Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 128/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Tanjung Pinang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-08-2018
👁 14 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: info@dkpp.go.id Anggota KPU Kota Tanjungpinang atas nama Muhammad Yusuf alias Yusuf Mahidin membagikan kiriman berita “Elektabilitas Jokowi Meroket, PDIP: Itu Pengakuan Rakyat” tanggal 27 April 2018 yang bersumber dari detik.com melalui media sosial Facebook. PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya membagikan kiriman berita “Elektabilitas Jokowi Meroket, PDIP: Itu Pengakuan Rakyat” tanggal 27 April 2018 yang bersumber dari media online www.detik.com melalui media sosial Facebook. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menjelaskan bahwa Teradu menolak semua dalil-dalil yang disampaikan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Muhammad Yusuf selaku Anggota KPU Kota Tanjungpinang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 128/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 140/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 22 Mei 2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 128/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Mariyamah Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kota Tanjungpinang Alamat : Komp. Ruko Bintan Center, No. 14-15, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Yusuf Jabatan : Anggota KPU Kota Tanjungpinang Alamat Kantor : Jl. Handoyo Putro Lembah Asri, Batu IX, Tanjungpinang Tim., Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU info@dkpp.go.id Anggota KPU Kota Tanjungpinang atas nama Muhammad Yusuf alias Yusuf Mahidin membagikan kiriman berita “Elektabilitas Jokowi Meroket, PDIP: Itu Pengakuan Rakyat” tanggal 27 April 2018 yang bersumber dari detik.com melalui media sosial Facebook. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menolak jawaban Teradu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya jawaban Teradu tidak dapat diterima; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Teradu; 4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-8 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Screenshoot facebook atas nama Yusuf Muhidin alias Muhammad Yusuf; 2. Bukti P-2 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu; 3. Bukti P-3 : Formulir Model. A.2 Formulir Temuan Nomor 002/TM/PW/Kota/10.01/V/2018; 4. Bukti P-4 : Formulir Model A.5 Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji atas nama Muhammad Yusuf Mahidin; 5. Bukti P-5 : Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi atas nama Mirwan; 6. Bukti P-6 : Formulir Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran No: 002/TM/PW/Kot/10.001/V/2018; 7. Bukti P-7 : Berita Acara Rapat Pleno Temuan terkait postingan Berita tentang Pemerintahan Jokowi terus meroket oleh Muhammad Yusuf Mahidin selaku Anggota KPU Kota Tanjung Pinang denga Nomor Register 002/TM/PW/KOT/10.01/V/2018 8. Bukti P-8 : Form Model A.9 [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 13 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Kompentensi Absolut Bahwa Majelis Sidang DKPP dinilai tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo. Penilaian “Teradu” ini didasari alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut: 1.1 bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 Peraturan Dewan kehormatan Penyelnggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dinyatakan: “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu”. info@dkpp.go.id 1.2 bahwa “Teradu” seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai pihak dalam perkara pelanggaran kode etik sebagaimana Pasal 1 angka 30 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nmor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dinyatakan: “Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Anggota Pengawas Pemilu Luara Negeri, dan/atau Pengawas TPS serta Jajaran Kesektariatan Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu”. 2. Kedudukan Legal Standing 2.1 Bahwa Teradu pada saat ini bukan lagi sebagai penyelenggara Pemilu karena terhitung sejak tanggal 27 Juni 2018 dengan telah dilantiknya anggota KPU Kota Tanjungpinang yang baru maka secara otomatis jabatan Teradu sebagai anggota anggoa KPU Kota Tanjungpinang telah berakhir (Bukti Terlampir dalam Lampiran: BUKTI T-2); 2.2 bahwa dengan kedudukan “Teradu” bukan lagi sebagai penyelenggara pemilu, maka selayaknya persidangan tidak dapat dilakukan mengingat konsep persidangan yang tidak sesuai lagi sebagai mana diatur dalam Pasal 1 anka 34 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dinyatakan: “Persidangan adalah sidang yang dilakukan DKPP/Tim Pemeriksa Daerah untuk memeirksa dan mengadili dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu” 3. Pengaduan Pengadu Telah Melewati Batas Waktu/Kadaluarsa (Verjaring) Bahwa pengaduan Pengadu seharusnya tidak dapat diteruskan ke DKPP karena telah melewati batas waktu dalam menetapkan temuan pelanggaran pemilu. Penilaian ini didasari alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Formulir Model A: Laporan Hasil Pengawasan Pemilu yang dikeluarkan Panwaslu Kota