Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 239 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/02/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-12-2024
👁 46 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Desember 2024, sebagai berikut: Bahwa tujuan surat Pengadu/Pelapor melalui Kuasa Hukum, terhadap pembatalan Pengadu/Pelapor sebagai Calon Legislatif Terpilih DPRD Kota Tomohon periode 2024- 2029, yang dilakukan oleh KPU Kota Tomohon dalam hal ini Teradu I, II, III, IV dan V sebagai Komisioner KPU Kota Tomohon, telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilihan umum 2024, dan sebagaimana alasan laporan/aduan diuraikan dengan kronologi sebagai berikut: 1) Bahwa Pengadu/Pelapor telah ditetapkan oleh KPU Kota Tomohon sebagai Calon Legislatif Terpilih berdasarkan Surat Keputusan Nomor 200 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon di Daerah Pemilihan 4 dengan urutan suara ke-4 suara sebanyak 1863 suara. 2) Bahwa Penetapan Pengadu/Pelapor sebagai Calon Terpilih Legislatif DPRD Kota Tomohon, setelah melewati tahapan-tahapan seleksi sebelum Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga membatalkan Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai PDIP sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024. Terhadap dalil Para Pengadu pada angka , Para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Para Teradu.
Pasal DilanggarPasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun; Pasal 462; Pasal 467; Pasal 468; Pasal 469 ayat (2); Pasal 426 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Albertien Grace Vierna Pijoh selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Tomohon, Teradu II Youne Yohanes Pandapotan Simangunsong, Teradu III Deisy Telma Soputan, Teradu IV Arinny Youla Poli, dan Teradu V Rojer Rafael Datu masing-masing selaku Anggota KPU Kota Tomohon terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 239-PKE-DKPP/X/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
266-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 239-PKE-
DKPP/X/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Adolfien Supit
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Kelurahan Kakaskasen Dua, Lingk. XII, Kecamatan
Tomohon Utara, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi
Utara.
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : 1. Nicolaas Tumurang
2. Reynold Paat
3. Glorio Immanuel Katoppo
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Kelurahan Taratara Dua Ling. VI, Kecamatan Tomohon
Barat, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Albertien Grace Vierna Pijoh
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Tomohon
Alamat : Jl. Raya Tomohon Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan
Tomohon Utara, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi
Utara
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Youne Yohanes Pandapotan Simangunsong
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Tomohon
Alamat : Jl. Raya Tomohon Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan
Tomohon Utara, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi
Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Deisy Telma Soputan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Tomohon
Alamat : Jl. Raya Tomohon Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan
Tomohon Utara, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi
Utara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Arinny Youla Poli
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Tomohon
Alamat : Jl. Raya Tomohon Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan
Tomohon Utara, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi
Utara
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Rojer Rafael Datu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Tomohon
Alamat : Jl. Raya Tomohon Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan
Tomohon Utara, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi
Utara
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai ---------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17
Desember 2024, sebagai berikut:
Bahwa tujuan surat Pengadu/Pelapor melalui Kuasa Hukum, terhadap pembatalan
Pengadu/Pelapor sebagai Calon Legislatif Terpilih DPRD Kota Tomohon periode 2024-
2029, yang dilakukan oleh KPU Kota Tomohon dalam hal ini Teradu I, II, III, IV dan V
sebagai Komisioner KPU Kota Tomohon, telah melanggar kode etik penyelenggaraan
pemilihan umum 2024, dan sebagaimana alasan laporan/aduan diuraikan dengan
kronologi sebagai berikut:
1) Bahwa Pengadu/Pelapor telah ditetapkan oleh KPU Kota Tomohon sebagai Calon
Legislatif Terpilih berdasarkan Surat Keputusan Nomor 200 Tahun 2024 tanggal 2
Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tomohon di Daerah Pemilihan 4 dengan urutan suara ke-4 suara
sebanyak 1863 suara.
2) Bahwa Penetapan Pengadu/Pelapor sebagai Calon Terpilih Legislatif DPRD Kota
Tomohon, setelah melewati tahapan-tahapan seleksi sebelum Pemilihan Umum
tanggal 14 Februari 2024:
a. Pengajuan Dokumen Bakal Calon tanggal 1 Mei 2023 s/d 14 Mei 2023, diketahui
Bawaslu Kota Tomohon melalui Surat Nomor 146/PL.014-SD/7173/2022
tanggal 30 April 2023;
b. Verifikasi Administrasi Dokumen persyaratan Bakal Calon tanggal 15 Mei s/d 23
Juni 2023, mengeluarkan Berita Acara Nomor 162/PL.01.4-BA/7173/2023
tanggal 23 Juni 2023 tentang hasil verifikasi administrasi Bakal Calon (sistem
Silon);
c. Penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan dan analisis
kegandaan Bakal Calon pada tanggal 24 Juni 2023 dan Berita Acara
disampaikan ke Partai Politik Peserta Pemilu dan Bawaslu Kota Tomohon;
d. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon tanggal 26 Juni 2023
s/d 9 Juli 2023 dan PDIP menyampaikan perbaikan pada tanggal 9 Juli 2023
13.23 WITA dan penyampaian perbaikan tersebut sesuai Berita Acara Nomor
178/PL.01.4-BA/7173/2/2023, tanggal 9 Juli 2023;
e. Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon
dilaksanakan tanggal 10 Juli 2023 s/d 6 Agustus 2023 dan Teradu KPU Kota
Tomohon menerbitkan Berita Acara Nomor 203/PL.01.4-BA/7173/2/2023
tanggal 31 Juli 2023, tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen
Bakal Calon Pengadu/Pelapor (Ir. Adolfien Supit) dengan hasil dinyatakan
Memenuhi Syarat.
f. Penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon
dilaksanakan antara tanggal 4 Agustus 2023 s/d 6 Agustus 2023, dan Teradu
KPU Kota Tomohon menyampaikan pada tanggal 5 Agustus 2023 berdasarkan
Berita Acara Nomor 229/PL.01.4-BA/2/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang
hasil verifikasi Memenuhi Syarat.
g. Tiba pada tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) diawali dengan melaksanakan
Pencermatan Rancangan DCS tanggal 6 Agustus 2023 s/d 11 Agustus 2023, dan
disampaikan Teradu KPU Kota Tomohon kepada Partai Politik peserta Pemilu
melalui SILON.
h. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota dapat
melakakukan pencermatan rancangan DCS, dan dapat melakukan perubahan
DCS berdasarkan Pasal 65 ayat (1)
i. Teradu KPU Kota Tomohon melaksanakan pencermatan verifikasi administrasi
dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan rancangan DCS tanggal
12 Agustus 2023 s/d 15 Agustus 2023 disertai dengan Berita Acara Nomor
247/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal 15 Agustus 2023.
j. Teradu KPU Kota Tomohon melaksanakan penyusunan DCS pada tanggal 16-17
Agustus 2023 dan selanjutnya menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS)
anggota DPRD Kota Tomohon dituangkan dalam Berita Acara Nomor
256/PL.01.4-BA/2/2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Penetapan DCS.
k. Berdasarkan huruf j di atas Teradu KPU Kota Tomohon menetapkan Keputusan
KPU Kota Tomohon Nomor 116 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara
(DCS) anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024 termasuk di
dalamnya Pengadu dari Partai PDI-Perjuangan Dapil Tomohon Utara Nomor Urut
4.
l. Teradu KPU Kota Tomohon mengumumkan penetapan DCS melalui
Pengumuman Nomor 243/PL.01.4-PU/7173/2/2023 tanggal 19 Agustus 2023
baik melalui website resmi, akun media sosial, papan pengumuman, media cetak
dan media elektronik.
m.Tahapan masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap DCS dilaksanakan
mulai tanggal 19-28 Agustus 2023, Teradu KPU Kota Tomohon membuka kotak
masukan dan tanggapan Masyarakat di Kantor Teradu KPU Kota Tomohon dan
sampai batas akhir tahapan, Teradu KPU Kota Tomohon tidak menerima
masukan dan tanggapan Masyarakat terhadap DCS sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara No.265/PL.01.4-BA/7173/2023 tanggal 29 Agsutus 2023,
tentang Rekapitulasi Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap DCS.
n. Teradu KPU Kota Tomohon menetapkan perubahan DCS melalui Berita Acara
Nomor 275/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal 5 September 2023, tentang
perubahan DCS dalam Pemilu 2024.
o. Berdasarkan Berita Acara pada huruf (n) Teradu KPU Kota Tomohon
menetapkan Keputusan Nomor 123 tahun 2023 tentang perubahan atas
Keputusan Nomor 116 tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) dalam
Pemilu 2024.
p. Tahapan Daftar Calon Tetap diawali dengan melaksanakan Pencermatan
Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 24 September 2023 s/d 3
Oktober 2023 Teradu KPU Kota Tomohon menyerahkan formulir rancangan DCT
kepada Partai Poltik peserta Pemilu 2024 melalui Silon.
q. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengajukan perubahan Rancangan DCT
pada tanggal 3 Oktober 2023 Pukul 16.15 WITA dan terhadap Calon Adolfien
Supit tidak dilakukan penggantian karena telah memenuhi syarat sebagai calon
setelah adanya penetapan DCS, dan selanjutnya Teradu KPU Kota Tomohon
melaksanakan penyusunan DCT tanggal 24 Oktober – 2 November 2023.
r. Teradu KPU Kota Tomohon menetapkan Daftar Calon tetap (DCT) berdasarkan
Berita Acara Nomor 339/PL.01.4-BA/7173/2/2023 tanggal 3 November 2023,
tentang Penetapan DCT dan Teradu KPU Kota Tomohon menerbitkan Keputusan
Nomor 139 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang DCT Anggota DPRD
Kota Tomohon dalam Pemilu Tahun 2024.
s. Teradu KPU Kota Tomohon mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota
DPRD Kota Tomohon dalam Pemilu tahun 2024 melalui Pengumuman Nomor
371/PL.01.4-Pu/7173/2/2023 tanggal 4 November 2023 baik melalui website
resmi dan akun media sosial, papan pengumuman, media cetak dan media
elektronik.
t. Bahwa tiba di Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024, akhirnya
Pengadu/Pelapor dipilih Masyarakat di Dapil Tomohon Utara Kota Tomohon
untuk menjadi wakil rakyat periode 2024-2029 dengan suara sebanyak 1863
suara.
u. Bahwa sejak pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024, tidak ada permintaan
atau pemberitahuan terkait pencalonan Pengadu/Pelapor baik dari Teradu KPU
Kota Tomohon maupun Teradu Bawaslu Kota Tomohon.
v. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 Pengadu/Pelapor ditetapkan oleh Teradu KPU
Kota Tomohon berdasarkan Surat Keputusan Nomor 200 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon.
3) Bahwa verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif, sesuai amanat Pasal 250
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan dalam Pasal 251 ayat (1) disebutkan
“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, melakukan pengawasan
atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota”, hal ini telah dilaksanakan oleh Teradu KPU Kota
Tomohon dan diawasi oleh Bawaslu Kota Tomohon sebagaimana yang menjadi
Tugas dan Wewenang masing-masing penyelenggara Pemilu 2024, selanjutnya
Pengadu/Pelapor masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sesuai Pasal 252
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, diumumkan lewat media massa dan
menunggu tanggapan atau bantahan Masyarakat.
4) Bahwa Pengadu/Pelapor melewati tahapan-tahapan seleksi atau verifikasi dan yang
terakhir masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan seperti diuraikan pada angka
(2) di atas, dan sampai pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 dan sampai
perhitungan hasil Pemilu tidak ada keberatan terkait pelanggaran administrasi, dan
akhirnya Pengadu mendapat jumlah suara sebanyak 1.863 suara dan menempati
urutan 4 Dapil Tomohon Utara dari Partai PDI Perjuangan kemudian oleh Teradu
KPU Kota Tomohon menetapkan Pengadu sebagai Calon Legislatif terpilih seperti
terurai pada dalil angka (1) di atas.
5) Bahwa Pemilihan Umum 2024 Calon Legsilatif DPRD Kota Tomohon sampai pada
penetapan calon secara kolektif tidak ada permasalahan hukum baik proses Pemilu
maupun sengketa hasil Pemilu yang disengketakan peserta Pemilu di Mahkamah
Konsititusi.
6) Bahwa Pengadu/Pelapor sangat terkejut ketika hari Minggu tanggal 23 Juni 2024
tepatnya di kediaman Pengadu/Pelapor baru mengetahui melalui media massa
online, ternyata Teradu KPU Kota Tomohon di hari Minggu, tanggal 23 Juni 2024
telah menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon
Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024.
7) Bahwa Pengadu/Pelapor mencari tahu atas dasar-dasar apa sampai diterbitkan
kedua Surat Keputusan tersebut oleh Teradu KPU Kota Tomohon, dan ternyata KPU
Kota Tomohon melaksanakan berdasarkan Putusan Nomor
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024, tanggal 20 Mei 2024, yang di putus
oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara atas dasar hasil temuan Bawaslu Kota
Tomohon.
8) Bahwa berdasarkan penelusuran Pengadu/Pelapor Teradu Bawaslu Kota Tomohon
mulai melakukan pengawasan pelanggaran administrasi tersebut, seusai Pemilihan
Umum tanggal 14 Februari 2024 dan hasil temuan Bawaslu Kota Tomohon
ditetapkan pada tanggal 23 April 2024 dengan register perkara di Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara tanggal 25 April 2024, bahwa mengacu pada Undang-Undang dan
aturan yang berlaku, terhadap pemeriksaan pelanggaran administrasi yang
diperiksa oleh Bawaslu Kota Tomohon dan Provinsi Sulut tidak dilakukan secara
terbuka karena faktanya Pengadu tidak pernah tahu temuan dan proses
persidangan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang diadukan oleh Bawaslu Kota
Tomohon.
9) Bahwa amar Putusan Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024,
tanggal 20 Mei 2024
1) Menyatakan KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme
yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan
penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administratif pemilu ;
2) Memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan perbaikan terhadap
tatacara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan dengan
melakukan verifikasi faktual terhadap Calon Anggota DPRD Kota Tomohon
Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Nomor Urut : 4 atas nama Ir. Adolfien Supit, sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan ;
3) Memerintahkan kepada KPU Kota Tomohon untuk melaksanakan putusan ini
paling lambat 3 x 24 jam sejak putusan ini dibacakan.
4) Bahwa amar putusan ini jelas tidak menyatakan membatalkan Pengadu
sebagai Calon Legislatif DPRD Kota Tomohon, sehingga Teradu KPU Kota
Tomohon telah salah dalam penafsiran hukumnya, sehingga hal ini adalah
merupakan pelanggaran kode etik
10) Bahwa Teradu KPU Kota Tomohon tidak pernah memberitahukan hasil
pemeriksaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terhadap Putusan Nomor
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024, tanggal 20 Mei 2024 kepada Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon maupun Calon Legislatif terpilih Ir.
Adolfien Supit, sehingga tidak mendapat kesempatan mengajukan koreksi ke Badan
Pengawas Pemilihan Umum.
11) Bahwa penyelesaian temuan tersebut harus dilaksanakan selama 14 hari kerja
sejak temuan diterima dan teregistrasi selanjutnya setelah diputus terhitung 3x hari
kerja sejak putusan dibacakan harus dilaksanakan oleh KPU Kota Tomohon, maka
jelas Teradu KPU Kota Tomohon disamping salah menafsirkan amar Putusan Nomor
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024, tanggal 20 Mei 2024, Teradu KPU
Kota Tomohon telah melampaui kewenangannya.
12) Bahwa pemeriksaan pelanggaran administrasi seharusnya terungkap saat masih
dalam tahap bakal calon legislatif sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang
tentang Pemilihan Umum menguraikan tugas pokok penyelenggara Pemilu yaitu
Teradu KPU Kota Tomohon dan tidak melaksanakan tanggung jawab dan perannya
dengan cermat sehingga hal ini jelas merupakan pelanggaran kode etik.
13) Bahwa Teradu KPU Kota Tomohon juga telah melakukan pelanggaran dengan tidak
menaati sumpah dan janji karena tidak jujur, tidak mandiri, tidak adil, tidak
transparan, tidak proporsional, tidak profesional, tidak bersikap akuntabilitas,
efisien, efektif dan aksesbilitas (layanan), yang secara hukum telah menciderai
konstitusional dan tatanan hukum ketatanegaraan kita.
14) Bahwa akibat perbuatan Teradu KPU Kota Tomohon pendukung Pengadu/Pelapor
mengajukan keberatan secara langsung dengan berdemonstrasi terhadap Surat
Keputusan Pembatalan Pengadu sebagai Calon Terpilih, dalam demonstrasi
tersebut ditemui fakta berupa tanggapan atau jawaban Teradu baik dari Teradu
Komisioner KPU Kota Tomohon maupun Teradu Bawaslu Kota Tomohon
mengatakan kalau Pengadu silahkan bernegosisasi dengan Calon Pengganti
Pengadu/Pelapor sebagai Calon Terpilih, dan kejadian atau penetapan pembatalan
tersebut bukan salah dari Para Teradu, jika dibahasakan dalam Bahasa Manado
Teradu mengatakan “Baku ator jo dengan pengganti supaya boleh mo tapulang itu
kerugian” dan adapun Bahasa yang lain “ini bukan torang pe salah mar pengadilan”,
pernyataan-pernyataan demikian adalah merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik
sebagai penyelenggara Pemilu.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu maka mohon DKPP
memutuskan :
1. Memberhentikan dan/atau memberikan sanksi hukum kepada Komisioner KPU
Kota Tomohon sesuai ketentuan yang berlaku ;
2. Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon
Nomor : 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024, dan Membatalkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor : 236 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Memberhentikan dan/atau memberikan sanksi hukum kepada Komisioner KPU
Kota Tomohon sesuai ketentuan yang berlaku;
2. Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon
Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024, dan Membatalkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 139 Tahun 2023 tanggal 3
November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tomohon;
P-2 Surat Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
P-3 Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024;
P-4 Surat Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang
Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024;
P-5 Surat Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor
200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024;
P-6 Video Demonstrasi.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi
atas nama: Steef Henco Alfian Kaligis dan Wuisan F.H. Tahupiah yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 Desember 2024 sebagai berikut:
[2.4.1] Steef Henco Alfian Kaligis
− Saksi bukan merupakan merupakan pengurus partai politik dan bukan
penyelenggara Pemilu.
− Saksi menerangkan dalam beberapa tahapan Pemilu di Kota Tomohon, Saksi ikut
ambil bagian dalam pemerhati/penggiat Pemilu.
− Saksi menerangkan berkenaan dengan perkembangan permasalahan ini, Saksi
mengetahui berdasarkan informasi. Saksi merupakan orang Tomohon namun
berbeda Dapil dengan Pengadu. Saksi berada di Dapil I. Saksi menerima informasi
dari berbagai pihak di kalangan masyarakat sehingga menimbulkan keresahan.
Berdasarkan informasi beredar bahwa akan terdapat pembatalan dari Calon
Terpilih. Selanjutnya, pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024, Saksi melakukan
konfirmasi kepada Pengadu. Saksi tidak mengenal Pengadu hanya tahu saja. Saksi
melakukan komunikasi kepada Pengadu tanggal 20 Juni 2024.
− Saksi menerangkan hal ini merupakan peristiwa baru di Kota Tomohon.
Berdasarkan pertemuan dengan Pengadu, Saksi mendapat keterangan bahwa
Pengadu telah melalui seluruh proses tahapan. Selanjutnya, pada tanggal 21 Juni
2024, Saksi melakukan konfirmasi dengan KPU Kota Tomohon. Pada saat itu, Saksi
bersama dengan pihak Pengadu yang diwakili oleh Kuasa Hukum a.n. Jack, beserta
dengan beberapa orang. Pada saat itu, Saksi menanyakan apakah benar terdapat
pembatalan SK Adolfien Supit sebagai Caleg Terpilih? KPU Kota Tomohon
menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ada dan masih berproses. Pada
saat itu, Saksi bersama dengan Pihak Pengadu memberikan beberapa masukan
terkait dengan keresahan. KPU Kota Tomohon menyatakan bahwa pengambilan
keputusan tidak dilakukan sendiri melainkan melalui koordinasi secara berjenjang
sampai dengan tingkat pusat. Namun, Saksi meminta agar KPU Kota Tomohon
melakukan komunikasi kembali dengan jajaran di atas sampai dengan tingkat pusat
dan menjadikan hasil pertemuan ini sebagai pertimbangan. Selain itu, Saksi
menyampaikan bahwa terdapat tanya besar, mengapa penetapan akan dibatalkan?
Jangan sampai KPU Kota Tomohon membatalkan hanya karena adanya Surat dari
Bawaslu. Saksi melihat ada kejanggalan dalam politik di Kota Tomohon. Saksi
melihat dari awal proses pencalonan berjalan dengan baik. Hal tersebut mulai
memanas ketika ada keberatan dari proses rekapitulasi di tingkat Kota.
− Saksi menerangkan bahwa pertemuan dengan KPU Kota Tomohon merupakan
pertemuan formal sehingga Saksi meminta agar mengoordinasikan kembali dengan
jajaran di atas. Pada saat itu Saksi menyampaikan kepada KPU Kota Tomohon akan
kembali pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024. Selanjutnya pada pertemuan
tanggal 24 Juni 2024, Saksi menyampaikan bahwa Saksi tidak hanya berdiri untuk
membela Pengadu atau KPU Kota Tomohon melainkan demokrasi di Kota Tomohon
agar dapat berjalan dengan baik.
− Saksi menerangkan pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024, Saksi bertemu dengan
2 institusi yaitu pertama ke KPU Kota Tomohon. Kedua, dengan Bawaslu Kota
Tomohon. Pertama di Bawaslu Kota Tomohon untuk mengonfirmasi karena perintah
Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, disana bertemu pimpinan Bawaslu Kota
Tomohon. Saksi memastikan apakah ada kalimat untuk mengeliminasi? Namun
tidak ada bunyi membatalkan SK Nomor 200. Selanjutnya Saksi ke KPU Kota
Tomohon untuk menguatkan diskusi sebelumnya. Sesampai di Kantor KPU Kota
Tomohon tenryata SK sudah keluar pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024. Saksi
juga menyampaikan dalam bentuk aksi pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024.
Penyampaian aspirasi di Kantor KPU dan Bawaslu Kota Tomohon. Saksi meminta
agar dipertimbangkan kembali agar tidak dijadikan dasar KPU/Kota untuk
menganulir setelah adanya penetapan. Saksi melihat bahwa hanya satu pihak yang
dirugikan dalam keputusan tersebut. Padahal proses dan ranah di penyelenggara.
− Saksi menerangkan pertama menghampiri kantor Bawaslu Kota Tomohon. Saksi
ingin mengonfirmasi kepada Bawaslu Kota Tomohon. Hal ini disebabkan pada
penyampaian KPU Kota Tomohon pada hari Jumat, langkah yang diambil dasarnya
adalah perintah Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Saksi tidak mengetahui
apa isi dari Putusan itu. Sehingga Saksi menghampiri Bawaslu Kota Tomohon untuk
mengonfirmasi dan mengklarifikasi. Pada saat di Kantor Bawaslu Kota Tomohon,
Saksi bertemu dengan pimpinan Bawaslu Kota Tomohon. Bahkan Saksi dibacakan
surat putusan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi utara. Saksi ingin mendengar apakah
ada kalimat yang menyatakan untuk mengeliminasi atau membatalkan SK Nomor
200. Namun ketika dibacakan, Saksi tidak mendengar untuk mengeliminasi atau
untuk membatalkan. Setelah dari Bawaslu Kota Tomohon, Saksi menuju Kantor
KPU Kota Tomohon dalam rangka menguatkan diskusi yang telah dilakukan
sebelumnya pada hari Jumat. Saksi berasumsi Sabtu-Minggu tidak efektif. Namun
Saksi tidak memahami mengenai kelembagaan KPU, maka Saksi berpikir akan
melanjutkan pada hari Senin. Namun setibanya di Kantor KPU Kota Tomohon,
ternyata sehari sebelumnya yaitu Minggu, tanggal 23 Juni 2024, SK sudah
diterbitkan.
− Saksi menyampaikan dalam bentuk aksi pada tanggal 24 Juni 2024 di Bawaslu
Kota Tomohon maupun KPU Kota Tomohon. Saksi menyampaikan bahwa ini adalah
satu peristiwa baru di Kota Tomohon. Saksi meminta agar mempertimbangkan
kembali. Jangan sampai hal ini menjadi dasar KPU Kabupaten/Kota untuk
menganulir keikutsertaan seseorang dalam hak memilih dan dipilih pada
penghujung setelah ada penetapan.
− Saksi memberikan masukan/saran tersebut kepada KPU Kota Tomohon. Saksi
melihat bahwa hanya satu pihak yang dirugikan dalam Keputusan tersebut.
Padahal proses dan tahapan ada diranah penyelenggara Pemilu. Ketika ada SK
Pembatalan maka yang dirugikan hanya satu pihak yaitu Pengadu.
− Saksi menerangkan mengetahui dari media masa bahwa Pengadu menjalani masa
hukuman. Namun Saksi tidak mengetahui mengenai Pengadu selesai menjalani
hukuman.
− Saksi pernah membaca mengenai peraturan terkait dengan masa jeda 5 tahun.
Namun pemahaman tersebut terhadap yang bersangkutan segala tahapan telah
berjalan. Sehingga Saksi tidak pernah mengaitkan hal itu dengan status. Saksi
berpikir secara administrasi itu sudah terpenuhi. Namun pada saat akhir, hal itu
menjadi persoalan.
− Saksi menerangkan berkenaan dengan Surat Keterangan, Saksi baru bertanya
kepada Pengadu pada saat hari Kamis (sebelum ke Kantor KPU Kota Tomohon).
Pengadu mengatakan sudah mengikuti rangkaian dalam pembuatan SKCK.
Selanjutnya membuat Surat Keterangan di Pengadilan Negeri. Hingga pada akhirnya
digunakan untuk mendaftar. Pada saat melakukan pertemuan dengan KPU Kota
Tomohon, Saksi tidak melihat fisik Surat Keterangan Pengadilan tersebut. Namun,
pada saat itu KPU Kota Tomohon menyampaikan bahwa ada Surat ke-2 dari
Pengadilan yang diberikan kepada KPU Kota Tomohon. Surat tersebut menjadi
dasar KPU Kota Tomohon untuk membatalkan. Saksi menanyakan kepada KPU
Kota Tomohon mengapa ada Surat yang ke-2? Apakah tidak percaya dengan
legitimasi atau isi dari Surat yang dikeluarkan oleh lembaga negara? Namun
berdasarkan informasi dari KPU Kota Tomohon, bahwa KPU Kota Tomohon
menjalankan verifikasi faktual. Saksi menganggap Surat yang pertama tidak
masalah. Hingga pada saat diminta Surat yang ke-2.
[2.4.2] Wuisan F.H. Tahupiah
− Saksi mengetahui ada penggantian Calon Terpilih yaitu Pengadu pada hari Rabu,
tanggal 19 Juni 2024. Saksi mendapatkan informasi tersebut dari beberapa sumber.
Bahwa itu akan diganti oleh Caleg berikutnya a. n. Vonny Mongdong. setelah
mendapatkan informasi tersebut, terjadi keresahan dalam masyarakat selaku
Pemiih Pengadu. Sehingga, saksi bersama dengan masyarakat pendukung Pengadu,
Kuasa Hukum H. Budiman, termasuk Pemerhati Demokrasi yaitu Steve mendatangi
KPU Kota Tomohon untuk audiensi tanggal 21 Juni 2024. Kedatangan Saksi
diterima baik oleh KPU Kota Tomohon. Pada saat itu, Saksi meminta penjelasan dari
KPU Kota Tomohon apakah benar akan ada penggantian calon Terpilih? KPU Kota
Tomohon menyatakan belum ada informasi mengenai hal itu karena itu masih
berproses.
− Saksi memberi masukan kepada KPU Kota Tomohon agar dapat
mempertimbangkan kembali. Karena Pengadu sudah ditetapkan dan telah
mengikuti proses. Saksi mengatakan apabila itu terealisasi maka Saksi bersama
dengan massa pendukung Pengadu akan datang pada hari Senin, tanggal 24 Juni
2024. Selanjutnya, pada tanggal 24 Juni 2024, Saksi bersama dengan massa
pendukung Pengadu melakukan demo di KPU Kota Tomohon. Pada saat itu Saksi
bersama dengan Steef Henco Alfian Kaligis selaku pembicara saat demo
berlangsung. Saksi melakukan demo pertama ke Kantor Bawaslu Kota Tomohon
selanjutnya ke Kantor KPU Kota Tomohon. Pada saat di Bawaslu Kota Tomohon,
Saksi menanyakan kepada Bawaslu Kota Tomohon “mengapa proses yang sudah
berjalan bisa dianulir?”. Pada saat itu, Bawaslu Kota Tomohon mengatakan bahwa
tidak pernah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kota Tomohon untuk
membatalkan Surat Keputusan.
− Saksi menerangkan bahwa Ketua Bawaslu Kota Tomohon merupakan mantan
wartawan. Permasalahan Pengadu diangkat oleh media massa dan Saksi
mempertanyakan kepada Ketua Bawaslu Kota Tomohon “Bapak sebagai Ketua
Bawaslu mengetahui permasalahan Ibu Adolfien. Kenapa pada proses tahapan
sampai dengan tahapan baru diangkat? Hal ini seperti jebakan terhadap Adolfien”.
Namun Bawaslu Kota Tomohon tidak dapat menjawab mengenai hal itu. Pada saat
itu, keadaan memanas karena massa sudah sangat emosi. Selanjutnya, Saksi dan
massa pendukung Adolfien berpindah ke KPU Kota Tomohon.
− Saksi menerangkan bahwa pada saat mendatangi Kantor KPU Kota Tomohon, Saksi
beserta massa Pengadu disambut baik oleh Ketua KPU Kota Tomohon. Saksi sebagai
pendukung Pengadu merasa kecewa dengan penerbita SK tanggal 23 Juni 2024.
Saksi berharap pada hari Minggu, karena ada kegiatan Gereja di rumah Ketua.
Sehingga Saksi tidak menyadari apabila sudah ada penerbitan SK Pengganti.
Bahkan sampai heboh pada hari Senin, sudah terbit SK Pengganti. Massa
pendukung Pengadu merasa sangat emosi. Saksi bertanya kepada Ketua KPU Kota
Tomohon “mengapa Ketua KPU memberikan statement supaya Ibu Adolfien
berkoordinasi atau bernegosiasi kepada Pengganti yaitu Ibu Vonny Mongdong?
Kenapa sebagai Ketua KPU bisa memberikan statement seperti itu?”. Namun
menurut pemahaman Ketua KPU Kota Tomohon hal itu mengganti rugi biaya selama
mengikuti Pemilu.
− Saksi menerangkan mendapatkan statement Ketua KPU Kota Tomohon, pada saat
itu Saksi mendapat telepon dari Keluarga Ketua KPU Kota Tomohon yang notabene
masih sekeluarga dengan Saksi.
− Saksi menerangkan pada waktu demo di KPU Kota Tomohon, Steef Henco Alfian
Kaligis sempat menanyakan kepada KPU Kota Tomohon berkenaan dengan Surat
Keterangan Pengadilan “yang salah siapa mengenai hal ini?”. Awalnya KPU Kota
Tomohon menghindar namun karena Saksi beserta massa pendukung Pengadu
terus mendesak, maka KPU Kota Tomohon mengatakan yang salah adalah
Pengadilan. Pada waktu itu yang mengatakan adalah Arinny Youla Poli.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
17 Desember 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
II. PENDAHULUAN
Mengawali kesimpulan ini, patutlah kita ucapkan syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Kuasa yang selalu memberikan kesehatan bagi kita semua sehingga proses
persidangan pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2024 dapat terselesaikan dengan
baik dan saat ini sampai pada tahap kesimpulan, untuk itu kami mengucapkan
terima kasih kepada Yang Mulia Pimpinan Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Bahwa perkenankan kami terlebih dahulu menguraikan singkat duduk persoalan
atas Perkara a quo, dimana Pengadu adalah Calon Anggota Legislatif Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI Perjuangan) Daerah Pemilihan 4 Nomor Urut 4 Kota Tomohon
Provinsi Sulawesi Utara Periode Tahun 2024-2029.
Bahwa pencalonan Pengadu telah melalui proses tahapan yang sah dari Bakal Calon,
DCS sampai DCT dan dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD yang
diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024, Pengadu memperoleh 1.863 suara
dan ditetapkan sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Terpilih dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 200
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tomohon tanggal 2 Mei 2024 (vide Bukti P-1), bahwa dengan
diterbitkannya
1) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024
tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Caton Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024.
2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon
Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Caton Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
tanggal 23 Juni 2024, khusus Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilihan
Umum 2024, Provinsi Sulawesi Utara Kota Tomohon, Dapil Tomohon 4 (empat)
atas nama Vonny Mongdong
maka menimbulkan akibat hukum yang merugikan Pengadu yang telah dipilih oleh
rakyat dimana Pengadu yang sudah ditetapkan sebagai Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Kota Tomohon 2024-2029 pada akhirnya tidak dapat dilantik.
II. Tentang Aduan
1. Bahwa Pengadu keberatan atas ketetapan dari Teradu KPU Kota Tomohon yaitu:
1) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024
tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024.
2) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon
Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024, tanggal 23 Juni 2024, khusus Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD
Pemilihan Umum 2024, Provinsi Sulawesi Utara Kota Tomohon, Dapil
Tomohon 4 (empat) atas nama Vonny Mongdong
2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Ketentuan Pasal 12, KPU bertugas a. Merencanakan program dan
anggaran Pasal 13 KPU berwenang menetapkan Peraturan KPU untuk setiap
tahapan Pemilu.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022 Pasal 3 Tahapan
Penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. perencanaan program dan anggaran serta
penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, b. pemutakhiran
data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, c. pendaftaran dan verifikasi
Peserta Pemilu.
4. Penetapan Peserta Pemilu, e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah
pemilihan, f. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, g. masa Kampanye Pemilu, h. Masa
Tenang, i. pemungutan dan penghitungan suara, j. penetapan hasil Pemilu, dan
k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.
5. Ada 11 tahapan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diatur
dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dimana setiap tahapan ditetapkan dengan
peraturan dan keputusan KPU dikorelasikan dengan makna dalam Undang-
Undang 7 Tahun 2017 dalam Pasal 454 angka (2) berbunyi: "temuan pelanggaran
pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Panwaslu kelurahan/desa, Panwaslu
dan pengawas TPS pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu artinya bahwa
temuan atau laporan harus ditemukan pada setiap tahapan yaitu pada tahapan
urutan ke enam huruf (f) yaitu Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta
anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota. KPU telah membagi 11 tahapan dari
mulai tahapan perencanaan program sampai pengucapan sumpah janji Presiden
dan Wakil Presiden serta anggota DPRD DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, makna pada setiap tahapan adalah tiap tiap tahapan yang
sudah terbagi dengan jadwal yang ditentukan sesuai peraturan oleh karena itu
penyelesaian tahapan harus disesuaikan dengan jadwal waktu di dalam tahapan.
6. Bahwa penerbitan Surat Keputusan Teradu pada angka 1 di atas telah melanggar
kode etik sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana dituangkan dalam aduan
(form-1) ataupun tertuang dalam perbaikan aduan.
7. Bahwa dalam petitum aduan Pengadu memohon kepada Yang Mulia Pimpinan
Sidang Kode Etik memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada Teradu
KPU Kota Tomohon.
III. Tentang Jawab-Menjawab
1. Bahwa atas Aduan Pengadu, Teradu menjawab Iangsung dalam persidangan
dengan memberikan jawaban membantah seluruh dalil aduan Pengadu, dan
menurut Teradu penerbitan surat keputusan tersebut telah sesuai dengan aturan
yang berlaku;
2. Bahwa selanjutnya Pengadu menjawab kembali jawaban Teradu, dengan
menanggapi dan memberikan jawaban sbb:
1) Penerbitan SK yang dimaksud telah bertentangan dengan produk Teradu
sendiri karena Pengadu telah ditetapkan sebagai Calon Terpilih berdasarkan
Surat Keputusan Nomor 189 tanggal 17 Maret 2024 Teradu KPU Kota
Tomohon dan Surat Keputusan Nasional Nomor 360 tanggal 20 Maret 2024,
dan selanjutnya dengan Surat Keputusan Nomor 200 tanggal 2 Mei 2024
ditetapkan sebagai Anggota Dewan dan tinggal menunggu pelantikan
2) Dalam tahapan ini ada sub tahapan menerima masukan dari masyarakat, ada
verifikasi persyaratan dalam waktu yang cukup, baik sejak dimulai saat
penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) maka dapat saja otoritas penentu
keputusan berada dalam pendirian untuk menetapkan yang bersangkutan
untuk dilantik terhadap calon apabila tidak memenuhi persyaratan sebelum
ditetapkan Daftar Caton Tetap (DCT) maka hal tersebut bahwa proses
pencalonan berjalan secara transparan, bahwa proses telah dilalui dengan
baik sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku. Terlebih bahwa
pada proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan calon yang diawasi oleh
jajaran Bawaslu
3) Dalam perkara yang disidangkan ini, terdapat suatu pemahaman bahwa
semasa tahapan pencalonan digelar sejak bulan Mei tanggal 23 Juni 2023
yang telah diikuti Pengadu, tidak terdapat alasan yang jadi penghalang bagi
dirinya untuk tidak memperoleh hak-haknya untuk dipilih
3. Bahwa atas jawaban Teradu selanjutnya memunculkan pertanyaan sbb:
1) Bahwa apakah dalam Putusan Bawaslu Provinsi Nomor 002/TM/ADM.PL/
BWSL.PROV/ 25.00/IV/2024 tanggal 20 Mei 2024 menyebutkan Pembatalan
Pengadu sebagai Calon Terpilih? sedangkan sebelumnya Pengadu
berdasarkan Surat Keputusan Nomor 200 tanggal 2 Mei 2024 sudah
ditetapkan sebagai Anggota Dewan apakah secara hukum keputusan Teradu
itu benar atau sudah melanggar kode etik karena keputusan penetapan yang
tidak berdasar hukum?
2) Bahwa apakah Teradu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya telah
melanggar kode etik? karena pelaksanaan keputusan pembatalan sudah
bukan pada tahapannya dan apakah aturan pembatalan sudah sesuai atau
tidak?
3) Bahwa apakah ada aturan yang membenarkan Verifikasi faktual setelah
penetapan Calon Terpilih tingkat kota dan Tingkat Nasional ?
4) Bahwa apakah tindakan penerbitan SK yang dimaksud setelah dikonfirmasi
Pengadu melalui pertanyaan saksi telah sesuai? Dan mengapa jawaban salah
satu Teradu tidak menggambarkan profesional sebagai Penyelenggara Pemilu?
5) Bahwa apakah syarat-syarat pencalonan Pengadu telah sesuai dan berdasar
hukum?
V. FAKTA HUKUM DALAM PERSIDANGAN
1. Bahwa pemeriksaan pelanggaran administrasi seharusnya terungkap saat masih
dalam tahap bakal calon legislatif sebagaimana disebutkan dalam Undang-
Undang tentang Pemilihan Umum menguraikan tugas pokok penyelenggara
Pemilu yaitu Teradu KPU Kota Tomohon dan tidak melaksanakan tanggung jawab
dan perannya dengan cermat sehingga hal ini jelas merupakan pelanggaran kode
etik
2. Bahwa Pengadu tidak melakukan pelanggaran administrasi seperti yang
dinyatakan oleh Bawaslu Kota Tomohon melalui temuannya yang kadaluarsa,
dan dinyatakan oleh Teradu melalui SK Pelanggaran Administrasi dan
Pembatalan, yang berdasarkan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor:
002/TM/ADM.PL/ BWSL.PROV/ 25.00/IV/2024 yang diputus pada hari Senin
tanggal 20 Mei 2024, alasan hukum sesuai fakta yang terungkap dalam
persidangan:
a. Penggugat telah jujur menyampaikan bahwa Penggugat pernah dipidana
melalui SKCK-nya (vide Bukti P-7)), dan tidak ada yang ditutup-tutupi;
b. Perkara pidana sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor
1009K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2015 telah dinyakan BHT berkekuatan
Hukum Tetap sejak tanggal 6 Desember 2018 sehingga pengeksekusian
terhadap Penggugat justru telah melanggar administrasi;
c. Bahwa pada pokoknya dan sesuai fakta Penggugat telah melalui semua
proses tahapan sesuai aturan dan perundangan Pemilihan Umum dan
terutama Penggugat telah melalui proses pencalonan yang diawasi oleh
Bawaslu Kota Tomohon.
3. Bahwa penerbitan objek sengketa adalah justru secara substansi melanggar
hukum, alasannya adalah
a. Bahwa penerbitan objek sengketa yang memedomani putusan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 002/TM/ADM.PL/ BWSL.PROV/
25.00/IV/2024 yang diputus pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, sebagai
acuannya adalah keliru, karena putusan tersebut cacat hukum atau cacat
formil karena melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 36 ayat (1)
b. Bahwa temuan Bawaslu Kota Tomohon telah kadaluarsa karena sejak
diketahui bulan Februari dan baru ditetapkan sebagai temuan di bulan April
2024;
c. Bahwa temuan Bawaslu telah bertentangan dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 12 ayat (2) yang
intinya temuan tersebut tidak memengaruhi hasil perolehan suara;
d. Bahwa penerbitan 2 SK Teradu sebagaimana dimaksud, bertentangan
dengan jurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi 146-02-
10/PHPU.DPR,DPRD/ XVII/2019, Putusan ini menjadi jurisprudensi yang
menerangkan bahwa Tidak bisa membatalkan Pengadu sebagai Caleg
Terpilih sesudah/pasca diterbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum 360 Tahun 2024, tanggal 20 Maret 2024, dan apalagi Pengadu sudah
ditetapkan sebagai Anggota Dewan berdasarkan Surat Keputusan Nomor
200 tanggal 2 Mei 2024,
e. Bahwa sesuai yang tercantum dalam penerbitan 2 (dua) SK Teradu sesuai
yang dimaksud perihal Menimbang, huruf (b) tersebut "dengan
memerhatikan Surat Ketua Bawaslu Kota Tomohon Nomor
099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 perihal saran
perbaikan, dan Surat Ketua Bawaslu Kota Tomohon Nomor
107/PM.00/K.SA-15/4/2024 tanggal 16 April 2024 perihal saran
perbaikan", bahwa 2 (dua) surat perihal Saran Perbaikan Tidak dibuktikan
dalam pemeriksaan Temuan oleh Bawaslu Provinsi, baik dibuktikan oleh
Teradu maupun Bawaslu Kota Tomohon, mengapa tidak dibuktikan
sedangkan menjadi dasar penerbitan SK Pelanggaran dan Pembatalan, hal
ini menjadi kejanggalan hukum yang nyata, sehingga jelas Teradu telah lalai
dalam penerapan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
VI. ANALISIS YURIDIS KETERKAITAN TERADU DALAM HAL INI KPU KOTA TOMOHON
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu DKPP dibentuk
untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam makna lebih dalam bahwa DKPP adalah
Penegak Etik Penyelenggara Pemilu yang bermartabat. Bahwa sejak semula,
keberadaan institusi hukum ini (DKPP) adalah untuk menyelesaikan persoalan
pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilu. Dalam pada itu, DKPP
menjadi instrumental untuk memastikan bahwa Pemilu (Demokrasi) Indonesia
adalah Pemilu (Demokrasi) bermartabat, karena tidak hanya berbasiskan the rule of
law, namun lebih daripada semuanya justified secara ethic, dibenarkan menurut
nilai-nilai (values and virtues) yang tertinggi dalam hukum positif yang berlaku.
Pancasila sebagai etika positif yang menjadi sumber dari segala sumber hukum, jiwa
bangsa (volksgeisi) telah berisi kelengkapan yang dibutuhkan untuk
penyelenggaraan negara. Sebagai etika positif, Pancasila berisi etik, nilai-nilai
tertinggi dan dijunjung tinggi (values and virtues), termasuk etika politik, sebagai
landasan moral, yang pada dasarnya diharapkan bukan semata-mata mencerahkan,
tetapi memberikan jalan bagi perjalan kehidupan suatu bangsa dan negara.
Pelanggaran etik dipandang sebagai pelanggaran nilai. Penyelenggara Pemilu
diwajibkan untuk selalu memiliki kemurnian nilai. Pelanggaran etik dianggap
sebagai pelanggaran nilai apabila Penyelenggara Pemilu tidak dapat berperilaku
dalam penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan nilai yang ada, yang dirinci
dalam Peraturan DKPP sebagaimana dikemukakan di bawah ini, maka
orang/penyelenggara Pemilu itu akan dikenai sanksi, karena perilaku itu tidak
sejalan, tidak cocok dengan kemurnian nilai yang diwajibkan bagi penyelenggara
Pemilu. Sanksi pemberhentian misalnya tidak dapat dimaknai sebagai suatu
pemutusan hubungan kerja, namun merupakan tindakan pemurnian nilai dengan
cara mengeluarkan Teradu/Terlapor dari kelompok penyelenggara Pemilu yang
harus mengawal kemurnian nilai Penyelenggaraan Pemilu. Nilai-nilai menurut
hukum (Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017) sebagaimana dimaksudkan di atas. Nilai
yang pertama, yaitu nilai kemandirian. Nilai yang kedua, yaitu integritas, dan nilai
yang ketiga yaitu kredibilitas.
Mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang tidak diberikan pengertian
otentiknya dalam Undang-Undang Pemilu, dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 dan dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 hal itu diartikan sebagai
suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi
Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan
yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada: Pancasila dan UUD 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa; sumpah/janji Anggota sebagai
Penyelenggara Pemilu; asas Pemilu; dan prinsip Penyelenggara Pemilu.
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: netral. Dalam netralitas tersebut Penyelenggara Pemilu tidak boleh
memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu.
Untuk menjaga netralitas itu, maka Penyelenggara Pemilu diwajibkan untuk
menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap
pelaksanaan tugas. Penyelenggara Pemilu pun dalam menjaga netralitasnya wajib
untuk menghindari intervensi pihak lain.
Penyelenggara Pemilu dimaksud, tidak boleh mengeluarkan pendapat atau
pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam
proses Pemilu. Netralitas juga mengandung pengertian bahwa Penyelenggara Pemilu
tidak memengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan
peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih.
Prinsip jujur, menurut Peraturan DKPP sebagaimana dikemukakan di atas
menuntut kepada Penyelenggara Pemilu agar dia menunjukkan sikap dan tindakan
yang ditujukan untuk menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada
publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. Secara jujur, setiap
Penyelenggara Pemilu harus memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu
dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa
informasi sementara.
Selanjutnya, prinsip adil dituntut untuk dilaksanakan dengan cara Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta
Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu. Secara adil
pun dia wajib memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan
secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya.
Dia wajib untuk menjamin kesempatan yang sama bagi Pelapor atau Terlapor dalam
rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum
diterbitkan putusan atau keputusan; dan mendengarkan semua pihak yang
berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan
yang diajukan secara adil.
Untuk melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundangan melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya, melakukan
tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundangan dan menjamin pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara
adil dan tidak berpihak.
Prinsip tertib harus dilaksanakan dengan jalan Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu;
mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; menghormati kebhinnekaan
masyarakat Indonesia; memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan
disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan memberikan
informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Prinsip profesional wajib dilaksanakan Penyelenggara Pemilu melalui sikap dan
tindakannya memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara
Pemilu; melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
UUD 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak
Iangsung; menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; bertindak berdasarkan
standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu;
melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan
tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara
Pemilu.
Begitu pula dengan pelaksanaan prinsip akuntabel. Di sini Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan
peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;
menjelaskan ke Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya; menjelaskan
alasan setiap penggunaan kewenangan publik; memberikan penjelasan terhadap
pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses
Pemilu; bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan prinsip efektif wajib dilakukan Penyelenggara Pemilu dengan bersikap
dan bertindak menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal
penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-
undangan; dan melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan
peraturan perundang-undangan untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional
setiap penduduk untuk memilih dan/atau dipilih pada publik apabila terjadi
penyimpangan dalam proses kerja lembaga
Pelaksanaan prinsip kepentingan umum dilakukan Penyelenggara Pemilu melalui
sikap dan tindakannya menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, dan peraturan
perundang-undangan; menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan NKRI;
menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan seluruh lembaga dan aparatur
negara untuk kepentingan bangsa dan NKRI; menjaga dan memelihara nama baik
NKRI.
Memperhatikan pada asas penyelenggara pemilihan umum dengan jelas bahwa
Teradu tidak menjalankan asas jujur, adil tertib, profesional, akuntable, efektif, dan
kepentingan umum, pelaksanaan prinsip tersebut jelas dan terang tidak dilakukan
oleh anggota KPU Kota Tomohon mereka telah mengingkari sumpah jabatan ketika
dilantik dan mengingkari pakta integritas yang dia tandatangani.
Akibat hal tersebut dengan tidak melaksanakan prinsip-prisip etik sebagai
penyelenggara Pemilu berakibat fatal yaitu merugikan secara moral dan material
kepada peserta Pemilu dalam hal ini calon anggota DPRD Kota Tomohon yang sudah
mengikuti proses pemilihan dan dinyatakan memenuhi syarat dalam persyaratan
calon anggota DPRD Kota Tomohon dan sudah mengikuti proses tahapan pemilihan
anggota DPRD Kota Tomohon pada tanggal 14 Februari 2024, bahkan dalam
rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kota
Tomohon yang disaksikan Saksi dan Bawaslu Kota Tomohon ditetapkan sebagai
calon terpilih, tiba-tiba sebelum pelantikan ada persoalan yang mempermasalahkan
urusan tahapan yang sudah lewat, pertanyaan terus apa yang dilakukan
penyelenggara KPU Kota Tomohon saat itu, ini masalah publik harusnya sebagai
anggota Kota Tomohon peka dalam membaca situasi publik, cermat dan meneliti
apabila anggota KPU Kota Tomohon terpilih orang-orang yang dirasa profesional tapi
kenyataannya jauh dari hal tersebut
Berkaitan Teradu KPU Kota Tomohon yang telah mengeluarkan keputusan terbaru
pasca hasil Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, yang pada intinya
agar melakukan verifikasi ulang secara faktual terhadap persyaratan calon atas
nama Ir. Adolfien Supit apabila dengan dalih dinyatakan benar apa yang telah
dilakukan, pertanyaanya kenapa tidak dilakukan pada saat tahapan penelitian
persyaratan bakal calon anggota DPRD tidak? seandainya itu dilakukan
permasalahan tidak akan merugikan peserta pemilu dalam hal ini calon anggota
DPRD Ir. Adolfien Supit
Calon Ir. Adolfien Supit akan sangat menerima dengan Iapang dada dan akan patuh
pada aturan apabila dalam tahapan verifikasi admitrasi calon anggota DPRD KOTA
Tomohon dinyatakan tidak terpenuhi Syarat (TMS) sehingga diganti pada proses DCS
sebelum DCT . itu terasa lebih adil dan lebih profesional apa bila dilakukan oleh
lembaga yang diberi kewengan melakukan hal tersebut, tapi sungguh disayangkan
akibat ketidak profesionalnya penyelenggara KPU Tomohon yang mengakibatkan
kerugian secara moral dan material tak terkira akibat Kecerobohan penyelenggara
Pemilu yang tidak melaksanakan prisnsip prinsip etika yang telah diatur dalam etika
sebagai penyelenggara KPU Tomohon telah melakukan hal yang tidak adil, tidak
menjamin kepastian hukum, tidak profesional, tidak akuntable, tidak efektif dan
tidak menjalankan prisip kepentingan Umum. Penghinatan terhadap sumpah
jabatan dan pakta integritas sebagai penyelenggara Pemilu sungguh layak untuk
diberikan saksi berat sebagai bentuk konsekuensi terhadap sebuah jabatan yang
dengan sewena-wenang dan/atau dengan mudah melakukan sesuatu tanpa
memandang faktor keadilan dan kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya,
tidak bisa mejaga marwah dan martabat sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah bersumpah / janji yang tecantum dalam undangn - undang 7 tahun 2017 pada
pasal 36 ayat 2.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas maka Pengadu
melalui dalam Kesimpulan ini memohonkan kepada Yang Mulia yang memeriksa
perkara ini berkenan memeriksa untuk selanjutnya menjatuhkan putusan:
1. Menerima dan mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan
memberikan sanksi yang seberat-beratnya;
3. Menyatakan putusan ini untuk dilaksanakan oleh Teradu tanpa pengecualian.
Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di
muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 17 Desember 2024, sebagai berikut:
Berkenaan dengan aduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan jawaban
Teradu in casu KPU Kota Tomohon atas aduan pelanggaran etik dengan Perkara Nomor:
239-PKE-DKPP/X/2024, adapun jawaban Teradu berdasarkan fakta yang terjadi
selama tahapan berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Teradu
dalam proses penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil aduan
Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban, keterangan
dalam pokok aduan;
b. Bahwa berdasarkan dalil–dalil yang disampaikan Pengadu dalam pokok aduan,
dapat Teradu jawab berdasarkan fakta-fakta dalam jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa dalam aduannya, Pengadu menyampaikan bahwa Teradu melanggar
peraturan perundang–undangan karena telah menerbitkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang
Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024, tanggal 23 Juni 2024, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024
Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 23 Juni 2024,
dengan hanya mendasari pada Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang
cacat formil. Bahwa sebagaimana bukti berdasarkan fakta yang ada
disampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 Teradu menerima Surat Bawaslu Kota
Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 perihal Saran
Perbaikan, yang pada pokoknya meminta Teradu untuk melakukan
pencermatan serta verfikasi administrasi dan verifikasi faktual kembali
terhadap dokumen calon atas nama Adolfien Supit (vide Bukti T-1)
b. Bahwa dokumen yang disampaikan Bawaslu Kota Tomohon melalui Surat
Saran Perbaikan pada huruf a di atas memuat lampiran tentang Surat
Keterangan dari Balai Permasyarakatan, Kemenkumham (vide Bukti T-1)
c. Bahwa menindaklanjuti Saran Perbaikan sebagaimana pada huruf a dan b
di atas, Teradu melaksanakan pleno pimpinan (vide Bukti T-2)
d. Bahwa menindaklanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon, Teradu
menyampaikan surat tindak lanjut ke Bawaslu Kota Tomohon Nomor
88/HK.05-SD/7173/4/2023 (vide Bukti T-3)
e. Bahwa sebagai bentuk koordinasi secara kelembagaan, merespon surat
saran perbaikan dari Bawaslu, Teradu menyampaikan surat permohonan
audiensi ke Bawaslu Kota Tomohon (vide Bukti T-4)
f. Bahwa berdasarkan Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota yang berbunyi “Dalam hal terdapat keraguan
terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon, KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada
instansi yang berwenang” maka Teradu melaksanakan klarifikasi terhadap
instansi–instansi terkait dengan menyampaikan Permohonan Penerbitan
Surat Keterangan (vide Bukti T-5)
g. Bahwa sebagai hasil tindak lanjut dari saran perbaikan Bawaslu Kota
Tomohon, Teradu mengambil langkah selanjutnya yang di tuangkan ke
dalam Berita Acara dan menyusun telaah hukum (vide Bukti T-6 dan Bukti
T-7)
h. Bahwa sebagai bagian dari tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu Kota
Tomohon, Teradu menyampaikan Surat Nomor 91/HM.03.4-
SD/7173/4/2024 tanggal 21 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Saran
Perbaikan, ke KPU Provinsi Sulawesi Utara yang pada pokoknya
menyampaikan langkah tindaklanjut Teradu terhadap Saran Perbaikan
dengan melakukan klarifikasi terhadap instansi–instansi terkait, serta
akan mengundang Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota
Tomohon untuk dilakukan klarifikasi (vide Bukti T-8)
i. Bahwa Teradu menyampaikan Surat Nomor 94/HM.03.4-
SD/7173/4/2024 tanggal 21 Maret 2024 perihal Penyampaian Hasil
Tindak Lanjut Saran Perbaikan, Kepada Ketua Bawaslu Kota Tomohon
yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Teradu telah melaksanakan
Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual terhadap dokumen yang
disampaikan oleh Bawaslu Kota Tomohon dengan hasil bahwa benar
dokumen tersebut berasal dari instansi-instansi dimaksud, dan
menyatakan bahwa Pengadu belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dan Teradu juga akan
mengundang pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota
Tomohon untuk dilakukan klarifikasi (vide Bukti T-9)
j. Bahwa Teradu juga menyampaikan hasil tindak lanjut atas saran
perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon kepada Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Kota Tomohon (vide Bukti T-10 dan Bukti T-11)
k. Bahwa sebagai bagian tindak lanjut atas saran perbaikan dari Bawaslu
Kota Tomohon, Teradu melakukan pemanggilan terhadap Pimpinan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon untuk dimintai keterangan
dalam proses klarifikasi (vide Bukti T-12)
l. Bahwa Teradu menerima Surat dari Bawaslu Kota Tomohon Nomor
107/PM.00/K.SA-15/4/2024 tanggal 16 April 2024 perihal Saran
Perbaikan, yang pada pokoknya meminta Teradu untuk segera mengambil
keputusan dan memberikan kepastian hukum kepada Pengadu atas hasil
verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh
Teradu (vide Bukti T-13)
m.Bahwa menindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu sebagaimana dalam
huruf j di atas, Teradu segera mengambil langkah tindak lanjut yang di
tuangkan dalam Berita Acara Nomor 123/PK.01-BA/7173/4/2024 (vide
Bukti T-14)
n. Bahwa sebagai bagian tindak lanjut atas Saran Perbaikan dari Bawaslu
Kota Tomohon, Teradu melakukan pemanggilan terhadap Pimpinan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon untuk dimintai keterangan
dalam proses klarifikasi (vide Bukti T-15)
o. Bahwa Teradu telah menindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Kota
Tomohon sebagaimana pada huruf g di atas dengan menyampaikan Surat
Nomor 112/HM.03.4-SD/7173/4/2024 tanggal 19 April 2024 perihal
Tindak Lanjut Saran Perbaikan ke Bawaslu Kota Tomohon, yang pada
pokoknya menyampaikan bahwa Teradu telah melaksanakan klarifikasi
terhadap Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota
Tomohon atas hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Kembali
Dokumen Persyaratan Calon dari Pengadu dan Teradu akan melaksanakan
konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai salah satu dasar
pengambilan keputusan terkait saran perbaikan yang disampaikan oleh
Bawaslu Kota Tomohon (vide Bukti T-16)
p. Bahwa Teradu telah menyampaikan Surat Nomor 113/HM.03.4-
SD/7173/4/2024 tanggal 20 April 2024 perihal Permohonan Konsutasi Ke
KPU Provinsi Sulawesi Utara yang menjelaskan terkait permohonan izin
untuk melaksanakan konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan
melampirkan telaah hukum (vide Bukti T-17) tentang Saran Perbaikan (vide
Bukti T-18)
q. Bahwa untuk lebih mematangkan kepastian hukum yang akan dikeluarkan
oleh Teradu, Teradu juga menyampaikan surat permohonan pendampingan
Ke KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan konsultasi ke KPU
Republik Indonesia untuk menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Kota
Tomohon (vide Bukti T-19 dan Bukti T-20)
r. Bahwa Teradu menerima Surat Nomor 177/RT.02.1-SD/71/1/2024
tanggal 24 April 2024 perihal Rekomendasi Perjalanan Dinas dari KPU
Provinsi Sulawesi Utara yang pada pokoknya memberikan ijin untuk
melaksanakan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum terkait Saran
Perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon (vide Bukti T-21)
s. Bahwa Teradu menerima Surat dari KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor
198/PL.01.9-SD/71/2/2024 tanggal 1 Mei 2024 perihal Ketentuan
Penggantian Calon Terpilih (vide Bukti T-22), yang merupakan surat
penerusan dari Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 666/PL.01.9-
SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Penggantian Calon
Terpilih, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa berkenaan dengan
adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU Kota Tomohon
yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Tomohon kepada Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara dengan Nomor Perkara
002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 berkaitan dengan penetapan
pemenuhan syarat calon atas nama Ir. Adolfien Supit, hal tersebut tidak
memengaruhi proses penetapan calon terpilih Pemilu Anggota DPRD Kota
Tomohon. Selanjutnya dalam hal terdapat Putusan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara terhadap laporan sebagaimana tersebut pada angka 3 dan
mempengaruhi status pemenuhan syarat calon atas nama Ir. Adolfien
Supit, maka tindak lanjut terhadap Putusan Bawaslu tersebut
dilaksanakan setelah penetapan calon terpilih (vide Bukti T-23)
t. Bahwa berdasarkan huruf l di atas maka Teradu menetapkan Pengadu
sebagai calon terpilih dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Tomohon Nomor 200 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 (vide Bukti T-24)
u. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2024 melalui Sidang Pelanggaran Administrasi
Pemilu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan Putusan Nomor
002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 yang pada pokoknya memutuskan:
1. Menyatakan KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau
mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu
dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran
administratif Pemilu
2. Memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan perbaikan
terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme pada tahapan
pencalonan dengan melakukan verifikasi faktual terhadap Calon
Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 4 atas nama Ir.
Adolfien Supit, sesuai dengan peraturan perundang–undangan.
3. Memerintahkan kepada KPU Kota Tomohon untuk melaksanakan
putusan ini paling lambat 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan (vide
Bukti T-25)
v. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara, Teradu menyampaikan Surat Nomor 189/HM.03-SD/7173/4/2024
tanggal 20 Mei 2024 perihal Konsultasi Ke KPU Provinsi Sulawesi Utara
(vide Bukti T-26)
w. Bahwa Teradu menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
dengan Surat Nomor 196/HK.03-SD/7173/4/2023 tanggal 22 Mei 2024
perihal Tindak Lanjut Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu yang pada
pokoknya bahwa Teradu telah melaksanakan rapat pleno terkait tindak
lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, berkonsultasi dengan
KPU Provinsi Sulawesi Utara, menyurat ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
terkait tindaklanjut Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan
tembusan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Kota Tomohon, dan
langkah selanjutnya akan dilaksanakan setelah berkonsultasi secara
berjenjang (vide Bukti T-27)
x. Bahwa Teradu melaksanakan verifikasi faktual sebagai bentuk tindaklanjut
dari Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebagai berikut:
− Surat Nomor 197/HK.05-SD/7173/4/2024 tanggal 22 Mei 2024 perihal
Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Permohonan
Penerbitan Surat Keterangan ke Pengadilan Negeri Tondano (vide Bukti
T-28)
− Surat Nomor 199/HK.05-SD/7173/4/2024 tanggal 22 Mei 2024 perihal
Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Permohonan
Penerbitan Surat Keterangan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado
(vide Bukti T-29)
− Surat Nomor 19/HK.05-SD/7173/4/2024 tanggal 22 Mei 2024 perihal
Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Permohonan
Penerbitan Surat Keterangan Ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Kelas IIB Manado (vide Bukti T-30)
y. Bahwa pada tanggal 3 Juni 2024 Teradu menerima Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor 871/PY.01.1-SD/05/2024 perihal Tindak Lanjut Putusan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (vide Bukti T-31)
z. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2024 Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor
235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-32) Dan Nomor 236 Tahun
2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024. (vide Bukti T-33) yang pada pokoknya menetapkan
membatalkan Pengadu sebagai calon terpilih dan menetapkan Calon
Terpilih pengganti dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan
perolehan suara terbanyak berikutnya atas nama Vonny Mongdong.
aa. Bahwa Teradu menyampaikan Surat Ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Nomor 294/PL.01.4-SD/7173/2/2024 tanggal 23 Juni 2024 perihal
Penyampaian Hasil Tidak lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 (vide Bukti T-34)
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 462 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu menegaskan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan
dibacakan, sehingga dengan memerhatikan angka 1 di atas jelas ditegaskan
bahwa Keputusan yang diterbitkan oleh Teradu adalah sesuai prosedur dan
mekanisme dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.
3. Bahwa dalam pokok aduan, Pengadu juga menyampaikan bahwa Teradu telah
melakukan pelanggaran dengan tidak menaati sumpah dan janji karena tidak
jujur, tidak mandiri, tidak adil, tidak transparan, tidak profesional, tidak
proporsional, tidak bersikap akuntabilitas, efisien, efektif, dan aksesibilitas
(layanan) yang secara hukum telah menciderai konstitusional dan tatanan
hukum ketatanegaraan, bahwa dapat dijelaskan dalam jawaban ini dan
berdasarkan bukti dalam fakta, yaitu:
a. Bahwa saat menerbitkan Keputusan Komisi Pemillihan Umum Kota
Tomohon Nomor 200 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Tahun 2024, Teradu
berdasarkan Surat dari KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 198/PL.01.9-
SD/71/2/2024 tanggal 1 Mei 2024 perihal Ketentuan Penggantian Calon
Terpilih (vide Bukti T-22), yang merupakan surat penerusan dari Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor 666/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April
2024 perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih, yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa:
1. Bahwa KPU Kota Tomohon telah menerima saran perbaikan dari
Bawaslu Kota Tomohon terkait dengan Calon Anggota DPRD Kota
Tomohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI
Perjuangan) Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4, Nomor Urut 4. Atas
nama Ir. Adolfien Supit, yang berdasarkan hasil klarifikasi dinyatakan
tidak memenuhi syarat karena berstatus sebagai mantan terpidana
dan belum memenuhi jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. KPU telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sehingga apabil
tidak terdapat Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD, dan DPRD yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,
Penetapan calon terpilih memedomani keputusan dimaksud.
3. Berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu
oleh KPU Kota Tomohon yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Tomohon
kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Perkara
002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 berkaitan dengan penetapan
pemenuhan syarat calon atas nama Ir. Adolfien Supit, hal tersebut
tidak mempengaruhi proses penetapan calon terpilih pemilu Anggota
DPRD Kota Tomohon.
4. Selanjutnya dalam hal terdapat putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara terhadap laporan sebagaimana tersebut pada angka 3 dan
mempengaruhi status pemenuhan syarat calon atas nama Ir. Adolfien
Supit, maka tindak lanjut terhadap Putusan Bawaslu tersebut
dilaksanakan setelah penetapan calon terpilih (vide Bukti T-23).
b. Bahwa Teradu dalam menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Tidak
Memenuhi Syarat serta Keputusan tentang Pembatalan Calon Terpilih atas
nama Pengadu, memedomani Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor
871/PY.01.1-SD/05/2024 tanggal 3 Juni 2024 perihal Tindak Lanjut
Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, yang pada pokoknya
menegaskan KPU Kota Tomohon dalam melaksanakan amar Putusan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan memedomani:
1. Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum
2. Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
3. Pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum (vide Bukti T-31)
Bahwa Teradu juga memedomani Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang–
Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa “Penggantian
calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: c.
tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi,
atau DPRD Kabupaten/Kota”
c. Bahwa sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam Proses Tindak
Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon, Teradu menyampaikan
Pemberitahuan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota
Tomohon terkait dengan Pelaksanaan Proses Klarifikasi di Instansi–
Instansi terkait sebagaimana yang disampaikan lewat Saran Perbaikan
Bawaslu Kota Tomohon melalui Surat Nomor 95/HM.03.4-
SD/7173/4/2024 tanggal 21 Maret 2024 (vide Bukti T-10)
d. Bahwa dalam Proses Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kota
Tomohon, Teradu menyampaikan hasil tindak lanjut saran perbaikan
kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon melalui
Surat Nomor 100/HM.03.4-SD/7173/4/2024 tanggal 27 Maret 2024 (vide
Bukti T-11)
e. Bahwa dalam proses Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kota
Tomohon, Teradu menyampaikan Surat Nomor 98/HM.03.4-
Und/7173/4/2024 tanggal 25 Maret 2024 perihal Undangan Klarifikasi
kepada Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon
(vide Bukti T-12)
f. Bahwa dalam proses Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kota
Tomohon, Teradu menyampaikan Surat Nomor 108/HM.03.4-
Und/7173/4/2024 tanggal 17 April 2024 perihal Undangan Klarifikasi
kepada Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon
terkait menindaklanjuti Berita Acara Rapat Pleno Nomor 114/PK.01-
BA/7173/4/2024 tentang hasil klarifikasi terhadap Pimpinan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tomohon terkait hasil
Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Calon
Penggugat (vide Bukti T-15)
g. Bahwa dalam proses tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara tentang Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 tanggal 20 Mei 2024,
Teradu menyampaikan Surat Nomor 227/HM.03-Und/7173/4/2024
Tanggal 29 Mei 2024 perihal Undangan Klarifikasi kepada Pimpinan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon dan kepada Ir. Adolfien
Supit dalam hal ini Pengadu (vide Bukti T-30) yang tertuang dalam Berita
Acara Hasil Klarifikasi Nomor 176/PP.04.2-BA/7173/4/2024 tentang Hasil
Klarifikasi Terhadap Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah
Pemilihan Kota Tomohon 4 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
atas Nama Ir. Adolfien Supit sebagai tindaklanjut Putusan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara Nomor
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 (vide Bukti T-35)
h. Bahwa dalam proses tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara tentang Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 tanggal 20 Mei 2024,
Teradu menyampaikan Surat Nomor 238/HM.03-Und/7173/4/2024
tanggal 31 Mei 2024 perihal Undangan Klarifikasi kepada Pimpinan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon (vide Bukti T-36)
i. Bahwa sebagai lembaga hierarkis dalam proses pengambilan keputusan
Teradu juga melibatkan KPU Provinsi sampai dengan Komisi Pemilihan
Umum dalam proses konsultasi.
j. Bahwa dalam menerbitkan keputusan, Teradu harus melaksanakan
konsultasi secara berjenjang sehingga diterbitkan Surat Dinas dari KPU
Provinsi Sulawesi Utara (vide Bukti T-22), Surat Dinas Komisi Pemilihan
Umum (vide Bukti T-23) dan (vide Bukti T-31) sehingga memberikan ruang
kepada Teradu dalam menerbitkan keputusan dengan dasar hukum dan
norma hukum yang jelas.
k. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf b Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, bahwa tugas KPU Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan pemilu adalah melaksanakan semua tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/kota berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya adalah tahapan
pencalonan dan penetapan calon terpilih.
l. Bahwa dalam setiap pengambilan keputusan, Para Teradu
melaksanakannya secara kolektif kolegial melalui rapat pleno sebagai
forum pengambilan keputusan tertinggi:
− Tanggal 21 Maret 2024 dengan Berita Acara Nomor 113/PK.01-
BA/7173/4/2024 tentang Hasil Tindak Lanjut Surat Ketua Bawaslu
Kota Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 tanggal 15
Maret 2024 Perihal Saran Perbaikan (vide Bukti T-6)
− Tanggal 16 April 2024 dengan Berita Acara Nomor 123/PK.01-
BA/7173/4/2024 tentang Tindak Lanjut Surat Ketua Bawaslu Kota
Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/04/2024 tanggal 16 April 2024
Perihal Saran Perbaikan (vide Bukti T-14)
− Tanggal 20 Mei 2024 dengan Berita Acara Nomor 160/PK.01-
BA/7173/4/2024 tentang Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara Tentang Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 tanggal 20 Mei 2024
(vide Bukti T-37)
− Tanggal 30 Mei 2024 dengan Berita Acara Nomor 176/PP.04.2-
BA/7173/4/2024 tentang Hasil Klarifikasi Terhadap Calon Terpilih
Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 dari
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Atas Nama Ir. Adolfien Supit
sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 (vide Bukti T-35)
Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di
atas, terbukti bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana
prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran sumpah dan
janji, asas dan prinsip kepemiluan seperti jujur, mandiri, adil, transparan,
profesional, proporsional, bersikap akuntabilitas, efisien, efektif, dan
aksesbilitas (layanan) sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam
aduannya.
4. Bahwa pasca diterbitkannya Keputusan Nomor 235 dan 236 oleh Teradu,
Pengadu dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon
melakukan upaya administratif di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota
Tomohon (vide Bukti T-38) dan (vide Bukti T-39) yang seharusnya upaya
administratif harus dilakukan di Kantor Bawaslu Kota Tomohon sebagaimana
yang tertuang dalam Pasal 467, Pasal 468, dan Pasal 469 ayat (2) Undang
Undang Nomor 7 Tahun 20217 tentang Pemilihan Umum, dan teknis
pelaksanaannya dilaksanakan dengan menggunakan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Bahwa pada Pasal 469 ayat (2)
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan
bahwa dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidak
diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada
Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun dengan mengedepankan prinsip
profesionalitas dan transparan, Teradu merepon upaya administratif tersebut
dengan menyampaikan Surat Nomor 317/HK.06.3-SD/7173/4/2024 tanggal
29 Juni 2024 perihal Tanggapan atas Surat Keberatan/Upaya Administratif
(vide Bukti T-40)
5. Bahwa sebagaimana aduan yang telah disampaikan Pengadu saat ini di Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan Perkara Nomor: 239-PKE-
DKPP/X/2024, Pengadu juga telah menyampaikan Gugatan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara dengan Nomor Gugatan 16/G/2024/PTUN.MDO. Bahwa objek
yang di gugat oleh Pengadu adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak
Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024,
dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 236
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 tanggal 23 Juni 2024
6. Bahwa Gugatan yang disampaikan Pengadu pada angka 4 di atas, Pengadilan
Tata Usaha Negara Manado telah melakukan proses pemeriksaan, persidangan,
sampai dengan Putusan atas Gugatan Perkara Nomor 16/G/2024/PTUN.MDO
yang disampaikan Pengadu, telah diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara
Manado, dengan amar Putusan dalam Pokok Perkara:
1. Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp.469.000,00 (Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) (vide
Bukti T-41)
7. Bahwa dalam kasus ini Pengadu yang bersikap tidak jujur terkait dengan
pernyataan status sebagai mantan Terpidana sebagaimana yang tertuang
dalam Formulir Model BB Pernyataan (vide Bukti T-42)
8. Bahwa terkait dengan salah satu petitum Pengadu yang meminta DKPP untuk
menyatakan tidak sah/membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi
Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Dan Nomor 236 Tahun 2024 Tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200
Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Teradu
berpendapat bahwa petitum tersebut kurang tepat karena hal tersebut di luar
kewenangan DKPP. Kewenangan menguji sebuah Keputusan Pejabat
Administrasi Negara merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan. Dan proses pengujian terhadap Keputusan a quo telah
dilaksanakan oleh PTUN Manado dengan putusan sebagaimana telah diuraikan
pada angka 5 Meskipun memang Pengadu masih melakukan proses banding
terhadap putusan PTUN Manado tersebut.
Petitum
Berkenaan dengan Aduan Pengadu, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis
Pemeriksa untuk menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut:
1. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya sekaligus menerima Jawaban
para Teradu;
2. Menyatakan para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya
dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif dan efisien.
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu
atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex ae quo et bono).
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Yang Mulia
Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya
untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya sekaligus menerima Jawaban Para
Teradu;
2. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu
atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo
et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 239-PKE-DKPP/X/2024
Teradu I s.d. Teradu V, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-
42, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024,
perihal Saran Perbaikan, tanggal 15 Maret 2024;
T-2 - Surat KPU Kota Tomohon Nomor 86/PK.01-Und/7173/4/2024, perihal
Undangan Rapat Pleno Pembahasan Tindak Lanjut Saran Perbaikan,
tanggal 18 Maret 2024;
- Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor 112/PK.01-BA/7173/4/2024
tentang Tindak Lanjut Surat Ketua Bawaslu Kota Tomohon Nomor
099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024 Perihal
Saran Perbaikan, tanggal 18 Maret 2024;
T-3 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 88/HK.05-SD/7173/4/2023, perihal
Tindak Lanjut Saran Perbaikan, tanggal 19 Maret 2024;
T-4 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 89/HK.05-SD/7173/4/2023, perihal
Permohonan Audiensi, tanggal 19 Maret 2024;
BUKTI KETERANGAN
T-5 - Surat KPU Kota Tomohon Nomor 87/HK.05-SD/7173/4/2024, perihal
Permohonan Penerbitan Surat Keterangan, tanggal 19 Maret 2024;
- Surat Pengadilan Negeri Tondano Nomor 566/PAN.PN.W19-U2/PENG-
HK1.3.1/III/2024, hal Permohonan Penerbitan Surat Keterangan,
tanggal 21 Maret 2024;
- Surat Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado Nomor
W25.PAS.PAS.8.PK.04.01-232, perihal Tanggapan Permohonan
Penerbitan Surat Keterangan, tanggal 21 Maret 2024;
- Surat Keterangan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado Nomor
W.25.PAS.PAS.2-PK.04.04-2151, tanggal 6 Maret 2024;
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-
1024.PK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana,
tanggal 27 Agustus 2019;
T-6 Berita Acara Nomor 113/PK.01-BA/7173/4/2024 tentang Hasil Tindak
Lanjut Surat Ketua Bawaslu Kota Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA-
15/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024 Perihal Saran Perbaikan, tanggal 21
Maret 2024;
T-7 Telaah Hukum KPU Kota Tomohon tentang Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tomohon Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Nomor Urut 4 (empat) a.n. Ir. Adolfien
Supit;
T-8 - Surat KPU Kota Tomohon Nomor 91/HM.03.4-SD/7173/4/2024,
perihal Pemberitahuan Saran Perbaikan, tanggal 21 Maret 2024;
- Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA-
15/03/2024, perihal Saran Perbaikan, tanggal 15 Maret 2024;
T-9 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 94/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal
Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Saran Perbaikan, tanggal 21 Maret
2024;
T-10 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 95/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal
Pemberitahuan, tanggal 21 Maret 2024;
T-11 - Surat KPU Kota Tomohon Nomor 100/HM.03.4-SD/7173/4/2024,
perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Saran Perbaikan, tanggal 27
Maret 2024;
- Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 099/PM.02/K.SA-15/03/2024,
perihal Saran Perbaikan, tanggal 15 Maret 2024;
- Surat Keterangan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado Nomor
W.25.PAS.PAS.2-PK.04.04-2151, tanggal 6 Maret 2024;
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-
1024.PK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana,
tanggal 27 Agustus 2019;
- Surat Lepas Lembaga Pemasyaratan Perempuan Kelas IIB Manado
Nomor W27.PAS.PAS3.PK.01.04.06-461, tanggal 2 September 2019;
- Surat Pengadilan Negeri Tondano Nomor 586/PAN.PN.W19-
U2/PENG.HK1.3.1/III/2024, perihal Permohonan Penerbitan Surat
Keterangan, tertanggal 21 Maret 2024;
- Surat Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado Nomor
W25.PAS.PAS.8.PK.04.01-232, perihal Tanggapan Permohonan
Penerbitan Surat Keterangan, tanggal 21 Maret 2024;
BUKTI KETERANGAN
T-12 - Surat KPU Kota Tomohon Nomor 98/HM.03.4-Und/7173/4/2024,
perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 25 Maret 2024;
- Berita Acara Nomor 114/PK.01-BA/7173/4/2024 tentang Hasil
Klarifikasi Terhadap Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) Kota Tomohon Terkait Hasil Verifikasi Administrasi dan
Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Kota Tomohon Atas Nama IR.
Idolfien Supit di Pengadilan Negeri Tondano, Balai Pemasyarakatan
Kelas I A Manado dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB
Manado Sebagai Tindak Lanjut Surat Ketua Bawaslu Kota Tomohon
Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024
Perihal Saran Perbaikan, tanggal 26 Maret 2024;
T-13 Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/4/2024,
perihal Saran Perbaikan, tanggal 16 April 2024;
T-14 Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor 123/PK.01-BA/7173/4/2024
tentang Tindak Lanjut Surat Ketua Bawaslu Kota Tomohon Nomor
107/PM.00/K.SA-15/4/2024 Tanggal 16 April 2024 Perihal Saran
Perbaikan, tanggal 16 April 2024;
T-15 - Surat KPU Kota Tomohon Nomor 108/HM.03.4-Und/7173/4/2024,
perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 17 April 2024;
- Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor 124/PK.01-BA/7173/4/2024
tentang Hasil Klarifikasi Terhadap Pimpinan Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tomohon Terkait Hasil Verifikasi
Administrasi dan Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4
Atas Nama Ir. Adolfien Supit di Pengadilan Negeri Tondano, Balai
Pemasyarakatan Kelas IA Manado dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas
II Manado Sebagai Tindaklanjut Dari Saran Perbaikan Bawaslu Kota
Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/04/2024 Tanggal 16 April 2024;
T-16 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 112/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal
Tindak Lanjut Saran Perbaikan, tanggal 19 April 2024;
T-17 - KPU Kota Tomohon Telaah Hukum tentang Tindak Lanjut Surat
Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/4/2024 Perihal
Saran Perbaikan;
- Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/4/2024,
perihal Saran Perbaikan, tanggal 16 April 2024;
T-18 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 113/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal
Permohonan Konsultasi ke KPU Provinsi, tanggal 20 April 2024;
T-19 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 65/HM.03-SD/7173/4/2024, perihal
Permohonan Pendampingan, tanggal 22 April 2024;
T-20 - Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 178/PY.01.1-
SD/71/2/2024, perihal Pemberitahuan dan Konsultasi/Permohonan
Pendapat Hukum, tanggal 23 April 2024;
- Surat KPU Kota Tomohon Nomor 113/HM.03.4-SD/7173/4/2024,
perihal Permohonan Konsultasi ke KPU Provinsi, tanggal 20 April 2024;
BUKTI KETERANGAN
- Telaah Hukum KPU Kota Tomohon tentang Tindak Lanjut Surat
Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/4/2024 perihal
Saran Perbaikan;
- Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/4/2024,
perihal Saran Perbaikan, tanggal 16 April 2024;
- Surat KPU Kota Tomohon Nomor 91/HM.03.4-SD/7173/4/2024,
perihal Pemberitahuan Saran Perbaikan, tanggal 21 Maret 2024;
- Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA-
15/03/2024, perihal Saran Perbaikan, tanggal 15 Maret 2024;
- Surat Keterangan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado Nomor
W.25.PAS.PAS.2-PK.04.04-2151, tanggal 6 Maret 2024;
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-
1024.PK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana,
tanggal 27 Agustus 2019;
- Surat Lepas Lembaga Pemasyaratan Perempuan Kelas IIB Manado
Nomor W27.PAS.PAS3.PK.01.04.06-461, tanggal 2 September 2019;
- Telaah Hukum KPU Kota Tomohon tentang Verifikasi Administrasi
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tomohon Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Nomor Urut 4 (empat) a.n. Ir.
