Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 108 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-06-2021
👁 17 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 96-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 108-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten PALI melakukan pembukaan gudang penyimpanan Logistik dan Kotak Suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PALI tanpa melibatkan SAKSI PASANGAN CALON, kemudian pihak KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pembukaan gudang penyimpanan logistik dan kotak suara tanpa melibatkan saksi Paslon pada tanggal 20 Januari 2021, sekitar Pukul 09.00 WIB. Bahwa berdasarkan Surat KPU Nomor: 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021 perihal Pembukaan Kotak Suara Dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa mekanisme pengambilan dokumen dari dalam Kotak Suara dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan saksi pasangan calon, Bawaslu, serta berkoordinasi dengan kepolisian setempat dilengkapi Berita Acara; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 71 Peraturan KPU Republik Indonesia; Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 tentang; Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang; Pasal 71 ayat (2); Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 9; Pasal 71 ayat (2) Peraturan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sunario selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Teradu II Sarwo Edy, Teradu III Fikri Ardiansyah, Teradu IV Abdul Rahman, dan Teradu V Manamin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 108-PKE-DKPP/III/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 96- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 108-PKE-DKPP/III/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Amrullah Pekerjaan : Simpatisan Pemenangan Calon Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Pasangan Calon Nomor Urut Satu (01) DEVI HARIANTO dan DARMADI SUHAIMI Alamat : Dusun I Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). MEMBERIKAN KUASA KEPADA 1. Nama : Rahmad Hartoyo Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. AKBP H. Umar No 6-433 RT 004 RT002 Kelurahan Ario Kemuning Kec. Kemuning Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan 2. Nama : Muhammad Arya Aditya Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Padang Selasa No 17 RT 18 RW 06 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Sunario : Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Alamat : Jl. KM. 9 Kel. Handayani Mulya Kec. Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Sarwo Edy Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Alamat : Jl. KM. 9 Kel. Handayani Mulya Kec. Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Fikri Ardiansyah Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Alamat : Jl. KM. 9 Kel. Handayani Mulya Kec. Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Abdul Rahman Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Alamat : Jl. KM. 9 Kel. Handayani Mulya Kec. Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Manamin Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Alamat : Jl. KM. 9 Kel. Handayani Mulya Kec. Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 96-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 108-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten PALI melakukan pembukaan gudang penyimpanan Logistik dan Kotak Suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PALI tanpa melibatkan SAKSI PASANGAN CALON, kemudian pihak KPU Kab. PALI melakukan pembukaan dan pengambilan berkas didalam kotak suara tersebut juga tanpa melibatkan SAKSI PASANGAN CALON (perbuatan Terlapor yang menurut Pengadu/Pelapor melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu), Tempat Kejadian : Gudang Penyimpanan logistik dan Kotak Suara JL. Handayani KM. 10 Kec. Penukal Kab. PALI, Waktu Kejadian Rabu, 20 Januari 2021 sekira Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, yang kemudian dilakukan copy berkas antara lain: a. Daftar Hadir (DPT, DPTB dan DPPH) b. Berita Acara Hasil Pleno di 5 Kecamatan Yang terdiri dari : a. Kecamatan Talang Ubi : 12 TPS b. Kecamatan Abab : 8 TPS c. Kecamatan Penukal : 29 TPS d. Kecamatan Penukal Utara : 19 e. Kecamatan Tanah Abang : 1 2. Dari kejadian pembukaan kotak dan pengambilan bukti yang ada oleh pihak KPU, semestinya melibatkan pihak-pihak terkait, mulai dari penyelenggara aparat penegak hukum untuk menyaksikannya, betul pihak KPU Kab. PALI, melibatkan Bawaslu Kab. PALI dan Pihak Kepolisian namun pihak saksi Paslon tidak dilibatkan, Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 Tanggal 7 Januari 2021 Perihal Pembukaan Kotak Suara Dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi pada angka 1 (satu) menyatakan Berdasarkan Pendapat Mahkamah Kontitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 1/PHPU.PRES-XII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 telah secara tegas menyatakan antara lain bahwa Mekanisme Pengambilan Dokumen dari dalam Kotak Suara dilakukan secara Transparan dan Akuntabel dengan melibatkan Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Panwaslu dan Berkoordinasi dengan Kepolisian Setempat dilengkapi berita acara. Dengan demikian menurut pendapat Mahkamah Konstitusi bahwa perolehan Bukti Bukti yang diambil dari dalam kotak suara untuk menghadapi permohonan pemohon dalam persidangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh karenanya bukti bukti tersebut sah menurut hukum berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat (2) dan ayat (4) Undang undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2011. Dengan menganalog prosedur pembukaan kotak suara dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 tersebut, TENTU PERLAKUAN YANG SAMA JUGA DITERAPKAN DALAM PEMBUKAAN KOTA SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA. Namun pihak KPU Kab. PALI dalam melaksanakan kegiatan pembukaan kotak dan pengambilan bukti yang ada oleh pihak KPU Kab PALI tidak melibatkan PIHAK SAKSI PASLON. 3. Uraikan di atas kuat dugaan menurut kami KPU Kab. PALI diduga tidak PROFESIONAL dan Tidak AKUNTABEL (dalam penyelenggaraan Pemilu, dimana Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas), dan TELAH MELANGGAR KODE ETIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf i, serta Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 15 huruf d,f,g,h dan Pasal 16 huruf a,b,c,e Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Fotokopi Tanda Penduduk Pelapor atas Nama Amrullah; 2. P-2 Fotokopi Ketua KPU RI Nomor 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tanggal 7 Januari 2021; 3. P-3 Fotokopi Link Berita Online; 4. P-4 Fotokopi Foto-Foto Pembukaan Kotak Suara; 5. P–5 Fotokopi Berita Acara Pembukaan Kotak Suara; 6. P–6 Fotokopi Ketetapan Mahkamah Konstitusi No 1/PHPU- Pres/XII/2014; 7. P–7 Video Rekaman pembukaan Kotak Suara Tanggal 20 Januari 2021 Oleh KPU KAB PALI; [2.4] KETERANGAN SAKSI Beni Stiawan mengatakan bahwa pada pembukaan kotak suara selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak dapat surat pemberitahuan Pembukaan Kotak Suara tersebut. Salah satu Anggota KPU Kabupaten PALI mengatakan ada peraturan yang mengatakan tidak mengundang Saksi. Beni hadir pada saat kegiatan pembukaan kotak suara tersebut. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar Para Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam proses pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi 2. Bahwa tidak benar Para Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam proses pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi: 1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil Pemilihan. 2) Pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka dengan ketentuan: a. berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara; b. mengeluarkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. menggandakan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan; d. memasukkan kembali formulir asli yang telah selesai digandakan ke dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula; e. melegalisasi fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b di kantor pos; dan f. membuat berita acara pembukaaan kotak suara yang ditandatangani oleh ketua KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. 3. Bahwa Pembukaan Kotak Suara sebagaimana angka 1 juga berpedoman pada Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 Perihal Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 angka 4 bahwa: KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten Kota dalam melakukan Pembukaan Kotak Suara sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dalam rangka untuk memperoleh C.Hasil-KWK sebagai alat bukti perkara dengan tata cara sebagai berikut: a. Membuka Kotak Suara wajib disaksikan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan Aparat Kepolisian Setempat; b. Mengambil formulir C.Hasil-KWK untuk di fotocopy; c. Mengembalikan formulir C.Hasil-KWK ke dalam Kotak Suara: d. Menutup Kotak Suara sebagaimana dimaksud pada huruf c dengan cara memasang gembok/kabel ties/pengaman lainnya dan disegel kembali; dan e. Pelaksanaan pembukaan Kotak Suara dalam rangka untuk memperoleh formulir C.Hasil-KWK sebagai alat bukti dituangkan kedalam Berita Acara. 4. Bahwa KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam pembukaan kotak suara sebagaimana angka 1 disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir yang dituangkan dalam berita acara pembukaan kotak suara, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Ketua Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir; 5. Bahwa KPU Kabupaten Penukal Abab Lemtang Ilir telah memberikan keterangan/klarifikasi sebagai terlapor perihal dugaan pelanggaran kota suara oleh KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk keperluan pengambilan alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi laporan nomor 01/REG/LP/PB/Prov/06.00/I/2021 sebagaimana undangan klarifikasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 016/PP.01.01/K.SS/01/2021, 017/PP.01.01/K.SS/01/2021, 018/PP.01.01/K.SS/01/2021, 019/PP.01.01/K.SS/01/2021, dan 020/PP.01.01/K.SS/01/2021 pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 pukul 09:00 WIB bertempat di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Jalan MH. Thamrin No 14 Jakarta bertemu dengan Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumsel atas nama A. Fajri Hidayat, SH, Erie Firmansyah, SH, dan Zam Zam Mabrur, SH; 6. Bahwa KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah menerima surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 37/HK.05.-SD/16/Prov/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan agar KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memperbaiki proses, pembukaan kotak suara, pengambilan dan penggandaan dokumen sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, secara utuh, terutama dalam hal menggandakan dokumen sebagaimana ketentuan ayat (2) huruf c serta agar KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengedepankan azas keterbukaan dan akuntabilitas, sebagaimana yang disebutkan pada surat KPU RI dengan nomor 12/PY.02.1-SD/03/KPU/1/2021 tanggal 7 Januari 2021; 7. Bahwa KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana surat KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk mengedepankan azas keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses pembukaan kotak suara; [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana surat KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk mengedepankan azas keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses pembukaan kotak suara; 2. T-2 Fotokopi KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana surat KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk mengedepankan azas keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses pembukaan kotak suara; 3. T-3 Fotokopi Berita Acara Pembukaan Kotak Suara tanggal 20 Januari 2021, Undangan Pembukaan Kotak Suara, dan Daftar Hadir Pembukaan Kotak Suara; 4. T-4 Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 016/PP.01.01/K.SS/01/2021, 017/PP.01.01/K.SS/01/2021, 018/PP.01.01/K.SS/01/2021, 019/PP.01.01/K.SS/01/2021, 020/PP.01.01/K.SS/01/2021 Perihal Undangan Klarifikasi; 5. T-5 Fotokopi Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 37/HK.05.- SD/16/Prov/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; 6. T-6 Fotokopi Surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 126.16/PAN.MK/PSP/01/2021 Hal Penyampaian Salinan Permohonan, serta Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 16/PAN.MK/ARPK/01/2021;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pembukaan gudang penyimpanan logistik dan kotak suara tanpa melibatkan saksi Paslon pada tanggal 20 Januari 2021, sekitar Pukul 09.00 WIB. Bahwa berdasarkan Surat KPU Nomor: 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021 perihal Pembukaan Kotak Suara Dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa mekanisme pengambilan dokumen dari dalam Kotak Suara dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan saksi pasangan calon, Bawaslu, serta berkoordinasi dengan kepolisian setempat dilengkapi Berita Acara; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa proses pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi. Pelaksanaan pembukaan Kotak Suara sebagaimana angka 1 berpedoman pada ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya pembukaan Kotak Suara sebagaimana angka 1 juga berpedoman pada Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1232/PY.02.1- SD/03/KPU/XII/2020 perihal Persiapan Menghadapi Perkara Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020. Para Teradu mengatakan bahwa dalam pembukaan kotak suara sebagaimana angka 1 disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir yang dituangkan dalam berita acara pembukaan kotak suara, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Ketua Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Para Teradu telah memberikan keterangan/klarifikasi sebagai Terlapor perihal dugaan pelanggaran kota suara untuk keperluan pengambilan alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi Laporan Nomor 01/REG/LP/PB/Prov/06.00/I/2021 sebagaimana undangan klarifikasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 016/PP.01.01/K.SS/01/2021, Nomor 017/PP.01.01/K.SS/01/2021, 018/PP.01.01/K.SS/01/2021, Nomor 019/PP.01.01/K.SS/01/2021, dan Nomor 020/PP.01.01/K.SS/01/2021 pada tanggal 25 Januari 2021 pukul 09:00 WIB bertempat di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Jalan MH. Thamrin No 14 Jakarta bertemu dengan Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan atas nama A. Fajri Hidayat, Erie Firmansyah, dan Zam Zam Mabrur. Para Teradu telah menerima surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 37/HK.05.-SD/16/Prov/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan agar KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memperbaiki proses, pembukaan kotak suara, pengambilan dan penggandaan dokumen sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, secara utuh, terutama dalam hal menggandakan dokumen sebagaimana ketentuan ayat (2) huruf c serta agar KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengedepankan azas keterbukaan dan akuntabilitas, sebagaimana yang disebutkan pada surat KPU RI dengan Nomor 12/PY.02.1-SD/03/KPU/1/2021 tanggal 7 Januari 2021. Para Teradu telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana surat KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk mengedepankan azas keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses pembukaan kotak suara; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu membenarkan pada tanggal 20 Januari 2021 telah melakukan pembukaan kotak suara untuk memperoleh formulir C.Hasil-KWK sebagai alat bukti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Bahwa pembukaan kotak suara tersebut disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten PALI dan Polres PALI yang dituangkan dalam Berita Acara Pembukaan Kotak Suara. Para Teradu menjelaskan telah melaksanakan pembukaan kotak suara sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 dan Surat KPU Nomor: 1232/PY.02.1- SD/03/KPU/XII/2020 perihal Persiapan Menghadapi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020, yang tidak mengatur kewajiban mengundang saksi pasangan calon dalam proses pembukaan kotak suara. Bahwa angka 4 huruf a Surat KPU a quo hanya mengatur pembukaan kotak suara wajib disaksikan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan Aparat Kepolisian Setempat, sehingga menurut Para Teradu tidak ada kewajiban untuk mengundang saksi pasangan calon. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Saksi Pengadu yang bernama Beni Setiawan selaku tim pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 datang di lokasi pembukaan kotak suara pada tanggal 20 Januari 2021, namun dilarang mendekati proses pembukaan kotak suara oleh Para Teradu karena tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan saksi pasangan calon hadir dalam pembukaan kotak suara. Bahwa kemudian terhadap peristiwa pembukaan kotak suara tanggal 20 Januari 2021, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerima laporan dengan register Nomor: 01/REG/LP/PB/Prov/06.00/I/2021 tertanggal 22 Januari 2021 perihal dugaan pelanggaran pembukaan kotak suara oleh Para Teradu. Laporan a quo berkenaan dengan dugaan pelanggaran berupa tindakan mengambil gambar formulir Model C.Hasil-KWK oleh Para Teradu setelah membuka kotak suara. Bahwa Para Teradu selaku Terlapor selanjutnya memberikan keterangan/klarifikasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 25 Januari 2021. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kemudian pada tanggal 27 Januari 2021 menerbitkan rekomendasi melalui Surat Nomor: 023/PP.00.01/K.SS/01/2021 yang intinya menyatakan tindakan Para Teradu mengambil gambar formulir Model C.Hasil-KWK tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan meminta agar Para Teradu memperbaiki proses, pembukaan kotak suara, pengambilan, dan penggandaan dokumen secara utuh sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, terutama dalam menggandakan dokumen sebagaimana ketentuan ayat (2) huruf c. Selain itu, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan juga merekomendasikan agar Para Teradu mengedepankan azas keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana disebutkan dalam Surat KPU Nomor: 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021. Para Teradu kemudian menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan melakukan koreksi prosedur pembukaan kotak suara pada tanggal 28 Januari 2021 sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 dan mengundang saksi pasangan calon berdasarkan Surat KPU Nomor: 12/PY.02.1- SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Surat Nomor: 12/PY.02.1- SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021 adalah surat KPU kepada Bawaslu yang diteruskan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga Para Teradu berdalih tidak terikat dengan surat tersebut karena ditujukan kepada Bawaslu dan jajarannya. Dalam melaksanakan pembukaan kotak suara pada tanggal 20 Januari 2021, Para Teradu berpedoman pada ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 dan Surat KPU Nomor: 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tertanggal 22 Desember 2020 perihal Persiapan Menghadapi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020, yang tidak mengatur kewajiban mengundang saksi pasangan calon dalam proses pembukaan kotak suara untuk pembuktian perkara perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu mengoreksi prosedur pembukaan kotak suara pada tanggal 28 Januari 2021 dengan menghadirkan saksi peserta pemilihan, Bawaslu Kabupaten, dan Polres PALI dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Namun, DKPP perlu mengingatkan agar ke depan Para Teradu lebih memahami regulasi Pemilihan secara komprehensif. Meskipun Surat KPU Nomor: 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021 ditujukan kepada Bawaslu dan jajarannya, Para Teradu sepatutnya dipahami mengikat kepada jajaran penyelenggara Pemilihan. Surat KPU bertujuan menegakkan azas keterbukaan dan akuntabilitas, pelibatan saksi pasangan calon dalam proses pembukaan kotak suara juga dapat mencegah timbulnya syakwasangka dan nada sumbang kepada penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sunario selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Teradu II Sarwo Edy, Teradu III Fikri Ardiansyah, Teradu IV Abdul Rahman, dan Teradu V Manamin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahrido Rahmat