II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.1.2] Teradu
1 Nama :
Adam Parawansa Syahbubakar
Jabatan :
Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara
Alamat :
Jl. Wira Praja IV, RT. 33A, Muara Teweh,
Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan
Tengah
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I;
2 Nama :
Satriadi
Jabatan :
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat :
Jl. AIS. Nasution, No. 02 Palangka Raya, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II;
3 Nama :
Nurhalina
Jabatan :
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat :
Jl. AIS. Nasution, No. 02 Palangka Raya, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III;
4 Nama :
Siti Wahidah
Jabatan :
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat :
Jl. AIS. Nasution, No. 02 Palangka Raya, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV;
5 Nama :
Kristaten Jon
Jabatan :
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat :
Jl. AIS. Nasution, No. 02 Palangka Raya, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V;
6 Nama :
Benny Setia
Jabatan :
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat :
Jl. AIS. Nasution, No. 02 Palangka Raya, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VI;
[1.2] Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025
[1.2.1] Pengadu
1 Nama : Fikri Haikal
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa/ PKC PMII Kalimantan Tengah
Alamat : Jln. G. Obos VII, Kota Palangka Raya, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu III;
2 Nama : Muhammad Rahman
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa/ PKC PMII Kalimantan Tengah
Alamat : Jln. G. Obos VII, Kota Palangka Raya, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu IV;
3 Nama : Mochamad Lukman Hakim
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa/ PKC PMII Kalimantan Tengah
Alamat : Jln. G. Obos VII, Kota Palangka Raya, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu V;
4 Nama : M. Hisyam Nawawi
Pekerjaan : Mahasiswa/ PKC PMII Kalimantan Tengah
Alamat : Jln. G. Obos VII, Kota Palangka Raya, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu VI;
5 Nama : Taufik Hidayah
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa/ PKC PMII Kalimantan Tengah
Alamat : Jln. G. Obos VII, Kota Palangka Raya, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu VII;
6 Nama : Sukma Sri Bayu
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa/ PKC PMII Kalimantan Tengah
Alamat : Jln. G. Obos VII, Kota Palangka Raya, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu VIII;
7 Nama : Khairul Hanafi
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa/ PKC PMII Kalimantan Tengah
Alamat : Jln. G. Obos VII, Kota Palangka Raya, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu IX;
Terhadap
[1.2.2] Teradu
1 Nama :
Satriadi
Jabatan :
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat :
Jl. AIS. Nasution, No. 02 Palangka Raya, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I;
2 Nama :
Benny Setia
Jabatan :
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat :
Jl. AIS. Nasution, No. 02 Palangka Raya, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II;
3 Nama :
Siti Wahidah
Jabatan :
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat :
Jl. AIS. Nasution, No. 02 Palangka Raya, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III;
4 Nama :
Kristaten Jon
Jabatan :
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat :
Jl. AIS. Nasution, No. 02 Palangka Raya, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV;
5 Nama : Nurhalina
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat : Jl. AIS. Nasution, No. 02 Palangka Raya, Provinsi
Kalimantan Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V.
Pengadu I s.d. Pengadu IX selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Pengadu;
Teradu I s.d. Teradu VI dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 dan Teradu
I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025 selanjutnya disebut
sebagai --------------------------------------------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh
Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
II.DUDUK PERKARA
[2.1] Pokok Pengaduan Para Pengadu
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II
Bahwa Pengadu I dan Pengadu II telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan
Pengaduan Nomor 166-P/L-DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
162–PKE–DKPP/VI/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa atas inisiatif Masyarakat Kabupaten Barito Utara telah berhasil
melaporkan Tim Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 yang melakukan
pembagian uang secara massif sebelum Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada
Barito Utara, dan perbuatan ini dilakukan terang-terangan seolah aturan
hukum tentang Pilkada tidak berlaku lagi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU)
maka terjadilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Tim Paslon Nomor 2
bagi-bagi uang tanggal 14 Maret 2025 dan telah diamankan 9 (Sembilan) orang
pelaku bagi-bagi uang yang semuanya adalah bagian dari Tim pemenangan
Paslon Nomor 2 dengan barang bukti:
a. Sisa uang yang belum sempat dibagikan Rp250.000.000,- (dua ratus lima
puluh juta rupiah);
b. Kertas Spesimen Suara hanya bergambar Paslon Nomor Urut 2;
c. Daftar nama penerima uang yang sudah bertanda centang 49 (empat puluh
sembilang) orang;
d. Daftar nama 25 orang yang belum bertanda centang;
(Vide Bukti P1-1 s/d P1-13).
2. Bahwa terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan Tim Pasangan Calon
Nomor Urut 2 Pelapor telah membuat laporan tanggal 16 Maret 2025 dengan
Nomor: 05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 tentang pelanggaran Terstruktur
Sistematis dan Massif (TSM) yang kemudian dilimpahkan oleh Bawaslu
Kabupaten Barito utara Kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah perihal
Hasil Kajian akhir Gakkumdu atas temuan Nomor
01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 dan Laporan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif dengan Kesimpulan memenuhi
syarat formil dan Materiil (vide Bukti P1-17);
3. Bahwa namun sebelum membuat putusannya Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah tidak melakukan hukum acara sebagaimana Perbawaslu Nomor 9 Tahun
2020, Bawaslu hanya klarifikasi melalui zoom, Teradu tidak memeriksa laporan
yang diajukan Pelapor yang mengandung bukti-bukti yang cukup dan relevan
untuk membuktikan adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor
secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM);
4. Bahwa keputusan Bawaslu Provinsi tidak mempertimbangkan fakta-fakta
hukum laporan Pelapor yang merupakan tindak lanjut kejadian temuan
Gakkumdu tertangkap tangan pembagian uang oleh 9 (Sembilan) orang bagian
dari Tim Paslon Nomor Urut 02 tanggal 14 Maret 2025 dengan bukti-bukti yang
lengkap yaitu:
a. Sisa uang yang belum sempat dibagikan Rp250.000.000,- (dua ratus lima
puluh juta rupiah);
b. Kertas Spesimen Suara hanya bergambar Paslon Nomor Urut 02;
c. Daftar nama penerima uang yang sudah bertanda centang 49 (empat puluh
Sembilan) orang;
d. Daftar nama 25 orang yang belum bertanda centang Pelaku yang ditangkap
telah diamankan 9 (Sembilan) orang;
(vide Bukti P1-1 s/d P1-13);
5. Bahwa kemudian telah kepergok oleh Gakkumdu Nadalsyah (Koyem) ayah calon
Bupati Nomor Urut 02 bersama beberapa orang pejabat pemerintahan yaitu Edi
Kesuma Jaya Kepala Bappeda Kabupaten Barito Utara dan Ardianto Anggota
DPRD Barito Utara sedang berkumpul dirumah warga TPS 04 Desa Malawaken.
(Bukti Foto, Surat Pernyataan 3 Orang Saksi, Laporan di Bawaslu dan Tanda
Terima Laporan di Bawaslu (vide Bukti P1-15 dan P1-16);
6. Bahwa kesaksian 5 (lima) warga TPS 04 Desa Malawaken yang menerima uang
dari Nadalsyah masing-masing Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 16
Maret 2025, dan ditambah lagi masing-masing Rp10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah) dari orang suruhan Jimmy Carter Paman Calon Bupati Nomor Urut 02
sehari sebelum pencoblosan PSU Barito Utara tanggal 22 Maret 2025 (vide Bukti
P1-19 Surat Pernyataan 4 Orang Saksi);
7. Bahwa tindakan Terlapor berupa janji-janji dan/atau pemberian uang atau
materi lainnya kepada Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih telah merusak
integritas proses Pemilu yang dilakukan secara Terstruktur Sistematis dan
Massif (TSM) yang tidak terbentahkan:
a. Terstruktur karena telah terbukti melibatkan unsur pemerintah daerah
Kepala Bappeda dan Anggota DPRD dan Nadalsyah (Koyem) ayah calon
Bupati Nomor Urut 02 yang merupakan Bupati Barito Utara sebelumnya
selama dua periode kepergok oleh Gakkumdu sedang mengumpulkan warga
di wilayah TPS 04 Desa Malawaken;
b. Sistematis telah terbukti karena pelanggaran telah direncanakan secara
matang yaitu mulai pengumpulan KTP sesuai DPT TPS 01 Kelurahan Melayu
dan TPS 04 Desa Malawaken, kemudian dilakukan pembayaran kepada calon
pemilih masing-masing sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setelah KTP
calon pemilih sinkron dengan DPT, selanjutnya dilakukan pembayaran
Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehari sebelum pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara di 2 (dua) TPS yaitu TPS 01
Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken;
c. Massif telah terbukti bahwa pembagian uang kepada pemilih dilakukan
menyeluruh pada 2 (dua) TPS yang mengikuti Pemungutan Suara Ulang
(PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu
dan TPS 04 Desa Malawaken;
8. Bahwa Namun Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak menerapkan
hukum secara jujur dan akuntabel dan diduga kuat telah berpihak untuk
memenangkan Paslon Nomor Urut 02 sehingga Teradu tidak netral dalam
menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal, tidak melakukan
pengembangan penyelidikan lebih lanjut terhadap aktor-aktor lain yang terlibat
dalam praktik money politics ini. Pemeriksaan yang dilakukan tidak memenuhi
unsur 5W1H, sehingga hasilnya tidak dapat memberikan gambaran menyeluruh
mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi;
9. Akibat dari ketidaktegasan dan ketidak profesionalan Bawaslu dalam menangani
kasus ini, pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif
(TSM) berpotensi tidak terungkap secara menyeluruh. Oleh karena itu, kami
mengajukan pengaduan kepada DKPP agar dapat memeriksa dan menjatuhkan
sanksi berupa pemberhentian tidak hormat kepada pimpinan Bawaslu
Kabupaten Barito Utara dan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah atas dugaan pelanggaran profesionalisme dan netralitas.
.
[2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu III s.d. Pengadu IX
Bahwa Pengadu III s.d. Pengadu IX telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan
Pengaduan Nomor 193-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
183–PKE–DKPP/VIII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Dalam peristiwa dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi di lingkungan
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, diketahui bahwa sejumlah anggota
Bawaslu diduga melanggar beberapa ketentuan penting dalam Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kode etik yang dilanggar meliputi Pasal
7 ayat (3) yang menyangkut sumpah/janji penyelenggara pemilu, Pasal 10 huruf
d yang terkait prinsip keadilan, serta Pasal 16 huruf a mengenai prinsip
akuntabilitas. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V juga diduga mengabaikan
ketentuan Pasal 73 ayat (2) UU Pilkada terkait politik uang (Bukti P2-5, P2-6);
2. Pelaku dari dugaan pelanggaran ini adalah lima orang Anggota Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah, yaitu Satriadi, S.E., M.A.P selaku Ketua; Benny Setia, S.E.,
M.M., M.S.M sebagai Koordinator Divisi SDM; Hj. Siti Wahidah, S.Ag., M.M
sebagai Koordinator Divisi Pencegahan; Kristaten Jon, M.Th sebagai Koordinator
Divisi Hukum; dan Nurhalina, M.Epid sebagai Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran. Mereka diduga bersama-sama bertanggung jawab dalam proses
kajian pelanggaran pemilu di Kabupaten Barito Utara (Bukti P2-4);
3. Dugaan pelanggaran ini bermula dari laporan politik uang dalam pelaksanaan
Pilkada Barito Utara Tahun 2024. Atas laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten
Barito Utara mengeluarkan Rekomendasi PSU Nomor: 226/PP.01.02/K.KH-
03/12/2024 (Bukti P2-1), yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten
Barito Utara melalui Surat Nomor: 729/PL.02.6-SD/6205/2024 (Bukti P2-2);
4. Selanjutnya, dalam Perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Kabupaten
Barito Utara memberikan keterangan dalam perkara Nomor: 313/PHPU.BUP-
XXIII/2025 (Bukti P2-3), yang menjadi salah satu landasan hukum bahwa
pelanggaran politik uang memang telah terjadi;
5. Namun, dalam proses kajian terhadap laporan tersebut, Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah tidak menghadirkan pelaku utama yakni Muhammad Al
Ghazali Rahman alias Deden yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan
pengadilan tingkat pertama dan banding (Bukti P2-5, P2-6), padahal pelaku
merupakan bagian dari tim kampanye pasangan calon (Bukti P2-7). Pengabaian
terhadap fakta ini menunjukkan adanya indikasi pembiaran terhadap
pelanggaran pemilu;
6. Peristiwa penyusunan kajian oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025, di kantor Teradu di Jl. AIS Nasution
No.02, Palangka Raya (Bukti P2-4). Kajian tersebut memunculkan tafsir yang
tidak mencerminkan integritas, netralitas, dan akuntabilitas sebagai
penyelenggara pemilu;
7. Meskipun pelaku politik uang telah divonis bersalah (Bukti P2-5, P2-6) dan
dinyatakan sebagai bagian dari tim kampanye (Bukti P2-7), kajian Bawaslu tidak
menggunakan fakta tersebut secara utuh (Bukti P2-4). Mereka justru
mengabaikan unsur kesengajaan dan tidak menghadirkan saksi kunci. Hal ini
memperkuat dugaan bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah
melanggar asas keadilan dan prinsip etik dalam menyelenggarakan pemilu yang
jujur dan demokratis (Bukti P2-9);
8. Fakta hukum sebagaimana dimaksud di atas menunjukkan bahwa patut diduga
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan pelanggaran kode etik
sebagai berikut:
a. Melanggar sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Ayat (3)
Peraturan DKPP (Bukti P2-4);
b. Melanggar prinsip adil dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di
Kabupaten Barito Utara dengan tidak mendengarkan semua pihak (saksi a/n
Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden) (Bukti P2-5, P2-6);
c. Melanggar prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 Huruf (a)
Peraturan DKPP dan mengabaikan ketentuan Pasal 73 Ayat (2) UU No. 10
Tahun 2016 (Bukti P2-5, P2-6, P2-8).
[2.2] Petitum Para Pengadu
[2.2.1] Petitum Pengadu I dan Pengadu II
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu I dan Pengadu II selaku
Pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 01 H. Gogo
Purman Jaya dan Drs. Hendra Nakalelo sangat dirugikan dan mohon agar DKPP
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan
memberhentikan Teradu I s.d. Teradu VI dalam Perkara Nomor 162-PKE-
DKPP/VI/2025 dari jabatan dan keanggotaan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Barito
Utara serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu I dan Pengadu
II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu VI dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu I s.d. Teradu VI dalam
Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025;
4. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 72/PP/K.KH/03/2025 tanggal 26 Maret 2025;
5. Menyatakan telah terbukti secara sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Barito Utara tahun 2024 Nomor Urut 02 atas nama Akhmad Gunadi Nadalsyah.
S.E, B.A. dan Sastra Jaya melakukan pelanggaran Pemilu menjanjikan dan/atau
memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara
Pemilihan dan/atau Pemilih secara Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM);
6. Memerintahkan kepada Bawaslu Republik Indonesia memberikan sanksi
Administratif yaitu membatalkan Akhmad Gunadi Nadalsyah. S.E, B.A. dan Sastra
Jaya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara
tahun 2024.
[2.2.2] Petitum Pengadu III s.d. Pengadu IX
Berdasarkan uraian-uraian pokok aduan yang telah disampaikan di atas, serta dengan
mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan ini
Pengadu III s.d. Pengadu IX memohon kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk:
1. Menerima dan memeriksa pengaduan ini sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025
telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP dan peraturan perundang-
undangan lainnya;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian dari Jabatan Teradu I dan Sanksi Peringatan
Keras Terakhir kepada Teradu II sampai dengan Teradu V.
4. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan DKPP sesuai
kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Menjatuhkan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] Bukti Para Pengadu
[2.3.1] Bukti Pengadu I dan Pengadu II
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I dan Pengadu II mengajukan alat
bukti dan barang bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P1-1 15 (lima belas) Foto Tim Paslon 02 yang terjaring OTT ( Operasi tangkap
tangan) tanggal 14 Maret 2025;
P1-2 Foto Spesimen Surat Suara gambar Paslon Nomor 2 Ahmad Gunadi
Nadalsyah,S.E,B.A dan Sastra Jaya;
P1-3 2 (dua) Lembar Rekapitulasi yang sudah terdata, terdapat 49 nama
penerima uang yang sudah berconteng;
P1-4 5 (lima) lembar Tumpukan totebag dan kresek yang diduga bekas
bungkusan uang yang sudah dibagikan;
P1-5 Foto sisa uang tunai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
yang belum sempat dibagikan kepada 25 daftar Calon pemilih bertulis
tangan;
P1-6 1 (satu) lembar daftar nama 25 orang yang belum sempat menerima uang;
P1-7 4 (empat) lembar foto map bertulis Cek KTP;
P1-8 3 (tiga) lembar foto plat mobil dan motor yang digunakan oleh 9 (Sembilan)
orang tim paslon 02 yang terjaring OTT;
P1-9 Vidio Saat penggrebekan Money Politic Video dari Hp saksi Mahyudin;
P1-10 Vidio Pemeriksaan setelah tertangkap tangan Video dari Hp Saksi
Mahyudin;
P1-11 Aksi Unjuk Rasa dari postingan Tiktok seputar borneo.com;
P1-12 Postingan video Kabar Buntok id saat pengamanan dan pencidukan
transaksi money politic;
P1-13 Postingan di akun tiktok Cyrus Time penggrebekan money politic;
P1-14 Aksi unjuk rasa dari postingan akun tiktok seputar borneo;
P1-15 1 (satu) lembar Foto Nadalsyah ayah Paslon Nomor Urut 02 bersama
Kepala Bappeda kepergok oleh Tim Gakkumdu sedang berkumpul
dirumah warga TPS 04 Desa Malawaken kejadian pada dini hari beberapa
jam sebelum PSU tanggal 22 Maret 2025;
P1-16 3 (tiga) buah Surat Pernyataan dilengkapi KTP tim Paslon 01 yang
menyaksikan penggrebekan keterlibatan Kepala Bappeda dan Nadalsyah
di Desa Malawaken kejadian pada dini hari beberapa jam sebelum PSU
tanggal 22 Maret 2025;
P1-17 Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 64/PP/K.KH-
03/03/2025 tentang laporan dugaan pelanggaran administrasi
Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) Nomor
05/PL/Kab/21.04/III/2025 Isi suratnya:
Teradu I Menyatakan Bahwa Laporan Paslon 01 telah memenuhi
syarat formil TSM;
P1-18 Surat Bawaslu Provinsi Nomor 72/PP/K.KH/03/2025 Isi Suratnya
Teradu II,III,IV,V,VI telah Memutuskan menyatakan laporan bukan
pelanggaran pemilu;
BUKTI KETERANGAN
P1-19 Surat Pernyataan 4 (empat) orang Saksi Pembagian uang di lingkungan
TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken;
P1-20 Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor: 39/Pid.Sus/2025/ PN
Mtw tanggal 21 April 2025;
P1-21 Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 131/PID.SUS/2025/PT
PLK tanggal 5 Mei 2025;
P1-22 Putusan Pengadilan Negeri Muara Taweh Nomor: 38 Pid.Sus/2025/PN
Mtw tanggal 21 April 2025.
[2.3.2] Bukti Pengadu III s.d. Pengadu IX
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III s.d. Pengadu IX mengajukan
alat bukti dan barang bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P2-1 Rekomendasi PSU Bawaslu Barito Utara Nomor: 226/PP.01.02/K.KH-
03/12/2024;
P2-2 KPU Barito Utara menindaklanjuti rekomendasi PSU Bawaslu dengan
Nomor: 729/PL.02.6-SD/6205/2024;
P2-3 Keterangan Bawaslu Kabupaten Barito Utara terhadap Perkara Nomor:
313/PHPU.BUP-XXIII/2025;
P2-4 Kajian Dugaan Pelanggaran BAWASLU Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor: 01/reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025;
P2-5 Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor: 38/Pid.Sus/2025/PN
Mtw;
P2-6 Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 131/PID.SUS/2025/PT
PLK;
P2-7 Pengumuman KPU Barito Utara tentang Tim Kampanye dan petugas
penghubung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor:
544/PL.02.4-Ph/6205/2024;
P2-8 Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025;
P2-9 Kajian PKC PMII Kalimantan Tengah.
[2.4] Saksi Pengadu I Dan Pengadu II
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor 162-PKE-
DKPP/VI/2025 , Pengadu I dan Pengadu II mengajukan Saksi yakni Malik Muliawan
dan Mahyudin yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal
11 September 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Malik Muliawan
1. Pada tanggal 14 maret 2025 pukul 08.22 Wib Saksi di hubungi melalui telepon
oleh warga Masyarakat yang merupakan kerabat Saksi menginformasikan di
duga sedang melakukan bagi-bagi uang oleh pasangan calon nomor urut 02
Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya sebagai calon Bupati dan Wakil
Bupati Barito Utara atau Tim Pemenangan atau Tim Pendukung pasangan calon
Nomor Urut 02 di sebuah rumah yang beralamat di jalan simpang pramuka II
kelurahan Melayu Muara Teweh;
2. Setelah Saksi menerima telepon, Saksi langsung berangkat menuju Alamat
rumah yang di informasikan dan sesampai di rumah yang di tuju Saksi langsung
memarkir mobil di depan rumah persis di samping rumah tempat di duga
membagi-bagi uang dimaksud;
3. Saksi melakukan pengintaian kurang lebih 30 menit posisi Saksi masih di dalam
mobil dan terlihat di depan rumah di duga tempat kegiatan bagi-bagi uang
tersebut ada satu orang yang mondar-mandir didepan sambil menelepon seperti
bertugas mengatur datang dan pergi orang-orang yang menerima uang;
4. Saksi juga menelpon Sdr. Mahyudin (tim pemenangan paslon nomor urut 01)
untuk mememani Saksi melakukan pengintaian, tidak berapa lama Sdr.
Mahyudin datang menemui Saksi;
5. Saksi juga menerima telepon dari Sdr. Yudi beliu menanyakan posisi Saksi dan
Saksi langsung meminta beliau untuk bergabung dengan Saksi dan Sdr.
Mahyudin untuk melakukan pengintaian dan penggerebekan;
6. Setelah sdr. Yudi tiba di Lokasi tempat kejadian tepat pada pukul 09.22 Wib
kami melakukan penggerebekan di rumah yang di duga tempat bagi-bagi uang
tersebut;
7. Pada saat Saksi bertiga memutuskan bertiga untuk masuk melakukan
penggerebekan datang lagi sdr.Ramli dan sdr. Sugiro,yang untuk melakukan
penggerebakan sebanyak 5 orang;
8. Setelah Saksi berlima masuk rumah terlihat di dalam rumah ada 4 orang (1
orang laki-laki dan 3 orang Perempuan) yang laki-laki langsung menutup pintu
kamar dan lansung keluar lewat pintu samping terus kabur. Sedangkan 3 (tiga)
orang Perempuan bertahan di dalam rumah;
9. Pada saat Saksi masuk rumah, Saksi menhubungi apparat Bawaslu An. Adi
Susanto tetapi HP tersebut tidak aktif dan terus saya hubungi Kembali kebetulan
HP nya aktif dan terhubung tetapi tidak di angkat oleh Sdr. Adi Susanto;
10. Saksi berinisiatif menelpon pihak Kepolisian meminta untuk datang ke tempat
kejadian kebetulan pihak kepolisian lagi patrol di kantor KPU kabupaten Barito
Utara yang tidak jauh dari Lokasi kejadian, setelah dalam waktu tidak terlalu
lama pihak kepolisian dan TNI tiba di tempat kejadian;
11. Setibanya pihak kepolisian di tempat kejadian lansung pertama yang di
amankan adalah tiga orang Perempuan dan lansung di bawa ke Polres Barito
Utara;
12. Karena dalam kamar yang tadi di tutup oleh si laki-laki sebagai angka 8 di atas,
kami meyakinkan masih ada orang di dalam kamar yang di tutup pintunya oleh
si laki-laki tadi;
13. Pihak Kepolisian dan TNI mencoba meminta orang-orang yang dalam kamar tadi
untuk keluar dengan melakukan negosiasi tetapi orang-orang yang berada di
dalam kamar tadi tidak mau membuka pintu terkunci rapat;
14. Pihak keamanan (TNI/Polri) minta kepada warga yang mengikuti penggerebekan
itu agar keluar dari ruang penggerebekan biar pihak keamanan melakukan
negosiasi;
15. Tidak berapa lama akhirnya orang-orang yang ada di dalam kamar tersebut
membuka pintu dan di ketahui ternyata dalam kamar tersebut ada sebanyak 6
(enam) orang, dua orang Perempuan dan empat orang laki-laki dan keluar
tersebut lansung di bawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan pengamanan;
16. Pada pukul kurang lebih 13.30 wib Gakumdu Baritu Utara melakukan
pengeledahan dan penyisiran di rumah tempat kejadian yang di duga bagi-bagi
uang tersebut yang di saksikan juga oleh coordinator Bidang Hukum Paslon 01
dan beberapa orang anggota Tim pemenangan paslon nomor urut 01;
17. Selama proses penyisiran baik di ruangan terbuka dan sudut-sudut rumah serta
Lorong dan tempat sampah, ditemui:
a. Daftar pemilih TPS 01 kelurahan melayu yang berjumlah 72 orang dangan
contreng warna biru;
b. Spesimen gambar paslon nomor urut 02 pasangan Akhmad Gunadi
Nadalsyah dan Sastra Jaya;
c. Spedol 2 (dua) buah berwarna biru;
d. Lembar kecil bertulisan Spc 72;
e. Uang tunai senilai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
yang didapat dalam karpet;
f. Rator dalam kondisi baru sebanyak 7 (tujuh) buah di duga akan di
bagikan kepada koordinator lapangan;
g. Makanan-makanan dalam kantong yang berwarana ungu;
18. Barang bukti tersebut lansung di bawa ke Polres Barito Utara.
[2.4.2] Mahyudin
1. Pada hari Jum'at tanggal 14 Maret 2025 posisi Saksi di rumah, Saksi dihubungi
oleh Sdr. Malik Muliawan melalui HP yang memberitahukan bahwa adanya
informasi pembagian uang oleh Tim 02 di sebuah rumah di Jalan Simpang
Pramuka II, setelah mendengar info tersebut Saksi langsung menuju ke tempat
sesuai informasi dari Sdr. Malik Muliawan;
2. Setelah sampai di Lokasi Saksi sempat memantau dari sebelah rumah selama
beberapa menit untuk memastikan kebenaran info tersebut. Setelah datang
beberapa warga dan masuk ke dalam rumah tersebut, selang beberapa saat
Saksi pun bersama Sdr. Malik Muliawan dan beberapa teman Saksi masuk ke
dalam rumah melalui pintu samping kiri;
3. Setelah masuk ke dalam rumah tersebut, saya menjumpai ada 5 orang (3
perempuan, 1 laki-laki dan 1 anak kecil laki laki). Saat Saksi sudah masuk
melewati pintu, seorang laki-laki (atas nama Kiki/Mecky Mellend) spontan
menutup pintu sebuah ruangan lalu pergi kabur. Sesaat itu pula saya
mengambil kertas beralas map yang ada di hadapan 1 orang Perempuan (atas
nama Widiana Tri Wibowo) yang kemudian saya simpan, selanjutnya saya
mengarah ruangan yang ditutup laki-laki yang kabur tadi, ketika ingin
membuka ternyata sudah terkunci dari dalam;
4. Kemudian Sdr. Malik Muliawan menelepon pihak Kepolisian yang kemudian
beberapa menit datang ke Lokasi dan melakukan pengamanan sedangkan Saksi
dan beberapa teman-teman diminta untuk keluar dari rumah tersebut. 3 orang
Perempuan bersama 1 anak kecil laki-laki di dalam rumah tadi di bawa oleh
pihak Kepolisian, kemudian pihak Kepolisian juga mengamankan 6 orang (4 laki-
laki dan 2 perempuan) dari ruangan yang terkunci tadi dan di bawa ke Kantor
Polisi. Dari 6 orang tersebut diketahui kemudian bernama Sdr. Deden, Sdr.
Gilang Ramdhan yang masuk dalam SK Tim Pemenangan Paslon 02 Agi-Saja;
5. Demikian Surat Pernyataan ini Saksi buat dengan sebenarnya tanpa ada
paksaan dari Pihak manapun. Saksi bersedia memberikan keterangan lebih
lanjut apabila dibutuhkan.
[2.5] Kesimpulan Pengadu I Dan II
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 11 September 2025, Pengadu I
dan Pengadu II memberikan Kesimpulan Tertulis, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pokok aduan Pengadu I dan Pengadu II, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Yang Pengadu I dan Pengadu II Hormati Majelis Sidang DKPP Perkara Nomor:
162-PKE-DKPP/VI/2025, setelah mengikuti sidang pemeriksaan perkara
tersebut diatas, maka Kuasa Pengadu/Pelapor dengan ini Menyusun
Kesimpulan sebagai berikut:
a. TENTANG DUDUK PERKARA
1) Bahwa Pengadu/Pelapor telah melaporkan Teradu I dan Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI melakukan pelanggaran Kode etik
penyelenggara pemilu sbb:
a) Melanggar ketentuan Pasal 28 Perbawaslu No.9 Tahun 2020 tentang
Hukum Acara Pemeriksaan Pelanggaran Pemilu secara Terstruktur,
sistematis dan massif (TSM);
b) Melakukan pelanggaran terhadap Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 BAB III tentang pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (kode
etik) pasal 8 s/d Pasal 20 khususnya pelanggaran terhadap Prinsip
professionalme, netralitas, serta tidak akuntabel, tidak mandiri, tidak
jujur dan tidak adil, tidak terbuka, tidak berkepastian hukum;
b. Bahwa pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu I dan Pengadu II
mendalilkan sebagai berikut:
1) Bahwa atas inisiatif Masyarakat Kabupaten Barito Utara telah berhasil
melaporkan Tim Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 yang melakukan
pembagian uang secara massif sebelum Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Pilkada Barito Utara, dan perbuatan ini dilakukan terang-terangan seolah
aturan hukum tentang Pilkada tidak berlaku lagi untuk Pemungutan
Suara Ulang (PSU) maka terjadilah Operasi Tangkap Tangan (OTT)
terhadap Tim Paslon Nomor Urut 2 bagi-bagi uang tanggal 14 Maret 2025
dan telah diamankan 9 (Sembilan) orang pelaku bagi-bagi uang yang
semuanya adalah bagian dari Tim pemenangan Paslon Nomor Urut 2
dengan barang bukti:
a) Sisa uang yang belum sempat dibagikan Rp250.000.000,- (dua ratus
lima puluh juta rupiah);
b) Kertas Spesimen Suara hanya bergambar Paslon Nomor Urut 2;
c) Daftar nama penerima uang yang sudah bertanda centang 49 orang;
d) Daftar nama 25 orang yang belum bertanda centang
(Vide Bukti P1-1 s/d P1-13)
2) Bahwa terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan Tim Pasangan
Calon Nomor Urut 2 Pelapor telah membuat laporan tanggal 16 Maret
2025 dengan Nomor 05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 tentang Pelanggaran
Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM) yang kemudian dilimpahkan
oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara Kepada Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah Perihal Hasil Kajian akhir Gakkumdu atas Temuan
Nomor 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 dan Laporan Dugaan
Pelanggaran Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif dengan
Kesimpulan memenuhi syarat formil dan Materiil (Vide Bukti P1-17);
3) Bahwa namun sebelum membuat putusannya Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah tidak melakukan hukum acara sebagaimana
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, Bawaslu hanya klarifikasi melalui
zoom, Teradu tidak memeriksa laporan yang diajukan Pelapor yang
mengandung bukti-bukti yang cukup dan relevan untuk membuktikan
adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor secara
Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM);
4) bahwa keputusan Bawaslu Provinsi tidak mempertimbangkan fakta-fakta
hukum laporan Pelapor yang merupakan tindak lanjut kejadian Temuan
Gakkumdu tertangkap tangan pembagian uang oleh 9 (Sembilan) orang
bagian dari Tim Paslon Nomor Urut 02 tanggal 14 Maret 2025 dengan
bukti-bukti yang lengkap yaitu:
a) Sisa uang yang belum sempat dibagikan Rp250.000.000,- (dua ratus
lima puluh juta rupiah);
b) Kertas Spesimen Suara hanya bergambar Paslon Nomor urut 2;
c) Daftar nama penerima uang yang sudah bertanda centang 49 orang;
d) Daftar nama 25 orang yang belum bertanda centang;
e) Pelaku yang ditangkap telah diamankan 9 (Sembilan) orang;
(Vide Bukti P1-1 s/d P1-13)
5) Bahwa kemudian telah kepergok oleh Gakkumdu Nadalsyah (Koyem)
ayah calon Bupati Nomor urut 02 bersama beberapa orang pejabat
pemerintahan yaitu Edi Kesuma Jaya Kepala Bappeda Kabupaten Barito
Utara dan Ardianto Anggota DPRD Barito Utara sedang berkumpul di
rumah warga TPS 04 Desa Malawaken. ( Bukti Foto, Surat Pernyataan 3
Orang Saksi, Laporan dan Tanda Terima Laporan di Bawaslu (vide Bukti
P1-15 dan P1-16);
6) Bahwa kesaksian 5 (lima) Warga TPS 04 Desa Malawaken yang menerima
uang dari Nadalsyah masing-masing Rp5.000.000,- (lima juta rupiah)
tanggal 16 Maret 2025, dan ditambah lagi masing-masing Rp10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah) dari orang suruhan Jimmy Carter paman Calon
Bupati Nomor Urut 02 sehari sebelum pencoblosan PSU Pilkada Barito
Utara tanggal 22 Maret 2025. (Vide Bukti P1-19 Surat Pernyataan 4
orang saksi);
7) Bahwa tindakan Terlapor berupa janji-janji dan/atau pemberian uang
atau materi lainnya kepada Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih telah
merusak integritas proses Pemilu yang dilakukan secara Terstruktur
Sistematis dan Masif (TSM) yang tidak terbentahkan:
a) Terstruktur karena telah terbukti melibatkan unsur pemerintah
daerah Kepala Bappeda dan anggota DPRD dan Nadalsyah (Koyem)
ayah calon Bupati Nomor Urut 02 yang merupakan Bupati Barito
Utara sebelumnya selama dua periode kepergok oleh Gakkumdu
sedang mengumpulkan Warga di wilayah TPS 04 Desa Malawaken;
b) Sistematis telah terbukti karena pelanggaran telah direncanakan
secara matang yaitu mulai pengumpulan KTP sesuai DPT TPS 01
Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken, kemudian dilakukan
pembayaran kepada calon pemilih masing-masing sebesar
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setelah KTP Calon pemilih sinkron
dengan DPT, selanjutnya dilakukan pembayaran Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) sehari sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara di 2 (dua) TPS yaitu TPS 01
Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken;
c) Massif telah terbukti bahwa pembagian uang kepada pemilih
dilakukan menyeluruh pada 2 (dua) TPS yang mengikuti Pemungutan
Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yaitu TPS 01
Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken;
8) Bahwa Namun Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak
menerapkan hukum secara jujur dan akuntabel dan diduga kuat telah
berpihak untuk memenangkan paslon Nomor Urut 02 sehingga Teradu
tidak netral dalam menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal,
tidak melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut terhadap
aktor-aktor lain yang terlibat dalam praktik money politics ini.
Pemeriksaan yang dilakukan tidak memenuhi unsur 5W1H, sehingga
hasilnya tidak dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai
dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi;
9) Akibat dari ketidaktegasan dan ketidak profesionalan Bawaslu dalam
menangani kasus ini, pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur,
Sistematis, dan Masif (TSM) berpotensi tidak terungkap secara
menyeluruh. Oleh karena itu, kami mengajukan pengaduan kepada DKPP
agar dapat memeriksa dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian
tidak hormat kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah atas dugaan
pelanggaran profesionalisme dan netralitas;
c. BUKTI-BUKTI DAN SAKSI
No. Kode Nama Bukti
1. P1-1 15 (lima belas) Foto Tim Paslon 02 yang terjaring OTT
(Operasi tangkap tangan) tanggal 14 Maret 2025;
2. P1-2 Foto Spesimen Surat Suara gambar Paslon Nomor 2
Ahmad Gunadi Nadalsyah,S.E,B.A dan Sastra Jaya;
3. P1-3 2 (dua) Lembar Rekapitulasi yang sudah terdata,
terdapat 49 nama penerima uang yang sudah
berconteng;
4. P1-4 5 (lima) lembar Tumpukan totebag dan kresek yang
diduga bekas bungkusan uang yang sudah dibagikan;
5. P1-5 Foto sisa uang tunai 250 juta yang belum sempat
dibagikan kepada 25 daftar Calon pemilih bertulis
tangan;
6 P1-6 1 (satu) lembar daftar nama 25 orang yang belum
sempat menerima uang;
7. P1-7 4 (empat) lembar foto map bertulis Cek KTP;
8. P1-8 3 (tiga) lembar foto Plat mobil dan motor yang digunakan
oleh 9 (Sembilan) orang tim paslon 02 yang terjaring
OTT;
9. P1-9 Vidio Saat penggrebekan Money Politic
Video dari Hp saksi Mahyudin;
10. P1-10 Vidio Pemeriksaan setelah tertangkap tangan
Video dari Hp saksi Mahyudin;
11. P1-11 Aksi Unjuk Rasa dari postingan tiktok seputar
borneo.com;
12. P1-12 Postingan video Kabar Buntok id saat pengamanan dan
pencidukan transaksi money politic;
13. P1-13 Postingan di akun tiktok Cyrus Time penggrebekan
money politic;
14. P1-14 Aksi unjuk rasa dari postingan akun tiktok seputar
borneo;
15 P1-15 1 (satu) lembar Foto Nadalsyah ayah Paslon Nomor Urut
02 bersama Kepala Bappeda kepergok oleh Tim
Gakkumdu sedang berkumpul dirumah warga TPS 04
Desa Malawaken kejadian pada dini hari beberapa jam
sebelum PSU tanggal 22 Maret 2025;
16 P1-16 3 (tiga) buah Surat Pernyataan dilengkapi KTP tim
Paslon Nomor Urut 01 yang menyaksikan penggrebekan
keterlibatan Kepala Bappeda dan Nadalsyah di Desa
Malawaken kejadian pada dini hari beberapa jam
sebelum PSU tanggal 22 Maret 2025;
17. P1-17 Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Barito Utara
Nomor 64/PP/K.KH-03/03/2025 tentang laporan
dugaan pelanggaran administrasi terstruktur Sistematis
dan Masif (TSM) No.05/PL/Kab/21.04/III/2025
Isi suratnya :
Teradu 1 Menyatakan Bahwa Laporan Paslon 01
telah memenuhi syarat formil TSM;
18. P1-18 Surat Bawaslu Provinsi Nomor 72/PP/K.KH/03/2025
Isi Suratnya
Teradu II,III,IV,V,VI telah Memutuskan menyatakan
laporan bukan pelanggaran pemilu;
19 P1-19 Surat Pernyataan 4 (empat) orang Saksi Pembagian uang
di lingkungan TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04
Desa Malawaken.
Saksi-saksi
NO NAMA PEKERJAAN ALAMAT
1 Malik Muliawan Wiraswasta Jln. Indah Permai, No 33, RT
014, RW 000, Kelurahan Lanjas
Kec.Teweh Tengah Kabupaten
Barito Utara
2 Mahyudin Perdagang Jln. Wirapraja III, RT 033, RW
000, Kelurahan Melayu
Kec.Teweh Tengah Kabupaten
Barito Utara
3 Indra tamara Pelajar/Maha Jln. Poros Muara teweh
siswa Benangin, Rt 004, RW 000,
Kelurahan Jambu Kec.Teweh
Tengah Kabupaten Barito Utara
4 Santi Parida Mengurus Jln. Mangkusari Rt.02,
Dewi rumah Kelurahan Melayu Kec.Teweh
tangga Tengah Kabupaten Barito Utara
5 Hartati Faridah Mengurus Jln. Manggis, RT 002, RW 001
rumah Kelurahan Jambu Kec.Teweh
tangga Tengah Kabupaten Barito Utara
6 Haris Padilah Karyawan Jln. Mangkusari, RT 004, RW
Swasta 000 Kel Melayu Kec.Teweh
Tengah Kabupaten Barito Utara
7 Rahmat Diatul Wiraswasta Jln. Mangkusari, RT 004, RW
Halim 000 Kel.Melayu Kec.Teweh
Tengah Kabupaten Barito Utara
Dari 7 (Tujuh) orang saksi yang diajukan, yang hadir dan diperiksa dibawah
sumpah adalah Saksi Malik Muliawan Ddan Mahyudin menerangkan sebagai
berikut:
1) Saksi Malik Muliawan:
a) Pada Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024, pasangan H. Gogo
Purman Jaya-Hendro Nakalelo Unggul 8 suara atas pasangan Ahmad
Gunadi Nadalsyah- Sastra Jaya;
b) Pada tanggal 2 Desember 2024 saksi menerima informasi bahwa
terlapor 3 atas nama Nurhalina Komisioner Divisi Tekhnis Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah datang ke Barito Utara, dan berdasarkan
informasi dari pak Tommy Tomastin, Nurhalina datang bersama dan
satu mobil dengan Haji Jawawi adalah omnya Ahmad Gunadi
nadalsyah Calon Bupati Nomor Urut 02, Pak Tomy menyampaikan Bu
Nurhalina datang difasilitasi oleh Paslon Nomor Urut 02;
c) Saksi menerangkan bahwa Teradu 1 Adam Parawansa Syahbubakar
Ketua Bawaslu Barito Utara semula tidak bersedia menerbitkan
rekomendasi PSU pada 2 TPS karena tidak cukup berdasar, akan
tetapi atas desakan dari Komisioner Divisi Tekhnis Nurhalina dari
bawaslu Provinsi Kalteng akhirnya Ketua Bawaslu Barito Utara
mengeluarkan rekomendasi PSU pada 2 TPS yaitu TPS 01 Kelurahan
Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken;
d) Setelah KPU menerima Rekomendasi PSU, pada malam harinya
anggota KPU, mendatangi Bawaslu Barito Utara, ternyata benar ibu
Nurhalina ada diruangan pak Adam (Ketua Bawaslu Barito Utara);
e) Ketika ditanyakan kedatangan Ibu Nurhalina di Bawaslu Barito Utara,
Nurhalina menjawab katanya karena pengawasan dan lain lain;
f) FASE KEDUA PASCA PUTUSAN MK
g) Setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2 TPS Kabupaten Barito Utara,
kemudian KPU menetapkan Jadwal PSU tanggal 22 Maret 2025;
h) Pada tanggal 14 Maret 2025 tepatnya pada hari Jumat bulan Puasa,
setelah Sahur, ketiduran, tau tau sampai jam 8 saksi menerima
telepon dari nyonya Jirhamsyah, kalau tidak salah, ada bagi uang oleh
tim Paslon Nomor Urut 02 di sebelah rumahnya, kemudian saksi
mendatangi TKP bersama adik saksi terlebih dahulu mengintai melihat
banyak orang keluar masuk;
i) lalu saksi menghubungi Mahyudin bersama masyarakat lainnya
melakukan penggrebekan, maka terjadilah peristiwa OTT terhadap 9
(Sembilan) orang pelaku pembagian uang;
j) Pada saat sore hari tanggal 15 Maret 2025, warga pendukung paslon
Nomor Urut 01, datang ke Bawaslu, meminta Bawaslu Kabupaten
untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 02, ternyata pada saat itu
pak Kristaten Jon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
berada di Barito Utara dan menghadapi masa demo, menyatakan
bahwa peraturan PSU tidak sama dengan peraturan pemilu, beliau
katakan, tidak ada TSM dan peraturan PSU tidak sama dengan
peraturan pilkada serentak;
k) Kemudian Pak Mahyudin membuat laporan ke bawaslu Kabupaten
Barito Utara, akan tetapi tidak direspon oleh Bawaslu, selanjutnya
tanggal 16 Maret 2025, saksi membuat laporan, yang 1 temuan
Bawaslu Kabupaten ,1 laporan saksi yg keduanya di teruskan ke
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah;
l) Bahwa terhadap Laporan Pak Malik Nomor 05, dua-duanya laporan
dinyatakan terpenuhi unsur formal dan material, tanggal 24 Maret
2025 klarifikasi, kemudian setelah klarifikasi melalui zoom Bawaslu
Kabupaten dan Provinsi, hanya meliat Ibu Nurhalina dan stafnya ada
1 orang, sehingga tidak terlihat komisioner yg lain;
m) Pada tanggal 25 keluar surat laporan Pak Malik tidak terpenuhi unsur,
sebenarnya jika di telaah sudah memenuhi Unsur TSM dan sudah
masuk serta sudah ada keterangan ahli, hanya saja Pelapor (pak
Malik) merasa bingung karna bawaslu menganggap itu bukan TSM,
sehingga bawaslu di anggap tidak mempunyai integritas;
2) Keterangan Saksi Pak Mahyudin
a) Pada kejadian tanggal 14 Maret 2025 penggerebekan pembagian uang
dari Paslon Nomor Urut 02 ,pada tanggal 15 ibu Nurhalina berada di
Muara Teweh Kabupaten Barito Utara tanpa diketahui tujuannya pada
saat itu, kemudian pada saat kejadian di Barito Utara Ibu Nurhalina
selalu ada;
b) Pada tanggal 17 Maret Pak Kristaten Jon melakukan monitoring
dengan bertujuan pengawasan, pendampingan saja sehingga tidak ada
kepastian ada di Muara Teweh untuk apa dan mengapa selalu bertemu
dengan pak Adam, padahal seharusnya saat itu Bawaslu Provinsi
fokus saja pada pengawasan dan laporan kejadian karena saat PSU
posisi sedang tidak kondusif sehingga banyak dugaan celah, tetapi
Bawaslu Provinsi (Pak Kristaten Jon) malah hadir langsung di Lokasi
yang sama, padahal sudah ada Divisi teknis yaitu Ibu Nurhalina yang
selalu ada di Barito Utara. kemudian pak Mahyudin diminta mencabut
laporan, karna kata Gakkumdu tidak memproses karena tidak ada
bukti yang kuat menurut Bawaslu;
c) Saksi menerima Undangan klarifikasi dari Bawaslu Provinsi tanggal
23 pada malam hari kemudian besoknya tanggal 24 di suruh
menghadiri ke Bawaslu Provinsi, sehingga saksi tidak habis pikir,
bagaimana caranya menghadiri ke Bawaslu Provinsi dari Barito Utara
sedangkan perjalanan dari Barito Utara ke Ibukota Provinsi cukup
jauh;
d) Pada saat klarifikasi lewat Zoom, Ibu Nurhalina selalu menanyakan
pertanyaan yang menggiring saksi menjawab tidak, pertanyaan
Nurhalina hanya berkisar apakah saksi melihat Paslon Nomor Urut 02
membagikan uang?, apakah Paslon Nomor Urut 02 ada di rumah TKP
penggrebekan? apakah anda kenal dengan orang yang ada di rumah
tempat kejadian itu sehingga kami menjawab selalu tidak, Lalu ibu
Nurhalina menyimpulkan bahwa Paslon Nomor Urut 02 tidak
melakukan pembagian uang;
e) Ada 9 orang yangg diamankan pada saat kejadian tangkap tangan,
harusnya 10 orang tetapi 1 orang kabur, dan yang di proses hukum
hanya 3 orang yaitu Tim Paslon Nomor Urut 02 yang menjabat wakil
bendahara. Ditambah 2 orang yang mengaku sendiri dan
mengembalikan uang karena namanya memang terdaftar pada bukti
bertanda contreng;
d. TENTANG EKSEPSI DAN JAWABAN TERADU I,II,III,IV,V,VI
1) Bahwa pada jawabannya Teradu 1,2,3,4,5,6 telah mengajukan eksepsi
Obscuur libel dengan mendalilkan bahwa laporan dibuat tidak jelas dan
kabur, pengaduan tidak sistematis, laporan tidak secara jelas dan
eksplisit mengenai objek pelanggaran kode etik;
2) Bahwa terhadap eksepsi Para Teradu tidak beralasan menurut hukum,
hal mana Pengadu telah menguraikan dengan jelas kronologis kejadian
yang dilaporkan, kemudian menguraikan perbuatan sebagai pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu sbb:
a) Melanggar ketentuan Pasal 28 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020
tentang Hukum Acara Pemeriksaan Pelanggaran Pemilu secara
Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM);
b) Melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 BAB III tentang
pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (kode etik) pasal 8 s/d Pasal
20 khususnya pelanggaran terhadap Prinsip professionalme,
netralitas, serta tidak akuntabel, tidak mandiri, tidak jujur dan tidak
adil, tidak terbuka, tidak berkepastian hukum;
3) Bahwa dengan demikian maka eksepsi Teradu 1,2,3,4,5,6 haruslah
dinyatakan tidak beralasan menurut hukum;
e. KESIMPULAN/HASIL PEMBUKTIAN
1) Bahwa berdasarkan bukti bukti sebagai berikut:
P1-1 15 (lima belas) Foto Tim Paslon 02 yang terjaring OTT (
Operasi tangkap tangan) tanggal 14 Maret 2025;
P1-2 Foto Spesimen Surat Suara gambar Paslon Nomor 2 Ahmad
Gunadi Nadalsyah,S.E,B.A dan Sastra Jaya;
P1-3 2 (dua) Lembar Rekapitulasi yang sudah terdata, terdapat 49
nama penerima uang yang sudah berconteng;
P1-4 5 (lima) lembar Tumpukan totebag dan kresek yang diduga
bekas bungkusan uang yang sudah dibagikan;
P1-5 Foto sisa uang tunai 250 juta yang belum sempat dibagikan
kepada 25 daftar Calon pemilih bertulis tangan;
P1-6 1 (satu) lembar daftar nama 25 orang yang belum sempat
menerima uang;
P1-7 4 (empat) lembar foto map bertulis Cek KTP;
P1-8 3 (tiga) lembar foto Plat mobil dan motor yang digunakan
oleh 9 (Sembilan) orang tim paslon 02 yang terjaring OTT;
P1-9 Vidio Saat penggrebekan Money Politic
Video dari Hp saksi Mahyudin;
P1-10 Vidio Pemeriksaan setelah tertangkap tangan
Video dari Hp saksi Mahyudin;
P1-11 Aksi Unjuk Rasa dari postingan tiktok seputar borneo.com;
P1-12 Postingan video Kabar Buntok id saat pengamanan dan
pencidukan transaksi money politik;
P1-13 Postingan di akun tiktok Cyrus Time penggrebekan money
politic;
P1-14 Aksi unjuk rasa dari postingan akun tiktok seputar borneo;
P1-15 1 (satu) lembar Foto Nadalsyah ayah Paslon Nomor 02
bersama Kepala Bappeda kepergok oleh Tim Gakumdu
sedang berkumpul dirumah warga TPS 04 Desa Malawaken
kejadian pada dini hari beberapa jam sebelum PSU tanggal
22 Maret 2025;
P1-16 3 (tiga) buah Surat Pernyataan dilengkapi KTP tim paslon 01
yang menyaksikan penggrebekan keterlibatan Kepala Bapeda
dan Nadalsyah di Desa Malawaken kejadian pada dini hari
beberapa jam sebelum PSU tanggal 22 Maret 2025;
P1-17 Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor
64/PP/K.KH-03/03/2025 tentang laporan dugaan
pelanggaran administrasi terstruktur Sistematis dan Masif
(TSM) No.05/PL/Kab/21.04/III/2025
Isi suratnya :
Teradu 1 Menyatakan Bahwa Laporan Paslon 01 telah
memenuhi syarat formil TSM.
2) Berdasarkan Bukti sbb:
P1-20 Putusan PN Muara Tewh No.39/Pid.Sus/2025/PN tanggal 21
April 2025 Masing-masing terdakwa atas nama M.Al Ghazali
Rahman,Dkk di Vonis 3 Tahun Penjara;
P1-21 Putusan PT Palangka raya No.131/PID.SUS/2025/PT.PLK
tanggal 5 Mei 2025 masing-masing terdakwa atas nama M.Al
Ghazali Rahman, Tajjali Rochman dan Widiana Tri W di Vonis 3
Tahun penjara dan Putusan Inkrah;
P1-22 Putusan PN Muara Teweh No.38/Pid.Sus/2025/PN Mtw tanggal
21 April 2025 masing-masing terdakwa atas nama Rahmat
Diatul Halim dan Haris Padilah di Vonis 5 Bulan Penjara.
3) Keterangan saksi H. Malik Muliawan dan Mahyudin saksi yang
melakukan penggrebekan pembagian uang tanggal 14 Maret 2025. Maka
beralasan menurut hukum mengabulkan permohonan Pengadu petitum
(3) Menyatakan bahwa telah terbukti secara sah Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 Nomor Urut 02
atas nama AKHMAD GUNADI NADALSYAH. S.E, B.A. dan SASTRA
JAYA melakukan pelanggaran Pemilu menjanjikan dan/atau
memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi
penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih secara Terstruktur
Sistematis dan Masif (TSM);
4) Bahwa terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan Tim Pasangan
Calon Nomor urut 2, Pelapor telah membuat laporan tanggal 16 Maret
2025 dengan Nomor 05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 tentang pelanggaran
Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang kemudian dilimpahkan oleh
Bawaslu Kabupaten Barito Utara Kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah perihal Hasil Kajian akhir Gakkumdu atas Temuan Nomor
01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 dan Laporan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif dengan Kesimpulan
memenuhi syarat formil dan Materil (Vide Bukti P1-17);
5) Bahwa berdasarkan fakta persidangan, ternyata telah terbukti bahwa
Teradu/Terlapor II,III,IV,V,VI TANPA melakukan hukum acara
sebagaimana Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 dengan Suratnya
Nomor 72/PP/K.KH/03/2025 tanggal 26 Maret 2025 Teradu langsung
memutuskan bahwa laporan Pelapor tentang adanya pelanggaran
Pemilu yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
bukan pelanggaran pemilu (vide Bukti P1-18);
6) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) seharusnya Teradu
memberikan keterangan terhadap laporan Pelapor apakah sudah lengkap
atau belum lengkap (Formulir Model TSM.GBW-2) Dan memberikan
kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi laporannya, tidak
langsung memutuskan bahwa laporan bukan pelanggaran pemilu;
7) Bahwa Teradu Tidak memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk
membuktikan laporannya sesuai ketentuan pasal 37 Perbawaslu Nomor
9 Tahun 2020, Teradu hanya melakukan klarifikasi melalui zoom,
tidak memeriksa dengan melakukan sidang secara transparan
sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 28 Perbawaslu Nomor 9
Tahun 2020, padahal telah terbukti laporan yang diajukan Pelapor
mengandung bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan adanya
pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Terlapor secara Terstruktur,
Sistematis, dan Masif (TSM);
8) Bahwa ternyata Teradu telah terbukti tidak melakukan pemeriksaan yang
serius untuk mendapatkan informasi yang mendalam terhadap 9 orang
yang terkena OTT pelaku pembagian uang, tidak menggunakan metode
pemeriksaan 5W 1 H (WHAT-apa, WHO=siapa, WHEN=kapan,
WHERE=dimana, WHY =mengapa dan HOW=bagaimana) untuk
mengungkap:
a) Berapa jumlah uang yang sudah sempat dibagikan, dan apa
hubungannya dengan 49 daftar nama pemilih yang sudah bertanda
conteng (vide Bukti P1-3);
b) Sisa uang sebesar Rp.250.000.000,- akan dibagikan kepada siapa dan
apa hubungannya dengan 25 Daftar nama pemilih yang bertulisan
tangan yang belum ada tanda conteng.(vide bukti P1-5 dan P1-6);
c) Dan pertanyaan yang sangat penting yaitu dari mana sumber uang
yang dibagikan oleh para pelaku kepada pemilih dan apa
hubungannya dengan Foto Paslon 02 (Vide Bukti P1-2);
9) Bahwa kemudian telah kepergok oleh Gakkumdu Nadalsyah (Koyem)
ayah calon Bupati Nomor Urut 02 bersama beberapa orang pejabat
pemerintahan yaitu Edi Kesuma Jaya Kepala Bappeda Kabupaten Barito
Utara dan Ardianto Anggota DPRD Barito Utara sedang berkumpul di
rumah warga TPS 04 Desa Malawaken. ( Bukti Foto, Surat Pernyataan 3
Orang Saksi, Laporan di Bawaslu dan Tanda Terima Laporan di Bawaslu
(vide Bukti P1-15 dan P1-16);
10) Bahwa kesaksian 5 (lima) warga TPS 04 Desa Malawaken yang menerima
uang dari Nadalsyah masing-masing Rp5.000.000,- (lima juta) rupiah
tanggal 16 Maret 2025, dan ditambah lagi masing-masing Rp10.000.000,-
(sepuluh juta) rupiah dari orang suruhan Jimmy Carter Paman Calon
Bupati Nomor Urut 02 sehari sebelum pencoblosan PSU Barito Utara
tanggal 22 Maret 2025. (Vide Bukti P1-19 Surat Pernyataan 4 orang
saksi);
11) Bahwa tindakan Terlapor berupa janji-janji dan/atau pemberian uang
atau materi lainnya kepada penyelenggara Pemilu dan/atau pemilih telah
merusak integritas proses Pemilu yang dilakukan secara Terstruktur
Sistematis dan masif (TSM) yang tidak terbentahkan:
a) Terstruktur karena telah terbukti melibatkan unsur pemerintah
daerah Kepala Bappeda dan Anggota DPRD dan Nadalsyah (Koyem)
ayah calon Bupati Nomor Urut 02 yang merupakan Bupati Barito
Utara sebelumnya selama dua periode kepergok oleh Gakkumdu
sedang mengumpulkan warga di wilayah TPS 04 Desa Malawaken;
b) Sistematis telah terbukti karena pelanggaran telah direncanakan
secara matang yaitu mulai pengumpulan KTP sesuai DPT TPS 01
Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken, kemudian dilakukan
pembayaran kepada calon pemilih masing-masing sebesar
Rp5.000.000,- setelah KTP Calon pemilih sinkron dengan DPT,
selanjutnya dilakukan pembayaran Rp10.000.000,- sehari sebelum
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara di 2 (dua)
TPS yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken;
c) Massif telah terbukti bahwa pembagian uang kepada pemilih
dilakukan menyeluruh pada 2 (dua) TPS yang mengikuti Pemungutan
Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yaitu TPS 01
Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken;
12) Bahwa Namun berdasarkan fakta persidangan Teradu Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah tidak menerapkan hukum secara jujur dan akuntabel
dan diduga kuat telah berpihak untuk memenangkan Paslon Nomor Urut
02 sehingga Teradu tidak netral dalam menjalankan fungsi
pengawasannya secara optimal, tidak melakukan pengembangan
penyelidikan lebih lanjut terhadap aktor-aktor lain yang terlibat dalam
praktik money politics ini. Pemeriksaan yang dilakukan tidak memenuhi
unsur 5W1H, sehingga hasilnya tidak dapat memberikan gambaran
menyeluruh mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi;
13) Bahwa akibat dari ketidaktegasan dan ketidakprofesionalan Bawaslu
dalam menangani kasus ini, pelanggaran pemilu yang bersifat
Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) berpotensi tidak terungkap
secara menyeluruh. Bahwa yang sangat vulgar dipertontonkan oleh
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, dia datang ke Bawaslu Kabupaten
Barito Utara seolah pasang badan menjemput setangan pelimpahan
perkara, semua peserta aksi demo melihat aksi oknum Bawaslu tersebut,
namun setelah menerima pelimpahan perkara ternyata mereka Bawaslu
Provinsi tidak melakukan apapun, Teradu II,III,IV,V,VI dalam hal ini tidak
melaksanakan tugasnya secara transparan tidak pernah melakukan
sidang pemeriksaan sebagaimana Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020,
dengan Suratnya Nomor 72/PP/K.KH/03/2025 tanggal 26 Maret 2025
Teradu langsung memutuskan bahwa laporan Pelapor tentang adanya
pelanggaran Pemilu yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan
Masif (TSM). bukan pelanggaran pemilu (vide Bukti P1-18);
14) Bahwa ketidak profesionalan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
semakin mempertegas kecurigaan Masyarakat bahwa sistem rekrutmen
Bawaslu di Kalimantan Tengah sedang bermasalah karena masyarakat
juga tidak bodoh, Masyarakat tidak sekedar menjadi penonton tetapi
dapat menilai bahwa sesungguhnya para Teradu ini tidak layak menjadi
pengawas kepemiluan karena tidak didukung oleh keahlian atas dasar
pengetahuan serta wawasan yang cukup tentang kepemiluan;
15) Terlebih-lebih ketika Putusan Pidana sudah menghukum 5 (lima) orang
pelaku politik uang 3 orang dihukum masing-masing 3 Tahun penjara, 2
orang dihukum masing-masing 5 bulan penjara dan denda
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) namun Oknum Bawaslu
Provinsi Kalimanatan Tengah masih ngotot memberi keterangan di
Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan bukan pelanggaran pemilu,
Masyarakat awam mempertanyakan sebenarnya mereka Para Teradu ini
mengabdinya kepada siapa, beberapa kali ormas dan mahasiswa mau
mendemo Bawaslu Kalimantan Tengah, namun tidak di izinkan oleh
kepolisian karena Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
bersebelahan dengan Kantor Perbankan, namun walaupun aksi unjuk
rasa tidak dapat dilakukan di Bawaslu, namun penilaian Masyarakat
sudah melekat bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dianggap
tidak netral, tidak jujur dan tidak akuntabel;
16) Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan tersebut diatas,
maka harus dinyatakan bahwa Terlapor/Teradu II,III,IV,V,VI telah
terbukti Melanggar Pasal 28 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Hukum Acara Pemeriksaan Pelanggaran Pemilu secara Terstruktur,
Sistematis dan Masif (TSM) dan telah terbukti melakukan pelanggaran
terhadap Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 BAB III tentang pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu (kode etik) Pasal 8 s/d Pasal 20
khususnya pelanggaran terhadap Prinsip professionalme, netralitas, serta
tidak akuntabel, tidak mandiri, tidak jujur dan tidak adil, tidak terbuka,
tidak berkepastian hukum. Dan beralasan menurut hukum
mengabulkan permohonan Pengadu petitum (2) Menyatakan Para
Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
17) Bahwa terhadap petitum (3) yang memohon DKPP Memberikan sanksi
Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; maka dalam Kesimpulan ini
Pengadu akan mempertimbangkan pemberian sanksi hukum
berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu
sebagai berikut:
a) Bahwa berdasarkan bukti P1-17 Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten
Barito Utara Nomor 64/PP/K.KH-03/03/2025 tentang Laporan
Dugaan Pelanggaran Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif
(TSM) No.05/PL/Kab/21.04/III/2025 yang isi suratnya Menyatakan
Bahwa Laporan Paslon Nomor Urut 01 telah memenuhi syarat
formil TSM Maka Teradu 1 Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara
menurut pihak Pengadu telah terbukti melakukan tugas dan
fungsinya dengan benar melimpahkan perkara laporan TSM kepada
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, maka Teradu I tidak
melanggar kode etik penyelenggara pemilu, maka harus
dipulihkan nama baiknya;
b) Bahwa berdasarkan pembelaan lisan Teradu IV atas nama Hj. Siti
Wahidah yang melakukan perbedaan pendapat pada saat Rapat Pleno
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Teradu IV tidak sependapat
dengan Para Teradu lainnya, menurut Teradu IV bahwa memang
terbukti pelanggaran money politic yang dilakukan Paslon Nomor Urut
02 secara Terstruktur Sistematis dan Masif, namun Teradu IV kalah
suara, dengan demikian pembelaan Teradu IV dapat diterima dan
beralasan menurut hukum agar dipulihkan nama baiknya;
c) Bahwa berdasarkan:
(1) Keterangan Saksi H. Malik Muliawan yang menerangkan bahwa
kehadiran Nurhalina kepala Devisi Teknis Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah datang ke Barito Utara, dan berdasarkan
informasi dari pak Tommy Tomastin, Nurhalina datang bersama
dan satu mobil dengan Haji Jawawi adalah omnya Ahmad Gunadi
Nadalsyah Calon Bupati Nomor Urut 02, Pak Tomy menyampaikan
Bu Nurhalina datang difasilitasi oleh Paslon Nomor Urut 02;
(2) Keterangan Saksi Mahyudin yang menerangkan Pada saat
klarifikasi lewat zoom, Ibu Nurhalina selalu menanyakan
pertanyaan yang menggiring saksi menjawab tidak, pertanyaan
Nurhalina hanya berkisar apakah saksi melihat Paslon Nomor Urut
02 membagikan uang?, apakah Paslon Nomor Urut 02 ada di
rumah TKP penggrebekan? apakah anda kenal dengan orang yang
ada dirumah tempat kejadian itu sehingga kami menjawab selalu
tdk, Lalu ibu Nurhalina menyimpulkan bahwa Paslon Nomor
Urut 02 tdk melakukan pembagian uang;
(3) Pada saat sidang pemeriksaan DKPP masih berlangsung, Teradu III
Nurhalina meninggalkan persidangan atas pilihan sendiri
mengikuti sidang MK;
(4) Maka Teradu III Nurhalina telah terbukti melanggar kode etik
kepatutan perilaku Penyelenggara Pemilu, dan beralasan
mendapatkan sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat
sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Kepada
Teradu III Nurhalina;
d) Berdasarkan keterangan 2 orang saksi yaitu H. Malik Muliawan dan
Mahyudin, Teradu V Kristaten Jon datang ke Bawaslu Barito Utara
dihadapan massa pengunjuk rasa Kristaten Jon Menyatakan bahwa
peraturan PSU tidak sama dengan peraturan pemilukada, beliau
katakan, tidak ada TSM dan peraturan PSU tidak sama dengan
peraturan pilkada serentak. Pernyataan ini dinyatakan Teradu V telah
mendahului Putusan Bawaslu vide Bukti P1-17, dengan demikian
maka telah terbukti bahwa otak dari tidak dilakukannya Perbawaslu
Nomor 9 Tahun 2020 adalah Teradu V, maka beralasan menurut
hukum memberikan sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat
sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah kepada
teradu V Kristaten Jon;
e) Bahwa demikian pula terhadap Teradu II Satriadi Ketua Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah dan Teradu VI Benny Setia haruslah
dinyatakan terbukti melanggar Peraturan DKPP karena tidak
melakukan proses pemeriksaaan persidangan terhadap laporan
pelapor sesuai ketentuan pasal 28 Perbawaslu Nomor 9 Tahun
2020 maka telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 BAB III tentang pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu (kode etik) pasal 8 s/d Pasal 20
khususnya pelanggaran terhadap Prinsip professionalme, netralitas,
serta tidak akuntabel, tidak mandiri, tidak jujur dan tidak adil, tidak
terbuka, tidak berkepastian hukum, maka Teradu II Satriadi,
SE,M.A.P harus diberikan Sanksi Peringatan Keras dan
Pemberhentian dari jabatannya selaku Ketua Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah, dan memberikan Peringatan Keras terhadap
Benny Setia, SE,MM,MSM.
2. PETITUM :
Berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan tersebut di atas, mohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa dan mengadili perkara ini
dengan memberikan amar putusan sebagai berikut :
a) DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Teradu 1,2,3,4,5,6 untuk seluruhnya.
b) DALAM POKOK PERKARA
(1) Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu
untuk sebagian;
(2) Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
(3) Memberikan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari
Jabatannya kepada teradu 2 atas nama SATRIADI selaku Ketua Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah.;
(4) Memberikan sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat kepada teradu 3
Nurhalina dan Teradu 5 Kristaten Jon dari anggota Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah;
(5) Memberikan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari
Jabatannya kepada teradu 6 Benny Setia selaku anggota komisioner
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah;
(6) Memulihkan nama baik teradu 1 dan teradu 4 atas nama Adam
Parawansa Syahbubakar Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan
Hj.Siti Wahidah Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah;
(7) Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 72/PP/K.KH/03/2025 tanggal 26 Maret 2025;
(8) Menyatakan telah terbukti secara sah Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Barito Utara tahun 2024 Nomor Urut 02 atas nama Akhmad
Gunadi Nadalsyah. S.E, B.A. dan SASTRA JAYA melakukan pelanggaran
Pemilu menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya
untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih secara
terstruktur sistematis dan massif (TSM);
(9) Memerintahkan kepada Bawaslu Republik Indonesia memberikan sanksi
Administratif yaitu membatalkan Akhmad Gunadi Nadalsyah. S.E, B.A.
dan Sastra Jaya sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Barito Utara Tahun 2024; Atau
(10) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik
Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
berdasarkan prinsip ex aequo et bono.
[2.6] Penjelasan Dan Pokok Jawaban Teradu
[2.6.1] Jawaban Teradu I Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 11 September 2025 Teradu I pada Perkara Nomor 162-PKE-
DKPP/VI/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Eksepsi Laporan Pengadu Obscuur Libel: Bahwa Teradu I telah membaca dan
meneliti secara keseluruhan terhadap dalil-dalil pengaduan Pengadu I dan
Pengadu II a quo, jika dicermati dengan seksama maka pengaduan Pengadu I
dan Pengadu II secara yuridis normatif harus dinyatakan kabur atau tidak jelas
(obscuur libel), dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. Bahwa Laporan pengaduan perkara a quo tidak dibuat secara sistematis,
cermat dan terang;
b. Laporan Pengaduan a quo tidak memiliki dasar hukum Bahwa posita atau
fundamentum fetendi tidak menjelaskan secara eksplisit kronologis dan
dasar hukum yang menjadi pokok pengaduan (rechts grond); dalil posita
harus menjelaskan peristiwa yang menjadi dasar fakta (fetelijke ground)
dan hubungan hukum yang menjadi dasar hukum (rechts ground);
c. Laporan Pengaduan a quo tidak jelas terhadap obyek Pelanggaran Kode
Etik bahwa Pengadu I dan Pengadu II tidak menguraikan secara rinci
prinsip apa saja yang dilanggar oleh Teradu I dan bagaimana cara prinsip
tersebut dilanggar sehingga dalam batang tubuh uraian Laporan Pengadu
telah cacat formil dan tidak memenuhi syarat ketentuan materi
pengaduan a quo. Merujuk Pasal 5 Ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
menyebutkan bahwa “Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan
atau sikap masing- masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a.
waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan
yang dilakukan;
2. Eksepsi Laporan Pengadu Cacat Formil: Bahwa Teradu I telah membaca dan
meneliti Pokok Laporan Pengaduan Pengadu a quo, secara yuridis normative
harus dinyatakan cacat formil, dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai
berikut:
a. Bahwa antara uraian Pengadu I dan Pengadu II dengan bukti-bukti yang
dilampirkan tidak ada korelasi/tidak berkesesuaian sehingga terhadap
Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II tidak memiliki nilai pembuktian
yang sah dan meyakinkan;
b. Bahwa terhadap hal tersebut Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 menyebutkan: Pengaduan dan/atau Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan dengan mengisi formulir
dan melampirkan :...c. alat bukti. Pasal ini tidak dapat dipisahkan dari
Bab IV Peraturan DKPP a quo yang mengatur perihal Pengaduan dan/atau
Laporan bagian kedua tentang Persyaratan dan Tata Cara;
c. Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam Eksepsi Teradu I tersebut di
atas dan mengingat Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II Obscuur
Libelium dan Cacat Formil maka dan oleh karenanya sangatlah patut dan
beralasan secara hukum apabila Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Menolak atau Setidak-tidaknya menyatakan
laporan Pengadu I dan Pengadu II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk
Verklaard)
3. Bahwa Pengadu I dan Pengadu II menyampaikan dalil aduan yang akan Teradu
I uraikan sebagai berikut:
a. Dalil aduan yang pada pokoknya menyatakan Teradu I ‘’Bahwa atas
inisiatif Masyarakat Kabupaten Barito Utara telah berhasil melaporkan Tim
Pasangan Calon Bupati nomor urut 2 yang melakukan pembagian uang
secara massif sebelum Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito
Utara, dan perbuatan ini dilakukan terang-terangan seolah aturan hukum
tentang Pilkada tidak berlaku lagi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU)
maka terjadilah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tim Paslon Nomor
2 bagi-bagi uang tanggal 14 Maret 2025 dan telah diamankan 9 (Sembilan)
orang pelaku bagi-bagi uang yang semuanya adalah bagian dari Tim
pemenangan Paslon Nomor 2 dengan barang bukti:
1) Sisa uang yang belum sempat dibagikan Rp250.000.000,- (dua ratus
lima puluh juta rupiah);
2) Kertas Spesimen Suara hanya bergambar Paslon Nomor 2;
3) Daftar nama penerima uang yang sudah bertanda centang 49 orang;
4) Daftar nama 25 orang yang belum bertanda centang;
b. Dalil aduan yang pada pokoknya menyatakan Teradu I tidak melakukan
pemeriksaan yang mendalam terhadap 9 orang Tim Paslon 02 yang terkena
OTT, Teradu 1 tidak memeriksa pelaku dengan menggunakan metode
pemeriksaan 5W 1 H (WHAT-apa, WHO=siapa, WHEN=kapan,
WHERE=dimana, WHY =mengapa dan HOW=bagaimana) untuk
mengungkap:
1) Berapa jumlah uang yang sudah sempat dibagikan, dan apa
hubungannya dengan 49 daftar nama pemilih yang sudah bertanda
conteng;
2) Sisa uang sebesar Rp250.000.000,- akan dibagikan kepada siapa
dan apa hubungannya dengan 25 Daftar nama pemilih yang
bertulisan tangan yang belum ada tanda conteng;
3) Dan pertanyaan yang sangat penting yaitu dari mana sumber uang
yang dibagikan oleh para pelaku kepada pemilih dan apa
hubungannya dengan Foto Paslon Nomor Urut 02;
c. Jawaban Teradu I:
1) Bahwa Teradu I telah menerima informasi terkait OTT tersebut, dari
Kasat Intel Polres Barito Utara pada tanggal 14 Maret 2025. Sehingga
Teradu I langsung datang ke Polres Barito Utara untuk menggali
Informasi terkait kejadian dimaksud;
2) Bahwa setelah mendapatkan informasi berdasarkan hasil
Penelusuran yang dilakukan oleh Teradu I dan Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa penelusuran
yang cukup terkait kejadian sebagaimana dimaksud pada angka 1,
Teradu I bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara
menetapkan Informasi dimaksud dalam Rapat Pleno menjadi
Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang diregistrasi dengan
Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 pada tanggal 14 Maret
2025 (Bukti T1-1);
3) Bahwa setelah melaksanakan Proses Penanganan Pelanggaran
didampingi Sentra Gakkumdu Kabupaten Barito Utara terhadap
Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Nomor register:
01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 pada tanggal 14 s.d 15 Maret
2025. Dengan meminta keterangan dari 9 (sembilan) orang terduga
Pelaku dan 3 (orang) Saksi yang terdiri dari Pemilik Rumah, dan 2
(dua) orang yang diduga menerima Uang (Bukti T1-2);
4) Bahwa setelah mendengar Keterangan yang diberikan oleh terduga
Pelaku dan Saksi-Saksi, Bawaslu Kabupaten Barito Utara menyusun
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025, yang pada pokoknya
memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan berupa Peristiwa Politik
Uang untuk dilanjutkan ke Tahap Penyidikan (Bukti T1-3);
5) Bahwa setelah dilaksanakan Rapat Pembahasan Kedua pada Sentra
Gakkumdu Kabupaten Barito Utara dan Rapat Pleno Penetapan
Status Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan nomor:
01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025, Bawaslu Kabupaten Barito
Utara menerbitkan Formulir A.17 Status Temuan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan pada tanggal 17 Maret 2025 (Bukti T1-4);
6) Bahwa pada tanggal 17 Maret 2025 Bawaslu Kabupaten Barito Utara
meneruskan Rekomendasi Perkara Tindak Pidana Pemilihan kepada
Kapolres Barito Utara, yang pada pokoknya meneruskan berkas hasil
penanganan dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara beserta barang
bukti (Bukti T1-5);
7) Bahwa atas perkara tersebut, telah mendapat Putusan oleh
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang pada pokoknya:
a) Putusan No: 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw
Amar putusan pada pokoknya :
Menyatakan terdakwa an. Muhammad Al Ghazali Rahman als.
Deden Bin H. El Ronny, an. Tajjalli Rachman als. Jali Bin Barson
dan an. Widiana Tri Wibowo als. Widi Binti Anjang Wibowo
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “Turut serta dengan sengaja memberikan uang sebagai
imbalan kepada Warga Negara Indonesia secara langsung untuk
memengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu”
sebagaimana dalam dakwaan; Menjatuhkan pidana kepada para
Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing –
masing selama 36 bulan dan pidana denda masing – masing
sejumlah Rp200.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana
denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan
masing – masing selama 1 (satu) bulan;
b) Putusan No: 38/Pid.Sus/2025/PN Mtw
Amar putusan pada pokoknya :
Menyatakan terdakwa an. Rahmat Diatul Halim als. Halim Bin M.
Yusuf, an. Haris Fadilah als. Haris Bin Abdul Rahman terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“pemilih dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
menerima pemberian uang sebagai imbalan kepada Warga
Negara Indonesia secara langsung untuk memengaruhi pemilih
untuk memilih calon tertentu” sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu
dengan pidana penjara masing – masing selama 5 (lima) bulan
dan pidana denda masing – masing sejumlah Rp200.000.000,-
dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar,
diganti dengan pidana kurungan masing – masing selama 1 (satu)
Bulan (Bukti T1-6);
8) Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dimaksud telah
mendapat putusan dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor:
131/PID.SUS/2025/PT PLK yang pada pokoknya:
a) Menerima permintaan banding dari Terdakwa Muhammad Al
Ghazali Rahman als. Deden Bin H. El Ronny, an. Tajjalli Rachman
als. Jali Bin Barson dan an. Widiana Tri Wibowo als. Widi Binti
Anjang Wibowo dan Penuntut Umum tersebut;
b) Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh No:
39/Pid.Sus/2025/PN Mtw tanggal 21 April 2025 yang
dimintakan banding tersebut (Bukti T1-7);
9) Bahwa kemudian pada tanggal 16 Maret 2025 Bawaslu Kabupaten
Barito Utara menerima Laporan Nomor
05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 yang disampaikan oleh Sdr. Malik
Muliawan (Bukti T1-8);
10) Bahwa dalam melaksanakan Penanganan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan dengan nomor register:
01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 senantiasa mengacu pada
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dan Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024
Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota;
11) Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam proses penerimaan
Laporan nomor: 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 memperhatikan
ketentuan pasal 15 ayat (3) angka 2 huruf b Perbawaslu Nomor 9
Tahun 2020;
12) Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah menyampaikan surat
Nomor: 064/PP/K.KH-03/03/2025, yang pada pokoknya
menyampaikan Hasil Penanganan terhadap Temuan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Nomor:
01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025, sekaligus menyampaikan
Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis
dan Masif (TSM) Nomor 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 yang
ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. (Bukti T1-
9);
13) Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah memberikan Tanggapan
terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor:
064/PP/K.KH-03/03/2025, melalui Surat Nomor:
69/PP/K.KH/03/2025 tanggal 19 Maret 2025. Yang pada pokoknya
Terhadap Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab.21.04/III/2025,
dilakukan proses penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali
Kota Dan Wakil Wali Kota. Atau, dalam hal telah menjadi perhatian
publik dan/atau kesulitan dalam penanganan karena keadaan
tertentu, sebagaimana Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tahun 2024 Tentang
Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan
Wakil Wali Kota. Maka, Bawaslu Kabupaten Barito Utara agar segera
menyampaikan permohonan Pengambilalihan Laporan kepada
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan penanganan
berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun 2024 (Bukti T1-10);
14) Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah menindaklanjuti
Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
69/PP/K.KH/03/2025 dengan menerbitkan surat Nomor:
066/PP/K.KH-03/03/2025, Perihal; Permintaan Pengambilalihan
Laporan Dugaan Pelanggaran, yang pada pokoknya Peristiwa yang
dilaporkan telah menjadi perhatian publik (Bukti T1-11);
15) Bahwa pada tanggal 15, 16 dan 17 Maret 2025 Bawaslu Kabupaten
Barito Utara dihadapkan dengan keadaan yang menyebabkan tidak
kondusifnya suasana kantor dalam melaksanakan proses
penanganan pelanggaran dan bersamaan dengan hal tersebut,
Bawaslu Kabupaten Barito Utara juga berkewajiban melaksanakan
pengawasan menjelang dilaksanakannya pemungutan suara
ulang yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2025 serta sedang
melakukan penanganan pelanggaran terhadap 2 (dua) laporan
lainnya (Bukti T1-12);
16) Bahwa kemudian terhadap Laporan nomor:
05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 yang diterima Bawaslu Kabupaten
Barito Utara pada tangal 16 Maret 2025 diambil alih dan diregistrasi
oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor Register
01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025;
17) Bahwa terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II yang menyatakan
Teradu I tidak transparan dan akuntabel menjelaskan hasil kajian
terhadap laporan Pelapor, maka Teradu I menyampaikan bahwa
Teradu I senantiasa memperhatikan Penetapan Pejabat Pengelola
Informasi Dan Dokumentasi Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 9828.1/HK.01.01/KT/12/2024 Tentang Informasi Terkait
Dokumen Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
Sebagai Informasi Yang Dikecualikan.
[2.6.2] Jawaban Teradu II S.D. Teradu VI dalam Perkara Nomor 162-PKE-
DKPP/VI/2025
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 11 September 2025 Teradu II s.d. Teradu VI dalam Perkara Nomor 162-
PKE-DKPP/VI/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
1. Eksepsi Laporan Pengadu Obscuur Libel: Bahwa Para Teradu telah membaca dan
meneliti secara keseluruhan terhadap dalil-dalil pengaduan Pengadu a quo, jika
dicermati dengan seksama maka pengaduan Pengadu secara yuridis normatif
harus dinyatakan kabur atau tidak jelas (obscuur libel), dengan alasan dan
pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. Bahwa Laporan pengaduan perkara a quo tidak dibuat secara sistematis,
cermat dan terang;
b. Laporan Pengaduan a quo tidak memiliki dasar hukum Bahwa posita atau
fundamentum fetendi tidak menjelaskan secara eksplisit kronologis dan
dasar hukum yang menjadi pokok pengaduan (rechts grond); dalil posita
harus menjelaskan peristiwa yang menjadi dasar fakta (fetelijke ground) dan
hubungan hukum yang menjadi dasar hukum (rechts ground);
c. Laporan Pengaduan a quo tidak jelas terhadap obyek Pelanggaran Kode Etik
Bahwa Pengadu I dan Pengadu II tidak menguraikan secara rinci prinsip
apa saja yang dilanggar oleh Para Teradu dan bagaimana cara prinsip
tersebut dilanggar sehingga dalam batang tubuh uraian Laporan Pengadu
I dan Pengadu II telah cacat formil dan tidak memenuhi syarat ketentuan
materi pengaduan a quo. Merujuk Pasal 5 Ayat (4) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
menyebutkan bahwa “Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan
atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a.
waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan
yang dilakukan;
2. Eksepsi Laporan Pengadu I dan Pengadu II Cacat Formil: Bahwa Para Teradu
telah membaca dan meneliti Pokok Laporan Pengaduan PENGADU a quo, secara
yuridis normative harus dinyatakan cacat formil, dengan alasan dan
pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. Bahwa antara uraian Pengadu I dan Pengadu II dengan bukti-bukti yang
dilampirkan tidak ada korelasi/tidak berkesesuaian sehingga terhadap
Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II tidak memiliki nilai pembuktian yang
sah dan meyakinkan;
b. Bahwa terhadap hal tersebut Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 menyebutkan: Pengaduan dan/atau Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan dengan mengisi formulir
dan melampirkan :...c.alat bukti. Pasal ini tidak dapat dipisahkan dari Bab
IV Peraturan DKPP a quo yang mengatur perihal Pengaduan dan/atau
Laporan bagian kedua tentang Persyaratan dan Tata Cara;
c. Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam Eksepsi Para Teradu tersebut di
atas dan mengingat Pengaduan Pengadu Obscuur Libelium dan Cacat Formil
maka dan oleh karenanya sangatlah patut dan beralasan secara hukum
apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menolak atau
setidak-tidaknya menyatakan laporan Pengadu tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard);
3. Dalam Pokok Aduan: Bahwa Pengadu I dan Pengadu II menyampaikan dalil
aduan yang akan Teradu uraikan sebagai berikut: Dalil angka 3 Hal. 5 pokok
aduan Pengadu I dan Pengadu II, yang menyatakan Para Teradu tanpa dan/atau
tidak melaksanakan Hukum Acara sebagaimana Perbawaslu 9 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif. Serta memutuskan
bahwa adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan secara terstruktur,
sistematis, dan massif (TSM) bukan pelanggaran pemilu;
4. Jawaban Para Teradu:
a. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2025, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
telah menerima Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara dengan
Nomor: 064/PP/K.KH-03/03/2025, yang pada pokoknya menyampaikan
Hasil Penanganan terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025, sekaligus menyampaikan
Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan
Masif (TSM) Nomor 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025; (Bukti T2-1);
b. Bahwa, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah memberikan Tanggapan
terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara sebagaimana
dimaksud pada huruf a, melalui Surat Nomor: 69/PP/K.KH/03/2025
tanggal 19 Maret 2025. Yang pada pokoknya Terhadap Laporan Nomor:
05/PL/PB/Kab.21.04/III/2025, dilakukan proses penanganan
pelanggaran berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Atau, dalam hal telah menjadi perhatian
publik dan/atau kesulitan dalam penanganan karena keadaan tertentu,
sebagaimana Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
3/PP.00.00/K1/10/2024 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Maka, Bawaslu
Kabupaten Barito Utara agar segera menyampaikan permohonan
Pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
untuk dilakukan penanganan berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun
2024 (Bukti T2-2);
c. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2025, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
menerima Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor:
066/PP/K.KH-03/03/2025, perihal; Permintaan Pengambilalihan Laporan
Dugaan Pelanggaran, yang pada pokoknya Peristiwa yang dilaporkan telah
menjadi perhatian publik, maka dari itu Bawaslu Kabupaten Barito Utara
mengajukan Permintaan Pengambilalihan Laporan dimaksud kepada
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan proses Penanganan
Pelanggaran; (Bukti T2-3);
d. Bahwa, mempertimbangkan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara
sebagaimana dimaksud pada huruf c diatas, Para Teradu melakukan Rapat
Pleno pada tanggal 23 Maret 2025 yang pada pokoknya melakukan
Pengambilalihan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor:
05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 (Bukti T2-4);
e. Bahwa berdasarkan dokumen Laporan dengan Nomor:
05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 yang disampaikan Bawaslu Kabupaten
Barito Utara kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 22
Maret 2025, telah dilakukan Kajian Awal oleh Bawaslu Kabupaten Barito
Utara dengan Kesimpulan Laporan memenuhi Syarat Formal dan Materil,
dengan Jenis dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan dan Administratsi
(Bukti T2-5);
f. Bahwa setelah Para Teradu membaca dan meneliti Kajian Awal
sebagaimana dimaksud pada huruf e, Para Teradu menilai Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Nomor: 05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025,
mengandung Jenis Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan
Administrasi berupa peristiwa Politik Uang. Yang diduga Pelapor dilakukan
oleh Terlapor an. Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya (Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024) (vide Bukti
T2-5);
g. Bahwa, terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor:
05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 yang diregistrasi dengan Nomor:
01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025. Para Teradu telah melaksanakan
Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan bersama Sentra Gakkumdu
Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 23 s.d tanggal 25 Maret 2025
(Bukti T2-6);
h. Bahwa, terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang diregistrasi
dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 khususnya dalam
membuktikan unsur Politik Uang, Para Teradu menyampaikan beberapa
hal sebagai berikut:
1) Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Tengah,
tidak menemukan adanya bukti yang menunjukan bahwa Terlapor
secara langsung memerintahkan atau mengetahui praktik politik uang;
2) Kesaksian saksi bersifat tidak langsung dan tidak dapat memastikan
adanya keterlibatan Terlapor; dan
3) Barang bukti berupa uang, daftar nama, dan specimen surat suara
memang menunjukkan indikasi, tetapi belum cukup untuk
membuktikan bahwa Terlapor memperoleh keuntungan secara
langsung;
i. Bahwa, setelah mendengarkan Keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi, dan
Pendapat Ahli, serta memeriksa Bukti-Bukti pada Proses Penanganan
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor:
05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 yang diregistrasi dengan Nomor:
01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025. Para Teradu tidak menemukan
adanya bukti yang menunjukan terpenuhinya unsur Pelanggaran
Administratif yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (Bukti
T2-7);
j. Bahwa pada faktanya, berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025, Pemungutan
Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara hanya melibatkan 2 (dua)
Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 2 (dua) Kecamatan (Kecamatan
Teweh Tengah dan Kecamatan Teweh Baru), dari jumlah keseluruhan
Kecamatan yang terdapat di Kabupaten Barito Utara yaitu 9 (sembilan)
Kecamatan (Bukti T2-8);
k. Bahwa, dalam melaksanakan Proses Penanganan Pelanggaran terhadap
Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor:
05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 yang diregistrasi dengan Nomor:
01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025, Anggota Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran an.
Nurhalina, senantiasa melakukan Koordinasi kepada Tenaga Ahli Bawaslu
Republik Indonesia Bapak Dr. Bachtiar Baetal, S.H., M.H., M.Si (Bukti T2-
9).
[2.6.3] Jawaban Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 183-PKE-
DKPP/VIII/2025
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 11 September 2025 Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 183-
PKE-DKPP/VIII/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut
1. Eksepsi Laporan Pengadu III dan Pengadu IX Obscuur Libel: Bahwa Para Teradu
telah membaca dan meneliti secara keseluruhan terhadap dalil-dalil pengaduan
Pengadu a quo, jika dicermati dengan seksama maka pengaduan Pengadu III dan
Pengadu IX secara yuridis normatif harus dinyatakan kabur atau tidak jelas
(obscuur libel), dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa Laporan pengaduan perkara a quo tidak dibuat secara sistematis, cermat
dan terang:
a. Laporan Pengaduan a quo tidak memiliki dasar hukum Bahwa posita atau
fundamentum fetendi tidak menjelaskan secara eksplisit kronologis dan
dasar hukum yang menjadi pokok pengaduan (rechts grond); dalil posita
harus menjelaskan peristiwa yang menjadi dasar fakta (fetelijke ground) dan
hubungan hukum yang menjadi dasar hukum (rechts ground);
b. Laporan Pengaduan a quo tidak jelas terhadap obyek Pelanggaran Kode Etik
bahwa Pengadu III dan Pengadu IX tidak menguraikan secara rinci prinsip
apa saja yang dilanggar oleh Para Teradu dan bagaimana cara prinsip
tersebut dilanggar sehingga dalam batang tubuh uraian Laporan Pengadu
III dan Pengadu IX telah cacat formil dan tidak memenuhi syarat ketentuan
materi pengaduan a quo. Merujuk Pasal 5 Ayat (4) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
menyebutkan bahwa “Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan
atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a.
waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan
yang dilakukan;
2. Eksepsi Laporan Pengadu III dan Pengadu IX Cacat Formil: Bahwa Para Teradu
telah membaca dan meneliti Pokok Laporan Pengaduan Pengadu III dan Pengadu
IX a quo, secara yuridis normatif harus dinyatakan cacat formil, dengan alasan
dan pertimbangan hukum sebagai berikut:
a. Bahwa antara uraian Pengadu III dan Pengadu IX dengan bukti-bukti yang
dilampirkan tidak ada korelasi/tidak berkesesuaian sehingga terhadap
Pengaduan Pengadu III dan Pengadu IX tidak memiliki nilai pembuktian
yang sah dan meyakinkan;
b. Bahwa terhadap hal tersebut Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 menyebutkan : Pengaduan dan/atau Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan dengan mengisi formulir
dan melampirkan :...c.alat bukti. Pasal ini tidak dapat dipisahkan dari Bab
IV Peraturan DKPP a quo yang mengatur perihal Pengaduan dan/atau
Laporan bagian kedua tentang Persyaratan dan Tata Cara;
c. Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam Eksepsi Para Teradu tersebut di
atas dan mengingat Pengaduan Pengadu III dan Pengadu IX Obscuur
Libelium dan Cacat Formil maka dan oleh karenanya sangatlah patut dan
beralasan secara hukum apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu MENOLAK ATAU SETIDAK-TIDAKNYA MENYATAKAN LAPORAN
PENGADU III DAN PENGADU IX TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET
ONTVANKELIJK VERKLAARD);
3. Bahwa Pengadu III dan Pengadu IX menyampaikan beberapa dalil aduan yang
akan kami uraikan sebagai berikut:
a. Terhadap Dalil yang menyatakan bahwa Para Teradu Membuat kesimpulan
pada dugaan kajian pelanggaran nomor:
01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 yang tidak relevan dengan fakta
hukum, keterangan ahli dan norma peraturan perundang-undangan
sehingga mengakibatkan terjadinya pembiaran pelanggaran pemilihan:
b. Jawaban:
1) Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan proses penanganan
pelanggaran terhadap perkara nomor:
01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 senantiasa merujuk pada
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk
Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali
Kota;
2) Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan proses penanganan
pelanggaran terhadap perkara nomor:
01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 telah meminta keterangan
kepada 1 orang pelapor, 10 orang saksi, 1 orang ahli, 2 orang terlapor
baik secara tatap muka maupun melalui zoom meeting serta
mengkonfrontir keterangan dari para terklarifikasi dengan bukti yang
diajukan oleh pelapor guna menemukan fakta hukum dari peristiwa
yang dilaporkan yang dilaksanakan dalam rentang waktu tanggal 23
s.d. 25 Maret 2025;
3) Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan proses penanganan
pelanggaran terhadap perkara nomor:
01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 didampingi oleh Sentra
Gakkumdu Provinsi Kalimantan Tengah (vide Bukti T3-1, T3-2 dan T3-
3);
4) Bahwa Para Teradu dalam menyusun kajian dugaan pelanggaran
terhadap Perkara Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 juga
telah berkoordinasi dengan Bawaslu Republik Indonesia, yang
kemudian dituangkan dalam 2 (dua) pendapat hukum dari Tenaga Ahli
Bawaslu Republik Indonesia (vide Bukti T3-4 dan T3-5);
c. Terhadap Dalil yang menyatakan bahwa Para Teradu Mengabaikan fakta
hukum pada proses kajian pelanggaran dengan tidak menghadirkan pelaku
tindak pidana politik uang atas nama Muhammad Al Ghazali Rahman alias
deden yang menguatkan unsur kesengajaan terjadinya pelanggaran pemilu
karena pelaku a quo adalah tim kampanye dari salah satu pasangan calon
bupati dan wakil bupati Barito utara yang bisa dibuktikan secara sah dan
meyakinkan baik secara admistratif maupun secara substantif;
d. Jawaban:
5) Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan proses penanganan
pelanggaran terhadap perkara nomor:
01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 telah melakukan klarifikasi
terhadap 5 (lima) orang saksi yang diajukan oleh Pelapor, bahkan
dalam upaya untuk membuat terang peristiwa hukum yang terjadi,
Para Teradu juga meminta keterangan terhadap 5 (lima) orang saksi
tambahan diluar dari saksi-saksi yang diajukan Pelapor;
6) Bahwa Sdr. Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden Bin H. El Roni
bukan merupakan Terlapor ataupun saksi yang diajukan oleh Pelapor
dalam Perkara Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025;
7) Bahwa dari hasil klarifikasi, tidak ada saksi yang menerangkan telah
menerima uang ataupun materi lainnya untuk memilih salah satu
pasangan calon dari Sdr. Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden
Bin H. El Roni;
8) Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan proses penanganan
pelanggaran terhadap perkara nomor:
01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 juga memperhatikan situasi/
keadaan hukum lain, pada saat Laporan Nomor:
05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 diterima oleh Bawaslu Kabupaten
Barito Utara yang kemudian diambil alih Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah pada tanggal 23 Maret 2025 dengan Registrasi Perkara Nomor
01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025, Sdr. Muhammad Al Ghazali
Rahman alias Deden Bin H. El Roni telah berada dalam tahanan oleh
penyidik sejak tanggal 22 Maret 2025 (vide Bukti T3-6);
9) Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan proses penanganan
pelanggaran terhadap perkara nomor:
01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 juga meminta keterangan 1
(satu) orang ahli atas nama Dr. Ida Budiarti, S.H., M.H. untuk
membantu Para Teradu menguraikan peristiwa hukum yang terjadi;
10) Bahwa sampai dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
menyelesaikan penanganan terhadap perkara nomor
01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 yang ditandai dengan
dikeluarkannya status laporan, belum ada Putusan Pengadilan yang
inkracht terhadap Sdr. Muhammad Al Ghazali Rahman alias deden
sebagaimana diuraikan oleh Pengadu III dan Pengadu IX dalam
kronologi kejadian paragraf ke 7 (tujuh) pada Formulir aduan perkara
nomor: 183-PKE-DKPP/VIII/2025 (vide Bukti T3-6 dan T3-8);
11) Bahwa dalam kajian dugaan pelanggaran terhadap perkara nomor:
01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 telah diterangkan alasan hukum
yang bermuara pada kesimpulan Laporan tidak memenuhi unsur-
unsur pelanggaran pemilihan, diantaranya (vide Bukti T3-7):
a) Bukti-bukti yang diajukan Pelapor seperti Foto, daftar nama dan
uang tunai belum cukup membuktikan adanya perintah langsung
yang mengaitkan peristiwa dengan Terlapor;
b) keterangan yang diperoleh dalam proses klarifikasi tidak secara
eksplisit menyebutkan terlapor memberikan arahan atau tindakan
politik uang secara langsung;
c) bahwa subjek yang dilaporkan dalam perkara a quo adalah paslon,
maka dalam pasal 73 jo. 187A harus dibuktikan unsur kesengajaan
dari Terlapor;
d) bahwa berdasarkan hasil klarifiksi terhadap para pihak yang
dihadirkan, diperoleh keterangan perbuatan memberikan uang
kepada pemilih, namun perbuatan tersebut bukan dilakukan oleh
terlapor sebagaimana dimaksud dalam laporan Pelapor, tetapi
perbuatan tersebut dilakukan oleh orang lain;
e) bahwa kemudian dalam upaya menemukan peranan masing-
masing subjek, termasuk Terlapor, dalam hasil klarifikasi juga
tidak tergambar peran dari Terlapor dalam peristiwa dugaan tindak
pidana yang terjadi, baik terlapor sebagai orang yang menyuruh
melakukan, turut serta melakukan atau menggerakkan;
f) bahwa dari hasil klarifikasi, seluruh saksi yang dihadirkan
menerangkan pemberian uang/ materi lainnya baik dalam
peristiwa hukum yang terjadi pada bulan Desember 2024, Februari
2025 ataupun tanggal 14 Maret 2025 bukan dilakukan secara
individualis oleh Terlapor Sdr. Akhmad Gunaldi ataupun Sdr.
Sastra Jaya, bahkan beberapa saksi menerangkan tidak melihat
kehadiran Terlapor di tempat kejadian pada tanggal 14 Maret 2025;
g) bahwa dari serangkaian peristiwa, keterangan saksi dan bukti yang
diajukan tidak tergambar secara utuh benang merah peristiwa
hukum yang terjadi dengan peran Terlapor, lebih jauh bahkan
tidak dapat ditentukan apakah Terlapor merupakan Doen Plegen,
Medeplegen atau Uitlokking;
h) bahwa mengingat kerugian atau dampak langsung dari adanya
peristiwa politik uang seperti dalam laporan a quo tidak dapat
dihitung secara matematis, yang mengakibatkan sulitnya
penerapan hukum progresif sebagaimana pendapat ahli, maka
pendekatan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana yang
paling memungkinkan adalah pembuktian terhadap kesalahan
individu sehingga mutlak harus terbukti actus reus dan mens rea-
nya, baik terhadap pasal 73 maupun 187 A semuanya
mengisyaratkan kebutuhan terhadap intensi perbuatan pidana,
yakni untuk ‘mempengaruhi’;
i) bahwa dalam konstruksi pasal 73 maupun 187 A, semuanya masih
menggunakan pendekatan retributif yang menitikberatkan pada
kesalahan individu, sehinga penerapan hukum progresif dengan
tujuan keadilan substantif menjadi tidak berdasar;
j) bahwa terhadap bukti yang dihadirkan Pelapor tidak ada yang
merujuk langsung kepada Terlapor atau setidak-tidaknya untuk
membuktikan keterlibatan/ keterkaitan Terlapor dengan peristiwa
pidana.
[2.7] Alat Bukti Para Teradu
[2.7.1] Alat Bukti Teradu I dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I dalam Perkara
Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T1-1 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor
011/RT.02/K.KH-03/03/2025, Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
yang diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 pada
tanggal 14 Maret 2025;
T1-2 Formulir Temuan (Formulir Model A.2) Bawaslu Kabupaten barito Utara
Nomor 01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025 pada tanggal 14 Maret 2025
dan Berita Acara Klarifikasi Terduga dan Pelaku;
T1-3 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025
pada tanggal 17 Maret 2025;
T1-4 Formulir Pemberitahuan Tentang Status Temuan (Formulir Model A.17)
Nomor 01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025 pada tanggal 17 Maret 2025;
T1-5 Surat Rekomendasi Perkara Tindak Pidana Pemilihan Kepada Kapolres
Barito Utara Nomor 063/PP/K.KH-03/03/2025 pada tanggal 17 Maret 2025
T1-6 Putusan oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh Putusan Nomor
39/Pid.Sus/2025/PN Mtw dan Nomor 38/Pid.Sus/2025/PN Mtw;
BUKTI KETERANGAN
T1-7 Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor: 131/PID.SUS/2025/PT
PLK;
T1-8 Formulir Laporan (Formulir Model A.1) Bawaslu Kabupaten Barito Utara
Nomor 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025;
T1-9 Surat Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 064/PP/K.KH-03/03/2025
pada tanggal 17 Maret 2025;
T1-10 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 69/PP/K.KH/03/2025
tanggal 19 Maret 2025 hal memberikan Tanggapan Surat Bawaslu
Kabupaten Barito Utara Nomor 064/PP/K.KH-03/03/2025 pada tanggal 17
Maret 2025;
T1-11 Surat Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 066/PP/K.KH-03/03/2025
perihal; Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran;
T1-12 Dokumentasi Demonstrasi pada kantor Bawaslu Kab.Barito Utara.
[2.7.2] Alat Bukti Teradu II S.D. Teradu VI dalam Perkara Nomor 162-PKE-
DKPP/VI/2025
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II s.d. Teradu VI pada
Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T2-1 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara dengan Nomor:
064/PP/K.KH-03/03/2025 Perihal Hasil Kajian Gakkumdu Atas Temuan
Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 dan Laporan Dugaan
Pelanggaran Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) Nomor:
o5/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025;
T2-2 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 69/PP/K.KH/03/2025
Perihal Tanggapan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara
tertanggal 19 Maret 2025;
T2-3 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor: 066/PP/K.KH-
03/03/2025 Perihal Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan
Pelanggaran Kepada Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal
22 Maret 2025;
T2-4 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
003.3/PP/K.KH/03/2025 tanggal 23 Maret 2025;
T2-5 Kajian Awal Laporan Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Barito Utara
Nomor: 05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 tanggal 18 Maret 2025;
T2-6 Dokumentasi Pelaksanaan Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Nomor Register: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025;
T2-7 Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 tanggal 25 Maret
2025;
T2-8 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal
24 Februari 2025;
T2-9 Pendapat Hukum Dr. Bachtiar (Tenaga Ahli Bawaslu RI).
[2.7.3] Alat Bukti Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 183-PKE-
DKPP/VIII/2025
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V
Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T3-1 SK Tim Klarifikasi (Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor: 003.1/PP/K.KH.03/2025 tentang Pembentukan
Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan 2024 tertanggal
23 Maret 2025);
T3-2 ST Klarifikasi (Surat Tugas Nomor: 003.2/PP/K.KH/03/2025, untuk
melaksanakan Klarifikasi dan penyusunan kajian temuan Nomor:
01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 tertanggal 23 Maret 2025);
T3-3 Dokumentasi Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Register Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025;
T3-4 Pendapat Hukum Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia terkait Kajian
Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025
T3-5 Pendapat Hukum Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia Terkait Pendapat
Hukum Ketika Politik Uang Sulit Dibuktikan:
Apakah Sanksi Administratif Masih Bisa Diterapkan?;
T3-6 Putusan No. 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw tertanggal 21 April 2025;
T3-7 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025
tertanggal 25 Maret 2025;
T3-8 Pemberitahuan tentang Status Laporan
01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 kepada H. Malik Muliawan, SH. Surat
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 72/PP/K.KH/03/2025
tertanggal 26 Maret 2025.
[2.8] Petitum Para Teradu
[2.8.1] Petitum Teradu I dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025
Berdasarkan apa yang Teradu I telah uraikan di atas, maka dengan ini Teradu I
memohon agar Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan
mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Teradu I untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam
kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Barito
Utara;
4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Teradu I sebagai Penyelanggara Pemilu;
5. Atau apabila majelis pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang
seadil- adilnya (ex aequo et bono).
[2.8.2] Petitum Teradu II s.d. Teradu VI dalam Perkara Nomor 162-PKE-
DKPP/VI/2025
Berdasarkan apa yang Teradu II s.d. Teradu VI telah uraikan di atas, maka dengan ini
Teradu II s.d. Teradu VI memohon agar Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu
yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Teradu II s.d. Teradu VI untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu II s.d. Teradu VI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu
dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah;
4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Teradu II s.d. Teradu VI sebagai
Penyelanggara Pemilu;
5. Atau apabila majelis pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8.3] Petitum Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 183-PKE-
DKPP/VIII/2025
Berdasarkan apa yang Teradu I s.d. Teradu V telah uraikan di atas, maka dengan ini
Teradu I s.d. Teradu V memohon agar Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu
yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu III s.d. Pengadu IX untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Teradu I s.d. Teradu V untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu
dalam kedudukannya sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah;
4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Teradu I s.d. Teradu V sebagai
Penyelanggara Pemilu;
5. Atau apabila majelis pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] Keterangan Pihak Terkait
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito
Utara, Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Pengawas TPS 01 Kelurahan Melayu
pada Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, Pengawas TPS 04 Desa Malawakeun
pada Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024, Ketua atau Anggota KPPS TPS 01
Kelurahan Melayu pada Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 dan Ketua atau
Anggota KPPS TPS 04 Desa Malawakeun pada Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
dalam sidang pemeriksaan tanggal 11 September 2025, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah
Terkait dengan pokok-pokok aduan Para Pengadu terhadap Para Teradu, disampaikan
keterangan sebagai berikut:
1. bahwa pelaksanaan supervisi PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Kabupaten
Barito Utara khususnya pada 2 TPS yang ditetapkan, merupakan bagian dari
kewajiban KPU Provinsi sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, yakni melakukan pembinaan, supervisi, dan
monitoring terhadap kinerja KPU Kabupaten/Kota;
2. bahwa supervisi ini juga dilaksanakan berdasarkan arahan KPU RI serta regulasi
internal terkait standar pelaksanaan PSU, guna memastikan kepatuhan
terhadap ketentuan hukum dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang
berintegritas;
3. bahwa supervisi dilaksanakan oleh Pihak Terkait beserta jajaran sekretariat KPU
Provinsi Kalimantan Tengah, berfokus pada aspek persiapan tahapan, meliputi
daftar pemilih, logistik, bimbingan teknis penyelenggara adhoc, serta koordinasi
dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan, sementara aktivitas
masyarakat di luar lingkup tugas KPU tidak menjadi bagian dari supervisi
tersebut.
[2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Utara
Keterangan dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025, yang pada pokoknya
Pihak Terkait menjelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2025 telah dibacakan putusan Mahkamah
Konstitusi pada Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Barito Utara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (PT1-1);
2. Bahwa KPU Republik Indonesia mengeluarkan Surat Dinas Nomor 493/PL.02-
SD/06/2025 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap
Hasil Pemilihan tanggal 4 Maret 2025 (PT1-2). Berkenaan dengan surat ini
dikhususkan untuk KPU Kabupaten Magetan, KPU Kabupaten Barito Utara,
KPU Kabupaten Bangka Barat dan KPU Kepulauan Talaud;
3. Bahwa berdasarkan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 493/PL.02-
SD/06/2025, KPU Kabupaten Barito Utara mengeluarkan Surat Keputusan
yaitu:
a. Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2025 Tentang
Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 pada TPS 1 Kelurahan
Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 4 Desa Malawaken Kecamatan
Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (PT1-3);
b. Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 10 Tahun 2025 Tentang
Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panitia Pemilihan
Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Pemungutan Suara Ulang
(PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 (PT1-4);
c. Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 11 Tahun 2025 Tentang
Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Barito Utara Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun
2024 (PT1-5);
4. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PHPU.BUP-
XXIII/2025 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 493/PL.02-SD/06/2025, KPU
Kabupaten Barito Utara diminta melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada
2 (dua) TPS saja yaitu pada TPS 1 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah
dan TPS 4 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, paling lambat dalam jangka
waktu 30 hari, tidak ada tahapan kampanye;
5. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun
2025 Tentang Tahapan dan Jadwal, Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025;
6. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2025 (8 hari sebelum hari pemungutan suara),
KPU Kabupaten Barito Utara perjalanan dinas ke Desa Malawaken Kecamatan
Teweh Baru untuk berkoordinasi dengan KPPS TPS 4 Desa Malawaken dalam
rangka mempersiapkan kegiatan Uji Publik data pemilih dan persiapan kegiatan
sosialisasi untuk tanggal 15 Maret 2025. Setelah dari Desa Malawaken, Kembali
ke kantor KPU Kabupaten Barito Utara, tiba-tiba dari grup WhatsApp antara
KPU dan wartawan, ada berita yang ramai di media sosial Facebook tentang
adanya peristiwa penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di jalan
Simpang Pramuka II;
7. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2025 KPU Kabupaten Barito Utara dipanggil oleh
Kepolisian untuk dimintai keterangan setelah kejadian peristiwa penggerebekan
tersebut (PT1-6). Keterangan yang disampaikan KPU Kabupaten Barito Utara
berdasarkan permintaan Kepolisian yaitu mengenai:
a. Terdapat 1 lembar daftar nama yang disampaikan oleh pihak Kepolisian,
terhadap daftar nama tersebut KPU Kabupaten Barito Utara diminta untuk
mengecek di dalam DPT TPS 1 Kelurahan Melayu. Hasilnya daftar nama
tersebut memang benar semuanya ada di dalam DPT TPS 1 Kelurahan
Melayu Kecamatan Teweh Tengah;
b. KPU Kabupaten Barito Utara diminta menyampaikan nama-nama Tim
Kampanye;
8. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2025 KPU Kabupaten Barito Utara dimintai
keterangan kembali oleh pihak Kepolisian, terutama menanyakan tentang nama-
nama Tim Kampanye dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara
Nomor Urut 2;
9. Bahwa pada tanggal 10 April 2025 KPU Kabupaten Barito Utara menerima surat
panggilan sidang dari Kejaksaan Negeri Barito Utara untuk keperluan
didengarkan Keterangannya sebagai saksi di Kantor Pengadilan Negeri Barito
Utara pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 Pukul 09.00 WIB (PT1-7);
10. Bahwa dalam sidang pada tanggal 11 April 2025 tersebut, KPU Kabupaten Barito
Utara hadir via zoom dan ditanya tentang:
a. Hari dan tanggal pemungutan suara ulang;
b. Daftar nama-nama yang disebutkan apakah benar pemilih dalam DPT TPS 1
Kelurahan Melayu;
c. Apakah mengenal 3 (tiga) nama yang disebutkan (Muhammad Al Ghazali
Rahman, Tajali Rahman, Widiana Tri Wibowo). Serta 2 (dua) nama lagi dalam
nomor perkara yang berbeda;
11. Bahwa KPU Kabupaten Barito Utara melaksanakan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku, khususnya peraturan KPU berkaitan dengan
penyelenggaraan kepala daerah serentak tahun 2024 dan surat dinas KPU RI
yang berkaitan dengan pemungutan suara ulang sampai dengan proses
rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan tanggal 24
Maret 2025 di tingkat Kabupaten selesai;
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT1-1 Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Perselisihan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara
No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. Yang menerangkan Putusan
Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Barito Utara;
2. PT1-2 Surat Dinas KPU RI Nomor 493/PL.02-SD/06/2025 Perihal
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Hasil
Pemilihan tanggal 4 Maret 2025. Bukti ini menjelaskan bahwa
KPU Kab. Barito Utara Melaksanakan Pemungutan Suara
Ulang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No.
28/PHPU.BUP-XXIII/2025;
3. PT1-3 Keputusan KPU Kab. Barito Utara Nomor 9 Tahun 2025
Tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara
Tahun 2024. bukti ini menjelaskan Tentang Tahapan dan
Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Tindak
Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PHPU.BUP-
XXIII/2025;
4. PT1-4 Keputusan KPU Kab. Barito Utara Nomor 10 Tahun 2025
Tentang Pengambilan Tugas dan Wewenang dan Kewajiban
PPK dan PPS. Bukti ini menjelaskan Tentang KPU Kab. Barito
Utara Mengambil Tugas dan Wewenang dan Kewajiban PPK
dan PPS pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024;
5. PT1-5 Keputusan KPU Kab. Barito Utara Nomor 11 Tahun 2025
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
Tentang Penetapan dan Pengangkatan KPPS dalam PSU
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
Bukti ini menjelaskan Tentang KPU Kab. Barito Utara
Mengangkat dan Menetapkan KPPS dalam PSU Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 di 2 TPS
yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken;
6. PT1-6 Surat Panggilan Saksi dari Pihak Polres Barito Utara dengan
Nomor S.Pgl/95/III/Res.1.24/2025/Satreskrim. Bukti ini
menjelaskan Tentang Pemanggilan KPU Kab. Barito Utara
untuk dimintai Keterangan terkait DPT TPS 01 Kel. Melayu
dan Nama nama Tim Kampanye yang terdaftar di KPU Kab.
Barito Utara;
7. PT1-7 Surat Panggilan Saksi dari Kejaksaan Negeri Barito Utara
Nomor B-908/O.2.13/Eku.2/04/2025. Bukti ini menjelaskan
Tentang Ketersedian Ketua KPU Kab. Barito Utara untuk
menjadi saksi dengan perkara atas nama terdakwa
Muhammad Al Ghazali Rahman dkk;
Keterangan dalam Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025, yang pada pokoknya
Pihak Terkait menjelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa berkenaan dengan pokok-pokok aduan Pengadu terhadap Teradu,
disampaikan keterangan Pihak Terkait sebagai berikut:
2. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2025 pukul 10.25 WIB bertepatan dengan
pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Barito Utara menerima surat rekomendasi
dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor: 226/PP.01.02/K.KH-
03/12/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4
Desa Malawaken (PT2-1). Surat rekomendasi Bawaslu ini merupakan surat
rekomendasi yang kedua tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diberikan
kepada KPU Kabupaten Barito Utara;
3. Bahwa berdasarkan surat rekomendasi tersebut, pada tanggal 3 Desember 2024
itu juga KPU Kabupaten Barito Utara langsung menindaklanjuti surat tersebut
dengan cara menelaah atau melakukan kajian hukum berdasarkan PKPU Nomor
15 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 yaitu tepatnya
pada pukul 12.00 WIB saat rapat pleno tingkat kabupaten, Ketua KPU
Kabupaten Barito Utara meminta kegiatan rapat pleno di skors sampai dengan
pukul 14.00 WIB (selama 2 jam);
4. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 pukul 12.00 WIB tersebut Ketua dan
anggota melakukan diskusi untuk menentukan keputusan yang akan diambil.
Apakah rekomendasi Bawaslu terhadap TPS 4 Desa Malawaken ini memenuhi
unsur untuk dilaksanakan PSU atau tidak. Karena pelaksanaan pleno tingkat
kabupaten akan dimulai kembali pada pukul 14.00 WIB maka diputuskan
berbagi tugas. 3 (tiga) komisioner melaksanakan kegiatan rapat pleno terbuka
rekapitulasi tingkat kabupaten, 2 (dua) komisioner lainnya bertugas segera
melakukan klarifikasi dengan badan adhoc yaitu PPK Kecamatan Teweh Baru,
PPS Desa Malawaken dan KPPS TPS 4 Desa Malawaken;
5. Bahwa 3 (tiga) komisioner yaitu Ketua KPU beserta 2 anggota lainnya (Ketua
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan) tetap melanjutkan pelaksanaan rapat pleno terbuka yang
bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Barito utara untuk jenis pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati, dimulai dari PPK Kecamatan Teweh Timur, Lahei
Barat, Gunung Purei, Teweh Selatan, Teweh Tengah, Lahei, Montallat, Gunung
Timang dan terakhir Teweh Baru. Pelaksanaan pleno ini berlangsung sampai
sore hari, pada saat mulai magrib rapat pleno di skors dan dilanjutkan pada
pukul 19.30 WIB;
6. Bahwa 2 (dua) anggota KPU lainnya yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan
serta Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM melakukan klarifikasi langsung
dengan PPK Kecamatan Teweh Baru, PPS Desa Malawaken, KPPS TPS 4 Desa
Malawaken;
7. Bahwa klarifikasi dilakukan dengan cara memanggil PPK, PPS dan KPPS serta
Pengawas TPS ke kantor KPU Kabupaten Barito Utara. Undangan dan notula
klarifikasi ada ( PT2-2 dan PT2-3). Saat itu juga kami meminta bantuan kepada
pihak keamanan agar saat proses klarifikasi berlangsung agar kantor KPU
Kabupaten Barito Utara dijaga dengan ketat keamanannya. Tidak diperbolehkan
pihak lain selain yang diundang memasuki area Kantor KPU Kabupaten Barito
Utara;
8. Bahwa KPU Kabupaten Barito Utara juga melakukan rapat koordinasi dengan
Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Pihak Keamanan dan juga pada waktu itu
hadir Panwascam Teweh Baru, PKD Desa malawaken serta PTPS TPS 4 Desa
Malawaken (PT2-4 dan PT2-5);
9. Bahwa hasil klarifikasi dengan KPPS dan PTPS TPS 4 Desa Malawaken yaitu
adanya pernyataan dari Ketua KPPS dan PTPS bahwa mereka mengenal pemilih
yang datang hanya dengan membawa C.Pemberitahuan-KWK saja;
10. Bahwa fakta di TPS 004 Desa Malawaken adalah pada saat proses pemungutan
suara terdapat Pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan membawa
formulir C. Pemberitahuan-KWK. Selanjutnya, KPPS TPS 004 Desa Malawaken
melakukan pengecekan untuk memastikan pemilih tersebut terdaftar di DPT
TPS 004 Desa Malawaken. Hasilnya, semua Pemilih yang hadir di TPS 004
memang terdaftar dalam DPT TPS 004. Selain itu, Pemilih yang hadir di TPS 004
juga mengisi daftar hadir;
11. Bahwa KPPS, Pengawas TPS, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan
Calon Nomor Urut 2 juga mengetahui dan mengenal pemilih yang hadir di TPS
004 serta tidak ada keberatan maupun protes dari Pengawas TPS, saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 1 maupun saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2;
12. Bahwa Kepala Desa Malawaken juga membuat pernyataan pemilih-pemilih yang
hadir di TPS 004 merupakan warga Desa Malawaken yang tinggal di RT 05 dan
RT 06 Desa Malawaken dan terdaftar di TPS 004 Desa Malawaken. Pada saat
penghitungan suara di TPS 004 Desa Malawaken, tidak ada keberatan dan tidak
ada kejadian khusus terkait peristiwa ini yang disampaikan oleh Pengawas TPS,
saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2
(PT2-6);
13. Bahwa jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS 004 Desa Malawaken
yang hanya menggunakan formulir C. Pemberitahuan-KWK sejumlah 15 orang.
Kesemuanya adalah warga Desa Malawaken yang beralamat di RT 05 dan RT 06
dan terdaftar pada DPT TPS 004 Desa Malawaken;
14. Bahwa telah jelas dan nyata 15 Pemilih yang hadir di TPS 004 Desa Malawaken
dengan membawa formulir C. Pemberitahuan-KWK terdaftar dalam Daftar
Pemilih Tetap yang terdaftar di TPS 004 Desa Malawaken. Selain itu, nama-nama
tersebut juga tercantum dalam cekdptonline.kpu.go id. Oleh karena itu, 15
Pemilih tersebut berhak menggunakan hak pilihnya dan memberikan suara di
TPS 004 Desa Malawaken;
15. Bahwa KPU Kabupaten Barito Utara telah melaksanakan tugas dan
kewenangannya dengan tepat dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perihal tata cara penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan mengenai
tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota
diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota—
selanjutnya ditulis PKPU 15/2024. Dalam Pasal 3 ayat (3) PKPU 15/2024
disebutkan:
Pasal 3 ayat (3)
“Tata cara penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi penyusunan Telaah Hukum dan
Rapat Pleno, yang dilakukan oleh:
a. KPU Provinsi;
b. KPU Kabupaten/Kota;
c. PPK; dan
d. PPS.”
Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (4) PKPU 15/2024 dijelaskan:
Pasal 4 ayat (4)
“KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum.”
16. Bahwa pengaturan mengenai penyusunan Telaah Hukum sebagai tindak lanjut
atas Rekomendasi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas
Kecamatan, atau Panwas Kelurahan/Desa dalam Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan diatur lebih lanjut dalam Keputusan KPU Nomor 1531
Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum
Penanganan Dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Dan Sengketa
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota—selanjutnya ditulis Keputusan KPU 1531/2024;
17. Bahwa dalam Keputusan KPU 1531/2024 dijelaskan Penyusunan Telaah
Hukum dilakukan dengan langkah-langkah berupa (i) persiapan, (ii)
pelaksanaan, dan (iii) tindak lanjut. Kesimpulan dalam pelaksanaan telaah
hukum sebagaimana diatur dalam BAB II Huruf B angka 6 huruf f Keputusan
KPU 1531/2024 berisi hal-hal sebagai berikut:
a. Rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan dokumen
kelengkapannya sesuai atau tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu tentang
Pelanggaran Administrasi Pemilihan; dan/atau;
b. Rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memenuhi
atau tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
18. Bahwa terhadap rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Barito telah membuat
Telaah Hukum tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Desa Malawaken,
Kecamatan Teweh Baru, pada Pilkada Serentak di Kabupaten Barito Utara
Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU
Kabupaten Barito Utara. Berdasarkan Telaah Hukum yang dilakukan oleh
Teradu, diperoleh Kesimpulan bahwa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito
Utara tidak memenuhi ketentuan UU Pemilihan (P-7). Dengan penyusunan
Telaah Hukum tersebut, KPU Kabupaten Barito Utara telah melakukan tindak
lanjut sebagaimana diatur dalam BAB II Huruf B angka 7 Keputusan KPU
1531/2024. Di samping itu, Teradu telah menyampaikan hasil tindak lanjut
kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara melalui Surat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Barito Utara Nomor 729/PL.02.6-SD/6205/2024 tertanggal 3
Desember 2024 (PT2-8 dan PT2-9);
19. Bahwa tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara sudah
melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Desember 2024 Pukul
17.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara yang dipimpin oleh Ketua dan
dihadiri oleh empat anggota KPU Kabupaten Barito Utara (P-10). Rapat pleno
tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa berdasarkan Telaah Hukum, KPU
Kabupaten Barito Utara melalui Rapat Pleno dan tertuang dalam Berita Acara
Rapat Pleno ini sepakat Tidak Dapat Melaksanakan PSU/Menolak sebagaimana
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor: 226/PP.01.02/K.KH-
03/12/2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang
berlokasi di TPS 004, Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten
Barito Utara (PT2-11);
20. Bahwa tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah
dilaporkan kepada Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor Surat
735/PP.04.2-SD/6205/2024 tertanggal 04 Desember 2024 yang ditandangani
oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara dengan tembusan kepada Ketua KPU
Republik Indonesia yang pada pokoknya isi surat tersebut melaporkan terkait
tindak lanjut terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor:
226/PP.01.02/K.KH-03/12/2024 tanggal 03 Desember 2024, perihal
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). KPU Kabupaten Barito Utara
menindaklanjuti untuk tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
pada TPS 004 Desa Malawaken. Dalam Proses Pelaksanaan Pemilihan dan
Penghitungan Suara di TPS, semua saksi pasangan calon bertanda tangan dan
tidak ada keberatan dan semuanya menandatangani formulir Model C. Hasil-
KWK untuk masing-masing jenis Pemilihan (PT2-12);
21. Jadi Surat Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor 226/PP.01.01/K.KH-
03/12/2024 Perihal Rekomendasi PSU yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU
Kabupaten Barito Utara melalui Surat Nomor 729/PL.02.6-SD/6205/2024
bukan laporan mengenai politik uang;
22. Bahwa berkenaan dengan tindak lanjut atas rekomendasi PSU dari Bawaslu
Kabupaten Barito Utara melalui surat nomor 729/PL.02.6-SD/6205/2024, KPU
Kabupaten Barito Utara pernah dilaporkan ke DKPP oleh pasangan calon nomor
urut 2 pada pemilihan kepala daerah tanggal 27 November 2024 yang lalu, dan
hasilnya Ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara dinyatakan
rehabilitasi;
23. Pelaksanaan PSU dan Dampaknya Terhadap Hasil Pemilihan dan
Validitas Data Pemilih dan Daftar Tim Kampanye
24. Bahwa pelaksanaan PSU yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025
adalah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan berdasarkan Surat Dinas Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 493/PL.02-SD/06/2025;
25. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PHPU.BUP-
XXIII/2025 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 493/PL.02-SD/06/2025, KPU
Kabupaten Barito Utara hanya diminta melaksanakan Pemungutan Suara
Ulang pada 2 (dua) TPS saja yaitu pada TPS 1 Kelurahan Melayu Kecamatan
Teweh Tengah dan TPS 4 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, paling
lambat dalam jangka waktu 30 hari, tidak ada tahapan kampanye (PT2-13);
26. Bahwa dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi pada Hari Sabtu
tanggal 22 Maret 2025, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 493/PL.02-
SD/06/2025 tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih. KPU Kabupaten
Barito Utara diminta untuk melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih
dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih
Tambahan yang digunakan pada 27 November 2024.
27. Bahwa tahapan Kampanye dilakukan pada masa sebelum 27 November 2024,
yaitu pada tanggl 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024, sesuai
dengan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 216 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito
Utara Tahun 2024 (PT2-14)
28. Bahwa dalam tahapan kampanye berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 7
yaitu para pasangan calon harus menyampaikan daftar Tim Kampanye dan
Petugas Penghubung kepada KPU Kabupaten serta ditembuskan kepada
Bawaslu Kabupaten dan Kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
29. Bahwa dalam tahapan kampanye berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 8
yaitu KPU Kabupaten mengumumkan nama Tim Kampanye dan Petugas
Penghubung pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Kabupaten.
30. Bahwa dalam tahapan kampanye berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024 Pasal 9
yaitu Pasangan Calon dapat melakukan penggantian tim kampanye dan petugas
penghubung Pasangan Calon yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) selama masa Kampanye.
31. Bahwa daftar nama Tim Kampanye para pasangan calon yang didaftarkan ke
KPU Kabupaten Barito Utara terlampir (PT2-15).
32. Bahwa sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan PSU di Kabupaten Barito Utara
pada tanggal 22 Maret 2025, KPU Kabupaten Barito Utara telah
menyelenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, arahan dan
petunjuk teknis dari KPU RI. Adapun jadwal kegiatan yang dilakukan KPU
Kabupaten Barito Utara selama pelaksanaan PSU untuk tanggal 22 Maret 2025
adalah sebagai berikut:
Tanggal Kegiatan
10 Maret 2025 Pelantikan KPPS;
10 Maret 2025 Rakor dan sosialisasi dengan stakeholder dan peserta
Pilkada;
12 s.d 13 Maret Bimtek KPPS;
2025
15 Maret 2025 Uji Publik/ Pencermatan Data Pemilih di TPS 4 Ds.
Malawaken;
15 Maret 2025 Sosialisasi kepada Pemilih di TPS 4 Ds. Malawaken;
16 Maret 2025 Uji Publik/ Pencermatan Data Pemilih di TPS 1 Kel Melayu
17 Maret 2025 Sosialisasi kepada Pemilih di TPS 1 Kel Melayu;
18 Maret 2025 Rakor bersama stakeholder / tim paslon mengenai Daftar
Pemilih yang digunakan untuk PSU 22 Maret 2025;
19 s.d 21 Maret Monitoring/ Supervisi ke KPPS tentang penyampaian C.
2025 Pemberitahuan-KWK kepada pemilih;
21 Maret 2025 Monitoring/supervisi pendirian TPS;
22 Maret 2025 Monitoring pelaksanaan PSU;
23 Maret 2025 Rekapitulasi Penghitungan Suara Tk. Kecamatan Teweh
Baru dan Teweh Tengah;
24 Maret 2025 Rekapitulasi Penghitungan Suara Tk. Kabupaten dan
Penetapan Hasil Pemilihan;
33. Bahwa terhadap hasil pemilihan pada 2 (dua) TPS yang dilakukan Pemungutan
Suara Ulang pada tanggal 22 Maret 2025 adalah sebagai berikut:
Kelurahan / TPS Jumlah Penggun Perolehan Suara Tingkat
Desa DPT a Hak Partisipasi
Paslon Paslon
Pilih
01 02
Melayu 1 587 515 185 326 87,73%
Malawaken 4 568 507 236 265 89,26%
Sedangkan Pemungutan Suara yang dilakukan pada tanggal 27 November 2024
adalah sebagai berikut:
Kelurahan / TPS Jumlah Pengguna Perolehan Suara Tingkat
Desa DPT Hak Pilih Paslon Paslon Partisipasi
01 02
Melayu 1 587 437 281 149 74,44%
Malawaken 4 568 388 211 166 68,30%
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT2-1 Surat Bawaslu Kab. Barito Utara Nomor 226/PP.01.02/K.KH-
03/12/2024 Tanggal 03 Desember 2024. Bukti ini
menjelaskan adanya Rekomendasi Bawaslu Kab. Barito Utara
terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa
Malawaken Kec. Teweh Baru;
2. PT2-2 Surat KPU Kab. Barito Utara terkait Pemanggilan Klarifikasi
kepada Badan Adhock dengan Nomor 727/PK.01-
Sg/6205/2024 tertanggal 3 Desember 2024. Bukti ini
menjelaskan tentang Pemanggilan untuk Klarifikasi kepada
PPK Kec. Teweh Baru PPS Desa Malawaken, KPPS 04 Desa
Malawaken dan Pengawas TPS 04 Desa Malawaken
menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kab. Barito Utara;
3. PT2-3 Notula Hasil Klarifikasi dengan KPPS, PTPS TPS 04 Desa
Malawaken Kec. Teweh Baru tertanggal 3 Desember 2025.
Bukti ini menjelaskan Tentang KPU Kab. Barito Utara
meminta klarifikasi kepata Ketua dan Anggota KPPS dan PTPS
terkait kejadian pada saat proses Pungut Hitung di TPS 04
Desa Malawaken;
4. PT2-4 Undangan KPU Kab. Barito Utara terkait Rapat Koordinasi
Tanggapan Rekomendasi PSU dengan Nomor Surat
749/PP.04.2-Und/6205/2024. Bukti ini menjelaskan
Tentang KPU Kab. Barito Utara Mengundang Pihak Bawaslu
Kab. Barito Utara, Polres, Dandim, KPPS, PTPS dan Kepala
Desa Malawaken untuk melakukan Koordinasi terkait Surat
Rekomendasi Bawaslu Kab. Barito Utara;
5. PT2-5 Notula Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kab. Barito Utara,
Polres, Dandim, KPPS, PTPS dan Kepala Desa Malawaken.
Bukti ini menjelaskan Tentang Hasil dari Rapat Koordinasi
dengan Pihak Terkait;
6. PT2-6 Surat Keterangan dari Kepala Desa Malawaken Nomor
472.12/259/6205072006/XI/2024. Bukti ini menjelaskan
Tentang Keterangan Kepala Desa Malawaken bahwa yang
memilih hanya menggunakan C. Pemberitahuan benar
warganya dan ada didalam DPT 04 Malawaken dan semuanya
ada KTP Desa Malawaken;
7. PT2-7 Telaah Hukum tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 04
Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru pada Pilkada
Serentak di Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 yang
ditandatangani oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan
KPU Kabupaten Barito Utara. Bukti ini menjelaskan bahwa
Pihak Terkait sudah menjalankan tindaklanjut rekomendasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan membuat
Telaah Hukum. Simpulan Telaah Hukum tersebut
menyatakan bahwa tidak memenuhi unsur untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang;
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
8. PT2-8 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara
Nomor 729/PL.02.6-SD/6205/2024 tertanggal 03 Desember
2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Barito
Utara dan ditujukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Barito
Utara. Bukti ini menjelaskan bahwa Pihak Terkait sudah
melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi PSU yang
dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara;
9. PT2-9 Tanda Terima Pengantaran Surat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Barito Utara Nomor 729/PL.02.6-SD/6205/2024
tertanggal 03 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Ketua
KPU Kabupaten Barito Utara dan ditujukan kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Bukti ini menjelaskan
bahwa surat terkait tindaklanjut rekomendasi PSU sudah
diterima oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara;
10. PT2-10 Surat Ketua KPU Kabupaten Barito Utara kepada Seluruh
Anggota KPU Kabupaten Utara nomor 728/PK.01-
UND/6205/2023 tertanggal 3 Desember 2024. Bukti ini
menjelaskan bahwa Pihak Terkait sudah mengagendakan dan
melaksanakan rapat pleno sebagai bagian dari tindaklanjut
rekomendasi PSU;
11. PT2-11 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 269/PK.01-BA/6205/2024
tentang Hasil Telaah Hukum Perihal Surat Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Bawaslu Kabupaten
Barito Utara pada TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh
Baru Kabupaten Barito Utara. Bukti ini menjelaskan bahwa
berdasarkan Telaah Hukum, KPU Kabupaten Barito Utara
melalui Rapat Pleno dan tertuang dalam Berita Acara Rapat
Pleno sepakat Tidak Dapat Melaksanakan PSU / Menolak;
12. PT2-12 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara
Nomor 735/PP.04.2-SD/6205/2024 tertanggal 04 Desember
2024 perihal Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Barito Utara. Bukti ini menjelaskan bahwa KPU
Kabupaten Barito Utara sudah mengirimkan laporan tindak
lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara kepada
KPU Provinsi Kalimantan Tengah;
13. PT2-13 Keputusan KPU Kab. Barito Utara Nomor 9 Tahun 2025
Tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara
Tahun 2024 pada TPS 01 Kel. Melayu dan TPS 04 Desa
Malawaken. Bukti ini menjelaskan bahwa Tahapan dan
Jadwal Pemungutan Suara Ulang Tindak Lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 di 2 TPS
yaitu TPS 01 Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah dan TPS 04 Desa
Malawaken Kec. Teweh Baru;
14. PT2-14 Keputusan KPU Kab. Barito Utara Nomor 216 Tahun 2024
Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Barito Utara Tahun 2024. Bukti ini menjelaskan
Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Barito Utara Serentak Tahun 2024;
15. PT2-15 Pengumuman Tentang Tim Kampanye dan Petugas
Penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Barito Utara Tahun 2024 dengan Nomor 544/PL.02.4-
Pu/6205/2024. Bukti ini menjelaskan Tentang KPU Kab.
Barito Utara Mengumumkan Tim Kampanye dan Petugas
Penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Barito Utara Tahun 2024;
[2.9.3] Anggota Bawaslu Kabupaten Barito Utara
Pihak Terkait akan menerangkan terkait permasalahan tentang kasus OTT dan adanya
dugaan kurang tanggapnya Bawaslu Kabupaten Barito Utara, sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah menerima informasi awal dugaan
pelanggaran dari Sdr. Malik Muliawan pada sekitar Pukul 09.00 WIB pada
tanggal 14 Maret 2025 yang disampaikan melalui telepon berkaitan dengan
dugaan peristiwa politik uang yang terjadi di Jl. Pramuka II, Kec. Teweh Tengah
(Bukti PT3-1);
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam menangani Informasi Awal
tentang dugaan pelanggaran merujuk pada mekanisme sebagaimana Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024;
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah melaksanakan rapat pleno pada
tanggal 14 Maret 2025 untuk menetapkan informasi awal menjadi temuan (Bukti
PT3-2);
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara meregistrasi peristiwa dugaan
pelanggaran politik uang yang terjadi di Jl. Pramuka II, Kec. Teweh Tengah yang
bersumber dari Informasi Awal dengan Nomor:
01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 (Bukti PT3-3);
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara bersama dengan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Barito Utara melaksanakan mekanisme penanganan pelanggaran
terhadap Perkara Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025;
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah Menyusun Kajian Dugaan
Pelanggaran terhadap Perkara Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025
yang pada pokoknya merekomendasikan penerusan perkara ke penyidik pada
Kepolisian Resor Barito Utara (Bukti PT3-4);
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah meneruskan dugaan pelanggaran
terhadap Perkara Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 ke penyidik pada
Kepolisian Resor Barito Utara pada tanggal 17 Maret 2025 (Bukti PT3-5);
8. Bahwa terhadap Perkara Nomor: 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw dan Nomor:
38/Pid.Sus/2025/PN Mtw telah mendapat putusan inkracht dari Pengadilan
Negeri Muara Teweh dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Kalimantan Tengah
(Bukti PT3-6);
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT3-1 Formulir Informasi Awal (Form Model A.6) Dugaan
Pelanggaran Politik Uang;
2. PT3-2 Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Barito Utara
Nomor: 11/RT.02/K.KH-03/03/2025, Temuan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan yang diregistrasi dengan Nomor:
01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 pada tanggal 14 Maret
2025;
3. PT3-3 Formulir Temuan (Form Model A.2) Nomor:
01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 pada tanggal 14 Maret
2025;
4. PT3-4 Kajian Dugaan Pelanggaran (Formulir Model A.11) Nomor:
01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 pada tanggal 17 Maret
2025;
5. PT3-5 Surat Rekomendasi Perkara Tindak Pidana Pemilihan kepada
Kapolres Barito Uitara Nomor: 063/PP/K.KH-03/03/2025
pada tanggal 17 Maret 2025;
6. PT3-6 Putusan oleh Pengadilan Negeri Muara Taweh Putusan
Nomor: 39/Pid.Sus/2025/Pn Mtw dan Nomor:
38/Pid.Sus/2025/Pn Mtw;
[2.9.4] Pengawas TPS 01 Kelurahan Melayu pada Pemungutan Suara Ulang Pilkada
2024
Pada pokoknya Pihak Terkait menerangkan bahwa dari hasil pengawasan pada tanggal
22 Maret 2025 di TPS tidak ditermukannya pelanggaran politik uang, semuanya
berjalan aman. Terkait politik uang, Pihak terkait tidak berada ditempat dan bukan
merupakan wilayah kerja TPS 1 Kelurahan Melayu;
[2.9.5] Pengawas TPS 04 Desa Malawakeun pada Pemungutan Suara Ulang Pilkada
2024
Bahwa DKPP memanggil Pengawas TPS 04 Desa Malawakeun pada Pemungutan Suara
Ulang Pilkada 2024 sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan bahwa
selama pengawasan dan pendampingan pembagian C-PEMBERITAHUAN, mendirikan
tps, dan hari pungut hitung suara pada PSU di TPS 04 Malawaken, dari tanggal 19 -
22 maret 2025 tidak menemukan indikasi money politic dan tidak pernah menerima
laporan dari pemilih/masyarakat di TPS 04 Malawaken.
[2.9.6] Ketua atau Anggota KPPS TPS 01 Kelurahan Melayu pada Pemungutan
Suara Ulang Pilkada 2024
Pada pokoknya Pihak Terkait menerangkan sebagaimana disampaikan oleh PTPS 01
Kelurahan Melayu bahwa tidak ada kejadian khusus saat pemungutan suara, tetapi
sebelumnya terdengar kabar ada terjadinya OTT tersebut tetapi tidak beroperasi di TPS
01 Kelurahan Melayu. Kemudian, untuk beberapa orang terkait politik uang dalam DPT
TPS 01 Kelurahan Melayu memang ada yang menjadi terpidana yaitu Hajali, Rahman
Bason yaitu DPT nomor 540, Widiana Triwibowo Nomor DPT 564.
[2.9.7] Ketua atau Anggota KPPS TPS 04 Desa Malawakeun pada Pemungutan
Suara Ulang Pilkada 2024
Pada pokoknya Pihak Terkait menerangkan tidak ada kejadian khusus di TPS 04 Desa
Mulawaken, terkait peristiwa yang sedang diperiksa, pihak terkait menyampaikan
mendengar dari media sosial.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang Teradu I pada Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 diduga tidak
segera melakukan pemeriksaan secara profesional saat masa berunjuk rasa terkait
Peristiwa Operasi Tangkap Tangan money politic (bagi-bagi uang) oleh Tim Pasangan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Nomor Urut 02 di
Kantor Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada tanggal 17 Maret 2025, Teradu I baru
hadir setelah dijemput oleh aparat kepolisian. Selanjutnya, Teradu I tidak melakukan
pemeriksaan mendalam terhadap 9 (sembilan) orang Tim Pasangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Nomor Urut 2 yang terkena Operasi
Tangkap Tangan. Kemudian, Teradu I tidak transparan dan akuntabel dalam
menjelaskan hasil kajian Laporan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 tanggal
16 Maret 2025, tetapi langsung mengeluarkan surat Hasil Kajian Akhir Temuan Nomor
01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 dan laporan dugaan pelanggaran administrasi
TSM dengan kesimpulan Memenuhi Syarat Formal dan Materiil.
[4.1.2] Menimbang Teradu II s.d. Teradu VI pada Perkara Nomor 162-PKE-
DKPP/VI/2025 atau Teradu I s.d. Teradu V pada Perkara Nomor 183-PKE-
DKPP/VIII/2025 diduga tidak melaksanakan hukum acara sebagaimana Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran
Administrasi TSM, serta memutuskan bahwa adanya pelanggaran pemilu yang
dilakukan secara TSM bukan pelanggaran pemilu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I s.d. Teradu VI dalam Perkara Nomor
162-PKE-DKPP/VI/2025 serta Teradu I s.d. Teradu V dalam Perkara Nomor 183-PKE-
DKPP/VIII/2025 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali
yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai
berikut:
[4.2.1] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I pada Perkara Nomor 162-PKE-
DKPP/VI/2025 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu I dan Pengadu II.
Teradu I menerangkan pada tanggal 14 Maret 2025 telah menerima informasi terkait
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Kasat Intel Polres Barito Utara, sehingga Teradu I
langsung mendatangi Kantor Polres Barito Utara untuk menggali informasi terkait
kejadian tersebut. selanjutnya, Teradu I melakukan penelusuran bersama Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Teradu I dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Barito Utara menetapkan informasi awal tersebut menjadi Temuan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang diregistrasi dengan Nomor:
01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 pada tanggal 14 Maret 2025 (vide Bukti T1-1).
Atas Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut, pada tanggal 14 s.d. 15 Maret
2025, selanjutnya dilakukan proses penanganan pelanggaran yang didampingi oleh
Sentra Gakkumdu Kabupaten Barito Utara dengan meminta keterangan dari 9
(sembilan) orang terduga Pelaku dan 3 (tiga) orang Saksi yang terdiri dari Pemilik
Rumah dan 2 (dua) orang yang diduga menerima uang (vide Bukti T1-2). Diantara
pemeriksaan tersebut, pada tanggal 16 Maret 2025, Bawalu Barito Utara menerima
Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 yang disampaikan oleh Sdr. Malik
Muliawan (Bukti T1-8). Selanjutnya, setelah mendengar keterangan dari yang diduga
Pelaku dan Saksi, Bawaslu Barito Utara menerbitkan Kajian Dugaan Pelanggaran
Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 yang pada pokoknya memenuhi unsur
Tindak Pidana Pemilihan berupa Peristiwa Politik Uang untuk dilanjutkan ke Tahap
Penyidikan (vide Bukti T1-3). Selanjutnya, pada tanggal 17 Maret 2025, Bawaslu Barito
Utara menerbitkan Formulir A.17 Status Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
sebagaimana hasil rapat Pembahasan Kedua dan Rapat Pleno Penetapan Status
Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025
(vide Bukti T1-4). Bahwa pada tanggal 17 Maret 2025, Bawaslu Barito Utara
meneruskan Rekomendasi Perkara Tindak Pidana Pemilihan kepada Kapolres
Kabupaten Barito Utara sebagaimana Surat Nomor: 063/PP/K.KH-03/03/2025 Perihal
Surat Pengantar (vide Bukti T1-5). Selain itu, Teradu I juga menyampaikan Surat
Nomor: 064/PP/K.KH-03/03/2025 Perihal Hasil Kajian Akhir Gakkumdu Atas Temuan
Nomor 01/Reg/TM/PB.Kab.21.04/III/2025 dan Laporan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) Nomor:
05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 (vide Bukti T1-9). Teradu I menegaskan dalam
Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan nomor register:
01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 senantiasa mengacu pada ketentuan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota dan proses penerimaan Laporan nomor:
05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 memperhatikan ketentuan pasal 15 (3) angka 2 huruf
B Perbawaslu 9 Tahun 2020. Selanjutnya, pada tanggal 19 Maret 2025, Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan Surat Nomor: 69/PP/K.KH/03/2025
Perihal Tanggapan terhadap Surat Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor:
064/PP/K.KH-03/03/2025 yang pada pokoknya terhadap Laporan Nomor:
05/PL/PB/Kab.21.04/III/2025, dilakukan proses penanganan pelanggaran
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Atau, dalam hal telah
menjadi perhatian publik dan/atau kesulitan dalam penanganan karena keadaan
tertentu, sebagaimana Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
3/PP.00.00/K1/10/2024 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Maka, Bawaslu Kabupaten Barito Utara agar segera
menyampaikan permohonan Pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah untuk dilakukan penanganan berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun
2024 (Bukti T1-10). Selanjutnya, pada tanggal 22 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten
Barito Utara menindaklanjuti Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
69/PP/K.KH/03/2025 dengan menerbitkan surat nomor: 066/PP/K.KH-03/03/2025,
perihal; Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran, yang pada
pokoknya Peristiwa yang dilaporkan telah menjadi perhatian publik (vide Bukti T1-11).
Terhadap Perkara yang telah disampaikan kepada Polres Kabupaten Barito Utara, telah
mendapatkan Putusan oleh Pengadilan Negeri Muara Taweh dengan Putusan Nomor:
39/Pid.Sus/2025/PN Mtw dan 38/Pid.Sus/2025/PN Mtw (vide Bukti T1-6) serta
Pengadilan Tiinggi Palangka Raya Nomor: 131/PID.SUS/2025/PT PLK (vide Bukti T1-
7).
[4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu II s.d. Teradu VI pada Perkara
Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu I s.d. Teradu V pada Perkara Nomor 183-
PKE-DKPP/VIII/2025 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu.
Teradu II s.d. Teradu VII atau Teradu I s.d. Teradu V menerangkan pada tanggal 18
Maret 2025, Teradu II s.d. Teradu VI atau Teradu I s.d. Teradu V telah menerima Surat
Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor: 064/PP/K.KH03/03/2025 yang pada
pokoknya menyampaikan Hasil Penanganan terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab.21.04/III/2025 dan menyampaikan Laporan
Dugaan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Nomor
05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 (vide Bukti T2-1). Terhadap surat tersebut, pada
tanggal 19 Maret 2025, Teradu II s.d. Teradu VI atau Teradu I s.d. Teradu V
memberikan tanggapan yang pada pokoknya Terhadap Laporan Nomor:
05/PL/PB/Kab.21.04/III/2025, dilakukan proses penanganan pelanggaran
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Atau, dalam hal telah
menjadi perhatian publik dan/atau kesulitan dalam penanganan karena keadaan
tertentu, sebagaimana Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
3/PP.00.00/K1/10/2024 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Maka, Bawaslu Kabupaten Barito Utara agar segera
menyampaikan permohonan Pengambilalihan Laporan kepada Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah untuk dilakukan penanganan berdasarkan Perbawaslu 9 Tahun
2024 sebagaimana Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
69/PP/K.KH/03/2025 (vide Bukti T2-2). Selanjutnya, pada tanggal 22 Maret 2025
Teradu II s.d. Teradu VI atau Teradu I s.d. Teradu V menerima permintaan
Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran, yang pada pokoknya Peristiwa yang
dilaporkan telah menjadi perhatian publik, maka dari itu Bawaslu Kabupaten Barito
Utara mengajukan Permintaan Pengambilalihan Laporan dimaksud kepada Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan proses Penanganan Pelanggaran beserta
Kajian Awal oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara dengan Kesimpulan Laporan
memenuhi Syarat Formal dan Materiil, dengan Jenis dugaan pelanggaran Pidana
Pemilihan dan Administrasi sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Barito Utara
Nomor: 066/PP/K.KH-03/03/2025 (vide Bukti T2-3). Atas permintaan pengambilalihan
tersebut, pada tanggal 23 Maret 2025, Teradu II s.d. Teradu VI atau Teradu I s.d. Teradu
V melakukan rapat pleno untuk melakukan Pengambilalihan terhadap Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor: 05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 (vide Bukti T2-
5). Bahwa terhadap laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor:
05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 yang diregistrasi dengan Nomor:
01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025, pada tanggal 23 s.d. 25 Maret 2025, Teradu II
s.d. Teradu VI atau Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Proses Penanganan
Pelanggaran Pemilihan bersama dan didampingi Sentra Gakkumdu Provinsi
Kalimantan Tengah atau (vide Bukti T2-6) dengan meminta keterangan kepada 1 orang
pelapor, 10 orang saksi (5 Saksi yang diajukan pelapor dan 5 Saksi tambahan), 1 orang
ahli, 2 orang terlapor baik secara tatap muka maupun melalui zoom meeting serta
mengkonfrontir keterangan dari para terklarifikasi dengan bukti yang diajukan oleh
pelapor guna menemukan fakta hukum dari peristiwa yang dilaporkan. Teradu II s.d.
Teradu VI atau Teradu I s.d. Teradu V tidak memanggil Sdr. Muhammad Al Ghazali
Rahman alias Deden Bin H. El Roni karena tidak ada saksi yang menerangkan telah
menerima uang ataupun materi lainnya untuk memilih salah satu pasangan calon serta
memanggil Sdr. Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden Bin H. El Roni sudah
berada dalam tahanan oleh Penyidik sejak tanggal 22 Maret 2025 (vide Bukti T3-6).
Atas laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tersebut, Teradu II s.d. Teradu VI atau
Teradu I s.d. Teradu V dalam membuktikan unsur politik uang menyampaikan
beberapa hal: Pertama, Teradu II s.d. Teradu VI atau Teradu I s.d. Teradu V bersama
Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Tengah, tidak menemukan adanya bukti yang
menunjukan bahwa Terlapor secara langsung memerintahkan atau mengetahui praktik
politik uang, Kedua kesaksian saksi bersifat tidak langsung dan tidak dapat
memastikan adanya keterlibatan Terlapor, dan barang bukti berupa uang, daftar nama,
dan specimen surat suara memang menunjukkan indikasi, tetapi belum cukup untuk
membuktikan bahwa Terlapor memperoleh keuntungan secara langsung. Selanjutnya,
setelah mendengarkan Keterangan Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Pendapat Ahli, serta
memeriksa Bukti-Bukti pada Proses Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Nomor: 05/LP/PB/Kab/21.04/III/2025 yang diregistrasi dengan Nomor:
01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025. Teradu II s.d. Teradu VI atau Teradu I s.d.
Teradu V tidak menemukan adanya bukti yang menunjukan terpenuhinya unsur
Pelanggaran Administratif yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (vide
Bukti T2-7) karena faktanya berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
28/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025, Pemungutan Suara Ulang (PSU)
di Kabupaten Barito Utara hanya melibatkan 2 (dua) Tempat Pemungutan Suara (TPS)
pada 2 (dua) Kecamatan (Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Teweh Baru), dari
jumlah keseluruhan Kecamatan yang terdapat di Kabupaten Barito Utara yaitu 9
(sembilan) Kecamatan (vide Bukti T2-8) serta dalam menyusun kajian dugaan
pelanggaran terhadap perkara nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 juga telah
berkoordinasi dengan Bawaslu Republik Indonesia, yang kemudian dituangkan dalam
2 (dua) pendapat hukum dari Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia (vide Bukti T3-
4 dan Bukti T3-5) sebagaimana Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah,
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran an. Nurhalina, senantiasa melakukan
Koordinasi kepada Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia Bapak Dr. Bachtiar Baetal,
S.H., M.H., M.Si (vide Bukti T2-9). Atas kajian pelanggaran tersebut, telah diterangkan
alasan hukum yang bermuara pada kesimpulan Laporan tidak memenuhi unsur-unsur
pelanggaran pemilihan, diantaranya (vide Bukti T3-7):
1. Bukti-bukti yang diajukan pelapor seperti Foto, daftar nama dan uang tunai belum
cukup membuktikan adanya perintah langsung yang mengaitkan peristiwa dengan
terlapor;
2. keterangan yang diperoleh dalam proses klarifikasi tidak secara eksplisit
menyebutkan terlapor memberikan arahan atau tindakan politik uang secara
langsung;
3. bahwa subjek yang dilaporkan dalam perkara a quo adalah paslon, maka dalam
pasal 73 jo. 187A harus dibuktikan unsur kesengajaan dari terlapor;
4. bahwa berdasarkan hasil klarifiksi terhadap para pihak yang dihadirkan, diperoleh
keterangan perbuatan memberikan uang kepada pemilih, namun perbuatan
tersebut bukan dilakukan oleh terlapor sebagaimana dimaksud dalam laporan
pelapor, tetapi perbuatan tersebut dilakukan oleh orang lain;
5. bahwa kemudian dalam upaya menemukan peranan masing-masing subjek,
termasuk terlapor, dalam hasil klarifikasi juga tidak tergambar peran dari terlapor
dalam peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi, baik terlapor sebagai orang yang
menyuruh melakukan, turut serta melakukan atau menggerakkan;
6. bahwa dari hasil klarifikasi, seluruh saksi yang dihadirkan menerangkan pemberian
uang/ materi lainnya baik dalam peristiwa hukum yang terjadi pada bulan
Desember 2024, Februari 2025 ataupun tanggal 14 Maret 2025 bukan dilakukan
secara individualis oleh terlapor Sdr. Akhmad Gunaldi ataupun Sdr. Sastra jaya,
bahkan beberapa saksi menerangkan tidak melihat kehadiran terlapor di tempat
kejadian pada tanggal 14 Maret 2025;
7. bahwa dari serangkaian peristiwa, keterangan saksi dan bukti yang diajukan tidak
tergambar secara utuh benang merah peristiwa hukum yang terjadi dengan peran
terlapor, lebih jauh bahkan tidak dapat ditentukan apakah terlapor merupakan
Doen Plegen, Medeplegen atau Uitlokking;
8. bahwa mengingat kerugian atau dampak langsung dari adanya peristiwa politik
uang seperti dalam laporan a quo tidak dapat dihitung secara matematis, yang
mengakibatkan sulitnya penerapan hukum progresif sebagaimana pendapat ahli,
maka pendekatan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana yang paling
memungkinkan adalah pembuktian terhadap kesalahan individu sehingga mutlak
harus terbukti actus reus dan mens rea-nya, baik terhadap pasal 73 maupun 187
A semuanya mengisyaratkan kebutuhan terhadap intensi perbuatan pidana, yakni
untuk ‘mempengaruhi’;
9. bahwa dalam konstruksi pasal 73 maupun 187 A, semuanya masih menggunakan
pendekatan retributif yang menitikberatkan pada kesalahan individu, sehinga
penerapan hukum progresif dengan tujuan keadilan substantif menjadi tidak
berdasar;
10. bahwa terhadap bukti yang dihadirkan pelapor tidak ada yang merujuk langsung
kepada terlapor atau setidak-tidaknya untuk membuktikan keterlibatan/
keterkaitan terlapor dengan peristiwa pidana.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Terhadap dalil Pengadu I dan Pengadu II pada angka [4.1.1], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa Bawaslu Kabupaten Barito Utara in casu Teradu I
mengetahui peristiwa “operasi tangkap tangan” (OTT) dugaan politik uang dari Kasat
Intel Polres Barito Utara pada tanggal 14 Maret 2025. Menindaklanjuti informasi
tersebut, Bawaslu Kabupaten Barito Utara yang diwakili oleh Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa melakukan penelusuran dengan
mendatangi rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendatangi
kantor Polres Barito Utara. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui terdapat 9
(sembilan) orang terduga pelaku yang telah diamankan oleh Polres Barito Utara. Bahwa
selanjutnya Bawaslu Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat pleno dan
menetapkan peristiwa tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilihan yang
diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025 (vide Bukti T1-1 dan
T1-2). Temuan a quo didasarkan pada bukti-bukti berupa video yang menunjukkan
uang dalam plastik berwarna ungu sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah); foto spesimen surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Barito Utara dengan gambar Pasangan Calon Nomor Urut 02 a.n. Akhmad Gunadi
Nadalsyah dan Sastra Jaya yang tertusuk paku pada gambar Paslon tersebut; foto
daftar penerima dengan centang spidol berwarna biru; foto daftar nama bertulis tangan
dengan tinta biru berjumlah 78 (tujuh puluh delapan) nama; dan 4 (empat) bungkus
biskuit dan minuman. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Barito Utara sejak malam hari
tanggal 14 Maret 2025 sampai dengan malam hari tanggal 15 Maret 2025 melakukan
klarifikasi kepada 9 (sembilan) orang terduga pelaku pemberi uang, 3 (tiga) orang saksi,
dan 2 (dua) orang yang diduga menerima uang (vide Bukti T1-2).
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Barito Utara bersama
unsur kejaksaan dan unsur kepolisian mengadakan rapat Pembahasan Kedua Sentra
Gakkumdu Kabupaten Barito Utara. Hasilnya disepakati bahwa temuan a quo
memenuhi unsur-unsur persangkaan Pasal 187A ayat (1) untuk pemberi dan Pasal
187A ayat (2) untuk penerima jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Pemilihan. Bahwa
kemudian pada tanggal 17 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Barito Utara menyusun
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025 dengan
rekomendasi terhadap temuan a quo dilanjutkan ke tahap penyidikan (vide Bukti T1-
3). Bawaslu Kabupaten Barito Utara juga menerbitkan status temuan yang dituangkan
dalam Formulir Model A.17 dan diumumkan pada papan pengumuman Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Barito Utara.
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Barito
Utara in casu Teradu I pada tanggal 16 Maret 2025 juga menerima laporan dari tim
hukum Paslon Nomor Urut 01 dengan Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025
terhadap Terlapor Paslon Nomor Urut 02 a.n. Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra
Jaya (vide Bukti T1-8). Laporan tersebut pada pokoknya mengenai dugaan praktik
politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Terlapor
pada peristiwa tanggal 14 Maret 2025 sebagaimana telah diuraikan di atas. Bahwa pada
tanggal 17 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Barito Utara menyusun kajian awal
terhadap laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025, dan hasilnya laporan a quo
dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiil. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten
Barito Utara in casu Teradu I mengirimkan surat kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah dengan Nomor: 064/PP/K.KH-03/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025. Surat
tersebut pada pokoknya berisi penyampaian berkas hasil Kajian Akhir Gakkumdu
terhadap temuan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025 dan penyampaian
laporan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 (vide Bukti T1-9).
Surat tersebut kemudian ditanggapi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah in
casu Teradu II s.d. Teradu VI melalui surat Nomor: 69/PP/K.KH/03/2025 tertanggal
19 Maret 2025. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada pokoknya
menyampaikan terhadap laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 yang telah
menjadi perhatian publik dan/atau kesulitan dalam penanganan karena keadaan
tertentu, maka Bawaslu Kabupaten Barito Utara agar menyampaikan permohonan
pengambilalihan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan
penanganan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Keputusan
Bawaslu Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 (vide Bukti T1-10). Pada tanggal 22 Maret
2025, Bawaslu Kabupaten Barito Utara in casu Teradu I mengirimkan surat Nomor:
066/PP.K.KH-03/03/2025 perihal Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan
Pelanggaran, yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Barito Utara dengan
memperhatikan alasan waktu dan sedang menghadapi pelaksanaan PSU tanggal 22
Maret 2025, mangajukan permintaan pengambilalihan laporan a quo kepada Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah (vide Bukti T1-11). Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah in casu Teradu II s.d. Teradu VI merigister laporan a quo dengan
Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025.
Berkenaan dengan temuan dugaan pelanggaran pidana pemilihan Nomor:
01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
bahwa Pengadilan Negeri Muara Teweh pada tanggal 21 April 2025 telah menjatuhkan
vonis dalam Putusan Nomor: 38/Pid.Sus/2025/PN Mtw dan Nomor:
39/Pid.Sus/2025/PN Mtw, yang pada pokoknya menyatakan 2 (dua) orang Terdakwa
dan 3 (tiga) orang Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana politik uang sebagaimana dalam dakwaan, masing-masing sebagai
penerima dan pemberi imbalan berupa uang. Bahwa Putusan Nomor:
39/Pid.Sus/2025/PN Mtw telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya
melalui Putusan Nomor: 131/Pid.Sus/2025/PT PLK tanggal 5 Mei 2025. Dengan
demikian, putusan pengadilan terhadap temuan Nomor:
01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025 telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Terhadap fakta demikian, Pengadu I dan Pengadu II mengungkapkan dalam
sidang pemeriksaan bahwa dapat menerima jawaban dan penjelasan Teradu I. Pengadu
I dan Pengadu II juga mengungkapkan bahwa tujuan mengajukan Ketua Bawaslu
Kabupaten Barito Utara in casu Teradu I sebagai pihak Teradu dalam Perkara Nomor:
162-PKE-DKPP/VI/2025 adalah untuk membuat terang peristiwa hukum politik uang
yang terjadi pada tanggal 14 Maret 2025.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Barito Utara dalam menangani temuan dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilihan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025 dan laporan
pelanggaran administrasi TSM Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dalam menangani
temuan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025, Teradu I telah menjalankan
mekanisme, tata cara, dan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pemilihan dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024. Hasilnya, putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh sebagaimana
dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya menyatakan bahwa para
Terdakwa baik pemberi maupun penerima dalam peristiwa politik uang tanggal 14
Maret 2025 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Pasal 187A ayat (1) jo. Pasal 73 ayat (4) dan Pasal 187A ayat (2) jo. Pasal 73 ayat (4)
Undang-Undang Pemilihan. Sedangkan terhadap laporan Nomor:
05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025, Teradu I in casu Bawaslu Kabupaten Barito Utara
telah meneruskan laporan a quo kepada Teradu II s.d. Teradu VI in casu Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah. Fakta demikian sesuai dengan ketentuan Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Walikota yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif, yang
mana Pasal 3 mengatur bahwa penanganan pelanggaran administrasi pemilihan TSM
adalah kewenangan Bawaslu Provinsi. Selain itu, permohonan pengambilalihan
laporan juga diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah selaku atasan Teradu
I berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 jo. Keputusan Bawaslu Nomor: 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tahun
2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Menimbang
berdasarkan penilaian tersebut, DKPP berpendapat Teradu I telah bertindak sesuai
prinsip adil, berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel sebagaimana diatur
dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil
pengaduan Pengadu I dan Pengadu II tidak terbukti dan jawaban Teradu I dalam
Perkara Nomor: 162-PKE-DKPP/VI/2025 meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah in casu Teradu II s.d. Teradu
VI dalam Perkara Nomor: 162-PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu I s.d. Teradu V dalam
Perkara Nomor: 183-PKE-DKPP/VIII/2025 (selanjutnya disebut juga Teradu Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah), pada tanggal 22 Maret 2025 menerima Surat Ketua
Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor: 066/PP/K.KH-03/03/2025 perihal
Permintaan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran (vide Bukti T2-3).
Menindaklanjuti surat tersebut, Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
melaksanakan rapat pleno pada tanggal 23 Maret 2025 dan menghasilkan kesimpulan
yang pada pokoknya sebagai berikut: (1) mengambil alih Laporan Nomor:
05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025; (2) meregistrasi laporan a quo dengan Nomor:
01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025; dan (3) melaksanakan mekanisme penanganan
pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan
Bersama Sentra Gakkumdu (vide Bukti T2-4). Berdasarkan kajian awal Bawaslu
Kabupaten Barito Utara, Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menilai laporan
a quo mengandung jenis dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan pelanggaran
administrasi berupa peristiwa politik uang yang dilakukan oleh Terlapor a.n. Akhmad
Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Bahwa Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah bersama Sentra Gakkumdu dalam menangani laporan a quo telah meminta
keterangan terhadap 1 (satu) orang Pelapor, 10 (sepuluh) orang saksi, 1 (satu) orang
ahli, dan 2 (dua) orang Terlapor yang dilaksanakan pada tanggal 23 s.d. 25 Maret 2025
(vide Bukti T2-6 = Bukti T3-3). Bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada para pihak,
Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah kemudian menyusun Kajian Dugaan
Pelanggaran Nomor: 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 (vide Bukti T2-7). Hasilnya
Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan tidak menemukan adanya
bukti yang menunjukkan terpenuhinya unsur pelanggaran administrasi yang terjadi
secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Atas hasil tersebut, Teradu Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah menjelaskan dalam sidang pemeriksaan pada pokonya
sebagai berikut: (1) Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah bersama Sentra
Gakkumdu tidak menemukan adanya bukti yang menunjukkan bahwa Terlapor secara
langsung memerintahkan atau mengetahui praktik politik uang; (2) kesaksian saksi
bersifat tidak langsung dan tidak dapat memastikan adanya keterlibatan Terlapor; dan
(3) barang bukti berupa uang, daftar nama, dan spesimen surat suara memang
menunjukkan indikasi, tetapi belum cukup untuk membuktikan bahwa Terlapor
memperoleh keuntungan secara langsung. Selanjutnya Teradu Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah menyampaikan pemberitahuan status laporan kepada Pelapor
pada tanggal 26 Maret 2025, dengan kesimpulan laporan tidak terbukti sebagai
pelanggaran pemilihan (vide Bukti T3-8).
Bahwa terhadap proses dan hasil penanganan laporan a quo, Para Pengadu
mendalilkan Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah bertindak tidak
profesional, akuntabel, mandiri, dan terbuka sehingga tidak dapat mengungkap
keterlibatan aktor utama in casu Terlapor Paslon Nomor Urut 02 a.n. Akhmad Gunadi
Nadalsyah dan Sastra Jaya dalam peristiwa politik uang yang dilakukan secara
terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Salah satu dalil utama Para Pengadu bahwa
Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak melakukan pemeriksaan atau
klarifikasi kepada saksi kunci perisitiwa politik uang a.n. Muhammad Al Ghazali
Rahman alias Deden. Menurut Para Pengadu, Muhammad Al Ghazali Rahman alias
Deden merupakan pihak kunci yang dapat memberikan keterangan perihal keterlibatan
Terlapor Paslon Nomor Urut 02 dalam rangkaian peristiwa politik uang yang terjadi
pada tanggal 14 Maret 2025. Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah berdalih
tidak melakukan klarifikasi kepada Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden
dikarenakan yang bersangkutan sejak tanggal 22 Maret 2025 telah ditahan oleh
penyidik Polres Barito Utara dalam perkara dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilihan terhadap temuan Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor:
01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025. Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
juga menjelaskan bahwa telah melakukan penanganan laporan secara serius, antara
lain dengan menghadirkan 5 (lima) orang saksi tambahan di samping 5 (lima) orang
saksi yang diajukan oleh Pelapor serta meminta keterangan ahli. Selain itu, Teradu
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah juga telah berkonsultasi kepada Bawaslu
Republik Indonesia yang dibalas secara tertulis oleh salah satu Tenaga Ahli Bawaslu
Republik Indonesia (vide Bukti T3-4 dan Bukti T3-5).
Bahwa berkaitan dengan prosedur dan mekanisme penanganan laporan Nomor:
05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sejak awal pengambilalihan laporan dari
Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah menggunakan ketentuan Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Dengan demikian,
Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan untuk tidak menggunakan
ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis,
dan Masif. Bahwa Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mengungkapkan dalam
sidang pemeriksaan mengenai alasan-alasan tidak ditempuhnya mekanisme
penanganan pelanggaran administrasi TSM, yakni: (1) laporan Nomor:
05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 diterima tidak menggunakan formulir laporan
sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020; (2) ketentuan Pasal
4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 mensyaratkan terpenuhinya unsur
pelanggaran administrasi TSM, yakni dilakukan oleh aparat struktural, baik
pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau bersama-sama,
kemudian pelanggaran direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi,
dan dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan,
bukan hanya sebagian-sebagian; dan (3) tidak disertakannya bukti yang menunjukkan
terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1
(satu) kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020, sementara di sisi lain pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara hanya dilaksanakan pada 2 (dua) TPS, sehingga
secara substantif tidak dimungkinkan terdapat pelanggaran pemilihan yang bersifat
TSM.
Terhadap fakta demikian, Teradu Siti Wahidah (in casu Teradu IV dalam Perkara
Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu III dalam Perkara Nomor 183-PKE-
DKPP/VIII/2025) mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan bahwa dirinya memiliki
pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait penerapan ketentuan hukum penanganan
laporan pelanggaran administrasi TSM. Bahwa menurut Teradu Siti Wahidah, laporan
Nomor: 05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025 semestinya sejak awal ditangani sesuai
mekanisme Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020. Ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf
b yang mensyaratkan adanya pelanggaran di paling sedikit 50% (lima puluh persen)
kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota, seharusnya dilihat dalam konteks
penyelenggaraan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi di mana Kabupaten Barito
Utara hanya melaksanakan PSU pada 2 (dua) TPS. Dengan demikian, syarat materiil
dugaan pelanggaran administrasi TSM pada pelaksanaan PSU telah memenuhi
ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020.
Sedangkan terhadap penanganan laporan yang telah diregister dengan Nomor:
01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025, menurut Teradu Siti Wahidah berdasarkan hasil
klarifikasi kepada para pihak, semestinya dapat dibuktikan adanya keterlibatan
Terlapor Paslon Nomor Urut 02 dengan peristiwa politik uang yang terjadi pada tanggal
14 Maret 2025. Bahwa pendapat berbeda Teradu Siti Wahidah telah disampaikan
dalam forum rapat pleno dan diminta agar dicatat dalam berita acara, tetapi pendapat
tersebut tidak dimuat dalam berita acara pleno Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
Keterangan Teradu Siti Wahidah mengenai terdapatnya pendapat berbeda tersebut
dibenarkan oleh Teradu Satriadi (in casu Teradu II dalam Perkara Nomor 162-PKE-
DKPP/VI/2025 atau Teradu I dalam Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025) selaku
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP memandang perlu menilai dua pokok
permasalahan etik yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Pertama, mengenai
penerapan ketentuan hukum pengambilalihan dan penanganan laporan Nomor:
05/PL/PB/Kab/21.04/III/2025; dan kedua, mengenai tidak dilakukannya klarifikasi
kepada Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden yang menurut Para Pengadu
merupakan saksi kunci keterlibatan Terlapor Paslon Nomor Urut 02 a.n. Akhmad
Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Bahwa terhadap perbuatan politik uang (money
politics) dalam kontetasi pemilihan kepala daerah, UU Pemilihan telah melarang dengan
tegas adanya politik uang dalam bentuk atau modus apapun dalam setiap tahapan
pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 73 dan Pasal 187A
UU Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan ketentuan tersebut, UU Pemilihan
menyediakan dua mekanisme penyelesaian hukum terhadap perbuatan politik uang
yang sifatnya saling melengkapi, yaitu mekanisme pidana dan administratif.
Penyelesaian melalui mekanisme pidana dimulai dari pembahasan Sentra Gakkumdu,
penyidikan, sampai dengan adanya putusan pengadilan. Sedangkan penyelesaian
melalui mekanisme administrasi, ketentuan Pasal 135A jo. Pasal 73 ayat (2) UU Nomor
10 Tahun 2016 memberikan kewenangan kepada Bawaslu Provinsi untuk
menyelesaikannya. Secara khusus ketentuan Pasal 135A ayat (1) menentukan bahwa
pelanggaran administrasi pemilihan terkait dengan politik uang sebagaimana diatur
dalam Pasal 73 ayat (2) adalah pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan
masif (TSM). Pasal 135A ayat (7) kemudian menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut
mengenai pelanggaran administrasi TSM diatur dengan Peraturan Bawaslu. Bahwa
permasalahan yang timbul kemudian adalah ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf b angka
2 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 mensyaratkan adanya bukti yang
menunjukkan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50% (lima puluh persen)
kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Bahwa terhadap permasalahan demikian, Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah dihadapkan pada ketentuan yang mensyaratkan pembuktian pelanggaran
administrasi TSM menggunakan ukuran kuantitatif, yakni luasan sebaran berbasis
kecamatan, sedangkan peristiwa politik uang dalam laporan a quo terjadi pada
penyelenggaraan PSU yang hanya dilaksanakan pada 2 (dua) TPS. Berkenaan dengan
hal tersebut, Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat Nomor:
69/PP/K.KH/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025 dengan tegas menyatakan bahwa,
“secara substantif tidak dimungkinkan terdapat pelanggaran administrasi yang bersifat
TSM” (vide Bukti T1-10 = Bukti T2-2). Selanjutnya, Teradu Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah juga memerintahkan Bawaslu Kabupaten Barito Utara agar segera
menyampaikan permohonan pengambilalihan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan
Tengah untuk dilakukan penanganan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2024. Dengan demikian, Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terbukti telah
menutup pintu mekanisme penyelesaian administrasi sejak memperoleh informasi
laporan a quo dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Terhadap fakta tersebut, DKPP
menilai tindakan Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tidak dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa Teradu Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah seharusnya memiliki kepekaan terhadap situasi krisis (sense of
crisis), mengingat laporan a quo berkaitan langsung dengan dugaan praktik politik uang
yang berpotensi mencederai integritas hasil pemilihan. Sikap Teradu Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah yang menegaskan bahwa secara substatif tidak dimungkinkan
terdapat pelanggaran administrasi TSM dalam penyelenggaraan PSU, merupakan
padangan hukum yang dapat merusak kredibilitas pemilihan. DKPP meyakini jika
pandangan tersebut diinternalisasi secara kelembagaan, maka yang terjadi kemudian
adalah normalisasi terhadap praktik politik uang—yang bahkan benihnya tumbuh di
dalam tubuh lembaga pengawas pemilihan itu sendiri. Situasi krisis ini terkonfirmasi
dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi kedua pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara karena keduanya terbukti melakukan
praktik politik uang dalam tahapan penyelenggaraan PSU pada tanggal 22 Maret 2025
(vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 14
Mei 2025).
Berkenaan dengan tidak dilakukannya klarifikasi kepada Muhammad Al Ghazali
Rahman alias Deden dalam penanganan laporan register Nomor:
01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025, diperoleh fakta hukum bahwa Muhammad Al
Ghazali Rahman alias Deden telah ditahan penyidik sejak tanggal 22 Maret 2025.
Terhadap fakta demikian, DKPP menilai status penahanan Muhammad Al Ghazali
Rahman alias Deden tidak dapat menjadi alasan yang membenarkan Teradu Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah tidak melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Bahwa Teradu Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah memiliki kewenangan untuk
melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Barito Utara dan Polres Barito Utara
sehingga klarifikasi kepada Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden dapat
dilakukan. Sehubungan dengan kedudukan dan peran Muhammad Al Ghazali Rahman
alias Deden, yang bersangkutan merupakan salah satu Terlapor dalam temuan dugaan
tindak pidana pemilihan Nomor: 01/Reg/TM/PB/Kab/21.04/III/2025. Bahwa
selanjutnya Pengadilan Negeri Muara Teweh menyatakan Muhammad Al Ghazali
Rahman alias Deden terbukti bekerja sama melakukan perbuatan memberikan uang
sejumlah Rp10.0000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai imbalan kepada dua orang
pemilih secara langsung untuk memilih Paslon Nomor Urut 02 a.n. Akhmad Gunadi
Nadalsyah dan Sastra Jaya pada penyelenggaraan PSU pada tanggal 22 Maret 2025.
Dalam kaitannya dengan penanganan laporan Nomor:
01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025, DKPP menilai keterangan Muhammad Al Ghazali
Rahman alias Deden penting didengarkan untuk membuat terang ada/tidaknya
keterlibatan Terlapor Paslon Nomor Urut 02 a.n. Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra
Jaya dalam perbuatan politik uang yang terjadi pada tanggal 14 Maret 2025.
Bahwa berdasarkan penilaian di atas, DKPP akan mempertimbangkan
perbuatan dan tindakan Teradu baik secara masing-masing maupun bersama-sama
sesuai dengan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Terhadap Teradu Siti
Wahidah (in casu Teradu IV dalam Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 atau
Teradu III dalam Perkara Nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025) yang mempunyai pendapat
berbeda (dissenting opinion) mengenai mekanisme penanganan laporan a quo, DKPP
berpendapat bahwa sikap Teradu Siti Wahidah patut diapresiasi. Bahwa pendapat
berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan Teradu Siti Wahidah dalam forum rapat
pleno, meskipun tidak diakomodasi dan tidak tercatat dalam berita acara, telah
menunjukkan integritas dan profesionalitas Teradu dalam upaya menjaga marwah
kelembagaan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan demikian, DKPP
berpendapat Teradu Siti Wahidah tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa terhadap Teradu Satriadi, Kristaten Jon, Benny Setia, dan Nurhalina (in
casu Teradu II, Teradu III, Teradu V, dan Teradu VI dalam Perkara Nomor 162-PKE-
DKPP/VI/2025 atau Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor
183-PKE-DKPP/VIII/2025), DKPP berpendapat tindakan Teradu tersebut tidak sesuai
dan bertentangan dengan prinsip adil, berkepastian hukum, profesional, dan
akuntabel. Dengan demikian, Teradu Satriadi, Kristaten Jon, Benny Setia, dan
Nurhalina terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 6
ayat (3) huruf a dan huruf e, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Bahwa adapun terhadap Teradu Nurhalina (in casu Teradu III dalam Perkara
Nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 atau Teradu V dalam Perkara Nomor 183-PKE-
DKPP/VIII/2025), DKPP menilai bahwa Teradu selaku Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah memiliki peran
utama dalam penanganan laporan a quo. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Bawaslu 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas
Pemilihan Umum, koordinator divisi Bawaslu Provinsi memiliki tugas: (1)
mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi; (2) mengambil keputusan yang berkaitan
dengan pelaksanaan tugas divisi; (3) memberikan pertimbangan dan masukan kepada
Ketua Bawaslu Provinsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; dan (4) melakukan
pengendalilan dan pemantauan tugas divisi. Berpijak pada ketentuan tersebut, dengan
demikian DKPP berpendapat Teradu Nurhalina layak dijatuhi sanksi lebih berat
daripada Teradu lainnya.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.