Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 97-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara juga Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 03/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-07-2025
👁 42 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan tidak beralasan hukum menyatakan Tidak Memenuhi Unsur terhadap laporan pelanggaran yang diadukan oleh Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 71 Undang-undang Pemilihan, sebagai rangkaian dari pelaksanaan penelusuran yang; Pasal 71; Pasal 66 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rocky Marciano Ambar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Teradu II Simon H. Awuy, Teradu III Waldi Mokodompit masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Ardiles M.R Mewoh selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Teradu V Donny Rumagit, Teradu VI Steffen S. Linu, Teradu VII Erwin F. Sumampouw, Teradu VIII Zulkifli Densi masing- masing selaku Anggota Bawaslu Prov
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 97-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 100- P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 97-PKE-DKPP/III/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1 Nama : Noldi Awuy Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Kelurahan Airmadidi Bawah, RT/RW 001/001, Kecamatan Airmadidi Bawah, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu; Memberikan kuasa kepada: 2 Nama : 1. Michael Remizaldy Jacobus; 2. Supriyadi Pangellu; 3. Rosilin Masihor; 4. Debie Z. Hormati; 5. Trey Berhimpong; Pekerjaan/Lembaga : Advokat/Konsultan Hukum Alamat : Lorong Asrama Polisi, Kelurahan Paceda Lingk. IV, RT. 012, Kecamatan Madidir, Kota Bitung 95541
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1 Nama : Rocky Marciano Ambar Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Alamat : Jln. Manado/Bitung, Kel. Sukur, Kec. Airmadidi, 95371 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu I; 2 Nama : Simon H. Awuy Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Alamat : Jln. Manado/Bitung, Kel. Sukur, Kec. Airmadidi, 95371 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II; 3 Nama : Waldi Mokodompit Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Alamat : Jln. Manado/Bitung, Kel. Sukur, Kec. Airmadidi, 95371 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4 Nama : Ardiles M.R Mewoh Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 28/3 Wenang Utara, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; 5 Nama : Donny Rumagit Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 28/3 Wenang Utara, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu V; 6 Nama : Steffen S. Linu Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 28/3 Wenang Utara, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VI; 7 Nama : Erwin F. Sumampouw Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 28/3 Wenang Utara, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VII; 8 Nama : Zulkifli Densi Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 28/3 Wenang Utara, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait. I.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 100-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 97-PKE- DKPP/III/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Tanggal 16 Juli 2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Adapun kronologi kejadian dapat Pengadu uraikan sebagai berikut Para Teradu diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan dalam tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2024 dengan Tidak melakukan Pengawasan, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yang Menjadi Tugas, Wewenang dari Para Teradu, di mana Para Teradu melakukan pembiaran dengan tidak melakukan penindakan pelanggaran terhadap Pasangan Calon Bupati Joune James Esau Ganda, S.E.,M.A.P.,M.M.,M.Si dan Calon Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung, S.H.,M.H. yang melanggar Pasal 71 Ayat 2 jo Ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, serta membiarkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa, menjelang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024, pada tahapan tanggapan masyarakat yakni tanggal 18 September 2024 Pengadu/Pelapor telah mengingatkan seluruh Teradu mulai dari Teradu 1 sampai Teradu 8 melalui Tembusan Surat yang diserahkan kepada Para Teradu, yakni ada pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan Pasangan Calon Calon Bupati Joune James Esau Ganda, S.E.,M.A.P.,M.M.,M.Si dan Calon Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung, S.H.,M.H sebagai Petahana; 2. Bahwa Surat tersebut dikirimkan kepada Para Teradu dengan maksud, agar berdasarkan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Perundang- undangan yang ada, sejatinya menjadikan Surat Pengadu sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran terhadap pelanggaran Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 Ayat 2 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun sejak penetapan Calon tanggal 22 September 2024 sampai tanggal 26 September 2024 tidak kelihatan niat Para Teradu melakukan penelusuran terhadap Surat Pengadu sampaikan untuk dijadikan Temuan, sehingga Pengadu memutuskan pada tanggal 29 September 2024 untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara dan Pasangan Calon Bupati Joune James Esau Ganda, S.E.,M.A.P.,M.M.,M.Si dan Calon Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung, S.H.,M.H. dengan Nomor Urut 2 ke Bawaslu Republik Indonesia; 3. Bahwa, setelah dilaporkan kepada Bawaslu Republik Indonesia berdasarkan kewenangannya pada tanggal 30 September 2024 Bawaslu RI melimpahkan Laporan Tersebut ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara; 4. Bahwa, pada tanggal 30 September 2024 Pengadu menerima 2 (dua) Surat Undangan Klarifikasi masing-masing dengan Nomor: 139/PP.01.02/K.SA- 11/IX/2024 Terkait Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/KAB/25.12/IX/2024 Perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana dan Surat Nomor 140/PP.01.02/K.SA-11/IX/2024 Terkait Laporan Nomor 002/REG/LP/PB/KAB/25.12/IX/2024 Perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi; 5. Bahwa, Para Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam pemberitahuan tentang status laporan tertanggal 05 Oktober 2024 menyatakan bahwa Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/KAB/25.12/IX/2024 TIDAK MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN TINDAK PIDANA, demikian pula dengan Laporan Nomor 002/REG/LP/PB/KAB/25.12/IX/2024 TIDAK MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN ADMINISTRASI; 6. Bahwa, Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu baik Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5, Teradu 6, Teradu 7, dan Teradu 8 terjadi dalam proses penanganan pelanggaran terhadap laporan yang disampaikan oleh Pengadu. Hal mana laporan tersebut diberikan status TIDAK MEMENUHI UNSUR oleh Para Teradu baik Teradu Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dan Para Teradu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara; 7. Bahwa, Terhadap status laporan tersebut, Pengadu berpendapat dan meyakini bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat dasar hukum pelaporan normanya telah jelas dan terang benderang serta fakta dan perbuatan juga terang dan jelas yang dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara serta Pasangan Calon Calon Bupati Joune James Esau Ganda, S.E.,M.A.P.,M.M.,M.Si dan Calon Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung, S.H.,M.H sebagai Petahana; 8. Bahwa, Laporan disampaikan oleh Pengadu ke Bawaslu Republik Indonesia adalah Laporan secara Umum, dan Bawaslu Republik Indonesia lah yang menentukan jenis pelanggaran terhadap laporan tersebut, yaitu pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Sehingga Para Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam meregistrasi Laporan tersebut sudah melalui kajian awal, maka sangat tidak masuk akal apabila jenis pelanggarannya sudah ditentukan berdasarkan syarat baik materil maupun formil, namun dinyatakan TIDAK MEMENUHI UNSUR; 9. Bahwa, tindakan Para Teradu 1, Teradu, 2 dan Teradu 3, yang menyatakan TIDAK MEMENUHI UNSUR atas Laporan Pengadu baik Laporan Pidana maupun Laporan Administrasi, patut diduga adalah tindakan KEBERPIHAKAN terhadap para Terlapor yakni Pasangan Calon Calon Bupati Joune James Esau Ganda, S.E.,M.A.P.,M.M.,M.Si dan Calon Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung, S.H.,M.H sebagai Petahana, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara; 10. Bahwa, tindakan keberpihakan para teradu ini bisa dilihat dengan sikap Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 mengirimkan Surat ke Bupati Minahasa Utara Nomor: 008/PM.00.02/K.SA-11/04/2024 Tertanggal 01 April 2024 pada angka romawi III. bahwa sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan pasangan Calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri; 11. Bahwa Surat tersebut di atas benar-benar memperlihatkan keberpihakan Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 guna “melindungi” petahana; 12. Bahwa, sangat disayangkan para teradu 4 sampai dengan Teradu 8 yang merupakan atasan para teradu 1 sampai dengan teradu 3 ternyata membiarkan dan membenarkan tindakan para teradu 1 sampai teradu 3 dengan tidak memberikan sanksi kepada Para Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3; 13. Bahwa, para Teradu baik Teradu 1 sampai dengan Teradu 8 secara kelembagaan sudah berkonsultasi dengan Kemendagri serta sudah menyampaikan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 kepada atasan para Teradu yakni Bawaslu RI; 14. Bahwa, Teradu 5 sebagai Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, pada tanggal 15 Juli 2024 mengeluarkan pernyataan di hadapan forum dan diberitakan oleh media massa, bahwa pihaknya sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait mutasi jabatan yang lakukan oleh Kepala Daerah. Dan dari hasil konsultasi tersebut ditemukan ada beberapa Kepala Daerah di Kabupaten/Kota melakukan mutasi jabatan melanggar Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016; 15. Bahwa, Teradu 4 dan Teradu 5 pada tanggal 8-9 September 2024 hadir dan memberikan materi dalam Rakor yang digelar oleh Para Teradu 5, Teradu 6, Teradu 7, dan Teradu 8, dan menyampaikan adanya 6 kasus di Sulawesi Utara yang melanggar pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun dari semua apa yang disampaikan oleh para Teradu tersebut hanyalah pembentukan opini belaka tanpa ada tindakan nyata, dibuktikan sampai Laporan/Aduan yang disampaikan oleh oleh Pengadu ke DKPP tidak ada satu pun kasus melanggar Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 5 yang dilakukan penindakan pelanggaran oleh Para Teradu; 16. Bahwa Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, selengkapnya berbunyi “Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir”. Sedangkan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, selengkapnya berbunyi “Gubernur, Bupati atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan”. Pada Tanggal 1 Juli 2016, undang-undang yang baru mengatur tentang pemilihan disahkan. Norma Pasal 71 ayat (2) diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang. Sehingga norma tersebut setelah diubah selengkapnya berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”; 17. Bahwa sebagaimana norma yang tertulis tersebut, telah terang dan jelas terdapat larangan penggantian pejabat dan hanya bisa dilakukan dengan pengecualian mendapat persetujuan tertulis dari Menteri atau untuk mengisi kekosongan jabatan sebagaimana dijelaskan pada bagian penjelasan Pasal 71 ayat (2); 18. Bahwa mengenai fakta yang terang dan jelas, Terlapor Bupati Minahasa Utara JOUNE JAMES ESAU GANDA pada tanggal 22 Maret 2024, telah melakukan mutasi atau pergantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sebanyak 128 orang pejabat berdasarkan 4 (empat) Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara yaitu: 1) Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821/BKPSDM/03/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024; 2) Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821/BKPSDM/04/III/2024 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil di Luar Instansi Pemerintah, tanggal 22 Maret 2024; 3) Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821.29/BKPSDM/06/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Kepala UPTD Puskesmas Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024; dan 4) Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821.29/BKPSDM/07/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024; 19. Bahwa tindakan para Teradu yang menyatakan Laporan yang disampaikan oleh Pengadu TIDAK MEMENUHI UNSUR, merupakan keputusan yang melanggar ketentuan perundang-undangan, dengan secara sadar Para Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3, membuat definisi hukum sendiri dan membuat kajian pertimbangan hukum yang secara nyata bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemilu dan norma hukum. Bahwa tinakan tersebut, adalah bentuk kesesatan fakta (feitelijke dwaling) serta kesesatan pertimbangan hukum (dwaling omrent het recht); 20. Bahwa, Tindakan Para Teradu tersebut dengan melakukan penafsiran suatu norma menurut kemauan Para Teradu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara merupakan tindakan yang secara jelas melanggar kehendak pembentuk undang-undang mengenai maksud dibentuknya norma tersebut; 21. Bahwa Para Teradu Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara juga mengabaikan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024 Tertanggal 28 Agustus 2024 Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan Halaman 14 dan 15 yang mendeskripsikan bahwa subjek hukum yang dilarang dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota. Termasuk di dalamnya Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana ditentukan dalam Pasal 71 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016. Subjek hukum yang dilarang Pasal 72 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya bagi petahana, namun juga bagi non petahana; 22. Bahwa perbuatan Para Terlapor/Teradu sebagaimana diuraikan di atas jelas merupakan perbuatan pelanggaran terhadap undang-undang, asas-asas hukum, dan/atau merupakan perbuatan melawan hukum yang akibatnya telah merugikan pelapor dan segenap warga Minahasa Utara yang dipaksa memilih Calon Yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 jo Ayat 5; 23. Bahwa tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3, tidak lepas dari sikap para Teradu 4, Teradu 5, Teradu 6, Teradu 7 dan Teradu 8 yang memiliki kesamaan pemahaman terhadap keputusan yang dilakukan oleh para Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3. Tentunya apa yang dilakukan oleh Para Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 sudah dilakukan konsultasi terlebih dahulu kepada para Teradu 4, Teradu 5, Teradu 6, Teradu 7 dan Teradu 8 sebagai atasan. Sehingga Tindakan para Teradu 1 s/d Teradu 8 yang menyatakan Dua Laporan Pengadu Tidak Memenuhi Unsur merupakan tindakan yang sangat memihak dan dinyatakan keliru sehingga dikualifikasi sebagai perbuatan yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 24. Berdasarkan data dan fakta tersebut, Pengadu berpendapat bahwa Para Teradu Baik Bawasalu Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga mengadukan perbuatan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia “DKPP RI”; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu VIII telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sampai dengan Teradu VIII; 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 FC Tanda Terima Laporan dari Bawaslu RI; BUKTI KETERANGAN P-2 FC/Print out PDF Dokumen Status Laporan Nomor: 001/REG/LP/PB/KAB/25.12/IX/2024 TIDAK MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN TINDAK PIDANA; P-3 FC/Print out PDF Dokumen Status Laporan Nomor: 002/REG/LP/PB/KAB/25.12/IX/2024 TIDAK MEMENUHI UNSUR PELANGGARAN ADMINISTRASI; P-4 FC/Print Out Pemberitaan Media Online; P-5 Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821/BKPSDM/03/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024; P-6 Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821/BKPSDM/04/III/2024 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil di Luar Instansi Pemerintah, tanggal 22 Maret 2024; P-7 Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821.29/BKPSDM/06/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Kepala UPTD Puskesmas Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024; P-8 Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821.29/BKPSDM/07/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024; P-9 Surat Bawaslu Kabupaten Minahsa Utara Nomor: 008/PM.00.02./K.SA- 11/04/2024 Tertanggal 01 April 2024 Perihal Pemberitahuan; [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 16 Juli 2025, Pengadu memberikan Kesimpulan Tertulis, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok aduan Pengadu, yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa mengenai fakta yang terang dan jelas, Terlapor Bupati Minahasa Utara JOUNE JAMES ESAU GANDA pada tanggal 22 Maret 2024, telah melakukan mutasi atau pergantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sebanyak 128 orang pejabat berdasarkan 4 (empat) Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara yaitu: 1) Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821/BKPSDM/03/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024; (Bukti P-1); 2) Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821/BKPSDM/04/III/2024 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil di Luar Instansi Pemerintah, tanggal 22 Maret 2024; (Bukti P-2); 3) Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821.29/BKPSDM/06/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Kepala UPTD Puskesmas Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024; (Bukti P-3); 4) Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821.29/BKPSDM/07/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024 (Bukti P-4); 2. Bahwa tindakan para Teradu yang menyatakan Laporan yang disampaikan oleh Pengadu tidak memenuhi unsur, merupakan keputusan yang melanggar ketentuan perundang-undangan, dengan secara sadar Para Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3, membuat definisi hukum sendiri dan membuat kajian pertimbangan hukum yang secara nyata bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan pemilu dan norma hukum. Bahwa tindakan tersebut, adalah bentuk kesesatan fakta (feitelijke dwaling) serta kesesatan pertimbangan hukum (dwaling omrent het recht); 3. Bahwa, Tindakan Para Teradu tersebut dengan melakukan penafsiran suatu norma menurut kemauan Para Teradu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, merupakan tindakan yang secara jelas melanggar kehendak pembentuk undang-undang mengenai maksud dibentuknya norma tersebut; 4. Bahwa Para Teradu Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara juga mengabaikan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024 Tertanggal 28 Agustus 2024 Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan Halaman 14 dan 15 yang mendeskripsikan bahwa subjek hukum yang dilarang dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota. Termasuk di dalamnya Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana ditentukan dalam Pasal 71 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016. Subjek hukum yang dilarang Pasal 72 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya bagi petahana, namun juga bagi non petahana; 5. Bahwa tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3, tidak lepas dari sikap para Teradu 4, Teradu 5, Teradu 6, Teradu 7 dan Teradu 8 yang memiliki kesamaan pemahaman terhadap keputusan yang dilakukan oleh para Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3. Tentunya apa yang dilakukan oleh Para Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 sudah dilakukan konsultasi terlebih dahulu kepada para Teradu 4, Teradu 5, Teradu 6, Teradu 7 dan Teradu 8 sebagai atasan. Sehingga Tindakan para Teradu 1 s/d Teradu 8 yang menyatakan Dua Laporan Pengadu Tidak Memenuhi Unsur merupakan tindakan yang sangat memihak dan dinyatakan keliru dikualifikasi sebagai perbuatan yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 6. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu baik Teradu 1 sampai dengan Teradu 8, sebagai berikut: 1) Melanggar Sumpah/Janji sebagai Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dalam Pasal 7 Ayat 3 Pasal 7 Ayat 3 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh- sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”; 2) Melanggar prinsip penyelenggara pemilu yang harus berintegritas dan professional, khususnya terkait dengan prinsip sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) juncto ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi: “untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”. Pasal 6 ayat 4 (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “integritas penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip (d) akuntabel yang bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undang”. Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi: “profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip (a) berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum “professional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atau dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas”; 3) Melanggar Pasal 11 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Pasal 11 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi: “dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak (a) melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan”. Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak”; 4) Melanggar Pasal 15 huruf c dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;dan Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undangundang, peraturan perundangundangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu”.Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu”; 5) Melanggar Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “bekerja dengan penuh tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan”; 7. Dengan demikian, perbuatan Para Teradu Baik Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara merupakan pelanggaran kode etik yang harus dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap; 8. Bahwa, Pengadu berharap Majelis DKPP RI dapat memahami situasi kebatinan Pengadu dan memohon keadilan dari Majelis DKPP RI karena hal yang menyangkut terang dan jelas saja Para Teradu tidak mampu berbuat adil, professional dan berintegritas. Dalam penalaran yang wajar Pengadu, jika DKPP RI tidak memberikan sanksi pemberhentian tetap, maka perbuatan-perbuatan seperti ini akan kembali terjadi; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/III/2025 dan Perkara Nomor 104-PKE- DKPP/III/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 16 Juli 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu III 1. Bahwa atas dalil Pengadu pada poin 1 dan poin 2 dan 3 angka 5 (kronologis kejadian) pada halaman 6, pada pokoknya menerangkan menjelang Penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024, Pada Tahapan Tanggapan Masyarakat Yakni Tanggal 18 September 2024 Pengadu Telah Mengingatkan Seluruh Teradu Melalui Tembusan Surat Yang Diserahkan Kepada Para Teradu Yakni Ada Pelanggaran Undang-Undang Yang Dilakukan Pasangan Calon Bupati Joune James Ganda Dan Calon Wakil Bupati Kevin William Dotulung Sebagai Petahana, Dengan Maksud Pengadu Surat Tersebut Menjadi Informasi Awal bagi teradu namun sejak penetapan calon pada tanggal 22 September 2024 sampai tanggal 26 September 2024 tidak kelihatan niat para teradu melakukan penelusuran terhadap surat pengadu sampai untuk dijadikan temuan. terhadap dalil tersebut perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa berkaitan dengan tahapan pendaftaran sampai dengan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara, para Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan serta pencegahan berdasarkan peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawsan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 8 Pengawas Pemilihan adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; Pasal 1 angka 15 Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 1 angka 16 Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilihan maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media; 1.2. Bahwa berkaitan dengan kewenangan penanganan dugaan pelanggaran bersumber dari informasi awal berdasarkan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Walikota, mengatur sebagai berikut: Pasal 19 ayat 2 huruf a, b, d. Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Informasi lisan dan/atau tulisan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilihan; b. Informasi dugaan pelanggaran melalui media elektronik resmi pengaduan bawaslu, bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/kota, atau panwaslu kecamatan; c. Informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh bawaslu, bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/kota, atau panwaslu kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran; Pasal 19 ayat 3 Infomasi awal yang diterima Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Keacamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dicatat dalam formulir model A.6 untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut atas informasi awal; Pasal 19 ayat 4 Dalam hal informasi awal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditindaklanjuti, maka dapat dibentuk tim penelusuran informasi awal; Pasal 20 ayat (1), (2), (3), (4). (1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19ayat (1) dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur terkait pengawasan Pemilihan; (2) Dalam melakukan penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta keterangan sesuai dengan Formulir Model A.6.1 kepada pihak-pihak yang dianggap perlu; (3) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran atas informasi awal dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagai informasi awal; (4) Penelusuran informasi awal dituangkan dalam laporan hasil pengawasan; 1.3. Bahwa berkaitan dengan isu hukum dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, di atur dalam Surat Edaran nomor 96 tahun 2024 tentang rumusan isu hukum dalam tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengawasan pemilu/pemilihan, mengatur sebagai berikut: III. Rumusan Pemaknaan Pembatalan Pasangan Calon Tahapan Pencalonan 1) Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan, berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; 2) Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan, berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih; 3) Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan, berbunyi: Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; 4) Keputusan KPU 1229/2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 5) Bahwa berkenaan dengan uraian sebagaimana dimaksud angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4, dirumuskan sebagai berikut: Bahwa konsekuensi dan akibat hukum dalam Pasal a quo mulai berlaku sejak ditetapkan pasangan calon, oleh karenanya, penerapan Pasal a quo terhitung sejak penetapan pasangan calon, termasuk dalam hal Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 1.4. Bahwa para Teradu, teradu I, teradu III, dan teradu V, pada tanggal 11 Juli 2024 melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI yang diterima oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Hukum, Kurniawan dia menyatakan Bawaslu RI sedang menyusun Surat Edaran terkait persoalan kepala daerah yang melakukan pergantian/mutasi pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon, atas konsultasi sebagaimana dimaksud para teradu melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan diterima oleh Direktorat Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian dalam negeri, Dra. Veronica Aulia Kusumaningtyas, M.Si, yang pada pokoknya menyatakan jika SK mutasi yang belum ada izin mendagri sudah dibatalkan, maka kemendagri menganggap persoalan tersebut sudah selesai, hal ini sesuai dengan asas reparatoir dalam hukum administrasi negara yang menyatakan selama tindakan sudah diperbaiki berarti perbuatan yang menimbulkan kerugian dianggap sudah di pulihkan [vide Bukti T-1]; 1.5. Bahwa pengadu pada tanggal 18 September 2024 mengingatkan teradu melalui surat tembusan yang diserahkan kepada teradu yakni adanya pelanggaran Undang-undang yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati Joune James Esau Ganda, S.E., M.A.P.,M.M.,M.Si dan calon Wakil Bupati Kevin William Lotulung, S.H., M.H sebagai petahana. Namun perlu teradu tegaskan bahwa pada tanggal 18 September 2024 KPU Kabupaten Minahasa Utara belum melaksanakan pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara yang mana pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024. Teradu juga menegaskan berdasarkan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawasan Pemilu/Pemilihan, bahwa penanganan dugaan pelanggaran atas dugaan pelanggaran pasal 71 dapat dilakukan setelah dilaksanakan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan demikian para teradu belum memiliki kewenangan melakukan penanganan pelanggaran karena belum ada penetapan calon [vide Bukti T-2]; 1.6. Bahwa para teradu I, II, dan III pada tanggal 23 september 2024 melaksanakan rapat pleno pimpinan sebagai tindaklanjut atas pelaksanaan pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara oleh KPU Minahasa Utara pada tanggal 22 September 2024, hal mana pleno para teradu selaku pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara membahas pembentukan tim penelusuran atas informasi media dan informasi pengadu atas adanya pelaksaan pelantikan/mutasi yang dilakukan di lingkungan Kabupaten Minahasa Utara [vide Bukti T- 3]; 1.7. Bahwa para Teradu melalui Teradu III dan didampingi oleh teradu VIII melakukan konsultasi ke Bawaslu Republik Indonesia tanggal 27 September 2024 terkait penerapan Pasal 71 Undang-undang Pemilihan, sebagai rangkaian dari pelaksanaan penelusuran yang dilaksanakan para teradu. Dimana pada hari yang bersamaan pengadu juga menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan di Bawaslu Republik Indonesia [vide Bukti T-4]; 1.8. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1.1 sampai dengan angka 1.7, telah jelas dan terang bahwa para teradu telah melaksanakan penelusuran atas pemberitaan media maupun informasi dari pengadu yang disampaikan melalui surat tembusan pada tanggal 18 september 2024. Dan membantah dalil pengadu, bahwa para teradu bersikap diam sebagaimana dalil pengadu para teradu tidak kelihatan niat dalam melakukan penelusuran, hal ini telah dibuktikan secara tegas bahwa para teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Bahwa atas dalil pengadu pada poin 4, 5, 6, 7, 8 dan 9angka 5 (kronologis kejadian) pada halaman 7-8 dan poin 19, 20 dan 22 angka 5 (kronologis kejadian) pada halaman 10-11, yang pada pokoknya mendalilkan tentang keberatan atas tidak memenuhi unsur penanganan pelanggaran yang di pandang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan melanggar kode etik, serta tindakan keberpihakan terhadap para terlapor yakni pasangan calon Bupati Joune James Esau Ganda dan Calon Wakil Bupati Kevin William Lotulung sebagai petahana, ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara, serta para teradu membuat definisi hukum sendiri, dan membuat kajian pertimbangan hukum yang secara nyata bertentangan dengan asas-asas penyelenggara pemilu dan norma hukum. Terhadap dalil tersebut perlu Para Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 2.1. Bahwa berkaitan dengan kewenangan para teradu dalam melaksanakan penanganan pelanggaran berdasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, mengatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 21 dan 22 (21) Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan; (22) Tindak Pidana Pemilihan adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota; Pasal 2 ayat (1) (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan; Pasal 3 Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan: a. Laporan; b. Temuan. Pasal 9 ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan; (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; b. jenis dugaan pelanggaran; c. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya; (3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk menentukan Laporan termasuk: a. Pelanggaran; dan b. sengketa Pemilihan. (4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. identitas pelapor; b. nama dan alamat/domisili terlapor; c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas; (5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c. bukti. (6) Laporan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registrasi Laporan dan diberi nomor Laporan; (7) Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku registrasi. Pasal 10 (1) Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno; (2) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan; b. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan; c. dugaan sengketa Pemilihan; d. dugaan tindak pidana Pemilihan; e. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif; atau f. dugaan Pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya; Pasal 11 Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan atau dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b, yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel ditindaklanjuti dengan register Laporan dan dilakukan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan; 2.2. Bahwa para teradu pada tanggal 30 September 2024 menerima surat pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dalam surat ketua Bawaslu provinsi Sulawesi Utara Nomor 001/PELIMPAHAN/LP/PB/PROV/25. 00/IX/2024 tentang pelimpahan dugaan pelanggaran pemilihan atas tindaklanjut surat ketua bawaslu RI Nomor 1116/PP.00.00/K1/09/2024 Tanggal 30 September 2024 Perihal pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan disertai dengan kajian awal formulir model A.4 videBukti T-5]; 2.3. Bawaslu Republik Indonesia membuat Kajian Awal berdasarkan Formulir Model A.4 Nomor007/PL/PB/RI/00.00/IX/2024 tanggal 29 September 2024 pada pokoknya menerangkan laporan pelapor memenuhi syarat formil dan materiel sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan, selanjutnya mengingat peristiwa yang dilaporkan terjadi di Kabupaten Minahasa Utara maka penanganan atas laporan di pandang akan lebih efektif jika dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, selanjutnya laporan diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara sebagai dugaan pelanggaran Administrasi pemilihan dengan Nomor 002/REG/LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 tanggal 30September 2024 [vide Bukti T-6]; 2.4. Berkenaan dengan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Bawaslu Minahasa Utara melakukan mekanismepenanganan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan bawaslure publik indonesia nomor 8 tahun 2020, mengatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat 5 (5) Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, di tindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan; Pasal 26 (1) Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung; (2) Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi informasi untuk diklarifikasi atau di dengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9; (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa masalah geografis, masalah keamanan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta bencana alam atau bencana non alam; (4) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam berita acara klarifikasi sesuai dengan Formulir Model A.10; (5) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat 1 (satu) rangkap untuk menjadi bahan pemberkasan Pengawas Pemilihan; (6) Dalam hal klarifikasi dilakukan melalui media daring dan/atau sarana teknologi informasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan; (7) Menyampaikan undangan klarifikasi secara langsung kepada para pihak atau melalui sarana teknologi informasi dan komunikasi serta memastikan undangan klarifikasi tersebut diterima oleh pihak yang diklarifikasi; (8) Mencantumkan dalam undangan klarifikasi bahwa klarifikasi dilakukan melalui sarana teknologi informasi dan dilakukan perekaman secara audio visual; a. menyampaikan undangan klarifikasi secara langsung kepada para pihak atau melalui sarana teknologi informasi dan komunikasi serta memastikan undangan klarifikasi tersebut diterima oleh pihak yang diklarifikasi; b. mencantumkan dalam undangan klarifikasi bahwa klarifikasi dilakukan melalui sarana teknologi informasi dan dilakukan perekaman secara audio visual; c. memastikan jaringan internet yang kuat dan teknologi yang digunakan memuat perekaman terhadap proses klarifikasi; d. memastikan pihak yang diklarifikasi bersedia diklarifikasi melalui media daring dan dilakukan perekaman secara audio visual; e. memastikan identitas pihak yang dilakukan klarifikasi; f. membacakan berita acara sumpah/janji sebelum proses klarifikasi dilakukan dan pihak yang diklarifikasi menyatakan bersedia atau tidak bersedia diambil sumpah/janji; g. melakukan proses klarifikasi dan pihak yang diklarifikasi menjawab sesuai pertanyaan yang diajukan dan dicatat dalam berita acara oleh notulis sesuai dengan Formulir Model A.10; h. membacakan hasil berita acara yang telah dicatat oleh notulis, dan dimintakan konfirmasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan kepada pihak yang diklarifikasi; dan i. menandatangani berita acara klarifikasi; Pasal 29 (1) Untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membentuk tim klarifikasi; (2) Tim klarifikasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua dan/atau Anggota; b. pejabat struktural; dan/atau c. staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; (3) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota; Pasal 36 ayat 5-6 (4) Hasil kajian yang dikategorikan bukan pelanggaran Pemilihan dan bukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang- undangan lainnya, dihentikan atau tidak ditindaklanjuti; (6) Penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Laporan atau Temuan pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan; Pasal 37 ayat 1-3 (1) Status Penanganan Pelanggaran Wajib Diumumkan Di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sebagai Pemberitahuan Mengenai Status Penanganan Laporan Atau Temuan Yang Dituangkan Dalam Formulir Model a.17; (2) Pengumuman Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Ditempatkan Di Papan Pengumuman; (3) Pemberitahuan Status Penanganan Pelanggaran Disampaikan Kepada Pelapor Melalui Surat Baik Secara Langsung Maupun Melalui Sarana Teknologi Informasi; 2.5. Bahwa para teradu berkenan dengan pelimpahan berkas laporan dugaan pelanggaran adminitrasi pemilihan Bawaslu Republik Indonesia ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, para teradu telah melaksanakan proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana berikut: 2.5.1 Teradu melaksanakan Pleno Pimpinan [vide Bukti T- 7]; 2.5.2 Teradu membuat SK Tim Klarifikasi [vide Bukti T-8]; 2.5.3 Teradu membuat undangan klarifikasi dan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor, terlapor, saksi pelapor, saksi, saksi ahli [vide Bukti T-9]; 2.5.4 Teradu membuat kajian Dugaan Pelanggaran dan melakukan pleno penetapan status [vide Bukti T-10]; 2.5.5 Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Formulir Model A.17 [vide Bukti T-11]; 2.5.6 Teradu membuat Pengumuman status laporan pada tanggal 05 Oktober 2024 [vide Bukti T-12]; 2.6. Bahwa atas keterangan ahli pada tahapan klarifikasi, para ahli memberikan keterangan, Saksi ahli Kementerian Dalam Negeri Ir. Moh Yuliarto, M.Si saksi adalah Kepala Bagian di Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Selanjutnya ahli dalam keterangannya menyampaikan sebagai berikut: Bahwa saksi mengerti mengapa dimintai keterangan yaitu terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) jo ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2016 pada tanggal 22 September 2024 ketika calon petahana, Joune James Esau Ganda ditetapkan bersama Kevin William Lotulong sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024; Bahwa terkait dengan 4 SK yang dikeluarkan oleh Bupati Minahasa Utara saksi menjelaskan Jadi Yang Dilantik Oleh Pemerintah Daerah Minahasa Utara Yang Diberi Tugas Tambahan, Setelah Mereka Menerima Surat Keputusan 29 Maret 2024 Yang Berisi 6 Bulan, Maka Kemudian Surat Keputusan Tersebut Dibatalkan Kemudian Mengajukan Permohonan Kepada Mendagri Dan Diberikan Persetujuan Tertulis Pengangkatan Dan Pelantikan Oleh Mendagri, Setelah Mendapatkan Jawaban Dari Mendagri Mereka Melakukan Pelantikan. Dari Mendagri Menjawab Apa Yang Sudah Mereka Lakukan Sudah Clear Atau Sudah Selesai; Bahwa terkait dengan pertanyaan Diperlihatkan Surat Menteri dalam Negeri melalui surat Plh. Dirjen Otda Nomor 100.2.2.6/6822/OTDA, tanggal 05 September Perihal Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara, yang pada pokoknya pada angka 4 huruf C menerangkan terhadap pengangkatan dan pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024 hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang diberikan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah dan Kepala Puskemas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, sehingga telah memenuhi persyaratan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016. Point D menerangkan terhadap pengangkatan dan pelantikan Pejabat oleh Bupati Minahasa Utara yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024, telah dicabut berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 821/BSDM/IV/2024 tanggal 17 April 2024 tentang Pencabutan Surat Keputusan Minahasa Utara, sehingga sudah dinyatakan tidak berlaku merujuk pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024. Bagaimana pendapat ahli terkait hal tersebut? Dan saksi menjawab Sebagaimana Saya Sampaikan Di Dalam Surat Itu Intinya Menegaskan Apa Yang Sudah Dilakukan Bupati Minahasa Utara Dan Yang Bersangkutan Telah Melakukan Pencabutan Surat Keputusan Per Tanggal 17 April 2024 Maka Itu Artinya Sudah Selesai Sudah Tidak Ada Masalah Dan Di TindakLanjuti Oleh Pengajuan Permohonan Surat Tersebut; 2.7. Bahwa atas keterangan pada tahapan klarifikasi, para ahli memberikan keterangan, Saksi ahli Dr. Agustien Cherly Wereh, SH., M.H. adalah dosen hukum administrasi negara dan tata negara pada jurusan ilmu hukum pada Universitas Negeri Manado Selanjutnya ahli dalam keterangannya menyampaikan sebagai berikut: Bahwa saksi ahli menjelaskan, bahwa dengan dikeluarkannya surat keputusan tanggal 22 maret 2024 dan dibatalkan pada 17 April 2024, saya bisa memberikan keterangan itu dengan adanya pembatalan ditanggal 17 April 2024 itu adalah suatu tindakan sudah benar, karena menurut Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan khususnya pasal 66 ayat 1, keputusan dapat dibatalkan apabila terdapat cacat, substansi, pertama cacat wewenang kedua cacat prosedur dan ketiga cacat substansi,, disini saya melihat bahwa dengan diterbitkannya surat keputusan pada bulan maret itu tidak ada terdapat suatu cacat wewenang, karena pejabat atau badan yang mengeluarkan keputusan tadi tidak berwenang, kenapa saya katakan tidak berwenang karena masih dalam masa 6 bulan sebelum penetapan sudah tidak bisa melakukan suatu keputusan tata usaha negara, nah oleh karena itu dibatalkan pada bulan april 2024 itu suatu keputusan yang benar menurut undang-undang nomor 30 tahun 2014, kenapa seperti itu, karena kalau suatu keputusan tidak memenuhi syarat sahnya, syarat sahnya adalah harus ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yang kedua harus dibuat secara prosedural dan ketiga substansinya harus sesuai dengan objek keputusan, karena keputusan yang dikeluarkannya pada bulan maret itu menurut saya dan menurut undang-undang nomor 30 tahun 2014 itu sudah tepat, karena surat yang dikeluarkan di bulan maret itu menurut pendapat saya tidak sah, menurut pasal 61 ayat 1 UU AP keputusan itu cacat, cacat menurut saya karena keputusan itu mengandung cacat wewenang makanya harus dibatalkan. Oleh karena itu waktu pembatalan dibulan april adalah suatu keputusan yang sangan tepat. Karena menapa? karena suatu keputusan yang tidak memenuhi syarat sahnya suatu keputusan ada tiga syarat sahnya yaitu harus ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yang kedua harus dibuat sesuai dengan prosedural dan yang ketiga substansinya harus sesuai dengan objek keputusan. Nah keputusan yang dibuat dibulan maret itu ditetapkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan menurut SF marbun akan mendapat akibat hukum apabila tetap dilanjutkan. Akibatnya salah satunya yaitu batal karena hukum, jadi sudah tepat dibatalkan di bulan april karena walaupun tidak dibatalkan akibat hukum dari suatu keputusan yang tidak sah akan batal demi hukum. Apabila batal demi hukum maka keputusan yang dibatalkan akan berlaku surut dan terhitung mulai saat dikeluarkannya keputusan yang dibatalkan, ahli menjelaskan menurut saksi ahli dengan pembatalan keputusan tersebut akan menghapus tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang melantik, karena dia sendiri telah membatalkan. para Teradu berpendapat bahwa secara teknis hukum, Pasal 71 Ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan merupakan norma larangan bersyarat bagi Kepala daerah untuk melakukan pergantian pejabat di masa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Bahwa merujuk pada norma pengaturan dalam Pasal 71 Ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan, substansi hukum yang diatur meliputi (1). Subjek hukum yang dilarang, (2). Perbuatan yang dilarang, (3). Tentang waktu perbuatan yang dilarang, dan (4). Norma pengecualian larangan. Norma pengaturan dalam Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan tidak serta merta dimaknai sebagai norma yang tunggal akan tetapi sangat jelas juga harus dimaknai sebagai norma yang bersyarat. Norma yang diatur dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 merupakan aturan hukum yang mengatur tentang larangan yang bersyarat, dimana salah satu syarat terkait dengan pemenuhan unsur sebagai suatu pelanggaran dalam pasal ini tidak hanya dapat ditentukan secara sendiri oleh subjek hukum sebagai pelaku tetapi juga berkaitan erat dengan adanya keterpenuhan syarat dengan adanya kewenangan lembaga dan norma peraturan lainnya (“kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”) sebagaimana telah diuraikan dalam pasal 71 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016. Dalam pemenuhan unsur pasal-pasal 71 tidak hanya dilihat pada konteks terjadinya suatu perbuatan hukum, tetapi menjadi hal mendasar adalah adanya niat atau motivasi jahat yang dilakukan oleh bupati sebagai petahana yang nantinya akan mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan untuk memanfaatkan jabatan dan struktur lembaga demi memberikan keuntungan politik bagi dirinya baik secara lembaga dalam bentuk struktur lembaga ataupun program yang menggunakan sumber keuangan negara. Secara teori dapat diuraikan bahwa suatu perbuatan hukum dalam asas aktusreus tidak terlepas dari asas hukum mensrea dimana merupakan bagian dari dasar membuktikan keterpenuhan unsur suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dalam hal pengambilan keputusan. Keputusan administrasi pemerintah, yang juga disebut keputusan tata usaha negara atau keputusan administrasi negara, adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau pejabat pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan pada Peraturan perundang-undangan administrasi negara. Keputusan yang sah mempunyai kekuatan hukum formil dan materiil. Kekuatan hukum formil adalah pengaruh yang dapat diadakan karena adanya keputusan tersebut. Suatu keputusan mempunyai kekuatan hukum formil bila tidak dapat lagi dibantah, atau ditarik kembali oleh administrasi negara yang membuatnya karena keputusan tersebut telah memenuhi syarat-syarat undang-undang yang berlaku, atau terhadap keputusan tersebut hak banding tidak dipakai atau tidak mungkin. Sedangkan untuk Kekuatan hukum materiil adalah pengaruh yang timbul karena isi keputusan, suatu keputusan mempunyai kekuatan hukum materiil bila keputusan itu tidak lagi dapat ditiadakan oleh administrasi negara yang membuatanya. Suatu keputusan yang mempunyai kekuatan hukum materiil pada umumnya dapat dibantah atau dapat ditarik kembali oleh administrasi negara yang membuatnya karena keputusan tersebut dibuat berdasarkan kewenangan bebas. Merujuk pada norma hukum UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Keabsahan suatu keputusan yang dilakukan oleh pejabat publik menjadi batal jika ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut keputusan terdahulu. Pasal 66 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengatur bahwa: (a) cacat wewenang; (b) cacat prosedur; dan/atau (c) cacat substansi; Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) huruf a UU No. 30 Tahun 2014, mengatur bahwa: Ayat (2) “Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat pemerintah yang berwenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabutnya keputusan atau dihentikannya tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah yang berwenang” Ayat (3) huruf a: “Pencabutan keputusan atau penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh antara lain badan dan/atau Pejabat pemerintah yang mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan” Norma hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah adalah norma dasar bagi pemerintah secara umum termasuk bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dalam melaksanakan tata kelola administrasi pemerintahan pada lingkungan pemerintah daerah. Konteks norma yang diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014, menegaskan bahwa suatu keputusan pejabat pemerintah dapat batal bilamana dilakukan pembatalan oleh pejabat pembuat keputusan atau pejabat yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang. Pembatalan atau pencabutan suatu keputusan pejabat pemerintah adalah suatu perbuatan hukum mengembalikan perbuatan hukum yang telah dilakukan kepada posisi semula sehingga tidak lagi terjadi perbuatan hukum yang telah dilakukan. 2.8. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 2.1 dan 2.7 para Teradu telah menguraikan secara jelas dan terang penghentian penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana pada status penanganan laporan baik di umumkan pada papan pengumuman dan telah disampaikan kepada Pengadu bahwa tidak dapat di tindaklanjuti adalah perbuatan yang dilaksanakan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada hasil keterangan para pihak terklarifikasi, ahli dan bukti. Bukan sebagaimana menjadi tuduhan Pengadu sebagai tindakan keberpihakan terhadap para terlapor dan merupakan definisi hukum sendiri, pertimbangan hukum yang bertentangan dengan asas penyelenggara pemilu dan norma hukum; 2.9. Bahwa para Teradu pada tanggal 30 September 2024 menerima surat pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dalam surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 001/PELIMPAHAN/LP/PB/PROV/25.00/IX/2024 tentang pelimpahan dugaan pelanggaran pemilihan atas tindaklanjut surat Ketua Bawaslu RI Nomor 1116/PP.00.00/K1/09/2024 Tanggal 30 September 2024 Perihal pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan disertai dengan kajian awal formulir model A.4; 2.10. Bawaslu Republik Indonesia membuat Kajian Awal berdasarkan Formulir Model A.4 Nomor 007/PL/PB/RI/00.00/IX/2024 tanggal 29 September 2024 pada pokoknya menerangkan laporan Pelapor memenuhi syarat formil dan materiel sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan tindak pidana pemilihan, selanjutnya mengingat peristiwa yang dilaporkan terjadi di Kabupaten Minahasa Utara maka penanganan atas laporan dipandangakan lebih efektif jika dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, selanjutnya laporan di registrasi oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan nomor 001/REG/LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 tanggal 30 September 2024 [vide Bukti T-13]; 2.11. Berkenaan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara melakukan mekanisme penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan bawaslu republik indonesia nomor 8 tahun 2020, mengatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat 2 dan 5 (2) Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan; (5) Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan; Pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menerima Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan; (2) Dalam menerima Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam sentra penegakkan hukum terpadu; (3) Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada sentra penegakkan hukum terpadu dan mengacu kepada Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Pasal 26 (1) Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung; (2) Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi informasi untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9; (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa masalah geografis, masalah keamanan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta bencana alam atau bencana non alam; (5) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam berita acara klarifikasi sesuai dengan Formulir Model A.10; (6) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat 1 (satu) rangkap untuk menjadi bahan pemberkasan Pengawas Pemilihan; (9) Dalam hal klarifikasi dilakukan melalui media daring dan/atau sarana teknologi informasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan: a. Menyampaikan undangan klarifikasi secara langsung kepada para pihak atau melalui sarana teknologi informasi dan komunikasi serta memastikan undangan klarifikasi tersebut diterima oleh pihak yang diklarifikasi; b. Mencantumkan dalam undangan klarifikasi bahwa klarifikasi dilakukan melalui sarana teknologi informasi dan dilakukan perekaman secara audio visual; c. Memastikan jaringan internet yang kuat dan teknologi yang digunakan memuat perekaman terhadap proses klarifikasi; d. Memastikan pihak yang diklarifikasi bersedia diklarifikasi melalui media daring dan dilakukan perekaman secara audio visual; e. Memastikan identitas pihak yang dilakukan klarifikasi; f. Membacakan berita acara sumpah/janji sebelum proses klarifikasi dilakukan dan pihak yang diklarifikasi menyatakan bersedia atau tidak bersedia diambil sumpah/janji; g. Melakukan proses klarifikasi dan pihak yang diklarifikasi menjawab sesuai pertanyaan yang diajukan dan dicatat dalam berita acara oleh notulis sesuai dengan Formulir Model A.10; h. Membacakan hasil berita acara yang telah dicatat oleh notulis, dan dimintakan konfirmasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan kepada pihak yang diklarifikasi; dan i. Menandatangani berita acara klarifikasi; Pasal 29 (1) Untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membentuk tim klarifikasi; (2) Tim klarifikasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua dan/atau Anggota; b. pejabat struktural; dan/atau c. staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota; Pasal 36 ayat 5 dan 6 (5) Hasil kajian yang dikategorikan bukan pelanggaran Pemilihan dan bukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang- undangan lainnya, dihentikan atau tidak ditindaklanjuti; (6) Penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Laporan atau Temuan pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan; Pasal 37 ayat 1, 2 dan 3 (1) Status Penanganan Pelanggaran Wajib Diumumkan Di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sebagai Pemberitahuan Mengenai Status Penanganan Laporan Atau Temuan Yang Dituangkan Dalam Formulir Model a.17; (2) Pengumuman Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Ditempatkan di Papan Pengumuman; (3) Pemberitahuan Status Penanganan Pelanggaran Disampaikan Kepada Pelapor Melalui Surat Baik Secara Langsung Maupun Melalui Sarana Teknologi Informasi; 2.12. Bahwa penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan selain diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 juga diatur dalam peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur sebagai berikut: Pasal 1 angka 15 dan 16 (15) Pembahasan Adalah Kegiatan Pada Sentra Gakkumdu Untuk Menindaklanjuti Laporan/Temuan Dalam Rangka Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Bertujuan Menyamakan Pendapat Dan Mengambil Keputusan; (16) Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang; Pasal 2 (1) Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Sentra Gakkumdu; (2) Penanganan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas-asas meliputi: a. persamaan di muka hukum; b. praduga tidak bersalah; dan c. legalitas. (4) Penanganan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip- prinsip meliputi: a. kebenaran; b. keadilan; c. kepastian; d. kemanfaatan hukum; e. cepat; f. sederhana dan biaya murah; dan g. tidak memihak. Pasal 3 ayat 2 (2) Peraturan Bersama ini berfungsi sebagai pedoman bagi Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa dalam penanganan Tindak Pidana Pemilihan; Pasal 4 huruf c Pasal 4 Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bersama ini Meliputi: c. Pola hubungan dan tata kerja dalam penanganan Tindak Pidana Pemilihan: Pasal 6 Ayat 3 (3) Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota berwenang menangani dugaan Tindak Pidana Pemilihan di Wilayah Kabupaten/Kota; Pasal 16 (1) Pengawas Pemilihan menerima Laporan/Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan; (2) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penerimaan Laporan/Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); (3) Pendampingan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format kelengkapan laporan/temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan; (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap laporan/temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan; (5) Dalam hal laporan/temuan diterima, Pengawas Pemilihan membuat dan mengisi format laporan/temuan serta memberikan nomor serta terhadap pelapor diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan; (6) Setelah laporan/temuan diterima, Pengawas Pemilihan didampingi oleh anggota Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang hadir; (7) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan melakukan Penyelidikan setelah Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengeluarkan surat perintah tugas untuk melaksanakan Penyelidikan; (8) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7). Pasal 17 (1) Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama; (2) Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan; (3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu di setiap tingkatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; (4) Hasil Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa; Pasal 18 (1) Pengawas Pemilihan melakukan kajian pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada ayat (2); (2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilihan dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi; (3) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah sumpah dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (4) penyidik tindak pidana pemilihan dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu wajib melakukan Pendampingan dalam meminta keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); (5) Hasil dari proses kajian pelanggaran pemilihan oleh Pengawas Pemilihan berupa dokumen kajian laporan/temuan; (6) Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring dalam proses kajian pelanggaran pemilihan dan penyelidikan; Pasal 20 (1) Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan; (2) Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti; (3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu; (4) Pembahasan wajib/harus dihadiri oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa untuk membahas kajian Pengawas Pemilihan dan Laporan Hasil Penyelidikan; (5) Dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap Penyidikan; (6) Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan/temuan; (7) Hasil Pembahasan Kedua dituangkan dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa; Pasal 21 (1) Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno; (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memutuskan apakah laporan/temuan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau dihentikan; 2.13. Bahwa para teradu berkenan dengan pelimpahan berkas laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bawaslu Republik Indonesia ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, para teradu telah melaksanakan proses penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagai berikut: 2.13.1 Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara melakukan pembahasan SG 1 bersama Kepolisian dan Kejaksaan pada tanggal 01 Oktober 2024 dengan hasil pembahasan dilanjutkan dengan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi, saksi ahli, ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara dan ahli administrasi negara [vide Bukti T-15]; 2.13.2 Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara membuat SK Tim Klarifikasi [vide Bukti T-16]; 2.13.3 Bawaslu membuat SK pendampingan kepolisian dan kejaksaan [vide Bukti T-17]; 2.13.4 Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara membuat undangan klarifikasi (Pelapor) Noldi Awuy [vide Bukti T-18]; 2.13.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara membuat undangan klarifikasi kepada pihak terlapor, saksi, saksi ahli [vide Bukti T- 19]; 2.13.6 Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara menyusun kajian dugaan pelanggaran berdasarkan Formulir Model A.11 [vide Bukti T-20]; 2.13.7 Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara membuat undangan pembahasan SG 2 gakkumdu [vide Bukti T-21]; 2.13.8 Hasil Pembahasan Gakkumdu [vide Bukti T-22]; 2.13.9 Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara melakukan pleno penetapan status [vide Bukti T-23]; 2.13.10 Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara mengeluarkan Pemberitahuan Formulir Model A.17 [vide Bukti T-24]; 2.14. Bahwa atas keterangan ahli pada tahapan klarifikasi, para ahli memberikan keterangan, Saksi ahli Kementerian Dalam Negeri Ir. Moh Yuliarto, M.Si saksi adalah Kepala Bagian di Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Selanjutnya ahli dalam keterangannya menyampaikan sebagai berikut: Bahwa saksi mengerti mengapa dimintai keteranganya itu terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) jo ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2016 pada tanggal 22 September 2024 ketika calon petahana, Joune James Esau Ganda ditetapkan bersama Kevin William Lotulong sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024; Bahwa terkait dengan 4 SK yang dikeluarkan oleh Bupati Minahasa Utara saksi menjelaskan Jadi Yang Dilantik Oleh Pemerintah Daerah Minahasa Utara Yang Diberi Tugas Tambahan, Setelah Mereka Menerima Surat Keputusan 29 Maret 2024 Yang Berisi 6 Bulan, Maka Kemudian Surat Keputusan Tersebut Dibatalkan Kemudian Mengajukan Permohonan Kepada Mendagri Dan Diberikan Persetujuan Tertulis Pengangkatan Dan Pelantikan Oleh Mendagri, Setelah Mendapatkan Jawaban Dari Mendagri Mereka Melakukan Pelantikan. Dari Mendagri Menjawab Apa Yang Sudah Mereka Lakukan Sudah Clear Atau Sudah Selesai; Bahwa terkait dengan pertanyaan Diperlihatkan Surat Menteri dalam Negeri melalui surat Plh. Dirjen Otda Nomor 100.2.2.6/6822/OTDA, tanggal 05 September Perihal Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara, yang pada pokoknya pada angka 4 huruf C menerangkan terhadap pengangkatan dan pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024 hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang diberikan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah dan Kepala Puskemas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, sehingga telah memenuhi persyaratan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016. Point D menerangkan terhadap pengangkatan dan pelantikan Pejabat oleh Bupati Minahasa Utara yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024, telah dicabut berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 821/BSDM/IV/2024 tanggal 17 April 2024 tentang Pencabutan Surat Keputusan Minahasa Utara, sehingga sudah dinyatakan tidak berlaku merujuk pasal 33 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2024. Bagaimana pendapat ahli terkait hal tersebut? Dan saksi menjawab Sebagaimana Saya Sampaikan Di Dalam Surat Itu Intinya Menegaskan Apa Yang Sudah Dilakukan Bupati Minahasa Utara Dan Yang Bersangkutan Telah Melakukan Pencabutan Surat Keputusan Per Tanggal 17 April 2024 Maka Itu Artinya Sudah Selesai Sudah Tidak Ada Masalah Dan Di Tindak Lanjuti Oleh Pengajuan Permohonan Surat Tersebut; 2.15. Bahwa atas keterangan ahli pada tahapan klarifikasi, ahli memberikan keterangan, Saksi ahli pidana Dr. Jemmy Sondakh, SH., MH, saksi adalah Dosen S1, S2, S3 di Universitas Sam Ratulangi Manado, Selanjutnya ahli dalam keterangannya menyampaikan sebagai berikut: Bahwa ahli menjelaskan apa yang dimaksud dengan tindak pidana pemilihan yaitu Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 71 ayat (2) undang- undang 10 tahun 2016? saksi ahli menjawab tindak pidana disitu adalah melakukan pelantikan tanpa persetujuan dari Menteri Dalam Negeri: Bahwa atas untuk terpenuhinya suatu perbuatan pidana adalah unsur- unsur yang harus ada dalam setiap perbuatan atau tindak pidana tersebut yaitu: a. Unsur melakukan penggantian dalam kurun waktu selam enam bulan b. Unsur tanpa ijin dalam hal ini ijin dari Menteri; c. Unsur bertindak sendiri tanpa melakukan konsultasi dengan pejabat diatasnya dalam hal ini gubernur dan Mendagri; d. Secara diam-diam; Bahwa atas pelaksanaan pelantikan dalam lingkup pemerintah daerah kabupaten Minahasa utara sebagaimana: 1. Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara, Nomor : 821/BKPSDM/03/III/2024, tentang pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan administrasi dilingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024; 2. Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara, nomor : 821/BKPSDM/04/III/2024, Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil diluar instansi pemerintah tanggal 22 Maret 2024; 3. Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara, Nomor: 821.29/BKPSDM/06/III/2024, tentang pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan kepala UPTD puskesmas administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024; 4. Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara, nomor : 821.29/BKPSDM/07/III/2024, tentang pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil, dalam jabatan kepala sekolah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tanggal 22 Maret 2024; saksi ahli menjelaskan dengan terbitnya surat Mendagri tanggal 29 Maret 2024 menghapus perbuatan terlapor Saudara Bupati Minahasa Utara pada tanggal 22 Maret 2024 karena sebagai bentuk itikad baik dan kepatuhan terhadap atasan dalam hal ini Mendagri; “Dasar perkara ini Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan sumber hukum perkara ini adalah kewenangan Kementrian Dalam Negeri dalam menentukan apakah ada perbuatan pidana atau tidak, dan dasar pengaturan pasal ini bersifat Faklutatif (tidak wajib dilaksanakan) bukan Imparatif (memaksa)”; 2.16. Bahwa dalam pembahasan SG 2 pembahasan bersama kepolisian dan kejaksaan, dengan keterangan sebagai berikut: Kepolisian berpendapat bahwa Berdasarkan Fakta-fakta klarifikasi, tidak ditemukan 2 alat bukti terkait peristiwa pemilihan maka laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya/penyidikan. Kejaksaan berpendapat Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kertangan para Saksi, Ahli, Surat, dan para terlapor, maka perbuatan terlapor I belum terpenuhinya 2(dua) alat bukti sebagaimana dugaan Tindak pidana Pemilihan yang diadukan terhadap terlapor I yaitu pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Para Teradu berpendapat bahwa secara teknis hukum, Pasal 71 Ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan merupakan norma larangan bersyarat bagi Kepala daerahu ntuk melakukan pergantian pejabat di masa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Bahwa merujuk pada norma pengaturan dalam Pasal 71 Ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan, substansi hukum yang diatur meliputi (1). Subjek hukum yang dilarang, (2). Perbuatan yang dilarang, (3). Tentang waktu perbuatan yang dilarang, dan (4). Norma pengecualian larangan. Norma pengaturan dalam Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan tidak serta merta dimaknai sebagai norma yang tunggal akan tetapi sangat jelas juga harus dimaknai sebagai norma yang bersyarat. Norma yang diatur dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 merupakan aturan hukum yang mengatur tentang larangan yang bersyarat, di mana salah satu syarat terkait dengan pemenuhan unsur sebagai suatu pelanggaran dalam pasal ini tidak hanya dapat ditentukan secara sendiri oleh subjek hukum sebagai pelaku tetapi juga berkaitan erat dengan adanya keterpenuhan syarat dengan adanya kewenangan lembaga dan norma peraturan lainnya (“kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”) sebagaimana telah diuraikan dalam pasal 71 ayat 2 UU No. 10Tahun 2016. Dalam pemenuhan unsur pasal-pasal 71 tidak hanya dilihat pada konteks terjadinya suatu perbuatan hukum, tetapi menjadi hal mendasar adalah adanya niat atau motivasi jahat yang dilakukan oleh Bupati sebagai petahana yang nantinya akan mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan untuk memanfaatkan jabatan dan struktur lembaga demi memberikan keuntungan politik bagi dirinya baik secara lembaga dalam bentuk struktur lembaga ataupun program yang menggunakan sumber keuangan negara. Secara teori dapat diuraikan bahwa suatu perbuatan hukum dalam asas aktusreus tidak terlepas dari asas hukum mensrea dimana merupakan bagian dari dasar membuktikan keterpenuhan unsur suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dalam hal pengambilan keputusan. Keputusan administrasi pemerintah, yang juga disebut keputusan tata usaha negara atau keputusan administrasi negara, adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau pejabat pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan pada Peraturan perundang-undangan administrasi negara. Keputusan yang sah mempunyai kekuatan hukum formil dan materiil. Kekuatan hukum formil adalah pengaruh yang dapat diadakan karena adanya keputusan tersebut. Suatu keputusan mempunyai kekuatan hukum formil bila tidak dapat lagi dibantah, atau ditarik kembali oleh administrasi negara yang membuatnya karena keputusan tersebut telah memenuhi syarat-syarat undang-undang yang berlaku, atau terhadap keputusan tersebut hak banding tidak dipakai atau tidak mungkin. Sedangkan untuk Kekuatan hukum materiil adalah pengaruh yang timbul karena isi keputusan, suatu keputusan mempunyai kekuatan hukum materiil bila keputusan itu tidak lagi dapat ditiadakan oleh administrasi negara yang membuatanya. Suatu keputusan yang mempunyai kekuatan hukum materiil pada umumnya dapat dibantah atau dapat ditarik kembali oleh administrasi negara yang membuatnya karena keputusan tersebut dibuat berdasarkan kewenangan bebas. Merujuk pada norma hukum UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Keabsahan suatu keputusan yang dilakukan oleh pejabat publik menjadi batal jika ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut keputusan terdahulu. Pasal 66 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengatur bahwa: Keputusan lama dapat dibatalkan apabila terdapat cacat berupa: a. cacat wewenang; b. cacat prosedur; dan/atau c. cacat substansi. Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) huruf a UU No. 30 Tahun 2014, mengatur bahwa: Ayat (2): “Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat pemerintah yang berwenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabutnya keputusan atau dihentikannya tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah yang berwenang”; Ayat (3) huruf a: “Pencabutan keputusan atau penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh antara lain badan dan/atau Pejabat pemerintah yang mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan”; Norma hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah adalah norma dasar bagi pemerintah secara umum termasuk bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dalam melaksanakan tata kelola administrasi pemerintahan pada lingkungan pemerintah daerah. Konteks norma yang diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014, menegaskan bahwa suatu keputusan pejabat pemerintah dapat batal bilamana dilakukan pembatalan oleh pejabat pembuat keputusan atau pejabat yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang. Pembatalan atau pencabutan suatu keputusan pejabat pemerintah adalah suatu perbuatan hukum mengembalikan perbuatan hukum yang telah dilakukan kepada posisi semula sehingga tidak lagi terjadi perbuatan hukum yang telah dilakukan; 2.17. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 2.9 sampai dengan angka 2.16, para teradu telah melaksanakan proses penanganan pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada keberpihakan. Bahwa para teradu dalam melaksanakan proses penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan telah melaksanakan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, saksi ahli, ahli hukum pidana bersama dengan Penyidik kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra penegakkan hukum terpadu, sebagaimana yang sudah teradu jelaskan di atas, sehingga tuduhan pengadu yang mendalilkan para teradu membuat definisi hukum sendiri, dan membuat kajian pertimbangan hukum yang secara nyata bertentangan dengan asas-asas penyelenggara pemilu dan norma hukum, adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak dapat pengadu buktikan hal mana hanya berdasarkan pada asumsi pengadu; 3. Bahwa atas dalil pengadu pada poin 10-11, halaman8, yang pada pokoknya mendalilkan para teradu I, teradu, II dan teradu III mengirimkan surat ke Bupati Minahasa utara pada tanggal 1 April 2024 adalah tindakan keberpihakan. Terhadap dalil tersebut perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut: Bahwa dalil pengadu para teradu melakukan tindakan keberpihakan kepada bupati minahasa utara atas penyampaian surat nomor 008/PM.00.02/K.SA- 11/04/2024 tertanggal 1 april 2024 perihal pemberitahuan. Perlu pengadu tegaskan bahwa penyampaian surat nomor 008/PM.00.02/K.SA-11/04/2024 tertanggal 1 april 2024 perihal pemberitahuan adalah dilaksanakan secara berjenjang dari bawaslu provinsi yang dilaksanakan secara bersama oleh bawaslu kabupaten/kota se provinsi sulawesi utara, dan pada tanggal 5 april 2024 para teradu menyampaikan dengan nomor 09/PM.00.02/K.SA- 11/04/2024 tertanggal 5 april 2024 perihal menyampaikan kembali surat revisi, hal mana sebagai bentuk pencegahan. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas telah jelas dan terang Bahwa penyampaian surat Bawaslu Kabupaten Minahasa utara kepada pemerintah kabupaten Minahasa utara sebagaimana dimaksud adalah tindakan murni menjalankan Tugas Pencegahan bukan sebagai bentuk Keberpihakan sebagaimana tuduhan pengadu. Pengadu dalam pokok aduannya menuduh para teradu telah melakukan perbuatan keberpihakan kepada bupati minahasa utara serta ketua kpu dan anggota kpu, membuat definisi hukum sendiri, dan membuat kebijakan pertimbangan hukum secara nyata serta membuat kajian pertimbangan hukum bertentangan dengan asas-asas penyelenggara pemilu dan norma hukum, Menuduh para teradu melakukan perbuatan tidak masuk akal atas penyampaian status penanganan dugaan pelanggaran dengan tidak memenuhi unsur, melakukan kesesatan fakta, serta kesesatan pertimbangan hukum dan pengadu menuduh bahwa para teradu melanggar kode etik adalah suatu tuduhan yang tidak mendasar dan tidak dapat pengadu buktikan. Para teradu dalam jawaban telah secara terang dan jelas serta membuktikan bahwa para teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang dengan berdasarkan pada sumpah janji jabatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal mana kerja pelaksanaan tugas dan wewenang yang dilaksanakan oleh para teradu juga telah dijadikan pertimbangan hukum oleh Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati dan wakil bupati minahasa utara tahun 2024 dalam kutipan amar putusan mahkamah berpandangan, bahwa permasalahan pelanggaran administrasi telah diselesaikan di PTUN melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dengan registrasi perkara Nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO dan telah dilaksanakan upaya hukum kasasi dengan putusan perkara Nomor 817/K/TUN/PIKADA/2024 dan pada tanggal 19 November 2024 Mahkamah Agung RI yang pada intinya menyatakan kasasi Pemohon ditolak dimana setelah Mahkamah mencermati alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon, pada pokoknya Pemohon tidak menguraikan adanya bukti yang relevan terkait mutasi pegawai oleh Pihak Terkait yang dilaksanakan tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri, sehingga tidak cukup meyakinkan Mahkamah telah terjadinya pelanggaran administrasi berupa pemindahan/mutasi ASN yang dilaksanakan pada masa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara. Pandangan mahkamah sejalan dan membuktikan fakta bahwa Teradu telah melakukan proses penanganan pelanggaran secara prosedural tanpa melampaui batas kewenangan sumpah janji jabatan atau melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum melainkan para teradu telah patuh terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, undang-undang serta peraturan Bawaslu Republik Indonesia yang mengatur tentang tata cara dan prosedur penanganan dugaan pelanggaran pemilihan kepala Daerah. [2.5.2] Jawaban Teradu IV s.d. TERADU VIII 1. Bahwa pengadu mendalilkan penanganan Pelimpahan laporan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dengan nomor register 001/REG/LP/PB/25.12/IX/2024 dan 002/REG/LP/PB/KAB/25.12/IX/2024 tidak profesional dan adanya keberpihakan terhadap calon Bupati Petahana dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara sehingga dengan tidak beralasan hukum menyatakan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor, dinyatakan tidak memenuhi unsur baik Pelanggaran Pidana Pemilihan maupun Pelanggaran Administrasi (Poin 1 s.d Poin 12, hlm 5 s.d hlm 8). Terhadap dalil tersebut perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut: 1.1 Bahwa pada tanggal 27 September 2024 Bawaslu Republik Indonesia menerima Laporan Nomor 007/LP/PB/RI.00.00/2024 dengan pelapor a.n Noldy Awuy yang pada pokoknya melaporkan calon Bupati selaku petahana melakukan penggantian pejabat ASN 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon [Vide Bukti T-1]; 1.2 Bahwa Laporan a quo ditindaklanjuti dengan menyusun Formulir A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 007/LP/PB/RI.00.00/2024 tanggal 29 September 2024, yang pada pokoknya laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel serta terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan. Laporan a quo kemudian dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui Formulir A.5 Pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan Nomor 116/PP.00.00/K1/09/2024 tanggal 30 september 2024. Hal ini berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, [Vide Bukti T-2] (selanjutnya disebut “Perbawaslu 8/2020”); Pasal 9 (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan; (3) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; b. jenis dugaan pelanggaran c. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan (4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. identitas pelapor b. nama dan alamat/domisili terlapor c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas; (5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan c. bukti Pasal 10 (1) Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno.. (2) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan; b. dugaan tindak pidana Pemilihan; Pasal 11 Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan atau dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b, yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel ditindaklanjuti dengan register Laporan dan dilakukan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan; 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menindaklanjuti pelimpahan dari Bawaslu RI dengan mengeluarkan Formulir A.5 Pelimpahan Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor 001/PELIMPAHAN/LP/PB/PROV/20.00/IX/2024 tanggal 30 September 2024 yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara sebagai locus delicti atau tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan [Vide Bukti T-3], berdasarkan Perbawaslu 8/2020 yang mengatur sebagai berikut: Pasal 12 (5) Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan; 2.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terhadap surat 001/PELIMPAHAN/LP/PB/PROV/20.00/IX/2024 tanggal 30 September 2024 melakukan koordinasi secara berjenjang dengan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara bahwa Pelimpah dimaksud telah diregistrasi; 2.2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melakukan pendampingan terhadap Proses penanganan pelanggaran pelimpahan yang telah di registrasi 001/REG/ LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 dan 001/REG/ LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 yang di ada di Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara; 2.3. Bahwa terhadap proses penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara terhadap Laporan Nomor 001/REG/ LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 dan 001/REG/ LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 dikeluarkannya status laporan bahwa tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan dan tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan. Yang di atur dalam pasal 37 Perbawaslu 8/2020 sebagai berikut: Pasal 37 (1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17; (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman; 2.4. Bahwa Teradu IV, V, VI, VII dan VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara selama proses penanganan pelanggaran Pemilihan a quo, termasuk diantaranya saat berkonsultasi ke Bawaslu RI untuk membahas dugaan pelanggaran Pasal 71 UU Pemilihan; 3. Bahwa pengadu mendalilkan teradu secara kelembagaan sudah berkonsultasi dengan kemendagri serta sudah menyampaikan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 2) UU Pemilihan juga kepada Bawaslu RI sebagai atasan dari teradu (Poin 13, hlm 8), dapat teradu jelaskan sebagai berikut: 3.1 Bahwa dari hasil konsultasi tersebut Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara bersama dengan Bawaslu Kabupaten/kota diterima oleh tenaga ahli Bawaslu RI Kurniawan yang pada pokoknya Bawaslu RI menyatakan sedang menyusun surat edaran terkait persoalan kepala daerah yang melakukan pergantian/mutasi pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan Calon dan disarankan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri [Vide Bukti T-4]; 3.2 Bahwa pada tanggal 11 Juli 2024 teradu V bersama dengan Bawaslu Kabupaten/kota melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan diterima oleh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri Dra. Veronica Aulia Kusumaningtyas, M.Si, yang pada pokoknya menyatakan jika SK Mutasi yang belum ada izin Mendagri sudah dibatalkan, maka Kemendagri menganggap persoalan tersebut sudah selesai. Hal ini sesuai dengan asas Reparatoir dalam Hukum Administrasi Negara yang menyatakan selama tindakan sudah diperbaiki berarti perbuatan yang menimbulkan kerugian dianggap sudah dipulihkan [Vide Bukti T-5]; 4. Bahwa pengadu mendalilkan teradu IV dan teradu V pada tanggal 8-9 September 2024 memberikan materi dan menyampaikan adanya 6 (enam) kasus dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) di Sulawesi Utara, namun dari semua yang disampaikan oleh para teradu hanyalah opini belaka tanpa tindakan nyata, (Poin 14 s.d 17, hlm 8 s.d hlm 9), perlu teradu jelaskan bahwa pernyataan-pernyataan tersebut merupakan bentuk Imbauan secara lisan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kepada semua Pasangan Calon Kepala Daerah untuk tidak melanggar Pasal 71 UU Pemilihan, karena terdapat sanksi yang bisa dikenakan bagi yang melanggar ketentuan dimaksud. Namun demikian Imbauan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat calon kepala daerah yang diduga melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon, karena terdapat prosedur hukum yang harus ditempuh untuk dapat menyatakan seseorang terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemilhan atau tidak; 5. Bahwa pengadu mendalilkan teradu IV, V, VI, VII dan VIII melakukan penafsiran norma menurut kemauan sendiri adalah tindakan yang secara jelas melanggar kehendak pembentuk undang-undang mengenai maksud dibentuknya norma tersebut (Poin 20 hlm 10), perlu teradu jelaskan sebagaimana telah diuraikan pada poin 1, poin 1.1 sampai dengan poin 1.8 diatas bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh teradu adalah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang Pasal dan ketentuannya telah jelas diuraikan; 6. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan tugas pencegahan terkait ketentuan Pasal 71 UU Pemilihan, diantaranya: 6.1. Surat Instruksi nomor 2/PM.00.01/K.SA/04/2024 tanggal 01 April 2024 yang pada pada pokoknya menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilihan”) Pasal 71 ayat (2) yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. Bahwa atas dasar itu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/kota se-Sulawesi utara untuk menyampaikan ketentuan UU Pemilihan tersebut secara tertulis ke masing-masing Kepala Daerah [Vide Bukti T- 6]; 6.2. Surat imbauan Nomor 195.1/PM.00.01/K.SA/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang pada pokoknya dalam Point B angka 12 yang menjelaskan tentang ketentuan pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan yang menyatakan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri” [Vide Bukti T-7]; [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] TERADU I S.D. TERADU III Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Para Teradu, maka seluruh dalil Pengaduan Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karenanya, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu III tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu III selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] TERADU IV S.D. TERADU VIII Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Para Teradu, maka seluruh dalil Pengaduan Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karenanya, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu IV sampai dengan Teradu VIII tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV sampai dengan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU [2.7.1] BUKTI TERADU I S.D. TERADU III Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T.I-1 Laporan Konsultasi, Surat Tugas Konsultasi, Dokumentasi; T.I-2 Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2024 Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; T.I-3 Berita Acara Pleno Penelusuran dan SK Penelusuran; T.I-4 Surat Tugas Konsultasi, Dokumentasi; T.I-5 Surat Pelimpahan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara; T.I-6 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan; T.I-7 Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota; T.I-8 SK Tim Klarifikasi; T.I-9 Undangan Klarifikasi, Berita Acara Klarifikasi; T.I-10 Kajian Dugaan Pelanggaran; T.I-11 Pemberitahuan Status Laporan Formulir Model A.17; T.I-12 Dokumentasi Pengumuman Status; T.I-13 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran; T.I-14 Pembahasan SG 1; T.I-15 SK Tim Klarifikasi; T.I-16 SK Pendampingan Kepolisian dan Kejaksaan; T.I-17 Undangan Klarifikasi Pelapor; T.I-18 Undangan Klarifikasi Pihak Terlapor, Saksi, Saksi Ahli; T.I-19 Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir Model A.11; T.I-20 Undangan Pembahasan SG 2; T.I-21 Hasil Pembahasan SG 2; T.I-22 Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota; T.I-23 Pemberitahuan Status Laporan Formulir Model A.17; [2.7.2] BUKTI TERADU IV S.D. TERADU VIII Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T.II-1 Dokumen Laporan Dugaan Penanganan Pelanggaran Pemilihan tanggal 27 September 2024; T.II-2 Kajian Awal dugaan pelanggaran Nomor 007/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 tanggal 29 September 2024; T.II-3 Surat Pelimpahan Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor 001/PELIMPAHAN/LP/PB/PROV/25.00/IX/2024 tanggal 30 September 2024 ; T.II-4 Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 84.1/KP.08/K.SA/07/2024; T.II-5 Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 81.1/KP.08/K.SA/07/2024; T.II-6 Surat Instruksi nomor 2/PM.00.01/K.SA/04/2024 tanggal 01 April 2024; T.II-7 Imbauan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 195.1/PM.00.01/K.SA/07/2024 tanggal 25 Juli 2024; [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum yang digelar pada tanggal 16 Juli 2025, Teradu memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut: [2.8.1] KESIMPULAN TERADU I S.D. TERADU III 1. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut; 2. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tetap pada pendiriannya menolak semua dalil aduan pengadu yang telah disampaikan kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu; 3. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2024 dengan sebaik-baiknya berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan sumpah janji Pengawas Pemilu/Pemilihan sebagaimana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pengawas Pemilihan, Para Teradu telah melakukan pencegahan dan penindakan serta menindaklanjuti pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 UU Pemilihan. Bentuk pencegahan pada tahapan pencalonan dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi, rapat koordinasi dengan stakeholder dan menyampaikan imbauan kepada pemerintah daerah, partai politik pengusul pasangan calon, maupun kepada penyelenggara KPU Kabupaten Minahasa Utara, melakukan penelusuran terhadap informasi dugaan pelanggaran, melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta melakukan konsultasi berjenjang secara kelembagaan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Republik Indonesia. Bentuk penindakan dilakukan dengan cara menindaklanjuti temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, dalam hal ini melakukan penanganan dugaan pelanggaran laporan teradu di Bawaslu Republik Indonesia yang dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 UU Pemilihan; 5. Bahwa dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan atas laporan Pengadu yang dilaporkan ke Bawaslu Republik Indonesia selanjutnya dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Para Teradu telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Perbawaslu Republik Indonesia No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Para Teradu telah meregister laporan teradu dengan Nomor: 001/REG/LP/PB/KAB/25.12/IX/2024 (dugaan tindak pidana Pemilihan) dan Nomor: 002/REG/LP/PB/KAB/25.12/IX/2024 (dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan). 6. Proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan, Para Teradu berkenan dengan pelimpahan berkas laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bawaslu RI kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, para Teradu melakukan klarifikasi kepada pihak Pelapor, Saksi-saksi (saksi Pelapor dan saksi Terlapor), keterangan ahli (ahli administrasi negara dan ahli hukum tata negara dan ahli dari Kementrian Dalam Negeri), Terlapor. Para Teradu melakukan koordinasi dan konsultasi kepada instansi terkait dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Para Teradu juga melakukan konsultasi berjenjang kepada Bawaslu Provisi Sulawesi Utara dan Bawaslu Republik Indonesia. Setelah mendapatkan keterangan dan alat bukti, Para Teradu melakukan kajian dugaan pelanggaran administrasi dan melakukan rapat pleno untuk menentukan apakah laporan Pengadu memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pemilihan atau bukan pelanggaran administrasi Pemilihan, yang kemudian status laporan dugaan pelanggaran diumumkan pada papan pengumuman sekretariat Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dan disampaikan kepada Pelapor. 7. Proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, Para Teradu menggunakan Perbawaslu Republik Indonesia No. 8 Tahun 2020, dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia, No. 5 Tahun 2020, No. 1 Tahun 2020, dan No. 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu berkenan dengan pelimpahan berkas laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Bawaslu Republik Indonesia kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, para Teradu melakukan Pembahasan Pertama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (SG1) bersama anggota Gakkumdu unsur Kepolisian dan anggota Gakkumdu unsur Kejaksaan dengan hasil pembahasan melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, saksi-saksi (saksi Pelapor dan Terlapor, keterangan ahli (ahli pidana, dan Ahli dari Kementrian Dalam Negeri). Dalam melakukan klarifikasi Para Teradu bersama tim klarifikasi didampingi oleh anggota Gakkumdu unsur Kepolisian dan anggota Gakkumdu unsur Kejaksaan. Para Teradu melakukan koordinasi dan konsultasi kepada instansi terkait dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Para Teradu juga melakukan konsultasi berjenjang kepada Bawaslu Provisi Sulawesi Utara dan Bawaslu Republik Indonesia. Berdasarkan hasil klarifikasi, koordinasi dan konsultasi serta alat bukti, Para Teradu menyusun kajian dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan dibahas pada Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu (SG2) bersama anggota Gakkumdu unsur Kepolisian dan anggota Gakkumdu unsur Kejaksaan untuk menentukan apakah laporan Pelapor memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan atau tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan serta menetukan status laporan. Status laporan diumumkan pada papan pengumuman sekretariat Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dan disampaikan kepada Pelapor; 8. Bahwa tuduhan Pengadu, Para Teradu telah melakukan perbuatan keberpihakan kepada Bupati Minahasa Utara serta KPU Minahasa Utara, membuat definisi hukum sendiri, membuat kebijakan pertimbangan hukum bertentangan dengan asas-asas penyelenggara pemilu dan norma hukum, menuduh Para Teradu melakukan perbuatan tidak masuk akal atas penyampaian status penanganan dugaan pelanggaran dengan tidak memenuhi unsur, melakukan kesesatan fakta dan kesesatan pertimbangan hukum serta Pengadu menuduh bahwa Para Teradu melanggar kode etik, adalah tuduhan yang tidak mendasar, tidak beralasan hukum dan tidak dapat Pengadu buktikan dalam Persidangan pemeriksaan di hadapan Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, hal mana para teradu dalam melaksanakan tugas dan wewenang secara kelembagaan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 9. Bahwa dalam melaksanakan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilihan, Para Teradu telah melaksanakannya berdasarkan pada asas, prinsip penyelenggaraan, sumpah janji jabatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak ada keberpihakan kepada siapapun, baik kepada peserta pemilihan maupun penyelenggara pemilihan. 10. Hal mana juga pelaksanaan tugas dan wewenang yang telah dilakukan oleh Para Teradu menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam amar putusan Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024, dalam kutipan amar putusan Mahkamah berpandangan, bahwa permasalahan pelanggaran administrasi telah diselesaikan di PTUN melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dengan registrasi perkara No. 7/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.MDO dan telah dilaksanakan upaya hukum kasasi, putusan perkara No. 817/K/TUN/PIKADA/2024 dan pada tanggal 19 November 2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pada intinya, menyatakan kasasi Pemohon ditolak dimana setelah Mahkamah mencermati alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon, pada pokoknya Pemohon tidak menguraikan adanya bukti yang relevan terkait mutasi pegawai oleh Pihak Terkait yang dilaksanakan tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri, sehingga tidak cukup meyakinkan Mahkamah telah terjadinya pelanggaran administrasi berupa pemindahan/mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan pada masa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara. Pandangan Mahkamah sejalan dan membuktikan, secara fakta bahwa para Teradu telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran secara prosedural tanpa melampaui batas kewenangan sumpah janji jabatan atau melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, melainkan Para Teradu telah patuh terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, Undang-Undang serta peraturan Bawaslu Republik Indonesia yang mengatur tentang tata cara dan prosedur penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah; [2.8.2] KESIMPULAN TERADU IV S.D. TERADU VIII Pada pokoknya Pihak Teradu IV sampai dengan Teradu VIII telah menyampaikan Jawaban teradu pada sidang Pemeriksaan pada hari rabu tanggal 16 Juli 2025 dan telah mendengarkan Pokok pengaduan dari pengadu dan mendengarkan fakta-fakta persidangan perihal keterangan Pihak terkait dan saksi dimana berdasarkan hal tersebut maka perkenankanlah kami teradu IV sampai dengan teradu VIII untuk mengajukan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa pengadu Noldy Awuy menjelaskan pokok aduannya sebagai berikut: 1.1 Bahwa pengadu mempersoalkan Bawaslu Provinsi Sulawesi utara terkait status Laporan tidak memenuhi unsur yang di keluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara; 1.2 Bahwa pengadu mempersoalkan terkait Pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Minahasa utara; 2. Bahwa keterangan pihak terkait Kementerian dalam Negeri yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut: 2.1 Bahwa Menteri dalam negeri telah memberikan persetujuan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk melaksanaan pelantikan pejabat mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 2.2 Bahwa benar teradu I sampai dengan teradu VIII telah melakukan konsultasi ke kementerian dalam negeri dan Kementerian dalam negeri telah mengambil sikap bahwa apa yang sudah ditetapkan oleh Bupati Minahasa Utara dan Bupati Minahasa Utara telah mencabut kembali apa yang telah ditetapkan maka apa yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara tidak ada masalah dan kemudian setelah dicabut Bupati Minahasa Utara sudah mengajukan untuk persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat dan menteri dalam negeri sudah mengeluarkan persetujuannya; 2.3 Bahwa berdasarkan keterangan dari Kementerian dalam negeri diatas dapat disimpulkan Pencabutan surat keputusan Bupati Minahasa utara perihal Pelantikan Pejabat tidak ada masalah; 3. Bahwa keterangan pihak terkait KPU Provinsi Sulawesi Utara yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut: 3.1 Bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan 2024 pada tahapan pencalonan KPU Provinsi Sulawesi utara melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Minahasa Utara dan Partai Politik yang melakukan pengusulan pasangan calon; 3.2 Bahwa KPU Provinsi Sulawesi utara telah melaksanakan Sosialisasi terkait dengan Tahapan Pencalonan kepala daerah Tahun 2024; 3.3 Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan Proses Pencalonan Kepala daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku; 4. Bahwa keterangan pihak terkait KPU Kabupaten Minahasa Utara yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut: 4.1 Bahwa KPU Kabupaten Minahasa utara menjalankan proses Tahapan pencalonan berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024 dan Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 4.2 Bahwa KPU Kabupaten Minahasa Utara telah melaksanakan proses pencalonan kepala daerah tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 5. Bahwa Teradu IV sampai dengan Teradu VIII telah mengikuti sidang Pemeriksaan Perkara Nomor 97–PKE–DKPP/III/2025 dan telah menyampaikan Jawaban teradu yang sesuai dengan dalil pengadu dan telah menjelaskan kewenangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 5.1 Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terhadap surat 001/PELIMPAHAN/LP/PB/PROV/20.00/IX/2024 tanggal 30 September 2024 melakukan koordinasi secara berjenjang dengan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara bahwa Pelimpah dimaksud telah diregistrasi; 5.2 Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melakukan pendampingan terhadap Proses penanganan pelanggaran pelimpahan yang telah di registrasi 001/REG/ LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 dan 001/REG/ LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 yang di ada di Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara; 5.3 Bahwa Teradu IV, V, VI, VII dan VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara selama proses penanganan pelanggaran Pemilihan, termasuk diantaranya saat berkonsultasi ke Bawaslu RI untuk membahas dugaan pelanggaran Pasal 71 UU Pemilihan; 5.4 Bahwa Teradu IV, V, VI, VII dan VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan proses pengawasan pada tahapan Pencalonan yang sudah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan dan terkait dengan proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan tanpa melihat siapa yang akan di tindak. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU RI Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu RI sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 8/2020) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), mengatur sebagai berikut: Pasal 2 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan; (2) ...dst; Pasal 9 (1) Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Provinsi, Bawaslu Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan; (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran; (3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal dilakukan untuk meneliti: a. permintaan pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilihan; (4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; (5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan c. bukti. (6) ... dst. Pasal 10 (1) Hasil kajian awal berupa kesimpulan: a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan; atau b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain; (2) Jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri atas: a. dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; b. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan; dan/atau c. dugaan Tindak Pidana Pemilihan; (3) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat pleno; (4) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Ketua Panwaslu Kecamatan; Pasal 12 (1) Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan; (2) Hasil kajian awal Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b diteruskan kepada instansi yang berwenang; (3) Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan; (4) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi; Pasal 13 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model A.5; (2) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau setelah perbaikan laporan; (3) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai bukti; (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan setelah pelimpahan Laporan diterima; (5) Dihapus. Pasal 14 (1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai; (2) ... 2. Bahwa berkenaan dengan penerimaan laporan sdr. Noldi Awuy dan pelimpahan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, kami sampaikan keterangan sebagai berikut: 2.1 Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon Bupati Minahasa Utara berdasarkan Formulir Laporan (Formulir Model A.1) [vide Bukti PT-1] dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Formulir Model A.3) Nomor: 007/PL/PG/RI/00.00/IX/2024 tanggal 27 September 2024 yang dilaporkan oleh Noldi Awuy, yang pada pokoknya melaporkan dan mempersoalkan Bupati Minahasa Utara atas nama Joune James Esau Ganda telah melakukan mutasi atau pergantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara [vide Bukti PT-2]; 2.2 Bawaslu melakukan proses penyusunan kajian awal, meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan tersebut dan memastikan apakah laporan tersebut pernah ditangani oleh Pengawas Pemilu; 2.3 Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Nomor 007/PL/PG/RI/00.00/IX/2024 tanggal 29 September 2024, yang pada pokoknya Bawaslu berkesimpulan Laporan Pelapor memenuhi syarat formal dan materiel serta terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan dan tindak pidana Pemilihan. Berdasarkan kesimpulan tersebut, Bawaslu merekomendasikan Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara meregistrasi dan menangani laporan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri, Jaksa Agung Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu [vide Bukti PT-3]; 2.4 Bawaslu RI menyampaikan Surat Bawaslu RI Nomor 1116/PP.00.00/K1/09/2024 Hal: Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tertanggal 30 September 2024, yang pada pokoknya Bawaslu melimpahkan laporan dimaksud kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara diminta untuk meregister dan menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada kesempatan pertama terkait dengan perkembangan penanganan Laporan tersebut [vide Bukti PT-4]; 2.5 Setelah dilimpahkan oleh Bawaslu, Laporan a quo diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara terhitung sejak pelimpahan laporan a quo diterima sebagaiman diatur Pasal 13 ayat (4) Perbawaslu 9/2024; 3. Bahwa berkenaan dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 tertanggal 28 Agustus 2024 yang salah satu pointnya memuat batas waktu melakukan mutasi jabatan dalam Pemilihan Tahun 2024, kami sampaikan keterangan sebagai berikut: 3.1 Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilihan 2024 khususnya pada tahapan pencalonan, Bawaslu menerbitkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikora dan Wakil Walikota tanggal 28 Agustus 2024 [vide Bukti PT-5]; 3.2 Salah satu isi edaran pada point III mengenai rumusan pemaknaan pembatalan Pasangan Calon Tahapan Pencalonan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan, diberbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; 2. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan, berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih; 3. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan, berbunyi: Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; 4. Bahwa konsekuensi dan akibat hukum dalam Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan mulai berlaku sejak ditetapkan pasangan calon, oleh karenanya, penerapan Pasal tersebut terhitung sejak penetapan pasangan calon, termasuk dalam hal Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 3.3 Berdasarkan poin III Surat Edaran tersebut di atas, Bawaslu juga telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 438/PM/K1/03/2024 Tanggal 30 Maret 2024, terkait larangan penggantian pejabat yang pada pokoknya Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, maupun penjabat Gubernur atau penjabat Bupati atau penjabat Walikota 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 [vide Bukti PT-6]; 4. Bahwa berkenaan dengan Para Teradu telah menyampaikan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon petahana kepada Bawaslu RI, kami sampaikan keterangan sebagai berikut: 4.1 Bawaslu RI melalui Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pernah menerima permohonan konsultasi dari Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan; 4.2 Adapun dalam konsultasi tersebut, Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu memberikan pandangan/pendapat yaitu: a. Pertama, dalam konsultasi tersebut Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu dimintai pandangan atas tindakan Bupati Minahasa Utara (selaku petahana) yang telah melakukan mutasi atau pergantian pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Meskipun kemudian surat keputusan mutasi tersebut dicabut. Terhadap hal tersebut, Tenaga Ahli Bawaslu berpandangan pencabutan surat keputusan tidak serta-merta menghapus keberadaan tindakan yang telah dilakukan. Hal tersebut merujuk pada argumentasi hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016, Mahkamah secara eksplisit menyatakan bahwa “...pelanggaran sudah terjadi dan tidak hapus karena dicabut...” Ini menegaskan bahwa momen terjadinya pelanggaran adalah pada saat tindakan tersebut dilakukan, bukan pada saat dampaknya berlangsung atau tidak. Oleh karena itu, pelantikan pejabat yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dalam masa larangan tersebut tetap merupakan pelanggaran, meskipun kemudian surat keputusannya dicabut; b. Kedua, norma larangan dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan merupakan norma lex specialis, yang secara khusus ditujukan kepada calon kepala daerah petahana. Ketentuan ini telah diberi konsekuensi hukum yang tegas, yaitu ancaman sanksi diskualifikasi sebagaimana termuat dalam Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan. Maka, pelanggaran terhadap norma ini tidak dapat ditafsirkan secara longgar sebagaimana norma dalam hukum administrasi pada umumnya; c. Ketiga, mengingat karakter hukum pemilu sebagai hukum khusus (lex specialis), maka asas-asas umum dalam hukum administrasi negara seperti presumption iustae causa atau rechtmatig vermoeden tidak dapat digunakan untuk menghapus sifat pelanggaran terhadap norma pemilu. Sekalipun Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) pada prinsipnya dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalam konteks pemilu berlaku asas lex specialis derogat legi generali, yang mengharuskan norma pemilu yang bersifat khusus dan ketat didahulukan; d. Dalam konsultasi tersebut juga dibahas adanya pandangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan bahwa selama surat keputusan penggantian pejabat telah dicabut dan penggantian berikutnya dilakukan setelah adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, maka perbuatan tersebut dianggap tidak melanggar ketentuan. Kemendagri merujuk pada Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan tetap berlaku hingga dicabut atau dihentikan; e. Bawaslu RI pada saat itu belum menerbitkan peraturan kebijakan (surat edaran) untuk merespon permasalahan tersebut, karena sedang menunggu jawaban atas pemohonan fatwa kepada Mahkamah Agung untuk memperoleh kejelasan hukum terhadap implementasi Pasal 71 UU Pemilihan. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan atau jawaban dari Mahkamah Agung atas permohonan fatwa tersebut. [vide Bukti PT-7]; 4.3 Berkenaan dengan proses dan hasil penanganan pelanggaran tersebut, sepenuhnya ada pada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara untuk menilai dan mengambil sikap kelembagaan atas dugaan pelanggaran tersebut. Tanggung jawab untuk menilai fakta hukum, membuktikan unsur pelanggaran, serta mengambil keputusan tindak lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara yang diputus melalui mekanisme rapat pleno ketua dan anggota secara kolektif kolegial, sesuai dengan asas kemandirian lembaga; Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.I-1 Formulir Laporan Bawaslu (Formulir Model A.1) atas nama Noldi Awuy; 2. PT.I-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 007/LP/PB/RI/OO.OO/IX/2024 (Formulir Model A.3) Pelapor atas nama Noldi Awuy; 3. PT.I-3 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 007/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 Pelapor atas nama Noldi Awuy; 4. PT.I-4 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1116/PP.00.00/K1/09/2024 tertanggal 30 September 2024 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggar Pemilihan Kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara; 5. PT.I-5 Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan; 6. PT.I-6 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 438/PM/K1/03/2024 tertanggal 30 Maret 2024 Peihal Imbauan kepada Menteri Dalam Negeri RI 7. PT.I-7 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1029/HK/K1/09/2024 tertanggal 1 September Perihal Permohon Fatwa Kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung; [2.9.2] DITJEN OTDA KEMENDAGRI Bahwa DKPP memanggil Dirjen Otda Kemendagri yang diwakili oleh Moh. Yuliarto sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan surat persetujuan terkait dengan permohonan untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan pemeringah Kabupaten Minahasa Utara yaitu dengan surat Nomor: 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024. Bahwa menunjukkan Menteri Dalam Negeri memberi persetujuan terhadap rencana pengangkatan dan pelantikan pejabat yang diajukan tersebut dengan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Surat Bupati yang diajukan melalui Gubernur maka Kementerian Dalam Negeri menerima surat Gubernur Sulawesi Utara yang berkenaan dengan permohonan untuk persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat-pejabat. 2. Bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang dibacakan tadi, kemudian juga dikuatkan Kembali oleh Teradu IV s.d. Teradu VIII bahwa sudah dilakukan konsultasi ke Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri telah mengambil sikap sebagaimana yang sudah dibacakan artinya apa yang sudah ditetapkan dan kemudian dicabut Keputusan Bupati Minahasa Utara, Kementerian Dalam Negeri menganggap apa yang dilakukan tersebut clear. Kemudian setelah dicabut Bupati Minahasa Utara sebagaimana yang telah disampaikan sudah mengajukan untuk permohonan persetujuan untuk pengangkatan dan pelantikan pejabat yang diajukan dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan persetujuannya; [2.9.3] KETUA DAN ANGGOTA KPU PROVINSI SULAWESI UTARA Bahwa DKPP memanggil Ketua Dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan lampiran surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 1735/PS.DKPP/SET-04/VIII/2025 kepada Kami selaku Pihak Terkait, di mana Kami diminta untuk memberikan keterangan terkait Apakah KPU Provinsi Sulawesi Utara pernah melakukan sosialisasi terkait mutasi dan pelantikan paslon Petahana pada saat masa tenang; 2. Bahwa perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur bahwa: “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yahg bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang- undang.” Bahwa dengan ketentuan ini maka secara kelembagaan ada tanggung jawab koordinasi dan konsultasi dari KPU kabupaten/Kota; 3. Bahwa dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2024 termasuk tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati, KPU Provinsi Sulawesi Utara menjalankan fungsi koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Hal ini dapat kami jelaskan rentetan peristiwa hukum yang telah dilaksanakan KPU Provinsi Sulawesi Utara, sebagai berikut: 3.1 Bahwa dalam Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 dan Penyusunan Visi, Misi, dan Program sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota kepada Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024, pada tanggal 15-16 Juli 2024 di Hotel Sentra Manado. Pada rapat tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan jadwal tahapan Pencalonan, persyaratan dan dokumen calon serta prosedur dan mekanisme Pendaftaran Pasangan Calon (Bukti PT-1); 3.2 Rapat Koordinasi Teknis Pemantapan Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 pada tanggal 21-22 Agustus 2024 di Novotel Resort & Convention Center. KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dalam rapat tersebut KPU Provinsi Sulawesi Utara menjelaskan kembali persyaratan dan dokumen calon serta prosedur dan mekanisme Pendfataran Pasangan Calon (Bukti PT-2); 3.3 Bahwa dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan Dokumen Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Tahun 2024 pada tanggal 31 Agustus sampai dengan 2 September 2024 di Hotel NDC Manado, KPU Provinsi Sulawesi Utara telah menyampaikan prosedur dan mekanisme Pemeriksaan Dokumen Pasangan Calon (Bukti PT-3); 3.4 Bahwa selain itu, beberapa KPU Kabupaten/Kota juga pernah berkonsultasi secara langsung di Kantor KPU Provinsi terkait mutasi dan pergantian pejabat oleh Calon Petahana dan hasil konsultasinya, KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan agar melaksanakan sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 1359 Tahun 2024. Karena pada prinsipnya, baik KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dalam penyelenggaraan tahapan, berada dalam posisi pelaksana regulasi khususnya Peraturan KPU dan Keputusan KPU, sedangkan KPU RI merupakan pembentuk regulasi sekaligus pelaksana regulasi. Selanjutnya terkait mutasi dan pergantian pejabat oleh calon Petahana, KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan jika mengacu pada ketentuan sehingga mutasi dan pergantian pejabat tersebut merupakan hal yang tidak terkait dengan hasil penelitian persyaratan administrasi calon melainkan hal tersebut bagian dari kewenangan Badan Pengawas Pemilu atau peradilan Tata Usaha Negara atas sengketa administratif yang timbul dari Keputusan Tata Usaha Negara; 4. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024, KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan sosialisai terkait waktu pendaftaran dan persyaratan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Tahun 2024 melalui laman dan media sosial resmi, sebagaimana Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 509/PL.02.2-Pu/71/2.1/2024, tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024. (Bukti PT-4). Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.II-1 Undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 387/PP.06.2- SD/71/2/2024; 2. PT.II-2 Undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 493/PL.02.2- Und/71/2/2024; 3. PT.II-3 Undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 526/PL.02.2- Und/71/2.1/2024; 4. PT.II-4 Pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 509/PL.02.2- Pu/71/2.1/2024; [2.9.4] KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN MINAHASA UTARA Bahwa DKPP memanggil Ketua Dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan lampiran surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor Perkara Nomor 1714/PS.DKPP/SET04/VIII/2025 tanggal 9 Juli 2025, dengan Pengadu atas nama Noldi Awuy yang memberikan kuasa kepada Michael Remizaldy Jacobus, SH.MH dkk dan Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi yang memberikan kuasa kepada Michael Remizaldy Jacobus, SH.MH dkk, dimana kami dimintakan untuk memberikan keterangan terkait proses pencalonan bupati serta apakah ada masukan dari masyarakat dan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan calon bupati, dan wakil bupati petahana pada Pilkada 2024; 2. Bahwa pokok aduan dalam Pengaduan Nomor: 100-PL-DKPP/II/2025 yang Diregistrasi dengan Nomor Registrasi Perkara: 97 - PKE - DKPP/III/2025, terkait proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara dapat kami sampaikan sebagai berikut: 2.1 Bahwa KPU Kabupaten/Kota merupakan bagian dari struktur KPU RI yang bersifat hierarkis dalam melaksanakan norma, pedoman teknis dan aturan yang diterbitkan oleh KPU RI, sehingga KPU Kabupaten Minahasa Utara dalam melaksanakan Tahapan Pilkada termasuk tahapan pencalonan berdasarkan regulasi yang diterbitkan oleh KPU RI; 2.2 Bahwa proses pencalonan telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pasangan Calon wajib melengkapi 2.3. syarat calon dan syarat pencalonan; 2.3 Bahwa sebagaimana amanat Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 496), KPU Kabupaten Minahasa Utara telah melaksanakan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon, termasuk proses pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2.4 Bahwa terkait masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud telah diumumkan oleh Pihak Terkait pada tanggal 14 September 2024 melalui laman dan media sosial resmi, serta penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 15 September sampai dengan 18 September 2024, sebagaimana Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 23/PL.02.2-Pu/7106/2/2024, tertanggal 14 September 2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 (Bukti PT-1); 2.5 Bahwa pada tanggal 18 September 2024 KPU Kabupaten Minahasa Utara telah menerima tanggapan Masyarakat dari atas nama Noldi Awuy dengan perihal Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Joune James Esau Ganda dan Kevin Wiliam Lotulung atas dugaan Pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Saudara Noldi Awuy juga meminta KPU Kabupaten Minahasa Utara agar dapat memberikan sanksi membatalkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara atas nama Joune James Esau Ganda dan Kevin William Lotulung sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 (Bukti PT-2); 2.6 Bahwa terhadap tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh saudara Noldi Awuy telah ditanggapi KPU Kabupaten Minahasa Utara dengan mengirimkan surat jawaban Nomor 1199/PL.02.2-SD/2/2024 tanggal 24 September 2024 perihal Jawaban Atas Tanggapan Masyarakat, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa permintaan saudara Noldi Awuy bukan merupakan bagian dari persyaratan administrasi pasangan calon atau bukan merupakan dokumen yang menjadi objek penelitian administrasi persyaratan pasangan calon, dalam hal ini KPU Kabupaten Minahasa Utara tidak memiliki wewenang untuk menggugurkan Pasangan Calon yang mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, bila dalam hal penelitian administrasi persyaratan calon telah memenuhi syarat. Dengan demikian, jika permintaan tersebut, kami kabulkan dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 119 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, justru akan menjadi tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menjadi persoalan hukum lainnya (Bukti PT-3); 2.7 Bahwa surat jawaban atas tanggapan masyarakat tersebut diserahkan kepada saudara Noldi Awuy melalui Guus Awuy saudara Noldi Awuy yang tinggal serumah (Bukti PT-4); 2.8 Bahwa pada tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten Minahasa Utara telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 (Bukti PT-5); 2.9 Bahwa dapat pihak terkait sampaikan dalam Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Nomor: 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO halaman 61, menyatakan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut majelis berpendapat mutasi pegawai atas nama Demsi Yohan Lempas, Endru Christian Palandung, Swengly Takainginan dan Denny Junius Doodoh kemudian dibatalkan oleh Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Petahana) dan dikembalikan kedalam jabatan semula karena belum ada rekomendasi atau persetujuan dari Mendagri Bupati Minahasa Utara mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) Undang - undang Nomor 10 Tahun 2016 dan para pegawai yang dimutasi tidak dirugikan karena dikembalikan kedalam jabatan semula." (Bukti PT- 6); 2.10 Dapat kami sampaikan bahwa apa yang telah kami uraikan diatas adalah fakta yang telah kami sampaikan juga dihadapan persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan bukti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Bukti PT-7); 3. Bahwa pokok aduan dalam Pengaduan Nomor: 113-PL-DKPP/II/2025 yang Diregistrasi dengan Nomor Registrasi Perkara: 104 - PKE - DKPP/III/2025 terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Bupati atas nama Wakil Bupati petahana pada Pilkada 2024, dapat kami sampaikan sebagai berikut: 3.1 Bahwa berdasarkan pedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Pasal 4 ayat (1) "KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan". Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara tidak pernah menerima rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi pemilihan (Bukti PТ-8); 3.2 Bahwa dapat kami sampaikan sesuai ketentuan yang diatur oleh UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagai berikut: Pasal 134 Ayat 1: "Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap Tahapan penyelenggaraan Pemilihan." Pasal 135 ayat (1) huruf b "Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 Ayat (1) yang merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota," Pasal 139 "(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat Rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan. (2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran Administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya." (Bukti PT-9) 3.3 Bahwa terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah diajukan oleh Pengadu di Mahkamah Konstitusi dengan substansi permohonan yang sama dengan dalil yang diadukan pengadu dalam Perkara a quo yang berproses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025, menyatakan dalam pokok permohonan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Adapun yang menjadi Pertimbangan Hukum dari Majelis Mahkamah Konstitusi pada halaman 180, menyatakan: "..... Sementara itu, setelah Mahkamah mencermati alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon, pada pokoknya Pemohon tidak menguraikan adanya bukti yang relevan terkait mutasi pegawai oleh Pihak Terkait yang dilaksanakan tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri, sehingga tidak cukup meyakinkan Mahkamah telah terjadinya pelanggaran administrasi berupa pemindahan/mutasi ASN yang dilaksanakan pada masa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara yang dapat memengaruhi perolehan suara Paslon tertentu." (Bukti PT-10); 3.4 Bahwa berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, sudah sangat jelas bahwa tidak adanya pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara atas nama Joune James Esau Ganda dan Kevin William Lotulung; 3.5 Bahwa Pokok aduan terkait Pasal 71 ayat (2) Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 selain ditolak Mahkamah Konstitusi juga telah melewati proses uji persidangan dari tingkat PTTUN dengan hasil Putusan Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima hingga ke Mahkamah Agung dengan hasil putusan Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi. (Bukti PT-11 dan PT-12); Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.III-1 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 23/PL.02.2-Pu/7106/2/2024, tanggal 14 September 2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024; 2. PT.III -2 Tanggapan Masyarakat dari atas nama Noldi Awuy dengan perihal Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Joune James Esau Ganda dan Kevin Wiliam Lotulung tanggal 18 September 2024; 3. PT.III -3 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor: 1199/PL.02.2-SD/2/2024 tanggal 24 September 2024, Perihal: Jawaban Atas Tanggapan Masyarakat Noldy Awuy; 4. PT.III -4 Tanda Terima Surat Jawaban atas Tanggapan Masyarakat; 5. PT.III -5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 tanggal 22 September 2024; 6. PT.III -6 Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Nomor: 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MD; 7. PT.III -7 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PHPU.BUP- XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025; 8. PT.III -8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Pasal 4 ayat (1); 9. PT.III -9 Pasal 134 ayat (1), Pasal 135 ayat (1) huruf b, Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang; 10. PT.III -10 Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025; 11. PT.III -11 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Nomor: 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO tanggal 23 Oktober 2024; 12. PT.III -12 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 817 K/TUN/PILKADA/2024 tanggal 19 November 2024; [2.9.4] SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA ATAS NAMA NOVLY WOWILING 1. Keterangan Pihak Terkait untuk Nomor Perkara: 97-PKE-DKPP/III/2025 adalah sebagai berikut: 1) Pihak Terkait mengetahui adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri perihal batas waktu pasangan calon Petahana; 2) Tambahan keterangan: Surat tersebut tertanggal 29 Maret 2024 dan diterima Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tanggal 29 Maret 2024; 3) Pihak Terkait juga mengetahui terkait mutasi dan pelantikan pejabat pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Teradu I s.d. Teradu III selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan tidak beralasan hukum menyatakan Tidak Memenuhi Unsur terhadap laporan pelanggaran yang diadukan oleh Pengadu. Teradu I s.d. Teradu III juga tidak melakukan penindakan/pembiaran terhadap pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Calon Bupati Minahasa Utara Nomor Urut 2 a.n. Joune James Esau Ganda-Kevin William Lotulung yang telah melakukan mutasi pejabat di lingkungan Kabupaten Minahasa Utara (6 bulan sebelum penetapan). Bahwa pada tanggal 18 September 2024, Pengadu telah mengingatkan Para Teradu atas akan Ada Pelanggaran Undang-Undang Yang Dilakukan Pasangan Calon Bupati a.n. Joune James Ganda dan Calon Wakil Bupati Kevin William Dotulung Sebagai Petahana, maksud dari Pengadu adalah untuk ditindaklanjuti oleh Para Teradu sebagai informasi awal. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan pemberitahuan tentang status laporan yang menyatakan bahwa Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/KAB/25.12 /IX/2024 Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Tindak Pidana, demikian pula dengan Laporan Nomor 002/REG/LP/PB/KAB/25.12/IX/2024 Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Administrasi. Selain itu juga diduga melakukan keberpihakan kepada pasangan calon yaitu dengan mengirimkan Surat ke Bupati Minahasa Utara Nomor: 008/PM.00.02/K.SA-11/04/2024 Tertanggal 01 April 2024. [4.1.2] Menimbang bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena tidak melakukan pengawasan terhadap penanganan Pelimpahan laporan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dengan Nomor Register 001/REG/LP/PB/25.12/IX/2024 dan 002/REG/LP/PB/KAB/25.12/IX/2024, Teradu IV s.d. Teradu VIII diduga tidak profesional dan adanya keberpihakan terhadap calon Bupati Petahana serta terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara sehingga dengan tidak beralasan hukum menyatakan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu dinyatakan tidak memenuhi unsur baik Pelanggaran Pidana Pemilihan maupun Pelanggaran Administrasi. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu III menyatakan dalam tahap pendaftaran sampai dengan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 telah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan serta pencegahan. Bahwa sebagaimana Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Teradu I s.d. Teradu III memiliki kewenangan penanganan dugaan pelanggaran yang bersumber dari informasi awal. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan, bahwa sebagaimana surat edaran a quo, terkait tahapan pencalonan terhadap konsekuensi dan akibat hukum mulai berlaku sejak ditetapkan pasangan calon, termasuk dalam hal penanganan pelanggaran Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa pada tanggal 11 Juli 2024, Teradu I, Teradu III dan Teradu V telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI yang diterima oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Hukum, Kurniawan menyatakan Bawaslu RI sedang menyusun Surat Edaran terkait persoalan kepala daerah yang melakukan pergantian/mutasi pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon, atas konsultasi sebagaimana dimaksud Para Teradu melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan diterima oleh Direktorat Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dra. Veronica Aulia Kusumaningtyas, M.Si, yang pada pokoknya menyatakan jika SK mutasi yang belum ada izin Mendagri sudah dibatalkan, maka Kemendagri menganggap persoalan tersebut sudah selesai, hal ini sesuai dengan asas reparatoir dalam hukum administrasi negara yang menyatakan selama tindakan sudah diperbaiki berarti perbuatan yang menimbulkan kerugian dianggap sudah di pulihkan. Bahwa pada tanggal 23 September 2024, Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno pimpinan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara oleh KPU Minahasa Utara pada tanggal 22 September 2024. Rapat pleno ini membahas pembentukan tim penelusuran atas informasi media dan informasi pengadu atas adanya pelaksaan pelantikan/mutasi yang dilakukan dilingkungan Kabupaten Minahasa Utara (Bukti T1- 3). Bahwa pada tanggal 27 September 2024, selanjutnya Teradu III yang didampingi oleh Teradu VIII melakukan konsultasi ke Bawaslu RI terkait penerapan Pasal 71 Undang-undang Pemilihan, sebagai rangkaian dari pelaksanaan penelusuran yang dilaksanakan Para Teradu (Bukti TI-4). Bahwa sebagaimana rangkaian uraian diatas Teradu I s.d. Teradu III telah melaksanakan penelusuran atas pemberitaan media maupun informasi dari Pengadu yang disampaikan melalui surat tembusan pada tanggal 18 September 2024 dan membantah dalil Pengadu, bahwa Para Teradu bersikap diam sebagaimana dalil Pengadu Para Teradu tidak kelihatan niat dalam melakukan penelusuran, hal ini telah dibuktikan secara tegas bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan pada peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bahwa pada tanggal 30 September 2024, Teradu I s.d. Teradu III menerima surat pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dalam surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 001/PELIMPAHAN/LP/PB/PROV/25. 00/IX/2024 tentang Pelimpahan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Atas Tindaklanjut Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 1116/PP.00.00/K1/09/2024 Perihal pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan disertai dengan kajian awal formulir model A.4 (Bukti T1-5). Bahwa Bawaslu Republik Indonesia membuat Kajian Awal berdasarkan Formulir Model A.4 Nomor 007/PL/PB/RI/00.00/IX/2024 tanggal 29 September 2024 pada pokoknya menerangkan laporan Pelapor memenuhi syarat formil dan materiel sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan. selanjutnya laporan diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara sebagai dugaan pelanggaran Administrasi pemilihan dengan Nomor 002/ REG/ LP/ PB/ Kab/ 25.12/IX/2024 tanggal 30 September 2024 (Bukti T1-6). Selanjutnya terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Bawaslu Minahasa Utara melakukan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah melaksanakan proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Bahwa Teradu I .s.d Teradu III telah menguraikan secara jelas dan terang penghentian penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana pada status penanganan laporan baik di umumkan pada papan pengumuman dan telah disampaikan kepada pengadu bahwa tidak dapat di tindaklanjuti adalah perbuatan yang dilaksanakan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada hasil keterangan para pihak terklarifikasi, ahli dan bukti. Bahwa berkenaan pelimpahan berkas laporan dugaan pelanggaran pemilihan Bawaslu Republik Indonesia ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Teradu I s.d. Teradu III telah melaksanakan proses penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III elah melaksanakan proses penanganan pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada keberpihakan. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III dalam melaksanakan proses penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan telah melaksanakan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, saksi ahli, ahli hukum pidana bersama dengan Penyidik kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra penegakkan hukum terpadu. [4.2.2] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu IV s.d. Teradu VIII menyatakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menindaklanjuti pelimpahan dari Bawaslu RI dengan mengeluarkan Formulir A.5 Pelimpahan Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor 001/PELIMPAHAN/LP/PB/PROV/20.00/IX/2024 tanggal 30 September 2024 yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara sebagai locus delicti atau tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan (Bukti T2-3). Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII dalam proses penanganan telah melakukan pendampingan terhadap Proses penanganan pelanggaran pelimpahan yang telah di registrasi 001/REG/ LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 dan 001/REG/ LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 yang ada di Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan tugas pencegahan terkait ketentuan Pasal 71 UU Pemilihan. Bahwa berdasarkan uraian jawaban Teradu IV s.d. Teradu VIII, maka seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 September 2024 Pengadu melalui surat tembusan yang diserahkan kepada Teradu I s.d. Teradu III pada pokoknya menyampaikan, terdapat dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara a.n. Joune James Esau Ganda dan Kevin William Lotulung. Bahwa pada tanggal tersebut, KPU Kabupaten Minahasa Utara belum melakukan Pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara. Bahwa KPU Kabupaten Minahasa Utara baru melakukan pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 22 September 2024 (vide Bukti PT.III-5). Bahwa pada tanggal 23 September 2024, Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno pimpinan sebagai tindak lanjut atas hasil Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Minahasa Utara kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 013/HM.03.02/K.SA-12/09/2024 tertanggal 23 September 2024 (vide Bukti T.I-3). Selanjutnya pada tanggal 27 September 2024, Teradu III didampingi oleh Teradu VIII melakukan konsultasi ke Bawaslu terkait dengan penerapan Pasal 71 UU 10/2016 sebagai rangkaian proses penelusuran terhadap dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang 10/2016 (vide Bukti T.I-4). Bahwa selanjutnya terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu III dengan tidak beralasan hukum menyatakan Tidak Memenuhi Unsur terhadap laporan pelanggaran yang diadukan oleh Pengadu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 30 September 2024 Teradu I s.d. Teradu III menerima surat pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 001/PELIMPAHAN/LP/PB/ PROV/25.00/IX/2024 tentang pelimpahan dugaan pelanggaran pemilihan atas tindak lanjut surat Ketua Bawaslu RI Nomor 1116/PP.00.00/K1/09/2024 tanggal 30 September 2024 (vide Bukti T.I-5). Bahwa Bawaslu RI telah menyusun kajian dugaan pelanggaran terhadap laporan yang dilaporkan oleh Pengadu yang tertuang dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 007/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 tertanggal 29 September 2024 yang pada pokoknya laporan pelapor memenuhi syarat formil dan materiil sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan (vide Bukti P-1, Bukti T.I-6). Bahwa terhadap dugaan pelanggaran administrasi, Teradu I s.d. Teradu III kemudian meregistrasi laporan dengan Nomor 002/REG/LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 tanggal 30 September 2024. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya melakukan proses penanganan dengan melaksanakan Rapat Pleno yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 014/HM.03.02/K.SA-11/IX/2024 tertanggal 30 September 2024 (vide Bukti T.I-7). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III kemudian menetapkan tim klarifikasi yang tertuang dalam Keputusan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Nomor 014/HK.01.01/K.SA-11/09/2024 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Dalam Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide Bukti T.I-8). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa untuk mendapatkan informasi yang utuh, Teradu I s.d. Teradu III kemudian melakukan klarifikasi terhadap 2 (dua) orang ahli, yaitu Dr. Agustien Cherly Wereh, S.H., M.H. dari Universitas Negeri Manado dan Ir. Moh Yuliarto, M.Si yang merupakan Kepala Bagian di Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (vide Bukti T.I-9). Bahwa ahli a.n. Dr. Agustien Cherly Wereh, S.H., M.H. menerangkan yang pada pokoknya, bahwa dengan dikeluarkanya Surat Keputusan tanggal 22 Maret 2024 yang kemudian telah dibatalkan pada 17 April 2024, merupakan tindakan yang benar sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang merupakan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bahwa ahli a.n. Ir. Moh Yuliarto, M.Si menerangkan yang pada pokoknya, terkait dengan 4 (empat) SK yang dikeluarkan oleh Bupati Minahasa Utara, SK tersebut telah dibatalkan, kemudian Bupati Minahasa Utara mengajukan Permohonan kepada Menteri Dalam Negeri dan diberikan persetujuan tertulis pengangkatan dan pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian, pengangkatan dan pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara telah memperoleh persetujuan secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024. Oleh karena itu Menteri Dalam Negeri juga menanggapi bahwa persoalan terkait dengan mutasi pegawai/pejabat tersebut telah selesai. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu III pada tanggal 5 Oktober 2024 menyusun kajian dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Model A.11 Nomor 002/REG/LP/PB/25.12/X/2024. Hasil dari kajian tersebut pada pokoknya, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan dan tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T.I-10). Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu III juga mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan yang pada pokoknya Laporan pengadu dengan Nomor Laporan 002/REG/LP/PB/25.12/X/2024 tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan serta diumumkan ke publik dengan ditempelkan pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (vide Bukti P-3, Bukti T.I-11, Bukti T.I-12). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilihan, sebagaimana yang telah dilakukan kajian awal dugaan pelanggaran Nomor 007/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 dan telah diregister oleh Bawaslu RI dengan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 tanggal 30 September 2024, Teradu I s.d. Teradu III melakukan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu pada tanggal 1 Oktober 2024 dengan hasil bahwa pembahasan dilanjutkan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait (vide Bukti T.I-15 s.d. Bukti T.I-19). Bahwa setelah dilakukan klarifikasi kepada para pihak, Teradu I s.d. Teradu III bersama dengan Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua pada tanggal 5 Oktober 2024 yang pada pokoknya dugaan tindak pidana atas nama Noldi Awuy dengan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T.I-21). Bahwa setelah melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, Teradu I s.d. Teradu III kemudian melakukan pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 016/HM.03.02/K.SA-11/X/2024 serta diberitahukan kepada masyarakat dalam surat pemberitahuan status laporan (vide Bukti T.I-23). Bahwa hasil penelitian dan penanganan terhadap perkara a quo kemudian dituangkan dalam Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 5 Oktober 2024 (Vide Bukti P-2, Bukti T.I-23). Bahwa selanjutnya terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I s.d. Teradu III mengirimkan surat kepada Bupati Minahasa Utara pada tanggal 1 April 2024 yang diduga merupakan tindakan keberpihakan terhadap Pasangan Calon Petahana. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 April 2024, Teradu I s.d. Teradu III menerima surat dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor 2/PM.00.01/K.SA/04/2024 perihal Instruksi yang pada pokoknya Bawaslu Provinisi Sulawesi Utara menginstruksikan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara untuk menyampaikan ketentuan terkait dengan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 September 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 71 UU 10/2016 (vide Bukti T.II-6). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III menindaklanjuti instruksi tersebut dengan penyampaian surat Nomor 008/PM.00.02/K.SA-11/04/2024 tertanggal 1 April 2024 yang dilakukan secara berjenjang dari Bawaslu Provinsi yang dilaksanakan secara bersama oleh Bawaslu Kabupaten/Kota seprovinsi Sulawesi Utara (Vide Bukti P-9). Bahwa pada tanggal 5 April 2024 Teradu I s.d. Teradu III kembali menyampaikan surat Nomor 09/PM.00.02/K.SA-11/04/2024 tertanggal 5 April 2024 perihal menyampaikan kembali surat revisi, bahwa dalam hal tersebut merupakan upaya pencegahan yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Teradu I s.d. Teradu III dalam memproses laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu melalui Bawaslu yang kemudian dilimpahkan kepada Para Teradu melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan surat pelimpahan Nomor 001/PELIMPAHAN/LP/PB/PROV/25.00/IX/2024 tentang pelimpahan dugaan pelanggaran pemilihan atas tindak lanjut surat ketua Bawaslu RI Nomor 1116/PP.00.00/K1/09/2024 tanggal 30 September 2024 sudah melakukan serangkaian proses, antara lain membentuk tim klarifikasi yang tertuang dalam Keputusan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Nomor 014/HK.01.01/K.SA- 11/09/2024. Teradu I s.d. Teradu III telah melakukan klarifikasi terhadap saksi dan ahli. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu III juga telah menyusun kajian dugaan pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Model A.11 Nomor 002/REG/LP/PB/25.12/X/2024 yang pada pokoknya terhadap laporan Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan, dan Teradu I s.d. Teradu III juga sudah memberitahukan Status Laporan tersebut diumumkan kepada publik dengan ditempel pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. Bahwa terhadap laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang diregistrasi dengan Nomor 001/REG/LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 tanggal 30 September 2024, Teradu I s.d. Teradu III telah melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu dan melakukan klarifikasi kepada para pihak. Bahwa sesuai fakta persidangan, pada saat Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu diputuskan dugaan tindak pidana atas nama Noldi Awuy dengan Nomor 001/REG/LP/PB/ Kab/25.12/IX/2024 tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III, kemudian melakukan pleno serta membuat Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 5 Oktober 2024. Dengan demikian, dalam menindaklanjuti pelimpahan dari Bawaslu RI, tindakan Para Teradu sudah sesuai dengan Perbawaslu 8/2024, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu III dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Sehingga DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang terkait tindakan Teradu I s.d. Teradu III dengan tidak beralasan hukum menyatakan Tidak Memenuhi Unsur laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu tidak terbukti. Bahwa selanjutnya terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I s.d. Teradu III mengirimkan surat kepada Bupati Minahasa Utara pada tanggal 1 April 2024 yang diduga merupakan Tindakan keberpihakan terhadap pasangan calon petahana, sesuai fakta persidangan, Teradu I s.d. Teradu III menerima surat dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor 2/PM.00.01/K.SA/04/2024 yang mengintruksikan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara untuk menyampaikan ketentuan terkait dengan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 September 2024 (vide Bukti T.II-6). Bahwa Teradu I s.d. Teradu III kemudian menindaklanjuti instruksi tersebut dengan mengeluarkan Surat Nomor 008/PM.00.02/K.SA-11/04/2024 tertanggal 1 April 2024, kemudian pada tanggal 5 April 2024, Teradu I s.d. Teradu III kembali menyampaikan Surat Nomor 09/PM.00.02/K.SA-11/04/2024, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III merupakan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pemilihan. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, Teradu I s.d Teradu III sudah bertindak profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu III dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu I s.d. Teradu III diduga telah melakukan Tindakan keberpihakan terhadap pasangan calon tidak terbukti, dan Jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 September 2024, Bawaslu Republik Indonesia menerima Laporan Nomor 007/LP/PB/RI.00.00/2024 dengan Pelapor a.n. Noldy Awuy yang pada pokoknya melaporkan Calon Bupati Petahana yang melakukan penggantian pejabat ASN 6 (enam) bulan sebelum penetapan calon (vide Bukti T.II-1). Bahwa Laporan a quo ditindaklanjuti dengan menyusun Formulir A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 007/LP/PB/RI.00.00/2024 tanggal 29 September 2024, yang pada pokoknya laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel. Dalam laporan tersebut terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan (vide Bukti T.II-2). Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII kemudian melimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III melalui Formulir A.5 Pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan Nomor 116/PP.00.00/K1/09/2024 tanggal 30 september 2024. Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII kemudian mencatat pelimpahan tersebut dalam Formulir A.5 Pelimpahan Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor 001/PELIMPAHAN/LP/PB/PROV/20.00/IX/2024 tanggal 30 September 2024 yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara sebagai tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan (vide Bukti T.II-3). Bahwa terhadap dugaan pelanggaran yang telah diregistrasi dengan Nomor 001/REG/ LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 dan 002/REG/ LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 telah dilakukan penelusuran oleh Teradu I s.d. Teradu III serta Sentra Gakkumdu dengan status laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan dan tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan (vide bukti T.I-11, Bukti T.I-23). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII dalam memproses dan melakukan pelimpahan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu sudah sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang atur dalam peraturan perundang-undangan. Para Teradu sudah melakukan rangkaian proses, antara lain, melakukan pencatatan dan pelimpahan kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara sebagai tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan, melakukan penelusuran dan pendampingan terhadap penanganan laporan dugaan pelanggaran tersebut. Dengan demikian, tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII dalam menindaklanjuti pelimpahan dari Bawaslu RI sudah sesuai dengan Perbawaslu 8/2024, sehingga tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang terkait tidak menindaklanjuti pelimpahan dari Bawaslu RI tidak terbukti, dan Jawaban Teradu IV s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rocky Marciano Ambar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Teradu II Simon H. Awuy, Teradu III Waldi Mokodompit masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Ardiles M.R Mewoh selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Teradu V Donny Rumagit, Teradu VI Steffen S. Linu, Teradu VII Erwin F. Sumampouw, Teradu VIII Zulkifli Densi masing- masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani