Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.19/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU RI
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 08/04/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-04-2017
👁 15 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 14 Maret 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: A. Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Tindakan Para Teradu tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XIII/2015 memenuhi kualifikasi menggunakan atau tidak menggunakan kewenangan yang menyimpang dari etika sebagai penyelenggara pemilu.
Pasal DilanggarPasal 29 ayat (3); Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013 mengatur penyusunan daerah; Pasal 210 ayat (3); Pasal 211; Pasal 212; Pasal 214 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Juri Ardiantoro, Teradu II Ida Budhiati, Teradu III Hadar Nafis Gumay, Teradu IV Sigit Pamungkas, dan Teradu V Arief Budiman, Teradu VI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Teradu VII Hasyim Asy’ari selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 19/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 244/V-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 19/DKPP-PKE-VI/2017,
menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Zulharman
Pekerjaan/Lembaga : Swasta
Alamat Kantor : Jl. Pepera LR. Aman No. 251, Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan
MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA
Nama : 1. Ahmad Irawan
2. Dading Kalbuadi
3. Julkifli
Pekerjaan/Lembaga : Advokat Ahmad Irawan & Associates
Alamat : Kelapa Gading Square, Jl. Boulevard Raya No.
7, Kelapa Gading, Jakarta Utara,
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Juri Ardiantoro
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 26, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ida Budhiati
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 26, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Hadar Nafis Gumay
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 26, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Sigit Pamungkas
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 26, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Arief Budiman
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 26, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 26, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Hasyim Asy’ari
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Republik Indonesia
Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 26, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VII;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang
diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 14 Maret 2017 menyampaikan aduan tentang
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
A. Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
1. Bahwa penegakan kode etik yang dilaksanakan oleh DKPP dilaksanakan dalam
rangka untuk menjamin peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum,
yaitu adanya pemilihan umum yang jujur dan adil. Serta, terjadinya persaingan
atau kontestasi secara sehat di antara warga yang mempunyai hak politik karena
telah memenuhi syarat sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam peraturan
perundang-undangan;
2. Bahwa ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
1) Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
2) Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
3) Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
3. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, DKPP berwenang untuk memeriksa dan
memutus pengaduan a quo.
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pengadu
4. Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 15
tahun 2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat
mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
5. Bahwa Pengadu adalah masyarakat dan/atau peserta pemilihan anggota DPRD
Muara Enim pada Tahun 2014 yang mengajukan pengaduan terhadap
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang karena penyimpangan etika
yang dilakukan oleh para Teradu sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak
konstitusional Pengadu;
6. Bahwa penyimpangan etika yang dilakukan oleh para Teradu dengan tidak
melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XIII/2015 secara
konkrit telah menimbulkan kerugian bagi Pengadu, hal mana bila dibiarkan akan
dapat mengancam terlaksananya pemilihan umum yang jujur dan adil ke
depannya;
7. Bahwa selain itu, Pengadu juga berkeberatan terhadap sikap para Teradu yang
nyata-nyata tidak menghormati Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia selaku
pemegang kekuasan kehakiman dan tidak menghormati hak konstitusional
Pengadu selaku warga Negara Indonesia;
8. Bahwa keterangan selengkapnya tentang angka 5 dan 6 akan diuraikan dalam
pokok pengaduan;
9. Bahwa dengan demikian Pengadu memenuhi kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan terhadap pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu dalam menindaklanjuti putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XIII/2015;
C. Pokok-pokok pengaduan
10. Bahwa pokok pengaduan dalam pengaduan ini adalah keberatan terhadap
tindakan Para Teradu yang tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7/PUU-XIII/2015. Tindakan para Teradu tersebut memenuhi kualifikasi
penggunaan/tidak menggunakan kewenangan yang menyimpang dari etika
sebagai penyelenggara pemilu;
11. Bahwa keberatan terhadap keputusan Teradu berdasarkan hal-hal prinsipil
sebagai berikut:
12. Bahwa pada Tanggal 6 Juni 2016, dalam sidang pleno telah diucapkan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XIII/2015. Hal mana pada pokoknya
putusan Mahkamah Konstitusi a quo menemukan adanya pelanggaran terhadap
hak konstitusional Pengadu yang dilakukan oleh KPU RI selaku penyelenggara
pemilu dengan cara membuat keputusan keliru mengenai penetapan bilangan
pembagi pemilih pasca pemilihan umum, penataan dan pengisian DPRD
Kabupaten induk dan Kabupaten pemekaran;
13. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi a quo selanjutnya disikapi oleh Pemohon
dengan mengambil langkah sebagai berikut:
a. Pada tanggal 1 Agustus 2016, Pengadu mengirimkan surat kepada Juri
Ardiantoro selaku Ketua KPU RI yang isinya pada pokoknya berupa
permohonan agar KPU RI menindaklanjuti dan/atau mengeksekusi putusan
Mahkamah Konstitusi a quo sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan kode etik penyelenggara Pemilu;
b. Pada hari yang sama, yaitu pada tanggal 1 Agustus 2016, Pengadu
mengajukan surat permohonan audiensi kepada Juri Ardiantoro selaku Ketua
KPU RI yang maksudnya agar Pengadu diberi kesempatan untuk melakukan
presentasi mengenai isi putusan serta menyampaikan kepentingan hukum
Pengadu kepada KPU RI;
c. Pada tanggal 22 Agustus 2016, karena Pengadu tidak mendapatkan tanggapan
apapun dari para Teradu, Pengadu mengajukan surat kepada Juri Ardiantoro
selaku Ketua KPU RI yang maksudnya ingin mendapatkan konfirmasi dan
penjelasan apapun mengenai permohonan yang telah Pengadu ajukan. Masih
pada surat yang sama Pengadu menyampaikan pentingnya permohonan
tersebut karena menyangkut hak konstitusional Pengadu, sehingga meminta
KPU RI dapat menindaklanjuti dengan segera dan/atau setidak-tidaknya
memberikan penjelasan dan/atau informasi mengenai sejauh mana
perkembangan tindaklanjut permohonan yang telah Pengadu ajukan;
d. Hingga 2 (dua) bulan setelah surat terakhir Pengadu ajukan tidak terdapat
tanggapan apapun dari para Teradu, maka pada Tanggal 13 Oktober tahun
2016, Pengadu mengajukan surat kepada Juri Ardiantoro selaku Ketua KPU RI
yang maksudnya ingin menegaskan permohonan tindak lanjut Putusan yang
telah Pengadu ajukan. Pada surat yang sama, Pengadu menyampaikan agar
para Teradu dapat memahami permohonan yang Pengadu ajukan dan mengerti
dengan keadilan yang Pengadu perjuangkan sehingga memohon kepada KPU
RI dapat segera membahasnya dan mengambil keputusan. Di dalam surat
tersebut Pengadu menyampaikan bahwa sejak bulan Agustus 2016 hingga
bulan oOktober 2016 kiranya rentang waktu tersebut telah cukup untuk
mempelajari, membahas dan/atau memutus bagaimana tindak lanjut putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut atau setidak-tidaknya Pengadu akan
mendapatkan penjelasan dan/atau informasi yang utuh sejauh mana
perkembangan tindak lanjut permohonan yang telah Pengadu ajukan;
14. Bahwa hingga pengaduan ini disampaikan kepada DKPP RI pada bulan Desember
2016 (6 bulan setelah permohonan tindak lanjut diajukan), Pengadu belum
mendapatkan penjelasan dan/atau keputusan yang sifatnya tertulis dari para
Teradu. Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Pengadu merasa diperlakukan
tidak adil, hak konstitusional diabaikan dan tidak mendapatkan kepastian hukum
yang adil. Hal tersebut mungkin disebabkan Pengadu merupakan masyarakat
kecil yang tidak dapat melakukan tekanan politik atau apapun bentuknya
sehingga para Teradu tidak memiliki sikap penghormatan terhadap hak-hak
Pengadu. Menurut penalaran yang wajar Pengadu lakukan, hal tersebut mungkin
menjadi penyebab sehingga Pengadu diperlakukan tidak layak dan tidak patut
selaku warga Negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional;
15. Bahwa dengan tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan Putusan
Pengadilan, maka para Teradu telah melanggar prinsip kode etik Penyelenggara
Pemilu, yaitu setidaknya asas jujur (karena para Teradu sudah bertindak tidak
jujur), asas adil (karena para Teradu sudah bertindak tidak adil), asas tertib
(karena para Teradu tidak tertib dalam menyelenggarakan admintrasi
pemerintahan in casu administrasi penyelenggaraan pemilu), dan asas profesional
(karena para Teradu sudah berlaku dan bertindak tidak profesional);
16. Lebih jauh dari itu, tindakan para Teradu juga melanggar konstitusi, setidaknya
Pasal 22E ayat (1) Perubahan Ketiga (tentang Pemilu yang luber dan jurdil), Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945;
17. Tindakan yang melanggar UUD 1945 dan Undang-Undang sebagaimana yang
dilakukan oleh KPU RI selaku Ketua/Anggota KPU RI sudah seharusnya
diperingatkan dan dikoreksi tindakan dan/atau keputusannya oleh DKPP;
18. Berdasarkan fakta-fakta yang telah Pemohon uraikan, sudah seharusnya DKPP
mengabulkan Pengaduan ini dengan memerintahkan para Teradu untuk
melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
D. Kesimpulan
19. Berdasarkan uraian di atas, Pengaduan ini menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
a. DKPP berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;
b. Pengadu memiliki legal standing untuk mengajukan pengaduan;
c. Para Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
d. Para Teradu harus diberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan;
E. Petitum
20. Berdasarkan uraian di atas, petitum dalam Permohonan ini adalah sebagai
berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dalam kualifikasi berat dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap
kepada para Teradu.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 7/PUU-
XIII/2015.
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mematuhi
dan melaksanakan Putusan ini sejak diucapkan/dibacakan oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
5. Memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokpi KTP Pemohon;
2. Bukti P-2 : Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kab. Muara Enim Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2014 (Dapil III) Kabupaten Muara
Enim;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-
XIII/2015;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Surat Nomor 01.B.AI/I/VIII/2016 yang ditujukan
kepada Ketua KPU RI perihal Permohonan Eksekusi
Putusan;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Surat Nomor 02.B.AI/I/VIII/2016 yang ditujukan
kepada Ketua KPU RI perihal Permohonan Audiensi;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Nomor 03.B.AI/I/VIII/2016 yang ditujukan
kepada Ketua KPU RI perihal Penjelasan Tindak Lanjut
Permohonan;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat Nomor 07.B.AI/I/X/2016 yang ditujukan
kepada Ketua KPU RI perihal Penegasan Tindak Lanjut
Putusan;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 14 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran etik yang
dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua
merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat
(5) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 1 Tahun
2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu
mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi
waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang
dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu
sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik;
2. Bahwa dalam pokok pengaduan, Pengadu hanya menyatakan keberatan terhadap
tindakan Para Teradu yang tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7/PUU-XIII/2015 dan tidak merespon surat Pengadu tanggal 1 Agustus
2016 tentang Permohonan Menindaklanjuti dan/atau Mengeksekusi Putusan
Mahkamah Konstitusi. Bahwa memperhatikan angka 1 di atas, pengaduan
Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat
diterima;
3. Bahwa meskipun ditinjau dari aspek formil, pengaduan Pengadu tidak sesuai
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, dalam rangka memenuhi standar
etika Penyelenggara Pemilu, Para Teradu beritikad baik memberi penjelasan
terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Para Teradu dalam melakukan penataan
dan pengisian Anggota DPRD pada Kabupaten/Kota Induk dan Pemekaran sebagai
berikut:
a. Ketentuan Pasal 29 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang Undang Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengatur penataan
daerah pemilihan pada daerah kabupaten/kota baru yang dibentuk setelah
Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk.
Selanjutnya, penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan
pembentukan daerah pemilihan di kabupaten/kota baru dilakukan untuk
Pemilu berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan
alokasi kursi di atur dalam Peraturan KPU.
b. Melaksanakan ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 sebagaimana
huruf a, KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu 2014. Ketentuan
Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013 pada intinya mengatur
penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota baru dilakukan
dengan membentuk satu atau beberapa daerah pemilihan. Selanjutnya,
disebutkan pula untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 daerah pemilihan
tersebut masih menjadi satu kesatuan daerah pemilihan anggota DPRD
kabupaten/kota induk.
c. Memperhatikan ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013, KPU menetapkan daerah pemilihan dan
alokasi kursi Kabupaten Muara Enim melalui Keputusan Nomor
98/Kpts/KPU/Tahun 2013 sebagai berikut:
DAERAH PEMILIHAN DPRD KABUPATEN JUMLAH
JUMLAH KURSI
MUARA ENIM PENDUDUK
DAERAH PEMILIHAN MUARA ENIM 1
Meliputi Kecamatan:
1. Muara Enim 65,320
10 KURSI
2. Gunung Megang 56,456
3. Ujan Mas 24,929
4. Benakat 9,269
DAERAH PEMILIHAN MUARA ENIM 2
Meliputi Kecamatan :
1. Abab 24,604
2. Penukal 26,443 10 KURSI
3. Penukal Utara 20,231
4. Talang Ubi 70,268
5. Tanah Abang 27,095
DAERAH PEMILIHAN MUARA ENIM 3 8 KURSI
DAERAH PEMILIHAN DPRD KABUPATEN JUMLAH JUMLAH KURSI
MUARA ENIM PENDUDUK
Meliputi Kecamatan :
1. Gelumbang 57,438
2. Kelekar 10,228
3. Lembak 28,910
4. Muara Belida 7,977
5. Sungai Rotan 30,100
DAERAH PEMILIHAN MUARA ENIM 4
Meliputi Kecamatan :
1. Lubai 50,644 8 KURSI
2. Rambang 25,018
3. Rambang Dangku 49,791
DAERAH PEMILIHAN MUARA ENIM 5
Meliputi Kecamatan :
1. Lawang Kidul 67,032
2. Tanjung Agung 40,935
3. Semende Darat Laut 14,039 9 KURSI
4. Semende Darat Tengah 11,537
5. Semende Darat Ulu 17,523
JUMLAH 735,787
JUMLAH 45 KURSI
45 KURSI
d. Berdasarkan hasil Pemilu 2014, berpedoman pada ketentuan Pasal 210 ayat
(3), Pasal 211, Pasal 212, Pasal 214 ayat (3), dan Pasal 215 Undang Undang
Nomor 8 Tahun 2012 serta Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang
Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian
Calon Terpilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2014, KPU Kabupaten Muara Enim menetapkan perolehan kursi partai politik
peserta Pemilu pada setiap daerah pemilihan Kabupaten Muara Enim melalui
Keputusan Nomor 63/Kpts/KPU-Kab-006.435.441/2014 tentang Penetapan
Perolehan Suara Sah Partai Politik, Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon
Anggota DPRD Terpilih Hasil Penataan dan Pengisian Anggota DPRD
Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Pali Hasil Pemilu Legislatif Tahun
2014 sebagai berikut:
Perolehan Kursi
Partai
Daerah Daerah Daerah Daerah Daerah Total
Politik
Pemilihan Pemilihan Pemilihan Pemilihan Pemilihan
I II III IV V
Nasdem 1 1 1 1 - 4
PKB - - 1 - 1 2
PKS 1 1 - 1 1 4
PDIP 1 1 1 2 1 6
P. Golkar 1 1 1 1 1 5
P. Gerindra 1 1 - - 1 3
P. Demokrat 1 1 1 1 1 5
PAN 1 1 - 1 1 4
PPP 1 1 1 1 1 5
HANURA 1 1 1 - 1 4
PBB 1 1 1 - - 3
PKPI - - - - - -
JUMLAH 45
e. Setelah melaksanakan tugas sebagaimana huruf d, diterbitkan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Ketentuan
Pasal 370 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 pada intinya mengatur penetapan perolehan kursi partai politik
pada kabupaten/kota baru dilakukan dengan cara menentukan Bilangan
Pembagi Pemilih (BPP) berdasarkan hasil Pemilu di daerah pemilihan
kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu.
Selanjutnya, dilakukan penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu
pada dan calon terpilih kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang
dibentuk setelah Pemilu serta penetapan calon terpilih berdasarkan suara
terbanyak.
f. Melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana
huruf e dan memperhatikan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Provinsi Sumatera Selatan yang menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir dibentuk melalui hasil Pemilu Tahun 2014 dan
jumlah serta tata cara pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir sesuai dengan peraturan perundang-undangan, KPU
menerbitkan Peraturan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengisian
Keanggotaan DPRD pada Daerah Induk dan Pemekaran. Ketentuan Pasal 9
ayat (1), Pasal 11 huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i pada intinya
mengatur KPU kabupaten/kota induk melakukan penataan dan pengisian
anggota DPRD kabupaten/kota induk dan pemekaran dengan tahapan
melaksanakan penataan dan pengisian anggota DPRD di setiap daerah
pemilihan dengan menetapkan perolehan suara partai politik di setiap daerah
pemilihan berdasarkan hasil Pemilu dan menetapkan BPP untuk setiap daerah
pemilihan. Selanjutnya menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon
terpilih di setiap daerah pemilihan.
g. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas KPU kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, memperhatikan ketentuan Pasal 6
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013, KPU menetapkan daerah pemilihan dan
alokasi kursi pada Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir sebagai hasil pemekaran Kabupaten Muara Enim melalui
Keputusan Nomor 609/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 98/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang
Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD Kabupaten/Kota dalam
Pemilu Tahun 2014 di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan sebagai berikut:
DAERAH PEMILIHAN DPRD
JUMLAH PENDUDUK JUMLAH KURSI
KABUPATEN MUARA ENIM
DAERAH PEMILIHAN MUARA ENIM 1
Meliputi Kecamatan:
1. Muara Enim 65,320
12 KURSI
2. Gunung Megang 56,456
3. Ujan Mas 24,929
4. Benakat 9,269
DAERAH PEMILIHAN MUARA ENIM 3
Meliputi Kecamatan :
1. Gelumbang 57,438 11 KURSI
2. Kelekar 10,228
3. Lembak 28,910
DAERAH PEMILIHAN DPRD JUMLAH PENDUDUK JUMLAH KURSI
KABUPATEN MUARA ENIM
4. Muara Belida 7,977
5. Sungai Rotan 30,100
DAERAH PEMILIHAN MUARA ENIM 4
Meliputi Kecamatan :
1. Lubai 50,644 10 KURSI
2. Rambang 25,018
3. Rambang Dangku 49,791
DAERAH PEMILIHAN MUARA ENIM 5
Meliputi Kecamatan :
1. Lawang Kidul 67,032
2. Tanjung Agung 40,935
12 KURSI
3. Semende Darat Laut 14,039
4. Semende Darat Tengah 11,537
5. Semende Darat Ulu 17,523
JUMLAH 567.146
JUMLAH 45 KURSI
DAERAH PEMILIHAN DPRD
KABUPATEN PENUKAL ABAB JUMLAH PENDUDUK JUMLAH KURSI
LEMATANG ILIR
DAERAH PEMILIHAN PALI
Meliputi Kecamatan :
1. Abab 24,604
2. Penukal 26,443 25 KURSI
3. Penukal Utara 20,231
4. Talang Ubi 70,268
5. Tanah Abang 27,095
JUMLAH 168.641 25 KURSI
h. Memperhatikan huruf e, huruf f, dan huruf g, KPU Kabupaten Muara Enim
melakukan penataan dan pengisian Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim
dan Kabupaten Pematang Abab Lematang Ilir dengan cara menghitung BPP
dan menetapkan perolehan kursi partai politik pada setiap daerah pemilihan
melalui Keputusan Nomor 63/Kpts/KPU-Kab-006.435.441/2014 sebagai
berikut:
Perolehan Kursi Kabupaten Muara Enim Perolehan Total
Kursi
Partai Tota
Daerah Daerah Daerah Daerah Kabupaten
Politik l
pemilihan I pemilihan pemilihan pemilihan Pali
III IV V
Nasdem 1 1 1 1 4 2 2
PKB 1 1 - 1 3 1 1
PKS 1 1 1 1 4 1 1
PDIP 2 2 2 2 8 3 3
P. Golkar 1 1 2 1 5 3 3
P. Gerindra 1 1 - 1 3 2 2
P. 3 3
1 1 1 2 5
Demokrat
PAN 1 - 1 1 3 3 3
PPP 1 1 1 1 4 2 2
HANURA 1 1 - 1 3 2 2
PBB 1 1 1 - 3 2 2
PKPI - - - - - 1 1
JUMLAH 45 JUMLAH 25
i. Memperhatikan penetapan perolehan kursi partai politik di setiap daerah
pemilihan pada Kabupaten Muara Enim sebagaimana Keputusan KPU
Kabupaten Muara Enim Nomor 63/Kpts/KPU-Kab-006.435.441/2014, dapat
dilihat total perolehan kursi Partai Hanura pada Kabupaten Muara Enim
semula 4 (empat) kursi menjadi 3 (tiga) kursi. Sedangkan di daerah pemilihan
Kabupaten Pematang Abab Lematang Ilir (semula daerah pemilihan Muara
Enim II) terdapat perubahan perolehan kursi Partai Hanura semula 1 (satu)
kursi menjadi 2 (dua) kursi.
j. Setelah dilakukan penetapan perolehan kursi partai politik sebagaimana
dimaksud huruf h, Pengadu mengajukan permohonan uji materi Pasal 158
ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. “Dalam hal dilakukan
pembentukan daerah kabupaten/kota setelah Pemilu, pengisian anggota DPRD
kabupaten/kota di daerah kabupaten/kota induk dan daerah kabupaten/kota
yang dibentuk setelah Pemilu dilakukan dengan cara, antara lain, menentukan
bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil Pemilu di daerah pemilihan
daerah kabupaten/kota induk dan daerah kabupaten/kota yang dibentuk
setelah Pemilu”.
k. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan Nomor 7/PUU-
XIII/2015 yang amar putusannya menyatakan:
1) mengabulkan permohonan Pemohon III untuk sebagian.
2) Pasal 158 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penentuan
bilangan pembagi pemilih dilakukan dengan cara mendasarkan pada
hasil pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk
dan kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum.
3) Pasal 158 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penentuan bilangan
pembagi pemilih dilakukan dengan cara mendasarkan pada hasil
pemilihan umum di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan
kabupaten/kota yang dibentuk sebelum pemilihan umum.
4. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XIII/2015 tidak
menyebutkan pemaknaan ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 berlaku retroaktif sehingga harus dipahami putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut berlaku untuk masa yang akan datang (bersifat
prospektif).
5. Bahwa Para Teradu menolak dalil Pengadu yang menyatakan tidak merespon
surat Pengadu tanggal 1 Agustus 2016. Surat tersebut sudah ditindaklanjuti oleh
Para Teradu dengan menempuh langkah menugaskan Sekretariat Jenderal KPU RI
untuk melakukan telaah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-
XIII/2015. Hasil telaah disampaikan oleh Sekretariat Jenderal KPU RI kepada Para
Teradu untuk dilakukan pembahasan. Namun demikian, dalam waktu
bersamaan, Para Teradu juga harus melaksanakan tugas konsultasi rancangan
Peraturan KPU kepada DPR RI dan Pemerintah. Memerhatikan tahapan
penyelenggaraan Pilkada 2017, tanpa bermaksud mengesampingkan pemberian
pelayanan kepada Pengadu, Para Teradu menempuh kebijakan memprioritaskan
pelaksanaan tugas penyusunan dan penetapan regulasi. Selanjutnya, respon
terhadap surat Pengadu diberikan melalui audiensi yang dipimpin oleh Teradu IV
berdasarkan mandat yang diberikan oleh Para Teradu. Penjelasan tertulis juga
telah disampaikan Para Teradu dengan menerbitkan Surat KPU Nomor
6/KPU/I/2017 tanggal 6 Januari 2017.
6. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Para Teradu telah melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta
kode etik penyelenggara pemilu. Untuk itu, Para Teradu memohon kepada Yang
Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu dan
merehabilitasi Para Teradu.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu.
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya.
[2.6] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-40,sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat KPU Nomor 4/KPU/I/2017 tanggal 6 Januari 2017 Perihal
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XIII/2015 kepada
Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan;
2. Bukti T-2 : Surat KPU Nomor 6/KPU/I/2017 tanggal 6 Januari 2017 Perihal
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XIII/2015 kepada
Pengadu (Ahmad Irawan);
3. Bukti T-3 : Putusan Perkara Hak Uji Materiil Register Nomor 01/P/HUM/
2015 yang menguji Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2014
tentang Penataan dan Pengisian Keanggotaan DPRD pada
Daerah Induk;
[2.6] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat
(1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat 2 huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Tindakan Para Teradu tidak melaksanakan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XIII/2015 memenuhi kualifikasi
menggunakan atau tidak menggunakan kewenangan yang menyimpang dari etika
sebagai penyelenggara pemilu. Hal mana putusan Mahkamah Konstitusi a quo
menemukan adanya pelanggaran hak konstitusional Pengadu yang dilakukan oleh KPU
RI selaku penyelenggara pemilu dengan cara membuat keputusan keliru mengenai
penetapan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), penataan dan pengisian DPRD Kabupaten
induk dan Kabupaten pemekaran setelah pemilihan umum. Bahwa dengan tidak
melaksanakan kewajiban atas Putusan Pengadilan, maka para Teradu telah melanggar
prinsip kode etik Penyelenggara Pemilu, yaitu asas jujur, asas adil, asas tertib dalam
menyelenggarakan adminitrasi pemerintahan in casu administrasi penyelenggaraan
pemilu dan asas profesional. Para Teradu tidak memberi tanggapan terhadap surat
permohonan tertanggal 22 Agustus 2016 untuk menindaklanjuti dengan segera
dan/atau setidak-tidaknya memberikan penjelasan dan/atau informasi mengenai
perkembangan tindaklanjut permohonan Pengadu. Sampai 2 (dua) bulan setelah surat
terakhir a quo Pengadu ajukan tidak mendapat tanggapan apapun dari para Teradu.
Bahwa hingga pengaduan ini disampaikan kepada DKPP RI pada bulan Desember 2016
(6 bulan setelah permohonan tindaklanjut diajukan), Pengadu belum mendapatkan
penjelasan dan/atau keputusan yang sifatnya tertulis dari para Teradu. Berdasarkan
rangkaian peristiwa tersebut, Pengadu merasa diperlakukan tidak adil, hak
konstitusional diabaikan dan tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil dari para
Teradu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak aduan
Pengadu kecuali hal-hal diakui kebenarannya oleh para Teradu;
[4.2.1] Bahwa para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam
melakukan penataan dan pengisian Anggota DPRD pada Kabupaten/Kota Induk dan
Pemekaran sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundangan. Para Teradu
berpedoman pada Pasal 29 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang Undang Nomor 8 Tahun
2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam melaksanakan Ketentuan
UU Nomor 8 Tahun 2012 tersebut, para Teradu menerbitkan Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu
2014. Pasal 27 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013 mengatur penyusunan daerah
pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota baru dilakukan dengan membentuk satu atau
beberapa daerah pemilihan. Selanjutnya, disebutkan pula untuk penyelenggaraan
Pemilu tahun 2014 daerah pemilihan tersebut masih menjadi satu kesatuan daerah
pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota induk. Berdasarkan hal tersebut para Teradu
menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi Kabupaten Muara Enim melalui
Keputusan Nomor 98/Kpts/KPU/Tahun 2013. Berdasarkan hasil Pemilu 2014, dan
berpedoman pada ketentuan Pasal 210 ayat (3), Pasal 211, Pasal 212, Pasal 214 ayat (3),
dan Pasal 215 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 serta Peraturan KPU Nomor 29
Tahun 2013 sebagaimana diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014, KPU
Kabupaten Muara Enim menetapkan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu pada
setiap daerah pemilihan Kabupaten Muara Enim melalui Keputusan Nomor
63/Kpts/KPU-Kab-006.435.441/2014. Setelah melaksanakan tugas sebagaimana huruf
d, diterbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan
DPRD. Ketentuan Pasal 370 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e Undang Undang
Nomor 17 Tahun 2014 pada intinya mengatur penetapan perolehan kursi partai politik
pada kabupaten/kota baru dilakukan dengan cara menentukan Bilangan Pembagi
Pemilih (BPP) berdasarkan hasil Pemilu di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan
kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu.
Memperhatikan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan
yang menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten PALI dibentuk melalui hasil Pemilu Tahun
2014. Para Teradu menerbitkan Peraturan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penataan dan
Pengisian Keanggotaan DPRD pada Daerah Induk dan Pemekaran. Ketentuan Pasal 9
ayat (1), Pasal 11 huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i pada intinya mengatur
KPU kabupaten/kota induk melakukan penataan dan pengisian anggota DPRD
kabupaten/kota induk dan pemekaran dengan tahapan melaksanakan penataan dan
pengisian anggota DPRD di setiap daerah pemilihan dengan menetapkan perolehan suara
partai politik di setiap daerah pemilihan berdasarkan hasil Pemilu dan menetapkan BPP
untuk setiap daerah pemilihan. Para Teradu selanjutnya menetapkan perolehan kursi
partai politik dan calon terpilih di setiap Daerah Pemilihan. Dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugas KPU kabupaten/kota, para Teradu menetapkan daerah pemilihan
dan alokasi kursi pada Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI sebagai hasil
pemekaran Kabupaten Muara Enim melalui Keputusan Nomor 609/Kpts/KPU/Tahun
2014. Selanjutnya KPU Kabupaten Muara Enim melakukan penataan dan pengisian
Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI dengan cara menghitung
BPP dan menetapkan perolehan kursi partai politik pada setiap Daerah Pemilihan
melalui Keputusan Nomor 63/Kpts/KPU-Kab-006.435.441/2014. Sesuai dengan
Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor 63/Kpts/KPU-Kab-006.435.441/2014,
total perolehan kursi Partai Hanura pada Kabupaten Muara Enim semula 4 (empat) kursi
menjadi 3 (tiga) kursi. Sedangkan di daerah pemilihan Kabupaten Pematang Abab
Lematang Ilir (semula daerah pemilihan Muara Enim II) terdapat perubahan perolehan
kursi Partai Hanura semula 1 (satu) kursi menjadi 2 (dua) kursi. Berdasarkan hal
tersebut Pengadu mengajukan permohonan uji materi Pasal 158 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-
Undang Dasar Tahun 1945. Berdasarkan permohohonan tersebut Mahkamah Konstitusi
menerbitkan Putusan Nomor 7/PUU-XIII/2015 yang isinya menyatakan bahwa Pasal 158
ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penentuan bilangan
pembagi pemilih dilakukan dengan cara mendasarkan pada hasil pemilihan umum
di daerah pemilihan kabupaten/kota induk dan kabupaten/kota yang dibentuk
sebelum pemilihan umum. Para Teradu menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7/PUU-XIII/2015 tersebut tidak menyebutkan pemaknaan terhadap Pasal 158
ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 berlaku retroaktif sehingga
harus dipahami putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berlaku untuk masa yang akan
datang (bersifat prospektif).
[4.2.2] Para Teradu menolak dalil Pengadu yang menyatakan tidak merespon surat
Pengadu tanggal 1 Agustus 2016. Surat tersebut sudah ditindaklanjuti dengan
menugaskan Sekretariat Jenderal KPU RI untuk melakukan telaah terhadap putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XIII/2015. Hasil telaah telah disampaikan oleh
Sekretariat Jenderal KPU RI kepada Para Teradu untuk dilakukan pembahasan. Namun
karena dalam waktu bersamaan, Para Teradu juga harus melaksanakan tugas konsultasi
rancangan Peraturan KPU kepada DPR RI dan Pemerintah, dan memerhatikan tahapan
penyelenggaraan Pilkada 2017, tanpa bermaksud mengesampingkan pemberian
pelayanan kepada Pengadu, Para Teradu menempuh kebijakan memprioritaskan
pelaksanaan tugas penyusunan dan penetapan regulasi. Selanjutnya, respon terhadap
surat Pengadu diberikan melalui audiensi yang dipimpin oleh Teradu IV berdasarkan
mandat yang diberikan oleh Para Teradu. Penjelasan tertulis juga telah disampaikan
Para Teradu dengan menerbitkan Surat KPU Nomor 6/KPU/I/2017 tanggal 6 Januari
2017;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 14 Maret 2017 menunjuk bahwa
pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dilakukan berdasarkan UU
Nomor 7 Tahun 2013 yang disahkan pada 11 Januari 2013. Memperhatikan tanggal
pengesahan tersebut, menurut DKPP menunjukkan bahwa pembentukan Kabupaten
PALI dilakukan sebelum pemilu 2014. Selain itu dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1
Tahun 2013 Tentang Pembentukan PALI, memerintahkan pembentukan DPRD
Kabupaten PALI dilakukan melalui hasil pemilu 2014. Berdasarkan hal tersebut, para
Teradu melakukan penataan dan penetapan Daerah Pemilihan berdasarkan UU Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR yang kemudian diturunkan dalam Peraturan
KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi
Kursi Pemilu 2014. Melalui Keputusan Nomor 98/Kpts/KPU/Tahun 2013, Para Teradu
kemudian menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi Kabupaten Muara Enim.
Selanjutnya para Teradu menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada
Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagai hasil
pemekaran Kabupaten Muara Enim melalui Keputusan Nomor 609/Kpts/KPU/Tahun
2014. Tindakan dan perbuatan para Teradu menata dan menentukan dapil menjelang
pemilu 2014, menurut DKPP beralasan menurut hukum dan etika oleh karena
pembentukan Kabupaten PALI dilakukan setelah pemilu 2009 dan sebelum pemilu 2014.
Tindakan Para Teradu tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
7/PUU-XIII/2015 sebagaimana dimohonkan oleh Pengadu tidak serta merta dapat
dimaknai sebagai bentuk pelanggaran hukum dan kode etik Penyelenggara Pemilu.
Sebab Putusan Mahkamah Konstitusi a quo bukan merupakan putusan yang bersifat
individual dan konkrit tetapi putusan mengenai pasal dan ayat undang-undang yang
bersifat umum dan abstrak. Oleh karena itu, Putusan Mahkamah Konstitusi terkait
pembatalan pasal dan ayat atas pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang
bersifat prospektif untuk menjamin kepastian hukum. Meskipun demikian, para Teradu
sebagai penyelenggara pemilu sepatutnya memberi pelayanan terbaik bagi setiap warga
negara yang memerlukan dengan cepat dan tepat. Memberikan penjelasan lengkap dan
akurat terhadap kebijakan yang diambil untuk kepastian terhadap pemenuhan hak-hak
warga negara yang berhubungan dengan tugas dan wewenangnya. Keberadaan para
Teradu didedikasikan untuk melayani oleh sebab itu, menurut DKPP kesibukan tidak
dapat menjadi suatu alasan untuk mengabaikan, menunda atau tidak melayani yang
menjadi kewajiban hukum dan etik atas setiap hak-hak warga negara yang menjadi
tanggungjawab penyelenggara;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2]Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi
nama baik Para Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Juri Ardiantoro, Teradu II Ida Budhiati, Teradu
III Hadar Nafis Gumay, Teradu IV Sigit Pamungkas, dan Teradu V Arief Budiman,
Teradu VI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Teradu VII Hasyim Asy’ari selaku Ketua
dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima bulan April tahun Dua Ribu
Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Jumat tanggal Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H.,
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Dr. Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si