Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: No. 272 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2025
👁 27 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap Putusan karena Hidayat Amin sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan Majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 1 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
PEMBUKAAN
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU KETETAPAN Nomor : 272-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Hidayat Amin dengan Perkara Nomor: 272-PKE-DKPP/X/2024, tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Nana Priana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, Ikhwan Zamroni, Mahliza, Andra Juarsyah, dan Ario Kesuma Wijaya masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat; dan b. bahwa pada tanggal 05 Maret 2025, Pengaduan Nomor 300-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 272-PKE-DKPP/X/2024, Pengadu telah mencabut pengaduannya sehingga terhadap perkara a quo tidak dilanjutkan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6109); 3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap Putusan karena Hidayat Amin sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan Majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 1 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin, tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani 2 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.