Tanjungpinang didalamnya tertulis dengan jelas pada bagian II. Kegiatan Pengawasan (Bukti Terlampir dalam lampiran: Bukti T-3) pada tanggal 28 April 2018, Pelapor menerima panggilan dari Ketua Bawaslu Kepulauan Riau (Bpk. Muhammad Sjahri Papene) dengan durasi 20 Detik yang membicarakan berita tentang Bapak Jokowi yang terdapat dalam Facebok Yusuf Mahidin. Selanjutnya pukul 11.02 WIB Pelapor mengirimkan capture berita di maksud kepada Ketua Bawaslu Kepulauan Riau yang langsung dipastikan kapan kejadiannya yang dapat dilihat dari tanggal yang tertera di Facebook Yusuf Mahidin dan/atau dapat dipastikan bahwa telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu terhitung sejak tanggal 28 April 2018. Berdasarkan Pasal 454 ayat (2) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ditegaskan bahwa jangka waktu ditetapkan pelanggaran pemilu paling lama 7 (tujuh ) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Adapun yang ketentuannya adalah sebagai berikut: info@dkpp.go.id Ayat (2): “Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setia[ tahapan Penyelenggara Pemilu”. Ayat (5): “Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu”. Namun kenyataannya, Panwaslu Kota Tanjungpinang baru menetapkan sebagai Temuan pelanggaran pada tanggal 7 Mei 2018 berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Model A.8 (Bukti terlampir dalam lampiran: Bukti T4) dan Berita Acara Rapat Pleno (Bukti Terlampir dalam Lampiran: Bukti T-5). Seharusnya berdasarkan undang- undang, penetapan temuan pelanggaran dilakukan paling lambat tanggal 5 Mei 2018 yang dihitung sejak diketahui terjadinya “dugaan” pelanggaran pemilu. Jadi jelaslah bahwa penetapan temuan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kota Tanjungpinang (Pengadu sekaligus Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang) telah lewat waktu/kadaluarsa. 4. Pengaduan Pengadu Tidak Sempurna, Tidak Jelas dan Kabur (Obscuur Libel): Bahwa Pengaduan yang diajukan pengadu adalah Pengaduan yang tidak sempurna, tidak helas dan kabur (obscuur libel). Penilaian “Teradu” ini didasari alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut: 4.1 bahwa Pengaduan pengadu tidak sempurna karena Pengadu tidak memberikan respon atau tangggapn dari pengguna media sosial (facebook) yang melihat dan/atau membaca kiriman berita di maksud melalui akun facebook “Teradu” karena memang tidak ada tanggapan dari pengguna facebook. Pada dasarnya Pengadu hanya memberikan bukti dalam bentuk screenshoot/rekam layar akun facebook atas nama Yusuf Mahidin yang dilampirkan sebagai bagian dari dokumen Pengaduan. Dalam lampiran tersebut ada dua hasil screenshoot yang mana tidak ada respon dari penggu Facebook (yang di screenshoot kedua merupakan tanggapan pengguna facebook yang dilakukan sebelum Teradu meneruskan barita dimaksud yang dapat dibuktikan bahwa pengadu melakukan screenshoot sekira pukul -9.10 WIB dengan posisi Baterai HP Pengadu 89%. Selain itu, Teradu tidak memberikan komentar atau pernyataan apapun di dinding facebook dimaksud. (Bukti Terlampir dalam Lampiran : Bukti T-6) 4.1 Bahwa Pengaduan pengadu tidak jelas dan Kabur (Obscuur Libel) karena pengadu terindikasi ragu dalam menentukan bentuk, sifat dan unsur perbuatan hukum Teradu. Hal ini dapat dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pleno Temua Terkait Postingan Berita Tentang Pemerintahan Jokowi ....Nomor Register 002/YM/PW/KOT/10.01/V/2018 yang ditandatangi oleh seluruh anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang termasuk Pengadu sebagai Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang pada poin sebagai berikut”..3. Mengingat tidak ditemukannya legal standing Panwaslu Kota Tanjungpinang untuk menentukan dugaan pelanggaran kode etik, maka kasus ini ditindaklanjuti kepada DKPP”. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pengadu dalam hal ini Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang tidak dapat menentukan dugaan pelanggaran Pemilu dalam bentuk pelanggaran kode etik sebagaimana yang didalilkan oelh Pengadu. Sementara di sisi lain, info@dkpp.go.id Pengadu sebagai Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang jelas-jelas telah melakukan kajian dugaan pelanggaran yang disimpulkan dan dituangkan dalam formulir Model A.8: Kajian Dugaan Pelanggaran pada halaman 8/9 di bagian IV. KESIMPULAN yang menyatakan bahwa “........dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh saudara terlapor dikategorikan dugaan pelanggaran pemilihan, dan termasuk dugaan pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum” . (Bukti Terlampir dalam Lampiran: Bukti T-7). Antara Berita Acara dan Kajian Dugaan pelanggaran yang ditandatangani Pengadu sebagai Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang tersebut saling bertentangan yang mengakibatkan pengaduan menjadi tidak jelas dan Kabur. 5. Indikasi Pengadu kurang memahami tujuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bahwa sebagai Penyelenggara Pemilu sudah seharusnya Pengadu juga memahami makna dan tujuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal ini dapat dijelaskan melalui tindakan yang dilakukan penyeenggara Pemilu dalam bentuk: 5.1 Pengadu sebagai penyelenggara Pemilu yang sekaligus Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, seharusnya dapat memahami ketentuan kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu: Pasal 3: “Pengaturan Kode Etik penyelenggaraan Pemilu bertujuan menjaga integritas. Kehormatan, kemandirian dan krediblitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN,KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/Panwaslu LN dan Pengawas TPS”. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) yaitu: (1) “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu” (2) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai deggan ketentuan peraturan perundang-undangan” menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal: 101 huruf a: a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap: 1. Pelanggaran Pemilu;dan 2. Sengketa Proses Pemilu. Pasal 102 ayat (1) “Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: ........b. mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau dan mengevaluasi Penyelenggaran Pemilu di Wilayah Kabuapten/Kota.” Pasal 102 ayat (2): “Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: info@dkpp.go.id a. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan/atau dugaan tindak pidana pemilu di wilayah kabupaten/kota: e. Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran pemilihan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017: Pasal 15 yaitu: “Dalam melaksanakan prinsip Professional, penyelenggara Pemilu Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu:” Pasal 19 yaitu: e. Menghargai dan menghormati sesama lembaga penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu. Demi kepastian hukum maka Pengadu seharusnya memahami tugasnya bukan hanya melakukan penindakan saja tapi juga melakukan pencegahan serta menjaga kehormatan sesama penyelenggara Pemilu. 5.2 Pengadu sebagai Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang tidak melaksanakan ketentuan sebebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 14 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang mana meminta kalrifikasi Teradu sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara klarifikasi (Bukti Terlampir dalam Lampiran: Bukti T-8). Seharusnya terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu maka Panwaslu Kota Tanjungpinang tidak perlu meminta klarifikasi dari Teradu mengingat hal ini merupakan temuan bukan laporan dari masyarakat dan pengadu merupakan pengawas pemilu yang merupakan bagian dari penyelenggara pemilu yang sekaligus merupakan Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang. Sedangkan untuk verifikasi administrasi dilakukan Bawaslu. Berdasarkna ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Pemilihan Umum: Pasal 9: “Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai:....... e. anggota KPU Kabuapaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota;.....Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung kepada DKPP atau Bawaslu’. Pasal 14: (1) Pengaduan dan/Laporan pelanggaran kode etik sebagai mana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan verifikasi administrasi oleh Bawaslu. (2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kelengkapan syarat Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 info@dkpp.go.id Berdasarkan hal-hal tersebut diatas. Patut kiranya Pengaduan yang diajukan Pengadu dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam Pokok Pengaduan: 1. Bahwa hal-hal yang dikemukakan dalam eksepsi, sepanjang ada relevansinya mohon dianggap pula dalam jawaban ini: 2. Bahwa pada tanggal 27 April 2018 sekira pukul 13.27 WIB, benar Teradu telah memposting/membagikan kiriman berita yang bersumber dari detik.com terkait “elektabilitas Jokowi Meroket, PDIP: itu pengakuan Rakyat....’ namun Teradu sama sekali tidak mengeluarkan pebdapat atau pernyataan apapun. Dalam hal ini Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu pada saat itu (tanggal 27 April 2018) telah bersikap dan bertindak melaksanakan prinsip mandiri dan tidak melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu”Dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:....c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu” 3. Bahwa terhadap postingan yang Teradu teruskan tersebut tidak ada respon atau tanggapan dari masyarakat dan/atau pengguna facebook (sebagaimana telah Teradu uraikan dalam eksepsi pada angka 4.1 yang juga dibuktikan melalui Lampiran: Bukti T-6. Selain itu juga pada saat Teradu mendapatkan infomasi sekitar tanggl 1 Mei (Teradu tidak ingat pasti..) bahwa postingan tersbut menjadi perhatian Panwaslu Kota Tanjungpinang karena dianggap melanggar Kode Etik maka Teradu segera menghapus postingan tersebut dari Facebook Teradu. 4. Bahwa Teradu menyesal atas kealpaan Teradu untuk menyadari bahwa tindakan Teradu akan mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana menurut Panwaslu Kota Tanjungpinang karena memposting berita a quo tersebut. Perlu disampaikan bahwa Teradu sama seklai tidak berniat atau bermaksud melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu manapun apalagi untuk berpihak dengan salah satu peserta Pemilu karena Teradu sangat menyadari bahwa sebagai Penyeleggara Pemilu Wajib menjaga integritas. Selain itu, perlu Teradu jelaskan bahwa Terau tidak memiliki maksud atau motivasi apapun terhadap hal tersebut yang akan mencederai integritas penyelenggara Pemilu. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menerima Jawaban Teradu secara keseluruhan; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak Terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu; info@dkpp.go.id 4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1 s.d T-28 sebagai berikut: No Bukti KETERANGAN 1. T-1 Permohonan penangguhan Jadwal Sidang DKPP Pengadu tanggal Juni 2018; 2. T-2 2. 1 T-2.1 Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 91/Kpts/KPU-Prov-031/Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilhan Umum Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2013-2018; 2. 2 Berita Acara Pengambilan Sumpah Pengangkatan Anggota KPU Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau Nomor 84/BA.VI/2013; 2. 3 Petikan Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 96/Kpts/KPU-Prov-031/Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilhan Umum Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2013-2018; 2. 3.Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 260/Sesprov- 031/SPP/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013; 3. T-3 Formulir Model A Laporan Pengawasan Panwas Kota Tanjungpinang; 4. T-4 Formulir Model A.8 Kajian Nomor 002/TM/PW/Kot/10.01/V/2018; 5. T-5 Berita Acara Rapat Pleno Temuan Terkait Postingan Berita Tentang Pemerintahan Jokowi Terus Meroket Oleh Muhammad Yusuf Mahidin Selaku Anggota KPU Kota Tanjungpinang dengan Nomor Register 002/TM/PW/Kot/10.01/V/2018; 6. T-6 Lampiran Screenshoot Facebook Pengadu; 7. T-7 Formulir A.8 sebagai Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/TM/PW/Kot/10.01/V/2018; 8. T-8 Formulir A.7 sebagai Berita Acara Klarifikasi; [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT MASFURQON (ANGGOTA PANWAS KOTA TANJUNGPINANG) 1. Bahwa Teradu patut diduga melanggara Pasal 1 Point 4 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode etik penyelenggara Pemilu berbunyi “Kode Etik dan Filosofi Penyelenggara Pemilu adalah suatu Kesatuan asas moral, etika dan Filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukana oleh Penyelenggara Pemilu. info@dkpp.go.id 2. Bahwa seorang Penyelenggara Pemilu tidak seharusnya mengirimkan kiriman apapun terkait dengan partai politik di akun pribadinya, karena hal tersebut bisa menimbulkan banyak asumsi publik terhadap integritas seorang penyelenggara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau info@dkpp.go.id e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya membagikan kiriman berita “Elektabilitas Jokowi Meroket, PDIP: Itu Pengakuan Rakyat” tanggal 27 April 2018 yang bersumber dari media online www.detik.com melalui media sosial Facebook. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menjelaskan bahwa Teradu menolak semua dalil-dalil yang disampaikan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu. Bahwa benar tanggal 27 April 2018, Teradu membagikan kiriman berita dari Facebook pribadi yang bersumber dari media online www.detik.com yang berjudul ”Elektabilitas Jokowi Meroket, PDIP: Itu Pengakuan Rakyat”. Teradu tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan apapun terkait konten yang dibagikan tersebut dan tidak ada tanggapan dari masyarakat pengguna Facebook. Teradu segera menghapus postingan tersebut saat mengetahui adanya perhatian dari Panwas Kota Tanjungpinang yang dianggap melanggar kode etik. Teradu mengaku menyesal atas tindakan membagikan postingan tersebut dan tidak berniat melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu manapun apalagi untuk berpihak kepada salah satu peserta Pemilu. Teradu juga tidak memiliki maksud dan motivasi yang akan mencederai integritas Penyelenggara Pemilu. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat tindakan Teradu membagikan berita “Elektabilitas Jokowi Meroket, PDIP: Itu Pengakuan Rakyat” yang bersumber dari media online www.detik.com menunjukkan Teradu tidak memiliki sense of ethics. Tindakan Teradu dapat menimbulkan syakwasangka keberpihakan terhadap salah satu peserta Pemilu. Alasan Teradu dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Panwas Kota Tanjungpinang dengan tujuan hanya sebagai lucu-lucuan dan dianggap sebagai lelucon belaka merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara etika. Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada publik seharusnya memiliki sikap yang bijak dan bertindak dengan penuh kehati-hatian serta menjaga batas-batas norma etika komunikasi dalam menggunakan media sosial. Berdasarkan hal tersebut Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a huruf b, Pasal 14 huruf b juncto Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. info@dkpp.go.id [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, serta mencermati keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Muhammad Yusuf selaku Anggota KPU Kota Tanjungpinang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Agusus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salam info@dkpp.go.id Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id