Ketetapan
Nomor Putusan: No. 215 Tahun 2019
KPU dan Bawaslu Kabupaten Takalar
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 18/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-10-2019
👁 16 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I M. Darwis selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Takalar, Teradu II Alimuddin, Teradu III M. Arfah, Teradu IV Bakhrawi Zakaria, dan Teradu V Basrinuddin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Takalar, Teradu VI Ibrahim Salim selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, Teradu VII Nellyati, dan Teradu VIII Syaifuddin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar pada tanggal 20 Agustus 2019.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
Nomor 215/DKPP-PKE-VIII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari
Makmur Mustakim dengan Nomor Pengaduan 227-P/L-
DKPP/VII/2019 dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Teradu I M. Darwis
selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Takalar,
Teradu II Alimuddin, Teradu III M. Arfah, Teradu IV Bakhrawi
Zakaria, dan Teradu V Basrinuddin masing-masing selaku
Anggota KPU Kabupaten Takalar, Teradu VI Ibrahim Salim
selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar,
Teradu VII Nellyati, dan Teradu VIII Syaifuddin masing-masing
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar;
b. Bahwa Pengadu pada sidang pemeriksaan tanggal 20 Agustus
2019 mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu
I M. Darwis selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten
Takalar, Teradu II Alimuddin, Teradu III M. Arfah, Teradu IV
Bakhrawi Zakaria, dan Teradu V Basrinuddin masing-masing
selaku Anggota KPU Kabupaten Takalar, Teradu VI Ibrahim
Salim selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten
Takalar, Teradu VII Nellyati, dan Teradu VIII Syaifuddin
masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338);
4. Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 291);
5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu pada Hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan
karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan
kepada Teradu I M. Darwis selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Takalar, Teradu II Alimuddin, Teradu III M.
Arfah, Teradu IV Bakhrawi Zakaria, dan Teradu V Basrinuddin
masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Takalar, Teradu
VI Ibrahim Salim selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu
Kabupaten Takalar, Teradu VII Nellyati, dan Teradu VIII
Syaifuddin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Takalar pada tanggal 20 Agustus 2019.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober
tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu
Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota.
ANGGOTA
ttd
Alfitra Salam
ttd ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si