Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 157-PKE-DKPP/V/2025
Obet Cawer, Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 16/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-08-2025
👁 28 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 165-P/L-DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 157-PKE- DKPP/V/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: A. TPS 1 Martewar Distrik Pantai Barat 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga telah melakukan pembiaran terhadap Prosedur dan Tata Cara Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS 1 Martewar Distrik Pantai Barat, TPS 1 Keder Lama Distrik Pantai Timur Bagian Barat, dan TPS 1 Siaratesa Distrik Sarmi Selatan dan tidak memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada 3 (tiga) TPS tersebut. Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 34; Pasal 51 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang; Pasal 6 ayat (2); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Obet Cawer selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 157-PKE-DKPP/V/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 165- P/L-DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 157-PKE-DKPP/V/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Agus Festus Moar Pekerjaan : Pensiunan PNS Alamat : Kompleks Pemda III Kota Baru Petam, RT.000/RW.000, Kelurahan Wapo, Distrik Sarmi Selatan, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Memberi Kuasa Kepada: Nama 1: 1. Wafda Hadian Umam 2. Yansen Marudut 3. Dodo Dwi Prabi 4. Sharon Willberthsrael Fakdawer 5. Takwa 6. Risalsoon Bawelle Pekerjaan : Lawyer/Pengacara Alamat : 1. Jl. Bontomanai No.12A, Lantai 1 Hotel Grand Malebu, Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Jl. Yahim BTN Lembah Furia-Sentani Blok B Garuda V Nomor 1, Kelurahan Dobosolo, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu Nama : Obet Cawer Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi Alamat : Jl. Raya Kota Baru Petam, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 165-P/L-DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 157-PKE- DKPP/V/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: A. TPS 1 Martewar Distrik Pantai Barat 1. Pada hari rabu tanggal 27 November 2024, sekitar pukul 11.30 WIT terdapat pemilih kejadian yang terjadi di TPS 1 Martewar, Distrik Pantai Barat, dimana di TPS tersebut terdapat pemilih bahkan KPPS mewakili orang lain memilih, diketahui sekitar 6 orang yang diwakili Orang lain untuk memberikan hak Pilihnya, hal tersebut disaksikan oleh pengawas di TPS, Panwas distrik bahkan saat itu Ketua Bawaslu Kabupaten sarmi (Teradu) berada dilokasi tersebut, tetapi Bawaslu tidak melakukan upaya yang sebagaimana menjadi tugas sebagai pengawas Pemilu yaitu melakukan PSU, Bawaslu dan Jajarannya malah melakukan Pembiaran; (Bukti P-1) 2. Bahwa terhadap kejadian tersebut tidak terdapat tindak lanjut dari Bawaslu kabupaten sarmi dan Jajarannya, padahal Bawaslu mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan masalah tersebut dengan menjadikan kejadian tersebut sebagai Temuan dan bisa direkomendasikan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU); 3. Bahwa pada tanggal 29 November 2024 tim dari Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Yakonias Wabrar di dampingi kuasa hukum paslon 2 melaporkan kejadian yang terjadi di TPS 1 Kampung Martewar, distrik Pantai Barat ke Kantor Bawaslu Kabupaten sarmi, dan pada saat itu diterima oleh Saudara Yonas Randan Buak dan diberikan tanda terima Laporan nomor 019/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024; (Bukti P-2) 4. Bahwa terhadap Laporan nomor 019/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024 telah ditindaklanjuti oleh bawaslu Kabupaten Sarmi namun tidak dikeluarkannya Rekomendasi pelaksanaan Pemungutan suara ulang (PSU), hanya disampaikan dalam status Laporan yang disampaikan kepada pelapor Bahwa Diteruskan Ke KPU Kabupaten Sarmi terkait pelanggaran Etik KPPS dan PPS dan Diteruskan ke Penyidik Polres Sarmi terkait dengan Tindak Pidana pemilihannya; (Bukti P-3) 5. Bahwa ketua bawaslu Kabupaten sarmi (Teradu) dengan sengaja tidak ingin melaksanakan PSU terbukti pada tanggal 1 Desember 2024 mengeluarkan statement di beberapa media online pada pada intinya Bahwa disarmi tidak ada PSU padahal laporan Baru disampaikan pada tanggal 29 November 2024 sedangkan tanggal 1 Desember menyampaikan dimedia bahwa disarmi tidak ada PSU, yang kami ketahun bahwa tanggal 1 Laporan yang kami sampaikan masih dalam tahapan kajian awal sebagaimana perbawaslu 8 Tahun 2020 bahwa bawaslu melakukan kajian awal paling lama 2 hari sejak laporan disampaikan; (Bukti P-4) 6. Bahwa terhadap Laporan tersebut telah ditangani oleh Gakkumdu Kabupaten Sarmi, hingga disidangkan di pengadilan negeri Jayapura dan terbukti dan masing-masing pelaku di Vonis Penjara masing-masing 2 Bulan Penjara; 7. Bahwa terhadap putusan pengadilan Negeri Jayapura yang melakukan Vonis penjara masing-masing 2 bulan, kejaksaan negeri jayapura melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura karena putusan terlalu rendah dari tuntutan, kemudian pada tanggal 24 Februari 2025 pengadilan Tinggi Jayapura mengeluarkan Putusan kepada para terdakwa dengan masing- masing putusan sebagai berikut: No Nama Putusan Putusan Keterangan Pengadilan Pengadilan Negeri Tinggi Jayapura Jayapura 1 Yotam Sawinay 2 Bulan Penjara 6 bulan Penjara 2 Shindi Astria 2 Bulan Penjara 4 bulan Penjara Iriani Tiris 3 Marten 2 Bulan Penjara 4 bulan Penjara Twanagkwa 4 Soleman Maniwa 2 Bulan Penjara 4 bulan Penjara (Bukti P-5), (Bukti P-6), (Bukti P-7), (Bukti P-8). 8. Bahwa Teradu dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap kejadian yang terjadi di di TPS 1 Martewar distrik Pantai Barat, padahal dengan kewenangannya bisa menyampaikan kepada jajarannya bahwa kejadian tersebut ditindaklanjuti dijadikan temuan dan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU); 9. Bahwa berdasarkan putusan pengadilan Negeri Jayapura maupun Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura maka sangat jelas Teradu mengabaikan kewenangannya padahal Teradu mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti B. TPS 1 Keder Lama, Distrik Pantai Timur Bagian Barat 1. Pada hari rabu tanggal 27 November 2024, terdapat pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali yaitu saudara Max Kororem dan Martenci Yawa, kejadiannya di TPS 1 Keder Lama, Distrik Pantai Timur Bagian Barat, padahal pada saat itu ada pengawas pemilu di TPS namun tidak melakukan apa-apa terhadap kejadian tersebut; 2. Bahwa terhadap kejadian saksi paslon yang ada di TPS telah menyampaikan kepada PTPS namun tidak ada tindak lanjut dmusalnya menyampaikan kepada Panwas Distrik Atau Bawaslu kabupaten sarmi, padahal Bawaslu mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan masalah tersebut dengan menjadikan kejadian tersebut sebagai Temuan dan bisa direkomendasikan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU); 3. Bahwa pada tanggal Bahwa pada tanggal 29 November 2024 tim dari Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Yakonias Wabrar di dampingi kuasa hukum paslon 2 melaporkan kejadian yang terjadi di TPS 1 Keder Lama, distrik Pantai Timur Bagian Barat Barat ke Kantor Bawaslu Kabupaten sarmi, dan pada saat itu diterima oleh Saudara Yonas Randan Buak dan diberikan tanda terima Laporan nomor 024/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024; (Bukti P-9); 4. Bahwa terhadap Laporan nomor 024/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024 telah ditindaklanjuti oleh bawaslu Kabupaten Sarmi namun tidak dikeluarkannya Rekomendasi pelaksanaan Pemungutan suara ulang (PSU), hanya disampaikan dalam status Laporan yang disampaikan kepada pelapor Bahwa Diteruskan ke Penyidik Polres Sarmi terkait dengan Tindak Pidana pemilihannya; (Bukti P-10) 5. Bahwa terhadap Laporan tersebut telah ditangani oleh Gakkumdu Kabupaten Sarmi, hingga disidangkan di pengadilan negeri Jayapura dan terbukti dan masing-masing pelaku di Vonis Penjara masing-masing 2 Bulan Penjara; 6. Bahwa terhadap putusan pengadilan Negeri Jayapura yang melakukan Vonis penjara masing-masing 2 bulan Penjara, kejaksaan negeri jayapura melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura karena putusan terlalu rendah dari tuntutan, kemudian pada tanggal 24 Februari 2025 pengadilan Tinggi Jayapura mengeluarkan Putusan kepada para terdakwa dengan masing-masing putusan sebagai berikut : No Nama Putusan Putusan Keterangan Pengadilan Pengadilan Negeri Jayapura Tinggi Jayapura 1 Max Kororem 2 Bulan Penjara 4 bulan Penjara 2 Martenci Yawa 2 Bulan Penjara 4 bulan Penjara (Bukti P-11) & (Bukti P-12) 7. Bahwa Teradu dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap kejadian yang terjadi di di TPS 1 Keder Lama, distrik Pantai Timur Bagian Barat, padahal dengan kewenangannya bisa menyampaikan kepada jajarannya bahwa kejadian tersebut ditindaklanjuti dijadikan temuan dan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU); 8. Bahwa secara administrasi Bawaslu mempunyai Kewenangan untuk mengeluarkan Rekomendasi apabila Laporan yang disampaikan oleh Pelapor benar-benar terjadi dan mempunyai bukti yang kuat, bukan hanya menindaklanjuti pidananya saja lalu mengabaikan administrasinya yang sesungguhnya Bawaslu mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi; 9. Bahwa dengan adanya putusan pengadilan Negeri Jayapura maupun Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura maka sangat jelas Teradu mengabaikan kewenangannya untuk menikdaklanjuti Laporan padahal Teradu mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Remendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). C. TPS 1 Siaratesa, Distrik Sarmi Selatan 1. Pada hari rabu tanggal 27 November 2024, KPPS TPS 1 Siaratesa, Distrik Sarmi selatan melakukan pembukaan kotak suara yang telah disegel dan melakukan pembetulan pada C Plano dan Berita Acara C hasil; 2. Bahwa terhadap kejadian tersebut saksi paslon yang ada di TPS melakukan protes karena sudah dilakukan perhitungan suara di TPS dan Kotak suaranya sudah disegel namun dibuka kembali untuk dilakukan perbaikam, namun KPPS tetap saja mebuka kotak dan melakukan perbaikan, bahkan hal tersebut disaksikan pengawas TPS dan Panwas Distrik ; 3. Bahwa pada tanggal Bahwa pada tanggal 29 November 2024 tim dari Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Yakonias Wabrar di dampingi kuasa hukum paslon 2 melaporkan kejadian yang terjadi di TPS 1 Siaratesa, distrik Sarmi Selatan ke Kantor Bawaslu Kabupaten sarmi, dan pada saat itu diterima oleh Saudara Yonas Randan Buak dan diberikan tanda terima Laporan nomor 015/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024; (Bukti P-13); 4. Bahwa terhadap Laporan nomor 015/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024 telah ditindaklanjuti oleh bawaslu Kabupaten Sarmi namun tidak dikeluarkannya Rekomendasi untuk dilakukan perhitungan ulang ataupun rekomedasi pelaksanaan Pemungutan suara ulang (PSU), hanya disampaikan dalam status Laporan yang disampaikan kepada pelapor Bahwa Diteruskan ke Penyidik Polres Sarmi terkait dengan Tindak Pidana pemilihannya; (Bukti P-14); 5. Bahwa terhadap Laporan tersebut telah ditangani oleh Gakkumdu Kabupaten Sarmi, hingga disidangkan di pengadilan negeri Jayapura dan terbukti dan masing-masing pelaku di Vonis Penjara masing-masing 2 Bulan Penjara; 6. Bahwa terhadap putusan pengadilan Negeri Jayapura yang melakukan Vonis penjara masing-masing 2 bulann Penjara, kejaksaan negeri jayapura melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura karena putusan terlalu rendah dari tuntutan, kemudian pada tanggal 24 Februari 2025 pengadilan Tinggi Jayapura mengeluarkan Putusan kepada para terdakwa dengan masing-masing putusan sebagai berikut : No Nama Putusan Putusan Keterangan Pengadilan Negeri Pengadilan Jayapura Tinggi Jayapura 1 Orpa Winaso 2 Bulan Penjara 2 Bulan Penjara 2 Musa Winaso 2 Bulan Penjara 2 Bulan Penjara 3 Adolina Manas 2 Bulan Penjara 2 Bulan Penjara (Bukti P-15) 7. Bahwa Teradu dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap kejadian yang terjadi di di TPS 1 Siaratesa, distrik Sarmi Selatan, padahal dengan kewenangannya bisa menyampaikan kepada jajarannya bahwa kejadian tersebut ditindaklanjuti dijadikan temuan dan dilakukan Perhitungan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU); 8. Bahwa secara administrasi Bawaslu mempunyai Kewenangan untuk mengeluarkan Rekomendasi apabila Laporan yang disampaikan oleh Pelapor benar-benar terjadi dan mempunyai bukti yang kuat, bukan hanya menindaklanjuti pidananya saja lalu mengabaikan administrasinya yang sesungguhnya Bawaslu mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi; 9. Bahwa dengan adanya putusan pengadilan Negeri Jayapura maupun Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura maka sangat jelas Teradu mengabaikan kewenangannya untuk menikdaklanjuti Laporan padahal Teradu mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Remendasi Perhitungan Ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU). [2.2] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu sebelumnya telah menyampaikan keberatan terkait lokasi pelaksanaan sidang kode etik yang dilaksanakan oleh DKPP yaitu di Komisi Pemiliah Umum Provinsi Papua dengan alasan tempat tersebut kami anggap tidak netral karena merupakan tempat kerja kolega dari Teradu dan kami menilai akan berpotensi mendapatkan diskriminasi terhadap Pengadu secara psikologis; 2. Bahwa Pengadu menyampaikan pokok aduan pertama yaitu terdapat pelanggaran-pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 01 Martewar, TPS 01 Keder Lama, dan TPS 01 Siaratesa, Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah pencoblosan lebih dari satu kali yang dilakukan oleh 8 orang di TPS 01 Martewar yang diinstruksikan langsung oleh KPPS melalui pengeras suara untuk mewakilkan hak pilih orang lain, pencoblosan lebih dari sekali yang dilakukan oleh 2 orang di TPS 01 Keder Lama, dan pembukaan kotak suara yang tidak procedural di TPS 01 Siaratesa. Untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tersebut telah mendapatkan putusan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Jayapura dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura, sehingga telah jelas dan nyata pelanggaran pemilu di Kabupaten Sarmi telah terjadi, namun yang disayangkan oleh Pengadu yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi (Teradu) meskipun mendapati banyaknya laporan yang tidak hanya pada 3 TPS tersebut, di media pemberitaan Teradu menyatakan tidak adanya pelanggaran pemilu yang berpotensi dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), hal ini yang membuat framing terhadap masyarakat kabupaten Sarmi tidak adanya kecurangan dalam pilkada Kabupaten Sarmi, padahal secara nyata terdapat 51 laporan yang Sebagian besar diabaikan oleh Teradu secara sadar, terlebih Teradu dalam siding Mahkamah Konstitusi yang disiarkan langsung melalui media elektronik milik Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak adanya pelanggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Sarmi, padahal Teradu mengetahui terdapat 14 laporan yang diteruskan oleh Gakumdu Kabupaten Sarmi yang kemudian menjadi 7 perkara tindak pidana yang di Putus dan terdapat 9 orang yang dihukum pidana 1 orang dinyatakan DPO karena tidak menghadiri pemeriksaan yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan; 3. Bahwa Pengadu kemudian menyampaikan terkait kasus pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Martewar, Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi ada dilokasi dan mengetahui pelanggaran yang terjadi di TPS Martewar, seharusnya hal ini menjadi temuan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi, dan pada saat kejadian anggota Bawaslu Provinsi Papua yang bernama Ibu Haritje juga hadir dengan pernyataan “TPS ini harus diadakan PSU ya”, namun mendengar pernyataan tersebut Teradu tetap tidak memberikan rekomendasi untuk dilakukan PSU di TPS tersebut, hal ini merupakan Tindakan pelanggaran etik keras yang tidak menjunjung tinggi Asas Berjurdil yang selalu digaungkan oleh Penyelenggara Pemilu, sehingga sangat mencoreng kredibilitas penyelenggara pemilu dan harus mendapatkan sanksi berat yaitu pemberhentian dari jabatannya; 4. Bahwa perkara ini juga menjadi salah satu indicator kenapa Pengadu juga dalam laporan ke DKPP lainnya menyatakan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Teradu dalam persidangan kode etik nomor 131-PKE-DKPP/VI/2025, telah membuktikan bagaimana cara Teradu sangat berpihak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01, karena semua pelanggaran-pelanggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Sarmi ditujukan kepada Paslon 01 keseluruhan; 5. Bahwa pengadu juga menerangkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara pemilu mempengaruhi perolehan suara, namun sekali lagi Teradu sama sekali tidak merekomendasikan untuk dilakukan PSU; 6. Bahwa Pada Saat Kejadian Di TPS 01 Martewar, Distrik Pantai Barat, Teradu Tidak Menggunakan Kewenangannya Sebagai Pengawas Pemilu Sebagaimana yang Telah diatur dalam Perbawaslu 15 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Tepatnya Pada Pasal 44 Ayat 1 Dan 2 Yang Pada Pokoknya : “Ayat (1) dalam Melakukan Pengawasan Setiap Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan, Pengawas Pemilihan Menuangkan Setiap Kegiatan Pengawasan Dalam Formulir Model A Sesuai dengan Ketentuan yang Diatur Dalam Peraturan Bawaslu Mengenai Pengawasan Pemilihan.” dan “Ayat (2) Dalam Hal Hasil Pengawasan Sebagaimana dimaksud Pada Ayat (1) Terdapat Dugaan Pelanggaran, Pengawas Pemilihan Melakukan: a. Saran Perbaikan Jika Terdapat Kesalahan Administratif; Atau b. Pencatatan Sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi Juga Tidak Melaksanakan Kewenangannya Sebagaimana Diatur Dalam Perbawaslu 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta WaliKota Dan Wakil Wali Kota Tepatnya Pasal 3 Huruf B yaitu Temuan; 8. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi (Teradu) Hanya Menikdaklanjuti Laporan yang disampaikan Tetapi Lagi-Lagi Tidak Melaksanakan Kewenangan Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Administrasi Sebagaimana Diatur Dalam Pasal Pasal 10 Ayat 2 Huruf B Yaitu Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 9. Bahwa sangat jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi (Teradu) mengesampingkan pelanggaran administrasi dan hanya fokus pada pelanggaran pidananya saja padahal didalam ketentuan Perbawaslu 8 Tahun 2020 Pasal 31 Ayat 2 kategori pelanggaran pemilihan, selain tindak pidana pemilihan ada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan dan pelanggaran administrasi pemilihan juga; 10. Bahwa teradu telah mengesampingkan kewenangannya yang pertama terkait dengan kejadian di TPS 1 Martewar Distrik Pantai Barat ada pelanggaran dan diketahui bahkan disaksikan oleh Teradu namun tidak mengeluarkan rekomendasi, kedua, Teradu maupun jajarannya tidak menjadikan pelanggaran tersebut sebagai temuan dan yang ketiga pelanggaran telah ditangani dalam bentuk laporan tapi lagi-lagi Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya yaitu mengeluarkan rekomendasi PSU sebagai bentuk adanya pelanggaran administrasi; 11. Bahwa mengingat pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Martewar seharusnya menjadi temuan, terlebih Teradu berada di lokasi saat mengetahui terjadinya pelanggaran pemilu yang terjadi, namun dalam hal ini Teradu mengabaikannya dan tidak membuat suatu catatan seperti yang diatur dalam Perbawaslu yang merupakan panduan Tindakan Bawaslu, hal ini merupakan perilaku pelanggaran etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi; 12. Bahwa Teradu dalam keterangannya menyatakan tidak mendapatkan laporan di TPS 01 Martewar, sehingga Teradu tidak sempat untuk melakukan Tindakan, namun pernyataan tersebut tidak selaras dengan keterangan pihak terkait Gakumdu unsur Polri, dimana saat itu Kamundu sedang berada di Bawaslu Kabupaten Sarmi dan mendapatkan panggilan telpon terdapat pelanggaran di TPS 01 Martewar yang kemudian berangkat menuju TPS 01 Martewar Bersama dengan Teradu dengan mobil berbeda, namun di tengah perjalanan Teradu memisahkan diri dan sengaja singgah di TPS sebelum Martewar untuk menghindari temuan pelanggaran dan menyatakan datang terlambat dan permasalahan sudah terselesaikan, namun berbeda dengan pernyataan Ibu Haritje yang menyatakan ini harus dilakukan PSU. Pernyataan Teradu yang menyatakan tidak sempat hadir karena harus melakukan supervisi adalah tidak benar, karena hal tersebut dilakukan untuk menghindari mendapati temuan pelanggaran pemilu di TPS 01 Martewar, dikuatkan dengan keterangan Gakumdu Unsur Polri, Teradu mengetahui adanya pelanggaran terjadi namun menghindarinya dengan alasan supervisi ke TPS lainnya; 13. Bahwa ditambahkan oleh Pihak Terkait Gakumdu unsur Kejaksaan, dalam Pembahasan I saat membahas pelanggaran pemilu yang terjadi di 3 TPS tersebut, Jaksa menyarankan kepada Teradu untuk melakukan PSU, karena meskipun unsur pidananya sementara masih berproses, namun secara administrasi, ini sudah termasuk pelanggaran administrasi sehingga sudah dapat merekomendasikan dilaksanakannya PSU; 14. Bahwa Teradu beralasan kenapa tidak melakukan rekomendasi PSU, karena waktu yang ditentukan oleh Pimpinannya yaitu Anggota Bawaslu Provinsi melalui chat whatsapp (bukan surat resmi) paling lambat pengajuan PSU tanggal 29 November 2024, padahal diketahui batas waktu untuk pelaksanaan PSU adalah 10 hari setelah pemungutan suara, sedangkan batas yang Teradu sampaikan hanya 2 hari setelah pemungutan suara, dimana diketahui pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Laporan yang diajukan oleh Pasangan Calon nomor urut 02 dilaporkan pada tanggal 28 November 2024 dan deregister tanggal 03 Desember 2024, sedangkan batas waktu pelaksanaan PSU terakhir adalah tanggal 08 Desember 2024, namun Teradu tetap tidak menjalankan tugasnya selaku pengawas untuk merekomendasikan PSU atas pelanggaran yang terjadi padahal bukti-bukti yang diajukan lengkap dan jelas, bahkan telah terbukti di Pengadilan Negeri Jayapura; 15. Bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh Pengadu membenarkan adanya pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 01 Martewar, disamping pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, saksi-saksi menjelaskan mendapat diskriminasi yaitu saat menyatakan keberatan atas pelanggaran tersebut Ketua KPPS menyatakan “saksi tidak ada hak untuk mengatur kami, kalian memantau saja” saksi juga dihalang-halangi sebelumnya untuk menjadi saksi dengan cara didorong dan dilarang masuk, saksi juga menyatakan dipaksa untuk menandatangani C Hasil, apabila tidak tanda tangan maka tidak diberikan Salinan C Hasil hal ini jelas melanggara aturan, karena baik tanda tangan maupun tidak tanda tangan para saksi harus mendapatkan Salinan C Hasil. Perilaku tersebut juga tidak dijadikan temuan bagi Teradu padahal sudah jelas- jelas terdapat pelanggaran. Justru Teradu menyatakan dalam persidangan kode etik DKPP Teradu berbicara kepada Panwas sudah diselesaikan secara bersama, dimana hal ini merupakan Tindakan non prosedural, diselesakan Bersama bagaimana? Padahal mekanisme penyelesaikan pelanggaran pemilu telah ditentukan. Sehingga perilaku Teradu tersebut merupakan tindakan non prosedural dan melanggar kode tik sebagai penyelenggara pemilu; 16. Bahwa Teradu juga menyampaikan mengenai pernyataan di media masa online dan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak adanya pelanggaran pemilu dan tidak ada indikasi PSU, Teradu memberikan keterangan “pemahaman saya pelanggaran pemilu itu harus ada putusan yang berkekuatan hukum tetap” hal ini Pengadu meragukan kualifikasi pengetahuan Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi, karena akan sangat disayangkan seorang Ketua Bawaslu tidak mengetahui mengenai mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilu. Sehingga Pengadu memohon kepada DKPP untuk memberikan rekomendasi memberhentikan Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi karena tidak memenuhi syarat kualifikasi pengetahuan sebagai pengawas pemilu; 17. Bahwa Pengadu mengapresiasi kinerja KPU Kabupaten Sarmi, BAWASLU Kabuapten Sarmi atas kinerja