Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 104-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara juga Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-07-2025
👁 51 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara serta Teradu IV s.d.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (2); Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 22; Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP; Pasal 4 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rocky Marciano Ambar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Teradu II Simon H. Awuy, Teradu III Waldi Mokodompit masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Ardiles M.R Mewoh selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Teradu V Donny Rumagit, Teradu VI Steffen S. Linu, Teradu VII Erwin F. Sumampouw, Teradu VIII Zulkifli Densi masing- masing selaku Anggota Bawaslu Prov
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 104-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 113- P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 104-PKE-DKPP/III/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1 Nama : Melky Jakhin Pangemanan Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Propinsi Sulawesi Utara Alamat : Desa Treman Jaga XIV, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu I; 2 Nama : Christian Kamagi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Desa Warukapas Jaga XI, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu II; Memberikan kuasa kepada: 3 Nama : 1. Michael Remizaldy Jacobus; 2. Supriyadi Pangellu; 3. Rosilin Masihor; 4. Debie Z. Hormati; 5. Trey Berhimpong; Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Konsultan Hukum Alamat : Lorong Asrama Polisi, Kelurahan Paceda Lingk. IV, RT. 012, Kecamatan Madidir, Kota Bitung 95541 Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2.2] Teradu 1 Nama : Rocky Marciano Ambar Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Alamat : Jln. Manado/Bitung, Kel. Sukur, Kec. Airmadidi, 95371 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu I; 2 Nama : Simon H. Awuy Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Alamat : Jln. Manado/Bitung, Kel. Sukur, Kec. Airmadidi, 95371 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II; 3 Nama : Waldi Mokodompit Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Alamat : Jln. Manado/Bitung, Kel. Sukur, Kec. Airmadidi, 95371 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4 Nama : Ardiles M.R Mewoh Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 28/3 Wenang Utara, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; 5 Nama : Donny Rumagit Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 28/3 Wenang Utara, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu V; 6 Nama : Steffen S. Linu Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 28/3 Wenang Utara, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VI; 7 Nama : Erwin F. Sumampouw Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 28/3 Wenang Utara, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VII; 8 Nama : Zulkifli Densi Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 28/3 Wenang Utara, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai----------- Teradu VIII; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait. II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 113-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/III/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Tanggal 16 Juli 2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa, Pelapor/Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Minahasa Utara melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor: 797 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 Tertanggal 22 September 2024; 2. Bahwa Pelapor/ Pengadu keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor: 797 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 Tertanggal 22 September 2024 sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Utara 2024 yang telah menetapkan , yang telah menetapkan Joune James Esau Ganda, S.E., M.A.P.,M.M., M.Si dan Kevin William Lotulung, S.H., M.H karena hal tersebut telah melanggar ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku; 3. Bahwa, atas keberatan tersebut sebagaimana dalam angka 2 (dua) diatas, oleh karena merasa kepentingan atau hak Pengadu/Pelapor sebagai Peserta Pemilihan dirugikan atau diciderai dengan lahirnya Objek Sengketa yang mengakomodir Paslon Petahana tanpa melakukan pembatalan Calon, maka Pengadu/Pelapor telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan ke kepada Para Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 25 September 2024 jam 23.32 WITA berdasarkan bukti Tanda Terima Dokumen Nomor: 001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024; 4. Bahwa akan tetapi pada tanggal 27 September 2024, para pihak Teradu Bawaslu Minahasa Utara mengirimkan Pemberitahuan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, yang menyatakan Tidak Dapat Diterima karena tidak memenuhi syarat materiil. Padahal sesuai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 14 ayat (1) dan (2), seharusnya terdapat ruang perbaikan persyaratan formal dan materiil, namun kepada PARA PELAPOR/PENGADU tidak diberikan kesempatan dimaksud; 5. Bahwa sampai dengan pengaduan in casu diajukan, tidak ada penjelasan resmi dari Para Teradu Bawaslu Minahasa terkait syarat materiil apa yang tidak dipenuhi PARA PENGGUGAT, namun oleh Para Teradu Bawaslu Minahasa Utara permohonan sengketa pemilihan oleh PARA PEMOHON telah dinyatakan tidak dapat diterima. Padahal menurut Pasal 24 ayat (1) huruf a dan b Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 menegaskan permohonan tidak dapat diterima hanya dengan 2 (dua) alasan pokok, yakni: objek sengketa masuk kualifiasi Pasal 5 ketentuan dimaksud atau pengajuan sengketa telah daluarsa. Mengacu pada permohonan sengketa oleh PARA PENGGUGAT senyatanya tidak terdapat alasan-alasan hukum yang eksplisit untuk dinyatakan tidak dapat diterima tanpa ada ruang pembuktian. Padahal menurut Pasal 144 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, menegaskan: “Seluruh proses pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.”; 6. Bahwa, langkah Pengadu/Pelapor mengajukan Sengketa Pemilihan kepada Para Teradu Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, dikarenakan Para Teradu Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Termasuk Para Teradu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara bersikap diam, dengan tidak melaksanakan Tugas, Kewenangan yang diberikan Peraturan perundang-undangan yakni membuat Temuan. Namun Para Teradu 1 sampai Teradu 8 tidak mau memproses pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Minahasa Utara dengan TIDAK MENDISKUALIFIKASI Pasangan Calon Petahana yang jelas-jelas melanggar Pasal 71 Ayat 2 jo Ayat 5 UU Pilkada; 7. Bahwa, Pengadu/Pelapor sebelum dan sesudah penetapan melalui Partai Politik Pengusung yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) dan Partai Nasional Demokrat (NASDEM) sudah mengingatkan seluruh Penyelenggara Pemilu baik Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara, termasuk Para Teradu terkait dengan Pelanggaran Yang dilakukan Pasangan Calon Petahana yakni melakukan mutasi atau pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tanpa persetujuan Mendagri pada tanggal 22 Maret 2024 dan 17 April 2024, tindakan Petahana tersebut melanggar Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016; 8. Bahwa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Petahana pada tanggal 22 Maret 2024, Bupati Minahasa Utara atasnama JOUNE JAMES ESAU GANDA yakni Calon Bupati Petahana Nomor Urut 2 yang ditetapkan berdasarkan objek sengketa telah melakukan mutasi atau pergantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara ratusan orang pejabat berdasarkan 4 (empat) Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara yaitu: a. Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821/BKPSDM/03/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024; b. Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821/BKPSDM/04/III/2024 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil di Luar Instansi Pemerintah, tanggal 22 Maret 2024; c. Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821.29/BKPSDM/06/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Kepala UPTD Puskesmas Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024; dan d. Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821.29/BKPSDM/07/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024; 9. Bahwa sampai dengan aduan/laporan in casu diajukan, tidak ada penjelasan resmi dari Teradu Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara terkait syarat materiil apa yang tidak dipenuhi Para Pengadu/Pelapor, namun oleh Para Teradu Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara permohonan sengketa pemilihan oleh PARA PEMOHON telah dinyatakan tidak dapat diterima. Padahal menurut Pasal 24 ayat (1) huruf a dan b Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 menegaskan permohonan tidak dapat diterima hanya dengan 2 (dua) alasan pokok, yakni: objek sengketa masuk kualifiasi Pasal 5 ketentuan dimaksud atau pengajuan sengketa telah daluarsa. Mengacu pada permohonan sengketa oleh PARA PENGGUGAT senyatanya tidak terdapat alasan-alasan hukum yang eksplisit untuk dinyatakan tidak dapat diterima tanpa ada ruang pembuktian. Padahal menurut Pasal 144 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, menegaskan: “Seluruh proses pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.”; 10. Bahwa, Sikap dan Tindakan para Teradu Bawaslu Minahasa yang tidak memproses Permohonan Sengketa Pemilihan yang ajukan oleh Pengadu turut disesalkan oleh Hakim Majelis PTTUN Manado. Sebagiamana dalam Pertimbangan Hukumnya Majelis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera Manado yang menyatakan Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut majelis hakim berpendapat bahwa para Penggugat telah melakukan Upaya administratif ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, namun Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara tidak mengeluarkan Putusan, akan tetapi Bawaslu telah mengambil sikap yang bersifat mengakhiri seluruh rangkaian proses yang seharusnya dilakukan oleh Bawaslu (vide bukti P-19), yang berakibat hukum tidak ada upaya hukum administratif lagi yang dapat dilakukan oleh Para Penggugat, dengan demikian Para Penggugat telah melaksanakan dan mentaati ketentuan pasal 154 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 junctis pasal 1 angka 15, pasal 2 ayat 1 dan 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016; (vide Hal 58 Putusan Nomor 7/G/PILKADA/PT.TUN.MDO); 11. Bahwa, Tindakan Para Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 Menolak Memproses Permohonan Sengketa adalah jelas-jelas tindakan yang melanggar Hukum, yang seharusnya para teradu 4 sampai dengan teradu 8 tidak membiarkan tindakan tersebut. Apalagi Teradu 5 selaku Kordinator Divisi Yang membidangi Penyelesaian Sengketa, seharusnya melakukan supervisi dan monitoring terhadap proses yang dilakukan oleh Para Teradu Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. Mengingat Teradu 5 juga pernah menjadi Pelaksana Tugas Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, dan pernah menyampaikan pendapat sebagaimana dikutip beberapa media, bahwa di Sulut ada beberapa Petahana yang berpotensi didsikualifikasi; ahwa, para Teradu baik Teradu 1 sampai dengan Teradu 8 secara kelembagaan sudah berkonsultasi dengan Kemendagri serta sudah menyampaikan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 2 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 kepada atasan para Teradu yakni Bawaslu RI; 12. Bahwa, Teradu 4 dan Teradu 5 pada tanggal 8-9 September 2024 hadir dan memberikan materi dalam Rakor yang digelar oleh Para Teradu 5, Teradu 6, Teradu 7, dan Teradu 8, dan menyampaikan adanya 6 kasus di Sulawesi Utara yang melanggar pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun dari semua apa yang disampaikan oleh para Teradu tersebut hanyalah pembentukan opini belaka tanpa ada tindakan nyata, dibuktikan sampai Laporan/Aduan yang disampaikan oleh oleh Pengadu ke DKPP tidak ada satu pun kasus melanggar Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 5 yang dilakukan penindakan pelanggaran oleh Para Teradu; 13. Bahwa perbuatan Para Terlapor/Teradu sebagaimana diuraikan di atas jelas merupakan perbuatan pelanggaran terhadap undang-undang, asas-asas hukum, dan/atau merupakan perbuatan melawan hukum yang akibatnya telah merugikan para pelapor/pengadu dan segenap warga Minahasa Utara yang dipaksa memilih Calon Yang jelas melanggar Pasal 71 Ayat 2 jo Ayat 5 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016; 14. Bahwa tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu 1 sampai dengan Teradu 8 yang Tidak Memproses Permohonan Sengketa yang diajukan para Pelapor/Pengadu merupakan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga dikualifikasi sebagai perbuatan yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 15. Berdasarkan data dan fakta tersebut, Pengadu berpendapat bahwa Para Teradu Baik Bawasalu Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga mengadukan perbuatan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia “DKPP RI”; [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Para Pengadu Memohon agar Kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Serta memberikan sanksi Pemberhentian Tetap yang sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Teradu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 FC Permohonan Sengketa Ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara; P-2 FC Tanda Terima Dokumen Permohonan Sengketa; P-3 FC/Print Out Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa; BUKTI KETERANGAN P-4 FC/Print Out Pemberitaan Media Online; P-5 FC/Print Out Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821/BKPSDM/03/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024 P-6 FC/Print Out Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821/BKPSDM/04/III/2024 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil di Luar Instansi Pemerintah, tanggal 22 Maret 2024 P-7 FC/Print Out Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821.29/BKPSDM/06/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Kepala UPTD Puskesmas Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024; P-8 FC/Print Out Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821.29/BKPSDM/07/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024; P-9 Pertimbang Hukum (Hal 58 Putusan Nomor 7/G/PILKADA/PT.TUN.MDO); [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 16 Juli 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: [2.4.1] JAWABAN TERADU I s.d. TERADU III 1. Bahwa atas dalil Pengadu pada angka 5 (kronologis kejadian) poin 1, 2, 3, 4, 5, 7, 8 (halaman 5-7), poin 9, 10, 11 (halaman 8-9), poin 13, 14, 15 (halaman 10), yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak menjelaskan kepada penggugat terkait syarat materiil apa yang tidak dipenuhi Para Pengadu, bahwa Para Teradu tidak melaksanakan tugas, kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan yakni membuat temuan, bahwa tindakan Para Teradu I, II, dan III menolak memproses permohonan sengketa adalah jelas-jelas tindakan yang melanggar hukum, bahwa tindakan Para Teradu jelas merupakan perbuatan pelanggaran terhadap undang- undang, asas-asas, hukum, dan/atau merupakan perbuatan melawan hukum. Terhadap dalil tersebut perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut: 1.1 Bahwa berkaitan dengan wewenang penyelesaian sengketa proses pemilihan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur sebagai berikut: Pasal 2 (1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa; (2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan; Pasal 3 ayat 1 1. Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan; Pasal 4 Ayat 1, 3 dan 4 1. Sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung; 3. Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan KPU Provinsi atau surat keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa pemilihan; 4. Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), objek sengketa pemilihan dapat berupa berita acara KPU Provinsi atau berita acara KPU Kabupaten/Kota; Pasal 6 ayat 1 dan 2 1) Pemohon dalam penyelesaian sengketa pemilihan terdiri atas: a. Bakal Pasangan Calon; atau b. Pasangan Calon; 2) Termohon dalam penyelesaian sengketa pemilihan terdiri atas: a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan; atau b. Pasangan Calon untuk sengketa antar peserta pemilihan; Pasal 9 huruf b Kewenangan penyelesaian sengketa pemilihandilaksanakan: b. Bawaslu Kabupaten/Kota pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Pasal 10 1) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menerima laporan atas keberatan yang diajukan oleh peserta pemilihan terhadap keputusan dan/atau berita acara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; 2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam permohonan penyelesaian sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan; Pasal 11 (1) Permohonan penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diajukan secara: (2) Permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan melalui loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; Pasal 21 (1) Pemohon mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dengan cara menyampaikan kepada petugas penerima permohonan melalui loket penerimaan permohonan di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan dan/atau berita acara KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan; (3) Pengajuan permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan: a. Hari pertama dan hari kedua dilaksanakan mulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan b. Hari ketiga dilaksanakan mulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. (4) Petugas penerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. Menerima dan memeriksa dokumen permohonan yang disampaikan oleh pemohon atau kuasa hukumnya; b. Mencatat permohonan dalam buku penerimaan permohonan sesuai dengan Formulir Model PSP-24; dan c. Memberikan tanda terima penyerahan dokumen permohonan kepada pemohon atau kuasa hukumnya sesuai dengan Formulir Model PSP-2. (5) Setelah menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksudp ada ayat (4), petugas penerima permohonan menyampaikan dokumen permohonan disertai dengan tanda terima kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan rapat pleno; Pasal 22 (1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21ayat (5) dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan disampaikan oleh pemohon atau kuasa hukum; (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materiil; (3) Apabila rapat pleno sebagaimana dimaksud padaayat (1) memutuskan: a. Dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap, petugas penerima permohonan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak rapat pleno; atau b. Dokumen permohonan dinyatakan lengkap, rapat pleno menetapkan permohonan pemohon untuk diregister; (4) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam berita acara verifikasi sesuai dengan Formulir Model PSP-3; (5) Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan diterima oleh Pemohon; (6) Dokumen permohonan dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, petugas mencatat dalam buku register permohonan penyelesaian sengketa sesuai dengan Formulir Model PSP-25; 1.2 Bahwa Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur sebagai berikut: SK/BA Objek Sengketa merupakan penilaian terhadap objek sengketa yang memberikan kerugian langsung kepada pemohon (contoh: menyebabkan berubahnya status pemohon menjadi tidak memenuhi syarat) [vide Bukti T-1]; 1.3 Bahwa Para Teradu berkenaan dengan pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilihan Para Teradu telah melaksanakan proses penyelesaian sengketa sebagaimana penerimaan permohonan penyelesaian sengketa (PSP-1), pemeriksaan dokumen permohonan dan tanda terima (PSP-2), mencatat dalam buku penerimaan permohonan (PSP-24), verifikasi kelengkapan dokumen permohonan (PSP-3), pleno pimpinan, pemberitahuan permohonan penyelesaian sengketa tidak dapat diterima (PSP-6) [vide Bukti T-2]; 1.4 Bahwa Para Teradu melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan penyelesaian sengketa sebagaimana permohonan pengadu berdasarkan pada pasal 4 ayat 1Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur bahwa Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) Huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung. Hal mana berdasarkan hasil verifikasi objek permohonan sengketa yang disampaikan oleh Pemohon dalam bentuk Surat Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797 tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2024 Tertanggal 22 September 2024 juga telah menetapkan Pemohon atas nama Bapak Melky Jakhin Pangemanan dan Bapak Christian Kamagi sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara, dengan demikian secara nyata pemohon tidak dirugikan secara langsung [vide Bukti T-3]; Surat Keputusan Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota VERIFIKASI FORMIL DOKUMEN KETERANGAN Permohonan - Permohonan yang dibubuhi materai cukup; - Jumlah rangkap yang memenuhi syarat; SK/BA (Objek - Jumlah rangkap yang memenuhi syarat; Sengketa) - Diajukan dalam 3 hari kerja terhitung sejak penetapan Objek Sengketa (SK/BA); Alat Bukti tertulis - Alat bukti yang dibubuhi materai cukup dan (Objek sengketa dapat leges oleh kantor pos setempat; dijadikan alat bukti - Jumlah rangkap yang memenuhi syarat; tertulis) Daftar Alat Bukti - Daftar alat bukti yang dibubuhi materai cukup; - Jumlah rangkap yang memenuhi syarat; Kartu Tanda - Pemohon yang tidak memiliki KTP elektronik Penduduk (KTP) dapat melampirkan Surat Keterangan elektronik atau Surat Kependudukan sesuai peraturan perundang- Keterangan undangan yang Nomor Induk Kependudukan Kependudukan (NIK) cocok dengan NIK pada kartu keluarga, dan lainnya sesuai Surat Keterangan tersebut ditandatangani oleh peraturan perundang pejabat setempat yang berwenang; - Jumlah rangkap yang memenuhi syarat; undangan Bukan - Sesuai Pasal 5 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Objek Sengketa yang terkait Penyelesaian Sengketa Pemilihan; dikecualikan Kuasa Hukum - Surat kuasa khusus yang dibubuhi materai Advokat cukup; - Jumlah rangkap surat kuasa khusus yang memenuhi syarat; - KTP elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan; - Kartu Tanda Advokat (KTA) yang masih berlaku; - Berita Acara Sumpah atau Surat Keterangan Sumpah dari Pengadilan Tinggi; VERIFIKASI MATERIIL DOKUMEN KETERANGAN Permohonan - Penilaian apakah struktur permohonan sesuai dengan Formulir Model PSP-1; - Penilaian persona pada Subjek Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon memenuhi syarat; - Penilaian kesesuaian antara posita (dalil - dalil permohonan) dengan petitum (hal-hal yang dimohonkan untuk diputus) - Dalam hal permohonan hanya ditandatangani oleh kuasa hukum apakah sudah memenuhi syarat sebagaimana diuraikan dalam kuasa khusus; SK/BA (Objek Penilaian terhadap objek sengketa yang memberikan Sengketa kerugian langsung kepada Pemohon (Contoh: menyebabkan berubahnya status Pemohon menjadi Tidak Memenuhi Syarat); Alat bukti dan Daftar - Alat bukti dan daftar alat bukti berkesesuaian Alat Bukti dengan hal-hal yang disampaikan di dalam permohonan Pemohon; Objek Sengketa yang - Melakukan penelitian objek sengketa dengan dikecualikan berkoordinasi kepada instansi/lembaga terkait; 1.5 Bahwa Para Teradu atas hasil pelaksanaan verifikasi objek permohonan sengketa melakukan konsultasi kepada Bawaslu Republik Indonesia dalam hal ini kepada Tenaga Ahli Divisi Penyelesaian Sengketa dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk menyampaikan bahwa objek permohonan penyelesaian sengketa yang disampaikan oleh pengadu adalah Surat Keputusan Nomor 797 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 Tertanggal 22 September 2024 yang mana juga menetapkan Pengadu sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara pada Pemilihan Tahun 2024; 1.6 Bahwa Para Teradu berdasarkan hasil verifikasi dalam rapat pleno menetapkan permohonan penyelesaian sengketa Pengadu dengan objek sengketa Surat Keputusan Nomor 797 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 Tertanggal 22 September 2024 tidak memenuhi syarat materiil karena objek sengketa yang disampaikan pengadu tidak memberikan kerugian langsung kepada Pemohon sebagaimana Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0419/K.Bawaslu/PM.07.00 /VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota [vide Bukti T-4]; 1.7 Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 1.1, 1.2, 1.3, 1.4, 1.5 dan 1.6 telah jelas dan terang batasan objek sengketa proses pemilihan antara peserta dengan penyelenggara pemilihan atau KPU adalah bahwa adanya kerugian secara langsung yang dialami oleh Pemohon dalam hal objek sengketa tidak menimbulkan kerugian secara langsung kepada Pemohon objek sengketa baik SK dan BA dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan bukan menjadi objek dalam permohonan penyelesaian sengketa antar peserta dengan penyelenggara pemilihan hal mana permohonan pengadu dengan objek sengketa adalah Surat Keputusan Nomor 797 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 Tertanggal 22 September 2024 juga menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon atau tidak adanya kerugian secara langsung yang di alami oleh Pemohon maka berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur bahwa SK/BA objek sengketa merupakan penilaian terhadap objek sengketa yang memberikan kerugian langsung kepada Pemohon dalam hal tidak adanya kerugian secara langsung maka objek sengketa tidak dapat dijadikan objek sengketa dan tidak dapat dilakukan perbaikan dokumen permohonan sengketa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, karena yang dimaksud dalam Pasal 22 berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 adalah terkait dengan perbaikan syarat dokumen permohonan sengketa bukan pasal yang mengatur terkait dengan objek penyelesaian sengketa; 1.8 Bahwa atas tuduhan Pengadu kepada Para Teradudi mana Para Teradu tidak menjelaskan kepada Pengadu terkait syarat materiil apa yang tidak terpenuhi oleh Para Teradu dapat Para Teradu tegaskan bahwa Para Teradu telah secara resmi menyampaikan surat status permohonan kepada Pengadu, sebagaimana berdasarkan formulir PSP-6 pemberitahuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tidak dapat diterima; 1.9 Bahwa atas tuduhan Pengadu kepada Para Teradu 1 sampai 8 bahwa Para Teradu tidak melaksanakan tugas, kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan yakni membuat temuan, bahwa tindakan Para Teradu I, II, dan III menolak memproses permohonan sengketa adalah jelas-jelas tindakan yang melanggar hukum, bahwa tindakan Para Teradu jelas merupakan perbuatan pelanggaran terhadap undang-undang, asas- asas, hukum, dan/atau merupakan perbuatan melawan hukum adalah tuduhan yang tidak beralasan hukum yang tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu hal mana Para Peradu telah melaksanakan proses penyelesaian sengketa pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Bahwa atas dalil pengadu pada angka 5 (kronologis kejadian) poin 6 (halaman 7) yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu 1-8 bersikap diam dengan tidak melaksanakan tugas kewenangan yang diberikan peraturan perundang- undangan yakni membuat temuan dan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Minahasa Utara. Terhadap dalil tersebut perlu Para Teradu jelaskan hal- hal sebagai berikut: 2.1. Bahwa berkaitan dengan kewenangan Para Teradu dalam melaksanakan penanganan pelanggaran berdasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 8 Pengawas Pemilihan adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; Pasal 1 angka 15 Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran pemilihan dan sengketa pemilihan yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 1 angka 16 Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilihan dan sengketa pemilihan melalui tugas pengawasan oleh pengawas pemilihan maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media; 2.2. Bahwa Para Teradu pada tahapan pencalonan melaksanakan tugas fungsi pengawasan dan pencegahan hal mana para teradu telah menyampaikan imbauan kepada KPU Minahasa Utara nomor 133/PM.00.02/K.SA- 11/09/2024 Tanggal 10 September 2024 tentang KPU Minahasa Utara melaksanakan seluruh tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap persyaratan dan dokumen persyaratan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara dalam pemilihan tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Nomor 044/PM.00.02/K.SA-11/09/2024 Tanggal 22 September 2024 tentang melaksanakan semua tata cara dan prosedur tahapan penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara dalam pemilihan tahun 2024 dengan menaati prinsip penyelenggaraan pemilihan dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta penanganan dugaan pelanggaran atas laporan Bapak Maikel Garusim dengan register nomor 003/REG/LP/PB/25. 12/10/2024 dan 004/REG/LP/PB/25. 12/10/2024 oleh Para Teradu telah melaksanakan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dengan status penanganan pelanggaran tidak dapat ditindaklanjuti dan diumumkan di papan pengumuman serta disampaikan kepada Pelapor. Dengan demikian tuduhan Pengadu bahwa teradu1-8 bersikap diam dengan tidak melaksanakan tugas kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan sebagai tuduhan yang tidak berdasar hukum yang hanya berdasarkan asumsi Pengadu dimana Para Teradu secara jelas dan terbukti dalam tahapan pencalonan melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan pencegahan dan penanganan pelanggaran berdasarkan pada peraturan perundang- undangan yang berlaku [vide Bukti T-15]; 2.3. Pengadu dalam pokok aduannya menuduh Para Teradu telah melakukan perbuatan Tidak Profesional, Proporsional, Akuntabel, dan Berintegritas, Serta Melanggar Sumpah dan Janji Jabatan pada waktu/saat menindaklanjuti dan memproses permohonan sengketa adalah suatu tuduhan yang tidak mendasar dan tidak dapat Pengadu buktikan. Para Teradu dalam jawaban telah secara terang dan jelas serta membuktikan bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang dengan berdasarkan pada sumpah janji jabatan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, serta telah bertindak secara Profesional, Proporsional, Akuntabel, dan Berintegritas hal mana kerja pelaksanaan tugas dan wewenang yang dilaksanakan oleh Para Teradu juga telah dijadikan pertimbangan hukum oleh mahkamah konstitusi dalam amar putusan sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025tentang Putusan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 dalam kutipan amar putusan mahkamah berpandangan, bahwa permasalahan pelanggaran pemilihan telah diselesaikan di PTUN melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dengan registrasi perkara Nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO dan telah dilaksanakan upaya hukum kasasi dengan putusan perkara Nomor817/K/TUN/PIKADA/2024 dan pada tanggal 19 November 2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pada intinya menyatakan kasasi Pemohon ditolak di mana setelah Mahkamah mencermati alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon, pada pokoknya Pemohon tidak menguraikan adanya bukti yang relevan terkait mutasi pegawai oleh pihak terkait yang dilaksanakan tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri, sehingga tidak cukup meyakinkan mahkamah telah terjadinya pelanggaran administrasi berupa pemindahan/mutasi ASN yang dilaksanakan pada masa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara. Pandangan mahkamah sejalan dan membuktikan fakta bahwa Para Teradu telah melakukan proses penanganan pelanggaran secara prosedural tanpa melampaui batas kewenangan sumpah janji jabatan atau melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum melainkan Para Teradu telah patuh terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, undang-undang serta Peraturan Bawaslu Republik Indonesia yang mengatur tentang Tata Cara dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah. [2.4.2] Jawaban Teradu IV s.d. Teradu VIII 1. Bahwa pengadu mendalilkan pada tanggal 25 September 2024 jam 23.32 WITA pengadu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan tanda terima dokumen nomor:001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024, akan tetapi pada tanggal 27 September 2024 Bawaslu Minahasa Utara mengirimkan pemberitahuan penyelesaian sengketa pemilihan, yang menyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materil padahal sesuai perbawaslu nomor 2 Tahun 2020 pasal 14 ayat (1) dan (2), seharusnya terdapat ruang perbaikan syarat formal dan materil namun kepada para pengadu tidak diberikan kesempatan [Vide Bukti T-1] poin 1 s.d poin 5, hal 5 s.d 7 terhadap dalil tersebut perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut: 1.1 Bahwa pada tanggal 25 September 2024 pukul 23.32 Wita Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara menerima dokumen permohonan penyelesaian sengketa terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024, yang di sampaikan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara atas nama Melky Jakhin Pangemanan, S.I.P.,M.A.P.,M.Si dan Christian Kamagi yang diserahkan langsung oleh kuasa Hukum Pemohon Trey Berhimpong, SH. Hal ini berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut “Perbawaslu 2/2020”); Pasal 2 (1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa; (2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan: Pasal 3 (1) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas; a. sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan; dan b. sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan. 1.2 Bahwa dengan menindaklanjuti permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan tersebut Bawaslu Kabupaten Minahasa mencatat permohonan dalam buku penerimaan permohonan dan memberikan tanda terima dokumen Penyelesaian sengketa sesuai dengan formulir Model PSP-2 dan di berikan nomor: 001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024.sesuai Perbawaslu 2/2020 yang mengatur sebagai berikut: Pasal 21 (1) Pemohon mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dengan cara menyampaikan kepada petugas penerima permohonan melalui loket penerimaan permohonan di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; (2) Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan dan/atau berita acara KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan; (3) Pengajuan permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan: a. hari pertama dan hari kedua dilaksanakan mulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan b. hari ketiga dilaksanakan mulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat; (4) Petugas penerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menerima dan memeriksa dokumen permohonan yang disampaikan oleh pemohon atau kuasa hukumnya; b. mencatat permohonan dalam buku penerimaan permohonan sesuai dengan Formulir Model PSP-24; dan c. memberikan tanda terima penyerahan dokumen permohonan kepada pemohon atau kuasa hukumnya sesuai dengan Formulir Model PSP-2 1.3 Bahwa hasil rapat pleno tanggal 26 September 2024 yang telah dituangkan dalam Formulir PSP-3 dimana Permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara atas nama Melky Jakhin Pangemanan, S.I.P.,M.A.P.,M.Si dan Christian Kamagi tidak memenuhi syarat Materil karena Objek Sengketa yang diajukan oleh pemohon yaitu Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tidak memberikan kerugian secara langsung bagi pemohon karena tidak menyebabkan berubahnya status pemohon sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Minahasa Utara menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) [Vide Bukti T-2] Hal ini telah sesuai dengan Perbawaslu 2/Tahun 2020; Pasal 22 Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkan hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam berita acara verifikasi sesuai dengan Formulir Model PSP-3; 2. Berdasarkan dalil pengadu poin 6 dan poin 9 hal.7 sampai dengan hal. 8, yang menyatakan tidak ada penjelasan resmi dari Teradu Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara terkait syarat materiil apa yang tidak dipenuhi oleh pengadu/pelapor, Namun oleh para pengadu Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara permohonan sengketa Pemilihan oleh Para Pemohonan telah dinyatakan tidak dapat diterima. Padahal menurut pasal 24 ayat (1) huruf a dan b Perbawaslu 2/2020 menegaskan Permohonan tidak dapat diterima hanya dengan 2 (dua) alasan Pokok, Yakni: Objek sengketa masuk kualifikasi pasal 5 ketentuan dimaksud atau pengajuan sengketa telah daluwarsa, dalam hal ini dapat teradu jelaskan: 2.1 Bahwa berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk teknis penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menjelaskan verifikasi kelengkapan materil, dalam kolom dokumen SK/BA objek Sengketa menyebutkan bahwa : Penilaian terhadap objek sengketa yang memberikan kerugian langsung kepada Pemohon (Contoh: menyebabkan berubahnya status pemohon menjadi Tidak Memenuhi Syarat) [Vide Bukti T-3]; 2.2 Bahwa terkait penjelasan Poin 2.1 diatas dapat disampaikan bahwa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tidak memberikan kerugian secara langsung kepada pemohon karena tidak menyebabkan berubahnya status pemohon menjadi Tidak memenuhi syarat [Vide Bukti T-4]; 3. Bahwa atas dalil pengadu pada poin 11 tentang kronologi kejadian hal.9 yang menyatakan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara menolak memproses permohonan sengketa adalah jelas-jelas Tindakan yang melanggar hukum yang seharusnya Teradu IV sampai dengan Teradu VIII tidak membiarkan tidakan tersebut, apalagi teradu V selaku koordinator Divisi yang membidangi penyelesaian sengketa, seharusnya melakukan supervisi dan monitoring terhadap proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, dalam hal ini dapat teradu jelaskan: 3.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara telah berkonsultasi secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan terkait Permohonan nomor 001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024, sehingga tidak adanya pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dalam proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan dimaksud; 3.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terkait Permohonan nomor 001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024, sehingga Bawaslu Provinsi sulawesi Utara melakukan Pendampingan sampai dikeluarkannya hasil pemberitahuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tidak dapat diterima; 4. Bahwa dalam dalil pengadu poin 12 sampai dengan Poin 15 hal. 9 sampai dengan hal 10 bahwa teradu IV dan Teradu V pada tanggal 8-9 September hadir dan memberikan materi dalam rakor yang di gelar oleh para Teradu V sampai dengan Teradu VIII dan menyampaikan adanya 6 kasus di Sulawesi Utara yang melanggar pasal 71 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016, dan telah mengakibatkan kerugian bagi para Pelapor/Pengadu,dan Tindakan Teradu tidak memproses permohonan yang diajukan oleh para Pelapor/Pengadu merupakan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan, [Vide Bukti T-5] bahwa dapat teradu jelaskan Bahwa pernyataan-pernyataan tersebut merupakan bentuk imbauan secara lisan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kepada semua pasangan Calon kepala daerah untuk tidak melanggar pasal 71 UU Pemilihan, karena terdapat sanksi yang bisa dikenakan bagi yang melanggar ketentuan dimaksud. Namun demikian imbauan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat calon kepala daerah yang diduga melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon, karena terdapat prosedur hukum yang harus ditempuh untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan pelanggaran pemilihan atau tidak; [2.5] PETITUM TERADU [2.5.1] TERADU I S.D. TERADU III PERKARA NOMOR 104-PKE-DKPP/III/2025 Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Para Teradu, maka seluruh dalil Pengaduan Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karenanya, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu III tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu III selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] TERADU IV S.D. TERADU VIII Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Para Teradu, maka seluruh dalil Pengaduan Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karenanya, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu IV sampai dengan Teradu VIII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV sampai dengan Teradu VIII selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; daN 4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU [2.6.1] BUKTI TERADU I S.D. TERADU III Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T.I-1 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; T.I-2 1. Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa (PSP-1); 2. Pemeriksaan Dokumen Permohonan Dan Tanda Terima (PSP-2); 3. Buku penerimaan permohonan (PSP-24); 4. Verifikasi Kelengkapan Dokumen Permohonan (PSP-3); 5. Pleno Pimpinan; 6. Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Tidak Dapat Diterima (PSP-6); T.I-3 Surat Keputusan KPU Kanupaten Minahasa Utara Nomor 797 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan T-3 Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Utara; T.I-4 1. Surat Imbauan Kepada Kpu Minahasa Utara Nomor 133/Pm.00.02/K.Sa11/09/2024 Tanggal 10 September 2024 Tentang Kpu Minahasa Utara Melaksanakan Seluruh Tahapan Verifikasi Administrasi Dan Verifikasi Faktual Terhadap Persyaratan Dan Dokumen Persyaratan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Dalam Pemilihan Tahun 2024 Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku; 2. Surat Imbauan Nomor T-4 044/Pm.00.02/K.Sa-11/09/2024 Tanggal 22 September 2024 Tentang Melaksanakan Semua Tata cara Dan Prosedur Tahapan Penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Dalam Pemilihan Tahun 2024 Dengan Menaati Prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Dan Menaati Semua Peraturan PerundangUndangan Yang Berlaku; 3. Penanganan Dugaan Pelanggaran Atas Laporan Bapak Maikel Garusim Dengan Register Nomor 003/Reg/Lp/Pb/25.12/10/2024 Dan 004/Reg/Lp/Pb/25. 12/10/2024; T.I-5 1. Putusan MK Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 Nomor 107/PHPU.BUP- XXIII/2025; 2. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dengan registrasi perkara Nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO; [2.6.2] BUKTI TERADU IV S.D. TERADU VIII Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T.II-1 Tanda terima Dokumen Nomor:001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024 tanggal 25 September 2024; T.II-2 Berita acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tanggal 26 September 2024; T.II-3 keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk teknis penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; T.II-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024; T.II-5 Undangan kegiatan Rapat koordinasi Pembahasan permasalahan Hukum pasal 71 undang-undang Pemilihan kepala Daerah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi utara nomor 402/HK/K.SA/09/2024 tanggal 6 September 2024; [2.7] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum yang digelar pada tanggal 16 Juli 2025, Teradu memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut: [2.7.1] KESIMPULAN TERADU IV S.D. TERADU VIII Pada pokoknya Pihak Teradu IV sampai dengan Teradu VIII telah menyampaikan Jawaban teradu pada sidang Pemeriksaan pada hari rabu tanggal 16 Juli 2025 dan telah mendengarkan Pokok pengaduan dari pengadu dan mendengarkan fakta-fakta persidangan perihal keterangan Pihak terkait dan saksi dimana berdasarkan hal tersebut maka perkenankanlah kami teradu IV sampai dengan teradu VIII untuk mengajukan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa pengadu Melky Jakhim Pangemanan dan Christian Kamangi ataupun kuasa hukum pengadu tidak hadir dalam persidangan pada hari rabu tanggal 16 juli 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi; 2. Bahwa Teradu IV sampai dengan Teradu VIII telah mengikuti sidang pada Perkara Nomor 104–PKE–DKPP/III/2025 dan telah menyampaikan Jawaban teradu yang sesuai dengan dalil pengadu dan telah menjelaskan kewenangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 2.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara telah berkonsultasi secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan terkait Permohonan nomor 001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024, sehingga tidak adanya pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dalam proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan dimaksud; 2.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terkait Permohonan nomor 001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024, sehingga Bawaslu Provinsi sulawesi Utara melakukan Pendampingan sampai dikeluarkannya hasil pemberitahuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tidak dapat diterima; 2.3 Bahwa Teradu IV, V, VI, VII dan VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara selama proses penerimaan permohonan penyelesaian sengketa sampai dengan pemberitahuan permohonan penyelesaian sengketa. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU RI Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu RI sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 8/2020) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), mengatur sebagai berikut: Pasal 2 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan; (2) ...dst; Pasal 9 (1) Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Provinsi, Bawaslu Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan; (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran; (3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk meneliti: a. permintaan pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan; (4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; (5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti. (6) ... dst. Pasal 10 (1) Hasil kajian awal berupa kesimpulan: a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan; atau b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain; (2) Jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri atas: a. dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; b. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan; dan/atau c. dugaan Tindak Pidana Pemilihan; (3) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat pleno; (4) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Ketua Panwaslu Kecamatan; Pasal 12 (1) Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan; (2) Hasil kajian awal Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b diteruskan kepada instansi yang berwenang; (3) Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan; (4) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi; Pasal 13 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model A.5; (2) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau setelah perbaikan laporan; (3) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai bukti; (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan setelah pelimpahan Laporan diterima; (5) Dihapus. Pasal 14 (1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai; (2) ... 2. Bahwa berkenaan dengan penerimaan laporan sdr. Noldi Awuy dan pelimpahan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, kami sampaikan keterangan sebagai berikut: 2.1 Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon Bupati Minahasa Utara berdasarkan Formulir Laporan (Formulir Model A.1) [vide Bukti PT-1] dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Formulir Model A.3) Nomor: 007/PL/PG/RI/00.00/IX/2024 tanggal 27 September 2024 yang dilaporkan oleh Noldi Awuy, yang pada pokoknya melaporkan dan mempersoalkan Bupati Minahasa Utara atas nama Joune James Esau Ganda telah melakukan mutasi atau pergantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara [vide Bukti PT-2]; 2.2 Bawaslu melakukan proses penyusunan kajian awal, meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan tersebut dan memastikan apakah laporan tersebut pernah ditangani oleh Pengawas Pemilu; 2.3 Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Nomor 007/PL/PG/RI/00.00/IX/2024 tanggal 29 September 2024, yang pada pokoknya Bawaslu berkesimpulan Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel serta terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan dan tindak pidana Pemilihan. Berdasarkan kesimpulan tersebut, Bawaslu merekomendasikan Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri, Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu [vide Bukti PT-3]; 2.4 Bawaslu RI menyampaikan Surat Bawaslu RI Nomor 1116/PP.00.00/K1/09/2024 Hal: Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tertanggal 30 September 2024, yang pada pokoknya Bawaslu melimpahkan laporan dimaksud kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara diminta untuk meregister dan menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada kesempatan pertama terkait dengan perkembangan penanganan Laporan tersebut [vide Bukti PT-4]; 2.5 Setelah dilimpahkan oleh Bawaslu, Laporan a quo diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara terhitung sejak pelimpahan laporan a quo diterima sebagaiman diatur Pasal 13 ayat (4) Perbawaslu 9/2024; 3. Bahwa berkenaan dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 tertanggal 28 Agustus 2024 yang salah satu pointnya memuat batas waktu melakukan mutasi jabatan dalam Pemilihan Tahun 2024, kami sampaikan keterangan sebagai berikut: 3.1 Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan 2024 khususnya pada tahapan pencalonan, Bawaslu menerbitkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikora dan Wakil Walikota tanggal 28 Agustus 2024 [vide Bukti PT-5]; 3.2 Salah satu isi edaran pada point III mengenai rumusan pemaknaan pembatalan Pasangan Calon Tahapan Pencalonan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan, diberbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; 2. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan, berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih; 3. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan, berbunyi: Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; 4. Bahwa konsekuensi dan akibat hukum dalam Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan mulai berlaku sejak ditetapkan pasangan calon, oleh karenanya, penerapan Pasal tersebut terhitung sejak penetapan pasangan calon, termasuk dalam hal Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 3.3 Berdasarkan poin III Surat Edaran tersebut di atas, Bawaslu juga telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 438/PM/K1/03/2024 Tanggal 30 Maret 2024, terkait larangan penggantian pejabat yang pada pokoknya Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, maupun penjabat Gubernur atau penjabat Bupati atau penjabat Walikota 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 [vide Bukti PT-6]; 4. Bahwa berkenaan dengan Para Teradu telah menyampaikan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon petahana kepada Bawaslu RI, kami sampaikan keterangan sebagai berikut: 4.1 Bawaslu RI melalui Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pernah menerima permohonan konsultasi dari Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan; 4.2 Adapun dalam konsultasi tersebut, Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu memberikan pandangan/pendapat yaitu: a. Pertama, dalam konsultasi tersebut Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu dimintai pandangan atas tindakan Bupati Minahasa Utara (selaku petahana) yang telah melakukan mutasi atau pergantian pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Meskipun kemudian surat keputusan mutasi tersebut dicabut. Terhadap hal tersebut, Tenaga Ahli Bawaslu berpandangan pencabutan surat keputusan tidak serta-merta menghapus keberadaan tindakan yang telah dilakukan. Hal tersebut merujuk pada argumentasi hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016, Mahkamah secara eksplisit menyatakan bahwa “...pelanggaran sudah terjadi dan tidak hapus karena dicabut...” Ini menegaskan bahwa momen terjadinya pelanggaran adalah pada saat tindakan tersebut dilakukan, bukan pada saat dampaknya berlangsung atau tidak. Oleh karena itu, pelantikan pejabat yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dalam masa larangan tersebut tetap merupakan pelanggaran, meskipun kemudian surat keputusannya dicabut; b. Kedua, norma larangan dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan merupakan norma lex specialis, yang secara khusus ditujukan kepada calon kepala daerah petahana. Ketentuan ini telah diberi konsekuensi hukum yang tegas, yaitu ancaman sanksi diskualifikasi sebagaimana termuat dalam Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan. Maka, pelanggaran terhadap norma ini tidak dapat ditafsirkan secara longgar sebagaimana norma dalam hukum administrasi pada umumnya; c. Ketiga, mengingat karakter hukum pemilu sebagai hukum khusus (lex specialis), maka asas-asas umum dalam hukum administrasi negara seperti presumption iustae causa atau rechtmatig vermoeden tidak dapat digunakan untuk menghapus sifat pelanggaran terhadap norma pemilu. Sekalipun Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) pada prinsipnya dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalam konteks pemilu berlaku asas lex specialis derogat legi generali, yang mengharuskan norma pemilu yang bersifat khusus dan ketat didahulukan; d. Dalam konsultasi tersebut juga dibahas adanya pandangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan bahwa selama surat keputusan penggantian pejabat telah dicabut dan penggantian berikutnya dilakukan setelah adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, maka perbuatan tersebut dianggap tidak melanggar ketentuan. Kemendagri merujuk pada Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan tetap berlaku hingga dicabut atau dihentikan; e. Bawaslu RI pada saat itu belum menerbitkan peraturan kebijakan (surat edaran) untuk merespon permasalahan tersebut, karena sedang menunggu jawaban atas pemohonan fatwa kepada Mahkamah Agung untuk memperoleh kejelasan hukum terhadap implementasi Pasal 71 UU Pemilihan. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan atau jawaban dari Mahkamah Agung atas permohonan fatwa tersebut. [vide Bukti PT-7]; 4.3 Berkenaan dengan proses dan hasil penanganan pelanggaran tersebut, sepenuhnya ada pada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara untuk menilai dan mengambil sikap kelembagaan atas dugaan pelanggaran tersebut. Tanggung jawab untuk menilai fakta hukum, membuktikan unsur pelanggaran, serta mengambil keputusan tindak lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara yang diputus melalui mekanisme rapat pleno ketua dan anggota secara kolektif kolegial, sesuai dengan asas kemandirian lembaga; Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PTI-1 Formulir Laporan Bawaslu (Formulir Model A.1) atas nama Noldi Awuy; 2. PT.I-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 007/LP/PB/RI/OO.OO/IX/2024 (Formulir Model A.3) Pelapor atas nama Noldi Awuy; 3. PT.I-3 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 007/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 Pelapor atas nama Noldi Awuy; 4. PT.I-4 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1116/PP.00.00/K1/09/2024 tertanggal 30 September 2024 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggar Pemilihan Kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara; 5. PT.I-5 Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan; 6. PT.I-6 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 438/PM/K1/03/2024 tertanggal 30 Maret 2024 Peihal Imbauan kepada Menteri Dalam Negeri RI 7. PT.I-7 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1029/HK/K1/09/2024 tertanggal 1 September Perihal Permohon Fatwa Kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung; [2.8.2] DITJEN OTDA KEMENDAGRI Bahwa DKPP memanggil Dirjen Otda Kemendagri yang diwakili oleh Moh. Yuliarto sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan surat persetujuan terkait dengan permohonan untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan pemeringah Kabupaten Minahasa Utara yaitu dengan surat Nomor: 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024. Bahwa menunjukkan Menteri Dalam Negeri memberi persetujuan terhadap rencana pengangkatan dan pelantikan pejabat yang diajukan tersebut dengan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Surat Bupati yang diajukan melalui Gubernur maka Kementerian Dalam Negeri menerima surat Gubernur Sulawesi Utara yang berkenaan dengan permohonan untuk persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat-pejabat. 2. Bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang dibacakan tadi, kemudian juga dikuatkan Kembali oleh Teradu IV s.d. Teradu VIII bahwa sudah dilakukan konsultasi ke Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri telah mengambil sikap sebagaimana yang sudah dibacakan artinya apa yang sudah ditetapkan dan kemudian dicabut Keputusan Bupati Minahasa Utara, Kementerian Dalam Negeri menganggap apa yang dilakukan tersebut clear. Kemudian setelah dicabut Bupati Minahasa Utara sebagaimana yang telah disampaikan sudah mengajukan untuk permohonan persetujuan untuk pengangkatan dan pelantikan pejabat yang diajukan dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan persetujuannya; [2.8.3] KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN MINAHASA UTARA Bahwa DKPP memanggil Ketua Dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan lampiran surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor Perkara Nomor 1714/PS.DKPP/SET04/VIII/2025 tanggal 9 Juli 2025, dengan Pengadu atas nama Noldi Awuy yang memberikan kuasa kepada Michael Remizaldy Jacobus, SH.MH dkk dan Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi yang memberikan kuasa kepada Michael Remizaldy Jacobus, SH.MH dkk, dimana kami dimintakan untuk memberikan keterangan terkait proses pencalonan bupati serta apakah ada masukan dari masyarakat dan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan calon bupati, dan wakil bupati petahana pada Pilkada 2024; 2. Bahwa pokok aduan dalam Pengaduan Nomor: 100-PL-DKPP/II/2025 yang Diregistrasi dengan Nomor Registrasi Perkara: 97 - PKE - DKPP/III/2025, terkait proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara dapat kami sampaikan sebagai berikut: 2.1 Bahwa KPU Kabupaten/Kota merupakan bagian dari struktur KPU RI yang bersifat hierarkis dalam melaksanakan norma, pedoman teknis dan aturan yang diterbitkan oleh KPU RI, sehingga KPU Kabupaten Minahasa Utara dalam melaksanakan Tahapan Pilkada termasuk tahapan pencalonan berdasarkan regulasi yang diterbitkan oleh KPU RI; 2.2 Bahwa proses pencalonan telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pasangan Calon wajib melengkapi 2.3. syarat calon dan syarat pencalonan; 2.3 Bahwa sebagaimana amanat Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 496), KPU Kabupaten Minahasa Utara telah melaksanakan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon, termasuk proses pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2.4 Bahwa terkait masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud telah diumumkan oleh Pihak Terkait pada tanggal 14 September 2024 melalui laman dan media sosial resmi, serta penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 15 September sampai dengan 18 September 2024, sebagaimana Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 23/PL.02.2-Pu/7106/2/2024, tertanggal 14 September 2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 (Bukti PT-1); 2.5 Bahwa pada tanggal 18 September 2024 KPU Kabupaten Minahasa Utara telah menerima tanggapan Masyarakat dari atas nama Noldi Awuy dengan perihal Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Joune James Esau Ganda dan Kevin Wiliam Lotulung atas dugaan Pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Saudara Noldi Awuy juga meminta KPU Kabupaten Minahasa Utara agar dapat memberikan sanksi membatalkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara atas nama Joune James Esau Ganda dan Kevin William Lotulung sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 (Bukti PT-2); 2.6 Bahwa terhadap tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh saudara Noldi Awuy telah ditanggapi KPU Kabupaten Minahasa Utara dengan mengirimkan surat jawaban Nomor 1199/PL.02.2-SD/2/2024 tanggal 24 September 2024 perihal Jawaban Atas Tanggapan Masyarakat, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa permintaan saudara Noldi Awuy bukan merupakan bagian dari persyaratan administrasi pasangan calon atau bukan merupakan dokumen yang menjadi objek penelitian administrasi persyaratan pasangan calon, dalam hal ini KPU Kabupaten Minahasa Utara tidak memiliki wewenang untuk menggugurkan Pasangan Calon yang mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, bila dalam hal penelitian administrasi persyaratan calon telah memenuhi syarat. Dengan demikian, jika permintaan tersebut, kami kabulkan dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 119 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, justru akan menjadi tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menjadi persoalan hukum lainnya (Bukti PT-3); 2.7 Bahwa surat jawaban atas tanggapan masyarakat tersebut diserahkan kepada saudara Noldi Awuy melalui Guus Awuy saudara Noldi Awuy yang tinggal serumah (Bukti PT-4); 2.8 Bahwa pada tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten Minahasa Utara telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 (Bukti PT-5); 2.9 Bahwa dapat pihak terkait sampaikan dalam Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Nomor: 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO halaman 61, menyatakan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut majelis berpendapat mutasi pegawai atas nama Demsi Yohan Lempas, Endru Christian Palandung, Swengly Takainginan dan Denny Junius Doodoh kemudian dibatalkan oleh Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Petahana) dan dikembalikan kedalam jabatan semula karena belum ada rekomendasi atau persetujuan dari Mendagri Bupati Minahasa Utara mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) Undang - undang Nomor 10 Tahun 2016 dan para pegawai yang dimutasi tidak dirugikan karena dikembalikan kedalam jabatan semula." (Bukti PT- 6); 2.10 Dapat kami sampaikan bahwa apa yang telah kami uraikan diatas adalah fakta yang telah kami sampaikan juga dihadapan persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan bukti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Bukti PT-7); 3. Bahwa pokok aduan dalam Pengaduan Nomor: 113-PL-DKPP/II/2025 yang Diregistrasi dengan Nomor Registrasi Perkara: 104 - PKE - DKPP/III/2025 terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Bupati atas nama Wakil Bupati petahana pada Pilkada 2024, dapat kami sampaikan sebagai berikut: 3.1 Bahwa berdasarkan pedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Pasal 4 ayat (1) "KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan". Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara tidak pernah menerima rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi pemilihan (Bukti PТ-8); 3.2 Bahwa dapat kami sampaikan sesuai ketentuan yang diatur oleh UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagai berikut: Pasal 134 Ayat 1: "Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap Tahapan penyelenggaraan Pemilihan." Pasal 135 ayat (1) huruf b "Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 Ayat (1) yang merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota," Pasal 139 "(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat Rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan. (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran Administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya." (Bukti PT-9) 3.3 Bahwa terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah diajukan oleh Pengadu di Mahkamah Konstitusi dengan substansi permohonan yang sama dengan dalil yang diadukan pengadu dalam Perkara a quo yang berproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025, menyatakan dalam pokok permohonan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Adapun yang menjadi Pertimbangan Hukum dari Majelis Mahkamah Konstitusi pada halaman 180, menyatakan: "..... Sementara itu, setelah Mahkamah mencermati alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon, pada pokoknya Pemohon tidak menguraikan adanya bukti yang relevan terkait mutasi pegawai oleh Pihak Terkait yang dilaksanakan tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri, sehingga tidak cukup meyakinkan Mahkamah telah terjadinya pelanggaran administrasi berupa pemindahan/mutasi ASN yang dilaksanakan pada masa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara yang dapat memengaruhi perolehan suara Paslon tertentu." (Bukti PT-10); 3.4 Bahwa berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, sudah sangat jelas bahwa tidak adanya pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara atas nama Joune James Esau Ganda dan Kevin William Lotulung; 3.5 Bahwa Pokok aduan terkait Pasal 71 ayat (2) Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 selain ditolak Mahkamah Konstitusi juga telah melewati proses uji persidangan dari tingkat PTTUN dengan hasil Putusan Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima hingga ke Mahkamah Agung dengan hasil putusan Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi. (Bukti PT-11 dan PT-12); Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.II-1 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 23/PL.02.2-Pu/7106/2/2024, tanggal 14 September 2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024; 2. PT.II-2 Tanggapan Masyarakat dari atas nama Noldi Awuy dengan perihal Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Joune James Esau Ganda dan Kevin Wiliam Lotulung tanggal 18 September 2024; 3. PT.II-3 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor: 1199/PL.02.2-SD/2/2024 tanggal 24 September 2024, Perihal: Jawaban Atas Tanggapan Masyarakat Noldy Awuy; 4. PT.II-4 Tanda Terima Surat Jawaban atas Tanggapan Masyarakat; 5. PT.II-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 tanggal 22 September 2024; 6. PT.II-6 Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Nomor: 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MD; 7. PT.II-7 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PHPU.BUP- XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025; 8. PT.II-8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Pasal 4 ayat (1); 9. PT.II-9 Pasal 134 ayat (1), Pasal 135 ayat (1) huruf b, Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; 10. PT.II-10 Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025; 11. PT.II-11 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Nomor: 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO tanggal 23 Oktober 2024; 12. PT.II-12 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 817 K/TUN/PILKADA/2024 tanggal 19 November 2024; [2.9.4] SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA ATAS NAMA NOVLY WOWILING 1. Keterangan Pihak Terkait untuk Nomor Perkara: 104-PKE-DKPP/III/2025 adalah sebagai berikut: 1) Pelantikan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara pada hari Jumat, 22 Maret 2024 kepada 154 (seratus lima puluh empat) orang Aparatur Sipil Negara; 2) Tambahan keterangan: BKPSDM Kabupaten Minahasa Utara sebelum melaksanakan pelantikan tersebut, sudah berkoordinasi dengan BKD Provinsi Sulawesi Utara melalui chatingan Whatsapp (wa) dan mendapatkan jawaban bahwa diperbolehkan untuk melaksanakan pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024; 3) Kemudian pada tanggal 29 Maret 2024 kami (Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara), menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang pada salah satu poinnya menyampaikan bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri; 4) Pada selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di Indonesia Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ pada tanggal 29 Maret 2024 perihal: Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, dimana pada salah satu poin dari surat tersebut menyatakan mulai tanggal 22 Maret dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri; 5) setelah BPKSDM Kabupaten Minahasa Utara berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, pada tanggal 3 April 2024 maka Bupati Minahasa Utara mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor: 821/BKPSDM/05/IV/2024 tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Dalam Pelaksanaan Pelantikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 17 April 2024;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara serta Teradu IV s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulwesi Utara diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Teradu I s.d. Teradu III diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam menindaklanjuti dan memproses permohonan sengketa dengan tanda terima 001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024 tertanggal 25 September 2024, Pukul 23.32 WITA, karena pada tanggal 27 September 2024, Teradu I s.d. Teradu III justru mengeluarkan pemberitahuan bahwa Permohonan Tidak Dapat Diterima perihal laporan Calon Bupati Minahasa Utara No Urut 2 Joune James Esau Ganda- Kevin William Lotulung yang telah melakukan mutasi pejabat di lingkungan Kabupaten Minahasa Utara (6 bulan sebelum penetapan calon Bupati Minahasa Utara pada pemilihan 2024). Bahwa tidak ada penjelasan dari Teradu I s.d. Teradu III terkait syarat materiil apa yang tidak dipenuhi Para Pelapor, namun Teradu I s.d. Teradu III menyatakan permohonan sengketa pemilihan oleh Para Pemohon tidak dapat diterima. Bahwa karena sikap dan tindakan Teradu I s.d. Teradu III tidak memproses Permohonan Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Pengadu turut disesalkan oleh Hakim Majelis PTTUN Manado. Bahwa oleh karena Teradu I s.d. Teradu III telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sehingga Para Pengadu mengadukan perbuatan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. [4.1.2] Menimbang Teradu IV s.d. Teradu VIII diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena bersikap diam dengan tidak melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan, yakni membuat temuan. Namun, Para Teradu tidak mau memproses pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Minahasa Utara dengan tidak mendiskualifikasi Pasangan Calon Petahana yang jelas-jelas melanggar Pasal 71 ayat (2) jo ayat (5) UU Pilkada. Bahwa Para Pengadu merasa keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor: 797 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 Tertanggal 22 September 2024. Bahwa Teradu IV dan Teradu V pada tanggal 8 s.d. 9 September 2024 hadir dan memberikan materi dalam Rakor yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan menyampaikan adanya 6 kasus di Sulawesi Utara yang melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun dari semua apa yang disampaikan Teradu IV dan Teradu V tersebut, menurut Para Pengadu hanya pembentukan opini belaka tanpa ada tindakan nyata. Oleh karena itu, Teradu IV s.d. Teradu VIII telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sehingga mengadukan perbuatan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu III menyatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Teradu I s.d. Teradu III diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyelesaian sengketa proses pemilihan. Bahwa kenapa tidak memenuhi syarat karena berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota merupakan penilaian terhadap objek sengketa yang memberikan kerugian langsung kepada Pemohon. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah melaksanakan proses penyelesaian sengketa sebagaimana penerimaan permohonan penyelesaian sengketa (PSP-1), pemeriksaan dokumen permohonan dan tanda terima (PSP-2), mencatat dalam buku penerimaan permohonan (PSP-24), verifikasi kelengkapan dokumen permohonan (PSP-3), pleno pimpinan, pemberitahuan permohonan penyelesaian sengketa tidak dapat diterima (PSP-6). Bahwa jelas dan terang batasan objek sengketa proses pemilihan antara peserta dengan penyelenggara pemilihan atau KPU adalah bahwa adanya kerugian secara langsung yang dialami oleh Pemohon, dalam hal objek sengketa tidak menimbulkan kerugian secara langsung kepada Pemohon objek sengketa baik SK dan BA maka dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan bukan menjadi objek dalam permohonan penyelesaian sengketa antar peserta dengan penyelenggara pemilihan hal mana permohonan pengadu dengan objek sengketa adalah Surat Keputusan Nomor 797 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 Tertanggal 22 September 2024 juga menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon atau tidak adanya kerugian secara langsung yang di alami oleh Pemohon maka berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur bahwa SK/BA objek sengketa merupakan penilaian terhadap objek sengketa yang memberikan kerugian langsung kepada Pemohon dalam hal tidak adanya kerugian secara langsung maka objek sengketa tidak dapat dijadikan objek sengketa dan tidak dapat dilakukan perbaikan dokumen permohonan sengketa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, karena yang dimaksud dalam Pasal 22 a quo adalah terkait dengan perbaikan syarat dokumen permohonan sengketa bukan pasal yang mengatur terkait dengan objek penyelesaian sengketa. Teradu I s.d. Teradu III dalam jawaban telah secara terang dan jelas serta membuktikan bahwa telah melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan pada sumpah janji jabatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta telah bertindak secara Profesional, Proporsional, Akuntabel, dan Berintegritas. Hal tersebut juga telah dijadikan pertimbangan hukum oleh Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Putusan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 yang berpandangan, bahwa permasalahan pelanggaran pemilihan telah diselesaikan di PTUN melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dengan registrasi perkara Nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO dan telah dilaksanakan upaya hukum kasasi dengan putusan perkara Nomor817/K/TUN/PIKADA/2024 dan pada tanggal 19 November 2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pada intinya menyatakan kasasi Pemohon ditolak dimana setelah Mahkamah mencermati alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon, pada pokoknya Pemohon tidak menguraikan adanya bukti yang relevan terkait mutasi pegawai oleh pihak terkait yang dilaksanakan tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri, sehingga tidak cukup meyakinkan mahkamah telah terjadinya pelanggaran administrasi berupa pemindahan/mutasi ASN yang dilaksanakan pada masa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara. Pandangan mahkamah sejalan dan membuktikan fakta bahwa Para Teradu telah melakukan proses penanganan pelanggaran secara prosedural tanpa melampaui batas kewenangan sumpah janji jabatan atau melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum melainkan Para Teradu telah patuh terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, undang-undang serta Peraturan Bawaslu Republik Indonesia yang mengatur tentang Tata Cara dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah. [4.2.2] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu IV s.d. Teradu VIII menyatakan, pada tanggal 25 September 2024 Pukul 23.32 WITA Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara menerima dokumen permohonan penyelesaian sengketa terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024, yang di sampaikan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara atas nama Melky Jakhin Pangemanan, S.I.P.,M.A.P.,M.Si dan Christian Kamagi yang diserahkan langsung oleh kuasa Hukum Pemohon Trey Berhimpong, SH. Hal ini berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III telah melakukan konsultasi secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara in casu Teradu IV s.d. Teradu VIII dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilihan terkait Permohonan nomor 001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024, sehingga tidak adanya pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara in casu Teradu IV s.d. Teradu VIII kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III dalam proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan dimaksud. Selanjutnya Bawaslu Provinsi sulawesi Utara in casu Teradu IV s.d. Teradu VIII melakukan Pendampingan sampai dikeluarkannya hasil pemberitahuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tidak dapat diterima. Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Para Teradu, maka seluruh dalil Pengaduan Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP terlebih dahulu perlu mempertimbangkan ketidakhadiran Para Pengadu pada persidangan DKPP tanggal 16 Juli 2025. Bahwa Para Pengadu tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara meskipun telah dipanggil secara sah dan patut 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. DKPP menilai, bahwa Para Pengadu tidak serius, tidak beritikad baik, tidak sungguh-sungguh, tidak mempunyai tanggung jawab atas pengaduannya. Sikap dan tindakan Para Pengadu merupakan sikap yang menunjukkan tidak menghargai lembaga DKPP selaku lembaga negara yang diberi wewenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa/perkara etika penyelenggara pemilu. Seharusnya Para Pengadu bertanggung jawab terhadap pengaduan yang diadukan kepada DKPP karena aduan Para Pengadu menimbulkan akibat terhadap Para Teradu. Oleh karena itu, untuk membuktikan kebenaran dari aduan Para Pengadu serta memberi kepastian hukum terhadap status Para Teradu, maka DKPP tetap melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap Perkara a quo untuk mendapatkan bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan sebagai bahan pertimbangan DKPP dalam memutus perkara a quo. [4.3.1] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 September 2024 Para Pengadu menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan mengisi Formulir PSP-1 Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor 01/Per-PS-MJPCK- Minut/IV.2017 Perihal Permohonan Sengketa Pemilihan Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 (vide Bukti T.I-2). Bahwa terhadap permohonan a quo Teradu I s.d. Teradu III kemudian memberikan Tanda Terima Dokumen Nomor 001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024 tertanggal 25 September 2024 (vide Bukti T.I-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu III pada tanggal 26 September 2024 melakukan verifikasi permohonan yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Berdasarkan hasil verifikasi, permohonan Pemohon/Pengadu dinyatakan tidak dapat diterima karena Objek Sengketa yang dipersoalkan tidak memberikan kerugian secara langsung kepada Pemohon/Pengadu (vide Bukti T.I-2). Bahwa pada tanggal yang sama, Teradu I s.d. Teradu III juga melakukan rapat pleno terhadap hasil verifikasi yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 010/HM.03.02/K.SA-11/IX/2024 tertanggal 26 September 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno diputuskan bahwa laporan Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 2 Tahun 2020 dan Petunjuk Teknis Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/XII/2020 (vide Bukti T.I-2). Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan hasi rapat pleno yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III kemudian ditetapkan bahwa permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh Para Pengadu dengan objek sengketa Surat Keputusan Nomor 797 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tidak memenuhi syarat materiel karena objek sengketa tidak memberikan kerugian langsung kepada Pengadu, hal tersebut merujuk pada Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor No. 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (vide Bukti T.I-4). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Teradu I s.d. Teradu III sudah menerima permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan mengisi Formulir PSP-1 Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor 01/Per-PS-MJPCK- Minut/IV.2017 Perihal Permohonan Sengketa Pemilihan Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024. Terhadap permohonan a quo, Teradu I s.d. Teradu III sudah menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang ditentukan dalam Perbawaslu 2 Tahun 2020 dan Petunjuk Teknis Nomor 0419/K.Bawaslu/ PM.07.00/XII/2020, antara lain, memberikan tanda terima dokumen, melakukan verifikasi permohonan, melakukan pembahasan dalam rapat pleno. Bahwa berdasarkan hasil proses yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III, dinyatakan objek permohonan berupa Surat Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tidak merugikan dan menimbulkan akibat secara langsung kepada Para Pengadu, karena Para Pengadu tetap ditetapkan sebagai Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024, sehingga Teradu I s.d. Teradu III menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat materiel. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu III sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti dan memproses permohonan Para Pengadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu III dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu terhadap Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 September 2024, Pukul 23.32 Wita, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara menerima dokumen permohonan penyelesaian sengketa terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024. Bahwa terhadap permohonan tersebut, Teradu I s.d. Teradu III mencatat dalam formulir Model PSP-2 dan diberikan Nomor: 001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024 tertanggal 25 September 2024 (vide Bukti T.II-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 26 September 2024, Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno terhadap permohonan a quo. Berdasarkan hasil rapat pleno, Teradu I s.d. Teradu III memutuskan bahwa Objek Sengketa yang diajukan oleh Para Pengadu tidak memberikan kerugian secara langsung, karena tidak menyebabkan berubahnya status Para Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) (vide Bukti T.II-2). Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III telah melakukan konsultasi secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara in casu Teradu IV s.d. Teradu VIII dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan terkait Permohonan Nomor 001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024, selain itu Teradu IV s.d. Teradu VIII juga telah melakukan pendampingan kepada Teradu I s.d. Teradu III hingga dikeluarkannya Pemberitahuan Status Laporan, sehingga tidak ada pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dalam proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII sudah melakukan tugas pokok dan fungsi serta wewenangnya selaku atasan dari Teradu I s.d. Teradu III dalam memonitoring dan pendampingan terhadap Permohonan Nomor 001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024. Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII juga menerima konsultasi dari Teradu I s.d. Teradu III, selain itu Teradu IV s.d. Teradu VIII juga sudah melakukan konsultasi kepada Bawaslu RI perihal verifikasi Permohonan Nomor 001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024 selaku atasan dari Teradu IV s.d. Teradu VIII. Dengan demikian, Teradu IV s.d. Teradu VIII sudah bertindak profesional, akuntabel serta bertanggung jawab dalam mengawasi, memonitoring, serta pendampingan kepada Teradu I s.d. Teradu III sesuai dengan peraturan perundang- undangan, sehingga tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu terhadap Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak terbukti, dan Jawaban Teradu IV s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rocky Marciano Ambar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Teradu II Simon H. Awuy, Teradu III Waldi Mokodompit masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Ardiles M.R Mewoh selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Teradu V Donny Rumagit, Teradu VI Steffen S. Linu, Teradu VII Erwin F. Sumampouw, Teradu VIII Zulkifli Densi masing- masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani