Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No.127/DKPP-PKE-III/2014
Ketetapan KPU Kab. Halmahera Timur
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2014
👁 10 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : - Mengabulkan pencabutan pengaduan/laporan dari Pengadu yang telah diregister dengan Perkara Nomor 127/DKPP-PKE-III/2014 dalam perkara dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur. - Memerintahkan kepada Sekretariat Dewan Kehormatan 1 Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN NOMOR: 127/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Sdri. Irine Yusiana Roba Putri berdasarkan surat pengaduan pada tanggal 13 Mei 2014, dengan Nomor Registrasi 127/DKPP-PKE-III/2014, dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur atas nama Sdr. Hayun Manne, Sdr. Ade Kamaaluddin, Sdr. Salma Amin, Sdr. Fahrudi Umar dan Sdr. Hadit; b. bahwa Pengadu dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tanggal 26 Juni 2014 telah mengajukan permohonan pencabutan pengaduan Nomor Registrasi 127/DKPP-PKE-III/2014 yang disampaikan dengan surat tertanggal 25 Juni 2014 dan selanjutnya Majelis sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengabulkan permohonan pencabutan perkara a quo. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101); 3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907); 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah; 6. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Mengabulkan pencabutan pengaduan/laporan dari Pengadu yang telah diregister dengan Perkara Nomor 127/DKPP-PKE-III/2014 dalam perkara dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur. - Memerintahkan kepada Sekretariat Dewan Kehormatan 1 Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos,M.Si., Ida Budhiati, M.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas Agustus tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Satu Agustus tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH.,Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN 2 Dr. Osbin Samosir, M.Si 3