Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 150-PKE-DKPP/V/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 19/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-07-2025
👁 17 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 148-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 150-PKE-DKPP/V/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juli 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024 Pengadilan Negeri Takalar yang terletak di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, melakukan register terhadap Permohanan perubahan atau menambah nama yang diajukan oleh Mohammad Firdaus, yang bertempat tinggal dijalan Pajonga Dg Ngalle, Kelurahan Kalabirrang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya diduga tidak melakukan pengawasan dalam tahapan pencalonan dan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Takalar Tahun 2024. Bahwa sebagaimana diketahui berdasarkan permohonan perubahan nama Calon Bupati Takalar Tahun 2024 atas Mohammad Firdaus kepada Pengadilan Negeri Takalar, kemudian pada tanggal 9 Agustus 2024, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka, menetapkan (1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; (2) Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah atau menambahkan nama Pemohon dari Mohammad Firdaus menjadi Muhammad Firdaus Daeng Manye (vide Bukti P-1).
Pasal DilanggarPasal 4 ayat (1); Pasal 20
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nellyati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, Teradu II Zahlul Padil dan Teradu III Ince Hadiy Rachmat masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 150-PKE-DKPP/V/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 148-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 150-PKE- DKPP/V/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Jusalim Sammak Pekerjaan/ : Wiraswasta/ Partai Gelora Indonesia Lembaga Alamat : Panaikang, Jalan Poros Takalar-Jeneponto, Kelurahan Pattallassang. Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Nelliaty Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar Alamat : Jalan Syech Yusuf Nomor 3, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Zahlul Padil Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar Alamat : Jalan Syech Yusuf Nomor 3, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ince Hadiy Rahmat Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar Alamat : Jalan Syech Yusuf Nomor 3, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai -------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 148-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 150-PKE-DKPP/V/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juli 2025 sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024 Pengadilan Negeri Takalar yang terletak di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, melakukan register terhadap Permohanan perubahan atau menambah nama yang diajukan oleh Mohammad Firdaus, yang bertempat tinggal dijalan Pajonga Dg Ngalle, Kelurahan Kalabirrang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan. kemudian permohonan tersebut pada Hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024, berdasarkan penetapan nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka. yang menetapkan: a. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. b. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah atau menambahkan nama pemohon dari Mohammad Firdaus menjadi Muhammad Firdaus Daeng Manye. c. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan identitas pemohon pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk dicatat dalam catatan yang diperuntukkan untuk itu. d. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sejumlah Rp.103.000,00 (Seratus tiga ribu rupiah). 2. Bahwa putusan tersebut menjadi dasar segala sesuatu penerbitan produk hukum yang berkaitan dengannya sebagai bentuk kepatuhan hukum calon Bupati Takalar nomor urut 01, maka seharusya Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, menjadikan putusan penetapan tersebut sebagai dasar penerbitan produk-produk Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dirinya. hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Hal ini didukung dengan bukti P-1; 3. Bahwa Bahwa dalam Kartu Tanda Penduduk nomor 7515081207670005 tertanggal 13 Agustus 2024 tertulis nama Mohammad Firdaus Daeng Manye berbeda dengan Keputusan Pengadilan Negeri Takalar (bukti P-1) yang tertulis Muhammad Firdaus Daeng Manye. Hal ini dibuktikan dalam Bukti P-2; 4. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan membuat Berita Acara Komisi Pemilihan Umum nomor 119/PL.02.3-BA/7305/2024 Tentang Penetapan Pasangan calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 yang mana dalam penetapan tersebut terdapat nama calon Bupati IR.H.MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE,MM, yang tidak sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Takalar, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka. terkait dengan penulisan nama seharusnya dicatat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar yaitu Muhammad Firdaus Daeng Manye, bukan Mohammad Firdaus Daeng Manye. Hal ini dibuktikan dengan Bukti P-3; 5. Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 335 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024. Yang Dimana dalam putusan tersebut tertera nama pasangan calon nomor urut 01, calon Bupati, Ir, H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM, yang tidak sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Takalar, Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka. terkait dengan penulisan nama seharusnya dicatat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar yaitu Muhammad Firdaus Daeng Manye, bukan Mohammad Firdaus Daeng Manye, hal ini sesuai Bukti P-4; 6. Bahwa dalam penulisan tersebut terdapat satu huruf yang berbeda yaitu huruf O dan huruf U, yang dapat menimbulkan salah arti nama, salah makna nama, atau bukan orang tersebut yang dimaksud melainkan orang lain,kesalahan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan oleh Bawaslu Kabupaten Takalar tidak melakukan pengawasan akibat adanya kesalahan tersebut, maka Bawaslu diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 7. Bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diduga kuat sebagai dasar terbitnya Surat Keterangan Tidak Pernah dipidana dengan ancaman minimal 5 (lima) tahun tertulis nama Ir. Mohammad Firdaus, MM tidak ada kesesuaian dengan nama Muhammad Firdaus Daeng Manye dalam putusan Pengadilan Negeri (Bukti P-1), (Bukti P-2), (Bukti P-3), (Bukti P-4), (Bukti P-5), (Bukti P-6), (Bukti P-7), (Bukti P-8), dan (Bukti P-9); 8. Bahwa dalam penulisan tersebut terdapat satu huruf yang berbeda yaitu huruf O dan huruf U yang dapat menimbulkan salah arti nama, salah makna nama, atau bukan orang tersebut yang dimaksud melainkan orang lain, padahal semuanya itu terdapat dalam amar putusan Pengadilan Negeri Takalar, jika hal tersebut adalah hal yang tidak disengaja dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan jelas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 7 Ayat (1), Pasal 12 Huruf d, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang seharusnya diproses Bawaslu Takalar, andai menggunakan fungsi pengawasan sebagaimana Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 9. Bahwa pada tanggal Rabu 27 November 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar berdasarkan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 001 Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan yang mana pada TPS tersebut tidak ada nama Pemilih Mohammad Firdaus Daeng Manye sementara sangat jelas Mohammad Firdaus Daeng Manye/Muhammad Firdaus Daeng Manye/ Mohammad Firdaus Dg Manye yang ada hanya Mohammad Firdaus pada nomor 242 dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hal ini makin mempertanyakan bagaimana kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan menjalankan tugasnya yang seharusnya tahapan tersebut diawasi Bawaslu Kabupaten Takalar sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf b. Dalil ini didukung oleh Bukti P-6; 10. Bahwa pada MODEL B. PERSETUJUAN.PARPOL.KWK Dewan Pimpinan Pusast Partai Persatuan Pembangunan Nomor 3605/KPTS/DPP/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024 tertulis nama MOHAMMAD FIRDAUS berbeda dalam Kartu Tanda Penduduk yakni MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, terlebih lagi berbeda dalam nama dalam penetapan Pengadilan 9 Agustus 2024, berdasarkan penetapan nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka yakni MUHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, Bukti P-7; 11. Bahwa dalam MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 355/SK- PILKADA/DPP.PD/VIII/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan tetulis nama MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, akan tetapi tidak sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Takalar nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka yakni MUHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, Bukti P-8; 12. Bahwa Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024, tertulis nama calon Bupati Nomor 1 (satu) Ir.H,MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM, berbeda dengan nama penetapan Pengadilan Negeri Takalar nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka yakni MUHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, Bukti P-9; 13. Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 4 Desember 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 728 Tahun 2024 Tentang Penetapan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024. Yang Dimana dalam putusan tersebut tertera nama calon Bupati nomor urut 01, Ir, H. Mohammad Firdaus Dg. Manye, MM. yang tidak sesuai dengan Penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan (nomor 334 Tahun 2024) dan Penetapan nomor urut calon (Nomor 335 Tahun 2024). terkait dengan penulisan nama seharusnya dicatat oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar yaitu Muhammad Firdaus Daeng Manye berdasarkan putusan Pengadilan bukan Mohammad Firdaus Dg Manye. Hal ini dibuktikan dalam Bukti P-10; 14. Bahwa dalam penulisan tersebut terdapat penulisanyang berbeda yaitu Daeng dan Dg, yang dapat menimbulkan salah arti nama, salah makna nama, atau bukan orang tersebut yang dimaksud melainkan orang lain, jika hal tersebut adalah hal yang tidak di sengaja atau kelalaian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan jelas hal tersebut seharusnya diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Takalar berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 apalagi Bawaslu Kabupaten memiliki akses ke SILON KPU; 15. Bahwa akibat dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Takalar tidak melakukan pengawasan terhadap verifikasi syarat administrasi bakal calon Bupati Takalar Tahun 2024, maka semua nama Muhammad Firdaus Daeng Manye berdasarkan penetapan perubahan nama dari Pengadilan Negeri Takalar (Bukti P-1) dalam dokumen maupun penetapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar tidak saling berkesesuaian (inkonsistensi) antara Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, dan P-10; 16. Bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan menyatakan bahwa pecatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan Negeri tempat pemohon; 17. Bahwa pasal 4 ayat (3) Permendagri No 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan menyatakan bahwa dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 18. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2024 tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. Syamsari, S.Pt, MM dan H. M. Natsir Ibrahim, SE melalui kuasa hukum Ahmad Hafiz and partners mengajukan gugatan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dalam pokok permohonan dalam point 6 dimana dalam: a. Surat Penetapan Pengadilan Negeri Takalar nomor 26/Pdt.P/20124/PN Tka tertanggal 9 Agustus 2014; b. Model B.PERSETUJUAN. PARPOL.KWK DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor 3605/KPTS/DPP/VIII/2024; c. … dan seterusnya (Bukti P-11) 19. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 sama sekali tidak mempertimbangkan gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi dalam pokok perkara permohonan sengketa pada point 13 di atas (P-12); 20. Bahwa teradu I setelah mengikuti rapat pleno di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar dalam Penetapan Pasangan Calon Peserta Pimilhan Bupati wakil Bupati Takalar Tahun 2024 Nomor 119/PL.02.3- BA/7305/2024, tertulis nama IR.H.MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE,MM; Penetapan Nomor Urut Pasangan calon Nomor 335 Tahun 2024 tertulis nama IR.HMOHAMMAD FIRDAUS DANEG MANYE,MM; Penetapan Hasil Nomor 728 Tahun 2024 tertulis nama IR.HMOHAMMAD FIRDAUS DG MANYE,MM dan menerima semua Berita Acara penetapan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar 2014, seyogyanya dipermasalahkan dalam rapat pleno atau setidak-tidaknya dipermasalahkan di internal bawaslu dan menjadi temuan setelah menerima berita acara tersebut bahwa mengapa nama tersebut tidak konsisten, tanpa Bawaslu menunggu laporan masyarakat; 21. Bahwa Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar paling bertanggung jawab secara kelembagaan terhadap hasil pengawasan tahapan verifikasi administrasi bakal calon dan penetapan calon Bupati Takalar dan diduga lalai dan tidak profesional, melanggar sumpah/janji, tidak berprinsip jujur, adil dan tertib dan akuntabel dalam melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024. Belum lagi dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018, Rapat Pleno dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat juga dalam Pasal 5 ayat (1) Dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018, Rapat Pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan setiap anggota memiliki 1 (satu) suara dan dalam Pasal 16 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018, Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota diselenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai: c. tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sehingga diduga kuat bawaslu Takalar tidak mendapatkan temuan dalam dokumen bakal calon tersebut karena diduga tidak terlibat melakukan pengawasan. Pasal 19 ayat (2) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018, Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. Dari dasar tersebut sehingga ketua Bawaslu wajib bertanggungjawab tidak adanya pengawasan dalam pemenuhan administrasi syarat calon dan Penetapan calon Bupati/wakil Bupati Takalar; 22. Bahwa Teradu II juga ikut serta dalam pleno Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 Nomor 119/PL.02.3-BA/7305/2024, tertulis nama IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM; Penetapan Nomor Urut Pasangan calon Nomor 335 Tahun 2024 tertulis nama IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM; Penetapan Hasil Nomor 728 Tahun 2024 tertulis nama IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DG MANYE, MM juga seyogyanya teliti tentang beberapa penetapan tersebut yang tidak konsisten terkait nama tersebut; 23. Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Kab. Takalar Provinsi Sulawesi Selatan diduga turut lalai, tidak profesional dan tidak cermat mengawasi menverifikasi syarat admistrasi dan dokumen Kependudukan yang diveifikasi kelompok kerja (pokja) Pencalonan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar dan Divisi Tekhnis Penyelenggaraan sehingga dan tidak konsisten penggunaan nama, dimana dalam Putusan Pengadilan Nomor: 26/Pdt.P/2024/PN.Tka. adalah MUHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, nama dalam Kartu Tanda Penduduk tanggal 13-08-2024 MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) kurung waktu 31 Mei-23 September 2024 pada nomor urut 242 yakni Mohammad Firdaus, nama dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian tanggal 7 Juni 2024 adalah Ir. H. Mohammad Firdaus, MM, dalam penetapan Calon Bupati Nomor: 334 Tahun 2024 adalah IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM; nama dalam Penetapan Nomor Urut Calon Bupati Nomor 335 Tahun 2024 adalah IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM; nama dalam surat suara pemilihan adalah IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DG MANYE, MM, nama Penetapan Perolehan Suara Nomor 728 Tahun 2024 adalah IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DG MANYE, MM. Seharusnya Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan yang paling bertanggungjawab sebagai Ketua Divisi Pengawasan yang bertanggungjawab mengawasi substansi syarat pemenuhan admistrasi tapi diduga tidakdilakukan sesuai amanat Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf d Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 24. Bahwa Teradu III juga ikut serta dalam pleno penetapan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 Nomor 119/PL.02.3-BA/7305/2024, tertulis nama IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM; Penetapan Nomor Urut Pasangan calon Nomor 335 Tahun 2024 tertulis nama IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM; Penetapan Hasil Nomor 728 Tahun 2024 tertulis nama IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DG MANYE, MM juga seyogyanya teliti tentang beberapa penetapan tersebut yang tidak konsisten terkait nama tersebut; 25. Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Kab. Takalar Provinsi Sulawesi Selatan diduga turut lalai, tidak profesional dan tidak cermat mengawasi menverifikasi syarat admistrasi dan dokumen Kependudukan yang diveifikasi kelompok kerja (pokja) Pencalonan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar dan Divisi Teknis Penyelenggaraan sehingga dan tidak konsisten penggunaan nama, dimana dalam Putusan Pengadilan Nomor: 26/Pdt.P/2024/PN.Tka. adalah MUHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, nama dalam Kartu Tanda Penduduk tanggal 13-08-2024 MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) kurung waktu 31 Mei-23 September 2024 pada nomor urut 242 yakni Mohammad Firdaus, nama dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian tanggal 07 Juni 2024 adalah Ir. H. Mohammad Firdaus, MM, dalam penetapan Calon Bupati Nomor: 334 Tahun 2024 adalah IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM; nama dalam Penetapan Nomor Urut Calon Bupati Nomor 335 Tahun 2024 adalah IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM; nama dalam surat suara pemilihan adalah IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DG MANYE, MM, nama Penetapan Perolehan Suara Nomor 728 Tahun 2024 adalah IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DG MANYE, MM. Seharusnya Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki bertanggungjawab mengawasi substansi syarat pemenuhan admistrasi tapi diduga tidak dilakukan sesuai amanat Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf d Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 26. Bahwa Para Teradu diduga lalai dan tidak profesional, melanggar sumpah/janji, tidak berprinsip jujur, adil dan tertib dan akuntabel dalam melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024. Belum lagi dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018, Rapat Pleno dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat juga dalam Pasal 5 ayat (1) Dalam Perbawaslu Nomor 5 tahun 2018, Rapat Pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan setiap anggota memiliki 1 (satu) suara dan dalam Pasal 16 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018, Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota diselenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai: c. tindak lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sehingga diduga kuat bawaslu Takalar tidak mendapatkan temuan dalam dokumen bakal calon tersebut karena diduga tidak terlibat melakukan pengawasan; 27. Bahwa Para Teradu sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Takalar memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap tahapan verifikasi syarat calon dan penetapan calon Bupati/Wakil Bupati Takalar 2024 dan memiliki hak meminta rapat pleno membahas verifikasi administrasi syarat calon dan penetapan calon sesuai Pasal 17 (2) Rapat Pleno dapat diselenggarakan atas usulan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, apalagi sistem pencalonan dapat diakses dalam aplikasi SILON KPU sehingga tidak ada alasan tidak mengetahui kejadian tersebut; 28. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018, rapat pleno dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat, juga dalam Pasal 5 ayat (1) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2028 bahwa rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, setiap anggota memiliki 1 (satu) suara; 29. Bahwa dalam Pasal 16 Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2028 dinyatakan bahwa rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengambil keputusan mengenai c. tindaklanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa;Bahwa berdasarkan point 29 diatas, diduga kuat inkonsistensi nama berdasarkan rapat pleno yang diikuti di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar menyangkut Kartu Tanda Penduduk tanggal 13-08-2024 MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) kurung waktu 31 Mei-23 September 2024 pada nomor urut 242 yakni Mohammad Firdaus, nama dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian tanggal 07 Juni 2024 adalah Ir. H. Mohammad Firdaus, MM dan Berita Acara, dalam penetapan Calon Bupati Nomor: 334 Tahun 2024 adalah IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM; nama dalam Penetapan Nomor Urut Calon Bupati Nomor 335 Tahun 2024 adalah IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE, MM; nama dalam surat suara pemilihan adalah IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DG MANYE, MM, nama Penetapan Perolehan Suara Nomor 728 Tahun 2024 adalah IR. H. MOHAMMAD FIRDAUS DG MANYE, MM, tidak diteliti menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Takalar untuk dilakukan perbaikan; 30. Bahwa Para Teradu dianggap lalai, tidak professional dan tidak akuntabel dalam melakukan pengawasan administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar 2024, sehingga Para Teradu dinilai turut serta tidak taat azas dan tidak taat hukum atas putusan Pengadilan Negeri Takalar, Penetapan Nomor 26/Pdt.P/2024/PN Tka tentang Permohonan mengubah nama dari MOHAMMAD FIRDAUS menjadi MUHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE 31. Bahwa akibat kelalaian Para Teradu melakukan pengawasan syarat administrasi pasangan calon Bupati Wakil Bupati Takalar sehingga Keputusan dan penetapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar diduga maladministrasi dan Bupati terpilih tidak memiliki kepastian Hukum karena nama dalam ketetapan Pengadilan Nomor 26/Pdt.P/2024/PN Tka berbeda dengan nama penetapaan calon terpilih sehingga dokumen- dokumen yang ditandatangan setelah pelantikan Bupati terdapat nama yang berbeda (Bukti P-13). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-12 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Keputusan Penetapan Pengadilan Negeri Takalar Kabupaten Takalar Provinsi Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka; P-2 Kartu Tanda Penduduk; P-3 Berita Acara Nomor 119/PL.02.3-BA/7305/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupai/Wakil Bupati Takalar Tahun 2024; P-4 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Nomor 335 Tahun 2024 Tentang Penetapan Nomor Urut; P-5 Surat Keterangan Catatan Kepolisian, tanggal 07 Juni 2024; P-6 Daftar Pemilih Tetap; P-7 MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor 3605/KPTS/DPP/VIII/2024; P-8 MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 355/SK- PILKADA/DPP.DPD/VIII/2023; P-9 Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar; P-10 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Nomor 728 Tahun 2024. Tentang Penetapan Perolehan suara; P-11 Gugatan Tim Hukum di Mahkamah Konstitusi; P-12 Putusan Mahkamah Konstitusi. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 3 Juli 2025 Para Teradu Perkara Nomor 150- PKE-DKPP/V/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
II. DALAM POKOK PENGADUAN
Bahwa terhadap dalil Pengadu mengenai Teradu diduga melakukan perbuatan tidak melakukan pengawasan dalam pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan penetapan calon Bupati yang tidak memenuhi syarat, dan lalai dalam pengawasan Penetapan/Putusan/Produk hukum yang obscuur libel/tidak jelas.
III. TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
(BAWASLU) KABUPATEN TAKALAR DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWASAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN TAKALAR. a) Bahwa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tugas dan wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Takalar untuk melakukan pengawasan pemilihan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap, tahapan pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan, dan tahapan proses dan penetapan calon, serta penetapan hasil pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar, adalah sebagai berikut: • Pasal 30 huruf (a) angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 13 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi: Pasal 30 Tugas dan Wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi: 1. .............. ; 2. Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; 3. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan; 4. Proses dan penetapan calon; 5. .............. ; 6. .............. ; 7. .............. ; 8. .............. ; 9. .............. ; 10............. ; 11............. ; 12............. ; 13. proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. • Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: Pasal 2 (1) Pengawas Pemilihan sesuai tingkatannya masing-masing melakukan pengawasan atas penyusunan: a. bahan Daftar Pemilih; b. DPS; c. DPT; dan d. DPTb. (2) … • Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: Pasal 3 (1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melaksanakan pengawasan tahapan pencalonan dalam Pemilihan; (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tahapan yang meliputi: a. pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon perseorangan; b. pendaftaran Pasangan Calon; c. penelitian persyaratan administrasi calon; dan d. penetapan Pasangan Calon. • Pasal 42 Ayat (1) Huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: Pasal 42 (1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dengan memastikan: a. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota berdasarkan formulir MODEL D.HASIL KABKOKWK-BUPATI/WALIKOTA dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan hasil Pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota; b. ........ c. ........
IV. PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG OLEH BADAN PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) KABUPATEN TAKALAR TERHADAP TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERDASARKAN DATA KEPENDUDUKAN DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TETAP, DAN TAHAPAN PENCALONAN YANG BERKAITAN DENGAN PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCALONAN, TAHAPAN PROSES DAN PENETAPAN CALON, SERTA TAHAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TAKALAR a) Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan upaya pencegahan kepada KPU Kabupaten Takalar dan Ketua/Sekretaris Partai Politik se Kabupaten Takalar dengan memberikan Surat Imbauan, sebagai berikut: 1. Surat Imbauan Nomor 0092/PM.00.02/K.SN-18/08/2024 Perihal Imbauan Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar Tanggal 24 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Ketua/Sekretaris Partai Politik se Kabupaten Takalar [vide Bukti T-1]; 2. Surat Imbauan Nomor 0089/PM.00.02/K.SN-18/08/2024 Perihal Imbauan Pendaftaran Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Kabupaten Takalar Tanggal 24 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Ketua/Sekretaris Partai Politik se-Kabupaten Takalar [vide Bukti T- 2]; 3. Surat Imbauan Nomor 0104/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal Imbauan pelaksanaan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar. Pada tanggal 2 September 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Takalar [vide Bukti T-3]; 4. Surat Imbauan Nomor 0105/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal Imbauan Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tanggal 3 September 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Takalar [vide Bukti T-4]; 5. Surat Imbauan Nomor 0127/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal Imbauan Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar. Tanggal 22 September 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Takalar [vide Bukti T-5]; 6. Surat Imbauan Nomor 0117/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal imbauan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan pada pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Takalar tanggal 17 September 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Takalar [vide Bukti T-6]; 7. Surat Imbauan Nomor 0221/PM.00.02/ K.SN-18/11/2024 Perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tanggal 28 November 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Takalar [vide Bukti T-7];
V. UNTUK DIMINTAI JAWABAN TERKAIT PENGAWASAN TENTANG
PERMASALAHAN YANG DIADUKAN OLEH PENGADU TERHADAP PENETAPAN NAMA CALON BUPATI TAKALAR YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT 1. PENGAWASAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI Bahwa pengawasan tahapan daftar pemilih tetap dan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, diatur pada: 1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang menjadi Undang-Undang. 2) Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 60/PUU- XXII/2024. 3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 8) Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. 2. BAWASLU KABUPATEN TAKALAR TELAH MELAKSANAKAN PENGAWASAN TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU TENTANG PENETAPAN CALON BUPATI YANG DIDUGA TIDAK MEMENUHI SYARAT Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati yang Tidak Memenuhi Syarat yakni Penulisan Nama Calon Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye, sebagaimana dalil aduan (Angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 15, 16, 17, 21, 23, 25, 26, 27, 28, 29, 31, 32, Halaman 4 s.d. 13). Terhadap Dalil Pengaduan Tersebut, Berikut Jawaban Teradu I s.d Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar): Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah melaksanakan pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan tahapan pencalonan Bupati dan wakil Bupati Takalar Tahun 2024 sesuai dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tertuang pada Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Bawaslu Kabupaten Takalar, sebagai berikut: 1) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 051/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan konfirmasi kepada KPU Kabupaten Takalar terkait dokumen surat pernyataan perbedaan nama antara dokumen pencalonan dan KTP elektronik dengan nama yang tercantum pada Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dari DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor 3605/KPTS/DPP/VIII/2024 adalah Mohammad Firdaus, dan Formulir MODEL B.PERSETUJUAN. PARPOL.KWK dari DPP Partai Demokrat Nomor 355/SK-PILKADA/DPP.PD/VIII/2024 adalah Mohammad Firdaus Daeng Manye [vide Bukti T-8] 2) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 059/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 03 September 2024, yang pada pokoknya terdapat surat pernyataan calon terkait perbedaan nama antara Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dari DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor 3605/KPTS/DPP/VIII/2024, yang didalamnya tertulis nama calon Bupati adalah Mohammad Firdaus, dengan KTP elektronik yang diserahkan oleh pasangan calon sebagai persyaratan calon Bupati yang didalamnya tertulis nama calon Bupati adalah Mohammad Firdaus Daeng Manye. [vide Bukti T-9]; 3) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 062/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 05 September 2024, yang pada pokoknya dokumen dinyatakan belum benar diantaranya, 1. Surat Pernyataan (Formulir Model BB.PERNYATAAN. CALON.KWK); 2. Surat tanda terima laporan harta kekayaan calon; 3. Formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK; 4. Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon dapat menyerahkan naskah fisik dan softcopy dalam Silon; 5. Dalam hal Calon menjabat pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, a. Surat pengajuan pengunduran diri, b. Surat keterangan pengunduran diri sedang diproses; 6. Calon yang mencantumkan gelar, Fotokopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi [vide Bukti T-10]; 4) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) SILONKADA Nomor 062.c/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 05 September 2024, yang pada pokoknya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) tetapi pada aplikasi SILONKADA tersebut tidak dapat dilihat jenis dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat. [vide Bukti T-11]; 5) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 065/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 08 September 2024, yang pada pokoknya terdapat sejumlah 6 (enam) Dokumen Perbaikan oleh Calon Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, diantaranya: 1. Surat Pernyataan (Formulir Model BB. PERNYATAAN.CALON.KWK); 2. Surat tanda terima laporan harta kekayaan calon; 3. Formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK; 4. Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon dapat menyerahkan naskah fisik dan softcopy dalam Silon; 5. Dalam hal Calon menjabat pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, a. Surat pengajuan pengunduran diri, b. Surat keterangan pengunduran diri sedang diproses; 6. Calon yang mencantumkan gelar, Fotokopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi. [vide Bukti T-12]; 6) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 068/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 11 September 2024, yang pada pokoknya Pasangan Calon Bupati atas nama Mohammad Firdaus melampirkan dokumen berupa fotocopy ijazah Perguruan Tinggi yang telah dilegalisir oleh Dekan Fakultas Teknik Unhas untuk dokumen ijazah Strata-1 dan melampirkan dokumen berupa fotokopy ijazah Perguruan Tinggi yang telah dilegalisir oleh Direktur Program Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Malang untuk dokumen ijazah Strata-2. [vide Bukti T-13]; 7) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 070/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 13 September 2024, yang pada pokoknya Dokumen Persyaratan Calon Bupati a.n. Mohammad Firdaus Daeng Manye dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). [vide Bukti T-14]; 8) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) SILONKADA Nomor 071.a/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 14 September 2024, yang pada pokoknya menunjukkan bahwa proses verifikasi telah mencapai progress 100% untuk tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon Bupati dan calon Wakil Bupati Takalar telah dilakukan verifikasi untuk seluruh dokumen persyaratan administrasi, baik untuk pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati nomor urut 1 maupun calon Bupati dan calon Wakil Bupati nomor urut 2. [vide Bukti T-15]; 9) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 080/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 22 September 2024, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Takalar mengeluarkan Berita Acara Nomor 119/PL.02.3- BA/7305/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 [vide Bukti T-16]; 10) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) SILONKADA Nomor 080.a/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 22 September 2024, yang pada pokoknya di aplikasi SILONKADA viewer Bawaslu Kabupaten Takalar telah menampilkan pasangan calon kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala daerah, nomor 1 atas nama Syamsari dan M. Natsir Ibrahim, serta nomor 2 atas nama H. Mohammad Firdaus Daeng Manye dan H. Hengky Yasin dengan status “Ditetapkan” pada fitur Penetepan Daftar Pasangan Calon untuk masing- masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar. [vide Bukti T-17]; 11) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 073/LHP/PM.01.03/IX/2024 tanggal 20 September 2024, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Takalar menetapkan Daftar Pemilih Tetap. Terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Takalar, KPU Kabupaten Takalar memberikan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (MODEL A-KabKo Daftar Pemilih) Provinsi Sulawesi Selatan Kabupaten/Kota Takalar Kecamatan Pattalassang, Desa/Kelurahan Kalabbirang TPS 001, yang pada pokoknya nama Mohammad Firdaus tertera pada Formulir MODEL A-KabKo Daftar Pemilih pada nomor 242 [vide Bukti T- 18]; Bahwa Dokumen Persyaratan Calon yang diserahkan pada pendaftaran pasangan calon adalah salah satunya KTP-El dengan NIK, sebagaimana Pasal 20 Ayat (2) huruf d angka 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 [vide Bukti T-19]. Sehingga tidak menjelaskan adanya syarat dokumen tambahan berupa Putusan Pengadilan Negeri Takalar terkait Perubahan Nama Calon atas nama Muhammad Firdaus Daeng Manye kepada KPU Kabupaten Takalar. Dan Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan koordinasi melalui surat resmi kepada KPU Kabupaten Takalar untuk meminta salinan dokumen pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 [vide Bukti T-20]
VI. UNTUK DIMINTAI JAWABAN TERKAIT PENGAWASAN TENTANG
PERMASALAHAN YANG DIADUKAN OLEH PENGADU TERHADAP MENETAPKAN PENETAPAN/PUTUSAN/PRODUK HUKUM YANG OBSCUUR LIBEL/TIDAK JELAS 1. PENGAWASAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI Bahwa pengawasan tahapan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, diatur pada: 1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang menjadi Undang-Undang. 2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. 3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 2. BAWASLU KABUPATEN TAKALAR TELAH MELAKSANAKAN PENGAWASAN TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU TENTANG MENETAPKAN PENETAPAN/PUTUSAN/PRODUK HUKUM YANG OBSCUUR LIBEL/TIDAK JELAS Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan adanya Penetapan Putusan Produk Hukum oleh KPU Kabupaten Takalar yakni Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Nomor 728 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024, sebagaimana dalil aduan (Angka 13, Angka 14, Angka 20, Angka 22, Angka 24 dan Angka 30, Halaman 8 s.d. 13). Terhadap Dalil Pengaduan tersebut, Berikut Jawaban Teradu I s.d Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar): Bahwa Bawaslu Kabupaten Takalar telah melaksanakan pengawasan pada tahapan penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Takalar Tahun 2024 sesuai dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tertuang pada Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Bawaslu Kabupaten Takalar, sebagai berikut: 1) Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 096.a/LHP/PM.01.02/12/2024 tanggal 04 Desember 2024, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Takalar telah menyerahkan salinan Formulir Model D. HASIL KABKO-KWK-Bupati/Walikota, adapun nama calon Bupati Takalar Nomor Urut 1 adalah Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, M.M. [vide Bukti T-21]; Bahwa terkait aduan pengadu tentang persyaratan dan penetapan calon Bupati Takalar Nomor Urut 1 atas nama MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE yang tidak memenuhi syarat, serta aduan pengadu tentang penetapan/putusan/produk hukum yang obscuur libel/tidak jelas, bahwa Pengaduan ini sejatinya serupa dengan Pengaduan Nomor 12- P/LDKPP/I/2025 yang Diregistrasi Dengan Perkara Nomor 34-PKE- DKPP/I/2025, Atas Nama Mirwan, yang pada substansinya mengandung persoalan yang telah diperiksa, disidangkan, dan diputus oleh DKPP dalam perkara sebelumnya dan Bawaslu Kabupaten Takalar turut hadir menghadap Majelis Sidang DKPP sebagai Pihak Terkait, dengan Putusan Nomor 34-PKE-DKPP/I/2025 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, tanggal 10 Juni 2025 [vide Bukti T-22], dalam amar putusan: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hamdani Pattiiha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Takalar, Teradu II Ibrahim Salim, Teradu III A. Jimmi Rusman, Teradu IV Muhammad Nadir dan Teradu V Muhammad Ridwan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Takalar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Sehingga seluruh dalil, peristiwa, dan alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu dalam perkara ini merupakan duplikasi atau pengulangan dari materi yang telah diajukan dan dipertimbangkan oleh DKPP dalam perkara sebelumnya. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 117/LHP/PM.01.02/06/2025 tanggal 26 Juni 2025, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia [vide Bukti T-23], yang mana berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 552 Tahun 2025 tentang Rehabilitasi Nama Baik Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2023-2028, tanggal 18 Juni 2025, yang pada pokoknya Merehabilitasi nama baik kepada Hamdani Pattiiha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Takalar, Ibrahim Salim, A. Jimmi Rusman, Muhammad Nadir dan Muhammad Ridwan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Takalar. [vide Bukti T- 24]. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu mengenai tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran Calon Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) akibat terdapat perbedaan nama sebagaimana dalil aduan (Angka 18 dan Angka 19, Halaman 9). Terhadap Dalil Pengaduan Tersebut, Berikut Jawaban Teradu I s.d Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar), bahwa terdapat relevansi antara Putusan Nomor 34-PKE-DKPP/I/2025 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, tanggal 10 Juni 2025, dengan uji materi pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan registrasi perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Bawaslu Kabupaten Takalar turut hadir menghadap Majelis dalam Sidang Mahkamah Konstitusi sebagai Pihak Terkait. dengan Putusan Nomor 79/PHPU.BUP- XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tanggal 4 Februari 2025 [vide Bukti T-25], dalam Amar Putusan: Mengadili: Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Bahwa terkait perbedaan penulisan pada nama atau gelar sosial tidak selalu berarti bahwa orangnya berbeda, berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkesimpulan bahwa Mohammad Firdaus Dg. Manye dengan Mohammad Firdaus Daeng Manye adalah orang yang sama. Selain itu, dalam hukum pembuktian dikenal istilah notoire feiten notorious (generally known) yang berarti setiap hal yang "sudah umum diketahui" tidak lagi perlu dibuktikan dalam pemeriksaan sidang pengadilan. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar; Dan 5. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-25 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Surat Imbauan Nomor 0092/PM.00.02/K.SN-18/08/2024 Tanggal 24 Agustus 2024 Perihal Imbauan Persyaratan T-1 Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024; Surat Imbauan Nomor 0089/PM.00.02/K.SN-18/08/2024 T-2 Tanggal 24 Agustus 2024 Perihal Imbauan Pendaftaran Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Surat Imbauan Nomor 0104/PM.00.02/K.SN-18/08/2024 Tanggal 02 September 2024 Perihal Imbauan Pelaksanaan Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi T-3 Calon pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar; Surat Imbauan Nomor 0105/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Tanggal 3 September 2024 Perihal Imbauan Perbaikan dan T-4 Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak Tahun 2024; Surat Imbauan Nomor 0127/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Tanggal 22 September 2024 Perihal Imbauan Pelaksanaan T-5 Penetapan Pasangan Calon pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak Tahun 2024; Surat Imbauan Nomor 0117/PM.00.02/ K.SN-18/09/2024 tanggal 17 September 2024 Perihal Imbauan Pencegahan T-6 Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan pada Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT); Surat Imbauan Nomor 0221/PM.00.02/K.SN-18/11/2024 Perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan T-7 Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan WaAkil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati T-8 Takalar dengan Nomor: 051/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024; Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan penelitian Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil T-9 Bupati Takalar Tahun 2024 Nomor 059/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 03 September 2024; Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan Pemberitahuan Hasil Penelitian Administrasi Pasangan T-10 Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 Nomor 062/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 05 September 2024; Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) SILONKADA pada Tahapan Pemberitahuan Hasil Penelitian Administrasi T-11 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 Nomor 062.c/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 05 September 2024; Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Administrasi T-12 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 Nomor 065/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 08 September 2024; Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan T-13 Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 dengan Nomor 068/LHP/PM.01.02/ 09/2024 tanggal 11 September 2024; Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian T-14 Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 dengan Nomor 070/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 13 September 2024; Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) SILONKADA pada Tahapan Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil T-15 Penelitian Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 dengan Nomor 071.a/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 14 September 2024; Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar T-16 dengan Nomor 080/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 22 September 2024; Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) SILONKADA pada Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil T-17 Bupati Takalar dengan Nomor 080.a/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 22 September 2024; a. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Takalar dengan Nomor: 073/LHP/PM.01.03/IX/2024 tanggal 20 September 2024, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Takalar T-18 menetapkan Daftar Pemilih Tetap; b. Formulir MODEL A-KabKo Daftar Pemilih Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten/Kota Takalar, Kecamatan Pattallassang, Desa/ Kelurahan Kalabbirang, TPS 001 yang pada pokoknya nama Mohammad Firdaus tertera pada Formulir MODEL A-KabKo Daftar Pemilih pada Nomor 242. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 T-19 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar Nomor 0079/HK.04.01/K.SN-18/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar Nomor T-20 0083/HK.04.01/K.SN-18/09/2024 tanggal 02 September 2024, perihal permintaan salinan dokumen pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024; a. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Takalar yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar, pada tanggal 03 Desember s.d. 04 Desember 2024 dengan T-21 Nomor 096.a/LHP/PM.01.02/11/2024; b. Formulir Model D. HASIL KABKO-KWK- Bupati/Walikota Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Kecamatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik T-22 Indonesia Nomor 34-PKE-DKPP/I/2025, tanggal 10 Juni 2025; Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 117/LHP/PM.01.02/06/2025 tanggal 26 Juni 2025, T-23 terhadap Pelaksanaan Putusan Nomor 34-PKE-DKPP/I/2025 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 552 Tahun 2025 tentang Rehabilitasi Nama Baik Ketua Merangkap Anggota T-24 dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2023-2028, tanggal 18 Juni 2025; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.BUP- T-25 XXIII/2025, tanggal 4 Februari 2025; [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pengaduan, jawaban tertulis Teradu, alat bukti yang disampaikan, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Dalam hal ini Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) mencatat hal-hal sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Fungsi Pengawasan oleh Teradu Teradu telah melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024, sebagaimana dimandatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan pengawasan dilakukan melalui surat imbauan, klarifikasi, dan dokumentasi hasil pengawasan (Formulir Model A) pada tahapan pemutakhiran data pemilih, pencalonan, hingga penetapan hasil pemilihan sebagaimana dalil-dalil pengaduan Pengadu; 2. Terkait Persyaratan Calon atas Nama Mohammad Firdaus Daeng Manye Pengawasan telah dilakukan terhadap dokumen pencalonan yang terdapat perbedaan penulisan nama. Berdasarkan klarifikasi dan verifikasi dokumen (e-KTP, surat pernyataan calon dan dokumen dari partai politik pengusung), serta berlandaskan asas hukum notoire feiten dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025, dinyatakan bahwa calon tersebut adalah satu orang yang sama dan memenuhi syarat pencalonan. Selain itu Pengadu dalam persidangan telah mengakui bahwa calon tersebut merupakan satu orang yang sama; 3. Terkait Dugaan Produk Hukum yang Tidak Jelas (Obscuur Libel) Teradu telah melakukan pengawasan terhadap penerbitan Keputusan KPU Kabupaten Takalar tentang Penetapan Hasil Pemilihan. Seluruh proses telah diawasi dan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan. Tidak ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakjelasan sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. Selain itu tidak terdapat Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Takalar sebagaimana permasalahan perbedaan nama maupun Keputusan KPU yang didalilkan oleh Pengadu. Kemudian berdasarkan fakta persidangan terdapat perbedaan Alat Bukti Pengadu dan Alat Bukti Pihak Terkait dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar tentang Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Takalar No.26/Pdt.P/2024/PN Tka. 4. Substansi Pengaduan yang Telah Diputus Sebelumnya • Dalil pengaduan yang diajukan oleh Pengadu dalam perkara ini pada dasarnya telah diperiksa dalam perkara sebelumnya, yaitu Perkara Nomor 34-PKE- DKPP/1/2025 yang telah ditolak seluruhnya oleh DKPP dan memerintahkan rehabilitasi kepada KPU Kabupaten Takalar. • Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.BUP-XXlll/2025, sebagaimana angka [3.9.1] halaman 116 sampai dengan halaman 117, Mahkamah berkesimpulan Mohammad Firdaus dan Mohammad Firdaus Daeng Manye adalah orang yang sama. Fakta-fakta diatas memberikan gambaran bahwa seluruh tindakan pengawasan oleh Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Tuduhan mengenai perbuatan tidak melakukan pengawasan dalam pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan penetapan calon Bupati yang tidak memenuhi syarat, dan lalai dalam pengawasan Penetapan/Putusan/Produk hukum yang obscuur libel tidak jelas tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk mengesampingkan proses kerja yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Takalar secara formal dan substansial. Sehingga Teradu telah menjalankan fungsi pengawasan secara proaktif, profesional, dan transparan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilihan yang berkepastian hukum, serta Teradu menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab etik dalam menyikapi setiap dinamika pencalonan yang timbul, termasuk ketika terdapat keraguan administratif mengenai identitas calon; Bahwa setelah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi. Dalam hal ini Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) memberi Kesimpulan, sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) telah melaksanakan Tugas dan Wewenang serta Kewajiban sebagai Pengawas Pemilu pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Takalar, secara terkoordinasi, bertanggung jawab, sesuai dengan wilayah kerja dan bersifat hierarki sesuai dengan ketentuan Lex (undang-undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum). 2. Bahwa Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) tetap teguh pada dalil-dalil dan/atau keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun tidak tertulis, berdasarkan alat bukti yang jelas dan relevan yang diajukan untuk dan pada Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia. 3. Bahwa Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) menolak dan/atau menyangkal setiap dan/atau seluruh pernyataan, argumen, dalil dan klaim Pengadu, kecuali diakui validitasnya maupun kebenarannya oleh Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga). 4. Bahwa Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) telah membuktikan dan menyampaikan hal-hal serta alasan yang mendukung jawaban, keterangan, pendapat dan sikap Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga). 5. Bahwa Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) telah menjawab seluruh pertanyaan Pengadu, Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Lex (undang- undang), Lege (aturan) dan Jure (hukum) yang dapat dibuktikan dengan alat bukti yang jelas dan relevan. 6. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu merupakan dalil-dalil yang keliru, tidak sesuai dengan fakta, mengada-ada, asumtif dan hiperbola. 7. Bahwa alat bukti yang diajukan oleh Pengadu lemah, tidak jelas dan tidak relevan untuk mendukung dalil-dalil pengaduan Pengadu. 8. Bahwa keterangan yang diberikan dan/atau disampaikan oleh saksi Pengadu tidak bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu, atau dalam hal ini hanya sebagai Saksi de auditu atau testimonium de auditu yang didengar dari orang lain, dan bukan pengalaman sendiri terhadap suatu peristiwa pokok pengaduan pengadu. Berdasarkan uraian Kesimpulan Para Teradu sebagaimana tersebut di atas, Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu 1 (satu) s.d. Teradu 3 (tiga) tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu 1 (satu) selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Teradu 2 (dua) dan Teradu 3 (tiga) masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar; dan 5. Apabila Ketua dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 3 Juli 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: [2.8.1] BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN Dalam hal ini memberi Keterangan sebagai Pihak Terkait terhadap Pengaduan Nomor: 148 P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 150- PKE-DKPP/V/2025, atas nama Jusalim Sammak, sebagai berikut: UNTUK DIMINTAI KETERANGAN TERKAIT DENGAN SUPERVISI YANG DILAKUKAN OLEH BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN TERHADAP BAWAHANNYA TERKAIT DENGAN PENGAWASAN PADA TAHAPAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024 Bahwa kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, diatur pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 1. Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi: Bawaslu Provinsi wajib: b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya; 2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum pada Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 3, yang berbunyi: (1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam penyelenggaraan Pengawasan. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk: a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu; b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada penyelenggaraan Pengawasan. (3) Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar bagi pengawas Pemilu untuk memberikan: 1. sanksi; dan 2. penghargaan, kepada pengawas Pemilu pada tingkatan dibawahnya dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan. Pasal 7, yang berbunyi: Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. bimbingan teknis; b. penyediaan wadah konsultasi; c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan/atau d. fasilitasi. Pasal 12, yang berbunyi: Pengawasan kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. supervisi; b. pemantauan; c. evaluasi; dan d. inspeksi mendadak. 3. Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Pengawasan Pemilihan. (4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara: a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi. 4. Pasal 49 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan dalam Pemilihan. (4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara: a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah melaksanakan dan/atau melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Takalar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024, dengan cara sebagai berikut: 1. Supervisi pelaksanaan persiapan dan pelaksanaan Musyawarah (Tertutup) Bawaslu Kabupaten Takalar atas Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang telah didaftar dalam Buku Register Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor: 001/PS.REG/73.7305/V/2024, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 0672/KA.02/K.SN/05/2024 tanggal 17 Mei 2024; 2. Supervisi pelaksanaan Sidang Musyawarah (Terbuka) untuk agenda Pembacaan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon dan Pembuktian Bawaslu Kabupaten Takalar atas Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang telah didaftar dalam Buku Register Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor: 001/PS.REG/73.7305/V/2024 pasca tidak terjadinya kesepakatan para pihak pada Musyawarah Tertutup, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 0698/KA.02/K.SN/05/2024 tanggal 21 Mei 2024; 3. Supervisi pelaksanaan Sidang Musyawarah (Terbuka) untuk tahapan Pembuktian Pra penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten Takalar atas Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang telah didaftar dalam Buku Register Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan Nomor Register 002/PS.REG/73.7305/VI/2024, berdasarkan Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 0921/K.A.02/K.SN/07/2024 tanggal 3 Juli 2024, dan (vide BUKTI PT-1.1) 4. Kegiatan Konsolidasi Hukum dan Kelembagaan Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 bagi Tim Fasiitasi Pengawasan Pencalonan Pemilihan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan. (vide BUKTI PT-1.2) Bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Takalar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 sebagaimana tersebut diatas, yaitu untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja serta menciptakan pelaksanaan tugas yang terkoordinasi dan bertanggungjawab antara Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu Kabupaten Takalar terkhusus pada pengawasan pencalonan. KETERANGAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN BERKAITAN DENGAN POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Pengaduan Nomor: 148 P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 150-PKE-DKPP/V/2025 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dengan: a. Pengadu atas nama Jusalim Sammak, dan b. Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar. Sejatinya serupa dengan Pengaduan Nomor: 12-P/LDKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 34-PKE-DKPP/I/2025 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dengan: a. Pengadu atas nama Mirwan; b. Teradu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar, dan c. Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar. (vide BUKTI PT-1.3) 2. Bahwa pada pokoknya Para Pengadu, yaitu Jusalim Samak dan Mirwan mendalilkan perbedaan nama Calon Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 Nomor Urut 1 (satu), antara nama Mohammad Firdaus dengan nama Muhammad Firdaus Daeng Manye pada beberapa dokumen pada pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024. 3. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah memeriksa dan memutus Pengaduan Nomor: 12- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 34-PKE-DKPP/I/2025 yang diajukan oleh Pengadu atas nama Mirwan, berdasarkan Putusan Nomor Nomor: 34-PKE-DKPP/I/2025 tertanggal 10 Juni 2025 yang amar putusannya sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Hamdani Pattiiha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Takalar, Teradu II Ibrahim Salim, Teradu III A. Jimmi Rusman, Teradu IV Muhammad Nadir dan Teradu V Muhammad Ridwan masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Takalar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. (vide BUKTI PT-1.4) 4. Bahwa selain itu, juga terdapat relevansi antara Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Nomor: 34- PKE-DKPP/I/2025 tertanggal 10 Juni 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025 yang diajukan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024, Nomor Urut 2 (dua) atas nama Dr. Syamsari, S.Pt., M.M. dan H. M. Natsir Ibrahim, S.E. yang dimana salah satu pokok dalil Pemohon adalah terkait adanya pelanggaran syarat formil pendaftaran calon Bupati Nomor Urut 1 (satu) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024, akibat terdapat perbedaan nama antara nama Mohammad Firdaus dengan nama Muhammad Firdaus Daeng Manye pada beberapa dokumen (vide BUKTI PT-1.5) 5. Bahwa adapun amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025, sebagai berikut: Mengadili: Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (vide BUKTI PT-1.5) 6. Bahwa Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Nomor: 34-PKE-DKPP/I/2025 tertanggal 10 Juni 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 79/PHPU.BUP- XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025 telah mengukuhkan dan/atau membuktikan jika Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar telah melaksanakan pengawasan pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 sesuai dengan tata cara, prosedur dan/atau mekanisme yang diatur pada peraturan perundang-undangan. Demikian Keterangan Pihak Terkait disampaikan, sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1.1 Surat Tugas Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan terkait pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Takalar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024, yang terdiri: 1. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 0672/KA.02/K.SN/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. 2. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 0698/KA.02/K.SN/05/2024 tanggal 21 Mei 2024. 3. Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 0921/K.A.02/K.SN/07/2024 tanggal 3 Juli 2024. PT-1.2 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 366/KA.02/K.SN/08/202 tanggal 18 Agustus 2024 dengan Perihal Undangan yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan. PT-1.3 1. Form I-P/L DKPP (Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu) dengan Pengaduan/atau Pelapor atas nama Mirwan dan Teradu Ketuadan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar. 2. Surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Nomor: 960/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 memanggil Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar sebagai Pihak Terkait pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. PT-1.4 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Nomor: 34-PKE-DKPP/I/2025 tertanggal 10 Juni 2025. PT-1.5 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025. [2.8.2] KPU KABUPATEN TAKALAR Dengan ini memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait terhadap pengaduan Nomor. 148 P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 150- PKE-DKPP/V/2025, atas nama Jusalim Sammak, sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Takalar telah melaksanakan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupat Takalar Tahun 2024 berdasarkan Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti PT-2.1) 2. Bahwa KPU Kabupaten Takalar telah menerima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 berdasarkan Dokumen Persyaratan Calon pada PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti PT-2.2) 3. Bahwa KPU Kabupaten Takalar dalam melakukan verifikasi Dokumen Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 berdasarkan kesesuaian KTP-el dengan Dokumen Persyaratan Calon lainnya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 20 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai dengan nama yang tertera pada KTP-el yang dilampirkan sebagai Dokumen Persyaratan Calon adalah “MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE”; (Bukti PT-2.3) 4. Bahwa KPU Kabupaten Takalar telah menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi yang dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Nomor 334 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024; (Bukti PT-2.4) 5. Bahwa KPU Kabupaten Takalar telah menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 335 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024; (Bukti PT-2.5) 6. Bahwa KPU Kabupaten Takalar telah menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 728 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024; (Bukti PT-2.6) 7. Bahwa Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 728 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 telah dilakukan uji materi pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan registrasi nomor perkara 79/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan telah ditetapkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025 dalam Amar Putusan Dalam Pokok Permohonan “menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima”; (Bukti PT-2.7) 8. Bahwa KPU Kabupaten Takalar Telah menerima putusan terkait pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 12-PL/LDKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan perkara No. 34-PKE-DKPP/I/2025 dengan amar putusan: a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; dan b. Merehabilitasi Nama Baik Teradu masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Takalar; (Bukti PT-2.8) Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-2.1 Bukti PT.1 (Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota). Bukti PT. 2 (Bagian Keempat PKPU Nomor 8 Tahun 2024 PT-2.2 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota). Bukti PT. 3 (Dokumen KTP-el atas Nama “MOHAMMAD PT-2.3 FIRDAUS DAENG MANYE”); Bukti PT. 4 (Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 334 PT-2.4 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024); Bukti PT. 5 (Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 335 PT-2.5 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024); Bukti PT. 6 (Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 728 PT-2.6 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024); Bukti PT. 7 (Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik PT-2.7 Indonesia Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025); dan PT-2.8 Bukti PT. 8 (Amar Putusan DKPP No. 34-PKE-DKPP/I/2025)
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya diduga tidak melakukan pengawasan dalam tahapan pencalonan dan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Takalar Tahun 2024. Bahwa sebagaimana diketahui berdasarkan permohonan perubahan nama Calon Bupati Takalar Tahun 2024 atas Mohammad Firdaus kepada Pengadilan Negeri Takalar, kemudian pada tanggal 9 Agustus 2024, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka, menetapkan (1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; (2) Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah atau menambahkan nama Pemohon dari Mohammad Firdaus menjadi Muhammad Firdaus Daeng Manye (vide Bukti P-1). Bahwa dalam e-KTP dengan Nomor 7515081207670005 tertanggal 13 Agustus 2024, tercantum/tertulis nama Mohammad Firdaus Daeng Manye (vide Bukti P-2), yang menurut Pengadu tidak sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka sebelumnya. Bahwa pada tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Takalar menerbitkan Berita Acara Nomor 119/PL.02.3-BA/7305/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 (vide Bukti P-3). Bahwa dalam Berita Acara a quo terdapat nama Calon Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, yang tidak sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka, yang seharusnya Muhammad Firdaus Daeng Manye (vide Bukti P-3). Demikian halnya dalam Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 335 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024 (vide Bukti P- 4), tercantum nama calon Bupati Takalar Tahun 2024 Nomor Urut 01 adalah Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, yang juga tidak sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PN.Tka. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, KPU Kabupaten Takalar kembali menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 728 Tahun 2024 tentang Penetapan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024. Bahwa dalam Keputusan a quo, tersebut tertera nama calon Bupati Nomor Urut 01 Ir. H. Mohammad Firdaus Dg. Manye, MM. Berdasarkan hal tersebut, terdapat perbedaan nama yang tertera Keputusan a quo, dengan nama yang tertera dalam Berita Acara Nomor 119/PL.02.3-BA/7305/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 335 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024, yang mencantumkan Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM sebagai calon Bupati Takalar Tahun 2024. Bahwa uraian fakta tersebut, Para Teradu tidak melaksanakan tugas dan fungsi Pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Takalar, sebagaimana amanat Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu telah melakukan pengawasan pemilihan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap, Tahapan pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan, dan Tahapan proses dan penetapan calon, serta penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bahwa Para Teradu telah melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024, dengan menerbitkan Surat Imbauan sebagai berikut: 1. Surat Imbauan Nomor 0092/PM.00.02/K.SN-18/08/2024 Perihal Imbauan Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar, tanggal 24 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Ketua/Sekretaris Partai Politik se Kabupaten Takalar (vide Bukti T- 1); 2. Surat Imbauan Nomor 0089/PM.00.02/K.SN-18/08/2024 Perihal Imbauan Pendaftaran Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Kabupaten Takalar, tanggal 24 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Ketua/Sekretaris Partai Politik se- Kabupaten Takalar (vide Bukti T-2); 3. Surat Imbauan Nomor 0104/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal Imbauan pelaksanaan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar, tanggal 2 September 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Takalar (Vide Bukti T-3); 4. Surat Imbauan Nomor 0105/PM.00.02/K.SN-18/09/2024, Perihal Imbauan Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, tanggal 3 September 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Takalar (Vide Bukti T-4); 5. Surat Imbauan Nomor 0127/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal Imbauan Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar, tanggal 22 September 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Takalar (Vide Bukti T-5); 6. Surat Imbauan Nomor 0117/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal imbauan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan pada pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Takalar, tanggal 17 September 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Takalar (vide Bukti T-6); 7. Surat Imbauan Nomor 0221/PM.00.02/ K.SN-18/11/2024 Perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 28 November 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Takalar (vide Bukti T-7). Bahwa Para Teradu juga telah melaksanakan pengawasan pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan tahapan pencalonan Bupati dan wakil Bupati Takalar Tahun 2024 sesuai dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Bawaslu Kabupaten Takalar sebagai berikut: 1. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 051/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Takalar telah melakukan konfirmasi kepada KPU Kabupaten Takalar terkait dokumen surat pernyataan perbedaan nama antara dokumen pencalonan dan KTP elektronik dengan nama yang tercantum pada Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dari DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor 3605/KPTS/DPP/VIII/2024 adalah Mohammad Firdaus, dan Formulir MODEL B.PERSETUJUAN. PARPOL.KWK dari DPP Partai Demokrat Nomor 355/SK-PILKADA/DPP.PD/VIII/2024 adalah Mohammad Firdaus Daeng Manye (vide Bukti T-8); 2. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 059/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 03 September 2024, yang pada pokoknya terdapat surat pernyataan calon terkait perbedaan nama antara Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dari DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor 3605/KPTS/DPP/VIII/2024, yang didalamnya tertulis nama calon Bupati adalah Mohammad Firdaus, dengan KTP elektronik yang diserahkan oleh pasangan calon sebagai persyaratan calon Bupati yang didalamnya tertulis nama calon Bupati adalah Mohammad Firdaus Daeng Manye (vide Bukti T-9); 3. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 062/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 05 September 2024, yang pada pokoknya dokumen dinyatakan belum benar diantaranya, 1. Surat Pernyataan (Formulir Model BB.PERNYATAAN. CALON.KWK); 2. Surat tanda terima laporan harta kekayaan calon; 3. Formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK; 4. Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon dapat menyerahkan naskah fisik dan softcopy dalam Silon; 5. Dalam hal Calon menjabat pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, a. Surat pengajuan pengunduran diri, b. Surat keterangan pengunduran diri sedang diproses; 6. Calon yang mencantumkan gelar, Fotokopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi (vide Bukti T-10); 4. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) SILONKADA Nomor 062.c/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 05 September 2024, yang pada pokoknya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) tetapi pada aplikasi SILONKADA tersebut tidak dapat dilihat jenis dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat (vide Bukti T-11); 5. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 065/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 08 September 2024, yang pada pokoknya terdapat sejumlah 6 (enam) Dokumen Perbaikan oleh Calon Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, diantaranya: 1. Surat Pernyataan (Formulir Model BB. PERNYATAAN.CALON.KWK); 2. Surat tanda terima laporan harta kekayaan calon; 3. Formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK; 4. Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon dapat menyerahkan naskah fisik dan softcopy dalam Silon; 5. Dalam hal Calon menjabat pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, a. Surat pengajuan pengunduran diri, b. Surat keterangan pengunduran diri sedang diproses; 6. Calon yang mencantumkan gelar, Fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi (vide Bukti T-12); 6. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 068/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 11 September 2024, yang pada pokoknya Pasangan Calon Bupati atas nama Mohammad Firdaus melampirkan dokumen berupa fotocopy ijazah Perguruan Tinggi yang telah dilegalisir oleh Dekan Fakultas Teknik Unhas untuk dokumen ijazah Strata- 1 dan melampirkan dokumen berupa fotokopy ijazah Perguruan Tinggi yang telah dilegalisir oleh Direktur Program Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Malang untuk dokumen ijazah Strata-2. (vide Bukti T-13); 7. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 070/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 13 September 2024, yang pada pokoknya Dokumen Persyaratan Calon Bupati a.n. Mohammad Firdaus Daeng Manye dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) (vide Bukti T-14); 8. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) SILONKADA Nomor 071.a/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 14 September 2024, yang pada pokoknya menunjukkan bahwa proses verifikasi telah mencapai progress 100% untuk tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon Bupati dan calon Wakil Bupati Takalar telah dilakukan verifikasi untuk seluruh dokumen persyaratan administrasi, baik untuk pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati nomor urut 1 maupun calon Bupati dan calon Wakil Bupati nomor urut 2 (vide Bukti T-15); 9. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 080/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 22 September 2024, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Takalar mengeluarkan Berita Acara Nomor 119/PL.02.3- BA/7305/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 (vide Bukti T-16); 10. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) SILONKADA Nomor 080.a/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 22 September 2024, yang pada pokoknya di aplikasi SILONKADA viewer Bawaslu Kabupaten Takalar telah menampilkan pasangan calon kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala daerah, nomor 1 atas nama Syamsari dan M. Natsir Ibrahim, serta nomor 2 atas nama H. Mohammad Firdaus Daeng Manye dan H. Hengky Yasin dengan status “Ditetapkan” pada fitur Penetepan Daftar Pasangan Calon untuk masing- masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar (vide Bukti T-17); dan 11. Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Nomor 073/LHP/PM.01.03/IX/2024 tanggal 20 September 2024, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Takalar menetapkan Daftar Pemilih Tetap. Terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Takalar, KPU Kabupaten Takalar memberikan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (MODEL A-KabKo Daftar Pemilih) Provinsi Sulawesi Selatan Kabupaten/Kota Takalar Kecamatan Pattalassang, Desa/Kelurahan Kalabbirang TPS 001, yang pada pokoknya nama Mohammad Firdaus tertera pada Formulir MODEL A-KabKo Daftar Pemilih pada nomor 242 (vide Bukti T- 18); Bahwa berdasarkan Pasal 20 Ayat (2) huruf d angka 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024, Bahwa Dokumen Persyaratan Calon yang diserahkan pada pendaftaran pasangan calon adalah salah satunya KTP-el dengan NIK. Bahwa tidak terdapat adanya syarat dokumen tambahan berupa Putusan Pengadilan Negeri Takalar terkait Perubahan Nama Calon atas nama Muhammad Firdaus Daeng Manye kepada KPU Kabupaten Takalar.Para Teradu juga melakukan koordinasi melalui surat kepada KPU Kabupaten Takalar untuk meminta salinan dokumen pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 (vide Bukti T-20). Bahwa Para Teradu juga telah melaksanakan pengawasan pada tahapan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 sesuai dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tertuang pada Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Bawaslu Kabupaten Takalar pada tanggal 4 Desember 2024 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Takalar telah menyerahkan salinan Formulir Model D. HASIL KABKO-KWK-Bupati/Walikota, adapun nama calon Bupati Takalar Nomor Urut 1 adalah Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, M.M. (vide Bukti T-21). Bahwa terkait aduan Pengadu tentang persyaratan dan penetapan calon Bupati Takalar Nomor Urut 1 atas nama MOHAMMAD FIRDAUS DAENG MANYE yang tidak memenuhi syarat, serta aduan Pengadu tentang penetapan/putusan/produk hukum yang obscuur libel/tidak jelas, bahwa Pengaduan a quo sejatinya serupa dengan Pengaduan Nomor 12- P/LDKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34-PKE- DKPP/I/2025, dengan Pengadu atas nama Mirwan, yang pada substansinya mengandung persoalan yang telah diperiksa, disidangkan, dan diputus oleh DKPP dalam perkara sebelumnya dan Bawaslu Kabupaten Takalar turut hadir menghadap Majelis Sidang DKPP sebagai Pihak Terkait, dan telah diputus dengan Putusan Nomor 34-PKE-DKPP/I/2025 oleh DKPP pada tanggal 10 Juni 2025 (vide Bukti T-22). Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu mengenai tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran Calon Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) akibat terdapat perbedaan nama sebagaimana dalil aduan (Angka 18 dan Angka 19, Halaman 9). Terhadap dalil aduan tersebut, terdapat relevansi antara Putusan DKPP Nomor 34-PKE-DKPP/I/2025, tanggal 10 Juni 2025 dengan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan registrasi perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025. Bahwa Para Teradu turut hadir menghadap Majelis dalam Sidang Mahkamah Konstitusi sebagai Pihak Terkait. Bahwa Perkara a quo, telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana Putusan Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 4 Februari 2025 (vide Bukti T-25). Bahwa terkait perbedaan penulisan pada nama atau gelar sosial tidak selalu berarti bahwa orangnya berbeda, berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025, disimpulkan bahwa Mohammad Firdaus Dg. Manye dengan Mohammad Firdaus Daeng Manye adalah orang yang sama. Selain itu, dalam hukum pembuktian dikenal istilah notoire feiten notorious (generally known) yang berarti setiap hal yang "sudah umum diketahui" tidak lagi perlu dibuktikan dalam pemeriksaan sidang pengadilan. Berdasarkan serangkain fakta tersebut, Para Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan sebagaimana ketentuan yang berlaku, sehingga dalil aduan Pengadu harus ditolak. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh para pihak dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] pada pokoknya terkait dengan Para Teradu tidak melakukan pengawasan atas perbedaan nama Calon Bupati Takalar Tahun 2024 Mohammad Firdaus dengan Mohammad Firdaus Daeng Manye yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Takalar (vide Bukti P-3). Bahwa sebelum DKPP mempertimbangkan tentang dalil aduan Pengadu mengenai Para Teradu tidak melakukan pengawasan atas perbedaan nama calon Bupati a quo. DKPP terlebih dahulu mempertimbangkan terkait dengan perbedaan nama calon Bupati atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye. Bahwa berkenaan dengan perbedaan nama calon Bupati atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye telah diperiksa dan diputus oleh DKPP dengan Putusan Nomor: 34-PKE-DKPP/I/2025, tanggal 10 Juni 2025, oleh karena itu sepanjang perbedaan nama calon Bupati atas nama Mohammad Firdaus Daeng Manye sudah kehilangan objek sehingga tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian, DKPP selanjutnya akan mempertimbangkan dalil aduan Pengadu sepanjang terkait dugaan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, tidak melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024. Bahwa terhadap dalil a quo, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024, Para Teradu telah melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilihan dengan menerbitkan beberapa Surat Imbauan, di antaranya: Surat Imbauan Nomor 0092/PM.00.02/K.SN-18/08/2024 Perihal Imbauan Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar, tanggal 24 Agustus 2024 (vide Bukti T-1), Surat Imbauan Nomor 0089/PM.00.02/K.SN-18/08/2024 Perihal Imbauan Pendaftaran Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Kabupaten Takalar, tanggal 24 Agustus 2024 (vide Bukti T-2), Surat Imbauan Nomor 0104/PM.00.02/K.SN- 18/09/2024 Perihal Imbauan pelaksanaan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar, tanggal 2 September 2024 (vide Bukti T-3), Surat Imbauan Nomor 0105/PM.00.02/K.SN-18/09/2024, Perihal Imbauan Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, tanggal 3 September 2024 (vide Bukti T-4), Surat Imbauan Nomor 0127/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal Imbauan Pelaksanaan Penetapan Pasangan Calon pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Takalar, tanggal 22 September 2024 (vide Bukti T-5), Surat Imbauan Nomor 0117/PM.00.02/K.SN-18/09/2024 Perihal imbauan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan pada pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Takalar, tanggal 17 September 2024 (vide Bukti T-6), dan Surat Imbauan Nomor 0221/PM.00.02/ K.SN-18/11/2024 Perihal Imbauan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tanggal 28 November 2024 (vide Bukti T-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada saat tahapan pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024, Para Teradu hadir dan melaksanakan tugas pengawasan. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024, saat Pasangan Calon Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Henky Yasin, Para Teradu telah menyampaikan temuan adanya perbedaan nama Calon Bupati Takalar dimaksud. Bahwa menurut Para Teradu pada Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dari DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor 3605/KPTS/DPP/VIII/2024 tercantum Mohammad Firdaus, sedangkan pada Formulir MODEL B.PERSETUJUAN. PARPOL.KWK dari DPP Partai Demokrat Nomor 355/SK- PILKADA/DPP.PD/VIII/2024 dan KTP-el tercantum Mohammad Firdaus Daeng Manye (vide Bukti T-8). Bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan temuan tersebut, kemudian Para Teradu melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Takalar dan ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi kepada Calon dan Parpol Pengusung. Berdasarkan hasil konfirmasi diperoleh fakta bahwa calon Bupati Takalar Tahun 2024 Mohammad Firdaus merupakan orang yang sama dengan Mohammad Firdaus Daeng Manye yang didukung oleh Parpol Pendukung. Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pengawasan (Formulir Model A) Bawaslu Kabupaten Takalar Nomor 051/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024 (vide Bukti T-8). Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu bahwa terdapat perbedaan nama Calon Bupati Takalar Tahun 2024 Mohammad Firdaus dengan Mohammad Firdaus Daeng Manye, juga telah diajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024, Nomor Urut 2 (dua) atas nama Dr. Syamsari, S.Pt., M.M. dan H. M. Natsir Ibrahim, S.E.. Bahwa permohonan a quo diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025. Bahwa dalam sidang perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, Para Teradu sudah memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait (vide Bukti T-25). Demikian halnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Para Teradu juga telah melaksanakan pengawasan terhadap Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Takalar. Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai, Para Teradu selaku penyelenggara pemilu yang memiliki tugas pokok dan wewenang melakukan pengawasan sudah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa dalam melaksanakan pengawasan Para Teradu sudah melakukan serangkaian proses, antara lain, menerbitkan beberapa himbauan (vide Bukti T- 1 s.d. Bukti T-7) sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024. Selain itu, dari hari Pengawasan yang dilakukan oleh Para Teradu ditemukan adanya perbedaan nama pada Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK dari DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor 3605/KPTS/DPP/VIII/2024 yang tercantum nama calon Bupati Mohammad Firdaus, sedangkan KTP-el tercantum Mohammad Firdaus Daeng Manye. Atas temuan tersebut Para Teradu kemudian menindaklanji dengan melakukan koordinasi kepada KPU Kabupaten Takalar untuk memastikan perbedaan nama tersebut. Dengan demikian, Para Teradu sudah berupaya dengan sungguh-sungguh dalam melakukan pengawasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024. Para Teradu terbukti sudah bekerja secara profesional, cermat, akutabel, dan berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya dalam mengawasi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Nellyati selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, Teradu II Zahlul Padil dan Teradu III Ince Hadiy Rachmat masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Empat Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa, tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani