Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 172 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Grobogan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2024
👁 25 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 KPU Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 867 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2024; b.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang mengganti Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Grobogan terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa Pergantian tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup serta tanpa melakukan klarifikasi kepada Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 22; Pasal 172; Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023; Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan; Pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Nomor 01 Tahun 2023; Pasal 426
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Agung Sutopo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Grobogan, Teradu II Ngatiman, Teradu III Suwiknyo, Teradu IV Muh. Syaifudin dan Teradu V Agung Budi Prasetyo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Grobogan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 172-PKE-DKPP/VIII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 206-
P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 172-PKE-
DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Siswati Budhiyani
Pekerjaan : Perdagangan
Alamat : LK. Setolan Jl. Diponegoro RT.004/RW.005 Wirosari
Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan, Jawa
Tengah
Memberikan Kuasa Kepada
Nama : Sakta Abaway Sakan
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan R. Suprapto Gg. Dworowati VI RT 05 RW 021
Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, Jawa
Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Agung Sutopo
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Grobogan
Alamat : Jl. Letjend. S. Parman No. 2 Purwodadi Kabupaten
Grobogan, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ngatiman
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Grobogan
Alamat : Jl. Letjend. S. Parman No. 2 Purwodadi Kabupaten
Grobogan, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Suwiknyo
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Grobogan
Alamat : Jl. Letjend. S. Parman No. 2 Purwodadi Kabupaten
Grobogan, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Muh. Syaifudin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Grobogan
Alamat Jl. Letjend. S. Parman No. 2 Purwodadi Kabupaten
Grobogan, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Agung Budi Prasetyo
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Grobogan
Alamat : Jl. Letjend. S. Parman No. 2 Purwodadi Kabupaten
Grobogan, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 September 2024 dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 KPU Kabupaten Grobogan menyelenggarakan
Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Grobogan Nomor 867 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun
2024;
b. Bahwa setelah penetapan tersebut beredar (berembus) informasi dan kabar dari
pihak-pihak tertentu yang menginformasikan bahwa Nama Pengadu sebagai Calon
Anggota DPRD Kabupaten Grobogan yang telah memperoleh suara berdasarkan
Keputusan KPU sebagaimana tersebut di atas akan diganti dengan calon lain yang
memperoleh suara dengan jumlah suara yang berada dibawah jumlah suara
Pengadu dengan alasan aturan internal Partai (PDIP);
c. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 KPU Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat
Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2024;
d. Bahwa setelah penetapan Calon Terpilih tersebut terus dan tetap beredar
(berembus) informasi dan kabar dari pihak-pihak tertentu yang menginformasikan
bahwa Nama Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan
yang telah memperoleh suara berdasarkan Keputusan KPU sebagaimana tersebut
di atas atas akan diganti dengan calon lain yang memperoleh suara dengan jumlah
suara yang berada dibawah jumlah suara Pengadu dengan alasan aturan internal
PDIP;
e. Bahwa informasi penggantian Calon Terpilih tersebut didasarkan atas Surat
Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Pengadu yang pernah
ditandatangani Pengadu sebelum berlangsungnya Coblosan atau Tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDIP
Kabupaten Grobogan sebagai persyaratan pencalonan dan mengikuti Pemilu Tahun
2024;
f. Bahwa pada tanggal 30 April 2024 KPU RI mengeluarkan Surat Nomor :
664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih;
g. Bahwa KPU Kabupaten Grobogan tidak pernah mengundang Pengadu sebagai
bagian yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Surat KPU RI tersebut
yaitu yang mengharuskan KPU melakukan klarifikasi terhadap kebenaran
dokumen, sehingga sudah selayaknya Pengadu diundang untuk memberikan
klarifikasi atas hal tersebut, namun hingga KPU Kabupaten Grobogan menetapkan
Perubahan atas Penetapan Calon Terpilih, KPU Kabupaten Grobogan hanya
melakukan klarifikasi sepihak yaitu dengan Ketua dan/atau Pengurus DPC PDIP
Kabupaten Grobogan dan/atau Ketua dan/atau Pengurus DPD PDIP Provinsi Jawa
Tengah;
h. Bahwa Pengadu tidak pernah membuat dan menandatangani SURAT PERNYATAAN
MENGUNDURKAN DIRI sebagaimana diatur dan dimaksud dalam:
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya
pasal 426 ayat (1) huruf b;
2) Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 pasal 48 ayat (3) tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon
Terpilih dalam Pemilihan Umum;
3) Surat KPU RI Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang
Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat
Sebelum Calon Terpilih.
i. Bahwa pada tanggal 04 Mei 2024 KPU Kabupaten Grobogan melaksanakan Rapat
Pleno Tertutup dengan agenda penetapan perubahan Calon Terpilih yang
dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor
886 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024, dimana dalam keputusan tersebut nama Pengadu sudah
digantikan dengan calon lain yang memperoleh suara di bawahnya;
j. Bahwa atas tindakan Para TERADU (Teradu 1, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V) yang menjabat masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Grobogan, diduga kuat telah melanggar etik (kode etik) sebagai
penyelenggara Pemilu, dimana Para Teradu tidak menjalankan tugas, wewenang
dan kewajibannya sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum dengan baik dan benar serta menyimpang dari
prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur pada pasal 3
khususnya yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel;
k. Bahwa Perbuatan Para Teradu diduga telah melanggar dan memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;
2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilian Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelengara Pemilihan Umum khususnya Pasal 6 ayat 1 samapi 3 tentang
Integritas dan Profesional atau jika dijabarkan sebagaimana diatur dan
dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya Pasal 2, Pasal 6,
Pasal 7, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf J, Pasal
10, Pasal 15 huruf a dan huruf c, dan Pasal 19 huruf f.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 172-PKE-
DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu bersalah dan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua
dan/atau Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan;
4. Apabila Yang Mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut
Bukti P-1 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan
Nomor 867 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun
2024
Bukti P-2 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan
Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2024
Bukti P-3 Surat KPU RI Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April
2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau
Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih
Bukti P-4 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan
Nomor 886 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024
Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
tanggal 04 Mei 2024
Bukti P-5 Surat Keberatan Pengadu, Nomor : 005/V/sis/24, tanggal, 14 Mei
2024, Perihal : Permohonan Keberatan (Bezwaarschrift) atas
(terhadap) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan
Nomor 886 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024
Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Bukti P-6 Bukti berupa Informasi dalam bentuk Foto Copy/Foto Hasil Kesimpulan
Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri
Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI Tentang Evaluasi
Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 pada hari Rabu, tanggal 15 Mei
2024
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
19 September 2024, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada seluruh semula yakni aduan,
pernyataan, keterangan, dan petitum Pengadu sebagaimana tertuang dalam aduan,
tanggapan atas jawaban Teradu, bukti tertulis, pernyataan/pengakuan Pengadu,
dan keterangan saksi pada sidang pemeriksaan perkara 172-PKE-DKPP/VIII/2024
dan pokok-pokok perkara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari uraian
kesimpulan ini, oleh karenanya mohon dalil-dalil yang telah diajukan tersebut
mohon dianggap termuat dan secara mutatis mutandis merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari dalil-dalil yang diuraikan dalam Kesimpulan ini;
2. Bahwa Pengadu menolak seluruh pernyataan, jawaban, keterangan, dalil dan
petitum Para Teradu yang disampaikan dalam jawaban Teradu dan hal lain yang
disampaikan Teradu dalam persidangan kecuali yang secara tegas di terima dan
diakui oleh Pengadu;
3. Bahwa dalam persidangan yang pada pokoknya, Para Teradu tidak dapat
menunjukkan/membuktikan dalil-dalil yang diadukan Pengadu bahwa Teradu
melanggar ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan kabupaten/Kota dan Pasal 46 ayat (1) dan (2)
Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum,
oleh karenanya fakta yang terungkap dalam persidangan yakni TIDAK ADA Surat
Pernyataan Pengunduran diri, tetapi YANG ADA adalah surat pernyataan
Kesediaan Mengundurkan diri;
4. Bahwa Para Teradu hanya mendasarkan pada asumsi pribadinya dalam
menyatakan telah melaksanakan ketentuan dan tidak melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan tidak dapat menunjukkan/membuktikan
bahwa Para Teradu telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
kabupaten/Kota dan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan
Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum seperti yang di sampaikan
Pengadu oleh karenanya sudah selayaknya jawaban dan keterangan yang
disampaikan Teradu dinyatakan tidak dapat diterima;
II. PERISTIWA, PERBUATAN DAN FAKTA PERSIDANGAN
1. Waktu Kejadian
Pada hari dan tanggal yang setidak-tidaknya terjadi setelah tanggal 2 Mei 2024
sampai dengan tanggal 10 Mei 2024.
2. Tempat Kejadian
Kantor KPU Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di
wilayah Kabupaten Grobogan.
3. Perbuatan Yang Dilakukan Para Teradu dan Fakta Persidangan
a) Para Teradu berdasarkan surat dari Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Grobogan melakukan Klarifikasi kepada Ketua dan/atau Pengurus
DPC PDIP Kabupaten Grobogan terhadap Berkas-Berkas (Dokumen) Pengadu
yakni Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang dinyatakan
seolah-olah atau dimaknai dan dimaksud sebagai Surat Pernyataan
Mengundurkan Diri, dimana surat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 426 ayat 1 huruf b Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
1) Bahwa Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri ditandatangani
oleh Pengadu pada Tanggal 11 Februari 2024 (tanggal kosong dan sudah
ditandatangani Sekretaris), yang diketahui oleh Saksi dan dibawah sumpah
menerangkan di muka Sidang Pemeriksaan Etik pada Hari Kamis, tanggal
Sembilan belas Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (19-
09-2024) di Ruang Sidang Fakultas Hukum Unissula Semarang;
2) Bahwa dalam Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri
ditandatangani Pengadu pada Tanggal 23 Maret 2024 adalah tidak
sepenuhnya benar, karena Pengadu menandatangani surat Pernyataan
Kesediaan Mengundurkan diri yang sudah disiapkan oleh Pihak Terkait
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan dengan tanggal berisi titik-titik
(tanggal masih kosong) pada 11 Februari 2024, dan selanjutnya Pengadu
pada tanggal 28 Maret 2024 Pengadu MEMBUAT surat pencabutan
Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Terpilih
anggota DPRD Kabupaten Grobogan yang disampaikan ke Para Teradu,
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Grobogan dan DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Grobogan;
3) Bahwa Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang diserahkan
Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan kepada Para
Teradu tertulis pada 23 Maret 2024, oleh karenanya hal tersebut
menunjukkan fakta bahwa tidak adanya kesesuaian antara penanggalan
pada saat ditandatangani dengan fakta sebenarnya, oleh karenanya surat
tersebut harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-
tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum atau setidak-tidaknya cacat
hukum;
4) Bahwa pada saat Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri
tersebut ditandatangani Pengadu hanya membubuhkan tandatangan di
atas meterai, tanpa membubuhkan tanggal bulan dan tahun sehingga
masih kosong, karena Formulir tersebut telah disediakan oleh Pihak DPC
PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan, telah terisi Identitas Pengadu dan
sudah ada tandatangan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Grobogan;
5) Bahwa dalam Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang
ditandatangani Pengadu dengan kalimat sudah ditetapkan (dinyatakan)
sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan, padahal
faktanya penetapan adalah baru dilakukan oleh Para Teradu pada 2 Mei
2024 dan Pengadu dinyatakan sebagai Calon Terpilih berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885
Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilu Tahun
2024;
6) Bahwa pada 28 Maret 2024 Pengadu membuat dan menyampaikan surat
Pemberitahuan surat pencabutan pengunduran diri kepada Para Teradu,
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Grobogan dan DPC PDI Perjuangan;
7) Bahwa karena tidak ada sosialisasi dari Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Grobogan, Pengadu pernah menanyakan terkait isi Surat
Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri khususnya Pasal 60 Peraturan
Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01
Tahun 2023 tentang pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
Tahun 2024 PDI Perjuangan melalui Strategi Dan Kebijakan Elektoral
Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu Pada Mesin Partai, namun
Pengadu tidak mendapatkan jawaban dan tanggapan dari Pihak Terkait
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan;
8) Bahwa ketentuan dalam Pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah PDI
Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01 Tahun 2023 tentang
pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2024 PDI
Perjuangan melalui Strategi Dan Kebijakan Elektoral Terpimpin Berbasis
Gotong Royong Bertumpu Pada Mesin Partai, telah nyata-nyata bertolak
belakang dengan ketentuan dalam Pasal 422 Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 41 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6
Tahun 2024, bahwa Penetapan calon terpilih Anggota DPRD
Kabupaten/Kota didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu
Daerah Pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh
masing-masing calon Anggota DRPD Kabupaten/Kota disatu Daerah
Pemilihan pada surat suara
9) Bahwa ketentuan Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.0-SD/05/2024
a. angka 2 (dua) huruf a bahwa
a. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kaupaten/Kota
melakuka Klarifikasi kepada Pimpinan partai politik yang megusulkan
calon yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk
memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan serta
memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon
tersebut;
b. angka 2 (dua) huruf a point angka 2) bahwa.
2) Surat Pernyataan Pengunduran Diri dan ditandatangani diatas
meterai bagi calon yang bersangkutan,
Bahwa apa yang disampaikan Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Grobogan adalah Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan
Diri BUKAN surat Pernyataan Pengunduran Diri
10) Bahwa dalam Klarifikasi ke Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan, Para Teradu
TIDAK PERNAH melakukan klarifikasi kepada Pengadu untuk mencari
atau setidak-tidaknya menemukan fakta yang sebenarnya terhadap adanya
kebenaran dokumen yang sesungguhnya atas Surat Pernyataan Kesediaan
Mengundurkan Diri yang ditandatangani oleh Pengadu, oleh karenanya
apabila Para Teradu melaksanakan tugasnya secara profesional, pasti akan
menemukan kebenaran dokumen yang sebenar-benarnya;;
11) Bahwa Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri tersebut BUKANLAH
Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagaimana tercantum untuk
memenuhi ketentuan pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan ketentuan peraturan lainnya,
sehingga atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tersebut
TIDAK BISA ditetapkan dan tidak dapat digunakan untuk keperluan
apapun sepanjang tidak diikuti dengan Surat Pernyataan Pengunduran
Diri, oleh karenanya Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan diri
tersebut tidak memiliki atau setidak-tidaknya belum memiliki kekuatan
hukum apapun;
12) Bahwa Para Teradu telah salah dalam memahami norma klarifikasi
kebenaran dokumen Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri,
dimana Para Teradu tidak mampu membedakan atau setidak-tidaknya
tidak cermat dalam melihat/membaca terhadap SURAT PERNYATAAN
KESEDIAAN MENGUNDURKAN DIRI dengan SURAT PERNYATAAN
MENGUNDURKAN DIRI, oleh karenanya Pengadu menilai bahwa Para
Teradu tidak cermat, tidak hati-hati dan tidak menganut Asas Umum
Pemerintahan yang Baik dan Asas Kepastian Hukum;
13) Bahwa Para Teradu telah salah memahami norma Peserta Pemilu adalah
Partai Politik sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 yang menyatakan
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan
kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
14) Bahwa Para Teradu telah membiarkan adanya dugaan Penyalahgunaan
SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENGUNDURKAN DIRI yang
merupakan salah satu syarat pencalonan Pengadu digunakan sebagai
seolah-olah sebagai bentuk dan dimaknai sebagai SURAT PERNYATAAN
MENGUNDURKAN DIRI yang digunakan sebagai syarat calon untuk
mengganti Pengadu sebagai Calon Terpilih, sehingga Pengadu menduga
kuat Para Teradu tidak memiliki kemandirian sebagai Penyelenggara
Pemilu, tidak profesional dan telah berpihak kepada kepentingan
pribadi/sekelompok orang tertentu;
15) Bahwa segala tindakan/perbuatan dan perilaku Para Teradu sebagaimana
tersebut di atas jelas-jelas telah melanggar etik sebagai Penyelenggara
Pemilu dan sangat membahayakan prinsip-prinsip dan sendi-sendi
demokrasi di negara kita tercinta.
b) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2024 menyatakan :
(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
tertulis kepada pengurus Partai Politik sesuai dengan tingkatannya,
dengan Tembusan kepada calon terpilih;
c) Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan pemberitahuan HANYA KEPADA
PENGURUS PARTAI POLITIK DAN TIDAK MENYAMPAIKAN TEMBUSAN
KEPADA CALON TERPILIH, oleh karenanya Pengadu menilai Para Teradu
dalam melaksanakan Pemberitahuan calon terpilih tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas;
d) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2024 menyatakan :
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan
pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon
anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat
suara;
(2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan peringkat
suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang
diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah
perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan
(3) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
e) Bahwa Para Teradu dalam melakukan penggantian calon terpilih dengan Rapat
Pleno Tertutup adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 3
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menyatakan Penetapan calon
terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka, oleh karenanya Pengadu
menilai sudah selayaknya penggantian calon terpilih berdasarkan/merujuk
pada ketentuan bahwa Penetapan calon terpilih Anggota DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno terbuka;
f) Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan Rapat Pleno secara Tertutup dan
menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 886 Tahun 2024
Tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun
2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2024, merupakan bentuk Para
Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak taat aturan atau setidak-tidaknya
tidak taat asas Penyelenggaraan Pemilu yang terbuka dan akuntabel, oleh
karenaya Pengadu menilai patut diduga kuat Para Teradu telah melanggar etik
sebagai Penyelenggara Pemilu.
g) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2019 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020
menyatakan bahwa Rapat Pleno Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk memilih Ketua KPU, KPU Provisi atau KPU
Kabupaten.Kota dan atau membahas masalah lain, oleh karenanya ketentuan
terhadap Penggantian penetapan calon terpilih dikasanakan dalam Rapat Pleno
Tertutup tidak berdasar;
h) Bahwa berasarkan ketentuan sebagaimana pada huruf e, huruf f dan huruf g
diatas, tindakan dan/atau perbuatan Para Teradu yang melakukan Rapat Pleno
Tertutup, diduga kuat juga telah menghilangkan hak konstitusional (Melanggar
HAM) Pengadu, dimana hak Pengadu sebagai Calon Terpilih berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maupun
Peraturan dibawahnya yang mengatur tentang hal tersebut, yang pada
prinsipnya menyatakan keterpilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
berdasarkan Suara Terbanyak yang diperoleh dalam Surat Suara Pemilu di
Daerah Pemilihan berdasarkan alokasi kursi.
i) Bahwa bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan dengan
melaksanakan rapat pleno tertutup menunjukkan bahwa Para Teradu tidak
memperlakukan secara setara atau setidak-tidaknya berimbang (Equality
Before The Law), antara Pengadu selaku Pemilik Dokumen Surat Pernyataan
Kesediaan Mengundurkan Diri dengan Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Grobogan dengan alasan telah membuat Surat Pengunduran Diri,
padahal faktanya adalah TIDAK ADA Surat Pernyataan Pengunduran diri
yang di tandatangani oleh Pengadu, (yang dikirim ke KPU Kabupaten
Grobogan adalah Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri) sehingga
patut diduga bahwa antara Para Teradu dan Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Grobogan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan
menggunakan surat yang diduga palsu atau dipalsukan kebenarannya, atau
setidak-tidaknya Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak taat hukum;
j) Bahwa Para Teradu telah nyata dan jelas melanggar ketentuan atau setidak-
tidaknya tidak taat aturan dan/atau asas-asas Penyelenggaraan Pemilu, yang
diantaranya adalah terdapat pasal yang dilanggar yakni:
a) Peraturan dan/atau ketentuan yang dilanggar :
1) Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil;
2) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada
asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya
harus memenuhi prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif
dan efisien;
3) Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU
bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan
tugas dan wewenangnya;
4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaara Pemilu Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
5) Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 62 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten /Kota;
b) Bahwa Sikap dan tindakan Para Teradu berpotensi dan jika terbukti dapat
mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat Penyelenggara
Pemilu;
c) Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar etik sebagai Penyelenggara
Pemilu, sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, khususnya Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 huruf a,
huruf b, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf J, Pasal 10, Pasal 15 huruf a
dan huruf c, Pasal 19 huruf f;
d) Bahwa pada 2 Juli 2024, Pengadu telah melakukan upaya hukum dengan
mengajukan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Semarang dan telah terregister dengan perkara
Nomor 46/G/2024/PTUN.SMG, oleh karenanya sudah
selayaknya/semestinya Para Teradu untuk menyampaikan surat kepada
Gubernur Jawa Tengah bahwa ada calon terpilih yang sedang melakukan
upaya hukum Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Semarang
dan/atau Gubernur Jawa Tengah untuk menunda pelantikan calon terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Grobogan karena masih ada calon terpilih yang
sedang mengajukan Gugatan Sengketa Tata usaha Negara di Pengadilan
dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 172-PKE-
DKPP/VIII/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Budi Wahyu Setiyono yang
memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 19 September 2024
sebagai berikut:
• Bahwa Saksi mengantarkan Pengadu ke DPC PDIP Kabupaten Grobogan.
• Bahwa saksi mengantarkan HP Pengadu yang ke tinggalan di mobil.
• Bahwa Saksi melihat 2 Kerta berada di meja, dua kertas tersebut belum terisi
tanggal dan belum di isi namun kerta tersebuttelah di tandatangani oleh sekretaris
DPC PDIP Kabupaten Grobogan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 19 September 2024 Para Teradu Perkara Nomor 172-PKE-
DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
II. JAWABAN PARA TERADU ATAS POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
A. DALAM EKSEPSI:
1. Pengaduan Atas Pelanggaran Kode Etik Ke DKPP Tidak Mendasar
a. Bahwa sebelum membantah dalil yang dimohonkan oleh Pengadu, Teradu
perlu menegaskan sebagaimana telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman sesuai dengan:
1) Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum Pemilu “dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil”;
2) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum Pemilu “Dalam menyelenggarakan pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan berdasarkan pada asas sebagaimana dalam
pasal 2 dan penyelenggraan nya dengan prinsip mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional,
akuntabel, efektif, efisien.
b. Bahwa seluruh Tahapan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Grobogan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang undangan, Peraturan
KPU dan Surat Dinas KPU. Hal ini dapat dibuktikan bahwa tidak ada
temuan, laporan, yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten
Grobogan, terkait dengan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
c. Bahwa Para Teradu melakukan penggantian calon Terpilih berdasarkan
tindak lanjut hasil Klarifikasi terhadap Partai Politik Pengusung Pengadu
karena Calon Terpilih mengundurkan diri sebagaimana Surat Dinas DPC
PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan Nomor: 105/DPC/V/2024 Perihal:
Permohonan Klarifikasi kepada Teradu yang kemudian dituangkan dalam
Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor:
99/PL.01.9-BA/3315/2024 Tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan;
d. Sehingga dengan demikian hal tersebut membuktikan tidak ada
pelanggaran kode etik berkenaan dengan Penggantian Calon Terpilih,
sehingga pengaduan berkenaan dengan pelanggaran kode etik ke DKPP
tidak tepat, tidak mendasar dan pantas untuk ditolak. Sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b dan c sangatlah patut dan beralasan hukum
bagi Majelis Majelis Tim Pemeriksa Daerah Perkara Nomor: 172-PKE-
DKPP/VIII/2024 untuk menolak pengaduan a quo atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak diterima.
2. Pengaduan Tidak Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
a. Bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada
pokoknya diantaranya menyatakan bahwa pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik disampaikan, memuat uraian dugaan pelanggaran
kode etik yang menguraikan secara jelas mengenai tindakan atau sikap
masing-masing Para Teradu yang meliputi waktu perbuatan dilakukan,
tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara
perbuatan dilakukan;
b. Bahwa dalam Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang disampaikan oleh Para Pengadu, yang telah diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 172-PKE-DKPP/VIII/2024 seluruh dalil-dalil yang
disampaikan oleh Pengadu sama sekali tidak menguraikan secara jelas
dan konkrit mengenai perbuatan apa yang telah dilakukan oleh Para
Teradu dalam hal melakukan penggantian calon Terpilih, sehingga
Pengadu dapat menyimpulkan bahwa Para Teradu telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu. Sedangkan dalam
tindakan perbuatan hukum yang dilakukan Para Teradu telah
berpedoman dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku;
c. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, Tindakan perbuatan hukum yang dilakukan Para Teradu dalam
rangka menjalankan Tugas Kelembagaan maka pertanggung jawabannya
secara kelembagaan bukan secara individual sehingga cukup patut dan
beralasan hukum bagi Majelis Tim Pemeriksa Daerah Perkara Nomor:
172-PKE-DKPP/VIII/2024 untuk menolak pengaduan a quo atau setidak-
tidaknya dinyatakan tidak diterima.
3. Pengaduan Tidak Jelas (Obscure Libel)
a. Bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak jelas (Obscure
Libel);
b. Bahwa tidak jelasnya pengaduan tersebut, setidak-tidaknya terurai dalam
dalil-dalil pokok Pengaduan Pengadu hanya bisa menduga bahwa Para
Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik terkait penggantian calon
terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Grobogan dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Penyelenggara Pemilu tanpa
disertai fakta-fakta perbuatan apa yang telah dilakukan Para Teradu
secara konkrit dan Kode Etik mana yang telah dilanggar oleh Para Teradu
serta alat bukti yang cukup yang bisa menunjukan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik;
c. Bahwa dengan demikian, patutlah dinyatakan Pengaduan Para Pengadu
ditolak.
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa mohon dengan hormat kepada Majelis Tim Pemeriksa Daerah Perkara
Nomor: 172-PKE-DKPP/VIII/2024 segala sesuatu yang diuraikan dalam
eksepsi, sebagaimana dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan
bagian tidak terpisahkan dalam jawaban Para Teradu;
2. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengaduan
Pengadu kecuali yang diakui secara jelas dan tegas oleh Para Teradu;
3. Bahwa Pengadu merupakan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Grobogan sebagaimana dituangkan dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor: 344 Tahun 2023
tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 3
November 2023 dan Pengadu merupakan salah satu calon DPRD Kabupaten
Grobogan dari PDI Perjuangan yang mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2024
yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024; (Bukti T-1)
4. Bahwa Pengadu beberapa kali mengirimkan Surat kepada Para Teradu dan
Surat dengan Tembusan kepada Para Teradu. yaitu;
a. Surat Tembusan kepada Teradu Perihal Surat Pencabutan Pernyataan
Pengunduran Diri Sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Grobogan tanggal 19 Maret 2024; (Bukti T-2)
b. Surat Pengadu dengan Tembusan kepada Teradu Perihal: Pemberitahuan
Surat Pencabutan Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tanggal 19
Maret; (Bukti T-3)
c. Surat Pengadu Tembusan kepada Teradu Perihal Perbaikan Surat
Pencabutan Penyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tanggal 19 Maret
2024; (Bukti T-4)
d. Surat Pengadu kepada Para Teradu Perihal: Pemberitahuan Surat
Pencabutan Pengunduran Diri teranggal 28 Maret 2024; (Bukti T-5)
e. Surat Pengadu dengan Tembusan kepada Teradu Perihal: Perbaikan
Surat Pencabutan Pernyataan Kesediaan Mengunduran diri tertanggal 28
Maret 2024. (Bukti T-6)
5. Bahwa apabila Pengadu mendalilkan dokumen yang ditandatangani tersebut,
seharusnya Pengadu mengajukan proses perselisihan sebagaimana dalam
Pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
disebutkan:
a) “Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik
sebagaimana diatur di dalam AD dan ART”.
b) “Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan
lain yang dibentuk oleh Partai Politik”.
6. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan diatur Pasal 33
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas undang-
undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang menyebutkan:
a) “Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan
negeri”.
b) “Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir,
dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung”.
7. Bahwa, sebagaimana pada tanggal 23 Maret 2024;
a. Para Teradu menerima Kunjungan dari Pimpinan (Ketua, Sekretaris dan
Bendahara) DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan ke Kantor
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan pada tanggal 23 Maret
2024; (Bukti T-7)
b. Bahwa DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan memberikan Surat
Dinas DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan kepada Para
Teradu dengan Nomor: 75/DPC/III/2024 Perihal: Surat Pengunduran diri
tertanggal 23 Maret 2024. Dalam surat tersebut Pengadu menyatakan
bersedia mengundurkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten
Grobogan pada Pemilu Tahun 2024 sebagaimana untuk memenuhi
ketentuan pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01 Tahun 2023
tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024 Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Melalui Strategi dan Kebijakan
Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu
Pada Mesin Partai. Pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan
menyampaikan surat perihal pengunduran diri; (Bukti T-8)
8. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, pada hari kamis
tanggal 2 Mei 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno terbuka
penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten Grobogan dalam Pemilu 2024 dan penetapan calon terpilih
anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu 2024 sebagaimana:
a. Dokumentasi rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai
politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu
2024 dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Grobogan
dalam Pemilu 2024; (Bukti T-9)
b. Undangan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik
peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu 2024
dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam
Pemilu 2024 tertanggal 1 Mei 2024 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten
Grobogan yang diselenggarakan pada tanggal 2 Mei 2024 di aula Kantor
KPU Kabupaten Grobogan; (Bukti T-10)
c. Bahwa telah terlaksananya rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Grobogan, Para Teradu menetapkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dan Para
Teradu dalam hal menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Grobogan tersebut masih menetapkan Pengadu sebagai Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Penggugat menempati
peringkat 7 di Daerah Pemilihan 2 dengan perolehan suara sah sebanyak
5.657 sesuai dengan Ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku;
(Bukti T-11)
9. Sebagaimana telah terlaksananya rapat pleno terbuka dimaksud pada angka
8 huruf a, b dan c di atas. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan
menyampaikan Surat Dinas DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan
Nomor: 105/DPC/V/2024 Perihal: Permohonan Klarifikasi kepada Para
Teradu tertanggal 2 Mei 2024; (Bukti T-12)
10. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 Para Teradu melakukan Klarifikasi di kantor
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan sebagaimana tertuang dalam;
a. Dokumentasi Klarifikasi beserta daftar hadir di kantor DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Grobogan tanggal 3 Mei 2024; (Bukti T-13)
b. Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan Nomor:
106/DPC/V/2024 tertanggal 3 Mei 2024 perihal penarikan pencalonan
calon terpilih atas nama Siswati Budhiyani, A.Md; (Bukti T-14)
c. Bahwa hasil tindak lanjut klarifikasi dengan pimpinan DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Grobogan menyatakan calon anggota DPRD
Kabupaten Grobogan yang telah mengundurkan diri atas nama: Siswati
Budhiyani, A.Md sebagaimana tertuang dalam surat DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Grobogan tertanggal 23 Maret 2024 Nomor 75/DPC/III/2024
Perihal: Surat Pengunduran diri.
d. Bahwa Para Teradu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan
mengeluarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Grobogan Nomor: 99/PL.01.9-BA/3315/2024 Tentang Klarifikasi Kondisi
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan
tertanggal 3 Mei 2024; (Bukti T-15)
11. Sebagaimana dengan adanya Surat Dinas DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Grobogan yang dilayangkan kepada Para Teradu dan dengan berdasarkan:
a. Berdasarkan Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengatur: “Peserta Pemilihan Umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik;
b. Pasal 172 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2023 berbunyi: Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik;
c. Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota berbunyi Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu Partai Politik Peserta Pemilu.
12. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno
sebagaimana hasil tindak lanjut klarifikasi usulan penggantian calon terpilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan menghasilkan Berita Acara Nomor:
100/PL.01.9-BA/3315/2024 Tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Atas Nama
Asih Wiji Astuti, S.Pd. dan Siswati Budhiyani, A.Md Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024; (Bukti T-16)
13. Bahwa Para Teradu melaksanakan rapat pleno dalam menetapkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 886 Tahun
2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-17)
14. Bahwa yang didalilkan oleh PENGADU sama sekali tidak mendasar;
a. Bahwa yang didalilkan oleh PENGADU hal tersebut sebagaimana
dijelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal
41 ayat (3), berbunyi Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilakukan Rapat Pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Grobogan melaksanakan Rapat Pleno terbuka terkait penetapan
perolehan kursi Partai Politik peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan dalam Pemilu Tahun 2024 dan
penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Grobogan dalam Pemilu Tahun 2024 pada hari Kamis tanggal
2 Mei 2024;
b. Dalam hal Para Teradu melakukan perubahan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 886 Tahun 2024 tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan
Nomor 885 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 c. Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 tidak diatur secara jelas dalam melaksanakan Rapat
Pleno terkait perubahan Keputusan Calon Terplih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menggunakan metode Rapat Pleno
Terbuka/Rapat Pleno Tertutup, dengan demikian dalil Pengadu terkait
Para Teradu melanggar peraturan perundang undangan adalah tidak
benar dan tidak terbukti. Bahwa Rapat Pleno Terbuka dilakukan pada
saat Penetapan Calon Terpilih yang mekanismenya berbeda dengan
Penggantian Calon Terpilih. Dimana ketentuan tersebut hanya mengatur
Penetapan Calon Terpilih dilakukan secara terbuka dan tidak mengatur
Penggantian Calon Terpilih harus dilakukan dengan Rapat Pleno Terbuka.
15. Bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Para Teradu telah
menjalankan mekanisme penggantian calon terpilih juga telah sesuai dengan
Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
dan Pasal 48 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
16. Bahwa terkait mekanisme penggantian Calon Terpilih didasarkan pada hasil
Klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang
bersangkutan dengan dokumen pendukung Surat Pernyataan Pengunduran
Diri dan ditandatangani diatas materai bagi calon yang bersangkutan. Para
Teradu dalam hal penggantian calon terpilih dengan berpedoman pada:
a. Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 663/PL.01.9-
SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon
Terpilih Angota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (Bukti T-18).
b. Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Calon Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia,
mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi Syarat sebelum
penetapan Calon terpilih; (Bukti T-19)
c. Bahwa tidak benar Para Pengadu mendalilkan Para Teradu dalam
menjalankan Tugas dan Kewajibannya telah menyimpang dari prinsip-
prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, dan
akuntabel. Faktanya justru Para Teradu dalam mengeluarkan Keputusan
menjunjung tinggi prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum
dengan menetapkan calon terpilih sesuai dengan suara terbanyak dan
melakukan penggantian calon terpilih berdasarkan perolehan suara
dibawahnya sebagaimana diatur dalam PKPU 6 Tahun 2024 dan Surat
Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 sebagaimana telah Para
Teradu uraikan pada uraian di atas.
17. Bahwa terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan
Nomor 886 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Para Teradu telah
menyampaikan Surat Dinas KPU Kabupaten Grobogan Nomor: 125/PL.01.9-
SD/3315/2024 tanggal 13 Mei 2024 Perihal Pemberitahuan Salinan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor: 886 Tahun
2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik Pemilu
Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Grobogan beserta Tembusannya
sebagaimana Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2024; (Bukti T-20)
18. Bahwa setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Grobogan Nomor 886 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Para Teradu
menerima Surat Perseorangan dari Pengadu:
a. Pada tanggal 14 Mei 2024 Perihal: Permohonan Keberatan
(Bezwaarschrift); (Bukti T-21)
b. Surat Perihal: Permohonan Informasi dan Data tertanggal 17 Mei 2024
atas Keputusan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor:
886 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-22)
c. Bahwa dengan adanya surat perseorangan Pengadu pada huruf a dan b
tersebut, Para Teradu telah menanggapi dengan Surat Dinas KPU
Kabupaten Grobogan Nomor: 141/PP.07.1-SD/3315/2024 Perihal:
Jawaban surat Permohonan Informasi dan Data tertanggal 27 Mei 2024;
(Bukti T-23)
19. Bahwa dalam hal seluruh Tahapan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Para Teradu juga
menanyakan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Grobogan sebagaimana:
a. Surat Dinas KPU Kabupaten Grobogan nomor: 765/PY.01.1-
SD/3315/2024 perihal: permohonan Data Sengketa Proses Pemilu di
Bawaslu Kabupaten Grobogan tanggal 1 Agustus 2024 kepada Bawaslu
Kabupaten Grobogan; (Bukti T-24)
b. Surat Dinas Bawaslu Kabupaten Grobogan Nomor: 1210/PM.00.02/K.JT-
09/8/2024 Perihal : Jawaban Surat KPU Kabupaten Grobogan Nomor:
765/PY.01.1-SD/3315/2024 tanggal 6 Agustus 2024; (Bukti T-25)
20. Bahwa dari seluruh uraian di atas tidak benar Para Teradu yang didalilkan
dari Pengadu tidak menjalankan Tugas dan Kewajibannya dan telah
menyimpang dari prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, dan akuntabel. Sehingga mohon kepada Majelis Tim Pemeriksa
Daerah Perkara Nomor: 172-PKE-DKPP/VIII/2024 Pengaduan dari Pengadu
dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
[2.6] PETTITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu, maka Para Teradu memohon kepada Ketua
dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Teradu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya dan/atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
4. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan Tugas dan Kewenangannya dalam
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Perundang- undangan
yang berlaku, berpedoman pada prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum,
yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, dan akuntabel.
Atau apabila Majelis Tim Pemeriksa Daerah Berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
[2.7] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu menyerahkan
alat bukti sebagai berikut:
No. Alat Bukti Keterangan
Bukti T-1 Fotocopy Keputusan Komisi Bukti ini menjelaskan berkenaan
Pemilihan Umum Kabupaten dengan Penetapan Daftar Calon
Grobogan Nomor : 344 Tahun Tetap Anggota Dewan Perwakilan
2023 tentang Daftar Calon Tetap Rakyat Daerah Kabupaten
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Grobogan dalam Pemilihan
Daerah Kabupaten Grobogan Umum Tahun 2024 yang
dalam Pemilihan Umum Tahun ditetapkan oleh
2024 tertanggal 3 November 2023 Para Teradu
Bukti T-2 Surat Tembusan kepada Teradu Bukti ini menjelaskan berkenaan
Perihal Surat Pencabutan dengan surat perseorangan dari
Pernyataan Pengunduran Diri Pengadu kepada Para Teradu
Sebagai Calon Terpilih Anggota beserta dengan tembusan nya
DPRD Kabupaten Grobogan kepada Teradu. Dimana Teradu
tanggal 19 Maret 2024 juga menyampaikan pada
Bukti T-3 Surat Pengadu dengan Tembusan klarifikasi dengan DPC PDI
kepada Teradu Perihal: Perjuangan Kabupaten Grobogan
Pemberitahuan Surat
Pencabutan Pernyataan Kesediaan
Mengundurkan Diri tanggal 19
Maret;
Bukti T-4 Surat Pengadu dengan Tembusan
kepada Teradu Perihal Perbaikan
Surat Pencabutan Penyataan
Kesediaan Mengundurkan Diri
tanggal 19 Maret 2024;
Bukti T-5 Surat Pengadu kepada Para
Teradu Perihal: Pemberitahuan
Surat Pencabutan Pengunduran
Diri teranggal 28 Maret 2024
Bukti T-6 Surat Pengadu dengan Tembusan
kepada Teradu Perihal: Perbaikan
Surat Pencabutan Pernyataan
Kesediaan Mengunduran diri
tertanggal 28 Maret 2024
Bukti T-7 Dokumentasi Para Teradu Bukti ini menjelaskan
menerima Kunjungan dari berkenaan DPC PDI
Pimpinan (Ketua, Sekretaris dan Perjuangan Kabupaten
Bendahara) DPC Partai PDI
Perjuangan Kabupaten Grobogan
ke Kantor Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Grobogan pada tanggal
23 Maret 2024
Bukti T-8 Fotocopy Surat DPC PDI
Perjuangan
Kabupaten Grobogan Nomor:
75/DPC/III/2024 Perihal: Surat
Pengunduran
diri terhadap Calon Anggota DPRD
Kabupaten Grobogan pada
Pemilihan Umum
Tahun 2024
Bukti T-9 Tanda Terima Bukti ini Menerangkan bahwa
Penyerahan Berita Acara dan seluruh saksi peserta pemilu dan
Sertifikat Bawaslu Kabupaten Grobogan
Rekapitulasi Penghitungan menerima sertifikat hasil
Perolehan Suara penghitungan suara semua jenis
Pemilihan Umum 2024 Pemilu
Bukti T-10 Keputusan Komisi Pemilihan Bukti ini Menerangkan bahwa
Umum Kabupaten Grobogan saksi peserta pemilu dan
Nomor 867 Tahun 2024 Tentang Bawaslu Kabupaten Grobogan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum menerima sertifikat hasil
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat penghitungan suara semua jenis
Daerah Kabupaten Grobogan pemilu berdasarkan Berita Acara
Tahun 2024 dan Sertifikat Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara
Partai Politik dan Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota dari
Kecamatan dalam wilayah
Kabupaten/Kota Pemilu Tahun
2024
Bukti T-11 Keputusan Komisi Pemilihan Bukti ini Menerangkan bahwa
Umum Kabupaten Grobogan tentang penetapan hasil
Nomor 868 Tahun 2024 Tentang pemilihan umum anggota dewan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum perwakilan rakyat daerah
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Grobogan tahun 2024
Daerah Kabupaten Grobogan yang mana isi tersebut masih
Tahun 2024 sama dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten
Grobogan Nomor 867 Tahun
2024 akan tetapi letak
perbedaannya adalah ditanda
bintang ( aseterix ) disebelah
kanannya dan dibawah tabel
kemudian diberikan keterangan
berdasarkan ketentuan Pasal 41
ayat 2 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2024 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum
Bukti T-12 ScreenShoot Pengumuman Bukti ini menerangkan KPU
Keputusan KPU Kabupaten Kabupaten Grobogan telah
Grobogan Nomor 867 Tahun 2024 mengumumkan melalui Web dan
Tentang Penetapan Hasil Pemilu medsos kpu, sesuai PKPU 6 pasal
DPRD Kabupaten Grobogan Tahun 44 ayat 4 yaitu; KPU
2024 pada laman mengumumkan Kabupaten/Kota
calon terpilih anggota DPRD mengumumkan calon terpilih
Kabupaten/Kota pada laman KPU anggota DPRD Kabupaten/Kota
Kabupaten Grobogan dan Medsos sebagaimana dimaksud pada
KPU Kabupaten Grobogan ayat (1) melalui;
a. Laman KPU Kabupaten/Kota ;
dan /atau
b. Media sosial Kpu
Kabupaten/Kota.
Bukti T-13 ScreenShoot Pengumuman Bukti ini menerangkan KPU
Keputusan KPU Kabupaten Kabupaten Grobogan telah
Grobogan Nomor 868 tahun 2024 mengumumkan melalui Web dan
tentang penetapan hasil pemilihan medsos kpu, sesuai PKPU 6 pasal
umum anggota dewan perwakilan 44 ayat 4 yaitu; KPU
rakyat daerah kabupaten Kabupaten/Kota mengumumkan
Grobogan tahun 2024 calon terpilih anggota DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui;
a. Laman dan/atau KPU
Kabupaten/Kota;
b. Media sosial Kpu
Kabupaten/Kota
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
19 Oktober 2024, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pada prinsipnya Teradu menolak seluruh dalil-dalil pada pokok pengaduan Pengadu
karena pada Persidangan DKPP pada tanggal 19 September 2024 yang bertempat di
Universitas Islam Sultan Agung Semarang seluruh dalil-dalil pada pokok pengaduan
Pengadu tidak terbukti;
2. Sesuai fakta dalam persidangan, keterangan dari pihak Terkait dalam hal ini adalah
Bawaslu Kabupaten Grobogan, DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan
dan Ketua Kpu Provinsi Jawa Tengah yang telah menyampaikan keterangan dan
pada prinsipnya membenarkan seluruh jawaban Teradu;
3. Sesuai fakta dalam persidangan bahwa pelaksanaan pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara di Daerah Pemilihan Grobogan II dilaksanakan sesuai
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dengan suara
terbanyak yang dilaksanakan pada tanggal 2 sampai 4 maret 2024;
4. Setelah rapat pleno terbuka selesai seluruh saksi peserta pemilu dan Bawaslu
menerima sertifikat hasil penghitungan suara semua jenis pemilu dengan
dibuktikan tanda terima;
5. Setelah dilakukannya rapat pleno terbuka terbit Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Grobogan nomor 867 tahun 2024 tentang penetapan hasil
pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Grobogan
tahun 2024 yang mana surat keputusan penetapan tersebut telah diumumkan
melalui Web dan medsos kpu, sesuai PKPU 6 pasal 44 ayat 4; KPU Kabupaten/Kota
mengumumkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalu i;
a. Laman KPU Kabupaten/K ota ; dan /atau
b. Media sosial Kpu Kabupaten/Kota.
6. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan
Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum menyatakan bahwa
Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di dilakukan berdasarkan
peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang
diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan
kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan.
Dengan dasar tersebut KPU Kabupaten Grobogan menerbitkan surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan nomor 868 tahun 2024 tentang
penetapan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah
kabupaten Grobogan tahun 2024 dengan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Grobogan nomor 867 tahun 2024 tentang penetapan hasil
pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Grobogan
tahun 2024 yang mana isi tersebut masih sama akan tetapi letak perbedaannya
adalah ditanda bintang (aseterix) disebelah kanannya dan dibawah tabel
kemudiandiberikan keterangan;
7. Terkait penggantian calon terpilih anggota DPRD Grobogan, berdasarkan fakta
persidangan dan keterangan pihak terkait yakni Bawaslu Grobogan, terbukti
Teradu dalam melaksanakan penggantian calon terpilih telah sesuai regulasi dan
prosedur yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan
Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan Surat Dinas KPU
RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan
Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon
Terpilih;
Dengan dasar tersebut, Teradu menerima Kunjungan dari Pimpinan (Ketua,
Sekretaris dan Bendahara) DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan ke
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan pada tanggal 23 Maret 2024
perihal surat pengunduran diri atas nama Asih Wiji Astuti, S.Pd ( Dapil I ),Siswati
Budhiyani, A.Md dan Bambang Guritno, SH, MM ( Dapil 2 ) sehingga yang
mendapatkan kursi dibawahnyasdr Bambang Guritno, SH, MM namun dikarenakan
mengundurkan diri maka di ambil urutan dibawahnya atas nama Erin Vincia
Dora,S.Pd.
8. Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana telah disampaikan
Teradu dalam persidangan DKPP pada tanggal 19 September 2024 yang bertempat
di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, terbukti bahwa Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta tidak terbukti adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam
Pengaduannya;
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
Bahwa DKPP memanggil Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai Pihak Terkait yang
pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 19 September 2024.
Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
II. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Pihak Terkait yang berkaitan dengan pokok pengaduan yang
dimohonkan oleh Pengadu pada huruf (a) sampai dengan (k) yang dimohonkan
sudah sesuai dengan peran, tugas dan kewenangan Pihak Terkait dalam
masalah yang dipersoalkan tersebut;
2. Pihak terkait menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk
menempuh langkah-langkah dalam Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan
Calon Terpilih sebagai berikut:
a. Mempersiapkan Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan
Kursi, DPRD Kabupaten/ Kota dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten/ Kota Pemilu 2024 mempedomani ketentuan Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2024 A tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum.
b. Melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi, DPRD Kabupaten/ Kota dan
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/ Kota berdasar tata cara
berdasarkan mekanisme dalam Keputusan KPU Nomor 503 Tahun 2024
tentang Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penghitungan
Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum;
c. Dalam hal terdapat calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
ketentuan Pasal 426 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum jo. Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 KPU
Kabupaten/Kota menempuh prosedur dan tata cara sebagaimana Surat KPU
RI Nomor: 664/PL.01.9- SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang
Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat
sebelum Calon Terpilih;
3. Bahwa Pihak Terkait pernah menerima konsultasi dari Pihak Teradu (KPU
Kabupaten Grobogan) perihal apa yang disoal dalam Pengaduan, dimana Pihak
Terkait Kembali menegaskan agar Pihak Teradu melaksanakan sesuai dengan
tata cara dan prosedur sebagaimana ketentuan Surat KPU RI Nomor:
664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Calon Terpilih.
[2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
19 September 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Yang Mulia Majelis DKPP, Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang
berkenaan dengan Perkara No. 172-PKE-DKPP/VIII/2024, atas dugaan pelanggaran
etika dan norma perilaku sebagai penyelenggara pemilu yang pada pokoknya sebagai
berikut:
1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Pihak Terkait perlu
menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 97, Pasal 99, dan Pasal 100 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 97
Bawaslu Provinsi bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi,
yang terdiri atas:
1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
2. pemutaktakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, dan
daftar pemilih tetap;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan
anggota DPRD provinsi;
4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;
5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8. penghitungan suara di wilayah kerjanya;
9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil
penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU
Provinsi;
11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan,
dan Pemilu susulan; dan
12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi.
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri
atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak
yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya
berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 99
Bawaslu Provinsi berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak
yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran
netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu
Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu
Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan
dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa
proses pemilu di wilayah provinsi;
g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 100
Bawaslu Provinsi berkewajiban:
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan
tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan
yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
3. Bahwa terhadap pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah menyampaikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menerima surat tembusan dari Kuasa
Hukum Siswati Budhiyan yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Jawa Tengah
perihal Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD
Grobogan Atas Dasar Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Semarang.
(Bukti PT-1)
b. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah menerima surat tembusan dari
Kuasa Hukum Sumera Law Office yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Jawa
Tengah Nomor 018/B/SUMAREVA.LO/VII/2024 perihal Permohonan
Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Atas Dasar Gugatan
Sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Semarang tertanggal 29 Juli 2024.(Bukti
PT-2)
c. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat sebagaimana dimaksud pada huruf
a dalam perkara a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan Supervisi dan
Asistensi kepada Bawaslu Kabupaten Grobogan secara daring pada tanggal 9
September 2024 guna memastikan kebenaran dan melakukan pendalaman
terhadap substansi dari surat tersebut. (Bukti PT-3)
d. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima laporan ataupun
temuan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pergantian penetapan calon
Anggota DPRD Kabupaten Grobogan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam
perkara a quo baik dalam bentuk pelanggaran administratif ataupun kode etik.
e. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima permohonan
sengketa pergantian penetapan calon Anggota DPRD Kabupaten Grobogan
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam perkara a quo.
Yang Mulia Majelis DKPP Yang Terhormat, berdasarkan keterangan tersebut, Bawaslu
Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai
dengan ketentuan Pasal 97, Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
Demikian keterangan Pihak Terkait ini kami sampaikan kepada Yang Mulia Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Bukti PT1-1 Surat Tembusan Sumera Law Office tertanggal 03 Juli 2024,
perihal Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih
Anggota DPRD Grobogan atas Dasar Gugatan Sengketa Tata
Usaha Negara DI PTUN Semarang
Bukti PT1-2 Surat Tembusan Sumera Law Office dengan nomor
018/B/Sumareva.LO/VII/2024, tertanggal 29 Juli 2024,
perihal Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih
Anggota DPRD atas Dasar Gugatan Sengketa Tata Usaha
Negara DI PTUN Semarang
Bukti PT1-3 Screenshot rapat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama
Bawaslu Kabupaten Grobogan Link Rekaman Zoom rapat
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Bawaslu Kabupaten
Grobogan
[2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Grobogan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Grobogan sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
19 September 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya Pihak Terkait terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh
Pengadu sebagaimana dituangkan dalam pokok pengaduan akan menyampaikan
keterangan sebagaimana tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten
Grobogan;
2. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Bawaslu Kabupaten Grobogan,
sebagai Pihak Terkait perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban
Bawaslu Kabapaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 101, Pasal 103, dan
Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu).
3. Bahwa pada Pasal 101 UU Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabapaten/Kota;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
Kabapaten/Kota; dirinci terkait pelaksanaan Rekapitulasi angka 9;
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabapaten/Kota;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan Kabapaten/Kota; putusan/keputusan di wilayah
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya
berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
Kabapaten/Kota;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kabapaten/Kota; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Bahwa pada Pasal 103 UU Pemilu, Bawaslu Kabapaten/Kota berwenang;
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang
mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kabapaten/Kota serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak
yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus
penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kabapaten/Kota;
d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasi
pengawasan di wilayah Kabapaten/Kota terhadap pelanggaran netralitas semua
pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu
Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila
Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka
pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di
wilayah Kabapaten/Kota;
g. membentuk Panwaslu memberhentikan Kecamatan dan mengangkat serta
Panwaslu anggota Kecamatan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
dengan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5. Bahwa pada Pasal 104 UU Pemilu, Bawaslu Kabapaten/Kota berkewajiban;
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pelatihan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas
Pemilu pada tingkat di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai
dengan tahapan Pemilu berdasarkan kebutuhan; secara periodik dan/atau
berdasarkan ketentuan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabapaten/Kota yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
Kabapaten/Kota;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan
yang dilakukan oleh KPU Kabapaten/Kota dengan memperhatikan data
kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
6. Bahwa terhadap inti pokok aduan pengadu Pihak Terkait menyampaikan
Keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Hasil Pengawasan
1) Bahwa sebelum penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten
Grobogan melakukan pencegahan dengan mengirim imbauan kepada KPU
Kabupaten Grobogan melalui surat Nomor: 640/PM.00.02/K.JT- 09/3/2024
tanggal 28 Maret 2024 yang pada pokoknya mengimbau KPU Kabupaten
Grobogan agar melaksanakan penetapan perolehan kursi partai politik dan
calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu 2024 sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan (Bukti-PT-1);
2) Bahwa KPU Kabupaten Grobogan mengirimkan undangan kepada Bawaslu
Kabupaten Grobogan dengan surat Nomor: 111/PL.01.9-Und/3315/2024
tanggal 1 Mei 2024 (Bukti-PT-2);
3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Grobogan melakukan pengawasan penetapan
perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Grobogan dalam Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten
Grobogan di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan pada hari Kamis tanggal
2 Mei 2024 pukul 15.30 s/d 18.00 WIB. Selanjutnya hasil pengawasan
tertuang Laporan dalam Hasil Pengawasan Nomor
005/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 2 Mei 2024. (Bukti-PT-3);
4) Bahwa KPU Kabupaten Grobogan memberikan Salinan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 884 Tahun 2024 tentang
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 dan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan
dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 2 Mei 2024 kepada Bawaslu
Kabupaten Grobogan pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024. (Bukti-PT-4);
5) Bahwa nama calon terpilih yang terdapat pada Lampiran Salinan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 2 Mei
2024 adalah sebagai berikut: (Bukti-PT-5);
Nomor
Nama Calon Perolehan Urut Nama Partai
No.
Terpilih Suara Sah dalam Politik
DCT
Partai
H. Sukanto., S.H.,
1. 9.696. 1 Kebangkitan
M.H.
Bangsa
Partai Gerakan
2. Beni Susanto, S.T 8.876 10
Indonesia Raya
Partai Gerakan
3. Supardi, S.M 7.538 2
Indonesia Raya
Partai Demokrasi
4. Rio Ardi, An, S.M. 11.106 1 Indonesia
Perjuangan
Partai Demokrasi
5. Subandriyo 9.670 4 Indonesia
Perjuangan
Partai Demokrasi
6. Tonny Hidayanto 9.634 10 Indonesia
Perjuangan
Partai Demokrasi
Siswati Budhiyani,
7. 5.657 2 Indonesia
A.M.d
Perjuangan
Muhammad Sidiq, Partai Golongan
8. 7.770 1
A.Md Karya
Partai Hati Nurani
9. Sumarli, S.E 6.215 1
Rakyat
Partai Persatuan
10. Drs. H. Sriyanto 7.408 1
Pembangunan
6) Bahwa pada proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Grobogan, Bawaslu Kabupaten Grobogan tidak menerima pemberitahuan
secara tertulis terkait proses klarifikasi, sehingga Bawaslu Kabupaten
Grobogan tidak melakukan pengawasan terkait proses klarifikasi;
7) Bahwa Bawaslu Kabupaten Grobogan menerima Salinan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 886 Tahun 2024 tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor
885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 pada tanggal 8 Mei 2024;
8) Bahwa nama calon terpilih yang terdapat pada Lampiran Salinan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 886 Tahun 2024
tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 tertanggal 4 Mei 2024 adalah sebagai berikut: (Bukti-PT-
6);
Nomor
Nama Calon Perolehan Urut Nama Partai
No.
Terpilih Suara Sah dalam Politik
DCT
Partai
H. Sukanto., S.H.,
1. 9.696. 1 Kebangkitan
M.H.
Bangsa
Partai Gerakan
2. Beni Susanto, S.T 8.876 10
Indonesia Raya
Partai Gerakan
3. Supardi, S.M 7.538 2
Indonesia Raya
Partai Demokrasi
4. Rio Ardi, An, S.M. 11.106 1 Indonesia
Perjuangan
Partai Demokrasi
5. Subandriyo 9.670 4 Indonesia
Perjuangan
Partai Demokrasi
6. Tonny Hidayanto 9.634 10 Indonesia
Perjuangan
Partai Demokrasi
Erin Vincia Dora,
7. 4.854 3 Indonesia
S.P.d.
Perjuangan
Muhammad Sidiq, Partai Golongan
8. 7.770 1
A.Md Karya
Partai Hati Nurani
9. Sumarli, S.E 6.215 1
Rakyat
Partai Persatuan
10. Drs. H. Sriyanto 7.408 1
Pembangunan
9) Bahwa calon terpilih bernama Siswati Budhiyani, A.Md, tidak terdapat pada
Lampiran Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan
Nomor 886 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 4 Mei 2024 dan
digantikan calon terpilih bernama Erin Vincia Dora, S.Pd. (Bukti-PT-6);
b. Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran dan Penyelesiaan Sengketa Proses
Pemilu:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Grobogan tidak menerima laporan dan tidak
menemukan dugaan pelanggaran pada tahapan penetapan perolehan kursi
partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam
Pemilu 2024;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Grobogan tidak menerima permohonan
penyelesaian sengketa proses pemilu pada tahapan penetapan perolehan
kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan
dalam Pemilu 2024.
Yang Mulia Majelis DKPP Yang Terhormat, berdasarkan keterangan tersebut, Bawaslu
Kabupaten Grobogan telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai
dengan ketentuan Pasal 101, Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
[2.9.4] Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Grobogan dan Tim Advokasi DPD PDIP
Provinsi Jawa Tengah
Bahwa DKPP memanggil Ketua DPC PDIP Kabupaten Grobogan dan Tim Advokasi DPD
PDIP Provinsi Jawa Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 19 September 2024. Pihak Terakit
menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Strategi dan Kebijikan Elektoral yang terpimpin berbasis gotong royong pada
mesin partai, PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan taat dan tunduk dan
bertanggungjawab terhadap yang Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023 yang
mengatur perihal pemberian kursi terhadap perolehan kursi yang diperoleh PDI
Perjuangan Kabupaten Grobogan. Hal tersebut tertuang dalam peraturan partai
yang didalam peraturan tersebut juga mengatur perihal pembagian tugas. PDI
Perjuangan Kabupaten Grobogan memiliki komandan tempur diwilayah masing-
masing daerah pemilihan diberi tugas untuk memimpin pertempuran di beberapa
desa. Perolehan suara pada Desa binaan akan menjadi dasar untuk memperoleh
pemberian kursi pada caleg di PDI Perjuangan.
2. Bahwa DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan meminta klarifikasi kepada KPU
Kabupaten Grobogan perihal pergantian calon Anggota PDI Perjuangan terpilih.
3. Bahwa perihal peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 65 perihal Sanksi.
Peraturan Partai bersifat Intern dan Rahasia.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan Para Teradu yang mengganti Pengadu sebagai Calon Anggota
DPRD Kabupaten Grobogan terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan
Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa
Pergantian tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup serta tanpa melakukan
klarifikasi kepada Pengadu.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menyatakan Pengadu merupakan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan sebagaimana dituangkan dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor: 344 Tahun 2023 tentang Daftar
Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 3 November 2023 dan Pengadu merupakan
salah satu calon DPRD Kabupaten Grobogan dari PDI Perjuangan yang mengikuti
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 (vide
Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 23 Maret 2024, Para Teradu menerima kunjungan dari
Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan. Dalam
kunjungan tersebut, DPC PDI Perjuangan kabupaten Grobogan memberikan Surat
Dinas DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan kepada Para Teradu dengan
Nomor: 75/DPC/III/2024 Perihal: Surat Pengunduran diri tertanggal 23 Maret 2024.
Dalam surat tersebut Pengadu menyatakan bersedia mengundurkan diri sebagai calon
anggota DPRD Kabupaten Grobogan pada Pemilu Tahun 2024 sebagaimana untuk
memenuhi ketentuan pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01 Tahun 2023 tentang
Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024 Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis
Gotong Royong Bertumpu Pada Mesin Partai (vide Bukti T-8). Bahwa pada hari kamis
tanggal 2 Mei 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan
perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Grobogan
dalam Pemilu 2024 dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Grobogan
dalam Pemilu 2024. Bahwa setelah terlaksananya rapat pleno terbuka, Para Teradu
menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam Keputusan
a quo Para Teradu menetapkan Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
dan Pengadu menempati peringkat 7 di Daerah Pemilihan 2 dengan perolehan suara
sah sebanyak 5.657 sesuai dengan Ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku
(vide Bukti T-11). Bahwa pada tanggal yang sama, DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Grobogan menyampaikan Surat Dinas DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan
Nomor: 105/DPC/V/2024 Perihal: Permohonan Klarifikasi kepada Para Teradu
tertanggal 2 Mei 2024 (vide Bukti T-12). Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 Para Teradu
melakukan Klarifikasi di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan. Dalam
klarifikasi tersebut, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan memberikan surat
Nomor: 106/DPC/V/2024 tertanggal 3 Mei 2024 perihal penarikan pencalonan calon
terpilih atas nama Siswati Budhiyani, A.Md (vide Bukti T-14). Bahwa hasil tindak lanjut
klarifikasi dengan pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan menyatakan
calon anggota DPRD Kabupaten Grobogan atas nama: Siswati Budhiyani, A.Md telah
mengundurkan diri sebagaimana tertuang dalam surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Grobogan tertanggal 23 Maret 2024 Nomor 75/DPC/III/2024 Perihal: Surat
Pengunduran diri. Bahwa Para Teradu mencatatkan hasil klarifikasi tersebut dalam
Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor: 99/PL.01.9-
BA/3315/2024 Tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Grobogan tertanggal 3 Mei 2024 (vide Bukti T-15). Bahwa Pengadu
beberapa kali mengirimkan surat kepada Para Teradu diantaranya Surat Tembusan
kepada Teradu Perihal Surat Pencabutan Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan tanggal 19 Maret 2024 (vide Bukti T-2),
Surat Pengadu dengan Tembusan kepada Teradu Perihal: Pemberitahuan Surat
Pencabutan Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tanggal 19 Maret (vide Bukti T-
3), Surat Pengadu Tembusan kepada Teradu Perihal Perbaikan Surat Pencabutan
Penyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tanggal 19 Maret 2024 (vide Bukti T-4), Surat
Pengadu kepada Para Teradu Perihal: Pemberitahuan Surat Pencabutan Pengunduran
Diri tertanggal 28 Maret 2024 (vide Bukti T-5), dan Surat Pengadu dengan Tembusan
kepada Teradu Perihal: Perbaikan Surat Pencabutan Pernyataan Kesediaan
Mengunduran diri tertanggal 28 Maret 2024 (vide Bukti T-6).
Bahwa dengan adanya Surat Dinas DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan
yang dikirimkan, Para Teradu kemudian mempertimbangkan sesuai dengan Pasal 22
E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur:
“Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik, Pasal 172 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 berbunyi: Peserta Pemilu untuk
pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah
partai politik dan Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
berbunyi Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu
Partai Politik Peserta Pemilu. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2024 Para Teradu
melaksanakan rapat pleno sebagaimana hasil tindak lanjut klarifikasi usulan
penggantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor: 100/PL.01.9-BA/3315/2024 Tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Atas Nama Asih Wiji
Astuti, S.Pd. dan Siswati Budhiyani, A.Md Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide
Bukti T-16). Bahwa Para Teradu melaksanakan rapat pleno dalam menetapkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 886 Tahun 2024
tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor
885 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-
17). Bahwa mekanisme penggantian Calon Terpilih didasarkan pada hasil Klarifikasi
kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan dengan
dokumen pendukung Surat Pernyataan Pengunduran Diri dan ditandatangani diatas
materai bagi calon yang bersangkutan. Para Teradu dalam hal penggantian calon
terpilih dengan berpedoman pada Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor
663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon
Terpilih Angota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (vide Bukti T-18). Dan Surat
Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30
April 2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi Syarat sebelum
penetapan Calon terpilih (vide Bukti T-19). Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak
diatur secara jelas dalam melaksanakan Rapat Pleno terkait perubahan Keputusan
Calon Terplih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggunakan metode Rapat
Pleno Terbuka/Rapat Pleno Tertutup, dengan demikian dalil Pengadu terkait Para
Teradu melanggar peraturan perundang undangan adalah tidak benar dan tidak
terbukti. Bahwa Rapat Pleno Terbuka dilakukan pada saat Penetapan Calon Terpilih
yang mekanismenya berbeda dengan Penggantian Calon Terpilih. Dimana ketentuan
tersebut hanya mengatur Penetapan Calon Terpilih dilakukan secara terbuka dan tidak
mengatur Penggantian Calon Terpilih harus dilakukan dengan Rapat Pleno Terbuka.
Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 886 Tahun
2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan
Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah di
sampaikan kepada Pimpinan Partai Politik Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten
Grobogan beserta Tembusannya sebagaimana Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2024, melalui Surat Dinas KPU Kabupaten Grobogan Nomor:
125/PL.01.9- SD/3315/2024 tanggal 13 Mei 2024 (vide Bukti T-20).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan
dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatan Para Teradu yang mengganti Pengadu sebagai Calon Anggota
DPRD Kabupaten Grobogan terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan
Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 886 tentang Perubahan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti P-2, Bukti P-4). Bahwa perubahan tersebut
didasarkan pada Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri Pengadu yang
pernah ditandatangani oleh Pengadu sebelum dilaksanakannya Tahapan Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Grobogan sebagai persyaratan mengikuti Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-
8), sedangkan Teradu menyatakan tidak pernah membuat serta menandatangani Surat
Pernyataan Mengundurkan Diri. Bahwa Pengadu juga beberapa kali mengirimkan
tembusan surat kepada Para Teradu yang pada pokoknya mencabut surat keterangan
pernyataan pengunduran diri, adapun tembusan surat pernyataan tersebut yaitu,
Surat Pencabutan Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Grobogan tertanggal 19 Maret 2024 (vide Bukti T-2), Surat Pencabutan
Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri, tertanggal 19 Maret 2024 (vide Bukti T-3),
tembusan surat kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan, perihal
Perbaikan Surat Pencabutan Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri (vide Bukti T-
4) tertanggal 19 Maret 2024, Surat Kepada Para Teradu Perihal Surat Pencabutan
Pengunduran Diri, tertanggal 28 maret 2024 (vide Bukti T-5) serta tembusan surat dari
Pengadu yang dikirimkan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan,
perihal Perbaikan Surat Pencabutan Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri,
tertanggal 28 Maret 2024 (vide Bukti T-6).
Bahwa Para Teradu melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk melakukan, memutuskan
dan menetapkan Perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 886 Tahun 2024 tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang yang
berkaitan dengan kedudukan Pengadu sebagai Calon Terpilih, sehingga menyebabkan
Pengadu tidak lagi sebagai Calon Terpilih dan digantikan oleh nama-nama lainnya yang
berada pada urutan perolehan suara di bawah perolehan suara Pengadu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu sebelum dicalonkan
sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Grobogan pada Pemilihan Umum (Pemilu)
Tahun 2024 telah menandatangani Surat Penyataan Kesediaan Mengundurkan Diri.
Bahwa Pengadu dengan sadar menandatangani Surat tersebut agar dicalonkan oleh
PDI Perjuangan menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Grobogan pada Pemilu Tahun
2024. Bahwa Pengadu juga mengakui dalam sidang pemeriksaan, bahwa tanda tangan
yang ada di dalam Surat Pengunduran diri tersebut adalah tanda tangan Pengadu yang
ditandatangani di atas Materai. Bahwa dalam Pemilu Tahun 2024 kemudian Pengadu
menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu Tahun 2024 Dapil 2
Grobogan dari PDI Perjuangan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten
Grobogan ditetapkan oleh Para Teradu pada tanggal 4 Maret 2024 berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 867 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Grobogan Tahun 2024 (vide Bukti P-1). Setelah rekapitulasi di tingkat
kabupaten dilaksanakan, Para Teradu menerima kunjungan dari pimpinan DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Grobogan serta Surat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Grobogan Nomor 75/DPC/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 perihal Surat Pengunduran
Diri (vide Bukti T-7, T-8). Bahwa Para Teradu menerima Surat Dinas Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan
Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih (vide
Bukti T-19). Bahwa pada tanggal 1 Mei 2024 Para Teradu bersurat kepada Bawaslu
Kabupaten Grobogan dan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten Grobogan dengan
surat nomor 111/PL.01.9-Und/3315/2024 perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwkilan
Rakyat Daerah Kebupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan
dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2024 (vide Bukti T-10).
Bahwa Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kebupaten Grobogan dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 menetapkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam hal ini nama Pengadu masuk dalam Calon Terpilih
untuk Dapil 2 Kabupaten Grobogan (vide Bukti T-11). Bahwa di hari yang sama, yaitu
2 Mei 2024 Para Teradu juga menerima surat dari PDC PDI Perjuangan Kabupaten
Grobogan Nomor 105/DPC/V/2024 perihal Pemohonan Klarifikasi (vide Bukti T-12).
Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 Para Teradu kembali menerima surat Nomor
106/DPC/V/2024 tertanggal 3 Mei 2024 perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih
dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan (vide Bukti T-14). Bahwa terhadap
permohonan klarifikasi dan Surat Penarikan Pencalonan Calon Terpilih tersebut, Para
Teradu menindaklanjuti dengan melakukan klarfikasi kepada DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Grobogan yang dilaksanakan di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Grobogan (vide Bukti T-13), bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu kepada
Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan dimuat dalam Berita Acara
Nomor 99/PL.01.9-BA/3315/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten
Grobogan tertanggal 3 Mei 2024 (vide Bukti T-15).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Sekretaris a.n. Agus Siswanto menerangkan
bahwa strategi dan kebijakan PDI Perjuangan berbasis gotong royong, dan di dalamnya
mengatur tentang pembagian kursi, sehingga proses pengunduran diri Pengadu telah
sesuai dengan mekanisme internal partai sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan
Pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Nomor 01 Tahun 2023.
Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Grobogan, dalam proses pengawasan
Bawaslu Kabupaten Grobogan hanya sebatas keterpenuhan administrasi terkait
klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Grobogan juga tidak pernah menerima laporan terkait pelaksanaan klarifikasi,
sehingga Bawaslu Kabupaten Grobogan tidak melakukan pengawasan terkait dengan
proses klarifikasi a quo. Terungkap fakta bahwa Para Teradu membenarkan bahwa
tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu karena berdasarkan Pasal 426 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dilakukan berdasarkan
surat Dinas KPU Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang
Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal
Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih,
bahwa sesuai ketentuan a quo, Peserta Pemilu adalah Partai Politik.
Bahwa pada tanggal 4 Mei 2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno tertutup
sebagaimana hasil tindak lanjut klarifikasi usulan penggantian calon terpilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 yang dimuat dalam Berita Acara Nomor: 100/PL.01.9-BA/3315/2024 Tentang
Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Grobogan Atas Nama Asih Wiji Astuti, S.Pd. dan Siswati Budhiyani, A.Md
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-16). Bahwa terhadap hasil pleno
tertutup dan berita acara a quo, kemudian oleh Para Teradu menindaklanjuti dengan
menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 886
Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2024 yang kemudian
mengganti nama Pengadu a.n Siswati Budhiyani, A.Md sebagai calon terpilih menjadi
Erin Vincia Dora, S.Pd sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan
Tahun 2024 (vide Bukti T-17).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu
mengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan dari PDI Perjuangan a.n
Pengadu in casu Siswati Budhiyani, A.Md yang termuat dalam Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun
2024 kemudian digantikan dengan Erin Vincia Dora, S.Pd sebagai Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Grobogan Tahun 2024 yang kemudian dituangkan dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 886 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan
Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2024 dibenarkan menurut hukum dan
etika. Para Teradu sebelum melakukan pergantian telah melakukan klarifikasi kepada
PDI Perjuangan in casu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan (vide Bukti T-15).
Bahwa tindakan klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
dan dilakukan berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024
tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak
Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih. Peserta Pemilu adalah Partai Politik. Adapun
terkait Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu karena baik Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Surat Dinas KPU Nomor : 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tidak mengatur terkait klarifikasi kepada Pengadu
sehingga dengan alasan tersebut Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada
Pengadu. Bahwa selain itu, terkait dengan Rapat Pleno yang dilakukan tertutup, hal
itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menurut hukum
Rapat Pleno terkait pergantian anggota calon terpilih tidak bertentangan dengan
hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang pergantian Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan khususnya dari PDI Perjuangan
Kabupaten Grobogan tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Agung Sutopo selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Grobogan, Teradu II Ngatiman, Teradu III Suwiknyo, Teradu IV Muh.
Syaifudin dan Teradu V Agung Budi Prasetyo masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Grobogan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal Tiga Puluh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh
Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin
tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito
Selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan Totok Hariyono masing-
masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo Totok Hariyono
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani