II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1 Nama : Rodi Karnain
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
Alamat : Jl. Noerdin Panji Km 1,5 Kecamatan Tebing Tinggi,
Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I;
2 Nama : Hengki Gunawan
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
Alamat : Jl. Noerdin Panji Km 1,5 Kecamatan Tebing Tinggi,
Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II;
3 Nama : Ahmad Fatria Arsasi
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
Alamat : Jl. Noerdin Panji Km 1,5 Kecamatan Tebing Tinggi,
Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III;
Teradu I s.d. Teradu III Selanjutnya disebut sebagai ------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh
Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
II.DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
162-P/L-DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 159–PKE–
DKPP/VI/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I (Rodi Karnain) selaku Ketua Bawaslu Kab. Empat Lawang
sekaligus Ketua Majelis Musyawarah dalam penyelesaian perkara Permohonan
Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat Lawang register nomor
02/PS.REG/16.1611/IX/2024 (Bukti P-1). Pada persidangan hari ketiga pada
tahap Musyawarah Terbuka tanggal 02 Oktober 2024, di ruang Musyawarah
Bawaslu Kab. Empat Lawang, agenda sidang pembuktian pada perkara
Permohonan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat Lawang
register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024. Pada proses musyawarah
perkara tersebut, Teradu I (Rodi Karnain) memimpin Majelis Musyawarah. Oleh
karena itu, Pengadu telah menyatakan keberatan terhadap Teradu I karena
memiliki hubungan keluarga dengan Pihak Terkait perkara a quo (register nomor
02/PS.REG/16.1611/IX/2024), in casu Calon Wakil Bupati Kab.Empat Lawang
2024 yang bernama Arifa’i, SH. Keberatan disertai permintaan agar Teradu I
mengundurkan diri sebagai Ketua Majelis perkara a quo. Namun sampai dengan
putusan Teradu I tidak pernah mengundurkan diri dari persidangan perkara a
quo.
Bahwa Teradu I (Rodi Karnain) saat itu sebagai Ketua Majelis Musyawarah
Terbuka perkara register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024, adalah anak
dari Amat Najamudin Bin Ajin Namin Bin Abdul Lani alias Dulani alias Mukut
Mesik. Sementara Arifa’i, SH (Calon Wakil Bupati Kab.Empat Lawang 2024)
sebagai Pihak Terkait perkara nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 pada
Bawaslu Kab.Empat Lawang, adalah anak dari Imantap Binti Oding Bin Abdul
Lani alias Dulani alias Mukut Mesik. Jadi kakek keduanya adalah bersaudara
kandung (Bukti P-3). Dengan fakta tersebut, Teradu I tetap menjadi Ketua
Majelis Musyawarah sampai akhir pembacaan putusan nomor
02/PS.REG/16.1611/IX/2024 (Bukti P-2).
Merujuk pada kronologi kejadian tersebut, Teradu I dalam proses penyelesaian
perkara permohonan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat
Lawang register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024, tidak berintegritas dan
tidak profesional melanggar Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 6 ayat
(3) huruf e Jo. Pasal 14 huruf a dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
melanggar sumpah/janji anggota Bawaslu yaitu bekerja tidak dengan
sungguh-sungguh, tidak jujur, tidak adil, tidak cermat dan mengandung
adanya konflik kepentingan (conflict of interest) [Pasal 7 ayat (3) Peraturan
DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu], bersikap dan bertindak tidak netral atau memihak
terhadap pasangan calon peserta Pemilihan [vide Pasal 8 huruf a Peraturan
DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu].
2. Bahwa Teradu II (Hengki Gunawan) selaku anggota Bawaslu Kab. Empat Lawang
sekaligus Anggota Majelis dalam penyelesaian perkara Permohonan Sengketa
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat Lawang register nomor
02/PS.REG/16.1611/IX/2024 (Bukti P-1). Pada persidangan pertama pada
tahap Musyawarah Terbuka tanggal 30 September 2024, di Ruang musyawarah
Bawaslu Kab. Empat Lawang. Masuk Pihak Terkait dalam perkara register
nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 yaitu Paslon Dr. H. Joncik Muhamad,
S.Si, SH, MH, MM – Arifa’i, SH. Terhadap hal tersebut, Pengadu telah
menyatakan keberatan agar Teradu II (sebagai anggota Majelis) mengundurkan
diri dari persidangan perkara a quo dengan alasan antara Teradu II dengan Dr.
H. Joncik Muhamad, S.Si, SH, MH, MM (Calon Bupati Kab. Empat Lawang 2024)
memiliki hubungan keluarga yaitu sebagai paman dan keponakan kandung,
dimana hal ini merupakan pengetahuan umum yang telah diketahui oleh
masyarakat luas khususnya Masyarakat Kab.Empat Lawang.
Terhadap keberatan Pengadu tersebut, pada sidang berikutnya dalam
penyelesaian permohonan perkara register nomor
02/PS.REG/16.1611/IX/2024 (Bukti P-1), Teradu II (sebagai anggota Majelis)
tidak menjadi anggota Majelis lagi dalam penyelesaian permohonan perkara
tersebut sampai dengan adanya putusan. Hal ini terlihat yang menyampaikan
dan menandatangani Putusan (Bukti P-2) hanya Teradu I dan Teradu III.
Merujuk pada hal tersebut, Teradu II secara jelas dan terang telah dikategorikan
melanggar kode etik yaitu melanggar prinsip proporsional yang bermakna
penyelenggara pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan sebagaimana dimaksud Pasal
6 angka 3 huruf (e) Jo. Pasal 14 huruf a dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
3. Bahwa Teradu III (Ahmad Fatria Arsari) sebagai anggota Bawaslu Kab. Empat
Lawang. Dalam proses sidang PHPU (Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum)
Kepala Daerah Kab. Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi pada perkara
nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, diruang sidang Panel I Mahkamah Konstitusi
tertanggal 12 Februari 2025, Hakim Panel I Suhartoyo (Ketua Majelis)
mengingatkan Teradu III sebagai Bawaslu pada pokoknya tidak boleh ada
keberpihakan. Bunyi lengkapnya sebagai berikut : Suhartoyo (Ketua Majelis) :
“agar tidak memberikan pendapat atau pandangan didalam persidangan karena
akan menimbulkan keberpihakan, sebagai Bawaslu seharusnya memberikan
pernyataan bahwa pada tingkat tahapan yang dilaksanakan sudah sesuai
kewenangan Bawaslu” (vide menit ke 2.13.17 s/d menit ke 2.15.07, Bukti P-4,
berupa Flashdisc berupa video sidang Panel I Mahkamah Konstitusi tanggal 12
Februari 2025 atau Link :
https://www.youtube.com/live/satnsC9BtD0?si=HN2bGu9StAXva0bz).
Bahwa dalam proses persidangan tanggal 12 Februari 2025 tersebut, sebelum
diperingatkan oleh Hakim Panel I Suhartoyo (Ketua Majelis) sebagaimana
diuraikan diatas, Teradu III dengan jelas menyampaikan bahwa perkara yang
sedang diperiksa di MK (Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025) sebenarnya
telah selesai dan telah diputus (amar ditolak) oleh Bawaslu Kab. Empat Lawang
(register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024, Bukti P-2), dikuatkan PT-TUN
dan Mahkamah Agung. Berikut pernyataan Teradu III pada menit 02.10.40 s/d
02.13.20 (Bukti P-4), yang pada pokoknya sebagai berikut : “bahwasanya
sengketa proses pelaksanaan Pilkada yang dibahas disidang MK ini sebelumnya
sudah dilaksanakan proses sengketa persidangan di Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang, dan proses sengketa sudah bisa dikatakan telah selesai karena Bawaslu
Empat Lawang telah melaksanakan sengketa proses pelaksanaan Pilkada
dengan baik hingga akhirnya final diputusan (maksudnya : Putusan Bawaslu
Kab. Empat Lawang) dan dalam proses persidangan di PT-TUN juga sengketa ini
telah di putus dengan tidak dapat diterima, yang kemudian dikuatkan dengan
Putusan Mahkamah Agung RI yang memutuskan gugatan Penggugat tidak dapat
diterima. Sehingga sengketa proses pelaksanaan Pilkada ini telah selesai.”
Terhadap hal tersebut, menurut Pengadu, Teradu III telah jelas dan terang
menampakkan/menunjukkan keberpihakannya dan tidak netral. Padahal
menurut hakim MK, perkara tersebut sedang diajukan di MK (Perkara Nomor
24/PHPU.BUP-XXIII/2025) dan secara substansi mengenai persoalan
penghitungan periodisasi masa jabatan kepala daerah, esensinya belum
dituntaskan baik tingkat Bawaslu, PT-TUN maupun MA.
Bahwa pada akhirnya, apa yang disampaikan oleh Teradu III pada persidangan
tanggal 12 Februari 2025 tersebut kontradiksi dengan pertimbangan dan
putusan MK Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada
persidangan tanggal 24 Februari 2025 (Bukti P-7), Mahkamah Konstitusi
sependapat dengan dalil Pengadu, sebagaimana dalil yang sama juga
disampaikan dalam perkara register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 pada
Bawaslu Kab. Empat Lawang mengenai cara menghitung periodesasi masa
jabatan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi sependapat dengan dalil Pengadu
sehingga dalam amarnya mengabulkan permohonan Pengadu.
Sementara Teradu III, dalam persidangan perkara di MK Nomor 24/PHPU.BUP-
XXIII/2025, telah secara nyata berusaha meyakinkan Majelis Hakim MK bahwa
substansi perkara a quo telah selesai dengan bunyi amar : ditolaknya dalil
Pengadu (mengenai cara menghitung periodesasi masa jabatan kepala daerah)
pada tingkat Bawaslu Kab. Empat Lawang (register nomor
02/PS.REG/16.1611/IX/2024, kemudian dikuatkan PT-TUN dan Mahkamah
Agung.
Padahal, penyelenggara Pilkada, termasuk Teradu III tidak boleh menampakkan
keberpihakannya. Dengan demikian menurut Pengadu, dari seluruh uraian
diatas, perbuatan Teradu III tersebut mengandung sikap yang berpihak pada
salah satu Pasangan Calon tertentu, bersikap tidak netral dan untuk itu mohon
kepada DKPP agar dapat berkenan menilai perbuatan tersebut sebagai bentuk
pelanggaran kode etik.
Merujuk pada kronologi kejadian tersebut, Teradu III secara nyata menunjukkan
ketidak profesional sehingga melanggar Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, melanggar sumpah/janji anggota Bawaslu yaitu
bekerja tidak dengan sungguh-sungguh, tidak jujur, tidak adil, tidak cermat
dan mengandung adanya konflik kepentingan (conflict of interest) [vide
Pasal 7 ayat (3) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu], bersikap dan bertindak tidak netral
atau memihak terhadap pasangan calon peserta Pemilihan [vide Pasal 8 huruf
a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu].
4. Selain itu, Majelis Musyawarah Bawaslu Empat Lawang dalam perkara register
nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 (Bukti P-1) yaitu : Rodi Karnain (Teradu
I) dan Ahmad Fatria Arsari (Teradu III) dalam putusannya (Bukti P-2) pada
bagian Pendapat Hukum, Majelis telah ternyata membuat pertimbangan dan
amarnya tidak akuntabel [vide Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP No. 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu],
tidak berintegritas dan tidak professional [melanggar Ketentuan Pasal 6 ayat
(2) huruf a dan Pasal 6 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 14 huruf a dan Pasal 19 huruf
f Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu], melanggar sumpah/janji anggota Bawaslu yaitu
bekerja tidak dengan sungguh-sungguh, tidak jujur, tidak adil, tidak cermat
dan mengandung adanya konflik kepentingan (conflict of interest) [Pasal 7
ayat (3) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu], bersikap dan bertindak tidak netral atau
memihak terhadap pasangan calon peserta Pemilihan [vide Pasal 8 huruf a
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu];
Dalam pertimbangan dan amar putusannya, Majelis Musyawarah tidak hati-hati
dan telah berani untuk masuk kedalam pokok perkara (substansi), sehingga
amarnya berbunyi : “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya”.
Sementara apabila kita telisik pertimbangan dan putusan dalam upaya hukum
selanjutnya yaitu Putusan di PT-TUN (perkara nomor:
4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.PLG) (Bukti P-5) dan Putusan MA (Nomor 826
K/TUN/PILKADA/2024) (Bukti P-6), kedua tingkat pengadilan tersebut hanya
berani untuk memeriksa dan mengadili hanya pada wilayah formalitas dan tidak
berani untuk memeriksa dan mengadili bagian pokok perkara mengenai cara
menghitung periodesasi masa jabatan kepala daerah, sehingga bunyi amarnya
hanya berbunyi : “Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima”.
Padahal dalam kenyataannya, sebagai upaya hukum Pengadu mencari keadilan
sampai ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 24/PHPU.BUP-
XXIII/2025, dalil Pengadu sebagaimana dalil yang sama juga disampaikan dalam
perkara register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 mengenai cara
menghitung periodesasi masa jabatan kepala daerah, Mahkamah Konstitusi
sependapat dengan dalil Pengadu sehingga dalam amarnya mengabulkan
permohonan Pemohon. Sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis
Musyawarah Bawaslu Empat Lawang dalam perkara register nomor
02/PS.REG/16.1611/IX/2024 dengan Putusan MK nomor 24/PHPU.BUP-
XXIII/2025 (Bukti P-7) saling bertolak belakang.
Dengan demikian, menurut Pengadu Majelis Musyawarah Bawaslu Empat
Lawang dalam perkara register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 (Bukti P-
1) telah memberikan pertimbangan dan amarnya secara:
a. Tidak akuntabel [vide Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP No. 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu],
“akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan” Jo. Pasal 16 huruf e Peraturan
DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu : “bekerja dengan tanggung jawab dan dapat
dipertanggungjawabkan”;
b. Tidak profesional [vide Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP No. 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu],
“profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas”;
c. Melanggar sumpah/janji anggota Bawaslu, yaitu bekerja tidak dengan
sungguh-sungguh, tidak jujur, tidak adil, tidak cermat dan mengandung
adanya konflik kepentingan (conflict of interest) [vide Pasal 7 ayat (3)
Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu], “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas
Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya
dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-
sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur,
bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta
mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan”;
d. Bersikap dan bertindak tidak netral atau memihak terhadap pasangan calon
peserta Pemilihan [vide Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu], karena
Ketua Majelis Musyawarah Rodi Karnain (Teradu I) ada hubungan keluarga
dengan Arifa’i, SH (Calon Wakil Bupati Kab.Empat Lawang 2024);
e. Tidak pernah menyatakan secara terbuka apabila memiliki hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta Pemilu [vide Pasal 8 huruf
k Jo. Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu]. Malah membantah adanya
hubungan keluarga dengan Arifa’i, SH (Calon Wakil Bupati Kab.Empat
Lawang 2024), dengan menyatakan bahwa saya (Rodi Karnain/Teradu I),
tidak ada hubungan keluarga namun hanya satu desa dengan Arifa’i, SH,
dalam persidangan perkara register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024;
f. Oleh karena itu, berdasarkan fakta-fakta yang Pengadu jelaskan di atas,
maka patutlah untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III, diberi sanksi
berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf b Peraturan DKPP No. 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Registrasi Permohonan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Empat Lawang dengan Nomor Registrasi 02/PS.REG/16.1611/IX/2024
tanggal 26 September 2024;
P-2 Putusan perkara Permohonan Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kab. Empat Lawang register nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024;
P-3 Surat Pernyataan Zawawi dan Yusmar tanggal 02 Oktober 2024 mengenai
silsilah hubungan keluarga antara Rodi Karnain dengan Arifa’i;
P-4 Flashdisc berupa video sidang Panel I Mahkamah Konstitusi tanggal 12
Februari 2025 (menit ke 2.13.28);
P-5 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Palembang nomor:
4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.PLG;
P-6 Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 826 K/TUN/PILKADA/2024;
P-7 Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 20 Agustus 2025, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pokoknya, Teradu membantah semua aduan dari Pengadu, kecuali yang
kami akui kebenarannya dalam Jawaban ini;
2. Bahwa untuk menjawab Pengaduan dari Pengadu, kami memohon izin kepada
Yang Mulia Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, untuk menyampaikan hal-hal sebagai
berikut;
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang selanjutnya disebut dengan
Undang-Undang Pemilihan:
- Pasal 30 huruf b yang berbunyi :
Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah :
b. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa
Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana. (Vide Bukti T-1)
- Pasal 143 ayat (1) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota
berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 142. (Vide Bukti T-1)
4. Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang telah menyelesaikan proses penyelesaian sengketa dari awal menerima
permohonan, meregistrasi permohonan, melakukan musyawarah tertutup dan
musyawarah terbuka sampai dengan pembacaan putusan, selama proses
penyelesaian sengketa tersebut Bawaslu Kabupaten Empat Lawang selalu
berpedoman dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan
selalu berpedoman pada Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang petunjuk teknis Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, adapun rician penyelesaian sengketa yang
telah diregistrasi nomor : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 sebagai berikut:
a. Bahwa pada hari rabu tanggal 25 September 2024 Pukul 11:52 WIB, Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang melalui staf Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
Sdr. Yudi Gustria Pratama Siregar telah menerima Permohonan Pemohon
Penyelesaian Sengketa dari Pelapor atas nama H. Budi Antoni Al Jufri dan
Henny Verawati yang diwakilkan kepada kuasa hukumnya Nico Thomas
dengan tanda terima dokumen nomor : 02/PS.PSM.LG/11.1611/IX/2024
(Vide Bukti T-2);
b. Bahwa pada tanggal 26 September 2024 terhadap permohonan penyelesaian
sengketa dengan tanda terima dokumen nomor :
02/PS.PSM.LG/11.1611/IX/2024 dinyatakan telah memenuhi syarat formil
dan materiel dan diregistrasi dengan nomor : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024
(Vide Bukti T-3);
c. Bahwa pada hari jumat tanggal 27 September 2024 Bawaslu Kabupaten
Empat Lawang mengundang Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan
musyawarah tertutup, dalam musyawarah tertutup tersebut dihadiri oleh
prinsipal dari Pemohon dan Termohon yang didampingi oleh kuasa
hukumnya dengan hasil tidak adanya kesepakatan/mufakat antara
pemohon dan termohon, maka dari itu dilanjutkan dengan musyawarah
terbuka (Vide Bukti T-4);
d. Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan musyawarah
terbuka dari agenda mendengarkan pokok permohonan dan jawaban
termohon serta keterangan pihak terkait, dilanjutkan dengan agenda
pembuktian mulai dari pengesahan alat bukti, mendengarkan keterangan
saksi-saksi fakta, maupun mendengarkan keterangan saksi ahli yang
dihadirikan oleh masing-masing para pihak Pemohon maupun dari pihak
Temohon;
e. Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
melaksanakan musyawarah terbuka dengan agenda pembacaan putusan
dengan Amar Putusan Menolak Permohonan pemohon untuk seluruhnya.
(Vide Bukti T-5);
5. Bahwa selama proses penyelesaian sengketa tersebut Bawaslu Kabupaten
Empat Lawang melaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Perbawaslu
Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa yang berbunyi “Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan
berkonsultasi secara berjenjang dalam pelaksanaan penyelesaian
sengketa Pemilihan”, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang selalu melakukan
konsultasi dan koordinasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dari awal
penerimaan hingga sampai putusan, kemdian Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan langsung melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
selama proses penyelesaian sengketa itu berlangsung, bahkan pada saat
penyusunan Putusan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang didampingi oleh
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan bersama Tim Pendampingan dari Bawaslu
Republik Indonesia (Vide Bukti T-6);
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada halaman 4 dalam pokok aduannya yang
mendalilkan Teradu I Rodi Karnain Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
tidak mau/bersedia mengundurkan diri sebagai Ketua Majelis Musyawarah
dalam penyelesaian sengketa nomor registrasi: 02/PS.REG/16.1611/IX/2024
dengan alasan sebagai berikut:
1) Dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian
Sengketa pada Pasal 35 ayat (2) yang berbunyi : “Majelis musyawarah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 2/3
(duapertiga) dari jumlah Anggota Bawaslu Provinsi atau Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota”, maka dari ketentuan pasal tersebut dilakukan
rapat pleno pimpinan majelis musyawarah dan diputuskan bahwa yang
mengundurkan diri hanya Teradu II;
2) Bahwa Teradu I tidak mengundurkan diri dari persidangan penyelesaian
sengketa dikarenakan tidak sedang dalam keadaan sebagaimana dimaksud
Pasal 36 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian
Sengketa sehingga tetap menjalankan tugas sebagai majelis persidangan
penyelesaian sengketa;
7. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada halaman 6 dalam pokok aduannya yang
mendalilkan Teradu II Hengki Gunawan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang sekaligus anggota Majelis Musyawarah dalam penyelesaian sengketa
nomor registrasi : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 dengan alasan sebagai berikut:
1) Bahwa dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pertama dengan
agenda mendengarkan penyampaian pokok permohonan pemohon pada
tanggal 30 September 2024 tersebut Teradu II masih menjadi Anggota Majelis
di musyawarah terbuka tersebut dikarenakan pihak terkait pada saat itu
belum ditetapkan oleh majelis musyawarah;
2) Bahwa pada musyawarah terbuka selanjutnya tanggal 01 Oktober 2024
setelah ditetapkan oleh majelis sebagai Pihak Terkait, Teradu II tidak pernah
lagi hadir dalam musyawarah terbuka dari agenda jawaban termohon,
penyampaian keterangan pihak terkait, Pembuktian, sampai Pembacaan
Putusan hingga pada penandatanganan Putusan, Teradu II tidak lagi terlibat
dalam proses penyelesaian sengketa sampai dengan selesai;
8. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu dalam aduannya Teradu I dan Teradu II
telah melanggar prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan
Pasal 8 huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi:
− Pasal 8 Huruf (k) Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak : menyatakan secara terbuka dalam rapat
apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon,
peserta Pemilu, dan tim kampanye;
− Pasal 14 huruf (a) Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak : mengumumkan adanya hubungan atau
keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan
dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu;
1) Bahwa Teradu I dan Teradu II telah menyatakan secara terbuka sesuai
perintah Pasal 8 huruf (k) dan Pasal 14 huruf (a) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 melalui
hasil pleno yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawalsu
Kabupaten Empat Lawang Nomor : 018/RT.02/K.SS-02/09/2024 yang
pada pokoknya Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
menyatakan secara terbuka memiliki Hubungan Keluarga dan atau sanak
saudara dengan Calon, Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye (Vide Bukti
T-7);
2) Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Empat Lawang mempublikasikan
melalui media online trikpos.com. https://trikpos.com/politik/bawaslu-
empat-lawang-umumkan-hubungan-keluarga-calon-peserta-pilkada-2024-
2029-dalam-rapat-pleno-resmi/ yang diterbitkan pada tanggal 18
september 2024 (Vide Bukti T-8);
3) Dan pada hari yang sama Bawaslu Kabupaten Empat Lawang juga
mempublikasikan pada media www.poskita.co.id
https://www.poskita.id/bawaslu-empat-lawang-umumkan-kedekatan-
keluarga-dengan-calon-kepala-daerah/ (Vide Bukti T-9);
9. Bahwa terkait dalil Pengadu mempermasalahkan apa yang disampaikan oleh
Teradu III diruang sidang Panel I Mahkamah Konstitusi tertanggal 02 Februari
2025, bukanlah bentuk keberpihakan melainkan hanya menyampaikan
informasi sesuai fakta yang terjadi di Bawaslu Empat Lawang terhadap
penyelesaian sengketa pemilihan yang pernah berjalan berkaitan dengan
perkara yang tengah ditangani di MK. yang disampaikan teradu III bukanlah
pendapat pribadi melainkan dikarenakan menurut Teradu III bahwa
penyampaian informasi tersebut diperlukan dalam persidangan;
10. Bahwa terkait amar putusan penyelesaian sengketa yang dinilai tidak akuntabel,
tidak berintegritas, tidak profesional oleh Pengadu, Perbedaan putusan yang
dikeluarkan oleh ketiga lembaga yakni Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, PT-
TUN dan MA, dengan putusan yang dikeluarkan oleh MK , bukan berarti bahwa
ketiga lembaga tersebut menjadi lembaga yang tidak profesional, mengingat
masing-masing peradilan memiliki kewenangan dan pertimbangan masing-
masing untuk memutuskan suatu perkara. Selain itu Bawaslu Kabupaten
Empat Lawang dalam melakukan penyusunan Putusan tersebut didampingi oleh
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan bersama Tim Pendampingan dari Bawaslu
Republik Indonesia (Vide Bukti T-6);
11. Bahwa berdasarkan Jawaban atas pokok aduan diatas, dalil Pengadu yang pada
pokoknya para Teradu melanggar Kode Etik Perilaku Penyelenggara Pemilu
adalah tidak beralasan menurut hukum. Karena para Teradu I, II, III Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan tugas dan
kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan memenuhi prinsip mandiri,
jujur, adil berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional,
akuntabel, efektif dan efisien. sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku;
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan dalil-dalil dan seluruh uraian yuridis dan fakta diatas, Teradu mohon
kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu yang
memeriksa dan mengadili Perkara Nomor : 159-PKE-DKPP/IV/2025 berkenan
memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan
etika penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitas nama baik Teradu; atau
4. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Hasil Cetak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemilihan;
T-2 Salinan Tanda terima dokumen nomor : 02/PS.PSM.LG/11.1611/IX/2024;
T-3 Salinan Pemberitahuan registrasi permohonan penyelesaian sengketa
pemilihan dengan nomor : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024;
T-4 Salinan Berita Acara Musyawarah Tertutup penyelesaian sengketa
pemilihan dengan registrasi nomor : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024;
T-5 Salinan Putusan penyelesaian sengketa pemilihan dengan registrasi nomor :
02/PS.REG/16.1611/IX/2024;
T-6 Dokumentasi pada saat penyusunan putusan penyelesaian sengketa
dengan nomor registrasi 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 di Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan didampangi oleh Bawaslu Republik Indonesia;
T-7 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Bawalsu Kabupaten Empat Lawang
Nomor : 018/RT.02/K.SS-02/09/2024 yang pada pokoknya Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menyatakan secara terbuka
memiliki Hubungan Keluarga dan atau sanak saudara dengan Calon,
Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye;
T-8 Hasil Print out dari media online trikpos.com.
https://trikpos.com/politik/bawaslu-empat-lawang-umumkan-hubungan-
keluarga-calon-peserta-pilkada-2024-2029-dalam-rapat-pleno-resmi/;
T-9 Hasil Print out dari media online www.poskita.co.id
https://www.poskita.id/bawaslu-empat-lawang-umumkan-kedekatan-
keluarga-dengan-calon-kepala-daerah/;
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum yang digelar pada
tanggal 20 Agustus 2025, Teradu memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 20 Agustus 2025
dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu
dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, Para Teradu
menyampaikan Kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
2. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban
Para Teradu sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu tanggal 20 Agustus 2025 dengan agenda mendengarkan pokok
pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak
Terkait/Saksi dianggap telah dikemukakan dan merupakan satu kesatuan
bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu ini;
3. Bahwa para Teradu I,II,III menolak dan membantah seluruh dalil-dalil
Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan
tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu;
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada halaman 4 dalam pokok aduannya
mendalilkan Teradu I Rodi Karnain Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
tidak mau/bersedia mengundurkan diri sebagai Ketua Majelis Musyawarah
dalam penyelesaian sengketa nomor registrasi : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024
yang dilakukan pendalaman oleh Majelis sidang DKPP dengan Jawaban Teradu
I sebagai berikut:
a. Bahwa terkait Teradu I tidak mungundurkan diri pada saat sidang
penyelesaian sengketa dikarenakan sepengetahuan Teradu I hubungan
keluarga mempunyai hubungan darah yang jelas, dari garis keturunan
langsung kakek nenek, orang tua, kakak adik dan anak, sementara Teradu
I dengan calon wakil bupati arifa’i hanya satu kecamatan, karena
ketidaktauan Teradu I mengenai silsilah keluarga, jadi Teradu I
beranggapan bahwa tidak memiliki hubungan keluarga langsung yang
dimaksud oleh Pengadu;
b. Sehingga dapat ditarik Kesimpulan Teradu I tidak mengundurkan diri dari
persidangan penyelesaian sengketa dikarenakan tidak sedang dalam
keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa sehingga tetap menjalankan
tugas sebagai majelis persidangan penyelesaian sengketa:
Pasal 36 Ayat (1) yang berbunyi:
Dalam hal jumlah majelis musyawarah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (2) tidak dapat terpenuhi karena terdapat Anggota Bawaslu
Provinsi atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang:
a. meninggal dunia;
b. sakit sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas Pemilihan yang
dibuktikan dengan rekam medis dari dokter;
c. terganggu fisik dan jiwa sehingga yang bersangkutan tidak dapat
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas
Pemilihan yang dibuktikan dengan surat kesehatan jasmani dan rohani
dari dokter;
d. memiliki status hukum sebagai tersangka, terdakwa, atauterpidana;
e. ibadah ke luar negeri;
f. diberhentikan sementara; dan/atau
g. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban selama penyelesaian sengketa Pemilihan,
Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan
permohonan anggota majelis musyawarah pengganti;
c. Kemudian setelah Pasca sidang penyelesian sengketa Teradu I bertanya
kepada orang tua terkait hubungan keluarga dengan calon wakil bupati
arifa’i ternyata memiliki hubungan keluarga akan tetapi secara garis
keturunan sudah cukup jauh yaitu dari nenek moyang, orang tua Teradu I
memiliki kakek dan dari orang tua kakek yang memiliki saudara
perempuan, yang mana orang tua nya nenek dari calon wakil bupati arifa’i;
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada halaman 6 dalam pokok aduannya yang
mendalilkan Teradu II Hengki Gunawan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang sekaligus anggota majelis musyawarah dalam penyelesaian sengketa
nomor registrasi : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 dengan alasan sebagai
berikut:
a. Bahwa dalam musyawarah terbuka penyelesaian sengketa sidang pertama
dengan agenda mendengarkan penyampaian pokok permohonan pemohon
pada tanggal 30 September 2024 tersebut Teradu II masih menjadi anggota
majelis di musyawarah terbuka tersebut dikarenakan pihak terkait pada saat
itu belum ditetapkan oleh majelis musyawarah;
b. Bahwa pada musyawarah terbuka selanjutnya tanggal 01 Oktober 2024,
setelah ditetapkan oleh majelis musyawarah dalam penyelesaian sengketa
nomor registrasi : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 sebagai Pihak Terkait,
Teradu II tidak pernah lagi hadir dalam musyawarah terbuka dari agenda
jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait, pembuktian,
sampai pembacaan putusan hingga pada penandatanganan putusan, Teradu
II tidak lagi terlibat dalam proses penyelesaian sengketa sampai dengan
selesai;
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam aduannya Teradu II telah melanggar
prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Pasal 8 huruf k dan
Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 yang berbunyi:
Pasal 8 Huruf (k) Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak : menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila
memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu,
dan tim kampanye;
Pasal 14 huruf (a) Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak : mengumumkan adanya hubungan atau
keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan
dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu:
a. Bahwa Teradu II telah menyatakan secara terbuka sesuai perintah Pasal 8
huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 melalui hasil pleno yang tertuang dalam Berita
Acara Rapat Pleno Bawalsu Kabupaten Empat Lawang Nomor :
018/RT.02/K.SS-02/09/2024 yang pada pokoknya Anggota Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang menyatakan secara terbuka memiliki Hubungan
Keluarga dan atau sanak saudara dengan Calon, Peserta Pemilu, dan Tim
Kampanye; (Vide Bukti T-7);
b. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Empat Lawang mempublikasikan pada
media online www.poskita.id yang diterbitkan pada hari rabu tanggal 18
September 2024. https://www.poskita.id/bawaslu-empat-lawang-
umumkan-kedekatan-keluarga-dengan-calon-kepala-daerah/ (Vide Bukti T-
8);
7. Bahwa terkait dalil Pengadu mempermasalahkan apa yang disampaikan oleh
Teradu III diruang sidang Panel I Mahkamah Konstitusi tertanggal 02 Februari
2025, bukanlah bentuk keberpihakan melainkan hanya menyampaikan
informasi sesuai fakta yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
terhadap penyelesaian sengketa pemilihan yang pernah berjalan berkaitan
dengan perkara yang tengah ditangani di MK. yang disampaikan Teradu III
bukanlah pendapat pribadi melainkan karena menurut Teradu III bahwa
penyampaian informasi tersebut diperlukan dalam persidangan;
8. Bahwa terkait amar putusan penyelesaian sengketa yang dinilai tidak
akuntabel, tidak berintegritas, tidak profesional oleh Pengadu, perbedaan
putusan yang dikeluarkan oleh ketiga lembaga yakni Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang, PT-TUN dan MA, dengan putusan yang dikeluarkan oleh MK , bukan
berarti bahwa ketiga lembaga tersebut menjadi lembaga tidak profesional,
mengingat masing-masing peradilan memiliki kewenangan dan pertimbangan
masing-masing untuk memutuskan suatu perkara. Selain itu Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang dalam melakukan penyusunan putusan tersebut
didampingi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan bersama Tim
Pendampingan dari Bawaslu Republik Indonesia (Vide Bukti T-6);
9. Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang telah menyelesaikan proses penyelesaian sengketa
yang diregistrasi dengan nomor : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 dari awal
menerima permohonan, meregistrasi permohonan, melakukan musyawarah
tertutup dan musyawarah terbuka sampai dengan pembacaan putusan, selama
proses penyelesaian sengketa tersebut Bawaslu Kabupaten Empat Lawang selalu
berpedoman dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan
selalu berpedoman pada Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor :
0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang petunjuk teknis Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
10. Bahwa para Teradu I, II, III Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung
jawab dan memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien. sesuai
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
11. Bahwa terdapat fakta dalam persidangan tanggal 20 Agustus 2025 dengan
agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, Pengadu tidak serius dengan
aduannya, dikarenakan tidak hadir dalam persidangan padahal sudah
dipanggil oleh majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu secara
patut;
12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan maka tidak cukup
alasan-alasan hukum bagi Pengadu untuk membuktikan dalil-dalil
permohonannya, maka seluruh dalil-dalil yang disampikan oleh Pengadu harus
dikesampingkan dari pertimbangan hukum Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo karena
tidak beralasan menurut hukum;
13. Dengan demikian seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Teradu I,II,II telah
dibuktikan secara sempurna, sehingga dengan pertimbangan tersebut mohon
kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
mempertimbangkan dengan seksama dalil-dalil Para Teradu, maka cukup
beralasan hukum untuk mengabulkan jawaban Teradu I,II,III dan menolak
permohonan Pengadu dalam perkara a quo;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Direktur
Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ketua atau Anggota Bawaslu
Sumatera Selatan dan Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang dalam
sidang pemeriksaan tanggal 20 Agustus 2025, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
[2.8.1] Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
Bahwa DKPP memanggil Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam
Negeri sebagai Pihak Terkait yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sub Direktorat
Wilayah I, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Direktorat Jenderal
Otonomi Daaerah Kemendagri atas nama R. Hendy Nur Kusuma, yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Dengan penuh rasa hormat, saya hadir dalam persidangan ini untuk
menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait penghitungan masa jabatan
kepala daerah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia;
2. Dalam sistem pemerintahan daerah, ketentuan mengenai masa jabatan kepala
daerah merupakan aspek yang sangat krusial dalam menjaga keberlangsungan
demokrasi serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Regulasi yang mengatur batasan masa jabatan kepala daerah bertujuan untuk
mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta memastikan regenerasi
kepemimpinan yang sehat dalam pemerintahan daerah. Oleh karena itu,
pemahaman terhadap regulasi yang berlaku menjadi hal yang penting dalam
menentukan keabsahan masa jabatan seorang kepala daerah;
3. Berdasarkan penghitungan dari SK awal tahun 2013 hingga SK pemberhentian
pada tahun 2016, Bupati Empat Lawang, Haji Budi Anthony, telah menjalani
dua periode masa jabatan. Periode pertama dihitung dari lima tahun
sebelumnya, dan periode kedua dimulai dari pelantikan pada 26 Agustus 2013
hingga pemberhentiannya pada Juni 2016;
4. Berdasarkan Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pilkada ditegaskan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan antara lain belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua)
kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil
Walikota;
5. Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 22/PUU-VI/2009
tanggal 17 November 2009 ditegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung satu
periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari
setengah masa jabatan, dan Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara
Nomor 67/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021 yang menegaskan bahwa
setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika
seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah
selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung
telah menjabat satu kali masa jabatan;
6. Dalam hal Wakil Kepala Daerah pada saat Kepala Daerah berhalangan
sementara, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang
bersangkutan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Kepala Daerah, yang
lazimnya biasa diistilahkan dengan Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah, dan
terhadap Plt Kepala Daerah tersebut tidak dilakukan pelantikan, melainkan
berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam keputusan serta mulai
berlaku masa jabatan sebagai Plt sejak ditandatanganinya keputusan tersebut.
7. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa:
a. Pasal 65 ayat (3) : “Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan
dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2)”;
b. Pasal 65 ayat (4) : “Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil
kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah”;
c. Pasal 66 ayat (1) huruf c : “Wakil kepala daerah mempunyai tugas
melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah
menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara”;
d. Pasal 83 ayat (1) : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana
terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau
perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik
Indonesia”;
e. Pasal 83 ayat (2) : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang
menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan
sementara berdasarkan register perkara di pengadilan”;
f. Pasal 75 ayat (3) : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang
dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler
serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak,
dan tunjangan istri/suami”;
g. Pasal 78 ayat (2) huruf e : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena
melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimna
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf I, dan huruf j”;
h. Pasal 83 ayat (4) : “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”;
8. Dengan memperhatikan berbagai regulasi yang berlaku, termasuk Undang-
Undang Pilkada dan putusan Mahkamah Konstitusi, dapat disimpulkan bahwa
penentuan masa jabatan kepala daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan
tidak dapat diabaikan. Dalam kasus ini, penghitungan yang dilakukan oleh
Kemendagri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
9. Demikian keterangan ini saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab dan
berdasarkan fakta hukum yang berlaku. Saya berharap keterangan ini dapat
menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini
dengan seadil-adilnya;
[2.8.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Sumatera Selatan
Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 159-РКЕDKPP/VI/2025,
Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota tahun 2024 (selanjutnya disebut Pemilihan) di Sumatera
Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera
Selatan dan jajarannya, hingga ke tingkat pengawas pemilu adhoc, selalu
menjunjung tinggi asas dan prinsip sebagaimana diamanatkan peraturan
perundang-undangan [Vide Pasal 2 dan Pasal 3 Undang_undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum] serta mempedomani Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
2. Bahwa pengawasan penyelenggaran pemilihan menjadi tanggung jawab bersama
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, (Vide Pasal 22 A ayat
(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali berubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020-Selanjutnya disebut dengan UU
Pemilihan;
3. Bahwa selanjutnya UU Pemilihan membagi kewenangan dalam pengawasan
penyelenggaraan pemilihan gubernur merupakan kewenangan Bawaslu
Provinsi, dan pengawasan pemilhan bupati / wali kota merupakan kewenangan
Bawaslu Kabupaten/ Kota, sesuai hierarkinya [Vide Pasal 22 A ayat (2), dan ayat
(3) Undang-undang Pemilihan, jo Pasal 2 ayat (4) Perbawaslu Nomor 6 Tahun
2024];
4. Bahwa dalam melaksanakan tugas penyelesaian sengketa pada pelaksanaan
pemilihan kepala daerah, lembaga pengawas pemilu selalu berpedoman pada
Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,- Selanjutnya disebut
Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilihan;
5. Bahwa dalam melaksanakan tugas pemberian keterangan pada perselisihan
hasil pemilihan kepala daerah (PHP-Kada), jajaran Bawaslu, hingga Bawaslu
Kabupaten/Kota memedomani Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Pemberian Keterangan Bawaslu dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor Tahun 2023;
6. Bahwa untuk menjaga profesionalisme Bawaslu Kabupaten Kota dalam
Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Pemberian Keterangan pada Perselisihan
Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK),
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berulangkali menggelar Bimbingan Teknis,
Rapat Kerja Teknis (Rakernis) atau kegiatan sejenis lainnya. Dalam kegiatan-
kegiatan tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan selalu mengingatkan
jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk selalu menjaga profesionalisme dengan
menjunjung tinggi asas dan prinsip penyelenggara pemilu, selalu berpegang
teguh dengan peraturan perundang-undangan dan menjaga kode etik perilaku
penyelenggara pemilu, [Vide Bukti PT1-01];
7. Bahwa selain melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam angka 6 di
atas, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan juga melakukan sepervisi dan
monitoring terkait pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota. Termasuk
dalam pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa pemilihan [Vide Bukti PT1-2];
8. Bahwa terhadap dalil pengadu mengenai adanya hubungan keluarga antara
Teradu II Hengki Gunawan, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan beberapa saat
sebelum proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Kabupaten Empat Lawang
secara lisan telah memerintahkan Teradu II mengundurkan diri dari proses
Penyelesaian Sengketa Pemilihan tersebut;
9. Bahwa terhadap dalil pengadu mengenai adanya hubungan keluarga antara
Teradu I Rodi Karnain dengan Calon Wakil Bupati Empat Lawang terpilih Arifa’i,
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan baru mendapatkan fakta mengenai hal itu
setelah Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembinaan dan evaluasi
terhadap Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 12 Maret 2025 [Vide
Bukti PT1-03];
10. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2025, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
melakukan pembinaan dan evaluasi dalam rangka persiapan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang sebagai tindaklanjut perintah Bawaslu
RI melalui surat nomor: B-108/KP.08/K1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025. Dari
hasil verifikasi, Teradu I menyatakan tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah langsung dengan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Empat Lawang. Namun Teradu I mengakui masih memiliki hubungan sanak
saudara (saudara jauh) dengan Calon Wakil Bupati Empat Lawang Arifa’i.
Sementara Teradu II Hengki Gunawan memiliki hubungan keluarga dengan
Calon Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad. Kemudian, Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan menyampaikan arahan secara lisan, agar Bawaslu Kabupaten
Empat Lawang menggelar rapat pleno yang antara lain beragendakan
pernyataan terbuka dari Teradu I memiliki hubungan keluarga dengan calon
wakil bupati empat Lawang Arifa’i, dan Teradu II memiliki hubungan keluarga
dengan calon bupati empat lawang Joncik Muhammad, [Vide Bukti PT1-04 /
Berita Acara Pleno nomor : 06/RT.02/K.SS-02/BA/03/2025];
11. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan meminta Ketua,
Anggota, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Empat Lawang membuat Pakta
Integritas yang antara lain berisi pernyataan dan janji untuk menjaga
profesionalisme, integritas dan independensi dalam melaksanakan tugas di
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang [Vide Bukti PT1-4];
12. Bahwa terhadap dalil pengadu mengenai dugaan keberpihakan Teradu III
Ahmad Fatria Asasi, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Republik
Indonesia sepanjang proses penyusunan dan pemberian keterangan pada
Perselisihan Hasil Pemilhan Kepala Daerah (PHP-Kada) di Mahkamah Konstitusi
selalu mengingatkan agar dalam Bawaslu Kabupaten / Kota sebagai Pemberi
Keterangan hanya menyampaikan hasil pelaksanaan tugas pencegahan,
pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa tanpa
memberikan kesimpulan apalagi menyampaikan pendapat dan/atau
menyampaikan persepsi pribadi;
13. Demikian Keterangan Pihak Terkait ini kami sampaikan, dengan harapan
menjadi pertimbangan Majelis Kode Etik Penyelengggara Pemilu / Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam membuat putusan.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT1-1 1. Fotokopi Undangan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian
Sengketa Proses Dalam Menghadapi Pemilihan Tahun
2024 yang digelar Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan;
2. Fotokopi Undang-Undangan Rapat Kerja Teknis dan Rapat
Dalam Kantor terkait Persiapan Pemberian Keterangan di
Mahkamah Konstitusi;
2. PT1-2 3. Fotokopi Surat Tugas Ketua Bawaslu Sumsel Nomor:
023.1/PS.02/K.SS/ 09/2024 tanggal 11 September 2024,
tentang Monitoring dan Supervisi Perihal Penerimaan
Permohonan Sengketa Pemilihan di Bawaslu Kabupaten
Empat Lawang pada tanggal 12 s.d 14 September 2024 di
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang;
4. Dokumentasi saat Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan M. Sarkani melakukan Supervisi terkait persiapan
Sengketa Pemilihan di Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang;
3. PT1-3 5. Salinan Surat Tugas Ketua Bawaslu Sumsel Nomor :
043/KP.08/K.SS/ 03/2025 tanggal 11 Maret 2025,
tentang pembinaan dan evaluasi pelaksanaan tugas di
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang;
6. Dokumentasi saat Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan Ardiyanto melakukan pembinaan dan evaluasi di
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang;
4. PT1-4 Salinan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Empat
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
Lawang Nomor : 06/RT.02/K.SS-02/BA/03/2025;
5. PT1-5 Salinan Pakta Integritas yang ditandatangani Ketua, Anggota
dan Koordinator Sekretariat tanggal 12 Maret 2025;
[2.8.3] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang
Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 159-РКЕDKPP/VI/2025,
Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa pada Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat
Lawang Tahun 2024 setelah KPU Kabupaten Empat Lawang mengeluarkan
Berita Acara Nomor Nomor 118/PL.02.2-BA/1611/2024 tanggal 21 September
2024 dimana dinyatakan Berkas Pencalonan dari H. Budi Antoni Al Jufri, S.E.
M.M. (Tidak Memenuhi Syarat) dan Henny Verawati, S.E., M.M. (Memenuhi
Syarat) maka pengadu kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten
Empat Lawang yang diregister dengan Nomor Register :
02/PS.REG/16.1611/IX/2024 dengan Amar Putusan Menolak Permohonan
Pemohon untuk seluruhnya pada 8 Oktober 2024 (Bukti PT2-1);
2. Bahwa kami melihat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dalam memutus
perkara Nomor Register : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 telah bekerja secara
profesional dan tentang adanya hubungan keluarga antara Ketua Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang (Rodi Karnain) dengan Bakal Calon Wakil Bupati
Empat Lawang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun
2024 an. Arifa’i, SH dan adanya hubungan keluarga antara Anggota Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang (Hengki Gunawan) dengan dengan Bakal Calon
Bupati Empat Lawang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang
Tahun 2024 an. Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si, SH, MH, MM pada saat itu
bukanlah ranah KPU Kabupaten Empat Lawang untuk masuk kesana karena
saat itu KPU Kabupaten Empat Lawang sebagai teradu dalam perkara Nomor
Register : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 tersebut;
3. Bahwa kemudian Pengadu melanjutkan Gugatan sengketa Tata Usaha Negara
di PT TUN Palembang telah di putus dengan Putusan Nomor :
4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.PLG pada tanggal 30 Oktober 2024 dengan Amar
Putusan Dalam Ekspesi : “Menerima Eksepsi Tergugat Tentang Gugatan
Penggugat Prematur” dan Dalam Pokok Sengketa : “Menyatakan Gugatan
Penggugat Tidak Diterima” (Bukti PT2-2);
4. Bahwa kemudian pengadu melanjutkan Kasasi Di Mahkamah Agung telah
Diputus Dengan Putusan Nomor 826 K/TUN/PILKADA/2024 Tanggal 19
November 2024 Dengan Amar Putusan Menolak Permohonan Kasasi Dari
Pemohon Kasasi H. BUDI ANTONI AL JUFRI, S.E., M.M. Dan HENNY VERAWATI,
S.E., M.M. (Bukti PT2-3);
5. Bahwa kemudian pengadu melanjutkan sengketa di Mahkamah Konstitusi yang
telah di putus dengan Putusan Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24
Februari 2024 dengan Amar Putusan : (Bukti PT2-4)
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat
Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024,
bertanggal 2 Desember 2024;
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat
Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024,
bertanggal 22 September 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat
Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun
2024, bertanggal 23 September 2024;
5. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang
yang diikuti 2 (dua) pasangan calon yaitu H. Joncik Muhammad – Arifa’i
dan H. Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar
Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan
yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024
untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat
Lawang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak
putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai
pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut
tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
6. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Empat Lawang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang dalam rangka
pelaksanaan amar putusan ini;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta
jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan
Kepolisian Resor Empat Lawang untuk melakukan pengamanan proses
Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang sesuai
dengan kewenangannya;
9. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
6. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan juga dengan
mempedomani Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
485/PL.02-SD/06/2025 tanggal 04 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Putusan
Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan maka kemudian
pada tanggal 23 Maret 2025, KPU Kabupaten Empat Lawang menetapkan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat
Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Menetapkan
2 (Dua) Pasangan Calon atas nama:
1. H. Budi Antoni Al Jufri, SE – Henny Verawati, SE, MM dan
2. Dr. H. Joncik Muhammad, SH. MH, MM – Arifa’i
Dalam Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat
Lawang Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
7. Bahwa kami melihat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang sebagai Pihak Pemberi
Keterangan pada sidang perkara sengketa di Mahkamah Konstitusi dengan
Nomor Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah bekerja secara Profesional
termasuk anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang an. Ahmad Fatria Arsasi;
8. Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenarnya, semoga Allah SWT
Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan taufiq dan hidayahnya kepada
kita semua Penyelenggara Pemilu diseluruh Indonesia;
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
6. PT2-1 Putusan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor Register:
02/PS.REG/16.1611/IX/2024 tanggal 8 Oktober 2024;
7. PT2-2 Putusan PT TUN Palembang telah di putus dengan Putusan
Nomor: 4/G/PILKADA/2024/PT.TUN.PLG tanggal 30 Oktober
2024;
8. PT2-3 Putusan Mahkamah Agung Nomor 826
K/TUN/PILKADA/2024 Tanggal 19 November 2024;
9. PT2-4 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-
XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2024;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang diduga melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan
sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I dan Teradu II Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang diduga melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum karena terlibat konflik kepentingan dengan Calon Wakil Bupati dan Calon
Bupati Kabupaten Empat Lawang atas nama Arifa’i dan Joncik Muhammad yang
diregister dengan Nomor Perkara 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 oleh Bawaslu
Kabupaten Empat lawang;
[4.1.2] Teradu III Selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang diduga Melanggar
Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dikarenakan
dianggap berpihak kepada Pasangan Calon atas nama Joncik Muhammad dan A. Rifai
dalam Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstituisi. Teradu III
dalam keterangannya menyampaikan dan menjelaskan bahwa perkara yang sedang
diperiksa Mahkamah Konstitusi telah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu dalam
Perkara Nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Para Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan,
bahwa pada hari rabu tanggal 25 September 2024, Pukul 11:52 WIB, Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang melalui staf Bawaslu Kabupaten Empat Lawang a.n. Yudi
Gustria Pratama Siregar menerima Permohonan Pemohon Penyelesaian Sengketa dari
Pelapor atas nama H. Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati yang diwakilkan kepada
kuasa hukumnya Nico Thomas dengan tanda terima dokumen nomor :
02/PS.PSM.LG/11.1611/IX/2024 (vide Bukti T-2). Kemudian terhadap Laporan a quo
pada tanggal 26 September 2024 Para Teradu menyatakan telah memenuhi syarat
formil dan materiel dan diregistrasi dengan nomor : 02/PS.REG/16.1611/IX/2024
(vide Bukti T-3). Bahwa pada hari jumat tanggal 27 September 2024, Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang mengundang Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan
musyawarah tertutup. Dalam musyawarah tertutup tersebut, dihadiri oleh prinsipal
dari Pemohon dan Termohon yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Hasil dari
musyawarah tertutup tersebut, tidak ada kesepakatan/mufakat antara pemohon dan
termohon, sehingga dilanjutkan dengan musyawarah terbuka (vide Bukti T-4).
Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 30 September 2024
telah melaksanakan musyawarah terbuka dengan agenda mendengarkan pokok
permohonan dan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait, dilanjutkan
dengan agenda pembuktian mulai dari pengesahan alat bukti, mendengarkan
keterangan saksi-saksi fakta, maupun mendengarkan keterangan saksi ahli yang
dihadirikan oleh masing-masing para pihak Pemohon maupun dari pihak Temohon.
Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
melaksanakan musyawarah terbuka dengan agenda pembacaan putusan dengan Amar
Putusan Menolak Permohonan pemohon untuk seluruhnya (vide Bukti T-5). Bahwa
selama proses penyelesaian sengketa tersebut Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penyelesaian Sengketa yang berbunyi “Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan Panwaslu Kecamatan berkonsultasi secara berjenjang dalam pelaksanaan
penyelesaian sengketa Pemilihan.”, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang selalu
melakukan konsultasi dan koordinasi kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dari
awal penerimaan sampai dengan putusan. Kemdian Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan langsung melakukan supervisi kepada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.
Selama proses penyelesaian sengketa berlangsung, bahkan pada saat penyusunan
Putusan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang didampingi oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan bersama Tim Pendampingan dari Bawaslu Republik Indonesia (vide
Bukti T-6).
Bahwa Teradu I dan Teradu II menerangkan, dalam penyelesaian Sengketa
Perkara Nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024, Para Teradu melaksukan rapat pleno
dan memutuskan terhadap penyelesaian pemeriksaan perkara a quo, Teradu I
menerangkan tidak mengundurkan diri dari persidangan penyelesaian sengketa
dikarenakan tidak sedang dalam keadaan sebagaimana ditentukan Pasal 36 ayat (1)
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa yang pada pokoknya
Dalam hal jumlah majelis musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
tidak dapat terpenuhi karena terdapat Anggota Bawaslu Provinsi atau Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang meninggal dunia atau sakit, sehingga yang bersangkutan tidak
dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas Pemilihan
yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter, terganggu fisik dan jiwa sehingga
yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
sebagai pengawas Pemilihan yang dibuktikan dengan surat kesehatan jasmani dan
rohani dari dokter, memiliki status hukum sebagai tersangka, terdakwa, atau
terpidana, ibadah ke luar negeri, diberhentikan sementara, dan/atau berhalangan
tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban selama
penyelesaian sengketa Pemilihan sehingga tetap menjalankan tugas sebagai majelis
persidangan penyelesaian sengketa. Sehubungan penjabaran hal tersebut,
dikarenakan tidak termasuk dalam rumpun hal-hal yang dilarang dalam menjalankan
tugas sebagai majelis pemeriksa sengketa, maka Teradu I tetap ikut memeriksa dan
memutus perkara a quo dari awal hingga diputus.
Bahwa Teradu II menerangkan, pada tanggal 30 September 2024, dalam
musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pertama dengan agenda mendengarkan
penyampaian pokok permohonan pemohon, Teradu II masih menjadi Anggota Majelis
di musyawarah terbuka tersebut dikarenakan pihak terkait pada saat itu belum
ditetapkan oleh majelis musyawarah. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024, Para Teradu
telah menetapkan pihak terkait dalam perkara a quo, dan dikarenakan Teradu II
memiliki hubungan kekerabatan kandung dengan Calon Bupati Joncik Muhammad
dimana Teradu II adalah keponakan kandung Calon Bupati tersebut, maka Teradu II
tidak lagi terlibat dalam proses penyelesaian sengketa sampai dengan selesai.
Selanjutnya, pada tanggal 17 September 2024, Teradu II juga telah menyatakan secara
terbuka dalam pleno karena memiliki hubungan Calon Bupati a.n. Joncik Muhammad
sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Bawalsu Kabupaten Empat Lawang Nomor:
018/RT.02/K.SS-02/09/2024 (vide Bukti T-7) dan tanggal 18 September 2024, Para
Teradu mempublikasikan pada media online www.poskita.id
(https://www.poskita.id/bawaslu-empat-lawang-umumkan-kedekatan-keluarga-
dengan-calon-kepala-daerah/) (vide Bukti T-8).
[4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu III menerangkan,
bahwa pada tanggal 2 Februari 2025, Teradu III memberikan keterangan di ruang
sidang Panel I Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Register Perkara
02/PS.REG/16.1611/IX/2024 bukanlah bentuk keberpihakan melainkan hanya
menyampaikan informasi sesuai fakta yang terjadi di Bawaslu Empat Lawang terhadap
penyelesaian sengketa pemilihan yang pernah berjalan berkaitan dengan perkara yang
tengah ditangani di MK. Atas hal yang disampaikan tersebut, menurut Teradu III
penyampaian keterangan di MK bukan merupakan pendapat pribadi, melainkan
penyampaian informasi tersebut diperlukan dalam persidangan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, Pukul
11:52 WIB, Yudi Gustria Pratama Siregar Selaku Staf di Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa dari Pemohon atas nama H.
Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati melalui kuasa hukumnya Nico Thomas dan
diberi tanda terima dokumen Nomor: 02/PS.PSM.LG/11.1611/IX/2024 (vide Bukti T-
2). Kemudian pada tanggal 26 September 2024, Para Teradu menyatakan permohonan
Pemohon memenuhi syarat formil serta syarat materiil, dan selanjutnya diregistrasi
dengan Nomor: 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 (vide Bukti T-3).
Bahwa pada hari jumat tanggal 27 September 2024, Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang in casu Para Teradu mengundang Pemohon dan Termohon in casu KPU
Kabupaten Empat Lawang untuk melaksanakan musyawarah tertutup. Dalam
musyawarah tertutup tersebut tidak tercapai kesepakatan/mufakat antara Pemohon
dan Termohon, sehingga dilanjutkan dengan agenda musyawarah terbuka (vide Bukti
T-4). Rangkaian musyawarah terbuka dimulai pada tanggal 30 September 2024 (agenda
mendengarkan penyampaian pokok permohonan pemohon) hingga 8 Oktober 2024
(agenda pembacaan putusan dengan Amar Putusan Menolak Permohonan pemohon
untuk seluruhnya (vide Bukti T-5)).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terkait keberatan yang diajukan
Pemohon Sengketa Musyawarah Terbuka in casu Para Pengadu terkait Konflik
Kepentingan Teradu I dan Teradu II dengan Pasangan Calon Joncik Muhammad dan
Arifa’i, Teradu I membantah memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan Calon
Wakil Bupati Arifa’i sementara Teradu II mengakui memiliki hubungan kekerabaratan
sebagai keponakan kandung Calon Bupati Joncik Muhammad dan pada tanggal 1
Oktober 2024 mengundurkan diri sebagai Anggota Majelis Pemeriksa ketika Pasangan
Calon Joncik Muhammad dan Arifa’i ditetapkan sebagai Pihak Terkait Sengketa
Musyawarah Terbuka. Bahwa terkait bantahan Teradu I a quo berkesesuaian dengan
keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang
menerangkan bahwa pada tanggal 12 Maret 2025, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
melakukan pembinaan dan evaluasi dalam rangka persiapan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di Kabupaten Empat Lawang sebagai tindaklanjut perintah Bawaslu RI melalui
surat nomor: B-108/KP.08/K1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025. Bahwa dari hasil
verifikasi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan in casu Pihak Terkait,
Teradu I menyatakan tidak mempunyai hubungan keluarga langsung dengan Arifa’i
selaku Calon Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang, namun Teradu I mengakui
hubungan kekerabatan antara Teradu I dengan Calon Wakil Bupati Arifa’i berada pada
level ke empat (bi misan) (vide Bukti PT-03 dan PT-04).
Terungkap fakta dalam persidangan, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan in casu
Pihak Terkait memberikan arahan lisan kepada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
saat verifikasi untuk menggelar rapat pleno dengan agenda pembahasan dan
penyampaian hubungan kekerabatan antara Teradu I dan Teradu II dengan Pasangan
Calon Bupati dan Calon Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad dan Arifa’i kepada
publik. Bahwa menindaklanjuti arahan lisan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan in
casu Pihak Terkait dan Pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor:
018/RT.02/K.SS-02/09/2024 tanggal 17 September 2024 yang pada pokoknya Teradu
I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
menyatakan secara terbuka memiliki Hubungan Keluarga dan atau sanak saudara
dengan Calon, Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye (Vide Bukti T-7), penyampaian
hubungan kekeluargaan Teradu I dan Teradu II dengan Calon Wakil Bupati dan Calon
Bupati ini dipublikasikan melalui media online https://trikpos.com/politik/bawaslu-
empat-lawang-umumkan-hubungan-keluarga-calon-peserta-pilkada-2024-2029-dalam-
rapat-pleno-resmi/ yang diterbitkan pada tanggal 18 september 2024 (Vide Bukti T-8)
dan www.poskita.co.id https://www.poskita.id/bawaslu-empat-lawang-umumkan-
kedekatan-keluarga-dengan-calon-kepala-daerah/ (Vide Bukti T-9).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Para Teradu sebagai
Ketua dan Anggota Majelis dalam menangani atau menindaklanjuti Sengketa dengan
Nomor: 02/PS.PSM.LG/11.1611/IX/2024 sudah sesuai dengan prosedur, tata cara,
dan mekanisme yang ditentukan dalam Pasal 35 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa, dikarenakan
komposisi majelis musyawarah paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah angggota
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang terpenuhi dan tidak melanggar, oleh karena itu
Para Teradu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam menyelesaikan
Sengketa dengan Nomor: 02/PS.REG/16.1611/IX/2024 sebagaimana ditentukan
peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa terkait dengan Teradu I memiliki
hubungan keluarga dengan Calon Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang atas nama
Arifa’i, sesuai fakta persidangan, Teradu I mengakui benar memiliki hubungan keluarga
dengan Calon Wakil Bupati atas nama Arifa’i, akan tetapi derajat hubungan keluarga
antara Teradu I dengan Calon Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang atas nama
Arifa’i adalah hubungan keluarga jauh atau derajat keempat. Hal itu berkesesuaian
dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Dengan
demikian, apabila merujuk pada asas konflik kepentingan maka hubungan Teradu I
dengan Calon Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang atas nama Arifa’i tidak
termasuk kategori yang dilarang. Dalam asas konflik kepentingan, larangan memiliki
hubungan keluarga atau kepentingan lain yang berhubungan dengan satu perkara
disebut dengan hak ingkar, yaitu hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan
apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga.
Artinya, dengan menggunakan analogi tersebut, Teradu I wajib mundur sebagai
anggota majelis pemeriksa apabila hubungan dengan Calon Wakil Bupati Kabupaten
Empat Lawang atas nama Arifa’i adalah derajat ketiga. Berdasarkan fakta persidangan,
hubungan derajat keluarga antara Teradu I dengan Calon Wakil Bupati Kabupaten
Empat Lawang atas nama Arifa’i adalah derajat keempat, maka Teradu I tidak wajib
mengundurkan diri sebagai Anggota Majelis Pemeriksa dalam Sengketa dengan Nomor:
02/PS.PSM.LG/11.1161/IX/2024. Sedangkan derajat keluarga Teradu II dengan Calon
Bupati Joncik Muhammad merupakan keponakan kandung yang merupakan derajat
ketiga hubungan antara Paman/Bibi dan Keponakan. Berdasarkan fakta persidangan,
Teradu II dengan sadar mengundurkan diri sebagai Anggota Majelis Pemeriksa dalam
Sengketa dengan Nomor: 02/PS.PSM.LG/11.1161/IX/2024. Dengan demikian,
tindakan Teradu II yang mengundurkan diri merupakan tindakan yang dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
DKPP berpendapat, tindakan Teradu I dan Teradu II dalam menangani Sengketa
dengan Nomor : 02/PS.PSM.LG/11.1161/IX/2024 sudah sesuai dengan ketentuan
Pasal 8 huruf (k) dan Pasal 14 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyatakan:
Pasal 8 huruf (k)
Dalam melaksanakan prinsip mandiri,Penyelenggara Pemilu harus menyatakan secara
terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan
calon peserta pemilu, dan tim kampanye.
Pasal 14 huruf (a)
Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu mengumumkan
adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik
kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil pengaduan Para Pengadu pada angka (4.1.1)
tidak terbukti, dan Jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu I dan
Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan pada angka (4.1.2) terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa Teradu III mengakui pada tanggal 2 Februari 2025
bertempat di ruang Panel 1 Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-
XXIII/2025, memberikan keterangan bahwa Perkara yang diperiksa oleh Mahkamah
Konstitusi sama dengan Musyawarah Sengketa Terbuka yang telah diperiksa dan
diputus Bawaslu Kabupaten Empat lawang. Bahwa ketika memberikan keterangan
tersebut, Teradu III ditegur oleh Ketua Majelis Panel Mahkamah Konstitusi dalam
perkara a quo dimana Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada Teradu III “agar tidak
memberikan pendapat atau pandangan di dalam persidangan karena akan
menimbulkan keberpihakan, sebagai Bawaslu seharusnya memberikan pernyataan
bahwa pada tingkat tahapan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan kewenangan
Bawaslu” (vide Bukti P-4).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Tindakan Teradu III selaku
pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi telah sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perbawaslu
Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan
Hasil di Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Perbawaslu 10/2023). Bahwa
berdasarkan fakta persidangan, dalam sidang di Mahkamah Kosntitusi, Teradu III
hanya menyampaikan bahwa peristiwa atau sengketa yang dipersoalkan di Mahkamah
Konstitusi sama dengan peristiwa atau sengketa di Bawaslu dengan Sengketa Nomor:
02/PS.PSM.LG/11.1161/IX/2024 yang telah diputus oleh Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang. Dengan demikian, pemberian keterangan Teradu III pada persidangan
Mahkamah Konstitusi bukan dimaksudkan sebagai keberpihakan kepada Pasangan
Calon atas nama Joncik Muhammad dan A. Rifai, melainkan selaku Pemberi
Keterangan sebagaimana ditentukan dalam Perbawaslu 10/2023. Oleh karena itu,
Teradu III sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam memberi keterangan pada
persidangan di Mahkamah Konstitusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
sehingga tindakan Teradu III dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil pengaduan Para Pengadu pada
angka (4.1.2) tidak terbukti, dan Jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu III
tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.