Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 17 Tahun 2021
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 03/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-02-2021
👁 17 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 217-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Sejak dari bulan Januari tahun 2020, sampai dengan sekarang ini, bahwa Suparto dengan Clara fisher Staf sekaligus Sepupu beliau, telah melakukan perselingkuhan secara diam-diam, dan telah tingal bersama, dan mereka sudah memiliki seorang anak perempuan. Saya mengetahui kejadian ini dari salah satu kerabat Suparto Bungalo.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah berselingkuh secara diam diam dengan staf Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Clara Fisher dan tinggal bersama serta memiliki seorang anak perempuan. Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Suparto Bungalo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Laut terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 17-PKE-DKPP/I/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 217-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 17-PKE- DKPP/I/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Selmin Subu Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Guru Tua Kalukubula, Sigibiromaru Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Suparto Bungalo : Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Alamat Kelurahan : Tanobonunungan, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 217-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 17-PKE-DKPP/I/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Sejak dari bulan Januari tahun 2020, sampai dengan sekarang ini, bahwa Suparto dengan Clara fisher Staf sekaligus Sepupu beliau, telah melakukan perselingkuhan secara diam-diam, dan telah tingal bersama, dan mereka sudah memiliki seorang anak perempuan. Saya mengetahui kejadian ini dari salah satu kerabat Suparto Bungalo. [2.2] PETITUM PENGADU Dengan ini memohon kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar DKPP mengadili dan memutus Teradu bersalah. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Percakapan dengan Clara Fisher melalui pesan Whatsapp; Bukti P-2 : Video dari anak Pengadu. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa berdasarkan surat panggilan sidang DKPP dengan Nomor : 0239/Ps.DKPP/Set.04/II/2021, serta Pengaduan dengan Nomor : 217-P/L- DKPP/XI/2020, yang diregistrasi dengan Nomor 17-PKE-DKPP/I/2021 atas nama Selmin Subu. Dengan ini teradu memberikan Klarifikasi kepada Ketua Majelis Sebagai berikut : 1. Bahwa apa yang didalilkan saudara Pengadu An. Selmin Subu, menurut teradu An. Suparto Bungalo itu tidak benar dan beralasan (Abscuur liber) cacat demi hukum; 2. Bahwa benar saudara An. Clara Fisher menjadi Staf Bawaslu Kab. Banggai Laut, tetapi pada bulan maret tahun 2020 tidak lagi bekerja dan sudah mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 10 April Tahun 2020, sebagaimana surat lampiran pengunduran diri yang diajukan teradu; 3. Bahwa tidak benar apa yang disampaikan teradu sebagaimana tinggal bersama dan telah memiliki anak perempuan; 4. Bahwa saudara Pengadu dianggap telah melakukan pencemaran nama baik kepada saudara teradu atas aduan yang dilaporkan; 5. Bahwa laporan saudara pengadu dianggap mengada-ada tanpa bukti dan dalil yang kuat sebagaimana dianggap tinggal serumah dan telah memiliki anak ; 6. Bahwa bukti saudara pengadu yang diajukan video dari anak teradu di anggap tidak mendasar, sebab anak teradu belum cukup balig masih berusia 3 (tiga) Tahun; 7. Bahwa bukti saudara pengadu melalui pencakapan whatshap dengan saudari Clara Fisher, bahwa teradu tidak pernah tahu dan diberitahu apa isi percakapan tersebut dan silahkan diklarifikasi kepada saudari Clara Fisher, apa motif dari percakapan tersebut; 8. Bahwa apa yang disampaikan saudara pengadu dianggap tidak mendasar dan teradu meminta untuk dikesampingkan. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa dari gugatan dan jawaban Teradu, maka Teradu memohon dan meminta kepada Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan Pengadu seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Teradu; Demikian jawaban Teradu buat dengan sebenarnya, apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T-1 : Surat Keterangan pengunduran diri Clara Fisher; Bukti T-2 : Akta kelahiran atas nama Ceisya Adzra; Bukti T-3 : Kartu keluarga milik Noris Fisher sebagai Kepala Keluarga; Bukti T-4 : Dokumentasi Foto. [2.7] KETERANGAN SAKSI TERADU Bahwa saksi Teradu bernama Matara Andi Matalata pekerjaan sebagai Staf Divisi Bagian SDM, Organisasi, Data dan informasi Bawaslu Kabupaten Banggai Laut. 1. Saksi mengatakan bahwa hubungan antara clara fisher dan Teradu pada saat di kantor sama saja dengan yang lain, staf Pimpinan. 2. Bahwa dalam perjalanan dinas ke Provinsi Sulawesi Tengah dari Banggai Laut kami bertiga termasuk dengan Clara Fisher dan tidak semua perjalanan dinas Clara Fisher diikutkan oleh Teradu, 3. Perjalanan dinas ke kecamatan kami biasanya diikutkan tapi kami berempat, perjalanan tersebut pada saat perkerutan Panwascam. 4. Saksi mengatakan tidak lagi mengetahui Clara Fisher sejak mengundurkan diri sebagai staf Bawaslu, menurutnya juga tidak mengetahui karena tidak lagi berkomunikasi dengan Clara Fisher.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah berselingkuh secara diam diam dengan staf Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Clara Fisher dan tinggal bersama serta memiliki seorang anak perempuan. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu membenarkan Clara Fisher bekerja sebagai staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Banggai Laut sejak Januari 2019 hingga Maret 2020. Tanggal 10 April 2020 Clara Fisher mengundurkan diri sebagai staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Banggai Laut sebagaimana surat pengunduran diri Clara Fisher ditujukan kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banggai Laut. Selanjutnya, Teradu menyatakan tidak benar dirinya berselingkuh dan tinggal serumah dengan Clara Fisher serta memiliki seorang anak perempuan. Teradu menambahkan membantah dalil Pengadu, bahwa anak perempuan yang dimaksudkan Pengadu dalam Alat Bukti adalah anak dari kakak Clara Fisher. Teradu juga menjelaskan bahwa benar memiliki anak perempuan berumur 3 tahun dengan Pengadu yang sehari harinya tinggal bersama dengan Teradu, setiap kali berjumpa dengan siapapun, anak Teradu melakukan perekaman video aplikasi TikTok. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Teradu memiliki hubungan kekeluargaan sebagai sepupu Clara Fisher. Teradu membenarkan sejak bulan Januari 2019, Clara Fisher menjadi staf PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) di Bawaslu Kabupaten Banggai Laut dan pada tanggal 10 April 2020 telah mengundurkan diri sebagai staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Banggai Laut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Clara Fisher mengundurkan diri karena merasa tertekan oleh gosip adanya hubungan antara Teradu dengan dirinya. Clara Fisher ingin lebih tenang dan fokus mengurus anaknya di Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una. Dalam sidang pemeriksaan Pengadu menyatakan menemukan pakaian perempuan milik Clara Fisher dalam kemasan laundry bersama baju Teradu sehingga Pengadu berkeyakinan Teradu melakukan perselingkuhan dengan Clara Fisher. Atas peristiwa tersebut Pengadu menghubungi Clara Fisher melalui pesan whatsapp, mengirimkan foto baju hasil laundry, membandingkan dengan foto Clara Fisher saat berpakaian serupa dan berencana mengembalikan pakaian tersebut pada Clara Fisher di Kantor Bawaslu Kabupaten Banggai Laut namun kemudian dicegah Teradu. Kepemilikan pakaian tersebut disanggah oleh Teradu yang menerangkan bahwa baju perempuan tersebut bukan milik Clara Fisher melainkan pakaian yang tertukar dan merupakan kesalahan pihak laundry, bahkan Teradu mengajak Pengadu ke tempat laundry mempertanyakan baju agar tidak menimbulkan kegaduhan. Dalam persidangan Pengadu juga mengajukan bukti rekaman video yang menunjukkan gambar Clara Fisher dalam sebuah kamar. Teradu menyatakan bahwa alat bukti rekaman video tersebut buah karya anaknya yang sering menggunakan aplikasi TikTok dalam berbagai kesempatan. Teradu membenarkan video Clara Fisher tersebut direkam anaknya saat keduanya berkunjung ke rumah keluarga Clara Fisher di Ampana Kabupaten Tojo Una Una, yang masih mempunyai hubungan keluarga. Setiap Teradu pergi ke Kota Palu, selalu menyempatkan mampir ke Ampana. Menurut Teradu, berdasarkan waktu alat bukti video yang diajukan Pengadu tersebut direkam setelah Teradu dan Pengadu resmi bercerai. Pengadu juga mengajukan alat bukti berupa video seorang anak balita perempuan yang menurut Pengadu adalah anak hasil perselingkuhan Teradu dan Clara Fisher. Dalam persidangan Teradu menerangkan bahwa video balita anak perempuan yang didalilkan Pengadu bukan anak Teradu, melainkan anak dari Noris Fisher yang merupakan kakak Clara Fisher. Berdasarkan fakta tersebut diatas, DKPP menilai meskipun Pengadu tidak dapat membuktikan secara terang benderang bahwa telah terjadi perselingkuhan, namun rangkaian peristiwa tersebut telah menimbulkan kegaduhan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Banggai Laut. Mundurnya Clara Fisher sebagai staf PPNPN Bawaslu Kabupaten Banggai Laut dengan alasan beredarnya tudingan tentang perselingkuhan antara Teradu dan Clara Fisher menunjukkan bahwa persoalan personal Teradu dengan Pengadu berdampak pada kelembagaan penyelenggara pemilu khususnya jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banggai Laut. Semestinya Teradu dapat memisahkan permasalahan pribadi sehingga tidak melibatkan kelembagaan penyelenggara pemilu yang dipimpinnya. Dengan demikian Teradu terbukti melanggar pasal 6 ayat (3) huruf e dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Suparto Bungalo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Laut terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto