Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 142 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 20/03/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-02-2024
👁 20 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 142-PKE-DKPP/XII/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Januari 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Partai Demokrat tanggal 09 September 2023, Pihak Terkait (Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya) menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Teradu I hingga V (Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) pada tanggal 05 September 2023; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan terkait kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demokrat Ke-22 yang dilakukan di ruang publik pada tanggal 9 September 2023. Bahwa kegiatan a quo diduga sarat akan unsur kampanye dikarenakan adanya pengumpulan massa serta pemasangan bendera Partai Demokrat di ruang publik yang dilakukan sebelum masa kampanye; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 15; Pasal 17
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Farly Sampetoding Rego selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Teradu II Herdi Funce Rumbewas, Teradu III Regina Gembenop, Teradu IV Sofyan, dan Teradu V Zatriawati, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Julce Ivone Sahureka selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Sorong, Teradu VII Abdul Kadir Kelosan, dan Teradu VIII Nirma Tindoy, masing-masing selaku Anggota Bawasl
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 142-PKE-DKPP/XII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 162- P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 142-PKE- DKPP/XII/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Imran Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Merpati, No. 27, Kelurahan Klabulu, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Memberikan Kuasa Kepada 1. Nama : Abdul Azis Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Flamboyan 1, Kelurahan Klawuyuk Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya 2. Nama : Rifal Kasim Pary Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Jl. Flamboyan 1, Kelurahan Klawuyuk Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Farly Sampetoding Rego Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Jl. Sungai Kamundan, Km. 12, Kota Sorong, Provinsi Alamat : Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Herdi Funce Rumbewas Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Jl. Sungai Kamundan, Km. 12, Kota Sorong, Provinsi Alamat : Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Regina Gembenop Jabatan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya : Jl. Sungai Kamundan, Km. 12, Kota Sorong, Provinsi Alamat : Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Sofyan Jabatan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya : Jl. Sungai Kamundan, Km. 12, Kota Sorong, Provinsi Alamat : Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Zatriawati Jabatan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya : Jl. Sungai Kamundan, Km. 12, Kota Sorong, Provinsi Alamat : Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Julce Ivone Sahureka Jabatan Ketua Bawaslu Kota Sorong : Jl. Basuki Rahmat, Km. 12, Kel. Klasaman, Distrik Alamat : Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Abdul Kadir Kelosan Jabatan Anggota Bawaslu Kota Sorong : Jl. Basuki Rahmat, Km. 12, Kel. Klasaman, Distrik Alamat : Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Nirma Tindoy Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Sorong Jl. Basuki Rahmat, Km. 12, Kel. Klasaman, Distrik Alamat : Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai--------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor 142-PKE-DKPP/XII/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Januari 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Partai Demokrat tanggal 09 September 2023, Pihak Terkait (Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya) menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Teradu I hingga V (Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) pada tanggal 05 September 2023; 2. Bahwa sejak penyampaian surat pemberitahuan oleh Pihak Terkait kepada Teradu I hingga Teradu V ( Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) maka sejak tanggal 05 – 09 September 2023 Pihak Terkait telah melaksanakan kegiatan –kegiatan sosial di Ruang Publik, termasuk diantaranya adalah memasang atribut (bendera Partai) sepanjang Jalan Protokol mulai dari KM. 01 sampai KM. 18 Kota Sorong, selain itu melakukan jalan santai yang mengambil Star di samping Mall Ramayana Kota Sorong dan Finish di halaman Sekretariat Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya di Jalan Basuki Rahmat Kilometer 7 Kota Sorong; 3. Bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh Pihak Terkait tidak mendapat reaksi larangan dari Teradu I hingga Teradu V ( Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya ) demikian pula Teradu VI hingga Teradu VIII ( Bawaslu Kota Sorong ) ; 4. Bahwa sejak surat Pemberitahuan yang disampaikan Pihak Terkait pada tanggal 05 September 2023 Para Teradu ( Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan Anggota Bawaslu Kota Sorong ) sebelum dan saat pelaksanaan kegiatan tanggal 9 tidak melakukan fungsi Pengawasan, Pencegahan dan penindakan seperti menyampaikan teguran secara tertulis kepada Pihak Terkait bahkan Para Teradu terkesan membiarkan dan malas tahu; 5. Bahwa pernyataan Teradu I (Ketua Bawaslu Provisi Papua Barat Daya) yang katanya telah menyampaikan peringatan / himbauan tertulis terhadap kegiatan Pihak Terkait sesuai pemberitaan media online sorongraya.co, sesungguhnya adalah “Perbuatan Pembohongan Publik”, bahkan pernyataan dalam pemberitaan tersebut dilakukan setelah mendapat berbagai tanggapan dan reaksi publik atas ketidak profesional Teradu 1 (satu) sebagaimana perintah Regulasi; 6. Bahwa sejak pengaduan / laporan ini Pengadu ajukan ke Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (atau sebutan lain DKPP), Pengadu telah mengkonfirmasikan kepada Pihak Terkait, tentang ada tidaknya surat resmi dari Para Teradu perihal himbauan dan pencegahan; 7. Bahwa dasar penjelasan Teradu I (Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) sesuai hasil pemberitaan sebagaimana terlampir di atas, kegiatan Pihak Terkait di Ruang Publik adalah mengacu kepada PKPU 15 Tahun 2023 “ Padahal sesugguhnya dalam penjelasan Pasal 79 ayat 1,2,3 dan 4 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dengan jelas melarang segala bentuk kegiatan di luar ruang publik oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan penyebaran atribut partai sebelum memasuki masa kampaye Pemilu; 8. Bahwa penjelasan Teradu I (Ketua Bawaslu Propinsi Papua Barat Daya) tidak berdasarkan regulasi sebagai Standar Operation Prosedur (SOP) Pengawasan namun lebih menggunakan logika atau asumsi belaka, ada semacam kegagalan pemahaman regulasi kepemiluan sehingga dalam penerapannya tidak maksimal; 9. Bahwa kegiatan jalan santai yang dilaksanakan oleh Pihak Terkait (Pengurus Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya) dilakukan di luar luar publik dan diikuti ratusan peserta bahkan ada anak di bawah umur yang ikut dalam kegiatan tersebut serta dimeriahkan dengan suling tambur. (foto dan vido terlampir); 10. Bahwa Pasal 79 Ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menyebutkan“ Partai Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai Politik Peserta Pemilu sebelum Masa Kampaye Pemilu’’ ayat (2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud Ayat (1) dilakukan dengan metode, pada huruf b. pertemuan terbatas dengan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten / Kota sesuai tingkatannya paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan ; 11. Berdasarkan regulasi tersebut di atas, kegiatan jalan santai yang dimeriahkan dengan suling tambur oleh Pihak Terkait pada tanggal 09 September 2023 lalu, “ Sangat bertentangan dan dilarang ”namun sayangnya seluruh kegiatan Pihak Terkait malah seolah – olah diizinkan oleh Teradu I (Sesuai Pernyataan yang direles media On line sorongraya.co). Sikap Teradu I tersebut mewakili sikap Teradu II hingga Teradu V, demikian pula Teradu VI, Teradu VII dan VIII hanya diam seolah – olh tidak memahami aturan Pemilu; 12. Bahwa dalam kegiatan Pihak Terkait pada tanggal 09 September 2023, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII seakan tidak berkoordinasi secara hirarkis dengan Teradu I hingga Teradu V dalam proses pengawasan, pencegahan, dan penindakan atas kegiatan yang dilakukan oleh Pihak terkait di luar ruang publik; 13. Bahwa dalam pesan singkat (Whatsapp) antara Teradu VI (Ketua Bawaslu Kota Sorong ) dengan Staf Sekretariat Bawaslu Kota Sorong terdapat semacam kebingungan dan kepanikan dalam menerjemahkan dan menerapkan regulasi pengawasan, pencegahan dan penindakan. (Bukti pesan watssap terlampir ); 14. Bahwa Teradu VI dan VIII sempat terlihat hadir di halaman Sekretariat DPD Partai Demokrat Papua Barat Daya di Kilometer 7, saat rombongan jalan santai finis, namun sayangnya kehadiran Teradu VI dan VIII tersebut, tidak menjalankan fungsi Pengawasan, Pencegahan, Penindakan padahal kegiatan tersebut jelas – jelas menyalahi regulasi Kepemiluan yang berlaku, ironis nya lagi Teradu VI dan VIII sempat berselfi ria di kegiatan tersebut seakan larut dalam eforia kebahagian Ulang Tahun yang dilaksanakan oleh Pihak Terkait; 15. Bahwa setelah kegiatan Pihak Terkait selesai, Teradu I hingga Teradu V (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) dan Teradu VI hingga Teradu VIII (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong) tidak pernah mengeluarkan surat teguran atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pihak Terkait, Karena Para Teradu beranggapan bahwa tidak menemukan adanya Pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait atas kegiatan yang telah dilaksanakan; 16. Bahwa sikap Para Teradu yang membiarkan adanya pengumpulan massa oleh pihak terkait, sempat menjadi sorotan publik di Provinsi Papua Barat Daya, hal itu membuat Pengadu kwatir kedepan akan memicu konflik antara peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu yang disebabkan integritas, netralitas dan Indenpendensi Para Teradu jauh dari ekspetasi yang diharapkan sebagai penyelenggara yang cakap dan mumpuni; 17. Bahwa tidak adanya tindakan tegas atas pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Pihak Terkait (Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya) dari Para Teradu, menurut pandangan Pengadu merupakan pelanggaran kode etik yang dilakukan secara kolektif oleh Para Teradu. Teradu I hingga Teradu V (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) tidak menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan termasuk tidak melarang atau mencegah Pihak Terkait pada tanggal 9 September 2023, untuk melakukan kegiatan pengumpulan massa yang melibatkan masyarakat umum di luar ruang publik. Sementara Teradu VI hingga Teradu VIII (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong) mengetahui adannya pengumpulan dan pengerahan massa oleh Pihak Terkait tetapi seolah melakukan pembiaran tanpa melakukan koordinasi pada Teradu I hingga Teradu V (Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) guna mengambil langkah pencegahan dan penindakan atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut, padahal kegiatan pihak terkait tersebut dilaksanakan di Kota Sorong dan dipantau langsung oleh Teradu VI dan Teradu VIII di lokasi kegiatan; 18. Bahwa hingga laporan ini Pengadu buat dan sampaikan ke DKPP, tidak ada sanksi yang diberikan Para Teradu kepada Pihak Terkait atas pelanggaran pemilu yang dilakukan tersebut, bahkan ada informasi yang sempat Pengadu dengar bahwa “ tidak adanya sanksi yang diberikan Para Teradu kepada Pihak terkait karena mereka Para Teradu menilai kegiatan yang dilaksanakan pihak terkait yakni pengumpulan massa di ruang publik pada tanggal 9 Sepetember 2023 lalu, bukanlah merupakan suatu pelanggaran Pemilu,”. 19. Bahwa Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 134 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang sumpah janji / jabatan yang berbunyi, “ Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai ……. Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi / Kabupaten / kota …. dengan sebaik – baiknya sesuai peraturan Perundang – Undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh – sungguh jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum ….. ( dan seterusnya )” 20. Mengingat tugas, wewenang dan kewajiban Anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 100 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum. Dan tugas, wewenang dan kewajiban Anggota Bawaslu kabupaten / kota dalam Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103 dan Pasal 104 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tetang Pemilihan Umum ; 21. Bahwa Para Teradu juga diduga melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2) huruf d, Ayat (3) huruf a, huruf f Pasal (11) huruf a, c dan d, Pasal 15 huruf c dan f, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tetang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi sebagai berikut; Pasal 6 Ayat (1) : “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”. Pasal 6 ayat (2) huruf d : “Integritas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip (d) akuntabel yang bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang”. Pasal 6 ayat (3) huruf a : “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip (a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Pasal 6 ayat (3) huruf f : “Professional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atau dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas”. Pasal 11 huruf a : “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak (a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Pasal 11 huruf c : “Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”. Pasal 11 huruf d ; “Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak”. Pasal 15 huruf c : “Melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu”. Pasal 15 huruf f : “Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu ”. Melanggar Pasal 16 huruf e : “Bekerja dengan penuh tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan”. Pasal 4 huruf angka 5, Pasal 5 huruf a angka 4, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 13 huruf h. Pasal 16 huruf a angka 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Tetang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 142-PKE- DKPP/XII/2023, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-7sebagai berikut: P-1 Rekaman Video jalan santai kegiatan hari ulang tahun Partai Demokrat dihadiri oleh Para Teradu. P-2 Akun facebook atas nama Ramma Bin Ramly hadir dalam kegiatan hari ulang tahun partai Demokrat. P-3 Dokumentasi foto jalan santai dalam kegiatan hari ulang tahun Partai Demokrat. P-4 Dokumentasi foto selfie Teradu VI dan Teradu VIII dalam kegiatan hari ulang tahun Partai Demokrat. P-5 Pemberitaan media online www.sorongraya.com dengan judul: Jalan Sehat Demokrat, Dimana Pengawasan Bawaslu P-6 Edaran Penjelasan Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI Tahun 2023 Pasca Penetapan Peserta Pemilu 2024 P-7 Screenshot komunikasi whatsapp antara Ketua Bawaslu Kota Sorong dan Staf Sekretariat [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 142-PKE- DKPP/XII/2023, Pengadu mengajukan Saksi yakni Noverlyn Manggaprouw dan Muhammad Nasir Sukunwatan yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 24 Januari 2024 sebagai berikut: • Muhammad Nasir Sukunwatan 1. Bahwa saksi mengetahui akan ada Kegiatan HUT Partai Demokrat ke 22 yang dilaksanakan di Kota Sorong; 2. Bahwa ada sanak saudara dari saksi yang bekerja sebagai staf sumber daya manusia dan staf tenaga pendukung di bawaslu kota Sorong. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 24 Januari 2024 Para Teradu Perkara Nomor 142- PKE-DKPP/XII/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu V 1. Bahwa berdasarkan aduan yang disampaikan oleh pengadu atas nama Imran lahir di Ambon pada tanggal 06 Desember Tahun 1983, Organisasi/lembaga Pemuda Muhammadiyah Kota Sorong dan yang bersangkutan juga adalah salah satu Caleg dari Partai PKS, Dapil kota Sorong 4 Nomor Urut 2. Memberikan kuasa kepada Abdul Aziz SH dan Rifal Kasimpary SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justitia Papua; 2. Bahwa berdasarkan Peristiwa yang diadukan oleh Pengadu kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dengan Nomor Aduan :162-P/L-DKPP/XI/2023 yang di register dengan nomor perkara 142-PKEDKPP/XII/2023 kepada para Teradu I, II, III, IV, V. dan Teradu VI, VII, VIII (Ketua danAnggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong),teradu gagal, lalai, dan dinilai tidak mampu melakukan fungsi pengawasan, pencegahandan penindakan pelanggaran regulasi pemilu; 3. Bahwa berdasarkan kronologi kejadian yang dilaporkan oleh pelapor, dalam koronologi angka pada nomor I (satu), jawaban kami adalah bahwa benar kami menerima surat dari pihak terkait dengam nomor 05/PD.DPD-PBD/PAN- HUT.22/IX/2023 dan tanpa tanggal dan surat tersebut kami terima pada Tanggal 6 September 2023 yang isinya adalah terkait dengan perayaan HUT Partai Demokrat yang ke 22 dengan 4 agenda yaitu: pertama pemasangan Baliho Ucapan HUT dan pemasangan bendera partai.Kedua, pertandingan Volley Putri antar DPC se Papua Barat Daya, dilaksanakan pada tanggal 5 dan 6 September 2023 bertempat di alun-alun Kota Aimas. Ketiga Aksi Donor darah pada tanggal 8 September 2023 bertempat di kantor Demokrat Papua Barat Daya yang akan diikuti oleh sekitar 200 Orang pendonor. Keempat, Jalan sehat tanggal 9 september 2023 dengan route, start dari Toko Yohan dan Finish dihalaman Kantor Demokrat depan Bandara DEO kemudian dilanjutkan dengan acara puncak HUT Demokrat yang ke 22. Terhadap surat tersebut teradu IV telah menindaklanjuti dengan mengirim surat imbauan kepada Bawaslu Kota Sorong dan Bawaslu kabupaten Sorong. Bukti T.1 dan Bukti T.2; 4. Bahwa sebagai Upaya untuk melakukan pencegahan,dan penindakanpelanggaran, Bawaslu papua Barat Daya telah mengeluarkan surat imbauan teramsuk kepada pihak terkait yang kami tujukan Kepada Dewan Daerah PartaiPolitik Tingkat Provinsi Papua barat Daya dengan Nomer Surat 001/PM.00.01/K.PBD/08/2023 Tertanggal 3 Agustus 2023; 5. Bahwa jajaran kami Bawaslu Kabupaten sorong dan Bawaslu Kota Sorong (teradu VI-VIII) telah melaksanakan pengawasan dilapangan dibuktikan dengan laporan hasil Pengawasan yang dituangkan dalam Form A Bawaslu Kabupaten Sorong dan Form A Kota Sorong. Bukti T.4 dan Bukti T.5; 6. Bahwa dalam aduan pengadu pada angka 5 Bahwa yaitu menuduh Teradu Satu dalam hal ini Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melakukan PEMBOHONGAN PUBLIK memberikan surat himbauan kepada peserta pemilu. Adalah pendapat pribadi dan sangat tendensius bahwa pada tanggal 3 Agustus 2023 Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya telah mengeluarkan surat himbauan kepada peserta pemilu Perihal Himbauan Vide Bukti T.3 Bahwa pencegahan juga kami lakukan selain surat imbauan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Kepada Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi juga meyampaikan himbauan lewat media online KASUARI TV COM. Pada tanggal 3 Agustus 2023 vide Bukti T.6 7. Bahwa dalam Kronologi Pelapor Angka 7 dan Angka 8 Teradu I (Ketua bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) Mengacu pada Pasal 79 Ayat 1,2,3 dan 4 PKPU 15 Tahun 2023). Menurut pengadu pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023 melarang segala bentuk kegiatan diruang publik oleh partai politik peserta Pemilu penyebaran atribut peserta Pemilu. Pembicaraan Teradu dengan wartawan media online www.sorongraya.com 8 September 2023 tentang ulang tahun partai Demokrat, yang mana pertanyaanwartawan apakah masuk dalam pelanggaran kampanye. maka jawaban berdasarakanhasil pengawasan Bawaslu Kab. Sorong dan Bawaslu Kota Sorong tanggal 6 – 9 September 2023. Pengaduan Pengadu terhadap teradu I tentang sosialisasi dalam masa kampanye Pengadu jelas keliru dalam menerjemahakan, Sosialisasi dan Pendidikan Politik Pasal 79 (1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu. PKPU 15 tahun 2023. Pada ayat (2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode: a. Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan b. Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPUProvinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan. (3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan. (4) Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode: a. Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; b. Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atau c. Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemiludi luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1). Dalam hasil pengawasan yang dimaksud berdasarakan Fom A hasil Pengawasan Bawaslu Kab. Sorong dan Bawaslu Kota Sorong tidak ditemukan sebagaimanalarangan maksud ayat 3 dan 4 dalam PKPU 15 Tahun 2023. Yang dilihat secara kumulatif terpenuhi unsur kampanye yang dilakukan hanya menghadirkan kader partai dan Pengurus internal pengurus Anggota Partai Demokrat. Dalam kegiatanperayaan Hari Ulang Tahun Partai. 8. Bahwa dalam aduan pada nomor 9, Menurut Pengadu kegiatan jalan santai yang dilaksanakan pihak terkait merupakan kegiatan Internal Partai dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Partai, Demokrat Provinsi Papua Barat Daya. Dalam pelaksanaannya dan berdasarkan Laporan hasil pengawasan dari teradu VI - VIll tidak ada unsur kampanye, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; di luar masa Kampanye Pemilu, dan ajakan untuk memilih oleh peserta Pemilu, Dalam hal tidak bertentangan dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada Partai Politik Peserta Pemilu. Bahwa Pelibatan anak-anak dalam kegiatan ulang tahun Pihak terkait, Bertentangan dengan pasal 280 huruf K Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pelaksana dan atau Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan; Warga Negara Indonesia yang tidak memiki hak untuk memilih. Jelas bahwa pelibatan anak-anak yang adalah warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dilarang pada masa Kampanye. Masa kampanye yang dimaksud baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sebagai mana Lampiran PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Tahapan dan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum. Bahwa suling tambur yang dimaksud oleh pengadu adalah jenis tarian adat Papua yang sering dipakai dalam acara-acara perayaan dan tidak mengandung unsur ajakan dalam Kampanye. Bukti T.7 9. Bahwa dalam kronolgi pengadu angka 10, Pasal 79 ayat 1 PKPU Nomor 15 tahun 2023 Menyebutkan partai peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik internal partai politik. Peserta Pemilu sebelum masa kampanye Pemilu; ayat 2 Sosialisasi dan Pendidikan politik sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan dengan metode, pada huruf b. pertemuan terbatas, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, sesauai tingkatannya. Dan Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sesauai tingkatannya paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan Kegitan Pihak terkait bukanlah kegiatan sosialiasi dan Pendidikan partai Politik. tetapi kegiatan tersebut adalah perayaan Hari Ulang Tahun Partai. Tidak ada unsur kampanye seperti; pembagian bahan Kampanye Pemilu, kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, Mengajak masyarakat untuk memilih, yang dilakukan oleh Pihak terkait (Pengurus Partai Dermokrat); Hasil Pengawasan jajaran Bawaslu Kabupaten Sorong dan Bawaslu KotaSorong. 10. Bahwa dalam melakukan kerja-kerja pengawasan Teradu I-V begitupun teradu VI- VIlI selalu mengacu pada regulasi Undang-Undang Nomomr 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Perbawaslu 11 tahun 2023 tentang pengawasan tahapan dan kampanye serta aturan aturan lainnya. Perlu Teradu tegaskan bahwa perayaan HUT Demokrat belum masuk tahapan kampanye olehnya belum dapat di kategorikan bahwa hal tersebut melanggar tatacara dan prosedur dari tahapan kampanye, olehnya tidak ada SOP yang dilanggar oleh Teradu; 11. Bahwa benar dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum Tahun 2024 pasal 79 ayat 1 dan 2 berbunyi; Partai peserta Pemilu dapat melakukan sosialisai dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu sebeum masa kampanye pemilu (pasal 1), selanjutnya sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimanadimaksud ayat 2 dengan metode: a. Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan b. Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu. Terhadap kronologi dalam laporan Pengadu, Teradu berpendapat bahwa pelapor tidak melihat secara utuh Peraturan Komisi Pemilihan Umum 15 dimana dalam lampiran I peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum untuk program dan jadwal kegiatan tahapan kampanye pemilihan umum dibagi dalam 3 tahapan. (a) kegiatan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye ditempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial dimulai pada hari selasa 28 November 2023 sampai dengan sabtu 10 februari 2024. (b) Kampanye Rapat Umum, iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring dijadwalkan mulai pada hari minggu 21, Januari 2024 sampai pada hari sabtu, tanggal 10 februari 2024. (c) Masa Tenang dimulai 11 februari sampai dengan 13 februari 2024; 12. Bahwa terkait jalan santai yang dimeriahkan dengan suling tambur oleh pihak terkait seperti yang diadukan oleh Pengadu, Teradu berpendapat bahwa suling tambura adalah tarian adat dan dalam undang-undang Pemilu serta PKPU bukanlah hal yang dilarang, namun terkait aduan ini yang paling tepat menjawab adalah pihak terkait dari partai Demokrat; 13. Bahwa tidak benar teradu VI, VII dan VIII tidak melakukan koordinasi sebelum melakukan pengawasan perayaan Hari Ulang Tahun Partai Demokrat; 14. Bahwa untuk aduan Pengadu pada Nomor 14 izinkan yang mulia Teradu hendak mengkonfirmasi dari mana Pengadu mendapatkan screenshot percakapan tersebut, sebab sepanjang yang kami ketahui dalam group tersebut hanya ada staf Bawaslu Kota Sorong, dan sepanjang pengetahuan Teradu pelapor adalah caleg dari partai PKS, bagaimana mungkin bisa mengakses informasi yang diperbincangkan dalam group tersebut, apakah ada penyusup dalam group Bawaslu tersebut atau ada staf Bawaslu yang sengaja membocorkan percakapan dalam group tersebut. Izin yang mulia ini wajib di jelaskan oleh Pengadu kepada Teradu agar lembaga Bawaslu terjaga kerahasiaannya. Bahwa berdasarkan hasil konfirmasi Teradu I s/d V Kepada Teradu VI s/d VIII, Bahwa Bukti yang diadukan oleh Pengadu adalah pesan whatsapp group resmi milik Bawaslu Kota Sorong dan Teradu VI s/d VIlI tidak pernah meberikan alat bukti tersebut, dan apabila alat bukti tersebut diperoleh dengan tidak sah dari pemilik Bawaslu Kota Sorong, Maka Tindakan tersebut dapat dikategorikan pelanggaran terhadap Undang- UndangNomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan tertuang jelas Pada Pasal 30 menyebutkan bahwa: (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Selanjutnya Pasal 31 (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain. (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisiInformasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan. (3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang; 15. Bahwa tuduhan dari Pengadu bahwa dengan membiarkan pengumpulan massa oleh pihak terkait di khawatirkan akan memicu konflik antara peserta Pemilu dan penyelenggara hal ini tidak beralasan bahkan mengada-ada sebab sampai hari ini Teradu memiliki hubungan baik dengan para pihak termasuk dengan peserta Pemilu; 16. Bahwa terhadap seluruh aduan Pengadu sangatlah dipaksakan dan tendesius olehnya kami memohon kepada majelis untuk merehabilitasi nama baik Teradi I, II, III, IV, V dan meminta kepada Pengadu untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada publik terkait dengan tuduhan “Pembohongan Publik” yang disampaikan oleh Pengadu [2.5.2] Jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII 1. Bahwa berdasarkan dokumen Pengaduan yang kami terima, dan setelah membaca kronologis pengaduan Pengadu. Kami Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong, menyampaikan kronologis yang menjadi dalil aduan Pengadu adalah angka 13 sampai angka 22 Kronologis pengaduan Pengadu dan kami uraikan sebagai berikut: 1) Bahwa dalah kegiatan Pihak (Kegiatan Partai Demokrat) Terkait pada tanggal 09 September 2023, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII seakan tidak berkoordinasi secara hirarkis dengan Teradu I hingga Teradu V dalam proses pengawasan, pencegahan, dan penindakan atas kegiatan yang dilakukan leh Pihak terkait diluar ruang publik; 2) Bahwa dalam pesan singkat (whatsapp) antara Teradu VI (Ketua Bawaslu Kota Sorong) dengan staf sekretariat Bawaslu Kota Sorong terdapat semacam kebingungan dan kepanikan dalam menerjemahkan dan menerapkan regulasi pengawasan, pencegahan dan Pendidikan; (bukti pesan whatsapp terlampir) 3) Bahwa Teradu VI dan VIII sempat terlihat hadir di halaman Sekretariat DPD Partai Demokrat Papua Barat Daya di Kilometer 7, saat rombongan jalan santai finis, namun sayangnya kehadiran Teradu VI dan Teradu VIII tersebut, tidak menjalankan fungsi Pengawasan, Pencegahan, Penindakan padahal kegiatan tersebut jelas-jelas menyalahi regulasi Kepemiluan yang berlaku, ironisnya lagi Teradu VI dan VII sempat berselfi ria dikegaiatan tersebut seakan larut lam eforia kebahagiaan ulang; 4) Bahwa setelah kegiatan Pihak Terkait selesai, Teradu I hingga Teradu V (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) dan Teradu VI hingga Teradu VII (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong) tidak pernah mengeluarkan surat teguran atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pihak Terkait, karena Para Teradu beranggapan bahwa tidak menemukan adanya Pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait atas kegaiatn yang telah di laksanakan; 5) Bahwa sikap Para Teradu yang membiarkan adanya pengumpulan massa oleh pihak terkait, sempat menjadi sorotan publik di Provinsi Papua Barat Daya, hal itu membuat Pengadu khawatir kedepan akan memicu konflik antara peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu yang disebabkan integritas, netralitas dan Indenpendensi Para Teradu jauh dari ekspetasi yang diharapkan sebagai penyelenggara yang cakap dan mumpuni; 6) Bahwa tidak adanya tindakan tegas atas pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Pihak Terkait (Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya) dari ParaTeradu, menurut pandangan Pengadu merupakan pelanggaran kode etik yang dilakukan secara kolektif oleh Para Teradu. Teradu I hingga Teradu V (Ketua danAnggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) tidak menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan termasuk tidak melarang atau mencegah Pihak Terkait pada tanggal 9 September 2023, untuk melakukan kegiatan pengumpulan massa yang melibatkan masyarakat umum di luar ruang publik. Sementara Teradu VI hingga Teradu VIII (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong) mengetahui adannya pengumpulan dan pengerahan massa oleh Pihak Terkait tetapi seolah melakukan pembiaran tanpa melakukan koordinasi pada Teradu I hingga Teradu V (Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) guna mengambil langkah pencegahan dan penindakan atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut, padahal kegiatan pihak terkait tersebut dilaksanakan di Kota Sorong dan dipantaulangsung oleh Teradu VI dan Teradu VIII di lokasi kegiatan; 7) Bahwa hingga laporan ini Pengadu buat dan sampaikan ke DKPP, tidak ada sanksi yang diberikan Para Teradu kepada Pihak Terkait atas pelanggaran pemilu yang dilakukan tersebut, bahkan ada informasi yang sempat Pengadu dengar bahwa tidak adanya sanksi yang diberikan Para Teradu kepada Pihak terkait karenamereka Para Teradu menilai kegiatan yang dilaksanakan pihak terkait yakni pengumpulan massa di ruang publik pada tanggal 9 Sepetember 2023 lalu, bukanlah merupakan suatu pelanggaran Pemilu,"; 8) Bahwa Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 134 Ayat (2) Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang sumpah janji / jabatan yang berbunyi, " Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai ...... Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi / Kabupaten / kota dengan sebaik - baiknya sesuai peraturan Perundang - Undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh - sungguh jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum ..... (dan seterusnya )"; 9) Mengingat tugas, wewenang dan kewajiban Anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 100 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum. Dan tugas, wewenang dan kewajiban Anggota Bawaslu kabupaten / kota dalam Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103 dan Pasal 104 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tetang Pemilihan Umum; 10) Bahwa Para Teradu juga diduga melanggar ketentuan Pasal 6 . Ayat (1), Ayat (2) huruf d, Ayat (3) huruf a, huruf f Pasal (11) huruf a, c dan d, Pasal 15 huruf c dan f, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tetang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan. Dalam Pokok Jawaban/Substansi 1. Bahwa, setelah membaca kronologis aduan Pengadu ke DKPP yang dikhususkan kepada Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII dan telah diuraikan di angka (1) sampaiangka (10) diatas, Teradu menyimpulkan Pokok aduan Pengadu terhadap Teradu adalah Para Teradu tidak melakukan/menjalankan fungsi Pengawasan, Pencegahan, Penindakan padahal kegiatan tersebut jelas jelas menyalahi regulasi Kepemiluan yang berlaku dimana membiarkan Partai Demokrat melakukan Pengumpulan Massa serta melibatkan anak-anak Pada Tanggal 9 September 2023; 2. Bahwa, sehubungan pokok aduan Pengadu tersebut. Ijinkan Kami Yang Mulia, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong, menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 2.1. Bahwa, Teradu dalam hal ini memahami betul terkait dengan Jadwal dan Tahapan Penyelenggara Pemilu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Vide Bukti T1); 2.2. Bahwa, berdasarkan termin waktu yang menjadi objek Pengawasan Ulang Tahun Partai Demokrat Tanggal 9 September 2023 adalah belum masuk ke Jadwal Tahapan penyelenggaraan Kampanye, yakni dimulai hari Selasa, 28 November 2023. Sehingga, berdasarkan termin waktu tersebut acara Ulang Tahun Demokrat yang melibatkan banyak Massa belum masuk rana kampanye, meskipun demikian atas kesadaran penuh Teradu Bawaslu Kota Sorong tetap melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan Ulang Tahun Partai Demokrat ke 22; 2.3. Bahwa, bantahan Teradu Bawaslu Kota Sorong sejalan dengan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan secara jelas waktu-waktu penyelenggaraan kampanye, dan acara yang dilaksanakanPartai Demokrat belum masuk jadwal kampanye; (Vide Bukti T2); 2.4. Bahwa, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya mendapatkan Pemberitahuan Kegiatan HUT ke 22 Partai Demokrat, dengan surat Nomor 05/PD.DPDPBD/PAN-HUT.22/IX/2023 yang ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Barat Daya Perihal Agenda Perayaan Ulang Tahun Partai Demokrat ke 22. (Vide Bukti T 3); 2.5. Meskipun belum masuk jadwal pelaksanaan kampanye, Bawaslu Kota Sorong mendindak lanjuti imbauan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 019/PM.002/K.PBD/09/2023 Tertanggal 06 September 2023 Perihal Imbauan (Vide Bukti T 4); 2.6. Tindaklanjut Bawaslu Kota Sorong dengan mengeluarkan surat tugas Nomor 147 PM.00.02/K.PB-13 yang menungaskan Julce Ivone Sahureka dan Nirma Tindoy (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong) untuk melakukan pengawasan pada acara hari ulang Tahun Partai Demokrat yang ke - 22 (dua puluh dua) di tingkat kota sorong pada hari Sabtu, tanggal 09 September 2023 di Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya. (Vide Bukti T 5); 2.7. Bawaslu Kota Sorong juga menugaskan jajarannya sebagaiamana148/PM.00.02/K.PB-13 Tanggal 9 September 2023, yang menugaskan Marlon Hetharia, Manfred B. Jensenem. Aulia Hamunta, Luis H. Ngamelubun untuk melakukan pengawasan pada acara hari ulang Tahun Partai Demokrat yang ke22 (dua puluh dua) di tingkat kota sorong pada hari Sabtu, tanggal 09 September 2023 di Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya.(Vide Bukti T 6); 2.8. Bahwa, dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak melakukan fungsi Pengawasan dan pencegahan terkait dengan kegiatan Ulang Tahun Partai Demokrat Tanggal 9 September 2023, adalah dalil dan tuduhan tidak berdasar yang dilakukan Pengadu kepada Teradu; 2.9. Bahwa, pada hari yang sama Kami selaku Teradu Bawaslu Kota sorong sebagaimana surat Undangan Nomor 156/KP.04.00/K.PB-13/09/2023 Tertanggal 9 September 2023. Bawaslu Kota Sorong juga akan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji Saudari Sri Rejeki Sitorus sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwas Distrik Sorong Manoi yang dilaksanakan di hari yang sama dengan acara ulang tahun Partai Demokrat pukul 10.00 WIT s.d. Selesai. (Vide Bukti T 7); 2.10. Bahwa, Teradu berkepentingan menyampaikan agenda Pelantikan PAW dalama pembelaan Teradu dikarenakan Para Teradu mempunyai tanggungjawab moral dan Hukum untuk menyelenggarakan 2 (dua) Pekerjaan sekaligus dihari dan waktu yang sama. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, kegiatan pelantikan PAW anggota Panwascam tetap dilaksanakan di hari yang sama dengan kegiatan Ulang Tahun Partai Demokrat hanya waktunya bergeser menjadi sore hari sehabis kegiatan pengawasan melekat terhadap ulang tahun PartaiDemokrat tersebut; 2.11. Bahwa, Pada Tanggal 09 September 2023 Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong serta jajaran Sekretariat yang melakukan pengawasan melekat terkait acara ulang tahun Partai Demokrat sebagaimana Surat Tugas Nomor 147 PM.00.02/K.PB-13 dan Surat Tugas Nomor 148PM.00.02/K.PB-13 mengeluarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 60/LHP/PM.00.02/09/2023. (Vide Bukti T 8); 2.12. Bahwa, adapun Laporan Hasil Pengawasan yang dilakukan Para Teradu beserta jajaran sekretariatan, memuat diantaranya hal-hal sebagai berikut: a) Bentuk : Pengawasan Melekat b) Tujuan : Mengawasi agar tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 22 Partai Demokrat c) Sasaran : Megiatan Jalan Sehat dan Acara HUT Ke 22 Partai Demokrat yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya d) Waktu dan : Sabtu, 9 September 2023, Jalan Ahmad Yani Tempat Sampai Jalan Basuki Rahmat, Kota Sorong e) Hasil Pengawasan : Dari Hasil Pengawasan bahwa ada pemasangan atribut Partai yang digunakan pada saat kegiatan, berupa (Spanduk, Baju, Bendera, Topi) dan berdasarkan hasil analisis yang dilakukan bahwa kegiatan ini TIDAK ADA UNSUR KAMPANYE sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 15 Tahun 2023, seperti adanya unsur ajakan memilih, menawarkan visi-misi, program kerja, dan citra diri. Keempat unsur ini bersifat kumulatif dan harus terpenuhi secara menyeluruh untuk bisa dikatakan kegiatan kampanye; f) Laporan dan Hasil Pengawasan juga dilengkapi dengan foto-foto hasil pengawasan melekat 3. Bahwa, atas seluruh penjabaran dan alat bukti yang kami uraikan diatas selaku Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong), cukup beralasan yang mulia jika jawaban dan bantahan kami ini dapat diterima yang mulia dan mengesampingkan dalil aduan Pengadu; 4. Dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan cenderung tendesius yang mulia. Kami selaku Teradu memastikan bahwa seluruh tugas dan tanggungjawab kami selaku Lembaga Pengawas di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya kami laksanakan dengan sebaik-baiknya dengan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku; [2.6] BUKTI TERADU [2.6.1] Bukti Para Teradu I s.d. Teradu V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-7 sebagai berikut: T-1 Surat Nomor 05/PD.DPD-PBD/PAN-HUT.22/IX/2023 perihal Pemberitahuan Kegiatan HUT ke 22 Partai Demokrat T-2 Surat Nomor 019/M.00.01/K.PBD/09/2023 perihal Imbauan kepada Ketua Bawaslu Kota Sorong dan Ketua Bawaslu kabupaten Sorong, tertanggal 6 September 2023 T-3 Surat Nomor 001/PM.00.01/K.PBD/08/2023 perihal Imbauan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik Tingkat Provinsi Papua Barat Daya, tertanggal 3 Agustus 2023 T-4 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 069/LHP/PM.01.02/09/2023, tertanggal 6 September 2023 T-5 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 60/LHP/PM.00.02/09/2023 tertanggal, tertanggal 11 September 2023 T-6 Berita Media Kasuari TV dengan judul “Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Ingatkan Agar Para Peserta Pemilu Tertib Aturan” T-7 Salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. [2.6.2] Bukti Teradu VI s.d. Teradu VIII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-8 sebagai berikut: T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 9 Juni Tahun 2022 T-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tertanggal 14 Juli Tahun 2023 T-3 Surat Nomor 019/M.00.01/K.PBD/09/2023 perihal Imbauan kepada Ketua Bawaslu Kota Sorong dan Ketua Bawaslu kabupaten Sorong, tertanggal 6 September 2023 T-4 Surat Nomor 05/PD.DPD-PBD/PAN-HUT.22/IX/2023 perihal Pemberitahuan Kegiatan HUT ke 22 Partai Demokrat T-5 Surat Tugas Nomor 147/PM.00.02/K.PB-13/09/2023, tertanggal 9 September 2023 T-6 Surat Tugas Nomor 148/PM.00.02/K.PB-13/09/2023, tertanggal 9 September 2023 T-7 Surat Nomor 156/KP.04.00/K.PB-13/09/2023 perihal Undangan, tertanggal 9 September 2023 T-8 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 60/LHP/PM.00.02/09/2023 tertanggal, tertanggal 11 September 2023 [2.7] PETITUM TERADU [2.7.1] Petitum Para Teradu I s.d. Teradu V Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu pada Perkara Nomor 142-PKE- DKPP/XII/2023, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Majelis menerima rgumentasi dan Bukti-Bukti menjadi pertimbangan majelis untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik Para Teradu 4. Apabila Majelis pemeriksa, memiliki perimbangan lain mohon putusan yang seadil-adilnya [2.7.2] Petitum Para Teradu VI s.d. Teradu VII Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu pada Perkara Nomor 142-PKE- DKPP/XII/2023, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII atas nama Juice Ivone Sahureka, Abdul Kadir Kelosan dan Nirma Tindoy masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong; 4. Apabila yang mulia Ketua dan Anggota DKPP, yang mulia Ketua dan Anggota Majelis pemeriksa berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 Januari 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait tidak menerima Surat Nomor 05/PD.DPD-PBD/PAN- HUT.22/IX/2023 perihal Pemberitahuan Kegiatan HUT ke 22 Partai Demokrat; 2. Bahwa Pihak Terkait tidak berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terkait adanya kegiatan HUT Ke 22 Partai Demokrat; 3. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui adanya kegiatan HUT Ke 22 Partai Demokrat; 4. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui bahwa tanggal 9 September 2023 ada kegiatan jalan santai yang diikuti oleh sejumlah Kader Partai Demokrat. Kegiatan tersebut dilakukan di Kota Sorong. [2.8.2] Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kota Sorong sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 Januari 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak terkait menyatakan tidak mengetahui kegiatan HUT Partai Demokrat Ke 22 di Kota Sorong; 2. Bahwa Pihak Terkait tidak menerima instruksi atau perintah dari KPU Provinsi Papua Barat Daya terkait HUT ke 22 Partai Demokrat; [2.8.3] Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya Bahwa DKPP memanggil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya yang diwakili oleh Kepala Badan Pemenangan Pemilu Provinsi Papua Barat sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 Januari 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait membuat dan mengirimkan Surat Nomor 05/PD.DPD- PBD/PAN-HUT.22/IX/2023 perihal Pemberitahuan Kegiatan HUT ke 22 Partai Demokrat kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tanggal 4 September 2023; 2. Bahwa menurut keterangan Pihak Terkait surat a quo juga diberikan kepada Polres Kota Sorong; 3. Bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh kader Partai Demokrat dan dilakukan sudah sesuai prosedur serta tidak ada unsur kampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih Partai Demokrat. [2.8.4] Staf Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Bahwa DKPP memanggil Staf Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 Januari 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan Bahwa Pihak Terkait menyampikan Surat Nomor 001/PM.00.01/K.PBD/08/2023 perihal Imbauan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik Tingkat Provinsi Papua Barat Daya, tertanggal 3 Agustus 2023; [2.8.5] Staf Bawaslu Kabupaten Sorong Bahwa DKPP memanggil Staf Bawaslu Kabupaten Sorong sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 Januari 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait mengetahui surat Pemberitahuan Perayaan HUT Partai Demokrat ke 22 tanggal 4 September 2023. Kemudian tanggal 5 September 2023 Pihak Terkait melakukan pengawasan terhadap kegiatan lomba bola Volly yang dilakukan di alun alun Aimas Kabupaten Sorong; 2. Bahwa hasil pengawasan dari kegiatan HUT Ke 22 Partai Demokrat di Kabupaten Sorong disampaikan ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. [2.8.5] Staf Bawaslu Kota Sorong Bahwa DKPP memanggil Staf Bawaslu Kota Sorong sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 24 Januari 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Surat Tuga Nomor Surat Tugas Nomor 147/PM.00.02/K.PB- 13/09/2023, tertanggal 9 September 2023 dan Surat Tugas Nomor 148/PM.00.02/K.PB-13/09/2023, tertanggal 9 September 2023, Pihak Terkait Bersama dengan Anggota Bawaslu Kota Soorng melakukan Pengawasan Kegiatan HUT Partai Demokrat Ke 22; 2. Pihak Terkait tiba Pukul 06.00 WIT di Kota Sorong dan langsung berkoordinasi dengan Panitia Penyelenggara HUT Partai Demokrat. Bahwa Hasil Pengawasan Pihak Terakit Bersama dengan Anggota Bawaslu Kota Sorong dituagkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 60/LHP/PM.00.02/09/2023 tertanggal, tertanggal 11 September 2023. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan terkait kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demokrat Ke-22 yang dilakukan di ruang publik pada tanggal 9 September 2023. Bahwa kegiatan a quo diduga sarat akan unsur kampanye dikarenakan adanya pengumpulan massa serta pemasangan bendera Partai Demokrat di ruang publik yang dilakukan sebelum masa kampanye; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa benar pada tanggal 6 September 2023 Para Teradu menerima Surat Pemberitahuan Kegiatan HUT Partai Demokrat Nomor 05/PD.DPD-PBD/PAN-HUT.22/IX/2023 tanpa mencantumkan tanggal surat. Dalam surat tersebut memuat 4 (empat) agenda, yaitu: pertama, pemasangan Baliho Ucapan HUT dan pemasangan bendera partai; kedua, pertandingan voli putri antar DPC se-Papua Barat Daya yang dilaksanakan pada tanggal 5 dan 6 September 2023 bertempat di alun-alun Kota Aimas; ketiga, aksi donor darah pada tanggal 8 September 2023 bertempat di Kantor Demokrat Papua Barat Daya yang akan diikuti oleh sekitar 200 orang pendonor; dan keempat, jalan sehat tanggal 9 september 2023 dengan rute start dari Toko Yohan dan finish di halaman Kantor Demokrat depan Bandara DEO kemudian dilanjutkan dengan acara puncak HUT Demokrat yang ke-22. Bahwa terhadap pemberitahuan surat tersebut Teradu IV telah menindaklanjuti dengan mengirim Surat Nomor 019/M.00.01/K.PBD/09/2023 perihal Imbauan kepada Ketua Bawaslu Kota Sorong dan Ketua Bawaslu kabupaten Sorong tertanggal 6 September 2023 (Vide Bukti T.1 dan T.2). Bahwa Bawaslu Kabupaten Sorong dan Bawaslu Kota Sorong telah melaksanakan pengawasan di lapangan, dibuktikan dengan laporan hasil Pengawasan yang dituangkan dalam Form A Bawaslu Kabupaten Sorong dan Form A Bawaslu Kota Sorong (Vide Bukti T.4 dan T.5). Form Pengawasan tersebut pada intinya menjelaskan tidak ada unsur kampanye, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, di luar masa Kampanye Pemilu, dan ajakan untuk memilih oleh peserta pemilu. Bahwa sebagai upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran, Para Teradu juga telah menerbitkan surat imbauan kepada pengurus daerah partai politik tingkat Provinsi Papua barat Daya melalui Surat Nomor 001/PM.00.01/K.PBD/08/2023 tertanggal 3 Agustus 2023; [4.2.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan telah mendindaklanjuti Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 019/PM.002/K.PBD/09/2023 tertanggal 6 September 2023 (Vide Bukti T.4), dengan mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 147 PM.00.02/K.PB-13 yang menungaskan Julce Ivone Sahureka dan Nirma Tindoy (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong) untuk melakukan pengawasan pada acara hari ulang tahun Partai Demokrat yang ke - 22 (dua puluh dua) di tingkat kota sorong pada hari Sabtu, tanggal 9 September 2023 di Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya (vide Bukti T 5). Para Teradu juga menugaskan jajarannya dengan mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 148/PM.00.02/K.PB-13 tertanggal 9 September 2023 yang menugaskan Marlon Hetharia, Manfred B. Jensenem, Aulia Hamunta, Luis H. Ngamelubun untuk melakukan pengawasan pada acara Hari Ulang Tahun Partai Demokrat Ke-22 di tingkat Kota Sorong pada hari Sabtu, tanggal 09 September 2023, di Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya. (Vide Bukti T 6). Para Teradu kemudian melakukan pengawasan melekat terkait acara ulang tahun Partai Demokrat mengeluarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 60/LHP/PM.00.02/09/2023 (vide Bukti T 8). Dari hasil Pengawasan tersebut disimpulkan bahwa ada pemasangan atribut Partai yang digunakan pada saat kegiatan berupa (spanduk, baju, bendera, topi). Kemudian dari hasil analisis yang dilakukan bahwa kegiatan hari ulang tahun Partai Demokrat Ke-22 tidak ada unsur kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, seperti adanya unsur ajakan memilih, menawarkan visi-misi, program kerja, dan citra diri. Keempat unsur ini bersifat kumulatif dan harus terpenuhi secara menyeluruh untuk bisa dikatakan kegiatan kampanye; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya menggelar rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demokrat Ke-22 pada tanggal 5 s.d. 9 September 2023. Bahwa pemberitahuan dan agenda kegiatan peringatan HUT Partai Demokrat Ke-22 disampaikan oleh panitia DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya kepada Teradu I s.d. Teradu V melalui surat Nomor: 05/PD.DPD- PBD/PAN-HUT.22/IX/2023 (tanpa tanggal) [vide Bukti T.1]. Berdasarkan surat pemberitahuan a quo, peringatan HUT Partai Demokrat Ke-22 terdiri dari empat kegiatan, yaitu: 1) pemasangan baliho ucapan HUT dan pemasangan bendera partai mulai tanggal 4 September 2023; 2) pertandingan voli putri antar Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat se-Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 5 dan 6 September 2023 bertempat di Alun-Alun Distrik Aimas, Kabupaten Sorong; 3) donor darah pada tanggal 8 September 2023 bertempat di Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya yang akan diikuti oleh sekitar 200 orang pendonor; dan 4) jalan sehat pada tanggal 9 September 2023 dengan rute titik awal dari Toko Yohan dan titik akhir di halaman Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya. Menindaklanjuti surat tersebut, Teradu I s.d. Teradu V mengirimkan surat imbauan Nomor 019/PM.00.01/K.PBD/09/2023 tertanggal 6 September 2023 kepada Bawaslu Kota Sorong dan Bawaslu Kabupaten Sorong yang pada pokoknya agar dilakukan langkah antisipasi guna mencegah terjadinya pelanggaran sebelum masa kampanye. Teradu I s.d. Teradu V juga menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sorong dan Bawaslu Kota Sorong untuk mengawasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut. Akan tetapi, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII baru menerima surat imbauan Nomor 019/PM.00.01/K.PBD/09/2023 pada tanggal 8 September 2023, sekitar pukul 20.45 WIT, melalui pesan aplikasi Whatsapp dari staf Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya kepada staf Bawaslu Kota Sorong. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat imbauan a quo, Teradu VI s.d. Teradu VIII kemudian menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 147/PM.00.02/K.PB- 13/09/2023 dan Nomor 148/PM.00.02/K.PB-13/09/2023, masing-masing tertanggal 9 September 2023, yang menugaskan Teradu VI Julce Ivone Sahureka dan Teradu VIII Nirma Tinday serta 4 (empat) staf Bawaslu Kota Sorong untuk melaksanakan tugas pengawasan. Sasaran dari pengawasan tersebut adalah kegiatan jalan sehat dan acara puncak HUT Partai Demokrat Ke-22 yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya. Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 60/LHP/PM.00.02/09/2023 tertanggal 11 September 2023 [vide Bukti T.5]. Teradu VI s.d. Teradu VIII menyimpulkan bahwa kegiatan peringatan HUT Partai Demokrat Ke-22 pada tanggal 9 September 2023 tidak terdapat unsur kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yaitu terdapat unsur ajakan memilih, menawarkan visi-misi, program kerja, dan citra diri. Berkenaan dengan adanya anak-anak dalam kegiatan jalan sehat, Pihak Terkait Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya menerangkan bahwa anak- anak tersebut merupakan anak kader Partai Demokrat yang sekaligus menjadi peserta jalan sehat. Karena kegiatan jalan sehat dilakukan pagi hari, maka anak- anak tersebut turut pula diajak mengikuti kagiatan jalan sehat. Menimbang serangkaian fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu I s.d. Teradu V (Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya) terbukti tidak profesional dan efektif dalam menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan pelanggaran pemilu. Teradu I s.d. Teradu V selaku atasan Teradu VI s.d. VIII terbukti tidak menjalankan fungsi supervisi dan koordinasi yang optimal dalam melaksanakan strategi pencegahan dan pengawasan, lebih-lebih surat pemberitahuan dari Panitia HUT Partai Demokrat Ke-22 di Provinsi Papua Barat Daya ditujukan kepada Teradu I s.d. Teradu V. Terungkap fakta surat imbauan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dengan Nomor 019/PM.00.01/K.PBD/09/2023 tertanggal 6 September 2023 baru diterima Teradu VI s.d. Teradu VIII pada tanggal 8 September 2023, sekitar pukul 20.45 WIT. Dokumen tersebut diterima oleh Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam bentuk softcopy dari staf Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Dengan demikian, Bawaslu Kota Sorong in casu Teradu VI s.d. Teradu VIII hanya memiliki waktu satu malam untuk menyiapkan secara subtansi dan administrasi tugas pengawasan yang harus dilakukan pada tanggal 9 September 2023. Bahwa dokumen fisik surat imbauan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya a quo baru diterima Bawaslu Kota Sorong pada tanggal 12 September 2023. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang lamban menyampaikan surat imbauan kepada Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Apalagi dalam kurun waktu tersebut Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan Bawaslu Kota Sorong berkedudukan di satu kantor yang sama. Hal ini menunjukkan adanya permasalahan serius terkait tata kelola persuratan serta komunikasi dan koordinasi hierarkis kelembagaan pengawas pemilu di Provinsi Papua Barat Daya. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I s.d. Teradu V terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Tindakan Teradu I s.d. Teradu V bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) huruf f dan g, Pasal 15 huruf g, dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sedangkan berkenaan dengan tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII, DKPP berpendapat Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu VI s.d. Teradu VIII juga profesional melaksanakan tugas pengawasan meskipun hanya memiliki waktu yang sedikit. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu sepanjang terhadap Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Farly Sampetoding Rego selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Teradu II Herdi Funce Rumbewas, Teradu III Regina Gembenop, Teradu IV Sofyan, dan Teradu V Zatriawati, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Julce Ivone Sahureka selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Sorong, Teradu VII Abdul Kadir Kelosan, dan Teradu VIII Nirma Tindoy, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kota Sorong terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, Pleno Pertama pada hari Selasa tanggal Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan Pleno Kedua pada hari Senin tanggal Dua Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal dua puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiad, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA TTD TTD J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi TTD Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Mohd. Arif Iriansyah 23