Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 291 Tahun 2018
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 30/01/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-01-2019
👁 18 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan308/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 15 Oktober 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 291/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 10 Oktober 2018, bertempat di Hotel Arya Duta Pekanbaru telah dilaksanakan deklarasi dukungan terhadap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Nomor urut 1, yakni Ir.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini tergambar melalui pernyataan Teradu I memberikan informasi yang saling bertentangan terkait dugaan pelanggaran oleh 11 orang kepala daerah se-Provinsi Riau, yakni; Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Terpilih Drs.
Pasal DilanggarPasal 521; Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang; Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diduga; Pasal 18 Peraturan; Pasal 14 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rusidi Rusdan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Riau; Teradu II Neil Antariksa, Teradu III Gema Wahyu Adinata, Teradu IV Amiruddin Sijaya, dan Teradu V Hasan, masing- masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Riau; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 291/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 308/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 291/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Fajar Surya Pratomo Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta/Dewan Pimpinan Pusat Cakra 19 Alamat : Jalan Imam Munandar RT. 002 RW. 003 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, Riau Memberikan Kuasa kepada: 1. Nama : Fery Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Malabar, Nomor 75, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan 2. Nama : Rudy Alfonso Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Malabar, Nomor 75, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan 3. Nama : Robinson Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Malabar, Nomor 75, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan 4. Nama : M Alias Ismail Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Malabar, Nomor 75, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudui, Kota Jakarta Selatan 5. Nama : Said Abu Supian Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Malabar, Nomor 75, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan 6. Nama : Indra Pratama Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Malabar, Nomor 75, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Rusidi Rusdan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alamat : Jalan Adi Sucipto, Komplek Transito, Nomor 284, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Neil Antariksa Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Riau Alamat : Jalan Adi Sucipto, Komplek Transito, Nomor 284, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Gema Wahyu Adinata Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Riau Alamat : Jalan Adi Sucipto, Komplek Transito, Nomor 284, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Amiruddin Sijaya Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Riau Alamat : Jalan Adi Sucipto, Komplek Transito, Nomor 284, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Hasan Pekerjaan/Lembaga Anggota Bawaslu Provinsi Riau Alamat Jalan Adi Sucipto, Komplek Transito, Nomor 284, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V Teradu I s.d V selanjutnya disebut sebagai--------------------------para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Membaca Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan308/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal 15 Oktober 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 291/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 10 Oktober 2018, bertempat di Hotel Arya Duta Pekanbaru telah dilaksanakan deklarasi dukungan terhadap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Nomor urut 1, yakni Ir. Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin, yang diselenggarakan oleh DPD Projo Provinsi Riau; 2. Bahwa acara deklarasi tersebut, dihadiri oleh Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau terpilih beserta sejumlah Kepala Daerah yang menandatangani Pernyataan Dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Nomor urut 1, yakni Ir. Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin; 3. Bahwa Kepala Daerah yang menandatangani Pernyataan Dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Nomor urut 1, yakni Ir. Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin adalah : - Gubernur Riau Terpilih Drs. H. Syamsuar, M.Si - Wakil Gubernur Riau Terpilih Brigjen TNI (Purn) Edy Nasution, SIP - Walikota Pekanbaru DR.H. Firdaus, MT - Walikota Dumai Drs.H.Zulkifli, AS,MSi - Bupati Bengkalis Amril Mukminin, SE, MM - Bupati Kampar H. Azis Zaenal, SH.MM - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan Nasir, M.Si - Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Mursini, M.Si - Bupati Pelalawan H.M. Harris - Bupati Indragiri Hilir Drs. H.M. Wardan, MP - Bupati Rokan Hilir H. Suyatno, AMP 4. Bahwa terhadap Pernyataan Dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Nomor urut 1, yakni Ir. Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin oleh Kepala Daerah tersebut, Para Teradu melakukan Rapat Pleno pada hari Rabu Tanggal 10 Oktober 2018 dan melakukan siaran pers dengan menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Daerah tersebut; 5. Bahwa Teradu I membuat pernyataan yang berbeda-beda di media, sehingga membingungkan, menyesatkan dan membuat kegaduhan pada masyarakat pemilih di provinsi Riau: Surat Kabar Harian Riau Pos Tanggal 11 Oktober 2018 RUSIDI RUSDAN menyebut hingga kini belum ada dugaan pelanggaran yang ditemukan. Hanya saja, penyebutan dukungan kepala daerah dirasa tidak etis. Mengingat 11 kepala daerah yang hadir sedang dalam masa cuti. Selain itu TERADU I juga menyatakan meski tidak etis, tidak bisa menjerat para kepala daerah dengan Undang-Undang maupun PKPU, karena secara aturan tidak ada larangan bagi kepala daerah untuk ikut kampanye setelah meminta izin cuti pada hari pelaksanaan kegiatan, karena sejatinya kepala daerah sendiri merupakan orang politik dan memiliki partai Media on line Kompas.Com Sabtu Tanggal 13 Oktober 2018 Komentar TERADU I “ Dukungan harusnya atas nama perorangan. Jadi kalau atas nama Bupati atau walikota yang mendukung salah satu calon presiden, itu tidak boleh” “ Saat ini kami fokus kepada pemakaian nama bupati dan walikota, karena ini berarti secara kelembagaan. Padahal kepala daerah tidak boleh memberikan dukungan kepada salah peserta pemilu. Ini yang menjadi konsen kita” Rilis Bawaslu Riau kepada Media online detiknews.com, inforiau.com dan GoRiau.com Rabu Tanggal 10 Oktober 2018 “ Terkait Gubernur terpilih dan Bupati/Walikota se Riau yang menandatangani pernyataan dukungan kepada salah satu capres/cawapres Pemilu tahun 2019, Bawaslu Riau akan segera memanggil Gubernur terpilih serta beberapa orang bupati/walikota se Riau” “ Materi pemanggilan akan difokuskan kepada kemungkinan terpenuhinya unsur pidana khususnya pasal pejabat negara yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu sesuai Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp. 24.000.000,- di samping itu juga kita akan lihat kemungkinan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dengan ancaman hukuman yang sama atau bisa juga pelanggaran terhadap keduanya” Bahwa pernyataan-pernyataan di atas telah menunjukkan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas dan menunjukkan juga ketidakpahaman para Teradu atas peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan pernyataan yang berbeda-beda sehingga membingungkan dan menyesatkan masyarakat pemilih di Riau; Bahwa selain itu, seharusnya para Teradu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi dan bukti terlebih dahulu baru kemudian mengeluarkan statetement di media apakah memenuhi unsur pelanggaran/ pidana atau tidak serta seharusnya para Teradu tidak membeberkan materi pemeriksaan kepada publik melalui media; Bahwa dengan adanya berbagai perbedaan pernyataan di media tersebut tergambar dengan jelas adanya upaya-upaya tertentu dari para Teradu untuk memaksakan diri memeriksa dan memanggil para kepala daerah yang telah secara nyata dan terang-terangan mendukung Calon Presiden Ir. Joko Widodo dan wakil presiden KH. Ma’ruf Amin. Dengan demikian terindikasi para Teradu tidak netral dan berpihak kepada calon tertentu dalam melaksanakan tugas; 6. Bahwa berdasarkan rapat pleno yang dilakukan para Teradu pada tanggal 10 Oktober 2018, ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa Bupati, sehingga para Teradu mengirimkan surat dengan Nomor: 159/RI/PM.05.01/10/2018 Tanggal 12 Oktober 2018 kepada Ketua KPU Provinsi Riau dan Nomor : 160/RI/PM.05.01/10/2018 kepada Ketua DPD PROJO Provinsi Riau dengan Perihal Permintaan Keterangan dengan sifat surat Sangat Segera; 7. Bahwa selain itu pada tanggal 12 Oktober 2018 para Teradu juga telah membuat surat Undangan yang di dalamnya memuat jadwal permintaan Keterangan Bupati Dan Walikota Se-Provinsi Riau Terkait Dugaan Pelanggaran Pada Kegiatan Deklarasi yang dilaksanakan Projo Riau tanggal 10 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Teradu I selaku Ketua Bawaslu Riau; 8. Bahwa Surat-surat tersebut seharusnya disampaikan terlebih dahulu kepada penerima surat, akan tetapi sebelum surat itu sampai ke tujuan / penerimanya justeru terlebih dahulu sampai dan beredar ke wartawan media, sehingga surat tersebut bocor dan diketahui oleh publik sebelum sampai kepada penerima surat; 9. Bahwa atas kejadian tersebut, Teradu I melalui akun Facebooknya membuat status klarifikasi yang pada pokoknya menyampaikan terjadi kesalahan ketik pada tanggal surat dan menyatakan surat yang beredar tersebut adalah konsep surat yang belum dikirim ke tujuannya dan terjadi kesalahan upload ke kawan kawan media; 10. Bahwa beredarnya surat tersebut kepada media masa sebelum sampai ke penerima surat dan adanya klarifikasi melalui facebok menunjukkan ketidakprofesionalan dalam bekerja, sehingga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Riau; Kesimpulan Pengaduan Bahwa pada Hari Kamis tanggal 22 November 2018 pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan sidang pemeriksaan terhadap aduan Pengadu, di ruang sidang DKPP dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawab Teradu dan keterangan Pihak Terkait. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa benar pada hari Rabu Tanggal 10 Oktober 2018, bertempat di Hotel Arya Duta Pekanbaru telah dilaksanakan deklarasi dukungan terhadap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Nomor urut 1, yakni Ir. Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin, yang diselenggarakan oleh DPD Projo Provinsi Riau; 2. Bahwa benar acara deklarasi tersebut, dihadiri oleh Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau terpilih beserta sejumlah Kepala Daerah yang menandatangani Pernyataan Dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Nomor urut 1, yakni Ir. Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin; 3. Bahwa benar Bawaslu melakukan rapat Rapat Pleno pada hari Rabu Tanggal 10 Oktober 2018 dan melakukan siaran pers dengan menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Daerah tersebut; 4. Bahwa apa yang disampaikan oleh Teradu terkait keterangan yang disampaikan Teradu kepada media dan wartawan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, bahwa Pengadu menilai itu tidak tepat dan melanggar BAB V Status Penanganan Pelanggaran Pasal 33 ayat (2) yang berbunyi : (1) Status penanganan pelanggaran pemilu diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau sekretariat Panwaslu LN dengan pemberitahuan tentang status penanganan temuan atau laporan sebagaimana formulir pemberitahuan tentang status laporan/temuan yang dituangkan dalam formulir model B.15; (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan dipapan pengumuman dan laman resmi bawaslu; (3) Pemberitahuan status penanganan temuan dan laporan dapat disampaikan kepada Pelapor melalui surat. 5. Bahwa di muka persidangan Teradu I mengakui membuat pernyataan yang berbeda beda di media, namun keterangan yang disampaikan yang berbeda itu karena pertanyaan yang disampaikan awak media kepada Teradu I disampaikan pada kondisi yang berbeda-beda, keterangan TERADU I bersesuaian dengan Bukti P-1 Sampai P-5; 6. Bahwa perbuatan Teradu jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berbunyi “ Dalam melaksanakan prinsip jujur, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak : a. Menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta: dan b. Memberitahukan kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara. 7. Bahwa terbukti dalam persidangan sebagaimana keterangan Teradu, bahwa memang benar Teradu menyampaikan keterangan kepada media massa sebelum Teradu melakukan pemeriksaan kepada para kepala daerah yang hadir dan menyatakan dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Ir. Joko Widodo dan wakil presiden KH. Ma’ruf Amin, adalah sebagai bentuk keterbukaan kepada public; 8. Bahwa terbukti di muka persidangan Teradu I mengakui bahwa surat panggilan kepada para Kepala Daerah sebelum sampai ketangan yang bersangkutan difoto menggunakan HP kemudian dikirimkan kepada wartawan media massa; 9. Bahwa terbukti Teradu I selain mengirimkan foto surat panggilan kepada wartawan setempat juga telah menampilkan foto surat jadwal panggilan kepada para saksi kepala daerah melalui akun Facebook pribadi Teradu I dengan dalih untuk klarifikasi; vide Bukti P-6, Bukti P-8, Bukti P-9; 10. Bahwa pengiriman foto dan tampilan di Facebook surat panggilan kepada saksi Kepala Daerah yang akan dimintai keterangan oleh para Teradu adalah perbuatan yang tidak netral yang dengan sengaja menyebarluaskan surat panggilan tersebut, walaupun sebenarnya surat panggilan yang dimaksud belum sampai ke tangan yang bersangkutan; 11. Bahwa terbukti Teradu juga tidak profesional dan teliti dalam menerbitkan surat panggilan kepada saksi, sebagaimana ketrangan Teradu I di muka persidangan yang mengakui adanya kesalahan penulisan tanggal pada surat panggilan tersebut; 12. Bahwa faktanya yang terjadi dalam persidangan Teradu I mengakui ada kesalahan pada surat yang terbit dan beredar di media sosial (Facebook dan WA) dan Teradu I juga mengakui beredarnya pemberitaan di kalangan media massa berdasarkan adanya desakan. 13. Bahwa perbuatan Teradu jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berbunyi “ Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggaraan Pemilu bersikap dan bertindak : a. Menjaga dan memelihara tertib sosial dalam menyelenggarakan Pemilu; b. Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; c. Memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan d. Memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan. 14. Bahwa terbukti perbuatan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dengan melakukan perbuatan yaitu : ▪ Memberikan keterangan yang berbeda-beda kepada media massa padahal belum pernah melakukan pemanggialan kepada para saksi Kepala Daerah yang akan dimintai keterangan; ▪ Mengirimkan foto surat panggilan saksi Kepala daerah yang akan dimintai keterangan, kepada orang lain sebelum surat panggilan yang dimaksud di terima oleh orang yang akan dimintai keterangan ▪ Menampilkan surat panggilan saksi Kepala Daerah yang akan dimintai keterangan padahal surat tersebut belum diterima oleh yang bersangkutan; Bahwa berdasarkan kesimpulan Pengadu di atas maka dapat disimpulkan bahwa para Teradu telah terbukti melanggar pasal 9 dan pasal 12 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-9 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 Print out pemberitaan Harian Riau Post 11 Oktober 2018 berjudul “Bawaslu Nilai Tidak Etis” 2. Bukti P-2 Print out Pemberitaan Kompas.com tanggal 13 Oktober 2018 berjudul “Bawaslu Akan Panggil kepala daerah Yang Deklarasi Dukung Jokowi” 3. Bukti P-3 Print out Media online inforiau.com, Rabu 10 Oktober 2018 pukul 22.50 dengan Judul “kepala Daerah Daerah Hadiri Dukungan Capres, Bawaslu Riau: Akan Dipanggil, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara” 4 Bukti P-4 Print out goriau.com, Jumat 12 Oktober 2018 pukul 19.05 berjudul “Ikut Deklarasi Dukung Jokowi, 11 Kepala Daerah Di Riau Dipanggil Ke Ruang Penindakan Bawaslu” 5 Bukti P-5 Print out berita online detik.com Rabu 10 Oktober 2018 pukul 23.31 WIB berjudul “Bawaslu Riau Akan Panggil 10 Kepala Daerah Deklarasi Dukung Jokowi” 6 Bukti P-6 Klarifikasi Teradu I melalui pesan whatsapp 7 Bukti P-7 Surat Bawaslu Provinsi Riau tertanggal 12 Oktober 2018 perihal permintaan keterangan yang ditujukan kepada Ketua DPD Projo Provinsi Riau 8 Bukti P-8 Klarifikasi Teradu I di akun facebook 9 Bukti P-9 Print out postingan facebook akun milik Mawardi Tombang tanggal 12 Oktober 2018 pukul 17.31 WIB [2.4] JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan penanganan Pelanggaran terhadap Temuan dugaan pelanggaran Pemilu, dengan penjelasan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2018 Bawaslu Provinsi Riau telah menerima surat dari Projo Riau Nomor 003/DKLRLSRLWNJKW/Projo/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 Perihal pemberitahuan yang pada pokoknya menyampaikan pelaksanaan kegiatan Deklarasi Relawan Pro Jokowi dan Peduli Kasih Korban Bencana Lombok, Palu, dan Donggala, yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2018 di Hotel Aryaduta Pekanbaru, (Bukti T-1); b. Bahwa menindaklanjuti surat sebagaimana bukti T-1 Bawaslu Provinsi Riau melakukan Pengawasan tidak langsung dengan memerintahkan jajaran Bawaslu Kota Pekanbaru untuk mengawasi secara langsung kegiatan deklarasi dukungan relawan Projo terhadap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ir. H. Joko Widodo – KH. Ma’ruf Amin yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2018 di Hotel Aryaduta Pekanbaru yang dihadiri sejumlah Bupati/Walikota di Provinsi Riau, (Bukti T-2); c. Bahwa selanjutnya Hasil pengawasan oleh jajaran Bawaslu Kota Pekanbaru tersebut dituangkan ke dalam formulir hasil pengawasan (Model A), (Bukti T-3); d. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan tersebut Bawaslu Provinsi Riau menemukan adanya dugaan pelanggaran yaitu dugaan penandatanganan dengan mengatasnamakan jabatan Bupati/Walikota oleh 11 (sebelas) orang Bupati/Walikota terhadap pernyataan dukungan kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, yang diduga merupakan Tindak Pidana Pemilu dan pelanggaran Perundang- undangan lainnya; e. Bahwa berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Provinsi Riau melakukan rapat Pleno tindak lanjut hasil pengawasan untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan, (Bukti T-4); f. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau selanjutnya melakukan investigasi dengan meminta keterangan kepada pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran dimaksud, sebagai berikut: 1) Ketua KPU Provinsi Riau pada tanggal 13 Oktober 2018, berdasarkan surat permintaan keterangan nomor 159/RI/PM.05.01/10/2018 tertanggal 12 Oktober 2018 (Bukti T-5); 2) Ketua DPD Projo Riau pada tanggal 15 Oktober 2018, berdasarkan surat permintaan keterangan nomor 160/RI/PM.05.01/10/2018 tertanggal 12 Oktober 2018 (Bukti T-6); 3) Ketua Pelaksana deklarasi relawan Projo Riau pada tanggal 15 Oktober 2018, berdasarkan surat permintaan keterangan nomor 161/RI/PM.05.01/10/2018 tertanggal 12 Oktober 2018 (Bukti T-7); 4) Panwaslu Kecamatan Pekanbaru Kota, tanggal 16 Oktober 2018, berdasarkan surat permintaan keterangan Nomor 161 A/RI/PM.05.01/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018 (Bukti T-8); g. Bahwa terhadap hasil investigasi yang telah dilakukan, Selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau melakukan rapat pleno pada tanggal 16 Oktober 2018, yang hasilnya menetapkan bahwa terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan pada kegiatan deklarasi pernyataan dukungan kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ir. H. Joko Widodo – KH. Ma’ruf Amin telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregister sebagai Temuan, (Bukti T-8); h. Bahwa Temuan dengan Penemu atas nama Neil Antariksa, A,Md,. SH.,MH (koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Riau) selanjutnya dituangkan dalam formulir Model (Model B.1) dan diregister dengan nomor 01/TM/PP/Prov/04.00/X/2018 pada tanggal 16 Oktober 2018, (Bukti T- 9); i. Bahwa sehubungan dugaan pelanggaran yang ditemukan adalah Tindak Pidana Pemilu maka dilakukan pembahasan dengan forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Riau. Dalam pembahasan pertama dibahas terkait pasal yang diduga dilanggar oleh para Terlapor yaitu Pasal 521 dan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Sehingga disepakati untuk dilakukan klarifikasi kepada para pihak yaitu Terlapor dan pendapat Ahli Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara, (Bukti T-10); j. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau dalam proses penanganan Temuan memerlukan keterangan tambahan dari para pihak sehingga diminta pendapat dari Ahli Hukum Pidana, keterangan dari Kepala Daerah, pendapat Ahli Hukum Tata Negara; 1) Pendapat Ahli Hukum Pidana Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu yaitu pasal 521 dan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 2) Keterangan Kepala Daerah Bahwa Terlapor mengakui hadir pada kegiatan tersebut, dengan mengurus izin cuti kampanye sebelum mengikuti kegiatan tersebut. Terlapor menyatakan tidak menggunakan Fasilitas Negara pada saat menghadiri kegiatan tersebut ; 3) Pendapat Ahli Hukum Tata Negara Bahwa Terlapor dalam menandatangani pernyataan dukungan tidak boleh menggunakan nama jabatan bupati/walikota, karena ketika jabatan tersebut digunakan sebagai sarana untuk kepentingan privat seorang kepala daerah, maka tindakan tersebut masuk dalam kualifikasi abuse of power. k. Bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau melakukan pembahasan Kedua yang hasilnya adalah Terhadap dugaan Pelanggaran Pasal 521 dan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diduga dilakukan oleh Terlapor tidak memenuhi unsur sebuah Tindak Pidana Pemilu karena para Terlapor dalam mengikuti kegiatan deklarasi dukungan mendapatkan izin cuti kampanye dari Gubernur Riau, (Bukti T-11). l. Bahwa setelah melalui seluruh tahapan penanganan pelanggaran, Bawaslu Provinsi Riau melakukan Rapat Pleno penetapan status temuan, hasil pleno menetapkan bahwa tidak ditindaklanjuti terhadap dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, dan ditindaklanjuti terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, (bukti T-12); 2. Bahwa terhadap dalil pengadu dalam pokok pengaduannya yang menyatakan bahwa para Teradu tidak profesional dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap peraturan perundang-undangan dengan memberikan informasi yang saling bertentangan terkait dugaan pelanggaran oleh 12 (dua belas) kepala derah se-Provinsi Riau yang terdiri dari Gubernur, Wakil Gubernur, dan Para Bupati/Walikota, terhadap hal tersebut menurut para Teradu adalah hal yang tidak berdasar karena informasi atau keterangan yang disampaikan oleh para Teradu kepada Media sesuai dengan proses penanganan pelanggaran yang sedang ditangani oleh Bawaslu Riau. Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 26 terhadap seluruh Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran Pemilu akan berujung pada lima jenis status yaitu; a. Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; b. Tindak Pidana Pemilu; c. Pelanggaran Administratif pemilu; d. Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya; atau e. Bukan pelanggaran. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas jelaslah bahwa terhadap suatu dugaan pelanggaran memiliki lima potensi status yang akan ditetapkan oleh Bawaslu Riau setelah dilakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran, dan selama proses penanganan dugaan pelanggaran berlangsung Bawaslu tidak boleh menetapkan status dugaan pelanggaran. Selanjutnya terkait dengan keterangan yang disampaikan Teradu kepada media atau wartawan, Teradu berpendapat bahwa seluruh keterangan yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Selanjutnya Teradu menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Teradu dengan menyampaikan informasi kepada media dari setiap Tahapan yang sedang dilakukan oleh Teradu adalah merupakan wujud dan bentuk tanggung jawab Teradu untuk menyampaikan kepada masyarakat luas terhadap proses yang sedang dilaksanakan atau dilakukan oleh Teradu dalam menangani pelanggaran Pemilu; 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyampaikan bahwa seharusnya para Teradu terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah tersebut beserta para saksi sebelum memberikan release kepada Media, terhadap dalil pengaduan ini dapat Para Teradu sampaikan bahwa penyampaian informasi kepada publik melalui media adalah bentuk transparansi yang dilakukan oleh Bawaslu dalam setiap proses penanganan pelanggaran, dan informasi yang disampaikan oleh Bawaslu kepada publik terbatas pada proses penanganan pelanggaran serta tidak masuk substansi materi pemeriksaan sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu. Berkaitan dengan keterangan yang diberikan oleh Teradu kepada media dapat dibuktikan dengan dokumen pemberitaan yang pernah dimuat oleh media online, (bukti T-13). 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyampaikan bahwa Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya dengan menyampaikan Surat Undangan Permintaan keterangan Kepala daerah kepada Wartawan atau Media sebelum sampai kepada yang bersangkutan, dapat Teradu sampaikan beberapa hal sebagai berikut: a. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah menyampaikan surat undangan permintaan keterangan kepala daerah kepada wartawan atau media pada tanggal 12 Oktober 2018 adalah hal yang sangat keliru dan sangat mengada-ada, karena surat undangan permintaan keterangan kepada kepala daerah adalah tertanggal 16 Oktober 2018, bukan pada tanggal 12 Oktober 2018 sebagaimana yang didalilkan oleh pengadu, (bukti T-14); b. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2018 Bawaslu Provinsi Riau melalui rapat pleno berdasarkan Berita Acara Nomor 028/BA/RI/HK.01.01/10/2018 memutuskan untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran penandatanganan dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Dalam proses investigasi Bawaslu Riau memutuskan untuk mendengar keterangan dari para pihak sebagai berikut: 1) Ketua KPU Provinsi Riau; 2) Ketua DPD Projo Riau ; 3) Ketua Pelaksana deklarasi relawan Projo Riau; 4) Panwaslu Kecamatan Pekanbaru Kota yang melakukan pengawasan kegiatan tersebut; 5) 11 (sebelas) orang Kepala Daerah Selanjutnya setelah meminta keterangan dari KPU Provinsi Riau, Ketua Pelaksana Deklarasi, Ketua DPD Projo Riau, dan Panwaslu kelurahan yang dihadirkan oleh Panwaslu Kecamatan Pekanbaru Kota, Bawaslu Provinsi Riau berpendapat syarat formil dan materil telah terpenuhi sehingga dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan pleno ditetapkan untuk diregister sebagai Temuan dengan nomor 01/TM/PP/Prov/04.00/X/2018, sehingga permintaan keterangan kepada Kepala daerah dilakukan dalam proses klarifikasi sebagaimana diatur Pasal 18 Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; c. Bahwa terhadap jadwal yang tersebar ke berbagai media bukanlah jadwal untuk pemberian keterangan dalam proses klarifikasi melainkan jadwal untuk pemberian keterangan dalam proses investigasi Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dimana dalam proses investigasi Bawaslu Riau memutuskan untuk tidak meminta keterangan para kepala daerah karena telah terpenuhi syarat formil dan materil sebagai sebuah temuan, dan permintaan keterangan kepala daerah dilakukan dalam proses klarifikasi; d. Bahwa dalam menyampaikan rencana jadwal klarifikasi kepala daerah kepada media adalah bentuk transparansi Bawaslu Provinsi Riau dalam melakukan proses penanganan pelanggaran Pemilu. Selanjutnya Bawaslu Riau memahami kesibukan kepala daerah sehingga diharapkan informasi rencana jadwal klarifikasi pada tahap investigasi yang tersebar di media dapat diketahui oleh masing masing kepala daerah sehingga para kepala daerah dapat mengatur agenda yang bersangkutan sebagai bupati/walikota sehingga dapat menghadiri undangan klarifikasi Bawaslu Riau; 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam pokok pengaduannya yang menyampaikan bahwa para Teradu tidak profesional dengan menyatakan bahwa terjadi ketidakakuratan isi surat berupa tanggal penjadwalan pemeriksaan terhadap kepala daerah, bahwa hal tersebut menurut Teradu adalah alasan-alasan Pengadu yang sangat tidak berdasar, dan hal tersebut lebih kepada mencari-cari kesalahan Teradu, karena dalam surat undangan permintaan keterangan yang Teradu sampaikan kepada Para Kepala Daerah yang hadir dalam kegiatan Deklarasi Relawan Projo Riau tersebut adalah telah sesuai serta secara jelas mencantumkan hari, tanggal, dan hal Permintaan Keterangan dimaksud. Tidak ada kesalahan dalam surat permintaan keterangan yang ditujukan kepada para kepala daerah, bahwa Teradu telah membuat surat undangan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 yaitu pada lampiran formulir B.6 tentang Undangan Klarifikasi (bukti T-15). 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyampaikan bahwa teradu memaksakan diri untuk memeriksa dugaan Pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh 11 Kepala Daerah di Provinsi Riau, dapat Teradu jelaskan bahwa pemeriksaan terhadap seluruh dugaan pelanggaran pemilu adalah bagian dari tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi Riau sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 97 huruf b angka 5 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyetakan: “Bawaslu Provinsi bertugas: b. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas: 5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye” Selanjutnya sebagaimana ketentuan Pasal 98 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan: “Dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas: b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran pemilu di wilayah provinsi; c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah provinsi;” Kemudian sebagaimana ketentuan Pasal 99 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan: “Bawaslu Provinsi berwenang: b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam undang-undang ini” Oleh karena itu dalil pengadu yang mengatakan bahwa bahwa Bawaslu Provinsi Riau memaksakan diri dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sebelas orang kepala daerah di Riau adalah tidak beralasan sama sekali. Kesimpulan para Teradu Berdasarkan Fakta-Fakta yang terungkap di depan Persidangan DKPP, yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2018, para Teradu Menyampaikan Kesimpulan Sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan penanganan Pelanggaran terhadap Temuan dugaan pelanggaran Pemilu, dengan penjelasan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2018 Bawaslu Provinsi Riau telah menerima surat dari Projo Riau dengan Nomor 003/DKLRLSRLWNJKW/Projo/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 Perihal pemberitahuan yang pada pokoknya menyampaikan pelaksanaan kegiatan Deklarasi Relawan Pro Jokowi dan Peduli Kasih Korban Bencana Lombok, Palu, dan Donggala, yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2018 di Hotel Aryaduta Pekanbaru; b. Bahwa menindaklanjuti surat sebagaimana bukti T-1 Bawaslu Provinsi Riau melakukan Pengawasan tidak langsung dengan memerintahkan jajaran Bawaslu Kota Pekanbaru untuk mengawasi secara langsung kegiatan deklarasi dukungan relawan Projo terhadap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ir. H. Joko Widodo – KH. Ma’ruf Amin yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2018 di Hotel Aryaduta Pekanbaru yang dihadiri sejumlah Bupati/Walikota di Provinsi Riau; c. Bahwa selanjutnya Hasil pengawasan oleh jajaran Bawaslu Kota Pekanbaru tersebut dituangkan ke dalam formulir hasil pengawasan (Model A); d. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan tersebut Bawaslu Provinsi Riau menemukan adanya dugaan pelanggaran yaitu dugaan penandatanganan dengan mengatasnamakan jabatan Bupati/Walikota oleh 11 (sebelas) orang Bupati/Walikota terhadap pernyataan dukungan kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, yang diduga merupakan Tindak Pidana Pemilu dan pelanggaran Perundang- undangan lainnya; e. Bahwa berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, pada tanggal 10 Oktober 2018 Bawaslu Provinsi Riau melakukan rapat Pleno tindak lanjut hasil pengawasan untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan; f. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau selanjutnya melakukan investigasi dengan meminta keterangan kepada pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran dimaksud, sebagai berikut: 1) Ketua KPU Provinsi Riau pada tanggal 13 Oktober 2018, berdasarkan surat permintaan keterangan nomor 159/RI/PM.05.01/10/2018 tertanggal 12 Oktober 2018; 2) Ketua DPD Projo Riau pada tanggal 15 Oktober 2018, berdasarkan surat permintaan keterangan nomor 160/RI/PM.05.01/10/2018 tertanggal 12 Oktober 2018; 3) Ketua Pelaksana deklarasi relawan Projo Riau pada tanggal 15 Oktober 2018, berdasarkan surat permintaan keterangan nomor 161/RI/PM.05.01/10/2018 tertanggal 12 Oktober 2018; 4) Panwaslu Kecamatan Pekanbaru Kota, tanggal 16 Oktober 2018, berdasarkan surat permintaan keterangan Nomor 161 A/RI/PM.05.01/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018; g. Bahwa terhadap hasil investigasi yang telah dilakukan, Selanjutnya Bawaslu Provinsi Riau melakukan rapat pleno pada tanggal 16 Oktober 2018, yang hasilnya menetapkan bahwa terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan pada kegiatan deklarasi pernyataan dukungan kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ir. H. Joko Widodo – KH. Ma’ruf Amin telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregister sebagai Temuan; h. Bahwa Temuan dengan Penemu atas nama Neil Antariksa, A,Md,. SH.,MH (koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Riau) selanjutnya dituangkan dalam formulir Model (Model B.1) dan diregister dengan nomor 01/TM/PP/Prov/04.00/X/2018 pada tanggal 16 Oktober 2018; i. Bahwa sehubungan dugaan pelanggaran yang ditemukan adalah Tindak Pidana Pemilu maka dilakukan pembahasan pertama dengan forum Sentra Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Riau pada tanggal 16 Oktober 2018, (bukti T-16). j. Dalam pembahasan pertama dibahas terkait pasal yang diduga dilanggar oleh para Terlapor yaitu Pasal 521 dan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, sehingga disepakati untuk dilakukan klarifikasi kepada para pihak yaitu Terlapor dan pendapat Ahli Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara; k. Bahwa Bawaslu Provinsi Riau dalam proses penanganan Temuan memerlukan keterangan tambahan dari para pihak sehingga Bawaslu Provinsi Riau melakukan Rapat Pleno Penambahan waktu penanganan Temuan pelanggaran pada tanggal 19 Oktober 2018, (bukti T-17); l. Selanjutnya keterangan tambahan tersebut meminta pendapat Ahli Hukum Pidana, keterangan dari Kepala Daerah, pendapat Ahli Hukum Tata Negara; 1) Pendapat Ahli Hukum Pidana Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terlapor tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu yaitu pasal 521 dan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 2) Keterangan Kepala Daerah Bahwa Terlapor mengakui hadir pada kegiatan tersebut, dengan mengurus izin cuti kampanye sebelum mengikuti kegiatan tersebut. Terlapor menyatakan tidak menggunakan Fasilitas Negara pada saat menghadiri kegiatan tersebut ; 3) Pendapat Ahli Hukum Tata Negara Bahwa Terlapor dalam menandatangani pernyataan dukungan tidak boleh menggunakan nama jabatan bupati/walikota, karena ketika jabatan tersebut digunakan sebagai sarana untuk kepentingan privat seorang kepala daerah, maka tindakan tersebut masuk dalam kualifikasi abuse of power. m. Bahwa setelah melakukan proses pemeriksaan dan penelitian terhadap Temuan dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Provinsi Riau melakukan kajian dugaan pelanggaran yang menyimpulkan bahwa : 1) Temuan yang disampaikan Penemu terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya yang diduga dilakukan Terlapor, dinyatakan sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur- unsur pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya yaitu melanggar Pasal 1 angka 3, Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 67 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; 2) Tindakan yang dilakukan oleh Terlapor adalah merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai Kepala Daerah meskipun dalam keadaan cuti; n. Bahwa Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian menyampaikan laporan hasil penyelidikan atas dugaan temuan pelanggaran yang sedang ditangani dengan kesimpulan bahwa terhadap pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Riau dengan Terlapor 11 (sebelas) Kepala Daerah di Provinsi Riau Tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan Umum sesuai dengan Pasal 275 ayat (1) huruf i Pasal 281 ayat (2), Pasal 299 ayat (2), dan pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya berdasarkan kesimpulan tersebut direkomendasikan untuk dihentikan penyelidikannya, (bukti T-18); o. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Riau melakukan pembahasan Kedua pada tanggal 2 November 2018 yang hasilnya adalah Terhadap dugaan Pelanggaran Pasal 521 dan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diduga dilakukan oleh Terlapor tidak memenuhi unsur sebuah Tindak Pidana Pemilu karena para Terlapor dalam mengikuti kegiatan deklarasi dukungan mendapatkan izin cuti kampanye dari Gubernur Riau (bukti T-19); p. Bahwa setelah melalui seluruh tahapan penanganan pelanggaran, Bawaslu Provinsi Riau melakukan Rapat Pleno penetapan status temuan pada tanggal 2 November 2018, hasil pleno menetapkan bahwa Tidak ditindaklanjuti terhadap dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, dan Ditindaklanjuti terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Perundang- Undangan lainnya. Ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta; q. Bahwa pemberitahuan Status Temuan dituangkan dalam Formulir Model B.15 dan ditempelkan pada Papan Informasi Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau; 2. Bahwa terlihat Jelas dalam Persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2018 dalam Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia bahwa Pengaduan Pengadu sangat tidak jelas terhadap Pelanggaran Kode etik yang mana yang dilanggar oleh Para Teradu, dan Selanjutnya Pengadu tidak dapat menjelaskan secara jelas Pelanggaran ketidakprofesionalan Para Teradu dalam menangani dugaan pelanggaran 11 (sebelas) Kepala Daerah dalam kegiatan Deklarasi Relawan Projo yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Pekanbaru pada tanggal 10 Oktober 2018; 3. Bahwa dalam Persidangan Terungkap Bahwa hal yang dilakukan oleh Bawaslu Riau dalam hal ini Para Teradu dalam menangani dugaan Pelanggaran Pemilu 11 (sebelas) Kepala Daerah dalam Kegiatan Deklarasi Relawan Projo Riau telah disampaikan ke publik dengan status bahwa dugaan pelanggaran pidananya tidak memenuhi unsur, akan tetapi dugaan pelanggaran hukum lainnya terpenuhi dengan rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagaimana yang disampaikan dalam Form B-15; 4. Bahwa Pengadu dalam pokok pengaduannya yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak profesional dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap peraturan perundang-undangan dengan memberikan informasi yang saling bertentangan terkait dugaan pelanggaran oleh 12 (dua belas) kepala daerah se-Provinsi Riau yang terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, dan Para Bupati/Walikota, terhadap hal tersebut terungkap jelas dalam persidangan bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan Informasi bertentangan yang mana yang bertentangan dan melanggar ketentuan Perundang-undangan, karena Para Teradu melakukan Penanganan Pelanggaran terhadap 11 (sebelas) Kepala Daerah tersebut telah sesuai dengan Ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran dan Ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu sebagaimana bukti-bukti yang telah Para Teradu sampaikan ke Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai bukti proses penanganan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Riau; 5. Bahwa Jelas dalam Ketentuan Pasal 26 Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terhadap seluruh Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran Pemilu akan berujung pada lima jenis status yaitu; a. Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; b. Tindak Pidana Pemilu; c. Pelanggaran Administratif Pemilu; d. Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya; atau e. Bukan pelanggaran. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas jelas bahwa terhadap suatu dugaan pelanggaran memiliki 5 (lima) potensi status yang akan ditetapkan oleh Bawaslu Riau setelah dilakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran, dan selama proses penanganan dugaan pelanggaran berlangsung Bawaslu tidak boleh menetapkan status dugaan pelanggaran. Selanjutnya terkait dengan keterangan yang disampaikan Teradu I kepada media atau wartawan, bahwa terungkap jelas seluruh keterangan yang disampaikan oleh Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 6. Bahwa Teradu I menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Teradu dengan menyampaikan informasi kepada media dari setiap Tahapan yang sedang dilakukan oleh Para Teradu adalah merupakan wujud dan bentuk tanggung jawab Teradu untuk menyampaikan kepada masyarakat luas terhadap proses yang sedang dilaksanakan atau dilakukan oleh Para Teradu dalam menangani pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 6 angka (3) huruf (d) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi : Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip :” (d) Terbuka maknanya dalam penyelenggara pemilu, penyelenggara pemilu memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik”; 7. Bahwa terungkap jelas Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa yang mengupload Surat Permintaan Keterangan Projo adalah Teradu I, hal ini dapat dibuktikan oleh Teradu bahwa yang mengupload ke media sosial surat undangan permintaan keterangan Projo tersebut adalah salah satu wartawan Sahabat Bawaslu Riau atas nama Mawardi Tombang, sesuai dengan Surat Pernyataan Mawardi Tombang yang menyatakan bahwa yang bersangkutan yang mengupload surat undangan tersebut di akun Facebooknya. (vide-bukti T-20); 8. Bahwa berdasarkan Fakta-Fakta dipersidangan terungkap jelas bahwa Pengadu tidak dapat menjelaskan secara jelas Keterangan siapa yang dimaksud oleh Pengadu yang menyatakan Para Teradu menyampaikan keterangan yang berbeda-beda ke media massa, dan selanjutnya Pengadu menggeneralisir bahwa keterangan itu adalah keterangan para Teradu, dengan demikian Pengaduan Pengadu adalah Kabur (obscure libel); 9. Bahwa dalam Fakta Persidangan terungkap jelas bahwa Pengadu tidak memahami secara jelas apa itu ketidakprofesionalan, kegaduhan, sebagaimana dalil Pengadu dalam Pengaduan ini, sehingga secara jelas bahwa Pengaduan Pengadu sangat tidak beralasan hukum, Ketidakprofesionalan mana yang dilanggar oleh Para Teradu dan tindakan apa yang membuat kegaduhan di sosial masyarakat; 10. Bahwa di depan persidangan telah jelas Terungkap bahwa Ketua Bawaslu Riau dalam hal ini Teradu I dalam memberikan keterangan kepada wartawan terhadap setiap proses tahapan yang berbeda, pada tahapan awal terhadap pertanyaan wartawan Teradu I menyebutkan terhadap kegiatan deklarasi tersebut belum terdapat dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Daerah, hal ini sesuai dengan proses penanganan yang sedang berjalan pada saat itu, namun setelah dilakukan proses investigasi, klarifikasi, pembahasan dan kajian yang dilakukan maka ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan 11 (sebelas) Kepala Daerah di Provinsi Riau, dan setelah proses ini dilakukan selanjutnya Wartawan kembali menanyakan proses penanganan dugaan pelanggaran kepada Teradu I, sehingga keterangan yang didapatkan oleh wartawan berbeda antara keterangan sebelum dilakukan proses penanganan, dan setelah dilakukan penangganan. Dengan demikian tampak jelas bahwa Pengadu tidak memahami proses penanganan yang ada di Bawaslu; 11. Bahwa tujuan penyampaian ke media adalah ingin menjawab pertanyaan wartawan yang memastikan apakah Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan Proses Penanganan terhadap dugaan pelanggaran Kepala Daerah yang hadir dalam kegiatan Deklarasi tersebut; 12. Bahwa keterangan yang disampaikan oleh Teradu I hanya sebatas Proses penanganan yang sedang dilakukan oleh Bawaslu Riau, bukan terkait substansi ataupun materi pelanggaran. Dengan demikian terlihat jelas bahwa Pengadu tidak memahami secara jelas mekanisme Penanganan Pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran, dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu yang menjadi landasan Para Teradu dalam menangani ataupun memproses sebuah dugaan pelanggaran; 13. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyampaikan seharusnya Para Teradu terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah tersebut beserta para saksi sebelum memberikan release kepada Media, terhadap dalil pengaduan telah jelas terungkap di depan persidangan bahwa hal tersebut bukanlah merupakan sebuah pelanggaran, karena yang disampaikan oleh Teradu hanya pada Proses saja bukan materi, dengan demikian hal tersebut bukanlah yang dikategorikan pelanggaran kode etik sebagaimana dalil pengaduan Pengadu; 14. Bahwa terungkap jelas tidak ada keterangan yang berbeda-beda yang disampaikan oleh Para Teradu kepada media sosial, karena Proses Penanganan dugaan Pelanggaran 11 (sebelas) Kepala Daerah tersebut sedang berjalan pada saat Wartawan meminta keterangan pada Teradu I, dengan demikian semua kemungkinan dapat terjadi, dan hal yang disampaikan oleh Teradu I selalu menggunakan dugaan, kemungkinan. sebagaimana bukti media yang disampaikan pada Majelis Pemeriksa DKPP RI, sehingga hal tersebut dapat dimaknai bukan sesuatu yang final ataupun akhir, melainkan perkiraan/sangkaan sebagaimana pemaknaan dugaan dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang berarti sangkaan, perkiraan, atau taksiran, ataupun makna mungkin dalam KBBI yang berarti tidak atau belum tentu, barangkali, boleh jadi. dan hal yang disampaikan oleh Teradu I ke publik adalah bentuk transparansi yang dilakukan oleh Bawaslu Riau sebagai lembaga publik sebagaimana bukti yang telah Teradu sampaikan pada persidangan tanggal 22 November 2018 sebelumnya sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka (2), angka (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; 15. Bahwa terungkap jelas di depan Persidangan bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa Para Teradu telah menyampaikan Undangan Permintaan keterangan sebagaimana dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu menyampaikan surat Pemanggilan Kepala Daerah kepada wartawan pada tanggal 12 Oktober 2018, dengan demikian dalil Pengadu terkait Surat Pemanggilan 11 (sebelas) Kepala Daerah tersebut terbantahkan, karena yang ada di media sosial tersebut adalah Jadwal yang disusun oleh Bawaslu Riau dalam hal melakukan investigasi awal terhadap 11 (sebelas) Kepala Daerah dengan cara meminta keterangan, dengan demikian terungkap jelas bahwa hal yang disampaikan oleh Pengadu yang menyatakan Para Teradu menyampaikan surat Permintaan Keterangan 11 (sebelas) Kepala Daerah Kepada Wartawan pada tanggal 12 Oktober 2018 adalah sangat keliru dan sangat mengada ada, dan hal tersebut sangat jelas Pengadu hanya mencari kesalahan-kesalahan Para Teradu saja; 16. Bahwa telah jelas terungkap penyampaian rencana jadwal klarifikasi kepala daerah kepada media adalah sebuah langkah agar 11 (sebelas) Kepala Daerah yang akan dimintai keterangan agar dapat mengatur waktunya untuk menghadiri permintaan keterangan Bawaslu Riau melalui surat permintaan keterangan resmi nantinya; 17. Bahwa terbukti pada tanggal 10 Oktober 2018 Bawaslu Provinsi Riau melalui rapat pleno berdasarkan Berita Acara Nomor 028/BA/RI/HK.01.01/10/2018 memutuskan untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran penandatanganan dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Dalam proses investigasi Bawaslu Riau memutuskan untuk mendengar keterangan dari para pihak sebagai berikut: 1) Ketua KPU Provinsi Riau; 2) Ketua DPD Projo Riau ; 3) Ketua Pelaksana deklarasi relawan Projo Riau; 4) Panwaslu Kecamatan Pekanbaru Kota yang melakukan pengawasan kegiatan tersebut; 5) 11 (sebelas) orang Kepala Daerah Selanjutnya setelah meminta keterangan dari KPU Provinsi Riau, Ketua Pelaksana Deklarasi, Ketua DPD Projo Riau, dan Panwaslu kelurahan yang dihadirkan oleh Panwaslu KecamatanPekanbaru Kota, Bawaslu Provinsi Riau berpendapat syarat formil dan materiil telah terpenuhi sehingga dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan pleno ditetapkan untuk diregister sebagai Temuan dengan nomor 01/TM/PP/Prov/04.00/X/2018. Selanjutnya Proses permintaan keterangan 11 (sebelas) Kepala Daerah dilakukan dalam proses klarifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dengan demikian apa yang dilakukan oleh Para Teradu bukanlah merupakan sebuah pelanggaran etik sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu; 18. Bahwa terungkap secara jelas di depan persidangan bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa surat Bawaslu Provinsi Riau perihal Pemanggilan 11 (sebelas) Kepala Daerah di Provinsi Riau adalah surat yang salah sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, dengan demikian ketidakprofesioanalan Para Teradu sebagaimana dalil Pengadu dalam hal ini adalah tidak terbukti; 19. Bahwa berdasarkan fakta di depan persidangan bahwa terungkap jelas bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa surat yang diterima Pihak Projo terkait Perihal Permintaan Keterangan adalah surat yang tersebar dimedia sosial sebagaimana Pengadu dalilkan sebagai bentuk ketidakprofesionalan Para Teradu karena ketidak akuratan isi surat terkait hari dan tanggal permintaan keterangan, selanjutnya Teradu sampaikan bahwa surat Permintaan Keterangan yang diterima oleh Pihak Projo adalah surat yang sesuai antara hari dan tanggal undangan permintaan keterangan hal ini diakui oleh Ketua Pelaksana Deklarasi relawan Projo atas nama Muhammad Sahrin dengan membuat Pernyataan sebagaimana bukti Surat Pernyataan ( bukti T-21); 20. Bahwa surat yang tersebar di media sosial tersebut hanya lah draf yang disebar oleh Wartawan sahabat Bawaslu Riau yang dipanggil oleh Bawaslu Provinsi Riau menerima surat salah sebagaimana dalil Pengadu yang menyampaikan terjadi ketidak akuratan isi surat pemanggilan pihak Projo, yang selanjutnya Pengadu menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan bentuk ketidakprofesionalan Para Teradu, dan Telah terungkap jelas Bahwa surat tersebut merupakan konsep surat yang salah yang selanjutnya Teradu I telah menggantinya, dan yang tersebar kemedia tersebut bukanlah surat yang sampai pada pihak Projo, hal tersebut sesuai dengan Surat Pernyataan yang disampaikan pihak Projo yang dibuat dan ditanda tangani saudara muhammad Sahrin bahwa surat yang diterima Projo adalah surat yang benar sesuai dengan,(bukti T-21); 21. Bahwa dalam fakta persidangan terungkap jelas bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu adalah merupakan tindakan memaksakan diri untuk melakukan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan 11 Kepala Daerah di Provinsi Riau dalam Kegiatan Deklarasi yang dilaksanakan oleh Projo Riau, bahwa telah jelas bahwa yang dilakukan oleh Bawaslu Riau yaitu Para Teradu merupakan bentuk bagian dari Tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Riau sesuai dengan ketentuan Pasal 97 huruf (b) angka (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan: “Bawaslu Provinsi bertugas: b. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas: 5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye” Selanjutnya sebagaimana ketentuan Pasal 98 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan: “Dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas: b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran pemilu di wilayah provinsi; c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu di wilayah provinsi;” Kemudian sebagaimana ketentuan Pasal 99 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan: “Bawaslu Provinsi berwenang: b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak- pihak yang diatur dalam undang-undang ini”; Oleh karena itu dalil pengadu yang mengatakan bahwa Para Teradu memaksakan diri dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 11 (sebelas) Kepala Daerah di Riau adalah sangat tidak beralasan hukum; [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:1. 1. Mengabulkan seluruh Jawaban Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu tidak dapat diterima seluruhnya; 3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; daan 5. Apabila DKPP berpendapat Lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa para Teradu menyampaikan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti T-1 Bukti Fotokopi dari Asli surat dari Projo Riau Nomor 003/DKLRLSRLWNJKW/Projo/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 Perihal pemberitahuan Kegiatan Deklarasi 2. Bukti T-2 Bukti Fotokopi dari Asli Surat Instruksi ke Bawaslu Kota Pekanbaru Pada tanggal 09 Oktober 2018. 3. Bukti T-3 Bukti Fotokopi dari Asli formulir hasil pengawasan (Model A) 4 Bukti T-4 Bukti fotokopi dari Asli Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Riaudengan Nomor 028/BA/RI/HK.01.01/10/2018 Tentang tindak lanjut Pelaksanaan Investigasi terhadap hasil pengawasan terhadap dugaan pelanggaran pemilu pada kegiatan deklarasi Projo tertanggal 10 Oktober 2018 ada hari Rabu Pukul 21.00 WIb di hotel Aryaduta Jakarata. 5 Bukti T-5 Bukti fotokopi dari Asli Surat surat permintaan keterangan nomor 159/RI/PM.05.01/10/2018 tertanggal 12 Oktober 2018 6 Bukti T-6 Bukti Fotokopi dari Asli surat permintaan keterangan nomor 160/RI/PM.05.01/10/2018 tertanggal 12 Oktober 2018 7 Bukti T-7 Bukti Fotokopi dari Asli surat permintaan keterangan nomor 161/RI/PM.05.01/10/2018 tertanggal 12 Oktober 2018 8 Bukti T-8 Bukti Fotokopi dari Asli surat permintaan keterangan Nomor 161A/RI/PM.05.01/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018. 9 Bukti T-9 Bukti Fotokopi dari Asli formulir Model (Model B.1) dan diregister dengan nomor 01/TM/PP/Prov/04.00/X/2018 pada tanggal 16 Oktober 2018 10. Bukti T-10 Bukti fotokopi dari Asli Surat Surat Undangan Permintaan Keterangan Ahli Hukum Pidana Nomor : 120A/RI/TU.04/10/2018 tertanggal 22 Oktober 2018, dan Permintaan Keterangan Ahli Hukum Tata Negara Nomor : 122/RI/TU.04/10/2018 tertanggal 29 Oktober 2018. 11. Bukti T-11 Bukti fotokopi dari Asli Surat Surat Undangan Permintaan Keterangan Ahli Hukum Pidana Nomor : 120A/RI/TU.04/10/2018 tertanggal 22 Oktober 2018, dan Permintaan Keterangan Ahli Hukum Tata Negara Nomor : 122/RI/TU.04/10/2018 tertanggal 29 Oktober 2018. Bukti Fotokopi dari Asli Surat izin cuti yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau dengan - Surat izin cuti Bupati Siak Nomor : 273/PEM- OTDA/19.21 tertanggal 8 Oktober 2018; - Surat izin Bupati Rokan Hilir : Nomor 273/PEM- OTDA/20.21 tertanggal 8 Oktober 2018; - Surat izin Bupati Rokan Hulu : Nomor : 273/PEM- OTDA/24.21 tertanggal 9 Oktober 2018; - Surat izin Bupati Dumai : Nomor 273/PEM-OTDA/ 25.21 tertanggal 9 Oktober 2018; - Surat izin Bupati Pelalawan : Nomor 273/PEM- OTDA/26.21 tertanggal 9 Oktober 2018 - Surat izin Bupati Bengkalis : Nomor 273/PEM- OTDA/27.21 tertanggal 9 Oktober 2018; - Surat izin Bupati Kuantan Singingi : Nomor 273/PEM-OTDA/28.21 tertanggal 9 Oktober 2018; - Surat izin Bupati Indragiri Hilir : Nomor 273/PEM- OTDA/29.21 tertanggal 9 Oktober 2018; - Surat izin Bupati Pekanbaru : Nomor 273/PEM- OTDA/30.21 tertanggal 9 Oktober 2018; - Surat izin Bupati Kepulauan Meranti : Nomor 273/PEM-OTDA/32.21 tertanggal 9 Oktober 2018; - Surat izin Bupati Kampar : Nomor 273/PEM- OTDA/33.21 tertanggal 9 Oktober 2018; Bukti Fotokopi dari Asli Form B-15 Status Temuan 12. Bukti T-12 Bukti Fotokopi dari Asli Form B-15 Status Temuan 13. Bukti T-13 Bukti Screenshot Media Online SuluhRiau.com tertanggal 21 November 2018. 14. Bukti T-14 Bukti Fotokopi dari Asli Surat Undangan Permintaan Keterangan Terlapor 11 Kepala Daerah se Provinsi Riau dengan Nomor: 112/RI/PM.05.00/10/2018 tertanggal 16 oktober 2018. 15. Bukti T-15 Bukti Fotokopi dari Asli Surat Permintaan Keterangan Projo Riau tertanggal 12 Oktober 2018. 16. Bukti T-16 Bukti fotokopi dari Asli Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Riau Nomor 01/BA/SG/Prov/04.00/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 17. Bukti T-17 Bukti fotokopi dari Asli Berita Acara Rapat Pleno Penambahan waktu penanganan Temuan Pelanggaran tanggal 19 Oktober 2018 18. Bukti T-18 Bukti fotokopi dari Asli Laporan Hasil Penyelidikan oleh Penyidik Sentra Gakkumdu Provinsi Riau tertanggal 2 November 2018 19. Bukti T-19 Bukti fotokopi dari Asli Berita Acara pembahasan Kedua Sentra Gakumdu Provinsi Riau Nomor 02/BA/TM/SG/X/2018 tertanggal 2 November 2018 20. Bukti T-20 Surat Pernyataan Asli yang ditandatangani di atas materai oleh saudara Mawardi Tombang 21. Bukti T-21 Surat Pernyataan asli yang ditandatangani saudara Muhammad Sahrin di atas materai 22. Bukti T-22 Susunan Acara Dekrarasi Bersama relawan Jokowi 23. Bukti T-23 Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 116/RI/KP.01.03/7/2018 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Sentra Penegakan hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Riau dalam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2019 24. Bukti T-24 Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 121.B/RI/KP/01.03/13/07/2018 25. Bukti T-25 Keputusan Ketua bawaslu Provinsi Riau Nomor: 240/RI/KP.01.03/11/2018 26. Bukti T-26 Keputusan Ketua bawaslu Provinsi Riau Nomor: 212/RI/HK.01.01/10/2018 27. Bukti T-27 Surat perintah tugas Sentra Gakkumdu Provinsi Riau Nomor: 710.B/K.RI/10/2018 28. Bukti T-28 Surat perintah tugas Sentra Gakkumdu Provinsi Riau Nomor: 724.A/K.RI/10/2018 29. Bukti T-29 Berita acara pemberian keterangan oleh Dr. H. Nurhamin, S.Pt., M.H. 30. Bukti T-30 Berita acara pemberian keterangan oleh Drs. H. Zulkifli A.S.,M.Si. 31. Bukti T-31 Berita acara keterangan ahli oleh Dr. Erdianto, S.H., M.Hum. 32. Bukti T-32 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/TM/PP/Prov/04.00/X/2018 33. Bukti T-33 Surat pemeberitahuan tentang status temuan [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang DKPP Pihak Terkait KPU Provinsi Riau menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2018 KPU Provinsi Riau memenuhi undangan klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Riau (para Teradu); 2. Bahwa pemeriksaan keterangan Pihak Terkait berlainan waktu dengan jadwal pemberian keerangan Proj; 3. Pihak Terkait menjawab dalam Berita Acara (BA) bermeterai bahwa kepala daerah yang berkampanye harus disertai izin cuti kampanye; 4. Bahwa benar para kepal daerah yang berkampnaye untuk Jokowi-Ma’ruf Amin disertai izin kmpanye; 5. Bukti surat izin kampanye dimaksud diserahkan langsung oleh Pihak Terkait in casu Ketua KPUU Provinsi Riau Nurhamin dan anggota Ilham; 6. Bahwa kop surat beserta label jabatan dibuat oleh Tim Projo, bukan dibuat/dibubuhkan oleh 11 Kepala Daerah.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini tergambar melalui pernyataan Teradu I memberikan informasi yang saling bertentangan terkait dugaan pelanggaran oleh 11 orang kepala daerah se-Provinsi Riau, yakni; Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Terpilih Drs. H. Syamsuar, M.Si., dan Brigjen TNI (Purn) Edy Nasution, SIP., Walikota Pekanbaru DR.H. Firdaus, MT., Walikota Dumai Drs.H.Zulkifli, AS,MSi., Bupati Bengkalis Amril Mukminin, SE, MM., Bupati Kampar H. Azis Zaenal, SH.MM., Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan Nasir, M.Si., Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Mursini, M.Si., Bupati Pelalawan H.M. Harris., Bupati Indragiri Hilir Drs. H.M. Wardan, MP., dan Bupati Rokan Hilir H. Suyatno, AMP. 11 orang Kepala Daerah tersebut pada tanggal 10 Oktober 2018 telah menyatakan dukungan kepada Pasangan Capres dan Cawapres Jokowi dan KH Ma’ruf Amin dalam Deklarasi dukungan yang diselenggarakan DPD Projo Provinsi Riau. Menurut Pengadu semestinya para Teradu terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap para kepala daerah tersebut beserta para saksi, sebelum kemudian memberikan rilis pada media. [4.1.2] Pada tanggal 12 Oktober 2018 Para Teradu melalui Teradu I memberikan informasi kepada media massa berupa surat undangan pemeriksaan para kepala daerah yang terlibat dalam deklarasi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Surat tersebut diterima oleh awak media sebelum para kepala daerah dimaksud secara resmi menerima undangan. Pengadu mendalilkan bahwa telah terjadi ketidakakuratan isi surat berupa tanggal penjadwalan pemeriksaan, sebagaimana disampaikan dalam klarifikasi Teradu I di akun facebook miliknya. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa para Teradu telah melakukan pengawasan tidak langsung dengan memerintahkan Bawaslu Kota Pekanbaru pada kesempatan pertama sebagai tindak lanjut surat DPD Projo Riau Nomor 003/DKLRLSRLWNJKW/Projo/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 Perihal pemberitahuan Deklarasi Relawan Pro Jokowi dan Peduli Kasih Korban Bencana Lombok, Palu, dan Donggala, yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2018 di Hotel Aryaduta Pekanbaru. Hasil Pengawasan jajaran Bawaslu Kota Pekanbaru dituangkan dalam Formulir Model A dengan hasil adanya dugaan pelanggaran berupa penandatanganan pernyataan dukungan oleh 11 (sebelas) kepala daerah dengan mngatasnamakan jabatan masing-masing kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Dugaan tersebut ditindaklanjuti oleh para Teradu dengan mengadakan rapat pleno dan selanjutnya dalam rentang waktu 13 s.d 16 Oktober 2018 melakukan investigasi dengan meminta keterangan kepada pihak terkait atas dugaan pelanggaran dimaksud yakni Ketua KPU Provinsi Riau, Ketua DPD Projo, Ketua pelaksana Deklarasi Projo Riau, dan Panwascam Pekanbaru Kota. Para Teradu menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno pada tanggal 16 Oktober 2018, yang hasilnya menetapkan bahwa terhadap dugaan pelanggaran kegiatan deklarasi dukungan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ir. H. Joko Widodo – KH. Ma’ruf Amin telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregister sebagai Temuan dituangkan dalam formulir Model (Model B.1) dan diregister dengan Nomor 01/TM/PP/Prov/04.00/X/2018. Selanjutnya para Teradu melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu terkait Pasal 521 dan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang diduga dilanggar. Hasilnya forum Sentra Gakkumdu menyepakati untuk melakukan klarifikasi kepada para pihak yaitu Terlapor, ahli hukum pidana, dan hukum tata negara. Hasil klarifikasi Terlapor ialah bahwa para kepala daerah telah mengurus izin cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. Adapun pendapat Ahli Hukum Pidana menyataan potensi abuse of power jika terdapat penggunaan nama jabatan untuk kepentingan pribadi si pejabat. Sedangkan ahli Hukum Tata Negara berkesimpulan tidak terpenuhinya unsur Tindak Pidana Pemilu yaitu pasal 521 dan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau melakukan pembahasan Kedua yang hasilnya adalah terhadap dugaan pelanggaran Pasal 521 dan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diduga dilakukan oleh Terlapor tidak memenuhi unsur sebuah Tindak Pidana Pemilu karena para Terlapor dalam mengikuti kegiatan deklarasi dukungan mendapatkan izin cuti kampanye dari Gubernur Riau. Bahwa setelah melalui seluruh tahapan penanganan pelanggaran, Bawaslu Provinsi Riau melakukan Rapat Pleno penetapan status temuan. Hasil pleno menetapkan bahwa terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tidak ditindaklanjuti. Adapun terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya ditindaklanjuti Ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Para Teradu menyanggah pokok aduan tentang ketidakpahaman terhadap peraturan perundang-undangan. Para Teradu menjelaskan bahwa pada prinsipnya dugaan pelanggaran berpotensi memenuhi kriteria salah satu dari 5 (lima) kemungkinan yakni: pelanggaran kode etik, administrasi, pidana, perundang-undangan lain, atau tidak melanggar. Penentuan jenis pelanggaran tersebut menurut para Teradu mutlak harus melalui proses penanganan yang paripurna. Adapun penyampaian informasi penanganan pelanggaran oleh para Teradu in casu Teradu I kepada media adalah bentuk transparansi dan wujud tanggungjawab dengan tetap memedomani Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Para Teradu menegaskan bahwa informasi yang disampaikan terbatas pada proses penanganan pelanggaran serta tidak masuk substansi materi pemeriksaan [4.2.2] Adapun terhadap pokok aduan perihal penyampaian surat undangan klarifikasi, para Teradu menjawab bahwa surat undangan klarifikasi kepada Terlapor adalah tanggal 16 Oktober 2018, bukan 18 Oktober sebagaimana didalilkan Pengadu. Bahwa permintaan keterangan kepada kepala daerah dilakukan dalam proses klarifikasi sebagaimana diatur Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Adapun jadwal yang tersebar ke berbagai media bukanlah jadwal untuk pemberian keterangan dalam proses klarifikasi melainkan jadwal untuk pemberian keterangan dalam proses investigasi sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dalam proses investigasi, Bawaslu Riau memutuskan untuk tidak meminta keterangan para kepala daerah karena telah terpenuhi syarat formil dan materiil sebagai sebuah temuan dan permintaan keterangan kepala daerah dilakukan dalam proses klarifikasi. Para Teradu menegaskan bahwa penyampaian rencana jadwal klarifikasi kepala daerah kepada media adalah bentuk transparansi Bawaslu Provinsi Riau serta satu ikhtiar menyiasati kesibukan para kepala daerah selaku Terlapor. Para Teradu menegaskan bahwa surat dimaksud telah sinkron dari segi hari, tanggal, dan jam pelaksaan klarifikasi para kepala daerah dengan senantiasa memedomani ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 yaitu pada lampiran formulir B.6 tentang Undangan Klarifikasi; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa para Teradu telah melakukan langkah-langkah penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu Deklarasi kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo & KH Ma’ruf Amin yang diselenggarakan relawan Pro Jokowi (Projo) Provinsi Riau. Bahwa dalam menindaklanjuti surat pemberitahuan deklarasi dari Projo Riau dengan Nomor 003/DKLRLSRLWNJKW/Projo/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018 para Teradu telah melakukan pengawasan tidak langsung dengan cara memerintahkan Bawaslu Kota Pekanbaru yang hasilnya dituangkan dalam formulir A, substansinya memuat dugaan pelanggaran berupa penandatanganan deklarasi dukungan oleh 11 (sebelas) Kepala Daerah di Provinsi Riau. Pada tanggal 10 Oktober 2018 Bawaslu Provinsi Riau melaksanakan rapat pleno dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 028/BA/RI/HK.01.01/10/2018 yang pada intinya segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dengan melakukan investigasi yakni meminta keterangan kepada pihak terkait dengan atas dugaan pelanggaran dimaksud, yakni Ketua KPU Provinsi Riau, Ketua DPD Projo, Ketua pelaksana Delarasi Projo Riau, dan Panwascam Pekanbaru Kota. Pada tanggal 16 Oktober 2018, para teradu menggelar pleno dan menjadikan dugaan pelanggaran tersebut sebagai temuan yang dimuat dalam formulir Model (Model B.1) dan diregister dengan Nomor 01/TM/PP/Prov/04.00/X/2018. Selanjutnya para Teradu melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu terkait Pasal 521 dan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Dan dilakukan klarifikasi kepada Terlapor (11 kepala daerah), serta mendengar keterangan ahli hukum pidana dan tata negara. Gakkumdu berkesimpulan tidak terpenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu karena para Terlapor dalam mengikuti kegiatan deklarasi dukungan mendapatkan izin cuti kampanye dari Gubernur Riau. Hal ini diperkuat dengan keterangan pihak Terkait KPU provinsi Riau dalam sidang DKPP yang menegaskan bahwa saat mengikuti deklarasi tanggal 10 Oktober 2018, 11 (sebelas) kepala daerah tersebut telah mendapat izin cuti kampanye. Adapun terkait penggunaan nama jabatan, para kepala daerah selaku terlapor mengakui saat diklarifikasi, namun jabatan yang tertulis dalam lafal deklarasi dituangkan oleh Tim Projo, bukan inisiatif para kepala daerah. Demikian halnya kop surat deklarasi, juga dibuat oleh Tim Projo, sehingga bukan inisiatif para kepala daerah. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah melakukan pengawasan dalam hal deklarasi Projo sesuai ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang kampanye yakni perihal “pengawasan kampanye oleh pihak yang dilarang keterlibatannya”. Dalam hal ini para Teradu terbukti telah menganalisis keabsahan pernyataan sikap 11 (sebelas) kepala daerah tersebut ditinjau dari segi subjek hukum, apakah mereka selaku kepala daerah atau selaku orang pribadi dan dalam rangka menunaikan hak politik dan menyatakan pendapat. Bahwa penyelenggara kampanye/deklarasi Projo yang turut dimintai keterangan dalam proses investigasi memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye. Yakni, DPD Projo Provinsi Riau adalah tim kampanye resmi tingkat provinsi. Selanjutnya DKPP mempertimbangkan dugaan inkonsistensi keterangan Teradu I kepada media, DKPP menilai bahwa Teradu I telah beriktikad baik menyampaikan informasi kepada masyarakat. Teradu terbukti telah bertindak dengan memnuhi prinsip kepastian hukum dengan menginformasikan tahapan proses penanganan temuan pelanggaran terkait deklarasi Projo dengan memberikan gambaran mengenai lima kemungkinan hasil penanganan, yakni: pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, administrasi pemilu, pidana pemilu, pelanggaran perundang-undangan lain, atau tidak melanggar. Teradu dalam memberikan keterangan kepada media selalu menegaskan hasil proses penanganan dugaan pelanggaran tergantung hasil pleno Bwaslu Provinsi Riau dengan mengacu pada keterpenuhan unsur-unsur pasal yang dilanggar. Teradu I memberikan penjelasan kepada media mengenai perkembangan proses, bukan subtansi pelanggaran dan tidak emlakukan penyimpulan secara dini. Dengan demikian pokok aduan Pengadu bahwa Teradu I memberikan pernyataan yang memastikan hasil penanganan ketika proses masih berlangsung, tidak terbukti. [4.3.2] Bahwa terhadap aduan perihal surat undangan klarifikasi, terbukti bahwa yang memfoto surat undangan dimaksud adalah Teradu I. Namun surat undangan klarifikasi yang difoto oleh Teradu I bukan termasuk kategori rahasia, sehingga tindakan Teradu I justru menunjukkan iktikad baik dalam memenuhi prinsip tranparansi. Langkah memfoto dan menyebarkan kepada media massa tersebut juga memudahkan sampainya informasi kepada pihak yang diundang, terutama yang tidak memiliki alamat yang jelas. Adapun perihal kesalahan tanggal surat adalah benar adanya, tetapi informasi hari pelaksanaan sudah tertulis dengan benar. Fakta sidang menunjukkan, kesalahan tersebut murni kesalahan teknis staf sekretariat yang ditugasi membuat surat undangan karena staf yang bersangkutan melakukan copy paste dari surat sebelumnya. Dengan demikian, para Teradu tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban. Bahwa terhadap hal ini Teradu I telah bertindak aktif dengan memberikan klarifikasi di akun facebook miliknya dengan menyertakan surat yang benar dari segi pencantuman tanggal dan hari. Berdasarkan fakta dan bukti sebagaimana diuraikan dalam poin 4.3.1 dan 4.3.2 di atas, DKPP berpendapat para teradu telah melakukan tugas, kewajiban, dan wewenang, dan menaati prosedur. Dengan demikian pokok aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rusidi Rusdan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Riau; Teradu II Neil Antariksa, Teradu III Gema Wahyu Adinata, Teradu IV Amiruddin Sijaya, dan Teradu V Hasan, masing- masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Riau; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar, dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan bulan Januari tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal tiga puluh bulan Januari tahun dua ribu sembilan belas oleh Harjono sebagai Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan para Teradu. Ketua Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Muhammad Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Ttd Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir