Rehabilitasi
Nomor Putusan: 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan 36-PKE-DKPP/I/2025
Swastari Haz, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-05-2025
👁 31 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II dalam Perkara Nomor 316-PKE- DKPP/XII/2024 dan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025 mengadukan pokok aduan yang sama terhadap Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025 diduga pada tanggal 24 Oktober 2024, Teradu memposting melalui akun facebook miliknya, seseorang memakai baju bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajudin (BBF-DJ) disertai dengan kalimat “Dia pemilik suara batal di TPS, Meski begitu dia faham ketika diperlakukan baik, bahkan dia lebih baik dari yang saya dan anda pikirkan, mori nawamu lengae”.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor: 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/I/2025 untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu (Almh) Swastari Haz selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NOMOR 316-PKE-DKPP/XII/2024
NOMOR 36-PKE-DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 381-
P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 316-PKE-
DKPP/XII/2024, dan Pengaduan Nomor: 388-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 316-PKE-DKPP/XII/2024
[1.1.1] PENGADU
Nama : Suryadin
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Jl. Lintas Mbawi KM.9 Desa Mbawi, Kecamatan
Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara
Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu I;
[1.1.2] PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/I/2025
[1.1.3] PENGADU
1. Nama : Kisman Pangeran
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. H. Abubakar Ahmad Desa Matua, Kecamatan Woja,
Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Memberikan Kuasa Kepada:
2. Nama : 1. Apryadin;
2. Yudi Dwi Yudhayana;
3. Andry Meiyansyah
4. Alwi
5. Muhammad Fathonadin
6. Hardin
7. Amirullah
8. Moh. Alamsyah
9. Muh. Hijratul
10. Ilham
11. Awan Dermawan
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. H. Abubakar Ahmad Desa Matua, Kecamatan Woja,
Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu II;
Pengadu I s.d. Pengadu II selanjutnya disebut ----------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU PERKARA NOMOR 316-PKE-DKPP/XII/2024 DAN PERKARA
NOMOR 36-PKE-DKPP/I/2025
Nama : Swastari Haz
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu
Alamat : Jl.Lingkar Utara No.30 Kelurahan Bali, Kecamatan
Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara
Barat
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu I dan Pengadu II;
mendengar keterangan Pengadu I dan Pengadu II;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh
Pengadu I, Pengadu II, dan Teradu
II.DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1.1] POKOK PENGADUAN PENGADU I PERKARA 316-PKE-DKPP/XII/2024
Bahwa Pengadu I Perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 April 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum mengatur tentang asas, prinsip dan tujuan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 2 dan Pasal 3;
2. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu menegaskan tentang asas, landasan, prinsip, dan sumpah janji
Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a s/d huruf
e, ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a s/d huruf d, ayat (3) huruf a s/d
huruf i, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, c dan huruf k, Pasal 9 huruf a dan Pasal
10 huruf a.
3. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz (Teradu) yang dalam akun
facebook pribadinya bernama Riga Blu pada tanggal 24 Oktober 2024 Pukul 22.16
WITA membuat status di facebook dengan menampilkan gambar atau atribut salah
satu Pasangan Calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Dompu
Tahun 2024 yang diikuti dengan narasi “Dia pemilik suara batal..di TPS, Meski
begitu dia faham ketika diperlakukan baik, bahkan dia lebih baik dari yang saya
dan anda pikirkan, mori nawamu lengae” (vide Bukti P-3).
4. Bahwa terhadap status facebook tersebut banyak menuai kontroversi dan
tanggapan miring dari masyarakat yang menilai sikap Teradu tidak mampu menjaga
marwah lembaga Bawaslu baik terhadap unggahan tersebut maupun jabatan yang
yang sedang diemban Teradu adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan
dan status facebook dengan jabatan Teradu sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten
Dompu;
5. Bahwa sebagai Ketua Bawaslu (Teradu) seharusnya memahami dilarang keras
membuat status di media sosial yang terkesan membentuk opini publik yang
mengundang/ memicu konflik kepentingan (conflict of interest);
6. Bahwa akibat dari unggahan Teradu diakun facebooknya sebagaimana dimaksud
pada point 3 di atas sehingga pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2024, Pukul
09.00 WITA ribuan masa menggelar aksi protes di depan Kantor Bawaslu Kabupaten
Dompu dan melakukan penyegelan Kantor Bawaslu guna menuntut agar Ketua
Bawaslu tersebut dicopot dari jabatannya (vide Bukti P-4, Bukti P-5, Bukti P-6);
7. Bahwa pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024, Teradu menggelar konferensi pers
bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu yang pada intinya Teradu
menyampaikan bahwa sama sekali tidak tahu kalau orang yang dalam foto itu
memakai baju Pasangan Calon, selain itu Teradu mengaku mengidap penyakit mata
rabun jauh yang menyebabkan dirinya tidak dapat melihat dengan jelas dan detail
objek yang didokumentasikan olehnya, menurut Pengadu pernyataan ini adalah
mengada-ada karena Teradu menggunakan kacamata rabun jauh (vide Bukti P-7);
8. Bahwa pada saat Teradu mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Dompu Teradu dinyatakan sehat baik secara jasmani maupun rohani berdasarkan
pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh dokter pemeriksa sehingga Teradu
dipilih dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu sampai dengan
saat ini;
9. Bahwa selain itu, Teradu juga diduga kuat memiliki hubungan darah (saudara
kandung) dengan dua orang sekaligus yaitu H. Moh.Syaiun, S.H.,M.Si. dan Andi
Surya Ramadhan, S.Pt. sebagai Tim Pemenang dan Tim Kampanye salah satu
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 yaitu Pasangan Calon
dengan Nomor Urut 1 Bambang Firdaus dan Syirajuddin yakni (vide Bukti P-8 dan
Bukti P-9) Nama-Nama Tim Kampanye yang terdaftar di KPU Kabupaten Dompu
dan foto-foto saat kampanye terlampir;
10. Bahwa teradu dalam hal ini, pada tahun 2021 pernah diajukan pengaduan secara
tertulis pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait pelanggaran lain
yang dilakukan oleh Teradu sesuai dengan Pengaduan Nomor: 137-P/L-
DKPP/VI/2021 dan telah diregister dalam Perkara Nomor: 145-PKE-DKPP/VI/2021
yang dimana telah diputuskan oleh Majelis yakni telah terbukti bersalah secara sah
dan meyakinkan melanggar kode etik dan perilaku Penyelenggara Pemilu dan telah
diberikan Sanksi Peringatan sebagaimana putusan perkara, tertanggal 1 September
2021;
11. Bahwa Teradu dalam hal ini, pada tahun 2023 kembali diajukan lagi pengaduan
secara tertulis pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait pelanggaran
lainnya yang dilakukan oleh teradu sesuai dengan Pengaduan Nomor: 53-P/L-
DKPP/XII/2022 dan telah diregister dalam Perkara Nomor: 3-PKE-DKPP/I/2023
sebagaimana putusan perkara, tertanggal 20 pebruari 2023;
12. Bahwa Teradu dalam hal ini, pada tahun 2024 lagi-lagi kembali diajukan
pengaduan secara tertulis pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait
pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Teradu sesuai dengan Pengaduan Nomor:
100-P/L-DKPP/IV/2024 dan telah diregister dalam Perkara Nomor: 118-PKE-
DKPP/VII/2024 sebagaimana putusan perkara tertanggal 23 Agustus 2024;
13. Bahwa sikap dan/atau perbuatan Teradu yang mengunggah foto salah seorang yang
memakai baju atau atribut salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Dompu Tahun 2024 adalah sikap dan/atau
perbuatan yang keliru dan tidak dibenarkan berdasarkan etika yang diduga kuat
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 huruf a, c dan huruf k Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
14. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 3 s/d 13 di atas
sudah sangat jelas sikap dan atau perbuatan Teradu diduga kuat melanggar
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang
asas, prinsip dan tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Pasal 3 huruf a s/d
huruf k, Pasal 104 huruf a mengatur tentang kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota
juncto Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu menegaskan
tentang asas, landasan, prinsip, dan sumpah janji Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a s/d huruf e, ayat (2) huruf a dan
huruf b, ayat (3), Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a s/d huruf d, ayat (3) huruf a s/d
huruf i, Pasal 8 huruf a, c dan huruf k, serta Pasal 9 huruf a dan Pasal 10 huruf a.
[2.1.2] POKOK PENGADUAN PENGADU II PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa Pengadu II Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 April 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa secara filosofis, DKPP memiliki tugas dan berwenang untuk menegakkan
dan menjaga martabat kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara
Pemilu.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah
lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu memiliki kewenangan penuh menerima Pengaduan dan/atau Laporan atas
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dalam pemilihan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2024 yang diajukan oleh Pengadu.
Kedudukan Hukum (Legal Standing)
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 159 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bertugas dan berwewenang untuk:
(1) DKPP bertugas.
a. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu; dan
b. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan
dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
penyelenggara pemilu.
(2) wewenang DKPP untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
Selanjutnya ketentuan Pasal 21 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyatakan:
DKPP berwenang meniatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya ketentuan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu menyatakan:
(1) Dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP berupa :
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
(2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. tim kampanye;
d. masyarakat; dan/atau
e. pemilih.
2. Bahwa oleh sebab Pengadu merupakan Masyarakat dan/atau Pemilih dan/atau tim
kampanye Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2024
sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan. Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang dalam hal ini mengajukan
Pengaduan dan atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
terhadap Teradu yang merupakan Penyelenggara Pemilu yakni Ketua Bawaslu
Kabupaten Dompu 2024.
Pokok Pengaduan
1. Bahwa berawal dan ketidak memenuhi prinsip, profesional, proporsional, tertib,
akuntabel, adil dan jujur, sebagai penyelenggara pemilukada bupati dan wakil
bupati Kabupaten Dompu yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Dompu Tahun 2024, sehingga Pengadu mengadu dan/atau laporkan
Teradu kepada DKPP;
2. Bahwa Teradu telah menunjukan sikap keberpihakannya melalui postingan di akun
facebook yang bernama RIGA BLU, (milik Teradu), postingan tersebut, Teradu telah
menggunakan simbol gambar/foto yang nyata-nyatanya orang dalam gambar/foto
menggunakan atribut kampanye berupa kaos biru yang ada gambar/foto Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2024 Nomor Urut 1 (satu)
dan tulisan singkat nama Pasangan Calon tersebut, dengan tulisan BBF-DJ
singkatan dari nama BAMBANG FIRDAUS dan SYIRAJUDIN, tempat kejadian pada
saat kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu, dalam rangka
Bawaslu Jalan Sehat kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Minggu, tanggal
20 Oktober 2024, pada saat itu masyarakat Dompu berpartisipasi meramaikan
kegiatan tersebut dan postingan Teradu telah discreenshot oleh Pengadu (bukti
terlampir);
3. Bahwa terhadap postingan tersebut di atas, mendapat banyak like, komentar dan
respon dan pengguna facebook lainnya serta masyarakat umum khususnya
masyarakat Kabupaten Dompu;
4. Bahwa kemudian di dalam kolom komentar status atau postingan tersebut Teradu
juga berkomentar dengan redaksi atau narasi "Gass Pool Opah" yang mana redaksi
atau narasi tersebut adalah slogan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajudin (BBF-DJ)
(bukti terlampir);
5. Bahwa atas postingan status Teradu tersebut, kemudian Masyarakat Kabupaten
Dompu melakukan aksi Demonstrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu-NTB
pada hari Jumat, 25 Oktober 2024 sebagai bentuk reaksi dan keberatan atas
tindakan tidak profesionalitas dan ketidaknetralnya Teradu selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Dompu dalam Pilkada di Kabupaten Dompu Tahun 2024;
6. Bahwa pada saat dilakukan aksi demonstrasi tersebut, namun Teradu tidak ada di
Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu dengan alasan sedang berada di luar daerah,
oleh karena itu masa aksi demontrasi melakukan audiensi dengan pihak-pihak
sebagai berikut:
a) Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu :
1) An. Wahyudin, Spd
2) An. Syafruddin, S.H.
b) PLT Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu :
1) Agus Awaluddin, S. Si.
c) Ketua Panwascam Dompu:
1) Muhammad Azwar S.pd
d) Ketua Panwascam Woja:
1) Hasanuddin, S.pd.
e) Ketua Panwascam Manggelewa:
1) Aan Suriadin, S,IP.
f) Ketua Panwascam Pajo:
1) Abdul Farid.
7. Bahwa hasil audiensi antara masa aksi demonstrasi dengan pihak-pihak tersebut
di atas yakni akan melakukan pleno guna menindaklanjuti kesepakatan audiensi
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak kesepakatan audiensi tersebut
dibuat yakni pada hari Jumat, 25 Oktober 2024 (bukti terlampir);
8. Bahwa selain dari uraian di atas, Teradu memiliki saudara-saudara kandung a.n.
Muh. Syaiun S.H. M Si. dan a.n. Andi Surya Ramadhan, S.Pt. yang terlibat aktif
dan/atau sebagai Tim Sukses/Pemenangan dan Juru Kampanye pada Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 (Satu) yaitu
Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Keterlibatan 2 (dua) orang saudara kandung dari
Teradu tersebut, yakni pada tanggal 23 Oktober 2024 melalui Surat Tanda Terima
Pemberitahuan Kampanye Nomor: STTP/44/X/Yan.2.2/2024/Polres Dompu,
tempat kampanye di Kecamatan Kempo, selanjutnya keterlibatan ke 2 (Dua) orang
saudara kandung Teradu juga berkampanye di Kecamatan Manggelewa pada
tanggal 26 Oktober 2024 berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan
Kampanye Nomor STTP/48/X/Yan.2.2/2024/Polres Dompu, tempat kampanye di
Kecamatan Kempo, bukti surat tersebut di atas, membuktikan bahwa Teradu
memiliki saudara kandung yang terlibat dalam tim kampanye, sebab Teradu tidak
pernah terbuka atas keterlibatan saudara-saudaranya di Tim Kampanye Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor urut 1 (Satu) (bukti
terlampir);
9. Bahwa sampai aduan ini diajukan Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu
tidak pernah menyatakan secara terbuka terkait dengan keberadaan keluarga atau
saudara kandungnya tersebut di atas, yang terlibat aktif dalam Tim
Sukses/Pemenangan dan Juru Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dompu Nomor Urut Satu Bambang Firdaus dan Syirajuddin;
10. Bahwa terhadap keterlibatan kedua saudara kandungnya Teradu pada Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 (satu) a.n.
Bambang Firdaus dan Syirajuddin sebagaimana di atas akan menimbulkan suatu
kepentingan kelompok dan atau keberpihakan atas hadirnya kedua saudara
kandung Teradu, untuk menjaga netralitas seharusnya Teradu dengan sadar dan
patuh harus mengundurkan diri;
11. Bahwa atas perbuatan Teradu sebagaimana diuraikan di atas merupakan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dalam hal ini diatur dalam Pasal
6 ayat (1) dan (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyatakan:
(1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
(2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata mata terselenggaranya Pemilu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi,
kelompok, atau golongan; b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh
siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan keputusan
dan/atau putusan yang diambil; c. adil maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan
kewajibannya; d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenang sesuai b. dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi
penyandang disabilitas Pasal -8- guna mewujudkan kesamaan kesempatan;
c.tertib maknanya dalam penvelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang
undangan, keseimbangan; keteraturan, keserasian, dan terbuka maknanya
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses
informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan
informasi publik; e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan f. profesional maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang
dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan,
keterampilan, dan wawasan luas; g. efektif bermakna dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai
rencana tahapan dengan tepat waktu; h. efisien bermakna dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penvelenggara Pemilu memanfaatkan sumberdava,
sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat
sasaran; i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Selanjutnya ketentuan Pasal 8 huruf a, e, f, dan k, yang menyatakan: a. netral
atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon dan/atau
peserta pemilu, e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang
atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik
atau peserta Pemilu tertentu; f. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara
terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; k. menyatakan
secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak
saudara dengan calon, peserta pemilu dan tim kampaye,
Selanjutnya prinsip adil pasal 10 huruf a. Memperlakukan secara sama setiap
calon, peserta pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses
pemilu dan selanjutnya Pasal 11 huruf a yaitu melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan dan Pasal 11 huruf c, melakukan tindakan dalam rangka
penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan. Prinsip tertib Pasal 12 huruf a, yaitu menjaga
dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan pemilu, Pasal 15 prinsip
profesional huruf a, yaitu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
penyelenggara pemilu huruf d, mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak
langsung, huruf e, menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta
sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggara pemilu, dan
prinsip kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf b, yaitu
menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, huruf d, menjaga dan memelihara nama balk Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Semua prinsip tersebut di atas sebagaimana diatur dalam
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
diduga dilanggar oleh Teradu;
Selanjutnya selain dan ketentuan di atas, berdasarkan Pasal 157 ayat (1) dan (3)
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, secara tegas
menyatakan:
(1) DKPP menyusun dan menetapkan kode etik untuk menjaga kemandirian,
integritas, dan kredibilitas anggota KPU, KPU Kabupaten/Kota„ PPK, PPS,
KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat, mengikat dan wajib
dipatuhi oleh anggota KPU, KPU Provinsi; KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
KPPS, PPLN, dan KPPSLN, serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan
Pengawas TPS.
12. Bahwa Teradu sebelumya pernah diadukan ke DKPP pada tahun 2021 berdasarkan
Pengaduan Nomor: 137 P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
145-PKE-DKPP/VI/2021 telah diputuskan dan mengadili Teradu dijatuhi Sanksi
Peringatan, hal ini untuk membuktikan bahwa Teradu tidak berpedoman pada
prinsip sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP dan Peraturan Bersama DKPP.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
[2.2.1] PETITUM PENGADU I PERKARA NOMOR 316-PKE-DKPP/XII/2024
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu I pada Perkara Nomor 316-PKE-
DKPP/XII/2024, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Teradu selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Dompu Tahun 2024.
[2.2.2] PETITUM PENGADU II PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu II pada Perkara Nomor 36-PKE-
DKPP/I/2025, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Teradu selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Dompu Tahun 2024.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
[2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 316-PKE-DKPP/XII/2024
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu I Perkara Nomor 316-PKE-
DKPP/XII/2024 mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
P-9 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
P-2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
P-3 Screenshot Akun Facebook Riga Blu;
P-4 Media Online Tamboral Press dengan Judul “Copot Ketua Bawaslu!! Diduga
Langgar Netralitas, Kantor Bawaslu Dompu “Dikepung” Ribuan Massa”
tanggal 24 Oktober 2024;
P-5 Media Online Ruang Publik.com dengan Judul “Diduga Melanggar
Netralitas, Ribuan Massa Aksi Minta Ketua Bawaslu di Copot” tanggal 25
Oktober 2024;
P-6 Media Online Tangkapudate24jam.id dengan Judul “Oknum Ketua
Bawaslu Dompu Dinilai Melanggar Marwah, Netralitas, Dan Provokasi
Yang Dapat Menimbulkan Konflik” tanggal 24 Oktober 2024;
P-7 Media Online Tamboral Press dengan Judul “Sengaja” Unggah Atribut
Pasangan Calon, Ketua Bawaslu Dompu “Terancam” Dipecat” tanggal 28
Oktober 2024;
P-8 Model-Tim Kampanye Bupati dan Wakil Bupati, Tim Kampanye Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati;
P-9 Dokumentasi H. Moh. Syaiun dan Andi Surya Ramadhan dalam Kegiatan
Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 a.n.
Bambang Firdaus dan Syirajuddin;
[2.3.2] BUKTI PENGADU II PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu II Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P.1-1 sampai dengan P.1-13 sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
P.1-1 Screenshot Akun Facebook Riga Blu;
P.1-2 Screenshot Akun Facebook Riga Blu;
P.1-3 Foto Seorang Menggunakan Atribut Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Dompu Nomor Urut 1;
P.1-4 Screenshot Komentar di Akun Facebook Riga Blu;
P.1-5 Surat Tanda Pemberitahuan Kampanye Nomor:
STTP/44/X/YAN.2.2./2024/Polres Dompu, tanggal 23 Oktober 2024;
BUKTI KETERANGAN
P.1-6 Surat Tanda Pemberitahuan Kampanye Nomor:
STTP/48/X/YAN.2.2./2024/Polres Dompu, tanggal 26 Oktober 2024;
P.1-7 Slogan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Nomor Urut 1;
P.1-8 Hasil Kesepakatan Audiensi Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Dompu Nomor Urut 2 a.n. Abdul Kader Jaelani (AKJ) dan
Syahrul Parsan Tanggal 25 Oktober 2024;
P.1-9 Media Online Ruang Publik.com dengan Judul “Postingan Memicu Konflik,
Ketua Bawaslu Dompu Diduga Lari dari “Tanggung Jawab” tanggal 26
Oktober 2024;
P.1-10 Media Online Ruang Publik.com dengan Judul “Diduga Melanggar
Netralitas, Ribuan Massa Aksi Minta Ketua Bawaslu di Copot” tanggal 25
Oktober 2024;
P.1-11 Media Online Tamboral Press dengan Judul “Copot Ketua Bawaslu!! Diduga
Langgar Netralitas, Kantor Bawaslu Dompu “Dikepung” Ribuan Massa”
tanggal 24 Oktober 2024;
P.1-12 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 145-PKE-
DKPP/VI/2021;
P.1-13 Compact Disk;
[2.4] SAKSI PENGADU I PERKARA NOMOR 316-PKE-DKPP/XII/2024
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu I Perkara Nomor 316-PKE-
DKPP/XII/2024 mengajukan Saksi yakni Muhammad Nur dan Anwar yang
memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 23 April 2025 sebagai
berikut:
[2.4.1] Muhammad Nur
- Saksi menerangkan berkenaan dengan status yang diunggah oleh Teradu melalui
akun facebook Riga Blu. Dalam postingan tersebut terdapat foto seorang ODGJ yang
berpakaian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Nomor Urut 1 a.n.
Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Postingan tersebut tanggal 24 Oktober 2024,
Pukul 22.00 WITA. Mengenai narasi yang terdapat dalam postingan facebook
Teradu, Saksi menyerahkan kepada DKPP untuk menilai.
- Saksi menerangkan pada intinya Teradu telah memposting seorang ODGJ yang
berpakaian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Nomor Urut 1 a.n.
Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Saksi menerangkan bahwa berdasarkan
penjelasan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat bahwa postingan Teradu telah
menimbulkan kegaduhan masyarakat Dompu. Hal tersebut menimbulkan
pertanyaan apakah Teradu netral atau tidak? Pada tanggal 25 Oktober 2024,
masyarakat melakukan demonstrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu. Saksi
juga terlibat melakukan demonstrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu. Pada
saat demo, terdapat kesepakatan antara perwakilan pendemo dengan Bawaslu
Kabupaten Dompu. Namun, Saksi tidak mengikuti pada saat dialog antara
perwakilan pendemo dengan Bawaslu Kabupaten Dompu.
[2.4.2] Anwar
- Saksi menerangkan bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah
menginstruksikan Teradu agar menghapus postingan tersebut. Saksi merasa
terdapat sebuah kejanggalan. Postingan tersebut menimbulkan instabilitas di
Kabupaten Dompu. Hal tersebut mengakibatkan masyarakat melakukan demo di
Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu. Menurut Teradu bahwa pendemo merupakan
Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Nomor Urut 2. Mampukah
untuk memilah dan membedakan antara masyarakat dengan tim sukses? Hal ini
disebabkan bagian dari masyarakat adalah yang terlibat dalam Tim Sukses
Kabupaten Dompu pada saat Pilkada.
- Saksi menerangkan bahwa tidak masuk dalam daftar Tim Pemenangan AKJ-Syah.
Saksi masyarakat sekaligus pendukung, sehingga wajar apabila Saksi melakukan
demonstrasi berkenaan dengan keberpihakan Teradu terhadap salah satu Calon
Bupati dan Wakil Bupati Dompu. Pada saat itu, masyarakat ingin meminta
penjelasan kepada Teradu namun Teradu sedang berada di luar daerah. Saksi
menganggap penjelasan Teradu rabun jauh tidak masuk akal. Pada saat itu, Teradu
berada di area car free day dan mengambil momen ODGJ lalu memposting di akun
facebook disertai tulisan “dia pemilik suara batal di TPS meski begitu dia paham
ketika dia diperlakukan bahkan dia lebih baik dari saya dan anda pikirkan”. Saksi
ingin mendapat penjelasan dari Teradu mengenai maksud kata-kata “dia lebih baik
dari saya dan anda pikirkan”.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 316-PKE-
DKPP/XII/2024 DAN PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa Teradu Perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 DAN Perkara Nomor 36-PKE-
DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23
April 2025, sebagai berikut:
I. Bahwa terhadap dalil Pengadu Nomor Pengaduan: 381-P/L DKPP/XI/2024 yang
telah di Register dengan Perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 yang diadukan
oleh Suryadin selaku Pengadu pada perkara dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Swastari, S.H. Selaku Teradu.
1. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu angka 1, 2 dan 3 telah menunjukan sikap
keberpihakannya melalui postingan di akun facebook yang bernama RIGA BLU,
(milik Teradu), postingan tersebut, Teradu telah menggunakan simbol
gambar/foto yang nyata-nyatanya orang dalam gambar/foto menggunakan
atribut kampanye berupa kaos biru yang ada gambar/foto Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2024 Nomor Urut 1 (satu) dan tulisan
singkat nama Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) dengan tulisan BBF-DJ
singkatan dari nama BAMBANG FIRDAUS dan SIRAJUDIN, tempat kejadian pada
saat kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu, dalam
rangka Bawaslu Jalan Sehat kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Minggu,
tanggal 20 Oktober 2024, yang dimana pada saat itu masyarakat Dompu
berpatisipasi meramaikan kegiatan tersebut;
Berikut Jawaban Teradu:
1.1. Bahwa Teradu dalam menjalankan tugas dan fungsi selalu berpedoman pada
prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (vide Bukti T-1);
1.2. Bahwa Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenang dalam pengawasan
pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun
2024 dengan berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (vide
Bukti T-2);
1.3. Bahwa terhadap postingan facebook di atas Teradu dapat menjelaskan bahwa
benar Teradu memiliki akun facebook bernama profil RIGA BLU yang bertujuan
untuk sarana informasi, komunikasi dan edukasi kepada masyarakat terhadap
kegiatan/aktivitas sehari-hari, Namun dalam implementasinya ada status
facebook yang diduga mengakibatkan salah satu masyarakat merasa dirugikan.
Akan tetapi, pada hakikatnya status tersebut dibuat oleh Teradu ketika dalam
perjalanan dinas ke Makassar dalam rangka menghadiri kegiatan Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dalam perjalanan tersebut memposting video
(bukan foto) salah satu ODGJ yang ikut hadir dalam kegiatan jalan sehat
tersebut dengan captions; “Dia Pemilik suara batal…di TPS Meski Begitu dia
paham Ketika diperlakukan baik…Bahkan dia lebih baik dari yang saya dan
anda pikirkan…..Mori Nawa mu lengae artinya Panjang Umur Saudara…”
Bahwa postingan bermaksud sebagai pengingat dalam kehidupan sehari-hari,
siapapun dia tetap kita perlakukan dengan baik. Namun, pada aktivitas sehari-
hari, Teradu juga sering memposting aktivitas menyangkut kegiatan pengawasan
Bupati dan Wakil Bupati Dompu dan juga dengan ODGJ sewaktu yang lain serta
tidak ada keberatan dari masyarakat, (vide Bukti T-3).
Bahwa terhadap postingan tersebut Teradu mengambil video dari jarak jauh
sehingga Teradu tidak melihat dengan jelas gambar baju yang dipakai oleh ODGJ
dalam foto tersebut sehingga Teradu posting di facebook.
2. Bahwa berkenaan dengan dalil pengaduan Pengadu pada angka 4 (empat) yang
pada pokoknya menuai kontroversi dan diduga tidak bisa menjaga marwah
lembaga Bawaslu ataupun jabatan yang diemban, bahwa Teradu dapat
menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan terhadap seluruh rangkaian tahapan
dan jadwal baik selama proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
maupun Pasca Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan serta petunjuk teknis pengawasan;
2.1. Bahwa Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sungguh-
sungguh, dengan selalu memegang prinsip adil, jujur, profesional dan
independent;
2.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Dompu, tidak terdapat pengajuan permohonan
sengketa hasil oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu atau
yang diajukan Pemantau Pemilu yang terdaftar di KPU Kabupaten Dompu,
sehingga dapat disimpulkan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Dompu Tahun 2024 berjalan dengan lancar sebagaimana telah diterbitkan
Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor 717 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024. (vide
Bukti T.4)
3. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu angka 5 (lima) berikut jawaban
Teradu:
3.1. Bahwa terhadap dalil pada angka 5 (lima) terkait adanya conflict of interest,
Teradu dapat menjelaskan bahwa tidak ada conflict of interest yang muncul
pada masyarakat.
4. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu pada angka 6 (enam) yang pada pokoknya
akibat status facebook Teradu, masyarakat Kabupaten Dompu melakukan aksi
Demonstrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu-NTB pada hari Jumat, 25
Oktober 2024 sebagai bentuk reaksi dan keberatan atas tindakan tidak
profesionalitas dan ketidaknetralnya Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Dompu dalam Pilkada di Kabupaten Dompu Tahun 2024, berikut jawaban Teradu:
4.1. Teradu menjelaskan bahwa adanya aksi demonstrasi di Kantor Bawaslu
Kabupaten Dompu adalah bukan masyarakat Kabupaten Dompu yang
melakukan demonstrasi melainkan massa Pendukung Pasangan Calon Nomor
Urut 2 AKJ-SYAH. Pada tanggal 24 Oktober 2024, Ketua Tim Pemenangan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu AKJ SYAH, Kisman
Pangeran (Pengadu) dalam akun facebooknya Rabbani Kisman mengajak
seluruh pejuang AKJ SYAH dimanapun berada. Diharapkan besok hari Jumat
25 Oktober 2024, Pukul 08.00 WITA kumpul di Posko Besar AKJ SYAH, guna
untuk mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, dalam upaya
mempertanyakan Netralitas Bawaslu Kabupaten Dompu dalam mengawasi
pelaksanaan Pilkada 2024. Terutama terkait langsung dengan status Ketua
Bawaslu Kabupaten Dompu yang terindikasi berpihak pada salah satu
Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Dompu Tahun 2024.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan soliditas para
pejuang disampaikan terima kasih.
Salam 2 Periode
Ketua, (vide Bukti T-5)
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam angka 7 (tujuh), berikut jawaban Teradu:
5.1. bahwa benar Teradu melakukan perjalanan dinas luar daerah dalam rangka
mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum di Makassar (vide Bukti T-6 );
5.2. Bahwa Teradu benar melakukan konferensi pers dan mengklarifikasi bahwa
pada pokoknya sama sekali tidak tahu kalo orang dalam foto itu memakai
baju Paslon karena keterbatasan penglihatan;
5.3. Bahwa Teradu benar menderita penyakit mata rabun jauh yang dibuktikan
dengan Teradu menggunakan kaca mata progresif.
5.4. Bahwa terkait dengan tuntutan pemberhentian Ketua Bawaslu Kabupaten
Dompu selaku Teradu bahwa Teradu dapat menjelaskan bahwa keputusan
atau kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Ketua atau Anggota
Bawaslu Kabupaten Dompu bukan menjadi wewenang Bawaslu Kabupaten
Dompu melainkan wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (vide Bukti
T-7)
6. Bahwa terhadap dalil pengadu pada angka 8 (delapan) yang pada pokoknya
Teradu adalah anggota Bawaslu yang telah mengikuti seleksi dan lulus tes
kesehatan jasmani dan rohani, Teradu dapat menjelaskan bahwa proses sudah
dilalui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Bahwa terhadap dalil pengadu pada angka 9 (Sembilan) yang mendalilkan bahwa
Teradu memiliki saudara-saudara kandung a.n. Muh. Syaiun, S.H., M,Si. dan a.n.
Andi Surya Ramadhan, S.Pt. yang terlibat aktif dan atau sebagai Tim
Sukses/Pemenangan dan Juru Kampanye pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 (Satu) yaitu Bambang Firdaus dan
Syirajuddin. Keterlibatan 2 (dua) orang saudara kandung dari Teradu tersebut,
yakni pada tanggal 23 Oktober 2024 melalui Surat Tanda Terima Pemberitahuan
Kampanye Nomor: STTP/44/X/Yan.2.2/2024/Polres Dompu, tempat kampanye
di Kecamatan Kempo, selanjutnya keterlibatan ke 2 (Dua) orang saudara kandung
Teradu juga berkampanye di Kecamatan Manggelewa pada tanggal 26 Oktober
2024 berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor:
STTP/48/X/Yan.2.2/2024/Polres Dompu, tempat kampanye di Kecamatan
Kempo, bukti surat tersebut diatas, membuktikan bahwa teradu memiliki saudara
kandung yang terlibat dalam tim kampanye, sebab Teradu tidak pernah terbuka
atas keterlibatan saudara-saudaranya di tim kampanye Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 (satu), berikut jawaban
Teradu;
7.1. Bahwa Teradu sudah menyampaikan secara terbuka kepada para pihak
dalam kegiatan Pelantikan Panwas Kecamatan, Kegiatan Bimtek dan
Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tujuh Kecamatan
dengan menyampaikan Teradu mempunyai saudara kandung yang menjadi
Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu dalam
Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bahwa Andi Surya Ramadhan,S.Pt., sebagai
Tim Sukses BBF-DJ terlibat dalam persoalan politik dan kontestasi Pemilu
maupun Pemilukada tidak saja pada Pemilu 2024 melainkan sejak Teradu
menjadi anggota KPU Kabupaten Dompu, beliau telah menjadi pengurus PBB
kemudian sudah beberapa kali mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati yang didukung pada saat itu tidak ada orang yang berkeberatan
terhadap posisi Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Dompu, demikian
juga pada Pilkada tahun 2020 dan seterusnya. Bahkan pada pencalonan
Kisman Pangeran sebagai Ketua TIM AKJ Syah partai yang dipegang oleh
kakak Teradu sebagai partai pengusung. Pada Pilkada 2020, Para Pengadu
mereka berada dalam satu tim dan saat itu Teradu sebagai Penyelenggara
Pemilu tidak ada yang mempersoalkan. Sementara fakta selanjutnya Muh.
Syaiun, S.H,.M.Si., betul adalah saudara Kandung Teradu, Muh. Syaiun,
S.H,.M.Si. adalah pensiunan PNS yang pernah mengepalai sejumlah dinas
instansi yang kemudian masa purna baktinya sebagai ASN melibatkan diri
bahkan pernah mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati karena gagal
dalam pencalonan, Muh. Syaiun, S.H,.M.Si. kemudian dilamar oleh Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu BBF-DJ menjadi salah satu Tim
Pemenangan dan selanjutnya menjadi Juru Kampanye dan itu diketahui oleh
publik, dan Teradu sebagai Anggota Bawaslu atau Ketua Bawaslu
menyampaikan juga kepada public terkait dengan dinamika saudara Teradu
dalam berpolitik.
8. Bahwa terhadap dallil Pengadu pada angka 10 (sepuluh) yang mendalilkan Teradu
sebelumya pernah di adukan ke DKPP pada tahun 2021 berdasarkan Pengaduan
Nomor: 137 P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 145-
PKE-DKPP/VI/2021 telah diputuskan dan mengadili Teradu dijatuhi sanksi
Peringatan, hal ini untuk membuktikan bahwa Teradu tidak berpedompan pada
prinsip sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP dan Peraturan Bersama DKPP,
Berikut Jawaban Teradu;
8.1. Bahwa Teradu membenarkan dalil Pengadu pada tahun 2021 telah diadukan
secara tertulis pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan dijatuhkan
sanksi Peringatan;
8.2. Bahwa Teradu telah menindaklanjuti pengaduan dan amar Putusan DKPP
Nomor 145-PKE-DKPP/V/2021, tanggal 1 September 2021 sebagaimana
Salinan Surat Nomor: 0647/HK.01.00/K1/09/2021, tanggal 6 September
2021 perihal Sanksi Peringatan Kepada Teradu I Irwan selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Dompu, Teradu II Swastari Haz selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Dompu (vide Bukti T-8 );
8.3. Bahwa Teradu telah menindaklanjuti pengaduan dan amar Putusan DKPP
Nomor: 3-PKE-DKPP/I/2023, tanggal 1 Maret 2023 sebagaimana salinan
Surat Nomor: 203/HK.01.00/K1/03/2023, tanggal 7 Maret 2023, perihal
Rehabilitas Nama Baik Teradu (vide Bukti T-9);
8.4. Bahwa Teradu telah menindaklanjuti pengaduan dan amar Putusan DKPP
Nomor: 118-PKE-DKPP/VII/2024, tanggal 7 Oktober 2024, sebagaimana
salinan Surat Nomor: 1167/HK.01.01/K1/10/2024, tanggal 14 Oktober
2024, perihal Rehabilitas Nama Baik Teradu (vide Bukti T-10).
Bahwa Teradu telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi NTB dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap seluruh tahapan dan jadwal
pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dikatakan dalil
pengaduan Pengadu tidak terbukti atau mengada-ngada sebagaimana didalilkan
pada angka 12, 13, dan 14.
II. Bahwa terhadap dalil pengadu dengan nomor Pengaduan: 388-P/L DKPP/XI/2024
yang telah di Register dengan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/XII/2024 yang
diadukan oleh Kisman Pangeran, S.H. selaku Pengadu pada perkara dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Swastari, S.H. Selaku Teradu
Pada perkara nomor: 36-PKE-DKPP/XII/2024 setidaknya ada 12 point pokok aduan
yang diajukan oleh Kisman Pangeran, S.H. selaku Pengadu, namun Teradu tidak
menjawab satu persatu karena pada prinsipnya dalil Pengadu sama dan sudah
dijawab pada Perkara Nomor: 316-PKE-DKPP/XII/2024, yang pada pokoknya
jawaban Teradu sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu mendalilkan pada angka 4 (empat) terkait komentar pada kolom
status atau postingan tersebut, bahwa Teradu juga berkomentar dengan redaksi
atau Narasi "Gass Pool Opah" yang mana redaksi atau narasi tersebut adalah
slogan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut
1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin (BBF-DJ). berikut jawaban Teradu;
1.1. Teradu menjelaskan terkait dalil Pengadu tersebut tidak benar karena setelah
itu postingan video tersebut Teradu hapus. Adapun Komentar tersebut hanya
ditampilkan komentar Teradu tidak ditampil apa yang Teradu komentari,
sementara muncul foto Calon Bupati Bambang Firdaus yang di bawahnya
tertulis Gass Pool tidak ada kaitan dengan komentar Teradu distatus facebook
tersebut.
2. Bahwa terhadap dalil pengadu pada angka 9 (Sembilan) yang pada pokonya
Teradu tidak pernah menyatakan secara terbuka terkait dengan keberadaan
keluarganya di Tim Pemenangan Pasangan Calon Bambang Firdaus dan
Syirajuddin, bahwa Teradu dapat memberikan jawaban bahwa tetap profesional
dalam menjalankan tugas serta berpedoman pada peraturan perundangan-
undangan yang berlaku.
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 11 (sebelas) yang pada pokoknya
menyatakan Teradu melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Berikut jawaban Teradu;
Teradu menjelaskan telah melaksanakan amanat dari ketentuan Pasal 6 ayat (1)
tersebut sebagai pandu arah dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara
pemilu maupun pemilihan.
Bahwa aduan Pengadu yang mendalilkan teradu tidak profesional, proporsional,
tertib, akuntabel, adil dan jujur, sebagai Penyelenggara Pemilukada Bupati dan
Wakil bupati Kabupaten Dompu Tahun 2024 adalah tidak benar dan tidak
berdasar. Bahwa terhadap petitum Pengadu, Teradu menolak dengan tegas karena
sudah melaksanakan tugas secara professional, proporsional, tertib, akuntabel,
adil dan jujur, sebagai Penyelenggara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Dompu Tahun 2024 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
[2.6] PETITUM TERADU DALAM PERKARA NOMOR 316-PKE-DKPP/XII/2024 DAN
PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada Perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024
dan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025, Teradu memohon kepada Yang Mulia
Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya
untuk memutus Perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik teradu atau;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya;
[2.7] BUKTI TERADU DALAM PERKARA NOMOR 316-PKE-DKPP/XII/2024 DAN
PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 316-PKE-DKPP/XII/2024
dan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. T-10, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
T-2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
T-3 - Video Postingan ODGJ;
- Postingan Foto Aktivitas Pengawasan dan Foto Bersama Dengan ODGJ
Selama Masa Pengawasan;
T-4 Salinan Keputusan KPU Kabupaten Dompu Nomor 717 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024,
tanggal 2 Desember 2024;
T-5 Screenshot Status Facebook Rabbani Kisman selaku Ketua Tim Pemenangan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati AKJ-SYAH;
T-6 - Surat Perintah Tugas Nomor: 033/K.NB-02/10/2024, tanggal 22 Oktober
2024;
- Surat Undangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor: 195/UND/K.DKPP/SET-01/IX/2024, tanggal 19 September
2024.
T-7 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian
Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara;
T-8 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0647/HK.01.00/K1/09/2021, perihal Sanksi Peringatan, tanggal 6
September 2021;
T-9 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
203/HK.01.00/K1/03/2023, perihal Rehabilitasi Nama Baik, tanggal 7 Maret
2023;
T-10 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
1167/HK.01.01/K1/10/2024, perihal Rehabilitasi Nama Baik, tanggal 14
Oktober 2024;
[2.8] KESIMPULAN TERADU PERKARA NOMOR 316-PKE-DKPP/XII/2024 DAN
PERKARA NOMOR 36-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
23 April 2025, Teradu dalam Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan Perkara Nomor 36-
PKE-DKPP/I/2025 memberikan kesimpulan sebagai berikut:
II. TENTANG PENGADUAN PENGADU YANG MENDALILKAN TERADU TIDAK
MEMENUHI PRINSIP PROFESIONAL, PROPORSIONAL, TERTIB, AKUNTABEL, ADIL
DAN JUJUR SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILUKADA BUPATI DAN WAKIL
BUPATI KABUPATEN DOMPU TAHUN 2024.
1.1. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu angka 1, 2 dan 3 telah menunjukan sikap
keberpihakannya melalui postingan di akun facebook yang bernama RIGA BLU,
(milik Teradu), postingan tersebut, Teradu telah menggunakan simbol
gambar/foto yang nyata-nyatanya orang dalam gambar/foto menggunakan
atribut kampanye berupa kaos biru yang ada gambar/foto Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2024 Nomor Urut 1 (satu)
dan tulisan singkat nama Pasangan Calon tersebut, dengan tulisan BBF-DJ
singkatan dari nama BAMBANG FIRDAUS dan SIRAJUDIN, tempat kejadian
pada saat kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu,
dalam rangka Bawaslu jalan sehat kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari
Minggu, tanggal 20 Oktober 2024, yang dimana pada saat itu masyarakat
Dompu berpatisipasi meramaikan kegiatan tersebut:
a. Bahwa terhadap postingan facebook di atas Teradu dapat menjelaskan bahwa
benar Teradu memiliki akun facebook bernama profil RIGA BLU yang
bertujuan untuk sarana informasi, komunikasi dan edukasi kepada
masyarakat terhadap kegiatan/aktivitas sehari-hari, namun dalam
implementasinya ada status facebook yang diduga mengakibatkan salah satu
masyarakat merasa dirugikan. Akan tetapi, pada hakikatnya status tersebut
dibuat oleh teradu ketika dalam perjalanan dinas ke Makassar dalam rangka
menghadiri kegiatan Badan Pengawas Pemilihan Umum, dalam perjalanan
tersebut memposting video (bukan foto) salah satu ODGJ yang ikut hadir
dalam kegiatan jalan sehat tersebut dengan captions; “Dia Pemilik suara
batal…di TPS Meski Begitu dia paham Ketika diperlakukan baik…Bahkan dia
lebih baik dari yang saya dan anda pikirkan…..Mori Nawa mu lengae artinya
Panjang Umur Saudara…
Bahwa postingan bermaksud sebagai pengingat dalam kehidupan sehari-hari,
siapapun dia tetap kita perlakukan dengan baik. Namun, pada aktivitas
sehari-hari, Teradu juga sering memposting aktivitas menyangkut kegiatan
pengawasan Bupati dan Wakil Bupati Dompu dan juga dengan ODGJ sewaktu
yang lain serta tidak ada keberatan dari masyarakat (vide Bukti T-3).
Bahwa terhadap postingan tersebut teradu mengambil video dari jarak jauh
sehingga Teradu tidak melihat dengan jelas gambar baju yang dipakai oleh
ODGJ dalam foto tersebut sehingga teradu posting di facebook.
1.2. Bahwa terkait dengan tuntutan Pemberhentian Ketua Bawaslu Kabupaten
Dompu selaku Teradu bahwa Teradu dapat menjelaskan bahwa keputusan atau
kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Ketua atau Anggota Bawaslu
Kabupaten Dompu Bukan menjadi wewenang Bawaslu Kabupaten Dompu
melainkan wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (vide Bukti T-7)
1.3. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 9 yang menyatakan tidak pernah
mengakui secara terbuka, bahwa Teradu menjawab dan membantah hal tersebut
karena di berbagai kesempatan dan pertemuan baik di internal penyelenggara
maupun pada kegiatan bimbingan serta rapat Teradu sering menyampaikan
perihal tersebut, namun tidak ada media atau koran satupun yang menulis
pengakuan Teradu.
Bahwa Teradu telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi NTB dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap seluruh tahapan dan jadwal
pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dikatakan dalil
pengaduan Pengadu tidak terbukti atau mengada-ngada sebagaimana didalilkan
pada angka 12, 13, dan 14.
II. Bahwa terhadap dalil Pengadu dengan Nomor Pengaduan: 388-P/L-DKPP/XI/2024
yang telah diregister dengan Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/XII/2024 yang diadukan
oleh Kisman Pangeran, S.H. selaku Pengadu pada perkara dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Swastari, S.H., selaku Teradu pada Perkara Nomor: 36-
PKE-DKPP/XII/2024 setidaknya ada 12 point pokok aduan yang diajukan oleh
Kisman Pangeran, S.H. selaku Pengadu, namun Teradu tidak menjawab satu
persatu karena pada prinsipnya dalil Pengadu sama dan sudah dijawab pada
Perkara Nomor: 316-PKE-DKPP/XII/2024.
1. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud pada angka 10, telah terbukti dan
bersesuaian dengan alat bukti dan keterangan Teradu dalam persidangan,
Pengaduan dan keterangan Pengadu, dan keterangan Pihak Terkait Bawaslu
Provinsi NTB (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa), Anggota
Bawaslu Kabupaten Dompu dan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Dompu
sebagai berikut:
a. Bukti yang diajukan oleh Teradu yang diberikan kode Bukti T-2; T-3; T-4; T-5;
T-6; T-7, T-8, T-9, T-10 yang pada pokoknya menerangkan rangkaian jawaban
Teradu terhadap aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
b. Bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam Pengaduannya dengan Nomor 316-
PKE-DKPP-/XII/2024 berupa alat bukti yang diberi kode bukti P-1, P-2, P-3,
P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9.
c. Bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam Pengaduannya dengan Nomor: 36-
PKE-DKPP/I/2025 berupa alat bukti yang diberi kode bukti P.1-1, P.1-2, P.1-
3, P.1-4, P.1-5, P.1-6, P.1-7, P.1-8, P.1-9, P.1-10, P.1-11, P.1-12, P.1-13.
2. Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, Teradu memiliki saudara kandung
a.n. Muh. Syaiun, S.H.,M.Si dan Andi Surya Ramadhan, S.Pt, yang terlibat secara
aktif dan atau sebagai Tim Sukses/Pemenangan dan Juru Kampanye pada
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 (satu)
yaitu Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Namun dalam pelaksanaan tugas Teradu
sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu tidak pernah saudara Teradu
melakukan intervensi, dan semua peserta pemilihan diperlakukan sama.
Berdasarkan seluruh penjelasan Teradu tersebut di atas, seluruh Pengaduan
Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum, maka Teradu mohon
kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk:
1. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu ;
2. Menyatakan menolak Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu; dan
4. Apabila DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.9] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR: 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan PERKARA
NOMOR: 36-PKE-DKPP/I/2025
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor:
316-PKE-DKPP/XII/2024 dan Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/I/2025 yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu,
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu dalam sidang pemeriksaan tanggal 23 April
2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melaksanakan kewajiban
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang menyatakan
“Bawaslu Provinsi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya".
1. Bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Perbawaslu) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota yang pada pokoknya menyatakan "Bawaslu Provinsi melakukan supervisi
dan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan
pengawasan tahapan Kampanye di wilayah Kabupaten/Kota".
2. Bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
menyatakan "Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara:
a. Supervisi
b. Koordinasi
c. Monitoring, dan
d. Asistensi."
3. Bahwa terhadap hal tersebut, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah
melakukan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap Bawaslu Kabupaten
Dompu hal tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap Bawaslu
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Adapun Bawaslu Nusa Tenggara Barat dimintai keterangan di ruang sidang ini terkait
pengawasan terhadap Bawaslu Kabupaten Dompu, berikut Keterangan Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Barat selaku Pihak Terkait;
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah melaksanakan tugas
pengawasan dalam bentuk pencegahan dengan memberikan Surat Instruksi kepada
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat termasuk Bawaslu
Kabupaten Dompu sebagaimana Surat Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara
Barat Nomor: 7/PM.00.01/K.NB/05/2024 tanggal 30 Mei 2024, yang pada Romawi
II angka 2 (dua) yang pada pokoknya berisi "Sehubungan dengan pelaksanaan
pencegahan pelanggaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota) Tahun
2024, guna menjaga kondusifitas dan memastikan tidak terjadi konflik kepentingan
serta pelanggaran selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah
(Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota) Tahun 2024, maka diinstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota
untuk Melakukan upaya-upaya pencegahan lainnya yang lebih masif dan
terkoordinir untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran selama pelaksanaan
tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota) Tahun 2024 kepada internal dan
pihak terkait". (vide Bukti PT-1).
2. Bahwa berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka 1, 2, dan 3 yang pada pokoknya
Teradu diduga telah menunjukan sikap keberpihakannya melalui unggahan di akun
facebook yang bernama RIGA BLU (milik Teradu), yang mana dalam unggahan
tersebut, mengunggah sebuah video dengan caption "Dia pemilik suara batal di TPS,
meski begitu dia paham ketika diperlakukan baik... bahkan dia lebih baik dari yang
saya dan anda pikirkan... Mori nawa nu lengae". Pada tanggal 24 Oktober 2024,
Berikut Keterangan Pihak Terkait:
2.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 24 Oktober 2024,
telah melakukan tugas pembinaan dan asistensi dengan memerintahkan
secara lisan kepada Teradu yang pada pokoknya meminta kepada Teradu
untuk menghapus unggahan tersebut dan telah ditindaklanjuti oleh Swastari
Haz selaku Teradu.
3. Bahwa Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka 10, 11 dan. 12 Pihak Terkait
mengetahui bahwa benar Bawaslu Kabupaten Dompu pernah diadukan ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya yakni
Perkara Nomor: 145-PKE-DKPP/VI/2021, Perkara Nomor: 3-PKE-DKPP/I/2023,
dan Perkara Nomor: 118-PKE-DKPP/VII/2024. yang pada pokoknya terhadap ketiga
Perkara tersebut telah diputuskan oleh DKPP serta Bawaslu Nusa Tenggara Barat
telah melaksanakan Putusan DKPP tersebut sebagaiamana diperintahkan.
a. Putusan DKPP Nomor 145-PKE-DKPP/VI/2021 dalam amar Putusan yang pada
pokoknya yaitu:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Irwan selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Teradu II Swastari Haz
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan. kepada Teradu III Yuyun Nurul Azmi selaku
Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melaksanakan
putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, dan Teradu II paling lama 7 (tujuh)
hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
putusan ini sepanjang terhadap Teradu III paling lama 7 (tujuh) hari sejak
dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
b. Putusan DKPP Nomor: 3-PKE-DKPP/I/2023 dalam amar Putusan yang pada
pokoknya:
1. Merehabilitasi nama baik Teradu I Irwan selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Dompu, Teradu II Swastari Haz, Teradu III Wahyudin
masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
2. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
putusan ini paling lama paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
c. Putusan DKPP Nomor: 118-PKE-DKPP/VII/2024 dalam amar Putusan yang
pada pokoknya:
1. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Swastari Haz selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Teradu VII Wahyudin, dan Teradu VIII
Syafruddin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
2. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Izinkan Pihak Terkait menyampaikan bahwa terhadap masing-masing Putusan
tersebut di atas, Badan Pengawas Pemilihan Umum telah menindaklanjuti sebagai
berikut:
a. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0647/HK.01.00/K1/09/2021
tanggal 6 September 2021 perihal Sanksi Peringatan, yang pada pokoknya
bahwa berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor:
145-PKE-DKPP/VI/2021, tanggal 1 September 2021, Badan Pengawas
Pemilihan Umum telah memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu I Irwan
selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Teradu II
Swastari Haz selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu (vide Bukti PT-2)
b. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 203/HK.01.00/K1/03/2023
tanggal 7 Maret 2023 perihal Rehabilitasi Nama Baik, yang pada pokoknya
bahwa berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor:
3-PKE-DKPP/I/2023, tanggal 1 Maret 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum
merehabilitasi nama baik Irwan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu
Kabupaten Dompu, Swastari Haz dan Wahyudin masing-masing selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Dompu (vide Bukti PT-3)
c. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 1167/HK.01.01/K1/10/2024,
tanggal 14 Oktober 2024, perihal Rehabilitasi Nama Baik, yang pada pokoknya
berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 118-
PKE-DKPP/VII/2024 tanggal 7 Oktober 2024, Badan Pengawas Pemilihan
Umum memberikan rehabilitasi nama baik kepada Swastari Haz selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Dompu, dan Syafruddin masing-masing selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Dompu (vide Bukti PT-4)
II. BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1
sampai dengan PT-4, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 Surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor:
7/PM.00.01/K.NB/05/2024, perihal Instruksi, tanggal 30 Mei 2024;
PT-2 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum:
0647/HK.01.00/K1/09/2021, perihal Sanksi Peringatan, tanggal 6
September 2024;
PT-3 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum:
203/HK.01.00/K1/03/2023, perihal Rehabilitasi Nama Baik, tanggal
7 Maret 2023;
PT-4 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum:
1167/HK.01.00/K1/10/2024, perihal Rehabilitasi Nama Baik,
tanggal 14 Oktober 2024;
[2.9.2] Suhardi (Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat)
Pihak Terkait menerangkan pada saat itu, Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
yang menelepon Teradu dan meminta menghapus postingan tersebut supaya suasana
mereda. Pihak Terkait hadir dalam kegiatan jalan sehat Bawaslu Kabupaten Dompu.
Pihak Terkait melihat ODGJ berjoget di panggung. ODGJ tersebut telah ditarik keluar
dari panggung namun kembali lagi ke panggung. Pihak Terkait sempat menanyakan
kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu, apakah benar orang tersebut ODGJ?
kemudian, Komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu membenarkan bahwa orang
tersebut memang ODGJ. 2 atau 3 hari setelah kegiatan tersebut, terdapat persoalan
mengenai postingan Teradu. Pihak Terkait tidak pernah melihat postingan Teradu.
Namun cukup ramai di grup, mengenai dugaan adanya keberpihakan. Sehingga, Pihak
Terkait yang kebetulan hadir pada kegiatan, meminta kepada Ketua Bawaslu Provinsi
Nusa Tenggara Barat untuk mendiskusikan mengenai persoalan di Kabupaten Dompu.
Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat kemudian menelepon Teradu dan
meminta agar menghapus postingan tersebut.
[2.9.3] Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu
Keterangan Pihak Terkait berkenaan dengan pokok pengaduan Pengadu, Bawaslu
Kabupaten Dompu akan menyampaikan uraian singkat pengawasan pada tahapan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Bahwa tugas dan wewenang Bawaslu pada Pemilihan diatur dalam Pasal 30
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang;
2. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya demonstrasi yang dilakukan pada tanggal
25 Oktober 2024, yang pada pokoknya masa aksi meminta untuk melakukan pleno
terhadap penggantian Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, bahwa terhadap hal
tersebut Pihak Terkait mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1)
dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan,
Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara, sehingga Pihak Terkait selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu tidak
melaksanakan Rapat Pleno;
[2.9.4] Wahyudin (Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak terdapat kesepakatan dengan pendemo.
Namun, permintaan agar Bawaslu Kabupaten Dompu melaksanakan rapat pleno
berkenaan dengan Teradu dalam waktu 3x24 jam. Selanjutnya, Anggota Bawaslu
Kabupaten Dompu menandatangani hasil notulensinya. Bukti notulensi ada di
Pengadu.
- Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai status facebook Teradu. Pihak Terkait
menerangkan bahwa dari permintaan para pendemo, dalam waktu 3x24 jam untuk
melaksanakan rapat pleno terhadap Teradu, bahwa berdasarkan keterangan Pihak
Terkait secara tertulis hal tersebut menjadi pertimbangan untuk tidak
melaksanakan rapat pleno berdasarkan ketentuan Perbawaslu. Pendemo meminta
Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu meminta agar mencopot Ketua Bawaslu
Kabupaten Dompu dan memplenokan.
- Pihak Terkait sudah lama mengenal H. Moh Syaiun dan mengetahui H. Moh Syaiun
merupakan kakak kandung Teradu. Pihak Terkait juga sudah lama mengenal Andi
Surya Ramadhan. Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu telah menyampaikan
dalam rapat internal bahwa memiliki saudara kandung H. Moh Syaiun dan Andi
Surya Ramadhan.
[2.9.5] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu
1. Bahwa terhadap seluruh dalil yang disampaikan Pengadu dalam pokok aduan Pihak
Terkait memohon maaf sekiranya tidak dapat memberikan keterangan terhadap
keseluruhan pokok aduan Pengadu yang peristiwanya tidak Pihak Terkait ketahui
atau tidak mendapat informasi secara langsung ataupun tidak langsung kecuali
terhadap dalil yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 maupun terhadap peristiwa yang memang
diketahui oleh Pihak Terkait.
2. Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Majelis, Pihak Terkait diminta untuk
memberikan keterangan terkait prosedur dan mekanisme pelaksanaan kampanye,
maka ijinkan Pihak Terkait untuk menyampaikan tentang prosedur dan mekanisme
pelaksanaan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
a) Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye merupakan kegiatan
untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
b) Kampanye bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam
menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara dan kampanye
merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara
bertanggung jawab;
c) Kampanye Pemilihan dilaksanakan oleh pelaksana kampanye dan diikuti oleh
peserta kampanye yang terdiri atas anggota masyarakat yang memiliki hak pilih.
Pelaksana kampanye wajib didaftarkan pada KPU oleh peserta pemilihan dan
ditembuskan kepada Bawaslu menurut tingkatannya. Salinan dokumen
pelaksana kampanye disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
3. Bahwa masa kampanye Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota. Menurut jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, masa
kampanye berlangsung selama 25 September 2024 s.d. 23 November 2024.
4. Bahwa sebagai landasan hukum pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2024, Pihak Terkait berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam
peraturan tersebut memuat tentang kampanye pemilihan, materi kampanye,
metode kampanye, larangan dalam kampanye, sanksi atas pelanggaran kampanye,
pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, serta pemasangan alat peraga
kampanye dan hal-hal lain yang menyangkut tentang kampanye.
5. Metode Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024, menurut Pasal 18 PKPU Nomor 13
Tahun 2024, Kampanye Pilkada 2024 dapat dilaksanakan melalui beberapa metode,
diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik
atau debat terbuka antar Pasangan Calon (Paslon), penyebaran bahan kampanye
kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa elektronik, dan
kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Metode-metode kampanye Pilkada 2024 tersebut
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai
berikut:
a) Metode kampanye debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon,
penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan iklan
media massa cetak dan media massa elektronik difasilitasi oleh KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
b) Metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog
didanai dan dilaksanakan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol
peserta Pilkada dan/atau Pasangan Calon.
c) Metode kampanye penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan
alat peraga juga dapat didanai dan dilaksanakan oleh partai politik (parpol) atau
gabungan parpol peserta Pilkada dan/atau Pasangan Calon.
6. Bahwa larangan pada pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024, menurut Pasal 57
PKPU Nomor 13 Tahun 2024, dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 terdapat
sejumlah larangan, sebagai berikut:
a) Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pernbukaan UUD 1945.
b) Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil
gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota
dan partai politik.
c) Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik,
perseorangan atau kelompok masyarakat.
d) Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan
kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik.
e) Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Mengancam dan
menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari
pemerintah yang sah.
f) Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
g) Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
h) Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
i) Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan
raya.
j) Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi
dan Kabupaten/Kota.
7. Bahwa materi kampanye pasangan calon wajib memuat visi dan misi yang disusun
berdasarkan RPJP daerah Provinsi atau Kabupaten dan menyampaikan program
pasangan calon. Materi kampanye yang disampaikan harus:
a) Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b) Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa;
c) Meningkatkan kesadaran hukum;
d) Memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai
bagian dari pendidikan politik; dan
e) Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan dalam
masyarakat;
8. Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini KPU Kabupaten Dompu sebelum pelaksanaan
tahapan kampanye, pada tanggal 24 September 2024 dan 26 September 2024
melaksanakan rapat koordinasi yang melibatkan Tim Pemenangan/Tim
Penghubung (LO) masing-masing pasangan calon, partai politik pengusung,
Bawaslu Dompu, Polres Dompu, Kodim 1614 Dompu, dan Kesbangpoldagri Dompu
dengan agenda persiapan tahapan kampanye.
9. Bahwa KPU Kabupaten Dompu menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Dompu
yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan kampanye, diantaranya: Keputusan
Nomor 438 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024, Keputusan Nomor 437 tahun 2024 tentang
Penetapan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Dompu Tahun 2024, Keputusan Nomor 436 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi
Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu
Tahun 2024, Keputusan Nomor 439 tahun 2024 tentang Jenis dan Jumlah Fasilitasi
Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Dompu Tahun 2024, dan Keputusan Nomor 440 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor 435 Tahun
2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024.
[2.9.6] Yusuf Anggota KPU Kabupaten Dompu
Pihak Terkait menerangkan bahwa H. Moh Syaiun dan Andi Surya Ramadhan memang
merupakan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun
2024 Nomor Urut 1 sebagaimana SKEP/01/BS/9/2024 tentang Penetapan dan
Pengesahan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Bambang Firdaus dan Wakil
Bupati Syirajuddin Koalisi Dompu Maju yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Dompu.
[2.10] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR: 316-PKE-DKPP/XII/2024
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor:
316-PKE-DKPP/XII/2024 yaitu H. Moh Syaiun dan Andi Surya Ramadhan, dalam
sidang pemeriksaan tanggal 23 April 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
[2.10.1] H. Moh Syaiun
- Pihak Terkait menerangkan ditingkat pusat ada 2 tokoh Dompu yang memiliki
hubungan darah dengan Pihak Terkait. Pertama, Almarhum Prof. Dr. Burhan
Magenda merupakan mertua Pihak Terkait. Kedua, Muhammad Feisal Tamin
mantan Menpan merupakan adik kandung ibu Pihak Terkait. Almarhum Prof. Dr.
Burhan Magenda mengatakan “kalau anda sudah mendapatkan sarjana politik,
untuk mendapatkan Dr dan Master politik tidak perlu ke Eropa dan Amerika.
Tinggal di Dompu 3 bulan, bulan ke-4 Anda sah mau pakai Master atau Dr politik”.
Kemudian Feisal Tamin dijuluki sebagai mentor netralitas PNS. Pihak Terkait
sempat menjadi Sekretaris Daerah. Dari 34 tahun dibirokrasi, 22 kali dimutasi. 3
kali masuk istana negara dan mendapatkan penghargaan. Pihak Terkait sempat
menjadi Kepala Dinas Perhutanan dan memasukkan 198 orang ke penjara kasus
illegal logging. Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024, Pihak
Terkait mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Dompu namun tidak berhasil sampai
di KPU karena tidak mendapat Partai Politik. Pihak Terkait Andi Surya Ramadhan
merupakan adik kandung Pihak Terkait sekaligus pemenangan Bambang Firdaus
selaku Calon Bupati Dompu yang merupakan Calon Bupati Terpilih. Banyak yang
melapor kepada Pihak Terkait mengenai hal tersebut namun Pihak Terkait
mengatakan bahwa itu merupakan hak asasi.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu merupakan adik kandungnya. Selama
menjadi Tim Pemenangan Calon Bupati lainnya, Andi Surya Ramadhan tidak
pernah mendatangi rumah Pihak Terkait. Selain itui, Pihak Terkait melarang Andi
Surya Ramadhan untuk datang ke rumah supaya tidak terjadi gangguan psikologi
antara Pihak Terkait, Andi Surya Ramadhan dan Calon Bupati yang didukung oleh
Andi Surya Ramadhan. Pihak Terkait selalu mengingatkan Teradu sebagai
penyelenggara maupun Pengawas untuk menjaga marwah keluarga. Pihak Terkait
tidak pernah berkomunikasi dengan Teradu.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa hubungan keluarga antara Pihak Terkait dan
Teradu sudah diketahui oleh publik. Pihak Terkait menerangkan setelah gagal
mencalonkan sebagai Bupati Dompu, maka Pihak Terkait diminta oleh Bambang
Firdaus dan Syirajuddin (BBF-DJ) menjadi Ketua Dewan Pakar. Pihak Terkait
menerangkan bahwa Teradu sudah mengumumkan kepada publik memiliki
hubungan keluarga dengan Pihak Terkait dan Andi Surya Ramadhan.
[2.10.2] Andi Surya Ramadhan
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pernah menjadi penyelenggara pemilu tingkat
PPS. 2015 terlibat sebagai caleg DPRD dari partai bulan bintang. Saya gagal
kemudian menjadi sekretaris partai PBB. Pihak Terkait merupakan pendukung
sebagai pengadu saat ini. Saat ini menjadi pendukung kisman. 2019-2020 saya
kembali menjadi anggota partai ngawal bupati dompu. Pihak Terkait ajudan bupati.
2024, menang dan saat ini menjadi ajudin sirajudin. Pihak Terkait tidak pernah
berkomunikasi dengan Teradu kecuali ada rapat di Kantor KPU maupun Bawaslu.
Saya bersikap profesional dengan Teradu.
- Pihak Terkait pernah menjadi KPPS, Ketua PPS, bahkan Ketua PPK Kecamatan
Dompu. Pihak Terkait pada tahun 2014 pernah menjadi Calon Anggota DPRD
Dompu dari Partai Bulan Bintang namun gagal. Selanjutnya, Pihak Terkait menjadi
Sekretaris Partai Bulan Bintang. Pada tahun 2015, Pihak Terkait menjadi
pendukung Tim Ompu Beko dengan Kisman yaitu Pengadu. Pada saat itu, Pihak
Terkait merupakan Sekretaris Tim H. Abubakar Ahmad dengan Kisman Pangeran
dan masuk pada urutan ke-2. Pada tahun 2019-2020, Pihak Terkait merupakan
anggota partai dan mengawal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Kader Jaelani
dan Sahrul Parsan yang saat itu terpilih. Pihak Terkait merupakan ajudan lapangan
dari Calon Bupati. Pada tahun 2024, Pihak Terkait menjadi ajudan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Selama proses ini, Pihak
Terkait tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Teradu. Pihak Terkait
bertemu dan berkomunikasi dengan Teradu hanya pada saat rapat di KPU atau
Bawaslu.
- Pihak Terkait mengenal Pengadu Suryadin. Pengadu merupakan anggota dari Pihak
Terkait di Tim Protokoler. Namun, di tengah perjalanan Pengadu berpindah ke AKJ-
Syah. Pihak Terkait menerangkan bahwa yang dilakukan Pengadu saat ini bukan
mencari keadilan melainkan karena dendam dengan Teradu. Hal ini terlalu
dipolitisasi mulai dari demonstrasi mereka menuding bahwa Bawaslu Kabupaten
Dompu berpihak kepada Bambang Firdaus dan Syirajuddin (BBF-DJ).
- Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan yang dilakukan Tim AKJ-Syah,
Pihak Terkait sempat berdebat dengan Pengawas di tingkat Kecamatan seandainya
ada keterlambatan surat. Pihak Terkait intens berdebat dengan Kecamatan Woja.
Namun setelah terdapat pencerahan, Pihak Terkait menerima.
- Pihak Terkait menerangkan tidak pernah berkomunikasi dengan kakak kandung H.
Moh Syaiun selama 2 tahun. Bahkan Pihak Terkait dikeluarkan dari Group
WhatsApp Keluarga. H. Moh Syaiun merupakan calon Bupati Dompu dan Pihak
Terkait merupakan Tim Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Pihak Terkait juga tidak
pernah berkomunikasi dengan Teradu. Pihak Terkait menghormati Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu.
- Pihak Terkait menerangkan pada saat ini merupakan Wakil Ketua 9 di Partai
Gerindra. Pihak Terkait menerangkan bahwa “Gass Pool” tidak identik dengan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 a.n.
Bambang Firdaus dan Syirajudin (BBF-DJ). Bahkan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 2 juga menggunakan istilah “Gass
Pool”.
I.BUKTI PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Andi Surya Ramadhan
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia
Raya (Gerindra) Nomor: 07-0257/Kpts/DPP-GERINDRA/2022
tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan
Indonesia Raya Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat,
tanggal 15 Juli 2022.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II dalam Perkara Nomor 316-PKE-
DKPP/XII/2024 dan Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025 mengadukan pokok aduan
yang sama terhadap Teradu sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan
Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025 diduga pada tanggal 24 Oktober 2024, Teradu
memposting melalui akun facebook miliknya, seseorang memakai baju bergambar
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n.
Bambang Firdaus dan Syirajudin (BBF-DJ) disertai dengan kalimat “Dia pemilik suara
batal di TPS, Meski begitu dia faham ketika diperlakukan baik, bahkan dia lebih baik
dari yang saya dan anda pikirkan, mori nawamu lengae”. Bahwa dalam postingan
tersebut Teradu juga berkomentar dengan kalimat "Gass Pool Opah". Sebagaimana
diketahui, kalimat tersebut merupakan slogan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin (BBF-
DJ). Hal tersebut menimbulkan opini publik yang mengarah kepada dugaan konflik
kepentingan (conflict of interest);
[4.1.2] Menimbang bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan
Perkara Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025 diduga bahwa Teradu diduga memiliki hubungan
keluarga dengan H. Moh Syaiun dan Andi Surya Ramadhan yang merupakan Tim
Kampanye Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus
dan Syirajudin (BBF-DJ).
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan Perkara
Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025 sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu menerangkan bahwa
memiliki akun facebook a.n. RIGA BLU yang digunakan sebagai sarana informasi,
komunikasi dan edukasi kepada masyarakat terhadap kegiatan/aktivitas sehari-hari.
Namun dalam implementasinya terdapat status facebook yang diduga mengakibatkan
kerugian. Teradu membuat status facebook tersebut pada saat dalam perjalanan dinas
ke Makassar dalam rangka menghadiri kegiatan Bawaslu Kabupaten Dompu. Teradu
memposting sebuah video bukan foto seorang ODGJ yang menghadiri kegiatan jalan
sehat tersebut dengan captions; “Dia Pemilik suara batal…di TPS Meski Begitu dia
paham Ketika diperlakukan baik…Bahkan dia lebih baik dari yang saya dan anda
pikirkan…..Mori Nawa mu lengae artinya Panjang Umur Saudara…”. Bahwa postingan
tersebut sebagai pengingat dalam kehidupan sehari-hari, siapapun dia tetap kita
perlakukan dengan baik. Pada saat Teradu merekam video ODGJ dalam kegiatan jalan
sehat Bawaslu Kabupaten Dompu, Teradu tidak melihat dengan jelas gambar pada baju
yang dipakai oleh ODGJ tersebut. Hal ini disebabkan, perekaman video dilakukan dari
jauh. Teradu tidak mengetahui jika gambar pada baju yang dipakai oleh ODGJ
merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 Nomor Urut
1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Selain itu, Teradu memiliki penyakit mata
rabun jauh yang dibuktikan dengan penggunaan kaca mata progresif. Bahwa Teradu
telah melakukan konferensi pers untuk mengklarifikasi berkenaan dengan
permasalahan postingan facebook tersebut. Teradu juga sudah menghapus postingan
video tersebut. Selanjutnya, mengenai kalimat "Gass Pool Opah" yang ditulis oleh
Teradu pada kolom komentar di akun facebook, hanya berkaitan dengan postingan
video ODGJ dalam kegiatan jalan sehat Bawaslu Kabupaten Dompu dan tidak
berkaitan dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor
Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin (BBF-DJ). Bahwa dalam keseharian,
Teradu tidak hanya sering memposting kegiatan pengawasan Bupati dan Wakil Bupati
Dompu. Namun, Teradu juga sering memposting ODGJ dan tidak terdapat keberatan
dari masyarakat (vide Bukti T-3).
[4.2.2] Terhadap dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu menerangkan telah
menyampaikan secara terbuka bahwa memiliki saudara kandung yaitu Andi Surya
Ramadhan dan Muh. Syaiun yang menjadi Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Dompu dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Teradu menyampaikan
hal tersebut dalam kegiatan Pelantikan Panwas Kecamatan, Kegiatan Bimtek dan
Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 7 Kecamatan. Andi Surya
Ramadhan merupakan Tim Pemenangan BBF-DJ yang tidak hanya terlibat dalam
Pemilu dan Pemilukada 2024 melainkan semenjak Teradu menjadi anggota KPU
Kabupaten Dompu. Namun, tidak terdapat keberatan mengenai status Teradu sebagai
anggota KPU Kabupaten Dompu. Selanjutnya, Muh. Syaiun merupakan Tim
Pemenangan dan Juru Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu
Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai fakta
dan bukti perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan bahwa Pleno pengambilan Putusan
terhadap perkara a quo dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2025 sebelum Teradu
meninggal dunia pada tanggal 11 Mei 2025. Bahwa terhadap hal tersebut DKPP
dimungkinkan untuk membatalkan dan mebuatkan sebuah ketetapan. Akan tetapi
DKPP berpendapat bahwa demi mewujudkan kepastian hukum dan etika atas dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu, maka terhadap perkara a quo tetap
dibuat dalam satu Putusan DKPP.
[4.3.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 Teradu melakukan
perjalanan dinas dalam rangka menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Penyelenggara
Pemilu Wilayah I di Kota Makassar. Bahwa benar dalam perjalanan menuju bandara,
Teradu memposting sebuah video di akun media sosial facebook miliknya dengan nama
akun Riga Blu disertai captions; “Dia Pemilik suara batal…di TPS Meski Begitu dia
paham Ketika diperlakukan baik…” Bahkan dia lebih baik dari yang saya dan anda
pikirkan…..” Mori Nawa mu lengae” (vide bukti P-3 dan T-6). Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 20 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Dompu
melakukan kegiatan jalan sehat yang dilaksanakan di area car free day di Kecamatan
Dompu yang terbuka untuk umum dan diikuti oleh masyarakat. Bahwa setelah
melaksanakan rangkaian kegiatan jalan sehat, Teradu beristirahat sambil menikmati
acara live music. Bahwa tidak jauh dari panggung live music tersebut Teradu melihat
seseorang yang diduga adalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) sedang berjoget
menikmati musik tersebut. Bahwa kemudian Teradu berinisiatif mendokumentasikan
ODGJ tersebut melalui video dengan menggunakan handphone miliknya. Bahwa pada
saat mendokumentasikan ODGJ tersebut, Teradu merasa silau sehingga menaikkan
kacamata yang biasa dipakai olehnya ke atas kepala sembari mengelap keringat yang
menetes. Oleh karena itu, Teradu tidak melihat dengan jelas gambar pada baju yang
dipakai oleh ODGJ tersebut. Bahkan Teradu tidak mengetahui jika gambar pada baju
yang dipakai oleh ODGJ merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu
Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Bahwa berdasarkan
penjelasan Teradu dalam sidang, dirinya memiliki penyakit mata rabun jauh sehingga
Teradu menggunakan kaca mata progresif.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap postingan video
ODGJ a quo, Teradu telah melakukan konferensi pers untuk mengklarifikasi dan
menghapus postingan pada media sosial facebook miliknya. Bahwa maksud dari
caption “Dia Pemilik suara batal…di TPS Meski Begitu dia paham Ketika diperlakukan
baik…” Bahkan dia lebih baik dari yang saya dan anda pikirkan…..” Mori Nawa mu
lengae” Teradu mengungkapkan bahwa Mori Nawa mu lengae memiliki arti “Panjang
Umur Saudara” . Bahwa Teradu berdalih terhadap postingan video dan caption tersebut
merupakan sebuah pengingat dalam kehidupan sehari-hari bagi siapapun agar tetap
diperlakukan dengan baik. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalam
keseharian Teradu tidak hanya sering memposting kegiatan dirinya dalam melakukan
pengawasan, akan tetapi Teradu juga sering memposting hal-hal lain tentang edukasi,
informasi, ulasan dan lain lain yang selama ini tidak terdapat keberatan dari
masyarakat (vide bukti T-3).
Bahwa terhadap kalimat "Gass Pool Opah" yang ditulis oleh Teradu pada kolom
komentar di akun facebook miliknya, Teradu mengungkapkan bahwa kalimat tersebut
hanya sebagai bentuk balasan terhadap komentar temannya yang biasa disapa dengan
nama “Opah” karena telah memberikan dukungan terhadap kegiatan jalan sehat
Bawaslu Kabupaten Dompu dan bukan merupakan bentuk dukungan terhadap
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 a.n.
Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
berdasarkan keterangan Pihak Terkait Andi Surya Ramadhan selaku Tim Pemenangan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 a.n.
Bambang Firdaus dan Syirajudin yang menerangkan bahwa kalimat “Gass Pool” tidak
selalu identik dengan slogan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Dompu Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajudin, karena Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 2 juga menggunakan istilah
“Gass Pool”.
Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu yang
mempostingan video ODGJ yang menggunakan kaos bergambar Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 Nomor Urut 1 dengan captions; “Dia
Pemilik suara batal…di TPS Meski Begitu dia paham Ketika diperlakukan baik…Bahkan
dia lebih baik dari yang saya dan anda pikirkan…..Mori Nawa mu lengae” pada akun
media sosial facebook Riga Blu milik Teradu tidak dilakukan untuk mendukung atau
keberpihakan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024
Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Terlebih Teradu memiliki riwayat
penyakit mata rabun jauh, sehingga Teradu tidak melihat dengan jelas bahwa baju
yang dipakai oleh ODGJ tersebut bergambar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Dompu Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Bahwa atas
postingan video tersebut, Teradu telah bersikap responsif menghapus postingan video
serta melakukan klarifikasi berkenaan dengan permasalahan postingan video a quo.
Demikian juga halnya dengan kalimat "Gass Pool Opah" yang ditulis oleh Teradu pada
kolom komentar di akun facebook a.n. Riga Blu milik Teradu, hal itu dilakukan tidak
berkaitan dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor
Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin. Namun, merupakan bentuk balasan
terhadap komentar teman Teradu yang biasa disapa dengan nama “Opah” karena
memberikan dukungan terhadap kegiatan jalan sehat Bawaslu Kabupaten Dompu.
Oleh karena itu, Teradu sudah bertindak profesional, akuntabel, serta bersikap netral
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Tahun 2024. Dengan
demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan
Para Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[4.3.2] Menimbang terkait dengan pengaduan Para Pengadu pada angka [4.1.2],
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu sudah menyampaikan
secara terbuka memiliki saudara kandung a.n. Andi Surya Ramadhan dan Muh. Syaiun
yang menjadi Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu dalam
Pilkada Tahun 2024. Bahwa Teradu menyampaikan hal tersebut bukan hanya dalam
rapat pleno internal pimpinan Bawaslu Kabupaten Dompu, namun juga dalam
beberapa kegiatan Pengawasan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu yakni pada
saat Pelantikan Panwas Kecamatan, Bimbingan Teknis dan Pembekalan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 7 (tujuh) Kecamatan. Bahwa benar Andi Surya
Ramadhan merupakan kakak kandung Teradu yang merupakan Tim Pemenangan
Pasangan Calon Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1. Bahwa Pihak Terkait Andi
Surya Ramadhan mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan, dirinya tidak hanya
terlibat dalam Pemilu dan Pilkada 2024 melainkan semenjak Teradu menjadi anggota
KPU Kabupaten Dompu. Demikian juga halnya dengan Muh. Syaiun yang merupakan
Tim Pemenangan dan Juru Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Dompu Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Bambang Firdaus dan Syirajuddin.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Wahyudin
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu membenarkan Teradu sudah
menyampaikan dalam rapat internal bahwa Teradu memiliki saudara kandung H. Moh
Syaiun dan Andi Surya Ramadhan.
Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, tindakan Teradu yang
telah mengumumkan kepada publik karena memiliki hubungan keluarga dengan Andi
Surya Ramadhan dan Muh. Syaiun yang merupakan Tim Pemenangan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Nomor Urut 1 pada Pemilihan Tahun 2024
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Teradu telah bertindak
rprofesional dalam menjaga integritas dan kemandirian sebagai Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, DKPP berpendapat dalil aduan Para
Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu,
mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-
bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan
bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor: 316-PKE-DKPP/XII/2024
dan Perkara Nomor: 36-PKE-DKPP/I/2025 untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu (Almh) Swastari Haz selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin
tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang
kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Sepuluh bulan Juni tahun
Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani