Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 56 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo serta Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-05-2024
👁 28 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Mei 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem yang ikut kontestasi Pemilu 2024; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga melakukan penyelidikan dengan cara tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur sehingga merusak integritas dan profesionalitas sebagai Pengawas pemilu; [4.1.2] Teradu II diduga tidak profesional dalam mengkualifikasi sumber kasus yang telah menjerat Pengadu yang bermula dari temuan atau laporan, sehingga melanggar prinsip kepastian hukum dan diduga melakukan sikap atau Tindakan berupa menyebarluaskan informasi yg menyesatkan; [4.1.3] Teradu III diduga telah melakukan sikap/Tindakan berupa menyebarluaskan informasi yg tidak sesuai data dan fakta di media elektronik suara baru ID tgl 19 januari 2024; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. [4.2.1] Menimbang Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1].
Pasal DilanggarPasal 18 Peraturan Badan; Pasal 493; Pasal 285 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 101; Pasal 285 Undang-undang; Pasal 3
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Achmad Husain selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan: 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Purnomosidi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo dan Teradu I Rinto Hariyadi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 56-PKE-DKPP/IV/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 56-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 56-PKE-DKPP/IV/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Muhammad Abdullah Pekerjaan : Wiraswasta/Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Alamat : Baledono RT 06/RW 08, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. M. Imam Nasef 2. Ervan Susilo Adi Mamonto 3. Fakhry Rizal Rozaldy 4. M. Fahmi Sungkar 5. Regio Alfala Rayandra Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Raya Casablanca, Menteng Dalam, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Rinto Hariyadi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Alamat : Jl. Letjend Sarwo Edhie Wibowo No.14 Kabupaten Purworejo Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Purnomosidi Jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Alamat Jl. Letjend Sarwo Edhie Wibowo No.14 Kabupaten Purworejo Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama Achmad Husain Jabatan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Alamat Jl. Papandayan Selatan No. 1, Kota Semarang Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu. [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Mei 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu merupakan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem yang ikut kontestasi Pemilu 2024; 2. Bahwa Pengadu dalam kontestasi Kampanye Pemilu telah didakwa melakukan pelanggaran larangan kampanye, sehingga Pengadu pada akhirnya ditetapkan menjadi Terpidana Percobaan karena telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purworejo dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr (dan juga Putusan Banding pada Pengadilan Tinggi Semarang Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PT.SMG) karena melanggar Pasal 493 Jo. Pasal 280 Ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU 7/2017); 3. Bahwa sebelum kasus ini berproses di Pengadilan, Pengadu sebelumnya juga telah menjalani klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo atas pelanggaran larangan kampanye Pemilu yang menurut Pengadu kasus ini terkesan dipaksakan, karena berdasarkan fakta-fakta saat klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Purworejo maupun di Pengadilan Negeri, Pengadu tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan yaitu mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih untuk kampanye pemilu. Adapun yang terjadi yaitu Anak Pengadu (yang berusia 16 Tahun) melibatkan dirinya sendiri untuk membantu Pengadu dalam Kampanye Pemilu; 4. Bahwa Pengadu telah menjalani sidang pada Pengadilan Negeri Purworejo, dan sidang tersebut dilaksanakan mulai hari Senin 22Januari sampai dengan hari Senin 29 Januari 2024; 5. Bahwa sebelum dan selama persidangan berlangsung, Teradu/Terlapor I dan Teradu/Terlapor II justru malah menunjukkan sikap tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu. Dari sikap tidak profesional tersebut,justru kemudian menimbulkan adanya kerusakan integritas yang serius, seperti memberikan komentar-komentar diluar persidangan yang tidak sesuai fakta persidangan, memberikan komentar diluar persidangan yang tak sesuai data dan informasi yang akurat, sampai terbukti melakukan penanganan pelanggaran pemilu dengan cara yang tidak sah dan sesuai prosedur, sehingga Teradu/Terlapor I dan Teradu/Terlapor II sangat layak untuk dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 6. Bahwa Teradu/Terlapor III juga sangat layak untuk dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena telah memberikan informasi bohong, tidak sesuai fakta, sekaligus fitnah berkaitan dengan Putusan Pengadilan Purworejo atas kasus yang dialami oleh Pengadu; 7. Bahwa rincian pelanggaran yang dilakukan Teradu/Terlapor I, Teradu/Terlapor II, dan Teradu/Terlapor III akan diuraikan sebagai berikut: A. Uraian Pelanggaran Teradu/Terlapor I (1) Teradu/Terlapor I Melakukan Penyelidikan Dengan Cara yang Tidak Sah dan Tidak Sesuai dengan Prosedur Sehingga Merusak Integritas dan Profesionalitas Teradu/Terlapor 1selaku Penyelenggara Pemilu (Pengawas Pemilu) 1) Bahwa Pengadu melalui Kuasa Hukum Pengadu saat menjalani sidang pada Pengadilan Negeri Purworejo (sidang dilaksanakan 22-29 Januari 2024) telah mencecar Teradu/Terlapor I terkait bagaimana proses penyelidikan kasus yang disangkakan kepada Pengadu; 2) Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, Teradu/Terlapor I dihadirkan sebagai saksi di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan ketika Pengadu mencecar terkait bagaimana proses penyelidikan terhadap kasus yang menimpa Pengadu atas tuduhan telah mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam kampanye pemilu; 3) Bahwa saat Teradu/Terlapor I bersaksi di Pengadilan,Teradu/Terlapor I mengakui bahwa untuk memastikan apakah betul WNI yang tidak memiliki hak memilih itu adalah benar merupakan WNI yang secara hukum dan aturan memang belum memiliki hak memilih. Kemudian terungkap dari kesaksian Teradu/Terlapor I yang disampaikan dalam persidangan, bahwa Teradu/Terlapor I dalam memastikan WNI yang tidak memiliki hak memilih,dilakukan dengan cara telpon pribadi dengan ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)Kabupaten Purworejo untuk mencari Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pencarian NIK ini dilakukan tanpa koordinasi dengan dengan anggota Bawaslu yang lain, dan juga dilakukan diluar mekanisme klarifikasi sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu; 4) Bahwa WNI yang tidak memiliki hak memilih tersebut merupakan Anak Pengadu, sehingga Pengadu keberatan apabila tindakan Teradu/Terlapor I dalam mencari NIK Anak Pengadu dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah, apalagi dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan. Hal ini karena NIK merupakan data pribadi yang harus dilindungi. Apabila memang dibutuhkan dalam rangka proses penegakan hukum, cara mendapatkan NIK pun harus dilakukan dengan prosedur dan aturan yang sudah ditetapkan, yaitu melalui forum klarifikasi resmi sesuai yang diatur dalam Pasal 28 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu, dan bukan dengan cara 'koboi' dan ugal-ugalan seperti yang dilakukan oleh Teradu/Terlapor I; 5) Bahwa keterangan Teradu/Terlapor I di atas didengarkan sendiri oleh Pengadu dan saksi-saksi lain yang identitasnya akan Pengadu lampirkan. Selain itu keterangan Teradu/Terlapor I ini juga tertuang dalam Halaman 18 Putusan Pengadilan Negeri Purworejo dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr (BUKTI P-1 Lampiran Putusan PN Purworejo Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr) 6) Bahwa Sikap dan Tindakan Teradu/Terlapor I di atas merupakan Tindakan yang 'ugal-ugalan' serta tanpa didasarkan pada aturan, sehingga apa yang dilakukan oleh Teradu/Terlapor I telah melanggar Kode Etik terutama berkaitan dengan Profesionalitas dan Integritas sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan DKPP 2/2017) 7) Bahwa Sikap dan Tindakan Teradu/Terlapor I tidak sesuai dengan prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DKPP 2/2017 yang menghendaki bahwa setiap penyelenggara pemilu harus melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung. Artinya, Tindakan Teradu/Terlapor I yang mencari NIK Anak Pengadu diluar mekanisme klarifikasi resmi adalah tindakan yang tidak profesional, karena dilakukan dengan mengabaikan peraturan perundang- undangan dalam hal ini mengesampingkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu; 8) Bahwa Sikap dan Tindakan Teradu/Terlapor I juga telah melanggar integritas terutama berkaitan dengan prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d juncto Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP 2/2017. Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Tindakan Teradu/Terlapor I yang mencari NIK Anak Pengadu diluar mekanisme klarifikasi resmi adalah tindakan yang tidak bertanggungjawab sehingga Teradu/Terlapor telah mengabaikan prinsip akuntabel; 9) Bahwa tindakan tindakan Teradu/Terlapor I juga melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a dan huruf c Peraturan DKPP 2/2017 yang menegaskan agar melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tindakan Teradu/Terlapor I yang mencari NIK Anak Pengadu diluar mekanisme klarifikasi resmi adalah tindakan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan (Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu); (2) Teradu/Terlapor I Menyampaikan/Menyebarluaskan Informasi yang Menyesatkan dan Tidak Sesuai dengan Data &Fakta 1) Bahwa Teradu/Terlapor I pada saat perkara yang menjerat Pengadu sedang diperiksa di persidangan pernah melakukan sikap/tindakan berupa menyampaikan/menyebarluaskan pernyataan/informasi di media elektronik Tribun News (https://www.tribunnews.com/regional/2024/01/19/kasus- caleg-di-purworejo-libatkan-anak-anak-dalamkampanye-kini-dilimpahkan- ke-polisi) dan Rakyat Merdeka Online (https://rm.id/baca- berita/pemilu/206776/libatkan-anak-dalam-kampanye-caleg-di-purworejo- jadi-tersangka) pada tanggal 19 Januari 2024. Pernyataan tersebut yaitu : "Kalau soal pembatalan belum ya kan masih proses,nunggu diputus pengadilan kalo divonis bersalah dan inkrah ya nanti dicoret. Sekarang belum di coret di pencalonan," (BUKTI P-2 Print Out Berita Tribun News dan BUKTI P-3 Print Out Berita Rakyat Merdeka Online) 2) Bahwa pernyataan di atas jelas merugikan Pengadu yang saat itu baru akan menjalani proses persidangan, selain itu pada tanggal-tanggal tersebut adalah masa krusial tahapan kampanye pemilu. Pernyataan tersebut jelas merupakan narasi informasi yang sesat dan tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu, apalagi terkait pencoretan Daftar Calon Tetap (DCT) yang pada dasarnya merupakan kompetensi (tugas & kewenangan) KPU (vide Pasal 285 UU 7/2017); 3) Bahwa faktanya, sampai dengan pemungutan suara, Pengadu tidak dicoret dari DCT dan dapat mengikuti pemilu dengan baik sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) Bahwa ucapan Teradu/Terlapor I di media massa elektronik tersebut merugikan Pengadu, karena banyak konstituen Pengadu yang menjadi bingung atas ucapan Teradu/Terlapor I. Pernyataan Teradu/Terlapor I merupakan opini yang sesat dan menyesatkan dan merupakan bentuk penghakiman opini, padahal saat itu belum ada putusan pengadilan terkait perkara tersebut dan belum ada (belum tentu) juga KPU menerbitkan keputusan terkait pembatalan status Pengadu selaku calon legislatif dalam DCT; 5) Bahwa pernyataan Teradu/Terlapor I jelas melanggar prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruIf c Peraturan DKPP 2/2017. Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu. Namun pernyataan Teradu/Terlapor I yang disampaikan tanggal 19 Januari 2024 (sekitar 1 bulan sebelum pemungutan suara) telah berdampak besar bagi Pengadu sebagai Calon Legislatif; 6) Bahwa pernyataan Teradu/Terlapor I juga melanggar prinsip jujur sebagaimana Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP 2/2017 yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. Sedangkan informasi yang disampaikan oleh Teradu/Terlapor I kepada publik melalui media massa justru merupakan informasi yang tidak benar dan tidak berdasarkan data dan/atau faktanya; 7) Bahwa informasi yang disampaikan/disebarluaskan Teradu/Terlapor I kepada publik berkaitan dengan pemeriksaan perkara yang Pengadu jalani terindikasi tidak dilakukan secara sistematis jelas, dan akurat. Sikap dan tindakan Teradu/Terlapor I ini jelas melanggar prinsip tertib sebagaimana Pasal 12 huruf d Peraturan DKPP 2/2017, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan prinsip tertib, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat. Sedangkan informasi yang disampaikan/disebarluaskan oleh Teradu/Terlapor I kepada publik justru informasi yang bersifat parsial (sepotong-sepotong), tidak jelas, dan tidak akurat; 8) Bahwa pernyataan Teradu/Terlapor I terkait pencoretan DCT sebenarnya juga bukan merupakan kompetensi (tugas dan kewenangan) Bawaslu, melainkan merupakan kompetensi (tugas dan kewenangan) KPU (vide Pasal 285UU 7/2017). Artinya, Teradu/Terlapor I juga melanggar prinsip profesionalitas sebagaimana diatur daam Pasal 15 Peraturan DKPP 2/2017 yang menghendaki bahwa setiap penyelenggara pemilu harus melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Sedangkan pernyataan tersebut merupakan bentuk sikap atau tindakan yang tidak paham dan melampaui tugas maupun kewenangan Teradu/Terlapor I dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu. B. Uraian Pelanggaran Teradu/Terlapor II (1) Teradu/Terlapor II tidak jelas dalam mengkualifikasi sumber kasus yang telah menjerat Pengadu ini bermula dari TEMUAN atau dari LAPORAN, sehingga melanggar prinsip kepastian hukum. 1) Bahwa di satu sisi Teradu/Terlapor II menyatakan bahwa kasus bermula dari adanya informasi dari masyarakat sebagai informasi awal yang kemudian dilaporkan sebagai sebuah dugaan pelanggaran Pemilu. Sebagaimana dibuktikan dari keterangannya saat pemeriksaan di Pengadilan (dikutip dalam Salinan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo No. 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr, hlm. 11), sebagai berikut (Bukti P-1)-: Bahwa saksi menerangkan sebagai Pelapor dalam Perkara ini. Bahwa saksi melapor atas dasar informasi awal, dan berdasarkan ketentuan Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang laporan, adanya informasi masyarakat tiktok @kangabdullah72 mengunggah sebuah video dimana terlihat 2 pelajar berseragam pramuka yang mengkampanyekan terlapor berkaitan dengan proses kampanye di Dapil 6 Loano. Tetapi dalam keterangan selanjutnya, Teradu/Terlapor II justru mengemukakan bahwa kasus ini bermula dari temuan (dikutip dalam Salinan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo No. 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr, hlm. 12). Bahwa saksi menerangkan tindak lanjut dari temuan penelusuran yaitu diregister di tanggal 12desember 2023 dan setelah 1x24 jam. Maka akan diajukan kajian Gakkumdu mengundang bawaslu, kejaksaan dan penyidik kepolisian. Bahwa saksi menerangkan temuannya berupa penemunya Mas Rinto, koordinator divisi pelanggaran, terlapor identitasnya Muhammad Abdullah, Kejadian ada di perbatasan desa trirejo Loano dan adanya uraian proses penemuan atau kronologi. 2) Bahwa dari keterangan yang disampaikan oleh Teradu/Terlapor II di atas, jelas merupakan sikap/tindakan yang tidak profesional. Karena mencampuradukkan antara dugaan pelanggaran yang bersumber dari temuan dengan yang bersumber dari laporan. Pada satu sisi menyatakan kasus itu bermula dari temuan, tetapi di sisi yang lain menyatakan dan menyebutnya sebagai laporan (dengan adanya keterangan melapor, terlapor) Padahal Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu 7/2022) jelas membedakan antara Temuan dan Laporan, baik dari segi definisi maupun prosedur penanganan; 3) Bahwa sekalipun kasus yang semula menjerat Pengadu bermula dari Temuan, maka seharusnya temuan tersebut harus berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi (vide Pasal 2 Perbawaslu 7/2022). Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu bersumber dari: a. pengawasan Pengawas Pemilu; dan/atau b. hasil penelusuran informasi awal; 4) Bahwa Teradu/Terlapor II menyebut kasus berawal dari adanya informasi masyarakat yang (disampaikan) ke Bawaslu (Kabupaten) tanggal 4 dan 5 desember 2023 (Keterangannya dikutip dari Salinan Putusan PengadilanNegeri Purworejo No. 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr, hlm. 11). Teradu/Terlapor II menjelaskan lebih lanjut terkait informasi masyarakat tersebut sebagai berikut: Bahwa saksi menerangkan bahwa informasi masyarakat bisa secara tertulis dan lisan, bisa langsung dan tidak langsung; Bahwa saksi menerangkan bahwa perkara ini informasi masyarakat berbentuk langsung dan tidak langsung berupa keterangan melalui Whatsapp; Bahwa saksi menerangkan banyak yang memberikan informasi, melalui WA ataupun secara langsung menunjukan video tersebut; 5) Bahwa keterangan Teradu/Terlapor di atas juga telah didengarkan oleh dua orang saksi yang identitasnya terlampir; 6) Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Perbawaslu 7/2022, ditentukan Informasi awal harus berupa: a. informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota,Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN; b. informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu,Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan,atau Sekretariat Panwaslu LN; c. informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel; atau d. informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang dicabut oleh Pelapor. 7) Bahwa berdasarkan hal di atas, dengan demikian informasi awal yang diterima oleh Teradu/Terlapor II jelas tidak melalui prosedur yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (2) Perbawaslu 7/2022, yakni informasi harus disampaikan secara resmi. 8) Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka tindakan Teradu/Terlapor II oleh karenanya melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP 2/2017, yang menentukan bahwa Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 9) Bahwa terungkap pula, Teradu/Terlapor II pernah menyampaikan dalam persidangan (saat yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum), bahwa kasus yang menjerat Pengadu, juga ternyata karena ada lawan politik yang melaporkannya. Pernyataan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip Mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP 2/2017 yang menghendaki agar penyelenggara pemilu tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. Pernyataan 'dilaporkan lawan politik' jelas merupakan bentuk partisan sehingga bertentangan dengan prinsip mandiri. (2) Teradu/Terlapor II telah melakukan sikap/tindakan berupa menyampaikan/menyebarluaskan informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai fakta yang tidak berkaitan dengan tugasnya. 1) Bahwa Teradu/Terlapor II telah melakukan sikap/tindakan berupa menyampaikan/menyebarluaskan informasi yang Menyesatkan dan Tidak Sesuai Dengan Data & Fakta; 2) Bahwa Teradu/Terlapor II pada saat perkara yang menjerat Pengadu sedang diperiksa di persidangan pernah melakukan sikap/tindakan berupa menyampaikan/menyebarluaskan pernyataan/informasi di media massa elektronik Detik Com https://www.detik.com/jateng/berita/d- 7151724/kampanye-libatkan-anak-di-bawah-umur-caleg-di-purworejo-jadi- tersangka pada tanggal 20 Januari 2024. Pernyataan tersebut yaitu: "Misalkan ditetapkan terbukti bersalah, itu kan ada tindak lanjutnya masih bisa upaya hukum banding.Kalau tidak ya berarti kan (keputusan) PengadilanNegeri itu sebagai dasar KPU untuk mencoret.Dicoret itu kemudian obyek sengketa SK pencoretan DCT itu menjadi obyek sengketa di PTUN. Tapi ya itu tergantung apakah besok terbukti atau tidak," jelas Purnomo (Bukti P- 4 Print Out Berita Detik.Com) 3) Bahwa pernyataan di atas jelas merugikan Pengadu yang saat itu baru akan menjalani proses persidangan, selain itu pada tanggal-tanggal tersebut adalah masa krusial tahapan kampanye pemilu. Pernyataan tersebut jelas merupakan narasi informasi yang sesat dan tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu, apalagi terkait pencoretan DCT yang pada dasarnya merupakan kompetensi (tugas & kewenangan) KPU (vide Pasal 285 UU 7/2017); 4) Bahwa faktanya, sampai dengan Pemungutan Suara, Pengadu tidak dicoret dari DCT dan dapat mengikuti pemilu dengan baik sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) Bahwa ucapan Teradu/Terlapor II di media massa elektronik tersebut merugikan Pengadu, karena banyak konstituen Pengadu yang menjadi bingung atas ucapan Teradu/Terlapor. Pernyataan Teradu/Terlapor merupakan opini yang sesat dan menyesatkan dan merupakan bentuk penghakiman opini. Padahal saat itu belum ada putusan pengadilan terkait perkara tersebut dan belum ada (belum tentu) juga KPU menerbitkan keputusan terkait pembatalan status Pengadu selaku calon legislatif dalam DCT; 6) Bahwa pernyataan Teradu/Terlapor II jelas melanggar prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP 2/2017. Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. Namun pernyataan Teradu/Terlapor yang disampaikan tanggal 20 Januari 2024 (sebulan sebelum pemungutan suara) telah berdampak besar bagi Pengadu sebagai Calon Legislatif; 7) Bahwa pernyataan Teradu/Terlapor II juga melanggar prinsip jujur sebagaimana Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP 2/2017 yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. Sedangkan informasi yang disampaikan oleh Teradu/Terlapor II kepada publik melalui media massa justru merupakan informasi yang tidak benar dan tidak berdasarkan data dan/atau faktanya; 8) Bahwa informasi yang disampaikan/disebarluaskan Teradu/Terlapor II kepada publik berkaitan dengan pemeriksaan perkara yang Pengadu jalani juga terindikasi tidak dilakukan secara sistematis jelas, dan akurat. Sikap dan tindakan Teradu/Terlapor II ini jelas melanggar prinsip tertib sebagaimana Pasal 12 huruf d Peraturan DKPP 2/2017, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan prinsip tertib, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat. Sedangkan informasi yang disampaikan/disebarluaskan oleh Teradu/Terlapor II kepada publik justru informasi yang bersifat parsial (sepotong-sepotong), tidak jelas, dan tidak akurat; 9) Bahwa pernyataan Teradu/Terlapor II terkait pencoretan DCT sebenarnya juga bukan merupakan kompetensi (tugas dan kewenangan) Bawaslu, melainkan merupakan kompetensi (tugas dan kewenangan) KPU (vide Pasal 285UU 7/2017). Artinya, Teradu/Terlapor II juga melanggar prinsip profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DKPP 2/2017 yang menghendaki bahwa setiap penyelenggara pemilu harus melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Sedangkan pernyataan tersebut merupakan bentuk sikap atau tindakan yang tidak paham dan melampaui tugas maupun kewenangan Teradu/Terlapor II dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu. (3) Teradu/Terlapor II tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tidak paham membedakan mana pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu 1) Bahwa ketika ada dugaan pelanggaran kampanye Pemilu, Teradu/Terlapor II menelepon Pengadu untuk memberitahu mengenai dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Pengadu (dugaan pelanggaran dilakukan tanggal II Desember 2023); 2) Bahwa hasil percakapan dalam telpon tersebut (telpon tertanggal 4 Desember 2023) dianggap oleh Teradu/Terlapor II sebagai tindakan pencegahan dan belum pada ranah tindakan (keterangan ini disampaikan sendiri oleh Teradu/Terlapor II saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan kasus pelanggaran kampanye pemilu di Pengadilan Negeri Purworejo); 3) Bahwa pernyataan Teradu/Terlapor II yang mengatakan bahwa telepon Pengadu dalam rangka untuk memberitahu Pengadu terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye pemilu sebagai bentuk tindakan pencegahan, jelas tidak tepat. Sesuai dengan Pasal 1 angka 22 Perbawaslu 5/2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu. Artinya yang dimaksud dengan pencegahan itu berarti peristiwanya belum ada. Sedangkan ketika Teradu/Terlapor II telepon Pengadu pada tanggal 4 Desember 2023, dugaan pelanggaran itu sudah ada; 4) Bahwa justru karena Pengadu tahu dan paham terhadap aturan, Pengadu telah dan terus meminta dilakukan klarifikasi sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu sejak tanggal 4 Desember 2023 melalui telepon dan meminta kembali tanggal 6 Desember 2023 melalui chat whatsapp); 5) Bahwa Teradu/Terlapor II kemudian baru menyampaikan undangan klarifikasi tanggal 19 Desember 2023 dan Pengadu menjalani klarifikasi tanggal 21 Desember 2023di kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo dan ternyata perkara ini sudah diregister; 6) Bahwa tindakan Teradu/Terlapor 2 jelas tidak profesional,karena Pengadu telah meminta untuk diklarifikasi dengan cara meminta dikirim surat klarifikasi. Namun Teradu/Terlapor 2 baru menindaklanjutinya sekitar 2minggu pasca Pengadu meminta untuk diklarifikasi; 7) Bahwa undangan dan proses klarifikasi yang sangat lama ini telah melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP 2/2017,yang menentukan bahwa Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. Harusnya jika memang ada temuan/laporan, langsung diproses dan tidak dibiarkan berlarut-larut; 8) Bahwa Teradu/Terlapor 2 juga telah melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP 2/2017 yang menghendaki bahwa setiap penyelenggara pemilu harus melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang- undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Bahwa undangan dan proses klarifikasi yang sangat lama serta berlarut-larut jelas tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan/atau Laporan Pelanggaran Pemilu; C. Uraian Pelanggaraan Teradu/Terlapor 3: Telah melakukan sikap/Tindakan berupa menyampaikan/menyebarluaskan informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai data dan fakta. 1) Bahwa Teradu/Terlapor 3 telah melakukan sikap/tindakan berupa menyampaikan/menyebarluaskan Informasi Yang Menyesatkan dan Tidak Sesuai dengan Data & Fakta; 2) Bahwa Teradu/Terlapor 3 pada saat perkara yang menjerat Pengadu sedang diperiksa di persidangan pernah melakukan sikap/tindakan berupa menyampaikan/menyebarluaskan pernyataan/informasi di media elektronik Suara Baru ID https://suarabaru.id/2024/01/29/bawaslu-jateng-ungkap- dua-kasus-pelanggaran-pemilu-di-purworejo-dan magelang pada tanggal 29 Januari 2024. Pernyataan tersebut yaitu : "Video kampanye anak di bawah umur tersebut diunggah di akun media sosial caleg tersebut.“Ada proses pembiaran dari orang tua selaku caleg,”imbuhnya (BUKTI P-5 Print Out Berita Suara Baru Id) 3) Bahwa pernyataan Teradu/Terlapor 3 terkait pernyataan sebagaimana tersebut dalam poin 2 juga dikutip oleh Media Joglo Jateng dengan link https://joglojateng.com/2024/01/30/bawaslu-jateng-tangani-2-kasus- dugaan-pelanggaran-pidana-pemilu/(BUKTI P-6 Print Out Berita Joglo Jateng) 4) Bahwa pernyataan di atas sepanjang kalimat “ada proses pembiaran dari orang tua” merupakan fitnah dan pernyataan yang ngawur. Tidak pernah ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum maupun dalam pertimbangan hakim, pengadu didakwa atau divonis melakukan pembiaran (BUKTI P-1 dan BUKTI P-7Lampiran Soft File Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PT.SMG) 5) Bahwa ucapan Teradu/Terlapor 3 di media elektronik tersebut merupakan pendapat yang sesat dan menyesatkan dan merupakan bentuk penghakiman opini.Sebab, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan,yang terjadi bukanlah pembiaran dari orang tua; 6) Bahwa pernyataan Teradu/Terlapor 3 jelas melanggar prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP 2/2017. Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; 7) Bahwa pernyataan Teradu/Terlapor 3 juga melanggar prinsip jujur sebagaimana Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP 2/2017 yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. Sedangkan informasi yang disampaikan oleh Teradu/Terlapor 3 kepada publik melalui media massa justru merupakan informasi yang tidak benar dan tidak berdasarkan data dan/atau faktanya; 8) Bahwa informasi yang disampaikan/disebarluaskan Teradu/Terlapor 3 kepada publik berkaitan dengan pemeriksaan perkara yang Pengadu jalani juga terindikasi tidak dilakukan secara sistematis jelas, dan akurat. Sikap dan tindakan Teradu/Terlapor 3 ini jelas melanggar prinsip tertib sebagaimana Pasal 12 huruf d Peraturan DKPP 2/2017, yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat. Sedangkan informasi yang disampaikan/disebarluaskan oleh Teradu/Terlapor 3 kepada public justru informasi yang bersifat parsial (sepotong-potong), tidak jelas, dan tidak akurat; 9) Bahwa pernyataan Teradu/Terlapor III terkait pencoretan DCT sebenarnya juga bukan merupakan kompetensi (tugas dan kewenangan) Bawaslu, melainkan merupakan kompetensi (tugas dan kewenangan) KPU (vide Pasal 285 UU 7/2017). Artinya, Teradu/Terlapor III juga melanggar prinsip profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DKPP 2/2017 yang menghendaki bahwa setiap penyelenggara pemilu harus melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. sedangkan pernyataan tersebut merupakan bentuk sikap atau Tindakan yang tidak paham dan melampaui tugas maupun kewenangan Teradu/terlapor III dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 56-PKE-DKPP/IV/2024, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Putusan PN Purworejo Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr; 2. P–2 Berita Tribun News; 3. P-3 Berita Rakyat Merdeka Online; 4. P–4 Berita Detik.com 5. P–5 Berita Suara Baru Id; 6. P–6 Berita Joglo Jateng; 7. P–7 Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PT.SMG [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). [2.4] KESIMPULAN PENGADU 1. Teradu I, Rinto Hariyadi yang merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Periode 2023-2028 a. Bahwa Teradu I telah mengakui dalam sidang dan terbukti melakukan pelanggaran prosedur yaitu melakukan pencarian data Anak Pengadu tanpa melalui forum klarifikasi resmi sesuai yang diatur dalam Pasal 28 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu. Bahwa Sikap dan Tindakan Teradu I tidak sesuai dengan prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DKPP 2/2017, selain itu juga telah melanggar integritas terutama berkaitan dengan prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d juncto Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP 2/2017 dan melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a dan huruf c Peraturan DKPP 2/2017 yang menegaskan agar melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tindakan Teradu 1 yang mencari data Anak Pengadu diluar mekanisme klarifikasi resmi adalah tindakan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan (Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu); b. Bahwa pemyataan Teradu I terkait pencoretan Pengadu dari DCT Pencalonan Legislatif telah merugikan Pengadu yang saat itu Pemilu masih dalam tahap kampanye sehingga menimbulkan informasi simpang siur di masyarakat. Selain itu, komentarTeradu I sebenamya bukan merupakan kompetensi (tugas dan kewenangan) Bawaslu, melainkan merupakan kompetensi (tugas dan kewenangan) KPU (vide Pasal 285 (JU 7/2017). Artinya, Teradu I juga melanggar prinsip profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DKPP 2/2017; 2. Teradu II, Purnomo Sidi yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Periode 2023-2028 a. Bahwa Teradu Il telah mencampuradukkan antara dugaan pelanggaran yang bersumber dari temuan dengan yang bersumber dari laporan. Pada satu Sisi menyatakan kasus itu bermula dari temuan, tetapi di Sisi yang Iain menyatakan dan menyebutnya sebagai laporan. Adapun Teradu Il juga melakukan tindakan yang tidak profesional karena menangani temuan/laporan dengan Iamban dan berlarut-larut menggelar forum klarifikasi yang berdampak merugikan Pengadu. Tindakan Teradu Il jelas melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP 2/2017 yang menghendaki bahwa setiap penyelenggara pemilu harus melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undangundang, peraturan perundang- undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Proses klarifikasi yang sangat lama serta berlarut-larut jelas tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan/atau Laporan Pelanggaran Pemilu; b. Bahwa pernyataan Teradu II terkait pencoretan Pengadu dari DCT Pencalonan Legislatif telah merugikan Pengadu yang saat itu Pemilu masih dalam tahap kampanye sehingga menimbulkan informasi simpang siur di masyarakat. Selain itu, komentar Teradu II sebenarnya bukan merupakan kompetensi (tugas dan kewenangan) Bawaslu, melainkan merupakan kompetensi (tugas dan kewenangan) KPU (vide Pasal 285 UIJ 712017). Artinya, Teradu Il juga melanggar prinsip profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan DKPP 2/2017; 3. Teradu III, Achmad Husain yang merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2022-2027 a. Bahwa Teradu III tidak pernah hadir dalam sidang kasus Pengadu di Pengadilan Negeri Purworejo maupun Pengadilan Tinggi Semarang, dan Teradu III juga tidak pemah membaca Putusan PN Purworejo Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr, kemudian tiba-tiba komentar di media dengan mengatakan dada pembiaran dan' orang tua". Hal ini merupakan pendapat yang sesat dan menyesatkan dan merupakan bentuk penghakiman opini. Sebab, sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, yang terjadi bukanlah pembiatan dan' orang tua. Pemyataan Teradu III jelas melanggar prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP 2/2017. Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu tidak mengeluarkan pendapat atau pemyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; b. Bahwa pemyataan Teradu III juga melanggar prinsip jujur sebagaimana Pasal 9 huruf a Peraturan DKPP 2/2017 yang menyatakan bahwa Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta. Sedangkan informasi yang disampaikan oleh Teradu III kepada publik melalui media massa justru merupakan informasi yang tidak benar dan tidak berdasarkan data dan fakta. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Mei 2024 sebagai berikut: [2.5.1] JAWABAN TERADU I 1. Bahwa Teradu 1 adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Periode 2023 -2028 berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 2594.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah. 2. Bahwa sesuai dengan Pasal 37 Ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas: 1) Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan; 2) Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat; 3) Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa; dan 4) Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Teradu 1 bertugas sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. 3. Bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana disebut dalam angka 2 (dua), Teradu 1 bersama anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo lainnya melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Pengadu atas nama Muhammad Abdullah, S.E., S.H., M.A.P. yang merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem Dapil 6 (wilayah Kecamatan Loano, Gebang dan Bener) Nomor Urut 1 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor : 556 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang juga terdaftar sebagai pelaksana kampanye dan petugas kampanye pemilu dari Partai NasDem sebagaimana tertuang dalam FORMULIR MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA tertanggal 25 November 2023 tentang Pelaksana Kampanye Pemilu Tingkat Kabupaten Purworejo Partai Politik Partai Nasdem dengan nomor urut Partai Politik 5 yang telah diserahkan ke KPU Kabupaten Purworejo. 4. Bahwa dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Purworejo, Pengadu diduga melanggar Pasal 493 jo Pasal 280 Ayat (2) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tetang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. 5. Bahwa setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo, Pengadu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo melalui Putusan Nomor: 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr dengan menjatuhkan pidana terhadap Pengadu Muhammad Abdullah, S.E., S.H., M.A.P. berupa kurungan selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Senin, tanggal 29 Januari 2024. 6. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu, Teradu 1 diduga telah melakukan tindakan penyelidikan dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga merusak integritas dan profesionalitas Teradu 1. Pengadu mendalilkan bahwa saat Teradu 1 bersaksi di Pengadilan, Teradu 1 mengakui bahwa untuk memastikan apakah betul WNI yang tidak memiliki hak memilih itu adalah benar merupakan WNI yang secara hukum dan aturan memang belum memiliki hak memilih. Kemudian terungkap dari kesaksian Teradu 1 yang disampaikan dalam persidangan, bahwa Teradu 1 dalam memastikan WNI yang tidak memiliki hak memilih, dilakukan dengan cara telepon pribadi dengan ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo untuk mencari Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pencarian NIK ini dilakukan tanpa koordinasi dengan dengan anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo yang lain dan juga dilakukan di luar mekanisme klarifikasi sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu. 7. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan “Pencarian NIK ini dilakukan oleh Teradu 1 tanpa koordinasi dengan anggota yang lain” dapat Teradu 1 sampaikan sebagai berikut: i. Bahwa Ketua Bawaslu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 395/PP.00.00/K1/11/2023 tanggal 10 November 2023 tentang Penanggungjawab dan Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum. Surat ini kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2154/PP.00.02/K.JT- 21/11/2023 tanggal 13 November 2023 tentang Penanggungjawab Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum dan Surat Tugas Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Nomor 2283/PM.00.02/K.JT-21/11/2023. Teradu 1 adalah sebagai Penanggungjawab pengawasan tahapan kampanye. (Bukti Surat Keputusan Nomor 2154/PP.00.02/K.JT21/11/2023 dan Surat Tugas Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Nomor 2283/PM.00.02/K.JT-21/11/2023) ii. Bahwa berkaitan dengan adanya informasi awal dugaan pelanggaran oleh akun media sosial TikTok @kangabdullah72 dibahas pada rapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 pukul 15.00 WIB dan salah satu hasil keputusan pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 2360/PP.00.02/K.JT21/12/2023 adalah melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran dan pembagian tugas dalam penelusuran. Adapun Teradu 1 ditugaskan untuk melakukan penelusuran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo terkait usia kedua anak yang ada pada konten video TikTok @kangabdullah72 yang diketahui bernama Arba Fatchan Gani Wardhana dan Muchammad Hary Chikmatul Maulana. (BA Pleno Nomor 2360/PP.00.02/K.JT-21/12/2023) Bahwa dengan demikian maka tidak benar dalil yang menyatakan bahwa Teradu 1 melakukan penyelidikan tanpa koordinasi dengan anggota Bawaslu Purworejo yang lain. 8. Bahwa Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum menegaskan bahwa: (2) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pengawasan secara langsung dengan: 1. Memastikan seluruh tahapan Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan dokumen yang menjadi obyek Pengawasan pada masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan 3. Melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran. b. Melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu; c. Membuat analisis hasil Pengawasan; d. Menentukan ada tidaknya unsur dan jenis pelanggaran; e. Melakukan penindakan pelanggaran Pemilu, dan f. Melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu. 9. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 16 Ayat (2) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum maka setelah menerima informasi awal dari masyarakat pada Hari Senin tanggal 4 Desember 2023 tindakan Bawaslu Kabupaten Purworejo adalah melakukan pengawasan dengan cara mengecek akun TikTok @kangabdullah72 yang berdasarkan informasi awal memposting konten yang memuat kampanye oleh WNI yang tidak mempunyai hak memilih. 10. Bahwa setelah melakukan pengawasan, proses selanjutnya yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo adalah memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan dokumen yang menjadi obyek pengawasan. Hal ini dilakukan Teradu 1 dengan melakukan pengecekan Salinan FORMULIR MODEL KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA yang diserahkan oleh DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo kepada KPU Kabupaten Purworejo dan salinannya ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Purworejo. Dalam pengecekan ini ditemukan fakta bahwa akun TikTok @kangabdullah72 terdaftar dalam akun media sosial Partai NasDem. (Bukti Salinan FORMULIR MODEL KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo) 11. Bahwa guna mendukung keakuratan data pengawasan sebagaimana dalam keputusan pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 2360/PP.00.02/K.JT- 21/12/2023 Teradu 1 melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran dengan menghubungi instansi-instansi yang dimungkinkan menjadikan terang informasi awal dugaan pelanggaran. Salah satunya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo. Dari hasil penelusuran ini diperoleh informasi bahwa anak atas nama Arba Fatchan Gani Wardhana belum berusia 17 tahun. Selain itu Bawaslu Purworejo juga berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Purworejo dan didapat informasi bahwa anak atas nama Arba Fatchan Gani Wardhana tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih di Kelurahan Baledono maupun di TPS lain di Kecamatan Purworejo. 12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pengawas pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan. 13. Bahwa hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Purworejo dituangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 082/LHP/PM.01.02/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 493 juncto 280 ayat (2) huruf k UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait kampanye dengan mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih. (Bukti Laporan Hasil Pengawasan Nomor 082/LHP/PM.01.02/XII/2023) 14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang menegaskan bahwa laporan hasil pengawasan diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu sebagai temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan: a) identitas penemu dugaan pelanggaran, b) waktu penetapan temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dibuat, c) identitas pelaku, d) uraian kejadian dan e) bukti yang dituangkan dalam Formulir Model B.2. 15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan pembahasan terkait Laporan Hasil Pengawasan Nomor 082/LHP/PM.01.02/XII/2023 pada rapat pleno Hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 2406/PP.00.02/K.JT-21/12/2023 dan diregister sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register 001/REG/TM/PL/KAB/14.27/XII/2023. (Bukti BA Pleno Nomor 2406/PP.00.02/K.JT-21/12/2023) 16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Purworejo dalam rangka melakukan kajian atas temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu melakukan klarifikasi terhadap pihak- pihak terkait salah satunya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo dengan mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo Nomor 2447/PP.00.02/K.JT-21/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 untuk menugaskan personil yang membidangi data kependudukan dengan membawa keterangan tertulis data personal atas nama Arba Fatchan Gani Wardhana Alamat Baledono RT.06 RW. 08 Purworejo dan Muchammad Hary Chikmatul Maulana Alamat Wonolalis RT.04 RW.07 Kedungpoh, Loano, Purworejo. (Bukti Surat Undangan Klarifikasi Nomor 2447/PP.00.02/K.JT-21/12/2023) 17. Bahwa Teradu 1 tidak pernah sama sekali menanyakan terkait NIK kepada Disdukcapil Kabupaten Purworejo baik melalui telepon, surat, ataupun dalam proses klarifikasi. Bahkan dalam klarifikasi terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo yang diwakili oleh Surahmi S.I.P sebagai Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi, Kependudukan, dan Pemanfaatan Data, Teradu 1 hanya menanyakan bagaimana data seseorang yang masih di bawah umur bisa diketahui. Dan dijawab pertama dibuka nama terlebih dahulu, jika ada NIK maka pencarian bisa lebih cepat. (Bukti Berita Acara Klarifikasi Surahmi, S.I.P.) 18. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2023 Disdukcapil Kabupaten Purworejo menyerahkan surat perihal klarifikasi data kependudukan Nomor 470/4199/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang memuat data personal atas nama Arba Fatchan Gani Wardhana dan Muchammad Hary Chikmatul Maulana yang memuat nama, NIK, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat dan status perekaman KTP elektronik. (Bukti Surat Disdukcapil Purworejo Nomor 470/4199/2023) 19. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 7 sampai 18 dapat Teradu 1 sampaikan bahwa Teradu 1 mendapatkan NIK melalui mekanisme dan tatacara yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian maka tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan “Pencarian NIK ini dilakukan di luar mekanisme klarifikasi sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum”. 20. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan Teradu 1 menanyakan NIK anak Arba Fatchan Gani Wardhana dan Muchammad Hary Chikmatul Maulana kepada Surahmi sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr. (Bukti Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr) 21. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu 1 menyampaikan/menyebarluaskan informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan data dan fakta. Dalam pemberitaan pada link: a. https://rm.id/baca-berita/pemilu/206776/libatkan-anak-dalam- kampanyecaleg-di-purworejo-jadi-tersangka b. https://m.tribunnews.com/regional/2024/01/19/kasus-caleg-di- purworejolibatkan-anak-anak-dalam-kampanye-kini-dilimpahkan-ke-polisi Teradu 1 menyampaikan: “Kalau soal pembatalan belum ya kan masih proses, nunggu diputus pengadilan kalo divonis bersalah dan inkracht ya nanti dicoret. Sekarang belum dicoret di pencalonan” 22. Bahwa keterangan sebagaimana didalilkan oleh Pengadu tersebut disampaikan oleh Teradu 1 pada forum Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan mengundang awak media serta pengelola admin media sosial di wilayah Kabupaten Purworejo pada tanggal 16 Januari 2024 di Hotel Sanjaya Inn Purworejo. Pada acara tersebut Teradu 1 menyampaikan terkait dengan perkembangan kasus pelanggaran pemilu dan penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo. Termasuk disampaikan saat ini ada satu kasus penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo sudah dilimpahkan ke Penyidik Polres Purworejo. Dalam sesi diskusi muncul pertanyaan dari peserta terkait “Bagaimana dengan calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhamad Abdullah apakah ada kemungkinan dicoret karena kasus ini?”. Kemudian Teradu 1 menjelaskan tentang ketentuan Pasal 285 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dari DCT; atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih. 23. Bahwa Teradu 1 menyampaikan informasi berdasarkan hasil penanganan pelanggaran yang sudah selesai penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo dan sudah dikeluarkan status laporan/temuan yang dituangkan dalam Formulir Model B.18 serta sudah ada tindaklanjut rekomendasi penanganan pelanggaran oleh instansi yang berwenang, bukan informasi tentang kasus yang masih berupa laporan atau temuan. 24. Bahwa terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu I sebagai Anggota Bawaslu dianggap tidak mempunyai kompetensi untuk menyampaikan terkait dengan pencoretan DCT, berkaitan dengan hal tersebut dapat Teradu I sampaikan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Pasal 101 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tetang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang menegaskan Bawaslu kabupaten/kota bertugas mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 1. putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota; 4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; 5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang ini; b. Bahwa berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tetang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang berbunyi: Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa: a. pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau b. pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. 25. Bahwa pada prinsipnya, Bawaslu tidak mempunyai kompetensi/tidak berwenang untuk melakukan pencoretan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif, akan tetapi Bawaslu berwenang mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai pelanggaran tindak pidana Pemilu yang berujung pada pembatalan/pencoretan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada Pasal 101 huruf e juncto Pasal 285 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tetang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. 26. Bahwa dalam rangka sosialisasi, Teradu 1 hanya menyampaikan isi dari Pasal 285 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tetang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang secara letterlijk tanpa ada penambahan atau penafsiran lain. [2.5.2] JAWABAN TERADU II 1. Bahwa Teradu 2 adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Periode 2023 2028 berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 2594.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah. 2. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu, Teradu 2 diduga tidak jelas dalam mengkualifikasi sumber kasus yang telah menjerat pengadu bermula dari temuan atau dari laporan, sehingga melanggar prinsip kepastian hukum; - Bahwa saat Teradu 2 bersaksi di Pengadilan, Teradu 2 menyatakan bahwa kasus bermula dari adanya informasi dari masyarakat sebagai informasi awal yang kemudian dilaporkan sebagai sebuah dugaan pelanggaran pemilu. Kemudian dari kesaksian Teradu 2 menerangkan sebagai pelapor namun dalam keterangan selanjutnya Teradu 2 mengemukakan dalam kasus ini bermula dari temuan. Bahwa menurut pengadu tindakan Teradu 2 merupakan tindakan yang tidak profesional karena mencampur adukkan antara dugaan pelanggaran yang bersumber dari temuan dengan yang bersumber dari laporan. - Bahwa menurut pengadu seharusnya temuan harus berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil investigasi. Sedangkan hasil pengawasan pengawas pemilu bersumber dari: a. pengawasan pengawas pemilu; dan/atau b. hasil penelusuran informasi awal. Bahwa menurut pengadu informasi awal yang diterima Teradu 2 jelas tidak melalui prosedur yang ditentukan dalam pasal 3 ayat (2) Perbawaslu 7/2022, yakni informasi harus disampaikan secara resmi. Bahwa dari uraian diatas, tindakan Teradu 2 melanggar pasal 11 huruf c Peraturan DKPP 2/2017, yang menentukan bahwa Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu tersebut, Teradu 2 menyampaikan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menegaskan penanganan temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi. Lebih lanjut dalam ayat (3) dijelaskan Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari: a. pengawasan Pengawas Pemilu; dan/atau b. hasil penelusuran informasi awal. b. Bahwa selanjutnya pada Pasal 5 Ayat (1) menegaskan Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN sebagai Temuan dalam hal minimal telah memenuhi persyaratan: a. identitas Penemu dugaan Pelanggaran Pemilu; b. waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak laporan hasil pengawasan dan hasil Investigasi dibuat; c. identitas pelaku; d. uraian kejadian; dan e. bukti. (2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model B.2 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatatkan dalam buku register Temuan dan diberikan nomor register Temuan paling lama 2 (dua) Hari setelah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN menetapkan laporan hasil pengawasan menjadi Temuan. c. Bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan register Nomor: 001/REG/TM/PL/KAB/14.27/XII/2023 bersumber dari Laporan Hasil Pengawasan Nomor 082/LHP/PM.01.02/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran tanggal 12 Desember 2023 berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 2406/PP.00.02/K.JT-21/XII/2023. d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum yang menegaskan bahwa setelah penerusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu membuat administrasi penerimaan penerusan Temuan atau Laporan berupa: a. laporan polisi dugaan Tindak Pidana Pemilu; dan b. surat tanda bukti laporan. Sehingga dapat difahami pihak yang meneruskan temuan atau laporan disebut sebagai pelapor. 3. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada huruf B poin (1) angka 4) sampai dengan 9) tidak termuat pada halaman 11 Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu namun demikian termuat pada halaman 15. Berkaitan dengan dalil tersebut Teradu 2 menyampaikan sebagai berikut: b. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) huruf a yang menegaskan bahwa informasi awal sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b berupa informasi lisan yang disampikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN. b. Bahwa informasi awal tentang video pada akun TikTok @kangabdullah72 disampaikan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworejo secara langsung dan lisan oleh masyarakat pada tanggal 4 Desember 2023 (Bukti formulir Informasi Awal) 4. Berdasarkan dalil Pengadu, Teradu 2 telah melakukan sikap/tindakan berupa menyampaikan/menyebarluaskan informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai fakta yang tidak berkaitan dengan tugasnya. - Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu 2 menyampaikan/menyebarluaskan informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan data dan fakta. Berupa pernyataan/informasi di media massa elektronik Detik Com, pada link: https://www.detik.com/jateng/berita/d-7151724/kampanye-libatkan-anakdi- bawah-umur-caleg-di-purworejo-jadi-tersangka pada tanggal 20 Januari 2024 Teradu 2 menyampaikan: “misalkan ditetapkan terbukti bersalah, itu kan ada tindak lanjutnya masih bisa Upaya hukum banding, kalau tidak ya berarti kan (Keputusan) Pengadilan Negeri itu sebagai dasar KPU untuk mencoret. Dicoret itu kemudian obyek sengketa SK pencoretan DCT itu menjadi obyek sengketa di PTUN. Tapi ya itu tergantung apakah besok terbukti atau tidak” - Bahwa pernyataan di atas merugikan Pengadu yang saat itu baru akan menjalani proses persidangan, selain itu pada tanggal-tanggal tersebut adalah masa krusial tahapan kampanye pemilu. Pernyataan tersebut jelas merupakan narasi informasi yang sesat dan tidak sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu, apalagi terkait pencoretan DCT yang pada dasarnya merupakan kompetensi tugas dan kewenangan KPU. - Bahwa ucapan Teradu 2 tersebut merugikan Pengadu, karena banyak konstituen Pengadu yang menjadi bingung atas ucapan Teradu. Pernyataan Teradu merupakan opini yang sesat dan menyesatkan dan merupakan bentuk penghakiman opini. Padahal saat itu belum ada putusan pengadilan terkait perkara tersebut dan belum ada (belum tentu) juga Keputusan KPU menerbitkan Keputusan terkait pembatalan status pengadu selaku calon legislatif dalam DCT. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu 2 sebagai Anggota Bawaslu dianggap memberikan informasi yang menyesatkan, Teradu 2 sampaikan sebagai berikut: a. Bahwa pernyataan Teradu 2 tersebut disampaikan pada saat ditanya awak media di Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo pada Hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024. Teradu 2 hanya menyampaikan isi dari Pasal 285 dan Pasal 470 Ayat 2 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 secara letterlijk tanpa ada penambahan atau penafsiran lain. a. Bahwa berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa: a) pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau b) pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. a. Bahwa Pasal 470 Ayat (2) huruf c berbunyi: Sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sengketa yang timbul antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoret dari Daftar Calon Tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud Pasal 256 dan 266. a. Bahwa berdasarkan Pasal 101 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bawaslu kabupaten/kota bertugas mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: 1. Putusan DKPP; 2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota; 4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; 5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang ini; a. Bahwa pada prinsipnya, Bawaslu tidak mempunyai kompetensi/tidak berwenang untuk melakukan pencoretan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif, akan tetapi Bawaslu berwenang mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai pelanggaran tindak pidana Pemilu yang berujung pada pembatalan/pencoretan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada Pasal 101 huruf e juncto Pasal 285 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 5. Berdasarkan dalil Pengadu, Teradu 2 tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tidak paham membedakan mana pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu. - Bahwa ketika ada dugaan pelanggaran kampanye pemilu, Teradu 2 menelepon pengadu untuk memberitahu mengenai dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh pengadu. Hasil percakapan dalam telepon tersebut (telepon tertanggal 4 Desember 2023) dianggap oleh Teradu 2 sebagai tindakan pencegahan dan belum pada ranah tindakan. Bahwa menurut pengadu, tindakan Teradu 2 telepon pengadu dalam rangka untuk memberitahu adanya dugaan pelanggaran kampanye pemilu sebagai tindakan pencegahan, jelas tidak tepat. Sesuai pasal 1 angka 22 Perbawaslu 5/2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu. Artinya yang dimaksud dengan pencegahan itu berarti peristiwanya belum ada. Sedangkan ketika Teradu 2 telpon Pengadu pada tanggal 4 Desember 2023 dugaan pelanggaran itu sudah ada. Justru karena Pengadu tahu dan paham terhadap aturan, Pengadu telah dan terus meminta dilakukan klarifikasi sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu sejak tanggal 4 Desember 2023 melalui telpon dan meminta kembali tanggal 6 Desember 2023 melalui chat whatsapp. Dan Teradu 2 kemudian baru menyampaikan undangan klarifikasi tanggal 19 Desember 2023 dan Pengadu menjalani klarifikasi tanggal 21 Desember 2023 di Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo dan ternyata perkara ini sudah di register. Bahwa berdasarkan dalil-dalil Pengadu tersebut, Teradu 2 menyampaikan sebagai berikut: a. Bahwa Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum menegaskan bahwa: (2) Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pengawasan secara langsung dengan: 1. Memastikan seluruh tahapan Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan dokumen yang menjadi obyek Pengawasan pada masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan 3. Melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran. b. Melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu; c. Membuat analisis hasil Pengawasan; d. Menentukan ada tidaknya unsur dan jenis pelanggaran; e. Melakukan penindakan pelanggaran Pemilu, dan f. Melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu. b. Bahwa Teradu 2 melaksanakan ketentuan Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum setelah menerima informasi awal dugaan pelanggaran pada tanggal 4 Desember 2023 dan setelah melakukan kegiatan pengawasan terhadap akun TikTok @kangabdullah72 Teradu 2 menelepon Pengadu pada tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 11.36 WIB dan menyampaikan terkait dengan postingan video di akun TikTok @kangabdullah72 yang diduga melanggar ketentuan Pasal 493 juncto 280 ayat (2) huruf k Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Bukti Form Pencegahan Nomor 350/F.CEGAH/PM.JT-21/12/2023) c. Bahwa sebelum adanya dugaan pelanggaran, Teradu 2 juga sudah melakukan pencegahan yakni dengan melakukan Pencegahan dalam bentuk kerjasama antarlembaga dengan jenis kegiatan forum konsolidasi bersama stakeholder untuk pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu berupa kegiatan koordinasi Bawaslu Kabupaten Purworejo dengan partai politik peserta pemilu di Kabupaten Purworejo yang salah satunya adalah dengan DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo. Konsolidasi dengan Partai NasDem yang dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2023 sebagaimana tertuang dalam Form Pencegahan Nomor: 275/F.CEGAH/PM.JT-21/10/2023 (Bukti Form Pencegahan Nomor: 275/F.CEGAH/PM.JT-21/10/2023) d. Bahwa tindakan ini masih dalam konteks pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum belum masuk pada penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, karena tahap dimulainya penanganan pelanggaran adalah ketika Laporan Hasil Pengawasan memenuhi ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2022 dan ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu. Dengan demikian prosses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dimulai sejak tanggal 12 Desember 2023. (Bukti Formulir Temuan Nomor 001/REG/TM/PL/KAB/14.27/XII/2023) 6. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan Teradu 2 tidak professional, karena Pengadu telah meminta untuk diklarifikasi dengan cara meminta dikirim surat klarifikasi, namun Teradu 2 baru menindaklanjutinya sekitar 2 minggu pasca Pengadu meminta untuk diklarifikasi. Bahwa undangan dan proses klarifikasi yang sangat lama ini telah melanggar pasal 11 huruf c Peraturan DKPP 2/2017, yang menentukan Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, harusnya jika memang ada temuan/laporan, langsung diproses dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Bahwa berkaitan dengan dalil tersebut, Teradu 2 menyampaikan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (9) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum menyebutkan Pengawas pemilu menindaklanjuti hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengenai Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum ditegaskan sebagai berikut: (1) Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan kajian; (2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi. c. Bahwa dengan demikian Bawaslu Kabupaten Purworejo berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 melakukan klarifikasi terhadap Pengadu dan saksi-saksi lain setelah dugaan pelanggaran diregister. d. Bahwa terkait dengan waktu pelaksanaan klarifikasi, Pasal 26 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Purworejo mencatatkan temuan dugaan pelanggaran ini ke dalam buku register penanganan pelanggaran pada tanggal 12 Desember 2023 dan Pengadu diklarifikasi pada Hari Kamis tanggal 21 Desember 2023. Sehingga masih dalam batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang- undangan; (Bukti undangan klarifikasi dan daftar hadir klarifikasi Muhamad Abdullah). [2.5.3] JAWABAN TERADU III Yang Mulia Majelis Sidang, izinkan saya mengajukan jawaban teradu III atas perkara atas pengaduan nomor 56-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara No. 56-PKE-DKPP/IV/2024, atas dugaan pelanggaran etika dan norma perilaku sebagai penyelenggara pemilu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya Teradu III menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana dituangkan dalam pokok pengaduan dan uraian singkat kejadian kecuali yang oleh Teradu III diakui kebenarannya. 2. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada Pasal 97, Pasal 99, Pasal 100 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu). 3. Bahwa pada Pasal 97 UU Pemilu, Bawaslu Provinsi bertugas: a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi; b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi; c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi; d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi; h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Bahwa pada Pasal 99 UU Pemilu, Bawaslu Provinsi berwenang; a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;3 f.meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Bahwa pada Pasal 100 UU Pemilu, Bawaslu Provinsi berkewajiban; a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi; e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam pengaduan Pengadu pada huruf C mulai angka 1 sampai dengan angka 8 yang pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu III dianggap telah menyampaikan/menyebarluaskan informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta di media elektronik berupa pernyataan “ada proses pembiaraan dari orang tua selaku caleg”, berkaitan dengan hal tersebut dapat Teradu III sampaikan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024 di kegiatan Ngopi (Ngobrol Pintar) bersama Bawaslu Jateng yang dihadiri oleh wartawan dari berbagai media, Teradu III pernah dimintai keterangan oleh media yang hadir di kegiatan tersebut terkait proses penanganan pelanggaran tindak pidana yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo dengan Terlapor adalah Pengadu atas nama Muhamad Abdullah, S.E., S.H.,M.AP. b. Bahwa terhadap pernyataan Teradu III sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu “ada proses pembiaran dari orang tua”, hal ini didasarkan pada fakta bahwa pada tanggal 6 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten Purworejo melalui Sdr. Purnomo Sidi, S.Pt sudah melakukan upaya pencegahan dengan meminta kepada Pengadu via telepon untuk menghapus video dimaksud namun Pengadu menanggapi “ora popo bro, kan keren” sehingga video tersebut masih tetap ada di akun media sosial Pengadu sampai kasus tersebut diregister menjadi temuan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo. c. Bahwa fakta sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Purworejo yang diyakini juga kebenarannya dan menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo dalam putusannya untuk memutus Pengadu terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu (BUKTI TIII-1 Salinan Putusan PN Purworejo Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr Halaman 67). d. Bahwa bukti yang disampaikan oleh Pengadu untuk mendukung dalil Pengadu dalam bukti P-5 dan bukti P-6 berupa print out berita bukanlah bukti otentik yang dapat menunjukkan bahwa Teradu III benar menyampaikan informasi yang menyesatkan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu sehingga bukti P-5 dan bukti P-6 dalam perkara a quo. Bukti tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. 7. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam pengaduan Pengadu pada huruf C angka 9 yang pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu III sebagai Anggota Bawaslu dianggap tidak mempunyai kompetensi untuk5 menyampaikan terkait dengan pencoretan DCT, berkaitan dengan hal tersebut dapat Teradu III sampaikan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Pasal 97 huruf d UU Pemilu sebagaimana yang telah disampaikan di awal, Bawaslu provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas: 1) putusan DKPP; 2) putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3) putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota; 4) keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; 5) keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; b. Bahwa berdasarkan Pasal 285 UU Pemilu berbunyi: Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD 'kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa: a) pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD 'kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau b) pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD 'kabupaten/kota sebagai calon terpilih. c. Bahwa pada prinsipnya, Bawaslu tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pencoretan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif, akan tetapi Bawaslu berwenang mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai pelanggaran tindak pidana Pemilu yang berujung pada pembatalan/pencoretan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD 'kabupaten/kota dari daftar calon tetap6 sebagaimana dimaksud pada Pasal 97 huruf d jo Pasal 285 UU Pemilu. d. Bahwa dalam rangka pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Teradu III hanya menyampaikan isi dari Pasal 285 UU Pemilu secara letterlijk tanpa ada penambahan atau penafsiran lain. [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 56-PKE-DKPP/IV/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: [2.6.1] BUKTI TERADU I Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 56-PKE-DKPP/IV/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 sampai dengan T1-14, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T1 – 1 Keputusan Bawaslu Kabupaten Purworejo Nomor 2154/PP.00.02/K.JT-21/11/2023 tentang Penanggung Jawab dan Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum; 2. T1 – 2 Surat Tugas Nomor 2283/PM.00.02/K.JT-21/11/2023; 3. T1 – 3 Dokumentasi Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo tanggal 6 Desember 2023; 4. T1 – 4 Berita Acara Nomor 2360/PP.00.02/K.JT-21/12/2023; 5. T1 – 5 Model Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Partai Nasdem Kabupaten Purworejo; 6. T1 – 6 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu 2024 Nomor 082/LHP/PM.01.02/XII/2023; 7. T1 – 7 Berita Acara Nomor 2406/PP.00.02/K.JT-21/12/2023; 8. T1 – 8 Dokumentasi Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo tanggal 12 Desember; 9. T1 – 9 Surat Bawaslu Kabupaten Purworejo Nomor 2447/PP.00.02/K.JT-21/12/2023 perihal Undangan Klarifikasi; 10. T1 – 10 Berita Acara Sumpah/Janji atas nama Surahmi; 11. T1 – 11 Berita Acara Klarifikasi atas nama Surahmi; 12. T1 – 12 Surat Tugas Nomor 084/4198/2023 perihal Klarifikasi Data Kependudukan; 13. T1 – 13 Surat Dukcapil Nomor 470/4199/2023 perihal Klarifikasi Data Kependudukan; 14. T1 – 14 Putusan PN Purworejo Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr; [2.6.2] BUKTI TERADU II Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 56-PKE-DKPP/IV/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 sampai dengan T2-9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T2 – 1 Informasi Awal dari Masyarakat terkait akun TikTok @kangabdullah72; 2. T2 – 2 Formulir Laporan Hasil Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 Nomor 350/F.CEGAH/PM.JT-21/12/2023; 3. T2 – 3 Screenshot WhatsApp; 4. T2 – 4 Formulir Laporan Hasil Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 Nomor 275/F.CEGAH/PM.JT-21/10/2023; 5. T2 – 5 Dokumentasi Kegiatan Pencegahan Dalam Rangka Koordinasi Dengan Partai Politik Peserta Pemilu Partai Nasdem Kabupaten Purworejo tanggal 13 Oktober 2023; 6. T2 – 6 Formulir Temua Nomor 001/REG/TM/PL/Kab/14.27/XII/2023; 7. T2 – 7 Surat Bawaslu Kabupaten Purworejo Nomor 2464/PP.00.02/K.JT-21/12/2023 perihal Undangan Klarifikasi; 8. T2 – 8 Tanda Terima Surat 2464/PP.00.02/K.JT-21/12/2023 perihal Undangan Klarifikasi; 9. T2 – 9 Daftar Hadir Klarifikasi; [2.6.3] BUKTI TERADU III Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 56-PKE-DKPP/IV/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T3-1 sampai dengan T3-1, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T3 – 1 Putusan PPN Purworejo Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : [2.7.1] PETITUM TERADU I Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Teradu I tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Maka, Teradu I memohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu c.q. Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan, berkenan mempertimbangkan dan memutuskan sebagai berikut: a. Menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima dan/atau ditolak untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; c. Merehabilitasi nama baik Teradu I sebagai Penyelenggara Pemilu. Atau, d. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya. [2.7.2] PETITUM TERADU II Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Teradu 2 tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Maka, Teradu II memohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu c.q. Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan, berkenan mempertimbangkan dan memutuskan sebagai berikut: a. Menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima dan/atau ditolak untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; c. Merehabilitasi nama baik Teradu II sebagai Penyelenggara Pemilu. Atau, d. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya. [2.7.3] PETITUM TERADU III Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Teradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Maka, Teradu III memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan, berkenan mempertimbangkan dan memutuskan sebagai berikut: a. Menyatakan aduan Pengadu tidak dapat diterima dan/atau ditolak untuk seluruhnya; b. Menyatakan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; c. Merehabilitasi nama baik Teradu III sebagai Penyelenggara Pemilu.Atau, d. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). [2.8] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 13 Mei 2024, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: [2.8.I] KESIMPULAN TERADU III Sehubungan dengan telah selesainya diajukan laporan pengadu, jawaban teradu, bukti-bukti Pengadu dan bukti-bukti teradu dalam perkara aduan nomor 56-P/L- DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara No. 56-PKE-DKPP/IV/2024, atas dugaan pelanggaran etika dan norma perilaku sebagai penyelenggara pemilu. Dengan ini menyampaikan kesimpulan atas pengaduan a quo sebagai berikut: 1. Bahwa sebagaimana Jawaban Teradu III yang telah diajukan untuk menjawab aduan pengadu baik secara tertulis maupun di depan persidangan, Teradu III membantah seluruh dalil dan bukti yang disangkakan oleh Pengadu; 2. Bahwa Teradu III menolak seluruh bukti dan persangkaan yang diadukan pengadu secara keseluruhan kecuali fakta yang sebenarnya; 3. Bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan, Teradu III menyampaikan kepada media terkait dengan jumlah pelanggaran (Kode Etik, Administrasi, Pidana, dan Hukum Lainnya) yang ada di Jawa Tengah pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Ngobrol Pintar Bersama Media), pada 29 Januari 2024. Selanjutnya, berdasarkan pertanyaan dari media, Teradu III menjelaskan terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran Pidana yang terjadi di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Batang. Terkait dengan penanganan pelanggaran Pidana di Kabupaten Purworejo, Teradu III selaku koordinator Sentra Gakkumdu Tingkat Provinsi telah mengawal penanganan pidana pemilu yang terdapat dalam pengaduan a quo sejak awal hingga terbitnya putusan pengadilan. 4. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Teradu III sudah melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang sebagai Pengawas Pemilu dengan penuh integritas dan secara profesional, dengan berpedoman pada asas, prinsip dan tujuan penyelenggaraan pemilu; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Sentra Gakkumdu Kabupaten Purworejo, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Purworejo atas nama Surahmi dan Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Purworejo masing-masing sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.9.1] Sentra Gakkumdu Kabupaten Purworejo Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Kabupaten Purworejo, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Mei 2024, sebagai berikut: [2.9.1.1] Sentra Gakkumdu Kabupaten Purworejo (Kepolisian) Unsur Gakkumdu Kepolisian dalam hal ini sejak penyelidikan tentunya sudah dilibatkan sebagai unsur sentra gakkumdu, kemudian konteks dalam sidang ini ingin menjelaskan terkait dengan tufoksi kami kewenangan di dalam penyelidikan, yang mana Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian menerima penerusan dari Bawaslu terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu sesuai dengan surat dari Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo yang mana setelah menerima penerusan, selanjutnya Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian melaporkan tentunya kepada Pak Kapolres selaku pembina Gakkumdu untuk unsur kepolisian. Selanjutnya dari pemeriksaan pelaporan tersebut kemudian berdasarkan ketentuan Perkap Nomor 6 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Kemudian penerusan tersebut dilakukan suatu penelitian. Terkait perkara ini pernah dikembalikan oleh kejaksaan dengan P-18 dan P-19, kemudian dengan petunjuk jaksa sudah kita lengkapi. Kemudian kirimkan kembali ke jaksa penuntut umum, selanjutnya berkas perkara dinyatakan lenkap atau P-21. Tentunya dalam hal ini akan saya sampaikan sesuai fakta Jadi sepanjang yang saya alami bahwa proses itu sudah secara prosedural dan tidak ada penyimpangan oleh Sentra Gakkumdu. Kami juga pernah diadukan proses pra peradilan dan ditolak oleh Pengadilan Negeri Purworejo. [2.9.1.2] Sentra Gakkumdu Kabupaten Purworejo (Kejaksaan) Saat penanganan perkara muncul diawali setelah diregister dan sudah di bahas oleh Sentra Gakkumdu dan perkara ini berbeda dengan kasus 2019, ada pembahasan tahap 1, tahap 2, dan tahap 3. Pembahasan ini sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan dilapangan sesuai dengan lex spesialis adalah tidak berdiri sendiri dan mengikuti perundang-undangan sendiri. Bahwa undang-undang di bentuk bahwa ada keterkaitan dengan undang-undang yang lain. Bahwa tahapan perkara tidak tiba-tiba masuk ke polisi, namun melalui berjenjang yang bermula dari proses tahapan klarifikasi oleh bawaslu baru sampai di limpahkan ke kepolisian. Mekanisme dilimpahkan dan dilimpahkan ke pengadilan dan jaksa penuntut umum. Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan hadir dalam persidangan dan putusan Pengadilan Negeri menyatakan terbukti. [2.9.2] Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Purworejo atas nama Surahmi Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Purworejo atas nama Surahmi, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Mei 2024, sebagai berikut: 1. Saya pernah mendapat WA dan ditelp langsung oleh Sdr. Rinto Hariyadi, S.Sos.I pada Bulan Desember 2023 (lupa tanggal berapa), namun sudah terhaps karena kapasitas HP saya tidak cukup dan panas, sehingga saya memang sering menghapus chatingan WA yang sudah lama. Hal yang ditanyakan adalah umur ananda: Arba Fatchan Gani Wardhana) dan Muhammad Hary Chikmatul Maulana. Pada saat itu saya menjawab bahwa saya tidak dapat mencari data tersebut karena di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) nama yang sama banyak, sehingga saya minta kata bantu yaitu alamat lengkapnya. Setelah diberi alamatnya maka saya melalui ADB Disdukcapil yaitu Sdr. Margi Wiluyo, A.Md. berhasil menemukan data bahwa kedua Ananda tersebut memang belum berusia 17 tahun. Dan langsung saya sampaikan ke Sdr. Rinto Hariyadi, S.Sos.I. 2. Pada tanggal 18 Desember 2023 menerima dispo dari Kepala Disdukcapil kabupaten Purworejo untuk bertemu dengan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Purworejo pada Hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworejo dengan membawa data personal atas nama Arba Fatchan Gani Wardhana (Alamat: Baledono RT 06 RW 08, Kec. Purworejo) dan Muhammad Hary Chikmatul Maulana (Wonolalis RT 04 RW 07, Kedungpoh, Loano, Purworejo) berdasarkan surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo Nomor : 2447/PP.00.02/K.JT-21/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang Undangan Klarifikasi. Pertemuan dilaksanakan di suatu ruangan kalau tidak salah ruang sidang Bawaslu, pada saat itu saya dimintai keterangan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Bp. Purnomosidi, S.Pt. dan Bp. Rinto Hariyadi, S.Sos.I selaku anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo. Juga disaksikan oleh seorang polisi dari Poles Purworejo yang bernama M. Sigit Anjar Saputro. Saya menjelaskan bahwa a. Arba Fatchan Gani Wardhana, belum berusia 17 tahun. Lahir di Purworejo pada tanggal 25 Juli 2007 Belum melakukan perekaman KTP-el. b. Muhammad Hary Chikmatul Maulana, juga belum berusia 17 tahun Lahir di Purworejo pada tanggal 3 Mei 2007 Sudah melaksanakan perekaman KTP pada tanggal 25 November 2021 Pada saat itu mash SIAK terdistribusi, perekaman KTP- el dapat kami lakukan sebelum penduduk berusia 17 tahun. Demikian keterangan saya, untuk menjadikan periksa dan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. [2.9.3] Bukti Pihak Terkait Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Purworejo atas nama Surahmi Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 56-PKE- DKPP/IV/2024, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-3 sampai dengan PT-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT-1 Lembar Disposisi; 2. PT-2 Surat Bawaslu Kabupaten Purworejo Nomor 2447/PP.00.02/K.JT-21/12/2023 perihal Undangan Klarifikasi; 3. PT-3 Surat Tugas Nomor 084/4198/2023; 4. PT-4 Surat Dukcapil Nomor 470/4199/2023 perihal Klarifikasi Data Kependudukan [2.9.4] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Purworejo Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Purworejo telah menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Mei 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 167 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 7/2017) jo. Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (selanjutnya disebut PKPU 3/2022) menyebutkan Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi salah satunya pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota; 2. Bahwa sebagaimana telah diatur dalam PKPU 3/2022 jadwal pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota adalah Senin, 24 April 2023 sampai dengan 25 November 2023 dan TERGUGAT telah melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota mulai 11 Mei sampai dengan 3 November 2023; 3. Bahwa kemudian TERGUGAT menerbitkan Keputusan Nomor 556 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023 (selanjutnya disebut Kpt 556/2023) untuk menetapkan calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana telah diatur dalam Pasal 84 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut PKPU 10/2023); 4. Bahwa berdasarkan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum 3, PENGGUGAT telah ditetapkan oleh TERGUGAT sebagai calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Daerah Pemilihan PURWOREJO 6 dari Partai NasDem dengan Nomor Urut 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Kpt 556/2023; 5. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2024, TERGUGAT menerima Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang perkara Nomor 108/PID.SUS/2024/PT SMG (selanjutnya disebut Putusan 108) jo Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr atas nama terdakwa Muhamad Abdullah, S.E., S.H., MAP. Bin alm. R. Cholil dari Pengadilan Negeri Purworejo melalui Surat Pengantar nomor 86/PAN.PN.W12.U14/HK.02.2/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 yang dalam amar putusannya menyatakan Terdakwa Muhamad Abdullah, S.E., S.H., MAP. Bin alm. R. Cholil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih”; 6. Bahwa PENGGUGAT telah melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU 7/2017 sebagaimana dalam Putusan 108 sehingga berdasarkan Pasal 285 UU 7/2017 jo. Pasal 87 ayat (1) PKPU 10/2023 TERGUGAT mengambil tindakan berupa pembatalan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran Pasal 280 UU 7/2017; 7. Bahwa sebagaimana diatur Pasal 87 ayat (2) PKPU 10/2023 TERGUGAT melakukan perubahan terhadap keputusan TERGUGAT tentang penetapan DCT sebagaimana dimaksud dalam Diktum 3 berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pembatalan calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota dalam DCT dalam hal terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye; 8. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum 7, TERGUGAT melakukan klarifikasi terhadap Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Ketua Bawaslu Purworejo, dan Ketua DPD Partai NasDem Purworejo pada tanggal 12 Februari 2024 sebagaimana dalam Surat Dinas TERGUGAT Nomor 71/PL.01.4-SD/3306/4/2024 tanggal 10 Februari 2024 perihal Permohonan Klarifikasi dan Keterangan Eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 108/PID.SUS/2024/PT SMG; 9. Bahwa Surat Dinas TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Diktum 7 telah diterima oleh masing-masing pihak pada tanggal 12 Februari 2024 sebagaimana dalam Surat Pengantar Nomor 10/PL.01.4-SR/3306/4/2024; 10. Bahwa hasil klarifikasi terhadap Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Putusan 108 berdasarkan Pasal 3 ayat (8) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum telah berkekuatan hukum tetap (BHT) hal ini juga diperkuat dengan Surat Keterangan Panitera Pengadilan Negeri Purworejo Nomor W12.U.14/92/PAN.04/KKA/II/2024 tanggal 13 Februari 2024; 11. Bahwa hasil klarifikasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Ideologi Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya Kemasyarakatan, Teknologi Informasi Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum, Putusan 108 telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lain setelahnya; 12. Bahwa hasil klarifikasi terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Putusan 108 merupakan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga merupakan putusan yang final dan mengikat dan merupakan upaya hukum terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (5) UU 7/2017; 13. Bahwa TERGUGAT kemudian mendatangi kantor DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo dan bertemu dengan Sdri. Tri Witmi, Wakil Sekretaris Bidang Umum dan Administrasi DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo, yang menyatakan ketua atau pengurus lain DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo sedang tidak di tempat dan tidak memberikan mandat kepada Sdri. Tri Witmi untuk menjadi pihak yang dapat memberikan keterangan dalam klarifikasi sehingga Sdri. Tri Witmi tidak bersedia diklarifikasi oleh TERGUGAT; 14. Bahwa berdasarkan keadaan sebagaimana dimaksud Diktum 13, TERGUGAT mengirimkan kembali Surat Dinas Nomor 77/PL.01.4-SD/3306/4/2024 tanggal 12 Februari 2024 perihal Permohonan Klarifikasi Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 108/PID.SUS/2024/PT SMG yang memohon kepada Ketua DPD Partai NasDem memberikan waktu klarifikasi pada hari Selasa, 13 Februari 2024 pukul 13.00 WIB di Kantor DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo; 15. Bahwa Surat Dinas sebagaimana dimaksud Diktum 14 telah diterima oleh Sdri. Tri Witmi pada tanggal 13 Februari 2024 sebagaimana dalam Surat Pengantar Nomor 11/PL.01.4-SR/3306/4/2024; 16. Bahwa TERGUGAT mendatangi Kantor DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo tanggal 13 Februari 2024, diterima oleh Sdri. Tri Witmi namun tidak ada Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo yang kemudian dihubungi oleh Sdri. Tri Witmi dan diketahui Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo sedang berada di Palembang sehingga tidak dapat memberikan keterangan dalam klarifikasi; 17. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2024 TERGUGAT menerima Surat dari DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo Nomor 012-SE DPD.NasDem.Pwr/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang menyatakan para pengurus partai masih disibukkan dengan agenda internal yang sangat padat dan sudah memiliki agenda masing-masing yang tidak dapat ditinggalkan sehingga belum dapat menerima maupun menghadiri permohonan klarifikasi TERGUGAT sampai dengan tanggal 14 Februari 2024 dan baru siap menerima maupun menghadiri klarifikasi setelah tanggal 14 Februari 2024; 18. Bahwa untuk menanggapi Surat DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo sebagaimana dimaksud dalam Diktum 17, TERGUGAT melakukan Rapat Pleno yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Nomor 59/PL.01.4-BA/3306/4/2024 tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut Surat Partai NasDem Nomor 012-SE DPD.NasDem.Pwr/II/2024 tanggal 13 Februari 2024; 19. Bahwa hasil Rapat Pleno sebagaimana dimaksud dalam Diktum 18 adalah TERGUGAT akan mengirimkan kembali surat permohonan klarifikasi Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 108/PID.SUS/2024/PT SMG kepada Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo untuk melakukan klarifikasi pada hari Kamis, 15 Februari 2024 pukul 13.00 WIB di Kantor DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo sebagaimana dalam Surat DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo Nomor 012-SE DPD.NasDem.Pwr/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 namun apabila pengurus DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo tidak dapat diklarifikasi secara tatap muka maka akan dilakukan klarifikasi dengan metode video call secara daring pada hari yang sama; 20. Bahwa pada hari Kamis, 15 Februari 2024, TERGUGAT mendatangi kantor DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo namun tidak ada pengurus yang ada di kantor sehingga TERGUGAT menghubungi Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo secara daring dan didapatkan keterangan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo belum bersedia memberikan klarifikasi karena sedang berada di wilayah dapilnya sehingga setelah agenda elektoral partai selesai baru akan menindaklanjuti klarifikasi tersebut lebih lanjut Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo juga menjelaskan pihaknya tidak mendapatkan salinan Putusan 108; 21. Bahwa berdasarkan klarifikasi tersebut, TERGUGAT membuat Berita Acara Nomor 60/PK.01-BA/3306/4/2024 tentang Rapat Pleno Hasil Klarifikasi terhadap Pembatalan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo dalam Daftar Calon Tetap Akibat Terbukti Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 108/PID.SUS/2024/PT SMG Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem Daerah Pemilihan Purworejo 6 Nomor Urut 1 Melakukan Pelanggaran Larangan Kampanye tanggal 15 Februari 2024 yang isinya TERGUGAT akan melakukan pembatalan calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem Daerah Pemilihan Purworejo 6 Nomor Urut 1 atas nama Muhamad Abdullah, S.E., S.H., MAP dalam Daftar Calon Tetap, melakukan perubahan terhadap Kpt 556 Tahun 2023, dan mendasarkan proses tersebut pada Pasal 285 UU 7/2017 jo Pasal 87 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PKPU 10/2023; 22. Bahwa pada hari Kamis, 15 Februari 2024, TERGUGAT membuat Berita Acara Nomor 61/PK.01-BA/3306/4/2024 tentang Rapat Pleno Pembatalan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem Daerah Pemilihan Purworejo 6 Nomor Urut 1 yang isinya membatalkan calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem Daerah Pemilihan Purworejo 6 Nomor Urut 1 atas nama Muhamad Abdullah, S.E., S.H., MAP dalam daftar calon tetap karena telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye dan menerbitkan keputusan perubahan atas Kpt 556/2023; 23. Bahwa pada hari Jumat, 16 Februari 2024 dengan mendasarkan pada Berita Acara sebagaimana dimaksud Diktum 22, TERGUGAT menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 556 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga melakukan penyelidikan dengan cara tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur sehingga merusak integritas dan profesionalitas sebagai Pengawas pemilu; [4.1.2] Teradu II diduga tidak profesional dalam mengkualifikasi sumber kasus yang telah menjerat Pengadu yang bermula dari temuan atau laporan, sehingga melanggar prinsip kepastian hukum dan diduga melakukan sikap atau Tindakan berupa menyebarluaskan informasi yg menyesatkan; [4.1.3] Teradu III diduga telah melakukan sikap/Tindakan berupa menyebarluaskan informasi yg tidak sesuai data dan fakta di media elektronik suara baru ID tgl 19 januari 2024; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. [4.2.1] Menimbang Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1]. Bahwa Ketua Bawaslu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 395/PP.00.00/K1/11/2023 tanggal 10 November 2023 tentang Penanggungjawab dan Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum. Surat ini kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 2154/PP.00.02/K.JT-21/11/2023 tanggal 13 November 2023 tentang Penanggungjawab Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum dan Surat Tugas Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Nomor 2283/PM.00.02/K.JT-21/11/2023. Teradu I adalah sebagai Penanggungjawab pengawasan tahapan kampanye (vide Bukti T1-1 dan T1-2). Bahwa berkaitan dengan adanya informasi awal dugaan pelanggaran oleh akun media sosial TikTok @kangabdullah72 dibahas pada rapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 pukul 15.00 WIB dan salah satu hasil keputusan pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 2360/PP.00.02/K.JT21/12/2023 adalah melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran dan pembagian tugas dalam penelusuran. Adapun Teradu I ditugaskan untuk melakukan penelusuran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo terkait usia kedua anak yang ada pada konten video TikTok @kangabdullah72 yang diketahui bernama Arba Fatchan Gani Wardhana dan Muchammad Hary Chikmatul Maulana (vide Bukti T1-4). Bahwa guna mendukung keakuratan data pengawasan sebagaimana dalam keputusan pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 2360/PP.00.02/K.JT-21/12/2023 Teradu I melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran dengan menghubungi instansi-instansi yang dimungkinkan menjadikan terang informasi awal dugaan pelanggaran. Salah satunya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo. Dari hasil penelusuran ini diperoleh informasi bahwa anak atas nama Arba Fatchan Gani Wardhana belum berusia 17 tahun. Selain itu Bawaslu Purworejo juga berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Purworejo dan didapat informasi bahwa anak atas nama Arba Fatchan Gani Wardhana tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih di Kelurahan Baledono maupun di TPS lain di Kecamatan Purworejo. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pengawas pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan. Bahwa hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Purworejo dituangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 082/LHP/PM.01.02/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 493 juncto 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait kampanye dengan mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih (vide Bukti T1-6). Bahwa Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan pembahasan terkait Laporan Hasil Pengawasan Nomor 082/LHP/PM.01.02/XII/2023 pada rapat pleno Hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 2406/PP.00.02/K.JT-21/12/2023 dan diregister sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register 001/REG/TM/PL/KAB/14.27/XII/2023 (vide Bukti T1-7). Bahwa Bawaslu Kabupaten Purworejo dalam rangka melakukan kajian atas temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait salah satunya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo dengan mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo Nomor 2447/PP.00.02/K.JT-21/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 untuk menugaskan personil yang membidangi data kependudukan dengan membawa keterangan tertulis data personal atas nama Arba Fatchan Gani Wardhana Alamat Baledono RT.06 RW. 08 Purworejo dan Muchammad Hary Chikmatul Maulana Alamat Wonolalis RT.04 RW.07 Kedungpoh, Loano, Purworejo (vide Bukti T1-9). Bahwa Teradu I tidak pernah sama sekali menanyakan terkait NIK kepada Disdukcapil Kabupaten Purworejo baik melalui telepon, surat, ataupun dalam proses klarifikasi. Bahkan dalam klarifikasi terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo yang diwakili oleh Surahmi S.I.P sebagai Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi, Kependudukan, dan Pemanfaatan Data, Teradu 1 hanya menanyakan bagaimana data seseorang yang masih di bawah umur bisa diketahui. Dan dijawab pertama dibuka nama terlebih dahulu, jika ada NIK maka pencarian bisa lebih cepat (vide Bukti T1-11). Bahwa pada tanggal 20 Desember 2023 Disdukcapil Kabupaten Purworejo menyerahkan surat perihal klarifikasi data kependudukan Nomor 470/4199/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang memuat data personal atas nama Arba Fatchan Gani Wardhana dan Muchammad Hary Chikmatul Maulana yang memuat nama, NIK, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat dan status perekaman KTP elektronik (vide Bukti T1-13). Bahwa Teradu I mendapatkan NIK melalui mekanisme dan tata cara yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian maka tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan “Pencarian NIK ini dilakukan di luar mekanisme klarifikasi sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum”. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I menyampaikan/menyebarluaskan informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan data dan fakta. Bahwa keterangan sebagaimana didalilkan oleh Pengadu tersebut disampaikan oleh Teradu I pada forum Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan mengundang awak media serta pengelola admin media sosial di wilayah Kabupaten Purworejo pada tanggal 16 Januari 2024 di Hotel Sanjaya Inn Purworejo. Pada acara tersebut Teradu I menyampaikan terkait dengan perkembangan kasus pelanggaran pemilu dan penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo. Termasuk disampaikan saat ini ada satu kasus penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo sudah dilimpahkan ke Penyidik Polres Purworejo. Dalam sesi diskusi muncul pertanyaan dari peserta terkait “Bagaimana dengan calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhamad Abdullah apakah ada kemungkinan dicoret karena kasus ini?”. Kemudian Teradu I menjelaskan tentang ketentuan Pasal 285 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa Teradu I menyampaikan informasi berdasarkan hasil penanganan pelanggaran yang sudah selesai penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo dan sudah dikeluarkan status laporan/temuan yang dituangkan dalam Formulir Model B.18 serta sudah ada tindaklanjut rekomendasi penanganan pelanggaran oleh instansi yang berwenang, bukan informasi tentang kasus yang masih berupa laporan atau temuan. Bahwa terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu I sebagai Anggota Bawaslu dianggap tidak mempunyai kompetensi untuk menyampaikan terkait dengan pencoretan DCT. Bahwa pada prinsipnya, Bawaslu tidak mempunyai kompetensi/tidak berwenang untuk melakukan pencoretan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif, akan tetapi Bawaslu berwenang mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai pelanggaran tindak pidana Pemilu yang berujung pada pembatalan/pencoretan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada Pasal 101 huruf e juncto Pasal 285 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tetang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. [4.2.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2]. Bahwa sebelum adanya dugaan pelanggaran, Teradu II juga sudah melakukan pencegahan yakni dengan melakukan Pencegahan dalam bentuk kerjasama antarlembaga dengan jenis kegiatan forum konsolidasi bersama stakeholder untuk pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu berupa kegiatan koordinasi Bawaslu Kabupaten Purworejo dengan partai politik peserta pemilu di Kabupaten Purworejo yang salah satunya adalah dengan DPD Partai NasDem Kabupaten Purworejo. Konsolidasi dengan Partai NasDem yang dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2023 sebagaimana tertuang dalam Form Pencegahan Nomor: 275/F.CEGAH/PM.JT-21/10/2023 (vide Bukti T2-4). Bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) huruf a yang menegaskan bahwa informasi awal sebagaimana dimaksud berupa informasi lisan yang disampikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN. Bahwa informasi awal tentang video pada akun TikTok @kangabdullah72 disampaikan pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Purworejo secara langsung dan lisan oleh masyarakat pada tanggal 4 Desember 2023 (vide Bukti T2-1). Bahwa ketika ada dugaan pelanggaran kampanye pemilu, Teradu II menelepon pengadu untuk memberitahu mengenai dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh pengadu. Hasil percakapan dalam telepon tersebut (telepon tertanggal 4 Desember 2023) dianggap oleh Teradu II sebagai tindakan pencegahan dan belum pada ranah tindakan. Bahwa menurut pengadu, tindakan Teradu II telepon pengadu dalam rangka untuk memberitahu adanya dugaan pelanggaran kampanye pemilu sebagai tindakan pencegahan, jelas tidak tepat. Sesuai pasal 1 angka 22 Perbawaslu 5/2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu. Artinya yang dimaksud dengan pencegahan itu berarti peristiwanya belum ada. Sedangkan ketika Teradu II telepon Pengadu pada tanggal 4 Desember 2023 dugaan pelanggaran itu sudah ada. Justru karena Pengadu tahu dan paham terhadap aturan, Pengadu telah dan terus meminta dilakukan klarifikasi sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu sejak tanggal 4 Desember 2023 melalui telpon dan meminta kembali tanggal 6 Desember 2023 melalui chat whatsapp. Dan Teradu II kemudian baru menyampaikan undangan klarifikasi tanggal 19 Desember 2023 dan Pengadu menjalani klarifikasi tanggal 21 Desember 2023 di Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo dan ternyata perkara ini sudah di register. Bahwa tindakan ini masih dalam konteks pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum belum masuk pada penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, karena tahap dimulainya penanganan pelanggaran adalah ketika Laporan Hasil Pengawasan memenuhi ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2022 dan ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu. Dengan demikian prosses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dimulai sejak tanggal 12 Desember 2023 (vide Bukti T2-6). Bahwa dengan demikian Bawaslu Kabupaten Purworejo berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 melakukan klarifikasi terhadap Pengadu dan saksi-saksi lain setelah dugaan pelanggaran diregister. Bahwa terkait dengan waktu pelaksanaan klarifikasi, Pasal 26 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum menyebutkan dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. Bahwa Bawaslu Kabupaten Purworejo mencatatkan temuan dugaan pelanggaran ini ke dalam buku register penanganan pelanggaran pada tanggal 12 Desember 2023 dan Pengadu diklarifikasi pada Hari Kamis tanggal 21 Desember 2023. Sehingga masih dalam batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang- undangan (vide Bukti T2-7). Bahwa pernyataan Teradu II tersebut disampaikan pada saat ditanya awak media di Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo pada Hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024. Teradu II hanya menyampaikan isi dari Pasal 285 dan Pasal 470 Ayat 2 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 secara letterlijk tanpa ada penambahan atau penafsiran lain. Bahwa pada prinsipnya, Bawaslu tidak mempunyai kompetensi/tidak berwenang untuk melakukan pencoretan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif, akan tetapi Bawaslu berwenang mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai pelanggaran tindak pidana Pemilu yang berujung pada pembatalan/pencoretan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada Pasal 101 huruf e juncto Pasal 285 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. [4.2.3] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3]. Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024 di kegiatan Ngopi (Ngobrol Pintar) bersama Bawaslu Jateng yang dihadiri oleh wartawan dari berbagai media, Teradu III pernah dimintai keterangan oleh media yang hadir di kegiatan tersebut terkait proses penanganan pelanggaran tindak pidana yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo dengan Terlapor adalah Pengadu atas nama Muhamad Abdullah, S.E., S.H.,M.AP. Bahwa terhadap pernyataan Teradu III sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu “ada proses pembiaran dari orang tua”, hal ini didasarkan pada fakta bahwa pada tanggal 6 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten Purworejo melalui Sdr. Purnomo Sidi, S.Pt sudah melakukan upaya pencegahan dengan meminta kepada Pengadu via telepon untuk menghapus video dimaksud namun Pengadu menanggapi “ora popo bro, kan keren” sehingga video tersebut masih tetap ada di akun media sosial Pengadu sampai kasus tersebut diregister menjadi temuan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo. Bahwa fakta sebagaimana dimaksud disampaikan dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Purworejo yang diyakini juga kebenarannya dan menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo dalam putusannya untuk memutus Pengadu terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu (vide Bukti T3-1). Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam pengaduan Pengadu pada huruf C angka 9 yang pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu III sebagai Anggota Bawaslu dianggap tidak mempunyai kompetensi untuk menyampaikan terkait dengan pencoretan DCT. Bahwa pada prinsipnya, Bawaslu tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pencoretan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif, akan tetapi Bawaslu berwenang mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan mengenai pelanggaran tindak pidana Pemilu yang berujung pada pembatalan/pencoretan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD 'kabupaten/kota dari daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada Pasal 97 huruf d jo Pasal 285 UU Pemilu. Bahwa dalam rangka pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Teradu III hanya menyampaikan isi dari Pasal 285 UU Pemilu secara letterlijk tanpa ada penambahan atau penafsiran lain. \[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I diduga melakukan penyelidikan yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga merusak integritas dan profesionalitas sebagai Pengawas Pemilu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 4 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten Purworejo menerima informasi awal dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan di akun media sosial Tiktok @kangabdullah72 milik salah satu Calon Anggota Legislatif Peserta Pemilu Tahun 2024 atas nama Muhammad Abdullah. Bahwa setelah mendapatkan informasi awal tersebut, Teradu I melakukan pengecekan secara langsung ke akun Tiktok Pengadu dan menemukan video yang sama. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Purworejo memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan dokumen yang menjadi objek pengawasan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan pengecekan salinan formulir model kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diserahkan oleh DPD Partai Nasdem Kabupaten Purworejo kepada Bawaslu Kabupaten Purworejo. Berdasarkan hasil pengecekan ditemukan fakta bahwa akun Tiktok @kangabdullah72 terdaftar sebagai akun media sosial resmi Partai Nasdem. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem Dapil 6 Nomor Urut 1 yang juga terdaftar sebagai pelaksana kampanye dan petugas kampanye pemilu dari Partai Nasdem sebagaimana tertuang dalam Formulir Model Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 25 November 2023 tentang Pelaksana Kampanye Pemilu Tingkat Kabupaten Purworejo Partai Politik Partai Nasdem dengan nomor urut Partai Politik 5 yang telah diserahkan ke KPU Kabupaten Purworejo (vide Bukti T1-5). Bahwa pada tanggal 6 Desember 2023 Bawaslu Kabupaten Purworejo melaksanakan rapat pleno yang hasil keputusannya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 2360/PP.00.02/K.JT-21/12/2023 (vide Bukti T1-4), yang pada pokoknya menyetujui menindaklanjuti informasi awal dengan melakukan penelusuran. Berdasarkan hasil pleno Teradu I ditugaskan melakukan penelusuran dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, salah satunya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Purworejo mengirimkan undangan klarifikasi kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Purworejo dengan surat Nomor 2447/PP.00.02/K.JT-21/12/2023 tertanggal 18 Desember 2023 yang pada pokoknya berisi permintaan kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Purworejo untuk menugaskan personil yang membidangi data kependudukan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan temuan Bawaslu Kabupaten Purworejo. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait atas nama Surahmi S.I.P selaku Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi, Kependudukan dan Pemanfaatan Data telah menyerahkan Surat perihal Klarifkasi Data Kependudukan Nomor 470/4199/2023 tertanggal 20 Desember 2023 kepada Bawaslu Kabupaten Purworejo yang memuat data personal berupa nama, NIK, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat dan status kedua anak yang ada pada konten video Tiktok @kangabdullah72 yang bernama Arba Fatchan Gani Wardhana dan Mochammad Hary Chuckmatul Maulana. Bahwa anak Pengadu atas nama Arba Fatchan Gani Wardhana belum berusia 17 Tahun (vide Bukti PT-4). Bahwa hasil penelusuran Bawaslu Kabupten Purworejo kemudian dituangkan dalam Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 082/LHP/PM/01/02/XII/2023 tertanggal 11 Desember 2023 (vide bukti T1-6). Hasil pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 493 jo 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait melakukan kampanye dengan mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih (vide Bukti T1-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan keterangan Pihak Terkait Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian atas nama AKP Catur Agus dan Unsur Kejaksaan atas nama Dedy menerangkan bahwa penanganan pelanggaran dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo bersama dengan Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Kabupaten Purwerojo sudah sesuai dengan prosedur Peraturan Perundang-undangan. Pihak Terkait Sentra Gakkumdu menyatakan mengikuti proses penanganan dugaan pelanggaran perkara a quo dari awal hingga akhir. Bahwa perkara ini pernah dikembalikan dari Jaksa kepada Polisi dengan status P-19, dengan petunjuk jaksa sudah dilengkapi. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2024 berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya diproses di Pengadilan Negeri Purworejo. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Purworejo menyatakan Pengadu terbukti melakukan Pelanggaran Pemilu dan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo melalui Putusan Nomor: 6/Pid.Sus/2024/PNPwr tertanggal 29 Februari 2024 dengan menjatuhkan pidana terhadap Pengadu berupa kurungan selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp6.000.000,00. (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Purworejo dalam menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran pemilu dengan melakukan koordinasi terhadap pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar peristiwa yang disampaikan menjadi terang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu I dalam mendapatkan informasi NIK yang dilakukan secara prosedural melalui instansi yang berwenang telah sesuai dengan mekanisme dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] terkait dengan Teradu II yang diduga tidak profesional dalam mengkualifikasi sumber kasus yang telah menjerat pengadu yang bermula dari temuan atau laporan, sehingga melanggar prinsip kepastian hukum dan diduga melakukan sikap atau tindakan berupa menyebarluaskan informasi yang menyesatkan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa kasus yang menjerat Pengadu adalah bersumber dari informasi awal yang kemudian didalami oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut sampai ditetapkan menjadi temuan. Bahwa sejak diterimanya informasi awal pada tanggal 4 Desember 2023 dan setelah melaksanakan rangkaian kegiatan pengawasan terhadap akun Tiktok @kangabdullah72 milik Pengadu, pada tanggal 6 Desember 2023 Teradu II melakukan upaya pencegahan dengan menghubungi Pengadu melalui sambungan telepon dengan maksud memberitahukan Pengadu bahwa postingan video kampanye di akun Tiktok @kangabdullah72 diduga melanggar tindak pidana Pemilu. Bahwa dalam komunikasi tersebut Pengadu menanggapi dengan mengatakan “ora popo bro, kan keren”. Sehingga video tersebut masih tetap ada di akun media sosial Pengadu sampai kasus tersebut diregister menjadi temuan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo dan diteruskan kepada Kepolisian. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu yaitu: “Setelah penerusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): “Penerusan temuan atau laporan dilakukan oleh pengawas pemilu ke sentra pelayanan kepolisian terpadu didampingi penyidik dan jaksa yang ditugaskan di Gakkumdu. Ayat (2): “Penerusan temuan dan laporan disertai dengan berkas pelanggaran yang terdiri atas: a. surat pengantar, b. surat tugas untuk melaksakaan penyelidikan yang dikeluarkan oleh pengawas pemilu, c. daftar isi, d. formulir temuan atau laporan dugaan tindak pidana pemilu, e. hasil kajian, f. laporan hasil penyelidikan, g. surat undangan klarifikasi, h. berita acara klarifikasi, i. berita acara sumpah, j. berita acara pembahasan, k. daftar saksi dan/atau ahli, l. daftar terlapor, m. daftar barang bukti, n. barang bukti, o. administrasi penyelidikan dan ayat (3) dilakukan: Setelah penerusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu membuat administrasi penerimaan penerusan temuan dan laporan berupa: a. laporan polisi dugaan tindak pidana pemilu dan b.surat tanda bukti laporan”. Maka berdasarkan pengaturan tersebut, pihak yang meneruskan temuan atau laporan disebut sebagai Pelapor. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu II dalam melakukan penanganan temuan pelanggaran Pemilu telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Penanganan Pemilihan Umum. Teradu II telah bertindak profesional dan telah melakukan tugas pencegahan dengan meminta Pengadu untuk tidak melakukan pelanggaran kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP, Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.3.3] Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu III dianggap telah menyampaikan atau menyebarluaskan informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta di media elektronik berupa pernyataan “ada proses pembiaran dari orang tua selaku caleg”. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 Januari 2024 dilaksanakan kegiatan Ngopi (Ngobrol Pintar) oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang dihadiri oleh wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik. Bahwa Teradu III selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah hadir sebagai narasumber, dan pada saat kegiatan tersebut dimintai keterangan oleh wartawan terkait dengan proses penanganan pelanggaran tindak pidana yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo dengan Terlapor atas nama Muhammad Abdullah in casu Pengadu. Terungkap fakta bahwa benar Teradu III mengatakan kepada media “ada proses pembiaran dari orang tua selaku caleg”. Pernyataan Teradu III tersebut mengutip keterangan Teradu I pada saat Persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo yang dihadirkan sebagai Saksi. Karena menurut Teradu III, Teradu I telah melakukan upaya pencegahan dengan meminta kepada Pengadu untuk menghapus video yang memuat konten kampanye dengan melibatkan WNI yang belum mempunyai hak untuk memilih, namun Pengadu menanggapi “ora popo bro,ben keren” (vide Bukti T3-1). Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu III dalam menyampaikan atau memberikan informasi terkait dengan proses penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Purworejo dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu III telah menyampaikan informasi dengan benar berdasarkan fakta yang terjadi pada saat pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Purworejo. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu III tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa Pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Achmad Husain selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan: 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Purnomosidi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo dan Teradu I Rinto Hariyadi selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu, tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Delapan bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Agus Sugiarto 43