Adolfien Supit;
T-21 Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 177/RT.02.1-SD/71/1/2024
perihal Rekomendasi Perjalanan Dinas, tanggal 24 April 2024;
T-22 Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 198/PL.01.9-SD/71/2/2024,
perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih, tanggal 1 Mei 2024;
T-23 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 666/PL.01.9-SD/05/2024, perihal
Ketentuan Penggantian Calon Terpilih, tanggal 30 April 2024;
T-24 Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 200 Tahun tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 2 Mei 2024;
T-25 Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024;
T-26 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 189/HM.03-SD/7173/4/2024, perihal
Permohonan Konsultasi, tanggal 20 Mei 2024;
T-27 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 196/HK.03-SD/7173/4/2023, perihal
Tindak Lanjut Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu, tanggal 22 Mei
2024;
T-28 - Surat KPU Kota Tomohon Nomor 197/HK.05-SD/7173/4/2024,
perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan
Permohonan Penerbitan Surat Keterangan, tanggal 22 Mei 2024;
- Surat Pengantar KPU Kota Tomohon Nomor 198/HM.05-
SR/7173/4/2024, tanggal 22 Mei 2024;
- Tanda Terima Surat Masuk Nomor 197/HK.05-SD/7173/4/2024,
tanggal 22 Mei 2024;
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor
262/SK/HK/05/2023/PN Tnn, tanggal 6 Mei 2023;
- Surat Pengadilan Negeri Tondano Nomor 586/PAN.PN.W19-
U2/PENG.HK1.3.1/III/2024, hal Permohonan Penerbitan Surat
Keterangan, tanggal 21 Maret 2024;
BUKTI KETERANGAN
T-29 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 199/HK.05-SD/7173/4/2024, perihal
Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Permohonan
Penerbitan Surat Keterangan, tanggal 22 Mei 2024;
T-30 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 19/HK.05-SD/7173/4/2024, perihal
Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Permohonan
Penerbitan Surat Keterangan, tanggal 22 Mei 2024;
T-31 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 871/PY.01.1-SD/05/2024, perihal
Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 3 Juni
2024;
T-32 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 235 Tahun
2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024;
T-33 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 236 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon
Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024, tanggal 23 Juni 2024;
T-34 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 294/PL.01.4-SD/7173.2/2024, perihal
Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/V/2024, tanggal 23
Juni 2024;
T-35 Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor 176/PL.01.4-BA/7173/2/2024
tentang Hasil Klarifikasi Terhadap Calon Terpilih Anggota DPRD Kota
Tomohon Daerah Pemilihan Tomohon 4 Dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Atas Nama Ir. Adolfien Supit Sebagai Tindak Lanjut Putusan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024, tanggal 30 Mei 2024;
T-36 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 238/HM.03-Und/7173/4/2024, perihal
Undangan Klarifikasi, tanggal 31 Mei 2024;
T-37 Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor 160/PK.01-BA/7173/2/2024
tentang Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tentang
Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 Tanggal 20 Mei 2024;
T-38 Surat DPC PDIP Kota Tomohon Nomor 101/EXT/21.14/VI/2024, perihal
Surat Keberatan/Upaya Administratif, tanggal 25 Juni 2024;
T-39 Surat Keberatan/Upaya Administratif, tanggal 25 Juni 2024;
T-40 Surat KPU Kota Tomohon Nomor 317/HK.06.3-SD/7173/4/2024, perihal
Tanggapan atas Surat Keberatan/Upaya Administratif, tanggal 25 Juni
2024;
T-41 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor
16/G/2024/PTUN.MDO;
T-42 Formulir BB Pernyataan a.n. Adolfien Supit.
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 239-PKE-DKPP/X/2024, tanggal 17
Desember 2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Berkenaan dengan aduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan
kesimpulan Teradu in casu KPU Kota Tomohon atas Aduan di Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dengan Aduan Nomor: 239-PKE-
DKPP/X/2024, adapun kesimpulan Teradu berdasarkan fakta yang terungkap dalam
persidangan berkaitan dengan tugas, wewenang,dan kewajiban hukum Teradu dalam
proses penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam sidang
Pemeriksaan sebelumnya;
b. Bahwa Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil Aduan
Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam jawaban, keterangan
dalam sidang pemeriksaan sebelumnya dan kesimpulan ini;
c. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan
keterangan Teradu dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, dianggap telah pula
dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam
kesimpulan ini berkaitan dengan pokok aduan Pengadu;
d. Bahwa dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, terungkap fakta-fakta dalam
persidangan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam aduannya, Pengadu menyampaikan bahwa Teradu melanggar
Peraturan Perundang – Undangan karena telah menerbitkan Keputusan KPU
Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak
Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 236
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024. Bahwa sebagaimana bukti berdasarkan fakta persidangan dapat
disampaikan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 Teradu menerima Surat Bawaslu Kota
Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 perihal Saran Perbaikan,
yang pada pokoknya meminta Teradu untuk melakukan pencermatan serta
verfikasi administrasi dan verifikasi faktual kembali terhadap dokumen
calon atas nama Adolfien Supit (vide Bukti T-1)
b. Bahwa dokumen yang disampaikan Bawaslu Kota Tomohon melalui Surat
Saran Perbaikan pada huruf a di atas memuat lampiran tentang surat
keterangan dari Balai Permasyarakatan, Kemenkumkham, (vide Bukti T-1)
c. Bahwa menindaklanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon, Teradu
menyampaikan surat tindak lanjut ke Bawaslu Kota Tomohon Nomor
88/HK.05-SD/7173/4/2023 (vide Bukti T-3)
d. Bahwa berdasarkan Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota yang berbunyi “Dalam hal terdapat keraguan terhadap
dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon, KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang
berwenang” maka Teradu melaksanakan klarIfikasi terhadap instansi –
instansi terkait dengan menyampaikan Permohonan Penerbitan Surat
Keterangan (vide Bukti T-5)
e. Bahwa sebagai bagian dari tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu Kota
Tomohon, Teradu menyampaikan Surat Nomor 91/HM.03.4-
SD/7173/4/2024 tanggal 21 Maret 2024 Perihal Pemberitahuan Saran
Perbaikan, ke KPU Provinsi Sulawesi Utara yang pada pokoknya
menyampaikan Langkah tindaklanjut Teradu terhadap Saran Perbaikan
dengan melakukakan klarifikasi terhadap Instansi – Instansi terkait, serta
akan mengundang Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota
Tomohon untuk dilakukan klarifikasi (vide Bukti T-8)
f. Bahwa Teradu menyampaikan Surat Nomor 94/HM.03.4-SD/7173/4/2024
tanggal 21 Maret 2024 Perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Saran
Perbaikan, Kepada Ketua Bawaslu Kota Tomohon yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa Teradu telah melaksanakan Verifikasi Administrasi
dan Verifikasi Faktual terhadap dokumen yang disampaikan oleh Bawaslu
Kota Tomohon dengan hasil Bahwa benar Dokumen ditersebut berasal dari
Instansi Instansi di maksud, dan menyatakan bahwa Pengadu belum
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap. Dan Teradu juga akan mengundang pimpinan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tomohon untuk dilakukan
klarifikasi (vide Bukti T-9)
g. Bahwa Teradu menerima Surat dari Bawaslu Kota Tomohon Nomor
107/PM.00/K.SA-15/4/2024 tanggal 16 April 2024 Perihal Saran
Perbaikan, yang pada pokoknya meminta Teradu untuk segera mengambil
Keputusan dan memberikan kepastian hukum kepada Pengadu atas hasil
verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh
Teradu (vide Bukti T-14)
h. Bahwa Teradu telah menindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Kota
Tomohon sebagaimana pada huruf g di atas dengan menyampaikan Surat
Nomor 112/HM.03.4-SD/7173/4/2024 tanggal 19 April 2024 perihal Tindak
Lanjut Saran Perbaikan ke Bawaslu Kota Tomohon, yang pada Pokoknya
menyampaikan bahwa Teradu telah melaksanakan klarifikasi terhadap
Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tomohon atas
hasil Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Kembali Dokumen
Persyaratan Calon dari Pengadu dan Teradu akan melaksanakan konsultasi
ke KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai salah satu dasar pengambilan
Keputusan terkait saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota
Tomohon (vide Bukti T-16)
i. Bahwa Teradu telah menyampaikan Surat Nomor 113/HM.03.4-
SD/7173/4/2024 tanggal 20 April 2024 perihal Permohonan Konsutasi Ke
KPU Provinsi Sulawesi Utara yang menjelaskan terkait permohonan izin
untuk melaksanakan konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan
melampirkan telaah hukum (vide Bukti T-17) tentang Saran Perbaikan (vide
Bukti T-18)
j. Bahwa untuk lebih mematangkan kepastian hukum yang akan dikeluarkan
oleh Teradu, Teradu juga menyampaikan surat permohonan pendampingan
ke KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan konsultasi ke KPU
Republik Indonesia untuk menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Kota
Tomohon (vide Bukti T-20)
k. Bahwa Teradu menerima Surat Nomor 177/RT.02.1-SD/71/1/2024 Tanggal
24 April 2024 Perihal Rekomendasi Perjalanan Dinas dari KPU Provinsi
Sulawesi Utara yang pada pokoknya memberikan ijin untuk melaksanakan
konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum terkait Saran Perbaikan dari Bawaslu
Kota Tomohon (vide Bukti T-21)
l. Bahwa Teradu menerima Surat dari KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor
198/PL.01.9-SD/71/2/2024 tanggal 1 Mei 2024 perihal Ketentuan
Penggantian Calon Terpilih (vide Bukti T-22), yang merupakan surat
penerusan dari Surat Komisi Pemilu Umum Nomor 666/PL.01.9-
SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Penggantian Calon
Terpilih, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa berkenaan dengan adanya
dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU Kota Tomohon yang
dilaporkan oleh Bawaslu Kota Tomohon kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara dengan Nomor Perkara 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024
berkaitan dengan penetapan pemenuhan syarat calon atas nama Ir. Adolfien
Supit, hal tersebut tidak mempengaruhi proses penetapan Calon Terpilih
Pemilu Anggota DPRD Kota Tomohon. Selanjutnya dalam hal terdapat
Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terhadap laporan sebagaimana
tersebut pada angka 3 dan mempengaruhi status pemenuhan syarat calon
atas nama Ir. Adolfien Supit, maka tindak lanjut terhadap Putusan Bawaslu
tersebut dilaksanakan setelah penetapan calon terpilih (vide Bukti T-23)
m.Bahwa berdasarkan huruf l di atas maka Teradu menetapkan Pengadu
sebagai calon terpilih dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Tomohon Nomor 200 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 (vide Bukti T-24)
n. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2024 melalui Sidang Pelanggaran Administrasi
Pemilu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan Putusan Nomor
002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 yang pada pokoknya memutuskan:
1. Menyatakan KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau
mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu
dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran
administratif Pemilu
2. Memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan perbaikan
terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan
dengan melakukan verifikasi factual terhadap Calon Anggota DPRD Kota
Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Nomor Urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit, sesuai dengan
peraturan perundang – undangan.
3. Memerintahkan kepada KPU Kota Tomohon untuk melaksanakan
putusan ini paling lambat 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan (vide
Bukti T-25)
o. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara, Teradu menyampaikan Surat Nomor 189/HM.03-SD/7173/4/2024
tanggal 20 Mei 2024 perihal Konsultasi Ke KPU Provinsi Sulawesi Utara (vide
Bukti T-26)
p. Bahwa Teradu menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
dengan Surat Nomor 196/HK.03-SD/7173/4/2023 tanggal 22 Mei 2024
perihal Tindak Lanjut Putusan Penggaran Administratif Pemilu yang pada
pokoknya bahwa Teradu telah melaksanakan Rapat Pleno terkait Tindak
Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Berkonsultasi dengan KPU
Provinsi Sulawesi Utara, Menyurat ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
terkait tindaklanjut Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan
Tembusan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Kota Tomohon, dan
Langkah selanjutnya akan dilaksanakan setelah berkonsultasi secara
berjenjang (vide Bukti T-27)
q. Bahwa Teradu melaksanakan verifikasi faktual sebagai bentuk tindaklanjut
dari Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebagai berikut:
- Surat Nomor 197/HK.05-SD/7173/4/2024 tanggal 22 Mei 2024 perihal
Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Permohonan
Penerbitan Surat Keterangan ke Pengadilan Negeri Tondano (vide Bukti T-
28)
- Surat Nomor 199/HK.05-SD/7173/4/2024 tanggal 22 Mei 2024 perihal
Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Permohonan
Penerbitan Surat Keterangan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado
(vide Bukti T-29)
- Surat Nomor 19/HK.05-SD/7173/4/2024 tanggal 22 Mei 2024 perihal
Pemberitahuan Pelaksanaan Verifikasi Faktual dan Permohonan
Penerbitan Surat Keterangan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Kelas IIB Manado (vide Bukti T-30)
r. Bahwa tanggal 3 Juni 2024 Teradu menerima Surat dari Komisi Pemilihan
Umum Nomor 871/PY.01.1-SD/05/2024 perihal Tindak Lanjut Putusan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (vide Bukti T-31)
s. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2024 Tergugat mengeluarkan objek sengketa
Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-32) dan Nomor 236
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyt Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024. (vide Bukti T-33) Penggugat telah ditetapkan oleh KPU
Kota Tomohon sebagai Calon Terpilih
t. Bahwa Tergugat menyampaikan Surat Ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Nomor 294/PL.01.4-SD/7173/2/2024 tanggal 23 Juni 2024 perihal
Penyampaian Hasil Tidak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 (vide Bukti T-34)
2. Bahwa dalam Pasal 462 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
menegaskan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan,
sehingga dengan memerhatikan angka 1 di atas jelas ditegaskan bahwa
Keputusan Nomor 235 Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 236 Tahun 2024 yang
diterbitkan oleh Teradu adalah sesuai prosedur dan mekanisme dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Bahwa dalam pokok aduan, Pengadu juga menyampaikan bahwa Teradu
melanggar asas kepastian hukum, tidak profesional, tidak bersikap
akuntabilitas, efisien, dan efektif bahwa dapat dijelaskan dalam kesimpulan ini
dan berdasarkan bukti dalam fakta persidangan, yaitu:
a. Bahwa saat menerbitkan Keputusan Komisi Pemillihan Umum Kota
Tomohon Nomor 200 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Tahun 2024, Teradu
berdasarkan Surat dari KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 198/PL.01.9-
SD/71/2/2024 tanggal 1 Mei 2024 perihal Ketentuan Penggantian Calon
Terpilih (vide Bukti T-22), yang merupakan surat penerusan dari Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor 666/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April
2024 perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih, yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa:
1. Bahwa KPU Kota Tomohon telah menerima saran perbaikan dari
Bawaslu Kota Tomohon terkait dengan Calon Anggota DPRD Kota
Tomohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI
Perjuangan) Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4, Nomor Urut 4. Atas
nama Ir. Adolfien Supit, yang berdasarkan hasil klarifikasi dinyatakan
tidak memenuhi syarat karena berstatus sebagai mantan terpidana
dan belum memenuhi jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. KPU telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sehingga apabila tidak
terdapat Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, dan DPRD yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,
Penetapan Calon Terpilih memedomani keputusan dimaksud.
3. Berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu
oleh KPU Kota Tomohon yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Tomohon
kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Perkara
002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 berkaitan dengan penetapan
pemenuhan syarat calon atas nama Ir. Adolfien Supit, hal tersebut
tidak mempengaruhi proses penetapan calon terpilih pemilu Anggota
DPRD Kota Tomohon.
4. Selanjutnya dalam hal terdapat Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara terhadap laporan sebagaimana tersebut pada angka 3 dan
mempengaruhi status pemenuhan syarat calon atas nama Ir. Adolfien
Supit, maka tindak lanjut terhadap putusan Bawaslu tersebut
dilaksanakan setelah penetapan calon terpilih (vide Bukti T-23)
b. Bahwa Teradu dalam menerbitkan Keputusan Nomor 235 Tahun 2024 dan
Keputusan Nomor 236 Tahun 2024 memedomani Surat Dinas Komisi
Pemilihan Umum Nomor 871/PY.01.1-SD/05/2024 tanggal 3 Juni 2024
perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, yang pada
pokoknya menegaskan KPU Kota Tomohon dalam melaksanakan Amar
Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan memedomani:
1. Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum
2. Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
3. Pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
(vide Bukti T-31)
Bahwa Teradu juga memedomani Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang –
Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa “Penggantian
calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: c.
tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi,
atau DPRD Kabupaten/Kota”
c. Sehingga Dalil yang disampaikan Pengadu dalam pokok aduan yang
menyampaikan bahwa Teradu melanggar asas kepastian hukum, tidak
profesional, tidak bersikap akuntabilitas, efisien, dan efektif tidak berdasar
dan dapat dibuktikan oleh Teradu sebagaimana pada huruf a dan b di atas.
4. Bahwa dalam pokok aduan, Pengadu juga menyampaikan bahwa Teradu
melanggar asas keterbukaan, tidak jujur, tidak mandiri, tidak adil, tidak
transparan, dan tidak proporsional bahwa dapat dijelaskan dalam kesimpulan
ini dan berdasarkan bukti dalam fakta persidangan, yaitu:
a. Bahwa dalam proses tindak lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon,
Teradu menyampaikan pemberitahuan kepada Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Kota Tomohon terkait dengan pelaksanaan proses klarifikasi di
Instansi-Instansi terkait sebagaimana yang disampaikan lewat Saran
Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon melalui Surat Nomor 95/HM.03.4-
SD/7173/4/2024 tanggal 21 Maret 2024 (vide Bukti T-10)
b. Bahwa dalam proses tindak lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon,
Teradu menyampaikan hasil tindak lanjut saran perbaikan kepada Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon melalui Surat Nomor
100/HM.03.4-SD/7173/4/2024 tanggal 27 Maret 2024 (vide Bukti T-11)
c. Bahwa dalam proses tindak lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon,
Teradu menyampaikan Surat Nomor 98/HM.03.4-Und/7173/4/2024
tanggal 25 Maret 2024 perihal Undangan Klarifikasi kepada Pimpinan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon (vide Bukti T-12)
d. Bahwa dalam proses Tindak Lanjut Saran Perbaikan Bawaslu Kota
Tomohon, Teradu menyampaikan Surat Nomor 108/HM.03.4-
Und/7173/4/2024 tanggal 17 April 2024 perihal Undangan Klarifikasi
kepada Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon
terkait menindaklanjuti Berita Acara Rapat Pleno Nomor 114/PK.01-
BA/7173/4/2024 tentang Hasil Klarifikasi Terhadap Pimpinan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tomohon terkait hasil
Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Calon
Penggugat (vide Bukti T-15)
e. Bahwa dalam proses tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
tentang Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 tanggal 20 Mei 2024,
Teradu menyampaikan Surat Nomor 227/HM.03-Und/7173/4/2024
Tanggal 29 Mei 2024 perihal Undangan Klarifikasi kepada Pimpinan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon dan kepada Ir. Adolfien
Supit dalam hal ini Pengadu yang tertuang dalam Berita Acara Hasil
Klarifikasi Nomor 176/PP.04.2-BA/7173/4/2024 Tentang Hasil Klarifikasi
Terhadap Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan
Kota Tomohon 4 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas Nama Ir.
Adolfien Supit sebagai tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 (vide Bukti T-
35)
f. Bahwa dalam proses tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
tentang Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 Tanggal 20 Mei 2024,
Teradu menyampaikan Surat Nomor 238/HM.03-Und/7173/4/2024
Tanggal 31 Mei 2024 Perihal Undangan Klarifikasi kepada Pimpinan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon (vide Bukti T-36)
g. Bahwa dengan memerhatikan huruf a, b, c, d, e, dan f di atas jelas
menerangkan bahwa Teradu sangat terbuka, jujur, mandiri, adil,
transparan, dan proporsional dalam melaksanakan proses Tindaklanjut
Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon dan Putusan yang dikeluarkan oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dengan melibatkan Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Kota Tomohon dan Pengadu.
5. Bahwa dalam pokok aduan, Pengadu juga menyampaikan bahwa Teradu
melanggar asas kecermatan, bahwa dapat dijelaskan dalam kesimpulan ini dan
berdasarkan bukti dalam fakta persidangan, yaitu:
a. Bahwa sebagai lembaga hierarkis dalam proses pengambilan keputusan
Teradu juga melibatkan KPU Provinsi sampai dengan Komisi Pemilihan
Umum dalam proses konsultasi yang dapat dibuktikan pada angka 1 dan
angka 3 di atas.
b. Bahwa dalam menerbitkan Keputusan Nomor 235 Tahun 2024 dan
Keputuan Nomor 236 Tahun 2024, Teradu harus melaksanakan konsultasi
secara berjenjang sehingga diterbitkan Surat Dinas dari KPU Provinsi
Sulawesi Utara (vide Bukti T-22), Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum (vide
Bukti T-23) dan (vide Bukti T-31) sehingga memberikan ruang kepada
Teradu dalam menerbitkan Keputusan Nomor 235 Tahun 2024 dan
Keputuan Nomor 236 Tahun 2024 dengan dasar hukum dan Norma hukum
yang jelas.
c. Bahwa dengan memerhatikan angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 di
atas sudah cukup menegaskan bahwa Teradu Cukup Cermat dan sangat
berhati-hati dalam pengambilan keputusan. Bahwa dapat dibuktikan pada
angka 1 di atas, Teradu melewati sekian proses dalam menindaklanjuti
Saran Perbaikan Bawaslu Kota Tomohon dan Putusan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara.
Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di
atas, terbukti bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana
prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran Tidak Menaati
Sumpah dan Janji karena tidak jujur, tidak mandiri, tidak adil, tidak transparan,
tidak proporsional, tidak profesional, tidak bersikap akuntabilitas, efisien,
efektif, dan aksesibilitas, juga tidak terbukti adanya pelanggaran asas kepastian
hukum, asas keterbukaan, dan asas kecermatan sebagaimana yang telah
didalilkan oleh Pengadu dalam aduannya.
Berkenaan dengan aduan Pengadu, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis
Pemerika untuk menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut:
1. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya sekaligus menerima Jawaban
para Teradu;
2. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya
dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif, dan efisien; dan
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.10] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Anggota
Bawaslu Kota Tomohon, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tomohon, Sekretaris
KPU Kota Tomohon, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam sidang
pemeriksaan tanggal 17 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
[2.10.1] Sekretaris KPU Kota Tomohon
Berkenaan dengan Pengaduan/atau Pelapor Ir. Adolfien Supit. Nomor Pengaduan : 266-
P/L-DKPP/VIII/2024, Nomor Perkara 239-PKE-DKPP/X/2024. Sekretaris KPU Kota
Tomohon memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon, pada tanggal 23 Juni 2024 di
Tomohon, menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor
235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih
Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum
Kota Tomohon Tahun 2024 yang di tanda tangani dan cap oleh Ketua Komisi
Pemilihan Umum Kota Tomohon Albertien G. V. Pijoh
b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon, pada tanggal 23 Juni 2024 di
Tomohon, menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor
236 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon
Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
yang ditanda tangani dan cap oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon
Albertien G. V. Pijoh
[2.10.2] Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tomohon
I. Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan terkait Perkara Nomor 239-
PKE-DKPP/X/2024 atas nama Ir. Adolfien Supit yang pada pokoknya adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2018 Pasal 2 ayat
(1)
" Untuk mendukung kelancaaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Prov,
Bawaslu Kabupaten/Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat
Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota"
2. Selanjutnya pada Pasal 28 ayat (2) "Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
mempunyai tugas pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota serta koordinasi dengan pemerintah daerah
dan instansi terkait
3. Bahwa Selanjutnya sebagaimana dalil yang dimaksud dari Pengadu, Pihak
Terkait selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu, sesuai dengan tupoksi
memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Ketua dan
Anggota serta jajaran sekretariat dalam tugas-tugas pengawasan, pencegahan
maupun penangan pelanggaran
4. Selanjutnya dalam dalil yang dimaksud oleh Pengadu, yang jika dilihat dimulai
dari tahapan Pencalonan anggota DPRD Kota Tomohon pada Pemilu Tahun
2024, Bawaslu Kota Tomohon telah membentuk Tim Fasilitasi terkait dengan
pengawasan pada tahapan yang dimaksud dengan dukungan dari Sekretariat
sebagaimana mestinya dengan Nomor SK Tim Fasilitasi : 006/HK.0101/K-
SA.03/08/2023 (vide Bukti PT-1)
5. Bahwa dalam dalil dari Pengadu terkait dengan Pengawasan dan Penelusuran
yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tomohon, selaku Pihak Terkait dapat
menjelaskan sebagai berikut:
5.1. Bahwa selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tomohon dalam
mendukung tugas pengawasan serta membantu tugas-tugas Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Tomohon dengan dukungan sekretariat, pada
pengawasan dan penelusuran telah dikeluarkan surat tugas kepada Staf
Pelaksana untuk membantu pada hal yang dimaksud, dengan nomor Surat
Tugas 178/PP/SA-15/2/2024 tertanggal 29 Februari 2024 (vide Bukti PT-
2)
5.2. Selanjutnya telah juga dikeluarkan Surat Tugas Ketua dan Pimpinan
dengan paraf koordinasi oleh Pihak Terkait pada pengawasan dan
penelusuran yang dimaksud dengan Nomor Surat Tugas 177/PP/K.SA-
15/2/2024 tertanggal 29 Februari 2024 (vide Bukti PT-3)
6. Bahwa Pihak Terkait sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tomohon,
mempunyai tugas pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional
kepada Ketua, Anggota dan jajaran Sekretariat, serta mengkoordinir tugas-tugas
Sekretariat masing-masing subbagian/divisi yang ada.
III. BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-3, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 Keputusan Bawaslu Kota Tomohon Nomor 006/HK.0101/K-
SA.03/08/2023 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon;
PT-2 Surat Tugas Bawaslu Kota Tomohon Nomor 178/PP/SA-15/2/2024,
tanggal 29 Februari 2024;
PT-3 Surat Tugas Bawaslu Kota Tomohon Nomor 177/PP/K.SA-15/2/2024
tanggal 29 Februari.
[2.10.3] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
Berdasarkan surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor: 1421/PS.DKPP/SET-04/XII/2024 tertanggal 12 Desember 2024 yang pada
pokoknya memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Pihak
Terkait untuk memberikan keterangan pada perkara a quo, maka bersama ini Pihak
Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan lampiran surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor: 1421/PS.DKPP/SET-04/XII/2024 kepada Pihak
Terkait, di mana Pihak Terkait diminta untuk memberikan keterangan terkait
supervisi yang dilakukan terhadap KPU Kota Tomohon dalam hal proses seleksi
Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon.
2. Bahwa Pokok Aduan dalam Pengaduan Nomor 239.PKE-DKPP/X/2024 dan
249.PKE-DKPP/X/2024 dengan Pengadu atas nama Ir. Adolfien Supit memberikan
kuasa kepada Nicolas Tumurang pada pokoknya mengadukan Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon dan Ketua serta Anggota Bawaslu Kota
Tomohon terkait Penetapan Tidak Lagi Memenuhi Syarat Calon dan Penggantian
Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon atas nama Pengadu Ir. Adolfien Supit.
3. Bahwa terkait pokok perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
(KEPP) a quo, perlu Pihak Terkait sampaikan bahwa pada pokoknya berdasarkan
ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, mengatur bahwa: “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat
hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan
pemerintahan daerah yahg bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan
undang-undang”. Bahwa dengan ketentuan ini maka secara kelembagaan ada
tanggung jawab koordinasi dan konsultasi dari KPU kabupaten/Kota termasuk KPU
Kota Tomohon, dan tanggung jawab monitoring, supervisi dan pendampingan dari
KPU Provinsi. Bahwa tanggung jawab untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dari
KPU Kabupaten/Kota, dalam hal ini oleh KPU Kota Tomohon terkait pokok perkara
a quo, kepada KPU setingkat di atasnya dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Utara
telah dilaksanakan dengan sangat baik oleh KPU Kota Tomohon. Demikian juga,
dapat Pihak Terkait tegaskan bahwa KPU Kota Tomohon telah melaksanakan
instruksi, petunjuk, dan arahan dari Komisi Pemilihan Umum dan KPU Provinsi
Sulawesi Utara. Hal ini dapat Pihak Terkait jelaskan berdasarkan rentetan peristiwa
hukum yang telah ditempuh pada pokok perkara a quo sebagai berikut:
3.1. Saran Perbaikan I Bawaslu Kota Tomohon:
Bahwa proses penanganan perkara a quo dimulai sejak adanya temuan dugaan
pelanggaran oleh Bawaslu Kota Tomohon yang kemudian menyampaikan surat
bernomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024 perihal
Saran Perbaikan kepada KPU Kota Tomohon, yang pada pokoknya meminta
KPU Kota Tomohon untuk melakukan pencermatan serta verfikasi administrasi
dan verifikasi faktual kembali terhadap dokumen calon anggota DPRD Kota
Tomohon dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Adolfien Supit
(Pengadu). Bahwa Teradu KPU Kota Tomohon telah menyampaikan adanya
saran perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon kepada KPU Provinsi Sulawesi
Utara dengan Surat Nomor 91/HM.03.4-SD/7173/4/2024 tanggal 21 Maret
2024 perihal Pemberitahuan Saran Perbaikan, yang pada pokoknya
menyampaikan adanya rekomendasi dalam bentuk saran perbaikan dari
Bawaslu Kota Tomohon dan menyampaikan langkah tindak lanjut sementara
yang telah dilakukan KPU Kota Tomohon terhadap saran perbaikan tersebut
yaitu:
a) Melaksanakan rapat pleno terkait pembahasan tindak lanjut saran
perbaikan;
b) Telah berkoordinasi / melakukan audiensi dengan Bawaslu Kota Tomohon;
c) Melaksanakan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tondano;
d) Menyusun telaah hukum;
e) Melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota
Tomohon dan Bapas Manado.
Bahwa selain menyampaikan secara resmi melalui surat, KPU Kota Tomohon
juga berkonsultasi secara langsung di Kantor KPU Provinsi. Bahwa KPU
Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan kepada KPU Kota Tomohon untuk
segera menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon.
Berdasarkan hasil supervisi dan monitoring yang Pihak Terkait laksanakan
serta berdasarkan laporan resmi KPU Kota Tomohon, disimpulkan bahwa KPU
Kota Tomohon telah menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan
Bawaslu Kota Tomohon dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada
Parpol peserta pemilu, serta instansi terkait yang mengeluarkan dokumen.
Hasil tindak lanjut telah diberitahukan kepada Bawaslu Kota Tomohon dengan
Surat Nomor 94/HM.03.4-SD/7173/4/2024 tanggal 21 Maret 2024 perihal
Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Saran Perbaikan, dan juga disampaikan
kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pengadu sebagai salah
satu calon anggota DPRD Kota Tomohon. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Pasal 18 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum: “KPU Kabupaten/Kota bertugas menindaklanjuti
dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota.” Adapun hasil verifikasi/klarifikasi yang dilakukan oleh KPU
Kota Tomohon adalah sebagai berikut:
a) Hasil verifikasi terhadap Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
Nomor: 262/SK/HK/05/2023/PN Tnn atas nama Ir. Adolfien Supit yang
diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2023: berdasarkan Surat Pengadilan Negeri
Tondano Nomor 586/PAN.PN.W19-U2/PENG.HK1.3.1/III/2024 tanggal 21
Maret 2024 Perihal Permohonan Penerbitan Surat Keterangan menerangkan
sebagai berikut:
1. Bahwa Saudari Adolfien Supit pernah mengajukan Surat Keterangan
Tidak Pernah Terpidana di Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 8 Mei
2023;
2. Bahwa Pengadilan telah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah
sebagai terpidana Nomor: 262/SK/HK/05/2023/PN Tnn atas nama Ir.
Adolfien Supit;
3. Bahwa setelah dilakukan pengecekan kembali dalam register induk
perkara pidana ditemukan yang bersangkutan Adolfien Supit pernah
dijatuhi hukuman pidana dalam perkara tindak pidana korupsi
berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor
199/Pid.B/2010/PN TDO yang telah diputus pada tanggal 27 Januari
2011.
b) Hasil verifikasi terhadap Surat Keterangan Nomor: W.25.PAS.PAS.2
PK.04.04-2151 tanggal 6 Maret 2024 dari Balai Pemasyarakatan Kelas I A
Manado dengan hasil: benar bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh
Balai Pemasyarakatan Kelas I A Manado dan telah dilegalisir untuk
menyatakan kebenaran dan keabsahan surat tersebut;
c) Hasil verifikasi terhadap Surat Lepas Nomor: W27.PAS.PAS3.PK.01.04.06
461 tanggal 2 September 2019 dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Klas IIB Manado dengan hasil: sesuai surat Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan Kelas IIB Manado Nomor W.25.PAS.PAS.8.PK.04.01–232 tanggal
21 Maret 2024 Perihal Tanggapan Permohonan Penerbitan Surat
Keterangan, menyatakan bahwa benar dokumen tersebut dikeluarkan oleh
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Manado dan Surat Lepas
yang dimaksud merupakan Surat Lepas untuk Program Cuti Bersyarat (CB).
3.2. Saran Perbaikan II Bawaslu Kota Tomohon
Bahwa pasca ditindaklanjutinya surat rekomendasi/saran perbaikan Surat
Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 oleh KPU Kota Tomohon, Bawaslu
Kota Tomohon Kembali lagi menyampaikan Surat Nomor 107/PM.00/K.SA-
15/4/2024 tanggal 16 April 2024 perihal Saran Perbaikan, yang pada pokoknya
meminta KPU Kota Tomohon untuk segera mengambil Keputusan dan
memberikan kepastian hukum kepada Pengadu atas hasil verifikasi
administrasi dan verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh KPU Kota
Tomohon.
Bahwa KPU Kota Tomohon telah menyurati Bawaslu Kota Tomohon terkait
tindak lanjut saran perbaikan dan kemudian menyampaikan surat ke KPU
Provinsi Sulawesi Utara Nomor 113/HM.03.4-SD/7173/4/2024 tanggal 20
April 2024 perihal Permohonan Konsutasi yang pada pokoknya
memberitahukan adanya saran perbaikan (kedua) dari Bawaslu Kota Tomohon
dan memohon untuk melakukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum
dengan pendampingan KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara kemudian menyampaikan surat dinas
kepada Komisi Pemilihan Umum dengan Nomor 178/PY.01.1-SD/71/2/2024
tertanggal 23 April 2024 perihal: Pemberitahuan dan Konsultasi/Permohonan
Pendapat Hukum dan lampirannya berupa:
a) Surat KPU Kota Tomohon kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor
113/HM.03.4-SD/7173/4/2024 tanggal 20 April 2024 perihal Permohonan
Konsutasi;
b) Telaah Hukum KPU Kota Tomohon tentang Tindak Lanjut Surat Bawaslu
Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA 15/4/2024 perihal Saran
Perbaikan;
c) Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/4/2024 tanggal
16 April 2024 perihal Saran Perbaikan;
d) Surat KPU Kota Tomohon Nomor 91/HM.03.4-SD/7173/4/2024 tanggal 21
Maret 2024 perihal Pemberitahuan Saran Perbaikan;
e) Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024
tertanggal 15 Maret 2024 perihal Saran Perbaikan;
f) Surat Keterangan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado Nomor
W.25.PAS.PAS.2-PK.04.04-2151;
g) Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1024.PK.01.04.06
Tahun 2019 tentang Cuti Bersyarat Narapidana;
h) Surat Lepas atas nama Ir Adolfien Supit dari Lapas Perempuan Kelas IIB
Manado di Tomohon Nomor: W27.PAS.PAS3.PK.01.04.06-461 tertanggal 02
September 2019.
i) Telaah Hukum KPU Kota Tomohon tentang Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tomohon atas nama Adolfien
Supit.
Hal ini dilakukan selain untuk menghadirkan fungsi koordinasi kelembagaan
sebagai lembaga hierarkis, juga dalam rangka kehati-hatian dalam mengambil
keputusan.
Bahwa Komisi Pemilihan Umum kemudian membalas Surat KPU Provinsi
Sulawesi Utara dengan Nomor 178/PY.01.1-SD/71/2/2024 tertanggal 23 April
2024, dengan Surat Dinas Nomor 666/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April
2024, perihal: Ketentuan Penggantian Calon Terpilih di mana di saat itu, sudah
ada pemberitahun bahwa sedang dilakukan penanganan dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu (PAP) yang berproses di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon. Isi surat dinas
tersebut pada pokoknya menyampaikan bahwa berkenaan dengan adanya
dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU Kota Tomohon yang
dilaporkan oleh Bawaslu Kota Tomohon kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara dengan Nomor Perkara 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024
berkaitan dengan penetapan pemenuhan syarat calon atas nama Ir. Adolfien
Supit, hal tersebut tidak mempengaruhi proses penetapan Calon Terpilih
Pemilu Anggota DPRD Kota Tomohon. Selanjutnya dalam hal terdapat Putusan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terhadap laporan sebagaimana tersebut pada
angka 3 dan mempengaruhi status pemenuhan syarat calon atas nama Ir.
Adolfien Supit, maka tindak lanjut terhadap Putusan Bawaslu tersebut
dilaksanakan setelah penetapan calon terpilih. Bahwa kemudian Surat Dinas
Komisi Pemilihan Umum tersebut kemudian disampaikan kepada KPU Kota
Tomohon dengan Nomor Surat 198/PL.01.9-SD /71/2/2024 perihal Ketentuan
Penggantian Calon Terpilih.
Majelis Yang Mulia, dapat kami jelaskan, mengapa tindak lanjut berupa
penggantian calon terpilih nanti bisa dilakukan setelah penetapan calon
terpilih? Substansi pengaturan ini adalah karena yang akan dibatalkan dan
digantikan adalah calon terpilih maka logikanya terlebih dahulu harus
ditetapkan dulu status calon terpilih tersebut, hal ini untuk memenuhi
kedudukan hukum (legal standing) sebagai Calon Terpilih. Jika hal tersebut
(penetapan calon terpilih) tidak dilakukan kemudian dilakukan proses
penggantian, maka hal tersebut bukan penggantian calon terpilih, melainkan
penggantian calon, di mana tahapan penggantian calon telah terlampaui yaitu
dalam bagian tahapan pencalonan (sampai dengan penetapan DCT). Dengan
demikian hal ini merupakan bagian dari suatu proses untuk mewujudkan
kepastian hukum terhadap proses penggantian calon terpilih. Hal ini untuk
menjawab salah satu dalil keberatan Pemohon yang mempertanyakan mengapa
telah ditetapkan sebagai calon terpilih kemudian baru dilakukan pembatalan
dan proses penggantian.
3.3. Proses Adjudikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) di
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara
Bahwa proses selanjutnya dalam pokok perkara a quo adalah adanya
penanganan adjudikasi terhadap dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di
Bawaslu Sulawesi Utara dengan Pelapor Bawaslu Kota Tomohon dengan Nomor
Registrasi Perkara 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024.
Bahwa pada tanggal pada tanggal 20 Mei 2024 melalui Sidang Pelanggaran
Administrasi Pemilu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Putusan
Nomor 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 yang amar putusannya pada
pokoknya memutuskan:
1. Menyatakan KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme
yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap
tahapan penyelenggaraan pemilu, yakni pelanggaran administratif Pemilu
2. Memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan perbaikan terhadap
tatacara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan dengan
melakukan verifikasi factual terhadap Calon Anggota DPRD Kota Tomohon
Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Nomor Urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Memerintahkan kepada KPU Kota Tomohon untuk melaksanakan putusan
ini paling lambat 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan.
Bahwa KPU Kota Tomohon kembali lagi telah melaksanakan kewajiban
kelembagaan hirarki untuk berkoordinasi dengan menyampaikan surat kepada
KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 189/HM.03-SD/7173/4/2024 tanggal 20
Mei 2024 perihal Konsultasi.
Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara kemudian menyurati Komisi Pemilihan
Umum dengan Surat Dinas Nomor 229 /PY.01.1-SD/71/2/2024 tanggal 22
Mei 2024 perihal Pemberitahuan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Surat tersebut direspon oleh Komisi Pemilihan Umum dengan Surat Nomor
871/PY.01.1SD/05/2024 tertanggal 3 Juni 2024, perihal: Tindak Lanjut
Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, yang pada pokoknya menyampaikan
bahwa untuk melaksanakan amar Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara,
KPU Kota Tomohon agar memedomani Surat KPU Nomor
666/PL.01.9SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Penggantian
Calon Terpilih, yang pada pokok surat menyampaikan ketentuan dalam hal
putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi utara mempengaruhi status pemenuhan
syarat calon atas nama Ir. Adolfien Supit maka tindak lanjut Putusan Bawaslu
dimaksud dilaksanakan setelah penetapan calon terpilih. Dalam rangka
menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tersebut di atas,
KPU Kota Tomohon meminta pendampingan/asistensi dari KPU Provinsi
Sulawesi Utara dengan menyampaikan Surat Nomor 283/HK.07
SD/7173/4/2024 tanggal 18 Juni 2024 perihal Permohonan Asistensi. Hal
tersebut direspon oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan menugaskan Divisi
Hukum dan Pengawasan untuk melaksanakan pendampingan/asistensi
hukum kepada KPU Kota Tomohon. Dengan asistensi KPU Provinsi Sulawesi
Utara, maka setelah melakukan perbaikan terhadap mekanisme, tata cara dan
prosedur pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi faktual maka
kemudian KPU Kota Tomohon pada tanggal 23 Juni 2024 melaksanakan Rapat
Pleno dan menetapkan:
a. Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan
Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
b. Keputusan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
3.4. Upaya Administratif kepada KPU Kota Tomohon dan Banding Administratif
kepada KPU Provinsi Sulut:
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024 Pengadu menyampaikan Surat
Keberatan/Upaya Administratif kepada KPU Kota Tomohon terkait dengan
Keputusan penggantian calon terpilih. Keberatan tersebut sudah dijawab oleh
KPU Kota Tomohon. Kemudian pada tanggal 4 Juli 2024 mengajukan banding
administratif ke KPU Provinsi Sulawesi Utara, yang telah dilayani dengan Surat
Nomor 399/HK.06.3-SD/71/2/2024 perihal Tanggapan Atas Banding
Administratif tanggal 10 Juli 2024 yang pada pokoknya menjelaskan hal-hal
sebagai berikut:
a. Bahwa KPU Kota Tomohon memiliki kewenangan untuk menetapkan status
tidak memenuhi syarat calon dan menetapkan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Tahun 2024, termasuk
menetapkan Pembatalan dan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon. Hal tersebut berdasarkan pada
ketentuan:
1) Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017, juncto ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf c
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, yang pada pokoknya
mengatur bahwa penggantian calon terpilih anggota DPRD
kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan tidak
lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD kabupaten/kota;
2) Pasal 75 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur bahwa untuk
melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada
keputusan KPU dan peraturan KPU.
b. Bahwa Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor adalah hasil akhir dari tindak
lanjut terhadap Putusan Putusan Bawaslu Provinsi Nomor
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 diterbitkan tanggal 20 Mei
2024, setelah sebelumnya melakukan serangkaian kegiatan verifikasi dan
klarifikasi.
c. Bahwa Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang
Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota DPRD Kota
Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Nomor 236 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 200 Tahun
2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan perubahan atas keputusan
sebelumnya yang telah menetapkan Saudara sebagai calon terpilih yaitu
Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun
2024. Perlu ditegaskan bahwa Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 235
Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon
Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
merupakan syarat untuk diterbitkannya Keputusan KPU Kota Tomohon
Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota
Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
DPRD Kota Tomohon dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana
perubahan yang dilakukan dalam keputusan tersebut adalah terkait dengan
pembatalan calon terpilih atas nama Saudara dan penggantian dengan calon
yang memperoleh suara terbanyak berikutnya
d. KPU Kota Tomohon telah memberikan tanggapan atas surat
keberatan/upaya administratif saudara dalam Surat Ketua KPU Kota
Tomohon Nomor 317/HK.06.3 SD/7173/4/2024 tanggal 29 Juni 2024.
3.5. Sengketa Administrasi Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara di PTUN
Manado
Bahwa terkait perkara a quo, Pengadu juga telah menyampaikan Gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Nomor Perkara 16/G/2024/PTUN.MDO.
Bahwa objek yang digugat oleh Pengadu adalah Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor: 235 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024, tanggal 23 Juni 2024, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Tomohon Nomor: 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024
Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 23 Juni 2024
Bahwa berdasarkan permohonan pendampingan hukum dari KPU Kota
Tomohon, maka KPU Provinsi Sulut telah mengajukan permohonan kepada
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk
mendampingi KPU Kota Tomohon dalam menghadapi gugatan di PTUN
Manado.
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Manado telah
melakukan proses pemeriksaan, persidangan, sampai dengan putusan. Di
mana PTUN Manado telah menetapkan Putusan dengan dengan amar putusan
dalam Pokok Perkara:
1. Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp.469.000,00 (Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
4. Bahwa berdasarkan keterangan di atas, kembali lagi kami menyampaikan bahwa
hasil supervisi, monitoring dan asistensi/pendampingan KPU Sulawesi Utara
terhadap Teradu KPU Kota Tomohon, dapat disimpulkan:
4.1. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon telah
melaksanakan proses penetapan calon terpilih, dan penggantian calon terpilih
sesuai dengan tugas, kewenangan dan kewajiban, serta sesuai dengan
mekanisme, tata cara dan prosedur sebagaimana diatur oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan;
4.2. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon telah
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban terkait pokok perkara yang
diadukan Pengadu, sesuai dengan sumpah dan janji, pakta integritas, kode etik
dan kode perilaku penyelenggara pemilu berdasar asas dan prinsip
penyelenggaraan pemilu, serta telah menjalankan tugas dengan penuh
integritas, kemandirian dan profesionalitas;
4.3. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon, telah
melaksanakan prinsip kolektif kolegial dengan senantiasa mengambil
keputusan dalam rapat pleno;
4.4. Para Teradu, dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon, telah
menjalankan mekanisme penggantian calon terpilih dengan menjaga marwah
kelembagaan sebagai sebuah institusi yang bersifat hierarkis;
4.5. Bahwa berdasarkan angka 4.1. sampai dengan 4.4 di atas, maka dalil-dalil
Pengadu dan petitum Pengadu dengan demikian tidak beralasan menurut
hukum dan etika.
5. Petitum
Mohon kiranya majelis Pemeriksa menjatuhkan putusan:
5.1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
5.2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu
Atau, jika majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono)
[2.10.4] Handy Bertus Yanson Tumiwuda (Anggota Bawaslu Kota Tomohon,
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan
Masyarakat)
− Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan Surat Bawaslu Kota Tomohon
Nomor 099/PM.02/K.SA15/03/2024, tanggal 15 Maret 2024, perihal Saran
Perbaikan, memang benar telah disampaikan kepada KPU Kota Tomohon.
Kemudian Surat Bawaslu Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA15/4/2024,
tanggal 16 April 2024, perihal Saran Perbaikan merupakan Surat Bawaslu Kota
Tomohon. Surat a quo merupakan Saran Perbaikan kedua yang disampaikan
kepada KPU Kota Tomohon. Pihak Terkait mengikuti persidangan di Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara
− Pihak Terkait menerangkan berdasarkan saran perbaikan Bawaslu Kota Tomohon
dan Keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk memverifikasi faktual
kembali syarat administrasi maka Bawaslu Kota Tomohon menyerahkan hal ini
kepada KPU sesuai dengan prosedur yang berlaku.
− Pihak Terkait membenarkan pada saat massa pendukung Pengadu datang ke
Kantor Bawaslu Kota Tomohon, Bawaslu Kota Tomohon membacakan Keputusan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
− Pihak Terkait menerangkan pada saat Wuisan F.H. Tahupiah, Steef Henco Alfian
Kaligis, dan massa pendukung Pengadu datang ke Kantor Bawaslu Kota Tomohon,
Bawaslu Kota Tomohon menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Tomohon telah
melaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
− Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Kota Tomohon mendapatkan informasi
awal pada saat pleno di tingkata Kota Tomohon. Bahwa Pengadu merupakan
mantan narapidana sehingga Pihak Terkait melalui tim fasilitasi melakukan
penelusuran. Sebelumnya, Bawaslu Kota Tomohon melaksanakan rapat pleno dan
kemudian melakukan penelusuran. Setelah melakukan penelusuran, Pihak Terkait
mendapatkan informasi dari BAPAS, Pengadilan Negeri, dan LAPAS. Berdasarkan
informasi dan keterangan dari 3 lembaga tersebut, Bawaslu Kota Tomohon
menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Tomohon.
− Pihak Terkait membenarkan saran perbaikan yang dikeluarkan Bawaslu Kota
Tomohon berasal dari informasi awal yang diperoleh pada saat pleno rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Tomohon.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
membatalkan Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai PDIP sebagaimana Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan
Status Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024,
dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 236 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon
Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni
2024.
[4.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menolak seluruh dalil
aduan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Para Teradu. Para Teradu
menerangkan bahwa pada tanggal 15 Maret 2024, Para Teradu menerima Surat
Bawaslu Kota Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 perihal Saran
Perbaikan, yang pada pokoknya meminta Para Teradu untuk kembali melakukan
pencermatan, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual terhadap dokumen calon
a.n. Adolfien Supit (vide Bukti T-1). Dokumen yang disampaikan Bawaslu Kota
Tomohon melalui Surat Saran Perbaikan memuat lampiran yaitu Surat Keterangan dari
Balai Permasyarakatan, Kemenkumham (vide Bukti T-1). Menindaklanjuti saran
perbaikan Bawaslu Kota Tomohon, pada tanggal 18 Maret 2024, Para Teradu
melaksanakan rapat pleno pembahasan tindak lanjut saran perbaikan di Kantor KPU
Kota Tomohon (vide Bukti T-2). Pada tanggal 19 Maret 2024, Para Teradu
menyampaikan kepada Bawaslu Kota Tomohon, Surat KPU Kota Tomohon Nomor
88/HK.05-SD/7173/4/2023, perihal Tindak Lanjut Saran Perbaikan (vide Bukti T-3).
Masih pada tanggal yang sama, Para Teradu melalui Surat KPU Kota Tomohon Nomor
89/HK.05-SD/7173/4/2023, menyampaikan permohonan audiensi di Bawaslu Kota
Tomohon pada tanggal 20 Maret 2024 sebagai tindak lanjut saran perbaikan (vide Bukti
T-4). Bahwa berdasarkan Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang
berbunyi “Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi
Bakal Calon, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi
kepada instansi yang berwenang” maka pada tanggal 19 Maret 2024, Para Teradu
menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Surat KPU Kota Tomohon
Nomor 87/HK.05-SD/7173/2024, perihal Permohonan Penerbitan Surat Keterangan.
Menindaklanjuti Surat a quo, pada tanggal 21 Maret 2024, Pengadilan Negeri Tondano
menyampaikan kepada Para Teradu, Surat Pengadilan Negeri Tondano Nomor
586/PAN.PN.W19-U2/PENG.HK1.3.1/III/2024, perihal Permohonan Penerbitan Surat
Keterangan (vide Bukti T-5). Pada tanggal yang sama, Para Teradu melaksanakan rapat
pleno pembahasan hasil tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu Kota Tomohon
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor 113/PK.01-
BA/7173/4/2024 tentang Hasil Tindak Lanjut Surat Ketua Bawaslu Kota Tomohon
Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 perihal Saran
Perbaikan (vide Bukti T-6). Selain itu, Teradu I telah menyusun telaah hukum terhadap
verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tomohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah
Pemilihan Kota Tomohon 4 Nomor Urut 4 a.n. Ir. Adolfien Supit (vide Bukti T-7). Pada
tanggal 21 Maret 2024, Para Teradu menyampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi
Utara, Surat KPU Kota Tomohonon Nomor 91/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal
Pemberitahuan Saran Perbaikan, yang pada pokoknya menyampaikan tindaklanjut
KPU Kota Tomohon terhadap saran perbaikan Bawaslu Kota Tomohon dengan
melakukan klarifikasi kepada instansi–instansi terkait dan Pimpinan Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Kota Tomohon (vide Bukti T-8). Pada tanggal 21 Maret 2024, Para
Teradu menyampaikan kepada Bawaslu Kota Tomohon, Surat KPU Kota Tomohon
Nomor 94/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut
Saran Perbaikan, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Para Teradu telah
melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen
persyaratan Calon Anggota DPRD Kota Tomohon dari PDIP Dapil Kota Tomohon 4 a.n.
Adolfien Supit kepada Pengadilan Negeri Tondano, Balai Pemasyarakatan Kelas IA
Manado, dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado. Berdasarkan
hasil klarifikasi menyatakan bahwa Pengadu belum melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, Para Teradu akan mengundang
Pimpinan PDIP Kota Tomohon untuk dilakukan klarifikasi (vide Bukti T-9). Para Teradu
juga menyampaikan kepada PDIP Kota Tomohon, Surat KPU Kota Tomohon Nomor
95/HM.03.4-SD/7173/4/2024, berkenaan dengan hasil tindak lanjut atas saran
perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon (vide Bukti T-10). Pada tanggal 25 Maret 2024,
Para Teradu menyampaikan kepada Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Kota Tomohon, Surat KPU Kota Tomohon Nomor 98/HM.03.4-SD/7173/4/2024,
perihal Undangan Klarifikasi, yang pada pokoknya mengundang Pimpinan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon agar hadir dalam klarifikasi tanggal 26
Maret 2024 di Kantor KPU Kota Tomohon (vide Bukti T-12). Pada tanggal 27 Maret
2024, Para Teradu kembali menyampaikan kepada PDIP Kota Tomohon, Surat KPU
Kota Tomohon Nomor 100/HM.03.4-SD/7173/4/2024, berkenaan dengan hasil tindak
lanjut atas saran perbaikan dari Bawaslu Kota Tomohon beserta dengan lampiran (vide
Bukti T-11). Pada tanggal 16 April 2024, Para Teradu menerima Surat Ketua Bawaslu
Kota Tomohon Nomor 107/PM.00/K.SA-15/4/2024, perihal Saran Perbaikan, yang
pada pokoknya meminta Para Teradu agar segera mengambil keputusan dan
memberikan kepastian hukum kepada Pengadu atas hasil verifikasi administrasi dan
verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh Para Teradu (vide Bukti T-13).
Menindaklanjuti, Surat a quo, pada tanggal yang sama, Para Teradu melaksanakan
Rapat Pleno Tindak Lanjut Surat Ketua Bawaslu Kota Tomohon Nomor
107/PM.00/K.SA-15/4/2024, perihal Saran Perbaikan sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Nomor 123/PK.01-BA/7173/4/2024 (vide Bukti T-14). Selanjutnya, pada
tanggal 17 April 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Pimpinan PDIP Kota
Tomohon, Surat KPU Kota Tomohon Nomor 108/HM.03.4-Und/7173/4/2024, perihal
Undangan Klarifikasi, yang pada pokoknya mengundang Pimpinan PDIP Kota Tomohon
agar hadir dalam klarifikasi tanggal 18 April 2024, di Kantor KPU Kota Tomohon (vide
Bukti T-15). Pada tanggal 19 April 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Bawaslu
Kota Tomohon, Surat Nomor 112/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Tindak Lanjut
Saran Perbaikan, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Para Teradu telah
melakukan klarifikasi terhadap Pimpinan PDIP Kota Tomohon atas hasil verifikasi
administrasi dan verifikasi faktual kembali dokumen persyaratan calon a.n. Adolfien
Supit. Selanjutnya, Para Teradu melaksanakan konsultasi kepada KPU Provinsi
Sulawesi Utara sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan terkait saran
perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Tomohon (vide Bukti T-16). Pada
tanggal 20 April 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Ketua KPU Provinsi
Sulawesi Utara, Surat KPU Kota Tomohon Nomor 113/HM.03.4-SD/7173/4/2024,
perihal Permohonan Konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Utara, yang pada pokoknya
memohon untuk melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Utara berkenaan
dengan saran perbaikan Bawaslu Kota Tomohon (vide Bukti T-18). Para Teradu juga
melampirkan telaah hukum dalam Surat KPU Kota Tomohon Nomor 113/HM.03.4-
SD/7173/4/2024 (vide Bukti T-17). Pada tanggal 22 April 2024, Para Teradu
menyampaikan kepada Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Surat KPU Kota
Tomohon Nomor 65/HM.03-SD/7173/4/2024, perihal Permohonan Pendampingan,
yang pada pokoknya memohon kepada Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk
memberikan izin dan mendampingi KPU Kota Tomohon dalam rangka melakukan
konsultasi kepada Komisi Pemilihan Umum sebagai bentuk tindak lanjut saran
perbaikan Bawaslu Kota Tomohon (vide Bukti T-19). Pada tanggal 23 April 2024, KPU
Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum, Surat KPU
Provinsi Sulawesi Utara Nomor 178/PY.01.1-SD/71/2/2024, perihal Pemberitahuan
dan Konsultasi/Permohonan Pendapat Hukum (vide Bukti T-20). Selanjutnya, Para
Teradu menerima Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 177/RT.02.1-
SD/71/1/2024, perihal Rekomendasi Perjalanan Dinas, tanggal 24 April 2024, yang
pada pokoknya memberikan izin kepada Para Teradu untuk melaksanakan konsultasi
kepada Komisi Pemilihan Umum (vide Bukti T-21). Pada tanggal 1 Mei 2024, KPU
Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan kepada Para Teradu, Surat KPU Provinsi
Sulawesi Utara Nomor 198/PL.01.9-SD/71/2/2024, perihal Ketentuan Penggantian
Calon Terpilih (vide Bukti T-22). Surat a quo merupakan surat penerusan dari Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor 666/PL.01.9-SD/05/2024, perihal Ketentuan
Penggantian Calon Terpilih, tanggal 30 April 2024, yang pada pokoknya menjelaskan
bahwa berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU
Kota Tomohon yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Tomohon kepada Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara dengan Nomor Perkara 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024
berkaitan dengan penetapan pemenuhan syarat calon a.n. Ir. Adolfien Supit, hal
tersebut tidak mempengaruhi proses penetapan Calon Terpilih Pemilu Anggota DPRD
Kota Tomohon. Selanjutnya dalam hal terdapat Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara terhadap laporan sebagaimana tersebut pada angka 3 dan mempengaruhi status
pemenuhan syarat calon a.n. Ir. Adolfien Supit, maka tindak lanjut terhadap Putusan
Bawaslu tersebut dilaksanakan setelah penetapan calon terpilih (vide Bukti T-23).
Sehingga berdasarkan Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 198/PL.01.9-
SD/71/2/2024, maka Para Teradu menetapkan Pengadu sebagai calon terpilih dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-24). Pada tanggal 20 Mei 2024, melalui
Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
mengeluarkan Putusan Nomor 002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 yang pada
pokoknya memutuskan:
1. Menyatakan KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme yang berkaitan
dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan
pemilu, yakni pelanggaran administratif Pemilu
2. Memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan perbaikan terhadap tatacara,
prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi
faktual terhadap Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota
Tomohon 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 4 atas nama Ir.
Adolfien Supit, sesuai dengan peraturan perundang–undangan.
3. Memerintahkan kepada KPU Kota Tomohon untuk melaksanakan putusan ini paling
lambat 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan (vide Bukti T-25).
Selanjutnya, pada tanggal 20 Mei 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno untuk
membahas Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Tentang
Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara Nomor 160/PK.01-BA/7173/4/2024 tentang Tindak Lanjut Putusan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara Tentang Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 tanggal 20 Mei 2024 (vide Bukti T-37).
Pada tanggal 20 Mei 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Ketua KPU Provinsi
Sulawesi Utara, Surat KPU Kota Tomohon Nomor 189/HM.03-SD/7173/4/2024,
perihal Konsultasi Ke KPU Provinsi Sulawesi Utara (vide Bukti T-26). Selain itu, pada
tanggal 22 Mei 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara, Surat KPU Kota Tomohon Nomor 196/HK.03-SD/7173/4/2023,
perihal Tindak Lanjut Putusan Pelanggaran Administratif Pemilu yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa Para Teradu telah melaksanakan rapat pleno terkait tindak lanjut
Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi
Utara, menyurat kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terkait tindaklanjut Putusan
Pelanggaran Administratif Pemilu dengan tembusan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan
Bawaslu Kota Tomohon, dan langkah selanjutnya akan dilaksanakan setelah
berkonsultasi secara berjenjang (vide Bukti T-27). Bahwa Para Teradu telah
melaksanakan verifikasi faktual sebagai bentuk tindaklanjut dari Putusan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara sebagai berikut:
1) Surat Nomor 197/HK.05-SD/7173/4/2024, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan
Verifikasi Faktual dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan ke Pengadilan
Negeri Tondano, tanggal 22 Mei 2024 (vide Bukti T-28)
2) Surat Nomor 199/HK.05-SD/7173/4/2024, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan
Verifikasi Faktual dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan ke Balai
Pemasyarakatan Kelas I Manado, tanggal 22 Mei 2024 (vide Bukti T-29)
3) Surat Nomor 19/HK.05-SD/7173/4/2024, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan
Verifikasi Faktual dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Ke Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado, tanggal 22 Mei 2024 (vide Bukti T-
30)
Selanjutnya, pada tanggal 30 Mei 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada
Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon dan Pengadu
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor 176/PP.04.2-
BA/7173/4/2024 tentang Hasil Klarifikasi Terhadap Calon Terpilih Anggota DPRD Kota
Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon 4 dari Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan atas Nama Ir. Adolfien Supit sebagai tindaklanjut Putusan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 (vide
Bukti T-35). Pada tanggal 31 Mei 2024, Para Teradu menyampaikan Surat KPU Kota
Tomohon Nomor 238/HM.03-Und/7173/4/2024, perihal Undangan Klarifikasi kepada
Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon, yang pada pokoknya
mengundang Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tomohon agar
hadir dalam klarifikasi di Kantor KPU Kota Tomohon tanggal 1 Juni 2024. Pada tanggal
1 Juni 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pimpinan Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Kota Tomohon dan Pengadu sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara KPU Kota Tomohon Nomor 180/PP.04.2-BA/7173/4/2024 tentang Hasil
Klarifikasi Terhadap Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sebagai Tindak
Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 (vide Bukti T-36).
Bahwa pada tanggal 3 Juni 2024, Para Teradu menerima Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor 871/PY.01.1-SD/05/2024, perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara (vide Bukti T-31). Selanjutnya, pada tanggal 23 Juni 2024 Para
Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status
Tidak Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-32) dan Nomor 236 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon
Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-33),
yang pada pokoknya membatalkan Pengadu sebagai Calon Terpilih dan menetapkan
Calon Terpilih Pengganti dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan perolehan
suara terbanyak berikutnya a.n. Vonny Mongdong. Pada tanggal 23 Juni 2024, Para
Teradu menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Surat Ketua KPU Kota
Tomohon Nomor 294/PL.01.4-SD/7173/2/2024, perihal Penyampaian Hasil Tidak
lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 (vide Bukti T-34). Para Teradu telah
mengeluarkan Keputusan Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak
Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-32) dan Nomor 236 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon
Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-33)
sesuai prosedur dan mekanisme dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 462 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu menegaskan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.
Bahwa pada tanggal 25 Juni 2024, DPC PDIP Kota Tomohon menyampaikan kepada
KPU Kota Tomohon, Surat DPC PDIP Kota Tomohon Nomor 101/EXT/21.14/VI/2024,
perihal Surat Keberatan/Upaya Administratif, yang pada pokoknya merasa keberatan
terhadap Keputusan Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak
Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Nomor 236 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun
2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-39). Menurut Para Teradu
seharusnya Pengadu dan DPC PDIP Kota Tomohon melakukan upaya administratif
kepada Bawaslu Kota Tomohon. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 467, Pasal 468,
dan Pasal 469 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Menindaklanjuti Surat DPC PDIP
Kota Tomohon Nomor 101/EXT/21.14/VI/2024, pada tanggal 29 Juni 2024, Para
Teradu menyampaikan kepada Pengadu, Surat Nomor 317/HK.06.3-SD/7173/4/2024,
perihal Tanggapan atas Surat Keberatan/Upaya Administratif (vide Bukti T-40). Selain
itu, Pengadu juga telah menyampaikan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
berkenaan dengan Keputusan Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak
Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Nomor 236 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun
2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya, Pengadilan Tata Usaha
Negara Manado telah memutuskan gugatan a quo melalui Putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara Manado Nomor Gugatan 16/G/2024/PTUN.MDO. dengan amar Putusan
sebagai berikut:
dalam Pokok Perkara:
1. Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.469.000,00
(Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) (vide Bukti T-41)
Selain itu, Pengadu bersikap tidak jujur berkenaan dengan Surat Pernyataan Status
sebagai mantan terpidana sebagaimana Formulir Model BB Pernyataan (vide Bukti T-
42).
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dengan pokok
aduan Para Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta, bahwa pada tanggal 15 Maret
2024, Para Teradu menerima Surat Bawaslu Kota Tomohon in Casu Pihak Terkait
Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 perihal Saran Perbaikan, yang pada
pokoknya meminta Para Teradu untuk kembali melakukan pencermatan, verifikasi
administrasi, dan verifikasi faktual terhadap dokumen calon anggota DPRD Kota
Tomohon a.n. Adolfien Supit. Dokumen yang disampaikan Bawaslu Kota Tomohon
melalui Surat Saran Perbaikan memuat lampiran yaitu Surat Keterangan dari Balai
Permasyarakatan, Kemenkumham (vide Bukti T-1). Bahwa untuk menindaklanjuti
saran perbaikan dimaksud, pada tanggal 18 Maret 2024, Para Teradu melaksanakan
rapat pleno pembahasan tindak lanjut saran perbaikan di Kantor KPU Kota Tomohon
(vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024, Para Teradu menyampaikan
kepada Bawaslu Kota Tomohon, Surat KPU Kota Tomohon Nomor 88/HK.05-
SD/7173/4/2023, perihal Tindak Lanjut Saran Perbaikan (vide Bukti T-3). Bahwa
pada tanggal yang sama, Para Teradu melalui Surat Nomor 89/HK.05-
SD/7173/4/2023, menyampaikan permohonan audiensi di Bawaslu Kota Tomohon
pada tanggal 20 Maret 2024 sebagai tindak lanjut saran perbaikan (vide Bukti T-4).
Bahwa Pada Tanggal 19 Maret 2024 sebelum Para Teradu melakukan audiensi dengan
Bawaslu Kota Tomohon, Para Teradu menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Tondano, Surat Nomor 87/HK.05-SD/7173/2024, perihal Permohonan Penerbitan
Surat Keterangan, dan direspon Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 21 Maret
2024 melalui Surat Pengadilan Negeri Tondano Nomor 586/PAN.PN.W19-
U2/PENG.HK1.3.1/III/2024, perihal Permohonan Penerbitan Surat Keterangan yang
pada intinya menerangkan bahwa Saudari Adolfien Supit pernah mengajukan surat
keterangan pernah terpidana di Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 8 Mei 2023
(vide Bukti T-5). Bahwa setelah menerima surat jawaban dari Ketua Pengadilan Negeri
Tondano, Para Teradu melaksanakan rapat pleno pembahasan hasil tindak lanjut
saran perbaikan Bawaslu Kota Tomohon sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Nomor 113/PK.01-BA/7173/4/2024 tentang Hasil Tindak Lanjut Surat Ketua Bawaslu
Kota Tomohon Nomor 099/PM.02.02/K.SA-15/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 perihal
Saran Perbaikan (vide Bukti T-6).
Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024, Para Teradu menyampaikan kepada KPU Provinsi
Sulawesi Utara, Surat Nomor 91/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Pemberitahuan
Saran Perbaikan, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tindaklanjut KPU Kota
Tomohon terhadap saran perbaikan Bawaslu Kota Tomohon dengan melakukan
klarifikasi kepada instansi–instansi terkait dan Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Kota Tomohon (vide Bukti T-8). Selanjutnya, Pada tanggal 21 Maret 2024,
Para Teradu menyampaikan kepada Bawaslu Kota Tomohon, Surat Nomor
94/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Saran
Perbaikan, yang pada pokoknya Para Teradu telah melaksanakan verifikasi
administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen persyaratan Calon Anggota
DPRD Kota Tomohon dari PDIP Dapil Kota Tomohon 4 a.n. Adolfien Supit kepada
Pengadilan Negeri Tondano, Balai Pemasyarakatan Kelas IA Manado, dan Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi
pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadu belum melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap (vide Bukti T-9). Bahwa pada tanggal 21
Maret 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Ketua Partai PDI Perjuangan Kota
Tomohon Surat Nomor 95/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Pemberitahuan yang
pada pokoknya bahwa Calon Anggota DPRD Kota Tomohon dari PDI Perjuangan Dapil
4 Kota Tomohon a.n. Adolfien Supit belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjaranya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (vide Bukti T-10). Bahwa,
pada tanggal 25 Maret 2024, Para Teradu kembali menyampaikan kepada Pimpinan
PDI Perjuangan Kota Tomohon, Surat Nomor 98/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal
Undangan Klarifikasi, yang pada pokoknya mengundang Pimpinan PDI Perjuangan
Kota Tomohon agar hadir dalam klarifikasi tanggal 26 Maret 2024 di Kantor KPU Kota
Tomohon untuk memberikan keterangan terkait dengan dokumen persyaratan Calon
Anggota DPRD Kota Tomohon a.n. Adolfien Supit(vide Bukti T-12). Bahwa setelah
melakukan klarifikasi, pada tanggal 27 Maret 2024, Para Teradu menyampaikan
kepada PDI Perjuangan Kota Tomohon, Surat Nomor 100/HM.03.4-SD/7173/4/2024,
perihal Penyampaian Hasil Tindak Lanjut Saran Perbaikan (vide Bukti T-11).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pada tanggal 16 April 2024, Para
Teradu kembali menerima Surat Ketua Bawaslu Kota Tomohon Nomor
107/PM.00/K.SA-15/4/2024, perihal Saran Perbaikan, yang pada pokoknya meminta
Para Teradu agar segera mengambil keputusan dan memberikan kepastian hukum
kepada Pengadu atas hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang telah
dilakukan oleh Para Teradu (vide Bukti T-13). Bahwa pada hari yang sama Para Teradu
menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Kota Tomohon dengan melaksanakan Rapat
Pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 123/PK.01-BA/7173/4/2024
(vide Bukti T-14). Selanjutnya pada tanggal 17 April 2024, Para Teradu menyampaikan
kepada Pimpinan PDI Perjuangan Kota Tomohon, Surat Nomor 108/HM.03.4-
Und/7173/4/2024, perihal Undangan Klarifikasi yang pada pokoknya akan meminta
keterangan terkait hasil verifikasi dokumen persyaratan Calon Anggota DPRD Kota
Tomohon dari PDI Perjuangan a.n. Adolfien Supit (vide Bukti T-15). Bahwa kemudian,
Pada tanggal 19 April 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Bawaslu Kota
Tomohon, Surat Nomor 112/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal Tindak Lanjut Saran
Perbaikan, yang pada pokoknya Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap
Pimpinan PDI Perjuangan Kota Tomohon atas hasil verifikasi administrasi dan verifikasi
faktual kembali dokumen persyaratan calon a.n. Adolfien Supit. Bahwa, pada tanggal
20 April 2024, Para Teradu menyampaikan surat permohonan kepada Ketua KPU
Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor 113/HM.03.4-SD/7173/4/2024, perihal
Permohonan Konsultasi berkenaan dengan saran perbaikan Bawaslu Kota Tomohon
(vide Bukti T-18) dengan melampirkan telaah hukum KPU Kota Tomohon(vide Bukti T-
17). Bahwa pada tanggal 22 April 2024, Para Teradu menyampaikan surat permohonan
kepada Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 65/HM.03-SD/7173/4/2024,
perihal Permohonan Pendampingan dalam rangka melakukan konsultasi kepada
Komisi Pemilihan Umum sebagai bentuk tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu Kota
Tomohon (vide Bukti T-19). Bahwa pada tanggal 23 April 2024, KPU Provinsi Sulawesi
Utara in casu Pihak terkait menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum, Surat
Nomor 178/PY.01.1-SD/71/2/2024, perihal Pemberitahuan dan
Konsultasi/Permohonan Pendapat Hukum (vide Bukti T-20). Bahwa, pada tanggal 24
April 2024, Para Teradu menerima Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor
177/RT.02.1-SD/71/1/2024, perihal Rekomendasi Perjalanan Dinas, yang pada
pokoknya memberikan izin kepada Para Teradu untuk melaksanakan konsultasi
kepada Komisi Pemilihan Umum (vide Bukti T-21).
Bahwa, selanjutnya pada tanggal 1 Mei 2024, KPU Provinsi Sulawesi Utara in casu
Pihak terkait menyampaikan kepada Para Teradu, Surat Nomor 198/PL.01.9-
SD/71/2/2024, perihal Ketentuan Penggantian Calon Terpilih (vide Bukti T-22). Surat
a quo merupakan surat penerusan dari Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor
666/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024, perihal Ketentuan Penggantian Calon
Terpilih yang pada pokoknya menjelaskan bahwa berkaitan dengan penetapan
pemenuhan syarat calon a.n. Ir. Adolfien Supit, hal tersebut tidak mempengaruhi
proses penetapan Calon Terpilih Pemilu Anggota DPRD Kota Tomohon (vide Bukti T-
23). Bahwa berdasarkan Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara a quo maka Para Teradu
menetapkan Adolfien Supit in casu Pengadu sebagai calon terpilih dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 (vide Bukti T-24). Terungkap fakta, bahwa terhadap hal yang sama Para
Teradu telah diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara atas laporan dugaan
pelanggaran administrasi pemilu oleh Bawaslu Kota Tomohon. Hasil pemeriksaan
terhadap dugaan pelanggaran a quo pada tanggal 20 Mei 2024 Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara telah menerbitkan Putusan Nomor
002/TM/ADM.PL/Prov/25.00/IV/2024 yang pada pokoknya memutuskan:
1. Menyatakan KPU Kota Tomohon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan/atau mekanisme yang berkaitan dengan
administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, yakni
pelanggaran administratif Pemilu;
2. Memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan perbaikan terhadap tatacara,
prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan dengan melakukan verifikasi
faktual terhadap Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Kota Tomohon
4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor Urut 4 atas nama Ir. Adolfien Supit,
sesuai dengan peraturan perundang–undangan.
3. Memerintahkan kepada KPU Kota Tomohon untuk melaksanakan putusan ini paling
lambat 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan (vide Bukti T-25).
Bahwa, pasca diterbitkannya Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Para Teradu
melaksanakan rapat pleno untuk membahas Tindak Lanjut Putusan a quo
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 160/PK.01-BA/7173/4/2024 (vide
Bukti T-37). Selanjutnya, Para Teradu menyampaikan kepada Ketua KPU Provinsi
Sulawesi Utara in casu Pihak Terkait, Surat Nomor 189/HM.03-SD/7173/4/2024,
perihal Konsultasi (vide Bukti T-26). Selain itu, pada tanggal 22 Mei 2024, Para Teradu
menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Surat Nomor
196/HK.03-SD/7173/4/2023, perihal Tindak Lanjut Putusan Pelanggaran
Administratif Pemilu (vide Bukti T-27).
Bahwa, dalam rangka menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Para
Teradu melaksanakan verifikasi faktual dengan terlebih dahulu menyampaikan surat
sebagai berikut:
1) Surat Nomor 197/HK.05-SD/7173/4/2024, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan
Verifikasi Faktual dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan ke Pengadilan
Negeri Tondano, tanggal 22 Mei 2024 (vide Bukti T-28)
2) Surat Nomor 199/HK.05-SD/7173/4/2024, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan
Verifikasi Faktual dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan ke Balai
Pemasyarakatan Kelas I Manado, tanggal 22 Mei 2024 (vide Bukti T-29)
3) Surat Nomor 19/HK.05-SD/7173/4/2024, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan
Verifikasi Faktual dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Ke Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado, tanggal 22 Mei 2024 (vide Bukti T-
30).
Terungkap fakta, bahwa pada tanggal 30 Mei 2024, Para Teradu telah melakukan
klarifikasi kepada Pengadu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi
Nomor 176/PP.04.2-BA/7173/4/2024 (vide Bukti T-35). Selanjutnya, pada tanggal 1
Juni 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pimpinan PDI Perjuangan Kota
Tomohon sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kota Tomohon Nomor
180/PP.04.2-BA/7173/4/2024 (vide Bukti T-36). Bahwa, pada tanggal 3 Juni 2024,
Para Teradu menerima Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 871/PY.01.1-
SD/05/2024, perihal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (vide
Bukti T-31).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 23 Juni 2024 Para Teradu
mengeluarkan Keputusan Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak
Memenuhi Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Nomor 236 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun
2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Tomohon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang pada pokoknya membatalkan
Pengadu sebagai Calon Terpilih dan menetapkan Calon Terpilih Pengganti dari PDI
Perjuangan dengan perolehan suara terbanyak berikutnya a.n. Vonny Mongdong (vide
Bukti T-32 - Bukti T-33).
Bahwa, pada tanggal 23 Juni 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara, Surat Nomor 294/PL.01.4-SD/7173/2/2024, perihal
Penyampaian Hasil Tidak lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 (vide Bukti T-34).
Bahwa, pada tanggal 25 Juni 2024, DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon menyampaikan
kepada KPU Kota Tomohon, Surat Nomor 101/EXT/21.14/VI/2024, perihal Surat
Keberatan/Upaya Administratif, yang pada pokoknya keberatan terhadap Keputusan
Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi Syarat Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 dan Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-39). Bahwa, terhadap keberatan a quo,
Para Teradu menjelaskan seharusnya Pengadu dan DPC PDI Perjuangan Kota
Tomohon melakukan upaya administratif kepada Bawaslu Kota Tomohon. Hal ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 467, Pasal 468, dan Pasal 469 ayat (2) Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilihan Umum. Menindaklanjuti Surat a quo pada tanggal 29 Juni 2024, Para
Teradu menyampaikan kepada Pengadu, Surat Nomor 317/HK.06.3-SD/7173/4/2024,
perihal Tanggapan atas Surat Keberatan/Upaya Administratif (vide Bukti T-40).
Terungkap fakta, bahwa Pengadu telah menyampaikan gugatan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara berkenaan dengan Keputusan Nomor 235 Tahun 2024 dan Keputusan
Nomor 236 Tahun 2024. Bahwa, Pengadilan Tata Usaha Negara Manado telah
memutuskan gugatan a quo melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado
Nomor Gugatan 16/G/2024/PTUN.MDO. dengan amar Putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak Gugatan untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.469.000,00
(Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) (vide Bukti T-41);
Bahwa menurut Para Teradu, terjadinya permasalahan terkait dengan tidak
dipenuhinya syarat calon anggota DPRD Kota Tomohon a.n. Adolfien Supit in casu
Pengadu yang pernah di Pidana karena melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana
Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 199/Pid.B/2010/PN TDO yang telah
diputus pada tanggal 27 Januari 2011 karena Pengadu tidak jujur terkait Surat
Pernyataan Status sebagai mantan terpidana sebagaimana Formulir Model BB
Pernyataan (vide Bukti T-42).
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat Para Teradu
selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon yang membatalkan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kota Tomohon Daerah Pemilihan Tomohon 4 Nomor Urut 4 a.n. Adolfien
Supit in casu Pengadu sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Tomohon Nomor 235 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tidak Memenuhi
Syarat Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024, dan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 236 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 200 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 23 Juni 2024 sebagaimana ketentuan
yang diatur Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum Jo. Pasal 48 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024
Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatur
bahwa penggantian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila
calon terpilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD
Kabupaten/Kota. Para Teradu telah menindaklanjuti saran perbaikan yang
disampaikan oleh Bawaslu Kota Tomohon dengan melakukan serangkaian klarifikasi
kepada Pengadu, Pimpinan PDI Perjuangan Kota Tomohon selaku Partai yang
mengusulkan Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tomohon, kepada instansi
berwenang untuk memastikan kebenaran dokumen persyaratan Pengadu. Hal ini
sesuai dengan Ketentuan Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang
berbunyi “Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi
Bakal Calon, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi
kepada instansi yang berwenang”. Berdasarkan hasil klarifikasi, Pengadu dinyatakan
tidak memenuhi syarat karena berstatus sebagai mantan terpidana dan belum
memenuhi jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Para Teradu juga telah melakukan konsultasi berjenjang kepada KPU Provinsi Sulawesi
Utara serta KPU RI dalam hal menindaklanjuti saran perbaikan Baswaslu Kota
Tomohon serta telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Nomor
002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV/25.00/IV/2024 sebagaimana bukti T-35. Sehingga
DKPP Menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Teradu I s.d. Teradu V telah bersikap profesional dalam
menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kota Tomohon serta telah
bertindak cermat, hati-hati dan berkepastian hukum dalam hal memastikan status
Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon hingga dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tomohon. Para Teradu
telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] tidak terbukti dan
jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak
terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu,
mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Albertien Grace Vierna Pijoh selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kota Tomohon, Teradu II Youne Yohanes Pandapotan
Simangunsong, Teradu III Deisy Telma Soputan, Teradu IV Arinny Youla Poli, dan
Teradu V Rojer Rafael Datu masing-masing selaku Anggota KPU Kota Tomohon
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada
hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal
Sebelas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku
Ketua Merangkap Anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio
Aliansyah, masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Ghani