Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 128/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Tanjung Pinang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-08-2018
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: info@dkpp.go.id Anggota KPU Kota Tanjungpinang atas nama Muhammad Yusuf alias Yusuf Mahidin membagikan kiriman berita “Elektabilitas Jokowi Meroket, PDIP: Itu Pengakuan Rakyat” tanggal 27 April 2018 yang bersumber dari detik.com melalui media sosial Facebook. PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas tindakannya membagikan kiriman berita “Elektabilitas Jokowi Meroket, PDIP: Itu Pengakuan Rakyat” tanggal 27 April 2018 yang bersumber dari media online www.detik.com melalui media sosial Facebook. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menjelaskan bahwa Teradu menolak semua dalil-dalil yang disampaikan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Muhammad Yusuf selaku Anggota KPU Kota Tanjungpinang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 128/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
140/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 22 Mei 2018 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 128/DKPP-PKE-VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Mariyamah
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kota Tanjungpinang
Alamat : Komp. Ruko Bintan Center, No. 14-15,
Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Muhammad Yusuf
Jabatan : Anggota KPU Kota Tanjungpinang
Alamat Kantor : Jl. Handoyo Putro Lembah Asri, Batu IX,
Tanjungpinang Tim., Kota Tanjung Pinang,
Kepulauan Riau
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
info@dkpp.go.id
Anggota KPU Kota Tanjungpinang atas nama Muhammad Yusuf alias Yusuf
Mahidin membagikan kiriman berita “Elektabilitas Jokowi Meroket, PDIP: Itu
Pengakuan Rakyat” tanggal 27 April 2018 yang bersumber dari detik.com melalui
media sosial Facebook.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menolak jawaban Teradu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya jawaban
Teradu tidak dapat diterima;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-8 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Screenshoot facebook atas nama Yusuf Muhidin alias
Muhammad Yusuf;
2. Bukti P-2 : Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu;
3. Bukti P-3 : Formulir Model. A.2 Formulir Temuan Nomor
002/TM/PW/Kota/10.01/V/2018;
4. Bukti P-4 : Formulir Model A.5 Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah/Janji atas nama Muhammad Yusuf Mahidin;
5. Bukti P-5 : Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi atas nama
Mirwan;
6. Bukti P-6 : Formulir Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran No:
002/TM/PW/Kot/10.001/V/2018;
7. Bukti P-7 : Berita Acara Rapat Pleno Temuan terkait postingan Berita
tentang Pemerintahan Jokowi terus meroket oleh
Muhammad Yusuf Mahidin selaku Anggota KPU Kota
Tanjung Pinang denga Nomor Register
002/TM/PW/KOT/10.01/V/2018
8. Bukti P-8 : Form Model A.9
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 13 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Kompentensi Absolut
Bahwa Majelis Sidang DKPP dinilai tidak berwenang untuk memeriksa dan
mengadili perkara a quo. Penilaian “Teradu” ini didasari alasan dan
pertimbangan hukum sebagai berikut:
1.1 bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 22 Peraturan Dewan kehormatan
Penyelnggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dinyatakan:
“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP
adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu”.
info@dkpp.go.id
1.2 bahwa “Teradu” seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai pihak dalam
perkara pelanggaran kode etik sebagaimana Pasal 1 angka 30 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nmor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, dinyatakan:
“Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, KIP
Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,
anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Anggota
Pengawas Pemilu Luara Negeri, dan/atau Pengawas TPS serta Jajaran
Kesektariatan Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu”.
2. Kedudukan Legal Standing
2.1 Bahwa Teradu pada saat ini bukan lagi sebagai penyelenggara Pemilu
karena terhitung sejak tanggal 27 Juni 2018 dengan telah dilantiknya
anggota KPU Kota Tanjungpinang yang baru maka secara otomatis jabatan
Teradu sebagai anggota anggoa KPU Kota Tanjungpinang telah berakhir
(Bukti Terlampir dalam Lampiran: BUKTI T-2);
2.2 bahwa dengan kedudukan “Teradu” bukan lagi sebagai penyelenggara
pemilu, maka selayaknya persidangan tidak dapat dilakukan mengingat
konsep persidangan yang tidak sesuai lagi sebagai mana diatur dalam Pasal
1 anka 34 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dinyatakan:
“Persidangan adalah sidang yang dilakukan DKPP/Tim Pemeriksa Daerah
untuk memeirksa dan mengadili dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu”
3. Pengaduan Pengadu Telah Melewati Batas Waktu/Kadaluarsa (Verjaring)
Bahwa pengaduan Pengadu seharusnya tidak dapat diteruskan ke DKPP
karena telah melewati batas waktu dalam menetapkan temuan pelanggaran
pemilu. Penilaian ini didasari alasan dan pertimbangan hukum sebagai
berikut:
Bahwa berdasarkan Formulir Model A: Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
yang dikeluarkan Panwaslu Kota Tanjungpinang didalamnya tertulis dengan
jelas pada bagian II. Kegiatan Pengawasan (Bukti Terlampir dalam lampiran:
Bukti T-3) pada tanggal 28 April 2018, Pelapor menerima panggilan dari
Ketua Bawaslu Kepulauan Riau (Bpk. Muhammad Sjahri Papene) dengan
durasi 20 Detik yang membicarakan berita tentang Bapak Jokowi yang
terdapat dalam Facebok Yusuf Mahidin. Selanjutnya pukul 11.02 WIB
Pelapor mengirimkan capture berita di maksud kepada Ketua Bawaslu
Kepulauan Riau yang langsung dipastikan kapan kejadiannya yang dapat
dilihat dari tanggal yang tertera di Facebook Yusuf Mahidin dan/atau dapat
dipastikan bahwa telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu
terhitung sejak tanggal 28 April 2018. Berdasarkan Pasal 454 ayat (2) dan
ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
ditegaskan bahwa jangka waktu ditetapkan pelanggaran pemilu paling lama
7 (tujuh ) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
Adapun yang ketentuannya adalah sebagai berikut:
info@dkpp.go.id
Ayat (2):
“Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setia[ tahapan
Penyelenggara Pemilu”.
Ayat (5):
“Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai
temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya
dugaan pelanggaran Pemilu”.
Namun kenyataannya, Panwaslu Kota Tanjungpinang baru menetapkan
sebagai Temuan pelanggaran pada tanggal 7 Mei 2018 berdasarkan Kajian
Dugaan Pelanggaran yang dituangkan dalam Formulir Model A.8 (Bukti
terlampir dalam lampiran: Bukti T4) dan Berita Acara Rapat Pleno (Bukti
Terlampir dalam Lampiran: Bukti T-5). Seharusnya berdasarkan undang-
undang, penetapan temuan pelanggaran dilakukan paling lambat tanggal 5
Mei 2018 yang dihitung sejak diketahui terjadinya “dugaan” pelanggaran
pemilu. Jadi jelaslah bahwa penetapan temuan pelanggaran pemilu yang
dilakukan oleh Panwaslu Kota Tanjungpinang (Pengadu sekaligus Ketua
Panwaslu Kota Tanjungpinang) telah lewat waktu/kadaluarsa.
4. Pengaduan Pengadu Tidak Sempurna, Tidak Jelas dan Kabur (Obscuur Libel):
Bahwa Pengaduan yang diajukan pengadu adalah Pengaduan yang tidak
sempurna, tidak helas dan kabur (obscuur libel). Penilaian “Teradu” ini
didasari alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut:
4.1 bahwa Pengaduan pengadu tidak sempurna karena Pengadu tidak
memberikan respon atau tangggapn dari pengguna media sosial (facebook)
yang melihat dan/atau membaca kiriman berita di maksud melalui akun
facebook “Teradu” karena memang tidak ada tanggapan dari pengguna
facebook. Pada dasarnya Pengadu hanya memberikan bukti dalam bentuk
screenshoot/rekam layar akun facebook atas nama Yusuf Mahidin yang
dilampirkan sebagai bagian dari dokumen Pengaduan. Dalam lampiran
tersebut ada dua hasil screenshoot yang mana tidak ada respon dari penggu
Facebook (yang di screenshoot kedua merupakan tanggapan pengguna
facebook yang dilakukan sebelum Teradu meneruskan barita dimaksud yang
dapat dibuktikan bahwa pengadu melakukan screenshoot sekira pukul -9.10
WIB dengan posisi Baterai HP Pengadu 89%. Selain itu, Teradu tidak
memberikan komentar atau pernyataan apapun di dinding facebook
dimaksud. (Bukti Terlampir dalam Lampiran : Bukti T-6)
4.1 Bahwa Pengaduan pengadu tidak jelas dan Kabur (Obscuur Libel) karena
pengadu terindikasi ragu dalam menentukan bentuk, sifat dan unsur
perbuatan hukum Teradu. Hal ini dapat dibuktikan dengan Berita Acara
Rapat Pleno Temua Terkait Postingan Berita Tentang Pemerintahan
Jokowi ....Nomor Register 002/YM/PW/KOT/10.01/V/2018 yang
ditandatangi oleh seluruh anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang termasuk
Pengadu sebagai Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang pada poin sebagai
berikut”..3. Mengingat tidak ditemukannya legal standing Panwaslu Kota
Tanjungpinang untuk menentukan dugaan pelanggaran kode etik, maka
kasus ini ditindaklanjuti kepada DKPP”. Pernyataan tersebut menunjukkan
bahwa Pengadu dalam hal ini Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang tidak
dapat menentukan dugaan pelanggaran Pemilu dalam bentuk pelanggaran
kode etik sebagaimana yang didalilkan oelh Pengadu. Sementara di sisi lain,
info@dkpp.go.id
Pengadu sebagai Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang jelas-jelas telah
melakukan kajian dugaan pelanggaran yang disimpulkan dan dituangkan
dalam formulir Model A.8: Kajian Dugaan Pelanggaran pada halaman 8/9 di
bagian IV. KESIMPULAN yang menyatakan bahwa “........dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh saudara terlapor dikategorikan dugaan pelanggaran
pemilihan, dan termasuk dugaan pelanggaran Kode etik Penyelenggara
Pemilihan Umum” . (Bukti Terlampir dalam Lampiran: Bukti T-7). Antara
Berita Acara dan Kajian Dugaan pelanggaran yang ditandatangani Pengadu
sebagai Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang tersebut saling bertentangan
yang mengakibatkan pengaduan menjadi tidak jelas dan Kabur.
5. Indikasi Pengadu kurang memahami tujuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Bahwa sebagai Penyelenggara Pemilu sudah seharusnya Pengadu juga
memahami makna dan tujuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal ini dapat
dijelaskan melalui tindakan yang dilakukan penyeenggara Pemilu dalam
bentuk:
5.1 Pengadu sebagai penyelenggara Pemilu yang sekaligus Ketua Panwaslu
Kota Tanjungpinang, seharusnya dapat memahami ketentuan kode etik
penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yaitu:
Pasal 3:
“Pengaturan Kode Etik penyelenggaraan Pemilu bertujuan menjaga integritas.
Kehormatan, kemandirian dan krediblitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN,KPPSLN serta anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa/Panwaslu LN dan Pengawas TPS”.
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) yaitu:
(1) “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”
(2) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
sesuai deggan ketentuan peraturan perundang-undangan”
menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum Pasal:
101 huruf a:
a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota
terhadap:
1. Pelanggaran Pemilu;dan
2. Sengketa Proses Pemilu.
Pasal 102 ayat (1)
“Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan
sengketa proses pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf
a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
........b. mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau
dan mengevaluasi Penyelenggaran Pemilu di Wilayah Kabuapten/Kota.”
Pasal 102 ayat (2):
“Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
info@dkpp.go.id
a. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota
kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan/atau dugaan
tindak pidana pemilu di wilayah kabupaten/kota:
e. Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran
pemilihan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui
Bawaslu Provinsi
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017:
Pasal 15 yaitu:
“Dalam melaksanakan prinsip Professional, penyelenggara Pemilu
Pemilu bersikap dan bertindak:
a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara
Pemilu:”
Pasal 19 yaitu:
e. Menghargai dan menghormati sesama lembaga penyelenggara
Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu.
Demi kepastian hukum maka Pengadu seharusnya memahami
tugasnya bukan hanya melakukan penindakan saja tapi juga
melakukan pencegahan serta menjaga kehormatan sesama
penyelenggara Pemilu.
5.2 Pengadu sebagai Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang tidak
melaksanakan ketentuan sebebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan
Pasal 14 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, yang mana meminta kalrifikasi Teradu sebagaimana
dituangkan dalam Berita Acara klarifikasi (Bukti Terlampir dalam
Lampiran: Bukti T-8). Seharusnya terhadap adanya dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu maka Panwaslu Kota
Tanjungpinang tidak perlu meminta klarifikasi dari Teradu mengingat
hal ini merupakan temuan bukan laporan dari masyarakat dan
pengadu merupakan pengawas pemilu yang merupakan bagian dari
penyelenggara pemilu yang sekaligus merupakan Ketua Panwaslu
Kota Tanjungpinang. Sedangkan untuk verifikasi administrasi
dilakukan Bawaslu. Berdasarkna ketentuan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Pemilihan
Umum:
Pasal 9:
“Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor yaitu Penyelenggara Pemilu yang
menjabat sebagai:....... e. anggota KPU Kabuapaten/Kota atau KIP
Kabupaten/Kota;.....Pengaduan dan/atau Laporan diajukan langsung
kepada DKPP atau Bawaslu’.
Pasal 14:
(1) Pengaduan dan/Laporan pelanggaran kode etik sebagai mana
dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan verifikasi administrasi oleh
Bawaslu.
(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
memastikan kelengkapan syarat Pengaduan dan/atau Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7
info@dkpp.go.id
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas. Patut kiranya Pengaduan yang
diajukan Pengadu dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Pengaduan:
1. Bahwa hal-hal yang dikemukakan dalam eksepsi, sepanjang ada
relevansinya mohon dianggap pula dalam jawaban ini:
2. Bahwa pada tanggal 27 April 2018 sekira pukul 13.27 WIB, benar
Teradu telah memposting/membagikan kiriman berita yang
bersumber dari detik.com terkait “elektabilitas Jokowi Meroket,
PDIP: itu pengakuan Rakyat....’ namun Teradu sama sekali tidak
mengeluarkan pebdapat atau pernyataan apapun. Dalam hal ini
Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu pada saat itu (tanggal 27 April
2018) telah bersikap dan bertindak melaksanakan prinsip mandiri
dan tidak melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8
huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu”Dalam
melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:....c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang
bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam
proses pemilu”
3. Bahwa terhadap postingan yang Teradu teruskan tersebut tidak ada
respon atau tanggapan dari masyarakat dan/atau pengguna
facebook (sebagaimana telah Teradu uraikan dalam eksepsi pada
angka 4.1 yang juga dibuktikan melalui Lampiran: Bukti T-6. Selain
itu juga pada saat Teradu mendapatkan infomasi sekitar tanggl 1
Mei (Teradu tidak ingat pasti..) bahwa postingan tersbut menjadi
perhatian Panwaslu Kota Tanjungpinang karena dianggap
melanggar Kode Etik maka Teradu segera menghapus postingan
tersebut dari Facebook Teradu.
4. Bahwa Teradu menyesal atas kealpaan Teradu untuk menyadari
bahwa tindakan Teradu akan mengarah pada dugaan pelanggaran
kode etik sebagaimana menurut Panwaslu Kota Tanjungpinang
karena memposting berita a quo tersebut. Perlu disampaikan bahwa
Teradu sama seklai tidak berniat atau bermaksud melakukan
tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta
pemilu manapun apalagi untuk berpihak dengan salah satu peserta
Pemilu karena Teradu sangat menyadari bahwa sebagai
Penyeleggara Pemilu Wajib menjaga integritas. Selain itu, perlu
Teradu jelaskan bahwa Terau tidak memiliki maksud atau motivasi
apapun terhadap hal tersebut yang akan mencederai integritas
penyelenggara Pemilu.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menerima Jawaban Teradu secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak Terbukti dalam melakukan pelanggaran
Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik Teradu;
info@dkpp.go.id
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1
s.d T-28 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T-1 Permohonan penangguhan Jadwal Sidang DKPP Pengadu
tanggal Juni 2018;
2. T-2 2. 1 T-2.1 Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor
91/Kpts/KPU-Prov-031/Tahun 2013 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilhan Umum Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan
Riau Masa Jabatan 2013-2018;
2. 2 Berita Acara Pengambilan Sumpah Pengangkatan Anggota
KPU Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau Nomor
84/BA.VI/2013;
2. 3 Petikan Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor
96/Kpts/KPU-Prov-031/Tahun 2013 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilhan Umum Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan
Riau Masa Jabatan 2013-2018;
2. 3.Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 260/Sesprov-
031/SPP/VI/2013 tanggal 27 Juni 2013;
3. T-3 Formulir Model A Laporan Pengawasan Panwas Kota
Tanjungpinang;
4. T-4 Formulir Model A.8 Kajian Nomor
002/TM/PW/Kot/10.01/V/2018;
5. T-5 Berita Acara Rapat Pleno Temuan Terkait Postingan Berita
Tentang Pemerintahan Jokowi Terus Meroket Oleh
Muhammad Yusuf Mahidin Selaku Anggota KPU Kota
Tanjungpinang dengan Nomor Register
002/TM/PW/Kot/10.01/V/2018;
6. T-6 Lampiran Screenshoot Facebook Pengadu;
7. T-7 Formulir A.8 sebagai Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
002/TM/PW/Kot/10.01/V/2018;
8. T-8 Formulir A.7 sebagai Berita Acara Klarifikasi;
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
MASFURQON (ANGGOTA PANWAS KOTA TANJUNGPINANG)
1. Bahwa Teradu patut diduga melanggara Pasal 1 Point 4 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
etik penyelenggara Pemilu berbunyi “Kode Etik dan Filosofi Penyelenggara Pemilu
adalah suatu Kesatuan asas moral, etika dan Filosofi yang menjadi pedoman
perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan
dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukana oleh Penyelenggara
Pemilu.
info@dkpp.go.id
2. Bahwa seorang Penyelenggara Pemilu tidak seharusnya mengirimkan kiriman
apapun terkait dengan partai politik di akun pribadinya, karena hal tersebut bisa
menimbulkan banyak asumsi publik terhadap integritas seorang penyelenggara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
info@dkpp.go.id
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017,
dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum atas
tindakannya membagikan kiriman berita “Elektabilitas Jokowi Meroket, PDIP: Itu
Pengakuan Rakyat” tanggal 27 April 2018 yang bersumber dari media online
www.detik.com melalui media sosial Facebook.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menjelaskan
bahwa Teradu menolak semua dalil-dalil yang disampaikan Pengadu, kecuali
yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu. Bahwa benar tanggal 27
April 2018, Teradu membagikan kiriman berita dari Facebook pribadi yang
bersumber dari media online www.detik.com yang berjudul ”Elektabilitas Jokowi
Meroket, PDIP: Itu Pengakuan Rakyat”. Teradu tidak mengeluarkan pendapat atau
pernyataan apapun terkait konten yang dibagikan tersebut dan tidak ada
tanggapan dari masyarakat pengguna Facebook. Teradu segera menghapus
postingan tersebut saat mengetahui adanya perhatian dari Panwas Kota
Tanjungpinang yang dianggap melanggar kode etik. Teradu mengaku menyesal
atas tindakan membagikan postingan tersebut dan tidak berniat melakukan
tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu manapun
apalagi untuk berpihak kepada salah satu peserta Pemilu. Teradu juga tidak
memiliki maksud dan motivasi yang akan mencederai integritas Penyelenggara
Pemilu.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat tindakan
Teradu membagikan berita “Elektabilitas Jokowi Meroket, PDIP: Itu Pengakuan
Rakyat” yang bersumber dari media online www.detik.com menunjukkan Teradu
tidak memiliki sense of ethics. Tindakan Teradu dapat menimbulkan
syakwasangka keberpihakan terhadap salah satu peserta Pemilu. Alasan Teradu
dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Panwas Kota Tanjungpinang dengan
tujuan hanya sebagai lucu-lucuan dan dianggap sebagai lelucon belaka
merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara etika. Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada
publik seharusnya memiliki sikap yang bijak dan bertindak dengan penuh
kehati-hatian serta menjaga batas-batas norma etika komunikasi dalam
menggunakan media sosial. Berdasarkan hal tersebut Teradu terbukti melanggar
ketentuan Pasal 8 huruf a huruf b, Pasal 14 huruf b juncto Pasal 15 huruf a
Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum.
info@dkpp.go.id
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Pengadu dan Teradu, serta mencermati keterangan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Muhammad Yusuf
selaku Anggota KPU Kota Tanjungpinang terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Hasyim
Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Satu bulan
Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan
Agusus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap
Anggota, Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar
masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Alfitra Salam
info@dkpp.go.id
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id