Melanggar
Nomor Putusan: No. 23 Tahun 2024
Elion Wonda, Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/05/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-04-2024
👁 26 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga terindikasi sebagai anggota separatis KNPB/KKB/OPM. Selain itu, pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Teradu I belum genap berusia 30 tahun (29 Tahun 9 bulan) sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; [4.1.2] Bahwa Teradu II dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya karena belum memenuhi syarat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya masa jabatan 2023-2028, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 117 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (3); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Elion Wonda selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 23-PKE-DKPP/I/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
19-P/L-DKPP/I/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
23-PKE-DKPP/I/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Rahmat Bagja
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Alamat : Jl. MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Totok Hariyono
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Alamat : Jl. MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Herwyn J.H. Malonda
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Alamat : Jl. MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu III;
4. Nama : Puadi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Alamat : Jl. MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu IV;
5. Nama : Lolly Suhenty
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Alamat : Jl. MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu V;
Selanjutnya Pengadu I s.d. Pengadu V disebut sebagai-----------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Guripa Telenggen
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak
Alamat : Kampung Pumbanak, Distrik Lambewi, Kabupaten
Puncak, Provinsi Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Elion Wonda
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya
Alamat : Jl. Papua Kampung Nowome, Kecamatan Dokome,
Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu II disebut sebagai-----------------------Para Teradu.
[1.3]membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Teradu II;
mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para
Pengadu dan Teradu II.
II.DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
18 Maret 2024, sebagai berikut:
1. KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELANGGARA PEMILU
1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi
Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu) Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (yang selanjutnya disingkat DKPP) dibentuk untuk
memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran
kode etik Penyelenggara Pemilu [vide Bukti P-1].
Pasal 155
...
(2) DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
...
1.2. Bahwa ketentuan Pasal 135 ayat (2) huruf a UU Pemilu mengatur mengenai
pemberhentian secara tidak hormat terhadap anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Bawaslu), Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi (yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi), Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (yang selanjutnya disebut
Bawaslu Kabupaten/Kota), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
(yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan), Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa (yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa),
dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (yang selanjutnya disebut
Panwaslu LN).
Pasal 135
...
(2) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan
dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu
Kelurahan/Desa;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan
secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak
pidana lainnya; atau
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya
selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
...
1.3. Bahwa ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU Pemilu pada pokoknya mengatur
pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e UU Pemilu
didahului dengan verifikasi yang dilakukan oleh DKPP.
Pasal 136
Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan
verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.
...
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 1.1. sampai
dengan poin 1.3., DKPP berwenang memeriksa dan memutus Pengaduan a quo
yang diajukan oleh Para Pengadu.
2. KEDUDUKAN HUKUM PARA PENGADU
2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 136 ayat (1) UU Pemilu pada pokoknya
mengatur mengenai subjek hukum yang menyampaikan aduan atas tidak
terpenuhinya lagi syarat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 135 ayat (2) huruf a yang salah satunya adalah
Penyelenggara Pemilu.
Pasal 136
(1) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului
dengan verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi
identitas yang jelas.
...
2.2. Bahwa Para Pengadu merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu yang mana
berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Pemilu adalah Penyelenggara
Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Pemilu).
Pasal 1
...
7. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang
terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi
Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh
rakyat.
2.3. Bahwa berdasarkan poin 2.1. dan poin 2.2., Para Pengadu memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan Pengaduan a quo.
3. PERISTIWA YANG DIADUKAN
3.1. Bahwa peristiwa yang diadukan dalam pengaduan a quo yang berkenaan
dengan Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak) pada pokoknya adalah sebagai berikut:
3.1.1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor 1 (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak) setelah dilantik dan ditetapkan sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Puncak tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Bawaslu Kabupaten Puncak, berdasarkan hasil klarifikasi kepada yang
bersangkutan atas dugaan anggota atau simpatisan kelompok
separatis/makar di Kabupaten Puncak diketahui pada saat mendaftar
sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak masa jabatan 2023 –
2028 yang bersangkutan tidak berusia paling rendah 30 (tiga puluh)
tahun berdasarkan temuan Para Pengadu, sehingga tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu [vide Bukti P-1];
3.1.2. Bahwa peristiwa sebagaimana dimaksud dalam poin 3.1.1. bertempat di
Kabupaten Puncak dan Jakarta;
3.1.3. Bahwa berdasarkan pendalaman terhadap dokumen pelaksanaan seleksi
calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak masa jabatan 2023-2028 dan
hasil klarifikasi berserta administrasinya terhadap Teradu dan/atau
Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak), pada sekitar
akhir Bulan Desember 2023 yang bersangkutan diyakini tidak memenuhi
syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak masa jabatan 2023-
2028.
3.2. Bahwa peristiwa yang diadukan dalam pengaduan a quo yang berkenaan
dengan Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak Jaya) pada pokoknya adalah sebagai berikut:
3.2.1. Bahwa waktu peristiwa Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) diyakini tidak memenuhi syarat sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak adalah sekitar akhir bulan
Desember;
3.2.2. Bahwa peristiwa sebagaimana dimaksud dalam poin 3.2.1. bertempat di
Kabupaten Puncak Jaya dan Jakarta;
3.2.3. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak Jaya) setelah dilantik dan ditetapkan sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Puncak Jaya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya terdapat laporan atau tanggapan
masyarakat yang disampaikan kepada Para Pengadu, Teradu dan/atau
Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) diduga tidak
memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar
sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya masa jabatan
2023 – 2028, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1)
huruf i UU Pemilu [vide Bukti P-1].
3.2.4. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi atas laporan atau tanggapan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam poin 3.2.3. terhadap Teradu
dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya),
yang bersangkutan pernah terdaftar sebagai pengurus Partai Bulan
Bintang Kabupaten Puncak Jaya (sebagai Sekretaris) sampai dengan
tanggal 30 Desember 2019 (sesuai dengan SK DPC Partai Bulan Bintang
Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Periode 2014-2019 Nomor:
SKR.PP/112/2014 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPC
Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Periode
1435 - 1440 H/ 2014 – 2019 M tertanggal 20 Februari 2014);
4. KRONOLOGI
4.1. Bahwa kronologi peristiwa terhadap Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Puncak) sebagaimana dimaksud dalam poin 3.1. pada
pokoknya adalah sebagai berikut:
4.1.1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak) ditetapkan dan dilantik oleh Bawaslu sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Puncak masa jabatan 2023 – 2028 setelah dilakukan proses
seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu
berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetepan Anggota Tim Seleksi
Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia pengawas
Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di Seluruh
Indonesia tertanggal 5 Mei 2023 [vide Bukti P-2] sesuai dengan ketentuan
Pasal 128 ayat (1) UU Pemilu;
Pasal 128
(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota.
...
4.1.2. Bahwa Bawaslu menetapkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor:
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 - 2028 tanggal
12 Mei 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023 - 2028 (yang selanjutnya disebut
Keputusan Pedoman Pembentukan) [vide Bukti P-3] sebagai pedoman
teknis pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud poin 4.1.2.;
4.1.3. Bahwa salah satu yang menjadi tugas tim seleksi sebagaimana dimaksud
dalam poin 4.1.1. di dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota adalah menerima berkas pendaftaran bakal calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan melakukan penelitian berkas
administrasi dengan memeriksa berkas persyaratan bakal calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota, yang salah satunya terkait dengan persyaratan
usia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU
Pemilu;
Pasal 117
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa,
serta Pengawas TPS adalah:
a. ...;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga
puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 21 (dua puluh satu)
tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
c. ...
4.1.4. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I mendaftar sebagai calon anggota
Bawaslu Kabupaten Puncak dengan melampirkan dokumen persyaratan
calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam Keputusan Pedoman Pembentukan melalui sistem
aplikasi Mr. Bawaslu, yang bersangkutan melakukan input tanggal lahir
9 Februari 1993 sedangkan berdasarkan dokumen administrasi tanggal
lahirnya tertera 2 September 1993. [vide Bukti P-4];
4.1.5. Bahwa terhadap pendaftaran Teradu dan/atau Terlapor I kemudian
dilakukan penelitian berkas administrasi oleh Yulis Wonda (Tim Seleksi
Calon Anggota Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire Mimika, Pucak, dan
Puncak Jaya) melalui Mr. Bawaslu, yang menyatakan Teradu dan/atau
Terlapor I memenuhi syarat hasil penelitian berkas administrasi. [vide
Bukti P-5]
4.1.6. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I dinyatakan lolos di setiap tahapan
yang dilakukan oleh Tim Seleksi, di mana nama yang bersangkutan
tercantum dalam:
a. pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota
Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire Mimika, Pucak, dan Puncak Jaya
tanggal 22 Juni 2023, di mana untuk Bawaslu Kabupaten Puncak
terdapat nama Teradu dan/atau Terlapor 1 (Sdr. Guripa Telenggen)
[vide Bukti P-6];
b. pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi Bakal Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Puncak tanggal 13 Juli 2023, di mana untuk
Bawaslu Kabupaten Puncak terdapat nama Teradu dan/atau Terlapor
1 (Sdr. Guripa Telenggen) [vide Bukti P-7]; dan
c. pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Puncak tanggal 31 Juli 2023, di mana untuk
Bawaslu Kabupaten Puncak terdapat nama Teradu dan/atau Terlapor
1 (Sdr. Guripa Telenggen) [vide Bukti P-8];
4.1.7. Bahwa Bawaslu melakukan pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan Tahun 2023 –
2028 melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD)
berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji Kelayakan dan
Kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028 tanggal 28 Juli 2023 (yang selanjutnya disebut Juknis
Uji Kelayakan dan Kepatutan) [vide Bukti P-9], yang pelaksanaanya
ditugaskan kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Disamping itu
Bawaslu melakukan penilaian terhadap inovasi dan program kerja
masing-masing calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak;
4.1.8. Bahwa Para Pengadu menerima tanggapan atau masukan masyarakat
yang pada pokoknya menyampaikan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak atas nama Guripa Telenggen yang diduga terindikasi sebagai
anggota simpatisan kelompok separatis/makar terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia di Kabupaten Puncak [vide Bukti P-10];
4.1.9. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi di sela jeda
Semi Structured Group Discussion (SSGD) kepada Teradu dan/atau
Terlapor 1 (Guripa Telenggen) berkenaan dengan adanya tanggapan atau
masukan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam poin 5.1.8.,
berdasarkan hasil klarifikasi Teradu dan/atau Terlapor I (Guripa
Telenggen) menyampaikan bantahan dan menyatakan yang bersangkutan
tidak terindikasi/terlibat sebagai simpatisan anggota separatis/makar di
Kabupaten Puncak [vide Bukti P-11];
4.1.10. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Tengah menyerahkan hasil Semi
Structured Group Discussion (SSGD) kepada Bawaslu melalui Berita
Acara Pelaksanaan hasil Semi Structured Group Discussion (SSGD)
Nomor: 002/SSGD/PPT/8/2023 tertanggal 5 Agustus 2023, di mana
untuk Bawaslu Kabupaten Puncak terdapat nama Teradu dan/atau
Terlapor I (Guripa Telenggen) [vide Bukti P-12];
4.1.11. Bahwa Para Pengadu memilih dan menetapkan calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota terpilih se-Provinsi Papua Tengah masa jabatan 2023 -
2028 berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan hasil Semi Structured Group
Discussion (SSGD) sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1.10. serta
penilaian terhadap inovasi dan program kerja melalui rapat pleno
Bawaslu sesuai dengan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan, melalui
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
2610.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tengah
Masa Jabatan 2023-2028 di mana untuk Bawaslu Kabupaten Puncak
terdapat nama Teradu dan/atau Terlapor I (Guripa Telenggen) [vide
Bukti P-13];
4.1.12. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I (Guripa Telenggen) dilantik sebagai
anggota Bawaslu Kabupaten Puncak masa jabatan tahun 2023 – 2028
pada tanggal 19 Agustus 2023 oleh Para Pengadu;
4.1.13. Bahwa setelah pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa
jabatan 2023-2028, Para Pengadu memperoleh informasi dari media
massa online terkait dugaan keterlibatan Teradu dan/atau Terlapor I
(selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) sebagai anggota atau
simpatisan kelompok separatis/makar [vide Bukti P-14]. Terhadap hal
tersebut Para Pengadu memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah
melalui Surat Nomor 620/KP.01/K1/09/2023 perihal Permintaan
Klarifikasi atas Tanggapan dan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 01 September
2023 untuk melakukan klarifikasi [vide Bukti P-15];
4.1.14. Bahwa untuk menindaklanjuti informasi dari media online terkait
dugaan sebagai anggota atau simpatisan kelompok separatis/makar,
Para Pengadu mengirim surat kepada Badan Intelijen Negara (BIN)
Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dengan
surat nomor 592/KP.01/K1/08/2023 dan surat nomor
593/KP.01/K1/08/2023 perihal Permohonan Informasi tertanggal 30
Agustus 2023. [vide Bukti P-16];
4.1.15. Bahwa pada tanggal 11 September 2023 Para Pengadu menerima surat
dari Kepolisian Republik Indonesia dengan Surat Nomor
R/1991/IX/IPP.1.8/2023 perihal Dugaan Calon Anggota Bawaslu Kab.
Puncak Yang Terindikasi Sebagai Simpatisan/Anggota Operasi Papua
Merdeka yang pada pokoknya menyatakan Sdr. Guripa Telenggen
(Teradu dan/atau Terlapor I) tidak memiliki catatan kriminal atau
terlibat dalam kegiatan kriminal atau organisasi terlarang apapun. [vide
Bukti P-17];
4.1.16. Bahwa pada tanggal 19 September 2023 Bawaslu Provinsi Papua Tengah
melakukan klarifikasi kepada Teradu dan/atau Terlapor I (selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) atas dugaan sebagaimana
dimaksud dalam poin 4.1.13. secara langsung dan virtual melalui
aplikasi zoom meeting yang dihadiri oleh: [vide Bukti P-18 ];
a. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah;
b. Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak); dan
c. perwakilan dari Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Sekretariat
Jenderal Bawaslu;
4.1.17. Bahwa dalam klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1.16,
Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak)
menyampaikan dirinya tidak terlibat dalam aksi separatis dan menganut
ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia, setelah dilakukan
klarifikasi, Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Puncak) menyerahkan dokumen yang berupa surat
pernyataan, surat rekomendasi catatan kriminal dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia, kartu rumus sidik jari, dan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (yang selanjutnya disebut KTP-el) [vide Bukti P-19];
4.1.18. Bahwa untuk memastikan kembali terhadap dugaan sebagai anggota
atau simpatisan kelompok separatis/makar dan adanya temuan dari Para
Pengadu terkait perbedaan tanggal lahir antara KTP-el dengan yang
tertera di aplikasi Mr. Bawaslu, terhadap hal tersebut Para Pengadu
meminta kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah melalui surat nomor:
671/KP.01/K1/10/2023 perihal Permintaan Pelaksanaan Klarifikasi
kepada Guripa Telenggen tanggal 2 Oktober 2023 untuk dilakukan
klarifikasi terkait dengan temuan fakta tersebut [vide Bukti P-20];
4.1.19. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2023, Bawaslu Provinsi Papua Tengah
melakukan klarifikasi kepada Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Puncak) terkait dengan temuan fakta sebagaimana
dimaksud dalam poin 4.1.18. yang dihadiri secara langsung dan virtual
melalui aplikasi zoom meeting oleh:
a. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah;
b. Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak); dan
c. perwakilan dari Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Sekretariat
Jenderal Bawaslu.
4.1.20. Bahwa pada proses klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1.19.
Teradu dan/atau Terlapor 1 (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak)
menyampaikan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut [vide Bukti P-
21]:
a. Teradu dan/atau Terlapor 1 (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak) mengurus KTP-el sejak bulan Februari tahun 2023 dengan
tempat kelahiran Mume, tetanggal 2 September 1993;
b. Teradu dan/atau Terlapor 1 (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak) pada saat mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Puncak menggunakan KTP-el dengan tanggal lahir 2
September 1993; dan
c. Teradu dan/atau Terlapor 1 (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak) melakukan input secara mandiri terhadap seluruh berkas
administrasi pendaftaran sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak melalui sistem aplikasi Mr. Bawaslu.
4.1.21. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi pada tanggal 19 September 2023
dan 10 Oktober 2023, Para Pengadu melakukan pendalaman kembali
atas daftar bukti yang disampaikan kepada Bawaslu pada tanggal 20
September 2023 dengan hasil notulensi klarifikasi yang dilakukan pada
tanggal 10 Oktober 2023. Bahwa lebih lanjut Para Pengadu juga
menunggu balasan surat dari Badan Intelijen Negara Republik Indonesia
terkait dugaan anggota Bawaslu Kabupaten Puncak (Teradu dan/atau
Terlapor I) sebagai anggota Simpatisan/Anggota Operasi Papua Merdeka,
yang sampai aduan ini diajukan kepada DKPP belum mendapatkan
balasan dari BIN.
4.1.22. bahwa berdasarkan hasil pendalaman sebagaimana dimaksud dalam
poin 4.1.21. ditemukan fakta tanggal lahir Teradu dan/atau Terlapor I
(selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) adalah tanggal 2
September 1993, di mana tanggal lahir tersebut berbeda dengan tanggal
lahir yang didaftarkan dalam aplikasi rekrutmen MR. Bawaslu yaitu 9
Februari 1993 [vide Bukti P-22];
4.1.23. bahwa Teradu dan/atau Terlapor I tidak jujur pada saat pendaftaran dan
memanipulasi kebenaran usianya dengan menginput data yang tidak
benar (tidak sesuai KTP-el) dalam aplikasi rekrutmen MR. Bawaslu;
4.1.24. bahwa Para Pengadu melakukan rapat pleno berkaitan dengan hasil
klarifikasi yang dilakukan terhadap Teradu dan/atau Terlapor I (selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) dengan hasil rapat pleno yang
pada pokoknya adalah sebagai berikut [vide Bukti P-23]:
a. Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak) berdasarkan hasil klarifikasi tidak terbukti terdaftar sebagai
anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) mengacu pada surat
POLRI nomor R/1991/IX/IPP.1.8/2023 perihal Dugaan Calon
Anggota Bawaslu Kab. Puncak Yang Terindikasi Sebagai
Simpatisan/Anggota Operasi Papua Merdeka;
b. berdasarkan pendalaman dan pencermatan terhadap KTP-el Teradu
dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak),
yang bersangkutan belum genap berusia 30 (tiga puluh) tahun pada
saat tahapan penerimaan pendaftaran calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028;
c. berdasarkan pengakuan Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Puncak) dan dokumen yang diterima, Teradu
dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak)
tidak memenuhi syarat yakni berusia paling rendah 30 (tiga puluh)
tahun pada saat pendaftaran sebagai calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu; dan
d. berdasarkan hasil klarifikasi serta hasil pendalaman dan
pencermatan terhadap dokumen, rapat pleno memutuskan Teradu
dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak)
untuk dilaporkan kepada DKPP dikarenakan tidak lagi memenuhi
syarat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Masa Jabatan
2023-2028;
4.2. Bahwa kronologi peristiwa terhadap Teradu dan/atau Terlapor II (selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) sebagaimana dimaksud dalam poin
3.2. pada pokoknya adalah sebagai berikut:
4.2.1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak Jaya) ditetapkan dan dilantik oleh Bawaslu sebagai Anggota
Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya masa jabatan 2023 – 2028 setelah
dilakukan proses seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk
oleh Bawaslu berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetepan Anggota Tim Seleksi
Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia pengawas
Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di Seluruh
Indonesia tertanggal 5 Mei 2023 [vide Bukti P-2] sesuai dengan ketentuan
Pasal 128 ayat (1) UU Pemilu;
Pasal 128
(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota.
...
4.2.2. Bahwa Bawaslu menetapkan Keputusan Pedoman Pembentukan [vide
Bukti P-3] sebagai pedoman teknis pelaksanaan seleksi;
4.2.3. Bahwa salah satu yang menjadi tugas tim seleksi sebagaimana dimaksud
dalam poin 4.2.1. di dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota adalah menerima berkas pendaftaran bakal calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan melakukan penelitian berkas
administrasi dengan memeriksa berkas persyaratan bakal calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota, yang salah satunya terkait dengan persyaratan
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu;
Pasal 117
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa,
serta Pengawas TPS adalah:
...
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
...
4.2.4. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor II mendaftar sebagai calon anggota
Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya dengan melampirkan dokumen
persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya sebagaimana
yang dipersyaratkan dalam Keputusan Pedoman Pembentukan [vide Bukti
P-24];
4.2.5. Bahwa tim seleksi menyatakan Teradu dan/atau Terlapor II lolos di setiap
tahapan yang dilakukan di mana nama yang bersangkutan tercantum
dalam:
a. pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota
Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah tanggal 23 Juni 2023, di
mana untuk Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya terdapat nama Teradu
dan/atau Terlapor II (Elion Wonda) [vide Bukti P-25];
b. pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi Bakal Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah tanggal 13 Juli
2023, di mana untuk Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya terdapat nama
Teradu dan/atau Terlapor II (Elion Wonda) [vide Bukti P-26]; dan
c. pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah tanggal 31 Juli
2023, di mana untuk Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya terdapat nama
Teradu dan/atau Terlapor II (Elion Wonda) [vide Bukti P-27];
4.2.6. Bahwa Bawaslu melakukan pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan Tahun 2023 –
2028 melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) Juknis Uji
Kelayakan dan Kepatutan, yang pelaksanaanya ditugaskan kepada
Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Disamping itu Bawaslu melakukan
penilaian terhadap inovasi dan program kerja masing-masing calon
anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya;
4.2.7. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Tengah menyerahkan hasil Semi
Structured Group Discussion (SSGD) kepada Bawaslu melalui Berita Acara
Pelaksanaan hasil Semi Structured Group Discussion (SSGD) Nomor:
003/SSGD/PPT/8/2023 tertanggal 5 Agustus 2023, di mana untuk
Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya terdapat nama Teradu dan/atau
Terlapor II (Elion Wonda) [vide Bukti P-28];
4.2.8. Bahwa Para Pengadu memilih dan menetapkan calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota terpilih se-Provinsi Papua Tengah masa jabatan 2023 -
2028 berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan hasil Semi Structured Group
Discussion (SSGD) sebagaimana dimaksud dalam poin 4.2.9. serta
penilaian terhadap inovasi dan program kerja melalui rapat pleno Bawaslu
sesuai dengan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan, di mana untuk
Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya terdapat nama Teradu dan/atau
Terlapor 2 (Sdr. Elion Wonda) [vide Bukti P-13];
4.2.9. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor II (Elion Wonda) dilantik sebagai
anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya masa jabatan tahun 2023 –
2028 pada tanggal 19 Agustus 2023 oleh Para Pengadu;
4.2.10. Bahwa Para Pengadu mengetahui laporan atau tanggapan masyarakat
atas nama Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Puncak Jaya) setelah dilakukan pelantikan sebagaimana
dimaksud dalam poin 4.2.1. berkenaan dengan dugaan Teradu dan/atau
Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) merupakan
pengurus partai politik dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya karena pada saat mendaftar
yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon, Para Pengadu memerintahkan Bawaslu Provinsi
Papua Tengah melalui surat Nomor 615/KP.01/K1/09/2023 perihal
Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masukan Masyarakat
terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028
tertanggal 01 September 2023 untuk melakukan klarifikasi [vide Bukti P-
29 dan P-30];
4.2.11. Bahwa pada tanggal 16 September 2023 Bawaslu Provinsi Papua
Tengah melakukan klarifikasi kepada Teradu dan/atau Terlapor II
(selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) atas dugaan
sebagaimana dimaksud dalam poin 4.2.12. secara langsung dan virtual
melalui aplikasi zoom meeting oleh:
a. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah;
b. Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak Jaya); dan
c. perwakilan dari Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Sekretariat
Jenderal Bawaslu;
4.2.12. Bahwa dalam klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam poin 4.2.13.,
Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak
Jaya) menyampaikan yang bersangkutan tidak pernah mendaftarkan diri
sebagai pengurus partai politik, namun KTP-el yang bersangkutan pernah
diminta untuk selanjutnya dimasukkan dalam kepengurusan partai
politik, setelah dilakukan klarifikasi, Teradu dan/atau Terlapor II (selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) menyerahkan dokumen
berupa SK Keputusan DPP Partai Bulan Bintang (PBB), surat keterangan
mengundurkan diri dari anggota partai politik, Surat Keterangan
pemberhentian sebagai anggota partai politik, Lampiran Sistem Informasi
Partai Politik (Sipol), KTP-el, Surat Keputusan DPP Partai Bulan Bintang
(PBB) Tahun 2014, Surat Keputusan DPP Partai Bulan Bintang (PBB)
Tahun 2019, dan Surat Keterangan pemberhentian sebagai anggota
parpol tahun 2019 [vide Bukti P-31];
4.2.13. Bahwa dalam proses klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam poin
4.2.14. ditemukan fakta Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) pernah terdaftar sebagai pengurus
Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Puncak Jaya (sebagai Sekretaris)
sampai dengan tanggal 30 Desember 2019 (sesuai dengan SK DPC Partai
Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Periode 2014-2019
No. SKR.PP/112/2014 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPC
Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Periode
1435-1440 H / 2014-2019 M pada tanggal 20 Februari 2014),
berdasarkan pendalaman dan pencermatan terhadap temuan fakta serta
serta dokumen yang dilampirkan maka Teradu dan/atau Terlapor 2
(selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) tidak lagi memenuhi
syarat sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya karena
pada saat mendaftar yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon [vide Bukti P-31];
4.2.14. Bahwa Para Pengadu melakukan rapat pleno berkaitan dengan hasil
klarifikasi terhadap Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Puncak Jaya) sebagaimana dimaksud dalam poin 4.2.15.,
hasil rapat pleno tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut [vide
Bukti P-23]:
a. Bahwa terkait pendalaman dan pencermatan terhadap berkas hasil
klarifikasi Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya Terpilih Masa
Jabatan 2023-2028 atas nama Elion Wonda terkait dugaan
keterlibatannya sebagai anggota Partai Politik, didapati Elion Wonda
terbukti terdaftar sebagai Pengurus Partai Bulan Bintang sampai
tanggal 2 Februari 2019 menurut pengakuannya sendiri dan sampai
tanggal 18 Agustus 2023 berdasarkan bukti yang diterima;
b. Berdasarkan pengakuan Elion Wonda saat klarifikasi serta bukti yang
diterima, maka Elion Wonda tidak memenuhi syarat dengan minimal
waktu 5 (lima) tahun mengundurkan diri dari parpol untuk mendaftar
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028);
c. Berdasarkan hasil pendalaman dan pencermatan terhadap dokumen
klarifikasi Elion Wonda, Rapat Pleno memutuskan perlu disiapkan
berkas-berkas yang dibutuhkan untuk selanjutnya dibuatkan
pengaduan kepada DKPP dikarenakan Elion Wonda tidak lagi
memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya
Masa Jabatan 2023-2028.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk
seluruhnya;
2. menyatakan Teradu dan/atau Terlapor I (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak) terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak masa jabatan 2023 – 2028;
3. menyatakan Teradu dan/atau Terlapor II (selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak Jaya) terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Puncak Jaya masa jabatan 2023 – 2028;
4. memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor I
(selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) dan Teradu dan/atau Terlapor II
(selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan terhitung sejak Putusan dibacakan;
5. apabila DKPP berpandapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi
Undang-Undang;
2 P-2 Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023
tentang Penetepan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia pengawas Pemilihan
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di Seluruh Indonesia
tertanggal 5 Mei 2023;
3 P-3 Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 tanggal 12 Mei 2023
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan
2023 – 2028;
4 P-4 Dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak
atas nama Guripa Telenggen dan Bukti Schreenshot input umur
pada Mr. Bawaslu;
5 P-5 Screenshot hasil penelitian berkas administrasi pada Mr. Bawaslu;
6 P-6 Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota
Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire Mimika, Pucak, dan Puncak Jaya
tanggal 22 Juni 2023;
7 P-7 Pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi Bakal Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak tanggal 13 Juli 2023;
8 P-8 Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Puncak tanggal 31 Juli 2023;
9 P-9 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji Kelayakan dan
Kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 28 Juli 2023;
10 P-10 Surat tanggapan atau masukan masyarakat yang pada pokoknya
menyampaikan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak atas
nama Guripa Telenggen tanggal 4 Agustus 2023;
11 P-11 Pelaksanaan Klarifikasi terhadap Guripa Telenggen;
12 P-12 Berita Acara Pelaksanaan hasil Semi Structured Group Discussion
(SSGD) Nomor: 002/SSGD/PPT/8/2023 tertanggal 5 Agustus 2023;
13 P-13 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
2610.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi
Papua Tengah Masa Jabatan 2023-2028;
14 P-14 Screenshot berita media massa online tvonenews.com dengan judul
“Diduga Anggota Gerakan Separatis Jadi Komisioner, Keputusan
Bawaslu RI Mengancam Keutuhan NKRI”
15 P-15 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
620/KP.01/K1/09/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas
Tanggapan dan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028;
16 P-16 Surat kepada Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia dan
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) nomor
592/KP.01/K1/08/2023 dan 593/KP.01/K1/08/2023 perihal
Permohonan Informasi tertanggal 30 Agustus 2023;
17 P-17 Surat Kepolisian Republik Indonesia Nomor
R/1991/IX/IPP.1.8/2023 perihal Dugaan Calon Anggota Bawaslu
Kab. Puncak Yang Terindikasi Sebagai Simpatisan/Anggota Operasi
Papua Merdeka;
18 P-18 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor:
008/KLRF-LM/PPT/09/2023 tentang Tanggapan dan Masukan
Masyarakat Terhadap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Puncak (Terpilih) Masa Jabatan 2023-2028 a.n. Guripa
Telenggen dan Notulensi Klarifikasi Tanggapan dan Masukan
Masyarakat Terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak
(Terpilih) a.n. Guripa Telenggen;
19 P-19 Surat pernyataan, Surat Rekomendasi Catatan Kriminal dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kartu Rumus Sidik Jari, dan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik a.n. Guripa Telenggen;
20 P-20 Surat Permintaan Klarifikasi kepada Bawaslu Provinsi Papua
Tengah melalui Surat Nomor: 671/KP.01/K1/10/2023 perihal
Permintaan Pelaksanaan Klarifikasi kepada Guripa Telenggen
tanggal 2 Oktober 2023;
21 P-21 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 005/KLRF-TM/PPT/09/2023
tentang Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya
(Terpilih) Masa Jabatan 2023 – 2028 a.n. Guripa Telenggen;
22 P-22 KTP Elektronik atas nama Guripa Telenggen dan Tangkapan Layar
MR.Bawaslu a.n. Guripa Telenggen;
23 P-23 Berita Acara Pleno Nomor: 3743.1/HK.01.01/K1/12/2023 tanggal
15 Desember 2023;
24 P-24 Dokumen Persyaratan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak
Jaya a.n. Elion Wonda;
25 P-25 Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota
Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah tanggal 23 Juni 2023;
26 P-26 Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah
tanggal 13 Juli 2023;
27 P-27 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah tanggal 31 Juli
2023;
28 P-28 Berita Acara Pelaksanaan SSGD Nomor: 003/SSGD/PPT/8/2023
tertanggal 5 Agustus 2023;
29 P-29 Tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah a.n. Elion
Wonda pada tanggal 1 Agustus 2023 dan tanggal 2 Agustus 2023;
30 P-30 Surat Bawaslu Nomor 615/KP.01/K1/09/2023 tanggal 01
September 2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan
Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023-2028;
31 P-31 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah Nomor:
007/KLRF-TM/PPT/09/2023 tentang Tanggapan dan Masukan
Masyarakat Terhadap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Puncak Jaya (Terpilih) Masa Jabatan 2023-2028 a.n.
Elion Wonda, Notulensi Klarifikasi Tanggapan dan Masukan
Masyarakat Terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya
(Terpilih) a.n. Elion Wonda, dan Dokumen Elion Wonda.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
Bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 18
Maret 2024, sebagai berikut:
II. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
Bahwa mengenai pokok aduan Para Pengadu mengenai tuduhan bahwa Teradu II tidak
memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua
Tengah dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu II mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya
Provinsi Papua Tengah dan telah melalui tahapan sebagai berikut:
a. Teradu II lolos seleksi hasil penelitian administrasi pada tanggal 23 Juni 2023
berdasarkan Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon
anggota Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire, Mimika, Puncak dan Puncak Jaya
Nomor 02/Timsel-Bws-Kab/Papua Tengah/Zona I/VI/2023.
b. Teradu II lolos seleksi hasil tes tertulis dan tes psikologi Calon Anggota
Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire, Mimika, Puncak dan Puncak Jaya tanggal
13 Juli 2023.
c. Teradu II lolos seleksi hasil tes Kesehatan dan wawancara Calon Anggota
Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire, Mimika, Puncak dan Puncak Jaya tanggal
31 Juli 2023.
d. Berdasarkan Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor
2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 Teradu II terpilih
menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya.
2. Bahwa menurut ketentuan Pasal 125 ayat (3) huruf g dan h Undang-Undang Nomor
7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan:
Untuk memilih calon anggota Bawaslu Provinsi, tim seleksi melakukan tahapan
kegiatan:
g. mengumumkan melalui media massa local daftar nama bakal calon anggota yang
lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu
dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan Masyarakat
3. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (3) huruf g di atas menegaskan
bahwa masukan dan tanggapan masyarakat dilakukan setelah pengumuman
seleksi tertulis dan tes psikologi, yakni setelah tanggal 13 Juli 2023 sebagaimana
angka 1 huruf b di atas dan apabila terdapat masukan dan tanggapan masyarakat
maka berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (3) huruf h panitia seleksi melakukan
klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
4. Berkenaan dengan pengaduan ini, pada saat pengumuman seleksi tertulis dan tes
psikologi tanggal 13 Juli 2023 tidak ada masukan dan tanggapan Masyarakat
mengenai lolosnya Teradu II sampai dengan batas waktu pengumuman hasil tes
kesehatan pun pada tanggal 31 Juli 2023 tidak ada tanggapan masyarakat yang
masuk;
5. Bahwa fakta terdapat adanya tanggapan Masyarakat pada tanggal 1 dan 2 Agustus
2023, menurut Teradu II tanggapan Masyarakat tersebut telah melewati batas
waktu pengajuan tanggapan Masyarakat. Oleh karena itu mengenai lolosnya Teradu
II dalam seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya sampai dengan
dilantik pada tanggal 19 Agustus 2023 tidak terdapat hal-hal yang menggugurkan
persyaratan Teradu II;
6. Bahwa mengenai dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa baru mengetahui
adanya laporan atau tanggapan Masyarakat atas dugaan Teradu II merupakan
pengurus partai politik dan Tindakan Para Pengadu menindaklanjuti tanggapan
Masyarakat setelah Teradu II dilantik pada tanggal 19 Agustus 2023 dan Para
Pengadu memerintahkan Bawaslu Provinsi melakukan klarifikasi pada tanggal 1
September 2023 bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan sangat
menciderai hak-hak Teradu II;
7. Bahwa dalam klarifikasi yang dilakukan tanggal 16 September 2023, Teradu II telah
menyampaikan bahwa tidak pernah mendaftarkan diri sebagai pengurus partai
politik maupun aktif sebagai pengurus partai politik, dan KTP Teradu II pernah
diminta untuk dimasukkan ke dalam kepengurusan partai politik namun tanpa
persetujuan Teradu II;
8. Bahwa setelah Teradu II menelusuri, ternyata identitas Teradu II dimasukkan dalam
kepengurusan DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya, dan setelah
Teradu II berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Teradu II diminta
menyerahkan surat pengunduran diri dan SK Kepengurusan pada saat Teradu II
masuk di dalamnya serta SK Kepengurusan setelah Teradu II mengundurkan diri.
Kemudian Teradu II diberikan dokumen tersebut dari Ketua DPC PBB Kabupaten
Puncak Jaya a.n. Kamiles Kogoya dan kemudian diserahkan kepada Bawaslu
Provinsi Papua Tengah;
9. Bahwa Teradu II sama sekali tidak pernah terlibat dalam kepengurusan partai
politik. Sanggahan Teradu II disampaikan dengan argumentasi sebagai berikut:
1) Sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2015, Teradu II berdomisili di
Kabupaten Jayapura;
2) Teradu II merupakan anggota PPS Kampung Apiaro Distrik Airu Kabupaten
Jayapura pada Pemilukada Kabupaten Jayapura tahun 2012; dan
3) Teradu II pulang ke kampung halamana di Kabupaten Puncak Jaya dan
menjadi anggota PPD Distrik Yamo pada saat Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Puncak Jaya tahun 2017, sebagaimana Surat Keputusan KPU
Kabupaten Puncak Jaya Nomor 21/Kpts/KPU-Kab-030.434166/TAHUN 2016
tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Distrik se-Kabupaten Puncak Jaya
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017.
4) Teradu II tunjukkan bahwa bukan diri Teradu II yang menjadi pengurus DPC
PBB Kabupaten Puncak Jaya Periode 2014-2019, akan tetapi kepengurusan
tersebut dijabat oleh Kitimin Wonda sebagai Ketua dan Mison Wonda sebagai
Sekretaris DPC PBB.
5) Bukti ini Teradu II peroleh dari salah satu tim sukses pasangan calon pada
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Puncak Jaya tahun 2017 berupa Surat
Dukungan Partai PBB kepada salah satu pasangan calon yang ditandatangani
Pengurus DPC Partai PBB a.n. Ketua Kitimin Wonda dan Sekretaris Mison
Wonda.
10. Bahwa keikutsertaan Teradu II dalam seleksi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya
adalah semata-mata untuk melakukan pengabdian kepada daerah asal Teradu II.
Mengingat wilayah Kabupaten Puncak Jaya rawan akan konflik pada saat
pelaksanaan pesta demokrasi. Teradu II berkeinginan untuk turut serta
berpartisipasi menyukseskan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelahiran Teradu
II. Teradu II sangat menyadari bahwa peran sebagai penyelenggara Pemilu (Bawaslu
Kabupaten Puncak Jaya) sangat beresiko tinggi, selain cakupan wilayah
pegunungan yang mempersulit mobilisasi pengawasan, nyawa Teradu II juga
dipertaruhkan dalam melakukan pengawasan Pemilu serentak tanggal 14 Februari
2024 yang lalu, mengingat wilayah Kabupaten Puncak Jaya merupakan daerah
“merah”.
11. Bahwa mengenai tanggapan Masyarakat, pada tanggal 14 Maret 2024 telah dicabut
oleh para Pelapor dengan alasan bahwa untuk menghindari konflik social dan
faktanya Elion Wonda bukan pengurus partai politik.
12. Mengingat bahwa tercantumnya nama Teradu II dalam kepengurusan DPC Partai
PBB Kabupaten Puncak Jaya tanpa sepengetahuan dan keinginan pribadi Teradu II
serta Teradu II tidak pernah sama sekali aktif dalam partai politik, oleh karenanya
Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
mempertimbangkan Teradu II tetap memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Puncak Jaya masa jabatan 2023-2028 serta izinkan Teradu II tetap
mengabdi pada sisa jabatan Teradu II untuk mengawasi jalannya Pemilu sampai
dengan akhir masa periode Teradu II.
[2.5] PETITUM TERADU II
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II tetap memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak Jaya masa bakti 2023-2028;
3. Merehabilitasi Teradu II dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-seadilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU II
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 23-PKE-DKPP/I/2024
Teradu II mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T.2-12, sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Elion Wonda;
T.2-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak Jaya
Nomor: 21/Kpts/KPU-Kab-030.434166/Tahun 2016 tentang
Pembentukan Panitia Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017;
2 T-2 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
No: SKR.PP/112/2014 tentang Pengesahan Susunan dan
Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang
Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Periode 1435-1440
H/2014-2019 M, tertanggal 20 Februari 2014;
T.2-2 Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten
Puncak Jaya Nomor: A-006/PCPJ-Sek/08/2016, Perihal
Permohonan Rekomendasi Penerbitan SK. Revisi Pencalonan
Bakal Calon Bupati Kabupaten Puncak Jaya Periode 2017-2022,
tertanggal 8 Agustus 2016;
3 T-3 Surat Pengunduran Diri Sebagai Pengurus dan Anggota Partai
Bulan Bintang a.n. Elion Wonda, tertanggal 2 Februari 2019;
T.2-3 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
No: SKR.PP/2206/2019 tentang Pengesahan Susunan dan
Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang
Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah Hasil Revisi
Periode 1441-1446 H/2019-2024 M, tertanggal 15 Februari 2019
M;
4 T-4 Surat Keterangan Pemberhentian Sebagai Pengurus dan Anggota
Partai Nomor: A.023/Ket/II/2019, a.n. Elion Wonda, tertanggal 5
Februari 2019;
T.2-4 Surat Forum Peduli Puncak Jaya Nomor: 125/432/FPPJ, perihal
Pencabutan Laporan Pengaduan Masyarakat Terkait
Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya
Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 (Nomor Surat: 122/432/FPPJ),
tertanggal 14 Maret 2023;
5 T-5 SIPOL Komisi Pemilihan Umum;
T.2-5 Surat Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen
Indonesia Kabupaten Puncak Jaya Nomor: 08/001/S-
GAMKI/EXT, perihal Pencabutan Laporan Pengaduan
Masyarakat, tertanggal 13 Maret 2024;
6 T-6 SIPOL Komisi Pemilihan Umum;
T.2-6 Surat Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda
Indonesia Kabupaten Puncak Jaya Nomor: 05/Sek/DPD-
KNPI/PJ/III/2024, perihal Pencabutan Laporan Pengaduan
Masyarakat Terhadap Hasil Pengumuman Tim Seleksi Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya Periode 2023-2028
a.n. Elion Wonda, tertanggal 14 Maret 2024;
7 T-7 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
Nomor: SKR.PP/2206/2019 tentang Pengesahan Susunan dan
Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang
NO. BUKTI KETERANGAN
Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah Hasil Revisi
Periode 1441-1446 H/2019-2024 M, tertanggal 15 Februari 2019;
T.2-7 Tanda Terima Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap Surat
GAMKI Nomor: 08/001/S-GAMKI/EXT/III/2024, perihal
Pencabutan Laporan Pengaduan Masyarakat, tertanggal 15 Maret
2024;
8 T-8 SIPOL Komisi Pemilihan Umum;
T.2-8 Tanda Terima Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap Surat
GAMKI Nomor: 125/432/FPPJ, perihal Pencabutan Laporan
Pengaduan Masyarakat Terkait Pengumuman Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya Terpilih Masa Jabatan 2023-
2028, tertanggal 15 Maret 2024;
9 T-9 Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Nomor: B-
1159/DPP-Sek/III/2024,perihal Klarifikasi Status Elion Wonda
Sebagai Pengurus dan Anggota Partai Bulan Bintang, tertanggal
14 Maret 2023;
T.2-9 Tanda Terima Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap Surat
GAMKI Nomor: 05/SEK/DPD-KNPI/PJ/III/2024, perihal
Pencabutan Laporan Pengaduan Masyarakat Hasil Pengumuman
Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya Terpilih
Masa Jabatan 2023-2028 a.n. Elion Wonda, tertanggal 15 Maret
2024;
10 T-10 Surat Forum Peduli Puncak Jaya Nomor: 125/432/FPPJ, perihal
Pencabutan Laporan Pengaduan Masyarakat Terkait
Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya
Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 (Nomor Surat: 122/432/FPPJ),
tertanggal 14 Maret 2023;
T.2-10 SIPOL Komisi Pemilihan Umum;
11 T.2-11 SIPOL Komisi Pemilihan Umum;
12 T.2-12 Dokumentasi Foto;
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Agung
Apriyadi dan Regita Masliani masing-masing sebagai Staf Biro SDM dan Umum Setjen
Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam sidang pemeriksaan tanggal 18 Maret 2024
yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Agung Apriyadi
• Pihak Terkait merupakan Tim Penghubung terlibat dalam Pemenuhan Administrasi
atau korwil. Pihak Terkait memang beberapa provinsi diantaranya Papua Tengah
untuk keperluan administrasi. Terhadap tanggapan dan masukan masyarakat yang
diterima kemudian Pihak Terkait mendapatkan perintah untuk membuat surat
permintaan klarifikasi Nomor 615, tanggal 1 September 2023, kemudian diterima
oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan kemudian ditindaklanjuti dengan
membuat surat undangan klarifikasi yang disampaikan kepada Elion Wonda,
dengan Nomor Surat 1088 tanggal 14 September 2023. Selanjutnya klarifikasi
dilaksanakan pada tanggal 16 September 2023, pukul 16.00 WIT. Dalam proses
klarifikasi terdapat daftar hadir yang disampaikan kepada kami diikuti dengan
menggunakan media hybrid atau secara tatap muka langsung Elion Wonda dengan
Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah kemudian salah satu
anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah menggunakan media zoom meeting.
Kegiatan klarifikasi tersebut, Elion Wonda menyerahkan beberapa Daftar bukti
yang kemudian kami melakukan pendalaman terhadap beberapa daftar bukti yang
kemudian ditampilkan atau dicatat dalam BA yang diserahkan kepada Bawaslu RI
yaitu SK DPP Partai Bulan Bintang Nomor SKR.PP/2206/2023 tertanggal 17 April
2023 yang dalam daftar lampirannya tidak terdapat nama Teradu II dalam
kepengurusan partai. Kemudian Surat Keterangan mengundurkan diri dari anggota
PBB Nomor 05-DPC-PBB-PC/VIII/2023 tertanggal 5 Agustus 2023 yang
menyatakan Teradu II benar-benar bukan anggota Partai Bulan Bintang Kabupaten
Puncak Jaya. Kemudian ada surat keterangan Pemberhentian sebagai anggota
Partai Politik NomorA.943/Keterangan/VIII/2023, tertanggal 18 Agustus 2023 yang
menyatakan bahwa elion wonda telah menyampaikan surat pengunduran diri
sebagai pengurus dan anggota Partai Bulan Bintang karena itu DPP Partai Bulan
Bintang telah memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya dan anggota
Partai Bulan Bintang. Kemudian ada lampiran SIPOL KPU yang disampaikan
terhadap NIK Elion Wonda ada keterangan tidak ada dalam SIPOL Namun dalam
lampiran yang lain yang disampaikan Elion Wonda ada tangkapan layar Windows
PC ada keterangan berhasil dihapus dalam Sistem Informasi Sipol KPU ada nama
Elion Wonda keanggotaan dalam PBB dihapus namun di pojok kanan bawah dalam
tangkapan layar tanggal 8 Agustus 2023. Kemudian ada E-KTP a.n. Elion Wonda,
SK DPP Partai Bulan Bintang Nomor SKR.PP/112/2014 tertanggal 20 Februari 2014
tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPC Partai Bulan Bintang Puncak
Jaya Provinsi Papua Periode 2014 s.d. 2019 nama Elion Wonda masih sebagai
Sekretaris dalam SK Partai Bulan Bintang. SK DPP Partai Bulan Bintang Nomor
SKR.PP/2206/2019 tertanggal 15 Februari 2019 tentang Pengesahan Susunan dan
Personalia DPC Partai bulan Bintang Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah Hasil
Revisi Periode 2014-2019 namun dalam lampiran SK 2019 garis miringnya adalah
2023 sehingga kami tidak mengetahui ada nama yang bersangkutan atau tidak.
Kemudian ada surat keterangan pemberhentian anggota partai politik Nomor
A.021/Keterangan/II/2019 tertanggal 2 Februari 2019 yang menyatakan Elion
Wonda telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus dan anggota
Partai Bulan Bintang karena itu DPP Partai Bulan Bintang telah memberhentikan
yang bersangkutan dari jabatan anggota Partai Bulan Bintang. Itu semua daftar
bukti yang disampaikan secara langsung dan sadar oleh Elion Wonda. Kemudian
terhadap tanggapan masyarakat yang kami terima itu ada SK DPP Bulan Bintang
terdaftar dalam Info Pemilu menurut tanggapan dan masukan masyarakat yang
diterima. Surat Keputusan DPP Partai Bulan Bintang Nomor SKR.PP/1598/2022
tertanggal 2 Juni 2022. Dari daftar bukti yang disampaikan tersebut kami dari Staf
juga agak bingung karena ada 2 Surat Pemberhentian dan 1 Surat Pengunduran
Diri. Kalau dilihat dari tanggalnya dari ketiga surat tersebut yang paling lama pun
tanggal 2 Februari 2019. Kalau menurut kami di Bawaslu belum memenuhi 5
tahun. Untuk yang pertama diserahkan oleh Elion Wonda pada saat klarifikasi
dengan Bawaslu Provinsi Papua Tengah Surat Keputusan Partai Bulan Bintang
Nomor SKR.PP/112/2014 (vide Bukti P-31). Bukti tersebut diterima pada saat
klarifikasi tanggal 16 September 2023.
• Mengenai tangkapan layar sebagaimana yang telah disebutkan itu sebenarnya
daftar bukti yang disampaikan sendiri langsung secara sadar pada saat proses
klarifikasi. Kemudian kami lampirkan dalam bukti P-31.
Regita Masliani
• Pihak Terkait merupakan Staf Biro SDM Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu), Pihak Terkait hadir dalam klarifikasi saat zoom meeting. Membenarkan
bahwa sudah diklarifikasi oleh Bawalsu Provinsi Papua Tengah atas keterlibatan
Teradu II dalam partai politik pada tanggal 16 September 2023. Atas tanggapan
masyarakat terkait dengan keterlibatan Teradu II sebagai pengurus partai politik
tahun 2019. Pada saat klarifikasi, Teradu II dengan sadar menerangkan masuk
dalam SK Kepengurusan DPP Partai Bulan Bintang Nomor SKR.PP/112/2014
tertanggal 20 Februari 2014 Periode 2014-2019. Berdasarkan bukti yang
disampaikan oleh Teradu II pada saat klarifikasi kepada Bawaslu Provinsi Papua
Tengah kemudian diteruskan kepada Bawaslu. Terdapat Surat Keterangan yang
dikeluarkan DPP Partai Bulan Bintang tentang Pemberhentian sebagai anggota
Partai Bulan Bintang sebanyak 2 surat yaitu tertanggal 2 Februari 2019 dan
tertanggal 8 Agustus 2023. Pada intinya menerangkan Sdr. Elion Wonda benar telah
menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Pengurus dan anggota Partai Bulan
Bintang dan oleh karena itu DPP Partai Bulan Bintang telah memberhentikan yang
bersangkutan dari jabatan dan sebagai anggota Partai Bulan Bintang. Oleh karena
itu, bukti-bukti surat pengunduran diri dan SK DPP Partai Bulan Bintang maka
Elion Wonda masih terdaftar sebagai pengurus Partai Bulan Bintang sampai dengan
tanggal 2 Februari 2019. Sehingga yang bersangkutan apabila mendaftar sebagai
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023 sebagaimana diketahui
pendaftaran sebagai calon anggota Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan
pada tanggal 29 Mei s.d. 7 Juni 2023 maka belum mencapai 5 tahun sebagaimana
ketentuan 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu,
DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I diduga terindikasi sebagai anggota separatis KNPB/KKB/OPM.
Selain itu, pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak,
Teradu I belum genap berusia 30 tahun (29 Tahun 9 bulan) sehingga tidak memenuhi
persyaratan sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
[4.1.2] Bahwa Teradu II dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Puncak Jaya karena belum memenuhi syarat sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai
calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya masa jabatan 2023-2028, sehingga
tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu.
[4.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu II menerangkan bahwa
Teradu II telah melalui seluruh tahapan seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah. Pada tanggal 23 Juni 2023, Teradu II lolos seleksi
hasil penelitian administrasi sebagaimana Pengumuman Hasil Penelitian Berkas
Administrasi Calon Anggota Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire, Mimika, Puncak dan
Puncak Jaya Nomor 02/Timsel-Bws-Kab/Papua Tengah/Zona I/VI/2023. Pada tanggal
13 Juli 2023, Teradu II lolos seleksi hasil tes tertulis dan tes psikologi Calon Anggota
Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire, Mimika, Puncak dan Puncak Jaya. Pada tanggal 31
Juli 2023, Teradu II lolos seleksi hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota
Bawaslu Zona I Kabupaten Nabire, Mimika, Puncak dan Puncak Jaya. Pada waktu
pengumuman baik seleksi tertulis dan tes psikologi maupun pengumuman hasil tes
kesehatan tidak terdapat tanggapan dan masukan masyarakat. Selanjutnya pada
tanggal 18 Agustus 2023, Teradu II terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten
Puncak Jaya sebagaimana Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor
2571.1/KP.01.00/K1/08/2023. Mengenai tanggapan dan masukan masyarakat
tanggal 1 dan 2 Agustus 2023, menurut Teradu II hal tersebut telah melewati batas
waktu pengajuan tanggapan dan masukan masyarakat. Dengan demikian, tidak
terdapat hal-hal yang menggugurkan persyaratan Teradu II sampai dengan pelantikan
Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya tanggal 19 Agustus 2023.
Para Pengadu baru mengetahui terdapat laporan atau tanggapan masyarakat
atas dugaan keterlibatan Teradu II sebagai pengurus partai politik setelah Teradu II
dilantik pada tanggal 19 Agustus 2023. Selanjutnya, pada tanggal 1 September 2023,
Para Pengadu memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi
terhadap Teradu II. Menurut Teradu II, tindakan Para Pengadu bertentangan dengan
ketentuan undang-undang dan menciderai hak-hak Teradu II. Dalam klarifikasi tanggal
16 September 2023, Teradu II telah menjelaskan tidak pernah mendaftarkan diri
sebagai pengurus partai politik maupun aktif sebagai pengurus partai politik. KTP
Teradu II pernah diminta untuk dimasukkan ke dalam kepengurusan partai politik
namun tanpa persetujuan Teradu II. Berdasarkan penelusuran Teradu II, ternyata
identitas Teradu II dimasukkan dalam kepengurusan DPC Partai Bulan Bintang
Kabupaten Puncak Jaya. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu II berkonsultasi dengan
Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya, Teradu II diminta agar menyerahkan
Surat Pengunduran Diri dan SK Kepengurusan Partai Bulan Bintang. SK tersebut
merupakan SK kepengurusan Partai Bulan Bintang yang mencantumkan Teradu II dan
SK kepengurusan Partai Bulan Bintang setelah Teradu II mengundurkan diri.
Selanjutnya, Kamiles Kogoya selaku Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten
Puncak Jaya memberikan dokumen tersebut kepada Teradu II. Kemudian Teradu II
memberikan dokumen tersebut kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Pada tanggal
14 Maret 2024, Para Pelapor telah mencabut tanggapan dan masukan masyarakat.
Para Pelapor berdalih untuk menghindari konflik sosial dan faktanya Elion Wonda
bukan pengurus partai politik.
Teradu II menegaskan tidak pernah terlibat dalam kepengurusan partai politik.
Sejak tahun 2009 s.d. 2015, Teradu II berdomisili di Kabupaten Jayapura. Teradu II
merupakan anggota PPS Kampung Apiaro Distrik Airu Kabupaten Jayapura pada
Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2012. Pada saat Pemilihan
Kepala Daerah Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017, Teradu II menjadi anggota PPD
Distrik Yamo sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor
21/Kpts/KPU-Kab-030.434166/TAHUN 2016 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan
Distrik se-Kabupaten Puncak Jaya Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Puncak Jaya Tahun 2017. Teradu II telah menunjukkan bahwa bukan Teradu II yang
menjadi pengurus DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya Periode 2014-
2019, akan tetapi kepengurusan tersebut dijabat oleh Kitimin Wonda sebagai Ketua
dan Mison Wonda sebagai Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang. Teradu II memperoleh
bukti tersebut dari tim sukses pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2017 berupa Surat Dukungan Partai Bulan Bintang
kepada satu pasangan calon yang ditandatangani Pengurus DPC Partai Bulan Bintang
a.n. Ketua Kitimin Wonda dan Sekretaris Mison Wonda. Keikutsertaan Teradu II dalam
seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya semata-mata merupakan
pengabdian kepada daerah asal Teradu II, mengingat wilayah Kabupaten Puncak Jaya
rawan akan konflik pada saat pelaksanaan pesta demokrasi.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, terungkap fakta dalam persidangan sebagai berikut:
[4.3.1] Bahwa sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1] menyangkut Teradu I Guripa
Telenggen, DKPP telah melaksanakan sidang pemeriksaan dan telah menjatuhkan
sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Guripa Telenggen sebagaimana Putusan
Nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 sehingga tidak lagi berkedudukan hukum sebagai
penyelenggara pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada
pokoknya, Teradu II dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Puncak Jaya karena belum memenuhi syarat sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai
calon Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya masa jabatan 2023-2028, sehingga
tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada
tanggal 1 Agustus 2023 Para Pengadu menerima laporan atau pengaduan dari Forum
Peduli Puncak Jaya yang pada pokoknya menginformasikan bahwa Teradu II
merupakan kader dan pengurus Partai Bulan Bintang (PBB). Tanggal 2 Agustus 2023
Para Pengadu juga menerima laporan yang sama dari DPC Gerakan Angkatan Muda
Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Puncak Jaya. Kedua laporan masyarakat
tersebut masing-masing disertai dengan lampiran berupa Surat Keputusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) Nomor SKR.PP/1598/2022 tentang
Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang
Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Hasil Revisi Periode1441-1446H/2019-2024 M
yang diunduh dari laman
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Kabko_parpol/kabko_parpol/74/9107.Dalam
SK a quo, Teradu II menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten
Puncak Jaya (vide Bukti P-29). Terhadap laporan a quo, kemudian pada tanggal 1
September 2023 Para Pengadu memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk
melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat tersebut melalui surat
Nomor 615/KP.01/K1/09/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan
Masukan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-
2028. Kemudian Teradu II diklarifikasi pada tanggal 16 September 2023. Dalam
klarifikasi diterima sejumlah dokumen dari Teradu II (vide Bukti P-30) dengan rincian
sebagai berikut:
1) Surat Keputusan DPP Partai Bulan Bintang Nomor SKR.PP/112/2014 tertanggal
20 Februari 2014 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan
Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Periode
1435-1440H/2014-2019. Dalam SK a quo, Teradu II tercatat menjabat sebagai
Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya.
2) Surat Keterangan Pemberhentian Sebagai Pengurus dan Anggota Partai Politik
Nomor A.023/Ket/II/2019 tertanggal 5 Februari 2019 yang ditandatangani oleh
Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang. Surat a quo pada pokoknya
menerangkan bahwa Teradu II dengan KTA Nomor 13.08.25.10.0056 dengan
jabatan Seketaris DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya adalah benar
telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus dan anggota Partai
Bulan Bintang sejak tanggal 2 Februari 2019.
3) Surat Keterangan Mengundurkan Diri dari Anggota Partai Nomor 05-DPC-PBB-
PJ/VIII/2023 tertanggal 5 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Ketua DPC
Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya dan Teradu II. Surat tersebut
menerangkan bahwa Teradu II bukan anggota Partai Bulan Bintang Kabupaten
Puncak Jaya.
4) Surat Keterangan Pemberhentian Sebagai Anggota Partai Nomor:
A.943/Ket/VIII/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh DPP
Partai Bulan Bintang. Surat a quo pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu II
telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus dan anggota Partai
Bulan Bintang dan DPP Partai Bulan Bintang telah memberhentikan yang
bersangkutan dari jabatan dan keanggotan Partai Bulan Bintang.
5) Surat Keputusan DPP Partai Bulan Bintang Nomor SKR.PP/2206/2023 tertanggal
17 April 2023 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan
Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah Hasil
Revisi Periode 1441-1446 H/2019-2024 M. Dalam SK a quo, nama Teradu II tidak
tercantum dalam kepengurusan.
6) Lampiran Sipol KPU yang menyatakan bahwa Teradu II tidak terdaftar dalam Sipol.
Terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Staf Bawaslu Agung
Apriyadi yang melakukan klarifikasi terhadap Teradu II menerangkan bahwa Teradu II
menyerahkan sendiri secara langsung dan sadar semua dokumen-dokumen pada saat
diklarifikasi sebagaimana Bukti P-30. Dalam salah satu dokumen yang diterima,
menyatakan bahwa Teradu II sudah tidak terdaftar lagi dalam Sistem Informasi Partai
Politik (SIPOL) KPU namun pada dokumen lain berupa tangkapan layar Sipol KPU
dalam Windows PC menerangkan bahwa nama Teradu II berhasil dihapus dari
keanggotaan Partai Bulan Bintang tertanggal 8 Agustus 2023.
Selain itu, Pihak Terkait Regita Masliani, Staf Biro SDM Bawaslu menambahkan,
pada saat klarifikasi, Teradu II dengan sadar menerangkan dirinya masuk dalam SK
Kepengurusan DPP Partai Bulan Bintang Nomor SKR.PP/112/2014 tertanggal 20
Februari 2014 Periode 2014-2019, sehingga apabila yang bersangkutan mendaftar
sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 pada tanggal
29 Mei s.d. 7 Juni 2023 maka Teradu II belum memenuhi syarat sekurang-kurangnya
5 tahun mengundurkan diri dari keanggotan partai politik sebagaimana ketentuan
Pasal 117 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bukti-bukti dokumen yang
diserahkan Teradu II pada saat diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang
kemudian dijadikan alat bukti oleh Para Pengadu dalam bentuk P-30 berkesesuaian
dengan dua alat bukti yang diserahkan Teradu II kepada majelis dalam sidang
pemeriksaan DKPP, berupa: 1) Surat Keputusan DPP Partai Bulan Bintang Nomor
SKR.PP/112/2014 tertanggal 20 Februari 2014 tentang Pengesahan Susunan dan
Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya
Provinsi Papua 1435-1440H/2014-2019 (vide Bukti T-2), 2) Surat Keterangan
Pemberhentian sebagai Pengurus dan Anggota Nomor A.023/Ket/II/20219 tertanggal
5 Februari 2019 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang
(vide Bukti T-4). Teradu II juga menyerahkan alat bukti lain berupa surat Pengunduran
Diri sebagai Pengurus dan Anggota Partai Bulan Bintang yang ditujukan kepada Ketua
Umum DPP Partai Bulan Bintang tertanggal 2 Februari 2019 (vide Bukti T-3), surat dari
DPP Partai Bulan Bintang Nomor B-1159/DPP-Sek/III/2024 tertanggal 03 Ramadhan
1445 H/ 14 Maret 2023 (seharusnya 14 Maret 2024) yang ditujukan kepada Ketua
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu perihal Klarifikasi Status Elion Wonda
sebagai Anggota dan Pengurus Partai Bulan Bintang. Surat tersebut pada pokoknya
menerangkan bahwa benar Elion Wonda dengan nomor NIK 9107251010890001
tercatat sebagai anggota Partai Bulan Bintang dengan Nomor KTA 13.08.25.10.0056.
Selain itu juga sebagai pengurus Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya Periode
2014-2019 dengan jabatan sebagai Sekretaris DPC sebagaimana Surat Keputusan DPP
Partai Bulan Bintang Nomor SKR.PP/112/2014 tanggal 20 Februari 2014. Teradu II
juga menyampaikan pengunduran diri sebagai anggota dan pengurus Partai Bulan
Bintang sejak tanggal 2 Februari 2019. Menindaklanjuti permohonan tersebut, DPP
Partai Bulan Bintang telah memberhentikan Teradu II dari keanggotan dan jabatan
sebagai Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya (vide Bukti T-9).
Bahwa terhadap SK Nomor SKR.PP/1598/2022 tentang Pengesahan Susunan
dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya
Provinsi Papua Hasil Revisi Periode 1441-1446 H/2019-2024 M yang menjadi dasar
laporan dari Forum Peduli Puncak Jaya dan DPC GAMKI Kabupaten Puncak Jaya,
dalam persidangan Teradu II melampirkan SK revisi Nomor SKR.PP/2206/2019
tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan
Bintang Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Hasil Revisi Periode 1441-1446
H/2019-2024 M yang tidak lagi mencantumkan nama Teradu II (vide Bukti T-7).
Teradu II menyatakan mencabut alat bukti (T-2, T-3, T-4, T-7, T-9) yang telah
diserahkan kepada DKPP, namun majelis persidangan DKPP menolak pencabutan
tersebut dan tetap mempertimbangkan alat bukti tersebut dalam perkara a quo.
Dalam sidang pemeriksaan Teradu II mengakui bahwa nama yang tercantum
dalam SK Nomor SKR.PP/1598/2022 tanggal 2 Juni 2022 maupun dalam SK Nomor
SKR.PP/112/2014 tanggal 20 Februari 2014 adalah benar nama Teradu II. Namun
dirinya tidak pernah merasa menjadi pengurus partai politik. Namanya tercantum
dalam kedua SK a quo karena dicatut. Namun dalih Teradu II tidak didukung dengan
alat bukti.
Berdasarkan uraian dan dan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa
benar Teradu II pernah menjadi anggota dan pengurus Partai Politik. Hal ini dibuktikan
dengan:
1) SK Nomor SKR.PP/112/2014 (vide Bukti T-2);
2) Surat pengunduran diri Teradu II sebagai pengurus dan anggota Partai Bulan
Bintang tanggal 2 Februari 2019 (vide Bukti T-3);
3) surat Keterangan Pemberhentian sebagai Pengurus dan Anggota Nomor
A.023/Ket/II/20219 tertanggal 5 Februari 2019 ( vide Bukti T-4); dan
4) Surat Keterangan Klarifikasi Status Elion Wonda Sebagai Anggota dan Pengurus
Partai Bulan Bintang Nomor B-1159/DPP-Sek/III/2024 (vide Bukti T-9).
Dengan demikian, Teradu II terbukti tidak memenuhi syarat sebagai anggota
Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya karena pada saat pendaftaran, Teradu II belum
cukup lima tahun mengundurkan diri sebagai pengurus Partai Bulan Bintang.
Berdasarkan bukti T-2 Teradu II tercatat sebagai pengurus Partai Bulan Bintang sejak
diterbitkannya SK Nomor SKR.PP/112/2014 tertanggal 20 Februari 2014 (vide Bukti
T-2). Kemudian Teradu II mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota
dan pengurus Partai Bulan Bintang pada tanggal 2 Februari 2019 (vide Bukti T-3) dan
disetujui oleh DPP Partai Bulan Bintang pada tanggal 5 Februari 2019 (vide Bukti T-4).
Selanjutnya DPP Partai Bulan Bintang menerbitkan SK Nomor SKR 2206/2019
tertanggal 15 Februari 2019 (vide Bukti T-7) yang sudah tidak mencantumkan nama
Teradu II sebagai pengurus Partai Bulan Bintang Kabupaten Puncak Jaya. Dengan
demikian, berdasarkan Bukti T-7 Teradu II belum melewati sekurang-kurangnya lima
tahun sejak Teradu II tidak lagi menjadi anggota dan pengurus Partai Bulan Bintang
pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya. Hal ini
sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa: “mengundurkan diri dari keanggotaan
partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”.
Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu II, memeriksa
dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Para Pengadu dan Teradu II DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Elion Wonda selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Dua bulan April
tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Empat Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua
Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna
Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-
masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra
28