Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 171 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jepara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2024
👁 30 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBerdasarkan Form I-P/L DKPP yang diterima Para Teradu, Yuni Sulistyo selaku Pengadu mengadukan Para Teradu. Bahwa menurut Pengadu, Para Teradu melakukan Rapat Pleno Tertutup memutuskan dan menetapkan atas Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 (vide Bukti T-1) tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menyebabkan nama Pengadu tidak lagi sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan penggantian terhadap Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa penggantian tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 60 Peraturan DPD PDIP; Pasal 426 ayat (1); Pasal 48 ayat (1); Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-; Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan; Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ris Andy Kusuma selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jepara, Teradu II Haris Budiawan, Teradu III Muhammadun, Teradu IV Siti Nurwakhidatun, Teradu V Siti Suryani masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jepara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 171-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 204-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 171-PKE-DKPP/VIII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Yuni Sulistyo Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Ngabul RT.003/RW.003, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu. TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ris Andy Kusuma Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Jepara Alamat : Jl. Yos Sudarso No.22, Jobokuto II, Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Haris Budiawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jepara Alamat : Jl. Yos Sudarso No.22, Jobokuto II, Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Muhammadun Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jepara Alamat : Jl. Yos Sudarso No.22, Jobokuto II, Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Siti Nurwakhidatun Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jepara Alamat : Jl. Yos Sudarso No.22, Jobokuto II, Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Siti Suryani Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Jepara Alamat : Jl. Yos Sudarso No.22, Jobokuto II, Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 September 2024, sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 17 Maret 2024 KPU Kabupaten Jepara menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 849 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024; b. Bahwa setelah penetapan tersebut beredar (berembus) informasi dan kabar dari pihak-pihak tertentu yang menginformasikan bahwa nama Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara yang telah memperoleh suara berdasarkan Keputusan KPU sebagaimana tersebut di atas akan diganti dengan calon lain yang memperoleh suara dengan jumlah suara yang berada di bawah jumlah suara Pengadu dengan alasan aturan internal Partai (PDIP); c. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 KPU Kabupaten Jepara menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024; d. Bahwa setelah penetapan Calon Terpilih tersebut terus dan tetap beredar (berembus) informasi dan kabar dari pihak-pihak tertentu yang menginformasikan bahwa nama Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara yang telah memperoleh suara berdasarkan Keputusan KPU sebagaimana tersebut di atas atas akan diganti dengan calon lain yang memperoleh suara dengan jumlah suara yang berada di bawah jumlah suara Pengadu dengan alasan aturan internal PDIP; e. Bahwa atas informasi yang terus menguat adanya penggantian posisi Pengadu sebagai Calon Terpilih, Pengadu menunjuk Kuasa Hukum (Pengacara) dari Sumareva Law Office - Jl. Dr. Rajiman 441 E Laweyan Surakarta Jawa Tengah untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak konstitusional Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara untuk dan atas nama Pengadu Kuasa Hukum Pengadu melakukan upaya-upaya hukum yang ditujukan ke KPU Kabupaten Jepara dengan mengirimkan surat somasi dan klarifikasi tertanggal 25 Maret 2024 yang ditembuskan kepada 9 (sembilan) instansi terkait yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Ketua DPC PDIP Kabupaten Jepara; f. Bahwa surat-surat Pengadu melalui Kuasa Hukum tersebut dalam rangka untuk mengingatkan KPU Kabupaten Jepara yang pada prinsipnya agar KPU Kabupaten Jepara dalam menjalankan senantiasa taat dan patuh serta memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PKPU dan peraturan lainnya yang terkait serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip Penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu yaitu profesionalitas, integritas dan netralitas serta pakta integritas dan sumpah/janji jabatan; g. Bahwa informasi penggantian Calon Terpilih tersebut didasarkan atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Pengadu yang pernah ditandatangani Pengadu sebelum berlangsungnya coblosan atau tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDIP Kabupaten Jepara sebagai persyaratan pencalonan dan mengikuti Pemilu Tahun 2024; h. Bahwa pada tanggal 30 April 2024, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Surat Nomor: 664/PL.01.9 SD/05/2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih, tertangal 30 April 2024; i. Bahwa KPU Kabupaten Jepara tidak pernah mengundang Pengadu sebagai bagian yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Surat Komisi Pemilihan Umum tersebut yaitu yang mengharuskan KPU melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen, sehingga sudah selayaknya Pengadu diundang untuk memberikan klarifikasi atas hal tersebut, namun hingga KPU Kabupaten Jepara menetapkan Perubahan atas Penetapan Calon Terpilih, KPU Kabupaten Jepara hanya melakukan klarifikasi sepihak yaitu dengan Ketua dan/atau Pengurus DPC PDIP Kabupaten Jepara dan/atau Ketua dan/atau Pengurus DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah; j. Bahwa dalam Surat Somasi dan Klarifikasi tersebut pada prinsipnya Pengadu menekankan kembali bahwa Pengadu tidak pernah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Mengundurkan Diri sebagaimana diatur dan dimaksud dalam: 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 426 ayat (1) huruf b; 2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat (3) tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum; 3) Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih; k. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2024 KPU Kabupaten Jepara melaksanakan Rapat Pleno Tertutup dengan agenda penetapan perubahan Calon Terpilih yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana dalam keputusan tersebut nama Pengadu sudah digantikan dengan calon lain yang memperoleh suara di bawahnya; Bahwa atas perbuatan atau tindakan Para Teradu yang menjabat masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jepara, diduga kuat telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dan dimaksud dalam ketentuan: 1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 2 yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; 2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 3 yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip- prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. 3) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya; 4) Penjelasan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 426 ayat (1) huruf b; 5) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pasal 2, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf g, huruf h dan huruf j, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 19 huruf f; 6) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (1) sampai 3 tentang integritas dan profesional; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu bersalah dan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Jepara; 4. Apabila Yang Mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 849 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024; P-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024; P-3 Surat SOMASI dan Klarifikasi Pengadu melalui Kuasa Hukum, tertanggal 8 Mei 2024; P-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, tertanggal 30 April 2024; P-5 Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 10 Mei 2024; P-6 Surat Keberatan Pengadu melalui Kuasa Hukum atas (terhadap) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; P-7 Hasil Kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024; P-8 Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri a.n. H.Yuni Sulistyo, Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara a.n. H. Yuni Sulistyo, Surat Pencabutan Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri a.n. H. Yuni Sulistyo [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Mustaqim dan Kurnia Ari Hermawan yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 September 2024 sebagai berikut: Mustaqim Saksi bersaksi untuk surat kesediaan pengunduran diri. Saksi melihat dan memfoto surat kesediaan pengunduran diri belum ada tanggalnya namun sudah ditandatangani oleh Ketua DPC a.n. Andang Wahyu Triyanto sedangkan Sekretaris DPC belum menandatangani. Pada saat itu menyerahkan Surat Kesediaan Pengunduran Diri bukan Ketua dan Sekretaris tetapi ada yang mengantar yaitu Dolas, Dipong, dan Arin. Pengadu menandatangani Surat kesediaan mengundurkan diri tanggal 7 Februari 2024 bertempat di Kantor Bus Muji Jaya. Tanggal dalam surat tersebut masih kosong. Saksi mengetahui bahwa Pengadu menandatangani surat tersebut padahal tanggal suratnya masih kosong. Kurnia Ari Hermawan Saksi menyaksikan pada tanggal 2 April 2024, Pengadu telah membuat Surat Pencabutan Pernyataan Pengunduran Diri dan setelah surat itu dibuat, pada hari yang sama, Saksi mengantar ke Kantor DPC PDIP Jepara dan Kantor KPU Jepara. Selanjutnya pada tanggal 3 April 2024, Saksi mengantar surat tersebut ke Bawaslu Kabupaten Jepara. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 19 September 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
I. TENTANG PERISTIWA, PERBUATAN DAN FAKTA PERSIDANGAN
a. Waktu Kejadian Pada hari dan tanggal yang setidak-tidaknya terjadi setelah tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan tanggal 10 Mei 2024. b. Tempat Kejadian Kantor KPU Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di Wilayah Kabupaten Jepara. c. Perbuatan yang dilakukan Para Teradu berdasarkan fakta persidangan 1) Melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan/atau Pengurus DPC PDIP Kabupaten Jepara terhadap berkas-berkas (Dokumen) Pengadu yang terkait dengan “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri” yang dinyatakan seolah-olah atau dimaknai dan dimaksud sebagai “Surat Pernyataan Mengundurkan Diri” yang ditanda tangani sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilu (sebelum 14 Februari 2024). Surat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; a) Bahwa “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri” ditandatangani oleh Pengadu pada tanggal 7 Februari 2024, bertempat di Kantor PO. Bus Muji Jaya milik Pengadu, yang dihadiri oleh Para Saksi yang diajukan dan telah didengar keterangannya di muka persidangan Etik pada hari Kamis, tanggal sembilan belas bulan September tahun dua ribu dua puluh empat (19-09-2024) di Ruang Sidang Fakultas Hukum UNISSULA Semarang; b) Bahwa Pengadu pada saat menandatangai “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri” tersebut hanya membubuhkan tanda tangan di atas meterai saja, tanpa membubuhkan tanggal, bulan dan tahun sehingga masih dikosongkan, karena Formulir tersebut telah disediakan oleh Pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan telah terisi identitas Pengadu; c) Bahwa dalam “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri” yang ditandatangani Pengadu pada tanggal 7 Februari 2024 tersebut Pengadu (H. YUNI Sulistyo, SH) sudah ditetapkan (dinyatakan) sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara, padahal faktanya adalah baru tanggal 2 Mei 2024 Pengadu dinyatakan sebagai Calon Terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara; d) Bahwa fakta berikutnya ternyata “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri” Pengadu diisi tanggal 23 Maret 2024 oleh Pihak DPC/DPD PDI Perjuangan, hal ini menunjukkan tidak adanya kesesuaian antara penanggalan dengan fakta sebenarnya, sehingga Surat tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum atau setidak-tidaknya cacat hukum; e) Bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Pengadu untuk mencari dan menetapkan adanya kebenaran dokumen yang sesungguhnya atas “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri” yang ditandatangani oleh Pengadu; f) Bahwa apabila Para Teradu melaksanakan tugasnya secara profesional, pasti akan menemukan kebenaran dokumen yang sebenar-benarnya; g) Bahwa Para Teradu selain tidak cermat, tidak hati-hati dan juga tidak menganut asas umum pemerintahan yang baik lainnya yaitu asas kepastian hukum; h) Bahwa Para Teradu telah salah memahami norma Klarifikasi Kebenaran Dokumen “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri”, dimana Para Teradu tidak mampu membedakaan adanya “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri” dengan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri sebagaimana dimaksud Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; i) Bahwa Para Teradu juga tidak memperhatikan adanya Surat Pencabutan atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tertanggal 2 April 2024 yang sudah diserahkan Pengadu kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara, kepada KPU Kabupaten Jepara dan kepada Bawaslu Kabupaten Jepara; j) Bahwa Para Teradu telah salah memahami norma Peserta Pemilu adalah Partai Politik sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 yang menyatakan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; k) Bahwa Para Teradu juga telah membiarkan adanya dugaan Penyalahgunaan “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri” yang merupakan salah satu syarat pencalonan Pengadu digunakan sebagai seolah-olah sebagai bentuk dan dimaknai sebagai “Surat Pernyataan Mengundurkan Diri” yang digunakan sebagai Syarat Calon untuk mengganti Pengadu Calon Terpilih, sehingga Pengadu menduga kuat Para Teradu tidak memiliki kemandirian sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Teradu telah berpihak kepada kepentingan pribadi/sekelompok orang tertentu; l) Bahwa segala tindakan dan perilaku (perbuatan) Para Teradu sebagaimana tersebut di atas jelas-jelas telah melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu dan sagat membahayakan prinsip-prinsip dan sendi-sendi demokrasi di negara kita tercinta. 2) Bahwa Para Teradu telah melakukan Rapat Pleno Tertutup dan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara, hal tersebut merupakan bentuk-bentuk Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak taat aturan atau setidaknya tidak taat asas penyelenggaraan Pemilu yang terbuka dan akuntabel, sehingga patut diduga kuat telah melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu. 3) Bahwa atas Tindakan dan/atau perbuatan Para Teradu, diduga kuat juga telah menghilangkan hak konstitusional (Melanggar HAM) dari Pengadu, dimana hak Pengadu sebagai Calon Terpilih berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maupun Peraturan di bawahnya yang mengatur tentang hal tersebut, yang pada prinsipnya menyatakan keterpilihan Calon Anggota DPRD berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dalam Surat Suara Pemilu di Daerah Pemilihan berdasarkan alokasi kursi. 4) Bahwa fakta persidangan juga menunjukkan Para Teradu tidak memperlakukan secara setara atau setidak-tidaknya berimbang (prinsip equality before the law), antara Pengadu selaku pemilik dokumen “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri” dengan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara yang menyerahkan Surat Penarikan Pengadu sebagai Calon Terpilih dengan alasan telah membuat Surat Pengunduran Diri, padahal faktanya tidak ada kesesuaian antara pembuatan surat, isian dan makna surat serta penggunaan surat tersebut, sehingga diduga kuat bahwa antara Para Teradu dan Pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menggunakan surat yang diduga palsu atau dipalsukan kebenarannya, atau setidak-tidaknya Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak taat hukum; 5) Bahwa oleh karena Pengadu adalah pemilik yang sah dari dokumen “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri” tersebut maka yang berhak menggunakan dokumen tersebut adalah Pengadu secara Pribadi, dan apabila Para Teradu menggunakan dokumen tersebut maka Para Teradu diduga kuat pula telah melakukan perbuatan melanggar hukum. 6) Bahwa dalam persidangan juga sangat jelas Para Teradu telah melanggar atau setidak-tidaknya tidak taat aturan dan/atau asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang diantaranya adalah terdapat beberapa pasal yang dilanggar: a) Peraturan dan/atau ketentuan yang dilanggar: 1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 2 yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; 2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 3 yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; 3) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya; 4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 5) Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu mempunyai kewajiban etis untuk berperilaku dan menjaga tertib sosial sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 74 huruf c, d, e, f, g dan huruf h dan Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemililah Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota; b) Bahwa sikap dan tindakan Para Teradu berpotensi dan jika terbukti dapat mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat Penyelenggara Pemilu; c) Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j, Pasal 10, Pasal 15 huruf a dan huruf c, Pasal 19 huruf f .
II. TENTANG PERMOHONAN (PETITUM)
Berdasarkan alasan dan dasar-dasar pengaduan serta fakta persidangan etik yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 19 September 2024 mohon kepada Yang Mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berkenan menerima, dan memutus dugaan pelanggaran etik sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu bersalah dan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua dan/atau Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara; 4. Apabila Yang Mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil- adilnya. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 September 2024, sebagai berikut:
I. DUDUK PERKARA
Berdasarkan Form I-P/L DKPP yang diterima Para Teradu, Yuni Sulistyo selaku Pengadu mengadukan Para Teradu. Bahwa menurut Pengadu, Para Teradu melakukan Rapat Pleno Tertutup memutuskan dan menetapkan atas Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 (vide Bukti T-1) tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang menyebabkan nama Pengadu tidak lagi sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara. Adapun hal-hal yang didalilkan oleh Pengadu, bahwa Para Teradu dianggap melanggar hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu dianggap melanggar UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 2 yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; 2. Bahwa Para Teradu dianggap melanggar Pasal 3 yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; 3. Bahwa Para Teradu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya; 4. Bahwa Para Teradu dianggap melanggar Penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 426 ayat (1) huruf b; 5. Bahwa Para Teradu dianggap melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pasal 2, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf g, huruf h dan huruf j, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 19 huruf f; 6. Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu mempunyai kewajiban etis untuk berperilaku dan menjaga tertib sosial sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 74 huruf c, d, e, f, g, dan huruf h dan Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 7. Bahwa Sikap dan tindakan Para Teradu diduga telah mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat Penyelenggara Pemilu.
II. JAWABAN PARA TERADU ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU A. DALAM EKSEPSI
1. Pengaduan atas Pelanggaran Kode Etik ke DKPP Tidak Mendasar 1. Bahwa seluruh Tahapan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, Peraturan KPU dan Surat Dinas KPU. Hal ini bisa dibuktikan bahwa tidak ada temuan, laporan, yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jepara terkait dengan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara. 2. Bahwa Para Teradu pernah melakukan penggantian calon Terpilih berdasarkan Hasil Klarifikasi terhadap Partai Politik sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 385/PL.01.9-BA/3320/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara (vide Bukti T-13). 3. Sehingga sebagaimana hal tersebut pada huruf a dan b membuktikan tidak ada pelanggaran kode etik berkenaan dengan Penggantian Calon Terpilih, sehingga pengaduan berkenaan dengan pelanggaran kode etik ke DKPP tidak tepat, tidak mendasar, dan pantas untuk ditolak. 2. Pengaduan Tidak Memenuhi Syarat Yang Ditentukan 1. Bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada Pokoknya di antaranya menyatakan bahwa pengaduan dugaan pelanggaran kode etik disampaikan, memuat uraian dugaan pelanggaran kode etik yang menguraikan secara jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan. 2. Bahwa setelah membaca secara seksama dalam Pengaduan yang disampaikan Pengadu dalam Pengaduan Nomor 204-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 171-PKE-DKPP/VII/2024, seluruh dalil yang disampaikan oleh Pengadu sama sekali tidak menguraikan secara jelas dan konkret mengenai perbuatan apa yang telah dilakukan oleh Para Teradu, bagaimana cara melakukan perbuatan, serta kapan dan di mana perbuatan tersebut dilakukan sehingga Pengadu dapat menyimpulkan bahwa Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan uraian sebagaimana dimaksud pada huruf b, tindakan yang dilakukan Para Teradu dalam rangka menjalankan Tugas Kelembagaan, maka pertanggungjawabannya secara kelembagaan bukan secara individual sehingga cukup patut dan beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak pengaduan a quo atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima. 3. Bahwa terhadap Pengaduan Pengadu telah melalui mekanisme pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, namun Para Teradu mempunyai pandangan yang berbeda mengenai status Pengaduan Pengadu dengan alasan bahwa Pengaduan Pengadu Kabur/Tidak Jelas (obscuur libel) dengan argumentasi sebagai berikut: 1. Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat 4 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PerDKPP 3/2017) mengatur: i. Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: 1) waktu perbuatan dilakukan; 2) tempat perbuatan dilakukan; 3) perbuatan yang dilakukan; dan 4) cara perbuatan dilakukan 2. Bahwa sebagaimana Pengaduan Pengadu tidak menguraikan secara jelas pelanggaran kode etik apa yang dilakukan oleh Para Teradu. Pengadu hanya menilai kinerja Para Teradu secara subyektif dan tidak mendasar; 3. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu pada uraian dugaan pelanggaran kode etik bertentangan dengan rumusan ketentuan Pasal 5 ayat 4 PerDKPP 3/2017 pada pokoknya laporan Pengadu tidak secara jelas dan terang menjelaskan uraian peristiwa, tidak jelas objek pelanggarannya, petitum tidak ada atau dijabarkan dan permasalahan antara posita (pokok perkara) dan petitum (tuntutan) tidak jelas atau tidak ada korelasi atau relevansinya serta Pengadu tidak memahami rangkaian prosedur dan mekanisme penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilu Tahun 2024. Pengadu hanya menilai kinerja Para Teradu secara subyektif dan tidak mendasar. Sehingga dengan demikian dalil aduan dan atau laporan Pengadu patut untuk dikesampingkan dan Pengaduan Pengadu sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima. B. JAWABAN ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam eksepsi, merupakan bagian tidak terpisahkan dalam jawaban Para Teradu; 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang dimohonkan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023; 3. Bahwa terhadap dalil yang dimohonkan oleh Pengadu, Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil yang dimohonkan oleh Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar, dan belum dibuktikan kebenarannya, serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemilu, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan, dan klarifikasi atas dalil yang dimohonkan oleh Pengadu; 4. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dan menyangkal seluruh dalil- dalil, pernyataan-pernyataan, keterangan-keterangan, dan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam pengaduannya, kecuali yang diakui kebenarannya oleh Pengadu; 5. Bahwa pada kronologi kejadian huruf a dalam Form I-P/L DKPP, Pengadu menyampaikan Para Teradu menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 849 Tahun 2024 (vide Bukti T-8) tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024. Hal tersebut dibantah secara tegas oleh Para Teradu. Bahwa pada tanggal 17 Maret 2024, KPU Kabupaten Jepara melaksanakan rapat pleno tertutup terkait dengan Pencermatan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 825 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024. 6. Bahwa pada kronologi dan dalil Pengadu, tanpa mengurangi rasa hormat Yang Mulia Majelis Pemeriksa Perkara Nomor: 171-PKE-DKPP/VIII/2024, izinkan Para Teradu menyampaikan penjelasan kronologi kejadian sebagai berikut: 1) Bahwa KPU Kabupaten Jepara dalam menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun (vide Bukti T-1) Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; Surat Dinas Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (vide Bukti T-09); dan Surat Dinas Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih (vide Bukti T-03). 2) Bahwa KPU Kabupaten Jepara menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 (vide Bukti T-1) tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari masukan dan tanggapan dari pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan masukan dan imbauan Bawaslu Kabupaten Jepara. 3) Bahwa sebagaimana Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur: Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik; 4) Bahwa berdasarkan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 disebutkan terkait hak partai politik mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 5) Bahwa sebagaimana Pasal 172 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, berbunyi: Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik; 6) Bahwa berdasarkan Pasal 241 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa: Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; 7) Bahwa sebagaimana Pasal 243 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, berbunyi: Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; 8) Bahwa sebagaimana Pasal 247 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, berbunyi: Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 diajukan kepada: a) KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik atau nama lain; b) KPU Provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD provinsi yang ditandatangani oleh ketua atau nama lain dan sekretaris atau nama lain; dan c) KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua atau nama Lain dan sekretaris atau nama lain; 9) Bahwa apabila ada tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait pencalonan anggota DPRD, KPU melakukan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat sesuai dengan pasal 253 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023; 10) Bahwa tahapan pengajuan calon anggota DPRD Kabupaten sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten melibatkan partai politik sebagai peserta pemilu; 11) Bahwa berdasarkan pasal 256 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota; 12) Bahwa KPU Kabupaten Jepara menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 125 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 3 November 2023 dan Penggugat merupakan salah satu calon DPRD Kabupaten Jepara dari PDI Perjuangan; 13) Bahwa KPU Kabupaten Jepara melaksanakan rapat pleno penetapan hasil Pemilu Tahun 2024 bertempat di Eat & Meet, Bandengan, Jepara pada tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jepara, Sekretaris KPU Kabupaten Jepara, Bawaslu Kabupaten Jepara, PPK se-Kabupaten Jepara, Partai Politik Peserta Pemilu se-Kabupaten Jepara, Saksi Tim Pemenangan Calon Presiden Nomor Urut 1, Saksi Tim Pemenangan Calon Presiden Nomor Urut 2, Saksi Tim Pemenangan Calon Presiden Nomor Urut 3 dan Saksi Tim Pemenangan DPD. 14) Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, KPU Kabupaten Jepara menyampaikan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 825 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Jepara, Partai Politik Peserta Pemilu se-Kabupaten Jepara, Saksi Tim Pemenangan Calon Presiden Nomor Urut 1, Saksi Tim Pemenangan Calon Presiden Nomor Urut 2, Saksi Tim Pemenangan Calon Presiden Nomor Urut 3 dan Saksi Tim Pemenangan DPD. 15) Bahwa pada tanggal 17 Maret 2024, KPU Kabupaten Jepara melaksanakan rapat pleno terkait dengan Pencermatan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 825 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024, selanjutnya KPU Kabupaten Jepara mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 825 Tahun 2024 dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 849 Tahun 2024 (Bukti T-08) tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024. 16) Bahwa, Para Teradu pada tanggal 26 Maret 2024 menerima surat DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Jepara tertanggal 23 Maret 2024 Nomor: 1297/EX/DPC/III/2024 Perihal: Surat Pengunduran Diri (Bukti T-06). Dalam surat tersebut Penggugat menyatakan bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilu Tahun 2024 dengan alasan memenuhi ketentuan pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu Pada Mesin Partai. Pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara menyampaikan surat perihal pengunduran diri sebagai berikut: Nomor Urut Calon No Nama Caleg Perolehan Suara dalam DCT 1 H. Yuni Sulistyo, 4.408 2 S.H. 2 Hesty Nugroho 3.958 12 17) Bahwa Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara yang datang menyampaikan surat pengunduran diri Calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilu 2024; 18) Bahwa pada hasil klarifikasi, Pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara menyatakan ada calon anggota DPRD Kabupaten Jepara yang mengundurkan diri atas nama: H. Yuni Sulistyo, S.H dan Hesti Nugroho; 19) Bahwa KPU Republik Indonesia menerbitkan Surat Dinas Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 (Bukti T-09) perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Surat Dinas Nomor 664/PL.01.9- SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 (Bukti T-03) tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih. 20) Bahwa berdasarkan Surat Dinas KPU Republik Indonesia sebagaimana pada huruf s, KPU Kabupaten Jepara pada tanggal 1 Mei 2024 melakukan rapat pleno untuk mempersiapkan rapat pleno terbuka penetapan kursi dan penetapan calon terpilih Pemilu 2024. 21) Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 pukul 19.00 WIB, KPU Kabupaten Jepara melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilu 2024 dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 22) Bahwa dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada huruf u, saksi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap proses penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Jepara Tahun 2024, karena pada tanggal 26 Maret 2024 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada huruf p. 23) Bahwa dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada huruf u, Bawaslu Kabupaten Jepara memberikan tanggapan atas masukan dan tanggapan dari saksi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara untuk KPU Kabupaten Jepara dapat segera menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 24) Bahwa dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada huruf u, KPU Kabupaten Jepara menyampaikan akan segera menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dengan melakukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 25) Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Jepara menetapkan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan menetapkan Surat Keputusan Nomor 872 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-02). 26) Bahwa KPU Kabupaten Jepara menyampaikan Salinan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Jepara dan telah mempublikasikan pada laman website JDIH KPU Kabupaten Jepara. 27) Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Jepara Nomor: 237/PM.00.02/K.JT-10/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024 Perihal Imbauan (Bukti T-04). Dalam surat tersebut Bawaslu Kabupaten Jepara menjelaskan agar KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan sesuai dengan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024. 28) Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara melakukan klarifikasi sebagaimana Surat Dinas KPU Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 kepada pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara yang disaksikan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Jepara dan Staf Bawaslu Kabupaten Jepara (vide Bukti T-11). 29) Bahwa hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf bb, pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara menyatakan calon anggota DPRD Kabupaten Jepara yang telah mengundurkan diri atas nama: H. Yuni Sulistyo, S.H dan Hesti Nugroho sebagaimana tertuang dalam surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara tertanggal 23 Maret 2024 Nomor 1297/EX/DPC/III/2024 Perihal: Surat Pengunduran diri (vide Bukti T-13). 30) Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Jawa Tengah terkait hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf bb. 31) Bahwa DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Jepara dengan Surat Nomor: 1307/EX/DPC/V/2024 tertanggal 3 Mei 2024 (vide Bukti T-07) perihal penarikan pencalonan calon terpilih atas nama: No Nama Caleg Nomor DCT Dapil 1 H. Yuni Sulistyo, S.H. 2 Jepara 1 2 Hesty Nugroho 12 Jepara 1 32) Bahwa pada tanggal 7 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara melaksanakan rapat pleno tentang penetapan hasil klarifikasi usulan penggantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-14). 33) Bahwa pada tanggal 10 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara melaksanakan rapat pleno (vide Bukti T-16) yang menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 (vide Bukti T-01) tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum pasal 426 ayat (1) huruf b, PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 48 ayat (1) huruf b dan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi Syarat sebelum penetapan Calon terpilih. 34) Bahwa pada tanggal 10 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara telah mempublikasikan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ke laman website JDIH KPU Kabupaten Jepara (vide Bukti T-17). 35) Bahwa KPU Kabupaten Jepara telah menyampaikan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Partai Politik di tingkat Kabupaten Jepara (vide Bukti T-18). 36) Bahwa pada tanggal 13 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara menerima surat perihal Somasi dan Klarifikasi tertanggal 8 Mei 2024 dari Sumareva Law Office (Bukti T-19) dan KPU Kabupaten Jepara memberikan balasan jawaban atas somasi dan klarifikasi sebagaimana surat KPU Kabupaten Jepara Nomor 407/PL.01.9- SD/3320/4/2024 tertanggal 17 Mei 2024 (vide Bukti T-20). 37) Bahwa pada tanggal 21 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara menerima surat perihal Keberatan atas Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tertanggal 17 Mei 2024 dari Sumareva Law Office (Bukti T-21) dan KPU Kabupaten Jepara memberikan balasan jawaban atas surat keberatan dari Sumareva Law Office sebagaimana surat KPU Kabupaten Jepara Nomor 443/PL.01.9-SD/3320/4/2024 tertanggal 22 Mei 2024 (vide Bukti T-22). 7. Bahwa berdasarkan pada kronologi kejadian huruf jj, Pengadu mendalilkan telah mengirimkan surat kepada Para Teradu perihal somasi dan klarifikasi tertanggal 25 Maret 2024, hal tersebut dibantah secara tegas oleh Para Para Teradu. Sebagaimana kronologi kejadian yang telah disampaikan oleh Para Teradu, Pengadu mengirimkan surat somasi dan klarifikasi tertanggal 8 Mei 2024 dari Sumareva Law Office dan diterima oleh Para Teradu pada tanggal 13 Mei 2024. Selanjutnya, Para Teradu memberikan balasan jawaban atas somasi dan klarifikasi sebagaimana surat KPU Kabupaten Jepara Nomor: 407/PL.01.9-SD/3320/4/2024 tertanggal 17 Mei 2024; 8. Bahwa berdasarkan pada kronologi kejadian huruf kk, Pengadu mengirimkan Surat Perihal Keberatan atas Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tertanggal 17 Mei 2024. Surat Perihal Keberatan tersebut diterima Para Teradu pada tanggal 21 Mei 2024 dan Para Teradu memberikan balasan jawaban atas surat keberatan dari Sumareva Law Office sebagaimana surat KPU Kabupaten Jepara Nomor 443/PL.01.9-SD/3320/4/2024 tertanggal 22 Mei 2024. 9. Bahwa apabila ada perselisihan, berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan: 1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. 2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. Berdasarkan penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, menyebutkan: “yang dimaksud dengan “perselisihan Partai Politik” meliputi antara lain: (1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan partai politik”; 10. Bahwa berdasarkan pada kronologi kejadian huruf bb, huruf cc, huruf gg dan huruf hh, faktanya tidak ada temuan, laporan, yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jepara terkait dengan Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 11. Bahwa pada kronologi kejadian huruf f pada Form I-P/L DKPP, Pengadu mendalilkan Pengadu melalui Kuasa Hukum tersebut dalam rangka untuk mengingatkan KPU Kabupaten Jepara yang pada prinsipnya agar KPU Kabupaten Jepara dalam menjalankan senantiasa taat dan patuh serta mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PKPU dan peraturan lainnya yang terkait serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip Penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu yaitu profesionalitas, integritas dan netralitas serta pakta integritas dan sumpah/janji jabatan. Pada pokoknya Para Teradu tegaskan dalam melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Teradu patuh dan berpedoman Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, Peraturan Komisi Pemilihan Umum serta ketentuan peraturan perundangan lain yang berlaku, sehingga dalil Pengadu tersebut pada huruf f adalah asumsi yang tidak mendasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan; 12. Bahwa pada kronologi kejadian huruf g, Pengadu mendalilkan Pengadu mendapatkan informasi terkait penggantian Calon Terpilih didasarkan atas Surat Pernyataan Mengundurkan Diri yang ditandatangani Pengadu sebelum berlangsungnya Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDIP Kabupaten Jepara sebagai persyaratan pencalonan dan mengikuti Pemilu Tahun 2024. Perlu Para Teradu menjelaskan bahwa kronologi kejadian huruf g terkait Surat Pernyataan Mengundurkan Diri yang ditandatangani Pengadu sebelum berlangsungnya Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu adalah urusan internal Pengadu dengan Partai Politik pengusung Pengadu in casu DPC PDIP Kabupaten Jepara. Sebagaimana kronologi kejadian yang telah disampaikan oleh Para Teradu sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu pada tanggal 26 Maret 2024 menerima surat DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Jepara tertanggal 23 Maret 2024 Nomor: 1297/EX/DPC/III/2024 Perihal: Surat Pengunduran Diri. Dalam surat tersebut Pengadu menyatakan bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilu Tahun 2024 dengan alasan memenuhi ketentuan Pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai; b. Selanjutnya pada tanggal 26 Maret 2024 Para Teradu melakukan klarifikasi kepada H. Andang Wahyu Triyanto, S.E., M.M. selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Drs. H. Junarso selaku Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara yang menyampaikan surat pengunduran diri Calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilu 2024. Pada hasil klarifikasi, Pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara menyatakan ada calon anggota DPRD Kabupaten Jepara yang mengundurkan diri atas nama: H. Yuni Sulistyo, S.H dan Hesti Nugroho; c. Bahwa dalam proses Penggantian Calon Terpilih berdasar pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 426 ayat (1) huruf b, PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 48 ayat (1) huruf b dan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi Syarat sebelum penetapan Calon terpilih. 13. Bahwa pada kronologi kejadian huruf h dan i, Pengadu mendalilkan Pengadu sebagai bagian yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Surat KPU RI tersebut yaitu yang mengharuskan KPU melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen kepada Pengadu. Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu tersebut dengan argumentasi hukum sebagai berikut: d. Sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur: Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik; e. Sebagaimana ketentuan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, berbunyi: Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik. f. Sebagaimana ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur: Ayat (1) ”Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. Meninggal Dunia; b. Mengundurkan diri; c. Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota, atau; d. Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”; Ayat (2) ”Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, keputusan yang bersangkutan batal demi hukum”; g. Bahwa Penjelasan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan: “Pengunduran diri calon terpilih dengan surat penarikan pencalonan calon terpilih oleh Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan surat pengunduran diri calon terpilih yang bersangkutan”; h. Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Dinas KPU Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 berbunyi sebagai berikut: 1) Dalam hal sebelum KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan calon terpilih, terdapat calon Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota yang: a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri; c. Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; d. Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa Politik Uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau; e. Terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Maka calon yang bersangkutan tetap diikutsertakan dalam proses penetapan calon terpilih. 2) Dalam hal calon sebagaimana tersebut pada angka 1 ditetapkan sebagai calon terpilih oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, maka: a. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut, antara lain: 1) Surat keterangan kematian bagi calon yang meninggal dunia; 2) Surat pernyataan pengunduran diri dan ditandatangani di atas materai bagi calon yang bersangkutan; 3) Dokumen terkait sebagai bukti tidak memenuhi syarat bagi calon yang memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau 4) Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bagi calon yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen atau bagi calon yang terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. b. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana tersebut pada huruf a ke dalam Berita Acara Klarifikasi menggunakan format terlampir; c. Selanjutnya, apabila berdasarkan Berita Acara Klarifikasi, calon anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih adalah benar termasuk kondisi calon sebagaimana dimaksud pada angka 1, KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penggantian calon terpilih dengan mempedomani ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. d. Penetapan penggantian calon terpilih sebagaimana tersebut pada huruf c, dituangkan ke dalam Berita Acara dan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. i. Bahwa untuk memenuhi perintah pada angka 2 huruf a Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024, Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, pada tanggal 3 Mei 2024 Para Teradu melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan (in casu Pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara) yaitu H. Andang Wahyu Triyanto, S.E., M.M., selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Nur Kholis selaku Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon. Klarifikasi tersebut juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara. Sehingga tindakan hukum yang dilakukan Para Teradu dengan melakukan klarifikasi kepada Pimpinan partai politik yang mengusulkan Pengadu (in casu Pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara) merupakan Tindakan hukum yang telah berdasarkan pada ketentuan yang berlaku. 14. Bahwa pada kronologi kejadian huruf k, Pengadu mendalilkan Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Tertutup dengan agenda penetapan perubahan Calon Terpilih. Para Teradu tidak mambantah dalil tersebut, namun perlu dipahami bersama Rapat Pleno Terbuka dilakukan pada saat Penetapan Calon Terpilih yang mekanismenya berbeda dengan Penggantian Calon Terpilih. Dimana ketentuan tersebut hanya mengatur Penetapan Calon Terpilih dilakukan secara terbuka dan tidak mengatur Penggantian Calon Terpilih harus dilakukan dengan Rapat Pleno Terbuka. 15. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu telah melanggar etik. Para Teradu dengan tegas menolak dalil Pengadu tersebut, Para Teradu dalam mengeluarkan Keputusan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan menetapkan calon terpilih sesuai dengan suara terbanyak dan melakukan penggantian calon terpilih berdasarkan perolehan suara dibawahnya sebagaimana diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum pasal 426 ayat (1) huruf b, PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 48 ayat (1) huruf b dan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi Syarat sebelum penetapan Calon terpilih. 16. Bahwa Para Teradu telah memenuhi prinsip keterbukaan dapat dibuktikan dengan Para Teradu telah mengumumkan salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari yang sama dengan keputusan tersebut ditetapkan pada website JDIH KPU Kabupaten Jepara dan menyampaikan Salinan Keputusan tersebut kepada Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Kabupaten Jepara. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Teradu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan/atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); 4. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan Tugas dan Kewenangannya dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, berpedoman pada prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, dan akuntabel. 5. Atau apabila Majelis Tim Pemeriksa Daerah Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 171-PKE- DKPP/VIII/2024 Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-22, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; T-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; T-3 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih; T-4 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Nomor: 237/PM.00.02/K.JT- 10/05/2024, perihal Imbauan, tertanggal 2 Mei 2024; T-5 Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor: 383/PL.01.9-SD/3320/2/2024, perihal Jawaban Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, tertanggal 6 Mei 2024; T-6 Surat DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Jepara Nomor: 1297/EX/DPC/III/2024, perihal Surat Pengunduran Diri, tertanggal 23 Maret 2024; T-7 Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara Nomor: 1307/EX/DPC/V/2024, perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih, tertanggal 3 Mei 2024; T-8 Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 849 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024; T-9 Surat Komisi Pemilihan Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024, perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tertanggal 30 April 2024; T-10 Berita Acara KPU Kabupaten Jepara Nomor: 379/PL.01.9- BA/3320/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024; T-10.a Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor: 341/PL.01.9-Und/3320/2/2024, perihal Undangan, tertanggal 1 Mei 2024; BUKTI KETERANGAN T-10.b Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor: 342/PL.01.9-Und/3320/2/2024, perihal Undangan, tertanggal 1 Mei 2024; T-10.c Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor: 343/PL.01.9-Und/3320/2/2024, perihal Undangan, tertanggal 1 Mei 2024; T-10.d Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih pada Pemilu Tahun 2024; T-10.e Tanda Terima Dokumen Surat Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 871 Tahun 2024 dan Nomor 872 Tahun 2024; T-10.f Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Jepara, tanggal 2 Mei 2024; T-11 Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor: 340.2/PL.01.9-Und/3320/2/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 2 Mei 2024; T-11.a Daftar Hadir Klarifikasi Pengunduran Diri Anggota DPRD Kabupaten Jepara dari PDIP Pada Pemilu Tahun 2024; T-11.b Dokumentasi Klarifikasi Pengunduran Diri Anggota DPRD Kabupaten Jepara dari PDIP Pada Pemilu Tahun 2024; T-12 Berita Acara KPU Kabupaten Jepara Nomor: 384/PL.01.9- BA/3320/2024 tentang Klarifikasi Pengunduran Diri Calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara, tertanggal 3 Mei 2024; T-13 Berita Acara KPU Kabupaten Jepara Nomor 385/ PL.01.9-BA/3320/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara, tertanggal 3 Mei 2024; T-14 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor: 390/PL.01.9-BA/3320/2024 tentang Penetapan Hasil Klarifikasi Usulan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilengkapi dengan Undangan rapat pleno terbuka, daftar hadir rapat pleno, dan dokumentasi, tertanggal 7 Mei 2024; T-14.a Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor: 362.1/PL.01.9-Und/3320/2/2024 perihal Undangan, tertanggal 6 Mei 2024; T-14.b Daftar Hadir Rapat Pleno Penetapan Hasil Klarifikasi Usulan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilu 2024; T-14.c Dokumentasi Rapat Pleno Penetapan Hasil Klarifikasi Usulan Penggantian Calon Terpilih Anggota DRPD Kabupaten Jepara 7 Mei 2024; T-15 Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor: 318/PL. 01.9-Und/3320/2/2024 perihal Undangan, tertanggal 9 Mei 2024; T-15.a Daftar Hadir Rapat Pleno Pembahasan Perubahan Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; T-15.b Dokumentasi Rapat Pleno Pembahasan Perubahan Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; T-16 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor: 399/PL.01.9-BA/3320/2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 10 Mei 2024; T-17 Screenshoot publikasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum BUKTI KETERANGAN Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada laman website JDIH KPU Kabupaten Jepara; T-18 Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor: 387/PL.01.9-SD/3320/2-2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 Penyampaian dan tanda terima penyampaian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; T-19 Surat Somasi dan Klarifikasi yang disampaikan Pengadu melalui Kuasa Hukum Pengadu tanggal 8 Mei 2024; T-20 Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor: 407/PL.01.9-SD/3320/4/2024 perihal Jawaban Somasi dan Klarifikasi, tertanggal 17 Mei 2024; T-21 Surat Keberatan atas Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 yang disampaikan Pengadu melalui Kuasa Hukum Pengadu, tertanggal 17 Mei 2024; T-22 Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor: 443/PL.01.9-SD/3320/4/2024 perihal Jawaban Surat Keberatan dari Sumareva Law Office, tertanggal 22 Mei 2024. [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 171-PKE-DKPP/VIII/2024, tanggal 19 September 2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil pada pokok pengaduan Pengadu karena pada Persidangan DKPP pada tanggal 19 September 2024 yang bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang seluruh dalil- dalil pada pokok pengaduan Pengadu tidak terbukti; 2. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam persidangan; 3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam eksepsi, jawaban dan keterangan Para Teradu dalam Persidangan DKPP pada tanggal 19 September 2024, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam kesimpulan ini berkaitan dengan pokok Pengaduan Pengadu. 4. Bahwa kembali Para Teradu tegaskan, dalam melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Teradu patuh dan berpedoman Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, Peraturan Komisi Pemilihan Umum serta ketentuan peraturan perundangan lain yang berlaku; 5. Bahwa sesuai fakta dalam persidangan, keterangan dari pihak Terkait dalam hal ini adalah KPU Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Kabupaten Jepara, Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Jepara telah menyangkal seluruh dalil-dalil Pengadu dan membenarkan seluruh jawaban Para Teradu; 6. Bahwa sesuai fakta dalam persidangan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024, Rapat Pleno tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilu 2024 dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilu 2024, dan Rapat Pleno tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Dimana dalam rapat-rapat pleno tersebut tidak keberatan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Jepara; 7. Bahwa terkait penggantian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Jepara, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan pihak terkait yakni Bawaslu Kabupaten Jepara, terbukti Para Teradu dalam melaksanakan penggantian calon terpilih telah sesuai regulasi dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih. 8. Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana telah disampaikan Para Teradu dalam persidangan DKPP pada tanggal 19 September 2024 yang bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, terbukti bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak terbukti adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam Pengaduannya. PETITUM Berdasarkan uraian jawaban Para Teradu, fakta persidangan, bukti, keterangan pihak terkait, dan dasar hukum dalam jawaban Para Teradu, terbukti bahwa Pengaduan Pengadu Kabur/Tidak Jelas (Obcuur Libel). Dengan demikian Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran pada tahapan penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam aduannya. Maka Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut: Dalam Eksepsi: Mengabulkan Eksepsi Para Teradu dan Menyatakan Laporan Pengadu Tidak Dapat Diterima Dalam Pokok Laporan: 1. Menolak Laporan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima seluruh jawaban dalam pokok jawaban Para Teradu. 3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Sumpah/Janji Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; 5. Menyatakan nama baik Para Teradu untuk dikembalikan sebagaimana mestinya dan dikembalikannya harkat dan martabat Para Teradu untuk sebaik-baiknya. atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a que et bono). [2.10] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Jepara dalam sidang pemeriksaan tanggal 19 September 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah 1. Bahwa Pihak Terkait berkaitan dengan pokok pengaduan yang dimohonkan oleh Pengadu pada huruf a s.d. huruf k yang dimohonkan sudah sesuai dengan peran, tugas dan kewenangan Pihak Terkait dalam persoalan tersebut; 2. Pihak Terkait menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menempuh langkah-langkah dalam penetapan perolehan kursi, dan penetapan Calon Terpilih sebagai berikut: a. Mempersiapkan Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi, DPRD Kabupaten/ Kota dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Pemilu 2024 mempedomani ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; b. Melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi, DPRD Kabupaten/ Kota dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/ Kota berdasar tata cara berdasarkan mekanisme dalam Keputusan KPU Nomor 503 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penghitungan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; c. Dalam hal terdapat calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 426 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 KPU Kabupaten/ Kota menempuh prosedur dan tata cara sebagaimana Surat KPU RI Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Calon Terpilih; 3. Bahwa Pihak Terkait pernah menerima konsultasi dari Pihak Teradu (KPU Kabupaten Jepara) perihal apa yang disoal dalam Pengaduan. Pihak Terkait kembali menegaskan agar Pihak Teradu melaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana ketentuan Surat KPU RI Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Calon Terpilih. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah 1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Pihak Terkait perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi Jawa Tengah khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 97, Pasal 99, dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 97 Bawaslu Provinsi bertugas: a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu; b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas: 1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu; 2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi; 4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi; 5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 8. penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang; Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi. c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi; d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas: 1. putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota; 4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; 5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi; h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 99 Bawaslu Provinsi Berwenang: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu; b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak- pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi; g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 100 Bawaslu Provinsi berkewajiban: a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atari berdasarkan kebutuhan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi; e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa terhadap pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menerima surat tembusan dari Kuasa Hukum Siswati Budhiyan yang ditujukan kepada Pj. Gubemur Jawa Tengah perihal Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Jepara Atas Dasar Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Semarang (vide Bukti PT-1). b. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah menerima surat tembusan dari Kuasa Hukum Sumareva Law Office yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Jawa Tengah Nomor 018/B/SUMAREVA.LO/VII/2024 perihal Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Atas Dasar Gugatan Sengketa. Tata Usaha Negara di PTUN Semarang tertanggal 29 Juli 2024 (vide Bukti PT-2). c. Bahwa dalam rangka menindakianjuti surat sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam perkara a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan Supervisi dan Asistensi kepada Bawaslu Kabupaten Jepara secara langsung pada tanggal 5 Agustus 2024 dan secara daring pada tanggal 9 September 2024 guna memastikan kebenaran dan melakukan pendalaman terhadap substansi dari surat tersebut (vide Bukti PT-3 dan Bukti PT-4). d. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima laporan ataupun temuan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pergantian penetapan calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam perkara a quo baik dalam bentuk pelanggaran administratif ataupun kode etik. e. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima permohonan sengketa pergantian penetapan calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam perkara a quo. Berdasarkan keterangan tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 97, Pasal 99, dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara 1. Bahwa pada prinsipnya terkait terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana dituangkan dalam pokok pengaduan akan menyampaikan keterangan sebagaimana tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Jepara; 2. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Bawaslu Kabupaten Jepara sebagai Pihak Terkait perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabapaten/Kota sebagaimana pada Pasal 101, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu). 3. Bahwa pada Pasal 101 UU Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabapaten/Kota terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu; b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; dirinci pada angka 11 terkait pelaksanaan proses penetapan hasil anggota DPRD kabupaten/kota c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabupaten/Kota; d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dilarang Undang-Undang ini; e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kabupaten/Kota; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabapaten/Kota; h. mengevaluasi pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 4. Bahwa pada Pasal 103 UU Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan per.aturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu, b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kabapaten/Kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada, pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota; d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Panwaslu Kecamatan setelah mendapat pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses di wilayah Kabupaten/Kota; g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan h. melaksanakan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Bahwa pada Pasal 104 UU Pemilu, Bawaslu Kabupaten Kota berkewajiban: a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kabapaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota; e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan (data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Bahwa terhadap inti pokok aduan Pengadu. Pihak Terkalt menyampaikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Tembusan Surat Pengunduran diri dari DPC PDIP Kabupaten Jepara. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jepara mendapat surat tembusan dari DPC PDIP Kabupaten Jepara perihal Surat Pengunduran Diri tertanggal 23 Maret 2024 dengan Nomor Surat 1297/EX/DPCIIII/ 2024 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Jepara (vide Bukti PT.2-1) Surat Tembusan DPC PDIP. b. Undangan dari KPU Kabupaten Jepara Bahwa Bawaslu Kabupaten Jepara mendapat surat undangan dari KPU Kabupaten Jepara Pemilu 4.1. Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 1 Mei 2024 dengan Nomor Surat 342/PL.01.9- Und/3320/2/2024 (vide Bukti PT.2-2) Undangan KPU. c. Pengawasan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu 2024. Bahwa berdasarkan Formulir A Hasil Pengawasan Nomor: 192 /LHP/PM.01.02/K.JT-10/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Jepara telah melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Penetapan. Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu 2024 Kabupaten Jepara. Dari hasil pengawasan tidak terdapat saksi dari partai politik yang menyampaikan keberatan. Namun terdapat tanggapan dari perwakilan Partai PDIP atas nama Nur Kholis. Ia menyampaikan agar KPU Kabupaten Jepara menindaklanjuti Surat dari DPC PDIP Kabupaten Jepara perihal Surat Pengunduran Diri tertanggal 23 Maret 2024, Pada saat yang sama Bawaslu Kabupaten Jepara memberikan tanggapan. Apabila terdapat penggantian calon terpilih maka KPU Kabupaten Jepara dalam mengganti calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Jepara harus sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan (vide Bukti PT.2-3) Form A. d. Imbauan Bawaslu Kabupaten Jepara Bahwa Bawaslu Kahupaten Jepara telah memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Jepara melalui Surat Nomor: 237/PM.00.02/K.JT-10/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024. Bawaslu Kabupaten Jepara menghimbau agar KPU Kabupaten Jepara dalam melaksanakan pergantian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Jepara dan klarifikasi harus sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan (vide Bukti PT.2-4) Surat Imbauan. e. Undangan Klarifikasi dari KPU Kabupaten Jepara Bahwa Bawaslu Kabupaten Jepara mendapat surat .undangan dari KPU Kabupaten Jepara perihal Klarifikasi Pengunduran Diri Calon Anggota DPRD Kabupaten. Jepara pada Pemilu 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dapil 1 tertanggal 2 Mei 2024 dengan Nomor Surat 342.2/ PL.01.9-Und/ 3320/2/ 2024 (vide Bukti PT.2-5) Undangan KPU f. Pengawasan terhadap Klarifikasi Pengunduran Diri Calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilu 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dapil 1. Bahwa berdasarkan Form A Hasil Pengawasan Nomor: 193/LHP/ PM.01.02/K.JT-10/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara melakukan Klarifikasi tentang Pengunduran Diri Calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilu 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dapil 1 di Kantor KPU Kabupaten Jepara. Adapun klarifikasi dihadiri oleh Ketua DPC PDIP Kabupaten Jepara Andang Wahyu T didampingi oleh Nur Kholis Wakil Ketua DPC Partai PDIP Kabupaten Jepara. Bahwa dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jepara terhadap Pengurus Partai PDIP telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan (vide Bukti PT.2-6) Form A. Bawaslu Kabupaten Jepara telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 101, Pasal, 103 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagalmana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. • Pihak Terkait menerima surat pencabutan pernyataan kesediaan pengunduran diri pada tanggal 3 Mei 2024, Pukul 10.00 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Jepara. Namun, Surat tersebut dibuat tanggal 2 April 2024. Sehingga dalam konteks ini kemudian surat yang diterima ini telah dilakukan klarifikasi terhadap peserta pemilu dalam hal ini Ketua Partai Politik dan Wakil Ketua Partai Politik. Dalam surat pencabutan pernyataan pengunduran diri tersebut Pihak Terkait tidak mengetahui kepadanya siapa? hanya dilampirkan surat pencabutan surat pernyataan kesediaan pengunduran diri. Kemudian ada lampiran soal peraturan DPP PDIP. Pihak Terkait tidak pernah menerima laporan terkait permasalahan penggantian nama calon terpilih. Pihak Terkait menyaksikan pada saat proses klarifikasi yang dilakukann oleh KPU Kabupaten Jepara. Pihak Terkait diundang oleh KPU Kabupaten Jepara. Selain itu, memang merupakan tugas Bawaslu Kabupaten Jepara untuk melakukan pengawasan. Pihak Terkait mengetahui pada saat klarifikasi dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Jepara. • Pihak Terkait menerangkan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara begitu ada surat masuk, kemudian discanning kemudian disampaikan di Group WhatsApp Sekretariat agar diketahui pimpinan dan Kepala Sekretariat. Berdasarkan penelusuran penerimaan surat, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara mencatat surat masuk tertanggal 3 Mei 2024, Pukul 10.00 WIB. • Pihak Terkait menerangkan dalam Surat Dinas KPU Nomor 664 disebutkan bahwa yang diundang oleh KPU terkait dengan klarifikasi adalah pengurus partai politik. Pihak Terkait menganggap bahwa Andang dan Nurkholis adalah pengurus partai politik yaitu Ketua DPC dan Wakil Ketua DPC PDIP Jepara. Pihak Terkait mengsinkroniasikan dengan data dokumen Bawaslu Kabupaten Jepara pada saat pendaftaran partai politik dilampiri dengan SK. Menurut perspektif Pihak Terkait terhadap Surat Dinas tersebut tidak harus ke Caleg karena jelas bunyi ke pengurus partai politik. Ketua DPC PDIP Kabupaten Jepara • Pihak Terkait menerangkan memang yang dilakukan DPC PDIP berdasarkan perintah partai sesuai peraturan partai yang diamanatkan DPP Partai kepada kami Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani Ketua Umum maka Pihak Terkait memberikan surat pengajuan untuk kepada KPU Kabupaten Jepara sehingga yang dilakukan KPU Kabupaten Jepara sudah benar berdasarkan apa yang diminta oleh PDIP. • Pihak Terkait menerangkan mengenai surat pernyataan pengunduran diri, proses peraturan Nomor 1 Tahun 2023 adalah proses panjang seluruh caleg yang mendaftarkan diri menjadi Bacaleg melalui PDIP di Jawa Tengah sudah sangat paham dan sudah diberikan sosialisasi yang waktunya panjang tidak hanya sekali sehingga semua sudah paham bagaimana sistem yang dipakai PDIP. Kemudian dari seluruh prosedur tersebut salah satunya dengan membuat surat kesediaan mengundurkan diri. Ini merupakan salah satu peraturan partai yang sudah dikonfirmasi dan disetujui oleh seluruh kader yang menjadi Bacaleg di Provinsi Jawa Tengah. • Pihak Terkait menerangkan dasar itu salah satunya yang menjadi dasar penetapan partai politik PDIP dan semua prosedur yang dilakukan diserahkan kepada KPU Kabupaten Jepara. • Pihak Terkait menerangkan surat yang dikirim ke KPU Kabupaten Jepara yaitu surat permohonan penetapan yang isinya seluruh daftar nama caleg beserta perolehan suara untuk ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jepara. Kemudian dilampiri dengan surat bagi mereka daftar tambahan yaitu surat pernyataan pengunduran diri diserahkan kepada KPU Kabupaten Jepara. Pihak Terkait juga menyampaikan Surat DPC PDIP sesuai dengan prosedur kepada KPU Kabupaten Jepara. [2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.11.1] BUKTI PIHAK TERKAIT KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PROVINSI JAWA TENGAH Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-4, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT-1 Surat Tembusan Kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dari Sumareva Law Office, perihal Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Jepara Atas Dasar Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Semarang, tertanggal 3 Juli 2024; 2 PT-2 Surat Tembusan Kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dari Sumareva Law Office Nomor: 018/B/SUMAREVA.LO/VII/2024, perihal Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Atas Dasar Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di PTUN, tertanggal 29 Juli 2024; 3 PT-3 Surat Tugas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor: 591/HK/JT/07/2024 perihal Supervisi dan Monitoring Hukum Permasalahan Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, di Bawaslu Kabupaten Jepara tanggal 31 Juli 2024 s.d. 1 Agustus 2024 dan Dokumentasi; 4 PT-4 Screenshoot Rapat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Bawaslu Kabupaten Jepara dan link zoom Rapat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Bawaslu Kabupaten Jepara. [2.11.2] BUKTI PIHAK TERKAIT KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN JEPARA Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-6, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 PT.2-1 Surat Tembusan DPC PDIP Kabupaten Jepara Nomor: 1297/EX/DPC/111/2024; 2 PT.2-2 Undangan KPU Kabupaten Jepara Nomor: 342/PL.01.9- Und/3320/2/2024; 3 PT.2-3 Formulir Model A Bawaslu Kabupaten Jepara Nomor: 192 /LHP/PM.01.02/K.JT-10/05/2024; 4 PT.2-4 Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Jepara Nomor 237/PM.00.02/K.JT-10/05/2024; 5 PT.2-5 Undangan KPU Kabupatem Jepara Nomor; 340.2/PL.01.9- Und/3320/2/2024; NO. BUKTI KETERANGAN 6 PT.2-6 Formulir Model A Bawaslu Kabupaten Jepara Nomor: 193 /LHP/PM.01.02/K.JT-10/05/2024.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga telah melakukan penggantian terhadap Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa penggantian tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada Pengadu. [4.2] Terhadap dalil Pengadu, Para Teradu menerangkan bahwa KPU Kabupaten Jepara dalam menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 125 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 3 November 2023 dan Penggugat merupakan salah satu calon DPRD Kabupaten Jepara dari PDI Perjuangan. Selanjutnya, pada tanggal 28 s.d. 29 Februari KPU Kabupaten Jepara melaksanakan rapat pleno penetapan hasil Pemilu Tahun 2024 bertempat di Eat & Meet, Bandengan, Jepara yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jepara, Sekretaris KPU Kabupaten Jepara, Bawaslu Kabupaten Jepara, PPK se-Kabupaten Jepara, Partai Politik Peserta Pemilu se-Kabupaten Jepara, Saksi Tim Pemenangan Calon Presiden Nomor Urut 1, Saksi Tim Pemenangan Calon Presiden Nomor Urut 2, Saksi Tim Pemenangan Calon Presiden Nomor Urut 3 dan Saksi Tim Pemenangan DPD. Pada tanggal 29 Februari 2024, KPU Kabupaten Jepara menyampaikan Salinan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 825 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Jepara, Partai Politik Peserta Pemilu se-Kabupaten Jepara, Saksi Tim Pemenangan Calon Presiden Nomor Urut 1, Saksi Tim Pemenangan Calon Presiden Nomor Urut 2, Saksi Tim Pemenangan Calon Presiden Nomor Urut 3 dan Saksi Tim Pemenangan DPD. Pada tanggal 17 Maret 2024, KPU Kabupaten Jepara melaksanakan rapat pleno terkait dengan Pencermatan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 825 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024. Setelah itu, KPU Kabupaten Jepara mencabut Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 825 Tahun 2024 dan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 849 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024 (vide Bukti T-8). Pada tanggal 26 Maret 2024, Para Teradu menerima Surat DPC PDIP Kabupaten Jepara Nomor: 1297/EX/DPC/III/2024, perihal: Surat Pengunduran Diri, tertanggal 23 Maret 2024 (vide Bukti T-6). Surat a quo pada pokoknya menyatakan Pengadu bersedia mengundurkan diri sebagai Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilu Tahun 2024 dengan alasan memenuhi ketentuan Pasal 60 Peraturan DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu Pada Mesin Partai. Selanjutnya Pimpinan DPC PDIP Kabupaten Jepara menyampaikan surat perihal pengunduran diri sebagai berikut: Nomor Urut Calon dalam No Nama Caleg Perolehan Suara DCT 1 H. Yuni Sulistyo, S.H. 4.408 2 2 Hesty Nugroho 3.958 12 Menanggapi Surat a quo, pada tanggal yang sama, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada H. Andang Wahyu Triyanto selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan H. Junarso selaku Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara. Dalam klarifikasi, H. Andang Wahyu Triyanto dan H. Junarso menyatakan terdapat Calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara yang mengundurkan diri a.n. H. Yuni Sulistyo dan Hesti Nugroho. Selanjutnya, pada tanggal 30 April 2024, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024, perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih (vide Bukti T-3 dan Bukti T-9). Menindaklanjuti Surat a quo, pada tanggal 1 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara melakukan rapat pleno untuk mempersiapkan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Pemilu 2024. Pada tanggal 2 Mei 2024, Pukul 19.00 WIB, KPU Kabupaten Jepara melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilu 2024 dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada saat itu, Saksi DPC PDIP Kabupaten Jepara menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap proses penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara Tahun 2024. Hal ini disebabkan pada tanggal 26 Maret 2024, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Para Teradu. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Jepara meminta agar KPU Kabupaten Jepara dapat segera menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Jepara menyampaikan akan segera menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dengan melakukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, KPU Kabupaten Jepara menetapkan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 872 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-02). KPU Kabupaten Jepara kemudian menyampaikan Salinan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Jepara dan mempublikasikan pada laman website JDIH KPU Kabupaten Jepara. Pada tanggal 3 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara menerima Surat Bawaslu Kabupaten Jepara Nomor: 237/PM.00.02/K.JT-10/05/2024, perihal Imbauan, tertanggal 2 Mei 2024 (vide Bukti T-4) yang pada pokoknya meminta KPU kabupaten/kota agar melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan. Klarifikasi bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut. Hal ini berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024. Selanjutnya, pada tanggal 3 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara melakukan klarifikasi terhadap Pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dengan disaksikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara dan Staf Bawaslu Kabupaten Jepara (vide Bukti T-11). Dalam klarifikasi, Pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara menyatakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara a.n. H. Yuni Sulistyo dan Hesti Nugroho telah mengundurkan diri. Hal ini sesuai dengan Surat DPC PDIP Kabupaten Jepara Nomor 1297/EX/DPC/III/2024, perihal Surat Pengunduran diri, tertanggal 23 Maret 2024 (vide Bukti T-13). Pada tanggal 3 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Jawa Tengah terkait dengan hasil klarifikasi. Masih dalam tanggal yang sama, DPC PDIP Kabupaten Jepara menyampaikan kepada KPU Kabupaten Jepara, Surat DPC PDIP Kabupaten Jepara Nomor: 1307/EX/DPC/V/2024, perihal penarikan pencalonan calon terpilih atas nama: No Nama Caleg Nomor DCT Dapil 1 I. Yuni Sulistyo, S.H. 2 Jepara 1 2 Hesty Nugroho 12 Jepara 1 (vide Bukti T-7) Bahwa menindaklanjuti Surat a quo, pada tanggal 7 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara melaksanakan rapat pleno tentang Penetapan Hasil Klarifikasi Usulan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-14). Pada tanggal 10 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara melaksanakan rapat pleno penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-1 dan Bukti T-16). Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 426 ayat (1) huruf b, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48 ayat (1) huruf b dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9- SD/05/2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi syarat sebelum penetapan Calon Terpilih, tertanggal 30 April 2024. Masih pada tanggal yang sama, KPU Kabupaten Jepara mempublikasikan Salinan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ke laman website JDIH KPU Kabupaten Jepara (vide Bukti T-17). Selain itu, KPU Kabupaten Jepara telah menyampaikan Salinan Keputusan a quo kepada Partai Politik di tingkat Kabupaten Jepara (vide Bukti T-18). Pada tanggal 13 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara menerima Surat Sumareva Law Office perihal Somasi dan Klarifikasi, tertanggal 8 Mei 2024 (vide Bukti T-19. Menindaklanjuti Surat a quo, pada tanggal 17 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara menyampaikan Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor 407/PL.01.9-SD/3320/4/2024, tertanggal 17 Mei 2024 (vide Bukti T-20). Pada tanggal 21 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara menerima Surat Sumareva Law Office perihal Keberatan atas Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024, tertanggal 17 Mei 2024 (vide Bukti T-21). Menindaklanjuti Surat a quo, pada tanggal 22 Mei 2024, KPU Kabupaten Jepara menyampaikan Surat KPU Kabupaten Jepara Nomor 443/PL.01.9-SD/3320/4/2024 (vide Bukti T-22). Para Teradu berpendapat apabila terdapat perselisihan, berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan: 1. Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. 2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. Selain itu, tidak terdapat temuan, laporan, yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Jepara berkenaan dengan Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilihan Umum Tahun 2024. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Pengadu dalam aduannya mendalilkan yang pada pokoknya Para Teradu melakukan perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024 dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Perubahan tersebut didasarkan pada Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Pengadu yang pernah ditandatangani Pengadu sebelum berlangsungnya tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDIP Kabupaten Jepara sebagai persyaratan mengikuti Pemilu Tahun 2024. Padahal, Pengadu tidak pernah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Mengundurkan Diri. Bahwa Para Teradu melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk melakukan, memutuskan dan menetapkan Perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024 menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berkaitan dengan kedudukan Pengadu sebagai Calon Terpilih, sehingga menyebabkan nama- nama Pengadu tidak lagi sebagai Calon Terpilih dan digantikan oleh nama-nama lainnya yang berada pada urutan perolehan suara dibawah perolehan suara Pengadu. Bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Pengadu, Para Teradu hanya melakukan klarifikasi kepada kepada DPC PDIP Kabupaten Jepara yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor Nomor 385/ PL.01.9-BA/3320/2024 tertanggal 3 Mei 2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Jepara atas Surat Dewan Pimpinan Cabang PDIP Jepara Nomor 1297/EX/DPC/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 perihal Pengunduran Diri. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu sebelum dicalonkan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sudah menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri sebanyak 2 (dua) lembar. Bahwa Pengadu dengan sadar menandatangani Surat tersebut, agar dicalonkan oleh PDI Perjuangaan menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilu Tahun 2024. Pengadu juga mengakui dalam sidang pemeriksaan tanda tangan yang ada dalam Surat tersebut adalah tanda tangan Pengadu yang ditandatangani di atas Materai. Bahwa dalam Pemilu Tahun 2024 kemudian Pengadu menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilu Tahun 2024 Dapil 1 Jepara dari PDI Perjuangan. Bahwa rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Jepara ditetapkan oleh Para Teradu pada tanggal 17 Maret 2024 berdasarkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 849 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024 (vide Bukti T-08). Bahwa Para Teradu menerima Surat Ketua DPC PDIP Kabupaten Jepara Nomor 1297/EX/DPC/III/2024 Perihal Surat Pengunduran Diri (vide Bukti T-6). Selanjutnya, KPU RI mengeluarkan Surat Dinas Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih (vide Bukti T-03). Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 KPU Kabupaten Jepara menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-02) yang antara lain menyatakan Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024. Selanjutnya, pada tanggal 3 Mei 2024, Para Teradu menerima Surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara Nomor 1307/EX/DPC/V/2024 tertanggal 3 Mei 2024 perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih (vide Bukti T-7), salah satunya Pengadu a.n. Yuni Sulistyo dari Dapil 1 Nomor Urut DCT 2. Para Teradu selanjutnya menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada DPC PDIP Kabupaten Jepara terkait Kondisi Calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 384/PL.01.9-BA/3320/2024 (vide Bukti T-12). Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 Para Teradu juga menerima surat dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Nomor: 237/PM.00.02/K.JT-10/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024 Perihal Imbauan (vide Bukti T-04). Dalam surat tersebut Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Jepara menjelaskan agar KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan sesuai dengan Surat Dinas KPU Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024. Bahwa Pihak Terkait Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara DPC a.n. Andang Wahyu Sulistyo, menerangkan bahwa khusus Provinsi Jawa Tengah PDI Perjuangan memiliki Peraturan Partai Nomor 1 yang mengatur tentang Comandante Stelsel Sistem yang mewakili beberapa wilayah. Berdasarkan pemilihan, Pengadu tidak terpilih sebagai Comandante, sehingga PDI Perjuangan mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan menarik pencalonan terpilih Pengadu. Bahwa menurut Pihak Terkait Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara, Para Teradu telah melakukan klarifikasi yang juga diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Jepara. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Jepara, menjelaskan bahwa pengawasan Bawaslu Kabupaten Jepara hanya sebatas keterpenuhan administrasi terkait klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Jepara tidak pernah menerima laporan terkait pelaksanaan klarifikasi. Bahwa Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu karena berdasarkan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dilakukan berdasarkan surat Dinas KPU Nomor : 664/PL.01.9- SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih. Peserta Pemilu adalah Partai Politik. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2024 Para Teradu melakukan perubahan Keputusan 872 Tahun 2024 menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor tentang 872 Tahun 2024 tentang tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang kemudian mengganti nama Pengadu a.n. Yuni Sulistyo sebagai Calon Terpilih menjadi Tri Budi Cahyono sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2024, Para Teradu menerima somasi dan klarifikasi Pengadu dan Para Teradu telah menindaklanjutinya dengan surat Nomor 407/PL.01.9- SD/3320/4/2024 tertanggal 17 Mei 2024 (vide Bukti T-20). Namun, pada tanggal 21 Mei 2024 Pengadu tetap berkeberatan dengan perubahan keputusan yang dilakukan Para Teradu dan kembali mengirimkan surat dan Para Teradu juga telah menindaklanjutinya dengan Surat Nomor 443/PL.01.9-SD/3320/4/2024 tertanggal 22 Mei 2024 (vide Bukti T-22). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu mengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara dari PDI Perjuangan a.n Pengadu in casu Yuni Sulistyo yang termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kemudian digantikan dengan Tri Budi Cahyono sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara Tahun 2024 yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu sebelum melakukan pergantian sudah melakukan klarifikasi kepada PDI Perjuangan in casu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara. Bahwa tindakan klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dilakukan berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih. Peserta Pemilu adalah Partai Politik. Adapun terkait Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu karena baik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Surat Dinas Dinas KPU Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tidak mengatur terkait klarifikasi kepada Pengadu sehingga dengan alasan tersebut Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu. Bahwa selain itu, terkait dengan Rapat Pleno yang dilakukan tertutup, hal itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menurut hukum Rapat Pleno terkait pergantian anggota calon terpilih tidak bertentangan dengan hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terkait pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara khususnya dari PDI Perjuangan Kabupaten Jepara tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Ris Andy Kusuma selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jepara, Teradu II Haris Budiawan, Teradu III Muhammadun, Teradu IV Siti Nurwakhidatun, Teradu V Siti Suryani masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jepara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Tiga Puluh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Totok Hariyono Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani