Ketetapan
Nomor Putusan: No. 181 Tahun 2024
Herry Febriadi dan Mohammad Noor, Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/09/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-08-2024
👁 28 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Sri Muliani sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
PEMBUKAAN
KETETAPAN
Nomor : 181-PKE-DKPP/VIII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara
Etik, pengaduan dari Sri Muliani dengan Perkara
Nomor: 181-PKE-DKPP/VIII/2024, tentang
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum oleh Herry Febriadi dan
Mohammad Noor masing-masing selaku Anggota
KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara;
b. bahwa pada tanggal 23 Agustus 2024, Pengaduan
Nomor 205-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 181-PKE-
DKPP/VIII/2024, Pengadu telah mencabut
pengaduannya sehingga terhadap perkara a quo
tidak dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Jumat, tanggal 23
Agustus 2024.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat
dilanjutkan ke tahap putusan karena Sri Muliani
sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis
tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak
memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah
dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh
Tiga bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua bulan September tahun Dua
Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, I Dewa Kade
Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Andre Saputra
2