Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 112 Tahun 2019
Malik Muliawan, Ketua KPU Kabupaten Barito Utara
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 20 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 21 Juni 2019 dan 16 Juli 2019 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Barito Utara dengan NIK 6205052912690002 dan oleh karenanya memenuhi syarat sebagai Pemilih; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (021) 31922450, Fax.
Pasal DilanggarPasal 372 ayat (2); Pasal 65 ayat (2)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Malik Muliawan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 112-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 106-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 112-PKE- DKPP/V/2019, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Denny Hermanto Sumarna Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Alamat : Jl. Semoga Indah No.82 RT 014/RW 004, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA Nama : 1. Franditya Utomo 2. Aristarkhus Sihombing Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Kantor Hukum EP & Partners beralamat di Treasury Tower/ Office, Lantai 7 Unit F District 8 Lot 28 SCBD, Jenderal Sudirman, Kav 52-53 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Malik Muliawan Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Alamat : Jalan Akhmad Yani Nomor 26, RT 16, Muara Teweh Kode Pos 73811 Kabupaten Barito (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 21 Juni 2019 dan 16 Juli 2019 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Barito Utara dengan NIK 6205052912690002 dan oleh karenanya memenuhi syarat sebagai Pemilih; 2. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor adalah Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara Daerah Pemilihan (Dapil) Barito Utara I berdasarkan rapat pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilihan Umum Tahun 2019; 3. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor adalah Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara berdasarkan Surat Petikan Keputusan KPU RI Nomor: 886/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tertanggal 15 April 2019 Tentang Pengaktifan Kembali dan Rehabilitasi Nama Baik Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023; 4. Bahwa munculnya Surat Petikan Keputusan KPU RI Nomor: 886/PP.06- Kpt/05/KPU/IV/2019 tersebut sempat dipertanyakan perihal keasliannya karena Pengadu dan/atau Pelapor mendapatkan surat tersebut dalam kondisi tidak terdapat tandatangan resmi dan cap basah dari KPU RI selain itu pengaktifan kembali Teradu dan/atau Terlapor sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Barito Utara dilakukan pada tanggal 15 April 2019 atau menjelang dilaksanakannya hari pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019; 5. Bahwa selain alasan sebagaimana yang dimaksud dalam angka 4 (empat) di atas atas, Surat Petikan Keputusan KPU RI Nomor: 886/PP.06- Kpt/05/KPU/IV/2019 tertangal 15 April 2019 tersebut tidak diketahui apa yang menjadi dasar dalam klausul “menimbang” dan klausul “mengingat” dalam surat tersebut yang menambah kejanggalan karena menurut sepengetahuan Pangadu dan/atau Pelapor, Pihak Teradu dan/atau Terlapor sedang diberhentikan sementara dari jabatannya selaku Ketua merangkap sebagai Anggota KPU Kabupaten Barito Utara oleh KPU karena alasan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, adanya temuan bahwa Teradu dan/atau Terlapor pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 6. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara telah diselenggarakan Pemilihan Umum Serentak untuk Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Calon Anggota DPR RI, Pemilihan Calon Anggota DPD RI, Pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi dan Pemilihan Calon Anggota DPRD Kab/Kota; 7. Bahwa pada tanggal 18 April 2019 Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah mengeluarkan Surat Nomor: 77/Panwaslucam-TT/IV/2019, Perihal: Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuhraya, Kelurahan Melayu yang ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara yang mana surat tersebut menerangkan bahwa terdapat dugaan pelanggaran di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara pada 17 April 2019 berupa sebanyak 24 (dua puluh empat) orang Pemilih melakukan pencoblosan menggunakan KTP Elektronik namun para pemilih tersebut tidak berdomisili di lokasi TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb; 8. Bahwa isi dari Surat Nomor: 77/Panwaslucam-TT/IV/2019 Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah tertangggal 18 April 2019 tersebut berbeda dengan informasi yang disampaikan oleh PPK Teweh Tengah terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 17 April 2019 saat pemilihan dilaksanakan di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu tersebut dimana diinformasikan terdapat 3 (tiga) orang yang menggunakan KTP Elektronik namun tidak terdaftar di dalam DPT dan/atau DPTb dan ketiga orang tersebut telah dilarang oleh Panwas untuk melakukan pencoblosan namun tetap diperbolehkan oleh KPPS untuk masuk dan mencoblos di TPS; 9. Bahwa informasi atas kejadian yang terjadi pada tanggal 17 April 2019 di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara 2019 tersebut didapati pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan (PPK) di Teweh Tengah pada tanggal 29 April 2019 di mana Ketua PPK menyampaikan bukti surat yang ditandatangani di atas materai oleh Ketua KPPS TPS 37 Pangkuhraya, Kelurahan Melayu menerangkan bahwa terdapat 3 (tiga) orang Pemilih melakukan pencoblosan dengan menggunakan KTP Elektronik namun tidak masuk di dalam DPT dan DPTb dan ketiga (tiga) orang tersebut beralamat di Kecamatan Teweh Timur, kemudian pada saat keterangan tersebut disampaikan oleh Ketua PPK dalam rapat pleno tersebut dihadiri dan didengar secara langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah dan jajarannya namun Ketua Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah tidak membantah/ menganulir isi dari surat Ketua KPPS yang disampaikan oleh Ketua PPK tersebut sehingga menimbulkan kecurigaan dan keanehan kenapa pada saat itu Ketua Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah tidak membantah/menganulir isi surat Ketua KPPS yang menyatakan terdapat 3 (tiga) orang Pemilih yang tidak berdomisili di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu datang untuk mencoblos sementara muncul Surat Nomor: 77/Panwaslucam-TT/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 yang dalam surat tersebut menyatakan terdapat 24 (dua puluh empat) orang Pemilih melakukan pencoblosan menggunakan KTP Elektronik namun para pemilih (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tersebut tidak berdomisili di lokasi TPS 37 Pangkuhraya, Kelurahan Melayu dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb; 10. Bahwa surat yang ditandatangani di atas materai oleh Ketua KPPS TPS 37 Pangkuhraya yang diungkapkan oleh Ketua PPK dalam Rapat Pleno Penghitungan Tingkat Kecamatan (PPK) tersebut tidak menjelaskan apakah ketiga orang tersebut datang ke TPS 37 Pangkuhraya, Kelurahan Melayu dengan tujuan untuk menggunakan hak pilihnya untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden saja ataukah untuk memilih Calon Legislatif tingkatan tertentu juga, sebab bisa saja ketiga orang Pemilih tersebut memang datang dan menggunakan hak pilih di TPS 37 Pangkuhraya untuk memilih berdasarkan prasyarat yang sah dan dibenarkan oleh undang- undang sebagai Pemilih yang sah untuk menggunakan hak suaranya mengingat di TPS 37 Pangkuhraya tersebut diselenggarakan bukan hanya untuk memilih Calon Anggota DPRD Kab/Kota saja melainkan juga sebagai tempat untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, memilih Calon Anggota DPR RI, memilih Calon Anggota DPD RI dan untuk memilih Calon Anggota DPRD Provinsi sehingga pada saat pencoblosan dilaksanakan, KPPS di TPS 37 Pangkuhraya memperbolehkan ketiga orang Pemilih dari Kecamatan Teweh Timur tersebut untuk masuk dan menggunakan hak pilihnya di TPS 37 Pangkuhraya; 11. Bahwa Surat Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah dengan Nomor: 77/Panwaslucam-TT/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 menerangkan bahwa terdapat 24 (dua puluh empat) orang yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb memilih dengan menggunakan KTP-El yang kemudian datanya dirincikan di dalam Surat Lampiran dari Surat Nomor: 77/Panwaslucam-TT/IV/2019 yang menyebutkan Nama, NIK dan Kode Wilayah NIK sehingga dari Surat Lampiran tersebut ditemukan fakta bahwa dari ke-24 (dua puluh empat) orang tersebut hanya terdapat 1 (satu) orang pemilih saja yang berasal dari teweh timur yang menggunakan hak pilihnya di TPS 37 tersebut yang mana berbeda informasi antara keterangan Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah dengan informasi yang disampaikan oleh Ketua KPPS TPS 37 Pangkuhraya, Kel Melayu Kec Teweh Tengah yang menerangkan terdapat 3 (tiga) orang Pemilih dari Teweh Timur yang datang menggunakan hak pilih di TPS 37 Pangkuhraya dan diperbolehkan untuk mencoblos oleh KPPS TPS 37 tersebut; 12. Bahwa dari uraian dalam angka 7 (tujuh) hingga angka 11 (sebelas) di atas ditemukan fakta yang pada intinya terdapat ketidaksingkronan informasi dari penyelenggara di mana terdapat keterangan KPPS yang dituliskan di atas materai menyebutkan bahwa hanya 3 (tiga) orang Pemilih yang menggunakan KTP-El namun tidak terdaftar di DPT dan DPTb dan ketiga orang tersebut adalah warga Kecamatan Teweh Timur sementara Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah mengeluarkan rekomendasi dilakukannya PSU Di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu atas dasar terdapat 24 (dua puluh empat) orang Pemilih yang menggunakan KTP-el untuk mencoblos namun tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb sehingga menimbulkan pertanyaan apakah betul Surat Nomor: 77/Panwaslucam-TT/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 tersebut betul-betul dibuat dan dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah atau apakah pembuatan Surat Nomor: 77/Panwaslucam- TT/IV/2019 tersebut dibuat berdasarkan fakta-fakta yang benar-benar terjadi di lapangan?; 13. Bahwa pada tanggal 20 April 2019 KPU Kabupaten Barito Utara telah mengeluarkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Teradu dan/atau (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Terlapor dengan Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-kab/IV/2019 Tentang Penetapan PSU di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara; 14. Bahwa SK Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-Kab/IV/2019 KPU Kabupaten Barito Utara tersebut dalam klausul “Memperhatikan” pada Angka 1 yang berbunyi: “1. Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah Nomor: 79/PPK.TT/IV/2019 tanggal 19 April 2019 Perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.” Hal tersebut menambah kejanggalan di mana disebutkan bahwa yang menjadi dasar KPU Kabupaten Barito Utara mengeluarkan SK Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-Kab/IV/2019 tersebut adalah Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah Nomor: 79/PPK.TT/IV/2019 tanggal 19 April 2019 yang mana kode penomoran surat dalam surat tersebut bukanlah kode penomoran surat untuk Panwaslu Kecamaatan Teweh Tengah melainkan kode penomoran surat untuk PPK Teweh Tengah ditambah lagi surat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah yang sudah keluar kode suratnya bernomor 77/Panwaslucam-TT/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 yang juga bermasalah sebagaimana yang telah kami uraikan sebelumnya; 15. Bahwa pada tanggal 23 April 2019 DPC PDI Perjuangan mengirimkan surat dengan Nomor: 068/EX/DPC-BU/IV/2019 kepada Ketua KPU Kabupaten Barito Utara yang berisi keberatan tentang pelaksanaan PSU di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara antara lain isi keberatan tersebut adalah: 1. Seharusnya KPU Kabupaten Barito Utara memerintahkan mengadakan pembukaan kotak suara untuk penghitungan jumlah DPT dan perolehan suara terkait jika ada kejanggalan pada jumlah DPT dan perolehan suara; 2. Seharusnya KPU meminta saran dan pertimbangan pada GAKKUMDU Kabupaten Barito Utara jika terdapat indikasi pelanggaran pidana pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara; 16. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Barito Utara membalas Surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Barito Utara Nomor: 068/EX/DPC-BU/IV/2019 tersebut dengan Surat Nomor 91/PY.01.1.SD/6205/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 namun surat tersebut baru sampai ke Kantor DPC PDI Perjuangan pada tanggal 26 April 2019 atau 2 (hari) setelah PSU di TPS 37 dilaksanakan, yang pada intinya KPU Kabupaten Barito Utara sudah melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 9 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum; 17. Bahwa DPC PDI Perjuangan Kabupaten Barito Utara membantah Surat Nomor 91/PY.01.1.SD/6205/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 dari Ketua KPU Barito Utara tersebut melalui keberatan saksi yang dituangkan dalam catatan kejadian khusus (DA2-DPRD Kab/Kota) dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan (PPK) Teweh Tengah pada tanggal 29 April 2019 dan Formulir Model DA2-DPRD Kab/Kota tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Teweh Tengah atas nama ELFI RAKHMAWATI dan saksi (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, atas nama DENNY HERMANTO SUMARNA; (Bukti P-14) yang mana dalam formulir tersebut menyatakan keberatan khususnya poin 7 (tujuh) Surat Nomor 91/PY.01.1.SD/6205/KPU-Kab/IV/2019 yang menyatakan bahwa: “KPU Kabupaten Barito Utara menyatakan telah dihubungi via telepon oleh Bawaslu bahwa di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara telah direkomendasikan untuk dilaksanakannya PSU” Pernyataan dalam point 7 (tujuh) dalam Surat Nomor 91/PY.01.1.SD/6205/KPU-Kab/IV/2019 tersebut diragukan kebenaran adanya telepon dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara kepada KPU Kabupaten Barito Utara untuk merekomendasikan PSU di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara yang mana sepanjang sepengatahuan kami Bawaslu Kabupaten Barito Utara tidak pernah memberikan surat resmi (baik langsung maupun tembusan) ke Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Barito Utara perihal rekomendasi Pelaksanaan Rekomendasi PSU di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara; 18. Bahwa pada tanggal 24 April 2019 Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara berdasarkan SK Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU- kab/IV/2019 memberikan hasil perolehan suara yang signifikan untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Daerah Pemilihan Barito Utara I atas nama H. MULYAR SAMSI Nomor Urut 2 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebesar 49 (empat puluh sembilan) suara; 19. Bahwa hasil perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Daerah Pemilihan Barito Utara I atas nama H. MULYAR SAMSI Nomor Urut 2 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah sebesar 1 (satu) suara; 20. Bahwa PSU di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara tersebut memberikan hasil perolehan suara yang signifikan dengan memberikan keuntungan kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Daerah Pemilihan Barito Utara I atas nama H. MULYAR SAMSI Nomor Urut 2 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebesar 443 (empat ratus empat puluh tiga) suara berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Barito (DB1-DPRD) pada tanggal 1 Mei 2019 (Bukti P-12) yang mana bila tidak dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 24 April 2019 yang prosesnya janggal tersebut maka total suara yang seharusnya diperoleh H. MULYAR SAMSI Calon Nomor Urut 2 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut adalah sebesar 395 (tiga ratus sembilan puluh lima) suara; 21. Bahwa akibat dilaksanakannya PSU di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara yang dilaksanakan berdasarkan SK Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-kab/IV/2019 yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara atas nama MALIK MULIAWAN (Terlapor dan/atau Teradu) tersebut menyebabkan kerugian yang signifikan terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Daerah Pemilihan Barito Utara I atas nama DENNY HERMANTO SUMARNA, ST Nomor Urut 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di mana total selisih suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Daerah Pemilihan Barito Utara I Nomor Urut 4 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, seharusnya selisih (unggul) 46 (empat puluh enam) suara menjadi kalah selisih 2 (dua) suara dari Calon Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Daerah Pemilihan Barito Utara I atas nama H. MULYAR SAMSI Nomor Urut 2 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; 22. Bahwa SK Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-kab/IV/2019 yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara atas nama MALIK MULIAWAN atau Teradu dan/atau Terlapor tidak menggunakan dasar hukum berupa Rekomendasi Panwaslu Nomor: 77/Panwaslucam- TT/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 untuk melaksanakan PSU di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara, namun Teradu dan/atau Terlapor membuat SK Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU- kab/IV/2019 Tentang Penetapan PSU di di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara membuat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan dasar Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah Nomor: 79/PPK.TT/IV/2019 tertanggal 19 April 2019 yang mana perihal surat tersebut hingga sampai saat ini masih Pengadu dan/atau Pelapor pertanyakan apakah benar Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah telah mengeluarkan surat dengan Nomor: 79/PPK.TT/IV/2019 tertanggal 19 April 2019 Perihal rekomendasi PSU di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara; 23. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Barito (Teradu dan/atau Terlapor) dalam membuat SK Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-kab/IV/2019 Tentang Penetapan PSU di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara telah mengabaikan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 20 huruf (j) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: “KPU Kabupaten Kota berkewajiban melaksanakan dengan segera Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota.” Di dalam fakta yang terjadi tidak terdapat sama sekali Putusan Bawaslu Kabupaten Barito Utara terkait Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara. Seharusnya jika pun benar adanya surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dibuat oleh Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah Nomor: 77/Panwaslucam-TT/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 maka alurnya adalah Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Barito Utara yang kemudian Bawaslu Kabupaten Barito Utara jika membenarkan Surat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah Nomor: 77/Panwaslucam-TT/IV/2019 tersebut barulah mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada KPU Kabupaten Barito Utara untuk ditindaklanjuti sesuai Pasal 373 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 sehingga dengan demikian Ketua KPU merangkap sebagai Anggota KPU Kabupaten Barito Utara (Terlapor/Teradu) dalam menjalankan tugas penyelenggaran pemilu telah melakukan kerja-kerja penyelenggaraan pemilu secara disordinatif terhadap Penyelenggara Pemilu lainnya, yaitu Bawaslu Kabupaten Barito Utara; 24. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Barito (Terlapor dan/atau Teradu) dalam membuat SK Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-kab/IV/2019 selain tidak menggunakan dasar hukum Pasal 20 huruf (j) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, juga tidak mengindahkan Pasal 373 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagai dasar hukum dalam membuat rekomendasi PSU yang berbunyi: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, “Usul KPPS yang diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya Pemungutan Suara Ulang.”; maka dalam hal pembuatan SK Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU- kab/IV/2019 Tentang Penetapan PSU di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara telah dibuat tanpa mengunakan landasan normatif yang seharusnya penetapan Pemungutan Suara Ulang berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota tersebut haruslah dibuat berdasarkan tindak lanjut dari usul PPK dan/atau KPPS yang mana surat usulan dari KPPS dan/atau PPK dalam faktanya tidak pernah Pengadu dan/atau Pelapor dapatkan dan/atau temukan dari KPU Kabupaten Barito Utara; 25. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Barito Utara (Terlapor dan/atau Teradu) membuat Surat Keputusan Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-kab/IV/2019 Tentang Penetapan PSU di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara dengan melanggar landasan etika penyelenggara pemilihan umum berupa sumpah dan janji yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi: (1) “Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”; 26. Bahwa atas uraian sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas, maka Pengadu dan/atau Pelapor mengindikasikan adanya praktik Pencideraan Demokrasi yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor dengan membuat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-kab/IV/2019 Tentang penetapan PSU di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Pemilu 2019 yang mana dasar untuk mengeluarkan surat tersebut cenderung dipaksakan dimana terdapat motif untuk menguntungkan/ memihak kontestan tertentu yang melibatkan konflik kepentingan (conflict of interest) antara Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Barito Utara atas nama Malik Muliawan (Teradu dan/atau Terlapor) dengan Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Dapil I PDI Perjuangan Nomor Urut 2 atas nama H. Mulyar Samsi yang mana kedua orang tersebut memiliki hubungan kekerabatan/kekeluargaan sehingga Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara pada tanggal 24 April 2019 sebagai pelaksanaan dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-kab/IV/2019 yang dibuat oleh Teradu dan/atau Terlapor tersebut diduga direkayasa dan mengandung cacat hukum serta sewenang-wenang (abuse de droit/ willekeur) yang mana “berhasil” memberikan keuntungan yang signifikan kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Daerah Pemilihan Barito Utara I atas nama H. Mulyar Samsi Nomor Urut 2 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; KESIMPULAN PENGADU FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN Bahwa Majelis Sidang DKPP RI dalam memeriksa Perkara Nomor 112-PKE- DKPP/V/2019 telah menggelar 2 (dua) kali persidangan pemeriksaan DKPP di Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangkaraya dalam agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, keterangan pihak terkait, dan saksi yang telah memunculkan sejumlah fakta persidangan antara lain: Fakta Persidangan Pada Sidang Pertama 21 Juni 2019 - Melalui surat panggilan sidang Nomor 2437/DKPP/SJ/PP.00/VI/2019 Pengadu dan/atau Pelapor menghadiri Sidang Pertama untuk menghadap Majelis Sidang DKPP yang digelar pada Hari Jumat, tanggal 21 Juni 2019 Pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah Jl. Jend. Sudirman Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah, persidangan dilakukan dengan cara video conference ke Kantor KPU RI Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta; - Bahwa dalam Sidang Pertama pemeriksaan perkara a quo terungkap sejumlah fakta persidangan antara lain: 1. Teradu dan/atau Terlapor atas nama MALIK MULIAWAN Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, mengakui bahwa Surat Keputusan Nomor 43/HK.03.1- Kpt/6205/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Pemilu 2019 memiliki cacat formil, yaitu pada klausul “memperhatikan” pada Angka 1 yang berbunyi: “Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah Nomor: 79/PPK.TT/IV/2019 tanggal 19 April 2019 Perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah” Yang mana penulisan Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah Nomor: 79/PPK.TT/IV/2019 menurut Teradu adalah salah, seharusnya penulisan yang benar menurut Teradu adalah: “Surat Ketua PPK Teweh Tengah Nomor: 79/PPK.TT/IV/2019, tanggal 19 April 2019 perihal Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu; 2. Bahwa menurut Teradu dan/atau Terlapor dalam Jawaban atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Perkara Nomor 112-PKE- DKPP/V/2019 perihal kesalahan penulisan redaksi dalam Surat Keputusan Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pemilu 2019 tidak mengubah substansi atas pelaksanaan PSU di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah; 3. Bahwa bagi Pelapor dan/atau Pengadu pengakuan Teradu tersebut memperjelas dugaan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu melalui kesalahan penulisan redaksi dalam Surat Keputusan Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Pemilu 2019; 4. Bahwa melalui kesalahan penulisan redaksi tersebut Teradu telah mengaburkan kepastian hukum terkait surat rekomendasi tentang pelaksanaan PSU di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, karena menjadi tidak jelas Rekomendasi PSU dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah ataukah Rekomendasi PSU dikeluarkan oleh Ketua PPK Teweh Tengah; 5. Bahwa di dalam sidang pertama juga terungkap fakta Ketua PPK Teweh Tengah atas nama ELVI menyatakan bahwa PPK Teweh Tengah tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, tetapi Ketua PPK Teweh Tengah hanya sekadar “meneruskan” rekomendasi pelaksanaan PSU di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara dari Panwascam Teweh Tengah; 6. Bahwa keterangan Ketua PPK Teweh Tengah tersebut memperjelas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, karena seharusnya di dalam Surat Keputusan Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Pemilu 2019 yang menjadi dasar pertimbangan dilaksanakannya PSU adalah surat rekomendasi PSU dari Panwascam Teweh Tengah Nomor: 77/Panwaslucam-TT/IV/2019 tanggal 18 April 2019 bukan Surat Ketua PPK Teweh Tengah Nomor: 79/PPK-TT/IV/2019 tanggal 19 Arpil 2019; 7. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor menyatakan bahwa jumlah Pemilih yang mencoblos menggunakan KTP-el di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara yang tidak memiliki Formulir Model A5 adalah sebanyak 24 (dua puluh empat) orang sesuai dengan jumlah yang disampaikan Panwaslucam Teweh Tengah dalam Surat rekomendasi PSU Nomor: 77/Panwaslucam-TT/IV/2019 tanggal 18 April 2019; 8. Bahwa dalam persidangan pertama juga terungkap fakta terkait dengan jumlah Pemilih yang mencoblos di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara yang tidak memiliki Formulir Model A5, menurut Ketua PPK Teweh Tengah atas nama ELVI Pemilih yang tidak memiliki Formulir Model A5 dan diizinkan mencoblos di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara yaitu sebanyak 3 (tiga) orang Pemilih bukan 24 (dua puluh empat) Pemilih; 9. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor dalam persidangan pertama tidak dapat membuktikan Keaslian dan sahnya Surat Keputusan Komisi (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Pemilihan Umum RI Nomor: 886/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tertanggal 15 April 2019 Tentang Pengaktifan Kembali dan Rehabilitasi Nama Baik Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023; Fakta Persidangan Pada Sidang Kedua 16 Juli 2019 - Bahwa melalui Surat Panggilan Sidang Nomor 2945/DKPP/SJ/PP.00/VII/2019 Pengadu dan/atau Pelapor menghadiri Sidang Kedua untuk menghadap Majelis Sidang DKPP yang digelar pada Hari Selasa, tanggal 16 Juli 2019 Pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Gdg. Pusat Bisnis Batang Garing Kav. 104, 204 dan 205 Jl. DI. Panjaitan No 1 Palangkaraya; - Bahwa dalam Sidang Kedua pemeriksaan perkara a quo terungkap sejumlah fakta persidangan antara lain: 1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor menyampaikan Bukti Keterangan Surat yaitu Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 886/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tertanggal 15 April 2019 Tentang Pengaktifan Kembali dan Rehabilitasi Nama Baik Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 yang telah dileges, bukan berupa dokumen salinan asli; 2. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor pada sidang kedua menyatakan tetap sebagaimana telah Teradu dan/atau Terlapor sampaikan pada persidangan pertama perihal Surat Keputusan Nomor 43/HK.03.1- Kpt/6205/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Pemilu 2019 tidak mengubah substansi atas pelaksanaan PSU di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah; 3. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor menyatakan bahwa jumlah Pemilih yang mencoblos menggunakan KTP-el di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara yang tidak memiliki Formulir Model A5 adalah sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang Pemilih sebagai hasil penjumlahan dari Pemilih KTP-el yang disampaikan Panwaslucam Teweh Tengah dalam Surat rekomendasi PSU Nomor: 77/Panwaslucam-TT/IV/2019 tanggal 18 April 2019 sebanyak 24 (dua puluh empat) orang Pemilih dan temuan PPK Teweh Tengah sebanyak 3 (tiga) orang Pemilih; 4. Bahwa keterangan Teradu dan/atau Terlapor mengenai jumlah Pemilih yang menggunakan KTP-el yang tidak memiliki Formulir Model A5 yang mencoblos di TPS 37 Pangkuhraya Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang Pemilih berbeda dengan keterangan Teradu dan/atau Terlapor pada sidang pertama yaitu sebanyak 24 (dua puluh empat) orang Pemilih; 5. Bahwa Ketua KPPS TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara memberikan keterangan perihal Pemilih sebanyak 24 (dua puluh empat) orang yang mencoblos di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara menggunakan KTP-el dan tidak memiliki Formulir Model A5 hanya mencoblos surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja, tidak mencoblos surat suara (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, pemilihan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 6. Bahwa keterangan KPPS TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara tersebut dibenarkan oleh Ketua PPK Teweh Tengah atas nama ELVI; 7. Bahwa Surat Keputusan Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU- Kab/IV/2019 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Pemilu 2019 mengatur pemungutan suara ulang untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota atau dengan kata lain PSU yang menyediakan 5 (lima) surat suara untuk Pemilu residen dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota; 8. Bahwa dalam persidangan terungkap seharusnya PSU yang dilakukan pada tanggal 24 April 2019 dilakukan untuk pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden saja atau memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk memberikan suara, mencoblos surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; 9. Bahwa Saksi Pengadu dan/atau Pelapor atas nama KARIANTO, Wiraswasta, alamat Jl. Pendreh RT 003 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, adalah Peserta Pemilu Calon Anggota DPR Kabupaten Barito Utara Dapil I PDI Perjuangan memberikan keterangan bahwa menjelang hari Pemungutan Suara berkomunikasi dengan Peserta Pemilu Calon Anggota DPR Kabupaten Barito Utara Dapil I PDI Perjuangan Nomor Urut 2 atas nama H. MULYAR SAMSI dan mendapatkan informasi bahwa Teradu dan/atau Terlapor merupakan saudara dari H. MULYAR SAMSI yang akan membantu memenangi Pemilu DPR Kabupaten/Kota di Barito Utara Dapil I; 10. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga dengan H. MULYAR SAMSI namun pada faktanya PSU di TPS 37 Pangkuhraya Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 2019 telah memberikan perolehan suara sebesar 49 (empat puluh sembilan) suara yang signifikan terhadap kemenangan H. MULYAR SAMSI; Dengan melihat fakta-fakta persidangan melalui bukti keterangan saksi dan bukti keterangan surat maka Pengadu dan/atau Pelapor menyimpulkan: I. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor mengindikasikan adanya praktik Pencideraan Demokrasi yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor dengan membuat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-kab/IV/2019 Tentang penetapan PSU di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Pemilu 2019 yang mana dasar untuk mengeluarkan surat tersebut cenderung dipaksakan dimana terdapat motif untuk menguntungkan/ memihak kontestan tertentu yang melibatkan konflik kepentingan (conflict of interest) antara Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Barito Utara atas nama MALIK MULIAWAN (Teradu dan/atau Terlapor) dengan Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Dapil I PDI Perjuangan Nomor Urut 2 atas nama H. MULYAR SAMSI yang mana kedua (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, orang tersebut memiliki hubungan kekerabatan/kekeluargaan (BUKTI P- 19) sehingga Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara pada tanggal 24 April 2019 sebagai pelaksanaan dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-kab/IV/2019 yang dibuat oleh Teradu dan/atau Terlapor tersebut diduga direkayasa dan mengandung cacat hukum serta sewenang-wenang (abuse de droit/ willekeur) yang mana “BERHASIL” memberikan keuntungan yang signifikan kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Daerah Pemilihan Barito Utara I atas nama H. MULYAR SAMSI Nomor Urut 2 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : KTP NIK 6205052912690002 2. Bukti P-2 : Kartu Keluarga (KK) 3. Bukti P-3 : Berita Acara Nomor: 076/PL.01.1-BA/6205/KPU- Kab/IX/2018 Tentang Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten. 4. Bukti P-4 : Surat Petikan Keputusan KPU RI Nomor: 886/PP.06- Kpt/05/KPU/IV/2019 tertanggal 15 April Tentang Pengaktifan Kembali dan Rehabilitasi Nama Baik Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Utara Periode 2018-2019. 5. Bukti P-5 : Surat Panwaslu Teweh Tengah Nomor: 77/Panwaslucam-TT/IV/2019 tertanggal 18 April Perihal rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). 6. Bukti P-6 : Surat pengantar KPU Barito Utara Nomor: 87/TU.01.2/KPU.Kab/IV/2019 tertanggal 22 April 2019. 7. Bukti P-7 : Surat KPU Kab. Barito Utara Nomor: 43/HK.03.1- Kpt/6205/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 20 April 2019 Tentang Penetapan Pemungutan Suara di TPS 37 Pangkuhraya Kel. Melayu. Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara Pemilu 2019. 8. Bukti P-8 : Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Barito Utara- Kalteng tertanggal 23 April 2019 dengan Nomor: 068/EX/DPC-BU/IV/2019 Perihal Keberatan Pemungutan Suara Ulang. 9. Bukti P-9 : Surat KPU Kab. Barito Utara Nomor 91/PY.01.1.SD/6205/KPU-Kab/IV/2019 tertanggal 24 April 2019 Perihal: Tanggapan atas keberatan Pemungutan Suara Ulang Pemilu Serentak 2019. 10. Bukti P-10 : Dokumen C1-DPRD Kab/Kota TPS 37 (Salinan Copy) tertanggal 17 April 2019 (sebelum PSU). 11. Bukti P-11 : Dokumen C1-DPRD Kab/Kota (PSU) TPS 37 (Salinan Copy) tertanggal 24 April 2019. 12. Bukti P-12 : Dokumen DB1-DPRD Kab/Kota Barito Utara I (Salinan Copy) tertanggal 1 Mei 2019. 13. Bukti P-13 : Dokumen DA2-KPU Kec. Teweh Tengah (Salinan Copy) DPRD Kab/Kota tertanggal 29 April 2019. 14. Bukti P-14 : Dokumen DB2-KPU Kec. Teweh Tengah (Salinan Copy) (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, DPRD Kab/Kota tertanggal 29 April 2019. 15. Bukti P-15 : Laporan Kepolisian (Copy) atas adanya pengancaman dari Peserta Pemilu dalam kontestasi yang sama dengan Pengadu/Pelapor. 16. Bukti P-16 : Surat dari Kepolisian Republik Indonesia Resor Barito Utara (Copy) dengan Nomor: B/73/IV/2019/Reskrim tertanggal 26 April 2019. 17. Bukti P-17 : KTP NIK 6205051604700001 18. Bukti P-18 : KTP NIK 6205055308770002 19. Bukti P-19 : Surat Keterangan Saksi [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pembuatan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-kab/IV/2019 yang dibuat oleh Teradu dan/atau Terlapor mengandung KONFLIK KEPENTINGAN dan CACAT MORAL; 3. Menyatakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-kab/IV/2019 yang dibuat oleh Teradu dan/atau Terlapor CACAT HUKUM; 4. Menyatakan proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan untuk TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 2019 CACAT HUKUM dan TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN; 5. Membatalkan hasil perolehan suara (C1-DPRD Kab/Kota) atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara pada tanggal 24 April 2019 dan menyatakan hasil perolehan suara (C1-DPRD Kab/Kota) di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara pada tanggal 17 April 2019 sebagai hasil perolehan suara yang sah dan menjadi dasar penghitungan rekapitulasi hasil perolehan suara secara berjenjang untuk perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah Daerah Pemilihan Barito Utara I; 6. Memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada DB1-DPRD Kab/Kota berdasarkan C1-DPRD KAB/KOTA TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara pada tanggal 17 April 2019; 7. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 8. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum; 9. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor atas nama MALIK MULIAWAN dari Jabatan Ketua merangkap sebagai Anggota KPU Kabupaten Barito Utara terhitung sejak putusan dibacakan KETERANGAN SAKSI PENGADU 1. Karianto (Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Barito Utara) Saksi menyatakan bahwa PSU yang ditetapkan oleh KPU RI karena adanya kepentingan pribadi dari Teradu. Saksi menyatakan bahwa dugaan tersebut karena ketua KPU merupakan saudara H. Mulyar Samsi. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [2.5] Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 21 Juni 2019 dan 16 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: Dalam Pokok Pengaduan: 1. Bahwa Bahwa Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal_hal yang diakui secara tegas oleh Teradu dalam uraian jawaban ini. 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu perlu menegaskan, bahwa Teradu telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu adalah Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, dan dalam Pemilihan Umum serentak Tahun 2019 adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Daerah Pemilihan (Dapil) Barito Utara I berdasarkan rapat pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara. b. Bahwa Pengadu mempertanyakan perihal keaslian Surat Keputusan KPU RI Nomor : 886/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019, tanggal 15 April 2019 tentang Pengaktifan Kembali dan Rehabilitasi Nama Baik Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023. Pengadu mendapatka surat tersebut dalam kondisi tidak terdapat tanda tangan resmi dan cap basah dari KPU RI, selain itu pengaktifan kembali Teradu sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Barito Utara dilakukan pada 15 April 2019 atau menjelang dilaksanakannya hari pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019. c. Bahwa Pengadu meragukan keotentifikasian Surat Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah Nomor : 77/Panwaslucam-TT/IV/2019, tanggal 18 April 2019, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS. 37 Pangkuhraya, Kelurahan Melayu, yang ditujukan kepada Ketua PPK Teweh Tengah; Bahwa menurut Pengadu memiliki kejanggalan, dimana surat Panwascam Teweh Tengah tersebut penanda letak surat dibuat tertulis di Muara Teweh yang adalah Ibu Kota Kabupaten Barito Utara; Juga merupakan letak alamat wilayah Kantor KPU Kabupaten Barito Utara; Bahwa menurut Pengadu seharusnya surat tersebut tertulis dibuat di Teweh Tengah. d. Bahwa Pengadu, menilai ada unsur kesengajaan dari Ketua KPPS untuk terjadinya pelanggaran di TPS 37, karena Ketua KPPS mempersilakan 24 (dua puluh empat) orang pemilih melakukan pencoblosan menggunakan KTP Elektronik, yang mana pemilih tersebut tidak berdomisili di lokasi TPS 37 Pangkuhraya dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb; Sehingga dengan demikian saksi dari Peserta Pemilu (PDI Perjuangan) yang bertugas di TPS tersebut tidak menandatangani dokumen C1-DPRD KAB/KOTA pada tanggal 17 April 2019; Untuk hal (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, ini dapat Teradu jelaskan bahwa, berdasarkan keterangan Ketua KPPS TPS 37 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, saksi untuk Peserta Pemilu PDI Perjuangan memang tidak ada sehingga benar tidak ada tanda tangan saksi PDI Perjuangan; Setelah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada tanggal 24 April 2019 baru ada saksi PDI Perjuangan. 4. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada angka 3 (tiga) tersebut di atas, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu dalam kedudukan Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Teradu, sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. 5. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf (a) s.d (d), Pengadu tidak menyertakan dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan argumentasi yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu; Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. 6. Bahwa benar Teradu pernah diberhentikan sementara oleh KPU RI terhitng sejak tanggal 6 Februari 2019; Setelah melalui upaya hukum oleh Teradu di Sidang DKPP RI di Jakarta pada tanggal 10 April 2019 Teradu diaktifkan kembali; Pelaksanaan Putusan Majelis DKPP RI dituangkan oleh KPU RI dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 886/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019, tanggal 15 April 2019, tentang Pengaktifan Kembali Dan Rehabilitasi Nama Baik Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023. ( Kode : T-1 ) 7. Bahwa Teradu menerima Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 886/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019, tanggal 15 April 2019, tentang Pengaktifan Kembali Dan Rehabilitasi Nama Baik Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023, pada hari Selasa tanggal 16 April 2019; Menurut Teradu bentuk maupun format tata naskah dinas, termasuk Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang diragukan oleh Pengadu memang demikian adanya karena sudah ada nomenklatur sebagai pedoman dalam pembuatannya. 8. Bahwa sekitar Pukul 12.00 WIB, datang sekelompok masyarakat berjumlah 24 (dua puluh empat) orang yang ingin menggunakan hak suaranya mencoblos di TPS.37 Pangkuhraya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah; Petugas KPPS langsung memeriksa di DPT dan DPTb, ternyata kesemua mereka tidak terdaftar; Langkah selanjutnya Ketua KPPS mempertanyakan “apakah ada mengantongi Formulir Model A5”, ternyata dijawab oleh mereka tidak ada ditangan, tapi sudah didata di Kantor KPU Kabupaten Barito Utara sewaktu dilakukan sosialisasi oleh Petugas KPU Kabupaten Barito Utara beberapa waktu lalu; Semula Ketua KPPS TPS,37 (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, tetap tidak membolehkan, namun diantara sekelompok masyarakat yang berjumlah 24 orang tersebut, ada salah seorang dari mereka yang Ketua KPPS TPS.37 kenal baik (pernah menjadi pimpinan disebuah perusahaan), sehingga meyakini bahwa apa yang mereka jelaskan tentang persoalan Formulir Model A5 tersebut, benar adanya. 9. Bahwa setelah mendengar keterangan dari salah satu yang dituakan dari 24 orang, maka Ketua KPPS membolehkan kepada 24 (dua puluh empat) orang kelompok masyarakat untuk menggunakan Hak Suaranya mecoblos di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan ke 24 (dua puluh empat) orang pemilih tersebut diberikan Surat Suara untuk Presiden dan Wakil Presiden. 10. Bahwa Panwascam Teweh Tengah yang melakukan pengawasan di TPS 37 Pangkuhraya kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah pada saat itu sempat memperingati Petugas KPPS TPS 37 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah untuk tidak meneruskan pencoblosan bagi ke 24 (dua puluh empat) orang pemilih tersebut karena tidak memiliki Formulir Model A5. 11. Bahwa pada tanggal 19 April 2019, KPU Kabupaten Barito Utara menerima Surat Ketua PPK Teweh Tengah Nomor : 79/PPK-TT/IV/2019, tanggal 19 April 2019, perihal Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuhraya, Kelurahan Melayu, yang dilampiri dengan Surat Rekomendasi Dan Kajian Dugaan Pelanggaran sebanyak 7 (tujuh) lembar dan Surat Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah Nomor : 77/Panwaslucam-TT/IV/2019, tanggal 18 April 2019 yang dilampir dengan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 01/TM/PL-PP/Cam.Teweh Tengah/21.04/IV/2019. ( Kode : T-2 dan T-3 ) 12. Bahwa, pada tanggal 20 April 2019,berdasarkan Surat Ketua PPK Teweh Tengah Nomor : 79/PPK-TT/IV/2019 tanggal 19 April 2019 perihal Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu; KPU Kabupaten Barito Utara melaksanakan “Rapat Pleno” yang dihadiri juga oleh Sekretaris KPU Kabupaten Barito Utara, Para Kasubag di lingkungan KPU Kabupaten Barito Utara, PPK Teweh Tengah, PPS dan KPPS TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu di Ruang Rapat Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU Kabupaten Barito Utara untuk meminta keterangan, penjelasan, mengetahui kejadian yang sebenarnya baik secara kronologis maupun tehnis di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah. 13. Bahwa dalam rapat tersebut ditemukan penjelasan oleh Ketua PPS dan Ketua KPPS TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, selain dari sekelompok masyarakat yang berjumlah 24 (dua puluh empat) orang sebagaimana angka 8 (delapan) di atas, ada 3 (tiga) orang pemilih lain lagi yang berdasarkan KTP Elektronik yang mereka miliki adalah berasal dari Kecamatan Gunung Purei Daerah Pemilihan Barito Utara II; Masing-masing atas nama :  Misdarahim NIK. 6205061404710001  Dewi NIK.6205065008760002  Jujur Muhaimin NIK. 6205062102980001 Terhadap ke 3 (tiga) orang tersebut di atas, oleh Petugas KPPS TPS 37 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah diberikan 5 (lima) jenis Surat Suara (Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Barito Utara); Seharusnya untuk ke 3 (tiga) orang pemilih tersebut hanya diberikan 4 (empat) jenis Surat Suara, yaitu Surat Suara (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR-RI, Surat Suara DPD-RI dan Surat Suara DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. 14. Bahwa KPU Kabupaten Barito Utara melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran Penyelenggaraan Pemilu di TPS 37 Pangkuhraya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, berdasarkan temuan Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah dan keterangan serta penjelasan dari PPK, PPS dan KPPS dan dengan merujuk ketentuan Pasal 18 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi “KPU Kabupaten/Kota bertugas menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota” jo Pasal 372 ayat ((2) huruf d, yang berbunyi “ Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar didaftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan” jo Pasal 373 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi sebagai berikut :  Ayat (1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.  Ayat (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.  Ayat (3) Pemungutan suara ulang di PPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota. 15. Bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Komisi Pemilihan Umum, dalam kelembagaan, struktur serta mekanisme kerjanya adalah bersifat “kolektif kolegial”. Dalam pengambilan keputusan KPU selalu menggunakan mekanisme “Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum”. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Rapat Pleno KPU Kabupaten Barito Utara, tanggal 20 April 2019, memutuskan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuhraya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, untuk semua pemungutan suara (Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyar Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara) yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor : 72/PL/01.1/BA/6205/KPU.Kab/IV/2019, tanggal 20 April 2019. 16. Bahwa, tindak lanjut dari hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Barito Utara tersebut di atas, KPU Kabupaten Barito Utara, telah mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor : 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 20 April 2019, tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di TPS. 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Pemilu 2019. 17. Bahwa, ada kekurangan kutipan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor : 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU- Kab/IV/2019, tanggal 20 April 2019, tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Tengah Kabupaten Barito Utara Pemilu 2019 pada konsideran “memperhatikan angka 1 (satu)” tertulis “ Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah Nomor : 79/PPK.TT/IV/2019, tanggal 19 April 2019 perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah” yang semestinya adalah “ Memperhatikan : 1 (satu) Surat Ketua PPK Teweh Tengah Nomor : 79/PPK.TT/IV/2019, tanggal 19 April 2019 perihal Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuraya Kelurahan Melayu. Menurut Teradu tidak hal tersebut tidak merubah substansi atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah. 18. Bahwa Teradu benar telah dihubungi via telepon oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara, menjelaskan bahwa di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara telah direkomendasikan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang. 19. Bahwa benar KPU Kabupaten Barito Utara ada membalas Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah Nomor : 068/EX/DPC-BU/IV/2019, tanggal 23 April 2019, perihal Keberatan Pemungutan Suara Ulang Pemilu Serentak Tahun 2019; Dengan Surat KPU Kabupaten Barito Utara Nomor : 91/PY.01.1.SD/6205/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 24 April 2019, perihal Tanggapan Atas Keberatan Pemungutan Suara Ulang Pemilu Serentak Tahun 2019. 20. Bahwa benar saksi Peserta Pemilu PDI-Perjuangan tidak menandatangani C1-DPRD KAB/KOTA pada tanggal 17 April 2019, karena menurut Ketua KPPS TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, saksi untuk Peserta Pemilu PDI Perjuangan di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah memang tidak ada; Setelah tanggal 24 April 2019 pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) baru terdapat saksi Peserta Pemilu PDI-Perjuangan. ( Kode T-7 dan T-8 ) 21. Bahwa, penetapan Pemungutan Suara Ulang di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, secara tanggung jawab kelembagaan KPU Kabupaten Barito Utara telah melaporkan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang secara berjenjang pihak KPU Provinsi Kalimantan Tengah juga telah melaporkan ke KPU RI di Jakarta. Tambahan Jawaban Teradu 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok aduan Pengadu (hasil perbaikan) secara substansi tidak ada perobahan atau perbaikan yang signifikan atau hal-hal yang mendasar terhadap Pengaduan Pengadu sebelumnya (sebelum dilakukan perbaikan). Oleh karenanya jawaban Teradu ini lebih memperjelas terhadap jawaban Teradu sebelumnya. 2. Bahwa Teradu tetap pada dalil / keterangan / jawaban / fakta-fakta yang terungkap yang Teradu kemukakan pada persidangan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) tanggal 21 Juni 2019 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Jend Sudirman Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah. 3. Bahwa Teradu tetap menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, baik sebelum pengaduan diperbaiki maupun setelah pengaduan diperbaiki oleh pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu dalam uraian jawaban ini. 4. Bahwa Teradu adalah Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023, berdasarkan: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, a. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1440/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018, tanggal 23 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2023. b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 886/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Pengaktifan Kembali Dan Rehabilitasi Nama Baik Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2023. 5. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 886/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Pengaktifan Kembali Dan Rehabilitasi Nama Baik Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2023, adalah berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 35-PKE- DKPP/III/2019 yang dibaca pada hari Rabu tanggal 10 April 2019. (Bukti : T- 3). 6. Bahwa berdasarkan angka 4 (empat) dan angka 5 (lima) di atas, sudah jelas bahwa Teradu adalah memiliki legal standing sebagai Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2023. 7. Bahwa Pemungutan Suara Ulang yang dilakukan pada tanggal 24 April 2019 di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara, adalah berawal dari : a. Temuan pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah terhadap 24 (dua puluh empat) orang warga masyarakat yang melakukan pindah memilih; Temuan tersebut dituangkan dalam Surat Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah Nomor : 77/Panwaslucam-TT/IV/2019 tanggal 18 April 2019 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu, yang dilampiri dengan Kajian Dugaan Pelanggaran. b. Temuan pada Rapat Koordinasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teweh Tengah, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, pada tanggal 20 April 2019; Temuan tersebut ada 3 (tiga) orang kelompok masyarakat pemilih yang ingin melakukan pindah tempat memilih, tidak mengantongi Formulir Model A.5 dan KTP-el yang mereka miliki adalah alamat asal atau penduduk Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara; Daerah Pemilihan Barito Utara II. 8. Bahwa uraian maupun penjelasan secara rinci tentang angka 7 (tujuh) di atas sudah Teradu sampaikan pada jawaban teradu dihadapan Majelis Yang Mulia Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, tanggal 21 Juni 2019 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Jend Sudirman Kota Palangkaraya. 9. Bahwa dalam kesempatan ini perlu juga Teradu perjelas kembali, berdasarkan kajian Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara; Bahwa kejanggalan yang terjadi yang dilakukan oleh KPPS TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah adalah : a. Bahwa dari 24 (dua puluh empat) orang warga masyarakat yang melakukan pindah tempat memilih berdasarkan hasil temuan pengawasan (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah tersebut, semuanya tidak mengantongi Formulir Model A.5. b. Bahwa dari 24 (dua puluh empat) orang warga masyarakat yang melakukan pindah memilih berdasarkan hasil temuan pengawasan Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah tersebut di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah diperbolehkan oleh Ketua KPPS TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah untuk melakukan pencoblosan dengan diberikan masing-masing 1 (satu) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden saja; Padahal dari 24 (dua puluh empat) orang warga masyarakat tersebut di atas bila dilihat dari data KTP- el yang mereka miliki dan sekiranya mengantongi Formulir Model A5, ada beberapa orang yang seharusnya memperoleh Surat Suara lebih dari 1 (satu) Surat Suara selain dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Surat Suara DPR-RI, DPD-RI, DPRD-Provinsi, bahkan untuk DPRD- Kabupaten. 10. Bahwa kejadian yang tersebut pada angka 9 (Sembilan) di atas sangat jelas sekali bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; dan Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. 11. Bahwa Pemilihan Umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; Sebagaimana yang tertuang didalam konsideran Menimbang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 12. Bahwa Pengadu dalam aduannya pada angka 9 (Sembilan) menyebutkan “ mendapat informasi” yang mana pada tanggal 17 April 2019 di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan (PPK) Teweh Tengah pada tanggal 29 April 2019, Ketua PPK Teweh Tengah menyampaikan bukti surat yang ditandatangani di atas materai oleh Ketua KPPS TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, menerangkan terdapat 3 (tiga) orang pemilih melakukan pencoblosan dengan menggunakan KTP-el namun tidak masuk di dalam DPT dan DPTb dan ke 3 (tiga) orang tersebut beralamat di Kecamatan Teweh Timur. 13. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dalam Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Ketua PPK Teweh Tengah, Ketua PPS Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan Ketua KPPS TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah pada tanggal 11 dan 12 Juli 2019 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara; Bahwa pernyataan Pengadu sebagaimana angka 12 (dua belas) di atas adalah tidak benar; Apa lagi Pengadu dalam hal ini hanya mendapatkan informasi saja, artinya tidak langsung disaksikan sendiri oleh Pengadu. (Bukti : T-4 dan T-5). 14. Bahwa dengan ketidakbenaran informasi yang diterima oleh Pengadu sebagaimana angka 13 (tiga belas) di atas, maka terhadap angka 10 (sepuluh), angka 11 (sebelas) dan angka 12 (dua belas) karena saling berhubungan satu dengan yang lainnya, yang pokok persoalannya ada pada angka 9 (Sembilan) dari Pengaduan Pengadu, sepanjang ada hubungannya dengan tugas dan tanggung jawab yang locusnya di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara, PPK Teweh Tengah, PPS Kelurahan Melayu (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kecamatan Teweh Tengah dan KPPS TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah pada Pemilihan Umum 2019, Teradu merasa tidak perlu melakukan tanggapan, penjelasan ataupun jawaban. 15. Bahwa Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang di TPS 37 Pangkuraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 telah dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua Bawasalu Kabupaten Barito Utara, Anggota GAKUMDU Kabupaten Barito Utara dan Jajaran Keamanan. (Bukti T-5). 16. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan Teradu, maka jelaslah bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu. [2.7] Teradu telah memperkuat dalilnya dengan mengajukan bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Petikan Keputusan KPU RI Nomor 886/PP.06- Kpt/05/KPU/IV/2019; 2. Bukti T-2 : Surat Ketua PPK Teweh Tengah Nomor 79/PPK- TT/IV/2019 Tanggal 19 April 2019, Perihal Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37| Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah 3. Bukti T-3 : Surat Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah Nomor 77/Panwaslucam-TTAV/2019, tanggal 18 April 2019, Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuhrayal Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah. Berisi lampiran Kajian Dugaan Pelanggaran) Nomor 01/TM/PL-PP/Cam-Teweh Tengah/21.04/2019; 4. Bukti T-4 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 72/PL/01.1/BA/6205/KPU.Kab/IV/2019 beserta Daftarl Hadir Rapat Pleno pada tanggal 20 April 2019 di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Komisi| Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara; 5. Bukti T-5 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 43/HK.03. l-Kpt/6205ACPU- Kab/IV/2019 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di TPS 37 Pangkuhrayaj Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Pemilu 2019; 6. Bukti T -6 : Surat KPU Kabupaten Barito Utara Nomor : 91/PY.01.1.SD/6205/KPU-Kab/TV/2019, Perihal Tanggapan atas keberatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Serentak Tahun 2019| kepada DPC PDI- Peijuangan Pertanggal 24 April 2019; 7. Bukti T -7 : Dokumen Model Cl-DPRD KAB/KOTA, C-KPU, Cl-DPR, Cl-DPD, Cl-DPRD PROVINSI] (Sebelum PSU); 8. Bukti T -8 : Dokumen Model Cl-DPRD KAB/KOTA, C-KPU, C- (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 1PPWP, Cl-DPR, Cl-DPD, C1-DPRD| PROVINSI (Setelah PSU); 9. Bukti T -9 : Surat Pemberitahuan (Laporan) Ketua KPU Provinsi Nomor 140/PL.01.7-1 SD/62/Prov/TV/2019, Perihal Laporan PSU/L di Kalimantan Tengah pada Pemilu 2019,] tanggal 22 April 2019; 10. Bukti T -10 : lampiran Dokumen tambahan berupa Foto Dokumentasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 37 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara tanggal 24 April 2019, DA2-KPU, DB1-DPRD KAB/KOTA, DB1-DPRD PROVINSI, DB1-DPD, DB1-| DPR, DB1-PPWP, DB2-KPU; 11. Bukti T -11 : Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1440/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018, tanggal 23 Oktober 2018 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2023; 12. Bukti T -12 : Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1886/PP. 06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Pengaktifan Kembali Dan Rehabilitasi Nama Baik Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023; 13. Bukti T -13 : Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 35-PKE- DKPP/III/2019 yang dibaca pada hari Rabu tanggal 10 April 2019; 14. Bukti T -14 : Foto Dokumentasi dan Daftar Hadir Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan Sidang Pemeriksaan Ke 2 Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI); 15. Bukti T -15 : Foto Dokumentasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 37, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Rabu, 24 April 2019) dan Surat Pemberitahuan (Laporan) Ketua KPU Provinsi Nomor 140/PL.01.7-SD/62/Prov/IV/2019, Perihal Laporan PSU/L di Kalimantan Tengah pada Pemilu 2019, tanggal 22 April 2019; [2.8] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu. 2. merehabilitasi nama baik Teradu. 3. Atau apabila yang mulia ketua dan anggota majelis pemeriksa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. KETERANGAN SAKSI TERADU 1. Gense Rama (Ketua KPPS 37) Saksi menyatakan bahwa membenarkan telah memberikan izin kepada 24 orang pemilih yang bukan berdomisili di Kec. Teweh Tengah ( pekerja (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, perusahaan) dengan alasan “ mereka telah didaftarkan “ namun tidak memiliki Form. A5 dan hanya melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden saja. Namun setelah pemilihan diperoleh informasi dari KPU Kab. Barito Utara bahwa 24 pemilih tersebut tidak terdaptar dalam DPT dan DPTb. Selain itu pada saat PSU Ketua KPPS TPS 37 membenarkan selain 24 orang ada 3 orang yang menggunakan hak pilih dengan alamat domisili diluar wilayah Teweh Tengah, namun berasl dari Gunung Purai dengan menggunakan Form A5 dan pada saat pemungutan suara diberikan 5 jenis surat Suara. 2. Elfi Rahmawati (Ketua PPK Teweh Tengah) Saksi menyatakan bahwa bahwa benar meneruskan Surat Panwaslucam Kec. Teweh tengah .Rapat pleno pada tanggal 29 April 2019 hanya ada keberatan dari saksi PDIP terkhusus mempertanyakan PSU yang mnejadi penyebab adanya 24 pemilih pada tanggal 17 April 2019 yang tidak terdaftar dalam DPt dan DPTb serta tidak memiliki Form A5, Ketua PPK juga menjelskan selain 24 orang terdapat 3 orang pemilih menggunakan Form. A5 tetapi diberikan 5 jenis surat suara, pada saat rekap di PPK Panwaslucam tidak memberikan tanggapan terhadap kebertaan saksi dari PDIP karena sudah memberikan Rekomendadi kepada PPK untuk PSU 3. Muhammad Nasution(Ketua Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah) Saksi menyatakan bahwa pada saat kejadian sudah mengingatkan bahwa agar tidak menggunakan hak pilihnya pada TPS 37 karena tidak terdaftar di DPT dan DPTb dan tidak membawa Form A5 akan tetapi Ketua KPPS tetap mengijinkan 24 orang itu tetap menggunakan hak pilihnya di TPS 37 tersebut. KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara 1. Bahwa pada pokoknya pihak terkait akan memberi keterangan tertulis terhadap pengaduan pihak pengadu sepanjang ada relevansi untuk di tanggapi sesuai dengan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan jajarannya pada saat pelaksaaan Pemilu tanggal 17 April 2019 khususnya pemungutan dan penghitungan suara di TPS.37 Pangkuraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah; 2. Keterangan pihak terkait terhadap Posita pokok pengaduan Point-7, Point- 8, Point-9, Point-11, Point-12 adalah sebagai berikut : 2.1 Bahwa pada saat pelaksanaan pemungutan suara pemilu tanggal 17 April 2019 di TPS.37 Pangkuraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Ketua Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah MUHAMAD NASUTION melaksanakan tugas memantau pelaksanaan pemungutan suara di TPS.37 Pangkuraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah sesuai dengan Pasal 105 huruf a Angka 2 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi “Mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu di wilayah Kecamatan” selanjutnya Ketua Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah MUHAMAD NASUTION pada saat melaksanakan tugas memantau pemungutan suara di TPS.37 Pangkuraya Kelurahan Melayu Kecamatan Tengah pada tanggal 17 April 2019 sekitar Pukul 12 : 00 WIB dan bertemu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS.37 bernama DEDY MULIADI dan pada saat itu di sekitar lokasi TPS.37 ada beberapa orang yang di duga bukan penduduk wilayah atau alamat TPS.37, kemudian Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS.37 dan Ketua Panwaslu Kecamatan Teweh tengah menanyakan kepada Ketua KPPS TPS.37 bernama GENSE RAMA “Apakah beberapa orang itu (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, telah telah terdaftar dalam DPT, DPTb dan memiliki A.5 ?” lalu dijawab Ketua KPPS TPS.37 “ Mereka tidak terdaftar di DPT, DPTb dan tidak memiliki A.5 serta mereka orang yang bekerja di perusahaan” kemudian Ketua Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah mengingatkan Ketua KPPS TPS.37 “Bahwa sesuai aturan mereka yang dari perusahan tersebut tidak boleh memilih menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki A.5” Kemudian Ketua Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah bersama Pengawas Tempat Pemungutan Suara TPS.37 memberitahukan kepada orang-orang yang bekerja di perusahaan “Bahwa kalian tidak bisa ikut memilih karena tidak terdaftar di DPT, DPTb dan tidak memiliki A.5” lalu salah satu orang yang bekerja di perusahaan menjawab “Bahwa kami sudah mengurus A.5 di KPU Kabupaten Barito Utara” lalu di tanyai oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Teweh tengah “Mana Buktinya” lalu salah satu orang yang bekerja di perusahaan menjawab “Berkasnya ada di KPU Kabupaten Barito Utara” Tidak lama kemudian datang staf KPU Kabupaten Barito Utara bernama JEN MAULANA SAPUTRA ke TPS.37 untuk menunjukan data terkait DPT dan DPTb di TPS.37 tetapi berdasarkan data DPT dan DPTb yang di bawa JEN MAULANA SAPUTRA tersebut tidak ada di temukan nama-nama orang yang bekerja di perusahaan yang mau menggunakan hak pilihnya di TPS.37, namun demikian orang-orang yang bekerja di perusahaan tersebut yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb tetap di perbolehkan oleh Ketua KPPS TPS.37 untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.37 tanpa mengindahkan keberatan dan teguran pihak Ketua Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah bersama Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS.37, dengan adanya peristiwa tersebut, maka Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS.37 bersama Ketua Panwaslu Kecamatan Teweh tengah melakukan pemeriksaan terhadap daftar nama-nama dan NIK orang-orang perusahaan yang di tulis di kertas oleh Petugas KPPS TPS.37 sehingga di temukan 24 nama-nama yang menggunakan hak pilihnya di TPS.37 yang tidak terdaftar di DPT, DPTb dan alamat KTP nya tidak berdomisili di wilayah TPS.37, kemudian pengawas tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS.37 mendokumentasikan (memoto) daftar nama-nama 24 orang yang bekerja di perusahaan tersebut yang di tulis oleh petugas KPPS TPS.37; 2.2 Bahwa adapun nama-nama 24 orang yang bekerja di perusahaan yang tidak terdaftar di DPTdan DPTb yang di tulis oleh petugas KPPS TPS.37 adalah sebagai berikut : 1. Abdulrahman Kelle NIK.6471051001680009 (Wilayah Balikpapan Selatan) 2. Ilyas Pratama NIK.3328012711850013 (Wilayah Kabupaten Tegal Kecamatan Margasari) 3. Lasana NIK.3671061907780003 (Wilayah Tangerang – Ciledug) 4. Hendra Pulungan NIK.6372051401690002 (Wilayah Banjarbaru Selatan) 5. Sunarto NIK.6371042306750003 (Wilayah Banjarmasin) 6. Aruzin bin Nazarudin, SH NIK.3172021104630001 (Wilayah Tanjung Priok) 7. Risky Sukma NIK.3174052509910006 (Wilayah Kebayoran Lama – Jakarta Selatan) 8. Andre Boy Sidabutar NIK.6271032402950017 (Wilayah Palangka Raya) 9. Aris Budi Setiawan NIK.3516153003880003 (Wilayah Mojokerto Jawa Timur) 10. Ernest Growing NIK.6471050709730008 (Wilayah Balikpapan Selatan) 11. Vicky Suvianda Sudaryanto NIK.3174091205820005 (Wilayah Jaksel – Jagakarsa) 12. Jontar Efendy Tambunan NIK.3275031301830018 (Wilayah Bekasi) (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 13. Herry S. Gilipanda Putra NIK.3173081711740007 (Wilayah Jakarta Barat) 14. Arif Syubhan NIK.6205040804880001 (Wilayah Muara Teweh – Teweh Timur) 15. Muhammad Aditya Zulkarnaen NIK.1671070412850017 (Wilayah Palembang) 16. Wiharno NIK.6205061604030003 (Wilayah Muara Teweh – Lahei) 17. Summy Yetty NIK.6205054102720007 (Wilayah Muara Teweh – Teweh Tengah) 18. Inor NIK.6205054204500002 (Wilayah Muara Teweh – Teweh Tengah) 19. Srinanda NIK.6205055102040001 (Wilayah Muara Teweh – Teweh Tengah) 20. Saidah NIK.647105450388006 (Wilayah Balikpapan – Balikpapan Selatan) 21. Bahar Medang NIK.3575020501750005 (Wilayah Purworejo) 22. Aldianoor NIK.6205050104010008 (Wilayah Muara Teweh – Teweh Tengah) 23. Ellen Sonia NIK.6205016801970001 (Wilayah Montallat) 24. Ismawati NIK. 6205056104760007 (Wilayah Muara Teweh – Teweh Tengah) 2.3 Bahwa dengan adanya temuan nama-nama 24 orang yang bekerja di perusahaan di atas selanjutnya Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) TPS.37 membuat laporan hasil pengawasan yang dicatat dalam formulir model A yang di sampaikan atau di laporkan kepada Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah untuk di tindaklanjuti sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku; 2.4 Bahwa atas laporan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) TPS.37 maka Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut (formulir model A), selanjutnya pihak Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah (Ketua Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah) berkonsulatasi ke kantor Bawaslu Kabupaten Barito Utara sekitar Pukul 17 : 30 WIB, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Barito Utara berkosultasi dengan Ibu Hj.SITI WAHIDAH (Anggota Bawaslu Kalimantan Tengah kordiv.PHL) via SMS pada tanggal 18 April 2019 (Tertanda Bukti PK-3), selanjutnya pada tanggal 18 April 2019 Bapak EDI WINARNO (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Kordiv.HPP) menanyakan kepada Bapak ARISANDI (Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Kordiv.PHL) via WA terkait permasalahan di TPS.37 Pangkuraya Kelurahan Melayu (Tertanda bukti PK-4), dan pada tanggal 18 April 2019 Bawaslu Kabupaten Barito Utara melaporkan dan berkonsultasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan tengah (Tertanda bukti PK-5) selanjutnya berdasarkan hasil konsulatsi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah maka Bawaslu Kabupaten Barito Utara memberikan petunjuk kepada Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah untuk menindak lanjuti hasil pengawasan di TPS.37 Pangkuraya Kelurahan Melayu dan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS.37 apabila memenuhi syarat untuk pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dengan Pasal 372 Ayat (2) Huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi “Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan” jo Pasal 65 Ayat (2) Huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2019 yang berbunyi “Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS” 2.5 Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah pada tanggal 18 April 2019 menerbitkan surat nomor : 77/Panwaslucam-TT/IV/2019 perihal : Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS.37 Pangkuraya Kelurahan Melayu yang di tujukan kepada PPK Kecamatan Teweh Tengah dengan tembusan surat kepada : 1.Ketua Bawaslu Kabupaten (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Barito Utara, 2.Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, 3.Kapolsek Kecamatan Teweh Tengah, 4.Danramil Kecamatan Teweh Tengah; 2.6 Bahwa dengan telah terbitnya surat nomor : 77/Panwaslucam- TT/IV/2019 perihal : rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS.37 Pangkuraya Kelurahan Melayu yang di tujukan kepada PPK Kecamatan Teweh Tengah pada tanggal 18 April 2019, maka selanjutnya pihak PPK Kecamatan Teweh Tengah dan pihak KPU Kabupaten Barito utara untuk menindak lanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan penelitian, pemeriksaan dan kajian atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah dengan melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan pihak KPPS TPS.37 Pangkuraya Kelurahan Melayu agar di peroleh persesuaian fakta dengan hasil laporan pengawasan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS.37 sebagaiamana rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS.37 Kelurahan Melayu yang di terbitkan oleh Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah; 2.7 Bahwa dengan telah terbitnya surat nomor : 77/Panwaslucam- TT/IV/2019 perihal : rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS.37 Pangkuraya Kelurahan Melayu yang di tujukan kepada PPK Kecamatan Teweh Tengah pada tanggal 18 April 2019, maka pihak KPU Kabupaten Barito Utara telah menerbitkan surat keputusan KPU Kabupaten Barito Utara nomor : 43/HK.03.1-kpt/6205/KPU- KAB/IV/2019 tentang pentapan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS.37 Pangkuraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara pemilu 2019 tertanggal 20 April 2019 (Tertanda bukti PK-7) dan pada tanggal 21 April 2019 KPU Kabupaten Barito Utara mengirim surat undangan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara nomor : 22/UND/6205/KPU-Kab/IV/2019 Perihal : Undangan, sehubungan dengan akan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS.37 Pangkuraya Kelurahan Melayu (Tertanda bukti PK-8); 2.8 Bahwa pada tanggal 24 April 2019 Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS.37 Pangkuraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah telah dilaksanakan oleh pihak pihak KPPS TPS.37 dengan di hadiri oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU Kabupaten Barito utara, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan tengah dan Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan Ketua Panwaslu Kecamatan Teweh tengah, peroleh suara peserta pemilu sesuai dengan formulir model C1-PPWP, C1-DPR, C1-DPD, C1-DPRD Provinsi dan C1 DPRD Kab/Kota; 3. Keterangan pihak terkait terhadap Posita pokok pengaduan Point-17 : 3.1 Bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Barito Utara sama sekali tidak pernah menelepon Ketua KPU Kabupaten Barito utara untuk Merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS.37 Pangkuraya Kelurahan Melayu namun Ketua KPU Kabupaten Barito Utara pernah menelepon Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara menanyakan rekomendasi yang diterbitkan oleh Panwaslu Kecamatan Teweh tengah “Apakah rekomendasi Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah harus di laksanakan oleh KPU Kabupaten Barito utara” lalu dijawab olek Ketua Bawaslu Kabupaten Barito utara “Terserah KPU Kabupaten Barito utara untuk menindak lanjuti atau tidak rekomendasi tersebut”; 3.2. Bahwa terkait masalah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS.37 Pangkuraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, pihak Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah hanya satu kali menerbitkan surat rekomendasi dengan nomor : 77/Panwaslucam-TT/IV/2019 Perihal : Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS.37 Pangkuraya Kelurahan Melayu yang di tujukan kepada PPK Kecamatan Teweh Tengah dengan tembusan surat kepada : 1.Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, 2.Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, 3.Kapolsek Kecamatan Teweh Tengah, 4.Danramil Kecamatan Teweh Tengah sebagaimana Tertanda bukti PK-6 tersebut diatas: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3.3. Bahwa terkait surat rekomendasi Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah dengan nomor : 77/Panwaslucam-TT/IV/2019 Perihal : Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS.37 Pangkuraya Kelurahan Melayu yang di tujukan kepada PPK Kecamatan Teweh Tengah tidak ada keharusan untuk di tembuskan atau disampaikan kepada peserta pemilu dan rekomendasi a quo Telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, adapun rekomendasi dari Pengawas Pemilu yang di sampaikan ke jajaran KPU, tentu saja harus terlebih dahulu diperiksa, dikaji oleh KPU dan jajaranya apakah sudah beralasan menurut ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk di tindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan, kalau rekomendasi untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tindak lanjuti maka KPU dan jajaranya berkewajiban untuk memberitahukan kepada peserta Pemilu sebagaimana PKPU 3 Tahun 2019 Pasal 66 Ayat (6) “KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan saksi untuk hadir untuk menyaksikan Pemungutan Suara Ulang di TPS”, serta mensosialisasikan pelaksaanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada masyarakat sebagaimana PKPU 3 Tahun 2019 Pasal 67 Ayat (3) “KPU/KIP Kabupaten/Kota memberitahukan kepada pimpinan instansi, lembaga, perusahaan atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang”; 4. Keterangan pihak terkait terhadap Posita pokok pengaduan Point-23 : Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS.37 Pangkuraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 106 Huruf b yang berbunyi “Memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu di wilayah Kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak- pihak yang diatur dalam undang-undang ini” jo Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 18 Ayat (1) “ Panwaslu Kecamatan dapat merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang kepada PPK berdasarkan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” Ayat (2) “ Sebelum merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana Ayat (1), Panwaslu Kecamatan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS” Dengan demikian jelaslah bahwa Panwaslu Kecamatan berwenang untuk merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) apabila berdasarkan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS. [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah peserta Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.1.1] Bahwa Petikan Surat Keputusan KPU RI Nomor 886/PP.06- Kpt/05/KPU/IV/2019 tertanggal 15 April 2019 yang merehabilitasi nama baik Teradu dan mengaktifkan kembali selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023, bukan tanda tangan basah dan cap basah sehingga keasliannya diragukan; [4.1.2] Teradu bekerja tidak professional dalam membuat SK Nomor 43/HK.03.1- Kpt/6205/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara. Pada bagian “Memperhatikan” Angka 1 Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah Nomor: 79/PPK.TT/IV/2019 tanggal 19 April 2019, padahal Surat Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah sebagai dasar PSU adalah Surat Nomor: 77/Panwaslucam-TT/IV/2019 tertanggal 18 April 2019. Dalam surat rekomendasi PSU a quo menyebutkan terdapat 24 (dua puluh empat) orang yang memilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dengan menggunakan KTP-El. Hal tersebut berbeda dengan informasi yang disampaikan Ketua PPK dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan (PPK) Teweh Tengah pada tanggal 29 April 2019 yang menyampaikan bahwa terdapat 3 (tiga) orang pemilih yang mencoblos yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb. Oleh sebab itu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Barito Utara menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan PSU di TPS 37 Pangkuhraya, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara melalui surat Nomor: 068/EX/DPC-BU/IV/2019 tertanggal 23 April 2019; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu; [4.2.1] Teradu menyatakan bahwa benar pernah diberhentikan sementara oleh KPU RI terhitung sejak tanggal 6 Februari 2019 dan diadukan ke DKPP oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah melalui sidang pemeriksaan dugaan pelanggaraan hingga sidang Pembacaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 35-PKE- DKPP/III/2019 pada tanggal 10 April 2019 Teradu direhabilitasi nama baiknya. Berdasarkan hal tersebut, KPU RI mengaktifkan kembali Teradu sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018-2023 melalui Keputusan KPU RI Nomor 886/PP.06- Kpt/05/KPU/IV/2019 tertanggal 15 April 2019. Teradu telah menerima Petikan SK a quo pada tanggal 16 April 2019. Bahwa bentuk maupun format Petikan Surat Keputusan KPU RI maupun nomenklatur yang digunakan sesuai dengan tata naskah dinas. Sehingga keraguan Pengadu terhadap petikan dokumen Keputusan KPU RI Nomor 886/PP.06-Kpt/05/KPU/IV/2019 tidak beralasan hukum maupun etika: [4.2.2] Bahwa menurut Teradu telah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai prosedur yang berlaku. Bahwa pada tanggal 19 April 2019 KPU Kabupaten Barito Utara menerima Surat Ketua PPK Teweh Tengah Nomor 79/PPK-TT/IV/2019 perihal Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuhraya, Kelurahan Melayu, yang dilampiri Surat Rekomendasi Nomor 77/Panwaslucam-TT/IV/2019 tanggal 18 April 2019 dan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 01/TM/PL-PP/Cam.Teweh Tengah/21.04/IV/2019. Pada tanggal 20 April 2019 KPU Kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat Pleno yang dihadiri juga oleh jajaran Sekretariat, PPK Teweh Tengah, PPS dan KPPS TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu, guna meminta keterangan dan kronologis yang menyebabkan terbitnya rekomendasi Panwascam Teweh Tengah untuk dilakukan PSU pada TPS a quo. Berdasarkan hasil Rapat Pleno, Teradu bersama empat anggota KPU Kabupaten Barito Utara (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, lainnya memutuskan untuk melakukan PSU sesuai rekomendasi Panwascam Teweh Tengah oleh karena terdapat 24 (dua puluh empat) pemilih yang menggunakan hak pilih tidak terdaftar di DPT dan DPTb serta tidak memiliki A5. Selain itu, juga ditemukan 3 (tiga) pemilih lain yang berasal dari Kecamatan Gunung Purei Daerah Pemilihan Barito Utara II, tetapi Ketua KPPS 37 memberikan 5 (lima) jenis Surat Suara (Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Barito Utara). Seharusnya tiga orang pemilih tersebut hanya berhak mendapatkan 4 (empat) jenis Surat Suara yaitu Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR-RI, Surat Suara DPD RI dan Surat Suara DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tetapi KPPS juga memberikan Surat Suara DPRD Kabupaten. Berdasarkan hal tersebut Teradu bersama empat anggota KPU Kabupaten Barito Utara lainnya, dalam rapat pleno memutuskan melaksanakan PSU di TPS 37 Pangkuhraya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, untuk semua jenis pemilu. Keputusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 72/PL/01.1/BA/6205/KPU.Kab/IV/2019, tanggal 20 April 2019 dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-Kab/IV/2019, tanggal 20 April 2019, tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di TPS. 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Pemilu 2019. Teradu mengakui dan membenarkan terjadinya kesalahan pengetikan pada bagian Memperhatikan angka 1 tertulis “Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah Nomor 79/PPK.TT/IV/2019, tanggal 19 April 2019 perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah” yang seharusnya tertulis, “Surat Ketua PPK Teweh Tengah Nomor 79/PPK.TT/IV/2019 tanggal 19 April 2019 perihal Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu. Namun demikian, menurut Teradu, kekeliruan a quo tidak mengubah keabsahan baik secara prosedur maupun secara substansi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan; [4.3.1] Bahwa petikan dokumen Surat Keputusan KPU RI Nomor: 886/PP.06- Kpt/05/KPU/IV/2019 tertanggal 15 April 2019 sebagai tindakan administrasi merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Teradu selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2018- 2023 yang diragukan Pengadu karena bukan tanda tangan basah dan bukan stempel basah menurut DKPP bukan merupakan dasar untuk menilai keabsahan Teradu dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Barito Utara, tetapi tergantung pada otentisitas suatu dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang memiliki otoritas atau kewenangan. Salinan Petikan tentunya sesuai dengan petikan baik bentuk, struktur, isi, dan konteks saat dokumen petikan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. “Petikan” yang berasal dari kata dasar “petik” bermakna mengutip atau mengambil sebagian yang merupakan pokok atau inti dari keseluruhan materi suatu keputusan yang secara substansi tidak berbeda dengan maksud dan tujuan dokumen aslinya saat diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. Keraguan Pengadu terhadap otentisitas salinan petikan Keputusan KPU RI a quo semestinya dikonfirmasi ke KPU RI sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan atau menerbitkan Keputusan sebagai dasar menetapkan kedudukan Teradu selaku Ketua merangkap Anggota KPU. Mengingat (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, kedudukan Teradu dalam Putusan DKPP Nomor 35-PKE-DKPP/III/2019 yang dibacakan tanggal 10 April 2019, merehabilitasi nama baik Teradu dan memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan Putusan a quo paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. Oleh sebab itu, sebagai bentuk tanggungjawab hukum dan etik, KPU RI telah menindaklanjuti dalam tempo tidak melampaui 7 (tujuh) hari sejak dibacakan, menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor: 886/PP.06- Kpt/05/KPU/IV/2019. Beradasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Teradu membenarkan terjadinya kekeliruan dalam penulisan rujukan Keputusan Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-Kab/IV/2019 pada bagian memperhatikan angka 1 tertulis “Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah Nomor 79/PPK.TT/IV/2019, tanggal 19 April 2019 perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah”. Seharusnya tertulis, “Surat Ketua PPK Teweh Tengah Nomor 79/PPK-TT/IV/2019 tanggal 19 April 2019 perihal Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu” sebagai tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah Nomor 77/Panwaslucam-TT/IV/2019 tanggal 18 April 2019. Surat Keputusan Nomor 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-Kab/IV/2019 yang ditandatangani Teradu, secara teknis terdapat kekeliruan pada bagian memperhatikan, tetapi secara prosedur dan substansi tidak menimbulkan akibat hukum maupun etik terhadap keabsahan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah. Sebab secara faktual, hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap rekomendasi Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah memenuhi unsur Pasal 372 ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juncto Pasal 65 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan yang dicatat dalam Formulir Model A oleh Pengawas TPS 37 yang dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah bahwa terdapat 24 (dua puluh empat) orang pemilih yang memilih di TPS 37 yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb serta tidak menggunakan Formulir Model A5. Selain itu, jajaran Teradu menemukan juga 3 (tiga) pemilih lain yang berasal dari Kecamatan Gunung Purei Daerah Pemilihan Barito Utara II yang pindah memilih tetapi Ketua KPPS 37 memberikan 5 (lima) jenis Surat Suara (Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Barito Utara). Seharusnya tiga orang yang pindah memilih antar dapil dalam satu wilayah kabupaten, hanya berhak mendapatkan 4 (empat) jenis Surat Suara yaitu surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR-RI, Surat Suara DPD RI dan Surat Suara DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tetapi Petugas KPPS juga memberikan Surat Suara DPRD Kabupaten. Berdasarkan hal tersebut pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 37 Pangkuhraya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah beralasan secara hukum dan etika. Meskipun demikian DKPP memandang perlu mengingatkan kepada Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara untuk lebih teliti dan lebih hati-hati dalam memeriksa kembali setiap dokumen yang akan ditandatangani guna mencegah terjadinya kesalahan dan kekeliruan di masa datang. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan simpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Malik Muliawan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,