Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 302 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 24/01/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-01-2025
👁 42 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 369-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 302-PKE-DKPP/XI/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Januari 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 178.45a/R&Partners/10/2024, tanggal 14 Oktober 2024 memberikan kuasa kepada: RAHMADI G.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 yang dilaporkan Pengadu sebagaimana dibuktikan dengan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 001/PL/PG/ Prov/21.00/ X/2024 tertanggal 2 Oktober 2024 (Vide Bukti P-2). Serta pada tanggal 9 Oktober 2024 Para Teradu menyatakan status laporan a quo dihentikan dengan alasan laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan (Vide Bukti P-5).
Pasal DilanggarPasal 7
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Satriadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Teradu II Siti Wahidah, Teradu III Kristaten Jon dan Teradu IV Nurhalina masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 302-PKE-DKPP/XI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 369-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 302-PKE- DKPP/XI/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Sukarlan Fachrie Doemas Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Jalan Pemuda KM.1 RT.009 RW.000, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Memberika Kuasa Kepada: Nama : 1. Rahmadi G. Lentam; 2. Dadin Eka Saputra; 3. M. Rosyid Ridho. Pekerjaan/ : Advokat pada R & Partners Lawfirm Lembaga Alamat : Jalan C. Bangas Nomor 17-A Gedung DAYAK TV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Satriadi Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jalan AIS Nasution Nomor 02, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Siti Wahidah Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jalan AIS Nasution Nomor 02, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Kristaten Jon Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jalan AIS Nasution Nomor 02, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Nurhalina Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jalan AIS Nasution Nomor 02, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; Teradu I s.d. Teradu IV selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 369-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 302-PKE-DKPP/XI/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 Januari 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 178.45a/R&Partners/10/2024, tanggal 14 Oktober 2024 memberikan kuasa kepada: RAHMADI G. LENTAM, S.H., M.H. DADIN EKA SAPUTRA, S.H., M.Hum. M. ROSYID RIDHO, S.H.I., M.H. Semuanya adalah Advokat dari Kantor Advokat “R&PARTNERS LAW FIRM”, selanjutnya disebut Penerima Kuasa, yang berkedudukan di Palangka Raya dengan alamat Jl. C. Bangas Nomor 17 A Gedung DAYAK TV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Nomor: Telepon/HP: +62823 5064 8111, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pengadu dan/atau Pelapor; 2. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 6203010707720003, sekaligus sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1404) sebagaimana dirubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 291) Jo. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 188) dan terakhir dirubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 692), Pengadu dan/atau Pelapor memiliki kualitas untuk mengajukan pengaduan dan/atau laporan; 3. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor pada hari Rabu, 2 Oktober 2024 Pukul 11.30 WIB mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, terkait pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, yang berbunyi : “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.” Dan Ayat (3) yang berbunyi : “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”, yang diterima berdasarkan Formulir Model A.3: Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 001/PL/PG/ Prov/21.00/ X/2024, yang diterima oleh Petugas Penerima, Richard Elba Fernando, S.H.,M.H; 4. Bahwa pengaduan dan/atau laporan yang disampaikan Pengadu dan/atau Pelapor, terkait dengan keputusan dan/atau tindakan dari Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, pejabat aparatur sipil negara (Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalteng, Eddy Karusman, Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, Rangga Lesmana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalteng, H. Aryawan dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng, Vent Christway), Komisaris Utama Independen PT. Bank Kalteng (BUMD), Rahmat Hidayat, Komisaris Independen PT. Bank Kalteng, Fitriadi, Komisaris Non Independen PT. Bank Kalteng sekaligus Komisaris Utama PT. Jamkrida Kalteng, Rahmat Nasution Hamka, Anggota Direksi PT. Banama Tingang Makmur, Yansen Binti, dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, dalam rentang waktu sejak April sampai 30 September 2024 (diduga kuat terus berlangsung hingga hari pemungutan suara) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan: a. Pasangan Calon Gubernur, H. Agustiar Sabran (kakak kandung Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran) dan Calon Wakil Gubernur, H. Edy Pratowo (Wakil Gubernur, petahana) Nomor Urut 3 Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024; b. Pasangan Calon Bupati, Rahmat Hidayat (Komisaris Utama Independen Bank Kalteng) dan Calon Wakil Bupati, Eko Soemarno (dalam Pilbup Kotawaringin Barat Tahun 2010 sebagai Calon Wakil Bupati berpasangan dengan H. Sugianto Sabran, sebagai Calon Bupati) Nomor Urut 1 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2024; c. Pasangan Calon Bupati, Muhammad Alfian Mawardi (Ketua KNPI Provinsi Kalteng, Sekretaris HIPMI Provinsi Kalteng, yang diketuai Deden Wigustianto Agustiar Sabran, anak H. Agustiar Sabran, Calon Gubernur Nomor Urut 3) dan Calon Wakil Bupati, Agati Suli Nomor Urut 3 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Tahun 2024; serta keputusan dan/atau tindakan Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”; 5. Bahwa keputusan dan/atau Tindakan, yang Pengadu dan/atau Pelapor ajukan pengaduan dan/atau laporannya tersebut di atas kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, dikemas dalam program dan kegiatan penyaluran/pembagian bantuan sosial total Rp.219.932.500.000,00 (dua ratus sembilan belas milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk ± 312.224 Orang Penerima Manfaat, berupa: 5.1. Bantuan Sosial (Bansos) Berupa Uang Non Tunai total Rp. 145.805.500.000,00 (seratus empat puluh lima milyar delapan ratus lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk 90.275 Orang Penerima Manfaat, terdiri dari: a. Program Beasiswa melalui Bantuan TABE (Tabungan Beasiswa Berkah) Program BIDIK MISI Kalteng Berkah Tahun 2024 untuk kouta 13.113 Mahasiswa jenjang Diploma III (D3)/Diploma IV(D4)/Strata-1 (S-1) sebesar Rp.7.500.000,00 atau total Rp. 98.347.500.000,00 (sembilan puluh delapan milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan Syarat Khusus antara lain : Melampirkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah dengan Kontak Komunikasi DAD Prov Kalteng : 0852-5236-9169 (Bu Merry); b. Program Kartu Tani Berkah untuk sebanyak 49.308 Petani @Rp.500.000,00 total Rp.24.654.000.000,00 (dua puluh empat milyar enam ratus lima puluh empat juta rupiah); c. Bantuan UKM CSR Bank Kalteng dengan Pemerintah Provinsi yang diberikan kepada 942 mahasiswa penerima program Stilumus Bantuan Usaha sebesar @Rp.1.000.000,00 atau total sebesar Rp.942.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh dua juta rupiah); d. Bantuan Belajar (BABE) Berkah bagi siswa Paskibraka Tingkat Nasional dan Provinsi untuk 56 orang @Rp.5.000.000,00 total sebesar Rp.280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah); e. Bantuan Belajar (BABE) Berkah bagi peserta Marching Band Tingkat Provinsi Kalteng untuk 70 orang @Rp. 2.500.000,00 total sebesar Rp.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah); f. Bantuan Belajar (BABE) Berkah bagi siswa Pelestari Seni dan Budaya untuk 36 orang @Rp. 2.000.000,00 total sebesar Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah); g. Bantuan Belajar (BABE) Berkah bagi siswa Kelompok Paduan Suara total sebesar untuk 114 orang @Rp.500.000,00 total Rp.57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah); h. Bantuan Belajar (BABE) Berkah bagi siswa Kelompok Penari, Pemusik dan Crew Talent untuk 42 orang @Rp.2.000.000,00 total sebesar Rp.84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah); i. Pemprov Kalteng melalui Dinas Pendidikan Prov. Kalteng menyerahkan bantuan uang tunai Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah); j. Bantuan dana hibah dari Pemprov Kalteng sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada setiap organisasi penyandang disabilitas seperti DPD Gerkatin, DPD PPDI, DPD HWDI, dan DPD Pertuni, total Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); k. Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Dinas Sosial Provinsi Kalteng Tahun 2024 untuk 350 Kepala Keluarga @2.500.000,00 total Rp.875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah); l. Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Dinas Sosial Provinsi Kalteng Tahun 2024 untuk 50 Kepala Keluarga @2.500.000,00 total Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah); m. Bantuan Untuk Relawan Sosial (Pekerja Sosial Masyarakat) Se- Kalimantan Tengah total sebesar Rp.2.822.000.000,00 (dua milyar delapan ratus dua puluh dua juta rupiah); n. Bantuan Untuk Relawan Sosial (TAGANA & PORDAM) Se- Kalimantan Tengah senilai Rp.3.160.000.000,00 (tiga milyar seratus enam puluh juta rupiah); o. Bantuan Untuk Relawan Sosial (Operasional Pendamping PKH) Se-Kalimantan Tengah senilai Rp.2.822.000.000,00 (dua milyar delapan ratus dua puluh dua juta rupiah); p. Bantuan insentif Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Se-Kalimantan Tengah senilai Rp.1.290.000.000,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah); q. Bantuan produktif UMKM untuk 15.000 Pelaku Usaha senilai @Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau total Rp. 9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah); 5.2. Bantuan Sosial (Bansos) Berupa Barang Tahun 2024 total sebesar Rp. 42.984.000.000,00 (empat puluh dua milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta rupiah) untuk 307 SMA/SMK Se-Kalimantan Tengah dengan pemilih pemula (usia 17 – 21 tahun) sebanyak 62.329 Siswa/Siswi, terdiri dari: a. Bantuan Penguat Sinyal @Rp.60.000.000,00 untuk 50 SMA/SMK Se-Kalimantan Tengah total sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah); b. Bantuan TV Interaktif 120 Unit untuk SMA/SMK Se-Kalimantan Tengah @Rp.148.666.666,00, total sebesar Rp.17.840.000,00 (tujuh belas milyar delapan ratus empat puluh juta rupiah); c. Bantuan Papan Tulis Interaktif untuk 95 SMA/SMK Se- Kalimantan Tengah @Rp.200.000.000,00 total sebesar Rp.19.000.000.000,00 (sembilan belas milyar rupiah); d. Bantuan Panel Surya untuk 30 SMA/SMK Se-Kalimantan Tengah @Rp.100.000.000,00 total sebesar Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah); e. Bantuan Belajar (BABE) Berkah bagi siswa Berprestasi sebanyak 2 (dua) unit Laptop @Rp.12.000.000,00 total sebesar Rp.24.000.000,00; f. Pemprov Kalteng melalui Dinas Pendidikan Prov. Kalteng menyerahkan 10 laptop @Rp.12.000.000,00 total sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) ; dan 5.3. Bantuan Sosial (Bansos) Berupa Pangan (SEMBAKO) total sebesar Rp. 31.143.000.000,00 (tiga puluh satu milyar seratus empat puluh tiga juta rupiah) untuk 159.640 Orang Penerima manfaat; 6. Bahwa setelah menerima pengaduan dan/atau laporan dari Pengadu dan/atau Pelapor, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, dengan Surat Nomor 076.1/PP.01.01/KH/10/ 2024, tanggal 5 Oktober 2024, Hal. Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, yang ditandatangani An. Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurhalina, M. Epid., mengundang Pengadu dan/atau Pelapor untuk memberikan keterangan/klarifikasi pada hari Minggu, 6 Oktober 2024, Pukul 09.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, bertemu dengan Ketua/Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, akan tetapi mengingat jadwal pemberian keterangan/klarifikasi, pada hari Minggu, 6 Oktober 2024, maka Pengadu dan/atau Pelapor, meminta dijadwal ulang pada hari Senin, 7 Oktober 2024; 7. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan Surat Nomor 076.1/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 6 Oktober 2024, Hal. Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, yang ditandatangani An. Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurhalina, M. Epid., mengundang Pengadu dan/atau Pelapor untuk memberikan keterangan/klarifikasi pada hari Senin, 7 Oktober 2024, Pukul 09.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, bertemu dengan Ketua/Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah; 8. Bahwa selanjutnya pada hari Senin, 7 Oktober 2024 Pengadu dan/atau Pelapor memberikan keterangan/ klarifikasi kepada Teradu dan/atau Terlapor 4, tanpa kehadiran dari Teradu dan/atau Terlapor 1, 2 dan 3; 9. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan Surat Nomor: 104/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 9 Oktober 2024, Hal. Pemberitahuan Status Laporan, menyampaikan kepada Pengadu dan/atau Pelapor, bahwa setelah dilakukan proses kajian yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 013/HK.01.01/KH/10/2024, tanggal 9 Oktober 2024, menetapkan Laporan Nomor : 001/PL/PG/Prov/ 21.00/X/2024 tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan, status laporan dihentikan; 10. Bahwa kajian yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, tersebut di atas, yang menetapkan status laporan dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan, adalah bersifat sumiir, tidak cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiferd), bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu tidak berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan, sebagaimana diuraikan di bawah ini: Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Oleh Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 11. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1112) sebagaimana dirubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 636), Pasal 2 ayat (1), berbunyi: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.” 12. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60), Pasal 3, berbunyi: “Tahapan Pemilihan terdiri atas: a. tahapan persiapan; dan b. tahapan penyelenggaraan.” Pasal 4, berbunyi: “(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. perencanaan program dan anggaran; b. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; c. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan; d. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; e. pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; g. penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan h. pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih. “(2) Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi: a. pengumuman pendaftaran Pasangan Calon; b. pendaftaran Pasangan Calon; c. penelitian persyaratan calon; d. penetapan Pasangan Calon; e. pelaksanaan Kampanye; f. pelaksanaan pemungutan suara; g. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; h. penetapan calon terpilih; i. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan j. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.” 13. Bahwa berdasarkan Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024 (Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024) laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Pengadu dan/atau Pelapor kepada Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4, dimaksud angka-4 s/d angka-11 tersebut di atas, dalam rentang waktu April 2024 s/d 30 September 2024, terkait Keputusan/tindakan Gubernur Kalteng dan Wakil Gubernur Kalteng yang dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547) serta ketidaknetralan pimpinan instansi dan ASN, serta Komisaris dan Direksi BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah; 14. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1112) sebagaimana dirubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 636), Pasal 9, berbunyi: “(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran. (3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk meneliti: a. permintaan pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan; c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya, jika ada. (4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. (5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti. (6) Laporan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan. (7) Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku registrasi. (8) Setelah Laporan diregister sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pelapor tidak dapat mencabut Laporan.” 15. Bahwa sampai diajukannya laporan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadu dan/atau Pelapor sama sekali tidak mengetahui apakah Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4, telah membuat kajian awal yang dituangkan dalam Formulir Model A.4, paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan (Laporan disampaikan Rabu, 2 Oktober 2024) yang harus dimaknai, pada hari Jum’at, 4 Oktober 2024, Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 harus sudah membuat kajian awal, untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiil Laporan, dan jenis dugaan pelanggaran (vide : Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024), selanjutnya jika laporan tersebut memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan (vide Pasal 9 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024) dan Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku registrasi (vide Pasal 9 ayat (7) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024); 16. Bahwa sebagaimana yang diketahui umum, Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Oktober 2024 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 636, dan berdasarkan ketentuan Pasal 10 menegaskan, berbunyi : “(1) Hasil kajian awal berupa kesimpulan: a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan; atau b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain. (2) Jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri atas: a. dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; b. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan; dan/atau c. dugaan Tindak Pidana Pemilihan. (3) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat pleno.” Pasal 11, berbunyi: “Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan atau dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b, yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel ditindaklanjuti dengan register Laporan dan dilakukan penanganan dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Peraturan Badan ini.” Pasal 12, berbunyi: “(1) Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan. (2) Hasil kajian awal Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b diteruskan kepada instansi yang berwenang. (3) Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan. (4) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi.” Pasal 14, berbunyi: “(1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. (2) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan. (3) Dalam hal Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas penerima Laporan memberikan tanda terima perbaikan Laporan sesuai dengan Formulir Model A.3.1. (4) Penomoran Formulir Model A.3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menggunakan nomor yang sama dengan Formulir Model A.3. (5) Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyatakan Laporan tidak diregistrasi. (6) Dalam hal Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) karena tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilihan. (7) Status Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diumumkan dipapan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat secara langsung atau melalui sarana teknologi informasi sesuai dengan Formulir Model A.17.” Pasal 25 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyusun kajian dugaan Pelanggaran Pemilihan. (2) Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistematika kajian sebagai berikut: a. kasus posisi; b. data; c. kajian; d. kesimpulan; dan e. rekomendasi. (3) Sistematika kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertuang dalam Formulir Model A.11. (4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan. (5) Penomoran Formulir Model A.11 menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam Formulir Model A.1 untuk Laporan atau Formulir Model A.2 untuk Temuan. 17. Bahwa sebagaimana yang diuraikan pada angka-10 tersebut di atas, pemberitahuan Status Laporan diberitahukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan Surat Nomor: 104/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 9 Oktober 2024 dengan Lampiran Formulir Model A.17 yang ditandatangani An. Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurhalina, M. Epid atau Teradu dan/atau Terlapor 4, yang seharusnya ditandatangani Teradu dan/atau Terlapor 1 selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, tidak diwakilkan; 18. Bahwa mencermati surat pemberitahuan dan lampirannya pada angka-17 di atas, jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 14 Perbawaslu Nomor : 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024, seakan-akan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah cq. Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4, telah memberitahukan kepada Pengadu dan/atau Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai (vide: Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024), dan Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan Laporan tidak diregistrasi (vide: Pasal 14 ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor: 9 Tahun 2024), lalu kemudian memberitahukan kepada Pengadu dan/atau Pelapor dengan Surat Nomor: 104/PP.01.01/KH/ 10/2024, tanggal 9 Oktober 2024 dengan Lampiran FORMULIR MODEL A.17 yang ditandatangani An. Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurhalina, M. Epid atau Teradu dan/atau Terlapor 4 (vide: Pasal 14 ayat (7) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024), padahal faktanya Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4, tidak ada membuat kajian awal, tidak pernah memberitahukan adanya kekurangan syarat formal maupun materiel Laporan (vide : FORMULIR MODEL A.4.1), selain itu jika Surat Nomor: 104/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 9 Oktober 2024 dengan Lampiran FORMULIR MODEL A.17 dimaksud terbit dengan “I. Dasar, huruf c. Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 013/HK.01.01/KH/10/2024, tanggal 9 Oktober 2024”., kemudian pada bagian “II. Maksud, … maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa setelah dilakukan proses Kajian yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, menetapkan Laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan”, dapat dimaknai sebagai Kajian Awal, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), yang berbunyi: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan.” 19. Bahwa dari fakta yang diuraikan di atas, terlihat jelas Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 sama sekali tidak atau kurang memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024, yang seharusnya mengikat Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 dalam menangani adanya laporan dan/atau temuan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 20. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4, apabila memahami dan menerapkan ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024, terkait penanganan pengaduan dan/atau laporan dari Pengadu dan/atau Pelapor, kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, seharusnya dalam bekerja dan bertindak sesuai kewenangannya melakukan hal-hal antara sebagai berikut: a. Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan berdasrkan laporan atau temuan (vide: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024); b. Tahapan Pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan (vide Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60); c. Membuat dan menyerahkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan pada hari yang sama pada saat Pengadu dan/atau Pelapor menyerahkan Laporan sesuai dengan Formulir Model A.3 (vide Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024); d. Bawaslu Provinsi membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan, untuk meneliti keterpenuhan syarat formal (nama dan alamat Pelapor ; Pihak Terlapor dan waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran) syarat materiel (waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan ; uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan, dan bukti) Laporan dan jenis dugaan pelanggaran ; selain itu untuk meneliti permintaan pengambilalihan Laporan ; pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan ; pencabutan Laporan oleh Pelapor dan/atau penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya, jika ada (vide : Pasal 9 ayat (1) s/d ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor : 9 Tahun 2024) ; e. Laporan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan, dan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku registrasi (vide Pasal 9 ayat (6) dan ayat (7) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024); f. Hasil Kajian awal Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah berupa kesimpulan sebagaimana dimaksud (vide Pasal 10 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024); g. Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai dengan FORMULIR MODEL A.4.1 (vide Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024); 21. Bahwa karena tidak ada pemberitahuan dari Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4, mengenai hasil kajian awal, mengakibatkan Pengadu dan/atau Pelapor, sama sekali tidak mengetahui apakah laporan yang diterima berdasarkan Formulir Model A.3: Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 001/PL/PG/ Prov/21.00/ X/2024, oleh Petugas Penerima, Richard Elba Fernando, S.H.,M.H., memenuhi atau tidak memenuhi syarat formal maupun syarat materiel, tidak mengetahui jenis dugaan pelanggaran pemilihan (dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan ; dugaan Pelanggaran administrasi Pemilihan dan/atau dugaan Tindak Pidana Pemilihan) atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain, dan faktanya tidak ada Kajian Awal maupun Berita Acara Rapat Pleno, pada tanggal 4 Oktober 2024 sesuai ketentuan (vide : Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024); 22. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024, Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau temuan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dapat membentuk tim klarifikasi terdiri atas Ketua dan/atau Anggota, pejabat struktural dan/atau staf sekretariat Bawaslu Provinsi untuk meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, saksi, atau ahli secara langsung untuk diklarifikasi atau di dengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9. Frasa kata “dapat”, menurut hukum boleh dilakukan atau tidak dilakukan dan/atau tidak harus; 23. Bahwa berdasarkan Surat Nomor 076.1/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 5 Oktober 2024, dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang ditandatangani An. Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurhalina, M. Epid., atau Teradu dan/atau Terlapor 4, Pengadu dan/atau Pelapor diundang untuk memberikan keterangan/klarifikasi pada hari Minggu, 6 Oktober 2024, Pukul 09.00 WIB dan berdasarkan Surat Nomor 076.1/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 6 Oktober 2024, yang ditandatangani An. Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurhalina, M. Epid., atau Teradu dan/atau Terlapor 4, Pengadu dan/atau Pelapor diundang untuk memberikan keterangan/klarifikasi pada hari Senin, 7 Oktober 2024, Pukul 09.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, bertemu dengan Ketua/Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah; 24. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor : 9 Tahun 2024, Tim Klarifikasi ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi, akan tetapi di dalam surat yang bernomor sama yakni Surat Nomor : 076.1/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 5 Oktober 2024 dan Surat Nomor : 076.1/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 6 Oktober 2024, dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang ditandatangani An. Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurhalina, M. Epid., atau Teradu dan/atau Terlapor 4 sama sekali tidak tercantum adanya Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tentang Tim Klarifikasi yang dibentuk dan terdiri atas nama siapa saja serta jabatannya pemangku dan/atau jabatan saja (vide : Pasal 28 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor : 9 Tahun 2024), sehingga pada saat Pengadu dan/atau Pelapor memberikan keterangan/klarifikasi, pada hari Senin, 7 Oktober 2024, tidak mengetahui dengan pasti siapa saja yang hadir dari Tim Klarifikasi, yang jelas Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 3 tidak hadir, yang hadir Teradu dan/atau Terlapor 4 dengan dua orang lain (tidak jelas apakah sebagai pejabat struktural Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah atau staf sekretariat), kemudian 1 (satu) orang anggota kepolisian dan 2 (dua) orang Jaksa (yang juga tidak jelas kehadirannya dalam Tim Klarifikasi), serta Pengadu dan/atau Pelapor didampingi 2 (dua) orang Kuasa Hukum; 25. Bahwa kehadiran atau pendampingan dari Penyidik Kepolisian dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakumdu dalam pemberian keterangan/klarifikasi tersebut di atas adalah harus, jika Pengawas Pemilihan cq. Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4, menerima Laporan dugaan tindak pidana pemilihan (vide : Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota), akan tetapi pada saat Pengadu dan/atau Pelapor menyampaikan laporan, kepada Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4, sama sekali tidak ada didampingi Penyidik Kepolisian dan Jaksa dari Sentra Gakumdu, melainkan hanya diterima oleh Petugas Penerima Richard Elba Fernando, S.H.,M.H., (vide : Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 001/PL/PG/ Prov/21.00/ X/2024, tanggal 2 Oktober 2024), dan jika laporan yang disampaikan oleh Pengadu dan/atau Pelapor, telah ada kajian awal yang menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Pemilihan, maka seharusnya kepada Pengadu dan/atau Pelapor diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (vide : Pasal 16 ayat (4), (5), dan (6) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota), untuk selanjutnya berlaku ketentuan Pasal 16 ayat (7) dan (8) Peraturan Bersama tersebut di atas, akan tetapi faktanya Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak ada mengeluarkan surat perintah tugas untuk melaksanakan Penyelidikan, demikian juga Penyidik Tindak Pidana Pemilihan tidak ada mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah; 26. Bahwa sebagaimana diuraikan sebelumnya pada angka-10, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah cq. Teradu dan/atau Teradu 1 s/d 4 menetapkan laporan yang disampaikan Pengadu dan/atau Pelapor (Formulir Model A.3: Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 001/PL/PG/ Prov/21.00/X/2024, oleh Petugas Penerima, Richard Elba Fernando, S.H.,M.H), tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan, dan status laporan dihentikan (vide : Formulir Model A.17) tanpa ada penjelasan dan keterangan yang cukup, sebab jika alasannya tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan, sesuai ketentuan dituangkan dalam Formulir Model A.11 (vide : Pasal 31 ayat (1) huruf b Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024), dan Pelanggaran Pemilihan meliputi: a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; b. Pelanggaran Administrasi Pemilihan; dan/atau c. Tindak Pidana Pemilihan (vide Pasal 31 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024), dan bukan Pelanggaran Pemilihan meliputi: a. tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan; dan/atau b. merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan lainnya (vide Pasal 31 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024); 27. Bahwa apabila status laporan dihentikan sebagaimana tersebut angka-27 di atas, dan dimaknai sebagai hasil dari kajian awal yang telah melampaui waktu yang ditentukan (vide Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024), dan jika hasil kajian awal Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jika jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan lain, seharusnya Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah cq. Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 meneruskan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan Formulir Model A.16 (vide : Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor : 9 Tahun 2024); 28. Bahwa laporan yang disampaikan Pengadu dan/atau Pelapor kepada Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4, telah memenuhi syarat formal maupun syarat materiel, disertai dengan alat bukti berdasarkan ketentuan yang berlaku (vide : Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota); 29. Bahwa mencermati dan menilai proses penanganan laporan yang disampaikan Pengadu dan/atau Pelapor kepada Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 dihubungkan dengan ketentuan perundang-undangan terkait, antara lain tersebut di atas, maka terdapat fakta sekaligus petunjuk kuat Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 senyatanya telah melakukan tindakan dan perbuatan yang sewenang-wenang, bertentangan dengan konstitusi dan prinsip hukum serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik; 30. Bahwa rangkaian tindakan dan perbuatan dari Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 tersebut di atas, berdampak buruk dan sangat berbahaya pada proses demokrasi yang sedang dibangun melalui pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah, terlebih lagi guna meningkatkan partisipasi dari setiap warga negara untuk berperan aktif membantu mengawasi proses penyelenggaraannya dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi kepada Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4, selain kewenangan Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 untuk menindaklanjuti temuannya sendiri sesuai ketentuan; 31. Bahwa laporan yang disampaikan Pengadu dan/atau Pelapor kepada Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4, yang tidak diproses sebagaimana mestinya, terindikasi kuat selain pelanggaran administrasi pemilihan juga terindikasi suatu pelanggaraan bersifat terstruktur, sistimatis dan massif, yang melibatkan Penyelenggara Negara di Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, ketidaknetralan ASN dan pimpinan BUMD, penyalahgunaan kewenangan dan pelaksanaan program bantuan sosial yang massif dengan melibatkan pasangan calon tertentu (Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 3, dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Nomor Urut 1) sebagaimana dimaksud angka-5 tersebut di atas, yang mengindikasikan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan terkait pemilihan, dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) jo. Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) sebagaimana dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150); 32. Bahwa rangkaian tindakan dan perbuatan Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4, baik sebagai Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah maupun dalam kualitas jabatan masing-masing, tersebut di atas, secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya: a. Tidak berlandaskan sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu, asas Pemilu, dan prinsip Penyelenggara Pemilu [Pasal 5 Ayat (1) huruf c, d, dan e]; b. Integritas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, dan akuntabel [Pasal 6 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d jo. Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a dan b]; c. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, professional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif [Pasal 6 Ayat (3) huruf a sd. huruf I jo. Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17]; Tambahan Keterangan Lain: 1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4, melalui Teradu dan/atau Terlapor 4, dalam keterangan persnya yang dibawah judul “Bukti Tak Lengkap, Bawaslu Hentikan Perkara yang Diduga Libatkan Gubernur Kalteng” (https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/10/10/bukti-tak-lengkap- bawaslu-hentikan-penanganan-perkara-yang-diduga-libatkan-gubernur- kalteng?status= sukses_login&login=1729665314646&open_from=header_button&loc=head er_button), menyatakan, antara lain: “…Nurhalina menjelaskan laporan itu sudah diterima sejak 2 Oktober 2024 dan langsung diregistrasi dan ditindaklanjuti. Setelah melakukan pemeriksaan bukti dan juga meminta keterangan para terlapor secara daring, Bawaslu mengambil Keputusan menghentikan penanganan atas laporan tersebut.” 2. Bahwa keterangan Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4, melalui Teradu dan/atau Terlapor 4, yang menyatakan laporan dari Pengadu dan/atau Pelapor, telah diregistrasi, adalah tidak benar, karena Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 sama sekali tidak pernah membuat kajian awal yang dituangkan dalam Formulir Model A.4, paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan (Laporan disampaikan Rabu, 2 Oktober 2024) yang harus dimaknai, pada hari Jum’at, 4 Oktober 2024, Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 harus sudah membuat kajian awal, untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materiil Laporan, dan jenis dugaan pelanggaran (vide : Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024), selanjutnya jika laporan tersebut memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan (vide Pasal 9 ayat (6) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024) dan Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku registrasi (vide Pasal 9 ayat (7) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024); 3. Bahwa sesuai ketentuan dalam Lampiran Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Nomor 9 Tahun 2024, jika laporan tersebut memenuhi syarat dan dicatatkan dalam buku registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan dengan mengacu Formulir Model A.18 (A. Format Penomoran Tanda Bukti Penyampaian Laporan, B. Registrasi Laporan, dan C. Penomoran Temuan), maka seharusnya laporan tersebut diberi nomor register: a. Nomor Registrasi Laporan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah di bulan Oktober tahun 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah sebagai berikut: 001/Reg/LP/PG/Prov/21.00/X/2024; b. Nomor Registrasi Laporan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah di bulan Oktober tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas: 001/Reg/LP/PG/Prov/21.06/X/2024; c. Nomor Registrasi Laporan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah di bulan Oktober tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat: 001/Reg/LP/PG/Prov/21.08/X/2024; sedangkan faktanya dalam: - Surat Nomor 076.1/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 5 Oktober 2024, dan Surat Nomor: 076.1/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 6 Oktober 2024, dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang ditandatangani An. Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurhalina, M. Epid., atau Teradu dan/atau Terlapor 4, hanya mencantumkan Nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024, yang merupakan penomoran Tanda Bukti Penyampaian Lamporan (Formulir A.3) ; dan - Surat Nomor: 104/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 9 Oktober 2024 dengan Lampiran Formulir Model A.17 yang ditandatangani An. Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurhalina, M. Epid atau Teradu dan/atau Terlapor 4, hanya mencantumkan Nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024, yang merupakan penomoran Tanda Bukti Penyampaian Lamporan (Formulir A.3), yang bukan merupakan nomor Registrasi Laporan; 4. Bahwa alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [selanjutnya disingkat UUD NRI Tahun 1945] mengamanatkan: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang- Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” 5. Bahwa berkaitan dengan Pemilihan Kepala Pemerintahan, khususnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” 6. Bahwa paham demokrasi yang diamanatkan UUD NRI Tahun 1945, tersebut di atas, merupakan amanat wajib yang harus dilaksanakan oleh segenap warganegara termasuk Penyelenggara Pemilihan, sebagai konsekwensi logis dari implementasi dari kehendak dan cita-cita luhur bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan peran serta rakyat untuk mewujudkan kehidupan demokrasi Pancasila yang menjunjung tinggi hukum sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945, antara lain Pasal 1 Ayat (2) dan Ayat (3) yang berbunyi : ”(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.” dan Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut : ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” 7. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum [DKPP], telah membentuk Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1404) sebagaimana dirubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 291) Jo. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 188) dan terakhir dirubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 692), sebagai satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan; 8. Bahwa berkaitan dengan semua tindakan Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 seperti yang diuraikan di atas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024, yang diduga kuat melanggar kode etik, maka berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1404) sebagaimana dirubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 291) Jo. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 188) dan terakhir dirubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 692), Pasal 4, dapat diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum [DKPP], oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat dan/atau pemilih; 9. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1404) sebagaimana dirubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 291) Jo. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 188) dan terakhir dirubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 692), Pasal 3, menegaskan bahwa : “(1) Setiap Penyelenggara Pemilu wajib mematuhi kode etik. ; (2) Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”; Kesimpulan Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu dan/atau Pelapor menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 melakukan perbuatan yang melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu baik yang tersirat maupun yang tersurat, antara lain dalam: 1.1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547); 1.2. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 1.3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60); 1.4. Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota) ; 1.5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1112) sebagaimana dirubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 636); 1.6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 486); 1.7. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya : a. Tidak berlandaskan sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu, asas Pemilu, dan prinsip Penyelenggara Pemilu [Pasal 5 Ayat (1) huruf c,d, dan e] ; b. Integritas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, dan akuntabel [Pasal 6 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d jo. Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a dan b] ; c. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, professional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif [Pasal 6 Ayat (3) huruf a sd. huruf I jo. Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17]; 2. Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 melakukan perbuatan yang berdampak buruk dan sangat berbahaya dalam rangka pengimplementasian paham “Demokrasi Pancasila”, yang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945; 3. Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 tidak menjalankan kewajiban, tanggungjawab, tugas dan kewenangannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu dan/atau Pelapor memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya, untuk memanggil, memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Pihak serta memutuskan hal-hal sebagai berikut: Dalam Pokok Pengaduan / Laporan: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga alat-alat bukti yang diajukan Pengadu dan/atau Pelapor; 3. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 melakukan perbuatan yang melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu baik yang tersirat maupun yang tersurat, antara lain dalam: 3.1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547) ; 3.2. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 3.3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60); 3.4. Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020 Nomor: 1 Tahun 2020 Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota); 3.5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1112) sebagaimana dirubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 636) ; 3.6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 486); 3.7. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya: a. Tidak berlandaskan sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu, asas Pemilu, dan prinsip Penyelenggara Pemilu [Pasal 5 Ayat (1) huruf c, d, dan e]; b. Integritas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, dan akuntabel [Pasal 6 Ayat (2) huruf a, b, c, dan d jo. Pasal 8 huruf a, Pasal 9 huruf a, Pasal 10 huruf a dan b]; c. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu tidak berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, professional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif [Pasal 6 Ayat (3) huruf a sd. huruf I jo. Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17]; 4. Menjatuhkan sanksi terhadap Teradu dan/atau Terlapor 1 s/d 4 berupa Pemberhentian Tetap; Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [DKPP] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya [ex aequo et bono] menurut keadilan yang baik [naar goede justitie recht doen]. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-18 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Satu Bundel Berkas Laporan Sukarlan Fachrie Doemas, S.H., tanggal 30 September 2024 ditujukan kepada Ketua BAWASLU Provinsi Kalimantan Tengah. P-2 Formulir Model A.3: Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 001/PL/PG/ Prov/21.00/ X/2024, yang diterima oleh Petugas Penerima, Richard Elba Fernando, S.H.,M.H. P-3 Surat BAWASLU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 076.1/PP.01.01/KH/10/ 2024, tanggal 5 Oktober 2024, Hal. Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, yang ditandatangani An. Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurhalina, M. Epid., mengundang Pengadu dan/atau Pelapor untuk memberikan keterangan/klarifikasi pada hari Minggu, 6 Oktober 2024, Pukul 09.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah P-4 Surat Nomor: 076.1/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 6 Oktober 2024, Hal. Undangan Klarifikasi/Pemberian Keterangan, yang ditandatangani An. Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurhalina, M. Epid., mengundang Pengadu dan/atau Pelapor untuk memberikan keterangan/klarifikasi pada hari Senin, 7 Oktober 2024, Pukul 09.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah P-5 Surat Nomor: 104/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 9 Oktober 2024, Hal. Pemberitahuan Status Laporan, menyampaikan kepada Pengadu dan/atau Pelapor, bahwa setelah dilakukan proses kajian yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 013/HK.01.01/KH/10/2024, tanggal 9 Oktober 2024, menetapkan Laporan Nomor: 001/PL/PG/Prov/ 21.00/X/2024 tidak memenuhi unsur- unsur pelanggaran Pemilihan, status laporan dihentikan, dan Lampiran Formulir Model A.17 P-6 Keterangan Pers, BAWASLU Provinsi Kalimantan Tengah yang disampaikan Teradu dan/atau Terlapor 4 dimuat Wartawan Kompas Dionisius Reynaldo Triwibowo, 10 Oktober 2024 18:31 WIB, dengan judul Berita : “BUKTI TAK LENGKAP, BAWASLU HENTIKAN PERKARA YANG DIDUGA LIBATKAN GUBERNUR KALTENG” (https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/10/10/bu kti-tak-lengkap-bawaslu-hentikan-penanganan-perkara- yang-diduga-libatkan-gubernur-kalteng?status= sukses_login&login=1729665314646&open_from=header_bu tton&loc=header_button), menyatakan, antara lain : “…Nurhalina menjelaskan laporan itu sudah diterima sejak 2 Oktober 2024 dan langsung diregistrasi dan ditindaklanjuti. Setelah melakukan pemeriksaan bukti dan juga meminta keterangan para terlapor secara daring, Bawaslu mengambil Keputusan menghentikan penanganan atas laporan tersebut.” P-7 Contoh Formulir Model A.4. Kajian Awal Dugaan Pelanggaran P-8 Contoh Formulir Model A.11. Kajian Dugaan Pelanggaran P-9 Contoh Formulir Model A.17. Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan P-10 Berita Kalteng Pos. Judul Berita “SUGIANTO SABRAN DUKUNG ALFIAN MAWARDI JADI PEMIMPIN”, 18 Juni 2024. https://kaltengpos.jawapos.com/kabar- kalteng/18/06/2024/sugianto-sabran-dukung-alfian- mawardi-jadi-pemimpin/ P-11 Berita MEMOONLINE, Judul Berita “GUBERNUR KALTENG DUKUNG ALFIAN MAWARDI SEBAGAI BUPATI KAPUAS”, 17 September 2024. https://www.memoonline.co.id/read/16375/20240917/193 326/gubernur-kalteng-dukung-pencalonan-alfian-mawardi- sebagai-bupati-kapuas/ P-12 Berita PROKALTENG, Judul Berita “GUBERNUR KALTENG DOAKAN RAHMAT HIDAYAT JADI PEMIMPIN KOBAR”, 21 Juni 2024. https://prokalteng.jawapos.com/propolek/politik/28/06/20 24/gubernur-kalteng-doakan-rahmat-hidayat-jadi- pemimpin-kobar/ P-13 Berita BERITA SAMPIT, Judul Berita “GUBERNUR KALTENG H. SUGIANTO SABRAN MERESTUI RAHMAT HIDAYAT MAJU DI PILKADA KOBAR 2024”, 21 Juni 2024. https://beritasampit.com/2024/06/21/gubernur-kalteng- h-sugianto-sabran-merestui-rahmat-hidayat-maju-di- pilkada-kobar-2024/ P-14 Dokumentasi Pembagian Sembako Dan Atribut Pasangan Cagub Kalteng P-15 Video Pernyataan Dukungan Gubernur Sugianto Sabran Terhadap Muhammad Alfian Mawardi P-16 Video Dukungan Gubernur Kepada Muhammad Alfian Mawardi Dalam Acara Konser P-17 Video Pembagian Sembako (Pasar Murah) Bersama Cabup Kobar P-18 Video Dukungan Yansen Binti (Direksi BUMD) [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 17 Januari 2025 dan memberikan kesaksian sebagai berikut: [2.4.1] BANCAI CHRISTIAN ERANG Bahwa saksi tinggal di palangkaraya. Bahwa Saksi ke kantor Nanang dan meihat di media online pembagian bansos di Kuala Kapuas. Yang membagikan ada salah satu calon Wakil Gubernur. Bansos dalam bentuk beras dan sembako. Saksi tidak menerima bansos. [2.4.2] NANANG ALLFANI ABDI Bahwa Saksi melihat portal berita yang memberitakan pemerintah daerah serta terkait salah satu pasangan calon serta pembagian bansos. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 17 Januari 2025 Para Teradu Perkara Nomor 302-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Dalam Eksepsi 1. Eksepsi Laporan Pengadu Obscuur Libel Bahwa Para Teradu telah membaca dan meneliti secara keseluruhan terhadap dalil-dalil pengaduan Pengadu a quo, jika dicermati dengan seksama maka pengaduan Pengadu secara yuridis normatif harus dinyatakan kabur atau tidak jelas (obscuur libel), dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut: a. Bahwa Laporan pengaduan perkara a quo tidak dibuat secara sistematis, cermat dan terang; 1) Laporan Pengaduan a quo tidak memiliki dasar hukum Bahwa posita atau fundamentum fetendi tidak menjelaskan secara eksplisit kronologis dan dasar hukum yang menjadi pokok pengaduan (rechts grond); dalil posita harus menjelaskan peristiwa yang menjadi dasar fakta (fetelijke ground) dan hubungan hukum yang menjadi dasar hukum (rechts ground); 2) Laporan Pengaduan a quo tidak jelas terhadap obyek Pelanggaran Kode Etik Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara rinci prinsip apa saja yang dilanggar oleh Para Teradu dan bagaimana cara prinsip tersebut dilanggar sehingga dalam batang tubuh uraian Laporan PENGADU telah cacat formil dan tidak memenuhi syarat ketentuan materi pengaduan a quo. Merujuk Pasal 5 Ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa “Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing- masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a. waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; 2. Eksepsi Laporan Pengadu Cacat Formil Bahwa PARA TERADU telah membaca dan meneliti Pokok Laporan Pengaduan PENGADU a quo, secara yuridis normative harus dinyatakan cacat formil, dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut: a. Bahwa antara uraian PENGADU dengan bukti-bukti yang dilampirkan tidak ada korelasi/tidak berkesesuaian sehingga terhadap Pengaduan PENGADU tidak memiliki nilai pembuktian yang sah dan meyakinkan; b. Bahwa terhadap hal tersebut Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 menyebutkan: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan dengan mengisi formulir dan melampirkan: ... c. alat bukti. Pasal ini tidak dapat dipisahkan dari Bab IV Peraturan DKPP a quo yang mengatur perihal Pengaduan dan/atau Laporan bagian kedua tentang Persyaratan dan Tata Cara. Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam Eksepsi PARA TERADU tersebut di atas dan mengingat Pengaduan PENGADU Obscuur Libelium dan Cacat Formil maka dan oleh karenanya sangatlah patut dan beralasan secara hukum apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu MENOLAK ATAU SETIDAK- TIDAKNYA MENYATAKAN LAPORAN PENGADU TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD) Dalam Pokok Aduan Bahwa Pengadu menyampaikan beberapa dalil aduan yang akan kami uraikan sebagai berikut: 1. Dalil 15 dalam pokok Aduan menyatakan, Pengadu tidak mengetahui apakah Para Teradu telah membuat Kajian Awal yang dituangkan dalam Formulir Model A.4 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan. Jawaban Para Teradu: - Bahwa Para Teradu telah menyusun Kajian Awal dan menetapkan melalui Rapat Pleno pada tanggal 4 Oktober 2024 dengan BA Pleno Nomor: 011/HK.01.01/KH/10/2024 terhadap Laporan Nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 dinyatakan memenuhi syarat Formil dan Materiel, sehingga laporan diregistrasi dengan nomor: 001/REG/LP/PG/Prov/21.00/X/2024 {Vide Bukti T-1} - Bahwa pemberitahuan sebagaimana dimaksud Pasal 14 Perbawaslu 8 Tahun 2020 hanya disampaikan kepada pelapor dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat Formal dan/atau Materil untuk dilengkapi kekurangan syarat Formal dan/atau Materil kepada Pengawas Pemilihan; - Bahwa Para Teradu telah menyampaikan undangan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi-Saksi, Pihak Terkait dan Ahli. Dengan demikian dapat diketahui bahwa Laporan saudara Pengadu telah diregistrasi. {Vide Bukti T-2 s.d T-23} - Bahwa terhadap Formulir A.4 Kajian Awal tidak termasuk dalam Daftar Informasi Publik yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 1/TI.02.00/K.KH/08/2024 tentang Daftar Informasi Publik Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024. {Vide Bukti T-24} - Bahwa berdasarkan Bagian Kedua mengenai Kajian Awal dalam Pasal 9 s.d 14 Perbawaslu 8 Tahun 2020 tidak terdapat ketentuan perihal penyampaian Kajian Awal kepada Pelapor; - Bahwa Formulir A.4 merupakan informasi yang dikualifisir sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024. {Vide Bukti T-38} 2. Dalil 17 dalam pokok Aduan menyatakan, Surat Nomor: 104/PP.01.01/KH/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024, dengan Lampiran Formulir Model A.17, yang ditandatangani An. Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurhalina, M. Epid Jawaban Para Teradu: - Bahwa penanganan terhadap Laporan Nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 masih merujuk pada ketentuan Perbawaslu 8 Tahun 2020, sehingga dalam penyampaian status Laporan sebagaiamana Lampiran Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Format Penyusunan Formulir A.17 diperkenankan untuk menggunakan tanda tangan An. Ketua; - Bahwa dalam Bab II huruf B Poin 2 (Naskah Dinas Korespondensi Eksternal) Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020, menyatakan wewenang penandatanganan surat dinas ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawabnya, sebagaimana contoh 11.B pada hal 67 Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020, Format Surat Undangan An. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum; - Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2024, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sedang melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka Menghadiri Undangan Pelatihan Jurnalisme Pengawas Pemilu Gelombang II, tanggal 09 s.d 13 Oktober 2024 bertempat di The Balcone Hotel & Resort Bukittinggi Jl. Raya Bukittinggi Medan KM 7 Padang Hijau, Gadut, Kec. Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatra Barat {Vide Bukti T-25} - Bahwa pada rapat pleno Kajian dugaan pelanggaran terhadap Laporan Nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 pada tanggal 9 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyepakati pendelegasian Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi untuk menandatangani Status Laporan (Form A.17) beserta Surat Pengantar dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi waktu penanganan {Vide Bukti T- 26} 3. Dalil 18 dalam pokok Aduan menyatakan, bahwa Pengadu menganggap Para Teradu tidak membuat Kajian Awal dengan dasar Para Teradu tidak pernah menyampaikan pemberitahuan kekurangan syarat Formal dan/atau Materiel, kemudian Pengadu menyampaikan dalam Surat Nomor: 104/PP.01.01/KH/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024 dengan Lampiran Formulir A.17 dimaknai sebagai status terhadap Kajian Awal Jawaban Para Teradu: - Bahwa Pengadu keliru memahami Kajian dan Kajian Awal merupakan produk yang berbeda dan disusun dalam konteks waktu dan tujuan yang berbeda; - Bahwa sebagaimana pasal 9 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Kajian Awal dimaksudkan untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Materiel Laporan; - Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah menyusun Kajian Awal pada tanggal 4 Oktober 2024 yang pada pokonya berisi Laporan Nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 dinyatakan memenuhi syarat Formil dan Materiel; {Vide Bukti T-27} - Bahwa sebagaimana Pasal 25 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Kajian berisi kesimpulan dan rekomendasi hasil penanganan; - Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran pada tanggal 9 Oktober 2024 yang pada pokonya berisi Laporan Nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan; {Vide Bukti T-28} - Bahwa terhadap Surat Nomor: 104/PP.01.01/KH/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024 dengan Lampiran Formulir A.17 merupakan pelaksanaan dari Pasal 37 ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, dimana dalam surat dimaksud disampaikan pemberitahuan mengenai status Laporan. {Vide Bukti T-29} 4. Dalil 19 dalam pokok Aduan menyatakan, Pengadu menyampaikan bahwa Para Teradu tidak memahami pengimplementasian Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Jo. Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Jawaban Para Teradu: - Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor diterima oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 2 Oktober 2024, sedangkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 diundangkan pada tanggal 4 Oktober 2024; - Bahwa proses penanganan terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor masih merujuk kepada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. 5. Dalil 20 dalam pokok Aduan menyatakan, Para Teradu tidak melaksanakan ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, diantaranya: a) Membuat dan menyerahkan tanda bukti penyampaian Laporan; b) Membuat Kajian Awal sebagaimana Formulir Model A.4; c) Mencatat dalam buku registrasi Laporan dan diberi Nomor Laporan. Jawaban Para Teradu: - Bahwa Para Teradu telah menyampaikan tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana Formulir A.3 yang diatur dalam Pasal 7 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, pada saat Pelapor menyerahkan Laporan tanggal 2 Oktober 2024; {Vide Bukti T-30} - Bahwa Para Teradu telah membuat Kajian Awal sebagaimana Formulir Model A.4 dalam kurun waktu 2 hari sejak Laporan diterima dan telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Kajian Awal Nomor: 011/HK.01.01/KH/10/2024 pada tanggal 4 Oktober 2024; {Vide Bukti T-1} - Bahwa terhadap Laporan yang disampaikan Pengadu telah diregistrasi dan dicatatkan dalam buku register Laporan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (6) Perbawaslu 8 Tahun 2020, terhadap nomor Laporan yang semula Nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 menjadi Nomor: 001/REG/LP/PG/Prov/21.00/X/2024 6. Dalil 21 dalam pokok Aduan menyatakan, tidak ada pemberitahuan dari Para Teradu mengenai hasil Kajian Awal dan Berita Acara Rapat Pleno pada tanggal 4 Oktober 2024 yang menyebabkan Pengadu tidak mengetahui status Laporan yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah memenuhi keterpenuhan syarat Formal dan Materiel atau tidak. Jawaban Para Teradu: - Bahwa terhadap hasil Kajian Awal dan Berita Acara Pleno tidak termasuk dalam daftar DIP (Daftar Informasi Publik) Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah 1/TI.02.00/K.KH/08/2024 tentang Daftar Informasi Publik Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, sehingga tidak dapat dipublikasikan secara umum. {Vide Bukti T-24} - Bahwa dalam rentang waktu penanganan laporan Nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024, Pengadu tidak pernah menyampaikan permohonan informasi terkait Kajian Awal dan Berita Acara Pleno ke PPID Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah - Bahwa terhadap Laporan yang disampaikan Pengadu telah dinyatakan memenuhi syarat Formal dan Materiel, tidak terdapat perbaikan Laporan sehingga ditindaklanjuti ke tahap penyusunan Kajian; - Bahwa Formulir A.4 (Kajian Awal) merupakan informasi yang dikualifisir sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024. {Vide Bukti T-38} 7. Dalil 22 dalam pokok Aduan menyatakan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dapat membentuk Tim Klarifikasi untuk mengklarifikasi Pelapor, Terlapor, Saksi atau Ahli Jawaban Para Teradu: - Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk Tim Klarifikasi terhadap Laporan Nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 melalui SK Tim Klarifikasi Nomor: 097.4/PP.00.00/K.KH/10/2024 tanggal 6 Oktober 2024 {Vide Bukti T-31} 8. Dalil 23 dalam pokok Aduan menyatakan, Surat Nomor: 076.1/PP.01.01/KH/10/2024 tanggal 5 Oktober 2024 perihal undangan klarifikasi kepada Pelapor ditandatangani An. Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurhalina, M. Epid. Jawaban Para Teradu : - Bahwa dalam Bab II huruf B Poin 2 (Naskah Dinas Korespondensi Eksternal) Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020, menyatakan wewenang penandatanganan surat dinas ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawabnya, sebagaimana contoh 11.B pada hal 67 Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020, Format Surat Undangan An. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. - Bahwa pada tanggal 1 s.d 6 Oktober 2024, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sedang melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka Kegiatan Sosialisasi Pedoman Pemilihan Bank dan Pembahasan Pembentukan Satuan Kerja Baru Bawaslu Kabupaten/Kota di Swiss- Belhotel Merauke Jl. Raya Mandala, Bambu Pemali, Merauke, Papua {Vide Bukti T-32} - Bahwa pada rapat pleno Kajian Awal Laporan Nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 pada tanggal 4 Oktober 2024 disepakati Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi untuk menandatangani Undangan Klarifikasi dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi waktu penanganan {Vide Bukti T-1} 9. Dalil 24 dalam pokok Aduan menyatakan, Pengadu tidak mengetahui siapa saja yang termasuk dalam Tim Klarifikasi dan yang ditemui pada saat memberi keterangan pada proses Klarifikasi di Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Jawaban Para Teradu : - Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk Tim Klarifikasi terhadap Laporan Nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 melalui SK Tim Klarifikasi Nomor: 097.4/PP.00.00/K.KH/10/2024 tanggal 6 Oktober 2024 {Vide Bukti T-31} - Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Surat Tugas Klarifikasi dengan Nomor: 097.2/PP.00.00/K.KH/10/2024 tanggal 6 oktober 2024 {Vide Bukti T-33} - Bahwa dalam setiap pelaksanaan Klarifikasi di Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, terlebih dahulu Klarifikator memperkenalkan diri sebagaimana tata cara pelaksanaan klarifikasi yang diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor: 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, mengingat Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bapati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota baru ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2024. 10. Dalil 25 dalam pokok Aduan menyatakan, kehadiran atau pendampingan dari Penyidik Kepolisian dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus ada dalam penerimaan laporan dan pemberian keterangan/ klarifikasi. Pengadu juga mempertanyakan Para Teradu tidak menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan Penyelidikan. Jawaban Para Teradu: - Bahwa pada saat menerima Laporan yang disampaikan oleh Pengadu di Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah masih belum terang peristiwa yang dilaporkan apakah termasuk dalam dugaan pelanggaran Pidana, Administrasi ataupun Hukum Lainnya, sehingga penerapan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020 dan Nomor: 14 Tahun 2020 menjadi tidak relevan; - Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Pelapor menyampaikan Laporan untuk dituangkan dalam Formulir Model A.1 oleh petugas penerima Laporan; - Bahwa Para Teradu telah menerbitkan SK Tim Klarifikasi Nomor: 097.4/PP.00.00/K.KH/10/2024 tanggal 6 Oktober 2024 dan ST untuk pelaksanaan Klarifikasi Nomor: 097.2/PP.00.00/K.KH/10/2024 tanggal 6 oktober 2024 {Vide Bukti T-31 dan T-33} - Bahwa pada saat pelaksaan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi-Saksi, Pihak Terkait dan Ahli dalam Laporan yang disampaikan oleh Pengadu, telah didampingi anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan {Vide Bukti T-23 dan T-34} 11. Dalil 26 dalam pokok Aduan menyatakan, status Laporan yang diterbitkan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan laporan dihentikan tanpa ada penjelasan dan keterangan yang cukup. Jawaban Para Teradu: - Bahwa dalam melakukan penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah berpedoman sepenuhnya pada Perbawaslu 8 TahunTahun 2020 dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020, Nomor: 1 Tahun 2020 dan Nomor: 14 Tahun 2020 - Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kajian awal tanggal 4 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyimpulkan Laporan Nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 memenuhi syarat Formal dan Materiel dan diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/21.00/X/2024; {Vide Bukti T-27} - Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Pembahasan pertama Sentra Gakkumdu pada tanggal 5 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyimpulkan: {Vide Bukti T-35} 1. Batas akhir penanganan dugaan pelanggaran ini pada tanggal 9 Oktober 2024. 2. Mengundang para pihak, pihak terkait dan ahli dalam laporan dimaksud untuk dimintai Klarifikasi/Pemberian Keterangan. 3. Para pihak yang dimintai keterangan adalah Direktur Bank Kalteng dan Kepala BKD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. 4. Ahli yang dibutuhkan adalah ahli Pidana pemilu yang memiliki pengalaman atau pemahaman dalam bidang kepemiluan seperti Prof Suparji, Ida Budiati, Azri Yusuf dan lain-lain. 5. Menyusun jadwal klarifikasi para pihak. - Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyusun Kajian pada tanggal 9 Oktober 2024, yang pada pokoknya berisi terhadap Laporan yang disampaikan oleh saudara Pengadu memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan; - Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu pada tanggal 9 Okrtober 2024 yang pada pokoknya berisi hasil Pembahasan Kedua terhadap Laporan yang disampaikan oleh Sdr. Sukarlan Fachrie Doemas, S.H. kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 2 Oktober 2024 dengan nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/21.00/X/2024 tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan {Vide Bukti T-36} - Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Pleno Kajian pada tanggal 9 Oktober 2024 yang pada pokoknya berisi Laporan dengan nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024, tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan {Vide Bukti T-26} - Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Status Laporan pada tanggal 9 Oktober 2024 yang pada pokoknya berisi Laporan Nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan {Vide Bukti T-29} 12. Dalil 27 dalam pokok Aduan menyatakan, status laporan dihentikan dimaknai sebagai kajian awal yang telah melampaui waktu. Jawaban Para Teradu: - Bahwa dalam hal ini Pengadu keliru memahami status laporan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Formulir A.17; - Bahwa status laporan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah merujuk pada ketentuan pasal 37 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan terhadap format Formulir A.17 merujuk pada Lampiran Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020; - Bahwa pemaknaan status laporan sebagai hasil dari kajian awal yang melampaui batas waktu adalah pemaknaan yang keliru, status laporan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah kepada Pengadu merupakan status hasil penanganan dari Laporan yang diterima, sehingga tidak ada korelasi dengan kajian awal sebagaimana anggapan pengadu. {Vide Bukti T-29} 13. Dalil 31 dalam pokok Aduan menyatakan, Laporan yang disampaikan Pengadu terindikasi selain pelanggaran administrasi pemilihan juga terindikasi pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistimatis dan Masif. Jawaban Para Teradu: - Bahwa pelapor menyampaikan laporan pada tanggal 2 Oktober 2024 menggunakan Form. A.1 yang pada pokoknya berisi dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terkhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020, sehingga ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020; - Dalam Kajian dugaan pelanggaran laporan Nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 pada tanggal 9 Oktober 2024, pada pokoknya dinyatakan memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan {Vide Bukti T-37} [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan apa yang Para Teradu telah uraikan di atas, maka dengan ini Para Teradu memohon agar Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan PENGADU untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah; 4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Para Teradu sebagai Penyelanggara Pemilu. Atau apabila majelis pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-** sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-1 BA Pleno Kajian Awal Undangan Pemberian Keterangan Nomor: T-2 076.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Sukarlan Fachrie Doemas, S.H. Undangan Pemberian Keterangan Nomor: T-3 083.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. H. Sugianto Sabran Undangan Pemberian Keterangan Nomor: T-4 098/PP.01.01/KH/10/2024 An. H. Sugianto Sabran Undangan Pemberian Keterangan Nomor: T-5 087.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. H. Edy Pratowo Undangan Pemberian Keterangan Nomor: T-6 077.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. H. Agustiar Sabran A, S.Ikom Undangan Pemberian Keterangan Nomor: T-7 081.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Rahmat Nasution Hamka Undangan Pemberian Keterangan Nomor: T-8 085.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Yansen A. Binti Undangan Pemberian Keterangan Nomor: T-9 079.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Fitriadi Undangan Pemberian Keterangan Nomor: T-10 087.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Eddy Karusman Undangan Pemberian Keterangan Nomor: T-11 082.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Rangga Lesmana Undangan Pemberian Keterangan Nomor: T-12 086.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. H. Aryawan Undangan Pemberian Keterangan Nomor: T-13 084.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Vent Christway Undangan Pemberian Keterangan Nomor: T-14 090.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Primandanu Febriyan Aziz Undangan Pemberian Keterangan Nomor: T-15 084.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Vent Christway Undangan Pemberian Keterangan Nomor: T-16 088.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Muhammad Alfian Mawardi Undangan Pemberian Keterangan i Nomor: T-17 094.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Muhammad Alfian Mawardi Undangan Pemberian Keterangan Nomor: T-18 080.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Rahmat Hidayat Undangan Pemberian Keterangan Nomor: T-19 095.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Rahmat Hidayat Undangan Pemberian Keterangan Nomor: T-20 090.2/PP.01.01/KH/10/2024 An. Direktur Utama Bank Kalteng Undangan Pemberian Keterangan Nomor: T-21 097.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Undangan Pemberian Keterangan Ahli Nomor: T-22 096.1/PP.01.01/KH/10/2024 An. Dr. Azry Yusuf, S.H., M.H. Dokumentasi Pemberian Keterangan/ Klarifikasi Pelapor, T-23 Saksi, Terlapor, Pihak Terkait dan Ahli Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 1/TI.02.00/K.KH/08/2024 T-24 tentang Daftar Informasi Publik Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 Undangan Pelatihan Jurnalisme Pengawas Pemilu T-25 Gelombang II T-26 BA Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran Kajian Awal Laporan Nomor: T-27 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor: T-28 001/REG/LP/PG/Prov/21.00/X/2024 T-29 Pemberitahuan Status Laporan dan Lampiran Formulir A.17 T-30 Formulir A.3 T-31 SK Tim Klarifikasi Undangan Kegiatan Sosialisasi Pedoman Pemilihan Bank dan T-32 Pembahasan Pembentukan Satuan Kerja Baru Bawaslu Kabupaten/Kota T-33 ST Klarifikasi T-34 ST Klarifikasi Anggota Sentra Gakkumdu T-35 BA Pembahasan I Sentra Gakkumdu T-36 BA Pembahasan II Sentra Gakkumdu T-37 Formulir A.1 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 Tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas T-38 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai Informasi yang dikecualikan [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP untuk Perkara Nomor 302-PKE- DKPP/XI/2024 pada tanggal 17 Januari 2025, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa, terhadap pokok aduan Pengadu berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan Pengadu kepada Teradu pada tanggal 2 Oktober 2024 dengan Nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024, telah ditangani oleh Para Teradu dengan memperhatikan prosedur dan mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; 2. Bahwa, dalam fakta sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum pada tanggal 17 Januari 2025, Pengadu tidak mampu menggambarkan perbuatan konkrit Para Teradu yang sebelumnya dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana pokok aduan; 3. Bahwa terhadap saksi fakta Pengadu yang dihadirkan pada Sidang Pemeriksaan, tidak melihat, mendengar ataupun mengalami sendiri peristiwa yang berkaitan dengan pokok aduan; 4. Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban beserta bukti terhadap pokok aduan yang disampaikan Pengadu kepada Yang Mulia Majelis, sebagai pembelaan dari para Teradu; 5. Bahwa, Para Teradu dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang sebagai Pengawas Pemilihan berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, akuntabel dan berkepastian hukum; 6. Bahwa, selain mempertimbangkan Jawaban dan Fakta pada Sidang Pemeriksaan sebelumnya, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP agar dapat mengabulkan Petitum Para Teradu untuk seluruhnya. [2.9] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 17 Januari 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.9.1] BAWASLU RI 1. Bahwa ketentuan Pasal 40 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 8/2020) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur sebagai berikut: Pasal 40 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya dalam proses penanganan pelanggaran Pemilihan. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Perbawaslu 8/2020, pengaturan supervisi Pengawas Pemilu dapat dilakukan secara berjenjang. Namun, sifatnya diskresioner, karena memuat kata “dapat” dalam norma Pasal 40 Perbawaslu 8/2020. Oleh karenanya supervisi dalam proses penanganan pelanggaran merupakan diskresi atas pertimbangan dari Bawaslu. Hal demikian ditegaskan dalam Lampiran I, BAB III Ragam Bahasa Peraturan Perundang – Undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur sebagai berikut: 267. Untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seorang atau lembaga, gunakan kata dapat. … 3. Bahwa ketentuan Pasal 22A ayat (2) dan Pasal 29 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut ”UU Pemilihan”), mengatur mengenai lingkup pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan dan kewajiban Bawaslu Provinsi di antaranya sebagai berikut: Pasal 22A ayat (2) (2) Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Pasal 29 huruf c Bawaslu Provinsi wajib: ... c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan mengenai Pemilihan; ... 4. Bahwa terkait dengan laporan yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana tanda terima laporan nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 tertanggal 2 Oktober 2024 yang dilaporkan oleh sdr. Sukarlan Fachrie Doemas terkait dengan peristiwa keputusan dan/atau tindakan, menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam pemilihan kepada daerah di Kalimantan Tengah. Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran, Data dan Informasi, a.n Nurhalina, M.Epid), pernah melakukan koordinasi kepada Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu melalui Biro Penangan Pelanggaran cq. Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu terkait laporan nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 melalui media telekomunikasi (via WA), yang kemudian Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu memberikan masukan terhadap laporan nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 agar dapat dibahas dalam pleno Bawaslu Kalimantan Tengah. 5. Bahwa secara umum dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, berdasarkan data hasil supervisi secara berjenjang oleh Bawaslu per tanggal 31 Desember 2024 terdapat 3772 Temuan dan Laporan yang diregister, dengan rincian: Temuan yang diregister 1252 dan Laporan yang diregister 2520, dengan 1811 pelanggaran dan bukan pelanggaran 1867. Dengan rincian jenis pelanggaran: pelanggaran administrasi 501, pelanggaran kode etik 292, pelanggaran pidana 212, dan pelanggaran peraturan lainnya 932. [2.9.2] BENNY SETIA - ANGGOTA BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH 1. Bahwa jabatan saya sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah adalah Penggantian Antarwaktu (PAW) pada Sisa Masa Jabatan Tahun 2022- 2027, pada tanggal 31 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 7687.1/HK.01.01/K1/10/2024; (Vide Bukti PT-1.1) 2. Bahwa saya menerima Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1414/KP.01/K1/10/2024 tertanggal 31 Oktober 2024, perihal: Undangan Pelantikan; (Vide Bukti PT-1.2) 3. Bahwa, Pelantikan saya sebagaimana dimaksud angka 2 dilaksanakan pada Hari Jum’at, tanggal 1 November 2024, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Bapak Rahmat Bagja; (Vide Bukti PT-1.3) 4. Bahwa, berkaitan dengan pokok panggilan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang saya Hormati, saya tidak mengetahui adanya laporan yang dihentikan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terkait dugaan kecurangan pada proses Pilkada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1.1 SK PAW Benny Setia PT-1.2 Undangan Pelantikan PT-1.3 Dokumentasi Pelantikan [2.9.3] KPU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH 1. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya laporan Pengadu kepada Teradu (Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah) sebagaimana didalilkan Pengadu pada Uraian Singkat Kejadian angka 3; 2. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui pokok pelanggaran oleh Teradu sebagaimana didalilkan Pengadu pada Uraian Singkat Kejadian angka 4 dan 5; 3. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui mekanisme atau prosedur penanganan pelanggaran oleh Teradu sebagaimana didalilkan Pengadu pada Uraian Singkat Kejadian angka 6, angka 7 dan angka 8; 4. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui mekanisme atau prosedur penanganan sehingga teradu menerbitkan surat Nomor: 104/PP.01.01/KH/10/2024, tanggal 9 Oktober 2024, Hal. Pemberitahuan Status Laporan, yang pada pokoknya menetapkan Laporan Nomor: 001/PL/PG/Prov/ 21.00/X/2024 tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan, status laporan dihentikan sebagaimana didalilkan Pengadu pada Uraian Singkat Kejadian angka 9 dan angka 10; 5. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Teradu sebagaimana didalilkan Pengadu pada Uraian Singkat Kejadian angka 11 sampai dengan angka 32 termasuk pada point Tambahan Keterangan Lain yang didalilkan oleh Pengadu; 6. Bahwa secara spesifik dan terperinci, Pihak Tekait tidak mengetahui pokok- pokok aduan Pengadu terhadap Teradu, Pihak terkait hanya mendapatkan sebagian informasi dari pemberitaan di media massa; 7. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui secara spesifik dan terperinci terkait pokok-pokok aduan yang didalilkan oleh Pengadu terhadap Teradu dalam hal penanganan perkara pelanggaran administrasi Pilkada 2024, karena bukan merupakan kewenangan Pihak Terkait selaku penyelenggara Tahapan Pilkada Serentak 2024. [2.9.4] RICHARD ELBA FERNANDO - PENERIMA LAPORAN DI BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH 1. Bahwa, saya merupakan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. (Vide Bukti PT-2.1). 2. Bahwa benar, saya selaku Petugas Penerima Laporan, telah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Pelapor an. Sukarlan Fachrie Doemas, S.H. pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, Pukul 11.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang beralamat di Jl. AIS Nasution No. 2, Langkai, Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah; (Vide Bukti PT-2.2). 3. Bahwa selaku Petugas Penerima Laporan, dalam proses penerimaannya, merujuk pada ketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dituangkan kedalam Formulir Model A.1 Laporan (Vide Bukti PT-2.3) 4. Bahwa Pelapor dalam menyampaikan laporannya, melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut: a. 01 Bawaslu. b. Tanda Bukti Pelapor terdaftar sebagai Pemilih. c. Daftar Bukti 01 d. Lampiran tabel untuk Bawaslu. e. P-49 Video. f. P-50 Video. g. P-51 Video. Dokumen sebagaimana yang dimaksud, telah disimpan ke dalam Flashdisk dan diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melalui Petugas Penerima Laporan. (Vide Bukti PT-2.4) 5. Bahwa selaku Petugas Penerima Laporan, dengan merujuk Pasal 7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, membuat Tanda Bukti Penyampaian Laporan dalam 2 (dua) rangkap yang dituangkan kedalam Formulir Model A.3 dengan Nomor: 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 yang salah satunya diserahkan kepada Pelapor an. Sukarlan Fachrie Doemas, S.H.; (Vide Bukti PT-2.4 dan Bukti PT-2.5) Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-2.1 SK PPPK Richard Elba Fernando PT-2.2 Foto Penerimaan Laporan PT-2.3 Formulir Model A.1 Laporan PT-2.4 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan PT-2.5 Foto Penyerahan Formulir Model A.3
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 yang dilaporkan Pengadu sebagaimana dibuktikan dengan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 001/PL/PG/ Prov/21.00/ X/2024 tertanggal 2 Oktober 2024 (Vide Bukti P-2). Serta pada tanggal 9 Oktober 2024 Para Teradu menyatakan status laporan a quo dihentikan dengan alasan laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan (Vide Bukti P-5). [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan bahwa Laporan yang disampaikan oleh Pelapor in casu Pengadu diterima oleh Para Teradu pada tanggal 2 Oktober 2024 yang selanjutnya Para Teradu menyerahkan Form A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 001/PL/PG/ Prov/21.00/ X/2024 tertanggal 2 Oktober 2024 kepada Pengadu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 (Vide Bukti T-30). Bahwa penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan disampaikan Pelapor in casu Pengadu pada tanggal 2 Oktober 2024 diproses menggunakan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, sedangkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 baru diundangkan pada tanggal 4 Oktober 2024. Selanjutnya pada tanggal 4 Oktober 2024 Para Teradu membuat Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dengan Nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 terhadap laporan a quo melalui Rapat Pleno Kajian Awal yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 011/HK.01.01/KH/10/2024 tertanggal 4 Oktober 2024 dan laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel serta menetapkan laporan Pengadu merupakan Dugaan Pelanggaran tindak Pidana dan Administrasi Pemilihan yang selanjutnya laporan a quo diregistrasi dengan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/21.00/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 (Vide Bukti T-27 dan T-1). Bahwa terhadap Formulir A.4 Kajian Awal tidak termasuk dalam Daftar Informasi Publik yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 1/TI.02.00/K.KH/08/2024 tentang Daftar Informasi Publik Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 (Vide Bukti T-24). Formulir A.4 juga merupakan informasi yang dikualifisir sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 (Vide Bukti T-38). Bahwa dalam ketentuan Perbawaslu 8 Tahun 2020 tidak terdapat ketentuan perihal penyampaian hasil Kajian Awal kepada Pelapor. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2024 Para Teradu bersama Anggota Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan melakukan Rapat Pembahasan Pertama terhadap Laporan Pengadu dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Laporan Nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 tertanggal 5 Oktober 2024 (Vide Bukti T-35). Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Oktober 2024 Para Teradu membentuk Tim Klarifikasi terhadap Laporan Nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 melalui Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 097.4/PP.00.00/K.KH/10/2024 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi dalam Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 (Vide Bukti T-31). Para Teradu juga menerbitkan Surat Tugas untuk melaksanakan Klarifikasi dengan Nomor 097.2/PP.00.00/K.KH/10/2024 tertanggal 6 Oktober 2024 (Vide Bukti T-33). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan undangan untuk dilakukan klarifikasi kepada Pelapor, Para Saksi, Pihak Terkait dan Ahli (Vide Bukti T-2 s.d T-22). Bahwa pada tanggal 7 – 8 Oktober 2024, Para Teradu bersama Anggota Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Kejaksaan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Para Saksi, Pihak Terkait dan Ahli (Vide Bukti T-23 dan T-34). Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2024 Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap Laporan Nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 yang diregistrasi dengan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/21.00/X/2024 dan menyatakan memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan merekomendasikan untuk diteruskan ke Penyidik Polda Kalimantan Tengah (Vide Bukti T-28). Bahwa selanjutnya pada tanggal yang sama 9 Oktober 2024 Para Teradu bersama Anggota Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian dan Kejaksaan menggelar Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu yang pada pokoknya menyatakan Laporan Pengadu dengan Nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan, bahwa hal tersebut dituangakan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Laporan Nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 (Vide Bukti T-36). Menindaklanjuti Rapat Pembahasan Kedua bersama Sentra Gakkumdu, Para Teradu langsung melakukan rapat pleno kajian terhadap laporan Pengadu dengan Nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 dan menyatakan laporan a quo tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan (Vide Bukti T-26). Para Teradu selanjutnya menyampaikan kepada Pengadu surat Nomor 104/PP.01.01/KH/10/2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan dengan lampiran Formulir Model A.17 tentang Pemberitahuan Status Laporan kepada Pengadu. bahwa Status Laporan a quo pada pokoknya menyatakan Laporan Nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan. Bahwa berkenaan penyampaian Surat Nomor 104/PP.01.01/KH/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024, dengan Lampiran Formulir Model A.17, yang ditandatangani An. Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Para Teradu menjelaskan pada tanggal 9 Oktober 2024 dikarenakan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah in casu Teradu I sedang melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka menghadiri Undangan Pelatihan Jurnalisme Pengawas Pemilu Gelombang II, tanggal 9 s.d 13 Oktober 2024 di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Vide Bukti T-25). Bahwa terhadap penanganan Laporan Nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 masih merujuk pada ketentuan Perbawaslu 8 Tahun 2020, sehingga dalam penyampaian status Laporan sebagaimana Lampiran Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Format Penyusunan Formulir A.17 diperkenankan untuk menggunakan tanda tangan An. Ketua. Bahwa dalam Bab II huruf B Poin 2 (Naskah Dinas Korespondensi Eksternal) Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020, menyatakan wewenang penandatanganan surat dinas ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawabnya, sebagaimana contoh 11.B pada hal 67 Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020, Format Surat Undangan An. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bahwa pada rapat pleno Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap Laporan Nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 pada tanggal 9 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyepakati pendelegasian Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi untuk menandatangani Status Laporan (Form A.17) beserta Surat Pengantar dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi waktu penanganan (Vide Bukti T-26). [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak professional dalam menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Tahun 2024 yang dilaporkan Pengadu dengan Laporan Nomor 001/PL/PG/ Prov/21.00/ X/2024 tertanggal 2 Oktober 2024 (Vide Bukti P-2). Serta pada tanggal 9 Oktober 2024, Para Teradu menyatakan status laporan a quo dihentikan dengan alasan laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan (Vide Bukti P-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 2 Oktober 2024, Pengadu mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah in casu Para Teradu, yang dituangkan dalam Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 001/PL/PG/ Prov/21.00/ X/2024 yang diterima oleh Pihak Terkait Richard Elba Fernando selaku Petugas Penerima Laporan (Vide Bukti T-30). Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal terhadap laporan Nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 (Vide Bukti T-27). Terhadap laporan a quo melalui Rapat Pleno Kajian Awal yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 011/HK.01.01/KH/10/2024 tertanggal 4 Oktober 2024 laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel serta menetapkan laporan Pengadu merupakan Dugaan Pelanggaran tindak Pidana dan Administrasi Pemilihan yang selanjutnya laporan a quo diregistrasi dengan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/21.00/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 (Vide Bukti T-1). Bahwa terhadap Formulir A.4 Kajian Awal tidak termasuk dalam Daftar Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 01/TI.02.00/K.KH/08/2024 tentang Daftar Informasi Publik Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 (Vide Bukti T-24). Bahwa Formulir A.4 juga merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 (Vide Bukti T-38). Bahwa dalam ketentuan Perbawaslu 8 Tahun 2020, tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan menyampaikan hasil Kajian Awal kepada Pelapor in casu Pengadu. Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2024, Para Teradu bersama Anggota Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan melakukan Rapat Pembahasan Pertama terhadap Laporan Pengadu dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Laporan Nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 tertanggal 5 Oktober 2024, yang pada pokoknya akan mengundang Para Pihak dan Ahli untuk dimintai klarifikasi/keterangan (Vide Bukti T-35). Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Oktober 2024, Para Teradu membentuk Tim Klarifikasi terhadap Laporan Nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 melalui Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 097.4/PP.00.00/K.KH/10/2024 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi dalam Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 (Vide Bukti T-31). Para Teradu juga menerbitkan Surat Tugas untuk melaksanakan Klarifikasi dengan Nomor 097.2/PP.00.00/K.KH/10/2024 tertanggal 6 Oktober 2024 (Vide Bukti T-33). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan undangan untuk dilakukan klarifikasi kepada Pelapor, Para Saksi, Pihak Terkait, dan Ahli (Vide Bukti T-2 s.d T-22). Bahwa pada tanggal 7 – 8 Oktober 2024, Para Teradu bersama Anggota Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan memperkenalkan diri dan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Para Saksi, Pihak Terkait, dan Ahli tanpa kehadiran dari Terlapor 1, Terlapor 2 dan Terlapor 3 (Vide Bukti T-23 dan T-34). Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2024 Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap Laporan Nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 yang diregistrasi dengan Nomor 01/Reg/LP/PG/Prov/21.00/X/2024 dan menyatakan memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan merekomendasikan untuk diteruskan ke Penyidik Polda Kalimantan Tengah (Vide Bukti T-28). Bahwa selanjutnya pada tanggal yang sama 9 Oktober 2024, Para Teradu bersama Anggota Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian dan Kejaksaan, menggelar Rapat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan Pengadu dengan Nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyidikan, kemudian hal tersebut dituangakan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Laporan Nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 (Vide Bukti T-36). Menindaklanjuti Rapat Pembahasan Kedua bersama Sentra Gakkumdu, Para Teradu langsung melakukan rapat pleno kajian terhadap laporan Pengadu dengan Nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 dan menyatakan bahwa laporan a quo tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan (Vide Bukti T-26). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan status laporan kepada Pengadu dengan surat Nomor 104/PP.01.01/KH/10/2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan dengan lampiran Formulir Model A.17 tentang Pemberitahuan Status Laporan. Bahwa status laporan a quo pada pokoknya menyatakan Laporan Nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan. Bahwa berkenaan penyampaian Surat Nomor 104/PP.01.01/KH/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024, dengan Lampiran Formulir Model A.17, yang ditandatangani An. Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Para Teradu menjelaskan pada tanggal 9 Oktober 2024, dikarenakan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah in casu Teradu I sedang melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka menghadiri Undangan Pelatihan Jurnalisme Pengawas Pemilu Gelombang II, tanggal 9 s.d 13 Oktober 2024 di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Vide Bukti T-25). Bahwa terhadap penanganan Laporan Nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 masih merujuk pada ketentuan Perbawaslu 8 Tahun 2020, sehingga dalam penyampaian status Laporan sebagaiamana Lampiran Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Format Penyusunan Formulir A.17 diperkenankan untuk menggunakan tanda tangan An. Ketua. Bahwa dalam Bab II huruf B Poin 2 (Naskah Dinas Korespondensi Eksternal) Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020, menyatakan wewenang penandatanganan surat dinas ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawabnya, sebagaimana contoh 11.B pada halaman 67 Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020, Format Surat Undangan An. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bahwa pada rapat pleno Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap Laporan Nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 pada tanggal 9 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyepakati pendelegasian Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi untuk menandatangani Status Laporan (Form A.17) beserta Surat Pengantar dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi waktu penanganan (Vide Bukti T-26). Berdasarkan uraian fakta diatas DKPP berpendapat Tindakan Para Teradu dalam menangani Laporan Nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 2 Oktober 2024 dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah melakukan serangkaian penanganan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yaitu menerima laporan, melakukan kajian awal, meregistrasi laporan, melakukan klarifikasi, menyusun kajian laporan, melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, sampai dengan menerbitkan status laporan serta menyampaikan status laporan kepada Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Para Teradu berdasarkan kajian, berpendapat bahwa laporan Pengadu telah memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, akan tetapi pendapat berbeda disampaikan oleh Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, sehingga Kesimpulan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa laporan tidak dapat dilanjutkan ketahap penyidikan (Vide Bukti T-28, Bukti T-36). DKPP berpendapat, karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa penanganan tindak pidana pemilu dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian, dan Unsur Kejaksaan, maka tanggung jawab terhadap proses penanganan tidak bisa hanya dibebankan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah in casu Para Teradu, terlebih terhadap laporan Pengadu, Para Teradu telah melakukan kajian dan menyimpulkan bahwa laporan Pengadu memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Satriadi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Teradu II Siti Wahidah, Teradu III Kristaten Jon dan Teradu IV Nurhalina masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal Tujuh Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat, tanggal Dua Puluh Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani