Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 159–PKE–DKPP/VI/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-09-2025
👁 42 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I dan Teradu II Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang diduga melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena terlibat konflik kepentingan dengan Calon Wakil Bupati dan Calon Bupati Kabupaten Empat Lawang atas nama Arifa’i dan Joncik Muhammad yang diregister dengan Nomor Perkara 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 oleh Bawaslu Kabupaten Empat lawang; [4.1.2] Teradu III Selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang diduga Melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dikarenakan dianggap berpihak kepada Pasangan Calon atas nama Joncik Muhammad dan A. Rifai dalam Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstituisi.
Pasal DilanggarPasal 69; Pasal 36 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 35 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas; Pasal 8; Pasal 14
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rodi Karnain selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Teradu II Hengki Gunawan, dan Teradu III Ahmad Fatria Arsasi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 159–PKE–DKPP/VI/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 162- P/L-DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 159–PKE– DKPP/VI/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1 Nama : Budi Antoni Al Jufri Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Pemuda Taman Berdikari Sentosa, RT. 04 RW. 09, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu I; 2 Nama : Henny Verawati Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Desa Rantau Tenang, Kec. Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu II; Memberikan kuasa kepada: Nama : 1. Fahmi Nugroho; 2. Nico Thomas; 3. Junialdi; 4. Nasarudin; 5. Rustam Efendi; 6. Ralandenei Tampubolon; 7. Sugiarto; Pekerjaan : Advokat Alamat : PERADI/Firma Hukum Fahmi Nugroho & Rekan, Jalan Merdeka No. 1069/C RT. 05, RW. 02 Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1 Nama : Rodi Karnain Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Alamat : Jl. Noerdin Panji Km 1,5 Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2 Nama : Hengki Gunawan Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Alamat : Jl. Noerdin Panji Km 1,5 Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3 Nama : Ahmad Fatria Arsasi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Alamat : Jl. Noerdin Panji Km 1,5 Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III Selanjutnya disebut sebagai ------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait. II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 162-P/L-DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 159–PKE– DKPP/VI/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I (Rodi Karnain) selaku Ketua Bawaslu Kab. Empat Lawang sekaligus Ketua Majelis Musyawarah dalam penyelesaian perkara Permohonan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat Lawang register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 (Bukti P-1). Pada persidangan hari ketiga pada tahap Musyawarah Terbuka tanggal 02 Oktober 2024, di ruang Musyawarah Bawaslu Kab. Empat Lawang, agenda sidang pembuktian pada perkara Permohonan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat Lawang register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024. Pada proses musyawarah perkara tersebut, Teradu I (Rodi Karnain) memimpin Majelis Musyawarah. Oleh karena itu, Pengadu telah menyatakan keberatan terhadap Teradu I karena memiliki hubungan keluarga dengan Pihak Terkait perkara a quo (register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024), in casu Calon Wakil Bupati Kab.Empat Lawang 2024 yang bernama Arifa’i, SH. Keberatan disertai permintaan agar Teradu I mengundurkan diri sebagai Ketua Majelis perkara a quo. Namun sampai dengan putusan Teradu I tidak pernah mengundurkan diri dari persidangan perkara a quo. Bahwa Teradu I (Rodi Karnain) saat itu sebagai Ketua Majelis Musyawarah Terbuka perkara register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024, adalah anak dari Amat Najamudin Bin Ajin Namin Bin Abdul Lani alias Dulani alias Mukut Mesik. Sementara Arifa’i, SH (Calon Wakil Bupati Kab.Empat Lawang 2024) sebagai Pihak Terkait perkara nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 pada Bawaslu Kab.Empat Lawang, adalah anak dari Imantap Binti Oding Bin Abdul Lani alias Dulani alias Mukut Mesik. Jadi kakek keduanya adalah bersaudara kandung (Bukti P-3). Dengan fakta tersebut, Teradu I tetap menjadi Ketua Majelis Musyawarah sampai akhir pembacaan putusan nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 (Bukti P-2). Merujuk pada kronologi kejadian tersebut, Teradu I dalam proses penyelesaian perkara permohonan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat Lawang register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024, tidak berintegritas dan tidak profesional melanggar Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 6 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 14 huruf a dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, melanggar sumpah/janji anggota Bawaslu yaitu bekerja tidak dengan sungguh-sungguh, tidak jujur, tidak adil, tidak cermat dan mengandung adanya konflik kepentingan (conflict of interest) [Pasal 7 ayat (3) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu], bersikap dan bertindak tidak netral atau memihak terhadap pasangan calon peserta Pemilihan [vide Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu]. 2. Bahwa Teradu II (Hengki Gunawan) selaku anggota Bawaslu Kab. Empat Lawang sekaligus Anggota Majelis dalam penyelesaian perkara Permohonan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat Lawang register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 (Bukti P-1). Pada persidangan pertama pada tahap Musyawarah Terbuka tanggal 30 September 2024, di Ruang musyawarah Bawaslu Kab. Empat Lawang. Masuk Pihak Terkait dalam perkara register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 yaitu Paslon Dr. H. Joncik Muhamad, S.Si, SH, MH, MM – Arifa’i, SH. Terhadap hal tersebut, Pengadu telah menyatakan keberatan agar Teradu II (sebagai anggota Majelis) mengundurkan diri dari persidangan perkara a quo dengan alasan antara Teradu II dengan Dr. H. Joncik Muhamad, S.Si, SH, MH, MM (Calon Bupati Kab. Empat Lawang 2024) memiliki hubungan keluarga yaitu sebagai paman dan keponakan kandung, dimana hal ini merupakan pengetahuan umum yang telah diketahui oleh masyarakat luas khususnya Masyarakat Kab.Empat Lawang. Terhadap keberatan Pengadu tersebut, pada sidang berikutnya dalam penyelesaian permohonan perkara register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 (Bukti P-1), Teradu II (sebagai anggota Majelis) tidak menjadi anggota Majelis lagi dalam penyelesaian permohonan perkara tersebut sampai dengan adanya putusan. Hal ini terlihat yang menyampaikan dan menandatangani Putusan (Bukti P-2) hanya Teradu I dan Teradu III. Merujuk pada hal tersebut, Teradu II secara jelas dan terang telah dikategorikan melanggar kode etik yaitu melanggar prinsip proporsional yang bermakna penyelenggara pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 angka 3 huruf (e) Jo. Pasal 14 huruf a dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 3. Bahwa Teradu III (Ahmad Fatria Arsari) sebagai anggota Bawaslu Kab. Empat Lawang. Dalam proses sidang PHPU (Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum) Kepala Daerah Kab. Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi pada perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, diruang sidang Panel I Mahkamah Konstitusi tertanggal 12 Februari 2025, Hakim Panel I Suhartoyo (Ketua Majelis) mengingatkan Teradu III sebagai Bawaslu pada pokoknya tidak boleh ada keberpihakan. Bunyi lengkapnya sebagai berikut : Suhartoyo (Ketua Majelis) : “agar tidak memberikan pendapat atau pandangan didalam persidangan karena akan menimbulkan keberpihakan, sebagai Bawaslu seharusnya memberikan pernyataan bahwa pada tingkat tahapan yang dilaksanakan sudah sesuai kewenangan Bawaslu” (vide menit ke 2.13.17 s/d menit ke 2.15.07, Bukti P-4, berupa Flashdisc berupa video sidang Panel I Mahkamah Konstitusi tanggal 12 Februari 2025 atau Link : https://www.youtube.com/live/satnsC9BtD0?si=HN2bGu9StAXva0bz). Bahwa dalam proses persidangan tanggal 12 Februari 2025 tersebut, sebelum diperingatkan oleh Hakim Panel I Suhartoyo (Ketua Majelis) sebagaimana diuraikan diatas, Teradu III dengan jelas menyampaikan bahwa perkara yang sedang diperiksa di MK (Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025) sebenarnya telah selesai dan telah diputus (amar ditolak) oleh Bawaslu Kab. Empat Lawang (register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024, Bukti P-2), dikuatkan PT-TUN dan Mahkamah Agung. Berikut pernyataan Teradu III pada menit 02.10.40 s/d 02.13.20 (Bukti P-4), yang pada pokoknya sebagai berikut : “bahwasanya sengketa proses pelaksanaan Pilkada yang dibahas disidang MK ini sebelumnya sudah dilaksanakan proses sengketa persidangan di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, dan proses sengketa sudah bisa dikatakan telah selesai karena Bawaslu Empat Lawang telah melaksanakan sengketa proses pelaksanaan Pilkada dengan baik hingga akhirnya final diputusan (maksudnya : Putusan Bawaslu Kab. Empat Lawang) dan dalam proses persidangan di PT-TUN juga sengketa ini telah di putus dengan tidak dapat diterima, yang kemudian dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI yang memutuskan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Sehingga sengketa proses pelaksanaan Pilkada ini telah selesai.” Terhadap hal tersebut, menurut Pengadu, Teradu III telah jelas dan terang menampakkan/menunjukkan keberpihakannya dan tidak netral. Padahal menurut hakim MK, perkara tersebut sedang diajukan di MK (Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025) dan secara substansi mengenai persoalan penghitungan periodisasi masa jabatan kepala daerah, esensinya belum dituntaskan baik tingkat Bawaslu, PT-TUN maupun MA. Bahwa pada akhirnya, apa yang disampaikan oleh Teradu III pada persidangan tanggal 12 Februari 2025 tersebut kontradiksi dengan pertimbangan dan putusan MK Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada persidangan tanggal 24 Februari 2025 (Bukti P-7), Mahkamah Konstitusi sependapat dengan dalil Pengadu, sebagaimana dalil yang sama juga disampaikan dalam perkara register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 pada Bawaslu Kab. Empat Lawang mengenai cara menghitung periodesasi masa jabatan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi sependapat dengan dalil Pengadu sehingga dalam amarnya mengabulkan permohonan Pengadu. Sementara Teradu III, dalam persidangan perkara di MK Nomor 24/PHPU.BUP- XXIII/2025, telah secara nyata berusaha meyakinkan Majelis Hakim MK bahwa substansi perkara a quo telah selesai dengan bunyi amar : ditolaknya dalil Pengadu (mengenai cara menghitung periodesasi masa jabatan kepala daerah) pada tingkat Bawaslu Kab. Empat Lawang (register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024, kemudian dikuatkan PT-TUN dan Mahkamah Agung. Padahal, penyelenggara Pilkada, termasuk Teradu III tidak boleh menampakkan keberpihakannya. Dengan demikian menurut Pengadu, dari seluruh uraian diatas, perbuatan Teradu III tersebut mengandung sikap yang berpihak pada salah satu Pasangan Calon tertentu, bersikap tidak netral dan untuk itu mohon kepada DKPP agar dapat berkenan menilai perbuatan tersebut sebagai bentuk pelanggaran kode etik. Merujuk pada kronologi kejadian tersebut, Teradu III secara nyata menunjukkan ketidak profesional sehingga melanggar Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, melanggar sumpah/janji anggota Bawaslu yaitu bekerja tidak dengan sungguh-sungguh, tidak jujur, tidak adil, tidak cermat dan mengandung adanya konflik kepentingan (conflict of interest) [vide Pasal 7 ayat (3) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu], bersikap dan bertindak tidak netral atau memihak terhadap pasangan calon peserta Pemilihan [vide Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu]. 4. Selain itu, Majelis Musyawarah Bawaslu Empat Lawang dalam perkara register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 (Bukti P-1) yaitu : Rodi Karnain (Teradu I) dan Ahmad Fatria Arsari (Teradu III) dalam putusannya (Bukti P-2) pada bagian Pendapat Hukum, Majelis telah ternyata membuat pertimbangan dan amarnya tidak akuntabel [vide Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu], tidak berintegritas dan tidak professional [melanggar Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 6 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 14 huruf a dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu], melanggar sumpah/janji anggota Bawaslu yaitu bekerja tidak dengan sungguh-sungguh, tidak jujur, tidak adil, tidak cermat dan mengandung adanya konflik kepentingan (conflict of interest) [Pasal 7 ayat (3) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu], bersikap dan bertindak tidak netral atau memihak terhadap pasangan calon peserta Pemilihan [vide Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu]; Dalam pertimbangan dan amar putusannya, Majelis Musyawarah tidak hati-hati dan telah berani untuk masuk kedalam pokok perkara (substansi), sehingga amarnya berbunyi : “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. Sementara apabila kita telisik pertimbangan dan putusan dalam upaya hukum selanjutnya yaitu Putusan di PT-TUN (perkara nomor: 4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.PLG) (Bukti P-5) dan Putusan MA (Nomor 826 K/TUN/PILKADA/2024) (Bukti P-6), kedua tingkat pengadilan tersebut hanya berani untuk memeriksa dan mengadili hanya pada wilayah formalitas dan tidak berani untuk memeriksa dan mengadili bagian pokok perkara mengenai cara menghitung periodesasi masa jabatan kepala daerah, sehingga bunyi amarnya hanya berbunyi : “Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima”. Padahal dalam kenyataannya, sebagai upaya hukum Pengadu mencari keadilan sampai ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 24/PHPU.BUP- XXIII/2025, dalil Pengadu sebagaimana dalil yang sama juga disampaikan dalam perkara register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 mengenai cara menghitung periodesasi masa jabatan kepala daerah, Mahkamah Konstitusi sependapat dengan dalil Pengadu sehingga dalam amarnya mengabulkan permohonan Pemohon. Sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Musyawarah Bawaslu Empat Lawang dalam perkara register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 dengan Putusan MK nomor 24/PHPU.BUP- XXIII/2025 (Bukti P-7) saling bertolak belakang. Dengan demikian, menurut Pengadu Majelis Musyawarah Bawaslu Empat Lawang dalam perkara register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 (Bukti P- 1) telah memberikan pertimbangan dan amarnya secara: a. Tidak akuntabel [vide Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu], “akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Jo. Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu : “bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan”; b. Tidak profesional [vide Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu], “profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas”; c. Melanggar sumpah/janji anggota Bawaslu, yaitu bekerja tidak dengan sungguh-sungguh, tidak jujur, tidak adil, tidak cermat dan mengandung adanya konflik kepentingan (conflict of interest) [vide Pasal 7 ayat (3) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu], “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh- sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”; d. Bersikap dan bertindak tidak netral atau memihak terhadap pasangan calon peserta Pemilihan [vide Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu], karena Ketua Majelis Musyawarah Rodi Karnain (Teradu I) ada hubungan keluarga dengan Arifa’i, SH (Calon Wakil Bupati Kab.Empat Lawang 2024); e. Tidak pernah menyatakan secara terbuka apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu [vide Pasal 8 huruf k Jo. Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu]. Malah membantah adanya hubungan keluarga dengan Arifa’i, SH (Calon Wakil Bupati Kab.Empat Lawang 2024), dengan menyatakan bahwa saya (Rodi Karnain/Teradu I), tidak ada hubungan keluarga namun hanya satu desa dengan Arifa’i, SH, dalam persidangan perkara register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024; f. Oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta yang Pengadu jelaskan di atas, maka patutlah untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III, diberi sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf b Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Registrasi Permohonan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat Lawang dengan Nomor Registrasi 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 tanggal 26 September 2024; P-2 Putusan perkara Permohonan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat Lawang register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024; P-3 Surat Pernyataan Zawawi dan Yusmar tanggal 02 Oktober 2024 mengenai silsilah hubungan keluarga antara Rodi Karnain dengan Arifa’i; P-4 Flashdisc berupa video sidang Panel I Mahkamah Konstitusi tanggal 12 Februari 2025 (menit ke 2.13.28); P-5 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Palembang nomor: 4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.PLG; P-6 Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 826 K/TUN/PILKADA/2024; P-7 Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 20 Agustus 2025, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pokoknya, Teradu membantah semua aduan dari Pengadu, kecuali yang kami akui kebenarannya dalam Jawaban ini; 2. Bahwa untuk menjawab Pengaduan dari Pengadu, kami memohon izin kepada Yang Mulia Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut; 3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemilihan: - Pasal 30 huruf b yang berbunyi : Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah : b. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana. (Vide Bukti T-1) - Pasal 143 ayat (1) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142. (Vide Bukti T-1) 4. Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah menyelesaikan proses penyelesaian sengketa dari awal menerima permohonan, meregistrasi permohonan, melakukan musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka sampai dengan pembacaan putusan, selama proses penyelesaian sengketa tersebut Bawaslu Kabupaten Empat Lawang selalu berpedoman dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan selalu berpedoman pada Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang petunjuk teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, adapun rician penyelesaian sengketa yang telah diregistrasi nomor : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 sebagai berikut: a. Bahwa pada hari rabu tanggal 25 September 2024 Pukul 11:52 WIB, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melalui staf Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Sdr. Yudi Gustria Pratama Siregar telah menerima Permohonan Pemohon Penyelesaian Sengketa dari Pelapor atas nama H. Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati yang diwakilkan kepada kuasa hukumnya Nico Thomas dengan tanda terima dokumen nomor : 02/PS.PSM.LG/11.1611/IX/2024 (Vide Bukti T-2); b. Bahwa pada tanggal 26 September 2024 terhadap permohonan penyelesaian sengketa dengan tanda terima dokumen nomor : 02/PS.PSM.LG/11.1611/IX/2024 dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiel dan diregistrasi dengan nomor : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 (Vide Bukti T-3); c. Bahwa pada hari jumat tanggal 27 September 2024 Bawaslu Kabupaten Empat Lawang mengundang Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan musyawarah tertutup, dalam musyawarah tertutup tersebut dihadiri oleh prinsipal dari Pemohon dan Termohon yang didampingi oleh kuasa hukumnya dengan hasil tidak adanya kesepakatan/mufakat antara pemohon dan termohon, maka dari itu dilanjutkan dengan musyawarah terbuka (Vide Bukti T-4); d. Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan musyawarah terbuka dari agenda mendengarkan pokok permohonan dan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait, dilanjutkan dengan agenda pembuktian mulai dari pengesahan alat bukti, mendengarkan keterangan saksi-saksi fakta, maupun mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirikan oleh masing-masing para pihak Pemohon maupun dari pihak Temohon; e. Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melaksanakan musyawarah terbuka dengan agenda pembacaan putusan dengan Amar Putusan Menolak Permohonan pemohon untuk seluruhnya. (Vide Bukti T-5); 5. Bahwa selama proses penyelesaian sengketa tersebut Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa yang berbunyi “Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan berkonsultasi secara berjenjang dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan”, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang selalu melakukan konsultasi dan koordinasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dari awal penerimaan hingga sampai putusan, kemdian Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan langsung melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang selama proses penyelesaian sengketa itu berlangsung, bahkan pada saat penyusunan Putusan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang didampingi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan bersama Tim Pendampingan dari Bawaslu Republik Indonesia (Vide Bukti T-6); 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada halaman 4 dalam pokok aduannya yang mendalilkan Teradu I Rodi Karnain Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang tidak mau/bersedia mengundurkan diri sebagai Ketua Majelis Musyawarah dalam penyelesaian sengketa nomor registrasi: 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 dengan alasan sebagai berikut: 1) Dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa pada Pasal 35 ayat (2) yang berbunyi : “Majelis musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 2/3 (duapertiga) dari jumlah Anggota Bawaslu Provinsi atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”, maka dari ketentuan pasal tersebut dilakukan rapat pleno pimpinan majelis musyawarah dan diputuskan bahwa yang mengundurkan diri hanya Teradu II; 2) Bahwa Teradu I tidak mengundurkan diri dari persidangan penyelesaian sengketa dikarenakan tidak sedang dalam keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa sehingga tetap menjalankan tugas sebagai majelis persidangan penyelesaian sengketa; 7. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada halaman 6 dalam pokok aduannya yang mendalilkan Teradu II Hengki Gunawan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang sekaligus anggota Majelis Musyawarah dalam penyelesaian sengketa nomor registrasi : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 dengan alasan sebagai berikut: 1) Bahwa dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pertama dengan agenda mendengarkan penyampaian pokok permohonan pemohon pada tanggal 30 September 2024 tersebut Teradu II masih menjadi Anggota Majelis di musyawarah terbuka tersebut dikarenakan pihak terkait pada saat itu belum ditetapkan oleh majelis musyawarah; 2) Bahwa pada musyawarah terbuka selanjutnya tanggal 01 Oktober 2024 setelah ditetapkan oleh majelis sebagai Pihak Terkait, Teradu II tidak pernah lagi hadir dalam musyawarah terbuka dari agenda jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait, Pembuktian, sampai Pembacaan Putusan hingga pada penandatanganan Putusan, Teradu II tidak lagi terlibat dalam proses penyelesaian sengketa sampai dengan selesai; 8. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu dalam aduannya Teradu I dan Teradu II telah melanggar prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Pasal 8 huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi: − Pasal 8 Huruf (k) Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; − Pasal 14 huruf (a) Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu; 1) Bahwa Teradu I dan Teradu II telah menyatakan secara terbuka sesuai perintah Pasal 8 huruf (k) dan Pasal 14 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 melalui hasil pleno yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawalsu Kabupaten Empat Lawang Nomor : 018/RT.02/K.SS-02/09/2024 yang pada pokoknya Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menyatakan secara terbuka memiliki Hubungan Keluarga dan atau sanak saudara dengan Calon, Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye (Vide Bukti T-7); 2) Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Empat Lawang mempublikasikan melalui media online trikpos.com. https://trikpos.com/politik/bawaslu- empat-lawang-umumkan-hubungan-keluarga-calon-peserta-pilkada-2024- 2029-dalam-rapat-pleno-resmi/ yang diterbitkan pada tanggal 18 september 2024 (Vide Bukti T-8); 3) Dan pada hari yang sama Bawaslu Kabupaten Empat Lawang juga mempublikasikan pada media www.poskita.co.id https://www.poskita.id/bawaslu-empat-lawang-umumkan-kedekatan- keluarga-dengan-calon-kepala-daerah/ (Vide Bukti T-9); 9. Bahwa terkait dalil Pengadu mempermasalahkan apa yang disampaikan oleh Teradu III diruang sidang Panel I Mahkamah Konstitusi tertanggal 02 Februari 2025, bukanlah bentuk keberpihakan melainkan hanya menyampaikan informasi sesuai fakta yang terjadi di Bawaslu Empat Lawang terhadap penyelesaian sengketa pemilihan yang pernah berjalan berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani di MK. yang disampaikan teradu III bukanlah pendapat pribadi melainkan dikarenakan menurut Teradu III bahwa penyampaian informasi tersebut diperlukan dalam persidangan; 10. Bahwa terkait amar putusan penyelesaian sengketa yang dinilai tidak akuntabel, tidak berintegritas, tidak profesional oleh Pengadu, Perbedaan putusan yang dikeluarkan oleh ketiga lembaga yakni Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, PT- TUN dan MA, dengan putusan yang dikeluarkan oleh MK , bukan berarti bahwa ketiga lembaga tersebut menjadi lembaga yang tidak profesional, mengingat masing-masing peradilan memiliki kewenangan dan pertimbangan masing- masing untuk memutuskan suatu perkara. Selain itu Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dalam melakukan penyusunan Putusan tersebut didampingi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan bersama Tim Pendampingan dari Bawaslu Republik Indonesia (Vide Bukti T-6); 11. Bahwa berdasarkan Jawaban atas pokok aduan diatas, dalil Pengadu yang pada pokoknya para Teradu melanggar Kode Etik Perilaku Penyelenggara Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum. Karena para Teradu I, II, III Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien. sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan dalil-dalil dan seluruh uraian yuridis dan fakta diatas, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor : 159-PKE-DKPP/IV/2025 berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitas nama baik Teradu; atau 4. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Hasil Cetak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemilihan; T-2 Salinan Tanda terima dokumen nomor : 02/PS.PSM.LG/11.1611/IX/2024; T-3 Salinan Pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan nomor : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024; T-4 Salinan Berita Acara Musyawarah Tertutup penyelesaian sengketa pemilihan dengan registrasi nomor : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024; T-5 Salinan Putusan penyelesaian sengketa pemilihan dengan registrasi nomor : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024; T-6 Dokumentasi pada saat penyusunan putusan penyelesaian sengketa dengan nomor registrasi 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan didampangi oleh Bawaslu Republik Indonesia; T-7 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Bawalsu Kabupaten Empat Lawang Nomor : 018/RT.02/K.SS-02/09/2024 yang pada pokoknya Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menyatakan secara terbuka memiliki Hubungan Keluarga dan atau sanak saudara dengan Calon, Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye; T-8 Hasil Print out dari media online trikpos.com. https://trikpos.com/politik/bawaslu-empat-lawang-umumkan-hubungan- keluarga-calon-peserta-pilkada-2024-2029-dalam-rapat-pleno-resmi/; T-9 Hasil Print out dari media online www.poskita.co.id https://www.poskita.id/bawaslu-empat-lawang-umumkan-kedekatan- keluarga-dengan-calon-kepala-daerah/; [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum yang digelar pada tanggal 20 Agustus 2025, Teradu memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 20 Agustus 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, Para Teradu menyampaikan Kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 2. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para Teradu sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 20 Agustus 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi dianggap telah dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu ini; 3. Bahwa para Teradu I,II,III menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu; 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada halaman 4 dalam pokok aduannya mendalilkan Teradu I Rodi Karnain Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang tidak mau/bersedia mengundurkan diri sebagai Ketua Majelis Musyawarah dalam penyelesaian sengketa nomor registrasi : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 yang dilakukan pendalaman oleh Majelis sidang DKPP dengan Jawaban Teradu I sebagai berikut: a. Bahwa terkait Teradu I tidak mungundurkan diri pada saat sidang penyelesaian sengketa dikarenakan sepengetahuan Teradu I hubungan keluarga mempunyai hubungan darah yang jelas, dari garis keturunan langsung kakek nenek, orang tua, kakak adik dan anak, sementara Teradu I dengan calon wakil bupati arifa’i hanya satu kecamatan, karena ketidaktauan Teradu I mengenai silsilah keluarga, jadi Teradu I beranggapan bahwa tidak memiliki hubungan keluarga langsung yang dimaksud oleh Pengadu; b. Sehingga dapat ditarik Kesimpulan Teradu I tidak mengundurkan diri dari persidangan penyelesaian sengketa dikarenakan tidak sedang dalam keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa sehingga tetap menjalankan tugas sebagai majelis persidangan penyelesaian sengketa: Pasal 36 Ayat (1) yang berbunyi: Dalam hal jumlah majelis musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) tidak dapat terpenuhi karena terdapat Anggota Bawaslu Provinsi atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang: a. meninggal dunia; b. sakit sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas Pemilihan yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter; c. terganggu fisik dan jiwa sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas Pemilihan yang dibuktikan dengan surat kesehatan jasmani dan rohani dari dokter; d. memiliki status hukum sebagai tersangka, terdakwa, atauterpidana; e. ibadah ke luar negeri; f. diberhentikan sementara; dan/atau g. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban selama penyelesaian sengketa Pemilihan, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan anggota majelis musyawarah pengganti; c. Kemudian setelah Pasca sidang penyelesian sengketa Teradu I bertanya kepada orang tua terkait hubungan keluarga dengan calon wakil bupati arifa’i ternyata memiliki hubungan keluarga akan tetapi secara garis keturunan sudah cukup jauh yaitu dari nenek moyang, orang tua Teradu I memiliki kakek dan dari orang tua kakek yang memiliki saudara perempuan, yang mana orang tua nya nenek dari calon wakil bupati arifa’i; 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada halaman 6 dalam pokok aduannya yang mendalilkan Teradu II Hengki Gunawan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang sekaligus anggota majelis musyawarah dalam penyelesaian sengketa nomor registrasi : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 dengan alasan sebagai berikut: a. Bahwa dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa sidang pertama dengan agenda mendengarkan penyampaian pokok permohonan pemohon pada tanggal 30 September 2024 tersebut Teradu II masih menjadi anggota majelis di musyawarah terbuka tersebut dikarenakan pihak terkait pada saat itu belum ditetapkan oleh majelis musyawarah; b. Bahwa pada musyawarah terbuka selanjutnya tanggal 01 Oktober 2024, setelah ditetapkan oleh majelis musyawarah dalam penyelesaian sengketa nomor registrasi : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 sebagai Pihak Terkait, Teradu II tidak pernah lagi hadir dalam musyawarah terbuka dari agenda jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait, pembuktian, sampai pembacaan putusan hingga pada penandatanganan putusan, Teradu II tidak lagi terlibat dalam proses penyelesaian sengketa sampai dengan selesai; 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam aduannya Teradu II telah melanggar prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Pasal 8 huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi: Pasal 8 Huruf (k) Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; Pasal 14 huruf (a) Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu: a. Bahwa Teradu II telah menyatakan secara terbuka sesuai perintah Pasal 8 huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 melalui hasil pleno yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawalsu Kabupaten Empat Lawang Nomor : 018/RT.02/K.SS-02/09/2024 yang pada pokoknya Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menyatakan secara terbuka memiliki Hubungan Keluarga dan atau sanak saudara dengan Calon, Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye; (Vide Bukti T-7); b. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Empat Lawang mempublikasikan pada media online www.poskita.id yang diterbitkan pada hari rabu tanggal 18 September 2024. https://www.poskita.id/bawaslu-empat-lawang- umumkan-kedekatan-keluarga-dengan-calon-kepala-daerah/ (Vide Bukti T- 8); 7. Bahwa terkait dalil Pengadu mempermasalahkan apa yang disampaikan oleh Teradu III diruang sidang Panel I Mahkamah Konstitusi tertanggal 02 Februari 2025, bukanlah bentuk keberpihakan melainkan hanya menyampaikan informasi sesuai fakta yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang terhadap penyelesaian sengketa pemilihan yang pernah berjalan berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani di MK. yang disampaikan Teradu III bukanlah pendapat pribadi melainkan karena menurut Teradu III bahwa penyampaian informasi tersebut diperlukan dalam persidangan; 8. Bahwa terkait amar putusan penyelesaian sengketa yang dinilai tidak akuntabel, tidak berintegritas, tidak profesional oleh Pengadu, perbedaan putusan yang dikeluarkan oleh ketiga lembaga yakni Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, PT-TUN dan MA, dengan putusan yang dikeluarkan oleh MK , bukan berarti bahwa ketiga lembaga tersebut menjadi lembaga tidak profesional, mengingat masing-masing peradilan memiliki kewenangan dan pertimbangan masing-masing untuk memutuskan suatu perkara. Selain itu Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dalam melakukan penyusunan putusan tersebut didampingi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan bersama Tim Pendampingan dari Bawaslu Republik Indonesia (Vide Bukti T-6); 9. Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah menyelesaikan proses penyelesaian sengketa yang diregistrasi dengan nomor : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 dari awal menerima permohonan, meregistrasi permohonan, melakukan musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka sampai dengan pembacaan putusan, selama proses penyelesaian sengketa tersebut Bawaslu Kabupaten Empat Lawang selalu berpedoman dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan selalu berpedoman pada Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang petunjuk teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 10. Bahwa para Teradu I, II, III Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien. sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; 11. Bahwa terdapat fakta dalam persidangan tanggal 20 Agustus 2025 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, Pengadu tidak serius dengan aduannya, dikarenakan tidak hadir dalam persidangan padahal sudah dipanggil oleh majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu secara patut; 12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan maka tidak cukup alasan-alasan hukum bagi Pengadu untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, maka seluruh dalil-dalil yang disampikan oleh Pengadu harus dikesampingkan dari pertimbangan hukum Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo karena tidak beralasan menurut hukum; 13. Dengan demikian seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Teradu I,II,II telah dibuktikan secara sempurna, sehingga dengan pertimbangan tersebut mohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk mempertimbangkan dengan seksama dalil-dalil Para Teradu, maka cukup beralasan hukum untuk mengabulkan jawaban Teradu I,II,III dan menolak permohonan Pengadu dalam perkara a quo; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ketua atau Anggota Bawaslu Sumatera Selatan dan Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 Agustus 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.8.1] Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Bahwa DKPP memanggil Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai Pihak Terkait yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Wilayah I, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Direktorat Jenderal Otonomi Daaerah Kemendagri atas nama R. Hendy Nur Kusuma, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Dengan penuh rasa hormat, saya hadir dalam persidangan ini untuk menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait penghitungan masa jabatan kepala daerah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia; 2. Dalam sistem pemerintahan daerah, ketentuan mengenai masa jabatan kepala daerah merupakan aspek yang sangat krusial dalam menjaga keberlangsungan demokrasi serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Regulasi yang mengatur batasan masa jabatan kepala daerah bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta memastikan regenerasi kepemimpinan yang sehat dalam pemerintahan daerah. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi yang berlaku menjadi hal yang penting dalam menentukan keabsahan masa jabatan seorang kepala daerah; 3. Berdasarkan penghitungan dari SK awal tahun 2013 hingga SK pemberhentian pada tahun 2016, Bupati Empat Lawang, Haji Budi Anthony, telah menjalani dua periode masa jabatan. Periode pertama dihitung dari lima tahun sebelumnya, dan periode kedua dimulai dari pelantikan pada 26 Agustus 2013 hingga pemberhentiannya pada Juni 2016; 4. Berdasarkan Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ditegaskan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan antara lain belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota; 5. Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 22/PUU-VI/2009 tanggal 17 November 2009 ditegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan, dan Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 67/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021 yang menegaskan bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan; 6. Dalam hal Wakil Kepala Daerah pada saat Kepala Daerah berhalangan sementara, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang bersangkutan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Kepala Daerah, yang lazimnya biasa diistilahkan dengan Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah, dan terhadap Plt Kepala Daerah tersebut tidak dilakukan pelantikan, melainkan berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai Plt sejak ditandatanganinya keputusan tersebut. 7. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa: a. Pasal 65 ayat (3) : “Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”; b. Pasal 65 ayat (4) : “Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah”; c. Pasal 66 ayat (1) huruf c : “Wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara”; d. Pasal 83 ayat (1) : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”; e. Pasal 83 ayat (2) : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan”; f. Pasal 75 ayat (3) : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami”; g. Pasal 78 ayat (2) huruf e : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimna dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf I, dan huruf j”; h. Pasal 83 ayat (4) : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”; 8. Dengan memperhatikan berbagai regulasi yang berlaku, termasuk Undang- Undang Pilkada dan putusan Mahkamah Konstitusi, dapat disimpulkan bahwa penentuan masa jabatan kepala daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat diabaikan. Dalam kasus ini, penghitungan yang dilakukan oleh Kemendagri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 9. Demikian keterangan ini saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku. Saya berharap keterangan ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini dengan seadil-adilnya; [2.8.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Sumatera Selatan Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 159-РКЕDKPP/VI/2025, Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 (selanjutnya disebut Pemilihan) di Sumatera Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan dan jajarannya, hingga ke tingkat pengawas pemilu adhoc, selalu menjunjung tinggi asas dan prinsip sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan [Vide Pasal 2 dan Pasal 3 Undang_undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum] serta mempedomani Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bahwa pengawasan penyelenggaran pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, (Vide Pasal 22 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali berubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020-Selanjutnya disebut dengan UU Pemilihan; 3. Bahwa selanjutnya UU Pemilihan membagi kewenangan dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan gubernur merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi, dan pengawasan pemilhan bupati / wali kota merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten/ Kota, sesuai hierarkinya [Vide Pasal 22 A ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Pemilihan, jo Pasal 2 ayat (4) Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024]; 4. Bahwa dalam melaksanakan tugas penyelesaian sengketa pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah, lembaga pengawas pemilu selalu berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,- Selanjutnya disebut Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilihan; 5. Bahwa dalam melaksanakan tugas pemberian keterangan pada perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP-Kada), jajaran Bawaslu, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota memedomani Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Bawaslu dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor Tahun 2023; 6. Bahwa untuk menjaga profesionalisme Bawaslu Kabupaten Kota dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Pemberian Keterangan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berulangkali menggelar Bimbingan Teknis, Rapat Kerja Teknis (Rakernis) atau kegiatan sejenis lainnya. Dalam kegiatan- kegiatan tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan selalu mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk selalu menjaga profesionalisme dengan menjunjung tinggi asas dan prinsip penyelenggara pemilu, selalu berpegang teguh dengan peraturan perundang-undangan dan menjaga kode etik perilaku penyelenggara pemilu, [Vide Bukti PT1-01]; 7. Bahwa selain melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 di atas, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan juga melakukan sepervisi dan monitoring terkait pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota. Termasuk dalam pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa pemilihan [Vide Bukti PT1-2]; 8. Bahwa terhadap dalil pengadu mengenai adanya hubungan keluarga antara Teradu II Hengki Gunawan, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan beberapa saat sebelum proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Kabupaten Empat Lawang secara lisan telah memerintahkan Teradu II mengundurkan diri dari proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan tersebut; 9. Bahwa terhadap dalil pengadu mengenai adanya hubungan keluarga antara Teradu I Rodi Karnain dengan Calon Wakil Bupati Empat Lawang terpilih Arifa’i, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan baru mendapatkan fakta mengenai hal itu setelah Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 12 Maret 2025 [Vide Bukti PT1-03]; 10. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2025, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembinaan dan evaluasi dalam rangka persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang sebagai tindaklanjut perintah Bawaslu RI melalui surat nomor: B-108/KP.08/K1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025. Dari hasil verifikasi, Teradu I menyatakan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah langsung dengan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang. Namun Teradu I mengakui masih memiliki hubungan sanak saudara (saudara jauh) dengan Calon Wakil Bupati Empat Lawang Arifa’i. Sementara Teradu II Hengki Gunawan memiliki hubungan keluarga dengan Calon Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad. Kemudian, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan arahan secara lisan, agar Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menggelar rapat pleno yang antara lain beragendakan pernyataan terbuka dari Teradu I memiliki hubungan keluarga dengan calon wakil bupati empat Lawang Arifa’i, dan Teradu II memiliki hubungan keluarga dengan calon bupati empat lawang Joncik Muhammad, [Vide Bukti PT1-04 / Berita Acara Pleno nomor : 06/RT.02/K.SS-02/BA/03/2025]; 11. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan meminta Ketua, Anggota, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Empat Lawang membuat Pakta Integritas yang antara lain berisi pernyataan dan janji untuk menjaga profesionalisme, integritas dan independensi dalam melaksanakan tugas di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang [Vide Bukti PT1-4]; 12. Bahwa terhadap dalil pengadu mengenai dugaan keberpihakan Teradu III Ahmad Fatria Asasi, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Republik Indonesia sepanjang proses penyusunan dan pemberian keterangan pada Perselisihan Hasil Pemilhan Kepala Daerah (PHP-Kada) di Mahkamah Konstitusi selalu mengingatkan agar dalam Bawaslu Kabupaten / Kota sebagai Pemberi Keterangan hanya menyampaikan hasil pelaksanaan tugas pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa tanpa memberikan kesimpulan apalagi menyampaikan pendapat dan/atau menyampaikan persepsi pribadi; 13. Demikian Keterangan Pihak Terkait ini kami sampaikan, dengan harapan menjadi pertimbangan Majelis Kode Etik Penyelengggara Pemilu / Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam membuat putusan. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT1-1 1. Fotokopi Undangan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Dalam Menghadapi Pemilihan Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; 2. Fotokopi Undang-Undangan Rapat Kerja Teknis dan Rapat Dalam Kantor terkait Persiapan Pemberian Keterangan di Mahkamah Konstitusi; 2. PT1-2 3. Fotokopi Surat Tugas Ketua Bawaslu Sumsel Nomor: 023.1/PS.02/K.SS/ 09/2024 tanggal 11 September 2024, tentang Monitoring dan Supervisi Perihal Penerimaan Permohonan Sengketa Pemilihan di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 12 s.d 14 September 2024 di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang; 4. Dokumentasi saat Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan M. Sarkani melakukan Supervisi terkait persiapan Sengketa Pemilihan di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang; 3. PT1-3 5. Salinan Surat Tugas Ketua Bawaslu Sumsel Nomor : 043/KP.08/K.SS/ 03/2025 tanggal 11 Maret 2025, tentang pembinaan dan evaluasi pelaksanaan tugas di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang; 6. Dokumentasi saat Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Ardiyanto melakukan pembinaan dan evaluasi di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang; 4. PT1-4 Salinan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Empat KODE NO NAMA BUKTI BUKTI Lawang Nomor : 06/RT.02/K.SS-02/BA/03/2025; 5. PT1-5 Salinan Pakta Integritas yang ditandatangani Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat tanggal 12 Maret 2025; [2.8.3] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 159-РКЕDKPP/VI/2025, Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa pada Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 setelah KPU Kabupaten Empat Lawang mengeluarkan Berita Acara Nomor Nomor 118/PL.02.2-BA/1611/2024 tanggal 21 September 2024 dimana dinyatakan Berkas Pencalonan dari H. Budi Antoni Al Jufri, S.E. M.M. (Tidak Memenuhi Syarat) dan Henny Verawati, S.E., M.M. (Memenuhi Syarat) maka pengadu kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang yang diregister dengan Nomor Register : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya pada 8 Oktober 2024 (Bukti PT2-1); 2. Bahwa kami melihat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dalam memutus perkara Nomor Register : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 telah bekerja secara profesional dan tentang adanya hubungan keluarga antara Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang (Rodi Karnain) dengan Bakal Calon Wakil Bupati Empat Lawang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 an. Arifa’i, SH dan adanya hubungan keluarga antara Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang (Hengki Gunawan) dengan dengan Bakal Calon Bupati Empat Lawang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 an. Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si, SH, MH, MM pada saat itu bukanlah ranah KPU Kabupaten Empat Lawang untuk masuk kesana karena saat itu KPU Kabupaten Empat Lawang sebagai teradu dalam perkara Nomor Register : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 tersebut; 3. Bahwa kemudian Pengadu melanjutkan Gugatan sengketa Tata Usaha Negara di PT TUN Palembang telah di putus dengan Putusan Nomor : 4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.PLG pada tanggal 30 Oktober 2024 dengan Amar Putusan Dalam Ekspesi : “Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Gugatan Penggugat Prematur” dan Dalam Pokok Sengketa : “Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima” (Bukti PT2-2); 4. Bahwa kemudian pengadu melanjutkan Kasasi Di Mahkamah Agung telah Diputus Dengan Putusan Nomor 826 K/TUN/PILKADA/2024 Tanggal 19 November 2024 Dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Kasasi Dari Pemohon Kasasi H. BUDI ANTONI AL JUFRI, S.E., M.M. Dan HENNY VERAWATI, S.E., M.M. (Bukti PT2-3); 5. Bahwa kemudian pengadu melanjutkan sengketa di Mahkamah Konstitusi yang telah di putus dengan Putusan Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2024 dengan Amar Putusan : (Bukti PT2-4) Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, bertanggal 2 Desember 2024; 3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024; 4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024; 5. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti 2 (dua) pasangan calon yaitu H. Joncik Muhammad – Arifa’i dan H. Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah; 6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kepolisian Resor Empat Lawang untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang sesuai dengan kewenangannya; 9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 6. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan juga dengan mempedomani Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 485/PL.02-SD/06/2025 tanggal 04 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan maka kemudian pada tanggal 23 Maret 2025, KPU Kabupaten Empat Lawang menetapkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Menetapkan 2 (Dua) Pasangan Calon atas nama: 1. H. Budi Antoni Al Jufri, SE – Henny Verawati, SE, MM dan 2. Dr. H. Joncik Muhammad, SH. MH, MM – Arifa’i Dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. 7. Bahwa kami melihat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang sebagai Pihak Pemberi Keterangan pada sidang perkara sengketa di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah bekerja secara Profesional termasuk anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang an. Ahmad Fatria Arsasi; 8. Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenarnya, semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan taufiq dan hidayahnya kepada kita semua Penyelenggara Pemilu diseluruh Indonesia; Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 6. PT2-1 Putusan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor Register: 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 tanggal 8 Oktober 2024; 7. PT2-2 Putusan PT TUN Palembang telah di putus dengan Putusan Nomor: 4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.PLG tanggal 30 Oktober 2024; 8. PT2-3 Putusan Mahkamah Agung Nomor 826 K/TUN/PILKADA/2024 Tanggal 19 November 2024; 9. PT2-4 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP- XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2024;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I dan Teradu II Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang diduga melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum karena terlibat konflik kepentingan dengan Calon Wakil Bupati dan Calon Bupati Kabupaten Empat Lawang atas nama Arifa’i dan Joncik Muhammad yang diregister dengan Nomor Perkara 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 oleh Bawaslu Kabupaten Empat lawang; [4.1.2] Teradu III Selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang diduga Melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dikarenakan dianggap berpihak kepada Pasangan Calon atas nama Joncik Muhammad dan A. Rifai dalam Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstituisi. Teradu III dalam keterangannya menyampaikan dan menjelaskan bahwa perkara yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi telah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu dalam Perkara Nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan, bahwa pada hari rabu tanggal 25 September 2024, Pukul 11:52 WIB, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melalui staf Bawaslu Kabupaten Empat Lawang a.n. Yudi Gustria Pratama Siregar menerima Permohonan Pemohon Penyelesaian Sengketa dari Pelapor atas nama H. Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati yang diwakilkan kepada kuasa hukumnya Nico Thomas dengan tanda terima dokumen nomor : 02/PS.PSM.LG/11.1611/IX/2024 (vide Bukti T-2). Kemudian terhadap Laporan a quo pada tanggal 26 September 2024 Para Teradu menyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiel dan diregistrasi dengan nomor : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 (vide Bukti T-3). Bahwa pada hari jumat tanggal 27 September 2024, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang mengundang Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan musyawarah tertutup. Dalam musyawarah tertutup tersebut, dihadiri oleh prinsipal dari Pemohon dan Termohon yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Hasil dari musyawarah tertutup tersebut, tidak ada kesepakatan/mufakat antara pemohon dan termohon, sehingga dilanjutkan dengan musyawarah terbuka (vide Bukti T-4). Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 30 September 2024 telah melaksanakan musyawarah terbuka dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait, dilanjutkan dengan agenda pembuktian mulai dari pengesahan alat bukti, mendengarkan keterangan saksi-saksi fakta, maupun mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirikan oleh masing-masing para pihak Pemohon maupun dari pihak Temohon. Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melaksanakan musyawarah terbuka dengan agenda pembacaan putusan dengan Amar Putusan Menolak Permohonan pemohon untuk seluruhnya (vide Bukti T-5). Bahwa selama proses penyelesaian sengketa tersebut Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa yang berbunyi “Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan berkonsultasi secara berjenjang dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan.”, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang selalu melakukan konsultasi dan koordinasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dari awal penerimaan sampai dengan putusan. Kemdian Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan langsung melakukan supervisi kepada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Selama proses penyelesaian sengketa berlangsung, bahkan pada saat penyusunan Putusan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang didampingi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan bersama Tim Pendampingan dari Bawaslu Republik Indonesia (vide Bukti T-6). Bahwa Teradu I dan Teradu II menerangkan, dalam penyelesaian Sengketa Perkara Nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024, Para Teradu melaksukan rapat pleno dan memutuskan terhadap penyelesaian pemeriksaan perkara a quo, Teradu I menerangkan tidak mengundurkan diri dari persidangan penyelesaian sengketa dikarenakan tidak sedang dalam keadaan sebagaimana ditentukan Pasal 36 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa yang pada pokoknya Dalam hal jumlah majelis musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) tidak dapat terpenuhi karena terdapat Anggota Bawaslu Provinsi atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang meninggal dunia atau sakit, sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas Pemilihan yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter, terganggu fisik dan jiwa sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas Pemilihan yang dibuktikan dengan surat kesehatan jasmani dan rohani dari dokter, memiliki status hukum sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana, ibadah ke luar negeri, diberhentikan sementara, dan/atau berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban selama penyelesaian sengketa Pemilihan sehingga tetap menjalankan tugas sebagai majelis persidangan penyelesaian sengketa. Sehubungan penjabaran hal tersebut, dikarenakan tidak termasuk dalam rumpun hal-hal yang dilarang dalam menjalankan tugas sebagai majelis pemeriksa sengketa, maka Teradu I tetap ikut memeriksa dan memutus perkara a quo dari awal hingga diputus. Bahwa Teradu II menerangkan, pada tanggal 30 September 2024, dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pertama dengan agenda mendengarkan penyampaian pokok permohonan pemohon, Teradu II masih menjadi Anggota Majelis di musyawarah terbuka tersebut dikarenakan pihak terkait pada saat itu belum ditetapkan oleh majelis musyawarah. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024, Para Teradu telah menetapkan pihak terkait dalam perkara a quo, dan dikarenakan Teradu II memiliki hubungan kekerabatan kandung dengan Calon Bupati Joncik Muhammad dimana Teradu II adalah keponakan kandung Calon Bupati tersebut, maka Teradu II tidak lagi terlibat dalam proses penyelesaian sengketa sampai dengan selesai. Selanjutnya, pada tanggal 17 September 2024, Teradu II juga telah menyatakan secara terbuka dalam pleno karena memiliki hubungan Calon Bupati a.n. Joncik Muhammad sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Bawalsu Kabupaten Empat Lawang Nomor: 018/RT.02/K.SS-02/09/2024 (vide Bukti T-7) dan tanggal 18 September 2024, Para Teradu mempublikasikan pada media online www.poskita.id (https://www.poskita.id/bawaslu-empat-lawang-umumkan-kedekatan-keluarga- dengan-calon-kepala-daerah/) (vide Bukti T-8). [4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu III menerangkan, bahwa pada tanggal 2 Februari 2025, Teradu III memberikan keterangan di ruang sidang Panel I Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Register Perkara 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 bukanlah bentuk keberpihakan melainkan hanya menyampaikan informasi sesuai fakta yang terjadi di Bawaslu Empat Lawang terhadap penyelesaian sengketa pemilihan yang pernah berjalan berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani di MK. Atas hal yang disampaikan tersebut, menurut Teradu III penyampaian keterangan di MK bukan merupakan pendapat pribadi, melainkan penyampaian informasi tersebut diperlukan dalam persidangan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, Pukul 11:52 WIB, Yudi Gustria Pratama Siregar Selaku Staf di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa dari Pemohon atas nama H. Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati melalui kuasa hukumnya Nico Thomas dan diberi tanda terima dokumen Nomor: 02/PS.PSM.LG/11.1611/IX/2024 (vide Bukti T- 2). Kemudian pada tanggal 26 September 2024, Para Teradu menyatakan permohonan Pemohon memenuhi syarat formil serta syarat materiil, dan selanjutnya diregistrasi dengan Nomor: 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 (vide Bukti T-3). Bahwa pada hari jumat tanggal 27 September 2024, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang in casu Para Teradu mengundang Pemohon dan Termohon in casu KPU Kabupaten Empat Lawang untuk melaksanakan musyawarah tertutup. Dalam musyawarah tertutup tersebut tidak tercapai kesepakatan/mufakat antara Pemohon dan Termohon, sehingga dilanjutkan dengan agenda musyawarah terbuka (vide Bukti T-4). Rangkaian musyawarah terbuka dimulai pada tanggal 30 September 2024 (agenda mendengarkan penyampaian pokok permohonan pemohon) hingga 8 Oktober 2024 (agenda pembacaan putusan dengan Amar Putusan Menolak Permohonan pemohon untuk seluruhnya (vide Bukti T-5)). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terkait keberatan yang diajukan Pemohon Sengketa Musyawarah Terbuka in casu Para Pengadu terkait Konflik Kepentingan Teradu I dan Teradu II dengan Pasangan Calon Joncik Muhammad dan Arifa’i, Teradu I membantah memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan Calon Wakil Bupati Arifa’i sementara Teradu II mengakui memiliki hubungan kekerabaratan sebagai keponakan kandung Calon Bupati Joncik Muhammad dan pada tanggal 1 Oktober 2024 mengundurkan diri sebagai Anggota Majelis Pemeriksa ketika Pasangan Calon Joncik Muhammad dan Arifa’i ditetapkan sebagai Pihak Terkait Sengketa Musyawarah Terbuka. Bahwa terkait bantahan Teradu I a quo berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang menerangkan bahwa pada tanggal 12 Maret 2025, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembinaan dan evaluasi dalam rangka persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang sebagai tindaklanjut perintah Bawaslu RI melalui surat nomor: B-108/KP.08/K1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025. Bahwa dari hasil verifikasi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan in casu Pihak Terkait, Teradu I menyatakan tidak mempunyai hubungan keluarga langsung dengan Arifa’i selaku Calon Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang, namun Teradu I mengakui hubungan kekerabatan antara Teradu I dengan Calon Wakil Bupati Arifa’i berada pada level ke empat (bi misan) (vide Bukti PT-03 dan PT-04). Terungkap fakta dalam persidangan, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan in casu Pihak Terkait memberikan arahan lisan kepada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang saat verifikasi untuk menggelar rapat pleno dengan agenda pembahasan dan penyampaian hubungan kekerabatan antara Teradu I dan Teradu II dengan Pasangan Calon Bupati dan Calon Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad dan Arifa’i kepada publik. Bahwa menindaklanjuti arahan lisan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan in casu Pihak Terkait dan Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor: 018/RT.02/K.SS-02/09/2024 tanggal 17 September 2024 yang pada pokoknya Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menyatakan secara terbuka memiliki Hubungan Keluarga dan atau sanak saudara dengan Calon, Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye (Vide Bukti T-7), penyampaian hubungan kekeluargaan Teradu I dan Teradu II dengan Calon Wakil Bupati dan Calon Bupati ini dipublikasikan melalui media online https://trikpos.com/politik/bawaslu- empat-lawang-umumkan-hubungan-keluarga-calon-peserta-pilkada-2024-2029-dalam- rapat-pleno-resmi/ yang diterbitkan pada tanggal 18 september 2024 (Vide Bukti T-8) dan www.poskita.co.id https://www.poskita.id/bawaslu-empat-lawang-umumkan- kedekatan-keluarga-dengan-calon-kepala-daerah/ (Vide Bukti T-9). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Majelis dalam menangani atau menindaklanjuti Sengketa dengan Nomor: 02/PS.PSM.LG/11.1611/IX/2024 sudah sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang ditentukan dalam Pasal 35 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa, dikarenakan komposisi majelis musyawarah paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah angggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang terpenuhi dan tidak melanggar, oleh karena itu Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menyelesaikan Sengketa dengan Nomor: 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa terkait dengan Teradu I memiliki hubungan keluarga dengan Calon Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang atas nama Arifa’i, sesuai fakta persidangan, Teradu I mengakui benar memiliki hubungan keluarga dengan Calon Wakil Bupati atas nama Arifa’i, akan tetapi derajat hubungan keluarga antara Teradu I dengan Calon Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang atas nama Arifa’i adalah hubungan keluarga jauh atau derajat keempat. Hal itu berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Dengan demikian, apabila merujuk pada asas konflik kepentingan maka hubungan Teradu I dengan Calon Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang atas nama Arifa’i tidak termasuk kategori yang dilarang. Dalam asas konflik kepentingan, larangan memiliki hubungan keluarga atau kepentingan lain yang berhubungan dengan satu perkara disebut dengan hak ingkar, yaitu hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga. Artinya, dengan menggunakan analogi tersebut, Teradu I wajib mundur sebagai anggota majelis pemeriksa apabila hubungan dengan Calon Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang atas nama Arifa’i adalah derajat ketiga. Berdasarkan fakta persidangan, hubungan derajat keluarga antara Teradu I dengan Calon Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang atas nama Arifa’i adalah derajat keempat, maka Teradu I tidak wajib mengundurkan diri sebagai Anggota Majelis Pemeriksa dalam Sengketa dengan Nomor: 02/PS.PSM.LG/11.1161/IX/2024. Sedangkan derajat keluarga Teradu II dengan Calon Bupati Joncik Muhammad merupakan keponakan kandung yang merupakan derajat ketiga hubungan antara Paman/Bibi dan Keponakan. Berdasarkan fakta persidangan, Teradu II dengan sadar mengundurkan diri sebagai Anggota Majelis Pemeriksa dalam Sengketa dengan Nomor: 02/PS.PSM.LG/11.1161/IX/2024. Dengan demikian, tindakan Teradu II yang mengundurkan diri merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, tindakan Teradu I dan Teradu II dalam menangani Sengketa dengan Nomor : 02/PS.PSM.LG/11.1161/IX/2024 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf (k) dan Pasal 14 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan: Pasal 8 huruf (k) Dalam melaksanakan prinsip mandiri,Penyelenggara Pemilu harus menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, dan tim kampanye. Pasal 14 huruf (a) Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil pengaduan Para Pengadu pada angka (4.1.1) tidak terbukti, dan Jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka (4.1.2) terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu III mengakui pada tanggal 2 Februari 2025 bertempat di ruang Panel 1 Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 24/PHPU.BUP- XXIII/2025, memberikan keterangan bahwa Perkara yang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi sama dengan Musyawarah Sengketa Terbuka yang telah diperiksa dan diputus Bawaslu Kabupaten Empat lawang. Bahwa ketika memberikan keterangan tersebut, Teradu III ditegur oleh Ketua Majelis Panel Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo dimana Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada Teradu III “agar tidak memberikan pendapat atau pandangan di dalam persidangan karena akan menimbulkan keberpihakan, sebagai Bawaslu seharusnya memberikan pernyataan bahwa pada tingkat tahapan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan kewenangan Bawaslu” (vide Bukti P-4). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Tindakan Teradu III selaku pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi telah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Perbawaslu 10/2023). Bahwa berdasarkan fakta persidangan, dalam sidang di Mahkamah Kosntitusi, Teradu III hanya menyampaikan bahwa peristiwa atau sengketa yang dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi sama dengan peristiwa atau sengketa di Bawaslu dengan Sengketa Nomor: 02/PS.PSM.LG/11.1161/IX/2024 yang telah diputus oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Dengan demikian, pemberian keterangan Teradu III pada persidangan Mahkamah Konstitusi bukan dimaksudkan sebagai keberpihakan kepada Pasangan Calon atas nama Joncik Muhammad dan A. Rifai, melainkan selaku Pemberi Keterangan sebagaimana ditentukan dalam Perbawaslu 10/2023. Oleh karena itu, Teradu III sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam memberi keterangan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu III dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil pengaduan Para Pengadu pada angka (4.1.2) tidak terbukti, dan Jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Rodi Karnain selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Teradu II Hengki Gunawan, dan Teradu III Ahmad Fatria Arsasi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh Enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani