Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No.127/DKPP-PKE-III/2014
Ketetapan KPU Kab. Halmahera Timur
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2014
👁 10 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : - Mengabulkan pencabutan pengaduan/laporan dari Pengadu yang telah diregister dengan Perkara Nomor 127/DKPP-PKE-III/2014 dalam perkara dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur. - Memerintahkan kepada Sekretariat Dewan Kehormatan 1 Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 127/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Sdri. Irine Yusiana Roba Putri
berdasarkan surat pengaduan pada tanggal 13 Mei 2014,
dengan Nomor Registrasi 127/DKPP-PKE-III/2014, dalam
pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum oleh Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Halmahera Timur atas nama Sdr. Hayun
Manne, Sdr. Ade Kamaaluddin, Sdr. Salma Amin, Sdr.
Fahrudi Umar dan Sdr. Hadit;
b. bahwa Pengadu dalam sidang kode etik Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu tanggal 26 Juni 2014
telah mengajukan permohonan pencabutan pengaduan
Nomor Registrasi 127/DKPP-PKE-III/2014 yang
disampaikan dengan surat tertanggal 25 Juni 2014 dan
selanjutnya Majelis sidang kode etik Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu mengabulkan permohonan
pencabutan perkara a quo.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.
1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
5. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.
2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah;
6. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : - Mengabulkan pencabutan pengaduan/laporan dari
Pengadu yang telah diregister dengan Perkara Nomor
127/DKPP-PKE-III/2014 dalam perkara dugaan
Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU dan Anggota KPU
Kabupaten Halmahera Timur.
- Memerintahkan kepada Sekretariat Dewan Kehormatan
1
Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta
Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina
Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak,
S.H., Nur Hidayat Sardini, S.Sos,M.Si., Ida Budhiati, M.H. masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas Agustus tahun Dua Ribu Empat
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis
tanggal Dua Puluh Satu Agustus tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, SH.,
MH.,Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur
Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh
Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan /atau
kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
2
Dr. Osbin Samosir, M.Si
3