Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 144 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu RI serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 01/04/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-03-2024
👁 19 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor 144-PKE-DKPP/XII/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 Januari 2024 dan 26 Februari 2024 dengan uraian sebagai berikut: A. Bahwa Pelapor adalah salah satu yang lulus dalam 10 (sepuluh besar) dalam penerimaan Calon Anggota BAWASLU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak menerapkan prinsip integritas Penyelenggara Pemilu dikarenakan telah melantik dan menetapkan Teradu VI s.d.
Pasal DilanggarPasal 27 ayat (2); Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 huruf c; Pasal 128 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 129 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu memberikan wewenang; Pasal 131 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, selanjutnya,; Pasal 117 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu II Lolly Suhenty, Teradu III Puadi, Teradu IV Herwyn J.H. Malonda dan Teradu V Totok Haryono masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilhan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Nana Priana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat dan Teradu VIII Ario Kesuma Wijaya selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Pe
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 144-PKE-DKPP/XII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 170- P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 144-PKE-DKPP/XII/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : M. Aplitara Gumay Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Mayjen Harun Sonar No. 62 Lahat Tengah, Kabupaten Lahat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Rahmat Bagja Jabatan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl.M.H.Thamrin No.14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2 Nama : Lolly Suhenty Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl.M.H.Thamrin No.14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; 3 Nama : Puadi Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl.M.H.Thamrin No.14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; 4 Nama : Herwyn J.H. Malonda Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl.M.H.Thamrin No.14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5 Nama : Totok Hariyono Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl.M.H.Thamrin No.14, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; 6 Nama : Nana Priana Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Alamat : Jl. Letnan Alamsyah 50, Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VI; 7 Nama : Mahlizah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Alamat : Jl. Letnan Alamsyah 50, Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VII; 8 Nama : Ario Kesuma Wijaya Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Alamat : Jl. Letnan Alamsyah 50, Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor 144-PKE-DKPP/XII/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 26 Januari 2024 dan 26 Februari 2024 dengan uraian sebagai berikut: A. Bahwa Pelapor adalah salah satu yang lulus dalam 10 (sepuluh besar) dalam penerimaan Calon Anggota BAWASLU Kab. Lahat. Hal tersebut berdasarkan Hasil dari team seleksi calon anggota bawaslu kabupaten lahat, pada tanggal 31 Juli 2023, Adapun nama-nama 10 (puluh) besarnya adalah sebegai berikut: 1. Ario Kesuma Wijaya ( Terlapor VIII ) 2. Beta Putrawansyah. A.Md. Kom. 3. Iski Mediansyah, M.Kom 4. Andra Juarsyah, S. Pd. 5. Abi Satria 6. Ikhwan Zamroni ST. 7. Nana Priana, SH.I M.M . ( Terlapor VI ) 8. M. Apritala Gumay, SH. ( PELAPOR ) 9. Mahliza S.pd. ( Terlapor VII ) 10. Emil Arsy Ari Kesepuluh nama tersebut ditandatangani oleh 4 (empat) orang Tim seleksi (Timsel) calon anggota bawaslu kabupaten lahat, ada 1 (satu) orang tim seleksi yang tidak bertandatangan adalah Erwin Sagita Bela S.IP. M.IP B. Bahwa setelah kejadian pada point A, berdasarkan pengumuman dari Timsel yang ada, Pelapor mengikuti fit and propertest pada tanggal 04 agustus 2023 bertempat di hotel 101 palembang. Saat fit and proper test, Pelapor telah mampu mengikuti proses dengan lancar dan tanpa hambatan. C. Bahwa pada tanggal 18 agustus 2023, Terlapor I, telah mengeluarkan pengumuman Calon Anggota badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terpilih Masa Jabatan 2023/2028, Nomor : 2571.1/ KP.01.00/K1/08/2023, yang lulus untuk kabupaten Lahat, tidak ada Pelapor akan tetapi sebagai berikut: 1. Andra Juarsyah 2. Ario Kesuma Wijaya ( Terlapor VIII ) 3. Ikhwan Zamroni 4. Mahlizah ( Terlapor VII ) 5. Nana Priana ( Terlapor VI ) D. Bahwa dengan meluluskan ke 5 (lima) nama tersebut, ada beberapa nama yang jelas dan lugas Para Terlapor tidak mencermati dan tidak mempedomani hal-hal sebagai berikut : 1. Andra Juarsyah (tidak Pelapor komentari) 2. Ario Kesuma ( Terlapor VIII ), diduga tidak berdomisili di kabupaten Lahat. Bahwa kenyataan Tersebut diatas dihubungkan dengan syarat saat mendaftar yaitu ada syarat “Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)” Bahwa dihubungkan dengan syarat saat mendaftar, ada ketidak telitian panitia, yaitu terhadap Ario Kusuma tidak ada surat Domisili. 3. Ikhwan Zamroni, (tidak Pelapor Komentari) 4. Mahliza ( Terlapor VII ), diduga adalah merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), surat izin sewaktu mendaftar tidak diberikan izin oleh yang berkompeten dan tidak memiliki pengalaman dan rekam jejak sebagai penyelenggara. Bahwa tentang PPPK, Dalam peraturan undang-undang Indonesia, profesi ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di sana, tertulis bahwa: PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Kemudian, Pasal 6 menuliskan bahwa PPPK adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. Bahwa ketentuan Tersebut diatas dihubungkan dengan syarat saat mendaftar yaitu “Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang”. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, maka Mahliza tidaklah memenuhi syarat. 5. Nana Priana ( Terlapor VI ), merupakan ASN dan telah diberikan sanksi oleh DKPP dan diduga kuat telah menerima uang pada saat rekrutmen PPK di kabupaten lahat. Bahwa kenyataan Tersebut di atas dihubungkan dengan syarat saat mendaftar yaitu ada syarat “Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil” Bahwa syarat Mempunyai Integritas diatas (yang cetak tebal), tidak dimiliki oleh Nana Priana, karena hal tersebut dibuktikan dengan putusan DKPP Nomor : 33-PKE-DKPP/II/2023 vide Halaman 13 (tiga belas) menyebutkan Teradu seharusnya memiliki sense of ethics. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 8 huruf b, Pasal 12 huruf huruf a, huruf b Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara. Bahwa berbicara tentang integritas telah dituliskan dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara. Yaitu : pasal 6 ayat (1) : Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Pasal Pasal 6 ayat (2) huruf b, berbunyi : (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil” Bahwa tentang mandiri termuat dalam pasal 8 huruf b, dalam hal ini Nana Priana telah melanggar pasal 8 huruf b, artinya Nana Priana terbukti tidak memenuhi syarat integritas selaku penyenyelenggara Pemilu. E. Bahwa dari pelapor jabarkan pada point 6 (enam) diatas, dikaitkan dengan ketentuan Pasal 2, dan Pasal 15 huruf c, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP 2/2017) yang menyatakan: Pasal 2 Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. Pasal 6 ayat (2) huruf d akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 huruf c melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Sesuai ketentuan tersebut di atas, ada kewajiban bagi Para Terlapor untuk menaati kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dengan melaksanakan diantaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Perekrutan 5 (lima) orang anggota bawaslu kabupaten Lahat ada yang memiliki jabatan rangkap yang dilantik merupakan tindakan yang mengabaikan semangat UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (3) yang menyatakan: Pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28D ayat (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Berdasarkan pasal tersebut, membuktikan Para Terlapor dalam merekrut anggota Bawaslu di Kabupaten Lahat telah mengabaikan semangat yang diberikan oleh Pasal 27 ayat (2), serta Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 Padahal sesuai dengan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017 Para Terlapor dituntut dan diwajibkan dalam melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, Para Terlapor dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, khususnya merekrut anggota bawaslu yang merupakan tugas dan kewenangannya maka harus merujuk pada UUD 1945 terutama Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) sebagaimana ditentukan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017. Dengan demikian, dalam merekrut anggota BAWASLU harus memberi kesempatan kepada orang/calon yang belum memiliki pekerjaan dan lolos dalam 10 besar untuk menjadi BAWASLU daripada orang/calon yang sudah memiliki pekerjaan, dalam hal ini yang memiliki pekerjaan adalah Mahliza ( Terlapor VII ) dan nana priana (Terlapor VI). Pelapor sendiri adalah salah satu bukti orang/calon yang lolos 10 besar akan tetapi tidak dipilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Lahat oleh Para Terlapor. Para Terlapor justru memilih orang/calon yang memilliki rangkap pekerjaan. Namun dalam kenyataan, Para TerLapor justru lebih memilih orang/calon BAWASLU yang sudah memiliki pekerjaan atau rangkap jabatan daripada orang/calon yang belum memiliki pekerjaan. Dengan demikian, tindakan Para Terlapor tersebut telah melanggar Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017. Bahwa selain itu, tindakan Para Terlapor yang lebih mengutamakan orang/calon BAWASLU yang sudah memiliki jabatan/pekerjaan sebagai penyelenggara dari pada orang/calon BAWASLU yang belum memiliki pekerjaan, sangat jelas dan terang benderang sudah mengikutsertakan dan melibatkan kepentingan pribadi dalam perekrutan BAWASLU di Kabupaten Lahat. Artinya, ketika ada dua pilihan antara orang/calon yang belum memiliki pekerjaan dan orang/calon yang sudah memiliki pekerjaan yang keduanya sudah memenuhi syarat maka cukup heran Para Terlapor lebih memilih yang sudah bekerja. Seharusnya Para Terlapor dengan menggunakan penalaran yang wajar meluluskan dan melantik orang/calon yang belum memiliki pekerjaan daripada orang/calon yang sudah memiliki pekerjaan, karena ini merupakan amanah dari UUD 1945. Bahwa terhadap yang nama Nana Priana ( Terlapor VI ) sudah dijatuhi sanksi oleh DKPP dan pernah terjadi unjuk rasa di kota palembang, akan tetapi tetap diluluskan dan sekarang malah menjadi ketua BAWASLU Kabupaten lahat. Apakah ini yang dinamakan penyelenggara harus memiliki integritas? Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas. Dengan ini mohon Para Terlapor terbukti telah melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 2, dan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017; F. Bahwa Perbuatan Para Terlapor tersebut diatas jelas dan lugas telah melanggar : Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu pada : pasal 2, pasal 6 ayat (2) huruf d pasal 15 huruf c [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 144-PKE- DKPP/XII/2023, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan semua Permohonan Pelapor 2. Menyatakan Menyatakan Terlapor I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Memberikan sanksi berupa perintah kepada Terlapor I, II, III, IV, dan V untuk melakukan pemberhentian tetap atau melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada : 1. Ario Kesuma ( Terlapor VIII ), diduga tidak berdomisili di kabupaten Lahat. 2. Mahliza ( Terlapor VII ), diduga adalah merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, surat izin sewaktu mendaftar tidak diberikan izin oleh yang berkompeten. 3. Nana Priana ( Terlapor VI ), merupakan ASN diduga telah diberikan sanksi oleh DKPP dan diduga telah menerima uang pada saat rekrutmen PPK di kabupaten lahat. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi warga negara diberikan pekerjaan oleh negara. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P1 s.d. P7 sebagai berikut Bukti P-1 Pengumuman Hasil Seleksi Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, tertanggal 31 Juli 2023 Bukti P-2 Hasil dari test uji kelayakan dan kepatutan Pelapor nomor urut 33 dengan Nilai 77 Bukti P-3 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2571.1/KP.01.00/KP.01.00/K1/08/2023, tertanggal 18 Agustus 2023. Bukti P-4 Putusan DKPP Nomor 33-PKE-DKPP/II/2023, tertanggal 12 Mei 2023. Bukti ini menyatakan bahwa Teradu VI melanggar integritas Penyelenggara Pemilu Bukti P-5 Surat Pernyataan Saksi Atas Nama Redhi Setiadi tertanggal, 16 November 2023 Bukti P-6 Surat Nomor: 487.22/388/Komimfo-SP/2023 tentang Informasi Publik, tertanggal 21 November 2023. Bukti P-7 Screenshot Sertifikasi Wartawan yang menyatakan bahwa Teradu VIII merupakan Pers di kota Lubuk Linggau [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 144-PKE- DKPP/XII/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Redhi Setiadi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 24 Januari 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi adalah Penagdu dalam Putusan DKPP Nomor: 33-PKE-DKPP/II/2023 tertanggal 12 Mei 2023. Teradu Menyatakan bahwa Teradu VI tidak memiliki integritas penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa Teradu Bersama Pengadu hadir ke BKPSDM benar bahwa Teradu VII adalah PPPK di Kabupaten Lahat. 3. Bahwa Saksi dan Pengadu melihat aktivitas Teradu VIII sebagai wartawan di Lubuklinggau. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 24 Januari 2024 dan 26 Februari 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: A. Tentang Para Terlapor dan Terlapor VI (Nana Priana) Bahwa sebelum Nana Priana (Terlapor VI) menjadi komisioner Bawaslu , Terlapor VI pernah menjadi Penyelenggara Pemilu yaitu sebagai Ketua KPUD Lahat. Bahwa sewaktu Terlapor menjabat sebagai Ketua KPUD Lahat, Terlapor VI telah diberiakan Putusan DKPP Nomor: 33-PKE-DKPP/II/2023 (Bukti 4) menyebutkan Teradu seharusnya memiliki sense of ethics. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 8 huruf b, Pasal 12 huruf huruf a, huruf b Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara. huruf a, huruf b Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara. Bahwa berdasarkan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu tentang Integritas telah disebutkan dalam pasal 6 ayat (2) pada huruf a,b,c, dan d dalam hal Teralpor VI melanggar integritas pada pasal 6 ayat (2) huruf b, berbunyi: (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil” Bahwa prinsip mandiri termuat dalam pasal 8 huruf a sampai dengan huruf L, dan dikaitkan dengan putusan DKPP, Terlapor VI melanggar pasal 8 huruf b, sehingga jelas dan lugas, DKPP telah memberikan suatu putusan untuk Terlapor VI, yang isinya tentang Terlapor VI telah melanggar Integritas akan tetapi putusan tersebut diabaikan oleh Para Terlapor. Bahwa Para Terlapor yang telah meluluskan Terlapor VI jelas dan lugas tidak menganggap Putusan DKPP dan Para Terlapor mengingkari Pernyataan Para Terlapor sebagaimana link berita berikut: https://sumbawa.bawaslu.go.id/rahmat-bagja-panwascam-wajib-jaga-integritas- dan-kesehatan/ Bahwa jelas Ketika kita berbicara tentang Integritas,maka dapat menilai integritas seseorang penyelenggara adalah DKPP, karena DKPP bertindak sesuai dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa Terlapor VI telah dininai bersalah berdasarkan bukti 4, dan telah Pelapor jabarkan diatas,Peringatan kepada Terlapor VI bukan hanya sekedar peringatan akan tetapi berdasarkan bukti 4 adalah tentang Integritas, lain hal jika bukti 4 bukan tentang integritas. Jika bukti 4 dianggap sebagai tumpukan kertas saja, maka ini jelas preseden yang buruk bagi DKPP sendiri memberikan ruang, serta preseden yang buruk untuk penyelenggara pemilu kedepannya untuk selalu melanggar integritas. B. Tentang Para Terlapor dan Terlapor VII (Mahliza) Bahwa sangat jelas dan lugas keterangan dari Para terlapor yang tidak dipenuhi/tidak dilakukan oleh Terlapor VII. Bahwa terlihat jelas dan terang serta lugas kebogongan-kebohongan Terlapor VII dipersidangan. Bahwa tentang bukti surat Terlapor VII tentang surat pernyataan dari seseorang Bernama Nofi maka patutlah dikesampingkan dengan hal tersebut berdasarkan Yurisprudensi Mahmakah Agung No. 3901 K/pdt/1985 tanggal 29 November 1988menyatakan “Surat peryataan yang merupakan pernyataan belaka dari orang yang memberikan pernyataan tanpa diperiksa di konferensi, tidak mempunyai kekuatan bukti apa- apa (tidak dapat disamakan dengan kesaksian)”. Bahwa terbukti juga kenapa Teradu VII berurusan dengan novi, karena diarahkan oleh kepala sekolah, akan tetapi kepala sekolah membantah hal tersebut. Bahwa terbukti rentan waktu setelah dari agustus 2023 (setelah lulus bawaslu), terlapor mengajukan cuti, bukan pengunduram diri (bukti 6). Bahwa rentan waktu saat ingin, guna menghadapi sidang DKPP barulah Terlapor VII membuat surat pengunduran diri dengan tanggal dibuat mundur yaitu dibuat seolah-olah bulan November 2023. Bahwa rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang tidak ada usaha aktif dari Terlapor VII untuk serius mengurus pemberhentiannya. Sehingga sampai saat ini status Terlapor VII masih aktif sebagai PPPK dan sekarang sedang diproses sanksi karena ketidak aktifan Terlapor VII sebagai PPPK, bukan proses pemberhentian serta gajipun tidak di stop. Bahwa melalui perjuangan Panjang majelis DKPP maka kebohongan Terlapor VII terbongkar yaitu surat baru dibuat dan diserahkan pada tanggal 24 Januari 2024. Bahwa Terlapor VII adalah seorang komisioner bawaslu lahat dan seorang guru begitu berani untuk berbohong dengan Majelis DKPP yang kita hormati bersama. C. Tentang Para Terlapor dan Terlapor VIII Ario Kesuma (Terlapor VIII) diduga tidak berdomisili dikabupaten lahat. Bahwa kenyataan tersebut dihubungkan dengan syarat saat mendaftar yaitu ada syarat “berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)”. Bahwa dihubungkan dengan syarat saat mendaftar, ada ketidak telitian panitia, yaitu terhadap Terlapor VIII tidak ada surat domisili. Bahwa hingga saat ini hanya pernyataan sepihak dari Terlapor VIII saja, tanpa surat domisili. Bahwa jika memang benar Terlapor VIII, sungguh tidak susah untuk Terlapor VIII untuk membuat surat keterangan domisili Bahwa dengan ini Pelapor kembali mengulas tentang Putusan DKPP Nomor: 26-PKE- DKPP/II/2023 vide halaman 28 mulai dari paragraf ke -3 (tiga) dan halaman 29 paragrap ke-1 (satu): Yaitu tentang keterkaitan dengan ketentuan Pasal 2, dan Pasal 15 huruf c,Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umuma(Peraturan DKPP 2/2017) yang menyatakan: Pasal 2 Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankantugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemiludengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku PenyelenggaraPemilu, serta sumpah/janji jabatan Pasal 6 ayat (2) huruf d akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilumelaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan denganpenuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 huruf c melaksanakan tugassesuaijabatan dan kewenangan yangdidasarkan pada UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dankeputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Sesuai ketentuan tersebut di atas, ada kewajiban bagi Para Terlaporuntuk menaati kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemiludengan melaksanakan diantaranva Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Perekrutan 5 (lima) orang anggota bawaslu kabupaten Lahat ada yangmemiliki jabatan rangkap yang dilantik merupakan tindakan yangmengabaikan semangat UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) sertaPasal 28D ayat (3) yang menyatakan: Pasal 27 ayat (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yanglayak bagi kemanusiaan. Pasal 28D ayat (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang samadalam pemerintahan. Berdasarkan pasal tersebut, membuktikan Para Terlapor dalammerekrut anggota Bawaslu di Kabupaten Lahat telah mengabaikansemangat yang diberikan oleh Pasal 27 ayat (2), serta Pasal 28D ayat(3) UUD 1945. Padahal sesuai dengan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017 ParaTerlapor dituntut dan diwajibkan dalam melaksanakan tugas sesuaijabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, Para Terlaporadalam melaksanakan tugas dan kewenangan, khususnya merekrutanggota bawaslu yang merupakan tugas dan kewenangannya makaharus merujuk pada UUD 1945 terutama Pasal 27 ayat (2) dan Pasala28D ayat (3) sebagaimana ditentukan Pasal 15 huruf c PeraturanDKPP 2/2017. Dengan demikian, dalam merekrut anggota BAWASLU harus memberi kesempatan kepada orang/calon yang belum memiliki pekerjaan dan lolos dalam 10 besar untuk menjadi BAWASLU daripada orang/calon yang sudah memilikipekerjaan, dalam hal ini yang memiliki pekerjaan adalah Mahliza(Terlapor VII) dan nana priana (Terlapor VI). Pelapor sendiri adalahsalah satu bukti orang/calon yang lolos 10 besar akan tetapi tidak.dipilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Lahat oleh Para Terlapor.Para Terlapor justu memilih orang/calon yang memilliki rangkappekerjaan. Namun dalam kenyataan, Para TerLapor justru lebihmemilih orang/calon BAWASLU yang sudah memiliki pekerjaan atau harus memberi kesempatan kepada orang/calon rangkap jabatan daripada orang/calon yang belum memilikipekerjaan. Dengan demikian, tindakan Para Terlapor tersebut telahamelanggar Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017. Bahwa selain itu, tindakan Para Terlapor yang lebih mengutamakanorang/calon BAWASLU yang sudah memiliki jabatan/pekerjaansebagai penyelenggara dari pada orang/calon BAWASLU yang belummemiliki pekerjaan, sangat jelas dan terang benderang sudahmengikutsertakan dan melibatkan kepentingan pribadi dalamperekrutan BAWASLU di Kabupaten Lahat. Artinya, ketika ada duapilihan antara orang/calon yang belum memiliki pekerjaan danorang/calon yang sudah memiliki pekerjaan yang keduanya sudahmemenuhi syarat maka cukup heran Para Terlapor lebih memilihyang sudah bekerja. Seharusnya Para Terlapor dengan menggunakanpenalaran yang wajar meluluskan dan melantik orang/calon yangbelum memiliki pekerjaan daripada orang/calon yang sudah memilikipekerjaan, karena ini merupakan amanah dari UUD 1945. Bahwa Perbuatan Para Terlapor tersebut diatas jelas dan lugas telah melanggar:Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RepublikIndonesia Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman PrilakuPenyelenggara Pemilihan Umum. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 26 Januari 2024 Para Teradu Perkara Nomor 144-PKE- DKPP/XII/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.6.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I s.d TERADU V A. Pokok Pengaduan Pengadu Yang Mulia Majelis DKPP, Bahwa pada pokoknya Pengadu di dalam Pengaduannya menyatakan Para Teradu tidak mencermati dan tidak memedomani hal-hal sebagai berikut: 1. Ario Kesuma (Teradu VIII) diduga tidak berdomilisi di Kabupaten Lahat, sehingga apabila dihubungkan dengan syarat mendaftar “berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka Panitia tidak teliti, karena Ario Kusuma tidak memiliki surat Domisili; 2. Mahliza (Terlapor VII), diduga merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), surat izin sewaktu mendaftar tidak diberikan izin oleh yang berkompeten berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) dan tidak memiliki pengalaman serta rekam jejak sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga Mahliza tidak memenuhi syarat. 3. Nana Priana (Terlapor VI) telah diberikan sanksi oleh DKPP, diduga kuat telah menerima uang pada saat rekrutmen PPK di Kabupaten Lahat. Bahwa kenyataan tersebut harus dihubungkan dengan syarat mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil saat mendaftar. Syarat mempunyai integritas tidak dimiliki oleh Nana Priana sebagaimana dibuktikan dengan Putusan DKPP Nomor: 33-PKE-DKPP/II/2023, halaman 13 yang menyebutkan Teradu seharusnya memiliki sense of ethics. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 8 huruf b, Pasal 12 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 4. Bahwa seharusnya Para Teradu dalam melakukan perekrutan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota harus merujuk pada Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Oleh karenanya, Bawaslu harus memberi kesempatan kepada orang/calon yang belum memiliki pekerjaan. Para Teradu melanggar Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, karena lebih memilih orang/calon Bawaslu yang sudah memiliki pekerjaan atau rangkap jabatan daripada orang/calon yang belum memiliki pekerjaan. B. Jawaban Para Teradu I s.d. Teradu V Yang Mulia Majelis DKPP, 1. Sebelum Teradu I menguraikan Jawaban atas Pengaduan Pengadu, penting bagi Pengadu menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 huruf i dan huruf j Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Bawaslu) berwenang membentuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota) dan mengangkat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 95 Bawaslu berwenang: ... i. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; j. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; 1.2. Bahwa Bawaslu menetapkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 - 2028 tanggal 12 Mei 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023 - 2028 (yang selanjutnya disebut ”Keputusan Pedoman Pembentukan”) [vide Bukti T-1]. 1.3. Bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetepan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di Seluruh Indonesia tertanggal 5 Mei 2023 [vide Bukti T-2] sebagimana ketentuan Pasal 128 UU Pemilu yang mengatur sebagai berikut: Pasal 128 (1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. 1.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu, tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 129 ... (3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan: a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal; b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. melakukan tes psikologi; g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. 1.5. Bahwa salah satu yang menjadi tugas tim seleksi dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat adalah menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat dan melakukan penelitian berkas administrasi dengan memeriksa berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf g dan huruf j UU Pemilu; Pasal 117 (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: ...; g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; ... 2. Bahwa terkait dengan dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat atas nama Nana Priana (Teradu VI), Mahliza (Teradu VII) dan Ario Kesuma Wijaya (Teradu VIII) sebagaimana dimaksud angka 1.5, telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Seleksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Keabsahan dan Legalitas Berkas Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan Wilayah II [vide Bukti T-3]. 3. Bahwa calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat atas nama Nana Priana (Teradu VI), Mahliza (Teradu VII) dan Ario Kesuma Wijaya (Teradu VIII) dinyatakan lolos dalam setiap tahapan yang dilakukan oleh Tim Seleksi, adapun nama yang bersangkutan tercantum dalam dokumen sebagai berikut: 3.1. Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Wilayah II Sumatera Selatan tanggal 24 Juni 2023 [vide Bukti T-4]; 3.2. Pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Wilayah II Sumatera Selatan tanggal 13 Juli 2023 [vide Bukti T-5]; dan 3.3. Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Wilayah II Sumatera Selatan tanggal 31 Juli 2023 [vide Bukti T-6]. 4. Bahwa pada tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Tim Seleksi tersebut terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat atas nama Nana Priana (Teradu VI), berdasarkan Laporan Akhir Hasil Kerja Proses Penjaringan Dan Penyaringan Tim Sekelsi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan masa Jabatan 2023-2028 Wilayah II, pada pokoknya Terlapor (Nana Priana (Teradu VI)) sekarang sedang menjabat sebagai Ketua KPUD Kabupaten Lahat. Semasa terlapor (Nana Priana (Teradu VI)) menjadi Ketua KPUD Kabupaten Lahat, pernah dilaporkan ke DKPP dan telah diputus dengan Putusan Nomor 33-PKE- DKPP/II/2023, yang amar putusanya menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Nana Priana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lahat terhitung sejak putusan dibacakan” [vide Bukti T-7]. 5. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan terkait dengan pelaksanaan wewenang dari Tim Seleksi sebagaimana Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu, Bawaslu memberikan wewenang penuh kepada Timsel untuk melaksanakan proses seleksi berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu [vide Putusan DKPP Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023, halaman 105]. Oleh karena itu, terkait dengan tahapan kegiatan seleksi dari mulai penelitian berkas administrasi sampai dengan penyampaian dua kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat sesungguhnya merupakan wewenang penuh dari Tim Seleksi. 6. Bahwa Para Teradu melakukan pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028 sebagaimana dimaksud Pasal 131 UU Pemilu, selanjutnya, dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 (yang selanjutnya disebut ”Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan”) [vide Bukti T- 8], yang pelaksanaanya ditugaskan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Di samping itu, Para Teradu juga melakukan penilaian terhadap inovasi dan program kerja masing-masing calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat. 7. Bahwa sejak Tim Seleksi menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Kabupaten Lahat yang berakhir masa jabatannya kepada Para Teradu, yang selanjutnya dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) tidak terdapat laporan tanggapan dan masukan masyarakat yang disampaikan melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. 8. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan pengisian nilai hasil Semi Structured Group Discussion (SSGD) ke dalam Aplikasi Mr Bawaslu, kemudian Bawaslu melakukan penilaian terhadap inovasi dan program kerja calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat [vide Bukti T-9]. 9. Bahwa dalam memilih dan menetapkan anggota Bawaslu Kabupaten Lahat terpilih, perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut: 9.1. Bahwa meskipun tanggapan dan masukan masyarakat atas nama Nana Priana (Teradu VI) pada saat tahapan kegiatan seleksi oleh Tim Seleksi, Para Teradu kembali mempertimbangkan Putusan DKPP Nomor 33-PKE- DKPP/II/2023 yang pada pokoknya DKPP berpendapat terkait aduan Nana Priana (Teradu VI) memungut uang dengan menjanjikan kelulusan seleksi PPK tidak didukung dengan pembuktian yang meyakinkan dalam persidangan DKPP. Walaupun DKPP menilai tindakan Nana Priana (Teradu VI) menemui dan makan bersama dengan para saksi yang akan mengikuti seleksi PPK tidak dibenarkan secara etika, sehingga Nana Priana (Teradu VI) terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dan diberikan sanksi berupa peringatan pada saat menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lahat. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. pemberhentian sementara; atau c. pemberhentian tetap. Sedangkan sanksi yang diterima Nana Priana (Teradu VI) merupakan peringatan yang merupakan bagian dari peringatan tertulis. Oleh karenanya, Para Teradu memandang yang bersangkutan masih layak diberikan kesempatan sebagai Penyelenggara Pemilu in casu Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, dengan mempertimbangkan hasil penilaian SSGD serta hasil penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang dilakukan oleh Para Teradu. 9.2. Bahwa terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat atas nama Mahliza (Teradu VII) terkait dengan dugaan tidak adanya izin oleh pejabat yang berwenang, oleh karena Mahliza (Teradu VII) merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para Teradu perlu tegaskan berdasarkan Keputusan Pedoman Pembentukan, Mahliza (Teradu VII) telah melampirkan Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, apabila telah terpilih menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota [vide Bukti T-10] dan Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih [vide Bukti T-11] sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf n UU Pemilu. 9.3. Bahwa terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat atas nama Ario Kesuma Wijaya (Teradu VIII) terkait dengan syarat domisili di wilayah Kabupaten Lahat, diketahui yang bersangkutan pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat melampirkan KTP- el yang berdomisili di Jalan Swadaya Dusun 3 Kelurahan Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat [vide Bukti T-12]. Terkait dengan ketiadaan Surat Domisili yang didalilkan oleh Pengadu tidak relevan karena bukan merupakan persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, melainkan syarat domisili yang dibuktikan dengan KTP- el sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf g UU Pemilu, seharusnya Pengadu memahami persyaratan tersebut, menggingat Pengadu juga mendaftar sebagai bakal calon anggota Kabupaten Lahat melampirkan KTP-el bukan Surat Keterangan Domisili. 10. Bahwa Para Teradu memilih dan menetapkan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih se-Provinsi Sumatera Selatan masa jabatan 2023 - 2028 berdasarkan hasil Semi Structured Group Discussion (SSGD) serta penilaian terhadap inovasi dan program kerja melalui rapat pleno Bawaslu sesuai dengan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan, kemudian ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2578.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023, khusus untuk Bawaslu Kabupaten Lahat terdapat nama Nana Priana (Teradu VI), Mahliza (Teradu VII) dan Ario Kesuma Wijaya (Teradu VIII) [vide Bukti T-13]. Selanjutnya, Para Teradu melantik calon terpilih Nana Priana (Teradu VI), Mahliza (Teradu VII) dan Ario Kesuma Wijaya (Teradu VIII) sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Lahat masa jabatan tahun 2023 – 2028 pada tanggal 19 Agustus 2023. 11. Bahwa penting bagi Para Teradu untuk mempertanyakan kepada Pengadu yang merupakan peserta seleksi, kenapa tidak sejak awal memberikan masukan dan tanggapan masyarakat dalam proses seleksi?, apakah karena Pengadu tidak lulus seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, Pengadu baru menyatakan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku terhadap Nana Priana (Teradu VI), Mahliza (Teradu VII) dan Ario Kesuma Wijaya (Teradu VIII) dalam proses seleksi dan melaporkan atau mengadukan Para Teradu ke DKPP. Sesungguhnya Pengadu yang merupakan peserta seleksi memahami tahapan kegiatan Tim Seleksi terkait masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 129 ayat (3) huruf g dan huruf h UU Pemilu, serta pada saat proses SSGD, Para Teradu kembali membuka peluang untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat sesuai dengan Keputusan Pedoman Pembentukan. Oleh karenanya, Para Teradu-lah yang seharusnya mempertanyakan sense of ethics dari Pengadu. 12. Bahwa Para Teradu tegaskan, Para Teradu sangat menghormati perlindungan terhadap Hak Konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara yang sesuai dan dijamin oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Apabila Para Teradu mengikuti dalil Pengadu yang menyatakan dalam perekrutan calon anggota Bawaslu, Para Teradu harus memberi kesempatan kepada orang/calon yang belum memiliki pekerjaan, dalam penalaran yang wajar Para Teradu malah berpotensi memberi perlakuan yang berbeda kepada orang/calon yang telah memiliki pekerjaan. Adanya perbedaan perlakuan antara yang belum atau sudah memiliki pekerjaan tersebut, telah secara nyata memberikan perlakuan berbeda terhadap hal yang seharusnya diperlakukan sama, sehingga secara esensi justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, dan pada saat yang sama bertentangan pula dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016, halaman 88], menurut Para Teradu, sepanjang calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu serta mengikuti seluruh tahapan kegiatan seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat sesuai dengan UU Pemilu, maka secara konsitusional, berhak diberikan kesempatan yang sama dalam jabatan pemerintahan in casu anggota Bawaslu Kabupaten Lahat. [2.6.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VI A. POKOK PENGADUAN Bahwa teradu merupakan ASN dan telah diberikan sanksi oleh DKPP dan diduga kuat telah menerima uang pada saat rekrutmen PPK di Kabupaten Lahat. Bahwa kenyataan tersebut di atas dihubungkan dengan syarat saat mendaftar yaitu syarat “Mempunyai integritas, berkripabadian yang kuat, jujur dan adil.” Bahwa syarat mempunyai integritas di atas tidak dimiliki Nana Priana, hal tersebut dibuktikan dengan putusan DKPP Nomor: 33-PKE-DKPP/II/2023 vide halaman 13 (tiga belas) menyebutkan Teradu seharusnya memiliki sense of ethics. Teradu seharusnya memiliki sense of ethics. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e. Pasal 8 huruf b, Pasal 12 huruf a, huruf b, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. B. JAWABAN ATAS PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa pada pokoknya, teradu membantah semua aduan dari pengadu, kecuali yang kami akui kebenarannya dalam jawaban ini; 2. Bahwa untuk menjawab pengaduan dari pengadu, saya memohon izin kepada Yang Mulia Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan Desa, dan Pengawas TPS adalah: 1) Warga Negara Indonesia; 2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; 3) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur,dan adil; 5) memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan. Dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 6) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Keluratran/Desa, dan Pengawas TPS; 7) berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; 8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 13) bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (vide Bukti T-1) b. Bahwa persyaratan yang sama juga tercantum dalam Perbawaslu 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar-Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar- Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, pasal 7. (Vide Bukti T-2); c. Bahwa selain tercantum pada peraturan perundang-undangan tersebut dalam huruf a dan b di atas, persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten / Kota juga tercantum pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu / Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023- 2028, tertanggal 12 Mei 2023 yang kemudian diubah dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 tertanggal 8 Juni 2023. (Vide Bukti T-3); d. Bahwa mengenai persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, pada pedoman tersebut terdapat syarat khusus bagi pelamar yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang, sebagaimana tercantum pada huruf c. Persyaratan Pendaftaran, angka 16) halaman 12, (Vide Bukti T-3); e. Bahwa Teradu VI akui bahwa teradu dijatuhi sanksi peringatan, berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor : 33-PKE- DKKP/II/2023 yang dibacakan pada persidangan tanggal 12 Mei 2023. (Vide Bukti T-4); f. Bahwa dalam hal persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, baik di dalam Undang-Undang Pemilu, Peraturan Bawaslu maupun persyaratan pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu / Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 (yang kemudian dikonversi dalam pengumuman persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan), tidak ada satu kalimatpun mengenai larangan calon yang pernah dikenai sanksi kode etik penyelenggara pemilu untuk mendaftar; g. Bahwa pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, Teradu VI dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan, Dalam proses selanjutnya, Teradu VI juga dinyatakan lulus tahapan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. (Vide Bukti T-5) h. Bahwa saat mengikuti tahapan seleksi wawancara teradu telah memberikan penjelasan saat dikonfirmasi oleh tim seleksi mengenai aduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran etik dalam perkara nomor : 33-PKE- DKKP/II/2023; i. Bahwa setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi, Teradu VI dinyatakan sebagai salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, dalam pengumuman Bawaslu Republik Indonesia nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 pada tanggal 18 Agustus 2023, dan kemudian dilantik oleh Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2023. (Vide Bukti T-6); [2.6.3] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VII A. Pokok Aduan Bahwa teradu VII diduga adalah merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), surat izin sewaktu mendaftar tidak diberikan izin oleh yang berkompeten dan tidak memiliki pengalaman dan rekam jejak sebagai penyelenggara. Bahwa tentang PPPK, dalam peraturan undang-undang, profesi ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipilk Negara (ASN), Pasal 6 menuliskan Bahwa PPK adalah pegawai apartur sipil negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-undang. Bahwa ketentuan tersebut dihubungkan dengan syarat saat mendaftar yaitu “Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang.” B. Jawaban Atas Pengaduan Pengadu: 1. Bahwa pada pokoknya, teradu membantah semua aduan dari pengadu, kecuali yang kami akui kebenarannya dalam jawaban ini; 2. Bahwa untuk menjawab pengaduan dari pengadu, saya memohon izin kepada Yang Mulia Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa benar teradu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas sebagai guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Merapi Barat, Kabupaten Lahat. (Vide Bukti T-1); b. Bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan Desa, dan Pengawas TPS adalah: 1) Warga Negara Indinesia; 2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; 3) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur,dan adil; 5) memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan. dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 6) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Keluratran/Desa, dan Pengawas TPS; 7) berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; 8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 13) bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (vide Bukti T-1) c. Bahwa persyaratan yang sama juga tercantum dalam Pasal 7 Perbawaslu 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar- Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar-Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. (vide Bukti T-2) d. Bahwa selain tercantum pada peraturan perundang-undangan tersebut dalam huruf a dan b di atas, persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten / Kota juga tercantum pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu / Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023- 2028, tertanggal 12 Mei 2023 yang kemudian diubah dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 tertanggal 8 Juni 2023. (Vide Bukti T-3); e. Bahwa mengenai persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, pada pedoman tersebut terdapat syarat khusus bagi pelamar yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang, sebagaimana tercantum pada huruf c. Persyaratan Pendaftaran, angka 16) halaman 12, (Vide Bukti T-3); f. Bahwa pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tepatnya pada Pasal 5, disebutkan bahwa “Pegawai ASN terdiri atas a. PNS, dan b. PPPK.” Sehingga dapat dipahami bahwa PNS dan PPPK adalah dua jenis pegawai ASN yang berbeda, (Vide Bukti T-4); g. Bahwa berdasarkan aturan Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2023 dan dihubungkan dengan Ketentuan pada huruf c. Persyaratan Pendaftaran, angka 16) halaman 12 Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu / Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 yang kemudian juga dituangkan dalam pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota Wilayah II Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 002/TIMSELBAWASLU/SUMSEL/WIL-II/05/2023, persyaratan untuk melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang, hanya disebutkan untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten / Kota yang berstatus sebagai PNS. Bukan “Pegawai ASN” di mana PPPK termasuk di dalamnya. (Vide Bukti T-5) h. Bahwa meskipun tidak dipersyaratkan, Teradu VII tetap melampirkan persyaratan Surat Izin dari Kepala Sekolah SDN 3 Merapi Barat, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, selaku atasan langsung, yang dipahami Teradu VII sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan surat izin untuk mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten / Kota, (Vide Bukti T-6); i. Bahwa pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, Teradu VII dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan administrasi. Dalam proses selanjutnya, Teradu VII juga dinyatakan lulus tahapan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, (Vide Bukti T-7); j. Bahwa setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi, Teradu VII dinyatakan sebagai salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, dalam pengumuman Bawaslu Republik Indonesia nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 pada tanggal 18 Agustus 2023, dan kemudian dilantik oleh Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2023. (Vide Bukti T-8); k. Bahwa setelah dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, pada tanggal 28 Agustus 2023, Teradu VII mengajukan permohonan penyetopan gaji kepada Kepala SDN 3 Merapi Barat, (Vide Bukti T-9); l. Bahwa, karena masih menerima gaji PPPK, pada tanggal 1 September 2023, Teradu VII membuat surat pengembalian gaji dengan nomor 800/300/SDN3MB/P&K/2023 tertanggal 1 September 2023 yang ditandatangani Teradu VII dan Bendahara SDN 3 Merapi Barat, Eka Candra. Selain surat tersebut, Kepala Sekolah SDN 3 Merapi Barat, Rusnilawati mengeluarkan surat keterangan nomor 800/299/SDN3MB/P&K/2023 tertanggal 1 September 2023 yang berisi keterangan bahwa Teradu VII telah bertugas sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Lahat, (Vide Bukti T-10) m. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2023, setelah Surat Keputusan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Lahat dari Bawaslu Republik Indonesia, Teradu VII langsung mengajukan Surat Permohonan untuk cuti atau diberhentikan sementara sebagai Guru PPPK ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat dan BKPSDM Kabuapten Lahat; (Vide Bukti T-11). Surat tersebut dibalas oleh BKPSDM Kabupaten Lahat pada tanggal 31 Oktober 2023 yang isinya pada pokoknya tidak dapat memberikan cuti kepada Teradu VII; (Vide Bukti T-12) n. Bahwa merespons surat dari BKPSDM Kabupaten Lahat tersebut, pada tanggal 2 November 2023, sebagai komitmen Teradu VII untuk bekerja sepenuh waktu di Bawaslu Kabupaten Lahat, Teradu mengirimkan surat pengunduran diri sebagai guru PPPK di SDN 3 Merapi Barat, Lahat (Vide Bukti T-13); [2.6.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU VIII A. Pokok Aduan Bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan Teradu VIII tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, karena pada saat mendaftar Teradu VIII tidak berdomisili di Kabupaten Lahat dan tidak melampirkan surat domisili. B. Jawaban Atas Pengaduan Pengadu 1. Bahwa pada pokoknya, Teradu VIII membantah semua aduan dari Pengadu, kecuali yang Teradu VIII akui kebenarannya dalam Jawaban ini; 2. Bahwa perlu Teradu VIII jelaskan secara singkat latar belakang keluarga yang berkaitan dengan domisili Teradu VIII, bahwa orang tua Teradu VIII merupakan orang asli Kabupaten Lahat yang kemudian berpindah dari Kabupaten Lahat ke Kota Lubuklinggau untuk mencari penghidupan, sehingga Teradu VIII bertempat lahir di Kota LubukLinggau. 3. Bahwa benar Teradu VIII pernah bekerja di Kota Lubuklinggau sebagai wartawan di salah satu media. Namun sejak tahun 2022, Teradu VIII mengikuti saran istri yang merupakan orang asli Kabupaten Lahat untuk kembali dan mencari kehidupan ke kampung halaman, serta mengurus orang tua di Kabupaten Lahat. 4. Bahwa Teradu VIII berdomisili di Kabupaten Lahat, dengan alamat tinggal di Jalan Swadaya Dusun III Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat dan telah memilki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Lahat sejak 19 April 2022 dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2022 [vide Bukti T-1]. Selain itu, dapat dibuktikan bahwa Teradu VIII juga telah terdaftar sebagai pemilih di kabupaten Lahat [Vide Bukti T-2]. 5. Bahwa Teradu VIII mendaftar pada tanggal 05 Juni 2023 sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat dengan mengisi identitas kartu tanda penduduk (KTP-el) [vide Bukti T-1] dan mengunggahnya pada aplikasi Mr. Bawaslu. 6. Bahwa selanjutnya Teradu VIII dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan, Teradu VIII juga dinyatakan lulus dalam seluruh tahapan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi, dari mulai penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan tes psikologi, dan tes Kesehatan dan tes wawancara [vide Bukti T- 3]. Selanjutnya, termasuk Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sampai dengan Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat terpilih masa jabatan 2023-2028 oleh Bawaslu [vide Bukti T-4]. 7. Bahwa pada tahapan kegiatan seleksi yang dilakukan oleh tim seleksi, Teradu VIII tidak pernah dimintai klarifikasi terhadap adanya tanggapan dan masukan masyarakat terkait persyaratan domisili. Bahkan, sampai dengan kegiatan seleksi uji kelayakan dan uji kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan penetapan oleh Bawaslu, Teradu VIII tidak pernah diklarifikasi terkait persyaratan domisili tersebut. Berdasarkan dalil-dalil dan seluruh uraian yuridis dan fakta di atas, dalil Pengadu tidak terbukti secara hukum dan etika. Teradu VIII telah memenuhi semua persyaratan sehingga ditetapkan dan dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat periode 2023- 2028 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. [2.7] PETTITUM PARA TERADU [2.7.1] PETTITUM TERADU I s.d. TERADU V Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu I s.d. Teradu V pada Perkara Nomor 144-PKE- DKPP/XII/2023, maka Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu V selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] PETTITUM TERADU VI Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu VI pada Perkara Nomor 144-PKE- DKPP/XII/2023, maka Teradu VI memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI; atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.3] PETTITUM TERADU VII Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu VII pada Perkara Nomor 144-PKE- DKPP/XII/2023, maka Teradu VII memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VII tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII; atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.3] PETTITUM TERADU VIII Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu VIII pada Perkara Nomor 144-PKE- DKPP/XII/2023, maka Teradu VIII memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VIII tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII; atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] ALAT BUKTI [2.8.1] ALAT BUKTI TERADU I s.d. Teradu V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 tanggal 12 Mei 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023 – 2028. Bukti T-2 Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetepan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di Seluruh Indonesia tertanggal 5 Mei 2023 Bukti T-3 Berita Acara Pemeriksaan Keabsahan dan Legalitas Berkas Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan Wilayah II Bukti T-4 Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Wilayah II Sumatera Selatan tanggal 24 Juni 2023 Bukti T-5 Pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Wilayah II Sumatera Selatan tanggal 13 Juli 2023. Bukti T-6 Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Wilayah II Sumatera Selatan tanggal 31 Juli 2023. Bukti T-7 Klarifikasi oleh Tim Seleksi berdasarkan Laporan Akhir Hasil Kerja Proses Penjaringan Dan Penyaringan Tim Sekelsi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan masa Jabatan 2023-2028 Wilayah II. Bukti T-8 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Bukti T-9 Tangkapan layar aplikasi Mr.Bawaslu perihal pengisian nilai hasil Semi Structured Group Discussion (SSGD) dan hasil penilaian terhadap inovasi dan program kerja calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat. Bukti T-10 Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, apabila telah terpilih menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Bukti T-11 Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih Bukti T-12 Tangkapan layar aplikasi Mr.Bawaslu KTP-el Ario Kesuma Wijaya (Teradu VIII). Bukti T-13 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2578.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 [2.8.2] ALAT BUKTI TERADU VI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 Hasil cetak Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bukti T-2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Bukti T-3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 12 Mei 2023 dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 tertanggal 8 Juni 2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 Bukti T-4 Salinan Putusan DKPP Nomor : 33-PKE-DKKP/II/2023 Bukti T-5 Hasil Cetak Pengumuman Kelulusan Tahapan Seleksi Administrasi, Tahapan Seleksi Tertulis (CAT), dan Tahapan Seleksi Kesehatan dan Wawancara. Bukti T-6 Bawaslu.go.id pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota terpilih masa jabatan 2023-2028 Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 [2.8.3] ALAT BUKTI TERADU VII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VII menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 Salinan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bukti T-2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; Bukti T-3.1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 12 Mei 2023 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 tertanggal 8 Juni 2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 Bukti T-3.2 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 tertanggal 8 Juni 2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 Bukti T-4 Salinan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Bukti T-5 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah II Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 002/TIMSLBAWASLU/SUMSEL/WIL-II/05/2023, tertanggal 22 Mei 2023 Bukti T-6.1 Surat Izin Atasan Langsung Nomor: 421.1/164/SDN3MB/P&K/2023 tertanggal 29 Mei 2023 Bukti T-6.2 Surat Pernyataan Bersedia Diberhentikan Sementara Sebagai Guru PPPK SDN 3 Merapi Barat Kec. Lahat Kab. Lahat Apabila Terpilih Sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 29 Mei 2023 Bukti T-7.1 Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Admininistrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah II Provinsi Sumatera Selatan Priode Tahun 2023-2028 Nomor: 012/TIMSELBAWASLU/SUMSEL/WIL-II/06/2023, tertanggal 24 Juni 2023 Bukti T-7.2 Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kabupaten Lahat, tertanggal 13 Juli 2023 Bukti T-7.3 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, tertanggal 31 Juli 2023 Bukti T-8 Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor: 2571.1/KP.01.00/k1/08/2023, tertanggal 18 Agustus 2023 Bukti T-9 Surat Pernyataan Teradu VII dengan meminta kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah SDN 3 Merapi Barat untuk menyetop gaji Teradu VII, tertanggal 28 Agustus 2023 Bukti T-10.1 Surat Keterangan Nomor: 800/299/SDN3MB/P&K/2023 tertanggal 1 September 2023, perihal Keterangan dari Kepala Sekolah SDN 3 Merapi Barat yang menyatakan Teradu VII tidak lagi bertugas sebagai guru di SDN 3 Merapi Barat. Bukti T-10.2 Surat Pengembalian Gaji Nomor: 800/300/SDN3MB/P&K/2023 Bukti T-11 Surat Permohonan cuti/diberhentikan sementara Teradu VII yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, tertanggal 12 Oktober 2023 Bukti T-12 Surat Balasan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemerintah Kabupaten Lahat Nomor: 800/863/BKPSDM/2023, tertanggal Permohonan Cuti/Pemberhentian sementara sebagai Guru PPPK, tertanggal 31 Oktober 2023 Bukti T-13 Surat Pengunduran diri Teradu VII sebagai guru PPPK yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Lahat, tertanggal 2 November 2023 [2.8.4] ALAT BUKTI TERADU VIII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VIII menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik dan Kartu atas nama Ario Kesuma Wijaya Bukti T-2 Tangkapan layar laman cekdptonline.kpu.go.id yang menunjukkanlokasi TPS tempat teradu VIII terdaftar. Bukti T-3 Hasil Cetak Pengumuman Kelulusan Tahapan Seleksi Administrasi, Tahapan Seleksi Tertulis (CAT), dan Tahapan Seleksi Kesehatan dan Wawancara. Bukti T-4 Hasil cetak dari laman Bawaslu.go.id pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten / Kota terpilih masa jabatan 2023 - 2028 Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 [2.9] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 24 Januari 2024 dan 26 Februari 2024, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: [2.9.1] KESIMPULAN TERADU I s.d. V Sebelum menjelaskan Kesimpulan Para Teradu, penting bagi Para Teradu untuk menyatakan tetap berpendirian pada Jawaban Para Teradu yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan ini. Kemudian, Para Teradu secara tegas menolak seluruh uraian Pengaduan Pengadu dan Keterangan Pengadu, Alat Bukti yang diajukan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Para Teradu di dalam Kesimpulan ini. Bahwa dalam kesimpulan ini, Para Teradu menyampaikan keterangan tambahan yang diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu, Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: ….. g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; ... 2. Bahwa dalam Keputusan Pedoman Pembentukan, terkait dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), harus melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang. Terkait dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Keputusan Pedoman Pembentukan tidak di haruskan melampirkan surat izin dari PPK atau pejabat yang berwenang. 3. Bahwa terkait dengan proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028, berlaku ketentuan Undang- Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara (UU 5/2014), karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatus Sipil Negara baru disahkan dan diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2023, sedangkan proses seleksi dilaksanakan pada bulan mei 2023 sampai dengan pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2023. 4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK. 5. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, mengapa hanya PNS yang diharuskan melampirkan surat izin dari PPK atau pejabat yang berwenang, dikarenakan berdasarkan Pasal 88 ayat (1) UU 5/2014, hanya PNS yang dapat diberhentikan sementara, apabila: b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural. Oleh karena itu, PNS masuk dalam rezim pemberhentian sementara, sehingga syarat izin menjadi penting guna memastikan PNS tersebut nantinya ketika dilantik, PPK atau pejabat yang berwenang segera menerbitkan keputusan pemberhentian sementara. Sedangkan PPPK, masuk dalam rezim Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud Pasal 105 ayat (1) UU 5/2014, Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena: a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir; b. meninggal dunia; c. atas permintaan sendiri; d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. 6. Bahwa dengan pertimbangan adanya syarat izin dari PPK atau pejabat yang berwenang bagi PPPK tidak dipersyaratkan dalam Keputusan Pedoman Pembentukan, hal tersebut didasarkan karena PPPK rezim Pemutusan hubungan perjanjian kerja bukan rezim pemberhentian sebagaimana PNS. Seharusnya PPPK tersebut memahami mekanisme Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dalam UU 5/2014 juncto PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. 7. Bahwa terdapat syarat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Pedoman Pembentukan mengenai surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, apabila telah terpilih menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan Surat4 pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. 8. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi: a. JF; dan b. JPT. Selain Jabatan, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. 9. Bahwa Guru yang berstatus PPPK termasuk dalam Jabatan Fungsional, maka terikat dengan syarat yang diperintahkan dalam Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf n UU Pemilu serta Keputusan Pedoman Pembentukan, seharusnya ketika terpilih yang bersangkutan beritikad baik untuk mengundurkan diri dan tidak menduduki jabatan di pemerintahan in casu Guru yang berstatus PPPK, bukan dengan mengajukan permohonan pemberhentian sementara dan/atau cuti. [2.9.2] KESIMPULAN TERADU VI Bahwa Teradu VI memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Teradu VI Tetap Pada pendiriannya menolak semua dalil aduan Pengadu yang didalilkan kepada Teradu VI. Teradu VI secara sadar mengakuhi bahwa Teradu VI pernah dijatuhi Putusan oleh DKPP RI sewaktu menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lahat dengan Amar Putusan kepada Teradu VI diberi sanksi Peringatan; 2. Teradu VI mengetahui dan memahami semua persyaratan yang diharus dipenuhi dan dilengkapi oleh Teradu VI saat akan mendaftar dan mengikuti proses seleksi Bawaslu Kab/Kota yang diselenggarakan serentak; 3. Teradu VI sepanjang dalil Pengadu yang mempersoalkan status Teradu VI pernah dijatuhi Putusan DKPP RI dengan Amar Putusan Peringatan dijadikan dasar bahwa Teradu VI tidak layak dan tidak berintegritas serta profesionalitas adalah sesuatu yang tidak dapat diterima kebenarannya dan menjadi suatu dalil yang sumir. Teradu VI atas kesadaran sendiri, jauh hari sebelum rangkaian seleksi dilaksanakan telah berkonsultasi kepada Jajaran Penyelenggara Pemilu yang lebih senior serta membedah Peraturan yang berhubungan dengan mengikuti seleksi Bawaslu Kab/Kota dan tidak mendapati satu aturan yang sahih dan kongkrit yang melarang Teradu VI selaku anak bangsa untuk mengabdi di Lembaga Bawaslu dengan mengikuti semua Proses seleksi yang berlaku; 4. Sehubungan penjelasan angka 1 sampai dengan angka 3 diatas, Mohon Perkenan Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP RI dapat menolak semua dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya [2.9.3] KESIMPULAN TERADU VII Bahwa Teradu VII memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Teradu VII Tetap Pada pendiriannya menolak semua dalil aduan Pengadu yang didalilkan kepada Teradu VII bahwa Teradu VII masih menjabat sebagai PPPK sampai saat ini; 2. Teradu VII sampaikan kepada Yang Mulia dalam kesimpulan ini bahwa Pengadu mengetahui secara pasti untuk Peserta Seleksi yang berstatus PPPK adalah harusmengundurkan diri dari PPPK saat dinyatakan lulus seleksi, karena berebeda halnya dengan Peserta Seleksi yang berstatus PNS karena cukup mengutus cuty diluar tanggungan negara; 3. Dalam posesnya Yang Mulia, ketika Teradu VII dinyatakan Lulus seleksi, Teradu VII dikesempatan Pertama mencari informasi dan berkonsultasi kepada atasan Teradu VII yakni Kepala Sekolah ditempat Teradu mengabdi sebelum dinyatakan Lulus Seleksi Bawaslu Kab. Lahat; 4. Teradu VII setelah berkonsultasi kepada Atasan Teradu VII apakah harus cuti atau mengundurkan diri, yang pada akhirnya Teradu VII sampai pada kesimpulan untuk mengundurkan diri dari PPPK Guru; 5. Teradu VII setelah dinyatakan Lulus telah menyerahkan SK Pelantikan Teradu VII sebagai anggota Bawaslu Kab. Lahat Periode 2023-2028 kepada Dinas Pendidikan (Bukti Tanda Terima Dokumen Terlampir); 6. Teradu VII sebagaimana Keterangan Tertulis Pihak terkait Nopi telah menyerahkan surat Pengunduran diri Teradu VII untuk diserahkan ke Dinas pendidikan, hanya saja dokumen surat pengunduran diri Teradu VII tersebut tercecer hingga Teradu tanggal 24 Februari 2024 telah menyerahkan secara langsung ke Dinas Pendidikan surat pengunduran diri Teradu untuk di proses lebih lanjut; 7. Teradu VII secara sadar dan penuh tanggungjawab, sejak dinyatakan lulus menjadi anggota Bawaslu Kab. Lahat tidak menerima dan meminta gaji sebagai PPPK meskipun status pengunduran diri Teradu VII masih berproses, karena Teradu VII mengetahui bahwa penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD hanya dapat diterima satu kali; 8. Teradu secara sadar meminta maaf kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP karena proses mekanisme pengunduran diri Teradu sebagai PPPK tidak berjalan sebagaimana mestinya. Namun, Teradu VII pastikan hal tersebut secara jujur bukan kesengajaan dari Teradu VII, hanya saja kelalaian itu terjadi murni dikarenakan prosedur yang melibatkan banyak lembaga/instansi tersebut tidak diketahui Teradu VII secara detail; 9. Teradu VII memastikan dan menyakinkan Yang Mulia, bahwa Teradu VII sejak dinyatakan Lulus menjadi Anggota Bawaslu Kab. Lahat, setelah fase konsultasi kepada atasan Teradu Mantap memutuskan untuk mengabdi di Bawaslu; [2.9.4] KESIMPULAN TERADU VII Bahwa Teradu VIII memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Teradu VIII membantah semua dalil A quo kepada Teradu VIII; 2. Bahwa, selaku Teradu VIII telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017; 3. Bahwa, Teradu VIII memiliki KTP atau berdomisili di Kabupaten Lahat sejak Tahun 2022, jauh hari sebelum proses seleksi penyelenggara pemilu (Bawaslu Kab.lahat) di Umumkan. Teradu memperoleh KTP Kabupaten Lahat karena ikut daerah asal istri (KTP Terlampir). [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lahat Bahwa DKPP memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lahat sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 Januari 2024 dan 24 Februari 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2023 Pihak Terkait menyatakan pernah menerima surat Permohonan cuti/diberhentikan sementara sebagai guru PPPK di Kabupaten Lahat dari Teradu VII; 2. Bahwa Pihak Terkait membalas surat tersebut dengan surat nomor 800/863/BKPSDM/2023. Pihak Terkait menyatakan berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 bahwa Cuti Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Pejabat yang berwenang memberikan cuti 1. Cuti diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti. 3. Pejabat dilingkungannya paling rendah pejabat administrator atau pejabat lain yang setara memimpin satuan unit kerja. 4. Pendelegasian wewenang pemberian cuti ditetapkan dengan keputusan PPK b. Jenis Cuti bagi PPPK terdiri atas: 1. Cuti Tahunan 2. Cuti Sakit 3. Cuti Melahirkan 4. Cuti Bersama c. Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti 1. Cuti Tahunan - PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan paling lama 12 hari kerja. - Untuk menggunakan cuti tahunan PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. - Permintaan secara tertulis diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara - Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan berupa menyutujui, mengubah, menangguhkan atau menolak pengajuan cuti PPPK. - Berdasarkan permintaan secara tertulis dan pertimbangan atasan langsung, pejabat yang berwenang memberikan cuti menetapkan keputusan pemberian cuti tahunan - Keputusan pemberian cuti Pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat memberikan cuti berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan atau menolak pengajuan PPPK. 3. Berdasarkan penjelasan tersebut, surat permohonan cuti/pemberhentian sementara dari PPPK untuk menjadi Panitia Badan Pengawas Pemilu tidak memenuhi syarat untuk diberikan cuti/diberhentikan sementara. 4. Bahwa pada tanggal 21 September 2023, Pihak Terkait menyatakan pernah memanggil Teradu VII untuk berdikusi dikarenkan adanya informasi yang beredar bahwa Teradu VII telah menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat. Pihak Terkait menyampaikan dikarenakan Teradu VII telah terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat maka pihak terkait memberikan penjelasan dan pilihan , apakah Teradu VII bersedia diberhentikan secara langsung atau Teradu VII mengajukan surat Pengunduran Diri dari Guru Ahli Pertama di Kabupaten Lahat. Bahwa Teradu VII menolak untuk mengundurkan diri dan menyampaikan akan berdiskusi dan berkonsultasi dengan Bawaslu Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara. 5. Bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak pernah menerima surat Pengunduran Diri Teradu VII tertanggal 2 November 2023. Pihak Terkait baru menerima surat Pengunduran Diri Teradu VII tanggal 24 Januari 2024 yang diserahkan oleh Teradu VII di Bawaslu Provinisi Sumatera Selatan yang diterima oleh Febriansyah selaku staf di Analis Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat. 6. Bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Teradu VII sebagai PPPK di Kabupaten Lahat masih dalam tahap pembuatan dikarenakan Teradu VII tidak bersikap koperatif dalam pengajuan hal tersebut. [2.10.2] Febriansyah selaku Analis Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Bahwa DKPP memanggil Febriansyah selaku Analis Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 Februari 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait sudah pernah berkomunikasi dengan Teradu VII melalui pesan whatsapp agar Teradu VIII Mengajukan surat pemberhentian sebagai PPPK di Kabupaten Lahat; 2. Bahwa Pihak Terkait tidak pernah meneriama surat Pengunduran Diri Teradu VII tertanggal 12 November 2023. Pihak Terkait baru menerima surat Pengunduran Diri Teradu VII tanggal 24 Januari 2024 di Bawaslu Provinis Sumatera Selatan. [2.10.3] Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Merapi Barat Kabupaten Lahat Bahwa DKPP memanggil Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Merapi Barat Kabupaten Lahat sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 Februari 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan Teradu VII pernah mengajukan Izin untuk mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat. Hal tersebut di izinkan oleh Pihak Terkait dengan surat Nomor: 421.2/164/SDN3MB/P&K/2023 perihal Surat Izin Atasan Langsung; 2. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui bahwa Teradu VII pernah mengajukan surat Pengunduran Diri tertanggal 2 November 2023; 3. Bahwa Pihak Terkait menyatakan setelah dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, Teradu VII sudah tidak pernah melakukan kegiatan di SDN 03 Merapi Barat; [2.10.4] Bendahara Sekolah Dasar Negeri 3 Merapi Barat Kabupaten Lahat Bahwa DKPP memanggil Bendahara Sekolah Dasar Negeri 3 Merapi Barat Kabupaten Lahat sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 Februari 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan setelah Teradu VII dilantik sebagai Angota Bawaslu Kabupaten Lahat, Teradu VII sudah tidak pernah menerima gaji sebagai PPPK Guru Ahli Pertama di Kabupaten Lahat; 2. Bahwa gaji Teradu VII selalu dikembalikan bendahara sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat; 3. Bahwa sejak bulan Januari 2024, Bendahara Sekolah SDN 3 Merapi Barat sudah tidak pernah menerima gaji Teradu VII dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat [2.10.5] Nopi Afrezah Selaku Operator dan Guru Honorer di Sekolah Dasar Negeri 3 Merapi Barat Bahwa DKPP memanggil Nopi Afrezah Selaku Operator dan Guru Honorer di Sekolah Dasar Negeri 3 Merapi Barat sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 Februari 2024. Pihak Terakit tidak hadir dalam sidang pemeriksaan namun menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Keberatan untuk hadir sebagai Pihak Terkait sebagai saksi Mahlizah dengan alasan peluang status saya sebagai PPPK di tempat saya bekerja. 2. Membenarkan bahwa Pihak Terkait telah menerima surat pengunduran diri Mahlizah pada tanggal 2 November 2023 di rumah Pihak Terkait, namun surat tersebut tidak ditindaklanjuti karena Pihak Terkait lupa dengan kesibukan pekerjaan Pihak Terkait.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga tidak menerapkan prinsip integritas Penyelenggara Pemilu dikarenakan telah melantik dan menetapkan Teradu VI s.d. Teradu VIII yang diduga tidak memenuhin syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat. Bahwa dalam tahapan rekrutmen calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, Teradu I s.d. Teradu V tidak merujuk ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; [4.1.2] Bahwa Teradu VI diduga tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu dikarenakan pernah dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP terhadap Perkara Nomor 33- PKE-DKPP/II/2023 tertanggal 12 Mei 2023; [4.1.3] Bahwa Teradu VII diduga tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu dikarenakan masih bersatus sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lahat dan belum mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); [4.1.4] Bahwa Teradu VIII diduga tidak memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu dikarenkan tidak berdomisili di Kabupaten Lahat. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa Bawaslu telah menetapkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 - 2028 tanggal 12 Mei 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023 - 2028 (yang selanjutnya disebut ”Keputusan Pedoman Pembentukan”) [vide Bukti T-1]. Bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetepan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di Seluruh Indonesia tertanggal 5 Mei 2023 [vide Bukti T-2] sebagimana ketentuan Pasal 128 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa terkait dengan dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat atas nama Nana Priana (Teradu VI), Mahliza (Teradu VII) dan Ario Kesuma Wijaya (Teradu VIII) telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Seleksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Keabsahan dan Legalitas Berkas Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan Wilayah II [vide Bukti T-3]. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tegaskan terkait dengan pelaksanaan wewenang dari Tim Seleksi sebagaimana Pasal 129 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu memberikan wewenang penuh kepada Timsel untuk melaksanakan proses seleksi berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu [vide Putusan DKPP Nomor 114-PKE- DKPP/IX/2023 dan Putusan Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023, halaman 105]. Bahwa terkait dengan tahapan kegiatan seleksi dari mulai penelitian berkas administrasi sampai dengan penyampaian dua kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat sesungguhnya merupakan wewenang penuh dari Tim Seleksi. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melakukan pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028 sebagaimana dimaksud Pasal 131 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, selanjutnya, dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 (yang selanjutnya disebut ”Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan”) [vide Bukti T-8], yang pelaksanaanya ditugaskan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) tidak terdapat laporan tanggapan dan masukan masyarakat yang disampaikan melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Teradu I s.d. Teradu V pun melakukan penilaian terhadap inovasi dan program kerja masing-masing calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat. Bahwa sejak Tim Seleksi menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Kabupaten Lahat yang berakhir masa jabatannya kepada Teradu I s.d. Teradu V, selanjutnya dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) tidak terdapat laporan tanggapan dan masukan masyarakat yang disampaikan melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa meskipun terdapat tanggapan dan masukan masyarakat atas nama Nana Priana (Teradu VI) pada saat tahapan kegiatan seleksi oleh Tim Seleksi, Teradu I s.d. Teradu V telah mempertimbangkan Putusan DKPP Nomor 33-PKE-DKPP/II/2023 yang pada pokoknya DKPP berpendapat terkait aduan Teradu VI memungut uang dengan menjanjikan kelulusan seleksi PPK tidak didukung dengan pembuktian yang meyakinkan dalam persidangan DKPP. Walaupun DKPP menilai tindakan Teradu VI menemui dan makan bersama dengan para saksi yang akan mengikuti seleksi PPK tidak dibenarkan secara etika, sehingga Teradu VI terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dan diberikan sanksi berupa peringatan pada saat menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lahat. Menurut Teradu I s.d. Teradu V sanksi yang diterima Teradu VI merupakan peringatan yang merupakan bagian dari peringatan tertulis. Oleh karenanya, Para Teradu memandang yang bersangkutan masih layak diberikan kesempatan sebagai Penyelenggara Pemilu in casu Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, dengan mempertimbangkan hasil penilaian SSGD serta hasil penilaian terhadap inovasi dan program kerja yang dilakukan oleh Para Teradu. Bahwa terhadap Teradu VII terkait dengan dugaan tidak adanya izin oleh pejabat yang berwenang dikarenakan Teradu VII merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Teradu I s.d. Teradu V tegaskan berdasarkan Keputusan Pedoman Pembentukan, Teradu VII telah melampirkan Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, apabila telah terpilih menjadi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota [vide Bukti T-10] dan Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih [vide Bukti T-11] sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf n Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa terhadap Teradu VIII terkait dengan syarat domisili di wilayah Kabupaten Lahat, diketahui pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat melampirkan KTP-el yang berdomisili di Jalan Swadaya Dusun 3 Kelurahan Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat [vide Bukti T- 12]. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V sangat menghormati perlindungan terhadap Hak Konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara yang sesuai dan dijamin oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Adanya perbedaan perlakuan antara yang belum atau sudah memiliki pekerjaan tersebut, telah secara nyata memberikan perlakuan berbeda terhadap hal yang seharusnya diperlakukan sama, sehingga secara esensi justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, dan pada saat yang sama bertentangan pula dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016, halaman 88], menurut Teradu I s.d. Teradu V, sepanjang calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu serta mengikuti seluruh tahapan kegiatan seleksi sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, maka secara konstiusional, berhak diberikan kesempatan yang sama dalam jabatan pemerintahan in casu anggota Bawaslu Kabupaten Lahat; [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.2], Teradu VI menyatakan bahwa benar Teradu VI pernah dijatuhi sanksi peringatan berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor : 33-PKE-DKKP/II/2023 yang dibacakan pada persidangan tanggal 12 Mei 2023 (Vide Bukti T-4). Namun, dalam hal persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, baik di dalam Undang-Undang Pemilu, Peraturan Bawaslu maupun persyaratan pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 (yang kemudian dikonversi dalam pengumuman persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan), tidak ada satu kalimatpun mengenai larangan calon yang pernah dikenai sanksi kode etik penyelenggara pemilu untuk mendaftar. Berdasarkan hal tersebut, pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, Teradu VI dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan dan pada tahap selanjutnya, Teradu VI juga dinyatakan lulus tahapan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Vide Bukti T-5). Bahwa saat mengikuti tahapan seleksi wawancara Teradu VI telah memberikan penjelasan saat dikonfirmasi oleh tim seleksi perihal aduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran etik dalam perkara nomor : 33-PKE-DKKP/II/2023. Bahwa setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi, Teradu VI dinyatakan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, dalam pengumuman Bawaslu Republik Indonesia nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 pada tanggal 18 Agustus 2023, dan kemudian dilantik oleh Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2023 (Vide Bukti T-6). [4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.3], Teradu VII menyatakan bahwa benar Teradu VII adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas sebagai guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Merapi Barat, Kabupaten Lahat (Vide Bukti T-1). Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan dihubungkan dengan Ketentuan pada huruf c. Persyaratan Pendaftaran, angka 16) halaman 12 Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 yang kemudian juga dituangkan dalam pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah II Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 002/TIMSELBAWASLU/SUMSEL/WIL- II/05/2023, persyaratan untuk melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang, hanya disebutkan untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai PNS. Bukan “Pegawai ASN” di mana PPPK termasuk di dalamnya (Vide Bukti T-5). Bahwa meskipun tidak dipersyaratkan, Teradu VII tetap melampirkan persyaratan Surat Izin dari Kepala Sekolah SDN 3 Merapi Barat, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, selaku atasan langsung, yang dipahami Teradu VII sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan surat izin untuk mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten / Kota, (Vide Bukti T-6). Bahwa pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, Teradu VII dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan administrasi. Dalam proses selanjutnya, Teradu VII juga dinyatakan lulus tahapan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, (Vide Bukti T-7). Bahwa setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi, Teradu VII dinyatakan sebagai salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, dalam pengumuman Bawaslu Republik Indonesia nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 pada tanggal 18 Agustus 2023, dan kemudian dilantik oleh Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2023. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2023, setelah Surat Keputusan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Lahat sudah ada dari Bawaslu Republik Indonesia, Teradu VII langsung mengajukan Surat Permohonan untuk cuti atau diberhentikan sementara sebagai Guru PPPK ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat dan BKPSDM Kabuapten Lahat (Vide Bukti T-11). Surat tersebut dibalas oleh BKPSDM Kabupataen Lahat pada tanggal 31 Oktober 2023 yang isinya pada pokoknya tidak dapat memberikan cuti kepada Teradu VII (Vide Bukti T-12). Bahwa merespons surat dari BKPSDM Kabupaten Lahat tersebut, pada tanggal 2 November 2023, sebagai komitmen Teradu VII untuk bekerja sepenuh waktu di Bawaslu Kabupaten Lahat, Teradu mengirimkan surat pengunduran diri sebagai guru PPPK di SDN 3 Merapi Barat, Lahat (Vide Bukti T-13); [4.2.4] Terhadap dalil aduan Pengadu angka [4.1.4], Teradu VIII menyatakan bahwa benar Teradu VIII pernah bekerja sebagai wartawan media di Kota Lubuklinggau. Namun sejak tahun 2022, Teradu VIII mengikuti saran istri yang merupakan orang asli Kabupaten Lahat untuk kembali dan mencari kehidupan ke kampung halaman, serta mengurus orang tua di Kabupaten Lahat. Bahwa Teradu VIII berdomisili di Kabupaten Lahat, dengan alamat tinggal di Jalan Swadaya Dusun III Desa Tanjung Payang, Kecamatan LahatSelatan Kabupaten Lahat dan telah memilki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Lahat sejak 19 April 2022 dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2022 [vide Bukti T-1]. Selain itu, dapat dibuktikan bahwa Teradu VIII juga telah terdaftar sebagai pemilih di kabupaten Lahat [Vide Bukti T-2]. Bahwa Teradu VIII dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan, Teradu VIII juga dinyatakan lulus dalam seluruh tahapan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi, dari mulai penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan tes psikologi, serta tes Kesehatan dan tes wawancara [vide Bukti T-3]. Selanjutnya, termasuk Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sampai dengan Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat terpilih masa jabatan 2023-2028 oleh Bawaslu [vide Bukti T-4]. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], bahwa seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetepan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 di Seluruh Indonesia tertanggal 5 Mei 2023 [vide Bukti T-2]. Ketentuan pembentukan tim seleksi diatur dalam Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Selanjutnya dalam Pasal 129 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa Bawaslu memberikan wewenang penuh kepada tim seleksi untuk melaksanakan proses dan tahapan seleksi mulai dari penelitian berkas administrasi sampai dengan penyampaian dua kali jumlah calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Bawaslu. Bahwa terkait dengan dokumen persyaratan calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat atas nama Nana Priana (Teradu VI), Mahliza (Teradu VII), dan Ario Kesuma Wijaya (Teradu VIII), telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Seleksi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Keabsahan dan Legalitas Berkas Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan Wilayah II [vide Bukti T-3]. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 [vide Bukti T- 8] yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Berkenaan dengan Teradu VI Nana Priana, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terdapat tanggapan dan masukan masyarakat pada saat tahapan kegiatan seleksi oleh tim seleksi. Tanggapan dan masukan masyarakat tersebut pada pokoknya menyampaikan bahwa Teradu VI Nana Priana pada saat menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lahat pernah dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP dalam Putusan Nomor: 33-PKE-DKPP/II/2023 tertanggal 12 Mei 2023. Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan bahwa sanksi peringatan merupakan bagian dari sanksi teguran tertulis, sehinga Teradu VI masih layak diberikan kesempatan sebagai Penyelenggara Pemilu in casu Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat dengan mempertimbangkan hasil penilaian SSDG serta penilaian teradap inovasi dan program kerja. Bahwa terhadap status Teradu VII Mahliza, terungkap fakta Teradu VII telah melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah [vide Bukti T-10] dan surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih [vide Bukti T-11]. Bahwa kewajiban menyerahkan surat pernyataan a quo sebagai syarat mencalonkan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan terhadap status domisili Teradu VIII Ario Kesuma Wijaya, terungkap fakta bahwa Teradu VIII memiliki KTP Elektronik yang berdomisili di Jalan Swadaya Dusun 3 Kelurahan Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat [vide Bukti T- 12]. Berdasarkan hal tersebut, maka Teradu VIII memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat sesuai dengan syarat domisili yang dibuktikan dengan KTP Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan seluruh uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam melaksanakan tahapan pembentukan Bawaslu Kabupaten Lahat periode masa jabatan 2023-2028, in casu menetapkan dan melantik Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII, dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 12 Mei 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023. Adapun mengenai proses tahapan seleksi yang dilaksanakan oleh tim seleksi, DKPP menilai bahwa tim seleksi memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan kegiatan seleksi mulai dari penelitian berkas administrasi sampai dengan penyampaian dua kali jumlah kebutuhan calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat sebagaimana diatur dalam Pasal 129 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa benar Teradu VI pernah dijatuhi sanksi Peringatan berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 33-PKE-DKPP/II/2023 tertanggal 12 Mei 2023. Bahwa berdasarkan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peraturan Bawaslu, dan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tidak terdapat norma yang melarang seseorang yang pernah mendapatkan sanksi dalam putusan DKPP untuk mengajukan diri sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa Teradu VI merupakan Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lahat periode masa jabatan 2019-2024, namun mengundurkan diri sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lahat pada tanggal 24 Januari 2024 untuk mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Periode 2023-2028. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu VI dinyatakan lulus tahapan penelitian berkas administrasi oleh tim seleksi sebagaimana dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 012/TIMSELBAWASLU/SUMSEL/WIL- II/06/2023 tentang Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah II Provinisi Sumatera Selatan Periode Tahun 2023- 2028 tertanggal 24 Juni 2023. Bahwa Teradu VI kemudian mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dan dinyatakan lulus tes tertulis dan tes psikologi sebagaimana dituangkan dalam Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Lahat tertanggal 13 Juli 2023. Bahwa pada tahapan tes kesehatan dan tes wawancara, Teradu VI memberikan penjelesalan kepada tim seleksi mengenai aduan masyarakat perihal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam Putusan DKPP Perkara Nomor: 33-PKE- DKKP/II/2023. Bahwa Teradu VI kemudian dinyatakan lulus oleh tim seleksi dalam Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat tertanggal 31 Juli 2023. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu VI telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan memenuhi persyaratan calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Periode 2023-2028 sesuai dengan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. DKPP berpendapat bahwa tidak terdapat norma hukum yang melarang seseorang menjadi Penyelenggara Pemilu in casu Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota karena pernah mendapatkan sanksi peringatan/teguran tertulis dari DKPP, baik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun dalam Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar-Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu VI tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Berkenaan Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa benar Teradu VII adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jabatan sebagai Guru Ahli di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Merapi Barat, Kabupaten Lahat, sejak tanggal 25 Mei 2022. Bahwa sebelum menjadi PPPK, Teradu VII telah menjadi guru honorer selama 15 tahun. Dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, Teradu VII melampirkan Surat Izin dari Kepala sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Merapi Barat dengan Nomor: 421.2/164SDN3MB/P&K2/2023 tertanggal 29 Mei 2023 untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat periode 2023-2028 [vide Bukti T-6.1]. Bahwa setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Periode 2023-2028, Teradu VII dinyatakan sebagai salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Lahat berdasarkan pengumuman Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 dan kemudian dilantik oleh Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2023. Bahwa setelah dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Lahat, Terdu VII mengajukan Permohonan Pemberhentian gaji Kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Merapi Barat tertanggal 28 Agustus 2023 [vide Bukti-T-9]. Bahwa dikarenakan masih menerima gaji bulan September sebagai PPPK Guru di Sekolah Dasar Negeri 3 Merapi Barat Kabupaten Lahat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat, Teradu VII kemudian membuat Surat Nomor: 800/300/SDN3MB/P&K/2023 perihal Pengembalian Gaji yang ditandatangani oleh Teradu VII dan Bendahara SDN 3 Merapi Barat [vide Bukti T-10.2]. Bahwa Kepala Sekolah SDN 3 Merapi Barat juga menerbitkan Surat Keterangan Nomor: 800/299/SDN3MB/P&K/2023 tertanggal 1 September 2023 yang berisi keterangan bahwa Teradu VII telah bertugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat [vide Bukti T-10.1]. Bahwa meskipun telah membuat surat pemberhentian gaji, Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat masih mengirimkan Gaji PPPK Teradu VII ke Bendahara SD Negeri 3 Merapi Barat dikarenkan status Teradu VII masih berstatus PPPK aktif di Kabupaten Lahat. Selain itu, Bendahara SDN 3 Merapi Barat mengembalikan gaji PPPK Teradu VII ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait M. Aries Farhan selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat menyatakan pada tanggal 21 September 2023 mengetahui Teradu VII telah dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat periode 2023- 2028. Berdasarkan hal tersebut, Pihak Terkait memanggil Teradu VII untuk diberikan penjelasan dengan dua alternatif pilihan yaitu Teradu VII diberhentikan secara langsung atau Teradu VII mengajukan surat pengunduran diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Guru di Kabupaten Lahat. Namun Teradu VII menyampaikan tidak akan mengajukan surat pengunduran diri sebagai PPPK di Kabupaten Lahat, dan meminta BKPSDM memberikan waktu kepada Teradu VII untuk berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Bahwa Teradu VII kemudian memberikan surat permohonan cuti/diberhentikan sementara sebagai PPPK Guru Ahli di SDN 3 Merapi Barat kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, tertanggal 12 Oktober 2023. Bahwa berdasarkan surat permohonan Teradu VII, Kepala BKPSDM mengirimkan surat balasan Nomor: 800/863/BKPSDM/2023 tertanggal 31 Oktober 2023. Surat a qou menyatakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4, Cuti PPPK terdiri atas; a. cuti tahunan, b. cuti sakit, c. cuti melahirkan dan, d. cuti bersama. Bahwa dalam peraturan tersebut, tidak memuat istilah cuti/diberhentikan sementara. Berdasarkan hal tersebut BKPSDM menyatakan bahwa Teradu VII tidak memenuhi syarat diberikan cuti/pemberhentian sementara untuk menjadi Anggota Bawaslu. (vide bukti T-12). Bahwa dikarenakan tidak diberikan izin untuk cuti/diberhentikan sementara sebagai PPPK Kabupaten Lahat, Teradu VII membuat surat kepada Bupati Kabupaten Lahat perihal pengunduran diri sebagai guru PPPK di SDN 3 Kabupaten Lahat, tertanggal 2 November 2023. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu VII memberikan surat pengunduran dirinya tertanggal 2 November 2023 kepada Pihak Terakit Nopi Afrezah selaku operator atau guru honorer di SD Negeri 3 Merapi Barat. Pihak Terkait menugaskan Nopi Afrezah untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri Teradu VII, namun Teradu VII terkesan tidak sungguh-sungguh dan tidak melakukan pengawasan terhadap surat a quo. Hal tersebut dibuktikan hingga Tahun 2024, Teradu VII tidak pernah meminta dan mendapatkan tanda terima kepada Nopi Afrezah perihal apakah surat pengunduran dirinya sudah diberikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat atau tidak. Terlebih lagi berdasarkan keterangan Kepala Sekolah SD Negeri 3 Merapi Barat atas nama Rusniawati, pihaknya tidak mengetahui bahwa Nopi Afrezah menerima surat pengunduran diri Teradu VII dan ditugaskan Teradu VII untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut. Bahwa Pihak Terkait Kepala BKPSDM yang menyatakan baru menerima surat pengunduran diri Teradu VII tanggal 24 Januari 2024 yang diterima oleh Pihak Terkait atas nama Febriansyah selaku analis kebijakan di dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten lahat. Bahwa Teradu VII meminta Febriansyah untuk bertemu di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tanggal 24 Januari 2024 Pukul 13.00 Wib dan menyerahkan surat pengunduran diri tertanggal 2 November 2023. Bahwa dalam sidang ke dua tanggal 26 Februari 2024 Pihak Terkait Kepala BKPSDM menyatakan berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan tertanggal 23 Januari 2024, Teradu VII hendak dijatuhkan sanksi proses disiplin sebagai PPPK dikarenakan sejak tanggal 1 September 2023 Teradu VII tidak pernah masuk dan bekerja lagi di SDN 3 Merapi Barat. Hal tersebut dikarenakan Teradu VII tidak serius dalam mengurus surat pemberhentian dan tidak memberikan Surat Keputusan Pelantikan Teradu VII sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat. Menimbang serangkaian fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu VII terbukti tidak profesional dan berkepastian hukum sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu VII terbukti tidak optimal dalam mendapatkan Surat Pemberhentian sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah Bupati Kabupaten Lahat. Tindakan Teradu VII yang menunda membuat surat pengunduran diri membuktikan Teradu VII tidak memahami Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022. Padahal pada tanggal 21 September 2023, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat telah memberikan penjelasan terkait kontrak kerja PPPK dan memberikan pilihan apakah Teradu VII diberhentikan secara langsung atau mengajukan surat permohonan pengunduran diri, namun Teradu VII mengabaikannya. Teradu VII baru memberikan surat pengunduran diri tertanggal 2 November 2023 dan di berikan kepada pihak terkait Nopi Afrezah untuk ditindaklanjuti dan diberikan kepada dinas Pendidikan Kabupaten Lahat. Dalam kurun waktu bulan November 2023 sampaidengan Januari 2024, seharunya sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu VII turut mengawal hingga mendapatkan Surat Pemberhentian sebagai PPPK dari PPK dalam hal ini adalah Bupati Kabupaten Lahat. Berdasarkan hal tersebut Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu VII bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan c, Pasal 15 huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu VII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3.4] Berkenaan Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta bahwa Teradu VIII berdomisili di Kabupaten Lahat, dengan alamat tinggal di Jalan Swadaya Dusun III Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat dan telah memilki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Lahat sejak 19 April 2022 dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2022 [vide Bukti T-1]. Bahwa benar Teradu VIII pernah bekerja di Kota Lubuklinggau sebagai wartawan di salah satu media. Namun sejak tahun 2022, Teradu VIII mengikuti saran istri yang merupakan orang asli Kabupaten Lahat untuk kembali dan mencari kehidupan ke kampung halaman, serta mengurus orang tua di Kabupaten Lahat. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu VIII telah memenuhi syarat domisili sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Pasal 117 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dengan Demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VIII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu II Lolly Suhenty, Teradu III Puadi, Teradu IV Herwyn J.H. Malonda dan Teradu V Totok Haryono masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilhan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Nana Priana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat dan Teradu VIII Ario Kesuma Wijaya selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu VII Mahlizah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan diterbitkanya Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Lahat; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Tiga Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Ketua dan Anggota. Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra 42