Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 172 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Grobogan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2024
👁 25 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 KPU Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 867 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2024; b.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang mengganti Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Grobogan terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa Pergantian tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup serta tanpa melakukan klarifikasi kepada Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 22; Pasal 172; Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023; Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan; Pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Nomor 01 Tahun 2023; Pasal 426
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Agung Sutopo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Grobogan, Teradu II Ngatiman, Teradu III Suwiknyo, Teradu IV Muh. Syaifudin dan Teradu V Agung Budi Prasetyo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Grobogan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 172-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 206- P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 172-PKE- DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Siswati Budhiyani Pekerjaan : Perdagangan Alamat : LK. Setolan Jl. Diponegoro RT.004/RW.005 Wirosari Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah Memberikan Kuasa Kepada Nama : Sakta Abaway Sakan Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan R. Suprapto Gg. Dworowati VI RT 05 RW 021 Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Agung Sutopo Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Grobogan Alamat : Jl. Letjend. S. Parman No. 2 Purwodadi Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ngatiman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Grobogan Alamat : Jl. Letjend. S. Parman No. 2 Purwodadi Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Suwiknyo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Grobogan Alamat : Jl. Letjend. S. Parman No. 2 Purwodadi Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Muh. Syaifudin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Grobogan Alamat Jl. Letjend. S. Parman No. 2 Purwodadi Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Agung Budi Prasetyo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Grobogan Alamat : Jl. Letjend. S. Parman No. 2 Purwodadi Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor 172-PKE-DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 KPU Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 867 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2024; b. Bahwa setelah penetapan tersebut beredar (berembus) informasi dan kabar dari pihak-pihak tertentu yang menginformasikan bahwa Nama Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Grobogan yang telah memperoleh suara berdasarkan Keputusan KPU sebagaimana tersebut di atas akan diganti dengan calon lain yang memperoleh suara dengan jumlah suara yang berada dibawah jumlah suara Pengadu dengan alasan aturan internal Partai (PDIP); c. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 KPU Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2024; d. Bahwa setelah penetapan Calon Terpilih tersebut terus dan tetap beredar (berembus) informasi dan kabar dari pihak-pihak tertentu yang menginformasikan bahwa Nama Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan yang telah memperoleh suara berdasarkan Keputusan KPU sebagaimana tersebut di atas atas akan diganti dengan calon lain yang memperoleh suara dengan jumlah suara yang berada dibawah jumlah suara Pengadu dengan alasan aturan internal PDIP; e. Bahwa informasi penggantian Calon Terpilih tersebut didasarkan atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Pengadu yang pernah ditandatangani Pengadu sebelum berlangsungnya Coblosan atau Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDIP Kabupaten Grobogan sebagai persyaratan pencalonan dan mengikuti Pemilu Tahun 2024; f. Bahwa pada tanggal 30 April 2024 KPU RI mengeluarkan Surat Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih; g. Bahwa KPU Kabupaten Grobogan tidak pernah mengundang Pengadu sebagai bagian yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Surat KPU RI tersebut yaitu yang mengharuskan KPU melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen, sehingga sudah selayaknya Pengadu diundang untuk memberikan klarifikasi atas hal tersebut, namun hingga KPU Kabupaten Grobogan menetapkan Perubahan atas Penetapan Calon Terpilih, KPU Kabupaten Grobogan hanya melakukan klarifikasi sepihak yaitu dengan Ketua dan/atau Pengurus DPC PDIP Kabupaten Grobogan dan/atau Ketua dan/atau Pengurus DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah; h. Bahwa Pengadu tidak pernah membuat dan menandatangani SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI sebagaimana diatur dan dimaksud dalam: 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pasal 426 ayat (1) huruf b; 2) Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 pasal 48 ayat (3) tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum; 3) Surat KPU RI Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih. i. Bahwa pada tanggal 04 Mei 2024 KPU Kabupaten Grobogan melaksanakan Rapat Pleno Tertutup dengan agenda penetapan perubahan Calon Terpilih yang dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 886 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana dalam keputusan tersebut nama Pengadu sudah digantikan dengan calon lain yang memperoleh suara di bawahnya; j. Bahwa atas tindakan Para TERADU (Teradu 1, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V) yang menjabat masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Grobogan, diduga kuat telah melanggar etik (kode etik) sebagai penyelenggara Pemilu, dimana Para Teradu tidak menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan baik dan benar serta menyimpang dari prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur pada pasal 3 khususnya yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel; k. Bahwa Perbuatan Para Teradu diduga telah melanggar dan memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; 2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilian Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum khususnya Pasal 6 ayat 1 samapi 3 tentang Integritas dan Profesional atau jika dijabarkan sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf J, Pasal 10, Pasal 15 huruf a dan huruf c, dan Pasal 19 huruf f. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 172-PKE- DKPP/VIII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu bersalah dan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua dan/atau Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan; 4. Apabila Yang Mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut Bukti P-1 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 867 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2024 Bukti P-2 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2024 Bukti P-3 Surat KPU RI Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih Bukti P-4 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 886 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 04 Mei 2024 Bukti P-5 Surat Keberatan Pengadu, Nomor : 005/V/sis/24, tanggal, 14 Mei 2024, Perihal : Permohonan Keberatan (Bezwaarschrift) atas (terhadap) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 886 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Bukti P-6 Bukti berupa Informasi dalam bentuk Foto Copy/Foto Hasil Kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI Tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024 [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 19 September 2024, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: DALAM POKOK PERKARA 1. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada seluruh semula yakni aduan, pernyataan, keterangan, dan petitum Pengadu sebagaimana tertuang dalam aduan, tanggapan atas jawaban Teradu, bukti tertulis, pernyataan/pengakuan Pengadu, dan keterangan saksi pada sidang pemeriksaan perkara 172-PKE-DKPP/VIII/2024 dan pokok-pokok perkara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari uraian kesimpulan ini, oleh karenanya mohon dalil-dalil yang telah diajukan tersebut mohon dianggap termuat dan secara mutatis mutandis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil yang diuraikan dalam Kesimpulan ini; 2. Bahwa Pengadu menolak seluruh pernyataan, jawaban, keterangan, dalil dan petitum Para Teradu yang disampaikan dalam jawaban Teradu dan hal lain yang disampaikan Teradu dalam persidangan kecuali yang secara tegas di terima dan diakui oleh Pengadu; 3. Bahwa dalam persidangan yang pada pokoknya, Para Teradu tidak dapat menunjukkan/membuktikan dalil-dalil yang diadukan Pengadu bahwa Teradu melanggar ketentuan dalam Pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan kabupaten/Kota dan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, oleh karenanya fakta yang terungkap dalam persidangan yakni TIDAK ADA Surat Pernyataan Pengunduran diri, tetapi YANG ADA adalah surat pernyataan Kesediaan Mengundurkan diri; 4. Bahwa Para Teradu hanya mendasarkan pada asumsi pribadinya dalam menyatakan telah melaksanakan ketentuan dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak dapat menunjukkan/membuktikan bahwa Para Teradu telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan kabupaten/Kota dan Pasal 46 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum seperti yang di sampaikan Pengadu oleh karenanya sudah selayaknya jawaban dan keterangan yang disampaikan Teradu dinyatakan tidak dapat diterima;
II. PERISTIWA, PERBUATAN DAN FAKTA PERSIDANGAN
1. Waktu Kejadian Pada hari dan tanggal yang setidak-tidaknya terjadi setelah tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan tanggal 10 Mei 2024. 2. Tempat Kejadian Kantor KPU Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di wilayah Kabupaten Grobogan. 3. Perbuatan Yang Dilakukan Para Teradu dan Fakta Persidangan a) Para Teradu berdasarkan surat dari Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan melakukan Klarifikasi kepada Ketua dan/atau Pengurus DPC PDIP Kabupaten Grobogan terhadap Berkas-Berkas (Dokumen) Pengadu yakni Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang dinyatakan seolah-olah atau dimaknai dan dimaksud sebagai Surat Pernyataan Mengundurkan Diri, dimana surat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 426 ayat 1 huruf b Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 1) Bahwa Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri ditandatangani oleh Pengadu pada Tanggal 11 Februari 2024 (tanggal kosong dan sudah ditandatangani Sekretaris), yang diketahui oleh Saksi dan dibawah sumpah menerangkan di muka Sidang Pemeriksaan Etik pada Hari Kamis, tanggal Sembilan belas Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (19- 09-2024) di Ruang Sidang Fakultas Hukum Unissula Semarang; 2) Bahwa dalam Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri ditandatangani Pengadu pada Tanggal 23 Maret 2024 adalah tidak sepenuhnya benar, karena Pengadu menandatangani surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan diri yang sudah disiapkan oleh Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan dengan tanggal berisi titik-titik (tanggal masih kosong) pada 11 Februari 2024, dan selanjutnya Pengadu pada tanggal 28 Maret 2024 Pengadu MEMBUAT surat pencabutan Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Grobogan yang disampaikan ke Para Teradu, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Grobogan dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan; 3) Bahwa Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang diserahkan Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan kepada Para Teradu tertulis pada 23 Maret 2024, oleh karenanya hal tersebut menunjukkan fakta bahwa tidak adanya kesesuaian antara penanggalan pada saat ditandatangani dengan fakta sebenarnya, oleh karenanya surat tersebut harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau setidak- tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum atau setidak-tidaknya cacat hukum; 4) Bahwa pada saat Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tersebut ditandatangani Pengadu hanya membubuhkan tandatangan di atas meterai, tanpa membubuhkan tanggal bulan dan tahun sehingga masih kosong, karena Formulir tersebut telah disediakan oleh Pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan, telah terisi Identitas Pengadu dan sudah ada tandatangan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan; 5) Bahwa dalam Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang ditandatangani Pengadu dengan kalimat sudah ditetapkan (dinyatakan) sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan, padahal faktanya penetapan adalah baru dilakukan oleh Para Teradu pada 2 Mei 2024 dan Pengadu dinyatakan sebagai Calon Terpilih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilu Tahun 2024; 6) Bahwa pada 28 Maret 2024 Pengadu membuat dan menyampaikan surat Pemberitahuan surat pencabutan pengunduran diri kepada Para Teradu, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Grobogan dan DPC PDI Perjuangan; 7) Bahwa karena tidak ada sosialisasi dari Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan, Pengadu pernah menanyakan terkait isi Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri khususnya Pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01 Tahun 2023 tentang pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan melalui Strategi Dan Kebijakan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu Pada Mesin Partai, namun Pengadu tidak mendapatkan jawaban dan tanggapan dari Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan; 8) Bahwa ketentuan dalam Pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01 Tahun 2023 tentang pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan melalui Strategi Dan Kebijakan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu Pada Mesin Partai, telah nyata-nyata bertolak belakang dengan ketentuan dalam Pasal 422 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 41 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, bahwa Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Daerah Pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon Anggota DRPD Kabupaten/Kota disatu Daerah Pemilihan pada surat suara 9) Bahwa ketentuan Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.0-SD/05/2024 a. angka 2 (dua) huruf a bahwa a. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kaupaten/Kota melakuka Klarifikasi kepada Pimpinan partai politik yang megusulkan calon yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut; b. angka 2 (dua) huruf a point angka 2) bahwa. 2) Surat Pernyataan Pengunduran Diri dan ditandatangani diatas meterai bagi calon yang bersangkutan, Bahwa apa yang disampaikan Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan adalah Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri BUKAN surat Pernyataan Pengunduran Diri 10) Bahwa dalam Klarifikasi ke Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan, Para Teradu TIDAK PERNAH melakukan klarifikasi kepada Pengadu untuk mencari atau setidak-tidaknya menemukan fakta yang sebenarnya terhadap adanya kebenaran dokumen yang sesungguhnya atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang ditandatangani oleh Pengadu, oleh karenanya apabila Para Teradu melaksanakan tugasnya secara profesional, pasti akan menemukan kebenaran dokumen yang sebenar-benarnya;; 11) Bahwa Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri tersebut BUKANLAH Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagaimana tercantum untuk memenuhi ketentuan pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan ketentuan peraturan lainnya, sehingga atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tersebut TIDAK BISA ditetapkan dan tidak dapat digunakan untuk keperluan apapun sepanjang tidak diikuti dengan Surat Pernyataan Pengunduran Diri, oleh karenanya Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan diri tersebut tidak memiliki atau setidak-tidaknya belum memiliki kekuatan hukum apapun; 12) Bahwa Para Teradu telah salah dalam memahami norma klarifikasi kebenaran dokumen Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri, dimana Para Teradu tidak mampu membedakan atau setidak-tidaknya tidak cermat dalam melihat/membaca terhadap SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENGUNDURKAN DIRI dengan SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI, oleh karenanya Pengadu menilai bahwa Para Teradu tidak cermat, tidak hati-hati dan tidak menganut Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan Asas Kepastian Hukum; 13) Bahwa Para Teradu telah salah memahami norma Peserta Pemilu adalah Partai Politik sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 yang menyatakan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 14) Bahwa Para Teradu telah membiarkan adanya dugaan Penyalahgunaan SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENGUNDURKAN DIRI yang merupakan salah satu syarat pencalonan Pengadu digunakan sebagai seolah-olah sebagai bentuk dan dimaknai sebagai SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI yang digunakan sebagai syarat calon untuk mengganti Pengadu sebagai Calon Terpilih, sehingga Pengadu menduga kuat Para Teradu tidak memiliki kemandirian sebagai Penyelenggara Pemilu, tidak profesional dan telah berpihak kepada kepentingan pribadi/sekelompok orang tertentu; 15) Bahwa segala tindakan/perbuatan dan perilaku Para Teradu sebagaimana tersebut di atas jelas-jelas telah melanggar etik sebagai Penyelenggara Pemilu dan sangat membahayakan prinsip-prinsip dan sendi-sendi demokrasi di negara kita tercinta. b) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 menyatakan : (1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pengurus Partai Politik sesuai dengan tingkatannya, dengan Tembusan kepada calon terpilih; c) Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan pemberitahuan HANYA KEPADA PENGURUS PARTAI POLITIK DAN TIDAK MENYAMPAIKAN TEMBUSAN KEPADA CALON TERPILIH, oleh karenanya Pengadu menilai Para Teradu dalam melaksanakan Pemberitahuan calon terpilih tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas; d) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 menyatakan : (1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara; (2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan (3) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. e) Bahwa Para Teradu dalam melakukan penggantian calon terpilih dengan Rapat Pleno Tertutup adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menyatakan Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka, oleh karenanya Pengadu menilai sudah selayaknya penggantian calon terpilih berdasarkan/merujuk pada ketentuan bahwa Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno terbuka; f) Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan Rapat Pleno secara Tertutup dan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 886 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2024, merupakan bentuk Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak taat aturan atau setidak-tidaknya tidak taat asas Penyelenggaraan Pemilu yang terbuka dan akuntabel, oleh karenaya Pengadu menilai patut diduga kuat Para Teradu telah melanggar etik sebagai Penyelenggara Pemilu. g) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa Rapat Pleno Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memilih Ketua KPU, KPU Provisi atau KPU Kabupaten.Kota dan atau membahas masalah lain, oleh karenanya ketentuan terhadap Penggantian penetapan calon terpilih dikasanakan dalam Rapat Pleno Tertutup tidak berdasar; h) Bahwa berasarkan ketentuan sebagaimana pada huruf e, huruf f dan huruf g diatas, tindakan dan/atau perbuatan Para Teradu yang melakukan Rapat Pleno Tertutup, diduga kuat juga telah menghilangkan hak konstitusional (Melanggar HAM) Pengadu, dimana hak Pengadu sebagai Calon Terpilih berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maupun Peraturan dibawahnya yang mengatur tentang hal tersebut, yang pada prinsipnya menyatakan keterpilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Suara Terbanyak yang diperoleh dalam Surat Suara Pemilu di Daerah Pemilihan berdasarkan alokasi kursi. i) Bahwa bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan dengan melaksanakan rapat pleno tertutup menunjukkan bahwa Para Teradu tidak memperlakukan secara setara atau setidak-tidaknya berimbang (Equality Before The Law), antara Pengadu selaku Pemilik Dokumen Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dengan Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan dengan alasan telah membuat Surat Pengunduran Diri, padahal faktanya adalah TIDAK ADA Surat Pernyataan Pengunduran diri yang di tandatangani oleh Pengadu, (yang dikirim ke KPU Kabupaten Grobogan adalah Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri) sehingga patut diduga bahwa antara Para Teradu dan Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menggunakan surat yang diduga palsu atau dipalsukan kebenarannya, atau setidak-tidaknya Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak taat hukum; j) Bahwa Para Teradu telah nyata dan jelas melanggar ketentuan atau setidak- tidaknya tidak taat aturan dan/atau asas-asas Penyelenggaraan Pemilu, yang diantaranya adalah terdapat pasal yang dilanggar yakni: a) Peraturan dan/atau ketentuan yang dilanggar : 1) Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; 2) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; 3) Pasal 7 Ayat (3) Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya; 4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 5) Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 62 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota; b) Bahwa Sikap dan tindakan Para Teradu berpotensi dan jika terbukti dapat mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat Penyelenggara Pemilu; c) Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar etik sebagai Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf J, Pasal 10, Pasal 15 huruf a dan huruf c, Pasal 19 huruf f; d) Bahwa pada 2 Juli 2024, Pengadu telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan telah terregister dengan perkara Nomor 46/G/2024/PTUN.SMG, oleh karenanya sudah selayaknya/semestinya Para Teradu untuk menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Tengah bahwa ada calon terpilih yang sedang melakukan upaya hukum Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Semarang dan/atau Gubernur Jawa Tengah untuk menunda pelantikan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan karena masih ada calon terpilih yang sedang mengajukan Gugatan Sengketa Tata usaha Negara di Pengadilan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 172-PKE- DKPP/VIII/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Budi Wahyu Setiyono yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 19 September 2024 sebagai berikut: • Bahwa Saksi mengantarkan Pengadu ke DPC PDIP Kabupaten Grobogan. • Bahwa saksi mengantarkan HP Pengadu yang ke tinggalan di mobil. • Bahwa Saksi melihat 2 Kerta berada di meja, dua kertas tersebut belum terisi tanggal dan belum di isi namun kerta tersebuttelah di tandatangani oleh sekretaris DPC PDIP Kabupaten Grobogan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 19 September 2024 Para Teradu Perkara Nomor 172-PKE- DKPP/VIII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
II. JAWABAN PARA TERADU ATAS POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
A. DALAM EKSEPSI: 1. Pengaduan Atas Pelanggaran Kode Etik Ke DKPP Tidak Mendasar a. Bahwa sebelum membantah dalil yang dimohonkan oleh Pengadu, Teradu perlu menegaskan sebagaimana telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman sesuai dengan: 1) Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pemilu “dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”; 2) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pemilu “Dalam menyelenggarakan pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan berdasarkan pada asas sebagaimana dalam pasal 2 dan penyelenggraan nya dengan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien. b. Bahwa seluruh Tahapan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang undangan, Peraturan KPU dan Surat Dinas KPU. Hal ini dapat dibuktikan bahwa tidak ada temuan, laporan, yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Grobogan, terkait dengan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; c. Bahwa Para Teradu melakukan penggantian calon Terpilih berdasarkan tindak lanjut hasil Klarifikasi terhadap Partai Politik Pengusung Pengadu karena Calon Terpilih mengundurkan diri sebagaimana Surat Dinas DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan Nomor: 105/DPC/V/2024 Perihal: Permohonan Klarifikasi kepada Teradu yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor: 99/PL.01.9-BA/3315/2024 Tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan; d. Sehingga dengan demikian hal tersebut membuktikan tidak ada pelanggaran kode etik berkenaan dengan Penggantian Calon Terpilih, sehingga pengaduan berkenaan dengan pelanggaran kode etik ke DKPP tidak tepat, tidak mendasar dan pantas untuk ditolak. Sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c sangatlah patut dan beralasan hukum bagi Majelis Majelis Tim Pemeriksa Daerah Perkara Nomor: 172-PKE- DKPP/VIII/2024 untuk menolak pengaduan a quo atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima. 2. Pengaduan Tidak Memenuhi Syarat Yang Ditentukan a. Bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada pokoknya diantaranya menyatakan bahwa pengaduan dugaan pelanggaran kode etik disampaikan, memuat uraian dugaan pelanggaran kode etik yang menguraikan secara jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Para Teradu yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan; b. Bahwa dalam Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Para Pengadu, yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor: 172-PKE-DKPP/VIII/2024 seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu sama sekali tidak menguraikan secara jelas dan konkrit mengenai perbuatan apa yang telah dilakukan oleh Para Teradu dalam hal melakukan penggantian calon Terpilih, sehingga Pengadu dapat menyimpulkan bahwa Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu. Sedangkan dalam tindakan perbuatan hukum yang dilakukan Para Teradu telah berpedoman dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; c. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Tindakan perbuatan hukum yang dilakukan Para Teradu dalam rangka menjalankan Tugas Kelembagaan maka pertanggung jawabannya secara kelembagaan bukan secara individual sehingga cukup patut dan beralasan hukum bagi Majelis Tim Pemeriksa Daerah Perkara Nomor: 172-PKE-DKPP/VIII/2024 untuk menolak pengaduan a quo atau setidak- tidaknya dinyatakan tidak diterima. 3. Pengaduan Tidak Jelas (Obscure Libel) a. Bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak jelas (Obscure Libel); b. Bahwa tidak jelasnya pengaduan tersebut, setidak-tidaknya terurai dalam dalil-dalil pokok Pengaduan Pengadu hanya bisa menduga bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik terkait penggantian calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Penyelenggara Pemilu tanpa disertai fakta-fakta perbuatan apa yang telah dilakukan Para Teradu secara konkrit dan Kode Etik mana yang telah dilanggar oleh Para Teradu serta alat bukti yang cukup yang bisa menunjukan Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik; c. Bahwa dengan demikian, patutlah dinyatakan Pengaduan Para Pengadu ditolak. B. DALAM POKOK PERKARA 1. Bahwa mohon dengan hormat kepada Majelis Tim Pemeriksa Daerah Perkara Nomor: 172-PKE-DKPP/VIII/2024 segala sesuatu yang diuraikan dalam eksepsi, sebagaimana dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan bagian tidak terpisahkan dalam jawaban Para Teradu; 2. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu kecuali yang diakui secara jelas dan tegas oleh Para Teradu; 3. Bahwa Pengadu merupakan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor: 344 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 3 November 2023 dan Pengadu merupakan salah satu calon DPRD Kabupaten Grobogan dari PDI Perjuangan yang mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024; (Bukti T-1) 4. Bahwa Pengadu beberapa kali mengirimkan Surat kepada Para Teradu dan Surat dengan Tembusan kepada Para Teradu. yaitu; a. Surat Tembusan kepada Teradu Perihal Surat Pencabutan Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan tanggal 19 Maret 2024; (Bukti T-2) b. Surat Pengadu dengan Tembusan kepada Teradu Perihal: Pemberitahuan Surat Pencabutan Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tanggal 19 Maret; (Bukti T-3) c. Surat Pengadu Tembusan kepada Teradu Perihal Perbaikan Surat Pencabutan Penyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tanggal 19 Maret 2024; (Bukti T-4) d. Surat Pengadu kepada Para Teradu Perihal: Pemberitahuan Surat Pencabutan Pengunduran Diri teranggal 28 Maret 2024; (Bukti T-5) e. Surat Pengadu dengan Tembusan kepada Teradu Perihal: Perbaikan Surat Pencabutan Pernyataan Kesediaan Mengunduran diri tertanggal 28 Maret 2024. (Bukti T-6) 5. Bahwa apabila Pengadu mendalilkan dokumen yang ditandatangani tersebut, seharusnya Pengadu mengajukan proses perselisihan sebagaimana dalam Pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan: a) “Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART”. b) “Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik”. 6. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan diatur Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas undang- undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang menyebutkan: a) “Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri”. b) “Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung”. 7. Bahwa, sebagaimana pada tanggal 23 Maret 2024; a. Para Teradu menerima Kunjungan dari Pimpinan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan pada tanggal 23 Maret 2024; (Bukti T-7) b. Bahwa DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan memberikan Surat Dinas DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan kepada Para Teradu dengan Nomor: 75/DPC/III/2024 Perihal: Surat Pengunduran diri tertanggal 23 Maret 2024. Dalam surat tersebut Pengadu menyatakan bersedia mengundurkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Grobogan pada Pemilu Tahun 2024 sebagaimana untuk memenuhi ketentuan pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu Pada Mesin Partai. Pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan menyampaikan surat perihal pengunduran diri; (Bukti T-8) 8. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, pada hari kamis tanggal 2 Mei 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu 2024 dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu 2024 sebagaimana: a. Dokumentasi rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu 2024 dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu 2024; (Bukti T-9) b. Undangan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu 2024 dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu 2024 tertanggal 1 Mei 2024 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan yang diselenggarakan pada tanggal 2 Mei 2024 di aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan; (Bukti T-10) c. Bahwa telah terlaksananya rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan, Para Teradu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dan Para Teradu dalam hal menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan tersebut masih menetapkan Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Penggugat menempati peringkat 7 di Daerah Pemilihan 2 dengan perolehan suara sah sebanyak 5.657 sesuai dengan Ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku; (Bukti T-11) 9. Sebagaimana telah terlaksananya rapat pleno terbuka dimaksud pada angka 8 huruf a, b dan c di atas. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan menyampaikan Surat Dinas DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan Nomor: 105/DPC/V/2024 Perihal: Permohonan Klarifikasi kepada Para Teradu tertanggal 2 Mei 2024; (Bukti T-12) 10. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 Para Teradu melakukan Klarifikasi di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan sebagaimana tertuang dalam; a. Dokumentasi Klarifikasi beserta daftar hadir di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan tanggal 3 Mei 2024; (Bukti T-13) b. Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan Nomor: 106/DPC/V/2024 tertanggal 3 Mei 2024 perihal penarikan pencalonan calon terpilih atas nama Siswati Budhiyani, A.Md; (Bukti T-14) c. Bahwa hasil tindak lanjut klarifikasi dengan pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan menyatakan calon anggota DPRD Kabupaten Grobogan yang telah mengundurkan diri atas nama: Siswati Budhiyani, A.Md sebagaimana tertuang dalam surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan tertanggal 23 Maret 2024 Nomor 75/DPC/III/2024 Perihal: Surat Pengunduran diri. d. Bahwa Para Teradu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan mengeluarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor: 99/PL.01.9-BA/3315/2024 Tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan tertanggal 3 Mei 2024; (Bukti T-15) 11. Sebagaimana dengan adanya Surat Dinas DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan yang dilayangkan kepada Para Teradu dan dengan berdasarkan: a. Berdasarkan Pasal 22E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur: “Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik; b. Pasal 172 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 berbunyi: Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik; c. Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berbunyi Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu Partai Politik Peserta Pemilu. 12. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno sebagaimana hasil tindak lanjut klarifikasi usulan penggantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan menghasilkan Berita Acara Nomor: 100/PL.01.9-BA/3315/2024 Tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Atas Nama Asih Wiji Astuti, S.Pd. dan Siswati Budhiyani, A.Md Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-16) 13. Bahwa Para Teradu melaksanakan rapat pleno dalam menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 886 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-17) 14. Bahwa yang didalilkan oleh PENGADU sama sekali tidak mendasar; a. Bahwa yang didalilkan oleh PENGADU hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 41 ayat (3), berbunyi Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan Rapat Pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan melaksanakan Rapat Pleno terbuka terkait penetapan perolehan kursi Partai Politik peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan dalam Pemilu Tahun 2024 dan penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan dalam Pemilu Tahun 2024 pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024; b. Dalam hal Para Teradu melakukan perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 886 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 c. Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak diatur secara jelas dalam melaksanakan Rapat Pleno terkait perubahan Keputusan Calon Terplih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggunakan metode Rapat Pleno Terbuka/Rapat Pleno Tertutup, dengan demikian dalil Pengadu terkait Para Teradu melanggar peraturan perundang undangan adalah tidak benar dan tidak terbukti. Bahwa Rapat Pleno Terbuka dilakukan pada saat Penetapan Calon Terpilih yang mekanismenya berbeda dengan Penggantian Calon Terpilih. Dimana ketentuan tersebut hanya mengatur Penetapan Calon Terpilih dilakukan secara terbuka dan tidak mengatur Penggantian Calon Terpilih harus dilakukan dengan Rapat Pleno Terbuka. 15. Bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Para Teradu telah menjalankan mekanisme penggantian calon terpilih juga telah sesuai dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 48 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum 16. Bahwa terkait mekanisme penggantian Calon Terpilih didasarkan pada hasil Klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan dengan dokumen pendukung Surat Pernyataan Pengunduran Diri dan ditandatangani diatas materai bagi calon yang bersangkutan. Para Teradu dalam hal penggantian calon terpilih dengan berpedoman pada: a. Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 663/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Angota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (Bukti T-18). b. Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi Syarat sebelum penetapan Calon terpilih; (Bukti T-19) c. Bahwa tidak benar Para Pengadu mendalilkan Para Teradu dalam menjalankan Tugas dan Kewajibannya telah menyimpang dari prinsip- prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, dan akuntabel. Faktanya justru Para Teradu dalam mengeluarkan Keputusan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan menetapkan calon terpilih sesuai dengan suara terbanyak dan melakukan penggantian calon terpilih berdasarkan perolehan suara dibawahnya sebagaimana diatur dalam PKPU 6 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 sebagaimana telah Para Teradu uraikan pada uraian di atas. 17. Bahwa terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 886 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Para Teradu telah menyampaikan Surat Dinas KPU Kabupaten Grobogan Nomor: 125/PL.01.9- SD/3315/2024 tanggal 13 Mei 2024 Perihal Pemberitahuan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor: 886 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Grobogan beserta Tembusannya sebagaimana Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024; (Bukti T-20) 18. Bahwa setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 886 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Para Teradu menerima Surat Perseorangan dari Pengadu: a. Pada tanggal 14 Mei 2024 Perihal: Permohonan Keberatan (Bezwaarschrift); (Bukti T-21) b. Surat Perihal: Permohonan Informasi dan Data tertanggal 17 Mei 2024 atas Keputusan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor: 886 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-22) c. Bahwa dengan adanya surat perseorangan Pengadu pada huruf a dan b tersebut, Para Teradu telah menanggapi dengan Surat Dinas KPU Kabupaten Grobogan Nomor: 141/PP.07.1-SD/3315/2024 Perihal: Jawaban surat Permohonan Informasi dan Data tertanggal 27 Mei 2024; (Bukti T-23) 19. Bahwa dalam hal seluruh Tahapan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Para Teradu juga menanyakan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan sebagaimana: a. Surat Dinas KPU Kabupaten Grobogan nomor: 765/PY.01.1- SD/3315/2024 perihal: permohonan Data Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Grobogan tanggal 1 Agustus 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Grobogan; (Bukti T-24) b. Surat Dinas Bawaslu Kabupaten Grobogan Nomor: 1210/PM.00.02/K.JT- 09/8/2024 Perihal : Jawaban Surat KPU Kabupaten Grobogan Nomor: 765/PY.01.1-SD/3315/2024 tanggal 6 Agustus 2024; (Bukti T-25) 20. Bahwa dari seluruh uraian di atas tidak benar Para Teradu yang didalilkan dari Pengadu tidak menjalankan Tugas dan Kewajibannya dan telah menyimpang dari prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, dan akuntabel. Sehingga mohon kepada Majelis Tim Pemeriksa Daerah Perkara Nomor: 172-PKE-DKPP/VIII/2024 Pengaduan dari Pengadu dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). [2.6] PETTITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Teradu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya dan/atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard); 4. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan Tugas dan Kewenangannya dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, berpedoman pada prinsip-prinsip Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, dan akuntabel. Atau apabila Majelis Tim Pemeriksa Daerah Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). [2.7] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Alat Bukti Keterangan Bukti T-1 Fotocopy Keputusan Komisi Bukti ini menjelaskan berkenaan Pemilihan Umum Kabupaten dengan Penetapan Daftar Calon Grobogan Nomor : 344 Tahun Tetap Anggota Dewan Perwakilan 2023 tentang Daftar Calon Tetap Rakyat Daerah Kabupaten Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Grobogan dalam Pemilihan Daerah Kabupaten Grobogan Umum Tahun 2024 yang dalam Pemilihan Umum Tahun ditetapkan oleh 2024 tertanggal 3 November 2023 Para Teradu Bukti T-2 Surat Tembusan kepada Teradu Bukti ini menjelaskan berkenaan Perihal Surat Pencabutan dengan surat perseorangan dari Pernyataan Pengunduran Diri Pengadu kepada Para Teradu Sebagai Calon Terpilih Anggota beserta dengan tembusan nya DPRD Kabupaten Grobogan kepada Teradu. Dimana Teradu tanggal 19 Maret 2024 juga menyampaikan pada Bukti T-3 Surat Pengadu dengan Tembusan klarifikasi dengan DPC PDI kepada Teradu Perihal: Perjuangan Kabupaten Grobogan Pemberitahuan Surat Pencabutan Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tanggal 19 Maret; Bukti T-4 Surat Pengadu dengan Tembusan kepada Teradu Perihal Perbaikan Surat Pencabutan Penyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tanggal 19 Maret 2024; Bukti T-5 Surat Pengadu kepada Para Teradu Perihal: Pemberitahuan Surat Pencabutan Pengunduran Diri teranggal 28 Maret 2024 Bukti T-6 Surat Pengadu dengan Tembusan kepada Teradu Perihal: Perbaikan Surat Pencabutan Pernyataan Kesediaan Mengunduran diri tertanggal 28 Maret 2024 Bukti T-7 Dokumentasi Para Teradu Bukti ini menjelaskan menerima Kunjungan dari berkenaan DPC PDI Pimpinan (Ketua, Sekretaris dan Perjuangan Kabupaten Bendahara) DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan pada tanggal 23 Maret 2024 Bukti T-8 Fotocopy Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan Nomor: 75/DPC/III/2024 Perihal: Surat Pengunduran diri terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Grobogan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Bukti T-9 Tanda Terima Bukti ini Menerangkan bahwa Penyerahan Berita Acara dan seluruh saksi peserta pemilu dan Sertifikat Bawaslu Kabupaten Grobogan Rekapitulasi Penghitungan menerima sertifikat hasil Perolehan Suara penghitungan suara semua jenis Pemilihan Umum 2024 Pemilu Bukti T-10 Keputusan Komisi Pemilihan Bukti ini Menerangkan bahwa Umum Kabupaten Grobogan saksi peserta pemilu dan Nomor 867 Tahun 2024 Tentang Bawaslu Kabupaten Grobogan Penetapan Hasil Pemilihan Umum menerima sertifikat hasil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat penghitungan suara semua jenis Daerah Kabupaten Grobogan pemilu berdasarkan Berita Acara Tahun 2024 dan Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dari Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 Bukti T-11 Keputusan Komisi Pemilihan Bukti ini Menerangkan bahwa Umum Kabupaten Grobogan tentang penetapan hasil Nomor 868 Tahun 2024 Tentang pemilihan umum anggota dewan Penetapan Hasil Pemilihan Umum perwakilan rakyat daerah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Grobogan tahun 2024 Daerah Kabupaten Grobogan yang mana isi tersebut masih Tahun 2024 sama dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 867 Tahun 2024 akan tetapi letak perbedaannya adalah ditanda bintang ( aseterix ) disebelah kanannya dan dibawah tabel kemudian diberikan keterangan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bukti T-12 ScreenShoot Pengumuman Bukti ini menerangkan KPU Keputusan KPU Kabupaten Kabupaten Grobogan telah Grobogan Nomor 867 Tahun 2024 mengumumkan melalui Web dan Tentang Penetapan Hasil Pemilu medsos kpu, sesuai PKPU 6 pasal DPRD Kabupaten Grobogan Tahun 44 ayat 4 yaitu; KPU 2024 pada laman mengumumkan Kabupaten/Kota calon terpilih anggota DPRD mengumumkan calon terpilih Kabupaten/Kota pada laman KPU anggota DPRD Kabupaten/Kota Kabupaten Grobogan dan Medsos sebagaimana dimaksud pada KPU Kabupaten Grobogan ayat (1) melalui; a. Laman KPU Kabupaten/Kota ; dan /atau b. Media sosial Kpu Kabupaten/Kota. Bukti T-13 ScreenShoot Pengumuman Bukti ini menerangkan KPU Keputusan KPU Kabupaten Kabupaten Grobogan telah Grobogan Nomor 868 tahun 2024 mengumumkan melalui Web dan tentang penetapan hasil pemilihan medsos kpu, sesuai PKPU 6 pasal umum anggota dewan perwakilan 44 ayat 4 yaitu; KPU rakyat daerah kabupaten Kabupaten/Kota mengumumkan Grobogan tahun 2024 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui; a. Laman dan/atau KPU Kabupaten/Kota; b. Media sosial Kpu Kabupaten/Kota [2.8] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 19 Oktober 2024, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Pada prinsipnya Teradu menolak seluruh dalil-dalil pada pokok pengaduan Pengadu karena pada Persidangan DKPP pada tanggal 19 September 2024 yang bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang seluruh dalil-dalil pada pokok pengaduan Pengadu tidak terbukti; 2. Sesuai fakta dalam persidangan, keterangan dari pihak Terkait dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Grobogan, DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan dan Ketua Kpu Provinsi Jawa Tengah yang telah menyampaikan keterangan dan pada prinsipnya membenarkan seluruh jawaban Teradu; 3. Sesuai fakta dalam persidangan bahwa pelaksanaan pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Daerah Pemilihan Grobogan II dilaksanakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dengan suara terbanyak yang dilaksanakan pada tanggal 2 sampai 4 maret 2024; 4. Setelah rapat pleno terbuka selesai seluruh saksi peserta pemilu dan Bawaslu menerima sertifikat hasil penghitungan suara semua jenis pemilu dengan dibuktikan tanda terima; 5. Setelah dilakukannya rapat pleno terbuka terbit Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan nomor 867 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Grobogan tahun 2024 yang mana surat keputusan penetapan tersebut telah diumumkan melalui Web dan medsos kpu, sesuai PKPU 6 pasal 44 ayat 4; KPU Kabupaten/Kota mengumumkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalu i; a. Laman KPU Kabupaten/K ota ; dan /atau b. Media sosial Kpu Kabupaten/Kota. 6. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum menyatakan bahwa Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan. Dengan dasar tersebut KPU Kabupaten Grobogan menerbitkan surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan nomor 868 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Grobogan tahun 2024 dengan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan nomor 867 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Grobogan tahun 2024 yang mana isi tersebut masih sama akan tetapi letak perbedaannya adalah ditanda bintang (aseterix) disebelah kanannya dan dibawah tabel kemudiandiberikan keterangan; 7. Terkait penggantian calon terpilih anggota DPRD Grobogan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan pihak terkait yakni Bawaslu Grobogan, terbukti Teradu dalam melaksanakan penggantian calon terpilih telah sesuai regulasi dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan Surat Dinas KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih; Dengan dasar tersebut, Teradu menerima Kunjungan dari Pimpinan (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan pada tanggal 23 Maret 2024 perihal surat pengunduran diri atas nama Asih Wiji Astuti, S.Pd ( Dapil I ),Siswati Budhiyani, A.Md dan Bambang Guritno, SH, MM ( Dapil 2 ) sehingga yang mendapatkan kursi dibawahnyasdr Bambang Guritno, SH, MM namun dikarenakan mengundurkan diri maka di ambil urutan dibawahnya atas nama Erin Vincia Dora,S.Pd. 8. Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana telah disampaikan Teradu dalam persidangan DKPP pada tanggal 19 September 2024 yang bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, terbukti bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak terbukti adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam Pengaduannya; [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Bahwa DKPP memanggil Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 19 September 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
II. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Pihak Terkait yang berkaitan dengan pokok pengaduan yang dimohonkan oleh Pengadu pada huruf (a) sampai dengan (k) yang dimohonkan sudah sesuai dengan peran, tugas dan kewenangan Pihak Terkait dalam masalah yang dipersoalkan tersebut; 2. ⁠Pihak terkait menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menempuh langkah-langkah dalam Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih sebagai berikut: a. Mempersiapkan Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi, DPRD Kabupaten/ Kota dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Pemilu 2024 mempedomani ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 A tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. b. Melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi, DPRD Kabupaten/ Kota dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/ Kota berdasar tata cara berdasarkan mekanisme dalam Keputusan KPU Nomor 503 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penghitungan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; c. Dalam hal terdapat calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 426 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 KPU Kabupaten/Kota menempuh prosedur dan tata cara sebagaimana Surat KPU RI Nomor: 664/PL.01.9- SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Calon Terpilih; 3. Bahwa Pihak Terkait pernah menerima konsultasi dari Pihak Teradu (KPU Kabupaten Grobogan) perihal apa yang disoal dalam Pengaduan, dimana Pihak Terkait Kembali menegaskan agar Pihak Teradu melaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana ketentuan Surat KPU RI Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Calon Terpilih. [2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 19 September 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: KETERANGAN PIHAK TERKAIT Yang Mulia Majelis DKPP, Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang berkenaan dengan Perkara No. 172-PKE-DKPP/VIII/2024, atas dugaan pelanggaran etika dan norma perilaku sebagai penyelenggara pemilu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Pihak Terkait perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi Jawa Tengah khususnya dalam hal pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 97, Pasal 99, dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 97 Bawaslu Provinsi bertugas: a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu; b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas: 1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu; 2. pemutaktakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap; 3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi; 4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi; 5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 8. penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 12. penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi. c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi; d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, yang terdiri atas: 1. putusan DKPP; 2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; 3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; 4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; 5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi; h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 99 Bawaslu Provinsi berwenang: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu; b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi; d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah provinsi; g. mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 100 Bawaslu Provinsi berkewajiban: a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi; e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Bahwa terhadap pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menerima surat tembusan dari Kuasa Hukum Siswati Budhiyan yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Jawa Tengah perihal Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Grobogan Atas Dasar Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Semarang. (Bukti PT-1) b. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah menerima surat tembusan dari Kuasa Hukum Sumera Law Office yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Jawa Tengah Nomor 018/B/SUMAREVA.LO/VII/2024 perihal Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Atas Dasar Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Semarang tertanggal 29 Juli 2024.(Bukti PT-2) c. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam perkara a quo, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan Supervisi dan Asistensi kepada Bawaslu Kabupaten Grobogan secara daring pada tanggal 9 September 2024 guna memastikan kebenaran dan melakukan pendalaman terhadap substansi dari surat tersebut. (Bukti PT-3) d. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima laporan ataupun temuan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pergantian penetapan calon Anggota DPRD Kabupaten Grobogan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam perkara a quo baik dalam bentuk pelanggaran administratif ataupun kode etik. e. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima permohonan sengketa pergantian penetapan calon Anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam perkara a quo. Yang Mulia Majelis DKPP Yang Terhormat, berdasarkan keterangan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 97, Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Demikian keterangan Pihak Terkait ini kami sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melampirkan alat bukti sebagai berikut: Bukti PT1-1 Surat Tembusan Sumera Law Office tertanggal 03 Juli 2024, perihal Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Grobogan atas Dasar Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara DI PTUN Semarang Bukti PT1-2 Surat Tembusan Sumera Law Office dengan nomor 018/B/Sumareva.LO/VII/2024, tertanggal 29 Juli 2024, perihal Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD atas Dasar Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara DI PTUN Semarang Bukti PT1-3 Screenshot rapat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Bawaslu Kabupaten Grobogan Link Rekaman Zoom rapat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Bawaslu Kabupaten Grobogan [2.9.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Grobogan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Grobogan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 19 September 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya Pihak Terkait terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana dituangkan dalam pokok pengaduan akan menyampaikan keterangan sebagaimana tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Grobogan; 2. Bahwa sebelum masuk ke dalam inti pokok aduan, Bawaslu Kabupaten Grobogan, sebagai Pihak Terkait perlu menyampaikan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabapaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 101, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu). 3. Bahwa pada Pasal 101 UU Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabapaten/Kota; b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabapaten/Kota; dirinci terkait pelaksanaan Rekapitulasi angka 9; c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabapaten/Kota; d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengawasi pelaksanaan Kabapaten/Kota; putusan/keputusan di wilayah f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabapaten/Kota; h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kabapaten/Kota; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Bahwa pada Pasal 103 UU Pemilu, Bawaslu Kabapaten/Kota berwenang; a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kabapaten/Kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kabapaten/Kota; d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasi pengawasan di wilayah Kabapaten/Kota terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah Kabapaten/Kota; g. membentuk Panwaslu memberhentikan Kecamatan dan mengangkat serta Panwaslu anggota Kecamatan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan dengan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. ⁠Bahwa pada Pasal 104 UU Pemilu, Bawaslu Kabapaten/Kota berkewajiban; a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pelatihan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkat di bawahnya; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu berdasarkan kebutuhan; secara periodik dan/atau berdasarkan ketentuan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabapaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kabapaten/Kota; e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabapaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 6. ⁠Bahwa terhadap inti pokok aduan pengadu Pihak Terkait menyampaikan Keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Hasil Pengawasan 1) Bahwa sebelum penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Grobogan melakukan pencegahan dengan mengirim imbauan kepada KPU Kabupaten Grobogan melalui surat Nomor: 640/PM.00.02/K.JT- 09/3/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang pada pokoknya mengimbau KPU Kabupaten Grobogan agar melaksanakan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Bukti-PT-1); 2) Bahwa KPU Kabupaten Grobogan mengirimkan undangan kepada Bawaslu Kabupaten Grobogan dengan surat Nomor: 111/PL.01.9-Und/3315/2024 tanggal 1 Mei 2024 (Bukti-PT-2); 3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Grobogan melakukan pengawasan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Grobogan di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 pukul 15.30 s/d 18.00 WIB. Selanjutnya hasil pengawasan tertuang Laporan dalam Hasil Pengawasan Nomor 005/LHP/PM.01.02/5/2024 tanggal 2 Mei 2024. (Bukti-PT-3); 4) Bahwa KPU Kabupaten Grobogan memberikan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 884 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 2 Mei 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Grobogan pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024. (Bukti-PT-4); 5) Bahwa nama calon terpilih yang terdapat pada Lampiran Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 2 Mei 2024 adalah sebagai berikut: (Bukti-PT-5); Nomor Nama Calon Perolehan Urut Nama Partai No. Terpilih Suara Sah dalam Politik DCT Partai H. Sukanto., S.H., 1. 9.696. 1 Kebangkitan M.H. Bangsa Partai Gerakan 2. Beni Susanto, S.T 8.876 10 Indonesia Raya Partai Gerakan 3. Supardi, S.M 7.538 2 Indonesia Raya Partai Demokrasi 4. Rio Ardi, An, S.M. 11.106 1 Indonesia Perjuangan Partai Demokrasi 5. Subandriyo 9.670 4 Indonesia Perjuangan Partai Demokrasi 6. Tonny Hidayanto 9.634 10 Indonesia Perjuangan Partai Demokrasi Siswati Budhiyani, 7. 5.657 2 Indonesia A.M.d Perjuangan Muhammad Sidiq, Partai Golongan 8. 7.770 1 A.Md Karya Partai Hati Nurani 9. Sumarli, S.E 6.215 1 Rakyat Partai Persatuan 10. Drs. H. Sriyanto 7.408 1 Pembangunan 6) Bahwa pada proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Grobogan, Bawaslu Kabupaten Grobogan tidak menerima pemberitahuan secara tertulis terkait proses klarifikasi, sehingga Bawaslu Kabupaten Grobogan tidak melakukan pengawasan terkait proses klarifikasi; 7) Bahwa Bawaslu Kabupaten Grobogan menerima Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 886 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 8 Mei 2024; 8) Bahwa nama calon terpilih yang terdapat pada Lampiran Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 886 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 4 Mei 2024 adalah sebagai berikut: (Bukti-PT- 6); Nomor Nama Calon Perolehan Urut Nama Partai No. Terpilih Suara Sah dalam Politik DCT Partai H. Sukanto., S.H., 1. 9.696. 1 Kebangkitan M.H. Bangsa Partai Gerakan 2. Beni Susanto, S.T 8.876 10 Indonesia Raya Partai Gerakan 3. Supardi, S.M 7.538 2 Indonesia Raya Partai Demokrasi 4. Rio Ardi, An, S.M. 11.106 1 Indonesia Perjuangan Partai Demokrasi 5. Subandriyo 9.670 4 Indonesia Perjuangan Partai Demokrasi 6. Tonny Hidayanto 9.634 10 Indonesia Perjuangan Partai Demokrasi Erin Vincia Dora, 7. 4.854 3 Indonesia S.P.d. Perjuangan Muhammad Sidiq, Partai Golongan 8. 7.770 1 A.Md Karya Partai Hati Nurani 9. Sumarli, S.E 6.215 1 Rakyat Partai Persatuan 10. Drs. H. Sriyanto 7.408 1 Pembangunan 9) Bahwa calon terpilih bernama Siswati Budhiyani, A.Md, tidak terdapat pada Lampiran Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 886 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 4 Mei 2024 dan digantikan calon terpilih bernama Erin Vincia Dora, S.Pd. (Bukti-PT-6); b. Temuan/Laporan Dugaan Pelanggaran dan Penyelesiaan Sengketa Proses Pemilu: 1. ⁠Bahwa Bawaslu Kabupaten Grobogan tidak menerima laporan dan tidak menemukan dugaan pelanggaran pada tahapan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu 2024; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Grobogan tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu pada tahapan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu 2024. Yang Mulia Majelis DKPP Yang Terhormat, berdasarkan keterangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Grobogan telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 101, Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [2.9.4] Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Grobogan dan Tim Advokasi DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah Bahwa DKPP memanggil Ketua DPC PDIP Kabupaten Grobogan dan Tim Advokasi DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 19 September 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Strategi dan Kebijikan Elektoral yang terpimpin berbasis gotong royong pada mesin partai, PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan taat dan tunduk dan bertanggungjawab terhadap yang Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur perihal pemberian kursi terhadap perolehan kursi yang diperoleh PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan. Hal tersebut tertuang dalam peraturan partai yang didalam peraturan tersebut juga mengatur perihal pembagian tugas. PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan memiliki komandan tempur diwilayah masing- masing daerah pemilihan diberi tugas untuk memimpin pertempuran di beberapa desa. Perolehan suara pada Desa binaan akan menjadi dasar untuk memperoleh pemberian kursi pada caleg di PDI Perjuangan. 2. Bahwa DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan meminta klarifikasi kepada KPU Kabupaten Grobogan perihal pergantian calon Anggota PDI Perjuangan terpilih. 3. Bahwa perihal peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 65 perihal Sanksi. Peraturan Partai bersifat Intern dan Rahasia.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang mengganti Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Grobogan terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa Pergantian tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup serta tanpa melakukan klarifikasi kepada Pengadu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan Pengadu merupakan Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor: 344 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 3 November 2023 dan Pengadu merupakan salah satu calon DPRD Kabupaten Grobogan dari PDI Perjuangan yang mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 (vide Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 23 Maret 2024, Para Teradu menerima kunjungan dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan. Dalam kunjungan tersebut, DPC PDI Perjuangan kabupaten Grobogan memberikan Surat Dinas DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan kepada Para Teradu dengan Nomor: 75/DPC/III/2024 Perihal: Surat Pengunduran diri tertanggal 23 Maret 2024. Dalam surat tersebut Pengadu menyatakan bersedia mengundurkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Grobogan pada Pemilu Tahun 2024 sebagaimana untuk memenuhi ketentuan pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu Pada Mesin Partai (vide Bukti T-8). Bahwa pada hari kamis tanggal 2 Mei 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu 2024 dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu 2024. Bahwa setelah terlaksananya rapat pleno terbuka, Para Teradu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam Keputusan a quo Para Teradu menetapkan Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Pengadu menempati peringkat 7 di Daerah Pemilihan 2 dengan perolehan suara sah sebanyak 5.657 sesuai dengan Ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku (vide Bukti T-11). Bahwa pada tanggal yang sama, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan menyampaikan Surat Dinas DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan Nomor: 105/DPC/V/2024 Perihal: Permohonan Klarifikasi kepada Para Teradu tertanggal 2 Mei 2024 (vide Bukti T-12). Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 Para Teradu melakukan Klarifikasi di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan. Dalam klarifikasi tersebut, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan memberikan surat Nomor: 106/DPC/V/2024 tertanggal 3 Mei 2024 perihal penarikan pencalonan calon terpilih atas nama Siswati Budhiyani, A.Md (vide Bukti T-14). Bahwa hasil tindak lanjut klarifikasi dengan pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan menyatakan calon anggota DPRD Kabupaten Grobogan atas nama: Siswati Budhiyani, A.Md telah mengundurkan diri sebagaimana tertuang dalam surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan tertanggal 23 Maret 2024 Nomor 75/DPC/III/2024 Perihal: Surat Pengunduran diri. Bahwa Para Teradu mencatatkan hasil klarifikasi tersebut dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor: 99/PL.01.9- BA/3315/2024 Tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan tertanggal 3 Mei 2024 (vide Bukti T-15). Bahwa Pengadu beberapa kali mengirimkan surat kepada Para Teradu diantaranya Surat Tembusan kepada Teradu Perihal Surat Pencabutan Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan tanggal 19 Maret 2024 (vide Bukti T-2), Surat Pengadu dengan Tembusan kepada Teradu Perihal: Pemberitahuan Surat Pencabutan Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tanggal 19 Maret (vide Bukti T- 3), Surat Pengadu Tembusan kepada Teradu Perihal Perbaikan Surat Pencabutan Penyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tanggal 19 Maret 2024 (vide Bukti T-4), Surat Pengadu kepada Para Teradu Perihal: Pemberitahuan Surat Pencabutan Pengunduran Diri tertanggal 28 Maret 2024 (vide Bukti T-5), dan Surat Pengadu dengan Tembusan kepada Teradu Perihal: Perbaikan Surat Pencabutan Pernyataan Kesediaan Mengunduran diri tertanggal 28 Maret 2024 (vide Bukti T-6). Bahwa dengan adanya Surat Dinas DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan yang dikirimkan, Para Teradu kemudian mempertimbangkan sesuai dengan Pasal 22 E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur: “Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik, Pasal 172 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 berbunyi: Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik dan Pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berbunyi Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu Partai Politik Peserta Pemilu. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno sebagaimana hasil tindak lanjut klarifikasi usulan penggantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 100/PL.01.9-BA/3315/2024 Tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Atas Nama Asih Wiji Astuti, S.Pd. dan Siswati Budhiyani, A.Md Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-16). Bahwa Para Teradu melaksanakan rapat pleno dalam menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 886 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T- 17). Bahwa mekanisme penggantian Calon Terpilih didasarkan pada hasil Klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan dengan dokumen pendukung Surat Pernyataan Pengunduran Diri dan ditandatangani diatas materai bagi calon yang bersangkutan. Para Teradu dalam hal penggantian calon terpilih dengan berpedoman pada Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Angota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (vide Bukti T-18). Dan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi Syarat sebelum penetapan Calon terpilih (vide Bukti T-19). Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak diatur secara jelas dalam melaksanakan Rapat Pleno terkait perubahan Keputusan Calon Terplih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggunakan metode Rapat Pleno Terbuka/Rapat Pleno Tertutup, dengan demikian dalil Pengadu terkait Para Teradu melanggar peraturan perundang undangan adalah tidak benar dan tidak terbukti. Bahwa Rapat Pleno Terbuka dilakukan pada saat Penetapan Calon Terpilih yang mekanismenya berbeda dengan Penggantian Calon Terpilih. Dimana ketentuan tersebut hanya mengatur Penetapan Calon Terpilih dilakukan secara terbuka dan tidak mengatur Penggantian Calon Terpilih harus dilakukan dengan Rapat Pleno Terbuka. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 886 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah di sampaikan kepada Pimpinan Partai Politik Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Grobogan beserta Tembusannya sebagaimana Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, melalui Surat Dinas KPU Kabupaten Grobogan Nomor: 125/PL.01.9- SD/3315/2024 tanggal 13 Mei 2024 (vide Bukti T-20). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang mengganti Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Grobogan terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 886 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti P-2, Bukti P-4). Bahwa perubahan tersebut didasarkan pada Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri Pengadu yang pernah ditandatangani oleh Pengadu sebelum dilaksanakannya Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan sebagai persyaratan mengikuti Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T- 8), sedangkan Teradu menyatakan tidak pernah membuat serta menandatangani Surat Pernyataan Mengundurkan Diri. Bahwa Pengadu juga beberapa kali mengirimkan tembusan surat kepada Para Teradu yang pada pokoknya mencabut surat keterangan pernyataan pengunduran diri, adapun tembusan surat pernyataan tersebut yaitu, Surat Pencabutan Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan tertanggal 19 Maret 2024 (vide Bukti T-2), Surat Pencabutan Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri, tertanggal 19 Maret 2024 (vide Bukti T-3), tembusan surat kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan, perihal Perbaikan Surat Pencabutan Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri (vide Bukti T- 4) tertanggal 19 Maret 2024, Surat Kepada Para Teradu Perihal Surat Pencabutan Pengunduran Diri, tertanggal 28 maret 2024 (vide Bukti T-5) serta tembusan surat dari Pengadu yang dikirimkan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan, perihal Perbaikan Surat Pencabutan Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri, tertanggal 28 Maret 2024 (vide Bukti T-6). Bahwa Para Teradu melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk melakukan, memutuskan dan menetapkan Perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 886 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, sepanjang yang berkaitan dengan kedudukan Pengadu sebagai Calon Terpilih, sehingga menyebabkan Pengadu tidak lagi sebagai Calon Terpilih dan digantikan oleh nama-nama lainnya yang berada pada urutan perolehan suara di bawah perolehan suara Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu sebelum dicalonkan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Grobogan pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 telah menandatangani Surat Penyataan Kesediaan Mengundurkan Diri. Bahwa Pengadu dengan sadar menandatangani Surat tersebut agar dicalonkan oleh PDI Perjuangan menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Grobogan pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa Pengadu juga mengakui dalam sidang pemeriksaan, bahwa tanda tangan yang ada di dalam Surat Pengunduran diri tersebut adalah tanda tangan Pengadu yang ditandatangani di atas Materai. Bahwa dalam Pemilu Tahun 2024 kemudian Pengadu menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu Tahun 2024 Dapil 2 Grobogan dari PDI Perjuangan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Grobogan ditetapkan oleh Para Teradu pada tanggal 4 Maret 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 867 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2024 (vide Bukti P-1). Setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten dilaksanakan, Para Teradu menerima kunjungan dari pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan serta Surat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan Nomor 75/DPC/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 perihal Surat Pengunduran Diri (vide Bukti T-7, T-8). Bahwa Para Teradu menerima Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih (vide Bukti T-19). Bahwa pada tanggal 1 Mei 2024 Para Teradu bersurat kepada Bawaslu Kabupaten Grobogan dan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten Grobogan dengan surat nomor 111/PL.01.9-Und/3315/2024 perihal Undangan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwkilan Rakyat Daerah Kebupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kebupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam hal ini nama Pengadu masuk dalam Calon Terpilih untuk Dapil 2 Kabupaten Grobogan (vide Bukti T-11). Bahwa di hari yang sama, yaitu 2 Mei 2024 Para Teradu juga menerima surat dari PDC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan Nomor 105/DPC/V/2024 perihal Pemohonan Klarifikasi (vide Bukti T-12). Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 Para Teradu kembali menerima surat Nomor 106/DPC/V/2024 tertanggal 3 Mei 2024 perihal Penarikan Pencalonan Calon Terpilih dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan (vide Bukti T-14). Bahwa terhadap permohonan klarifikasi dan Surat Penarikan Pencalonan Calon Terpilih tersebut, Para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan klarfikasi kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan yang dilaksanakan di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan (vide Bukti T-13), bahwa klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu kepada Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan dimuat dalam Berita Acara Nomor 99/PL.01.9-BA/3315/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Grobogan tertanggal 3 Mei 2024 (vide Bukti T-15). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Sekretaris a.n. Agus Siswanto menerangkan bahwa strategi dan kebijakan PDI Perjuangan berbasis gotong royong, dan di dalamnya mengatur tentang pembagian kursi, sehingga proses pengunduran diri Pengadu telah sesuai dengan mekanisme internal partai sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Nomor 01 Tahun 2023. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Grobogan, dalam proses pengawasan Bawaslu Kabupaten Grobogan hanya sebatas keterpenuhan administrasi terkait klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Grobogan juga tidak pernah menerima laporan terkait pelaksanaan klarifikasi, sehingga Bawaslu Kabupaten Grobogan tidak melakukan pengawasan terkait dengan proses klarifikasi a quo. Terungkap fakta bahwa Para Teradu membenarkan bahwa tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu karena berdasarkan Pasal 426 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dilakukan berdasarkan surat Dinas KPU Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih, bahwa sesuai ketentuan a quo, Peserta Pemilu adalah Partai Politik. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno tertutup sebagaimana hasil tindak lanjut klarifikasi usulan penggantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dimuat dalam Berita Acara Nomor: 100/PL.01.9-BA/3315/2024 Tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Atas Nama Asih Wiji Astuti, S.Pd. dan Siswati Budhiyani, A.Md Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-16). Bahwa terhadap hasil pleno tertutup dan berita acara a quo, kemudian oleh Para Teradu menindaklanjuti dengan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 886 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2024 yang kemudian mengganti nama Pengadu a.n Siswati Budhiyani, A.Md sebagai calon terpilih menjadi Erin Vincia Dora, S.Pd sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan Tahun 2024 (vide Bukti T-17). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu mengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan dari PDI Perjuangan a.n Pengadu in casu Siswati Budhiyani, A.Md yang termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2024 kemudian digantikan dengan Erin Vincia Dora, S.Pd sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan Tahun 2024 yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 886 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2024 dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu sebelum melakukan pergantian telah melakukan klarifikasi kepada PDI Perjuangan in casu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan (vide Bukti T-15). Bahwa tindakan klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dilakukan berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih. Peserta Pemilu adalah Partai Politik. Adapun terkait Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu karena baik Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Surat Dinas KPU Nomor : 664/PL.01.9- SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tidak mengatur terkait klarifikasi kepada Pengadu sehingga dengan alasan tersebut Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu. Bahwa selain itu, terkait dengan Rapat Pleno yang dilakukan tertutup, hal itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menurut hukum Rapat Pleno terkait pergantian anggota calon terpilih tidak bertentangan dengan hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Grobogan khususnya dari PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I Agung Sutopo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Grobogan, Teradu II Ngatiman, Teradu III Suwiknyo, Teradu IV Muh. Syaifudin dan Teradu V Agung Budi Prasetyo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Grobogan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Tiga Puluh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito Selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Totok Hariyono Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani