Melanggar
Nomor Putusan: No. 151 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Kab. Luwu
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 23/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-09-2019
👁 16 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu melakukan intervensi kepada Anggota PPK Kecamatan Bajo untuk mengulur waktu agar pelaksanaan PSU yang diputusakan oleh KPU Kab.Luwu menjadi kadaluarsa dan tidak dapat dilaksanakan 1. Pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Kec.Bajo muncul keberatan terhadap hasil perhitungan suara di TPS 04 Desa Tallang Bulawang, Kec.Bajo, Kab.Luwu akibat penggunaan Hak pilih lebih dari 1 (satu) kali oleh orang tertentu dan penggunaan hak pilih orang lain yang tidak berada di tempat yang digunakan oleh orang tertentu; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya berusaha tidak melaksanakan rekomendasi Panwascam untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu. Pada tanggal 26 April 2019, Teradu II s.d Teradu V ke Kantor Kecamatan Bajo melakukan rapat tertutup bersama PPK Kecamatan Bajo tanpa dihadiri Panwascam dan saksi peserta Pemilu pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingka PPK Kecamatan Bajo.
Pasal DilanggarPasal 372 ayat (2); Pasal 65 ayat (2); Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hasan Sufyan selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu, Teradu III Adly Aqsha, Teradu IV Muhammad Samsir G, Teradu V Abdullah Sappe Ampin Maja masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu sejak Putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Abd. Thayyib Wahid R selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Put
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 151-PKE-DKPP/VI/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 154-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 151-PKE-
DKPP/VI/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Sul Arrahman
Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Luwu
Alamat : JL. Lingkungan Barana Pance, Kelurahan
Pammanu Kabupaten Luwu
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Hasan Sufyan
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Luwu
Alamat Kantor : Kompleks. Perkantoran Pemda Kabupaten Luwu
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I
2. Nama : Abd. Thayyib Wahid R
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Luwu
Alamat Kantor : Kompleks. Perkantoran Pemda Kabupaten Luwu
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II
3. Nama : Adly Aqsha
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Luwu
Alamat Kantor : Kompleks. Perkantoran Pemda Kabupaten Luwu
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III
4. Nama : Muhammad Samsir G
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Luwu
Alamat Kantor : Kompleks. Perkantoran Pemda Kabupaten Luwu
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV
5. Nama : Abdullah Sappe Ampin Maja
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Luwu
Alamat Kantor : Kompleks. Perkantoran Pemda Kabupaten Luwu
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V
Teradu I s.d V selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu;
[1.3] Telah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait
Mendengar keterangan Saksi
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu melakukan intervensi kepada
Anggota PPK Kecamatan Bajo untuk mengulur waktu agar pelaksanaan PSU
yang diputusakan oleh KPU Kab.Luwu menjadi kadaluarsa dan tidak dapat
dilaksanakan
1. Pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara
Kec.Bajo muncul keberatan terhadap hasil perhitungan suara di TPS 04
Desa Tallang Bulawang, Kec.Bajo, Kab.Luwu akibat penggunaan Hak
pilih lebih dari 1 (satu) kali oleh orang tertentu dan penggunaan hak
pilih orang lain yang tidak berada di tempat yang digunakan oleh orang
tertentu;
2. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Panwascam Kec.Bajo,
bahwa mereka menemukan bukti pemilih yang tidak berada di tempat
pada hari H pemungutan suara, ternyata terdaftar sebagai pemilih yang
menggunakan hak pilihnya
3. Atas hasil investigasi yang telah di konsultasikan dengan pihak Bawaslu
Kab.Luwu, maka Panwascam Kec.Bajo merekomendasikan pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Tallang Bulawang, Kec.
Bajo, Kab.Luwu. Rekomendasi ini kemudian disetujui oleh PKK Kec.Bajo
dan para saksi yang hadir pada pelaksaan Rekapitulasi Penghitungan
suara di Kec.Bajo
4. Namun pada tanggal 26 April 2019, 4 (empat) orang anggota KPU
mendatangi PPK Kec. Bajo dan melakukan rapat tertutup (di ruangan
Camat Bajo) tanpa dihadiri oleh Panwascam dan saksi rekapitulasi,
dimana dalam rapat tertutup tersebut anggota KPU Kab.Luwu yang
datang menekan anggota PPK Kec. Bajo untuk membatalkan
rekomendasi Pemungutan suara Ulang (PSU) di TPS 04 yang telah
diputuskan dalam pleno rekapitulasi Kec.Bajo sehari sebelumnya.
Dalam rapat tertutup itu, keluarlah surat keputusan pembatalan PSU.
Menurut PPK bahwa surat pembatalan itu dikonsep oleh Abd. Thayyid
Wahid R, S.Hi bersama Adly Aqsha S.Pd.I yang ditandatangani oleh
Ketua PPK Kec.Bajo dan kemudian surat pembatalan PSU itu diberikan
kepada Panwascam Kec.Bajo, namun Panwascam menolak untuk
menandatangi surat tersebut
5. Hasil koordinasi dengan Bawaslu Kab. Luwu para saksi Partai Politik
tetap meminta untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di
TPS tersebut. Lalu pada akhirnya KPU Kab.Luwu yang dihadiri oleh 4
(empat) orang anggota KPU Kab.Luwu melakukan rapat pleno yang
mengeluarkan Berita acara rapat pleno dengan Nomor 54/HK.031-
BA/7317/KPU-Kab/K2.K3.K4.K5/IV/2019 TENTANG PENETAPAN
PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) DI TPS 04 DESA TALLANG
BULAWANG KECAMATAN BAJO KABUPATEN LUWU PADA PEMILIHAN
UMUM TAHUN 2019
6. Yang patut disayangkan dalam Berita Acara bahwa rapat pleno yang
dihadiri oleh 4 (empat) orang anggota KPU Kab. Luwu, ternyata saudara
Abd. Thayyib Wahid R, S.Hi menolak untuk bertanda tangan sebagai
bentuk persetujuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
7. Pada akhirnya terungkap bahwa saudara Abd. Thayyib Wahid R, S.Hi
menelpon salah seorang anggota PPK Kec. Bajo dimana dalam
pembicaraan tersebut berusaha mengintervensi dan menekan anggota
PPK Kec. Bajo agar mengulur waktu sehingga Pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) yang telah diputuskan oleh KPU Kab. Luwu menjadi
kadaluarsa dan tidak dapat lagi dilaksanakan. Tidakan ini
menunjukkan adanya kepentingan tertentu dari Abd. Thayyib Wahid R,
S.Hi yang dengan sengaja mengambil suatu tindakan yang
menguntungkan pihak tertentu dan dengan sengaja melakukan
perbuataan yang menghalang-halangi rekomendasi Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang yang telah diputuskan oleh KPU Kab. Luwu
sendiri
[2.2] BUKTI PENGADU
Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:
No Kode Alat Bukti
1. Bukti P-1 : Rekaman Percakapan terlapor dengan Anggota PPK
Kecamatan Bajo
2. Bukti P-2 : Rekaman Percakapan Pengambilan keterangan dengan
Ketua Panwascam Kecamatan Bajo
3. Bukti P-3 : Flashdisk Berisi Rekaman
4. Bukti P-4 : Surat dari PPK Kecamatan Bajo ke Panwascam Kecamatan
Bajo
5. Bukti P-5 : Surat Berita Acara Rapat Pleno KPU tentang penetapan
PSU Tps 04 Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo,
Kabupaten Luwu
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Para
Teradu;
[2.4] KETERANGAN SAKSI
Ismail (Saksi Partai Golkar) Saksi tidak diundang pada saat rapat yang dilakukan
di kantor kecamatan, kemudian muncullah surat penolakan PSU yang terposting
di medsos oleh salah satu Caleg. Anggota KPU yang hadir pada saat rekapitulasi
tingkat kecamatan Pak Samsir, Adly, Thayib, Abdulah Sappe.
Nirwana Mangaribi (Mantan PPK Kecamatan Bajo) Kami melakukan rekapitulasi,
kami mendapat informasi adanya kecurangan di Desa Tallangbulawang. Kami
membuat usulan PSU. Redaksi atas usulan saudara Thayib dan adly. Surat
tersebut diantar langsung oleh ketua PPK ke panwascam Bajo. Tanggal 23 April
pukul 23.51 WIT Saudara Thayib menelpon dengan nomor baru memerintahkan
untuk mengulur waktu agar rekomendasi PSU kadaluarsa desa Tallang bulawang.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Para Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan
sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 24 April 2019 pukul 21.00 WITA, Ketua PPK
Kecamatan Bajo berkordinasi dengan KPU Kabupaten Luwu (Div Teknis) di
ruangan Kasubag KUL terkait dengan adanya surat rekomenasi Panwascam
tentang PSU, dan hasil kajian dalam surat rekomendasi tersebut, terdapat
pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT TPS 04 Tallangbulawang
menggunakan hak pilihnya, selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap
kajian tersebut, ditemukan pemilih atas nama Fitri Aulia pemilih terdaftar
dalam DPT Kec. Larompong juga menggunakan hak pilihnya di TPS 04
Tallang Bulawang, dan rekomendasi dan hasil pengecekan tersebut
disampaikan kepada Ketua KPU Kab. Luwu yang pada saat itu sementara
mengikuti Rapat Persiapan PSU di KPU Propinsi Sulawesi Selatan. (Alat
Bukti: T.01, C7 &C6 Fitri Aulia, Surat Undangan KPU Provinsi tentang
Persiapan PSU)
2. Bahwa setelah dilakukan koordinasi dengan Ketua KPU Kab. Luwu yang
sementara mengikuti pertemuan rapat Persiapan PSU di Makassar Kantor
KPU Provinsi, maka hasil konsultasi Ketua KPU Kabupaten Luwu dengan
KPU Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor KPU Sulawesi Selatan, maka
diminta untuk melaksanakan PSU. Sembari menunggu surat secara resmi
dari PPK terkait dengan usulan pelaksanaan PSU, KPU Kabupaten Luwu
membuat surat Permintaan Logistik PSU dan melakukan Pleno Kebutuhan
Logistik PSU, hal tersebut dilakukan sebagai laporan awal kejadian di
lapangan kepada KPU Provinsi Sulsel sebelum adanya surat penyampaian
dari PPK, karena terkait dengan ketersediaan logistik Surat Suara PSU yang
membutuhkan waktu pengiriman. (Bukti. T.02. Surat Permintaan Logistik
dan BA Kebutuhan Logistik PSU )
3. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 bahwa
pelaksanaan PSU diusulkan oleh PPK kepada KPU untuk ditindaklanjuti,
sehingga pada tanggal 24 pukul 23.00 di ruangan Kasubag KUL, meminta
kepada Ketua PPK Kecamatan Bajo untuk membuat surat usulan
pelaksanaan PSU kepada KPU Kabupaten Luwu, sehingga pada tanggal 25
April 2019, PPK Kecamatan Bajo menyampaikan surat penyampaian PSU
dengan Nomor 17/PPK BAJO/IV/2019 atas rekomendasi Panwascam
Nomor 002/SN-09/PP-ADM/PM-05.02/IV/2019 tentang PSU (Bukti T.03.
Surat PPK, BA Usulan penyampaian PSU PPK, daftar hadir pleno PPK).
4. Bahwa KPU Kabupaten Luwu dengan segera menindaklanjuti surat usulan
PPK Kecamatan Bajo Nomor 17/PPK BAJO/IV/2019 tentang penyampaian
PSU atas rekomendasi Panwascam Kecamatan Bajo Nomor 002/SN-09/PP-
ADM/PM-05.02/IV/2019 tentang PSU, hal tersebut ditindaklanjuti dengan
melaksanakan rapat pleno penetapan PSU pada tanggal 25 April 2019
pukul 21.00 WITA-selesai dan hasil keputusan pleno adalah dilaksanakan
PSU di TPS Tallang Bulawang Kecamatan Bajo pada tanggal 27 April 2019.
(Bukti T.04 BA Rapat Pleno)
5. Bahwa KPU Kabupaten Luwu telah melaksanakan amanat Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372 ayat 2 dan PKPU 3 Pasal 65 ayat 2 poin d,
bahwa PSU wajib dilaksanakan apabila hasil kajian PTPS terbukti terdapat
Pemilih yang menggunakan hak pilihnya tetapi tidak terdaftar dalam DPT
atau BPTb, kejadian tersebut terjadi di TPS 04 Tallang Bulawang Kecamatan
Bajo. ( Bukti T.05 SK Penetapan PSU)
6. Bahwa KPU Kabupaten Luwu berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Bajo
pada tanggal 25 April 2019 di Kantor kecamatan Bajo terkait dengan Proses
rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara di tingkat kecamatan dan proses
pengangkutan logistik/kotak suara ke Gudang KPU. (Bukti T.06.
Dokumentasi )
7. Bahwa kehadiran anggota KPU Kabupaten Luwu di Kantor Camat
Kecamatan Bajo pada tanggal 25 April 2019, melakukan koordinasi dan
monitoring, dan tidak benar tuduhan Pengadu bahwa tanggal 26 April 2019,
anggota KPU Kabupaten Luwu melakukan penekanan kepada Anggota PPK
untuk membatalkan Rekomendasi PSU, karena pada dasarnya sesuai
dengan Undang-Undang 7 tahun 2017, PPK sifatnya hanya menyampaikan
usulan pelaksanaan ke KPU Kabupaten untuk pengambilan keputusan
dilaksanakannya PSU, dan KPU Kabupaten Luwu segera menindaklanjuti
temuan yang disampaikan oleh Panwascam Kecamatan Bajo. (T.07. Surat
Rekomendasi Panwascam).
8. Bahwa KPU Kabupaten Luwu telah menjunjung tinggi asas penyelenggaraan
Pemilu yang berpedoman prinsip penyelenggara pemilu yaitu mandiri, jujur,
adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, efektif, dan efisien terhadap semua rangkaian proses pemilu
mulai dari proses pemungutan sampai rekapitulasi penghitungan perolehan
suara dan tidak mementingkan kepentingan pribadi dan golongan. (Bukti
T.08. SK KPPS PSU)
[2.6] BUKTI TERADU
Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-8, sebagai berikut:
NO KODE ALAT BUKTI
1. Bukti T-1 : C7 &C6 Fitri Aulia, Surat Undangan KPU Provinsi tentang
Persiapan PSU)
2. Bukti T-2 : Surat Permintaan Logistik dan BA Kebutuhan Logistik PSU
3. Bukti T-3 : Surat PPK, BA Usulan penyampaian PSU PPK, daftar hadir
pleno PPK
4. Bukti T-4 : BA Rapat Pleno
5. Bukti T-5 : SK Penetapan PSU
6. Bukti T-6 : Dokumentasi
7. Bukti T-7 : Surat Rekomendasi Panwascam
8. Bukti T-8 : Bukti SK KPPS PSU
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu
3. Merehabilitasi Nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa Rekomendasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa
Tallang Bulawang Kecamatan Bajo dengan Nomor Surat : 002/SN-
09/PP.ADM/PM.05.02/IV/2019 yang dikeluarkan oleh Panwaslu
Kecamatan Bajo merupakan tindak lanjut dari laporan hasil pengawasan
yang dilakukan oleh Pengawas TPS 04 Desa Tallang Bulawang, yang
selanjutnya ditindak lanjuti dalam bentuk Investigasi oleh Panwaslu
Kecamatan Bajo;
2. Bahwa berdasarkan Fakta-fakta dari Laporan Hasil Pengawasan Pengawas
TPS 04 Desa Tallang Bulawang dan hasil Investigasi Panwaslu Kecamatan
Bajo, Kabupaten Luwu ditemukan adanya Pemilih di TPS 4 Desa Tallang
Bulawang, Kecamatan Bajo di dalam DPT TPS 4 Desa Tallang Bulawangg,
dengan No DPT 14 Salpia, No.DPT 25 Maemunah, No DPT 40 Taufik, No.
DPT 61 Sugianto, No. DPT 62 Suarman, dan No. DPT 90 a.n Suharman, No
DPT 100 Sugianto, No DPT Hermanto, No. DPT 148 Adam, No DPT 171
Erna, No DPT 178 Kallang, No DPT 180 Hamsah Has, No. DPT 234
Rumbanne telah di gunakan hak pilihnya oleh orang lain dengan penjelasan
sebagai berikut
a. Bahwa Berdasarkan proses investigasi terhadap hasil pengawasan
PTPS 04 Desa Tallang Bulawang, diperoleh Keterangan dari
Ketua PPS Desa Tallang Bulawang atas nama Ridwan;
Ketua KPPS TPS 04 Desa Tallang Bulawang atas nama
Darman;
Pengawas TPS 04 Desa Tallang Bulawang atas nama Marsel;
Saksi Partai PAN an. Wahida di TPS 04, Desa Tallang
Bulawang
Kesemuanya menyampaikan bahwa orang tersebut di atas
benar tidak hadir menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Desa
Tallang Bulawang Pada tanggal 17 April 2019 hari
pemungutan suara dan menurut keterangannya orang
tersebut berada di luar daerah;
b. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 di TPS 04 Desa Tallang Bulawang
ditemukan adanya pemilih dari Kecamatan Larompong atas nama
Fitri Aulia No. DPT 99 TPS 03 Desa Rante Alang yang mewakili
pemilih sakit di Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo TPS 04
atas nama Rumbanne DPT 234
c. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 di TPS 04 Desa Tallang Bulawang
ditemukan terdapat perorangan menggunakan hak pilih orang lain
adapun nama tersebut yang digunakan sebagai berikut
Salpia berada di Kalimantan di daftar hadir pemilih (C7) nomor
183
Maemunah berada di Kalimantan
Taufik berada di Buntu Batu Bupon
Sugianto sedang berlayar
Suarman sedang berlayar
Suharman sedang berlayar
Sugianto berada di Kalimantan di C7 nomor 210
Hermanto berada di Kalimantan di C7 115
Adam sedang berlayar
Kallang berada di Timika di C7 192
Hamsah Has berada di Makassar
Rumbanne sakit di C7 112
d. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 pada Hari pemungutan suara di
TPS 04 Desa Tallang Bulawangg pemilih tersebut di atas sejumlah 12
Orang dalam DPT di digunakan perorangan hak pilihnya.
Berdasarkan Keterangan Ketua KPPS TPS 04 Desa Tallang Bulawang,
Pengawas TPS Desa Tallang Bulawang ada orang lain yang
menggantikan memilih dan diberikan 5 (lima) surat suara yang terdiri
dari PPWP, DPR RI, DPD, DPRD Prov. Dan DPRD Kabupaten/Kota
3. Bahwa Bukti – Bukti yang digunakan oleh Panwaslu Kecamatan Bajo dalam
Kajian Nomor 001/TM/ADM/Cam.09.08/IV/2019 sebagai dasar
mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa
Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo adalah sebagi berikut
a) Form A Hasil Pengawasan PTPS;
b) Salinan DPT TPS 04 Desa Tallang Bulawang;
c) Dokumentasi Daftar Hadir Pemilih (Formulir model C7 KPU-
DPK) TPS 04 Desa Tallang Bulawang;
d) Temuan Hasil Pengawasan (Formulir Model B2);
e) Foto Copy C6 Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada
Pemilih yang tidak hadir dan digunakan di hari Pemungutan
Suara;
f) Dokumentasi 1 (satu) sisa surat suara dari
DPT yang sudah menggunakan Hak Pilih sebanyak 263;
dan DPK 11;
DPT 269 (hamper 100% Pengguna Hak Pilih).
4. Bahwa Panwaslu Kecamatan Bajo telah melakukan Kajian dengan Nomor :
001/TM/ADM/Cam.09.08/IV/2019 dengan analisis Hukum sebelum
mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa
Tallang Bulawang Kecamatan Bajo sebagi berikut
a) Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum yaitu “Pemungutan suara di TPS wajib
diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas
TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : d. Pemilih yang
tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak
terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan”.
b) Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Umum yaitu
c) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya
dengan menunjukkan KTP-el kepada KPPS pada saat pemungutan
suara
d) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
digunakan yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau
sebutan lain sesuai alamat yang tertera dalam KTP-el
5. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas jika dihubungkan dengan peristiwa
yang terjadi pada proses pemungutan suara di TPS 04 Desa Tallang
Bulawang pada hari Rabu Tanggal 17 April 2019 terdapat pemilih atas
nama Fitri Aulia No. DPT 99 TPS 03 Desa Rante Alang, Kecamatan
Larompong yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya
di TPS 04 Desa Tallang Bulawang Kecamatan Bajo namun telah
menggunakan hak pilih sdr. Rumbanne No DPT 234 TPS 04 Desa Tallang
Bulawang yang sedang sakit.
6. Bahwa peristiwa yang terjadi pada proses pemungutan suara di TPS 04
Desa Tallang Bulawang pada hari Rabu, tanggal 17 April 2019 sekitar pukul
07.00-13.00 WITA, ditemukan juga adanya pemilih yang terdaftar di DPT
sebanyak 11 (sebelas) Pemilih yang berada di luar wilayah namun
digunakan hak pilihnya oleh orang lain.
7. Bahwa tindakan melakukan pencoblosan dengan menggunakan hak pilih
orang lain (11 Pemilih dalam DPT) pada Tanggal 17 April 2019 Di TPS 04
Desa Tallang Bulawang dapat dimaknai bahwa yang bersangkutan, yang
menggunakan hak pilih orang lain telah tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan
tidak memiliki KTP-el namun tetap melakukan pemilihan di Hari
Pemungutan Suara.
8. Bahwa penggunaan hak pilih orang lain dapat dimaknai bahwa yang
bersangkutan bukan pemilih terdaftar dalam DPT atau DPTb, karena
pemilih tersebut memiliki hak pilih sendiri dalam DPT;
9. Bahwa dari hasil pemeriksaan, penelitian dan investigasi terhadap temuan
tersebut maka jika dikaitkan dengan ketentuan di atas, maka telah terbukti
terdapat keadaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 ayat (2)
huruf d, sehingga Pemungutan suara di TPS 04 Desa Tallang Bulawang Kec.
Bajo bersyarat secara hukum untuk dilakukan Pemungutan suara ulang
10. Bahwa Pada Tanggal 24 April 2019 Panwaslu Kecamatan telah memberikan
secara langsung Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang dengan lampiran 1
(satu) rangkap kepada PPK Kecamatan Bajo yang juga ditembuskan kepada
Bawaslu Kabupaten Luwu.
11. Bahwa Pada Tanggal 25 April 2019 sekitar Pukul 16.00 Wita Panwaslu
Kecamatan Bajo menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Luwu bahwa
PPK Kecamatan Bajo telah mengeluarkan Jawaban tindak lanjut
rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang pada umumnya menolak
Rekomendasi PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS 04 Desa Tallang
Bulawang Kecamatan Bajo. Bahwa menurut keterangan dari Panwaslu
Kecamatan Bajo, sebelum keluarnya surat penolakan PSU tersebut, 4
(empat) Komisoner KPU Kabupaten Luwu tanpa Ketua KPU Kabupaten
Luwu hadir di PPK Kecamatan Bajo sebelum keluarnya surat penolakan
PSU dari PPK Kecamatan Bajo.
12. Bahwa Pada Tanggal 25 April 2019, sekitar Pukul 16.30 Bawaslu Kabupaten
Luwu menerima surat tembusan dengan Nomor : 14/PPK Bajo/IV/2019
sifat surat segera, prihal jawaban tindak lanjut Rekomendasi yang
ditujukan pada Panwaslu Kecamatan Bajo yang pada intinya menolak
Rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Bajo pada
Tanggal 24 April 2019. Surat tembusan tersebut, diantar langsung oleh
Ketua PPK Kecamatan Bajo atas nama Buhari Hamid di Kantor Bawaslu
Kabupaten Luwu.
13. Bahwa Pada tanggal dan hari yang sama 25 April 2019 sekitar pukul 23.00
Wita, Bawaslu Kabupaten Luwu kembali mendapatkan informasi dari
media social Whatssapp bahwa KPU Kabupaten Luwu telah melakukan
pleno dan mengeluarkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Luwu Nomor :45/HK.03.1-Kpt/7317/KPU-Kab/IV/2019 tentang
Penetapan dan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Tanggal
27 April 2019 di Kecamatan Bajo Kabupaten Luwu pada Pemilihan Umum
Tahun 2019.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang
dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a
quo dan Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan para Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan
dan perbuatannya berusaha tidak melaksanakan rekomendasi Panwascam untuk
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Tallang Bulawang, Kecamatan
Bajo, Kabupaten Luwu. Pada tanggal 26 April 2019, Teradu II s.d Teradu V ke
Kantor Kecamatan Bajo melakukan rapat tertutup bersama PPK Kecamatan Bajo
tanpa dihadiri Panwascam dan saksi peserta Pemilu pada Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Tingka PPK Kecamatan Bajo. Dalam rapat tertutup,
Teradu II s.d Teradu V menekan anggota PPK Kecamatan Bajo untuk menolak
rekomendasi pelaksanaan PSU dan menyusun konsep penolakan PSU yang
ditanda tangani Ketua PPK Kecamatan Bajo untuk disampaikan ke Panwas
Kecamatan Bajo;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Sesuai dengan
UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, PSU dilaksanakan atas usul PPK kepada
KPU. Atas dasar itu, pada tanggal 24 pukul 23.00 di ruangan Kasubag Keuangan
Umum dan Logistik, Teradu V sebagai Divisi Tehnis, meminta kepada Ketua PPK
Kecamatan Bajo membuat surat usulan pelaksanaan PSU kepada KPU Kabupaten
Luwu. Pada tanggal 25 April 2019, PPK Kecamatan Bajo menyampaikan surat
usulan pelaksanaan PSU Nomor 17/PPK BAJO/IV/2019 berdasarkan
Rekomendasi Panwascam Nomor 002/SN-09/PP-ADM/PM-05.02/IV/2019 tentang
PSU. Para Teradu segera menindaklanjuti surat usulan PPK Kecamatan Bajo
dengan melaksanakan rapat pleno penetapan Pelaksanaan PSU pada tanggal 25
April 2019 pukul 21.00 WITA sampai dengan selesai. Rapat Pleno memutuskan
melaksanakan PSU di TPS 04 Desa Tallang Bulawang Kecamatan Bajo pada
tanggal 27 April 2019. Keputusan tersebut berdasarkan hasil laporan Pengawas
TPS dan Rekomendasi Panwas Kecamatan Bajo yang disampaikan kepada PPK
Kecamatan Bajo dan diterukan kepada KPU Kabupaten Luwu bahwa saat
pelaksanaan pemilu tanggal 17 April 2019 di TPS 04 Tallang Bulawang terdapat
pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb. Para Teradu telah
melaksanakan rekomendasi PSU pada tanggal 27 April 2019 sesuai dengan Pasal
372 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 65 ayat (2) huruf d Paraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Berdasarkan
hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak beralasan, dan para Teradu telah
melaksanakan PSU;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Surat Panwas Kecamatan Bajo Nomor
002/SN-09/PP-ADM/PM-05.02/IV/2019 tertanggal 24 April 2019, Perihal
Rekomendasi PSU pada TPS 04 Desa Tallang Bulawang, disampaikan kepada PPK
Kecamatan Bajo pada tanggal 25 April 2019. Sesuai dengan Berita Acara Nomor
17/BA/PPK Bajo/IV/2019, Rapat Pleno PPK Kecamatan Bajo memutuskan
meneruskan rekomendasi dengan mengusulkan pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) kepada para Teradu melalui Surat PPK Nomor 17/PPK Bajo/IV/2019.
Pada kenyataannya, pelaksanaan PSU, sesungguhnya telah dipersiapkan sejak
oleh para Teradu bersamaan dengan diterbitkannya Rekomendasi Panwas
Kecamatan Bajo Nomor 002/SN-09/PP-ADM/PM-05.02/IV/2019, sebagaimana
tertulis dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 53/HK.03.1-BA/7317/KPU-
Kab/K2.K3.K4.K5/IV/2019 tertanggal 24 April 2019. Pada 25 April 2019 pagi
sekitar pukul 09.00 WITA, Teradu III melakukan monitoring ke PPK Kecamatan
Bajo dan kembali ke Kantor KPU Kabupaten Luwu sekitar jam 11.00 WITA. Pada
hari yang sama, ba’da duhur, berdasarkan keterangan saksi Nirwana M sebagai
Anggota PPK Kecamatan Bajo, saat berkomunikasi dengan Teradu II, bermaksud
menyampaikan surat usulan pelaksanaan PSU. Teradu II menyatakan tidak perlu
ke Kantor KPU, saya akan ke sana melakukan kajian. Kehadiran Teradu II s.d
Teradu V, melaksanakan rapat tertutup dengan Ketua dan Anggota PPK di Kantor
Kecamatan Bajo, memutuskan menolak melaksanakan Rekomendasi Panwas
Kecamatan Bajo Nomor 002/SN-09/PP-ADM/PM-05.02/IV/2019. Teradu II s.d
Teradu V secara bersama-sama mengkonsep surat penolakan PPK untuk
melaksanakan PSU yang ditanda tangani oleh Buhari Hamid sebagai Ketua PPK
Kecamatan Bajo. Pada sore hari atau menjelang petang, terupload pada salah satu
account media sosial FB pada salah satu tim sukses calon anggota legislatif. Usaha
untuk menolak dilaksanakannya PSU terungkap dalam rekaman pembicaraaan
antara Teradu II dengan Nirwana Mangaribi sebagai Anggota PPK pada malam
tanggal 23 April 2019. Dalam rekaman pembicaraan Teradu II menyarankan untuk
mengulur-ulur waktu rekapitulasi Desa Tallang Bulawang sampai besok malam
tanggal 24 April 2019 dengan berbagai alasan sakit atau istirahat atau anggaran
habis sehingga rekap selesai tanggal 25 April 2019 yang memungkinkan
Rekomendasi PSU Panwascam keluar tanggal 26 April 2019 yang dapat dijadikan
alasan untuk menolak PSU karena tidak cukup waktu. Rekomendasi Panwascam
untuk dilakukan PSU diterima PPK Kecamatan tanggal 25 April 2019 atau lebih
cepat dari yang diperkirakan Teradu II, hingga Teradu II s.d Teradu V menolak
PSU dengan menggunakan PPK melalui Surat PPK yang disusun dan diformulasi
oleh Teradu II dan Teradu III serta dihadiri Teradu IV dan Teradu V saat rapat di
ruang Kantor Camat Bajo. Teradu I dalam kedudukan sebagai Ketua KPU
Kabupaten Luwu yang menghadiri undangan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam
rangka Rapat Koordinasi Persiapan PSU, sepatutnya tetap berkoordinasi dengan
Teradu II s.d Teradu V mengenai pelaksanaan PSU para TPS 04 Desa Tallang
Bulawang yang sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat akibat
ketidakpastian informasi pelaksanaan PSU setelah keluarnya Surat PPK Nomor
14/PPK Bajo/IV/2019 yang pada pokoknya menolak melaksanakan PSU, dengan
alasan termasuk dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu yang belum incracht
sebagaimana diatur dalam Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilu. Berdasarkan hal Teradu I abai dalam melakukan fungsi
koordinasi terkait kepastian pelaksanaan PSU di tengah usaha Teradu II s.d
Teradu V menyusun rencana untuk tidak melaksanakan PSU, meskipun pada
akhirnya pelaksanaan PSU pada TPS 04 Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo,
Kabupaten Luwu tidak dapat dihindari dan memenuhi syarat untuk dilaksanakan
tepat hari terakhir pelaksanaan PSU tanggal 27 April 2019. Para Teradu terbukti
melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 15 huruf b dan f Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban tertulis para Teradu serta
bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3.] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hasan Sufyan selaku Ketua
merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu, Teradu III
Adly Aqsha, Teradu IV Muhammad Samsir G, Teradu V Abdullah Sappe
Ampin Maja masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Luwu sejak Putusan dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Abd. Thayyib Wahid
R selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu sejak Putusan
dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad dan Ida Budhiati
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan
September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Oktober
tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad,
dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir