Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 265 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-12-2004
👁 52 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor 265-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00, pengadu telah mendapatkan panggilan telepon dari anggota PPK Kecamatan Amuntai Tengah bernama Ahmad Sibawayhi.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga tidak profesional dalam pembentukan badan adhoc PPK dan PPS untuk Pemilu dan Pilkada 2024. Hal tersebut dikarenakan Para Teradu mengakomodir orang-orang yang akan menjadi penyelenggara adhoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk Sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Ihsan Rahmani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara, Teradu II Rima Melati, Teradu III Emmy Najmiati, dan Teradu V Muhammad Noor masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Herry Febriadi selaku Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh)
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 265-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 311-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 265-PKE- DKPP/X/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Murdani Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Desa Panyaungan Rt.03 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.2] Teradu 1. Nama : Ihsan Rahmani Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara Alamat : Jl. Kuripan No.22 Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Rima Melati Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara Alamat : Jl. Kuripan No.22 Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Emmy Najmiati Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara Alamat Jl. Kuripan No.22 Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Herry Febriadi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara Alamat : Jl. Kuripan No.22 Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Noor Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara Alamat : Jl. Kuripan No.22 Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pihak Terkait, Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor 265-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00, pengadu telah mendapatkan panggilan telepon dari anggota PPK Kecamatan Amuntai Tengah bernama Ahmad Sibawayhi. Maksud dan tujuan saudara Ahmad Sibawayhi adalah untuk meminta saran dan masukan kepada pengadu terkait permintaan teradu IV bernama Herry Febriadi yang sudah beberapa kali memintanya untuk dicarikan setiap desa satu orang. Pengadu pun bertanya kembali kepada saudara Ahmad Sibawayhi tentang tujuan permintaan itu nantinya untuk apa?. Dan dia jawab bahwa adapun tujuan mencari satu orang setiap desa nanti ditugaskan sebagai koordinator. Yang nantinya akan mendapatkan tugas mencari KPPS untuk Pemilu 2024. Dan juga dipersiapkan untuk KPPS Pilkada 2024 mendatang. Saat itu perekrutan KPPS masih beberapa bulan lagi yaitu tanggal 11 desember 2023 namun saudara Ahmad Sibawayhi sudah mendapatkan permintaan tersebut pada bulan agustus 2023. Alasan saudara Ahmad Sibawayhi meminta saran dan masukan kepada pengadu adalah karena saat itu dia baru pertama kali menjadi anggota PPK dan menganggap pengadu bisa memberikan solusi terbaik karena pengalaman pengadu sebelumnya pernah menjabat sebagai ketua PPK Amuntai Utara pada pemilu legislatif 2019 dan pilgub 2020. Saat itu pengadu hanya memberikan saran bahwa hal-hal yang dirasa sudah menyalahi secara aturan, namun karena tugas itu di instruksikan oleh pimpinan dikabupaten sebaiknya instruksi itu direkam atau divideokan. Sebagai bukti nantinya jika kita terpaksa melakukan instruksi seperti demikian namun pada akhirnya kita juga yang disalahkan, maka dengan adanya bukti itu kita ada dasar siapa sebelumnya yang telah menginstruksikan. Dan rupanya saudara Ahmad Sibawayhi memilih opsi untuk menggunakan rekaman panggilan suara saat menelpon teradu IV Herry Febriadi untuk memperjelas kembali instruksi apa yang dulunya sudah disampaikan. Pengadu menanyakan kepada saudara Ahmad Sibawayhi, apakah cuma dia saja sebagai anggota PPK Amuntai Tengah yang mendapatkan arahan mencari satu orang disetiap desa?, lalu pertanyaan itu dia jawab bahwa “kata teradu IV Herry Febriadi dikecamatan lain pun sudah juga diberi arahan seperti itu. Kami bekerjasama dengan bang irak (teradu V Muhammad Noor). Pengadu pun kembali bertanya, jika arahan itu tidak dilakukan maka konsekunesi apa yang akan diterima karena saat itu pengadu belum mendapatkan arahan apapun. Dan pertanyaan ini pun dijawab oleh saudara Ahmad Sibawayhi bahwa kemungkinan pada Pilkada 2024 tidak akan terpilih lagi karena dianggap tidak dapat bekerjasama dan kabarnya nanti pada pilkada tidak ada rekrut ulang, cukup evaluasi saja. Karena mendapatkan kabar seperti itulah akhirnya pengadu meminta izin bolehkah meminta rekaman panggilan percakapan antara saudara Ahmad Sibawayhi dengan teradu IV Herry Febriadi. Alasan pengadu meminta rekaman panggilan telepon tersebut ialah untuk berjaga-jaga, agar nantinya mudah untuk menolak dengan adanya rekaman tersebut jika teradu IV dan teradu V menginstruksikan hal serupa kepada pengadu. Dan jika tidak pengadu gunakan pada saat itu maka akan pengadu simpan saja rekaman tersebut untuk dipergunakan jika pengadu ingin melaporkan sebuah aduan. Dengan alasan seperti demikian, pada tanggal 29 Agustus 2023 saudara Ahmad Sibawayhi pun mengirimkan rekaman panggilan tersebut kepada pengadu melalui pesan via whatsapp. Rekaman panggilan telepon berdurasi kurang lebih 7 menit 57 detik (Bukti P-1) antara Ahmad Sibawayhi dengan teradu IV Herry Febriadi. Dan dalam aduan ini akan pengadu sampaikan dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia namun pada poin pentingnya saja. Dan terjemah isi keseluruhan rekaman pengadu lampirkan pada bukti (P-2). Adapun poin penting terjemahan percakapan tersebut adalah: Ahmad Sibawayhi : saya mau bertanya bang, jika saya bergerak, kan permintaan anda kemaren sudah berada diluar tahapan (diluar tugas sebagai penyelenggara). Apabila hal itu dilakukan, apakah tidak akan menimbulkan masalah? Herry Febriadi : seperti ini saja, tugas anda mencarikan orang-orang yang mau menjadi koordinator di desanya. Pesan pimpinan kemaren seperti itu. Jadi, kata abang, setiap desa itu satu orang dipilih untuk dijadikan koordinatoor. Nanti mereka yang satu orang tadi, oleh saudara fazri dan mujib yang akan mengarahkan langkah selanjutnya. Tapi, orang ini yang bisa di ajak kerjasama tidak mesti harus dari PPS. Tapi, kalau dari PPS akan lebih bagus lagi. Ahmad Sibawayhi : Saya sebenarnya agak khawatir kalau saya bergerak sekarang nanti ditanya orang-orang, kenapa belum tahapan sudah mencari satu orang tiap desa? Herry Febriadi : Kalau tentang hal itu tidak usah khawatir, karena semua kecamatan sudah bergerak tinggal amuntai tengah saja lagi yang masih terlambat. Saya memberikan alasan dengan mujib tentang keterlambatan wilayah amuntai tengah karena wilayahnya sangat luas. kalau paminggir, babirik dan amuntai utara, sungai tabukan sudah jua. Saya berbagi 5 kecamatan sama bang irak (gelar untuk nama anggota KPU yang bernama Muhammad Noor). Saya mengkoordinir kecamatan Amuntai Tengah, Amuntai Utara, Sungai tabukan, Babirik. Sisa 5 kecamatan dikoordinir oleh bang irak. Jadi nanti konsepnya seperti ini, misal keluarga kita sendiri yang diberi tugas tersebut tidak masalah karena lebih terpercaya. Kalau ternyata ada PPS yang bisa dipercaya malah lebih aman lagi. Kan dari 3 orang PPS, satu orang yang kita rekrut tidak apa-apa. Ahmad Sibawayhi : Berarti kalau satu orang direkrut dari PPS, otomatis nanti dia tidak jadi KPPS kan? Herry Febriadi : Jadi begini, satu orang perdesa itu nanti akan mencari lagi titik selanjutnya. Dan titik selanjutnya adalah KPPS. Untuk saat ini tugasmu cukup di koordinir saja dulu : Satu orang yang anda cari perdesa itu tidak akan dijadikan KPPS, tapi akan dijadikan koordinator perdesa. Dan nanti koordinator ini mendapatkan arahan dari timnya abang dan akan diberi imbalan tidak sama dengan yang lain. Nah nanti mereka ini yang bergerak ke bawah untuk membuat orang-orang percaya bahwa kamu dijadikan KPPS karena orang ini. Nanti dia akan bilang seperti itu. seperti itu saja saya memberikan arahan dengan PPK Paminggir dan Babirik kemaren, tapi jangan dulu disebut embel-embel MRK nya. Cukup bilang untuk dijadikan kpps saja Ahmad Sibawayhi : Sejujurnya saat ini saya bingung, harus dari mana memulai pergerakan tersebut? Apakah dari teman-teman PPS atau dari mana? Herry Febriadi : saran saya, bergeraknya dimulai dari orang yang bisa dipercaya (bisa dari PPS atau lainnya). Kalimat bisa dipercaya kan anda lebih paham maksudnya. Anda tentunya sudah dapat menilai siapa saja orang yang bisa dipercaya atau tidak. Kalau misal bergeraknya dimulai dari HMI atau KAHMI bisa saja. Jadi begini, kita ini bergeraknya memakai 2 jalur. Yaitu jalur bawaslu sama jalur kpu. Terus nanti ada jalur independen. Nah nanti jalur independen dikoordinator oleh Mujib. Artinya, semua jalur akan kita pakai sebagai bentuk ikhtiar kita bersama. Ahmad Sibawayhi : Sebelumnya saya minta maaf. Misalkan hal buruk terjadi tentang perbuatan ini, apakah nantinya tidak akan mempengaruhi karir saya dikepemiluan? Karena sejujurnya saya juga ingin berkarir ke jenjang lebih atas dari PPK. Herry Febriadi : Insya Allah. yang penting begini, selama hal ini tidak ada gugatan di DKPP maka pasti aman. selama tidak ada gugatan di DKPP maka akan dipastikan aman, kalau sekedar isu ini itu saja tidak akan menjadi masalah. Dan kalau pun ada gugatan di DKPP maka nanti akan di rontokkan oleh tim abang jua, tidak akan sampai naik ke perkara gitu nah Herry Febriadi : Tapi begini, andaikan masalah kita di adukan ke DKPP jua maka nanti yang kena adalah TSM nya saja dan hal itu tentunya sudah jauh hari dipikirkan oleh tim kita harus seperti apa mengatasinya. TSM itu kan artinya terstruktur, sistematis dan masif. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka teradu IV Herry Febriadi dan teradu V Muhammad Noor diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Adapun dugaan kode etik yang dilanggar ialah: 1. Melakukan gerakan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Gerakan tersebut bukan lagi merupakan dugaan pengadu, karena gerakan tersebut sudah diakui sendiri oleh teradu IV Herry Febriadi merupakan gerakan TSM. Hal itu dapat kita jumpai pada terjemahan percakapan diatas, dengan kalimat “Tapi begini, andaikan masalah kita di adukan ke DKPP jua maka nanti yang kena adalah TSM nya saja dan hal itu tentunya sudah jauh hari dipikirkan oleh tim kita harus seperti apa mengatasinya. TSM itu kan artinya terstruktur, sistematis dan masif.” Dan dalam percakapan tersebut, teradu IV Herry Febriadi juga menyebutkan keterlibatan teradu V Muhammad Noor. Hal tersebut dapat ditemui pada terjemahan percakapan “Saya berbagi 5 kecamatan sama bang irak. Saya mengkoordinir kecamatan Amuntai Tengah, Amuntai Utara, Sungai tabukan, Babirik. Sisa 5 kecamatan dikoordinir oleh bang irak” Irak ialah gelar untuk teradu V yaitu Muhammad Noor. 2. Tidak menjaga dan memelihara kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. Hal tersebut dapat dijumpai pada ucapan teradu IV Herry Febriadi pada kalimat terjemahan yang bercetak tebal seperti demikian “Dan kalau pun ada gugatan di DKPP maka nanti akan di rontokkan oleh tim abang jua, tidak akan sampai naik ke perkara gitu nah” . Dalam percakapan tersebut di duga seolah-olah teradu IV Herry Febriadi berasumsi bahwa DKPP hanyalah sebuah lembaga formalitas yang nanti hasil akhir dari sebuah keputusan bisa di setting sesuai dengan apa yang mereka harapkan. Sehingga tidak ada ke khawatiran untuk tetap melanjutkan dalam melaksanakan gerakan Terstruktur, Sistematis dan Masif tersebut karena nantinya tim mereka juga yang akan merontokkan kasus yang pengadu laporkan ini. 3. Dugaaan adanya keberpihakan pada salah satu peserta pemilu 2024 yang berinisial MRK. Hal tersebut termuat dalam percakapan diatas dengan kalimat “tapi jangan dulu disebut embel-embel MRK nya”. Hal tersebut juga dapat dibuktikan dengan sebuah video tiktok yang sudah beredar luas dimasyarakat bahwa Teradu IV Herry Febriadi dan Teradu V Muhammad Noor sedang menemani MRK ketika berkunjung ke desa Jumba, yang berada diwilayah kecamatan Amuntai Selatan. Bahkan teradu V Muhammad Noor juga terlihat foto bersama dengan peserta pemilu yang mempunyai inisial tersebut. (bukti P- 3 dan P-4) Berdasarkan uraian tersebut diatas maka teradu IV Herry Febriadi dan teradu V Muhammad Noor telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan melanggar; a. Undang-undang pemilu no 7 tahun 2017 pasal; 1) Pasal 3 huruf a ; Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara Pemilu harus memenuhi prinsip Mandiri. 2) Pasal 456; Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu. b. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Pasal; 1) Pasal 2; Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. 2) Pasal 6 ayat 2 poin (a) untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip jujur, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata- mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; 3) Pasal 6 ayat 2 poin (b) untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip mandiri, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; 4) Pasal 8 poin (a) dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; dan pada pasal yang sama pada poin (l) menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu 5) pasal 15 poin (a) Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; dan pada pasal yang sama pada poin (e) Menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; 2. Pada tanggal 10 September 2023 pengadu menerima pesan via whatsapp dari ketua PPS Guntung kecamatan Amuntai Utara yang bernama Norkhalifah. Pesan suara dikirim oleh temannya dan screenshoot pesan dia dapatkan dari adiknya yang dikirimkan oleh seseorang yang memberikan tawaran pekerjaan untuk menjadi KPPS pada pemilu 2024 (bukti P-5 dan P-6). Ketua PPS Guntung mengirimkan kedua pesan tersebut kepada pengadu karena merasa bingung, jauh-jauh hari sudah ada yang meminta dicarikan KPPS dan hal itu menurutnya jauh berbeda dari pemilu sebelumnya . Adapun pesan suara yang pengadu terima jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia ialah sebagai berikut: “PPS diwilayah Tanjung (kabupaten Tabalong) bu, nitipkan pesan dengan saya bahwa seniornya yang bernama Muhammad Noor di KPU minta dicarikan nomor hp anggota PPS desa Guntung untuk nantinya dicarikan KPPS. Mungkin bisa lewat jalur dalam bu, saya kurang paham jua bu apa maksudnya. Kalau mau jelas nanti anda tanyakan sendiri bu, katanya mau mencari KPPS diwilayah Amuntai utara. Saat ini saya sedang banyak kesibukan bu, makanya kadang lupa membalas chat sehingga pesan itu letaknya dibawah makanya baru bisa membalas pesan tersebut.” Berdasarkan uraian diatas, maka teradu V Muhammad Noor diduga telah melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan mencari terlebih dahulu dan mempersiapkan calon KPPS padahal perekrutan KPPS baru dibuka pada tanggal 11 desember 2023 berdasarkan Kpt no 1669 tahun 2023. Dan jelas sekali telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu pada; a. Pasal 6 ayat 3 poin (g) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menyelenggarakan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; b. pasal 17 pada poin (a) Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pada tanggal 6 Desember 2023, teradu III Emmy Najmiati telah mengirimkan file pdf di grup “2024 PPK HSU” atau sekarang nama grup sudah berubah menjadi “ADHOC PEMILU”. Adapun file pdf itu tentang dasar perekrutan KPPS dan meminta PPK untuk mengirimkan ke masing-masing PPS diwilayahnya (Bukti P-7). Ada 4 file pdf yang dikirim ke grup tersebut yaitu kpt no 1669 tahun 2023, kpt no 476 tahun 2022, kpt no 67 tahun 2023 dan PKPU no 8 tahun 2022. Mekanisme perekrutan KPPS salah satunya dengan penilaian hasil skoring yang dilakukan oleh PPS meliputi tingkat pendidikan, kesehatan, pengalaman dikepemiluan, tidak terdata di aplikasi sipol dan memastikan tidak adanya ikatan perkawinan diantara sesama penyelenggara. Setelah diperoleh nama-nama calon KPPS yang akan terpilih sudah memenuhi syarat berdasarkan hasil penilian skoring, kemudian nama-nama tersebut disusun berdasarkan perengkingan, siapa yang terpilih, siapa yang akan menjadi PAW bahkan ada yang tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara sebagai KPPS. Sebelum tanggal ditetapkannya KPPS terpilih, saat itu PPK mendapatkan arahan oleh komisioner KPU untuk mengirimkan nama-nama tersebut ke staf sekretariat KPU Hulu Sungai untuk di input. Sehari kemudian nama-nama KPPS yang sudah di input tadi diturunkan lagi ke PPS namun sudah mengalami perubahan seperti pergantian nama dan juga peringkat hasil skoring dari yang semula PPS kirimkan. Bahkan teradu III Emmy Najmiati menuliskan pesan digrup 2024 PPK HSU dengan kalimat “Tolong bila sudah dikirimi satu pintu, fix dari kabupaten jangan lagi diubah” dan ada juga kalimat “untuk nama-nama yang diumumkan ada sedikit perubahan dibeberapa desa karena ada beberapa permasalahan dan tanggapan masyarakat. Sehingga kami plenokan disini”. Dan masih digrup yang sama teradu III juga menuliskan “Dan saya ingatkan kembali, yang menentukan calon KPPS terpilih itu nanti adalah kabupaten. Bukan PPK atau PPS”. Bahkan di grup tersebut teradu III Emmy Najmiati juga mengirimkan foto bersama semua teradu sedang mengadakan rapat Pleno kembali terkait Perubahan dalam menentukan KPPS terpilih. Dan pleno tersebut dilakukan oleh semua teradu pada tanggal 30 desember 2023 dikamar sebuah hotel ketika mereka sedang berada di Jakarta (bukti P-8). Dan masih pada tanggal yang sama teradu II Rima Melati menerima pesan whatsapp dari kepala desa Ujung Murung Marlani. Kepala desa tersebut menanyakan terkait kenapa terjadi perubahan nama-nama KPPS di desanya. Dan pertanyaan itupun dijawab oleh teradu II Rima Melati dengan kalimat “Ma’af pak kades, sebelum ini sudah ada daftar nama. Itu saja sudah kita pakai. Itu semua sudah hasil pleno dari kami sebelum diubah oleh PPS.” (bukti P-9) Berdasarkan uraian tersebut, para teradu telah melanggar semua dasar-dasar pembentukan KPPS yang pernah dikirimkan sendiri oleh teradu III Emmy Najmiati, yaitu; a. Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota telah menyebutkan pada bab II poin B.2.7.a tentang PPS menetapkan anggota KPPS serta calon pengganti anggota KPPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota KPPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir dengan menggunakan format keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II; b. Keputusan KPU nomor 67 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas keputusan Komisi Pemilihan Umum No 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota telah menyebutkan pada lampiran bab II poin B.2.7.a yang menyatakan bahwa PPS menetapkan anggota KPPS serta calon pengganti anggota KPPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota KPPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama anggota KPPS hasil seleksi sejumlah kebutuhan atas nama Ketua KPU kabupaten/kota. c. Keputusan KPU nomor 1669 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas keputusan Komisi Pemilihan Umum No 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota telah menyebutkan pada lampiran bab II poin B.2.7.a yang menyatakan bahwa PPS menetapkan nama anggota KPPS hasil seleksi sejumlah kebutuhan atas nama Ketua KPU kabupaten/kota. d. Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Pada pasal 41 ayat (5) PPS menetapkan nama anggota KPPS hasil seleksi sejumlah kebutuhan atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Semua dasar pembentukan KPPS telah jelas menyebutkan bahwa yang menetapkan anggota KPPS adalah PPS, bukan KPU. Namun dalam pelaksanaannya, bahwa semua teradu lah yang sudah menentukan serta menetapkan KPPS dan bahkan teradu II rima melati juga telah sangat terang dan jelas menyebutkan bahwa sudah ada daftar nama yang mereka plenokan sebelum diubah oleh PPS. Tentunya dalam hal ini para teradu telah menunjukkan perbuatan yang melanggar kode etik karena sudah menyalahi peraturan-peraturan tentang pembentukan KPPS seperti yang sudah disebutkan diatas. Berdasarkan hal ini maka semua teradu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada pasal; 1) Pasal 2; Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan; 2) Pasal 6 ayat 2 poin (a) untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata- mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; 3) Pasal 6 ayat 2 poin (b) untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; 4) Pasal 16 poin (a) Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; 4. Pada tanggal 15 mei 2024 telah di umumkan PPK terpilih untuk pilkada 2024 dan pada saat itu pengadu tidak lagi terpilih sebagai anggota PPK Amuntai Utara. Saat itu pengadu merasa ada beberapa kejanggalan sebelum ditetapkannya PPK terpilih. Kejanggalan tersebut ialah: 1. Adanya anggota PPK pemilu 2024 yang tidak ingin lagi mendaftar sebagai PPK pilkada malah ada yang memintanya beberapa kali untuk ikut kembali mendaftar. 2. Saat terjadinya kekurangan pendaftar PPS di desa Pimping maka pengadu ditelpon oleh Hadi Hidayat yang diminta oleh teradu IV Herry Febriadi agar mengatasi bagaimana mengisi kekosongan tersebut, karena dia tidak punya kenalan di desa itu. Pengadu akhirnya membantu mencarikan jalan keluar dengan berkoordinasi dengan PPS sebelumnya agar kouta PPS bisa dipenuhi di desa tersebut. Yang pengadu heran adalah bahwa pengadu baru saja ikut serta dalam mensukseskan pemilu 2024 dan sering sekali berkoordinasi sebelumnya, tapi saat itu mengapa enggan sekali untuk melakukan koordinasi kembali. 3. Adanya tersiar kabar saat itu bahwa ada 2 buah grup whatsapp yang sudah terbentuk dan admin grup katanya dari unsur PPK dan panwascam. Dengan ditemukannya beberapa kejanggalan tersebut maka sangat wajar jika pengadu tidak terpilih lagi. Walaupun pengalaman pengadu di dalam kepemiluan sebelumnya sudah tidak diragukan lagi namun ketika sudah ada unsur kepentingan oleh semua teradu maka sebesar apapun pengorbanan pengadu untuk turut serta membantu mensukseskan pemilu sebelumnya tidak akan dihargai lagi. Para teradu diduga selalu memuluskan aksinya dengan bersembunyi dibalik kata tanggapan masyarakat untuk menyingkirkan orang-orang yang mereka anggap tidak bisa diajak bekerjasama. Pengadu pun mendapatkan perlakuan serupa bahwa pengadu tidak lagi dipilih menjadi anggota PPK Amuntai Utara karena mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Hal itu diduga mereka lakukan karena sulit bagi para teradu dalam menemukan celah jika ingin mengugurkan pengadu sebagai PPK terpilih, melainkan harus diberi tanggapan negatif saja. Kalau dari sisi nilai tes CAT maka pengadu menduduki posisi ketiga tertinggi, pengalaman kepemiluan sudah beberapa kali menjabat sebagai ketua PPK, dan pengadu tidak memiliki pekerjaan apalagi rangkap jabatan dengan instansi lain. Berdasarkan pada uraian ini maka para teradu diduga telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini dapat dilihat pada rincian berikut; a. Para teradu tidak lagi menjadikan SDM yang kompeten dan berintegritas sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan badan adhoc terpilih. b. Para teradu tidak menggunakan penalaran yang wajar karena lebih memilih dan mengutamakan orang yang sudah memiliki pekerjaan (rangkap jabatan) daripada memilih orang yang belum memiliki pekerjaan. Semua anggota PPK Amuntai Utara terpilih saat ini semuanya memiliki rangkap jabatan dengan instansi lain. (bukti P-10). Hal itu seolah-olah menunjukkan para teradu lebih mementingkan urusan pribadi dalam menentukan PPK di Amuntai Utara, artinya ketika ada 2 pilihan calon PPK yang mempunyai pekerjaan dengan calon PPK yang tidak punya pekerjaan yang keduanya sudah memenuhi syarat ternyata para teradu lebih memilih yang mempunyai jabatan rangkap. c. Para teradu selalu menggunakan kata tanggapan masyarakat untuk menyingkirkan orang yang tidak ingin mereka pilih, tetapi jika orang tersebut sudah mereka kehendaki maka walaupun mendapatkan tanggapan dari masyrakat tetap mereka jadikan sebagai PPK terpilih. (bukti P-11) Dan dalam hal ini maka semua teradu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada pasal; 1. Pasal 15 huruf c Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang- undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; 2. Pasal 19 huruf f Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; 5. Pada tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 siang mantan anggota PPS desa Pakapuran bernama Hidayatullah (sekarang menjabat ketua PPS Pakapuran) telah mendatangi pengadu ke rumah dan mengatakan bahwa dia ingin memberitahukan terkait adanya 2 buah grup whatsapp yang sudah di isi oleh beberapa orang calon PPS dan juga mengatakan bahwa para admin grup terdiri dari PPK dan Panwascam. Kedua grup itu diberi nama “CREW PILKADA 2024” dan “Amuntai Utara atas izin Allah, Lulus”. Adapun yang membuat heran kata saudara Hidayatullah ialah mengapa saat itu kedua grup sudah di isi oleh banyak orang, sedangkan untuk penyelenggara ditingkat PPK dan PPS pada saat itu belum ditetapkan siapa saja yang nantinya akan terpilih. Seperti pada grup “crew pilkada 2024”, grup ini dibuat pada tanggal 8 Mei 2024 sedangkan PPK Pilkada terpilih baru di umumkan paling lambat tanggal 15 Mei 2024. Bahkan menurut pengakuan saudara Hidayatullah kepada pengadu bahwa 2 orang calon anggota PPK Amuntai Utara yang bernama Ahmad Syafi’I dan Hadi Hidayat ternyata juga ada di grup tersebut. Demikian juga dengan grup “Amuntai Utara atas izin Allah, Lulus” dibuat pada tanggal 12 Mei 2024 sedangkan calon PPS terpilih baru diumumkan paling lambat tanggal 25 Mei 2024 (bukti P-12). Untuk memastikan kebenaran dari apa yang sudah disampaikan oleh saudara Hidayatullah, maka pengadu pun akhirnya mencari tahu dan menyelidiki sendiri nama-nama para admin kedua grup tersebut di laman instagram milik KPU dan Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dan ternyata memang benar seperti apa yang sudah disampaikan (bukti P-13). Dalam uraian tersebut maka para teradu diduga telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Hal itu dapat dilihat pada; a. Pada poin 1 diatas, teradu IV Herry Febriadi sebelumnya pernah menyebutkan kalimat “Jadi begini, kita ini bergeraknya memakai 2 jalur. Yaitu jalur bawaslu sama jalur kpu”. Sedangkan kedua grup tersebut adminnya memang berasal dari jalur bawaslu dan kpu, yaitu panwascam dan PPK. b. Keterlibatan panwascam dengan berani menjadi admin digrup tersebut diduga karena kedekatan hubungan meraka dengan teradu II Rima Melati, teradu III Emmy Najmiati dan teradu IV Herry Febriadi. Pasalnya sebelum mereka menjadi anggota KPU Hulu Sungai Utara maka teradu III pernah menjabat sebagai anggota bawaslu kabupaten, teradu II menjabat sebagai ketua Panwascam Amuntai Selatan dan teradu IV pernah menjabat sebagai anggota Panwascam Amuntai Tengah. c. Seluruh teradu sudah mengetahui mengenai kedua grup tersebut, karena pengadu pernah mengirimkan sebuah video yang berisi suara teradu IV Herry Febriadi dengan menampilkan kedua grup tersebut. Tujuan pengadu membuat video tersebut untuk memberitahukan kepada para teradu yang tidak terlibat untuk melaporkan ke pihak yang berwenang menangani pelanggaran kode etik terkait atas adanya gerakan tersebut (bukti P-14). Atau setidaknya teradu I Ihsan Rahmani yang bertindak sebagai ketua KPU untuk menanyakan kepada pengadu sebagai bentuk tanggungjawab melindungi anggotanya yang tidak terlibat untuk mencari tahu kebenarannya. Namun ternyata dia juga diam saja. Bahkan dengan adanya video yang pengadu buat itu maka teradu IV Herry Febriadi dan teradu V Muhammad Noor justru mendatangi pengadu agar tidak menyebarkan lagi video tersebut. Sebagai bentuk damai, mereka berdua menjanjikan pengadu mencarikan sebuah pekerjaan karena pengadu digugurkan saat penetapan PPK terpilih. d. Adanya temuan oleh Bawaslu Hulu Sungai Utara di 9 desa dari 4 kecamatan terkait tidak netral nya penyelenggara ditingkat PPS dan PPK dikabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam hal ini pengadu yakin bahwa ketika penyelenggara badan adhoc berani bertindak seperti itu maka tentu ada pihak berkepentingan ditingkatan atas yang sudah memerintahkan mereka. (bukti P-15) Bahwa berdasarkan uraian diatas maka semua teradu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan melanggar; a. Undang-undang pemilu no 7 tahun 2017 pasal 3 huruf a ; Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara Pemilu harus memenuhi prinsip Mandiri. b. Undang-undang pemilu no 7 tahun 2017 pasal 456; Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu. c. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada pasal: 1) Pasal 2 Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. 2) Pasal 6 ayat 2 poin (b); mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; 3) Pasal 15 poin (d) Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 265-PKE- DKPP/X/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar DKPP dapat memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu bagi para Teradu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti dan barang bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Rekaman panggilan suara Bukti P-2 Terjemahan Panggilan Suara Bukti P-3 Video tiktok MRK Bukti P-4 Foto MRK Bukti P-5 Pesan Suara kiriman PPS Guntung Bukti P-6 Screenshoot Pesan kiriman PPS Guntung Bukti P-7 Screenshoot grup teradu III mengirimkan File pdf dasar perekrutan KPPS Bukti P-8 Screenshoot grup saat semua teradu memplenokan KPPS Bukti P-9 Screenshoot pesan teradu II rima Melati dengan Marlani Bukti P-10 Foto Anggota PPK terpilih yang rangkap Jabatan Bukti P-11 Tanggapan Masyarakat Bukti P-12 Screenshot 2 buah grup whatsapp Bukti P-13 Admin grup crew pilkada Bukti P-14 Video yang pengadu buat sendiri Bukti P-15 Laman web Banjarmasin post [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 265-PKE- DKPP/X/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Norpajriani yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 11 Desember 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan saksi atas nama Norpajriani adalah Ketua PPK Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada saat Pemilihan Umum Tahun 2024. 2. Saksi menerangkan bahwa di Kecamatan Amuntai Selatan terdapat gugatan di desa Ujung Murung terkait permasalahan rekrutmen KPPS. Dikarenakan nama-nama yang diusulkan pada pleno desa berbeda dengan Pengumuman/Keputusan KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara. 3. Bahwa menurut Saksi yang berwenang menentukan KPPS adalah PPS, dengan mekanisme menerima surat edaran perekrutan dari KPU Kabupaten HSU → menyebarkan ke masyarakat → melakukan perekrutan → PPS melakukan pleno untuk menentukan siapa yang berhak menjadi KPPS → menyampaikan ke KPU Kabupaten HSU → setelah turun dari Keputusan KPU Kabupaten HSU, saya bingung mengapa hal tersebut terjadi (berbeda dengan usulan), diberikan penjelasan oleh KPU Kabupaten HSU melakukan skoring terhadap rekrutmen KPPS. 4. Bahwa Saksi menyatakan selama menjadi PPK baru kali ini terjadi perubahan nama-nama KPPS di wilayahnya dan saksi menyatakan bingung mengapa hal tersebut terjadi. 5. Bahwa Saksi menerangkan dalam perekrutan KPPS kami terkena zona kuning, dikarenakan terjadi cekcok antara Kepala Desa dengan PPS, Kepala Desa dengan PPK, dan Kepala Desa dengan KPU Kabupaten, hal tersebut karena ada selisih paham. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 265-PKE-DKPP/X/2024, Pengadu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Pengadu koperatif menghadiri sidang dan juga menghadirkan saksi, namun para teradu tidak menghadirkan saksi atau pihak terkait sekalipun melalui zoom untuk menyanggah dalil aduan pengadu. 2. Ada 5 pihak terkait yang mendapatkan surat resmi pemanggilan sidang oleh DKPP tapi tak ada satu pun yang menghadiri pemanggilan tersebut, namun surat pernyataan mereka dihadirkan. 3. Pengadu tidak menerima sama sekali jawaban secara fisik (tertulis) dari para teradu saat sidang berlangsung maupun setelah selesai sidang. Pengadu mendapatkan jawaban tanggapan teradu cuma berupa file pdf dan itu pun dari kiriman staff DKPP 4. File pdf yang pengadu terima dari staf DKPP ada 7 file, semua berisi surat pernyataan bermaterai. Dari 7 nama terdapat 3 orang yang membuat surat pernyataan namun tidak menggunakan identitas data diri berupa KTP yaitu Ahmad Sibawayhi, Astiana Rosanti dan Hidayatullah. 5. Ketiga nama tanpa identitas itu sangat penting bagi pengadu karena Ahmad Sibawayhi adalah orang yang merekam dan mengirim suara teradu IV. Hidayatullah mengirim screenshot kedua grup badan adhoc, dan Astiana Rosanti adalah Camat Amuntai Utara yang didalilkan para teradu telah memberikan tanggapan negatif kepada pengadu saat rekrutmen PPK Pilkada 2024. 6. Format tanggapan masyarakat yang teradu klaim milik Astiana Rosanti sangat berbeda dengan tanggapan masyarakat pada dalil aduan pengadu pada bukti P-11. Tanggapan masyarakat milik Naphani terdapat nomor lampiran pengumuman dan dilengkapi data diri berupa KTP. Dan milik Astiana Rosanti sebaliknya. 7. Teradu III Emmy Najmiati mengakui bahwa pleno dilakukan oleh semua teradu pada Tanggal 30 desember 2023 dengan dalih menerima tanggapan masyarakat. Sedangkan setahu pengadu namanya tanggapan ada batas waktunya beberapa hari sudah berakhir sebelum ditetapkan pengumuman KPPS terpilih. Dan jika pun harus mengganti KPPS maka harus konfirmasi kepada PPS. 8. Teradu III mengakui dasar pembentukan KPPS sesuai yang pengadu dalilkan karena memang sesuai ketentuan, tetapi dalam pelaksanaan aturan tersebut para teradu menggunakan kebijakan bersama. 9. Teradu IV Herry Febriadi sangat memahami tentang pasal penegakkan hukum dan undang-undang serta sanksi apa yang akan diberikan jika seseorang melakukan tindakan yang tidak benar apalagi fitnah. Namun teradu IV tidak pernah melaporkan pengadu ke pihak manapun, padahal pengadu sudah mengakui bahwa memang pengadu lah yang membuat video tersebut. Karena suara rekaman P-1 itu memang benar suara teradu IV. 10. Teradu IV tidak mengakui bahwa rekaman suara pada bukti P-1 dan juga pada video P-14 menit ke 01.31 adalah suaranya. Dia mengatakan itu adalah suara yang berasal dari aplikasi Al. Tentunya dalam hal ini majelis dewan dapat membandingkan bukti P-1 dengan suara pada saat sidang berlangsung. 11. Hasil pengawasan internal KPU provinsi sudah bersesuaian dengan sebagian dalil pengadu walau hanya sebatas informasi yang didapatkan dari video yang pengadu buat. Dan belum termasuk dalil pendalaman yang dilakukan oleh DKPP 12. Jawaban pihak terkait bawaslu Hulu Sungai Utara saat sidang berlangsung mengatakan tidak mengetahui adanya 2 buah grup. Padahal kedua grup tersebut pengadu jadikan sebagai bahan pembuatan video P-14 yang sudah viral. KPU Provinsi dan KPU RI bahkan sudah mengetahui tentang video tersebut namun justru Bawaslu Hulu Sungai Utara berdalih tidak mengetahui hal tersebut. Itulah mengapa pengadu langsung membuat pengaduan ke DKPP, tidak melalui bawaslu Hulu Sungai utara. Dan ini lah jawaban tertulis pengadu terkait pertanyaan TPD ibu Andi Tendri Sompa yang menanyakan mengapa tidak melaporkan aduan ditingkat Bawaslu Kabupaten. 13. Rekaman suara kepala desa Ujung Murung yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dalam bentuk video dengan diberi nama (Marlani) tentang perubahan KPPS di desa Ujung Murung. 14. Kades Marlani dilaporkan oleh KPU Hulu Sungai Utara ke bawaslu tentang intervensi dan ancaman penentuan calon KPPS terpilih (Formulir Model B.1) 15. Suara Hidayatullah tentang dibentuknya 2 buah grup (Hidayatullah) 16. Pada poin 13 s.d poin 15 tidak pengadu jadikan bukti, cukup sebagai bahan informasi saja untuk menjadikan bahan pertimbangan nantinya dalam menjatuhkan putusan. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 11 Desember 2024 Para Teradu Perkara Nomor 265-PKE- DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. ⁠Jawaban Teradu I (Ihsan Rahmani) Bahwa berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi KPPS. Bahwa pada tanggal (tanggal bulan 2024) telah dilaksanakan Pengumuman KPPS terpilih melalui instagram KPU Kabupaten HSU. Bahwa berdasarkan Keputusan Tentang Penetapan Anggota KPPS pada Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Se-Kabupaten HSU bulan Desember 2024 telah dilakukan pelantikan dan pembekalan Anggota KPPS Pemilihan Umum Kelurahan/Desa se-Kabupaten HSU Bahwa pada tanggal bulan 2024, Pengadu mengirimkan video melalui pesan Whatsapp kepada Teradu yang pada pokoknya mempertanyakan isi dari video tersebut.teradu hanya diam di karenakan video tersebut sangat diragukan kebenarannya karena full edit dan menggunakan Al.Terkait apakah Teradu melakukan intervensi dalam proses seleksi PPK Kecamatan Amuntai Utara. Selanjutnya Teradu dalam merespon bahwa tidak seleksi calon PPK Amuntai Utara, ada intervensi proses seleksi tersebut proses sepenuhnya merupakan hasil rapat pleno Untuk tanggapan masyarakat bahwa saudara pengadu mendapatkan tanggapan masyarakat yang serius dari ibu camat amuntai utara. Dalam aturan perekrutan PPK tidak dipermasalahkan rangka jabatan dalam hal pengisian badan adhoc. Mengenai bukti terkait dengan group yang disajikan oleh pengadu (p-12,p-13,p-15) kami para teradu tidak pernah mengetahui group tersebut.namun kami ada punya kesaksian bahwa yang dimasukan dalil dari pemohon bisa dikatakan tidak benar (pernyataan hidayatullah). Berdasarkan uraian kejadian dan fakta di atas serta dalil-dalil yang disampaikan Pengadu dalam pokok aduannya, kepda Teradu I,II,II,IV,V menyampaikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya adalah tidaklah benar. 2. ⁠Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, dalam proses rekrutmen badan adhoc untuk Pemilihan Tahun 2024, Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan tidak ada maksud untuk melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan. 2. Jawaban Teradu II (Rima Melati) Sesuai dengan mekanisme pembagian koordinator wilayah, Teradu Il membina wilayah kecamatan Amuntai Selatan dan Kecamatan Sungai Tabukan (Salinan SK terlampir), hal ini merupakan salah satu acuan pembagian tugas Monitoring dan Pembinaan oleh KPU kabupaten Hulu Sungai Utara dalam setiap kegiatan tahapan Pemilu. Termasuk tahapan rekruitment KPPS di kabupaten Hulu Sungai Utara pada pemilu tahun 2024. Desa ujung murung merupakan salah satu desa di kecamatan Amuntai Selatan dengan jumlah sebaran TPS sebanyak 5 TPS. Salah satu metode monitoring yang dilakukan adalah dengan laporan hasil skoring nilai calon KPPS yg mendaftar di tingkat PPS. Yang menjadi aspek pertimbangan yakni tingkatan pendidikan, batas usia, riwayat kesehatan, jenis kelaminn dan pengalaman kepemiluan. PPS kemudian melakukan penelitian administrasi dengan menuliskan hasilnya pada skoring nilai agar nantinya PPS lebih mudah mengambil keputusan terkait calon KPPS yang akan terpilih karena dalam system recruitment KPPS tidak menggunakan tes CAT maupaun Wawancara sebagaimana pada rekruitmen PPS dan PPK. Dan untuk desa Ujung Murung yang dipersoalkan oleh Pengadu, narasi yang disebutkan Pengadu itu tidak sesuai dengan fakta, silakan dibaca lagi isi chat tersebut bahwa disana jelas teradu II menyatakan bahwa ini adalah hasil pleno kami, tolong dipahami bahwa kata kami di sini mengacu pada penyelenggara pemilu, Bapak Marlani (personal yang melakukan komunikasi via Chat WA dengan teradu II) selaku Kepala Desa yang juga menjabat sebagai sekretaris PPS Desa Ujung Murung menyatakan bahwa Mereka Melakukan Pleno, hal ini tidak sesuai dengan peraturan karena yang melakukan pleno dalam pengambilan keputusan adalah Penyelenggara Pemilu (KPU, PPK, PPS )( PKPU 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota), (PKPU 21 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota), (PKPU 3 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota), (PKPU 4 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas PKPU 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota) (PKPU 5 tahun 2022 tentang perubahan keempat atas PKPU 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota) (PKPU nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan kelima atas PKPU nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota), sedangkan sekretarias PPS bertugas membantu pelaksanaan tugas PPS, memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPS, memberikan pendapat dan saran kepada PPS dalam rapat, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan/atau sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 ayat (1), sekretaris PPS bertanggungjawab secara fungsional kepada PPS melalui Ketua PPS dan secara administrasi kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. (PKPU nomor 8 tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota). Sehingga secara hierarki, Sekretaris PPS dalam hal ini Bapak Marlani tidak pada posisi yang tepat Ketika melakukan komunikasi dengan teradu Il perihal KPPS terpilih dan Bapak Marlani selaku Sekretaris PPS juga tidak termasuk dalam anggota yang bisa melakukan pleno penetapan KPPS terpilih. Hal inilah yg menjadi pemahaman teradu II sehingga memberikan balasan chat dengan narasi demikian. Namun oleh pengadu isi chat teradu II dengan Bapak Marlani diartikan berbeda karena pengadu semata-mata ingin menghubungkan satu peristiwa dengan peristiwa lainnya. Terkait kalimat "Data dari Kami" dan kalimat "sebelum diubah oleh PPS". Ini dua hal yang berbeda. Pertama, teradu II akan menjelaskan maksud kalimat "data dari kami" adalah sebagai berikut: PPS Ujung Murung melakukan penerimaan pendaftaran KPPS, kemudian melakukan input di dalam format skoring yang telah disampaikan, data tersebut merupakan daftar nama calon KPPS beserta elemen data lainnya kemudian dikirimkan kepada Teradu II untuk diperiksa pada SIPOL dan untuk diperiksa apakah terdapat tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU terhadap nama-nama calon anggota KPPS yang disampaikan Ketua PPS Ujung Murung tersebut. Setelah beberapa hal tersebut dilakukan, teradu II mengembalikan data tersebuT kepada Ketua PPS Ujung Murung untuk dilakukan penetapan KPPS terpilih dan pengumuman oleh PPS Ujung Murung. Adapun kalimat "Sebelum Di Ubah Oleh Pps" merupakan data yang sudah diperiksa oleh teradu II dan sudah dikirimkan kembali oleh teradu II kepada Ketua PPS Ujung Murung sebelum adanya keinginan dari PPS untuk merubah beberapa nama yang akan terpilih menjadi KPPS Desa Ujung Murung, jika itu kemudian dilakukan perubahan oleh PPS, maka teradu II akan melakukan pengecekan kembali pada sipol dan juga tanggapan masyarakat. Jika kemudian pengadu menarasikan apa yang dilakukan oleh teradu II adalah mengambil kewenangan PPS, maka sepenuhnya teradu Il membantah narasi tersebut dan Pengadu telah menuduh teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara mengambil kewenangan PPS dalam perekrutan KPPS Pemilu tahun 2024 apalagi kejadian ini kemudian dihubungkan oleh Pengadu dengan video yang dibuat sendiri oleh Pengadu sehingga Pengadu menyimpulkan rentetan peristiwa ini sebagai Tindakan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM.) hal ini sungguh jauh dari fakta yang sebenarnya (vide bukti T-9). Teradu II membantah dugaan pengadu yang menyatakan keterlibatan Panwascam (Henny Susanti dan Ahmad Ismail) yang menjadi admin grup "Crew Pilkada 2024" dan grup "Atas Izin Allah Lulus yang salah satunya dikarenakan kedekatan hubungan dengan teradu II hanya karena teradu II pernah menjadi Panwascam Pemilu 2024 di Kecamatan Amuntai Selatan, tidak ada bukti yang dapat disampaikan oleh Pengadu selain menarasikan dan mencoba menghubung-hubungkan dengan peristiwa lainnya. Narasi pengadu sangat merugikan teradu II. Pengadu membuat bukti laporan (P-13) tanpa meneliti kebenarannya sehingga dalam menyebutkan nama-nama admin Grup "Crew Pilkada" yang Pengadu sampaikan adalah salah. Pengadu menyebut Nama Irwan dengan nomor HP +62853 4664 0606 sebagai Ketua PPK Danau Panggang yang sebenarnya beliau (Irwan) adalah Anggota PPK Danau Panggang dan menyebutkan bahwa Irwan adalah Admin Grup, pada faktanya nomor HP tersebut bukan nomor HP milik Bapak Irwan, Pengadu seperti menghalalkan segala cara agar laporannya bisa diterima sehingga berani mencatut nama Bapak Irwan. Pada tanggal 26 mei sekitar pukul 16.49 wita, teradu II menerima pesan chat WA dari nomor yang tidak dikenal (0838 2703 6510) dengan nama WA "jo" keterangan WA "Seni & Hiburan" yang mengirimkan sebuah video berbentuk audio visual yang memuat photo Kantor KPU Hulu Sungai Utara yang telah lama (bukan tampilan photo keadaan Kantor KPU sekarang) dan video pelantikan PPS yang baru pagi itu dilaksanakan di Gor Sungai Karias Kecamatan Amuntai Tengah. Video tersebut juga dilengkapi audio berupa suara seorang laki-laki yang narasinya mencoba menggiring opini yang mendengarnya. namun berselang beberapa jam Video itu tiba-tiba sudah dihapus oleh si pengirim. setelah itu tidak ada laporan resmi yang masuk ke Kantor KPU Hulu Sungai Utara terkait isi dari Video tersebut, sehingga tidak ada dasar bagi teradu II untuk menindaklanjuti hal ini mengingat keterangan dari WA pengirim adalah "Seni & Hiburan" sehingga teradu II menganggap pengirim mencoba mempermainkan teradu II, apalagi saat ini sangat mudah sekali membuat video-video demikian. Setelah membaca dokumen laporan dari pengadu, teradu II baru mengetahui bahwa yang mengirimkan Video waktu itu adalah Pengadu. Jika Pengadu yakin bahwa Video itu benar faktanya, mengapa Pengadu tidak melapor secara resmi ke Kantor KPU atau Bawaslu. Pengadu seperti ingin melempar bola panas ke Lembaga KPU tanpa tanggungjawab(Vide bukti T-12). 3. ⁠Teradu III (Emmy Najmiati) Pemilihan Umum (Pemilu) yang bebas, adil dan jujur dalam negara penganut prinsip demokrasi merupakan suatu hal yang mutlak. Untuk menghasilkan pemilu demokratis tidak terlepas dari integritas dan profesionalisme dari penyelenggara pemilu. Maka rekrutmen penyelenggara Pemilu menjadi bagian penting dalam mempersiapkan proses penyelenggaraan pemilu, mengingat pada tahun 2024 akan diadakan Pemilu Serentak yaitu pada bulan Februari 2024 untuk pemilihan Calon Presiden dan wakil Presiden, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Pemilihan Calon Anggota Legislatif mulai dari tingkatan Pusat, Propinsi dan Daerah/Kabupaten, sementara pada bulan November tahun 2024 akan digelar pemilihan umum untuk Pemilihan Kepala daerah tingkat Propinsi (Gubernur dan Wakilnya) serta Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota (Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota). Pemilu merupakan ciri khas demokrasi dan di sisi lain sebagai mekanisme transfer kekuasaan untuk memilih orang yangakan bekerja mewujudkan kehendak umum. Pemilu dan pemilihan pada prinsipnya adalah arena mengekspresikan kebebasan rakyat dalam memilih dan menyeleksi pemimpin yang dikehendaki rakyat. Fungsi pemilu memilih pejabat publik yang akan menempati kelembagaan negara. Sebagai negara berkembang Indonesia masih membangun demokrasi melalui rekruitmen penyelenggara pemilu untuk mewujudkan penyelenggara pemilu yang independen. Penyelenggara pemilu bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan. Pemilu tahun 2024 merupakan pemilu yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Pemilu merupakan sebuah proses politik yang selalu dinamis, hanya bisa berjalan lancar dan tertib apabila setiap kontestan pemilu mengikuti aturan main yang telah disepakati. Penyelenggara pemilu harus adil dan tidak memihak, menerapkan norma, peraturan dan prosedur yang diatur dalam hukum pemilu. Termasuk persoalan teknis, kebijakan dan keputusan. Kerangka hukum tersebut harus terstruktur agar tidak ambigu, mudah dipahami dan transparan, serta mencakup semua komponen sistem pemilihan untuk memastikan pemilihan yang demokratis. Penyelenggara pemilihan umum merupakan bagian penting dalam suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum. Kerangka hukum harus mewajibkan penyelenggara pemilu menyelenggarakan pemilu secara independen dan adil, Sehingga hasil pemilihan umum tidak diragukan karena dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang dipercaya masyarakat. Kerangka hukum yang baik dibuat untuk merekrut penyelenggara pemilu yang dapat mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas. Adapun standar seseorang dapat dipilih untuk menjadi penyelenggara pemilu adalah harus bersih, maksudnya tidak memiliki masalah sosial, mampu memberi tauladan, memiliki visi dan misi yang jelas dan dapat berdiri diatas segala perbedaan yang ada. Tidak boleh hanya mementingkan suatu kelompok saja, suku, agama atau pun lainnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HSU telah menggelar Rekrutmen Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu untuk Pemilu 2024, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1116); dan PKPU Nomor 3 Tahun 2020, tentang tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Masing-masing Kecamatan yang terdiri dari 10 Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 219 Desa/Kelurahan se-Kabupaten HSU dan Selanjutnya akan merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)dimasing-masing TPS ada 7 orang KPPS. Banyak hal yang menjadi persyaratan dalam Rekrutmen Badan Ad Hoc penyelenggaraan Pemilu 2024, dan semua Dokumen yang dimiliki oleh calon penyelenggara di input dalam Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), yang mana tidak semua calon Penyelenggara mampu mengirim berkas melalui aplikasi tersebut, setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, maka Calon penyelenggara akan mengikuti ujian melalui Test CAT (Computer Assisted Test) yang sebagian calon penyelenggara belum terbiasa dengan menggunakan test tersebut, kendala jaringan juga menghambat dalam pelaksanaan Test CAT tersebut, selanjutnya dilanjutkan Test Wawancara bagi yang memiliki nilai yang sesuai standar yang ditetapkan oleh pihak KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara Berikut Syarat Badan Adhoc KPU : a. Warga Negara Indonesia b. Usia Paling rendah 17 Tahun c. Setia pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tungal Ika, Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 d. Memunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil e. Tidak menjadi anggota Partai Politik f. Berdomisili di wilayah tempat tugas g. Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika h. Pendidikan Paling rendah SMA dan sederajat i. Tidak pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancama dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Adapun Dokumen persyaratannya: Surat Pendaftaran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Foto copy Izajah terakhir, Keterangan Sehat, Daftar Riwayat hidup dan Pasfoto 4x6, 2lbr serta mampu mengoperasikan Komputer. Terkait bukti P-7 yang disampaikan oleh pengadu, teradu III menyatakan bahwa benar teradu III telah mengirimkan beberapa file aturan terkait rekrutmen KPPS yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat agar bisa dipelajari lebih dulu oleh semua pihak. Terkait bukti P-8 yang disampaikan oleh pengadu: Screenshoot kesatu: bahwa chat yang terlihat dalam bukti tersebut terjadi pada tanggal 31 Desember 2023, yakni setelah pengumuman calon KPPS terpilih. Teradu III menuliskan demikian karena mendapati adanya perbedaan data pengumuman hasil rekrutmen KPPS terpilih dengan data awal. Adapun bukti perubahan tersebut diakui sendiri oleh saksi dalam jawaban chat selanjutnya yang tidak terlihat pada bukti P-8 yang disampaikan oleh pengadu (vide bukti T-8). Screenshoot kedua: pada Screenshoot terlihat jelas kenapa pleno dilakukan pada tgl 30 desember 2023, yakni untuk menyelesaikan masalah yang ada di beberapa desa hal ini karena adanya tanggapan masyarakat yang baru masuk pada tanggal 30 Desember tersebut dan adanya permasalan disalah satu desa. (vide bukti T-8 ss 2) (vide bukti T..BA Pleno). Screenshoot ketiga chat tersebut dikirim pada tanggal 11 Desember 2023 setelah adanya aduan masyarakat yang masuk terkait perekrutan KPPS. Selanjutnya teradu III merasa perlu untuk mengingatkan kembali terkait tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya pada pasal 19 poin b (membentuk PPK, PPS & KPPS dalam wilayah kerjanya) (vide bukti T-8). 4. Jawaban Teradu IV (Herry Febriadi) a. Terkait dengan video rekaman, bahwa tuduhan pemohon terhadap termohon IV tidak berdasar dan percakapan tersebut tidak benar adanya. termohon IV tidak pernah melakukan percakapan tersebut. Adapun informasi terkait dengan hukum berdasarkan putusan MK Nomor 20 /PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa frasa" "informasi elektronik dan dokumen elektronik" tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa "informasi elektronik dan dokumen elektronik" sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Merekam tanpa izin bisa dijerat dengan Pasal 31 UU ITE, yang mengatur tentang intersepsi atau penyadapan. Pelaku bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta. (putusan MK) b. Pengamat Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, menjelaskan aplikasi pengubah suara bertenaga Al sangat dapat digunakan untuk menirukan suara seseorang, jadi teradu IV berpendapat bahwa bisa jadi sebuah rekaman yang dituduhkan kepada dirinya hasil Al. c. Saudara Ahmad sibawayhi yang di duga oleh pangadu yang melakukan pembicaraan dengan teradu IV juga telah menyatakan tidak pernah tahu terkait dengan isi rekaman tersebut (vide Bukti T-1). d. Terkait dengan adanya poin 1,2,3 diatas dalam hal ini maka aduan yang disampaikan oleh pengadu perihal aduan melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu tidak terbukti secara sah. e. bukti P-1 dan P-2 yang diajukan oleh pengadu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. f. Bukti P-3 dan P-4 tidak singkron dengan pernyataan pengadu dengan alat bukti. di aduan. pengadu menyebutkan bahwa teradu IV & V sedang menemani MRK, namun yang disajikan oleh pengadu itu video tiktoknya bukan seperti yang dituliskan dalam aduan. 5. Jawaban Teradu V (Muhammad Noor) Terkait aduan pengadu kepada teradu V bahwa, teradu v tidak pernah tahu dengan isi chat itu, dan teradu V meyakini bahwa namanya Cuma dicatut oleh orang yang punya kepentingan dalam percakapan itu sebagai informasi hukum Jika screenshot itu mengandung data pribadi seseorang, maka si penyebar berpotensi melanggar pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE). Pasal 26 ayat 1 pada UU ITE menyebutkan, "Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan." Kemudian di ayat 2 menjelaskan, "Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini." Jadi Teradu V berpendapat bahwa menyebar isi pesan yang sifatnya personal atau mengandung data pribadi lewat media elektronik, adalah hal yang dilarang untuk alat bukti P-5 maka Teradu v menyatakan bahwa isi dari Voice Note tersebut tidak benar. 1. Tuduhan pengadu ke teradu V tentang hasil rekaman itu nama teradu V hanya dicatut. Teradu V tidak tahu menanhu dengan rekaman tersebut. Itu tidak bisa dijadikan penghakiman. 2. ⁠10 September 2023, teradu tidak pernah memerintahkan kepada siapapun untuk meminta dicarikan KPPS karena pembentukan KPPS itu yang paling mengerti dan memahami kompetensi, pengalaman, skil, dan etika itu adalah pihak PPS sendiri. 3. ⁠Tentang video tik tok, tidak ada kesesuaian dengan tuduhan pengadu ke teradu V Perlu diketahui bahwa pertemuan yang dituduhkan itu Kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai Anggota DPR RI, tidak sebagai Calon baik pileg atau Calon Gubernur. Yang bersangkutan hadir kesana adalah sebagai bentuk kunjungan pengawasan untuk terjun langsung kelapangan, apakah program bantuan penyaluran air bersih yang menggunakan air tanah itu masih berjalan atau bagaimana. Apakah ketika seseorang bersama atau berfhoto dengan seseorang yang belum tahu apakah menjadi calon atau tidak, apakah itu sebuah kekeliruan. Menurut pribadi teradu V itu adalah sah sah saja atau diperbolehkaN. 4. ⁠Mengenai fhoto juga tidak bisa dijadikan alat bukti., karena fhoto itu adalah ketika teradu menghadiri undangan pelantikan organisasi. Saat itu teradu belum menjadi anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jadi, menurut teradu V tuduhan yang dilontarkan pengadu itu keliru. 5. ⁠Mengenai masalah tidak terpilihnya pengadu, Semua perekrutan sudah berjalan dengan tata kelola, dan mekanisme yang berlaku, bukan hanya pengetahuan, pengalaman, kinerja saja yang dinilai, sikap, adab dan etika pun tidak luput untuk dijadikan pertimbangan dalam pemilihan PPK Izinkan teradu mengutif kata kata bijak yang sering kita dengar bersama, orang baik, dia tidak pernah mengatakan kepada orang lain bahwa dirinya baik. [2.7] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 Surat Pernyataan Ahmad Sibawayhi, Hidayatullah, Ahmad Baihaqi, Hadi Hidayat, Ahmad Syafi’i, dan Irwan Bukti T-2 Screnshoot Percakapan Whatsapp grub Adhoc Pemilu Bukti T-3 Formulir Tanggapan/Masukan Masyarakat a.n. Nurul Husnawati Bukti T-4 Berita Acara Pleno Nomor; 153/PP.04.2-BA/6308/2024 Tentang Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2024 Terpilih Pada Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2024, tertanggal 15 Mei 2024 Bukti T-5 Lembaran Evaluasi Kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Bukti T-6 Formulir Tanggapan dan Masukan Calon Anggota PPK a.n. Murdani tertanggal 6 Mei 2024 Bukti T-7 Berita Acara Nomor: 310/PK.01-BA/6308/2024 Tentang Rapat Pleno Tentang Tindak Lanjut Hasil Klarifikasi Terakit Surat dari Bawaslu Kab. Hulu Sungai Utara, tertanggal 10 September 2024 Bukti T-8 Berita Acara Nomor: 374/PP.04.1-/BA/6308/2023 Tentang Rapat Pleno Tentang Alat Bantu Pengisian Peniliai Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Unutk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 20 Desember 2023 Bukti T-9 Screnshoot Nomor Kontak WA Pengirim Video pada tanggal 26 Mei 2024 Bukti T-10 Pengumuman Nomor 25/PP.04.1-Pu/6308042019/2023 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 30 Desember 2024 Bukti T-11 Surat Pernyataan Teradu Rima Melati Bukti T-12 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 281 Tahun 2023 Tentang Pembagiian Koordinator Wilayah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara Periode 2023-2028 tertanggal 25 Juni 2023 [2.8] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 265-PKE-DKPP/IX/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. ⁠Menolak seluruh pokok pengaduan Pengadu. 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil - adilnya (ex aeqou et bono) [2.9] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 265-PKE-DKPP/X/2024, Para Teradu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa fakta dipersidangan menunjukan Pengadu merasa kesal karena tidak lulus sebagai Badan Adhoc di kecamatan Amuntai Utara sehingga membuat aduan ke DKPP. 2. Bahwa bukti-bukti dan saksi yang disampaikan dan dihadirkan pengadu via zoom tidak dapat membuktikan tuduhan kepada KPU dalam perekrutan badan adhoc baik PPK, PPS dan KPPS. 3. Bahwa para teradu sudah melampirkan jawaban masing masing teradu dan bukti-bukti secukupnya untuk mendukung pernyataan teradu. 4. Bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa Pengadu tidak loyal terhadap atasan/komisioner yang sedang menjabat saat ini karena yang bersangkutan merasa dipilih oleh komisioner pada periode sebelumnya sehingga tidak mau mengindahkan arahan dari pimpinan setelahnya. 5. fakta persidangan mengenai perekrutan badan adhoc bahwa KPU Kab. Hulu Sungai Utara hanya memplenokan terkait calon kpps yang mendapat tanggapan masayarakat yang masuk pada email kpps2024.tangmas@gmail.com maupun tanggapan masyarakat yang menyampaikan langsung secara lisan, hasil penilaian evaluasi, dan adanya saran masukan dari bawaslu terkait hasil pengawasan jajaran mereka terhadap calon kpps, serta permasalahan yang lain bersifat urgent. 6. Fakta persidangan mengenai rekaman yang dituduhkan kepada teradu IV, maka dengan ini teradu IV menyatakan tidak pernah tahu terkait dengan rekaman dan video tersebut. Dan memperkuat dalil teradu dengan menghadirkan alat bukti yaitu surat pernyataan dari pihak yang disangkakan berbicara dengan teradu, dan itu pun dibunyikan dalam surat pernyataan bahwa tidak tahu terkait dengan rekaman atau video tersebut. [2.10] PIHAK TERKAIT Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Ssungai Utara sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 11 Desember 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan dalam proses pengawasan yang dilakukan, pada tahapan rekrutmen badan adhoc, pihak Terkait wajib melakukan pengawasan dan pencegahan berupa himbauan secara berjenjang kepada KPU Kabupaten. 2. Bahwa Pihak Terakit tidak mengetahui ada grub whatssapp terkait mengkodisikan rekkrutmen badan adhoc. Pihak Terkait tidak dapat melihak di hp masing masing badan adhoc. 3. Bahwa Pihak Terkait mengetahu nama Ahmad Ismail dan Heni Suseni adalah bagian dari jajaran badan adhoc Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berada dalam grub whatsapp pengkodisian rekrutmen badan adhoc.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang diduga tidak profesional dalam pembentukan badan adhoc PPK dan PPS untuk Pemilu dan Pilkada 2024. Hal tersebut dikarenakan Para Teradu mengakomodir orang-orang yang akan menjadi penyelenggara adhoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Teradu I menyatakan Pengumuman KPPS terpilih telah diberitahukan melalui instagram KPU Kabupaten HSU. Bahwa berdasarkan Keputusan Tentang Penetapan Anggota KPPS pada Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Se-Kabupaten HSU bulan Desember 2024 telah dilakukan pelantikan dan pembekalan Anggota KPPS Pemilihan Umum Kelurahan/Desa se-Kabupaten HSU. Bahwa Pengadu mengirimkan video melalui pesan Whatsapp kepada Teradu yang pada pokoknya mempertanyakan isi dari video tersebut. Teradu hanya diam di karenakan video tersebut sangat diragukan kebenarannya karena full edit dan menggunakan AI. Teradu merespon bahwa tidak ada intervensi seleksi calon PPK Amuntai Utara, proses seleksi tersebut sepenuhnya merupakan hasil rapat Pleno. Bahwa Pengadu mendapat tanggapan masyarakat yang serius dari Ibu Camat Amuntai Utara. Dalam aturan perekrutan PPK tidak dipermasalahkan rangkap jabatan dalam hal pengisian badan adhoc. Mengenai bukti terkait dengan group yang disajikan oleh Pengadu (P-12, P-13, dan P-15) kami Para Teradu tidak pernah mengetahui group tersebut. Bahwa Teradu II memberikan jawaban bahwa sesuai dengan mekanisme pembagian koordinator wilayah, Teradu II membina wilayah Kecamatan Amuntai Selatan dan Kecamatan Sungai Tabukan (Salinan SK terlampir), hal ini merupakan salah satu acuan pembagian tugas monitoring dan pembinaan oleh KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam setiap kegiatan tahapan pemilu, termasuk tahapan rekrutmen KPPS di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Pemilu Tahun 2024. Untuk Desa Ujung Murung yang dipersoalkan oleh Pengadu, narasi yang disebutkan Pengadu itu tidak sesuai dengan fakta, bahwa di sana jelas Teradu II menyatakan bahwa ini adalah hasil pleno kami, tolong dipahami bahwa kata kami di sini mengacu pada penyelenggara pemilu. Hal ini sesuai dengan peraturan karena yang melakukan pleno dalam pengambilan keputusan adalah Penyelenggara Pemilu, sedangkan Sekretaris PPS bertugas membantu pelaksanaan tugas PPS, memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPS, memberikan pendapat dan saran kepada PPS dalam rapat, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan/atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 ayat (1) PKPU Nomor 8 tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sekretaris PPS bertanggungjawab secara fungsional kepada PPS melalui Ketua PPS dan secara administrasi kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Sehingga secara hierarki, Sekretaris PPS dalam hal ini Bapak Marlani tidak pada posisi yang tepat ketika melakukan komunikasi dengan Teradu II perihal KPPS terpilih dan Bapak Marlani selaku Sekretaris PPS juga tidak termasuk dalam anggota yang bisa melakukan Pleno penetapan KPPS terpilih. Terkait kalimat "Data dari Kami" dan kalimat "sebelum diubah oleh PPS". Ini dua hal yang berbeda. Pertama, Teradu II akan menjelaskan maksud kalimat "data dari kami" adalah sebagai berikut: PPS Ujung Murung melakukan penerimaan pendaftaran KPPS, kemudian melakukan input di dalam format skoring yang telah disampaikan, data tersebut merupakan daftar nama calon KPPS beserta elemen data lainnya kemudian dikirimkan kepada Teradu II untuk diperiksa pada SIPOL dan untuk diperiksa apakah terdapat tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU terhadap nama-nama calon anggota KPPS yang disampaikan Ketua PPS Ujung Murung tersebut. Setelah itu, Teradu II mengembalikan data tersebut kepada Ketua PPS Ujung Murung untuk dilakukan penetapan KPPS terpilih dan pengumuman oleh PPS Ujung Murung. Adapun kalimat "Sebelum Di Ubah Oleh PPS" merupakan data yang sudah diperiksa oleh Teradu II dan sudah dikirimkan kembali oleh Teradu II kepada Ketua PPS Ujung Murung sebelum adanya keinginan dari PPS untuk merubah beberapa nama yang akan terpilih menjadi KPPS Desa Ujung Murung, jika itu kemudian dilakukan perubahan oleh PPS, maka Teradu II akan melakukan pengecekan kembali pada SIPOL dan juga tanggapan masyarakat. Jika kemudian pengadu menarasikan apa yang dilakukan oleh Teradu II adalah mengambil kewenangan PPS, maka sepenuhnya Teradu II membantah narasi tersebut dan Pengadu telah menuduh Teradu II mengambil kewenangan PPS dalam perekrutan KPPS Pemilu tahun 2024 apalagi kejadian ini kemudian dihubungkan oleh Pengadu dengan video yang dibuat sendiri oleh Pengadu sehingga Pengadu menyimpulkan rentetan peristiwa ini sebagai tindakan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Teradu II membantah dugaan Pengadu yang menyatakan keterlibatan Panwaslu Kecamatan a.n. Henny Susanti dan Ahmad Ismail yang menjadi admin grup "Crew Pilkada 2024" dan grup "Atas Izin Allah Lulus” yang salah satunya dikarenakan kedekatan hubungan dengan Teradu II hanya karena Teradu II pernah menjadi Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 di Kecamatan Amuntai Selatan, tidak ada bukti yang dapat disampaikan oleh Pengadu selain menarasikan dan mencoba menghubung-hubungkan dengan peristiwa lainnya. Narasi Pengadu sangat merugikan Teradu II. Bahwa Teradu III menyatakan KPU Kabupaten HSU telah menggelar Rekrutmen Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu untuk Pemilu 2024, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Rekrutmen dimulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing Kecamatan yang terdiri dari 10 Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 219 Desa/Kelurahan se- Kabupaten HSU dan Selanjutnya akan merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing TPS sebanyak 7 (tujuh) orang KPPS. Terkait bukti P-7 yang disampaikan oleh Pengadu, Teradu III menyatakan bahwa benar Teradu III telah mengirimkan beberapa file aturan terkait rekrutmen KPPS yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat agar bisa dipelajari lebih dahulu oleh semua pihak. Terkait bukti P-8 yang disampaikan oleh Pengadu, pada tanggal 31 Desember 2023, yakni setelah pengumuman calon KPPS terpilih, Teradu III menuliskan demikian karena mendapati adanya perbedaan data pengumuman hasil rekrutmen KPPS terpilih dengan data awal. Adapun bukti perubahan tersebut diakui sendiri oleh saksi dalam jawaban chat selanjutnya yang tidak terlihat pada bukti P-8 yang disampaikan oleh pengadu (vide bukti T-8). Bahwa pleno dilakukan pada tgl 30 desember 2023, yakni untuk menyelesaikan masalah yang ada di beberapa desa hal ini karena adanya tanggapan masyarakat yang baru masuk pada tanggal 30 Desember 2023 tersebut dan adanya permasalahan disalah satu desa. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2023 setelah adanya aduan masyarakat yang masuk terkait perekrutan KPPS, selanjutnya Teradu III merasa perlu untuk mengingatkan kembali terkait tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya pada pasal 19 poin b (membentuk PPK, PPS & KPPS dalam wilayah kerjanya) (vide bukti T-8). Bahwa Teradu IV menyatakan terkait dengan video rekaman, bahwa tuduhan Pengadu terhadap Teradu IV tidak berdasar dan percakapan tersebut tidak benar adanya. Teradu IV tidak pernah melakukan percakapan tersebut. Pengamat Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, menjelaskan aplikasi pengubah suara bertenaga Al sangat dapat digunakan untuk menirukan suara seseorang, jadi Teradu IV berpendapat bahwa bisa jadi sebuah rekaman yang dituduhkan kepada dirinya hasil AI. Bahwa Ahmad Sibawayhi yang di duga oleh Pangadu yang melakukan pembicaraan dengan Teradu IV juga telah menyatakan tidak pernah tahu terkait dengan isi rekaman tersebut. Bahwa Teradu V menyatakan tidak pernah tahu dengan isi chat itu, dan Teradu V meyakini bahwa namanya cuma dicatut oleh orang yang punya kepentingan dalam percakapan tersebut. Teradu V berpendapat bahwa menyebar isi pesan yang sifatnya personal atau mengandung data pribadi lewat media elektronik, adalah hal yang dilarang. Bahwa untuk alat bukti P-5 maka Teradu V menyatakan bahwa isi dari Voice Note tersebut tidak benar. Bahwa pada tanggal ⁠10 September 2023, Teradu V tidak pernah memerintahkan kepada siapapun untuk meminta dicarikan KPPS karena pembentukan KPPS itu yang paling mengerti dan memahami kompetensi, pengalaman, skil, dan etika itu adalah pihak PPS sendiri. Tentang video tik tok, tidak ada kesesuaian dengan tuduhan Pengadu ke Teradu V. Perlu diketahui bahwa pertemuan yang dituduhkan itu kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai Anggota DPR RI, tidak sebagai Calon baik Pileg atau Calon Gubernur. Yang bersangkutan hadir kesana adalah sebagai bentuk kunjungan pengawasan untuk terjun langsung ke lapangan, apakah program bantuan penyaluran air bersih yang menggunakan air tanah itu masih berjalan atau bagaimana. Apakah ketika seseorang bersama atau berfoto dengan seseorang yang belum tahu apakah menjadi calon atau tidak, apakah itu sebuah kekeliruan. Menurut pribadi Teradu V itu adalah sah sah saja atau diperbolehkan. Mengenai foto juga tidak bisa dijadikan alat bukti, karena foto itu adalah ketika Teradu V menghadiri undangan pelantikan organisasi. Saat itu Teradu V belum menjadi Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak akuntabel dalam menjalankan tugas dengan mengarahkan penyelenggara badan adhoc untuk melakukan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif guna mendukung salah satu peserta Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 23 Agustus 2023 Pengadu mendapat telepon dari Pihak Terkait a.n. Ahmad Sibawayhi untuk meminta saran terkait permintaan Teradu IV yang meminta Pihak Terkait a.n. Ahmad Sibawayhi untuk mencari satu orang setiap desa untuk dijadikan Koordinator KPPS. Teradu IV berdalih satu orang koordinator tersebut akan dijadikan KPPS pada Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Atas permintaan tersebut, Pengadu menyarankan agar Pihak Terkait a.n. Ahmad Sibawayhi merekam percakapan antara dirinya dengan Teradu IV, hal ini dilakukan guna untuk mengantisipasi jika dikemudian hari terjadi permasalahan terkait rekrutmen badan adhoc untuk Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Kemudian pada tanggal 29 Agustus 2023, Pengadu mendapatkan rekaman percakapan antara Pihak Terkait a.n. Ahmad Sibawayhi dengan Teradu IV. Bahwa pada saat Pemilu 2024, Pengadu terpilih sebagai Anggota PPK Kecamatan Amuntai Utara (vide Bukti P-14). Bahwa Para Teradu telah melaksanakan rekrutmen Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu untuk Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2023, Para Teradu menerbitkan Berita Acara Pleno Nomor 374/PP.04.1-/BA/6308/2023 tentang Rapat Pleno Tentang Alat Bantu Pengisian Penilaian Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-8). Bahwa salah satu metode monitoring yang dilakukan oleh Para Teradu adalah dengan laporan hasil penilaian calon KPPS yang mendaftar di PPS dengan aspek pertimbangan yakni tingkatan pendidikan, batas usia, riwayat kesehatan, jenis kelamin dan pengalaman kepemiluan. PPS kemudian melakukan penelitian administrasi dengan menuliskan hasilnya pada penilaian agar nantinya PPS lebih mudah mengambil keputusan terkait Calon Anggota KPPS yang akan terpilih karena dalam sistem rekrutmen KPPS tidak menggunakan tes CAT maupun wawancara sebagaimana pada rekrutmen PPS dan PPK. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu mengenai permasalahan seleksi KPPS di Desa Ujung Murung, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan sebelum PPS Desa Ujung Murung menetapkan nama-nama Calon Anggota KPPS terpilih Tahun 2023, Teradu III meminta kepada PPS Desa Ujung Murung untuk mengirimkan nama-nama Calon Anggota KPPS Terpilih untuk diperiksa pada SIPOL dan tanggapan masyarakat terhadap calon Anggota KPPS Terpilih. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 30 Desember 2023, Para Teradu melakukan rapat pleno yang dilaksanakan di dalam kamar hotel (vide Bukti P-8). Para Teradu berdalih rapat pleno tersebut dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang ada di beberapa desa terkait adanya masukan dan tanggapan masyarakat untuk melakukan perubahan nama-nama KPPS yang telah diusulkan oleh PPS termasuk PPS Desa Ujung Murung. Bahwa Para Teradu tidak menerbitkan berita acara pleno terkait perubahan nama-nama KPPS yang terdapat masukan dan tanggapan masyarakat (vide Bukti P-8). Bahwa setelah diperiksa, Teradu III mengembalikan data tersebut kepada Ketua PPS Desa Ujung Murung untuk dilakukan penetapan KPPS Terpilih dan Pengumuman oleh PPS Desa Ujung Murung. Bahwa pada tanggal 30 Desember 2023, PPS Desa Ujung Murung menerbitkan Pengumuman Nomor 25/PP.04.1-Pu/6308042019/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa berkenaan dengan alat bukti P-14 berupa percakapan Teradu IV dengan Pihak Terkait a.n. Ahmad Sibawayhi perihal permintaan pencarian orang untuk dijadikan Koordinator KPPS pada Pemilu Tahun 2024, pada tanggal 26 Mei 2024 Pengadu telah mengirimkan rekaman video percakapan tersebut ke nomor whatsapp Para Teradu (vide Bukti P-14). Selang sehari kemudian, Pengadu mendapat pesan whatsapp dari Pihak Terkait a.n. Ahmad Sibawayhi yang menyampaikan pesan dari Teradu V agar video yang telah dikirimkan kepada Whatsapp Para Teradu untuk di tarik. Atas permintaan Teradu V Pengadu pun menarik video rekaman tersebut. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV membantah isi rekaman percakapan antara Pihak Terkait a.n. Ahmad Sibawayhi dengan dirinya. Teradu IV berdalih rekaman percakapan tersebut dibuat menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI). Bahwa pada tanggal 11 Juni 2024, Pihak Terkait a.n. Ahmad Sibawayhi mengirimkan pesan whatsapp kepada Pengadu dengan menyampaikan permintaan untuk bertemu dengan Teradu IV dan Teradu V. Atas permintaan tersebut, pada tanggal 12 Juni 2024 Pengadu bertemu dengan Teradu IV dan Teradu V di rumah pribadi PPK Amuntai Utara Pilkada Tahun 2024 a.n. Hadi Hidayat untuk melakukan klarifikasi terkait video rekaman suara (vide Bukti P-16). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebelum pengumuman hasil seleksi badan adhoc untuk Pilkada 2024 terbentuk Group WhatsApp yang bernama “Grup Crew Pilkada” pada tanggal 8 Mei 2024 yang beberapa anggotanya Terpilih untuk PPK Pilkada Tahun 2024 berdasarkan pengumuman hasil seleksi Calon Anggota PPK pada tanggal 14 s.d. 15 Mei 2024 (vide Bukti P-12). Bahwa pada tanggal 6 Mei 2024 terdapat tanggapan Masyarakat a.n. Astiana Rosanti terhadap Pengadu yang pada intinya menyatakan memohon kepada Para Teradu agar mempertimbangkan kelulusan Pengadu sebagai PPK di karenakan Pelapor beranggapan Pengadu pernah mengambil keputusan yang merugikan orang lain. Akan tetapi, Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Pengadu terkait tanggapan Masyarakat dengan alasan sudah ada hasil tes wawancara dan nilai evaluasi. Bahwa Para Teradu tidak menetapkan Pengadu menjadi Anggota PPK karena ada tanggapan masyarakat dan menilai dari Lembar Evaluasi Kinerja PPK pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-6). Berkenaan dengan adanya Anggota PPK yang merangkap jabatan, Para Teradu membenarkan fakta tersebut. Namun, Para Teradu berdalih tidak terdapat satu norma larangan dalam aturan yang melarang PPK rangkap jabatan. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, sebelum pengumuman hasil seleksi PPS terbentuk Group WhatsApp yang bernama “Grup Amuntai Utara atas Izin Allah Lulus” yang dibentuk pada tanggal 12 Mei 2024 yang beberapa anggotanya terpilih untuk PPS Pilkada Tahun 2024. Bahwa terbentuknya grup WhatsApp tersebut pada hari terakhir penelitian administrasi Calon Anggota PPS (vide Bukti P-12). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dikarenakan telah menyebarnya video rekaman percakapan Pihak Terkait a.n. Ahmad Sibawayhi dengan Teradu IV, bahwa dalam video rekaman suara tersebut turut disebut Teradu V, maka Teradu IV dan Teradu V dilakukan pengawasan internal oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 174/PW.01-BA/63/2024 tanggal 16 Juli 2024. Terhadap pengawasan internal KPU Provinsi Kalimantan Selatan, KPU kemudian menindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 646/PK.01-BA/04/2024 tanggal 6 September 2024 dan menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1278 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Keras Tertulis Kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2023-2028 kepada Herry Febriadi in casu Teradu IV dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1279 Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2023-2028 kepada Muhammad Noor in casu Teradu V. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan seleksi PPK sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang. Sekalipun demikian, seharusnya Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat kepada Pengadu sebagaimana diatur dalam Bab II huruf B Nomor 8 huruf a) nomor (4) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan pada tahapan wawancara calon Anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota harus menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup “klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat”. Para Teradu seharusnya memahami dan memedomani Keputusan a quo agar tahapan dan pembentukan PPK untuk Pilkada 2024 berjalan dengan baik dan profesional. DKPP menilai terhadap Teradu IV layak diberikan sanksi yang lebih berat dari Teradu lainnya. Tindakan Teradu IV selaku Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat terkait video rekaman suara merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, sepatutnya Teradu IV menjaga profesionalitas dengan tidak melakukan tindakan kegaduhan di masyarakat dan mencoreng marwah penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara secara khusus. Teradu IV sepatutnya menanamkan sifat profesionalitas Penyelenggara Pemilu pada penyelenggara tingkat dibawahnya agar tahapan seleksi diselenggarakan secara profesional. Terlebih lagi Teradu IV dan Teradu V telah di lakukan pengawasan internal oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan telah di berikan sanksi oleh Komisi Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melanggar Pasal 15 huruf a, huruf d, huruf g, dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I s.d. Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk Sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Ihsan Rahmani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara, Teradu II Rima Melati, Teradu III Emmy Najmiati, dan Teradu V Muhammad Noor masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Herry Febriadi selaku Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Tiga Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo J. Kristiadi Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani