Melanggar
Nomor Putusan: No. 94 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU KPU Kab. Luwu Utara
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 31/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-07-2019
👁 10 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 089-P/L- DKPP/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 94-PKE-DKPP/V/2019 yang pada pokoknya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara yaitu setelah perhitungan suara di TPS Tanggal 17 April 2019 di Kabupaten Luwu utara, KPPS tidak mengumumkan perolehan hasil perhitungan suara di TPS atau di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, pengumuman baru dilaksanakan secara terburu-buru pada tanggal 22 April 2019 (H+5) setelah Pengadu menggugat melalui media sosial. Itupun tidak semua KPPS Melakukannya.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik karena para Teradu diduga telah bertindak tidak profesional karena setelah pungut hitung di TPS tanggal 17 April 2019 di Kab. Luwu utara, KPPS tidak menempelkan perolehan hasil penghitungan suara di TPS atau di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
Pasal DilanggarPasal 61 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan; Pasal 508 Undang-Undang Nomor; Pasal 391; Pasal 392 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan; Pasal 61 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 sebagaimana telah diubah; Pasal 508 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu I Syamsul Bahri selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu II Suprianto, Teradu III Supriadi Halim, Teradu IV Syabil dan Teradu V Rahmat Djibu masing- masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara, sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawa
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 94-PKE-DKPP/V/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
089-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 94-PKE-
DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Muchtar Luthfi Mutty
Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem
Alamat : Desa Meli Kec. Baebunta Kab. Luwu Utara /
Gedung DPR/MPR RI Nusantara I lantai 22
Ruang 2225C, Jl. Jenderal Gatot Subroto
Senayan, Jakarta - 10270
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Syamsul Bahri
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara
Alamat : Komplek Perkantoran Bupati Luwu Utara,
Jalan Simpurusiang, Kel. Kasimbong,
Kec. Masamba, Kabupaten Luwu Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu I
2. Nama : Suprianto
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara
Alamat : Komplek Perkantoran Bupati Luwu Utara,
Jalan Simpurusiang, Kel. Kasimbong, Kec.
Masamba, Kabupaten Luwu Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu II
3. Nama : Supriadi Halim
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara
Alamat : Komplek Perkantoran Bupati Luwu Utara,
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Jalan Simpurusiang, Kelurahan Kasimbong,
Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu III
4. Nama Syabil
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara
Alamat : Komplek Perkantoran Bupati Luwu Utara,
Jalan Simpurusiang, Kelurahan Kasimbong,
Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu IV
5. Nama : Rahmat Djibu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara
Alamat : Komplek Perkantoran Bupati Luwu Utara, Jalan
Simpurusiang, Kelurahan Kasimbong,
Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V
Teradu I s.d. V selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan Para Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 089-P/L-
DKPP/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
94-PKE-DKPP/V/2019 yang pada pokoknya menguraikan dugaan pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara
yaitu setelah perhitungan suara di TPS Tanggal 17 April 2019 di Kabupaten
Luwu utara, KPPS tidak mengumumkan perolehan hasil perhitungan suara di
TPS atau di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, pengumuman baru
dilaksanakan secara terburu-buru pada tanggal 22 April 2019 (H+5) setelah
Pengadu menggugat melalui media sosial. Itupun tidak semua KPPS
Melakukannya. Menurut keterangan dari beberapa anggota KPPS yang Pengadu
temui di lapangan, hasil rekapitulasi perhitungan suara tidak ditempel di tempat
umum karena tidak ada petunjuk dari KPU Kabupaten Luwu Utara.
[2.2] PETITUM PENGADU
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik; dan
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu;
atau Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan
benar, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti P-1 Foto beberapa Kantor Desa yang tidak mengumumkan
perolehan hasil perhitungan suara
2. Bukti P-2 Video beberapa Kantor Desa yang baru pada tanggal 22 April
2019 mengumumkan perolehan hasil perhitungan Suara
3. Bukti P-3 Kumpulan berita
KETERANGAN SAKSI
Jumran (Saksi Pengadu)
Menjelaskan bahwa pada tanggal 17 April 2019 mendapatkan perintah dari
Pengadu untuk mengambil hasil perhitungan di masing-masing TPS kecamatan
di Dapil II. Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, pada tanggal 18 April 2019
pergi ke Bone-Bone dan kesulitan untuk mendapat C1 karena penghitungan
suara baru selesai di subuh hari dan ke kantor desa namun tidak menemukan
C1 yang ditempel dan sampai dengan tanggal 21 April belum juga menemukan
C1 yang ditempel. Berdasarkan informasi dari salah satu KPPS, C1 sudah
diambil oleh saksi.
Midun (Saksi Pengadu)
Saksi menyampaikan bahwa C1 tidak ditempel sehingga kesulitan untuk
mengetahui hasil Pemilu dan baru pada tanggal 25 April 2019 ketika Pengadu
datang ke Desa Meli, C1 sudah ditempel namun informasi yang didapat baru
ditempel tanggl 24 April 2019 pada sore hari. Saksi menjelaskan dalam
melakukan pengecekan C1 dari desa ke desa menggunakan mobil namun saksi
hanya mengamati dari kendaraan dan tidak turun untuk langsung memeriksa
C1 di kantor desa.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Para Teradu menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan aduan pengadu yang mendalilkan bahwa Para
Teradu Tidak mengumumkan perolehan hasil perhitungan suara di TPS
atau ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat. Para Teradu
menyampaikan jawaban:
Bahwa apa yang dilaporkan oleh Pengadu yang berkaitan dengan
pengumuman hasii perhitungan suara di TPS atau tempat umum yang
mudah diakses oleh masyarakat sudah menjadi kewajiban penyelenggara
disemua tingkatan (KPPS, PPS, PPK dan KPUD) untuk menempelkan
seluruh hasil perhitungan suara sebagai wujud daripada prinsip
tranparansi penyelenggaraan Pemilu di indonesia (Pasal 3 UU No. 7
Tahun 2017 Tentang Pemilu), jadi jika ada PPS/KPPS yang tidak
menempelkan hasil perhitungan suara maka perbuatan tersebut
dikategorikan sebagai perbuatan pidana pemilu.
Bahwa pengumuman hasil perhitungan suara dilakukan ditempat umum
yang mudah diakses oleh masyarakat artinya bahwa dimana saja
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
ditempat umum yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti kantor
Pemerintah, Pasar dan lain-lain, boleh dilakukan penempelan hasil
perhitungan suara, tidak ada kewajiban penempelan hasil perhitungan
suara dilaakukan hanya dikantor Desa.
Selanjutnya bahwa kapan penempelan hasil perhitungan suara
dilakukan, oleh Undang-undang maupun PKPU tidak menyebutkan waktu
pelaksanaan tersebut, jadi PPS/KPPS dapat memilih waktu untuk
melakukan penempelan, bisa sehari setelah perhitungan dan bisa dua,
tiga atau bahkan empat hari setelah perhitungan dilakukan penempelan,
artinya waktu penempelan hasil perhitungan suara tersebut dilakukan
secara variatif oleh PPS/PKPPS dilapangan, misalkan Desa Sumber
Harum di Kecamatana Mappedeceng berbeda waktu penempelan yang
dilakukan di Kel. Kappuna, Kec. Masamba (lihat Tabel), kesimpulannya
adalah boleh ada PPS,KPPS, PPK maupun KPUD melakukan penempelan
hasil perhitungan suara ditempat yang berbeda.
Lebih lanjut juga bahwa PKPU No. 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019, dalam pasai 61 ayat (1)
lamanya waktu penempelan yang harus dilakukan adalah selama 7
(tujuh) hari, bahwa perintah PKPU tersebut sangat jeias, perintahnya
bukan Kapan akan dilaksanakan Penempelan, melainkan famanya waktu
penempelan.
Bahwa apa yang diposting oleh Pengadu di Fb pada tanggal 21 April 2019,
yang menyebutkan bahwa “Postingan saya di fb (21/4) direspon hari ini
(22/4) secara tergesa-gesa dengan mengumumkan bahwa C1 sudah di
Pajang di Balai Desa” bahwa pertu pengadu ketahui, sebelum tanggal 21
April tersebut sudah ada PPS/PPK yang melaksanakan penempelan hasil
perhitungan suara (lihat daftar), disamping itu sebelum pengadu
memposting aduannya, juga Para Teradu telah menerima surat dari
BAWASLU Kab. Luwu Utara, tertanggal 20 April 2019, perihal Himbauan
untuk mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS, dan pada tanggal
21 April 2019 pihak Para Teradu membuat surat perihal himbauan yang
ditujukan kepada PPS dan KPPS untuk mengingatkan lebih lanjut tentang
pengumuman hasil perhitungan suara, jadi keliru pengadu jika berpikir
bahwa karena postinganya barulah PPS/KPPS melakukan penempeian
hasil penghitungan suara.
Bahwa adanya surat dari Para Teradu tersebut bukan karena adanya
postingan Pengadu melainkan untuk menjawab surat dari BAWASLU
Luwu Utara, dan tidak berarti bahwa para PPS dan KPPS belum atau
tidak melaksanakan pengumuman hasil perhitungan suara.
2) Bahwa terkait dengan dalil Pengadu PPS/KPPS tidak melakukan
pengumuman hasil perhitungan suara disebabkan tidak adanya petunjuk
dari KPUD:
Bahwa dalil pengadu tersebut tidaklah berdasar sama sekali, perlu
Pengadu ketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) in casu KPU
Luwu Utara dalam melaksanakan Pemilu serentak ini, telah merancang
berbagai program, baik yang sifatnya pelatihan, Monitoring dan lain-lain
kepada PPK, PPS dan KPPS dimana Pelatihan dan Monitoring tersebut
bertujuan salah satunya adalah mengingatkan kepada PPK, PPS, KPPS
untuk melaksanakan kewajibannya yang diamanahkan oleh Undang-
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
undang dan PKPU, salah satunya adalah tentang kewajiban untuk
mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS atau tempat umum
lainnya pasca pencoblosan.
Bahwa pelatinan yang dilaksanakan oleh Para Teradu dalam bentuk
BIMTEK (Bimbingan Teknis) kepada PPK, PPS sebelum pencoblosan
dilakukan, yakni pelaksanaannya dilakukan mulai tanggal 3 Maret 2019
sampai dengan 13 Maret 2019 untuk wilayah daratan, dan untuk wilayah
pegunungan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2019 sampai dengan 11
April 2019.
Bahwa Bimtek yang dilaksanakan tersebut tidak hanya menyajikan
materi teknis kepemiluan, juga berkaitan hal-hal non teknis misalkan
para teradu mengingatkan kepada para peserta PPK dan PPS untuk
senantiasa berpedoman pada UU dan PKPU dalam menjalankan tugasnya
contoh kewajiban PPS dan PPK untuk mengumumkan hasil perhitungan
suara di TPS atau tempat umum lainnya.
Bahwa PPK, PPS dan KPPS dalam melaksanakan pemilu dilapangan
dibekali buku panduan yang berisi Tata Cara Pemungutan dan
Penghitungan suara, misalkan soal Pemungutan hasil perhitungan suara,
dalam hal 49 buku panduan tersebut dikutipkan pasal 61 ayat (1) PKPU
No. 3 Tahun 2019, yang berbunyi : “KPPS mengumumkan salinan
formulir model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1- DPR, Model C1 —
DPD, Model C1 — DPRD Provinsi, Model C1 — DPRD Kab/Kota
dilingkungan TPS yang mudah diakses oleh Publik”
Bahwa kutipan pasal 61 ayat (1) PKPU No. 3 Tahun 2019 tersebut diatas
dalam buku panduan sebagai petunjuk bagi PPS/KPPS agar tidak lalai
atau lupa menempelkan hasil pemungutan suara tersebut.
Dan untuk memastikan apakah para PPK, PPS dan KPPS, para teradu
menjadwalkan monitoring kelapangan dengan tujuan untuk mengetahui
kesiapan para PPK, PPS dan KPPS melaksanakan tugasnya, bahwa
monitoring ini dilaksanakan baik sebelum pencoblosan maupun sesudah
pencoblosan dilaksanakan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa tidak benar
anggapan pengadu jika pengadu menuduh para teradu tidak memberikan
petunjuk kepada PPS/KPPS dalam melaksanakan pengumuman hasil
perhitungan suara.
[2.5] KESIMPULAN
a. pokoknya Para Terlapor/Teradu membantah seluruh dalil-dalil
Pelapor/Teradu.
b. Bahwa dalam aduannya Pelapor menyatakan bahwa Para Terlaporkan
tidak menjalankan perintah UU dan PKPU berkaitan pemasangan
pengumuman hasil perhitungan suara, bahwa aduan pengadu tersebut
tidak berdasar sama sekali terbukti seluruh Desa di Kab. Luwu Utara oleh
Para Petugas dilapangan telah memasang hasil perhitungan suara,
dimulai dari tanggal 18 dst Bahwa untuk jelasnya laporan tersebut lihat
tabel dibawah ini :
No Kecamatan (PPK) Desa (PPS) Tanggal Bukti Foto
Penempelan Teradu
(T)
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
1 Kec. Masamba Baloli 22 April T 1.1 ada
2019
T.I Baliase 23 April T.1.2 Ada
2019
Bone 23 April Ada
2019 T.1.2
Bone Tua 23 April Ada
2019 T.1.3
Kamiri 23 April Ada
2019 T.1.4
Kappuna 22 April Ada
2019 T.1.5
Laba 21 April Ada
2019 T.1.6
Lantang 22 April Ada
Tallang 2019 T.1.7
Lapapa 21 April Ada
2019 T.1.8
Lero 22 April Ada
2019 T.1.9
Masamba 22 April Ada
2019 T.1.10
Pandak 22 April Ada
2019 T.1.11
Pincara 22 April Ada
2019 T.1.12
Pombakka 23 April Ada
T.1.13
2109
Rompu 23 April Ada
T.1.14
2019
Pongo 22 April Ada
T.1.15
2019
Sepakat 21 April Ada
T.1.16
2019
Sumillin 21 April Ada
T.1.17
2019
Toradda 23 April Ada
T.1.18
2019
2 Kec. Uraso 21 April T 2.1 Ada
Mappedeceng 2019
T. 2 Harapan 21 April T.2.2 Ada
2019
Benteng 21 April T.2.3 Ada
2019
Tarra Tallu 18 April T.2.4 Ada
2019
Cendana 19 April Ada
Putih II 2019 T.2.5
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kapidi 21 April T.2.6 Ada
2019
Cendana 19 April T.2.7 Ada
Putih I 2019
Cendana 19 April T.2.8 Ada
Putih 2019
T.2.9
Hasanah 21 April Ada
2019 T.2.10
Mangalle 20 April Ada
2019
Sumber 19 April T.2.11 Ada
Wangi 2019
T.2.12
Sumber 20 April Ada
Harum 2019 T.2.13
Ujung 20 April Ada
Mattayang 2019 T.2. 14
Mekar Jaya 21 April Ada
Tondok 2019 T.2.15.
Mappedeceng 21 April Ada
2019
3 Kec. Sukamaju Tulungsari 23 April T 3 Ada
2019
Salulemo 22 April T.3.1 Ada
2019
Wonokerto 22 April Ada
2019 T.3.2
Tolangi 22 April Ada
2019 T.3.3
Lino 23 April Ada
2019 T.3.4
Sukamukti 22 April Ada
2019 T.3.5
Rawamangun 22 April Ada
2019 T.3.6
Subur 23 April Ada
2019 T.3.7
Saptamarga 22 April Ada
2019 T.3.8
Mulyorejo 22 April Ada
2019 T.3.9
Wonosari 23 April Ada
2019 T.3.10
Minanga Tallu 22 April Ada
2019 T.3.11
Banyuwangi 19 April Ada
2019 T.3.12
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Kaluku 22 April Ada
2019 T.3.13
Sukamaju 22 April Ada
2019 T.3.14
4 Kec. Bone-bone Banyu urip 19 April T 4.1 Ada
2019
T.4 Tamuku 19 April T.4.2 Ada
2019
Bantimurung 19 April T.4.3 Ada
2019
Sidomukti 19 April T.4.4 Ada
2019
Sadar 20 April T.4.5 Ada
2019
Bone-bone 19 April T.4.6 Ada
2019
Muktisari 19 April T.4.6 Ada
2019
Sukaraya 20 April T.4.7 Ada
2019
Patoloan 19 April T.4.8 Ada
2019
Batang 19 April T.4.9 Ada
Tongka 2019
Pongko 20 April Ada
2019 T.4.10
5 Kec. Malangke Benteng 19 April T 5.1 Ada
2019
T.5 Girikusuma 21 April T.6.2 Ada
2019
Ladongi 19 April T.6.3 Ada
2019
Malangke 20 April T.6.4 Ada
2019
Pattimang 20 April T.6.5 Ada
2019
Pettalandung 20 April T.6.6 Ada
2019
Pince Pute 19 April T.6.7 Ada
2019
Pute Mata 19 April T.6.8 Ada
2019
Salekoe 20 April Ada
2019 T.6.9
Takkalala 20 April Ada
2019 T.6.10
Tandung 20 April Ada
2019 T.6.11
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Tingkara 19 April Ada
2019 T..6.
Tokke 19 April 12 Ada
2019
Tolada 20 April T.6.13 Ada
2019
T.6.14
6 Malangke Barat Arusu 22 April T 6.1 Ada
2019
T.6 Baku-baku 21 April T.6.2 Ada
2019
Cenning 23 April T.6.3 Ada
2019
Kalitata 23 April T.6.4 Ada
2019
Limbong Wara 21 April T.6.5 Ada
2019
Pengkajoang 21 April T.6.6 Ada
2019
Pao 23 April T.6.7 Ada
2019
Pembuniang 22 April T.6.8 Ada
2019
Pole jiwa 21 April T.6..9 Ada
2019
Pombakka 22 April T.6.10 Ada
2019
Waelawi 22 April T.6.11 Ada
2019
Waetuo 23 April T.6.12 Ada
2019
Wara 21 April T.6.13 ada
2019
7 Kec. Baebunta Tarobok 21 April T 7.1 Ada
2019
T. 7 Marannu 22 April T.7.2 Ada
2019
Mukti tama 22 April T.7.2 Ada
2019
Mukti Jaya 22 April Ada
2019 T.7.3
Lara 20 April Ada
2019 T.7.4
Salassa 23 April Ada
2019 T.7.5
Polewali 20 April Ada
2019 T.7.6
Bumi 20 April Ada
Harapan 2019 T.7.7
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Mario 20 April T.7.8 Ada
2019
Salulemo 20 April T.7.9 Ada
2019
Sassa 19 April T.7.10 Ada
2019
Meli 20 April T.7.11 Ada
2019
Sumpira 20 Apri 2019 T.7.12 Ada
8 Kec. Sabbang Sabbang 23 Apri 2019 T 8.1 Ada
T.8 Kampung 19 April T.8.2 Ada
Baru 2019
T.8.3
Buntu 22 April Ada
Terpedo 2019 T.8.4
Pengkendekan 22 April T.8.5 Ada
2019
Pompaniki 21 April T.8.9 Ada
2019
Malimbu 23 April T.8.10 Ada
2019
Torpedo Jaya 21 April T.8.11 Ada
2019
Bone Subur 19 April T.8.12 Ada
2019
Batu Alang 23 April T.8.13 Ada
2019
Salama 19 April T.8.14 Ada
2019
Dandang 22 April T.8.15 Ada
2019
Kalotok 20 April T.8.16 Ada
2019
Mari-mari 19 April ada
2019 T.8.17
Marabo 20 April Ada
T.8.18
2019
Tandung 20 April Ada
T.8.19
2019
Pararra 19 April Ada
2019
9 Kec. Tanalili Bungadidi 22 April T 9.1 Ada
2019
T.9 Bungapati 19 April T.9.2 Ada
2019
Poreang 19 April T..9. 3 Ada
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2019
Karondang 21 April T.9.4 Ada
2019
Munte 20 April T.9.5 Ada
2019
Rampoang 18 April T.9.6 Ada
2019
Sidobinangun 19 April T.9.7 Ada
2019
Patila 20 April T.9.8 Ada
2019
Sumberdadi 20 April T.9.9 Ada
2019
Sidomakmur 21 April T.9.10 ada
2019
Catatan : Minus Kecamatan di Pegunungan, tapi berdasarkan laporan
PPK/PPSnya masing-masing, semua sudah memasang/menempel hasil
perhitungan suara.
Catatan : Daftar tersebut diatas juga telah dilampiri foto-foto hasil pemasangan
perhitungan suara.
c. Bahwa laporan selanjutnya dari Pelapor, karena terlapor tidak
memberikan petunjuk kepada PPK, PPS dan KPPS tentang penempelan
hasil perhitungan suara. Bahwa dalil Pelapor tersebut, sesungguhnya
sudah terjawab dari tabel diatas, namun demikian dalam persidangan
juga Para Terlapor mengajukan bukti surat, buku panduan Pemilu dan
beberapa kegiatan yang sudah dilakukan oleh Para Terlapor seperti,
Monitoring, evaluasi dan Bimtek, dan surat menyurat, kesemua kegiatan
tersebut senantiasa mengingatkan kepada PPK, PPS dan KPPS tentang
kewajibannya untuk memasang atau menempel hasil perhitungan
suara.(Daftar bukti terlampir sebelumnya)
d. Bahwa dalam sidang tersebut Pelapor juga mempersoalankan keputusan
DKPP sebelumnya terhadap 2 (dua) orang Komisioner dan adanya salah
seorang komisioner terlibat sebagai anggota salah satu Underbow salah
satu partai, bahwa atas keberatan tersebut juga Para Terlapor telah
menjawab dan juga menyertakan bukti-bukti.
e. Bahwa dalam persidangan tersebut, Pelapor juga menghadirkan dua
orang saksi, yang pada intinya memberikan keterangan tidak berdasarkan
fakta yang ada, misalkan saksi hanya melihat ke Kantor Desa Tarra Tallu
dari atas mobil, kesaksian saksi Pelapor tersebut oleh Para Terlapor
anggap sebagai kesaksian yang tidak kuat, sehingga perlu
dikesampingkan.
f. Bahwa Para Terlapor juga menghadirkan dua orang saksi yakni atas
nama SUMARYADI (Ketua KPPS 7 Kalotok, Kec. Sabbang) dan. ABD.
WAHID, S.Kom (Ketua PPS Desa Taratallu, Kec. Mappedeceng) , dimana
saksi-saksi tersebut dalam memberikan keterangannya dipersidangan
menyatakan bahwa di Desanya sudah ada terpasang hasil perhitungan
suara di Kantor Desa, dan juga para saksi tersebut juga menegaskan
bahwa tidak benar jika kami tidak pernah diberitahu oleh Para Terlapor
perihal kewajiban kami memasang atau menempel hasil perhitungan
suara.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas Para Teradu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Membebaskan Para Teradu dari tuntutan para Pengadu serta
merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu; atau
Apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] DAFTAR ALAT BUKTI
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti T-1 Print Out dari WA Rumah KPU-PPK Luwu Utara
2. Bukti T-2 Foto-foto kegiatan Bimtek
3. Bukti T-3 Foto-foto pengumuman hasil penghitungan suara
4. Bukti T-4 Video
5. Bukti T-5 Daftar Laporan Rekapitulasi Pemasangan Hasil Perhitungan
Suara Se-Kecamatan di Kabupaten Luwu Utara
6. Bukti T-6 Buku Panduan
7. Bukti T-7 Surat Bawaslu No. 012/K.Bawaslu.SN-11/MH.02.00/IV/2019
8. Bukti T-8 Surat KPU No. 238/PP.08-SD/7322/KPU-KAB/IV/2019
9. Bukti T-9 Surat KPU No. 141PP.08-SD/7322/KPU-KAB/III/2019 tanggal
11 Maret 2019 tentang Bimbingan Teknis, Pemungutan dan
Penghitungan suara
10. Bukti T-10 Surat KPU No. 130/PP.08-SD/7322/KPU-KAB/III/2019
tanggal 1 Maret 2019 Bimbingan Teknis Pemungutan dan
Penghitungan Suara
11. Bukti T-11 Surat KPU No. 231/PP.08.SPT/7322/KPU-KAB/IV/2019
tanggal 16 April 2019 tentang Perintah Monitoring
Pemungutan dan Penghitungan suara
12. Bukti T-12 Surat KPU No. 230/PP.08.SPT/7322/KPU-KAB/IV/2019
tanggal 15 April 2019 tentang Perintah Supervisi dan
Monitoring
13. Bukti T-13 Foto Bimtek di Desa Patimang Kec. Malangke dan Kec.
Masamba
KETERANGAN PIHAK TERKAIT DAN SAKSI
BAWASLU KABUPATEN LUWU UTARA (PIHAK TERKAIT)
Membenarkan bahwa pada tanggal 20 April 2019, Bawaslu Kabupaten Luwu
Utara mengirimkan Surat Himbauan Nomor 012/K.Bawaslu.SN-
11/HM.02.00/IV/2019 perihal Himbauan untuk Mengumumkan Hasil
Penghitungan Suara di TPS kepada KPU Kabupaten Luwu Utara untuk
Mengumumkan Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bawaslu Kabupaten Luwu Utara
juga telah mengingatkan kepada Panwas kecamatan untuk mengingatkan PPK
mengenai pengumuman hasil perhitungan suara. Berdasarkan hasil
pengawasan Petugas TPS (PTPS), Bawaslu Kabupaten Luwu Utara mengetahui
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
bahwa ada TPS yang tidak langsung mengumumkan hasil perhitungan suara
setelah selesai penghitungan suara. Sehingga hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Luwu Utara terhadap KPU ialah sudah sesuai dengan PKPU Nomor 3
Tahun tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
ABDUL WAHID (Saksi Pengadu / Ketua PPS Desa Taratallu Kec.
Mappedeceng)
Mengakui tidak menempelkan C1 hasil perhitungan suara di TPS namun
ditempelkan di kantor desa dengan pertimbangan bahwa TPS akan dibongkar.
Saksi mengaku jika C1 hasil perhitungan suara telah diumumkan dengan cara
ditempel pada tanggal 18 April 2019 pada jam 18:00 WITA.
SUKMAYADI (Saksi Teradu / Ketua KPPS 7 Kalotok Kec. Sabbang)
Menjelaskan jika perhitungan suara selesai pada tanggal 17 April 2019 pukul
20:00 WITA dan dilanjutkan dengan pengisian form C1 sampai dengan tanggal
18 April 2019 pukul 04:30 WITA. Saksi juga menerangkan bahwa sebelum
meninggalkan TPS telah memerintahkan kepada Anggota KPPS lainnya untuk
menempel C1. Saksi juga mengetahui jika form C1 harus diumumkan dengan
cara ditempel.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
(3.2) Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu dan Masyarakat
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan d Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Acara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dengan
demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik karena para Teradu
diduga telah bertindak tidak profesional karena setelah pungut hitung di TPS
tanggal 17 April 2019 di Kab. Luwu utara, KPPS tidak menempelkan perolehan
hasil penghitungan suara di TPS atau di tempat yang mudah diakses oleh
masyarakat. Pengumuman baru dilaksanakan dengan terburu-buru pada
tanggal 22 April 2019 (lima hari setelah pencoblosan) setelah Pengadu
“menggugat” melalui media sosial. Akan tetapi itu pun tidak semua KPPS
melakukan, berdasarkan informasi dari beberapa anggota KPPS yang dijumpai
di lapangan bahwa hasil rekapitulasi perhitungan suara tidak di tempel di
tempat umum karena tidak ada petunjuk dari KPU Kab. Luwu Utara. Mengenai
waktu penempelan yang tidak langsung dilakukan setelah penghitungan suara
selesai membuktikan bahwa para Teradu tidak profesional dalam menjalankan
tugasnya karena seharusnya ditempel langsung setelah perhitungan suara
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
selesai. Selain itu, salinan C1 juga tidak ditemukan di area publik seperti kantor
pemerintah maupun tempat publik lainnya. Menurut Pengadu, terlambatnya
pengumuman perolehan hasil penghitungan suara membuktikan bahwa Para
Teradu juga tidak kompeten karena tidak mampu memahami dengan baik Pasal
61 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Umum. Karena apabila Para Teradu memahami regulasi,
baik UU Pemilu dan Peraturan KPU, maka seharusnya Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara seharusnya tidak mengeluarkan
surat himbauan mengenai penempelan hasil perhitungan suara dengan tanggal
setelah pencoblosan. Apalagi dalam dan juga Pasal 508 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga telah diatur dengan jelas sanksi
apabila tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan intisari bahwa mengenai masalah
penempelan atau pengumuman salinan sertifikat hasil penghitungan suara
sudah diterangkan dan diingatkan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Luwu Utara dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan secara
berjenjang kepada PPK dan PPS yang salah satu materi yang disampaikan
mengenai tugas KPPS adalah menempel salinan C1 sertifikat hasil penghitungan
suara ditempat umum seperti kantor desa dan tempat umum lainnya. Dalam
bimtek tersebut juga dibagikan Buku Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Tahun 2019 yang menjelaskan tugas-tugas penyelenggara
Pemilu termasuk didalamnya kewajiban untuk menempelkan salinan C1
sertifikat hasil penghitungan suara ditempat umum namun KPU Kabupaten
Luwu Utara berpandangan bahwa salinan C1 tidak harus langsung ditempel
setelah tahapan pencoblosan usai. Berdasarkan informasi dari PPS, salinan C1
telah ditempelkan dikantor desa dan dilaporkan kepada Para Teradu melalui
foto. Selain itu untuk memastikan bahwa salinan C1 sudah ditempelkan, Para
Teradu juga melakukan monitoring dan supervisi pasca pencoblosan untuk
memastikan seluruh tahapan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dari monitoring dan supervisi KPU Kabupaten Luwu Utara, diketahui
bahwa semua PPS telah melaksanakan penempelan salinan C1 sertifikat hasil
penghitungan suara walaupun berdasarkan laporan dari PPK, mayoritas PPS
menempelkan salinan C1 setelah tanggal 20 April 2019. Oleh karena itu, Para
Teradu menyatakan tidak benar jika salinan C1 baru diumumkan setelah
Pengadu “menggugat” melalui postingan di media sosial, sebab Pengadu
memposting “gugatan” pada malam hari sedangkan pada kenyataannya Surat
Himbauan KPU Kabupaten Luwu Utara Nomor 238/PP.08-SD/7322/KPU-
KAB/IV/2019 telah dikeluarkan tanggal 21 April 2019 di pagi hari.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa salinan
Formulir Model C1 sertifikat hasil penghitungan suara TPS ditempelkan pada
tiap TPS dalam periode waktu antara tanggal antara 18 April 2019 hingga 23
April 2019. Bahwa rentang waktu penempelan salinan Formulir Model C1
sertifikat hasil penghitungan suara TPS tersebut terdiri atas 1 (satu) TPS pada
tanggal 18 April 2019, 18 (delapan belas) TPS pada tanggal 19 April 2019, 16
(enam belas) TPS pada tanggal 20 April 2019, 19 (sembilan belas) TPS pada
tanggal 21 April 2019, 22 (dua puluh dua) TPS pada tanggal 22 April 2019, dan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
15 (lima belas) TPS pada tanggal 23 April 2019. Perbedaan waktu penempelan
tersebut dikarenakan adanya perbedaan waktu pelaksanaan tugas pemungutan
dan penghitungan suara disetiap TPS. Terungkap juga fakta bahwa memang
terdapat jeda antara selesainya penghitungan suara dengan penempelan Salinan
Formulir Model C1 di sejumlah TPS. Atas perihal tersebut, Bawaslu Kabupaten
Luwu Utara mengeluarkan Surat Himbauan Nomor 012/K.Bawaslu.SN-
11/HM.02.00/IV/2019 tanggal 20 April 2019 perihal Himbauan untuk
Mengumumkan Hasil Penghitungan Suara di TPS yang pada pokoknya
menyatakan kepada KPU Kabupaten Luwu Utara untuk segera menempelkan
Salinan Formulir Model C1 sertifikat hasil penghitungan suara. KPU Kabupaten
Luwu Utara kemudian mengeluarkan Surat Himbauan Nomor 238/PP.08-
SD/7322/KPU-KAB/IV/2019 tanggal 21 April 2019 yang pada pokoknya
menyatakan untuk menempelkan salinan Formulir Model C1 sertifikat hasil
penghitungan suara. Para Teradu berdalih surat himbauan dikeluarkan sebagai
pengingat kepada PPS dan KPPS untuk menempelkan Hasil Perhitungan Suara
sebab ketentuan tersebut sudah tercantum di dalam Buku Panduan KPPS
tentang pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019
serta telah disampaikan sebagai salah satu materi dalam Bimbingan Teknis yang
dilakukan KPU Kabupaten Luwu Utara secara berjenjang mulai dari PPK sampai
dengan KPPS. DKPP menilai tindakan Para Teradu tidak profesional dalam
menangani lambatnya pengumuman salinan Formulir Model C1 sertifikat hasil
penghitungan suara. Bahwa Para Teradu mengeluarkan surat “himbauan” alih-
alih “surat perintah” yang mengurangi esensi dari kewajiban yang seharusnya
dilaksanakan. Bahwa surat tersebut seharusnya dapat dikeluarkan lebih awal
sebagai langkah antisipasi. Bahwa dalam surat a quo, para Teradu hanya
mencantumkan Pasal 391, Pasal 392 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan
Pasal 61 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2019 tanpa mencantumkan ketentuan
Pidana yang diatur dalam Pasal 508 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Selanjutnya, Para Teradu dalam surat a quo tidak utuh dalam menyampaikan
ketentuan perundang-undangan dengan tanpa alasan yang jelas memenggal
frasa “PPS Wajib” pada Pasal 391 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
sehingga menjadi “mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara
dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan
tersebut di tempat umum.” DKPP menilai kelalaian penyelenggara pemilu
memberikan akses informasi hasil pemilu tidak terlepas dari tanggungjawab
Teradu I selaku Ketua KPU Kab. Luwu Utara yang mempunyai peran yang lebih
besar untuk melaksanakan fungsi mengkoordinasikan anggota utamanya
kepada divisi teknis guna memastikan seluruh jajarannya paham dan patuh
terhadap kewajiban mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara
yang bermanfaat membangun partisipasi mengawal kemurnian suara. Teradu I
sampai dengan Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d
dan ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf e dan g juncto Pasal 16 huruf e.
Dengan demikian pokok aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I sampai
dengan Teradu V tidak meyakinkan DKPP.
Bahwa berdasarkan prinsip proporsional dan untuk memberikan
penilaian yang adil terhadap para pihak dalam perkara ini, DKPP menyatakan
tidak melakukan penilaian atas permohonan dalil aduan tambahan yang
diajukan oleh Pengadu pada saat persidangan. Bahwa atas permohonan dalil
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
aduan tambahan tersebut, Pengadu dapat mengajukan dalam Pengaduan
dan/atau Laporan tersendiri sesuai dengan pedoman beracara DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak
Terkait, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Kepada Teradu I Syamsul Bahri
selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu II Suprianto, Teradu III
Supriadi Halim, Teradu IV Syabil dan Teradu V Rahmat Djibu masing-
masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara, sejak dibacakannya
Putusan ini;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra salam, Ida Budhiati,
dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal
Tujuh Belas bulan Juli tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga Puluh
Satu bulan Juli tahun dua ribu sembilan belas oleh Muhammad, Teguh
Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri
Pengadu dan dihadiri Teradu.
ANGGOTA
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,