Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 94 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU KPU Kab. Luwu Utara
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 31/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-07-2019
👁 10 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 089-P/L- DKPP/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 94-PKE-DKPP/V/2019 yang pada pokoknya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara yaitu setelah perhitungan suara di TPS Tanggal 17 April 2019 di Kabupaten Luwu utara, KPPS tidak mengumumkan perolehan hasil perhitungan suara di TPS atau di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, pengumuman baru dilaksanakan secara terburu-buru pada tanggal 22 April 2019 (H+5) setelah Pengadu menggugat melalui media sosial. Itupun tidak semua KPPS Melakukannya.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik karena para Teradu diduga telah bertindak tidak profesional karena setelah pungut hitung di TPS tanggal 17 April 2019 di Kab. Luwu utara, KPPS tidak menempelkan perolehan hasil penghitungan suara di TPS atau di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
Pasal DilanggarPasal 61 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan; Pasal 508 Undang-Undang Nomor; Pasal 391; Pasal 392 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan; Pasal 61 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 sebagaimana telah diubah; Pasal 508 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu I Syamsul Bahri selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu II Suprianto, Teradu III Supriadi Halim, Teradu IV Syabil dan Teradu V Rahmat Djibu masing- masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara, sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 94-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 089-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 94-PKE- DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Muchtar Luthfi Mutty Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Alamat : Desa Meli Kec. Baebunta Kab. Luwu Utara / Gedung DPR/MPR RI Nusantara I lantai 22 Ruang 2225C, Jl. Jenderal Gatot Subroto Senayan, Jakarta - 10270 Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Syamsul Bahri Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara Alamat : Komplek Perkantoran Bupati Luwu Utara, Jalan Simpurusiang, Kel. Kasimbong, Kec. Masamba, Kabupaten Luwu Utara Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Suprianto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara Alamat : Komplek Perkantoran Bupati Luwu Utara, Jalan Simpurusiang, Kel. Kasimbong, Kec. Masamba, Kabupaten Luwu Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Supriadi Halim Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara Alamat : Komplek Perkantoran Bupati Luwu Utara, (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Jalan Simpurusiang, Kelurahan Kasimbong, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III 4. Nama Syabil Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara Alamat : Komplek Perkantoran Bupati Luwu Utara, Jalan Simpurusiang, Kelurahan Kasimbong, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Rahmat Djibu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara Alamat : Komplek Perkantoran Bupati Luwu Utara, Jalan Simpurusiang, Kelurahan Kasimbong, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V Teradu I s.d. V selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Para Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 089-P/L- DKPP/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 94-PKE-DKPP/V/2019 yang pada pokoknya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara yaitu setelah perhitungan suara di TPS Tanggal 17 April 2019 di Kabupaten Luwu utara, KPPS tidak mengumumkan perolehan hasil perhitungan suara di TPS atau di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, pengumuman baru dilaksanakan secara terburu-buru pada tanggal 22 April 2019 (H+5) setelah Pengadu menggugat melalui media sosial. Itupun tidak semua KPPS Melakukannya. Menurut keterangan dari beberapa anggota KPPS yang Pengadu temui di lapangan, hasil rekapitulasi perhitungan suara tidak ditempel di tempat umum karena tidak ada petunjuk dari KPU Kabupaten Luwu Utara. [2.2] PETITUM PENGADU 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik; dan 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; atau Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti P-1 Foto beberapa Kantor Desa yang tidak mengumumkan perolehan hasil perhitungan suara 2. Bukti P-2 Video beberapa Kantor Desa yang baru pada tanggal 22 April 2019 mengumumkan perolehan hasil perhitungan Suara 3. Bukti P-3 Kumpulan berita KETERANGAN SAKSI Jumran (Saksi Pengadu) Menjelaskan bahwa pada tanggal 17 April 2019 mendapatkan perintah dari Pengadu untuk mengambil hasil perhitungan di masing-masing TPS kecamatan di Dapil II. Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, pada tanggal 18 April 2019 pergi ke Bone-Bone dan kesulitan untuk mendapat C1 karena penghitungan suara baru selesai di subuh hari dan ke kantor desa namun tidak menemukan C1 yang ditempel dan sampai dengan tanggal 21 April belum juga menemukan C1 yang ditempel. Berdasarkan informasi dari salah satu KPPS, C1 sudah diambil oleh saksi. Midun (Saksi Pengadu) Saksi menyampaikan bahwa C1 tidak ditempel sehingga kesulitan untuk mengetahui hasil Pemilu dan baru pada tanggal 25 April 2019 ketika Pengadu datang ke Desa Meli, C1 sudah ditempel namun informasi yang didapat baru ditempel tanggl 24 April 2019 pada sore hari. Saksi menjelaskan dalam melakukan pengecekan C1 dari desa ke desa menggunakan mobil namun saksi hanya mengamati dari kendaraan dan tidak turun untuk langsung memeriksa C1 di kantor desa. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1) Bahwa berdasarkan aduan pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu Tidak mengumumkan perolehan hasil perhitungan suara di TPS atau ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat. Para Teradu menyampaikan jawaban: Bahwa apa yang dilaporkan oleh Pengadu yang berkaitan dengan pengumuman hasii perhitungan suara di TPS atau tempat umum yang mudah diakses oleh masyarakat sudah menjadi kewajiban penyelenggara disemua tingkatan (KPPS, PPS, PPK dan KPUD) untuk menempelkan seluruh hasil perhitungan suara sebagai wujud daripada prinsip tranparansi penyelenggaraan Pemilu di indonesia (Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu), jadi jika ada PPS/KPPS yang tidak menempelkan hasil perhitungan suara maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan pidana pemilu. Bahwa pengumuman hasil perhitungan suara dilakukan ditempat umum yang mudah diakses oleh masyarakat artinya bahwa dimana saja (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, ditempat umum yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti kantor Pemerintah, Pasar dan lain-lain, boleh dilakukan penempelan hasil perhitungan suara, tidak ada kewajiban penempelan hasil perhitungan suara dilaakukan hanya dikantor Desa. Selanjutnya bahwa kapan penempelan hasil perhitungan suara dilakukan, oleh Undang-undang maupun PKPU tidak menyebutkan waktu pelaksanaan tersebut, jadi PPS/KPPS dapat memilih waktu untuk melakukan penempelan, bisa sehari setelah perhitungan dan bisa dua, tiga atau bahkan empat hari setelah perhitungan dilakukan penempelan, artinya waktu penempelan hasil perhitungan suara tersebut dilakukan secara variatif oleh PPS/PKPPS dilapangan, misalkan Desa Sumber Harum di Kecamatana Mappedeceng berbeda waktu penempelan yang dilakukan di Kel. Kappuna, Kec. Masamba (lihat Tabel), kesimpulannya adalah boleh ada PPS,KPPS, PPK maupun KPUD melakukan penempelan hasil perhitungan suara ditempat yang berbeda. Lebih lanjut juga bahwa PKPU No. 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019, dalam pasai 61 ayat (1) lamanya waktu penempelan yang harus dilakukan adalah selama 7 (tujuh) hari, bahwa perintah PKPU tersebut sangat jeias, perintahnya bukan Kapan akan dilaksanakan Penempelan, melainkan famanya waktu penempelan. Bahwa apa yang diposting oleh Pengadu di Fb pada tanggal 21 April 2019, yang menyebutkan bahwa “Postingan saya di fb (21/4) direspon hari ini (22/4) secara tergesa-gesa dengan mengumumkan bahwa C1 sudah di Pajang di Balai Desa” bahwa pertu pengadu ketahui, sebelum tanggal 21 April tersebut sudah ada PPS/PPK yang melaksanakan penempelan hasil perhitungan suara (lihat daftar), disamping itu sebelum pengadu memposting aduannya, juga Para Teradu telah menerima surat dari BAWASLU Kab. Luwu Utara, tertanggal 20 April 2019, perihal Himbauan untuk mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS, dan pada tanggal 21 April 2019 pihak Para Teradu membuat surat perihal himbauan yang ditujukan kepada PPS dan KPPS untuk mengingatkan lebih lanjut tentang pengumuman hasil perhitungan suara, jadi keliru pengadu jika berpikir bahwa karena postinganya barulah PPS/KPPS melakukan penempeian hasil penghitungan suara. Bahwa adanya surat dari Para Teradu tersebut bukan karena adanya postingan Pengadu melainkan untuk menjawab surat dari BAWASLU Luwu Utara, dan tidak berarti bahwa para PPS dan KPPS belum atau tidak melaksanakan pengumuman hasil perhitungan suara. 2) Bahwa terkait dengan dalil Pengadu PPS/KPPS tidak melakukan pengumuman hasil perhitungan suara disebabkan tidak adanya petunjuk dari KPUD: Bahwa dalil pengadu tersebut tidaklah berdasar sama sekali, perlu Pengadu ketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) in casu KPU Luwu Utara dalam melaksanakan Pemilu serentak ini, telah merancang berbagai program, baik yang sifatnya pelatihan, Monitoring dan lain-lain kepada PPK, PPS dan KPPS dimana Pelatihan dan Monitoring tersebut bertujuan salah satunya adalah mengingatkan kepada PPK, PPS, KPPS untuk melaksanakan kewajibannya yang diamanahkan oleh Undang- (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, undang dan PKPU, salah satunya adalah tentang kewajiban untuk mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS atau tempat umum lainnya pasca pencoblosan. Bahwa pelatinan yang dilaksanakan oleh Para Teradu dalam bentuk BIMTEK (Bimbingan Teknis) kepada PPK, PPS sebelum pencoblosan dilakukan, yakni pelaksanaannya dilakukan mulai tanggal 3 Maret 2019 sampai dengan 13 Maret 2019 untuk wilayah daratan, dan untuk wilayah pegunungan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2019 sampai dengan 11 April 2019. Bahwa Bimtek yang dilaksanakan tersebut tidak hanya menyajikan materi teknis kepemiluan, juga berkaitan hal-hal non teknis misalkan para teradu mengingatkan kepada para peserta PPK dan PPS untuk senantiasa berpedoman pada UU dan PKPU dalam menjalankan tugasnya contoh kewajiban PPS dan PPK untuk mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS atau tempat umum lainnya. Bahwa PPK, PPS dan KPPS dalam melaksanakan pemilu dilapangan dibekali buku panduan yang berisi Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan suara, misalkan soal Pemungutan hasil perhitungan suara, dalam hal 49 buku panduan tersebut dikutipkan pasal 61 ayat (1) PKPU No. 3 Tahun 2019, yang berbunyi : “KPPS mengumumkan salinan formulir model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1- DPR, Model C1 — DPD, Model C1 — DPRD Provinsi, Model C1 — DPRD Kab/Kota dilingkungan TPS yang mudah diakses oleh Publik” Bahwa kutipan pasal 61 ayat (1) PKPU No. 3 Tahun 2019 tersebut diatas dalam buku panduan sebagai petunjuk bagi PPS/KPPS agar tidak lalai atau lupa menempelkan hasil pemungutan suara tersebut. Dan untuk memastikan apakah para PPK, PPS dan KPPS, para teradu menjadwalkan monitoring kelapangan dengan tujuan untuk mengetahui kesiapan para PPK, PPS dan KPPS melaksanakan tugasnya, bahwa monitoring ini dilaksanakan baik sebelum pencoblosan maupun sesudah pencoblosan dilaksanakan. Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa tidak benar anggapan pengadu jika pengadu menuduh para teradu tidak memberikan petunjuk kepada PPS/KPPS dalam melaksanakan pengumuman hasil perhitungan suara. [2.5] KESIMPULAN a. pokoknya Para Terlapor/Teradu membantah seluruh dalil-dalil Pelapor/Teradu. b. Bahwa dalam aduannya Pelapor menyatakan bahwa Para Terlaporkan tidak menjalankan perintah UU dan PKPU berkaitan pemasangan pengumuman hasil perhitungan suara, bahwa aduan pengadu tersebut tidak berdasar sama sekali terbukti seluruh Desa di Kab. Luwu Utara oleh Para Petugas dilapangan telah memasang hasil perhitungan suara, dimulai dari tanggal 18 dst Bahwa untuk jelasnya laporan tersebut lihat tabel dibawah ini : No Kecamatan (PPK) Desa (PPS) Tanggal Bukti Foto Penempelan Teradu (T) (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1 Kec. Masamba Baloli 22 April T 1.1 ada 2019 T.I Baliase 23 April T.1.2 Ada 2019 Bone 23 April Ada 2019 T.1.2 Bone Tua 23 April Ada 2019 T.1.3 Kamiri 23 April Ada 2019 T.1.4 Kappuna 22 April Ada 2019 T.1.5 Laba 21 April Ada 2019 T.1.6 Lantang 22 April Ada Tallang 2019 T.1.7 Lapapa 21 April Ada 2019 T.1.8 Lero 22 April Ada 2019 T.1.9 Masamba 22 April Ada 2019 T.1.10 Pandak 22 April Ada 2019 T.1.11 Pincara 22 April Ada 2019 T.1.12 Pombakka 23 April Ada T.1.13 2109 Rompu 23 April Ada T.1.14 2019 Pongo 22 April Ada T.1.15 2019 Sepakat 21 April Ada T.1.16 2019 Sumillin 21 April Ada T.1.17 2019 Toradda 23 April Ada T.1.18 2019 2 Kec. Uraso 21 April T 2.1 Ada Mappedeceng 2019 T. 2 Harapan 21 April T.2.2 Ada 2019 Benteng 21 April T.2.3 Ada 2019 Tarra Tallu 18 April T.2.4 Ada 2019 Cendana 19 April Ada Putih II 2019 T.2.5 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kapidi 21 April T.2.6 Ada 2019 Cendana 19 April T.2.7 Ada Putih I 2019 Cendana 19 April T.2.8 Ada Putih 2019 T.2.9 Hasanah 21 April Ada 2019 T.2.10 Mangalle 20 April Ada 2019 Sumber 19 April T.2.11 Ada Wangi 2019 T.2.12 Sumber 20 April Ada Harum 2019 T.2.13 Ujung 20 April Ada Mattayang 2019 T.2. 14 Mekar Jaya 21 April Ada Tondok 2019 T.2.15. Mappedeceng 21 April Ada 2019 3 Kec. Sukamaju Tulungsari 23 April T 3 Ada 2019 Salulemo 22 April T.3.1 Ada 2019 Wonokerto 22 April Ada 2019 T.3.2 Tolangi 22 April Ada 2019 T.3.3 Lino 23 April Ada 2019 T.3.4 Sukamukti 22 April Ada 2019 T.3.5 Rawamangun 22 April Ada 2019 T.3.6 Subur 23 April Ada 2019 T.3.7 Saptamarga 22 April Ada 2019 T.3.8 Mulyorejo 22 April Ada 2019 T.3.9 Wonosari 23 April Ada 2019 T.3.10 Minanga Tallu 22 April Ada 2019 T.3.11 Banyuwangi 19 April Ada 2019 T.3.12 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kaluku 22 April Ada 2019 T.3.13 Sukamaju 22 April Ada 2019 T.3.14 4 Kec. Bone-bone Banyu urip 19 April T 4.1 Ada 2019 T.4 Tamuku 19 April T.4.2 Ada 2019 Bantimurung 19 April T.4.3 Ada 2019 Sidomukti 19 April T.4.4 Ada 2019 Sadar 20 April T.4.5 Ada 2019 Bone-bone 19 April T.4.6 Ada 2019 Muktisari 19 April T.4.6 Ada 2019 Sukaraya 20 April T.4.7 Ada 2019 Patoloan 19 April T.4.8 Ada 2019 Batang 19 April T.4.9 Ada Tongka 2019 Pongko 20 April Ada 2019 T.4.10 5 Kec. Malangke Benteng 19 April T 5.1 Ada 2019 T.5 Girikusuma 21 April T.6.2 Ada 2019 Ladongi 19 April T.6.3 Ada 2019 Malangke 20 April T.6.4 Ada 2019 Pattimang 20 April T.6.5 Ada 2019 Pettalandung 20 April T.6.6 Ada 2019 Pince Pute 19 April T.6.7 Ada 2019 Pute Mata 19 April T.6.8 Ada 2019 Salekoe 20 April Ada 2019 T.6.9 Takkalala 20 April Ada 2019 T.6.10 Tandung 20 April Ada 2019 T.6.11 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tingkara 19 April Ada 2019 T..6. Tokke 19 April 12 Ada 2019 Tolada 20 April T.6.13 Ada 2019 T.6.14 6 Malangke Barat Arusu 22 April T 6.1 Ada 2019 T.6 Baku-baku 21 April T.6.2 Ada 2019 Cenning 23 April T.6.3 Ada 2019 Kalitata 23 April T.6.4 Ada 2019 Limbong Wara 21 April T.6.5 Ada 2019 Pengkajoang 21 April T.6.6 Ada 2019 Pao 23 April T.6.7 Ada 2019 Pembuniang 22 April T.6.8 Ada 2019 Pole jiwa 21 April T.6..9 Ada 2019 Pombakka 22 April T.6.10 Ada 2019 Waelawi 22 April T.6.11 Ada 2019 Waetuo 23 April T.6.12 Ada 2019 Wara 21 April T.6.13 ada 2019 7 Kec. Baebunta Tarobok 21 April T 7.1 Ada 2019 T. 7 Marannu 22 April T.7.2 Ada 2019 Mukti tama 22 April T.7.2 Ada 2019 Mukti Jaya 22 April Ada 2019 T.7.3 Lara 20 April Ada 2019 T.7.4 Salassa 23 April Ada 2019 T.7.5 Polewali 20 April Ada 2019 T.7.6 Bumi 20 April Ada Harapan 2019 T.7.7 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Mario 20 April T.7.8 Ada 2019 Salulemo 20 April T.7.9 Ada 2019 Sassa 19 April T.7.10 Ada 2019 Meli 20 April T.7.11 Ada 2019 Sumpira 20 Apri 2019 T.7.12 Ada 8 Kec. Sabbang Sabbang 23 Apri 2019 T 8.1 Ada T.8 Kampung 19 April T.8.2 Ada Baru 2019 T.8.3 Buntu 22 April Ada Terpedo 2019 T.8.4 Pengkendekan 22 April T.8.5 Ada 2019 Pompaniki 21 April T.8.9 Ada 2019 Malimbu 23 April T.8.10 Ada 2019 Torpedo Jaya 21 April T.8.11 Ada 2019 Bone Subur 19 April T.8.12 Ada 2019 Batu Alang 23 April T.8.13 Ada 2019 Salama 19 April T.8.14 Ada 2019 Dandang 22 April T.8.15 Ada 2019 Kalotok 20 April T.8.16 Ada 2019 Mari-mari 19 April ada 2019 T.8.17 Marabo 20 April Ada T.8.18 2019 Tandung 20 April Ada T.8.19 2019 Pararra 19 April Ada 2019 9 Kec. Tanalili Bungadidi 22 April T 9.1 Ada 2019 T.9 Bungapati 19 April T.9.2 Ada 2019 Poreang 19 April T..9. 3 Ada (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 2019 Karondang 21 April T.9.4 Ada 2019 Munte 20 April T.9.5 Ada 2019 Rampoang 18 April T.9.6 Ada 2019 Sidobinangun 19 April T.9.7 Ada 2019 Patila 20 April T.9.8 Ada 2019 Sumberdadi 20 April T.9.9 Ada 2019 Sidomakmur 21 April T.9.10 ada 2019 Catatan : Minus Kecamatan di Pegunungan, tapi berdasarkan laporan PPK/PPSnya masing-masing, semua sudah memasang/menempel hasil perhitungan suara. Catatan : Daftar tersebut diatas juga telah dilampiri foto-foto hasil pemasangan perhitungan suara. c. Bahwa laporan selanjutnya dari Pelapor, karena terlapor tidak memberikan petunjuk kepada PPK, PPS dan KPPS tentang penempelan hasil perhitungan suara. Bahwa dalil Pelapor tersebut, sesungguhnya sudah terjawab dari tabel diatas, namun demikian dalam persidangan juga Para Terlapor mengajukan bukti surat, buku panduan Pemilu dan beberapa kegiatan yang sudah dilakukan oleh Para Terlapor seperti, Monitoring, evaluasi dan Bimtek, dan surat menyurat, kesemua kegiatan tersebut senantiasa mengingatkan kepada PPK, PPS dan KPPS tentang kewajibannya untuk memasang atau menempel hasil perhitungan suara.(Daftar bukti terlampir sebelumnya) d. Bahwa dalam sidang tersebut Pelapor juga mempersoalankan keputusan DKPP sebelumnya terhadap 2 (dua) orang Komisioner dan adanya salah seorang komisioner terlibat sebagai anggota salah satu Underbow salah satu partai, bahwa atas keberatan tersebut juga Para Terlapor telah menjawab dan juga menyertakan bukti-bukti. e. Bahwa dalam persidangan tersebut, Pelapor juga menghadirkan dua orang saksi, yang pada intinya memberikan keterangan tidak berdasarkan fakta yang ada, misalkan saksi hanya melihat ke Kantor Desa Tarra Tallu dari atas mobil, kesaksian saksi Pelapor tersebut oleh Para Terlapor anggap sebagai kesaksian yang tidak kuat, sehingga perlu dikesampingkan. f. Bahwa Para Terlapor juga menghadirkan dua orang saksi yakni atas nama SUMARYADI (Ketua KPPS 7 Kalotok, Kec. Sabbang) dan. ABD. WAHID, S.Kom (Ketua PPS Desa Taratallu, Kec. Mappedeceng) , dimana saksi-saksi tersebut dalam memberikan keterangannya dipersidangan menyatakan bahwa di Desanya sudah ada terpasang hasil perhitungan suara di Kantor Desa, dan juga para saksi tersebut juga menegaskan bahwa tidak benar jika kami tidak pernah diberitahu oleh Para Terlapor perihal kewajiban kami memasang atau menempel hasil perhitungan suara. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian diatas Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Membebaskan Para Teradu dari tuntutan para Pengadu serta merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu; atau Apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] DAFTAR ALAT BUKTI No Kode Bukti Uraian 1. Bukti T-1 Print Out dari WA Rumah KPU-PPK Luwu Utara 2. Bukti T-2 Foto-foto kegiatan Bimtek 3. Bukti T-3 Foto-foto pengumuman hasil penghitungan suara 4. Bukti T-4 Video 5. Bukti T-5 Daftar Laporan Rekapitulasi Pemasangan Hasil Perhitungan Suara Se-Kecamatan di Kabupaten Luwu Utara 6. Bukti T-6 Buku Panduan 7. Bukti T-7 Surat Bawaslu No. 012/K.Bawaslu.SN-11/MH.02.00/IV/2019 8. Bukti T-8 Surat KPU No. 238/PP.08-SD/7322/KPU-KAB/IV/2019 9. Bukti T-9 Surat KPU No. 141PP.08-SD/7322/KPU-KAB/III/2019 tanggal 11 Maret 2019 tentang Bimbingan Teknis, Pemungutan dan Penghitungan suara 10. Bukti T-10 Surat KPU No. 130/PP.08-SD/7322/KPU-KAB/III/2019 tanggal 1 Maret 2019 Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara 11. Bukti T-11 Surat KPU No. 231/PP.08.SPT/7322/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 16 April 2019 tentang Perintah Monitoring Pemungutan dan Penghitungan suara 12. Bukti T-12 Surat KPU No. 230/PP.08.SPT/7322/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Perintah Supervisi dan Monitoring 13. Bukti T-13 Foto Bimtek di Desa Patimang Kec. Malangke dan Kec. Masamba KETERANGAN PIHAK TERKAIT DAN SAKSI BAWASLU KABUPATEN LUWU UTARA (PIHAK TERKAIT) Membenarkan bahwa pada tanggal 20 April 2019, Bawaslu Kabupaten Luwu Utara mengirimkan Surat Himbauan Nomor 012/K.Bawaslu.SN- 11/HM.02.00/IV/2019 perihal Himbauan untuk Mengumumkan Hasil Penghitungan Suara di TPS kepada KPU Kabupaten Luwu Utara untuk Mengumumkan Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bawaslu Kabupaten Luwu Utara juga telah mengingatkan kepada Panwas kecamatan untuk mengingatkan PPK mengenai pengumuman hasil perhitungan suara. Berdasarkan hasil pengawasan Petugas TPS (PTPS), Bawaslu Kabupaten Luwu Utara mengetahui (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, bahwa ada TPS yang tidak langsung mengumumkan hasil perhitungan suara setelah selesai penghitungan suara. Sehingga hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Luwu Utara terhadap KPU ialah sudah sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. ABDUL WAHID (Saksi Pengadu / Ketua PPS Desa Taratallu Kec. Mappedeceng) Mengakui tidak menempelkan C1 hasil perhitungan suara di TPS namun ditempelkan di kantor desa dengan pertimbangan bahwa TPS akan dibongkar. Saksi mengaku jika C1 hasil perhitungan suara telah diumumkan dengan cara ditempel pada tanggal 18 April 2019 pada jam 18:00 WITA. SUKMAYADI (Saksi Teradu / Ketua KPPS 7 Kalotok Kec. Sabbang) Menjelaskan jika perhitungan suara selesai pada tanggal 17 April 2019 pukul 20:00 WITA dan dilanjutkan dengan pengisian form C1 sampai dengan tanggal 18 April 2019 pukul 04:30 WITA. Saksi juga menerangkan bahwa sebelum meninggalkan TPS telah memerintahkan kepada Anggota KPPS lainnya untuk menempel C1. Saksi juga mengetahui jika form C1 harus diumumkan dengan cara ditempel.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; (3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu dan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Acara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik karena para Teradu diduga telah bertindak tidak profesional karena setelah pungut hitung di TPS tanggal 17 April 2019 di Kab. Luwu utara, KPPS tidak menempelkan perolehan hasil penghitungan suara di TPS atau di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat. Pengumuman baru dilaksanakan dengan terburu-buru pada tanggal 22 April 2019 (lima hari setelah pencoblosan) setelah Pengadu “menggugat” melalui media sosial. Akan tetapi itu pun tidak semua KPPS melakukan, berdasarkan informasi dari beberapa anggota KPPS yang dijumpai di lapangan bahwa hasil rekapitulasi perhitungan suara tidak di tempel di tempat umum karena tidak ada petunjuk dari KPU Kab. Luwu Utara. Mengenai waktu penempelan yang tidak langsung dilakukan setelah penghitungan suara selesai membuktikan bahwa para Teradu tidak profesional dalam menjalankan tugasnya karena seharusnya ditempel langsung setelah perhitungan suara (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, selesai. Selain itu, salinan C1 juga tidak ditemukan di area publik seperti kantor pemerintah maupun tempat publik lainnya. Menurut Pengadu, terlambatnya pengumuman perolehan hasil penghitungan suara membuktikan bahwa Para Teradu juga tidak kompeten karena tidak mampu memahami dengan baik Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Karena apabila Para Teradu memahami regulasi, baik UU Pemilu dan Peraturan KPU, maka seharusnya Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara seharusnya tidak mengeluarkan surat himbauan mengenai penempelan hasil perhitungan suara dengan tanggal setelah pencoblosan. Apalagi dalam dan juga Pasal 508 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga telah diatur dengan jelas sanksi apabila tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan intisari bahwa mengenai masalah penempelan atau pengumuman salinan sertifikat hasil penghitungan suara sudah diterangkan dan diingatkan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan secara berjenjang kepada PPK dan PPS yang salah satu materi yang disampaikan mengenai tugas KPPS adalah menempel salinan C1 sertifikat hasil penghitungan suara ditempat umum seperti kantor desa dan tempat umum lainnya. Dalam bimtek tersebut juga dibagikan Buku Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Tahun 2019 yang menjelaskan tugas-tugas penyelenggara Pemilu termasuk didalamnya kewajiban untuk menempelkan salinan C1 sertifikat hasil penghitungan suara ditempat umum namun KPU Kabupaten Luwu Utara berpandangan bahwa salinan C1 tidak harus langsung ditempel setelah tahapan pencoblosan usai. Berdasarkan informasi dari PPS, salinan C1 telah ditempelkan dikantor desa dan dilaporkan kepada Para Teradu melalui foto. Selain itu untuk memastikan bahwa salinan C1 sudah ditempelkan, Para Teradu juga melakukan monitoring dan supervisi pasca pencoblosan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dari monitoring dan supervisi KPU Kabupaten Luwu Utara, diketahui bahwa semua PPS telah melaksanakan penempelan salinan C1 sertifikat hasil penghitungan suara walaupun berdasarkan laporan dari PPK, mayoritas PPS menempelkan salinan C1 setelah tanggal 20 April 2019. Oleh karena itu, Para Teradu menyatakan tidak benar jika salinan C1 baru diumumkan setelah Pengadu “menggugat” melalui postingan di media sosial, sebab Pengadu memposting “gugatan” pada malam hari sedangkan pada kenyataannya Surat Himbauan KPU Kabupaten Luwu Utara Nomor 238/PP.08-SD/7322/KPU- KAB/IV/2019 telah dikeluarkan tanggal 21 April 2019 di pagi hari. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa salinan Formulir Model C1 sertifikat hasil penghitungan suara TPS ditempelkan pada tiap TPS dalam periode waktu antara tanggal antara 18 April 2019 hingga 23 April 2019. Bahwa rentang waktu penempelan salinan Formulir Model C1 sertifikat hasil penghitungan suara TPS tersebut terdiri atas 1 (satu) TPS pada tanggal 18 April 2019, 18 (delapan belas) TPS pada tanggal 19 April 2019, 16 (enam belas) TPS pada tanggal 20 April 2019, 19 (sembilan belas) TPS pada tanggal 21 April 2019, 22 (dua puluh dua) TPS pada tanggal 22 April 2019, dan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 15 (lima belas) TPS pada tanggal 23 April 2019. Perbedaan waktu penempelan tersebut dikarenakan adanya perbedaan waktu pelaksanaan tugas pemungutan dan penghitungan suara disetiap TPS. Terungkap juga fakta bahwa memang terdapat jeda antara selesainya penghitungan suara dengan penempelan Salinan Formulir Model C1 di sejumlah TPS. Atas perihal tersebut, Bawaslu Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan Surat Himbauan Nomor 012/K.Bawaslu.SN- 11/HM.02.00/IV/2019 tanggal 20 April 2019 perihal Himbauan untuk Mengumumkan Hasil Penghitungan Suara di TPS yang pada pokoknya menyatakan kepada KPU Kabupaten Luwu Utara untuk segera menempelkan Salinan Formulir Model C1 sertifikat hasil penghitungan suara. KPU Kabupaten Luwu Utara kemudian mengeluarkan Surat Himbauan Nomor 238/PP.08- SD/7322/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 21 April 2019 yang pada pokoknya menyatakan untuk menempelkan salinan Formulir Model C1 sertifikat hasil penghitungan suara. Para Teradu berdalih surat himbauan dikeluarkan sebagai pengingat kepada PPS dan KPPS untuk menempelkan Hasil Perhitungan Suara sebab ketentuan tersebut sudah tercantum di dalam Buku Panduan KPPS tentang pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 serta telah disampaikan sebagai salah satu materi dalam Bimbingan Teknis yang dilakukan KPU Kabupaten Luwu Utara secara berjenjang mulai dari PPK sampai dengan KPPS. DKPP menilai tindakan Para Teradu tidak profesional dalam menangani lambatnya pengumuman salinan Formulir Model C1 sertifikat hasil penghitungan suara. Bahwa Para Teradu mengeluarkan surat “himbauan” alih- alih “surat perintah” yang mengurangi esensi dari kewajiban yang seharusnya dilaksanakan. Bahwa surat tersebut seharusnya dapat dikeluarkan lebih awal sebagai langkah antisipasi. Bahwa dalam surat a quo, para Teradu hanya mencantumkan Pasal 391, Pasal 392 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2019 tanpa mencantumkan ketentuan Pidana yang diatur dalam Pasal 508 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Selanjutnya, Para Teradu dalam surat a quo tidak utuh dalam menyampaikan ketentuan perundang-undangan dengan tanpa alasan yang jelas memenggal frasa “PPS Wajib” pada Pasal 391 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sehingga menjadi “mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.” DKPP menilai kelalaian penyelenggara pemilu memberikan akses informasi hasil pemilu tidak terlepas dari tanggungjawab Teradu I selaku Ketua KPU Kab. Luwu Utara yang mempunyai peran yang lebih besar untuk melaksanakan fungsi mengkoordinasikan anggota utamanya kepada divisi teknis guna memastikan seluruh jajarannya paham dan patuh terhadap kewajiban mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara yang bermanfaat membangun partisipasi mengawal kemurnian suara. Teradu I sampai dengan Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf e dan g juncto Pasal 16 huruf e. Dengan demikian pokok aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I sampai dengan Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Bahwa berdasarkan prinsip proporsional dan untuk memberikan penilaian yang adil terhadap para pihak dalam perkara ini, DKPP menyatakan tidak melakukan penilaian atas permohonan dalil aduan tambahan yang diajukan oleh Pengadu pada saat persidangan. Bahwa atas permohonan dalil (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, aduan tambahan tersebut, Pengadu dapat mengajukan dalam Pengaduan dan/atau Laporan tersendiri sesuai dengan pedoman beracara DKPP. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu I Syamsul Bahri selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu II Suprianto, Teradu III Supriadi Halim, Teradu IV Syabil dan Teradu V Rahmat Djibu masing- masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara, sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Juli tahun dua ribu sembilan belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan dihadiri Teradu. ANGGOTA (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,