Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No.112/DKPP-PKE-III/2014
Ketetapan KPU Kota Tanjung Pinang
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 14/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-07-2014
👁 17 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 112/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Kode Etik,
pengaduan dari Sdr. Martua Bakkara dengan Nomor
Registrasi 112/DKPP-PKE-III/2014, dalam pengaduan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh
Robby Patria, Burton dan Feny Gawa sebagai Ketua KPU
Kota Tanjung Pinang, Ketua PPK Kecamatan Bukit Bestari dan
Ketua PPS Kelurahan Tanjung Pinang timur;
b. bahwa Pengadu telah mencabut pengaduannya melalui surat
yang diterima DKPP tertanggal 21 Juni 2014 perihal
“Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu” yang dilengkapi dengan Materai 6000;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1
Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada hari Rabu, 02 Juli 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Pengaduan Pengadu demi hukum tidak dapat dilanjutkan
prosesnya karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
- Memerintahkan kepada Biro Administrasi Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta
Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
SH.,MH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH.,MH., Dr.
Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th Nur Hidayat
Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, SH.,MH., dan Ir. Nelson Simanjuntak, SH.,MH.,
1
masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Juli tahun Dua
Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
pada hari ini, Jumat tanggal Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas oleh
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr.
Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., dengan tanpa dihadiri oleh Pengadu
dan/atau kuasanya dan tidak dihadiri oleh Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
2