III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Juli 2025,
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia yang baik dan sangat menjunjung
tinggi asas hukum equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Asas
ini secara jelas dan terang menegaskan bahwa setiap orang harus tunduk pada
hukum peradilan yang sama.
2. Bahwa Pengadu adalah warga negara Indonesia yang ber-KTP dan berdomisili di
Wilayah Hukum Kota Pekanbaru (vide Bukti P-1).
3. Bahwa Pengadu telah membuat laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala
Daerah pada Pemilihan Gubernur Provinsi Riau Periode 2024-2029 di Bawaslu
Provinsi Riau pada tanggal 24 September 2024, yang diduga dilakukan oleh Calon
Wakil Gubernur Nomor Urut 1 a.n. Ir.H.S.F. Hariyanto pada dua tempat dengan
waktu yang berurutan, yakni di Pondok Pesantren Modern Nur Alif Lirik di
Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tanggal 11 Agustus 2024 yang dikemas dalam
acara kunjungan kerja Pemerintah Provinsi Riau. Kemudian, pada tanggal 13
Agustus 2024 di Kilometer 73 Desa Kampung Jawa Kecamatan Kandis Kabupaten
Siak, dengan agenda dan kamuflase yang sama yaitu kunjungan kerja Pemerintah
Provinsi Riau. Pada saat itu Ir.H.S.F. Hariyanto masih berstatus sebagai Penjabat
Gubernur Provinsi Riau (vide Bukti P-2).
4. Bahwa dalam kunjungan kerja tersebut, Ir.H.S.F.Hariyanto, M.T., selaku Penjabat
Gubernur Provinsi Riau dan sekarang telah ditetapkan oleh KPU menjadi Calon
Wakil Gubernur Provinsi Riau pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
melalui Surat Keputusan Nomor 350 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, tanggal 22 September 2024,
secara jelas dan tegas meminta doa dan dukungan dari Keluarga Besar Pondok
Pesantren Modern Nur Alif Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) untuk mengikuti
Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Periode 2024-2029 serta menjadi Gubernur
“defenitif”, yang diliput dan ditayangkan oleh channel televisi swasta Riau TV.
5. Bahwa dalam kunjungan kerja di Pondok Pesantren Modern Nur Alif Lirik di
Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tanggal 11 Agustus 2024 yang dikemas dalam
acara Kunjungan Kerja Pemerintah Provinsi Riau tersebut, Penjabat Gubernur
Provinsi Riau Ir.H.S.F.Hariyanto, M.T., yang sekarang telah ditetapkan oleh KPU
Provinsi Riau menjadi Calon Wakil Gubernur Provinsi Riau pada Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 350 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun
2024 tanggal 22 September 2024 juga menyerahkan dana bantuan CSR PT. Bank
Riau Kepri Syari’ah sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan
sumbangan pribadi sebesar Rp60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) kepada
Pimpinan Pondok Pesantren Modern Nur Alif Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu),
yang diliput dan ditayangkan oleh channel televisi swasta Riau TV (vide Bukti P-3).
6. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024, Ir.H.S.F.Hariyanto, M.T., selaku Penjabat
Gubernur Provinsi Riau yang sekarang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau
menjadi Calon Wakil Gubernur Provinsi Riau pada Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 350 tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024,
tanggal 22 September 2024, kembali melakukan dugaan pelanggaran Pemilihan
Kepala Daerah dan perbuatan melawan hukum yang dikemas dalam acara
kunjungan kerja di Kampung Jawa Jalan Raya Kilometer 73, Kecamatan Kandis
Kabupaten Siak, yang diliput dan ditayangkan pada channel televisi swasta Riau
TV.
7. Bahwa dalam acara dugaan kampanye terselubung tersebut, Ir.H.S.F.Hariyanto,
M.T., selaku Penjabat Gubernur Provinsi Riau yang kemudian telah ditetapkan oleh
KPU Provinsi Riau menjadi Calon Wakil Gubernur Provinsi Riau pada Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 350 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau
Tahun 2024, tanggal 22 September 2024, berjanji akan membangun jalan dua jalur
jika terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Riau pada Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2024-2029 (vide bukti P-4).
8. Bahwa tindakan dan perbuatan Ir.H.S.F.Hariyanto, M.T., yang masih berstatus
Penjabat Gubernur Provinsi Riau yang kemudian saat ini telah ditetapkan oleh KPU
Provinsi Riau menjadi Calon Wakil Gubernur Provinsi Riau pada Pemilihan Kepala
Daerah Serentak tahun 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 350 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun
2024, tanggal 22 September 2024, telah meminta doa dan dukungan untuk
mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2024-2029 atau menjadi
Gubernur/Wakil Gubernur ”defenitif” dan penyerahan bantuan dana CSR PT. Bank
Riau Kepri Syari’ah yang notabene adalah BUMD Provinsi Riau yang dikemas dalam
bentuk kunjungan kerja di Pondok Pesantren Modern Nur Alif Lirik Kabupaten
Indragiri Hulu (Inhu) dan dugaan kampanye terselubung di Kampung Jawa Jalan
Raya Kilometer 73 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, rentang waktunya sekitar
kurang lebih empat puluh empat (44) hari, artinya tindakan dan perbuatan Ir.H.S.F.
Hariyanto sangat bertentangan dengan rumusan dan larangan bagi Gubernur atau
Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota atau
Penjabat yang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri
maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
9. Bahwa tindakan dan perbuatan Ir.H.S.F.Hariyanto,M.T., selaku Penjabat Gubernur
Provinsi Riau serta saat ini telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau menjadi Calon
Wakil Gubernur Provinsi Riau pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
melalui Surat Keputusan Nomor 350 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, tanggal 22 September 2024,
telah meminta doa dan dukungan untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala
Daerah Periode 2024-2029 atau menjadi Gubernur ”defenitif” dan penyerahan
bantuan dana CSR PT. Bank Riau Kepri Syari’ah yang notabene adalah BUMD
Provinsi Riau yang dikemas dalam bentuk kunjungan kerja serta diliput dan
ditayangkan pada channel televisi swasta Riau TV tersebut adalah perbuatan
melawan hukum dan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini sesuai dengan
Pasal 71 ayat (3), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang
berbunyi:
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil
Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri
maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 berlaku
juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi
pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Juncto Pasal 89 ayat (2) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2017 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2024, yang berbunyi:
Pasal 89 ayat (2) “Bakal Calon selaku Petahana dilarang menggunakan
kewenangan,program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6
(enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan
pasangan calon terpilih”
Ayat (3) “dalam hal bakal calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 dan 2, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat”.
10. Bahwa Laporan Pengadu di atas belum daluarsa dan masih bisa diproses sesuai
petunjuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Pasal
4 yang berbunyi:
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh:
a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah
pemantauannya; atau
c. peserta Pemilihan, yang bertindak sebagai pelapor.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh)
Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran
Pemilihan.
11. Bahwa pada tanggal 27 September 2024, Bawaslu Provinsi Riau menyurati Pengadu
agar supaya melengkapi bukti dan saksi atas laporan tersebut untuk bisa diproses
dan ditindak lanjuti serta diregistrasi (vide bukti P-5).
12. Bahwa besok harinya tanggal 28 September 2024, Pengadu melengkapi bukti dan
data pendukung serta data calon saksi Pelapor dan menyerahkannya ke bagian
Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau.
13. Bahwa pada tanggal 29 September 2024, Bawaslu Provinsi Riau kembali menyurati
Pengadu dan menyatakan bahwa laporan/pengaduan tanggal 24 September 2024
telah diregistrasi, serta mengundang Pengadu untuk diperiksa dan dilakukan
klarifikasi sebagai Pelapor di Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau (vide Bukti
P-6).
14. Bahwa kemudian pada tanggal 30 September 2024, Pengadu menghadiri undangan
klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Riau sebagai Pelapor untuk dimintai keterangan
dan klarifikasi terkait laporan yang telah diregistrasi sebelumnya.
15. Bahwa dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi di Gakkumdu Bawaslu Provinsi
Riau tersebut, Pengadu telah memberikan informasi dan keterangan sebenar-
benarnya di bawah sumpah, serta memberikan data saksi fakta serta saksi dari
pasangan calon lain yang diduga dirugikan atas kegiatan Penjabat Gubernur Riau
sekaligus Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 1 yaitu Ir.H.S.F. Hariyanto pada
tanggal 13 Agustus 2024 di Kilometer 73 Desa Kampung, Jawa Kecamatan Kandis
Kabupaten Siak.
16. Bahwa setelah selesai proses pemeriksaan dan klarifikasi dari Tim Riksa Gakkumdu
Bawaslu Provinsi Riau, Pengadu meminta agar Para Saksi yang diajukan baik dari
Saksi fakta maupun Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Syamsuar) selaku pihak yang
merasa dirugikan agar dipanggil secara resmi oleh Bawaslu Provinsi Riau (vide Bukti
P-7).
17. Bahwa Saksi fakta yang diperiksa oleh Tim Riksa Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau
yaitu Alek, Misri Yandi, dan Abdul Arifin Siagian, merupakan warga yang berada
dan berdomisili di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak membenarkan adanya
kunjungan kerja yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Provinsi Riau
Ir.H.S.F.HARIYANTO, M.T., pada tanggal 13 Agustus 2024, yang sekarang berstatus
sebagai Calon Wakil Gubernur Ir.H.S.F.HARIYANTO, M.T., Nomor Urut 1, dan
berjanji akan membangun jalan dua jalur di Jalan Raya Kandis jika terpilih menjadi
Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Riau pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Tahun 2024-2029.
18. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024, Pelapor dan juga wartawan telah
menghubungi Alnofrizal selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau sekitar pukul 17.24
WIB untuk mengkonfirmasi apakah S.F.Hariaynto sebagai Terlapor telah dipanggil
dan diperiksa oleh Tim Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau sebagaimana
pemeriksaan yang telah dilakukan kepada Pelapor. Namun, Alnofrizal sebagai Ketua
Bawaslu Provinsi Riau mengaku belum mengetahui apakah Terlapor S.F.Hariyanto
datang atau tidak karena Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal mengaku sedang
berada di luar kota (vide Bukti P-8).
19. Bahwa sekitar Pukul 17.30 WIB, pada tanggal yang sama yaitu tanggal 3 Oktober
2024, Pelapor melihat Anggota Bawaslu Provinsi Riau yakni Nanang Wartono baru
tiba di Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau membawa koper pakaian setelah
sebelumnya melakukan dinas luar.
20. Bahwa sejak kedatangan Komisioner Bawaslu Provinsi Riau a.n. Nanang Wartono
sekira Pukul 17.30 WIB s.d. Pukul 19.00 WIB, Pelapor berada di Sekretariat
Bawaslu Provinsi Riau dan tidak ada melihat Terlapor S.F.Hariyanto hadir dan
diperiksa di Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau, serta tidak ada melihat
tanda-tanda akan ada pleno oleh Bawaslu Provinsi Riau karena saat itu Tim
Gakkumdu Provinsi Riau juga sedang sibuk menerima laporan masyarakat tentang
adanya pengerusakan baliho salah satu Pasangan Calon.
21. Bahwa paginya pada tanggal 4 Oktober 2024, sekitar Pukul 08.18 WIB, Pelapor
menerima pesan WhatsApp yang dikirim oleh Hasan Basri yang merupakan
Pegawai/Staf Bawaslu Provinsi Riau yang berisi Surat Pengantar dan Surat
Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang intinya menyatakan bahwa Status
Laporan Pelapor dinyatakan dihentikan, tanpa alasan hukum yang jelas serta
argumentasi yang sama sekali tidak mempunyai dasar hukum, yang ditanda
tangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal. Padahal menurut Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala
Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 tahun 2020 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 21 ayat (3) yang
berbunyi “Dalam hal rapat pleno memutuskan laporan/temuan penanganan
pelanggaran pemilihan dihentikan maka pengawas pemilihan memberitahukan
kepada pelapor dengan surat disertai dengan alasan penghentian”. Artinya Bawaslu
Provinsi Riau berkewajiban memberikan alasan pokok dan argumentasi hukum
yang kuat atas dihentikannya Laporan Pelapor dengan Nomor Register
001/Reg/LP/PG/prov/04.00/IX/2024 (vide Bukti P-9).
22. Bahwa Surat Pengantar dan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang
dikirimkan oleh Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau a.n. Hasan Basri pada pagi
tanggal 4 Oktober 2024 tersebut ditandatangani oleh Alnofrizal selaku Ketua
Bawaslu Provinsi Riau justru bertanggal 3 Oktober 2024, yakni bertepatan pada
saat Ketua Bawaslu Provinsi Riau a.n. Alnofrizal sedang berada di luar kota sesuai
dengan ketika dikonfirmasi Pelapor sehari sebelumnya (vide bukti P-10).
23. Bahwa patut diduga keras, Alnofrizal selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau dan
Hasan Basri sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan
pemufakatan jahat dan rekayasa kebohongan atas penghentian Laporan Nomor
001/Reg/LP/PG/prov/04.00/IX/2024 dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan
Status Laporan yang bertanggal 3 Oktober 2024 tersebut secara premature. Namun,
dikirim tanggal 4 Oktober 2024, karena logika Pelapor tidak mungkin diadakan
rapat pleno sementara Ketua Bawaslu Provinsi Riau beserta beberapa
Komisionernya sedang berada di luar kota.
24. Bahwa kemudian Pelapor menyurati Bawaslu Riau untuk meminta Salinan Berita
Acara Pemeriksaan dan Klarifikasi yang tahapannya telah selesai dengan status
dihentikan. Namun, Bawaslu Provinsi Riau melalui Staf Sekretariat Bawaslu
Provinsi Riau a.n. Hasan Basri tidak bersedia memberikan dengan alasan “berkas
Penanganan Pelanggaran Sifatnya Informasi yang Dikecualikan”. Padahal menurut
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 26 ayat
(7) berbunyi:
Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan
kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran Pemilihan selesai
dilakukan (vide bukti P-11).
25. Bahwa dari semua rentetan kasuistik tersebut, Alnofrizal sebagai Ketua Bawaslu
Provinsi Riau dan Hasan Basri selaku Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau diduga
keras telah melakukan pelanggaran etik berat karena menghentikan
Laporan/Pengaduan Pelapor tanpa ada pemeriksaan dan klarifikasi terhadap
Terlapor Ir.H.S.F.Hariyanto, M.T. Padahal waktu pemanggilan masih ada tersisa dua
hari lagi, namun tidak ada itikad baik Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal untuk
memaksimalkan pemanggilan Terlapor maupun saksi yang diajukan Pelapor.
26. Bahwa sampai hari kelima sesuai tenggat waktu yang ditentukan dalam Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala
Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 tahun 2020 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 20:
a. Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra
Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak
Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan;
Bawaslu Riau sama sekali tidak pernah memanggil Pasangan Calon Nomor Urut 3
(Syamsuar) sebagai Saksi yang diajukan Pelapor.
27. Bahwa menurut informasi dan keterangan Ketua Bawaslu Provinsi Riau a.n.
Alnofrizal melalui sambungan telepon kepada Pengadu serta keterangan di Portal
Media Online, Terlapor tidak pernah hadir dan datang untuk diperiksa dan
diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Riau di Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi
Riau. Padahal telah jelas dan tegas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 26 ayat (1) memerintahkan agar semua pihak, baik
Pelapor, Saksi dan pihak yang diduga melakukan pelanggaran untuk dipanggil dan
diklarifikasi, yang berbunyi “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau
Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai
pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung”.
28. Bahwa diduga keras Alnofrizal selaku Bawaslu Provinsi Riau tidak menjunjung
tinggi asas dan landasan etis Penyelenggara dan Pengawas Pemilu yang sudah
gariskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum Pasal 6 yang berbunyi:
Ayat (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
Ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari
niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;
b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas
atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai
kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang
diambil;
c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi
penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan;
c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai
kaedah keterbukaan informasi publik;
e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum
untuk mewujudkan keadilan;
f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas
dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat
waktu;
h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memanfaatkan sumber daya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan
Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran;
i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif, dan selektif.
Sehingga patut diduga keras, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal telah
melakukan pelanggaran kode etik berat selaku Pengawas Pemilihan yang telah
diamanatkan oleh Undang-Undang dan regulasi yang berlaku.
29. Bahwa menurut Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor
13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 17 ayat (1) Penyelenggara Pemilu yang
melanggar kode etik dikenai sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pemberhentian sementara; atau
c. pemberhentian tetap.
30. Bahwa berdasarkan uraian dan paparan serta lampiran bukti-bukti di atas, mohon
kiranya Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar memeriksa dan
memutus serta memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tetap atau setidak-
tidaknya Pemberhentian Sementara kepada Ketua Bawaslu Provinsi Riau a.n.
Alnofrizal agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kepemiluan
di Indonesia.
Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mempunyai
pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya demi terjaganya citra dan
marwah Penyelenggara Pemilu/Pemilukada dikemudian hari.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu, Para Pengadu memohon kepada DKPP
agar memeriksa dan memutus serta memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian
Tetap atau setidak-tidaknya Pemberhentian Sementara kepada Ketua Bawaslu Provinsi
Riau a.n. Alnofrizal agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum
kepemiluan di Indonesia. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya demi
terjaganya citra dan marwah Penyelenggara Pemilu/Pemilukada dikemudian hari.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Hedra Saputra;
P-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 24 September 2024;
P-3 Video Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan Ir.H.S.F. Hariyanto
sebagai Penjabat Gubernur Riau di Pesantren Modern Nur Alif Lirik
Indragiri Hulu;
P-4 Video Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan Ir.H.S.F. Hariyanto
sebagai Penjabat Gubernur Riau di Desa Kampung Jawa Jalan Raya
Kilometer 73 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak;
P-5 Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 144/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 27 September 2024;
P-6 Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 376/PP.01/K.RA/09/2024, hal
Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024;
P-7 Screenshot Percakapan WhatsApp Pelapor dengan Hasan Basri Staf
Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau;
P-8 Berita Media Online berjudul “Hingga Pukul 18.00 WIB, S.F. Hariyanto
Belum Penuhi Panggilan Gakkumdu Riau” Kamis, tanggal 3 Oktober 2024;
P-9 Screenshot Percakapan WhatsApp Pelapor dengan Hasan Basri Staf
Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau;
P-10 Surat Pengantar Bawaslu Provinsi Riau Nomor
153/PP.01.01/K.RA/10/2024
P-11 Screenshot Percakapan WhatsApp Pelapor dengan Hasan Basri Staf
Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi
atas nama: Jernih Mansyah dan Ade Syahputra yang memberikan kesaksian dalam
sidang pemeriksaan tanggal 16 Juli 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Jernih Mansyah
Saksi menerangkan bahwa pada saat Pengadu di Bawaslu Provinsi Riau, Pengadu
sedang menunggu S.F.Hariyanto yang akan diklarifikasi. Pada saat itu, Saksi sedang
menelepon Pengadu yang sedang berada di Bawaslu Provinsi Riau. Hingga kemudian,
Saksi datang ke Bawaslu Provinsi Riau. Saksi datang siang hari dan menunggu sampai
dengan hampir magrib. Saksi kemudian mengobrol dengan Pengadu yang sedang
menunggu S.F. Hariyanto yang akan diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Riau. Pada
akhirnya, S.F. Hariyanto tidak hadir dalam klarifikasi di Bawaslu Provinsi Riau.
[2.4.2] Ade Syahputra
- Saksi menerangkan bahwa sebelum melaporkan permasalahan tersebut kepada
Bawaslu Provinsi Riau, Saksi terlebih dahulu duduk bersama dengan Pengadu
Hendra Saptura di Balai RW. Pada saat itu, Saksi dan Pengadu membahas mengenai
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekda Provinsi Riau mengenai pembagian
materi kampanye di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Siak. Saksi tidak
mengetahui waktu kejadian tersebut.
- Saksi menerangkan bahwa Pengadu menyampaikan laporan kepada Bawaslu
Provinsi Riau terkait dugaan pelanggaran Penjabat Gubernur Provinsi Riau. Saksi
juga tidak ingat kapan Pengadu melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Riau?
- Saksi menerangkan bahwa pada bulan Oktober 2024, Saksi diminta oleh Pengadu
untuk menjadi Saksi Pengadu di Bawaslu Provinsi Riau. Pada saat itu, Saksi
diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Riau kurang lebih 1 jam.
- Saksi menerangkan bahwa Bawaslu Provinsi Riau menanyakan apakah Pengadu
pernah membahas permasalahan ini? Kemudian Saksi menjawab pernah. Menurut
Saksi bagaimana? Saksi menjawab hal tersebut bukan merupakan ahli bidang
tersebut. Menurut Saksi memang terdapat pelanggaran karena sepengetahuan
Saksi, Penjabat tersebut telah mendaftar sebagai Peserta pada Pemilihan Kepala
Daerah 2024. Saksi menerangkan bahwa Penjabat tersebut melakukan kampanye
dengan membagikan sembako di Kabupaten Rokan Hulu. Pada saat itu, Pengadu
menerangkan bahwa hal tersebut bisa dilaporkan juga karena sebagai Sekda sudah
mendaftarkan sebagai Peserta pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Sebagaimana
ketentuan Menpan, Pejabat Sekda wajib mundur dari jabatannya. Pada saat itu,
Sekda masih jabatannya.
- Saksi menerangkan bahwa sudah melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Riau terkait
dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan S.F. Hariyanto karena
membagikan sembako di Kabupaten Rokan Hulu. Namun, Bawaslu Provinsi Riau
menghentikan laporan Pelapor. Menurut Bawaslu Provinsi Riau belum memasuki
tahapan kampanye.
- Saksi menerangkan bahwa pada saat peristiwa terjadi Saksi berada di Kota
Pekanbaru. Saksi tidak pernah berada di lokasi kejadian. Pengadu hanya
memperlihatkan video kejadian di Kabupaten Siak kepada Saksi. Pengadu
memperlihatkan video bahwa apabila terpilih, S.F. Hariyanto akan melakukan
pembangunan di Kabupaten Siak. Selanjutnya, Saksi mengetahui melalui video dari
handphone Pengadu, mengenai peristiwa di Pondok Pesantren di Kabupaten
Indragiri Hulu, S.F. Hariyanto membagikan uang kepada Pondok Pesantren.
- Saksi menerangkan bahwa Bawaslu Provinsi Riau berencana akan memanggil
Penjabat Gubernur Provinsi Riau a.n. S.F. Hariyanto namun ternyata S.F. Hariyanto
tidak hadir memenuhi panggilan klarifikasi.
- Saksi menerangkan bahwa sudah bertanya kepada Bawaslu Provinsi Riau “kapan
S.F. Hariyanto dipanggil?” Bawaslu Provinsi Riau menjawab “hari ini” Saksi
bertanya “kapan?” namun Bawaslu Provinsi Riau menjawab tidak tahu. Saksi
bertanya kembali “kapan gelar perkara untuk kasus ini?” Bawaslu Provinsi Riau
menjawab “tidak tahu”. Saksi tidak mengingat kembali kapan dipanggil oleh
Bawaslu Provinsi Riau. Saksi mengira sekitar tanggal belasan Oktober 2024.
- Saksi menerangkan bahwa mengenal S.F. Hariyanto sebagai Pejabat di PU. Saksi
mengenal Teradu sudah lama.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Juli
2025, sebagai berikut:
1. Proses Penerimaan dan Registrasi Laporan Nomor register
01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024
1.1. Bahwa dasar hukum penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada
saat proses penerimaan laporan Hendra Saputra adalah Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada tanggal 4 Oktober Tahun
2024 telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, sehingga pada jawaban ini Teradu akan menjelaskan proses
penanganan pelanggaran yang telah diproses oleh Bawaslu Provinsi Riau
berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
1.2. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024, Pukul 13.47 WIB, Hendra
Saputra melaporkan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024
sebagaimana yang tertuang di dalam aduan Pengadu pada kronologi kejadian
poin 3 s.d. 9 (vide Bukti T-1);
1.3. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau menyusun Kajian Awal sebagaimana
diatur di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:
Pasal 9
Ayat (1)
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari
terhitung sejak Laporan disampaikan”.
Ayat (2)
“Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a.
keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; b. jenis dugaan
pelanggaran; c. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
pelanggaran Pemilihan; dan/atau d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan
diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya”.
1.4. Bahwa pada tanggal 26 September 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Riau melaksanakan rapat pleno menggunakan media telekomunikasi (daring)
tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Hendra
Saputra dengan hasil laporan belum memenuhi syarat materiel dan
direkomendasikan untuk pelapor melengkapi syarat materiel berupa bukti
tambahan serta menambahkan saksi yang mendukung terjadinya peristiwa
dugaan pelanggaran paling lambat 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan diterima
Pelapor. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau memberikan Surat Nomor:
144/PP.01.01/K.RA/09/2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
kepada Hendra Saputra pada tanggal 27 September 2024 (vide Bukti T-2);
1.5. Bahwa dalil pengadu pada kronologi kejadian poin 12 yang menyatakan
menyampaikan perbaikan bukti dan data pendukung pada tanggal 28
September 2024 adalah tidak benar, melainkan Hendra Saputra melakukan
perbaikan laporan pada tanggal 29 September 2024 (vide Bukti T-3);
1.6. Bahwa pada tanggal 29 September 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Riau melaksanakan Rapat Pleno menggunakan media telekomunikasi (daring)
tentang perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan
oleh Hendra Saputra dengan hasil laporan telah memenuhi syarat formil dan
syarat materiel serta meregistrasi Laporan dengan Nomor Register:
01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 (vide Bukti T-4);
1.7. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota mengatur “Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan
pembahasan pada sentra penegakkan hukum terpadu dan mengacu kepada
Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota”;
1.8. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur “Sentra Penegakan
Hukum Terpadu selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktifitas
penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, Kejaksaan
Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri”;
1.9. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14
Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota yang pada pokoknya mengatur “Pengawas Pemilihan, Penyidik
Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24
(satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Laporan/Temuan diterima oleh
Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama untuk menemukan
peristiwa pidana pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta
menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang
dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran
pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak
Pidana Pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang
ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan,
dan Jaksa”;
1.10. Bahwa pada tanggal 30 September 2024, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) Provinsi Riau melakukan pembahasan pertama dengan hasil dan
rekomendasi laporan a.n. Hendra Saputra dilanjutkan ke proses penanganan
pelanggaran Pemilu dan penyelidikan (vide Bukti T-5).
2. Klarifikasi Saksi dan Terlapor yang diajukan oleh Pelapor pada penanganan
pelanggaran nomor register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024
2.1. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada
pokoknya mengatur “Dalam melakukan kajian, pengawas pemilihan dapat
mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan
keterangan dan/atau klarifikasi yang dilakukan dibawah sumpah dan
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi”;
2.2. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota mengatur “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan
dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang
diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung”;
2.3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Sentra Gakkumdu “dapat mengundang”
serta “dapat meminta” saksi dan/atau Terlapor dalam proses penanganan
pelanggaran, hal tersebut dimaknai Sentra Gakkumdu tidak memiliki upaya
paksa untuk menghadirkan secara langsung pihak-pihak yang dirasa perlu
untuk dimintai keterangannya dalam proses klarifikasi dan juga berdasarkan
ketentuan di atas, tidak ada kewajiban Sentra Gakkumdu untuk mengundang
seluruh saksi-saksi yang diajukan oleh Pelapor, sehingga penentuan pihak-
pihak yang diundang untuk diklarifikasi sepenuhnya merupakan hak prerogatif
Sentra Gakkumdu sesuai kebutuhan pembuktian terhadap peristiwa dugaan
pelanggaran pemilihan;
2.4. Bahwa sebelumnya Sentra Gakkumdu Provinsi Riau telah mengakomodir
seluruh saksi yang diajukan oleh Hendra Saputra yang disampaikan melalui
proses perbaikan laporan dan pada saat proses klarifikasi Pelapor kepada Staf
Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau a.n. Muhammad Hasanul Asy’ary (vide Bukti
T-6);
2.5. Bahwa dari 7 (tujuh) Saksi yang diajukan oleh Hendra Saputra, 2 (dua) orang
Saksi tidak hadir setelah diundang sebanyak 2 (dua) kali secara patut, dan 1
(satu) orang yaitu a.n. Muhammad Arif selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPR PKPP) Provinsi Riau
menghadiri undangan klarifikasi Sentra Gakkumdu Provinsi Riau, namun
dalam keterangannya, yang bersangkutan tidak mengetahui dan tidak pernah
hadir pada peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Hendra
Saputra. Sehingga berdasarkan hasil klarifikasi saksi yang diajukan Hendra
Saputra Sentra Gakkumdu Provinsi Riau harus mengevaluasi dan lebih selektif
dalam menentukan Saksi yang akan diundang untuk dilakukan klarifikasi
yaitu Saksi yang benar-benar mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran dan
relevan kesaksiannya dalam proses pembuktian penanganan pelanggaran (vide
Bukti T-7);
2.6. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemanggilan klarifikasi Saksi
sebelumnya, Sentra Gakkumdu Provinsi Riau mengundang Saksi yang relevan
terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Hendra, yaitu
pihak Bank Riau Kepri, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah
Provinsi Riau, dan Anggota KPU Provinsi Riau untuk dilakukan klarifikasi serta
Ahli untuk didengarkan keahliannya yaitu Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum
Administrasi Negara (vide Bukti T-8);
2.7. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Riau tidak mengundang Syamsuar yang
merupakan Calon Gubernur Provinsi Riau Pada Pemilihan Tahun 2024
sebagaimana dalil Pengadu pada kronologi kejadian poin 16 dan 26 karena
menurut Sentra Gakkumdu Provinsi Riau kurang relevan untuk dimintai
keterangannya dalam proses klarifikasi untuk membuktikan peristiwa dugaan
pelanggaran yang dilaporkan oleh Hendra Saputra (vide Bukti T-9);
2.8. Bahwa Sentra Gakkumdu telah mengundang Terlapor a.n. S.F. Hariyanto
untuk diklarifikasi dan diambil keterangannya dalam peristiwa dugaan
pelanggaran yang dilaporkan Hendra Saputra secara patut sebanyak 2 (dua)
kali, namun Terlapor tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi Sentra
Gakkumdu, sebagaimana dijelaskan pada poin [2.3] Sentra Gakkumdu tidak
memiliki upaya paksa pada proses kajian (vide Bukti T-10).
3. Waktu Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor Register
01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024.
3.1. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota mengatur “Ayat (1) Pengawas Pemilihan
memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau
Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3
(tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan
diterima. Ayat (2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta
keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari”;
3.2. Bahwa laporan Hendra Saputra diregister berdasarkan Berita Acara Pleno
perbaikan laporan pada tanggal 29 September 2024. Sehingga berdasarkan
ketentuan di atas, hari pertama penanganan pelanggaran dimulai pada tanggal
30 September 2024;
3.3. Bahwa dalil aduan Pengadu pada kronologi kejadian poin 25 dan 26 yang
menyatakan tidak ada itikad baik Ketua Bawaslu Provinsi Riau untuk
memaksimalkan pemanggilan Terlapor padahal masih ada waktu tersisa 2
(dua) hari untuk melakukan pemanggilan kepada Terlapor tidaklah tepat,
karena pemanggilan kedua kalinya kepada Terlapor untuk hadir yaitu pada
tanggal 3 Oktober 2024 yang merupakan hari keempat proses penanganan
pelanggaran, dan Sentra Gakkumdu mengirimkan status laporan pada hari
terakhir penanganan pelanggaran yaitu pada tanggal 4 Oktober 2024 (vide
Bukti T-11);
3.4. Bahwa dapat disimpulkan Sentra Gakkumdu telah berupaya secara maksimal
untuk memanajemen waktu penanganan pelanggaran dan waktu penanganan
pelanggaran telah sesuai dengan yang diatur di dalam peraturan perundang-
undangan;
4. Mekanisme Rapat Pleno dan Penandatanganan Berkas Penanganan Pelanggaran
Laporan Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024.
4.1. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota mengatur “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”;
4.2. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota mengatur “Penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Laporan
atau Temuan pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan”;
4.3. Bahwa berdasarkan Pasal 20 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno mengatur “Dalam hal terjadi keadaan
penting dan membutuhkan keputusan yang segera, pelaksanaan Rapat Pleno
dapat dilakukan melalui media telekomunikasi yang disepakati dengan
ketentuan sebagai berikut: a. perlu dikeluarkan keputusan yang bersifat segera
dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam; dan b. jumlah
anggota tidak memenuhi syarat sah pelaksanaan Rapat Pleno”;
4.4. Bahwa berdasarkan Diktum Kesatu Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 679 Tahun
2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis yang mengatur
“Menetapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI)
sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis”;
4.5. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas mengatur “Tata Naskah
Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h dapat
dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi berbasis aplikasi
Naskah Dinas Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”;
4.6. Bahwa berdasarkan Diktum Kesatu Instruksi Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Aplikasi Sistem
Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Di Lingkungan Bawaslu
Provinsi Se-Pulau Sumatera mengatur “Seluruh pegawai pada unit kerja di
lingkungan Bawaslu Provinsi se-Pulau Sumatera wajib melaksanakan
penerapan aplikasi SRIKANDI”;
4.7. Bahwa dalil aduan pengadu pada kronologi kejadian poin 18, 20, 22, dan 23
yang pada pokoknya menyatakan tidak mungkin diadakan rapat pleno,
sementara beberapa anggota Bawaslu Provinsi Riau sedang berada di luar kota
tidaklah tepat, karena berdasarkan beberapa ketentuan di atas, rapat pleno
dimungkinkan dilakukan secara daring dan surat pemberitahuan status
laporan dimungkinkan ditandatangani darimana saja menggunakan Sistem
Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRKANDI) yang sudah diterapkan di
Bawaslu Provinsi Riau sejak tahun 2023 (vide Bukti T-12);
4.8. Bahwa dikarenakan proses penanganan pelanggaran dengan Nomor Register
01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 yang beririsan dengan pelaksanaan
tugas pengawasan tahapan Pemilihan Tahun 2024, seluruh rapat pleno mulai
dari rapat pleno hasil kajian awal pada tanggal 26 September 2024, rapat pleno
perbaikan laporan dan registrasi pada tanggal 29 September 2024, dan rapat
pleno hasil kajian dugaan pelanggaran pemilihan pada tanggal 3 Oktober 2024,
dilaksanakan secara daring menggunakan media telekomunikasi karena Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau sedang berbagi tugas dalam hal
penanganan pelanggaran, pengawasan tahapan Pemilihan Tahun 2024 dan
menghadiri undangan;
4.9. Bahwa benar Teradu pada tanggal 3 Oktober 2024 sedang melaksanakan tugas
dalam rangka menghadiri sosialisasi pedoman pemilihan bank dan
pembahasan pembentukan satuan kerja baru Bawaslu Kabupaten/Kota mulai
tanggal 2 s.d 6 Oktober 2024 dan menandatangani Surat Pemberitahuan
tentang Status Laporan pada tanggal 3 Oktober 2024 secara elektronik melalui
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRKANDI) yang diadakan
Bawaslu Republik Indonesia, sehingga tuduhan Pengadu terkait pemufakatan
jahat dan rekayasa kebohongan terkait proses rapat pleno dan
penandatanganan berkas penanganan pelanggaran yang dituduhkan Pengadu
tidaklah tepat (vide Bukti T-13);
5. Hasil Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor Register
01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024.
5.1. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur “Pembahasan
kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan
merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat
bukti”;
5.2. Bahwa berdasarkan Kajian dan Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Provinsi
Riau yang dilaksanakan pada tanggal 3 (Tiga) Oktober 2024, ketiga unsur
lembaga yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Riau yang terdiri
dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, Kepolisian Daerah Riau, dan
Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau merekomendasi Laporan Hendra Saputra
dengan Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 dihentikan
proses tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-14);
5.3. Bahwa alasan dihentikannya proses tindak pidana pemilihan Laporan Nomor
Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024, adalah laporan tidak memenuhi
unsur-unsur pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur pada Pasal 71 ayat (3)
juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan dengan alasan sebagai berikut:
5.3.1. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan bahwa
“Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran. Selanjutnya pada
Berita Acara Klarifikasi pada tanggal 30 September 2024 yaitu pada saat
Hendra Saputra diambil keterangannya, Hendra mengakui pertama kali
mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran pada tanggal 15 September
2024 sekitar pukul 20.00 WIB dan menyampaikan dugaan pelanggaran
tersebut pada tanggal 24 September 2024 sehingga telah melewati batas
waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam ketentuan di atas, menurut
pendapat Ahli Hukum Pidana Universitas Riau Erdiyansah yang
menyebutkan bahwa laporan Pelapor dalam perkara a quo tidak bisa
diterima dan dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Pasal 134
ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sesuai ketentuan Pasal
134 ayat (4) juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan “laporan
pelanggaran pemilihan harus disampaikan paling lama 7 hari sejak
diketahui atau ditemukannya pelanggaran. Pelapor mengetahui dugaan
pelanggaran pada tanggal 15 Agustus 2024, dan Pelapor melaporkannya
pada tanggal 24 September 2024. Dengan demikian, pelaporan tersebut
sudah melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga secara
prosedural tidak dapat diterima. Bahwa selanjutnya Ahli juga
menekankan asas kepastian hukum: bahwa menerima laporan yang
sudah lewat batas waktu bisa menimbulkan preseden buruk, dimana
Pelapor dapat mengajukan alasan yang sama untuk laporan-laporan
selanjutnya. Hal ini akan merusak prinsip kepastian hukum yang
seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum, termasuk
dalam konteks pemilihan umum;
5.3.2. Bahwa selanjutnya terhadap laporan Pelapor tidak dapat diterapkan
ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah
kepada Terlapor, karena Ketiga Unsur Lembaga Sentra Gakkumdu
Provinsi Riau sepakat pemaknaan ketentuan dalam frasa Pasal 71 ayat
3 adalah delik materiel, sehingga harus jelas akibat hukum yang
ditimbulkan dari perbuatan Terlapor, sedangkan tindakan yang
dilakukan oleh Terlapor belum ditemukan akibat hukumnya i setelah
Terlapor menghadiri kegiatan tersebut baik tanggal 11 di Kecamatan
Lirik maupun tanggal 13 di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan tidak
dapat dibuktikan calon peserta Pemilihan yang mendapatkan
keuntungan langsung maupun kerugian langsung dari pelaksanaan
kegiatan yang dihadiri Pj Gubernur tersebut.
5.3.3. Bahwa juga berdasarkan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 tentang
Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas
Pengawas Pemilu/Pemilihan pada pokoknya menjelaskan penerapan
konsekuensi dan akibat hukum Pasal 71 ayat (3) yang diduga dilakukan
oleh Terlapor mulai berlaku sejak ditetapkan pasangan calon, oleh
karenanya, penerapan Pasal a quo terhitung sejak penetapan pasangan
calon, termasuk dalam hal Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota (vide Bukti T-15).
6. Status Laporan dan Salinan Berkas Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor
Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024.
6.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur “Pemberitahuan status
penanganan pelanggaran disampaikan kepada pelapor melalui surat baik
secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi”;
6.2. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Riau telah mengirimkan
Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor Register
01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 kepada Pelapor melalui pesan WhatsApp
(vide Bukti T-16);
6.3. Bahwa dalil aduan Pengadu pada kronologi kejadian poin 21 yang pada
pokoknya menyatakan status laporan tidak memberikan alasan penghentian
proses penanganan pelanggaran tidaklah tepat, karena Surat Pemberitahuan
tentang status laporan yang disampaikan kepada Pelapor, sudah sesuai dengan
format yang diatur di Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan
telah memuat alasan penghentian proses penanganan pelanggaran (vide Bukti
T-17 dan Bukti T-11);
6.4. Bahwa berdasarkan Diktum Pertama dan Diktum Ketiga Penetapan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Dikecualikan yang pada
pokoknya mengatur seluruh informasi mengenai Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota dikecualikan terkhusus Formulir Model A.17
Pemberitahuan Status Laporan/Temuan dikecualikan sebagian, yakni
dihitamkan/dikaburkan pada bagian yang memuat nama Pelapor/Penemu
(vide Bukti T-18);
6.5. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota mengatur “Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah
penanganan pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan”.
6.6. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024 Pelapor a.n. Hendra Saputra meminta
Salinan berkas penanganan pelanggaran secara keseluruhan kepada Pihak
Terkait Muhammad Hasanul Asy’ary, yang selanjutnya berdasarkan ketentuan
di atas pada poin [6.5] Pihak Terkait menjelaskan seluruh informasi mengenai
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dikecualikan sebagaimana
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang
Informasi Penanganan Pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang
Dikecualikan. Namun apabila Pelapor hanya meminta Salinan Berita Acara
Klarifikasi, Bawaslu Provinsi Riau akan memberikan salinannya sesuai dengan
Pasal 26 ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 8 Tahun 2020.
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Teradu memohon kepada
Yang Mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan
memberi putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan seluruh proses penanganan pelanggaran terhadap Laporan Nomor
Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu
Provinsi Riau termasuk Teradu Alnofrizal, S.E., M.I.Kom (Ketua Bawaslu Provinsi
Riau) telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun
2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
3. Menerima seluruh dalil-dalil Teradu;
4. Memberikan rehabilitasi terhadap nama baik Teradu.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara
ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan seluruh proses penanganan pelanggaran terhadap Laporan Nomor
Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu
Provinsi Riau termasuk Teradu Alnofrizal, S.E., M.I.Kom (Ketua Bawaslu Provinsi
Riau) telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. Menerima seluruh dalil-dalil Teradu;
4. Memberikan rehabilitasi terhadap nama baik Teradu.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. T-18, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 - Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 24 September 2024;
- Formulir Laporan Nomor 001/REG/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024,
tanggal 24 September 2024;
T-2 - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 013/BA/RT.02/09/2024 Tentang
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 dengan Nomor
Laporan 004/LP/PL/PG/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 26 September
2024;
- Daftar Hadir Rapat Pleno;
- Dokumentasi Rapat Pleno;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 144/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 27 September 2024;
T-3 - Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
004/LP/PL/PG/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 29 September 2024;
- Dokumentasi Penerimaan Perbaikan Laporan Pada Tanggal 29
September 2024;
BUKTI KETERANGAN
T-4 - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 014/BA/RT.02/09/2024 Tentang
Perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 dengan
Nomor Laporan 004/LP/PL/PG/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 29
September 2024;
- Daftar Hadir Rapat Pleno;
- Dokumentasi Rapat Pleno;
T-5 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Riau Nomor
003/SG/Prov/04.00/IX/2024 Tanggal 30 September 2024 Terhadap
Laporan Nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 Tanggal 30
September 2024 Yang Ditangani Oleh Pengawas Pemilu Provinsi Riau,
tanggal 30 September 2024;
T-6 - Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
004/LP/PL/PG/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 29 September 2024;
- Berita Acara Klarifikasi a.n. Hendra Saputra, tanggal 30 September
2024;
- Berita Acara Klarifikasi Lanjutan a.n. Hendra Saputra, tanggal 2
Oktober 2024;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Hendra Saputra;
T-7 - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 375/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal
Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 373/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal
Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 374/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal
Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 385/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal
Undangan Klarifikasi Panggilan Kedua, tanggal 30 September 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 378/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal
Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 382/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal
Undangan Klarifikasi, tanggal 30 September 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 384/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal
Undangan Klarifikasi Panggilan Kedua, tanggal 30 September 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 380/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal
Undangan Klarifikasi, tanggal 30 September 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 381/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal
Undangan Klarifikasi, tanggal 30 September 2024;
- Berita Acara Klarifikasi a.n. Muh Arief Setiawan, 30 September 2024;
T-8 - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 383/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal
Undangan Klarifikasi, tanggal 30 September 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 386/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal
Undangan Klarifikasi, tanggal 1 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 388/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal
Undangan Klarifikasi, tanggal 1 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 390/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal
Undangan Permintaan Keterangan, tanggal 1 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 389/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal
Undangan Permintaan Keterangan, tanggal 1 Oktober 2024;
T-9 Screenshot Percakapan WhatsApp Pengadu terkait dengan Permintaan
Menjadikan Syamsuar sebagai Saksi Pelapor;
BUKTI KETERANGAN
T-10 - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 391/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal
Undangan Klarifikasi, tanggal 1 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 395/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal
Undangan Klarifikasi Ke-2, tanggal 2 Oktober 2024;
T-11 - Surat Pengantar Nomor 153/PP.01.01/K.RA/10/2024, tanggal 3
Oktober 2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
001/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 3 Oktober 2024;
T-12 - Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 tentang Rapat
Pleno;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi
Umum Bidang Kearsipan Dinamis;
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020
tentang Tata Naskah Dinas;
- Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis
Terintegrasi (Srikandi) di Lingkungan Bawaslu Provinsi se-Pulau
Sumatera;
T-13 Surat Tugas Nomor 642/KU.00/K.RA/09/2024, tanggal 24 September
2024;
T-14 - Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Riau
Nomor 004/BA/SG/Prov/04.00/X/2024 Tanggal 3 Oktober 2024 dan
Laporan Nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 Yang Ditangani
Oleh Pengawas Pemilu Provinsi Riau, tanggal 3 Oktober 2024;
- Dokumentasi Pelaksanaan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
Provinsi Riau Pada Tanggal 3 Oktober 2024;
- Berita Acara Rapat Pleno Nomor 015/BA/RT.02/10/2024 Tentang
Hasil Kajian Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024
dengan Nomor Registrasi 001/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024,
tanggal 3 Oktober 2024;
- Daftar Hadir Rapat Pleno, tanggal 3 Oktober 2024;
- Dokumentasi Rapat Pleno;
T-15 Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu
Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan, tanggal 28
Agustus 2024;
T-16 Screenshot WhatsApp Penyampaian Pemberitahuan Tentang Status
Laporan Kepada Pelapor;
T-17 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
T-18 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang
Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Yang Dikecualikan;
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Anggota
Bawaslu Provinsi Riau, serta Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau dalam sidang
pemeriksaan tanggal 16 Juli 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.8.1] Anggota Bawaslu Provinsi Riau
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, yang untuk selanjutnya disebut Pihak Terkait, akan
memberikan Keterangan Pihak Terkait Atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diadukan Pengadu a.n. Hendra Saputra pada Nomor
Perkara 48/PKE-DKPP/I/2025 yang pada pokoknya mengadukan dugaan pelanggaran
kode etik pada proses penanganan pelanggaran Laporan Nomor Register
01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024, Pihak Terkait akan memberikan keterangan
terhadap hal-hal yang dipersoalkan oleh Pengadu sebagai berikut:
1. Proses Penerimaan dan Registrasi Laporan Nomor Register
01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024
1.1. Bahwa dasar hukum Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada
saat proses penerimaan laporan Hendra Saputra adalah Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada tanggal 4 Oktober Tahun
2024 telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, sehingga pada keterangan ini Pihak Terkait akan menjelaskan
proses penanganan pelanggaran yang telah diproses oleh Bawaslu Provinsi
Riau berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020.
1.2. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024 Pukul 13.47 WIB, Hendra
Saputra melaporkan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024
sebagaimana yang tertuang didalam aduan Pengadu pada kronologi kejadian
poin 3 s.d. 9 (vide Bukti PT1-1)
1.3. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau menyusun Kajian Awal sebagaimana
diatur didalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:
Pasal 9
Ayat (1)
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari
terhitung sejak Laporan disampaikan”
Ayat (2)
“Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a.
keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; b. jenis dugaan
pelanggaran; c. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
pelanggaran Pemilihan; dan/atau d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan
diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya”.
1.4. Bahwa pada tanggal 26 September 2024 Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Riau melaksanakan Rapat Pleno menggunakan media telekomunikasi (daring)
tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Hendra
Saputra dengan hasil laporan belum memenuhi syarat materiel dan
direkomendasikan untuk pelapor melengkapi syarat materiel berupa bukti
tambahan serta menambahkan saksi yang mendukung terjadinya peristiwa
dugaan pelanggaran paling lambat 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan diterima
Pelapor. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau memberikan Surat Nomor:
144/PP.01.01/K.RA/09/2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan
kepada Hendra Saputra pada tanggal 27 September 2024 (vide Bukti PT1-2);
1.5. Bahwa dalil Pengadu pada kronologi kejadian poin 12 yang menyatakan
menyampaikan perbaikan bukti dan data pendukung pada tanggal 28
September 2024 adalah tidak benar, melainkan Hendra Saputra melakukan
perbaikan laporan pada tanggal 29 September 2024 (vide Bukti PT1-3);
1.6. Bahwa pada tanggal 29 September 2024 Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Riau melaksanakan Rapat Pleno menggunakan media telekomunikasi (daring)
tentang perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan
oleh Hendra Saputra dengan hasil laporan telah memenuhi syarat formil dan
syarat materiel serta meregistrasi laporan dengan Nomor Register :
01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 (vide Bukti PT1-4);
1.7. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur “Laporan dugaan
Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada sentra penegakkan
hukum terpadu dan mengacu kepada Peraturan Bersama tentang Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota”;
1.8. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun
2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur “Sentra Penegakan
Hukum Terpadu selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktifitas
penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, Kejaksaan
Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri”;
1.9. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14
Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota yang pada pokoknya mengatur “Pengawas Pemilihan, Penyidik
Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24
(satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Laporan/Temuan diterima oleh
Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama untuk menemukan
peristiwa pidana pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta
menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang
dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran
pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak
Pidana Pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang
ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan,
dan Jaksa”;
1.10. Bahwa pada tanggal 30 September 2024, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) Provinsi Riau melakukan pembahasan pertama dengan hasil dan
rekomendasi laporan a.n. Hendra Saputra dilanjutkan ke proses penanganan
pelanggaran pengawas pemilihan dan penyelidikan (vide Bukti PT1-5);
2. Klarifikasi Saksi dan Terlapor yang diajukan oleh Pelapor pada penanganan
pelanggaran Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024
2.1. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bersama Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5
Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra
Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang pada
pokoknya mengatur “Dalam melakukan kajian, pengawas pemilihan dapat
mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan
keterangan dan/atau klarifikasi yang dilakukan di bawah sumpah dan
dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi”;
2.2. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur “Dalam melakukan
proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran
pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli
secara langsung”;
2.3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Sentra Gakkumdu “dapat mengundang”
serta “dapat meminta” saksi dan/atau Terlapor dalam proses penanganan
pelanggaran, hal tersebut dimaknai Sentra Gakkumdu tidak memiliki upaya
paksa untuk menghadirkan secara langsung pihak-pihak yang perlu untuk
dimintai keterangannya dalam proses klarifikasi dan juga berdasarkan
ketentuan di atas, tidak ada kewajiban Sentra Gakkumdu untuk mengundang
seluruh saksi-saksi yang diajukan oleh Pelapor, sehingga penentuan pihak-
pihak yang diundang untuk di klarifikasi sepenuhnya merupakan hak
prerogatif Sentra Gakkumdu sesuai kebutuhan pembuktian terhadap peristiwa
dugaan pelanggaran pemilihan;
2.4. Bahwa sebelumnya Sentra Gakkumdu Provinsi Riau telah mengakomodir
seluruh saksi yang diajukan oleh Hendra Saputra yang disampaikan melalui
proses perbaikan laporan dan pada saat proses klarifikasi Pelapor kepada Staf
Bawaslu Provinsi Riau atas nama Muhammad Hasanul Asy’ary (vide Bukti PT1-
6);
2.5. Bahwa dari 7 (tujuh) Saksi yang diajukan oleh Hendra Saputra, 2 (dua) Orang
Saksi tidak hadir setelah diundang sebanyak 2 (dua) kali secara patut, dan 1
(satu) orang yaitu atas nama Muhammad Arif selaku Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPR PKPP) Provinsi
Riau menghadiri undangan klarifikasi Sentra Gakkumdu Provinsi Riau, namun
dalam keterangannya, yang bersangkutan tidak mengetahui dan tidak pernah
hadir pada peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Hendra
Saputra. Sehingga berdasarkan hasil klarifikasi saksi yang diajukan Hendra
Saputra Sentra Gakkumdu Provinsi Riau harus mengevaluasi dan lebih selektif
dalam menentukan Saksi yang akan diundang untuk dilakukan Klarifikasi
yaitu Saksi yang benar-benar mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran dan
relevan kesaksiannya dalam proses pemuktian penanganan pelanggaran (Bukti
PT1-7);
2.6. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemanggilan klarifikasi Saksi
sebelumnya, Sentra Gakkumdu Provinsi Riau mengundang Saksi yang relevan
terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Hendra, yaitu
Pihak Bank Riau Kepri, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah
Provinsi Riau, dan Anggota KPU Provinsi Riau untuk dilakukan klarifikasi serta
Ahli untuk didengarkan keahliannya yaitu Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum
Administrasi Negara (vide Bukti PT1-8);
2.7. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Riau tidak mengundang Syamsuar yang
merupakan Calon Gubernur Provinsi Riau pada Pemilihan Tahun 2024
sebagaimana dalil Pengadu pada Kronologi kejadian poin 16 dan 26 karena
menurut Sentra Gakkumdu Provinsi Riau kurang relevan untuk dimintai
keterangannya dalam proses klarifikasi untuk membuktikan peristiwa dugaan
pelanggaran yang dilaporkan oleh Hendra Saputra (vide Bukti PT1-9);
2.8. Bahwa Sentra Gakkumdu telah mengundang Terlapor a.n. S.F. Hariyanto
untuk diklarifikasi dan diambil keterangannya dalam peristiwa dugaan
pelanggaran yang dilaporkan Hendra Saputra secara patut sebanyak 2 (dua)
kali, Namun Terlapor tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi Sentra
Gakkumdu, sebagaimana dijelaskan pada poin [2.3] Sentra Gakkumdu tidak
memiliki upaya paksa pada proses Kajian (vide Bukti PT1-10);
3. Waktu Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor Register
01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024.
3.1. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
mengatur “ ayat (1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti
atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah
Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima. Ayat (2) Dalam hal
diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam
waktu paling lama 2 (dua) Hari”;
3.2. Bahwa laporan Hendra Saputra diregister berdasarkan Berita Acara Pleno
perbaikan laporan pada tanggal 29 September 2024. Sehingga berdasarkan
ketentuan di atas, hari pertama penanganan pelanggaran dimulai pada tanggal
30 September 2024;
3.3. Bahwa pemanggilan kedua kalinya kepada Terlapor untuk hadir yaitu pada
tanggal 3 Oktober 2024 yang merupakan hari keempat proses penanganan
pelanggaran, dan Sentra Gakkumdu mengirimkan Status laporan pada Hari
terakhir penanganan pelanggaran yaitu pada tanggal 4 Oktober 2024 (vide
Bukti PT1-11);
3.4. Bahwa dapat disimpulkan Sentra Gakkumdu telah berupaya secara maksimal
untuk memanajemen waktu penanganan pelanggaran dan waktu penanganan
pelanggaran telah sesuai dengan yang diatur didalam Peraturan Perundang-
undangan;
4. Mekanisme Rapat Pleno dan Penandatanganan Berkas Penanganan Pelanggaran
Laporan Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024.
4.1. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur “Hasil kajian awal
diputuskan melalui rapat pleno”;
4.2. Bahwa berdasarkan Pasal 36 Ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur “Penghentian atau
tidak ditindaklanjutinya Laporan atau Temuan pelanggaran diputuskan dalam
rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan”;
4.3. Bahwa berdasarkan Pasal 20 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat
Pleno mengatur “Dalam hal terjadi keadaan penting dan membutuhkan
keputusan yang segera, pelaksanaan Rapat Pleno dapat dilakukan melalui
media telekomunikasi yang disepakati dengan ketentuan sebagai berikut: a.
perlu dikeluarkan keputusan yang bersifat segera dalam jangka waktu kurang
dari 24 (dua puluh empat) jam; dan b. jumlah anggota tidak memenuhi syarat
sah pelaksanaan Rapat Pleno”;
4.4. Bahwa berdasarkan Diktum Kesatu Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 679
Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis yang mengatur
“Menetapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI)
sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis”;
4.5. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata
Naskah Dinas mengatur “Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h dapat dilaksanakan dengan menggunakan
teknologi informasi berbasis aplikasi Naskah Dinas Elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan”;
4.6. Bahwa berdasarkan Diktum Kesatu Instruksi Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penerapan Aplikasi Sistem
Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Dl Lingkungan Bawaslu
Provinsi Se-Pulau Sumatera mengatur “Seluruh pegawai pada unit kerja di
lingkungan Bawaslu Provinsi se-Pulau Sumatera wajib melaksanakan
penerapan aplikasi SRIKANDI”;
4.7. Bahwa berdasarkan serangkaian ketentuan diatas Rapat Pleno dimungkinan
dilakukan secara daring dan Surat Pemberitahuan Status laporan
dimungkinkan ditandatangani darimana saja menggunakan Sistem Informasi
Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRKANDI) yang sudah diterapkan di Bawaslu
Riau sejak tahun 2023 (Bukti PT1-12);
4.8. Bahwa dikarenakan proses penanganan pelanggaran dengan Nomor Register
01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 yang beririsan dengan pelaksanaan
tugas pengawasan tahapan Pemilihan Tahun 2024, seluruh rapat pleno mulai
dari rapat pleno hasil kajian awal pada tanggal 26 September 2024, rapat pleno
perbaikan laporan dan registrasi pada tanggal 29 September 2024, dan rapat
pleno hasil kajian dugaan pelanggaran pemilihan pada tanggal 3 Oktober 2024,
dilaksanakan secara daring menggunakan media telekomunikasi karena ketua
dan anggota Bawaslu Provinsi Riau sedang berbagi tugas dalam hal
penanganan pelanggaran, pengawasan tahapan Pemilihan Tahun 2024 dan
menghadiri undangan;
4.9. Bahwa benar Teradu pada tanggal 3 Oktober 2024 sedang melaksanakan tugas
dalam rangka menghadiri sosialisasi pedoman pemilihan bank dan
pembahasan pembentukan satuan kerja baru Bawaslu Kabupaten/Kota mulai
tanggal 2 s.d 6 Oktober 2024 dan menandatangani Surat Pemberitahuan
Tentang Status Laporan pada tanggal 3 Oktober 2024 secara elektronik melalui
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) yang diadakan
Bawaslu Republik Indonesia, dan ketua bawaslu Provinsi Riau
menandatangani berkas penanganan pelanggaran secara elektronik melalui
aplikasi Srikandi (vide Bukti PT1-13)
5. Hasil Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor Register
01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024.
5.1. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun
2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan
Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang mengatur “Pembahasan
kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan
merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat
bukti”;
5.2. Bahwa berdasarkan Kajian dan Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Provinsi
Riau yang dilaksanakan pada tanggal 3 (Tiga) Oktober 2024, ketiga unsur
lembaga yang tergabung didalam Sentra Gakkumdu Provinsi Riau yang terdiri
dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, Kepolisian Daerah Riau, dan
Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau merekomendasi Laporan Hendra Saputra
dengan nomor register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 dihentikan proses
tindak pidana Pemilihan (vide Bukti PT1-14);
5.3. Bahwa alasan dihentikannya proses tindak pidana pemilihan Laporan Nomor
Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024, adalah laporan tidak memenuhi
unsur-unsur pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur pada Pasal 71 Ayat (3)
juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan dengan alasan sebagai berikut:
5.3.1. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota yang menyebutkan bahwa “ Laporan disampaikan
paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau
ditemukannya pelanggaran. Selanjutnya pada Berita acara Klarifikasi
pada tanggal 30 September 2024 yaitu pada saat Hendra Saputra
diambil keterangannya, Hendra mengakui pertama kali mengetahui
peristiwa dugaan pelanggaran pada tanggal 15 September 2024 sekitar
pukul 20.00 WIB dan menyampaikan dugaan pelanggaran tersebut pada
tanggal 24 September 2024 sehingga telah melewati batas waktu
pelaporan sebagaimana diatur dalam ketentuan diatas, menurut
pendapat Ahli Hukum Pidana Universitas Riau Erdiyansah yang
menyebutkan bahwa laporan pelapor dalam perkara a quo tidak bisa
diterima dan dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Pasal 134
Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Sesuai ketentuan Pasal
134 Ayat (4) juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota yang menyebutkan “laporan pelanggaran pemilihan
harus disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui atau
ditemukannya pelanggaran. Pelapor mengetahui dugaan pelanggaran
pada tanggal 15 Agustus 2024, dan pelapor melaporkannya pada tanggal
24 September 2024. Dengan demikian, pelaporan tersebut sudah
melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga secara prosedural tidak
dapat diterima. Bahwa selanjutnya Ahli juga menekankan azas
Kepastian Hukum: bahwa Menerima laporan yang sudah lewat batas
waktu bisa menimbulkan preseden buruk, di mana pelapor dapat
mengajukan alasan yang sama untuk laporan-laporan selanjutnya. Hal
ini akan merusak prinsip kepastian hukum yang seharusnya dijunjung
tinggi dalam setiap proses hukum, termasuk dalam konteks pemilihan
umum;
5.3.2. Bahwa selanjutnya terhadap laporan Pelapor tidak dapat diterapkan
ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada kepada Terlapor,
karena Ketiga Unsur Lembaga Sentra Gakkumdu Provinsi Riau sepakat
pemaknaan ketentuan dalam frasa Pasal 71 ayat 3 adalah delik materiel,
sehingga harus jelas akibat hukum yang ditimbulkan dari perbuatan
Terlapor, sedangkan tindakan yang dilakukan oleh Terlapor belum
ditemukan akibat hukumnya setelah Terlapor menghadiri kegiatan
tersebut baik tanggal 11 di Kecamatan Lirik maupun tanggal 13 di
Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan tidak dapat dibuktikan calon
perserta Pemilihan yang mendapatkan keuntungan langsung maupun
kerugian langsung dari pelaksanaan kegiatan yang dihadiri Pj Gubernur
tersebut.
5.3.3. Bahwa juga berdasarkan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 Tentang
Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan pada pokoknya
menjelaskan penerapan konsekuensi dan akibat hukum Pasal 71 Ayat
(3) yang diduga dilakukan oleh Terlapor mulai berlaku sejak ditetapkan
pasangan calon, oleh karenanya, penerapan Pasal a quo terhitung sejak
penetapan pasangan calon, termasuk dalam hal Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti PT1-15);
6. Status Laporan dan Salinan Berkas Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor
Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024.
6.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
mengatur “Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan
kepada pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana
teknologi informasi”;
6.2. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024 Bawaslu Provinsi Riau telah mengirimkan
Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor Register
01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 kepada Pelapor melalui pesan WhatsApp
(vide Bukti PT1-16);
6.3. Bahwa Surat Pemberitahuan tentang status laporan yang disampaikan kepada
pelapor, sudah sesuai dengan Format yang diatur di Lampiran Perbawaslu 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan
telah memuat alasan penghentian proses penanganan pelanggaran (vide Bukti
T1-17 dan Bukti T1-11);
6.4. Bahwa berdsarkan Diktum Pertama dan Diktum Ketiga Penetapan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor : 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan
Pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Dikecualikan yang pada
pokoknya mengatur seluruh informasi mengenai Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota dikecualikan terkhusus Formulir Model A.17
Pemberitahuan Status Laporan/Temuan dikecualikan sebagian, yakni
dihitamkan/dikaburkan pada bagian yang memuat nama Pelapor/Penemu;
(vide Bukti T1-18);
6.5. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (7) Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur “Salinan berita
acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada
pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran Pemilihan selesai
dilakukan”.
6.6. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024 Pelapor a.n. Hendra Saputra meminta
Salinan berkas penanganan pelanggaran secara keseluruhan kepada Pihak
Terkait Muhammad Hasanul Asy’ary, yang selanjutnya berdasarkan ketentuan
di atas pada poin [6.5] Pihat terkait menjelaskan seluruh informasi mengenai
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dikecualikan sebagaimana
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang
Informasi Penanganan Pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang
Dikecualikan. Namun apabila pelapor hanya meminta Salinan berita acara
klarifikasi, Bawaslu Provinsi Riau akan memberikan Salinannya sesuai dengan
Pasal 26 Ayat (7) Perbawaslu 8 tahun 2020.
7. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi
Riau mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan PT1-
18, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT1-1 - Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 24 September 2024;
- Formulir Laporan Nomor 001/REG/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024,
tanggal 24 September 2024;
PT1-2 - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 013/BA/RT.02/09/2024 Tentang
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 dengan
Nomor Laporan 004/LP/PL/PG/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 26
September 2024;
- Daftar Hadir Rapat Pleno;
- Dokumentasi Rapat Pleno;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 144/PP.01.01/K.RA/09/2024,
hal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 27 September
2024;
PT1-3 - Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
004/LP/PL/PG/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 29 September 2024;
- Dokumentasi Penerimaan Perbaikan Laporan Pada Tanggal 29
September 2024;
PT1-4 - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 014/BA/RT.02/09/2024 Tentang
Perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024
dengan Nomor Laporan 004/LP/PL/PG/Prov/04.00/IX/2024,
tanggal 29 September 2024;
- Daftar Hadir Rapat Pleno;
- Dokumentasi Rapat Pleno;
PT1-5 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Riau
Nomor 003/SG/Prov/04.00/IX/2024 Tanggal 30 September 2024
Terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024
Tanggal 30 September 2024 Yang Ditangani Oleh Pengawas Pemilu
Provinsi Riau, tanggal 30 September 2024;
BUKTI KETERANGAN
PT1-6 - Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
004/LP/PL/PG/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 29 September 2024;
- Berita Acara Klarifikasi a.n. Hendra Saputra, tanggal 30 September
2024;
- Berita Acara Klarifikasi Lanjutan a.n. Hendra Saputra, tanggal 2
Oktober 2024;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Hendra Saputra;
PT1-7 - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 375/PP.01.01/K.RA/09/2024,
hal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 373/PP.01.01/K.RA/09/2024,
hal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 374/PP.01.01/K.RA/09/2024,
hal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 385/PP.01.01/K.RA/09/2024,
hal Undangan Klarifikasi Panggilan Kedua, tanggal 30 September
2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 378/PP.01.01/K.RA/09/2024,
hal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 382/PP.01.01/K.RA/09/2024,
hal Undangan Klarifikasi, tanggal 30 September 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 384/PP.01.01/K.RA/09/2024,
hal Undangan Klarifikasi Panggilan Kedua, tanggal 30 September
2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 380/PP.01.01/K.RA/09/2024,
hal Undangan Klarifikasi, tanggal 30 September 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 381/PP.01.01/K.RA/09/2024,
hal Undangan Klarifikasi, tanggal 30 September 2024;
- Berita Acara Klarifikasi a.n. Muh Arief Setiawan, 30 September
2024;
PT1-8 - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 383/PP.01.01/K.RA/09/2024,
hal Undangan Klarifikasi, tanggal 30 September 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 386/PP.01.01/K.RA/10/2024,
hal Undangan Klarifikasi, tanggal 1 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 388/PP.01.01/K.RA/10/2024,
hal Undangan Klarifikasi, tanggal 1 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 390/PP.01.01/K.RA/10/2024,
hal Undangan Permintaan Keterangan, tanggal 1 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 389/PP.01.01/K.RA/10/2024,
hal Undangan Permintaan Keterangan, tanggal 1 Oktober 2024;
PT1-9 Screenshot Percakapan WhatsApp Pengadu terkait dengan Permintaan
Menjadikan Syamsuar sebagai Saksi Pelapor;
PT1-10 - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 391/PP.01.01/K.RA/10/2024,
hal Undangan Klarifikasi, tanggal 1 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 395/PP.01.01/K.RA/10/2024,
hal Undangan Klarifikasi Ke-2, tanggal 2 Oktober 2024;
PT1-11 - Surat Pengantar Nomor 153/PP.01.01/K.RA/10/2024, tanggal 3
Oktober 2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
001/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 3 Oktober 2024;
BUKTI KETERANGAN
PT1-12 - Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 tentang
Rapat Pleno;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 679 Tahun 2020
tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis;
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2020 tentang Tata Naskah Dinas;
- Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan
Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di Lingkungan Bawaslu Provinsi se-
Pulau Sumatera;
PT1-13 Surat Tugas Nomor 642/KU.00/K.RA/09/2024, tanggal 24 September
2024;
PT1-14 - Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Riau
Nomor 004/BA/SG/Prov/04.00/X/2024 Tanggal 3 Oktober 2024
dan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 Yang
Ditangani Oleh Pengawas Pemilu Provinsi Riau, tanggal 3 Oktober
2024;
- Dokumentasi Pelaksanaan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
Provinsi Riau Pada Tanggal 3 Oktober 2024;
- Berita Acara Rapat Pleno Nomor 015/BA/RT.02/10/2024 Tentang
Hasil Kajian Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024
dengan Nomor Registrasi 001/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024,
tanggal 3 Oktober 2024;
- Daftar Hadir Rapat Pleno, tanggal 3 Oktober 2024;
- Dokumentasi Rapat Pleno;
PT1-15 Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan
Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas
Pemilihan, tanggal 28 Agustus 2024;
PT1-16 Screenshot WhatsApp Penyampaian Pemberitahuan Tentang Status
Laporan Kepada Pelapor;
PT1-17 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
PT1-18 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor
149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Dikecualikan;
[2.8.2] Nanang Wartono (Anggota Bawaslu Provinsi Riau)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa penanganan laporan sudah sesuai dengan
ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Mulai dari penerimaan laporan, kajian
awal, rapat pleno terhadap kajian awal yang hasilnya laporan belum memenuhi
syarat materiel memang di Formulir Awal belum menyampaikan saksi. Pada saat
itu, Pihak Terkait menginginkan Pengadu menambahkan bukti-bukti. Pada saat
perbaikan, Pelapor menambahkan saksi, setelah diperbaiki maka laporan
diregistrasi. Sesuai dengan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, maka Pihak
Terkait melakukan pembahasan pertama dan hasilnya diduga terdapat peristiwa
pidana sehingga ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran maka
selanjutnya Pihak Terkait melakukan kajian. Selanjutnya, dilakukan klarifikasi
terhadap Pelapor, Saksi-Saksi Pelapor. Dari 4 (empat) orang Saksi yang diajukan
oleh Pelapor yaitu Ade Saputra, Muhammad Arif Setiawan selaku Kepala Dinas PU
Provinsi Riau, Andre Zaki selaku Wartawan Pekanbaru Pos, Amen selaku Wartawan
Cakaplah.com, 2 Saksi Pelapor yaitu Andre Zaki dan Amen tidak hadir memenuhi
Surat Undangan Klarifikasi. 1 (satu) orang Saksi Pelapor yaitu Ade Saputra hadir
dan membenarkan peristiwa/kegiatan tersebut namun 1 (orang) lagi Saksi Pelapor
yaitu Muhammad Arif Setiawan hadir namun tidak mengetahui peristiwa/kegiatan
tersebut.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak ada warga Kabupaten Siak pada saat
Pelapor mengajukan Saksi pada awal pemeriksaan di Bawaslu Provinsi Riau.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Pelapor sudah meminta Pihak Terkait agar
mengundang Syamsuar untuk dimintai klarifikasi, penyampaian permintaan
Pelapor tersebut pada saat proses klarifikasi pada hari ke-4. Pelapor meminta Saksi
tambahan kepada Pihak Terkait. Sebelumnya, Pelapor juga sudah mengajukan
penambahan Saksi sebanyak 3 (tiga) orang Saksi. Pihak Terkait sudah
mengakomodir penambahan 3 (tiga) orang Saksi Pelapor (warga Kecamatan Kandis)
tersebut sehingga total keseluruhan Saksi yang diajukan Pelapor sebanyak 7 (tujuh)
orang Saksi. Pihak Terkait sudah mengundang 7 (tujuh) orang Saksi Pelapor untuk
menghadiri klarifikasi di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan
keterangan 3 (tiga) orang Saksi Pelapor yang merupakan warga Kandis, terdapat
kesimpulan bahwa tidak ada yang menguntungkan bagi Pelapor. Pihak Terkait
menerangkan bahwa Para Saksi Pelapor menyatakan terkait dengan peristiwa
tersebut hanya sekedar lewat/sepintas melihat ada kegiatan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan tidak dipanggilnya Syamsuar
dalam proses klarifikasi, karena Sentra Gakkumdu melihat Pelapor asal mengambil
saksi hal tersebut terbukti Saksi-Saksi Pelapor tidak melihat secara langsung
peristiwa tersebut dan 2 (dua) orang Saksi Pelapor yang tidak hadir berprofesi
sebagai wartawan. 2 (dua) orang Saksi Pelapor tersebut mengajukan keberatan
melalui WhatsApp kepada Teradu atas pemanggilan sebagai Saksi. Sebagaimana
diketahui, Teradu memiliki latar belakang selaku media.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa perlu meminta klarifikasi kepada Bank Riau
Kepri Syari’ah dan Sekretariat Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk melihat
kegiatan Penjabat Gubernur Riau pada hari itu. Pihak Terkait juga meminta
keterangan dari KPU Provinsi Riau, Ahli Pidana, dan Ahli Administrasi Negara.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan unsur formil, dalam pembahasan
Sentra Gakkumdu, unsur Kepolisian dan Kejaksaan menyatakan tidak terpenuhi
syarat formilnya.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa meskipun unsur formil terpenuhi namun
dugaannya adalah pidana Sentra Gakkumdu dapat meneruskan ke tahap
penyidikan dengan minimal 2 alat bukti. Alat bukti tersebut yang tidak terpenuhi.
Ahli menyatakan bahwa hal ini tidak melanggar.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan undangan kepada Terlapor,
tidak hanya Teradu menelepon Terlapor melainkan juga menyampaikan Surat
Undangan Klarifikasi kepada Terlapor. Teradu menelepon Terlapor hanya untuk
mengingatkan bahwa ada Surat Undangan Klarifikasi.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelumnya Terlapor pernah melaporkan
peristiwa dugaan pelanggaran tersebut. Namun, berdasarkan hasil kajian memang
tidak memenuhi syarat materiel karena memang belum ada dugaan pelanggaran
karena belum terdapat penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Riau Tahun 2024. Sebagaimana Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum
terkait dengan pemaknaan isu-isu krusial pada tahapan kampanye. Bahwa
ketentuan Pasal 71 mulai berlaku sejak penetapan pasangan calon. Sehingga,
peristiwa itu dihitung semenjak penetapan Pasangan Calon. Menurut Pihak Terkait
itu belum daluarsa, namun itu pendapat pada saat pembahasan ke-2 Sentra
Gakkumdu dari unsur Kepolisian.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa alasan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan
karena Laporan Pelapor tidak memenuhi unsur penggunaan wewenang dan
program, menguntungkan dan merugikan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pada awalnya, Pelapor menghadirkan Saksi
sebanyak 4 orang, dari 4 orang tersebut yang hadir adalah Ade Saputra dan 1
(orang) lagi Saksi Pelapor berasal dari Pemerintah Provinsi Riau. Kemudian, Pelapor
menambahkan 3 orang Saksi lagi pada saat proses penanganan pelanggaran
dilakukan. Pihak Terkait sudah melakukan klarifikasi 3 orang Saksi (warga
Kabupaten Siak) yang diajukan oleh Pelapor.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa melakukan klarifikasi terhadap Pelapor
sebanyak 2 kali. Pelapor ingin menambahkan Saksi a.n. Syamsuar pada saat
klarifikasi yang ke-2 pada tanggal 2 Oktober 2024 (hari ke-3 penanganan laporan).
Memang masih memungkinkan untuk diklarifikasi namun berdasarkan keputusan
Sentra Gakkumdu memang tidak ada relevansi untuk mengundang Pasangan Calon
tersebut. Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan dan Kepolisian mempertanyakan
apakah Syamsuar mengetahui telah diusulkan sebagai Saksi Pelapor? dikawatirkan
pemanggilan tersebut dapat merusak citra dari Pasangan Calon tertentu.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Saksi Pengadu a.n. Ade Syahputra pernah
menyampaikan laporan dugaan pelanggaran S.F. Hariyanto karena membagikan
sembako di Kabupaten Rokan Hulu. Namun, laporan tersebut tidak diregistrasi
karena tidak terpenuhi syarat materiel.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai dokumen yang dikecualikan, terdapat
penetapan dari Pejabat PPID. SK Penetapan Pejabat Pengelolaan Informasi dan
Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0149 tentang Informasi
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dikecualikan. Dalam SK a
quo disebutkan lampiran-lampiran formulir yang dikecualikan yaitu Formulir
Laporan, Formulir Temuan, Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan, Tanda
Terima Perbaikan Laporan, Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, Surat Pemberitahuan
Kelengkapan Laporan, Pelimpahan Informasi Awal Laporan, Berita Acara
Keterangan Informasi Awal Laporan, Undangan Klarifikasi, Formulir Keterangan
Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji, Keterangan Klarifikasi di Bawah
Sumpah/Janji, Keterangan Ahli, Berita Acara Klarifikasi, Kajian Dugaan
Pelanggaran, Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan,
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pelanggaran Pemilihan, Penerusan Tindak
Pidana dan dugaan pelanggaran lainnya, Formulir Status Laporan atau Temuan.
Dalam keterangannya dikecualikan sebagian.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan argumentasi perkara a quo tidak
dilanjutkan terdapat pada Kajian Dugaan Pelanggaran. Dokumen tersebut
dikecualikan berdasarkan SK Penetapan Pejabat Pengelolaan Informasi dan
Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0149 tentang Informasi
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dikecualikan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa sebagai Koordinator Divisi Data dan Informasi,
sampai dengan saat ini Pengadu tidak menyampaikan permintaan terkait dengan
dokumen tersebut. Apabila Pengadu menyampaikan permintaan dokumen tersebut
maka Bawaslu Provinsi Riau akan menjelaskan bahwa dokumen tersebut termasuk
informasi yang dikecualikan. Apabila Pengadu meminta secara formal tetap
dokumen tersebut tidak dapat diberikan karena termasuk informasi yang
dikecualikan. Menurut Pihak Terkait melalui Komisi Informasi, Pengadu bisa
mendapatkan dokumen tersebut.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai laporan pertama yang disampaikan
oleh Pengadu, syarat materiel laporan harus ada dugaan pelanggaran.
Persoalannya, dugaan pelanggaran baru muncul setelah penetapan calon. Kalau
tidak ada penetapan calon, maka tidak diketahui dugaan pelanggarannya. Hal
tersebut sesuai dengan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait
dengan isu-isu krusial. Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum, tanggal
28 Agustus 2024, berbunyi pada pokoknya konsekuensi dan akibat hukum dalam
Pasal 71 ayat (2), ayat (3), ayat (5), mulai berlaku sejak ditetapkan Pasangan Calon.
Oleh karenanya penerapan Pasal a quo terhitung sejak penetapan Pasangan Calon
termasuk dalam hal penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu,
unsur Sentra Gakkumdu hadir. Berdasarkan bukti, keterangan ahli, tidak
menunjukkan penggunaan wewenang, program, dan kegiatan yang
menguntungkan. Pendapat Bawaslu Provinsi Riau memang tidak memenuhi unsur.
Pihak Terkait menerangkan bahwa syarat untuk meneruskan dugaan pelanggaran
adalah didukung minimal 2 alat bukti. Sedangkan 2 alat bukti tersebut tidak
terpenuhi. Pengadu hanya menyampaikan bukti sebatas video. Sedangkan untuk
Saksi Pelapor, berdasarkan hasil klarifikasi tidak menguntungkan Pelapor. Saksi
Ade Syahputra baru mengetahui peristiwa tersebut setelah Pelapor menunjukkan
peristiwa tersebut melalui video.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dugaannya adalah pidana sehingga setiap unsur
harus dibuktikan minimal dengan 2 alat bukti. Sentra Gakkumdu dari unsur
kepolisian mengungkit kembali terkait waktu karena dianggap daluarsa. Kemudian,
mengenai unsur tindak pidananya, berdasarkan keterangan Saksi dan Ahli.
Sebagaimana unsur kepolisian, Sentra Gakkumdu dari unsur kejaksaan juga
memiliki pendapat yang sama yaitu tidak cukup alat bukti untuk meningkatkan
status laporan tersebut.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai kewenangan Sentra Gakkumdu,
terkait bagaimana menentukan status laporan, untuk dugaan pidana, pembahasan
di Sentra Gakkumdu merupakan kewajiban. Dari awal pembahasan selalu
melibatkan unsur kejaksaan dan kepolisian. Mungkin menurut Bawaslu Provinsi
Riau menyatakan terbukti tetapi menurut unsur kejaksaan dan kepolisian tidak
terbukti. Dalam pembahasan memang terdapat perdebatan seperti itu namun
setelah selesai disepakati kalau memang ada 1 unsur yang tidak setuju tidak dapat
ditingkatkan statusnya. Berkenaan dengan lanjut atau tidaknya penanganan
pelanggaran berdasarkan kesepakatan bersama 3 unsur Sentra Gakkumdu.
Sedangkan untuk ditingkatkan atau tidak diputuskan melalui rapat pleno Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bersama
Sentra Gakkumdu.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan tidak relevan menghadirkan
Syamsuar dalam klarifikasi, 1) Sentra Gakkumdu melihat ketidakseriusan dari
Pelapor terhadap saksi-saksi yang diajukan, 2) proses penanganan pelanggaran
juga terbatas, pengajuan saksi dilakukan pada hari ke-3 penanganan pelanggaran,
sehingga pada saat Pelapor mengajukan saksi Syamsuar, Sentra Gakkumdu juga
melakukan klarifikasi terhadap saksi dan ahli pada hari yang bersamaan. Sentra
Gakkumdu sudah mendapatkan resume. Hal ini akan menjadi satu kesatuan
nantinya. Sehingga kalau pun dihadirkan sebagai saksi maka tidak ada
relevansinya. Kebetulan pada saat itu juga sedang tahapan kampanye, sehingga
diragukan kehadirannya.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Syamsuar memperoleh suara terbanyak di
Kabupaten Siak dan bukan S.F. Hariyanto.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pada Pasal 20 berbunyi “dalam hal terjadi
keadaan penting dan membutuhkan keputusan yang segera, pelaksanaan Rapat
Pleno dapat dilakukan melalui media telekomunikasi”
[2.8.3] Indra Khalid Nasution (Anggota Bawaslu Provinsi Riau)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai penanganan pelanggaran di Bawaslu
Provinsi Riau, sejauh ini tidak ada hasil penanganan pelanggaran yang tidak
diketahui oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau. Tidak mungkin Ketua
Bawaslu Provinsi Riau menyelundupkan hasil penanganan pelanggaran. Hal itu
merupakan Keputusan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai urutan penanganan pelanggaran,
setiap laporan yang masuk Kordiv PP akan menyampaikan laporan baik melalui Staf
Sekretariat maupun melalui WhatsApp Group Pleno. Kemudian nantinya,
diperuntukkan untuk meminta usulan-usulan atau masukan-masukan dari
pimpinan tentang keterpenuhan syarat formil atau materiel laporan. Jadi Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Riau mengetahui laporan tersebut terpenuhi/tidak
terpenuhi syarat formil atau materiil. Kemudian akan diplenokan dan diregistrasi.
Apabila sudah diregistrasi, maka Kordiv PP akan selalu menyampaikan update
tentang proses penanganan pelanggaran melalui WhatsApp Group Pleno. Sehingga
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau mengetahui update penanganan
pelanggaran. Nantinya di ujung, diperlukan untuk meminta masukan usulan setiap
pimpinan tentang hal-hal yang dimasukkan dalam kajian terutama tentang alasan
laporan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak, termasuk dalam
penanganan pelanggaran ini.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa secara pribadi mengetahui alasan Syamsuar
tidak dipanggil untuk diklarifikasi. Pihak Terkait melalui WhatsApp Group Pleno
termasuk yang mengatakan bahwa Syamsuar tidak relevan untuk dipanggil. Hal ini
disebabkan terbuktinya Pasal 71 ayat (3) tidak tergantung kepada pernyataan calon
lain dirugikan atau diuntungkan. Seandainya yang dilakukan Terlapor S.F.
Hariyanto dinyatakan oleh Bawaslu Provinsi Riau menguntungkan atau merugikan
suatu calon tidak juga tergantung pada pernyataan Syamsuar. Bawaslu Provinsi
Riau tidak memanggil Syamsuar untuk diklarifikasi karena memang tidak ada
pelanggaran yang dilakukan oleh S.F. Hariyanto. Pada saat itu, S.F. Hariyanto
hanya menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur Riau. S.F. Hariyanto
membagikan dana bantuan CSR di Kabupaten Indragiri Hulu dan S.F. Hariyanto
memang berhak membagikan itu. Kemudian yang lain adalah uang pribadinya.
Selanjutnya, di Kabupaten Siak, S.F. Hariyanto menyatakan berjanji untuk
membuat jalan 2 jalur. Pada intinya, S.F. Hariyanto tidak mengatakan kalau saya
jadi atau mengungkit tentang rencana S.F. Hariyanto menjadi calon. Tidak ada
mengungkit pendaftaran S.F. Hariyanto di KPU Provinsi Riau. Sehingga yang
dilakukan tidak ada sama sekali pelanggaran.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai tindakan menguntungkan atau
merugikan, lebih dekat kepada kampanye yang dilakukan di luar jadwal atau
tindakan pembantuan keuangan atau bantuan proyek-proyek ketika calon sudah
ada itu tetap berlangsung. Apabila di luar itu akan menjadi perdebatan yang sangat
subjektif. Misal pada saat Pihak Terkait menjadi Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru,
ada proyek disepanjang jalan Sudirman, di situ memuat foto Firdaus sebagai
Walikota Pekanbaru. Kemudian, Firdaus menjadi petahana dan foto tersebut tetap
terpampang sepanjang jalan Sudirman. Seandainya, Firdaus tidak petahana itu
bukan suatu pelanggaran. Namun, karena Firdaus masuk sebagai calon dan Pihak
Terkait sudah mengecek kapan itu diusulkan proyek ternyata masih dalam rentang
waktu 6 bulan sebelum menjadi calon maka diduga itu sengaja untuk
menguntungkan Firdaus maka itu merupakan pelanggaran. Pada saat itu, masuk
pencegahan sehingga tidak jadi dalam penindakan pelanggaran.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai tata cara pembatalan ada beberapa macam
yaitu bisa melalui putusan pidana Pengadilan otomatis wajib dibatalkan oleh KPU
atau pengajuan dugaan pelanggaran administratif TSM Bawaslu Provinsi.
[2.8.4] Muhammad Hasanul Asy’ary (Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau)
Sebagaimana Lampiran Surat Panggilan Nomor 1679/PS.DKPP/SET-04/VII/2025
dalam Pokok Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/I/2025 tanggal 8 Juli 2025. Pihak Terkait
akan memberikan keterangan terkait surat pemberitahuan tentang status laporan,
sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum dan Tugas Pihak Terkait dalam Proses Penanganan
Pelanggaran.
1.1. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2024, Ketua Bawaslu Provinsi Riau telah
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 16.3/HK.01.01/K.RA/07/2024
Tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Wali kota Tahun 2024 (vide Bukti PT2-1)
1.2. Bahwa pada tanggal 3 Juli 2024 Badan pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Riau telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
17.2/HK.01.01/K.RA/07/2024 Tentang Penetapan Petugas penerima Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti PT2-2)
1.3. Bahwa berdasarkan surat keputusan di atas pihak terkait adalah staf Petugas
penerima Laporan sekretariat Bawaslu Provinsi Riau dan Anggota Sentra
Gakkumdu Provinsi Riau pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Tahun 2024.
1.4. Dalam hal Penerimaan Laporan Pihak terkait bertugas untuk :
a. Menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dan
menuangkannya ke dalam formulir laporan (Formulir model A.1);
b. Membuat tanda bukti penyampaian laporan (Formulir A.3);
c. Menginformasikan ke group WA tentang update penerimaan laporan dengan
mengirimkan hasil scan formulir A.1, A.3 dan Bukti dan KTP Pelapor;
d. Menyiapkan sarana dan prasarana penerimaan laporan (laptop/PC, stampel
dan ATK lainnya);
e. Menyimpan seluruh file laporan/temuan penanganan pelanggaran
Pemilihan;
2. Proses Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor Register
001/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024.
2.1. Bahwa pada tanggal 24 September 2024, Pengadu Hendra Saputra
menyampaikan laporan dugaan pelanggaran sebagaimana (vide Bukti PT2-
3) dan pada saat itu pihak terkait yang bertugas menerima laporan;
2.2. Setelah proses penyampaian laporan yang disampaikan oleh Pengadu, pihak
terkait memberikan Formulir bukti tanda terima laporan (vide Bukti PT2- 4);
2.3. Kemudian Pihak terkait menyampaikan laporan tersebut kepada Kepala
Bagian dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi
Riau melalui Group aplikasi WhatsApp;
2.4. Bahwa berdasarkan hasil pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau terhadap
laporan tersebut, laporan yang disampaikan oleh Pengadu Memenuhi syarat
formil, tapi belum memenuhi syarat materil, sehingga Pihak Terkait di
instruksikan oleh Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran untuk
membuat surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Formulir Model A.4.1
yang kemudian menyampaikan kepada Pengadu untuk melengkapi
kelengkapan laporan (vide Bukti PT2-5);
2.5. Dalam hal menyusun atau mendraft surat, Pihak Terkait selalu
menyampaikan draft surat tersebut kepada atasan yaitu Kepala Bagian dan
Koordinator Divisi untuk di koreksi terlebih dahulu, setelah mendapatkan
persetujuan dari atasan, baru diproses melalui aplikasi Srikandi;
3. Permintaan Klarifikasi Saksi Oleh Pelapor
3.1. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024, Hendra selaku pelapor
mempertanyakan apakah boleh mereka menghadirkan Syamsuar untuk
dijadikan saksi. Terkait hal ini, Pihak Terkait langsung menanyakan kepada
atasan melalui chat WhatsApp Penanganan Pelanggaran (vide Bukti PT2-6).
Sesuai dengan arahan atasan, Pihak Terkait menyampaikan bahwa terkait
hal itu nanti akan disampaikan ke Sentra Gakkumdu, jika memang
diperlukan keterangan Syamsuar maka akan di undang.
3.2. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2024, Hendra menghubungi Pihak Terkait
melalui WhatsApp meminta agar Syamsuar dipanggil untuk diperiksa,
kemudian Pihak Terkait menjawab “Terkait ini, tergantung kebutuhan dari
sentra Gakkumdu bang, akan disampaikan dulu ke tim Gakkumdu soal ini”.
3.3. Bahwa sebelumnya Sentra Gakkumdu Provinsi Riau telah mengakomodir
seluruh saksi yang diajukan oleh Hendra Saputra yang disampaikan melalui
proses perbaikan laporan dan pada saat proses klarifikasi.
3.4. Bahwa dari 7 (tujuh) Saksi yang diajukan oleh Hendra Saputra, 2 (dua)
Orang Saksi tidak hadir pada setelah diundang sebanyak 2 (dua) kali secara
patut, dan 1 (satu) orang yaitu a.n. Muhammad Arif selaku Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPR
PKPP) menghadiri undangan klarifikasi Sentra Gakkumdu Provinsi Riau,
namun dalam keterangannya, yang bersangkutan tidak mengetahui dan
tidak pernah hadir pada peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh
Hendra Saputra. Sehingga Sentra Gakkumdu Provinsi Riau harus
mengevaluasi dan lebih selektif dalam menentukan Saksi yang akan
diundang untuk dilakukan Klarifikasi yaitu Saksi yang benar-benar
mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran dan relevan kesaksiannya dalam
proses penanganan pelanggaran (vide Bukti PT2-7);
3.5. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemanggilan klarifikasi Saksi
sebelumnya, Sentra Gakkumdu Provinsi Riau mengundang Saksi yang
relevan terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh
Hendra, yaitu Pihak Bank Riau Kepri, Kepala Biro Administrasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dan Anggota KPU Provinsi Riau untuk
dilakukan klarifikasi serta Ahli untuk didengarkan keahliannya yaitu Ahli
Hukum Pidana dan Ahli Hukum Administrasi Negara (Bukti PT2-8);
3.6. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Riau tidak mengundang Syamsuar yang
merupakan Calon Gubernur Provinsi Riau pada Pemilihan Tahun 2024
sebagaimana dalil Pengadu pada Kronologi kejadian poin 16 karena menurut
Sentra Gakkumdu provinsi Riau kurang relevan untuk dimintai
keterangannya dalam proses klarifikasi untuk membuktikan peristiwa
dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Hendra Saputra (vide Bukti PT2-
9);
4. Penyampaian Status Laporan Penanganan Pelanggaran dan permintaan Salinan
Berkas Penanganan Pelanggaran.
4.1. Bahwa dalam hal penyampaian status laporan, berdasarkan hasil
pembahasan kedua Sentra Gakumdu pada tanggal 3 Oktober 2024, Pihak
Terkait di instruksikan untuk menyiapkan draft surat pemberitahuan status
laporan yang mana draft belum memuat isi dari status laporan hanya saja
menyesuaikan format dengan lampiran Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020,
yang kemudian draft tersebut disampaikan kepada Kepala Bagian dan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran melalui group whatsapp
penangangan pelanggaran dan menunggu hasil rapat pleno Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Riau (vide Bukti PT2-10);
4.2. Bahwa setelah hasil pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 3
Oktober 2024 diputuskan, sekitar Pukul 21.17 WIB Pihak Terkait
mengirimkan draft surat kepada verifikator yaitu Kepala Bagian Penanganan
Pelanggaran melalui system srikandi, kemudian surat tersebut di verifikasi
pada pukul 21.21 WIB (vide Bukti PT2-11);
4.3. Bahwa status laporan tersebut sudah diproses di Srikandi pada malam hari
tanggal 3 Oktober 2024, setelah seluruh proses Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu dan Rapat Pleno Pimpinan Selesai;
4.4. Bahwa setelah Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir
Model A.17) ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu Provinsi
Riau pada tanggal 4 Oktober pukul 08.03 WIB, dan selanjutnya Pihak Terkait
langsung menyampaikan surat tersebut kepada Pengadu melalui aplikasi
WhatsApp pada pukul 08.18 WIB (vide Bukti PT2-12);
4.5. Bahwa setelah menyampaikan surat pemberitahuan Tentang Status Laporan
tersebut kepada Pengadu, Pihak Terkait melaporkan melalui Group
WhatsApp Penanganan Pelanggaran (vide Bukti PT2-13);
4.6. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Hendra Saputra menyampaikan
permintaan terhadap Salinan berkas keseluruhan proses penanganan
pelanggaran, berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Dikecualikan, dokumen
penanganan pelanggaran merupakan informasi yang dikecualikan.
Berdasarkan hal tersebut Pihak Terkait menyampaikan kepada Hendra
bahwa untuk seluruh berkas penanganan pelanggaran sifatnya informasi
dikecualikan (vide Bukti PT2-14);
4.7. Dalam hal proses penanganan pelanggaran, Pihak Terkait melaksanakan
tugas sebagaimana yang diinstruksikan oleh atasan, dan setiap perbuatan
dan tindakan yang dilakukan oleh Pihak Terkait secara keseluruhan
dilaporkan kepada atasan langsung Pihak Terkait yaitu Kepala Bagian
Penanganan Pelanggaran dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.
4.8. Terkait dengan dugaan adanya pemufakatan jahat dan rekayasa kebohongan
yang dituduhkan oleh Pengadu tidak berdasar dan tidaklah tepat, karena
dalam tim Penanganan Pelanggaran, Pihak Terkait hanya melaksanakan
tugas sekretariat, tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan
dan membuat kebijakan.
5. Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan penanganan pelanggaran, Pihak
Terkait yang menerima laporan Pelapor. Selanjutnya terkait dengan status laporan,
pada tanggal 3 Oktober 2024, setelah proses klarifikasi selesai, kemudian
dilakukan pembahasan ke-2. Setelah itu, Pihak Terkait menyiapkan seluruh
administrasi. Selanjutnya, sembari menunggu rapat pleno Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Riau, baru Pihak Terkait menyiapkan seluruh administrasi.
6. Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah rapat pleno pada malam hari, Pihak
Terkait memproses melalui Srikandi memang tanggal 3 Oktober 2024. Setelah,
Ketua Bawaslu Provinsi Riau menandatangani secara elektronik, Pihak Terkait
langsung mengirimkan kepada Pelapor dan menempelkan di Papan Pengumuman
Bawaslu Provinsi Riau.
7. Pihak Terkait menerangkan bahwa status laporan dikeluarkan setelah pembahasan
ke-2 Sentra Gakkumdu dan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau.
8. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Muhammad Hasanul
Asy’ary (Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau) mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan PT2-14, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT2-1 Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Riau Nomor
16.3/HK.01.01/K.RA/07/2024 tentang Pembentukan Sentra
Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 1 Juli 2024;
PT2-2 Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Riau Nomor
17.2/HK.01.01/K.RA/07/2024 tentang Penetapan Petugas Penerima
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024, tanggal 3 Juli
2024;
PT2-3 Formulir Laporan Nomor 001/REG/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024,
tanggal 24 September 2024;
PT2-4 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 24 September 2024;
PT2-5 - Screenshot WhatsApp Penyampaian Surat Kelengkapan Laporan
Kepada Pelapor;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 144/PP.01.01/K.RA/09/2024,
hal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 27 September
2024;
PT2-6 Screenshot Percakapan WhatsApp Pihak Terkait Muhammad Hasanul
Asy’ary dengan Anggota Bawaslu Provinsi Riau terkait dengan
Permintaan Pelapor Menjadikan Syamsuar sebagai Saksi Pelapor;
PT2-7 - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 375/PP.01.01/K.RA/09/2024,
hal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 373/PP.01.01/K.RA/09/2024,
hal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 374/PP.01.01/K.RA/09/2024,
hal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 385/PP.01.01/K.RA/09/2024,
hal Undangan Klarifikasi Panggilan Kedua, tanggal 30 September
2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 378/PP.01.01/K.RA/09/2024,
hal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 384/PP.01.01/K.RA/09/2024,
hal Undangan Klarifikasi Panggilan Kedua, tanggal 30 September
2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 382/PP.01.01/K.RA/09/2024,
hal Undangan Klarifikasi, tanggal 30 September 2024;
BUKTI KETERANGAN
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 380/PP.01.01/K.RA/09/2024,
hal Undangan Klarifikasi, tanggal 30 September 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 381/PP.01.01/K.RA/09/2024,
hal Undangan Klarifikasi, tanggal 30 September 2024;
- Berita Acara Klarifikasi a.n. Muh Arief Setiawan, 30 September
2024;
PT2-8 - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 383/PP.01.01/K.RA/09/2024,
hal Undangan Klarifikasi, tanggal 30 September 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 388/PP.01.01/K.RA/10/2024,
hal Undangan Klarifikasi, tanggal 1 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 386/PP.01.01/K.RA/10/2024,
hal Undangan Klarifikasi, tanggal 1 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 390/PP.01.01/K.RA/10/2024,
hal Undangan Permintaan Keterangan, tanggal 1 Oktober 2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 389/PP.01.01/K.RA/10/2024,
hal Undangan Permintaan Keterangan, tanggal 1 Oktober 2024;
PT2-9 Screenshot Percakapan WhatsApp Pengadu terkait dengan Permintaan
Menjadikan Syamsuar sebagai Saksi Pelapor;
PT2-10 Screenshot WhatsApp Penyampaian Draft Surat Pemberitahuan Status
Laporan di Group WhatsApp Penanganan Pelanggaran;
PT2-11 Dokumentasi Proses Surat di Aplikasi Srikandi;
PT2-12 Screenshot WhatsApp Penyampaian Pemberitahuan Tentang Status
Laporan Kepada Pelapor;
PT2-13 Screenshot WhatsApp Pihak Terkait Muhammad Hasanul Asy’ary
dengan Anggota Bawaslu Provinsi Riau terkait dengan Penyampaian
Pemberitahuan Tentang Status Laporan Kepada Pelapor;
PT2-14 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor
149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Dikecualikan;
III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua
Bawaslu Provinsi Riau diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Nomor
001/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 yang disampaikan oleh Pelapor. Laporan a quo
terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh S.F.Hariyanto
selaku Calon Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 Nomor Urut 1 pada saat masih
berstatus sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Riau diduga melakukan kampanye
terselubung dengan melakukan penyerahan bantuan dana CSR PT. Bank Riau Kepri
Syari’ah yang dikemas dalam bentuk Kunjungan Kerja di Pondok Pesantren Modern
Nur Alif Lirik Kabupaten Indragiri Hulu. Selain itu, pada saat berkunjung di Kampung
Jawa Jalan Raya Kilometer 73 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, S.F. Hariyanto
menjanjikan akan melakukan Pembangunan jalan raya 2 jalur apabila terpilih dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Tahun 2024. Sebagaimana
diketahui, tindakan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 6 bulan sebelum
penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2024;
[4.1.2] Bahwa Teradu in casu Ketua Bawaslu Provinsi Riau melalui Staf Sekretariat a.n.
Muhammad Hasanul Asy’ary tidak bersedia memberikan Salinan Berita Acara
Pemeriksaan dan Klarifikasi kepada Pengadu dengan alasan berkas Penanganan
Pelanggaran Sifatnya Informasi yang Dikecualikan.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu menerangkan bahwa pada
hari Selasa, tanggal 24 September 2024, Pukul 13.47 WIB, Pengadu menyampaikan
laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor a.n. S.F.Hariyanto
selaku Calon Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 Nomor Urut 1 pada saat masih
berstatus sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Riau sebagaimana Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024 (vide Bukti T-1).
Laporan a quo, terkait dengan tindakan S.F.Hariyanto yang diduga melakukan
kampanye terselubung dengan menyerahkan bantuan dana CSR PT. Bank Riau Kepri
Syari’ah yang dikemas dalam bentuk Kunjungan Kerja di Pondok Pesantren Modern
Nur Alif Lirik Kabupaten Indragiri Hulu. Selain itu, pada saat berkunjung di Kampung
Jawa Jalan Raya Kilometer 73 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, S.F. Hariyanto
menjanjikan akan melakukan Pembangunan jalan raya 2 jalur apabila terpilih dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan
tersebut dilakukan dalam rentang waktu 6 bulan sebelum penetapan Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2024. Menindaklanjuti
Laporan a quo, Bawaslu Provinsi Riau menyusun Kajian Awal terhadap Laporan Nomor
004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024.
Bahwa pada tanggal 26 September 2024, Teradu bersama dengan Pihak Terkait
Anggota Bawaslu Provinsi Riau melaksanakan rapat pleno untuk membahas Kajian
Awal Laporan Nomor 004/LP/PL/PB/Prov/ 04.00/IX/2024. Bahwa hasil rapat pleno
memutuskan sebagai berikut: 1) Laporan a quo memenuhi syarat formil namun belum
memenuhi syarat materiel, 2) merekomendasikan kepada Pelapor agar melengkapi
syarat materiel berupa bukti tambahan baik dalam bentuk dokumen cetak maupun
dokumen elektronik (foto dan video) dan/atau bukti pendukung lainnya yang
menggambarkan atau membuktikan perbuatan Terlapor secara langsung dalam
menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam Pemilihan Tahun 2024 serta
menambahkan saksi yang mendukung terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran paling
lambat 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan diterima Pelapor.
Bahwa pada tanggal 27 September 2024, Teradu menyampaikan kepada
Pengadu melalui Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 144/PP.01.01/K.RA/09/2024,
perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan (vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 29
September 2024, Pengadu menyampaikan perbaikan Laporan Nomor
004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024 kepada Bawaslu Provinsi Riau (vide Bukti T-3).
Bahwa pada tanggal yang sama, Teradu bersama dengan Pihak Terkait Anggota
Bawaslu Provinsi Riau melaksanakan rapat pleno untuk membahas perbaikan Laporan
Nomor 004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024. Berdasarkan hasil rapat pleno, Teradu
bersama dengan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Riau memutuskan Laporan
a quo memenuhi syarat formil dan materiel serta meregistrasi Laporan dengan Nomor
Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 (vide Bukti T-4). Bhwa pada tanggal 30
September 2024, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Riau bersama dengan Sentra
Gakkumdu Provinsi Riau melakukan pembahasan pertama terhadap Laporan Nomor
01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024. Hasil pembahasan pertama tersebut
menyimpulkan Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 a.n. Pelapor
Hendra Saputra dengan Terlapor S.F. Hariyanto dilanjutkan ke proses penanganan
pelanggaran Pemilu dan penyelidikan (vide Bukti T-5).
Selanjutnya, pada tanggal 30 September 2024 s.d. 2 Oktober 2024, Bawaslu
Provinsi Riau melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi Pelapor, Anggota KPU
Provinsi Riau, Bank Riau Kepri Syariah Divisi Sekretaris Perusahaan, dan meminta
Keterangan Ahli. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Riau juga sudah mengakomodir
seluruh saksi yang diajukan oleh Pengadu (vide Bukti T-6). Berdasarkan Pasal 18 ayat
(2) dan ayat (3) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Pasal 26 ayat (1)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Sentra Gakkumdu tidak memiliki upaya
paksa untuk menghadirkan secara langsung pihak-pihak yang dirasa perlu untuk
diminta keterangan dalam proses klarifikasi.
Bahwa selain itu, tidak terdapat kewajiban Sentra Gakkumdu untuk
mengundang seluruh saksi-saksi yang diajukan oleh Pelapor. Sehingga penentuan
pihak-pihak yang diklarifikasi sepenuhnya merupakan hak prerogatif Sentra
Gakkumdu. Bahwa dari 7 (tujuh) Saksi yang diajukan oleh Pelapor, terdapat 2 (dua)
orang Saksi tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi di Bawaslu Provinsi Riau.
Sedangkan, Saksi Pelapor a.n. Muhammad Arif selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPR PKPP) Provinsi Riau menghadiri
undangan klarifikasi Sentra Gakkumdu Provinsi Riau. Namun dalam keterangannya,
Muhammad Arif tidak mengetahui dan tidak pernah hadir pada peristiwa sebagaimana
dilaporkan oleh Pelapor. Sehingga berdasarkan hasil klarifikasi Saksi Pelapor, Sentra
Gakkumdu Provinsi Riau harus lebih selektif dalam menentukan Saksi yang
diklarifikasi (vide Bukti T-7). Selain itu, Sentra Gakkumdu Provinsi Riau juga
melakukan klarifikasi terhadap Bank Riau Kepri Syariah Divisi Sekretaris Perusahaan,
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Anggota KPU
Provinsi Riau, dan meminta keterangan Ahli (vide Bukti T-8). Sentra Gakkumdu
Provinsi Riau tidak meminta keterangan kepada Syamsuar selaku Calon Gubernur
Provinsi Riau Pada Pemilihan Tahun 2024 Nomor Urut 3 (tiga) karena dianggap kurang
relevan berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor (vide Bukti T-9).
Bahwa Teradu sudah mengundang Terlapor a.n. S.F. Hariyanto sebanyak 2 (dua)
kali agar hadir memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Provinsi Riau sebagaimana
Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 391/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal Undangan
Klarifikasi, tanggal 1 Oktober 2024, dan Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor
395/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal Undangan Klarifikasi Ke-2, tanggal 2 Oktober 2024
(vide Bukti T-10). Namun, Terlapor tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi. Bahwa
Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur,
“ayat (1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan
dinyatakan diterima. Ayat (2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta
keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari”. Oleh karena itu
berdasarkan ketentuan a quo, maka hari pertama penanganan pelanggaran dimulai
pada tanggal 30 September 2024. Bahwa Teradu juga sudah berupaya maksimal
menyampaikan panggilan kedua kepada Terlapor untuk hadir dalam klarifikasi pada
tanggal 3 Oktober 2024 yang merupakan hari keempat proses penanganan
pelanggaran.
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Riau juga melakukan
Kajian Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024. Berdasarkan hasil kajiaa,
Bawaslu Provinsi Riau menyatakan, Laporan a quo tidak memenuhi unsur-unsur
pelanggaran Pemilihan sebagaimna diatur di dalam Pasal 71 ayat (3) juncto Pasal 188
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 3 Oktober 2024, Pihak Terkait
Anggota Bawaslu Provinsi Riau bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan
pembahasan kedua terhadap Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024.
Pada saat pembahasan kedua, Bawaslu Provinsi Riau berpendapat pada pokoknya,
setelah melakukan proses kajian Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/ 04.00/IX/2024
berdasarkan bukti-bukti dan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-Saksi, dan Ahli, maka
Laporan a quo tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan sebagaimana Pasal
71 ayat (3) juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagai telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan). Sementara Unsur Kepolisian
berpendapat pada pokoknya, yaitu: 1) tempus Laporan a quo terjadi pada tanggal 11
Agustus 2024 dan 13 Agustus 2024, sementara pada saat itu belum terdapat penetapan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024. Penetapan Pasangan
Calon dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, sehingga terdapat unsur yang
tidak terpenuhi sebagaimana Pasal 71 ayat (3), ayat (4), ayat (5) Undang-Undang
Pemilihan, 2) Laporan a quo daluarsa, pada tanggal 15 September 2024, Pelapor sudah
mengetahui ada dugaan pelanggaran pemilihan, sementara laporan masuk tanggal 24
September 2024 sehingga bertentangan dengan Pasal 134 ayat (4); 3) berdasarkan
Pasal 184 KUHAP, keterangan Saksi dan Ahli tidak mendukung terpenuhinya unsur
tindak pidana Pemilihan. Sedangkan Unsur Kejaksaan berpendapat pada pokoknya,
bahwa Laporan a quo belum cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau bersama dengan
Sentra Gakkumdu menyimpulkan Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/
2024 dihentikan proses penanganan tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-14).
Selanjutnya, masih pada tanggal yang sama, Bawaslu Provinsi Riau mengumumkan
Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024
dan menyampaikan Pemberitahuan tentang Status Laporan a quo kepada Pelapor (vide
Bukti T-11).
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu menerangkan bahwa pada
tanggal 4 Oktober 2024, Pelapor meminta salinan berkas penanganan pelanggaran
secara keseluruhan kepada Pihak Terkait Muhammad Hasanul Asy’ary.
Menindaklanjuti permintaan Pelapor, Pihak Terkait Muhammad Hasanul Asy’ary
menjelaskan bahwa seluruh informasi mengenai Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota adalah informasi yang dikecualikan sebagaimana Penetapan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Yang Dikecualikan. Namun apabila Pelapor hanya meminta Salinan
Berita Acara Klarifikasi Pelapor, maka Bawaslu Provinsi Riau akan memberikan Salinan
Berita Acara tersebut sebagaimanna ketentuan Pasal 26 ayat (7) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum 8 Tahun 2020.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa Pelapor in casu Pengadu pada hari Selasa, tanggal 24
September 2024 menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang
dilakukan oleh Terlapor a.n. S.F.Hariyanto selaku Calon Wakil Gubernur Provinsi Riau
Tahun 2024 Nomor Urut 1 pada saat masih berstatus sebagai Penjabat Gubernur
Provinsi Riau kepada Bawaslu Provinsi Riau sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor 004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024 (vide Bukti T-1). Laporan a quo
pada pokoknya, terkait dengan tindakan S.F.Hariyanto yang diduga melakukan
kampanye terselubung dengan menyerahkan bantuan dana CSR PT. Bank Riau Kepri
Syari’ah yang dikemas dalam bentuk Kunjungan Kerja di Pondok Pesantren Modern
Nur Alif Lirik Kabupaten Indragiri Hulu. Selain itu, pada saat berkunjung di Kampung
Jawa Jalan Raya Kilometer 73 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, S.F. Hariyanto
menjanjikan akan melakukan pembangunan jalan raya 2 (dua) jalur apabila terpilih
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Tahun 2024. Bahwa
kegiatan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Bawaslu Provinsi Riau kemudian
menindaklanjuti Laporan a quo dengan menyusun Kajian Awal terhadap Laporan
Nomor 004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024. Selanjutnya pada tanggal 26 September
2024, Teradu bersama dengan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Riau
melaksanakan rapat pleno untuk membahas Kajian Awal Laporan Nomor
004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024. Hasil dari kajian awal tersebut kemudian
memutuskan sebagai berikut: 1) Laporan a quo memenuhi syarat formil namun belum
memenuhi syarat materiel, 2) merekomendasikan kepada Pelapor agar melengkapi
syarat materiel berupa bukti tambahan baik dalam bentuk dokumen cetak maupun
dokumen elektronik (foto dan video) dan/atau bukti pendukung lainnya yang
menggambarkan atau membuktikan perbuatan Terlapor secara langsung dalam
menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam Pemilihan Tahun 2024 serta
menambahkan saksi yang mendukung terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran paling
lambat 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan diterima Pelapor.
Bahwa pada tanggal 27 September 2024, Teradu menyampaikan kepada
Pengadu melalui Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 144/PP.01.01/K.RA/09/2024,
perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan (vide Bukti T-2). Selanjutnya pada tanggal
29 September 2024, Pengadu menyampaikan perbaikan Laporan Nomor
004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024 kepada Bawaslu Provinsi Riau (vide Bukti T-3).
Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 29 September 2024, Teradu bersama
dengan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Riau melaksanakan rapat pleno untuk
membahas perbaikan Laporan Nomor 004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024. Hasil
rapat pleno tersebut kemudian memutuskan, Laporan a quo memenuhi syarat formil
dan materiel serta meregistrasi Laporan a quo dengan Nomor Register
01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 (vide Bukti T-4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 30 September
2024, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Riau bersama dengan Sentra Gakkumdu
Provinsi Riau melakukan pembahasan pertama terhadap Laporan Nomor
01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024. Bahwa hasil pembahasan pertama kemudian
menyimpulkan Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 a.n. Pelapor
Hendra Saputra dengan Terlapor S.F. Hariyanto dilanjutkan ke proses penanganan
pelanggaran Pemilu dan penyelidikan (vide Bukti T-5). Selanjutnya, pada tanggal 30
September 2024 s.d. 2 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Riau melakukan klarifikasi
terhadap Pelapor, Saksi Pelapor, Anggota KPU Provinsi Riau, Bank Riau Kepri Syariah
Divisi Sekretaris Perusahaan, dan meminta Keterangan Ahli, dan Sentra Gakkumdu
Provinsi Riau sudah mengakomodir seluruh saksi yang diajukan oleh Pengadu (vide
Bukti T-6).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dari 7 (tujuh) Saksi yang
diajukan oleh Pelapor, terdapat 2 (dua) orang Saksi tidak hadir memenuhi undangan
klarifikasi di Bawaslu Provinsi Riau. Sedangkan, Saksi Pelapor a.n. Muhammad Arief
Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kawasan
Permukiman (PUPR PKPP) Provinsi Riau menghadiri undangan klarifikasi Sentra
Gakkumdu Provinsi Riau. Namun dalam keterangannya, Muhammad Arief Setiawan
tidak mengetahui dan tidak pernah hadir pada peristiwa sebagaimana dilaporkan oleh
Pelapor (vide Bukti T-7). Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Riau juga telah melakukan
klarifikasi terhadap Bank Riau Kepri Syariah Divisi Sekretaris Perusahaan, Kepala Biro
Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Anggota KPU Provinsi Riau,
dan meminta keterangan Ahli (vide Bukti T-8).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Sentra Gakkumdu Provinsi Riau
tidak meminta keterangan terhadap Syamsuar selaku Calon Gubernur Provinsi Riau
Pada Pemilihan Tahun 2024 Nomor Urut 3 (tiga) karena dianggap kurang relevan
berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor (vide Bukti T-9). Bahwa
Teradu juga sudah mengundang Terlapor a.n. S.F. Hariyanto sebanyak 2 (dua) kali agar
hadir memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Provinsi Riau sebagaimana Surat
Bawaslu Provinsi Riau Nomor 391/PP.01.01/K.RA/10/2024 perihal Undangan
Klarifikasi tanggal 1 Oktober 2024, dan Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor
395/PP.01.01/K.RA/10/2024 perihal Undangan Klarifikasi Ke-2 tanggal 2 Oktober
2024 (vide Bukti T-10). Namun, Terlapor tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi
tersebut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu sudah berupaya maksimal
menyampaikan panggilan kedua kepada Terlapor untuk hadir dalam klarifikasi pada
tanggal 3 Oktober 2024 yang merupakan hari keempat proses penanganan
pelanggaran. Namun Terlapor tetap tidak hadir, sehingga pada tanggal 3 Oktober 2024,
Bawaslu Provinsi Riau melakukan Kajian Laporan Nomor
01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Anggota
Bawaslu Provinsi Riau bersama dengan Sentra Gakkumdu pada tanggal 3 Oktober
2024 melakukan pembahasan kedua terhadap Laporan Nomor
01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024. Bahwa pada saat pembahasan kedua tersebut,
Bawaslu Provinsi Riau berpendapat pada pokoknya, setelah melakukan proses kajian
Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 sesuai dengan bukti-bukti dan
klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-Saksi, dan Ahli, maka Bawaslu Provinsi Riau
menyatakan, Laporan a quo tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan pasal 71
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sementara Unsur Kepolisian
berpendapat pada pokoknya, yaitu: 1) tempus Laporan a quo terjadi pada tanggal 11
Agustus 2024 dan 13 Agustus 2024, sementara pada saat itu belum terdapat penetapan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024. Penetapan Pasangan
Calon dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, sehingga terdapat unsur yang
tidak terpenuhi sebagaimana Pasal 71 ayat (3), ayat (4), ayat (5) Undang-Undang
Pemilihan, 2) Laporan a quo daluarsa, pada tanggal 15 September 2024, Pelapor sudah
mengetahui ada dugaan pelanggaran pemilihan, sementara laporan masuk tanggal 24
September 2024 sehingga bertentangan dengan Pasal 134 ayat (4); 3) berdasarkan
Pasal 184 KUHAP, keterangan Saksi dan Ahli tidak mendukung terpenuhinya unsur
tindak pidana Pemilihan. Sedangkan Unsur Kejaksaan berpendapat pada pokoknya,
bahwa Laporan a quo belum cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau bersama dengan
Sentra Gakkumdu kemudian menyimpulkan Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/
04.00/IX/2024 dihentikan proses penanganan tindak pidana Pemilihan (vide Bukti
T-14). Selanjutnya, masih pada tanggal yang sama, Bawaslu Provinsi Riau
mengumumkan Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor
01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 dan menyampaikan Pemberitahuan tentang
Status Laporan a quo kepada Pelapor (vide Bukti T-11).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam
menindaklanjuti Laporan Pelapor in casu Pengadu, Teradu bersama dengan Pihak
Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Riau sudah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan
mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana
diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024. Bahwa Teradu bersama dengan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Riau
sudah melakukan serangkaian proses penanganan Laporan, antara lain, melakukan
kajian awal, meregistrasi laporan dengan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024,
melakukan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu, melakukan klarifikasi
kepada para pihak, mendengarkan keterangan Ahli, dan menyusun kajian dugaan
pelanggaran pemilihan, dan membahas dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi Riau, serta
telah memberitahukan status laporan yang ditempelkan di papan pengumuman dan
disampaikan kepada Pelapor. Dengan demikian, Teradu sudah bertindak profesional
dan akuntabel dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/
IX/2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP
berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban
Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Pelapor meminta salinan
berkas penanganan pelanggaran secara keseluruhan kepada Pihak Terkait Muhammad
Hasanul Asy’ary selaku Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau. Menindaklanjuti
permintaan Pelapor, Pihak Terkait a quo menjelaskan, bahwa seluruh informasi
mengenai Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah informasi yang
dikecualikan sebagaimana Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020
tentang Informasi Penanganan Pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Dikecualikan.
Namun, apabila Pelapor hanya meminta Salinan Berita Acara Klarifikasi Pelapor, maka
Bawaslu Provinsi Riau akan memberikan Salinan Berita Acara tersebut sebagaimanna
ketentuan Pasal 26 ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu
bersama dengan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Riau melalui Staf Sekretariat
a.n. Muhammad Hasanul Asy’ary yang tidak memberikan Salinan Berita Acara
Pemeriksaan dan Klarifikasi kepada Pengadu dengan alasan berkas Penanganan
Pelanggaran Sifatnya Informasi yang Dikecualikan dapat dibenarkan secara hukum
dan etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu bersama dengan Pihak Terkait
Anggota Bawaslu Provinsi Riau melalui Staf Sekretariat a.n. Muhammad Hasanul
Asy’ary sudah sesuai dengan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020
tentang Informasi Penanganan Pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Dikecualikan. Justru
merupakan pelanggaran hukum dan etika penyelenggara pemilu, apabila Bawaslu
Provinsi Riau memberikan informasi yang menurut peraturan perundang-undangan
merupakan informasi yang dikecualikan. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Riau
terutama Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel sebagaimana yang
ditentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, DKPP berpendapat,
dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan
DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.