Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan 36-PKE-DKPP/I/2025
Swastari Haz, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-05-2025
👁 31 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II dalam Perkara Nomor 316-PKE- DKPP/XII/2024 dan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025 mengadukan pokok aduan yang sama terhadap Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025 diduga pada tanggal 24 Oktober 2024, Teradu memposting melalui akun facebook miliknya, seseorang memakai baju bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajudin (BBF-DJ) disertai dengan kalimat “Dia pemilik suara batal di TPS, Meski begitu dia faham ketika diperlakukan baik, bahkan dia lebih baik dari yang saya dan anda pikirkan, mori nawamu lengae”.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor: 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/I/2025 untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu (Almh) Swastari Haz selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 316-PKE-DKPP/XII/2024 NOMOR 36-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 381- P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 316-PKE- DKPP/XII/2024, dan Pengaduan Nomor: 388-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 316-PKE-DKPP/XII/2024 [1.1.1] PENGADU Nama : Suryadin Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Lintas Mbawi KM.9 Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu I; [1.1.2] PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/I/2025 [1.1.3] PENGADU 1. Nama : Kisman Pangeran Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. H. Abubakar Ahmad Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat Memberikan Kuasa Kepada: 2. Nama : 1. Apryadin; 2. Yudi Dwi Yudhayana; 3. Andry Meiyansyah 4. Alwi 5. Muhammad Fathonadin 6. Hardin 7. Amirullah 8. Moh. Alamsyah 9. Muh. Hijratul 10. Ilham 11. Awan Dermawan Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. H. Abubakar Ahmad Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I s.d. Pengadu II selanjutnya disebut ----------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU PERKARA NOMOR 316-PKE-DKPP/XII/2024 DAN PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/I/2025 Nama : Swastari Haz Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Alamat : Jl.Lingkar Utara No.30 Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; mendengar keterangan Pengadu I dan Pengadu II; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh Pengadu I, Pengadu II, dan Teradu II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1.1] POKOK PENGADUAN PENGADU I PERKARA 316-PKE-DKPP/XII/2024 Bahwa Pengadu I Perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 April 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang asas, prinsip dan tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu menegaskan tentang asas, landasan, prinsip, dan sumpah janji Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a s/d huruf e, ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a s/d huruf d, ayat (3) huruf a s/d huruf i, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, c dan huruf k, Pasal 9 huruf a dan Pasal 10 huruf a. 3. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz (Teradu) yang dalam akun facebook pribadinya bernama Riga Blu pada tanggal 24 Oktober 2024 Pukul 22.16 WITA membuat status di facebook dengan menampilkan gambar atau atribut salah satu Pasangan Calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Dompu Tahun 2024 yang diikuti dengan narasi “Dia pemilik suara batal..di TPS, Meski begitu dia faham ketika diperlakukan baik, bahkan dia lebih baik dari yang saya dan anda pikirkan, mori nawamu lengae” (vide Bukti P-3). 4. Bahwa terhadap status facebook tersebut banyak menuai kontroversi dan tanggapan miring dari masyarakat yang menilai sikap Teradu tidak mampu menjaga marwah lembaga Bawaslu baik terhadap unggahan tersebut maupun jabatan yang yang sedang diemban Teradu adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan status facebook dengan jabatan Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu; 5. Bahwa sebagai Ketua Bawaslu (Teradu) seharusnya memahami dilarang keras membuat status di media sosial yang terkesan membentuk opini publik yang mengundang/ memicu konflik kepentingan (conflict of interest); 6. Bahwa akibat dari unggahan Teradu diakun facebooknya sebagaimana dimaksud pada point 3 di atas sehingga pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2024, Pukul 09.00 WITA ribuan masa menggelar aksi protes di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu dan melakukan penyegelan Kantor Bawaslu guna menuntut agar Ketua Bawaslu tersebut dicopot dari jabatannya (vide Bukti P-4, Bukti P-5, Bukti P-6); 7. Bahwa pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024, Teradu menggelar konferensi pers bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu yang pada intinya Teradu menyampaikan bahwa sama sekali tidak tahu kalau orang yang dalam foto itu memakai baju Pasangan Calon, selain itu Teradu mengaku mengidap penyakit mata rabun jauh yang menyebabkan dirinya tidak dapat melihat dengan jelas dan detail objek yang didokumentasikan olehnya, menurut Pengadu pernyataan ini adalah mengada-ada karena Teradu menggunakan kacamata rabun jauh (vide Bukti P-7); 8. Bahwa pada saat Teradu mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu Teradu dinyatakan sehat baik secara jasmani maupun rohani berdasarkan pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh dokter pemeriksa sehingga Teradu dipilih dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu sampai dengan saat ini; 9. Bahwa selain itu, Teradu juga diduga kuat memiliki hubungan darah (saudara kandung) dengan dua orang sekaligus yaitu H. Moh.Syaiun, S.H.,M.Si. dan Andi Surya Ramadhan, S.Pt. sebagai Tim Pemenang dan Tim Kampanye salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 yaitu Pasangan Calon dengan Nomor Urut 1 Bambang Firdaus dan Syirajuddin yakni (vide Bukti P-8 dan Bukti P-9) Nama-Nama Tim Kampanye yang terdaftar di KPU Kabupaten Dompu dan foto-foto saat kampanye terlampir; 10. Bahwa teradu dalam hal ini, pada tahun 2021 pernah diajukan pengaduan secara tertulis pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait pelanggaran lain yang dilakukan oleh Teradu sesuai dengan Pengaduan Nomor: 137-P/L- DKPP/VI/2021 dan telah diregister dalam Perkara Nomor: 145-PKE-DKPP/VI/2021 yang dimana telah diputuskan oleh Majelis yakni telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik dan perilaku Penyelenggara Pemilu dan telah diberikan Sanksi Peringatan sebagaimana putusan perkara, tertanggal 1 September 2021; 11. Bahwa Teradu dalam hal ini, pada tahun 2023 kembali diajukan lagi pengaduan secara tertulis pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh teradu sesuai dengan Pengaduan Nomor: 53-P/L- DKPP/XII/2022 dan telah diregister dalam Perkara Nomor: 3-PKE-DKPP/I/2023 sebagaimana putusan perkara, tertanggal 20 pebruari 2023; 12. Bahwa Teradu dalam hal ini, pada tahun 2024 lagi-lagi kembali diajukan pengaduan secara tertulis pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Teradu sesuai dengan Pengaduan Nomor: 100-P/L-DKPP/IV/2024 dan telah diregister dalam Perkara Nomor: 118-PKE- DKPP/VII/2024 sebagaimana putusan perkara tertanggal 23 Agustus 2024; 13. Bahwa sikap dan/atau perbuatan Teradu yang mengunggah foto salah seorang yang memakai baju atau atribut salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Dompu Tahun 2024 adalah sikap dan/atau perbuatan yang keliru dan tidak dibenarkan berdasarkan etika yang diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a, c dan huruf k Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 14. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 3 s/d 13 di atas sudah sangat jelas sikap dan atau perbuatan Teradu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang asas, prinsip dan tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Pasal 3 huruf a s/d huruf k, Pasal 104 huruf a mengatur tentang kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota juncto Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu menegaskan tentang asas, landasan, prinsip, dan sumpah janji Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a s/d huruf e, ayat (2) huruf a dan huruf b, ayat (3), Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a s/d huruf d, ayat (3) huruf a s/d huruf i, Pasal 8 huruf a, c dan huruf k, serta Pasal 9 huruf a dan Pasal 10 huruf a. [2.1.2] POKOK PENGADUAN PENGADU II PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa Pengadu II Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 April 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa secara filosofis, DKPP memiliki tugas dan berwenang untuk menegakkan dan menjaga martabat kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki kewenangan penuh menerima Pengaduan dan/atau Laporan atas pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2024 yang diajukan oleh Pengadu. Kedudukan Hukum (Legal Standing) 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 159 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bertugas dan berwewenang untuk: (1) DKPP bertugas. a. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu; dan b. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. (2) wewenang DKPP untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. Selanjutnya ketentuan Pasal 21 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan: DKPP berwenang meniatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya ketentuan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan: (1) Dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP berupa : a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. (2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. tim kampanye; d. masyarakat; dan/atau e. pemilih. 2. Bahwa oleh sebab Pengadu merupakan Masyarakat dan/atau Pemilih dan/atau tim kampanye Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2024 sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan. Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang dalam hal ini mengajukan Pengaduan dan atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap Teradu yang merupakan Penyelenggara Pemilu yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu 2024. Pokok Pengaduan 1. Bahwa berawal dan ketidak memenuhi prinsip, profesional, proporsional, tertib, akuntabel, adil dan jujur, sebagai penyelenggara pemilukada bupati dan wakil bupati Kabupaten Dompu yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Tahun 2024, sehingga Pengadu mengadu dan/atau laporkan Teradu kepada DKPP; 2. Bahwa Teradu telah menunjukan sikap keberpihakannya melalui postingan di akun facebook yang bernama RIGA BLU, (milik Teradu), postingan tersebut, Teradu telah menggunakan simbol gambar/foto yang nyata-nyatanya orang dalam gambar/foto menggunakan atribut kampanye berupa kaos biru yang ada gambar/foto Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2024 Nomor Urut 1 (satu) dan tulisan singkat nama Pasangan Calon tersebut, dengan tulisan BBF-DJ singkatan dari nama BAMBANG FIRDAUS dan SYIRAJUDIN, tempat kejadian pada saat kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu, dalam rangka Bawaslu Jalan Sehat kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Minggu, tanggal 20 Oktober 2024, pada saat itu masyarakat Dompu berpartisipasi meramaikan kegiatan tersebut dan postingan Teradu telah discreenshot oleh Pengadu (bukti terlampir); 3. Bahwa terhadap postingan tersebut di atas, mendapat banyak like, komentar dan respon dan pengguna facebook lainnya serta masyarakat umum khususnya masyarakat Kabupaten Dompu; 4. Bahwa kemudian di dalam kolom komentar status atau postingan tersebut Teradu juga berkomentar dengan redaksi atau narasi "Gass Pool Opah" yang mana redaksi atau narasi tersebut adalah slogan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajudin (BBF-DJ) (bukti terlampir); 5. Bahwa atas postingan status Teradu tersebut, kemudian Masyarakat Kabupaten Dompu melakukan aksi Demonstrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu-NTB pada hari Jumat, 25 Oktober 2024 sebagai bentuk reaksi dan keberatan atas tindakan tidak profesionalitas dan ketidaknetralnya Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu dalam Pilkada di Kabupaten Dompu Tahun 2024; 6. Bahwa pada saat dilakukan aksi demonstrasi tersebut, namun Teradu tidak ada di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu dengan alasan sedang berada di luar daerah, oleh karena itu masa aksi demontrasi melakukan audiensi dengan pihak-pihak sebagai berikut: a) Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu : 1) An. Wahyudin, Spd 2) An. Syafruddin, S.H. b) PLT Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu : 1) Agus Awaluddin, S. Si. c) Ketua Panwascam Dompu: 1) Muhammad Azwar S.pd d) Ketua Panwascam Woja: 1) Hasanuddin, S.pd. e) Ketua Panwascam Manggelewa: 1) Aan Suriadin, S,IP. f) Ketua Panwascam Pajo: 1) Abdul Farid. 7. Bahwa hasil audiensi antara masa aksi demonstrasi dengan pihak-pihak tersebut di atas yakni akan melakukan pleno guna menindaklanjuti kesepakatan audiensi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak kesepakatan audiensi tersebut dibuat yakni pada hari Jumat, 25 Oktober 2024 (bukti terlampir); 8. Bahwa selain dari uraian di atas, Teradu memiliki saudara-saudara kandung a.n. Muh. Syaiun S.H. M Si. dan a.n. Andi Surya Ramadhan, S.Pt. yang terlibat aktif dan/atau sebagai Tim Sukses/Pemenangan dan Juru Kampanye pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 (Satu) yaitu Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Keterlibatan 2 (dua) orang saudara kandung dari Teradu tersebut, yakni pada tanggal 23 Oktober 2024 melalui Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor: STTP/44/X/Yan.2.2/2024/Polres Dompu, tempat kampanye di Kecamatan Kempo, selanjutnya keterlibatan ke 2 (Dua) orang saudara kandung Teradu juga berkampanye di Kecamatan Manggelewa pada tanggal 26 Oktober 2024 berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor STTP/48/X/Yan.2.2/2024/Polres Dompu, tempat kampanye di Kecamatan Kempo, bukti surat tersebut di atas, membuktikan bahwa Teradu memiliki saudara kandung yang terlibat dalam tim kampanye, sebab Teradu tidak pernah terbuka atas keterlibatan saudara-saudaranya di Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor urut 1 (Satu) (bukti terlampir); 9. Bahwa sampai aduan ini diajukan Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu tidak pernah menyatakan secara terbuka terkait dengan keberadaan keluarga atau saudara kandungnya tersebut di atas, yang terlibat aktif dalam Tim Sukses/Pemenangan dan Juru Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut Satu Bambang Firdaus dan Syirajuddin; 10. Bahwa terhadap keterlibatan kedua saudara kandungnya Teradu pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 (satu) a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin sebagaimana di atas akan menimbulkan suatu kepentingan kelompok dan atau keberpihakan atas hadirnya kedua saudara kandung Teradu, untuk menjaga netralitas seharusnya Teradu dengan sadar dan patuh harus mengundurkan diri; 11. Bahwa atas perbuatan Teradu sebagaimana diuraikan di atas merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dalam hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan: (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai b. dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas Pasal -8- guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c.tertib maknanya dalam penvelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang undangan, keseimbangan; keteraturan, keserasian, dan terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penvelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdava, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Selanjutnya ketentuan Pasal 8 huruf a, e, f, dan k, yang menyatakan: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon dan/atau peserta pemilu, e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; f. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu dan tim kampaye, Selanjutnya prinsip adil pasal 10 huruf a. Memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu dan selanjutnya Pasal 11 huruf a yaitu melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan Pasal 11 huruf c, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip tertib Pasal 12 huruf a, yaitu menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan pemilu, Pasal 15 prinsip profesional huruf a, yaitu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu huruf d, mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung, huruf e, menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggara pemilu, dan prinsip kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf b, yaitu menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, huruf d, menjaga dan memelihara nama balk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semua prinsip tersebut di atas sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum diduga dilanggar oleh Teradu; Selanjutnya selain dan ketentuan di atas, berdasarkan Pasal 157 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, secara tegas menyatakan: (1) DKPP menyusun dan menetapkan kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, KPU Kabupaten/Kota„ PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat, mengikat dan wajib dipatuhi oleh anggota KPU, KPU Provinsi; KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS. 12. Bahwa Teradu sebelumya pernah diadukan ke DKPP pada tahun 2021 berdasarkan Pengaduan Nomor: 137 P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 145-PKE-DKPP/VI/2021 telah diputuskan dan mengadili Teradu dijatuhi Sanksi Peringatan, hal ini untuk membuktikan bahwa Teradu tidak berpedoman pada prinsip sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP dan Peraturan Bersama DKPP. [2.2] PETITUM PARA PENGADU [2.2.1] PETITUM PENGADU I PERKARA NOMOR 316-PKE-DKPP/XII/2024 Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu I pada Perkara Nomor 316-PKE- DKPP/XII/2024, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Tahun 2024. [2.2.2] PETITUM PENGADU II PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu II pada Perkara Nomor 36-PKE- DKPP/I/2025, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Tahun 2024. [2.3] BUKTI PARA PENGADU [2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 316-PKE-DKPP/XII/2024 Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu I Perkara Nomor 316-PKE- DKPP/XII/2024 mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum P-2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; P-3 Screenshot Akun Facebook Riga Blu; P-4 Media Online Tamboral Press dengan Judul “Copot Ketua Bawaslu!! Diduga Langgar Netralitas, Kantor Bawaslu Dompu “Dikepung” Ribuan Massa” tanggal 24 Oktober 2024; P-5 Media Online Ruang Publik.com dengan Judul “Diduga Melanggar Netralitas, Ribuan Massa Aksi Minta Ketua Bawaslu di Copot” tanggal 25 Oktober 2024; P-6 Media Online Tangkapudate24jam.id dengan Judul “Oknum Ketua Bawaslu Dompu Dinilai Melanggar Marwah, Netralitas, Dan Provokasi Yang Dapat Menimbulkan Konflik” tanggal 24 Oktober 2024; P-7 Media Online Tamboral Press dengan Judul “Sengaja” Unggah Atribut Pasangan Calon, Ketua Bawaslu Dompu “Terancam” Dipecat” tanggal 28 Oktober 2024; P-8 Model-Tim Kampanye Bupati dan Wakil Bupati, Tim Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; P-9 Dokumentasi H. Moh. Syaiun dan Andi Surya Ramadhan dalam Kegiatan Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin; [2.3.2] BUKTI PENGADU II PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu II Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025 mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P.1-1 sampai dengan P.1-13 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P.1-1 Screenshot Akun Facebook Riga Blu; P.1-2 Screenshot Akun Facebook Riga Blu; P.1-3 Foto Seorang Menggunakan Atribut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Nomor Urut 1; P.1-4 Screenshot Komentar di Akun Facebook Riga Blu; P.1-5 Surat Tanda Pemberitahuan Kampanye Nomor: STTP/44/X/YAN.2.2./2024/Polres Dompu, tanggal 23 Oktober 2024; BUKTI KETERANGAN P.1-6 Surat Tanda Pemberitahuan Kampanye Nomor: STTP/48/X/YAN.2.2./2024/Polres Dompu, tanggal 26 Oktober 2024; P.1-7 Slogan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Nomor Urut 1; P.1-8 Hasil Kesepakatan Audiensi Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Nomor Urut 2 a.n. Abdul Kader Jaelani (AKJ) dan Syahrul Parsan Tanggal 25 Oktober 2024; P.1-9 Media Online Ruang Publik.com dengan Judul “Postingan Memicu Konflik, Ketua Bawaslu Dompu Diduga Lari dari “Tanggung Jawab” tanggal 26 Oktober 2024; P.1-10 Media Online Ruang Publik.com dengan Judul “Diduga Melanggar Netralitas, Ribuan Massa Aksi Minta Ketua Bawaslu di Copot” tanggal 25 Oktober 2024; P.1-11 Media Online Tamboral Press dengan Judul “Copot Ketua Bawaslu!! Diduga Langgar Netralitas, Kantor Bawaslu Dompu “Dikepung” Ribuan Massa” tanggal 24 Oktober 2024; P.1-12 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 145-PKE- DKPP/VI/2021; P.1-13 Compact Disk; [2.4] SAKSI PENGADU I PERKARA NOMOR 316-PKE-DKPP/XII/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I Perkara Nomor 316-PKE- DKPP/XII/2024 mengajukan Saksi yakni Muhammad Nur dan Anwar yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 23 April 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Muhammad Nur - Saksi menerangkan berkenaan dengan status yang diunggah oleh Teradu melalui akun facebook Riga Blu. Dalam postingan tersebut terdapat foto seorang ODGJ yang berpakaian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Postingan tersebut tanggal 24 Oktober 2024, Pukul 22.00 WITA. Mengenai narasi yang terdapat dalam postingan facebook Teradu, Saksi menyerahkan kepada DKPP untuk menilai. - Saksi menerangkan pada intinya Teradu telah memposting seorang ODGJ yang berpakaian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Saksi menerangkan bahwa berdasarkan penjelasan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat bahwa postingan Teradu telah menimbulkan kegaduhan masyarakat Dompu. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah Teradu netral atau tidak? Pada tanggal 25 Oktober 2024, masyarakat melakukan demonstrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu. Saksi juga terlibat melakukan demonstrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu. Pada saat demo, terdapat kesepakatan antara perwakilan pendemo dengan Bawaslu Kabupaten Dompu. Namun, Saksi tidak mengikuti pada saat dialog antara perwakilan pendemo dengan Bawaslu Kabupaten Dompu. [2.4.2] Anwar - Saksi menerangkan bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah menginstruksikan Teradu agar menghapus postingan tersebut. Saksi merasa terdapat sebuah kejanggalan. Postingan tersebut menimbulkan instabilitas di Kabupaten Dompu. Hal tersebut mengakibatkan masyarakat melakukan demo di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu. Menurut Teradu bahwa pendemo merupakan Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Nomor Urut 2. Mampukah untuk memilah dan membedakan antara masyarakat dengan tim sukses? Hal ini disebabkan bagian dari masyarakat adalah yang terlibat dalam Tim Sukses Kabupaten Dompu pada saat Pilkada. - Saksi menerangkan bahwa tidak masuk dalam daftar Tim Pemenangan AKJ-Syah. Saksi masyarakat sekaligus pendukung, sehingga wajar apabila Saksi melakukan demonstrasi berkenaan dengan keberpihakan Teradu terhadap salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu. Pada saat itu, masyarakat ingin meminta penjelasan kepada Teradu namun Teradu sedang berada di luar daerah. Saksi menganggap penjelasan Teradu rabun jauh tidak masuk akal. Pada saat itu, Teradu berada di area car free day dan mengambil momen ODGJ lalu memposting di akun facebook disertai tulisan “dia pemilik suara batal di TPS meski begitu dia paham ketika dia diperlakukan bahkan dia lebih baik dari saya dan anda pikirkan”. Saksi ingin mendapat penjelasan dari Teradu mengenai maksud kata-kata “dia lebih baik dari saya dan anda pikirkan”. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 316-PKE- DKPP/XII/2024 DAN PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa Teradu Perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 DAN Perkara Nomor 36-PKE- DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 April 2025, sebagai berikut: I. Bahwa terhadap dalil Pengadu Nomor Pengaduan: 381-P/L DKPP/XI/2024 yang telah di Register dengan Perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 yang diadukan oleh Suryadin selaku Pengadu pada perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Swastari, S.H. Selaku Teradu. 1. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu angka 1, 2 dan 3 telah menunjukan sikap keberpihakannya melalui postingan di akun facebook yang bernama RIGA BLU, (milik Teradu), postingan tersebut, Teradu telah menggunakan simbol gambar/foto yang nyata-nyatanya orang dalam gambar/foto menggunakan atribut kampanye berupa kaos biru yang ada gambar/foto Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2024 Nomor Urut 1 (satu) dan tulisan singkat nama Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dengan tulisan BBF-DJ singkatan dari nama BAMBANG FIRDAUS dan SIRAJUDIN, tempat kejadian pada saat kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu, dalam rangka Bawaslu Jalan Sehat kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Minggu, tanggal 20 Oktober 2024, yang dimana pada saat itu masyarakat Dompu berpatisipasi meramaikan kegiatan tersebut; Berikut Jawaban Teradu: 1.1. Bahwa Teradu dalam menjalankan tugas dan fungsi selalu berpedoman pada prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (vide Bukti T-1); 1.2. Bahwa Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam pengawasan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2024 dengan berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-2); 1.3. Bahwa terhadap postingan facebook di atas Teradu dapat menjelaskan bahwa benar Teradu memiliki akun facebook bernama profil RIGA BLU yang bertujuan untuk sarana informasi, komunikasi dan edukasi kepada masyarakat terhadap kegiatan/aktivitas sehari-hari, Namun dalam implementasinya ada status facebook yang diduga mengakibatkan salah satu masyarakat merasa dirugikan. Akan tetapi, pada hakikatnya status tersebut dibuat oleh Teradu ketika dalam perjalanan dinas ke Makassar dalam rangka menghadiri kegiatan Badan Pengawas Pemilihan Umum, dalam perjalanan tersebut memposting video (bukan foto) salah satu ODGJ yang ikut hadir dalam kegiatan jalan sehat tersebut dengan captions; “Dia Pemilik suara batal…di TPS Meski Begitu dia paham Ketika diperlakukan baik…Bahkan dia lebih baik dari yang saya dan anda pikirkan…..Mori Nawa mu lengae artinya Panjang Umur Saudara…” Bahwa postingan bermaksud sebagai pengingat dalam kehidupan sehari-hari, siapapun dia tetap kita perlakukan dengan baik. Namun, pada aktivitas sehari- hari, Teradu juga sering memposting aktivitas menyangkut kegiatan pengawasan Bupati dan Wakil Bupati Dompu dan juga dengan ODGJ sewaktu yang lain serta tidak ada keberatan dari masyarakat, (vide Bukti T-3). Bahwa terhadap postingan tersebut Teradu mengambil video dari jarak jauh sehingga Teradu tidak melihat dengan jelas gambar baju yang dipakai oleh ODGJ dalam foto tersebut sehingga Teradu posting di facebook. 2. Bahwa berkenaan dengan dalil pengaduan Pengadu pada angka 4 (empat) yang pada pokoknya menuai kontroversi dan diduga tidak bisa menjaga marwah lembaga Bawaslu ataupun jabatan yang diemban, bahwa Teradu dapat menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan terhadap seluruh rangkaian tahapan dan jadwal baik selama proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 maupun Pasca Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta petunjuk teknis pengawasan; 2.1. Bahwa Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sungguh- sungguh, dengan selalu memegang prinsip adil, jujur, profesional dan independent; 2.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Dompu, tidak terdapat pengajuan permohonan sengketa hasil oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu atau yang diajukan Pemantau Pemilu yang terdaftar di KPU Kabupaten Dompu, sehingga dapat disimpulkan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 berjalan dengan lancar sebagaimana telah diterbitkan Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor 717 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024. (vide Bukti T.4) 3. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu angka 5 (lima) berikut jawaban Teradu: 3.1. Bahwa terhadap dalil pada angka 5 (lima) terkait adanya conflict of interest, Teradu dapat menjelaskan bahwa tidak ada conflict of interest yang muncul pada masyarakat. 4. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada angka 6 (enam) yang pada pokoknya akibat status facebook Teradu, masyarakat Kabupaten Dompu melakukan aksi Demonstrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu-NTB pada hari Jumat, 25 Oktober 2024 sebagai bentuk reaksi dan keberatan atas tindakan tidak profesionalitas dan ketidaknetralnya Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu dalam Pilkada di Kabupaten Dompu Tahun 2024, berikut jawaban Teradu: 4.1. Teradu menjelaskan bahwa adanya aksi demonstrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu adalah bukan masyarakat Kabupaten Dompu yang melakukan demonstrasi melainkan massa Pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 AKJ-SYAH. Pada tanggal 24 Oktober 2024, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu AKJ SYAH, Kisman Pangeran (Pengadu) dalam akun facebooknya Rabbani Kisman mengajak seluruh pejuang AKJ SYAH dimanapun berada. Diharapkan besok hari Jumat 25 Oktober 2024, Pukul 08.00 WITA kumpul di Posko Besar AKJ SYAH, guna untuk mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, dalam upaya mempertanyakan Netralitas Bawaslu Kabupaten Dompu dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024. Terutama terkait langsung dengan status Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu yang terindikasi berpihak pada salah satu Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Dompu Tahun 2024. Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan soliditas para pejuang disampaikan terima kasih. Salam 2 Periode Ketua, (vide Bukti T-5) 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam angka 7 (tujuh), berikut jawaban Teradu: 5.1. bahwa benar Teradu melakukan perjalanan dinas luar daerah dalam rangka mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum di Makassar (vide Bukti T-6 ); 5.2. Bahwa Teradu benar melakukan konferensi pers dan mengklarifikasi bahwa pada pokoknya sama sekali tidak tahu kalo orang dalam foto itu memakai baju Paslon karena keterbatasan penglihatan; 5.3. Bahwa Teradu benar menderita penyakit mata rabun jauh yang dibuktikan dengan Teradu menggunakan kaca mata progresif. 5.4. Bahwa terkait dengan tuntutan pemberhentian Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu selaku Teradu bahwa Teradu dapat menjelaskan bahwa keputusan atau kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu bukan menjadi wewenang Bawaslu Kabupaten Dompu melainkan wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (vide Bukti T-7) 6. Bahwa terhadap dalil pengadu pada angka 8 (delapan) yang pada pokoknya Teradu adalah anggota Bawaslu yang telah mengikuti seleksi dan lulus tes kesehatan jasmani dan rohani, Teradu dapat menjelaskan bahwa proses sudah dilalui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 7. Bahwa terhadap dalil pengadu pada angka 9 (Sembilan) yang mendalilkan bahwa Teradu memiliki saudara-saudara kandung a.n. Muh. Syaiun, S.H., M,Si. dan a.n. Andi Surya Ramadhan, S.Pt. yang terlibat aktif dan atau sebagai Tim Sukses/Pemenangan dan Juru Kampanye pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 (Satu) yaitu Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Keterlibatan 2 (dua) orang saudara kandung dari Teradu tersebut, yakni pada tanggal 23 Oktober 2024 melalui Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor: STTP/44/X/Yan.2.2/2024/Polres Dompu, tempat kampanye di Kecamatan Kempo, selanjutnya keterlibatan ke 2 (Dua) orang saudara kandung Teradu juga berkampanye di Kecamatan Manggelewa pada tanggal 26 Oktober 2024 berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor: STTP/48/X/Yan.2.2/2024/Polres Dompu, tempat kampanye di Kecamatan Kempo, bukti surat tersebut diatas, membuktikan bahwa teradu memiliki saudara kandung yang terlibat dalam tim kampanye, sebab Teradu tidak pernah terbuka atas keterlibatan saudara-saudaranya di tim kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 (satu), berikut jawaban Teradu; 7.1. Bahwa Teradu sudah menyampaikan secara terbuka kepada para pihak dalam kegiatan Pelantikan Panwas Kecamatan, Kegiatan Bimtek dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tujuh Kecamatan dengan menyampaikan Teradu mempunyai saudara kandung yang menjadi Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bahwa Andi Surya Ramadhan,S.Pt., sebagai Tim Sukses BBF-DJ terlibat dalam persoalan politik dan kontestasi Pemilu maupun Pemilukada tidak saja pada Pemilu 2024 melainkan sejak Teradu menjadi anggota KPU Kabupaten Dompu, beliau telah menjadi pengurus PBB kemudian sudah beberapa kali mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang didukung pada saat itu tidak ada orang yang berkeberatan terhadap posisi Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Dompu, demikian juga pada Pilkada tahun 2020 dan seterusnya. Bahkan pada pencalonan Kisman Pangeran sebagai Ketua TIM AKJ Syah partai yang dipegang oleh kakak Teradu sebagai partai pengusung. Pada Pilkada 2020, Para Pengadu mereka berada dalam satu tim dan saat itu Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak ada yang mempersoalkan. Sementara fakta selanjutnya Muh. Syaiun, S.H,.M.Si., betul adalah saudara Kandung Teradu, Muh. Syaiun, S.H,.M.Si. adalah pensiunan PNS yang pernah mengepalai sejumlah dinas instansi yang kemudian masa purna baktinya sebagai ASN melibatkan diri bahkan pernah mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati karena gagal dalam pencalonan, Muh. Syaiun, S.H,.M.Si. kemudian dilamar oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu BBF-DJ menjadi salah satu Tim Pemenangan dan selanjutnya menjadi Juru Kampanye dan itu diketahui oleh publik, dan Teradu sebagai Anggota Bawaslu atau Ketua Bawaslu menyampaikan juga kepada public terkait dengan dinamika saudara Teradu dalam berpolitik. 8. Bahwa terhadap dallil Pengadu pada angka 10 (sepuluh) yang mendalilkan Teradu sebelumya pernah di adukan ke DKPP pada tahun 2021 berdasarkan Pengaduan Nomor: 137 P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 145- PKE-DKPP/VI/2021 telah diputuskan dan mengadili Teradu dijatuhi sanksi Peringatan, hal ini untuk membuktikan bahwa Teradu tidak berpedompan pada prinsip sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP dan Peraturan Bersama DKPP, Berikut Jawaban Teradu; 8.1. Bahwa Teradu membenarkan dalil Pengadu pada tahun 2021 telah diadukan secara tertulis pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan dijatuhkan sanksi Peringatan; 8.2. Bahwa Teradu telah menindaklanjuti pengaduan dan amar Putusan DKPP Nomor 145-PKE-DKPP/V/2021, tanggal 1 September 2021 sebagaimana Salinan Surat Nomor: 0647/HK.01.00/K1/09/2021, tanggal 6 September 2021 perihal Sanksi Peringatan Kepada Teradu I Irwan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Teradu II Swastari Haz selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu (vide Bukti T-8 ); 8.3. Bahwa Teradu telah menindaklanjuti pengaduan dan amar Putusan DKPP Nomor: 3-PKE-DKPP/I/2023, tanggal 1 Maret 2023 sebagaimana salinan Surat Nomor: 203/HK.01.00/K1/03/2023, tanggal 7 Maret 2023, perihal Rehabilitas Nama Baik Teradu (vide Bukti T-9); 8.4. Bahwa Teradu telah menindaklanjuti pengaduan dan amar Putusan DKPP Nomor: 118-PKE-DKPP/VII/2024, tanggal 7 Oktober 2024, sebagaimana salinan Surat Nomor: 1167/HK.01.01/K1/10/2024, tanggal 14 Oktober 2024, perihal Rehabilitas Nama Baik Teradu (vide Bukti T-10). Bahwa Teradu telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi NTB dan Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dikatakan dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti atau mengada-ngada sebagaimana didalilkan pada angka 12, 13, dan 14. II. Bahwa terhadap dalil pengadu dengan nomor Pengaduan: 388-P/L DKPP/XI/2024 yang telah di Register dengan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2024 yang diadukan oleh Kisman Pangeran, S.H. selaku Pengadu pada perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Swastari, S.H. Selaku Teradu Pada perkara nomor: 36-PKE-DKPP/XII/2024 setidaknya ada 12 point pokok aduan yang diajukan oleh Kisman Pangeran, S.H. selaku Pengadu, namun Teradu tidak menjawab satu persatu karena pada prinsipnya dalil Pengadu sama dan sudah dijawab pada Perkara Nomor: 316-PKE-DKPP/XII/2024, yang pada pokoknya jawaban Teradu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mendalilkan pada angka 4 (empat) terkait komentar pada kolom status atau postingan tersebut, bahwa Teradu juga berkomentar dengan redaksi atau Narasi "Gass Pool Opah" yang mana redaksi atau narasi tersebut adalah slogan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin (BBF-DJ). berikut jawaban Teradu; 1.1. Teradu menjelaskan terkait dalil Pengadu tersebut tidak benar karena setelah itu postingan video tersebut Teradu hapus. Adapun Komentar tersebut hanya ditampilkan komentar Teradu tidak ditampil apa yang Teradu komentari, sementara muncul foto Calon Bupati Bambang Firdaus yang di bawahnya tertulis Gass Pool tidak ada kaitan dengan komentar Teradu distatus facebook tersebut. 2. Bahwa terhadap dalil pengadu pada angka 9 (Sembilan) yang pada pokonya Teradu tidak pernah menyatakan secara terbuka terkait dengan keberadaan keluarganya di Tim Pemenangan Pasangan Calon Bambang Firdaus dan Syirajuddin, bahwa Teradu dapat memberikan jawaban bahwa tetap profesional dalam menjalankan tugas serta berpedoman pada peraturan perundangan- undangan yang berlaku. 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 11 (sebelas) yang pada pokoknya menyatakan Teradu melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Berikut jawaban Teradu; Teradu menjelaskan telah melaksanakan amanat dari ketentuan Pasal 6 ayat (1) tersebut sebagai pandu arah dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu maupun pemilihan. Bahwa aduan Pengadu yang mendalilkan teradu tidak profesional, proporsional, tertib, akuntabel, adil dan jujur, sebagai Penyelenggara Pemilukada Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Dompu Tahun 2024 adalah tidak benar dan tidak berdasar. Bahwa terhadap petitum Pengadu, Teradu menolak dengan tegas karena sudah melaksanakan tugas secara professional, proporsional, tertib, akuntabel, adil dan jujur, sebagai Penyelenggara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2024 berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. [2.6] PETITUM TERADU DALAM PERKARA NOMOR 316-PKE-DKPP/XII/2024 DAN PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada Perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus Perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik teradu atau; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; [2.7] BUKTI TERADU DALAM PERKARA NOMOR 316-PKE-DKPP/XII/2024 DAN PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-10, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; T-2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; T-3 - Video Postingan ODGJ; - Postingan Foto Aktivitas Pengawasan dan Foto Bersama Dengan ODGJ Selama Masa Pengawasan; T-4 Salinan Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor 717 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024, tanggal 2 Desember 2024; T-5 Screenshot Status Facebook Rabbani Kisman selaku Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati AKJ-SYAH; T-6 - Surat Perintah Tugas Nomor: 033/K.NB-02/10/2024, tanggal 22 Oktober 2024; - Surat Undangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 195/UND/K.DKPP/SET-01/IX/2024, tanggal 19 September 2024. T-7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; T-8 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0647/HK.01.00/K1/09/2021, perihal Sanksi Peringatan, tanggal 6 September 2021; T-9 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 203/HK.01.00/K1/03/2023, perihal Rehabilitasi Nama Baik, tanggal 7 Maret 2023; T-10 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 1167/HK.01.01/K1/10/2024, perihal Rehabilitasi Nama Baik, tanggal 14 Oktober 2024; [2.8] KESIMPULAN TERADU PERKARA NOMOR 316-PKE-DKPP/XII/2024 DAN PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 23 April 2025, Teradu dalam Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan Perkara Nomor 36- PKE-DKPP/I/2025 memberikan kesimpulan sebagai berikut:
II. TENTANG PENGADUAN PENGADU YANG MENDALILKAN TERADU TIDAK
MEMENUHI PRINSIP PROFESIONAL, PROPORSIONAL, TERTIB, AKUNTABEL, ADIL DAN JUJUR SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILUKADA BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN DOMPU TAHUN 2024. 1.1. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu angka 1, 2 dan 3 telah menunjukan sikap keberpihakannya melalui postingan di akun facebook yang bernama RIGA BLU, (milik Teradu), postingan tersebut, Teradu telah menggunakan simbol gambar/foto yang nyata-nyatanya orang dalam gambar/foto menggunakan atribut kampanye berupa kaos biru yang ada gambar/foto Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2024 Nomor Urut 1 (satu) dan tulisan singkat nama Pasangan Calon tersebut, dengan tulisan BBF-DJ singkatan dari nama BAMBANG FIRDAUS dan SIRAJUDIN, tempat kejadian pada saat kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu, dalam rangka Bawaslu jalan sehat kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Minggu, tanggal 20 Oktober 2024, yang dimana pada saat itu masyarakat Dompu berpatisipasi meramaikan kegiatan tersebut: a. Bahwa terhadap postingan facebook di atas Teradu dapat menjelaskan bahwa benar Teradu memiliki akun facebook bernama profil RIGA BLU yang bertujuan untuk sarana informasi, komunikasi dan edukasi kepada masyarakat terhadap kegiatan/aktivitas sehari-hari, namun dalam implementasinya ada status facebook yang diduga mengakibatkan salah satu masyarakat merasa dirugikan. Akan tetapi, pada hakikatnya status tersebut dibuat oleh teradu ketika dalam perjalanan dinas ke Makassar dalam rangka menghadiri kegiatan Badan Pengawas Pemilihan Umum, dalam perjalanan tersebut memposting video (bukan foto) salah satu ODGJ yang ikut hadir dalam kegiatan jalan sehat tersebut dengan captions; “Dia Pemilik suara batal…di TPS Meski Begitu dia paham Ketika diperlakukan baik…Bahkan dia lebih baik dari yang saya dan anda pikirkan…..Mori Nawa mu lengae artinya Panjang Umur Saudara… Bahwa postingan bermaksud sebagai pengingat dalam kehidupan sehari-hari, siapapun dia tetap kita perlakukan dengan baik. Namun, pada aktivitas sehari-hari, Teradu juga sering memposting aktivitas menyangkut kegiatan pengawasan Bupati dan Wakil Bupati Dompu dan juga dengan ODGJ sewaktu yang lain serta tidak ada keberatan dari masyarakat (vide Bukti T-3). Bahwa terhadap postingan tersebut teradu mengambil video dari jarak jauh sehingga Teradu tidak melihat dengan jelas gambar baju yang dipakai oleh ODGJ dalam foto tersebut sehingga teradu posting di facebook. 1.2. Bahwa terkait dengan tuntutan Pemberhentian Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu selaku Teradu bahwa Teradu dapat menjelaskan bahwa keputusan atau kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu Bukan menjadi wewenang Bawaslu Kabupaten Dompu melainkan wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (vide Bukti T-7) 1.3. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 9 yang menyatakan tidak pernah mengakui secara terbuka, bahwa Teradu menjawab dan membantah hal tersebut karena di berbagai kesempatan dan pertemuan baik di internal penyelenggara maupun pada kegiatan bimbingan serta rapat Teradu sering menyampaikan perihal tersebut, namun tidak ada media atau koran satupun yang menulis pengakuan Teradu. Bahwa Teradu telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi NTB dan Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dikatakan dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti atau mengada-ngada sebagaimana didalilkan pada angka 12, 13, dan 14. II. Bahwa terhadap dalil Pengadu dengan Nomor Pengaduan: 388-P/L-DKPP/XI/2024 yang telah diregister dengan Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/XII/2024 yang diadukan oleh Kisman Pangeran, S.H. selaku Pengadu pada perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Swastari, S.H., selaku Teradu pada Perkara Nomor: 36- PKE-DKPP/XII/2024 setidaknya ada 12 point pokok aduan yang diajukan oleh Kisman Pangeran, S.H. selaku Pengadu, namun Teradu tidak menjawab satu persatu karena pada prinsipnya dalil Pengadu sama dan sudah dijawab pada Perkara Nomor: 316-PKE-DKPP/XII/2024. 1. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud pada angka 10, telah terbukti dan bersesuaian dengan alat bukti dan keterangan Teradu dalam persidangan, Pengaduan dan keterangan Pengadu, dan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi NTB (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa), Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu dan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Dompu sebagai berikut: a. Bukti yang diajukan oleh Teradu yang diberikan kode Bukti T-2; T-3; T-4; T-5; T-6; T-7, T-8, T-9, T-10 yang pada pokoknya menerangkan rangkaian jawaban Teradu terhadap aduan yang disampaikan oleh Pengadu. b. Bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam Pengaduannya dengan Nomor 316- PKE-DKPP-/XII/2024 berupa alat bukti yang diberi kode bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9. c. Bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam Pengaduannya dengan Nomor: 36- PKE-DKPP/I/2025 berupa alat bukti yang diberi kode bukti P.1-1, P.1-2, P.1- 3, P.1-4, P.1-5, P.1-6, P.1-7, P.1-8, P.1-9, P.1-10, P.1-11, P.1-12, P.1-13. 2. Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, Teradu memiliki saudara kandung a.n. Muh. Syaiun, S.H.,M.Si dan Andi Surya Ramadhan, S.Pt, yang terlibat secara aktif dan atau sebagai Tim Sukses/Pemenangan dan Juru Kampanye pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 (satu) yaitu Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Namun dalam pelaksanaan tugas Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu tidak pernah saudara Teradu melakukan intervensi, dan semua peserta pemilihan diperlakukan sama. Berdasarkan seluruh penjelasan Teradu tersebut di atas, seluruh Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum, maka Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk: 1. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu ; 2. Menyatakan menolak Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu; dan 4. Apabila DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR: 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan PERKARA NOMOR: 36-PKE-DKPP/I/2025 Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor: 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/I/2025 yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu dalam sidang pemeriksaan tanggal 23 April 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melaksanakan kewajiban sebagaimana telah diatur dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang menyatakan “Bawaslu Provinsi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya". 1. Bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan "Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye di wilayah Kabupaten/Kota". 2. Bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan "Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara: a. Supervisi b. Koordinasi c. Monitoring, dan d. Asistensi." 3. Bahwa terhadap hal tersebut, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melakukan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Bawaslu Kabupaten Dompu hal tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Nusa Tenggara Barat. Adapun Bawaslu Nusa Tenggara Barat dimintai keterangan di ruang sidang ini terkait pengawasan terhadap Bawaslu Kabupaten Dompu, berikut Keterangan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat selaku Pihak Terkait; 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melaksanakan tugas pengawasan dalam bentuk pencegahan dengan memberikan Surat Instruksi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat termasuk Bawaslu Kabupaten Dompu sebagaimana Surat Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 7/PM.00.01/K.NB/05/2024 tanggal 30 Mei 2024, yang pada Romawi II angka 2 (dua) yang pada pokoknya berisi "Sehubungan dengan pelaksanaan pencegahan pelanggaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota) Tahun 2024, guna menjaga kondusifitas dan memastikan tidak terjadi konflik kepentingan serta pelanggaran selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota) Tahun 2024, maka diinstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Melakukan upaya-upaya pencegahan lainnya yang lebih masif dan terkoordinir untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota) Tahun 2024 kepada internal dan pihak terkait". (vide Bukti PT-1). 2. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka 1, 2, dan 3 yang pada pokoknya Teradu diduga telah menunjukan sikap keberpihakannya melalui unggahan di akun facebook yang bernama RIGA BLU (milik Teradu), yang mana dalam unggahan tersebut, mengunggah sebuah video dengan caption "Dia pemilik suara batal di TPS, meski begitu dia paham ketika diperlakukan baik... bahkan dia lebih baik dari yang saya dan anda pikirkan... Mori nawa nu lengae". Pada tanggal 24 Oktober 2024, Berikut Keterangan Pihak Terkait: 2.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 24 Oktober 2024, telah melakukan tugas pembinaan dan asistensi dengan memerintahkan secara lisan kepada Teradu yang pada pokoknya meminta kepada Teradu untuk menghapus unggahan tersebut dan telah ditindaklanjuti oleh Swastari Haz selaku Teradu. 3. Bahwa Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka 10, 11 dan. 12 Pihak Terkait mengetahui bahwa benar Bawaslu Kabupaten Dompu pernah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya yakni Perkara Nomor: 145-PKE-DKPP/VI/2021, Perkara Nomor: 3-PKE-DKPP/I/2023, dan Perkara Nomor: 118-PKE-DKPP/VII/2024. yang pada pokoknya terhadap ketiga Perkara tersebut telah diputuskan oleh DKPP serta Bawaslu Nusa Tenggara Barat telah melaksanakan Putusan DKPP tersebut sebagaiamana diperintahkan. a. Putusan DKPP Nomor 145-PKE-DKPP/VI/2021 dalam amar Putusan yang pada pokoknya yaitu: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Irwan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Teradu II Swastari Haz selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan. kepada Teradu III Yuyun Nurul Azmi selaku Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. b. Putusan DKPP Nomor: 3-PKE-DKPP/I/2023 dalam amar Putusan yang pada pokoknya: 1. Merehabilitasi nama baik Teradu I Irwan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Teradu II Swastari Haz, Teradu III Wahyudin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 2. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. c. Putusan DKPP Nomor: 118-PKE-DKPP/VII/2024 dalam amar Putusan yang pada pokoknya: 1. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Swastari Haz selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Teradu VII Wahyudin, dan Teradu VIII Syafruddin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 2. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Izinkan Pihak Terkait menyampaikan bahwa terhadap masing-masing Putusan tersebut di atas, Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menindaklanjuti sebagai berikut: a. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0647/HK.01.00/K1/09/2021 tanggal 6 September 2021 perihal Sanksi Peringatan, yang pada pokoknya bahwa berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 145-PKE-DKPP/VI/2021, tanggal 1 September 2021, Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu I Irwan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Teradu II Swastari Haz selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu (vide Bukti PT-2) b. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 203/HK.01.00/K1/03/2023 tanggal 7 Maret 2023 perihal Rehabilitasi Nama Baik, yang pada pokoknya bahwa berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 3-PKE-DKPP/I/2023, tanggal 1 Maret 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum merehabilitasi nama baik Irwan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz dan Wahyudin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu (vide Bukti PT-3) c. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 1167/HK.01.01/K1/10/2024, tanggal 14 Oktober 2024, perihal Rehabilitasi Nama Baik, yang pada pokoknya berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 118- PKE-DKPP/VII/2024 tanggal 7 Oktober 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum memberikan rehabilitasi nama baik kepada Swastari Haz selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, dan Syafruddin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu (vide Bukti PT-4)
II. BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-4, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 7/PM.00.01/K.NB/05/2024, perihal Instruksi, tanggal 30 Mei 2024; PT-2 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum: 0647/HK.01.00/K1/09/2021, perihal Sanksi Peringatan, tanggal 6 September 2024; PT-3 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum: 203/HK.01.00/K1/03/2023, perihal Rehabilitasi Nama Baik, tanggal 7 Maret 2023; PT-4 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum: 1167/HK.01.00/K1/10/2024, perihal Rehabilitasi Nama Baik, tanggal 14 Oktober 2024; [2.9.2] Suhardi (Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat) Pihak Terkait menerangkan pada saat itu, Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menelepon Teradu dan meminta menghapus postingan tersebut supaya suasana mereda. Pihak Terkait hadir dalam kegiatan jalan sehat Bawaslu Kabupaten Dompu. Pihak Terkait melihat ODGJ berjoget di panggung. ODGJ tersebut telah ditarik keluar dari panggung namun kembali lagi ke panggung. Pihak Terkait sempat menanyakan kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu, apakah benar orang tersebut ODGJ? kemudian, Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu membenarkan bahwa orang tersebut memang ODGJ. 2 atau 3 hari setelah kegiatan tersebut, terdapat persoalan mengenai postingan Teradu. Pihak Terkait tidak pernah melihat postingan Teradu. Namun cukup ramai di grup, mengenai dugaan adanya keberpihakan. Sehingga, Pihak Terkait yang kebetulan hadir pada kegiatan, meminta kepada Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mendiskusikan mengenai persoalan di Kabupaten Dompu. Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat kemudian menelepon Teradu dan meminta agar menghapus postingan tersebut. [2.9.3] Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu Keterangan Pihak Terkait berkenaan dengan pokok pengaduan Pengadu, Bawaslu Kabupaten Dompu akan menyampaikan uraian singkat pengawasan pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa tugas dan wewenang Bawaslu pada Pemilihan diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; 2. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2024, yang pada pokoknya masa aksi meminta untuk melakukan pleno terhadap penggantian Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, bahwa terhadap hal tersebut Pihak Terkait mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, sehingga Pihak Terkait selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu tidak melaksanakan Rapat Pleno; [2.9.4] Wahyudin (Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu) - Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak terdapat kesepakatan dengan pendemo. Namun, permintaan agar Bawaslu Kabupaten Dompu melaksanakan rapat pleno berkenaan dengan Teradu dalam waktu 3x24 jam. Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu menandatangani hasil notulensinya. Bukti notulensi ada di Pengadu. - Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai status facebook Teradu. Pihak Terkait menerangkan bahwa dari permintaan para pendemo, dalam waktu 3x24 jam untuk melaksanakan rapat pleno terhadap Teradu, bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait secara tertulis hal tersebut menjadi pertimbangan untuk tidak melaksanakan rapat pleno berdasarkan ketentuan Perbawaslu. Pendemo meminta Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu meminta agar mencopot Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu dan memplenokan. - Pihak Terkait sudah lama mengenal H. Moh Syaiun dan mengetahui H. Moh Syaiun merupakan kakak kandung Teradu. Pihak Terkait juga sudah lama mengenal Andi Surya Ramadhan. Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu telah menyampaikan dalam rapat internal bahwa memiliki saudara kandung H. Moh Syaiun dan Andi Surya Ramadhan. [2.9.5] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu 1. Bahwa terhadap seluruh dalil yang disampaikan Pengadu dalam pokok aduan Pihak Terkait memohon maaf sekiranya tidak dapat memberikan keterangan terhadap keseluruhan pokok aduan Pengadu yang peristiwanya tidak Pihak Terkait ketahui atau tidak mendapat informasi secara langsung ataupun tidak langsung kecuali terhadap dalil yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 maupun terhadap peristiwa yang memang diketahui oleh Pihak Terkait. 2. Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Majelis, Pihak Terkait diminta untuk memberikan keterangan terkait prosedur dan mekanisme pelaksanaan kampanye, maka ijinkan Pihak Terkait untuk menyampaikan tentang prosedur dan mekanisme pelaksanaan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. a) Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; b) Kampanye bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara dan kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab; c) Kampanye Pemilihan dilaksanakan oleh pelaksana kampanye dan diikuti oleh peserta kampanye yang terdiri atas anggota masyarakat yang memiliki hak pilih. Pelaksana kampanye wajib didaftarkan pada KPU oleh peserta pemilihan dan ditembuskan kepada Bawaslu menurut tingkatannya. Salinan dokumen pelaksana kampanye disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 3. Bahwa masa kampanye Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Menurut jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, masa kampanye berlangsung selama 25 September 2024 s.d. 23 November 2024. 4. Bahwa sebagai landasan hukum pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Pihak Terkait berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam peraturan tersebut memuat tentang kampanye pemilihan, materi kampanye, metode kampanye, larangan dalam kampanye, sanksi atas pelanggaran kampanye, pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, serta pemasangan alat peraga kampanye dan hal-hal lain yang menyangkut tentang kampanye. 5. Metode Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024, menurut Pasal 18 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Kampanye Pilkada 2024 dapat dilaksanakan melalui beberapa metode, diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon (Paslon), penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa elektronik, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Metode-metode kampanye Pilkada 2024 tersebut dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut: a) Metode kampanye debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. b) Metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog didanai dan dilaksanakan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pilkada dan/atau Pasangan Calon. c) Metode kampanye penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga juga dapat didanai dan dilaksanakan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pilkada dan/atau Pasangan Calon. 6. Bahwa larangan pada pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024, menurut Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 terdapat sejumlah larangan, sebagai berikut: a) Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pernbukaan UUD 1945. b) Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota dan partai politik. c) Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat. d) Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik. e) Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah. f) Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye. g) Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah. h) Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. i) Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya. j) Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. 7. Bahwa materi kampanye pasangan calon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan RPJP daerah Provinsi atau Kabupaten dan menyampaikan program pasangan calon. Materi kampanye yang disampaikan harus: a) Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa; c) Meningkatkan kesadaran hukum; d) Memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan e) Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat; 8. Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini KPU Kabupaten Dompu sebelum pelaksanaan tahapan kampanye, pada tanggal 24 September 2024 dan 26 September 2024 melaksanakan rapat koordinasi yang melibatkan Tim Pemenangan/Tim Penghubung (LO) masing-masing pasangan calon, partai politik pengusung, Bawaslu Dompu, Polres Dompu, Kodim 1614 Dompu, dan Kesbangpoldagri Dompu dengan agenda persiapan tahapan kampanye. 9. Bahwa KPU Kabupaten Dompu menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Dompu yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan kampanye, diantaranya: Keputusan Nomor 438 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024, Keputusan Nomor 437 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024, Keputusan Nomor 436 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024, Keputusan Nomor 439 tahun 2024 tentang Jenis dan Jumlah Fasilitasi Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024, dan Keputusan Nomor 440 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor 435 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024. [2.9.6] Yusuf Anggota KPU Kabupaten Dompu Pihak Terkait menerangkan bahwa H. Moh Syaiun dan Andi Surya Ramadhan memang merupakan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 Nomor Urut 1 sebagaimana SKEP/01/BS/9/2024 tentang Penetapan dan Pengesahan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Bambang Firdaus dan Wakil Bupati Syirajuddin Koalisi Dompu Maju yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Dompu. [2.10] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR: 316-PKE-DKPP/XII/2024 Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor: 316-PKE-DKPP/XII/2024 yaitu H. Moh Syaiun dan Andi Surya Ramadhan, dalam sidang pemeriksaan tanggal 23 April 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] H. Moh Syaiun - Pihak Terkait menerangkan ditingkat pusat ada 2 tokoh Dompu yang memiliki hubungan darah dengan Pihak Terkait. Pertama, Almarhum Prof. Dr. Burhan Magenda merupakan mertua Pihak Terkait. Kedua, Muhammad Feisal Tamin mantan Menpan merupakan adik kandung ibu Pihak Terkait. Almarhum Prof. Dr. Burhan Magenda mengatakan “kalau anda sudah mendapatkan sarjana politik, untuk mendapatkan Dr dan Master politik tidak perlu ke Eropa dan Amerika. Tinggal di Dompu 3 bulan, bulan ke-4 Anda sah mau pakai Master atau Dr politik”. Kemudian Feisal Tamin dijuluki sebagai mentor netralitas PNS. Pihak Terkait sempat menjadi Sekretaris Daerah. Dari 34 tahun dibirokrasi, 22 kali dimutasi. 3 kali masuk istana negara dan mendapatkan penghargaan. Pihak Terkait sempat menjadi Kepala Dinas Perhutanan dan memasukkan 198 orang ke penjara kasus illegal logging. Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024, Pihak Terkait mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Dompu namun tidak berhasil sampai di KPU karena tidak mendapat Partai Politik. Pihak Terkait Andi Surya Ramadhan merupakan adik kandung Pihak Terkait sekaligus pemenangan Bambang Firdaus selaku Calon Bupati Dompu yang merupakan Calon Bupati Terpilih. Banyak yang melapor kepada Pihak Terkait mengenai hal tersebut namun Pihak Terkait mengatakan bahwa itu merupakan hak asasi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu merupakan adik kandungnya. Selama menjadi Tim Pemenangan Calon Bupati lainnya, Andi Surya Ramadhan tidak pernah mendatangi rumah Pihak Terkait. Selain itui, Pihak Terkait melarang Andi Surya Ramadhan untuk datang ke rumah supaya tidak terjadi gangguan psikologi antara Pihak Terkait, Andi Surya Ramadhan dan Calon Bupati yang didukung oleh Andi Surya Ramadhan. Pihak Terkait selalu mengingatkan Teradu sebagai penyelenggara maupun Pengawas untuk menjaga marwah keluarga. Pihak Terkait tidak pernah berkomunikasi dengan Teradu. - Pihak Terkait menerangkan bahwa hubungan keluarga antara Pihak Terkait dan Teradu sudah diketahui oleh publik. Pihak Terkait menerangkan setelah gagal mencalonkan sebagai Bupati Dompu, maka Pihak Terkait diminta oleh Bambang Firdaus dan Syirajuddin (BBF-DJ) menjadi Ketua Dewan Pakar. Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu sudah mengumumkan kepada publik memiliki hubungan keluarga dengan Pihak Terkait dan Andi Surya Ramadhan. [2.10.2] Andi Surya Ramadhan - Pihak Terkait menerangkan bahwa pernah menjadi penyelenggara pemilu tingkat PPS. 2015 terlibat sebagai caleg DPRD dari partai bulan bintang. Saya gagal kemudian menjadi sekretaris partai PBB. Pihak Terkait merupakan pendukung sebagai pengadu saat ini. Saat ini menjadi pendukung kisman. 2019-2020 saya kembali menjadi anggota partai ngawal bupati dompu. Pihak Terkait ajudan bupati. 2024, menang dan saat ini menjadi ajudin sirajudin. Pihak Terkait tidak pernah berkomunikasi dengan Teradu kecuali ada rapat di Kantor KPU maupun Bawaslu. Saya bersikap profesional dengan Teradu. - Pihak Terkait pernah menjadi KPPS, Ketua PPS, bahkan Ketua PPK Kecamatan Dompu. Pihak Terkait pada tahun 2014 pernah menjadi Calon Anggota DPRD Dompu dari Partai Bulan Bintang namun gagal. Selanjutnya, Pihak Terkait menjadi Sekretaris Partai Bulan Bintang. Pada tahun 2015, Pihak Terkait menjadi pendukung Tim Ompu Beko dengan Kisman yaitu Pengadu. Pada saat itu, Pihak Terkait merupakan Sekretaris Tim H. Abubakar Ahmad dengan Kisman Pangeran dan masuk pada urutan ke-2. Pada tahun 2019-2020, Pihak Terkait merupakan anggota partai dan mengawal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Kader Jaelani dan Sahrul Parsan yang saat itu terpilih. Pihak Terkait merupakan ajudan lapangan dari Calon Bupati. Pada tahun 2024, Pihak Terkait menjadi ajudan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Selama proses ini, Pihak Terkait tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Teradu. Pihak Terkait bertemu dan berkomunikasi dengan Teradu hanya pada saat rapat di KPU atau Bawaslu. - Pihak Terkait mengenal Pengadu Suryadin. Pengadu merupakan anggota dari Pihak Terkait di Tim Protokoler. Namun, di tengah perjalanan Pengadu berpindah ke AKJ- Syah. Pihak Terkait menerangkan bahwa yang dilakukan Pengadu saat ini bukan mencari keadilan melainkan karena dendam dengan Teradu. Hal ini terlalu dipolitisasi mulai dari demonstrasi mereka menuding bahwa Bawaslu Kabupaten Dompu berpihak kepada Bambang Firdaus dan Syirajuddin (BBF-DJ). - Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan yang dilakukan Tim AKJ-Syah, Pihak Terkait sempat berdebat dengan Pengawas di tingkat Kecamatan seandainya ada keterlambatan surat. Pihak Terkait intens berdebat dengan Kecamatan Woja. Namun setelah terdapat pencerahan, Pihak Terkait menerima. - Pihak Terkait menerangkan tidak pernah berkomunikasi dengan kakak kandung H. Moh Syaiun selama 2 tahun. Bahkan Pihak Terkait dikeluarkan dari Group WhatsApp Keluarga. H. Moh Syaiun merupakan calon Bupati Dompu dan Pihak Terkait merupakan Tim Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Pihak Terkait juga tidak pernah berkomunikasi dengan Teradu. Pihak Terkait menghormati Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. - Pihak Terkait menerangkan pada saat ini merupakan Wakil Ketua 9 di Partai Gerindra. Pihak Terkait menerangkan bahwa “Gass Pool” tidak identik dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajudin (BBF-DJ). Bahkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 2 juga menggunakan istilah “Gass Pool”. I.BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Andi Surya Ramadhan mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor: 07-0257/Kpts/DPP-GERINDRA/2022 tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, tanggal 15 Juli 2022.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II dalam Perkara Nomor 316-PKE- DKPP/XII/2024 dan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025 mengadukan pokok aduan yang sama terhadap Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025 diduga pada tanggal 24 Oktober 2024, Teradu memposting melalui akun facebook miliknya, seseorang memakai baju bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajudin (BBF-DJ) disertai dengan kalimat “Dia pemilik suara batal di TPS, Meski begitu dia faham ketika diperlakukan baik, bahkan dia lebih baik dari yang saya dan anda pikirkan, mori nawamu lengae”. Bahwa dalam postingan tersebut Teradu juga berkomentar dengan kalimat "Gass Pool Opah". Sebagaimana diketahui, kalimat tersebut merupakan slogan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin (BBF- DJ). Hal tersebut menimbulkan opini publik yang mengarah kepada dugaan konflik kepentingan (conflict of interest); [4.1.2] Menimbang bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025 diduga bahwa Teradu diduga memiliki hubungan keluarga dengan H. Moh Syaiun dan Andi Surya Ramadhan yang merupakan Tim Kampanye Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajudin (BBF-DJ). [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025 sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu menerangkan bahwa memiliki akun facebook a.n. RIGA BLU yang digunakan sebagai sarana informasi, komunikasi dan edukasi kepada masyarakat terhadap kegiatan/aktivitas sehari-hari. Namun dalam implementasinya terdapat status facebook yang diduga mengakibatkan kerugian. Teradu membuat status facebook tersebut pada saat dalam perjalanan dinas ke Makassar dalam rangka menghadiri kegiatan Bawaslu Kabupaten Dompu. Teradu memposting sebuah video bukan foto seorang ODGJ yang menghadiri kegiatan jalan sehat tersebut dengan captions; “Dia Pemilik suara batal…di TPS Meski Begitu dia paham Ketika diperlakukan baik…Bahkan dia lebih baik dari yang saya dan anda pikirkan…..Mori Nawa mu lengae artinya Panjang Umur Saudara…”. Bahwa postingan tersebut sebagai pengingat dalam kehidupan sehari-hari, siapapun dia tetap kita perlakukan dengan baik. Pada saat Teradu merekam video ODGJ dalam kegiatan jalan sehat Bawaslu Kabupaten Dompu, Teradu tidak melihat dengan jelas gambar pada baju yang dipakai oleh ODGJ tersebut. Hal ini disebabkan, perekaman video dilakukan dari jauh. Teradu tidak mengetahui jika gambar pada baju yang dipakai oleh ODGJ merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Selain itu, Teradu memiliki penyakit mata rabun jauh yang dibuktikan dengan penggunaan kaca mata progresif. Bahwa Teradu telah melakukan konferensi pers untuk mengklarifikasi berkenaan dengan permasalahan postingan facebook tersebut. Teradu juga sudah menghapus postingan video tersebut. Selanjutnya, mengenai kalimat "Gass Pool Opah" yang ditulis oleh Teradu pada kolom komentar di akun facebook, hanya berkaitan dengan postingan video ODGJ dalam kegiatan jalan sehat Bawaslu Kabupaten Dompu dan tidak berkaitan dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin (BBF-DJ). Bahwa dalam keseharian, Teradu tidak hanya sering memposting kegiatan pengawasan Bupati dan Wakil Bupati Dompu. Namun, Teradu juga sering memposting ODGJ dan tidak terdapat keberatan dari masyarakat (vide Bukti T-3). [4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu menerangkan telah menyampaikan secara terbuka bahwa memiliki saudara kandung yaitu Andi Surya Ramadhan dan Muh. Syaiun yang menjadi Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Teradu menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Pelantikan Panwas Kecamatan, Kegiatan Bimtek dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 7 Kecamatan. Andi Surya Ramadhan merupakan Tim Pemenangan BBF-DJ yang tidak hanya terlibat dalam Pemilu dan Pemilukada 2024 melainkan semenjak Teradu menjadi anggota KPU Kabupaten Dompu. Namun, tidak terdapat keberatan mengenai status Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Dompu. Selanjutnya, Muh. Syaiun merupakan Tim Pemenangan dan Juru Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai fakta dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa Pleno pengambilan Putusan terhadap perkara a quo dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2025 sebelum Teradu meninggal dunia pada tanggal 11 Mei 2025. Bahwa terhadap hal tersebut DKPP dimungkinkan untuk membatalkan dan mebuatkan sebuah ketetapan. Akan tetapi DKPP berpendapat bahwa demi mewujudkan kepastian hukum dan etika atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu, maka terhadap perkara a quo tetap dibuat dalam satu Putusan DKPP. [4.3.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 Teradu melakukan perjalanan dinas dalam rangka menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah I di Kota Makassar. Bahwa benar dalam perjalanan menuju bandara, Teradu memposting sebuah video di akun media sosial facebook miliknya dengan nama akun Riga Blu disertai captions; “Dia Pemilik suara batal…di TPS Meski Begitu dia paham Ketika diperlakukan baik…” Bahkan dia lebih baik dari yang saya dan anda pikirkan…..” Mori Nawa mu lengae” (vide bukti P-3 dan T-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 20 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Dompu melakukan kegiatan jalan sehat yang dilaksanakan di area car free day di Kecamatan Dompu yang terbuka untuk umum dan diikuti oleh masyarakat. Bahwa setelah melaksanakan rangkaian kegiatan jalan sehat, Teradu beristirahat sambil menikmati acara live music. Bahwa tidak jauh dari panggung live music tersebut Teradu melihat seseorang yang diduga adalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) sedang berjoget menikmati musik tersebut. Bahwa kemudian Teradu berinisiatif mendokumentasikan ODGJ tersebut melalui video dengan menggunakan handphone miliknya. Bahwa pada saat mendokumentasikan ODGJ tersebut, Teradu merasa silau sehingga menaikkan kacamata yang biasa dipakai olehnya ke atas kepala sembari mengelap keringat yang menetes. Oleh karena itu, Teradu tidak melihat dengan jelas gambar pada baju yang dipakai oleh ODGJ tersebut. Bahkan Teradu tidak mengetahui jika gambar pada baju yang dipakai oleh ODGJ merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Bahwa berdasarkan penjelasan Teradu dalam sidang, dirinya memiliki penyakit mata rabun jauh sehingga Teradu menggunakan kaca mata progresif. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap postingan video ODGJ a quo, Teradu telah melakukan konferensi pers untuk mengklarifikasi dan menghapus postingan pada media sosial facebook miliknya. Bahwa maksud dari caption “Dia Pemilik suara batal…di TPS Meski Begitu dia paham Ketika diperlakukan baik…” Bahkan dia lebih baik dari yang saya dan anda pikirkan…..” Mori Nawa mu lengae” Teradu mengungkapkan bahwa Mori Nawa mu lengae memiliki arti “Panjang Umur Saudara” . Bahwa Teradu berdalih terhadap postingan video dan caption tersebut merupakan sebuah pengingat dalam kehidupan sehari-hari bagi siapapun agar tetap diperlakukan dengan baik. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam keseharian Teradu tidak hanya sering memposting kegiatan dirinya dalam melakukan pengawasan, akan tetapi Teradu juga sering memposting hal-hal lain tentang edukasi, informasi, ulasan dan lain lain yang selama ini tidak terdapat keberatan dari masyarakat (vide bukti T-3). Bahwa terhadap kalimat "Gass Pool Opah" yang ditulis oleh Teradu pada kolom komentar di akun facebook miliknya, Teradu mengungkapkan bahwa kalimat tersebut hanya sebagai bentuk balasan terhadap komentar temannya yang biasa disapa dengan nama “Opah” karena telah memberikan dukungan terhadap kegiatan jalan sehat Bawaslu Kabupaten Dompu dan bukan merupakan bentuk dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Andi Surya Ramadhan selaku Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajudin yang menerangkan bahwa kalimat “Gass Pool” tidak selalu identik dengan slogan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajudin, karena Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 2 juga menggunakan istilah “Gass Pool”. Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu yang mempostingan video ODGJ yang menggunakan kaos bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 Nomor Urut 1 dengan captions; “Dia Pemilik suara batal…di TPS Meski Begitu dia paham Ketika diperlakukan baik…Bahkan dia lebih baik dari yang saya dan anda pikirkan…..Mori Nawa mu lengae” pada akun media sosial facebook Riga Blu milik Teradu tidak dilakukan untuk mendukung atau keberpihakan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Terlebih Teradu memiliki riwayat penyakit mata rabun jauh, sehingga Teradu tidak melihat dengan jelas bahwa baju yang dipakai oleh ODGJ tersebut bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Bahwa atas postingan video tersebut, Teradu telah bersikap responsif menghapus postingan video serta melakukan klarifikasi berkenaan dengan permasalahan postingan video a quo. Demikian juga halnya dengan kalimat "Gass Pool Opah" yang ditulis oleh Teradu pada kolom komentar di akun facebook a.n. Riga Blu milik Teradu, hal itu dilakukan tidak berkaitan dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Namun, merupakan bentuk balasan terhadap komentar teman Teradu yang biasa disapa dengan nama “Opah” karena memberikan dukungan terhadap kegiatan jalan sehat Bawaslu Kabupaten Dompu. Oleh karena itu, Teradu sudah bertindak profesional, akuntabel, serta bersikap netral dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2024. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Menimbang terkait dengan pengaduan Para Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu sudah menyampaikan secara terbuka memiliki saudara kandung a.n. Andi Surya Ramadhan dan Muh. Syaiun yang menjadi Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu dalam Pilkada Tahun 2024. Bahwa Teradu menyampaikan hal tersebut bukan hanya dalam rapat pleno internal pimpinan Bawaslu Kabupaten Dompu, namun juga dalam beberapa kegiatan Pengawasan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu yakni pada saat Pelantikan Panwas Kecamatan, Bimbingan Teknis dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 7 (tujuh) Kecamatan. Bahwa benar Andi Surya Ramadhan merupakan kakak kandung Teradu yang merupakan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1. Bahwa Pihak Terkait Andi Surya Ramadhan mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan, dirinya tidak hanya terlibat dalam Pemilu dan Pilkada 2024 melainkan semenjak Teradu menjadi anggota KPU Kabupaten Dompu. Demikian juga halnya dengan Muh. Syaiun yang merupakan Tim Pemenangan dan Juru Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Wahyudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu membenarkan Teradu sudah menyampaikan dalam rapat internal bahwa Teradu memiliki saudara kandung H. Moh Syaiun dan Andi Surya Ramadhan. Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Teradu yang telah mengumumkan kepada publik karena memiliki hubungan keluarga dengan Andi Surya Ramadhan dan Muh. Syaiun yang merupakan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 pada Pemilihan Tahun 2024 dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Teradu telah bertindak rprofesional dalam menjaga integritas dan kemandirian sebagai Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti- bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor: 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/I/2025 untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu (Almh) Swastari Haz selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Sepuluh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani