II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2.2] Teradu
1 Nama : Rocky Marciano Ambar
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara
Alamat : Jln. Manado/Bitung, Kel. Sukur, Kec. Airmadidi,
95371
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu I;
2 Nama : Simon H. Awuy
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara
Alamat : Jln. Manado/Bitung, Kel. Sukur, Kec. Airmadidi,
95371
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II;
3 Nama : Waldi Mokodompit
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara
Alamat : Jln. Manado/Bitung, Kel. Sukur, Kec. Airmadidi,
95371
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III;
4 Nama : Ardiles M.R Mewoh
Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 28/3 Wenang Utara, Kota
Manado, Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV;
5 Nama : Donny Rumagit
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 28/3 Wenang Utara, Kota
Manado, Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu V;
6 Nama : Steffen S. Linu
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 28/3 Wenang Utara, Kota
Manado, Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VI;
7 Nama : Erwin F. Sumampouw
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 28/3 Wenang Utara, Kota
Manado, Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VII;
8 Nama : Zulkifli Densi
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Alamat : Jl. Sam Ratulangi No. 28/3 Wenang Utara, Kota
Manado, Provinsi Sulawesi Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VIII;
Teradu I s.d. Teradu VIII selanjutnya disebut sebagai----------- Teradu VIII;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh
Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
II.DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan
Pengaduan Nomor 113-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
104-PKE-DKPP/III/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Tanggal 16 Juli 2025 dengan pokok
aduan sebagai berikut:
1. Bahwa, Pelapor/Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Minahasa Utara, yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Minahasa Utara melalui
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor:
797 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Minahasa Utara Tahun 2024 Tertanggal 22 September 2024;
2. Bahwa Pelapor/ Pengadu keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten
Minahasa Utara Nomor: 797 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 Tertanggal 22 September
2024 sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Minahasa Utara 2024 yang telah menetapkan , yang telah
menetapkan Joune James Esau Ganda, S.E., M.A.P.,M.M., M.Si dan Kevin
William Lotulung, S.H., M.H karena hal tersebut telah melanggar ketentuan
Perundang-Undangan yang berlaku;
3. Bahwa, atas keberatan tersebut sebagaimana dalam angka 2 (dua) diatas, oleh
karena merasa kepentingan atau hak Pengadu/Pelapor sebagai Peserta
Pemilihan dirugikan atau diciderai dengan lahirnya Objek Sengketa yang
mengakomodir Paslon Petahana tanpa melakukan pembatalan Calon, maka
Pengadu/Pelapor telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa
pemilihan ke kepada Para Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 yakni Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 25
September 2024 jam 23.32 WITA berdasarkan bukti Tanda Terima Dokumen
Nomor: 001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024;
4. Bahwa akan tetapi pada tanggal 27 September 2024, para pihak Teradu
Bawaslu Minahasa Utara mengirimkan Pemberitahuan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan, yang menyatakan Tidak Dapat Diterima karena tidak memenuhi
syarat materiil. Padahal sesuai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 14 ayat
(1) dan (2), seharusnya terdapat ruang perbaikan persyaratan formal dan
materiil, namun kepada PARA PELAPOR/PENGADU tidak diberikan
kesempatan dimaksud;
5. Bahwa sampai dengan pengaduan in casu diajukan, tidak ada penjelasan resmi
dari Para Teradu Bawaslu Minahasa terkait syarat materiil apa yang tidak
dipenuhi PARA PENGGUGAT, namun oleh Para Teradu Bawaslu Minahasa
Utara permohonan sengketa pemilihan oleh PARA PEMOHON telah dinyatakan
tidak dapat diterima. Padahal menurut Pasal 24 ayat (1) huruf a dan b
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 menegaskan permohonan tidak dapat
diterima hanya dengan 2 (dua) alasan pokok, yakni: objek sengketa masuk
kualifiasi Pasal 5 ketentuan dimaksud atau pengajuan sengketa telah
daluarsa. Mengacu pada permohonan sengketa oleh PARA PENGGUGAT
senyatanya tidak terdapat alasan-alasan hukum yang eksplisit untuk
dinyatakan tidak dapat diterima tanpa ada ruang pembuktian. Padahal menurut
Pasal 144 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, menegaskan: “Seluruh proses
pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota
wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan.”;
6. Bahwa, langkah Pengadu/Pelapor mengajukan Sengketa Pemilihan kepada Para
Teradu Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, dikarenakan Para Teradu Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara, Termasuk Para Teradu Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara bersikap diam, dengan tidak melaksanakan Tugas, Kewenangan yang
diberikan Peraturan perundang-undangan yakni membuat Temuan. Namun
Para Teradu 1 sampai Teradu 8 tidak mau memproses pelanggaran yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Minahasa Utara dengan TIDAK
MENDISKUALIFIKASI Pasangan Calon Petahana yang jelas-jelas melanggar
Pasal 71 Ayat 2 jo Ayat 5 UU Pilkada;
7. Bahwa, Pengadu/Pelapor sebelum dan sesudah penetapan melalui Partai Politik
Pengusung yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Indonesia
Raya (GERINDRA) dan Partai Nasional Demokrat (NASDEM) sudah
mengingatkan seluruh Penyelenggara Pemilu baik Provinsi Sulawesi Utara dan
Kabupaten Minahasa Utara, termasuk Para Teradu terkait dengan Pelanggaran
Yang dilakukan Pasangan Calon Petahana yakni melakukan mutasi atau
pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tanpa
persetujuan Mendagri pada tanggal 22 Maret 2024 dan 17 April 2024,
tindakan Petahana tersebut melanggar Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU No. 10
Tahun 2016;
8. Bahwa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Petahana pada tanggal 22 Maret 2024,
Bupati Minahasa Utara atasnama JOUNE JAMES ESAU GANDA yakni Calon
Bupati Petahana Nomor Urut 2 yang ditetapkan berdasarkan objek sengketa
telah melakukan mutasi atau pergantian pejabat di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Minahasa Utara ratusan orang pejabat berdasarkan 4 (empat) Surat
Keputusan Bupati Minahasa Utara yaitu:
a. Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821/BKPSDM/03/III/2024
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam
Jabatan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa
Utara, tanggal 22 Maret 2024;
b. Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor: 821/BKPSDM/04/III/2024
tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil di Luar Instansi Pemerintah, tanggal
22 Maret 2024;
c. Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor:
821.29/BKPSDM/06/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Kepala UPTD Puskesmas Administrasi
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret
2024; dan
d. Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor:
821.29/BKPSDM/07/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Kepala Sekolah Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024;
9. Bahwa sampai dengan aduan/laporan in casu diajukan, tidak ada penjelasan
resmi dari Teradu Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara terkait syarat materiil
apa yang tidak dipenuhi Para Pengadu/Pelapor, namun oleh Para Teradu
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara permohonan sengketa pemilihan oleh PARA
PEMOHON telah dinyatakan tidak dapat diterima. Padahal menurut Pasal 24
ayat (1) huruf a dan b Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 menegaskan
permohonan tidak dapat diterima hanya dengan 2 (dua) alasan pokok, yakni:
objek sengketa masuk kualifiasi Pasal 5 ketentuan dimaksud atau
pengajuan sengketa telah daluarsa. Mengacu pada permohonan sengketa oleh
PARA PENGGUGAT senyatanya tidak terdapat alasan-alasan hukum yang
eksplisit untuk dinyatakan tidak dapat diterima tanpa ada ruang pembuktian.
Padahal menurut Pasal 144 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, menegaskan:
“Seluruh proses pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas
Kabupaten/Kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan.”;
10. Bahwa, Sikap dan Tindakan para Teradu Bawaslu Minahasa yang tidak
memproses Permohonan Sengketa Pemilihan yang ajukan oleh Pengadu turut
disesalkan oleh Hakim Majelis PTTUN Manado. Sebagiamana dalam
Pertimbangan Hukumnya Majelis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera Manado
yang menyatakan Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum
tersebut majelis hakim berpendapat bahwa para Penggugat telah
melakukan Upaya administratif ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara,
namun Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara tidak mengeluarkan Putusan,
akan tetapi Bawaslu telah mengambil sikap yang bersifat mengakhiri
seluruh rangkaian proses yang seharusnya dilakukan oleh Bawaslu (vide
bukti P-19), yang berakibat hukum tidak ada upaya hukum administratif
lagi yang dapat dilakukan oleh Para Penggugat, dengan demikian Para
Penggugat telah melaksanakan dan mentaati ketentuan pasal 154 ayat 2
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 junctis pasal 1 angka 15, pasal 2 ayat 1
dan 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016; (vide Hal 58
Putusan Nomor 7/G/PILKADA/PT.TUN.MDO);
11. Bahwa, Tindakan Para Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 Menolak Memproses
Permohonan Sengketa adalah jelas-jelas tindakan yang melanggar Hukum, yang
seharusnya para teradu 4 sampai dengan teradu 8 tidak membiarkan tindakan
tersebut. Apalagi Teradu 5 selaku Kordinator Divisi Yang membidangi
Penyelesaian Sengketa, seharusnya melakukan supervisi dan monitoring
terhadap proses yang dilakukan oleh Para Teradu Bawaslu Kabupaten Minahasa
Utara. Mengingat Teradu 5 juga pernah menjadi Pelaksana Tugas Anggota
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, dan pernah menyampaikan pendapat
sebagaimana dikutip beberapa media, bahwa di Sulut ada beberapa Petahana
yang berpotensi didsikualifikasi; ahwa, para Teradu baik Teradu 1 sampai
dengan Teradu 8 secara kelembagaan sudah berkonsultasi dengan Kemendagri
serta sudah menyampaikan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 2 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 kepada atasan para Teradu yakni Bawaslu RI;
12. Bahwa, Teradu 4 dan Teradu 5 pada tanggal 8-9 September 2024 hadir dan
memberikan materi dalam Rakor yang digelar oleh Para Teradu 5, Teradu 6,
Teradu 7, dan Teradu 8, dan menyampaikan adanya 6 kasus di Sulawesi Utara
yang melanggar pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun dari
semua apa yang disampaikan oleh para Teradu tersebut hanyalah pembentukan
opini belaka tanpa ada tindakan nyata, dibuktikan sampai Laporan/Aduan yang
disampaikan oleh oleh Pengadu ke DKPP tidak ada satu pun kasus melanggar
Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 5 yang dilakukan penindakan pelanggaran oleh Para
Teradu;
13. Bahwa perbuatan Para Terlapor/Teradu sebagaimana diuraikan di atas jelas
merupakan perbuatan pelanggaran terhadap undang-undang, asas-asas
hukum, dan/atau merupakan perbuatan melawan hukum yang akibatnya telah
merugikan para pelapor/pengadu dan segenap warga Minahasa Utara yang
dipaksa memilih Calon Yang jelas melanggar Pasal 71 Ayat 2 jo Ayat 5 Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016;
14. Bahwa tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Para Teradu 1 sampai
dengan Teradu 8 yang Tidak Memproses Permohonan Sengketa yang diajukan
para Pelapor/Pengadu merupakan tindakan yang melanggar ketentuan
perundang-undangan, sehingga dikualifikasi sebagai perbuatan yang melanggar
kode etik penyelenggara pemilu;
15. Berdasarkan data dan fakta tersebut, Pengadu berpendapat bahwa Para Teradu
Baik Bawasalu Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara
telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga
mengadukan perbuatan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia “DKPP RI”;
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Para Pengadu Memohon agar Kepada
Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Serta memberikan sanksi Pemberhentian Tetap yang
sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Teradu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 FC Permohonan Sengketa Ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara;
P-2 FC Tanda Terima Dokumen Permohonan Sengketa;
P-3 FC/Print Out Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa;
BUKTI KETERANGAN
P-4 FC/Print Out Pemberitaan Media Online;
P-5 FC/Print Out Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor:
821/BKPSDM/03/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrasi Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024
P-6 FC/Print Out Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor:
821/BKPSDM/04/III/2024 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil di
Luar Instansi Pemerintah, tanggal 22 Maret 2024
P-7 FC/Print Out Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor:
821.29/BKPSDM/06/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Kepala UPTD Puskesmas Administrasi
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret
2024;
P-8 FC/Print Out Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor:
821.29/BKPSDM/07/III/2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Kepala Sekolah Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tanggal 22 Maret 2024;
P-9 Pertimbang Hukum (Hal 58 Putusan Nomor
7/G/PILKADA/PT.TUN.MDO);
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 16 Juli 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
[2.4.1] JAWABAN TERADU I s.d. TERADU III
1. Bahwa atas dalil Pengadu pada angka 5 (kronologis kejadian) poin 1, 2, 3, 4, 5,
7, 8 (halaman 5-7), poin 9, 10, 11 (halaman 8-9), poin 13, 14, 15 (halaman 10),
yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak menjelaskan kepada
penggugat terkait syarat materiil apa yang tidak dipenuhi Para Pengadu, bahwa
Para Teradu tidak melaksanakan tugas, kewenangan yang diberikan peraturan
perundang-undangan yakni membuat temuan, bahwa tindakan Para Teradu I,
II, dan III menolak memproses permohonan sengketa adalah jelas-jelas tindakan
yang melanggar hukum, bahwa tindakan Para Teradu jelas merupakan
perbuatan pelanggaran terhadap undang- undang, asas-asas, hukum, dan/atau
merupakan perbuatan melawan hukum. Terhadap dalil tersebut perlu Para
Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1.1 Bahwa berkaitan dengan wewenang penyelesaian sengketa proses
pemilihan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang
menyelesaikan sengketa;
(2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan
memutus sengketa Pemilihan;
Pasal 3 ayat 1
1. Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dengan
penyelenggara pemilihan;
Pasal 4 Ayat 1, 3 dan 4
1. Sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1)
huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau
keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta
pemilihan dirugikan secara langsung;
3. Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan KPU
Provinsi atau surat keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek
sengketa pemilihan;
4. Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), objek
sengketa pemilihan dapat berupa berita acara KPU Provinsi atau
berita acara KPU Kabupaten/Kota;
Pasal 6 ayat 1 dan 2
1) Pemohon dalam penyelesaian sengketa pemilihan terdiri atas:
a. Bakal Pasangan Calon; atau
b. Pasangan Calon;
2) Termohon dalam penyelesaian sengketa pemilihan terdiri atas:
a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk sengketa
pemilihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara
pemilihan; atau
b. Pasangan Calon untuk sengketa antar peserta pemilihan;
Pasal 9 huruf b
Kewenangan penyelesaian sengketa pemilihandilaksanakan:
b. Bawaslu Kabupaten/Kota pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
Pasal 10
1) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menerima
laporan atas keberatan yang diajukan oleh peserta pemilihan
terhadap keputusan dan/atau berita acara KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota;
2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
permohonan penyelesaian sengketa pemilihan antara peserta
pemilihan dengan penyelenggara pemilihan;
Pasal 11
(1) Permohonan penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diajukan secara:
(2) Permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diajukan melalui loket penerimaan permohonan
penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota;
Pasal 21
(1) Pemohon mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dengan cara menyampaikan
kepada petugas penerima permohonan melalui loket penerimaan
permohonan di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling
lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan dan/atau berita
acara KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota
ditetapkan;
(3) Pengajuan permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
a. Hari pertama dan hari kedua dilaksanakan mulai dari pukul
08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan
b. Hari ketiga dilaksanakan mulai dari pukul 08.00 sampai
dengan pukul 24.00 waktu setempat.
(4) Petugas penerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. Menerima dan memeriksa dokumen permohonan yang
disampaikan oleh pemohon atau kuasa hukumnya;
b. Mencatat permohonan dalam buku penerimaan permohonan
sesuai dengan Formulir Model PSP-24; dan
c. Memberikan tanda terima penyerahan dokumen permohonan
kepada pemohon atau kuasa hukumnya sesuai dengan
Formulir Model PSP-2.
(5) Setelah menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksudp ada ayat
(4), petugas penerima permohonan menyampaikan dokumen
permohonan disertai dengan tanda terima kepada Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
dilakukan rapat pleno;
Pasal 22
(1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21ayat (5)
dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak
dokumen permohonan disampaikan oleh pemohon atau kuasa
hukum;
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara
formil dan materiil;
(3) Apabila rapat pleno sebagaimana dimaksud padaayat (1)
memutuskan:
a. Dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap, petugas
penerima permohonan memberitahukan kepada pemohon
untuk melengkapi permohonan paling lama 1 (satu) hari kerja
terhitung sejak rapat pleno; atau
b. Dokumen permohonan dinyatakan lengkap, rapat pleno
menetapkan permohonan pemohon untuk diregister;
(4) Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkan
hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
berita acara verifikasi sesuai dengan Formulir Model PSP-3;
(5) Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan diterima oleh Pemohon;
(6) Dokumen permohonan dinyatakan lengkap sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, petugas mencatat dalam buku
register permohonan penyelesaian sengketa sesuai dengan
Formulir Model PSP-25;
1.2 Bahwa Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis
Penyelesaian Sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur sebagai berikut:
SK/BA Objek Sengketa merupakan penilaian terhadap objek sengketa
yang memberikan kerugian langsung kepada pemohon (contoh:
menyebabkan berubahnya status pemohon menjadi tidak memenuhi
syarat) [vide Bukti T-1];
1.3 Bahwa Para Teradu berkenaan dengan pelaksanaan penyelesaian
sengketa pemilihan Para Teradu telah melaksanakan proses penyelesaian
sengketa sebagaimana penerimaan permohonan penyelesaian sengketa
(PSP-1), pemeriksaan dokumen permohonan dan tanda terima (PSP-2),
mencatat dalam buku penerimaan permohonan (PSP-24), verifikasi
kelengkapan dokumen permohonan (PSP-3), pleno pimpinan,
pemberitahuan permohonan penyelesaian sengketa tidak dapat diterima
(PSP-6) [vide Bukti T-2];
1.4 Bahwa Para Teradu melakukan verifikasi kelengkapan dokumen
permohonan penyelesaian sengketa sebagaimana permohonan pengadu
berdasarkan pada pasal 4 ayat 1Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang
mengatur bahwa Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3ayat (1) Huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi
atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta
pemilihan dirugikan secara langsung. Hal mana berdasarkan hasil
verifikasi objek permohonan sengketa yang disampaikan oleh Pemohon
dalam bentuk Surat Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor
797 tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara tahun 2024 Tertanggal 22
September 2024 juga telah menetapkan Pemohon atas nama Bapak Melky
Jakhin Pangemanan dan Bapak Christian Kamagi sebagai pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan tahun 2024 di Kabupaten
Minahasa Utara, dengan demikian secara nyata pemohon tidak dirugikan
secara langsung [vide Bukti T-3];
Surat Keputusan Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang
Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
VERIFIKASI FORMIL
DOKUMEN KETERANGAN
Permohonan - Permohonan yang dibubuhi materai cukup;
- Jumlah rangkap yang memenuhi syarat;
SK/BA (Objek - Jumlah rangkap yang memenuhi syarat;
Sengketa) - Diajukan dalam 3 hari kerja terhitung sejak
penetapan Objek Sengketa (SK/BA);
Alat Bukti tertulis - Alat bukti yang dibubuhi materai cukup dan
(Objek sengketa dapat leges oleh kantor pos setempat;
dijadikan alat bukti - Jumlah rangkap yang memenuhi syarat;
tertulis)
Daftar Alat Bukti - Daftar alat bukti yang dibubuhi materai cukup;
- Jumlah rangkap yang memenuhi syarat;
Kartu Tanda - Pemohon yang tidak memiliki KTP elektronik
Penduduk (KTP) dapat melampirkan Surat Keterangan
elektronik atau Surat Kependudukan sesuai peraturan perundang-
Keterangan undangan yang Nomor Induk Kependudukan
Kependudukan (NIK) cocok dengan NIK pada kartu keluarga, dan
lainnya sesuai Surat Keterangan tersebut ditandatangani oleh
peraturan perundang pejabat setempat yang berwenang;
- Jumlah rangkap yang memenuhi syarat;
undangan Bukan
- Sesuai Pasal 5 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
Objek Sengketa yang
terkait Penyelesaian Sengketa Pemilihan;
dikecualikan
Kuasa Hukum - Surat kuasa khusus yang dibubuhi materai
Advokat cukup;
- Jumlah rangkap surat kuasa khusus yang
memenuhi syarat;
- KTP elektronik atau Surat Keterangan
Kependudukan lainnya sesuai peraturan
perundang-undangan;
- Kartu Tanda Advokat (KTA) yang masih berlaku;
- Berita Acara Sumpah atau Surat Keterangan
Sumpah dari Pengadilan Tinggi;
VERIFIKASI MATERIIL
DOKUMEN KETERANGAN
Permohonan - Penilaian apakah struktur permohonan sesuai
dengan Formulir Model PSP-1;
- Penilaian persona pada Subjek Bakal Pasangan
Calon atau Pasangan Calon memenuhi syarat;
- Penilaian kesesuaian antara posita (dalil - dalil
permohonan) dengan petitum (hal-hal yang
dimohonkan untuk diputus)
- Dalam hal permohonan hanya ditandatangani
oleh kuasa hukum apakah sudah memenuhi
syarat sebagaimana diuraikan dalam kuasa
khusus;
SK/BA (Objek Penilaian terhadap objek sengketa yang memberikan
Sengketa kerugian langsung kepada Pemohon (Contoh:
menyebabkan berubahnya status Pemohon menjadi
Tidak Memenuhi Syarat);
Alat bukti dan Daftar - Alat bukti dan daftar alat bukti berkesesuaian
Alat Bukti dengan hal-hal yang disampaikan di dalam
permohonan Pemohon;
Objek Sengketa yang - Melakukan penelitian objek sengketa dengan
dikecualikan berkoordinasi kepada instansi/lembaga terkait;
1.5 Bahwa Para Teradu atas hasil pelaksanaan verifikasi objek permohonan
sengketa melakukan konsultasi kepada Bawaslu Republik Indonesia
dalam hal ini kepada Tenaga Ahli Divisi Penyelesaian Sengketa dan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk menyampaikan bahwa objek
permohonan penyelesaian sengketa yang disampaikan oleh pengadu
adalah Surat Keputusan Nomor 797 tentang Penetapan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024
Tertanggal 22 September 2024 yang mana juga menetapkan Pengadu
sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara pada
Pemilihan Tahun 2024;
1.6 Bahwa Para Teradu berdasarkan hasil verifikasi dalam rapat pleno
menetapkan permohonan penyelesaian sengketa Pengadu dengan objek
sengketa Surat Keputusan Nomor 797 tentang Penetapan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024
Tertanggal 22 September 2024 tidak memenuhi syarat materiil karena
objek sengketa yang disampaikan pengadu tidak memberikan kerugian
langsung kepada Pemohon sebagaimana Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor : 0419/K.Bawaslu/PM.07.00 /VII/2020 tentang
Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota [vide Bukti
T-4];
1.7 Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 1.1, 1.2, 1.3,
1.4, 1.5 dan 1.6 telah jelas dan terang batasan objek sengketa proses
pemilihan antara peserta dengan penyelenggara pemilihan atau KPU
adalah bahwa adanya kerugian secara langsung yang dialami oleh
Pemohon dalam hal objek sengketa tidak menimbulkan kerugian secara
langsung kepada Pemohon objek sengketa baik SK dan BA dinyatakan
tidak memenuhi syarat materiil dan bukan menjadi objek dalam
permohonan penyelesaian sengketa antar peserta dengan penyelenggara
pemilihan hal mana permohonan pengadu dengan objek sengketa adalah
Surat Keputusan Nomor 797 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 Tertanggal 22
September 2024 juga menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon atau
tidak adanya kerugian secara langsung yang di alami oleh Pemohon maka
berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis
Penyelesaian Sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur bahwa SK/BA
objek sengketa merupakan penilaian terhadap objek sengketa yang
memberikan kerugian langsung kepada Pemohon dalam hal tidak adanya
kerugian secara langsung maka objek sengketa tidak dapat dijadikan
objek sengketa dan tidak dapat dilakukan perbaikan dokumen
permohonan sengketa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22
berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, karena yang dimaksud
dalam Pasal 22 berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 adalah
terkait dengan perbaikan syarat dokumen permohonan sengketa bukan
pasal yang mengatur terkait dengan objek penyelesaian sengketa;
1.8 Bahwa atas tuduhan Pengadu kepada Para Teradudi mana Para Teradu
tidak menjelaskan kepada Pengadu terkait syarat materiil apa yang tidak
terpenuhi oleh Para Teradu dapat Para Teradu tegaskan bahwa Para
Teradu telah secara resmi menyampaikan surat status permohonan
kepada Pengadu, sebagaimana berdasarkan formulir PSP-6
pemberitahuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tidak dapat
diterima;
1.9 Bahwa atas tuduhan Pengadu kepada Para Teradu 1 sampai 8 bahwa Para
Teradu tidak melaksanakan tugas, kewenangan yang diberikan peraturan
perundang-undangan yakni membuat temuan, bahwa tindakan Para
Teradu I, II, dan III menolak memproses permohonan sengketa adalah
jelas-jelas tindakan yang melanggar hukum, bahwa tindakan Para Teradu
jelas merupakan perbuatan pelanggaran terhadap undang-undang, asas-
asas, hukum, dan/atau merupakan perbuatan melawan hukum adalah
tuduhan yang tidak beralasan hukum yang tidak dapat dibuktikan oleh
Pengadu hal mana Para Peradu telah melaksanakan proses penyelesaian
sengketa pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
2. Bahwa atas dalil pengadu pada angka 5 (kronologis kejadian) poin 6 (halaman 7)
yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu 1-8 bersikap diam dengan
tidak melaksanakan tugas kewenangan yang diberikan peraturan perundang-
undangan yakni membuat temuan dan memproses pelanggaran yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Minahasa Utara. Terhadap dalil tersebut perlu Para Teradu
jelaskan hal- hal sebagai berikut:
2.1. Bahwa berkaitan dengan kewenangan Para Teradu dalam melaksanakan
penanganan pelanggaran berdasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 8
tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 8
Pengawas Pemilihan adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan
Pengawas TPS;
Pasal 1 angka 15
Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta
penindakan terhadap pelanggaran pemilihan dan sengketa pemilihan
yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan pemilihan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 1 angka 16
Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran
pemilihan dan sengketa pemilihan melalui tugas pengawasan oleh
pengawas pemilihan maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat
serta publikasi media;
2.2. Bahwa Para Teradu pada tahapan pencalonan melaksanakan tugas fungsi
pengawasan dan pencegahan hal mana para teradu telah menyampaikan
imbauan kepada KPU Minahasa Utara nomor 133/PM.00.02/K.SA-
11/09/2024 Tanggal 10 September 2024 tentang KPU Minahasa Utara
melaksanakan seluruh tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi
faktual terhadap persyaratan dan dokumen persyaratan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara dalam pemilihan tahun
2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Nomor 044/PM.00.02/K.SA-11/09/2024 Tanggal 22 September 2024
tentang melaksanakan semua tata cara dan prosedur tahapan penetapan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara dalam
pemilihan tahun 2024 dengan menaati prinsip penyelenggaraan
pemilihan dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta penanganan dugaan pelanggaran atas laporan Bapak
Maikel Garusim dengan register nomor 003/REG/LP/PB/25.
12/10/2024 dan 004/REG/LP/PB/25. 12/10/2024 oleh Para Teradu
telah melaksanakan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan
sebagaimana dengan status penanganan pelanggaran tidak dapat
ditindaklanjuti dan diumumkan di papan pengumuman serta
disampaikan kepada Pelapor. Dengan demikian tuduhan Pengadu bahwa
teradu1-8 bersikap diam dengan tidak melaksanakan tugas kewenangan
yang diberikan peraturan perundang-undangan sebagai tuduhan yang
tidak berdasar hukum yang hanya berdasarkan asumsi Pengadu dimana
Para Teradu secara jelas dan terbukti dalam tahapan pencalonan
melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan pencegahan dan
penanganan pelanggaran berdasarkan pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku [vide Bukti T-15];
2.3. Pengadu dalam pokok aduannya menuduh Para Teradu telah melakukan
perbuatan Tidak Profesional, Proporsional, Akuntabel, dan Berintegritas,
Serta Melanggar Sumpah dan Janji Jabatan pada waktu/saat
menindaklanjuti dan memproses permohonan sengketa adalah suatu
tuduhan yang tidak mendasar dan tidak dapat Pengadu buktikan. Para
Teradu dalam jawaban telah secara terang dan jelas serta membuktikan
bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang dengan
berdasarkan pada sumpah janji jabatan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, serta telah bertindak secara Profesional,
Proporsional, Akuntabel, dan Berintegritas hal mana kerja pelaksanaan
tugas dan wewenang yang dilaksanakan oleh Para Teradu juga telah
dijadikan pertimbangan hukum oleh mahkamah konstitusi dalam amar
putusan sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
107/PHPU.BUP-XXIII/2025tentang Putusan dalam Perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun
2024 dalam kutipan amar putusan mahkamah berpandangan, bahwa
permasalahan pelanggaran pemilihan telah diselesaikan di PTUN melalui
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dengan registrasi
perkara Nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO dan telah
dilaksanakan upaya hukum kasasi dengan putusan perkara
Nomor817/K/TUN/PIKADA/2024 dan pada tanggal 19 November 2024
Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pada intinya menyatakan
kasasi Pemohon ditolak di mana setelah Mahkamah mencermati alat
bukti yang disampaikan oleh Pemohon, pada pokoknya Pemohon tidak
menguraikan adanya bukti yang relevan terkait mutasi pegawai oleh
pihak terkait yang dilaksanakan tanpa melalui persetujuan Menteri
Dalam Negeri, sehingga tidak cukup meyakinkan mahkamah telah
terjadinya pelanggaran administrasi berupa pemindahan/mutasi ASN
yang dilaksanakan pada masa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Minahasa Utara. Pandangan mahkamah sejalan dan membuktikan fakta
bahwa Para Teradu telah melakukan proses penanganan pelanggaran
secara prosedural tanpa melampaui batas kewenangan sumpah janji
jabatan atau melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilihan umum melainkan Para Teradu telah patuh terhadap kode etik
dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum, undang-undang
serta Peraturan Bawaslu Republik Indonesia yang mengatur tentang Tata
Cara dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Penanganan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah.
[2.4.2] Jawaban Teradu IV s.d. Teradu VIII
1. Bahwa pengadu mendalilkan pada tanggal 25 September 2024 jam 23.32 WITA
pengadu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan kepada
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan tanda terima dokumen
nomor:001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024, akan tetapi pada tanggal 27
September 2024 Bawaslu Minahasa Utara mengirimkan pemberitahuan
penyelesaian sengketa pemilihan, yang menyatakan tidak dapat diterima karena
tidak memenuhi syarat materil padahal sesuai perbawaslu nomor 2 Tahun 2020
pasal 14 ayat (1) dan (2), seharusnya terdapat ruang perbaikan syarat formal
dan materil namun kepada para pengadu tidak diberikan kesempatan [Vide
Bukti T-1] poin 1 s.d poin 5, hal 5 s.d 7 terhadap dalil tersebut perlu Para
Teradu jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1.1 Bahwa pada tanggal 25 September 2024 pukul 23.32 Wita Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara menerima dokumen permohonan
penyelesaian sengketa terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara
Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024, yang di sampaikan oleh
Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara atas
nama Melky Jakhin Pangemanan, S.I.P.,M.A.P.,M.Si dan Christian
Kamagi yang diserahkan langsung oleh kuasa Hukum Pemohon Trey
Berhimpong, SH. Hal ini berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun
2020 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota (selanjutnya disebut “Perbawaslu 2/2020”);
Pasal 2
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang
menyelesaikan sengketa;
(2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan
memutus sengketa Pemilihan:
Pasal 3
(1) Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas;
a. sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara
Pemilihan; dan
b. sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilihan.
1.2 Bahwa dengan menindaklanjuti permohonan penyelesaian sengketa
Pemilihan tersebut Bawaslu Kabupaten Minahasa mencatat permohonan
dalam buku penerimaan permohonan dan memberikan tanda terima
dokumen Penyelesaian sengketa sesuai dengan formulir Model PSP-2 dan
di berikan nomor: 001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024.sesuai Perbawaslu
2/2020 yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Pemohon mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf a dengan cara menyampaikan kepada petugas
penerima permohonan melalui loket penerimaan permohonan di
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota;
(2) Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak keputusan dan/atau berita acara KPU Provinsi atau
keputusan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan;
(3) Pengajuan permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
a. hari pertama dan hari kedua dilaksanakan mulai dari pukul 08.00
sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan
b. hari ketiga dilaksanakan mulai dari pukul 08.00 sampai dengan
pukul 24.00 waktu setempat;
(4) Petugas penerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a. menerima dan memeriksa dokumen permohonan yang disampaikan
oleh pemohon atau kuasa hukumnya;
b. mencatat permohonan dalam buku penerimaan permohonan sesuai
dengan Formulir Model PSP-24; dan
c. memberikan tanda terima penyerahan dokumen permohonan
kepada pemohon atau kuasa hukumnya sesuai dengan Formulir
Model PSP-2
1.3 Bahwa hasil rapat pleno tanggal 26 September 2024 yang telah
dituangkan dalam Formulir PSP-3 dimana Permohonan penyelesaian
sengketa yang diajukan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Minahasa Utara atas nama Melky Jakhin Pangemanan,
S.I.P.,M.A.P.,M.Si dan Christian Kamagi tidak memenuhi syarat Materil
karena Objek Sengketa yang diajukan oleh pemohon yaitu Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor
797 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 tertanggal 22 September
2024 tidak memberikan kerugian secara langsung bagi pemohon karena
tidak menyebabkan berubahnya status pemohon sebagai calon bupati
dan wakil bupati Kabupaten Minahasa Utara menjadi tidak memenuhi
syarat (TMS) [Vide Bukti T-2] Hal ini telah sesuai dengan Perbawaslu
2/Tahun 2020;
Pasal 22
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menuangkan hasil rapat
pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam berita acara verifikasi
sesuai dengan Formulir Model PSP-3;
2. Berdasarkan dalil pengadu poin 6 dan poin 9 hal.7 sampai dengan hal. 8, yang
menyatakan tidak ada penjelasan resmi dari Teradu Bawaslu Kabupaten
Minahasa Utara terkait syarat materiil apa yang tidak dipenuhi oleh
pengadu/pelapor, Namun oleh para pengadu Bawaslu Kabupaten Minahasa
Utara permohonan sengketa Pemilihan oleh Para Pemohonan telah dinyatakan
tidak dapat diterima. Padahal menurut pasal 24 ayat (1) huruf a dan b
Perbawaslu 2/2020 menegaskan Permohonan tidak dapat diterima hanya
dengan 2 (dua) alasan Pokok, Yakni: Objek sengketa masuk kualifikasi pasal 5
ketentuan dimaksud atau pengajuan sengketa telah daluwarsa, dalam hal ini
dapat teradu jelaskan:
2.1 Bahwa berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk teknis
penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menjelaskan
verifikasi kelengkapan materil, dalam kolom dokumen SK/BA objek
Sengketa menyebutkan bahwa : Penilaian terhadap objek sengketa yang
memberikan kerugian langsung kepada Pemohon (Contoh: menyebabkan
berubahnya status pemohon menjadi Tidak Memenuhi Syarat) [Vide
Bukti T-3];
2.2 Bahwa terkait penjelasan Poin 2.1 diatas dapat disampaikan bahwa Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor
797 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 tertanggal 22 September
2024 tidak memberikan kerugian secara langsung kepada pemohon
karena tidak menyebabkan berubahnya status pemohon menjadi Tidak
memenuhi syarat [Vide Bukti T-4];
3. Bahwa atas dalil pengadu pada poin 11 tentang kronologi kejadian hal.9 yang
menyatakan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara menolak memproses
permohonan sengketa adalah jelas-jelas Tindakan yang melanggar hukum yang
seharusnya Teradu IV sampai dengan Teradu VIII tidak membiarkan tidakan
tersebut, apalagi teradu V selaku koordinator Divisi yang membidangi
penyelesaian sengketa, seharusnya melakukan supervisi dan monitoring
terhadap proses yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara,
dalam hal ini dapat teradu jelaskan:
3.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara telah berkonsultasi secara
berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam pelaksanaan
penyelesaian sengketa Pemilihan terkait Permohonan nomor
001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024, sehingga tidak adanya pembiaran
yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kepada Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara dalam proses Penyelesaian Sengketa
Pemilihan dimaksud;
3.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara selalu berkoordinasi dengan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terkait Permohonan nomor
001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024, sehingga Bawaslu Provinsi sulawesi
Utara melakukan Pendampingan sampai dikeluarkannya hasil
pemberitahuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tidak dapat
diterima;
4. Bahwa dalam dalil pengadu poin 12 sampai dengan Poin 15 hal. 9 sampai
dengan hal 10 bahwa teradu IV dan Teradu V pada tanggal 8-9 September hadir
dan memberikan materi dalam rakor yang di gelar oleh para Teradu V sampai
dengan Teradu VIII dan menyampaikan adanya 6 kasus di Sulawesi Utara yang
melanggar pasal 71 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016, dan telah
mengakibatkan kerugian bagi para Pelapor/Pengadu,dan Tindakan Teradu tidak
memproses permohonan yang diajukan oleh para Pelapor/Pengadu merupakan
tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan, [Vide Bukti T-5]
bahwa dapat teradu jelaskan Bahwa pernyataan-pernyataan tersebut
merupakan bentuk imbauan secara lisan yang disampaikan oleh Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara kepada semua pasangan Calon kepala daerah untuk
tidak melanggar pasal 71 UU Pemilihan, karena terdapat sanksi yang bisa
dikenakan bagi yang melanggar ketentuan dimaksud. Namun demikian imbauan
tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat calon kepala daerah yang
diduga melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan
pasangan calon, karena terdapat prosedur hukum yang harus ditempuh untuk
menyatakan seseorang bersalah melakukan pelanggaran pemilihan atau tidak;
[2.5] PETITUM TERADU
[2.5.1] TERADU I S.D. TERADU III PERKARA NOMOR 104-PKE-DKPP/III/2025
Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Para Teradu, maka seluruh dalil Pengaduan Para
Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karenanya, Para Teradu mohon kepada
Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu III tidak terbukti melanggar kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu III selaku Ketua
merangkap Anggota dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Minahasa Utara; dan
4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.5.2] TERADU IV S.D. TERADU VIII
Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Para Teradu, maka seluruh dalil Pengaduan Para
Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karenanya, Para Teradu mohon
kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu IV sampai dengan Teradu VIII tidak terbukti melanggar
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV sampai dengan Teradu VIII selaku Ketua
merangkap Anggota dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia; daN
4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
[2.6.1] BUKTI TERADU I S.D. TERADU III
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T.I-1 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor :
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis
Penyelesaian Sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
T.I-2 1. Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa (PSP-1);
2. Pemeriksaan Dokumen Permohonan Dan Tanda Terima (PSP-2);
3. Buku penerimaan permohonan (PSP-24);
4. Verifikasi Kelengkapan Dokumen Permohonan (PSP-3);
5. Pleno Pimpinan;
6. Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Tidak Dapat
Diterima (PSP-6);
T.I-3 Surat Keputusan KPU Kanupaten Minahasa Utara Nomor 797 Tahun 2024
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan T-3 Bupati Dan Wakil
Bupati Minahasa Utara;
T.I-4 1. Surat Imbauan Kepada Kpu Minahasa Utara Nomor
133/Pm.00.02/K.Sa11/09/2024 Tanggal 10 September 2024 Tentang
Kpu Minahasa Utara Melaksanakan Seluruh Tahapan Verifikasi
Administrasi Dan Verifikasi Faktual Terhadap Persyaratan Dan
Dokumen Persyaratan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Minahasa Utara Dalam Pemilihan Tahun 2024 Sesuai Dengan Peraturan
Perundang-Undangan Yang Berlaku;
2. Surat Imbauan Nomor T-4 044/Pm.00.02/K.Sa-11/09/2024 Tanggal 22
September 2024 Tentang Melaksanakan Semua Tata cara Dan Prosedur
Tahapan Penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten
Minahasa Utara Dalam Pemilihan Tahun 2024 Dengan Menaati Prinsip
Penyelenggaraan Pemilihan Dan Menaati Semua Peraturan
PerundangUndangan Yang Berlaku;
3. Penanganan Dugaan Pelanggaran Atas Laporan Bapak Maikel Garusim
Dengan Register Nomor 003/Reg/Lp/Pb/25.12/10/2024 Dan
004/Reg/Lp/Pb/25. 12/10/2024;
T.I-5 1. Putusan MK Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Dan
Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 Nomor 107/PHPU.BUP-
XXIII/2025;
2. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dengan registrasi
perkara Nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO;
[2.6.2] BUKTI TERADU IV S.D. TERADU VIII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T.II-1 Tanda terima Dokumen Nomor:001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024 tanggal
25 September 2024;
T.II-2 Berita acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
tanggal 26 September 2024;
T.II-3 keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk teknis
penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
T.II-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797
Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024;
T.II-5 Undangan kegiatan Rapat koordinasi Pembahasan permasalahan Hukum
pasal 71 undang-undang Pemilihan kepala Daerah dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi utara nomor
402/HK/K.SA/09/2024 tanggal 6 September 2024;
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum yang digelar pada
tanggal 16 Juli 2025, Teradu memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut:
[2.7.1] KESIMPULAN TERADU IV S.D. TERADU VIII
Pada pokoknya Pihak Teradu IV sampai dengan Teradu VIII telah menyampaikan
Jawaban teradu pada sidang Pemeriksaan pada hari rabu tanggal 16 Juli 2025 dan
telah mendengarkan Pokok pengaduan dari pengadu dan mendengarkan fakta-fakta
persidangan perihal keterangan Pihak terkait dan saksi dimana berdasarkan hal
tersebut maka perkenankanlah kami teradu IV sampai dengan teradu VIII untuk
mengajukan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa pengadu Melky Jakhim Pangemanan dan Christian Kamangi ataupun
kuasa hukum pengadu tidak hadir dalam persidangan pada hari rabu tanggal
16 juli 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu,
jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi;
2. Bahwa Teradu IV sampai dengan Teradu VIII telah mengikuti sidang pada
Perkara Nomor 104–PKE–DKPP/III/2025 dan telah menyampaikan Jawaban
teradu yang sesuai dengan dalil pengadu dan telah menjelaskan kewenangan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut:
2.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara telah berkonsultasi secara
berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dalam pelaksanaan
penyelesaian sengketa Pemilihan terkait Permohonan nomor
001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024, sehingga tidak adanya pembiaran
yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kepada Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara dalam proses Penyelesaian Sengketa
Pemilihan dimaksud;
2.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara selalu berkoordinasi dengan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara terkait Permohonan nomor
001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024, sehingga Bawaslu Provinsi sulawesi
Utara melakukan Pendampingan sampai dikeluarkannya hasil
pemberitahuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tidak dapat
diterima;
2.3 Bahwa Teradu IV, V, VI, VII dan VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan pendampingan kepada Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara selama proses penerimaan permohonan
penyelesaian sengketa sampai dengan pemberitahuan permohonan
penyelesaian sengketa.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU RI
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu RI sebagai Pihak Terkait, yang
pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu
8/2020) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor
8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), mengatur sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berwenang melakukan
penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan;
(2) ...dst;
Pasal 9
(1) Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Provinsi, Bawaslu Panwaslu
Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari
terhitung sejak Laporan disampaikan;
(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran;
(3) Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kajian awal
dilakukan untuk meneliti:
a. permintaan pengambilalihan Laporan;
b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran
Pemilihan;
(4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran;
(5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan
c. bukti.
(6) ... dst.
Pasal 10
(1) Hasil kajian awal berupa kesimpulan:
a. Laporan memenuhi syarat formal dan materiel serta jenis dugaan
pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilihan; atau
b. Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis
dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lain;
(2) Jenis dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a. dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
b. dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan; dan/atau
c. dugaan Tindak Pidana Pemilihan;
(3) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui
rapat pleno;
(4) Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh
Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Ketua Panwaslu Kecamatan;
Pasal 12
(1) Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal
dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan
dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan
Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan;
(2) Hasil kajian awal Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel
atau jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf b diteruskan kepada instansi yang berwenang;
(3) Hasil kajian awal pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota berupa Laporan dilimpahkan, ditindaklanjuti oleh Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima
pelimpahan Laporan;
(4) Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani
dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak
diregistrasi;
Pasal 13
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
melimpahkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) secara
berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model A.5;
(2) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau setelah perbaikan laporan;
(3) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan
melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai bukti;
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregister dan ditindaklanjuti
oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
yang menerima pelimpahan Laporan setelah pelimpahan Laporan diterima;
(5) Dihapus.
Pasal 14
(1) Dalam hal berdasarkan hasil kajian awal Laporan yang disampaikan Pelapor
tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pengawas Pemilihan
memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau
syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai;
(2) ...
2. Bahwa berkenaan dengan penerimaan laporan sdr. Noldi Awuy dan pelimpahan
laporan kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, kami sampaikan keterangan
sebagai berikut:
2.1 Bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan Calon
Bupati Minahasa Utara berdasarkan Formulir Laporan (Formulir Model
A.1) [vide Bukti PT-1] dan Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Formulir
Model A.3) Nomor: 007/PL/PG/RI/00.00/IX/2024 tanggal 27 September
2024 yang dilaporkan oleh Noldi Awuy, yang pada pokoknya melaporkan
dan mempersoalkan Bupati Minahasa Utara atas nama Joune James Esau
Ganda telah melakukan mutasi atau pergantian pejabat di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara [vide Bukti PT-2];
2.2 Bawaslu melakukan proses penyusunan kajian awal, meneliti
keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan tersebut dan memastikan
apakah laporan tersebut pernah ditangani oleh Pengawas Pemilu;
2.3 Berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Nomor
007/PL/PG/RI/00.00/IX/2024 tanggal 29 September 2024, yang pada
pokoknya Bawaslu berkesimpulan Laporan Pelapor memenuhi syarat
formal dan materiel serta terdapat dugaan pelanggaran administrasi
Pemilihan dan tindak pidana Pemilihan. Berdasarkan kesimpulan tersebut,
Bawaslu merekomendasikan Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara meregistrasi dan menangani laporan
sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan
Bersama Ketua Bawaslu, Kepala Polri, Jaksa Agung Tahun 2020 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu [vide Bukti PT-3];
2.4 Bawaslu RI menyampaikan Surat Bawaslu RI Nomor
1116/PP.00.00/K1/09/2024 Hal: Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan tertanggal 30 September 2024, yang pada pokoknya
Bawaslu melimpahkan laporan dimaksud kepada Bawaslu Kabupaten
Minahasa Utara melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Sehubungan
dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara diminta untuk
meregister dan menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Bawaslu melalui
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pada kesempatan pertama terkait dengan
perkembangan penanganan Laporan tersebut [vide Bukti PT-4];
2.5 Setelah dilimpahkan oleh Bawaslu, Laporan a quo diregister dan
ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara terhitung sejak
pelimpahan laporan a quo diterima sebagaiman diatur Pasal 13 ayat (4)
Perbawaslu 9/2024;
3. Bahwa berkenaan dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024
tertanggal 28 Agustus 2024 yang salah satu pointnya memuat batas waktu
melakukan mutasi jabatan dalam Pemilihan Tahun 2024, kami sampaikan
keterangan sebagai berikut:
3.1 Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan
Pemilihan 2024 khususnya pada tahapan pencalonan, Bawaslu
menerbitkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 Tentang
Rumusan Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikora dan Wakil
Walikota tanggal 28 Agustus 2024 [vide Bukti PT-5];
3.2 Salah satu isi edaran pada point III mengenai rumusan pemaknaan
pembatalan Pasangan Calon Tahapan Pencalonan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan, diberbunyi:
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir
masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan, berbunyi: Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau
Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan
kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan penetapan pasangan calon terpilih;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan, berbunyi: Dalam
hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut
dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota;
4. Bahwa konsekuensi dan akibat hukum dalam Pasal 71 ayat (5) UU
Pemilihan mulai berlaku sejak ditetapkan pasangan calon, oleh
karenanya, penerapan Pasal tersebut terhitung sejak penetapan
pasangan calon, termasuk dalam hal Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota;
3.3 Berdasarkan poin III Surat Edaran tersebut di atas, Bawaslu juga telah
mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 438/PM/K1/03/2024 Tanggal 30
Maret 2024, terkait larangan penggantian pejabat yang pada pokoknya
Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan
tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota,
maupun penjabat Gubernur atau penjabat Bupati atau penjabat Walikota
6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan
akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri
terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 [vide Bukti PT-6];
4. Bahwa berkenaan dengan Para Teradu telah menyampaikan pelanggaran yang
dilakukan oleh pasangan calon petahana kepada Bawaslu RI, kami sampaikan
keterangan sebagai berikut:
4.1 Bawaslu RI melalui Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data
Informasi pernah menerima permohonan konsultasi dari Bawaslu
Kabupaten Minahasa Utara terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 71
ayat (2) UU Pemilihan;
4.2 Adapun dalam konsultasi tersebut, Tenaga Ahli Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu memberikan
pandangan/pendapat yaitu:
a. Pertama, dalam konsultasi tersebut Tenaga Ahli Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu dimintai pandangan atas
tindakan Bupati Minahasa Utara (selaku petahana) yang telah
melakukan mutasi atau pergantian pejabat Aparatur Sipil Negara
(ASN) pada masa enam bulan sebelum penetapan pasangan calon
tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri
Dalam Negeri, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 71 ayat (2) UU
Pilkada. Meskipun kemudian surat keputusan mutasi tersebut
dicabut. Terhadap hal tersebut, Tenaga Ahli Bawaslu berpandangan
pencabutan surat keputusan tidak serta-merta menghapus
keberadaan tindakan yang telah dilakukan. Hal tersebut merujuk
pada argumentasi hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016, Mahkamah secara eksplisit
menyatakan bahwa “...pelanggaran sudah terjadi dan tidak hapus
karena dicabut...” Ini menegaskan bahwa momen terjadinya
pelanggaran adalah pada saat tindakan tersebut dilakukan, bukan
pada saat dampaknya berlangsung atau tidak. Oleh karena itu,
pelantikan pejabat yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari
Menteri Dalam Negeri dalam masa larangan tersebut tetap
merupakan pelanggaran, meskipun kemudian surat keputusannya
dicabut;
b. Kedua, norma larangan dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan
merupakan norma lex specialis, yang secara khusus ditujukan
kepada calon kepala daerah petahana. Ketentuan ini telah diberi
konsekuensi hukum yang tegas, yaitu ancaman sanksi diskualifikasi
sebagaimana termuat dalam Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan. Maka,
pelanggaran terhadap norma ini tidak dapat ditafsirkan secara
longgar sebagaimana norma dalam hukum administrasi pada
umumnya;
c. Ketiga, mengingat karakter hukum pemilu sebagai hukum khusus
(lex specialis), maka asas-asas umum dalam hukum administrasi
negara seperti presumption iustae causa atau rechtmatig vermoeden
tidak dapat digunakan untuk menghapus sifat pelanggaran
terhadap norma pemilu. Sekalipun Keputusan Tata Usaha Negara
(TUN) pada prinsipnya dianggap sah sepanjang belum dibatalkan
oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalam
konteks pemilu berlaku asas lex specialis derogat legi generali, yang
mengharuskan norma pemilu yang bersifat khusus dan ketat
didahulukan;
d. Dalam konsultasi tersebut juga dibahas adanya pandangan resmi
dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan bahwa selama
surat keputusan penggantian pejabat telah dicabut dan penggantian
berikutnya dilakukan setelah adanya persetujuan tertulis dari
Menteri Dalam Negeri, maka perbuatan tersebut dianggap tidak
melanggar ketentuan. Kemendagri merujuk pada Pasal 33 ayat (2)
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang
menyatakan bahwa keputusan dan/atau tindakan pejabat
pemerintahan tetap berlaku hingga dicabut atau dihentikan;
e. Bawaslu RI pada saat itu belum menerbitkan peraturan kebijakan
(surat edaran) untuk merespon permasalahan tersebut, karena
sedang menunggu jawaban atas pemohonan fatwa kepada
Mahkamah Agung untuk memperoleh kejelasan hukum terhadap
implementasi Pasal 71 UU Pemilihan. Namun, hingga saat ini belum
ada tanggapan atau jawaban dari Mahkamah Agung atas
permohonan fatwa tersebut. [vide Bukti PT-7];
4.3 Berkenaan dengan proses dan hasil penanganan pelanggaran tersebut,
sepenuhnya ada pada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara untuk menilai
dan mengambil sikap kelembagaan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Tanggung jawab untuk menilai fakta hukum, membuktikan unsur
pelanggaran, serta mengambil keputusan tindak lanjut sepenuhnya
menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara yang diputus
melalui mekanisme rapat pleno ketua dan anggota secara kolektif kolegial,
sesuai dengan asas kemandirian lembaga;
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PTI-1 Formulir Laporan Bawaslu (Formulir Model A.1) atas nama
Noldi Awuy;
2. PT.I-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
007/LP/PB/RI/OO.OO/IX/2024 (Formulir Model A.3)
Pelapor atas nama Noldi Awuy;
3. PT.I-3 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor:
007/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 Pelapor atas nama Noldi
Awuy;
4. PT.I-4 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 1116/PP.00.00/K1/09/2024 tertanggal 30
September 2024 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggar Pemilihan Kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi
Utara;
5. PT.I-5 Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan
Pemaknaan Isu Hukum Dalam Tahapan Pencalonan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai
Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu/Pemilihan;
6. PT.I-6 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 438/PM/K1/03/2024 tertanggal 30 Maret 2024
Peihal Imbauan kepada Menteri Dalam Negeri RI
7. PT.I-7 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 1029/HK/K1/09/2024 tertanggal 1 September
Perihal Permohon Fatwa Kepada Yang Mulia Ketua
Mahkamah Agung;
[2.8.2] DITJEN OTDA KEMENDAGRI
Bahwa DKPP memanggil Dirjen Otda Kemendagri yang diwakili oleh Moh. Yuliarto
sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa benar Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan surat persetujuan terkait
dengan permohonan untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat
administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan
pemeringah Kabupaten Minahasa Utara yaitu dengan surat Nomor:
100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024. Bahwa menunjukkan Menteri
Dalam Negeri memberi persetujuan terhadap rencana pengangkatan dan
pelantikan pejabat yang diajukan tersebut dengan mekanisme yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yaitu Surat Bupati yang diajukan
melalui Gubernur maka Kementerian Dalam Negeri menerima surat Gubernur
Sulawesi Utara yang berkenaan dengan permohonan untuk persetujuan
pengangkatan dan pelantikan pejabat-pejabat.
2. Bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III
yang dibacakan tadi, kemudian juga dikuatkan Kembali oleh Teradu IV s.d.
Teradu VIII bahwa sudah dilakukan konsultasi ke Jakarta dan Kementerian
Dalam Negeri telah mengambil sikap sebagaimana yang sudah dibacakan artinya
apa yang sudah ditetapkan dan kemudian dicabut Keputusan Bupati Minahasa
Utara, Kementerian Dalam Negeri menganggap apa yang dilakukan tersebut
clear. Kemudian setelah dicabut Bupati Minahasa Utara sebagaimana yang telah
disampaikan sudah mengajukan untuk permohonan persetujuan untuk
pengangkatan dan pelantikan pejabat yang diajukan dan Menteri Dalam Negeri
telah mengeluarkan persetujuannya;
[2.8.3] KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN MINAHASA UTARA
Bahwa DKPP memanggil Ketua Dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara sebagai
Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan lampiran surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor Perkara Nomor
1714/PS.DKPP/SET04/VIII/2025 tanggal 9 Juli 2025, dengan Pengadu atas
nama Noldi Awuy yang memberikan kuasa kepada Michael Remizaldy Jacobus,
SH.MH dkk dan Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi yang
memberikan kuasa kepada Michael Remizaldy Jacobus, SH.MH dkk, dimana
kami dimintakan untuk memberikan keterangan terkait proses pencalonan
bupati serta apakah ada masukan dari masyarakat dan dugaan adanya
pelanggaran yang dilakukan pasangan calon bupati, dan wakil bupati petahana
pada Pilkada 2024;
2. Bahwa pokok aduan dalam Pengaduan Nomor: 100-PL-DKPP/II/2025 yang
Diregistrasi dengan Nomor Registrasi Perkara: 97 - PKE - DKPP/III/2025, terkait
proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara dapat
kami sampaikan sebagai berikut:
2.1 Bahwa KPU Kabupaten/Kota merupakan bagian dari struktur KPU RI
yang bersifat hierarkis dalam melaksanakan norma, pedoman teknis dan
aturan yang diterbitkan oleh KPU RI, sehingga KPU Kabupaten Minahasa
Utara dalam melaksanakan Tahapan Pilkada termasuk tahapan
pencalonan berdasarkan regulasi yang diterbitkan oleh KPU RI;
2.2 Bahwa proses pencalonan telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2
Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pasangan
Calon wajib melengkapi 2.3. syarat calon dan syarat pencalonan;
2.3 Bahwa sebagaimana amanat Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Acara Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 496), KPU Kabupaten Minahasa
Utara telah melaksanakan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Minahasa Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, meliputi pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan
administrasi calon, dan penetapan pasangan calon, termasuk proses
pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat
sebagaimana Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
2.4 Bahwa terkait masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana
dimaksud telah diumumkan oleh Pihak Terkait pada tanggal 14
September 2024 melalui laman dan media sosial resmi, serta penerimaan
masukan dan tanggapan masyarakat berlangsung selama tiga hari sejak
tanggal 15 September sampai dengan 18 September 2024, sebagaimana
Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara
Nomor 23/PL.02.2-Pu/7106/2/2024, tertanggal 14 September 2024
tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 (Bukti PT-1);
2.5 Bahwa pada tanggal 18 September 2024 KPU Kabupaten Minahasa Utara
telah menerima tanggapan Masyarakat dari atas nama Noldi Awuy dengan
perihal Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati Joune James Esau Ganda dan Kevin Wiliam Lotulung atas dugaan
Pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, Saudara Noldi Awuy juga meminta KPU Kabupaten
Minahasa Utara agar dapat memberikan sanksi membatalkan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara atas nama Joune James
Esau Ganda dan Kevin William Lotulung sebagai Calon Bupati dan Wakil
Bupati Minahasa Utara dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun
2024 (Bukti PT-2);
2.6 Bahwa terhadap tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh saudara
Noldi Awuy telah ditanggapi KPU Kabupaten Minahasa Utara dengan
mengirimkan surat jawaban Nomor 1199/PL.02.2-SD/2/2024 tanggal 24
September 2024 perihal Jawaban Atas Tanggapan Masyarakat, yang pada
pokoknya menjelaskan bahwa permintaan saudara Noldi Awuy bukan
merupakan bagian dari persyaratan administrasi pasangan calon atau
bukan merupakan dokumen yang menjadi objek penelitian administrasi
persyaratan pasangan calon, dalam hal ini KPU Kabupaten Minahasa
Utara tidak memiliki wewenang untuk menggugurkan Pasangan Calon
yang mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara,
bila dalam hal penelitian administrasi persyaratan calon telah memenuhi
syarat. Dengan demikian, jika permintaan tersebut, kami kabulkan
dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 119 Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024, justru akan menjadi tindakan yang tidak memiliki dasar
hukum dan berpotensi menjadi persoalan hukum lainnya (Bukti PT-3);
2.7 Bahwa surat jawaban atas tanggapan masyarakat tersebut diserahkan
kepada saudara Noldi Awuy melalui Guus Awuy saudara Noldi Awuy yang
tinggal serumah (Bukti PT-4);
2.8 Bahwa pada tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten Minahasa Utara
telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Minahasa Utara sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 (Bukti PT-5);
2.9 Bahwa dapat pihak terkait sampaikan dalam Pertimbangan Hukum
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Nomor:
7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO halaman 61, menyatakan:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut majelis
berpendapat mutasi pegawai atas nama Demsi Yohan Lempas, Endru
Christian Palandung, Swengly Takainginan dan Denny Junius Doodoh
kemudian dibatalkan oleh Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Petahana)
dan dikembalikan kedalam jabatan semula karena belum ada
rekomendasi atau persetujuan dari Mendagri Bupati Minahasa Utara
mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2)
Undang - undang Nomor 10 Tahun 2016 dan para pegawai yang dimutasi
tidak dirugikan karena dikembalikan kedalam jabatan semula." (Bukti PT-
6);
2.10 Dapat kami sampaikan bahwa apa yang telah kami uraikan diatas adalah
fakta yang telah kami sampaikan juga dihadapan persidangan di
Mahkamah Konstitusi dengan bukti Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima (Bukti PT-7);
3. Bahwa pokok aduan dalam Pengaduan Nomor: 113-PL-DKPP/II/2025 yang
Diregistrasi dengan Nomor Registrasi Perkara: 104 - PKE - DKPP/III/2025 terkait
dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon Bupati atas nama
Wakil Bupati petahana pada Pilkada 2024, dapat kami sampaikan sebagai
berikut:
3.1 Bahwa berdasarkan pedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Pasal 4 ayat (1) "KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi
atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan".
Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara tidak
pernah menerima rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan (Bukti PТ-8);
3.2 Bahwa dapat kami sampaikan sesuai ketentuan yang diatur oleh
UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,
sebagai berikut:
Pasal 134 Ayat 1:
"Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan
Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap
Tahapan penyelenggaraan Pemilihan."
Pasal 135 ayat (1) huruf b
"Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
Ayat (1) yang merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan diteruskan
kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota,"
Pasal 139
"(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota membuat
Rekomendasi atas hasil kajiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
ayat (5) terkait pelanggaran administrasi Pemilihan.
(2) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
Rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan
pelanggaran Administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu
Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya." (Bukti PT-9)
3.3 Bahwa terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang - Undang
Nomor 10 Tahun 2016 telah diajukan oleh Pengadu di Mahkamah
Konstitusi dengan substansi permohonan yang sama dengan dalil yang
diadukan pengadu dalam Perkara a quo yang berproses di Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025, menyatakan dalam pokok
permohonan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Adapun
yang menjadi Pertimbangan Hukum dari Majelis Mahkamah Konstitusi
pada halaman 180, menyatakan:
"..... Sementara itu, setelah Mahkamah mencermati alat bukti yang
disampaikan oleh Pemohon, pada pokoknya Pemohon tidak menguraikan
adanya bukti yang relevan terkait mutasi pegawai oleh Pihak Terkait yang
dilaksanakan tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri, sehingga
tidak cukup meyakinkan Mahkamah telah terjadinya pelanggaran
administrasi berupa pemindahan/mutasi ASN yang dilaksanakan pada
masa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara yang dapat
memengaruhi perolehan suara Paslon tertentu." (Bukti PT-10);
3.4 Bahwa berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
107/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, sudah sangat jelas bahwa tidak
adanya pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara atas nama Joune James
Esau Ganda dan Kevin William Lotulung;
3.5 Bahwa Pokok aduan terkait Pasal 71 ayat (2) Undang - Undang Nomor 10
Tahun 2016 selain ditolak Mahkamah Konstitusi juga telah melewati proses
uji persidangan dari tingkat PTTUN dengan hasil Putusan Menyatakan
gugatan para Penggugat tidak diterima hingga ke Mahkamah Agung dengan
hasil putusan Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi.
(Bukti PT-11 dan PT-12);
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.II-1 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa
Utara Nomor 23/PL.02.2-Pu/7106/2/2024, tanggal 14
September 2024 tentang Penerimaan Masukan dan
Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Minahasa Utara Tahun 2024;
2. PT.II-2 Tanggapan Masyarakat dari atas nama Noldi Awuy dengan
perihal Tanggapan Masyarakat Terhadap Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Joune James Esau Ganda dan Kevin
Wiliam Lotulung tanggal 18 September 2024;
3. PT.II-3 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara
Nomor: 1199/PL.02.2-SD/2/2024 tanggal 24 September
2024, Perihal: Jawaban Atas Tanggapan Masyarakat Noldy
Awuy;
4. PT.II-4 Tanda Terima Surat Jawaban atas Tanggapan Masyarakat;
5. PT.II-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa
Utara Nomor 797 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Minahasa Utara Tahun 2024 tanggal 22 September 2024;
6. PT.II-6 Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Manado Nomor:
7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MD;
7. PT.II-7 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PHPU.BUP-
XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025;
8. PT.II-8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024
tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi
Pemilihan Pasal 4 ayat (1);
9. PT.II-9 Pasal 134 ayat (1), Pasal 135 ayat (1) huruf b, Pasal 139
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor
6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
10. PT.II-10 Kutipan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 4
Februari 2025;
11. PT.II-11 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
Nomor: 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO tanggal 23
Oktober 2024;
12. PT.II-12 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 817
K/TUN/PILKADA/2024 tanggal 19 November 2024;
[2.9.4] SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA ATAS NAMA NOVLY
WOWILING
1. Keterangan Pihak Terkait untuk Nomor Perkara: 104-PKE-DKPP/III/2025
adalah sebagai berikut:
1) Pelantikan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa
Utara pada hari Jumat, 22 Maret 2024 kepada 154 (seratus lima puluh
empat) orang Aparatur Sipil Negara;
2) Tambahan keterangan: BKPSDM Kabupaten Minahasa Utara sebelum
melaksanakan pelantikan tersebut, sudah berkoordinasi dengan BKD
Provinsi Sulawesi Utara melalui chatingan Whatsapp (wa) dan
mendapatkan jawaban bahwa diperbolehkan untuk melaksanakan
pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024;
3) Kemudian pada tanggal 29 Maret 2024 kami (Pemerintah Kabupaten
Minahasa Utara), menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang
pada salah satu poinnya menyampaikan bahwa mulai tanggal 22 Maret
2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah dilarang
melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis
Menteri Dalam Negeri;
4) Pada selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat yang
ditujukan kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di Indonesia
Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ pada tanggal 29 Maret 2024 perihal:
Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek
Kepegawaian, dimana pada salah satu poin dari surat tersebut menyatakan
mulai tanggal 22 Maret dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali
mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri;
5) setelah BPKSDM Kabupaten Minahasa Utara berkoordinasi dengan
Kementerian Dalam Negeri, pada tanggal 3 April 2024 maka Bupati
Minahasa Utara mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor:
821/BKPSDM/05/IV/2024 tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati
Minahasa Utara Dalam Pelaksanaan Pelantikan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Minahasa Utara pada tanggal 17 April 2024;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu III selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara serta Teradu IV s.d. Teradu
VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulwesi Utara diduga melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang Teradu I s.d. Teradu III diduga melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu dalam menindaklanjuti dan memproses permohonan sengketa
dengan tanda terima 001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024 tertanggal 25 September
2024, Pukul 23.32 WITA, karena pada tanggal 27 September 2024, Teradu I s.d. Teradu
III justru mengeluarkan pemberitahuan bahwa Permohonan Tidak Dapat Diterima
perihal laporan Calon Bupati Minahasa Utara No Urut 2 Joune James Esau Ganda-
Kevin William Lotulung yang telah melakukan mutasi pejabat di lingkungan Kabupaten
Minahasa Utara (6 bulan sebelum penetapan calon Bupati Minahasa Utara pada
pemilihan 2024). Bahwa tidak ada penjelasan dari Teradu I s.d. Teradu III terkait syarat
materiil apa yang tidak dipenuhi Para Pelapor, namun Teradu I s.d. Teradu III
menyatakan permohonan sengketa pemilihan oleh Para Pemohon tidak dapat diterima.
Bahwa karena sikap dan tindakan Teradu I s.d. Teradu III tidak memproses
Permohonan Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Pengadu turut disesalkan oleh
Hakim Majelis PTTUN Manado. Bahwa oleh karena Teradu I s.d. Teradu III telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sehingga Para Pengadu
mengadukan perbuatan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia.
[4.1.2] Menimbang Teradu IV s.d. Teradu VIII diduga melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu karena bersikap diam dengan tidak melaksanakan tugas dan
kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan, yakni membuat temuan.
Namun, Para Teradu tidak mau memproses pelanggaran yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Minahasa Utara dengan tidak mendiskualifikasi Pasangan Calon Petahana
yang jelas-jelas melanggar Pasal 71 ayat (2) jo ayat (5) UU Pilkada. Bahwa Para Pengadu
merasa keberatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor: 797
Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa
Utara Tahun 2024 Tertanggal 22 September 2024.
Bahwa Teradu IV dan Teradu V pada tanggal 8 s.d. 9 September 2024 hadir dan
memberikan materi dalam Rakor yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
dan menyampaikan adanya 6 kasus di Sulawesi Utara yang melanggar Pasal 71
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun dari semua apa yang disampaikan
Teradu IV dan Teradu V tersebut, menurut Para Pengadu hanya pembentukan opini
belaka tanpa ada tindakan nyata. Oleh karena itu, Teradu IV s.d. Teradu VIII telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sehingga mengadukan
perbuatan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d.
Teradu III menyatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota, Teradu I s.d. Teradu III diberikan kewenangan untuk
melaksanakan penyelesaian sengketa proses pemilihan. Bahwa kenapa tidak
memenuhi syarat karena berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian
Sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota merupakan penilaian terhadap objek sengketa yang memberikan
kerugian langsung kepada Pemohon. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah
melaksanakan proses penyelesaian sengketa sebagaimana penerimaan permohonan
penyelesaian sengketa (PSP-1), pemeriksaan dokumen permohonan dan tanda terima
(PSP-2), mencatat dalam buku penerimaan permohonan (PSP-24), verifikasi
kelengkapan dokumen permohonan (PSP-3), pleno pimpinan, pemberitahuan
permohonan penyelesaian sengketa tidak dapat diterima (PSP-6). Bahwa jelas dan
terang batasan objek sengketa proses pemilihan antara peserta dengan penyelenggara
pemilihan atau KPU adalah bahwa adanya kerugian secara langsung yang dialami oleh
Pemohon, dalam hal objek sengketa tidak menimbulkan kerugian secara langsung
kepada Pemohon objek sengketa baik SK dan BA maka dinyatakan tidak memenuhi
syarat materiil dan bukan menjadi objek dalam permohonan penyelesaian sengketa
antar peserta dengan penyelenggara pemilihan hal mana permohonan pengadu dengan
objek sengketa adalah Surat Keputusan Nomor 797 tentang Penetapan Calon Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024 Tertanggal 22
September 2024 juga menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon atau tidak adanya
kerugian secara langsung yang di alami oleh Pemohon maka berdasarkan Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020
tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, mengatur bahwa SK/BA objek
sengketa merupakan penilaian terhadap objek sengketa yang memberikan kerugian
langsung kepada Pemohon dalam hal tidak adanya kerugian secara langsung maka
objek sengketa tidak dapat dijadikan objek sengketa dan tidak dapat dilakukan
perbaikan dokumen permohonan sengketa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
22 berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, karena yang dimaksud dalam Pasal
22 a quo adalah terkait dengan perbaikan syarat dokumen permohonan sengketa
bukan pasal yang mengatur terkait dengan objek penyelesaian sengketa.
Teradu I s.d. Teradu III dalam jawaban telah secara terang dan jelas serta
membuktikan bahwa telah melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan pada
sumpah janji jabatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta telah
bertindak secara Profesional, Proporsional, Akuntabel, dan Berintegritas. Hal tersebut
juga telah dijadikan pertimbangan hukum oleh Mahkamah Konstitusi dalam amar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Putusan
dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Minahasa
Utara Tahun 2024 yang berpandangan, bahwa permasalahan pelanggaran pemilihan
telah diselesaikan di PTUN melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Manado dengan registrasi perkara Nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO dan telah
dilaksanakan upaya hukum kasasi dengan putusan perkara
Nomor817/K/TUN/PIKADA/2024 dan pada tanggal 19 November 2024 Mahkamah
Agung Republik Indonesia yang pada intinya menyatakan kasasi Pemohon ditolak
dimana setelah Mahkamah mencermati alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon,
pada pokoknya Pemohon tidak menguraikan adanya bukti yang relevan terkait mutasi
pegawai oleh pihak terkait yang dilaksanakan tanpa melalui persetujuan Menteri
Dalam Negeri, sehingga tidak cukup meyakinkan mahkamah telah terjadinya
pelanggaran administrasi berupa pemindahan/mutasi ASN yang dilaksanakan pada
masa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara. Pandangan mahkamah
sejalan dan membuktikan fakta bahwa Para Teradu telah melakukan proses
penanganan pelanggaran secara prosedural tanpa melampaui batas kewenangan
sumpah janji jabatan atau melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilihan umum melainkan Para Teradu telah patuh terhadap kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilihan umum, undang-undang serta Peraturan Bawaslu
Republik Indonesia yang mengatur tentang Tata Cara dan Prosedur Penyelesaian
Sengketa Pemilihan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah.
[4.2.2] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu IV
s.d. Teradu VIII menyatakan, pada tanggal 25 September 2024 Pukul 23.32 WITA
Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara menerima dokumen permohonan penyelesaian
sengketa terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara
Nomor 797 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024, yang di
sampaikan oleh Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara
atas nama Melky Jakhin Pangemanan, S.I.P.,M.A.P.,M.Si dan Christian Kamagi yang
diserahkan langsung oleh kuasa Hukum Pemohon Trey Berhimpong, SH. Hal ini
berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara in casu Teradu I s.d. Teradu III telah
melakukan konsultasi secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara in
casu Teradu IV s.d. Teradu VIII dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilihan
terkait Permohonan nomor 001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024, sehingga tidak adanya
pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara in casu Teradu IV s.d.
Teradu VIII kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara in casu Teradu I s.d. Teradu
III dalam proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan dimaksud. Selanjutnya Bawaslu
Provinsi sulawesi Utara in casu Teradu IV s.d. Teradu VIII melakukan Pendampingan
sampai dikeluarkannya hasil pemberitahuan permohonan penyelesaian sengketa
pemilihan tidak dapat diterima.
Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Para Teradu, maka seluruh dalil
Pengaduan Para Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai fakta dan
bukti perkara a quo, DKPP terlebih dahulu perlu mempertimbangkan ketidakhadiran
Para Pengadu pada persidangan DKPP tanggal 16 Juli 2025. Bahwa Para Pengadu tidak
menghadiri sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi
Sulawesi Utara meskipun telah dipanggil secara sah dan patut 5 (lima) hari sebelum
pelaksanaan sidang pemeriksaan, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. DKPP menilai, bahwa Para Pengadu tidak
serius, tidak beritikad baik, tidak sungguh-sungguh, tidak mempunyai tanggung jawab
atas pengaduannya. Sikap dan tindakan Para Pengadu merupakan sikap yang
menunjukkan tidak menghargai lembaga DKPP selaku lembaga negara yang diberi
wewenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa/perkara etika penyelenggara
pemilu. Seharusnya Para Pengadu bertanggung jawab terhadap pengaduan yang
diadukan kepada DKPP karena aduan Para Pengadu menimbulkan akibat terhadap
Para Teradu. Oleh karena itu, untuk membuktikan kebenaran dari aduan Para
Pengadu serta memberi kepastian hukum terhadap status Para Teradu, maka DKPP
tetap melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap Perkara a quo untuk mendapatkan
bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan sebagai bahan
pertimbangan DKPP dalam memutus perkara a quo.
[4.3.1] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1],
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 September 2024
Para Pengadu menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan
mengisi Formulir PSP-1 Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor 01/Per-PS-MJPCK-
Minut/IV.2017 Perihal Permohonan Sengketa Pemilihan Terkait Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024
tertanggal 22 September 2024 (vide Bukti T.I-2). Bahwa terhadap permohonan a quo
Teradu I s.d. Teradu III kemudian memberikan Tanda Terima Dokumen Nomor
001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024 tertanggal 25 September 2024 (vide Bukti T.I-2).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu III pada
tanggal 26 September 2024 melakukan verifikasi permohonan yang dituangkan dalam
Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Berdasarkan
hasil verifikasi, permohonan Pemohon/Pengadu dinyatakan tidak dapat diterima
karena Objek Sengketa yang dipersoalkan tidak memberikan kerugian secara langsung
kepada Pemohon/Pengadu (vide Bukti T.I-2). Bahwa pada tanggal yang sama, Teradu I
s.d. Teradu III juga melakukan rapat pleno terhadap hasil verifikasi yang kemudian
dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 010/HM.03.02/K.SA-11/IX/2024
tertanggal 26 September 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno diputuskan bahwa
laporan Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ketentuan
Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 2 Tahun 2020 dan Petunjuk Teknis Nomor
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/XII/2020 (vide Bukti T.I-2).
Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan hasi rapat pleno yang dilakukan oleh
Teradu I s.d. Teradu III kemudian ditetapkan bahwa permohonan penyelesaian
sengketa yang diajukan oleh Para Pengadu dengan objek sengketa Surat Keputusan
Nomor 797 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Minahasa Utara Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tidak memenuhi syarat
materiel karena objek sengketa tidak memberikan kerugian langsung kepada Pengadu,
hal tersebut merujuk pada Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor No.
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota (vide Bukti T.I-4).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa benar Teradu I s.d.
Teradu III sudah menerima permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan
mengisi Formulir PSP-1 Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor 01/Per-PS-MJPCK-
Minut/IV.2017 Perihal Permohonan Sengketa Pemilihan Terkait Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024
tertanggal 22 September 2024. Terhadap permohonan a quo, Teradu I s.d. Teradu III
sudah menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang ditentukan dalam
Perbawaslu 2 Tahun 2020 dan Petunjuk Teknis Nomor 0419/K.Bawaslu/
PM.07.00/XII/2020, antara lain, memberikan tanda terima dokumen, melakukan
verifikasi permohonan, melakukan pembahasan dalam rapat pleno. Bahwa
berdasarkan hasil proses yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III, dinyatakan objek
permohonan berupa Surat Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797
tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara
Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tidak merugikan dan menimbulkan akibat
secara langsung kepada Para Pengadu, karena Para Pengadu tetap ditetapkan sebagai
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024,
sehingga Teradu I s.d. Teradu III menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat
materiel. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu III sudah bertindak profesional,
akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti dan memproses
permohonan Para Pengadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga
tindakan Teradu I s.d. Teradu III dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu terhadap Teradu
I s.d. Teradu III tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d. Teradu III meyakinkan DKPP.
Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2],
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 September 2024,
Pukul 23.32 Wita, Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara menerima dokumen
permohonan penyelesaian sengketa terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Minahasa Utara Nomor 797 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 tertanggal 22
September 2024. Bahwa terhadap permohonan tersebut, Teradu I s.d. Teradu III
mencatat dalam formulir Model PSP-2 dan diberikan Nomor:
001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024 tertanggal 25 September 2024 (vide Bukti T.II-1).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 26 September
2024, Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno terhadap permohonan a quo.
Berdasarkan hasil rapat pleno, Teradu I s.d. Teradu III memutuskan bahwa Objek
Sengketa yang diajukan oleh Para Pengadu tidak memberikan kerugian secara
langsung, karena tidak menyebabkan berubahnya status Para Pengadu sebagai Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara menjadi tidak memenuhi syarat
(TMS) (vide Bukti T.II-2). Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara in
casu Teradu I s.d. Teradu III telah melakukan konsultasi secara berjenjang kepada
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara in casu Teradu IV s.d. Teradu VIII dalam pelaksanaan
penyelesaian sengketa Pemilihan terkait Permohonan Nomor
001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024, selain itu Teradu IV s.d. Teradu VIII juga telah
melakukan pendampingan kepada Teradu I s.d. Teradu III hingga dikeluarkannya
Pemberitahuan Status Laporan, sehingga tidak ada pembiaran yang dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kepada Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dalam
proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu IV s.d. Teradu
VIII sudah melakukan tugas pokok dan fungsi serta wewenangnya selaku atasan dari
Teradu I s.d. Teradu III dalam memonitoring dan pendampingan terhadap Permohonan
Nomor 001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024. Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VIII juga
menerima konsultasi dari Teradu I s.d. Teradu III, selain itu Teradu IV s.d. Teradu VIII
juga sudah melakukan konsultasi kepada Bawaslu RI perihal verifikasi Permohonan
Nomor 001/PS.PNM.LG/71.7106/IX/2024 selaku atasan dari Teradu IV s.d. Teradu
VIII. Dengan demikian, Teradu IV s.d. Teradu VIII sudah bertindak profesional,
akuntabel serta bertanggung jawab dalam mengawasi, memonitoring, serta
pendampingan kepada Teradu I s.d. Teradu III sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, sehingga tindakan Teradu IV s.d. Teradu VIII dibenarkan menurut hukum
dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Para
Pengadu terhadap Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak terbukti, dan Jawaban Teradu IV
s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu IV s.d. Teradu VIII tidak terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.