III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 142-PKE-DKPP/XII/2023 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Januari 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Partai Demokrat tanggal 09
September 2023, Pihak Terkait (Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua
Barat Daya) menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Teradu I hingga V
(Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) pada tanggal 05 September 2023;
2. Bahwa sejak penyampaian surat pemberitahuan oleh Pihak Terkait kepada Teradu
I hingga Teradu V ( Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) maka sejak tanggal 05 –
09 September 2023 Pihak Terkait telah melaksanakan kegiatan –kegiatan sosial di
Ruang Publik, termasuk diantaranya adalah memasang atribut (bendera Partai)
sepanjang Jalan Protokol mulai dari KM. 01 sampai KM. 18 Kota Sorong, selain itu
melakukan jalan santai yang mengambil Star di samping Mall Ramayana Kota
Sorong dan Finish di halaman Sekretariat Partai Demokrat Provinsi Papua Barat
Daya di Jalan Basuki Rahmat Kilometer 7 Kota Sorong;
3. Bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh Pihak Terkait tidak mendapat reaksi
larangan dari Teradu I hingga Teradu V ( Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya )
demikian pula Teradu VI hingga Teradu VIII ( Bawaslu Kota Sorong ) ;
4. Bahwa sejak surat Pemberitahuan yang disampaikan Pihak Terkait pada tanggal
05 September 2023 Para Teradu ( Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
dan Anggota Bawaslu Kota Sorong ) sebelum dan saat pelaksanaan kegiatan
tanggal 9 tidak melakukan fungsi Pengawasan, Pencegahan dan penindakan
seperti menyampaikan teguran secara tertulis kepada Pihak Terkait bahkan Para
Teradu terkesan membiarkan dan malas tahu;
5. Bahwa pernyataan Teradu I (Ketua Bawaslu Provisi Papua Barat Daya) yang
katanya telah menyampaikan peringatan / himbauan tertulis terhadap kegiatan
Pihak Terkait sesuai pemberitaan media online sorongraya.co, sesungguhnya
adalah “Perbuatan Pembohongan Publik”, bahkan pernyataan dalam pemberitaan
tersebut dilakukan setelah mendapat berbagai tanggapan dan reaksi publik atas
ketidak profesional Teradu 1 (satu) sebagaimana perintah Regulasi;
6. Bahwa sejak pengaduan / laporan ini Pengadu ajukan ke Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (atau sebutan lain DKPP), Pengadu telah
mengkonfirmasikan kepada Pihak Terkait, tentang ada tidaknya surat resmi dari
Para Teradu perihal himbauan dan pencegahan;
7. Bahwa dasar penjelasan Teradu I (Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya)
sesuai hasil pemberitaan sebagaimana terlampir di atas, kegiatan Pihak Terkait di
Ruang Publik adalah mengacu kepada PKPU 15 Tahun 2023 “ Padahal
sesugguhnya dalam penjelasan Pasal 79 ayat 1,2,3 dan 4 PKPU Nomor 15 Tahun
2023 dengan jelas melarang segala bentuk kegiatan di luar ruang publik oleh
Partai Politik Peserta Pemilu dan penyebaran atribut partai sebelum memasuki
masa kampaye Pemilu;
8. Bahwa penjelasan Teradu I (Ketua Bawaslu Propinsi Papua Barat Daya) tidak
berdasarkan regulasi sebagai Standar Operation Prosedur (SOP) Pengawasan
namun lebih menggunakan logika atau asumsi belaka, ada semacam kegagalan
pemahaman regulasi kepemiluan sehingga dalam penerapannya tidak maksimal;
9. Bahwa kegiatan jalan santai yang dilaksanakan oleh Pihak Terkait (Pengurus
Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya) dilakukan di luar luar publik dan
diikuti ratusan peserta bahkan ada anak di bawah umur yang ikut dalam kegiatan
tersebut serta dimeriahkan dengan suling tambur. (foto dan vido terlampir);
10. Bahwa Pasal 79 Ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan“ Partai
Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal
partai Politik Peserta Pemilu sebelum Masa Kampaye Pemilu’’ ayat (2) Sosialisasi
dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud Ayat (1) dilakukan dengan metode,
pada huruf b. pertemuan terbatas dengan pemberitahuan secara tertulis kepada
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten / Kota sesuai tingkatannya paling lambat
satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan ;
11. Berdasarkan regulasi tersebut di atas, kegiatan jalan santai yang dimeriahkan
dengan suling tambur oleh Pihak Terkait pada tanggal 09 September 2023 lalu, “
Sangat bertentangan dan dilarang ”namun sayangnya seluruh kegiatan Pihak
Terkait malah seolah – olah diizinkan oleh Teradu I (Sesuai Pernyataan yang
direles media On line sorongraya.co). Sikap Teradu I tersebut mewakili sikap
Teradu II hingga Teradu V, demikian pula Teradu VI, Teradu VII dan VIII hanya
diam seolah – olh tidak memahami aturan Pemilu;
12. Bahwa dalam kegiatan Pihak Terkait pada tanggal 09 September 2023, Teradu VI,
Teradu VII dan Teradu VIII seakan tidak berkoordinasi secara hirarkis dengan
Teradu I hingga Teradu V dalam proses pengawasan, pencegahan, dan penindakan
atas kegiatan yang dilakukan oleh Pihak terkait di luar ruang publik;
13. Bahwa dalam pesan singkat (Whatsapp) antara Teradu VI (Ketua Bawaslu Kota
Sorong ) dengan Staf Sekretariat Bawaslu Kota Sorong terdapat semacam
kebingungan dan kepanikan dalam menerjemahkan dan menerapkan regulasi
pengawasan, pencegahan dan penindakan. (Bukti pesan watssap terlampir );
14. Bahwa Teradu VI dan VIII sempat terlihat hadir di halaman Sekretariat DPD Partai
Demokrat Papua Barat Daya di Kilometer 7, saat rombongan jalan santai finis,
namun sayangnya kehadiran Teradu VI dan VIII tersebut, tidak menjalankan
fungsi Pengawasan, Pencegahan, Penindakan padahal kegiatan tersebut jelas –
jelas menyalahi regulasi Kepemiluan yang berlaku, ironis nya lagi Teradu VI dan
VIII sempat berselfi ria di kegiatan tersebut seakan larut dalam eforia kebahagian
Ulang Tahun yang dilaksanakan oleh Pihak Terkait;
15. Bahwa setelah kegiatan Pihak Terkait selesai, Teradu I hingga Teradu V (Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) dan Teradu VI hingga Teradu
VIII (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong) tidak pernah mengeluarkan surat
teguran atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pihak Terkait, Karena Para
Teradu beranggapan bahwa tidak menemukan adanya Pelanggaran yang
dilakukan oleh Pihak Terkait atas kegiatan yang telah dilaksanakan;
16. Bahwa sikap Para Teradu yang membiarkan adanya pengumpulan massa oleh
pihak terkait, sempat menjadi sorotan publik di Provinsi Papua Barat Daya, hal itu
membuat Pengadu kwatir kedepan akan memicu konflik antara peserta Pemilu
dan Penyelenggara Pemilu yang disebabkan integritas, netralitas dan
Indenpendensi Para Teradu jauh dari ekspetasi yang diharapkan sebagai
penyelenggara yang cakap dan mumpuni;
17. Bahwa tidak adanya tindakan tegas atas pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh
Pihak Terkait (Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya) dari
Para Teradu, menurut pandangan Pengadu merupakan pelanggaran kode etik
yang dilakukan secara kolektif oleh Para Teradu. Teradu I hingga Teradu V (Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) tidak menjalankan fungsi
pengawasan, pencegahan dan penindakan termasuk tidak melarang atau
mencegah Pihak Terkait pada tanggal 9 September 2023, untuk melakukan
kegiatan pengumpulan massa yang melibatkan masyarakat umum di luar ruang
publik. Sementara Teradu VI hingga Teradu VIII (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Sorong) mengetahui adannya pengumpulan dan pengerahan massa oleh Pihak
Terkait tetapi seolah melakukan pembiaran tanpa melakukan koordinasi pada
Teradu I hingga Teradu V (Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) guna mengambil
langkah pencegahan dan penindakan atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut,
padahal kegiatan pihak terkait tersebut dilaksanakan di Kota Sorong dan dipantau
langsung oleh Teradu VI dan Teradu VIII di lokasi kegiatan;
18. Bahwa hingga laporan ini Pengadu buat dan sampaikan ke DKPP, tidak ada sanksi
yang diberikan Para Teradu kepada Pihak Terkait atas pelanggaran pemilu yang
dilakukan tersebut, bahkan ada informasi yang sempat Pengadu dengar bahwa “
tidak adanya sanksi yang diberikan Para Teradu kepada Pihak terkait karena
mereka Para Teradu menilai kegiatan yang dilaksanakan pihak terkait yakni
pengumpulan massa di ruang publik pada tanggal 9 Sepetember 2023 lalu,
bukanlah merupakan suatu pelanggaran Pemilu,”.
19. Bahwa Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 134 Ayat (2) Undang – Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tetang sumpah janji / jabatan yang berbunyi, “ Bahwa saya
akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai ……. Anggota Badan Pengawas
Pemilu Provinsi / Kabupaten / kota …. dengan sebaik – baiknya sesuai peraturan
Perundang – Undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang – Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan
tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh – sungguh jujur, adil dan
cermat demi suksesnya Pemilihan Umum ….. ( dan seterusnya )”
20. Mengingat tugas, wewenang dan kewajiban Anggota Bawaslu Provinsi
sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 dan
Pasal 100 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum. Dan
tugas, wewenang dan kewajiban Anggota Bawaslu kabupaten / kota dalam Pasal
101, Pasal 102, Pasal 103 dan Pasal 104 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tetang Pemilihan Umum ;
21. Bahwa Para Teradu juga diduga melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2)
huruf d, Ayat (3) huruf a, huruf f Pasal (11) huruf a, c dan d, Pasal 15 huruf c dan
f, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tetang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi sebagai berikut;
Pasal 6 Ayat (1) :
“Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”.
Pasal 6 ayat (2) huruf d :
“Integritas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip (d) akuntabel yang bermakna dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang”.
Pasal 6 ayat (3) huruf a :
“Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip (a) berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Pasal 6 ayat (3) huruf f :
“Professional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atau dasar
pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas”.
Pasal 11 huruf a :
“Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak (a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan
Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”.
Pasal 11 huruf c :
“Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”.
Pasal 11 huruf d ;
“Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak”.
Pasal 15 huruf c :
“Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang,
peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu”.
Pasal 15 huruf f :
“Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu ”.
Melanggar Pasal 16 huruf e :
“Bekerja dengan penuh tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan”.
Pasal 4 huruf angka 5, Pasal 5 huruf a angka 4, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 13
huruf h. Pasal 16 huruf a angka 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2022 Tetang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 142-PKE-
DKPP/XII/2023, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d
P-7sebagai berikut:
P-1 Rekaman Video jalan santai kegiatan hari ulang tahun Partai Demokrat
dihadiri oleh Para Teradu.
P-2 Akun facebook atas nama Ramma Bin Ramly hadir dalam kegiatan hari
ulang tahun partai Demokrat.
P-3 Dokumentasi foto jalan santai dalam kegiatan hari ulang tahun Partai
Demokrat.
P-4 Dokumentasi foto selfie Teradu VI dan Teradu VIII dalam kegiatan hari
ulang tahun Partai Demokrat.
P-5 Pemberitaan media online www.sorongraya.com dengan judul: Jalan
Sehat Demokrat, Dimana Pengawasan Bawaslu
P-6 Edaran Penjelasan Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI Tahun 2023
Pasca Penetapan Peserta Pemilu 2024
P-7 Screenshot komunikasi whatsapp antara Ketua Bawaslu Kota Sorong dan
Staf Sekretariat
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 142-PKE-
DKPP/XII/2023, Pengadu mengajukan Saksi yakni Noverlyn Manggaprouw dan
Muhammad Nasir Sukunwatan yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan pada tanggal 24 Januari 2024 sebagai berikut:
• Muhammad Nasir Sukunwatan
1. Bahwa saksi mengetahui akan ada Kegiatan HUT Partai Demokrat ke 22 yang
dilaksanakan di Kota Sorong;
2. Bahwa ada sanak saudara dari saksi yang bekerja sebagai staf sumber daya
manusia dan staf tenaga pendukung di bawaslu kota Sorong.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 24 Januari 2024 Para Teradu Perkara Nomor 142-
PKE-DKPP/XII/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu V
1. Bahwa berdasarkan aduan yang disampaikan oleh pengadu atas nama Imran lahir
di Ambon pada tanggal 06 Desember Tahun 1983, Organisasi/lembaga Pemuda
Muhammadiyah Kota Sorong dan yang bersangkutan juga adalah salah satu Caleg
dari Partai PKS, Dapil kota Sorong 4 Nomor Urut 2. Memberikan kuasa kepada
Abdul Aziz SH dan Rifal Kasimpary SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Justitia Papua;
2. Bahwa berdasarkan Peristiwa yang diadukan oleh Pengadu kepada Yang Mulia
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia
dengan Nomor Aduan :162-P/L-DKPP/XI/2023 yang di register dengan nomor
perkara 142-PKEDKPP/XII/2023 kepada para Teradu I, II, III, IV, V. dan Teradu
VI, VII, VIII (Ketua danAnggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Sorong),teradu gagal, lalai, dan dinilai tidak mampu
melakukan fungsi pengawasan, pencegahandan penindakan pelanggaran regulasi
pemilu;
3. Bahwa berdasarkan kronologi kejadian yang dilaporkan oleh pelapor, dalam
koronologi angka pada nomor I (satu), jawaban kami adalah bahwa benar kami
menerima surat dari pihak terkait dengam nomor 05/PD.DPD-PBD/PAN-
HUT.22/IX/2023 dan tanpa tanggal dan surat tersebut kami terima pada Tanggal
6 September 2023 yang isinya adalah terkait dengan perayaan HUT Partai
Demokrat yang ke 22 dengan 4 agenda yaitu: pertama pemasangan Baliho Ucapan
HUT dan pemasangan bendera partai.Kedua, pertandingan Volley Putri antar DPC
se Papua Barat Daya, dilaksanakan pada tanggal 5 dan 6 September 2023
bertempat di alun-alun Kota Aimas. Ketiga Aksi Donor darah pada tanggal 8
September 2023 bertempat di kantor Demokrat Papua Barat Daya yang akan
diikuti oleh sekitar 200 Orang pendonor. Keempat, Jalan sehat tanggal 9
september 2023 dengan route, start dari Toko Yohan dan Finish dihalaman Kantor
Demokrat depan Bandara DEO kemudian dilanjutkan dengan acara puncak HUT
Demokrat yang ke 22. Terhadap surat tersebut teradu IV telah menindaklanjuti
dengan mengirim surat imbauan kepada Bawaslu Kota Sorong dan Bawaslu
kabupaten Sorong. Bukti T.1 dan
Bukti T.2;
4. Bahwa sebagai Upaya untuk melakukan pencegahan,dan penindakanpelanggaran,
Bawaslu papua Barat Daya telah mengeluarkan surat imbauan teramsuk kepada
pihak terkait yang kami tujukan Kepada Dewan Daerah PartaiPolitik Tingkat
Provinsi Papua barat Daya dengan Nomer Surat 001/PM.00.01/K.PBD/08/2023
Tertanggal 3 Agustus 2023;
5. Bahwa jajaran kami Bawaslu Kabupaten sorong dan Bawaslu Kota Sorong (teradu
VI-VIII) telah melaksanakan pengawasan dilapangan dibuktikan dengan laporan
hasil Pengawasan yang dituangkan dalam Form A Bawaslu Kabupaten Sorong dan
Form A Kota Sorong. Bukti T.4 dan Bukti T.5;
6. Bahwa dalam aduan pengadu pada angka 5 Bahwa yaitu menuduh Teradu Satu
dalam hal ini Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melakukan
PEMBOHONGAN PUBLIK memberikan surat himbauan kepada peserta pemilu.
Adalah pendapat pribadi dan sangat tendensius bahwa pada tanggal 3 Agustus
2023 Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya telah mengeluarkan surat himbauan
kepada peserta pemilu Perihal Himbauan Vide Bukti T.3 Bahwa pencegahan juga
kami lakukan selain surat imbauan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Kepada
Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi juga meyampaikan himbauan lewat media online
KASUARI TV COM. Pada tanggal 3 Agustus 2023 vide Bukti T.6
7. Bahwa dalam Kronologi Pelapor Angka 7 dan Angka 8 Teradu I (Ketua bawaslu
Provinsi Papua Barat Daya) Mengacu pada Pasal 79 Ayat 1,2,3 dan 4 PKPU 15
Tahun 2023). Menurut pengadu pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023 melarang segala
bentuk kegiatan diruang publik oleh partai politik peserta Pemilu penyebaran
atribut peserta Pemilu. Pembicaraan Teradu dengan wartawan media online
www.sorongraya.com 8 September 2023 tentang ulang tahun partai Demokrat,
yang mana pertanyaanwartawan apakah masuk dalam pelanggaran kampanye.
maka jawaban berdasarakanhasil pengawasan Bawaslu Kab. Sorong dan Bawaslu
Kota Sorong tanggal 6 – 9 September 2023. Pengaduan Pengadu terhadap teradu I
tentang sosialisasi dalam masa kampanye Pengadu jelas keliru dalam
menerjemahakan, Sosialisasi dan Pendidikan Politik Pasal 79 (1) Partai Politik
Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal
Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu. PKPU 15 tahun
2023. Pada ayat (2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU,
KPUProvinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling
lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang
memuat unsur ajakan. (4) Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang
mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai
Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:
a. Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
b. Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atau
c. Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik
Peserta Pemiludi luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1). Dalam hasil pengawasan yang dimaksud berdasarakan Fom
A hasil Pengawasan Bawaslu Kab. Sorong dan Bawaslu Kota Sorong tidak
ditemukan sebagaimanalarangan maksud ayat 3 dan 4 dalam PKPU 15 Tahun
2023. Yang dilihat secara kumulatif terpenuhi unsur kampanye yang
dilakukan hanya menghadirkan kader partai dan Pengurus internal pengurus
Anggota Partai Demokrat. Dalam kegiatanperayaan Hari Ulang Tahun Partai.
8. Bahwa dalam aduan pada nomor 9, Menurut Pengadu kegiatan jalan santai yang
dilaksanakan pihak terkait merupakan kegiatan Internal Partai dalam rangka
perayaan Hari Ulang Tahun Partai, Demokrat Provinsi Papua Barat Daya. Dalam
pelaksanaannya dan berdasarkan Laporan hasil pengawasan dari teradu VI - VIll
tidak ada unsur kampanye, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; di luar masa
Kampanye Pemilu, dan ajakan untuk memilih oleh peserta Pemilu, Dalam hal
tidak bertentangan dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan
politik sebagaimana dimaksud pada Partai Politik Peserta Pemilu. Bahwa Pelibatan
anak-anak dalam kegiatan ulang tahun Pihak terkait, Bertentangan dengan pasal
280 huruf K Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Pelaksana dan atau Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang
mengikut sertakan; Warga Negara Indonesia yang tidak memiki hak untuk
memilih. Jelas bahwa pelibatan anak-anak yang adalah warga negara Indonesia
yang tidak memiliki hak pilih dilarang pada masa Kampanye. Masa kampanye
yang dimaksud baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sebagai mana
Lampiran PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Tahapan dan Jadwal Kampanye
Pemilihan Umum. Bahwa suling tambur yang dimaksud oleh pengadu adalah jenis
tarian adat Papua yang sering dipakai dalam acara-acara perayaan dan tidak
mengandung unsur ajakan dalam Kampanye. Bukti T.7
9. Bahwa dalam kronolgi pengadu angka 10, Pasal 79 ayat 1 PKPU Nomor 15 tahun
2023 Menyebutkan partai peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan
pendidikan politik internal partai politik. Peserta Pemilu sebelum masa kampanye
Pemilu; ayat 2 Sosialisasi dan Pendidikan politik sebagaimana dimaksud ayat 1
dilakukan dengan metode, pada huruf b. pertemuan terbatas, dengan
pemberitahuan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota,
sesauai tingkatannya. Dan Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
sesauai tingkatannya paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan Kegitan
Pihak terkait bukanlah kegiatan sosialiasi dan Pendidikan partai Politik. tetapi
kegiatan tersebut adalah perayaan Hari Ulang Tahun Partai. Tidak ada unsur
kampanye seperti; pembagian bahan Kampanye Pemilu, kepada umum,
pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, Mengajak
masyarakat untuk memilih, yang dilakukan oleh Pihak terkait (Pengurus Partai
Dermokrat); Hasil Pengawasan jajaran Bawaslu Kabupaten Sorong dan Bawaslu
KotaSorong.
10. Bahwa dalam melakukan kerja-kerja pengawasan Teradu I-V begitupun teradu VI-
VIlI selalu mengacu pada regulasi Undang-Undang Nomomr 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum Perbawaslu 11 tahun 2023 tentang pengawasan
tahapan dan kampanye serta aturan aturan lainnya. Perlu Teradu tegaskan bahwa
perayaan HUT Demokrat belum masuk tahapan kampanye olehnya belum dapat di
kategorikan bahwa hal tersebut melanggar tatacara dan prosedur dari tahapan
kampanye, olehnya tidak ada SOP yang dilanggar oleh Teradu;
11. Bahwa benar dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 15 Tahun 2023 tentang
kampanye pemilihan umum Tahun 2024 pasal 79 ayat 1 dan 2 berbunyi; Partai
peserta Pemilu dapat melakukan sosialisai dan pendidikan politik di internal
partai politik peserta Pemilu sebeum masa kampanye pemilu (pasal 1), selanjutnya
sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimanadimaksud ayat 2 dengan metode:
a. Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, dan Bawaslu.
Terhadap kronologi dalam laporan Pengadu, Teradu berpendapat bahwa
pelapor tidak melihat secara utuh Peraturan Komisi Pemilihan Umum 15 dimana
dalam lampiran I peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023
tentang kampanye pemilihan umum untuk program dan jadwal kegiatan tahapan
kampanye pemilihan umum dibagi dalam 3 tahapan. (a) kegiatan pertemuan
terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum,
pemasangan alat peraga kampanye ditempat umum, debat pasangan calon
presiden dan wakil presiden, dan media sosial dimulai pada hari selasa 28
November 2023 sampai dengan sabtu 10 februari 2024. (b) Kampanye Rapat
Umum, iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring
dijadwalkan mulai pada hari minggu 21, Januari 2024 sampai pada hari sabtu,
tanggal 10 februari 2024. (c) Masa Tenang dimulai 11 februari sampai dengan 13
februari 2024;
12. Bahwa terkait jalan santai yang dimeriahkan dengan suling tambur oleh pihak
terkait seperti yang diadukan oleh Pengadu, Teradu berpendapat bahwa suling
tambura adalah tarian adat dan dalam undang-undang Pemilu serta PKPU
bukanlah hal yang dilarang, namun terkait aduan ini yang paling tepat menjawab
adalah pihak terkait dari partai Demokrat;
13. Bahwa tidak benar teradu VI, VII dan VIII tidak melakukan koordinasi sebelum
melakukan pengawasan perayaan Hari Ulang Tahun Partai Demokrat;
14. Bahwa untuk aduan Pengadu pada Nomor 14 izinkan yang mulia Teradu hendak
mengkonfirmasi dari mana Pengadu mendapatkan screenshot percakapan
tersebut, sebab sepanjang yang kami ketahui dalam group tersebut hanya ada staf
Bawaslu Kota Sorong, dan sepanjang pengetahuan Teradu pelapor adalah caleg
dari partai PKS, bagaimana mungkin bisa mengakses informasi yang
diperbincangkan dalam group tersebut, apakah ada penyusup dalam group
Bawaslu tersebut atau ada staf Bawaslu yang sengaja membocorkan percakapan
dalam group tersebut. Izin yang mulia ini wajib di jelaskan oleh Pengadu kepada
Teradu agar lembaga Bawaslu terjaga kerahasiaannya. Bahwa berdasarkan hasil
konfirmasi Teradu I s/d V Kepada Teradu VI s/d VIII, Bahwa Bukti yang diadukan
oleh Pengadu adalah pesan whatsapp group resmi milik Bawaslu Kota Sorong dan
Teradu VI s/d VIlI tidak pernah meberikan alat bukti tersebut, dan apabila alat
bukti tersebut diperoleh dengan tidak sah dari pemilik Bawaslu Kota Sorong,
Maka Tindakan tersebut dapat dikategorikan pelanggaran terhadap Undang-
UndangNomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan
tertuang jelas Pada Pasal 30 menyebutkan bahwa:
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. (2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. (3) Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer
dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Selanjutnya Pasal 31 (1) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi
atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam
suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain. (2) Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi
atas transmisiInformasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak
bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik
tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun
maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau
penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang
ditransmisikan. (3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas
permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya
yang ditetapkan berdasarkan undang-undang;
15. Bahwa tuduhan dari Pengadu bahwa dengan membiarkan pengumpulan massa
oleh pihak terkait di khawatirkan akan memicu konflik antara peserta Pemilu dan
penyelenggara hal ini tidak beralasan bahkan mengada-ada sebab sampai hari ini
Teradu memiliki hubungan baik dengan para pihak termasuk dengan peserta
Pemilu;
16. Bahwa terhadap seluruh aduan Pengadu sangatlah dipaksakan dan tendesius
olehnya kami memohon kepada majelis untuk merehabilitasi nama baik Teradi I,
II, III, IV, V dan meminta kepada Pengadu untuk mengklarifikasi dan meminta
maaf kepada publik terkait dengan tuduhan “Pembohongan Publik” yang
disampaikan oleh Pengadu
[2.5.2] Jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII
1. Bahwa berdasarkan dokumen Pengaduan yang kami terima, dan setelah membaca
kronologis pengaduan Pengadu. Kami Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong, menyampaikan kronologis yang menjadi
dalil aduan Pengadu adalah angka 13 sampai angka 22 Kronologis pengaduan
Pengadu dan kami uraikan sebagai berikut:
1) Bahwa dalah kegiatan Pihak (Kegiatan Partai Demokrat) Terkait pada tanggal
09 September 2023, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII seakan tidak
berkoordinasi secara hirarkis dengan Teradu I hingga Teradu V dalam proses
pengawasan, pencegahan, dan penindakan atas kegiatan yang dilakukan leh
Pihak terkait diluar ruang publik;
2) Bahwa dalam pesan singkat (whatsapp) antara Teradu VI (Ketua Bawaslu Kota
Sorong) dengan staf sekretariat Bawaslu Kota Sorong terdapat semacam
kebingungan dan kepanikan dalam menerjemahkan dan menerapkan regulasi
pengawasan, pencegahan dan Pendidikan; (bukti pesan whatsapp terlampir)
3) Bahwa Teradu VI dan VIII sempat terlihat hadir di halaman Sekretariat DPD
Partai Demokrat Papua Barat Daya di Kilometer 7, saat rombongan jalan santai
finis, namun sayangnya kehadiran Teradu VI dan Teradu VIII tersebut, tidak
menjalankan fungsi Pengawasan, Pencegahan, Penindakan padahal kegiatan
tersebut jelas-jelas menyalahi regulasi Kepemiluan yang berlaku, ironisnya lagi
Teradu VI dan VII sempat berselfi ria dikegaiatan tersebut seakan larut lam
eforia kebahagiaan ulang;
4) Bahwa setelah kegiatan Pihak Terkait selesai, Teradu I hingga Teradu V (Ketua
dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) dan Teradu VI hingga Teradu
VII (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong) tidak pernah mengeluarkan
surat teguran atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pihak Terkait,
karena Para Teradu beranggapan bahwa tidak menemukan adanya
Pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait atas kegaiatn yang telah di
laksanakan;
5) Bahwa sikap Para Teradu yang membiarkan adanya pengumpulan massa oleh
pihak terkait, sempat menjadi sorotan publik di Provinsi Papua Barat Daya, hal
itu membuat Pengadu khawatir kedepan akan memicu konflik antara peserta
Pemilu dan Penyelenggara Pemilu yang disebabkan integritas, netralitas dan
Indenpendensi Para Teradu jauh dari ekspetasi yang diharapkan sebagai
penyelenggara yang cakap dan mumpuni;
6) Bahwa tidak adanya tindakan tegas atas pelanggaran Pemilu yang dilakukan
oleh Pihak Terkait (Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya)
dari ParaTeradu, menurut pandangan Pengadu merupakan pelanggaran kode
etik yang dilakukan secara kolektif oleh Para Teradu. Teradu I hingga Teradu V
(Ketua danAnggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) tidak menjalankan
fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan termasuk tidak melarang
atau mencegah Pihak Terkait pada tanggal 9 September 2023, untuk
melakukan kegiatan pengumpulan massa yang melibatkan masyarakat umum
di luar ruang publik. Sementara Teradu VI hingga Teradu VIII (Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Sorong) mengetahui adannya pengumpulan dan
pengerahan massa oleh Pihak Terkait tetapi seolah melakukan pembiaran
tanpa melakukan koordinasi pada Teradu I hingga Teradu V (Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya) guna mengambil langkah pencegahan dan penindakan atas
dugaan pelanggaran pemilu tersebut, padahal kegiatan pihak terkait tersebut
dilaksanakan di Kota Sorong dan dipantaulangsung oleh Teradu VI dan Teradu
VIII di lokasi kegiatan;
7) Bahwa hingga laporan ini Pengadu buat dan sampaikan ke DKPP, tidak ada
sanksi yang diberikan Para Teradu kepada Pihak Terkait atas pelanggaran
pemilu yang dilakukan tersebut, bahkan ada informasi yang sempat Pengadu
dengar bahwa tidak adanya sanksi yang diberikan Para Teradu kepada Pihak
terkait karenamereka Para Teradu menilai kegiatan yang dilaksanakan pihak
terkait yakni pengumpulan massa di ruang publik pada tanggal 9 Sepetember
2023 lalu, bukanlah merupakan suatu pelanggaran Pemilu,";
8) Bahwa Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 134 Ayat (2) Undang -Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tetang sumpah janji / jabatan yang berbunyi, " Bahwa
saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai ...... Anggota Badan
Pengawas Pemilu Provinsi / Kabupaten / kota dengan sebaik - baiknya sesuai
peraturan Perundang - Undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa saya
dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh -
sungguh jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum ..... (dan
seterusnya )";
9) Mengingat tugas, wewenang dan kewajiban Anggota Bawaslu Provinsi
sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99
dan Pasal 100 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan
Umum. Dan tugas, wewenang dan kewajiban Anggota Bawaslu kabupaten /
kota dalam Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103 dan Pasal 104 Undang - Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tetang Pemilihan Umum;
10) Bahwa Para Teradu juga diduga melanggar ketentuan Pasal 6 . Ayat (1), Ayat
(2) huruf d, Ayat (3) huruf a, huruf f Pasal (11) huruf a, c dan d, Pasal 15 huruf
c dan f, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tetang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan.
Dalam Pokok Jawaban/Substansi
1. Bahwa, setelah membaca kronologis aduan Pengadu ke DKPP yang dikhususkan
kepada Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dan telah diuraikan di angka (1)
sampaiangka (10) diatas, Teradu menyimpulkan Pokok aduan Pengadu terhadap
Teradu adalah Para Teradu tidak melakukan/menjalankan fungsi Pengawasan,
Pencegahan, Penindakan padahal kegiatan tersebut jelas jelas menyalahi regulasi
Kepemiluan yang berlaku dimana membiarkan Partai Demokrat melakukan
Pengumpulan Massa serta melibatkan anak-anak Pada Tanggal 9 September 2023;
2. Bahwa, sehubungan pokok aduan Pengadu tersebut. Ijinkan Kami Yang Mulia,
Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota
Sorong, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
2.1. Bahwa, Teradu dalam hal ini memahami betul terkait dengan Jadwal dan
Tahapan Penyelenggara Pemilu sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Vide Bukti T1);
2.2. Bahwa, berdasarkan termin waktu yang menjadi objek Pengawasan Ulang
Tahun Partai Demokrat Tanggal 9 September 2023 adalah belum masuk ke
Jadwal Tahapan penyelenggaraan Kampanye, yakni dimulai hari Selasa, 28
November 2023. Sehingga, berdasarkan termin waktu tersebut acara Ulang
Tahun Demokrat yang melibatkan banyak Massa belum masuk rana
kampanye, meskipun demikian atas kesadaran penuh Teradu Bawaslu Kota
Sorong tetap melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan Ulang
Tahun Partai Demokrat ke 22;
2.3. Bahwa, bantahan Teradu Bawaslu Kota Sorong sejalan dengan Ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang
Kampanye Pemilihan Umum disebutkan secara jelas waktu-waktu
penyelenggaraan kampanye, dan acara yang dilaksanakanPartai Demokrat
belum masuk jadwal kampanye; (Vide Bukti T2);
2.4. Bahwa, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya mendapatkan Pemberitahuan
Kegiatan HUT ke 22 Partai Demokrat, dengan surat Nomor
05/PD.DPDPBD/PAN-HUT.22/IX/2023 yang ditujukan kepada Badan
Pengawas Pemilu Provinsi Papua Barat Daya Perihal Agenda Perayaan Ulang
Tahun Partai Demokrat ke 22. (Vide Bukti T 3);
2.5. Meskipun belum masuk jadwal pelaksanaan kampanye, Bawaslu Kota
Sorong mendindak lanjuti imbauan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Nomor 019/PM.002/K.PBD/09/2023 Tertanggal 06 September 2023 Perihal
Imbauan (Vide Bukti T 4);
2.6. Tindaklanjut Bawaslu Kota Sorong dengan mengeluarkan surat tugas Nomor
147 PM.00.02/K.PB-13 yang menungaskan Julce Ivone Sahureka dan Nirma
Tindoy (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong) untuk melakukan
pengawasan pada acara hari ulang Tahun Partai Demokrat yang ke - 22 (dua
puluh dua) di tingkat kota sorong pada hari Sabtu, tanggal 09 September
2023 di Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya. (Vide Bukti
T 5);
2.7. Bawaslu Kota Sorong juga menugaskan jajarannya
sebagaiamana148/PM.00.02/K.PB-13 Tanggal 9 September 2023, yang
menugaskan Marlon Hetharia, Manfred B. Jensenem. Aulia Hamunta, Luis
H. Ngamelubun untuk melakukan pengawasan pada acara hari ulang Tahun
Partai Demokrat yang ke22 (dua puluh dua) di tingkat kota sorong pada hari
Sabtu, tanggal 09 September 2023 di Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi
Papua Barat Daya.(Vide Bukti T 6);
2.8. Bahwa, dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII tidak melakukan fungsi Pengawasan dan pencegahan terkait
dengan kegiatan Ulang Tahun Partai Demokrat Tanggal 9 September 2023,
adalah dalil dan tuduhan tidak berdasar yang dilakukan Pengadu kepada
Teradu;
2.9. Bahwa, pada hari yang sama Kami selaku Teradu Bawaslu Kota sorong
sebagaimana surat Undangan Nomor 156/KP.04.00/K.PB-13/09/2023
Tertanggal 9 September 2023. Bawaslu Kota Sorong juga akan
melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji Saudari Sri Rejeki
Sitorus sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwas Distrik Sorong Manoi
yang dilaksanakan di hari yang sama dengan acara ulang tahun Partai
Demokrat pukul 10.00 WIT s.d. Selesai. (Vide Bukti T 7);
2.10. Bahwa, Teradu berkepentingan menyampaikan agenda Pelantikan PAW
dalama pembelaan Teradu dikarenakan Para Teradu mempunyai
tanggungjawab moral dan Hukum untuk menyelenggarakan 2 (dua)
Pekerjaan sekaligus dihari dan waktu yang sama. Untuk mendapatkan hasil
yang maksimal, kegiatan pelantikan PAW anggota Panwascam tetap
dilaksanakan di hari yang sama dengan kegiatan Ulang Tahun Partai
Demokrat hanya waktunya bergeser menjadi sore hari sehabis kegiatan
pengawasan melekat terhadap ulang tahun PartaiDemokrat tersebut;
2.11. Bahwa, Pada Tanggal 09 September 2023 Para Teradu selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Kota Sorong serta jajaran Sekretariat yang melakukan
pengawasan melekat terkait acara ulang tahun Partai Demokrat
sebagaimana Surat Tugas Nomor 147 PM.00.02/K.PB-13 dan Surat Tugas
Nomor 148PM.00.02/K.PB-13 mengeluarkan Laporan Hasil Pengawasan
Pemilu Nomor 60/LHP/PM.00.02/09/2023. (Vide Bukti T 8);
2.12. Bahwa, adapun Laporan Hasil Pengawasan yang dilakukan Para Teradu
beserta jajaran sekretariatan, memuat diantaranya hal-hal sebagai berikut:
a) Bentuk : Pengawasan Melekat
b) Tujuan : Mengawasi agar tidak ada unsur kampanye
dalam kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke
22 Partai Demokrat
c) Sasaran : Megiatan Jalan Sehat dan Acara HUT Ke 22
Partai Demokrat yang dilaksanakan oleh
Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat
Provinsi Papua Barat Daya
d) Waktu dan : Sabtu, 9 September 2023, Jalan Ahmad Yani
Tempat Sampai Jalan Basuki Rahmat, Kota Sorong
e) Hasil Pengawasan : Dari Hasil Pengawasan bahwa ada
pemasangan atribut Partai yang digunakan
pada saat kegiatan, berupa (Spanduk, Baju,
Bendera, Topi) dan berdasarkan hasil analisis
yang dilakukan bahwa kegiatan ini TIDAK
ADA UNSUR KAMPANYE sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum 15 Tahun
2023, seperti adanya unsur ajakan memilih,
menawarkan visi-misi, program kerja, dan
citra diri. Keempat unsur ini bersifat
kumulatif dan harus terpenuhi secara
menyeluruh untuk bisa dikatakan kegiatan
kampanye;
f) Laporan dan Hasil Pengawasan juga dilengkapi dengan foto-foto hasil
pengawasan melekat
3. Bahwa, atas seluruh penjabaran dan alat bukti yang kami uraikan diatas selaku
Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong),
cukup beralasan yang mulia jika jawaban dan bantahan kami ini dapat diterima
yang mulia dan mengesampingkan dalil aduan Pengadu;
4. Dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan cenderung tendesius yang mulia. Kami
selaku Teradu memastikan bahwa seluruh tugas dan tanggungjawab kami selaku
Lembaga Pengawas di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya kami laksanakan
dengan sebaik-baiknya dengan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan
yang berlaku;
[2.6] BUKTI TERADU
[2.6.1] Bukti Para Teradu I s.d. Teradu V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-7 sebagai berikut:
T-1 Surat Nomor 05/PD.DPD-PBD/PAN-HUT.22/IX/2023 perihal
Pemberitahuan Kegiatan HUT ke 22 Partai Demokrat
T-2 Surat Nomor 019/M.00.01/K.PBD/09/2023 perihal Imbauan kepada
Ketua Bawaslu Kota Sorong dan Ketua Bawaslu kabupaten Sorong,
tertanggal 6 September 2023
T-3 Surat Nomor 001/PM.00.01/K.PBD/08/2023 perihal Imbauan kepada
Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik Tingkat Provinsi Papua Barat
Daya, tertanggal 3 Agustus 2023
T-4 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor
069/LHP/PM.01.02/09/2023, tertanggal 6 September 2023
T-5 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 60/LHP/PM.00.02/09/2023
tertanggal, tertanggal 11 September 2023
T-6 Berita Media Kasuari TV dengan judul “Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya Ingatkan Agar Para Peserta Pemilu Tertib Aturan”
T-7 Salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023
Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
[2.6.2] Bukti Teradu VI s.d. Teradu VIII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-8 sebagai berikut:
T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,
tertanggal 9 Juni Tahun 2022
T-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Kampanye Pemilihan Umum, tertanggal 14 Juli Tahun 2023
T-3 Surat Nomor 019/M.00.01/K.PBD/09/2023 perihal Imbauan kepada
Ketua Bawaslu Kota Sorong dan Ketua Bawaslu kabupaten Sorong,
tertanggal 6 September 2023
T-4 Surat Nomor 05/PD.DPD-PBD/PAN-HUT.22/IX/2023 perihal
Pemberitahuan Kegiatan HUT ke 22 Partai Demokrat
T-5 Surat Tugas Nomor 147/PM.00.02/K.PB-13/09/2023, tertanggal 9
September 2023
T-6 Surat Tugas Nomor 148/PM.00.02/K.PB-13/09/2023, tertanggal 9
September 2023
T-7 Surat Nomor 156/KP.04.00/K.PB-13/09/2023 perihal Undangan,
tertanggal 9 September 2023
T-8 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 60/LHP/PM.00.02/09/2023
tertanggal, tertanggal 11 September 2023
[2.7] PETITUM TERADU
[2.7.1] Petitum Para Teradu I s.d. Teradu V
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu pada Perkara Nomor 142-PKE- DKPP/XII/2023,
maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Majelis menerima rgumentasi dan Bukti-Bukti menjadi pertimbangan majelis
untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu
4. Apabila Majelis pemeriksa, memiliki perimbangan lain mohon putusan yang
seadil-adilnya
[2.7.2] Petitum Para Teradu VI s.d. Teradu VII
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu pada Perkara Nomor 142-PKE- DKPP/XII/2023,
maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII atas nama Juice
Ivone Sahureka, Abdul Kadir Kelosan dan Nirma Tindoy masing-masing selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong;
4. Apabila yang mulia Ketua dan Anggota DKPP, yang mulia Ketua dan Anggota
Majelis pemeriksa berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono)
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
24 Januari 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait tidak menerima Surat Nomor 05/PD.DPD-PBD/PAN-
HUT.22/IX/2023 perihal Pemberitahuan Kegiatan HUT ke 22 Partai Demokrat;
2. Bahwa Pihak Terkait tidak berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat
Daya terkait adanya kegiatan HUT Ke 22 Partai Demokrat;
3. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya kegiatan HUT Ke 22 Partai
Demokrat;
4. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui bahwa tanggal 9 September 2023 ada
kegiatan jalan santai yang diikuti oleh sejumlah Kader Partai Demokrat. Kegiatan
tersebut dilakukan di Kota Sorong.
[2.8.2] Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 Januari
2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak terkait menyatakan tidak mengetahui kegiatan HUT Partai Demokrat
Ke 22 di Kota Sorong;
2. Bahwa Pihak Terkait tidak menerima instruksi atau perintah dari KPU Provinsi
Papua Barat Daya terkait HUT ke 22 Partai Demokrat;
[2.8.3] Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya
Bahwa DKPP memanggil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya yang
diwakili oleh Kepala Badan Pemenangan Pemilu Provinsi Papua Barat sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24
Januari 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait membuat dan mengirimkan Surat Nomor 05/PD.DPD-
PBD/PAN-HUT.22/IX/2023 perihal Pemberitahuan Kegiatan HUT ke 22 Partai
Demokrat kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tanggal 4 September 2023;
2. Bahwa menurut keterangan Pihak Terkait surat a quo juga diberikan kepada
Polres Kota Sorong;
3. Bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh kader Partai Demokrat dan dilakukan sudah
sesuai prosedur serta tidak ada unsur kampanye dan mengajak masyarakat untuk
memilih Partai Demokrat.
[2.8.4] Staf Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya
Bahwa DKPP memanggil Staf Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24
Januari 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan Bahwa Pihak
Terkait menyampikan Surat Nomor 001/PM.00.01/K.PBD/08/2023 perihal Imbauan
kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik Tingkat Provinsi Papua Barat Daya,
tertanggal 3 Agustus 2023;
[2.8.5] Staf Bawaslu Kabupaten Sorong
Bahwa DKPP memanggil Staf Bawaslu Kabupaten Sorong sebagai Pihak Terkait yang
pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 Januari 2023.
Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui surat Pemberitahuan Perayaan HUT Partai
Demokrat ke 22 tanggal 4 September 2023. Kemudian tanggal 5 September 2023
Pihak Terkait melakukan pengawasan terhadap kegiatan lomba bola Volly yang
dilakukan di alun alun Aimas Kabupaten Sorong;
2. Bahwa hasil pengawasan dari kegiatan HUT Ke 22 Partai Demokrat di Kabupaten
Sorong disampaikan ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
[2.8.5] Staf Bawaslu Kota Sorong
Bahwa DKPP memanggil Staf Bawaslu Kota Sorong sebagai Pihak Terkait yang pada
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 Januari 2023. Pihak
Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Surat Tuga Nomor Surat Tugas Nomor 147/PM.00.02/K.PB-
13/09/2023, tertanggal 9 September 2023 dan Surat Tugas Nomor
148/PM.00.02/K.PB-13/09/2023, tertanggal 9 September 2023, Pihak Terkait
Bersama dengan Anggota Bawaslu Kota Soorng melakukan Pengawasan Kegiatan
HUT Partai Demokrat Ke 22;
2. Pihak Terkait tiba Pukul 06.00 WIT di Kota Sorong dan langsung berkoordinasi
dengan Panitia Penyelenggara HUT Partai Demokrat. Bahwa Hasil Pengawasan
Pihak Terakit Bersama dengan Anggota Bawaslu Kota Sorong dituagkan dalam
Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 60/LHP/PM.00.02/09/2023 tertanggal,
tertanggal 11 September 2023. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada
Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.