Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 98 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 22/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-06-2024
👁 26 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perakara Nomor 98-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, ketika pemungutan suara di TPS 03 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah telah terjadi pencoblosan lebih dari satu suara yang dilakukan oleh para saksi dari beberapa partai atas arahan petugas penyelengara ditingkat TPS.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga tidak profesional dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut dikarenakan petugas Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 03 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah atas nama Tahwin Hamisi diduga memerintahkan Saksi Partai Politik untuk menggunakan hak suara orang yang tidak ada di lokasi TPS atau sedang tidak berada di tempat.
Pasal DilanggarPasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Sukardi Litte selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mudafir Hi Taher Lambutu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur periode 2019-2024, Teradu II Rahmawati B. Bangsa, Teradu IV Ahmad A Fauto masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur periode 2019-2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Suratman Kadir selaku Ketua merangkap Anggota Bawa
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 98-PKE-DKPP/V/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 89-
P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/V/2024,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Yusuf Buka
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jalan Trans Lembata Lewoleba Lembata
Memberikan Kuasa Kepada
Nama : 1. Dian Farizka
2. Moin Tualeka
3. Wahyudi
4. Theodora Amfotis
5. M. Said Ramadan Nasution
6. Daniel Kurniawan
7. Ratna Kurnia Wati
8. Hartati Safei Ballantyne
9. Winda Sri Wardani
10. Fi’ili Latumury
11. Agustinus Payong Dosi
12. Warda
13. Sudarmono Klewa Yusuf
14. Pramita Shandi Said
15. Supriatiningsih
16. Sahat Partogi F. Xaverius
17. Johny B. Latuheru
18. Yaviter
19. Eka Rahmawati
Pekerjaan/Lembaga : LBH Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Alamat : Jl. Kl. Mangunsarkoro No. 16A, RT 11/RW 4,
Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Kota
Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Mudafir Hi Taher Lambutu
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Halmahera Timur
Alamat : Jl. Tewil Desa Tewil Soa Gimalaha, Kecamatan Kota
Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi
Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Rahmawati B. Bangsa
Jabatan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur
Alamat : Jl. Tewil Desa Tewil Soa Gimalaha, Kecamatan Kota
Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi
Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Sukardi Litte
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur
Alamat : Jl. Tewil Desa Tewil Soa Gimalaha, Kecamatan Kota
Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi
Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Ahmad A Fauto
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur
Alamat : Jl. Tewil Desa Tewil Soa Gimalaha, Kecamatan Kota
Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi
Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Suratman Kadir
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur
Alamat : Jl. Pendidikan Soa Gimalaha, Kecamatan
Kotamaba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi
Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Alherfan Barmawi
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur
Alamat : Jl. Pendidikan Soa Gimalaha, Kecamatan
Kotamaba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi
Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VI;
7. Nama : Susana Cory Rotinsulu
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur
Alamat : Jl. Pendidikan Soa Gimalaha, Kecamatan
Kotamaba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi
Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VII;
Teradu I s.d. Teradu VII Selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pihak Terkait, Pengadu, dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakara Nomor 98-PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Mei 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, ketika pemungutan suara di TPS 03 Desa
Lolobata Kecamatan Wasile Tengah telah terjadi pencoblosan lebih dari satu suara
yang dilakukan oleh para saksi dari beberapa partai atas arahan petugas
penyelengara ditingkat TPS. Petugas tersebut bernama Tahwim Hamisi yang
bersangkutan menyampaikan kepada para saksi bahwa tidak ada surat suara yang
tersisa, sehingga para saksi membagi sisa surat suara tersebut dan mencoblosnya.
Sementara sisa surat suara tersebut adalah milik suara dari beberapa masyarakat/
pemilih tidak mengunakan hak pilihnya karena mereka sedang diluar kota karena
bekerja dan masyarakat atau orang-orang yang tidak mengunakan hak pilihnya
antara lain:
1. Ajarina H Salaha
2. Rusni Haji;
3. Samsi Abdullah;
Namun nama-nama pemilih tersebut diatas ada didalam daftar hadir penyelenggara
dan bahkan ada tanda tangan padahal mereka berada diluarkota, artinya tanda
tangannya dan daftar hadir mereka sebagai pemilih ditulis dan dilakukan oleh
penyelenggara.
Kemudian Saksi partai antara lain
1. Dominggus Malega Dari Partai Perindo
2. Andriansyah Sangaji Dari Partai Demokrat
Para saksi tersebut diatas yang mencoblos surat suara lebih dari satu suara.
2. Bahwa di TPS 02 Desa Lolobata kecamatan Wasile Tengah pada tanggal 14 Februari
2024 telah terjadi pencoblosan lebih dari satu surat suara yang dilakukan saudara
Samsi Dahlan di TPS 02, selain di TPS 02 Samsi Dahlan juga mencoblos di TPS 03
Desa Lolobata kecamatan Wasile Tengah.
3. Bahwa di TPS 01 Desa Bokiemaake kecamatan Wasile Tengah pada tanggal 14
Februari 2024 saudara Wahab Ismail telah mencoblos 2 surat surat, mencoblos
nama pribadinya dan mencoblos surat suara anaknya yang bernama Suaip Ismail,
ada juga pemilih yang bernama saudara Soekarno Fabanyo juga mencoblos 2 surat
suara. Selain mencoblos surat suara atas nama pribadi juga mencoblos surat suara
istrinya yang benama Sarah Maneke, hal ini disaksikan oleh saksi partai PKN Nasri
Limatahu dan salah satu penyelenggara yaitu Mohtar Sindif.
4. Bahwa di TPS 05 Bumi Restu Kecamatan Wasile telah terjadi perubahan dan
pergeseran angka-angka perolehan suara partai dan caleg yaitu Form C Hasil yang
tidak sesuai dengan Form C 1 Salinan dan Form D.
5. Bahwa di TPS 01 Desa Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur juga sama masalah /
kasus seperti di TPS 05 Bumi Restu Kecamatan Wasile yaitu terjadi perubahan atau
pengeseran angka-angka perolehan suara partai dan caleg juga.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perakara Nomor 98-PKE-
DKPP/V/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 Daftar hadir TPS 01 Desa Bokimaake.
Bukti P-2 Form C1 TPS 01 Desa Bokimaake.
Bukti P-3 Daftar hadir TPS 02 Desa Lolobata.
Bukti P-4 Form C1 TPS 02 Desa Lolobata.
Bukti P-5 Daftar hadir TPS 03 Desa Lolobata.
Bukti P-6 Form C1 TPS 03 Desa Lolobata.
Bukti P-7 Form C Hasil dan Form C 1 Desa Bumi Restu.
Bukti P-8 Form C Hasil dan Form C 1 TPS 01 Desa Sidomulyo
Bukti P-9 Surat keberatan dari Partai PKN
Bukti P-10 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 001/Reg/ LP/ PL/Kec
Wasteng/32.05/02/2024, tertanggal 16 Februari 2024
Bukti P-11 Surat pernyataan dari para pemilih yang tidak hadir dan saksi-saksi
Bukti P-12 Model D Berita Acara Hasil DPRD Kabupaten/Kota Dapil Halmahera
Timur 2.
Bukti P-13 Surat Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU Dari
Hasim Biwor Sebagai Saksi PKN.
Bukti P-14 Surat Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU Dari
Dominggus Malega Sebagai Saksi Perindo.
Bukti P-15 Fotokopi Form Model C-1 TPS 05 Desa Bumirestu Kecamatan Wasile
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor Perakara Nomor
98-PKE-DKPP/V/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Ardiansyah Umasangaji
yang memberikan kesaksian pada TPS 03 Desa Lolobata, dalam sidang pemeriksaan
pada tanggal 27 Mei 2024 sebagai berikut:
1. Bahwa saksi adalah saksi Partai Demokrat dan hadir membawa surat mandate
saksi.
2. Bahwa Saksi menyatakan pada TPS 3 Desa Lolobata, jumlah DPT adalah 227 dan
Jumlah Surat Suara Cadangan 5 Suara. Bahwa jumlah surat suara DPT habis
terpakai dan hanya tersisa surat suara cadangan.
3. Bahwa ada pemilih dalam DPT yang tidak hadir sekitar 8 (delapan) orang, namun
surat suaranya digunakan dan dilakukan pencoblosan surat suara.
4. Bahwa Saksi melihat PPS membagi-bagikan surat suara tersisa serta saksi
menerima satu suarat suara.
5. Bahwa saksi terdaftar dalam TPS 2 Desa Voli.
6. Bahwa Saksi tidak memiliki bukti foto ataupun video terkait pembagi bagian surat
suara oleh KPPS.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5.1] Jawaban Teradu I S.D. Teradu IV Ketua Dan Anggota KPU Kabupaten
Halmahera Timur
1. Peristiwa yang diadukan/dilaporkan :
Waktu dan Tempat Kejadian : 14 Februari 2024
− TPS 001 Desa Bokimaake Kecamatan WasileTengah
− TPS 002 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah
− TPS 003 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah
− TPS 005 Desa Bumi Restu Kecamatan Wasile
− KPU Kabupaten Halmahera Timur
Majelis DKPP yang kami hormati, untuk menjawab dalil aduan pengadu a quo, kami
hendak menyampaikan kronologis pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Halmahera Timur sebagai
berikut:
1. Bahwa pada tanggal tanggal 29 Februari sampai dengan 4 Maret 2024, KPU
Kabupaten Halmahera Timur telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara bertempat di ruang rapat paripurna DPRD
Kabupaten Halmahera Timur, yang dihadiri oleh saksi Partai Politik Peserta
pemilu, saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, saksi DPD, Bawaslu
Kabupaten Halmahera Timur serta Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten
Halmahera Timur;
2. Bahwa pada saat proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
DPRD Kabupaten/kota untuk Kecamatan Wasile Tengah, saksi dari Partai PKN
mengajukan interupsi dan meminta kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera
Timur untuk mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS
003 desa Lolobata kecamatan Wasile Tengah dengan dalil bahwa di TPS tersebut
telah terjadi pelenggaran pemilu yakni terdapat pemilih yang mencoblos lebih
dari 1 (satu) kali;
3. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Timur meminta penjelasan kepada Bawaslu
Halmahera Timur tentang dalil yang disampaikan oleh saksi partai PKN tersebut;
4. Bahwa menurut penjelasan dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, terdapat
laporan dari salahsatu warga masyarakat tentang dalil yang dipersoalkan oleh
saksi partai PKN, namun menurut Bawaslu laporan tersebut belum memenuhi
unsur-unsur materil dan formil yang mensyarakatkan dilaksanakannya PSU
sehingga diminta untuk melengkapi bukti-bukti tambahan;
5. Bahwa beberapa hari kemudian menurut Bawaslu, pelapor mendatangi kantor
Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah untuk mencabut laporannya dengan
demikian Bawaslu tidak dapat merekomendasikan untuk dilaksankannya PSU
di TPS yang dimaksud (Bukti T.1);
6. Bahwa berdasarkan apa yang di dalilkan oleh partai PKN di TPS 003 Desa
Lolobata, yang menyatakan bahwa ada sala satu petugas Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atas nama Tahwim Hamisi,
mengatakan kepada saksi peserta pemilu yang hadir di TPS 003 bahwa tidak
ada surat suara yang tersisa adalah tidak benar, karena Saudara Tahwim Hamisi
bukan petugas KPPS melainkan salahsatu petugas penyelenggara PPS Desa
Lolobata yang tidak memiliki kewenangan dalam TPS pada saat hari
pemungutan dan penghitungan suara (Bukti T.2 dan Bukti T.3);
7. Bahwa sisa surat suara yang didalilkan dibagi-bagi kepada saksi sehingga saksi
melakukan pencoblosan lebih dari satu kali juga tidak benar, karena jumlah
surat suara yang diterima termasuk surat suara Cadangan 2% dari jumlah DPT
227 Pemilih adalah 232 surat suara, sementara jumlah pengguna hak pilih
dalam DPT adalah 220 orang, pengguna hak pilih dalam DPTb 2 orang
sedangkan pengguna hak pilih dalam DPk 6 orang sehingga jumlah surat suara
yang digunakan dalam DPT, DPTb dan DPk sebanyak 228 orang (Bukti T.4) dan
(Bukti T.5);
8. Bahwa saudara Samsi Dahlan yang diduga telah melakukan pencoblosan lebih
dari 1 (satu) kali yakni TPS 002 dan TPS 003 Lolobata Kecamatan Wasile Tengah
juga tidak benar, karena Saudara Samsi Dahlan hanya melakukan pencoblosan
satu kali di TPS 003 sebab di TPS 002 Desa Lolobata tersebut tidak ada pemilih
atas nama Samsi Dahlan yang ada hanyalah Samsi Puk-Puk sehingga dalill
tersebut yang menyatakan saudara Samsi Dahlan melakukan pencoblosan di
dua (2) kali di TPS adalah tidak benar (Bukti T.6);
9. bahwa di TPS 001 Desa Bokimaake yang diduga kepada Saudara Sukarno
Fabanyo dan Sdr. Wahab Ismail melakukan pencoblosan lebih dari satu surat
suara juga tidak benar, karna saudara Sukarno Fabanyo dan Sdr. Wahab Ismail
melakukan pendampingan kepada pemilih disabilitas tersebut. Saudara
Sukarno Fabanyo melakukan pendampingan terhadap istrinya atas nama Sarah
Maneke sedangkan Saudara Wahab Ismail mendampingi anaknya yang bernama
Suaib Ismail (Bukti T.7) dan (Bukti T.8);
10. Bahwa Penghitungan Suara oleh KPPS di TPS 005 desa Bumi Restu Kecamatan
Wasile dimulai pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 14.00 WIT sampai
dengan hari Kamis, 15 Februari 2024 pukul 09.00.WIT;
11. Bahwa Saksi partai politik yang hadir pada saat penghitungan suara di TPS 005
desa Bumi Restu Kecamatan Wasile sebanyak 7 saksi partai politik diantaranya
(Bukti T.9):
1. Partai Gerindra
2. Partai PDI Perjuangan
3. Partai Buruh
4. Partai Keadilan Sejahtra
5. Partai Hanura
6. Partai Ummat
7. Partai Golkar
12. Bahwa diantara saksi partai politik yang hadir pada saat penghitungan suara di
TPS tersebut saksi Partai Kebangkitan Nusantara tidak hadir dalam mengikuti
proses penghitungan suara dan tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Politik
yang hadir. Sehingga tidak benar telah terjadi perubahan dan pergesaran angka-
angka perolehan partai dan caleg sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu
(Bukti T.10);
13. Bahwa pada saat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan suara di Tingkat
Kecamatan Wasile yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2024, pukul
09.00 WIT sampai dengan 24 Februari 2024 pukul 23.00.WIT, Saksi partai
politik yang hadir pada saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara
sebanyak 12 saksi partai politik diantaranya :
1. Partai Gerindra
2. Partai PDI Perjuangan
3. Partai Buruh
4. Partai Keadilan Sejahtra
5. Partai Hanura
6. Partai Ummat
7. Partai Golkar
8. Partai Amanat Nasional
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Perindo
11. Partai Gelora
12. Partai Buruh
14. Bahwa diantara saksi partai politik yang hadir pada saat Pleno rekapitulasi hasil
penghitungan suara untuk desa Bumi Restu tidak ada pengajuan keberatan
saksi, sehingga hasil dari pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk desa
Bumi Restu Kecamatan Wasile dinyatakan SAH (Bukti T.11);
15. Bahwa pelaksanaan pemungutan suara di TPS 001 desa Sidomulyo kecamatan
Wasile Timur, dimulai pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 07.00 WIT yang
dibuka langsung oleh Ketua KPPS yang dihadiri oleh Pengawas TPS dan saksi
Partai Gerindra, PDIP, Golkar, Gelora, PKS, PKN, Hanura, dan Garuda, dan
berakhir pada pukul 13.00 WIT (Bukti T.12);
16. Bahwa proses Penghitungan suara oleh KPPS dimulai pada pukul 18.20 WIT
berlangsung tidak ada tanggapan atau keberatan yg diajukan oleh saksi peserta
pemilu maupun Pengawas TPS (Bukti T.13);
17. Bahwa Jumlah surat suara yg diterima, termasuk surat suara Cadangan 2 %
untuk TPS 001 desa Sidomulyo kecamatan Wasile Timur adalah sebanyak 274
surat suara untuk semua jenis pemilihan dengan rincian sebagai berikut:
1. surat suara sah untuk DPR : 185, tidak sah 31, total 216
2. surat suara sah untuk DPD : 186, tidak sah 30, total 216
3. surat suara sah untuk DPRD Propinsi : 207, tidak sah 9, total 216
4. surat suara sah untuk DPRD Kabupaten : 206, tidak sah 10, total 216
18. Bahwa selama proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 001 desa
Sidomulyo kecamatan Wasile Timur , tidak terdapat pergeseran perolehan suara
Partai politk maupun Caleg. Hal ini dibuktikan dengan tidak ada keberatan dari
saksi dan semua saksi membubuhkan tanda tangan pada Form C. Hasil untuk
semua jenis pemilihan;
19. Bahwa Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) juga telah mengajukan Permohonan
Gugatan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor
Perkara : 96-0109-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang pada pokok
permohonan mangajukan dalil yang sama. Bahwa berdasarkan sidang putusan
dismisal atau putusan sela Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Mei 2024
menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (Bukti T.14).
[2.5.2] Jawaban Teradu V s.d. Teradu VII Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Halmahera Timur
1. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan :
1. Bahwa Para saksi atas perintah penyelenggara untuk mencoblos suara bagi
pemilih yang tidak ada ditempat atau sedang diluar kota pada saat hari dan
tanggal pencoblosan suara sebagaimana (Bukti P-12);
2. Bahwa nama Riflan Toganita Pada tanggal 16 Februari 2024 pernah melaporkan
kejadian pengelambungan suara TPS 03 Desa Lolobata Kecamatan Wasile
Tengah tetapi dicabut dengan tiba-tiba dengan alasan yang tidak jelas;
3. Pada penghitungan suara ditingkat Kabupaten Halmahera Timur adalah pelapor
sekaligus saksi, telah mengajukan kejadian khusus /pernyataan keberatan oleh
saksi sebagai berikut :
“terjadi Pemilih Ganda Yang dilakukan oleh Musyawir”
4. Bahwa hal tersebut diatas telah kami laporkan ke Panwascam agar pelanggaran
tersebut diatas untuk bisa ditindaklanjuti. Atas laporan kami tersebut
Panwascam meneruskan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti naumun
sampai dengan penghitungan suara ditingkat Kecmatan dan Kabupaten tidak
ada tindaklanjutnya dari Bawaslu Kab. Halmahera Timur tersebut (Bukti P-11);
5. Bahwa selama proses penghitungan baik dari tingkat kecamatan, kabupaten
sampai dengan Provinsi kami telah melakukan keberatan atas penyelenggaraan
pemilihan di beberpa TPS yang bermasalah namun tidak ada tindaklanjutnya
(Bukti P-10);
Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu tersebut diatas, Teradu V, VI, dan VII
menyampaikan Jawaban Sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 29 Februari sampai
dengan 4 Maret 2024, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Halmahera Timur, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur melalui Tim Fasilitasi
Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024,
melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Halmahera Timur, yang dihadiri oleh
saksi Partai Politik Peserta pemilu, saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden,
saksi DPD, serta dengan Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Halmahera Timur;
1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Halmahera
Timur Nomor : 007/LHP/PM.02.00/03/2024 pada tanggal 3 Maret 2024 yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Pada pukul 15:00 s.d 15:30 WIT dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara untuk Kecamatan Wasile Timur.
- Pada saat pembacaan FORMULIR MODEL D.HASIL KECAMATAN - DPRD
KABKO oleh PPK Kecamatan Wasile Tengah, Wasile Timur dan Wasile , tidak
terdapat keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Nusantara. (Bukti T.2- 1)
2. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 3 Desa Lolobata
Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur Nomor:
001/LHP/PM.01.00/02/2024 pada tanggal 14 Februari 2024 yang telah
menguraikan hasil pengawasan sebagai berikut: (Bukti T.2- 2)
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, jam 06:09 WIT kumpul
bersama di Kantor Desa Lolobata di TPS 1 untuk pengantaran kotak suara ke
tempat-tempat TPS 2 dan TPS 3.
- Bergeser ke tempat lokasi TPS 2 dan TPS 3 pada jam 07.56.
- Pemungutan suara dimulai pada jam 08:47 WIT.
- Penghitungan suara dimulai pukul 15.30 WIT.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS tidak menemukan temuan
ataupun laporan yang disampaikan terkait dengan dalil pengadu adanya pemilih
yang mencoblos lebih dari satu kali dan adanya penyelenggara pemilu yang
mengarahkan saksi peserta pemilu untuk mencoblos lebih dari satu kali.
3. Bahwa Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah menerima Laporan dugaa Pelanggaran
Pemilu Nomor: 001/LP/PL/KEC.WASTENG/32.05/02/2024 tertanggal 16 Februari
2024 yang dilaporkan oleh Riflan Toganita yang pada Kronologisnya menerangkan
terdapat salah satu saksi dari Partai PKN a.n. Yasin Y. Samsudin mencoblos lebih
dari satu kali di TPS 3 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah.
4. Terhadap laporan sebagaiman dimaksud Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah
melakukan kajian awal dalam rangka menilai keterpenuhan syarat formil dan syarat
Materil, namun karena laporan tersebut belum lengkap syarat materilnya, Panwaslu
Kecamatan Wasile Tengah secara tertulis meminta pelapor untuk melengkapi syarat
materil laporan tersebut, akan tetapi sampai dengan batas akhir penyampaian
laporan, pelapor tidak melengkapi syarat materil laporan sebagaimana di atur dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum, sehingga laporan tersebut tidak diregistrasi.
5. Selanjutnya pada tanggal 19 Februrari 2024 Panwaslu Kecamtan Wasile Tengah
menyampaikan status pemberitahuan kepada pelapor bahwa laporan pelapor tidak
diregistrasi karena tidak memnuhi syarat materil.
6. Selajunya pada tanggal 22 Februari 2024 bertempat di Kantor Sekertariat Panwaslu
Kecamatan Wasile Tengah Pelapor atas nama Riflan Toganita mencabut Laporan
dengan alasan tidak dapat membutikan syarat materil.
7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur
maupun Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah pada tahapan pemungutan dan
rekapitulasi penghitungan surat suara tidak menemukan terkait dengan dalil aduan
pengadu adanya laporan pengadu yang menyampaikan ke Panwascam dan meminta
untuk diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur untuk ditindaklanjuti.
8. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur
maupun Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah pada tahapan pemungutan dan
rekapitulasi penghitungan surat suara, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur
maupun Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah tidak menemukan adanya laporan
dugaan pelanggaran pemilu dari Pengadu maupun saksi dari Partai Kebangkitan
Nusantara.
2. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu, yang pada pokok aduanya menyatakan:
1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, ketika pemungutan suara di TPS 03 Desa
lolobata Kecmatan Wasile Tengah telah terjadi pencoblosan lebih dari satu suara
yang dilakukan oleh para saksi dari beberpa partai atas arahan petugas
penyelenggara ditingkat TPS. Petugas tersebut bernama Tahwiah Hamisi yang
bersangkutan menyampaikan kepada para membagi sisa surat suara tersebut
dan mencoblos (Bukti P-12).
Sementara sisa surat suara tersebut adalah milik suara dari bebrapa
Masyarakat / pemilih tidak mengunakan hak pilihnya karena mereka sedang
diluar kota karena bekerja dan masyarakat atau orang-orang yang tidak
menggunakan hak pilihnya antara lain:
1. Ajarina H Salah
2. Rusni Haji
3. Samsi Abdullah
Nama-nama tersebut pemilih tersebut diatas ada didalam daftar hadir
penyelenggara dan bahkan ada tandatangan (Bukti P-5) padahal mereka berada
diluar kota, artinya tandatangannya dan daftar mereka sebagai pemilih ditulis
dan dilakukan oleh penyelenggara.
Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu tersebut diatas, Teradu V, VI, dan VII
menyampaikan Jawaban Sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Pengawas TPS 3 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten
Halmahera Timur Nomor: 001/LHP/PM.01.00/02/2024 pada tanggal 14 Februari
2024 yang telah menguraikan hasil pengawasan sebagai berikut:
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, jam 06:09 WIT kumpul
bersama di Kantor Desa Lolobata di TPS 1 untuk pengantaran kotak suara ke
tempat-tempat TPS 2 dan TPS 3.
- Bergeser ke tempat lokasi TPS 2 dan TPS 3 pada jam 07.56.
- Pemungutan suara dimulai pada jam 08:47 WIT.
- Penghitungan suara dimulai pukul 15.30 WIT.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS tidak menemukan temuan
ataupun laporan yang disampaikan terkait dengan dalil pengadu adanya pemilih
yang mencoblos lebih dari satu kali dan adanya penyelenggara pemilu atas nama
Tahwin Hamisi yang mengarahkan saksi peserta pemilu untuk mencoblos lebih dari
satu kali.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur
maupun Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah pada tahapan pemungutan dan
rekapitulasi penghitungan surat suara, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur
maupun Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah tidak menemukan temuan atau
adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Pengadu maupun saksi dari Partai
Kebangkitan Nusantara dan Tidak ada kejadian khusus dan keberatan dari saksi
Partai Kebangkitan Nusantara. (Bukti T - 02)
3. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu, yang pada pokoknya menyatakan:
2. Bahwa di TPS 02 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah pada tanggal 14
februari 2024 telah terjadi pencoblosan lebih dari satu surat suara yang
dilakukan saudara Samsi Dahlan di TPS 02, selain di TPS 03 Samsi Dahlan juga
mencoblos di TPS 03 Desa lolobata Kecamatan Wasile Tengah (Bukti P- 12)
Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu tersebut diatas, TERADU V, VI, dan VII
menyampaikan Jawaban Sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Pengawas TPS 2 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten
Halmahera Timur Nomor: 001/LHP/PM.01.00/02/2024 pada tanggal 14 Februari
2024 yang pada pokoknya menerangkan hal sebagai berikut:
- Pemungutan suara dimulai pukul 08.58 WIT dan berjalan dengan lancar.
- Tidak ada keberatan dan kejadian khusus di TPS.
- Tidak ada informasi dugaan pelanggaran.
Bahwa pada tahapan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan surat suara
Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur maupun Panwaslu Kecamatan Wasile
Tengah tidak menemukan atau menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu
terkait dalil para pengngadu yang mengatakan telah terjadi pencoblosan lebih dari
satu surat suara yang dilakukan saudara Samsi Dahlan . (Bukti T – 03)
4. Bahwa terkait dengan dalil PARA PENGADU, yang pada pokoknya menyatakan :
3. Bahwa di TPS 01 Desa Bokimake Kecamatan Wasile Tengah pada tanggal 14
Februari “saudara Wahab Ismail” telah mencoblos 2 surat suara, mencoblos
nama pribadinya dan mencoblos surat suara anaknya yang bernama suaip
Ismail, ada juga pemilih yang bernama saudara Soekarno fabanyo juga
mencoblos 2 surat suara. Selain mencoblos surat suara pribadi juga mencoblos
surat suara istrinya yang bernama Sarah Maneke, hal ini disaksikan oleh saksi
partai PKN Nasri Limatahu dan salah satu penyelenggara yaitu Mohtar Sindif
(Bukti P-12 indentitas dan surat pernyataan dari Nasri Limatahu dan Mohtar
Sindif)
Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu tersebut diatas, Teradu V, Teradu VI dan
Teradu VII menyampaikan Jawaban Sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 1 Desa Bokimaake
Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur Nomor:
004/LHP/PM.01.00/02/2024 pada tanggal 14 Februari 2024 yang menerangkan
hal sebagai berikut:
− Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIT dan berjalan dengan lancar.
− Tidak ada keberatan dan kejadian khusus di TPS.
− Tidak ada informasi dugaan pelanggaran.
Bahwa pada tahapan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan surat suara
Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur maupun Panwaslu Kecamatan Wasile
Tengah tidak menemukan atau menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu
terkait dalil para pengngadu yang mengatakan telah terjadi pencoblosan lebih dari
satu surat suara yang dilakukan saudara Wahab Ismail dan saudara Soekarno
Fabanyo. (Bukti T – 04)
5. Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan:
4. Bahwa di TPS 05 Bumi Restu Kecamatan Wasile telah terjadi perubahan dan
pergeseran angka-angka perolehan suara partai dan caleg yaitu form C Hasil
yang tidak sesuai dengan Form C 1 Salinan dan Form (Bukti P-8 dan P-13);
Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu tersebut diatas, Teradu V, VI, dan VII
menyampaikan Jawaban Sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
003/LHP/PM.01.05/PWS-W/02/2024 yang disampaikan oleh Pengawas TPS 5
Desa Bumi Restu Kecamatan Wasile yang menerangkan sebagai berikut: (Bukti
T-05)
− Proses penghitungan surat suara berjalan dengan baik.
− Tidak ada keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Nusantara dan tidak ada
kejadian khusus di TPS 5 Desa Bumi Restu Kecamatan Wasile.
− Tidak ada informasi dugaan pelanggaran.
Berdasarkan hasil pengawasan sesuai Formulir Model C.Hasil Dprd Kab/Kota TPS
5 Desa Bumi Restu Kecamatan Wasile, Partai Kebangkitan Nusantara memperoleh
suara sebanyak 0 (Nol). dan berdasrkan Formulir Model C.Hasil Salinan DPRD
KAB/KOTA TPS 5 Desa Bumi Restu Kecamatan Wasile, Partai Kebangkitan
Nusantara memperoleh suara sebanyak 0 (Nol).
b. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Nomor: 03/LHP/PM.01.03/PWS-
W/2/2024 yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Wasile, pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut;
− Tidak ada keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Nusantara.
− Tidak ada informasi dugaan pelanggaran.
− Berdasrkan Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO di TPS 5 Desa
Bumi Restu Kecamatan Wasile, Partai Kebangkitan Nusantara memperoleh
suara sebanyak 0 (Nol)
c. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Halmahera
Timur Nomor: 007/LHP/PM.02.00/03/2024 tanggal 3 Maret 2024 pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
− Pada pukul 15.30 - 16.00 WIT dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara untuk Kecamatan Wasile.
− Pada saat pembacaan Formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO oleh
PPK Kecamatan Wasile, tidak ada keberatan dari saksi Partai Kebangkitan
Nusantara.
6. Bahwa terkait dengan dalil PARA PENGADU yang pada pokoknya menyatakan:
5. Bahwa di TPS 01 Desa Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur (Bukti P- 9) juga
sama masalah / kasus seperti di TPS Bumi Restu Kecamatan Wasile yaitu terjadi
perubahan atau pergeseran angka-angka perolehan suara partai dan caleg juga
yaitu form C Hasil yang tidak sesuai dengan from C 1 salinan dan form D (Bukti
P-9 dan P-13);
Bahwa berdasarkan dalil PARA PENGADU tersebut diatas, TERADU V, VI, dan VII
menyampaikan Jawaban Sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
004/LHP/PM.01.02/PWS-WASTIM/SIDOMULYO/TPS 001/02/2024 yang
disampaikan oleh Pengawas TPS 1 Desa Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
− Proses penghitungan surat suara berjalan dengan baik.
− Tidak ada keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Nusantara.
− Tidak ada informasi dugaan pelanggaran.
− Berdasarkan Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO di TPS 1 Desa
Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur, Partai Kebangkitan Nusantara memperoleh
suara sebanyak 39 (Tiga Puluh Sembilan).
b. Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Nomor:
001/LHP/PM.01.02/PWS-WASTIM/02/2024 yang disampaikan oleh Panwaslu
Kecamatan Wasile Timur pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
− Proses rekapitulasi perolehan suara berjalan dengan baik.
− Tidak ada keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Nusantara.
− Tidak ada informasi dugaan pelanggaran.
− Berdasarkan FORMULIR MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO di TPS 1
Desa Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur, Partai Kebangkitan Nusantara
memperoleh suara sebanyak 39 (Tiga Puluh Sembilan).
c. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Halmahera
Timur Nomor : 007/LHP/PM.02.00/03/2024 pada tanggal 3 Maret 2024 yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
− Pada pukul 15:00 s.d 15:30 WIT dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara untuk Kecamatan Wasile Timur.
− Pada saat pembacaan Formulir Model D.Hasil Kecamatan- DPRD KABKO oleh
PPK Kecamatan Wasile Timur, tidak terdapat keberatan dari saksi Partai
Kebangkitan Nusantara.
− Berdasarkan FORMULIR MODEL D.HASIL KAB/KOTA-DPRD KABKO, di TPS 1
Desa Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur, Partai Kebangkitan Nusantara
memperoleh suara sebanyak 39 (Tiga Puluh Sembilan);
Bahwa dalil pengadu pada angka 4 dan 5 tersebut di atas Berdasarkan Laporan
Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur terkait Perolehan Suara
Partai Kebangkitan Nusantara sebagaimana tertuang dalam FORMULIR MODEL
D.HASIL KAB/KOTA-DPRD KABKO bahwa Perolehan suara Partai Kebangkitan
Nusantara tidak mengalami perubahan dan pergeseran; (Bukti T-06)
7. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan :
6. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024 saksi dari Partai Kebangkitan Nusantara
atas nama HASIM BIWOR menolak atau keberatan hasil Pleno Rekapitulasi
suara di PPK. Kec. Wasile karena banyak kejanggalan di setiap TPS yang ada di
Kec. Wasile yaitu TPS 05 Desa Bumi Restu, antara Form C Hasil tidak sesuai
dengan Form C1 salinan dan Form D (Bukti P-14);
Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu tersebut diatas, TERADU V, VI, dan VII
menyampaikan Jawaban Sebagai berikut : Bahwa berdasarkan laporan hasil
pengawasan Nomor: 001/LHP/PM.01.02/PWS-WASTIM/02/2024 yang
disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Wasile Timur pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut: (Bukti T-07)
− Proses rekapitulasi perolehan suara berjalan dengan baik.
− Tidak ada keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Nusantara.
− Tidak ada informasi dugaan pelanggaran
8. Bahwa terkait dengan dalil PARA PENGADU yang pada pokoknya menyatakan :
7. Bahwa hal tersebut di atas telah kami laporkan ke panwascam agar pelanggaran
tersebut diatas untuk bisa ditindaklanjuti (Bukti P-11). Atas laporan kami
tersebut Panwascam meneruskan kepada Bawaslu (ALHERWAN
BARMAWI/Teradu/Terlapor VI) dan (Susana Cory Rutinsulu, SH.,M.Kn / Teradu
/ Terlapor VII) untuk ditindaklanjuti namun sampai dengan penghitungan suara
ditingkat kecamatan dan Kabupaten tidak ada tindaklanjutnya dari Bawaslu
Kab. Halmahera Timur;
Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu tersebut diatas, Teradu V, VI, dan VII
menyampaikan Jawaban Sebagai berikut : Bahwa berdasrkan dengan hasil
pengawasan pada tahapan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan surat suara
Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur maupun Panwaslu Kecamatan tidak
menemukan temuan atau menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait
dengan dalil aduan pengadu yang mengatakan adanya Laporan yang disampaikan
oleh Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah untuk diteruskan kepada Bawaslu
Kabupaten Halmahera Timur; (Bukti T- 07 )
9. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan :
8. Bahwa selama proses penghitungan baik dari tingkat kecamatan, kabupaten
sampai dengan Provinsi, kami telah melakukan keberatan atas penyelenggaran
pemilihan di beberapa TPS yang bermasalah kepada (Mudafir HI Taher Lambutu
/Teradu/Terlapor I) (Rahamawati B. Bangsa /Teradu/Terlapor II) ( Sukardi Lite
/ Teradu/Terlapor III) ( Ahmada Fauto /Teradu/Terlapor IV) namun tidak ada
tindaklanjutnya. Dan dalam berita Acara Model D hasil DPRD Kab/Kota Dapil
Halmahera Timur 2, saksi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Menolak Hasil
Pleno Rekapitulasi untuk seleruhnnya dengan tidak menandatanganinya karena
ada dugaan semua TPS yang di Kec. Wasile bermasalah (Bukti P-13);
Bahwa berdasarkan dalil PARA PENGADU tersebut diatas, TERADU V, VI, dan VII
menyampaikan Jawaban Sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur Nomor:
007/LHP/PM.02.00/03/2024 pada tanggal 3 Maret 2024 yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
− Pada pukul 15:00 s.d 15:30 WIT dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara untuk Kecamatan Wasile Timur.
− Pada saat pembacaan FORMULIR MODEL D.HASIL KECAMATAN- DPRD KABKO
oleh PPK Kecamatan Wasile Timur, tidak terdapat keberatan dari saksi Partai
Kebangkitan Nusantara. (Bukti T-08)
Bahwa Pokok aduan tersebut diatas Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) juga telah
mengajukan Permohonan Gugatan kepada Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dengan Nomor Perkara : 96-0109-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang
pada pokok permohonan mangajukan dalil yang sama. Namun pada tanggal 21 Mei
2024 sidang putusan dismisal atau putusan sela Mahkamah Konstitusi
menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. (Bukti T-09)
[2.6] ALAT BUKTI
[2.6.1] Alat Bukti Teradu I S.D. Teradu IV Ketua Dan Anggota KPU Kabupaten
Halmahera Timur
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T.1-1 Surat Pencabutan Laporan An. Riflan Toganita
Bukti T.1-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Timur
Nomor: 11 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia
Pemungutan Suara Pada Kabupaten Halmahera Timur Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024
Bukti T.1-3 Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor 77 Tahun 2024
Tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara di Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah
Kabupaten Halmahera Timur pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dan
Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor 81 Tahun 2024
Tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara di Desa Bokimake Kecamatan Wasile Tengah
Kabupaten Halmahera Timur pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Bukti T.1-4 Daftar Hadir Pemilih DPT, DPTb dan DPK
TPS 003 Desa Lolobata
Bukti T.1-5 Model C- Hasil TPS 003 Desa Lolobata
Bukti T.1-6 Daftar Hadir pemilih DPT, DPTb dan DPK
TPS 002 Desa Lolobata
Bukti T.1-7 Surat Pernyataan pendamping pemilih Sara Maneke, Menjelaskan
bahwa atas permintaan Sara Maneke untuk didampangi dalam
memberikan suaranya pada pemilihan umum tahun 2024
Bukti T.1-8 Surat Pernyataan pendamping pemilih Suaip Ismail, Menjelaskan
bahwa atas permintaan Suaip Ismail untuk didampangi dalam
memberikan suaranya pada pemilihan umum tahun 2024
Bukti T.1-9 Mandat Saksi di TPS 005 desa Bumi Restu kecamatan Wasile
Bukti T.1-10 1. Model C-Hasil TPS 005 Desa Bumi Restu
2. Model C-Hasil Salin TPS 005 Desa Bumi Restu
Bukti T.1-11 D-Hasil Kecamatan Wasile dan KejadianKhusus
Bukti T.1-12 1. Daftar Hadir Pemilih DPT, DPTb dan DPK TPS 001 desa Sidomulyo
kecamatan wasile timur;
2. Model C-Hasil TPS 001 Sidomulyo
3. Model C-Hasil Salinan TPS 001 Sidomulyo.
Bukti T.1-13 Kejadian khusus/Keberatan saksi TPS 001 Desa Sidomulyo
Kecamatan Wasile Timur
Bukti T.1-14 Puutusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara Nomor : 96-0109
32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
[2.7.2] ALAT BUKTI TERADU V S.D. TERADU VII KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU
KABUPATEN HALMAHERA TIMUR
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T.2-1 1. Formulir Model A Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur
2. Formulir Model A Pengawas Tps 3 Desa Lolobata
3. Formulir Model B.1 Laporan
4. Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
5. Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status Laporan
6. Formulir Model B.4 Pencabutan Laporan
Bukti T.2-2 1. Formulir Model A Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur
2. Formulir Model A Pengawas Tps 3 Desa Lolobata
Bukti T.2-3 1. Formulir Model A Pengawas Tps 2 Desa Lolobata
2. Formulir Model A Panwaslu Kecamatan Wasile
Bukti T.2-4 Formulir Model A Pengawas Tps 1 Desa Bokimaake
Bukti T.2-5 1. Formulir Model A Pengawas Tps 5 Desa Bumi Restu
2. Formulir Model C.Hasil Kab/Kota-Dprd Kabko Tps 5 Desa Bumi
Restu
3. Formulir Model C.Hasil Salinan Kab/Kota-Dprd Kabko Tps 5 Desa
Bumi Restu
4. Formulir Model A Panwaslu Kecamatan Wasile
5. Formulir Model A Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur
6. Formulir Model D.Hasil Kecamatan-Dprd Kabko Wasile Timur
Bukti T.2-6 1. Formulir Model A Pengawas Tps 1 Desa Sidomulyo
2. Formulir Model C.Hasil Dprd Kab/Kota Tps 1 Desa Sidomulyo
3. Formulir Model A Panwaslu Kecamatan Wasile Timur
Bukti T.2-7 Formulir Model A Panwaslu Kecamatan Wasile Timur
Bukti T.2-8 Formulir Model A Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur
Bukti T.2-9 Putusan Mahkamah Konstitusi Pekara Nomor: 96-0109-32/Phpu.Dpr-
Dprd-XXII/2024
[2.8] PETITUM TERADU
[2.8.1] Petitum Teradu Teradu I S.D. Teradu IV Ketua Dan Anggota Kpu Kabupaten
Halmahera Timur
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu pada Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/V/2024,
maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu;
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon
Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.8.2] Petitum Teradu Teradu V S.D. Teradu VII Ketua Dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Halmahera Timur
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu pada Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/V/2024,
maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Pengaduan Para Pengadu ditolak untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu V, VI, dan VII tidak terbukti melanggar kode etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu V, VI, dan VII dalam kedudukan sebagai Penyelenggara
Pemilu; dan
4. Apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-
adilnya.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara yang pada
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 27 Mei 2024. Pihak Terakit
menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang Tugas KPU Provinsi adalah
mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan
penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Dalam
Pasal 19 huruf c menyatakan bahwa kewenangan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota adalah menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi
penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan berita
acara rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara
rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
2. Bahwa sesuai dengan tugas tersebut maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Utara telah melaksanakan monitoring dan supervisi pemungutan dan
penghitungan serta penggunaan sirekap di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Halmahera Timur tanggal 14 s.d. 17 Februari 2024 oleh Mohtar Alting (Divisi
Hukum dan Pengawasan), serta saat menjelang tahapan rekapitulasi hasil
perolehan suara tingkat Kabupaten Halmahera Timur pada tanggal 28 Februari s.d.
2 Maret 2024 telah dilaksanakan supervisi dan monitoring oleh H. Buchari Mahmud
(Divisi Teknis Penyelenggaraan Periode 2019-2024) di KPU Kabupaten Halmahera
Timur;
3. Bahwa KPU Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan bimbingan teknis
pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara kepada KPU
Kabupaten/Kota se-Malut sebanyak 2 orang terdiri dari Ketua dan Anggota Divisi
Penyelenggaraan Pemilu bersama 2 orang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Ketua dan Anggota yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, pada
tanggal 15 s.d. 17 Desember 2023 di Hotel Bella Internasional di Ternate;
4. Bahwa berdasarkan penjelasan dari Ketua dan Anggota KPU Halmahera Timur
bahwa diantara saksi partai politik yang hadir pada saat penghitungan suara di TPS
tersebut saksi Partai Kebangkitan Nusantara tidak hadir dalam mengikuti proses
penghitungan suara dan tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai Politik yang
hadir;
5. Bahwa penyelesaian kebaratan dalam repaitulasi hasil penghitungan suara bagi
KPU Kabupaten/Kota yang diatur dalam Pasal 59 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2024, bahwa dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota yang diajukan oleh Saksi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota seketika
melakukan pembetulan;
6. Bahwa KPU Halmahera Timur sebagai Teradu I sampai Teradu IV telah melakukan
proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu sudah sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan;
7. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/01/32/PHPU.DPR-DPRD-
XXII/2024 dimana gugatan oleh Partai Kebangkitan Nasional (PKN) pada saat
pembacaan Putusan pada tanggal 21 Mei 2024 menyatakan Permohonan tidak
dapat di terima
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Maluku Utara melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT.1-1 Surat Tugas Nomor: 91/PP.08.3-ST/82/1.2/2024, tertanggal 13
Februari 2024
Bukti PT.1-2 Surat Tugas Nomor: 140/PL.01.8-ST/82/2.1/2024, tertanggal 28
Februari 2024
Bukti PT.1-3 Undangan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Nomor:
163/PL.01.8-Und/82/2.1/2023, tertanggal 4 Desember 2023
[2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
27 Mei 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa pada hari Rabu, 06 Maret 2024, bertempat di Hotel Bela Internasional,
Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024, melakukan pengawasan
terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Maluku Utara sepanjang wilayah Kabupaten
Halmahera Timur, diantaranya dengan memastikan kesesuaian tata cara, prosedur
serta mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penerapan Hasil Pemilihan Umum (PKPU 5/2024) serta Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum; [Vide
Bukti PT-01]
2. Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Maluku
Utara untuk lingkup Kabupaten Halmahera Timur, dilakukan secara berurutan
dengan dimulai dari Pemilu jenis Presiden dan Wakil Presiden kemudian anggota
DPR, dilanjutkan dengan anggota DPD serta anggota DPRD Provinsi, dengan cara
membacakan dan mencocokan data dalam formulir Model D. HASIL KABKO-PPWP,
D. HASIL KABKO-DPR, D. HASIL KABKO-DPRD- PROV dengan data dalam Sirekap
serta mempersilahkan Saksi dan Bawaslu Provinsi untuk mencocokan data dan
dokumen yang dimilikinya dengan formulir Model D. HASIL KABKO (asli) denggan
data Sirekap, dalam hal terdapat perbedaan data dalam Sirekap serta data dan
dokumen yang dimiliki oleh Saksi dan Bawaslu Provinsi dengan formulir Model D.
HASIL KABKO (ASLI) dilakukan pembetulan; [Vide Bukti PT-01]
3. Bahwa terhadap hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud diatas, ditemukan
terdapat perbedaan/selisih jumlah pada data pengguna hak pilih, data pengguna
surat suara, dan data pemilih disabilitas yang meliputi surat suara PPWP, DPR,
DPD, DPRD Provinsi sehingga dilakukan perbaikan/pembetulan dengan melakukan
pencocokan terhadap formulir Model D. HASIL Bawaslu Provinsi Maluku Utara;
[Vide Bukti PT-01]
4. Bahwa sepanjang pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat provinsi Maluku Utara untuk wilayah Kabupaten Halmahera Timur tidak
terdapat keberatan yang diajukan oleh Saksi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
adapun sepanjang pelaksanaan rekapitulasi dimaksud terdapat saran yang
diberikan Saksi Calon Angota DPD Nomor urut 9 a.n. R. Graal Taliawo yang pada
pokoknya meminta terhadap dokumen D.HASIL KAB/KO-DPD pada bagian akhir
lampiran sebaiknya juga dibubuhi cap basah, yang kemudian ditindaklanjuti oleh
KPU Provinsi Maluku Utara; [Vide Bukti PT-01]
5. Bahwa pada hari Jumat 8 Maret 2024, dilakukan proses rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Provinsi Maluku Utara untuk wilayah Kabupaten
Halmahera Tengah dan dalam perjalanannya terdapat keberatan yang diajukan oleh
Saksi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) berkaitan dengan permasalahan di TPS-
TPS di Kabupaten Halmahera Timur dan meminta kepada KPU Provinsi Maluku
Utara agar difasilitasi untuk dapat mengisi Formulir Model C.Kejadian
Khusus/Keberatan Saksi; [Vide Bukti PT-02]
6. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024, Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN) Provinsi Maluku Utara menyampaikan Surat yang juga dengan
nomor : 084/PIMDA-PKN-MALUT/II/2024 prihal Pengantar Pengaduan PSU dengan
lampiran berupa surat Laporan dugaan penggelembungan suara di TPS 03 Desa
Lolobata yang tujukan kepada Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah, Halmahera
Timur tertanggal 15 Februari 2024 yang disampaikan oleh sdr. Riflan Toganita serta
Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
001/Reg/LP/PL/Kec. Wasteng/32.05/02/2024; [Vide Bukti PT-03]
7. Bahwa terhadap Surat tersebut diatas, Bawaslu Provinsi Maluku Utara
menindklanjuti dengan berkoordinasi kepada Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah
melalui Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur prihal tindaklanjut Laporan nomor
001/Reg/LP/PL/Kec.Wasteng/32.05/02/2024, yang disampaikan oleh sdr. Riflan
Toganita;
8. Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur
yang dibuktikan dengan dokumen Formulir Model B.4 prihal pencabutan laporan,
terhadap Laporan nomor 001/Reg/LP/PL/Kec. Wasteng/32.05/02/2024, yang
disampaikan oleh sdr. Riflan Toganita telah dicabut pada tanggal 22 Februari 2024;
[Vide Bukti PT-04]
9. Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil kajian awal Panwaslu Kecamatan Wasile
Tengah sebelum dilakukan pencabutan terhadap Laporan nomor 001/LP/PL/Kec.
Wasteng/32.05/02/2024, yang disampaikan oleh sdr. Riflan Toganita, sampai
dengan batas waktu perbaikan terhadap keterpenuhan syarat materiil laporan
sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, sdr. Riflan Toganita
sebagai Pelapor tidak melakukan perbaikan sehingga terhadap Laporan a quo
dinyatakan tidak dapat diregister; [Vide Bukti PT-05]
10. Bahwa terhadap Surat yang disampaikan oleh Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN) dimaksud diatas, Bawaslu Provinsi Maluku Utara melalui Surat
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara nomor : 029/PP.01.02/K.MU/02/2024
tertanggal 29 Februari 2024 menyampaikan kepada Pimpinan Daerah Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN) yang pada pokoknya pemberitahuan bahwa terhadap
Laporan Laporan nomor 001/LP/PL/Kec.Wasteng/32.05/02/2024, yang
disampaikan oleh sdr. Riflan Toganita terkait adanya dugaan terjadinya
penggelembungan suara di Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten
Halmahera Timur, yang kemudian telah di Laporankan Kepada Panwaslu
Kecamatan Wasile Tengah, atas Laporan tersebut telah dicabut oleh Pelapor pada
tanggal 22 februari 2024; [Vide Bukti PT-06]
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Maluku Utara melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT.2-1 Formulir Model A (LHP) Rapat Pelno Rekapitulasi Penghitungan
Hasil Perolehan Suara Tingkat Provinsi Untuk Wilayah Kab.
Halmahera Timur
Bukti PT.2-2 Formulir Model A (Lhp) Rapat Pelno Rekapitulasi Penghitungan
Hasil Perolehan Suara Tingkat Provinsi Untuk Wilayah Kab.
Halmahera Tengah
Bukti PT.2-3 Surat Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Provinsi Maluku Utara Nomor : 084/PIMDA-PKN- MALUT/II/2024
Perihal Pengantar Pengaduan PSU Dengan Lampiran Berupa Surat
Laporan Dugaan Penggelembungan Suara Di Tps 03 Desa Lolobata
Yang Tujukan Kepada Panwaslu Kecamatan Wasile
Tengah,Halmahera Timur
Bukti PT.2-4 Formulir Model B.4 Prihal Pencabutan Laporan, Terhadap Laporan
Nomor 001/REG/LP/PL/KEC. WASTENG/32.05/02/2024
Bukti PT.2-5 Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor :
001/LP/PL/KEC.WASTENG/32.05/02/2024
Bukti PT.2-6 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Nomor :
029/PP.01.02/K.MU/02/2024 Tertanggal 29 Februari 2024
Prihal Pemberitahuan
[2.9.3] Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur Yang Tidak Diadukan
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur Yang Tidak
Diadukan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik tanggal 27 Mei 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan
dan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal tanggal 29 Februari sampai dengan 4 Maret 2024, KPU
Kabupaten Halmahera Timur telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara bertempat di ruang rapat paripurna DPRD
Kabupaten Halmahera Timur, yang dihadiri oleh saksi Partai Politik Peserta pemilu,
saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, saksi DPD, Bawaslu Kabupaten
Halmahera Timur serta Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Halmahera Timur,
2. Bahwa pada saat proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
DPRD Kabupaten/kota untuk Kecamatan Wasile Tengah, saksi dari Partai PKN
mengajukan interupsi dan meminta kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur
untuk mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 003 desa
Lolobata kecamatan Wasile Tengah dengan dalil bahwa di TPS tersebut telah terjadi
pelenggaran pemilu yakni terdapat pemilih yang mencoblos lebi dari 1 (satu) kali;
3. Bahwa KPU Kabupaten Halmahera Timur meminta penjelasan kepada Bawaslu
Halmahera Timur tentang dalil yang disampaikan oleh saksi partai PKN tersebut;
4. Bahwa menurut penjelasan dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, terdapat
laporan dari salahsatu warga masyarakat tentang dalil yang dipersoalkan oleh saksi
partai PKN, namun menurut Bawaslu laporan tersebut belum memenuhi unsur-
unsur materil dan formil yang mensyarakatkan dilaksanakannya PSU sehingga
diminta untuk melengkapi bukti-bukti tambahan;
5. Bahwa beberapa hari kemudian menurut Bawaslu, pelapor mendatangi kantor
Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah untuk mencabut laporannya dengan demikian
Bawaslu tidak dapat merekomendasikan untuk dilaksankannya PSU di TPS yang
dimaksud;
6. Bahwa Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) juga telah mengajukan Permohonan
Gugatan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor Perkara:
96-0109-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang pada pokok permohonan
mangajukan dalil yang sama. Bahwa berdasarkan sidang putusan dismisal atau
putusan sela Mahkamah Konstitusi pada tanggal 21 Mei 2024 menyatakan
permohonan pemohon tidak dapat diterima.
[2.9.4] Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah
sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 27 Mei 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan :
Adapun mengenai Keterangan Pihak Terkait terhadap pengaduan diuraikan sebagai
berikut:
1. Bahwa Para saksi atas perintah penyelenggara untuk mencoblos suara bagi
pemilih yang tidak ada ditempat atau sedang diluar kota pada saat hari dan
tanggal pencoblosan suara sebagaimana (Bukti P-12);
2. Bahwa nama Riflan Toganita Pada tanggal 16 Februari 2024 pernah melaporkan
kejadian pengelambungan suara TPS 03 Desa Lolobata Kecamatan Wasile
Tengah tetapi dicabut dengan tiba-tiba dengan alasan yang tidak jelas;
3. Bahwa hal tersebut diatas telah kami laporkan ke Panwascam agar pelanggaran
tersebut diatas untuk bisa ditindaklanjuti. Atas laporan kami tersebut
Panwascam meneruskan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti naumun
sampai dengan penghitungan suara ditingkat Kecmatan dan Kabupaten tidak
ada tindaklanjutnya dari Bawaslu Kab. Halmahera Timur tersebut (Bukti P-11);
4. Bahwa selama proses penghitungan baik dari tingkat kecamatan, kabupaten
sampai dengan Provinsi kami telah melakukan keberatan atas penyelenggaraan
pemilihan di beberpa TPS yang bermasalah namun tidak ada tindaklanjutnya
(Bukti P-10);
Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu tersebut diatas, Pihak terkait menyampaikan
Keterangan Sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu
kecamatan Nomor : 133/LHP/PM.02.00/02/2024 pada tanggal 21 Februari 2024 yang
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Rabu, 21 Februari 2024, bertempat di Kantor Desa Bokimaake,
Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah, melakukan pengawasan terhadap seluruh
rangkaian pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Tingkat Kecamatan Wasile Tengah, diantaranya dengan memastikan kesesuaian
tata cara, prosedur serta mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penerapan Hasil Pemilihan Umum (PKPU
5/2024) serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024
tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dalam Pemilihan Umum. (Bukti PT- 01)
2. Pada hari rabu tanggal 21 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah
melakukan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi hasil perhitungan suara di
tingkat Kecamatan Wasile Tengah yang dihadiri oleh Ketua dan anggota PPK
Kecamatan Wasile Tengah, Ketua dan Anggota PPS sekecamatan Wasile Tengah
dan keterwakilan para saksi Partai Politik. Adapun waktu pelaksanaan Pleno
dimulai Pukul 09.00 WIT, dan Pleno tersisa 1 desa yaitu desa Lolobata TPS 003.
Pada saat pelaksaan pleno tingkat Kecamatan di TPS 003 Desa lolobata baik
hasil dari hasil pleno Rekapetulasi PPWP, DPR RI, DPD dan DPR Provinsi tidak
ada keberatan dari pihak saksi, namun setelah masuk pada pleno DPRD
Kabupaten ada salah satu saksi yang mengajukan keberatan dikarenakan
menurut salasatu saksi atas nama Yusuf Buka dari Partai PKN bahwa di TPS
003 Desa Lolobata terdapat kecurangan saat melakukan Pemungutan suara,
yang mana ada salah satu saksi Partai PKN pada saat itu melakukan coblos lebih
dari satu kali sehingga Bapak Yusuf buka meminta agar Pleno di TPS 003
dihentikan dan dilakukan PSU, namun pleno tingkat kecamatan tetap
dilanjutkan karena yang bersangkutan hanya menyampaikan tampa adanya
bukti, sehingga kami meminta kepada yang bersangkutan jika ada bukti agar
dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan sehingga dapat ditindaklanjuti oleh
panwaslu kecamatan.
3. Kemudian pleno dilanjutkan dan berakhir pada pukul 03.38 WIT sekaligus
dilakuakn penandatanganan Fom Model D.Hasil oleh PPK dan Para saksi.
4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 3 Desa Lolobata
Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Halmahera Timur Nomor:
001/LHP/PM.01.00/02/2024 pada tanggal 14 Februari 2024 yang telah
menguraikan hasil pengawasan sebagai berikut: (Bukti PT- 02)
− Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, jam 06:09 WIT kumpul
bersama di Kantor Desa Lolobata di TPS 1 untuk pengantaran kotak suara ke
tempat-tempat TPS 2 dan TPS 3.
− Bergeser ke tempat lokasi TPS 2 dan TPS 3 pada jam 07.56.
− Pemungutan suara dimulai pada jam 08:47 WIT.
− Penghitungan suara dimulai pukul 15.30 WIT.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS tidak menemukan temuan
ataupun laporan yang disampaikan terkait dengan dalil pengadu adanya pemilih
yang mencoblos lebih dari satu kali dan adanya penyelenggara pemilu yang
mengarahkan saksi peserta pemilu untuk mencoblos lebih dari satu kali.
5. Bahwa Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah menerima Laporan dugaan
Pelanggaran Pemilu Nomor: 001/LP/PL/Kec-Wasteng/32.05/02/2024
tertanggal 16 Februari 2024 yang dilaporkan oleh Riflan Toganita yang pada
Kronologisnya menerangkan terdapat salah satu saksi dari Partai PKN a.n. Yasin
Y. Samsudin mencoblos lebih dari satu kali di TPS 3 Desa Lolobata Kecamatan
Wasile Tengah.
6. Terhadap laporan sebagaiman dimaksud Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah
melakukan kajian awal dalam rangka menilai keterpenuhan syarat formil dan
syarat Materil, namun karena laporan tersebut belum lengkap syarat materilnya,
Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah secara tertulis meminta pelapor untuk
melengkapi syarat materil laporan tersebut, akan tetapi sampai dengan batas
akhir penyampaian laporan, pelapor tidak melengkapi syarat materil laporan
sebagaimana di atur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sehingga
laporan tersebut tidak diregistrasi.
7. Selanjutnya pada tanggal 18 Februrari 2024 Panwaslu Kecamatan Wasile
Tengah menyampaikan status pemberitahuan kepada pelapor bahwa laporan
pelapor tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil.
8. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah
menindaklanjuti laporan yang tidak diregistrasi untuk dituangkan kedalam
formulir B 8 informasi awal untuk dilakukan penulusuran selama Tujuh hari,
namun hasil penulusuran yang dituangkan kedalam formulir model A hasil
penulusuran tidak menemukan bukti dan tidak ada saksi yang melihat secara
langsung sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor Nomor 7 Tahun 2022
Tetang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Tahun.
9. Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2024 bertempat di Kantor Sekertariat
Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah Pelapor atas nama Riflan Toganita
mencabut Laporan dengan alasan tidak dapat membutikan syarat materil.
10. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah pada
tahapan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan surat suara tidak
menemukan terkait dengan dalil aduan pengadu adanya laporan pengadu yang
menyampaikan ke Panwascam dan meminta untuk diteruskan ke Bawaslu
Kabupaten Halmahera Timur untuk ditindaklanjuti.
11. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah pada
tahapan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan surat suara, Panwaslu
Kecamatan Wasile Tengah tidak menemukan adanya laporan dugaan
pelanggaran pemilu dari Pengadu maupun saksi dari Partai Kebangkitan
Nusantara.
2. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu, yang pada pokok aduanya menyatakan:
1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, ketika pemungutan suara di TPS 03 Desa
lolobata Kecmatan Wasile Tengah telah terjadi pencoblosan lebih dari satu suara
yang dilakukan oleh para saksi dari beberpa partai atas arahan petugas
penyelenggara ditingkat TPS. Petugas tersebut bernama Tahwiah Hamisi yang
bersangkutan menyampaikan kepada para membagi sisa surat suara tersebut
dan mencoblos (Bukti P-12). Sementara sisa surat suara tersebut adalah milik
suara dari bebrapa Masyarakat / pemilih tidak mengunakan hak pilihnya karena
mereka sedang diluar kota karena bekerja dan masyarakat atau orang-orang
yang tidak menggunakan hak pilihnya antara lain:
1. Ajarina H Salah
2. Rusni Haji
3. Samsi Abdullah
Nama-nama tersebut pemilih tersebut diatas ada didalam daftar hadir
penyelenggara dan bahkan ada tandatangan (Bukti P-5) padahal mereka berada
diluar kota, artinya tandatangannya dan daftar mereka sebagai pemilih ditulis
dan dilakukan oleh penyelenggara.
Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu tersebut diatas, Pihak Terkait
menyampaikan Keternagan Sebagai berikut: Bahwa berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Pengawas TPS 3 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten
Halmahera Timur Nomor: 001/LHP/PM.01.00/02/2024 pada tanggal 14 Februari
2024 yang telah menguraikan hasil pengawasan sebagai berikut:
− Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, jam 06:09 WIT kumpul
bersama di Kantor Desa Lolobata di TPS 1 untuk pengantaran kotak suara ke
tempat-tempat TPS 2 dan TPS 3.
− Bergeser ke tempat lokasi TPS 2 dan TPS 3 pada jam 07.56.
− Pemungutan suara dimulai pada jam 08:47 WIT.
− Penghitungan suara dimulai pukul 15.30 WIT.
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS tidak menemukan temuan
ataupun laporan yang disampaikan terkait dengan dalil pengadu adanya pemilih
yang mencoblos lebih dari satu kali dan adanya penyelenggara pemilu atas nama
Tahwin Hamisi yang mengarahkan saksi peserta pemilu untuk mencoblos lebih dari
satu kali. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Wasile
Tengah pada tahapan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan surat suara,
Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah tidak menemukan temuan atau adanya
laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Pengadu maupun saksi dari Partai
Kebangkitan Nusantara dan Tidak ada kejadian khusus dan keberatan dari saksi
Partai Kebangkitan Nusantara. (Bukti PT - 02)
3. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu, yang pada pokoknya menyatakan :
2. Bahwa di TPS 02 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah pada tanggal 14
februari 2024 telah terjadi pencoblosan lebih dari satu surat suara yang
dilakukan saudara Samsi Dahlan di TPS 02, selain di TPS 03 Samsi Dahlan juga
mencoblos di TPS 03 Desa lolobata Kecamatan Wasile Tengah (Bukti P- 12)
Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu tersebut diatas, Pihak terkait
menyampaikan Keterangan Sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Pengawas TPS 2 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten
Halmahera Timur Nomor: 001/LHP/PM.01.00/02/2024 pada tanggal 14 Februari
2024 yang pada pokoknya menerangkan hal sebagai berikut:
- Pemungutan suara dimulai pukul 08.58 WIT dan berjalan dengan lancar.
- Tidak ada keberatan dan kejadian khusus di TPS.
- Tidak ada informasi dugaan pelanggaran.
Bahwa pada tahapan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan surat suara
Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah tidak menemukan atau menerima laporan
dugaan pelanggaran pemilu terkait dalil para pengngadu yang mengatakan telah
terjadi pencoblosan lebih dari satu surat suara yang dilakukan saudara Samsi
Dahlan . (Bukti PT – 03)
4. Bahwa terkait dengan dalil Para Pengadu, yang pada pokoknya
menyatakan:
3. Bahwa di TPS 01 Desa Bokimake Kecamatan Wasile Tengah pada tanggal 14
Februari “saudara Wahab Ismail” telah mencoblos 2 surat suara, mencoblos
nama pribadinya dan mencoblos surat suara anaknya yang bernama suaip
Ismail, ada juga pemilih yang bernama saudara Soekarno fabanyo juga
mencoblos 2 surat suara. Selain mencoblos surat suara pribadi juga mencoblos
surat suara istrinya yang bernama Sarah Maneke,hal ini disaksikan oleh saksi
partai PKN Nasri Limatahu dan salah satu penyelenggara yaitu Mohtar Sindif
(Bukti P-12 indentitas dan surat pernyataan dari Nasri Limatahu dan Mohtar
Sindif)
Bahwa berdasarkan dalil Para Pengadu tersebut diatas, Pihak terkait
menyampaikan Keterangan Sebagai berikut : Bahwa berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Pengawas TPS 1 Desa Bokimaake Kecamatan Wasile Tengah
Kabupaten Halmahera Timur Nomor: 004/LHP/PM.01.00/02/2024 pada tanggal 14
Februari 2024 yang menerangkan hal sebagai berikut:
- Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIT dan berjalan dengan lancar.
- Tidak ada keberatan dan kejadian khusus di TPS.
- Tidak ada informasi dugaan pelanggaran.
Bahwa pada tahapan pemungutan dan rekapitulasi penghitungan surat suara
Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah tidak menemukan atau menerima laporan
dugaan pelanggaran pemilu terkait dalil para pengngadu yang mengatakan telah
terjadi pencoblosan lebih dari satu surat suara yang dilakukan saudara Wahab
Ismail dan saudara Soekarno Fabanyo. (Bukti PT– 04)
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Wasile Tengah melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT.4-1 1. Formulir Model A Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah
2. Formulir Model A Pengawas Tps 3 Desa Lolobata
3. Formulir Model B.1 Laporan
4. Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
5. Formulir Model B.18 Pemberitahuan Status Laporan
6. Formulir Model B.4 Pencabutan Laporan
7. Formulir Mode A Hasil Penulusuran
Bukti PT.4-1 Formulir Model A Pengawas Tps 3 Desa Lolobata
Bukti PT.4-1 Formulir Model A Pengawas Tps 2 Desa Lolobata
Bukti PT.4-1 Formulir Model A Pengawas Tps 1 Desa Bokimaake
[2.9.5] Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Wasile Tengah
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Wasile Tengah sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
27 Mei 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan Tahwin Tamisi bukan petugas KPPS namun
sebagai PPS yang tidak memiliki kewenangan dalam TPS pada saat pemungutan
dan pengihutangan suara.
2. Bahwa di TPS 03 Desa Lolobata tidak terdapat pemilih ganda.
3. Bahwa saudara Samsi Dahlan yang diduga telah melakukan pencoblosan lebih dari
1 (satu) kali yakni TPS 002 dan TPS 003 Lolobata Kecamatan Wasile Tengah juga
tidak benar, karena Saudara Samsi Dahlan hanya melakukan pencoblosan satu kali
di TPS 003 sebab di TPS 002 Desa Lolobata tersebut tidak ada pemilih atas nama
Samsi Dahlan yang ada hanyalah Samsi Puk-Puk sehingga dalill tersebut yang
menyatakan saudara Samsi Dahlan melakukan pencoblosan di dua (2) kali di TPS
adalah tidak benar.
4. Bahwa di TPS 001 Desa Bokimaake yang diduga kepada Saudara Sukarno Fabanyo
dan Sdr. Wahab Ismail melakukan pencoblosan lebih dari satu surat suara juga
tidak benar, karna saudara Sukarno Fabanyo dan Sdr. Wahab Ismail melakukan
pendampingan kepada pemilih disabilitas tersebut. Saudara Sukarno Fabanyo
melakukan pendampingan terhadap istrinya atas nama Sarah Maneke sedangkan
Saudara Wahab Ismail mendampingi anaknya yang bernama Suaib Ismai.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga tidak profesional
dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut dikarenakan petugas Kelompok
Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 03 Desa Lolobata Kecamatan Wasile
Tengah atas nama Tahwin Hamisi diduga memerintahkan Saksi Partai Politik untuk
menggunakan hak suara orang yang tidak ada di lokasi TPS atau sedang tidak berada
di tempat. Bahwa pada TPS yang sama diduga telah terjadi Pencoblosan Surat Suara
Ganda yang dilakukan oleh Samsi Dahlan tepatnya di TPS 02 dan TPS 03 Desa Lolobata
Kecamatan Wasile Tengah (vide Bukti P-12);
[4.1.2] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga tidak menjalankan
dan melaksanakan tugasnya karena membiarkan adanya pemilih yang mencoblos lebih
dari satu kali di TPS 01 Desa Bokiemaake, Kecamatan Wasile Tengah. Bahwa pemilih
atas nama Wahab Ismail telah mencoblos 2 (dua) surat suara, yakni untuk nama
pribadinya dan anaknya yang bernama Suaip Ismail. Selain itu, pemilih atas nama
Soekarno Fabanyo juga mencoblos 2 (dua) surat suara, yakni untuk nama pribadinya
dan istrinya yang bernama Sarah Maneke. Hal ini disaksikan oleh saksi PKN yang
bernama Nasri Limatahu dan salah satu Penyelenggara Pemilu yang bernama Mohtar
Sindif;
[4.1.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV diduga melakukan
penggelembungan suara dan pergeseran perolehan suara sehingga terdapat ketidak
cocokan antara Form C hasil dengan Form C 1 Salinan beserta Form D perolehan suara
Calon Anggota Legislatif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Halmahera Timur, Daerah Pemiliham Halmahera Timur 2, di TPS 05 Bumi Restu
Kecamatan Wasile (vide Bukti P-8 dan P-13). Bahwa hal yang sama juga terjadi pada
TPS 01 Desa Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur (vide Bukti P-9 dan P-13);
[4.1.4] Bahwa Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII diduga mengabaikan Laporan dari
Riflan Toganita tanggal 16 Februari 2024 perihal Pencoblosan Surat Suara Ganda di
TPS 03 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah. Bahwa laporan tersebut disampaikan
ke Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah dan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten
Halmahera Timur.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan
Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya, sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.1], Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu IV menyatakan Tahwin Hamisi bukan petugas KPPS melainkan salah satu
petugas penyelenggara PPS Desa Lolobata yang tidak memiliki kewenangan dalam TPS
pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara (vide Bukti T.1-2 dan T.1-3).
Bahwa jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara Cadangan 2% dari
jumlah DPT 227 Pemilih adalah 232 surat suara, sementara jumlah pengguna hak pilih
dalam DPT sebanyak 220 orang, pengguna hak pilih dalam DPTb sebanyak 2 orang,
sedangkan pengguna hak pilih dalam DPK sebanyak 6 orang, sehingga jumlah surat
suara yang digunakan dalam DPT, DPTb, dan DPK sebanyak 228 surat suara (vide
Bukti T.1-4 dan Bukti T.1-5), sehingga dugaan pembagi-bagian surat suara kepada
para saksi partai politik tidaklah benar. Terkait pencoblosan surat suara ganda Samsi
Dahlan, Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV menyatakan Samsi Dahlan hanya
melakukan pencoblosan satu kali di TPS 03 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah,
sebab di TPS 02 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah tersebut tidak ada pemilih
atas nama Samsi Dahlan yang ada hanyalah Samsi Puk-Puk (vide Bukti T-6).
[4.2.2] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.2], Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu IV menyatakan bahwa di TPS 01 Desa Bokimaake terdapat 2 (dua) pemilih yang
bernama Sukarno Fabanyo dan Wahab Ismail yang melakukan pencoblosan lebih dari
satu surat suara adalah tidak benar. Bahwa Sukarno Fabanyo dan Wahab Ismail
melakukan pendampingan kepada pemilih disabilitas. Sukarno Fabanyo melakukan
pendampingan terhadap istrinya yang bernama Sarah Maneke dan Wahab Ismail
mendampingi anaknya yang bernama Suaib Ismail (vide Bukti T-7 dan T-8);[4.2.3]
Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.3], Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV
menyatakan Penghitungan Suara oleh KPPS di TPS 05 desa Bumi Restu Kecamatan
Wasile dimulai pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 14.00 WIT sampai dengan hari
Kamis, 15 Februari 2024, pukul 09.00 WIT, tanpa dihadiri oleh Saksi Partai Politik
Partai Kebangkitan Nusantara sehingga tidak ada keberatan dari saksi Partai Politik
yang hadir saat Penghitungan Suara di TPS 05 Desa Bumi Restu (vide Bukti T.1-10).
Kemudian pada Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kecamatan Wasile tanggal 20
Februari 2024, pukul 09.00 WIT sampai dengan 24 Februari 2024 pukul 23.00 WIT,
saksi Partai Kebangkitan Nusantara hadir namun tidak tidak mengajukan keberatan
saksi. Berdasarkan hal tersebut, hasil dari pleno rekapitulasi penghitungan suara
untuk Desa Bumi Restu Kecamatan Wasile dinyatakan sah (vide Bukti T.1-11). Bahwa
berkenaan dengan TPS 01 Desa Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur, pemungutan
suara pada tanggal 14 Februari 2024 dimulai pukul 07.00 WIT, serta tidak ada
keberatan dari saksi partai politik yang hadir (vide Bukti T.1-12, Bukti T.1-13). Bahwa
Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara Cadangan 2 % untuk TPS 01
Desa Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur adalah sebanyak 274 surat suara untuk
semua jenis pemilihan dengan rincian sebagai berikut: 1) surat suara sah untuk DPR:
185, tidak sah: 31, total: 216; 2) surat suara sah untuk DPD: 186, tidak sah: 30, total
216; 3) surat suara sah untuk DPRD Provinsi: 207, tidak sah 9, total 216; dan 4) surat
suara sah untuk DPRD Kabupaten: 206, tidak sah 10, total 216.
[4.2.4] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.4], Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII
menyatakan Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah menerima Laporan dugaan
Pelanggaran Pemilu Nomor: 001/LP/PL/KEC.WASTENG/32.05/02/2024 tertanggal 16
Februari 2024 yang dilaporkan oleh Riflan Toganita. Bahwa pada kronologis laporannya
menerangkan terdapat salah satu saksi dari PKN a.n. Yasin Y. Samsudin mencoblos
lebih dari satu kali di TPS 03 Desa Lolobata Kecamatan Wasile Tengah. Bahwa
Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah melakukan kajian awal dalam rangka menilai
keterpenuhan syarat formil dan syarat Materil, namun karena laporan tersebut belum
lengkap syarat materilnya, Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah secara tertulis
meminta pelapor untuk melengkapi syarat materil laporan tersebut, akan tetapi sampai
dengan batas akhir penyampaian laporan, pelapor tidak melengkapi syarat materil
laporan. Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, sehingga
laporan tersebut tidak diregistrasi. Kemudian, tanggal 19 Februari Panwaslu
Kecamatan Wasile Tengah menyampaikan status pemberitahuan kepada pelapor
bahwa laporan pelapor tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil.
Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 22 Februari 2024, bertempat di Kantor
Sekertariat Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah, Pelapor atas nama Riflan Toganita
mencabut Laporan dengan alasan tidak dapat membuktikan syarat materiil.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai fakta dan
bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu I, Teradu II,
Teradu III, dan Teradu IV. Bahwa Teradu III selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera
Timur periode masa tugas 2019-2024 terpilih kembali menjadi Anggota KPU Kabupaten
Halmahera Timur periode masa tugas 2024-2029. Sedangkan Teradu I, Teradu II, dan
Teradu IV selaku Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur periode masa tugas 2019-
2024 telah berakhir masa jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera
Timur pada tanggal 28 Mei 2024. Menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah
diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor yang tidak lagi
sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan.” Bahwa perkara a quo diadukan
oleh Pengadu pada tanggal 3 Mei 2024, DKPP akan menilai dan memutus perkara a
quo dalam kedudukan hukum Teradu III sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera
Timur periode masa tugas 2024-2029, sedangkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV
sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur periode masa tugas 2019-2024;
[4.3.1] Berkenaan dengan Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa Tahwil Hamisi yang diduga memerintahkan para
Saksi Partai Politik di TPS 03 Desa Lolobata untuk mencoblos surat suara pemilih yang
tidak hadir pada saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, bukanlah Anggota
KPPS TPS 03 Desa Lolobata sebagaimana didalilkan Pengadu, melainkan Anggota PPS
Desa Lolobata berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor 11
Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara pada
Kabupaten Halmahera Timur untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.1-2).
Menurut keterangan Pengadu, Tahwil Hamisi menyampaikan kepada para Saksi Partai
Politik di TPS 03 Desa Lolobata bahwa tidak boleh ada surat suara yang tersisa,
sehingga surat suara yang disediakan untuk pemilih yang tidak hadir kemudian dibagi-
bagikan kepada para Saksi Partai Politik untuk dicoblos. Bahwa berdasarkan Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, anggota PPS tidak memiliki tugas dan
wewenang untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Berkenaan dengan dugaan adanya surat suara tidak terpakai/sisa yang
dibagikan untuk dicoblos oleh Saksi Partai Politik, terungkap fakta bahwa pada TPS 03
Lolobata jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara Cadangan 2% dari
jumlah DPT adalah 232 surat suara, sementara jumlah pengguna hak pilih dalam DPT
sebanyak 220 orang, pengguna hak pilih dalam DPTb sebanyak 2 (dua) orang, dan
pengguna hak pilih dalam DPK sebanyak 6 (enam) orang. Sehingga jumlah surat suara
yang digunakan dalam DPT, DPTb, dan DPK adalah 228 surat suara, sedangkan jumlah
surat suara tidak terpakai/sisa sebanyak 4 (empat) surat suara (vide Bukti T-4 dan
Bukti T-5). Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa
dugaan pembagi-bagian surat suara kepada para Saksi Partai Politik di TPS 03 Desa
Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu.
Bahwa terkait dugaan adanya pemilih ganda pada TPS 02 dan TPS 03 Desa
Lolobata oleh pemilih yang bernama Samsi Dahlan, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan dalil tersebut tidak sesuai dengan Daftar Hadir Pemilih DPT, DPTb, dan
DPK pada TPS 03 Desa Lolobata serta Daftar Hadir Pemilih DPT, DPTb, dan DPK pada
TPS 02 Desa Lolobata (vide Bukti T-4 dan T-6). Pada daftar hadir a quo, Samsi Dahlan
hanya menggunakan hak suaranya di TPS 02 Desa Lolobata, sedangkan pemilih pada
TPS 03 Desa Lolobata adalah Samsi Puk Puk.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat dalil Pengadu terkait
permasalahan di TPS 03 Desa Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, tidak didukung
dengan alat bukti yang cukup dan relevan. Teradu I s.d. Teradu IV telah melakukan
prosedur dan tahapan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu
IV meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV tidak terbukti melakukan pelangaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Berkenaan dengan Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa di TPS 01 Desa Bokimaake, Kecamatan Wasile
Tengah, pemilih yang bernama Wahab Ismail dan Sukarno Fabanyo melakukan
pencoblosan lebih dari satu surat suara adalah tidak benar. Kedua pemilih tersebut
malakukan pendampingan pemilih kepada pemilih disabilitas. Bahwa Wahab Ismail
merupakan pendamping pemilih untuk anaknya yang bernama Suaib Ismail dan
Sukarno Fabanyo merupakan pendamping pemilih untuk istrinya yang bernama Sarah
Maneke. Hal tersebut sesuai dengan bukti Teradu I s.d. Teradu IV, yakni formulir
MODEL C. PENDAMPING-KPU di TPS 01 Desa Bokimaake yang dibuat dan
ditandatangani oleh Wahab Ismail (vide Bukti T-7) dan Sukarno Fabanyo (vide Bukti T-
8).
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tidak terbukti dugaan
Wahab Ismail dan Sukarno Fabanyo melakukan pencoblosan lebih dari satu surat
suara di TPS 01 Desa Bokimaake. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti
dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV tidak
terbukti melakukan pelangaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.3.3] Berkenaan dengan Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa formulir Model C. Hasil-DPRD KAB/KOTA di TPS 05
Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, terdapat jumlah surat suara yang diterima
termasuk surat suara cadangan 2% dari DPT sejumlah 281 surat suara, dengan rincian
jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 213 surat suara, jumlah surat suara
yang dikembalikan oleh pemilih (karena rusak atau keliru coblos) adalah 4 surat suara,
dan jumlah surat suara yang tidak terpakai sejumlah 64 surat suara. Pada TPS 05 Desa
Bumi Restu juga terdapat data pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya
sejumlah 1 (satu) surat suara untuk laki-laki dan 2 (dua) surat suara untuk
perempuan, serta 5 (lima) surat suara untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK). Bahwa
Model C. Hasil-DPRD KAB/KOTA juga berkesesuaian dengan Model C Hasil Salinan
DPRD-KAB/KOTA di TPS 05 Desa Bumi Restu Kecamatan Wasile (vide Bukti T.1-10).
Bahwa pada saat penghitungan hasil perolehan suara di TPS 05 Desa Bumi Restu,
saksi dari Partai Kebangkitan Nusantara tidak hadir serta tidak ada keberatan dari
saksi partai politik yang hadir (vide Bukti T.1-10).
Bahwa dalam Model C. Hasil-DPRD-KAB/KOTA pada TPS 01 Desa Sidomulyo
Kecamatan Wasile Timur, jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara
cadangan 2% dari DPT sejumlah 274 surat suara, dengan surat suara sah yang
digunakan sejumlah 216, surat suara yang dikembalikan oleh pemilih (karena rusak
atau keliru coblos) sejumlah 1 (satu), jumlah surat suara yang tidak terpakai sejumlah
57 dan surat suara untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) sejumlah 2 (dua) surat suara.
Bahwa Model C Hasil-DPRD-KAB/KOTA pada TPS 01 Desa Sidomulyo Kecamatan
Wasile Timur sama dengan Model C Hasil Salinan DPRD-KAB/KOTA di TPS 01 Desa
Sidomulyo Kecamatan Wasile Timur (vide Bukti T.1-12).
Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat hasil rekapitulasi
suara di TPS 05 Desa Bumi Restu Kecamatan Wasile dan TPS 01 Desa Sidomulyo
Kecamatan Wasile Timur yang dituangkan dalam Model C Hasil-DPRD-KAB/KOTA
telah berkesesuaian dengan Model C Hasil Salinan DPRD-KAB/KOTA serta tidak
terdapat perbedaan seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu
I s.d. Teradu IV tidak terbukti melakukan pelangaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.4] berkenaan dengan Pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah menerima
Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor:
001/LP/PL/KEC.WASTENG/32.05/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 yang
dilaporkan oleh Riflan Toganita. Dalam kronologis laporan a quo, Pelapor menyatakan
terdapat salah satu saksi dari Partai Kebangkitan Nusantara a.n. Yasin Y. Samsudin
melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali di TPS 03 Desa Lolobata
Kecamatan Wasile Tengah. Terhadap laporan a quo Panwaslu Kecamatan Wasile
Tengah melakukan kajian awal dugaan pelanggaran yang diregistrasi dengan Nomor:
001/LP/PL/Kec-Wasteng/32.05/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024, dengan
rekomendasi kajian yaitu laporan Pelapor belum memenuhi unsur materiil serta
memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiil (vide Bukti
T.2-1.4). Bahwa Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah kemudian menerbitkan
Pembertitahuan Status Temuan/Laporan tertanggal 19 Februari 2024 dengan Status
Laporan tidak diregistrasi (vide Bukti T.2-1.5). Dikarenakan Pelapor tidak dapat
melampirkan syarat materil yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Wasile
Tengah, pada tanggal 22 Februari 2024, Pelapor datang ke Kantor Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Wasile Tengah untuk mencabut laporannya (vide Bukti T.2-1.6). Bahwa
terhadap laporan Pengadu yang tidak diregistrasi, maka Panwaslu Kecamatan Wasile
Tengah tidak meneruskan laporan Pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera
Timur. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu VI pernah dihubungi
oleh Pengadu untuk menanyakan rekapitulasi hasil perolehan suara Partai
Kebangkitan Nusantara di beberapa desa di Kecamatan Wasile Tengah, serta
memberitahukan bahwa Partai Kebangkitan Nusantara telah melakukan laporan
dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur. Namun, Teradu
VI menyampaikan kepada Pengadu bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur tidak
pernah menerima laporan dari Partai Kebangkitan Nusantara, yang ada hanya laporan
dari masyarakat di Kecamatan Wasile Tengah.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat dikarenakan laporan Riflan
Toganita ke Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah dengan nomor laporan
001/LP/PL/KEC.WASTENG/32.05/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 dinyatakan
tidak memenuhi syarat materil dan Pelapor telah mencabut laporannya pada tanggal
22 Februari 2024, maka Teradu V s.d. Teradu VII tidak dapat melakukan tindak lanjut
atas laporan Pelapor. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Teradu V s.d. Teradu VII meyakinkan DKPP. Teradu V s.d. Teradu VII tidak terbukti
melakukan pelangaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu III Sukardi Litte selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Halmahera Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mudafir Hi Taher Lambutu selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur periode 2019-2024, Teradu II
Rahmawati B. Bangsa, Teradu IV Ahmad A Fauto masing-masing selaku Anggota
KPU Kabupaten Halmahera Timur periode 2019-2024 terhitung sejak putusan ini
dibacakan;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Suratman Kadir selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur, Teradu VI Alherfan Barmawi, dan
Teradu VII Susana Cory Rotinsulu masing-masing selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Halmahera Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
Sepanjang terhadap Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini sepanjang terhadap Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh)
hari sejak Putusan ini di bacakan; dan
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota;
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin, tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua
Puluh Dua Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku
Anggota.
Anggota
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan Pengganti
Andre Saputra
30