Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 131-PKE-DKPP/IV/2025
Obet Cawer, Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 16/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-08-2025
👁 36 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan, bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa Teradu diduga melakukan tindak pidana karena menerima uang lebih kurang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari Pasangan Calon Nomor Urut 01 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Obet Cawer selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 131-PKE-DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 144- P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 131-PKE-DKPP/IV/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Jemmi Esau Maban Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl Sadar RT.001/ RW.001, Kelurahan Armopa, Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi- Papua; Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu; Memberikan kuasa kepada: Nama : 1. Wafda Hadian Umam; 2. Yansen Marudut; 3. Dodo Dwi Prabi; 4. Sharon Willberthsrael Fakdawer; 5. Takwa; 6. Risalsoon Bawelle; Pekerjaan : Lawyer/ Pengacara Alamat : Yuris Law Firm, Jl.Bontomanai No.12A, Lantai 1 Hotel Grand Malebu, Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar-Prov. Sulawesi Selatan/ Jalan Yahim BTN Lembah Furia-Sentani Blok B Garuda V No. 1, Kelurahan Dobosolo, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Obet Cawer Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi Alamat : Jl. Inpres Sarmi, Kelurahan Sarmi Kota, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait. II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 144-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 131-PKE- DKPP/IV/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada kurun waktu bulan November sampai dengan bulan Desember 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi atas nama Obet Cawer diduga telah menerima gratifikasi sejumlah uang dengan jumlah kurang lebih Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang digunakan untuk membeli sebuah mobil bekas dengan merek Toyota Innova pada tanggal 19 November 2024 atau 8 (delapan) hari sebelum pencoblosan tanggal 27 November 2024 yang diduga diberikan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Nomor Urut 01 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati, saksi 1 (satu) adalah Irwan Alexander Palege dan saksi 2 (dua) Yance Aronggear karena kedua saksi tersebut yang diperintah oleh Obet Cawer bersama-sama 3 (tiga) orang ke tempat mobil dan membeli sebuah mobil bekas di Jayapura. Dalam transaksinya Obet Cawer memerintahkan kepada Yance Aronggear untuk mengatasnamakan pembelian dan bukti kepemilikan atas nama saksi 2 (dua) Yance Aronggear karena tidak ingin diketahui bahwa Obet Cawer membeli sebuah mobil yang diduga hasil pemberian dari Paslon 01, terbukti pada kwitansi dan BPKB dicatatkan atas nama Yance Aronggear namun yang menggunakan mobil tersebut adalah Obet Cawer sampai dengan sekarang (bukti terlampir), sebelumnya Obet Cawer tidak bisa membeli mobil namun karena pelaksanaan pemilu yang sarat akan kecurangan tiba-tiba Obet Cawer membeli sebuah mobil; 2. Disamping gratifikasi yang dilakukan oleh Obet Cawer untuk pembelian mobil, dalam kurun waktu yang sama Obet Cawer juga membangun rumah baru dengan luas bangunan ± 120 m² x Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) harga bangunan (sampai dengan serah terima kunci) total Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan membangun 7 pintu kos-kosan di Kota Sarmi yang ditaksir menghabiskan biaya ratusan juta rupiah, patut diduga terdapat gratifikasi yang sangat signifikan diterima oleh Obet Cawer, sehingga mengalami peningkatan ekonomi yang tidak wajar jika dibandingkan dengan gajinya sebagai Ketua Bawaslu yang kami duga adalah hasil penerimaan gratifikasi dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Nomor Urut 01 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati. Perbuatan tersebut dilakukan agar pelanggaran-pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Nomor Urut 01 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati terhadap peserta pemilu lainnya tidak diproses oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi, terbukti dari 51 (lima puluh satu) laporan yang ditujukan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Paslon 01 ataupun pendukungnya tidak ditindaklanjuti dan diberhentikan pemeriksaan dengan alasan tidak terpenuhinya syarat materil yang mana laporan-laporan tersebut disertai bukti-bukti, padahal diketahui terdapat 7 (tujuh) putusan Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 04 Februari 2025 yang terbukti memutus tindak pidana pemilu yang telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu Kabupaten Sarmi, dan pendukung Paslon 01 terbukti bersalah dan dikenai pidana sampai dengan proses banding dan mengalami penambahan pidana oleh Pengadilan Tinggi Jayapura, penting kami sampaikan bahwa perkara yang telah terbukti di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi semua ini yang disemula dikatakan oleh saudara Obet Cawer tidak terbukti! Betapa berpengaruhnya gratifikasi yang diterima dengan menyangkali fakta; 3. Bahwa setelah laporan yang disampaikan oleh para peserta pemilu dan timnya Obet Cawer justru memberikan keterangan palsu atau tidak benar di media masa elektronik Portal Papua pada tanggal 1 Desember 2024 dengan memberikan pernyataan “Bawaslu Kabupaten Sarmi Tegaskan Tidak Temukan Indikasi Terjadinya PSU”. Yang ditanggapi oleh Tim Paslon 02 pada tanggal 2 Desember 2024 yang menyatakan “Tanggapi Pernyataan Ketua Bawaslu, Kuasa Hukum Yanni-Jemmi: Sepertinya Pimpinan Bawaslu Belum Menerima Laporan Gakkumdu” dan ditanggapi kembali oleh Obet Cawer pada tanggal 3 Desember 2024 yang pada pokoknya menyatakan “telah mendapatkan 27 laporan dan sementara dalam kajian” hal ini merupakan bukti telah ada laporan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Sarmi namun karena adanya dugaan gratifikasi sehingga Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi tidak melakukan tindakan apapun. Kemudian pada saat agenda persidangan keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 30 Januari 2025 yang disiarkan langsung pada akun Youtube Mahkamah Konstitusi dan disaksikan oleh umum. Dalam keterangannya Obet Cawer kembali menyatakan tidak ada laporan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Sarmi 2024, hal-hal tersebut sangat bertolak belakang dengan adanya 51 (lima puluh satu) laporan yang teregister oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi dan diterima oleh Yonas Randan Buak yang merupakan Staff Bawaslu dan 7 (tujuh) putusan pidana pemilu yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 04 Februari 2025, sehingga apa yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi atas nama Obet Cawer merupakan keterangan yang tidak benar atau palsu yang bertujuan untuk mengelabuhi masyarakat, terkhusus masyarakat Kabupaten Sarmi. Untuk itu telah jelas dan nyata atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Obet Cawer merupakan pelanggaran etik berat dan tidak dapat ditoleransi karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana dengan konsekuensi hukuman berat, mohon untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan memutus bersalah Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi atas nama Obet Cawer: 7 (tujuh) Perkara Pengadilan Negeri Jayapura dengan: (1) Nomor: 19/Pid.Sus/2025/PN Jap (2) Nomor: 20/Pid.Sus/2025/PN Jap (3) Nomor: 21/Pid.Sus/2025/PN Jap (4) Nomor: 22/Pid.Sus/2025/PN Jap (5) Nomor: 23/Pid.Sus/2025/PN Jap (6) Nomor: 24/Pid.Sus/2025/PN Jap (7) Nomor: 25/Pid.Sus/2025/PN Jap 7 (tujuh) perkara PK Pengadilan Tinggi Jayapura dengan: (1) Nomor: 13/PID.SUS/2025/PT JAP (2) Nomor: 14/PID.SUS/2025/PT JAP (3) Nomor: 15/PID.SUS/2025/PT JAP (4) Nomor: 16/PID.SUS/2025/PT JAP (5) Nomor: 17/PID.SUS/2025/PT JAP (6) Nomor: 18/PID.SUS/2025/PT JAP (7) Nomor: 19/PID.SUS/2025/PT JAP 4. Bahwa dari seluruh Putusan-Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut membuktikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi yang menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Sarmi merupakan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta, hal ini dibuktikan dalam putusan- putusan yang jelas mempunyai kekuatan hukum, sehingga hal ini juga membuktikan dugaan adanya gratifikasi yang diterima oleh Obet Cawer selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh Paslon 01; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa atas uraian pokok aduan dan ringkasan pemeriksaan persidangan kode etik yang dilaksanakan pada hari Rabu 30 Juli 2025 di Bawaslu Provinsi Papua disertai bukti-bukti, untuk itu Pengadu memohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Cq. Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan pokok aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu Obet Cawer (Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi) telah melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu; 3. Menghukum Teradu Obet Cawer (Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi) dengan sanksi berat yaitu pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya; Atau 4. Apabila Majelis berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-40 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Bukti foto KTP Yance Aronggear; P-2 Bukti Foto Yance Aronggear beserta Surat Pernyataan Kesaksian yang dibuat olehnya terkait pembelian sebuah mobil atas perintah Obet Cawer; P-3 Bukti Surat Pernyataan Kesaksian Yance Aronggear terkait pembelian sebuah mobil atas perintah Obet Cawer; P-4 Bukti Video Pernyataan Kesaksian Yance Aronggear terkait pembelian sebuah mobil atas perintah Obet Cawer; P-5 Bukti foto kwitansi pembelian mobil innova PA 1272 RS tertanggal 19 November 2024 yang diterima dari Yance Aronggear dan sejumlah uang; P-6 Bukti foto transaksi antara Yance Aronggear dengan pemilik showroom mobil bekas di Jayapura; P-7 Bukti screenshot chat whatsapp yang menunjukkan foto mobil Innova yang dibeli oleh Yance Aronggear untuk Obet Cawer dengan plat yang sudah diperbarui yaitu 1201 namun tetap atas nama Yance Aronggear yang pada chat tersebut memberikan keterangan 12 adalah tanggal lahir Obet Cawer dan 01 merupakan tanda orang nomor 1; P-8 Bukti foto rumah yang baru dibangun milik Obet Cawer yang didepannya terparkir mobil yang dibeli oleh Yance Aronggear atas perintah Obet Cawer; P-9 Bukti Foto KTP Irwan Alexander Palege yang merupakan saksi dalam pembeliaan mobil innova Obet Cawer; P-10 Bukti foto Irwan Alexander Palege yang sedang menulis Surat Pernyataan Kesaksian atas pembelian sebuah mobil Innova oleh Obet Cawer melalui Yance Aronggear; BUKTI KETERANGAN P-11 Bukti Surat Pernyataan Kesaksian Irwan Alexander Palege yang menyaksikan karena diajak oleh Obet Cawer dan Yance Aronggear ke sebuah showroom mobil bekas di Padang Bulan Jayapura, dan melihat sendiri Obet Cawer mengeluarkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Yance Aronggear untuk membeli sebuah mobil dan mengatas namakan Yance Aronggear; P-12 Bukti Video Pernyataan Kesaksian Irwan Alexander Palege yang menyaksikan karena diajak oleh Obet Cawer dan Yance Aronggear ke sebuah showroom mobil bekas di Padang Bulan Jayapura, dan melihat sendiri Obet Cawer mengeluarkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Yance Aronggear untuk membeli sebuah mobil dan mengatas namakan Yance Aronggear; P-13 Bukti foto rumah lama milik Obet Cawer yang telah selesai direnovasi dan bahan material untuk pembangunan rumah baru milik Obet Cawer; P-14 Bukti Foto Rumah Baru Obet Cawer yang tidak jauh dari rumah lama; P-15 Bukti foto rumah baru milik Obet Cawer; P-16 Bukti foto pondasi rumah kos yang akan dibangun oleh Obet Cawer; P-17 Bukti foto KTP Yulius Bere yang merupakan tukang yang membangun rumah kos milik Obet Cawer; P-18 Foto Yulius Bere (Tukang yang mengerjakan rumah kos milik Obet Cawer) yang sedang beristirahat setelah mengerjakan pembangunan rumah kos milik Obet Cawer; P-19 Foto diri Yulius Bere (Tukang yang mengerjakan rumah kos milik Obet Cawer); P-20 Video proses pembangunan rumah baru Obet Cawer; P-21 Bukti screenshot berita media online di website PORTALPAPUA pada tanggal 1 Desember 2024, mengenai “Bawaslu Kabupaten Sarmi Tegaskan Tidak Temukan Indikasi Terjadinya PSU”; P-22 Bukti screenshot berita media online di website PASIFIC POS.COM pada tanggal 2 Desember 2024, mengenai “Tanggapi Pernyataan Ketua Bawaslu, Kuasa Hukum Yanni-Jemmi: Sepertinya Pimpinan Bawaslu Belum Menerima Laporan Gakkumdu”; P-23 Bukti screenshot berita media online di website PARAPARATV.ID pada tanggal 3 Desember 2024, mengenai “Tanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 02, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Sarmi”; P-24 Bukti fotocopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 19/Pid.Sus/2025/PN Jap; P-25 Bukti fotocopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 20/Pid.Sus/2025/PN Jap; P-26 Bukti fotocopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 21/Pid.Sus/2025/PN Jap; P-27 Bukti fotocopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 22/Pid.Sus/2025/PN Jap; P-28 Bukti fotocopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 23/Pid.Sus/2025/PN Jap; P-29 Bukti fotocopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 24/Pid.Sus/2025/PN Jap; P-30 Bukti fotocopi Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 25/Pid.Sus/2025/PN Jap; BUKTI KETERANGAN P-31 Bukti Video Persidangan di Mahkamah Konstitusi RI pada tanggal 30 Januari 2025, yang menunjukkan Obet Cawer selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi menyatakan tidak pernah ada pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kabupaten Sarmi; P-32 Bukti fotocopi Salinan Putusan Banding Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Jayapura Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 13/PID.SUS/2025/PT JAP; P-33 Bukti fotocopi Salinan Putusan Banding Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Jayapura Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 14/PID.SUS/2025/PT JAP; P-34 Bukti fotocopi Salinan Putusan Banding Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Jayapura Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 15/PID.SUS/2025/PT JAP; P-35 Bukti fotocopi Salinan Putusan Banding Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Jayapura Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 16/PID.SUS/2025/PT JAP; P-36 Bukti fotocopi Salinan Putusan Banding Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Jayapura Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 17/PID.SUS/2025/PT JAP; P-37 Bukti fotocopi Salinan Putusan Banding Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Jayapura Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 18/PID.SUS/2025/PT JAP; P-38 Bukti fotocopi Salinan Putusan Banding Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Jayapura Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 19/PID.SUS/2025/PT JAP; P-39 Bukti foto-foto kehadiran Ibu Haritje Anggota Bawaslu Provinsi Papua di Kampung Martewar saat melakukan supervisi pada tanggal 27 November 2024 dan pada saat terjadinya palanggaran pemilu yang terindikasi terjadinya PSU; P-40 Bukti foto-foto laporan ke Bawaslu Kabupaten Sarmi; [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 30 Juli 2025, Pengadu memberikan Kesimpulan Tertulis, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok aduan Pengadu, yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu sebelumnya telah menyampaikan keberatan terkait lokasi pelaksanaan sidang kode etik yang dilaksanakan oleh DKPP yaitu di Bawaslu Provinsi dengan alasan tempat tersebut kami anggap tidak netral karena merupakan tempat kerja dari Teradu dan kami menilai akan berpotensi mendapatkan diskriminasi terhadap Pengadu secara psikologis yang dibuktikan saksi dari Pengadu yang bernama Yance Aronggear dan Irwan Alexander Palege ketakutan untuk hadir sebagai saksi karena telah mengalami intimidasi yang notabene kedua saksi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi karena Bupati Kabupaten Sarmi terpilih merupakan pendukung atau pihak Teradu; 2. Bahwa Pengadu menyampaikan pokok aduan pertama yaitu terdapat dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi yang bernama Obet Cawer dengan indikator peningkatan ekonomi tidak wajar yang dialami oleh Obet Cawer (Teradu) saat pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Sarmi; 3. Bahwa sejak Teradu menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi telah mengalami peningkatan ekonomi yang cukup drastis yaitu dengan melakukan pembelian sebuah mobil merek Toyota Innova pada tanggal 19 November 2024 atau 8 (delapan) hari sebelum pencoblosan tanggal 27 November 2024. Kemudian yang menjadi kecurigaan kami bahwa uang pembelian mobil tersebut adalah diduga pemberian dari Paslon 01 adalah Teradu membeli mobil tersebut diatas namakan temannya yang bernama Yance Aronggear (terdapat bukti video pernyataan dan surat pernyataan terlampir), hal tersebut juga dijelaskan oleh saksi Irwan Alexander Palege dalam pernyataan serta pernyataan melalui video bahwa mereka bertiga berangkat bersama (Teradu, Yance, dan Irwan) menuju sebuah showroom mobil bekas yang berlokasi di Padang Bulan Jayapura; 4. Bahwa Pengadu juga menanyakan kepada Teradu kenapa diatas namakan Yance Aronggear padahal mereka bersama ke showroom, namun Teradu mengklarifikasi dengan alasan yang tidak jelas dan tidak menjawab sama sekali dengan alasan “telah berteman sejak lama dan mengatas namakan Yance Aronggear” hal ini semakin membuat kami menduga kuat bahwa uang yang digunakan untuk membeli mobil tersebut merupakan hasil yang tidak benar; 5. Bahwa Pengadu menanyakan kepada Teradu mengenai rumah yang baru dibangun seluas 120 m2 dengan estimasi harga bangunan Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) permeter persegi sehingga total biaya pembangunan adalah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang diduga melakukan pembangunan saat Teradu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi, berdasarkan investigasi dari tim Pengadu pembangunan rumah di Kabupaten Sarmi pada tahun 2024. Namun telah diungkap fakta oleh Teradu sendiri luas bangunan adalah 200 m2 dan estimasi anggaran berdasarkan pasar adalah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per meter persegi sehingga total harganya adalah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang justru dalam pengaduan kami hanya Teradu menjawab “bahwa rumah tersebut dibangun menggunakan uang hasil gaji sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi” hal ini sangat mustahil karena gaji seorang Ketua Bawaslu tidak mungkin dapat uang sesingkat itu, sehemat apapun untuk kehidupan sehari-hari sangatlah tidak mungkin mengingat biaya hidup di Kabupaten Sarmi tinggi; 6. Bahwa Pengadu menanyakan kepada Teradu mengenai bangunan kos-kosan 7 pintu dengan estimasi biaya Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) permeter persegi dengan luas 900 m2 sehingga total estimasi biayanya sebesar Rp6.750.000.000,00 (enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang dibangun bersamaan dengan pembangunan rumah dan pembelian mobil. Menjawab pertanyaan tersebut Teradu hanya menjawab “dari hasil menabung gajinya dan sebagian dari usahanya berkebun” hal ini juga sangatlah tidak wajar meskipun gaji ditambah hasil kebun tidak akan mencapai penghasilan sebanyak itu secara singkat sehingga kuat dugaan kami Teradu mendapatkan gratifikasi dari Paslon 01 untuk mengikuti perintahnya agar laporan-laporan terhadap Paslon 01 tidak ditanggapi oleh Teradu; 7. Bahwa Terungkap didalam persidangan, Teradu mengakui Penghasilan Teradu sebagai berikut: a. Penghasilan Bawaslu dan Tunjangan kurang lebih (Tanpa Bukti Pendukung) a) Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah)/Bulan b. Honor sebagai Penasihat GAKUMDU b) Rp1.600.000,00 (sejuta enam ratus ribu rupiah)/Bulan (Tanpa Bukti Pendukung) c. Sehingga TOTAL PENGHASILAN SELAMA KURANG LEBIH 23 BULAN sesuai pengakuan Teradu kurang lebih dikalkulasikan sebagai berikut: Rp12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) x 23 = Rp289.800.000,00 (dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) Dikurangi estimasi PENGELUARAN TERADU perbulan yakni Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) x 23 bulan masa kerja yakni Rp92.000.000,00 (sembilan puluh dua juta rupiah). d. Sehingga total bersih sisa penghasilan Teradu adalah Rp289.800.000 – Rp92.000.000 = Rp197.800.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah); 8. Bahwa dari perhitungan secara matematis Penghasilan bersih Teradu diatas sejumlah Rp197.800.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), bertentangan dengan kondisi faktual Teradu jika dikurangi dengan Pembangunan rumah baru + rumah kos yang mencapai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maka secara otomatis Teradu masih perlu penambahan uang sebesar Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah); 9. Bahwa selain kebutuhan Teradu dari hasil perhitungan yang masih kurang setelah dilakukan kalkulasi secara faktual, hal tersebut menjadi relevan dengan Dugaan Gratifikasi yang diterima oleh Teradu karena: a. Dengan kekurangan biaya sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) diatas, Teradu dapat melakukan Pembelian Mobil (Bukti Terlampir Pengadu) dengan nilai Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah). 10. Fakta lainnya juga terungkap dengan adanya Pernyataan Yance Aronggear yang menyatakan tidak mengetahui sumber dana seperti yang dikemukakan oleh Hakim Anggota setelah melihat bukti surat pernyataan, menjadikan sempurna Dugaan Gratifikasi yang diterima oleh Teradu menurut perspektif Pengadu, yang pada intinya Yance Aronggear mengakui dana yang tidak tahu sumbernya tersebut digunakan untuk membeli Mobil Teradu, ditambah lagi Teradu menggunakan nama Yance Aronggear agar dapat menyamarkan keadaan hukum dengan menggunakan nama Yance Aronggear sebagai tameng agar tidak terdeteksi pergerakan uang yang diduga hasil Gratifikasi yang diterima Teradu dengan menggunakan nama Yance Aronggear dalam pembelian mobil tersebut dan pada akhirnya Mobil tersebut juga dalam penguasaan dan digunakan oleh Teradu hingga saat ini; 11. Bahwa Terungkap didalam fakta persidangan, Dugaan Gratifikasi yang diterima Teradu menjadi kuat ketika Teradu belum memberikan gambaran dan perhitungan yang jelas terkait sumber keuangan lain yang belum masuk dalam penghasilan namun dapat memiliki aset yang signifikan dalam kurun waktu 23 bulang menjabat, adapun peningkatan aset dan keuangan adalah sebagai berikut: a. Harga pembelian tanah untuk pembangunan Kos-kosan Teradu dengan luas kurang lebih 30 x 30 Meter = 900 Meter persegi (milik Teradu yang dilakukan dengan siapa tanpa data dan fakta maupun bukti yang jelas) yang nilai pasarnya ditaksir oleh Pengadu menurut data yang Pengadu terima Rp7.500.000,00/Meter Persegi x 900 Meter Persegi sebesar Rp6.750.000.000,00 (Enam milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah); b. Harga Material yang dikeluarkan oleh Teradu (Pembelian Semen, Pasir, Batu, Besi Tiang, Besi Slop, Timbunan dll) yang Pengadu estimasi sekitar Rp100.000.000,00 s/d Rp150.000.000,00; c. Biaya Tukang yang dikeluarkan oleh Teradu dari estimasi Pengadu sekitar Rp50.000.000,00 s/d Rp60.000.000,00; 12. Bahwa dengan tidak diungkapkannya nilai-nilai uang yang belum disampaikan oleh Teradu didalam persidangan DKPP, menunjukkan itikad buruk Teradu didalam persidangan untuk menyembunyikan fakta bahwa keuangan Teradu sebenarnya tidak cukup dengan Penghasilan yang diterima selama bekerja sekitar 23 bulan untuk memiliki asset: 1) Mobil Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah); 2) Pembangunan Rumah serta Pembangunan Rumah Kos (Kurang lebih Rp200.000.000,00); 3) Pembelian Tanah di Sarmi Kota dengan Nilai tanah Rp7.500.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Rupiah); 4) Pembayaran Tukang yang bekerja; 5) Pembayaran Pengadaan Material, DLL; 13. Bahwa atas uraian pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan oleh Teradu selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi mendapati pengeluaran yang tidak wajar yang kami duga melakukan tindak pidana gratifikasi. Kami mohon kepada DKPP untuk memeriksa LHKPN milik Teradu dari sebelum menjadi Ketua Bawaslu sampai dengan sekarang. Karena saat pembuktian Teradu juga tidak melampirkan laporan pendapatannya hanya bicara saja dari sana-sini tanpa bukti; 14. Bahwa Pengadu juga menyampaikan terdapat 51 laporan pelanggaran pemilu yang diajukan kepada Teradu, namun Teradu tidak menindak lanjuti laporan tersebut tanpa adanya alasan yang jelas, bahkan para pelapor tidak mendapatkan laporan kajian dari Bawaslu untuk menghentikan pemeriksaan terhadap laporan. Teradu dalam hal ini tidak memberikan klarifikasi kenapa tidak menanggapi banyaknya laporan yang disampaikan justru Teradu membantah terdapat laporan sebanyak 51 namun 36 laporan. Dari 36 laporan saja tidak ditanggapi dengan benar oleh Teradu, hal ini menjadi salah satu indikasi juga perbuatan tidak professional Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi yang berkaitan erat pada dugaan gratifikasi dari Paslon 01, karena semua laporan ditujukan pada kecurangan-kecurangan Paslon 01; 15. Bahwa dari 51 laporan pelanggaran pemilu di Kabupaten Sarmi terdapat 7 laporan yang dilanjutkan sampai dengan persidangan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jayapura dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura yang menyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Namun Teradu menyampaikan ke media online tidak adanya pelanggaran pemilu di Kabupaten Sarmi, hal ini merupakan pembohongan publik dan penggiringan opini yang merupakan salah satu pelanggaran etik penyelenggara pemilu; 16. Bahwa menanggapi berita online yang disampaikan oleh Teradu, Pihak Terkait Gakumdu unsur Kejaksaan menyayangkan pernyataan Teradu, karena dijadikan alasan Terdakwa dan Kuasa Hukumnya dalam persidangan tidak ada pelanggaran pemilu seperti yang disampaikan oleh Teradu dalam berita online, namun Jaksa Penuntut Umum dengan Majelis Hakim tetap yakin terjadinya pelanggaran pemilu yang berujung tindak pidana pemilu; 17. Bahwa Pihak Terkait Gakumdu unsur Kepolisian menyampaikan mengenai pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 001 kampung martewar bahkan dihadiri juga oleh salah satu Majelis yaitu Ibu Haritje yang menyatakan TPS ini harus dilakukan PSU karena terdapat pelanggaran pemilu yang sangat fatal yaitu pemilih diwakili dan pencoblosan lebih dari satu kali, di TPS tersebut juga dihadiri oleh Teradu namun tidak melakukan Tindakan apapun, bahkan membiarkannya dengan tidak memberikan rekomendasi untuk dilakukan PSU, sempat Gakumdu berdebat dengan Ibu Haritje dan Teradu untuk memberikan rekomendasi dilakukannya PSU namun tidak dilakukan; 18. Bahwa dalam persidangan saksi Basuki menjelaskan mengenai pelanggaran- pelanggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Sarmi, dimulai dari intimidasi dari Panwas terhadap tim pemenangan Paslon 02, Panwas dan petugas TPS melakukan intimidasi terhadap saksi-saksi Paslon 02 saat dilaksanakan pencoblosan, KPPS yang melakukan diskriminasi terhadap Paslon 02 saat akan melakukan pencoblosan, dan saksi juga menjelaskan laporan-laporan yang diajukan kepada Teradu tidak ditanggapi secara professional oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu, bahkan laporan terakhir saksi terkait Pilkada Gubernur baru- baru ini tidak ditanggapi dengan baik oleh Teradu dan diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tidak ada kajian kenapa diberhentikan, karena terlapor juga belum dihadirkan untuk dilakukan klarifikasi. Hal ini sangat membuktikan tidak adanya introspeksi diri dari Teradu untuk berlaku professional sesuai dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 19. Bahwa saksi Basuki juga menjelaskan bagaimana tim pemenangan melakukan investigasi setelah mendapatkan informasi dari saksi Yance Aronggear dan Irwan Alexander Palege terdapat dugaan tindak pidana gratifikasi yang didapatkan oleh Teradu dari Paslon 01, sehingga Saksi Bersama tim melakukan investigasi terhadap peningkatan ekonomi dan menemukan bukti-bukti pembelian mobil dan pembangunan rumah serta rumah kos 7 pintu dan dinyakan benar hal tersebut milik Teradu, dan diakui oleh Teradu dalam persidangan kode etik; 20. Bahwa saksi Rafael menyampaikan kesaksiannya terkait pelanggaran pemilu yang dialami oleh tim pemenangan Paslon 02 dengan diskriminasi-diskriminasi yang dilakukan oleh Panwas yang selalu menyatakan perintah pimpinan yang notabene Panwas dibawah Bawaslu Kabupaten Sarmi, sehingga hal ini merupakan Tindakan tidak professional yang dilakukan oleh Teradu beserta jajarannya; 21. Bahwa atas pelanggaran-pelanggaran yang disampaikan oleh saksi-saksi telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi, namun sekali lagi kami sampaikan tidak ada penanganan yang berarti dari Teradu selaku Ketua Bawaslu dan selalu menghentikan proses laporan tanpa alasan dan kajian yang jelas. [2.5] SAKSI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2025, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi atas nama Basuki dan Rafel Werbabkay Sembor, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Basuki bahwa saksi sampaikan bahwasanya legalitas Saksi di Pilkada Kabupaten Sarmi, Saksi sebagai Ketua DPC Gerindra Kab. Sarmi yang merekomendasikan pasangan Nomor Urut 2 yaitu Yanni dan Jemmi Esau Maban. Saksi sebagai ketua pemenangan daripada pelaksanaan pimpinan pemenangan dari Nomor Urut 2 yaitu Yanni dan Jemmi. Saksi sebagai ketua tim pemenangan Saksi sampaikan pertama tentang penyelenggaraan, pihak penyelenggara baik itu KPU maupun Bawaslu, saksi yakin dan percaya tidak memberikan bimbingan teknis secara baik kepada pihak KPPS, PPD maupun pandis yang ada di wilayah kabupaten Sarmi. Sehingga banyak hal yang tidka diketahui para anggota KPPS maupun pandis dalam melaksanakan tugas masing- masing. Terkait dengan KPU. KPU tidak melaksanakan dengan baik. Saksi dengan calon Bupati nomor urut 2, pada saat melaksanakan pencoblosan Ibu Yanni datang ke TPS ditolak, padahal Ibu Yanni adalah salah satu orang yang terdaftar di DPT Tetap, tetapi anggota-anggota KPU Kabupaten Sarmi tidak membagikan C-6 undangan kepada para pemilih yang ada di TPS tersebut. Saksi yakin banyak di TPS Kabupaten Sarmi banyak C-6 tidak tersampaikan kepada pemilih sehingga harus menunggu di atas jam 12 untuk memilih yang seharusnya jam 12 ke atas miliknya daripada pemilih tambahan. Tetapi karena tidak diberikan undangan kepada Bu Yanni maka memilih diatas Pukul 12.00 WIT. Dan disampaikan secara terbuka oleh KPPS, seharusnya pihak pengawas pemilu yang ada tidak memberikan pencerahan kepada Pihak KPPS tetapi tidak ada tindakan sama sekali. Dengan kondisi seperti itu, meragukan netralitas dari Pihak KPU maupun Bawaslu. Pihak bawaslu memberikan perintah khusus untuk pengawasan kepada pasangan calon nomor urut 2, pada hari tenang kami ada posko namanya rumah juang dan merencanakan strategi namun ditangkap karena diduga sedang menyiapkan uang. Pihak pandis juga meminta mengeluarkan seluruh dokumen di posko rumah juang. Terus selanjutnya Saksi akan dipanggil ke kantor namun ternyata tidak ada panggilan sama sekali. Rafel Werbabkay Sembor bahwa rumah dan mobil, Saksi mendengar adik Saksi, Saksi dan Teradu dekat karena sama-sama tim sepakbola , terkait yang Saksi alami karena Saksi merupakan tim pasangan calon 02. Saksi tahu persis bahwa ada beberapa laporan yang saksi masukan ada di DKPP di Jakarta dan Provinsi terkait kinerja bawaslu. Terkait intimidasi calon wakil bupati, Saksi sendiri korban, saksi yang bikin video. Jadi terkait laporan, jadi bapak calon wakil bupati sarmi nomor urut 02 telepon Saksi, di mana ada pandis ada yang lolos ada yang tidak lolos. Di waktu masa tenang, 23 s.d. 27, Saksi dapat ada kepala dinas untuk cairkan dana kampung yang dicairkan tanggal 25 dan 26. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 30 Juli 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam pokok Pengaduan Pengadu, menyampaikan bahwa Teradu/Terlapor diduga dengan kuat melakukan tindak pidana menerima gratifikasi dari pasangan calon Nomor Urut 01 atas Nama Dominggus Catue dan Jumriati, Atas pokok aduan Pengadu tersebut diatas, Teradu menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Teradu merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 007/RT.02/K.BAWASLU/PA-23/05/2024 pada tanggal 24 Mei 2024 tentang Pemilihan Ketua dan Pemilihan Koordiv Bawaslu Kabupaten Sarmi; b. Bahwa Teradu adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi melakukan tugas dalam pemilihan Serentak 27 November 2024 berlandaskan PERBAWASLU 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; c. Bahwa Teradu dengan tegas menyatakan dan Atas Nama Tuhan yang hidup tidak pernah menerima uang atau barang bentuk apapun seperti yang diadukan oleh Pengadu; d. Bahwa sesuai dengan pokok aduan a quo Teradu tidak membeli mobil pada tanggal 19 November 2024 seperti yang diadukan namun pada tanggal 4 November 2024 Teradu memberikan uang sejumlah Rp83.000.000,00 kepada Bapak Yance untuk melakukan transaksi pembelian mobil. Teradu menerima mobil model Minibus dengan Merek Toyota Type Innova V tahun 2008 dengan Nomor Polisi DS 1272 AX dengan kondisi pajak mati kemudian pihak Sorum Iqbal Motor menjanjikan untuk mengurus pajak mobil yang sudah mati dan sekaligus dengan penggantian Plat Nomor Polisi baru (Bukti T-1); e. Bahwa sesuai dengan pokok aduan a quo teradu menerima seluruh administrasi dari transaksi pembelian mobil atas nama COLOMBO PLAN AUSTRALIA THE HIV COOPERATION PROG FOR INDONESIA (Bukti,T-2); f. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 Teradu menerima penggantian Nomor Polisi dari DS 1272 AX menjadi PA 1201 AX beserta pajak mobil yang sudah aktif 5 hari sebelum pungut hitung dilakukan (Bukti,T-3); g. Bahwa sesuai dengan pokok aduan a quo, Teradu membangun rumah secara bertahap dalam rentang waktu Tahun 2021 sampai dengan awal tahun 2024 dilakukan tahap akhir pembangunan (Bukti T-4 ); h. Bahwa sesuai dengan pokok aduan a quo Teradu tidak membeli bangunan dengan luas tanah ± 120 m2 x Rp4.000.00,00 total Rp600.000.000,00. Bahwa sesungguhnya teradu membeli tanah dari Dina Yustina Weyasu dengan luas 20 M x 30 M ( 600 m2) pada tanggal 12 Juli 2021 dengan harga Rp60.000.000,00 (Bukti T-5 ); i. Bahwa sampai dengan sekarang proses pembangunan kos-kosan belum selesai dan masih memiliki tagihan hutang bahan material bangunan (Bukti T-6 ); j. Bahwa Pelapor atas nama Irwan Alexander Palege dan Yance Aronggear merupakan bagian dari pasangan calon Nomor urut 02 atas nama Yanni, SH dan Jemmi Esau Maban yang menunjukkan keberpihakannya kepada Pasangan Calon Nomor 02 (Bukti T-7 ). 2. Bahwa sesuai dengan pokok aduan a quo dalam pokok pengaduan, terdapat 51 laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Sarmi yang mana atas laporan tersebut terdapat 7 Putusan Pengadilan Negeri Jayapura, Teradu menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Berita Acara rapat pleno penetapan ketua dan pemilihan koordiv Nomor 007/RT.02/K.BAWASLU/PA-23/05/2024 pada tanggal 24 Mei 2024 tentang Pemilihan Ketua dan Pemilihan Koordiv Bawaslu Kabupaten Sarmi, Teradu ditetapkan sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) dan bukan merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa; b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi tidak mengeluarkan Rekomendasi PSU karena Bawaslu Kabupaten Sarmi berpatokan pada ketentuan pasal 51 ayat 4 PKPU 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang pada pokoknya bahwa Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sedangkan Laporan yang disampaikan masih dalam penanganan Bawaslu Kabupaten Sarmi sehingga belum dapat memutuskan bahwa apakah Laporan tersebut memenuhi unsur-unsur dilakukannya PSU, kemudian pada tanggal 10 Desember 2024 Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi baru melaksanakan pembahasan kedua, dan dalam pembahasan tersebut terdapat 7 Laporan yang diteruskan ke Kepolisian Kabupaten Sarmi untuk dilakukan penyidikan; c. Bahwa segala proses penanganan pelanggaran dilakukan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan diputuskan dalam Rapat Pleno Ketua dan Anggota bukan oleh 1 orang; d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi menerima laporan selama tahapan pungut hitung sebanyak 36 laporan, 14 diregister dan 22 laporan tidak deregister (Bukti T - 8); e. Bahwa pada tanggal 30 Januari 2025 Teradu menyampaikan di depan Hakim Konstitusi bahwa terdapat 36 laporan, 14 tidak di register, 15 diregister dan hanya 7 yang diteruskan ke gakkumdu sehinga 3 perkara yang sedang ditangani di Pengadilan Negeri Jayapura. Yang sesungguhnya terdapat 7 perkara pelanggaran ( Bukti T - 9); f. Bahwa selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi, Bawaslu Kabupaten Sarmi menerima laporan sejumlah 47 laporan dan/atau temuan ( Bukti T -10); g. Bahwa pada tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIT Pasangan Calon No Urut 02 Yanni dan Jemmi Esau Maban bersama Kuasa Hukum Yansen Marudut datang kekantor menyampaikan permohonan mereka melalui surat dengan Nomor: 080/yj_SARMI/XI/2024 perihal permintaan untuk melakukan PSU. Bahwa pada saat penyampaian surat permintaan untuk melakukan PSU, Pasangan Calon No Urut 02 diarahkan untuk menyampaikan laporan dengan dilengkapi bukti yang cukup (bukti,T-11); h. Bahwa pada tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 19.20 WIT Perwakilan Pasangan Calon No Urut 03 (Bapak Bahar selaku Tim Pemenangan) datang ke kantor menyampaikan permohonan mereka untuk melakukan PSU. Bahwa pada saat penyampain permintaan untuk melakukan PSU, perwakilan No Urut 03 diarahkan untuk menyampaikan laporan dengan dilengkapi bukti yang cukup (Bukti T-12); i. Bahwa pada tanggal 29 November Pengadu telah memberitakan laporan media (Sayangi.com) dengan Judul ”Dugaan Kecurangan TSM di Pilkada Sarmi dinilai Barbar, Pelaku Terancam Pidana” dengan isi beritanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 68 TPS. Bahwa dengan dasar pemberitaan yang disampaikan, pada tanggal 1 Desember 2024 media Portal Papua datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk konfirmasi berita yang disampaikan sehingga Teradu pada pokoknya menyampaikan sampai saat ini belum ada indikasi PSU karena laporan sedang masih dalam proses dan jika terbukti terdapat pelanggaran akan ditindak lanjuti sebagaimana prosedurnya. [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu sebagai Ketua Merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; 3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilihan; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Bukti pembelian mobil Innova 2008 pada tanggal 4 November 2024; T-2 Bukti kepemilikan Mobil atas nama Colombo Plan Australia (HCPI); T-3 Foto mobil sebelum dan setelah penggantian nomor Polisi; T-4 Berita acara jual beli sebidang tanah dan buku catatan tagihan hutang dari toko bahan bangunan; T-5 Dokumentasi kwitansi pembelian tanah dan penandatanganan kwitansi oleh penjual tanah; T-6 Dokumentasi daftar tagihan hutang; T-7 Foto dan Video klarifikasi Yance Aronggear dan Irwan Alexander Palege; T-8 Rekap Laporan penanganan pelanggaran selama tahapan pemungutan sampai tahap rekapitulasi; T-9 Video jawaban di Mahkamah Konstitusi; T-10 Rekap laporan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi; T-11 Surat Nomor : 080/yj_SARMI/XI/2024 perihal permintaan untuk melakukan PSU; T-12 Dokumentasi kedatangan Tim pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 03; [2.9] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum yang digelar pada tanggal 30 Juli 2025, Teradu memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalam pokok Pengaduan, Pengadu menyampaikan bahwa Teradu/Terlapor diduga dengan kuat melakukan tindak pidana menerima gratifikasi dari pasangan calon Nomor Urut 01 atas Nama Dominggus Catue dan Jumriati , Atas pokok aduan Pengadu tersebut diatas, Teradu menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Teradu dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima uang atau barang bentuk apapun seperti yang diadukan oleh pengadu (Gratifikasi); b. Bahwa sumber pendapatan dari aset milik teradu yaitu sebagai berikut: a) Teradu merupakan kontraktor pada CV.WAMEPARI MANDIRI sejak tahun 2016; b) Teradu bekerja di Kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi sejak tahun 2023 dengan rincian penghasilan : 1) Bulan Agustus Tahun 2023 sampai dengan Januari tahun 2024 sebagai Koordiv P3S, dengan besaran penghasilan Rp. 10.415.700,- setiap bulan 2) Bulan Februari Tahun 2024 sampai sekarang sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi dengan besaran penghasilan : a. Gaji bulanan Teradu sebagai Ketua Bwaslu Kabupaten Sarmi sebesar Rp. 11.540.700,- setiap bulan; b. Pada bulan April tahun 2024, Teradu menerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (THR) di Bawaslu Kabupaten Sarmi dengan Besaran Rp. 11.540.700,; c. Pada bulan Juli tahun 2024, Teradu menerima Gaji Tambahan (Gaji ke-13) di Bawaslu Kabupaten Sarmi sebesar Rp. 11.540.700,-; 3). Honorarium Teradu Selama Menjabat di Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi: a. Bahwa pada Bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan Februari tahun 2024, Teradu menjabat sebagai Pembina di Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi, dengan besaran penghasilan Rp1.450.000,00; b. Bahwa pada Bulan Maret tahun 2024 sampai dengan Bulan Maret 2025, Teradu Menjabat sebagai Penasehat di Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi dengan besaran penghasilan Rp1.600.000.00; c. Bahwa pada Bulan Juni - Agustus 2025, Teradu menjabat Sebagi Penasehat di Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi sebagai Penasehat dengan besaran penghasilan Rp1.600.000,00; 4). Teradu juga mempunyai kebun yang cukup untuk digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari; c. Bahwa Rumah yang ditempati Teradu sebelum pembangunan rumah pribadi merupakan rumah bantuan Pemerintah pada tahun 2015 yang bertempat di Kampung Amsira, Distrik Sarmi Selatan; d. Bahwa rumah pribadi yang ditempati sekarang merupakan rumah yang dibangun secara bertahap sejak tahun 2021, hingga saat ini masih dalam proses pembangunan dan masih memiliki tagihan hutang pada toko bangunan; e. Bahwa sesuai dengan pokok aduan a quo teradu tidak membeli bangunan dengan luas tanah ± 120 m2 x Rp4.000.000,00 total Rp600.000.000,00 tetapi sesungguhnya teradu membeli tanah dari Dina Yustina Weyasu dengan luas 20 M x 30 M ( 600 m2) pada tanggal 12 Juli 2021 dengan harga Rp60.000.000,00 yang kemudian dibangun secara bertahap dan masih memiliki tagihan hutang dari Pemilik Material dengan Nilai Rp51.300.000,00; f. Bahwa Teradu tidak membeli mobil pada tanggal 19 November 2024 seperti yang diadukan namun pada tanggal 4 November 2024 dan legalitasnya berstempel toko Jual Beli Mobil Show Room Iqbal Motor yang mana Teradu memberikan uang sejumlah Rp83.000.000,00 kepada Bapak Yance untuk melakukan transaksi pembelian mobil. Teradu menerima mobil model Minibus dengan Merek Toyota Type Innova V tahun 2008 dengan Nomor Polisi DS 1272 AX dengan kondisi pajak mati kemudian pihak Sorum Iqbal Motor menjanjikan untuk mengurus pajak mobil yang sudah mati dan sekaligus dengan penggantian Plat Nomor Polisi baru; g. Bahwa sesuai dengan pokok aduan a quo teradu menerima seluruh administrasi dari transaksi pembelian mobil atas nama COLOMBO PLAN AUSTRALIA THE HIV COOPERATION PROG FOR INDONESIA; h. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 teradu menerima penggantian Nomor Polisi dari DS 1272 AX menjadi PA 1201 AX beserta pajak mobil yang sudah aktif 5 hari sebelum pungut hitung dilakukan; i. Bahwa dalam persidangan pengadu tidak dapat membuktikan dugaan Gratifikasi; j. Bahwa pelapor atas nama Irwan Alexander Palege dan Yance Aronggear merupakan bagian dari pasangan calon Nomor urut 02 atas nama Yanni, SH dan Jemmi Esau Maban yang menunjukkan keberpihakannya kepada Pasangan Calon Nomor 02; 2. Bahwa sesuai dengan pokok aduan a quo dalam pokok pengaduan, terdapat 51 laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Sarmi yang mana atas laporan tersebut terdapat 7 Putusan Pengadilan Negeri Jayapura, teradu menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Berita Acara rapat pleno penetapan ketua dan pemilihan koordiv Nomor 007/RT.02/K.BAWASLU/PA-23/05/2024 pada tanggal 24 Mei 2024 tentang Pemilihan Ketua dan Pemilihan Koordiv Bawaslu Kabupaten Sarmi, teradu ditetapkan sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) dan bukan merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa; b. Bahwa segala proses penanganan pelanggaran dilakukan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan diputuskan dalam Rapat Pleno Ketua dan Anggota bukan oleh 1 orang; c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi tidak mengeluarkan Rekomendasi PSU karena Bawaslu Kabupaten Sarmi berpatokan pada Laporan Hasil Pengawasa (LHP PTPS) dan ketentuan pasal 51 ayat 4 PKPU 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang pada pokoknya bahwa Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sedangkan Laporan yang disampaikan masih dalam penanganan Bawaslu Kabupaten Sarmi sehingga belum dapat memutuskan bahwa apakah Laporan tersebut memenuhi unsur-unsur dilakukannya PSU, kemudian pada tanggal 10 Desember 2024 Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi baru melaksanakan pembahasan kedua, dan dalam pembahasan tersebut terdapat 7 Laporan yang diteruskan ke Kepolisian Kabupaten Sarmi untuk dilakukan penyidikan; d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi menerima laporan selama tahapan pungut hitung sebanyak 36 laporan, 14 diregister dan 22 laporan tidak diregister; e. Bahwa semua laporan dan/atau temuan yang diadukan ke Bawaslu Kabupaten Sarmi telah diselesaikan sesuai dengan batas waktu dan ketentuan yang berlaku; f. Bahwa terkait pemberitaan pada media pada tanggal 29 November laporan media (Sayangi.com) dengan Judul ”Dugaan Kecurangan TSM di Pilkada Sarmi dinilai Barbar, Pelaku Terancam Pidana” dengan isi beritanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 68 TPS. Teradu menyampaikan bahwa dengan dasar pemberitaan yang disampaikan, pada tanggal 1 Desember 2024 media Portal Papua datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk konfirmasi berita yang disampaikan sehingga teradu pada pokoknya menyampaikan sampai saat ini belum ada indikasi PSU karena laporan sedang masih dalam proses dan jika terbukti terdapat pelanggaran akan ditindak lanjuti sebagaimana prosedurnya; [2.11] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Bawaslu Provinsi Papua, Anggota Bawaslu Sarmi, Ketua dan Anggota KPU Sarmi, Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi Unsur Kepolisian dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi Unsur Kejaksaan dalam sidang pemeriksaan tanggal 30 Juli 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.11.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 131-РКЕDKPP/IV/2025, Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: A. Supervisi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua terkait pengawasan terhadap terjadinya pelanggaran pidana pada proses Pilkada: 1. Bahwa pada tanggal 26 s.d. 29 November 2024 tim Bawaslu Provinsi Papua melakukan pengawasan supervisi pemungutan dan perhitungan suara di Kabupaten Sarmi (Bukti PT.1-1) Surat tugas Supervisi; 2. Bahwa berdasarkan hasil supervisi yang dilakukan tidak terdapat adanya laporan maupun temuan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran gratifikasi (Bukti PT.1-2) Laporan Hasil Pengawasan Supervisi; B. Supervisi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua terkait adanya laporan dari Masyarakat terkait dengan dugaan perbuatan pribadi Teradu yaitu dugaan menerima Gratifikasi: 1. Bahwa pada tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIT Pasangan Calon No Urut 02 Yanni dan Jemmi Esau Maban bersama Kuasa Hukum Yansen Marudut datang kekantor menyampaikan permohonan mereka melalui surat. Bahwa pada saat penyampain surat permintaan untuk melakukan PSU, Pasangan Calon No Urut 02 diarahkan untuk menyampaikan laporan dengan dilengkapi bukti yang cukup (Bukti PT.1-3) Dokumentasi kedatangan Yani; 2. Bahwa pada tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 19.20 WIT Perwakilan Pasangan Calon No Urut 03 (Bapak Bahar selaku Tim Pemenangan) datang kekantor menyampaikan permohonan mereka untuk melakukan PSU. Bahwa pada saat penyampain permintaan untuk melakukan PSU, perwakilan No Urut 03 diarahkan untuk menyampaikan laporan dengan dilengkapi bukti yang cukup (Bukti PT.1-4) Dokumentasi Bapak Bahar; 3. Bahwa dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara terdapat 36 laporan dugaan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi dengan perincian sebagai berikut: TANG TANG NAMA TEMUA NO NAMA HASIL GAL GAL PENEM TAHAP NO N/LAP REGIS TERLAP PENAN LAPO REGIS U/PELA AN ORAN TRASI OR GANAN RAN TER POR 03/RE Pemun 015/LP G/LP/P YAKONI KPPS, gutan Lanjut /PB/KA 29- 05- B/KAB AS PPS, dan dan ke 1 B/33.1 Nov-24 Dec-24 /33.14 WABRA Perangka Penghit Penyidi 4/XI/2 /XI/20 R t Pemilu ungan kan 024 24 Suara KPPS, Pemun 016/LP PPS, dan YAKONI gutan /PB/KA Perangka Tidak 29- AS dan 2 B/33.1 t Pemliu diregist Nov-24 WABRA Penghit 4/XI/2 TPS 01 er R ungan 024 Sioraman Suara ia KPPS, Pemun 017/LP YAKONI PPS, dan gutan /PB/KA Tidak 29- AS Perangka dan 3 B/33.1 diregist Nov-24 WABRA t Pemliu Penghit 4/XI/2 er R TPS 001 ungan 024 Arbais Suara KPPS, Pemun 018/LP YAKONI PPS, dan gutan /PB/KA Tidak 29- AS Perangka dan 4 B/33.1 diregist Nov-24 WABRA t Pemliu Penghit 4/XI/2 er R TPS 01 ungan 024 Webro Suara TANG TANG NAMA TEMUA NO NAMA HASIL GAL GAL PENEM TAHAP NO N/LAP REGIS TERLAP PENAN LAPO REGIS U/PELA AN ORAN TRASI OR GANAN RAN TER POR 04/RE Pemun 019/LP PPS, G/LP/P YAKONI gutan Lanjut /PB/KA KPPS 29- 05- B/KAB AS dan ke 5 B/33.1 dan Nov-24 Dec-24 /33.14 WABRA Penghit Penyidi 4/XI/2 Perangka /XI/20 R ungan kan 024 t Pemilu 24 Suara 05/RE Pemun 020/LP KPPS, Tidak G/LP/P YAKONI gutan /PB/KA PPS, terbukti 29- 05- B/KAB AS dan 6 B/33.1 Pandis, tindak Nov-24 Dec-24 /33.14 WABRA Penghit 4/XI/2 Penyelen pidana /XI/20 R ungan 024 ggara pikada 24 Suara KPPS, 06/RE Pemun 021/LP PPS, Tidak G/LP/P YAKONI gutan /PB/KA Pandis, terbukti 29- 05- B/KAB AS dan 7 B/33.1 dan tindak Nov-24 Dec-24 /33.14 WABRA Penghit 4/XI/2 Saksii pidana /XI/20 R ungan 024 Paslon pikada 24 Suara 01 07/RE PPS, Pemun 022/LP Tidak G/LP/P YAKONI KPPS gutan /PB/KA terbukti 29- 05- B/KAB AS dan dan 8 B/33.1 tindak Nov-24 Dec-24 /33.14 WABRA Saksi Penghit 4/XI/2 pidana /XI/20 R Paslon ungan 024 pikada 24 01 Suara 08/RE PPS, Pemun 023/LP G/LP/P YAKONI KPPS gutan Lanjut /PB/KA 29- 05- B/KAB AS dan dan ke 9 B/33.1 Nov-24 Dec-24 /33.14 WABRA Saksi Penghit Penyidi 4/XI/2 /XI/20 R Paslon ungan kan 024 24 01 Suara 09/RE Pemun 024/LP G/LP/P YAKONI KPPS, gutan Lanjut /PB/KA 29- 05- B/KAB AS PPS, dan dan ke 10 B/33.1 Nov-24 Dec-24 /33.14 WABRA Perangka Penghit Penyidi 4/XI/2 /XI/20 R t Pemilu ungan kan 024 24 Suara KPPS, Pemun 025/LP PPS, dan YAKONI gutan /PB/KA Perangka Tidak 29- AS dan 11 B/33.1 t Pemliu diregist Nov-24 WABRA Penghit 4/XI/2 TPS 02 er R ungan 024 Keder Suara Baru 10/RE Pemun 026/LP Tidak G/LP/P YAKONI KPPS, gutan /PB/KA terbukti 29- 05- B/KAB AS PPS, dan dan 12 B/33.1 tindak Nov-24 Dec-24 /33.14 WABRA Perangka Penghit 4/XI/2 pidana /XI/20 R t Pemilu ungan 024 pikada 24 Suara YAKONI KPPS, Pemun 027/LP Tidak 29- AS PPS, dan gutan 13 /PB/KA diregist Nov-24 WABRA Perangka dan B/33.1 er R t Pemliu Penghit TANG TANG NAMA TEMUA NO NAMA HASIL GAL GAL PENEM TAHAP NO N/LAP REGIS TERLAP PENAN LAPO REGIS U/PELA AN ORAN TRASI OR GANAN RAN TER POR 4/XI/2 TPS 002 ungan 024 Ansudu Suara 2 Pemun 028/LP KPPS YAKONI gutan /PB/KA TPS Tidak 29- AS dan 14 B/33.1 Holmafen diregist Nov-24 WABRA Penghit 4/XI/2 01 Sarmi er R ungan 024 Timur Suara 11/RE Pemun 029/LP Tidak G/LP/P YAKONI gutan /PB/KA terbukti 29- 05- B/KAB AS Jul dan 15 B/33.1 tindak Nov-24 Dec-24 /33.14 WABRA Bages Penghit 4/XI/2 pidana /XI/20 R ungan 024 pikada 24 Suara 12/RE Pemun 030/LP Tidak G/LP/P YAKONI gutan /PB/KA terbukti 29- 05- B/KAB AS Daud dan 16 B/33.1 tindak Nov-24 Dec-24 /33.14 WABRA Sesa Penghit 4/XI/2 pidana /XI/20 R ungan 024 pikada 24 Suara 13/RE Pemun 032/LP Tidak G/LP/P KPPS, gutan /PB/KA terbukti 29- 05- B/KAB PPS, dan 17 B/33.1 BAHAR tindak Nov-24 Dec-24 /33.14 Pandis, Penghit 4/XI/2 pidana /XI/20 Saksi 01 ungan 024 pikada 24 Suara Pemun 033/LP KPPS, gutan /PB/KA Tidak 29- PPS, dan 18 B/33.1 BAHAR diregist Nov-24 Pandis, Penghit 4/XI/2 er Saksi 01 ungan 024 Suara Pemun 034/LP KPPS, gutan /PB/KA Tidak 29- PPS, dan 19 B/33.1 BAHAR diregist Nov-24 Pandis, Penghit 4/XI/2 er Saksi 01 ungan 024 Suara 14/RE Pemun 035/LP G/LP/P KPPS, gutan Lanjut /PB/KA 29- 05- B/KAB PPS, dan ke 20 B/33.1 BAHAR Nov-24 Dec-24 /33.14 Pandis, Penghit Penyidi 4/XI/2 /XI/20 Saksi 01 ungan kan 024 24 Suara Pemun 036/LP KPPS, gutan /PB/KA Tidak 29- PPS, dan 21 B/33.1 BAHAR diregist Nov-24 Pandis, Penghit 4/XI/2 er Saksi 01 ungan 024 Suara 037/LP Pemun Tidak 29- KPPS, 22 /PB/KA BAHAR gutan diregist Nov-24 PPS, B/33.1 dan er TANG TANG NAMA TEMUA NO NAMA HASIL GAL GAL PENEM TAHAP NO N/LAP REGIS TERLAP PENAN LAPO REGIS U/PELA AN ORAN TRASI OR GANAN RAN TER POR 4/XI/2 Pandis, Penghit 024 Saksi 01 ungan Suara Pemun 038/LP KPPS, gutan /PB/KA Tidak 29- PPS, dan 23 B/33.1 BAHAR diregist Nov-24 Pandis, Penghit 4/XI/2 er Saksi 01 ungan 024 Suara Pemun 039/LP KPPS, gutan /PB/KA Tidak 29- PPS, dan 24 B/33.1 BAHAR diregist Nov-24 Pandis, Penghit 4/XI/2 er Saksi 01 ungan 024 Suara Domingg usCatue, Pemun 040/LP YAKONI Jumriati gutan /PB/KA Tidak 29- AS dan dan 25 B/33.1 diregist Nov-24 WABRA Bendaha Penghit 4/XI/2 er R ra Tim ungan 024 Pemenag Suara an 15/RE Pemun 041/LP G/LP/P YAKONI KPPS, gutan Lanjut /PB/KA 29- 05- B/KAB AS PPS, dan dan ke 26 B/33.1 Nov-24 Dec-24 /33.14 WABRA Perangka Penghit Penyidi 4/XI/2 /XI/20 R t Pemilu ungan kan 024 24 Suara KPPS, Pemun 042/LP PPS dan gutan /PB/KA Tidak 30- MUSDA Perangka dan 27 B/33.1 diregist Nov-24 LIFAH t Pemilu Penghit 4/XI/2 er Pandis, ungan 025 Panwas Suara Pemun 043/LP gutan /PB/KA 03- Ketua dan Informa 28 B/33.1 BAHAR Dec-24 KPPS Penghit si Awal 4/XII/2 ungan 025 Suara Pemun 044/LP gutan Lanjut /PB/KA KPPS, 03- 09- dan ke 29 B/33.1 BAHAR PPS, Dec-24 Dec-24 Penghit Penyidi 4/XII/2 Panwas ungan kan 025 Suara KPPS, Pemun 045/LP PPS, gutan /PB/KA Perangka KADAR 04- ROHMA dan 30 B/33.1 t Pemilu, LUARS Dec-24 T Penghit 4/XII/2 Pandis A ungan 025 dan Suara Panwas TANG TANG NAMA TEMUA NO NAMA HASIL GAL GAL PENEM TAHAP NO N/LAP REGIS TERLAP PENAN LAPO REGIS U/PELA AN ORAN TRASI OR GANAN RAN TER POR KPPS, PPS dan Perangka t Pemilu Pandis, Pemun 046/LP Panwas MAXI gutan /PB/KA Penduku KADAR 04- CHRIST dan 31 B/33.1 ng LUARS Dec-24 IAN Penghit 4/XII/2 Paslon A BUDI ungan 025 01 (Yoppi Suara Marwa dan Kristomu s Manibor) KPPS, PPS, Pemun 047/LP Perangka gutan /PB/KA FAIZAL t Pemilu, KADAR 04- dan 32 B/33.1 KAPLEL Paslon LUARS Dec-24 Penghit 4/XII/2 E 01 dan A ungan 025 Timses Suara 02, Pak Sabir KPPS, Pemun 048/LP MAXI PPS dan gutan /PB/KA KADAR 04- CHRIST Perangka dan 33 B/33.1 LUARS Dec-24 IAN t Pemilu Penghit 4/XII/2 A BUDI Pandis, ungan 025 Panwas Suara KPPS, PPS, Pemun 049/LP Perangka gutan /PB/KA FAIZAL t Pemilu, KADAR 04- dan 34 B/33.1 KAPLEL Paslon LUARS Dec-24 Penghit 4/XII/2 E 01 dan A ungan 025 Timses Suara 02, Pak Sabir Pemun 050/LP KPPS, gutan /PB/KA FAIZAL KADAR 04- PPS dan dan 35 B/33.1 KAPLEL LUARS Dec-24 Perangka Penghit 4/XII/2 E A t Pemilu ungan 026 Suara Pemun 051/LP KPPS, gutan /PB/KA PPS TPS KADAR 04- dan 36 B/33.1 MAHDI 01 LUARS Dec-24 Penghit 4/XII/2 Samorke A ungan 027 na Suara Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Surat Tugas Spervisi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kabupaten Sarmi; 2. PT.1-2 Laporan Hasil Pengawasan Supervisi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kabupaten Sarmi; 3. PT.1-3 Dokumentasi Kedatangan Pasangan Calon Bupati Nomor urut 2 di Kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi; 4. PT.1-4 Dokumentasi Kedatangan Pasangan Calon Bupati Nomor urut 3 di Kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi; [2.11.2] Anggota Bawaslu Sarmi Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 131-РКЕDKPP/IV/2025, Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa Terhadap pengaduan pengadu terkait dengan adanya Gratifikasi yang diterima oleh saudara teradu (Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi) dari pasangan calon nomor urut 01 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati pihak terkait menyampaikan bahwa tidak mengetahui terkait dengan adanya gratifikasi; 2. Bahwa sesuai dengan pokok aduan a quo dalam pokok pengaduan, terdapat 51 laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Sarmi yang mana atas laporan tersebut terdapat 7 Putusan Pengadilan Negeri Jayapura, pihak terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi pada saat pemungutan suara menerima laporan berjumlah 36 Laporan, 26 Laporan dari Pasangan nomor Urut 02 dan 10 Laporan dari Pasangan Calon nomor urut 0 ( Bukti PT.2-1); b. Bahwa dari 36 laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Sarmi meregistrasi Laporan sejumlah 14 Laporan dan 22 Laporan tidak diregistrasi ( Bukti PT.2-2); c. Bahwa 14 Laporan yang diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi telah dibahas bersama sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi pada pembahasan pertama tanggal 5 Desember 2024 ( Bukti PT.2-3); d. Bahwa dari 14 Laporan yang telah dibahas bersama dengan Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Sarmi telah memeriksa para pihak, membuat kajian akhir dan dibahas lagi bersama dengan sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi pada pembahasan kedua tanggal 10 Desember 2024 ( Bukti PT.2-4); e. Bahwa pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi pada tanggal 10 Desember 2024 terdapat 7 Laporan diteruskan kepada penyidik Kepolisian Kabupaten Sarmi; f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi meneruskan 7 Laporan kepada penyidik Kepolisian Kabupaten Sarmi pada tanggal 11 Desember 2024 ( Bukti PT.2- 5); a) 015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 pada tanggal 11 Desember 2024; b) 019/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 pada tanggal 11 Desember 2024; c) 023/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 pada tanggal 11 Desember 2024; d) 024/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 pada tanggal 11 Desember 2024; e) 035/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 pada tanggal 11 Desember 2024; f) 041/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 pada tanggal 11 Desember 2024; g) 044/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 pada tanggal 11 Desember 2024. g. Bahwa Gakkumdu Kabupaten Sarmi kembali melaksanakan pebahasan ketiga pada tanggal 3 Januari 2025 dan dalam pembahasan tersebut terdapat 3 Laporan yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jayapura ( Bukti PT.2-6); h. Bahwa selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi, Bawaslu Kabupaten Sarmi menangani laporan sejumlah 45 laporan dan 2 temuan ( Bukti PT.2-7); 3. Bahwa sesuai dengan pokok aduan a quo dalam pokok pengaduan, Bawaslu Kabupaten sarmi tidak mengeluarkan rekomendasi, Pihak terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan penangan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi, Bawaslu saat pemungutan suara menerima laporan berjumlah 36 Laporan, 26 Laporan dari Pasangan nomor Urut 02 dan 10 Laporan dari Pasangan Calon nomor urut 3 (Vide Bukti PT.2-1); b. Bahwa terhadap laporan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi dilakukan pembahasan pertama pada tanggal 5 desember 2024 setelah laporan dinyatakan diterima sebagaimana pasal 17 ayat 1 peraturan bersama NOMOR: 5 TAHUN 2020 NOMOR: 1 TAHUN 2020 NOMOR: 14 TAHUN 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Wall Kota dan pasal 9 ayat 7 perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota (Vide Bukti PT.2- 3); c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi tidak mengeluarkan Rekomendasi PSU karena Bawaslu Kabupaten Sarmi berpatokan pada ketentuan pasal 51 ayat 4 PKPU 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang pada pokoknya bahwa Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sedangkan Laporan yang disampaikan masih dalam penanganan Bawaslu Kabupaten Sarmi sehingga belum dapat memutuskan bahwa apakah Laporan tersebut memenuhi unsur-unsur dilakukannya PSU, kemudian pada tanggal 10 Desember 2024 Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi baru melaksanakan pembahasan kedua, dan dalam pembahasan tersebut terdapat 7 Laporan yang diteruskan ke Kepolisian Kabupaten Sarmi untuk dilakukan penyidikan; Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Rekap Laporan Penanganan Pelanggaran saat pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi; 2. PT.2-2 Status Laporan 36 Laporan yang disampaikan kepada Bawaslu; 3. PT.2-3 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi tanggal 5 Desember 2024; 4. PT.2-4 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi tanggal 10 Desember 2024; 5. PT.2-5 Surat Penerusan kepada Polres Kabupaten Sarmi tanggal 11 Desember 2024; 6. PT.2-6 Berita Acara Pembahasan Ketiga Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi tanggal 3 Januari 2025; 7. PT.2-7 Rekap Laporan Penanganan pelanggaran selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi; [2.11.3] Ketua dan Anggota KPU Sarmi Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 131-РКЕDKPP/IV/2025, Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa selama penyelenggaraan Pilkada sampai dengan penetapan hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten kami tidak mengetahui adanya pelanggaran pidana; 2. Bahwa pada bulan Januari 2025 dalam proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi baru kami tahu bahwa adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Badan Adhoc Penyelenggara Pilkada yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS)/ Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang laporannya ditindaklanjuti dan atau ditangani oleh Gakumdu Kabupaten Sarmi; 3. Bahwa pada bulan Januari 2025 pula berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura baru kami tau adanya pelanggaran pidana; [2.11.4] Sentra Gakkumdu Sarmi Unsur Kepolisian Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 131-РКЕDKPP/IV/2025, Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: A. Sehubungan dengan Surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 1948/PS.DKPP/SET-04/VIl/2025, tanggal 22 Juli 2025 tentang pemanggilan sidang Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi unsur Kepolisian; B. Dasar Sentra Gakkumdu melakukan Penyidikan Tindak Pidana Pelihan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi dengan Nomor: 078/HK.01.01/K.BAWASLU/PA.23/10/2024, tanggal 21 Oktober 2024 Tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpada (Sentra Gakkumdu) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut keterlibatan Penyidik/Penyidik Pembantu pada Satuan Reskrim Polres Sarmi sebagai berikut: • AKBP SUPARMIN, S.IP., M.H selaku Penasehat; • KOMPOL ASER BOROM selaku Pembina; • IPTU HERYANDI MARDHIKA, S.H., M.H selaku Kordinator; • AIPDA YULIANTO SLAMET selaku Anggota; • BRIPKA FIDELIS HOROKUBUN selaku Anggota; • BRIPKA YONGKI MAKAY, S.H selaku Anggota; • BRIGADIR MUH. ALIF, S.H selaku Anggota; C. Setelah menerima Penerusan Laporan dari Bawaslu Kabupaten Sarmi, selanjutnya Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian mendampingi pelapor untuk membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres sarmi guna menerbitkan 7 (tujuh) Laporan Polisi yang terdiri dari: 1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/78/XII/2024/SPKT/Polres Sarmi, tanggal 12 Desember 2024 Terkait Tindak Pidana Pemilu: a. Penerusan laporan bawaslu nomor: 299/PP.01.02/PA-23/12/2024, tanggal 11 Desember 2025, tentang Penerusan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Laporan Nomor: 035/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024; b. Pelapor: Sdri. DESKA RAMANDEY; c. Terlapor: Sdr. ADOLOF TOMPO; d. Perkara: Tindak Pidana Pemilu Setiap orang pada waktu pemungutan suara denagn sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu Kali di satu TPS atau lebih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tanhun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 Sekitar Pukul 11.50 Wit bertempat di TPS 04 Mararena, yang beralamat di Pasar Sentral Mararena, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, Provinsi papua; e. Fakta-fakta: setelah dilakukan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa yakni pemanggilan terhadap 8 (delapan) orang untuk dimintai keterangannya sebagai Saksi, dan Ahli atas nama Sdr. Dr. AZRY YUSUF, S.H., M.H. Lanjut Halaman 02/ -02- Dari hasil penyidikan yang dilakukan, perkara tersebut di hentikan Demi Hukum di karenakan tidak memenuhi unsur pidana/tidak cukup bukti yang menunjukkan bahwa Terlapor dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali, kesalahan pendobelan daftar hadir diakui oleh petugas KPPS lain sebagai akibat ketidaktelitian dalam penyalinan daftar hadir. Terlapor diketahui hanya menggunakan hak pilihnya sekali sesuai aturan berdasarkan keterangan para saksi yang ada di TPS dimaksud; 2. Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/XII/2024/SPKT/Polres Sarmi, tanggal 12 Desember 2024 Terkait Tindak Pidana Pemilu a. Penerusan laporan bawaslu nomor : 295/PP.01.02/PA-23/12/2024, tanggal 11 Desember 2025, tentang Penerusan Laporan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Laporan Nomor: 019/LP/PB/Kab/33.14/Xl/2024; b. Pelapor: Sdr. YAKONIAS WABRAR; c. Terlapor: Sdr. YOTAM SAWINAY, Sdr. MARTEN TWAMANGKWA, Sdr. SOLEMAN MANIWA, Sdri. SHINDI ASTRIA IRIANI TIRIS; d. Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilihan yaitu Setiap orang pada waktu pemungutan suara denagn sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu Kali di satu TPS atau lebih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 B Undangundang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tanhun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UndangUndang, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 Sekitar Pukul 13.50 Wit bertempat di TPS 001 Martewar, yang beralamat di Kampung Martewar, Distrik Pantai Barat, Kabupaten Sarmi, Provinsi papua; e. Fakta-fakta: • setelah dilakukan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa yakni pemanggilan terhadap 8 (delapan) orang untuk dimintai keterangannya sebagai Saksi, dan Ahli atas nama Sdr. Dr. AZRY YUSUF, S.H., М.Н.; • Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka, masing masing atas nama: • Sdr. YOTAM SAWINAY; • Sdr. MARTEN TWAMANGKWA; • Sdr. SOLEMAN MANIWA ; • Sdri. SHINDI ASTRIA IRIANI TIRIS • Pada Tanggal 8 Januari 2025, Penyidik melakukan Penyerahan Berkas Perkara berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Sarmi Nomor: B/02 /I/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 08 Januari 2025, tentang Pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada JPU; • Pada Tanggal 15 Januari 2025, Penyidik melakukan Pengiriman kembali Berkas Perkara berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Sarmi Nomor: B/06 /I/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 15 Januari 2025, tentang Pengiriman kembali Berkas Perkara kepada JPU; • Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Nomor: B- 142/R.1.10/Eku.1/01/2025 tanggal, tanggal 16 Januari 2025, tentang pemberitahuan hasil Penyidikan Tindak Pidana Tersangka Yotam Sawinay telah lengkap; • Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Nomor: B- 144/R.1.10/Eku.1/01/2025 tanggal, tanggal 16 Januari 2025, tentang pemberitahuan hasil Penyidikan Tindak Pidana Tersangka Marten Twamangkwa telah lengkap; • Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Nomor: B- 145/R.1.10/Eku.1/01/2025 tanggal, tanggal 16 Januari 2025, tentang pemberitahuan hasil Penyidikan Tindak Pidana Tersangka Soleman Maniwa telah lengkap; • Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Nomor: B- 142/R.1.10/Eku.1/01/2025 tanggal, tanggal 16 Januari 2025, tentang pemberitahuan hasil Penyidikan Tindak Pidana Tersangka Shindi Astria Iriani Tiris telah lengkap; • Surat Kepala Kepolisian Resor Sarmi Nomor: B/12/1/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 20 Januari 2025, tentang Penyerahan Tersangka Yotam Sawinay dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum; • Surat Kepala Kepolisian Resor Sarmi Nomor: B/14/l/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 20 Januari 2025, tentang Penyerahan Tersangka Marten Twamangkwa dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum; • Surat Kepala Kepolisian Resor Sarmi Nomor: B/15/l/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 20 Januari 2025, tentang Penyerahan Tersangka Soleman Maniwa dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum; • Surat Kepala Kepolisian Resor Sarmi Nomor: B/13/1/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 20 Januari 2025, tentang Penyerahan Tersangka Shindi Astria Iriani Tiris dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. 3. Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/XII/2024/SPKT/Res Sarmi, tanggal 12 Desember 2024, Tentang Tindak Pidana Pemilu. a. Penerusan laporan bawaslu nomor: 298/PP.01.02/PA-23/12/2024, tanggal 11 Desember 2025, tentang penerusan laporan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Laporan Nomor: 024/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024 b. Pelapor : Sdr. YAKONIAS WABRAR c. Terlapor: Sdr. MAKS KOKOREM Dan Sdri. MARTENCI YAWA d. Perkara: Tindak Pidana Pemilihan yaitu yang mana setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan seangaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 В Undang - Undang Republik Indonesia Nomor Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang yang terjadi pada hari rabu 27 November 2024 bertempat di TPS 01 Keder Lama, yang beralamat dikampung Keder Lama Distrik Pantai Timur Barat, Kabupaten Sarmi Prov. Papua dan TPS 01 Martewar, yang beralamat di Kampung Martewar, Distrik Pantai Barat, Kabupaten Sarmi, Prov Papua; e. Fakta fakta: • setelah dilakukan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa yakni pemanggilan terhadap 6 (enam) orang untuk dimintai keterangannya sebagai Saksi, dan Ahli atas nama Sdr. Dr. AZRY YUSUF, S.H., M.H, serta Penyitaan Barang Bukti berupa: • 2 (dua) Lembar Foto copy Daftar Pemilih Tambahan Pada TPS Keder Lama, yang mana terdapat nama Sdr. MAKS KOKOREM dan Sdri. MARTENCI YAWA; • 1 (satu) Bundel DPT TPS 01 Martewar, atas nama Sdr MAKS KOKOREM dan Sdri. MARTENCI YAWA. • Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka, masing masing atas nama: • Sdr. Maks Kokorem • Sdr. Martenci Yawa • Pada Tanggal 8 Januari 2025, Penyidik melakukan Penyerahan Berkas Perkara berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Sarmi Nomor: B/03 /I/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 08 Januari 2025, tentang Pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada JPU; • Pada Tanggal 15 Januari 2025, Penyidik melakukan Pengiriman kembali Berkas Perkara berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Sarmi Nomor: B/07 /I/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 15 Januari 2025, tentang Pengiriman kembali Berkas Perkara kepada JPU; • Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Nomor: B- 146/R.1.10/Eku.1/01/2025 tanggal, tanggal 16 Januari 2025, tentang pemberitahuan hasil Penyidikan Tindak Pidana Tersangka Maks Kokorem, Dkk telah lengkap; • Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Nomor: B- 147/R.1.10/Eku.1/01/2025 tanggal, tanggal 16 Januari 2025, tentang pemberitahuan hasil Penyidikan Tindak Pidana Tersangka Maks Martenci Yawa, Dkk telah lengkap; • Surat Kepala Kepolisian Resor Sarmi Nomor: B/16/l/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 20 Januari 2025, tentang Penyerahan Tersangka Maks Kokorem dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum; • Surat Kepala Kepolisian Resor Sarmi Nomor : B/17/l/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 20 Januari 2025, tentang Penyerahan Tersangka Martenci Yawa dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum; 4. Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/XII/2024/SPKT/Res Sarmi, tanggal 12 Desember 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Pemilihan a. Penelusuran Laporan Bawaslu Kabupaten Sarmi Nomor: 296/PP.01.02/PA-23/12/2024, tanggal 11 Desember 2024. tentang Penerusan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Laporan Nomor: 015/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024 b. Pelapor : Sdr. Yakonias Wabrar c. Terlapor: Sdr. Orpa Winaso, Dkk d. Perkara Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 178E ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 Sekitar bertempat di TPS 001 Siaratesa, yang beralamat di Kampung Siaratesa, Distrik Sarmi Selatan, Kabupaten Sarmi, Provinsi papua; e. Fakta-fakta: • setelah dilakukan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa yakni pemanggilan terhadap 5 (lima) orang untuk dimintai keterangannya sebagai Saksi, dan Ahli atas nama Sdr. Dr. AZRY YUSUF, S.H., M.H, serta Penyitaan Barang Bukti berupa : 1 (satu) Buah Gunting berukuran sedang bergagang plastik berwarna hitam dengan merek m2000, 1 (satu) Buah Tip-X berwarna merah putih dengan merek kenko, dan 1 (satu) Buah Spidol berwarna putih dengan merek snowman; • Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang anggota KPPS sebagai tersangka, masing masing atas nama: Sdr. Orpa Winaso, Sdr. Musa Winaso dan Sdr. Adolina Manas; • Pada Tanggal 8 Januari 2025, Penyidik melakukan Penyerahan Berkas Perkara berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Sarmi Nomor: B/01 /I/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 08 Januari 2025, tentang Pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada JPU; • Pada Tanggal 15 Januari 2025, Penyidik melakukan Pengiriman kembali Berkas Perkara berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Sarmi Nomor : B/ 05/1/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 15 Januari 2025, tentang Pengiriman kembali Berkas Perkara kepada JPU; • erdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Nomor : B- 141/R.1.10/Eku.1/01/2025 tanggal, tanggal 16 Januari 2025, tentang pemberitahuan hasil Penyidikan Tindak Pidana Tersangka Orpa Winaso, Dkk telah lengkap; • Surat Kepala Kepolisian Resor Sarmi Nomor : B/11/l/Res.1.24/2025/Reskrim, tanggal 20 Januari 2025, tentang Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum; 5. Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/XII/2024/SPKT/Res Sarmi, tanggal 12 Desember 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Pemilihan a. Penelusuran Laporan Bawaslu Kabupaten Sarmi Nomor: 297/PP.01.02/PA-23/12/2024, tanggal 11 Desember 2024, tentang Penerusan Tindak Pidana berdasarkan Laporan Nomor: 035/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024; b. Pelapor : Sdr. YAKONIAS WABRAR; c. Terlapor: d. Sdr. ANGGOTA KPPS TPS 03 LEMBAH NEIDAM; d. Perkara Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 178 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang terjadi pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 bertempat di TPS 003 Lembah Neidam, yang beralamat di Kampung Lembah Neidam, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, Provinsi papua; e. Fakta-fakta: setelah dilakukan penyidikan penyidik melakukan upaya paksa yakni pemanggilan terhadap 4 (Empat) orang untuk dimintai keterangannya sebagai Saksi, Ahli atas nama Sdr. Dr. AZRY YUSUF, S.H., M.H, serta Penyitaan Barang Bukti berupa: 25 (Dua puluh lima) lembar foto copy daftar hadir pemilih tetap pada TPS 03 Lembah Neidam; f. Kesimpulan: • Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan oleh penyidik, telah melakukan pemanggilan para terlapor atas nama: Devi Rosa Natalia Setlit, Rita Susana Senis, Piternela Sefa, Yansen Harunja, Bilha Kristina Bers, Rickardo Sadrak Insyaf, dan Yerki Airlius Senis; Namun para terlapor tidak memenuhi surat panggilan tersebut sehingga dilakukan Upaya paksa lainnya yakni surat perintah membawa dan Daftar Pencarian Orang. Penyidik telah melakukan pencarian terhadap para terlapor namun tidak ditemukannya keberadaan terlapor sehingga penyidik menghentikan perkara tersebut. 6. Laporan Polisi Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/XII/2024/SPKT/Res Sarmi, tanggal 12 Desember 2024 a. Dasar Penerusan laporan bawaslu nomor : 300/PP.01.02/PA- 23/12/2024, tanggal 11 Desember 2024, tentang Penerusan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Laporan Nomor: 041/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024 b. Pelapor Sdr. Yakonias Wabrar; c. Terlapor Sdr. Jhon Yappun; d. Perkara Tindak Pidana Pemilihan yaitu menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih, Sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang terjadi pada hari rabu tanggal 27 November 2024, bertempat di TPS 001 Kampung Amsira, yang beralamat di Kampung Amsira, Distrik Sarmi Selatan, Kab. Sarmi Provinsi Papua; e. Fakta-fakta Telah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi serta pemeriksaan terhadap saksi Ahli Pidana Pemilu; f. Kesimpulan perkara Dari hasil penyidikan yang dilakukan perkara di hentikan Demi Hukum di karenakan tidak memenuhi unsur pidana/tidak cukup bukti yang menunjukkan adanyatindak pidana menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih berdasarkan keterangan para saksi Sdr. Jhon Yappun sendiri bahwa tidak menggunakan hak suaranya karena saat pemilihan dilaksanakan tidak berada di TPS; 7. Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/XII/2024/SPKT/Res Sarmi/tanggal 15 Desember 2024, tentang dugaan Tindak Pidana Pemilihan: a. Penelusuran Laporan Bawaslu Kabupaten Sarmi Nomor: 301/PP.01.02/PA-23/12/2024, tanggal 14 Desember 2025, tentang Penerusan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Laporan Nomor: 044/LP/PB/Kab/33.14/XII/2024; b. Pelapor: Sdr. BAHAR; c. Terlapor : Sdr. VIVI RIANDA KAY; d. Perkara Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 178B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang terjadi pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, bertempat di TPS 003 Sarmi Kota yang beralamat di Kompleks Pelabuhan Sarmi, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, Provinsi papua.; e. Fakta-fakta: • setelah dilakukan penyidikan penyidik melakukan upaya paksa yakni pemanggilan terhadap 8 (delapan) orang untuk dimintai keterangannya sebagai Saksi, Ahli atas nama Sdr. Dr. AZRY YUSUF, S.H., M.H, serta Penyitaan Barang Bukti berupa: • 30 (Tiga Puluh) Lembar Foto Copy daftar hadir pemilih tetap pada TPS 01 Sarmi Kota; • 32 (Tiga Puluh Dua) Lembar Foto Copy daftar hadir pemilih tetap pada TPS 03 Sarmi Kota; f. Kesimpulan: • Berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan Sdr. Vivi Rianda Kay sebagai Tersangka dan telah dibuatkan Daftar Pencarian Orang; • Penyidik telah melakukan pencarian terhadap Sdri. Vivi Rianda Kay, namun tidak ditemukannya keberadaan tersangka sehingga penyidik menghentikan kasus tersebut; [2.11.5] Sentra Gakkumdu Sarmi Unsur Kejaksaan Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 131-РКЕDKPP/IV/2025, Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pada proses Pilkada yang terjadi di Kabupaten Sarmi Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sarmi di laksanakan pada tanggal 27 November 2024. Kemudian pada tanggal 30 November 2024, kami anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi dari Unsur Kejaksaan menerima undangan Rapat Pembahasan I yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2024 bertempat Ruang Pertemuan Hotel @home Premiere Tanah Hitam yang dimulai pada pukul 17.30 WIT yang dihadiri oleh Muh. Rizal, SH., MH selaku Kordinator Unsur Kejaksaan beserta rekan-rekan anggota Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu dan Unsur Kejaksaan. Kemudian dari Rapat Pembahasan I dibahas beberapa laporan dan disepakati ada 14 laporan Pengaduan yang memenuhi syarat formil dan materiil dan kemudian di register setelah itu ditindaklanjuti dengan Klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi, Bahwa kemudian dari proses klarifikasi yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi unsur Bawaslu kemudian pada tanggal 10 Desember 2024 Kordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi Unsur Bawaslu mengirimkan undangan Rapat Pembahasan II yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2024 bertempat Ruang Pertemuan di Hotel @home Premiere Tanah Hitam yang dimulai pada pukul 19.00 Wit yang dihadiri oleh Takkas Marudut, SH, MH selaku Pembina Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan, Muh. Rizal, SH., MH selaku Kordinator Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan dan Jane S. Waromi selaku Anggota Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan beserta Kordinator Sentra Gakkumdu Unsur bawaslu beserta anggotanya dan Kordinator Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian beserta anggotanya. Bahwa dalam rapat Pembahasan II disepakati beberapa laporan yang ditindaklanjuti ke proses Penyidikan karena memenuhi minimum 2 alat bukti yaitu : 1. LP Nomor: 015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024; 2. LP Nomor: 019/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024; 3. LP Nomor: 023/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024; 4. LP Nomor: 024/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024; 5. LP Nomor: 035/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024; 6. LP Nomor: 041/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024; 7. LP Nomor: 044/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024; Bahwa kemudian dari 7 Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan oleh Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian pada Polres Sarmi selama 14 hari Kerja dan setelah setelah itu dilakukan Pembahasan III untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat dilimpahkan kepada Penuntut Umum atau tidak, dan dari 7 Laporan tersebut sebanyak 4 Laporan yang dapat dilakukan Penyerahan Berkas Perkara yaitu : 1. LP Nomor: 015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 (SPDP Nomor: SPDP/38/XII/Res.1.24/2024/ Reskrim tanggal 13 Desember 2024); 2. LP Nomor: 019/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 (SPDP Nomor: SPDP/36/XII/Res.1.24/2024/ Reskrim tanggal 13 Desember 2024); 3. LP Nomor: 024/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 (SPDP Nomor: SPDP/37/XII/Res.1.24/2024/ Reskrim tanggal 13 Desember 2024); 4. LP Nomor: 044/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 (SPDP Nomor: SPDP/41/XII/Res.1.24/2024/ Reskrim tanggal 13 Desember 2024); Bahwa dari 4 SPDP tersebut kemudian berkas perkara dikirim oleh Penyidik pada tanggal 08 Januari 2025 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura sebanyak 3 perkara yaitu: 1. Berkas perkara Nomor: BP/01/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Orpa Winaso, dkk; 2. Berkas perkara Nomor: BP/02/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Yotam Sawinay, dkk; 3. Berkas perkara Nomor: BP/03/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Max Kokorem dan Martenci Yawa; Sedangkan berkas perkara Nomor: BP/04/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Vivi Rianda Kay dikirim tanggal 13 Januari 2025. dan kemudian Penuntut Umum yang meneliti berkas perkara tersebut melakukan penelitian selama 3 (tiga) hari kerja dan memberikan P-18 tanggal 9 Januari 2025 dan P-19 tanggal 10 Januari 2025, sedangkan berkas perkara Nomor : BP/04/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Vivi Rianda Kay diberikan P-19 tanggal 15 Januari 2025, kemudian pada tanggal 15 Januari 2025 Penyidik mengirimkan kembali berkas perkara, dari 3 berkas perkara tersebut (Berkas perkara Nomor : BP/01/I/Res.1.24/2025/Reskrim, Berkas perkara Nomor : BP/02/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Yotam Sawinay, dkk dan Berkas perkara Nomor : BP/03/I/Res.1.24/2025/Reskrim) di split menjadi 7 berkas perkara yaitu : 1. Berkas perkara berkas perkara Nomor: BP/01/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Orpa Winaso, dkk; 2. Berkas perkara berkas perkara Nomor: BP/02/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Yotam Sawinay; 3. Berkas perkara berkas perkara Nomor: BP/02a/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Shindi Astria Iriani Tiris; 4. Berkas perkara berkas perkara Nomor: BP/02b/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Marthen Twamangkwa; 5. Berkas perkara berkas perkara Nomor: BP/02c/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Soleman Maniwa; 6. Berkas perkara Nomor: BP/04/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Max Kokorem; 7. Berkas perkara Nomor: BP/04a/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Max Kokorem; Sedangkan Berkas Perkara atas nama Tersangka Vivi Rianda Kay tidak dikirimkan kembali kepada Penuntut Umum karena belum dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Vivi Rianda Kay karena tersangka tidak berada di alamat rumahnya dan tidak diketahui keberadaannya sehingga waktu penyidikan tambahan telah lewat waktu (daluarsa); 2. Terkait penyelesaian laporan yang diadukan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi dan penanganan laporan tersebut di Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi Bahwa dari 7 berkas perkara yang dikirimkan kembali oleh Penyidik Polres Sarmi pada tanggal 15 Januari 2025 kemudian Penuntut Umum mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap (P-21) pada tanggal 16 Januari 2025. kemudian setelah menerima P-21 kemudian Penyidik Polres Sarmi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura pada tanggal 20 Januari 2025. Setelah penerimaan tersangka dan barang bukti kemudian Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 21 Januari, dan kemudian Pengadilan Negeri Jayapura menetapkan hari sidang pada tanggal 23 Januari 2025. Bahwa setelah melalui proses persidangan kemudian Hakim Pengadilan Negeri Jayapura memutus perkara pada tanggal 4 Februari 2025 dan kemudian Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri pada tanggal 7 Februari 2025, dan Pengadilan Tinggi jayapura memutus perkara pada tanggal 25 Februari 2025, kemudian Jaksa Eksekutor melakukan eksekusi pada tanggal 28 Februari untuk Terdakwa : Orpa Winaso, Musa Winaso, Adolina Manas, Yotam Sawinay, Soleman Maniwa, Marthen Twamangkwa, Max Kokorem dan Martenci Yawa, sedangkan untuk terdakwa Shindi Astria Iriani Tiris di eksekusi pada tanggal 22 Mei 2025.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan, bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa Teradu diduga melakukan tindak pidana karena menerima uang lebih kurang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari Pasangan Calon Nomor Urut 01 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati. Bahwa uang tersebut diduga digunakan Teradu untuk membeli sebuah mobil bekas merek Toyota Innova pada tanggal 19 November 2024 (vide Bukti P-1 s.d. Bukti P-6), membangun rumah baru seluas ± 120 m² yang diduga mencapai Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), dan membangun 7 pintu kos-kosan di Kota Sarmi yang ditaksir menghabiskan biaya ratusan juta rupiah (vide Bukti P-11 s.d. Bukti P-18). Adapun pemberian sejumlah uang tersebut dimaksudkan agar 51 (lima puluh satu) Laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Nomor Urut 01 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati, tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi. Bahwa Teradu juga diduga menyampaikan keterangan palsu/tidak benar di media massa elektronik Portal Papua pada tanggal 1 Desember 2024 dengan memberikan pernyataan: “Bawaslu Kabupaten Sarmi Tegaskan Tidak Temukan Indikasi Terjadinya PSU” (vide Bukti P-19). Demikian juga pada saat agenda persidangan PHP Pilkada Kabupaten Sarmi Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 30 Januari 2025 (vide Bukti P-29), Teradu kembali menyampaikan keterangan palsu/tidak benar dengan menyatakan tidak ada laporan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024. Padahal sesuai fakta terdapat 7 (tujuh) Laporan Pidana Pemilihan di Pengadilan Negeri Jayapura dan Pengadilan Tinggi Jayapura. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Berkenaan pembelian mobil sebagaimana dalil aduan Pengadu, bahwa tidak benar Teradu membeli mobil pada tanggal 19 November 2024, melainkan pada tanggal 4 November 2024. Teradu memberikan uang sejumlah Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah) kepada Bapak Yance untuk melakukan transaksi pembelian mobil dimaksud. Teradu menerima mobil model Minibus dengan Merek Toyota Type Innova V Tahun 2008 dengan Nomor Polisi DS 1272AX dengan kondisi pajak mati, namun dijanjikan pihak penjual akan mengurus pajak mobil yang sudah mati sekaligus penggantian Plat Nomor Polisi baru (vide Bukti T-1). Bahwa Teradu sudah menerima seluruh administrasi transaksi pembelian mobil tersebut dari COLOMBO PLAN AUSTRALIA THE HIV COOPERATION PROG FOR INDONESIA selaku Pihak Penjual (vide Bukti T-2). Kemudian pada tanggal 22 November 2024, Teradu menerima penggantian Nomor Polisi dari DS 1272 AX menjadi PA 1201 AX beserta pajak mobil yang sudah aktif (vide Bukti T-3). Berkenaan dalil Pengadu, bahwa Teradu membangun rumah baru dan 7 (tujuh) pintu kos-kosan di Kota Sarmi, Teradu membantah dalil tersebut. Faktanya Teradu membangun rumah secara bertahap dalam rentang waktu Tahun 2021 s.d. 2024 (vide Bukti T-4). Bahwa tidak benar Teradu membeli bangunan dengan luas tanah seluas ± 120 m² senilai Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Bahwa sesungguhnya Teradu membeli tanah seluas ± 600 m² dari Dina Yustina Weyasu pada tanggal 12 Juli 2021, dengan harga Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) (vide Bukti T-5 ). Bahwa hingga saat ini, proses pembangunan kos-kosan belum selesai, dan Teradu masih memiliki tagihan hutang bahan material bangunan (vide Bukti T-6). Bahwa selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sarmi menerima sebanyak 36 (tiga puluh enam) laporan dengan rincian, 14 (empat belas) Laporan diregister dan 22 (dua puluh dua) Laporan tidak diregister (vide Bukti T-8). Berdasarkan pembahasan di Sentra Gakkumdu, 7 (tujuh) Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dinyatakan Memenuhi Syarat dan diteruskan ke Penyidik Kepolisian (vide Bukti T-9). Hal tersebut sesuai dengan keterangan Teradu pada saat agenda persidangan PHP Pilkada Kabupaten Sarmi Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 30 Januari 2025. Bahwa yang dimaksud Teradu tidak terdapat Laporan dugaan pelanggaran pada saat itu adalah, tidak ada Laporan dugaan pelanggaran yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Nomor Urut 02 atas nama Yanni dan Jemmi Esau Maban bersama Kuasa Hukum Yansen Marudut mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi menyampaikan Surat Permohonan Nomor: 080/yj_SARMI/XI/2024, perihal: permintaan untuk melakukan PSU. Bahwa terkait permohonan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sarmi menyampaikan agar membuat laporan yang dilengkapi bukti yang cukup (vide Bukti T-11). Namun pada tanggal 29 November 2024, Pengadu telah memberitakan laporan media (Sayangi.com) dengan Judul “Dugaan Kecurangan TSM di Pilkada Sarmi dinilai Barbar, Pelaku Terancam Pidana” dengan isi beritanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 68 TPS. Bahwa dengan dasar pemberitaan yang disampaikan, pada tanggal 1 Desember 2024 media Portal Papua datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk konfirmasi berita tersebut, kemudian Teradu menyampaikan pada pokoknya sampai saat itu belum ada indikasi PSU karena laporan sedang masih dalam proses dan jika terbukti terdapat pelanggaran akan ditindak lanjuti sebagaimana prosedurnya. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 4 November 2024, Teradu melalui Yance membeli mobil model Minibus dengan Merek Toyota Type Innova V Tahun 2008 dengan Nomor Polisi DS 1272 AX dari “Showroom Iqbal Motor” seharga Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juga rupiah) (vide Bukti T-1). Bahwa mobil yang dibeli Teradu dalam kondisi pajak mati dan dijanjikan pihak penjual akan mengurus pajak mobil tersebut, sekaligus mengurus penggantian Plat Nomor Polisi baru. Kemudian pada tanggal 22 November 2024, Teradu menerima penggantian Nomor Polisi dari DS 1272 AX menjadi PA 1201 AX, setelah seluruh administrasi pajak mobil tersebut dilengkapi (vide Bukti T-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu secara bertahap dalam rentang waktu Tahun 2021 hingga saat ini, sedang membangun rumah/kos-kosan (vide Bukti T-4). Adapun tanah dari bangunan tersebut, merupakan tanah milik Teradu yang dibeli pada tahun 2021, sebelum Teradu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2021, Teradu membeli tanah seluas ± 600 m² dari Dina Yustina Weyasu seharga Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) (vide Bukti T-5 ). Selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu, bahwa Teradu diduga menyampaikan keterangan palsu/tidak benar di media massa elektronik Portal Papua pada tanggal 1 Desember 2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu membenarkan pernah memberikan keterangan kepada Wartawan media Portal Papua pada saat diwawancarai di Kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi. Adapun wawancara tersebut merupakan konfirmasi kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi terkait dengan pernyataan Pengadu pada tanggal 29 November 2024 di media Sayangi.com dengan Judul “Dugaan Kecurangan TSM di Pilkada Sarmi dinilai Barbar, Pelaku Terancam Pidana”. Bahwa dalam pemberitaan tersebut, Pengadu membahas terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 68 (enam puluh delapan) TPS. Bahwa pada saat dikonfirmasi terkait dengan pemberitaan tersebut, Teradu menyampaikan bahwa belum ada indikasi PSU karena laporan di Bawaslu Kabupaten Sarmi masih dalam proses, dan Teradu menyampaikan juga apabila terbukti terdapat pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Bahwa hasil wawancara tersebut dimuat oleh media Portal Papua pada tanggal 1 Desember 2024, Pukul 16.13 WIB, dengan Judul “Bawaslu Kabupaten Sarmi Tegaskan Tidak Temukan Indikasi Terjadinya PSU” (vide Bukti P-19). Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu, bahwa Teradu diduga menyampaikan keterangan palsu/tidak benar pada saat sidang PHP Pilkada Kabupaten Sarmi Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 30 Januari 2025 (vide Bukti P-29), terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi bersama Bawaslu Provinsi Papua memberikan keterangan terkait PHP Pilkada Kabupaten Sarmi Tahun 2024. Bahwa pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi tersebut, Hakim Konstitusi menanyakan, “Dari hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sarmi, apakah ada Pengaduan, Laporan, maupun temuan yang kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi?”, terhadap pertanyaan tersebut, Teradu kemudian menjawab, “yang berkaitan dengan rekomendasi tidak ada sama sekali”. Kemudian Teradu juga menyampaikan keterangan terkait dengan penanganan Laporan selama tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Tahun 2024. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi menerima sebanyak 36 (tiga puluh enam) laporan dengan rincian, 14 (empat belas) Laporan diregister dan 22 (dua puluh dua) Laporan tidak diregister (vide Bukti T-8). Bahwa dari 14 (empat belas) Laporan yang diregister, berdasarkan pembahasan di Sentra Gakkumdu terdapat 7 (tujuh) Laporan dinyatakan Memenuhi Syarat dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan diteruskan ke Penyidik Kepolisian (vide Bukti T-9). Bahwa Teradu juga menerangkan, maksud Teradu dengan pernyataan, “tidak ada Laporan sama sekali” adalah tidak ada Laporan dugaan pelanggaran yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalil aduan Pengadu terkait Teradu diduga menerima uang lebih kurang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari Pasangan Calon Nomor Urut 01 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati, tidak didukung oleh alat bukti yang relevan. Bahwa sesuai fakta persidangan, sejumlah uang yang dituduhkan kepada Teradu, hanya merupakan dugaan dan asumsi Pengadu karena tidak terdapat alat bukti Pengadu yang menunjukkan bahwa Teradu menerima langsung sejumlah uang dari Pasangan Calon Nomor Urut 01 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati. Bahwa terkait dengan pembelian sebuah mobil bekas merek Toyota Innova dengan Nomor Polisi DS 1272 AX, sesuai fakta persidangan, dibeli Teradu melalui Yance dari Showroom Iqbal Motor seharga Rp83.000.000,00 (delapan puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 4 November 2024. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu menunjukkan kwitansi asli dan seluruh kelengkapan administrasi mobil tersebut. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu a quo tidak terbukti. Selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu, bahwa Teradu juga membangun rumah baru seluas ± 120 m² yang diduga mencapai Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), dan membangun 7 (tujuh) pintu tempat kos di Kota Sarmi yang ditaksir menghabiskan biaya ratusan juta rupiah dari uang lebih kurang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diberikan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 atas nama Dominggus Catue dan Jumriati, DKPP menilai, bahwa dalil a quo tidak didukung oleh bukti yang relevan. Bahwa sesuai fakta persidangan, tanah Teradu seluas ± 600 m² dibeli Teradu dari Dina Yustina Weyasu seharga Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 12 Juli 2021. Kemudian di atas tanah tersebut, dibangun rumah dengan cara bertahap mulai Tahun 2021 hingga saat ini. Artinya, tanah yang dibeli dan rumah yang dibangun di atas tanah tersebut, diperoleh Teradu jauh sebelum Teradu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, tidak terdapat bukti yang meyakinkan DKPP bahwa tanah dan rumah milik Teradu tersebut memiliki keterkaitan dengan pemberian uang dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024 Nomor Urut 01 sebagaimana dalil Pengadu. Sehingga dalil aduan Pengadu a quo tidak terbukti. Kemudian berkenaan dengan dalil Pengadu, bahwa Teradu diduga menyampaikan keterangan palsu/tidak benar di media massa elektronik Portal Papua pada tanggal 1 Desember 2024, DKPP menilai, bahwa dalil Pengadu a quo tidak didukung oleh alat bukti yang relevan. Bahwa sesuai fakta persidangan, pernyataan Teradu tersebut, merupakan hasil wawancara wartawan media Portal Papua di Kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi kepada Teradu atas pemberitaan tanggal 1 Desember 2024, Pukul 16.13 WIB yang berjudul “Bawaslu Kabupaten Sarmi Tegaskan Tidak Temukan Indikasi Terjadinya PSU”. Bahwa pernyataan atau keterangan Teradu berdasarkan data laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi belum terdapat indikasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, hal itu disebabkan, laporan di Bawaslu Kabupaten Sarmi masih dalam proses. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, tidak terdapat bukti yang meyakinkan DKPP bahwa Teradu menyampaikan pernyataan palsu/tidak benar seperti yang didalilkan oleh Pengadu. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu a quo tidak terbukti. Selanjutnya berkenaan dengan dalil Pengadu, bahwa Teradu diduga menyampaikan keterangan palsu/tidak benar pada saat sidang PHP Pilkada Kabupaten Sarmi Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, sesuai fakta persidangan, benar Teradu menyatakan “yang berkaitan dengan rekomendasi tidak ada Laporan sama sekali”. Pernyataan Teradu tersebut dimaksudkan bahwa tidak ada Laporan/Temuan dugaan pelanggaran pemilihan yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk dilakukan PSU kepada KPU Kabupaten Sarmi. Tidak ada maksud dari Teradu untuk mengabaikan terhadap banyaknya Laporan maupun Temuan yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi, karena dalam keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 30 Januari 2025, Teradu juga menyampaikan keterangan terdapat 36 (tiga puluh enam) laporan yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi. Keterangan Teradu a quo juga berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi yang hadir pada saat memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 30 Januari 2025. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, tidak terdapat bukti yang meyakinkan DKPP bahwa Teradu memberikan keterangan palsu/tidak benar pada saat sidang PHP Pilkada Kabupaten Sarmi Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, sehingga dalil aduan Pengadu tidak terbukti. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP menilai, Teradu selaku penyelenggara pemilu sudah melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Tahun 2024. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, Keterangan Saksi dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Obet Cawer selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Sebelas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Enam Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani