III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Juli 2025,
sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Muhammad Aman Mubaroka (Amen) yang
merupakan Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi
Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Sumatera Selatan mengajukan permohonan
mendaftarkan LBH PAHAM Cabang Sumsel sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 secara langsung ke Kantor
KPU Kabupaten Empat Lawang, disertai kelengkapan dokumen persyaratan
pemantau pemilihan berdasarkan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
juncto Pasal 125 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(vide Bukti P-1 s.d. Bukti P-1p);
2. Bahwa pada saat pengajuan permohonan pemantau tersebut Aman diterima oleh
Sulaimanto Wibowo selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang,
dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi calon pemantau pemilihan dan
berkas dinyatakan lengkap serta telah diberikan tanda terima oleh KPU Kabupaten
Empat Lawang pada saat itu juga Bowo menyampaikan meminta dokumen
tambahan berupa daftar 11 nama-nama anggota pemantau yang dialokasikan
memantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024;
3. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024, Aman mengirimkan daftar 11 nama-nama
anggota pemantau yang dialokasikan memantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Empat Lawang Tahun 2024 dalam bentuk PDF melalui pesan WhatsApp kepada
Bowo (vide Bukti P-2);
4. Bahwa kemudian pada tanggal 31 Oktober 2024, KPU Kabupaten Empat Lawang
melalui Bowo kembali meminta dokumen tambahan yaitu Kartu Tanda Penduduk
(KTP) 11 orang anggota yang dialokasikan sebagai Pemantau Pemilihan Kabupaten
Empat Lawang Tahun 2024 dan dipenuhi oleh Aman pada dokumen tersebut pada
tanggal 3 November 2024 dalam bentuk PDF dikirimkan melalui pesan WhatsApp
kepada Bowo (vide Bukti P-3 dan Bukti P-3a);
5. Bahwa selanjutnya hingga pada tanggal 11 November 2024, Aman kembali
melakukan follow up terkait hasil verifikasi berkas Pemantau Pemilihan LBH
PAHAM kepada Bowo kemudian Bowo mengarahkan untuk bertanya kepada Ongki
Pernandes Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang dan Ongki Pernandes menjawab
tidak tahu berkas pendaftaran LBH PAHAM kemudian meminta berkas LBH PAHAM
dikirimkan PDF melalui pesan WhatsApp-nya, seketika Aman memenuhinya dan
mengirimkan dokumen PDF tersebut (vide Bukti P-4);
6. Bahwa pada tanggal 15 November 2024, Pukul 12.30 WIB, Sekretaris LBH PAHAM
Cabang Sumatera Selatan a.n. Pratama Ardiansyah (Ardi) datang ke Kantor KPU
Kabupaten Empat Lawang untuk mempertanyakan hasil verifikasi kepada Ongki
Pernandes kemudian dijawab oleh Ongki Pernandes nanti akan dikirimkan
undangan verifikasi dan klarifikasi oleh Staf Sekretariat KPU Kabupaten Empat
Lawang;
7. Bahwa hingga tahapan pendaftaran pemantau pemilihan bupati dan wakil bupati
telah selesai pada tanggal 16 November 2024, KPU Kabupaten Empat Lawang baru
mengirimkan Surat Undangan Verifikasi dan Klarifikasi Nomor 309/HM.03.5-
Und/1611/2024 pada tanggal 22 November 2024 acara tersebut dilaksanakan pada
tanggal 23 November 2024 (vide Bukti P-5). Pada saat itu juga PAHAM Cabang
Provinsi Sumatera Selatan meminta pergantian hari untuk menghadiri undangan
verifikasi dan klarifikasi akan tetapi tidak ditanggapi oleh KPU Kabupaten Empat
Lawang (vide Bukti P-5a, P-5b, dan P-5c);
8. Bahwa pada tanggal 25 November 2024, setidak-tidaknya Pukul 13.00 WIB, Aman
menemui Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang a.n. Hendra Gunawan di Kantor
KPU Kabupaten Empat Lawang dan Hendra Gunawan menyampaikan hasil
verifikasi dan klarifikasi LBH PAHAM didapati pengurusnya merupakan anggota
partai sehingga dianggap tidak independen. Kemudian, Hendra Gunawan meminta
kepada Aman untuk mencabut permohonan LBH PAHAM sebagai Lembaga
Pemantau. Namun, Aman menolak permintaan tersebut dan meminta untuk
diterbitkan surat pemberitahuan saja terkait hasil verifikasi LBH PAHAM Sumatera
Selatan sebagai lembaga pemantau;
9. Bahwa pada tanggal 25 November 2024, Pukul 19.18 WIB, KPU Kabupaten Empat
Lawang Cq Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang a.n. Eskan Budiman menerbitkan
Surat Pemberitahuan Nomor 314/PP.06-SD/1611/2024, menyatakan tidak dapat
menerbitkan Sertifikat Akreditasi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) Cabang
Sumatera Selatan, dengan dasar didapatinya pengurus PAHAM merupakan anggota
partai politik dan dinyatakan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang LBH PAHAM
Cabang Sumatera Selatan tidak Independent (vide Bukti P-6);
10. Bahwa alasan KPU Kabupaten Empat Lawang tidak dapat menerbitkan sertifikat
akreditasi dikarenakan didapatinya pengurus paham merupakan anggota partai
politik melalui website SILON KPU adalah alasan di luar ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai persyaratan sebagai lembaga Pemantau Pemilihan
yang terdapat pada Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal
125 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
11. Bahwa Pernyataan KPU Kabupaten Empat Lawang yang menyatakan LBH PAHAM
Cabang Sumatera Selatan tidak independent adalah tuduhan yang tidak berdasar
dan menyakiti seluruh pengurus LBH PAHAM Indonesia, serta suatu alasan di luar
ketentuan peraturan perundang-undangan yang sengaja dibuat oleh KPU
Kabupaten Empat Lawang untuk tidak menerbitkan sertifikat akreditasi pemantau
pemilihan yang merupakan hak LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan sebagai
Lembaga Pemantau yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang dinyatakan
dalam Pasal 125 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang menyatakan:
“dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, KPU
Kabupaten/Kota memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota”.
Sehingga LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan yang telah memenuhi persyaratan
berhak mendapatkan akreditasi lembaga pemantau pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota olehnya diberikan hak sertifikat
pemantau pemilihan;
12. Bahwa LBH PAHAM jelas merupakan lembaga yang independent berdasarkan akta
pendirian Nomor 2 tanggal 7 Mei 2007 Notaris Haji Syarif SianganTanudjaja, S.H.,
dan telah melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (3) poin a Undang-Undang Tahun
2015 yang menyatakan lembaga pemantau harus memenuhi persyaratan “bersifat
independent”, yang dinyatakan dalam Form 1.5 KPU berupa Surat Penyataan
Independent Lembaga Pemantau, maka KPU Kabupaten Empat Lawang sengaja
mengabaikan Surat Pernyataan Independen Lembaga Pemantau, maka KPU
Kabupaten Empat Lawang Cq Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang telah sengaja
mengabaikan surat pernyataan independent LBH PAHAM Cabang Sumatera
Selatan yang merupakan bagian dari prosedur pendaftaran sebagai pemantau
pemilihan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide
Bukti P-7, Bukti P-7a, dan Bukti P-7b);
13. Bahwa sebagai tolak ukur PAHAM Cabang Sumatera Selatan adalah lembaga
pemantau pemilihan yang terdaftar dan terakreditasi pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 berdasarkan Sertifikat Akreditasi
Nomor 1193/PP.03.2-SD/1610/2024 sebagai pemantau yang dikeluarkan KPU
Kabupaten Ogan Ilir Cq Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, yang pendaftarannya
dilakukan pada hari yang sama Senin, tanggal 21 Oktober 2024 dan dengan berkas
persyaratan sebagai pemantau pemilihan yang sama diajukan juga kepada KPU
Kabupaten Empat Lawang (vide Bukti P-8);
14. Bahwa berdasarkan peristiwa hukum berupa penghilangan hak Pemantau LBH
PAHAM Cabang Sumatera Selatan untuk mendapatkan Sertifikat Akreditasi
Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang di atas,
pada tanggal 26 November 2024, LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan telah
membuat laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten Empat Lawang Cq Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang a.n. Eskan
Budiman kepada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dan telah dibuat Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 (vide Bukti P-9);
15. Bahwa berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor 112/PP.01.01/K.SS-
02/11/2024 dan Surat Undangan Klarifikasi Nomor 114/PP.01.01/K.SS-
02/11/2024 pada tanggal 28 November 2024 telah dimintai keterangan kepada
Pelapor a.n. Muhammad Aman Mubaroka dan Saksi a.n. Pratama Ardiansyah oleh
Tim Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Empat Lawang di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang terkait penyampaian Laporan Nomor
002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 yang telah diregistrasi dengan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kab/06.07/XI/2024 (vide Bukti P-10 dan Bukti P-10a);
16. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang C.q.
Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang a.n. Rodi Karnain selanjutnya disebagai
Teradu menyampaikan Surat Nomor 117/PP.01.02/K.SS-02/12/2024, perihal
Pemberitahuan Status Laporan yang menyatakan Laporan Nomor Register
001/Reg/LP/PB/Kab/06.07/XI/2024 dengan hasil laporan dihentikan dan tidak
ditindaklanjuti dikarenakan bukan pelanggaran pemilihan, serta tidak mengandung
dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya (vide Bukti P-11);
17. Bahwa perbuatan Teradu tersebut secara jelas dan sengaja telah mengabaikan fakta
hukum yang terjadi berupa penghilangan hak LBH PAHAM Indonesia menjadi
Lembaga Pemantau Pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang,
yang seyogyanya merupakan tugas dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang menyatakan perbuatan KPU Kabupaten Empat Lawang tersebut
merupakan suatu pelanggaran pemilihan serta mengeluarkan rekomendasi kepada
KPU Kabupaten Empat Lawang untuk menerbitkan Sertifikat Akreditasi Pemantau
LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan;
18. Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang secara sengaja tidak mengeluarkan
rekomendasi kepada KPU Kabupaten Empat Lawang untuk menerbitkan Sertifikat
Akreditasi Pemantau LBH PAHAM, padahal dengan fakta KPU Kabupaten Empat
Lawang yang menghilangkan hak LBH PAHAM menjadi Pemantau Pemilihan
seharusnya Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menyatakan perbuatan tersebut
adalah pelanggaran dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk
menerbitkan Sertifikat Akreditasi Pemantau LBH PAHAM;
19. Bahwa perbuatan Teradu dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
berbunyi:
“Bawaslu Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, memberikan rekomendasi terhadap
Laporan atau Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan”.
Dengan cara menyatakan tindakan KPU Kabupaten Empat Lawang bukanlah
sebagai suatu pelanggaran Pemilihan dan tidak memberikan rekomendasi, yang
mengakibatkan LBH PAHAM tetap kehilangan haknya sebagai Lembaga Pemantau
Pemilihan Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024.
20. Bahwa setiap Penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan;
21. Bahwa perbuatan Teradu I yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya
sebagai penyelenggara pemilihan, telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) poin a
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang integritas sebagai Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada
prinsip jujur yang maknanya:
“dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat semata-mata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya
kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan”.
Dengan tidak melaksanakan kewajiban menyatakan perbuatan Ketua KPU
Kabupaten Empat Lawang telah melakukan pelanggaran Pemilihan, patut diduga
perbuatan tersebut dilakukan demi kepentingan kelompok tertentu;
22. Bahwa Teradu I telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat
(3) poin a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang profesionalitas Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada
prinsip berkepastian hukum dengan menyatakan Laporan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kab/06.07/XI/2024 bukan pelanggaran Pemilihan, serta tidak
mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, secara jelas
mengabaikan fakta pelanggaran administrasi Pemilihan yang telah terjadi berupa
telah lengkapnya persyaratan Pemantau Pemilihan LBH Paham Cabang Sumatera
Selatan sebagai Lembaga Pemantau yang terakreditasi sesuai Pasal 123 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 125 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 namun dengan sengaja tidak diterbitkannya sertifikat akreditasi Pemantau
Pemilihan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang;
23. Bahwa Teradu I telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat
(3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang
sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten yang
berbunyi:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas
dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa,
Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-
baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”. Dst...
Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang tidak melaksanakan tugas dan
kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
menyatakan perbuatan KPU Kabupaten Empat Lawang yang telah menghilangkan
hak LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan untuk menjadi lembaga pemantau pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024;
24. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Yang Mulia Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya
untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melakukan perbuatan melanggar Kode Etik dan
Sumpah Jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berat “Pemberhentian Tetap” terhadap Teradu Rodi Karnain
selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Periode
2024-2029;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.
Jika Majelis DKPP yang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melakukan perbuatan melanggar Kode Etik dan Sumpah
Jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berat “Pemberhentian Tetap” terhadap Teradu Rodi Karnain
selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Periode 2024-
2029;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.
Jika Majelis DKPP yang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Tanda Terima Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
Dalam Negeri Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat
Lawang Tahun 2024, tanggal 21 Oktober 2024;
P-1a Surat Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia
Nomor 012/D/PAHAM/SS/XI/2024, perihal Permohonan untuk dapat
Terdaftar dan Terakreditasi sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, tanggal 21 Oktober 2024;
P-1b Akta Pendirian Yayasan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
Indonesia, tanggal 7 Mei 2007;
P-1c Akta Pernyataan Keputusan Para Pembina Yayasan Pusat Advokasi
Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, tanggal 31 Maret 2021;
P-1d Surat Keputusan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
Indonesia (PAHAM) Nomor 021.8/SK/PAHAM-Ind/2024-2027/2024
tentang Badan Pelaksana Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
Indonesia Cabang Sumatera Selatan Periode 2024-2027, tanggal 8 Juli
2024;
P-1e Surat Keterangan Lurah Dua Ilir Empat Nomor 604/Dua Puluh Ilir
Empat/X/2024, tanggal 17 Oktober 2024;
P-1f Formulir Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024,
tanggal 21 Oktober 2024;
P-1g Rencana Jadwal dan Alokasi Jumlah Pemantau Pemilihan Dalam Negeri
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Daerah Kabupaten Empat
Lawang Tahun 2024, tanggal 21 Oktober 2024;
P-1h Nama Alamat dan Pekerjaan Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan
Dalam Negeri Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Daerah Kabupaten
Empat Lawang Tahun 2024, tanggal 21 Oktober 2024;
P-1i Surat Pernyataan Mengenai Sumber Dana Pemantau Pemilihan Dalam
Negeri Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Daerah Kabupaten Empat
Lawang Tahun 2024, tanggal 21 Oktober 2024;
P-1j Surat Pernyataan Mengenai Independensi Lembaga Pemantau dan
Kepatuhan Pada Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, tanggal
21 Oktober 2024;
P-1k Surat Pernyataan dan Pengalaman di Bidang Pemantauan Pemilihan
Dalam Negeri Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Daerah Kabupaten
Empat Lawang Tahun 2024;
P-1l Sertifikat Nomor 41/PM.05/K1/5/2023, tanggal 3 April 2023;
P-1m Surat Pernyataan Kesediaan Menyampaikan Laporan Pelaksanaan
Pemantauan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Daerah Kabupaten
Empat Lawang 2024, tanggal 21 Oktober 2024;
P-1n Daftar Nama Pemantau Yang Dialokasikan Oleh Pusat Advokasi Hukum
dan Hak Asasi Manusia Cabang Sumatera Selatan Pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang;
P-1o Kartu Tanda Penduduk (KTP);
P-1p Dokumentasi Penyerahan Dokumen;
P-2 Screenshot WhatsApp Muhammad Aman Mubaroka dengan Sulaimanto
Wibowo Staf Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang;
P-3 Screenshot WhatsApp Muhammad Aman Mubaroka dengan Sulaimanto
Wibowo Staf Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang;
P-3a Screenshot WhatsApp Muhammad Aman Mubaroka dengan Sulaimanto
Wibowo Staf Sekretariat KPU Kabupaten Empat Lawang;
P-4 Screenshot WhatsApp Muhammad Aman Mubaroka dengan Ongki
Pernandes Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang;
P-5 Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 309/HM.03.5-
Und/1611/2024, Perihal Verifikasi dan Klarifikasi, tanggal 22 November
2024;
P-5a Screenshot WhatsApp Pratama Ardiansyah dengan Ongki Pernandes
Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang;
P-5b Screenshot WhatsApp Pratama Ardiansyah dengan Ongki Pernandes
Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang;
P-5c Screenshot WhatsApp Pratama Ardiansyah dengan Anggota KPU
Kabupaten Empat Lawang;
P-6 Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 314/PP.06-SD/1611/2024,
Perihal Pemberitahuan, tanggal 25 November 2024;
P-7 Akta Pendirian Yayasan Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
Indonesia, tanggal 7 Mei 2007;
P-7a Akta Pernyataan Keputusan Pembina Yayasan Pusat Advokasi Hukum dan
Hak Asasi Manusia Indonesia, tanggal 31 Maret 2021;
P-7b Surat Pernyataan Mengenai Independensi Lembaga Pemantau dan
Kepatuhan Pada Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, tanggal
21 Oktober 2024;
P-8 Sertifikat Nomor 1193/PP.03.2-SD/1610/2024, tanggal 25 November
2024;
P-9 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024, tanggal 26 November 2024;
P-10 Surat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor 113/PP.01.01/K.SS-
02/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 28 November 2024;
P-10a Surat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor 114/PP.01.01/K.SS-
02/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 28 November 2024;
P-11 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kab/06.07/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama
Martadinata yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 30 Juli
2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Martadinata
- Saksi memahami bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015, terkait dengan Pemantau, bahwa Pemantau adalah
lembaga bukan personal. Sehingga dalam rapat kajian LBH PAHAM, sebagaimana
yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang bahwa Saksi tidak
membantah tercantum dalam SIPOL. Namun, Saksi meyakini postur di Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Pemantau
adalah lembaga yang berbadan hukum dan independen.
- Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Saksi meminta bantuan
kepada relawan PAHAM a.n. Muhammad Aman Mubaroka untuk mengajukan
permohonan sebagai Pemantau Pemilihan, kemudian diterima dan dinyatakan
lengkap oleh KPU Kabupaten Empat Lawang. Kemudian ditelepon dan diminta
untuk menyertakan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemantau di titik yang
ingin dipantau.
- Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024, KPU Kabupaten Empat
Lawang menyampaikan surat terkait dengan permintaan klarifikasi kepada LBH
PAHAM pada tanggal 23 Oktober 2024, Pukul 08.00 WIB. Sebagaimana diketahui
Empat Lawang sangat jauh sehingga tidak memungkinkan untuk datang.
Kemudian, Saksi meminta kepada KPU Kabupaten Empat Lawang untuk
menjadwalkan ulang terkait dengan klarifikasi. Pada saat meminta penjadwalan
ulang, Hendra Gunawan selaku Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang meminta
agar permohonan tersebut dicabut. Saksi membaca Surat KPU Kabupaten Empat
Lawang Nomor 314, yang pada intinya LBH PAHAM tidak bisa diterbitkan
akreditasinya karena berkaitan dengan syarat independen.
- Saksi memahami bahwa Peserta Pemilihan dalam Pemilihan Kepala Daerah adalah
Calon Bupati dan Wakil Bupati bukan partai politik. Saksi melihat KPU Kabupaten
Empat Lawang sudah mencoba mendefinisikan independen. Padahal dalam hukum
administrasi negara KPU hanya pelaksana Undang-Undang. Saksi melihat ada
pelanggaran dalam administrasi Pemilihan. Saksi menilai disitu ada kewenangan
Bawaslu.
- Saksi menerangkan pada tanggal 26 November 2024, Relawan PAHAM a.n.
Muhammad Aman Mubaroka membuat laporan. Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang memberikan jawaban terhadap Laporan Muhammad Aman Mubaroka
tanggal 28 November 2024. Menurut Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, kegiatan
yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang, yang menyatakan LBH PAHAM
tidak independen adalah bukan pelanggaran administrasi Pemilihan. Sehingga
tanpa dasar hukum dan menurut Saksi bahwa patut dan layak terhadap Teradu
yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang atas dasar ketidaktahuan atau
apapun bentuknya harus bertanggungjawab secara etik.
- Saksi menerangkan bahwa pemahaman independen adalah tidak memimak kepada
pasangan calon. Undang-Undang Pemilu dan Pilkada berbeda, dalam Undang-
Undang Pemilu sebagai Peserta adalah partai politik. Sedangkan untuk Undang-
Undang Pilkada sebagai Peserta adalah calon kepala daerah. LBH PAHAM tidak
pernah memberikan dukungan apapun kepada calon kepala daerah dimanapun.
Sehingga hal tersebut yang membuat LBH PAHAM berkontribusi dalam proses
demokrasi. Pada Pemilihan Kepala Daerah dengan calon tunggal, Pemantau
memiliki hak untuk masuk dalam TPS.
- Saksi menerangkan bahwa personil LBH PAHAM ada yang bisa mendukung
pasangan calon ada juga yang tidak bisa mendukung.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
30 Juli 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa aduan Pengadu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Republik Indonesia (DKPP-RI) pada substansinya adalah mengadukan perbuatan
Teradu Bawaslu Kabupaten Empat Lawang C.q. Ketua Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang a.n. Rodi Karnain dalam menangani Laporan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh Pihak Terkait (KPU Kabupaten Empat
Lawang) pada proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang
Tahun 2024 yang dengan sengaja tidak menerbitkan sertifikat akreditasi Pemantau
Pemilihan yang dimohonkan oleh LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan tanpa
didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karenanya
perbuatan Teradu yang tidak menindaklanjuti laporan dengan menyatakan bahwa
tindakan Pihak Terkait yang dilaporkan oleh Pengadu bukan merupakan
pelangaran pemilihan dan tidak mengandung dugaan pelangaran peraturan
perundang-undangan, yang mana keputusan Teradu tersebut tidak didasarkan
pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilihan
Kepala Daerah;
2. Bahwa fakta dipersidangan DKPP terang dan jelas tidak terdapat dalil hukum yang
menjadi landasan Teradu dalam menyatakan bahwa perbuatan Pihak Terkait bukan
merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan, begitu juga Pihak Terkait, tidak
juga dapat memperlihatkan dalil hukum yang bentuknya nyata dan normanya
tertulis dalam undang-undang yang dapat membenarkan bahwa perbuatan Pihak
Terkait KPU Kabupaten Empat Lawang tidak menerbitkan sertifikat akreditasi yang
dimohonkan oleh LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan adalah sesuatu yang
memiliki dasar hukum;
3. Bahwa selain itu, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang mengutip
Pasal 204 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang pada intinya bahwa
Pemantau Pemilihan tidak boleh anggota partai, namun Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan tidak dapat menunjukkan dalil tersebut, dan telah
ternyata setelah Pengadu memeriksa secara saksama bahwa pada Undang-Undang
10 Tahun 2016 tidak terdapat Pasal 204;
4. Bahwa Pengadu berpendapat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah maka
berlaku asas lex specialis derogat legi generalis (peraturan yang khusus
mengesampingkan peraturan yang umum), sehingga Undang-Undang yang
dijadikan dasar oleh penyelengara Pemilihan adalah adalah Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah menjadi Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015, dan diubah menjadi Undang-Undang 10 Tahun 2016,
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang;
5. Oleh karena tidak terdapat dalil peraturan yang dapat membenarkan perbuatan
Teradu dalam Perkara a quo, dan mengingat pemantau adalah hak yang diberikan
oleh Undang-Undang kepada Lembaga Pemantau, dan hak tersebut dengan sengaja
dihilangkan oleh Pihak Terkait KPU Kabupaten Empat Lawang dan dugaan
pelanggaran penghilangan hak oleh Pihak Terkait tersebut menurut Teradu
bukanlah suatu pelanggaran, yang mana tindakan dan perbuatan Teradu tersebut
tanpa dasar hukum yang jelas dan nyata. Maka untuk itu layak dan patut pada
Teradu dijatuhi sanksi berat yaitu pemberhentian secara tidak hormat selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 30 Juli
2025, sebagai berikut:
A. POKOK ADUAN
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya
dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang
berupa penghilangan hak LBH PAHAM Indonesia untuk menjadi Pemantau
Pemilihan.
B. JAWABAN ATAS PENGADUAN PENGADU:
1) Bahwa pada pokoknya, Teradu membantah semua aduan dari Pengadu, kecuali
yang Teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini;
2) Bahwa untuk menjawab Pengaduan dari Pengadu, Teradu memohon izin kepada
Yang Mulia Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, untuk menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemilihan.
- Pada Pasal 30 huruf (b) dan (c) yang berbunyi: Tugas dan wewenang Panwas
Kabupaten/Kota adalah:
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
c. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan
sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana (vide
Bukti T-1).
- Pada Pasal 32 yang berbunyi:
Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, Panwas Kabupaten/Kota wajib:
a. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
Panwas pada tingkatan di bawahnya;
c. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap perundang-undangan mengenai
Pemilihan;
d. pelaksanaan peraturan Menyampaikan laporan hasil pengawasan
kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik
dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan
adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
tahapan Pemilihan; dan
f. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-
undangan (vide Bukti T-1)
- Bahwa berdasarkan ketentuan pada BAB XVII PEMANTAU Pasal 123 ayat
(3) huruf (a) yang berbunyi:
- Lembaga pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. bersifat independen;
b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
c. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya (vide
Bukti T-1)
- Bahwa berdasarkan Pasal 127 Huruf (f) Lembaga pemantau Pemilihan
wajib:
f.melaksanakan perannya sebagai pemantau secara tidak berpihak dan
obyektif (vide Bukti T-1)
- Bahwa pada Pasal 128 huruf d dan g Lembaga Pemantau Pemilihan
dilarang:
d. memihak kepada peserta Pemilihan tertentu;
g.mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan
dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau merupakan pemantau
Pemilihan asing; (vide Bukti T-1)
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022
Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota;
- Bahwa pada BAB IV PEMANTAUAN PEMILIHAN Bagian Kesatu Persyaratan
Pemantau Pemilihan Pasal 41 ayat (1) huruf (b) Pemantau Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus memenuhi persyaratan:
a. berbadan hukum;
b. bersifat independen;
c. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
d. terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya (vide
Bukti T-2).
- Bahwa pada Pasal 51 huruf f Lembaga Pemantau Pemilihan wajib:
f. melaksanakan perannya sebagai Pemantau Pemilihan secara obyektif
dan tidak berpihak (vide Bukti T-2).
- Bagian Keenam Larangan dan Kode Etik Pasal 52 huruf d dan g Lembaga
Pemantau Pemilihan dilarang:
d. memihak kepada Peserta Pemilihan tertentu;
g. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan
dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau merupakan Pemantau
Pemilihan asing; (vide Bukti T-2)
3. Bahwa Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei
atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Bahwa pada BAB II MEKANISME PENDAFTARAN PEMANTAU
A. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri
1. Persyaratan
a.berbadan hukum;
b.bersifat independen;
c.mempunyai sumber dana yang jelas;
d.terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya
(vide Bukti T-3).
3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah melakukan proses penanganan
pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
a) Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 Pukul 15.22 WIB,
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melalui Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang a.n. Suntosa telah menerima laporan Pelapor a.n.
Muhammad Aman Mubaroka terkait dengan Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang
dikarenakan tidak dapat menerima Pemantauan Pemilihan PAHAM
Indonesia cabang Sumatera Selatan (vide Bukti T-4);
b) Bahwa pada hari yang sama, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melalui
Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Suntosa telah
memberikan formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan
Nomor 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 kepada Pelapor (vide Bukti T-5);
c) Bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana tercantum pada Pasal 10 ayat (3)
yang berbunyi “Hasil Kajian Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diputuskan melalui rapat pleno”. Berdasarkan ketentuan tersebut pada hari
Rabu, tanggal 27 November 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang untuk
melaksanakan Rapat Pleno Pembahasan Kajian Awal menilai keterpenuhan
syarat formil dan syarat materiel serta jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan
terhadap penerimaan Laporan dengan Nomor:
002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 pada hari Kamis tanggal 28 November
2024 Pukul 13.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
(vide Bukti T-6);
d) Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 November 2024, Bawaslu Kabupaten
Empat Lawang telah membuat Kajian Awal Laporan dengan Nomor:
002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 (vide Bukti T-7);
e) Bahwa pada hari yang sama, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Keterpenuhan Syarat Formil
dan Materiel serta jenis Dugaan Pelanggaran Pemilihan terhadap Laporan
002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 dengan kesimpulan laporan dinyatakan
memenuhi syarat formil dan materiel serta laporan terdapat dugaan
pelanggaran administrasi Pemilihan dengan hasil rekomendasi laporan
diregister dan ditindaklanjuti dengan berpedoman dengan ketentuan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, Laporan diregister dengan Nomor:
001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 (vide Bukti T-7);
f) Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang mengeluarkan Keputusan Nomor: 116/PP.01.01/K.SS-
02/SK/11/2024 tentang Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2024 (vide Bukti T-8);
g) Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
mengundang Pelapor, Saksi, dan Terlapor untuk memberikan klarifikasi
terkait dengan Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 pada
hari Jumat tanggal 29 November 2024.
a. Muhammad Aman Mubaroka sebagai Pelapor (vide Bukti T-9)
b. Pratama Ardianysah sebagai Saksi (vide Bukti T-10)
c. Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman sebagai Terlapor (vide Bukti T-
11)
d. Kasubag Hukum KPU Empat Lawang a.n. Sulaimanto Wibowo (vide Bukti
T-12)
h) Bahwa pada tanggal 29 November 2024 terhadap Laporan a quo, Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang telah melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi
dan Terlapor diperoleh keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 29 Desember 2024, Pukul 14.06 WIB
Muhammad Aman Mubaroka sebagai Pelapor telah memberikan
keterangan sebagai berikut:
- Bahwa Muhammad Aman Mubaroka mengakui memang benar
tergabung dalam Partai Politik dari Partai Keadilan Sejahtera, sudah
bergabung kurang lebih selama 2 tahun, pada saat Pemilu Tahun 2024
Pernah Mencalon diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dapil
1 Tebing Tinggi.
- Bahwa Muhammad Aman Mubaroka menyampaikan pendapat
independen dari sifatnya tidak memihak dan berdiri sendiri serta tidak
ikut kampanye pada saat PILKADA di Empat Lawang.
- Bahwa Muhammad Aman Mubaroka mengakui memang tergabung
dalam Partai PKS dan menjabat sebagai Anggota PAHAM di Kecamatan
Tebing Tinggi, serta Sekretaris PAHAM cabang Sumatera Selatan
Ardiansyah juga anggota Partai PKS, dari beberapa struktur Anggota
PAHAM adalah Kader PKS (vide Bukti T-13).
b. Bahwa pada hari yang sama Jumat, tanggal 29 Desember 2024, Pukul
15.16 WIB, Pratama Ardianysah sebagai Saksi telah memberikan
keterangan sebagai berikut:
- Bahwa Pratama Ardianysah mengetahui alasan KPU Kabupaten Empat
Lawang tidak dapat menerima Paham Indonesia cabang Sumatera
Selatan, dikarenakan Pengurus PAHAM merupakan anggota Partai
Politik Partai Keadilan Sejahtera, dan pernah mencalonkan diri sebagai
Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang.
- Bahwa menurut Pratama Ardianysah berpendapat Independen itu tidak
memihak pada Salah Satu Peserta Pemilihan dan Tidak Menggangu
Proses PILKADA (vide Bukti T-14).
c. Bahwa pada hari yang sama Jumat, tanggal 29 Desember 2024, Pukul
16.13 WIB, Ketua KPU Empat Lawang a.n. Eskan Budiman sebagai
Terlapor telah memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat
Lawang terkait Pendaftaran Pemantau Pemilihan PAHAM Indonesia
cabang Sumatera Selatan dan mereka mengakui kalau memang
Anggota Parpol PKS dibuktikan dengan SIPOL dan SILON sebagai Caleg
PKS Dapil 1 dan kami akan lampirkan bukti-buktinya.
- Bahwa Alasan KPU Kabupaten Empat Lawang tidak dapat menerima
Paham Indonesia Cabang Sumatera Selatan, menjadi Pemantauan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang
dikarenakan tidak sesuai dengan syarat Pemantau Pemilihan sesuai
dengan Juknis Nomor 328.
- Bahwa tergabung dalam anggota Partai Politik tidak bisa menjadi
Pemantauan Pemilihan, karena Syarat Pemantau Pemilihan itu adalah
Independen sesuai dengan Juknis Nomor 328
- Bahwa cara KPU Kabupaten Empat Lawang mengetahui bahwa anggota
PAHAM Indonesia cabang Sumatera Selatan ada yang terlibat dalam
Partai Poltik Berdasarkan Pengecekan melalui Aplikasi SIPOL dan
SILON.
- Bahwa Terlapor KPU Kabupaten Empat Lawang menambahkan
keterangan akan melampirkan bukti-bukti Bahwa Pelapor dari anggota
Partai Politik (vide Bukti T-15).
d. Bahwa pada hari yang sama, Jumat, tanggal 29 Desember 2024, Pukul
17.13 WIB, Kasubag HUKUM KPU Kabupaten Empat Lawang Sulaimanto
Wibowo telah memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa Sulaimanto Wibowo mengetahui hasil verifikasi yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Empat Lawang terkait Pendaftaran Pemantau
Pemilihan PAHAM Indonesia cabang Sumatera Selatan dikarenakan
Anggota PAHAM banyak yang tergabung Partai Poltik.
- Bahwa Sulaimanto Wibowo mengetahui alasan KPU Kabupaten Empat
Lawang tidak dapat menerima Paham Indonesia cabang Sumatera
Selatan menjadi Pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Empat Lawang terkait dengan Anggota dari PAHAM terlibat
anggota Partai Politik.
- Bahwa Sulaimanto Wibowo mengetahui cara KPU Kabupaten Empat
Lawang mengetahui bahwa anggota PAHAM Indonesia cabang
Sumatera Selatan ada yang terlibat dalam Anggota Partai Poltik
melakukan Pengambilan dari data SILON dan SIPOL.
- Bahwa Sulaimanto Wibowo menambahkan keterangan akan
menyampaikan dokumen tambahan bukti bahwa anggota PAHAM
banyak yang menjadi Anggota Partai Politik (vide Bukti T-16).
i) Bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana tercantum pada Pasal 25 ayat (5)
yang berbunyi “Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia
selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan”. Bahwa berdasarkan
ketentuan tersebut pada hari Sabtu, tanggal 30 November 2024, setelah
dilakukan klarifikasi kepada Pelapor, Saksi, dan Terlapor Ketua Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang untuk melakukan Rapat Pleno Pembahasan Kajian Dugaan
Pelanggaran Laporan yang diregistrasi dengan Nomor:
001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 pada tanggal 1 Desember 2024 (vide
Bukti T-17).
j) Bahwa pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten
Empat Lawang telah membuat Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan yang
diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 (vide
Bukti T-18).
k) Bahwa pada hari yang sama, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang melakukan pembahasan Kajian Dugaan Pelanggaran dengan hasil
sebagai berikut:
- Bahwa terhadap dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang yang tidak dapat
menerima pendaftaran PAHAM Indonesia Cabang Sumatera Selatan
sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dikarenakan
terdaftar sebagai Anggota Partai Politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
- Bahwa hasil klarifikasi Pelapor Muhammad Aman Mubaroka mengakui
merupakan Anggota Partai Politik Partai Keadilan Sejahtera dan pernah
mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dapil 1
Tebing Tinggi DPRD Kabupaten Empat Lawang.
- Bahwa hasil klarifikasi KPU Kabupaten Empat KPU Empat Lawang telah
menyampaikan bukti-bukti dari SIPOL hasil verifikasi dokumen bahwa
Anggota PAHAM Indonesia cabang Sumatera Selatan yang terdaftar
sebagai Anggota Partai Politik bernama: Muhammad Aman Mubaroka
(Partai Keadilan Sejahtera), Muksin (Partai Ummat), Roni Paslah (Partai
Golongan Karya), Riki Rikardo (Partai Keadilan Sejahtera), Ahabba
Tholibin (Partai Keadilan Sejahtera), Edy Susilo (Partai Keadilan
Sejahtera), Pratama Ardiansyah (Partai Keadilan Sejahtera), Martadinata
(Partai Keadilan Sejahtera) (vide Bukti T-19).
- Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Pelapor, Terlapor dan Saksi
dilakukanlah analisa hukum oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
dengan hasil Pelapor a.n. Muhammad Aman Mubaroka dan Anggota
PAHAM Indonesia cabang Sumatera Selatan tidak memenuhi syarat
menjadi pemantau pemilihan dikarenakan terafiliasi anggota partai poltiik
dan tidak independen.
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilihan pada BAB
XVII PEMANTAU, Pemantau Pemilihan harus memenuhi persyaratan
pasal 123 ayat (3) huruf a bersifat independen, dan berdasarkan
ketentuan Pasal 127 huruf f Lembaga Pemantau Pemilihan wajib:
melaksanakan perannya sebagai pemantau secara tidak berpihak dan
obyektif, serta pada Pasal 128 huruf d dan g Lembaga Pemantau
Pemilihan dilarang: d. memihak kepada peserta Pemilihan tertentu; g.
mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan pemerintahan dalam
negeri Indonesia dalam hal pemantau merupakan pemantau Pemilihan
asing.
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang berpendapat Terlapor KPU
Kabupaten Empat Lawang tidak terbukti telah melanggar ketentuan
peraturan undang-undang dengan hasil kajian dugaan pelanggaran
laporan tidak ditindaklanjuti dan dinyatakan bukan pelanggaran
pemilihan (vide Bukti T-18).
l) Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024, Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang menyampaikan Surat Nomor:
117/PP.01.02/K.SS-02/12/2024, melalui pesan WhatsApp Pelapor a.n.
Muhammad Aman Mubaroka, Perihal tentang pemberitahuan status
Laporan yang telah diregistrasi Nomor:
001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 dengan hasil laporan dihentikan dan
tidak ditindaklanjuti dikarenakan bukan pelanggaran Pemilihan, serta tidak
mengadung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
(vide Bukti T-20).
4) Bahwa berdasarkan jawaban atas pokok aduan di atas, dalil Pengadu yang pada
pokoknya Bawaslu Kabupaten Empat Lawang tidak melaksanakan tugas dan
kewajibannya dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Empat Lawang berupa penghilangan hak LBH PAHAM Indonesia
untuk menjadi Pemantau Pemilihan dan Teradu melanggar Kode Etik Perilaku
Penyelenggara Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum. Teradu dalam
hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan tugas dan
kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil dan seluruh uraian yuridis dan fakta di atas, Teradu mohon
kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang
memeriksa dan mengadili Perkara Nomor: 129-PKE-DKPP/IV/2025 berkenan
memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip
dan etika penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu;
atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan
etika penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu;
atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 129–PKE–DKPP/IV/2025
Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-20, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang;
BUKTI KETERANGAN
T-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota;
T-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei Atau Jajak
Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
T-4 - Formulir Model A.1. Formulir Laporan a.n. Muhammad Aman
Mubaroka;
- Dokumentasi Penerimaan Laporan;
T-5 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024, tanggal 26 November 2024;
T-6 Surat Bawaslu Nomor 112.1/PP.01.01/K.SS-02/11/2024, Perihal
Undangan Rapat Pleno, tanggal 27 November 2024;
T-7 - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 041/RT.02/K.SS-02/XI/2024,
tanggal 28 November 2024;
- Daftar Hadir Rapat Pleno Pembahasan Kajian Awal, tanggal 28
November 2024;
- Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
002/PL/PB/KAB/06.07/XI/2024, tanggal 28 November 2024;
- Dokumentasi Rapat Pleno Pembahasan Kajian Awal;
T-8 Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor
116/PP.01.01/K.SS-02/SK/11/2024 tentang tentang Tim Klarifikasi
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, tanggal 28 November 2024;
T-9 - Surat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor
113/PP.01.01/K.SS-02/11/2024, perihal Undangan Klarifikasi,
tanggal 28 November 2024;
- Screenshot WhatsApp Undangan Klarifikasi Muhammad Aman
Mubaroka;
T-10 Surat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor 114/PP.01.01/K.SS-
02/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 28 November 2024;
Screenshot WhatsApp Undangan Klarifikasi Pratama Ardiansyah;
T-11 Surat Bawaslu 115/PP.01.01/K.SS-02/11/2024, Perihal Undangan
Klarifikasi, tanggal 28 November 2024;
T-12 Surat Bawaslu 115/PP.01.01/K.SS-02/11/2024, Perihal Undangan
Klarifikasi, tanggal 28 November 2024;
T-13 - Berita Acara Sumpah a.n. Muhammad Aman Mubaroka;
- Berita Acara Klarifikasi a.n. Muhammad Aman Mubaroka, tanggal 29
November 2024;
- Daftar Hadir Klarifikasi Laporan Nomor
001/Reg/PL/PB/KAB/06.07/XI/2024, tanggal 29 November 2024;
- Dokumentasi Klarifikasi Pelapor Muhammad Aman Mubaroka;
T-14 - Berita Acara Klarifikasi a.n. Pratama Ardiansyah, tanggal 29
November 2024;
- Daftar Hadir Klarifikasi Laporan Nomor
001/Reg/PL/PB/KAB/06.07/XI/2024, tanggal 29 November 2024;
- Dokumentasi Klarifikasi Saksi Dari Pelapor Pratama Ardiansyah;
T-15 - Berita Acara Sumpah a.n. Eskan Budiman;
BUKTI KETERANGAN
- Berita Acara Klarifikasi a.n. Eskan Budiman, tanggal 29 November
2024;
- Daftar Hadir Klarifikasi Laporan Nomor
001/Reg/PL/KAB/06.07/XI/2024, tanggal 29 November 2024;
- Dokumentasi Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang a.n.
Eskan Budiman;
T-16 - Berita Acara Sumpah a.n. Sulaimanto Wibowo, tanggal 29 November
2024;
- Berita Acara Klarifikasi a.n. Sulaimanto Wibowo, tanggal 29 November
2024;
- Daftar Hadir Klarifikasi Laporan Nomor
001/Reg/PL/PB/KAB/06.07/XI/2024, tanggal 29 November 2024;
- Klarifikasi Kasubag Hukum KPU Kabupaten Empat Lawang Sulaiman
Wibowo;
T-17 - Surat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor
117/PP.01.01/K.SS.02/11/2024, perihal Undangan Rapat Pleno,
tanggal 30 November 2024;
T-18 - Berita Acara Rapat Pleno Nomor 042/RT.02/K.SS-02/XI/2024,
tanggal 1 Desember 2024;
- Daftar Hadir Rapat Pleno Pembahasan Kajian Dugaan Pelanggaran,
tanggal 1 Desember 2024;
- Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024, tanggal 1 Desember 2024;
- Dokumentasi Rapat Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran;
T-19 - Daftar Nama Pemantau Yang dialokasikan oleh Pusat Advokasi
Hukum dan Hak Asasi Manusia Cabang Sumatera Selatan Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Hasil Pencarian Anggota dan Pengurus Partai Politik Calon Peserta
Pemilu melalui SIPOL;
T-20 - Surat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor
117/PP.01.02/K.SS-02/12/2024, Perihal Pemberitahuan Status
Laporan, tanggal 2 Desember 2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kab/06.07/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024;
- Screenshot WhatsApp Pemberitahuan Status Laporan Kepada Pelapor
Muhammad Aman Mubaroka;
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Riau,
Anggota Bawaslu Empat Lawang, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang,
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir, dalam sidang pemeriksaan tanggal 30
Juli 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia (DKPP) Nomor 1956/PS.DKPP/SET-04/VII/2025, tertanggal
23 Juli 2025, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memohon izin
kepada Yang Mulia Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk
menyampaikan keteragan sebagai Pihak Terkait dalam Perkara a quo, sebagai berikut:
1. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024 (selanjutnya disebut Pemilihan) di Sumatera Selatan, Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan dan jajarannya,
hingga ke tingkat Pengawas Pemilu adhoc, selalu menjunjung tinggi asas dan
prinsip sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 12
dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum);
2. Bahwa pengawas penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota (vide Pasal 22 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2020 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemilihan) juncto Pasal
2 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024
tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. Bahwa selanjutnya UU Pemilihan membagi kewenangan dalam pengawasan
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi,
dan pengawasan Pemilihan Bupati/Walikota merupakan kewenangan Bawaslu
Kabupaten/Kota (vide Pasal 22A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pemilihan
juncto Pasal 2 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2024);
4. Bahwa dalam melaksanakan tugas penanganan dugaan pelanggaran pada
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, Bawaslu di setiap tingkatan termasuk
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Panwaslu Kecamatan selalu
berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 (selanjutnya disebut Perbawaslu Penanganan
Pelanggaran);
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Perbawaslu Penanganan
Pelanggaran, proses penanganan temuan/laporan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan sesuai kewenangan masing-
masing berdasarkan tempat terjadinya pelanggaran;
6. Bahwa dalam melaksanakan tugas penanganan pelanggaran yang berasal dari
laporan terdapat sejumlah mekanisme yakni:
a. Penerimaan laporan yang dilakukan di hari kerja pada Pukul 08.00 WIB s.d.
16.00 WIB (Senin-Kamis) dan Pukul 08.00 WIB s.d. 16.30 WIB (pada hari
Jumat), kecuali pada masa tenang dan hari pemungutan dan penghitungan
suara penerimaan dilakukan selama 1x24 jam (vide Pasal 5 Perbawaslu
Penanganan Pelanggaran);
b. untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan. Proses kajian
awal dilakukan paling lama 2 hari setelah laporan disampaikan: Hasil kajian
awal diputuskan dalam rapat pleno dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu
sesuai tingkatan (vide Pasal 9 s.d. Pasal 14A Perbawaslu Penanganan
Pelanggaran);
c. Register, jika berdasarkan kajian awal laporan memenuhi syarat formil dan
materiel laporan diregistrasi dan dilakukan penanganan pelanggaran (vide
Pasal 11 Perbawaslu Penanganan Pelanggaran);
d. Penanganan Pelanggaran, dalam proses ini dilakukan pembuktian mengenai
kebenaran materiel adanya pelanggaran yang dilaporkan antara lain dengan
memeriksa bukti, meminta keterangan, dan melakukan klarifikasi. Waktu
penanganan pelanggaran adalah selama 3 hari (kalender) dan dapat ditambah
2 hari dalam hal masih dibutuhkan keterangan tambahan (vide Pasal 23
Perbawaslu Penanganan Pelanggaran);
e. Kajian, proses kajian dilakukan untuk menilai apakah peristiwa yang
dilaporkan merupakan pelanggaran atau bukan pelanggaran (vide Pasal 31
Perbawaslu Penanganan Pelanggaran);
f. Pengumuman Status Dugaan Pelanggaran, merupakan pengumuman hasil dari
proses penanganan pelanggaran yang dilakukan. Status Dugaan Pelanggaran
ditempel di papan pengumuman Sekretariat Bawaslu sesuai tingkatan dan
diberitahukan kepada Pelapor, (vide Pasal 37 Perbawaslu Penanganan
Pelanggaran);
7. Bahwa untuk menjaga profesionalisme dalam penanganan dugaan pelanggaran
Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah berulang
kali melakukan pembinaan baik secara khusus dengan mendatangi 17 Bawasiu
Kabupaten/Kota, maupun secara umum melalui kegiatan bimbingan teknis
(bimtek) dan pelatihan pelatihan, yang digelar secara berkala untuk memastikan
jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota mampu melaksanakan tugas penanganan
pelanggaran berdasarkan aturan perundang-undangan, taat asas dan prinsip
penyelenggara Pemilu, dan seusai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam
Perbawaslu Penanganan Pelanggaran.
[2.9.2] Ahmad Naafi (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala
Daerah di Kabupaten Empat Lawang, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sudah
melakukan supervisi dan monitoring di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.
Beberapa laporan penanganan pelanggaran termasuk laporan Pengadu juga sudah
disampaikan dan dimonitoring langsung ke Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
dengan membentuk Tim Penanganan Pelanggaran.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam memberikan monitoring/pendampingan
pada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
menekankan kepada proses penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020. Dalam proses
ini, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tetap melaksanakan monitoring kapan
penanganan laporan tersebut dikaji sampai kepada kesimpulan dan penetapan
status laporan oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang. Selanjutnya, disampaikan
kepada Pelapor.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan supervisi,
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang sudah menangani laporan sesuai dengan
prosedur sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2020.
[2.9.3] Muhammad Sarkani (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam menangani laporan tersebut Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang telah berkonsultasi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai anggota partai politik yang tidak dapat
menjadi anggota Pemantau Pemilihan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan Pemantau Pemilihan harus
memenuhi persyaratan yang tidak berpihak dan mengganggu proses
penyelenggaraan Pemilihan dan tidak merupakan bagian dari Peserta Pemilu.
Dalam penjelasan ketentuan tersebut yang dimaksud tidak merupakan bagian dari
Peserta Pemilihan termasuk juga tidak menjadi anggota partai politik. Dengan
demikian anggota partai politik, dilarang menjadi Pemantau Pemilu karena
dianggap memiliki afiliasi untuk partai politik dan berpotensi tidak netral.
[2.9.4] Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
Berdasarkan surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia (DKPP) Nomor: 1936/PS.DKPP/SET-04/VII/2025, Anggota
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait
dalam perkara a quo, sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 angka 1, Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang) yang berbunyi “Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas
Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan” (vide Bukti PT1-1);
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah menindaklanjuti proses
penanganan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu sesuai dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan rincian sebagai berikut:
1) Bawaslu Kabupaten Empat Lawang telah menerima Laporan dari Pengadu a.n.
Muhammad Aman Mubaroka pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024,
Pukul 15.22 WIB dengan penyampaian Laporan Nomor:
002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 selanjutnya pada proses Kajian Awal Laporan
tersebut diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 (vide
Bukti PT1-2);
2) Bahwa terdapat fakta dan keterangan dari hasil klarifikasi Pelapor, Terlapor dan
Saksi:
a. Bahwa hasil klarifikasi Pelapor Muhammad Aman Mubaroka mengakui
merupakan Anggota Partai Politik Partai Keadilan Sejahtera dan pernah
mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dapil 1 Tebing
Tinggi DPRD Kabupaten Empat Lawang (vide Bukti PT1-3);
b. Bahwa hasil klarifikasi KPU Kabupaten Empat Lawang telah menyampaikan
bukti-bukti dari SIPOL hasil verifikasi dokumen bahwa Anggota PAHAM
Indonesia cabang Sumatera Selatan yang terdaftar sebagai Anggota Partai
Politik bernama: Muhammad Aman Mubaroka (Partai Keadilan Sejahtera),
Muksin (Partai Ummat), Roni Paslah (Partai Golongan Karya), Riki Rikardo
(Partai Keadilan Sejahtera), Ahabba Tholibin (Partai Keadilan Sejahtera), Edy
Susilo (Partai Keadilan Sejahtera), Pratama Ardiansyah (Partai Keadilan
Sejahtera), Martadinata (Partai Keadilan Sejahtera) (vide Bukti PT1-4);
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi: “Penghentian
atau tidak ditindaklanjutinya Laporan atau Temuan pelanggaran diputuskan dalam
rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan”. Berdasarkan hasil rapat pleno pembahasan kajian dugaan
pelanggaran Bawaslu Kabupaten Empat Lawang diputuskan: Laporan dihentikan
dan tidak ditindaklanjuti dikarenakan bukan pelanggaran Pemilihan, serta tidak
mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya,
dikarenakan Muhammad Aman Mubaroka dan Anggota PAHAM Indonesia Cabang
Sumatera Selatan tidak memenuhi syarat menjadi Pemantau Pemilihan
dikarenakan terafiliasi anggota partai politik dan tidak independen. Bahwa
kemudian pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang menyampaikan Surat Nomor: 117/PP.01.02/K.SS-02/12/2024 melalui
pesan WhatsApp Pelapor Muhammad Aman Mubaroka, perihal tentang
pemberitahuan status laporan (vide Bukti PT1-5).
4. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan pada BAB XVII PEMANTAU,
Pemantau Pemilihan harus memenuhi persyaratan Pasal 123 ayat (3) huruf a
bersifat independen, dan berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf f Lembaga
Pemantau Pemilihan wajib: melaksanakan perannya sebagai pemantau secara tidak
berpihak dan obyektif, serta pada Pasal 128 huruf d dan g Lembaga Pemantau
Pemilihan dilarang: d. memihak kepada peserta Pemilihan tertentu; g. mencampuri
dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri Indonesia
dalam hal pemantau merupakan Pemantau Pemilihan asing (vide Bukti PT1-6).
5. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Anggota Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1
sampai dengan PT1-6, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT1-1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang;
PT1-2 Formulir Model A.1. Formulir Laporan a.n. Muhammad Aman
Mubaroka;
PT1-3 - Daftar Hadir Klarifikasi Laporan Nomor
001/Reg/PL/PB/KAB/06.07/XI/2024, tanggal 29 November 2024;
- Berita Acara Sumpah a.n. Muhammad Aman Mubaroka;
- Berita Acara Klarifikasi a.n. Muhammad Aman Mubaroka, tanggal
29 November 2024;
PT1-4 - Daftar Nama Pemantau Yang dialokasikan oleh Pusat Advokasi
Hukum dan Hak Asasi Manusia Cabang Sumatera Selatan Pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Hasil Pencarian Anggota dan Pengurus Partai Politik Calon Peserta
Pemilu melalui SIPOL;
PT1-5 - Surat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang Nomor
117/PP.01.02/K.SS-02/12/2024, Perihal Pemberitahuan Status
Laporan, tanggal 2 Desember 2024;
- Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kab/06.07/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024;
- Screenshot WhatsApp Pemberitahuan Status Laporan Kepada
Pelapor Muhammad Aman Mubaroka;
PT1-6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang;
[2.9.5] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang
Bahwa Pihak Terkait, dalam perkara ini sepakat untuk memilih domisili hukum di
Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang yang beralamat di Jalan Noerdin Pandji KM 5,5
Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi
Sumatera Selatan. Setelah membaca dan mencermati pokok-pokok pengaduan dari
Pengadu, dengan ini Pihak Terkait, sepakat secara bersama-sama menyampaikan
keterangan yang isinya sebagai berikut:
1. Bahwa pemberitahuan pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan diumumkan
melalui laman website resmi KPU Kabupaten Empat Lawang, pada hari Sabtu,
tanggal 30 Maret 2024 (vide Bukti PT2-1);
2. Bahwa waktu kegiatan pelaksanaan pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang dilaksanakan sesuai tahapan sampai
dengan tanggal 16 November 2024. Pada tanggal 21 Oktober 2024 Lembaga
Pemantau PAHAM atau Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Empat Lawang;
3. Bahwa pelaksanaan proses dan mekanisme pendaftaran Lembaga Pemantau
Pemilihan KPU Kabupaten Empat Lawang berpedoman pada Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang, Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam
Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 2 Tahun
2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Jajak Pendapat dan
Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
4. Mekanisme Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan pada KPU Kabupaten Empat
Lawang diawali dengan KPU Kabupaten telah melakukan pengumuman dan
membuka Pendaftaran Pemantau Pemilihan pada Pengumuman Nomor 68/HM.02-
Pu/1611/2024 tanggal 29 Maret 2024 tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 (Bukti PT2-
2), dalam pengumuman tersebut telah dijelaskan bahwa untuk menjadi pemantau
persyaratannya adalah berbadan hukum, bersifat independent, mempunyai sumber
dana yang jelas dan terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten
Empat Lawang sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya;
5. Pada tanggal 21 Oktober 2024 Lembaga Pemantau PAHAM atau Pusat Advokasi
Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia melakukan pendaftaran ke KPU
Kabupaten Empat Lawang. Setelah itu dicek kelengkapan dokumen
pendaftarannya. Setelah dinyatakan lengkap, KPU Kabupaten Empat Lawang
memberikan tanda terima kelengkapan dokumen pendaftaran;
6. Setelah itu KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan verifikasi dan pengecekan
kembali terhadap dokumen pendaftaran Lembaga Pemantau PAHAM dan
ditemukan bukti dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bahwa:
a. Direktur Cabang (Martadinata, S.Pd., S.H.) yang akan memantau di Kecamatan
Pasemah Air Keruh terbukti terafiliasi dengan Partai Keadilan Sejahtera.
b. Sekretaris (Pratama Ardiansyah, S.H.) yang akan memantau di Kecamatan
Muara Pinang terbukti terafiliasi dengan Partai Keadilan Sejahtera.
c. Roni Paslah yang akan memantau di Kecamatan Ulu Musi terbukti terafiliasi
dengan Partai Golongan Karya.
d. Muksin yang akan memantau di Kecamatan Lintang Kanan terbukti terafiliasi
dengan Partai Ummat.
e. Riki Rikardo yang akan memantau di Kecamatan Pendopo terbukti terafiliasi
dengan Partai Keadilan Sejahtera sebagai Wakil Sekretaris Tingkat Provinsi
Sumatera Selatan.
f. Ahabba Thalibin yang akan memantau di Kecamatan Pendopo Barat terafiliasi
dengan Partai Keadilan Sejahtera.
g. Edi Susilo yang akan memantau di Kecamatan Saling terafiliasi dengan Partai
Keadilan Sejahtera; dan
h. Muhammad Aman Mubaroka yang akan melakukan Pemantau di Kecamatan
Tebing Tinggi adalah Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dapil 1
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang
Nomor 372 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
dan berdasarkan Surat Tugas Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera
Kabupaten Empat Lawang Muhammad Aman Mubaroka adalah sebagai Admin
Sistem Informasi Pencalonan (SILON) (vide Bukti PT2-3);
7. Bahwa sehubungan dengan hasil temuan dari Pihak Terkait tersebut, maka sebagai
tindak lanjutnya Pihak Terkait juga telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi
Sumatera Selatan sehingga dengan segala pertimbangan Pihak Terkait
mengeluarkan keputusan bahwa Pengadu “Tidak Memenuhi Syarat” sebagai
“Pemantau Pemilihan” pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat
Lawang Tahun 2024 dalam Perkara a quo;
8. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei dan Jajak
Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II tentang
Mekanisme Pendaftaran Pemantau dan Pasal 125 juncto Pasal 123 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015, salah satu persyaratan untuk menjadi pemantau adalah bersifat independen.
Berdasarkan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang
kemudian mengundang Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Cabang
Sumatera Selatan untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi melalui Surat
Undangan Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 309/HM.03.5-
Und/1611/2024 tanggal 22 November 2024 (vide Bukti PT2-4). Namun, pada saat
itu perwakilan dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Cabang
Sumatera Selatan tidak hadir;
9. Berdasarkan hal tersebut KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan Rapat Pleno
terkait Hasil Verifikasi Administrasi Calon Pemantau Pusat Advokasi Hukum dan
Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) Cabang Sumatera Selatan pada hari Sabtu,
tanggal 23 November 2024 melalui Berita Acara Nomor 158/PP.06-BA/1611/2024.
Adapun Hasil Verifikasi Administrasi didapati bahwa Direktur Cabang dan
Sekretaris pada Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM)
Cabang Sumatera Selatan merupakan anggota Partai Keadilan Sejahtera dan
didapati bahwa salah satu Anggota pada Daftar Nama Pemantau yang dialokasikan
oleh Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) Cabang
Sumatera Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat
Lawang a.n. Muhammad Aman Mubaroka yang akan melakukan pemantauan di
Kecamatan Tebing Tinggi adalah Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dapil 1 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang
Nomor 372 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
(vide Bukti PT2-5);
10. Bahwa hal ini membuktikan sejak awal Pengadu telah mengetahui tidak memenuhi
syarat sebagai Pemantau Pemilihan karena faktanya Pihak Terkait telah
mengundang kehadiran Pengadu untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi
terhadap bukti yang diperoleh oleh Pihak Terkait bahwa Pengadu telah berafiliasi
dengan partai tertentu namun Pengadu tidak hadir sehingga atas permohonan
Pengadu sebagai Pemantau Pemilihan tidak memenuhi syarat sesuai peraturan
perundangan-undangan yang berlaku;
11. Bahwa setelah itu KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan rapat pleno terkait
penetapan Pemantau Pemilihan pada hari Senin, tanggal 25 November 2024. Bahwa
berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan, Pemantauan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
dilakukan pada tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024 dan
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat
dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan pada BAB II tentang Mekanisme
Pendaftaran Pemantau tertulis bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi
Pemantau Pemilihan adalah bersifat independen, maka KPU Kabupaten Empat
Lawang tidak dapat mengeluarkan sertifikat akreditasi dimaksud (vide Bukti PT2-
6);
12. Bahwa berkenaan pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan sudah
dinyatakan lengkap oleh Pihak Terkait sebagai Pemantau Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, perlu ditegaskan bahwa Pihak Terkait telah
menyampaikan surat kepada Pengadu dengan Nomor: 314/PP.06-SD/1611/2024
Perihal Pemberitahuan tanggal 25 November 2024, benar secara administrasi sudah
lengkap sebagaimana angka 2 namun pada angka 3 Pihak Terkait setelah
melakukan proses verifikasi dokumen yang disampaikan memperoleh fakta bahwa
Direktur dan Sekretaris PAHAM Cabang Sumsel merupakan anggota Partai Keadilan
Sejahtera serta lainnya terafiliasi partai politik (vide Bukti PT2-3).
13. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Empat Lawang mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1
sampai dengan PT2-6, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT2-1 Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Empat Lawang Tahun 2024;
PT2-2 Pengumuman KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 68/HM-02-
Pu/1611/2024 tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024,
tanggal 29 Maret 2024;
PT2-3 Cek Anggota dan Pengurus Partai Politik Calon Peserta Pemilu
(https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik);
PT2-4 Surat KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 309/HM.03.5-
Und/1611/2024, Perihal Verifikasi dan Klarifikasi, tanggal 22
November 2024;
PT2-5 Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 158/PP.06-
BA/1611/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Calon Pemantau
Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM)
Cabang Sumatera Selatan, tanggal 23 November 2024;
PT2-6 Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 160/PP.06-
BA/1611/2024 tentang Penetapan Pemantau Pada Pemilihan Bupati
BUKTI KETERANGAN
dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, tanggal 25
November 2024.
[2.9.5] Eskan Budiman (Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pemaknaan independen tidak terikat dengan
siapapun dan organisasi apapun. Artinya berdiri sendiri sehingga tidak
menimbulkan kecurigaan dan tuduhan memihak. Walaupun pada akhirnya yang
berhubungan secara langsung dengan KPU Kabupaten Empat Lawang adalah
Muhammad Aman Mubaroka selaku pengurus PKS (Partai Keadilan Sejahtera) di
Kabupaten Empat Lawang lebih tepatnya Operator Silon dan admin SIPOL.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Muhammad Aman Mubaroka intens
berhubungan dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang. Kapasitas
Muhammad Aman Mubaroka bertindak a.n. PKS Kabupaten Empat Lawang.
Muhammad Aman Mubaroka selaku Operator Silon pada waktu Pemilu Tahun
2024. Berdasarkan hubungan yang intens tersebut, kemudian Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Empat Lawang menyimpulkan untuk memastikan setiap Pemantau
Pemilihan yang mendaftar. Berdasarkan pengecekan SIPOL, dari beberapa nama, 1)
Direktur Cabang a.n. Martadinata yang akan memantau di Kecamatan Pasemah Air
Keruh terbukti terafiliasi dengan PKS. Hal ini berdasarkan pantauan Pihak Terkait
di SIPOL, 2) Pratama Ardiansyah yang akan memantau di Kecamatan Muara Pinang
terafiliasi dengan PKS, 3) Roni Paslah yang akan memantau di Kecamatan Ulu Musi
terbukti terafiliasi dengan Partai Golongan Karya, 4) Muksin yang akan memantau
di Kecamatan Lintang Kanan terbukti terafiliasi dengan Partai Ummat, 5) Riki
Rikardo yang akan memantau di Kecamatan Pendopo terbukti terafiliasi dengan
Partai Keadilan Sejahtera sebagai Wakil Sekretaris Tingkat Provinsi Sumatera
Selatan, 6) Ahabba Thalibin yang akan memantau di Kecamatan Pendopo Barat
terafiliasi dengan Partai Keadilan Sejahtera, 7) Edi Susilo yang akan memantau di
Kecamatan Saling terafiliasi dengan Partai Keadilan Sejahtera, 8) Muhammad Aman
Mubaroka yang akan melakukan Pemantau di Kecamatan Tebing Tinggi adalah
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dapil 1 Empat Lawang
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang Nomor
372 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Empat Lawang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan
berdasarkan Surat Tugas Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera
Kabupaten Empat Lawang Muhammad Aman Mubaroka adalah sebagai Admin
Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
- Pihak Terkait menerangkan bahwa 2 hari yang lalu, Muhammad Aman Mubaroka
masih datang ke KPU Kabupaten Empat Lawang untuk mengurus administrasi PKS
Kabupaten Empat Lawang.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dasar menerbitkan keputusan yaitu: 1)
Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 terkait dengan pembentukan Pemantau,
salah satu syaratnya bersifat independen. Dalam kalimat independen tidak
disebutkan secara spesifik partai politik, organisasi, namun menurut Pihak Terkait,
independen dimaknai yang berdiri sendiri tidak terikat dengan organisasi atau
pihak manapun karena yang namanya Pemantau di lapangan adalah orang yang
nanti akan hadir di lapangan bersama-sama dengan KPU Kabupaten Empat Lawang
dan tidak akan membuat asumsi bahwa Pemantau terafiliasi partai politik yang
memihak atau berkontribusi kepada calon atau pasangan calon.
[2.9.6] Hendra Gunawan (Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa KPU atau Bawaslu dalam melaksanakan
tugasnya harus mengeluarkan diri dari ormas manapun. Berdasarkan fakta
Martadinata dan Pratama Ardiansyah mengakui bagian dari pengurus PKS.
Sedangkan Muhammad Aman Mubaroka tidak hanya sekedar pengurus partai
politik namun merupakan Calon Anggota DPR sebagaimana SIPOL. Bahkan PKS
mendukung Pasangan Calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Empat Lawang. Pasangan Calon tersebut menang dalam Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Empat Lawang.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa keputusan yang diambil secara kolektif kolegial
dengan penuh keyakinan kemungkinan kekhawatiran tidak dapat melaksanakan
tugas sebagai Pemantau Pemilihan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai permintaan pencabutan pendaftaran
adalah tidak benar. Hal ini terbukti secara fakta, terkait dengan independensi partai
politik. Pada saat itu, juga bukan dalam forum resmi. Pada saat itu, KPU Kabupaten
Empat Lawang mengundang Martadinata, namun tidak sempat hadir memenuhi
undangan klarifikasi. Dalam irisan waktu yang begitu cepat, pada saat Pemilihan
Kepala Daerah tanggal 27 November 2024, Pihak Terkait memang mengobrol kepada
Muhammad Aman Mubaroka, bukan dalam konteks pelaksanaan klarifikasi atau
verifikasi. Pihak Terkait memberikan opsi bahwa ini sudah terbukti maka Pihak
Terkait mengembalikan kepada Muhammad Aman Mubaroka, untuk menjaga
independensi, kredibilitas dan nama baik partai politik maka ada opsi untuk
mencabut pendaftaran. Kalau tidak, ada opsi kedua yaitu diberikan surat
keterangan untuk tidak dapat diterbitkan akreditasi. Ada informasi bahwa terkait
pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi terkait persoalan independensi baru
muncul tanggal 3 Juli. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XXIII/2025
bahwa keterkaitan penjelasan masalah independensi, Mahkamah Konstitusi
menegaskan pada halaman 49 bahwa Mahkamah menekankan kembali salah satu
syarat Lembaga Pemantau untuk bersifat independen, ditentukan pada Pasal 123
huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 harus dipahami bersifat netral saat
melakukan kegiatan pemantauan dalam proses Pemilihan. Hal ini sejalan dengan
ketentuan Pasal 127 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang
mewajibkan lembaga pemantau untuk melaksanakan perannya sebagai pemantau
secara tidak berpihak dan objektif. Selain itu, independensi lembaga pemantau juga
berarti bebas dari tekanan dari pihak manapun, dari kepentingan politik apa pun,
termasuk dari tekanan penyelenggara yang oleh peraturan perundangan diberi
kewenangan untuk memberi atau mencabut status akreditasi lembaga pemantau.
Pihak Terkait menjelaskan kembali bahwa Keputusan KPU Kabupaten Empat
Lawang sudah benar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstituasi.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai domisili, Muhammad Aman Mubaroka jelas
keberadaan ada di Kecamatan Tebing Tinggi. Sedangkan kantor hukumnya ada di
Kota Palembang. Namun, KPU Kabupaten Empat Lawang tidak mempermasalahkan
terkait dengan domisili. Pada saat itu, Pihak Terkait sudah mengetahui yang
bersangkutan bagian dari Caleg dan bagian dari partai politik sehingga timbul
kecurigaan dan menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi melalui SIPOL dan
SILON.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Muhammad Aman Mubaroka ditugaskan
sebagai LO (Liaison Officer) PAHAM. Namun, Kantor PAHAM ada di Kota Palembang.
[2.9.7] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir
Bahwa sehubungan dengan Surat Panggilan Sidang Nomor 1935/PS.DKPP/SET-
04/VII/2025, Perihal untuk menghadap Majelis Sidag DKPP di Ruang Sidang Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan dengan alasan pemanggilan untuk dimintai keterangan
mengenai proses pendaftaran Pemantau Pemilihan Umum PAHAM cabang Sumatera
Selatan, maka selaku Pihak Terkait yang memiliki kepentingan langsung dengan
permohonan a quo, dengan ini memberikan tanggapan/keterangan Pihak Terkait
berikut:
1. Pada tanggal 21 Oktober 2024, Pratama Ardiansyah datang ke KPU Kabupaten Ogan
Ilir menemui Andri Syaputra yang bertugas sebagai panitia penerima pendaftaran
Pemantau Pemilihan, Lembaga survey dan jajak pendapat Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024;
2. Pratama Ardiansyah mengajukan formulir pendaftaran sebagai Pemantau Pemilihan
a.n. Lembaga Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM)
cabang Sumatera Selatan;
3. Pada saat menerima berkas pendaftaran Andri Syaputra langsung memeriksa
kelengkapan dokumen pendaftaran, namun terkendala dikarenakan dokumen
domisili Lembaga PAHAM yang didaftarkan tidak sesuai dengan daerah pemilihan
Kabupaten Ogan Ilir. Surat keterangan yang didaftarkan adalah berdomisili di Kota
Palembang. Dan dinyatakan dokumen persyaratan tidak lengkap;
4. Tanggal 20 November 2024, KPU Kabupaten Ogan Ilir menerima Surat Undangan
Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 223/PP.01.02/K.SS-
08/11/2024 dan Nomor 224/PP.01.02/K.SS-08/11/2024 memanggil Arbain dan
Andri Syaputra untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi perihal dugaan
pelanggaran administratif pemilihan;
5. Pada tanggal 24 November 2024, KPU Kabupaten Ogan Ilir menerima Surat
Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 232/PP.01.02/K.SS-
08/11/2024, tanggal 24 November 2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa terhadap dugaan
pelanggaran Pemilihan dimaksud dalam Laporan Nomor
002/Reg/LP/PB/Kab/06.11/X1/2024, laporan dimaksud dinyatakan sebagai
pelanggaran administrasi Pemilihan sehingga berdasarkan telaah hukum KPU
Kabupaten Ogan llir terhadap Surat Rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Ogan
Ilir menetapkan untuk menerbitkan sertifikat akreditasi kepada Pusat Advokasi
Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) cabang Sumatera Selatan;
6. Pada tanggal 25 November 2024, KPU Kabupaten Ogan Ilir menyerahkan sertifikat
akreditasi kepada Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
(PAHAM) cabang Sumatera Selatan yang diserahkan oleh Arbain didampingi
Thabrani dan diterima oleh Martadinata dan Pratama Ardiansyah;
7. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Ogan Ilir mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT3-1 sampai
dengan PT3-2, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT3-1 - Surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 223/PP.01.02/K.SS-
08/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 20 November
2024;
- Surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 224/PP.01.02/K.SS-
08/11/2024, Perihal Undangan Klarifikasi, tanggal 20 November
2024;
PT3-2 Surat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Nomor 232/PP.01.02/K.SS-
08/11/2024, Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan, tanggal 24 November 2024;
[2.9.8] Roby Ardiansyah (Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai PAHAM di Kabupaten Ogan Ilir,
Tim Akreditasi a.n. Andri Syaputra tidak mengetahui orang tersebut adalah
anggota partai politik. Mengenai pengecekan di SIPOL, untuk independen hanya
memastikan di Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun
2024, Formulir I.5 Surat Pernyataan Mengenai Independensi Lembaga Pemantau
dan Kepatuhan Pada Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak memastikan sampai ke SIPOL terkait
pengurus PAHAM terlibat partai politik atau tidak.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai anggota PAHAM juga merupakan
anggota partai politik, sebagaimana diketahui wilayah Kabupaten Ogan Ilir,
hanya ada 1 pasangan calon. Mungkin hal tersebut akan menjadi keputusan
lembaga. Pihak Terkait menerangkan secara pribadi memiliki perspektif yang
sama dengan KPU Kabupaten Empat Lawang. Namun untuk prosesnya harus
tetap melihat di Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang diduga tidak profesional dan berkepastian hukum
dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/06.07/XI/2024, yang
disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 26 November 2024. Laporan a quo berkenaan
dengan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Empat Lawang karena tidak menerbitkan Sertifikat Akreditasi untuk LBH
PAHAM Cabang Sumatera Selatan sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024. Pada tanggal 2 Desember 2024, Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang menyampaikan kepada Pengadu, Surat Bawaslu Kabupaten
Empat Lawang Nomor 117/PP.01.02/K.SS-02/12/2024, perihal Pemberitahuan Status
Laporan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kab/06.07/XI/2024 dihentikan dan tidak ditindaklanjuti karena
bukan merupakan pelanggaran pemilihan, serta tidak mengandung dugaan
pelanggaran peraturan perundang-undangan.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwa pada hari Selasa, tanggal 26
November 2024, Pukul 15.22 WIB, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melalui Staf
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang a.n. Suntosa telah menerima laporan
Pelapor in casu Pengadu Muhammad Aman Mubaroka. Laporan a quo terkait dengan
dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Empat Lawang karena tidak menerima Pemantau Pusat Advokasi Hukum dan Hak
Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) cabang Sumatera Selatan sebagai Pemantau
Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 (vide
Bukti T-4). Selanjutnya, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang a.n.
Suntosa memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 kepada Pelapor (vide Bukti T-5). Pada tanggal 27
November 2024, Teradu mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
untuk hadir dalam Rapat Pleno Pembahasan Kajian Awal Laporan Nomor
002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2024,
Pukul 13.00 WIB, di Kantor Bawaslu Kabupaten Empat Lawang (vide Bukti T-6).
Bahwa pada tanggal 28 November 2024, Teradu bersama dengan Anggota
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melaksanakan rapat pleno untuk membahas
Kajian Awal Laporan Nomor 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024. Hasilnya, Teradu
bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menyimpulkan pada pokoknya:
1) Menyepakati dan menyatakan bahwa Laporan Nomor 002/LP/PB/KAB/06.07/
XI/2024 memenuhi syarat formil dan materiel, 2) menyepakati untuk meregistrasi
Laporan a quo dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 dan
menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan, 3)
Terhadap dugaan pelanggaran administrasi maka Bawaslu Kabupaten Empat Lawang
akan menindaklanjuti berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-
7). Pada tanggal 28 November 2024, Teradu mengeluarkan Keputusan Nomor
116/PP.01.01/K.SS-02/SK/11/2024 tentang Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
(vide Bukti T-8). Pada tanggal yang sama yaitu tanggal 28 November 2024, Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang mengundang Pelapor, Saksi, dan Terlapor agar hadir dalam
klarifikasi pada tanggal 29 November 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang (vide Bukti T-9, Bukti T-10, Bukti T-11, vide Bukti T-12). Dalam klarifikasi,
Pelapor a.n. Muhammad Aman Mubaroka pada pokoknya mengakui bergabung dengan
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kurang lebih selama 2 tahun. Selain itu, Pelapor pernah
mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dapil 1 Tebing Tinggi Pada
Pemilu Tahun 2024. Pelapor bergabung dalam PKS sekaligus menjabat sebagai Anggota
PAHAM di Kecamatan Tebing Tinggi, dan Sekretaris PAHAM cabang Sumatera Selatan.
Sedangkan, Pratama Ardiansyah juga merupakan anggota PKS. Bahkan beberapa
struktur Anggota PAHAM adalah Kader PKS (vide Bukti T-13). Menurut Pelapor,
independen sifatnya tidak memihak dan berdiri sendiri dan tidak ikut kampanye pada
saat Pilkada di Kabupaten Empat Lawang. Saksi Pratama Ardianysah pada pokoknya
menerangkan bahwa alasan KPU Kabupaten Empat Lawang tidak dapat menerima
PAHAM cabang Sumatera Selatan, karena pengurus PAHAM merupakan anggota PKS
dan pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang.
Menurut Saksi Pratama Ardianysah, Independen tidak memihak kepada salah satu
Peserta Pemilihan dan tidak mengganggu proses Pilkada (vide Bukti T-14).
Bahwa Terlapor Eskan Budiman selaku Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang
menerangkan pada pokoknya bahwa hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Empat Lawang, Pelapor mengakui merupakan Anggota PKS sekaligus Caleg
PKS Dapil 1 sebagaimana bukti SIPOL dan SILON. Bahwa KPU Kabupaten Empat
Lawang tidak dapat menerima PAHAM Cabang Sumatera Selatan menjadi Pemantauan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang karena tidak sesuai
dengan syarat Pemantau Pemilihan sesuai dengan Juknis Nomor 328 (vide Bukti T-15).
Demikian halnya, Sulaimanto Wibowo selaku Kasubag Hukum KPU Kabupaten Empat
Lawang menerangkan bahwa alasan KPU Kabupaten Empat Lawang tidak dapat
menerima PAHAM cabang Sumatera Selatan menjadi Pemantau Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang karena anggota PAHAM terlibat partai politik.
KPU Kabupaten Empat Lawang mengetahui anggota PAHAM cabang Sumatera Selatan
terlibat partai politik melalui penelusuran SILON dan SIPOL (vide Bukti T-16).
Selanjutnya, Pada tanggal 30 November 2024, Teradu mengundang Anggota Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang agar hadir dalam Rapat Pleno Pembahasan Kajian Dugaan
Pelanggaran Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 yang dilaksanakan
pada tanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti T-17).
Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024, Teradu bersama dengan Anggota
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melakukan pembahasan Kajian Dugaan
Pelanggaran Nomor 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/ XI/2024. Hasilnya, Teradu bersama
dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada pokoknya menyimpulkan: 1)
menyepakati dan menyatakan bahwa Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/
2024, 2) menyepakati bahwa laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi
Pemilihan, 3) menyepakati menghentikan laporan karena bukan pelanggaran
Pemilihan, serta tidak terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan
lainnya, 4) menyepakati bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang tidak melanggar
ketentuan Undang-Undang Pemilihan, maupun Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan
Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, 5) menyepakati KPU Kabupaten Empat Lawang telah
menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku (vide Bukti T-18). Selanjutnya, pada
tanggal 2 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menyampaikan Surat
Nomor 117/PP.01.02/K.SS-02/12/2024, melalui WhatsApp kepada Pelapor, terkait
dengan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024
yang pada pokoknya dihentikan dan tidak ditindaklanjuti karena bukan pelanggaran
Pemilihan, serta tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-
undangan lainnya (vide Bukti T-20). Dengan demikian, Teradu sudah menindaklanjuti
Laporan Pelapor in casu Pengadu sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya, Teradu selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam
menindaklanjuti Laporan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/06.07/XI/2024, yang
disampaikan oleh Pengadu pada tanggal 26 November 2024. Laporan a quo berkenaan
dengan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Empat Lawang karena tidak menerbitkan Sertifikat Akreditasi untuk LBH
PAHAM Cabang Sumatera Selatan sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang in casu Teradu benar telah menerima
laporan dari Pelapor atas nama Muhammad Aman Mubaroka in casu Pengadu dengan
tanda bukti terima laporan Nomor 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 (vide Bukti T-5).
Terhadap laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang in casu Teradu bersama
dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang melakukan kajian awal yang pada
pokoknya laporan Nomor 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 dinyatakan memenuhi
syarat formil dan meteriel serta diregister dengan Nomor
001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 (vide Bukti T-7). Selanjutnya Bawaslu
Kabupaten Empat Lawang melakukan serangkaian klarifikasi kepada Para Pihak (vide
Bukti T-9 s.d Bukti T-16).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa alasan KPU Kabupaten
Empat Lawang tidak menerbitkan sertifikat akreditasi Pemantau Pilkada Tahun 2024
karena pengurus LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan ada yang terlibat dalam
kepungurusan partai politik. Bahwa dari sepuluh nama yang didaftarkan sebagai
pemantau Pilkada dari LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan (vide Bukti T-19),
terdapat 8 (delapan) orang yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),
yaitu atas nama Muhammad Aman Mubaroka (Partai Keadilan Sejahtera) in casu
Pengadu yang juga Pelapor, atas nama Muksin (Partai Ummat), atas nama Roni Paslah
(Partai Golongan Karya), atas nama Riki Rikardo (Partai Keadilan Sejahtera), atas nama
Ahabba Tholibin (Partai Keadilan Sejahtera), atas nama Edy Susilo (Partai Keadilan
Sejahtera), atas nama Pratama Ardiansyah (Partai Keadilan Sejahtera), atas nama
Martadinata (Partai Keadilan Sejahtera). Bahwa pada saat Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang in casu Teradu melakukan klarifikasi kepada Muhammad Aman Mubaroka in
casu Pengadu, yang bersangkutan membenarkan pernah terlibat dalam kepengurusan
Partai Keadilan Sejahtera bahkan yang bersangkutan merupakan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Empat Lawang dari PKS pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-13).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang in casu Teradu bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada
tanggal 1 Desember 2024 melakukan kajian dugaan pelanggaran atas hasil klarifikasi
kepada Para Pihak. Bahwa berdasarkan hasil kajian, laporan Nomor
002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 yang diregister dengan Nomor
001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 tidak terbukti sebagai pelanggaran adminsitrasi
pemilihan dan tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-
undangan lainnya, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 123 ayat (3) huruf a,
Pasal 127 huruf f, Pasal 128 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Menjadi Undang Undang (selanjutnya disebut UU Pilkada) pada Bab XVII
Pemantau, yaitu pemantau pemilihan harus memenuhi persyaratan bersifat
independen. Bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf f, Lembaga pemantau pemilihan
wajib melaksanakan perannya sebagai pemantau secara tidak berpihak dan objektif
serta pada Pasal 128 huruf d) Lembaga pemantau pemilihan dilarang: d) memihak
kepada peserta pemilihan tertentu (vide Bukti T-18).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaa, bahwa pada tanggal 2 Desember
2024, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang in casu Teradu melayangkan surat
pemberitahuan status laporan yang ditujukan kepada Pelapor atas nama Muhammad
Aman Mubaroka in casu Pengadu melalui Surat Nomor 117/PP.01.02/K.SS-
02/12/2024 yang pada pokoknya, Laporan Nomor 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024
yang diregister dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 dihentikan dan
tidak ditindaklanjuti karena bukan pelanggaran administrasi pemilihan serta tidak
mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Bahwa
pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 2 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang in casu Teradu mengumumkan status laporan 001/Reg/LP/PB/KAB/06.07/
XI/2024 (vide Bukti T-19).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu menyatakan
tindakan KPU Kabupaten Empat Lawang begitu juga Bawaslu Kabupaten Empat
Lawang telah melakukan tindakan yang tidak berkepastian hukum karena LBH PAHAM
Cabang Sumatera Selatan juga mengajukan akreditasi sebagai pemantau Pilkada
Tahun 2024 ke KPU Kabupaten Ogan Ilir yang kemudian akreditasinya diterbitkan (vide
Bukti P-8). Terhadap hal tersebut, Pihak Terkait KPU Kabupaten Ogan Ilir menyatakan
bahwa pada saat LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan mengajukan akreditasi
sebagai pemantau Pilkada, awalnya tidak disetujui karena pemantau tidak berdomisili
di Kabupaten Ogan Ilir. Kemudian LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan mengajukan
laporan pelanggaran administrasi pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir menerbitkan
surat rekomendasi. Berdasarkan rekomendasi tersebut, kemudian KPU Kabupaten
Ogan Ilir menerbitkan akreditasi. Bahwa terkait dengan adanya pengurus LBH PAHAM
yang terlibat dalam partai politik, Pihak Terkait mengakui, bahwa KPU Kabupaten Ogan
Ilir tidak sampai mengecek nama-nama yang diusulkan sebagai pemantau Pilkada dari
pengurus LBH PAHAM Cabang Sumatera Selatan dalam Aplikasi Sistem Informasi
Partai Politik (SIPOL).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan menerangkan, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang in casu
Teradu dalam menangani laporan Nomor 002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 telah
melalui konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa berdasarkan
hasil monitoring dan supervisi, mulai dari penerimaan laporan hingga pemberitahuan
status laporan sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu
9/2024).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa Bawaslu Kabupaten
Empat Lawang in casu Teradu dalam menangani laporan Nomor
002/LP/PB/KAB/06.07/XI/2024 yang diregister dengan Nomor
001/Reg/LP/PB/Kab/06.07/XI/2024 telah sesuai dengan Perbawaslu 9/2024.
Bawaslu Kabupaten Empat Lawang in casu Teradu telah melakukan penerimaan
laporan, melakukan kajian awal dugaan pelanggaran, melakukan serangkaian
klarifikasi kepada Para Pihak, serta melakukan kajian dugaan pelanggaran
berdasarkan hasil klarifikasi dalam rapat pleno, dan diputuskan dalam pleno kemudian
diumumkan di papan pengumuman dan informasikan kepada Pengadu. Demikian juga
terhadap tindakan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang in casu Teradu membenarkan
tindakan KPU Kabupaten Empat Lawang yang tidak menerbitkan akreditasi LBH
PAHAM Cabang Sumatera Selatan sebagai Pemantau Pilkada Tahun 2024. Tindakan
Teradu tersebut, berdasarkan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Empat Lawang yang
menyatakan, nama-nama yang diusulkan sebagai pemantau ada yang terdaftar dalam
Sipol sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 123 ayat (3) huruf a UU Pilkada.
Artinya, dalam menilai tindakan KPU Kabupaten Empat Lawang, Teradu sudah
memedomani peraturan perundang-undangan yang terkait dengan independensi
Pemantau Pemilihan. Dengan demikian, Teradu selaku Penyelenggara Pemilu sudah
bertindak profesional dan akuntabel dalam dalam menangani laporan Pengadu. Oleh
karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban
Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.