II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
Nama : Obet Cawer
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi
Alamat : Jl. Inpres Sarmi, Kelurahan Sarmi Kota, Distrik
Sarmi, Kabupaten Sarmi
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh
Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
II.DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
144-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 131-PKE-
DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada kurun waktu bulan November sampai dengan bulan Desember
2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi atas nama Obet Cawer diduga telah
menerima gratifikasi sejumlah uang dengan jumlah kurang lebih
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang digunakan untuk membeli sebuah
mobil bekas dengan merek Toyota Innova pada tanggal 19 November 2024 atau
8 (delapan) hari sebelum pencoblosan tanggal 27 November 2024 yang diduga
diberikan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi
Nomor Urut 01 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati, saksi 1 (satu) adalah
Irwan Alexander Palege dan saksi 2 (dua) Yance Aronggear karena kedua saksi
tersebut yang diperintah oleh Obet Cawer bersama-sama 3 (tiga) orang ke tempat
mobil dan membeli sebuah mobil bekas di Jayapura. Dalam transaksinya Obet
Cawer memerintahkan kepada Yance Aronggear untuk mengatasnamakan
pembelian dan bukti kepemilikan atas nama saksi 2 (dua) Yance Aronggear
karena tidak ingin diketahui bahwa Obet Cawer membeli sebuah mobil yang
diduga hasil pemberian dari Paslon 01, terbukti pada kwitansi dan BPKB
dicatatkan atas nama Yance Aronggear namun yang menggunakan mobil
tersebut adalah Obet Cawer sampai dengan sekarang (bukti terlampir),
sebelumnya Obet Cawer tidak bisa membeli mobil namun karena pelaksanaan
pemilu yang sarat akan kecurangan tiba-tiba Obet Cawer membeli sebuah mobil;
2. Disamping gratifikasi yang dilakukan oleh Obet Cawer untuk pembelian mobil,
dalam kurun waktu yang sama Obet Cawer juga membangun rumah baru
dengan luas bangunan ± 120 m² x Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) harga
bangunan (sampai dengan serah terima kunci) total Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah) dan membangun 7 pintu kos-kosan di Kota Sarmi yang
ditaksir menghabiskan biaya ratusan juta rupiah, patut diduga terdapat
gratifikasi yang sangat signifikan diterima oleh Obet Cawer, sehingga mengalami
peningkatan ekonomi yang tidak wajar jika dibandingkan dengan gajinya sebagai
Ketua Bawaslu yang kami duga adalah hasil penerimaan gratifikasi dari
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Nomor Urut 01 atas
nama Dominggus Catue dan Jumriati. Perbuatan tersebut dilakukan agar
pelanggaran-pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Nomor Urut 01 atas nama Dominggus Catue
dan Jumriati terhadap peserta pemilu lainnya tidak diproses oleh Bawaslu
Kabupaten Sarmi, terbukti dari 51 (lima puluh satu) laporan yang ditujukan atas
pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sarmi Paslon 01 ataupun pendukungnya tidak ditindaklanjuti dan
diberhentikan pemeriksaan dengan alasan tidak terpenuhinya syarat materil
yang mana laporan-laporan tersebut disertai bukti-bukti, padahal diketahui
terdapat 7 (tujuh) putusan Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 04 Februari
2025 yang terbukti memutus tindak pidana pemilu yang telah dilakukan
oleh penyelenggara pemilu Kabupaten Sarmi, dan pendukung Paslon 01
terbukti bersalah dan dikenai pidana sampai dengan proses banding dan
mengalami penambahan pidana oleh Pengadilan Tinggi Jayapura, penting kami
sampaikan bahwa perkara yang telah terbukti di Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi semua ini yang disemula dikatakan oleh saudara Obet Cawer
tidak terbukti! Betapa berpengaruhnya gratifikasi yang diterima dengan
menyangkali fakta;
3. Bahwa setelah laporan yang disampaikan oleh para peserta pemilu dan timnya
Obet Cawer justru memberikan keterangan palsu atau tidak benar di media
masa elektronik Portal Papua pada tanggal 1 Desember 2024 dengan
memberikan pernyataan “Bawaslu Kabupaten Sarmi Tegaskan Tidak
Temukan Indikasi Terjadinya PSU”. Yang ditanggapi oleh Tim Paslon 02 pada
tanggal 2 Desember 2024 yang menyatakan “Tanggapi Pernyataan Ketua
Bawaslu, Kuasa Hukum Yanni-Jemmi: Sepertinya Pimpinan Bawaslu Belum
Menerima Laporan Gakkumdu” dan ditanggapi kembali oleh Obet Cawer pada
tanggal 3 Desember 2024 yang pada pokoknya menyatakan “telah
mendapatkan 27 laporan dan sementara dalam kajian” hal ini merupakan
bukti telah ada laporan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Sarmi namun
karena adanya dugaan gratifikasi sehingga Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi
tidak melakukan tindakan apapun. Kemudian pada saat agenda persidangan
keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal
30 Januari 2025 yang disiarkan langsung pada akun Youtube Mahkamah
Konstitusi dan disaksikan oleh umum. Dalam keterangannya Obet Cawer
kembali menyatakan tidak ada laporan pelanggaran yang terjadi dalam
pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Sarmi 2024, hal-hal tersebut sangat
bertolak belakang dengan adanya 51 (lima puluh satu) laporan yang teregister
oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi dan diterima oleh Yonas Randan Buak yang
merupakan Staff Bawaslu dan 7 (tujuh) putusan pidana pemilu yang diputus
oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 04 Februari 2025, sehingga apa
yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi atas nama Obet Cawer
merupakan keterangan yang tidak benar atau palsu yang bertujuan untuk
mengelabuhi masyarakat, terkhusus masyarakat Kabupaten Sarmi. Untuk itu
telah jelas dan nyata atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Obet
Cawer merupakan pelanggaran etik berat dan tidak dapat ditoleransi karena
berkaitan dengan dugaan tindak pidana dengan konsekuensi hukuman berat,
mohon untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan
memutus bersalah Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi atas nama Obet Cawer:
7 (tujuh) Perkara Pengadilan Negeri Jayapura dengan:
(1) Nomor: 19/Pid.Sus/2025/PN Jap
(2) Nomor: 20/Pid.Sus/2025/PN Jap
(3) Nomor: 21/Pid.Sus/2025/PN Jap
(4) Nomor: 22/Pid.Sus/2025/PN Jap
(5) Nomor: 23/Pid.Sus/2025/PN Jap
(6) Nomor: 24/Pid.Sus/2025/PN Jap
(7) Nomor: 25/Pid.Sus/2025/PN Jap
7 (tujuh) perkara PK Pengadilan Tinggi Jayapura dengan:
(1) Nomor: 13/PID.SUS/2025/PT JAP
(2) Nomor: 14/PID.SUS/2025/PT JAP
(3) Nomor: 15/PID.SUS/2025/PT JAP
(4) Nomor: 16/PID.SUS/2025/PT JAP
(5) Nomor: 17/PID.SUS/2025/PT JAP
(6) Nomor: 18/PID.SUS/2025/PT JAP
(7) Nomor: 19/PID.SUS/2025/PT JAP
4. Bahwa dari seluruh Putusan-Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap tersebut membuktikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi yang menyatakan
tidak ada pelanggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Sarmi merupakan
pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta, hal ini dibuktikan dalam putusan-
putusan yang jelas mempunyai kekuatan hukum, sehingga hal ini juga
membuktikan dugaan adanya gratifikasi yang diterima oleh Obet Cawer selaku
Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk melakukan pembiaran terhadap
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh Paslon 01;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa atas uraian pokok aduan dan ringkasan pemeriksaan persidangan kode etik
yang dilaksanakan pada hari Rabu 30 Juli 2025 di Bawaslu Provinsi Papua disertai
bukti-bukti, untuk itu Pengadu memohon kepada Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Cq. Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) untuk memberikan
putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan pokok aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu Obet Cawer (Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi) telah
melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu;
3. Menghukum Teradu Obet Cawer (Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi) dengan sanksi
berat yaitu pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya; Atau
4. Apabila Majelis berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-40 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Bukti foto KTP Yance Aronggear;
P-2 Bukti Foto Yance Aronggear beserta Surat Pernyataan Kesaksian yang
dibuat olehnya terkait pembelian sebuah mobil atas perintah Obet Cawer;
P-3 Bukti Surat Pernyataan Kesaksian Yance Aronggear terkait pembelian
sebuah mobil atas perintah Obet Cawer;
P-4 Bukti Video Pernyataan Kesaksian Yance Aronggear terkait pembelian
sebuah mobil atas perintah Obet Cawer;
P-5 Bukti foto kwitansi pembelian mobil innova PA 1272 RS tertanggal 19
November 2024 yang diterima dari Yance Aronggear dan sejumlah uang;
P-6 Bukti foto transaksi antara Yance Aronggear dengan pemilik showroom
mobil bekas di Jayapura;
P-7 Bukti screenshot chat whatsapp yang menunjukkan foto mobil Innova
yang dibeli oleh Yance Aronggear untuk Obet Cawer dengan plat yang
sudah diperbarui yaitu 1201 namun tetap atas nama Yance Aronggear
yang pada chat tersebut memberikan keterangan 12 adalah tanggal lahir
Obet Cawer dan 01 merupakan tanda orang nomor 1;
P-8 Bukti foto rumah yang baru dibangun milik Obet Cawer yang didepannya
terparkir mobil yang dibeli oleh Yance Aronggear atas perintah Obet Cawer;
P-9 Bukti Foto KTP Irwan Alexander Palege yang merupakan saksi dalam
pembeliaan mobil innova Obet Cawer;
P-10 Bukti foto Irwan Alexander Palege yang sedang menulis Surat Pernyataan
Kesaksian atas pembelian sebuah mobil Innova oleh Obet Cawer melalui
Yance Aronggear;
BUKTI KETERANGAN
P-11 Bukti Surat Pernyataan Kesaksian Irwan Alexander Palege yang
menyaksikan karena diajak oleh Obet Cawer dan Yance Aronggear ke
sebuah showroom mobil bekas di Padang Bulan Jayapura, dan melihat
sendiri Obet Cawer mengeluarkan sejumlah uang untuk diberikan kepada
Yance Aronggear untuk membeli sebuah mobil dan mengatas namakan
Yance Aronggear;
P-12 Bukti Video Pernyataan Kesaksian Irwan Alexander Palege yang
menyaksikan karena diajak oleh Obet Cawer dan Yance Aronggear ke
sebuah showroom mobil bekas di Padang Bulan Jayapura, dan melihat
sendiri Obet Cawer mengeluarkan sejumlah uang untuk diberikan kepada
Yance Aronggear untuk membeli sebuah mobil dan mengatas namakan
Yance Aronggear;
P-13 Bukti foto rumah lama milik Obet Cawer yang telah selesai direnovasi dan
bahan material untuk pembangunan rumah baru milik Obet Cawer;
P-14 Bukti Foto Rumah Baru Obet Cawer yang tidak jauh dari rumah lama;
P-15 Bukti foto rumah baru milik Obet Cawer;
P-16 Bukti foto pondasi rumah kos yang akan dibangun oleh Obet Cawer;
P-17 Bukti foto KTP Yulius Bere yang merupakan tukang yang membangun
rumah kos milik Obet Cawer;
P-18 Foto Yulius Bere (Tukang yang mengerjakan rumah kos milik Obet Cawer)
yang sedang beristirahat setelah mengerjakan pembangunan rumah kos
milik Obet Cawer;
P-19 Foto diri Yulius Bere (Tukang yang mengerjakan rumah kos milik Obet
Cawer);
P-20 Video proses pembangunan rumah baru Obet Cawer;
P-21 Bukti screenshot berita media online di website PORTALPAPUA pada
tanggal 1 Desember 2024, mengenai “Bawaslu Kabupaten Sarmi Tegaskan
Tidak Temukan Indikasi Terjadinya PSU”;
P-22 Bukti screenshot berita media online di website PASIFIC POS.COM pada
tanggal 2 Desember 2024, mengenai “Tanggapi Pernyataan Ketua Bawaslu,
Kuasa Hukum Yanni-Jemmi: Sepertinya Pimpinan Bawaslu Belum
Menerima Laporan Gakkumdu”;
P-23 Bukti screenshot berita media online di website PARAPARATV.ID pada
tanggal 3 Desember 2024, mengenai “Tanggapi Pernyataan Kuasa Hukum
Paslon Nomor Urut 02, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Sarmi”;
P-24 Bukti fotocopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor:
19/Pid.Sus/2025/PN Jap;
P-25 Bukti fotocopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor:
20/Pid.Sus/2025/PN Jap;
P-26 Bukti fotocopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor:
21/Pid.Sus/2025/PN Jap;
P-27 Bukti fotocopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor:
22/Pid.Sus/2025/PN Jap;
P-28 Bukti fotocopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor:
23/Pid.Sus/2025/PN Jap;
P-29 Bukti fotocopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor:
24/Pid.Sus/2025/PN Jap;
P-30 Bukti fotocopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor:
25/Pid.Sus/2025/PN Jap;
BUKTI KETERANGAN
P-31 Bukti Video Persidangan di Mahkamah Konstitusi RI pada tanggal 30
Januari 2025, yang menunjukkan Obet Cawer selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Sarmi menyatakan tidak pernah ada pelanggaran Pemilu yang
terjadi di Kabupaten Sarmi;
P-32 Bukti fotocopi Salinan Putusan Banding Mahkamah Agung Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi
Jayapura Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 13/PID.SUS/2025/PT
JAP;
P-33 Bukti fotocopi Salinan Putusan Banding Mahkamah Agung Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi
Jayapura Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 14/PID.SUS/2025/PT
JAP;
P-34 Bukti fotocopi Salinan Putusan Banding Mahkamah Agung Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi
Jayapura Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 15/PID.SUS/2025/PT
JAP;
P-35 Bukti fotocopi Salinan Putusan Banding Mahkamah Agung Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi
Jayapura Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 16/PID.SUS/2025/PT
JAP;
P-36 Bukti fotocopi Salinan Putusan Banding Mahkamah Agung Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi
Jayapura Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 17/PID.SUS/2025/PT
JAP;
P-37 Bukti fotocopi Salinan Putusan Banding Mahkamah Agung Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi
Jayapura Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 18/PID.SUS/2025/PT
JAP;
P-38 Bukti fotocopi Salinan Putusan Banding Mahkamah Agung Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi
Jayapura Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 19/PID.SUS/2025/PT
JAP;
P-39 Bukti foto-foto kehadiran Ibu Haritje Anggota Bawaslu Provinsi Papua di
Kampung Martewar saat melakukan supervisi pada tanggal 27 November
2024 dan pada saat terjadinya palanggaran pemilu yang terindikasi
terjadinya PSU;
P-40 Bukti foto-foto laporan ke Bawaslu Kabupaten Sarmi;
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 30 Juli 2025, Pengadu
memberikan Kesimpulan Tertulis, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
pokok aduan Pengadu, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu sebelumnya telah menyampaikan keberatan terkait lokasi
pelaksanaan sidang kode etik yang dilaksanakan oleh DKPP yaitu di Bawaslu
Provinsi dengan alasan tempat tersebut kami anggap tidak netral karena
merupakan tempat kerja dari Teradu dan kami menilai akan berpotensi
mendapatkan diskriminasi terhadap Pengadu secara psikologis yang dibuktikan
saksi dari Pengadu yang bernama Yance Aronggear dan Irwan Alexander Palege
ketakutan untuk hadir sebagai saksi karena telah mengalami intimidasi yang
notabene kedua saksi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah
Daerah Kabupaten Sarmi karena Bupati Kabupaten Sarmi terpilih merupakan
pendukung atau pihak Teradu;
2. Bahwa Pengadu menyampaikan pokok aduan pertama yaitu terdapat dugaan
tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi
yang bernama Obet Cawer dengan indikator peningkatan ekonomi tidak wajar
yang dialami oleh Obet Cawer (Teradu) saat pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah
Kabupaten Sarmi;
3. Bahwa sejak Teradu menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi telah mengalami
peningkatan ekonomi yang cukup drastis yaitu dengan melakukan pembelian
sebuah mobil merek Toyota Innova pada tanggal 19 November 2024 atau 8
(delapan) hari sebelum pencoblosan tanggal 27 November 2024. Kemudian
yang menjadi kecurigaan kami bahwa uang pembelian mobil tersebut adalah
diduga pemberian dari Paslon 01 adalah Teradu membeli mobil tersebut diatas
namakan temannya yang bernama Yance Aronggear (terdapat bukti video
pernyataan dan surat pernyataan terlampir), hal tersebut juga dijelaskan oleh
saksi Irwan Alexander Palege dalam pernyataan serta pernyataan melalui video
bahwa mereka bertiga berangkat bersama (Teradu, Yance, dan Irwan) menuju
sebuah showroom mobil bekas yang berlokasi di Padang Bulan Jayapura;
4. Bahwa Pengadu juga menanyakan kepada Teradu kenapa diatas namakan Yance
Aronggear padahal mereka bersama ke showroom, namun Teradu
mengklarifikasi dengan alasan yang tidak jelas dan tidak menjawab sama sekali
dengan alasan “telah berteman sejak lama dan mengatas namakan Yance
Aronggear” hal ini semakin membuat kami menduga kuat bahwa uang yang
digunakan untuk membeli mobil tersebut merupakan hasil yang tidak benar;
5. Bahwa Pengadu menanyakan kepada Teradu mengenai rumah yang baru
dibangun seluas 120 m2 dengan estimasi harga bangunan Rp4.000.000,00
(empat juta rupiah) permeter persegi sehingga total biaya pembangunan adalah
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang diduga melakukan
pembangunan saat Teradu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi,
berdasarkan investigasi dari tim Pengadu pembangunan rumah di Kabupaten
Sarmi pada tahun 2024. Namun telah diungkap fakta oleh Teradu sendiri luas
bangunan adalah 200 m2 dan estimasi anggaran berdasarkan pasar adalah
Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per meter persegi sehingga
total harganya adalah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)
yang justru dalam pengaduan kami hanya Teradu menjawab “bahwa rumah
tersebut dibangun menggunakan uang hasil gaji sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Sarmi” hal ini sangat mustahil karena gaji seorang Ketua Bawaslu
tidak mungkin dapat uang sesingkat itu, sehemat apapun untuk kehidupan
sehari-hari sangatlah tidak mungkin mengingat biaya hidup di Kabupaten Sarmi
tinggi;
6. Bahwa Pengadu menanyakan kepada Teradu mengenai bangunan kos-kosan 7
pintu dengan estimasi biaya Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
permeter persegi dengan luas 900 m2 sehingga total estimasi biayanya sebesar
Rp6.750.000.000,00 (enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang
dibangun bersamaan dengan pembangunan rumah dan pembelian mobil.
Menjawab pertanyaan tersebut Teradu hanya menjawab “dari hasil menabung
gajinya dan sebagian dari usahanya berkebun” hal ini juga sangatlah tidak wajar
meskipun gaji ditambah hasil kebun tidak akan mencapai penghasilan sebanyak
itu secara singkat sehingga kuat dugaan kami Teradu mendapatkan gratifikasi
dari Paslon 01 untuk mengikuti perintahnya agar laporan-laporan terhadap
Paslon 01 tidak ditanggapi oleh Teradu;
7. Bahwa Terungkap didalam persidangan, Teradu mengakui Penghasilan Teradu
sebagai berikut:
a. Penghasilan Bawaslu dan Tunjangan kurang lebih (Tanpa Bukti Pendukung)
a) Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah)/Bulan
b. Honor sebagai Penasihat GAKUMDU
b) Rp1.600.000,00 (sejuta enam ratus ribu rupiah)/Bulan (Tanpa Bukti
Pendukung)
c. Sehingga TOTAL PENGHASILAN SELAMA KURANG LEBIH 23 BULAN
sesuai pengakuan Teradu kurang lebih dikalkulasikan sebagai berikut:
Rp12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) x 23 =
Rp289.800.000,00 (dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus
ribu rupiah) Dikurangi estimasi PENGELUARAN TERADU perbulan yakni
Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) x 23 bulan masa kerja yakni
Rp92.000.000,00 (sembilan puluh dua juta rupiah).
d. Sehingga total bersih sisa penghasilan Teradu adalah Rp289.800.000 –
Rp92.000.000 = Rp197.800.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta
delapan ratus ribu rupiah);
8. Bahwa dari perhitungan secara matematis Penghasilan bersih Teradu diatas
sejumlah Rp197.800.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus
ribu rupiah), bertentangan dengan kondisi faktual Teradu jika dikurangi dengan
Pembangunan rumah baru + rumah kos yang mencapai Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah), maka secara otomatis Teradu masih perlu penambahan
uang sebesar Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah);
9. Bahwa selain kebutuhan Teradu dari hasil perhitungan yang masih kurang
setelah dilakukan kalkulasi secara faktual, hal tersebut menjadi relevan dengan
Dugaan Gratifikasi yang diterima oleh Teradu karena:
a. Dengan kekurangan biaya sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu
rupiah) diatas, Teradu dapat melakukan Pembelian Mobil (Bukti Terlampir
Pengadu) dengan nilai Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah).
10. Fakta lainnya juga terungkap dengan adanya Pernyataan Yance Aronggear yang
menyatakan tidak mengetahui sumber dana seperti yang dikemukakan oleh
Hakim Anggota setelah melihat bukti surat pernyataan, menjadikan sempurna
Dugaan Gratifikasi yang diterima oleh Teradu menurut perspektif Pengadu, yang
pada intinya Yance Aronggear mengakui dana yang tidak tahu sumbernya
tersebut digunakan untuk membeli Mobil Teradu, ditambah lagi Teradu
menggunakan nama Yance Aronggear agar dapat menyamarkan keadaan hukum
dengan menggunakan nama Yance Aronggear sebagai tameng agar tidak
terdeteksi pergerakan uang yang diduga hasil Gratifikasi yang diterima Teradu
dengan menggunakan nama Yance Aronggear dalam pembelian mobil tersebut
dan pada akhirnya Mobil tersebut juga dalam penguasaan dan digunakan oleh
Teradu hingga saat ini;
11. Bahwa Terungkap didalam fakta persidangan, Dugaan Gratifikasi yang diterima
Teradu menjadi kuat ketika Teradu belum memberikan gambaran dan
perhitungan yang jelas terkait sumber keuangan lain yang belum masuk dalam
penghasilan namun dapat memiliki aset yang signifikan dalam kurun waktu 23
bulang menjabat, adapun peningkatan aset dan keuangan adalah sebagai
berikut:
a. Harga pembelian tanah untuk pembangunan Kos-kosan Teradu dengan luas
kurang lebih 30 x 30 Meter = 900 Meter persegi (milik Teradu yang dilakukan
dengan siapa tanpa data dan fakta maupun bukti yang jelas) yang nilai
pasarnya ditaksir oleh Pengadu menurut data yang Pengadu terima
Rp7.500.000,00/Meter Persegi x 900 Meter Persegi sebesar
Rp6.750.000.000,00 (Enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
b. Harga Material yang dikeluarkan oleh Teradu (Pembelian Semen, Pasir, Batu,
Besi Tiang, Besi Slop, Timbunan dll) yang Pengadu estimasi sekitar
Rp100.000.000,00 s/d Rp150.000.000,00;
c. Biaya Tukang yang dikeluarkan oleh Teradu dari estimasi Pengadu sekitar
Rp50.000.000,00 s/d Rp60.000.000,00;
12. Bahwa dengan tidak diungkapkannya nilai-nilai uang yang belum disampaikan
oleh Teradu didalam persidangan DKPP, menunjukkan itikad buruk Teradu
didalam persidangan untuk menyembunyikan fakta bahwa keuangan Teradu
sebenarnya tidak cukup dengan Penghasilan yang diterima selama bekerja
sekitar 23 bulan untuk memiliki asset:
1) Mobil Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah);
2) Pembangunan Rumah serta Pembangunan Rumah Kos (Kurang lebih
Rp200.000.000,00);
3) Pembelian Tanah di Sarmi Kota dengan Nilai tanah Rp7.500.000,00
(Tujuh Juta Lima Ratus Rupiah);
4) Pembayaran Tukang yang bekerja;
5) Pembayaran Pengadaan Material, DLL;
13. Bahwa atas uraian pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan oleh Teradu
selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi mendapati
pengeluaran yang tidak wajar yang kami duga melakukan tindak pidana
gratifikasi. Kami mohon kepada DKPP untuk memeriksa LHKPN milik Teradu
dari sebelum menjadi Ketua Bawaslu sampai dengan sekarang. Karena saat
pembuktian Teradu juga tidak melampirkan laporan pendapatannya hanya
bicara saja dari sana-sini tanpa bukti;
14. Bahwa Pengadu juga menyampaikan terdapat 51 laporan pelanggaran pemilu
yang diajukan kepada Teradu, namun Teradu tidak menindak lanjuti laporan
tersebut tanpa adanya alasan yang jelas, bahkan para pelapor tidak
mendapatkan laporan kajian dari Bawaslu untuk menghentikan pemeriksaan
terhadap laporan. Teradu dalam hal ini tidak memberikan klarifikasi kenapa
tidak menanggapi banyaknya laporan yang disampaikan justru Teradu
membantah terdapat laporan sebanyak 51 namun 36 laporan. Dari 36 laporan
saja tidak ditanggapi dengan benar oleh Teradu, hal ini menjadi salah satu
indikasi juga perbuatan tidak professional Teradu selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Sarmi yang berkaitan erat pada dugaan gratifikasi dari Paslon 01,
karena semua laporan ditujukan pada kecurangan-kecurangan Paslon 01;
15. Bahwa dari 51 laporan pelanggaran pemilu di Kabupaten Sarmi terdapat 7
laporan yang dilanjutkan sampai dengan persidangan dan diputus oleh
Pengadilan Negeri Jayapura dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura
yang menyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Namun Teradu
menyampaikan ke media online tidak adanya pelanggaran pemilu di Kabupaten
Sarmi, hal ini merupakan pembohongan publik dan penggiringan opini yang
merupakan salah satu pelanggaran etik penyelenggara pemilu;
16. Bahwa menanggapi berita online yang disampaikan oleh Teradu, Pihak Terkait
Gakumdu unsur Kejaksaan menyayangkan pernyataan Teradu, karena
dijadikan alasan Terdakwa dan Kuasa Hukumnya dalam persidangan tidak ada
pelanggaran pemilu seperti yang disampaikan oleh Teradu dalam berita online,
namun Jaksa Penuntut Umum dengan Majelis Hakim tetap yakin terjadinya
pelanggaran pemilu yang berujung tindak pidana pemilu;
17. Bahwa Pihak Terkait Gakumdu unsur Kepolisian menyampaikan mengenai
pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 001 kampung martewar bahkan dihadiri
juga oleh salah satu Majelis yaitu Ibu Haritje yang menyatakan TPS ini harus
dilakukan PSU karena terdapat pelanggaran pemilu yang sangat fatal yaitu
pemilih diwakili dan pencoblosan lebih dari satu kali, di TPS tersebut juga
dihadiri oleh Teradu namun tidak melakukan Tindakan apapun, bahkan
membiarkannya dengan tidak memberikan rekomendasi untuk dilakukan PSU,
sempat Gakumdu berdebat dengan Ibu Haritje dan Teradu untuk memberikan
rekomendasi dilakukannya PSU namun tidak dilakukan;
18. Bahwa dalam persidangan saksi Basuki menjelaskan mengenai pelanggaran-
pelanggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Sarmi, dimulai dari intimidasi dari
Panwas terhadap tim pemenangan Paslon 02, Panwas dan petugas TPS
melakukan intimidasi terhadap saksi-saksi Paslon 02 saat dilaksanakan
pencoblosan, KPPS yang melakukan diskriminasi terhadap Paslon 02 saat akan
melakukan pencoblosan, dan saksi juga menjelaskan laporan-laporan yang
diajukan kepada Teradu tidak ditanggapi secara professional oleh Teradu selaku
Ketua Bawaslu, bahkan laporan terakhir saksi terkait Pilkada Gubernur baru-
baru ini tidak ditanggapi dengan baik oleh Teradu dan diberhentikan tanpa
alasan yang jelas dan tidak ada kajian kenapa diberhentikan, karena terlapor
juga belum dihadirkan untuk dilakukan klarifikasi. Hal ini sangat membuktikan
tidak adanya introspeksi diri dari Teradu untuk berlaku professional sesuai
dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
19. Bahwa saksi Basuki juga menjelaskan bagaimana tim pemenangan melakukan
investigasi setelah mendapatkan informasi dari saksi Yance Aronggear dan Irwan
Alexander Palege terdapat dugaan tindak pidana gratifikasi yang didapatkan oleh
Teradu dari Paslon 01, sehingga Saksi Bersama tim melakukan investigasi
terhadap peningkatan ekonomi dan menemukan bukti-bukti pembelian mobil
dan pembangunan rumah serta rumah kos 7 pintu dan dinyakan benar hal
tersebut milik Teradu, dan diakui oleh Teradu dalam persidangan kode etik;
20. Bahwa saksi Rafael menyampaikan kesaksiannya terkait pelanggaran pemilu
yang dialami oleh tim pemenangan Paslon 02 dengan diskriminasi-diskriminasi
yang dilakukan oleh Panwas yang selalu menyatakan perintah pimpinan yang
notabene Panwas dibawah Bawaslu Kabupaten Sarmi, sehingga hal ini
merupakan Tindakan tidak professional yang dilakukan oleh Teradu beserta
jajarannya;
21. Bahwa atas pelanggaran-pelanggaran yang disampaikan oleh saksi-saksi telah
dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi, namun sekali lagi kami
sampaikan tidak ada penanganan yang berarti dari Teradu selaku Ketua
Bawaslu dan selalu menghentikan proses laporan tanpa alasan dan kajian yang
jelas.
[2.5] SAKSI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2025,
Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi atas nama Basuki dan Rafel Werbabkay
Sembor, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Basuki bahwa saksi sampaikan bahwasanya legalitas Saksi di Pilkada Kabupaten
Sarmi, Saksi sebagai Ketua DPC Gerindra Kab. Sarmi yang merekomendasikan
pasangan Nomor Urut 2 yaitu Yanni dan Jemmi Esau Maban. Saksi sebagai ketua
pemenangan daripada pelaksanaan pimpinan pemenangan dari Nomor Urut 2 yaitu
Yanni dan Jemmi. Saksi sebagai ketua tim pemenangan Saksi sampaikan pertama
tentang penyelenggaraan, pihak penyelenggara baik itu KPU maupun Bawaslu, saksi
yakin dan percaya tidak memberikan bimbingan teknis secara baik kepada pihak KPPS,
PPD maupun pandis yang ada di wilayah kabupaten Sarmi. Sehingga banyak hal yang
tidka diketahui para anggota KPPS maupun pandis dalam melaksanakan tugas masing-
masing. Terkait dengan KPU. KPU tidak melaksanakan dengan baik. Saksi dengan
calon Bupati nomor urut 2, pada saat melaksanakan pencoblosan Ibu Yanni datang ke
TPS ditolak, padahal Ibu Yanni adalah salah satu orang yang terdaftar di DPT Tetap,
tetapi anggota-anggota KPU Kabupaten Sarmi tidak membagikan C-6 undangan kepada
para pemilih yang ada di TPS tersebut. Saksi yakin banyak di TPS Kabupaten Sarmi
banyak C-6 tidak tersampaikan kepada pemilih sehingga harus menunggu di atas jam
12 untuk memilih yang seharusnya jam 12 ke atas miliknya daripada pemilih
tambahan. Tetapi karena tidak diberikan undangan kepada Bu Yanni maka memilih
diatas Pukul 12.00 WIT. Dan disampaikan secara terbuka oleh KPPS, seharusnya pihak
pengawas pemilu yang ada tidak memberikan pencerahan kepada Pihak KPPS tetapi
tidak ada tindakan sama sekali. Dengan kondisi seperti itu, meragukan netralitas dari
Pihak KPU maupun Bawaslu. Pihak bawaslu memberikan perintah khusus untuk
pengawasan kepada pasangan calon nomor urut 2, pada hari tenang kami ada posko
namanya rumah juang dan merencanakan strategi namun ditangkap karena diduga
sedang menyiapkan uang. Pihak pandis juga meminta mengeluarkan seluruh dokumen
di posko rumah juang. Terus selanjutnya Saksi akan dipanggil ke kantor namun
ternyata tidak ada panggilan sama sekali.
Rafel Werbabkay Sembor bahwa rumah dan mobil, Saksi mendengar adik Saksi, Saksi
dan Teradu dekat karena sama-sama tim sepakbola , terkait yang Saksi alami karena
Saksi merupakan tim pasangan calon 02. Saksi tahu persis bahwa ada beberapa
laporan yang saksi masukan ada di DKPP di Jakarta dan Provinsi terkait kinerja
bawaslu. Terkait intimidasi calon wakil bupati, Saksi sendiri korban, saksi yang bikin
video. Jadi terkait laporan, jadi bapak calon wakil bupati sarmi nomor urut 02 telepon
Saksi, di mana ada pandis ada yang lolos ada yang tidak lolos. Di waktu masa tenang,
23 s.d. 27, Saksi dapat ada kepala dinas untuk cairkan dana kampung yang dicairkan
tanggal 25 dan 26.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 30 Juli 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pokok Pengaduan Pengadu, menyampaikan bahwa Teradu/Terlapor
diduga dengan kuat melakukan tindak pidana menerima gratifikasi dari pasangan
calon Nomor Urut 01 atas Nama Dominggus Catue dan Jumriati, Atas pokok
aduan Pengadu tersebut diatas, Teradu menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi berdasarkan
Berita Acara Pleno Nomor 007/RT.02/K.BAWASLU/PA-23/05/2024 pada
tanggal 24 Mei 2024 tentang Pemilihan Ketua dan Pemilihan Koordiv Bawaslu
Kabupaten Sarmi;
b. Bahwa Teradu adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi melakukan tugas
dalam pemilihan Serentak 27 November 2024 berlandaskan PERBAWASLU 6
Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilhan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
dan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota;
c. Bahwa Teradu dengan tegas menyatakan dan Atas Nama Tuhan yang hidup
tidak pernah menerima uang atau barang bentuk apapun seperti yang
diadukan oleh Pengadu;
d. Bahwa sesuai dengan pokok aduan a quo Teradu tidak membeli mobil pada
tanggal 19 November 2024 seperti yang diadukan namun pada tanggal 4
November 2024 Teradu memberikan uang sejumlah Rp83.000.000,00 kepada
Bapak Yance untuk melakukan transaksi pembelian mobil. Teradu menerima
mobil model Minibus dengan Merek Toyota Type Innova V tahun 2008 dengan
Nomor Polisi DS 1272 AX dengan kondisi pajak mati kemudian pihak Sorum
Iqbal Motor menjanjikan untuk mengurus pajak mobil yang sudah mati dan
sekaligus dengan penggantian Plat Nomor Polisi baru (Bukti T-1);
e. Bahwa sesuai dengan pokok aduan a quo teradu menerima seluruh
administrasi dari transaksi pembelian mobil atas nama COLOMBO PLAN
AUSTRALIA THE HIV COOPERATION PROG FOR INDONESIA (Bukti,T-2);
f. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Teradu menerima penggantian Nomor
Polisi dari DS 1272 AX menjadi PA 1201 AX beserta pajak mobil yang sudah
aktif 5 hari sebelum pungut hitung dilakukan (Bukti,T-3);
g. Bahwa sesuai dengan pokok aduan a quo, Teradu membangun rumah secara
bertahap dalam rentang waktu Tahun 2021 sampai dengan awal tahun 2024
dilakukan tahap akhir pembangunan (Bukti T-4 );
h. Bahwa sesuai dengan pokok aduan a quo Teradu tidak membeli bangunan
dengan luas tanah ± 120 m2 x Rp4.000.00,00 total Rp600.000.000,00. Bahwa
sesungguhnya teradu membeli tanah dari Dina Yustina Weyasu dengan luas
20 M x 30 M ( 600 m2) pada tanggal 12 Juli 2021 dengan harga
Rp60.000.000,00 (Bukti T-5 );
i. Bahwa sampai dengan sekarang proses pembangunan kos-kosan belum selesai
dan masih memiliki tagihan hutang bahan material bangunan (Bukti T-6 );
j. Bahwa Pelapor atas nama Irwan Alexander Palege dan Yance Aronggear
merupakan bagian dari pasangan calon Nomor urut 02 atas nama Yanni, SH
dan Jemmi Esau Maban yang menunjukkan keberpihakannya kepada
Pasangan Calon Nomor 02 (Bukti T-7 ).
2. Bahwa sesuai dengan pokok aduan a quo dalam pokok pengaduan, terdapat 51
laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Sarmi yang mana atas laporan tersebut
terdapat 7 Putusan Pengadilan Negeri Jayapura, Teradu menjelaskan sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan Berita Acara rapat pleno penetapan ketua dan pemilihan
koordiv Nomor 007/RT.02/K.BAWASLU/PA-23/05/2024 pada tanggal 24 Mei
2024 tentang Pemilihan Ketua dan Pemilihan Koordiv Bawaslu Kabupaten
Sarmi, Teradu ditetapkan sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia
dan Organisasi (SDMO) dan bukan merupakan Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa;
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi tidak mengeluarkan Rekomendasi PSU
karena Bawaslu Kabupaten Sarmi berpatokan pada ketentuan pasal 51 ayat 4
PKPU 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota yang pada pokoknya bahwa Pemungutan suara
ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari
pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sedangkan
Laporan yang disampaikan masih dalam penanganan Bawaslu Kabupaten
Sarmi sehingga belum dapat memutuskan bahwa apakah Laporan tersebut
memenuhi unsur-unsur dilakukannya PSU, kemudian pada tanggal 10
Desember 2024 Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi baru melaksanakan
pembahasan kedua, dan dalam pembahasan tersebut terdapat 7 Laporan yang
diteruskan ke Kepolisian Kabupaten Sarmi untuk dilakukan penyidikan;
c. Bahwa segala proses penanganan pelanggaran dilakukan oleh Divisi
Penanganan Pelanggaran dan diputuskan dalam Rapat Pleno Ketua dan
Anggota bukan oleh 1 orang;
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi menerima laporan selama tahapan pungut
hitung sebanyak 36 laporan, 14 diregister dan 22 laporan tidak deregister
(Bukti T - 8);
e. Bahwa pada tanggal 30 Januari 2025 Teradu menyampaikan di depan Hakim
Konstitusi bahwa terdapat 36 laporan, 14 tidak di register, 15 diregister dan
hanya 7 yang diteruskan ke gakkumdu sehinga 3 perkara yang sedang
ditangani di Pengadilan Negeri Jayapura. Yang sesungguhnya terdapat 7
perkara pelanggaran ( Bukti T - 9);
f. Bahwa selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi,
Bawaslu Kabupaten Sarmi menerima laporan sejumlah 47 laporan dan/atau
temuan ( Bukti T -10);
g. Bahwa pada tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIT Pasangan
Calon No Urut 02 Yanni dan Jemmi Esau Maban bersama Kuasa Hukum
Yansen Marudut datang kekantor menyampaikan permohonan mereka melalui
surat dengan Nomor: 080/yj_SARMI/XI/2024 perihal permintaan untuk
melakukan PSU. Bahwa pada saat penyampaian surat permintaan untuk
melakukan PSU, Pasangan Calon No Urut 02 diarahkan untuk menyampaikan
laporan dengan dilengkapi bukti yang cukup (bukti,T-11);
h. Bahwa pada tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 19.20 WIT Perwakilan
Pasangan Calon No Urut 03 (Bapak Bahar selaku Tim Pemenangan) datang ke
kantor menyampaikan permohonan mereka untuk melakukan PSU. Bahwa
pada saat penyampain permintaan untuk melakukan PSU, perwakilan No Urut
03 diarahkan untuk menyampaikan laporan dengan dilengkapi bukti yang
cukup (Bukti T-12);
i. Bahwa pada tanggal 29 November Pengadu telah memberitakan laporan media
(Sayangi.com) dengan Judul ”Dugaan Kecurangan TSM di Pilkada Sarmi dinilai
Barbar, Pelaku Terancam Pidana” dengan isi beritanya Pemungutan Suara
Ulang (PSU) di 68 TPS. Bahwa dengan dasar pemberitaan yang disampaikan,
pada tanggal 1 Desember 2024 media Portal Papua datang ke kantor Bawaslu
Kabupaten Sarmi untuk konfirmasi berita yang disampaikan sehingga Teradu
pada pokoknya menyampaikan sampai saat ini belum ada indikasi PSU karena
laporan sedang masih dalam proses dan jika terbukti terdapat pelanggaran
akan ditindak lanjuti sebagaimana prosedurnya.
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu sebagai Ketua Merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilihan;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Bukti pembelian mobil Innova 2008 pada tanggal 4 November 2024;
T-2 Bukti kepemilikan Mobil atas nama Colombo Plan Australia (HCPI);
T-3 Foto mobil sebelum dan setelah penggantian nomor Polisi;
T-4 Berita acara jual beli sebidang tanah dan buku catatan tagihan hutang dari
toko bahan bangunan;
T-5 Dokumentasi kwitansi pembelian tanah dan penandatanganan kwitansi
oleh penjual tanah;
T-6 Dokumentasi daftar tagihan hutang;
T-7 Foto dan Video klarifikasi Yance Aronggear dan Irwan Alexander Palege;
T-8 Rekap Laporan penanganan pelanggaran selama tahapan pemungutan
sampai tahap rekapitulasi;
T-9 Video jawaban di Mahkamah Konstitusi;
T-10 Rekap laporan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi;
T-11 Surat Nomor : 080/yj_SARMI/XI/2024 perihal permintaan untuk
melakukan PSU;
T-12 Dokumentasi kedatangan Tim pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 03;
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum yang digelar pada
tanggal 30 Juli 2025, Teradu memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pokok Pengaduan, Pengadu menyampaikan bahwa
Teradu/Terlapor diduga dengan kuat melakukan tindak pidana menerima
gratifikasi dari pasangan calon Nomor Urut 01 atas Nama Dominggus Catue dan
Jumriati , Atas pokok aduan Pengadu tersebut diatas, Teradu menjelaskan
sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima uang
atau barang bentuk apapun seperti yang diadukan oleh pengadu
(Gratifikasi);
b. Bahwa sumber pendapatan dari aset milik teradu yaitu sebagai berikut:
a) Teradu merupakan kontraktor pada CV.WAMEPARI MANDIRI sejak
tahun 2016;
b) Teradu bekerja di Kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi sejak tahun 2023
dengan rincian penghasilan :
1) Bulan Agustus Tahun 2023 sampai dengan Januari tahun 2024
sebagai Koordiv P3S, dengan besaran penghasilan Rp. 10.415.700,-
setiap bulan
2) Bulan Februari Tahun 2024 sampai sekarang sebagai Ketua
Bawaslu Kabupaten Sarmi dengan besaran penghasilan :
a. Gaji bulanan Teradu sebagai Ketua Bwaslu Kabupaten Sarmi
sebesar Rp. 11.540.700,- setiap bulan;
b. Pada bulan April tahun 2024, Teradu menerima Tunjangan Hari
Raya Idul Fitri (THR) di Bawaslu Kabupaten Sarmi dengan
Besaran Rp. 11.540.700,;
c. Pada bulan Juli tahun 2024, Teradu menerima Gaji Tambahan
(Gaji ke-13) di Bawaslu Kabupaten Sarmi sebesar Rp.
11.540.700,-;
3). Honorarium Teradu Selama Menjabat di Sentra Gakkumdu
Kabupaten Sarmi:
a. Bahwa pada Bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan
Februari tahun 2024, Teradu menjabat sebagai Pembina di
Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi, dengan besaran
penghasilan Rp1.450.000,00;
b. Bahwa pada Bulan Maret tahun 2024 sampai dengan Bulan
Maret 2025, Teradu Menjabat sebagai Penasehat di Sentra
Gakkumdu Kabupaten Sarmi dengan besaran penghasilan
Rp1.600.000.00;
c. Bahwa pada Bulan Juni - Agustus 2025, Teradu menjabat
Sebagi Penasehat di Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi
sebagai Penasehat dengan besaran penghasilan
Rp1.600.000,00;
4). Teradu juga mempunyai kebun yang cukup untuk digunakan
sebagai pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari;
c. Bahwa Rumah yang ditempati Teradu sebelum pembangunan rumah
pribadi merupakan rumah bantuan Pemerintah pada tahun 2015 yang
bertempat di Kampung Amsira, Distrik Sarmi Selatan;
d. Bahwa rumah pribadi yang ditempati sekarang merupakan rumah yang
dibangun secara bertahap sejak tahun 2021, hingga saat ini masih dalam
proses pembangunan dan masih memiliki tagihan hutang pada toko
bangunan;
e. Bahwa sesuai dengan pokok aduan a quo teradu tidak membeli bangunan
dengan luas tanah ± 120 m2 x Rp4.000.000,00 total Rp600.000.000,00
tetapi sesungguhnya teradu membeli tanah dari Dina Yustina Weyasu
dengan luas 20 M x 30 M ( 600 m2) pada tanggal 12 Juli 2021 dengan harga
Rp60.000.000,00 yang kemudian dibangun secara bertahap dan masih
memiliki tagihan hutang dari Pemilik Material dengan Nilai
Rp51.300.000,00;
f. Bahwa Teradu tidak membeli mobil pada tanggal 19 November 2024
seperti yang diadukan namun pada tanggal 4 November 2024 dan
legalitasnya berstempel toko Jual Beli Mobil Show Room Iqbal Motor yang
mana Teradu memberikan uang sejumlah Rp83.000.000,00 kepada Bapak
Yance untuk melakukan transaksi pembelian mobil. Teradu menerima
mobil model Minibus dengan Merek Toyota Type Innova V tahun 2008
dengan Nomor Polisi DS 1272 AX dengan kondisi pajak mati kemudian
pihak Sorum Iqbal Motor menjanjikan untuk mengurus pajak mobil yang
sudah mati dan sekaligus dengan penggantian Plat Nomor Polisi baru;
g. Bahwa sesuai dengan pokok aduan a quo teradu menerima seluruh
administrasi dari transaksi pembelian mobil atas nama COLOMBO PLAN
AUSTRALIA THE HIV COOPERATION PROG FOR INDONESIA;
h. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 teradu menerima penggantian
Nomor Polisi dari DS 1272 AX menjadi PA 1201 AX beserta pajak mobil
yang sudah aktif 5 hari sebelum pungut hitung dilakukan;
i. Bahwa dalam persidangan pengadu tidak dapat membuktikan dugaan
Gratifikasi;
j. Bahwa pelapor atas nama Irwan Alexander Palege dan Yance Aronggear
merupakan bagian dari pasangan calon Nomor urut 02 atas nama Yanni,
SH dan Jemmi Esau Maban yang menunjukkan keberpihakannya kepada
Pasangan Calon Nomor 02;
2. Bahwa sesuai dengan pokok aduan a quo dalam pokok pengaduan, terdapat 51
laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Sarmi yang mana atas laporan
tersebut terdapat 7 Putusan Pengadilan Negeri Jayapura, teradu menjelaskan
sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Berita Acara rapat pleno penetapan ketua dan
pemilihan koordiv Nomor 007/RT.02/K.BAWASLU/PA-23/05/2024 pada
tanggal 24 Mei 2024 tentang Pemilihan Ketua dan Pemilihan Koordiv
Bawaslu Kabupaten Sarmi, teradu ditetapkan sebagai Koordinator Divisi
Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) dan bukan merupakan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa;
b. Bahwa segala proses penanganan pelanggaran dilakukan oleh Divisi
Penanganan Pelanggaran dan diputuskan dalam Rapat Pleno Ketua dan
Anggota bukan oleh 1 orang;
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi tidak mengeluarkan Rekomendasi PSU
karena Bawaslu Kabupaten Sarmi berpatokan pada Laporan Hasil
Pengawasa (LHP PTPS) dan ketentuan pasal 51 ayat 4 PKPU 17 Tahun 2024
tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota yang pada pokoknya bahwa Pemungutan suara ulang di TPS
dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara,
berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sedangkan Laporan yang
disampaikan masih dalam penanganan Bawaslu Kabupaten Sarmi sehingga
belum dapat memutuskan bahwa apakah Laporan tersebut memenuhi
unsur-unsur dilakukannya PSU, kemudian pada tanggal 10 Desember 2024
Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi baru melaksanakan pembahasan
kedua, dan dalam pembahasan tersebut terdapat 7 Laporan yang
diteruskan ke Kepolisian Kabupaten Sarmi untuk dilakukan penyidikan;
d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi menerima laporan selama tahapan
pungut hitung sebanyak 36 laporan, 14 diregister dan 22 laporan tidak
diregister;
e. Bahwa semua laporan dan/atau temuan yang diadukan ke Bawaslu
Kabupaten Sarmi telah diselesaikan sesuai dengan batas waktu dan
ketentuan yang berlaku;
f. Bahwa terkait pemberitaan pada media pada tanggal 29 November laporan
media (Sayangi.com) dengan Judul ”Dugaan Kecurangan TSM di Pilkada
Sarmi dinilai Barbar, Pelaku Terancam Pidana” dengan isi beritanya
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 68 TPS. Teradu menyampaikan bahwa
dengan dasar pemberitaan yang disampaikan, pada tanggal 1 Desember
2024 media Portal Papua datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi
untuk konfirmasi berita yang disampaikan sehingga teradu pada pokoknya
menyampaikan sampai saat ini belum ada indikasi PSU karena laporan
sedang masih dalam proses dan jika terbukti terdapat pelanggaran akan
ditindak lanjuti sebagaimana prosedurnya;
[2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Bawaslu Provinsi Papua, Anggota Bawaslu Sarmi, Ketua dan Anggota
KPU Sarmi, Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi Unsur Kepolisian dan Sentra
Gakkumdu Kabupaten Sarmi Unsur Kejaksaan dalam sidang pemeriksaan tanggal 30
Juli 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.11.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 131-РКЕDKPP/IV/2025,
Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
A. Supervisi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua terkait pengawasan terhadap
terjadinya pelanggaran pidana pada proses Pilkada:
1. Bahwa pada tanggal 26 s.d. 29 November 2024 tim Bawaslu Provinsi Papua
melakukan pengawasan supervisi pemungutan dan perhitungan suara di
Kabupaten Sarmi (Bukti PT.1-1) Surat tugas Supervisi;
2. Bahwa berdasarkan hasil supervisi yang dilakukan tidak terdapat adanya
laporan maupun temuan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan
pelanggaran gratifikasi (Bukti PT.1-2) Laporan Hasil Pengawasan
Supervisi;
B. Supervisi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua terkait adanya laporan dari
Masyarakat terkait dengan dugaan perbuatan pribadi Teradu yaitu dugaan
menerima Gratifikasi:
1. Bahwa pada tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIT Pasangan
Calon No Urut 02 Yanni dan Jemmi Esau Maban bersama Kuasa Hukum
Yansen Marudut datang kekantor menyampaikan permohonan mereka
melalui surat. Bahwa pada saat penyampain surat permintaan untuk
melakukan PSU, Pasangan Calon No Urut 02 diarahkan untuk
menyampaikan laporan dengan dilengkapi bukti yang cukup (Bukti PT.1-3)
Dokumentasi kedatangan Yani;
2. Bahwa pada tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 19.20 WIT Perwakilan
Pasangan Calon No Urut 03 (Bapak Bahar selaku Tim Pemenangan) datang
kekantor menyampaikan permohonan mereka untuk melakukan PSU.
Bahwa pada saat penyampain permintaan untuk melakukan PSU,
perwakilan No Urut 03 diarahkan untuk menyampaikan laporan dengan
dilengkapi bukti yang cukup (Bukti PT.1-4) Dokumentasi Bapak Bahar;
3. Bahwa dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara terdapat 36
laporan dugaan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi
dengan perincian sebagai berikut:
TANG TANG NAMA
TEMUA NO NAMA HASIL
GAL GAL PENEM TAHAP
NO N/LAP REGIS TERLAP PENAN
LAPO REGIS U/PELA AN
ORAN TRASI OR GANAN
RAN TER POR
03/RE Pemun
015/LP
G/LP/P YAKONI KPPS, gutan Lanjut
/PB/KA
29- 05- B/KAB AS PPS, dan dan ke
1 B/33.1
Nov-24 Dec-24 /33.14 WABRA Perangka Penghit Penyidi
4/XI/2
/XI/20 R t Pemilu ungan kan
024
24 Suara
KPPS,
Pemun
016/LP PPS, dan
YAKONI gutan
/PB/KA Perangka Tidak
29- AS dan
2 B/33.1 t Pemliu diregist
Nov-24 WABRA Penghit
4/XI/2 TPS 01 er
R ungan
024 Sioraman
Suara
ia
KPPS, Pemun
017/LP
YAKONI PPS, dan gutan
/PB/KA Tidak
29- AS Perangka dan
3 B/33.1 diregist
Nov-24 WABRA t Pemliu Penghit
4/XI/2 er
R TPS 001 ungan
024
Arbais Suara
KPPS, Pemun
018/LP
YAKONI PPS, dan gutan
/PB/KA Tidak
29- AS Perangka dan
4 B/33.1 diregist
Nov-24 WABRA t Pemliu Penghit
4/XI/2 er
R TPS 01 ungan
024
Webro Suara
TANG TANG NAMA
TEMUA NO NAMA HASIL
GAL GAL PENEM TAHAP
NO N/LAP REGIS TERLAP PENAN
LAPO REGIS U/PELA AN
ORAN TRASI OR GANAN
RAN TER POR
04/RE Pemun
019/LP PPS,
G/LP/P YAKONI gutan Lanjut
/PB/KA KPPS
29- 05- B/KAB AS dan ke
5 B/33.1 dan
Nov-24 Dec-24 /33.14 WABRA Penghit Penyidi
4/XI/2 Perangka
/XI/20 R ungan kan
024 t Pemilu
24 Suara
05/RE Pemun
020/LP KPPS, Tidak
G/LP/P YAKONI gutan
/PB/KA PPS, terbukti
29- 05- B/KAB AS dan
6 B/33.1 Pandis, tindak
Nov-24 Dec-24 /33.14 WABRA Penghit
4/XI/2 Penyelen pidana
/XI/20 R ungan
024 ggara pikada
24 Suara
KPPS,
06/RE Pemun
021/LP PPS, Tidak
G/LP/P YAKONI gutan
/PB/KA Pandis, terbukti
29- 05- B/KAB AS dan
7 B/33.1 dan tindak
Nov-24 Dec-24 /33.14 WABRA Penghit
4/XI/2 Saksii pidana
/XI/20 R ungan
024 Paslon pikada
24 Suara
01
07/RE PPS, Pemun
022/LP Tidak
G/LP/P YAKONI KPPS gutan
/PB/KA terbukti
29- 05- B/KAB AS dan dan
8 B/33.1 tindak
Nov-24 Dec-24 /33.14 WABRA Saksi Penghit
4/XI/2 pidana
/XI/20 R Paslon ungan
024 pikada
24 01 Suara
08/RE PPS, Pemun
023/LP
G/LP/P YAKONI KPPS gutan Lanjut
/PB/KA
29- 05- B/KAB AS dan dan ke
9 B/33.1
Nov-24 Dec-24 /33.14 WABRA Saksi Penghit Penyidi
4/XI/2
/XI/20 R Paslon ungan kan
024
24 01 Suara
09/RE Pemun
024/LP
G/LP/P YAKONI KPPS, gutan Lanjut
/PB/KA
29- 05- B/KAB AS PPS, dan dan ke
10 B/33.1
Nov-24 Dec-24 /33.14 WABRA Perangka Penghit Penyidi
4/XI/2
/XI/20 R t Pemilu ungan kan
024
24 Suara
KPPS,
Pemun
025/LP PPS, dan
YAKONI gutan
/PB/KA Perangka Tidak
29- AS dan
11 B/33.1 t Pemliu diregist
Nov-24 WABRA Penghit
4/XI/2 TPS 02 er
R ungan
024 Keder
Suara
Baru
10/RE Pemun
026/LP Tidak
G/LP/P YAKONI KPPS, gutan
/PB/KA terbukti
29- 05- B/KAB AS PPS, dan dan
12 B/33.1 tindak
Nov-24 Dec-24 /33.14 WABRA Perangka Penghit
4/XI/2 pidana
/XI/20 R t Pemilu ungan
024 pikada
24 Suara
YAKONI KPPS, Pemun
027/LP Tidak
29- AS PPS, dan gutan
13 /PB/KA diregist
Nov-24 WABRA Perangka dan
B/33.1 er
R t Pemliu Penghit
TANG TANG NAMA
TEMUA NO NAMA HASIL
GAL GAL PENEM TAHAP
NO N/LAP REGIS TERLAP PENAN
LAPO REGIS U/PELA AN
ORAN TRASI OR GANAN
RAN TER POR
4/XI/2 TPS 002 ungan
024 Ansudu Suara
2
Pemun
028/LP KPPS
YAKONI gutan
/PB/KA TPS Tidak
29- AS dan
14 B/33.1 Holmafen diregist
Nov-24 WABRA Penghit
4/XI/2 01 Sarmi er
R ungan
024 Timur
Suara
11/RE Pemun
029/LP Tidak
G/LP/P YAKONI gutan
/PB/KA terbukti
29- 05- B/KAB AS Jul dan
15 B/33.1 tindak
Nov-24 Dec-24 /33.14 WABRA Bages Penghit
4/XI/2 pidana
/XI/20 R ungan
024 pikada
24 Suara
12/RE Pemun
030/LP Tidak
G/LP/P YAKONI gutan
/PB/KA terbukti
29- 05- B/KAB AS Daud dan
16 B/33.1 tindak
Nov-24 Dec-24 /33.14 WABRA Sesa Penghit
4/XI/2 pidana
/XI/20 R ungan
024 pikada
24 Suara
13/RE Pemun
032/LP Tidak
G/LP/P KPPS, gutan
/PB/KA terbukti
29- 05- B/KAB PPS, dan
17 B/33.1 BAHAR tindak
Nov-24 Dec-24 /33.14 Pandis, Penghit
4/XI/2 pidana
/XI/20 Saksi 01 ungan
024 pikada
24 Suara
Pemun
033/LP
KPPS, gutan
/PB/KA Tidak
29- PPS, dan
18 B/33.1 BAHAR diregist
Nov-24 Pandis, Penghit
4/XI/2 er
Saksi 01 ungan
024
Suara
Pemun
034/LP
KPPS, gutan
/PB/KA Tidak
29- PPS, dan
19 B/33.1 BAHAR diregist
Nov-24 Pandis, Penghit
4/XI/2 er
Saksi 01 ungan
024
Suara
14/RE Pemun
035/LP
G/LP/P KPPS, gutan Lanjut
/PB/KA
29- 05- B/KAB PPS, dan ke
20 B/33.1 BAHAR
Nov-24 Dec-24 /33.14 Pandis, Penghit Penyidi
4/XI/2
/XI/20 Saksi 01 ungan kan
024
24 Suara
Pemun
036/LP
KPPS, gutan
/PB/KA Tidak
29- PPS, dan
21 B/33.1 BAHAR diregist
Nov-24 Pandis, Penghit
4/XI/2 er
Saksi 01 ungan
024
Suara
037/LP Pemun Tidak
29- KPPS,
22 /PB/KA BAHAR gutan diregist
Nov-24 PPS,
B/33.1 dan er
TANG TANG NAMA
TEMUA NO NAMA HASIL
GAL GAL PENEM TAHAP
NO N/LAP REGIS TERLAP PENAN
LAPO REGIS U/PELA AN
ORAN TRASI OR GANAN
RAN TER POR
4/XI/2 Pandis, Penghit
024 Saksi 01 ungan
Suara
Pemun
038/LP
KPPS, gutan
/PB/KA Tidak
29- PPS, dan
23 B/33.1 BAHAR diregist
Nov-24 Pandis, Penghit
4/XI/2 er
Saksi 01 ungan
024
Suara
Pemun
039/LP
KPPS, gutan
/PB/KA Tidak
29- PPS, dan
24 B/33.1 BAHAR diregist
Nov-24 Pandis, Penghit
4/XI/2 er
Saksi 01 ungan
024
Suara
Domingg
usCatue, Pemun
040/LP
YAKONI Jumriati gutan
/PB/KA Tidak
29- AS dan dan
25 B/33.1 diregist
Nov-24 WABRA Bendaha Penghit
4/XI/2 er
R ra Tim ungan
024
Pemenag Suara
an
15/RE Pemun
041/LP
G/LP/P YAKONI KPPS, gutan Lanjut
/PB/KA
29- 05- B/KAB AS PPS, dan dan ke
26 B/33.1
Nov-24 Dec-24 /33.14 WABRA Perangka Penghit Penyidi
4/XI/2
/XI/20 R t Pemilu ungan kan
024
24 Suara
KPPS, Pemun
042/LP
PPS dan gutan
/PB/KA Tidak
30- MUSDA Perangka dan
27 B/33.1 diregist
Nov-24 LIFAH t Pemilu Penghit
4/XI/2 er
Pandis, ungan
025
Panwas Suara
Pemun
043/LP
gutan
/PB/KA
03- Ketua dan Informa
28 B/33.1 BAHAR
Dec-24 KPPS Penghit si Awal
4/XII/2
ungan
025
Suara
Pemun
044/LP
gutan Lanjut
/PB/KA KPPS,
03- 09- dan ke
29 B/33.1 BAHAR PPS,
Dec-24 Dec-24 Penghit Penyidi
4/XII/2 Panwas
ungan kan
025
Suara
KPPS,
Pemun
045/LP PPS,
gutan
/PB/KA Perangka KADAR
04- ROHMA dan
30 B/33.1 t Pemilu, LUARS
Dec-24 T Penghit
4/XII/2 Pandis A
ungan
025 dan
Suara
Panwas
TANG TANG NAMA
TEMUA NO NAMA HASIL
GAL GAL PENEM TAHAP
NO N/LAP REGIS TERLAP PENAN
LAPO REGIS U/PELA AN
ORAN TRASI OR GANAN
RAN TER POR
KPPS,
PPS dan
Perangka
t Pemilu
Pandis,
Pemun
046/LP Panwas
MAXI gutan
/PB/KA Penduku KADAR
04- CHRIST dan
31 B/33.1 ng LUARS
Dec-24 IAN Penghit
4/XII/2 Paslon A
BUDI ungan
025 01 (Yoppi
Suara
Marwa
dan
Kristomu
s
Manibor)
KPPS,
PPS,
Pemun
047/LP Perangka
gutan
/PB/KA FAIZAL t Pemilu, KADAR
04- dan
32 B/33.1 KAPLEL Paslon LUARS
Dec-24 Penghit
4/XII/2 E 01 dan A
ungan
025 Timses
Suara
02, Pak
Sabir
KPPS, Pemun
048/LP
MAXI PPS dan gutan
/PB/KA KADAR
04- CHRIST Perangka dan
33 B/33.1 LUARS
Dec-24 IAN t Pemilu Penghit
4/XII/2 A
BUDI Pandis, ungan
025
Panwas Suara
KPPS,
PPS,
Pemun
049/LP Perangka
gutan
/PB/KA FAIZAL t Pemilu, KADAR
04- dan
34 B/33.1 KAPLEL Paslon LUARS
Dec-24 Penghit
4/XII/2 E 01 dan A
ungan
025 Timses
Suara
02, Pak
Sabir
Pemun
050/LP
KPPS, gutan
/PB/KA FAIZAL KADAR
04- PPS dan dan
35 B/33.1 KAPLEL LUARS
Dec-24 Perangka Penghit
4/XII/2 E A
t Pemilu ungan
026
Suara
Pemun
051/LP KPPS,
gutan
/PB/KA PPS TPS KADAR
04- dan
36 B/33.1 MAHDI 01 LUARS
Dec-24 Penghit
4/XII/2 Samorke A
ungan
027 na
Suara
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Surat Tugas Spervisi Pemungutan dan Penghitungan Suara di
Kabupaten Sarmi;
2. PT.1-2 Laporan Hasil Pengawasan Supervisi Pemungutan dan
Penghitungan Suara di Kabupaten Sarmi;
3. PT.1-3 Dokumentasi Kedatangan Pasangan Calon Bupati Nomor urut
2 di Kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi;
4. PT.1-4 Dokumentasi Kedatangan Pasangan Calon Bupati Nomor urut
3 di Kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi;
[2.11.2] Anggota Bawaslu Sarmi
Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 131-РКЕDKPP/IV/2025,
Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa Terhadap pengaduan pengadu terkait dengan adanya Gratifikasi yang
diterima oleh saudara teradu (Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi) dari pasangan
calon nomor urut 01 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati pihak terkait
menyampaikan bahwa tidak mengetahui terkait dengan adanya gratifikasi;
2. Bahwa sesuai dengan pokok aduan a quo dalam pokok pengaduan, terdapat 51
laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Sarmi yang mana atas laporan
tersebut terdapat 7 Putusan Pengadilan Negeri Jayapura, pihak terkait
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi pada saat pemungutan suara menerima
laporan berjumlah 36 Laporan, 26 Laporan dari Pasangan nomor Urut 02
dan 10 Laporan dari Pasangan Calon nomor urut 0 ( Bukti PT.2-1);
b. Bahwa dari 36 laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Sarmi meregistrasi
Laporan sejumlah 14 Laporan dan 22 Laporan tidak diregistrasi ( Bukti
PT.2-2);
c. Bahwa 14 Laporan yang diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi telah
dibahas bersama sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi pada pembahasan
pertama tanggal 5 Desember 2024 ( Bukti PT.2-3);
d. Bahwa dari 14 Laporan yang telah dibahas bersama dengan Sentra
Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Sarmi telah memeriksa para pihak,
membuat kajian akhir dan dibahas lagi bersama dengan sentra Gakkumdu
Kabupaten Sarmi pada pembahasan kedua tanggal 10 Desember 2024 (
Bukti PT.2-4);
e. Bahwa pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi
pada tanggal 10 Desember 2024 terdapat 7 Laporan diteruskan kepada
penyidik Kepolisian Kabupaten Sarmi;
f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi meneruskan 7 Laporan kepada penyidik
Kepolisian Kabupaten Sarmi pada tanggal 11 Desember 2024 ( Bukti PT.2-
5);
a) 015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 pada tanggal 11 Desember 2024;
b) 019/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 pada tanggal 11 Desember 2024;
c) 023/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 pada tanggal 11 Desember 2024;
d) 024/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 pada tanggal 11 Desember 2024;
e) 035/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 pada tanggal 11 Desember 2024;
f) 041/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 pada tanggal 11 Desember 2024;
g) 044/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 pada tanggal 11 Desember 2024.
g. Bahwa Gakkumdu Kabupaten Sarmi kembali melaksanakan pebahasan
ketiga pada tanggal 3 Januari 2025 dan dalam pembahasan tersebut
terdapat 3 Laporan yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jayapura ( Bukti
PT.2-6);
h. Bahwa selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Sarmi, Bawaslu Kabupaten Sarmi menangani laporan sejumlah 45 laporan
dan 2 temuan ( Bukti PT.2-7);
3. Bahwa sesuai dengan pokok aduan a quo dalam pokok pengaduan, Bawaslu
Kabupaten sarmi tidak mengeluarkan rekomendasi, Pihak terkait
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan penangan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Sarmi, Bawaslu saat pemungutan suara menerima laporan
berjumlah 36 Laporan, 26 Laporan dari Pasangan nomor Urut 02 dan 10
Laporan dari Pasangan Calon nomor urut 3 (Vide Bukti PT.2-1);
b. Bahwa terhadap laporan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi
dilakukan pembahasan pertama pada tanggal 5 desember 2024 setelah
laporan dinyatakan diterima sebagaimana pasal 17 ayat 1 peraturan
bersama NOMOR: 5 TAHUN 2020 NOMOR: 1 TAHUN 2020 NOMOR: 14
TAHUN 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota
Dan Wakil Wall Kota dan pasal 9 ayat 7 perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota (Vide Bukti PT.2-
3);
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi tidak mengeluarkan Rekomendasi PSU
karena Bawaslu Kabupaten Sarmi berpatokan pada ketentuan pasal 51 ayat
4 PKPU 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara
Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang pada pokoknya bahwa
Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari
setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU
Kabupaten/Kota sedangkan Laporan yang disampaikan masih dalam
penanganan Bawaslu Kabupaten Sarmi sehingga belum dapat memutuskan
bahwa apakah Laporan tersebut memenuhi unsur-unsur dilakukannya
PSU, kemudian pada tanggal 10 Desember 2024 Sentra Gakkumdu
Kabupaten Sarmi baru melaksanakan pembahasan kedua, dan dalam
pembahasan tersebut terdapat 7 Laporan yang diteruskan ke Kepolisian
Kabupaten Sarmi untuk dilakukan penyidikan;
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Rekap Laporan Penanganan Pelanggaran saat pemungutan
suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi;
2. PT.2-2 Status Laporan 36 Laporan yang disampaikan kepada
Bawaslu;
3. PT.2-3 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Kabupaten Sarmi tanggal 5 Desember 2024;
4. PT.2-4 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Sarmi tanggal 10 Desember 2024;
5. PT.2-5 Surat Penerusan kepada Polres Kabupaten Sarmi tanggal 11
Desember 2024;
6. PT.2-6 Berita Acara Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu
Kabupaten Sarmi tanggal 3 Januari 2025;
7. PT.2-7 Rekap Laporan Penanganan pelanggaran selama tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi;
[2.11.3] Ketua dan Anggota KPU Sarmi
Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 131-РКЕDKPP/IV/2025,
Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa selama penyelenggaraan Pilkada sampai dengan penetapan hasil perolehan
suara di tingkat Kabupaten kami tidak mengetahui adanya pelanggaran pidana;
2. Bahwa pada bulan Januari 2025 dalam proses penyelesaian perselisihan hasil
pemilihan di Mahkamah Konstitusi baru kami tahu bahwa adanya dugaan
pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Badan Adhoc Penyelenggara Pilkada yaitu
Panitia Pemungutan Suara (PPS)/ Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
yang laporannya ditindaklanjuti dan atau ditangani oleh Gakumdu Kabupaten
Sarmi;
3. Bahwa pada bulan Januari 2025 pula berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
Jayapura baru kami tau adanya pelanggaran pidana;
[2.11.4] Sentra Gakkumdu Sarmi Unsur Kepolisian
Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 131-РКЕDKPP/IV/2025,
Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
A. Sehubungan dengan Surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor: 1948/PS.DKPP/SET-04/VIl/2025, tanggal 22 Juli 2025 tentang
pemanggilan sidang Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi unsur
Kepolisian;
B. Dasar Sentra Gakkumdu melakukan Penyidikan Tindak Pidana Pelihan
berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi dengan Nomor:
078/HK.01.01/K.BAWASLU/PA.23/10/2024, tanggal 21 Oktober 2024 Tentang
Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpada (Sentra Gakkumdu) pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan Surat Keputusan
tersebut keterlibatan Penyidik/Penyidik Pembantu pada Satuan Reskrim Polres
Sarmi sebagai berikut:
• AKBP SUPARMIN, S.IP., M.H selaku Penasehat;
• KOMPOL ASER BOROM selaku Pembina;
• IPTU HERYANDI MARDHIKA, S.H., M.H selaku Kordinator;
• AIPDA YULIANTO SLAMET selaku Anggota;
• BRIPKA FIDELIS HOROKUBUN selaku Anggota;
• BRIPKA YONGKI MAKAY, S.H selaku Anggota;
• BRIGADIR MUH. ALIF, S.H selaku Anggota;
C. Setelah menerima Penerusan Laporan dari Bawaslu Kabupaten Sarmi,
selanjutnya Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian mendampingi pelapor untuk
membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres
sarmi guna menerbitkan 7 (tujuh) Laporan Polisi yang terdiri dari:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/78/XII/2024/SPKT/Polres Sarmi, tanggal 12
Desember 2024 Terkait Tindak Pidana Pemilu:
a. Penerusan laporan bawaslu nomor: 299/PP.01.02/PA-23/12/2024,
tanggal 11 Desember 2025, tentang Penerusan Tindak Pidana Pemilihan
berdasarkan Laporan Nomor: 035/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024;
b. Pelapor: Sdri. DESKA RAMANDEY;
c. Terlapor: Sdr. ADOLOF TOMPO;
d. Perkara: Tindak Pidana Pemilu Setiap orang pada waktu pemungutan
suara denagn sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
memberikan suaranya lebih dari satu Kali di satu TPS atau lebih,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 B Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan
ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tanhun 2015 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang terjadi pada hari
Rabu tanggal 27 November 2024 Sekitar Pukul 11.50 Wit bertempat di
TPS 04 Mararena, yang beralamat di Pasar Sentral Mararena, Distrik
Sarmi, Kabupaten Sarmi, Provinsi papua;
e. Fakta-fakta: setelah dilakukan penyidikan, penyidik melakukan upaya
paksa yakni pemanggilan terhadap 8 (delapan) orang untuk dimintai
keterangannya sebagai Saksi, dan Ahli atas nama Sdr. Dr. AZRY YUSUF,
S.H., M.H. Lanjut Halaman 02/ -02- Dari hasil penyidikan yang
dilakukan, perkara tersebut di hentikan Demi Hukum di karenakan tidak
memenuhi unsur pidana/tidak cukup bukti yang menunjukkan bahwa
Terlapor dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali,
kesalahan pendobelan daftar hadir diakui oleh petugas KPPS lain sebagai
akibat ketidaktelitian dalam penyalinan daftar hadir. Terlapor diketahui
hanya menggunakan hak pilihnya sekali sesuai aturan berdasarkan
keterangan para saksi yang ada di TPS dimaksud;
2. Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/XII/2024/SPKT/Polres Sarmi, tanggal 12
Desember 2024 Terkait Tindak Pidana Pemilu
a. Penerusan laporan bawaslu nomor : 295/PP.01.02/PA-23/12/2024,
tanggal 11 Desember 2025, tentang Penerusan Laporan Tindak Pidana
Pemilihan berdasarkan Laporan Nomor:
019/LP/PB/Kab/33.14/Xl/2024;
b. Pelapor: Sdr. YAKONIAS WABRAR;
c. Terlapor: Sdr. YOTAM SAWINAY, Sdr. MARTEN TWAMANGKWA, Sdr.
SOLEMAN MANIWA, Sdri. SHINDI ASTRIA IRIANI TIRIS;
d. Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilihan yaitu Setiap orang pada waktu
pemungutan suara denagn sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum memberikan suaranya lebih dari satu Kali di satu TPS atau lebih,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 B Undangundang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan
ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tanhun 2015 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi UndangUndang, yang terjadi pada hari Rabu
tanggal 27 November 2024 Sekitar Pukul 13.50 Wit bertempat di TPS 001
Martewar, yang beralamat di Kampung Martewar, Distrik Pantai Barat,
Kabupaten Sarmi, Provinsi papua;
e. Fakta-fakta:
• setelah dilakukan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa yakni
pemanggilan terhadap 8 (delapan) orang untuk dimintai
keterangannya sebagai Saksi, dan Ahli atas nama Sdr. Dr. AZRY
YUSUF, S.H., М.Н.;
• Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan oleh penyidik, penyidik
telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka, masing masing
atas nama:
• Sdr. YOTAM SAWINAY;
• Sdr. MARTEN TWAMANGKWA;
• Sdr. SOLEMAN MANIWA ;
• Sdri. SHINDI ASTRIA IRIANI TIRIS
• Pada Tanggal 8 Januari 2025, Penyidik melakukan Penyerahan Berkas
Perkara berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Sarmi Nomor:
B/02 /I/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 08 Januari 2025, tentang
Pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada JPU;
• Pada Tanggal 15 Januari 2025, Penyidik melakukan Pengiriman
kembali Berkas Perkara berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor
Sarmi Nomor: B/06 /I/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 15 Januari
2025, tentang Pengiriman kembali Berkas Perkara kepada JPU;
• Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Nomor: B-
142/R.1.10/Eku.1/01/2025 tanggal, tanggal 16 Januari 2025,
tentang pemberitahuan hasil Penyidikan Tindak Pidana Tersangka
Yotam Sawinay telah lengkap;
• Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Nomor: B-
144/R.1.10/Eku.1/01/2025 tanggal, tanggal 16 Januari 2025,
tentang pemberitahuan hasil Penyidikan Tindak Pidana Tersangka
Marten Twamangkwa telah lengkap;
• Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Nomor: B-
145/R.1.10/Eku.1/01/2025 tanggal, tanggal 16 Januari 2025,
tentang pemberitahuan hasil Penyidikan Tindak Pidana Tersangka
Soleman Maniwa telah lengkap;
• Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Nomor: B-
142/R.1.10/Eku.1/01/2025 tanggal, tanggal 16 Januari 2025,
tentang pemberitahuan hasil Penyidikan Tindak Pidana Tersangka
Shindi Astria Iriani Tiris telah lengkap;
• Surat Kepala Kepolisian Resor Sarmi Nomor:
B/12/1/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 20 Januari 2025, tentang
Penyerahan Tersangka Yotam Sawinay dan Barang Bukti kepada
Jaksa Penuntut Umum;
• Surat Kepala Kepolisian Resor Sarmi Nomor:
B/14/l/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 20 Januari 2025, tentang
Penyerahan Tersangka Marten Twamangkwa dan Barang Bukti
kepada Jaksa Penuntut Umum;
• Surat Kepala Kepolisian Resor Sarmi Nomor:
B/15/l/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 20 Januari 2025, tentang
Penyerahan Tersangka Soleman Maniwa dan Barang Bukti kepada
Jaksa Penuntut Umum;
• Surat Kepala Kepolisian Resor Sarmi Nomor:
B/13/1/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 20 Januari 2025, tentang
Penyerahan Tersangka Shindi Astria Iriani Tiris dan Barang Bukti
kepada Jaksa Penuntut Umum.
3. Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/XII/2024/SPKT/Res Sarmi, tanggal 12
Desember 2024, Tentang Tindak Pidana Pemilu.
a. Penerusan laporan bawaslu nomor: 298/PP.01.02/PA-23/12/2024,
tanggal 11 Desember 2025, tentang penerusan laporan Tindak Pidana
Pemilihan berdasarkan Laporan Nomor: 024/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024
b. Pelapor : Sdr. YAKONIAS WABRAR
c. Terlapor: Sdr. MAKS KOKOREM Dan Sdri. MARTENCI YAWA
d. Perkara: Tindak Pidana Pemilihan yaitu yang mana setiap orang yang
pada waktu pemungutan suara dengan seangaja melakukan perbuatan
melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau
lebih TPS, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 В Undang - Undang
Republik Indonesia Nomor Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2020 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang
undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang Undang yang terjadi pada hari rabu 27 November 2024
bertempat di TPS 01 Keder Lama, yang beralamat dikampung Keder Lama
Distrik Pantai Timur Barat, Kabupaten Sarmi Prov. Papua dan TPS 01
Martewar, yang beralamat di Kampung Martewar, Distrik Pantai Barat,
Kabupaten Sarmi, Prov Papua;
e. Fakta fakta:
• setelah dilakukan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa yakni
pemanggilan terhadap 6 (enam) orang untuk dimintai keterangannya
sebagai Saksi, dan Ahli atas nama Sdr. Dr. AZRY YUSUF, S.H., M.H,
serta Penyitaan Barang Bukti berupa:
• 2 (dua) Lembar Foto copy Daftar Pemilih Tambahan Pada TPS Keder
Lama, yang mana terdapat nama Sdr. MAKS KOKOREM dan Sdri.
MARTENCI YAWA;
• 1 (satu) Bundel DPT TPS 01 Martewar, atas nama Sdr MAKS
KOKOREM dan Sdri. MARTENCI YAWA.
• Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan oleh penyidik, penyidik
telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka, masing masing
atas nama:
• Sdr. Maks Kokorem
• Sdr. Martenci Yawa
• Pada Tanggal 8 Januari 2025, Penyidik melakukan Penyerahan Berkas
Perkara berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Sarmi Nomor:
B/03 /I/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 08 Januari 2025, tentang
Pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada JPU;
• Pada Tanggal 15 Januari 2025, Penyidik melakukan Pengiriman
kembali Berkas Perkara berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor
Sarmi Nomor: B/07 /I/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 15 Januari
2025, tentang Pengiriman kembali Berkas Perkara kepada JPU;
• Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Nomor: B-
146/R.1.10/Eku.1/01/2025 tanggal, tanggal 16 Januari 2025,
tentang pemberitahuan hasil Penyidikan Tindak Pidana Tersangka
Maks Kokorem, Dkk telah lengkap;
• Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Nomor: B-
147/R.1.10/Eku.1/01/2025 tanggal, tanggal 16 Januari 2025,
tentang pemberitahuan hasil Penyidikan Tindak Pidana Tersangka
Maks Martenci Yawa, Dkk telah lengkap;
• Surat Kepala Kepolisian Resor Sarmi Nomor:
B/16/l/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 20 Januari 2025, tentang
Penyerahan Tersangka Maks Kokorem dan Barang Bukti kepada Jaksa
Penuntut Umum;
• Surat Kepala Kepolisian Resor Sarmi Nomor :
B/17/l/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 20 Januari 2025, tentang
Penyerahan Tersangka Martenci Yawa dan Barang Bukti kepada Jaksa
Penuntut Umum;
4. Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/XII/2024/SPKT/Res Sarmi, tanggal 12
Desember 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Pemilihan
a. Penelusuran Laporan Bawaslu Kabupaten Sarmi Nomor:
296/PP.01.02/PA-23/12/2024, tanggal 11 Desember 2024. tentang
Penerusan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Laporan Nomor:
015/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024
b. Pelapor : Sdr. Yakonias Wabrar
c. Terlapor: Sdr. Orpa Winaso, Dkk
d. Perkara Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal
178E ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang terjadi pada hari
Rabu tanggal 27 November 2024 Sekitar bertempat di TPS 001
Siaratesa, yang beralamat di Kampung Siaratesa, Distrik Sarmi
Selatan, Kabupaten Sarmi, Provinsi papua;
e. Fakta-fakta:
• setelah dilakukan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa
yakni pemanggilan terhadap 5 (lima) orang untuk dimintai
keterangannya sebagai Saksi, dan Ahli atas nama Sdr. Dr. AZRY
YUSUF, S.H., M.H, serta Penyitaan Barang Bukti berupa : 1 (satu)
Buah Gunting berukuran sedang bergagang plastik berwarna
hitam dengan merek m2000, 1 (satu) Buah Tip-X berwarna merah
putih dengan merek kenko, dan 1 (satu) Buah Spidol berwarna
putih dengan merek snowman;
• Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan oleh penyidik,
penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang anggota KPPS sebagai
tersangka, masing masing atas nama: Sdr. Orpa Winaso, Sdr. Musa
Winaso dan Sdr. Adolina Manas;
• Pada Tanggal 8 Januari 2025, Penyidik melakukan Penyerahan
Berkas Perkara berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Sarmi
Nomor: B/01 /I/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 08 Januari
2025, tentang Pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada JPU;
• Pada Tanggal 15 Januari 2025, Penyidik melakukan Pengiriman
kembali Berkas Perkara berdasarkan Surat Kepala Kepolisian
Resor Sarmi Nomor : B/ 05/1/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal
15 Januari 2025, tentang Pengiriman kembali Berkas Perkara
kepada JPU;
• erdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Nomor : B-
141/R.1.10/Eku.1/01/2025 tanggal, tanggal 16 Januari 2025,
tentang pemberitahuan hasil Penyidikan Tindak Pidana Tersangka
Orpa Winaso, Dkk telah lengkap;
• Surat Kepala Kepolisian Resor Sarmi Nomor :
B/11/l/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 20 Januari 2025,
tentang Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa
Penuntut Umum;
5. Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/XII/2024/SPKT/Res Sarmi, tanggal 12
Desember 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Pemilihan
a. Penelusuran Laporan Bawaslu Kabupaten Sarmi Nomor:
297/PP.01.02/PA-23/12/2024, tanggal 11 Desember 2024, tentang
Penerusan Tindak Pidana berdasarkan Laporan Nomor:
035/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024;
b. Pelapor : Sdr. YAKONIAS WABRAR;
c. Terlapor: d. Sdr. ANGGOTA KPPS TPS 03 LEMBAH NEIDAM;
d. Perkara Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal
178 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang yang terjadi pada hari Rabu tanggal 27 November 2024
bertempat di TPS 003 Lembah Neidam, yang beralamat di Kampung
Lembah Neidam, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, Provinsi papua;
e. Fakta-fakta: setelah dilakukan penyidikan penyidik melakukan upaya
paksa yakni pemanggilan terhadap 4 (Empat) orang untuk dimintai
keterangannya sebagai Saksi, Ahli atas nama Sdr. Dr. AZRY YUSUF, S.H.,
M.H, serta Penyitaan Barang Bukti berupa: 25 (Dua puluh lima) lembar
foto copy daftar hadir pemilih tetap pada TPS 03 Lembah Neidam;
f. Kesimpulan:
• Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan oleh penyidik, telah
melakukan pemanggilan para terlapor atas nama: Devi Rosa Natalia
Setlit, Rita Susana Senis, Piternela Sefa, Yansen Harunja, Bilha
Kristina Bers, Rickardo Sadrak Insyaf, dan Yerki Airlius Senis;
Namun para terlapor tidak memenuhi surat panggilan tersebut
sehingga dilakukan Upaya paksa lainnya yakni surat perintah
membawa dan Daftar Pencarian Orang. Penyidik telah melakukan
pencarian terhadap para terlapor namun tidak ditemukannya
keberadaan terlapor sehingga penyidik menghentikan perkara
tersebut.
6. Laporan Polisi Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/XII/2024/SPKT/Res Sarmi,
tanggal 12 Desember 2024
a. Dasar Penerusan laporan bawaslu nomor : 300/PP.01.02/PA-
23/12/2024, tanggal 11 Desember 2024, tentang Penerusan Tindak
Pidana Pemilihan berdasarkan Laporan Nomor:
041/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024
b. Pelapor Sdr. Yakonias Wabrar;
c. Terlapor Sdr. Jhon Yappun;
d. Perkara Tindak Pidana Pemilihan yaitu menyebabkan orang lain
kehilangan hak pilih, Sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 178
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, yang terjadi pada hari rabu tanggal 27 November 2024,
bertempat di TPS 001 Kampung Amsira, yang beralamat di Kampung
Amsira, Distrik Sarmi Selatan, Kab. Sarmi Provinsi Papua;
e. Fakta-fakta Telah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 6
(enam) orang saksi serta pemeriksaan terhadap saksi Ahli Pidana Pemilu;
f. Kesimpulan perkara Dari hasil penyidikan yang dilakukan perkara di
hentikan Demi Hukum di karenakan tidak memenuhi unsur pidana/tidak
cukup bukti yang menunjukkan adanyatindak pidana menyebabkan
orang lain kehilangan hak pilih berdasarkan keterangan para saksi Sdr.
Jhon Yappun sendiri bahwa tidak menggunakan hak suaranya karena
saat pemilihan dilaksanakan tidak berada di TPS;
7. Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/XII/2024/SPKT/Res Sarmi/tanggal 15
Desember 2024, tentang dugaan Tindak Pidana Pemilihan:
a. Penelusuran Laporan Bawaslu Kabupaten Sarmi Nomor:
301/PP.01.02/PA-23/12/2024, tanggal 14 Desember 2025, tentang
Penerusan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Laporan Nomor:
044/LP/PB/Kab/33.14/XII/2024;
b. Pelapor: Sdr. BAHAR;
c. Terlapor : Sdr. VIVI RIANDA KAY;
d. Perkara Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal
178B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang yang terjadi pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,
bertempat di TPS 003 Sarmi Kota yang beralamat di Kompleks Pelabuhan
Sarmi, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, Provinsi papua.;
e. Fakta-fakta:
• setelah dilakukan penyidikan penyidik melakukan upaya paksa yakni
pemanggilan terhadap 8 (delapan) orang untuk dimintai
keterangannya sebagai Saksi, Ahli atas nama Sdr. Dr. AZRY YUSUF,
S.H., M.H, serta Penyitaan Barang Bukti berupa:
• 30 (Tiga Puluh) Lembar Foto Copy daftar hadir pemilih tetap pada
TPS 01 Sarmi Kota;
• 32 (Tiga Puluh Dua) Lembar Foto Copy daftar hadir pemilih tetap
pada TPS 03 Sarmi Kota;
f. Kesimpulan:
• Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan oleh penyidik, penyidik
telah menetapkan Sdr. Vivi Rianda Kay sebagai Tersangka dan telah
dibuatkan Daftar Pencarian Orang;
• Penyidik telah melakukan pencarian terhadap Sdri. Vivi Rianda Kay,
namun tidak ditemukannya keberadaan tersangka sehingga penyidik
menghentikan kasus tersebut;
[2.11.5] Sentra Gakkumdu Sarmi Unsur Kejaksaan
Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 131-РКЕDKPP/IV/2025,
Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pada proses Pilkada yang terjadi di
Kabupaten Sarmi
Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Kabupaten Sarmi di laksanakan pada tanggal 27 November 2024. Kemudian
pada tanggal 30 November 2024, kami anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten
Sarmi dari Unsur Kejaksaan menerima undangan Rapat Pembahasan I yang
akan dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2024 bertempat Ruang Pertemuan
Hotel @home Premiere Tanah Hitam yang dimulai pada pukul 17.30 WIT yang
dihadiri oleh Muh. Rizal, SH., MH selaku Kordinator Unsur Kejaksaan beserta
rekan-rekan anggota Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu dan Unsur Kejaksaan.
Kemudian dari Rapat Pembahasan I dibahas beberapa laporan dan disepakati
ada 14 laporan Pengaduan yang memenuhi syarat formil dan materiil dan
kemudian di register setelah itu ditindaklanjuti dengan Klarifikasi oleh Bawaslu
Kabupaten Sarmi, Bahwa kemudian dari proses klarifikasi yang dilakukan oleh
Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi unsur Bawaslu kemudian pada tanggal 10
Desember 2024 Kordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi Unsur Bawaslu
mengirimkan undangan Rapat Pembahasan II yang dilaksanakan pada tanggal
10 Desember 2024 bertempat Ruang Pertemuan di Hotel @home Premiere Tanah
Hitam yang dimulai pada pukul 19.00 Wit yang dihadiri oleh Takkas Marudut,
SH, MH selaku Pembina Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan, Muh. Rizal, SH.,
MH selaku Kordinator Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan dan Jane S. Waromi
selaku Anggota Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan beserta Kordinator Sentra
Gakkumdu Unsur bawaslu beserta anggotanya dan Kordinator Sentra
Gakkumdu Unsur Kepolisian beserta anggotanya. Bahwa dalam rapat
Pembahasan II disepakati beberapa laporan yang ditindaklanjuti ke proses
Penyidikan karena memenuhi minimum 2 alat bukti yaitu :
1. LP Nomor: 015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024;
2. LP Nomor: 019/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024;
3. LP Nomor: 023/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024;
4. LP Nomor: 024/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024;
5. LP Nomor: 035/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024;
6. LP Nomor: 041/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024;
7. LP Nomor: 044/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024;
Bahwa kemudian dari 7 Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan
proses penyidikan oleh Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian pada Polres Sarmi
selama 14 hari Kerja dan setelah setelah itu dilakukan Pembahasan III untuk
menentukan apakah perkara tersebut dapat dilimpahkan kepada Penuntut
Umum atau tidak, dan dari 7 Laporan tersebut sebanyak 4 Laporan yang dapat
dilakukan Penyerahan Berkas Perkara yaitu :
1. LP Nomor: 015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 (SPDP Nomor:
SPDP/38/XII/Res.1.24/2024/ Reskrim tanggal 13 Desember 2024);
2. LP Nomor: 019/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 (SPDP Nomor:
SPDP/36/XII/Res.1.24/2024/ Reskrim tanggal 13 Desember 2024);
3. LP Nomor: 024/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 (SPDP Nomor:
SPDP/37/XII/Res.1.24/2024/ Reskrim tanggal 13 Desember 2024);
4. LP Nomor: 044/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 (SPDP Nomor:
SPDP/41/XII/Res.1.24/2024/ Reskrim tanggal 13 Desember 2024);
Bahwa dari 4 SPDP tersebut kemudian berkas perkara dikirim oleh Penyidik
pada tanggal 08 Januari 2025 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Jayapura sebanyak 3 perkara yaitu:
1. Berkas perkara Nomor: BP/01/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama
Tersangka Orpa Winaso, dkk;
2. Berkas perkara Nomor: BP/02/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama
Tersangka Yotam Sawinay, dkk;
3. Berkas perkara Nomor: BP/03/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama
Tersangka Max Kokorem dan Martenci Yawa;
Sedangkan berkas perkara Nomor: BP/04/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama
Tersangka Vivi Rianda Kay dikirim tanggal 13 Januari 2025.
dan kemudian Penuntut Umum yang meneliti berkas perkara tersebut
melakukan penelitian selama 3 (tiga) hari kerja dan memberikan P-18 tanggal 9
Januari 2025 dan P-19 tanggal 10 Januari 2025, sedangkan berkas perkara
Nomor : BP/04/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Vivi Rianda Kay
diberikan P-19 tanggal 15 Januari 2025, kemudian pada tanggal 15 Januari
2025 Penyidik mengirimkan kembali berkas perkara, dari 3 berkas perkara
tersebut (Berkas perkara Nomor : BP/01/I/Res.1.24/2025/Reskrim, Berkas
perkara Nomor : BP/02/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Yotam
Sawinay, dkk dan Berkas perkara Nomor : BP/03/I/Res.1.24/2025/Reskrim) di
split menjadi 7 berkas perkara yaitu :
1. Berkas perkara berkas perkara Nomor: BP/01/I/Res.1.24/2025/Reskrim
atas nama Tersangka Orpa Winaso, dkk;
2. Berkas perkara berkas perkara Nomor: BP/02/I/Res.1.24/2025/Reskrim
atas nama Tersangka Yotam Sawinay;
3. Berkas perkara berkas perkara Nomor: BP/02a/I/Res.1.24/2025/Reskrim
atas nama Tersangka Shindi Astria Iriani Tiris;
4. Berkas perkara berkas perkara Nomor: BP/02b/I/Res.1.24/2025/Reskrim
atas nama Tersangka Marthen Twamangkwa;
5. Berkas perkara berkas perkara Nomor: BP/02c/I/Res.1.24/2025/Reskrim
atas nama Tersangka Soleman Maniwa;
6. Berkas perkara Nomor: BP/04/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama
Tersangka Max Kokorem;
7. Berkas perkara Nomor: BP/04a/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama
Tersangka Max Kokorem;
Sedangkan Berkas Perkara atas nama Tersangka Vivi Rianda Kay tidak
dikirimkan kembali kepada Penuntut Umum karena belum dilakukan
pemeriksaan terhadap tersangka Vivi Rianda Kay karena tersangka tidak berada
di alamat rumahnya dan tidak diketahui keberadaannya sehingga waktu
penyidikan tambahan telah lewat waktu (daluarsa);
2. Terkait penyelesaian laporan yang diadukan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi
dan penanganan laporan tersebut di Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi
Bahwa dari 7 berkas perkara yang dikirimkan kembali oleh Penyidik
Polres Sarmi pada tanggal 15 Januari 2025 kemudian Penuntut Umum
mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap (P-21) pada
tanggal 16 Januari 2025. kemudian setelah menerima P-21 kemudian Penyidik
Polres Sarmi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura pada tanggal 20 Januari
2025. Setelah penerimaan tersangka dan barang bukti kemudian Penuntut
Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jayapura pada
tanggal 21 Januari, dan kemudian Pengadilan Negeri Jayapura menetapkan hari
sidang pada tanggal 23 Januari 2025.
Bahwa setelah melalui proses persidangan kemudian Hakim Pengadilan
Negeri Jayapura memutus perkara pada tanggal 4 Februari 2025 dan kemudian
Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri pada
tanggal 7 Februari 2025, dan Pengadilan Tinggi jayapura memutus perkara pada
tanggal 25 Februari 2025, kemudian Jaksa Eksekutor melakukan eksekusi pada
tanggal 28 Februari untuk Terdakwa : Orpa Winaso, Musa Winaso, Adolina
Manas, Yotam Sawinay, Soleman Maniwa, Marthen Twamangkwa, Max Kokorem
dan Martenci Yawa, sedangkan untuk terdakwa Shindi Astria Iriani Tiris di
eksekusi pada tanggal 22 Mei 2025.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan, bahwa Teradu selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Sarmi diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa Teradu diduga melakukan tindak pidana karena
menerima uang lebih kurang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari Pasangan
Calon Nomor Urut 01 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati. Bahwa uang tersebut
diduga digunakan Teradu untuk membeli sebuah mobil bekas merek Toyota Innova
pada tanggal 19 November 2024 (vide Bukti P-1 s.d. Bukti P-6), membangun rumah
baru seluas ± 120 m² yang diduga mencapai Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah), dan membangun 7 pintu kos-kosan di Kota Sarmi yang ditaksir menghabiskan
biaya ratusan juta rupiah (vide Bukti P-11 s.d. Bukti P-18). Adapun pemberian
sejumlah uang tersebut dimaksudkan agar 51 (lima puluh satu) Laporan dugaan
pelanggaran pemilihan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Sarmi Nomor Urut 01 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati, tidak
ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi.
Bahwa Teradu juga diduga menyampaikan keterangan palsu/tidak benar di
media massa elektronik Portal Papua pada tanggal 1 Desember 2024 dengan
memberikan pernyataan: “Bawaslu Kabupaten Sarmi Tegaskan Tidak Temukan
Indikasi Terjadinya PSU” (vide Bukti P-19). Demikian juga pada saat agenda
persidangan PHP Pilkada Kabupaten Sarmi Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia pada tanggal 30 Januari 2025 (vide Bukti P-29), Teradu kembali
menyampaikan keterangan palsu/tidak benar dengan menyatakan tidak ada laporan
pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarmi
Tahun 2024. Padahal sesuai fakta terdapat 7 (tujuh) Laporan Pidana Pemilihan di
Pengadilan Negeri Jayapura dan Pengadilan Tinggi Jayapura.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Berkenaan
pembelian mobil sebagaimana dalil aduan Pengadu, bahwa tidak benar Teradu membeli
mobil pada tanggal 19 November 2024, melainkan pada tanggal 4 November 2024.
Teradu memberikan uang sejumlah Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah)
kepada Bapak Yance untuk melakukan transaksi pembelian mobil dimaksud. Teradu
menerima mobil model Minibus dengan Merek Toyota Type Innova V Tahun 2008
dengan Nomor Polisi DS 1272AX dengan kondisi pajak mati, namun dijanjikan pihak
penjual akan mengurus pajak mobil yang sudah mati sekaligus penggantian Plat Nomor
Polisi baru (vide Bukti T-1). Bahwa Teradu sudah menerima seluruh administrasi
transaksi pembelian mobil tersebut dari COLOMBO PLAN AUSTRALIA THE HIV
COOPERATION PROG FOR INDONESIA selaku Pihak Penjual (vide Bukti T-2).
Kemudian pada tanggal 22 November 2024, Teradu menerima penggantian Nomor Polisi
dari DS 1272 AX menjadi PA 1201 AX beserta pajak mobil yang sudah aktif (vide Bukti
T-3).
Berkenaan dalil Pengadu, bahwa Teradu membangun rumah baru dan 7 (tujuh)
pintu kos-kosan di Kota Sarmi, Teradu membantah dalil tersebut. Faktanya Teradu
membangun rumah secara bertahap dalam rentang waktu Tahun 2021 s.d. 2024 (vide
Bukti T-4). Bahwa tidak benar Teradu membeli bangunan dengan luas tanah seluas ±
120 m² senilai Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Bahwa sesungguhnya
Teradu membeli tanah seluas ± 600 m² dari Dina Yustina Weyasu pada tanggal 12 Juli
2021, dengan harga Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) (vide Bukti T-5 ).
Bahwa hingga saat ini, proses pembangunan kos-kosan belum selesai, dan Teradu
masih memiliki tagihan hutang bahan material bangunan (vide Bukti T-6).
Bahwa selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sarmi menerima
sebanyak 36 (tiga puluh enam) laporan dengan rincian, 14 (empat belas) Laporan
diregister dan 22 (dua puluh dua) Laporan tidak diregister (vide Bukti T-8). Berdasarkan
pembahasan di Sentra Gakkumdu, 7 (tujuh) Laporan dugaan pelanggaran pidana
pemilihan dinyatakan Memenuhi Syarat dan diteruskan ke Penyidik Kepolisian (vide
Bukti T-9). Hal tersebut sesuai dengan keterangan Teradu pada saat agenda
persidangan PHP Pilkada Kabupaten Sarmi Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia pada tanggal 30 Januari 2025. Bahwa yang dimaksud Teradu tidak
terdapat Laporan dugaan pelanggaran pada saat itu adalah, tidak ada Laporan dugaan
pelanggaran yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Sarmi Nomor Urut 02 atas nama Yanni dan Jemmi Esau Maban
bersama Kuasa Hukum Yansen Marudut mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi
menyampaikan Surat Permohonan Nomor: 080/yj_SARMI/XI/2024, perihal:
permintaan untuk melakukan PSU. Bahwa terkait permohonan tersebut, Bawaslu
Kabupaten Sarmi menyampaikan agar membuat laporan yang dilengkapi bukti yang
cukup (vide Bukti T-11). Namun pada tanggal 29 November 2024, Pengadu telah
memberitakan laporan media (Sayangi.com) dengan Judul “Dugaan Kecurangan TSM di
Pilkada Sarmi dinilai Barbar, Pelaku Terancam Pidana” dengan isi beritanya
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 68 TPS. Bahwa dengan dasar pemberitaan yang
disampaikan, pada tanggal 1 Desember 2024 media Portal Papua datang ke kantor
Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk konfirmasi berita tersebut, kemudian Teradu
menyampaikan pada pokoknya sampai saat itu belum ada indikasi PSU karena laporan
sedang masih dalam proses dan jika terbukti terdapat pelanggaran akan ditindak
lanjuti sebagaimana prosedurnya.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa
terkait dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa pada tanggal 4 November 2024, Teradu melalui Yance membeli
mobil model Minibus dengan Merek Toyota Type Innova V Tahun 2008 dengan Nomor
Polisi DS 1272 AX dari “Showroom Iqbal Motor” seharga Rp83.000.000,00 (delapan
puluh tiga juga rupiah) (vide Bukti T-1). Bahwa mobil yang dibeli Teradu dalam kondisi
pajak mati dan dijanjikan pihak penjual akan mengurus pajak mobil tersebut,
sekaligus mengurus penggantian Plat Nomor Polisi baru. Kemudian pada tanggal 22
November 2024, Teradu menerima penggantian Nomor Polisi dari DS 1272 AX menjadi
PA 1201 AX, setelah seluruh administrasi pajak mobil tersebut dilengkapi (vide Bukti
T-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu secara
bertahap dalam rentang waktu Tahun 2021 hingga saat ini, sedang membangun
rumah/kos-kosan (vide Bukti T-4). Adapun tanah dari bangunan tersebut, merupakan
tanah milik Teradu yang dibeli pada tahun 2021, sebelum Teradu menjabat sebagai
Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2021, Teradu membeli
tanah seluas ± 600 m² dari Dina Yustina Weyasu seharga Rp60.000.000,00 (enam
puluh juta rupiah) (vide Bukti T-5 ).
Selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu, bahwa Teradu diduga
menyampaikan keterangan palsu/tidak benar di media massa elektronik Portal Papua
pada tanggal 1 Desember 2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
Teradu membenarkan pernah memberikan keterangan kepada Wartawan media Portal
Papua pada saat diwawancarai di Kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi. Adapun
wawancara tersebut merupakan konfirmasi kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi terkait
dengan pernyataan Pengadu pada tanggal 29 November 2024 di media Sayangi.com
dengan Judul “Dugaan Kecurangan TSM di Pilkada Sarmi dinilai Barbar, Pelaku
Terancam Pidana”. Bahwa dalam pemberitaan tersebut, Pengadu membahas terkait
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 68 (enam puluh delapan) TPS. Bahwa pada saat
dikonfirmasi terkait dengan pemberitaan tersebut, Teradu menyampaikan bahwa
belum ada indikasi PSU karena laporan di Bawaslu Kabupaten Sarmi masih dalam
proses, dan Teradu menyampaikan juga apabila terbukti terdapat pelanggaran akan
ditindaklanjuti sesuai prosedur. Bahwa hasil wawancara tersebut dimuat oleh media
Portal Papua pada tanggal 1 Desember 2024, Pukul 16.13 WIB, dengan Judul “Bawaslu
Kabupaten Sarmi Tegaskan Tidak Temukan Indikasi Terjadinya PSU” (vide Bukti P-19).
Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu, bahwa Teradu diduga menyampaikan
keterangan palsu/tidak benar pada saat sidang PHP Pilkada Kabupaten Sarmi Tahun
2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 30 Januari 2025 (vide
Bukti P-29), terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi bersama Bawaslu Provinsi Papua memberikan
keterangan terkait PHP Pilkada Kabupaten Sarmi Tahun 2024. Bahwa pada saat
persidangan di Mahkamah Konstitusi tersebut, Hakim Konstitusi menanyakan, “Dari
hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sarmi, apakah ada Pengaduan, Laporan,
maupun temuan yang kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi?”, terhadap
pertanyaan tersebut, Teradu kemudian menjawab, “yang berkaitan dengan
rekomendasi tidak ada sama sekali”. Kemudian Teradu juga menyampaikan keterangan
terkait dengan penanganan Laporan selama tahapan pemungutan dan penghitungan
suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024. Bahwa Bawaslu
Kabupaten Sarmi menerima sebanyak 36 (tiga puluh enam) laporan dengan rincian, 14
(empat belas) Laporan diregister dan 22 (dua puluh dua) Laporan tidak diregister (vide
Bukti T-8). Bahwa dari 14 (empat belas) Laporan yang diregister, berdasarkan
pembahasan di Sentra Gakkumdu terdapat 7 (tujuh) Laporan dinyatakan Memenuhi
Syarat dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan diteruskan ke Penyidik Kepolisian
(vide Bukti T-9). Bahwa Teradu juga menerangkan, maksud Teradu dengan pernyataan,
“tidak ada Laporan sama sekali” adalah tidak ada Laporan dugaan pelanggaran yang
direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk dilakukan Pemungutan
Suara Ulang (PSU).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalil aduan Pengadu
terkait Teradu diduga menerima uang lebih kurang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dari Pasangan Calon Nomor Urut 01 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati,
tidak didukung oleh alat bukti yang relevan. Bahwa sesuai fakta persidangan, sejumlah
uang yang dituduhkan kepada Teradu, hanya merupakan dugaan dan asumsi Pengadu
karena tidak terdapat alat bukti Pengadu yang menunjukkan bahwa Teradu menerima
langsung sejumlah uang dari Pasangan Calon Nomor Urut 01 atas nama Dominggus
Catue dan Jumriati. Bahwa terkait dengan pembelian sebuah mobil bekas merek
Toyota Innova dengan Nomor Polisi DS 1272 AX, sesuai fakta persidangan, dibeli
Teradu melalui Yance dari Showroom Iqbal Motor seharga Rp83.000.000,00 (delapan
puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 4 November 2024. Bahwa dalam sidang
pemeriksaan, Teradu menunjukkan kwitansi asli dan seluruh kelengkapan
administrasi mobil tersebut. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu
a quo tidak terbukti.
Selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu, bahwa Teradu juga membangun
rumah baru seluas ± 120 m² yang diduga mencapai Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah), dan membangun 7 (tujuh) pintu tempat kos di Kota Sarmi yang ditaksir
menghabiskan biaya ratusan juta rupiah dari uang lebih kurang Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) yang diberikan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 atas nama
Dominggus Catue dan Jumriati, DKPP menilai, bahwa dalil a quo tidak didukung oleh
bukti yang relevan. Bahwa sesuai fakta persidangan, tanah Teradu seluas ± 600 m²
dibeli Teradu dari Dina Yustina Weyasu seharga Rp60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah) pada tanggal 12 Juli 2021. Kemudian di atas tanah tersebut, dibangun rumah
dengan cara bertahap mulai Tahun 2021 hingga saat ini. Artinya, tanah yang dibeli dan
rumah yang dibangun di atas tanah tersebut, diperoleh Teradu jauh sebelum Teradu
menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi. Oleh karena itu, DKPP
berpendapat, tidak terdapat bukti yang meyakinkan DKPP bahwa tanah dan rumah
milik Teradu tersebut memiliki keterkaitan dengan pemberian uang dari Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024 Nomor Urut 01
sebagaimana dalil Pengadu. Sehingga dalil aduan Pengadu a quo tidak terbukti.
Kemudian berkenaan dengan dalil Pengadu, bahwa Teradu diduga
menyampaikan keterangan palsu/tidak benar di media massa elektronik Portal Papua
pada tanggal 1 Desember 2024, DKPP menilai, bahwa dalil Pengadu a quo tidak
didukung oleh alat bukti yang relevan. Bahwa sesuai fakta persidangan, pernyataan
Teradu tersebut, merupakan hasil wawancara wartawan media Portal Papua di Kantor
Bawaslu Kabupaten Sarmi kepada Teradu atas pemberitaan tanggal 1 Desember 2024,
Pukul 16.13 WIB yang berjudul “Bawaslu Kabupaten Sarmi Tegaskan Tidak Temukan
Indikasi Terjadinya PSU”. Bahwa pernyataan atau keterangan Teradu berdasarkan data
laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi belum terdapat indikasi
untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, hal itu disebabkan, laporan di Bawaslu
Kabupaten Sarmi masih dalam proses. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, tidak
terdapat bukti yang meyakinkan DKPP bahwa Teradu menyampaikan pernyataan
palsu/tidak benar seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Dengan demikian, DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu a quo tidak terbukti.
Selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu, bahwa Teradu diduga
menyampaikan keterangan palsu/tidak benar pada saat sidang PHP Pilkada Kabupaten
Sarmi Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, sesuai fakta persidangan, benar Teradu
menyatakan “yang berkaitan dengan rekomendasi tidak ada Laporan sama sekali”.
Pernyataan Teradu tersebut dimaksudkan bahwa tidak ada Laporan/Temuan dugaan
pelanggaran pemilihan yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk
dilakukan PSU kepada KPU Kabupaten Sarmi. Tidak ada maksud dari Teradu untuk
mengabaikan terhadap banyaknya Laporan maupun Temuan yang ditindaklanjuti oleh
Bawaslu Kabupaten Sarmi, karena dalam keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi
tanggal 30 Januari 2025, Teradu juga menyampaikan keterangan terdapat 36 (tiga
puluh enam) laporan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi. Keterangan
Teradu a quo juga berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu
Kabupaten Sarmi yang hadir pada saat memberikan keterangan di sidang Mahkamah
Konstitusi tanggal 30 Januari 2025. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, tidak terdapat
bukti yang meyakinkan DKPP bahwa Teradu memberikan keterangan palsu/tidak
benar pada saat sidang PHP Pilkada Kabupaten Sarmi Tahun 2024 di Mahkamah
Konstitusi, sehingga dalil aduan Pengadu tidak terbukti.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP menilai, Teradu selaku
penyelenggara pemilu sudah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dalam
pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi
Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu sudah bertindak
profesional dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024. Dengan demikian, DKPP
berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu
meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.