Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 129–PKE–DKPP/IV/2025
Rodi Karnain, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 16/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-08-2025
👁 19 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Juli 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Muhammad Aman Mubaroka (Amen) yang merupakan Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Sumatera Selatan mengajukan permohonan mendaftarkan LBH PAHAM Cabang Sumsel sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang, disertai kelengkapan dokumen persyaratan pemantau pemilihan berdasarkan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 125 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti P-1 s.d.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/06.07/XI/2024, yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 26 November 2024. Laporan a quo berkenaan dengan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang karena tidak menerbitkan Sertifikat Akreditasi untuk LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 123 ayat (3); Pasal 127; Pasal 128
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Rodi Karnain selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 129–PKE–DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 130- P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 129-PKE-DKPP/IV/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muhammad Aman Mubaroka Pekerjaan/Lembaga : LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) Cabang Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Tanjung Beringin Kelurahan/Desa PS. Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Pratama Ardiansyah Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Letnan Murod, Komplek Ruko Sehati R-1 No.948 Kelurahan 20 Ilir D4, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Rodi Karnain Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Alamat : Jalan Noerdin Panji KM. 1,5 Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Juli 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Muhammad Aman Mubaroka (Amen) yang merupakan Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Sumatera Selatan mengajukan permohonan mendaftarkan LBH PAHAM Cabang Sumsel sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang, disertai kelengkapan dokumen persyaratan pemantau pemilihan berdasarkan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 125 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti P-1 s.d. Bukti P-1p); 2. Bahwa pada saat pengajuan permohonan pemantau tersebut Aman diterima oleh Sulaimanto Wibowo selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang, dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi calon pemantau pemilihan dan berkas dinyatakan lengkap serta telah diberikan tanda terima oleh KPU Kabupaten Empat Lawang pada saat itu juga Bowo menyampaikan meminta dokumen tambahan berupa daftar 11 nama-nama anggota pemantau yang dialokasikan memantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024; 3. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024, Aman mengirimkan daftar 11 nama-nama anggota pemantau yang dialokasikan memantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 dalam bentuk PDF melalui pesan WhatsApp kepada Bowo (vide Bukti P-2); 4. Bahwa kemudian pada tanggal 31 Oktober 2024, KPU Kabupaten Empat Lawang melalui Bowo kembali meminta dokumen tambahan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) 11 orang anggota yang dialokasikan sebagai Pemantau Pemilihan Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dan dipenuhi oleh Aman pada dokumen tersebut pada tanggal 3 November 2024 dalam bentuk PDF dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada Bowo (vide Bukti P-3 dan Bukti P-3a); 5. Bahwa selanjutnya hingga pada tanggal 11 November 2024, Aman kembali melakukan follow up terkait hasil verifikasi berkas Pemantau Pemilihan LBH PAHAM kepada Bowo kemudian Bowo mengarahkan untuk bertanya kepada Ongki Pernandes Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang dan Ongki Pernandes menjawab tidak tahu berkas pendaftaran LBH PAHAM kemudian meminta berkas LBH PAHAM dikirimkan PDF melalui pesan WhatsApp-nya, seketika Aman memenuhinya dan mengirimkan dokumen PDF tersebut (vide Bukti P-4); 6. Bahwa pada tanggal 15 November 2024, Pukul 12.30 WIB, Sekretaris LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan a.n. Pratama Ardiansyah (Ardi) datang ke Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang untuk mempertanyakan hasil verifikasi kepada Ongki Pernandes kemudian dijawab oleh Ongki Pernandes nanti akan dikirimkan undangan verifikasi dan klarifikasi oleh Staf Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang; 7. Bahwa hingga tahapan pendaftaran pemantau pemilihan bupati dan wakil bupati telah selesai pada tanggal 16 November 2024, KPU Kabupaten Empat Lawang baru mengirimkan Surat Undangan Verifikasi dan Klarifikasi Nomor 309/HM.03.5- Und/1611/2024 pada tanggal 22 November 2024 acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 23 November 2024 (vide Bukti P-5). Pada saat itu juga PAHAM Cabang Provinsi Sumatera Selatan meminta pergantian hari untuk menghadiri undangan verifikasi dan klarifikasi akan tetapi tidak ditanggapi oleh KPU Kabupaten Empat Lawang (vide Bukti P-5a, P-5b, dan P-5c); 8. Bahwa pada tanggal 25 November 2024, setidak-tidaknya Pukul 13.00 WIB, Aman menemui Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang a.n. Hendra Gunawan di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang dan Hendra Gunawan menyampaikan hasil verifikasi dan klarifikasi LBH PAHAM didapati pengurusnya merupakan anggota partai sehingga dianggap tidak independen. Kemudian, Hendra Gunawan meminta kepada Aman untuk mencabut permohonan LBH PAHAM sebagai Lembaga Pemantau. Namun, Aman menolak permintaan tersebut dan meminta untuk diterbitkan surat pemberitahuan saja terkait hasil verifikasi LBH PAHAM Sumatera Selatan sebagai lembaga pemantau; 9. Bahwa pada tanggal 25 November 2024, Pukul 19.18 WIB, KPU Kabupaten Empat Lawang Cq Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang a.n. Eskan Budiman menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 314/PP.06-SD/1611/2024, menyatakan tidak dapat menerbitkan Sertifikat Akreditasi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) Cabang Sumatera Selatan, dengan dasar didapatinya pengurus PAHAM merupakan anggota partai politik dan dinyatakan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan tidak Independent (vide Bukti P-6); 10. Bahwa alasan KPU Kabupaten Empat Lawang tidak dapat menerbitkan sertifikat akreditasi dikarenakan didapatinya pengurus paham merupakan anggota partai politik melalui website SILON KPU adalah alasan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai persyaratan sebagai lembaga Pemantau Pemilihan yang terdapat pada Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 125 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 11. Bahwa Pernyataan KPU Kabupaten Empat Lawang yang menyatakan LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan tidak independent adalah tuduhan yang tidak berdasar dan menyakiti seluruh pengurus LBH PAHAM Indonesia, serta suatu alasan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang sengaja dibuat oleh KPU Kabupaten Empat Lawang untuk tidak menerbitkan sertifikat akreditasi pemantau pemilihan yang merupakan hak LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan sebagai Lembaga Pemantau yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 125 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang menyatakan: “dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, KPU Kabupaten/Kota memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota”. Sehingga LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan yang telah memenuhi persyaratan berhak mendapatkan akreditasi lembaga pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota olehnya diberikan hak sertifikat pemantau pemilihan; 12. Bahwa LBH PAHAM jelas merupakan lembaga yang independent berdasarkan akta pendirian Nomor 2 tanggal 7 Mei 2007 Notaris Haji Syarif SianganTanudjaja, S.H., dan telah melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (3) poin a Undang-Undang Tahun 2015 yang menyatakan lembaga pemantau harus memenuhi persyaratan “bersifat independent”, yang dinyatakan dalam Form 1.5 KPU berupa Surat Penyataan Independent Lembaga Pemantau, maka KPU Kabupaten Empat Lawang sengaja mengabaikan Surat Pernyataan Independen Lembaga Pemantau, maka KPU Kabupaten Empat Lawang Cq Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang telah sengaja mengabaikan surat pernyataan independent LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan yang merupakan bagian dari prosedur pendaftaran sebagai pemantau pemilihan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Bukti P-7, Bukti P-7a, dan Bukti P-7b); 13. Bahwa sebagai tolak ukur PAHAM Cabang Sumatera Selatan adalah lembaga pemantau pemilihan yang terdaftar dan terakreditasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 berdasarkan Sertifikat Akreditasi Nomor 1193/PP.03.2-SD/1610/2024 sebagai pemantau yang dikeluarkan KPU Kabupaten Ogan Ilir Cq Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, yang pendaftarannya dilakukan pada hari yang sama Senin, tanggal 21 Oktober 2024 dan dengan berkas persyaratan sebagai pemantau pemilihan yang sama diajukan juga kepada KPU Kabupaten Empat Lawang (vide Bukti P-8); 14. Bahwa berdasarkan peristiwa hukum berupa penghilangan hak Pemantau LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan untuk mendapatkan Sertifikat Akreditasi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang di atas, pada tanggal 26 November 2024, LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan telah membuat laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang Cq Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang a.n. Eskan Budiman kepada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dan telah dibuat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 (vide Bukti P-9); 15. Bahwa berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor 112/PP.01.01/K.SS- 02/11/2024 dan Surat Undangan Klarifikasi Nomor 114/PP.01.01/K.SS- 02/11/2024 pada tanggal 28 November 2024 telah dimintai keterangan kepada Pelapor a.n. Muhammad Aman Mubaroka dan Saksi a.n. Pratama Ardiansyah oleh Tim Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Empat Lawang di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang terkait penyampaian Laporan Nomor 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 yang telah diregistrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/06.07/XI/2024 (vide Bukti P-10 dan Bukti P-10a); 16. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang C.q. Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang a.n. Rodi Karnain selanjutnya disebagai Teradu menyampaikan Surat Nomor 117/PP.01.02/K.SS-02/12/2024, perihal Pemberitahuan Status Laporan yang menyatakan Laporan Nomor Register 001/Reg/LP/PB/Kab/06.07/XI/2024 dengan hasil laporan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti dikarenakan bukan pelanggaran pemilihan, serta tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya (vide Bukti P-11); 17. Bahwa perbuatan Teradu tersebut secara jelas dan sengaja telah mengabaikan fakta hukum yang terjadi berupa penghilangan hak LBH PAHAM Indonesia menjadi Lembaga Pemantau Pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang, yang seyogyanya merupakan tugas dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menyatakan perbuatan KPU Kabupaten Empat Lawang tersebut merupakan suatu pelanggaran pemilihan serta mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Empat Lawang untuk menerbitkan Sertifikat Akreditasi Pemantau LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan; 18. Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang secara sengaja tidak mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Empat Lawang untuk menerbitkan Sertifikat Akreditasi Pemantau LBH PAHAM, padahal dengan fakta KPU Kabupaten Empat Lawang yang menghilangkan hak LBH PAHAM menjadi Pemantau Pemilihan seharusnya Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menyatakan perbuatan tersebut adalah pelanggaran dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk menerbitkan Sertifikat Akreditasi Pemantau LBH PAHAM; 19. Bahwa perbuatan Teradu dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi: “Bawaslu Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan”. Dengan cara menyatakan tindakan KPU Kabupaten Empat Lawang bukanlah sebagai suatu pelanggaran Pemilihan dan tidak memberikan rekomendasi, yang mengakibatkan LBH PAHAM tetap kehilangan haknya sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024. 20. Bahwa setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan; 21. Bahwa perbuatan Teradu I yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilihan, telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) poin a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang integritas sebagai Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada prinsip jujur yang maknanya: “dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”. Dengan tidak melaksanakan kewajiban menyatakan perbuatan Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang telah melakukan pelanggaran Pemilihan, patut diduga perbuatan tersebut dilakukan demi kepentingan kelompok tertentu; 22. Bahwa Teradu I telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) poin a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang profesionalitas Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada prinsip berkepastian hukum dengan menyatakan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/06.07/XI/2024 bukan pelanggaran Pemilihan, serta tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, secara jelas mengabaikan fakta pelanggaran administrasi Pemilihan yang telah terjadi berupa telah lengkapnya persyaratan Pemantau Pemilihan LBH Paham Cabang Sumatera Selatan sebagai Lembaga Pemantau yang terakreditasi sesuai Pasal 123 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 125 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 namun dengan sengaja tidak diterbitkannya sertifikat akreditasi Pemantau Pemilihan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang; 23. Bahwa Teradu I telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten yang berbunyi: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik- baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Dst... Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menyatakan perbuatan KPU Kabupaten Empat Lawang yang telah menghilangkan hak LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan untuk menjadi lembaga pemantau pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024; 24. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melakukan perbuatan melanggar Kode Etik dan Sumpah Jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berat “Pemberhentian Tetap” terhadap Teradu Rodi Karnain selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Periode 2024-2029; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. Jika Majelis DKPP yang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melakukan perbuatan melanggar Kode Etik dan Sumpah Jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berat “Pemberhentian Tetap” terhadap Teradu Rodi Karnain selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Periode 2024- 2029; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. Jika Majelis DKPP yang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Tanda Terima Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, tanggal 21 Oktober 2024; P-1a Surat Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Nomor 012/D/PAHAM/SS/XI/2024, perihal Permohonan untuk dapat Terdaftar dan Terakreditasi sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, tanggal 21 Oktober 2024; P-1b Akta Pendirian Yayasan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, tanggal 7 Mei 2007; P-1c Akta Pernyataan Keputusan Para Pembina Yayasan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, tanggal 31 Maret 2021; P-1d Surat Keputusan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) Nomor 021.8/SK/PAHAM-Ind/2024-2027/2024 tentang Badan Pelaksana Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Cabang Sumatera Selatan Periode 2024-2027, tanggal 8 Juli 2024; P-1e Surat Keterangan Lurah Dua Ilir Empat Nomor 604/Dua Puluh Ilir Empat/X/2024, tanggal 17 Oktober 2024; P-1f Formulir Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, tanggal 21 Oktober 2024; P-1g Rencana Jadwal dan Alokasi Jumlah Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, tanggal 21 Oktober 2024; P-1h Nama Alamat dan Pekerjaan Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, tanggal 21 Oktober 2024; P-1i Surat Pernyataan Mengenai Sumber Dana Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, tanggal 21 Oktober 2024; P-1j Surat Pernyataan Mengenai Independensi Lembaga Pemantau dan Kepatuhan Pada Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, tanggal 21 Oktober 2024; P-1k Surat Pernyataan dan Pengalaman di Bidang Pemantauan Pemilihan Dalam Negeri Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024; P-1l Sertifikat Nomor 41/PM.05/K1/5/2023, tanggal 3 April 2023; P-1m Surat Pernyataan Kesediaan Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pemantauan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Daerah Kabupaten Empat Lawang 2024, tanggal 21 Oktober 2024; P-1n Daftar Nama Pemantau Yang Dialokasikan Oleh Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Cabang Sumatera Selatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang; P-1o Kartu Tanda Penduduk (KTP); P-1p Dokumentasi Penyerahan Dokumen; P-2 Screenshot WhatsApp Muhammad Aman Mubaroka dengan Sulaimanto Wibowo Staf Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang; P-3 Screenshot WhatsApp Muhammad Aman Mubaroka dengan Sulaimanto Wibowo Staf Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang; P-3a Screenshot WhatsApp Muhammad Aman Mubaroka dengan Sulaimanto Wibowo Staf Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang; P-4 Screenshot WhatsApp Muhammad Aman Mubaroka dengan Ongki Pernandes Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang; P-5 Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 309/HM.03.5- Und/1611/2024, Perihal Verifikasi dan Klarifikasi, tanggal 22 November 2024; P-5a Screenshot WhatsApp Pratama Ardiansyah dengan Ongki Pernandes Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang; P-5b Screenshot WhatsApp Pratama Ardiansyah dengan Ongki Pernandes Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang; P-5c Screenshot WhatsApp Pratama Ardiansyah dengan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang; P-6 Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 314/PP.06-SD/1611/2024, Perihal Pemberitahuan, tanggal 25 November 2024; P-7 Akta Pendirian Yayasan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, tanggal 7 Mei 2007; P-7a Akta Pernyataan Keputusan Pembina Yayasan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, tanggal 31 Maret 2021; P-7b Surat Pernyataan Mengenai Independensi Lembaga Pemantau dan Kepatuhan Pada Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, tanggal 21 Oktober 2024; P-8 Sertifikat Nomor 1193/PP.03.2-SD/1610/2024, tanggal 25 November 2024; P-9 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024, tanggal 26 November 2024; P-10 Surat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor 113/PP.01.01/K.SS- 02/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 28 November 2024; P-10a Surat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor 114/PP.01.01/K.SS- 02/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 28 November 2024; P-11 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/06.07/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama Martadinata yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 30 Juli 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Martadinata - Saksi memahami bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015, terkait dengan Pemantau, bahwa Pemantau adalah lembaga bukan personal. Sehingga dalam rapat kajian LBH PAHAM, sebagaimana yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang bahwa Saksi tidak membantah tercantum dalam SIPOL. Namun, Saksi meyakini postur di Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pemantau adalah lembaga yang berbadan hukum dan independen. - Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Saksi meminta bantuan kepada relawan PAHAM a.n. Muhammad Aman Mubaroka untuk mengajukan permohonan sebagai Pemantau Pemilihan, kemudian diterima dan dinyatakan lengkap oleh KPU Kabupaten Empat Lawang. Kemudian ditelepon dan diminta untuk menyertakan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemantau di titik yang ingin dipantau. - Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024, KPU Kabupaten Empat Lawang menyampaikan surat terkait dengan permintaan klarifikasi kepada LBH PAHAM pada tanggal 23 Oktober 2024, Pukul 08.00 WIB. Sebagaimana diketahui Empat Lawang sangat jauh sehingga tidak memungkinkan untuk datang. Kemudian, Saksi meminta kepada KPU Kabupaten Empat Lawang untuk menjadwalkan ulang terkait dengan klarifikasi. Pada saat meminta penjadwalan ulang, Hendra Gunawan selaku Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang meminta agar permohonan tersebut dicabut. Saksi membaca Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 314, yang pada intinya LBH PAHAM tidak bisa diterbitkan akreditasinya karena berkaitan dengan syarat independen. - Saksi memahami bahwa Peserta Pemilihan dalam Pemilihan Kepala Daerah adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati bukan partai politik. Saksi melihat KPU Kabupaten Empat Lawang sudah mencoba mendefinisikan independen. Padahal dalam hukum administrasi negara KPU hanya pelaksana Undang-Undang. Saksi melihat ada pelanggaran dalam administrasi Pemilihan. Saksi menilai disitu ada kewenangan Bawaslu. - Saksi menerangkan pada tanggal 26 November 2024, Relawan PAHAM a.n. Muhammad Aman Mubaroka membuat laporan. Bawaslu Kabupaten Empat Lawang memberikan jawaban terhadap Laporan Muhammad Aman Mubaroka tanggal 28 November 2024. Menurut Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang, yang menyatakan LBH PAHAM tidak independen adalah bukan pelanggaran administrasi Pemilihan. Sehingga tanpa dasar hukum dan menurut Saksi bahwa patut dan layak terhadap Teradu yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang atas dasar ketidaktahuan atau apapun bentuknya harus bertanggungjawab secara etik. - Saksi menerangkan bahwa pemahaman independen adalah tidak memimak kepada pasangan calon. Undang-Undang Pemilu dan Pilkada berbeda, dalam Undang- Undang Pemilu sebagai Peserta adalah partai politik. Sedangkan untuk Undang- Undang Pilkada sebagai Peserta adalah calon kepala daerah. LBH PAHAM tidak pernah memberikan dukungan apapun kepada calon kepala daerah dimanapun. Sehingga hal tersebut yang membuat LBH PAHAM berkontribusi dalam proses demokrasi. Pada Pemilihan Kepala Daerah dengan calon tunggal, Pemantau memiliki hak untuk masuk dalam TPS. - Saksi menerangkan bahwa personil LBH PAHAM ada yang bisa mendukung pasangan calon ada juga yang tidak bisa mendukung. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 30 Juli 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa aduan Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Republik Indonesia (DKPP-RI) pada substansinya adalah mengadukan perbuatan Teradu Bawaslu Kabupaten Empat Lawang C.q. Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang a.n. Rodi Karnain dalam menangani Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Pihak Terkait (KPU Kabupaten Empat Lawang) pada proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 yang dengan sengaja tidak menerbitkan sertifikat akreditasi Pemantau Pemilihan yang dimohonkan oleh LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan tanpa didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karenanya perbuatan Teradu yang tidak menindaklanjuti laporan dengan menyatakan bahwa tindakan Pihak Terkait yang dilaporkan oleh Pengadu bukan merupakan pelangaran pemilihan dan tidak mengandung dugaan pelangaran peraturan perundang-undangan, yang mana keputusan Teradu tersebut tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah; 2. Bahwa fakta dipersidangan DKPP terang dan jelas tidak terdapat dalil hukum yang menjadi landasan Teradu dalam menyatakan bahwa perbuatan Pihak Terkait bukan merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan, begitu juga Pihak Terkait, tidak juga dapat memperlihatkan dalil hukum yang bentuknya nyata dan normanya tertulis dalam undang-undang yang dapat membenarkan bahwa perbuatan Pihak Terkait KPU Kabupaten Empat Lawang tidak menerbitkan sertifikat akreditasi yang dimohonkan oleh LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan adalah sesuatu yang memiliki dasar hukum; 3. Bahwa selain itu, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang mengutip Pasal 204 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang pada intinya bahwa Pemantau Pemilihan tidak boleh anggota partai, namun Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak dapat menunjukkan dalil tersebut, dan telah ternyata setelah Pengadu memeriksa secara saksama bahwa pada Undang-Undang 10 Tahun 2016 tidak terdapat Pasal 204; 4. Bahwa Pengadu berpendapat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah maka berlaku asas lex specialis derogat legi generalis (peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum), sehingga Undang-Undang yang dijadikan dasar oleh penyelengara Pemilihan adalah adalah Undang-Undang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah menjadi Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015, dan diubah menjadi Undang-Undang 10 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang; 5. Oleh karena tidak terdapat dalil peraturan yang dapat membenarkan perbuatan Teradu dalam Perkara a quo, dan mengingat pemantau adalah hak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Lembaga Pemantau, dan hak tersebut dengan sengaja dihilangkan oleh Pihak Terkait KPU Kabupaten Empat Lawang dan dugaan pelanggaran penghilangan hak oleh Pihak Terkait tersebut menurut Teradu bukanlah suatu pelanggaran, yang mana tindakan dan perbuatan Teradu tersebut tanpa dasar hukum yang jelas dan nyata. Maka untuk itu layak dan patut pada Teradu dijatuhi sanksi berat yaitu pemberhentian secara tidak hormat selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Juli 2025, sebagai berikut: A. POKOK ADUAN Bawaslu Kabupaten Empat Lawang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang berupa penghilangan hak LBH PAHAM Indonesia untuk menjadi Pemantau Pemilihan. B. JAWABAN ATAS PENGADUAN PENGADU: 1) Bahwa pada pokoknya, Teradu membantah semua aduan dari Pengadu, kecuali yang Teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini; 2) Bahwa untuk menjawab Pengaduan dari Pengadu, Teradu memohon izin kepada Yang Mulia Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemilihan. - Pada Pasal 30 huruf (b) dan (c) yang berbunyi: Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah: b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan; c. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana (vide Bukti T-1). - Pada Pasal 32 yang berbunyi: Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, Panwas Kabupaten/Kota wajib: a. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Panwas pada tingkatan di bawahnya; c. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap perundang-undangan mengenai Pemilihan; d. pelaksanaan peraturan Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; e. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan; dan f. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang- undangan (vide Bukti T-1) - Bahwa berdasarkan ketentuan pada BAB XVII PEMANTAU Pasal 123 ayat (3) huruf (a) yang berbunyi: - Lembaga pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. bersifat independen; b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan c. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya (vide Bukti T-1) - Bahwa berdasarkan Pasal 127 Huruf (f) Lembaga pemantau Pemilihan wajib: f.melaksanakan perannya sebagai pemantau secara tidak berpihak dan obyektif (vide Bukti T-1) - Bahwa pada Pasal 128 huruf d dan g Lembaga Pemantau Pemilihan dilarang: d. memihak kepada peserta Pemilihan tertentu; g.mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau merupakan pemantau Pemilihan asing; (vide Bukti T-1) 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; - Bahwa pada BAB IV PEMANTAUAN PEMILIHAN Bagian Kesatu Persyaratan Pemantau Pemilihan Pasal 41 ayat (1) huruf (b) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum; b. bersifat independen; c. mempunyai sumber dana yang jelas; dan d. terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya (vide Bukti T-2). - Bahwa pada Pasal 51 huruf f Lembaga Pemantau Pemilihan wajib: f. melaksanakan perannya sebagai Pemantau Pemilihan secara obyektif dan tidak berpihak (vide Bukti T-2). - Bagian Keenam Larangan dan Kode Etik Pasal 52 huruf d dan g Lembaga Pemantau Pemilihan dilarang: d. memihak kepada Peserta Pemilihan tertentu; g. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau merupakan Pemantau Pemilihan asing; (vide Bukti T-2) 3. Bahwa Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. - Bahwa pada BAB II MEKANISME PENDAFTARAN PEMANTAU A. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri 1. Persyaratan a.berbadan hukum; b.bersifat independen; c.mempunyai sumber dana yang jelas; d.terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya (vide Bukti T-3). 3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah melakukan proses penanganan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. a) Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 Pukul 15.22 WIB, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melalui Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang a.n. Suntosa telah menerima laporan Pelapor a.n. Muhammad Aman Mubaroka terkait dengan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang dikarenakan tidak dapat menerima Pemantauan Pemilihan PAHAM Indonesia cabang Sumatera Selatan (vide Bukti T-4); b) Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melalui Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Suntosa telah memberikan formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 kepada Pelapor (vide Bukti T-5); c) Bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana tercantum pada Pasal 10 ayat (3) yang berbunyi “Hasil Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat pleno”. Berdasarkan ketentuan tersebut pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang untuk melaksanakan Rapat Pleno Pembahasan Kajian Awal menilai keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel serta jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan terhadap penerimaan Laporan dengan Nomor: 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 Pukul 13.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang (vide Bukti T-6); d) Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 November 2024, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah membuat Kajian Awal Laporan dengan Nomor: 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 (vide Bukti T-7); e) Bahwa pada hari yang sama, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Keterpenuhan Syarat Formil dan Materiel serta jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan terhadap Laporan 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 dengan kesimpulan laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel serta laporan terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan dengan hasil rekomendasi laporan diregister dan ditindaklanjuti dengan berpedoman dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Laporan diregister dengan Nomor: 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 (vide Bukti T-7); f) Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang mengeluarkan Keputusan Nomor: 116/PP.01.01/K.SS- 02/SK/11/2024 tentang Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti T-8); g) Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang mengundang Pelapor, Saksi, dan Terlapor untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 pada hari Jumat tanggal 29 November 2024. a. Muhammad Aman Mubaroka sebagai Pelapor (vide Bukti T-9) b. Pratama Ardianysah sebagai Saksi (vide Bukti T-10) c. Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman sebagai Terlapor (vide Bukti T- 11) d. Kasubag Hukum KPU Empat Lawang a.n. Sulaimanto Wibowo (vide Bukti T-12) h) Bahwa pada tanggal 29 November 2024 terhadap Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi dan Terlapor diperoleh keterangan sebagai berikut: a. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 29 Desember 2024, Pukul 14.06 WIB Muhammad Aman Mubaroka sebagai Pelapor telah memberikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa Muhammad Aman Mubaroka mengakui memang benar tergabung dalam Partai Politik dari Partai Keadilan Sejahtera, sudah bergabung kurang lebih selama 2 tahun, pada saat Pemilu Tahun 2024 Pernah Mencalon diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dapil 1 Tebing Tinggi. - Bahwa Muhammad Aman Mubaroka menyampaikan pendapat independen dari sifatnya tidak memihak dan berdiri sendiri serta tidak ikut kampanye pada saat PILKADA di Empat Lawang. - Bahwa Muhammad Aman Mubaroka mengakui memang tergabung dalam Partai PKS dan menjabat sebagai Anggota PAHAM di Kecamatan Tebing Tinggi, serta Sekretaris PAHAM cabang Sumatera Selatan Ardiansyah juga anggota Partai PKS, dari beberapa struktur Anggota PAHAM adalah Kader PKS (vide Bukti T-13). b. Bahwa pada hari yang sama Jumat, tanggal 29 Desember 2024, Pukul 15.16 WIB, Pratama Ardianysah sebagai Saksi telah memberikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa Pratama Ardianysah mengetahui alasan KPU Kabupaten Empat Lawang tidak dapat menerima Paham Indonesia cabang Sumatera Selatan, dikarenakan Pengurus PAHAM merupakan anggota Partai Politik Partai Keadilan Sejahtera, dan pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang. - Bahwa menurut Pratama Ardianysah berpendapat Independen itu tidak memihak pada Salah Satu Peserta Pemilihan dan Tidak Menggangu Proses PILKADA (vide Bukti T-14). c. Bahwa pada hari yang sama Jumat, tanggal 29 Desember 2024, Pukul 16.13 WIB, Ketua KPU Empat Lawang a.n. Eskan Budiman sebagai Terlapor telah memberikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang terkait Pendaftaran Pemantau Pemilihan PAHAM Indonesia cabang Sumatera Selatan dan mereka mengakui kalau memang Anggota Parpol PKS dibuktikan dengan SIPOL dan SILON sebagai Caleg PKS Dapil 1 dan kami akan lampirkan bukti-buktinya. - Bahwa Alasan KPU Kabupaten Empat Lawang tidak dapat menerima Paham Indonesia Cabang Sumatera Selatan, menjadi Pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang dikarenakan tidak sesuai dengan syarat Pemantau Pemilihan sesuai dengan Juknis Nomor 328. - Bahwa tergabung dalam anggota Partai Politik tidak bisa menjadi Pemantauan Pemilihan, karena Syarat Pemantau Pemilihan itu adalah Independen sesuai dengan Juknis Nomor 328 - Bahwa cara KPU Kabupaten Empat Lawang mengetahui bahwa anggota PAHAM Indonesia cabang Sumatera Selatan ada yang terlibat dalam Partai Poltik Berdasarkan Pengecekan melalui Aplikasi SIPOL dan SILON. - Bahwa Terlapor KPU Kabupaten Empat Lawang menambahkan keterangan akan melampirkan bukti-bukti Bahwa Pelapor dari anggota Partai Politik (vide Bukti T-15). d. Bahwa pada hari yang sama, Jumat, tanggal 29 Desember 2024, Pukul 17.13 WIB, Kasubag HUKUM KPU Kabupaten Empat Lawang Sulaimanto Wibowo telah memberikan keterangan sebagai berikut: - Bahwa Sulaimanto Wibowo mengetahui hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang terkait Pendaftaran Pemantau Pemilihan PAHAM Indonesia cabang Sumatera Selatan dikarenakan Anggota PAHAM banyak yang tergabung Partai Poltik. - Bahwa Sulaimanto Wibowo mengetahui alasan KPU Kabupaten Empat Lawang tidak dapat menerima Paham Indonesia cabang Sumatera Selatan menjadi Pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang terkait dengan Anggota dari PAHAM terlibat anggota Partai Politik. - Bahwa Sulaimanto Wibowo mengetahui cara KPU Kabupaten Empat Lawang mengetahui bahwa anggota PAHAM Indonesia cabang Sumatera Selatan ada yang terlibat dalam Anggota Partai Poltik melakukan Pengambilan dari data SILON dan SIPOL. - Bahwa Sulaimanto Wibowo menambahkan keterangan akan menyampaikan dokumen tambahan bukti bahwa anggota PAHAM banyak yang menjadi Anggota Partai Politik (vide Bukti T-16). i) Bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana tercantum pada Pasal 25 ayat (5) yang berbunyi “Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan”. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut pada hari Sabtu, tanggal 30 November 2024, setelah dilakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi, dan Terlapor Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang untuk melakukan Rapat Pleno Pembahasan Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan yang diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 pada tanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti T-17). j) Bahwa pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah membuat Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan yang diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 (vide Bukti T-18). k) Bahwa pada hari yang sama, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melakukan pembahasan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan hasil sebagai berikut: - Bahwa terhadap dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang yang tidak dapat menerima pendaftaran PAHAM Indonesia Cabang Sumatera Selatan sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dikarenakan terdaftar sebagai Anggota Partai Politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS). - Bahwa hasil klarifikasi Pelapor Muhammad Aman Mubaroka mengakui merupakan Anggota Partai Politik Partai Keadilan Sejahtera dan pernah mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dapil 1 Tebing Tinggi DPRD Kabupaten Empat Lawang. - Bahwa hasil klarifikasi KPU Kabupaten Empat KPU Empat Lawang telah menyampaikan bukti-bukti dari SIPOL hasil verifikasi dokumen bahwa Anggota PAHAM Indonesia cabang Sumatera Selatan yang terdaftar sebagai Anggota Partai Politik bernama: Muhammad Aman Mubaroka (Partai Keadilan Sejahtera), Muksin (Partai Ummat), Roni Paslah (Partai Golongan Karya), Riki Rikardo (Partai Keadilan Sejahtera), Ahabba Tholibin (Partai Keadilan Sejahtera), Edy Susilo (Partai Keadilan Sejahtera), Pratama Ardiansyah (Partai Keadilan Sejahtera), Martadinata (Partai Keadilan Sejahtera) (vide Bukti T-19). - Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi dilakukanlah analisa hukum oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dengan hasil Pelapor a.n. Muhammad Aman Mubaroka dan Anggota PAHAM Indonesia cabang Sumatera Selatan tidak memenuhi syarat menjadi pemantau pemilihan dikarenakan terafiliasi anggota partai poltiik dan tidak independen. - Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilihan pada BAB XVII PEMANTAU, Pemantau Pemilihan harus memenuhi persyaratan pasal 123 ayat (3) huruf a bersifat independen, dan berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf f Lembaga Pemantau Pemilihan wajib: melaksanakan perannya sebagai pemantau secara tidak berpihak dan obyektif, serta pada Pasal 128 huruf d dan g Lembaga Pemantau Pemilihan dilarang: d. memihak kepada peserta Pemilihan tertentu; g. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau merupakan pemantau Pemilihan asing. - Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang berpendapat Terlapor KPU Kabupaten Empat Lawang tidak terbukti telah melanggar ketentuan peraturan undang-undang dengan hasil kajian dugaan pelanggaran laporan tidak ditindaklanjuti dan dinyatakan bukan pelanggaran pemilihan (vide Bukti T-18). l) Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menyampaikan Surat Nomor: 117/PP.01.02/K.SS-02/12/2024, melalui pesan WhatsApp Pelapor a.n. Muhammad Aman Mubaroka, Perihal tentang pemberitahuan status Laporan yang telah diregistrasi Nomor: 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 dengan hasil laporan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti dikarenakan bukan pelanggaran Pemilihan, serta tidak mengadung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya (vide Bukti T-20). 4) Bahwa berdasarkan jawaban atas pokok aduan di atas, dalil Pengadu yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Empat Lawang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang berupa penghilangan hak LBH PAHAM Indonesia untuk menjadi Pemantau Pemilihan dan Teradu melanggar Kode Etik Perilaku Penyelenggara Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum. Teradu dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. C. PETITUM Berdasarkan dalil-dalil dan seluruh uraian yuridis dan fakta di atas, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor: 129-PKE-DKPP/IV/2025 berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 129–PKE–DKPP/IV/2025 Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-20, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; BUKTI KETERANGAN T-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; T-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei Atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; T-4 - Formulir Model A.1. Formulir Laporan a.n. Muhammad Aman Mubaroka; - Dokumentasi Penerimaan Laporan; T-5 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024, tanggal 26 November 2024; T-6 Surat Bawaslu Nomor 112.1/PP.01.01/K.SS-02/11/2024, Perihal Undangan Rapat Pleno, tanggal 27 November 2024; T-7 - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 041/RT.02/K.SS-02/XI/2024, tanggal 28 November 2024; - Daftar Hadir Rapat Pleno Pembahasan Kajian Awal, tanggal 28 November 2024; - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 002/PL/PB/KAB/06.07/XI/2024, tanggal 28 November 2024; - Dokumentasi Rapat Pleno Pembahasan Kajian Awal; T-8 Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor 116/PP.01.01/K.SS-02/SK/11/2024 tentang tentang Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tanggal 28 November 2024; T-9 - Surat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor 113/PP.01.01/K.SS-02/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 28 November 2024; - Screenshot WhatsApp Undangan Klarifikasi Muhammad Aman Mubaroka; T-10 Surat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor 114/PP.01.01/K.SS- 02/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 28 November 2024; Screenshot WhatsApp Undangan Klarifikasi Pratama Ardiansyah; T-11 Surat Bawaslu 115/PP.01.01/K.SS-02/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 28 November 2024; T-12 Surat Bawaslu 115/PP.01.01/K.SS-02/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 28 November 2024; T-13 - Berita Acara Sumpah a.n. Muhammad Aman Mubaroka; - Berita Acara Klarifikasi a.n. Muhammad Aman Mubaroka, tanggal 29 November 2024; - Daftar Hadir Klarifikasi Laporan Nomor 001/Reg/PL/PB/KAB/06.07/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Dokumentasi Klarifikasi Pelapor Muhammad Aman Mubaroka; T-14 - Berita Acara Klarifikasi a.n. Pratama Ardiansyah, tanggal 29 November 2024; - Daftar Hadir Klarifikasi Laporan Nomor 001/Reg/PL/PB/KAB/06.07/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Dokumentasi Klarifikasi Saksi Dari Pelapor Pratama Ardiansyah; T-15 - Berita Acara Sumpah a.n. Eskan Budiman; BUKTI KETERANGAN - Berita Acara Klarifikasi a.n. Eskan Budiman, tanggal 29 November 2024; - Daftar Hadir Klarifikasi Laporan Nomor 001/Reg/PL/KAB/06.07/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Dokumentasi Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang a.n. Eskan Budiman; T-16 - Berita Acara Sumpah a.n. Sulaimanto Wibowo, tanggal 29 November 2024; - Berita Acara Klarifikasi a.n. Sulaimanto Wibowo, tanggal 29 November 2024; - Daftar Hadir Klarifikasi Laporan Nomor 001/Reg/PL/PB/KAB/06.07/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Klarifikasi Kasubag Hukum KPU Kabupaten Empat Lawang Sulaiman Wibowo; T-17 - Surat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor 117/PP.01.01/K.SS.02/11/2024, perihal Undangan Rapat Pleno, tanggal 30 November 2024; T-18 - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 042/RT.02/K.SS-02/XI/2024, tanggal 1 Desember 2024; - Daftar Hadir Rapat Pleno Pembahasan Kajian Dugaan Pelanggaran, tanggal 1 Desember 2024; - Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024, tanggal 1 Desember 2024; - Dokumentasi Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran; T-19 - Daftar Nama Pemantau Yang dialokasikan oleh Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Cabang Sumatera Selatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang; - Kartu Tanda Penduduk (KTP); - Hasil Pencarian Anggota dan Pengurus Partai Politik Calon Peserta Pemilu melalui SIPOL; T-20 - Surat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor 117/PP.01.02/K.SS-02/12/2024, Perihal Pemberitahuan Status Laporan, tanggal 2 Desember 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/06.07/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024; - Screenshot WhatsApp Pemberitahuan Status Laporan Kepada Pelapor Muhammad Aman Mubaroka; [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau, Anggota Bawaslu Empat Lawang, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir, dalam sidang pemeriksaan tanggal 30 Juli 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP) Nomor 1956/PS.DKPP/SET-04/VII/2025, tertanggal 23 Juli 2025, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memohon izin kepada Yang Mulia Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk menyampaikan keteragan sebagai Pihak Terkait dalam Perkara a quo, sebagai berikut: 1. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (selanjutnya disebut Pemilihan) di Sumatera Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan dan jajarannya, hingga ke tingkat Pengawas Pemilu adhoc, selalu menjunjung tinggi asas dan prinsip sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 12 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum); 2. Bahwa pengawas penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota (vide Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemilihan) juncto Pasal 2 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Bahwa selanjutnya UU Pemilihan membagi kewenangan dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi, dan pengawasan Pemilihan Bupati/Walikota merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota (vide Pasal 22A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pemilihan juncto Pasal 2 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024); 4. Bahwa dalam melaksanakan tugas penanganan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, Bawaslu di setiap tingkatan termasuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Panwaslu Kecamatan selalu berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 (selanjutnya disebut Perbawaslu Penanganan Pelanggaran); 5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran, proses penanganan temuan/laporan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan sesuai kewenangan masing- masing berdasarkan tempat terjadinya pelanggaran; 6. Bahwa dalam melaksanakan tugas penanganan pelanggaran yang berasal dari laporan terdapat sejumlah mekanisme yakni: a. Penerimaan laporan yang dilakukan di hari kerja pada Pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB (Senin-Kamis) dan Pukul 08.00 WIB s.d. 16.30 WIB (pada hari Jumat), kecuali pada masa tenang dan hari pemungutan dan penghitungan suara penerimaan dilakukan selama 1x24 jam (vide Pasal 5 Perbawaslu Penanganan Pelanggaran); b. untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan. Proses kajian awal dilakukan paling lama 2 hari setelah laporan disampaikan: Hasil kajian awal diputuskan dalam rapat pleno dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu sesuai tingkatan (vide Pasal 9 s.d. Pasal 14A Perbawaslu Penanganan Pelanggaran); c. Register, jika berdasarkan kajian awal laporan memenuhi syarat formil dan materiel laporan diregistrasi dan dilakukan penanganan pelanggaran (vide Pasal 11 Perbawaslu Penanganan Pelanggaran); d. Penanganan Pelanggaran, dalam proses ini dilakukan pembuktian mengenai kebenaran materiel adanya pelanggaran yang dilaporkan antara lain dengan memeriksa bukti, meminta keterangan, dan melakukan klarifikasi. Waktu penanganan pelanggaran adalah selama 3 hari (kalender) dan dapat ditambah 2 hari dalam hal masih dibutuhkan keterangan tambahan (vide Pasal 23 Perbawaslu Penanganan Pelanggaran); e. Kajian, proses kajian dilakukan untuk menilai apakah peristiwa yang dilaporkan merupakan pelanggaran atau bukan pelanggaran (vide Pasal 31 Perbawaslu Penanganan Pelanggaran); f. Pengumuman Status Dugaan Pelanggaran, merupakan pengumuman hasil dari proses penanganan pelanggaran yang dilakukan. Status Dugaan Pelanggaran ditempel di papan pengumuman Sekretariat Bawaslu sesuai tingkatan dan diberitahukan kepada Pelapor, (vide Pasal 37 Perbawaslu Penanganan Pelanggaran); 7. Bahwa untuk menjaga profesionalisme dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah berulang kali melakukan pembinaan baik secara khusus dengan mendatangi 17 Bawasiu Kabupaten/Kota, maupun secara umum melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan pelatihan pelatihan, yang digelar secara berkala untuk memastikan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota mampu melaksanakan tugas penanganan pelanggaran berdasarkan aturan perundang-undangan, taat asas dan prinsip penyelenggara Pemilu, dan seusai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Penanganan Pelanggaran. [2.9.2] Ahmad Naafi (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan) - Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Empat Lawang, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sudah melakukan supervisi dan monitoring di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Beberapa laporan penanganan pelanggaran termasuk laporan Pengadu juga sudah disampaikan dan dimonitoring langsung ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dengan membentuk Tim Penanganan Pelanggaran. - Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam memberikan monitoring/pendampingan pada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menekankan kepada proses penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020. Dalam proses ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tetap melaksanakan monitoring kapan penanganan laporan tersebut dikaji sampai kepada kesimpulan dan penetapan status laporan oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Selanjutnya, disampaikan kepada Pelapor. - Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan supervisi, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang sudah menangani laporan sesuai dengan prosedur sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020. [2.9.3] Muhammad Sarkani (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan) - Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam menangani laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah berkonsultasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai anggota partai politik yang tidak dapat menjadi anggota Pemantau Pemilihan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan Pemantau Pemilihan harus memenuhi persyaratan yang tidak berpihak dan mengganggu proses penyelenggaraan Pemilihan dan tidak merupakan bagian dari Peserta Pemilu. Dalam penjelasan ketentuan tersebut yang dimaksud tidak merupakan bagian dari Peserta Pemilihan termasuk juga tidak menjadi anggota partai politik. Dengan demikian anggota partai politik, dilarang menjadi Pemantau Pemilu karena dianggap memiliki afiliasi untuk partai politik dan berpotensi tidak netral. [2.9.4] Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Berdasarkan surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP) Nomor: 1936/PS.DKPP/SET-04/VII/2025, Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam perkara a quo, sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 angka 1, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang) yang berbunyi “Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan” (vide Bukti PT1-1); 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah menindaklanjuti proses penanganan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan rincian sebagai berikut: 1) Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah menerima Laporan dari Pengadu a.n. Muhammad Aman Mubaroka pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024, Pukul 15.22 WIB dengan penyampaian Laporan Nomor: 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 selanjutnya pada proses Kajian Awal Laporan tersebut diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 (vide Bukti PT1-2); 2) Bahwa terdapat fakta dan keterangan dari hasil klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi: a. Bahwa hasil klarifikasi Pelapor Muhammad Aman Mubaroka mengakui merupakan Anggota Partai Politik Partai Keadilan Sejahtera dan pernah mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dapil 1 Tebing Tinggi DPRD Kabupaten Empat Lawang (vide Bukti PT1-3); b. Bahwa hasil klarifikasi KPU Kabupaten Empat Lawang telah menyampaikan bukti-bukti dari SIPOL hasil verifikasi dokumen bahwa Anggota PAHAM Indonesia cabang Sumatera Selatan yang terdaftar sebagai Anggota Partai Politik bernama: Muhammad Aman Mubaroka (Partai Keadilan Sejahtera), Muksin (Partai Ummat), Roni Paslah (Partai Golongan Karya), Riki Rikardo (Partai Keadilan Sejahtera), Ahabba Tholibin (Partai Keadilan Sejahtera), Edy Susilo (Partai Keadilan Sejahtera), Pratama Ardiansyah (Partai Keadilan Sejahtera), Martadinata (Partai Keadilan Sejahtera) (vide Bukti PT1-4); 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: “Penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Laporan atau Temuan pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan”. Berdasarkan hasil rapat pleno pembahasan kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Empat Lawang diputuskan: Laporan dihentikan dan tidak ditindaklanjuti dikarenakan bukan pelanggaran Pemilihan, serta tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, dikarenakan Muhammad Aman Mubaroka dan Anggota PAHAM Indonesia Cabang Sumatera Selatan tidak memenuhi syarat menjadi Pemantau Pemilihan dikarenakan terafiliasi anggota partai politik dan tidak independen. Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menyampaikan Surat Nomor: 117/PP.01.02/K.SS-02/12/2024 melalui pesan WhatsApp Pelapor Muhammad Aman Mubaroka, perihal tentang pemberitahuan status laporan (vide Bukti PT1-5). 4. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan pada BAB XVII PEMANTAU, Pemantau Pemilihan harus memenuhi persyaratan Pasal 123 ayat (3) huruf a bersifat independen, dan berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf f Lembaga Pemantau Pemilihan wajib: melaksanakan perannya sebagai pemantau secara tidak berpihak dan obyektif, serta pada Pasal 128 huruf d dan g Lembaga Pemantau Pemilihan dilarang: d. memihak kepada peserta Pemilihan tertentu; g. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau merupakan Pemantau Pemilihan asing (vide Bukti PT1-6). 5. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan PT1-6, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT1-1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; PT1-2 Formulir Model A.1. Formulir Laporan a.n. Muhammad Aman Mubaroka; PT1-3 - Daftar Hadir Klarifikasi Laporan Nomor 001/Reg/PL/PB/KAB/06.07/XI/2024, tanggal 29 November 2024; - Berita Acara Sumpah a.n. Muhammad Aman Mubaroka; - Berita Acara Klarifikasi a.n. Muhammad Aman Mubaroka, tanggal 29 November 2024; PT1-4 - Daftar Nama Pemantau Yang dialokasikan oleh Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Cabang Sumatera Selatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang; - Kartu Tanda Penduduk (KTP); - Hasil Pencarian Anggota dan Pengurus Partai Politik Calon Peserta Pemilu melalui SIPOL; PT1-5 - Surat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor 117/PP.01.02/K.SS-02/12/2024, Perihal Pemberitahuan Status Laporan, tanggal 2 Desember 2024; - Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/06.07/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024; - Screenshot WhatsApp Pemberitahuan Status Laporan Kepada Pelapor Muhammad Aman Mubaroka; PT1-6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; [2.9.5] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Bahwa Pihak Terkait, dalam perkara ini sepakat untuk memilih domisili hukum di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang yang beralamat di Jalan Noerdin Pandji KM 5,5 Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Setelah membaca dan mencermati pokok-pokok pengaduan dari Pengadu, dengan ini Pihak Terkait, sepakat secara bersama-sama menyampaikan keterangan yang isinya sebagai berikut: 1. Bahwa pemberitahuan pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan diumumkan melalui laman website resmi KPU Kabupaten Empat Lawang, pada hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024 (vide Bukti PT2-1); 2. Bahwa waktu kegiatan pelaksanaan pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang dilaksanakan sesuai tahapan sampai dengan tanggal 16 November 2024. Pada tanggal 21 Oktober 2024 Lembaga Pemantau PAHAM atau Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Empat Lawang; 3. Bahwa pelaksanaan proses dan mekanisme pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan KPU Kabupaten Empat Lawang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 4. Mekanisme Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan pada KPU Kabupaten Empat Lawang diawali dengan KPU Kabupaten telah melakukan pengumuman dan membuka Pendaftaran Pemantau Pemilihan pada Pengumuman Nomor 68/HM.02- Pu/1611/2024 tanggal 29 Maret 2024 tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 (Bukti PT2- 2), dalam pengumuman tersebut telah dijelaskan bahwa untuk menjadi pemantau persyaratannya adalah berbadan hukum, bersifat independent, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten Empat Lawang sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; 5. Pada tanggal 21 Oktober 2024 Lembaga Pemantau PAHAM atau Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Empat Lawang. Setelah itu dicek kelengkapan dokumen pendaftarannya. Setelah dinyatakan lengkap, KPU Kabupaten Empat Lawang memberikan tanda terima kelengkapan dokumen pendaftaran; 6. Setelah itu KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan verifikasi dan pengecekan kembali terhadap dokumen pendaftaran Lembaga Pemantau PAHAM dan ditemukan bukti dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bahwa: a. Direktur Cabang (Martadinata, S.Pd., S.H.) yang akan memantau di Kecamatan Pasemah Air Keruh terbukti terafiliasi dengan Partai Keadilan Sejahtera. b. Sekretaris (Pratama Ardiansyah, S.H.) yang akan memantau di Kecamatan Muara Pinang terbukti terafiliasi dengan Partai Keadilan Sejahtera. c. Roni Paslah yang akan memantau di Kecamatan Ulu Musi terbukti terafiliasi dengan Partai Golongan Karya. d. Muksin yang akan memantau di Kecamatan Lintang Kanan terbukti terafiliasi dengan Partai Ummat. e. Riki Rikardo yang akan memantau di Kecamatan Pendopo terbukti terafiliasi dengan Partai Keadilan Sejahtera sebagai Wakil Sekretaris Tingkat Provinsi Sumatera Selatan. f. Ahabba Thalibin yang akan memantau di Kecamatan Pendopo Barat terafiliasi dengan Partai Keadilan Sejahtera. g. Edi Susilo yang akan memantau di Kecamatan Saling terafiliasi dengan Partai Keadilan Sejahtera; dan h. Muhammad Aman Mubaroka yang akan melakukan Pemantau di Kecamatan Tebing Tinggi adalah Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dapil 1 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 372 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan berdasarkan Surat Tugas Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Empat Lawang Muhammad Aman Mubaroka adalah sebagai Admin Sistem Informasi Pencalonan (SILON) (vide Bukti PT2-3); 7. Bahwa sehubungan dengan hasil temuan dari Pihak Terkait tersebut, maka sebagai tindak lanjutnya Pihak Terkait juga telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan sehingga dengan segala pertimbangan Pihak Terkait mengeluarkan keputusan bahwa Pengadu “Tidak Memenuhi Syarat” sebagai “Pemantau Pemilihan” pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dalam Perkara a quo; 8. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II tentang Mekanisme Pendaftaran Pemantau dan Pasal 125 juncto Pasal 123 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, salah satu persyaratan untuk menjadi pemantau adalah bersifat independen. Berdasarkan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang kemudian mengundang Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Cabang Sumatera Selatan untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi melalui Surat Undangan Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 309/HM.03.5- Und/1611/2024 tanggal 22 November 2024 (vide Bukti PT2-4). Namun, pada saat itu perwakilan dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Cabang Sumatera Selatan tidak hadir; 9. Berdasarkan hal tersebut KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan Rapat Pleno terkait Hasil Verifikasi Administrasi Calon Pemantau Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) Cabang Sumatera Selatan pada hari Sabtu, tanggal 23 November 2024 melalui Berita Acara Nomor 158/PP.06-BA/1611/2024. Adapun Hasil Verifikasi Administrasi didapati bahwa Direktur Cabang dan Sekretaris pada Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) Cabang Sumatera Selatan merupakan anggota Partai Keadilan Sejahtera dan didapati bahwa salah satu Anggota pada Daftar Nama Pemantau yang dialokasikan oleh Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) Cabang Sumatera Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang a.n. Muhammad Aman Mubaroka yang akan melakukan pemantauan di Kecamatan Tebing Tinggi adalah Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dapil 1 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 372 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti PT2-5); 10. Bahwa hal ini membuktikan sejak awal Pengadu telah mengetahui tidak memenuhi syarat sebagai Pemantau Pemilihan karena faktanya Pihak Terkait telah mengundang kehadiran Pengadu untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap bukti yang diperoleh oleh Pihak Terkait bahwa Pengadu telah berafiliasi dengan partai tertentu namun Pengadu tidak hadir sehingga atas permohonan Pengadu sebagai Pemantau Pemilihan tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku; 11. Bahwa setelah itu KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan rapat pleno terkait penetapan Pemantau Pemilihan pada hari Senin, tanggal 25 November 2024. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan, Pemantauan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan dilakukan pada tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024 dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan pada BAB II tentang Mekanisme Pendaftaran Pemantau tertulis bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi Pemantau Pemilihan adalah bersifat independen, maka KPU Kabupaten Empat Lawang tidak dapat mengeluarkan sertifikat akreditasi dimaksud (vide Bukti PT2- 6); 12. Bahwa berkenaan pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan sudah dinyatakan lengkap oleh Pihak Terkait sebagai Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, perlu ditegaskan bahwa Pihak Terkait telah menyampaikan surat kepada Pengadu dengan Nomor: 314/PP.06-SD/1611/2024 Perihal Pemberitahuan tanggal 25 November 2024, benar secara administrasi sudah lengkap sebagaimana angka 2 namun pada angka 3 Pihak Terkait setelah melakukan proses verifikasi dokumen yang disampaikan memperoleh fakta bahwa Direktur dan Sekretaris PAHAM Cabang Sumsel merupakan anggota Partai Keadilan Sejahtera serta lainnya terafiliasi partai politik (vide Bukti PT2-3). 13. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan PT2-6, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT2-1 Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024; PT2-2 Pengumuman KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 68/HM-02- Pu/1611/2024 tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024, tanggal 29 Maret 2024; PT2-3 Cek Anggota dan Pengurus Partai Politik Calon Peserta Pemilu (https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik); PT2-4 Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 309/HM.03.5- Und/1611/2024, Perihal Verifikasi dan Klarifikasi, tanggal 22 November 2024; PT2-5 Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 158/PP.06- BA/1611/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Calon Pemantau Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) Cabang Sumatera Selatan, tanggal 23 November 2024; PT2-6 Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 160/PP.06- BA/1611/2024 tentang Penetapan Pemantau Pada Pemilihan Bupati BUKTI KETERANGAN dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, tanggal 25 November 2024. [2.9.5] Eskan Budiman (Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang) - Pihak Terkait menerangkan bahwa pemaknaan independen tidak terikat dengan siapapun dan organisasi apapun. Artinya berdiri sendiri sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dan tuduhan memihak. Walaupun pada akhirnya yang berhubungan secara langsung dengan KPU Kabupaten Empat Lawang adalah Muhammad Aman Mubaroka selaku pengurus PKS (Partai Keadilan Sejahtera) di Kabupaten Empat Lawang lebih tepatnya Operator Silon dan admin SIPOL. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Muhammad Aman Mubaroka intens berhubungan dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang. Kapasitas Muhammad Aman Mubaroka bertindak a.n. PKS Kabupaten Empat Lawang. Muhammad Aman Mubaroka selaku Operator Silon pada waktu Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan hubungan yang intens tersebut, kemudian Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang menyimpulkan untuk memastikan setiap Pemantau Pemilihan yang mendaftar. Berdasarkan pengecekan SIPOL, dari beberapa nama, 1) Direktur Cabang a.n. Martadinata yang akan memantau di Kecamatan Pasemah Air Keruh terbukti terafiliasi dengan PKS. Hal ini berdasarkan pantauan Pihak Terkait di SIPOL, 2) Pratama Ardiansyah yang akan memantau di Kecamatan Muara Pinang terafiliasi dengan PKS, 3) Roni Paslah yang akan memantau di Kecamatan Ulu Musi terbukti terafiliasi dengan Partai Golongan Karya, 4) Muksin yang akan memantau di Kecamatan Lintang Kanan terbukti terafiliasi dengan Partai Ummat, 5) Riki Rikardo yang akan memantau di Kecamatan Pendopo terbukti terafiliasi dengan Partai Keadilan Sejahtera sebagai Wakil Sekretaris Tingkat Provinsi Sumatera Selatan, 6) Ahabba Thalibin yang akan memantau di Kecamatan Pendopo Barat terafiliasi dengan Partai Keadilan Sejahtera, 7) Edi Susilo yang akan memantau di Kecamatan Saling terafiliasi dengan Partai Keadilan Sejahtera, 8) Muhammad Aman Mubaroka yang akan melakukan Pemantau di Kecamatan Tebing Tinggi adalah Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dapil 1 Empat Lawang berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor 372 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan berdasarkan Surat Tugas Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Empat Lawang Muhammad Aman Mubaroka adalah sebagai Admin Sistem Informasi Pencalonan (SILON). - Pihak Terkait menerangkan bahwa 2 hari yang lalu, Muhammad Aman Mubaroka masih datang ke KPU Kabupaten Empat Lawang untuk mengurus administrasi PKS Kabupaten Empat Lawang. - Pihak Terkait menerangkan bahwa dasar menerbitkan keputusan yaitu: 1) Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 terkait dengan pembentukan Pemantau, salah satu syaratnya bersifat independen. Dalam kalimat independen tidak disebutkan secara spesifik partai politik, organisasi, namun menurut Pihak Terkait, independen dimaknai yang berdiri sendiri tidak terikat dengan organisasi atau pihak manapun karena yang namanya Pemantau di lapangan adalah orang yang nanti akan hadir di lapangan bersama-sama dengan KPU Kabupaten Empat Lawang dan tidak akan membuat asumsi bahwa Pemantau terafiliasi partai politik yang memihak atau berkontribusi kepada calon atau pasangan calon. [2.9.6] Hendra Gunawan (Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang) - Pihak Terkait menerangkan bahwa KPU atau Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya harus mengeluarkan diri dari ormas manapun. Berdasarkan fakta Martadinata dan Pratama Ardiansyah mengakui bagian dari pengurus PKS. Sedangkan Muhammad Aman Mubaroka tidak hanya sekedar pengurus partai politik namun merupakan Calon Anggota DPR sebagaimana SIPOL. Bahkan PKS mendukung Pasangan Calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang. Pasangan Calon tersebut menang dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang. - Pihak Terkait menerangkan bahwa keputusan yang diambil secara kolektif kolegial dengan penuh keyakinan kemungkinan kekhawatiran tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pemantau Pemilihan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai permintaan pencabutan pendaftaran adalah tidak benar. Hal ini terbukti secara fakta, terkait dengan independensi partai politik. Pada saat itu, juga bukan dalam forum resmi. Pada saat itu, KPU Kabupaten Empat Lawang mengundang Martadinata, namun tidak sempat hadir memenuhi undangan klarifikasi. Dalam irisan waktu yang begitu cepat, pada saat Pemilihan Kepala Daerah tanggal 27 November 2024, Pihak Terkait memang mengobrol kepada Muhammad Aman Mubaroka, bukan dalam konteks pelaksanaan klarifikasi atau verifikasi. Pihak Terkait memberikan opsi bahwa ini sudah terbukti maka Pihak Terkait mengembalikan kepada Muhammad Aman Mubaroka, untuk menjaga independensi, kredibilitas dan nama baik partai politik maka ada opsi untuk mencabut pendaftaran. Kalau tidak, ada opsi kedua yaitu diberikan surat keterangan untuk tidak dapat diterbitkan akreditasi. Ada informasi bahwa terkait pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi terkait persoalan independensi baru muncul tanggal 3 Juli. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XXIII/2025 bahwa keterkaitan penjelasan masalah independensi, Mahkamah Konstitusi menegaskan pada halaman 49 bahwa Mahkamah menekankan kembali salah satu syarat Lembaga Pemantau untuk bersifat independen, ditentukan pada Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 harus dipahami bersifat netral saat melakukan kegiatan pemantauan dalam proses Pemilihan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 127 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mewajibkan lembaga pemantau untuk melaksanakan perannya sebagai pemantau secara tidak berpihak dan objektif. Selain itu, independensi lembaga pemantau juga berarti bebas dari tekanan dari pihak manapun, dari kepentingan politik apa pun, termasuk dari tekanan penyelenggara yang oleh peraturan perundangan diberi kewenangan untuk memberi atau mencabut status akreditasi lembaga pemantau. Pihak Terkait menjelaskan kembali bahwa Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang sudah benar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstituasi. - Pihak Terkait menerangkan mengenai domisili, Muhammad Aman Mubaroka jelas keberadaan ada di Kecamatan Tebing Tinggi. Sedangkan kantor hukumnya ada di Kota Palembang. Namun, KPU Kabupaten Empat Lawang tidak mempermasalahkan terkait dengan domisili. Pada saat itu, Pihak Terkait sudah mengetahui yang bersangkutan bagian dari Caleg dan bagian dari partai politik sehingga timbul kecurigaan dan menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi melalui SIPOL dan SILON. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Muhammad Aman Mubaroka ditugaskan sebagai LO (Liaison Officer) PAHAM. Namun, Kantor PAHAM ada di Kota Palembang. [2.9.7] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir Bahwa sehubungan dengan Surat Panggilan Sidang Nomor 1935/PS.DKPP/SET- 04/VII/2025, Perihal untuk menghadap Majelis Sidag DKPP di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan alasan pemanggilan untuk dimintai keterangan mengenai proses pendaftaran Pemantau Pemilihan Umum PAHAM cabang Sumatera Selatan, maka selaku Pihak Terkait yang memiliki kepentingan langsung dengan permohonan a quo, dengan ini memberikan tanggapan/keterangan Pihak Terkait berikut: 1. Pada tanggal 21 Oktober 2024, Pratama Ardiansyah datang ke KPU Kabupaten Ogan Ilir menemui Andri Syaputra yang bertugas sebagai panitia penerima pendaftaran Pemantau Pemilihan, Lembaga survey dan jajak pendapat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 2. Pratama Ardiansyah mengajukan formulir pendaftaran sebagai Pemantau Pemilihan a.n. Lembaga Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) cabang Sumatera Selatan; 3. Pada saat menerima berkas pendaftaran Andri Syaputra langsung memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran, namun terkendala dikarenakan dokumen domisili Lembaga PAHAM yang didaftarkan tidak sesuai dengan daerah pemilihan Kabupaten Ogan Ilir. Surat keterangan yang didaftarkan adalah berdomisili di Kota Palembang. Dan dinyatakan dokumen persyaratan tidak lengkap; 4. Tanggal 20 November 2024, KPU Kabupaten Ogan Ilir menerima Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 223/PP.01.02/K.SS- 08/11/2024 dan Nomor 224/PP.01.02/K.SS-08/11/2024 memanggil Arbain dan Andri Syaputra untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi perihal dugaan pelanggaran administratif pemilihan; 5. Pada tanggal 24 November 2024, KPU Kabupaten Ogan Ilir menerima Surat Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 232/PP.01.02/K.SS- 08/11/2024, tanggal 24 November 2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan dimaksud dalam Laporan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/06.11/X1/2024, laporan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan sehingga berdasarkan telaah hukum KPU Kabupaten Ogan llir terhadap Surat Rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Ogan Ilir menetapkan untuk menerbitkan sertifikat akreditasi kepada Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) cabang Sumatera Selatan; 6. Pada tanggal 25 November 2024, KPU Kabupaten Ogan Ilir menyerahkan sertifikat akreditasi kepada Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) cabang Sumatera Selatan yang diserahkan oleh Arbain didampingi Thabrani dan diterima oleh Martadinata dan Pratama Ardiansyah; 7. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT3-1 sampai dengan PT3-2, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT3-1 - Surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 223/PP.01.02/K.SS- 08/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 20 November 2024; - Surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 224/PP.01.02/K.SS- 08/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 20 November 2024; PT3-2 Surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 232/PP.01.02/K.SS- 08/11/2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tanggal 24 November 2024; [2.9.8] Roby Ardiansyah (Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir) - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai PAHAM di Kabupaten Ogan Ilir, Tim Akreditasi a.n. Andri Syaputra tidak mengetahui orang tersebut adalah anggota partai politik. Mengenai pengecekan di SIPOL, untuk independen hanya memastikan di Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024, Formulir I.5 Surat Pernyataan Mengenai Independensi Lembaga Pemantau dan Kepatuhan Pada Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. - Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak memastikan sampai ke SIPOL terkait pengurus PAHAM terlibat partai politik atau tidak. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai anggota PAHAM juga merupakan anggota partai politik, sebagaimana diketahui wilayah Kabupaten Ogan Ilir, hanya ada 1 pasangan calon. Mungkin hal tersebut akan menjadi keputusan lembaga. Pihak Terkait menerangkan secara pribadi memiliki perspektif yang sama dengan KPU Kabupaten Empat Lawang. Namun untuk prosesnya harus tetap melihat di Peraturan Komisi Pemilihan Umum. III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/06.07/XI/2024, yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 26 November 2024. Laporan a quo berkenaan dengan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang karena tidak menerbitkan Sertifikat Akreditasi untuk LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024. Pada tanggal 2 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menyampaikan kepada Pengadu, Surat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor 117/PP.01.02/K.SS-02/12/2024, perihal Pemberitahuan Status Laporan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/06.07/XI/2024 dihentikan dan tidak ditindaklanjuti karena bukan merupakan pelanggaran pemilihan, serta tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024, Pukul 15.22 WIB, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melalui Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang a.n. Suntosa telah menerima laporan Pelapor in casu Pengadu Muhammad Aman Mubaroka. Laporan a quo terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang karena tidak menerima Pemantau Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) cabang Sumatera Selatan sebagai Pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 (vide Bukti T-4). Selanjutnya, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang a.n. Suntosa memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 kepada Pelapor (vide Bukti T-5). Pada tanggal 27 November 2024, Teradu mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang untuk hadir dalam Rapat Pleno Pembahasan Kajian Awal Laporan Nomor 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2024, Pukul 13.00 WIB, di Kantor Bawaslu Kabupaten Empat Lawang (vide Bukti T-6). Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Teradu bersama dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melaksanakan rapat pleno untuk membahas Kajian Awal Laporan Nomor 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024. Hasilnya, Teradu bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menyimpulkan pada pokoknya: 1) Menyepakati dan menyatakan bahwa Laporan Nomor 002/LP/PB/KAB/06.07/ XI/2024 memenuhi syarat formil dan materiel, 2) menyepakati untuk meregistrasi Laporan a quo dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan, 3) Terhadap dugaan pelanggaran administrasi maka Bawaslu Kabupaten Empat Lawang akan menindaklanjuti berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T- 7). Pada tanggal 28 November 2024, Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor 116/PP.01.01/K.SS-02/SK/11/2024 tentang Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti T-8). Pada tanggal yang sama yaitu tanggal 28 November 2024, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang mengundang Pelapor, Saksi, dan Terlapor agar hadir dalam klarifikasi pada tanggal 29 November 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Empat Lawang (vide Bukti T-9, Bukti T-10, Bukti T-11, vide Bukti T-12). Dalam klarifikasi, Pelapor a.n. Muhammad Aman Mubaroka pada pokoknya mengakui bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kurang lebih selama 2 tahun. Selain itu, Pelapor pernah mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dapil 1 Tebing Tinggi Pada Pemilu Tahun 2024. Pelapor bergabung dalam PKS sekaligus menjabat sebagai Anggota PAHAM di Kecamatan Tebing Tinggi, dan Sekretaris PAHAM cabang Sumatera Selatan. Sedangkan, Pratama Ardiansyah juga merupakan anggota PKS. Bahkan beberapa struktur Anggota PAHAM adalah Kader PKS (vide Bukti T-13). Menurut Pelapor, independen sifatnya tidak memihak dan berdiri sendiri dan tidak ikut kampanye pada saat Pilkada di Kabupaten Empat Lawang. Saksi Pratama Ardianysah pada pokoknya menerangkan bahwa alasan KPU Kabupaten Empat Lawang tidak dapat menerima PAHAM cabang Sumatera Selatan, karena pengurus PAHAM merupakan anggota PKS dan pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang. Menurut Saksi Pratama Ardianysah, Independen tidak memihak kepada salah satu Peserta Pemilihan dan tidak mengganggu proses Pilkada (vide Bukti T-14). Bahwa Terlapor Eskan Budiman selaku Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang menerangkan pada pokoknya bahwa hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang, Pelapor mengakui merupakan Anggota PKS sekaligus Caleg PKS Dapil 1 sebagaimana bukti SIPOL dan SILON. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang tidak dapat menerima PAHAM Cabang Sumatera Selatan menjadi Pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang karena tidak sesuai dengan syarat Pemantau Pemilihan sesuai dengan Juknis Nomor 328 (vide Bukti T-15). Demikian halnya, Sulaimanto Wibowo selaku Kasubag Hukum KPU Kabupaten Empat Lawang menerangkan bahwa alasan KPU Kabupaten Empat Lawang tidak dapat menerima PAHAM cabang Sumatera Selatan menjadi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang karena anggota PAHAM terlibat partai politik. KPU Kabupaten Empat Lawang mengetahui anggota PAHAM cabang Sumatera Selatan terlibat partai politik melalui penelusuran SILON dan SIPOL (vide Bukti T-16). Selanjutnya, Pada tanggal 30 November 2024, Teradu mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang agar hadir dalam Rapat Pleno Pembahasan Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 yang dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti T-17). Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024, Teradu bersama dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melakukan pembahasan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/ XI/2024. Hasilnya, Teradu bersama dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada pokoknya menyimpulkan: 1) menyepakati dan menyatakan bahwa Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/ 2024, 2) menyepakati bahwa laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan, 3) menyepakati menghentikan laporan karena bukan pelanggaran Pemilihan, serta tidak terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, 4) menyepakati bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilihan, maupun Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, 5) menyepakati KPU Kabupaten Empat Lawang telah menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku (vide Bukti T-18). Selanjutnya, pada tanggal 2 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menyampaikan Surat Nomor 117/PP.01.02/K.SS-02/12/2024, melalui WhatsApp kepada Pelapor, terkait dengan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 yang pada pokoknya dihentikan dan tidak ditindaklanjuti karena bukan pelanggaran Pemilihan, serta tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan lainnya (vide Bukti T-20). Dengan demikian, Teradu sudah menindaklanjuti Laporan Pelapor in casu Pengadu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya, Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/06.07/XI/2024, yang disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 26 November 2024. Laporan a quo berkenaan dengan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang karena tidak menerbitkan Sertifikat Akreditasi untuk LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang in casu Teradu benar telah menerima laporan dari Pelapor atas nama Muhammad Aman Mubaroka in casu Pengadu dengan tanda bukti terima laporan Nomor 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 (vide Bukti T-5). Terhadap laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang in casu Teradu bersama dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melakukan kajian awal yang pada pokoknya laporan Nomor 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 dinyatakan memenuhi syarat formil dan meteriel serta diregister dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 (vide Bukti T-7). Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melakukan serangkaian klarifikasi kepada Para Pihak (vide Bukti T-9 s.d Bukti T-16). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa alasan KPU Kabupaten Empat Lawang tidak menerbitkan sertifikat akreditasi Pemantau Pilkada Tahun 2024 karena pengurus LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan ada yang terlibat dalam kepungurusan partai politik. Bahwa dari sepuluh nama yang didaftarkan sebagai pemantau Pilkada dari LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan (vide Bukti T-19), terdapat 8 (delapan) orang yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yaitu atas nama Muhammad Aman Mubaroka (Partai Keadilan Sejahtera) in casu Pengadu yang juga Pelapor, atas nama Muksin (Partai Ummat), atas nama Roni Paslah (Partai Golongan Karya), atas nama Riki Rikardo (Partai Keadilan Sejahtera), atas nama Ahabba Tholibin (Partai Keadilan Sejahtera), atas nama Edy Susilo (Partai Keadilan Sejahtera), atas nama Pratama Ardiansyah (Partai Keadilan Sejahtera), atas nama Martadinata (Partai Keadilan Sejahtera). Bahwa pada saat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang in casu Teradu melakukan klarifikasi kepada Muhammad Aman Mubaroka in casu Pengadu, yang bersangkutan membenarkan pernah terlibat dalam kepengurusan Partai Keadilan Sejahtera bahkan yang bersangkutan merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dari PKS pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-13). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang in casu Teradu bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 1 Desember 2024 melakukan kajian dugaan pelanggaran atas hasil klarifikasi kepada Para Pihak. Bahwa berdasarkan hasil kajian, laporan Nomor 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 yang diregister dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran adminsitrasi pemilihan dan tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang- undangan lainnya, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 123 ayat (3) huruf a, Pasal 127 huruf f, Pasal 128 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang Menjadi Undang Undang (selanjutnya disebut UU Pilkada) pada Bab XVII Pemantau, yaitu pemantau pemilihan harus memenuhi persyaratan bersifat independen. Bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf f, Lembaga pemantau pemilihan wajib melaksanakan perannya sebagai pemantau secara tidak berpihak dan objektif serta pada Pasal 128 huruf d) Lembaga pemantau pemilihan dilarang: d) memihak kepada peserta pemilihan tertentu (vide Bukti T-18). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaa, bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang in casu Teradu melayangkan surat pemberitahuan status laporan yang ditujukan kepada Pelapor atas nama Muhammad Aman Mubaroka in casu Pengadu melalui Surat Nomor 117/PP.01.02/K.SS- 02/12/2024 yang pada pokoknya, Laporan Nomor 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 yang diregister dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 dihentikan dan tidak ditindaklanjuti karena bukan pelanggaran administrasi pemilihan serta tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 2 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang in casu Teradu mengumumkan status laporan 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/ XI/2024 (vide Bukti T-19). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu menyatakan tindakan KPU Kabupaten Empat Lawang begitu juga Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah melakukan tindakan yang tidak berkepastian hukum karena LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan juga mengajukan akreditasi sebagai pemantau Pilkada Tahun 2024 ke KPU Kabupaten Ogan Ilir yang kemudian akreditasinya diterbitkan (vide Bukti P-8). Terhadap hal tersebut, Pihak Terkait KPU Kabupaten Ogan Ilir menyatakan bahwa pada saat LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan mengajukan akreditasi sebagai pemantau Pilkada, awalnya tidak disetujui karena pemantau tidak berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir. Kemudian LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan mengajukan laporan pelanggaran administrasi pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir menerbitkan surat rekomendasi. Berdasarkan rekomendasi tersebut, kemudian KPU Kabupaten Ogan Ilir menerbitkan akreditasi. Bahwa terkait dengan adanya pengurus LBH PAHAM yang terlibat dalam partai politik, Pihak Terkait mengakui, bahwa KPU Kabupaten Ogan Ilir tidak sampai mengecek nama-nama yang diusulkan sebagai pemantau Pilkada dari pengurus LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerangkan, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang in casu Teradu dalam menangani laporan Nomor 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 telah melalui konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa berdasarkan hasil monitoring dan supervisi, mulai dari penerimaan laporan hingga pemberitahuan status laporan sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang in casu Teradu dalam menangani laporan Nomor 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 yang diregister dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/06.07/XI/2024 telah sesuai dengan Perbawaslu 9/2024. Bawaslu Kabupaten Empat Lawang in casu Teradu telah melakukan penerimaan laporan, melakukan kajian awal dugaan pelanggaran, melakukan serangkaian klarifikasi kepada Para Pihak, serta melakukan kajian dugaan pelanggaran berdasarkan hasil klarifikasi dalam rapat pleno, dan diputuskan dalam pleno kemudian diumumkan di papan pengumuman dan informasikan kepada Pengadu. Demikian juga terhadap tindakan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang in casu Teradu membenarkan tindakan KPU Kabupaten Empat Lawang yang tidak menerbitkan akreditasi LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan sebagai Pemantau Pilkada Tahun 2024. Tindakan Teradu tersebut, berdasarkan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Empat Lawang yang menyatakan, nama-nama yang diusulkan sebagai pemantau ada yang terdaftar dalam Sipol sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 123 ayat (3) huruf a UU Pilkada. Artinya, dalam menilai tindakan KPU Kabupaten Empat Lawang, Teradu sudah memedomani peraturan perundang-undangan yang terkait dengan independensi Pemantau Pemilihan. Dengan demikian, Teradu selaku Penyelenggara Pemilu sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam dalam menangani laporan Pengadu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Rodi Karnain selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Sebelas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Enam Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani