II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1 Nama : Rocky Marciano Ambar
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara
Alamat : Jln. Manado/Bitung, Kel. Sukur, Kec. Airmadidi,
95371
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu I;
2 Nama : Simon H. Awuy
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara
Alamat : Jln. Manado/Bitung, Kel. Sukur, Kec. Airmadidi,
95371
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II;
3 Nama : Waldi Mokodompit
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara
Alamat : Jln. Manado/Bitung, Kel. Sukur, Kec. Airmadidi,
95371
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III;
4 Nama : Ardiles M.R Mewoh
Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 28/3 Wenang Utara, Kota
Manado, Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV;
5 Nama : Donny Rumagit
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 28/3 Wenang Utara, Kota
Manado, Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu V;
6 Nama : Steffen S. Linu
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 28/3 Wenang Utara, Kota
Manado, Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VI;
7 Nama : Erwin F. Sumampouw
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 28/3 Wenang Utara, Kota
Manado, Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VII;
8 Nama : Zulkifli Densi
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 28/3 Wenang Utara, Kota
Manado, Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VIII;
Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh
Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
I.DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
100-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 97-PKE-
DKPP/III/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu pada Tanggal 16 Juli 2025 dengan pokok aduan sebagai
berikut:
Adapun kronologi kejadian dapat Pengadu uraikan sebagai berikut Para Teradu diduga
kuat melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan dalam tahapan
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2024 dengan Tidak
melakukan Pengawasan, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yang
Menjadi Tugas, Wewenang dari Para Teradu, di mana Para Teradu melakukan
pembiaran dengan tidak melakukan penindakan pelanggaran terhadap Pasangan
Calon Bupati Joune James Esau Ganda, S.E.,M.A.P.,M.M.,M.Si dan Calon Wakil Bupati
Kevin Wiliam Lotulung, S.H.,M.H. yang melanggar Pasal 71 Ayat 2 jo Ayat 5 UU Nomor
10 Tahun 2016, serta membiarkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara
sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
1. Bahwa, menjelang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara
Tahun 2024, pada tahapan tanggapan masyarakat yakni tanggal 18 September
2024 Pengadu/Pelapor telah mengingatkan seluruh Teradu mulai dari Teradu 1
sampai Teradu 8 melalui Tembusan Surat yang diserahkan kepada Para Teradu,
yakni ada pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan Pasangan Calon Calon
Bupati Joune James Esau Ganda, S.E.,M.A.P.,M.M.,M.Si dan Calon Wakil
Bupati Kevin Wiliam Lotulung, S.H.,M.H sebagai Petahana;
2. Bahwa Surat tersebut dikirimkan kepada Para Teradu dengan maksud, agar
berdasarkan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Perundang-
undangan yang ada, sejatinya menjadikan Surat Pengadu sebagai informasi awal
untuk melakukan penelusuran terhadap pelanggaran Pemilihan sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 71 Ayat 2 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016. Namun sejak penetapan Calon tanggal 22 September 2024 sampai
tanggal 26 September 2024 tidak kelihatan niat Para Teradu melakukan
penelusuran terhadap Surat Pengadu sampaikan untuk dijadikan
Temuan, sehingga Pengadu memutuskan pada tanggal 29 September 2024
untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Minahasa Utara dan Pasangan Calon Bupati Joune James Esau
Ganda, S.E.,M.A.P.,M.M.,M.Si dan Calon Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung,
S.H.,M.H. dengan Nomor Urut 2 ke Bawaslu Republik Indonesia;
3. Bahwa, setelah dilaporkan kepada Bawaslu Republik Indonesia berdasarkan
kewenangannya pada tanggal 30 September 2024 Bawaslu RI melimpahkan
Laporan Tersebut ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara melalui Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara;
4. Bahwa, pada tanggal 30 September 2024 Pengadu menerima 2 (dua) Surat
Undangan Klarifikasi masing-masing dengan Nomor: 139/PP.01.02/K.SA-
11/IX/2024 Terkait Laporan Nomor 001/REG/LP/PB/KAB/25.12/IX/2024
Perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana dan Surat Nomor
140/PP.01.02/K.SA-11/IX/2024 Terkait Laporan Nomor
002/REG/LP/PB/KAB/25.12/IX/2024 Perihal Laporan Dugaan Pelanggaran
Administrasi;
5. Bahwa, Para Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam pemberitahuan tentang
status laporan tertanggal 05 Oktober 2024 menyatakan bahwa Laporan Nomor
001/REG/LP/PB/KAB/25.12/IX/2024 TIDAK MEMENUHI UNSUR
PELANGGARAN TINDAK PIDANA, demikian pula dengan Laporan Nomor
002/REG/LP/PB/KAB/25.12/IX/2024 TIDAK MEMENUHI UNSUR
PELANGGARAN ADMINISTRASI;
6. Bahwa, Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu baik Teradu 1,
Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, Teradu 5, Teradu 6, Teradu 7, dan Teradu 8
terjadi dalam proses penanganan pelanggaran terhadap laporan yang
disampaikan oleh Pengadu. Hal mana laporan tersebut diberikan status TIDAK
MEMENUHI UNSUR oleh Para Teradu baik Teradu Bawaslu Kabupaten
Minahasa Utara dan Para Teradu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara;
7. Bahwa, Terhadap status laporan tersebut, Pengadu berpendapat dan meyakini
bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, mengingat dasar hukum pelaporan normanya telah jelas dan
terang benderang serta fakta dan perbuatan juga terang dan jelas yang
dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Minahasa Utara serta Pasangan Calon Calon Bupati Joune James Esau Ganda,
S.E.,M.A.P.,M.M.,M.Si dan Calon Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung, S.H.,M.H
sebagai Petahana;
8. Bahwa, Laporan disampaikan oleh Pengadu ke Bawaslu Republik Indonesia
adalah Laporan secara Umum, dan Bawaslu Republik Indonesia lah yang
menentukan jenis pelanggaran terhadap laporan tersebut, yaitu pelanggaran
administrasi dan pelanggaran pidana. Sehingga Para Teradu 1, Teradu 2 dan
Teradu 3 dalam meregistrasi Laporan tersebut sudah melalui kajian awal, maka
sangat tidak masuk akal apabila jenis pelanggarannya sudah ditentukan
berdasarkan syarat baik materil maupun formil, namun dinyatakan TIDAK
MEMENUHI UNSUR;
9. Bahwa, tindakan Para Teradu 1, Teradu, 2 dan Teradu 3, yang menyatakan
TIDAK MEMENUHI UNSUR atas Laporan Pengadu baik Laporan Pidana maupun
Laporan Administrasi, patut diduga adalah tindakan KEBERPIHAKAN terhadap
para Terlapor yakni Pasangan Calon Calon Bupati Joune James Esau Ganda,
S.E.,M.A.P.,M.M.,M.Si dan Calon Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung, S.H.,M.H
sebagai Petahana, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara;
10. Bahwa, tindakan keberpihakan para teradu ini bisa dilihat dengan sikap Teradu
1, Teradu 2 dan Teradu 3 mengirimkan Surat ke Bupati Minahasa Utara Nomor:
008/PM.00.02/K.SA-11/04/2024 Tertanggal 01 April 2024 pada angka
romawi III. bahwa sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 2
Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024, penetapan pasangan Calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal
22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah melakukan
mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan
persetujuan tertulis dari Menteri;
11. Bahwa Surat tersebut di atas benar-benar memperlihatkan keberpihakan
Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 guna “melindungi” petahana;
12. Bahwa, sangat disayangkan para teradu 4 sampai dengan Teradu 8 yang
merupakan atasan para teradu 1 sampai dengan teradu 3 ternyata membiarkan
dan membenarkan tindakan para teradu 1 sampai teradu 3 dengan tidak
memberikan sanksi kepada Para Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3;
13. Bahwa, para Teradu baik Teradu 1 sampai dengan Teradu 8 secara kelembagaan
sudah berkonsultasi dengan Kemendagri serta sudah menyampaikan
pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
kepada atasan para Teradu yakni Bawaslu RI;
14. Bahwa, Teradu 5 sebagai Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara, pada tanggal 15 Juli 2024 mengeluarkan pernyataan di
hadapan forum dan diberitakan oleh media massa, bahwa pihaknya sudah
melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait mutasi jabatan yang lakukan oleh
Kepala Daerah. Dan dari hasil konsultasi tersebut ditemukan ada beberapa
Kepala Daerah di Kabupaten/Kota melakukan mutasi jabatan melanggar Pasal
71 Ayat 2 dan Ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016;
15. Bahwa, Teradu 4 dan Teradu 5 pada tanggal 8-9 September 2024 hadir dan
memberikan materi dalam Rakor yang digelar oleh Para Teradu 5, Teradu 6,
Teradu 7, dan Teradu 8, dan menyampaikan adanya 6 kasus di Sulawesi Utara
yang melanggar pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun dari
semua apa yang disampaikan oleh para Teradu tersebut hanyalah pembentukan
opini belaka tanpa ada tindakan nyata, dibuktikan sampai Laporan/Aduan yang
disampaikan oleh oleh Pengadu ke DKPP tidak ada satu pun kasus melanggar
Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 5 yang dilakukan penindakan pelanggaran oleh Para
Teradu;
16. Bahwa Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, selengkapnya berbunyi “Petahana dilarang melakukan
penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir”.
Sedangkan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, selengkapnya berbunyi “Gubernur, Bupati atau
Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal pelantikan”. Pada Tanggal 1 Juli 2016, undang-undang
yang baru mengatur tentang pemilihan disahkan. Norma Pasal 71 ayat (2)
diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang. Sehingga norma tersebut setelah diubah selengkapnya berbunyi
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau
Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum
tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”;
17. Bahwa sebagaimana norma yang tertulis tersebut, telah terang dan jelas
terdapat larangan penggantian pejabat dan hanya bisa dilakukan dengan
pengecualian mendapat persetujuan tertulis dari Menteri atau untuk mengisi
kekosongan jabatan sebagaimana dijelaskan pada bagian penjelasan Pasal 71
ayat (2);
18. Bahwa mengenai fakta yang terang dan jelas, Terlapor Bupati Minahasa Utara
JOUNE JAMES ESAU GANDA pada tanggal 22 Maret 2024, telah melakukan
mutasi atau pergantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Minahasa Utara sebanyak 128 orang pejabat berdasarkan 4 (empat) Surat
Keputusan Bupati Minahasa Utara yaitu:
1) Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821/BKPSDM/03/III/2024
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa
Utara, tanggal 22 Maret 2024;
2) Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821/BKPSDM/04/III/2024
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil di Luar Instansi Pemerintah, tanggal
22 Maret 2024;
3) Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor:
821.29/BKPSDM/06/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Kepala UPTD Puskesmas Administrasi
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret
2024; dan
4) Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor:
821.29/BKPSDM/07/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Kepala Sekolah Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024;
19. Bahwa tindakan para Teradu yang menyatakan Laporan yang disampaikan oleh
Pengadu TIDAK MEMENUHI UNSUR, merupakan keputusan yang melanggar
ketentuan perundang-undangan, dengan secara sadar Para Teradu 1, Teradu 2
dan Teradu 3, membuat definisi hukum sendiri dan membuat kajian
pertimbangan hukum yang secara nyata bertentangan dengan asas-asas
penyelenggaraan pemilu dan norma hukum. Bahwa tinakan tersebut, adalah
bentuk kesesatan fakta (feitelijke dwaling) serta kesesatan pertimbangan hukum
(dwaling omrent het recht);
20. Bahwa, Tindakan Para Teradu tersebut dengan melakukan penafsiran suatu
norma menurut kemauan Para Teradu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten
Minahasa Utara, serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara merupakan tindakan
yang secara jelas melanggar kehendak pembentuk undang-undang mengenai
maksud dibentuknya norma tersebut;
21. Bahwa Para Teradu Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara juga mengabaikan
Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024 Tertanggal 28 Agustus 2024
Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas
Pemilu/Pemilihan Halaman 14 dan 15 yang mendeskripsikan bahwa subjek
hukum yang dilarang dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016
adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota. Termasuk di dalamnya Penjabat Gubernur atau Penjabat
Bupati/Walikota sebagaimana ditentukan dalam Pasal 71 ayat (4) UU Nomor 10
Tahun 2016. Subjek hukum yang dilarang Pasal 72 ayat (2) dan ayat (4) UU
Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya bagi petahana, namun juga bagi non
petahana;
22. Bahwa perbuatan Para Terlapor/Teradu sebagaimana diuraikan di atas jelas
merupakan perbuatan pelanggaran terhadap undang-undang, asas-asas
hukum, dan/atau merupakan perbuatan melawan hukum yang akibatnya telah
merugikan pelapor dan segenap warga Minahasa Utara yang dipaksa memilih
Calon Yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71
Ayat 2 jo Ayat 5;
23. Bahwa tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu 1, Teradu 2
dan Teradu 3, tidak lepas dari sikap para Teradu 4, Teradu 5, Teradu 6, Teradu
7 dan Teradu 8 yang memiliki kesamaan pemahaman terhadap keputusan yang
dilakukan oleh para Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3. Tentunya apa yang
dilakukan oleh Para Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 sudah dilakukan
konsultasi terlebih dahulu kepada para Teradu 4, Teradu 5, Teradu 6, Teradu 7
dan Teradu 8 sebagai atasan. Sehingga Tindakan para Teradu 1 s/d Teradu 8
yang menyatakan Dua Laporan Pengadu Tidak Memenuhi Unsur merupakan
tindakan yang sangat memihak dan dinyatakan keliru sehingga dikualifikasi
sebagai perbuatan yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
24. Berdasarkan data dan fakta tersebut, Pengadu berpendapat bahwa Para Teradu
Baik Bawasalu Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara
telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga
mengadukan perbuatan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia “DKPP RI”;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu VIII telah melakukan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I sampai
dengan Teradu VIII;
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 FC Tanda Terima Laporan dari Bawaslu RI;
BUKTI KETERANGAN
P-2 FC/Print out PDF Dokumen Status Laporan Nomor:
001/REG/LP/PB/KAB/25.12/IX/2024 TIDAK MEMENUHI UNSUR
PELANGGARAN TINDAK PIDANA;
P-3 FC/Print out PDF Dokumen Status Laporan Nomor:
002/REG/LP/PB/KAB/25.12/IX/2024 TIDAK MEMENUHI UNSUR
PELANGGARAN ADMINISTRASI;
P-4 FC/Print Out Pemberitaan Media Online;
P-5 Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor:
821/BKPSDM/03/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrasi Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024;
P-6 Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821/BKPSDM/04/III/2024
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil di Luar Instansi Pemerintah, tanggal 22
Maret 2024;
P-7 Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor:
821.29/BKPSDM/06/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Kepala UPTD Puskesmas Administrasi
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret
2024;
P-8 Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor:
821.29/BKPSDM/07/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Kepala Sekolah Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024;
P-9 Surat Bawaslu Kabupaten Minahsa Utara Nomor: 008/PM.00.02./K.SA-
11/04/2024 Tertanggal 01 April 2024 Perihal Pemberitahuan;
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 16 Juli 2025, Pengadu
memberikan Kesimpulan Tertulis, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
pokok aduan Pengadu, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa mengenai fakta yang terang dan jelas, Terlapor Bupati Minahasa Utara
JOUNE JAMES ESAU GANDA pada tanggal 22 Maret 2024, telah melakukan
mutasi atau pergantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa
Utara sebanyak 128 orang pejabat berdasarkan 4 (empat) Surat Keputusan
Bupati Minahasa Utara yaitu:
1) Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821/BKPSDM/03/III/2024
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa
Utara, tanggal 22 Maret 2024; (Bukti P-1);
2) Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821/BKPSDM/04/III/2024
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil di Luar Instansi Pemerintah, tanggal
22 Maret 2024; (Bukti P-2);
3) Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor:
821.29/BKPSDM/06/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Kepala UPTD Puskesmas Administrasi
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret
2024; (Bukti P-3);
4) Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor:
821.29/BKPSDM/07/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Kepala Sekolah Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024 (Bukti P-4);
2. Bahwa tindakan para Teradu yang menyatakan Laporan yang disampaikan oleh
Pengadu tidak memenuhi unsur, merupakan keputusan yang melanggar
ketentuan perundang-undangan, dengan secara sadar Para Teradu 1, Teradu 2
dan Teradu 3, membuat definisi hukum sendiri dan membuat kajian
pertimbangan hukum yang secara nyata bertentangan dengan asas-asas
penyelenggaraan pemilu dan norma hukum. Bahwa tindakan tersebut, adalah
bentuk kesesatan fakta (feitelijke dwaling) serta kesesatan pertimbangan hukum
(dwaling omrent het recht);
3. Bahwa, Tindakan Para Teradu tersebut dengan melakukan penafsiran suatu
norma menurut kemauan Para Teradu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten
Minahasa Utara, merupakan tindakan yang secara jelas melanggar kehendak
pembentuk undang-undang mengenai maksud dibentuknya norma tersebut;
4. Bahwa Para Teradu Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara juga mengabaikan
Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024 Tertanggal 28 Agustus 2024
Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas
Pemilu/Pemilihan Halaman 14 dan 15 yang mendeskripsikan bahwa subjek
hukum yang dilarang dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016
adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota. Termasuk di dalamnya Penjabat Gubernur atau Penjabat
Bupati/Walikota sebagaimana ditentukan dalam Pasal 71 ayat (4) UU Nomor 10
Tahun 2016. Subjek hukum yang dilarang Pasal 72 ayat (2) dan ayat (4) UU
Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya bagi petahana, namun juga bagi non
petahana;
5. Bahwa tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu 1, Teradu 2
dan Teradu 3, tidak lepas dari sikap para Teradu 4, Teradu 5, Teradu 6, Teradu
7 dan Teradu 8 yang memiliki kesamaan pemahaman terhadap keputusan yang
dilakukan oleh para Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3. Tentunya apa yang
dilakukan oleh Para Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 sudah dilakukan
konsultasi terlebih dahulu kepada para Teradu 4, Teradu 5, Teradu 6, Teradu 7
dan Teradu 8 sebagai atasan. Sehingga Tindakan para Teradu 1 s/d Teradu 8
yang menyatakan Dua Laporan Pengadu Tidak Memenuhi Unsur merupakan
tindakan yang sangat memihak dan dinyatakan keliru dikualifikasi sebagai
perbuatan yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
6. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu
baik Teradu 1 sampai dengan Teradu 8, sebagai berikut:
1) Melanggar Sumpah/Janji sebagai Anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dalam Pasal 7 Ayat 3 Pasal 7 Ayat 3 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Bahwa
saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas
Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya
dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-
sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur,
bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada
kepentingan pribadi atau golongan”;
2) Melanggar prinsip penyelenggara pemilu yang harus berintegritas dan
professional, khususnya terkait dengan prinsip sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 6 ayat (1) juncto ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a dan huruf
f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi:
“untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”. Pasal 6 ayat 4 (2) huruf d
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “integritas
penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
pada prinsip (d) akuntabel yang bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undang”. Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
selengkapnya berbunyi: “profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip (a) berkepastian hukum
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan”. Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
“professional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atau dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas”;
3) Melanggar Pasal 11 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum; Pasal 11 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
selengkapnya berbunyi: “dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak (a) melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh
peraturan perundang-undangan”. Pasal 11 huruf c Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan
dalam peraturan perundangundangan”. Pasal 11 huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “menjamin pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya
diterapkan secara adil dan tidak berpihak”;
4) Melanggar Pasal 15 huruf c dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;dan Pasal 15 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya
berbunyi; “melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang
didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, undangundang, peraturan perundangundangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu”.Pasal 15 huruf f Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, selengkapnya berbunyi; “bertindak berdasarkan standar
operasional prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu”;
5) Melanggar Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, selengkapnya
berbunyi; “bekerja dengan penuh tanggungjawab dan dapat
dipertanggungjawabkan”;
7. Dengan demikian, perbuatan Para Teradu Baik Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara merupakan pelanggaran kode etik yang
harus dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap;
8. Bahwa, Pengadu berharap Majelis DKPP RI dapat memahami situasi kebatinan
Pengadu dan memohon keadilan dari Majelis DKPP RI karena hal yang
menyangkut terang dan jelas saja Para Teradu tidak mampu berbuat adil,
professional dan berintegritas. Dalam penalaran yang wajar Pengadu, jika DKPP
RI tidak memberikan sanksi pemberhentian tetap, maka perbuatan-perbuatan
seperti ini akan kembali terjadi;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/III/2025 dan Perkara Nomor 104-PKE-
DKPP/III/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 16 Juli 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I s.d. Teradu III
1. Bahwa atas dalil Pengadu pada poin 1 dan poin 2 dan 3 angka 5 (kronologis
kejadian) pada halaman 6, pada pokoknya menerangkan menjelang Penetapan
Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024, Pada
Tahapan Tanggapan Masyarakat Yakni Tanggal 18 September 2024 Pengadu
Telah Mengingatkan Seluruh Teradu Melalui Tembusan Surat Yang Diserahkan
Kepada Para Teradu Yakni Ada Pelanggaran Undang-Undang Yang Dilakukan
Pasangan Calon Bupati Joune James Ganda Dan Calon Wakil Bupati Kevin
William Dotulung Sebagai Petahana, Dengan Maksud Pengadu Surat Tersebut
Menjadi Informasi Awal bagi teradu namun sejak penetapan calon pada tanggal
22 September 2024 sampai tanggal 26 September 2024 tidak kelihatan niat para
teradu melakukan penelusuran terhadap surat pengadu sampai untuk dijadikan
temuan. terhadap dalil tersebut perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai
berikut:
1.1. Bahwa berkaitan dengan tahapan pendaftaran sampai dengan penetapan
pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di
Kabupaten Minahasa Utara, para Teradu telah melaksanakan tugas dan
fungsi pengawasan serta pencegahan berdasarkan peraturan Bawaslu
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawsan
penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur sebagai
berikut:
Pasal 1 angka 8
Pengawas Pemilihan adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan
Pengawas TPS;
Pasal 1 angka 15
Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta
penindakan terhadap pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang
bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilihan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 1 angka 16
Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran
Pemilihan dan sengketa Pemilihan melalui tugas Pengawasan oleh
Pengawas Pemilihan maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat
serta publikasi media;
1.2. Bahwa berkaitan dengan kewenangan penanganan dugaan pelanggaran
bersumber dari informasi awal berdasarkan Peraturan Bawaslu Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota Dan Wakil Walikota, mengatur sebagai berikut:
Pasal 19 ayat 2 huruf a, b, d.
Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Informasi lisan dan/atau tulisan dugaan pelanggaran yang
disampaikan kepada Pengawas Pemilihan;
b. Informasi dugaan pelanggaran melalui media elektronik resmi
pengaduan bawaslu, bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/kota, atau
panwaslu kecamatan;
c. Informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh bawaslu, bawaslu
provinsi, bawaslu kabupaten/kota, atau panwaslu kecamatan dalam
proses penanganan pelanggaran;
Pasal 19 ayat 3
Infomasi awal yang diterima Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Keacamatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), dicatat dalam formulir model A.6 untuk selanjutnya
dilakukan rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut atas informasi
awal;
Pasal 19 ayat 4
Dalam hal informasi awal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
ditindaklanjuti, maka dapat dibentuk tim penelusuran informasi awal;
Pasal 20 ayat (1), (2), (3), (4).
(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan melakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19ayat (1) dengan berpedoman
pada Peraturan Bawaslu yang mengatur terkait pengawasan
Pemilihan;
(2) Dalam melakukan penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan dapat meminta keterangan sesuai dengan Formulir Model
A.6.1 kepada pihak-pihak yang dianggap perlu;
(3) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan melakukan penelusuran atas informasi awal dalam waktu
paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diputuskan oleh Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
sebagai informasi awal;
(4) Penelusuran informasi awal dituangkan dalam laporan hasil
pengawasan;
1.3. Bahwa berkaitan dengan isu hukum dalam pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,
di atur dalam Surat Edaran nomor 96 tahun 2024 tentang rumusan isu
hukum dalam tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024
sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengawasan pemilu/pemilihan,
mengatur sebagai berikut:
III. Rumusan Pemaknaan Pembatalan Pasangan Calon Tahapan
Pencalonan
1) Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan, berbunyi:
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian
pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri;
2) Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan, berbunyi:
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan,
program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain
dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih;
3) Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan, berbunyi: Dalam
hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut
dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota;
4) Keputusan KPU 1229/2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan
calon dalam pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
5) Bahwa berkenaan dengan uraian sebagaimana dimaksud angka 1,
angka 2, angka 3 dan angka 4, dirumuskan sebagai berikut: Bahwa
konsekuensi dan akibat hukum dalam Pasal a quo mulai berlaku sejak
ditetapkan pasangan calon, oleh karenanya, penerapan Pasal a quo
terhitung sejak penetapan pasangan calon, termasuk dalam hal
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
1.4. Bahwa para Teradu, teradu I, teradu III, dan teradu V, pada tanggal 11
Juli 2024 melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI yang diterima oleh
Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Hukum, Kurniawan dia menyatakan
Bawaslu RI sedang menyusun Surat Edaran terkait persoalan kepala
daerah yang melakukan pergantian/mutasi pejabat 6 (enam) bulan
sebelum penetapan pasangan calon, atas konsultasi sebagaimana
dimaksud para teradu melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam
Negeri dan diterima oleh Direktorat Fasilitas Kelembagaan dan
Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian dalam negeri, Dra. Veronica
Aulia Kusumaningtyas, M.Si, yang pada pokoknya menyatakan jika SK
mutasi yang belum ada izin mendagri sudah dibatalkan, maka
kemendagri menganggap persoalan tersebut sudah selesai, hal ini sesuai
dengan asas reparatoir dalam hukum administrasi negara yang
menyatakan selama tindakan sudah diperbaiki berarti perbuatan yang
menimbulkan kerugian dianggap sudah di pulihkan [vide Bukti T-1];
1.5. Bahwa pengadu pada tanggal 18 September 2024 mengingatkan teradu
melalui surat tembusan yang diserahkan kepada teradu yakni adanya
pelanggaran Undang-undang yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati
Joune James Esau Ganda, S.E., M.A.P.,M.M.,M.Si dan calon Wakil Bupati
Kevin William Lotulung, S.H., M.H sebagai petahana. Namun perlu teradu
tegaskan bahwa pada tanggal 18 September 2024 KPU Kabupaten
Minahasa Utara belum melaksanakan pleno penetapan pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan tahun 2024 di Kabupaten
Minahasa Utara yang mana pleno penetapan pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024. Teradu juga
menegaskan berdasarkan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024 Tentang
Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil
Walikota Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawasan
Pemilu/Pemilihan, bahwa penanganan dugaan pelanggaran atas dugaan
pelanggaran pasal 71 dapat dilakukan setelah dilaksanakan penetapan
pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan demikian para teradu
belum memiliki kewenangan melakukan penanganan pelanggaran karena
belum ada penetapan calon [vide Bukti T-2];
1.6. Bahwa para teradu I, II, dan III pada tanggal 23 september 2024
melaksanakan rapat pleno pimpinan sebagai tindaklanjut atas
pelaksanaan pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Minahasa Utara oleh KPU Minahasa Utara pada tanggal 22 September
2024, hal mana pleno para teradu selaku pimpinan Bawaslu Kabupaten
Minahasa Utara membahas pembentukan tim penelusuran atas informasi
media dan informasi pengadu atas adanya pelaksaan pelantikan/mutasi
yang dilakukan di lingkungan Kabupaten Minahasa Utara [vide Bukti T-
3];
1.7. Bahwa para Teradu melalui Teradu III dan didampingi oleh teradu VIII
melakukan konsultasi ke Bawaslu Republik Indonesia tanggal 27
September 2024 terkait penerapan Pasal 71 Undang-undang Pemilihan,
sebagai rangkaian dari pelaksanaan penelusuran yang dilaksanakan para
teradu. Dimana pada hari yang bersamaan pengadu juga menyampaikan
laporan dugaan pelanggaran pemilihan di Bawaslu Republik Indonesia
[vide Bukti T-4];
1.8. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1.1
sampai dengan angka 1.7, telah jelas dan terang bahwa para teradu telah
melaksanakan penelusuran atas pemberitaan media maupun informasi
dari pengadu yang disampaikan melalui surat tembusan pada tanggal 18
september 2024. Dan membantah dalil pengadu, bahwa para teradu
bersikap diam sebagaimana dalil pengadu para teradu tidak kelihatan
niat dalam melakukan penelusuran, hal ini telah dibuktikan secara tegas
bahwa para teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Bahwa atas dalil pengadu pada poin 4, 5, 6, 7, 8 dan 9angka 5 (kronologis
kejadian) pada halaman 7-8 dan poin 19, 20 dan 22 angka 5 (kronologis
kejadian) pada halaman 10-11, yang pada pokoknya mendalilkan tentang
keberatan atas tidak memenuhi unsur penanganan pelanggaran yang di
pandang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan
melanggar kode etik, serta tindakan keberpihakan terhadap para terlapor yakni
pasangan calon Bupati Joune James Esau Ganda dan Calon Wakil Bupati Kevin
William Lotulung sebagai petahana, ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Minahasa Utara, serta para teradu membuat definisi hukum sendiri, dan
membuat kajian pertimbangan hukum yang secara nyata bertentangan dengan
asas-asas penyelenggara pemilu dan norma hukum. Terhadap dalil tersebut
perlu Para Teradu menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
2.1. Bahwa berkaitan dengan kewenangan para teradu dalam melaksanakan
penanganan pelanggaran berdasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 8
tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota, mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 21 dan 22
(21) Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah pelanggaran terhadap
tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan
administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan;
(22) Tindak Pidana Pemilihan adalah tindak pidana pelanggaran
dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilihan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota;
Pasal 2 ayat (1)
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang
melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilihan;
Pasal 3
Penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dilaksanakan berdasarkan:
a. Laporan;
b. Temuan.
Pasal 9 ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4
terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama
2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan;
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan;
b. jenis dugaan pelanggaran;
c. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
pelanggaran Pemilihan; dan/atau
d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh
Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya;
(3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian
awal dilakukan untuk menentukan Laporan termasuk:
a. Pelanggaran; dan
b. sengketa Pemilihan.
(4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. identitas pelapor;
b. nama dan alamat/domisili terlapor;
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling
lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau
ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu
identitas;
(5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. bukti.
(6) Laporan yang telah memenuhi syarat dicatatkan dalam buku registrasi
Laporan dan diberi nomor Laporan;
(7) Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku
registrasi.
Pasal 10
(1) Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno;
(2) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan;
b. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan;
c. dugaan sengketa Pemilihan;
d. dugaan tindak pidana Pemilihan;
e. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang bersifat
terstruktur, sistematis, dan masif; atau
f. dugaan Pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya;
Pasal 11
Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan atau dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b, yang
telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel ditindaklanjuti
dengan register Laporan dan dilakukan mekanisme penanganan
dugaan pelanggaran Pemilihan;
2.2. Bahwa para teradu pada tanggal 30 September 2024 menerima surat
pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dalam
surat ketua Bawaslu provinsi Sulawesi Utara Nomor
001/PELIMPAHAN/LP/PB/PROV/25. 00/IX/2024 tentang pelimpahan
dugaan pelanggaran pemilihan atas tindaklanjut surat ketua bawaslu RI
Nomor 1116/PP.00.00/K1/09/2024 Tanggal 30 September 2024 Perihal
pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan disertai dengan
kajian awal formulir model A.4 videBukti T-5];
2.3. Bawaslu Republik Indonesia membuat Kajian Awal berdasarkan Formulir
Model A.4 Nomor007/PL/PB/RI/00.00/IX/2024 tanggal 29 September
2024 pada pokoknya menerangkan laporan pelapor memenuhi syarat
formil dan materiel sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilihan
dan tindak pidana pemilihan, selanjutnya mengingat peristiwa yang
dilaporkan terjadi di Kabupaten Minahasa Utara maka penanganan atas
laporan di pandang akan lebih efektif jika dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara, selanjutnya laporan diregistrasi oleh
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara sebagai dugaan pelanggaran
Administrasi pemilihan dengan Nomor
002/REG/LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 tanggal 30September 2024 [vide
Bukti T-6];
2.4. Berkenaan dengan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan Bawaslu
Minahasa Utara melakukan mekanismepenanganan pelanggaran
administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan bawaslure
publik indonesia nomor 8 tahun 2020, mengatur sebagai berikut:
Pasal 12 ayat 5
(5) Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, di tindaklanjuti oleh
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan;
Pasal 26
(1) Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang
diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung;
(2) Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta
kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku
pelanggaran, saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi
informasi untuk diklarifikasi atau di dengar keterangannya di bawah
sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan
Formulir Model A.9;
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa
masalah geografis, masalah keamanan, ketersediaan sarana dan
prasarana, serta bencana alam atau bencana non alam;
(4) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dibuat dalam berita acara klarifikasi sesuai dengan
Formulir Model A.10;
(5) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat 1
(satu) rangkap untuk menjadi bahan pemberkasan Pengawas
Pemilihan;
(6) Dalam hal klarifikasi dilakukan melalui media daring dan/atau sarana
teknologi informasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan;
(7) Menyampaikan undangan klarifikasi secara langsung kepada para
pihak atau melalui sarana teknologi informasi dan komunikasi serta
memastikan undangan klarifikasi tersebut diterima oleh pihak yang
diklarifikasi;
(8) Mencantumkan dalam undangan klarifikasi bahwa klarifikasi
dilakukan melalui sarana teknologi informasi dan dilakukan
perekaman secara audio visual;
a. menyampaikan undangan klarifikasi secara langsung kepada para
pihak atau melalui sarana teknologi informasi dan komunikasi
serta memastikan undangan klarifikasi tersebut diterima oleh
pihak yang diklarifikasi;
b. mencantumkan dalam undangan klarifikasi bahwa klarifikasi
dilakukan melalui sarana teknologi informasi dan dilakukan
perekaman secara audio visual;
c. memastikan jaringan internet yang kuat dan teknologi yang
digunakan memuat perekaman terhadap proses klarifikasi;
d. memastikan pihak yang diklarifikasi bersedia diklarifikasi melalui
media daring dan dilakukan perekaman secara audio visual;
e. memastikan identitas pihak yang dilakukan klarifikasi;
f. membacakan berita acara sumpah/janji sebelum proses
klarifikasi dilakukan dan pihak yang diklarifikasi menyatakan
bersedia atau tidak bersedia diambil sumpah/janji;
g. melakukan proses klarifikasi dan pihak yang diklarifikasi
menjawab sesuai pertanyaan yang diajukan dan dicatat dalam
berita acara oleh notulis sesuai dengan Formulir Model A.10;
h. membacakan hasil berita acara yang telah dicatat oleh notulis,
dan dimintakan konfirmasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan kepada
pihak yang diklarifikasi; dan
i. menandatangani berita acara klarifikasi;
Pasal 29
(1) Untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu Kabupaten/Kota
dapat membentuk tim klarifikasi;
(2) Tim klarifikasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua dan/atau Anggota;
b. pejabat struktural; dan/atau
c. staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
(3) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota;
Pasal 36 ayat 5-6
(4) Hasil kajian yang dikategorikan bukan pelanggaran Pemilihan dan
bukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-
undangan lainnya, dihentikan atau tidak ditindaklanjuti;
(6) Penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Laporan atau Temuan
pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan;
Pasal 37 ayat 1-3
(1) Status Penanganan Pelanggaran Wajib Diumumkan Di Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota, Atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Sebagai Pemberitahuan Mengenai Status Penanganan Laporan
Atau Temuan Yang Dituangkan Dalam Formulir Model a.17;
(2) Pengumuman Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Ditempatkan
Di Papan Pengumuman;
(3) Pemberitahuan Status Penanganan Pelanggaran Disampaikan
Kepada Pelapor Melalui Surat Baik Secara Langsung Maupun
Melalui Sarana Teknologi Informasi;
2.5. Bahwa para teradu berkenan dengan pelimpahan berkas laporan dugaan
pelanggaran adminitrasi pemilihan Bawaslu Republik Indonesia ke
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, para teradu telah melaksanakan
proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan
sebagaimana berikut:
2.5.1 Teradu melaksanakan Pleno Pimpinan [vide Bukti T- 7];
2.5.2 Teradu membuat SK Tim Klarifikasi [vide Bukti T-8];
2.5.3 Teradu membuat undangan klarifikasi dan melakukan klarifikasi
kepada pihak pelapor, terlapor, saksi pelapor, saksi, saksi ahli [vide
Bukti T-9];
2.5.4 Teradu membuat kajian Dugaan Pelanggaran dan melakukan pleno
penetapan status [vide Bukti T-10];
2.5.5 Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Formulir Model A.17 [vide
Bukti T-11];
2.5.6 Teradu membuat Pengumuman status laporan pada tanggal 05
Oktober 2024 [vide Bukti T-12];
2.6. Bahwa atas keterangan ahli pada tahapan klarifikasi, para ahli
memberikan keterangan, Saksi ahli Kementerian Dalam Negeri Ir. Moh
Yuliarto, M.Si saksi adalah Kepala Bagian di Kantor Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia, Selanjutnya ahli dalam keterangannya
menyampaikan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti mengapa dimintai keterangan yaitu terkait dengan
pelanggaran Pasal 71 ayat (2) jo ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2016 pada
tanggal 22 September 2024 ketika calon petahana, Joune James Esau
Ganda ditetapkan bersama Kevin William Lotulong sebagai pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 berdasarkan
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara
Nomor 797 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024;
Bahwa terkait dengan 4 SK yang dikeluarkan oleh Bupati Minahasa Utara
saksi menjelaskan Jadi Yang Dilantik Oleh Pemerintah Daerah Minahasa
Utara Yang Diberi Tugas Tambahan, Setelah Mereka Menerima Surat
Keputusan 29 Maret 2024 Yang Berisi 6 Bulan, Maka Kemudian Surat
Keputusan Tersebut Dibatalkan Kemudian Mengajukan Permohonan
Kepada Mendagri Dan Diberikan Persetujuan Tertulis Pengangkatan Dan
Pelantikan Oleh Mendagri, Setelah Mendapatkan Jawaban Dari Mendagri
Mereka Melakukan Pelantikan. Dari Mendagri Menjawab Apa Yang Sudah
Mereka Lakukan Sudah Clear Atau Sudah Selesai; Bahwa terkait dengan
pertanyaan Diperlihatkan Surat Menteri dalam Negeri melalui surat Plh.
Dirjen Otda Nomor 100.2.2.6/6822/OTDA, tanggal 05 September Perihal
Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara, yang pada
pokoknya pada angka 4 huruf C menerangkan terhadap pengangkatan
dan pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara, telah
memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat
Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024 hal Persetujuan
Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas
dan Pejabat Fungsional yang diberikan Tugas Tambahan sebagai Kepala
Sekolah dan Kepala Puskemas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Minahasa Utara, sehingga telah memenuhi persyaratan melakukan
penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10
tahun 2016. Point D menerangkan terhadap pengangkatan dan
pelantikan Pejabat oleh Bupati Minahasa Utara yang dilaksanakan pada
tanggal 22 Maret 2024, telah dicabut berdasarkan Keputusan Bupati
Minahasa Utara Nomor 821/BSDM/IV/2024 tanggal 17 April 2024
tentang Pencabutan Surat Keputusan Minahasa Utara, sehingga sudah
dinyatakan tidak berlaku merujuk pasal 33 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2024. Bagaimana pendapat ahli terkait hal tersebut? Dan saksi
menjawab Sebagaimana Saya Sampaikan Di Dalam Surat Itu Intinya
Menegaskan Apa Yang Sudah Dilakukan Bupati Minahasa Utara Dan
Yang Bersangkutan Telah Melakukan Pencabutan Surat Keputusan Per
Tanggal 17 April 2024 Maka Itu Artinya Sudah Selesai Sudah Tidak Ada
Masalah Dan Di TindakLanjuti Oleh Pengajuan Permohonan Surat
Tersebut;
2.7. Bahwa atas keterangan pada tahapan klarifikasi, para ahli memberikan
keterangan, Saksi ahli Dr. Agustien Cherly Wereh, SH., M.H. adalah dosen
hukum administrasi negara dan tata negara pada jurusan ilmu hukum
pada Universitas Negeri Manado Selanjutnya ahli dalam keterangannya
menyampaikan sebagai berikut:
Bahwa saksi ahli menjelaskan, bahwa dengan dikeluarkannya surat
keputusan tanggal 22 maret 2024 dan dibatalkan pada 17 April 2024,
saya bisa memberikan keterangan itu dengan adanya pembatalan
ditanggal 17 April 2024 itu adalah suatu tindakan sudah benar, karena
menurut Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan khususnya pasal 66 ayat 1, keputusan dapat dibatalkan
apabila terdapat cacat, substansi, pertama cacat wewenang kedua cacat
prosedur dan ketiga cacat substansi,, disini saya melihat bahwa dengan
diterbitkannya surat keputusan pada bulan maret itu tidak ada terdapat
suatu cacat wewenang, karena pejabat atau badan yang mengeluarkan
keputusan tadi tidak berwenang, kenapa saya katakan tidak berwenang
karena masih dalam masa 6 bulan sebelum penetapan sudah tidak bisa
melakukan suatu keputusan tata usaha negara, nah oleh karena itu
dibatalkan pada bulan april 2024 itu suatu keputusan yang benar
menurut undang-undang nomor 30 tahun 2014, kenapa seperti itu,
karena kalau suatu keputusan tidak memenuhi syarat sahnya, syarat
sahnya adalah harus ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yang
kedua harus dibuat secara prosedural dan ketiga substansinya harus
sesuai dengan objek keputusan, karena keputusan yang dikeluarkannya
pada bulan maret itu menurut saya dan menurut undang-undang nomor
30 tahun 2014 itu sudah tepat, karena surat yang dikeluarkan di bulan
maret itu menurut pendapat saya tidak sah, menurut pasal 61 ayat 1 UU
AP keputusan itu cacat, cacat menurut saya karena keputusan itu
mengandung cacat wewenang makanya harus dibatalkan. Oleh karena itu
waktu pembatalan dibulan april adalah suatu keputusan yang sangan
tepat. Karena menapa? karena suatu keputusan yang tidak memenuhi
syarat sahnya suatu keputusan ada tiga syarat sahnya yaitu harus
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yang kedua harus dibuat sesuai
dengan prosedural dan yang ketiga substansinya harus sesuai dengan
objek keputusan. Nah keputusan yang dibuat dibulan maret itu
ditetapkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan menurut SF marbun
akan mendapat akibat hukum apabila tetap dilanjutkan. Akibatnya salah
satunya yaitu batal karena hukum, jadi sudah tepat dibatalkan di bulan
april karena walaupun tidak dibatalkan akibat hukum dari suatu
keputusan yang tidak sah akan batal demi hukum. Apabila batal demi
hukum maka keputusan yang dibatalkan akan berlaku surut dan
terhitung mulai saat dikeluarkannya keputusan yang dibatalkan, ahli
menjelaskan menurut saksi ahli dengan pembatalan keputusan tersebut
akan menghapus tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang melantik,
karena dia sendiri telah membatalkan.
para Teradu berpendapat bahwa secara teknis hukum, Pasal 71 Ayat (2)
UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan merupakan norma larangan
bersyarat bagi Kepala daerah untuk melakukan pergantian pejabat di
masa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Bahwa merujuk pada
norma pengaturan dalam Pasal 71 Ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang
pemilihan, substansi hukum yang diatur meliputi (1). Subjek hukum yang
dilarang, (2). Perbuatan yang dilarang, (3). Tentang waktu perbuatan yang
dilarang, dan (4). Norma pengecualian larangan.
Norma pengaturan dalam Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan tidak serta merta dimaknai sebagai norma yang tunggal akan
tetapi sangat jelas juga harus dimaknai sebagai norma yang bersyarat.
Norma yang diatur dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 merupakan
aturan hukum yang mengatur tentang larangan yang bersyarat, dimana
salah satu syarat terkait dengan pemenuhan unsur sebagai suatu
pelanggaran dalam pasal ini tidak hanya dapat ditentukan secara sendiri
oleh subjek hukum sebagai pelaku tetapi juga berkaitan erat dengan
adanya keterpenuhan syarat dengan adanya kewenangan lembaga dan
norma peraturan lainnya (“kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri”) sebagaimana telah diuraikan dalam pasal 71 ayat 2 UU No. 10
Tahun 2016.
Dalam pemenuhan unsur pasal-pasal 71 tidak hanya dilihat pada konteks
terjadinya suatu perbuatan hukum, tetapi menjadi hal mendasar adalah
adanya niat atau motivasi jahat yang dilakukan oleh bupati sebagai
petahana yang nantinya akan mencalonkan diri sebagai peserta
pemilihan untuk memanfaatkan jabatan dan struktur lembaga demi
memberikan keuntungan politik bagi dirinya baik secara lembaga dalam
bentuk struktur lembaga ataupun program yang menggunakan sumber
keuangan negara.
Secara teori dapat diuraikan bahwa suatu perbuatan hukum dalam asas
aktusreus tidak terlepas dari asas hukum mensrea dimana merupakan
bagian dari dasar membuktikan keterpenuhan unsur suatu perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dalam hal
pengambilan keputusan.
Keputusan administrasi pemerintah, yang juga disebut keputusan tata
usaha negara atau keputusan administrasi negara, adalah ketetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau pejabat pemerintah dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang berisi tindakan hukum tata usaha
negara berdasarkan pada Peraturan perundang-undangan administrasi
negara.
Keputusan yang sah mempunyai kekuatan hukum formil dan materiil.
Kekuatan hukum formil adalah pengaruh yang dapat diadakan karena
adanya keputusan tersebut. Suatu keputusan mempunyai kekuatan
hukum formil bila tidak dapat lagi dibantah, atau ditarik kembali oleh
administrasi negara yang membuatnya karena keputusan tersebut telah
memenuhi syarat-syarat undang-undang yang berlaku, atau terhadap
keputusan tersebut hak banding tidak dipakai atau tidak mungkin.
Sedangkan untuk Kekuatan hukum materiil adalah pengaruh yang
timbul karena isi keputusan, suatu keputusan mempunyai kekuatan
hukum materiil bila keputusan itu tidak lagi dapat ditiadakan oleh
administrasi negara yang membuatanya. Suatu keputusan yang
mempunyai kekuatan hukum materiil pada umumnya dapat dibantah
atau dapat ditarik kembali oleh administrasi negara yang membuatnya
karena keputusan tersebut dibuat berdasarkan kewenangan bebas.
Merujuk pada norma hukum UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, Keabsahan suatu keputusan yang dilakukan oleh pejabat
publik menjadi batal jika ada keputusan baru yang membatalkan atau
mencabut keputusan terdahulu.
Pasal 66 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, mengatur bahwa:
(a) cacat wewenang;
(b) cacat prosedur; dan/atau
(c) cacat substansi;
Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) huruf a UU No. 30 Tahun
2014, mengatur bahwa:
Ayat (2)
“Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh
Badan dan/atau Pejabat pemerintah yang berwenang tetap berlaku hingga
berakhir atau dicabutnya keputusan atau dihentikannya tindakan oleh
Badan dan/atau Pejabat Pemerintah yang berwenang”
Ayat (3) huruf a:
“Pencabutan keputusan atau penghentian tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh antara lain badan dan/atau
Pejabat pemerintah yang mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan”
Norma hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintah adalah norma dasar bagi pemerintah secara
umum termasuk bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dalam melaksanakan tata
kelola administrasi pemerintahan pada lingkungan pemerintah daerah.
Konteks norma yang diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No. 30 Tahun
2014, menegaskan bahwa suatu keputusan pejabat pemerintah dapat
batal bilamana dilakukan pembatalan oleh pejabat pembuat keputusan
atau pejabat yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang. Pembatalan
atau pencabutan suatu keputusan pejabat pemerintah adalah suatu
perbuatan hukum mengembalikan perbuatan hukum yang telah
dilakukan kepada posisi semula sehingga tidak lagi terjadi perbuatan
hukum yang telah dilakukan.
2.8. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 2.1 dan 2.7
para Teradu telah menguraikan secara jelas dan terang penghentian
penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana
pada status penanganan laporan baik di umumkan pada papan
pengumuman dan telah disampaikan kepada Pengadu bahwa tidak dapat
di tindaklanjuti adalah perbuatan yang dilaksanakan berdasarkan pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada
hasil keterangan para pihak terklarifikasi, ahli dan bukti. Bukan
sebagaimana menjadi tuduhan Pengadu sebagai tindakan keberpihakan
terhadap para terlapor dan merupakan definisi hukum sendiri,
pertimbangan hukum yang bertentangan dengan asas penyelenggara
pemilu dan norma hukum;
2.9. Bahwa para Teradu pada tanggal 30 September 2024 menerima surat
pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dalam
surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor
001/PELIMPAHAN/LP/PB/PROV/25.00/IX/2024 tentang pelimpahan
dugaan pelanggaran pemilihan atas tindaklanjut surat Ketua Bawaslu RI
Nomor 1116/PP.00.00/K1/09/2024 Tanggal 30 September 2024 Perihal
pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan disertai dengan
kajian awal formulir model A.4;
2.10. Bawaslu Republik Indonesia membuat Kajian Awal berdasarkan Formulir
Model A.4 Nomor 007/PL/PB/RI/00.00/IX/2024 tanggal 29 September
2024 pada pokoknya menerangkan laporan Pelapor memenuhi syarat
formil dan materiel sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan
tindak pidana pemilihan, selanjutnya mengingat peristiwa yang
dilaporkan terjadi di Kabupaten Minahasa Utara maka penanganan atas
laporan dipandangakan lebih efektif jika dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara, selanjutnya laporan di registrasi oleh
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara sebagai dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilihan dengan nomor 001/REG/LP/PB/Kab/25.12/IX/2024
tanggal 30 September 2024 [vide Bukti T-13];
2.11. Berkenaan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara melakukan mekanisme penanganan
pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan bawaslu republik indonesia nomor 8 tahun 2020, mengatur
sebagai berikut:
Pasal 12 ayat 2 dan 5
(2) Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d yang telah memenuhi
syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti
dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan berdasarkan
Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra
penegakkan hukum terpadu Pemilihan;
(5) Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, ditindaklanjuti oleh
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan;
Pasal 15 ayat 1, 2 dan 3
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menerima
Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan;
(2) Dalam menerima Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
didampingi dan dibantu oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan
Jaksa yang tergabung dalam sentra penegakkan hukum terpadu;
(3) Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan
pada sentra penegakkan hukum terpadu dan mengacu kepada
Peraturan Bersama tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
Pasal 26
(1) Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang
diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung;
(2) Dalam keadaan tertentu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta
kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku
pelanggaran, saksi atau ahli melalui media daring/sarana teknologi
informasi untuk diklarifikasi atau didengar keterangannya di bawah
sumpah sesuai dengan Formulir Model A.7, Formulir Model A.8, dan
Formulir Model A.9;
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa
masalah geografis, masalah keamanan, ketersediaan sarana dan
prasarana, serta bencana alam atau bencana non alam;
(5) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dibuat dalam berita acara klarifikasi sesuai dengan
Formulir Model A.10;
(6) Berita acara klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat 1
(satu) rangkap untuk menjadi bahan pemberkasan Pengawas
Pemilihan;
(9) Dalam hal klarifikasi dilakukan melalui media daring dan/atau sarana
teknologi informasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan:
a. Menyampaikan undangan klarifikasi secara langsung kepada para
pihak atau melalui sarana teknologi informasi dan komunikasi
serta memastikan undangan klarifikasi tersebut diterima oleh
pihak yang diklarifikasi;
b. Mencantumkan dalam undangan klarifikasi bahwa klarifikasi
dilakukan melalui sarana teknologi informasi dan dilakukan
perekaman secara audio visual;
c. Memastikan jaringan internet yang kuat dan teknologi yang
digunakan memuat perekaman terhadap proses klarifikasi;
d. Memastikan pihak yang diklarifikasi bersedia diklarifikasi melalui
media daring dan dilakukan perekaman secara audio visual;
e. Memastikan identitas pihak yang dilakukan klarifikasi;
f. Membacakan berita acara sumpah/janji sebelum proses klarifikasi
dilakukan dan pihak yang diklarifikasi menyatakan bersedia atau
tidak bersedia diambil sumpah/janji;
g. Melakukan proses klarifikasi dan pihak yang diklarifikasi
menjawab sesuai pertanyaan yang diajukan dan dicatat dalam
berita acara oleh notulis sesuai dengan Formulir Model A.10;
h. Membacakan hasil berita acara yang telah dicatat oleh notulis, dan
dimintakan konfirmasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan kepada pihak yang
diklarifikasi; dan
i. Menandatangani berita acara klarifikasi;
Pasal 29
(1) Untuk melakukan klarifikasi atau meminta keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu Kabupaten/Kota
dapat membentuk tim klarifikasi;
(2) Tim klarifikasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua dan/atau Anggota;
b. pejabat struktural; dan/atau
c. staf sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota;
Pasal 36 ayat 5 dan 6
(5) Hasil kajian yang dikategorikan bukan pelanggaran Pemilihan dan
bukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-
undangan lainnya, dihentikan atau tidak ditindaklanjuti;
(6) Penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Laporan atau Temuan
pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan;
Pasal 37 ayat 1, 2 dan 3
(1) Status Penanganan Pelanggaran Wajib Diumumkan Di Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, Atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sebagai
Pemberitahuan Mengenai Status Penanganan Laporan Atau Temuan
Yang Dituangkan Dalam Formulir Model a.17;
(2) Pengumuman Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Ditempatkan di
Papan Pengumuman;
(3) Pemberitahuan Status Penanganan Pelanggaran Disampaikan Kepada
Pelapor Melalui Surat Baik Secara Langsung Maupun Melalui Sarana
Teknologi Informasi;
2.12. Bahwa penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan selain
diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 juga diatur dalam
peraturan bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020,
Nomor 14 tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 15 dan 16
(15) Pembahasan Adalah Kegiatan Pada Sentra Gakkumdu Untuk
Menindaklanjuti Laporan/Temuan Dalam Rangka Penanganan
Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Bertujuan Menyamakan Pendapat
Dan Mengambil Keputusan;
(16) Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari
dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang;
Pasal 2
(1) Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dilaksanakan dalam satu atap
secara terpadu oleh Sentra Gakkumdu;
(2) Penanganan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas-asas meliputi:
a. persamaan di muka hukum;
b. praduga tidak bersalah; dan
c. legalitas.
(4) Penanganan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip- prinsip meliputi:
a. kebenaran;
b. keadilan;
c. kepastian;
d. kemanfaatan hukum;
e. cepat;
f. sederhana dan biaya murah; dan
g. tidak memihak.
Pasal 3 ayat 2
(2) Peraturan Bersama ini berfungsi sebagai pedoman bagi Pengawas
Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa dalam
penanganan Tindak Pidana Pemilihan;
Pasal 4 huruf c
Pasal 4 Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bersama ini Meliputi:
c. Pola hubungan dan tata kerja dalam penanganan Tindak Pidana
Pemilihan:
Pasal 6 Ayat 3
(3) Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota berwenang menangani dugaan
Tindak Pidana Pemilihan di Wilayah Kabupaten/Kota;
Pasal 16
(1) Pengawas Pemilihan menerima Laporan/Temuan dugaan Tindak
Pidana Pemilihan;
(2) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam
Sentra Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu Provinsi atau
Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penerimaan Laporan/Temuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(3) Pendampingan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana
Pemilihan dan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menggunakan format kelengkapan laporan/temuan dugaan Tindak
Pidana Pemilihan;
(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap
laporan/temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan;
(5) Dalam hal laporan/temuan diterima, Pengawas Pemilihan membuat
dan mengisi format laporan/temuan serta memberikan nomor serta
terhadap pelapor diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan;
(6) Setelah laporan/temuan diterima, Pengawas Pemilihan didampingi
oleh anggota Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi terhadap
pelapor dan saksi yang hadir;
(7) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan melakukan Penyelidikan setelah
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengeluarkan
surat perintah tugas untuk melaksanakan Penyelidikan;
(8) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan mengeluarkan Surat Perintah
Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (7).
Pasal 17
(1) Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa
pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh
empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh
Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama;
(2) Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari
dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan
pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang
dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian
pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan
oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan;
(3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu di setiap tingkatan Bawaslu,
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
(4) Hasil Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani
oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan
Jaksa;
Pasal 18
(1) Pengawas Pemilihan melakukan kajian pelanggaran Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada ayat (2);
(2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pengawas Pemilihan dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi,
dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi;
(3) Keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan di bawah sumpah dan dituangkan dalam Berita Acara
Klarifikasi;
(4) penyidik tindak pidana pemilihan dan jaksa yang tergabung dalam
Sentra Gakkumdu wajib melakukan Pendampingan dalam meminta
keterangan dan/atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2);
(5) Hasil dari proses kajian pelanggaran pemilihan oleh Pengawas
Pemilihan berupa dokumen kajian laporan/temuan;
(6) Jaksa melakukan pendampingan dan monitoring dalam proses
kajian pelanggaran pemilihan dan penyelidikan;
Pasal 20
(1) Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa
pada Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua paling
lambat 5 (lima) hari sejak Laporan/Temuan diterima oleh Pengawas
Pemilihan;
(2) Pembahasan kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apakah merupakan dugaan
Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana
Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti;
(3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu;
(4) Pembahasan wajib/harus dihadiri oleh Pengawas Pemilihan,
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa untuk membahas
kajian Pengawas Pemilihan dan Laporan Hasil Penyelidikan;
(5) Dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuhi unsur Tindak
Pidana Pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib
memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap
Penyidikan;
(6) Dalam hal suatu laporan/temuan tidak memenuhi unsur Tindak
Pidana Pemilihan, kesimpulan pembahasan memutuskan untuk
menghentikan penanganan laporan/temuan;
(7) Hasil Pembahasan Kedua dituangkan dalam berita acara
pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan,
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa;
Pasal 21
(1) Hasil Pembahasan kedua, kajian dan Laporan Hasil Penyelidikan
menjadi dasar Pengawas Pemilihan memutuskan dalam rapat pleno;
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
memutuskan apakah laporan/temuan ditingkatkan ke tahap
Penyidikan atau dihentikan;
2.13. Bahwa para teradu berkenan dengan pelimpahan berkas laporan dugaan
pelanggaran pemilihan Bawaslu Republik Indonesia ke Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara, para teradu telah melaksanakan proses
penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagai berikut:
2.13.1 Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara melakukan pembahasan SG
1 bersama Kepolisian dan Kejaksaan pada tanggal 01 Oktober
2024 dengan hasil pembahasan dilanjutkan dengan klarifikasi
kepada pelapor, terlapor, saksi, saksi ahli, ahli hukum pidana,
ahli hukum tata negara dan ahli administrasi negara [vide Bukti
T-15];
2.13.2 Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara membuat SK Tim Klarifikasi
[vide Bukti T-16];
2.13.3 Bawaslu membuat SK pendampingan kepolisian dan kejaksaan
[vide Bukti T-17];
2.13.4 Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara membuat undangan
klarifikasi (Pelapor) Noldi Awuy [vide Bukti T-18];
2.13.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara membuat undangan
klarifikasi kepada pihak terlapor, saksi, saksi ahli [vide Bukti T-
19];
2.13.6 Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara menyusun kajian dugaan
pelanggaran berdasarkan Formulir Model A.11 [vide Bukti T-20];
2.13.7 Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara membuat undangan
pembahasan SG 2 gakkumdu [vide Bukti T-21];
2.13.8 Hasil Pembahasan Gakkumdu [vide Bukti T-22];
2.13.9 Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara melakukan pleno penetapan
status [vide Bukti T-23];
2.13.10 Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara mengeluarkan
Pemberitahuan Formulir Model A.17 [vide Bukti T-24];
2.14. Bahwa atas keterangan ahli pada tahapan klarifikasi, para ahli
memberikan keterangan, Saksi ahli Kementerian Dalam Negeri Ir. Moh
Yuliarto, M.Si saksi adalah Kepala Bagian di Kantor Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia, Selanjutnya ahli dalam keterangannya
menyampaikan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti mengapa dimintai keteranganya itu terkait dengan
pelanggaran Pasal 71 ayat (2) jo ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2016 pada
tanggal 22 September 2024 ketika calon petahana, Joune James Esau
Ganda ditetapkan bersama Kevin William Lotulong sebagai pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 berdasarkan
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara
Nomor 797 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024;
Bahwa terkait dengan 4 SK yang dikeluarkan oleh Bupati Minahasa Utara
saksi menjelaskan Jadi Yang Dilantik Oleh Pemerintah Daerah Minahasa
Utara Yang Diberi Tugas Tambahan, Setelah Mereka Menerima Surat
Keputusan 29 Maret 2024 Yang Berisi 6 Bulan, Maka Kemudian Surat
Keputusan Tersebut Dibatalkan Kemudian Mengajukan Permohonan
Kepada Mendagri Dan Diberikan Persetujuan Tertulis Pengangkatan Dan
Pelantikan Oleh Mendagri, Setelah Mendapatkan Jawaban Dari Mendagri
Mereka Melakukan Pelantikan. Dari Mendagri Menjawab Apa Yang Sudah
Mereka Lakukan Sudah Clear Atau Sudah Selesai;
Bahwa terkait dengan pertanyaan Diperlihatkan Surat Menteri dalam
Negeri melalui surat Plh. Dirjen Otda Nomor 100.2.2.6/6822/OTDA,
tanggal 05 September Perihal Penjelasan Terhadap Pelaksanaan
Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Minahasa Utara, yang pada pokoknya pada angka 4 huruf C
menerangkan terhadap pengangkatan dan pelantikan pejabat yang
dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara, telah memperoleh persetujuan
tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor
100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024 hal Persetujuan
Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas
dan Pejabat Fungsional yang diberikan Tugas Tambahan sebagai Kepala
Sekolah dan Kepala Puskemas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Minahasa Utara, sehingga telah memenuhi persyaratan melakukan
penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10
tahun 2016. Point D menerangkan terhadap pengangkatan dan
pelantikan Pejabat oleh Bupati Minahasa Utara yang dilaksanakan pada
tanggal 22 Maret 2024, telah dicabut berdasarkan Keputusan Bupati
Minahasa Utara Nomor 821/BSDM/IV/2024 tanggal 17 April 2024
tentang Pencabutan Surat Keputusan Minahasa Utara, sehingga sudah
dinyatakan tidak berlaku merujuk pasal 33 Undang- Undang Nomor 30
Tahun 2024. Bagaimana pendapat ahli terkait hal tersebut? Dan saksi
menjawab Sebagaimana Saya Sampaikan Di Dalam Surat Itu Intinya
Menegaskan Apa Yang Sudah Dilakukan Bupati Minahasa Utara Dan
Yang Bersangkutan Telah Melakukan Pencabutan Surat Keputusan Per
Tanggal 17 April 2024 Maka Itu Artinya Sudah Selesai Sudah Tidak Ada
Masalah Dan Di Tindak Lanjuti Oleh Pengajuan Permohonan Surat
Tersebut;
2.15. Bahwa atas keterangan ahli pada tahapan klarifikasi, ahli memberikan
keterangan, Saksi ahli pidana Dr. Jemmy Sondakh, SH., MH, saksi adalah
Dosen S1, S2, S3 di Universitas Sam Ratulangi Manado, Selanjutnya ahli
dalam keterangannya menyampaikan sebagai berikut:
Bahwa ahli menjelaskan apa yang dimaksud dengan tindak pidana
pemilihan yaitu Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian
pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai
dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 71 ayat (2) undang-
undang 10 tahun 2016? saksi ahli menjawab tindak pidana disitu adalah
melakukan pelantikan tanpa persetujuan dari Menteri Dalam Negeri:
Bahwa atas untuk terpenuhinya suatu perbuatan pidana adalah unsur-
unsur yang harus ada dalam setiap perbuatan atau tindak pidana
tersebut yaitu:
a. Unsur melakukan penggantian dalam kurun waktu selam enam bulan
b. Unsur tanpa ijin dalam hal ini ijin dari Menteri;
c. Unsur bertindak sendiri tanpa melakukan konsultasi dengan pejabat
diatasnya dalam hal ini gubernur dan Mendagri;
d. Secara diam-diam;
Bahwa atas pelaksanaan pelantikan dalam lingkup pemerintah daerah
kabupaten Minahasa utara sebagaimana:
1. Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara, Nomor :
821/BKPSDM/03/III/2024, tentang pengangkatan dan
pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan administrasi
dilingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22
Maret 2024;
2. Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara, nomor :
821/BKPSDM/04/III/2024, Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil
diluar instansi pemerintah tanggal 22 Maret 2024;
3. Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara, Nomor:
821.29/BKPSDM/06/III/2024, tentang pengangkatan dan
pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan kepala UPTD
puskesmas administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024;
4. Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara, nomor :
821.29/BKPSDM/07/III/2024, tentang pengangkatan dan
pemberhentian pegawai negeri sipil, dalam jabatan kepala sekolah
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tanggal 22 Maret
2024;
saksi ahli menjelaskan dengan terbitnya surat Mendagri tanggal 29 Maret
2024 menghapus perbuatan terlapor Saudara Bupati Minahasa Utara
pada tanggal 22 Maret 2024 karena sebagai bentuk itikad baik dan
kepatuhan terhadap atasan dalam hal ini Mendagri; “Dasar perkara ini
Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan sumber hukum perkara
ini adalah kewenangan Kementrian Dalam Negeri dalam menentukan
apakah ada perbuatan pidana atau tidak, dan dasar pengaturan pasal ini
bersifat Faklutatif (tidak wajib dilaksanakan) bukan Imparatif (memaksa)”;
2.16. Bahwa dalam pembahasan SG 2 pembahasan bersama kepolisian dan
kejaksaan, dengan keterangan sebagai berikut: Kepolisian berpendapat
bahwa Berdasarkan Fakta-fakta klarifikasi, tidak ditemukan 2 alat bukti
terkait peristiwa pemilihan maka laporan tersebut tidak dapat
ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya/penyidikan.
Kejaksaan berpendapat Bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh
dari kertangan para Saksi, Ahli, Surat, dan para terlapor, maka perbuatan
terlapor I belum terpenuhinya 2(dua) alat bukti sebagaimana dugaan
Tindak pidana Pemilihan yang diadukan terhadap terlapor I yaitu pasal
71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
Para Teradu berpendapat bahwa secara teknis hukum, Pasal 71 Ayat (2)
UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan merupakan norma larangan
bersyarat bagi Kepala daerahu ntuk melakukan pergantian pejabat di
masa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Bahwa merujuk pada
norma pengaturan dalam Pasal 71 Ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang
pemilihan, substansi hukum yang diatur meliputi (1). Subjek hukum yang
dilarang, (2). Perbuatan yang dilarang, (3). Tentang waktu perbuatan yang
dilarang, dan (4). Norma pengecualian larangan.
Norma pengaturan dalam Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan tidak serta merta dimaknai sebagai norma yang tunggal akan
tetapi sangat jelas juga harus dimaknai sebagai norma yang bersyarat.
Norma yang diatur dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 merupakan
aturan hukum yang mengatur tentang larangan yang bersyarat, di mana
salah satu syarat terkait dengan pemenuhan unsur sebagai suatu
pelanggaran dalam pasal ini tidak hanya dapat ditentukan secara sendiri
oleh subjek hukum sebagai pelaku tetapi juga berkaitan erat dengan
adanya keterpenuhan syarat dengan adanya kewenangan lembaga dan
norma peraturan lainnya (“kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri”) sebagaimana telah diuraikan dalam pasal 71 ayat 2 UU No.
10Tahun 2016.
Dalam pemenuhan unsur pasal-pasal 71 tidak hanya dilihat pada konteks
terjadinya suatu perbuatan hukum, tetapi menjadi hal mendasar adalah
adanya niat atau motivasi jahat yang dilakukan oleh Bupati sebagai
petahana yang nantinya akan mencalonkan diri sebagai peserta
pemilihan untuk memanfaatkan jabatan dan struktur lembaga demi
memberikan keuntungan politik bagi dirinya baik secara lembaga dalam
bentuk struktur lembaga ataupun program yang menggunakan sumber
keuangan negara.
Secara teori dapat diuraikan bahwa suatu perbuatan hukum dalam asas
aktusreus tidak terlepas dari asas hukum mensrea dimana merupakan
bagian dari dasar membuktikan keterpenuhan unsur suatu perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dalam hal
pengambilan keputusan.
Keputusan administrasi pemerintah, yang juga disebut keputusan tata
usaha negara atau keputusan administrasi negara, adalah ketetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau pejabat pemerintah dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang berisi tindakan hukum tata usaha
negara berdasarkan pada Peraturan perundang-undangan administrasi
negara.
Keputusan yang sah mempunyai kekuatan hukum formil dan materiil.
Kekuatan hukum formil adalah pengaruh yang dapat diadakan karena
adanya keputusan tersebut. Suatu keputusan mempunyai kekuatan
hukum formil bila tidak dapat lagi dibantah, atau ditarik kembali oleh
administrasi negara yang membuatnya karena keputusan tersebut telah
memenuhi syarat-syarat undang-undang yang berlaku, atau terhadap
keputusan tersebut hak banding tidak dipakai atau tidak mungkin.
Sedangkan untuk Kekuatan hukum materiil adalah pengaruh yang
timbul karena isi keputusan, suatu keputusan mempunyai kekuatan
hukum materiil bila keputusan itu tidak lagi dapat ditiadakan oleh
administrasi negara yang membuatanya. Suatu keputusan yang
mempunyai kekuatan hukum materiil pada umumnya dapat dibantah
atau dapat ditarik kembali oleh administrasi negara yang membuatnya
karena keputusan tersebut dibuat berdasarkan kewenangan bebas.
Merujuk pada norma hukum UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, Keabsahan suatu keputusan yang dilakukan oleh pejabat
publik menjadi batal jika ada keputusan baru yang membatalkan atau
mencabut keputusan terdahulu. Pasal 66 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan, mengatur bahwa:
Keputusan lama dapat dibatalkan apabila terdapat cacat berupa:
a. cacat wewenang;
b. cacat prosedur; dan/atau
c. cacat substansi.
Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) huruf a UU No. 30 Tahun
2014, mengatur bahwa:
Ayat (2):
“Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh
Badan dan/atau Pejabat pemerintah yang berwenang tetap berlaku hingga
berakhir atau dicabutnya keputusan atau dihentikannya tindakan oleh
Badan dan/atau Pejabat Pemerintah yang berwenang”;
Ayat (3) huruf a:
“Pencabutan keputusan atau penghentian tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan oleh antara lain badan dan/atau
Pejabat pemerintah yang mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan”;
Norma hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintah adalah norma dasar bagi pemerintah secara
umum termasuk bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil
Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dalam melaksanakan tata
kelola administrasi pemerintahan pada lingkungan pemerintah daerah.
Konteks norma yang diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No. 30 Tahun
2014, menegaskan bahwa suatu keputusan pejabat pemerintah dapat
batal bilamana dilakukan pembatalan oleh pejabat pembuat keputusan
atau pejabat yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang. Pembatalan
atau pencabutan suatu keputusan pejabat pemerintah adalah suatu
perbuatan hukum mengembalikan perbuatan hukum yang telah
dilakukan kepada posisi semula sehingga tidak lagi terjadi perbuatan
hukum yang telah dilakukan;
2.17. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 2.9 sampai
dengan angka 2.16, para teradu telah melaksanakan proses penanganan
pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan tidak ada keberpihakan. Bahwa para teradu dalam melaksanakan
proses penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan telah
melaksanakan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi, saksi ahli, ahli
hukum pidana bersama dengan Penyidik kepolisian dan kejaksaan yang
tergabung dalam sentra penegakkan hukum terpadu, sebagaimana yang
sudah teradu jelaskan di atas, sehingga tuduhan pengadu yang
mendalilkan para teradu membuat definisi hukum sendiri, dan membuat
kajian pertimbangan hukum yang secara nyata bertentangan dengan
asas-asas penyelenggara pemilu dan norma hukum, adalah tuduhan yang
tidak benar dan tidak dapat pengadu buktikan hal mana hanya
berdasarkan pada asumsi pengadu;
3. Bahwa atas dalil pengadu pada poin 10-11, halaman8, yang pada pokoknya
mendalilkan para teradu I, teradu, II dan teradu III mengirimkan surat ke Bupati
Minahasa utara pada tanggal 1 April 2024 adalah tindakan keberpihakan.
Terhadap dalil tersebut perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa dalil pengadu para teradu melakukan tindakan keberpihakan kepada
bupati minahasa utara atas penyampaian surat nomor 008/PM.00.02/K.SA-
11/04/2024 tertanggal 1 april 2024 perihal pemberitahuan. Perlu pengadu
tegaskan bahwa penyampaian surat nomor 008/PM.00.02/K.SA-11/04/2024
tertanggal 1 april 2024 perihal pemberitahuan adalah dilaksanakan secara
berjenjang dari bawaslu provinsi yang dilaksanakan secara bersama oleh
bawaslu kabupaten/kota se provinsi sulawesi utara, dan pada tanggal 5 april
2024 para teradu menyampaikan dengan nomor 09/PM.00.02/K.SA-
11/04/2024 tertanggal 5 april 2024 perihal menyampaikan kembali surat revisi,
hal mana sebagai bentuk pencegahan. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana
dimaksud di atas telah jelas dan terang Bahwa penyampaian surat Bawaslu
Kabupaten Minahasa utara kepada pemerintah kabupaten Minahasa utara
sebagaimana dimaksud adalah tindakan murni menjalankan Tugas Pencegahan
bukan sebagai bentuk Keberpihakan sebagaimana tuduhan pengadu.
Pengadu dalam pokok aduannya menuduh para teradu telah melakukan
perbuatan keberpihakan kepada bupati minahasa utara serta ketua kpu dan
anggota kpu, membuat definisi hukum sendiri, dan membuat kebijakan
pertimbangan hukum secara nyata serta membuat kajian pertimbangan hukum
bertentangan dengan asas-asas penyelenggara pemilu dan norma hukum,
Menuduh para teradu melakukan perbuatan tidak masuk akal atas
penyampaian status penanganan dugaan pelanggaran dengan tidak memenuhi
unsur, melakukan kesesatan fakta, serta kesesatan pertimbangan hukum dan
pengadu menuduh bahwa para teradu melanggar kode etik adalah suatu
tuduhan yang tidak mendasar dan tidak dapat pengadu buktikan. Para teradu
dalam jawaban telah secara terang dan jelas serta membuktikan bahwa para
teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang dengan berdasarkan pada
sumpah janji jabatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal
mana kerja pelaksanaan tugas dan wewenang yang dilaksanakan oleh para
teradu juga telah dijadikan pertimbangan hukum oleh Mahkamah Konstitusi
dalam amar putusan sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor
107/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang putusan dalam perkara perselisihan hasil
pemilihan umum bupati dan wakil bupati minahasa utara tahun 2024 dalam
kutipan amar putusan mahkamah berpandangan, bahwa permasalahan
pelanggaran administrasi telah diselesaikan di PTUN melalui Putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dengan registrasi perkara Nomor
7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO dan telah dilaksanakan upaya hukum
kasasi dengan putusan perkara Nomor 817/K/TUN/PIKADA/2024 dan pada
tanggal 19 November 2024 Mahkamah Agung RI yang pada intinya menyatakan
kasasi Pemohon ditolak dimana setelah Mahkamah mencermati alat bukti yang
disampaikan oleh Pemohon, pada pokoknya Pemohon tidak menguraikan
adanya bukti yang relevan terkait mutasi pegawai oleh Pihak Terkait yang
dilaksanakan tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri, sehingga tidak
cukup meyakinkan Mahkamah telah terjadinya pelanggaran administrasi
berupa pemindahan/mutasi ASN yang dilaksanakan pada masa Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara. Pandangan mahkamah sejalan dan
membuktikan fakta bahwa Teradu telah melakukan proses penanganan
pelanggaran secara prosedural tanpa melampaui batas kewenangan sumpah
janji jabatan atau melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilihan umum melainkan para teradu telah patuh terhadap kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, undang-undang serta
peraturan Bawaslu Republik Indonesia yang mengatur tentang tata cara dan
prosedur penanganan dugaan pelanggaran pemilihan kepala Daerah.
[2.5.2] Jawaban Teradu IV s.d. TERADU VIII
1. Bahwa pengadu mendalilkan penanganan Pelimpahan laporan yang dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dengan nomor register
001/REG/LP/PB/25.12/IX/2024 dan 002/REG/LP/PB/KAB/25.12/IX/2024
tidak profesional dan adanya keberpihakan terhadap calon Bupati Petahana dan
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara sehingga dengan tidak
beralasan hukum menyatakan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor,
dinyatakan tidak memenuhi unsur baik Pelanggaran Pidana Pemilihan maupun
Pelanggaran Administrasi (Poin 1 s.d Poin 12, hlm 5 s.d hlm 8). Terhadap dalil
tersebut perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1.1 Bahwa pada tanggal 27 September 2024 Bawaslu Republik Indonesia
menerima Laporan Nomor 007/LP/PB/RI.00.00/2024 dengan pelapor a.n
Noldy Awuy yang pada pokoknya melaporkan calon Bupati selaku
petahana melakukan penggantian pejabat ASN 6 (enam) bulan sebelum
penetapan calon [Vide Bukti T-1];
1.2 Bahwa Laporan a quo ditindaklanjuti dengan menyusun Formulir A.4
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 007/LP/PB/RI.00.00/2024
tanggal 29 September 2024, yang pada pokoknya laporan a quo
dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel serta terdapat dugaan
pelanggaran administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan.
Laporan a quo kemudian dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten
Minahasa Utara melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui
Formulir A.5 Pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan Nomor
116/PP.00.00/K1/09/2024 tanggal 30 september 2024. Hal ini
berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, [Vide Bukti
T-2] (selanjutnya disebut “Perbawaslu 8/2020”);
Pasal 9
(2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan
Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan
disampaikan;
(3) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan;
b. jenis dugaan pelanggaran
c. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya
dugaan pelanggaran Pemilihan
(4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi:
a. identitas pelapor
b. nama dan alamat/domisili terlapor
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan
paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya
dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan
dengan kartu identitas;
(5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran
b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. bukti
Pasal 10
(1) Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno..
(2) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan;
b. dugaan tindak pidana Pemilihan;
Pasal 11
Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan atau dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf
b, yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel
ditindaklanjuti dengan register Laporan dan dilakukan mekanisme
penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan;
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menindaklanjuti pelimpahan dari
Bawaslu RI dengan mengeluarkan Formulir A.5 Pelimpahan Laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan Nomor
001/PELIMPAHAN/LP/PB/PROV/20.00/IX/2024 tanggal 30 September 2024
yang ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara sebagai locus delicti
atau tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan [Vide Bukti T-3],
berdasarkan Perbawaslu 8/2020 yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 12
(5) Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, ditindaklanjuti oleh Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang
menerima pelimpahan Laporan;
2.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terhadap surat
001/PELIMPAHAN/LP/PB/PROV/20.00/IX/2024 tanggal 30
September 2024 melakukan koordinasi secara berjenjang dengan
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara bahwa Pelimpah dimaksud telah
diregistrasi;
2.2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melakukan pendampingan
terhadap Proses penanganan pelanggaran pelimpahan yang telah di
registrasi 001/REG/ LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 dan 001/REG/
LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 yang di ada di Bawaslu Kabupaten
Minahasa Utara;
2.3. Bahwa terhadap proses penanganan pelanggaran yang telah dilakukan
oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara terhadap Laporan Nomor
001/REG/ LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 dan 001/REG/
LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 dikeluarkannya status laporan bahwa
tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak memenuhi unsur
pelanggaran tindak pidana pemilihan dan tidak ditindaklanjuti dengan
alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan.
Yang di atur dalam pasal 37 Perbawaslu 8/2020 sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di Sekretariat
Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan
sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan Laporan atau
Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model A.17;
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di
papan pengumuman;
2.4. Bahwa Teradu IV, V, VI, VII dan VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan pendampingan kepada
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara selama proses penanganan
pelanggaran Pemilihan a quo, termasuk diantaranya saat berkonsultasi
ke Bawaslu RI untuk membahas dugaan pelanggaran Pasal 71 UU
Pemilihan;
3. Bahwa pengadu mendalilkan teradu secara kelembagaan sudah berkonsultasi
dengan kemendagri serta sudah menyampaikan pelanggaran terhadap pasal 71
ayat 2) UU Pemilihan juga kepada Bawaslu RI sebagai atasan dari teradu (Poin
13, hlm 8), dapat teradu jelaskan sebagai berikut:
3.1 Bahwa dari hasil konsultasi tersebut Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
bersama dengan Bawaslu Kabupaten/kota diterima oleh tenaga ahli
Bawaslu RI Kurniawan yang pada pokoknya Bawaslu RI menyatakan
sedang menyusun surat edaran terkait persoalan kepala daerah yang
melakukan pergantian/mutasi pejabat 6 (enam) bulan sebelum
penetapan pasangan Calon dan disarankan untuk berkoordinasi dengan
Kementerian Dalam Negeri [Vide Bukti T-4];
3.2 Bahwa pada tanggal 11 Juli 2024 teradu V bersama dengan Bawaslu
Kabupaten/kota melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan
diterima oleh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian
Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri Dra. Veronica Aulia
Kusumaningtyas, M.Si, yang pada pokoknya menyatakan jika SK Mutasi
yang belum ada izin Mendagri sudah dibatalkan, maka Kemendagri
menganggap persoalan tersebut sudah selesai. Hal ini sesuai dengan asas
Reparatoir dalam Hukum Administrasi Negara yang menyatakan selama
tindakan sudah diperbaiki berarti perbuatan yang menimbulkan kerugian
dianggap sudah dipulihkan [Vide Bukti T-5];
4. Bahwa pengadu mendalilkan teradu IV dan teradu V pada tanggal 8-9 September
2024 memberikan materi dan menyampaikan adanya 6 (enam) kasus dugaan
pelanggaran Pasal 71 ayat (2) di Sulawesi Utara, namun dari semua yang
disampaikan oleh para teradu hanyalah opini belaka tanpa tindakan nyata, (Poin
14 s.d 17, hlm 8 s.d hlm 9), perlu teradu jelaskan bahwa pernyataan-pernyataan
tersebut merupakan bentuk Imbauan secara lisan yang disampaikan oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kepada semua Pasangan Calon Kepala Daerah
untuk tidak melanggar Pasal 71 UU Pemilihan, karena terdapat sanksi yang bisa
dikenakan bagi yang melanggar ketentuan dimaksud. Namun demikian
Imbauan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat calon kepala
daerah yang diduga melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum
penetapan pasangan calon, karena terdapat prosedur hukum yang harus
ditempuh untuk dapat menyatakan seseorang terbukti bersalah melakukan
pelanggaran pemilhan atau tidak;
5. Bahwa pengadu mendalilkan teradu IV, V, VI, VII dan VIII melakukan penafsiran
norma menurut kemauan sendiri adalah tindakan yang secara jelas melanggar
kehendak pembentuk undang-undang mengenai maksud dibentuknya norma
tersebut (Poin 20 hlm 10), perlu teradu jelaskan sebagaimana telah diuraikan
pada poin 1, poin 1.1 sampai dengan poin 1.8 diatas bahwa semua tindakan
yang dilakukan oleh teradu adalah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang Pasal dan ketentuannya telah jelas
diuraikan;
6. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan tugas pencegahan
terkait ketentuan Pasal 71 UU Pemilihan, diantaranya:
6.1. Surat Instruksi nomor 2/PM.00.01/K.SA/04/2024 tanggal 01 April 2024
yang pada pada pokoknya menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU
Pemilihan”) Pasal 71 ayat (2) yang berbunyi “Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. Bahwa atas dasar itu
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menginstruksikan kepada Bawaslu
Kabupaten/kota se-Sulawesi utara untuk menyampaikan ketentuan UU
Pemilihan tersebut secara tertulis ke masing-masing Kepala Daerah [Vide
Bukti T- 6];
6.2. Surat imbauan Nomor 195.1/PM.00.01/K.SA/07/2024 tanggal 25 Juli
2024 yang pada pokoknya dalam Point B angka 12 yang menjelaskan
tentang ketentuan pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan yang menyatakan
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir
masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri” [Vide
Bukti T-7];
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] TERADU I S.D. TERADU III
Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Para Teradu, maka seluruh dalil Pengaduan Para
Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karenanya, Para Teradu mohon kepada
Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu III tidak terbukti melanggar kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu III selaku Ketua
merangkap Anggota dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Minahasa Utara; dan
4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.6.2] TERADU IV S.D. TERADU VIII
Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Para Teradu, maka seluruh dalil Pengaduan Para
Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karenanya, Para Teradu mohon kepada
Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu IV sampai dengan Teradu VIII tidak terbukti melanggar kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV sampai dengan Teradu VIII selaku Ketua
dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara; dan
4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
[2.7.1] BUKTI TERADU I S.D. TERADU III
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T.I-1 Laporan Konsultasi, Surat Tugas Konsultasi, Dokumentasi;
T.I-2 Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2024
Tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota;
T.I-3 Berita Acara Pleno Penelusuran dan SK Penelusuran;
T.I-4 Surat Tugas Konsultasi, Dokumentasi;
T.I-5 Surat Pelimpahan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara;
T.I-6 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
T.I-7 Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota;
T.I-8 SK Tim Klarifikasi;
T.I-9 Undangan Klarifikasi, Berita Acara Klarifikasi;
T.I-10 Kajian Dugaan Pelanggaran;
T.I-11 Pemberitahuan Status Laporan Formulir Model A.17;
T.I-12 Dokumentasi Pengumuman Status;
T.I-13 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran;
T.I-14 Pembahasan SG 1;
T.I-15 SK Tim Klarifikasi;
T.I-16 SK Pendampingan Kepolisian dan Kejaksaan;
T.I-17 Undangan Klarifikasi Pelapor;
T.I-18 Undangan Klarifikasi Pihak Terlapor, Saksi, Saksi Ahli;
T.I-19 Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir Model A.11;
T.I-20 Undangan Pembahasan SG 2;
T.I-21 Hasil Pembahasan SG 2;
T.I-22 Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota;
T.I-23 Pemberitahuan Status Laporan Formulir Model A.17;
[2.7.2] BUKTI TERADU IV S.D. TERADU VIII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T.II-1 Dokumen Laporan Dugaan Penanganan Pelanggaran Pemilihan tanggal 27
September 2024;
T.II-2 Kajian Awal dugaan pelanggaran Nomor 007/LP/PB/RI/00.00/IX/2024
tanggal 29 September 2024;
T.II-3 Surat Pelimpahan Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Nomor
001/PELIMPAHAN/LP/PB/PROV/25.00/IX/2024 tanggal 30 September
2024 ;
T.II-4 Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor
84.1/KP.08/K.SA/07/2024;
T.II-5 Surat Tugas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor
81.1/KP.08/K.SA/07/2024;
T.II-6 Surat Instruksi nomor 2/PM.00.01/K.SA/04/2024 tanggal 01 April 2024;
T.II-7 Imbauan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor
195.1/PM.00.01/K.SA/07/2024 tanggal 25 Juli 2024;
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum yang digelar pada
tanggal 16 Juli 2025, Teradu memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut:
[2.8.1] KESIMPULAN TERADU I S.D. TERADU III
1. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut;
2. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tetap pada pendiriannya menolak semua
dalil aduan pengadu yang telah disampaikan kepada Yang Mulia Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu;
3. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2024
dengan sebaik-baiknya berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai
dengan sumpah janji Pengawas Pemilu/Pemilihan sebagaimana berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pengawas Pemilihan, Para
Teradu telah melakukan pencegahan dan penindakan serta menindaklanjuti
pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 UU Pemilihan.
Bentuk pencegahan pada tahapan pencalonan dilakukan dengan cara melakukan
sosialisasi, rapat koordinasi dengan stakeholder dan menyampaikan imbauan
kepada pemerintah daerah, partai politik pengusul pasangan calon, maupun
kepada penyelenggara KPU Kabupaten Minahasa Utara, melakukan penelusuran
terhadap informasi dugaan pelanggaran, melakukan koordinasi dengan instansi
terkait serta melakukan konsultasi berjenjang secara kelembagaan kepada
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Republik Indonesia. Bentuk
penindakan dilakukan dengan cara menindaklanjuti temuan dan/atau laporan
dugaan pelanggaran Pemilihan, dalam hal ini melakukan penanganan dugaan
pelanggaran laporan teradu di Bawaslu Republik Indonesia yang dilimpahkan ke
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 71
UU Pemilihan;
5. Bahwa dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan atas
laporan Pengadu yang dilaporkan ke Bawaslu Republik Indonesia selanjutnya
dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Para Teradu telah
melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan
Perbawaslu Republik Indonesia No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Para Teradu telah meregister laporan teradu
dengan Nomor: 001/REG/LP/PB/KAB/25.12/IX/2024 (dugaan tindak pidana
Pemilihan) dan Nomor: 002/REG/LP/PB/KAB/25.12/IX/2024 (dugaan
pelanggaran administrasi Pemilihan).
6. Proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan, Para Teradu
berkenan dengan pelimpahan berkas laporan dugaan pelanggaran pemilihan
Bawaslu RI kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, para Teradu melakukan
klarifikasi kepada pihak Pelapor, Saksi-saksi (saksi Pelapor dan saksi Terlapor),
keterangan ahli (ahli administrasi negara dan ahli hukum tata negara dan ahli
dari Kementrian Dalam Negeri), Terlapor. Para Teradu melakukan koordinasi dan
konsultasi kepada instansi terkait dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Para
Teradu juga melakukan konsultasi berjenjang kepada Bawaslu Provisi Sulawesi
Utara dan Bawaslu Republik Indonesia. Setelah mendapatkan keterangan dan
alat bukti, Para Teradu melakukan kajian dugaan pelanggaran administrasi dan
melakukan rapat pleno untuk menentukan apakah laporan Pengadu memenuhi
unsur pelanggaran administrasi Pemilihan atau bukan pelanggaran administrasi
Pemilihan, yang kemudian status laporan dugaan pelanggaran diumumkan pada
papan pengumuman sekretariat Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dan
disampaikan kepada Pelapor.
7. Proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan, Para Teradu
menggunakan Perbawaslu Republik Indonesia No. 8 Tahun 2020, dan Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia, No.
5 Tahun 2020, No. 1 Tahun 2020, dan No. 14 Tahun 2020 tentang Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu
berkenan dengan pelimpahan berkas laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari
Bawaslu Republik Indonesia kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, para
Teradu melakukan Pembahasan Pertama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu
(SG1) bersama anggota Gakkumdu unsur Kepolisian dan anggota Gakkumdu
unsur Kejaksaan dengan hasil pembahasan melakukan klarifikasi kepada
Pelapor, Terlapor, saksi-saksi (saksi Pelapor dan Terlapor, keterangan ahli (ahli
pidana, dan Ahli dari Kementrian Dalam Negeri). Dalam melakukan klarifikasi
Para Teradu bersama tim klarifikasi didampingi oleh anggota Gakkumdu unsur
Kepolisian dan anggota Gakkumdu unsur Kejaksaan. Para Teradu melakukan
koordinasi dan konsultasi kepada instansi terkait dalam hal ini Kementerian
Dalam Negeri. Para Teradu juga melakukan konsultasi berjenjang kepada
Bawaslu Provisi Sulawesi Utara dan Bawaslu Republik Indonesia. Berdasarkan
hasil klarifikasi, koordinasi dan konsultasi serta alat bukti, Para Teradu
menyusun kajian dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan dibahas pada
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu (SG2) bersama anggota Gakkumdu unsur
Kepolisian dan anggota Gakkumdu unsur Kejaksaan untuk menentukan apakah
laporan Pelapor memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan atau
tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan serta menetukan
status laporan. Status laporan diumumkan pada papan pengumuman sekretariat
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dan disampaikan kepada Pelapor;
8. Bahwa tuduhan Pengadu, Para Teradu telah melakukan perbuatan keberpihakan
kepada Bupati Minahasa Utara serta KPU Minahasa Utara, membuat definisi
hukum sendiri, membuat kebijakan pertimbangan hukum bertentangan dengan
asas-asas penyelenggara pemilu dan norma hukum, menuduh Para Teradu
melakukan perbuatan tidak masuk akal atas penyampaian status penanganan
dugaan pelanggaran dengan tidak memenuhi unsur, melakukan kesesatan fakta
dan kesesatan pertimbangan hukum serta Pengadu menuduh bahwa Para Teradu
melanggar kode etik, adalah tuduhan yang tidak mendasar, tidak beralasan
hukum dan tidak dapat Pengadu buktikan dalam Persidangan pemeriksaan di
hadapan Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, hal mana
para teradu dalam melaksanakan tugas dan wewenang secara kelembagaan
dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9. Bahwa dalam melaksanakan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilihan,
Para Teradu telah melaksanakannya berdasarkan pada asas, prinsip
penyelenggaraan, sumpah janji jabatan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta tidak ada keberpihakan kepada siapapun, baik kepada peserta
pemilihan maupun penyelenggara pemilihan.
10. Hal mana juga pelaksanaan tugas dan wewenang yang telah dilakukan oleh Para
Teradu menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
dalam amar putusan Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Putusan dalam
perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Minahasa
Utara Tahun 2024, dalam kutipan amar putusan Mahkamah berpandangan,
bahwa permasalahan pelanggaran administrasi telah diselesaikan di PTUN
melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dengan registrasi
perkara No. 7/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.MDO dan telah dilaksanakan upaya
hukum kasasi, putusan perkara No. 817/K/TUN/PIKADA/2024 dan pada tanggal
19 November 2024 Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pada intinya,
menyatakan kasasi Pemohon ditolak dimana setelah Mahkamah mencermati alat
bukti yang disampaikan oleh Pemohon, pada pokoknya Pemohon tidak
menguraikan adanya bukti yang relevan terkait mutasi pegawai oleh Pihak Terkait
yang dilaksanakan tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri, sehingga
tidak cukup meyakinkan Mahkamah telah terjadinya pelanggaran administrasi
berupa pemindahan/mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan pada
masa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara. Pandangan Mahkamah
sejalan dan membuktikan, secara fakta bahwa para Teradu telah melakukan
proses penanganan dugaan pelanggaran secara prosedural tanpa melampaui
batas kewenangan sumpah janji jabatan atau melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilihan umum, melainkan Para Teradu telah patuh
terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum,
Undang-Undang serta peraturan Bawaslu Republik Indonesia yang mengatur
tentang tata cara dan prosedur penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan
Kepala Daerah;
[2.8.2] KESIMPULAN TERADU IV S.D. TERADU VIII
Pada pokoknya Pihak Teradu IV sampai dengan Teradu VIII telah menyampaikan
Jawaban teradu pada sidang Pemeriksaan pada hari rabu tanggal 16 Juli 2025 dan
telah mendengarkan Pokok pengaduan dari pengadu dan mendengarkan fakta-fakta
persidangan perihal keterangan Pihak terkait dan saksi dimana berdasarkan hal
tersebut maka perkenankanlah kami teradu IV sampai dengan teradu VIII untuk
mengajukan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa pengadu Noldy Awuy menjelaskan pokok aduannya sebagai berikut:
1.1 Bahwa pengadu mempersoalkan Bawaslu Provinsi Sulawesi utara terkait
status Laporan tidak memenuhi unsur yang di keluarkan oleh Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara;
1.2 Bahwa pengadu mempersoalkan terkait Pelantikan pejabat yang
dilakukan oleh Bupati Kabupaten Minahasa utara;
2. Bahwa keterangan pihak terkait Kementerian dalam Negeri yang pada pokoknya
menjelaskan sebagai berikut:
2.1 Bahwa Menteri dalam negeri telah memberikan persetujuan kepada
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk melaksanaan pelantikan
pejabat mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
2.2 Bahwa benar teradu I sampai dengan teradu VIII telah melakukan
konsultasi ke kementerian dalam negeri dan Kementerian dalam negeri
telah mengambil sikap bahwa apa yang sudah ditetapkan oleh Bupati
Minahasa Utara dan Bupati Minahasa Utara telah mencabut kembali apa
yang telah ditetapkan maka apa yang dilakukan oleh Bupati Minahasa
Utara tidak ada masalah dan kemudian setelah dicabut Bupati Minahasa
Utara sudah mengajukan untuk persetujuan pengangkatan dan
pelantikan pejabat dan menteri dalam negeri sudah mengeluarkan
persetujuannya;
2.3 Bahwa berdasarkan keterangan dari Kementerian dalam negeri diatas
dapat disimpulkan Pencabutan surat keputusan Bupati Minahasa utara
perihal Pelantikan Pejabat tidak ada masalah;
3. Bahwa keterangan pihak terkait KPU Provinsi Sulawesi Utara yang pada
pokoknya menjelaskan sebagai berikut:
3.1 Bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan 2024 pada tahapan pencalonan
KPU Provinsi Sulawesi utara melakukan koordinasi dengan KPU
Kabupaten Minahasa Utara dan Partai Politik yang melakukan
pengusulan pasangan calon;
3.2 Bahwa KPU Provinsi Sulawesi utara telah melaksanakan Sosialisasi
terkait dengan Tahapan Pencalonan kepala daerah Tahun 2024;
3.3 Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan Proses
Pencalonan Kepala daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku;
4. Bahwa keterangan pihak terkait KPU Kabupaten Minahasa Utara yang pada
pokoknya menjelaskan sebagai berikut:
4.1 Bahwa KPU Kabupaten Minahasa utara menjalankan proses Tahapan
pencalonan berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang
tahapan dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024 dan Peraturan KPU nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
4.2 Bahwa KPU Kabupaten Minahasa Utara telah melaksanakan proses
pencalonan kepala daerah tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
5. Bahwa Teradu IV sampai dengan Teradu VIII telah mengikuti sidang
Pemeriksaan Perkara Nomor 97–PKE–DKPP/III/2025 dan telah menyampaikan
Jawaban teradu yang sesuai dengan dalil pengadu dan telah menjelaskan
kewenangan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut:
5.1 Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terhadap surat
001/PELIMPAHAN/LP/PB/PROV/20.00/IX/2024 tanggal 30 September
2024 melakukan koordinasi secara berjenjang dengan Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara bahwa Pelimpah dimaksud telah diregistrasi;
5.2 Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melakukan pendampingan
terhadap Proses penanganan pelanggaran pelimpahan yang telah di
registrasi 001/REG/ LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 dan 001/REG/
LP/PB/Kab/25.12/IX/2024 yang di ada di Bawaslu Kabupaten Minahasa
Utara;
5.3 Bahwa Teradu IV, V, VI, VII dan VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan pendampingan kepada Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara selama proses penanganan pelanggaran
Pemilihan, termasuk diantaranya saat berkonsultasi ke Bawaslu RI untuk
membahas dugaan pelanggaran Pasal 71 UU Pemilihan;
5.4 Bahwa Teradu IV, V, VI, VII dan VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara telah melaksanakan proses pengawasan pada
tahapan Pencalonan yang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan dan terkait dengan proses penanganan pelanggaran yang
dilakukan oleh Bawaslu telah sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan tanpa melihat siapa yang akan di tindak.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU RI
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu RI sebagai Pihak Terkait, yang
pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu
8/2020) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor
8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), mengatur sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan
penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan;
(2) ...dst;
Pasal 9
(1) Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Provinsi, Bawaslu Panwaslu
Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari
terhitung sejak Laporan disampaikan;
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran;
(3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal
dilakukan untuk meneliti:
a. permintaan pengambilalihan Laporan;
b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran
Pemilihan;
(4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran;
(5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
(6) ... dst.
Pasal 10
(1) Hasil kajian awal berupa kesimpulan:
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan
pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan; atau
b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis
dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lain;
(2) Jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a. dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
b. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan; dan/atau
c. dugaan Tindak Pidana Pemilihan;
(3) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui
rapat pleno;
(4) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh
Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Ketua Panwaslu Kecamatan;
Pasal 12
(1) Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal
dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan
dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan
Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan;
(2) Hasil kajian awal Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel
atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf b diteruskan kepada instansi yang berwenang;
(3) Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, ditindaklanjuti oleh Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima
pelimpahan Laporan;
(4) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani
dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak
diregistrasi;
Pasal 13
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
melimpahkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) secara
berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model A.5;
(2) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau setelah perbaikan laporan;
(3) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan
melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai bukti;
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregister dan ditindaklanjuti
oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
yang menerima pelimpahan Laporan setelah pelimpahan Laporan diterima;
(5) Dihapus.
Pasal 14
(1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor
tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan
memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau
syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai;
(2) ...
2. Bahwa berkenaan dengan penerimaan laporan sdr. Noldi Awuy dan pelimpahan
laporan kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, kami sampaikan keterangan
sebagai berikut:
2.1 Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon
Bupati Minahasa Utara berdasarkan Formulir Laporan (Formulir Model
A.1) [vide Bukti PT-1] dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Formulir
Model A.3) Nomor: 007/PL/PG/RI/00.00/IX/2024 tanggal 27 September
2024 yang dilaporkan oleh Noldi Awuy, yang pada pokoknya melaporkan
dan mempersoalkan Bupati Minahasa Utara atas nama Joune James Esau
Ganda telah melakukan mutasi atau pergantian pejabat di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara [vide Bukti PT-2];
2.2 Bawaslu melakukan proses penyusunan kajian awal, meneliti
keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan tersebut dan memastikan
apakah laporan tersebut pernah ditangani oleh Pengawas Pemilu;
2.3 Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Nomor
007/PL/PG/RI/00.00/IX/2024 tanggal 29 September 2024, yang pada
pokoknya Bawaslu berkesimpulan Laporan Pelapor memenuhi syarat
formal dan materiel serta terdapat dugaan pelanggaran administrasi
Pemilihan dan tindak pidana Pemilihan. Berdasarkan kesimpulan tersebut,
Bawaslu merekomendasikan Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara meregistrasi dan menangani laporan
sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan
Bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri, Jaksa Agung Tahun 2020 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu [vide Bukti PT-3];
2.4 Bawaslu RI menyampaikan Surat Bawaslu RI Nomor
1116/PP.00.00/K1/09/2024 Hal: Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan tertanggal 30 September 2024, yang pada pokoknya
Bawaslu melimpahkan laporan dimaksud kepada Bawaslu Kabupaten
Minahasa Utara melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Sehubungan
dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara diminta untuk
meregister dan menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu melalui
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada kesempatan pertama terkait dengan
perkembangan penanganan Laporan tersebut [vide Bukti PT-4];
2.5 Setelah dilimpahkan oleh Bawaslu, Laporan a quo diregister dan
ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara terhitung sejak
pelimpahan laporan a quo diterima sebagaiman diatur Pasal 13 ayat (4)
Perbawaslu 9/2024;
3. Bahwa berkenaan dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024
tertanggal 28 Agustus 2024 yang salah satu pointnya memuat batas waktu
melakukan mutasi jabatan dalam Pemilihan Tahun 2024, kami sampaikan
keterangan sebagai berikut:
3.1 Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan
Pemilihan 2024 khususnya pada tahapan pencalonan, Bawaslu
menerbitkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 Tentang
Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikora dan Wakil
Walikota tanggal 28 Agustus 2024 [vide Bukti PT-5];
3.2 Salah satu isi edaran pada point III mengenai rumusan pemaknaan
pembatalan Pasangan Calon Tahapan Pencalonan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan, diberbunyi:
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir
masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan, berbunyi: Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau
Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan
kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan penetapan pasangan calon terpilih;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan, berbunyi: Dalam
hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut
dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota;
4. Bahwa konsekuensi dan akibat hukum dalam Pasal 71 ayat (5) UU
Pemilihan mulai berlaku sejak ditetapkan pasangan calon, oleh
karenanya, penerapan Pasal tersebut terhitung sejak penetapan
pasangan calon, termasuk dalam hal Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota;
3.3 Berdasarkan poin III Surat Edaran tersebut di atas, Bawaslu juga telah
mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 438/PM/K1/03/2024 Tanggal 30
Maret 2024, terkait larangan penggantian pejabat yang pada pokoknya
Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan
tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota,
maupun penjabat Gubernur atau penjabat Bupati atau penjabat Walikota
6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan
akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri
terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 [vide Bukti PT-6];
4. Bahwa berkenaan dengan Para Teradu telah menyampaikan pelanggaran yang
dilakukan oleh pasangan calon petahana kepada Bawaslu RI, kami sampaikan
keterangan sebagai berikut:
4.1 Bawaslu RI melalui Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data
Informasi pernah menerima permohonan konsultasi dari Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 71
ayat (2) UU Pemilihan;
4.2 Adapun dalam konsultasi tersebut, Tenaga Ahli Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu memberikan
pandangan/pendapat yaitu:
a. Pertama, dalam konsultasi tersebut Tenaga Ahli Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu dimintai pandangan atas
tindakan Bupati Minahasa Utara (selaku petahana) yang telah
melakukan mutasi atau pergantian pejabat Aparatur Sipil Negara
(ASN) pada masa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon
tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri
Dalam Negeri, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 71 ayat (2) UU
Pilkada. Meskipun kemudian surat keputusan mutasi tersebut
dicabut. Terhadap hal tersebut, Tenaga Ahli Bawaslu berpandangan
pencabutan surat keputusan tidak serta-merta menghapus
keberadaan tindakan yang telah dilakukan. Hal tersebut merujuk
pada argumentasi hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016, Mahkamah secara eksplisit
menyatakan bahwa “...pelanggaran sudah terjadi dan tidak hapus
karena dicabut...” Ini menegaskan bahwa momen terjadinya
pelanggaran adalah pada saat tindakan tersebut dilakukan, bukan
pada saat dampaknya berlangsung atau tidak. Oleh karena itu,
pelantikan pejabat yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari
Menteri Dalam Negeri dalam masa larangan tersebut tetap
merupakan pelanggaran, meskipun kemudian surat keputusannya
dicabut;
b. Kedua, norma larangan dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan
merupakan norma lex specialis, yang secara khusus ditujukan
kepada calon kepala daerah petahana. Ketentuan ini telah diberi
konsekuensi hukum yang tegas, yaitu ancaman sanksi diskualifikasi
sebagaimana termuat dalam Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan. Maka,
pelanggaran terhadap norma ini tidak dapat ditafsirkan secara
longgar sebagaimana norma dalam hukum administrasi pada
umumnya;
c. Ketiga, mengingat karakter hukum pemilu sebagai hukum khusus
(lex specialis), maka asas-asas umum dalam hukum administrasi
negara seperti presumption iustae causa atau rechtmatig vermoeden
tidak dapat digunakan untuk menghapus sifat pelanggaran
terhadap norma pemilu. Sekalipun Keputusan Tata Usaha Negara
(TUN) pada prinsipnya dianggap sah sepanjang belum dibatalkan
oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalam
konteks pemilu berlaku asas lex specialis derogat legi generali, yang
mengharuskan norma pemilu yang bersifat khusus dan ketat
didahulukan;
d. Dalam konsultasi tersebut juga dibahas adanya pandangan resmi
dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan bahwa selama
surat keputusan penggantian pejabat telah dicabut dan penggantian
berikutnya dilakukan setelah adanya persetujuan tertulis dari
Menteri Dalam Negeri, maka perbuatan tersebut dianggap tidak
melanggar ketentuan. Kemendagri merujuk pada Pasal 33 ayat (2)
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang
menyatakan bahwa keputusan dan/atau tindakan pejabat
pemerintahan tetap berlaku hingga dicabut atau dihentikan;
e. Bawaslu RI pada saat itu belum menerbitkan peraturan kebijakan
(surat edaran) untuk merespon permasalahan tersebut, karena
sedang menunggu jawaban atas pemohonan fatwa kepada
Mahkamah Agung untuk memperoleh kejelasan hukum terhadap
implementasi Pasal 71 UU Pemilihan. Namun, hingga saat ini belum
ada tanggapan atau jawaban dari Mahkamah Agung atas
permohonan fatwa tersebut. [vide Bukti PT-7];
4.3 Berkenaan dengan proses dan hasil penanganan pelanggaran tersebut,
sepenuhnya ada pada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara untuk menilai
dan mengambil sikap kelembagaan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Tanggung jawab untuk menilai fakta hukum, membuktikan unsur
pelanggaran, serta mengambil keputusan tindak lanjut sepenuhnya
menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara yang diputus
melalui mekanisme rapat pleno ketua dan anggota secara kolektif kolegial,
sesuai dengan asas kemandirian lembaga;
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.I-1 Formulir Laporan Bawaslu (Formulir Model A.1) atas nama
Noldi Awuy;
2. PT.I-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
007/LP/PB/RI/OO.OO/IX/2024 (Formulir Model A.3)
Pelapor atas nama Noldi Awuy;
3. PT.I-3 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor:
007/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 Pelapor atas nama Noldi
Awuy;
4. PT.I-4 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 1116/PP.00.00/K1/09/2024 tertanggal 30
September 2024 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggar Pemilihan Kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara;
5. PT.I-5 Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan
Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai
Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan;
6. PT.I-6 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 438/PM/K1/03/2024 tertanggal 30 Maret 2024
Peihal Imbauan kepada Menteri Dalam Negeri RI
7. PT.I-7 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 1029/HK/K1/09/2024 tertanggal 1 September
Perihal Permohon Fatwa Kepada Yang Mulia Ketua
Mahkamah Agung;
[2.9.2] DITJEN OTDA KEMENDAGRI
Bahwa DKPP memanggil Dirjen Otda Kemendagri yang diwakili oleh Moh. Yuliarto
sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan surat persetujuan terkait
dengan permohonan untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat
administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan
pemeringah Kabupaten Minahasa Utara yaitu dengan surat Nomor:
100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024. Bahwa menunjukkan Menteri
Dalam Negeri memberi persetujuan terhadap rencana pengangkatan dan
pelantikan pejabat yang diajukan tersebut dengan mekanisme yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yaitu Surat Bupati yang diajukan
melalui Gubernur maka Kementerian Dalam Negeri menerima surat Gubernur
Sulawesi Utara yang berkenaan dengan permohonan untuk persetujuan
pengangkatan dan pelantikan pejabat-pejabat.
2. Bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III
yang dibacakan tadi, kemudian juga dikuatkan Kembali oleh Teradu IV s.d.
Teradu VIII bahwa sudah dilakukan konsultasi ke Jakarta dan Kementerian
Dalam Negeri telah mengambil sikap sebagaimana yang sudah dibacakan artinya
apa yang sudah ditetapkan dan kemudian dicabut Keputusan Bupati Minahasa
Utara, Kementerian Dalam Negeri menganggap apa yang dilakukan tersebut
clear. Kemudian setelah dicabut Bupati Minahasa Utara sebagaimana yang telah
disampaikan sudah mengajukan untuk permohonan persetujuan untuk
pengangkatan dan pelantikan pejabat yang diajukan dan Menteri Dalam Negeri
telah mengeluarkan persetujuannya;
[2.9.3] KETUA DAN ANGGOTA KPU PROVINSI SULAWESI UTARA
Bahwa DKPP memanggil Ketua Dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagai Pihak
Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan lampiran surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor: 1735/PS.DKPP/SET-04/VIII/2025 kepada Kami
selaku Pihak Terkait, di mana Kami diminta untuk memberikan keterangan
terkait Apakah KPU Provinsi Sulawesi Utara pernah melakukan sosialisasi
terkait mutasi dan pelantikan paslon Petahana pada saat masa tenang;
2. Bahwa perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur
bahwa: “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis,
termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan
daerah yahg bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-
undang.” Bahwa dengan ketentuan ini maka secara kelembagaan ada tanggung
jawab koordinasi dan konsultasi dari KPU kabupaten/Kota;
3. Bahwa dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2024 termasuk tahapan
pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota
serta Bupati dan Wakil Bupati, KPU Provinsi Sulawesi Utara menjalankan fungsi
koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun
2024. Hal ini dapat kami jelaskan rentetan peristiwa hukum yang telah
dilaksanakan KPU Provinsi Sulawesi Utara, sebagai berikut:
3.1 Bahwa dalam Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 dan Penyusunan Visi,
Misi, dan Program sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten/Kota kepada Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024, pada tanggal 15-16 Juli
2024 di Hotel Sentra Manado. Pada rapat tersebut, KPU Provinsi Sulawesi
Utara menyampaikan jadwal tahapan Pencalonan, persyaratan dan
dokumen calon serta prosedur dan mekanisme Pendaftaran Pasangan
Calon (Bukti PT-1);
3.2 Rapat Koordinasi Teknis Pemantapan Persiapan Penerimaan Pendaftaran
Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak
Nasional Tahun 2024 pada tanggal 21-22 Agustus 2024 di Novotel Resort
& Convention Center. KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dalam rapat tersebut
KPU Provinsi Sulawesi Utara menjelaskan kembali persyaratan dan
dokumen calon serta prosedur dan mekanisme Pendfataran Pasangan
Calon (Bukti PT-2);
3.3 Bahwa dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan Dokumen
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Tahun 2024 pada tanggal 31
Agustus sampai dengan 2 September 2024 di Hotel NDC Manado, KPU
Provinsi Sulawesi Utara telah menyampaikan prosedur dan mekanisme
Pemeriksaan Dokumen Pasangan Calon (Bukti PT-3);
3.4 Bahwa selain itu, beberapa KPU Kabupaten/Kota juga pernah
berkonsultasi secara langsung di Kantor KPU Provinsi terkait mutasi dan
pergantian pejabat oleh Calon Petahana dan hasil konsultasinya, KPU
Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan agar melaksanakan sesuai
ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota
Dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10
Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon,
Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 1359 Tahun
2024. Karena pada prinsipnya, baik KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, dalam penyelenggaraan tahapan, berada dalam posisi
pelaksana regulasi khususnya Peraturan KPU dan Keputusan KPU,
sedangkan KPU RI merupakan pembentuk regulasi sekaligus pelaksana
regulasi. Selanjutnya terkait mutasi dan pergantian pejabat oleh calon
Petahana, KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan jika mengacu pada
ketentuan sehingga mutasi dan pergantian pejabat tersebut merupakan hal
yang tidak terkait dengan hasil penelitian persyaratan administrasi calon
melainkan hal tersebut bagian dari kewenangan Badan Pengawas Pemilu
atau peradilan Tata Usaha Negara atas sengketa administratif yang timbul
dari Keputusan Tata Usaha Negara;
4. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024, KPU Provinsi Sulawesi Utara telah
melakukan sosialisai terkait waktu pendaftaran dan persyaratan Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Tahun 2024 melalui laman dan
media sosial resmi, sebagaimana Pengumuman Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sulawesi Utara Nomor 509/PL.02.2-Pu/71/2.1/2024, tentang
Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi
Utara Tahun 2024. (Bukti PT-4).
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.II-1 Undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 387/PP.06.2-
SD/71/2/2024;
2. PT.II-2 Undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 493/PL.02.2-
Und/71/2/2024;
3. PT.II-3 Undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 526/PL.02.2-
Und/71/2.1/2024;
4. PT.II-4 Pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor:
509/PL.02.2- Pu/71/2.1/2024;
[2.9.4] KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN MINAHASA UTARA
Bahwa DKPP memanggil Ketua Dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara sebagai
Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan lampiran surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor Perkara Nomor
1714/PS.DKPP/SET04/VIII/2025 tanggal 9 Juli 2025, dengan Pengadu atas
nama Noldi Awuy yang memberikan kuasa kepada Michael Remizaldy Jacobus,
SH.MH dkk dan Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi yang
memberikan kuasa kepada Michael Remizaldy Jacobus, SH.MH dkk, dimana
kami dimintakan untuk memberikan keterangan terkait proses pencalonan
bupati serta apakah ada masukan dari masyarakat dan dugaan adanya
pelanggaran yang dilakukan pasangan calon bupati, dan wakil bupati petahana
pada Pilkada 2024;
2. Bahwa pokok aduan dalam Pengaduan Nomor: 100-PL-DKPP/II/2025 yang
Diregistrasi dengan Nomor Registrasi Perkara: 97 - PKE - DKPP/III/2025, terkait
proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara dapat
kami sampaikan sebagai berikut:
2.1 Bahwa KPU Kabupaten/Kota merupakan bagian dari struktur KPU RI
yang bersifat hierarkis dalam melaksanakan norma, pedoman teknis dan
aturan yang diterbitkan oleh KPU RI, sehingga KPU Kabupaten Minahasa
Utara dalam melaksanakan Tahapan Pilkada termasuk tahapan
pencalonan berdasarkan regulasi yang diterbitkan oleh KPU RI;
2.2 Bahwa proses pencalonan telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2
Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pasangan
Calon wajib melengkapi 2.3. syarat calon dan syarat pencalonan;
2.3 Bahwa sebagaimana amanat Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Acara Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 496), KPU Kabupaten Minahasa
Utara telah melaksanakan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Minahasa Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, meliputi pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan
administrasi calon, dan penetapan pasangan calon, termasuk proses
pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat
sebagaimana Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
2.4 Bahwa terkait masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana
dimaksud telah diumumkan oleh Pihak Terkait pada tanggal 14
September 2024 melalui laman dan media sosial resmi, serta penerimaan
masukan dan tanggapan masyarakat berlangsung selama tiga hari sejak
tanggal 15 September sampai dengan 18 September 2024, sebagaimana
Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara
Nomor 23/PL.02.2-Pu/7106/2/2024, tertanggal 14 September 2024
tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 (Bukti PT-1);
2.5 Bahwa pada tanggal 18 September 2024 KPU Kabupaten Minahasa Utara
telah menerima tanggapan Masyarakat dari atas nama Noldi Awuy dengan
perihal Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Joune James Esau Ganda dan Kevin Wiliam Lotulung atas dugaan
Pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, Saudara Noldi Awuy juga meminta KPU Kabupaten
Minahasa Utara agar dapat memberikan sanksi membatalkan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara atas nama Joune James
Esau Ganda dan Kevin William Lotulung sebagai Calon Bupati dan Wakil
Bupati Minahasa Utara dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun
2024 (Bukti PT-2);
2.6 Bahwa terhadap tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh saudara
Noldi Awuy telah ditanggapi KPU Kabupaten Minahasa Utara dengan
mengirimkan surat jawaban Nomor 1199/PL.02.2-SD/2/2024 tanggal 24
September 2024 perihal Jawaban Atas Tanggapan Masyarakat, yang pada
pokoknya menjelaskan bahwa permintaan saudara Noldi Awuy bukan
merupakan bagian dari persyaratan administrasi pasangan calon atau
bukan merupakan dokumen yang menjadi objek penelitian administrasi
persyaratan pasangan calon, dalam hal ini KPU Kabupaten Minahasa
Utara tidak memiliki wewenang untuk menggugurkan Pasangan Calon
yang mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara,
bila dalam hal penelitian administrasi persyaratan calon telah memenuhi
syarat. Dengan demikian, jika permintaan tersebut, kami kabulkan
dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 119 Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024, justru akan menjadi tindakan yang tidak memiliki dasar
hukum dan berpotensi menjadi persoalan hukum lainnya (Bukti PT-3);
2.7 Bahwa surat jawaban atas tanggapan masyarakat tersebut diserahkan
kepada saudara Noldi Awuy melalui Guus Awuy saudara Noldi Awuy yang
tinggal serumah (Bukti PT-4);
2.8 Bahwa pada tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten Minahasa Utara
telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Minahasa Utara sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 (Bukti PT-5);
2.9 Bahwa dapat pihak terkait sampaikan dalam Pertimbangan Hukum
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Nomor:
7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO halaman 61, menyatakan:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut majelis
berpendapat mutasi pegawai atas nama Demsi Yohan Lempas, Endru
Christian Palandung, Swengly Takainginan dan Denny Junius Doodoh
kemudian dibatalkan oleh Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Petahana)
dan dikembalikan kedalam jabatan semula karena belum ada
rekomendasi atau persetujuan dari Mendagri Bupati Minahasa Utara
mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2)
Undang - undang Nomor 10 Tahun 2016 dan para pegawai yang dimutasi
tidak dirugikan karena dikembalikan kedalam jabatan semula." (Bukti PT-
6);
2.10 Dapat kami sampaikan bahwa apa yang telah kami uraikan diatas adalah
fakta yang telah kami sampaikan juga dihadapan persidangan di
Mahkamah Konstitusi dengan bukti Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima (Bukti PT-7);
3. Bahwa pokok aduan dalam Pengaduan Nomor: 113-PL-DKPP/II/2025 yang
Diregistrasi dengan Nomor Registrasi Perkara: 104 - PKE - DKPP/III/2025 terkait
dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Bupati atas nama
Wakil Bupati petahana pada Pilkada 2024, dapat kami sampaikan sebagai
berikut:
3.1 Bahwa berdasarkan pedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Pasal 4 ayat (1) "KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan".
Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara tidak
pernah menerima rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan (Bukti PТ-8);
3.2 Bahwa dapat kami sampaikan sesuai ketentuan yang diatur oleh
UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,
sebagai berikut:
Pasal 134 Ayat 1:
"Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan
Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap
Tahapan penyelenggaraan Pemilihan."
Pasal 135 ayat (1) huruf b
"Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
Ayat (1) yang merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan diteruskan
kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota,"
Pasal 139
"(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat
Rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan.
(2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan
pelanggaran Administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu
Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya." (Bukti PT-9)
3.3 Bahwa terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang - Undang
Nomor 10 Tahun 2016 telah diajukan oleh Pengadu di Mahkamah
Konstitusi dengan substansi permohonan yang sama dengan dalil yang
diadukan pengadu dalam Perkara a quo yang berproses di Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025, menyatakan dalam pokok
permohonan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Adapun
yang menjadi Pertimbangan Hukum dari Majelis Mahkamah Konstitusi
pada halaman 180, menyatakan:
"..... Sementara itu, setelah Mahkamah mencermati alat bukti yang
disampaikan oleh Pemohon, pada pokoknya Pemohon tidak menguraikan
adanya bukti yang relevan terkait mutasi pegawai oleh Pihak Terkait yang
dilaksanakan tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri, sehingga
tidak cukup meyakinkan Mahkamah telah terjadinya pelanggaran
administrasi berupa pemindahan/mutasi ASN yang dilaksanakan pada
masa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara yang dapat
memengaruhi perolehan suara Paslon tertentu." (Bukti PT-10);
3.4 Bahwa berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
107/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, sudah sangat jelas bahwa tidak
adanya pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara atas nama Joune James
Esau Ganda dan Kevin William Lotulung;
3.5 Bahwa Pokok aduan terkait Pasal 71 ayat (2) Undang - Undang Nomor 10
Tahun 2016 selain ditolak Mahkamah Konstitusi juga telah melewati proses
uji persidangan dari tingkat PTTUN dengan hasil Putusan Menyatakan
gugatan para Penggugat tidak diterima hingga ke Mahkamah Agung dengan
hasil putusan Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi.
(Bukti PT-11 dan PT-12);
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.III-1 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa
Utara Nomor 23/PL.02.2-Pu/7106/2/2024, tanggal 14
September 2024 tentang Penerimaan Masukan dan
Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Minahasa Utara Tahun 2024;
2. PT.III -2 Tanggapan Masyarakat dari atas nama Noldi Awuy dengan
perihal Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Joune James Esau Ganda dan Kevin
Wiliam Lotulung tanggal 18 September 2024;
3. PT.III -3 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara
Nomor: 1199/PL.02.2-SD/2/2024 tanggal 24 September
2024, Perihal: Jawaban Atas Tanggapan Masyarakat Noldy
Awuy;
4. PT.III -4 Tanda Terima Surat Jawaban atas Tanggapan Masyarakat;
5. PT.III -5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa
Utara Nomor 797 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Minahasa Utara Tahun 2024 tanggal 22 September 2024;
6. PT.III -6 Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Manado Nomor:
7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MD;
7. PT.III -7 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PHPU.BUP-
XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025;
8. PT.III -8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024
tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Pasal 4 ayat (1);
9. PT.III -9 Pasal 134 ayat (1), Pasal 135 ayat (1) huruf b, Pasal 139
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor
6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
10. PT.III -10 Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4
Februari 2025;
11. PT.III -11 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
Nomor: 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO tanggal 23
Oktober 2024;
12. PT.III -12 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 817
K/TUN/PILKADA/2024 tanggal 19 November 2024;
[2.9.4] SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA ATAS NAMA NOVLY
WOWILING
1. Keterangan Pihak Terkait untuk Nomor Perkara: 97-PKE-DKPP/III/2025 adalah
sebagai berikut:
1) Pihak Terkait mengetahui adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri
perihal batas waktu pasangan calon Petahana;
2) Tambahan keterangan: Surat tersebut tertanggal 29 Maret 2024 dan
diterima Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tanggal 29 Maret 2024;
3) Pihak Terkait juga mengetahui terkait mutasi dan pelantikan pejabat pada
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.