Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 306-PKE-DKPP/XII/2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 30/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-05-2025
👁 37 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah melakukan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Puncak Jaya sesuai jadwal yang di tetapkan oleh PKPU Nomor : 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/XII/2024 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V diduga tidak pernah melakukan tahapan penyusunan daftar pemilih dan tidak pernah melakukan pemilihan dan pengangkatan petugas pantarlih serta tidak pernah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak melaksanakan pengawasan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya pada Pemilihan Tahun 2024 yaitu berkaitan dengan proses pemutakhiran daftar pemilih dan proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu Perkara Nomor 306-PKE- DKPP/XII/2024 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 137 ayat (1); Pasal 137 ayat (4); Pasal 5 ayat (1); Pasal 28 ayat (1); Pasal 42 ayat (1); Pasal 13 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Merkius Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya, Teradu II Yemies Wonda, Teradu III Lison Enumbi, Teradu IV Delson Tabuni, dan Teradu V Yeri Adii masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Marinus Wonda selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, Teradu VII Telkius Telenggen, Teradu VIII Kima Wonda masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya terhitung sejak putusan ini
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 306-PKE-DKPP/XII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 366- P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/XII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU DAN PARA TERADU
[1.1] PENGADU Nama : Daniel Telenggen Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Jl. Papua Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Jean Jenner Gultom 2. Rudi Mulyadi 3. Jan Sulwan Saragih 4. Titus Tabuni Pekerjaan : Advokat Alamat : Kantor Hukum JEAN JANNER GULTOM, S.H., M.H. & TITUS TABUNI, S.H., Jl. Belut No. 07 Expo Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu; TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Merkius Wonda Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Puncak Jaya Alamat : Mulia, Kabupaten Puncak Jaya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Yemies Wonda Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya Alamat : Mulia, Kabupaten Puncak Jaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Lison Enumbi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya Alamat : Mulia, Kabupaten Puncak Jaya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Delson Tabuni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya Alamat : Mulia, Kabupaten Puncak Jaya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yeri Adii Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya Alamat : Mulia, Kabupaten Puncak Jaya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Marinus Wonda Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya Alamat : Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Telkius Telenggen Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya Alamat : Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Kima Wonda Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya Alamat : Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d Teradu VIII Selanjutnya disebut sebagai----------------------------- -------------------------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Para Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Mei 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah melakukan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Puncak Jaya sesuai jadwal yang di tetapkan oleh PKPU Nomor : 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa tahapan Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana tertuang dalam lampiran I PKPU Nomor 7 Tahun 2024, dimulai dari kegiatan DP4 yang di jadwalkan tanggal 24 April 2024 hingga kegiatan Rekapitulasi dan Penetapan DPT berakhir tanggal 21 September 2024, Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah melaksanakan tahapan penyusunan Daftar Pemilih tersebut, sebagaimana di maksudkan dalam Pasal 5 ayat (1-4) dan Pasal 6 ayat (1-2) PKPU Nomor 7 Tahun 2024; 3. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah melakukan Pemilihan dan Pengangkatan Petugas Pantarlih yang mengakibatkan Pemuktahiran data Pemilih di Kabupaten Puncak Jaya tidak di laksanakan sebagaimana di maksudkan dalam Pasal 12 – 18 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 4. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah melakukan Penetapan DPS secara berjenjang sebagaimana di maksudkan dalam Pasal 27-29 serta Pasal 34 ayat (1) PKPU Nomor 7 Tahun 2024, yang mengakibatkan penyusunan dan Rekapitulasi penetapan DPT sebagaimana di maksudkan dalam Paal 41 ayat (1 dan 2) PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tidak pernah dilakukan oleh Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya; 5. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah memberikan kesempatan kepada Masyarakat umum untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 137 ayat (2 s.d 6) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sekalipun adanya tanggapan dan keberatan dari masyarakat terhadap Paslon Nomor urut 1 Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat hingga batas waktu klarifikasi berakhir tanggal 21 September 2024 (Vide Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-5, Bukti P-6, dan Bukti P-7); 6. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya telah menggabungkan data Pemilih dari beberapa Kelurahan dan Kampung yang datanya di geser ke kampung/desa lain tanpa sepengetahuan paenduduk kampung atau desa tersebut ini terjadi di basis pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga sehingga Pengadu atau Pelapor selaku bagian tim Kampanye Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga Paslon Nomor Urut 2 merasa di rugikan, yang mana perbuatan Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya tersebut telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana di maksudkan dalam Pasal 10 ayat (2) huruf (a) PKPU Nomor 7 Tahun 2024, yang memnyebutkan penyusunan daftar pemilih pada setiap TPS paling banyak 600 orang dengan memperhatikan : tidak menggabungkan Desa/Kelurahan atau nama lain (Vide Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-5, Bukti P-6 dan Bukti P-7); 7. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana yang di amanatkan dalam Pasal 101-104 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dikarenakan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya tidak melakukan Pengawasan terhadap seluruh tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya (Vide Bukti P-4, Bukti P-5, Bukti P-6 dan Bukti P-7). [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu Perkara Nomor 306-PKE- DKPP/XII/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO URAIAN BUKTI BUKTI 1. Bukti P-1 SK TIM Kampanye Kemenangan MIREN KOGOYA dan MENDI WONORENGGA, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024, tanggal 28 Agustus 2024 2. Bukti P-2 Bukti terima surat dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah tentang Surat Tanggapan Masyarakat yang belum diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya, tanggal 4 Oktober 2024 3. Bukti P-3 Surat dari Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah kepada KPU Provinsi Papua Tengah imbauan terkait dengan pelanggaran dan kelalaian KPU Kabupaten Puncak Jaya, tanggal 16 September 2024 4. Bukti P-4 Bukti Terima Surat dari KPU Provinsi Papua Tengah atas Tanggapan Masyarakat terkait kasus calon Bupati Yuni Wonda yang belum dilarifikasi oleh KPU Puncak Jaya, tanggal 4 Oktober 2024 5. Bukti P-5 Bukti terima dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah tentang surat masuk dari TIM Kampanye MIREN KOGOYA dan MENDI WONORENGGA, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabpaten Puncak Jaya Tahun 2024, terkait tanggapan Masyarakat yang tidak diklarifikasi oleh KPU Puncak Jaya, tanggal 4 Oktober 2024 6. Bukti P-6 Bukti terima dari Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya tentang tanggapan Masyarakat namun Bawaslu Puncak Jaya tidak mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Puncak Jaya untuk melakukan klarifikasi atas tanggapan Masyarakat hingga tenggang waktu tanggapan Masyarakat berakhir, tanggal 18 September 2024 7. Bukti P-7a, Bukti Surat pernyataan dari warga Masyarakat dari beberapa P-7b, P-7c, Kampung yang terdapat di Kabupaten Puncak Jaya, yang menyatakan KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah P-7d, P-7d, melakukan Pemuktahiran Data Pemilih, Pengangkatan P-7e Petugas Pantarlih, melakukan pleno penetapan DPS dan DPT sesuai tahapan yang diatur dalam PKPU Nomor 17/2017 8. Bukti P-8a, Bukti Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak P-8b, P-8c Jaya MIREN KOGOYA DAN MENDI WONORENGGA Bersama pendukung dan simpatisan mendatangi kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk mempertanyakan kinerja KPU dan Bawaslu Puncak Jaya terkait Pemuktahiran Data pemilih yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan juga tidak dilakukan klarifikasi dan verifikasi atas tanggapan Masyarakat kepada Paslon Nomor Urut 1 Yuni Wonda dan Mus Kogoya 9. Bukti P-9a, 1. Pernyataan sikap dan tuntunan Tim Sukses Miko-Mendi P-9b, P-9c dan Msyarakat pendukung di 302 Kampung Kabupaten Puncak Jaya akibat KPU Puncak Jaya tidak melaksanakan beberapa tahapan Pilkada di Kabupaten Puncak Jaya; 2. Surat Tim Kampanye Miko-Wendi ke Bawaslu Provinsi Papua Tengah Perihal tanggapan masyarkat tentang kasus calon Bupati Yuni Wonda belum diklarifikasi oleh KPU Puncak Jaya; 3. Surat Tim Kampanye Miko-Mendi Clon Bupati Kabupaten Puncak Jaya Nomomr Urut 2 ke KPU Provinsi Papua Tengah perihal tanggapan Masyarakat tentang Kasus Bupati Yuni Wonda belum diklarifikasi oleh KPU Puncak Jaya [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 3. Memberhentikan Tetap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, serta mencabut hak-nya untuk kembali menjadi Penyelenggara Pemilu di kemudian hari; 4. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya, Pengadu sepanjang Perkara Nomor 306-PKE- DKPP/XII/2024 mengajukan saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 16 Mei 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Rony Elson Wonda, menjadi tim sukses Paslon nomor urut 2 dan erdomisili di Distrik Mulia, bahwa saksi selama proses tahapan Pilkada Tahun 2024 tidak pernah keluar daerah, sehingga apa yang didalilkan Pengadu memang benar adanya tidak pernah ada pemuktahiran daftar pemilih, tidak pernah di coklit dan tidak pernah didatangi petugas, namun nama saksi ada didaftar Pemilih. [2.4.2] Welio Wonda 1. Merupakan Sekretaris Tim Sukses Paslon Nomor Urut 2 tingkat Kabupaten Puncak Jaya; 2. Bahwa KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah melakukan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 di Puncak Jaya serta tidak pernah melakukan coklit door to door di Kampung kami; 3. Saksi menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS di Gedung Sasana dan mewakili Partai Gerindra dan di rapat tersebut tidak ada PPD dan Pandis dalam rapat pleno, karena dalam surat undangan KPU tidak mengundang; 4. Pada tanggal 16 September 2024, saksi menjadi koordinator lapangan untuk aksi demo, meminta dan menuntut KPU Kabupaten Puncak Jaya bahwa sebelum penetapan DPT, kami minta DPT Per-kampung, kemudian KPU Puncak Jaya serahkan dalam bentuk print dan kami lihat bahwa data di Distrik lain ada penduduk yang bergeser ke Kampung lain; 5. Bahwa pada aksi tersebut saksi beserta peserta aksi lainnya menuntut, bahwa KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah harus turun tangan untuk melakukan pengawasn dan supervisi terhadap kinerja KPU dan Bawaslu Puncak Jaya. [2.4.3] Metius Wonda, berdomisili di Distrik Urage/Gurage, menurutnya di distriknya tidak pernah dilakukan coklit oleh PPD serta menyatakan bahwa dirinya terdaftar sebagai Pemilih, baik saat Pemilu Tahun 2024 maupun saat Pilkada Tahun 2024. [2.4.4] Kamiles Kogoya, berdomisili di Distrik Ilu, menyatakan bahwa di Distrik Ilu tidak dilakukan coklit yang dilakukan oleh PPD. Tidak tahu ada pemuktahiran data dan data dirinya tidak tahu bahwa dirinya terdaftar sebagai pemiih atau tidak. Pada sat Pilkada Tahu 2024 dirinya merasa tidak pernah didata oleh petugas coklit. [2.5] KESIMPULAN PENGADU 1. Terungkap fakta dan alat bukti yang tidak dapat terbantahkan yaitu Calon Bupati Citra Puspasari Mus disaat mendaftar sebagai Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu pada Pilkada 2024 ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu telah menggunakan Ijazah S1 Palsu (Tidak Diakui Keabsahannya Oleh Kampus Asal Sebagaimana Tertuang Dalam Surat Keterangan Nomor : 113/1238/Sk- Kt/B/Ix/2024 Tertanggal 10 September 2024 Dan Sebagaimana Keterangan Pihak Terkait Kampus Stia Trinitas Ambon Dalam Persidangan); 2. Terdapat fakta dan alat bukti yang tidak dapat terbantahkan bahwa para teradu membiarkan, tidak melakukan koreksi atau perbaikan dan telah mengumumkan ke publik bahwa Calon Bupati Citra Puspasari Mus Memenuhi Syarat dengan gelar Strata Satu sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor : 116/Pl. 02.2- Pu/8208/2/2024 Tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Serta Permintaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Tetanggal 14 September 2024; 3. Terdapat fakta dan alat bukti yang tidak dapat terbantahkan bahwa dengan tidak dilakukannya pengawasan secara baik dan benar serta dengan tidak cermat dan tidak menjunjung tinggi asas kehati-hatian oleh Para Teradu VI/I, VII/II dan Teradu VIII/III selaku Komisioner BAWASLU Kabupaten Pulau Taliabu pada Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 telah mengeluarkan 11 (Sebelas) Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dan telah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu, namun setelah diuji dalam persidangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi sehingga terjadilah pelanggaranpelanggaran yang kemudian Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan Pemungutan Suara Ulang di 9 TPS Pada Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Mei 2025 Para Teradu Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.6.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya) 1. Bahwa tidak benar dan tidak beralasan tuduhan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu tidak pernah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya, karena Para Teradu telah memberikan kesempatan bagi Masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait Pasangan Calon yang mendaftarkan diri pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 137 ayat (1) sampai dengan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa Para Teradu telah mengeluarkan/menerbitkan Pengumuman Nomor : 1342/PL.02.2-PU/9402/2024 tanggal 15 September 2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 yang telah diumumkan di Kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya, maupun yang telah diumumkan melalui laman dan media sosial KPU Kabupaten Puncak Jaya (Bukti T.1-1) dan hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 137 ayat (4) PKPU 8 Tahun 2024 yang menyatakan “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui laman dan media sosial KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Media cetak, dan/atau media elektronik”. Adapun sub tahapan masukan dan tanggapan masyarakat adalah sebagai berikut: a. Tanggal 15 September 2024 s/d 18 September 2024 adalah Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon; b. Tanggal 15 September 2024 s/d 21 September 2024 adalah Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. 3. Bahwa Pengumuman Nomor : 1342/PL.02.2-PU/9402/2024 tanggal 15 September 2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 yang telah dikeluarkan/diterbitkan oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya sebagaimana tersebut di atas, menjadi dasar untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 137 ayat (1) s/d ayat (6) PKPU 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga tidaklah benar dan beralasan pernyataan Pengadu yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Puncak Jaya atau Para Teradu tidak pernah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati; 4. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap Calon Bupati Nomor Urut 1, atas nama Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM, terkait dengan pengaduan pada saat masukan dan tanggapan masyarakat yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya pada tanggal 18 September 2024 adalah tidak benar dan tidak beralasan, dengan penjelasan sebagai berikut: a. Bahwa pengaduan Pengadu dalam tahapan masukan dan tanggapan masyarakat mengenai Calon Bupati Nomor Urut 1 (satu) atas nama Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM terkait dengan Putusan Nomor 35/G/2018/PTUN.JPR jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 412 K/TUN/2019, telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu yaitu dengan menyampaikan/meneruskan masukan dan tanggapan masyarakat tersebut melalui aplikasi SILON kepada Calon Bupati yang bersangkutan atas nama Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM., untuk dapat memberikan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat dari Sdr. Laban Wonda. Terhadap masukan dan tanggapan masyarakat yang ada, Calon Bupati atas nama Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM., telah memberikan klarifikasi dengan menyurati Para Teradu (KPU Kabupaten Puncak Jaya) melalui Surat bertanggal 21 September 2024 Perihal Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat an. Laban Wonda (Bukti T.1-2), hal tersebut telah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. b. Bahwa masukan dan tanggapan masyarakat dari Pengadu terkait Putusan Nomor 35/G/2018/PTUN.JPR jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 412 K/TUN/2019 (Bukti T.1-3), bukan merupakan syarat administrasi calon yang perlu dijadikan bahan dalam pengaduan pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat, karena tidak sesuai dengan Pasal 137 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. yang menyatakan : Bahwa Pasal 137 ayat (2) PKPU 8 Tahun 2024 sudah memberikan batasan atau ruang lingkup bahwa masukan dan tanggapan masyarakat hanya sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 137 ayat (1) huruf a, b, dan c. 5. Bahwa berdasarkan Surat Pengadu Nomor 014/Timsus/Miko & Mendi/IX.2024 Tanggal 04 Oktober 2024 Perihal Tanggapan Masyarakat tentang Kasus Calon Bupati Yuni Wonda Belum diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya (Bukti T.1-4) yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua Tengah, maka KPU Provinsi Papua Tengah telah menindaklanjuti Surat tersebut dengan mengeluarkan Surat Nomor 1575/PL.02.2-SD/94/2024 tanggal 7 Oktober 2024 Perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Nomor : /Timsus/Miko & Mendi/IX.2024 (Bukti T.1-5) yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk melakukan klarifikasi kepada Polda Papua dan PTUN Jayapura; 6. Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Papua Tengah sebagaimana dimaksud pada angka 4, dengan mendatangi Polda Papua pada tanggal 14 Oktober 2024 dengan hasil klarifikasi bahwa “Polda Papua tidak punya wewenang memberikan status politik kepada seseorang. Polda Papua hanya menerima pengaduan dan meneruskan kepada Lembaga yang berwenang dalam hal dimaksud yaitu kejaksaan tinggi Jayapura, juga ditambahkan bahwa seseorang dengan status penyelidikan ataupun tersangka, hak politiknya masih ada, kecuali sudah ada vonis dari kejaksaan tinggi setempat.” Bahwa pernyataan tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor: 597/PL.02.2-BA/9402/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Klarifikasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HL) Kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua; (Bukti T.1-6) 7. Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Papua Tengah sebagaimana dimaksud pada angka 4, dengan mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada tanggal 14 Oktober 2024 dengan hasil klarifikasi bahwa “Hasil Putusan 412 K/TUN/2019 menyangkut jabatan politik Bapak Yuni Wonda sebagai Bupati, bukan ke pribadi Yuni Wonda, jadi Putusan tersebut tidak menghalangi hak politik Bapak Yuni Wonda sebagi calon Bupati”. Bahwa pernyataan tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor: 596/PL.02.2-BA/9402/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Klarifikasi Putusan Nomor 412 K/TUN/2019 Perkara Kasasi Tata Usaha Negara; (Bukti T.1-7) 8. Bahwa Para Teradu selain mendatangi secara langsung ke PTUN Jayapura untuk melakukan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 6, Teradu juga melaksanakan Klarifikasi dengan mengirimkan Surat Dinas ke PTUN Jayapura Nomor 1653/PL.02.2-SD/9402/2024 tanggal 14 Oktober 2024 Perihal Klarifikasi Terkait Putusan Nomor 35/G/2018/PTUN.JPR jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 412 K/TUN/2019; (Bukti T.1-8) 9. Bahwa berdasarkan Surat Para Teradu sebagaimana disebutkan pada angka 7, PTUN Jayapura telah menindaklanjuti/merespon Surat Para Teradu dengan Surat Nomor 1230/KPTUN.W8-TUN3/HK2.7/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 Perihal Klarifikasi Terkait Putusan Nomor 35/G/2018/PTUN.JPR jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 412 K/TUN/2019; (Bukti T.1-9) 10. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sesungguhnya Para Teradu telah melaksanakan Tugas dan Wewenang sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan prundangan. Dengan demikian dalil Pengadu adalah tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum, oleh karenanya haruslah ditolak; 11. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak pernah melakukan tahapan penyusunan daftar pemilih. Dalil tersebut adalah tidak benar dan tidak beralasan, karena Para Teradu sesungguhnya sudah melaksanakan tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan rincian kegiatan yang dilaksanakan oleh Teradu adalah sebagai berikut: a. Bahwa Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih meliputi penyusunan Bahan Daftar Pemilih, dimana KPU RI menerima data kependudukan dari Pemerintah dalam bentuk DP4 melalui Kementerian Dalam Negeri, selanjutnya KPU Kabupaten Puncak Jaya menerima daftar pemilih hasil sinkronisasi dari KPU RI pada tanggal 2 Mei 2024, sebagai bahan untuk menyusun daftar pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dengan melakukan pemetaan TPS pada tanggal 24 Mei 2024, oleh Para Teradu. b. Bahwa Para Teradu telah melakukan rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Kabko serta diteruskan dengan melaksanakan Rekapitulasi serta Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Dalam Rapat Pleno Terbuka dengan mengundang Pihak terkait, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PKPU 7 Tahun 2024 tentang Peyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti T.1-10). c. Bahwa Teradu telah melakukan rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menuangkan ke dalam Formulir Model A-Rekap Kabko serta Penetapan Daftar Pemilih Tetap dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka dengan mengundang Pihak Terkait, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PKPU 7 Tahun 2024 tentang Peyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti T.1-11). 12. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak pernah melakukan pemilihan dan pengangkatan petugas pantarlih. Pernyataan tersebut adalah tidak benar dan tidak beralasan, karena proses Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan dengan cara di coklit itu dilaksanakan oleh Pantarlih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 01 Tahun 2024 tanggal 23 Juni 2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih/Pantarlih (Bukti T.1-12), Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dan Pantarlih/PPDP telah melaksanakan coklit berdasarkan daftar pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) PKPU 7 Tahun 2024 tentang Peyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pantarlih melaksanakan tugas nya selama 1 (satu) bulan yaitu dimulai dari tanggal 24 Juni 2024 s/d 24 Juli 2024. Hanya dalam waktu satu bulan tentu susah bagi petugas pantarlih untuk menyelesaikan proses coklit di wilayah kerjanya masing-masing sehingga kerja pantarlih tentulah tidak berjalan dengan maksimal, bila suatu TPS yang berjumlah pemilih sampai dengan 400 orang maka petugas pantarlih hanya 1 (satu) orang/TPS, namun apabila pemilih di TPS tersebut lebih dari 400 orang, maka jumlah petugas pantarlih nya adalah 2 orang/TPS. Dapat kita bayangkan secara bersama-sama, Puncak Jaya yang meliputi 26 Distrik, 305 Kampung, dan 494 TPS dengan jumlah DPT sebesar 196.881 pemilih harus didatangi petugas pantarlihnya dari rumah ke rumah untuk melaksanakan proses coklit. Tentulah hal ini pasti mendapat banyak tantangan diantaranya: - Jumlah petugas pantarlih yang hanya 1 atau 2 orang/TPS harus berjalan kaki mendatangi setiap rumah pemilih yang mungkin ada yang dekat jaraknya, tetapi ada juga rumah pemilih yang jauh jaraknya bahkan mungkin untuk mencapai rumah pemilih tersebut, bisa di tempuh dalam satu minggu, hal ini sebagai kendala dalam proses kerja pantarlih di lapangan. - Kondisi topografi/geografis di Puncak Jaya juga mempengaruhi proses coklit oleh pantarlih. - Faktor keamanan, terjadi penembakan kira-kira sekitar bulan Juni 2024 (bertepatan dengan tahapan coklit oleh pantarlih) yang berhubungan dengan aparat dan masyarakat, sehingga terjadi anarkis, kerusuhan, pembakaran mobil, korban jiwa, dan sebagainya, sehingga tentulah dengan kejadian seperti ini sangat mempengaruhi situasi dan kondisi yang ada karena penyelenggara pemilu (pantarlih) dan lain sebaginya menjadi takut untuk bekerja/keluar rumah yang tentu akan mengganggu keselamatan jiwanya. - Terbatas nya sarana dan prasarana yang mendukung tugas/kerja pantarlih. - Keterbatasan kualitas sumber daya manusia 13. Bahwa kondisi-kondisi di lapangan yang ada seperti ini, apabila tidak disikapi atau dicermati secara baik maka tentulah akan mempengaruhi Tahapan Pemilihan yang sedang berjalan, ataupun tahapan yang sedang menanti di depannya untuk harus segera dilaksanakan; 14. Bahwa walaupun adanya kondisi-kondisi yang telah Para Teradu ungkapkan di atas sebagai penghambat dalam proses coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih, dengan kekurangan dan keterbatasan yang ada, proses coklit tetap dapat berjalan dengan baik sampai dengan tahapan akhirnya adalah Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya (Para Teradu), yang kesemuanya itu berawal dari proses coklit yang dilaksanakan oleh pantarlih. Oleh karenanya dengan tegas Para Teradu membantah dalil Pengadu yang mengatakan Pantarlih di Kabupaten Puncak Jaya tidak dibentuk kareana hal tersebut adalah dalil yang tidak benar dan tidak beralasan dan harus ditolak.; 15. Bahwa akibat dari kendala-kendala yang dihadapi oleh Para Teradu seperti telah diuraikan di atas, khususnya juga yang dihadapi oleh PPDP/Pantarlih, maka untuk merespon hal tersebut, Bawaslu Puncak Jaya telah mengeluarkan Surat Nomor 03.01/PA.02.SR./VII/2024 tanggal 16 Juni 2024 Perihal Rekomendasi (Bukti T.1- 13) terkait dengan proses coklit di Kabupaten Puncak Jaya, dan telah merekomendasikan : Bahwa terkait dengan banyaknya masalah dalam hal coklit di Kabupaten Puncak Jaya dan jaringan internet yang bermasalah, maka KPU Puncak Jaya melakukan coklit secara manual dengan cepat agar proses coklit dapat diselesaikan sesuai dengan tahapan yang ada. Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya tersebut; 16. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak pernah melakukan penetapan DPS secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 – 29 PKPU 7 Tahun 2024. Pernyataan tersebut adalah tidak benar dan tidak beralasan, dalil tersebut dapat dibantah yaitu bahwa Para Teradu telah Menyusun DPS berdasarkan Formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih yang berasal dari PPD, kemudian selanjutnya dituangkan lagi ke dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih yang dilakukan oleh Teradu sebagai bahan dalam melakukan rekapitulasi dan penetapan DPS dan selanjutnya Formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih dituangkan lagi kedalam formular Model A-Rekap Kabko, yang akan digunakan sebagai bahan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS, dan pernyataan tersebut diatas telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 PKPU 7 Tahun 2024 tentang Peyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 17. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 12 Agustus 2024, sebagai tindak lanjut dari pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Teradu sebagaimana dimaksud pada angka 11, sehingga dengan demikian Para Teradu membantah dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak pernah melakukan penetapan DPS secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 – 29 PKPU 7 Tahun 2024 tentang Peyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 18. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak pernah melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 PKPU 7 Tahun 2024. Pernyataan tersebut adalah tidak benar dan tidak beralasan, karena pengumuman DPS itu dilaksanakan oleh PPS setempat dan bukan oleh Para Teradu (KPU Kabupaten Puncak Jaya) dengan maksud untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Pengawas Pemilihan dan untuk melaksanakan Pengumuman DPS dimaksud merupakan kewenangan dari PPS pada masing- masing wilayah kerjanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 PKPU 7 Tahun 2024; 19. Bahwa menurut Pengadu, Para Teradu telah menggabungkan data pemilih dari beberapa kelurahan dan kampung yang datanya di geser ke kampung/Desa lain tanpa sepengetahuan penduduk kampung atau desa tersebut yang menjadi basis Pasangan Calon Nomor urut 2 atas nama Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga. Pernyataan tersebut adalah tidak benar dan tidak beralasan, sehingga Teradu dapat membantah dalil tersebut adalah tidak benar, dengan alasan mekanisme penerimaan data penduduk dalam bentuk DP4 adalah sebagai berikut : - Bahwa KPU RI menerima data kependudukan dari Pemerintah dalam bentuk DP4 melalui Kementerian Dalam Negeri; - Penyerahan DP4 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dalam bentuk salinan digital dan dilengkapi dengan rekapitulasi DP4 per desa/kelurahan atau nama lain dalam bentuk salinan digital. - KPU RI melakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir dan dapat dilengkapi dengan sumber data lain. - KPU RI menyampaikan hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada angka (4) kepada KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi melalui portal Sidalih. Dan data dimaksud diterima oleh KPU Puncak Jaya pada tanggal 2 Mei 2025. 20. Bahwa dari rentetan penerimaan data kependudukan dalam bentuk DP4 sebagaimana diuraikan dalam angka 1 s/d 4 di atas, sudahlah benar-benar terbukti bahwa data kependudukan (DP4) yang diterima oleh Para Teradu dari KPU RI melalui kementerian Dalam Negeri sudah dilengkapi dengan rekapitulasi DP4 per desa/kelurahan dan telah disinkronisasi oleh KPU RI, sehingga Ketika Para Teradu menerima data tersebut dari KPU RI untuk keperluan pemutakhiran data pemilih, aslinya data seperti itu yang diterima, dan tidak ada perubahan data pemilih yang Para Teradu lakukan khususnya pada basis-basis kampung/desa yang dianggap menjadi lumbung suara paslon 02; 21. Bahwa ada beberapa data administrasi yang tidak sempat dimasukan dalam jawaban Para Teradu, untuk dapat membantah dalil-dalil Pengadu, dikarenakan dokumen dan computer/laptop ikut terbakar, oleh oknum yang sengaja membakar rumah Sekretariat KPU Kabupaten Puncak Jaya di Mulia yang juga menyimpan dokumen-dokumen tersebut, pada tanggal 11 Maret 2025 kira-kira jam 23.00 WIT, yaitu satu hari sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang di KPU RI, (tgl 12 Maret 2025, Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang di KPU RI) pasca Putusan Mahkamah Kontitusi; 22. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka terbukti dalil-dalil Pengadu tidak beralasan dan tidak berdasar menurut hukum, oleh karena dalil-dalil Pengadu a quo haruslah ditolak untuk seluruhnya. [2.6.2] Jawaban Teradu VI s.d Teradu VIII (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) 1. Bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII telah melakukan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam pengawasan tahapan pemutakhiran data dan daftar Pemilih secara professional, terbukti dalam pelaksanaan tahapan Pemutakhiran daftar pemilih tidak terdapat laporan yang dilaporkan masyarakat dan temuan dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya dan jajaran adhoc di bawah; 2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, KPU Kabupaten Puncak Jaya telah melaksanakan perekrutan dan penetapan pantarlih untuk melaksanakan proses coklit dalam pemutakhiran daftar Pemilih; 3. Bahwa untuk memastikan pelaksanaan coklit, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya melakukan pengawasan pada tahapan coklit dengan uji petik (sampel) pada masing-masing distrik baik mendatangi langsung distrik bersangkutan tetapi juga melalui informasi dari Panwas Distrik; (bukti T.2-1) 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya mengeluarkan rekomendasi nomor 03.01/PA.02.SR/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang pada intinya meminta KPU untuk melaksanakan coklit secara manual karena terdapat kendala pelaksanaan coklit di Kabupaten Puncak Jaya; (bukti T.2-2) 5. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan tersebut, proses coklit telah dilaksanakan oleh jajaran KPU Kabupaten Puncak Jaya pada 26 (dua puluh enam) distrik se Kabupaten Puncak Jaya; 6. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada tanggal 12 Agustus 2024 yang di laksanakan di Kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya yang di hadiri pimpinan partai politik, Pemda, TNI, Polri, dan Bawaslu, dilaksanakan dengan lancar dan tidak terdapat tanggapan dari Peserta rapat pleno penetapan DPS yang hadir berkaitan dengan data pemilih sementara yang berjumlah 196.963 Pemilih dari 26 (dua puluh enam) distrik yang merupakan data hasil coklit data Pemilih. Di akhir dari rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Puncak Jaya menyampaikan Salinan Berita Acara Penetapan DPS kepada masing-masing peserta rapat pleno yang hadir; (bukti T.2-3) 7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada rapat pleno penetapan DPT pada tanggal 21 September 2024 di Kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya yang di hadiri Bawaslu, PJ bupati Kabupaten Puncak Jaya, Kadis Dukcapil, Dandim, Kapolres, Tim Paslon, dan PPD dilaksanakan dengan lancar dan tidak terdapat tanggapan dari semua peserta rapat pleno yang hadir dengan jumlah DPT adalah 196.881 Pemilih dari 26 (dua puluh enam) distrik, serta KPU Kabupaten Puncak Jaya telah menyerahkan Salinan Berita Acara dan SK penetapan DPT kepada masing-masing peserta yang hadir; (bukti T.2-4) 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pasca penetapan DPS dan pasca penetapan DPT tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran yang di sampaikan oleh Pengadu atau tim sukses pasangan calon nomor urut 2 (dua); 9. Bahwa terdapat ruang keberatan dalam forum rapat pleno terbuka pada saat penetapan DPS bagi peserta rapat pleno yang hadir termasuk pimpinan partai politik karena saat itu belum terdapat bakal pasangan calon, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 28 ayat 4 dan 5 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024. Begitupun pada saat rapat pleno penetapan DPT, terdapat ruang keberatan atau tanggapan apabila terdapat kekeliruan dalam penyusunan bahan penetapan DPT dari masing-masing peserta rapat pleno penetapan DPT yang hadir, sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 43 ayat 4 dan 5 Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024; 10. Bahwa atas pokok aduan pengadu yang baru mempersoalkan terkait proses daftar pemilih, menurut Teradu VI s.d VIII adalah keliru karena proses pelaksanaan tahapannya sudah lewat dan ruang bagi Pengadu untuk menyampaikan keberatan sudah diberikan pada saat itu yang Pengadu sendiri tidak manfaatkan; 11. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada masa pendaftaran bakal pasangan calon, terdapat 2 (dua) bakal pasangan calon yang mendaftar yaitu Bakal Paslon Yuni Wonda-Mus Kogoya dan Bakal Paslon Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, yang berdasarkan hasil penelitian kelengkapan berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat pencalonan; (bukti T.2-5) 12. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada pemeriksaan kesehatan masing-masing bakal pasangan calon pada tanggal 1-2 September 2024 di RSUD Dok 2 Jayapura dan RS Jiwa Abepura, telah dilakukan untuk kedua bakal pasangan calon; (Bukti T.2-6) 13. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan verifikasi administrasi terhadap berkas dokumen pendaftaran bakal pasangan Yuni Wonda dan Mus Kogoya dari tanggal 29 Agustus s.d 04 September 2024 dengan hasil verifikasi adalah Memenuhi syarat; (bukti T.2-7) 14. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan verifikasi administrasi terhadap berkas dokumen pendaftaran bakal pasangan Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga dari tanggal 29 Agustus s.d 04 September 2024 dengan hasil verifikasi adalah Belum memenuhi syarat; (bukti T.2-8) 15. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada klarifikasi berkas pendaftaran berupa ijazah pendidikan terakhir bakal calon atas nama Miren Kogoya, diperoleh hasil bahwa benar bakal calon atas nama Miren Kogoya benar adalah alumni perguruan tinggi negeri; (bukti T.2-9) 16. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada klarifikasi berkas pendaftaran berupa ijazah SMA dan perguruan tinggi atas nama Yuni Wonda dan Nus Kogoya adalah benar; (bukti T.2-10) 17. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada masa perbaikan dokumen pendaftaran hasil verifikasi administrasi pada tanggal 07 September 2024, bakal pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga telah menyampaikan perbaikan kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya; (bukti T.2-11) 18. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pasca verifikasi administrasi perbaikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada tanggal 14 September 2024, dengan hasil verifikasi adalah Memenuhi Syarat; (bukti T.2-12) 19. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada masa tanggapan masyarakat, KPU Kabupaten Puncak Jaya telah mengeluarkan pengumuman Nomor 1342/PL.02.2-Pu/9402/2024 tertanggal 15 September 2024 tentang Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024; (bukti T.2-13) 20. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Calon Bupati atas nama Yuni Wonda yang di anggap mantan terpidana, dari hasil klarifikasi bersama KPU Kabupaten Puncak Jaya tersebut, Polda Papua menyampaikan bahwa Bapak Yuni Wonda tidak pernah sebagai terpidana dan saat ini bukan terpidana, sehingga yang bersangkutan mempunyai hak politik untuk maju sebagai Calon Bupati Kabupaten Puncak Jaya; (bukti T.2-14) 21. Bahwa atas klarifikasi tersebut, masukan dan tanggapan masyarakat tentang status Calon Bupati Bpk Yuni Wonda yang adalah mantan terpidana adalah tidak benar karena Calon tersebut tidak pernah sebagai terpidana dan saat ini bukan terpidana. Tetapi klarifikasi oleh KPU tersebut justru mendapat tekanan berupa pemalangan kantor KPU oleh tim pendukung Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, walau pihak KPU sudah menyampaikan hasil klarifikasi tersebut; (bukti T.2-14) 22. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya pada tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Puncak Jaya menetapkan 2 (dua) pasangan calon untuk mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yuni Wonda dan Mus Kogoya, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga; (bukti T.2-15) 23. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya pada tanggal 23 September 2024, KPU Kabupaten Puncak Jaya menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 yaitu nomor urut 1 (satu) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yuni Wonda dan Mus Kogoya, serta nomor urut 2 (dua) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga; (bukti T.2- 16) 24. Bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah menerima laporan dalam pelaksanaan tahapan Pencalonan, begitupun juga temuan yang bersumber dari hasil pengawasan. [2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU [2.7.1] Teradu I s.d Teradu V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya) NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI Pengumuman Nomor 1342/PL.02.2- Pu/9402/2024 tanggal 15 September 2024 1 Bukti T.1-1 : tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024. Klarifikasi atas tanggapan masyarakat an.Laban Wonda dari Calon Bupati Nomor urut 1 Yuni 2 Bukti T.1-2 : Wonda dengan Surat klarifikasi tanggal 21 September 2024 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya Putusan Nomor 412 K/TUN/2019 Perkara Kasasi Tata Usaha Negara antara Bupati Puncak Jaya melawan Eliaton Enumbi dan Surat 3 Bukti T.1-3 : Kapolda Papua Nomor B/27/VII/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus tanggal 23 Juli 2024 Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Surat dari Koalisi Puncak Jaya Maju Nomor 014/Timsus/Miko & Mendi/IX.2024 tanggal 4 4 Bukti T.1-4 : Oktober 2024 Perihal Tanggapan Masyarakat tentang Kasus Calon Bupati Yuni Wonda Belum Diklarifikasi Oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya. Surat KPU Provinsi Papua Nomor 1575/PL.02.2- SD/94/2024 tanggal 7 Oktober 2024 Perihal 5 Bukti T.1-5 : Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Nomor : /Timsus/Miko & Mendi/IX/2024. Berita Acara KPU Puncak Jaya Nomor 597/PL.02.2-BA/9402/2024 tentang Klarifikasi 6 Bukti T.1-6 : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HL) kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua. Berita Acara KPU Puncak Jaya Nomor 7 Bukti T.1-7 : 596/PL.02.2-BA/9402/2024 Tentang Klarifikasi Putusan Nomor 412/K/TUN/2019 Perkara Kasasi Tata Usaha Negara. Surat KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 1653/PL.02.2-SD/9402/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Klarifikasi terkait Putusan 8 Bukti T.1-8 : 412 K/TUN/2019 Perkara Kasasi Tata Usaha Negara dan Nomor 35/G/2018/PTUN JPR tanggal 3 Desember 2018 terhadap status politik an. Bpk Yuni Wonda. Surat Ketua PTUN Jayapura Nomor 1230/KPTUN.W8-TUN3/HK2.7/X/2024 tanggal 9 Bukti T.1-9 : 16 Oktober 2024 tentang Klarifikasi Terkait Putusan Nomor 35/G/2018/PTUN.JPT jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 412 K/TUN/2019. Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi 10 Bukti T.1-10 : DPS, Daftar Hadir, Tanda Terima Penyampaian DPS, Berita Acara dan SK DPS. Berita Acara KPU Puncak Jaya Nomor 520/PL.02.1-BA/9402/2024 tanggal 21 September 2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Puncak Jaya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 11 Bukti T.1-11 : Bupati dan Wakil Bupati dan SK KPU Puncak Jaya Nomor 370 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Puncak Jaya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 01 Tahun 2024 tanggal 23 Juni 2024 12 Bukti T.1-12 : Tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih/Pantarlih Surat Bawaslu Puncak Jaya Nomor 13 Bukti T.1-13 : 03.01/PA.02.SR./VII/2024 tanggal 16 Juni 2024 [2.7.2] Teradu VI s.d Teradu VIII (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu VIII melampirkan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI Formulir Model A Pengawasan Coklit Daftar 1 Bukti T.2-1 : Pemilih tanggal 24 Juni s.d 24 Juli 2024 Rekomendasi nomor 03.01/PA.02.SR/VII/2024 2 Bukti T.2-2 : tanggal 16 Juli 2024 a. Formulir Model A Pengawasan Penetapan Daftar Pemilih Sementara tanggal 12 Agustus 2024 3 Bukti T.2-3 : b. Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 320 Tahun 2024 tentang Penetapan Daftar Pemilih Sementara a. Formulir Model A Pengawasan Penetapan Daftar Pemilih Tetap tanggal 21 September 2024 4 Bukti T.2-4 : b. Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 370 Tahun 2024 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Formulir Model A Pengawasan Pendaftaran Bakal 5 Bukti T.2-5 : Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya dari tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024 Formulir Model A Pengawasan Pemeriksaan 6 Bukti T.2-6 : Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya di RS Dok 2 Jayapura dan RS Jiwa Abepura tanggal 1-2 September 2024 Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon 7 Bukti T.2-7 : Nomor 468 Tahun 2024 atas nama Yuni Wonda dan Mus Kogoya Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon 8 Bukti T.2-8 Nomor 467 Tahun 2024 atas nama Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga Formulir Model A Pengawasan klarifikasi berkas pendaftaran berupa ijazah pendidikan terakhir 9 Bukti T.2-9 bakal calon atas nama Miren Kogoya tanggal 05 September 2024 a. Formulir Model A Pengawasan klarifikasi berkas pendaftaran berupa ijazah pendidikan terakhir bakal calon atas nama Yuni Wonda di Politehnik STIA-LAN Jakarta dan di KPK terkait LHKPN 10 Bukti T.2-10 : untuk kedua bakal pasangan calon tanggal 06 September 2024 b. Formulir Model A Pengawasan klarifikasi berkas pendaftaran berupa ijazah dan Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang di Pengadilan Niaga Makassar tanggak 6 September 2024 c. Formulir Model A Pengawasan klarifikasi berkas pendaftaran berupa ijazah bakal pasangan calon di SMA YPK Tabernakel Nabire dan surat keterangan di Pengadilan Negeri Nabire tanggal 06 September 2024 d. Formulir Model A Pengawasan klarifikasi berkas pendaftaran berupa ijazah bakal pasangan calon di SMEA YAPIS wamena tanggal 06 September 2024 Berita Acara Nomor 475 Tahun 2024 tentang penerimaan perbaikan dokumen pendaftaran 11 Bukti T.2-11 : bakal pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tanggal 07 September 2024 Berita Acara Nomor 489 Tahun 2024 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi 12 Bukti T.2-12 : Perbaikan Bakal paslon atas nama Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tanggal 14 September 2024 Pengumuman Nomor 1342/PL.02.2- Pu/9402/2024 tertanggal 15 September 2024 tentang Penerimaan masukan dan tanggapan 13 Bukti T.2-13 masyarakat terhadap bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 Formulir Model A Pengawasan Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat di POlda Papua dan PTUN Jayapura berkaitan dengan 14 Bukti T.2-14 Calon Bupati atas nama Yuni Wonda yang di anggap mantan terpidana, tanggal 14 Oktober 2024 a. Formulir Model A hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya pada tanggal 22 September 2024 15 Bukti T.2-15 b. Berita Acara Nomor 530/PL.02.3- BA/9402/2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 375 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon tertanggal 22 September 2024 a. Formulir Model A hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya pada tanggal 23 September 2024 16 Bukti T.2-16 : b. Berita Acara Nomor 540/PL.02.3- BA/9402/2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 380 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon tertanggal 23 September 2024 [2.8] PETTITUM PARA TERADU [2.8.1] Teradu I s.d Teradu V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya) Maka berdasarkan dalil dan sanggahan dari Teradu I s.d Teradu V, sebagaimana uraian tersebut diatas, mohon dengan hormat sudilah kiranya yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan putusan : 1. Menerima Jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V untuk seluruhnya; 2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8.2] Teradu VI s.d Teradu VIII (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya) Maka berdasarkan jawaban Para Teradu tersebut diatas, mohon dengan hormat sudilah kiranya yang mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan putusan : 1. Menolak Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d VIII sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Teradu VI s.d VIII dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] PARA PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Papua Tengah Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Provinsi Papua Tengah yang diwakili oleh Bapak Sepo Nawipa dan Marius Telenggen selaku Anggota KPU Provinsi Papua Tengah sebagai Pihak Terkait pada Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/XII/2024 yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 16 Mei 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa ada 8 Kabupaten di Provinsi Papua Tengah, yakni 6 Kabupaten menggunakan sistem Noken dan 2 Kabupaten menggunakan sistem nasional (umum), dan kebetulan Kabupaten Puncak Jaya menggunakan sistem Noken; 2. Bahwa KPU Kabupaten Puncak Jaya telah melaporkan kepada KPU Provinsi Papua Tengah terkait hasil rekapitulasi DPT tidak ada masalah saat Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Puncak Jaya; 3. Bahwa terkait dengan DP4, untuk basis dan proses sinkronikasi kami dapat dari Kemndagri dan terakhir kemudian dapat dari Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya, jadi dari kedua sumber tersebut menurut KPU Kabupaten Puncak Jaya melakukan sinkronisasi DP4; 4. Bahwa berkaitan dengan persoalan DPT di Kabupaten Puncak Jaya, khususnya kaitannya dengan pemalangan yang terjadi, kami beserta Bawaslu Provinsi Papua Tengah telah melakukan supervisi secara langsung kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya. [2.9.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 16 Mei 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa sesuai dengan hasil pengawasan bawahan kami, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya selama tahapan pemilihan Kepala Daearah berjalan mulai dari tahapan pendaftaran verfikasi berkas sampai tahapan penetapan, belum pernah bawahan kami yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Puncak Jaya belum pernah menyampaikan laporan dari pihak masyarakat maupun temuan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, selama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya; 2. Secara lisan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya sering lewat telepon maupun lisan di kantor sampaikan kepada pimpinan tertinggi yaitu Bawaslu Propinsi Papua Tengah; 3. Menyangkut pemalangan yang di lakukan oleh Masyarakat tetapi secara tertulis, Bawaslu Propinsi Papua Tengah belum pernah menerima yaitu laporan dari Masyarakat atau temuan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya; 4. Pada saat pemalangan di kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya dan kantor Bawaslu yang dilakukan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya. Paslon Nomor urut Dua, Bawaslu Propinsi Papua Tengah bersama mendambingi KPU Propinsi Papua Tengah untuk turun supervisi dan monitoring terkait pemalangan di kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya; 5. Berdasarkan dalil yang di sampaikan oleh pihak Pengadu tidak benar dan surat klarifikasi kepada KPU Puncak Jaya, saya belum pernah lakukan menandatangani berita acara kelarifikasi kepada KPU dengan nomor surat : 302 Tahun 2024 tetapi untuk turun langsung supervisi monitoring di Kabupaten Puncak Jaya. Kami pernah turun kepada Masyarakat Puncak Jaya, dan pernah membuka kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya dan Kantor Bawaslu; 6. Bahwa Bawaslu Propinsi Papua Tengah pernah menghimbaukan kepada KPU Propinsi Papua Tengah Berdasarkan Surat Nomor : 234/PM 02 01/K PT/102024 Maka itu pernah ketua dan anggota Bawaslu Propinsi Papua Tengah menerbitkan surat himbauan kepada KPU Propinsi Papua Tengah. [2.9.3] Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya Bahwa DKPP memanggil Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya yang diwakili oleh Yekison Morib sebagai Pihak Terkait pada Perkara Nomor 306-PKE- DKPP/XII/2024 yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 16 Mei 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Dinas Dukcapil Kabupaten Jaya merupakan mitra KPU Kabupaten Puncak Jaya kaitannya dengan pemuktahiran data penduduk, baik untuk pemilu maupun Pilkada, khususnya DP4 (Daftar Kependudukan Potensial Pemilih Pemilu) yang mana data tersebut diperoleh dari Kemendagri dan diturunkan ke Dinas Dukcapil; 2. Bahwa proses pemuktahiran dan koordinasi DP4 tersebut, terkait dengan data di Kabupaten Puncak Jaya, Dinas Dukcapil memppunyai 2 semester, yaitu semester pertama pada bulan Januari s.d. Juni, kemudian Semester 2 pada bulan Juli s.d. Desember (dibagi per enam bulan). Jadi pemuktahiran data dilakukan setelah pemilihan legislative (bulan Februari)selesai, jadi setelah itu pada bulan Maret dilakukan pemuktahiran data ulang dan kami lakukan/tetapkan DP4 bersama dengan KPU Kabupaten Puncak Jaya dan 19 (Sembilan belas) Partai Politik di Kabupaten Puncak Jaya. Sehingga keterlibatan kami hanya sebatas sampai penetapan DP4, selebihnya kami tidak terlibat; 3. Bahwa jumlah data penduduk yang kami miliki pada tahun 2024 pada semester 2 (dua) adalah 220.393 jumlah penduduk. Kemudian setelah melalui proses DP4 KPU Puncak Jaya adalah berjumlah 196.881 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Puncak Jaya. [2.9.4] Polres Kabupaten Puncak Jaya Bahwa DKPP memanggil Polres Kabupaten Puncak Jaya yang diwakili oleh Ipda Yusfitori selaku Kasat Reskrim Polres Kabupaten Puncak Jaya sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 16 Mei 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Terkait dengan pemalangan yang terjadi di Kantor KPU Puncak Jaya, memang benar adanya, kejadian tersebut pada tanggal 15 Oktober 2024 yang dilakukan oleh massa dan Pendukung Paslon Nomor Urut 02 yang dipimpin oleh Welio dan palang dibuka kembali pada tanggal 21 Oktober 2024; 2. Pada saat pemalangan, tidak ada aksi yang menimbulkan kegaduhan, semua berjalan dengan lancar dan kondusif; 3. Saat aksi demo tersebut tuntutan massa adalah menuntut KPU Puncak Jaya untuk segera memberikan klarifikasi terkait tuntutan yang Pengadu layangkan kepada KPU Puncak Jaya, pertama adalah meminta agar daftar DPT yang dipakai pada Pilpres dan Pileg agar dikembalikan, kemudian kedua menganggap pihak KPU Puncak Jaya dan Bawaslu Puncak Jaya dianggap tidak netral dalam Pilkada Tahun 2024 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya; 4. Pada saat itu KPU Puncak Jaya ketika membuka palang, saya tidak berada dilokasi, namun memang pada saat itu pihak KPU Puncak Jaya memberikan penjelasan kepada masa aksi tersebut; 5. Benar telah terjadi pembakaran di kantor sekretariat KPU Puncak Jaya, yakni pembakaran terjadi pada bulan April 2024 setelah Putusan MK yang pertama terkait Rekapitulasi Ulang.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/XII/2024 adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/XII/2024 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu V diduga tidak pernah melakukan tahapan penyusunan daftar pemilih dan tidak pernah melakukan pemilihan dan pengangkatan petugas pantarlih serta tidak pernah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024; [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak melaksanakan pengawasan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya pada Pemilihan Tahun 2024 yaitu berkaitan dengan proses pemutakhiran daftar pemilih dan proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu Perkara Nomor 306-PKE- DKPP/XII/2024 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya menyatakan bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu adalah tidak benar. Karena Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya telah memberikan kesempatan bagi Masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait Pasangan Calon yang mendaftarkan diri pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 137 ayat (1) sampai dengan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya telah menerbitkan Pengumuman Nomor : 1342/PL.02.2-PU/9402/2024, tertanggal 15 September 2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 yang telah diumumkan di Kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya, maupun yang telah diumumkan melalui laman dan media sosial KPU Kabupaten Puncak Jaya (Bukti T1-1) dan hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 137 ayat (4) PKPU 8 Tahun 2024. Adapun sub tahapan masukan dan tanggapan masyarakat yang dilakukan oleh Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya, yakni pertana, pada tanggal 15 September 2024 s/d 18 September 2024 adalah Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon. Selanjutnya, tanggal 15 September 2024 s/d 21 September 2024 adalah Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Bahwa dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap Calon Bupati Nomor Urut 1, atas nama Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM, terkait dengan pengaduan pada saat masukan dan tanggapan masyarakat yang diserahkan kepada Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya pada tanggal 18 September 2024 adalah tidak benar dan tidak beralasan. Bahwa pengaduan Pengadu dalam tahapan masukan dan tanggapan masyarakat mengenai Calon Bupati Nomor Urut 1 (satu) atas nama Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM terkait dengan Putusan Nomor : 35/G/2018/PTUN.JPR jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 412 K/TUN/2019, telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya yaitu dengan menyampaikan/meneruskan masukan dan tanggapan masyarakat tersebut melalui aplikasi SILON kepada Calon Bupati yang bersangkutan atas nama Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM., untuk dapat memberikan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat dari atas nama Laban Wonda. Terhadap masukan dan tanggapan masyarakat a quo, Calon Bupati atas nama Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM., telah memberikan klarifikasi dengan menyurati Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya melalui Surat bertanggal 21 September 2024 Perihal Klarifikasi Atas Tanggapan Masyarakat a.n. Laban Wonda (Bukti T1-2), hal tersebut telah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa masukan dan tanggapan masyarakat dari Pengadu terkait Putusan Nomor : 35/G/2018/PTUN.JPR jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 412 K/TUN/2019 (Bukti T1-3), bukan merupakan syarat administrasi calon yang perlu dijadikan bahan dalam pengaduan pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat, karena tidak sesuai dengan Pasal 137 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Bahwa berdasarkan Surat Pengadu Nomor : 014/Timsus/Miko & Mendi/IX.2024, teranggal 04 Oktober 2024 Perihal Tanggapan Masyarakat tentang Kasus Calon Bupati Yuni Wonda Belum diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya (Bukti T1-4) yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua Tengah, maka KPU Provinsi Papua Tengah telah menindaklanjuti Surat tersebut dengan mengeluarkan Surat Nomor : 1575/PL.02.2- SD/94/2024, tertanggal 7 Oktober 2024 Perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Nomor : /Timsus/Miko & Mendi/IX.2024 (Bukti T1-5) yang ditujukan kepada Para KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk melakukan klarifikasi kepada Polda Papua dan PTUN Jayapura. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya telah menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Papua Tengah dengan mendatangi Polda Papua pada tanggal 14 Oktober 2024 dengan hasil klarifikasi bahwa “Polda Papua tidak punya wewenang memberikan status politik kepada seseorang. Polda Papua hanya menerima pengaduan dan meneruskan kepada Lembaga yang berwenang dalam hal dimaksud yaitu kejaksaan tinggi Jayapura, juga ditambahkan bahwa seseorang dengan status penyelidikan ataupun tersangka, hak politiknya masih ada, kecuali sudah ada vonis dari kejaksaan tinggi setempat.” Bahwa pernyataan tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor : 597/PL.02.2-BA/9402/2024, tertanggal 14 Oktober 2024 tentang Klarifikasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HL) Kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua (Bukti T1-6). Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya juga telah menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Papua Tengah dengan mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada tanggal 14 Oktober 2024 dengan hasil klarifikasi bahwa “Hasil Putusan 412 K/TUN/2019 menyangkut jabatan politik Bapak Yuni Wonda sebagai Bupati, bukan ke pribadi Yuni Wonda, jadi Putusan tersebut tidak menghalangi hak politik Bapak Yuni Wonda sebagi calon Bupati”. Bahwa pernyataan tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor : 596/PL.02.2-BA/9402/2024, tertanggal 14 Oktober 2024 tentang Klarifikasi Putusan Nomor : 412 K/TUN/2019 Perkara Kasasi Tata Usaha Negara (Bukti T1-7). Lebih lanjut, selain mendatangi PTUN Jayapura untuk melakukan Klarifikasi, Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya juga melaksanakan Klarifikasi dengan mengirimkan Surat Dinas ke PTUN Jayapura Nomor : 1653/PL.02.2-SD/9402/2024, tertanggal 14 Oktober 2024 Perihal Klarifikasi Terkait Putusan Nomor : 35/G/2018/PTUN.JPR jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 412 K/TUN/2019 (Bukti T1-8). Selanjutnya berdasarkan surat a quo, PTUN Jayapura telah menindaklanjuti dengan bersurat kepada Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya dengan Surat Nomor : 1230/KPTUN.W8-TUN3/HK2.7/X/2024, tertanggal 16 Oktober 2024 Perihal Klarifikasi Terkait Putusan Nomor : 35/G/2018/PTUN.JPR jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 412 K/TUN/2019 (Bukti T1-9). Bahwa Pengadu juga mendalilkan Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah melakukan tahapan penyusunan daftar pemilih. Dalil tersebut adalah tidak benar dan tidak beralasan, karena Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya telah melaksanakan tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yakni: Pertama, Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih meliputi penyusunan Bahan Daftar Pemilih, dimana KPU RI menerima data kependudukan dari Pemerintah dalam bentuk DP4 melalui Kementerian Dalam Negeri, selanjutnya Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya menerima daftar pemilih hasil sinkronisasi dari KPU RI pada tanggal 2 Mei 2024, sebagai bahan untuk menyusun daftar pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dengan melakukan pemetaan TPS pada tanggal 24 Mei 2024. Kedua, bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya telah melakukan rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Kabko serta diteruskan dengan melaksanakan Rekapitulasi serta Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Dalam Rapat Pleno Terbuka dengan mengundang Pihak terkait, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PKPU 7 Tahun 2024 tentang Peyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T1-10). Terakhir, bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya juga telah melakukan rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menuangkan ke dalam Formulir Model A-Rekap Kabko serta Penetapan Daftar Pemilih Tetap dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka dengan mengundang Pihak Terkait, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PKPU 7 Tahun 2024 tentang Peyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T1-11). Selain itu, Pengadu juga mendalilkan Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah melakukan pemilihan dan pengangkatan petugas pantarlih. Pernyataan tersebut adalah tidak benar dan tidak beralasan, karena proses Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan dengan cara di coklit itu dilaksanakan oleh Pantarlih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 01 Tahun 2024 tanggal 23 Juni 2024 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih/Pantarlih (Bukti T1-12), Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, dan Pantarlih/PPDP telah melaksanakan coklit berdasarkan daftar pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) PKPU 7 Tahun 2024 tentang Peyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pantarlih melaksanakan tugas nya selama 1 (satu) bulan yaitu dimulai dari tanggal 24 Juni 2024 s/d 24 Juli 2024. Hanya dalam waktu satu bulan tentu susah bagi petugas pantarlih untuk menyelesaikan proses coklit di wilayah kerjanya masing-masing sehingga kerja pantarlih tentulah tidak berjalan dengan maksimal, bila suatu TPS yang berjumlah pemilih sampai dengan 400 orang maka petugas pantarlih hanya 1 (satu) orang/TPS, namun apabila pemilih di TPS tersebut lebih dari 400 orang, maka jumlah petugas pantarlih nya adalah 2 orang/TPS. Bahwa Kabupaten Puncak Jaya meliputi 26 Distrik, 305 Kampung, dan 494 TPS dengan jumlah DPT sebesar 196.881 pemilih harus didatangi petugas pantarlihnya dari rumah ke rumah untuk melaksanakan proses coklit. Hal tersebut mendapat banyak tantangan diantaranya: Kondisi topografi/geografis di Puncak Jaya juga mempengaruhi proses coklit oleh pantarlih serta faktor keamanan, terjadi penembakan kira-kira sekitar bulan Juni 2024 (bertepatan dengan tahapan coklit oleh pantarlih) yang berhubungan dengan aparat dan masyarakat, sehingga terjadi anarkis, kerusuhan, pembakaran mobil, korban jiwa, dan sebagainya, sehingga tentu dengan kejadian tersebut sangat mempengaruhi situasi dan kondisi yang ada karena penyelenggara pemilu (pantarlih) dan lain sebaginya menjadi takut untuk bekerja/keluar rumah yang tentu akan mengganggu keselamatan jiwanya. Bahwa walaupun dengan kondisi tersebut menjadi penghambat dalam proses coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih serta dengan kekurangan dan keterbatasan yang ada, proses coklit tetap dapat berjalan dengan baik sampai dengan tahapan akhirnya adalah Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap oleh Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya, yang kesemuanya itu berawal dari proses coklit yang dilaksanakan oleh pantarlih. Oleh sebab peristiwa tersebut, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya telah mengeluarkan Surat Nomor : 03.01/PA.02.SR./VII/2024, tertanggal 16 Juni 2024 Perihal Rekomendasi (Bukti T1-13) terkait dengan proses coklit di Kabupaten Puncak Jaya, dan telah merekomendasikan : Bahwa terkait dengan banyaknya masalah dalam hal coklit di Kabupaten Puncak Jaya dan jaringan internet yang bermasalah, maka KPU Puncak Jaya melakukan coklit secara manual dengan cepat agar proses coklit dapat diselesaikan sesuai dengan tahapan yang ada. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya tersebut. Selanjutnya berkaitan dengan dalil Pengadu yang mendalilkan Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah melakukan penetapan DPS secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 – 29 PKPU 7 Tahun 2024. Pernyataan tersebut adalah tidak benar dan tidak beralasan, karena Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya telah Menyusun DPS berdasarkan Formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih yang berasal dari PPD, kemudian selanjutnya dituangkan lagi ke dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih sebagai bahan dalam melakukan rekapitulasi dan penetapan DPS dan selanjutnya Formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih dituangkan lagi kedalam formular Model A-Rekap Kabko, yang akan digunakan sebagai bahan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 PKPU 7 Tahun 2024 tentang Peyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 12 Agustus 2024, sebagai tindak lanjut dari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 – 29 PKPU 7 Tahun 2024 tentang Peyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Pengadu juga mendalilkan Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 PKPU 7 Tahun 2024. Dalil tersebut adalah tidak benar dan tidak beralasan, karena pengumuman DPS itu dilaksanakan oleh PPS setempat dan bukan oleh Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya dengan maksud untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Pengawas Pemilihan dan untuk melaksanakan Pengumuman DPS dimaksud merupakan kewenangan dari PPS pada masing-masing wilayah kerjanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 PKPU 7 Tahun 2024. Selain itu, menurut Pengadu, Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya telah menggabungkan data pemilih dari beberapa kelurahan dan kampung yang datanya di geser ke kampung/Desa lain tanpa sepengetahuan penduduk kampung atau desa tersebut yang menjadi basis Pasangan Calon Nomor urut 2 atas nama Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga. Dalil tersebut adalah tidak benar dan tidak beralasan. Bahwa mekanisme penerimaan data penduduk dalam bentuk DP4 dilakukan dengan cara : Pertama, KPU RI menerima data kependudukan dari Pemerintah dalam bentuk DP4 melalui Kementerian Dalam Negeri, Kedua, Penyerahan DP4 tersebut dalam bentuk salinan digital dan dilengkapi dengan rekapitulasi DP4 per desa/kelurahan atau nama lain dalam bentuk salinan digital, Ketiga, KPU RI melakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir dan dapat dilengkapi dengan sumber data lain dan terakhir, KPU RI menyampaikan hasil sinkronisasi kepada KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi melalui portal Sidalih dan data dimaksud diterima oleh Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya pada tanggal 2 Mei 2025. Lebih lanjut, ada beberapa data administrasi yang tidak sempat dimasukan dalam jawaban Para Teradu KPU Kabupaten Puncak Jaya, untuk dapat membantah dalil-dalil Pengadu, dikarenakan dokumen dan komputer/laptop ikut terbakar, oleh oknum yang sengaja membakar Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Puncak Jaya di Mulia yang juga menyimpan dokumen-dokumen tersebut, pada tanggal 11 Maret 2025, yaitu satu hari sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang di KPU RI, tanggal 12 Maret 2025, Rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang di KPU RI pasca Putusan Mahkamah Kontitusi. [4.2.2] Menimbang terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya menyatakan bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu adalah tidak benar. Bahwa Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya telah melakukan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam pengawasan tahapan pemutakhiran data dan daftar Pemilih secara professional, terbukti dalam pelaksanaan tahapan Pemutakhiran daftar pemilih tidak terdapat laporan yang dilaporkan masyarakat dan temuan dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya dan jajaran adhoc di bawah. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, KPU Kabupaten Puncak Jaya telah melaksanakan perekrutan dan penetapan pantarlih untuk melaksanakan proses coklit dalam pemutakhiran daftar Pemilih. Bahwa untuk memastikan pelaksanaan coklit, Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya melakukan pengawasan pada tahapan coklit dengan uji petik (sampel) pada masing-masing distrik baik mendatangi langsung distrik bersangkutan tetapi juga melalui informasi dari Panwas Distrik (bukti T2-1). Bahwa Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya mengeluarkan rekomendasi Nomor : 03.01/PA.02.SR/VII/2024, tertanggal 16 Juli 2024 yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk melaksanakan coklit secara manual karena terdapat kendala pelaksanaan coklit di Kabupaten Puncak Jaya (bukti T2-2). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan tersebut, proses coklit telah dilaksanakan oleh jajaran KPU Kabupaten Puncak Jaya pada 26 (dua puluh enam) distrik se Kabupaten Puncak Jaya. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada tanggal 12 Agustus 2024 yang di laksanakan di Kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya yang di hadiri pimpinan partai politik, Pemda, TNI, Polri, dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah, dilaksanakan dengan lancar dan tidak terdapat tanggapan dari Peserta rapat pleno penetapan DPS yang hadir berkaitan dengan data pemilih sementara yang berjumlah 196.963 Pemilih dari 26 (dua puluh enam) distrik yang merupakan data hasil coklit data Pemilih. Di akhir dari rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Puncak Jaya menyampaikan Salinan Berita Acara Penetapan DPS kepada masing-masing peserta rapat pleno yang hadir (bukti T2-3). Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada rapat pleno penetapan DPT pada tanggal 21 September 2024 di Kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya yang di hadiri Bawaslu, PJ bupati Kabupaten Puncak Jaya, Kadis Dukcapil, Dandim, Kapolres, Tim Paslon, dan PPD dilaksanakan dengan lancar dan tidak terdapat tanggapan dari semua peserta rapat pleno yang hadir dengan jumlah DPT adalah 196.881 Pemilih dari 26 (dua puluh enam) distrik, serta KPU Kabupaten Puncak Jaya telah menyerahkan Salinan Berita Acara dan SK penetapan DPT kepada masing-masing peserta yang hadir (bukti T2-4). Bahwa Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pasca penetapan DPS dan pasca penetapan DPT tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran yang di sampaikan oleh Pengadu atau tim sukses pasangan calon nomor urut 2 (dua). Bahwa terdapat ruang keberatan dalam forum rapat pleno terbuka pada saat penetapan DPS bagi peserta rapat pleno yang hadir termasuk pimpinan partai politik karena saat itu belum terdapat bakal pasangan calon, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 28 ayat 4 dan 5 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024. Begitupun pada saat rapat pleno penetapan DPT, terdapat ruang keberatan atau tanggapan apabila terdapat kekeliruan dalam penyusunan bahan penetapan DPT dari masing-masing peserta rapat pleno penetapan DPT yang hadir, sebagaimana di atur dalam ketentuan pasal 43 ayat 4 dan 5 Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada masa pendaftaran bakal pasangan calon, terdapat 2 (dua) bakal pasangan calon yang mendaftar yaitu Bakal Paslon Yuni Wonda dan Mus Kogoya dan Bakal Paslon Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, yang berdasarkan hasil penelitian kelengkapan berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat pencalonan (bukti T2-5). Kemudian pada pemeriksaan kesehatan masing-masing bakal pasangan calon pada tanggal 1 dan 2 September 2024 di RSUD Dok 2 Jayapura dan RS Jiwa Abepura, telah dilakukan untuk kedua bakal pasangan calon (Bukti T2-6). Selanjutnya terhadap proses verifikasi administrasi terhadap berkas dokumen pendaftaran bakal pasangan Yuni Wonda dan Mus Kogoya dari tanggal 29 Agustus s.d 04 September 2024 dengan hasil verifikasi adalah Memenuhi syarat (bukti T2-7) dam untuk proses verifikasi administrasi terhadap berkas dokumen pendaftaran bakal pasangan Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga dari tanggal 29 Agustus s.d 04 September 2024 dengan hasil verifikasi adalah Belum memenuhi syarat (bukti T2-8). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada klarifikasi berkas pendaftaran berupa ijazah pendidikan terakhir bakal calon atas nama Miren Kogoya, diperoleh hasil bahwa benar bakal calon atas nama Miren Kogoya benar adalah alumni perguruan tinggi negeri (bukti T2-9). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada klarifikasi berkas pendaftaran berupa ijazah SMA dan perguruan tinggi atas nama Yuni Wonda dan Nus Kogoya adalah benar (bukti T2-10). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada masa perbaikan dokumen pendaftaran hasil verifikasi administrasi pada tanggal 07 September 2024, bakal pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga telah menyampaikan perbaikan kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya (bukti T2-11). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pasca verifikasi administrasi perbaikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada tanggal 14 September 2024, dengan hasil verifikasi adalah Memenuhi Syarat (bukti T2-12). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada masa tanggapan masyarakat, KPU Kabupaten Puncak Jaya telah mengeluarkan pengumuman Nomor 1342/PL.02.2-Pu/9402/2024 tertanggal 15 September 2024 tentang Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 (bukti T2-13). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Calon Bupati atas nama Yuni Wonda yang di anggap mantan terpidana, dari hasil klarifikasi bersama KPU Kabupaten Puncak Jaya tersebut, Polda Papua menyampaikan bahwa Bapak Yuni Wonda tidak pernah sebagai terpidana dan saat ini bukan terpidana, sehingga yang bersangkutan mempunyai hak politik untuk maju sebagai Calon Bupati Kabupaten Puncak Jaya (bukti T2-14). Bahwa atas klarifikasi tersebut, masukan dan tanggapan masyarakat tentang status Calon Bupati a.n. Yuni Wonda yang adalah mantan terpidana adalah tidak benar karena Calon tersebut tidak pernah sebagai terpidana dan saat ini bukan terpidana. Tetapi klarifikasi oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya tersebut justru mendapat tekanan berupa pemalangan kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya oleh tim pendukung Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, walau pihak KPU Kabupaten Puncak Jaya sudah menyampaikan hasil klarifikasi tersebut (bukti T2-14). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya pada tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Puncak Jaya menetapkan 2 (dua) pasangan calon untuk mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yuni Wonda dan Mus Kogoya, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (bukti T2-15). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya pada rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya pada tanggal 23 September 2024, KPU Kabupaten Puncak Jaya menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 yaitu nomor urut 1 (satu) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yuni Wonda dan Mus Kogoya, serta nomor urut 2 (dua) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (bukti T2-16). Bahwa Para Teradu Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya tidak pernah menerima laporan dalam pelaksanaan tahapan Pencalonan, begitupun juga temuan yang bersumber dari hasil pengawasan. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak pernah melakukan tahapan penyusunan daftar pemilih dan tidak pernah melakukan pemilihan dan pengangkatan petugas pantarlih serta tidak pernah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 23 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu V menetapkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih/Pantarlih Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti T1-12) Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengirimkan surat undangan Nomor 1051/PL.01.2-Und/9402/2024 perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Puncak Jaya (vide Bukti T1-10). Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara di Gedung Sasana Kaonak Kantor Bupati Kabupaten Puncak Jaya dengan mengundang para pihak terkait serta menuangkan ke dalam Berita Acara Nomor 485/PL.02.1- BA/9402/2024 tentang Rekapitulasi DPS Kabupaten Puncak Jaya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno tersebut, Teradu I s.d. Teradu V kemudian mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 320 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti T1-10). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 21 September 2024, melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dengan mengundang para pihak terkait yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 520/PL.02.1-BA/9402/2024 tentang Rekapitulasi DPT Kabupaten Puncak Jaya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Selanjutnya berdasarkan Rapat Pleno tersebut, Teradu I s.d. Teradu V kemudian menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 370 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti T1-11). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 15 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V menerbitkan Pengumuman Nomor 1342/PL.02.2- PU/9402/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 (vide Bukti T1-1). Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 September 2024, Teradu I s.d. Teradu V mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat untuk Calon Bupati a.n. Yuni Wonda yang disampaikan oleh Laban Wonda. Bahwa terhadap masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 21 September 2024 melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat kepada Calon Bupati a.n. Yuni Wonda (vide Bukti T1-2). Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Oktober 2024, Pengadu mengirimkan surat dengan Nomor 014/Timsus/Miko& Mendi/IX.2024 perihal Tanggapan Masyarakat tentang Kasus Calon Bupati Yuni Wonda Belum diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua Tengah (vide Bukti T1-4). Bahwa terhadap Surat Pengadu a quo, KPU Provinsi Papua Tengah pada tanggal 7 Oktober 2024 menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Nomor 1575/PL.02.2-SD/94/2024 perihal Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Nomor 013/Timsus/Miko & Mendi/IX.2024 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk melakukan klarifikasi kepada Polda Papua dan PTUN Jayapura (vide Bukti T1-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan klarifikasi kepada Polda Papua sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor 597/PL.02.2-BA/9402/2024 tentang Klarifikasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HL) Kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua (vide Bukti T1-6). Bahwa selain itu, Teradu I s.d. Teradu V juga mengirimkan Surat Dinas kepada PTUN Jayapura Nomor 1653/PL.02.2-SD/9402/2024 perihal Klarifikasi Terkait Putusan Nomor 35/G/2018/PTUN.JPR jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 412 K/TUN/2019. Kemudian Teradu I s.d. Teradu V melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Nomor 596/PL.02.2-BA/9402/2024 tentang Klarifikasi Putusan Nomor 412 K/TUN/2019 Perkara Kasasi Tata Usaha Negara (vide Bukti T1-7 dan Bukti T1-8). Bahwa terhadap Surat Teradu I s.d. Teradu V a quo, pada tanggal 16 Oktober 2024, PTUN Jayapura telah mengirimkan surat balasan dengan Nomor 1230/KPTUN.W8- TUN3/HK2.7/X/2024 perihal Klarifikasi Terkait Putusan Nomor 35/G/2018/PTUN.JPR jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 412 K/TUN/2019 (vide Bukti T1-9). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam melakukan penetapan dan pengangkatan pantarlih sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap telah sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Bahwa Teradu I s.d Teradu V juga sudah melakukan langkah-langkah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V juga sudah melakukan klarifikasi terhadap Calon Bupati a.n. Yuni Wonda. Bahkan Teradu I s.d. Teradu V juga sudah melakukan klarifikasi kepada Polda Papua dan PTUN Jayapura. Oleh karena itu, tindakan Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], yang pada pokoknya menyatakan Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak melaksanakan pengawasan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya pada Pemilihan Tahun 2024, yaitu berkaitan dengan proses pemutakhiran daftar pemilih dan proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024; Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 24 Juni 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah melakukan pengawasan pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya (vide Bukti T2-1). Bahwa selanjutnya pada tanggal 16 Juli 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengeluarkan surat dengan Nomor 03.01/PA.02.SR/VII/2024 perihal Rekomendasi yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk melaksanakan coklit secara manual karena terdapat kendala pelaksanaan coklit di Kabupaten Puncak Jaya (vide Bukti T2-2). Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian melakukan pengawasan pada pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang di laksanakan di Kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya yang di hadiri pimpinan partai politik, Pemda, TNI, dan Polri yang di tuangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya. Bahwa rapat pleno terbuka penetapan DPS dilaksanakan dengan lancar dan tidak terdapat tanggapan dari peserta rapat pleno yang hadir dan KPU Kabupaten Puncak Jaya menyampaikan Salinan Berita Acara Penetapan DPS kepada masing-masing peserta rapat pleno yang hadir (vide Bukti T2-3). Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pengawasan pada rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya yang dihadiri oleh PJ Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Kadis Dukcapil, Dandim, Kapolres, Tim Paslon, dan PPD yang dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya dengan Nomor 010/LHP/PM.00.02/09/2024. Bahwa sesuai hasil pengawasan yang dilakukan Teradu VI s.d. Teradu VIII, rapat pleno penetapan DPT dilaksanakan dengan lancar dan tidak terdapat tanggapan dari semua peserta rapat pleno yang hadir dan KPU Kabupaten Puncak Jaya telah menyerahkan Salinan Berita Acara dan SK penetapan DPT kepada masing-masing peserta yang hadir (vide Bukti T2-4) Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pengawasan langsung pada saat pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya yang dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya dengan Nomor 003/LHP/PM.00.02/VIII/2024 (vide Bukti T2-5). Bahwa selanjutnya pada tanggal 1 s.d. 2 September 2024, Teradu VI s.d. VIII melakukan pengawasan langsung pemeriksaan Kesehatan masing-masing bakal pasangan calon di RSUD Dok 2 Jayapura dan RS Jiwa Abepura yang dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 006/LHP/PM.00.02/VIII/2024 dan Nomor 007/LHP/PM.00.02/VIII/2024 (vide Bukti T2-6). Selanjutnya pada tanggal 5 s.d. 6 September 2024, Teradu VI s.d. VIII melakukan Pengawasan melekat terkait penelitian administrasi Calon yang dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya dengan Nomor 008/LHP/PM.00.02/09/2024 (vide Bukti T2-9) Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pengawasan terkait penetapan Pasangan Calon yang dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 011/LHP/PM.01.02/09/2024 (vide Bukti T2-15). Selanjutnya pada tanggal 23 September 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pengawasan terkait pengundian nomor urut pasangan calon yang dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 012/LHP/PM.01.02/09/2024 (vide Bukti T2-16), dan pada tanggal 14 Oktober 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pengawasan langsung terkait masukan dan tanggapan masyarakat yang dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 019/LHP/PM.01.02/10/2024 (vide Bukti T2-14). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam melakukan pengawasan terkait pemutakhiran data pemilih sampai dengan masukan dan tanggapan masyakarat telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa hasil pengawasan dari setiap tahapan dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam melakukan pengawasan sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Para Pihak Terkait, mendengarkan keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Para Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Merkius Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya, Teradu II Yemies Wonda, Teradu III Lison Enumbi, Teradu IV Delson Tabuni, dan Teradu V Yeri Adii masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Marinus Wonda selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya, Teradu VII Telkius Telenggen, Teradu VIII Kima Wonda masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sansi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani