Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 162-PKE-DKPP/VI/2025 dan 183-PKE-DKPP/VIII/2025
Adam Parawansa Syahbubakar, Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 20/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-09-2025
👁 64 dibaca ⇩ 15 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Teradu I pada Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 diduga tidak segera melakukan pemeriksaan secara profesional saat masa berunjuk rasa terkait Peristiwa Operasi Tangkap Tangan money politic (bagi-bagi uang) oleh Tim Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Nomor Urut 02 di Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada tanggal 17 Maret 2025, Teradu I baru hadir setelah dijemput oleh aparat kepolisian. Selanjutnya, Teradu I tidak melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 9 (sembilan) orang Tim Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Nomor Urut 2 yang terkena Operasi Tangkap Tangan.
Pasal DilanggarPasal 187A ayat (1); Pasal 187A ayat (2); Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Pemilihan; Pasal 187A ayat (1) jo. Pasal 73; Pasal 187A ayat (2) jo. Pasal 73; Pasal 3
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adam Parawansa Syahbubakar dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 selaku Ketua Merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu III dalam Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025, atas nama Siti Wahidah, selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II dalam Perkara Nomor 162- PKE-DKP
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 166-P/L-DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 162-PKE- DKPP/VI/2025, Pengaduan Nomor: 193-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 183-PKE-DKPP/VIII/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 [1.1.1] Pengadu 1 Nama : Gogo Purman Jaya Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Alamat : Jl. Negara KM. 07 RT. 004, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu I; 2 Nama : Hendro Nakalelo Pekerjaan/Lembaga : PNS Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 19, RT. 025, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu II; Memberikan kuasa kepada: Nama : 1. M. Junaedi lumban gaol; 2. Herman subagio; 3. Mahrodianto; 4. Evadiana sari maria; Pekerjaan : Advokat/Pengacara Alamat : Gaol & Partners Law Firm, Jl. Patih Rumbih Gg. IV No. 129. Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] Teradu 1 Nama : Adam Parawansa Syahbubakar Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Alamat : Jl. Wira Praja IV, RT. 33A, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2 Nama : Satriadi Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jl. AIS. Nasution, No. 02 Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3 Nama : Nurhalina Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jl. AIS. Nasution, No. 02 Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4 Nama : Siti Wahidah Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jl. AIS. Nasution, No. 02 Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; 5 Nama : Kristaten Jon Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jl. AIS. Nasution, No. 02 Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V; 6 Nama : Benny Setia Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jl. AIS. Nasution, No. 02 Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VI; [1.2] Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025 [1.2.1] Pengadu 1 Nama : Fikri Haikal Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa/ PKC PMII Kalimantan Tengah Alamat : Jln. G. Obos VII, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu III; 2 Nama : Muhammad Rahman Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa/ PKC PMII Kalimantan Tengah Alamat : Jln. G. Obos VII, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu IV; 3 Nama : Mochamad Lukman Hakim Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa/ PKC PMII Kalimantan Tengah Alamat : Jln. G. Obos VII, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu V; 4 Nama : M. Hisyam Nawawi Pekerjaan : Mahasiswa/ PKC PMII Kalimantan Tengah Alamat : Jln. G. Obos VII, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu VI; 5 Nama : Taufik Hidayah Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa/ PKC PMII Kalimantan Tengah Alamat : Jln. G. Obos VII, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu VII; 6 Nama : Sukma Sri Bayu Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa/ PKC PMII Kalimantan Tengah Alamat : Jln. G. Obos VII, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu VIII; 7 Nama : Khairul Hanafi Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa/ PKC PMII Kalimantan Tengah Alamat : Jln. G. Obos VII, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu IX; Terhadap [1.2.2] Teradu 1 Nama : Satriadi Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jl. AIS. Nasution, No. 02 Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2 Nama : Benny Setia Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jl. AIS. Nasution, No. 02 Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3 Nama : Siti Wahidah Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jl. AIS. Nasution, No. 02 Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4 Nama : Kristaten Jon Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jl. AIS. Nasution, No. 02 Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; 5 Nama : Nurhalina Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jl. AIS. Nasution, No. 02 Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V. Pengadu I s.d. Pengadu IX selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Pengadu; Teradu I s.d. Teradu VI dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 dan Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025 selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait. II.DUDUK PERKARA [2.1] Pokok Pengaduan Para Pengadu [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II Bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 166-P/L-DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 162–PKE–DKPP/VI/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa atas inisiatif Masyarakat Kabupaten Barito Utara telah berhasil melaporkan Tim Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 yang melakukan pembagian uang secara massif sebelum Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, dan perbuatan ini dilakukan terang-terangan seolah aturan hukum tentang Pilkada tidak berlaku lagi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) maka terjadilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Tim Paslon Nomor 2 bagi-bagi uang tanggal 14 Maret 2025 dan telah diamankan 9 (Sembilan) orang pelaku bagi-bagi uang yang semuanya adalah bagian dari Tim pemenangan Paslon Nomor 2 dengan barang bukti: a. Sisa uang yang belum sempat dibagikan Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); b. Kertas Spesimen Suara hanya bergambar Paslon Nomor Urut 2; c. Daftar nama penerima uang yang sudah bertanda centang 49 (empat puluh sembilang) orang; d. Daftar nama 25 orang yang belum bertanda centang; (Vide Bukti P1-1 s/d P1-13). 2. Bahwa terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 Pelapor telah membuat laporan tanggal 16 Maret 2025 dengan Nomor: 05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 tentang pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM) yang kemudian dilimpahkan oleh Bawaslu Kabupaten Barito utara Kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah perihal Hasil Kajian akhir Gakkumdu atas temuan Nomor 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 dan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif dengan Kesimpulan memenuhi syarat formil dan Materiil (vide Bukti P1-17); 3. Bahwa namun sebelum membuat putusannya Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak melakukan hukum acara sebagaimana Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, Bawaslu hanya klarifikasi melalui zoom, Teradu tidak memeriksa laporan yang diajukan Pelapor yang mengandung bukti-bukti yang cukup dan relevan untuk membuktikan adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM); 4. Bahwa keputusan Bawaslu Provinsi tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum laporan Pelapor yang merupakan tindak lanjut kejadian temuan Gakkumdu tertangkap tangan pembagian uang oleh 9 (Sembilan) orang bagian dari Tim Paslon Nomor Urut 02 tanggal 14 Maret 2025 dengan bukti-bukti yang lengkap yaitu: a. Sisa uang yang belum sempat dibagikan Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); b. Kertas Spesimen Suara hanya bergambar Paslon Nomor Urut 02; c. Daftar nama penerima uang yang sudah bertanda centang 49 (empat puluh Sembilan) orang; d. Daftar nama 25 orang yang belum bertanda centang Pelaku yang ditangkap telah diamankan 9 (Sembilan) orang; (vide Bukti P1-1 s/d P1-13); 5. Bahwa kemudian telah kepergok oleh Gakkumdu Nadalsyah (Koyem) ayah calon Bupati Nomor Urut 02 bersama beberapa orang pejabat pemerintahan yaitu Edi Kesuma Jaya Kepala Bappeda Kabupaten Barito Utara dan Ardianto Anggota DPRD Barito Utara sedang berkumpul dirumah warga TPS 04 Desa Malawaken. (Bukti Foto, Surat Pernyataan 3 Orang Saksi, Laporan di Bawaslu dan Tanda Terima Laporan di Bawaslu (vide Bukti P1-15 dan P1-16); 6. Bahwa kesaksian 5 (lima) warga TPS 04 Desa Malawaken yang menerima uang dari Nadalsyah masing-masing Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 16 Maret 2025, dan ditambah lagi masing-masing Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari orang suruhan Jimmy Carter Paman Calon Bupati Nomor Urut 02 sehari sebelum pencoblosan PSU Barito Utara tanggal 22 Maret 2025 (vide Bukti P1-19 Surat Pernyataan 4 Orang Saksi); 7. Bahwa tindakan Terlapor berupa janji-janji dan/atau pemberian uang atau materi lainnya kepada Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih telah merusak integritas proses Pemilu yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM) yang tidak terbentahkan: a. Terstruktur karena telah terbukti melibatkan unsur pemerintah daerah Kepala Bappeda dan Anggota DPRD dan Nadalsyah (Koyem) ayah calon Bupati Nomor Urut 02 yang merupakan Bupati Barito Utara sebelumnya selama dua periode kepergok oleh Gakkumdu sedang mengumpulkan warga di wilayah TPS 04 Desa Malawaken; b. Sistematis telah terbukti karena pelanggaran telah direncanakan secara matang yaitu mulai pengumpulan KTP sesuai DPT TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken, kemudian dilakukan pembayaran kepada calon pemilih masing-masing sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setelah KTP calon pemilih sinkron dengan DPT, selanjutnya dilakukan pembayaran Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara di 2 (dua) TPS yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken; c. Massif telah terbukti bahwa pembagian uang kepada pemilih dilakukan menyeluruh pada 2 (dua) TPS yang mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken; 8. Bahwa Namun Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak menerapkan hukum secara jujur dan akuntabel dan diduga kuat telah berpihak untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 02 sehingga Teradu tidak netral dalam menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal, tidak melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut terhadap aktor-aktor lain yang terlibat dalam praktik money politics ini. Pemeriksaan yang dilakukan tidak memenuhi unsur 5W1H, sehingga hasilnya tidak dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi; 9. Akibat dari ketidaktegasan dan ketidak profesionalan Bawaslu dalam menangani kasus ini, pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) berpotensi tidak terungkap secara menyeluruh. Oleh karena itu, kami mengajukan pengaduan kepada DKPP agar dapat memeriksa dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah atas dugaan pelanggaran profesionalisme dan netralitas. . [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu III s.d. Pengadu IX Bahwa Pengadu III s.d. Pengadu IX telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 193-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 183–PKE–DKPP/VIII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Dalam peristiwa dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi di lingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, diketahui bahwa sejumlah anggota Bawaslu diduga melanggar beberapa ketentuan penting dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kode etik yang dilanggar meliputi Pasal 7 ayat (3) yang menyangkut sumpah/janji penyelenggara pemilu, Pasal 10 huruf d yang terkait prinsip keadilan, serta Pasal 16 huruf a mengenai prinsip akuntabilitas. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V juga diduga mengabaikan ketentuan Pasal 73 ayat (2) UU Pilkada terkait politik uang (Bukti P2-5, P2-6); 2. Pelaku dari dugaan pelanggaran ini adalah lima orang Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu Satriadi, S.E., M.A.P selaku Ketua; Benny Setia, S.E., M.M., M.S.M sebagai Koordinator Divisi SDM; Hj. Siti Wahidah, S.Ag., M.M sebagai Koordinator Divisi Pencegahan; Kristaten Jon, M.Th sebagai Koordinator Divisi Hukum; dan Nurhalina, M.Epid sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. Mereka diduga bersama-sama bertanggung jawab dalam proses kajian pelanggaran pemilu di Kabupaten Barito Utara (Bukti P2-4); 3. Dugaan pelanggaran ini bermula dari laporan politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Barito Utara Tahun 2024. Atas laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Barito Utara mengeluarkan Rekomendasi PSU Nomor: 226/PP.01.02/K.KH- 03/12/2024 (Bukti P2-1), yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Barito Utara melalui Surat Nomor: 729/PL.02.6-SD/6205/2024 (Bukti P2-2); 4. Selanjutnya, dalam Perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Kabupaten Barito Utara memberikan keterangan dalam perkara Nomor: 313/PHPU.BUP- XXIII/2025 (Bukti P2-3), yang menjadi salah satu landasan hukum bahwa pelanggaran politik uang memang telah terjadi; 5. Namun, dalam proses kajian terhadap laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak menghadirkan pelaku utama yakni Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan tingkat pertama dan banding (Bukti P2-5, P2-6), padahal pelaku merupakan bagian dari tim kampanye pasangan calon (Bukti P2-7). Pengabaian terhadap fakta ini menunjukkan adanya indikasi pembiaran terhadap pelanggaran pemilu; 6. Peristiwa penyusunan kajian oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025, di kantor Teradu di Jl. AIS Nasution No.02, Palangka Raya (Bukti P2-4). Kajian tersebut memunculkan tafsir yang tidak mencerminkan integritas, netralitas, dan akuntabilitas sebagai penyelenggara pemilu; 7. Meskipun pelaku politik uang telah divonis bersalah (Bukti P2-5, P2-6) dan dinyatakan sebagai bagian dari tim kampanye (Bukti P2-7), kajian Bawaslu tidak menggunakan fakta tersebut secara utuh (Bukti P2-4). Mereka justru mengabaikan unsur kesengajaan dan tidak menghadirkan saksi kunci. Hal ini memperkuat dugaan bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah melanggar asas keadilan dan prinsip etik dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur dan demokratis (Bukti P2-9); 8. Fakta hukum sebagaimana dimaksud di atas menunjukkan bahwa patut diduga Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai berikut: a. Melanggar sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Ayat (3) Peraturan DKPP (Bukti P2-4); b. Melanggar prinsip adil dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Barito Utara dengan tidak mendengarkan semua pihak (saksi a/n Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden) (Bukti P2-5, P2-6); c. Melanggar prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 Huruf (a) Peraturan DKPP dan mengabaikan ketentuan Pasal 73 Ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 (Bukti P2-5, P2-6, P2-8). [2.2] Petitum Para Pengadu [2.2.1] Petitum Pengadu I dan Pengadu II Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu I dan Pengadu II selaku Pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 01 H. Gogo Purman Jaya dan Drs. Hendra Nakalelo sangat dirugikan dan mohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan memberhentikan Teradu I s.d. Teradu VI dalam Perkara Nomor 162-PKE- DKPP/VI/2025 dari jabatan dan keanggotaan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu VI dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu I s.d. Teradu VI dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025; 4. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 72/PP/K.KH/03/2025 tanggal 26 Maret 2025; 5. Menyatakan telah terbukti secara sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 Nomor Urut 02 atas nama Akhmad Gunadi Nadalsyah. S.E, B.A. dan Sastra Jaya melakukan pelanggaran Pemilu menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih secara Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM); 6. Memerintahkan kepada Bawaslu Republik Indonesia memberikan sanksi Administratif yaitu membatalkan Akhmad Gunadi Nadalsyah. S.E, B.A. dan Sastra Jaya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara tahun 2024. [2.2.2] Petitum Pengadu III s.d. Pengadu IX Berdasarkan uraian-uraian pokok aduan yang telah disampaikan di atas, serta dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan ini Pengadu III s.d. Pengadu IX memohon kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk: 1. Menerima dan memeriksa pengaduan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP dan peraturan perundang- undangan lainnya; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian dari Jabatan Teradu I dan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II sampai dengan Teradu V. 4. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan DKPP sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5. Menjatuhkan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] Bukti Para Pengadu [2.3.1] Bukti Pengadu I dan Pengadu II Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I dan Pengadu II mengajukan alat bukti dan barang bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P1-1 15 (lima belas) Foto Tim Paslon 02 yang terjaring OTT ( Operasi tangkap tangan) tanggal 14 Maret 2025; P1-2 Foto Spesimen Surat Suara gambar Paslon Nomor 2 Ahmad Gunadi Nadalsyah,S.E,B.A dan Sastra Jaya; P1-3 2 (dua) Lembar Rekapitulasi yang sudah terdata, terdapat 49 nama penerima uang yang sudah berconteng; P1-4 5 (lima) lembar Tumpukan totebag dan kresek yang diduga bekas bungkusan uang yang sudah dibagikan; P1-5 Foto sisa uang tunai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang belum sempat dibagikan kepada 25 daftar Calon pemilih bertulis tangan; P1-6 1 (satu) lembar daftar nama 25 orang yang belum sempat menerima uang; P1-7 4 (empat) lembar foto map bertulis Cek KTP; P1-8 3 (tiga) lembar foto plat mobil dan motor yang digunakan oleh 9 (Sembilan) orang tim paslon 02 yang terjaring OTT; P1-9 Vidio Saat penggrebekan Money Politic Video dari Hp saksi Mahyudin; P1-10 Vidio Pemeriksaan setelah tertangkap tangan Video dari Hp Saksi Mahyudin; P1-11 Aksi Unjuk Rasa dari postingan Tiktok seputar borneo.com; P1-12 Postingan video Kabar Buntok id saat pengamanan dan pencidukan transaksi money politic; P1-13 Postingan di akun tiktok Cyrus Time penggrebekan money politic; P1-14 Aksi unjuk rasa dari postingan akun tiktok seputar borneo; P1-15 1 (satu) lembar Foto Nadalsyah ayah Paslon Nomor Urut 02 bersama Kepala Bappeda kepergok oleh Tim Gakkumdu sedang berkumpul dirumah warga TPS 04 Desa Malawaken kejadian pada dini hari beberapa jam sebelum PSU tanggal 22 Maret 2025; P1-16 3 (tiga) buah Surat Pernyataan dilengkapi KTP tim Paslon 01 yang menyaksikan penggrebekan keterlibatan Kepala Bappeda dan Nadalsyah di Desa Malawaken kejadian pada dini hari beberapa jam sebelum PSU tanggal 22 Maret 2025; P1-17 Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 64/PP/K.KH- 03/03/2025 tentang laporan dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) Nomor 05/PL/Kab/21.04/III/2025 Isi suratnya: Teradu I Menyatakan Bahwa Laporan Paslon 01 telah memenuhi syarat formil TSM; P1-18 Surat Bawaslu Provinsi Nomor 72/PP/K.KH/03/2025 Isi Suratnya Teradu II,III,IV,V,VI telah Memutuskan menyatakan laporan bukan pelanggaran pemilu; BUKTI KETERANGAN P1-19 Surat Pernyataan 4 (empat) orang Saksi Pembagian uang di lingkungan TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken; P1-20 Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor: 39/Pid.Sus/2025/ PN Mtw tanggal 21 April 2025; P1-21 Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 131/PID.SUS/2025/PT PLK tanggal 5 Mei 2025; P1-22 Putusan Pengadilan Negeri Muara Taweh Nomor: 38 Pid.Sus/2025/PN Mtw tanggal 21 April 2025. [2.3.2] Bukti Pengadu III s.d. Pengadu IX Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III s.d. Pengadu IX mengajukan alat bukti dan barang bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P2-1 Rekomendasi PSU Bawaslu Barito Utara Nomor: 226/PP.01.02/K.KH- 03/12/2024; P2-2 KPU Barito Utara menindaklanjuti rekomendasi PSU Bawaslu dengan Nomor: 729/PL.02.6-SD/6205/2024; P2-3 Keterangan Bawaslu Kabupaten Barito Utara terhadap Perkara Nomor: 313/PHPU.BUP-XXIII/2025; P2-4 Kajian Dugaan Pelanggaran BAWASLU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 01/reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025; P2-5 Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor: 38/Pid.Sus/2025/PN Mtw; P2-6 Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 131/PID.SUS/2025/PT PLK; P2-7 Pengumuman KPU Barito Utara tentang Tim Kampanye dan petugas penghubung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor: 544/PL.02.4-Ph/6205/2024; P2-8 Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025; P2-9 Kajian PKC PMII Kalimantan Tengah. [2.4] Saksi Pengadu I Dan Pengadu II Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor 162-PKE- DKPP/VI/2025 , Pengadu I dan Pengadu II mengajukan Saksi yakni Malik Muliawan dan Mahyudin yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 11 September 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Malik Muliawan 1. Pada tanggal 14 maret 2025 pukul 08.22 Wib Saksi di hubungi melalui telepon oleh warga Masyarakat yang merupakan kerabat Saksi menginformasikan di duga sedang melakukan bagi-bagi uang oleh pasangan calon nomor urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara atau Tim Pemenangan atau Tim Pendukung pasangan calon Nomor Urut 02 di sebuah rumah yang beralamat di jalan simpang pramuka II kelurahan Melayu Muara Teweh; 2. Setelah Saksi menerima telepon, Saksi langsung berangkat menuju Alamat rumah yang di informasikan dan sesampai di rumah yang di tuju Saksi langsung memarkir mobil di depan rumah persis di samping rumah tempat di duga membagi-bagi uang dimaksud; 3. Saksi melakukan pengintaian kurang lebih 30 menit posisi Saksi masih di dalam mobil dan terlihat di depan rumah di duga tempat kegiatan bagi-bagi uang tersebut ada satu orang yang mondar-mandir didepan sambil menelepon seperti bertugas mengatur datang dan pergi orang-orang yang menerima uang; 4. Saksi juga menelpon Sdr. Mahyudin (tim pemenangan paslon nomor urut 01) untuk mememani Saksi melakukan pengintaian, tidak berapa lama Sdr. Mahyudin datang menemui Saksi; 5. Saksi juga menerima telepon dari Sdr. Yudi beliu menanyakan posisi Saksi dan Saksi langsung meminta beliau untuk bergabung dengan Saksi dan Sdr. Mahyudin untuk melakukan pengintaian dan penggerebekan; 6. Setelah sdr. Yudi tiba di Lokasi tempat kejadian tepat pada pukul 09.22 Wib kami melakukan penggerebekan di rumah yang di duga tempat bagi-bagi uang tersebut; 7. Pada saat Saksi bertiga memutuskan bertiga untuk masuk melakukan penggerebekan datang lagi sdr.Ramli dan sdr. Sugiro,yang untuk melakukan penggerebakan sebanyak 5 orang; 8. Setelah Saksi berlima masuk rumah terlihat di dalam rumah ada 4 orang (1 orang laki-laki dan 3 orang Perempuan) yang laki-laki langsung menutup pintu kamar dan lansung keluar lewat pintu samping terus kabur. Sedangkan 3 (tiga) orang Perempuan bertahan di dalam rumah; 9. Pada saat Saksi masuk rumah, Saksi menhubungi apparat Bawaslu An. Adi Susanto tetapi HP tersebut tidak aktif dan terus saya hubungi Kembali kebetulan HP nya aktif dan terhubung tetapi tidak di angkat oleh Sdr. Adi Susanto; 10. Saksi berinisiatif menelpon pihak Kepolisian meminta untuk datang ke tempat kejadian kebetulan pihak kepolisian lagi patrol di kantor KPU kabupaten Barito Utara yang tidak jauh dari Lokasi kejadian, setelah dalam waktu tidak terlalu lama pihak kepolisian dan TNI tiba di tempat kejadian; 11. Setibanya pihak kepolisian di tempat kejadian lansung pertama yang di amankan adalah tiga orang Perempuan dan lansung di bawa ke Polres Barito Utara; 12. Karena dalam kamar yang tadi di tutup oleh si laki-laki sebagai angka 8 di atas, kami meyakinkan masih ada orang di dalam kamar yang di tutup pintunya oleh si laki-laki tadi; 13. Pihak Kepolisian dan TNI mencoba meminta orang-orang yang dalam kamar tadi untuk keluar dengan melakukan negosiasi tetapi orang-orang yang berada di dalam kamar tadi tidak mau membuka pintu terkunci rapat; 14. Pihak keamanan (TNI/Polri) minta kepada warga yang mengikuti penggerebekan itu agar keluar dari ruang penggerebekan biar pihak keamanan melakukan negosiasi; 15. Tidak berapa lama akhirnya orang-orang yang ada di dalam kamar tersebut membuka pintu dan di ketahui ternyata dalam kamar tersebut ada sebanyak 6 (enam) orang, dua orang Perempuan dan empat orang laki-laki dan keluar tersebut lansung di bawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pengamanan; 16. Pada pukul kurang lebih 13.30 wib Gakumdu Baritu Utara melakukan pengeledahan dan penyisiran di rumah tempat kejadian yang di duga bagi-bagi uang tersebut yang di saksikan juga oleh coordinator Bidang Hukum Paslon 01 dan beberapa orang anggota Tim pemenangan paslon nomor urut 01; 17. Selama proses penyisiran baik di ruangan terbuka dan sudut-sudut rumah serta Lorong dan tempat sampah, ditemui: a. Daftar pemilih TPS 01 kelurahan melayu yang berjumlah 72 orang dangan contreng warna biru; b. Spesimen gambar paslon nomor urut 02 pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya; c. Spedol 2 (dua) buah berwarna biru; d. Lembar kecil bertulisan Spc 72; e. Uang tunai senilai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang didapat dalam karpet; f. Rator dalam kondisi baru sebanyak 7 (tujuh) buah di duga akan di bagikan kepada koordinator lapangan; g. Makanan-makanan dalam kantong yang berwarana ungu; 18. Barang bukti tersebut lansung di bawa ke Polres Barito Utara. [2.4.2] Mahyudin 1. Pada hari Jum'at tanggal 14 Maret 2025 posisi Saksi di rumah, Saksi dihubungi oleh Sdr. Malik Muliawan melalui HP yang memberitahukan bahwa adanya informasi pembagian uang oleh Tim 02 di sebuah rumah di Jalan Simpang Pramuka II, setelah mendengar info tersebut Saksi langsung menuju ke tempat sesuai informasi dari Sdr. Malik Muliawan; 2. Setelah sampai di Lokasi Saksi sempat memantau dari sebelah rumah selama beberapa menit untuk memastikan kebenaran info tersebut. Setelah datang beberapa warga dan masuk ke dalam rumah tersebut, selang beberapa saat Saksi pun bersama Sdr. Malik Muliawan dan beberapa teman Saksi masuk ke dalam rumah melalui pintu samping kiri; 3. Setelah masuk ke dalam rumah tersebut, saya menjumpai ada 5 orang (3 perempuan, 1 laki-laki dan 1 anak kecil laki laki). Saat Saksi sudah masuk melewati pintu, seorang laki-laki (atas nama Kiki/Mecky Mellend) spontan menutup pintu sebuah ruangan lalu pergi kabur. Sesaat itu pula saya mengambil kertas beralas map yang ada di hadapan 1 orang Perempuan (atas nama Widiana Tri Wibowo) yang kemudian saya simpan, selanjutnya saya mengarah ruangan yang ditutup laki-laki yang kabur tadi, ketika ingin membuka ternyata sudah terkunci dari dalam; 4. Kemudian Sdr. Malik Muliawan menelepon pihak Kepolisian yang kemudian beberapa menit datang ke Lokasi dan melakukan pengamanan sedangkan Saksi dan beberapa teman-teman diminta untuk keluar dari rumah tersebut. 3 orang Perempuan bersama 1 anak kecil laki-laki di dalam rumah tadi di bawa oleh pihak Kepolisian, kemudian pihak Kepolisian juga mengamankan 6 orang (4 laki- laki dan 2 perempuan) dari ruangan yang terkunci tadi dan di bawa ke Kantor Polisi. Dari 6 orang tersebut diketahui kemudian bernama Sdr. Deden, Sdr. Gilang Ramdhan yang masuk dalam SK Tim Pemenangan Paslon 02 Agi-Saja; 5. Demikian Surat Pernyataan ini Saksi buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari Pihak manapun. Saksi bersedia memberikan keterangan lebih lanjut apabila dibutuhkan. [2.5] Kesimpulan Pengadu I Dan II Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 11 September 2025, Pengadu I dan Pengadu II memberikan Kesimpulan Tertulis, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok aduan Pengadu I dan Pengadu II, yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Yang Pengadu I dan Pengadu II Hormati Majelis Sidang DKPP Perkara Nomor: 162-PKE-DKPP/VI/2025, setelah mengikuti sidang pemeriksaan perkara tersebut diatas, maka Kuasa Pengadu/Pelapor dengan ini Menyusun Kesimpulan sebagai berikut: a. TENTANG DUDUK PERKARA 1) Bahwa Pengadu/Pelapor telah melaporkan Teradu I dan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI melakukan pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu sbb: a) Melanggar ketentuan Pasal 28 Perbawaslu No.9 Tahun 2020 tentang Hukum Acara Pemeriksaan Pelanggaran Pemilu secara Terstruktur, sistematis dan massif (TSM); b) Melakukan pelanggaran terhadap Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 BAB III tentang pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (kode etik) pasal 8 s/d Pasal 20 khususnya pelanggaran terhadap Prinsip professionalme, netralitas, serta tidak akuntabel, tidak mandiri, tidak jujur dan tidak adil, tidak terbuka, tidak berkepastian hukum; b. Bahwa pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu I dan Pengadu II mendalilkan sebagai berikut: 1) Bahwa atas inisiatif Masyarakat Kabupaten Barito Utara telah berhasil melaporkan Tim Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 yang melakukan pembagian uang secara massif sebelum Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, dan perbuatan ini dilakukan terang-terangan seolah aturan hukum tentang Pilkada tidak berlaku lagi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) maka terjadilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Tim Paslon Nomor Urut 2 bagi-bagi uang tanggal 14 Maret 2025 dan telah diamankan 9 (Sembilan) orang pelaku bagi-bagi uang yang semuanya adalah bagian dari Tim pemenangan Paslon Nomor Urut 2 dengan barang bukti: a) Sisa uang yang belum sempat dibagikan Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); b) Kertas Spesimen Suara hanya bergambar Paslon Nomor Urut 2; c) Daftar nama penerima uang yang sudah bertanda centang 49 orang; d) Daftar nama 25 orang yang belum bertanda centang (Vide Bukti P1-1 s/d P1-13) 2) Bahwa terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 Pelapor telah membuat laporan tanggal 16 Maret 2025 dengan Nomor 05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 tentang Pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM) yang kemudian dilimpahkan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara Kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Perihal Hasil Kajian akhir Gakkumdu atas Temuan Nomor 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 dan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif dengan Kesimpulan memenuhi syarat formil dan Materiil (Vide Bukti P1-17); 3) Bahwa namun sebelum membuat putusannya Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak melakukan hukum acara sebagaimana Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, Bawaslu hanya klarifikasi melalui zoom, Teradu tidak memeriksa laporan yang diajukan Pelapor yang mengandung bukti-bukti yang cukup dan relevan untuk membuktikan adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM); 4) bahwa keputusan Bawaslu Provinsi tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum laporan Pelapor yang merupakan tindak lanjut kejadian Temuan Gakkumdu tertangkap tangan pembagian uang oleh 9 (Sembilan) orang bagian dari Tim Paslon Nomor Urut 02 tanggal 14 Maret 2025 dengan bukti-bukti yang lengkap yaitu: a) Sisa uang yang belum sempat dibagikan Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); b) Kertas Spesimen Suara hanya bergambar Paslon Nomor urut 2; c) Daftar nama penerima uang yang sudah bertanda centang 49 orang; d) Daftar nama 25 orang yang belum bertanda centang; e) Pelaku yang ditangkap telah diamankan 9 (Sembilan) orang; (Vide Bukti P1-1 s/d P1-13) 5) Bahwa kemudian telah kepergok oleh Gakkumdu Nadalsyah (Koyem) ayah calon Bupati Nomor urut 02 bersama beberapa orang pejabat pemerintahan yaitu Edi Kesuma Jaya Kepala Bappeda Kabupaten Barito Utara dan Ardianto Anggota DPRD Barito Utara sedang berkumpul di rumah warga TPS 04 Desa Malawaken. ( Bukti Foto, Surat Pernyataan 3 Orang Saksi, Laporan dan Tanda Terima Laporan di Bawaslu (vide Bukti P1-15 dan P1-16); 6) Bahwa kesaksian 5 (lima) Warga TPS 04 Desa Malawaken yang menerima uang dari Nadalsyah masing-masing Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 16 Maret 2025, dan ditambah lagi masing-masing Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari orang suruhan Jimmy Carter paman Calon Bupati Nomor Urut 02 sehari sebelum pencoblosan PSU Pilkada Barito Utara tanggal 22 Maret 2025. (Vide Bukti P1-19 Surat Pernyataan 4 orang saksi); 7) Bahwa tindakan Terlapor berupa janji-janji dan/atau pemberian uang atau materi lainnya kepada Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih telah merusak integritas proses Pemilu yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang tidak terbentahkan: a) Terstruktur karena telah terbukti melibatkan unsur pemerintah daerah Kepala Bappeda dan anggota DPRD dan Nadalsyah (Koyem) ayah calon Bupati Nomor Urut 02 yang merupakan Bupati Barito Utara sebelumnya selama dua periode kepergok oleh Gakkumdu sedang mengumpulkan Warga di wilayah TPS 04 Desa Malawaken; b) Sistematis telah terbukti karena pelanggaran telah direncanakan secara matang yaitu mulai pengumpulan KTP sesuai DPT TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken, kemudian dilakukan pembayaran kepada calon pemilih masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setelah KTP Calon pemilih sinkron dengan DPT, selanjutnya dilakukan pembayaran Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara di 2 (dua) TPS yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken; c) Massif telah terbukti bahwa pembagian uang kepada pemilih dilakukan menyeluruh pada 2 (dua) TPS yang mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken; 8) Bahwa Namun Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak menerapkan hukum secara jujur dan akuntabel dan diduga kuat telah berpihak untuk memenangkan paslon Nomor Urut 02 sehingga Teradu tidak netral dalam menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal, tidak melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut terhadap aktor-aktor lain yang terlibat dalam praktik money politics ini. Pemeriksaan yang dilakukan tidak memenuhi unsur 5W1H, sehingga hasilnya tidak dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi; 9) Akibat dari ketidaktegasan dan ketidak profesionalan Bawaslu dalam menangani kasus ini, pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) berpotensi tidak terungkap secara menyeluruh. Oleh karena itu, kami mengajukan pengaduan kepada DKPP agar dapat memeriksa dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah atas dugaan pelanggaran profesionalisme dan netralitas; c. BUKTI-BUKTI DAN SAKSI No. Kode Nama Bukti 1. P1-1 15 (lima belas) Foto Tim Paslon 02 yang terjaring OTT (Operasi tangkap tangan) tanggal 14 Maret 2025; 2. P1-2 Foto Spesimen Surat Suara gambar Paslon Nomor 2 Ahmad Gunadi Nadalsyah,S.E,B.A dan Sastra Jaya; 3. P1-3 2 (dua) Lembar Rekapitulasi yang sudah terdata, terdapat 49 nama penerima uang yang sudah berconteng; 4. P1-4 5 (lima) lembar Tumpukan totebag dan kresek yang diduga bekas bungkusan uang yang sudah dibagikan; 5. P1-5 Foto sisa uang tunai 250 juta yang belum sempat dibagikan kepada 25 daftar Calon pemilih bertulis tangan; 6 P1-6 1 (satu) lembar daftar nama 25 orang yang belum sempat menerima uang; 7. P1-7 4 (empat) lembar foto map bertulis Cek KTP; 8. P1-8 3 (tiga) lembar foto Plat mobil dan motor yang digunakan oleh 9 (Sembilan) orang tim paslon 02 yang terjaring OTT; 9. P1-9 Vidio Saat penggrebekan Money Politic Video dari Hp saksi Mahyudin; 10. P1-10 Vidio Pemeriksaan setelah tertangkap tangan Video dari Hp saksi Mahyudin; 11. P1-11 Aksi Unjuk Rasa dari postingan tiktok seputar borneo.com; 12. P1-12 Postingan video Kabar Buntok id saat pengamanan dan pencidukan transaksi money politic; 13. P1-13 Postingan di akun tiktok Cyrus Time penggrebekan money politic; 14. P1-14 Aksi unjuk rasa dari postingan akun tiktok seputar borneo; 15 P1-15 1 (satu) lembar Foto Nadalsyah ayah Paslon Nomor Urut 02 bersama Kepala Bappeda kepergok oleh Tim Gakkumdu sedang berkumpul dirumah warga TPS 04 Desa Malawaken kejadian pada dini hari beberapa jam sebelum PSU tanggal 22 Maret 2025; 16 P1-16 3 (tiga) buah Surat Pernyataan dilengkapi KTP tim Paslon Nomor Urut 01 yang menyaksikan penggrebekan keterlibatan Kepala Bappeda dan Nadalsyah di Desa Malawaken kejadian pada dini hari beberapa jam sebelum PSU tanggal 22 Maret 2025; 17. P1-17 Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 64/PP/K.KH-03/03/2025 tentang laporan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) No.05/PL/Kab/21.04/III/2025 Isi suratnya : Teradu 1 Menyatakan Bahwa Laporan Paslon 01 telah memenuhi syarat formil TSM; 18. P1-18 Surat Bawaslu Provinsi Nomor 72/PP/K.KH/03/2025 Isi Suratnya Teradu II,III,IV,V,VI telah Memutuskan menyatakan laporan bukan pelanggaran pemilu; 19 P1-19 Surat Pernyataan 4 (empat) orang Saksi Pembagian uang di lingkungan TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken. Saksi-saksi NO NAMA PEKERJAAN ALAMAT 1 Malik Muliawan Wiraswasta Jln. Indah Permai, No 33, RT 014, RW 000, Kelurahan Lanjas Kec.Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara 2 Mahyudin Perdagang Jln. Wirapraja III, RT 033, RW 000, Kelurahan Melayu Kec.Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara 3 Indra tamara Pelajar/Maha Jln. Poros Muara teweh siswa Benangin, Rt 004, RW 000, Kelurahan Jambu Kec.Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara 4 Santi Parida Mengurus Jln. Mangkusari Rt.02, Dewi rumah Kelurahan Melayu Kec.Teweh tangga Tengah Kabupaten Barito Utara 5 Hartati Faridah Mengurus Jln. Manggis, RT 002, RW 001 rumah Kelurahan Jambu Kec.Teweh tangga Tengah Kabupaten Barito Utara 6 Haris Padilah Karyawan Jln. Mangkusari, RT 004, RW Swasta 000 Kel Melayu Kec.Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara 7 Rahmat Diatul Wiraswasta Jln. Mangkusari, RT 004, RW Halim 000 Kel.Melayu Kec.Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Dari 7 (Tujuh) orang saksi yang diajukan, yang hadir dan diperiksa dibawah sumpah adalah Saksi Malik Muliawan Ddan Mahyudin menerangkan sebagai berikut: 1) Saksi Malik Muliawan: a) Pada Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024, pasangan H. Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo Unggul 8 suara atas pasangan Ahmad Gunadi Nadalsyah- Sastra Jaya; b) Pada tanggal 2 Desember 2024 saksi menerima informasi bahwa terlapor 3 atas nama Nurhalina Komisioner Divisi Tekhnis Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah datang ke Barito Utara, dan berdasarkan informasi dari pak Tommy Tomastin, Nurhalina datang bersama dan satu mobil dengan Haji Jawawi adalah omnya Ahmad Gunadi nadalsyah Calon Bupati Nomor Urut 02, Pak Tomy menyampaikan Bu Nurhalina datang difasilitasi oleh Paslon Nomor Urut 02; c) Saksi menerangkan bahwa Teradu 1 Adam Parawansa Syahbubakar Ketua Bawaslu Barito Utara semula tidak bersedia menerbitkan rekomendasi PSU pada 2 TPS karena tidak cukup berdasar, akan tetapi atas desakan dari Komisioner Divisi Tekhnis Nurhalina dari bawaslu Provinsi Kalteng akhirnya Ketua Bawaslu Barito Utara mengeluarkan rekomendasi PSU pada 2 TPS yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken; d) Setelah KPU menerima Rekomendasi PSU, pada malam harinya anggota KPU, mendatangi Bawaslu Barito Utara, ternyata benar ibu Nurhalina ada diruangan pak Adam (Ketua Bawaslu Barito Utara); e) Ketika ditanyakan kedatangan Ibu Nurhalina di Bawaslu Barito Utara, Nurhalina menjawab katanya karena pengawasan dan lain lain; f) FASE KEDUA PASCA PUTUSAN MK g) Setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2 TPS Kabupaten Barito Utara, kemudian KPU menetapkan Jadwal PSU tanggal 22 Maret 2025; h) Pada tanggal 14 Maret 2025 tepatnya pada hari Jumat bulan Puasa, setelah Sahur, ketiduran, tau tau sampai jam 8 saksi menerima telepon dari nyonya Jirhamsyah, kalau tidak salah, ada bagi uang oleh tim Paslon Nomor Urut 02 di sebelah rumahnya, kemudian saksi mendatangi TKP bersama adik saksi terlebih dahulu mengintai melihat banyak orang keluar masuk; i) lalu saksi menghubungi Mahyudin bersama masyarakat lainnya melakukan penggrebekan, maka terjadilah peristiwa OTT terhadap 9 (Sembilan) orang pelaku pembagian uang; j) Pada saat sore hari tanggal 15 Maret 2025, warga pendukung paslon Nomor Urut 01, datang ke Bawaslu, meminta Bawaslu Kabupaten untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 02, ternyata pada saat itu pak Kristaten Jon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah berada di Barito Utara dan menghadapi masa demo, menyatakan bahwa peraturan PSU tidak sama dengan peraturan pemilu, beliau katakan, tidak ada TSM dan peraturan PSU tidak sama dengan peraturan pilkada serentak; k) Kemudian Pak Mahyudin membuat laporan ke bawaslu Kabupaten Barito Utara, akan tetapi tidak direspon oleh Bawaslu, selanjutnya tanggal 16 Maret 2025, saksi membuat laporan, yang 1 temuan Bawaslu Kabupaten ,1 laporan saksi yg keduanya di teruskan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah; l) Bahwa terhadap Laporan Pak Malik Nomor 05, dua-duanya laporan dinyatakan terpenuhi unsur formal dan material, tanggal 24 Maret 2025 klarifikasi, kemudian setelah klarifikasi melalui zoom Bawaslu Kabupaten dan Provinsi, hanya meliat Ibu Nurhalina dan stafnya ada 1 orang, sehingga tidak terlihat komisioner yg lain; m) Pada tanggal 25 keluar surat laporan Pak Malik tidak terpenuhi unsur, sebenarnya jika di telaah sudah memenuhi Unsur TSM dan sudah masuk serta sudah ada keterangan ahli, hanya saja Pelapor (pak Malik) merasa bingung karna bawaslu menganggap itu bukan TSM, sehingga bawaslu di anggap tidak mempunyai integritas; 2) Keterangan Saksi Pak Mahyudin a) Pada kejadian tanggal 14 Maret 2025 penggerebekan pembagian uang dari Paslon Nomor Urut 02 ,pada tanggal 15 ibu Nurhalina berada di Muara Teweh Kabupaten Barito Utara tanpa diketahui tujuannya pada saat itu, kemudian pada saat kejadian di Barito Utara Ibu Nurhalina selalu ada; b) Pada tanggal 17 Maret Pak Kristaten Jon melakukan monitoring dengan bertujuan pengawasan, pendampingan saja sehingga tidak ada kepastian ada di Muara Teweh untuk apa dan mengapa selalu bertemu dengan pak Adam, padahal seharusnya saat itu Bawaslu Provinsi fokus saja pada pengawasan dan laporan kejadian karena saat PSU posisi sedang tidak kondusif sehingga banyak dugaan celah, tetapi Bawaslu Provinsi (Pak Kristaten Jon) malah hadir langsung di Lokasi yang sama, padahal sudah ada Divisi teknis yaitu Ibu Nurhalina yang selalu ada di Barito Utara. kemudian pak Mahyudin diminta mencabut laporan, karna kata Gakkumdu tidak memproses karena tidak ada bukti yang kuat menurut Bawaslu; c) Saksi menerima Undangan klarifikasi dari Bawaslu Provinsi tanggal 23 pada malam hari kemudian besoknya tanggal 24 di suruh menghadiri ke Bawaslu Provinsi, sehingga saksi tidak habis pikir, bagaimana caranya menghadiri ke Bawaslu Provinsi dari Barito Utara sedangkan perjalanan dari Barito Utara ke Ibukota Provinsi cukup jauh; d) Pada saat klarifikasi lewat Zoom, Ibu Nurhalina selalu menanyakan pertanyaan yang menggiring saksi menjawab tidak, pertanyaan Nurhalina hanya berkisar apakah saksi melihat Paslon Nomor Urut 02 membagikan uang?, apakah Paslon Nomor Urut 02 ada di rumah TKP penggrebekan? apakah anda kenal dengan orang yang ada di rumah tempat kejadian itu sehingga kami menjawab selalu tidak, Lalu ibu Nurhalina menyimpulkan bahwa Paslon Nomor Urut 02 tidak melakukan pembagian uang; e) Ada 9 orang yangg diamankan pada saat kejadian tangkap tangan, harusnya 10 orang tetapi 1 orang kabur, dan yang di proses hukum hanya 3 orang yaitu Tim Paslon Nomor Urut 02 yang menjabat wakil bendahara. Ditambah 2 orang yang mengaku sendiri dan mengembalikan uang karena namanya memang terdaftar pada bukti bertanda contreng; d. TENTANG EKSEPSI DAN JAWABAN TERADU I,II,III,IV,V,VI 1) Bahwa pada jawabannya Teradu 1,2,3,4,5,6 telah mengajukan eksepsi Obscuur libel dengan mendalilkan bahwa laporan dibuat tidak jelas dan kabur, pengaduan tidak sistematis, laporan tidak secara jelas dan eksplisit mengenai objek pelanggaran kode etik; 2) Bahwa terhadap eksepsi Para Teradu tidak beralasan menurut hukum, hal mana Pengadu telah menguraikan dengan jelas kronologis kejadian yang dilaporkan, kemudian menguraikan perbuatan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sbb: a) Melanggar ketentuan Pasal 28 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Hukum Acara Pemeriksaan Pelanggaran Pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM); b) Melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 BAB III tentang pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (kode etik) pasal 8 s/d Pasal 20 khususnya pelanggaran terhadap Prinsip professionalme, netralitas, serta tidak akuntabel, tidak mandiri, tidak jujur dan tidak adil, tidak terbuka, tidak berkepastian hukum; 3) Bahwa dengan demikian maka eksepsi Teradu 1,2,3,4,5,6 haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum; e. KESIMPULAN/HASIL PEMBUKTIAN 1) Bahwa berdasarkan bukti bukti sebagai berikut: P1-1 15 (lima belas) Foto Tim Paslon 02 yang terjaring OTT ( Operasi tangkap tangan) tanggal 14 Maret 2025; P1-2 Foto Spesimen Surat Suara gambar Paslon Nomor 2 Ahmad Gunadi Nadalsyah,S.E,B.A dan Sastra Jaya; P1-3 2 (dua) Lembar Rekapitulasi yang sudah terdata, terdapat 49 nama penerima uang yang sudah berconteng; P1-4 5 (lima) lembar Tumpukan totebag dan kresek yang diduga bekas bungkusan uang yang sudah dibagikan; P1-5 Foto sisa uang tunai 250 juta yang belum sempat dibagikan kepada 25 daftar Calon pemilih bertulis tangan; P1-6 1 (satu) lembar daftar nama 25 orang yang belum sempat menerima uang; P1-7 4 (empat) lembar foto map bertulis Cek KTP; P1-8 3 (tiga) lembar foto Plat mobil dan motor yang digunakan oleh 9 (Sembilan) orang tim paslon 02 yang terjaring OTT; P1-9 Vidio Saat penggrebekan Money Politic Video dari Hp saksi Mahyudin; P1-10 Vidio Pemeriksaan setelah tertangkap tangan Video dari Hp saksi Mahyudin; P1-11 Aksi Unjuk Rasa dari postingan tiktok seputar borneo.com; P1-12 Postingan video Kabar Buntok id saat pengamanan dan pencidukan transaksi money politik; P1-13 Postingan di akun tiktok Cyrus Time penggrebekan money politic; P1-14 Aksi unjuk rasa dari postingan akun tiktok seputar borneo; P1-15 1 (satu) lembar Foto Nadalsyah ayah Paslon Nomor 02 bersama Kepala Bappeda kepergok oleh Tim Gakumdu sedang berkumpul dirumah warga TPS 04 Desa Malawaken kejadian pada dini hari beberapa jam sebelum PSU tanggal 22 Maret 2025; P1-16 3 (tiga) buah Surat Pernyataan dilengkapi KTP tim paslon 01 yang menyaksikan penggrebekan keterlibatan Kepala Bapeda dan Nadalsyah di Desa Malawaken kejadian pada dini hari beberapa jam sebelum PSU tanggal 22 Maret 2025; P1-17 Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 64/PP/K.KH-03/03/2025 tentang laporan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) No.05/PL/Kab/21.04/III/2025 Isi suratnya : Teradu 1 Menyatakan Bahwa Laporan Paslon 01 telah memenuhi syarat formil TSM. 2) Berdasarkan Bukti sbb: P1-20 Putusan PN Muara Tewh No.39/Pid.Sus/2025/PN tanggal 21 April 2025 Masing-masing terdakwa atas nama M.Al Ghazali Rahman,Dkk di Vonis 3 Tahun Penjara; P1-21 Putusan PT Palangka raya No.131/PID.SUS/2025/PT.PLK tanggal 5 Mei 2025 masing-masing terdakwa atas nama M.Al Ghazali Rahman, Tajjali Rochman dan Widiana Tri W di Vonis 3 Tahun penjara dan Putusan Inkrah; P1-22 Putusan PN Muara Teweh No.38/Pid.Sus/2025/PN Mtw tanggal 21 April 2025 masing-masing terdakwa atas nama Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah di Vonis 5 Bulan Penjara. 3) Keterangan saksi H. Malik Muliawan dan Mahyudin saksi yang melakukan penggrebekan pembagian uang tanggal 14 Maret 2025. Maka beralasan menurut hukum mengabulkan permohonan Pengadu petitum (3) Menyatakan bahwa telah terbukti secara sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 Nomor Urut 02 atas nama AKHMAD GUNADI NADALSYAH. S.E, B.A. dan SASTRA JAYA melakukan pelanggaran Pemilu menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM); 4) Bahwa terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan Tim Pasangan Calon Nomor urut 2, Pelapor telah membuat laporan tanggal 16 Maret 2025 dengan Nomor 05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 tentang pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang kemudian dilimpahkan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara Kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah perihal Hasil Kajian akhir Gakkumdu atas Temuan Nomor 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 dan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif dengan Kesimpulan memenuhi syarat formil dan Materil (Vide Bukti P1-17); 5) Bahwa berdasarkan fakta persidangan, ternyata telah terbukti bahwa Teradu/Terlapor II,III,IV,V,VI TANPA melakukan hukum acara sebagaimana Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 dengan Suratnya Nomor 72/PP/K.KH/03/2025 tanggal 26 Maret 2025 Teradu langsung memutuskan bahwa laporan Pelapor tentang adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). bukan pelanggaran pemilu (vide Bukti P1-18); 6) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) seharusnya Teradu memberikan keterangan terhadap laporan Pelapor apakah sudah lengkap atau belum lengkap (Formulir Model TSM.GBW-2) Dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya, tidak langsung memutuskan bahwa laporan bukan pelanggaran pemilu; 7) Bahwa Teradu Tidak memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk membuktikan laporannya sesuai ketentuan pasal 37 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, Teradu hanya melakukan klarifikasi melalui zoom, tidak memeriksa dengan melakukan sidang secara transparan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 28 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, padahal telah terbukti laporan yang diajukan Pelapor mengandung bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM); 8) Bahwa ternyata Teradu telah terbukti tidak melakukan pemeriksaan yang serius untuk mendapatkan informasi yang mendalam terhadap 9 orang yang terkena OTT pelaku pembagian uang, tidak menggunakan metode pemeriksaan 5W 1 H (WHAT-apa, WHO=siapa, WHEN=kapan, WHERE=dimana, WHY =mengapa dan HOW=bagaimana) untuk mengungkap: a) Berapa jumlah uang yang sudah sempat dibagikan, dan apa hubungannya dengan 49 daftar nama pemilih yang sudah bertanda conteng (vide Bukti P1-3); b) Sisa uang sebesar Rp.250.000.000,- akan dibagikan kepada siapa dan apa hubungannya dengan 25 Daftar nama pemilih yang bertulisan tangan yang belum ada tanda conteng.(vide bukti P1-5 dan P1-6); c) Dan pertanyaan yang sangat penting yaitu dari mana sumber uang yang dibagikan oleh para pelaku kepada pemilih dan apa hubungannya dengan Foto Paslon 02 (Vide Bukti P1-2); 9) Bahwa kemudian telah kepergok oleh Gakkumdu Nadalsyah (Koyem) ayah calon Bupati Nomor Urut 02 bersama beberapa orang pejabat pemerintahan yaitu Edi Kesuma Jaya Kepala Bappeda Kabupaten Barito Utara dan Ardianto Anggota DPRD Barito Utara sedang berkumpul di rumah warga TPS 04 Desa Malawaken. ( Bukti Foto, Surat Pernyataan 3 Orang Saksi, Laporan di Bawaslu dan Tanda Terima Laporan di Bawaslu (vide Bukti P1-15 dan P1-16); 10) Bahwa kesaksian 5 (lima) warga TPS 04 Desa Malawaken yang menerima uang dari Nadalsyah masing-masing Rp5.000.000,- (lima juta) rupiah tanggal 16 Maret 2025, dan ditambah lagi masing-masing Rp10.000.000,- (sepuluh juta) rupiah dari orang suruhan Jimmy Carter Paman Calon Bupati Nomor Urut 02 sehari sebelum pencoblosan PSU Barito Utara tanggal 22 Maret 2025. (Vide Bukti P1-19 Surat Pernyataan 4 orang saksi); 11) Bahwa tindakan Terlapor berupa janji-janji dan/atau pemberian uang atau materi lainnya kepada penyelenggara Pemilu dan/atau pemilih telah merusak integritas proses Pemilu yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan masif (TSM) yang tidak terbentahkan: a) Terstruktur karena telah terbukti melibatkan unsur pemerintah daerah Kepala Bappeda dan Anggota DPRD dan Nadalsyah (Koyem) ayah calon Bupati Nomor Urut 02 yang merupakan Bupati Barito Utara sebelumnya selama dua periode kepergok oleh Gakkumdu sedang mengumpulkan warga di wilayah TPS 04 Desa Malawaken; b) Sistematis telah terbukti karena pelanggaran telah direncanakan secara matang yaitu mulai pengumpulan KTP sesuai DPT TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken, kemudian dilakukan pembayaran kepada calon pemilih masing-masing sebesar Rp5.000.000,- setelah KTP Calon pemilih sinkron dengan DPT, selanjutnya dilakukan pembayaran Rp10.000.000,- sehari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara di 2 (dua) TPS yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken; c) Massif telah terbukti bahwa pembagian uang kepada pemilih dilakukan menyeluruh pada 2 (dua) TPS yang mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken; 12) Bahwa Namun berdasarkan fakta persidangan Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak menerapkan hukum secara jujur dan akuntabel dan diduga kuat telah berpihak untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 02 sehingga Teradu tidak netral dalam menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal, tidak melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut terhadap aktor-aktor lain yang terlibat dalam praktik money politics ini. Pemeriksaan yang dilakukan tidak memenuhi unsur 5W1H, sehingga hasilnya tidak dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi; 13) Bahwa akibat dari ketidaktegasan dan ketidakprofesionalan Bawaslu dalam menangani kasus ini, pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) berpotensi tidak terungkap secara menyeluruh. Bahwa yang sangat vulgar dipertontonkan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, dia datang ke Bawaslu Kabupaten Barito Utara seolah pasang badan menjemput setangan pelimpahan perkara, semua peserta aksi demo melihat aksi oknum Bawaslu tersebut, namun setelah menerima pelimpahan perkara ternyata mereka Bawaslu Provinsi tidak melakukan apapun, Teradu II,III,IV,V,VI dalam hal ini tidak melaksanakan tugasnya secara transparan tidak pernah melakukan sidang pemeriksaan sebagaimana Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020, dengan Suratnya Nomor 72/PP/K.KH/03/2025 tanggal 26 Maret 2025 Teradu langsung memutuskan bahwa laporan Pelapor tentang adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). bukan pelanggaran pemilu (vide Bukti P1-18); 14) Bahwa ketidak profesionalan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah semakin mempertegas kecurigaan Masyarakat bahwa sistem rekrutmen Bawaslu di Kalimantan Tengah sedang bermasalah karena masyarakat juga tidak bodoh, Masyarakat tidak sekedar menjadi penonton tetapi dapat menilai bahwa sesungguhnya para Teradu ini tidak layak menjadi pengawas kepemiluan karena tidak didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan serta wawasan yang cukup tentang kepemiluan; 15) Terlebih-lebih ketika Putusan Pidana sudah menghukum 5 (lima) orang pelaku politik uang 3 orang dihukum masing-masing 3 Tahun penjara, 2 orang dihukum masing-masing 5 bulan penjara dan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) namun Oknum Bawaslu Provinsi Kalimanatan Tengah masih ngotot memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan bukan pelanggaran pemilu, Masyarakat awam mempertanyakan sebenarnya mereka Para Teradu ini mengabdinya kepada siapa, beberapa kali ormas dan mahasiswa mau mendemo Bawaslu Kalimantan Tengah, namun tidak di izinkan oleh kepolisian karena Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah bersebelahan dengan Kantor Perbankan, namun walaupun aksi unjuk rasa tidak dapat dilakukan di Bawaslu, namun penilaian Masyarakat sudah melekat bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dianggap tidak netral, tidak jujur dan tidak akuntabel; 16) Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan tersebut diatas, maka harus dinyatakan bahwa Terlapor/Teradu II,III,IV,V,VI telah terbukti Melanggar Pasal 28 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Hukum Acara Pemeriksaan Pelanggaran Pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dan telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 BAB III tentang pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (kode etik) Pasal 8 s/d Pasal 20 khususnya pelanggaran terhadap Prinsip professionalme, netralitas, serta tidak akuntabel, tidak mandiri, tidak jujur dan tidak adil, tidak terbuka, tidak berkepastian hukum. Dan beralasan menurut hukum mengabulkan permohonan Pengadu petitum (2) Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 17) Bahwa terhadap petitum (3) yang memohon DKPP Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; maka dalam Kesimpulan ini Pengadu akan mempertimbangkan pemberian sanksi hukum berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan bukti P1-17 Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 64/PP/K.KH-03/03/2025 tentang Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) No.05/PL/Kab/21.04/III/2025 yang isi suratnya Menyatakan Bahwa Laporan Paslon Nomor Urut 01 telah memenuhi syarat formil TSM Maka Teradu 1 Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara menurut pihak Pengadu telah terbukti melakukan tugas dan fungsinya dengan benar melimpahkan perkara laporan TSM kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, maka Teradu I tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu, maka harus dipulihkan nama baiknya; b) Bahwa berdasarkan pembelaan lisan Teradu IV atas nama Hj. Siti Wahidah yang melakukan perbedaan pendapat pada saat Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Teradu IV tidak sependapat dengan Para Teradu lainnya, menurut Teradu IV bahwa memang terbukti pelanggaran money politic yang dilakukan Paslon Nomor Urut 02 secara Terstruktur Sistematis dan Masif, namun Teradu IV kalah suara, dengan demikian pembelaan Teradu IV dapat diterima dan beralasan menurut hukum agar dipulihkan nama baiknya; c) Bahwa berdasarkan: (1) Keterangan Saksi H. Malik Muliawan yang menerangkan bahwa kehadiran Nurhalina kepala Devisi Teknis Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah datang ke Barito Utara, dan berdasarkan informasi dari pak Tommy Tomastin, Nurhalina datang bersama dan satu mobil dengan Haji Jawawi adalah omnya Ahmad Gunadi Nadalsyah Calon Bupati Nomor Urut 02, Pak Tomy menyampaikan Bu Nurhalina datang difasilitasi oleh Paslon Nomor Urut 02; (2) Keterangan Saksi Mahyudin yang menerangkan Pada saat klarifikasi lewat zoom, Ibu Nurhalina selalu menanyakan pertanyaan yang menggiring saksi menjawab tidak, pertanyaan Nurhalina hanya berkisar apakah saksi melihat Paslon Nomor Urut 02 membagikan uang?, apakah Paslon Nomor Urut 02 ada di rumah TKP penggrebekan? apakah anda kenal dengan orang yang ada dirumah tempat kejadian itu sehingga kami menjawab selalu tdk, Lalu ibu Nurhalina menyimpulkan bahwa Paslon Nomor Urut 02 tdk melakukan pembagian uang; (3) Pada saat sidang pemeriksaan DKPP masih berlangsung, Teradu III Nurhalina meninggalkan persidangan atas pilihan sendiri mengikuti sidang MK; (4) Maka Teradu III Nurhalina telah terbukti melanggar kode etik kepatutan perilaku Penyelenggara Pemilu, dan beralasan mendapatkan sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Kepada Teradu III Nurhalina; d) Berdasarkan keterangan 2 orang saksi yaitu H. Malik Muliawan dan Mahyudin, Teradu V Kristaten Jon datang ke Bawaslu Barito Utara dihadapan massa pengunjuk rasa Kristaten Jon Menyatakan bahwa peraturan PSU tidak sama dengan peraturan pemilukada, beliau katakan, tidak ada TSM dan peraturan PSU tidak sama dengan peraturan pilkada serentak. Pernyataan ini dinyatakan Teradu V telah mendahului Putusan Bawaslu vide Bukti P1-17, dengan demikian maka telah terbukti bahwa otak dari tidak dilakukannya Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 adalah Teradu V, maka beralasan menurut hukum memberikan sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah kepada teradu V Kristaten Jon; e) Bahwa demikian pula terhadap Teradu II Satriadi Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Teradu VI Benny Setia haruslah dinyatakan terbukti melanggar Peraturan DKPP karena tidak melakukan proses pemeriksaaan persidangan terhadap laporan pelapor sesuai ketentuan pasal 28 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 maka telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 BAB III tentang pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (kode etik) pasal 8 s/d Pasal 20 khususnya pelanggaran terhadap Prinsip professionalme, netralitas, serta tidak akuntabel, tidak mandiri, tidak jujur dan tidak adil, tidak terbuka, tidak berkepastian hukum, maka Teradu II Satriadi, SE,M.A.P harus diberikan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari jabatannya selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, dan memberikan Peringatan Keras terhadap Benny Setia, SE,MM,MSM. 2. PETITUM : Berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan tersebut di atas, mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memberikan amar putusan sebagai berikut : a) DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Teradu 1,2,3,4,5,6 untuk seluruhnya. b) DALAM POKOK PERKARA (1) Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk sebagian; (2) Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; (3) Memberikan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatannya kepada teradu 2 atas nama SATRIADI selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.; (4) Memberikan sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat kepada teradu 3 Nurhalina dan Teradu 5 Kristaten Jon dari anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah; (5) Memberikan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatannya kepada teradu 6 Benny Setia selaku anggota komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah; (6) Memulihkan nama baik teradu 1 dan teradu 4 atas nama Adam Parawansa Syahbubakar Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan Hj.Siti Wahidah Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah; (7) Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 72/PP/K.KH/03/2025 tanggal 26 Maret 2025; (8) Menyatakan telah terbukti secara sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 Nomor Urut 02 atas nama Akhmad Gunadi Nadalsyah. S.E, B.A. dan SASTRA JAYA melakukan pelanggaran Pemilu menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih secara terstruktur sistematis dan massif (TSM); (9) Memerintahkan kepada Bawaslu Republik Indonesia memberikan sanksi Administratif yaitu membatalkan Akhmad Gunadi Nadalsyah. S.E, B.A. dan Sastra Jaya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024; Atau (10) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. [2.6] Penjelasan Dan Pokok Jawaban Teradu [2.6.1] Jawaban Teradu I Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 September 2025 Teradu I pada Perkara Nomor 162-PKE- DKPP/VI/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Eksepsi Laporan Pengadu Obscuur Libel: Bahwa Teradu I telah membaca dan meneliti secara keseluruhan terhadap dalil-dalil pengaduan Pengadu I dan Pengadu II a quo, jika dicermati dengan seksama maka pengaduan Pengadu I dan Pengadu II secara yuridis normatif harus dinyatakan kabur atau tidak jelas (obscuur libel), dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut: a. Bahwa Laporan pengaduan perkara a quo tidak dibuat secara sistematis, cermat dan terang; b. Laporan Pengaduan a quo tidak memiliki dasar hukum Bahwa posita atau fundamentum fetendi tidak menjelaskan secara eksplisit kronologis dan dasar hukum yang menjadi pokok pengaduan (rechts grond); dalil posita harus menjelaskan peristiwa yang menjadi dasar fakta (fetelijke ground) dan hubungan hukum yang menjadi dasar hukum (rechts ground); c. Laporan Pengaduan a quo tidak jelas terhadap obyek Pelanggaran Kode Etik bahwa Pengadu I dan Pengadu II tidak menguraikan secara rinci prinsip apa saja yang dilanggar oleh Teradu I dan bagaimana cara prinsip tersebut dilanggar sehingga dalam batang tubuh uraian Laporan Pengadu telah cacat formil dan tidak memenuhi syarat ketentuan materi pengaduan a quo. Merujuk Pasal 5 Ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa “Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing- masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a. waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; 2. Eksepsi Laporan Pengadu Cacat Formil: Bahwa Teradu I telah membaca dan meneliti Pokok Laporan Pengaduan Pengadu a quo, secara yuridis normative harus dinyatakan cacat formil, dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut: a. Bahwa antara uraian Pengadu I dan Pengadu II dengan bukti-bukti yang dilampirkan tidak ada korelasi/tidak berkesesuaian sehingga terhadap Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II tidak memiliki nilai pembuktian yang sah dan meyakinkan; b. Bahwa terhadap hal tersebut Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 menyebutkan: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan dengan mengisi formulir dan melampirkan :...c. alat bukti. Pasal ini tidak dapat dipisahkan dari Bab IV Peraturan DKPP a quo yang mengatur perihal Pengaduan dan/atau Laporan bagian kedua tentang Persyaratan dan Tata Cara; c. Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam Eksepsi Teradu I tersebut di atas dan mengingat Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II Obscuur Libelium dan Cacat Formil maka dan oleh karenanya sangatlah patut dan beralasan secara hukum apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Menolak atau Setidak-tidaknya menyatakan laporan Pengadu I dan Pengadu II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) 3. Bahwa Pengadu I dan Pengadu II menyampaikan dalil aduan yang akan Teradu I uraikan sebagai berikut: a. Dalil aduan yang pada pokoknya menyatakan Teradu I ‘’Bahwa atas inisiatif Masyarakat Kabupaten Barito Utara telah berhasil melaporkan Tim Pasangan Calon Bupati nomor urut 2 yang melakukan pembagian uang secara massif sebelum Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, dan perbuatan ini dilakukan terang-terangan seolah aturan hukum tentang Pilkada tidak berlaku lagi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) maka terjadilah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tim Paslon Nomor 2 bagi-bagi uang tanggal 14 Maret 2025 dan telah diamankan 9 (Sembilan) orang pelaku bagi-bagi uang yang semuanya adalah bagian dari Tim pemenangan Paslon Nomor 2 dengan barang bukti: 1) Sisa uang yang belum sempat dibagikan Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah); 2) Kertas Spesimen Suara hanya bergambar Paslon Nomor 2; 3) Daftar nama penerima uang yang sudah bertanda centang 49 orang; 4) Daftar nama 25 orang yang belum bertanda centang; b. Dalil aduan yang pada pokoknya menyatakan Teradu I tidak melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap 9 orang Tim Paslon 02 yang terkena OTT, Teradu 1 tidak memeriksa pelaku dengan menggunakan metode pemeriksaan 5W 1 H (WHAT-apa, WHO=siapa, WHEN=kapan, WHERE=dimana, WHY =mengapa dan HOW=bagaimana) untuk mengungkap: 1) Berapa jumlah uang yang sudah sempat dibagikan, dan apa hubungannya dengan 49 daftar nama pemilih yang sudah bertanda conteng; 2) Sisa uang sebesar Rp250.000.000,- akan dibagikan kepada siapa dan apa hubungannya dengan 25 Daftar nama pemilih yang bertulisan tangan yang belum ada tanda conteng; 3) Dan pertanyaan yang sangat penting yaitu dari mana sumber uang yang dibagikan oleh para pelaku kepada pemilih dan apa hubungannya dengan Foto Paslon Nomor Urut 02; c. Jawaban Teradu I: 1) Bahwa Teradu I telah menerima informasi terkait OTT tersebut, dari Kasat Intel Polres Barito Utara pada tanggal 14 Maret 2025. Sehingga Teradu I langsung datang ke Polres Barito Utara untuk menggali Informasi terkait kejadian dimaksud; 2) Bahwa setelah mendapatkan informasi berdasarkan hasil Penelusuran yang dilakukan oleh Teradu I dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa penelusuran yang cukup terkait kejadian sebagaimana dimaksud pada angka 1, Teradu I bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara menetapkan Informasi dimaksud dalam Rapat Pleno menjadi Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 pada tanggal 14 Maret 2025 (Bukti T1-1); 3) Bahwa setelah melaksanakan Proses Penanganan Pelanggaran didampingi Sentra Gakkumdu Kabupaten Barito Utara terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor register: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 pada tanggal 14 s.d 15 Maret 2025. Dengan meminta keterangan dari 9 (sembilan) orang terduga Pelaku dan 3 (orang) Saksi yang terdiri dari Pemilik Rumah, dan 2 (dua) orang yang diduga menerima Uang (Bukti T1-2); 4) Bahwa setelah mendengar Keterangan yang diberikan oleh terduga Pelaku dan Saksi-Saksi, Bawaslu Kabupaten Barito Utara menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025, yang pada pokoknya memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan berupa Peristiwa Politik Uang untuk dilanjutkan ke Tahap Penyidikan (Bukti T1-3); 5) Bahwa setelah dilaksanakan Rapat Pembahasan Kedua pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Barito Utara dan Rapat Pleno Penetapan Status Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025, Bawaslu Kabupaten Barito Utara menerbitkan Formulir A.17 Status Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan pada tanggal 17 Maret 2025 (Bukti T1-4); 6) Bahwa pada tanggal 17 Maret 2025 Bawaslu Kabupaten Barito Utara meneruskan Rekomendasi Perkara Tindak Pidana Pemilihan kepada Kapolres Barito Utara, yang pada pokoknya meneruskan berkas hasil penanganan dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara beserta barang bukti (Bukti T1-5); 7) Bahwa atas perkara tersebut, telah mendapat Putusan oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh yang pada pokoknya: a) Putusan No: 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw Amar putusan pada pokoknya : Menyatakan terdakwa an. Muhammad Al Ghazali Rahman als. Deden Bin H. El Ronny, an. Tajjalli Rachman als. Jali Bin Barson dan an. Widiana Tri Wibowo als. Widi Binti Anjang Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia secara langsung untuk memengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu” sebagaimana dalam dakwaan; Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing – masing selama 36 bulan dan pidana denda masing – masing sejumlah Rp200.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing – masing selama 1 (satu) bulan; b) Putusan No: 38/Pid.Sus/2025/PN Mtw Amar putusan pada pokoknya : Menyatakan terdakwa an. Rahmat Diatul Halim als. Halim Bin M. Yusuf, an. Haris Fadilah als. Haris Bin Abdul Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemilih dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian uang sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia secara langsung untuk memengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu” sebagaimana dalam dakwaan; Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing – masing selama 5 (lima) bulan dan pidana denda masing – masing sejumlah Rp200.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing – masing selama 1 (satu) Bulan (Bukti T1-6); 8) Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dimaksud telah mendapat putusan dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 131/PID.SUS/2025/PT PLK yang pada pokoknya: a) Menerima permintaan banding dari Terdakwa Muhammad Al Ghazali Rahman als. Deden Bin H. El Ronny, an. Tajjalli Rachman als. Jali Bin Barson dan an. Widiana Tri Wibowo als. Widi Binti Anjang Wibowo dan Penuntut Umum tersebut; b) Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh No: 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw tanggal 21 April 2025 yang dimintakan banding tersebut (Bukti T1-7); 9) Bahwa kemudian pada tanggal 16 Maret 2025 Bawaslu Kabupaten Barito Utara menerima Laporan Nomor 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 yang disampaikan oleh Sdr. Malik Muliawan (Bukti T1-8); 10) Bahwa dalam melaksanakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan nomor register: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 senantiasa mengacu pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; 11) Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam proses penerimaan Laporan nomor: 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 memperhatikan ketentuan pasal 15 ayat (3) angka 2 huruf b Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020; 12) Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah menyampaikan surat Nomor: 064/PP/K.KH-03/03/2025, yang pada pokoknya menyampaikan Hasil Penanganan terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025, sekaligus menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Nomor 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. (Bukti T1- 9); 13) Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah memberikan Tanggapan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor: 064/PP/K.KH-03/03/2025, melalui Surat Nomor: 69/PP/K.KH/03/2025 tanggal 19 Maret 2025. Yang pada pokoknya Terhadap Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab.21.04/III/2025, dilakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Atau, dalam hal telah menjadi perhatian publik dan/atau kesulitan dalam penanganan karena keadaan tertentu, sebagaimana Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Maka, Bawaslu Kabupaten Barito Utara agar segera menyampaikan permohonan Pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan penanganan berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 (Bukti T1-10); 14) Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah menindaklanjuti Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 69/PP/K.KH/03/2025 dengan menerbitkan surat Nomor: 066/PP/K.KH-03/03/2025, Perihal; Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran, yang pada pokoknya Peristiwa yang dilaporkan telah menjadi perhatian publik (Bukti T1-11); 15) Bahwa pada tanggal 15, 16 dan 17 Maret 2025 Bawaslu Kabupaten Barito Utara dihadapkan dengan keadaan yang menyebabkan tidak kondusifnya suasana kantor dalam melaksanakan proses penanganan pelanggaran dan bersamaan dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Barito Utara juga berkewajiban melaksanakan pengawasan menjelang dilaksanakannya pemungutan suara ulang yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2025 serta sedang melakukan penanganan pelanggaran terhadap 2 (dua) laporan lainnya (Bukti T1-12); 16) Bahwa kemudian terhadap Laporan nomor: 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 yang diterima Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada tangal 16 Maret 2025 diambil alih dan diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor Register 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025; 17) Bahwa terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II yang menyatakan Teradu I tidak transparan dan akuntabel menjelaskan hasil kajian terhadap laporan Pelapor, maka Teradu I menyampaikan bahwa Teradu I senantiasa memperhatikan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 Tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Sebagai Informasi Yang Dikecualikan. [2.6.2] Jawaban Teradu II S.D. Teradu VI dalam Perkara Nomor 162-PKE- DKPP/VI/2025 Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 September 2025 Teradu II s.d. Teradu VI dalam Perkara Nomor 162- PKE-DKPP/VI/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Eksepsi Laporan Pengadu Obscuur Libel: Bahwa Para Teradu telah membaca dan meneliti secara keseluruhan terhadap dalil-dalil pengaduan Pengadu a quo, jika dicermati dengan seksama maka pengaduan Pengadu secara yuridis normatif harus dinyatakan kabur atau tidak jelas (obscuur libel), dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut: a. Bahwa Laporan pengaduan perkara a quo tidak dibuat secara sistematis, cermat dan terang; b. Laporan Pengaduan a quo tidak memiliki dasar hukum Bahwa posita atau fundamentum fetendi tidak menjelaskan secara eksplisit kronologis dan dasar hukum yang menjadi pokok pengaduan (rechts grond); dalil posita harus menjelaskan peristiwa yang menjadi dasar fakta (fetelijke ground) dan hubungan hukum yang menjadi dasar hukum (rechts ground); c. Laporan Pengaduan a quo tidak jelas terhadap obyek Pelanggaran Kode Etik Bahwa Pengadu I dan Pengadu II tidak menguraikan secara rinci prinsip apa saja yang dilanggar oleh Para Teradu dan bagaimana cara prinsip tersebut dilanggar sehingga dalam batang tubuh uraian Laporan Pengadu I dan Pengadu II telah cacat formil dan tidak memenuhi syarat ketentuan materi pengaduan a quo. Merujuk Pasal 5 Ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa “Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a. waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; 2. Eksepsi Laporan Pengadu I dan Pengadu II Cacat Formil: Bahwa Para Teradu telah membaca dan meneliti Pokok Laporan Pengaduan PENGADU a quo, secara yuridis normative harus dinyatakan cacat formil, dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut: a. Bahwa antara uraian Pengadu I dan Pengadu II dengan bukti-bukti yang dilampirkan tidak ada korelasi/tidak berkesesuaian sehingga terhadap Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II tidak memiliki nilai pembuktian yang sah dan meyakinkan; b. Bahwa terhadap hal tersebut Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 menyebutkan: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan dengan mengisi formulir dan melampirkan :...c.alat bukti. Pasal ini tidak dapat dipisahkan dari Bab IV Peraturan DKPP a quo yang mengatur perihal Pengaduan dan/atau Laporan bagian kedua tentang Persyaratan dan Tata Cara; c. Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam Eksepsi Para Teradu tersebut di atas dan mengingat Pengaduan Pengadu Obscuur Libelium dan Cacat Formil maka dan oleh karenanya sangatlah patut dan beralasan secara hukum apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menolak atau setidak-tidaknya menyatakan laporan Pengadu tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); 3. Dalam Pokok Aduan: Bahwa Pengadu I dan Pengadu II menyampaikan dalil aduan yang akan Teradu uraikan sebagai berikut: Dalil angka 3 Hal. 5 pokok aduan Pengadu I dan Pengadu II, yang menyatakan Para Teradu tanpa dan/atau tidak melaksanakan Hukum Acara sebagaimana Perbawaslu 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif. Serta memutuskan bahwa adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) bukan pelanggaran pemilu; 4. Jawaban Para Teradu: a. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2025, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah menerima Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara dengan Nomor: 064/PP/K.KH-03/03/2025, yang pada pokoknya menyampaikan Hasil Penanganan terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025, sekaligus menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Nomor 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025; (Bukti T2-1); b. Bahwa, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah memberikan Tanggapan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara sebagaimana dimaksud pada huruf a, melalui Surat Nomor: 69/PP/K.KH/03/2025 tanggal 19 Maret 2025. Yang pada pokoknya Terhadap Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab.21.04/III/2025, dilakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Atau, dalam hal telah menjadi perhatian publik dan/atau kesulitan dalam penanganan karena keadaan tertentu, sebagaimana Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Maka, Bawaslu Kabupaten Barito Utara agar segera menyampaikan permohonan Pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan penanganan berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 (Bukti T2-2); c. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2025, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menerima Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor: 066/PP/K.KH-03/03/2025, perihal; Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran, yang pada pokoknya Peristiwa yang dilaporkan telah menjadi perhatian publik, maka dari itu Bawaslu Kabupaten Barito Utara mengajukan Permintaan Pengambilalihan Laporan dimaksud kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan proses Penanganan Pelanggaran; (Bukti T2-3); d. Bahwa, mempertimbangkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara sebagaimana dimaksud pada huruf c diatas, Para Teradu melakukan Rapat Pleno pada tanggal 23 Maret 2025 yang pada pokoknya melakukan Pengambilalihan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 (Bukti T2-4); e. Bahwa berdasarkan dokumen Laporan dengan Nomor: 05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Barito Utara kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 22 Maret 2025, telah dilakukan Kajian Awal oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara dengan Kesimpulan Laporan memenuhi Syarat Formal dan Materil, dengan Jenis dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan dan Administratsi (Bukti T2-5); f. Bahwa setelah Para Teradu membaca dan meneliti Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada huruf e, Para Teradu menilai Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025, mengandung Jenis Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Administrasi berupa peristiwa Politik Uang. Yang diduga Pelapor dilakukan oleh Terlapor an. Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya (Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024) (vide Bukti T2-5); g. Bahwa, terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 yang diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025. Para Teradu telah melaksanakan Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 23 s.d tanggal 25 Maret 2025 (Bukti T2-6); h. Bahwa, terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 khususnya dalam membuktikan unsur Politik Uang, Para Teradu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1) Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Tengah, tidak menemukan adanya bukti yang menunjukan bahwa Terlapor secara langsung memerintahkan atau mengetahui praktik politik uang; 2) Kesaksian saksi bersifat tidak langsung dan tidak dapat memastikan adanya keterlibatan Terlapor; dan 3) Barang bukti berupa uang, daftar nama, dan specimen surat suara memang menunjukkan indikasi, tetapi belum cukup untuk membuktikan bahwa Terlapor memperoleh keuntungan secara langsung; i. Bahwa, setelah mendengarkan Keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Pendapat Ahli, serta memeriksa Bukti-Bukti pada Proses Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 yang diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025. Para Teradu tidak menemukan adanya bukti yang menunjukan terpenuhinya unsur Pelanggaran Administratif yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (Bukti T2-7); j. Bahwa pada faktanya, berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara hanya melibatkan 2 (dua) Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 2 (dua) Kecamatan (Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Teweh Baru), dari jumlah keseluruhan Kecamatan yang terdapat di Kabupaten Barito Utara yaitu 9 (sembilan) Kecamatan (Bukti T2-8); k. Bahwa, dalam melaksanakan Proses Penanganan Pelanggaran terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 yang diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran an. Nurhalina, senantiasa melakukan Koordinasi kepada Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia Bapak Dr. Bachtiar Baetal, S.H., M.H., M.Si (Bukti T2- 9). [2.6.3] Jawaban Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 183-PKE- DKPP/VIII/2025 Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 September 2025 Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 183- PKE-DKPP/VIII/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut 1. Eksepsi Laporan Pengadu III dan Pengadu IX Obscuur Libel: Bahwa Para Teradu telah membaca dan meneliti secara keseluruhan terhadap dalil-dalil pengaduan Pengadu a quo, jika dicermati dengan seksama maka pengaduan Pengadu III dan Pengadu IX secara yuridis normatif harus dinyatakan kabur atau tidak jelas (obscuur libel), dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut: Bahwa Laporan pengaduan perkara a quo tidak dibuat secara sistematis, cermat dan terang: a. Laporan Pengaduan a quo tidak memiliki dasar hukum Bahwa posita atau fundamentum fetendi tidak menjelaskan secara eksplisit kronologis dan dasar hukum yang menjadi pokok pengaduan (rechts grond); dalil posita harus menjelaskan peristiwa yang menjadi dasar fakta (fetelijke ground) dan hubungan hukum yang menjadi dasar hukum (rechts ground); b. Laporan Pengaduan a quo tidak jelas terhadap obyek Pelanggaran Kode Etik bahwa Pengadu III dan Pengadu IX tidak menguraikan secara rinci prinsip apa saja yang dilanggar oleh Para Teradu dan bagaimana cara prinsip tersebut dilanggar sehingga dalam batang tubuh uraian Laporan Pengadu III dan Pengadu IX telah cacat formil dan tidak memenuhi syarat ketentuan materi pengaduan a quo. Merujuk Pasal 5 Ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa “Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a. waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; 2. Eksepsi Laporan Pengadu III dan Pengadu IX Cacat Formil: Bahwa Para Teradu telah membaca dan meneliti Pokok Laporan Pengaduan Pengadu III dan Pengadu IX a quo, secara yuridis normatif harus dinyatakan cacat formil, dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut: a. Bahwa antara uraian Pengadu III dan Pengadu IX dengan bukti-bukti yang dilampirkan tidak ada korelasi/tidak berkesesuaian sehingga terhadap Pengaduan Pengadu III dan Pengadu IX tidak memiliki nilai pembuktian yang sah dan meyakinkan; b. Bahwa terhadap hal tersebut Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 menyebutkan : Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan dengan mengisi formulir dan melampirkan :...c.alat bukti. Pasal ini tidak dapat dipisahkan dari Bab IV Peraturan DKPP a quo yang mengatur perihal Pengaduan dan/atau Laporan bagian kedua tentang Persyaratan dan Tata Cara; c. Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam Eksepsi Para Teradu tersebut di atas dan mengingat Pengaduan Pengadu III dan Pengadu IX Obscuur Libelium dan Cacat Formil maka dan oleh karenanya sangatlah patut dan beralasan secara hukum apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu MENOLAK ATAU SETIDAK-TIDAKNYA MENYATAKAN LAPORAN PENGADU III DAN PENGADU IX TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD); 3. Bahwa Pengadu III dan Pengadu IX menyampaikan beberapa dalil aduan yang akan kami uraikan sebagai berikut: a. Terhadap Dalil yang menyatakan bahwa Para Teradu Membuat kesimpulan pada dugaan kajian pelanggaran nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 yang tidak relevan dengan fakta hukum, keterangan ahli dan norma peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan terjadinya pembiaran pelanggaran pemilihan: b. Jawaban: 1) Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan proses penanganan pelanggaran terhadap perkara nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 senantiasa merujuk pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; 2) Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan proses penanganan pelanggaran terhadap perkara nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 telah meminta keterangan kepada 1 orang pelapor, 10 orang saksi, 1 orang ahli, 2 orang terlapor baik secara tatap muka maupun melalui zoom meeting serta mengkonfrontir keterangan dari para terklarifikasi dengan bukti yang diajukan oleh pelapor guna menemukan fakta hukum dari peristiwa yang dilaporkan yang dilaksanakan dalam rentang waktu tanggal 23 s.d. 25 Maret 2025; 3) Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan proses penanganan pelanggaran terhadap perkara nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 didampingi oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Tengah (vide Bukti T3-1, T3-2 dan T3- 3); 4) Bahwa Para Teradu dalam menyusun kajian dugaan pelanggaran terhadap Perkara Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Republik Indonesia, yang kemudian dituangkan dalam 2 (dua) pendapat hukum dari Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia (vide Bukti T3-4 dan T3-5); c. Terhadap Dalil yang menyatakan bahwa Para Teradu Mengabaikan fakta hukum pada proses kajian pelanggaran dengan tidak menghadirkan pelaku tindak pidana politik uang atas nama Muhammad Al Ghazali Rahman alias deden yang menguatkan unsur kesengajaan terjadinya pelanggaran pemilu karena pelaku a quo adalah tim kampanye dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito utara yang bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan baik secara admistratif maupun secara substantif; d. Jawaban: 5) Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan proses penanganan pelanggaran terhadap perkara nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 telah melakukan klarifikasi terhadap 5 (lima) orang saksi yang diajukan oleh Pelapor, bahkan dalam upaya untuk membuat terang peristiwa hukum yang terjadi, Para Teradu juga meminta keterangan terhadap 5 (lima) orang saksi tambahan diluar dari saksi-saksi yang diajukan Pelapor; 6) Bahwa Sdr. Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden Bin H. El Roni bukan merupakan Terlapor ataupun saksi yang diajukan oleh Pelapor dalam Perkara Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025; 7) Bahwa dari hasil klarifikasi, tidak ada saksi yang menerangkan telah menerima uang ataupun materi lainnya untuk memilih salah satu pasangan calon dari Sdr. Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden Bin H. El Roni; 8) Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan proses penanganan pelanggaran terhadap perkara nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 juga memperhatikan situasi/ keadaan hukum lain, pada saat Laporan Nomor: 05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 diterima oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara yang kemudian diambil alih Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 23 Maret 2025 dengan Registrasi Perkara Nomor 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025, Sdr. Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden Bin H. El Roni telah berada dalam tahanan oleh penyidik sejak tanggal 22 Maret 2025 (vide Bukti T3-6); 9) Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan proses penanganan pelanggaran terhadap perkara nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 juga meminta keterangan 1 (satu) orang ahli atas nama Dr. Ida Budiarti, S.H., M.H. untuk membantu Para Teradu menguraikan peristiwa hukum yang terjadi; 10) Bahwa sampai dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyelesaikan penanganan terhadap perkara nomor 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 yang ditandai dengan dikeluarkannya status laporan, belum ada Putusan Pengadilan yang inkracht terhadap Sdr. Muhammad Al Ghazali Rahman alias deden sebagaimana diuraikan oleh Pengadu III dan Pengadu IX dalam kronologi kejadian paragraf ke 7 (tujuh) pada Formulir aduan perkara nomor: 183-PKE-DKPP/VIII/2025 (vide Bukti T3-6 dan T3-8); 11) Bahwa dalam kajian dugaan pelanggaran terhadap perkara nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 telah diterangkan alasan hukum yang bermuara pada kesimpulan Laporan tidak memenuhi unsur- unsur pelanggaran pemilihan, diantaranya (vide Bukti T3-7): a) Bukti-bukti yang diajukan Pelapor seperti Foto, daftar nama dan uang tunai belum cukup membuktikan adanya perintah langsung yang mengaitkan peristiwa dengan Terlapor; b) keterangan yang diperoleh dalam proses klarifikasi tidak secara eksplisit menyebutkan terlapor memberikan arahan atau tindakan politik uang secara langsung; c) bahwa subjek yang dilaporkan dalam perkara a quo adalah paslon, maka dalam pasal 73 jo. 187A harus dibuktikan unsur kesengajaan dari Terlapor; d) bahwa berdasarkan hasil klarifiksi terhadap para pihak yang dihadirkan, diperoleh keterangan perbuatan memberikan uang kepada pemilih, namun perbuatan tersebut bukan dilakukan oleh terlapor sebagaimana dimaksud dalam laporan Pelapor, tetapi perbuatan tersebut dilakukan oleh orang lain; e) bahwa kemudian dalam upaya menemukan peranan masing- masing subjek, termasuk Terlapor, dalam hasil klarifikasi juga tidak tergambar peran dari Terlapor dalam peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi, baik terlapor sebagai orang yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan atau menggerakkan; f) bahwa dari hasil klarifikasi, seluruh saksi yang dihadirkan menerangkan pemberian uang/ materi lainnya baik dalam peristiwa hukum yang terjadi pada bulan Desember 2024, Februari 2025 ataupun tanggal 14 Maret 2025 bukan dilakukan secara individualis oleh Terlapor Sdr. Akhmad Gunaldi ataupun Sdr. Sastra Jaya, bahkan beberapa saksi menerangkan tidak melihat kehadiran Terlapor di tempat kejadian pada tanggal 14 Maret 2025; g) bahwa dari serangkaian peristiwa, keterangan saksi dan bukti yang diajukan tidak tergambar secara utuh benang merah peristiwa hukum yang terjadi dengan peran Terlapor, lebih jauh bahkan tidak dapat ditentukan apakah Terlapor merupakan Doen Plegen, Medeplegen atau Uitlokking; h) bahwa mengingat kerugian atau dampak langsung dari adanya peristiwa politik uang seperti dalam laporan a quo tidak dapat dihitung secara matematis, yang mengakibatkan sulitnya penerapan hukum progresif sebagaimana pendapat ahli, maka pendekatan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana yang paling memungkinkan adalah pembuktian terhadap kesalahan individu sehingga mutlak harus terbukti actus reus dan mens rea- nya, baik terhadap pasal 73 maupun 187 A semuanya mengisyaratkan kebutuhan terhadap intensi perbuatan pidana, yakni untuk ‘mempengaruhi’; i) bahwa dalam konstruksi pasal 73 maupun 187 A, semuanya masih menggunakan pendekatan retributif yang menitikberatkan pada kesalahan individu, sehinga penerapan hukum progresif dengan tujuan keadilan substantif menjadi tidak berdasar; j) bahwa terhadap bukti yang dihadirkan Pelapor tidak ada yang merujuk langsung kepada Terlapor atau setidak-tidaknya untuk membuktikan keterlibatan/ keterkaitan Terlapor dengan peristiwa pidana. [2.7] Alat Bukti Para Teradu [2.7.1] Alat Bukti Teradu I dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T1-1 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 011/RT.02/K.KH-03/03/2025, Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 pada tanggal 14 Maret 2025; T1-2 Formulir Temuan (Formulir Model A.2) Bawaslu Kabupaten barito Utara Nomor 01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025 pada tanggal 14 Maret 2025 dan Berita Acara Klarifikasi Terduga dan Pelaku; T1-3 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025 pada tanggal 17 Maret 2025; T1-4 Formulir Pemberitahuan Tentang Status Temuan (Formulir Model A.17) Nomor 01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025 pada tanggal 17 Maret 2025; T1-5 Surat Rekomendasi Perkara Tindak Pidana Pemilihan Kepada Kapolres Barito Utara Nomor 063/PP/K.KH-03/03/2025 pada tanggal 17 Maret 2025 T1-6 Putusan oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw dan Nomor 38/Pid.Sus/2025/PN Mtw; BUKTI KETERANGAN T1-7 Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 131/PID.SUS/2025/PT PLK; T1-8 Formulir Laporan (Formulir Model A.1) Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025; T1-9 Surat Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 064/PP/K.KH-03/03/2025 pada tanggal 17 Maret 2025; T1-10 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 69/PP/K.KH/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 hal memberikan Tanggapan Surat Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 064/PP/K.KH-03/03/2025 pada tanggal 17 Maret 2025; T1-11 Surat Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 066/PP/K.KH-03/03/2025 perihal; Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran; T1-12 Dokumentasi Demonstrasi pada kantor Bawaslu Kab.Barito Utara. [2.7.2] Alat Bukti Teradu II S.D. Teradu VI dalam Perkara Nomor 162-PKE- DKPP/VI/2025 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II s.d. Teradu VI pada Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T2-1 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara dengan Nomor: 064/PP/K.KH-03/03/2025 Perihal Hasil Kajian Gakkumdu Atas Temuan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 dan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) Nomor: o5/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025; T2-2 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 69/PP/K.KH/03/2025 Perihal Tanggapan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara tertanggal 19 Maret 2025; T2-3 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor: 066/PP/K.KH- 03/03/2025 Perihal Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 22 Maret 2025; T2-4 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 003.3/PP/K.KH/03/2025 tanggal 23 Maret 2025; T2-5 Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor: 05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 tanggal 18 Maret 2025; T2-6 Dokumentasi Pelaksanaan Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor Register: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025; T2-7 Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 tanggal 25 Maret 2025; T2-8 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025; T2-9 Pendapat Hukum Dr. Bachtiar (Tenaga Ahli Bawaslu RI). [2.7.3] Alat Bukti Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 183-PKE- DKPP/VIII/2025 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T3-1 SK Tim Klarifikasi (Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 003.1/PP/K.KH.03/2025 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan 2024 tertanggal 23 Maret 2025); T3-2 ST Klarifikasi (Surat Tugas Nomor: 003.2/PP/K.KH/03/2025, untuk melaksanakan Klarifikasi dan penyusunan kajian temuan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 tertanggal 23 Maret 2025); T3-3 Dokumentasi Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Register Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025; T3-4 Pendapat Hukum Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia terkait Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 T3-5 Pendapat Hukum Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia Terkait Pendapat Hukum Ketika Politik Uang Sulit Dibuktikan: Apakah Sanksi Administratif Masih Bisa Diterapkan?; T3-6 Putusan No. 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw tertanggal 21 April 2025; T3-7 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025; T3-8 Pemberitahuan tentang Status Laporan 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 kepada H. Malik Muliawan, SH. Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 72/PP/K.KH/03/2025 tertanggal 26 Maret 2025. [2.8] Petitum Para Teradu [2.8.1] Petitum Teradu I dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 Berdasarkan apa yang Teradu I telah uraikan di atas, maka dengan ini Teradu I memohon agar Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Teradu I untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara; 4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Teradu I sebagai Penyelanggara Pemilu; 5. Atau apabila majelis pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.8.2] Petitum Teradu II s.d. Teradu VI dalam Perkara Nomor 162-PKE- DKPP/VI/2025 Berdasarkan apa yang Teradu II s.d. Teradu VI telah uraikan di atas, maka dengan ini Teradu II s.d. Teradu VI memohon agar Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Teradu II s.d. Teradu VI untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu II s.d. Teradu VI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah; 4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Teradu II s.d. Teradu VI sebagai Penyelanggara Pemilu; 5. Atau apabila majelis pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8.3] Petitum Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 183-PKE- DKPP/VIII/2025 Berdasarkan apa yang Teradu I s.d. Teradu V telah uraikan di atas, maka dengan ini Teradu I s.d. Teradu V memohon agar Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu III s.d. Pengadu IX untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Teradu I s.d. Teradu V untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah; 4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Teradu I s.d. Teradu V sebagai Penyelanggara Pemilu; 5. Atau apabila majelis pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] Keterangan Pihak Terkait Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara, Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Pengawas TPS 01 Kelurahan Melayu pada Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, Pengawas TPS 04 Desa Malawakeun pada Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, Ketua atau Anggota KPPS TPS 01 Kelurahan Melayu pada Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 dan Ketua atau Anggota KPPS TPS 04 Desa Malawakeun pada Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 dalam sidang pemeriksaan tanggal 11 September 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Terkait dengan pokok-pokok aduan Para Pengadu terhadap Para Teradu, disampaikan keterangan sebagai berikut: 1. bahwa pelaksanaan supervisi PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Kabupaten Barito Utara khususnya pada 2 TPS yang ditetapkan, merupakan bagian dari kewajiban KPU Provinsi sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni melakukan pembinaan, supervisi, dan monitoring terhadap kinerja KPU Kabupaten/Kota; 2. bahwa supervisi ini juga dilaksanakan berdasarkan arahan KPU RI serta regulasi internal terkait standar pelaksanaan PSU, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang berintegritas; 3. bahwa supervisi dilaksanakan oleh Pihak Terkait beserta jajaran sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah, berfokus pada aspek persiapan tahapan, meliputi daftar pemilih, logistik, bimbingan teknis penyelenggara adhoc, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan, sementara aktivitas masyarakat di luar lingkup tugas KPU tidak menjadi bagian dari supervisi tersebut. [2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Keterangan dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait menjelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2025 telah dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi pada Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (PT1-1); 2. Bahwa KPU Republik Indonesia mengeluarkan Surat Dinas Nomor 493/PL.02- SD/06/2025 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Hasil Pemilihan tanggal 4 Maret 2025 (PT1-2). Berkenaan dengan surat ini dikhususkan untuk KPU Kabupaten Magetan, KPU Kabupaten Barito Utara, KPU Kabupaten Bangka Barat dan KPU Kepulauan Talaud; 3. Bahwa berdasarkan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 493/PL.02- SD/06/2025, KPU Kabupaten Barito Utara mengeluarkan Surat Keputusan yaitu: a. Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 pada TPS 1 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 4 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (PT1-3); b. Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 (PT1-4); c. Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 (PT1-5); 4. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PHPU.BUP- XXIII/2025 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 493/PL.02-SD/06/2025, KPU Kabupaten Barito Utara diminta melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada 2 (dua) TPS saja yaitu pada TPS 1 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 4 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, paling lambat dalam jangka waktu 30 hari, tidak ada tahapan kampanye; 5. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tahapan dan Jadwal, Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025; 6. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2025 (8 hari sebelum hari pemungutan suara), KPU Kabupaten Barito Utara perjalanan dinas ke Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru untuk berkoordinasi dengan KPPS TPS 4 Desa Malawaken dalam rangka mempersiapkan kegiatan Uji Publik data pemilih dan persiapan kegiatan sosialisasi untuk tanggal 15 Maret 2025. Setelah dari Desa Malawaken, Kembali ke kantor KPU Kabupaten Barito Utara, tiba-tiba dari grup WhatsApp antara KPU dan wartawan, ada berita yang ramai di media sosial Facebook tentang adanya peristiwa penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di jalan Simpang Pramuka II; 7. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2025 KPU Kabupaten Barito Utara dipanggil oleh Kepolisian untuk dimintai keterangan setelah kejadian peristiwa penggerebekan tersebut (PT1-6). Keterangan yang disampaikan KPU Kabupaten Barito Utara berdasarkan permintaan Kepolisian yaitu mengenai: a. Terdapat 1 lembar daftar nama yang disampaikan oleh pihak Kepolisian, terhadap daftar nama tersebut KPU Kabupaten Barito Utara diminta untuk mengecek di dalam DPT TPS 1 Kelurahan Melayu. Hasilnya daftar nama tersebut memang benar semuanya ada di dalam DPT TPS 1 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah; b. KPU Kabupaten Barito Utara diminta menyampaikan nama-nama Tim Kampanye; 8. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2025 KPU Kabupaten Barito Utara dimintai keterangan kembali oleh pihak Kepolisian, terutama menanyakan tentang nama- nama Tim Kampanye dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2; 9. Bahwa pada tanggal 10 April 2025 KPU Kabupaten Barito Utara menerima surat panggilan sidang dari Kejaksaan Negeri Barito Utara untuk keperluan didengarkan Keterangannya sebagai saksi di Kantor Pengadilan Negeri Barito Utara pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 Pukul 09.00 WIB (PT1-7); 10. Bahwa dalam sidang pada tanggal 11 April 2025 tersebut, KPU Kabupaten Barito Utara hadir via zoom dan ditanya tentang: a. Hari dan tanggal pemungutan suara ulang; b. Daftar nama-nama yang disebutkan apakah benar pemilih dalam DPT TPS 1 Kelurahan Melayu; c. Apakah mengenal 3 (tiga) nama yang disebutkan (Muhammad Al Ghazali Rahman, Tajali Rahman, Widiana Tri Wibowo). Serta 2 (dua) nama lagi dalam nomor perkara yang berbeda; 11. Bahwa KPU Kabupaten Barito Utara melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, khususnya peraturan KPU berkaitan dengan penyelenggaraan kepala daerah serentak tahun 2024 dan surat dinas KPU RI yang berkaitan dengan pemungutan suara ulang sampai dengan proses rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan tanggal 24 Maret 2025 di tingkat Kabupaten selesai; Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT1-1 Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. Yang menerangkan Putusan Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara; 2. PT1-2 Surat Dinas KPU RI Nomor 493/PL.02-SD/06/2025 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Hasil Pemilihan tanggal 4 Maret 2025. Bukti ini menjelaskan bahwa KPU Kab. Barito Utara Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025; 3. PT1-3 Keputusan KPU Kab. Barito Utara Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. bukti ini menjelaskan Tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PHPU.BUP- XXIII/2025; 4. PT1-4 Keputusan KPU Kab. Barito Utara Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pengambilan Tugas dan Wewenang dan Kewajiban PPK dan PPS. Bukti ini menjelaskan Tentang KPU Kab. Barito Utara Mengambil Tugas dan Wewenang dan Kewajiban PPK dan PPS pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024; 5. PT1-5 Keputusan KPU Kab. Barito Utara Nomor 11 Tahun 2025 KODE NO NAMA BUKTI BUKTI Tentang Penetapan dan Pengangkatan KPPS dalam PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Bukti ini menjelaskan Tentang KPU Kab. Barito Utara Mengangkat dan Menetapkan KPPS dalam PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 di 2 TPS yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken; 6. PT1-6 Surat Panggilan Saksi dari Pihak Polres Barito Utara dengan Nomor S.Pgl/95/III/Res.1.24/2025/Satreskrim. Bukti ini menjelaskan Tentang Pemanggilan KPU Kab. Barito Utara untuk dimintai Keterangan terkait DPT TPS 01 Kel. Melayu dan Nama nama Tim Kampanye yang terdaftar di KPU Kab. Barito Utara; 7. PT1-7 Surat Panggilan Saksi dari Kejaksaan Negeri Barito Utara Nomor B-908/O.2.13/Eku.2/04/2025. Bukti ini menjelaskan Tentang Ketersedian Ketua KPU Kab. Barito Utara untuk menjadi saksi dengan perkara atas nama terdakwa Muhammad Al Ghazali Rahman dkk; Keterangan dalam Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait menjelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa berkenaan dengan pokok-pokok aduan Pengadu terhadap Teradu, disampaikan keterangan Pihak Terkait sebagai berikut: 2. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2025 pukul 10.25 WIB bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Barito Utara menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor: 226/PP.01.02/K.KH- 03/12/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Desa Malawaken (PT2-1). Surat rekomendasi Bawaslu ini merupakan surat rekomendasi yang kedua tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diberikan kepada KPU Kabupaten Barito Utara; 3. Bahwa berdasarkan surat rekomendasi tersebut, pada tanggal 3 Desember 2024 itu juga KPU Kabupaten Barito Utara langsung menindaklanjuti surat tersebut dengan cara menelaah atau melakukan kajian hukum berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 yaitu tepatnya pada pukul 12.00 WIB saat rapat pleno tingkat kabupaten, Ketua KPU Kabupaten Barito Utara meminta kegiatan rapat pleno di skors sampai dengan pukul 14.00 WIB (selama 2 jam); 4. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 pukul 12.00 WIB tersebut Ketua dan anggota melakukan diskusi untuk menentukan keputusan yang akan diambil. Apakah rekomendasi Bawaslu terhadap TPS 4 Desa Malawaken ini memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU atau tidak. Karena pelaksanaan pleno tingkat kabupaten akan dimulai kembali pada pukul 14.00 WIB maka diputuskan berbagi tugas. 3 (tiga) komisioner melaksanakan kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kabupaten, 2 (dua) komisioner lainnya bertugas segera melakukan klarifikasi dengan badan adhoc yaitu PPK Kecamatan Teweh Baru, PPS Desa Malawaken dan KPPS TPS 4 Desa Malawaken; 5. Bahwa 3 (tiga) komisioner yaitu Ketua KPU beserta 2 anggota lainnya (Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan) tetap melanjutkan pelaksanaan rapat pleno terbuka yang bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Barito utara untuk jenis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dimulai dari PPK Kecamatan Teweh Timur, Lahei Barat, Gunung Purei, Teweh Selatan, Teweh Tengah, Lahei, Montallat, Gunung Timang dan terakhir Teweh Baru. Pelaksanaan pleno ini berlangsung sampai sore hari, pada saat mulai magrib rapat pleno di skors dan dilanjutkan pada pukul 19.30 WIB; 6. Bahwa 2 (dua) anggota KPU lainnya yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM melakukan klarifikasi langsung dengan PPK Kecamatan Teweh Baru, PPS Desa Malawaken, KPPS TPS 4 Desa Malawaken; 7. Bahwa klarifikasi dilakukan dengan cara memanggil PPK, PPS dan KPPS serta Pengawas TPS ke kantor KPU Kabupaten Barito Utara. Undangan dan notula klarifikasi ada ( PT2-2 dan PT2-3). Saat itu juga kami meminta bantuan kepada pihak keamanan agar saat proses klarifikasi berlangsung agar kantor KPU Kabupaten Barito Utara dijaga dengan ketat keamanannya. Tidak diperbolehkan pihak lain selain yang diundang memasuki area Kantor KPU Kabupaten Barito Utara; 8. Bahwa KPU Kabupaten Barito Utara juga melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Pihak Keamanan dan juga pada waktu itu hadir Panwascam Teweh Baru, PKD Desa malawaken serta PTPS TPS 4 Desa Malawaken (PT2-4 dan PT2-5); 9. Bahwa hasil klarifikasi dengan KPPS dan PTPS TPS 4 Desa Malawaken yaitu adanya pernyataan dari Ketua KPPS dan PTPS bahwa mereka mengenal pemilih yang datang hanya dengan membawa C.Pemberitahuan-KWK saja; 10. Bahwa fakta di TPS 004 Desa Malawaken adalah pada saat proses pemungutan suara terdapat Pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan membawa formulir C. Pemberitahuan-KWK. Selanjutnya, KPPS TPS 004 Desa Malawaken melakukan pengecekan untuk memastikan pemilih tersebut terdaftar di DPT TPS 004 Desa Malawaken. Hasilnya, semua Pemilih yang hadir di TPS 004 memang terdaftar dalam DPT TPS 004. Selain itu, Pemilih yang hadir di TPS 004 juga mengisi daftar hadir; 11. Bahwa KPPS, Pengawas TPS, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 juga mengetahui dan mengenal pemilih yang hadir di TPS 004 serta tidak ada keberatan maupun protes dari Pengawas TPS, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 maupun saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2; 12. Bahwa Kepala Desa Malawaken juga membuat pernyataan pemilih-pemilih yang hadir di TPS 004 merupakan warga Desa Malawaken yang tinggal di RT 05 dan RT 06 Desa Malawaken dan terdaftar di TPS 004 Desa Malawaken. Pada saat penghitungan suara di TPS 004 Desa Malawaken, tidak ada keberatan dan tidak ada kejadian khusus terkait peristiwa ini yang disampaikan oleh Pengawas TPS, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (PT2-6); 13. Bahwa jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS 004 Desa Malawaken yang hanya menggunakan formulir C. Pemberitahuan-KWK sejumlah 15 orang. Kesemuanya adalah warga Desa Malawaken yang beralamat di RT 05 dan RT 06 dan terdaftar pada DPT TPS 004 Desa Malawaken; 14. Bahwa telah jelas dan nyata 15 Pemilih yang hadir di TPS 004 Desa Malawaken dengan membawa formulir C. Pemberitahuan-KWK terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap yang terdaftar di TPS 004 Desa Malawaken. Selain itu, nama-nama tersebut juga tercantum dalam cekdptonline.kpu.go id. Oleh karena itu, 15 Pemilih tersebut berhak menggunakan hak pilihnya dan memberikan suara di TPS 004 Desa Malawaken; 15. Bahwa KPU Kabupaten Barito Utara telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan tepat dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perihal tata cara penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan mengenai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota— selanjutnya ditulis PKPU 15/2024. Dalam Pasal 3 ayat (3) PKPU 15/2024 disebutkan: Pasal 3 ayat (3) “Tata cara penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi penyusunan Telaah Hukum dan Rapat Pleno, yang dilakukan oleh: a. KPU Provinsi; b. KPU Kabupaten/Kota; c. PPK; dan d. PPS.” Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (4) PKPU 15/2024 dijelaskan: Pasal 4 ayat (4) “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum.” 16. Bahwa pengaturan mengenai penyusunan Telaah Hukum sebagai tindak lanjut atas Rekomendasi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, atau Panwas Kelurahan/Desa dalam Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan diatur lebih lanjut dalam Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan Dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Dan Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota—selanjutnya ditulis Keputusan KPU 1531/2024; 17. Bahwa dalam Keputusan KPU 1531/2024 dijelaskan Penyusunan Telaah Hukum dilakukan dengan langkah-langkah berupa (i) persiapan, (ii) pelaksanaan, dan (iii) tindak lanjut. Kesimpulan dalam pelaksanaan telaah hukum sebagaimana diatur dalam BAB II Huruf B angka 6 huruf f Keputusan KPU 1531/2024 berisi hal-hal sebagai berikut: a. Rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan dokumen kelengkapannya sesuai atau tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu tentang Pelanggaran Administrasi Pemilihan; dan/atau; b. Rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; 18. Bahwa terhadap rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Barito telah membuat Telaah Hukum tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, pada Pilkada Serentak di Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Barito Utara. Berdasarkan Telaah Hukum yang dilakukan oleh Teradu, diperoleh Kesimpulan bahwa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara tidak memenuhi ketentuan UU Pemilihan (P-7). Dengan penyusunan Telaah Hukum tersebut, KPU Kabupaten Barito Utara telah melakukan tindak lanjut sebagaimana diatur dalam BAB II Huruf B angka 7 Keputusan KPU 1531/2024. Di samping itu, Teradu telah menyampaikan hasil tindak lanjut kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 729/PL.02.6-SD/6205/2024 tertanggal 3 Desember 2024 (PT2-8 dan PT2-9); 19. Bahwa tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara sudah melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Desember 2024 Pukul 17.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara yang dipimpin oleh Ketua dan dihadiri oleh empat anggota KPU Kabupaten Barito Utara (P-10). Rapat pleno tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa berdasarkan Telaah Hukum, KPU Kabupaten Barito Utara melalui Rapat Pleno dan tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno ini sepakat Tidak Dapat Melaksanakan PSU/Menolak sebagaimana Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor: 226/PP.01.02/K.KH- 03/12/2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlokasi di TPS 004, Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (PT2-11); 20. Bahwa tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah dilaporkan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor Surat 735/PP.04.2-SD/6205/2024 tertanggal 04 Desember 2024 yang ditandangani oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara dengan tembusan kepada Ketua KPU Republik Indonesia yang pada pokoknya isi surat tersebut melaporkan terkait tindak lanjut terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor: 226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tanggal 03 Desember 2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). KPU Kabupaten Barito Utara menindaklanjuti untuk tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 004 Desa Malawaken. Dalam Proses Pelaksanaan Pemilihan dan Penghitungan Suara di TPS, semua saksi pasangan calon bertanda tangan dan tidak ada keberatan dan semuanya menandatangani formulir Model C. Hasil- KWK untuk masing-masing jenis Pemilihan (PT2-12); 21. Jadi Surat Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.01/K.KH- 03/12/2024 Perihal Rekomendasi PSU yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Barito Utara melalui Surat Nomor 729/PL.02.6-SD/6205/2024 bukan laporan mengenai politik uang; 22. Bahwa berkenaan dengan tindak lanjut atas rekomendasi PSU dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara melalui surat nomor 729/PL.02.6-SD/6205/2024, KPU Kabupaten Barito Utara pernah dilaporkan ke DKPP oleh pasangan calon nomor urut 2 pada pemilihan kepala daerah tanggal 27 November 2024 yang lalu, dan hasilnya Ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara dinyatakan rehabilitasi; 23. Pelaksanaan PSU dan Dampaknya Terhadap Hasil Pemilihan dan Validitas Data Pemilih dan Daftar Tim Kampanye 24. Bahwa pelaksanaan PSU yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 adalah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 493/PL.02-SD/06/2025; 25. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PHPU.BUP- XXIII/2025 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 493/PL.02-SD/06/2025, KPU Kabupaten Barito Utara hanya diminta melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada 2 (dua) TPS saja yaitu pada TPS 1 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 4 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, paling lambat dalam jangka waktu 30 hari, tidak ada tahapan kampanye (PT2-13); 26. Bahwa dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 493/PL.02- SD/06/2025 tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih. KPU Kabupaten Barito Utara diminta untuk melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada 27 November 2024. 27. Bahwa tahapan Kampanye dilakukan pada masa sebelum 27 November 2024, yaitu pada tanggl 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 216 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 (PT2-14) 28. Bahwa dalam tahapan kampanye berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 7 yaitu para pasangan calon harus menyampaikan daftar Tim Kampanye dan Petugas Penghubung kepada KPU Kabupaten serta ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten dan Kepolisian sesuai dengan tingkatannya. 29. Bahwa dalam tahapan kampanye berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 8 yaitu KPU Kabupaten mengumumkan nama Tim Kampanye dan Petugas Penghubung pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Kabupaten. 30. Bahwa dalam tahapan kampanye berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 9 yaitu Pasangan Calon dapat melakukan penggantian tim kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) selama masa Kampanye. 31. Bahwa daftar nama Tim Kampanye para pasangan calon yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Barito Utara terlampir (PT2-15). 32. Bahwa sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan PSU di Kabupaten Barito Utara pada tanggal 22 Maret 2025, KPU Kabupaten Barito Utara telah menyelenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, arahan dan petunjuk teknis dari KPU RI. Adapun jadwal kegiatan yang dilakukan KPU Kabupaten Barito Utara selama pelaksanaan PSU untuk tanggal 22 Maret 2025 adalah sebagai berikut: Tanggal Kegiatan 10 Maret 2025 Pelantikan KPPS; 10 Maret 2025 Rakor dan sosialisasi dengan stakeholder dan peserta Pilkada; 12 s.d 13 Maret Bimtek KPPS; 2025 15 Maret 2025 Uji Publik/ Pencermatan Data Pemilih di TPS 4 Ds. Malawaken; 15 Maret 2025 Sosialisasi kepada Pemilih di TPS 4 Ds. Malawaken; 16 Maret 2025 Uji Publik/ Pencermatan Data Pemilih di TPS 1 Kel Melayu 17 Maret 2025 Sosialisasi kepada Pemilih di TPS 1 Kel Melayu; 18 Maret 2025 Rakor bersama stakeholder / tim paslon mengenai Daftar Pemilih yang digunakan untuk PSU 22 Maret 2025; 19 s.d 21 Maret Monitoring/ Supervisi ke KPPS tentang penyampaian C. 2025 Pemberitahuan-KWK kepada pemilih; 21 Maret 2025 Monitoring/supervisi pendirian TPS; 22 Maret 2025 Monitoring pelaksanaan PSU; 23 Maret 2025 Rekapitulasi Penghitungan Suara Tk. Kecamatan Teweh Baru dan Teweh Tengah; 24 Maret 2025 Rekapitulasi Penghitungan Suara Tk. Kabupaten dan Penetapan Hasil Pemilihan; 33. Bahwa terhadap hasil pemilihan pada 2 (dua) TPS yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada tanggal 22 Maret 2025 adalah sebagai berikut: Kelurahan / TPS Jumlah Penggun Perolehan Suara Tingkat Desa DPT a Hak Partisipasi Paslon Paslon Pilih 01 02 Melayu 1 587 515 185 326 87,73% Malawaken 4 568 507 236 265 89,26% Sedangkan Pemungutan Suara yang dilakukan pada tanggal 27 November 2024 adalah sebagai berikut: Kelurahan / TPS Jumlah Pengguna Perolehan Suara Tingkat Desa DPT Hak Pilih Paslon Paslon Partisipasi 01 02 Melayu 1 587 437 281 149 74,44% Malawaken 4 568 388 211 166 68,30% Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT2-1 Surat Bawaslu Kab. Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH- 03/12/2024 Tanggal 03 Desember 2024. Bukti ini menjelaskan adanya Rekomendasi Bawaslu Kab. Barito Utara terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken Kec. Teweh Baru; 2. PT2-2 Surat KPU Kab. Barito Utara terkait Pemanggilan Klarifikasi kepada Badan Adhock dengan Nomor 727/PK.01- Sg/6205/2024 tertanggal 3 Desember 2024. Bukti ini menjelaskan tentang Pemanggilan untuk Klarifikasi kepada PPK Kec. Teweh Baru PPS Desa Malawaken, KPPS 04 Desa Malawaken dan Pengawas TPS 04 Desa Malawaken menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kab. Barito Utara; 3. PT2-3 Notula Hasil Klarifikasi dengan KPPS, PTPS TPS 04 Desa Malawaken Kec. Teweh Baru tertanggal 3 Desember 2025. Bukti ini menjelaskan Tentang KPU Kab. Barito Utara meminta klarifikasi kepata Ketua dan Anggota KPPS dan PTPS terkait kejadian pada saat proses Pungut Hitung di TPS 04 Desa Malawaken; 4. PT2-4 Undangan KPU Kab. Barito Utara terkait Rapat Koordinasi Tanggapan Rekomendasi PSU dengan Nomor Surat 749/PP.04.2-Und/6205/2024. Bukti ini menjelaskan Tentang KPU Kab. Barito Utara Mengundang Pihak Bawaslu Kab. Barito Utara, Polres, Dandim, KPPS, PTPS dan Kepala Desa Malawaken untuk melakukan Koordinasi terkait Surat Rekomendasi Bawaslu Kab. Barito Utara; 5. PT2-5 Notula Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kab. Barito Utara, Polres, Dandim, KPPS, PTPS dan Kepala Desa Malawaken. Bukti ini menjelaskan Tentang Hasil dari Rapat Koordinasi dengan Pihak Terkait; 6. PT2-6 Surat Keterangan dari Kepala Desa Malawaken Nomor 472.12/259/6205072006/XI/2024. Bukti ini menjelaskan Tentang Keterangan Kepala Desa Malawaken bahwa yang memilih hanya menggunakan C. Pemberitahuan benar warganya dan ada didalam DPT 04 Malawaken dan semuanya ada KTP Desa Malawaken; 7. PT2-7 Telaah Hukum tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru pada Pilkada Serentak di Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Barito Utara. Bukti ini menjelaskan bahwa Pihak Terkait sudah menjalankan tindaklanjut rekomendasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan membuat Telaah Hukum. Simpulan Telaah Hukum tersebut menyatakan bahwa tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang; KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 8. PT2-8 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 729/PL.02.6-SD/6205/2024 tertanggal 03 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara dan ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Bukti ini menjelaskan bahwa Pihak Terkait sudah melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara; 9. PT2-9 Tanda Terima Pengantaran Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 729/PL.02.6-SD/6205/2024 tertanggal 03 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara dan ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Bukti ini menjelaskan bahwa surat terkait tindaklanjut rekomendasi PSU sudah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara; 10. PT2-10 Surat Ketua KPU Kabupaten Barito Utara kepada Seluruh Anggota KPU Kabupaten Utara nomor 728/PK.01- UND/6205/2023 tertanggal 3 Desember 2024. Bukti ini menjelaskan bahwa Pihak Terkait sudah mengagendakan dan melaksanakan rapat pleno sebagai bagian dari tindaklanjut rekomendasi PSU; 11. PT2-11 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 269/PK.01-BA/6205/2024 tentang Hasil Telaah Hukum Perihal Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara. Bukti ini menjelaskan bahwa berdasarkan Telaah Hukum, KPU Kabupaten Barito Utara melalui Rapat Pleno dan tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno sepakat Tidak Dapat Melaksanakan PSU / Menolak; 12. PT2-12 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 735/PP.04.2-SD/6205/2024 tertanggal 04 Desember 2024 perihal Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Bukti ini menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Barito Utara sudah mengirimkan laporan tindak lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah; 13. PT2-13 Keputusan KPU Kab. Barito Utara Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 pada TPS 01 Kel. Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken. Bukti ini menjelaskan bahwa Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 di 2 TPS yaitu TPS 01 Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kec. Teweh Baru; 14. PT2-14 Keputusan KPU Kab. Barito Utara Nomor 216 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Bukti ini menjelaskan Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Serentak Tahun 2024; 15. PT2-15 Pengumuman Tentang Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Barito Utara Tahun 2024 dengan Nomor 544/PL.02.4- Pu/6205/2024. Bukti ini menjelaskan Tentang KPU Kab. Barito Utara Mengumumkan Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Barito Utara Tahun 2024; [2.9.3] Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara Pihak Terkait akan menerangkan terkait permasalahan tentang kasus OTT dan adanya dugaan kurang tanggapnya Bawaslu Kabupaten Barito Utara, sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah menerima informasi awal dugaan pelanggaran dari Sdr. Malik Muliawan pada sekitar Pukul 09.00 WIB pada tanggal 14 Maret 2025 yang disampaikan melalui telepon berkaitan dengan dugaan peristiwa politik uang yang terjadi di Jl. Pramuka II, Kec. Teweh Tengah (Bukti PT3-1); 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam menangani Informasi Awal tentang dugaan pelanggaran merujuk pada mekanisme sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah melaksanakan rapat pleno pada tanggal 14 Maret 2025 untuk menetapkan informasi awal menjadi temuan (Bukti PT3-2); 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara meregistrasi peristiwa dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Jl. Pramuka II, Kec. Teweh Tengah yang bersumber dari Informasi Awal dengan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 (Bukti PT3-3); 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Barito Utara melaksanakan mekanisme penanganan pelanggaran terhadap Perkara Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025; 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah Menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap Perkara Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 yang pada pokoknya merekomendasikan penerusan perkara ke penyidik pada Kepolisian Resor Barito Utara (Bukti PT3-4); 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah meneruskan dugaan pelanggaran terhadap Perkara Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 ke penyidik pada Kepolisian Resor Barito Utara pada tanggal 17 Maret 2025 (Bukti PT3-5); 8. Bahwa terhadap Perkara Nomor: 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw dan Nomor: 38/Pid.Sus/2025/PN Mtw telah mendapat putusan inkracht dari Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Kalimantan Tengah (Bukti PT3-6); Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT3-1 Formulir Informasi Awal (Form Model A.6) Dugaan Pelanggaran Politik Uang; 2. PT3-2 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor: 11/RT.02/K.KH-03/03/2025, Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 pada tanggal 14 Maret 2025; 3. PT3-3 Formulir Temuan (Form Model A.2) Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 pada tanggal 14 Maret 2025; 4. PT3-4 Kajian Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.11) Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 pada tanggal 17 Maret 2025; 5. PT3-5 Surat Rekomendasi Perkara Tindak Pidana Pemilihan kepada Kapolres Barito Uitara Nomor: 063/PP/K.KH-03/03/2025 pada tanggal 17 Maret 2025; 6. PT3-6 Putusan oleh Pengadilan Negeri Muara Taweh Putusan Nomor: 39/Pid.Sus/2025/Pn Mtw dan Nomor: 38/Pid.Sus/2025/Pn Mtw; [2.9.4] Pengawas TPS 01 Kelurahan Melayu pada Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Pada pokoknya Pihak Terkait menerangkan bahwa dari hasil pengawasan pada tanggal 22 Maret 2025 di TPS tidak ditermukannya pelanggaran politik uang, semuanya berjalan aman. Terkait politik uang, Pihak terkait tidak berada ditempat dan bukan merupakan wilayah kerja TPS 1 Kelurahan Melayu; [2.9.5] Pengawas TPS 04 Desa Malawakeun pada Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Bahwa DKPP memanggil Pengawas TPS 04 Desa Malawakeun pada Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan bahwa selama pengawasan dan pendampingan pembagian C-PEMBERITAHUAN, mendirikan tps, dan hari pungut hitung suara pada PSU di TPS 04 Malawaken, dari tanggal 19 - 22 maret 2025 tidak menemukan indikasi money politic dan tidak pernah menerima laporan dari pemilih/masyarakat di TPS 04 Malawaken. [2.9.6] Ketua atau Anggota KPPS TPS 01 Kelurahan Melayu pada Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Pada pokoknya Pihak Terkait menerangkan sebagaimana disampaikan oleh PTPS 01 Kelurahan Melayu bahwa tidak ada kejadian khusus saat pemungutan suara, tetapi sebelumnya terdengar kabar ada terjadinya OTT tersebut tetapi tidak beroperasi di TPS 01 Kelurahan Melayu. Kemudian, untuk beberapa orang terkait politik uang dalam DPT TPS 01 Kelurahan Melayu memang ada yang menjadi terpidana yaitu Hajali, Rahman Bason yaitu DPT nomor 540, Widiana Triwibowo Nomor DPT 564. [2.9.7] Ketua atau Anggota KPPS TPS 04 Desa Malawakeun pada Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Pada pokoknya Pihak Terkait menerangkan tidak ada kejadian khusus di TPS 04 Desa Mulawaken, terkait peristiwa yang sedang diperiksa, pihak terkait menyampaikan mendengar dari media sosial.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah Peserta Pemilu dan Pengadu III s.d. Pengadu IX adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Teradu I pada Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 diduga tidak segera melakukan pemeriksaan secara profesional saat masa berunjuk rasa terkait Peristiwa Operasi Tangkap Tangan money politic (bagi-bagi uang) oleh Tim Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Nomor Urut 02 di Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada tanggal 17 Maret 2025, Teradu I baru hadir setelah dijemput oleh aparat kepolisian. Selanjutnya, Teradu I tidak melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 9 (sembilan) orang Tim Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Nomor Urut 2 yang terkena Operasi Tangkap Tangan. Kemudian, Teradu I tidak transparan dan akuntabel dalam menjelaskan hasil kajian Laporan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 tanggal 16 Maret 2025, tetapi langsung mengeluarkan surat Hasil Kajian Akhir Temuan Nomor 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 dan laporan dugaan pelanggaran administrasi TSM dengan kesimpulan Memenuhi Syarat Formal dan Materiil. [4.1.2] Menimbang Teradu II s.d. Teradu VI pada Perkara Nomor 162-PKE- DKPP/VI/2025 atau Teradu I s.d. Teradu V pada Perkara Nomor 183-PKE- DKPP/VIII/2025 diduga tidak melaksanakan hukum acara sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM, serta memutuskan bahwa adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan secara TSM bukan pelanggaran pemilu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I s.d. Teradu VI dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 serta Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 183-PKE- DKPP/VIII/2025 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I pada Perkara Nomor 162-PKE- DKPP/VI/2025 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II. Teradu I menerangkan pada tanggal 14 Maret 2025 telah menerima informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Kasat Intel Polres Barito Utara, sehingga Teradu I langsung mendatangi Kantor Polres Barito Utara untuk menggali informasi terkait kejadian tersebut. selanjutnya, Teradu I melakukan penelusuran bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Teradu I dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara menetapkan informasi awal tersebut menjadi Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 pada tanggal 14 Maret 2025 (vide Bukti T1-1). Atas Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut, pada tanggal 14 s.d. 15 Maret 2025, selanjutnya dilakukan proses penanganan pelanggaran yang didampingi oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Barito Utara dengan meminta keterangan dari 9 (sembilan) orang terduga Pelaku dan 3 (tiga) orang Saksi yang terdiri dari Pemilik Rumah dan 2 (dua) orang yang diduga menerima uang (vide Bukti T1-2). Diantara pemeriksaan tersebut, pada tanggal 16 Maret 2025, Bawalu Barito Utara menerima Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 yang disampaikan oleh Sdr. Malik Muliawan (Bukti T1-8). Selanjutnya, setelah mendengar keterangan dari yang diduga Pelaku dan Saksi, Bawaslu Barito Utara menerbitkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 yang pada pokoknya memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan berupa Peristiwa Politik Uang untuk dilanjutkan ke Tahap Penyidikan (vide Bukti T1-3). Selanjutnya, pada tanggal 17 Maret 2025, Bawaslu Barito Utara menerbitkan Formulir A.17 Status Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana hasil rapat Pembahasan Kedua dan Rapat Pleno Penetapan Status Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 (vide Bukti T1-4). Bahwa pada tanggal 17 Maret 2025, Bawaslu Barito Utara meneruskan Rekomendasi Perkara Tindak Pidana Pemilihan kepada Kapolres Kabupaten Barito Utara sebagaimana Surat Nomor: 063/PP/K.KH-03/03/2025 Perihal Surat Pengantar (vide Bukti T1-5). Selain itu, Teradu I juga menyampaikan Surat Nomor: 064/PP/K.KH-03/03/2025 Perihal Hasil Kajian Akhir Gakkumdu Atas Temuan Nomor 01/Reg/TM/PB.Kab.21.04/III/2025 dan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 (vide Bukti T1-9). Teradu I menegaskan dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan nomor register: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 senantiasa mengacu pada ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dan proses penerimaan Laporan nomor: 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 memperhatikan ketentuan pasal 15 (3) angka 2 huruf B Perbawaslu 9 Tahun 2020. Selanjutnya, pada tanggal 19 Maret 2025, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan Surat Nomor: 69/PP/K.KH/03/2025 Perihal Tanggapan terhadap Surat Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor: 064/PP/K.KH-03/03/2025 yang pada pokoknya terhadap Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab.21.04/III/2025, dilakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Atau, dalam hal telah menjadi perhatian publik dan/atau kesulitan dalam penanganan karena keadaan tertentu, sebagaimana Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Maka, Bawaslu Kabupaten Barito Utara agar segera menyampaikan permohonan Pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan penanganan berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 (Bukti T1-10). Selanjutnya, pada tanggal 22 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Barito Utara menindaklanjuti Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 69/PP/K.KH/03/2025 dengan menerbitkan surat nomor: 066/PP/K.KH-03/03/2025, perihal; Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran, yang pada pokoknya Peristiwa yang dilaporkan telah menjadi perhatian publik (vide Bukti T1-11). Terhadap Perkara yang telah disampaikan kepada Polres Kabupaten Barito Utara, telah mendapatkan Putusan oleh Pengadilan Negeri Muara Taweh dengan Putusan Nomor: 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw dan 38/Pid.Sus/2025/PN Mtw (vide Bukti T1-6) serta Pengadilan Tiinggi Palangka Raya Nomor: 131/PID.SUS/2025/PT PLK (vide Bukti T1- 7). [4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu II s.d. Teradu VI pada Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu I s.d. Teradu V pada Perkara Nomor 183- PKE-DKPP/VIII/2025 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Teradu II s.d. Teradu VII atau Teradu I s.d. Teradu V menerangkan pada tanggal 18 Maret 2025, Teradu II s.d. Teradu VI atau Teradu I s.d. Teradu V telah menerima Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor: 064/PP/K.KH03/03/2025 yang pada pokoknya menyampaikan Hasil Penanganan terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 dan menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Nomor 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 (vide Bukti T2-1). Terhadap surat tersebut, pada tanggal 19 Maret 2025, Teradu II s.d. Teradu VI atau Teradu I s.d. Teradu V memberikan tanggapan yang pada pokoknya Terhadap Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab.21.04/III/2025, dilakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Atau, dalam hal telah menjadi perhatian publik dan/atau kesulitan dalam penanganan karena keadaan tertentu, sebagaimana Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Maka, Bawaslu Kabupaten Barito Utara agar segera menyampaikan permohonan Pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan penanganan berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 sebagaimana Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 69/PP/K.KH/03/2025 (vide Bukti T2-2). Selanjutnya, pada tanggal 22 Maret 2025 Teradu II s.d. Teradu VI atau Teradu I s.d. Teradu V menerima permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran, yang pada pokoknya Peristiwa yang dilaporkan telah menjadi perhatian publik, maka dari itu Bawaslu Kabupaten Barito Utara mengajukan Permintaan Pengambilalihan Laporan dimaksud kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan proses Penanganan Pelanggaran beserta Kajian Awal oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara dengan Kesimpulan Laporan memenuhi Syarat Formal dan Materiil, dengan Jenis dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan dan Administrasi sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor: 066/PP/K.KH-03/03/2025 (vide Bukti T2-3). Atas permintaan pengambilalihan tersebut, pada tanggal 23 Maret 2025, Teradu II s.d. Teradu VI atau Teradu I s.d. Teradu V melakukan rapat pleno untuk melakukan Pengambilalihan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 (vide Bukti T2- 5). Bahwa terhadap laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 yang diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025, pada tanggal 23 s.d. 25 Maret 2025, Teradu II s.d. Teradu VI atau Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan bersama dan didampingi Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Tengah atau (vide Bukti T2-6) dengan meminta keterangan kepada 1 orang pelapor, 10 orang saksi (5 Saksi yang diajukan pelapor dan 5 Saksi tambahan), 1 orang ahli, 2 orang terlapor baik secara tatap muka maupun melalui zoom meeting serta mengkonfrontir keterangan dari para terklarifikasi dengan bukti yang diajukan oleh pelapor guna menemukan fakta hukum dari peristiwa yang dilaporkan. Teradu II s.d. Teradu VI atau Teradu I s.d. Teradu V tidak memanggil Sdr. Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden Bin H. El Roni karena tidak ada saksi yang menerangkan telah menerima uang ataupun materi lainnya untuk memilih salah satu pasangan calon serta memanggil Sdr. Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden Bin H. El Roni sudah berada dalam tahanan oleh Penyidik sejak tanggal 22 Maret 2025 (vide Bukti T3-6). Atas laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut, Teradu II s.d. Teradu VI atau Teradu I s.d. Teradu V dalam membuktikan unsur politik uang menyampaikan beberapa hal: Pertama, Teradu II s.d. Teradu VI atau Teradu I s.d. Teradu V bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Tengah, tidak menemukan adanya bukti yang menunjukan bahwa Terlapor secara langsung memerintahkan atau mengetahui praktik politik uang, Kedua kesaksian saksi bersifat tidak langsung dan tidak dapat memastikan adanya keterlibatan Terlapor, dan barang bukti berupa uang, daftar nama, dan specimen surat suara memang menunjukkan indikasi, tetapi belum cukup untuk membuktikan bahwa Terlapor memperoleh keuntungan secara langsung. Selanjutnya, setelah mendengarkan Keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Pendapat Ahli, serta memeriksa Bukti-Bukti pada Proses Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 yang diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025. Teradu II s.d. Teradu VI atau Teradu I s.d. Teradu V tidak menemukan adanya bukti yang menunjukan terpenuhinya unsur Pelanggaran Administratif yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (vide Bukti T2-7) karena faktanya berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara hanya melibatkan 2 (dua) Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 2 (dua) Kecamatan (Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Teweh Baru), dari jumlah keseluruhan Kecamatan yang terdapat di Kabupaten Barito Utara yaitu 9 (sembilan) Kecamatan (vide Bukti T2-8) serta dalam menyusun kajian dugaan pelanggaran terhadap perkara nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Republik Indonesia, yang kemudian dituangkan dalam 2 (dua) pendapat hukum dari Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia (vide Bukti T3- 4 dan Bukti T3-5) sebagaimana Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran an. Nurhalina, senantiasa melakukan Koordinasi kepada Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia Bapak Dr. Bachtiar Baetal, S.H., M.H., M.Si (vide Bukti T2-9). Atas kajian pelanggaran tersebut, telah diterangkan alasan hukum yang bermuara pada kesimpulan Laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan, diantaranya (vide Bukti T3-7): 1. Bukti-bukti yang diajukan pelapor seperti Foto, daftar nama dan uang tunai belum cukup membuktikan adanya perintah langsung yang mengaitkan peristiwa dengan terlapor; 2. keterangan yang diperoleh dalam proses klarifikasi tidak secara eksplisit menyebutkan terlapor memberikan arahan atau tindakan politik uang secara langsung; 3. bahwa subjek yang dilaporkan dalam perkara a quo adalah paslon, maka dalam pasal 73 jo. 187A harus dibuktikan unsur kesengajaan dari terlapor; 4. bahwa berdasarkan hasil klarifiksi terhadap para pihak yang dihadirkan, diperoleh keterangan perbuatan memberikan uang kepada pemilih, namun perbuatan tersebut bukan dilakukan oleh terlapor sebagaimana dimaksud dalam laporan pelapor, tetapi perbuatan tersebut dilakukan oleh orang lain; 5. bahwa kemudian dalam upaya menemukan peranan masing-masing subjek, termasuk terlapor, dalam hasil klarifikasi juga tidak tergambar peran dari terlapor dalam peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi, baik terlapor sebagai orang yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan atau menggerakkan; 6. bahwa dari hasil klarifikasi, seluruh saksi yang dihadirkan menerangkan pemberian uang/ materi lainnya baik dalam peristiwa hukum yang terjadi pada bulan Desember 2024, Februari 2025 ataupun tanggal 14 Maret 2025 bukan dilakukan secara individualis oleh terlapor Sdr. Akhmad Gunaldi ataupun Sdr. Sastra jaya, bahkan beberapa saksi menerangkan tidak melihat kehadiran terlapor di tempat kejadian pada tanggal 14 Maret 2025; 7. bahwa dari serangkaian peristiwa, keterangan saksi dan bukti yang diajukan tidak tergambar secara utuh benang merah peristiwa hukum yang terjadi dengan peran terlapor, lebih jauh bahkan tidak dapat ditentukan apakah terlapor merupakan Doen Plegen, Medeplegen atau Uitlokking; 8. bahwa mengingat kerugian atau dampak langsung dari adanya peristiwa politik uang seperti dalam laporan a quo tidak dapat dihitung secara matematis, yang mengakibatkan sulitnya penerapan hukum progresif sebagaimana pendapat ahli, maka pendekatan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana yang paling memungkinkan adalah pembuktian terhadap kesalahan individu sehingga mutlak harus terbukti actus reus dan mens rea-nya, baik terhadap pasal 73 maupun 187 A semuanya mengisyaratkan kebutuhan terhadap intensi perbuatan pidana, yakni untuk ‘mempengaruhi’; 9. bahwa dalam konstruksi pasal 73 maupun 187 A, semuanya masih menggunakan pendekatan retributif yang menitikberatkan pada kesalahan individu, sehinga penerapan hukum progresif dengan tujuan keadilan substantif menjadi tidak berdasar; 10. bahwa terhadap bukti yang dihadirkan pelapor tidak ada yang merujuk langsung kepada terlapor atau setidak-tidaknya untuk membuktikan keterlibatan/ keterkaitan terlapor dengan peristiwa pidana. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara in casu Teradu I mengetahui peristiwa “operasi tangkap tangan” (OTT) dugaan politik uang dari Kasat Intel Polres Barito Utara pada tanggal 14 Maret 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Barito Utara yang diwakili oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa melakukan penelusuran dengan mendatangi rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendatangi kantor Polres Barito Utara. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui terdapat 9 (sembilan) orang terduga pelaku yang telah diamankan oleh Polres Barito Utara. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat pleno dan menetapkan peristiwa tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilihan yang diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025 (vide Bukti T1-1 dan T1-2). Temuan a quo didasarkan pada bukti-bukti berupa video yang menunjukkan uang dalam plastik berwarna ungu sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah); foto spesimen surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara dengan gambar Pasangan Calon Nomor Urut 02 a.n. Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya yang tertusuk paku pada gambar Paslon tersebut; foto daftar penerima dengan centang spidol berwarna biru; foto daftar nama bertulis tangan dengan tinta biru berjumlah 78 (tujuh puluh delapan) nama; dan 4 (empat) bungkus biskuit dan minuman. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Barito Utara sejak malam hari tanggal 14 Maret 2025 sampai dengan malam hari tanggal 15 Maret 2025 melakukan klarifikasi kepada 9 (sembilan) orang terduga pelaku pemberi uang, 3 (tiga) orang saksi, dan 2 (dua) orang yang diduga menerima uang (vide Bukti T1-2). Bahwa pada tanggal 16 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Barito Utara bersama unsur kejaksaan dan unsur kepolisian mengadakan rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Barito Utara. Hasilnya disepakati bahwa temuan a quo memenuhi unsur-unsur persangkaan Pasal 187A ayat (1) untuk pemberi dan Pasal 187A ayat (2) untuk penerima jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Pemilihan. Bahwa kemudian pada tanggal 17 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Barito Utara menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025 dengan rekomendasi terhadap temuan a quo dilanjutkan ke tahap penyidikan (vide Bukti T1- 3). Bawaslu Kabupaten Barito Utara juga menerbitkan status temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17 dan diumumkan pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Barito Utara in casu Teradu I pada tanggal 16 Maret 2025 juga menerima laporan dari tim hukum Paslon Nomor Urut 01 dengan Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 terhadap Terlapor Paslon Nomor Urut 02 a.n. Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (vide Bukti T1-8). Laporan tersebut pada pokoknya mengenai dugaan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Terlapor pada peristiwa tanggal 14 Maret 2025 sebagaimana telah diuraikan di atas. Bahwa pada tanggal 17 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Barito Utara menyusun kajian awal terhadap laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025, dan hasilnya laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiil. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Barito Utara in casu Teradu I mengirimkan surat kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor: 064/PP/K.KH-03/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025. Surat tersebut pada pokoknya berisi penyampaian berkas hasil Kajian Akhir Gakkumdu terhadap temuan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025 dan penyampaian laporan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 (vide Bukti T1-9). Surat tersebut kemudian ditanggapi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah in casu Teradu II s.d. Teradu VI melalui surat Nomor: 69/PP/K.KH/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada pokoknya menyampaikan terhadap laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 yang telah menjadi perhatian publik dan/atau kesulitan dalam penanganan karena keadaan tertentu, maka Bawaslu Kabupaten Barito Utara agar menyampaikan permohonan pengambilalihan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan penanganan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Keputusan Bawaslu Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 (vide Bukti T1-10). Pada tanggal 22 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Barito Utara in casu Teradu I mengirimkan surat Nomor: 066/PP.K.KH-03/03/2025 perihal Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Barito Utara dengan memperhatikan alasan waktu dan sedang menghadapi pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2025, mangajukan permintaan pengambilalihan laporan a quo kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (vide Bukti T1-11). Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah in casu Teradu II s.d. Teradu VI merigister laporan a quo dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025. Berkenaan dengan temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadilan Negeri Muara Teweh pada tanggal 21 April 2025 telah menjatuhkan vonis dalam Putusan Nomor: 38/Pid.Sus/2025/PN Mtw dan Nomor: 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw, yang pada pokoknya menyatakan 2 (dua) orang Terdakwa dan 3 (tiga) orang Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana politik uang sebagaimana dalam dakwaan, masing-masing sebagai penerima dan pemberi imbalan berupa uang. Bahwa Putusan Nomor: 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor: 131/Pid.Sus/2025/PT PLK tanggal 5 Mei 2025. Dengan demikian, putusan pengadilan terhadap temuan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025 telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terhadap fakta demikian, Pengadu I dan Pengadu II mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan bahwa dapat menerima jawaban dan penjelasan Teradu I. Pengadu I dan Pengadu II juga mengungkapkan bahwa tujuan mengajukan Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara in casu Teradu I sebagai pihak Teradu dalam Perkara Nomor: 162-PKE-DKPP/VI/2025 adalah untuk membuat terang peristiwa hukum politik uang yang terjadi pada tanggal 14 Maret 2025. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam menangani temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025 dan laporan pelanggaran administrasi TSM Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dalam menangani temuan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025, Teradu I telah menjalankan mekanisme, tata cara, dan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Hasilnya, putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh sebagaimana dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya menyatakan bahwa para Terdakwa baik pemberi maupun penerima dalam peristiwa politik uang tanggal 14 Maret 2025 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 187A ayat (1) jo. Pasal 73 ayat (4) dan Pasal 187A ayat (2) jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Pemilihan. Sedangkan terhadap laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025, Teradu I in casu Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah meneruskan laporan a quo kepada Teradu II s.d. Teradu VI in casu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Fakta demikian sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, yang mana Pasal 3 mengatur bahwa penanganan pelanggaran administrasi pemilihan TSM adalah kewenangan Bawaslu Provinsi. Selain itu, permohonan pengambilalihan laporan juga diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah selaku atasan Teradu I berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 jo. Keputusan Bawaslu Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Menimbang berdasarkan penilaian tersebut, DKPP berpendapat Teradu I telah bertindak sesuai prinsip adil, berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu I dan Pengadu II tidak terbukti dan jawaban Teradu I dalam Perkara Nomor: 162-PKE-DKPP/VI/2025 meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah in casu Teradu II s.d. Teradu VI dalam Perkara Nomor: 162-PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor: 183-PKE-DKPP/VIII/2025 (selanjutnya disebut juga Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah), pada tanggal 22 Maret 2025 menerima Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor: 066/PP/K.KH-03/03/2025 perihal Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran (vide Bukti T2-3). Menindaklanjuti surat tersebut, Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan rapat pleno pada tanggal 23 Maret 2025 dan menghasilkan kesimpulan yang pada pokoknya sebagai berikut: (1) mengambil alih Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025; (2) meregistrasi laporan a quo dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025; dan (3) melaksanakan mekanisme penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu (vide Bukti T2-4). Berdasarkan kajian awal Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menilai laporan a quo mengandung jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan pelanggaran administrasi berupa peristiwa politik uang yang dilakukan oleh Terlapor a.n. Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Bahwa Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah bersama Sentra Gakkumdu dalam menangani laporan a quo telah meminta keterangan terhadap 1 (satu) orang Pelapor, 10 (sepuluh) orang saksi, 1 (satu) orang ahli, dan 2 (dua) orang Terlapor yang dilaksanakan pada tanggal 23 s.d. 25 Maret 2025 (vide Bukti T2-6 = Bukti T3-3). Bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada para pihak, Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah kemudian menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 (vide Bukti T2-7). Hasilnya Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan tidak menemukan adanya bukti yang menunjukkan terpenuhinya unsur pelanggaran administrasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Atas hasil tersebut, Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menjelaskan dalam sidang pemeriksaan pada pokonya sebagai berikut: (1) Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah bersama Sentra Gakkumdu tidak menemukan adanya bukti yang menunjukkan bahwa Terlapor secara langsung memerintahkan atau mengetahui praktik politik uang; (2) kesaksian saksi bersifat tidak langsung dan tidak dapat memastikan adanya keterlibatan Terlapor; dan (3) barang bukti berupa uang, daftar nama, dan spesimen surat suara memang menunjukkan indikasi, tetapi belum cukup untuk membuktikan bahwa Terlapor memperoleh keuntungan secara langsung. Selanjutnya Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan pemberitahuan status laporan kepada Pelapor pada tanggal 26 Maret 2025, dengan kesimpulan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan (vide Bukti T3-8). Bahwa terhadap proses dan hasil penanganan laporan a quo, Para Pengadu mendalilkan Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah bertindak tidak profesional, akuntabel, mandiri, dan terbuka sehingga tidak dapat mengungkap keterlibatan aktor utama in casu Terlapor Paslon Nomor Urut 02 a.n. Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dalam peristiwa politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Salah satu dalil utama Para Pengadu bahwa Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak melakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada saksi kunci perisitiwa politik uang a.n. Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden. Menurut Para Pengadu, Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden merupakan pihak kunci yang dapat memberikan keterangan perihal keterlibatan Terlapor Paslon Nomor Urut 02 dalam rangkaian peristiwa politik uang yang terjadi pada tanggal 14 Maret 2025. Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah berdalih tidak melakukan klarifikasi kepada Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden dikarenakan yang bersangkutan sejak tanggal 22 Maret 2025 telah ditahan oleh penyidik Polres Barito Utara dalam perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terhadap temuan Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025. Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah juga menjelaskan bahwa telah melakukan penanganan laporan secara serius, antara lain dengan menghadirkan 5 (lima) orang saksi tambahan di samping 5 (lima) orang saksi yang diajukan oleh Pelapor serta meminta keterangan ahli. Selain itu, Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah juga telah berkonsultasi kepada Bawaslu Republik Indonesia yang dibalas secara tertulis oleh salah satu Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia (vide Bukti T3-4 dan Bukti T3-5). Bahwa berkaitan dengan prosedur dan mekanisme penanganan laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sejak awal pengambilalihan laporan dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah menggunakan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Dengan demikian, Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan untuk tidak menggunakan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Bahwa Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan mengenai alasan-alasan tidak ditempuhnya mekanisme penanganan pelanggaran administrasi TSM, yakni: (1) laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 diterima tidak menggunakan formulir laporan sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020; (2) ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 mensyaratkan terpenuhinya unsur pelanggaran administrasi TSM, yakni dilakukan oleh aparat struktural, baik pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau bersama-sama, kemudian pelanggaran direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi, dan dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian-sebagian; dan (3) tidak disertakannya bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020, sementara di sisi lain pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara hanya dilaksanakan pada 2 (dua) TPS, sehingga secara substantif tidak dimungkinkan terdapat pelanggaran pemilihan yang bersifat TSM. Terhadap fakta demikian, Teradu Siti Wahidah (in casu Teradu IV dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu III dalam Perkara Nomor 183-PKE- DKPP/VIII/2025) mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan bahwa dirinya memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait penerapan ketentuan hukum penanganan laporan pelanggaran administrasi TSM. Bahwa menurut Teradu Siti Wahidah, laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 semestinya sejak awal ditangani sesuai mekanisme Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b yang mensyaratkan adanya pelanggaran di paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota, seharusnya dilihat dalam konteks penyelenggaraan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi di mana Kabupaten Barito Utara hanya melaksanakan PSU pada 2 (dua) TPS. Dengan demikian, syarat materiil dugaan pelanggaran administrasi TSM pada pelaksanaan PSU telah memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020. Sedangkan terhadap penanganan laporan yang telah diregister dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025, menurut Teradu Siti Wahidah berdasarkan hasil klarifikasi kepada para pihak, semestinya dapat dibuktikan adanya keterlibatan Terlapor Paslon Nomor Urut 02 dengan peristiwa politik uang yang terjadi pada tanggal 14 Maret 2025. Bahwa pendapat berbeda Teradu Siti Wahidah telah disampaikan dalam forum rapat pleno dan diminta agar dicatat dalam berita acara, tetapi pendapat tersebut tidak dimuat dalam berita acara pleno Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Keterangan Teradu Siti Wahidah mengenai terdapatnya pendapat berbeda tersebut dibenarkan oleh Teradu Satriadi (in casu Teradu II dalam Perkara Nomor 162-PKE- DKPP/VI/2025 atau Teradu I dalam Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025) selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP memandang perlu menilai dua pokok permasalahan etik yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Pertama, mengenai penerapan ketentuan hukum pengambilalihan dan penanganan laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025; dan kedua, mengenai tidak dilakukannya klarifikasi kepada Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden yang menurut Para Pengadu merupakan saksi kunci keterlibatan Terlapor Paslon Nomor Urut 02 a.n. Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Bahwa terhadap perbuatan politik uang (money politics) dalam kontetasi pemilihan kepala daerah, UU Pemilihan telah melarang dengan tegas adanya politik uang dalam bentuk atau modus apapun dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 73 dan Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan ketentuan tersebut, UU Pemilihan menyediakan dua mekanisme penyelesaian hukum terhadap perbuatan politik uang yang sifatnya saling melengkapi, yaitu mekanisme pidana dan administratif. Penyelesaian melalui mekanisme pidana dimulai dari pembahasan Sentra Gakkumdu, penyidikan, sampai dengan adanya putusan pengadilan. Sedangkan penyelesaian melalui mekanisme administrasi, ketentuan Pasal 135A jo. Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 memberikan kewenangan kepada Bawaslu Provinsi untuk menyelesaikannya. Secara khusus ketentuan Pasal 135A ayat (1) menentukan bahwa pelanggaran administrasi pemilihan terkait dengan politik uang sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (2) adalah pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pasal 135A ayat (7) kemudian menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran administrasi TSM diatur dengan Peraturan Bawaslu. Bahwa permasalahan yang timbul kemudian adalah ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b angka 2 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 mensyaratkan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota. Bahwa terhadap permasalahan demikian, Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dihadapkan pada ketentuan yang mensyaratkan pembuktian pelanggaran administrasi TSM menggunakan ukuran kuantitatif, yakni luasan sebaran berbasis kecamatan, sedangkan peristiwa politik uang dalam laporan a quo terjadi pada penyelenggaraan PSU yang hanya dilaksanakan pada 2 (dua) TPS. Berkenaan dengan hal tersebut, Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat Nomor: 69/PP/K.KH/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025 dengan tegas menyatakan bahwa, “secara substantif tidak dimungkinkan terdapat pelanggaran administrasi yang bersifat TSM” (vide Bukti T1-10 = Bukti T2-2). Selanjutnya, Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah juga memerintahkan Bawaslu Kabupaten Barito Utara agar segera menyampaikan permohonan pengambilalihan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan penanganan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Dengan demikian, Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terbukti telah menutup pintu mekanisme penyelesaian administrasi sejak memperoleh informasi laporan a quo dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah seharusnya memiliki kepekaan terhadap situasi krisis (sense of crisis), mengingat laporan a quo berkaitan langsung dengan dugaan praktik politik uang yang berpotensi mencederai integritas hasil pemilihan. Sikap Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang menegaskan bahwa secara substatif tidak dimungkinkan terdapat pelanggaran administrasi TSM dalam penyelenggaraan PSU, merupakan padangan hukum yang dapat merusak kredibilitas pemilihan. DKPP meyakini jika pandangan tersebut diinternalisasi secara kelembagaan, maka yang terjadi kemudian adalah normalisasi terhadap praktik politik uang—yang bahkan benihnya tumbuh di dalam tubuh lembaga pengawas pemilihan itu sendiri. Situasi krisis ini terkonfirmasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara karena keduanya terbukti melakukan praktik politik uang dalam tahapan penyelenggaraan PSU pada tanggal 22 Maret 2025 (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 14 Mei 2025). Berkenaan dengan tidak dilakukannya klarifikasi kepada Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden dalam penanganan laporan register Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025, diperoleh fakta hukum bahwa Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden telah ditahan penyidik sejak tanggal 22 Maret 2025. Terhadap fakta demikian, DKPP menilai status penahanan Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden tidak dapat menjadi alasan yang membenarkan Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Bahwa Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan Polres Barito Utara sehingga klarifikasi kepada Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden dapat dilakukan. Sehubungan dengan kedudukan dan peran Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden, yang bersangkutan merupakan salah satu Terlapor dalam temuan dugaan tindak pidana pemilihan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025. Bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Muara Teweh menyatakan Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden terbukti bekerja sama melakukan perbuatan memberikan uang sejumlah Rp10.0000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai imbalan kepada dua orang pemilih secara langsung untuk memilih Paslon Nomor Urut 02 a.n. Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya pada penyelenggaraan PSU pada tanggal 22 Maret 2025. Dalam kaitannya dengan penanganan laporan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025, DKPP menilai keterangan Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden penting didengarkan untuk membuat terang ada/tidaknya keterlibatan Terlapor Paslon Nomor Urut 02 a.n. Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dalam perbuatan politik uang yang terjadi pada tanggal 14 Maret 2025. Bahwa berdasarkan penilaian di atas, DKPP akan mempertimbangkan perbuatan dan tindakan Teradu baik secara masing-masing maupun bersama-sama sesuai dengan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Terhadap Teradu Siti Wahidah (in casu Teradu IV dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu III dalam Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025) yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) mengenai mekanisme penanganan laporan a quo, DKPP berpendapat bahwa sikap Teradu Siti Wahidah patut diapresiasi. Bahwa pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan Teradu Siti Wahidah dalam forum rapat pleno, meskipun tidak diakomodasi dan tidak tercatat dalam berita acara, telah menunjukkan integritas dan profesionalitas Teradu dalam upaya menjaga marwah kelembagaan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan demikian, DKPP berpendapat Teradu Siti Wahidah tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap Teradu Satriadi, Kristaten Jon, Benny Setia, dan Nurhalina (in casu Teradu II, Teradu III, Teradu V, dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 162-PKE- DKPP/VI/2025 atau Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025), DKPP berpendapat tindakan Teradu tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan prinsip adil, berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel. Dengan demikian, Teradu Satriadi, Kristaten Jon, Benny Setia, dan Nurhalina terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf e, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa adapun terhadap Teradu Nurhalina (in casu Teradu III dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu V dalam Perkara Nomor 183-PKE- DKPP/VIII/2025), DKPP menilai bahwa Teradu selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah memiliki peran utama dalam penanganan laporan a quo. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Bawaslu 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, koordinator divisi Bawaslu Provinsi memiliki tugas: (1) mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi; (2) mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; (3) memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; dan (4) melakukan pengendalilan dan pemantauan tugas divisi. Berpijak pada ketentuan tersebut, dengan demikian DKPP berpendapat Teradu Nurhalina layak dijatuhi sanksi lebih berat daripada Teradu lainnya. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, Keterangan Saksi dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu IV dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu III dalam Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.5] Teradu II, Teradu III, Teradu V, dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 162-PKE- DKPP/VI/2025 atau Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Adam Parawansa Syahbubakar dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 selaku Ketua Merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu III dalam Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025, atas nama Siti Wahidah, selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II dalam Perkara Nomor 162- PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu I dalam Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025, atas nama Satriadi, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V dalam Perkara Nomor 162- PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu IV dalam Perkara Nomor 183-PKE- DKPP/VIII/2025, atas nama Kristaten Jon, selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI dalam Perkara Nomor 162- PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu II dalam Perkara Nomor 183-PKE- DKPP/VIII/2025, atas nama Benny Setia, selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 7. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah kepada Teradu III dalam Perkara Nomor 162-PKE- DKPP/VI/2025 atau Teradu V dalam Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025, atas nama Nurhalina, selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 9. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 63