Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 48-PKE-DKPP/I/2025
Alnofrizal, Ketua Bawaslu Provinsi Riau
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-07-2025
👁 35 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Juli 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia yang baik dan sangat menjunjung tinggi asas hukum equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 yang disampaikan oleh Pelapor. Laporan a quo terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh S.F.Hariyanto selaku Calon Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 Nomor Urut 1 pada saat masih berstatus sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Riau diduga melakukan kampanye terselubung dengan melakukan penyerahan bantuan dana CSR PT.
Pasal DilanggarPasal 18 ayat (2); Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang; Pasal 23 ayat (1); Pasal 22 ayat (1); Pasal 71 ayat (3) juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan; Pasal 71 ayat (3) juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Alnofrizal selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Riau terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 48-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 21- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hendra Saputra Pekerjaan/Lembaga : Wartawan/PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Provinsi Riau Alamat : Jalan Srikandi, Perum Wadya Graha I Blok Q37, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Arisona Suganda Hasibuan Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Kulim Nomor 121, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Alnofrizal Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alamat : Jalan Adi Sucipto No.284, Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Juli 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia yang baik dan sangat menjunjung tinggi asas hukum equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Asas ini secara jelas dan terang menegaskan bahwa setiap orang harus tunduk pada hukum peradilan yang sama. 2. Bahwa Pengadu adalah warga negara Indonesia yang ber-KTP dan berdomisili di Wilayah Hukum Kota Pekanbaru (vide Bukti P-1). 3. Bahwa Pengadu telah membuat laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah pada Pemilihan Gubernur Provinsi Riau Periode 2024-2029 di Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 24 September 2024, yang diduga dilakukan oleh Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 1 a.n. Ir.H.S.F. Hariyanto pada dua tempat dengan waktu yang berurutan, yakni di Pondok Pesantren Modern Nur Alif Lirik di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tanggal 11 Agustus 2024 yang dikemas dalam acara kunjungan kerja Pemerintah Provinsi Riau. Kemudian, pada tanggal 13 Agustus 2024 di Kilometer 73 Desa Kampung Jawa Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, dengan agenda dan kamuflase yang sama yaitu kunjungan kerja Pemerintah Provinsi Riau. Pada saat itu Ir.H.S.F. Hariyanto masih berstatus sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Riau (vide Bukti P-2). 4. Bahwa dalam kunjungan kerja tersebut, Ir.H.S.F.Hariyanto, M.T., selaku Penjabat Gubernur Provinsi Riau dan sekarang telah ditetapkan oleh KPU menjadi Calon Wakil Gubernur Provinsi Riau pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 350 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, tanggal 22 September 2024, secara jelas dan tegas meminta doa dan dukungan dari Keluarga Besar Pondok Pesantren Modern Nur Alif Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) untuk mengikuti Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Periode 2024-2029 serta menjadi Gubernur “defenitif”, yang diliput dan ditayangkan oleh channel televisi swasta Riau TV. 5. Bahwa dalam kunjungan kerja di Pondok Pesantren Modern Nur Alif Lirik di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tanggal 11 Agustus 2024 yang dikemas dalam acara Kunjungan Kerja Pemerintah Provinsi Riau tersebut, Penjabat Gubernur Provinsi Riau Ir.H.S.F.Hariyanto, M.T., yang sekarang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau menjadi Calon Wakil Gubernur Provinsi Riau pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 350 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 juga menyerahkan dana bantuan CSR PT. Bank Riau Kepri Syari’ah sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan sumbangan pribadi sebesar Rp60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) kepada Pimpinan Pondok Pesantren Modern Nur Alif Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang diliput dan ditayangkan oleh channel televisi swasta Riau TV (vide Bukti P-3). 6. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024, Ir.H.S.F.Hariyanto, M.T., selaku Penjabat Gubernur Provinsi Riau yang sekarang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau menjadi Calon Wakil Gubernur Provinsi Riau pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 350 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, tanggal 22 September 2024, kembali melakukan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah dan perbuatan melawan hukum yang dikemas dalam acara kunjungan kerja di Kampung Jawa Jalan Raya Kilometer 73, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, yang diliput dan ditayangkan pada channel televisi swasta Riau TV. 7. Bahwa dalam acara dugaan kampanye terselubung tersebut, Ir.H.S.F.Hariyanto, M.T., selaku Penjabat Gubernur Provinsi Riau yang kemudian telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau menjadi Calon Wakil Gubernur Provinsi Riau pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 350 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, tanggal 22 September 2024, berjanji akan membangun jalan dua jalur jika terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Riau pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024-2029 (vide bukti P-4). 8. Bahwa tindakan dan perbuatan Ir.H.S.F.Hariyanto, M.T., yang masih berstatus Penjabat Gubernur Provinsi Riau yang kemudian saat ini telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau menjadi Calon Wakil Gubernur Provinsi Riau pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 350 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, tanggal 22 September 2024, telah meminta doa dan dukungan untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2024-2029 atau menjadi Gubernur/Wakil Gubernur ”defenitif” dan penyerahan bantuan dana CSR PT. Bank Riau Kepri Syari’ah yang notabene adalah BUMD Provinsi Riau yang dikemas dalam bentuk kunjungan kerja di Pondok Pesantren Modern Nur Alif Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan dugaan kampanye terselubung di Kampung Jawa Jalan Raya Kilometer 73 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, rentang waktunya sekitar kurang lebih empat puluh empat (44) hari, artinya tindakan dan perbuatan Ir.H.S.F. Hariyanto sangat bertentangan dengan rumusan dan larangan bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota atau Penjabat yang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. 9. Bahwa tindakan dan perbuatan Ir.H.S.F.Hariyanto,M.T., selaku Penjabat Gubernur Provinsi Riau serta saat ini telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau menjadi Calon Wakil Gubernur Provinsi Riau pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 350 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, tanggal 22 September 2024, telah meminta doa dan dukungan untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Periode 2024-2029 atau menjadi Gubernur ”defenitif” dan penyerahan bantuan dana CSR PT. Bank Riau Kepri Syari’ah yang notabene adalah BUMD Provinsi Riau yang dikemas dalam bentuk kunjungan kerja serta diliput dan ditayangkan pada channel televisi swasta Riau TV tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini sesuai dengan Pasal 71 ayat (3), (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi: (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota. (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Juncto Pasal 89 ayat (2) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, yang berbunyi: Pasal 89 ayat (2) “Bakal Calon selaku Petahana dilarang menggunakan kewenangan,program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih” Ayat (3) “dalam hal bakal calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat”. 10. Bahwa Laporan Pengadu di atas belum daluarsa dan masih bisa diproses sesuai petunjuk Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 4 yang berbunyi: (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat disampaikan oleh: a. warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat; b. pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau c. peserta Pemilihan, yang bertindak sebagai pelapor. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan. 11. Bahwa pada tanggal 27 September 2024, Bawaslu Provinsi Riau menyurati Pengadu agar supaya melengkapi bukti dan saksi atas laporan tersebut untuk bisa diproses dan ditindak lanjuti serta diregistrasi (vide bukti P-5). 12. Bahwa besok harinya tanggal 28 September 2024, Pengadu melengkapi bukti dan data pendukung serta data calon saksi Pelapor dan menyerahkannya ke bagian Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau. 13. Bahwa pada tanggal 29 September 2024, Bawaslu Provinsi Riau kembali menyurati Pengadu dan menyatakan bahwa laporan/pengaduan tanggal 24 September 2024 telah diregistrasi, serta mengundang Pengadu untuk diperiksa dan dilakukan klarifikasi sebagai Pelapor di Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau (vide Bukti P-6). 14. Bahwa kemudian pada tanggal 30 September 2024, Pengadu menghadiri undangan klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Riau sebagai Pelapor untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait laporan yang telah diregistrasi sebelumnya. 15. Bahwa dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi di Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau tersebut, Pengadu telah memberikan informasi dan keterangan sebenar- benarnya di bawah sumpah, serta memberikan data saksi fakta serta saksi dari pasangan calon lain yang diduga dirugikan atas kegiatan Penjabat Gubernur Riau sekaligus Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 1 yaitu Ir.H.S.F. Hariyanto pada tanggal 13 Agustus 2024 di Kilometer 73 Desa Kampung, Jawa Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. 16. Bahwa setelah selesai proses pemeriksaan dan klarifikasi dari Tim Riksa Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau, Pengadu meminta agar Para Saksi yang diajukan baik dari Saksi fakta maupun Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Syamsuar) selaku pihak yang merasa dirugikan agar dipanggil secara resmi oleh Bawaslu Provinsi Riau (vide Bukti P-7). 17. Bahwa Saksi fakta yang diperiksa oleh Tim Riksa Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau yaitu Alek, Misri Yandi, dan Abdul Arifin Siagian, merupakan warga yang berada dan berdomisili di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak membenarkan adanya kunjungan kerja yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Provinsi Riau Ir.H.S.F.HARIYANTO, M.T., pada tanggal 13 Agustus 2024, yang sekarang berstatus sebagai Calon Wakil Gubernur Ir.H.S.F.HARIYANTO, M.T., Nomor Urut 1, dan berjanji akan membangun jalan dua jalur di Jalan Raya Kandis jika terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Riau pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024-2029. 18. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024, Pelapor dan juga wartawan telah menghubungi Alnofrizal selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau sekitar pukul 17.24 WIB untuk mengkonfirmasi apakah S.F.Hariaynto sebagai Terlapor telah dipanggil dan diperiksa oleh Tim Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau sebagaimana pemeriksaan yang telah dilakukan kepada Pelapor. Namun, Alnofrizal sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Riau mengaku belum mengetahui apakah Terlapor S.F.Hariyanto datang atau tidak karena Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal mengaku sedang berada di luar kota (vide Bukti P-8). 19. Bahwa sekitar Pukul 17.30 WIB, pada tanggal yang sama yaitu tanggal 3 Oktober 2024, Pelapor melihat Anggota Bawaslu Provinsi Riau yakni Nanang Wartono baru tiba di Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau membawa koper pakaian setelah sebelumnya melakukan dinas luar. 20. Bahwa sejak kedatangan Komisioner Bawaslu Provinsi Riau a.n. Nanang Wartono sekira Pukul 17.30 WIB s.d. Pukul 19.00 WIB, Pelapor berada di Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau dan tidak ada melihat Terlapor S.F.Hariyanto hadir dan diperiksa di Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau, serta tidak ada melihat tanda-tanda akan ada pleno oleh Bawaslu Provinsi Riau karena saat itu Tim Gakkumdu Provinsi Riau juga sedang sibuk menerima laporan masyarakat tentang adanya pengerusakan baliho salah satu Pasangan Calon. 21. Bahwa paginya pada tanggal 4 Oktober 2024, sekitar Pukul 08.18 WIB, Pelapor menerima pesan WhatsApp yang dikirim oleh Hasan Basri yang merupakan Pegawai/Staf Bawaslu Provinsi Riau yang berisi Surat Pengantar dan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang intinya menyatakan bahwa Status Laporan Pelapor dinyatakan dihentikan, tanpa alasan hukum yang jelas serta argumentasi yang sama sekali tidak mempunyai dasar hukum, yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal. Padahal menurut Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 21 ayat (3) yang berbunyi “Dalam hal rapat pleno memutuskan laporan/temuan penanganan pelanggaran pemilihan dihentikan maka pengawas pemilihan memberitahukan kepada pelapor dengan surat disertai dengan alasan penghentian”. Artinya Bawaslu Provinsi Riau berkewajiban memberikan alasan pokok dan argumentasi hukum yang kuat atas dihentikannya Laporan Pelapor dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PG/prov/04.00/IX/2024 (vide Bukti P-9). 22. Bahwa Surat Pengantar dan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang dikirimkan oleh Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau a.n. Hasan Basri pada pagi tanggal 4 Oktober 2024 tersebut ditandatangani oleh Alnofrizal selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau justru bertanggal 3 Oktober 2024, yakni bertepatan pada saat Ketua Bawaslu Provinsi Riau a.n. Alnofrizal sedang berada di luar kota sesuai dengan ketika dikonfirmasi Pelapor sehari sebelumnya (vide bukti P-10). 23. Bahwa patut diduga keras, Alnofrizal selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau dan Hasan Basri sebagai Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan pemufakatan jahat dan rekayasa kebohongan atas penghentian Laporan Nomor 001/Reg/LP/PG/prov/04.00/IX/2024 dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Status Laporan yang bertanggal 3 Oktober 2024 tersebut secara premature. Namun, dikirim tanggal 4 Oktober 2024, karena logika Pelapor tidak mungkin diadakan rapat pleno sementara Ketua Bawaslu Provinsi Riau beserta beberapa Komisionernya sedang berada di luar kota. 24. Bahwa kemudian Pelapor menyurati Bawaslu Riau untuk meminta Salinan Berita Acara Pemeriksaan dan Klarifikasi yang tahapannya telah selesai dengan status dihentikan. Namun, Bawaslu Provinsi Riau melalui Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau a.n. Hasan Basri tidak bersedia memberikan dengan alasan “berkas Penanganan Pelanggaran Sifatnya Informasi yang Dikecualikan”. Padahal menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 26 ayat (7) berbunyi: Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan (vide bukti P-11). 25. Bahwa dari semua rentetan kasuistik tersebut, Alnofrizal sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Riau dan Hasan Basri selaku Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau diduga keras telah melakukan pelanggaran etik berat karena menghentikan Laporan/Pengaduan Pelapor tanpa ada pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Terlapor Ir.H.S.F.Hariyanto, M.T. Padahal waktu pemanggilan masih ada tersisa dua hari lagi, namun tidak ada itikad baik Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal untuk memaksimalkan pemanggilan Terlapor maupun saksi yang diajukan Pelapor. 26. Bahwa sampai hari kelima sesuai tenggat waktu yang ditentukan dalam Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 20: a. Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan; Bawaslu Riau sama sekali tidak pernah memanggil Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Syamsuar) sebagai Saksi yang diajukan Pelapor. 27. Bahwa menurut informasi dan keterangan Ketua Bawaslu Provinsi Riau a.n. Alnofrizal melalui sambungan telepon kepada Pengadu serta keterangan di Portal Media Online, Terlapor tidak pernah hadir dan datang untuk diperiksa dan diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Riau di Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau. Padahal telah jelas dan tegas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 26 ayat (1) memerintahkan agar semua pihak, baik Pelapor, Saksi dan pihak yang diduga melakukan pelanggaran untuk dipanggil dan diklarifikasi, yang berbunyi “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung”. 28. Bahwa diduga keras Alnofrizal selaku Bawaslu Provinsi Riau tidak menjunjung tinggi asas dan landasan etis Penyelenggara dan Pengawas Pemilu yang sudah gariskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 yang berbunyi: Ayat (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Sehingga patut diduga keras, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal telah melakukan pelanggaran kode etik berat selaku Pengawas Pemilihan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang dan regulasi yang berlaku. 29. Bahwa menurut Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 17 ayat (1) Penyelenggara Pemilu yang melanggar kode etik dikenai sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. pemberhentian sementara; atau c. pemberhentian tetap. 30. Bahwa berdasarkan uraian dan paparan serta lampiran bukti-bukti di atas, mohon kiranya Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar memeriksa dan memutus serta memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tetap atau setidak- tidaknya Pemberhentian Sementara kepada Ketua Bawaslu Provinsi Riau a.n. Alnofrizal agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kepemiluan di Indonesia. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya demi terjaganya citra dan marwah Penyelenggara Pemilu/Pemilukada dikemudian hari. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu, Para Pengadu memohon kepada DKPP agar memeriksa dan memutus serta memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tetap atau setidak-tidaknya Pemberhentian Sementara kepada Ketua Bawaslu Provinsi Riau a.n. Alnofrizal agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kepemiluan di Indonesia. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya demi terjaganya citra dan marwah Penyelenggara Pemilu/Pemilukada dikemudian hari. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Hedra Saputra; P-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 24 September 2024; P-3 Video Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan Ir.H.S.F. Hariyanto sebagai Penjabat Gubernur Riau di Pesantren Modern Nur Alif Lirik Indragiri Hulu; P-4 Video Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan Ir.H.S.F. Hariyanto sebagai Penjabat Gubernur Riau di Desa Kampung Jawa Jalan Raya Kilometer 73 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak; P-5 Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 144/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 27 September 2024; P-6 Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 376/PP.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024; P-7 Screenshot Percakapan WhatsApp Pelapor dengan Hasan Basri Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau; P-8 Berita Media Online berjudul “Hingga Pukul 18.00 WIB, S.F. Hariyanto Belum Penuhi Panggilan Gakkumdu Riau” Kamis, tanggal 3 Oktober 2024; P-9 Screenshot Percakapan WhatsApp Pelapor dengan Hasan Basri Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau; P-10 Surat Pengantar Bawaslu Provinsi Riau Nomor 153/PP.01.01/K.RA/10/2024 P-11 Screenshot Percakapan WhatsApp Pelapor dengan Hasan Basri Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi atas nama: Jernih Mansyah dan Ade Syahputra yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 16 Juli 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Jernih Mansyah Saksi menerangkan bahwa pada saat Pengadu di Bawaslu Provinsi Riau, Pengadu sedang menunggu S.F.Hariyanto yang akan diklarifikasi. Pada saat itu, Saksi sedang menelepon Pengadu yang sedang berada di Bawaslu Provinsi Riau. Hingga kemudian, Saksi datang ke Bawaslu Provinsi Riau. Saksi datang siang hari dan menunggu sampai dengan hampir magrib. Saksi kemudian mengobrol dengan Pengadu yang sedang menunggu S.F. Hariyanto yang akan diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Riau. Pada akhirnya, S.F. Hariyanto tidak hadir dalam klarifikasi di Bawaslu Provinsi Riau. [2.4.2] Ade Syahputra - Saksi menerangkan bahwa sebelum melaporkan permasalahan tersebut kepada Bawaslu Provinsi Riau, Saksi terlebih dahulu duduk bersama dengan Pengadu Hendra Saptura di Balai RW. Pada saat itu, Saksi dan Pengadu membahas mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekda Provinsi Riau mengenai pembagian materi kampanye di Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Siak. Saksi tidak mengetahui waktu kejadian tersebut. - Saksi menerangkan bahwa Pengadu menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Riau terkait dugaan pelanggaran Penjabat Gubernur Provinsi Riau. Saksi juga tidak ingat kapan Pengadu melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Riau? - Saksi menerangkan bahwa pada bulan Oktober 2024, Saksi diminta oleh Pengadu untuk menjadi Saksi Pengadu di Bawaslu Provinsi Riau. Pada saat itu, Saksi diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Riau kurang lebih 1 jam. - Saksi menerangkan bahwa Bawaslu Provinsi Riau menanyakan apakah Pengadu pernah membahas permasalahan ini? Kemudian Saksi menjawab pernah. Menurut Saksi bagaimana? Saksi menjawab hal tersebut bukan merupakan ahli bidang tersebut. Menurut Saksi memang terdapat pelanggaran karena sepengetahuan Saksi, Penjabat tersebut telah mendaftar sebagai Peserta pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Saksi menerangkan bahwa Penjabat tersebut melakukan kampanye dengan membagikan sembako di Kabupaten Rokan Hulu. Pada saat itu, Pengadu menerangkan bahwa hal tersebut bisa dilaporkan juga karena sebagai Sekda sudah mendaftarkan sebagai Peserta pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Sebagaimana ketentuan Menpan, Pejabat Sekda wajib mundur dari jabatannya. Pada saat itu, Sekda masih jabatannya. - Saksi menerangkan bahwa sudah melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Riau terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan S.F. Hariyanto karena membagikan sembako di Kabupaten Rokan Hulu. Namun, Bawaslu Provinsi Riau menghentikan laporan Pelapor. Menurut Bawaslu Provinsi Riau belum memasuki tahapan kampanye. - Saksi menerangkan bahwa pada saat peristiwa terjadi Saksi berada di Kota Pekanbaru. Saksi tidak pernah berada di lokasi kejadian. Pengadu hanya memperlihatkan video kejadian di Kabupaten Siak kepada Saksi. Pengadu memperlihatkan video bahwa apabila terpilih, S.F. Hariyanto akan melakukan pembangunan di Kabupaten Siak. Selanjutnya, Saksi mengetahui melalui video dari handphone Pengadu, mengenai peristiwa di Pondok Pesantren di Kabupaten Indragiri Hulu, S.F. Hariyanto membagikan uang kepada Pondok Pesantren. - Saksi menerangkan bahwa Bawaslu Provinsi Riau berencana akan memanggil Penjabat Gubernur Provinsi Riau a.n. S.F. Hariyanto namun ternyata S.F. Hariyanto tidak hadir memenuhi panggilan klarifikasi. - Saksi menerangkan bahwa sudah bertanya kepada Bawaslu Provinsi Riau “kapan S.F. Hariyanto dipanggil?” Bawaslu Provinsi Riau menjawab “hari ini” Saksi bertanya “kapan?” namun Bawaslu Provinsi Riau menjawab tidak tahu. Saksi bertanya kembali “kapan gelar perkara untuk kasus ini?” Bawaslu Provinsi Riau menjawab “tidak tahu”. Saksi tidak mengingat kembali kapan dipanggil oleh Bawaslu Provinsi Riau. Saksi mengira sekitar tanggal belasan Oktober 2024. - Saksi menerangkan bahwa mengenal S.F. Hariyanto sebagai Pejabat di PU. Saksi mengenal Teradu sudah lama. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Juli 2025, sebagai berikut: 1. Proses Penerimaan dan Registrasi Laporan Nomor register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 1.1. Bahwa dasar hukum penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada saat proses penerimaan laporan Hendra Saputra adalah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada tanggal 4 Oktober Tahun 2024 telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga pada jawaban ini Teradu akan menjelaskan proses penanganan pelanggaran yang telah diproses oleh Bawaslu Provinsi Riau berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. 1.2. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024, Pukul 13.47 WIB, Hendra Saputra melaporkan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana yang tertuang di dalam aduan Pengadu pada kronologi kejadian poin 3 s.d. 9 (vide Bukti T-1); 1.3. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau menyusun Kajian Awal sebagaimana diatur di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: Pasal 9 Ayat (1) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan”. Ayat (2) “Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; b. jenis dugaan pelanggaran; c. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya”. 1.4. Bahwa pada tanggal 26 September 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau melaksanakan rapat pleno menggunakan media telekomunikasi (daring) tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Hendra Saputra dengan hasil laporan belum memenuhi syarat materiel dan direkomendasikan untuk pelapor melengkapi syarat materiel berupa bukti tambahan serta menambahkan saksi yang mendukung terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran paling lambat 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan diterima Pelapor. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau memberikan Surat Nomor: 144/PP.01.01/K.RA/09/2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Hendra Saputra pada tanggal 27 September 2024 (vide Bukti T-2); 1.5. Bahwa dalil pengadu pada kronologi kejadian poin 12 yang menyatakan menyampaikan perbaikan bukti dan data pendukung pada tanggal 28 September 2024 adalah tidak benar, melainkan Hendra Saputra melakukan perbaikan laporan pada tanggal 29 September 2024 (vide Bukti T-3); 1.6. Bahwa pada tanggal 29 September 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau melaksanakan Rapat Pleno menggunakan media telekomunikasi (daring) tentang perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Hendra Saputra dengan hasil laporan telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel serta meregistrasi Laporan dengan Nomor Register: 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 (vide Bukti T-4); 1.7. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur “Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada sentra penegakkan hukum terpadu dan mengacu kepada Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota”; 1.8. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur “Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktifitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri”; 1.9. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya mengatur “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama untuk menemukan peristiwa pidana pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa”; 1.10. Bahwa pada tanggal 30 September 2024, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Riau melakukan pembahasan pertama dengan hasil dan rekomendasi laporan a.n. Hendra Saputra dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran Pemilu dan penyelidikan (vide Bukti T-5). 2. Klarifikasi Saksi dan Terlapor yang diajukan oleh Pelapor pada penanganan pelanggaran nomor register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 2.1. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya mengatur “Dalam melakukan kajian, pengawas pemilihan dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi yang dilakukan dibawah sumpah dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi”; 2.2. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung”; 2.3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Sentra Gakkumdu “dapat mengundang” serta “dapat meminta” saksi dan/atau Terlapor dalam proses penanganan pelanggaran, hal tersebut dimaknai Sentra Gakkumdu tidak memiliki upaya paksa untuk menghadirkan secara langsung pihak-pihak yang dirasa perlu untuk dimintai keterangannya dalam proses klarifikasi dan juga berdasarkan ketentuan di atas, tidak ada kewajiban Sentra Gakkumdu untuk mengundang seluruh saksi-saksi yang diajukan oleh Pelapor, sehingga penentuan pihak- pihak yang diundang untuk diklarifikasi sepenuhnya merupakan hak prerogatif Sentra Gakkumdu sesuai kebutuhan pembuktian terhadap peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan; 2.4. Bahwa sebelumnya Sentra Gakkumdu Provinsi Riau telah mengakomodir seluruh saksi yang diajukan oleh Hendra Saputra yang disampaikan melalui proses perbaikan laporan dan pada saat proses klarifikasi Pelapor kepada Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau a.n. Muhammad Hasanul Asy’ary (vide Bukti T-6); 2.5. Bahwa dari 7 (tujuh) Saksi yang diajukan oleh Hendra Saputra, 2 (dua) orang Saksi tidak hadir setelah diundang sebanyak 2 (dua) kali secara patut, dan 1 (satu) orang yaitu a.n. Muhammad Arif selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPR PKPP) Provinsi Riau menghadiri undangan klarifikasi Sentra Gakkumdu Provinsi Riau, namun dalam keterangannya, yang bersangkutan tidak mengetahui dan tidak pernah hadir pada peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Hendra Saputra. Sehingga berdasarkan hasil klarifikasi saksi yang diajukan Hendra Saputra Sentra Gakkumdu Provinsi Riau harus mengevaluasi dan lebih selektif dalam menentukan Saksi yang akan diundang untuk dilakukan klarifikasi yaitu Saksi yang benar-benar mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran dan relevan kesaksiannya dalam proses pembuktian penanganan pelanggaran (vide Bukti T-7); 2.6. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemanggilan klarifikasi Saksi sebelumnya, Sentra Gakkumdu Provinsi Riau mengundang Saksi yang relevan terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Hendra, yaitu pihak Bank Riau Kepri, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dan Anggota KPU Provinsi Riau untuk dilakukan klarifikasi serta Ahli untuk didengarkan keahliannya yaitu Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Administrasi Negara (vide Bukti T-8); 2.7. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Riau tidak mengundang Syamsuar yang merupakan Calon Gubernur Provinsi Riau Pada Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana dalil Pengadu pada kronologi kejadian poin 16 dan 26 karena menurut Sentra Gakkumdu Provinsi Riau kurang relevan untuk dimintai keterangannya dalam proses klarifikasi untuk membuktikan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Hendra Saputra (vide Bukti T-9); 2.8. Bahwa Sentra Gakkumdu telah mengundang Terlapor a.n. S.F. Hariyanto untuk diklarifikasi dan diambil keterangannya dalam peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Hendra Saputra secara patut sebanyak 2 (dua) kali, namun Terlapor tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi Sentra Gakkumdu, sebagaimana dijelaskan pada poin [2.3] Sentra Gakkumdu tidak memiliki upaya paksa pada proses kajian (vide Bukti T-10). 3. Waktu Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024. 3.1. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur “Ayat (1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima. Ayat (2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari”; 3.2. Bahwa laporan Hendra Saputra diregister berdasarkan Berita Acara Pleno perbaikan laporan pada tanggal 29 September 2024. Sehingga berdasarkan ketentuan di atas, hari pertama penanganan pelanggaran dimulai pada tanggal 30 September 2024; 3.3. Bahwa dalil aduan Pengadu pada kronologi kejadian poin 25 dan 26 yang menyatakan tidak ada itikad baik Ketua Bawaslu Provinsi Riau untuk memaksimalkan pemanggilan Terlapor padahal masih ada waktu tersisa 2 (dua) hari untuk melakukan pemanggilan kepada Terlapor tidaklah tepat, karena pemanggilan kedua kalinya kepada Terlapor untuk hadir yaitu pada tanggal 3 Oktober 2024 yang merupakan hari keempat proses penanganan pelanggaran, dan Sentra Gakkumdu mengirimkan status laporan pada hari terakhir penanganan pelanggaran yaitu pada tanggal 4 Oktober 2024 (vide Bukti T-11); 3.4. Bahwa dapat disimpulkan Sentra Gakkumdu telah berupaya secara maksimal untuk memanajemen waktu penanganan pelanggaran dan waktu penanganan pelanggaran telah sesuai dengan yang diatur di dalam peraturan perundang- undangan; 4. Mekanisme Rapat Pleno dan Penandatanganan Berkas Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024. 4.1. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 4.2. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur “Penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Laporan atau Temuan pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan”; 4.3. Bahwa berdasarkan Pasal 20 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno mengatur “Dalam hal terjadi keadaan penting dan membutuhkan keputusan yang segera, pelaksanaan Rapat Pleno dapat dilakukan melalui media telekomunikasi yang disepakati dengan ketentuan sebagai berikut: a. perlu dikeluarkan keputusan yang bersifat segera dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam; dan b. jumlah anggota tidak memenuhi syarat sah pelaksanaan Rapat Pleno”; 4.4. Bahwa berdasarkan Diktum Kesatu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis yang mengatur “Menetapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis”; 4.5. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas mengatur “Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h dapat dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi berbasis aplikasi Naskah Dinas Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”; 4.6. Bahwa berdasarkan Diktum Kesatu Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Di Lingkungan Bawaslu Provinsi Se-Pulau Sumatera mengatur “Seluruh pegawai pada unit kerja di lingkungan Bawaslu Provinsi se-Pulau Sumatera wajib melaksanakan penerapan aplikasi SRIKANDI”; 4.7. Bahwa dalil aduan pengadu pada kronologi kejadian poin 18, 20, 22, dan 23 yang pada pokoknya menyatakan tidak mungkin diadakan rapat pleno, sementara beberapa anggota Bawaslu Provinsi Riau sedang berada di luar kota tidaklah tepat, karena berdasarkan beberapa ketentuan di atas, rapat pleno dimungkinkan dilakukan secara daring dan surat pemberitahuan status laporan dimungkinkan ditandatangani darimana saja menggunakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRKANDI) yang sudah diterapkan di Bawaslu Provinsi Riau sejak tahun 2023 (vide Bukti T-12); 4.8. Bahwa dikarenakan proses penanganan pelanggaran dengan Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 yang beririsan dengan pelaksanaan tugas pengawasan tahapan Pemilihan Tahun 2024, seluruh rapat pleno mulai dari rapat pleno hasil kajian awal pada tanggal 26 September 2024, rapat pleno perbaikan laporan dan registrasi pada tanggal 29 September 2024, dan rapat pleno hasil kajian dugaan pelanggaran pemilihan pada tanggal 3 Oktober 2024, dilaksanakan secara daring menggunakan media telekomunikasi karena Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau sedang berbagi tugas dalam hal penanganan pelanggaran, pengawasan tahapan Pemilihan Tahun 2024 dan menghadiri undangan; 4.9. Bahwa benar Teradu pada tanggal 3 Oktober 2024 sedang melaksanakan tugas dalam rangka menghadiri sosialisasi pedoman pemilihan bank dan pembahasan pembentukan satuan kerja baru Bawaslu Kabupaten/Kota mulai tanggal 2 s.d 6 Oktober 2024 dan menandatangani Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan pada tanggal 3 Oktober 2024 secara elektronik melalui Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRKANDI) yang diadakan Bawaslu Republik Indonesia, sehingga tuduhan Pengadu terkait pemufakatan jahat dan rekayasa kebohongan terkait proses rapat pleno dan penandatanganan berkas penanganan pelanggaran yang dituduhkan Pengadu tidaklah tepat (vide Bukti T-13); 5. Hasil Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024. 5.1. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur “Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti”; 5.2. Bahwa berdasarkan Kajian dan Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Riau yang dilaksanakan pada tanggal 3 (Tiga) Oktober 2024, ketiga unsur lembaga yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Riau yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, Kepolisian Daerah Riau, dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau merekomendasi Laporan Hendra Saputra dengan Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 dihentikan proses tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-14); 5.3. Bahwa alasan dihentikannya proses tindak pidana pemilihan Laporan Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024, adalah laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur pada Pasal 71 ayat (3) juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan dengan alasan sebagai berikut: 5.3.1. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan bahwa “Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran. Selanjutnya pada Berita Acara Klarifikasi pada tanggal 30 September 2024 yaitu pada saat Hendra Saputra diambil keterangannya, Hendra mengakui pertama kali mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran pada tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB dan menyampaikan dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 24 September 2024 sehingga telah melewati batas waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam ketentuan di atas, menurut pendapat Ahli Hukum Pidana Universitas Riau Erdiyansah yang menyebutkan bahwa laporan Pelapor dalam perkara a quo tidak bisa diterima dan dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sesuai ketentuan Pasal 134 ayat (4) juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan “laporan pelanggaran pemilihan harus disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui atau ditemukannya pelanggaran. Pelapor mengetahui dugaan pelanggaran pada tanggal 15 Agustus 2024, dan Pelapor melaporkannya pada tanggal 24 September 2024. Dengan demikian, pelaporan tersebut sudah melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga secara prosedural tidak dapat diterima. Bahwa selanjutnya Ahli juga menekankan asas kepastian hukum: bahwa menerima laporan yang sudah lewat batas waktu bisa menimbulkan preseden buruk, dimana Pelapor dapat mengajukan alasan yang sama untuk laporan-laporan selanjutnya. Hal ini akan merusak prinsip kepastian hukum yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum, termasuk dalam konteks pemilihan umum; 5.3.2. Bahwa selanjutnya terhadap laporan Pelapor tidak dapat diterapkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah kepada Terlapor, karena Ketiga Unsur Lembaga Sentra Gakkumdu Provinsi Riau sepakat pemaknaan ketentuan dalam frasa Pasal 71 ayat 3 adalah delik materiel, sehingga harus jelas akibat hukum yang ditimbulkan dari perbuatan Terlapor, sedangkan tindakan yang dilakukan oleh Terlapor belum ditemukan akibat hukumnya i setelah Terlapor menghadiri kegiatan tersebut baik tanggal 11 di Kecamatan Lirik maupun tanggal 13 di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan tidak dapat dibuktikan calon peserta Pemilihan yang mendapatkan keuntungan langsung maupun kerugian langsung dari pelaksanaan kegiatan yang dihadiri Pj Gubernur tersebut. 5.3.3. Bahwa juga berdasarkan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan pada pokoknya menjelaskan penerapan konsekuensi dan akibat hukum Pasal 71 ayat (3) yang diduga dilakukan oleh Terlapor mulai berlaku sejak ditetapkan pasangan calon, oleh karenanya, penerapan Pasal a quo terhitung sejak penetapan pasangan calon, termasuk dalam hal Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-15). 6. Status Laporan dan Salinan Berkas Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024. 6.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur “Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi”; 6.2. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Riau telah mengirimkan Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 kepada Pelapor melalui pesan WhatsApp (vide Bukti T-16); 6.3. Bahwa dalil aduan Pengadu pada kronologi kejadian poin 21 yang pada pokoknya menyatakan status laporan tidak memberikan alasan penghentian proses penanganan pelanggaran tidaklah tepat, karena Surat Pemberitahuan tentang status laporan yang disampaikan kepada Pelapor, sudah sesuai dengan format yang diatur di Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan telah memuat alasan penghentian proses penanganan pelanggaran (vide Bukti T-17 dan Bukti T-11); 6.4. Bahwa berdasarkan Diktum Pertama dan Diktum Ketiga Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Dikecualikan yang pada pokoknya mengatur seluruh informasi mengenai Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dikecualikan terkhusus Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan/Temuan dikecualikan sebagian, yakni dihitamkan/dikaburkan pada bagian yang memuat nama Pelapor/Penemu (vide Bukti T-18); 6.5. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur “Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan”. 6.6. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024 Pelapor a.n. Hendra Saputra meminta Salinan berkas penanganan pelanggaran secara keseluruhan kepada Pihak Terkait Muhammad Hasanul Asy’ary, yang selanjutnya berdasarkan ketentuan di atas pada poin [6.5] Pihak Terkait menjelaskan seluruh informasi mengenai Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dikecualikan sebagaimana Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Dikecualikan. Namun apabila Pelapor hanya meminta Salinan Berita Acara Klarifikasi, Bawaslu Provinsi Riau akan memberikan salinannya sesuai dengan Pasal 26 ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 8 Tahun 2020. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan yang amarnya sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan seluruh proses penanganan pelanggaran terhadap Laporan Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Riau termasuk Teradu Alnofrizal, S.E., M.I.Kom (Ketua Bawaslu Provinsi Riau) telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Menerima seluruh dalil-dalil Teradu; 4. Memberikan rehabilitasi terhadap nama baik Teradu. Atau apabila Yang Mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan seluruh proses penanganan pelanggaran terhadap Laporan Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Riau termasuk Teradu Alnofrizal, S.E., M.I.Kom (Ketua Bawaslu Provinsi Riau) telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Menerima seluruh dalil-dalil Teradu; 4. Memberikan rehabilitasi terhadap nama baik Teradu. Atau apabila Yang Mulia Majelis Sidang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-18, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 - Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 24 September 2024; - Formulir Laporan Nomor 001/REG/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 24 September 2024; T-2 - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 013/BA/RT.02/09/2024 Tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 dengan Nomor Laporan 004/LP/PL/PG/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 26 September 2024; - Daftar Hadir Rapat Pleno; - Dokumentasi Rapat Pleno; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 144/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 27 September 2024; T-3 - Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 004/LP/PL/PG/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 29 September 2024; - Dokumentasi Penerimaan Perbaikan Laporan Pada Tanggal 29 September 2024; BUKTI KETERANGAN T-4 - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 014/BA/RT.02/09/2024 Tentang Perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 dengan Nomor Laporan 004/LP/PL/PG/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 29 September 2024; - Daftar Hadir Rapat Pleno; - Dokumentasi Rapat Pleno; T-5 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Riau Nomor 003/SG/Prov/04.00/IX/2024 Tanggal 30 September 2024 Terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 Tanggal 30 September 2024 Yang Ditangani Oleh Pengawas Pemilu Provinsi Riau, tanggal 30 September 2024; T-6 - Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 004/LP/PL/PG/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 29 September 2024; - Berita Acara Klarifikasi a.n. Hendra Saputra, tanggal 30 September 2024; - Berita Acara Klarifikasi Lanjutan a.n. Hendra Saputra, tanggal 2 Oktober 2024; - Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Hendra Saputra; T-7 - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 375/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 373/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 374/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 385/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi Panggilan Kedua, tanggal 30 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 378/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 382/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 30 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 384/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi Panggilan Kedua, tanggal 30 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 380/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 30 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 381/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 30 September 2024; - Berita Acara Klarifikasi a.n. Muh Arief Setiawan, 30 September 2024; T-8 - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 383/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 30 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 386/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 1 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 388/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 1 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 390/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal Undangan Permintaan Keterangan, tanggal 1 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 389/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal Undangan Permintaan Keterangan, tanggal 1 Oktober 2024; T-9 Screenshot Percakapan WhatsApp Pengadu terkait dengan Permintaan Menjadikan Syamsuar sebagai Saksi Pelapor; BUKTI KETERANGAN T-10 - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 391/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 1 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 395/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal Undangan Klarifikasi Ke-2, tanggal 2 Oktober 2024; T-11 - Surat Pengantar Nomor 153/PP.01.01/K.RA/10/2024, tanggal 3 Oktober 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 3 Oktober 2024; T-12 - Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 tentang Rapat Pleno; - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis; - Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas; - Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di Lingkungan Bawaslu Provinsi se-Pulau Sumatera; T-13 Surat Tugas Nomor 642/KU.00/K.RA/09/2024, tanggal 24 September 2024; T-14 - Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Riau Nomor 004/BA/SG/Prov/04.00/X/2024 Tanggal 3 Oktober 2024 dan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 Yang Ditangani Oleh Pengawas Pemilu Provinsi Riau, tanggal 3 Oktober 2024; - Dokumentasi Pelaksanaan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Riau Pada Tanggal 3 Oktober 2024; - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 015/BA/RT.02/10/2024 Tentang Hasil Kajian Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 dengan Nomor Registrasi 001/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 3 Oktober 2024; - Daftar Hadir Rapat Pleno, tanggal 3 Oktober 2024; - Dokumentasi Rapat Pleno; T-15 Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan, tanggal 28 Agustus 2024; T-16 Screenshot WhatsApp Penyampaian Pemberitahuan Tentang Status Laporan Kepada Pelapor; T-17 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; T-18 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Dikecualikan; [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Anggota Bawaslu Provinsi Riau, serta Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau dalam sidang pemeriksaan tanggal 16 Juli 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Anggota Bawaslu Provinsi Riau Anggota Bawaslu Provinsi Riau, yang untuk selanjutnya disebut Pihak Terkait, akan memberikan Keterangan Pihak Terkait Atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diadukan Pengadu a.n. Hendra Saputra pada Nomor Perkara 48/PKE-DKPP/I/2025 yang pada pokoknya mengadukan dugaan pelanggaran kode etik pada proses penanganan pelanggaran Laporan Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024, Pihak Terkait akan memberikan keterangan terhadap hal-hal yang dipersoalkan oleh Pengadu sebagai berikut: 1. Proses Penerimaan dan Registrasi Laporan Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 1.1. Bahwa dasar hukum Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada saat proses penerimaan laporan Hendra Saputra adalah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada tanggal 4 Oktober Tahun 2024 telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga pada keterangan ini Pihak Terkait akan menjelaskan proses penanganan pelanggaran yang telah diproses oleh Bawaslu Provinsi Riau berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020. 1.2. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024 Pukul 13.47 WIB, Hendra Saputra melaporkan peristiwa dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana yang tertuang didalam aduan Pengadu pada kronologi kejadian poin 3 s.d. 9 (vide Bukti PT1-1) 1.3. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau menyusun Kajian Awal sebagaimana diatur didalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota: Pasal 9 Ayat (1) “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan” Ayat (2) “Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; b. jenis dugaan pelanggaran; c. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya”. 1.4. Bahwa pada tanggal 26 September 2024 Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau melaksanakan Rapat Pleno menggunakan media telekomunikasi (daring) tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Hendra Saputra dengan hasil laporan belum memenuhi syarat materiel dan direkomendasikan untuk pelapor melengkapi syarat materiel berupa bukti tambahan serta menambahkan saksi yang mendukung terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran paling lambat 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan diterima Pelapor. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau memberikan Surat Nomor: 144/PP.01.01/K.RA/09/2024 perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Hendra Saputra pada tanggal 27 September 2024 (vide Bukti PT1-2); 1.5. Bahwa dalil Pengadu pada kronologi kejadian poin 12 yang menyatakan menyampaikan perbaikan bukti dan data pendukung pada tanggal 28 September 2024 adalah tidak benar, melainkan Hendra Saputra melakukan perbaikan laporan pada tanggal 29 September 2024 (vide Bukti PT1-3); 1.6. Bahwa pada tanggal 29 September 2024 Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau melaksanakan Rapat Pleno menggunakan media telekomunikasi (daring) tentang perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilaporkan oleh Hendra Saputra dengan hasil laporan telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel serta meregistrasi laporan dengan Nomor Register : 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 (vide Bukti PT1-4); 1.7. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur “Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada sentra penegakkan hukum terpadu dan mengacu kepada Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota”; 1.8. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur “Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktifitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri”; 1.9. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya mengatur “Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama untuk menemukan peristiwa pidana pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa”; 1.10. Bahwa pada tanggal 30 September 2024, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Riau melakukan pembahasan pertama dengan hasil dan rekomendasi laporan a.n. Hendra Saputra dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pengawas pemilihan dan penyelidikan (vide Bukti PT1-5); 2. Klarifikasi Saksi dan Terlapor yang diajukan oleh Pelapor pada penanganan pelanggaran Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 2.1. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang pada pokoknya mengatur “Dalam melakukan kajian, pengawas pemilihan dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi yang dilakukan di bawah sumpah dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi”; 2.2. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur “Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung”; 2.3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Sentra Gakkumdu “dapat mengundang” serta “dapat meminta” saksi dan/atau Terlapor dalam proses penanganan pelanggaran, hal tersebut dimaknai Sentra Gakkumdu tidak memiliki upaya paksa untuk menghadirkan secara langsung pihak-pihak yang perlu untuk dimintai keterangannya dalam proses klarifikasi dan juga berdasarkan ketentuan di atas, tidak ada kewajiban Sentra Gakkumdu untuk mengundang seluruh saksi-saksi yang diajukan oleh Pelapor, sehingga penentuan pihak- pihak yang diundang untuk di klarifikasi sepenuhnya merupakan hak prerogatif Sentra Gakkumdu sesuai kebutuhan pembuktian terhadap peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan; 2.4. Bahwa sebelumnya Sentra Gakkumdu Provinsi Riau telah mengakomodir seluruh saksi yang diajukan oleh Hendra Saputra yang disampaikan melalui proses perbaikan laporan dan pada saat proses klarifikasi Pelapor kepada Staf Bawaslu Provinsi Riau atas nama Muhammad Hasanul Asy’ary (vide Bukti PT1- 6); 2.5. Bahwa dari 7 (tujuh) Saksi yang diajukan oleh Hendra Saputra, 2 (dua) Orang Saksi tidak hadir setelah diundang sebanyak 2 (dua) kali secara patut, dan 1 (satu) orang yaitu atas nama Muhammad Arif selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPR PKPP) Provinsi Riau menghadiri undangan klarifikasi Sentra Gakkumdu Provinsi Riau, namun dalam keterangannya, yang bersangkutan tidak mengetahui dan tidak pernah hadir pada peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Hendra Saputra. Sehingga berdasarkan hasil klarifikasi saksi yang diajukan Hendra Saputra Sentra Gakkumdu Provinsi Riau harus mengevaluasi dan lebih selektif dalam menentukan Saksi yang akan diundang untuk dilakukan Klarifikasi yaitu Saksi yang benar-benar mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran dan relevan kesaksiannya dalam proses pemuktian penanganan pelanggaran (Bukti PT1-7); 2.6. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemanggilan klarifikasi Saksi sebelumnya, Sentra Gakkumdu Provinsi Riau mengundang Saksi yang relevan terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Hendra, yaitu Pihak Bank Riau Kepri, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dan Anggota KPU Provinsi Riau untuk dilakukan klarifikasi serta Ahli untuk didengarkan keahliannya yaitu Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Administrasi Negara (vide Bukti PT1-8); 2.7. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Riau tidak mengundang Syamsuar yang merupakan Calon Gubernur Provinsi Riau pada Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana dalil Pengadu pada Kronologi kejadian poin 16 dan 26 karena menurut Sentra Gakkumdu Provinsi Riau kurang relevan untuk dimintai keterangannya dalam proses klarifikasi untuk membuktikan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Hendra Saputra (vide Bukti PT1-9); 2.8. Bahwa Sentra Gakkumdu telah mengundang Terlapor a.n. S.F. Hariyanto untuk diklarifikasi dan diambil keterangannya dalam peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Hendra Saputra secara patut sebanyak 2 (dua) kali, Namun Terlapor tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi Sentra Gakkumdu, sebagaimana dijelaskan pada poin [2.3] Sentra Gakkumdu tidak memiliki upaya paksa pada proses Kajian (vide Bukti PT1-10); 3. Waktu Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024. 3.1. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur “ ayat (1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima. Ayat (2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari”; 3.2. Bahwa laporan Hendra Saputra diregister berdasarkan Berita Acara Pleno perbaikan laporan pada tanggal 29 September 2024. Sehingga berdasarkan ketentuan di atas, hari pertama penanganan pelanggaran dimulai pada tanggal 30 September 2024; 3.3. Bahwa pemanggilan kedua kalinya kepada Terlapor untuk hadir yaitu pada tanggal 3 Oktober 2024 yang merupakan hari keempat proses penanganan pelanggaran, dan Sentra Gakkumdu mengirimkan Status laporan pada Hari terakhir penanganan pelanggaran yaitu pada tanggal 4 Oktober 2024 (vide Bukti PT1-11); 3.4. Bahwa dapat disimpulkan Sentra Gakkumdu telah berupaya secara maksimal untuk memanajemen waktu penanganan pelanggaran dan waktu penanganan pelanggaran telah sesuai dengan yang diatur didalam Peraturan Perundang- undangan; 4. Mekanisme Rapat Pleno dan Penandatanganan Berkas Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024. 4.1. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur “Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno”; 4.2. Bahwa berdasarkan Pasal 36 Ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur “Penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Laporan atau Temuan pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan”; 4.3. Bahwa berdasarkan Pasal 20 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno mengatur “Dalam hal terjadi keadaan penting dan membutuhkan keputusan yang segera, pelaksanaan Rapat Pleno dapat dilakukan melalui media telekomunikasi yang disepakati dengan ketentuan sebagai berikut: a. perlu dikeluarkan keputusan yang bersifat segera dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam; dan b. jumlah anggota tidak memenuhi syarat sah pelaksanaan Rapat Pleno”; 4.4. Bahwa berdasarkan Diktum Kesatu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis yang mengatur “Menetapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis”; 4.5. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas mengatur “Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h dapat dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi berbasis aplikasi Naskah Dinas Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; 4.6. Bahwa berdasarkan Diktum Kesatu Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Dl Lingkungan Bawaslu Provinsi Se-Pulau Sumatera mengatur “Seluruh pegawai pada unit kerja di lingkungan Bawaslu Provinsi se-Pulau Sumatera wajib melaksanakan penerapan aplikasi SRIKANDI”; 4.7. Bahwa berdasarkan serangkaian ketentuan diatas Rapat Pleno dimungkinan dilakukan secara daring dan Surat Pemberitahuan Status laporan dimungkinkan ditandatangani darimana saja menggunakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRKANDI) yang sudah diterapkan di Bawaslu Riau sejak tahun 2023 (Bukti PT1-12); 4.8. Bahwa dikarenakan proses penanganan pelanggaran dengan Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 yang beririsan dengan pelaksanaan tugas pengawasan tahapan Pemilihan Tahun 2024, seluruh rapat pleno mulai dari rapat pleno hasil kajian awal pada tanggal 26 September 2024, rapat pleno perbaikan laporan dan registrasi pada tanggal 29 September 2024, dan rapat pleno hasil kajian dugaan pelanggaran pemilihan pada tanggal 3 Oktober 2024, dilaksanakan secara daring menggunakan media telekomunikasi karena ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Riau sedang berbagi tugas dalam hal penanganan pelanggaran, pengawasan tahapan Pemilihan Tahun 2024 dan menghadiri undangan; 4.9. Bahwa benar Teradu pada tanggal 3 Oktober 2024 sedang melaksanakan tugas dalam rangka menghadiri sosialisasi pedoman pemilihan bank dan pembahasan pembentukan satuan kerja baru Bawaslu Kabupaten/Kota mulai tanggal 2 s.d 6 Oktober 2024 dan menandatangani Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan pada tanggal 3 Oktober 2024 secara elektronik melalui Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) yang diadakan Bawaslu Republik Indonesia, dan ketua bawaslu Provinsi Riau menandatangani berkas penanganan pelanggaran secara elektronik melalui aplikasi Srikandi (vide Bukti PT1-13) 5. Hasil Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024. 5.1. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang mengatur “Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti”; 5.2. Bahwa berdasarkan Kajian dan Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Riau yang dilaksanakan pada tanggal 3 (Tiga) Oktober 2024, ketiga unsur lembaga yang tergabung didalam Sentra Gakkumdu Provinsi Riau yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, Kepolisian Daerah Riau, dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau merekomendasi Laporan Hendra Saputra dengan nomor register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 dihentikan proses tindak pidana Pemilihan (vide Bukti PT1-14); 5.3. Bahwa alasan dihentikannya proses tindak pidana pemilihan Laporan Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024, adalah laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur pada Pasal 71 Ayat (3) juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan dengan alasan sebagai berikut: 5.3.1. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan bahwa “ Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran. Selanjutnya pada Berita acara Klarifikasi pada tanggal 30 September 2024 yaitu pada saat Hendra Saputra diambil keterangannya, Hendra mengakui pertama kali mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran pada tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB dan menyampaikan dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 24 September 2024 sehingga telah melewati batas waktu pelaporan sebagaimana diatur dalam ketentuan diatas, menurut pendapat Ahli Hukum Pidana Universitas Riau Erdiyansah yang menyebutkan bahwa laporan pelapor dalam perkara a quo tidak bisa diterima dan dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Pasal 134 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Sesuai ketentuan Pasal 134 Ayat (4) juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan “laporan pelanggaran pemilihan harus disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui atau ditemukannya pelanggaran. Pelapor mengetahui dugaan pelanggaran pada tanggal 15 Agustus 2024, dan pelapor melaporkannya pada tanggal 24 September 2024. Dengan demikian, pelaporan tersebut sudah melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga secara prosedural tidak dapat diterima. Bahwa selanjutnya Ahli juga menekankan azas Kepastian Hukum: bahwa Menerima laporan yang sudah lewat batas waktu bisa menimbulkan preseden buruk, di mana pelapor dapat mengajukan alasan yang sama untuk laporan-laporan selanjutnya. Hal ini akan merusak prinsip kepastian hukum yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum, termasuk dalam konteks pemilihan umum; 5.3.2. Bahwa selanjutnya terhadap laporan Pelapor tidak dapat diterapkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pilkada kepada Terlapor, karena Ketiga Unsur Lembaga Sentra Gakkumdu Provinsi Riau sepakat pemaknaan ketentuan dalam frasa Pasal 71 ayat 3 adalah delik materiel, sehingga harus jelas akibat hukum yang ditimbulkan dari perbuatan Terlapor, sedangkan tindakan yang dilakukan oleh Terlapor belum ditemukan akibat hukumnya setelah Terlapor menghadiri kegiatan tersebut baik tanggal 11 di Kecamatan Lirik maupun tanggal 13 di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan tidak dapat dibuktikan calon perserta Pemilihan yang mendapatkan keuntungan langsung maupun kerugian langsung dari pelaksanaan kegiatan yang dihadiri Pj Gubernur tersebut. 5.3.3. Bahwa juga berdasarkan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan pada pokoknya menjelaskan penerapan konsekuensi dan akibat hukum Pasal 71 Ayat (3) yang diduga dilakukan oleh Terlapor mulai berlaku sejak ditetapkan pasangan calon, oleh karenanya, penerapan Pasal a quo terhitung sejak penetapan pasangan calon, termasuk dalam hal Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti PT1-15); 6. Status Laporan dan Salinan Berkas Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024. 6.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur “Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi”; 6.2. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024 Bawaslu Provinsi Riau telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 kepada Pelapor melalui pesan WhatsApp (vide Bukti PT1-16); 6.3. Bahwa Surat Pemberitahuan tentang status laporan yang disampaikan kepada pelapor, sudah sesuai dengan Format yang diatur di Lampiran Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan telah memuat alasan penghentian proses penanganan pelanggaran (vide Bukti T1-17 dan Bukti T1-11); 6.4. Bahwa berdsarkan Diktum Pertama dan Diktum Ketiga Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Dikecualikan yang pada pokoknya mengatur seluruh informasi mengenai Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dikecualikan terkhusus Formulir Model A.17 Pemberitahuan Status Laporan/Temuan dikecualikan sebagian, yakni dihitamkan/dikaburkan pada bagian yang memuat nama Pelapor/Penemu; (vide Bukti T1-18); 6.5. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (7) Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur “Salinan berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran Pemilihan selesai dilakukan”. 6.6. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024 Pelapor a.n. Hendra Saputra meminta Salinan berkas penanganan pelanggaran secara keseluruhan kepada Pihak Terkait Muhammad Hasanul Asy’ary, yang selanjutnya berdasarkan ketentuan di atas pada poin [6.5] Pihat terkait menjelaskan seluruh informasi mengenai Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dikecualikan sebagaimana Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Dikecualikan. Namun apabila pelapor hanya meminta Salinan berita acara klarifikasi, Bawaslu Provinsi Riau akan memberikan Salinannya sesuai dengan Pasal 26 Ayat (7) Perbawaslu 8 tahun 2020. 7. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Riau mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan PT1- 18, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT1-1 - Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 24 September 2024; - Formulir Laporan Nomor 001/REG/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 24 September 2024; PT1-2 - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 013/BA/RT.02/09/2024 Tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 dengan Nomor Laporan 004/LP/PL/PG/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 26 September 2024; - Daftar Hadir Rapat Pleno; - Dokumentasi Rapat Pleno; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 144/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 27 September 2024; PT1-3 - Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 004/LP/PL/PG/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 29 September 2024; - Dokumentasi Penerimaan Perbaikan Laporan Pada Tanggal 29 September 2024; PT1-4 - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 014/BA/RT.02/09/2024 Tentang Perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 dengan Nomor Laporan 004/LP/PL/PG/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 29 September 2024; - Daftar Hadir Rapat Pleno; - Dokumentasi Rapat Pleno; PT1-5 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Riau Nomor 003/SG/Prov/04.00/IX/2024 Tanggal 30 September 2024 Terhadap Laporan Nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 Tanggal 30 September 2024 Yang Ditangani Oleh Pengawas Pemilu Provinsi Riau, tanggal 30 September 2024; BUKTI KETERANGAN PT1-6 - Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 004/LP/PL/PG/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 29 September 2024; - Berita Acara Klarifikasi a.n. Hendra Saputra, tanggal 30 September 2024; - Berita Acara Klarifikasi Lanjutan a.n. Hendra Saputra, tanggal 2 Oktober 2024; - Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Hendra Saputra; PT1-7 - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 375/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 373/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 374/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 385/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi Panggilan Kedua, tanggal 30 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 378/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 382/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 30 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 384/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi Panggilan Kedua, tanggal 30 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 380/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 30 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 381/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 30 September 2024; - Berita Acara Klarifikasi a.n. Muh Arief Setiawan, 30 September 2024; PT1-8 - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 383/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 30 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 386/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 1 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 388/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 1 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 390/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal Undangan Permintaan Keterangan, tanggal 1 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 389/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal Undangan Permintaan Keterangan, tanggal 1 Oktober 2024; PT1-9 Screenshot Percakapan WhatsApp Pengadu terkait dengan Permintaan Menjadikan Syamsuar sebagai Saksi Pelapor; PT1-10 - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 391/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 1 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 395/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal Undangan Klarifikasi Ke-2, tanggal 2 Oktober 2024; PT1-11 - Surat Pengantar Nomor 153/PP.01.01/K.RA/10/2024, tanggal 3 Oktober 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 3 Oktober 2024; BUKTI KETERANGAN PT1-12 - Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 tentang Rapat Pleno; - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis; - Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas; - Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di Lingkungan Bawaslu Provinsi se- Pulau Sumatera; PT1-13 Surat Tugas Nomor 642/KU.00/K.RA/09/2024, tanggal 24 September 2024; PT1-14 - Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Riau Nomor 004/BA/SG/Prov/04.00/X/2024 Tanggal 3 Oktober 2024 dan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 Yang Ditangani Oleh Pengawas Pemilu Provinsi Riau, tanggal 3 Oktober 2024; - Dokumentasi Pelaksanaan Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Riau Pada Tanggal 3 Oktober 2024; - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 015/BA/RT.02/10/2024 Tentang Hasil Kajian Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 dengan Nomor Registrasi 001/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 3 Oktober 2024; - Daftar Hadir Rapat Pleno, tanggal 3 Oktober 2024; - Dokumentasi Rapat Pleno; PT1-15 Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan, tanggal 28 Agustus 2024; PT1-16 Screenshot WhatsApp Penyampaian Pemberitahuan Tentang Status Laporan Kepada Pelapor; PT1-17 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; PT1-18 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Dikecualikan; [2.8.2] Nanang Wartono (Anggota Bawaslu Provinsi Riau) - Pihak Terkait menerangkan bahwa penanganan laporan sudah sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Mulai dari penerimaan laporan, kajian awal, rapat pleno terhadap kajian awal yang hasilnya laporan belum memenuhi syarat materiel memang di Formulir Awal belum menyampaikan saksi. Pada saat itu, Pihak Terkait menginginkan Pengadu menambahkan bukti-bukti. Pada saat perbaikan, Pelapor menambahkan saksi, setelah diperbaiki maka laporan diregistrasi. Sesuai dengan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, maka Pihak Terkait melakukan pembahasan pertama dan hasilnya diduga terdapat peristiwa pidana sehingga ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran maka selanjutnya Pihak Terkait melakukan kajian. Selanjutnya, dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-Saksi Pelapor. Dari 4 (empat) orang Saksi yang diajukan oleh Pelapor yaitu Ade Saputra, Muhammad Arif Setiawan selaku Kepala Dinas PU Provinsi Riau, Andre Zaki selaku Wartawan Pekanbaru Pos, Amen selaku Wartawan Cakaplah.com, 2 Saksi Pelapor yaitu Andre Zaki dan Amen tidak hadir memenuhi Surat Undangan Klarifikasi. 1 (satu) orang Saksi Pelapor yaitu Ade Saputra hadir dan membenarkan peristiwa/kegiatan tersebut namun 1 (orang) lagi Saksi Pelapor yaitu Muhammad Arif Setiawan hadir namun tidak mengetahui peristiwa/kegiatan tersebut. - Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak ada warga Kabupaten Siak pada saat Pelapor mengajukan Saksi pada awal pemeriksaan di Bawaslu Provinsi Riau. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Pelapor sudah meminta Pihak Terkait agar mengundang Syamsuar untuk dimintai klarifikasi, penyampaian permintaan Pelapor tersebut pada saat proses klarifikasi pada hari ke-4. Pelapor meminta Saksi tambahan kepada Pihak Terkait. Sebelumnya, Pelapor juga sudah mengajukan penambahan Saksi sebanyak 3 (tiga) orang Saksi. Pihak Terkait sudah mengakomodir penambahan 3 (tiga) orang Saksi Pelapor (warga Kecamatan Kandis) tersebut sehingga total keseluruhan Saksi yang diajukan Pelapor sebanyak 7 (tujuh) orang Saksi. Pihak Terkait sudah mengundang 7 (tujuh) orang Saksi Pelapor untuk menghadiri klarifikasi di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan 3 (tiga) orang Saksi Pelapor yang merupakan warga Kandis, terdapat kesimpulan bahwa tidak ada yang menguntungkan bagi Pelapor. Pihak Terkait menerangkan bahwa Para Saksi Pelapor menyatakan terkait dengan peristiwa tersebut hanya sekedar lewat/sepintas melihat ada kegiatan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan tidak dipanggilnya Syamsuar dalam proses klarifikasi, karena Sentra Gakkumdu melihat Pelapor asal mengambil saksi hal tersebut terbukti Saksi-Saksi Pelapor tidak melihat secara langsung peristiwa tersebut dan 2 (dua) orang Saksi Pelapor yang tidak hadir berprofesi sebagai wartawan. 2 (dua) orang Saksi Pelapor tersebut mengajukan keberatan melalui WhatsApp kepada Teradu atas pemanggilan sebagai Saksi. Sebagaimana diketahui, Teradu memiliki latar belakang selaku media. - Pihak Terkait menerangkan bahwa perlu meminta klarifikasi kepada Bank Riau Kepri Syari’ah dan Sekretariat Pemerintah Daerah Provinsi Riau untuk melihat kegiatan Penjabat Gubernur Riau pada hari itu. Pihak Terkait juga meminta keterangan dari KPU Provinsi Riau, Ahli Pidana, dan Ahli Administrasi Negara. - Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan unsur formil, dalam pembahasan Sentra Gakkumdu, unsur Kepolisian dan Kejaksaan menyatakan tidak terpenuhi syarat formilnya. - Pihak Terkait menerangkan bahwa meskipun unsur formil terpenuhi namun dugaannya adalah pidana Sentra Gakkumdu dapat meneruskan ke tahap penyidikan dengan minimal 2 alat bukti. Alat bukti tersebut yang tidak terpenuhi. Ahli menyatakan bahwa hal ini tidak melanggar. - Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan undangan kepada Terlapor, tidak hanya Teradu menelepon Terlapor melainkan juga menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi kepada Terlapor. Teradu menelepon Terlapor hanya untuk mengingatkan bahwa ada Surat Undangan Klarifikasi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelumnya Terlapor pernah melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran tersebut. Namun, berdasarkan hasil kajian memang tidak memenuhi syarat materiel karena memang belum ada dugaan pelanggaran karena belum terdapat penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024. Sebagaimana Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait dengan pemaknaan isu-isu krusial pada tahapan kampanye. Bahwa ketentuan Pasal 71 mulai berlaku sejak penetapan pasangan calon. Sehingga, peristiwa itu dihitung semenjak penetapan Pasangan Calon. Menurut Pihak Terkait itu belum daluarsa, namun itu pendapat pada saat pembahasan ke-2 Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian. - Pihak Terkait menerangkan bahwa alasan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena Laporan Pelapor tidak memenuhi unsur penggunaan wewenang dan program, menguntungkan dan merugikan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pada awalnya, Pelapor menghadirkan Saksi sebanyak 4 orang, dari 4 orang tersebut yang hadir adalah Ade Saputra dan 1 (orang) lagi Saksi Pelapor berasal dari Pemerintah Provinsi Riau. Kemudian, Pelapor menambahkan 3 orang Saksi lagi pada saat proses penanganan pelanggaran dilakukan. Pihak Terkait sudah melakukan klarifikasi 3 orang Saksi (warga Kabupaten Siak) yang diajukan oleh Pelapor. - Pihak Terkait menerangkan bahwa melakukan klarifikasi terhadap Pelapor sebanyak 2 kali. Pelapor ingin menambahkan Saksi a.n. Syamsuar pada saat klarifikasi yang ke-2 pada tanggal 2 Oktober 2024 (hari ke-3 penanganan laporan). Memang masih memungkinkan untuk diklarifikasi namun berdasarkan keputusan Sentra Gakkumdu memang tidak ada relevansi untuk mengundang Pasangan Calon tersebut. Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan dan Kepolisian mempertanyakan apakah Syamsuar mengetahui telah diusulkan sebagai Saksi Pelapor? dikawatirkan pemanggilan tersebut dapat merusak citra dari Pasangan Calon tertentu. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Saksi Pengadu a.n. Ade Syahputra pernah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran S.F. Hariyanto karena membagikan sembako di Kabupaten Rokan Hulu. Namun, laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak terpenuhi syarat materiel. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai dokumen yang dikecualikan, terdapat penetapan dari Pejabat PPID. SK Penetapan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0149 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dikecualikan. Dalam SK a quo disebutkan lampiran-lampiran formulir yang dikecualikan yaitu Formulir Laporan, Formulir Temuan, Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan, Tanda Terima Perbaikan Laporan, Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, Pelimpahan Informasi Awal Laporan, Berita Acara Keterangan Informasi Awal Laporan, Undangan Klarifikasi, Formulir Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji, Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji, Keterangan Ahli, Berita Acara Klarifikasi, Kajian Dugaan Pelanggaran, Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, Penerusan Pelanggaran Administrasi Pelanggaran Pemilihan, Penerusan Tindak Pidana dan dugaan pelanggaran lainnya, Formulir Status Laporan atau Temuan. Dalam keterangannya dikecualikan sebagian. - Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan argumentasi perkara a quo tidak dilanjutkan terdapat pada Kajian Dugaan Pelanggaran. Dokumen tersebut dikecualikan berdasarkan SK Penetapan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0149 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dikecualikan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa sebagai Koordinator Divisi Data dan Informasi, sampai dengan saat ini Pengadu tidak menyampaikan permintaan terkait dengan dokumen tersebut. Apabila Pengadu menyampaikan permintaan dokumen tersebut maka Bawaslu Provinsi Riau akan menjelaskan bahwa dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan. Apabila Pengadu meminta secara formal tetap dokumen tersebut tidak dapat diberikan karena termasuk informasi yang dikecualikan. Menurut Pihak Terkait melalui Komisi Informasi, Pengadu bisa mendapatkan dokumen tersebut. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai laporan pertama yang disampaikan oleh Pengadu, syarat materiel laporan harus ada dugaan pelanggaran. Persoalannya, dugaan pelanggaran baru muncul setelah penetapan calon. Kalau tidak ada penetapan calon, maka tidak diketahui dugaan pelanggarannya. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait dengan isu-isu krusial. Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum, tanggal 28 Agustus 2024, berbunyi pada pokoknya konsekuensi dan akibat hukum dalam Pasal 71 ayat (2), ayat (3), ayat (5), mulai berlaku sejak ditetapkan Pasangan Calon. Oleh karenanya penerapan Pasal a quo terhitung sejak penetapan Pasangan Calon termasuk dalam hal penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. - Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, unsur Sentra Gakkumdu hadir. Berdasarkan bukti, keterangan ahli, tidak menunjukkan penggunaan wewenang, program, dan kegiatan yang menguntungkan. Pendapat Bawaslu Provinsi Riau memang tidak memenuhi unsur. Pihak Terkait menerangkan bahwa syarat untuk meneruskan dugaan pelanggaran adalah didukung minimal 2 alat bukti. Sedangkan 2 alat bukti tersebut tidak terpenuhi. Pengadu hanya menyampaikan bukti sebatas video. Sedangkan untuk Saksi Pelapor, berdasarkan hasil klarifikasi tidak menguntungkan Pelapor. Saksi Ade Syahputra baru mengetahui peristiwa tersebut setelah Pelapor menunjukkan peristiwa tersebut melalui video. - Pihak Terkait menerangkan bahwa dugaannya adalah pidana sehingga setiap unsur harus dibuktikan minimal dengan 2 alat bukti. Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian mengungkit kembali terkait waktu karena dianggap daluarsa. Kemudian, mengenai unsur tindak pidananya, berdasarkan keterangan Saksi dan Ahli. Sebagaimana unsur kepolisian, Sentra Gakkumdu dari unsur kejaksaan juga memiliki pendapat yang sama yaitu tidak cukup alat bukti untuk meningkatkan status laporan tersebut. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai kewenangan Sentra Gakkumdu, terkait bagaimana menentukan status laporan, untuk dugaan pidana, pembahasan di Sentra Gakkumdu merupakan kewajiban. Dari awal pembahasan selalu melibatkan unsur kejaksaan dan kepolisian. Mungkin menurut Bawaslu Provinsi Riau menyatakan terbukti tetapi menurut unsur kejaksaan dan kepolisian tidak terbukti. Dalam pembahasan memang terdapat perdebatan seperti itu namun setelah selesai disepakati kalau memang ada 1 unsur yang tidak setuju tidak dapat ditingkatkan statusnya. Berkenaan dengan lanjut atau tidaknya penanganan pelanggaran berdasarkan kesepakatan bersama 3 unsur Sentra Gakkumdu. Sedangkan untuk ditingkatkan atau tidak diputuskan melalui rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu. - Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan tidak relevan menghadirkan Syamsuar dalam klarifikasi, 1) Sentra Gakkumdu melihat ketidakseriusan dari Pelapor terhadap saksi-saksi yang diajukan, 2) proses penanganan pelanggaran juga terbatas, pengajuan saksi dilakukan pada hari ke-3 penanganan pelanggaran, sehingga pada saat Pelapor mengajukan saksi Syamsuar, Sentra Gakkumdu juga melakukan klarifikasi terhadap saksi dan ahli pada hari yang bersamaan. Sentra Gakkumdu sudah mendapatkan resume. Hal ini akan menjadi satu kesatuan nantinya. Sehingga kalau pun dihadirkan sebagai saksi maka tidak ada relevansinya. Kebetulan pada saat itu juga sedang tahapan kampanye, sehingga diragukan kehadirannya. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Syamsuar memperoleh suara terbanyak di Kabupaten Siak dan bukan S.F. Hariyanto. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pada Pasal 20 berbunyi “dalam hal terjadi keadaan penting dan membutuhkan keputusan yang segera, pelaksanaan Rapat Pleno dapat dilakukan melalui media telekomunikasi” [2.8.3] Indra Khalid Nasution (Anggota Bawaslu Provinsi Riau) - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai penanganan pelanggaran di Bawaslu Provinsi Riau, sejauh ini tidak ada hasil penanganan pelanggaran yang tidak diketahui oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau. Tidak mungkin Ketua Bawaslu Provinsi Riau menyelundupkan hasil penanganan pelanggaran. Hal itu merupakan Keputusan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai urutan penanganan pelanggaran, setiap laporan yang masuk Kordiv PP akan menyampaikan laporan baik melalui Staf Sekretariat maupun melalui WhatsApp Group Pleno. Kemudian nantinya, diperuntukkan untuk meminta usulan-usulan atau masukan-masukan dari pimpinan tentang keterpenuhan syarat formil atau materiel laporan. Jadi Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau mengetahui laporan tersebut terpenuhi/tidak terpenuhi syarat formil atau materiil. Kemudian akan diplenokan dan diregistrasi. Apabila sudah diregistrasi, maka Kordiv PP akan selalu menyampaikan update tentang proses penanganan pelanggaran melalui WhatsApp Group Pleno. Sehingga Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau mengetahui update penanganan pelanggaran. Nantinya di ujung, diperlukan untuk meminta masukan usulan setiap pimpinan tentang hal-hal yang dimasukkan dalam kajian terutama tentang alasan laporan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak, termasuk dalam penanganan pelanggaran ini. - Pihak Terkait menerangkan bahwa secara pribadi mengetahui alasan Syamsuar tidak dipanggil untuk diklarifikasi. Pihak Terkait melalui WhatsApp Group Pleno termasuk yang mengatakan bahwa Syamsuar tidak relevan untuk dipanggil. Hal ini disebabkan terbuktinya Pasal 71 ayat (3) tidak tergantung kepada pernyataan calon lain dirugikan atau diuntungkan. Seandainya yang dilakukan Terlapor S.F. Hariyanto dinyatakan oleh Bawaslu Provinsi Riau menguntungkan atau merugikan suatu calon tidak juga tergantung pada pernyataan Syamsuar. Bawaslu Provinsi Riau tidak memanggil Syamsuar untuk diklarifikasi karena memang tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh S.F. Hariyanto. Pada saat itu, S.F. Hariyanto hanya menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur Riau. S.F. Hariyanto membagikan dana bantuan CSR di Kabupaten Indragiri Hulu dan S.F. Hariyanto memang berhak membagikan itu. Kemudian yang lain adalah uang pribadinya. Selanjutnya, di Kabupaten Siak, S.F. Hariyanto menyatakan berjanji untuk membuat jalan 2 jalur. Pada intinya, S.F. Hariyanto tidak mengatakan kalau saya jadi atau mengungkit tentang rencana S.F. Hariyanto menjadi calon. Tidak ada mengungkit pendaftaran S.F. Hariyanto di KPU Provinsi Riau. Sehingga yang dilakukan tidak ada sama sekali pelanggaran. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai tindakan menguntungkan atau merugikan, lebih dekat kepada kampanye yang dilakukan di luar jadwal atau tindakan pembantuan keuangan atau bantuan proyek-proyek ketika calon sudah ada itu tetap berlangsung. Apabila di luar itu akan menjadi perdebatan yang sangat subjektif. Misal pada saat Pihak Terkait menjadi Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, ada proyek disepanjang jalan Sudirman, di situ memuat foto Firdaus sebagai Walikota Pekanbaru. Kemudian, Firdaus menjadi petahana dan foto tersebut tetap terpampang sepanjang jalan Sudirman. Seandainya, Firdaus tidak petahana itu bukan suatu pelanggaran. Namun, karena Firdaus masuk sebagai calon dan Pihak Terkait sudah mengecek kapan itu diusulkan proyek ternyata masih dalam rentang waktu 6 bulan sebelum menjadi calon maka diduga itu sengaja untuk menguntungkan Firdaus maka itu merupakan pelanggaran. Pada saat itu, masuk pencegahan sehingga tidak jadi dalam penindakan pelanggaran. - Pihak Terkait menerangkan mengenai tata cara pembatalan ada beberapa macam yaitu bisa melalui putusan pidana Pengadilan otomatis wajib dibatalkan oleh KPU atau pengajuan dugaan pelanggaran administratif TSM Bawaslu Provinsi. [2.8.4] Muhammad Hasanul Asy’ary (Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau) Sebagaimana Lampiran Surat Panggilan Nomor 1679/PS.DKPP/SET-04/VII/2025 dalam Pokok Perkara Nomor: 48-PKE-DKPP/I/2025 tanggal 8 Juli 2025. Pihak Terkait akan memberikan keterangan terkait surat pemberitahuan tentang status laporan, sebagai berikut: 1. Kedudukan Hukum dan Tugas Pihak Terkait dalam Proses Penanganan Pelanggaran. 1.1. Bahwa pada tanggal 1 Juli 2024, Ketua Bawaslu Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 16.3/HK.01.01/K.RA/07/2024 Tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali kota Tahun 2024 (vide Bukti PT2-1) 1.2. Bahwa pada tanggal 3 Juli 2024 Badan pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 17.2/HK.01.01/K.RA/07/2024 Tentang Penetapan Petugas penerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti PT2-2) 1.3. Bahwa berdasarkan surat keputusan di atas pihak terkait adalah staf Petugas penerima Laporan sekretariat Bawaslu Provinsi Riau dan Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Riau pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. 1.4. Dalam hal Penerimaan Laporan Pihak terkait bertugas untuk : a. Menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dan menuangkannya ke dalam formulir laporan (Formulir model A.1); b. Membuat tanda bukti penyampaian laporan (Formulir A.3); c. Menginformasikan ke group WA tentang update penerimaan laporan dengan mengirimkan hasil scan formulir A.1, A.3 dan Bukti dan KTP Pelapor; d. Menyiapkan sarana dan prasarana penerimaan laporan (laptop/PC, stampel dan ATK lainnya); e. Menyimpan seluruh file laporan/temuan penanganan pelanggaran Pemilihan; 2. Proses Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor Register 001/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024. 2.1. Bahwa pada tanggal 24 September 2024, Pengadu Hendra Saputra menyampaikan laporan dugaan pelanggaran sebagaimana (vide Bukti PT2- 3) dan pada saat itu pihak terkait yang bertugas menerima laporan; 2.2. Setelah proses penyampaian laporan yang disampaikan oleh Pengadu, pihak terkait memberikan Formulir bukti tanda terima laporan (vide Bukti PT2- 4); 2.3. Kemudian Pihak terkait menyampaikan laporan tersebut kepada Kepala Bagian dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau melalui Group aplikasi WhatsApp; 2.4. Bahwa berdasarkan hasil pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau terhadap laporan tersebut, laporan yang disampaikan oleh Pengadu Memenuhi syarat formil, tapi belum memenuhi syarat materil, sehingga Pihak Terkait di instruksikan oleh Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran untuk membuat surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Formulir Model A.4.1 yang kemudian menyampaikan kepada Pengadu untuk melengkapi kelengkapan laporan (vide Bukti PT2-5); 2.5. Dalam hal menyusun atau mendraft surat, Pihak Terkait selalu menyampaikan draft surat tersebut kepada atasan yaitu Kepala Bagian dan Koordinator Divisi untuk di koreksi terlebih dahulu, setelah mendapatkan persetujuan dari atasan, baru diproses melalui aplikasi Srikandi; 3. Permintaan Klarifikasi Saksi Oleh Pelapor 3.1. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024, Hendra selaku pelapor mempertanyakan apakah boleh mereka menghadirkan Syamsuar untuk dijadikan saksi. Terkait hal ini, Pihak Terkait langsung menanyakan kepada atasan melalui chat WhatsApp Penanganan Pelanggaran (vide Bukti PT2-6). Sesuai dengan arahan atasan, Pihak Terkait menyampaikan bahwa terkait hal itu nanti akan disampaikan ke Sentra Gakkumdu, jika memang diperlukan keterangan Syamsuar maka akan di undang. 3.2. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2024, Hendra menghubungi Pihak Terkait melalui WhatsApp meminta agar Syamsuar dipanggil untuk diperiksa, kemudian Pihak Terkait menjawab “Terkait ini, tergantung kebutuhan dari sentra Gakkumdu bang, akan disampaikan dulu ke tim Gakkumdu soal ini”. 3.3. Bahwa sebelumnya Sentra Gakkumdu Provinsi Riau telah mengakomodir seluruh saksi yang diajukan oleh Hendra Saputra yang disampaikan melalui proses perbaikan laporan dan pada saat proses klarifikasi. 3.4. Bahwa dari 7 (tujuh) Saksi yang diajukan oleh Hendra Saputra, 2 (dua) Orang Saksi tidak hadir pada setelah diundang sebanyak 2 (dua) kali secara patut, dan 1 (satu) orang yaitu a.n. Muhammad Arif selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPR PKPP) menghadiri undangan klarifikasi Sentra Gakkumdu Provinsi Riau, namun dalam keterangannya, yang bersangkutan tidak mengetahui dan tidak pernah hadir pada peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Hendra Saputra. Sehingga Sentra Gakkumdu Provinsi Riau harus mengevaluasi dan lebih selektif dalam menentukan Saksi yang akan diundang untuk dilakukan Klarifikasi yaitu Saksi yang benar-benar mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran dan relevan kesaksiannya dalam proses penanganan pelanggaran (vide Bukti PT2-7); 3.5. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemanggilan klarifikasi Saksi sebelumnya, Sentra Gakkumdu Provinsi Riau mengundang Saksi yang relevan terhadap peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Hendra, yaitu Pihak Bank Riau Kepri, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dan Anggota KPU Provinsi Riau untuk dilakukan klarifikasi serta Ahli untuk didengarkan keahliannya yaitu Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Administrasi Negara (Bukti PT2-8); 3.6. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Riau tidak mengundang Syamsuar yang merupakan Calon Gubernur Provinsi Riau pada Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana dalil Pengadu pada Kronologi kejadian poin 16 karena menurut Sentra Gakkumdu provinsi Riau kurang relevan untuk dimintai keterangannya dalam proses klarifikasi untuk membuktikan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Hendra Saputra (vide Bukti PT2- 9); 4. Penyampaian Status Laporan Penanganan Pelanggaran dan permintaan Salinan Berkas Penanganan Pelanggaran. 4.1. Bahwa dalam hal penyampaian status laporan, berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakumdu pada tanggal 3 Oktober 2024, Pihak Terkait di instruksikan untuk menyiapkan draft surat pemberitahuan status laporan yang mana draft belum memuat isi dari status laporan hanya saja menyesuaikan format dengan lampiran Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yang kemudian draft tersebut disampaikan kepada Kepala Bagian dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran melalui group whatsapp penangangan pelanggaran dan menunggu hasil rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau (vide Bukti PT2-10); 4.2. Bahwa setelah hasil pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 3 Oktober 2024 diputuskan, sekitar Pukul 21.17 WIB Pihak Terkait mengirimkan draft surat kepada verifikator yaitu Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran melalui system srikandi, kemudian surat tersebut di verifikasi pada pukul 21.21 WIB (vide Bukti PT2-11); 4.3. Bahwa status laporan tersebut sudah diproses di Srikandi pada malam hari tanggal 3 Oktober 2024, setelah seluruh proses Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dan Rapat Pleno Pimpinan Selesai; 4.4. Bahwa setelah Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Formulir Model A.17) ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau pada tanggal 4 Oktober pukul 08.03 WIB, dan selanjutnya Pihak Terkait langsung menyampaikan surat tersebut kepada Pengadu melalui aplikasi WhatsApp pada pukul 08.18 WIB (vide Bukti PT2-12); 4.5. Bahwa setelah menyampaikan surat pemberitahuan Tentang Status Laporan tersebut kepada Pengadu, Pihak Terkait melaporkan melalui Group WhatsApp Penanganan Pelanggaran (vide Bukti PT2-13); 4.6. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Hendra Saputra menyampaikan permintaan terhadap Salinan berkas keseluruhan proses penanganan pelanggaran, berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Dikecualikan, dokumen penanganan pelanggaran merupakan informasi yang dikecualikan. Berdasarkan hal tersebut Pihak Terkait menyampaikan kepada Hendra bahwa untuk seluruh berkas penanganan pelanggaran sifatnya informasi dikecualikan (vide Bukti PT2-14); 4.7. Dalam hal proses penanganan pelanggaran, Pihak Terkait melaksanakan tugas sebagaimana yang diinstruksikan oleh atasan, dan setiap perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh Pihak Terkait secara keseluruhan dilaporkan kepada atasan langsung Pihak Terkait yaitu Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. 4.8. Terkait dengan dugaan adanya pemufakatan jahat dan rekayasa kebohongan yang dituduhkan oleh Pengadu tidak berdasar dan tidaklah tepat, karena dalam tim Penanganan Pelanggaran, Pihak Terkait hanya melaksanakan tugas sekretariat, tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan dan membuat kebijakan. 5. Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan penanganan pelanggaran, Pihak Terkait yang menerima laporan Pelapor. Selanjutnya terkait dengan status laporan, pada tanggal 3 Oktober 2024, setelah proses klarifikasi selesai, kemudian dilakukan pembahasan ke-2. Setelah itu, Pihak Terkait menyiapkan seluruh administrasi. Selanjutnya, sembari menunggu rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau, baru Pihak Terkait menyiapkan seluruh administrasi. 6. Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah rapat pleno pada malam hari, Pihak Terkait memproses melalui Srikandi memang tanggal 3 Oktober 2024. Setelah, Ketua Bawaslu Provinsi Riau menandatangani secara elektronik, Pihak Terkait langsung mengirimkan kepada Pelapor dan menempelkan di Papan Pengumuman Bawaslu Provinsi Riau. 7. Pihak Terkait menerangkan bahwa status laporan dikeluarkan setelah pembahasan ke-2 Sentra Gakkumdu dan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau. 8. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Muhammad Hasanul Asy’ary (Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan PT2-14, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT2-1 Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Riau Nomor 16.3/HK.01.01/K.RA/07/2024 tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 1 Juli 2024; PT2-2 Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Riau Nomor 17.2/HK.01.01/K.RA/07/2024 tentang Penetapan Petugas Penerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024, tanggal 3 Juli 2024; PT2-3 Formulir Laporan Nomor 001/REG/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 24 September 2024; PT2-4 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024, tanggal 24 September 2024; PT2-5 - Screenshot WhatsApp Penyampaian Surat Kelengkapan Laporan Kepada Pelapor; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 144/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 27 September 2024; PT2-6 Screenshot Percakapan WhatsApp Pihak Terkait Muhammad Hasanul Asy’ary dengan Anggota Bawaslu Provinsi Riau terkait dengan Permintaan Pelapor Menjadikan Syamsuar sebagai Saksi Pelapor; PT2-7 - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 375/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 373/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 374/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 385/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi Panggilan Kedua, tanggal 30 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 378/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 29 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 384/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi Panggilan Kedua, tanggal 30 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 382/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 30 September 2024; BUKTI KETERANGAN - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 380/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 30 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 381/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 30 September 2024; - Berita Acara Klarifikasi a.n. Muh Arief Setiawan, 30 September 2024; PT2-8 - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 383/PP.01.01/K.RA/09/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 30 September 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 388/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 1 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 386/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 1 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 390/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal Undangan Permintaan Keterangan, tanggal 1 Oktober 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 389/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal Undangan Permintaan Keterangan, tanggal 1 Oktober 2024; PT2-9 Screenshot Percakapan WhatsApp Pengadu terkait dengan Permintaan Menjadikan Syamsuar sebagai Saksi Pelapor; PT2-10 Screenshot WhatsApp Penyampaian Draft Surat Pemberitahuan Status Laporan di Group WhatsApp Penanganan Pelanggaran; PT2-11 Dokumentasi Proses Surat di Aplikasi Srikandi; PT2-12 Screenshot WhatsApp Penyampaian Pemberitahuan Tentang Status Laporan Kepada Pelapor; PT2-13 Screenshot WhatsApp Pihak Terkait Muhammad Hasanul Asy’ary dengan Anggota Bawaslu Provinsi Riau terkait dengan Penyampaian Pemberitahuan Tentang Status Laporan Kepada Pelapor; PT2-14 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 149/BAWASLU/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Dikecualikan; III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Provinsi Riau diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 001/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 yang disampaikan oleh Pelapor. Laporan a quo terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh S.F.Hariyanto selaku Calon Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 Nomor Urut 1 pada saat masih berstatus sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Riau diduga melakukan kampanye terselubung dengan melakukan penyerahan bantuan dana CSR PT. Bank Riau Kepri Syari’ah yang dikemas dalam bentuk Kunjungan Kerja di Pondok Pesantren Modern Nur Alif Lirik Kabupaten Indragiri Hulu. Selain itu, pada saat berkunjung di Kampung Jawa Jalan Raya Kilometer 73 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, S.F. Hariyanto menjanjikan akan melakukan Pembangunan jalan raya 2 jalur apabila terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Tahun 2024. Sebagaimana diketahui, tindakan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 6 bulan sebelum penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2024; [4.1.2] Bahwa Teradu in casu Ketua Bawaslu Provinsi Riau melalui Staf Sekretariat a.n. Muhammad Hasanul Asy’ary tidak bersedia memberikan Salinan Berita Acara Pemeriksaan dan Klarifikasi kepada Pengadu dengan alasan berkas Penanganan Pelanggaran Sifatnya Informasi yang Dikecualikan. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024, Pukul 13.47 WIB, Pengadu menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor a.n. S.F.Hariyanto selaku Calon Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 Nomor Urut 1 pada saat masih berstatus sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Riau sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024 (vide Bukti T-1). Laporan a quo, terkait dengan tindakan S.F.Hariyanto yang diduga melakukan kampanye terselubung dengan menyerahkan bantuan dana CSR PT. Bank Riau Kepri Syari’ah yang dikemas dalam bentuk Kunjungan Kerja di Pondok Pesantren Modern Nur Alif Lirik Kabupaten Indragiri Hulu. Selain itu, pada saat berkunjung di Kampung Jawa Jalan Raya Kilometer 73 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, S.F. Hariyanto menjanjikan akan melakukan Pembangunan jalan raya 2 jalur apabila terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 6 bulan sebelum penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2024. Menindaklanjuti Laporan a quo, Bawaslu Provinsi Riau menyusun Kajian Awal terhadap Laporan Nomor 004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024. Bahwa pada tanggal 26 September 2024, Teradu bersama dengan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Riau melaksanakan rapat pleno untuk membahas Kajian Awal Laporan Nomor 004/LP/PL/PB/Prov/ 04.00/IX/2024. Bahwa hasil rapat pleno memutuskan sebagai berikut: 1) Laporan a quo memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiel, 2) merekomendasikan kepada Pelapor agar melengkapi syarat materiel berupa bukti tambahan baik dalam bentuk dokumen cetak maupun dokumen elektronik (foto dan video) dan/atau bukti pendukung lainnya yang menggambarkan atau membuktikan perbuatan Terlapor secara langsung dalam menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam Pemilihan Tahun 2024 serta menambahkan saksi yang mendukung terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran paling lambat 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan diterima Pelapor. Bahwa pada tanggal 27 September 2024, Teradu menyampaikan kepada Pengadu melalui Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 144/PP.01.01/K.RA/09/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan (vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 29 September 2024, Pengadu menyampaikan perbaikan Laporan Nomor 004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024 kepada Bawaslu Provinsi Riau (vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal yang sama, Teradu bersama dengan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Riau melaksanakan rapat pleno untuk membahas perbaikan Laporan Nomor 004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024. Berdasarkan hasil rapat pleno, Teradu bersama dengan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Riau memutuskan Laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiel serta meregistrasi Laporan dengan Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 (vide Bukti T-4). Bhwa pada tanggal 30 September 2024, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Riau bersama dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Riau melakukan pembahasan pertama terhadap Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024. Hasil pembahasan pertama tersebut menyimpulkan Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 a.n. Pelapor Hendra Saputra dengan Terlapor S.F. Hariyanto dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran Pemilu dan penyelidikan (vide Bukti T-5). Selanjutnya, pada tanggal 30 September 2024 s.d. 2 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Riau melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi Pelapor, Anggota KPU Provinsi Riau, Bank Riau Kepri Syariah Divisi Sekretaris Perusahaan, dan meminta Keterangan Ahli. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Riau juga sudah mengakomodir seluruh saksi yang diajukan oleh Pengadu (vide Bukti T-6). Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Sentra Gakkumdu tidak memiliki upaya paksa untuk menghadirkan secara langsung pihak-pihak yang dirasa perlu untuk diminta keterangan dalam proses klarifikasi. Bahwa selain itu, tidak terdapat kewajiban Sentra Gakkumdu untuk mengundang seluruh saksi-saksi yang diajukan oleh Pelapor. Sehingga penentuan pihak-pihak yang diklarifikasi sepenuhnya merupakan hak prerogatif Sentra Gakkumdu. Bahwa dari 7 (tujuh) Saksi yang diajukan oleh Pelapor, terdapat 2 (dua) orang Saksi tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi di Bawaslu Provinsi Riau. Sedangkan, Saksi Pelapor a.n. Muhammad Arif selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPR PKPP) Provinsi Riau menghadiri undangan klarifikasi Sentra Gakkumdu Provinsi Riau. Namun dalam keterangannya, Muhammad Arif tidak mengetahui dan tidak pernah hadir pada peristiwa sebagaimana dilaporkan oleh Pelapor. Sehingga berdasarkan hasil klarifikasi Saksi Pelapor, Sentra Gakkumdu Provinsi Riau harus lebih selektif dalam menentukan Saksi yang diklarifikasi (vide Bukti T-7). Selain itu, Sentra Gakkumdu Provinsi Riau juga melakukan klarifikasi terhadap Bank Riau Kepri Syariah Divisi Sekretaris Perusahaan, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Anggota KPU Provinsi Riau, dan meminta keterangan Ahli (vide Bukti T-8). Sentra Gakkumdu Provinsi Riau tidak meminta keterangan kepada Syamsuar selaku Calon Gubernur Provinsi Riau Pada Pemilihan Tahun 2024 Nomor Urut 3 (tiga) karena dianggap kurang relevan berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor (vide Bukti T-9). Bahwa Teradu sudah mengundang Terlapor a.n. S.F. Hariyanto sebanyak 2 (dua) kali agar hadir memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Provinsi Riau sebagaimana Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 391/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal Undangan Klarifikasi, tanggal 1 Oktober 2024, dan Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 395/PP.01.01/K.RA/10/2024, hal Undangan Klarifikasi Ke-2, tanggal 2 Oktober 2024 (vide Bukti T-10). Namun, Terlapor tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi. Bahwa Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur, “ayat (1) Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima. Ayat (2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari”. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan a quo, maka hari pertama penanganan pelanggaran dimulai pada tanggal 30 September 2024. Bahwa Teradu juga sudah berupaya maksimal menyampaikan panggilan kedua kepada Terlapor untuk hadir dalam klarifikasi pada tanggal 3 Oktober 2024 yang merupakan hari keempat proses penanganan pelanggaran. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Riau juga melakukan Kajian Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024. Berdasarkan hasil kajiaa, Bawaslu Provinsi Riau menyatakan, Laporan a quo tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan sebagaimna diatur di dalam Pasal 71 ayat (3) juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 3 Oktober 2024, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Riau bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua terhadap Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024. Pada saat pembahasan kedua, Bawaslu Provinsi Riau berpendapat pada pokoknya, setelah melakukan proses kajian Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/ 04.00/IX/2024 berdasarkan bukti-bukti dan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-Saksi, dan Ahli, maka Laporan a quo tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan sebagaimana Pasal 71 ayat (3) juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagai telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan). Sementara Unsur Kepolisian berpendapat pada pokoknya, yaitu: 1) tempus Laporan a quo terjadi pada tanggal 11 Agustus 2024 dan 13 Agustus 2024, sementara pada saat itu belum terdapat penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024. Penetapan Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, sehingga terdapat unsur yang tidak terpenuhi sebagaimana Pasal 71 ayat (3), ayat (4), ayat (5) Undang-Undang Pemilihan, 2) Laporan a quo daluarsa, pada tanggal 15 September 2024, Pelapor sudah mengetahui ada dugaan pelanggaran pemilihan, sementara laporan masuk tanggal 24 September 2024 sehingga bertentangan dengan Pasal 134 ayat (4); 3) berdasarkan Pasal 184 KUHAP, keterangan Saksi dan Ahli tidak mendukung terpenuhinya unsur tindak pidana Pemilihan. Sedangkan Unsur Kejaksaan berpendapat pada pokoknya, bahwa Laporan a quo belum cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau bersama dengan Sentra Gakkumdu menyimpulkan Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/ 2024 dihentikan proses penanganan tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-14). Selanjutnya, masih pada tanggal yang sama, Bawaslu Provinsi Riau mengumumkan Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 dan menyampaikan Pemberitahuan tentang Status Laporan a quo kepada Pelapor (vide Bukti T-11). [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Pelapor meminta salinan berkas penanganan pelanggaran secara keseluruhan kepada Pihak Terkait Muhammad Hasanul Asy’ary. Menindaklanjuti permintaan Pelapor, Pihak Terkait Muhammad Hasanul Asy’ary menjelaskan bahwa seluruh informasi mengenai Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah informasi yang dikecualikan sebagaimana Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Dikecualikan. Namun apabila Pelapor hanya meminta Salinan Berita Acara Klarifikasi Pelapor, maka Bawaslu Provinsi Riau akan memberikan Salinan Berita Acara tersebut sebagaimanna ketentuan Pasal 26 ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 8 Tahun 2020. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pelapor in casu Pengadu pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024 menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor a.n. S.F.Hariyanto selaku Calon Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2024 Nomor Urut 1 pada saat masih berstatus sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Riau kepada Bawaslu Provinsi Riau sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024 (vide Bukti T-1). Laporan a quo pada pokoknya, terkait dengan tindakan S.F.Hariyanto yang diduga melakukan kampanye terselubung dengan menyerahkan bantuan dana CSR PT. Bank Riau Kepri Syari’ah yang dikemas dalam bentuk Kunjungan Kerja di Pondok Pesantren Modern Nur Alif Lirik Kabupaten Indragiri Hulu. Selain itu, pada saat berkunjung di Kampung Jawa Jalan Raya Kilometer 73 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, S.F. Hariyanto menjanjikan akan melakukan pembangunan jalan raya 2 (dua) jalur apabila terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Tahun 2024. Bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Bawaslu Provinsi Riau kemudian menindaklanjuti Laporan a quo dengan menyusun Kajian Awal terhadap Laporan Nomor 004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024. Selanjutnya pada tanggal 26 September 2024, Teradu bersama dengan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Riau melaksanakan rapat pleno untuk membahas Kajian Awal Laporan Nomor 004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024. Hasil dari kajian awal tersebut kemudian memutuskan sebagai berikut: 1) Laporan a quo memenuhi syarat formil namun belum memenuhi syarat materiel, 2) merekomendasikan kepada Pelapor agar melengkapi syarat materiel berupa bukti tambahan baik dalam bentuk dokumen cetak maupun dokumen elektronik (foto dan video) dan/atau bukti pendukung lainnya yang menggambarkan atau membuktikan perbuatan Terlapor secara langsung dalam menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam Pemilihan Tahun 2024 serta menambahkan saksi yang mendukung terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran paling lambat 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan diterima Pelapor. Bahwa pada tanggal 27 September 2024, Teradu menyampaikan kepada Pengadu melalui Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 144/PP.01.01/K.RA/09/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan (vide Bukti T-2). Selanjutnya pada tanggal 29 September 2024, Pengadu menyampaikan perbaikan Laporan Nomor 004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024 kepada Bawaslu Provinsi Riau (vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 29 September 2024, Teradu bersama dengan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Riau melaksanakan rapat pleno untuk membahas perbaikan Laporan Nomor 004/LP/PL/PB/Prov/04.00/IX/2024. Hasil rapat pleno tersebut kemudian memutuskan, Laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiel serta meregistrasi Laporan a quo dengan Nomor Register 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 (vide Bukti T-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 30 September 2024, Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Riau bersama dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Riau melakukan pembahasan pertama terhadap Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024. Bahwa hasil pembahasan pertama kemudian menyimpulkan Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 a.n. Pelapor Hendra Saputra dengan Terlapor S.F. Hariyanto dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran Pemilu dan penyelidikan (vide Bukti T-5). Selanjutnya, pada tanggal 30 September 2024 s.d. 2 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Riau melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi Pelapor, Anggota KPU Provinsi Riau, Bank Riau Kepri Syariah Divisi Sekretaris Perusahaan, dan meminta Keterangan Ahli, dan Sentra Gakkumdu Provinsi Riau sudah mengakomodir seluruh saksi yang diajukan oleh Pengadu (vide Bukti T-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dari 7 (tujuh) Saksi yang diajukan oleh Pelapor, terdapat 2 (dua) orang Saksi tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi di Bawaslu Provinsi Riau. Sedangkan, Saksi Pelapor a.n. Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPR PKPP) Provinsi Riau menghadiri undangan klarifikasi Sentra Gakkumdu Provinsi Riau. Namun dalam keterangannya, Muhammad Arief Setiawan tidak mengetahui dan tidak pernah hadir pada peristiwa sebagaimana dilaporkan oleh Pelapor (vide Bukti T-7). Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Riau juga telah melakukan klarifikasi terhadap Bank Riau Kepri Syariah Divisi Sekretaris Perusahaan, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Anggota KPU Provinsi Riau, dan meminta keterangan Ahli (vide Bukti T-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Sentra Gakkumdu Provinsi Riau tidak meminta keterangan terhadap Syamsuar selaku Calon Gubernur Provinsi Riau Pada Pemilihan Tahun 2024 Nomor Urut 3 (tiga) karena dianggap kurang relevan berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor (vide Bukti T-9). Bahwa Teradu juga sudah mengundang Terlapor a.n. S.F. Hariyanto sebanyak 2 (dua) kali agar hadir memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Provinsi Riau sebagaimana Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 391/PP.01.01/K.RA/10/2024 perihal Undangan Klarifikasi tanggal 1 Oktober 2024, dan Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor 395/PP.01.01/K.RA/10/2024 perihal Undangan Klarifikasi Ke-2 tanggal 2 Oktober 2024 (vide Bukti T-10). Namun, Terlapor tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu sudah berupaya maksimal menyampaikan panggilan kedua kepada Terlapor untuk hadir dalam klarifikasi pada tanggal 3 Oktober 2024 yang merupakan hari keempat proses penanganan pelanggaran. Namun Terlapor tetap tidak hadir, sehingga pada tanggal 3 Oktober 2024, Bawaslu Provinsi Riau melakukan Kajian Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Riau bersama dengan Sentra Gakkumdu pada tanggal 3 Oktober 2024 melakukan pembahasan kedua terhadap Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024. Bahwa pada saat pembahasan kedua tersebut, Bawaslu Provinsi Riau berpendapat pada pokoknya, setelah melakukan proses kajian Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 sesuai dengan bukti-bukti dan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-Saksi, dan Ahli, maka Bawaslu Provinsi Riau menyatakan, Laporan a quo tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sementara Unsur Kepolisian berpendapat pada pokoknya, yaitu: 1) tempus Laporan a quo terjadi pada tanggal 11 Agustus 2024 dan 13 Agustus 2024, sementara pada saat itu belum terdapat penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024. Penetapan Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, sehingga terdapat unsur yang tidak terpenuhi sebagaimana Pasal 71 ayat (3), ayat (4), ayat (5) Undang-Undang Pemilihan, 2) Laporan a quo daluarsa, pada tanggal 15 September 2024, Pelapor sudah mengetahui ada dugaan pelanggaran pemilihan, sementara laporan masuk tanggal 24 September 2024 sehingga bertentangan dengan Pasal 134 ayat (4); 3) berdasarkan Pasal 184 KUHAP, keterangan Saksi dan Ahli tidak mendukung terpenuhinya unsur tindak pidana Pemilihan. Sedangkan Unsur Kejaksaan berpendapat pada pokoknya, bahwa Laporan a quo belum cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau bersama dengan Sentra Gakkumdu kemudian menyimpulkan Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/ 04.00/IX/2024 dihentikan proses penanganan tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-14). Selanjutnya, masih pada tanggal yang sama, Bawaslu Provinsi Riau mengumumkan Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024 dan menyampaikan Pemberitahuan tentang Status Laporan a quo kepada Pelapor (vide Bukti T-11). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam menindaklanjuti Laporan Pelapor in casu Pengadu, Teradu bersama dengan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Riau sudah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024. Bahwa Teradu bersama dengan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Riau sudah melakukan serangkaian proses penanganan Laporan, antara lain, melakukan kajian awal, meregistrasi laporan dengan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/IX/2024, melakukan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu, melakukan klarifikasi kepada para pihak, mendengarkan keterangan Ahli, dan menyusun kajian dugaan pelanggaran pemilihan, dan membahas dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi Riau, serta telah memberitahukan status laporan yang ditempelkan di papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor. Dengan demikian, Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/04.00/ IX/2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Pelapor meminta salinan berkas penanganan pelanggaran secara keseluruhan kepada Pihak Terkait Muhammad Hasanul Asy’ary selaku Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau. Menindaklanjuti permintaan Pelapor, Pihak Terkait a quo menjelaskan, bahwa seluruh informasi mengenai Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah informasi yang dikecualikan sebagaimana Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Dikecualikan. Namun, apabila Pelapor hanya meminta Salinan Berita Acara Klarifikasi Pelapor, maka Bawaslu Provinsi Riau akan memberikan Salinan Berita Acara tersebut sebagaimanna ketentuan Pasal 26 ayat (7) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu bersama dengan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Riau melalui Staf Sekretariat a.n. Muhammad Hasanul Asy’ary yang tidak memberikan Salinan Berita Acara Pemeriksaan dan Klarifikasi kepada Pengadu dengan alasan berkas Penanganan Pelanggaran Sifatnya Informasi yang Dikecualikan dapat dibenarkan secara hukum dan etika penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu bersama dengan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Provinsi Riau melalui Staf Sekretariat a.n. Muhammad Hasanul Asy’ary sudah sesuai dengan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0149/Bawaslu/H2PI/HM.00/XI/2020 tentang Informasi Penanganan Pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Dikecualikan. Justru merupakan pelanggaran hukum dan etika penyelenggara pemilu, apabila Bawaslu Provinsi Riau memberikan informasi yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan informasi yang dikecualikan. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Riau terutama Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel sebagaimana yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Alnofrizal selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Riau terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani