Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 118 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-08-2024
👁 32 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor 118-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Hari Senin, 26 Februari 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga menghilangkan suara Calon Legislatif Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dari Partai Golkar Dapil VI a.n.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arif Rahman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Dompu, Teradu II Yusuf, Teradu III Nasarudin, Teradu IV Maman Apriansyah, dan Teradu V Hidayatullah masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Dompu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Swastari Haz selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Teradu VII Wahyudin, dan Teradu VIII Syafruddin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 118-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 100-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 118-PKE- DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : M. Tahir Pekerjaan/Lembaga : Dosen/DPD Partai Golongan Karya Provinsi Nusa Tenggara Barat Alamat : Jalan Sriwijaya No.2 Cakranegara Bar, Kecamatan Mataram, Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada Nama : Rahmansyah Fikriadin Pekerjaan : Pengacara Alamat : Jl. Johar Baru IV No. 17 A, RT.017/RW.05, Kec. Johar Baru, Kota Jakarta Pusat
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.2] Teradu 1 Nama : Arif Rahman Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Dompu Alamat : Jalan Bhayangkara, No. 06, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu I; 2 Nama : Yusuf Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Dompu Alamat : Jalan Bhayangkara, No. 06, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu II; 3 Nama : Nasarudin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Dompu Alamat : Jalan Bhayangkara, No. 06, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------Teradu III; 4 Nama : Maman Apriansyah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Dompu Alamat : Jalan Bhayangkara, No. 06, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------Teradu IV; 5 Nama : Hidayatullah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Dompu Alamat : Jalan Bhayangkara, No. 06, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Teradu V; 6 Nama : Swastari Haz Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Alamat : Jalan Lingkar Utara No. 30, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VI; 7 Nama : Wahyudin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu Alamat : Jalan Lingkar Utara No. 30, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VII; 8 Nama : Syafruddin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu Alamat : Jalan Lingkar Utara No. 30, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d. Teradu VIII Selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Para Pihak terkait dan; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor 118-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Hari Senin, 26 Februari 2024. Pukul . 01 : 00 WITA Pengadu menerima informasi dari saudara Muh. Yunus (Tim M. Tahir) tentang selisih antara hasil rekapitulasi internal Tim dengan DA Hasil rekapitulasi kecamatan Kempo, Pajo dan Kilo. 2. Senin, 26 Februari 2024, pukul 01 : 29 WITA Pengadu menerima DA Hasil rekapitulasi kecamatan Pajo dari saudara Muh. Yunus. 3. Bahwa pada hari Senin, 26 Februari 2024, Jam. 08.00 Pengadu langsung melakukan konfirmasi melalui Handphone sama saudara Abdul Hafid,SPd Ketua Panwascam Kecamatan Kempo dan saudara Wahyuddin,SPd-SD selaku komisioner Bawaslu Kabupaten Dompu 4. Bahwa pada hari Senin, 26 Februari 2024. Pukul. 10 : 30 Pengadu berangkat menuju Dompu untuk menemui menemui Panwascam Kempo, pukul. 13:30 Pengadu diterima di sekretariat Panwascam Kempo dan diterima oleh sekretaris Panwas kecamatan Kempo, dan 2 (dua) orang anggota Panwascam yaitu saudara Abdul Hafid dan saudara Rahmat Muslimin. 5. Bahwa pada hari Senin, 26 Februari 2024. pukul. 15 : 00 Pengadu menghubungi saudara Wahyuddin, SPd-SD selaku komisioner Bawaslu kab. Dompu untuk menyampaikan pengaduan tentang adanya selisih hasil perolehan suara caleg DPRD Provinsi NTB Dapil NTB VI dari partai Golkar. 6. Hari Senin, 26 Februari 2024 pukul . 18 : 30 Tim Pengadu M. Tahir, S.Ag, M.Pd, Furkan Abdi, Wildan Hilmawan, M.E, Ali Sya’ban Muthahari, Tajuddin dan Syamsuddin diterima oleh saudara Wahyuddin, SPd-SD dikediaman bersama saudara Hend Ardiansyah yang masing-masing sebagai komisioner Bawaslu kab. Dompu dan Ketua PPK kecamatan Dompu, kemudian kami menyampaikan pengaduan secara lisan, dan langsung ditanggapi oleh saudara Wahyuddin dengan mengatakan akan ditindak lanjuti pada Pleno rekapitulasi KPU Kab. Dompu. 7. Bahwa kemudian pada hari Selasa, 27 Februari 2024 Pengadu membentuk Tim Pencari Fakta yang dipimpin oleh saudara Muh. Yunus, Suhaini Mustamin, Wildan Hilmawan dan Muhdin untuk melakukan investigasi dan analisis data tentang kecurangan pemilu di 8 (delapan) kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Dompu (terlampir). 8. Bahwa pada hari Rabu, 28 Februari 2024, Pukul 10 : 39 Pengadu mendapat telephone dari saudara Ruli A 9. rismayadi yang mengaku bersedia mefasilitasi pertemuan dengan sejumlah PPK yang bertugas di wilayah kabupaten Dompu, dan saya menolak untuk diadakan pertemuan karena saya tidak mau berkompromi dengan kecurangan yang terjadi 10. Bahwa pada hari Rabu, 28 Februari 2024.Pukul 16 : 43 Pengadumelaporkan dan serah terima alat bukti tentang kecurangan pemilu yang dilakukan oleh PPK yang ada di wilayah kabupaten Dompu, yang tidak mendapat perhatian dan tidak ada tindak lanjut oleh Bawaslu kab. Dompu (bukti terlampir) 11. Bahwa atas respon Bawasli diatas pada Kamis, 29 Februari 2024 Pengadu mengajukan keberatan kepada KPU kabupaten Dompu terhadap hasil rekapitulasi kecamatan tentang selisih perolehan suara peserta pemilu DPRD Provinsi NTB Dapil NTB VI (bukti terlampir) 12. Bahwa pada hari Jum’at, 1 Maret 2024. Pukul 09 : 30 Pengadu mengikuti secara live Pleno KPU Kab. Dompu dan mengutus saudara Suhaini Mustamin sebagai saksi dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) untuk mengikuti pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Dompu. Agar dapat menyampaikan pertanyaan, sanggahan dan keberatan secara langsung dalam forum pleno KPU Kabupaten Dompu tntang adanya C Hasil yang dicoret, C Hasil yang di tipex dan adanya selisih perolehan suara caleg DPRD Provinsi NTB Dapil NTB VI dari partai Golkar yang ada pada C hasil dan DA kecamatan dan DA Kab. Dompu. Namun tidak mendapat tanggapan dari pihak KPU dan Bawaslu kab. Dompu sampai selesainya kegiatan Pleno KPU kab. Dompu. Selama kegiatan pleno KPU Kab. Dompu berlangsung tidak terjadi dialog sama sekali, karena ketua KPU kab. Dompu sebagai pimpinan sidang selalu mengarahkan peserta untuk Vooting 13. Bahwa pada hari Minggu, 3 Maret 2024 Pukul. 15 : 00 Pengadu menerima D Hasil rekapitulasi KPU kabupaten Dompu tentang perolehan suara peserta pemilu 2024. Setelah Pengadu membaca dengan cermat D Hasil rekapitulasi KPU kab. Dompu tidak ada perbaikan atas selisih perolehan suara peserta pemilu. 14. Bahwa pada hari Rabu, 6 Maret 2024. Pukul 12 : 30 Pengadu melaporkan kepada Bawaslu Provinsi NTB tentang selisih perolehan suara caleg DPRD Provinsi NTB Dapil NTB VI yang terjadi di wilayah kabupaten Dompu 15. Kamis, 7 Maret 2024, Pengadu mengikuti sidang Pleno KPU Provinsi NTB dengan jadwal pembacaan D Hasil kabupaten Dompu. oleh KPU kabupaten Dompu. 16. Bahwa pada hari Jum’at, 8 Maret 2024. Pukul 14.00 Pengadu dipertemukan dengan KPU dan Bawaslu kabupaten Dompu untuk dilakukan sanding data. Selama proses sanding data berlangsung, kami tidak diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan dan tidak mendapatkan penjelasan dari pihak KPU dan Bawaslu kabupaten Dompu tentang isi laporan kami, dengan alasan bahwa penjelasan hanya boleh diberikan oleh KPU dan Bawaslu Provinsi NTB. 17. Berikut diuraikan C Hasil yang diubah dengan cara melakukan koreksi dengan Penghapus cair (baca Tipex) tanpa Catatan Kejadian khusus, tanpa berita acara keberatan dan tanpa membubuhkan paraf KPPS. Selain itu terdapat pelanggaran berupa mengubah perolehan suara D Hasil padahal tidak sesuai dengan C hasil Versi Pemohon Tertulis C Tertulis Kecamatan Desa TPS Hasil DPRD D.Hasil Selisih Keterangan Prov Kecamata n Woja P-2 Dibuktikan dengan CHasil yang di tipe-X pada Lidi, seharusnya Kandai Dua 19 0 30 30 suara calon Legislatif nomor 7 hanya 0 (Nol) di C- Hasil diubah menjadi 30 suara di D-Hasil Kecamatan P-3 Dibuktikan pada model C hasil Kandai Dua 21 0 5 5 yang di tipe-x pada kolom perolehan suara Calon Legislatif nomor 7, seharusnya suara calon Legislatif nomor 7 hanya 0 (nol) di C Hasil diubah menjadi 5 suara di DHasil kecamatan P-4 Dibuktikan pada model C Hasil DPRD PROV. Pada kolom suara Calon Legislatif nomor urut 7 terdapat bekas tipe-x yang menghapus tanda Simpasai 5 0 10 10 silang dan menggantinya dengan angka 10, sehingga suara Calon Legislatif nomor urut 7 yang hanya 0 (nol) di C hasil diubah menjadi 10 suara di D hasil P-5 Dibuktikan dengan foto C salinan, seharusnya suara Simpasai 16 2 12 10 calon Legislatif nomor 7 hanya 2 di C hasil diubah menjadi 12 suara di D Hasil P-6 Dibuktikan dengan C- Hasil yang di tipe- Simpasai 17 0 42 42 x pada jumlah suara partai, seharusnya suara calon Legislatif 7 hanya 0 (nol) di C hasil diubah menjadi 42 suara di D Hasil. P-7 Dibuktikan dengan Csalinan yang menuliskan total perolehan suara calon Wawonduru 5 13 23 10 Legislatif nomor urut 7 atas nama evan limantika yang berjumlah 13, sementara di D-Hasil berjumlah 23 P-8 Dibuktikan dengan Csalinan yang menuliskan jumlah 11 perolehan suara Calon Legislatif nomor urut 7 atas nama Efan Limantika Riwo 3 11 13 2 sementara D-Hasil ada penambahan 2 perolehan suara, seharusnya suara Calon Legislatif nomor 7 hanya 11 di C- hasil diubah menjadi 13 suara di D-Hasil P-9 Dibuktikan dengan CHasil yang ditipex pada kolom jumlah Matua 2 57 67 10 suara sah dan parati politik dan calon, seharusnya suara calon Legislatif nomor 7 hanya 57 suara di c hasil diganti menjadi 67 suara di D Hasil. P-10 Dibuktikan pada model C Hasil dalam kolom juamlah suara sah partai politik dan calon yang awalnya 15 di Matua 3 6 76 70 tipe-x dan diganti menjadi 85 Suara, jadi suara Calon Legislatif nomor 7 hanya 6 suara di C Hasil menjadi 76 di D- Hasil P-11 Dibuktikan dengan C hasil yang di tipe-x pada jumlah suara nomor urut 7 dan jumlah keselurahan Matua 4 5 26 21 paratai Golkar, seharusnya suara Calon Legislatif nomor urut 7 hanya 5 suara di C hasil diubah menjadi 26 suara di D hasil P-12 Dibuktikan dengan C Hasil pada kolom Matua 6 27 28 1 jumlah suara sah nomor urut 7 yang di tipe-x, seharusnya Calon Legislatif nomor 7 hanya mendapatkan 27 suara di C hasil diubah menjadi 28 suara di D Hasil P-13 Dibuktikan pada model c-hasil yang di tipe-x pada kolom perolehan suara Calon Legislatif Matua 11 4 14 10 nomor 7 tidak mendapatkan suara di C hasil/(0) nol diubah menjadi 62 suara di DHasil P-14 Dibuktikan pada model C hasil yang di tipe-x pada kolom perolehan suara Calon Legislatif nomor urut 7, Mumbu 5 0 62 62 seharusnya Calon Legislatif nomor urut 7 tidak mendapatkan suara di C hasil/(0) diubah menjadi 62 suara di D hasil P-15 Dibuktikan pada model C-Hasil yang di tipe-x pada selisih Baka Jaya 18 4 14 10 jumlah seluruh suara sah, seharusnya Calon Legislatif nomor 7 hanya mendapatkan 4 suara di C Hasil diubah menjadi 14 suara di D Hasil P-16 dan 43 Pada c hasil terdapat bekas tipe-x pada kolom jumlah suara sah nomor urut 7, seharusnya Raba Baka 4 0 73 73 Calon Legislatif nomor 7 tidak mendapatkan suara di C hasil/(0) nol diubah menjadi 73 suara di D hasil Pajo P-18 Dibuktikan pada model C hasil yang di tipe-x pada jumlah suara batal yang di lidi, Woko 2 32 33 1 seharusnya Calon Legislatif nomor 7mendapatkan 32 suara di C hasil diubah menjadi 33 di D hasil P-19 Dibuktikan dengan foto C Hasil yang di tip- Ranggo 8 2 32 30 x, seharusnya Calon Legislatif nomor 7 mendapatkan suara 2 di C hasil diubah menjadi 32 suara di D hasil P-20 Dibuktikan dengan foto C- Hasilyang di tip- x, seharusnya Tembalae 8 25 31 6 Calon mendapatkan 25 suara di C hasil diubah menjadi 31 suara di D hasil P-21 Dalam model c hasil terjadi selisih pengguna hak suara, seharusnya Calon Jambu 2 24 33 9 Legislatif nomor 7 mendapatkan 24 suara di C hasil diubah menjadi 33 suara di D hasil Kilo P-23 Dibuktikan dengan foto C hasil yang dicoret pada jumlah suara partai dan terjadi kesalahan penjumlahan, Taropo 5 0 9 9 seharusnya Calon Legislatif nomor 7 tidak mendapatkan suara di C hasi(0) nol diubah menjadi 9 suara di D hasil P-24 dan 43 Dibuktikan Mbuju 1 0 49 49 model C hasil yang di tipe-x pada kolom suara sah Calon Legislatif nomor 7, seharusnya Calon Legislatif nomor 7 tidak mendapatkan suara di C hasil/(0) nol diubah menjadi 49 suara di D hasil Manggelewa P-26 Pada model C Hasil suara Calon Legislatif no 7 terdapat bekas tipe-x pada kolom lidi suara sah Soriutu 8 17 19 2 sebanyak 2 suara, seharusnya Calon Legislatif nomor 7 mendapatkan 17 suara di C hasil diubah menjadi 19 suara di D hasil P-27 Pada model C hasil terdapat tipe-x Lanci Jaya 11 0 41 41 yang menghapus angka 0 (nol) dan menggantinya dengan angka 41 suara di C hasil dan D Hasil Pekat P-29 Dibuktikan pada model C hasil Sorinomo 2 4 14 10 DPRD PROV. Dengan adanya bekas tipe-x pada kolom suara Calon Legislatif nomor urut 7 Efan Limantika, seharusnya Calon Legislatif nomor 7 mendapatkan 4 suara di C hasil diubah menjadi 14 suara di D hasil P-30 dan P-43 Dibuktikan pada model C Hasil DPRD Prov. Dihitung pada jumlah seluruh suara sah terdapat selisih Sorinomo 7 7 17 10 10 suara, seharusnya Calon Legislatif nomor 7 mendapatkan 7 suara di C hasil menjadi 17 suara di D hasil P-31 Dibuktikan pada C hasil yang di tipe x pada kolom jumlah suara sah nomor urut 7 partai Golkar, Pekat 5 0 1 1 seharusnya Calon Legislatif nomor 7 tidak mendapatkan suara di C hasil/(0) diubah menjadi 1 suara di D hasil Dompu P-33 Dibuktikan dengan selisih Mbawi 8 0 12 12 pada C hasil dan C salinan yang telah ditandatangani (ttd) oleh saksi partai politik, seharusnya Calon Legislatif nomor 7 tidak mendapatkan suara/ nol (0) di C hasil diubah menjadi 12 suara di D hasil P-34 Dibuktikan dengan C Hasil terdapat selisih pada jumlah seluruh suara Dorotangga 7 51 56 5 sah, seharusnya Calon Legislatif nomor 7 mendapatkan 51 suara di C hasil diubah menjadi 56 suara di D hasil P-35 Dibuktikan dengan model C Hasil terdapat tanda tipe-x pada kolom jumlah tiap baris Calon Legislatif nomor Kandai Satu 1 3 13 10 urut 7 partai Golkar, seharusnya Calon Legislatif nomor 7 mendapatkan 3 suara di C Hasil diubah menjadi 13 suara di D hasil Hu’u P-37 dan P-43 Dibuktikan pada model C hasil Sawe 5 0 9 9 terdapat selisih jumlah seluruh suara sah, seharusnya Calon Legislatif nomor 7 tidak mendapatkan suara/nol (0) di C Hasil diubah menjadi 9 suara di D hasil P-38 Dibuktikan pada model C Hasil kolom Calon Legislatif nomor urut 7 terdapat bekas tipe-x yang menghapus tanda Cempi Jaya 3 0 23 23 silang, seharusnya Calon Legislatif nomor 7 tidak mendapatkansua ra di C hasil/nol (0) diubah menjadi 23 suara di D Hasil P-39 Dibuktikan pada model C hasil DPRD PROV. Terdapat selisih pada Hu'u 9 1 3 2 kolom jumlah seluruh suara sah, seharusnya Calon Legislatif nomor 7 mendapatkan 1 suara di C hasil diubah menjadi 3 suara di D hasil P-40 Dalam model C Rasa bou 1 0 1 1 Hasil pada kolom jumlah suara sah di tipe-x yang menghapus tanda silang dan diganti menjadi angka 1, seharusnya Calon Legislatif nomor 7 tidak mendapatkan suara atau 0 (nol) di C hasil diubah menjadi 1 suara di D hasil P-41 Dalam model C Hasil kolom jumlah suara sah Calon Legislatif nomor urut 7 terdapat bekas tipe x, Daha 1 0 2 2 seharusnya Calon Legislatif nomor 7 tidak mendapatkan suara atau 0 (nol) di C hasil diubah menjadi 2 suara di D hasil P-42 Dalam model C Hasil DPRD Provinsi terdapat bekas tipe-x pada kolom jumlah suara sah dan kolom suara sah partai politik dan Daha 8 3 43 40 calon Calon Legislatif nomor urut 7, seharusnya Calon Legislatif nomor 7 mendapatkan 3 suara di C hasil diubah menjadi 43 suara di D hasil TOTAL 298 936 638 18. Bahwa berdasarkan uraian tabel di atas, terdapat 4 TPS dengan tulisan yang di Bold menandakan pengurangan suara dari M. Tahir, S.Ag., M.Pd dengan jumlah pengurangan 85 suara, yakni pada Desa Raba Baka TPS 4 terdapat pengurangan suara M. Tahir sebesar 73 suara, Desa Mbuju TPS 1 terdapat pengurangan suara M. Tahir sebesar 1 suara, Desa Sawe TPS 5 terdapat pengurangan suara M. Tahir sebesar 9 suara, dan Sorinomo TPS 7 terdapat pengurangan suara M. Tahir sebesar 2 suara. 19. Bahwa Berdasarkan Tabel di atas juga, sangat jelas jumlah Penambahan suara Efan Limantika sebesar 638 Suara. Dengan demikian Total suara Efan Lamantika yang benar sesungguhnya adalah 11.802 dikurangi 638 yaitu 11.164. Sedangkan suara Pemohon adalah 11.227 ditambah 85 yaitu 11.312. Maka dengan Perolehan Suara tersebut Yaitu Efan Lamantika 11.164 dan Suara Pemohon 11.312, sehingga yang berhak ditetapkan sebagai Calon Legislatif Provinsi dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Nusa tenggara Barat VI untuk Kursi Kesepuluh adalah Pemohon sebab perolehan suara Pemohon lebih banyak dibandingan dengan Efan Lamantika . Tabel 1 Berikut persandingan perolehan suara menurut Pemohon dan Efan Limantika untuk pengisian keanggotaan DPR Provinsi Dapil Nusa Tenggara Barat VI Calon Perolehan Suara No. Urut Selisih Legislatif Termohon Pemohon 7 Efan 11.802 11.164 +638 Limantika 8 M. Tahir, 11.227 11.312 -85 S.Ag., M.Pd Kesimpulan : Bahwa telah jelas dan terang berdasarkan uraian Pemohon diatas teradu KPU Kabupaten Dompu melakukan kejahatan pemilu yang dilakukan dengan cara menginput D hasil yang pada faktanya berbeda dengan C hasil awal dan telah dicoret tanpa paraf kemudian ditimpa menggunakan tipex. Sehingga mempengaruhi perolehan suara pengadu secara signifikan dan menguntugkan salah satu pihak, sehingga patut diduga teradu tidak independen dan melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu dengan mengabaikan aduan pengadu yang telah tersampaikan dengan mengesampikan mekanisme Pemilu yang telah diatur oleh peraturan Perundang-undangan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 118-PKE- DKPP/VII/2024, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan laporan yang dimohonkan oleh Pengadu sebagian maupun seluruhnya; 2. Menyatakan teradu telah melanggar kode etik; 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Surat Keterangan 1 Bukti P-1 D Hasil yang menerangkan dan mendata D Hasil Kecamatan Woja TPS 19, TPS 21 Kelurahan Kandai II, TPS 5, TPS 16, TPS 17 Kel. Simpasai, TPS 5 Wawonduru, TPS 3 Riwo, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 6, TPS 11 Matua, TPS 5 Mumbu, TPS 18 Baka Jaya, TPS 4 Raba Baka yang diduga telah terjadi pelanggaran 2 Bukti P-2 Dibuktikan dengan c-hasil yang di tip-x C Hasil TPS 19 Kandai II pada Lidi, seharusnya suara caleg nomor 7 hanya 0 (nol) di C hasil diubah menjadi 30 suara di D hasil 3 Bukti P-3 Dibuktikan pada model C hasil yang di tipe C Hasil TPS 21 Kandai II x pada kolom perolehan suara caleg nomor urut 7, seharusnya suara caleg nomor 7 hanya 0 (nol) di C hasil diubah menjadi 5 suara di D hasil 4 Bukti P-4 Dibuktikan pada model C hasil DPRD C Hasil TPS 5 Simpasai PROV. Pada kolom suara caleg nomor urut 7 terdapat bekas tipe-x yang menghapus tanda silang dan menggantinya dengan angka 10, sehingga suara caleg nomor 7yang hanya 0 (nol) di C hasil diubah menjadi 10 suara di D hasil 5 Bukti P-5 Dibuktikan dengan foto c salinan, C Hasil TPS 16 Simpasai seharusnya suara caleg nomor 7 hanya 2 di C hasil diubah menjadi 12 suara di D hasil 6 Bukti P-6 Dibuktikan dengan c-hasil yang di tip-x C Hasil TPS 17 Simpasai pada jumlah suara partai, seharusnya suara caleg nomor 7 hanya 0 (nol) di C hasil diubah menjadi 42 suara di D hasil 7 Bukti P-7 Dibuktikan dengan c-salinan yang C Hasil TPS 5 Wawonduru menuliskan total perolehan suara caleg nomor urut 7 atas nama Efan Limantika yang berjumlah 13, sementara di D-Hasil berjumlah 23 8 Bukti P-8 Dibuktikan dengan c-salinan yang C Hasil TPS 3 Riwo menuliskan jumlah 11 perolehan suara caleg nomor urut 7 atas nama Efan Limantika sementara D-Hasil ada penambahan 2 perolehan suara, seharusnya suara caleg nomor 7 hanya 11 di C hasil diubah menjadi 13 suara di D hasil 9 Bukti P-9 Dibuktikan dengan c-hasil yang di tip-x C Hasil TPS 2 Matua pada kolom jumlah suara sah partai politik dan calon, seharusnya suara caleg nomor 7 hanya 57 suara di C hasil diganti menjadi 67 suara di D hasil 10 Bukti P-10 Dibuktikan pada model C Hasil dalam C Hasil TPS 3 Matua kolom jumlah suara sah partai politik dan calon yang awalnya 15 di tipe-x dan di ganti menjadi 85 suara, jadi suara caleg nomor 7 hanya 6 suara di C Hasil menjadi 76 di D Hasil 11 Bukti P-11 Dibuktikan dengan C Hasil yang ditip- C Hasil TPS 4 Matua x pada jumlah suara nomor urut 7 dan jumlah keseluruhan partai golkar, seharusnya suara caleg nomor 7 hanya 5 suara di C Hasil diubah menjadi 26 suara di D hasil 12 Bukti P-12 Dibuktikan dengan C Hasil pada kolom C Hasil TPS 6 Matua jumlah suara sah nomor urut 7 yang di tipe-x, seharusnya caleg nomor 7 hanya mendapatkan 27 suara di C hasil diubah menjadi 28 suara di D hasil 13 Bukti P-13 Dibuktikan pada foto C-Salinan, C Hasil TPS 11 Matua seharusnya caleg nomor 7 hanya mendapatkan 4 suara di C Salinan diubah menjadi 14 suara di D hasil 14 Bukti P-14 Dibuktikan pada model C hasil yang di C Hasil TPS 5 Mumbu tipe x pada kolom perolehan suara caleg nomor urut 7, seharusnya caleg nomor 7 tidak mendapatkan suara di C hasil/(0) nol diubah menjadi 62 suara di D hasil 15 Bukti P-15 Dibuktikan pada model C hasil yang di C Hasil TPS 18 Bakal Jaya tipe-x pada Selisih jumlah seluruh suara sah, seharusnya caleg nomor 7 hanya mendapatkan 4 suara di C Hasil diubah menjadi 14 suara di D hasil 16 Bukti P-16 Pada C hasil terdapat bekas tipe-x pada C Hasil TPS 4 Rababaka kolom jumlah suara sah nomor urut 7, seharusnya caleg nomor 7 tidak mendapatkan suara di C hasil/(0) nol diubah menjadi 73 suara di D hasil 17 Bukti P-17 D Hasil yang menerangkan dan mendata D Hasil Kecamatan Pajo TPS 2 Woko, TPS 8 Ranggo, TPS 8 Tembalae, TPS 2 Jambu 18 Bukti P-18 Dibuktikan dengan C-hasil yang di Tip-x C Hasil TPS 2 Woko pada jumlah suara batal yang di lidi dan bukti lainya juga ada tip-x pada jumlah surat suara caleg atas nama Efan Limantika, seharusnya caleg nomor 7 tidak mendapatkan suara di C hasil/(0) nol diubah menjadi 1 suara di D hasil 19 Bukti P-19 Dibuktikan dengan foto C-Hasil yang di C Hasil TPS 8 Ranggo tip-x, seharusnya caleg nomor 7 mendapatkan suara 2 di C hasil diubah menjadi 32 suara di D hasil 20 Bukti P-20 Dibuktikan dengan foto C-Hasil yang di C Hasil TPS 8 Tembalae tip-x, seharusnya caleg nomor 7 mendapatkan 25 suara di C hasil diubah menjadi 31 suara di D hasil 21 Bukti P-21 Dalam model c hasil terjadi selisih C Hasil TPS 2 Jambu pengguna hak suara, seharusnya caleg nomor 7 mendapatkan 24 suara di C hasil diubah menjadi 33 suara di D hasil 22 Bukti P-22 D Hasil yang menerangkan dan mendata D Hasil Kecamatan Kilo TPS 5 Taropo, TPS 1 Mbuju 23 Bukti P-23 Dibuktikan dengan foto c-hasil yang C Hasil TPS 5 Taropo dicoret pada jumlah suara partai dan terjadi kesalahan penjumlahan, seharusnya caleg nomor 7 tidak mendapatkan suara di C hasil/(0) nol diubah menjadi 9 suara di D hasil 24 Bukti P-24 Dibuktikan model C hasil yang di tipe-x C Hasil TPS 1 Mbuju pada kolom suara sah kolom suara caleg nomor 7, seharusnya caleg nomor 7 tidak mendapatkan suara di C hasil/(0) nol diubah menjadi 49 suara di D hasil 25 Bukti P-25 D Hasil yang menerangkan dan mendata D Hasil Kecamatan TPS 8 Soriutu, TPS 11 Lanci Jaya Manggelewa 26 Bukti P-26 Pada model C Hasil suara caleg no 4 C Hasil TPS 8 Soriutu terdapat bekas tipe-x pada kolom lidi suara sah sebanyak 2 suara, seharusnya caleg nomor 7 mendapatkan 17 suara di C hasil diubah menjadi 19 suara di D hasil 27 Bukti P-27 Pada model C hasil terdapat tipe-x yang C Hasil TPS 11 Lanci Jaya menghapus angka 0 (nol) dan menggantinya dengan angka 41 suara di C hasil dan D Hasil 28 Bukti P-28 D Hasil yang menerangkan dan mendata D Hasil Kecamatan Pekat TPS 2, TPS 7 Sorinomo, TPS 5 Pekat 29 Bukti P-29 Dibuktikan pada model C hasil DPRD C Hasil TPS 2 Sorinomo PROV. Dengan adanya bekas tipe x pada kolom suara caleg nomor urut 7 Efan Limantika, seharusnya caleg nomor 7 mendapatkan 4 suara di C hasil diubah menjadi 14 suara di D hasil 30 Bukti P-30 Dibuktikan pada model C Hasil DPRD C Hasil TPS 7 Sorinomo Prov. Dihitung pada jumlah seluruh suara sah terdapat selisih 10 suara, seharusnya caleg nomor 7 mendapatkan 7 suara di C hasil menjadi 17 suara di D hasil 31 Bukti P-31 Dibuktikan pada C hasil yang di tipe x C Hasil TPS 5 Pekat pada kolom jumlah suara sah nomor urut 7 partai Golkar, seharusnya caleg nomor 7 tidak mendapatkan suara di C hasil diubah menjadi 1 suara di D hasil 32 Bukti P-32 D Hasil yang menerangkan dan mendata D Hasil Kecamatan Dompu TPS 8 Mbawi, TPS 7 Doro Tangga, TPS 1 Kandai I 33 Bukti P-33 Dibuktikan dengan selisih pada C hasil C Hasil TPS 8 Mbawi dan C salinan yang telah ditandatangani (ttd) oleh saksi partai politik, seharusnya caleg nomor 7 tidak mendapatkan suara/ nol (0) di C hasil diubah menjadi 12 suara di D hasil 34 Bukti P-34 Dibuktikan dengan C Hasil terdapat selisih C Hasil TPS 7 Doro tangga pada jumlah seluruh suara sah, seharusnya caleg nomor 7 mendapatkan 51 suara di C hasil diubah menjadi 56 suara di D hasil 35 Bukti P-35 Dibuktikan dengan model C Hasil C Hasil TPS 1 Kandai I terdapat tanda tipe-x pada kolom jumlah tiap baris caleg nomor urut 7 partai Golkar, seharusnya caleg nomor 7 mendapatkan 3 suara di C Hasil diubah menjadi 13 suara di D hasil 36 Bukti P-36 D Hasil yang menerangkan dan mendata D Hasil Kecamatan Hu’u TPS 5 Sawe, TPS 3 Cempi Jaya, TPS 9 Hu’u, TPS 1 Rasa Bou, TPS 1, TPS 8 Daha, 37 Bukti P-37 Dibuktikan pada model C hasil terdapat C Hasil TPS 5 Sawe selisih jumlah seluruh suara sah, seharusnya caleg nomor 7 tidak mendapatkan suara/nol (0) di C Hasil diubah menjadi 9 suara di D hasil 38 Bukti P-38 Dibuktikan pada model C Hasil kolom C Hasil TPS 3 Cempi jaya caleg nomor urut 7 terdapat bekas tipe- x yang menghapus tanda silang, seharusnya caleg nomor 7 tidak mendapatkansuara di C hasil/ nol (0) diubah menjadi 23 suara di D Hasil 39 Bukti P-39 Dibuktikan pada model C hasil DPRD C Hasil TPS 9 Hu’u PROV. Terdapat selisih pada kolom jumlah seluruh suara sah, seharusnya caleg nomor 7 mendapatkan 1 suara di C hasil diubah menjadi 3 suara di D hasil 40 Bukti P-40 Dalam model C Hasil pada kolom jumlah C Hasil TPS 1 Rasa Bou suara sah di tipe-x yang menghapus tanda silang dan diganti menjadi angka 1, seharusnya caleg nomor 7 tidak mendapatkan suara atau 0 (nol) di C hasil diubah menjadi 1 suara di D hasil 41 Bukti P-41 Dalam model C Hasil kolom jumlah suara C hasil TPS 1 Daha sah caleg nomor urut 7 terdapat bekas tipe x, seharusnya caleg nomor 7 tidak mendapatkan suara atau 0 (nol) di C hasil diubah menjadi 2 suara di D hasil 42 Bukti P-42 Dalam model C Hasil DPRD Provinsi C hasil TPS 8 Daha terdapat bekas tipe-x pada kolom jumlah suara sah dan kolom suara sah partai politik dan calon caleg nomor urut 7, seharusnya caleg nomor 7 mendapatkan 3 suara di C hasil diubah menjadi 43 suara di D hasil 43 Bukti P-43 Rekapan BAWASLU Kabupaten Dompu 44 Bukti P-44 Laporan Ke Bawaslu Kabupaten Dompu 45 Bukti P-45 Laporan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu 46 Bukti P-46 Laporan ke Bawaslu Provinsi NTB 47 Bukti P-47 Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Saksi I 48 Bukti P-48 Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Saksi II [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 118-PKE- DKPP/VII/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Furkan Abdi, Wildan Hilmawan, dan Gufran yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 15 Agustus 2024 sebagai berikut: 1. Furkan Abdi memberikan kesaksian sebagai berikut: • Bahwa pada pemilu 2024, Saksi sebagai saksi partai PKN yang menyaksikan sanding data pleno tingkat provinsi. • Bahwa pad ahari jumat 14.oo wita, saksi mengikuti proses sanding data di beberapa desa. Namun saksi menyampaikan keberatan terkait hasil rekapitulasi di kecamatan moja. Bahwa terdapat terdapat suara pertain yang lidinya di tipe- x. Bahwa saksi menanyakan mengapa tidak ada Berta Acara Perbaikan serta parah KPPS. • Bahwa Pimpinan Sidang KPU Kabupaten Dompu menyampaikan tidak boleh di permasalahkan di kabupaten. Permasalahan tersebut nanti disampaikan di provinsi. • Bahwa pada penyandingan data di tingkat kabupaten Saksi menayakan ke Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu terkait permasalahan tipe-x di kolom suara Partai. • Bahwa saksi menyaksikan kesalahan penjumlahan lidi. 2. Wildan Hilmawan memberikan kesaksian sebagai berikut: • Bahwa Saksi adalah Saksi PKN ditingkat Provinsi. • Bahwa pada proses pemilihan saksi ditugaskan sebagai tim penginput data perolehan suara keseluruhan caleg Golkar yang ditugaskan oleh Bapak M. Tahir. • Bahwa pada proses sanding data di tingkat provinsi ada pengembalian suara yang hilang di beberapa TPS dari calo legislatife nomor 7 Partai Golkar. • Bahwa proses pemulihan suara bertambah satu suara. • Bahwa saksi berkungjung kerumah Anggota Komisioner bawaslu untuk mempertanyakan pergeseran suara. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 15 Agustus 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: I. Pendahuluan Izinkan kami melalui surat ini, menyampaikan kesimpulan atas perkara yang telah berjalan ini. Surat kesimpulan ini kami tujukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) yang kami muliakan dalam perkara a quo, bukan sebagai maksud untuk mempengaruhi independensi DKPP RI dalam memutus perkara a quo. Namun surat Kesimpulan ini kami maksudkan sebagai upaya kami selaku Justiciabelen (pencari keadilan), untuk menyampaikan fakta dan pendapat kami terhadap persidangan yang telah berjalan. Semoga kiranya Surat Kesimpulan ini dapat di pertimbangkan DKPP RI yang kami muliakan dalam memutus perkara a quo. Bahwa Pengadu diwakili kuasa hukumnya telah membacakan pokok pokok aduan pada persidangan DKPP RI yang berlangsung di Kantor BAWASLU NTB pada tanggal 15 Agustus 2024 yang mana juga telah melampirkan bukti -bukti untuk mendukung dalil-dalil Pengaduan Pengadu. Terhadap aduan tersebut, Ketua Majelis yang memimpin jalannya persidangan telah memberi kesempatan kepada Teradu I hingga Teradu VIII untuk mengajukan Jawaban dan Bukti. Bahwa sampai pada saat kesimpulan ini diajukan, Pengadu masih tetap berpegang teguh pada dalil-dalil yang diuraikan dalam Pengaduan. II. Fakta dan Analisis Dalam fakta dan Analisis dalam persidangan, Pengadu ingin mengurai mengenai hal-hal yang Pengadu cermati dan simpulkan selama proses pemeriksaan pokok perkara sebagaimana berikut: 1. Bahwa Pengadu dengan tegas menolak keseluruhan dalil–dalil Pengadu I hingga Pengadu VIII terkecuali terhadap hal– hal yang diakui kebenarannya oleh Pengadu dalam aduan dan kesimpulan ini; 2. Bahwa dalam Persidangan, Pengadu telah menguraikan secara detail dalil-dalil yang menyatakan jika Teradu telah melakukan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024 disertai bukti-bukti; 3. Bahwa Teradu I hingga Teradu VIII (KPU Kab. Dompu dan BAWASLU Kab. Dompu), dalam setiap jawabannya menyatakan dalil yang didalilkan pengadu adalah pengulangan dari dalil pada perkara sebelumnya yang berlangsung dalam Mahkamaah Konstitusi, sedangkan apa yang disampaikan oleh pengadu dalam aduan ini merupakan dalil-dalil yang didasarkan atas Bukti-bukti yang terjadi dilapangan yang sangat jelas dan terang adalah suatu Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh KPU Kab. Dompu beserta BAWASLU Kab. Dompu, yang tentu nantinya melalui DKPP RI atas kewenangannya akan ditindak lanjuti dengan Pemberian Sanksi, sehingga sebagai langkah hukum yang benar pengadu dalam membela haknya untuk mendapat keadilan adalah dengan melakukan upaya hukum sebagaimana yang telah dibenarkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 4. Bahwa dalam keterangan dan Jawaban Para Teradu yang selalu menghubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi sungguh terkesan ingin menghindar dari Pelanggaran kode etik yang telah dilakukan sedangkan DKPP RI dalam kewenangannya memeriksa dan mengadili Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu berbeda dengan Mahkamah konstitusi yang tidak menyentuh pada konteks Pelangggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga pengadu secara tegas menolak jawaban Teradu I hingga Teradu V in casu KPU Kab. Dompu pada poin (14); 5. Bahwa teradu KPU Kab. Dompu dalam keterangannya pada awal Persidangan dan dalam jawaban menyatakan tidak benar jika terjadi pencoretan dan penimpaan menggunakan penghapus cair (tipe x) sedangkan pada saat Pengadu menunjukan bukti kepada Ketua Majelis Teradu mengakui telah terjadi menghapusan pada Lidi C-Hasil dalam kolom suara Partai dan memindahkan suara pada salah satu Caleg, pengadu menduga KPU Kab. Dompu sengaja mengaburkan Fakta yang terjadi; 6. Bahwa atas kejadian tersebut tidak ada berita acara kejadian khusus yang pada aturannya dalam melakukan koreksi harus dituangkan dalam berita acara kejadian khusus dan terbukti pada saat ketua majelis mempertanyakan hal tersebut, KPU Kab. Dompu tidak dapat menunjukan berita acara tersebut; 7. Bahwa selain berita acara kejadian khusus dalam aturannya perlu adanya paraf KKPS pada kolom atau kata yang dikoreksi berdasarkan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024, sangat jelas pada Form C-Hasil yang menjadi dasar bukti pengadu tidak ditemukan paraf Ketua KPPS pada kolom, kata maupun angka yang dikoreksi; 8. Bahwa atas kejadian tersebut yang dimana KPU Kab. Dompu menginput suara yang tidak sesuai prosedur peraturan yang berlaku sangat menciderai asas pemilu yang jujur dan adil; 9. Bahwa perlu kami jelaskan dalam hard file Bukti C-hasil, bukti koreksi yang ditimpa menggunakan tipex tidak dapat terlihat jelas, sehingga untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bukti Soft File Pengadu yang dapat dilihat secara jelas; (Bukti P-2, P-6,P-19, P-20) 10. Bahwa BAWASLU Kab. Dompu in casu Teradu VI hingga Teradu VIII selalu beralibi bahwa aduan pengadu telah ditindak lanjuti tetapi pada faktanya tidak ada tindak lanjut terhadap aduan tersebut hingga sampai pada saat Pleno pada Tingkat Provinsi; 11. Bahwa Bawaslu Kab. Dompu selalu dalam keterangannya dalam persidangan menyatakan aduan pengadu tidak menerima lampiran bukti C- Hasil dari pengadu sedangkan pada bukti tanda terima laporan No. 008/LP/PL/Kab/18.04/II/2024 telah menerima C-Hasil beserta D- hasil (bukti P-44) 12. Bahwa terhadap aduan pengadu, pihak Bawaslu Kab. Dompu sangat jelas tidak pernah menindak lanjuti aduan Pengadu yang dimana pengadu telah melampirkan bukti awal sebagai dasar aduan, tetapi dalam prosesnya Teradu selalu beralibi Kurangnya bukti dan sedang meneliti dan mengeluarkan rekomendasi yang tidak Konkrit kepada KPU; (Bukti T-3 Bawaslu Kab. Dompu) 13. Bahwa bukti banyaknya masalah pergeseran Suara yang terjadi pada tingkat Kabupaten yang dimana mengerucut pada suara salah satu caleg Provinsi Partai Golkar Nomor urut. 7 Efan Limantika pada pleno tingkat Provinsi, menjadi tanda Tanya besar mengapa tidak ditemukan pada rekap pleno tingkat kabupaten melainkan pada tingkat provinsi (saran Perbaikan Bawaslu Provinsi NTB; Bukti T-4 Bawaslu Kab. Dompu) 14. Bahwa perlu kami Jelaskan Teradu VI dalam Putusan DKPP RI No. 145-PKE- DKPP/VI/2021 telah diberi sanksi peringatan; 15. Bahwa berdasarkan uraian diatas sangat beralasan hukum apabila Permohonan yang diajukan oleh Pengadu diterima dan Para Teradu dinyatakan telah melangggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 16. Bahwa hal-hal lain mengenai duduk persoalan ini telah Penggugat uraikan secara jelas pula dalam surat Pengaduan. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.6.1] Jawabanm Teradu I s.d. Teradu V Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 15 Agustus 2024 Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomor 118- PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: A. Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Terhadap dalil aduan tersebut, Pihak Teradu sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap peristiwa yang di Dalilkan PENGADU, PIHAK TERADU MENOLAK DENGAN TEGAS, kecuali mengenai hal-hal yang diakui secara tegas dan nyata kebenarannya; 2. ⁠Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, PENGADU menyampaikan surat keberatan kepada KPU Kabupaten Dompu perihal Surat Keberatan Terhadap Hasil Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan, dimana PENGADU mendalilkan adanya dugaan penggelembungan suara dan pengurangan suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTB Daerah Pemilihan NTB 6. Terhadap surat keberatan PENGADU tersebut, dapat PIHAK TERADU sampaikan: a. Surat keberatan yang disampaikan oleh PENGADU yang didalamya terdapat daftar TPS yang diduga terjadi penggelembungan suara TIDAK DISERTAI alat bukti berupa C.Hasil/C.Hasil Salinan dan D. Hasil Kecamatan; b. PIHAK TERADU melaksanakan rapat pleno berdasarkan surat undangan Nomor: 187a/PL.01.8-Und/5205/4/2024 tertanggal 29 Februari 2024; (BUKTI T1-1) c. Berdasarkan huruf a diatas, atas inisiatif PIHAK TERADU untuk menjaga Marwah prinsip kehati-hatian dan keterbukaan sebagai Penyelenggara, PIHAK TERADU melakukan pencermatan data dan hasilnya TIDAK BENAR dan TIDAK DITEMUKAN dugaan penggelembungan suara tersebut. d. Berdasarkan huruf c diatas, PIHAK TERADU mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 62b/PL.01.8-BA/5205/4/2024 tertanggal 29 Februari 2024. (BUKTI T1-2) 3. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024, PIHAK TERADU melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Dompu. Rapat Pleno Terbuka tersebut, dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Dompu dan Saksi Partai Politik Peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Dompu: (BUKTI T1-3) 4. ⁠Bahwa setiap keberatan dan sanggahan saksi Partai Politik, PIHAK TERADU sesuai ketentuan selalu merespon dan menjawab berdasarkan hal-hal yang dikebratankan termasuk keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang mempertanyakan adanya C.HASIL yang dicoret, C.HASIL yang di tipe- x dan adanya selisih perolehan suara Caleg DPRD Provi nsi Dapil NTB 6 dari Partai Golkar. Bahwa dalam menanggapi hal itu PIHAK TERADU meminta kepada saksi tersebut untuk menunjukan dan memberikan daftar dan data TPS dimaksud secara rinci agar TERADU dapat menindaklanjutinya. Namun, sampai Rapat Pleno selesai data-data itu tidak dapat ditunjukan kepada TERADU. Jadi, TIDAK BENAR selama kegiatan pleno berlangsung PIHAK TERADU tidak melaksanakan mekanisme dialog dalam merespon tanggapan atau keberatan saksi dan TIDAK BENAR bahwa TERADU I sebagai Pimpinan Rapat Pleno selalu mengarahkan peserta untuk voting. 5. Bahwa PIHAK TERADU tetap memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Peserta Rapat Pleno Terbuka Tingkat KPU Kabupaten Dompu untuk merespon proses Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Dompu. 6. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Dompu, terdapat keberatan saksi Partai Politik yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) atas nama SUHAIMI MUSTAMIN yang disampaikan secara lisan sebelum Rapat Pleno Terbuka ditutup oleh PIHAK TERADU. Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU yang ditulis oleh Saksi PKN (BUKTI T1-4) disampaikan setelah Rapat Pleno Terbuka ditutup oleh PIHAK TERADU, dimana dalam catatan menyebutkan: 1) Terjadi penghilangan suara Caleg Nomor Urut 8 Partai Golkar Provinsi sebanyak 8 (delapan) suara di TPS 2 Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa; 2) Terjadi penghilangan suara Caleg Provinsi Partai Golkar Nomor Urut 4 sebanyak 2 (dua) suara di TPS 8 Desa Soriutu. Atas keberatan saksi tersebut, PIHAK TERADU akan melakukan pencermatan terhadap 2 (dua) TPS dimaksud dengan melihat MODEL C.Hasil -DPRD-PROV dan MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD PROV diluar Rapat Pleno Terbuka Tingkat KPU Kabupaten Dompu. 7. Bahwa berkaitan dengan perolehan suara Partai Golongan Karya dalam Pemilu Legislatif tahun 2024, berdasarkan Surat Keterangan Partai Golongan Karya Nomor: 013/GOLKAR.DOMPU/IV/2024 tanggal 29 April 2024 (BUKTI T-5), yang pada pokoknya menyebutkan bahwa yang kami berikan Surat Mandat pada proses Penghitungan Suara di Tingkat TPS, Tingkat Kecamatan serta Tingkat Kabupaten Dompu TIDAK PERNAH MENYATAKAN KEBERATAN TERHADAP HASIL PENGHITUNGAN SUARA. 8. ⁠Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan suara Tingkat Provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2024, PIHAK TERADU membacakan hasil Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan suara Kabupaten Dompu pada Formulir Model D.HASIL-KABKO-DPR PROV untuk Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Pemilihan NTB 6 dan pada saat Rapat Pleno berlangsung Bawaslu Provinsi NTB menyampaikan keberatan serta mengeluarkan Saran Perbaikan Nomor: 012/PP.01.01/K/03/2024 kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (BUKTI T1-6). Berdasarkan saran perbaikan Bawaslu NTB tersebut, PIHAK TERKAIT menindaklanjuti dengan melakukan Rapat Pleno dan memutuskan memerintahkan KPU Kabupaten Dompu untuk melaksanakan sinkronisasi Rekapitulasi hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi NTB Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat 6 dengan menyandingkan Formulir C.HASIL-DPRD-Prov dengan D.HASIL- Kecamatan-DPRD-Prov di 19 TPS yang tersebar di 17 Desa di 6 Kecamatan Kabupaten Dompu. (BUKTI T1- 7). 9. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno PIHAK TERKAIT, pada tanggal 8 Maret 2024, PIHAK TERADU menindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Provinsi NTB Nomor: 012/PP.01.01/K/03/2024 dengan melaksanakan penyandingan data antara Formulir D.HASIL KECAMATAN dengan Formulir C.HASIL DPRD PROVINSI di 19 (Sembilan Belas) TPS yang tersebar di 14 (Empat Belas) Desa/Kelurahan yang bertempat di Hotel Lombok Garden yang hadiri dan diawasi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu beserta saksi Partai Politik termasuk saksi dari Partai Kebangkitan Nusantara (BUKTI T-8). Atas penyadingan tersebut, sekaligus menjawab keberatan saksi PKN yang tertuang pada angka 6 diatas, yakni TPS 2 Desa Soriutu, dimana versi Saksi PKN jumlah Suara Sah Calon Nomor Urut 8 sejumlah 8 (delapan) suara. Dalam C.Hasil sama/tidak ada selisih namun di D.Hasil Kecamatan tertulis sejumlah 0 (nol). Atas selisih tersebut TELAH DILAKUKAN PERBAIKAN pada proses penyandingan yakni semula 0 menjadi 8 suara. 10. ⁠Dalam rapat penyahdingan tersebut, terdapat keberatan dari saksi Partaj Kebangkitan Nusantara atas nama FURKAN ABDI (bukan SUHAIMI MUSTAMIN sewaktu Rapat Pleno Terbuka di Tingkat Kabupaten Dompu) namun langsung dijawab oleh PIHAK TERADU Bersama Bawaslu Kabupaten Dompu bahwa yang dilakukan saat ini adalah proses penyandingan data atas Saran Perbaikan Bawaslu Provinsi NTB bukan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Dompu. Jika saudara saksi ingin menyampaikan keberatan dan tanggapan atas hasil penyandingan ini, maka saudara saksi sampaikan pada forum Rapat Pleno Terbuka lanjutan Tingkat Provinsi yang dilaksanakan oleh PIHAK TERKAIT; 11. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, PIHAK TERADU telah mengeluarkan Berita Acara Nomor 69/PL.01.8-BA/5020/2/2024 tentang Tindaklanjut Saran Perbaikan Bawaslu Provinsi NTB Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan suara Tingkat Provinsi NTB Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (BUKTI T-9). Selanjutnya PIHAK TERADU membacakan hasil penyandingan tersebut di dalam forum Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi yang dilaksanakan PIHAK TERKAIT dan TIDAK ADA SATUPUN KEBERATAN yang disampaikan oleh Peserta Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi serta Bawaslu Provinsi NTB. 12. Bahwa peristiwa yang diadukan diduga melanggar Pasal 505, Pasal 532 dan Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 22 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu selanjutnya disingkat DKPP, adalah Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Sedangkan, berkaitan dengan kode etik, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa kode etik berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, Ketetapan MPR dan UU, Sumpah/Janji Jabatan Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu dan asas penyelenggara Pemilu bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh Penyelenggara Pemilu. 14. Bahwa berdasarkan ketentuan angka 12 dan angka 13 diatas, JELAS dan TERANG bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak berwenang mengadili pengaduan a quo melainkan kewenangan Bawaslu Kabupaten Dompu untuk menganalisis laporan PENGADU apakah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu dan JELAS serta TERANG bahwa tidak ada satupun dalil yang disampaikan oleh PENGADU kepada PIHAK TERADU yang melanggar kode etik sebagaimana pengaduan a quo. 15. Bahwa berkaitan dengan dalil PENGADU mengenai D.Hasil yang faktanya berbeda dengan C.Hasil awal dan telah dicoret tanpa paraf kemudian ditimpa menggunakan tipe-x, PENGADU telah menyampaikan permohonan sebagai PEMOHON di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana pada ketentuan Lampiran I Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 dan telah di putus oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Putusan Nomor: 29-02-04- 18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 7 Juni 2024 (BUKTI T-10), yang menyebutkan" Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk semuanya [2.6.2] Jawabanm Teradu VI s.d. Teradu VIII Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 15 Agustus 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII Perkara Nomor 118-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil pengadu dalam point 3 pengadu mendalilkan melakukan konfirmasi melalui telephone kepada saudara Abdul Hafid ketua Panwaslu Kecamatan Kempo dan saudara Wahyuddin, S.Pd (Teradu VII). Teradu menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang di sampaikan oleh Saudara Abdul Hafid pengadu menelphone mengkonfirmasi akan hadir di sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kempo dan sesaat setelah selesai menelephone pengadu dan rekan-rekannya yang berjumlah lebih kurang 11 orang tiba di sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kempo. 2. Bahwa terhadap dalil pengadu pada point 4 yang mendalilkan menemui Sekretaris, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kempo saudara Abdul Hafid dan Rahmat Muslimin di sekretariat Panwaslu Kecamatan Kempo pada pukul 13:30 Wita. Teradu memjelaskan bahwa kedatangan mereka di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kempo mengkonfirmasi dugaan adanya penggelembungan suara dan selanjutnya Panwaslu Kecamatan Kempo atas nama Rahmatul Muslimin menunjukkan data hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Kempo kepada Operator IT pengadu bahwa tidak terdapat perubahan ataupun penggelembungan. 3. Terhadap dalil pengadu dalam point 5 dan 6, teradu VII (Wahyudin) menjelaskan bahwa pada tanggal 26 Februari tahun 2024, pengadu (M Tahir) menghubungi saya (Teradu VII) melalui ponsel pada jam 16:51 Wita, pengadu mengkonfirmasi adanya pergeseran suara, selanjutnya pengadu pada pukul 18:03 Wita tiba di rumah saya (Teradu VII) dan saya (Teradu VII) di hubungi oleh istri saya (Teradu VII) melaui ponsel yang yang mengatakan ada senior Bang Tahir dari Bima di rumah, lebih kurang pukul 18:16 Wita saya (Teradu VII) tiba di rumah karena saat saya (Teradu VII) di hubungi oleh istri saya (Teradu VII) sedang berada di kantor. Bahwa saya (Teradu VII) bertemu pengadu dirumah saya (Teradu VII) yang selanjutnya pengadu berdiskusi dengan saya (Teradu VII) pengadu menyampaikan permasalahan adanya pergeseran suara dengan berkurangnya perolehan suara pengadu (M.Tahir) di beberapa TPS se-Kabupaten Dompu. Kemudian teradu menyampaikan kepada pengadu (M.Tahir) bahwa sekarang masih dalam tahapan pleno di tingkat k ecamatan, dan kalaupun ada kesalahan pleno di tingkat kecamatan maka akan di tindaklanjuti di pleno tingkat Kabupaten Dompu. 4. Bahwa terhadap dalil pengadu dalam aduannya poin 10 (sepuluh) pengadu menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Dompu pada tanggal 28 Februari 2024 yang kemudian didalilkan oleh pengadu tidak mendapat perhatian dan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Dompu. Bahwa terhadap dalil tersebut para Teradu menjelaskan sebagai berikut: Bawaslu Kabupaten Dompu telah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 28 februari tahun 2024 pukul 16:43 Wita dengan Pelapor saudara M.Tahir S.Ag., M.Pd tentang adanya dugaan penggelembungan suara untuk Calon legislatif Nomor Urut 7 atas nama Efan Limantika Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat 6 dari Partai Golkar dengan isi laporan tentang Dugaan Penghilangan suara Calon legislatif Nomor Urut 8 atas nama M.Tahir Daerah Pemilihan Nusa Tenggara barat 6 dari Partai Golkar pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kecamatan. Selanjutnya laporan dicatat dalam formulir penerimaan laporan (Formulir Model B. 1) dan diberi 008/LP/PL/Kab/18.04/II/2024 dan kepada pelapor nomor: diserahkan tanda bukti penyampaian laporan (Formulir Model B.3). (Bukti T2-1); 5. ⁠Bahwa sebagai tindaklanjut berikutnya terhadap laporan, Bawaslu Kabupaten Dompu melakukan penelusuran terhadap data-data yang disampaikan oleh pelapor (pengadu) selanjutnya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan umum Kabupaten Dompu tentang laporan dugaan pelanggaran nomor: 008/LP/PL/Kab/18.04/11/2024 baik secara lisan maupun melalui saran perbaikan tertulis, yang kemudian di jawab oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu akan ditindaklanjuti dalam rapat Pleno di tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 6 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Dompu telah mengeluarkan status laporan. (Bukti T2-2); Selanjutnya pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil perhitungan suara Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 7 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan saran Perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat yang meminta kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan: 1. Melakukan pencermatan terhadap perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Efan Limantika dan M.Tahir. 2. Melakukan pembetulan terhadap model D Hasil KABKO yang masih ditemukan perbedaan data. 3. ⁠Melakukan tindakan lain sebagaimana di atur dalam Undang- Undang dan Peraturan Komisi pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (Bukti T-2); Selanjutnya saran perbaikan di tindaklanjuti dengan dilakukan penyandingan data pada tanggal 8 maret 2024 (Bukti T2-3); 6. ⁠Bahwa terhadap dalil pengadu dalam aduannya pada poin 12 tentang keberatan saksi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada pleno KPU Kabupaten Dompu pada hari Jum'at, 1 Maret 2024 pukul 09:30 Wita, yang isi keberatannya sama dengan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Dompu. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Dompu telah mengeluarkan saran perbaikan Nomor: 47/PM.02.02/K.NB- 02/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 selanjutnya di tindak lanjuti oleh komisi pemilihan umum dengan jawaban bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu sedang dalam proses penelitian berkas (Bukti T2-4); 7. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 dihari terakhir Rapat Pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Bawaslu Kabupaten Dompu kembali mengeluarkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Dompu Nomor: 49/PM.02.02/Κ.ΝΒ- 02/03/2024. Meminta kepada KPU Kabupaten Dompu dalam proses rekapitulasi untuk menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh Saksi PKN. (Bukti T2-5); 8. Bahwa terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu dalam aduannya tentang adanya dugaan penggelembungan suara, Bawaslu Kabupaten Dompu telah menyampaikan keterangan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia yang disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dalam perkara Nomor: 29-02-04- 18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh M. Tahir dalam Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Daerah Pemilihan NTB 6. (Bukti T2-6); 9. ⁠Bahwa terhadap dalil-dalil yang di ajukan Pengadu dalam permohonan pada Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi dalam Amar putusannya Nomor: 29- 02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (Bukti T2-7); 10. ⁠Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 16 pengadu mendalilkan di pertemukan bersama Komisi Kemilihan Umum Kabupaten Dompu dengan Bawaslu Kabupaten Dompu dan tidak diberi ruang untuk berbicara, teradu menjelaskan: Bahwa pada tanggal 8 maret 2024 jam 14:00 Wita dilakukan penyandingan data sebagai tindak lanjut atas saran Perbaikan yang di sampaikan oleh Bawaslu Propinsi Nusa Tenggara Barat dimana Bawaslu kabupaten Dompu yang melakukan pengawasan dan Komisi pemilihan Umum sebagai pelaksana. (Vide Bukti T2-3); Bahwa Teradu VI, VII dan VIII telah melaksanakan tugas Fungsi dan kewenangansebagai pengawas pemilu dengan berpedoman kepada ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpijak dan menjunjung tinggi asas-asas penyelenggaraan pemilu, sebagaimana tertuang dalam dalam Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman prilaku Penyelenggara pemilu. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu tentang pengelembungan suara dan pengurangan suara DPRD Prop NTB: berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf f jo Pasal 19 huruf c Jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. KPU Kabupaten/Kota bertugas melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hąsil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK; Kemudian KPU Kabupaten/Kota berwenang menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara reka pitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara. Dan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan semua tahapan pemilu dengan tepat waktu. Sehingga berdasarkan ketentuan diatas Bawaslu Kabupaten Dompu tidak mempunyai kewenangan. Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu yang kami muliakan aduan pengadu yang mendalilkan para teradu sengaja tidak menindaklanjuti laporan pengadu dalam rangka Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 adalah TIDAK BENAR dan TIDAK BERDASAR. Bahwa terhadap petitum pengadu, teradu menolak dengan tegas karena semua tahapan penanganan pelanggaran terhadap laporan pengadu sudah di tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara yang di amanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan [2.7] ALAT BUKTI [2.7.1] Alat Bukti Teradu I s.d. Teradu V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V mengajukan alat bukti sebagai berikut: Nomor Bukti Nama Alat Bukti Keterangan Bukti T1-1 Surat Undangan Rapat Pleno Menerangkan tentang Rapat Komisi Pemilihan Umum Pleno yang dilaksanakan pada Kabupaten Dompu Nomor: hari Kamis tanggal 29 Februari 187a/PL.01.8-Und/5205/4/2024 2024 dengan agenda Membahas tertanggal 29 Februari 2024 tentang surat yang diajukan oleh Saudara M.Taher Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil NTB 6 dari Partai Golkar terkait dengan keberatan terhadap hasil rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Kabupaten Dompu. Bukti T1-2 Berita Acara Rapat Pleno KPU Menerangkan tentang Kabupaten Dompu Nomor: 62b/ Pencermatan data terkait surat PL.01.8-BA/5205/4/2024 keberatan terhadap hasil tertanggal 29 Februari 2024 Kecamatan. rekapitulasi Tingkat Bukti T1-3 Surat Undangan Rapat Pleno Menerangkan tentang Terbuka KPU Kabupaten Dompu Undangan Rapat Pleno Nomor: 175/PL.01.8- Rekapitulasi Perhitungan Und/5205/2/2024 tertanggal 28 Perolehan Suara di Tingkat Februari 2024 dan Daftar Hadir Kabupaten Dompu yang Rapat Pleno Terbuka KPU dilaksanakan pada hari Jum'at, Kabupaten Dompu dan Sabtu tanggal 1 s/d 2 Maret 2024. Bukti T1-4 Formulir Model D.KEJADIAN Menerangkan tentang KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN keberatan saksi Partai SAKSI-KPU Kebangkitan Nusantara (PKN) atas nama, SUHAIMI MUSTAMIN berkaitan dengan terjadinya penghilangan suara Caleg DPRD Provinsi NTB Nomor Urut 8 TPS 2 Desa Soriutu dan Nomor Urut 4 TPS 8 Desa Soriutu. Bukti T1-5 Surat Keterangan Partai Golongan Menerangkan tentang surat Karya Nomor: mandat pada proses 013/GOLKAR.DOMPU/IV/2024 Penghitungan Suara di Tingkat tanggal 29 April 2024 TPS, Tingkat Kecamatan serta Tingkat Kabupaten Dompu tidak pernah menyatakan keberatan terhadap hasil penghitungan suara. Bukti T1-6 Surat Bawaslu Nomor: Provinsi Menerangkan Perbaikan NTB 012/PP.01.01/K/03/2024 tentang Saran (Sarper) tertanggal 7 Maret 2024 perbaikan kepada KPU Provinsi NTB berupa melakukan pencermatan dan pembetulan terhadap Model masih D.HASIL- KAВКО yang ditemukan perbedaan data. Bukti T1-7 Daftar Hadir Undangan Menerangkan tentang Penyandingan Data kehadiran Bawaslu Kabupaten Dompu, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Dompu. Bukti T1-8 Berita Acara Rapat Pleno KPU Menerangkan tentang Provinsi NTB Nomor: 100/PL.01.8- memerintahkan KPU Kabupaten BA/52/2024 tertangga 7 Maret Dompu untuk melaksanakan 2024 sinkronisasi Rekapitulasi hasil Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil NTB 6 dengan menyandingkan Formulir C.Hasil-DPRD-Prov dengan D.Hasil- Kecamatan-DPRD-Prov di 19 TPS yang tersebar di 17 Desa di 6 Kecamatan Kabupaten Dompu Bukti T1-9 Berita Acara Rapat Pleno KPU Menerangkan tentang Kabupaten Dompu Nomor Tindaklanjut Saran Perbaikan 69/PL.01.8-BA/5020/2/2024 Bawaslu Provinsi NTB Rapat tertanggal 8 Maret 2024 Dalam Rekapitulasi Penghitungan Pleno Hasil Perolehan suara Tingkat Provinsi NTB Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. BuktiT1-10 Putusan Mahkamah Konstitusi Menerangkan tentang Nomor: 29-02-04-18/PHPU.DPR- permohonan Menolak Pemohon DPRD-XXII/2024 tanggal 7 Juni untuk seluruhnya yang 2024 dimohonkan oleh Pemohon atas nama M. Taher [2.7.2] Alat Bukti Teradu VI s.d. Teradu VIII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII mengajukan alat bukti sebagai berikut: Nomor Bukti Nama Alat Bukti Keterangan 1 Bukti T2-1 1. Formulir Laporan Model B.1 M.Tahir. 2. ⁠Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan M.Tahir. 3. ⁠Dokumentasi Penyerahan Penyampaian Laporan 2 Bukti T2-2 1. ⁠Formulir Model B.18. Pemberitahuan Status Laporan M.Tahir 2. Saran Perbaikan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 012/PP.01.01/K/03 /2024 tanggal 7 Maret 2024 3 Bukti T2-3 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 63/LHP/PM.01.02/03/2024 Penyandingan Data Sebagai TindakLanjut Saran Perbaikan Nomor: 012/PP.01.01/K/03/2024 tanggal 7 Maret 2024. 4 Bukti T2-4 Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 47/PM.02.02/K.NB-02/03/2024 tanggal 1 Maret 2024. 5 Bukti T2-5 Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Dompu Nomor: 49/PM.02.02/K.NB-02/03/2024 tanggal 3 Maret 2024. 6 Bukti T2-6 Keterangan Tertulis Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dalam Perkara Nomor: 29- 02-04-18/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh M. Tahir dalam Pemilihan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Daerah Pemilihan NTB 6 7 Bukti T2-7 Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor: 29-02-04-18/PHPU.DPR- DPRDXXII/2024 8 Bukti T2-8 Penyandingan Data Perolehan Suara Efan Limantika dan M.Tahir [2.8] PETITUM TERADU [2.8.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu V Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu I s.d. Teradu V pada Perkara Nomor 118-PKE- DKPP/VII/2024, maka Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menyatakan menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Laporan PENGADU yang telah dicatat dalam pengaduan Nomor; 100-P/L-DKPP/SET-04/IV/2024, yang diregistrasi dengan perkara Nomor: 118- PKE-DKPP/VII/2024 TIDAK DAPAT DITERIMA; 2. Menyatakan PIHAK TERADU tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diadukan oleh PENGADU; 3. Merehabilitasi nama PIHAK TERADU; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya [2.8.2] Petitum Teradu VI s.d. Teradu VIII Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII pada Perkara Nomor 118-PKE- DKPP/VII/2024, maka Teradu VI s.d. Teradu VIII memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menyatakan menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum; 3. Merehabilitasi nama baik teradu VI, VII dan VII atau; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya [2.9] KESIMPULAN TERADU [2.9.1] Kesimpulan Teradu I s.d. Teradu V Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 15 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil Pihak Pengadu terkait tidak ditindakjutinya surat keberatan tanggal 29 Februari 2024 perihal tentang dugaan adanya pergeseran dan penggelembungan suara, bahwa Pihak Teradu telah menindaklanjuti dengan melakukan Rapat Pleno pembahasan dengan menyimpulkan dan memutuskan penyandingan tidak dapat dilakukan karena tidak dilengkapi dengna bukti, Dimana oleh Pengadu tidak membantah yang berarti Pengadu mengakui tidak menyertakan bukti di persidangan. 2. ⁠Bahwa terhadap dalil Pengadu atas adanya fakta terhapusnya teli pada Formulir Model C.HASIL, di Desa Soriutu pada TPS 8, TPS 19 Kel. Kandai Dua dan TPS 17 di Kelurahan Simpasai didapatkan fakta bahwa penghapusan teli dilakukan oleh KPPS masing-masing TPS yang disebabkan adanya kesalahan penulisan pencatatan hasil yang mencoblos Partai dan nama calon dimana hal ini berkesesuaian dengan keterangan dari Pihak Terkit baik KPU Provinsi NTB dan Bawaslu Provinsi NTB dan berkesesuain juga dengan pertimbangan hukum MK Nomor: 29-02-04- 18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 7 Juni 2024 dan keterangan Teradu 6, 7 dan 8 berikutnya dimana Pengadu tidak membantah dan menolak keterangan dari masing-masing pihak. 3. Bahwa atas kesalahan penulisan oleh KPPS pada perolehan suara masing- masing calon dari Partai Golkar di 6 TPS yakni TPS 2 Desa Lanci Jaya, TPS 2 Desa Soriutu, TPS 5 Desa Wawonduru, TPS 9 Desa Nowa, TPS 12 Desa Matua dan TPS 11 Kelurahan Bada. Oleh Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan Teradu 5 telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil penyandingan yang dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2024 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Provinsi NTB dimana hal ini berkesesuaian dengan keterangan pihak terkait (KPU Provinsi NTB dan Bawaslu Provinsi NTB) sebagaimana bukti T1-9 terhadap fakta persidangan ini Pihak Pengadu tidak dapat membuktikan sebaliknya. Dengan demikian dalil Teradu adalah benar dan meyakinkan. 4. ⁠Bahwa berdasarkan fakta persidangan saksi yang diajukan pengadu A.n. Wildan yang menerangkan bahwa dirinya adalah saksi dari PKN dalam proses pennandingan Model C.Hasil dan D.Hasil dalam Pleno Rekapitulasi Provinsi NTB, kami Teradu 1 sampai dengan 5 menolak keterangan saksi tersebut disebabkan berdasarkan bukti T1-7 (Absen) yang bersangkutan adalah saksi mandat dari Partai Gelora. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan di atas kami Pihak Teradu berkesimpulan bahwa: 1. Kami Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 menyatakan tetap dengan dalil-dalil yang kami sampaikan pada persidangan; 2. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan secara meyakinkan atas dalil-dalilnya oleh karena itu kami Pihak Teradu 1 sampai 5 memohon kepada hakim Majelis DKPP RI untuk merehabilitasi nama Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan Teradu 5. [2.9.2] Kesimpulan Teradu VI s.d. Teradu VIII Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 15 Agustus 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII memberikan kesimpulan sebagai berikut: POKOK PENGADUAN PENGADU Yang Mulia Majelis DKPP yang kami hormati , bahwa teradu VI, VII dan VIII tetap pada Jawaban Teradu VI, VII dan VIII yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kesimpulan ini, yang secara tegas menolak seluruh dalil Pengaduan Pengadu, keterangan saksi -saksi dan alat bukti yang diajukan pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu VI, VII dan VIII di dalam kesimpulan ini. 1. TENTANG DALIL ADUAN PENGADU YANG MENDALILKAN TERADU VI, VII DAN VIII TIDAK MENINDAKLANJUTI LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU YANG DISAMPAIKAN KEPADA BAWASLU KABUPATEN DOMPU 1.1. Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan teradu VI, VII dan VIII tidak menindaklanjuti laporan dan tidak memperperhatikan laporan yang disampaikan, Bawaslu Kabupaten Dompu tetap pada keterangan sebelumnya yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bawaslu Kabupaten Dompu telah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 28 februari tahun 2024 pukul 16.43 Wita dengan Pelapor saudara M.Tahir S.Ag., M.Pd tentang adanya dugaan penggelembungan suara untuk Calon legislatif Nomor Urut 7 atas nama Efan Limantika Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat 6 dari Partai Golkar dengan isi laporan tentang Dugaan Penghilangan suara Calon legislatif Nomor Urut 8 atas nama M.Tahir Daerah Pemilihan Nusa Tenggara barat 6 dari Partai Golkar pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kecamatan. Selanjutnya laporan dicatat dalam formulir penerimaan laporan (Formulir Model 008/LP/PL/Kab/18.04/II/2024 dan B.1) dan diberi nomor: kepada pelapor diserahkan tanda bukti penyampaian laporan (Formuli r Model B.3). b. Bawaslu Kabupaten Dompu setelah menerima Laporan dari Pengadu, Bawaslu Kabupaten Dompu menyusun Kajian Awal dengan kesimpulan memenuhi syarat Formil dan Materil. c. Bahwa sebagai tindaklanjut terhadap laporan, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Dompu melakukan penelusuran terhadap data-data yang disampaikan oleh pelapor (pengadu) dengan melakukan penyandingan data-data yang disampaikan oleh Pelapor (Pengadu) berupa D Hasil Provinsi dan C Hasil Provinsi dengan data hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Dompu, selanjutnya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu pada tanggal 1 s.d 3 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Dompu menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan umum Kabupaten Dompu. Pada Tanggal 1 Maret saran perbaikan bernomor 47/PM.02.02/K.NB-02/03/2024 dalam poin 2. Menyebutkan Terhadap laporan kepada Bawaslu Kabupaten Dompu dugaan pelanggaran nomor: 008/LP/PL/Kab/18.04/II/2024 tentang dugaan penggelembungan suara calon legislatif DPRD propinsi, maka pengesahannya dalam catatan, menunggu proses penelitian berkas yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Dompu dan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Dompu. d. Bahwa setelah melakukan penelusuran dengan penyandingan data ditemukan pergeseran perolehan suara antara M. Tahir dengan Evan Limantika, Bawaslu Kabupaten Dompu menyampaikan Saran Perbaikan baik secara lisan maupun tertulis, yang kemudian di jawab oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu akan ditindaklanjuti dalam rapat Pleno di tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Bukti T2-8) e. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Dompu telah mengeluarkan status laporan.dan menyampaikan informasi tentang adanya pergeseran data data perolehan suara kepada Bawaslu Propinsi Nusa Tenggara Barat (dalam rapat klinis data pengawasan Bawaslu NTB sebelum Rapat pleno Rekapitulasi hasil di tingkat Komisi Pemilihan Umum Propinsi Nusa Tenggara Barat. f. Bahwa Selanjutnya pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil perhitungan suara Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 7 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan saran Perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat yang meminta kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan: 1. ⁠Melakukan pencermatan terhadap perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Efan Limantika dan M.Tahir. 2. Melakukan pembetulan terhadap model D Hasil KABKO yang masih ditemukan perbedaan data. 3. ⁠Melakukan tindakan lain sebagaimana di atur dalam Undang-Undang dan Peraturan Komisi pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Selanjutnya saran perbaikan di tindaklanjuti dengan dilakukan penyandingan data pada tanggal 8 maret 2024. 1.2. Keterangan Teradu VI, VII dan VII yang menjelaskan Bawaslu Kabupaten Dompu pada Keterangannya menerangkan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan telah melakukan tindaklanjut terhadap laporan Pengadu dengan meneruskan informasi hasil tindak lanjut kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang adanya pergeseran suara dan pada tahapan Reakpitulasi di Tingkat KPU Provinsi NTB, yang mana sebagaimana keterangan pihak terkait Bawaslu Propinsi Nusa Tenggara Barat dalam persidangan bahwa Bawaslu Propinsi Nusa Tenggara Barat menerima Laporan tentang peristiwa yang sama (dugaan penggelembungan dan penghilangan suara) yang dilaporkan oleh saudara pengadu (M.Tahir) 1.3. Bahwa Keterangan saksi pengadu atas nama Wildan Himawan dalam persidangan menyampaikan, pada saat berkunjung ke rumah Pak Wahyudin (teradu VII), saksi menyampaikan adanya pergeseran suara, namun berdasarkan pengakuan teradu VII (Wahyudin) dalam persidangan bahwa Teradu VII (Wahyudin) menjelaskan tidak pernah mengeluarkan statemen adanya pergeseran suara. 1.4. Bahwa terhadap keterangan saksi Gufran, SE yang mengatakan laporan di terima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu (teradu VII ) adalah tidak benar sebagaimana di lampirkan dalam bukti bahwa laporan di terima oleh Staf penerima laporan yang di dampingi oleh Kasubag Penanganan Pelanggaran. 1.5. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud pada point 10, telah terbukti dan bersesuaian dengan Alat Bukti dan Keterangan Teradu VI,VII dan VIII dalam persidangan, Pengaduan dan Keterangan Pengadu, dan Keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi NTB (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin) sebagai berikut: a. Bukti yang diajukan oleh Teradu VI,VII dan VIII yang diberikan kode Bukti T2-2; T2-3; T2-4; T2-5; T2-6; T2-7, yang pada pokoknya menerangkan rangkaian proses Penanganan Pelanggaran terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pengadu. b. Bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam Pengaduannya berupa Alat Bukti yang diberi Kode Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P- 10, P-11, P-12, P-13, P-14, P-15, P-16, P-17, P-18,P-19, P-20, P-21, P-22, P-23, P-24, P-25, P-26, P-27, P-28, P-29,P-30, P-31, P-32, P-34, P-35, P- 36, P-37, P-38, P-39, P-40, P-41,P-42, P.43, P-44, P-45, P-46, P-47, P-48. 1.6. Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, Bawaslu Kabupaten Dompu telah melaksanakan seluruh rangkaian proses Penanganan Pelanggaran yang di dilaporkan oleh Pengadu, dan selanjutnya Bawaslu Kabupaten Dompu menyampaikan Saran Perbaikan secara lisan maupun tertulis kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu. [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Bahwa DKPP memanggil Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 15 Agustus 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi, KPU Provinsi NTB menerima saran perbaikan dari Bawaslu provinsi NTB secara tertulis dengan surat Nomor 012/PP.01.01/K/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang pada pokoknya melakukan pencermatan berdasarkan Model C.HASIL dengan D.HASIL-KABKO yang tersebar di Kecamatan di 6 (enam) kecamatan, 17 (enam belas) desa dan tersebar di 19 (sembilan belas) TPS; (BUKTI PT1-1) 2. Bahwa KPU Provinsi NTB pada tanggal 7 Maret 2024, menindaklanjuti saran perbaikan dimaksud dengan melaksanakan Rapat Pleno dengan Keputusan melaksanakan pencermatan dengan melakukan penyandingan data antara Model C.HASIL-DPRD-PROV dengan D.HASIL-KECAMATAN-DPRD-PROV; (BUKTI PT1-2); 3. Bahwa dalam melaksanakan penyandingan, KPU Provinsi NTB memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dompu melakukan penyandingan di Lokasi Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi bersama saksi Partai Politik Tingkat Kabupaten Dompu dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Dompu pada tanggal 8 Maret 2024. (BUKTI PT1-3) 4. Bahwa setelah melakukan penyandingan, KPU Kabupaten Dompu melaporkandalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi secara umum dengan hasil sebagai berikut: Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU Selatan melampirkan alat bukti sebagai berikut: a.Yang sama 13 (tiga belas) TPS; dan b. Yang berbeda 6 (enam) TPS. 5. Bahwa hasil penyandingan sebagaimana dimaksud diatas, sebagai dasar dilakukan perbaikan pencatatan hasil perolehan suara. Yang secara rinci sebagai mana dalam table berikut: NO. URAIAN IV DATA PEROLEHAN SUARA PARTAI POLITIK SEMULA MENJADI DAN SUARA CALON 1 2 3 4 NOMOR, NAMA PARTAI DAN CALON A.1 4. Partai Golongan Karya 1.143 1.146 A.2 1. Drs. H. A. HAFID 1.576 1.576 2. FERDIANSYAH FAJAR ISLAM, S.T. 780 780 3. LUTFIAH 338 338 4. KHAIRUDDUN JURAID, S.I.P. 455 446 5. ABDUL FAKAH 1.415 1.415 6. ASNI SARI, S.Sos. 338 338 7. EFAN LIMANTIKA 9.323 9.324 8. M. TAHIR, S.Ag., M.Pd. 666 674 9. RIZKA EKA CAHAYATI 90 90 10. Ir. SURYADIN 130 130 11. HARWOTO 1.642 1.642 B. JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN 17.896 17.899 CALON (A.1 + A.2) 6. Bahwa sesungguhnya perkara ini telah juga diuji dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dalam Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor Perkara 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. (BUKTI PT-4) 7. Bahwa dalam pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dimulai halaman 66 (enam puluh enam) sampai dengan halaman 82 (delapan puluh dua), menyebutkan: “Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan dengan perubahan suara sehingga bertambahnya suara Efan Limantika sebanyak 628 (enam ratus dua puluh delapan) suara di 35 (tiga puluh lima) TPS di 7 (tujuh) Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Dompu sebagaimana didalilkan oleh Pemohon dalam Permohonan a quo TIDAK TERBUKTI MENURUT HUKUM. Dengan demikian, dalil Permohonan Pemohon adalah TIDAK BERALASAN MENURUT HUKUM” “[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon TIDAK BERALASAN MENURUT HUKUM UNTUK SELURUHNYA.” “[3.14] Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil Pemohon selain dan selebihnya, karena tidak dibuktikan lebih lanjut dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Permohonan a quo oleh karena dianggap tidak relevan maka dalil-dalil dan hal-hal lain tersebut haruslah dinyatakan TIDAK BERALASAN MENURUT HUKUM” 8. Bahwa dalam perkara tersebut diputuskan dengan amar sebagai berikut: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat melampirkan alat bukti sebagai berikut: Nomor Bukti Nama Alat Bukti Keterangan Bukti PT1-1 Surat Bawaslu Provinsi Nusa Barat Menerangkan tentang Nomor: Tenggara Perbaikan kepada Komisi 012/PP.01.01/K/03/2024 Pemilihan Umum Provinsi tertanggal 7 Maret 2024 Nusa Tenggara Barat untuk melakukan pencermatan terhadap perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi NTB atas nama EFAN LIMANTIKA dari Partai Golkar Nomor Urut 7 Daerah Pemilihan NTB 6 dengan M. Tahir, S.Ag., M.M. dari Partai Golkar Nomor Urut 8 Daerah Pemilihan NTB 6 Bukti PT1-2 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Menerangkan tentang Pemilihan Umum Provinsi Nusa memerintahkan Komisi Tenggara Barat Nomor: Pemilihan Umum 100/PL.01.8- BA/52/2024 Kabupaten Dompu untuk tertanggal 7 Maret 2024 melaksanakan sinkronisasi rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi NTB Daerah Pemilihan NTB 6 dengan menyandingkan C.Hasil- DPRD-Prov dengan D.Hasi Kecamatan-DPRD- Prov di 19 TPS yang tersebar di 17 Desa di 6 Kecamatan Kabupaten Dompu. Bukti PT1-3 Daftar Hadir Penyanding Menerangkan tentang kehadiran Bawaslu Kabupaten Dompu dan Saksi Partai Politik Tingkat Kabupaten Dompu Bukti PT1-4 Salinan Putusan Mahkamah Menerangkan Tentang Konstitusi Nomor 29-02-04- Menolak Permohonan 18/PHPU.DPRD-DPRD-XXII/2024 Pemohon untuk seluruhya [2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Nusa Tenggara Barat sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 15 Agustus 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: A. POKOK PENGADUAN PENGADU Yang Mulia Majelis DKPP, Pada pokoknya pengadu di dalam pengaduannya mendalilkan bahwa para teradu diduga melakukan penggelembungan suara dan pengurangan suara DPRD Provinsi NTB sehingga para teradu diduga tidak independen dan melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu dengan mengabaikan aduan pengadu yang telah tersampaikan dengan mengesampikan mekanisme Pemilu yang telah diatur oleh peraturan Perundang-undangan, adapun tindakan dan perbuatan menurut pengadu yang telah melanggar yaitu: 1. Ketentuan Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang bunyinya “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah); 2. Ketentuan Pasal 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang bunyinya “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”; dan 3. Ketentuan Pasal 505 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang bunyinya “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satuf tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)” B. Keterangan Pihak Terkait Yang Mulia Majelis DKPP, 1. Berdasarkan Panggilan Sidang dalam surat Nomor 228/PS.DKPP/SET- 04/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 perihal Panggilan Sidang, Majelis meminta keterangan Pihak Terkait tentang pengawasan pada saat rekapitulasi penghitungan suara serta terkait dengan status laporan yang diajukan Pengadu, Pihak Terkait dapat menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 salah satu kewenangan Pengawas Pemilu adalah melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu untuk anggota DPRD Provinsi; (Bukti PT-01) 1.2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 141/LHP/PM.01.01/K.NB/III/2024 tanggal 11 Maret 2024 pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi NTB dan Penetapan Perolehan Suara Anggota DPRD Tingkat Provinsi pada Pemilu Tahun 2024 (Bukti PT-02), adapun uraian hasil pengawasan pada pokoknya dapat diterangkan sebagai berikut: a. Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat dilaksanakan mulai dari tanggal 5 sampai 8 Maret dan diperpanjang sampai tanggal 11 Maret 2024 karena terdapat permasalahan pada Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah. b. Bahwa hasil pembacaan pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota dimulai dari KPU Kota Bima, KPU Kabupaten Lombok Utara, KPU Kota Mataram, KPU Kabupaten Lombok Barat, KPU Kabupaten Sumbawa Barat, KPU Kabupaten Sumbawa, KPU Kabupaten Dompu, KPU Kabupaten Lombok Timur, KPU Kabupaten Bima dan KPU Lombok Tengah. 1.3. Bahwa berdasarkan Model D. Hasil Prov-DPRD Prov yang diperoleh oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Perolehan Suara Anggota DPRD Tingkat Provinsi Pada Pemilu Tahun 2024 khusus untuk Partai Golkar pada jenis Pemilihan DPRD Provinsi Dapil NTB 6. Adapun perolehan Suara Calon anggota DPRD Provinsi NTB Dapil NTB 6 atas nama Efan Limantika dan M. Tahir masing-masing memperoleh suara sebagai berikut (Bukti PT-03): Tabel. 1 Perolehan Suara berdasarkan D. Hasil Prov-DPRD Prov yang di peroleh berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. No No Urut Nama Calon Perolehan Suara Calon 1 7 Efan Limantika 11.802 2 8 M.Tahir S.Ag 11.227 2. Bahwa Pihak Terkait menerima laporan dari saudara M. Tahir dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Formulir B.3 Nomor 012/LP/PL/Prov/K/18.00/II/2024 tanggal 8 Maret 2024 Pukul 14.31 WITA, yang pada pokoknya laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan Pelanggaran Pemilu pada Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti PT-04); 2.1. Bahwa terhadap laporan tersebut telah dilakukan kajian awal, dari kajian awal tersebut tersebut diberikan status laporan yang dituangkan dalam formulir B.18 yang menyatakan status laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat materil laporan akan tetapi ditindaklanjuti dengan memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi NTB (Bukti PT-05); 2.2. Bahwa Pihak Terkait telah mengeluarkan saran perbaikan dengan Nomor: 012/PP.01.01/K/03/2024, yang pada pokoknya isi dari saran perbaikan tersebut meminta kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melakukan pencermatan terhadap perolehan suara M. Tahir dan Efan Limantika selaku Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan NTB 6, serta meminta KPU Provinsi NTB untuk melakukan pembetulan jika ditemukan perbedaan data (Bukti PT-06); 2.3. Bahwa pada saat Pencermatan Bawaslu Kabupaten Dompu ditugaskan untuk mengawasi proses penyandingan data foto C. Hasil dengan D.Hasil Kecamatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Dompu dengan menyandingkan sebanyak 19 TPS yang tersebar pada 17 Desa dan 1 Kelurahan. Proses penyandingan berjalan sesuai saran perbaikan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dan ditemukan adanya 6 perbedaan data dan langsung dilakukan pembetulan terhadap Formulir Model D.HASIL-KABKO. Adapun uraian hasil pengawasan yang dilakukan pada saat penyandingan data adalah sebagai berikut (Bukti PT-07): 1) Bahwa berdasarkan hasil penyandingan di TPS 16 Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja terdapat pengurangan suara atas nama Efan Limantika calon nomor urut 7 partai Golkar dari C. Hasil tertulis 12 suara sedangkan pada formulir C. Salinan tertulis 2 suara namun telah dilakukan pembetulan terhadap formulir Model D. Hasil KAB-KO pada saat proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat; 2) Bahwa berdasarkan hasil penyandingan di TPS 5 Desa Wawonduru Kecamatan Woja terdapat pengurangan suara atas nama Efan Limantika calon nomor urut 7 partai Golkar dari C. Hasil tertulis 23 suara sedangkan pada formulir C. Salinan tertulis 13 suara namun telah dilakukan pembetulan terhadap formulir Model D. Hasil KAB- KO pada saat proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat; 3) Bahwa berdasarkan hasil penyandingan di TPS 3 Desa Riwo Kecamatan Woja terdapat pengurangan suara atas nama Efan Limantika calon nomor urut 7 partai Golkar dari C. Hasil tertulis 13 suara sedangkan pada formulir C. Salinan tertulis 11 suara namun telah dilakukan pembetulan terhadap formulir Model D. Hasil KAB- KO pada saat proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat; 4) Bahwa berdasarkan hasil penyandingan di TPS 11 Desa Matua Kecamatan Woja terdapat pengurangan suara atas nama Efan Limantika calon nomor urut 7 partai Golkar dari C. Hasil tertulis 14 suara sedangkan pada formulir C. Salinan tertulis 4 suara namun telah dilakukan pembetulan terhadap formulir Model D. Hasil KAB- KO pada saat proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat; 5) Bahwa berdasarkan hasil penyandingan di TPS 2 Desa Sorinomo Kecamatan Pekat terdapat pengurangan suara atas nama Efan Limantika calon nomor urut 7 partai Golkar dari C. Hasil tertulis 14 suara sedangkan pada formulir C. Salinan tertulis 0 suara namun telah dilakukan pembetulan terhadap formulir Model D. Hasil KAB- KO pada saat proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat; 6) Bahwa berdasarkan hasil penyandingan di TPS 8 Desa Mbawi Kecamatan Dompu terdapat pengurangan suara atas nama Efan Limantika calon nomor urut 7 partai Golkar dari C. Hasil tertulis 12 suara sedangkan pada formulir C. Salinan tertulis 0 suara namun telah dilakukan pembetulan terhadap formulir Model D. Hasil KAB- KO pada saat proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat. 3. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan tugas pembinaan terhadap saudara Wahyudin selaku anggota Bawaslu Kabupaten Dompu dengan cara memanggil langsung dengan register surat nomor: 152/KP/K.NB/05/2024 tanggal 31 Mei 2024, perihal Pemanggilan Klarifikasi terkait tindakannya seperti yang didalilkan pengadu pada angka 3, angka 5, angka 6 dan angka 14 dan telah diperiksa atau diklarifikasi secara patut di hadapan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat; (Bukti PT-08) 3.1. Bahwa terhadap klarifikasi tersebut yang bersangkutan telah diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis ke dalam Berita Acara Nomor: 03/NB-06/BA/062 tanggal 04 Juni 2024 dan telah diteruskan kepada sauadara Wahyudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu. (Bukti PT-09) Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat melampirkan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. PT2-1 Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat (1) huruf d 2. PT2-2 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi NTB Nomor:141/LHP/PM.01.01/K.NB/III/2024 pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Perolehan Suara Anggota DPRD Tingkat Provinsi 3. PT2-3 Salinan BA dan Sertifikat Rekapitulasi Formulir Model D. Hasil Prov-DPRD Prov yang diperoleh oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Perolehan Suara Anggota DPRD Tingkat Provinsi Pada Pemilu Tahun 2024 khusus untuk Partai Golkar pada jenis Pemilihan DPRD Provinsi Dapil NTB 6. 4. PT2-4 Formulir Model B.3 dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan M. Tahir Nomor 012/LP/PL/Prov/K/18.00/II/2024 tanggal 8 Maret 2024 5. PT2-5 Formulir B.18 Status Laporan M. Tahir tanggal 10 Maret 2024. 6. PT2-6 Saran Perbaikan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 012/PP.01.01/K/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 7. PT2-7 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Kabupaten Dompu Nomor: 63/LHP/PM.01.02/03/2024 tanggal 8 Maret 2024 8. PT2-8 Surat Dinas Nomor: 152/KP/K.NB/05/2024 tanggal 31 Mei 2024, Perihal Pemanggilan Klarifikasi Bapak Wahyudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu. 9. PT2-9 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 03/NB 06/BA/062 tanggal 04 Juni 2024
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga menghilangkan suara Calon Legislatif Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dari Partai Golkar Dapil VI a.n. M Tahir, S.Ag., M.Pd. Teradu I s.d. Teradu V diduga merubah C.Hasil dengan cara melakukan koreksi menggunakan Penghapus cair (baca Tipex) tanpa Catatan Kejadian khusus, tanpa berita acara keberatan dan tanpa membubuhkan paraf Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). [4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak menindaklanjuti laporan Pengadu Nomor: 008/PL/LP/Kab/18.04/II/2024 perihal dugaan Penggelembungan Suara dan Pengurangan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu menyatakan hal hal sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu V menyatakan pada tanggal 29 Februari 2024, Pengadu menyampaikan surat keberatan kepada KPU Kabupaten Dompu perihal Surat Keberatan Terhadap Hasil Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan, dalam surat tersebut Pengadu mendalilkan adanya dugaan penggelembungan suara dan pengurangan suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat VI. Bahwa surat keberatan yang disampaikan oleh Pengadu yang di dalamnya terdapat daftar TPS yang diduga terjadi penggelembungan suara namun, tidak disertai alat bukti berupa C.Hasil/C.Hasil Salinan dan D. Hasil Kecamatan. Terhadap surat keberatan Pengadu, Teradu I s.d. Teradu V melakukan rapat pleno sesuai dengan undangan Nomor: 187a/PL.01.8-Und/5205/4/2024 tertanggal 29 Februari 2024 (Vide Bukti T1-1). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melakukan pencermatan data dan hasilnya tidak ditemukan dugaan penggelembungan suara tersebut. Teradu I s.d. Teradu V kemudian mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 62b/PL.01.8-BA/5205/4/2024 tertanggal 29 Februari 2024 (Vide Bukti T1-2). Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Dompu. Rapat Pleno Terbuka tersebut, dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Dompu dan Saksi Partai Politik Peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Dompu (Vide Bukti T1-3). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V memberikan kesempatan kepada seluruh Peserta Rapat Pleno Terbuka Tingkat KPU Kabupaten Dompu untuk merespon proses Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Dompu. Pada tanggal 3 Maret 2024, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Dompu, terdapat keberatan saksi Partai Politik yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) atas nama SUHAIMI MUSTAMIN yang disampaikan secara lisan sebelum Rapat Pleno Terbuka ditutup oleh Teradu I s.d Teradu V. Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU yang ditulis oleh Saksi PKN (Vide Bukti T1-4) disampaikan setelah Rapat Pleno Terbuka ditutup oleh Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa dalam catatan menyebutkan terjadi penghilangan suara Caleg Nomor Urut 8 Partai Golkar Provinsi sebanyak 8 (delapan) suara di TPS 2 Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa dan Terjadi penghilangan suara Caleg Provinsi Partai Golkar Nomor Urut 4 sebanyak 2 (dua) suara di TPS 8 Desa Soriutu. Atas keberatan saksi tersebut, Teradu I s.d. Teradu V melakukan pencermatan terhadap 2 (dua) TPS dimaksud dengan melihat MODEL C.Hasil -DPRD- PROV dan MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD PROV diluar Rapat Pleno Terbuka Tingkat KPU Kabupaten Dompu. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Partai Golongan Karya Nomor: 013/GOLKAR.DOMPU/IV/2024 tanggal 29 April 2024 ( Vide Bukti T1-5), yang pada pokoknya menyebutkan bahwa yang kami berikan Surat Mandat pada proses Penghitungan Suara di Tingkat TPS, Tingkat Kecamatan serta Tingkat Kabupaten Dompu tidak pernah menyatakan keberatan terhadap hasil penghitungan suara. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan suara Tingkat Provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V membacakan hasil Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan suara Kabupaten Dompu pada Formulir Model D.HASIL-KABKO-DPR PROV untuk Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Pemilihan NTB 6 dan pada saat Rapat Pleno berlangsung, Bawaslu Provinsi NTB menyampaikan keberatan serta mengeluarkan Saran Perbaikan Nomor: 012/PP.01.01/K/03/2024 kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (Vide Bukti T1-6). Berdasarkan saran perbaikan Bawaslu NTB tersebut, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat menindaklanjuti dengan melakukan Rapat Pleno dan memutuskan memerintahkan KPU Kabupaten Dompu in casu Teradu I s.d. Teradu V untuk melaksanakan sinkronisasi Rekapitulasi hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi NTB Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat 6 dengan menyandingkan Formulir C.HASIL-DPRD-Prov dengan D.HASIL-Kecamatan-DPRD-Prov di 19 TPS yang tersebar di 17 Desa di 6 Kecamatan Kabupaten Dompu (Vide Bukti T1- 7). Pada tanggal 8 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Provinsi NTB Nomor: 012/PP.01.01/K/03/2024 dengan melaksanakan penyandingan data antara Formulir D.HASIL KECAMATAN dengan Formulir C.HASIL DPRD PROVINSI di 19 (Sembilan Belas) TPS yang tersebar di 14 (Empat Belas) Desa/Kelurahan yang bertempat di Hotel Lombok Garden yang dihadiri dan diawasi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu beserta saksi Partai Politik termasuk saksi dari Partai Kebangkitan Nusantara (Vide Bukti T1-8). Atas penyadingan tersebut, sekaligus menjawab keberatan saksi PKN yakni TPS 2 Desa Soriutu, versi Saksi PKN jumlah Suara Sah Calon Nomor Urut 8 sejumlah 8 (delapan) suara. Dalam C.Hasil sama/tidak ada selisih namun di D.Hasil Kecamatan tertulis sejumlah 0 (nol). Atas selisih tersebut TELAH dilakukan perbaikan pada proses penyandingan yakni semula 0 menjadi 8 suara. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Berita Acara Nomor 69/PL.01.8- BA/5020/2/2024 tentang Tindaklanjut Saran Perbaikan Bawaslu Provinsi NTB Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan suara Tingkat Provinsi NTB Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Vide Bukti T1-9). Teradu I s.d. Teradu V kemudian membacakan hasil penyandingan di dalam forum Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi dan tidak ada satupun keberatan yang disampaikan oleh Peserta Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi serta Bawaslu Provinsi NTB. Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu perihal D.Hasil yang faktanya berbeda dengan C.Hasil awal dan telah dicoret tanpa paraf kemudian ditimpa menggunakan tipe-x, Pengadu telah menyampaikan permohonan sebagai Pemohon di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana pada ketentuan Lampiran I Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 dan telah di putus oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Putusan Nomor: 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 7 Juni 2024 (Vide Bukti T1-10), yang menyebutkan “Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya, Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk semuanya”. [4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu VI s.d. Teradu VIII menyatakan pada tanggal 28 Februari 2024 Pukul 16:43 Wita telah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan Pelapor saudara M.Tahir S.Ag., M.Pd tentang dugaan penggelembungan suara untuk Calon legislatif Nomor Urut 7 atas nama Efan Limantika Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat 6 dari Partai Golkar dengan isi laporan tentang Dugaan Penghilangan suara Calon legislatif Nomor Urut 8 atas nama M.Tahir Daerah Pemilihan Nusa Tenggara barat 6 dari Partai Golkar pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kecamatan. Selanjutnya laporan dicatat dalam formulir penerimaan laporan (Formulir Model B. 1) dan diberi Nomor 008/LP/PL/Kab/18.04/II/2024 dan kepada pelapor diserahkan tanda bukti penyampaian laporan (Formulir Model B.3) (Vide Bukti T2-1). Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan penelusuran terhadap data-data yang disampaikan oleh pelapor (pengadu). Bahwa selanjutnya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara KPU Kabupaten Dompu, Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Dompu tentang laporan dugaan pelanggaran nomor: 008/LP/PL/Kab/18.04/11/2024 baik secara lisan maupun melalui saran perbaikan tertulis, yang kemudian dijawab oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu bahwa akan ditindaklanjuti dalam rapat Pleno di tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 6 Maret 2024, pada tanggal yang sama Bawaslu Kabupaten Dompu telah mengeluarkan status laporan (Vide Bukti T2-2). Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil perhitungan suara Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 7 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan saran Perbaikan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat yang meminta kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk melakukan pencermatan terhadap perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Efan Limantika dan M.Tahir, melakukan pembetulan terhadap model D Hasil KABKO yang masih ditemukan perbedaan data , dan melakukan tindakan lain sebagaimana di atur dalam Undang- Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Vide Bukti T2-2). Selanjutnya saran perbaikan ditindaklanjuti dengan dilakukan penyandingan data pada tanggal 8 Maret 2024 (Vide Bukti T2-3). Bahwa pada pleno KPU Kabupaten Dompu pada hari Jum'at, 1 Maret 2024 pukul 09:30 Wita terdapat keberatan saksi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada pleno KPU Kabupaten Dompu, yang isi keberatannya sama dengan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Dompu. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Dompu telah mengeluarkan saran perbaikan Nomor: 47/PM.02.02/K.NB- 02/03/2024 tanggal 1 Maret 2024. Selanjutnya KPU Kabupaten Dompu menindaklanjuti saran perbaikan Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan jawaban bahwa KPU Kabupaten Dompu sedang dalam proses penelitian berkas (Vide Bukti T2- 4). Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 di hari terakhir Rapat Pleno terbuka KPU Kabupaten Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu kembali mengeluarkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Dompu Nomor: 49/PM.02.02/Κ.ΝΒ- 02/03/2024, meminta kepada KPU Kabupaten Dompu dalam proses rekapitulasi untuk menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh Saksi PKN (Vide Bukti T2-5). Bahwa terhadap dalil tentang adanya dugaan penggelembungan suara, Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menyampaikan keterangan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia yang disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dalam perkara Nomor: 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh M. Tahir dalam Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Daerah Pemilihan NTB 6, yang Amar putusannya memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya (Vide Bukti T2-6, T2-7). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V diduga menghilangkan suara Calon Legislatif Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dari Partai Golkar Dapil VI a.n. M Tahir. Teradu I s.d. Teradu V diduga mengubah C.Hasil dengan cara melakukan koreksi menggunakan Penghapus cair (tipe-x) tanpa Catatan Kejadian khusus, tanpa berita acara keberatan dan tanpa membubuhkan paraf Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 Pengadu menyampaikan surat keberatan kepada Teradu I s.d. Teradu V perihal keberatan terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan, terhadap keberatan a quo Pengadu tidak meneyertakan alat bukti berupa C.Hasil atau C. Hasil Salinan dan D. Hasil Kecamatan. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menanggapi keberatan yang diajukan oleh Pengadu dengan melaksanakan rapat pleno berdasarkan surat Nomor: 187/PL.01.8-Und/5205/4/2024 tertanggal 29 Februari 2024 perihal Undangan Rapat Pleno (Vide Bukti T1-1), selanjutnya Teradu I s.d Teradu V mengeluarkan Berita Acara Pleno Nomor: 62b/PL.01.8-BA/5205/4/2024 tertanggal 29 Februari 2024 tentang Pencermatan Data Terkait Surat Keberatan Terhadap Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan ya ng pada pokoknya menerangkan, bahwa tidak ditemukan penggelembungan dan pengurangan perolehan suara saudara M. Tahir (Caleg DPRD Provinsi Dapil NTB 6 dari Partai Golkar) dengan caleg yang lain, tetapi ditemukan adanya kekeliruan dalam penginputan data dan penulisan angka serta jumlah yang tidak sesuai dengan garis tally di beberapa TPS (Vide Bukti T1-2). Bahwa pada tanggal 1 s.d. 3 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Dompu yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Dompu dan Saksi Partai Politik Peserta Pemilu Kabupaten Dompu. Menurut keterangan Teradu 1 s.d. Teradu V mengatakan bahwa setiap keberatan dan sanggahan yang diajukan oleh saksi Partai Politik, Teradu I s.d. Teradu V selalu merespon dan menjawab termasuk keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang mempertanyakan adanya C.Hasil yang dicoret, C.Hasil yang di tipe-x pada TPS 19 Desa Kandai II, Kecamatan Woja dan TPS 8 Desa Ranggo Kecamatan Pajo dan adanya selisih perolehan suara Caleg Anggota DPRD Provinsi NTB dapil NTB 6 (enam) dari partai Golkar. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I s.d. Teradu V meminta kepada Pengadu agar menyerahkan rincian data TPS yang dimaksud agar Teradu I s.d. Teradu V dapat menindaklanjuti keberatan tersebut namun sampai pada Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Dompu selesai dilaksanakan, Pengadu tidak dapat menyerahkan rincian data TPS. Teradu I s.d. Teradu V juga menyampaikan bahwa benar terdapat beberapa tipe-x pada C.Hasil dikarenakan ada kesalahan yang dilakukan oleh petugas TPS, yaitu pada saat penghitungan perolehan suara dilakukan petugas TPS menulis tally (tulisan lidi) yang seharusnya untuk perolehan suara Calon Anggota Legislatif, akan tetapi ditulis secara ganda pada kolom jumlah perolehan suara Calon Anggota Legislatif sekaligus pada kolom jumlah perolehan suara partai politik. Bahwa tipe-x yang dilakukan oleh petugas TPS pada C.Hasil mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Bab V huruf B angka 1 huruf a Nomor 8 Bahwa hal terjadi kesalahan penulisan angka atau kata pada formulir Model C.Hasil, Model C. Hasil Salinan, ketua KPPS melakukan pembetulan dengan cara: a) menimpa kesalahan angka atau kata tersebut menggunakan alat penghapus tulisan cair/correction pen, jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.Hasil; atau b) mencoret angka atau kata yang salah dengan 2 (dua) garis horisontal pada kesalahan penulisan tersebut jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.Hasil Salinan Bahwa saksi mandat PKN menyampaikan formulir D.Kejadian khusus dan/atau keberatan saksi secara tertulis setelah Teradu I s.d. Teradu V menutup Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Dompu, yang pada pokoknya menyapaikan bahwa 1) terjadi penghilangan suara Caleg DPRD Provinsi NTB Nomor Urut 8 Partai Golkar sebanyak 8 (delapan) suara di TPS 2 Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa; dan 2) terjadi penghilangan suara Caleg DPRD Provinsi NTB Nomor urut 4 Partai Golkar sebanyak 2 (dua) suara di TPS 8 (delapan) Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa. Atas keberatan saksi tersebut, Teradu I s.d. Teradu V melakukan pencermatan terhadap 2 (dua) TPS dimaksud, akan tetapi Pengadu tidak menyertakan bukti/data pembanding atau tidak menyerahkan dokumen yang dapat ditindaklanjuti sehingga Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Model D kejadian khusus yang disampaikan pada akhir pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Dompu (Vide Bukti T1-4). Bahwa terhadap keberatan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti di tingkat kabupaten Dompu, sehingga secara berjenjang akan ditindaklanjuti pada Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara di Tingkat Provinsi NTB. Selanjutnya pada tanggal 7 Maret 2024 Teradu I s.d. Tera du V membacakan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Kabupaten Dompu pada Formulir Model D. Hasil-KABKO-DPR PROV untuk pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi NTB dapil NTB 6 (enam) pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat Provinsi NTB. Pada saat rapat pleno rekapitulasi berlangsung Pihak Terkait Bawaslu Provinsi NTB menyampaikan keberatan serta mengeluarkan surat Nomor: 021/PP.01.01/K/03/2024 perihal saran perbaikan tertanggal 7 Maret 2024 kepada Pihak Terkait KPU Provinsi NTB (Vide Bukti T1-6). Selanjutnya Pihak Terkait KPU Provinsi NTB menindaklanjuti saran perbaikan tersebut dengan melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 100/PL.01.8.BA/52/2024, yang pada pokoknya memerintahkan KPU Kabupaten Dompu untuk melaksanakan sinkronisasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Provinsi NTB dapil NTB 6 (enam) dengan menyandingkan Formulir C.Hasil-Kecamatan-DPRD-Prov di 19 (sembilan belas) TPS yang tersebar di 17 (tujuh belas) Desa di 6 (enam) Kecamatan Kabupaten Dompu (Vide Bukti T1-7). Selanjutnya pada Tanggal 8 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti saran perbaikan dari Pihak Terkait KPU Provinsi NTB dan hasil perbaikan tersebut telah dibacakan pada Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi NTB dengan menyampaikan bahwa tidak ditemukannya penggelembungan/pergeseran suara di 19 (sembilan belas) TPS yang tersebar di 17 (tujuh belas) Desa di 6 (enam) Kecamatan Kabupaten Dompu. Pada saat Teradu I s.d. Teradu V membacakan tindak lanjut saran perbaikan dari Pihak Terkait KPU Provinsi NTB, tidak ada satupun Peserta Rapat Pleno yang mengajukan keberatan sampai Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi NTB selesai dilaksanakan. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu V telah menanggapi keberatan yang diajukan oleh Pengadu dengan melaksanakan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 62b/PL.01.8-BA/5205/4/2024 tertanggal 29 Februari 2024 tentang Pencermatan Data Terkait Surat Keberatan Terhadap Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan. Berita Acara a quo pada pokoknya menerangkan bahwa tidak ditemukan penggelembungan dan pengurangan perolehan suara saudara M. Tahir (Caleg DPRD Provinsi Dapil NTB 6 dari Partai Golkar) dengan caleg yang lain, tetapi ditemukan adanya kekeliruan dalam penginputan data dan penulisan angka serta jumlah perolehan suara caleg yang tidak sesuai di beberapa TPS (Vide Bukti T1-2). Teradu I s.d. Teradu V juga menyampaikan bahwa benar terdapat beberapa tipe-x pada C.Hasil dikarenakan kesalahan yang dilakukan oleh KPPS, yaitu pada saat penghitungan suara dilakukan, KPPS menulis tally yang seharusnya untuk perolehan suara Calon Anggota Legislatif akan tetapi ditulis secara ganda pada kolom hasil perolehan suara Calon Anggota Legislatif dan pada kolom partai politik. Selain itu Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan pencermatan terhadap keberatan yang diajukan oleh saksi mandat PKN, akan tetapi saksi mandat PKN tidak menyertakan bukti/data pembanding atau tidak menyerahkan dokumen yang dapat ditindaklanjuti sehingga Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Model D kejadian khusus yang disampaikan pada akhir pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Dompu. Bahwa terhadap keberatan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti di tingkat kabupaten Dompu, sehingga secara berjenjang akan ditindaklanjuti pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi NTB. Selanjutnya pada Tanggal 8 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V telah menindaklanjuti saran perbaikan dari Pihak Terkait KPU Provinsi NTB dan hasil perbaikan tersebut telah dibacakan pada Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi dengan menyampaikan bahwa tidak ditemukan penggelembungan/ pergeseran suara di 19 (sembilan belas) TPS yang tersebar di 17 (tujuh belas) Desa di 6 (enam) Kecamatan Kabupaten Dompu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak menindaklanjuti laporan Nomor: 008/PL/LP/Kab/18.04/II/2024 perihal dugaan penggelembungan suara dan pengurangan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 Februari 2024 Pukul 16.43 Wita Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diajukan oleh Pengadu sebagaimana dituangkan dalam Formulir Nomor: 008//PL/LP/Kab/18.04/II/2024 yang pada pokoknya menguraikan dugaan penggelembungan suara Caleg DPRD Provinsi NTB Nomor 7 (tujuh) dari Partai Golkar a.n. Limantika dan menghilangkan suara Caleg DPRD Provinsi NTB Nomor 8 a.n. M.Tahir pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara Tingkat Kecamatan dilaksanakan (Vide Bukti T2-1). Teradu VI s.d. Teradu VIII menindaklanjuti laporan a quo dengan melakukan penelusuran terhadap data-data yang disampaikan oleh Pengadu, namun penelusuran tersebut membutuhkan waktu yang Panjang karena Pengadu tidak menyampaikan rincian data TPS yang dimaksud. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan penelusuran dengan cara menyandingkan data hasil pengawasan dari C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan dengan data yang disampaikan oleh Pengadu. Hasil penyandingan data tersebut, ditemukan beberapa data TPS yang tidak sesuai antara data C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan. Data yang tidak sesuai tersebut bukan merupakan penggelembungan suara akan tetapi ada kesalahan yang dilakukan oleh KPPS yaitu perolehan suara pada C.Hasil dituliskan pada tally perolehan Suara Caleg sekaligus dituliskan pada tally perolehan suara Partai Politik. Selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan saran perbaikan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu in casu Teradu I s.d. Teradu V baik secara lisan maupun secara tertulis pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara KPU Kabupaten Dompu dilaksanakan. Atas saran perbaikan tersebut Teradu I s.d. Teradu V tidak menindaklanjuti pada Tingkat Kabupaten Dompu karena penyandingan yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V belum selesai secara keseluruhan, sehingga Teradu I s.d. Teradu V memberikan jawaban bahwa akan menindaklanjuti saran perbaikan dari Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam rapat pleno di Tingkat Provinsi NTB. Pada tanggal 1 Maret 2024 Pukul 09.30 Wita, saksi PKN mengajukan keberatan kepada Bawaslu Kabupaten Dompu in casu Teradu VI s.d. teradu VIII, pada tanggal yang sama Teradu VI s.d. Teradu VIII mengeluarkan surat Nomor: 47/PM.02.02/K. NB- 02/03/2024 perihal saran perbaikan yang pada pokoknya menyampaikan: 1) Bahwa terkait fakta dan keterangan maka Bawaslu Kabupaten Dompu meminta kepada KPU Kabupaten Dompu untuk melakukan perbaikan terhadap data tersebut; 2) Bahwa terhadap laporan kepada Bawaslu Kabupaten Dompu terkait dengan dugaan penggelembungan suara dan penghitungan suara dari calon legislatif DPRD Provinsi, maka pengesahannya menunggu proses penelitian berkas oleh Bawaslu Kabupaten Dompu dan KPU Kabupaten Dompu (Vide Bukti T2-4). Atas saran perbaikan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti saran perbaikan dengan menjawab langsung bahwa Teradu I s.d. Teradu V sedang dalam proses penelitian berkas. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 yang bertepatan dengan hari terakhir Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Dompu, Teradu VI s.d. Teradu VIII kembali mengeluarkan surat Nomor: 49/PM.02.02/K. NB-02/03/2024 perihal Saran Perbaikan yang pada pokoknya meminta kepada KPU Kabupaten Dompu ic casu Teradu 1 s.d. Teradu V agar menindaklanjuti beberapa catatan hasil pengawasan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Dompu yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 1 s.d. 3 Maret 2024 (Vide Bukti T2-5). Selanjutnya pada tanggal 6 Maret 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII telah mengeluarkan pemberitahuan status laporan yaitu ditindaklanjuti (Vide Bukti T2-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Provinsi NTB, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi NTB menindaklanjuti laporan Pengadu dengan melakukan pencermatan yang hasilnya dituangkan dalam surat nomor: 012/PP.01.01/K/03/2024 perihal saran perbaikan kepada Pihak Terkait KPU Provinsi NTB. Selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2024 pukul 14.00 Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pengawasan terhadap pelaksanaaan penyandingan data yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V sebagai tindaklanjut atas saran perbaikan yang disampaikan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi NTB (Vide Bukti T2-3) Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Tindakan Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan melakukan penelusuran terhadap data-data yang diajukan oleh Pengadu dengan menyandingkan data hasil pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan data yang diajukan oleh Pengadu. Teradu VI s.d. teradu VIII telah menyampaikan saran perbaikan kepada Teradu I s.d. Teradu V pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara KPU Kabupaten Dompu dilaksanakan. Teradu VI s.d. Teradu VIII juga telah menindaklanjuti laporan saksi PKN yang dituangkan dalam surat Nomor: 47/PM.02.02/K. NB- 02/03/2024 perihal saran perbaikan yang pada pokoknya menyampaikan: 1) Bahwa terkait fakta dan keterangan maka Bawaslu Kabupaten Dompu meminta kepada KPU Kabupaten Dompu untuk melakukan perbaikan terhadap data tersebut; 2) Bahwa terhadap laporan kepada Bawaslu Kabupaten Dompu terkait dengan dugaan penggelembungan suara dan penghitungan suara dari calon legislatif DPRD Provinsi NTB, maka pengesahannya menunggu proses penelitian berkas oleh Bawaslu Kabupaten Dompu dan KPU Kabupaten Dompu (Vide Bukti T2-4). DKPP juga menilai Tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII yang melakukan penelusuran terhadap hasil pengawasan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Dompu yang dituangkan dalam surat Nomor: 49/PM.02.02/K. NB- 02/03/2024 perihal Saran Perbaikan yang pada pokoknya meminta kepada Teradu 1 s.d. Teradu V agar menindaklanjuti beberapa catatan hasil pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Dompu. Selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2024 pukul 14.00 Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan pengawasan terhadap pelaksanaaan penyandingan data yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V sebagai tindak lanjut atas saran perbaikan yang disampaikan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi NTB (Vide Bukti T2-3). Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Arif Rahman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Dompu, Teradu II Yusuf, Teradu III Nasarudin, Teradu IV Maman Apriansyah, dan Teradu V Hidayatullah masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Dompu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Swastari Haz selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Teradu VII Wahyudin, dan Teradu VIII Syafruddin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal Dua Puluh Tiga bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah, masing- masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra 52