Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 106/PKE-DKPP-V/2016
Putusan KPU Kab. Buol
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-07-2016
👁 8 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 150/V-P/L- DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 Juni 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa pada tanggal 1 Juni 2016 masuk di KPU Provinsi Sulawesi Tengah Tembusan Surat Laporan dari Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah kepada Badan Pengawas Pemilu Propinsi Sulawesi Tengah terkait dengan Dugaan Keterlibatan Adil B.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yaitu Teradu terlibat dalam kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Buol Periode 2009-2015 sebagai Wakil Sekretaris Bagian Pemuda, Olahraga dan Seni; Menimbang bahwa terhadap pengaduan Para Pengadu tersebut, Teradu menolak dalil pengaduan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Teradu. Teradu menyatakan bahwa namanya telah dicatut menjadi Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Buol.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Adil B. Suling selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buol; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 106/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 150/V-
P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106/DKPP-PKE-V/2016,
menjatuhkan putusan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : 1. Sahran Raden
2. Naharuddin
3. Samsul Gafur
4. Nisbah
5. Muhammad Ramlan Salam
Pekerjaan/Lembaga : Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi tengah
Alamat Kantor : Jl. S. Parman No. 58 Kota Palu, Provinsi Sulawesi
Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Adil B. Suling
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Buol, Provinsi
Sulawesi Tengah
Alamat : Jln. Cempaka, Kelurahan Leok I, Kecamatan
Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
1
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Pengadu;
Mendengarkan jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengarkan keterangan Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Mendengarkan keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang
diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 150/V-P/L-
DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 106/DKPP-PKE-V/2016, yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 29 Juni 2016 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Bahwa pada tanggal 1 Juni 2016 masuk di KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Tembusan Surat Laporan dari Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah kepada
Badan Pengawas Pemilu Propinsi Sulawesi Tengah terkait dengan Dugaan
Keterlibatan Adil B. Suling Menjadi Wakil Sekretaris Pengurus DPD II Partai
Golangan Karya Kabupaten Buol Masa Bakti 2009-2015 ( hasil Mucablub ), Surat
Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah pada Tanggal 1 Juni 2016;
2. Adanya Fakta bahwa Adil B. Suling, menjadi Pengurus DPD II Partai Golkar
Kabupaten Buol dengan berdasarkan Surat Keputusan DPD Partai Golkar Sulawesi
Tengah, Nomor KEP-75/DPD I- ST/ GOLKAR/ IV/ 2013. Tentang
PengesahanKomposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar
Kabupaten Buol Masa Bakti 2009- 2015 (Hasil Musdalub);
3. Adanya pernyataan tertulis Adil B. Suling saat Klarifikasi yang dilaksanakan oleh
KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk Pengisian Jabatan Antar Waktu KPU
Kabupaten Buol, bahwa Adil Suling, tidak pernah menjadi anggota dan Pengurus
Partai Politik, jika dikemudian hari ditemukan menjadi Pengurus Partai Politik
bersedia untuk menerima sanksi hukum yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bahwa fakta selanjutnya menunjukan Adil B. Suling menjadi Pengurus Partai
Golkar, sebagai pembuktian bahwa yang bersangkutan tidak memiliki keterbukaan
dan kejujuran telah mengetahui adanya SK DPD Partai Golkar Sulawesi Tengah
tentang kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Buol, yang mencantumkan
nama Teradu sebagai Wakil Sekretaris Bidang Pemuda, Olahraga dan Seni. Saat
Klarifikasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk pengisian Jabatan Antar Waktu
2
tidak terungkap yang bersangkutan sebagai Pengurus Parpol. Bahwa tidak
diungkapkannya pada saat Klarifikasi di KPU Provinsi Sulawesi Tengah,
menunjukan bahwa Adil B. Suling tidak jujur dan tidak terbuka terhadap status
dirinya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Kabupaten Buol yang dibuktikan
dengan SK DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah;
4. Pembuktian:
1) Laporan Dugaan Keterlibatan Adil B. Suling pada Partai Politik dari Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah ditembuskan kepada KPU Provinsi Sulawesi
Tengah;
2) Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah, Tentang
Komposisi Pengurus Partai Golkar Kabupaten Buol Masa Khidmat 2009 –
2015;
3) Pengakuan hasil klarifikasi KPU Provinsi kepada Bapak Prof. Drs. Aminuddin
Ponulele, M.Si selaku Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah,
bahwa membenarkan telah mengesahkan SK DPD Partai Golkar Kabupaten
Buol Nomor: KEP-75/DPD I-ST/Golkar/IV/2013. Selanjutnya berdasarkan
klarifikasi kepada Drs. Abdullah Batalipu dan Azis Naukoko, sebagai Ketua
dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Buol pada tanggal 3 Juni 2016
melalui Telpon di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah. Bahwa
berdasarkan keterangannya membenarkan Adil B. Suling sebagai Wakil
Sekretaris Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Buol, akan tetapi
mengundurkan diri dari kepengurusan menjelang yang bersangkutan masuk
seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Buol Tahun 2013;
4) Surat Pengunduran Diri Adil B Suling dari Kepengurusan Partai Golkar yang
ditujukan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Buol dan ditembuskan
kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah.
5) Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik
oleh Adil B. Suling pada saat klarifikasi pengisian Jabatan Antar Waktu KPU
Kabupaten Buol,
6) Klarifikasi dan penjelasan dari Adil B. Suling kepada KPU Provinsi Sulawesi
Tengah, pada tanggal 6 Juni 2016;
7) Surat Klarifikasi DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah Nomor
801/DPD I-ST GOLKAR/VI/2016, tentang Klarifikasi Adil Suling sebagai
Pengurus Partai Golkar Kabupaten Buol Tanggal 6 Juni 2016;
5. Kronologis Pengangkatan Adil B. Suling:
1) Bahwa Adil B. Suling, mengikuti Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
Buol pada tahun 2013, oleh Tim Seleksi yang dibentuk Oleh KPU Provinsi
Sulawesi Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011,
3
tentang Penyelenggara Pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013
Tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota;
2) Tim Seleksi yang dibentuk oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah, telah
melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi
masyarakat;
3) Tim seleksi telah melaksanakan tahapan dalam memilih Calon Anggota KPU
Kabupaten Buol diantaranya yakni; mengumumkan pendaftaran di media
massa dan media elektronik, menerima pendaftaran, melakukan penelitian
admnistrasi bakal calon anggota KPU Kabupaten Buol, melakukan seleksi
secara tertulis, melakukan tes kesehatan, melakukan serangkaian tes
psikologi, mengumumkan daftar bakal calon untuk mendapatkan tanggapan
masyarakat, melakukan wawancara, menetapkan 10 nama calon dan
menyampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah;
4) Bahwa selama melaksanakan tahapan tersebut, Tim Seleksi tidak menerima
tanggapan atau masukan yang terkait dengan Adil B. Suling, terutama
berkenaan dugaan yang bersangkutan sebagai Pengurus Partai Politik;
5) Selanjutnya, setelah menerima 10 Nama Calon Anggota KPU Kabupaten Buol
dari Tim Seleksi, maka KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Uji
Kelayakan dan Kepatutan;
6) Bahwa hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan tersebut, Adil Suling masuk dalam
urutan ketujuh dari 10 besar. maka dengan demikian, Adil B. Suling tidak
masuk 5 besar untuk menjadi anggota KPU Kabupaten Buol.
7) Berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 129/DKPP-PKE-III/2014, Nomor:
1143/DKPP-PKE-III/2014, Nomor: 1143/DKPP-PKE-III/20l|4, tentang
Pemberhentian Yasin Pusadan, Arianto dan Abdul Halim sebagai Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Buol;
8) Berdasarkan Putusan DKPP tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Tengah
menindaklanjuti dengan terlebih dahulu memberhentikan 3 orang komisioner
tersebut melalui Surat Keputusan Nomor: 141/|Kpts/KPU- Prov-024/2014
Tanggal 15 Juli 2014. selanjutnya melakukan klarifikasi terhadap calon
nomor urut berikutnya untuk Pengisian Jabatan Antar Waktu KPU
Kabupaten Buol. Yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
370/BA/VII/2014, tentang Klarifikasi Pengganti Antar Waktu ( PAW) Anggota
KPU Kabupaten Buol; |
9) Bahwa Adil B. Suling dalam daftar masuk pada Nomor Urut ke tujuh dan
hasil klarifikasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah, yang bersangkutan
dinyatakan memenuhi syarat.
10) Bahwa salah satu yang menjadi pertanyaan dari materi klarifikasi adalah
apakah Adil B. Suling tidak terlibat menjadi anggota atau Pengurus Partai
4
Politik, sebab hal ini untuk mempertegas, kembali bahwa yang bersangkutan
benar-benar tidak menjadi pengurus Partai Politik sebagai syarat
keterpenuhan calon Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/kota;
11) Selanjutnya KPU Provinsi Sulawesi Tengah, memberikan Formulir pernyataan
tidak pernah menjadi anggota atau Pengurus Partai Politik kepada Adil B.
Suling untuk ditandatangani. Pernyataan tersebut mengandung konsekuensi
hukum jika selanjutnya dikemudian hari ditemukan menjadi pengurus partai
politik yang bersangkutan bersedia menerima sanksi hukumnya;
12) Bahwa selanjutnya setelah memenuhi syarat menjadi Calon Anggota KPU
Kabupaten Buol, Adil Suling selanjutnya diangkat menjadi Anggota KPU
Kabupaten Buol berdasarkan SK Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya Adil B. Suling Terpilih menjadi Ketua KPU Kabupaten Buol yang
diangkat menjadi Ketua KPU Kabupaten Buol berdasarkan Surat Keputusan
Nomor 154/Kpts/KPU-Prov-024/2014 tanggal 25 Juli 2014;
6. Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah:
1) Bahwa dengan mempertimbangkan prinsip independensi, kemandirian dan
profesionalisme sebagai asas penyelenggara pemilu dalam melaksanakan
tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan tahapan Pemilu dan atau
Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dimana KPU Kabupaten Buol
sedang melaksanakan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Buol tahun 2017, sehingga perlu mengambil
tindakan dan kebijakan untuk memastikan bahwa KPU Kabupaten Buol
sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tetap terjaga dari
anasir kekuatan Partai Politik yang mengakibatkan rusaknya tatanan
demokrasi melalui Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah di
Kabupaten Buol. Bahwa Independensi, Kemandirian dan Integritas adalah
nilai dasar organisasi KPU yang terus menjadi komitmen dan konsistensi bagi
setiap Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/kota;
2) Bahwa dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nom 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013
Tentang Seleksi KPU Provinsi, KPU Kab/Kota terkait dengan norma
keterpenuhan syarat sebagai Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota
bahwa “tidak pernah menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon yang
dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari pengurus partai
politik bersangkutan”; bahwa Teradu berdasarkan SK Kepengurusan Partai
Golkar Propinsi Sulawesi Tengah tertanggal 2 April 2013 sebagai Wakil
Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Buol dan mengundurkan diri pada
5
tanggal 12 April 2013, sedangkan Seleksi KPU Kabupaten Buol dimulai sejal
Bulan Mei 2013 dan Teradu mengudurkan diri dari Partai Golkar Kabupaten
Buol, untuk selanjutnya mengikuti Tes seleksi atau mendaftarkan diri pada
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab, Buol;
3) Bahwa adanya Surat Pernyataan Adil B. Suling, selaku (Teradu) Tidak
Pernah Menjadi Pengurus atau Anggota Partai Politik, selanjutnya jika
dikemudian hari ditemukan maka bersedia menerima konsekuensi
hukumnya. Surat Pernyataan tersebut diisi oleh Teradu pada saat klarifikasi
Pengisian Jabatan Antar Waktu ( PAW) KPU Kabupaten Buol di hadapan
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 24 Juli 2014.
Hal ini menunjukan bahwa Teradu tidak bersikap jujur dan terbuka, sebab
selama Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Buol, Teradu tidak pernah
mengungkapkan atas keterlibatannya di Pengurus Partai Golkar, setidak-
tidaknya sampai pada klarifikasi Teradu untuk Pengisian Jabatan Antar
Waktu di KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 24 Juli 2014. Dengan
Demikian Pengadu menilai bahwa sikap Demikian itu, telah bertentangan
dengan etika penyelenggara pemilu dimana setiap penyelenggara pemilu
harus bersikap terbuka dan jujur dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
Apalagi bahwa Teradu tidak terbuka pada Pengadu selaku atasannya secara
hirarkis dalam struktur penyelenggara Pemilu;
4) Bahwa berdasarkan point 1,2 dan 3 diatas, KPU Provinsi Sulawesi Tengah,
dalam Rapat Pleno pada tanggal 6 Juni 2016 Pukul 16.00 WITA memutuskan
bahwa Adil B. Suling telah Terbukti melakukan pelanggaran administrasi
Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik dengan dugaan terlibat pada
Kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Buol dan juga tidak sesuai dengan
prinsip penyelenggara pemilu yang jujur, mandiri, independen dan
berintegritas;
5) Bahwa Atas pelanggaran sebagaimana poin 4 diatas, Adil B. Suling selaku
Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Buol diberikan sanksi berupa
Pemberhentian Sementara atau Non Aktif sampai dengan adanya putusan
dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sesuai Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 27,
Pasal 28 ayat 1 “bahwa pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi dan. KPU
Kab/kota yang telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (2) huruf a,haruf b,
huruf c, huruf f dan/atau huruf g didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas
pengaduan secara tertulis dari Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat dan pemilih;
6
6) Bahwa sanksi tersebut, ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah
dengan menyampaikan Laporan adanya pelanggaran Kode Etik kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP);
[2.2] Para Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-19 dengan keterangan sebagai
berikut:
Bukti P-1 Surat Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah, Tentang
Laporan Dugaan Keterlibatan Ketua/Anggota Komisi
Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Buol sebagai Partai
Politik, tertanggal 1 Juni 2016;
Bukti P-2 Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya
Provinsi Sulawesi Tengah, Nomor:KEP-75/DPDI-
ST/Golkar/IV/2013, Tentang Pengesahan Komposisi dan
Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar
Kabupaten Buol Masa Bakti 2009-2015 (Hasil Musdalub)
Tertanggal 2 April 2013;
Bukti P-3 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sulawesi Tengah, Nomor: 152/Kpts/KPU-Prov-024/2014,
Tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol, Tertanggal 24
Juli 2014;
Bukti P-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Tengah, Nomor: 154/Kpts/KPU-Prov-024/2014, Tentang
Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Buol Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2014-2018,
Tertanggal 25 Juli 2014;
Bukti P-5 Berita Acara Nomor : 265/SEK-KPU/024.36846/2014,
Tentang Rapat Pleno Pemilihan dan Penetapan Ketua KPU
Kabupaten Buol Prov Sulawesi Tengah Periode 2014-2018;
Bukti P-6 Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Pengurus/Anggota
Partai Politik yang ditandatangani Adil B. Suling pada
Tanggal 24 Juli 2014;
Bukti P-7 Surat DPD Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi
Tengah, Nomor : 801/DPD I-ST/GOLKAR/VI/2016, Tentang
Klarifikasi Mengenai Status Adil B. Suling dalam
Kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Buol, tertanggal 6
7
Juni 2016;
Bukti P-8 Surat Pernyataan Pengunduran Diri Adil Suling yang
ditujukan kepada Ketua dan Pengurus DPD Partai Golkar
Kabupaten Buol, pada tanggal 12 April 2013;
Bukti P-9 Keputusan DPD Partai Golongan Kaiya Provinsi Sulawesi
Tengah, Nomor : KEP-120/DPD I-ST/GOLKAR/VII/2015,
Tentang Perpanjangan Masa Bakti Kepengurusan DPD
Partai Golkar Kabupaten Buol Sampai Dengan Tanggal 30
September 2016;
Bukti P-10 Berita Acara Nomor :230/BA/VI/2016, Tentang Rapat Pleno
Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Buol, Isinya;
Pemberhentian Sementara sdr Adil B. Suling dari Ketua
atau Anggota KPU Kabupaten Buol serta meneruskan
Keputusan ini kepada DKPP, tertanggal, 6 Juni 2016;
Bukti P-11 Berita Acara Nomor : 364/BA/VII/2014, Tetnag Rapat Pleno
Pembahasan Pemberhentian Ketua Dan Anggota KPU
Kabupaten Buol, tertanggal 15 Juli 2014;
Bukti P-12 Pengumuman Daftar HAsil Penetapan Peringkat Calon
Anggota KPU Kab/Kota Provinsi Sulawesi Tengah Periode
2013-2018, Tanggal 7 Juli 2013;
Bukti P-13 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor:
396/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tetang Pembentukan Tim
Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Buol Provinsi Sulawesi Tengah, Tanggal 8 Mei 2013;
Bukti P-14 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor: 59/Kpts/KPU-Prov-024/2013, Tentang
Pengangkatan Ketua dan Sekretaris TIM Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Provinsi
Sulawesi Tengah, Tertanggal 21 Mei 2013;
Bukti P-15 Surat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Buol
Tetang Penyampaian Pembentukan Susunan Keanggotaan
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Buol, Tanggal
20 Mei 2013;
Bukti P-16 Berita Acara Rapat Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten Buol Nomor : 02/Timsel/B/V/2013, Tentang
Penetapan Susunan Keanggotaan Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten Buol, 20 Mei 2013;
Bukti P-17 Berita Acara Nomor 370/BA/VII/2014, Tentang Rapat Pleno
8
Klarifikasi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU
Kabupaten Buol Periode 2014-2018, Tanggal 24 Juli 2014;
Bukti P-18 Surat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Buol,
Tentang Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Kabupaten
Buol , Tanggal 28 Juni 2013;
Bukti P-19 Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Nomor:
190/Kpts/KPU=024/2016, Tentang Pemberhentian
Sementara Anggota KPU Kabupaten Buol, Tanggal 7 Juni
2016
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang terhormat untuk memeriksa dan
memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Terhadap Teradu;
Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada persidangan
DKPP tanggal 29 Juni 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pada Hari Selasa Tanggal 12 April Tahun 2013 Teradu telah menerima surat
dari Partai Golkar Kabupaten Buol yang isinya tentang Surat Keputusan DPD I
Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah (No 75/DPD I-ST/Golkar/IV/2013 tanggal
02 April 2013 tentang Pengesahan Komposisi Personalia DPD II Partai Golkar
Kabupaten Buol Masa Bhakti 2009-2015 (Hasil Musdalub) tahun 2013 di Buol,
setelah diteliti ternyata Teradu dijadikan salah satu pengurus partai tersebut
dengan Jabatan Wakil Sekretaris Bagian Pemuda, Olah Raga dan Seni pada saat itu
Teradu dikejutkan dengan kenyataan tersebut karena sama sekali kejadiannya
diluar dugaan Teradu, dimana pada saat itu Teradu menjelang masa pensiun tidak
pernah berpikir/berniat apalagi bermohon menjadi anggota / pengurus partai yang
ada di Indonesia termasuk Partai Golkar. Selanjutnya secara tiba-tiba Teradu
dijadikan sebagai pengurus tanpa pemberitahuan / persetujuan Teradu sendiri
sebelumnya ;
2. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka pada saat itu Teradu langsung
membuat surat pernyataan tidak / belum bersedia menjadi anggota / pengurus
Partai Golkar, dan Teradu antar langsung ke kantor DPD Partai Golkar Kabupaten
Buol melalui kepala Sekretariatnya;
9
3. Bahwa pada saat diterbitkannya Surat Keputusan DPD I Partai Golkar Provinsi
Sulawesi Tengah No 75/DPD I-ST/Golkar/IV/2013 tanggal 02 April 2013 Teradu
selaku teradu masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan SK Pensiun Teradu
berdasarkan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 42/K/2013
tertanggal 18 April 2013;
4. Bahwa yang dijadikan objek aduan / atau laporan adalah SK DPD Partai Golongan
Karya Provinsi Sulawesi Tengah No 75/DPD I-ST/Golkar/IV/2013 tanggal 02 April
2013 tertulis nama Adil Suling tidak sesuai nama yang resmi;
5. Bahwa nama Teradu berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga
adalah Adil B. Suling S.Sos, MM. KTP tahun 2012 sampai sekarang;
6. Bahwa SK DPD I Partai Golkar Propinsi Sulawesi Tengah tentang Pengesahan
Komposisi Personalia DPD II Partai Golkar Kabupaten Buol Masa Bhakti 2009-2015
(Hasil Munaslub) 2013 di Kabupaten Buol khususnya pada lampiran SK tersebut
tertulis ditetapkan di Kota Palu pada tanggal 2 April 2012;
7. Bahwa KPU Kabupaten Buol melalui Divisi Hukum telah menyurati pengurus Partai
Golongan Karya Nomor 91.12/KPU-Kab-024.433186/VI/2016 tanggal 06 Juni 2016
perihal permintaan Klarifikasi disusul dengan surat KPU Kabupaten Buol No
91.13/KPU-Kab-024.433186/VI/2016 perihal kronologis tertulis atas dugaan Ketua
KPU Kabupaten Buol sebagai Pengurus Partai Golkar Periode 2009-2015;
8. Bahwa DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Buol melalui surat No 57 /DPD II
Golkar/KB/VI/2016 perihal klarifikasi telah mengakui bahwa Teradu memang
benar-benar tidak /belum bersedia menjadi pengurus Partai Golongan Karya
Kabupaten Buol. Oleh karena itu Teradu tidak pernah mengikuti pengukuhan/
penyumpahan/ pelantikan sebagai Pengurus Partai Golongan Karya Kabupaten
Buol dan kegiatan-kegiatan oleh partai tersebut;
9. Bahwa pada tanggal 12 April 2013 Teradu mengantar surat tentang ketidaksediaan
atau penolakan Teradu menjadi pengurus Partai Golkar, hal ini telah diakui oleh
Bapak Harun Pontoh, S.Sos selaku penerima surat Teradu dan sekaligus sebagai
pengurus Partai Golkar dengan jabatan Wakil Bendahara dan merangkap Kepala
Sekretariat berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani diatas materai 6000
pada tanggal 9 Juni 2016;
10. Bahwa Partai Golkar Melalui Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Buol Atas
Nama Abdul Azis AT. Naukoko, SE menyampaikan kepada Teradu pada saat selesai
Teradu menyampaikan surat pernyataan tentang ketidaksediaan menjadi pengurus
partai bahwa teijadi kekeliruan pada saat itu dalam memasukan nama Teradu
kedalam pengurus Partai Golkar tanpa memberitahukan sebelumnya;
11. Kesimpulan:
Berdasarkan uraian tersebut diatas yang disertai fakta-fakta yang ada :
10
1) Bahwa dalil pengadu tidak benar karena bertentangan dengan kenyataan antara
lain:
a. Bahwa nama Teradu dicatut atau dilibatkan tanpa pengetahuan Teradu
sendiri (melanggar aturan).
b. Pada saat penetapan keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah
No.75/DPD I-ST/Golkar/IV/2013 tanggal 02 April 2013 tentang Pengesahan
Komposisi Personalia DPD II Partai Golkar Kabupaten Buol Masa Bhakti
2009-2015 (Hasil Munaslub) 2013 di Buol, Teradu masih berstatus sebagai
Pegawi Negeri Sipil (PNS).
c. Bahwa sesuai Peraturan Kepegawaian seorang PNS dilarang menjadi
anggota/pengurus Partai Politik dan terlibat pada praktek politik praktis dan
jika terbukti seorang PNS melanggar aturan tersebut diatas akan mendapat
sanksi kepegawaian antara lain SK Pensiun Teradu tidak diterbitkan;
2) Teradu tidak pernah terbukti terlibat dalam kegiatan-kegiatan Partai Golkar
termasuk dalam penetapan menjadi pengurus partai, oleh karena itu ketika
Teradu diberikan SK Kepengurusan Partai Golkar 12 April 2013 seketika itu pula
Teradu menolak/tidak menerima Keputusan tersebut, dibuktikan dengan
membuat surat pernyataan secara tertulis dan diantar langsung ke kantor
sekretariat Partai Golkar Kabupaten Buol pada tanggal 12 April 2013.
3) Surat Keputusan DPD Partai Golkar sebagaimana tersebut diatas pada
konsideran SK ditetapkan pada tanggal 02 April 2013, sedangkan pada lampiran
SK tersebut ditetapkan pada tanggal 02 April 2012 dan pencantuman nama
Teradu tidak sesuai dengan nama asli Teradu pada KTP dan Kartu Keluarga
(Cacat Hukum).
4) Dugaan pengadu diberikan nanti pada saat persidangan kepada teradu sehingga
membingungkan Teradu dalam memberikan jawaban pada persidangan karena
sepengetahuan Teradu bahwa yang mengadu tentang dugaan keterlibatan Teradu
dalam kepengurusan Partai Golkar adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Sulawesi Tengah an. Ivan Yudharta tetapi pada kenyataan yang mengadu adalah
KPU Provinsi Sulawesi Tengah;
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil Pokok Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima atau mengabulkan Jawaban Teradu untuk seluruhnya;
3. Memohon kepada Majelis Hakim DKPP putusan yang seadil-adilnya dan
mengembalikan status dan kedudukan Pengadu seperti semula;
Atau,
11
Sekiranya Majelis Sidang DKPP terdapat pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya.
[2.6] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-6,sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Keputusan DPD Partai Golongan Karya Provinsi
Sulawesi Tengah, Nomor: KEP-75/DPD I-ST/Golkar/IV/
2013, Tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan
Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Buol Masa Bakti
2009-2015 ( Hasil Musdalub ) Tertanggal 2 April 2013;
Bukti T-2 : Surat Adil B. Suling kepada Ketua dan Pengurus DPD Partai
Golkar Kabupaten Buol Perihal Pernyataan Pengunduran Diri
tertanggal 12 April 2013;
Bukti T-3 : Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
42/K/Tahun 2013 Tentang SK Pensiun tertanggal 18 April
2013;
Bukti T-4 : Kartu Keluarga Nomor 7205061301090003 atas nama Adil b.
Suling, S.Sos, M.M
Bukti T-5 : Fotokopi KTP atas nama Adil B. Suling;
Bukti T-6 : Surat KPU Kabupaten Buol Nomor 91.12/KPU-Kab-
024.433186/VI/2016 Perihal Permintaan Klarifikasi
tertanggal 6 Juni 2016;
Bukti T-7 Surat KPU Kabupaten Buol Nomor 91.12/KPU-Kab-
024.433186/VI/2016 Perihal Kronologis Tertulis tertanggal 7
Juni 2016;
Bukti T-8 Surat DPD Partai Golkar Kabupaten Buol Nomor 57/DPD.II-
GOLKAR/KB/VI/2016 Perihal Klarifikasi tertanggal 9 Juni
2016;
Bukti T-9 Surat keterangan diatas Materai atas nama Harun Pontoh,
S.Sos tertanggal 9 Juni 2016;
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dalam sidang dengan Tim Pemeriksa Daerah pada tanggal 29 Juni 2016 di
Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Majelis Sidang mendengarkan keterangan
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi tengah selaku Pihak Terkait. Keterangan
Pihak terkait tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan kasus yang disidangkan, pihak terkait tidak mengetahui
berkaitan dengan/ kedudukan teradu selaku ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Buol terindikasi penguras Partai Golkar Kabupaten Buol karena Pihak
Pengadu sama sekali tidak melibatkan Pihak terkait dalam hal ; perekrutan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol tersebut, dan juga kewenangan Pihak
terkait dalam melakukan pengawasan terhadap perekrutan keanggotaan Komisi
12
Pemilihan Umum Kabupaten Buol yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Tengah tidak diatur oleh Peraturan Perandang-Undangan;
2. Bahwa Pihak Terkait bara mengetahui berkaitan dengan kedudukan Teradu selaku
ketua Komisi Pemilihan Kabupaten Buol terindikasi Penguras Partai Golkar
Kabupaten Buol setelah Pihak terkait menerima laporan pengaduan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Pengadu atas nama Ivan
Yudharta;
3. Bahwa pada hari Rabu Tanggal 1 Juni 2016 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi
Sulawesi tengah Pihak Terkait menerima laporan dari pengadu atas nama Ivan
Yudharta terkait dengan dugaan pelanggaran j kode etik penyelenggara pemilu yang
dilakukan oleh Adil Suling selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol
dan selanjutnya oleh staf Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Tengah diregistrasi
dengan Nomor Pengaduan: 03/1- P/L-DKPP/2016;
4. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi yang Pihak Terkait lakukan terhadap alat bukti
yang dimasukan deh Pelapor atas nama Ivan Yudharta atas aduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan deh Teradu atas nama
Adil Suling selaku ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol terdapat Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:
KEP-75/DPD I-ST/GOLKAR/IV/2013 Tentang Pengesahan Komposisi dan
Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Buol Masa Bakti
2009-2015 (Hasil Musdalub) tertanggal 2 April 2013 yang pada lampiran
keputusannya tentang Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai
Golkar Kabupaten Buol Masa Bakti 2009 - 2015 (Hasil Penyempurnaan) terdapat
nama Adil Suling dengan Jabatan Wakil Sekretaris Bagian Pemuda, Olahraga dan
Seni;
5. Bahwa selain aduan yang diadukan langsung oleh Pengadu ke Kantor Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta dengan pokok aduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Teradu atas nama
Adil Suling selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol, Pihak Terkait
juga meneruskan aduan yang di adukan oleh Pengadu atas nama Ivan Yudharta
dengan Pokok aduan yang sama tersebut diatas ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Di Jakarta melalui surat pengantar Nomor: 115/Set-
Bawaslu.ST/VI/2016 tertanggal 1 Juni 2016;
6. Bahwa untuk membuktikan keterangan Pihak Terkait sebagaimana disebut diatas,
Pihak Terkait melampirkan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti PT-l
sampai dengan PT-3, sebagai berikut:
Bukti T-1 : Formulir Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
13
Bukti T-2 : SK DPD Partai Golkar;
Bukti T-3 : Surat Pengantar Aduan Pelanggaran Kode Etik;
KETERANGAN SAKSI
Dalam sidang tanggal 29 Juni 2016 di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Majelis Sidang
mendengarkan keterangan Saksi atas nama Abdul Azis A.T Naukoko selaku Sekretaris
DPD II Partai Golkar Kabupaten Buol. Keterangan Saksi tersebut sebagai berikut:
Abdul Azis A.T Naukoko (Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Buol)
Saksi menyatakan bahwa Kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Buol Periode
2019-2015 telah beberapa kali mengalami perubahan kepengurusan. Musdalub tahun
2013 dilaksanakan karena ketua sebelumnya tersangkut persoalan hukum. Saksi
menyatakan bahwa sudah menjawab permintaan klarifikasi oleh KPU Kabupaten
Buol,bahwa Adil B. Suling secara fakta memang ada dalam SK Pengurus DPD Partai
Golkar sebagai Wakil Sekretaris Bagian Pemuda, Olahraga dan Seni, menjelang akan
mengadakan kegiatan,SK tersebut disebar kepada seluruh pengurus yang ada di
kepengurusan. Teradu saat itu terkejut karena namanya masuk dalam SK Kepengurusan
Partai Golkar Kabupaten Buol dan pada tanggal 12 April 2013 langsung membuat surat
pernyataan dan diantarkan ke Sekretariat Partai Golkar yang diterima secara langsung
oleh Kepala Sekreatriat, inti surat pernyataan tersebut adalah menyatakan pengunduran
diri dan belum bersedia menjadi pengurus Partai Golkar. Berkaitan harus merubah SK
yang baru 10 hari setelah diterbitkan, hal ini menjadi perhatian saksi kalau nanti terbit
lagi tidak akan lagi muncul nama Teradu. berdasarkan surat pernyataan tersebut Teradu
tidak masuk dalam kepengurusan dan memang pada kenyataanya tidak dikukuhkan dan
tidak dilantik menjadi Pengurus Partai Golkar. Saksi menyatakan bahwa DPD Partai
Golkar Kabupaten Buol tidak pernah berusaha menitipkan orang dan menyadari bahwa
Anggota KPU adalah independen. Nama Teradu bisa masuk kepengurusan karena
dimasukkan tim formatur meskipun tanpa peretujuan Teradu, tetapi pada kenyataanya
Teradu tidak bersedia menjadi pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Buol .
[2.6] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
III. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
14
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwas Kabupaten/Kota, anggota Panwas Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
15
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013, yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan Teradu telah melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yaitu Teradu terlibat dalam kepengurusan
DPD Partai Golkar Kabupaten Buol Periode 2009-2015 sebagai Wakil Sekretaris Bagian
Pemuda, Olahraga dan Seni;
[4.2] Menimbang bahwa terhadap pengaduan Para Pengadu tersebut, Teradu menolak dalil
pengaduan Pengadu sepanjang diakui kebenarannya oleh Teradu. Teradu menyatakan
bahwa namanya telah dicatut menjadi Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Buol.
Teradu menerima surat dari Partai Golkar Kabupaten Buol yang isinya tentang Surat
Keputusan DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah (No 75/DPD I-
ST/Golkar/IV/2013 tertanggal 02 April 2013 tentang Pengesahan Komposisi Personalia
DPD II Partai Golkar Kabupaten Buol Masa Bhakti 2009-2015 (Hasil Musdalub) tahun
2013 di Buol pada hari Selasa Tanggal 12 April Tahun 2013. Setelah diteliti ternyata
Teradu dijadikan salah satu pengurus partai tersebut dengan Jabatan Wakil Sekretaris
Bagian Pemuda, Olah Raga dan Seni. Hal tersebut diluar dugaan Teradu, pada saat itu
Teradu menjelang masa pensiun dan tidak pernah berpikir atau berniat apalagi
berkeinginan menjadi anggota atau pengurus partai yang ada di Indonesia termasuk Partai
Golkar. Berdasarkan hal tersebut maka pada tanggal 12 April 2013 Teradu langsung
membuat surat pernyataan tidak/ belum bersedia menjadi anggota/pengurus Partai
Golkar, dan Teradu mengantar langsung ke kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Buol
melalui Kepala Sekretariatnya. Teradu menyatakan bahwa pada saat diterbitkannya Surat
Keputusan DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah No 75/DPD I-
16
ST/Golkar/IV/2013 tanggal 02 April 2013 Teradu masih berstatus Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dan SK Pensiun Teradu berdasarkan petikan Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 42/K/2013 tertanggal 18 April 2013. Teradu menyatakan bahwa nama yang
ada dalam SK DPD Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Tengah No 75/DPD I-
ST/Golkar/IV/2013 tanggal 02 April 2013 tertulis nama Adil Suling, hal itu tidak sesuai
nama yang resmi berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga yaitu Adil
B. Suling S.Sos, MM. Teradu menyatakan bahwa ada ketidaksesuaian dalam Surat
Keputusan DPD Partai Golkar tersebut, pada konsideran SK ditetapkan pada tanggal 02
April 2013, sedangkan pada lampiran SK tersebut ditetapkan pada tanggal 02 April 2012.
Menurut Teradu KPU Kabupaten Buol telah menyurati pengurus Partai Golongan Karya
Nomor 91.12/KPU-Kab-024.433186/VI/2016 tanggal 06 Juni 2016 perihal permintaan
Klarifikasi disusul dengan surat KPU Kabupaten Buol No 91.13/KPU-Kab-
024.433186/VI/2016 perihal kronologis tertulis atas dugaan Ketua KPU Buol sebagai
Pengurus Partai Golkar Periode 2009-2015. Surat tersebut kemudian dibalas oleh DPD
Partai Golongan Karya Kabupaten Buol melalui surat No 57 /DPD II Golkar/KB/VI/2016
perihal klarifikasi yang intinya mengakui bahwa Teradu memang benar-benar tidak/belum
bersedia menjadi pengurus Partai Golongan Karya Kabupaten Buol. Oleh karena itu
Teradu tidak pernah mengikuti pengukuhan/ pengambilan sumpah/pelantikan Pengurus
Partai Golongan Karya Kabupaten Buol dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan partai
tersebut. Teradu menyatakan telah mengantar surat tentang ketidaksediaan atau
penolakan Teradu menjadi pengurus Partai Golkar pada tanggal 12 April 2013, hal ini
telah diakui oleh Bapak Harun Pontoh, S.Sos selaku penerima surat Teradu dan sekaligus
sebagai pengurus Partai Golkar dengan jabatan Wakil Bendahara dan merangkap Kepala
Sekretariat berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani diatas materai pada
tanggal 9 Juni 2016. Selain itu Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Buol Atas Nama Abdul
Azis AT. Naukoko, SE menyampaikan kepada Teradu setelah Teradu menyampaikan surat
pernyataan tentang ketidaksediaan menjadi pengurus partai bahwa DPD Partai Golkar
Kabupaten Buol telah keliru karena memasukan nama Teradu kedalam pengurus Partai
Golkar tanpa memberitahukan sebelumnya.
[4.3]Menimbang keterangan Para Pihak, Pihak Terkait, bukti dokumen, dan fakta yang
dikemukakan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa keberadaan nama
Teradu dalam kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Buol periode 2009-2015
sebagai Wakil Sekretaris Bagian Pemuda, Olahraga dan Seni adalah tanpa sepengetahuan
dan persetujuan dari Teradu. Selain itu pada saat Surat Keputusan DPD I Partai Golkar
Provinsi Sulawesi Tengah No 75/DPD I-ST/Golkar/IV/2013 tersebut diterbitkan pada
tanggal 02 April 2013, Teradu masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan SK Pensiun
Teradu berdasarkan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 42/K/2013
tertanggal 18 April 2013. Oleh karena itu tidak mungkin apabila Teradu menjadi pengurus
DPD Partai Golkar Kabupaten Buol karena sesuai Peraturan Kepegawaian seorang PNS
17
dilarang menjadi anggota/pengurus Partai Politik dan terlibat pada praktek politik praktis.
Teradu juga telah menunjukkan iktikad baik dengan mengirimkan surat kepada ketua dan
Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Buol begitu mengetahui namanya dimasukkan
dalam kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Buol, yaitu pada tanggal 12 April
2013. Isi surat tersebut intinya adalah pernyataan tidak/belum bersedia menjadi pengurus
karena proses penetapan tersebut tanpa sepengetahuan/persetujuan dari Teradu. Hal ini
dikuatkan dengan Surat DPD Partai Golkar Nomor 57/DPD II Golkar/KB/VI/2016 perihal
klarifikasi yang pada intinya menyebutkan bahwa Teradu dengan kesadaran dan tanpa
ada unsur paksaan dari pihak manapun menyatakan mundur/ keluar dan belum bersedia
menjadi pengurus Partai Golkar Kabupaten Buol dan memang tidak mengikuti
pengukuhan dan pelantikan sebagai Pengurus. Hal ini membuktikan bahwa Teradu
memang tidak pernah aktif dalam kepengurusan maupun kegiatan lainnya yang
diselenggarakan DPD Partai Golkar Kabupaten Buol. Lebih dari itu, surat ketidaksediaan
Teradu yang diajukan tanggal 12 April 2013 menunjukkan keseriusan Teradu untuk tidak
terlibat dalam partai politik, tanpa didasari niat untuk mencalonkan atau tidak
mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu, terbukti surat pernyataan ketidaksediaan
tersebut dibuat sebelum pembentukan tim seleksi calon anggota KPU Buol tertanggal 19
Mei 2013. Oleh karena itu Teradu tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu. Dengan demikian Dalil Para Pengadu Tidak Terbukti dan Penjelasan Teradu dapat
diterima;
DKPP berpendapat bahwa Pengadu harus selalu berpedoman terhadap Peraturan
Perundangan yang berlaku dalam mengambil setiap kebijakan yang menyangkut status
pemberhentian sementara Teradu sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buol.
Dalam menyikapi permasalahan pencatutan nama Teradu sebagai pengurus DPD Partai
Golkar Kabupaten Buol, seharusnya Pengadu mencermati substansi setiap dokumen hasil
klarifikasi sehingga Pengadu mampu mempertimbangkan segala aspek untuk menjaga
integritas penyelenggara pemilu. Terkait dengan adanya fakta tekanan publik untuk segera
menindaklanjuti laporan dugaan Teradu sebagai pengurus partai politik sehingga Pengadu
menempuh kebijakan memberhentikan sementara Teradu yang dimaksudkan menjaga
integritas lembaga penyelenggara pemilu, namun demikian, diperlukan sebuah landasan
yang kuat dan pertimbangan yang matang dalam pengambilan keputusan, sehingga dapat
dipertanggungjawabkan baik secara internal maupun eksternal.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, keterangan
pihak terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
18
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik
Teradu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu atas nama Adil B. Suling selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Buol;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jumat tanggal Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Dua Puluh Dua
bulan Juli tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku
Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., M.Si, Dr. Nur Hidayat
Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H.,
dan Ida Budhiati, S.H., M.H., dan masing-masing sebagai Anggota,dengan dihadiri oleh
Para Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini,S.Sos.,M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
19
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
20