mereka yang tidak profesional dan tidak bertindak berdasarkan pedoman hukum dan rasa tanggungjawab yang baik dan benar, telah memecahkan rekor satu-satunya kabupaten se-indonesia yang paling banyak kasus pidana pemilunya di Indonesia bahkan sampai di proses hukum Pidana dan Inkracht/Berkekuatan hukum tetap serta telah dilakukan eksekusi; 18. Bahwa Pengadu juga telah menangkap beberapa hal didalam persidangan dan mohon untuk dijadikan pertimbangan hukum oleh Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI, mengenai pernyataan Teradu dipersidangan yang terhormat ini mengenai pengakuan adanya pelanggaran pemilu pada Kabupaten Sarmi dan sudah di putus pengadilan, namun menurut pemahaman Pengadu, hal tersebut berbanding terbalik dengan keterangan di kemukakan Teradu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi dimana Teradu menyampaikan “tidak ada pelanggaran pemilu di Kabupaten Sarmi”. Maka terhadap penyampaian Teradu tersebut akan kami kaji secara hukum apakah masuk dalam kategori sumpah palsu atau keterangan palsu secara pidana atau tidak, yang jelas perilaku penyelenggara yang tidak memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataannya merupakan suatu tindakan yang sangat merugikan pihak Pengadu; 19. Bahwa terhadap penyampaian pihak terkait dari Kejaksaan, mengenai adanya pelanggaran-pelanggara PEMILU di Kabupaten Sarmi, bukan hanya merupakan kategori pelanggaran pidana dan hal tersebut juga diakui Kejaksaan telah disampaikan didalam setiap rapat pembahasan dengan BAWASLU serta pihak terkait lainnya, dimana pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada PEMILU ada juga pelanggaran Adminitrasi dan pelanggaran Kode Etik. sehingga apa yang disampaikan oleh Teradu didalam persidangan DKPP RI terkesan telah melakukan pembiaran terhadap Laporan yang ada dan hal tersebut juga sejalan dengan pengaduan kami terkait perilaku Teradu yang tidak memiliki rasa tanggungjawab yang diberikan oleh Negara, selain itu juga teradu telah membuat statement dengan bertujuan menggiring Opini Publik bahwa tidak ada pelanggaran pemilu di Kabupaten Sarmi namun tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga melalui Persidangan DKPP RI ini, perilaku tersebut dapat diuji dan ditimbang sesuai dengan Fakta Persidangan yang terungkap; 20. Bahwa BAWASLU Kabupaten Sarmi memiliki kewajiban untuk membuat rekomendasi atas Pengaduan Pengadu (Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 - Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota). Sehingga alasan apapun yang disampaiakn Teradu didalam persidangan DKPP RI ini, terkesan enggan untuk menindak pihak-pihak yang dilaporkan oleh Pengadu, sehingga Pengadu bertanya-tanya : apakah ada kepentingan tertentu sehingga pengaduan dari kami ini dibatasi dan ingin lari dari tanggungjawab yang diberikan oleh negara?? Karena menurut hemat Pengadu, perilaku seperti Teradu tersebut sangat merugikan banyak pihak dan tidak menjalankan tugas dan tanggungjawab seperti sebagaimana mestinya sesuai peraturan perunndang-undangan yang berlaku; 21. Bahwa terungkap didalam Persidangan DKPP RI, terhadap sebagian besar penyampaian yang ungkapkan oleh Kor. Div BAWASLU Kabuapaten Sarmi terkait bukti sanggahan atas aduan Pengadu, selalu saja disampaikan “ada” secara lantang, namun faktanya tidak ada satupun bukti dokumen atau data yang ditunjukan dihadapan persidangan oleh Kor. Div BAWASLU Kabuapaten Sarmi, sehingga argumentasi yang tidak berdasar dan tidak cukup beralasan tersebut Pengadu mohon agar majelis dapat mempertimbangkan untuk dijadikan pertimbangan pelanggaran Kode Etik dan/atau perilaku yang tidak bertangungjawab atas kejadian yang diadukan ole Pengadu; 22. Bahwa Pengadu melihat, seluruh alasan KPU Kabupaten Sarmi atas Pengaduan Pengadu, seperti yang disampaikan oleh Divisi Teknis KPU Kabupaten Sarmi sangat normatif dan berpedoman pada konteks Administratif, sehingga penyampaian tersebut seolah-oleh proses pemilu di Kabupaten Sarmi berjalan secara normal tanpa ada pelanggaran karena syarat formil tidak terpenuhi, namun faktanya gejolak yang terjadi sangat nyata merugikan banyak pihak namun tidak dilakukan tindakan serius oleh KPU Kabupaten Sarmi. Padahal jika dilihat didalam persidangan ini, masalah yang terjadi tersebut nyata, bahkan terungkap didalam fakta persidangan form-form pengaduan yang semestinya dijadikan dokumen pendukung sebagai syarat untuk mengungkap masalah yang timbul di Kabupaten Sarmi, dijegal oleh penyelenggara di TPS itu sendiri, sehingga dengan tidak adanya pengaduan secara resmi, pihak KPU Kabupaten Sarmi dapat dengan mudah menghindar dari masalah yang nyata dan melindungi pihak-pihak yang membuat kekacauan pesta demokrasi, serta permasalahan hukum, etik dan administrasi yang terjadi di Kabupaten Sarmi; 23. Bahwa beberapa penyampaian yang dikemukakan oleh pihak terkait dalam hal ini kejaksaan serta penyampaian faktual terkait adanya tidakan “tipex dokumen” (faktuan dan konkret) tersebut sudah mengarahkan pada suatu tindakan tertentu dari pihak penyelenggara dan Teradu. Bahkan beberapa kali disampaikan oleh Pihak Kejaksaan“kalau pidana tidak bisa atau tidak terpenuhi unsurnya, kejadian tersebut dapat dimasukan sebagai pelanggaran kode etik atau administrasi”. Sehingga dari Penyampaian Kejaksaan tersebut, Pengadu menilai ada ketidak Sinkronisasian antara TERADU Kabupaten Sarmi, KPU Kabupaten Sarmi dengan Pihak Terkait dalam hal ini Kejaksaan maupun Kepolisian karena Kejaksaan sudah memberikan saran yang jelas namun tetap saja tidak dilakukan tindakan oleh Teradu dan Penyelenggara; 24. Bahwa secara jelas dipersidangan DKPP RI Pihak Kejaksaan telah memberikan saran yang sidatnya preventive kepada Teradu seperti melakukan Sosialisasi, Bimtek, Pemasangan Baliho-Baliho yang bertuliskan Pasal-Pasal Pidana Pemilu Dll, agar masalah-masalah atau pelanggaran-pelanggaran pada Pemilu di Kabupaten Sarmi dapat diminimalisir. Namun hal tersebut tidak dapat disanggah atau dijawab oleh Teradu telah terlaksana atau tidak, sehingga menurut Pengadu, tindakan pengadu memang tidak mengindahkan apa yang telah disampaikan oleh Pihak Kejaksaan seperti yang Pengadu maksudkan diatas yakni tidak adanya tindakan Preventive dari Teradu; 25. Bahwa terungkap didalam persidangan, tidak ada yang data atau dokumen yang dilampirkan oleh teradu di hadapan meja hakim atas seluruh permasalahan yang terjadi di Kabupaten Sarmi, hal tersebut merupakan tindaka Teradi agar menghindari catatan dihadapan Majelis Hakim mengenai track record negatif Teradi agar tidak semua diungkapkan dipersidangan? Tindakan-tindakan Teradu tersebut menunjukan kepada persidangan yang terhormat ini bahwa tidak semua pelanggaran pemilu di Kabupaten Sarmi terungkap dipersidangan dan terdata dengan baik oleh Majelis Hakim sehingga kesengajaan yang dilakukan oleh Teradu adalah tindakan yang tidak jujur dan profesional dalam melaksanakan Tugas dan Tanggungjawab dengan baik atas beban yang diberikan ole Negara; 26. Bahwa terungkap didalam fakta persidangan, Teradu mengakui dan mendengar ada permasalahan di TPS – 01 Martewar, tetapi anehnya Teradu beralasan tidak mengetahui, dan beralasan tidak memanggil P-TPS setempat dan sengaja tidak meminta LHP atau sengaja tidak membuat LHP atas kejadian yang terjadi; 27. Bahwa terungkap didalam fakta persidangan, Teradu mengakui tanggal 29, dalam pemberitaan, terdapat 68 TPS yang terjadi kecurangan dan diminta agar dilakukan PSU. Namun setelah dilakukan pemberitaan yang dimaksud, Teradu mengakui melakukan Observasi. Namun hingga persidangan selesai, tidak ada satu keteranganpun yang disampikan Teradu mengenai HASIL OBSERVASI seperti yang Teradu sampaikan; 28. Bahwa terungkap didalam fakta persidangan, teradu mengakui paslon 2 dan paslon 3 datang 29 november 2024 melapor. yang kemudian teradu membuat laporan dan telah disampaikan kepada pelapor/pengadu. Namun hasil pembuatan laporan Teradu tidak ditunjukan dihadapan persidangan untuk dapat dilihat Bersama; 29. Bahwa terungkap didalam fakta persidangan, teradu mengakui : a. Tanggal 29 november 2024, terdapat 26 laporan dari paslon 2. b. Tanggal 3 desember 2024 paslon 3 sampaikan 10 laporan. c. Terdapat 14 Laporan yang di Regristrasi, 22 tidak diregristrasi karena kekurangan alat bukti. 30. Bahwa Perilaku Teradu yang tidak menjalankan ASAS LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil): - Langsung:Teradu tidak melakukan fungsi pengawasan padahal mendapatkan temuan pelanggaran pemilu. - Umum: Teradu justru membuat framing kepada masyarakat umum tidak adanya pelanggaran pada media berita online, padahal terdapat pelanggaran- pelanggaran yang terjadi namun ditutup tutupi oleh Teradu. - Bebas: Teradu tidak melakukan fungsi pengawasan secara bebas karena diduga pengawasan Teradu berpihak kepada Pasangan Calon nomor urut 01. - Rahasia: Teradu mempublikasikan pelanggaran yang tidak ada, padahal proses penyelesaian pelanggaran sedang berlangsung, hal ini sangat bertentangan dengan hasil dari Putusan Pengadilan Negeri Jayapura. - Jujur: Fungsi Pengawasan tidak dilakukan oleh Teradu dengan jujur karena Teradu berbicara bohong saat di media online dan di Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu di Kabupaten Sarmi, padahal terbukti terdapat pelanggaran yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jayapura. - Adil: Teradu berlaku tidak adil terhadap Pasangan Calon lain selain Pasangan Calon nomor urut 01, karena Teradu selalu menutup-tutupi pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon nomor urut 01. Sehingga dengan tidak dilaksanakannya fungsi pengawasan dan memberikan informasi yang tidak benar di media online dan di Mahkamah Konstitusi oleh Teradu, dan diakui secara langsung dihadapan persidangan, menjadikan SEMPURNA Pengaduan Pengadu pada Sidang DKPP yang terhormat terkait Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sarmi; 31. Oleh karena telah jelas dan terang terungkap semua kebenaran yang ada pada persidangan kode etik penyelenggara pemilu tersebut, maka tidak terbantahkan aduan Pengadu mengenai pelanggaran etik Teradu yang telah dilakukan. Untuk itu Pengadu bermohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Cq. Majelis TPD untuk memberikan sanksi berat berupa pemberhentian secara tidak hormat karena Teradu tidak menjunjung tinggi asas Berjurdil dan tidak mempunyai kualifikasi sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi. Hal tersebut sebagai pertimbangan menjaga marwah penyelenggara pemilu terlebih sebentar lagi akan dilakukan PSU Pemilukada Gubernur Papua, dimana wilayah hukum Teradu juga termasuk daerah yang akan dilaksanakan PSU, supaya tidak terulang kembali pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Sarmi. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan atas uraian pokok aduan dan ringkasan pemeriksaan persidangan kode etik yang disertai bukti-bukti, untuk itu kami memohon kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Cq. Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan pokok aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu Obet Cawer (Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi) telah melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu; 3. Menghukum Teradu Obet Cawer (Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi) dengan sanksi berat yaitu pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya; Atau, Apabila Majelis berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil- adilnya. [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. P-15, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Dokumentasi kehadiran Taradu (Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi) di TPS 1 Martewar; 2. P-2 Tanda Terima Laporan Nomor 019/LP/PB/Kab/33.14/XI/2 024 ke Bawaslu Kabupaten Sarmi; 3. P-3 Status laporan Nomor 019/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024; 4. P-4 - Bukti Print out Media Online Portal Papua tanggal 01 Desember 2024 dengan judul Bawaslu Kabupaten Sarmi Tegaskan Tidak Temukan Indikasi Terjadinya PSU; - Bukti Print out Media Online Pacific Pos.Com tanggal 01 Desember 2024 dengan judul Bawaslu Kabupaten Sarmi Pastikan Tidak ada PSU; - Bukti Print out Media Online Jurnal Mamberamo Foja.com tanggal 02 Desember 2024 dengan judul Kuasa Hukum Yanni-Jemmi: Pernyataan Ketua Bawaslu Sarmi dipengaruhi belum masuknya Laporan Gakumdu. 5. P-5 Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 15/PID.SUS/2025/PT JAP Terdakwa Soleman Maniwa; 6. P-6 Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 16/PID.SUS/2025/PT JAP Terdawa Marten Twamangkwa; 7. P-7 Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 18/PID.SUS/2025/PT JAP Terdawa Yotam Sawinay; 8. P-8 Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 19/PID.SUS/2025/PT JAP Terdakwa Shindi Astria Uriani Tiris; 9. P-9 Tanda Terima Laporan Nomor: 024/LP/PB/Kab/33.14/XI/2 024 ke Bawaslu Kabupaten Sarmi; 10. P-10 Status Laporan Nomor: 024/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024; 11. P-11 Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 14/PID.SUS/2025/PT JAP Terdakwa Martenci Yawa; 12. P-12 Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 17/PID.SUS/2025/PT JAP Terdakwa Mak Kororem; 13. P-13 Tanda Terima Laporan Nomor: 015/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024 ke Bawaslu Kabupaten Sarmi 14. P-14 Status Laporan Nomor: 015/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024; 15. P-15 Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 13/PID.SUS/2025/PT JAP Terdakwa Orpa Winaso, Musa Winaso dan Adolina Manas. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2025, Pengadu menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : [2.5.1] Bahar 1. Bahwa saksi menerangkan bahwa pihaknya bersama-sama membuat laporan karena kepentingan kami sama dengan Paslon 02 dan Paslon 03, namun banyak sekali laporan kami tidak diakomodir karena permasalahannya ada di penyidik. Sedangkan waktu penyidik menyatakan kepada saksi pada intinya penyidik tersebut hanya sendiri melakukan penyelidikan sedangan yang ingin diselidiki banyak; 2. Bahwa saksi menerangkan pihaknya pernah dipanggil oleh pihak Gakkumdu Kabupaten Sarmi. Menurut saksi penyidik yang ada di gakkumdu ada tiga orang. Jadi maksimal untuk melakukan penyidikian. Sementara tenggang waktu yang diberikan kepada kami hanya tujuh hari melaporkan dugaan pelanggaran dan apabila melebihi waktu tersebut dianggap sudah daluarsa; 3. Bahwa saksi menyatakan bahwa ada laporan kami termasuk laporan dari Paslon Nomor Urut 3 tidak diregistrasi karena persoalan tenggang waktu; [2.5.2] Ali Al Katiri 1. Bahwa saksi menerangkan Pada hari rabu tanggal 27 November 2024 KPPS bisa mewakili orang lain untuk memilih. Yang diwakili tersebut sebanyak 6 orang di TPS 01 Martewar; 2. Bahwa saksi menerangkan pada waktu itu salah satu anggota penyelenggara badan adhoc a.n. Pak Yotam pada saat berbicara menyampaikan bahwa saksi itu tidak tidak memiliki hak untuk mengatur penyelenggara badan adhoc di TPS [2.5.3] Robert Sisau 1. Bahwa saksi adalah saksi pada Paslon Bupati Sarmi Nomor urut 2; 2. Bahwa saksi pada saat di TPS sempat menyampaikan keberatan namun pihak penyelenggara waktu itu menyatakan bahwa kalian tidak punya hak untuk mengatur penyelenggara tingkat TPS, kalian hanya datang untuk menyaksikan pencoblosan dan penghitungan suara. Menurut saksi bahwa penyelenggara yang berbicara waktu untuk membentak kami dengan nada yang keras sehingga kami saksi paslon kembali duduk ditempat yang disediakan dan diam; 3. Bahwa saksi menyatakan pada saat di TPS dirinya tidak mendapatkan salinan C.Hasil; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu yang pada pokoknya mendalilkan terjadinya pelanggaran di beberapa TPS, Teradu menjawab sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas TPS 01 Kampung Martewar Distrik Pantai Barat pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor 10/LHP/PM.01.02/PA.23/PB/XI/2024 tanggal 27 November 2024 yang pada pokoknya: (Vide Bukti T-1) Bahwa jumlah perolehan suara bupati dan wakil bupati adalah sebagai berikut; DESA TPS DPT SUARA TIDAK PEROLEHAN SAH SAH SUARA 1 2 3 MARTEWAR 01 168 160 3 109 43 8 Bahwa saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 yang hadir atas nama Apner Rumbiak serta tidak terdapat keberatan saksi pasangan calon selama penghitungan suara; Bahwa tidak terdapat saksi pasangan calon yang menolak menandatangani Formulir C.Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Berita Pemungutan dan Penghitungan Suara. b) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Tps 01 Kampung Keder Lama Distrik Pantai Timur Bagian Barat pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor 017/KP.07/PTB/02/11/2014 tanggal 27 November 2024 yang pada pokoknya: (Vide Bukti T-2) Bahwa jumlah perolehan suara bupati dan wakil bupati adalah sebagai berikut: DESA TPS DPT SUARA TIDAK PEROLEHAN SAH SAH SUARA 1 2 3 KEDER 01 152 12 1 82 45 2 LAMA 9 Bahwa saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 yang hadir atas nama Yakonias Insyaf serta terdapat keberatan saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 selama penghitungan suara terkait pendobolan pencoblosan dan telah diselesaikan di tingka TPS; Bahwa tidak terdapat saksi pasangan calon yang menolak menandatangani Formulir C.Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara. c) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Tps 01 Kampung Siaratesa Distrik Sarmi Selatan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor 001/LHP/PM.01.02/SS /XI/2024 tanggal 27 November 2024 yang pada pokoknya: (Vide Bukti T-3) Bahwa jumlah perolehan suara bupati dan wakil bupati adalah sebagai berikut: DESA TPS DPT SUARA TIDAK PEROLEHAN SAH SAH SUARA 1 2 3 SIARATESA 01 124 96 3 57 35 4 Bahwa saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 yang hadir atas nama Melvin Mamoribo, Wahyu Yappun dan Mery Sapri serta tidak terdapat keberatan saksi pasangan calon selama penghitungan suara; Bahwa tidak terdapat saksi pasangan calon yang menolak menandatangani Formulir C.Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; Bahwa pada saat pemungutan suara di TPS 01 Kampung Siaratesa terdapat kejadian khusus yaitu terjadi salah penulisan huruf sehingga aplikasi sirekap tidak terima/tolak sedangkan C hasil sudah di segel di dalam kotak. PPD kemudian menghubungi Panwas, PKD dan PTPS dan saksi untuk hadir dalam pembukaan kotak. Tidak terdapat kecurangan dalam pembukaan kotak suara tersebut, hanya merubah huruf ke angka. Kotak disegel kembali disaksikan oleh PKD, PTPS, PPS, KPPS ,PPD. 2. Bahwa terkait laporan dugaan penanganan pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi, Teradu dapat menjawab sebagai berikut: a) Bahwa segala proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi, diputuskan secara kolektif kolegial melalui rapat pleno. Bukan keputusan Teradu meskipun Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi; b) Bahwa pada saat pemungutan suara Bawaslu Kabupaten Sarmi menerima laporan berjumlah 36 Laporan, 26 Laporan dari Pasangan nomor Urut 02 dan 10 Laporan dari Pasangan Calon nomor urut 3 dengan rincian sebagai berikut: (Vide Bukti T-4) c) Bahwa dari 36 laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Sarmi meregistrasi Laporan sejumlah 14 Laporan dan 22 Laporan tidak diregistrasi; d) Bahwa 14 Laporan yang diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi telah dibahas bersama sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi pada pembahasan pertama tanggal 5 Desember 2024; (Vide Bukti T-5) e) Bahwa dari 14 Laporan yang telah dibahas bersama dengan sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Sarmi telah memeriksa para pihak, membuat kajian akhir dan dibahas lagi bersama dengan sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi pada pembahasan kedua tanggal 10 Desember 2024; (Vide Bukti PT-6) f) Bahwa pada pembahasan kedua sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi pada tanggal 10 Desember 2024 terdapat 7 Laporan diteruskan kepada penyidik Kepolisian Kabupaten Sarmi; g) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi meneruskan 7 Laporan kepada penyidik Polres Kabupaten Sarmi pada tanggal 11 Desember 2024; (Vide Bukti PT-7) h) Bahwa Gakkumdu Kabupaten Sarmi kembali melaksanakan pembahasan ketiga pada tanggal 3 Januari 2025 dan dalam pembahasan tersebut terdapat 3 Laporan yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. (Vide Bukti PT-8) i) Bahwa 3 Laporan yang diteruskan ke kejaksaan adalah Laporan Nomor 015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 yaitu TPS 1 Siaratesa, Distrik Sarmi Selatan, Laporan Nomor 019/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 yaitu TPS 01 Kampung Martewar Distrik Pantai Barat dan Laporan Nomor 015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 yaitu TPS 01 Kampung Keder Lama Distrik Pantai Timur Bagian Barat. 3. Bahwa terhadap pemberitaan di media yang pada pokoknya memberitakan bahwa Teradu menyampaikan tidak ada PSU di Kabupaten Sarmi, perlu Teradu mengklarifikasi dihadapan Yang Mulia Majelis DKPP pada sidang yang terhormat ini sebagai berikut: a) Bahwa pada tanggal 29 November 2024 terdapat adanya pemberitaan yang memuat pernyataan tim pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 dan nomor urut 03 yang meminta untuk dilakukan PSU pada 68 TPS di Kabupaten Sarmi pada link berita: https://sayangi.com/dugaan- kecurangan-tsm-di-pilkada-sarmi-dinilai-barbar-pelaku-terancam-pidana/ yang tayang pada tanggal 29 November 2024; b) Bahwa terhadap pemberitaan yang memuat pernyataan tersebut di atas, pada tanggal 30 November 2024 Bawaslu Kabupaten Sarmi meminta laporan cepat dari jajaran PTPS melalui Pandis dan PKD untuk mengkonfirmasi pemberitaan https://sayangi.com/dugaan-kecurangan-tsm-di-pilkada- sarmi-dinilai-barbar-pelaku-terancam-pidana/ dan melakukan pencermatan terhadap Laporan Hasil Pengawasan pada pemungutan dan penghitungan suara; c) Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 teradu di wawancarai oleh media online yang menanyakan tanggapan Teradu terhadap pemberitaan yang tayang pada tanggal 29 November 2024 yang mana terdapat adanya pernyataan tim pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 dan nomor urut 03 yang meminta untuk dilakukan PSU pada 68 TPS di Kabupaten Sarmi, sehingga Teradu menyampaikan kepada wartawan tersebut tidak ditemukan indikasi PSU setelah dilakukan pencermatan terhadap hasil pengawasan yang dilakukan oleh PTPS maupun PKD melalui Pandis sebagaimana dijelaskan pada point b di atas; d) Bahwa potensi adanya PSU hanya dapat diketahui melalui mekanisme penanganan pelanggaran yang sedang berproses di Bawaslu Kabupaten Sarmi. (Vide Bukti PT-9) 4. Bahwa terkait dengan Teradu yang dianggap tidak mengeluarkan rekomendasi PSU pada pemilihan tahun 2024, Teradu menjawab sebagai berikut: a) Bahwa berdasarkan hasil permintaan data cepat dan pencermatan terhadap Laporan Hasil Pengawasan PTPS melalui Pandis pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dijelaskan pada angka 3 huruf b di atas, tidak ditemukan adanya kejadian khusus ataupun dugaan pelanggaran yang menjadi dasar bagi Bawaslu Kabupaten Sarmi mengeluarkan rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten Sarmi. b) Bahwa pada tanggal 28 November 2024 melalui Grup WhatsApp “BAWASLU PAPUA BARU” Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Papua memberikan arahan yang pada pokoknya menyampaikan batas waktu penyampaian Rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat disampaikan pada tanggal 29 November 2024 pukul 23:59 WIT. (Vide Bukti PT-10 c) Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Teradu tidak menemukan adanya alasan untuk dikeluarkannya rekomendasi PSU. Adapun benar adanya laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pemungutan Suara, belum dapat menjadi alasan untuk dikeluarkannya rekomendasi PSU dikarenakan penanganan pelanggaran masih sementara berproses pada saat itu. [2.7] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu yang pada pokoknya mendalilkan terjadinya pelanggaran di beberapa TPS, Teradu menjawab sebagai berikut: a. Bahwa sesuai dengan (LHP) Pengawas TPS 01 Kampung Martewar Distrik Pantai Barat, (LHP) Pengawas TPS 01 Kampung Keder Lama Distrik Pantai Timur Bagian Barat dan (LHP) Pengawas TPS 01 Kampung Siaratesa Distrik Sarmi Selatan, tidak terdapat keberatan saksi pasangan calon selama penghitungan suara dan tidak terdapat saksi pasangan calon yang menolak menandatangani Formulir C.Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; b. Bahwa adapun kejadian khusus yang terjadi pada TPS telah diselesaikan pada tingkat TPS. 2. Bahwa terkait laporan dugaan penanganan pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi, Teradu dapat menjawab sebagai berikut: a. Bahwa segala proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi, diputuskan secara kolektif kolegial melalui rapat pleno. Bukan keputusan Teradu meskipun Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi; b. Bahwa pada saat pemungutan suara Bawaslu Kabupaten Sarmi menerima laporan berjumlah 36 Laporan, 26 Laporan dari Pasangan nomor Urut 02 dan 10 Laporan dari Pasangan Calon nomor urut 3 dengan rincian sebagai berikut: 1) Bahwa dari 36 laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Sarmi meregistrasi Laporan sejumlah 14 Laporan dan 22 Laporan tidak diregistrasi; 2) Bahwa 14 Laporan yang diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi telah dibahas bersama sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi pada pembahasan pertama tanggal 5 Desember 2024; 3) Bahwa dari 14 Laporan yang telah dibahas bersama dengan sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Sarmi telah memeriksa para pihak, membuat kajian akhir dan dibahas lagi bersama dengan sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi pada pembahasan kedua tanggal 10 Desember 2024; 4) Bahwa pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi pada tanggal 10 Desember 2024 terdapat 7 Laporan diteruskan kepada penyidik Kepolisian Kabupaten Sarmi; 5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi meneruskan 7 Laporan kepada penyidik Polres Kabupaten Sarmi pada tanggal 11 Desember 2024; 6) Bahwa Gakkumdu Kabupaten Sarmi kembali melaksanakan pembahasan ketiga pada tanggal 3 Januari 2025 dan dalam pembahasan tersebut terdapat 3 Laporan yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. 7) Bahwa 3 Laporan yang diteruskan ke kejaksaan adalah Laporan Nomor 015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 yaitu TPS 1 Siaratesa, Distrik Sarmi Selatan, Laporan Nomor 019/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 yaitu TPS 01 Kampung Martewar Distrik Pantai Barat dan Laporan Nomor 015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 yaitu TPS 01 Kampung Keder Lama Distrik Pantai Timur Bagian Barat. 3. Bahwa terhadap pemberitaan di media yang pada pokoknya memberitakan bahwa Teradu menyampaikan tidak ada PSU di Kabupaten Sarmi, perlu Teradu mengklarifikasi sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 29 November 2024 terdapat adanya pemberitaan yang memuat pernyataan tim pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 dan nomor urut 03 yang meminta untuk dilakukan PSU pada 68 TPS di Kabupaten Sarmi pada link berita: https://sayangi.com/dugaan- kecurangan-tsm-di-pilkada-sarmi-dinilai-barbar-pelaku-terancam-pidana/ yang tayang pada tanggal 29 November 2024; b. Bahwa terhadap pemberitaan yang memuat pernyataan tersebut di atas, pada tanggal 30 November 2024 Bawaslu Kabupaten Sarmi meminta laporan cepat dari jajaran PTPS melalui Pandis dan PKD untuk mengkonfirmasi pemberitaan https://sayangi.com/dugaan-kecurangan-tsm-di-pilkada-sarmi-dinilai- barbar-pelaku-terancam-pidana/ dan melakukan pencermatan terhadap Laporan Hasil Pengawasan pada pemungutan dan penghitungan suara; c. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 media datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk meminta keterangan dari teradu terkait pemberitaan tersebut. Media online menanyakan tanggapan Teradu terhadap pemberitaan yang tayang pada tanggal 29 November 2024 yang mana terdapat adanya pernyataan tim pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 dan nomor urut 03 yang meminta untuk dilakukan PSU pada 68 TPS di Kabupaten Sarmi, sehingga Teradu menyampaikan kepada wartawan tersebut tidak ditemukan indikasi PSU setelah dilakukan pencermatan terhadap hasil pengawasan yang dilakukan oleh PTPS maupun PKD melalui Pandis sebagaimana dijelaskan pada point b di atas; d. Bahwa potensi adanya PSU hanya dapat diketahui melalui mekanisme penanganan pelanggaran yang sedang berproses di Bawaslu Kabupaten Sarmi. 4. Bahwa terkait dengan Teradu yang dianggap tidak mengeluarkan rekomendasi PSU pada pemilihan tahun 2024, Teradu menjawab sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil permintaan data cepat dan pencermatan terhadap Laporan Hasil Pengawasan PTPS melalui Pandis pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dijelaskan pada angka 3 huruf b di atas, tidak ditemukan adanya kejadian khusus ataupun dugaan pelanggaran yang menjadi dasar bagi Bawaslu Kabupaten Sarmi mengeluarkan rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten Sarmi. b. Bahwa pada tanggal 28 November 2024 melalui Grup WhatsApp “BAWASLU PAPUA BARU” Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Papua memberikan arahan yang pada pokoknya menyampaikan batas waktu penyampaian Rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat disampaikan pada tanggal 29 November 2024 pukul 23:59 WIT. c. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Teradu tidak menemukan adanya alasan untuk dikeluarkannya rekomendasi PSU. Adapun benar adanya laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pemungutan Suara, belum dapat menjadi alasan untuk dikeluarkannya rekomendasi PSU dikarenakan penanganan pelanggaran masih sementara berproses pada saat itu. [2.8] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dihapadan sidang yang terhormat ini untuk memutus Pengaduan a quo, sebagai berikut: 2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu sebagai Ketua Merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; 4. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilihan; Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-12, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas TPS 01 Kampung Martewar Distrik Pantai Barat pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor 10/LHP/PM.01.02/PA.23/PB/XI/2024 tanggal 27 November 2024 dan C.Hasil Salinan KWK Bupati TPS 01 Kampung Martewar; 2. T- 2 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Tps 01 Kampung Keder Lama Distrik Pantai Timur Bagian Barat pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor 017/KP.07/PTB/02/11/2014 tanggal 27 November 2024 dan C.Hasil Salinan KWK Bupati TPS 01 Kampung Keder; 3. T- 3 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Tps 01 Kampung Siaratesa Distrik Sarmi Selatan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor 001/LHP/PM.01.02/SS /XI/2024 tanggal 27 November 2024 dan C.Hasil Salinan KWK Bupati TPS 01 Siaratesa; 4. T- 4 Rekap Laporan Penanganan Pelanggaran saat pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi; 5. T- 5 Berita Acara Pembahasan Pertama sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi tanggal 5 Desember 2024; 6. T- 6 Berita Acara Pembahasan Kedua sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi tanggal 10 Desember 2024; 7. T- 7 Surat Penerusan kepada Polres Kabupaten Sarmi tanggal 11 Desember 2024; 8. T- 8 Berita Acara Pembahasan Ketiga sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi tanggal 10 Desember 2024; 9. T- 9 Tangkapan Layar berita online https://tabloidpapuabaru.com/bawaslu-sarmi-sebut-tidak- ada-psu/ ; 10. T- 10 Tangkapan Layar arahan Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua pada Grup WhatsApp “BAWASLU PAPUA BARU”; 11. T- 11 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 024/PL/PB/Kab/33.14/2024; 12. T- 12 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 019/PL/PB/Kab/33.14/2024. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi 1. Bahwa sesuai dengan pokok aduan a quo dalam pokok pengaduan, Pihak Terkait menyampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas TPS 01 Kampung Martewar Distrik Pantai Barat pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor: 10/LHP/PM.01.02/PA.23/PB/XI/2024 tanggal 27 November 2024 yang pada pokoknya: (Bukti T-1) 1) Bahwa jumlah perolehan suara bupati dan wakil bupati adalah sebagai berikut; DESA TPS DPT SUARA TIDAK PEROLEHA SAH SAH N SUARA 1 2 3 MARTEWAR 01 168 160 3 109 43 8 2) Bahwa saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 yang hadir atas nama Apner Rumbiak; 3) Bahwa tidak terdapat keberatan saksi pasangan calon selama penghitungan suara; 4) Bahwa tidak terdapat saksi pasangan calon yang menolak menandatangani Formulir C.Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara b. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Tps 01 Kampung Keder Lama Distrik Pantai Timur Bagian Barat pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor; 017/KP.07/PTB/02/11/2014 tanggal 27 November 2024 yang pada pokoknya: (Bukti T – 2) 1) Bahwa jumlah perolehan suara bupati dan wakil bupati adalah sebagai berikut ; DESA TPS DPT SUARA TIDAK PEROLEHAN SAH SAH SUARA 1 2 3 KEDER LAMA 01 152 129 1 82 45 2 2) Bahwa saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 yang hadir atas nama Yakonias Insyaf; 3) Bahwa terdapat keberatan saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 selama penghitungan suara terkait pendobolan pencoblosan; 4) Bahwa tidak terdapat saksi pasangan calon yang menolak menandatangani Formulir C.Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; c. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Tps 01 Kampung Siaratesa Distrik Sarmi Selatan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor 001/LHP/PM.01.02/SS /XI/2024 tanggal 27 November 2024 yang pada pokoknya: (Bukti T – 3) 1) Bahwa jumlah perolehan suara bupati dan wakil bupati adalah sebagai berikut : DESA TPS DPT SUARA TIDAK PEROLEHAN SAH SAH SUARA 1 2 3 SIARATESA 01 124 96 3 57 35 4 2) Bahwa saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 yang hadir atas nama Melvin Mamoribo, Wahyu Yappun dan Mery Sapri; 3) Bahwa tidak terdapat keberatan saksi pasangan calon selama penghitungan suara; 4) Bahwa tidak terdapat saksi pasangan calon yang menolak menandatangani Formulir C.Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; 5) Bahwa pada saat pemungutan suara di TPS 01 Kampung Siaratesa terdapat kejadian khusus yaitu terjadi salah penulisan huruf sehingga aplikasi sirekap tidak terima/tolak sedangkan C hasil sudah di segel di dalam kotak. PPD kemudian menghubungi Panwas, PKD dan PTPS dan saksi untuk hadir dalam pembukaan kotak. Tidak terdapat kecurangan dalam pembukaan kotak suara tersebut, hanya merubah huruf ke angka. Kotak disegel kembali disaksikan oleh PKD, PTPS, PPS, KPPS dan PPD. d. Bahwa pada saat pemungutan suara Bawaslu Kabupaten Sarmi menerima laporan berjumlah 36 Laporan, 26 Laporan dari Pasangan nomor Urut 02 dan 10 Laporan dari Pasangan Calon nomor urut 3; ( Bukti T -4) e. Bahwa dari 36 laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Sarmi meregistrasi Laporan sejumlah 14 Laporan dan 22 Laporan tidak diregistrasi; f. Bahwa 14 Laporan yang diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi telah dibahas bersama sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi pada pembahasan pertama tanggal 5 Desember 2024; ( Bukti T -5) g. Bahwa dari 14 Laporan yang telah dibahas bersama dengan sentra Gakkumdu, Bawaslu Kabupaten Sarmi telah memeriksa para pihak, membuat kajian akhir dan dibahas lagi bersama dengan sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi pada pembahasan kedua tanggal 10 Desember 2024; ( Bukti PT -6) h. Bahwa pada pembahasan kedua sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi pada tanggal 10 Desember 2024 terdapat 7 Laporan diteruskan kepada penyidik Kepolisian Kabupaten Sarmi; i. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi meneruskan 7 Laporan kepada penyidik kepolisian kabupaten Sarmi pada tanggal 11 Desember 2024; ( Bukti PT -7) j. Bahwa Gakkumdu Kabupaten Sarmi kembali melaksanakan pebahasan ketiga pada tanggal 3 Januari 2025 dan dalam pembahasan tersebut terdapat 3 Laporan yang diteruskan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. ( Bukti PT -8) k. Bahwa 3 Laporan yang diteruskan ke kejaksaan adalah Laporan Nomor 015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 yaitu TPS 1 Siaratesa, Distrik Sarmi Selatan, Laporan Nomor 019/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 yaitu TPS 01 Kampung Martewar Distrik Pantai Barat dan Laporan Nomor 015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 yaitu TPS 01 Kampung Keder Lama Distrik Pantai Timur Bagian Barat. 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi tidak mengeluarkan Rekomendasi PSU karena Bawaslu Kabupaten berpatokan pada ketentuan pasal 51 ayat 4 PKPU 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang pada pokoknya bahwa Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sedangkan Laporan yang disampaikan masih dalam penanganan Bawaslu Kabupaten Sarmi sehingga belum dapat memutuskan bahwa apakah Laporan tersebut memenuhi unsur- unsur dilakukannya PSU, kemudian pada tanggal 10 desember 2024 Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi baru melaksanakan pembahasan kedua, dan dalam pembahasan tersebut terdapat 7 Laporan yang diteruskan ke Kepolisian Kabupaten Sarmi untuk dilakukan penyidikan. [2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sarmi 1. Bahwa dalam rangka untuk mencegah dan memitigasi terjadinya kesalahan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, kami telah melakukan sosialisasi dan Bimbingan Teknis Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota kepada badan adhoc penyelenggara Pilkada tahun 2024 yaitu PPD, PPS dan KPPS yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan atau kapasitas badan adhoc penyelenggara Pilkada tahun 2024; 2. Bahwa dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024 sepanjang tidak ada Rekomendasi Bawaslu Sarmi sebagai tindak lanjut dari temuan atas pelanggaran terhadap tata cara, kami percaya bahwa kerja – kerja badan adhoc penyelenggara Pilkada tahun 2024 sudah sesuai dengan aturan; 3. Bahwa pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024, kami percaya bahwa Bawaslu Sarmi melaksanakan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang - unndangan yang berlaku; 4. Bahwa berkaitan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Badan Adhoc penyelenggara Pilkada tahun 2024 yang telah Inkrah diputus oleh Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap adalah perbuatan yang dilakukan secara sadar atau tidak adalah hal yang di luar dari batas tanggung jawab kami. Kami, KPU Kabupaten Sarmi telah melakukan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis kepada Badan Adhoc penyelenggara Pilkada tahun 2024 dan telah mengingatkan kepada badan adhoc untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. [2.10.3] Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi A. Unsur Kejaksaan I. Terkait Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi terhadap Laporan dugaan pelanggaran pidana pada proses Pilkada yang terjadi di Kabupaten Sarmi. Bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sarmi di laksanakan pada tanggal 27 November 2024. Kemudian pada tanggal 30 November 2024, kami anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi dari Unsur Kejaksaan menerima undangan Rapat Pembahasan I yang kemudian dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2024 bertempat Ruang Pertemuan Hotel @home Premiere Tanah Hitam Kota Jayapura yang dihadiri oleh Anggota Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu beserta anggota Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan. Kemudian dari Rapat Pembahasan I (Pertama) dibahas beberapa laporan yang telah di Register oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi dan dibahas 14 laporan Pengaduan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, setelah itu ditindaklanjuti dengan proses Kajian Pelanggaran dengan proses Klarifikasi kepada pihak pelapor, pihak terlapor dan saksi-saksi oleh Pengawas Pemilihan Bawaslu Kabupaten Sarmi, Bahwa kemudian dari proses klarifikasi yang dilakukan oleh Pengawas Pemilihan Kabupaten Sarmi kemudian pada tanggal 10 Desember 2024 dilakukan Rapat Pembahasan II (Kedua) yang dilaksanakan pada Ruang Pertemuan di Hotel @home Premiere Tanah Hitam Kota Jayapura yang dihadiri oleh Anggota Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu, beserta Anggota Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Bahwa dalam rapat Pembahasan II (kedua) tersebut dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua) alat bukti dan kesimpulan rapat pembahasan memutuskan untuk melanjutkan laporan tersebut ke tahap Penyidikan sebanyak 7 (tujuh) Laporan yang telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan. Bahwa dari beberapa laporan yang ditindaklanjuti ke proses Penyidikan karena memenuhi minimum 2 (dua) alat bukti yaitu : 1. LP Nomor : 015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024; 2. LP Nomor : 019/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024; 3. LP Nomor : 023/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 4. LP Nomor : 024/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 5. LP Nomor : 035/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 6. LP Nomor : 041/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 7. LP Nomor : 044/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 Bahwa kemudian dari 7 (tujuh) Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan oleh Penyidik Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian pada Polres Sarmi selama 14 (empat belas) hari Kerja dan setelah itu Penyidik Polres Sarmi menyampaikan hasil Penyidikan dalam pembahasan ketiga dan dilakukan Pembahasan III (Ketiga) oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi dari Unsur Bawaslu, unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat dilimpahkan kepada Penuntut Umum atau tidak, dan dari 7 (tujuh) Laporan tersebut sebanyak 4 (empat) Laporan yang dapat dilakukan Penyerahan Berkas Perkara kepada Penuntut Umum yaitu : 1. LP Nomor: 015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 (SPDP Nomor: SPDP/38/XII/Res.1.24/2024/ Reskrim tanggal 13 Desember 2024) 2. LP Nomor: 019/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 (SPDP Nomor: SPDP/36/XII/Res.1.24/2024/ Reskrim tanggal 13 Desember 2024) 3. LP Nomor: 024/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 (SPDP Nomor: SPDP/37/XII/Res.1.24/2024/ Reskrim tanggal 13 Desember 2024) 4. LP Nomor: 044/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 (SPDP Nomor: SPDP/41/XII/Res.1.24/2024/ Reskrim tanggal 13 Desember 2024) Bahwa dari 4 SPDP tersebut kemudian berkas perkara dikirim oleh Penyidik Polres Sarmi pada tanggal 08 Januari 2025 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura sebanyak 3 (tiga) perkara yaitu: 1. Berkas perkara Nomor : BP/01/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Orpa Winaso, dkk; 2. Berkas perkara Nomor : BP/02/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Yotam Sawinay, dkk; 3. Berkas perkara Nomor : BP/03/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Max Kokorem dan Martenci Yawa; Sedangkan 1 (satu) berkas perkara Nomor : BP/04/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Vivi Rianda Kay dikirim tanggal 13 Januari 2025. Kemudian Penuntut Umum yang meneliti berkas perkara tersebut melakukan penelitian selama 3 (tiga) hari kerja dan dari hasil Penelitian Berkas Perkara Berkas perkara Nomor : BP/01/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Orpa Winaso, dkk , Berkas perkara Nomor : BP/02/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Yotam Sawinay, dkk , Berkas perkara Nomor : BP/03/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Max Kokorem dan Martenci Yawa diketahui bahwa hasil Penyidikan belum lengkap sehingga Penuntut Umum mengembalikan Berkas Perkara kepada Penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi (P-18 tanggal 9 Januari 2025 dan P-19 tanggal 10 Januari 2025), sedangkan hasil penelitian berkas perkara Nomor : BP/04/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Vivi Rianda Kay diketahui bahwa hasil Penyidikan belum lengkap sehingga Penuntut Umum mengembalikan Berkas Perkara kepada Penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi (P-19 tanggal 15 Januari 2025), setelah itu pada tanggal 15 Januari 2025 Penyidik mengirimkan kembali berkas perkara kepada Penuntut Umum, dan dari 3 (tiga) berkas perkara tersebut (Berkas perkara Nomor : BP/01/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Orpa Winaso, dkk, Berkas perkara Nomor : BP/02/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Yotam Sawinay, dkk dan Berkas perkara Nomor : BP/03/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Max Kokorem dan Martenci Yawa) di split menjadi 7 berkas perkara yaitu : 1. Berkas perkara berkas perkara Nomor : BP/01/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Orpa Winaso, dkk; 2. Berkas perkara berkas perkara Nomor : BP/02/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Yotam Sawinay 3. Berkas perkara berkas perkara Nomor : BP/02a/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Shindi Astria Iriani Tiris; 4. Berkas perkara berkas perkara Nomor : BP/02b/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Marthen Twamangkwa; 5. Berkas perkara berkas perkara Nomor : BP/02c/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Soleman Maniwa 6. Berkas perkara Nomor : BP/04/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Max Kokorem 7. Berkas perkara Nomor : BP/04a/I/Res.1.24/2025/Reskrim atas nama Tersangka Martenci Yawa; Sedangkan Berkas Perkara atas nama Tersangka Vivi Rianda Kay tidak dikirimkan kembali kepada Penuntut Umum karena belum dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Vivi Rianda Kay karena tersangka tidak berada di alamat rumahnya dan tidak diketahui keberadaannya sehingga waktu penyidikan tambahan telah lewat waktu (daluarsa). II. Terkait penyelesaian laporan yang diadukan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi dan penanganan laporan tersebut di Sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi. Bahwa dari 7 (tujuh) berkas perkara yang dikirimkan kembali oleh Penyidik Polres Sarmi pada tanggal 15 Januari 2025, kemudian Penuntut Umum mengirimkan Surat Pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap (P-21) kepada Penyidik Polres Sarmi pada tanggal 16 Januari 2025. Kemudian setelah menerima surat P-21, Penyidik Polres Sarmi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura pada tanggal 20 Januari 2025. Setelah penerimaan tersangka dan barang bukti, kemudian Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 21 Januari, dan kemudian Pengadilan Negeri Jayapura menetapkan hari sidang pada tanggal 23 Januari 2025. Bahwa setelah melalui proses persidangan kemudian Hakim Pengadilan Negeri Jayapura memutus perkara tersebut pada tanggal 4 Februari 2025 (sebagaimana terlampir) dan kemudian Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut pada tanggal 7 Februari 2025 ke Pengadilan Tinggi Jayapura, dan kemudian Pengadilan Tinggi Jayapura memutus perkara tersebut pada tanggal 25 Februari 2025, setelah menerima Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang telah incraht kemudian Jaksa Eksekutor melakukan eksekusi (melaksanakan putusan pengadilan) pada tanggal 28 Februari untuk Terdakwa : Orpa Winaso, Musa Winaso, Adolina Manas, Yotam Sawinay, Soleman Maniwa, Marthen Twamangkwa, Max Kokorem dan Martenci Yawa pada Lapas Klas IIA Abepura dan Lapas Perempuan di Keerom, sedangkan untuk terdakwa Shindi Astria Iriani Tiris di eksekusi pada tanggal 22 Mei 2025 di Lapas Perempuan Keerom. B. Unsur Kepolisian 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pen- gadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berke- naan dengan para Teradu/Terlapor dengan cara bersama-sama diduga kuat telah melakukan maladministrasi karena telah meloloskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi nomor urut 01 an. Dominggus Catue dan Jumriati yang diduga menggunakan Surat Keterangan Palsu sebagai syarat pencalonan yaitu Surat Keputusan Bupati Sarmi tentang Pemberhentian Secara Terhormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Permintaan Sendiri, mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut telah dilaporkan ke Mabes Polri dan sedang da- lam pemeriksaan. 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 1885/PS.DKPP/SET-04/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk mem- berikan keterangan terkait pengaduan pengadu. 3. Bahwa berdasarkan surat Nomor : B/4004/II/RES.7.4./2025/Bareskrim tanggal 20 Februari 2025 perihal Pelimpahan laporan polisi, Ditreskrimum Polda Papua telah menerima pelimpahan Laporan Polisi Nomor : LP/B/72/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 Februari 2025 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat beserta barang bukti sebagai berikut : a. Foto copy / Berkas Keputusan Bupati Kabupaten Sarmi Nomor SK.882.2/P- 41/2023 tanggal 16 Agustus 2024; b. Foto copy / Berkas Permohonan Pengunduran Diri Terlapor yang ditanda tangani pada tanggal 02 April 2024. 4. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/252/III/RES.1.24./2025 tanggal 03 maret 2025 untuk melakukan tugas penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud da- lam pasal 263 KUHP. 5. Bahwa Penyidik Ditreskrimum yang nama, pangkat dan jabatannya yang tercan- tum dalam Surat Perintah Tugas telah melakukan tindakan sebagai berikut : a. Telah mengundang dan melakukan Pemeriksaan Interview / wawancara terhadap 10 (sepuluh) orang saksi; b. Telah diundang sebanyak 2 (dua) kali terhadap 6 (enam) orang saksi untuk dilakukan Pemeriksaan Interview / wawancara, namun tidak hadir untuk memberikan Keterangan. 6. Bahwa dari hasil penyelidikan, Penyidik Ditreskrimum mengumpulkan alat bukti sebagai berikut : a. Surat Pengunduran Diri dari Pegawai Negeri Sipil dengan alasan mengikuti Pesta Demokrasi PILKADA tahun 2024 tertanggal 02 April 2024 yang ditanda tangani oleh Dominggus Catue, SKM., M.Kes; b. Surat Pengunduran Diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala daerah untuk Periode 2024-2029 tertanggal 5 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh DOMINGGUS CATUE, S.KM., M.Kes; c. Keputusan Bupati Sarmi Nomor : SK.882.2/P-41/2023 tertanggal 16 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri; d. Keputusan Bupati Sarmi Nomor : SK.882.3/P-54/2024 tertanggal 16 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan diri sendiri; e. Surat Keterangan Nomor : 800/241/bkpsdm/2024 tanggal 06 Desember 2024 yang di cap dan ditanda tangani oleh Freddy F. R. Paulus, S.STP (Kepala BKPSDM Kab. Sarmi) yang menerangkan bahwa Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 882.2/P-41/2023, tanggal 16 Agustus 2024 adalah dokumen atau Surat Keputusan Pemberhentian yang benar dan sah dan diterbitkan Sebagai Surat Pemberhentian Saudara DOMINGGUS CATUE, SKM., M.Kes sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarmi. Surat Keputusan tersebut terdapat kekeliruan pada penulisan Nomor Surat Keputusan. Sesuai dengan Diktum Kedua Surat Keputusan tersebut menyatakan bahwa Aapbila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan Kembali sebagaimana mestinya. 7. Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara serta alat bukti yang dikumpulkan, penyidik Ditreskrimum menyimpulkan bahwa perkara terse- but bukan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 263 KUHP sehingga penyelidikannya dihentikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPPP/146/VI/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 24 Juni 2025 dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor : S.Tap/147/VI/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 24 Juni 2025. [2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT BAWASLU KABUPATEN SARMI Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Sarmi mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 PT-1 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas TPS 01 Kampung Martewar Distrik Pantai Barat pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor 10/LHP/PM.01.02/PA.23/PB/XI/2024 tanggal 27 November 2024 dan C.Hasil Salinan KWK Bupati TPS 01 Kampung Martewar; 2. PT- 2 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Tps 01 Kampung Keder Lama Distrik Pantai Timur Bagian Barat pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor 017/KP.07/PTB/02/11/2014 tanggal 27 November 2024 dan C.Hasil Salinan KWK Bupati TPS 01 Kampung Keder; 3. PT- 3 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Tps 01 Kampung Siaratesa Distrik Sarmi Selatan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor 001/LHP/PM.01.02/SS /XI/2024 tanggal 27 November 2024 dan C.Hasil Salinan KWK Bupati TPS 01 Siaratesa; 4. PT- 4 Rekap Laporan Penanganan Pelanggaran saat pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi; 5. PT- 5 Berita Acara Pembahasan Pertama sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi tanggal 5 Desember 2024; 6. PT- 6 Berita Acara Pembahasan Kedua sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi tanggal 10 Desember 2024; 7. PT- 7 Surat Penerusan kepada Polres Kabupaten Sarmi tanggal 11 Desember 2024; 8. PT- 8 Berita Acara Pembahasan Ketiga sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi tanggal 10 Desember 2024. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga telah melakukan pembiaran terhadap Prosedur dan Tata Cara Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS 1 Martewar Distrik Pantai Barat, TPS 1 Keder Lama Distrik Pantai Timur Bagian Barat, dan TPS 1 Siaratesa Distrik Sarmi Selatan dan tidak memberikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang pada 3 (tiga) TPS tersebut. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Teradu menjelaskan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas TPS 01 Kampung Martewar Distrik, Pantai Barat pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor: 10/LHP/PM.01.02/PA.23/PB/XI/2024 tanggal 27 November 2024 yang pada pokoknya berjumlah sebagai berkut (vide Bukti T-1) DESA TPS DPT SUARA TIDAK PEROLEHAN SAH SAH SUARA 1 2 3 MARTEWAR 01 168 160 3 109 43 8 Berdasarkan jumlah tersebut, saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 yang hadir a.n. Apner Rumbiak tidak menyampaikan atau terdapat keberatan saksi pasangan calon selama penghitungan suara. Selain itu, terhadap jumlah suara tersebut juga, tidak terdapat satupun saksi pasangan calon yang menolak menandatangani Formulir C.Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara. Selanjutnya Teradu menyatakan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Tps 01 Kampung Keder Lama, Distrik Pantai Timur Bagian Barat pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor: 017/KP.07/PTB/02/11/2014 tanggal 27 November 2024 yang pada pokoknya berjumlah sebagai berikut (vide Bukti T-2) DESA TPS DPT SUARA TIDAK PEROLEHAN SAH SAH SUARA 1 2 3 KEDER 01 152 129 1 82 45 2 LAMA Berdasarkan jumlah tersebut, saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 yang hadir a.n. Yakonias Insyaf tidak menyampaikan atau terdapat keberatan saksi selama penghitungan suara terkait pencoblosan dan telah diselesaikan di tingka TPS. Selain itu, Teradu juga menegaskan bahwa tidak terdapat saksi pasangan calon yang menolak menandatangani Formulir C.Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara. Selanjutnya Teradu menyatakan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Tps 01 Kampung Siaratesa, Distrik Sarmi Selatan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 Nomor: 001/LHP/PM.01.02/SS /XI/2024 tanggal 27 November 2024 pada pokoknya berjumlah sebagai berikut (vide Bukti T-3); DESA TPS DPT SUARA TIDAK PEROLEHAN SAH SAH SUARA 1 2 3 SIARATESA 01 124 96 3 57 35 4 Berdasarkan jumlah tersebut, saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 yang hadir a.n. Melvin Mamoribo, Wahyu Yappun dan Mery Sapri tidak menyampaikan atau terdapat keberatan saksi selama penghitungan suara terkait pencoblosan dan telah diselesaikan di tingka TPS. Selain itu, Teradu juga menegaskan bahwa tidak terdapat saksi pasangan calon yang menolak menandatangani Formulir C.Hasil, Formulir C Hasil Salinan dan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara. Kemudian Teradu menyatakan pada saat pemungutan suara di TPS 01 Kampung Siaratesa terdapat kejadian khusus yaitu terjadi salah penulisan huruf sehingga aplikasi sirekap menolaksedangkan C hasil sudah di segel di dalam kotak. Pada watku itu PPD kemudian menghubungi Panwas, PKD dan PTPS dan saksi untuk hadir dalam pembukaan kotak dan hanya merubah huruf ke angka bukan karena terdapat kecurangan dalam pembukaan kotak suara tersebut. Setelah itu kotak disegel kembali yang disaksikan oleh PKD, PTPS, PPS, KPPS ,PPD. Selanjutnya, Teradu menjelaskan Bahwa segala proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi, diputuskan secara kolektif kolegial melalui rapat pleno. Bukan keputusan Teradu meskipun dirinya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi. Kemudian, pada saat pemungutan suara, Bawaslu Kabupaten Sarmi menerima laporan berjumlah 36 Laporan, 26 Laporan dari Pasangan Calon nomor Urut 2 dan 10 Laporan dari Pasangan Calon nomor urut 3. Dari 36 laporan yang diterima, Bawaslu Kabupaten Sarmi meregistrasi laporan sejumlah 14 Laporan dan 22 Laporan tidak diregistrasi. Terhadap 14 laporan yang diregistrasi Bawaslu Kabupaten Sarmi telah membahas laporan a quo bersama dengan sentra Gakkumdu pada pembahasan pertama tanggal 5 Desember 2024 (vide Bukti T-5). Bahwa dari 14 Laporan yang telah dibahas bersama, Bawaslu Kabupaten Sarmi telah memeriksa para pihak, membuat kajian akhir dan dibahas lagi bersama dengan sentra Gakkumdu Kabupaten Sarmi pada pembahasan kedua pada tanggal 10 Desember 2024 (vide Bukti PT-6). Bahwa pada pembahasan kedua Sentra Gakkumdu terdapat 7 Laporan diteruskan kepada penyidik Kepolisian Kabupaten Sarmi sebagaimana telah diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi pada tanggal 11 Desember 2024 kepada penyidik Polres Kabupaten Sarmi (vide Bukti T-7). Setelah itu, pada tanggal 3 Januari 2025, Sentra Gakkumdu kembali melakukan pembahasan ketiga terhadap laporan a quo, dalam pembahasan tersebut terdapat tiga laporan yang diteruskan kepada kejaksaan Negeri Jayapura (vide Bukti T-8). Bahwa terhadap tiga Laporan yang diteruskan ke kejaksaan adalah Laporan Nomor: 015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 yaitu TPS 1 Siaratesa, Distrik Sarmi Selatan, Laporan Nomor: 019/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 yaitu TPS 01 Kampung Martewar, Distrik Pantai Barat dan Laporan Nomor: 015/LP/PB/KAB/33.14/XI/2024 yaitu TPS 01 Kampung Keder Lama Distrik Pantai Timur Bagian Barat. Berkenaan dengan Teradu yang dianggap tidak mengeluarkan rekomendasi PSU pada pemilihan tahun 2024, Teradu menjelaskan berdasarkan hasil permintaan data cepat dan pencermatan terhadap Laporan Hasil Pengawasan PTPS melalui Pandis pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara tidak ditemukan adanya kejadian khusus ataupun dugaan pelanggaran yang menjadi dasar bagi Bawaslu Kabupaten Sarmi mengeluarkan rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten Sarmi. Teradu juga menjelaskan bahwa pada tanggal 28 November 2024 melalui Grup WhatsApp “BAWASLU PAPUA BARU” Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Papua memberikan arahan yang pada pokoknya menyampaikan batas waktu penyampaian Rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat disampaikan pada tanggal 29 November 2024 pukul 23:59 WIT (vide Bukti T-10). Sehingga berdasarkan hal tersebut, Teradu tidak menemukan adanya alasan untuk menerbitkan rekomendasi PSU. Adapun benar adanya laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pemungutan Suara, belum dapat menjadi alasan bagi Teradu in casu Bawaslu Kabupaten Sarmi menerbitkan rekomendasi PSU dikarenakan penanganan pelanggaran masih sementara berproses pada saat itu. Selanjutnya berkenaan pemberitaan di media yang pada pokoknya memberitakan bahwa Teradu menyampaikan tidak ada PSU di Kabupaten Sarmi. Teradu menjelaskan pada tanggal 29 November 2024 terdapat adanya pemberitaan yang memuat pernyataan tim pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 dan nomor urut 03 yang meminta untuk dilakukan PSU pada 68 TPS di Kabupaten Sarmi pada link berita: https://sayangi.com/dugaan-kecurangan-tsm-di-pilkada- sarmi-dinilai-barbar-pelaku-terancam-pidana/ . bahwa terhadap berita tersebut, pada tanggal 30 November 2024 Bawaslu Kabupaten Sarmi meminta laporan cepat dari jajaran PTPS melalui Pandis dan PKD untuk mengkonfirmasi pemberitaan https://sayangi.com/dugaan-kecurangan-tsm-di-pilkada-sarmi-dinilai-barbar- pelaku-terancam-pidana/ dan melakukan pencermatan terhadap Laporan Hasil Pengawasan pada pemungutan dan penghitungan suara. Setelah itu, pada tanggal 1 Desember 2024 Teradu di wawancarai oleh media online yang menanyakan tanggapan Teradu terhadap pemberitaan yang tayang pada tanggal 29 November 2024 yang mana terdapat adanya pernyataan tim pemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 dan nomor urut 03 yang meminta untuk dilakukan PSU pada 68 TPS di Kabupaten Sarmi, sehingga Teradu menyampaikan kepada wartawan tersebut tidak ditemukan indikasi PSU setelah dilakukan pencermatan terhadap hasil pengawasan yang dilakukan oleh PTPS maupun PKD melalui Pandis. Menurut Teradu Bahwa potensi adanya PSU hanya dapat diketahui melalui mekanisme penanganan pelanggaran yang sedang berproses di Bawaslu Kabupaten Sarmi (vide Bukti T-9). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pembiaran terhadap tata cara dan mekanisme pemungutan suara dan tidak menerbitkan rekomendasi PSU pada 3 (tiga) TPS yakni TPS 01 Martewar Distrik Pantai Barat, TPS 01 Keder Lama Distrik Pantai Timur Bagian Barat, dan TPS 1 Siaratesa Distrik Sarmi Selatan. Bahwa sebelum DKPP mempertimbangkan lebih lanjut pokok aduan Pengadu, DKPP perlu mempertimbangkan, pernyataan penegasan Pengadu dalam sidang pemerikaan yang menerangkan bahwa Pengadu hanya berfokus pada dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Martewar Distrik Pantai Barat. Dengan demikian, DKPP berpendapat, menerima perubahan dalil Pengadu dalam sidang pemeriksaan, dan DKPP hanya akan mempertimbangkan dan memutus sepanjang dalil Pengadu di TPS 01 Martewar Distrik Pantai Barat, sebagai berikut. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan Pengadu terkait pembiaran pelanggaran yang terjadi pada TPS 01 Martewar, bahwa pada tanggal 27 November 2024, Teradu bersama Sentra Gakkumdu dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua yang diwakili oleh Haritje Latuihamallo melakukan supervisi dan monitoring ke beberapa TPS di Kabupaten Sarmi termasuk TPS 01 Martewar Distrik Pantai Barat (vide bukti P-1). Bahwa rombongan tersebut, sampai di TPS 01 Martewar sekira Pukul 15.30 WIT atau setelah proses pungut hitung telah selesai dilaksanakan. Bahwa dalam supervisi dan monitoring, menurut Saksi Pengadu atas nama Ali Al Katiri yang juga berkedudukan sebagai saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 02 di TPS 01 Martewar in casu Saksi Pengadu a quo, telah menyampaikan permasalahan di TPS 01 Martewar kepada Teradu dan Bawaslu Provinsi Papua, yaitu pelanggaran Administrasi dan Pelanggaran Pidana di TPS 01 Martewar berupa KPPS yang telah mencoblos sebanyak 6 (enam) surat suara tanpa sepengatahuan Pemilih. Atas laporan Saksi a.n. Ali Al Katiri a quo, Anggota Bawaslu Provinsi a.n. Haritje Latuihamallo berpendapat, bahwa seharusnya dapat direkomendasikan PSU di TPS 01 Martewar karena telah terjadi pelanggaran. Saksi Pengadu a quo juga menjelaskan, bahwa terdapat intimidasi dari Pihak PPD Pantai Barat dan KPPS TPS 01 Martewar untuk menandatangani C. Salinan karena jika tidak ditandatangani tidak akan dibagikan C. Salinan a quo. Namun kesaksian Saksi Ali al Katiri tersebut, dibantah oleh Teradu yang pada pokoknya menjelaskan bahwa dalam supervisi dan monitoring yang dilakukan pada tanggal 27 November 2024 telah memanggil Pengawas TPS dan menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran di TPS 01 Martewar. Selain itu, para Saksi masing-masing Pasangan Calon telah menandatangani C.Salinan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 November 2024 sekira Pukul 19.00 WIT, Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi dan mengajukan surat kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk menerbitkan rekomendasi PSU di TPS 01 Martewar. Fakta tersebut dibenarkan oleh Teradu, dan Teradu menyampaikan kepada Pengadu bahwa jika memang ada pelanggaran serta memiliki bukti agar segera dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Sarmi. Berdasarkan penjelasan Teradu, maka pada tanggal 29 November 2024, Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 a.n. Yakonias Wabrar mengajukan laporan dengan tanda terima laporan Nomor 019/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024 dengan Terlapor KPPS TPS 01 Martewar, PPS Martewar dan perangkat TPS 01 Martewar (vide Bukti P-2). Selanjutnya, pada tanggal 30 November 2024, Bawaslu Kabupaten Sarmi in casu Teradu menindaklanjuti laporan a quo dengan mengundang Pengawas TPS 01 Martewar, KPPS TPS 01 Martewar, dan Pengawas Distrik Pantai Barat yang bertujuan untuk menanyakan kejadian yang sebenarnya. Bahwa menurut Teradu, berdasarkan keterangan dari para pihak tidak ditemukan adanya pelanggaran dan Pengawas TPS menyerahkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pengawas TPS 01 Martewar Nomor 10/LHP/PM.01.02/PA.23/PB/XI/2024 bertanggal 27 November 2024 (vide bukti T-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 1 Desember 2024, dilaksanakan rapat pleno untuk menyusun kajian awal guna menganalisa keterpenuhan syarat formil dan materiil. Bahwa berdasarkan hasil pleno disimpulkan bahwa laporan Yakonias Wabrar belum memenuhi syarat formil dan materiel. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Sarmi pada tanggal 2 Desember 2024 mengirimkan surat Nomor 270/PP.01.02/PA-23/12/2024 kepada Pelapor untuk memenuhi syarat formil dan materiil. Bahwa Pelapor telah memenuhi kelengkapan yang dimaksud, Bawaslu Kabupaten Sarmi kemudian melakukan rapat pleno, dan menyatakan laporan Pelapor diregister dengan Nomor 04/REG/LP/PB/KAB/33.14/XII/2024. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Sarmi menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan bertanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya, laporan dilanjutkan untuk Pembahasan Pertama karena terdapat dugaan Pidana Pemilihan. Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 5 Desember 2024, dilaksanakan Pembahasan Pertama Bawaslu Kabupaten Sarmi dan Sentra Gakkumdu yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Nomor 006/SG/Kab.Sarmi/XII/2024. Hasil Pembahasan Pertama disimpulkan bahwa akan dilakukan klarifikasi kepada para pihak (vide bukti T-5). Bahwa pada tanggal 6 s.d. 9 Desember 2024 dilaksanakan klarifikasi kepada Para Pihak dan dilanjutkan Pembahasan Kedua pada tanggal 10 Desember 2024 yang dituangkan pada Berita Acara Pembahasan Kedua Nomor 006/SG/Kab.Sarmi/XII/2024 (vide bukti T-5). Bahwa hasil pembahasan kedua a quo menyimpulkan laporan Nomor 019/LP/PB/Kab/33.14/XI/2024 dilanjutkan ketahap penyidikan. Bahwa setelah dilakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran Pidana sampai terbit putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) pada tanggal 25 Februari 2025, ditetapkan terdakwa a.n. Yotam Sawinay, Marten Twangkwa, Soleman Maniwa dan Shindi Astria Iriani Tiris yang sesuai amar Putusan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih”. Bahwa selanjutnya terhadap dalil aduan Pengadu terkait tidak diterbitkannya rekomendasi Pemungutan Suara Ulang untuk TPS 01 Martewar, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu berdalih, dalam supervisi dan monitoring yang dilakukan pada tanggal 27 November 2024, Teradu tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS TPS 01 Martewar yang disampaikan Pengawas TPS. Selain itu, menurut sepemahaman Teradu berdasarkan intruksi dari Anggota Bawaslu Provinsi Papua a.n. Amandus Situmorang, bahwa batas waktu penyampaian rekomendasi PSU hingga tanggal 29 November 2024 Pukul 23.59 WIT (vide bukti T-10). Teradu juga berdalih, bahwa tidak diterbitkannya rekomendasi PSU karena tidak adanya pelanggaran yang tertuang pada LHP Pengawas TPS, dan laporan pada TPS 01 Martewar masih dalam proses penanganan pelanggaran oleh Sentra Gakkumdu sehingga tidak dapat diterbitkan rekomendasi PSU pada TPS a quo. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu sudah bertindak tidak maksimal dan sungguh-sungguh dalam melakukan pengawasan berupa supervisi dan monitoring di TPS 01 Martewar. Teradu terbukti membiarkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS TPS 01 Martewar karena hanya mendasarkan pada informasi yang disampaikan oleh Pengawas TPS 01 Martewar tanpa melakukan pengecekan kembali informasi tersebut. Teradu selaku Penyelengara Pemilu seharusnya memiliki sense of responsibility atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran yang berada di bawah Teradu dengan menggali informasi kepada Pihak yang berada di TPS 01 Martewar untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya, akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Teradu. Bahkan Teradu menjadikan LHP Pengawas TPS 01 Martewar sebagai dasar penilaian untuk tidak menerbitkan rekomendasi PSU. Bahwa Teradu juga sudah mengabaikan surat dari Pengadu bertanggal 28 November 2024 dan laporan dari Yakonias Wabrar untuk dijadikan informasi awal bagi Teradu untuk dilakukan penelusuran atas tindakan KPPS yang mencoblos sebanyak 6 (enam) surat suara guna menerbitkan rekomendasi PSU. Terlebih sesuai fakta persidangan, terdapat instruksi dari Anggota Bawaslu Provinsi Papua a.n. Amandus Situmorang, bahwa batas waktu penyampaian rekomendasi PSU hingga tanggal 29 November 2024 Pukul 23.59 WIT disalahartikan oleh Teradu, sehingga Teradu tidak melakukan PSU setelah tanggal 29 November 2024. Padahal batas waktu penerbitan rekomendasi adalah 3 (tiga) hari sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota halaman 41, angka 6. Hal tersebut kemudian ditegaskan kembali pada Pasal 34 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Selain itu, Pasal 51 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa Pemungutan Suara Ulang dapat dilakukan maksimal 10 (sepuluh) hari, sehingga Teradu seharusnya dapat menerbitkan Rekomendasi PSU sebelum tanggal 6 Desember 2024. Fakta tersebut juga dikuatkan oleh Keterangam Unsur Kejaksaan dan Kepolisian dalam sidang pemeriksaan yang pada pokoknya, bahwa seharusnya Bawaslu Kabupaten Sarmi dapat menerbitkan rekomendasi PSU pada TPS 01 karena memang terjadi pelanggaran di TPS 01 Martewar. Terlebih berdasarkan hasil penanganan pelanggaran terbukti bahwa KPPS TPS 01 Martewar telah menggunakan hak pilih orang lain sebanyak 6 (enam) surat suara. Selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi, seharusnya Teradu bertindak dengan memedomani tata cara, prosedur, dan mekanisme PSU yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu penting dilakukan oleh Teradu untuk menjaga kemurnian suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi. Terlebih Teradu menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi yang harus memberi contoh kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi dan jajaran yang ada di bawah Teradu. Tindakan Teradu sudah mencoreng Marwah lembaga Bawaslu, khususnya Bawaslu Kabupaten Sarmi. Oleh karena itu, cukup beralasan bagi DKPP untuk memberikan sanksi yang lebih berat kepada Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi mengingat selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi memiliki tugas dan kewajiban untuk memimpin, mengkoordinasikan, membimbing, memantau, dan mengevaluasi seluruh kegiatan pengawasan Pemilihan di tingkat kabupaten/kota, termasuk pencegahan dan penindakan pelanggaran, penanganan sengketa proses Pemilihan, serta koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan yang bersih dan berintegritas bukan justru melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian, Teradu terbukti sudah bertindak tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum, sehingga tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a, dan Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Obet Cawer selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sebelas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Enam Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani