Melanggar
Nomor Putusan: No. 28 Tahun 2020
Catur Riris Yudi Pamungkas, Anggota KPU Kab. Kendal
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 06/05/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-04-2020
👁 14 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 27-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 28- PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa KPU Kabupaten Kendal menerima laporan dari Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya menerima uang dari Sri Mulyono Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil Jateng II dengan janji membantu Sri Mulyono memperoleh suara sebanyak 15.000 (lima belas ribu) di Kabupaten Kendal pada Pemilu tahun 2019. Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Catur Riris Yudi Pamungkas selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal sejak putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 28-PKE-DKPP/II/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 27-
P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 28-PKE-DKPP/II/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Yulianto Sudrajat
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jl. Veteran No. 1 A, Semarang, Kel. Bendungan,
Kec. Gajah Mungkur, Kota Semarang, Provinsi
Jawa Tengah
2. Nama : Paulus Widiyantoro
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jl. Veteran No. 1 A, Semarang, Kel. Bendungan,
Kec. Gajah Mungkur, Kota Semarang, Provinsi
Jawa Tengah
3. Nama : Ikhwanudin
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jl. Veteran No. 1 A, Semarang, Kel. Bendungan,
Kec. Gajah Mungkur, Kota Semarang, Provinsi
Jawa Tengah
4. Nama : M. Taufiqurrohman
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jl. Veteran No. 1 A, Semarang, Kel. Bendungan,
Kec. Gajah Mungkur, Kota Semarang, Provinsi
Jawa Tengah
5. Nama : Muslim Aisha
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jl. Veteran No. 1 A, Semarang, Kel. Bendungan,
Kec. Gajah Mungkur, Kota Semarang, Provinsi
Jawa Tengah
6. Nama : Putnawati
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
Alamat : Jl. Veteran No. 1 A, Semarang, Kel. Bendungan,
Kec. Gajah Mungkur, Kota Semarang, Provinsi
Jawa Tengah
7. Nama Diana Ariyanti :
Pekerjaan/Lembaga :
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
Alamat :
Jl. Veteran No. 1 A, Semarang, Kel. Bendungan,
Kec. Gajah Mungkur, Kota Semarang, Provinsi
Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Catur Riris Yudi Pamungkas
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kendal
Alamat : Jl. Raya Soekarno-Hatta No.337, Kempil,
Langenharjo, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal,
Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu.
Mendengar keterangan Pengadu.
Mendengar jawaban Teradu.
Mendengar keterangan Saksi Pengadu.
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 27-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 28-
PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut,
1. Bahwa KPU Kabupaten Kendal menerima laporan dari Sdr. Akhmad Zaenutolibin
terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat bahwa dalam pelaksanaan
Pemilu Serentak Tahun 2019, ada salah satu anggota KPUD Kendal (Sdr. Catur
Riris Yudi Pamungkas) yang menjanjikan penambahan perolehan suara kepada
salah satu calon legislatif.
2. Bahwa KPU Kabupaten Kendal meneruskan laporan tersebut kepada KPU
Provinsi Jawa Tengah melalui surat Nomor 20/PL.03.4-SD/3324/KPU-
Kab/I/2020 tanggal 8 Januari 2020 perihal Penyampaian Masukan Masyarakat
Terhadap Sdr. Catur Riris Yudi Pamungkas.
3. Bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti surat KPU Kabupaten Kendal
dengan membentuk Tim Klarifikasi dan melakukan klarifikasi kepada Terlapor,
Pelapor, dan Pihak Terkait.
4. Bahwa ada kesepakatan antara Saksi dan Terlapor tentang pengkondisian
perolehan suara Saksi di Kabupaten Kendal pada Pemilu Tahun 2019 di Daerah
Pemilihan Jawa Tengah 2.
5. Bahwa Terlapor akan mengkondisikan perolehan suara Saksi di Kabupaten
Kendal dengan target sebanyak 15.000 suara, sebanyak 7.000 suara di
Kabupaten Kendal yang diperoleh dengan mengkondisikan 7 orang KPPS setiap
TPS akan memilih saksi yang tersebar di 1.000 TPS. 1 orang pemilih di hargai
sebesar Rp. 20.000 dan melalui upaya yang disebut dengan istilah ketok magic.
6. Bahwa Saksi memberikan sejumlah uang kepada Terlapor dengan rincian :
a. Rp. 4.000.000 melalui rekening Terlapor untuk kepentingan membeli Tiket Ke
Jakarta (Pelantikan Anggota KPU Kab. Kendal)
b. Rp. 20.000.000 di tranfer melalui Rekening Sdr. Sahal;
c. Rp. 250.000.000 Cash, diserahkan di rumah Sdr. Musafa (Pengacara) di
daerah perumahan Beringin kepada Sdr. Catur Prasetiyo dalam pertemuan
tersebut saudara Sahal hadir;
d. Rp. 10.000.000 dibandara Ahmad Yani, Semarang;
e. Rp. 80.000.000 disalah satu Cafe di Tembalang, Semarang.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan dan menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum.
3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 : Hasil Klarifikasi kepada Terlapor atas nama Sdr. Catur Riris Yudi
Pamungkas tanggal 13 Januari 2020;
2. P-2 : Hasil klarifikasi kepada Pelapor atas nama Akhmad Zaenutolibin
tanggal 13 Januari 2020;
3. P-3 : Hasil klarifikasi kepada Pihak Terkait (Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kendal) tanggal 13 Januari 2020;
4. P-4 : Hasil klarifikasi kepada Saksi atas nama Sdr. Sri Mulyono tanggal
16 Januari 2020;
5. P-5 : Print Out transkrip percakapan Whatsapp antara Pengadu dengan
Sri Mulyono;
6. P-6 : Keterangan Para Pihak;
7 P-7 : Dokumentasi Klarifikasi (Foto dan Video);
8. P-8 : Foto Kontak Handphone Teradu;
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi atas nama Sri
Mulyono dan menerangkan sebagai berikut:
Saksi menerangkan bahwa sudah berteman lama dengan Teradu. Saksi mengenal
Teradu melalui Ahmad Sahal kader Demokrat. Saat itu, Teradu diajak Sahal ke PPI.
Pasca perkenalan tersebut, Saksi menjadi dekat dengan Teradu, bahkan pada tahun
2016 Saksi juga pernah membantu Teradu dalam pembelian sebuah mobil merek
Livina dengan menyicil 3 kali. Saksi mengenal keduanya, kakak dan adik yang kembar.
Kami berteman baik, sejak tahun 2012 bersama-sama mendukung Mas Anas. Teradu
sering juga ke rumah Saksi. Terkait perkara ini, Saksi menerangkan bahwa pernah
berkomunikasi dengan Teradu, awalnya yang melakukan chating pertama kali minta
uang untuk pelantikan adalah Teradu. Selanjutnya Saksi juga sering ke rumah Teradu
untuk mematangkan agenda pemenangan Pemilu, agar bisa lolos jadi DPRD Jateng.
Teradu memberitahukan kepada Saksi bahwa dirinya berpeluang untuk jadi Anggota
KPU Kendal. Kemudian menjelang Teradu dilantik, sehari sebelumnya, Teradu minta
bantuan transport ke jakarta, karena belum ada dana. Melalui wa Teradu mengatakan
ada 3 orang Anggota KPU yang bisa membantu di pencalegan. Lalu Saksi mengirimkan
4 Juta Rupiah ke Teradu via rekening Teradu langsung. Kemudian Teradu minta
transfer lagi, namun tidak Saksi transfer karena Saksi ingin bertemu terlebih dahulu.
Saksi menerangkan, bahwa Teradu minta 26 juta rupiah. Teradu sempat mengirim
nomor rekening isterinya, namun oleh Saksi tidak ditransfer. Saksi menerangkan
pernah melakukan pertemuan di rumah Musyafa’, pengacara yang merupakan temen
Teradu. Di rumah Musyafa’ juga ada Sahal Caleg Grobogan. Saksi menceritakan bahwa
Teradu pernah memaparkan strategi pemenangan dengan cara Teradu akan
berkoordinasi dengan PPK dan KPPS yang akan diarahkan untuk memberikan
suaranya ke Saksi, kira-kira 15 ribu suara, dikalkulasi butuh biaya 20 ribu kali 15.000
suara untuk 1500 TPS, itu katanya bukan kecurangan karena orang akan memilih
Saksi. Saksi beberapa kali ke rumah Teradu untuk mematangkan, terakhir ketemu
kakaknya Catur Prasetyo juga, kembarannya Teradu, Teradu bilang mulai sekarang
komunikasi dengan kakaknya saja. Setelah itu Saksi menyerahkan sejumlah uang ke
kakaknya itu sekian ratus juta, tapi tidak ada hasilnya sama sekali. Satu suara pun
tidak ada. Karena berteman lama, Saksi berharap dapat diselesaikan secara
kekeluargaan, untuk dikembalikan saja uangnya. Saksi juga pernah bertemu dengan
kakak Teradu, karena Teradu sulit untuk ditemui.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa pada tanggal 26 Maret 2020 Pengadu menyampaikan kesimpulan secara
tertulis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP pada
Tanggal 16 Maret 2020, sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu dan Saksi (sdr. Sri Mulyono) telah sejak lama (sejak sekitar tahun
2012) memiliki dan menjalin hubungan dekat, baik Teradu maupun Saksi dalam
pernyataannya mengakui hal ini. Keduanya mengakui adalah teman akrab
bersama saudara kembar Teradu dan seseorang yang disebut sebagai Sahal
sewaktu tinggal di Jakarta. karena telalu dekatnya Saksi pernah meminjamkan
Teradu sebuah mobil Grand Livina yang pada akhirnya dibeli oleh Teradu.
2. Bahwa Saksi pernah member uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
mentransfer ke rekening milik Teradu. Pemberian uang ini atas permintaan Teradu
sewaktu akan dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Kendal di Jakarta. Meski
dalam pernyataan Teradu mengaku tidak mengetahui perihal pemberian uang ini
dan menyatakan bahwa yang berkomunikasi dengan Saksi tersebut adalah
saudara kembarnya, tetapi Saksi menegaskan bahwa yang meminta adalah Teradu
sendiri dan yang memberikan nomor rekening adalah teradu sendiri dan Saksi
mentransfer uang ke rekening Teradu sendiri. Keterangan Saksi ini bersesuaian
dengan bukti transkip percakapan melalui WA yang ada. Bahwa pengakuan Teradu
yang menyatakan bahwa saat melakuka nkomunikasi perihal permintaan uang
transport pelantikan di Jakarta tersebut Teradu sedang berada di rumah Teradu
bersama saudara kembarnya, pada faktanya berbeda atau tidak sesuai dengan
bukti transkip percakapan dalam WA yang menunjukkan keberadaan Teradu
sedang/telah berada di Jakarta. Dalam Transkrip percakapan dalam WA tersebut
menunjukkan Teradu sedang mengabarkan dirinya kepada Saksi sudah di Jakarta
saat terjadi percakapan permintan uang transport pelantikan tersebut.
3. Bahwa Teradu menyatakan tidak pernah bertemu dengan Saksi sejak pelantikan
anggota KPU di Jakarta. Hal ini telah dibantah oleh saudara Saksi yang
menyatakan saksi beberapa kali bertemu dengan Teradu, beberapa kali
berkunjung dan bertemu di rumah Teradu, bertemu di luar rumah dan terakhir
bertemu sekitar pertengahan Bulan Maret (Saksi menyebut tanggal 13 Maret) di
sebuah Toko Alfamart di Kabupaten Kendal. di pertemuan ini Saksi menyatakan
bertemu Teradu dan saudara kembarnya untuk membahas update perkembangan
terakhir situasi dan langkah-langkah berikutnya. Tentang pertemuan di Alfamart
ini Teradu mengaku tidak bertemu. namun pada akhirnya Teradu mengakui
pernah bertemu dengan Saksi dirumahnya sewaktu acara khitanan anaknya di
rumahnya, pengakuan Teradu ini sekaligus membatah sendiri pernyataan Teradu
yang sebelumnya menyatakan tidak pernah bertemu dengan Saksi.
4. Tentang Pengkondisian suara. Saksi menyatakan bahwa inisiatif penkondisian
datang dari Teradu. Saksi menyatakan Teradulah yang menawari Saksi untuk
membantu perolehan suara Saksi di Kabupaten Kendal. Di jelaskan oleh Saksi ada
kesepakatan pengkondisian perolehan suara Saksi yang ditargetkan memperoleh
15.000 (lima belas ribu) suara dengan melibatkan PPK, PPS dan KPPS di 1.500
(seribu lima ratus) TPS. Atas pengkondisian ini Saksi memberikan sejumlah uang
(Total Rp. 360.000.000,-) yang di berikan 4 kali tahap sebagai berikut:
- Sebanyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) disampaikan Saudara
Saksi dikirim kepada Teradu melalui Rekening Saudara Sahal.
- Sebanyak Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
disampaikan Saksi diberikan secara cash kepada saudara kembar Teradu di
rumah Saudara Musafa yang juga seorang Pengacara.
- Sebanyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) disampaikan Saksi
diberikan secara cash kepada saudara kembar Teradu di Bandara Ahmad
Yani.
- Sebanyak Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) disampaikan Saksi
diberikan secara cash kepada saudara kembar Teradu di salah satu café di
Kota Semarang.
Terhadap hal ini, Teradu membantah dengan menyatakan tidak pernah bertemu
dengan Saksi sejak pelantikannya menjadi anggota KPU Kabupaten Kendal di
Jakarta, dan mengaku tidak pernah menerima uang yang dimaksud. Namun
dalam persidangan yang berlangsung, terungkap bahwa pernyataan Teradu ini
tidak konsisten dengan pernyataan Teradu berikutnya yang akhirnya mengakui
pernah bertemu dengan Saksi sebagaimana saat ada acara khitanan anaknya di
rumah Teradu. Selanjutnya pengakuan Teradu mengenai nomor HP dalam bukti
transkip percakapan Chat adalah benar nomor HP miliknya dan ini dibenarkan
oleh pihak terkait baik dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kendal maupun
Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Kendal. Terhadap kebenaran inisiatif
dan/atau tawaran yang datang dari Teradu, Saksi menegaskan bahwa mula-mula
Saksi terlibat aktif komunikasi dengan Teradu, kemudian Saksi bertemu
langsung dengan Teradu sampai akhirnya prosesnya melibatkan saudara kembar
Teradu dan orang yang disebut dengan nama Sahal, dan bahkan termasuk
perihal pemberian nomor rekening istri Teradu( Sdri. Nurul Anjani) kepada Saksi
sebagaimana tersebut di dalam transkrip percakapan WA. Perihal rekening istri
Teradu ini, Saksi mengatakan bahwa awalnya uang direncanakan diberikan
melalui rekening tersebut, namun Saksi meminta bertemu lebih dahulu dengan
Teradu dan akhirnya disepakati uangnya diberikan secara langsung/cash.
5. Bahwa Saksi saat ditanya Majelis tentang kenapa tidak melapor kepada pihak yang
berwenang saat mengetahui rencananya tidak berhasil memperoleh suara yang
diharapkan, menegaskan bahwa Saksi tidak melaporkan dikarenakan adanya
kedekatan terhadap Teradu dan kakak kembar Teradu. Saksi dikarenakan
berharap hal tersebut dapat diselesaiakan secara kekeluargaan, dan Saksi hanya
menuntut uang tersebut dikembalikan seluruhnya. Namun Teradu dan sudara
kembar Teradu hanya berjanji saja, tidak memenuhi dan sangat sulit untuk
dihubungi. Terhadap hal ini, Pengadu berkeyakinan bahwa kesepakatan
pengkondisian suara antara Saksi dan Teradu serta pada akhirnya melibatkan
pihak-pihak lainnya termasuk saudara kembar Teradu itu terjadi adanya dan
pemberian uang itu juga terjadi adanya.
6. Tentang kebenaran transkrip percakapan WA. Bahwa baik Saksi maupun Teradu
mengakui nomor HP 081-329-499-299 yang digunakan dalam transkrip
percakapan WA adalah nomor HP milik Teradu. Hal ini juga dikuatkan dengan
keterangan Pihak Terkait dari KPU dan Bawaslu Kabuapten Kendal yang
menyatakan bahwa nomor tersebut adalah nomor yang digunakan oleh Pihak
Terkait selama berkomunikasi dengan Teradu dan masih aktif sampai sekarang.
Dalam keterangannya Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kendal (Sdr. Riyanto)
menjekaskan bahwa gaya bahasa yang ada dalam transkrip percakapan WA
tersebut “mirip” dengan gaya bahasa keseharian Teradu, seperti kata “sampeyan”
yang terdapat dalam percakapan WA tersebut. Begitu juga dalam percakapan WA
tersebut yang menyatakan bahwa Teradu tidak bisa bertemu dengan Saksi karena
sedang ada kegiatan di Bandungan. Ketua KPU Kebupaten Kendal menegaskan
bahwa pada saat itu benar di KPU Kabupaten Kendal sedang ada kegiatan
Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 di Griya Persada Convention
Hotel & Resort Bandungan tanggal 15 Maret 2019.
7. Berdasarkan uraian-uraian di atas, Pengadu sekali lagi sampai pada kesimpulan
sebagai berikut:
a. Bahwa Transkrip percakapan dalam WA tersebut adalah benar dan secara
menyakinkan merupakan percakapan antara Saksi dan Teradu yang
berlangsung selama 8 bulan sebagaimana dalam pokok-pokok pengaduan
Pengadu.
b. Bahwa benar telah terjadi kesepakatan pengkondisian perolehan suara saksi
dan karena itu terjadi pemberian sejumlah uang dari saksi kepada Teradu
melalui pihak-pihak lain (saudara kembar Teradu dan Sdr. Sahal) sebagamana
pokok-pokok aduan Pengadu.
c. Dengan demikian Teradu terbukti secara sah dan menyakinkan telah
melanggar Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji Jabatan serta Pakta
Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana pokok-pokok aduan Pengadu.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Sebelumnya jawaban saya sampaikan terlebih dulu kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut :
- Bahwa pelapor yang melaporkan pertama kali di KPU kabupaten Kendal
adalah saudara Akhmad Zaenutolibin yang merupakan peserta seleksi KPU
Kendal peringkat ke – 6 (enam), sehingga saya beranggapan ada unsur
politis dalam perkara ini;
- Bahwa pengadu/pelapor dalam persidangan perkara ini adalah Yulianto
Sudrajat, Paulus Widiyantoro, Ihwanudin, M. Taufiqurohman, Muslim Aisha,
Putnawati, Dina Arinyati yang merupakan ketua dan anggota KPU Jawa
Tengah yang mendapatkan bukti dari klarifikasi terhadap teradu/terlapor
pihak terkait dan saksi yang tidak bisa di buktikan secara materiil atas
kejadian yang di adukan;
- Bahwa yang di maksud saksi yang di sebut dalam perkara ini adalah
saudara Sri Mulyono yang merupakan Caleg Dapil II dari partai NASDEM
nomor urut 2 ;
- Bahwa Sahal yang di sebut dalam perkara ini adalah teman saya waktu saya
kerja di Jakarta, sebelum saya menjadi anggota KPU Kendal;
- Bahwa Catur Prasetyo yang di sebut dalam perkara ini adalah Catur Riris
Yudi Prasetyo yang merupakan saudara kandung/kembar saya;
2. Bahwa saya, saudara Sri Mulyono, Sahal, Catur Riris Yudi Prasetyo merupakan
teman/sahabat waktu kerja di Jakarta;
3. Bahwa semenjak saya dilantik menjadi KPU kabupaten Kendal tanggal 7
November 2018 serta saudara Sri Mulyono di tetapkan menjadi caleg/calon
Legeslatif Dapil Jateng II (kabupaten Kendal dan kabupaten Semarang) saya tidak
pernah bertemu untuk komunikasi apapun terkait politik dan suksesi pecalegkan
baik kepada saudara SRI Mulyono, Sahal, ataupun Catur Riris Yudi Prasetyo
karena ini bagian dari kode etik saya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Bahwa sebagaimana pengaduan nomor 4 (empat) dan 5 (lima) yang menyebut ada
pengondisian perolehan suara adalah tidak benar karena saya tidak pernah
ketemu dengan saksi saudara Sri Mulyono semenjak saya di lantik menjadi
anggota KPU Kendal, serta saya tidak pernah meminta Sahal dan Catur Riris Yudi
Prasetyo untuk bertemu ataupun memerintah untuk meminta uang kepada saksi
saudara Sri Mulyono, sehingga saya tidak pernah menjanjikan apapun kepada
saksi saudara Sri Mulyono baik langsung ataupun tidak langsung;
5. Bahwa terkait penerimaan uang yang di sebutkan dalam pengaduan ini kami
sampaikan sebagai berikut :
6. Bahwa terkait penerimaan uang sebesar Rp. 4.000.000,- yang katanya di transfer
ke rekening saya untuk pelantikan anggota KPU Kendal adalah tidak benar
karena saya tidak pernah meminta ataupun menerima uang dari saksi saudara
Sri Mulyono;
7. Bahwa terkait uang Rp. 20.000.000,- yang di transfer ke rekening saudara Sahal,
saya tidak pernah memerintahkan, saya tidak pernah menerima dan saya juga
tidak pernah mengetahui ataupun mendapat konfirmasi hal tersebut dari saudara
Sahal. Sehingga hal tersebut bukan urusan saya dan saya tidak bisa di mintai
pertanggung jawaban atas hal tersebut;
8. Bahwa terkait penerimaan uang cash Rp. 250.000.000,- kepada saudara Catur
Prasetyo/ Catur Riris Yudi Prasetyo yang merupakan saudara kandung/kembar
saya itu merupakan tanggung jawab Catur Prasetyo/ Catur Riris Yudi Prasetyo
kepada saksi saudara Sri Mulyono yang kerja untuk suksesi saksi saudara Sri
Mulyono dalam pemilihan legeslatif Dapil II Jateng, sehingga tanggung jawab
tersebut tidak bisa di bebankan kepada saya;
9. Bahwa terkait penerimaan uang cash Rp. 10.000.000, - di bandara ahmad yani
semarang, di berikan kepada siapa, saya tidak mengetahui dan kalaupun itu di
berikan kepada Catur Prasetyo/ Catur Riris Yudi Prasetyo yang merupakan
saudara kandung/kembar saya itu merupakan tanggung jawab Catur Prasetyo/
Catur Riris Yudi Prasetyo kepada saksi saudara Sri Mulyono yang kerja untuk
suksesi saksi saudara Sri Mulyono dalam pemilihan legeslatif dapil II Jateng,
sehingga tanggung jawab tersebut tidak bisa di bebankan kepada saya;
10. Bahwa terkait penerimaan uang cash Rp. 80.000.000, - disebuah kafe di
tembalang, di berikan kepada siapa, saya tidak mengetahui dan kalaupun itu di
berikan kepada Catur Prasetyo/ Catur Riris Yudi Prasetyo yang merupakan
saudara kandung/kembar saya itu merupakan tanggung jawab Catur Prasetyo/
Catur Riris Yudi Prasetyo kepada saksi saudara Sri Mulyono yang kerja untuk
suksesi saksi saudara Sri Mulyono dalam pemilihan legeslatif dapil II Jateng,
sehingga tanggung jawab tersebut tidak bisa di bebankan kepada saya;
11. Bahwa dari hal tersebut saya sampaikan bahwa saya tidak pernah ketemu
dengan saksi saudara Sri Mulyono, kalaupun ada pihak lain yang menyebut saya
itu di luar sepengetahuan dan kuasa saya serta apabila saudara Catur Prasetyo/
Catur Riris Yudi Prasetyo yang merupakan saudara kandung/kembar menerima
uang dari saudara Sri Mulyono itu merupakan tanggung jawab Catur Prasetyo/
Catur Riris Yudi Prasetyo kepada saksi saudara Sri Mulyono yang kerja untuk
suksesi saksi saudara Sri Mulyono dalam pemilihan legeslatif Dapil II Jateng,
sehingga tanggung jawab tersebut tidak bisa di bebankan kepada saya;
12. Bahwa dengan demikian saya tidak melanggar pasal:
- Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) , Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf d, huruf g,
huruf h, huruf i, huruf j dan huruf l Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Peyelenggara Pemilihan Umum;
- Pasal 73 ayat (1) dan (2), Pasal 74 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f
dan huruf g Pasal 75 ayat (1) huruf g Pasal 77 huruf a, dan Pasal 90 ayat (1)
huruf c dan huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihanumum Provinsi
Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menerima semua jawaban Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar kode etik penyelanggara pemilu;
3. Menolak aduan/laporan untuk seluruhnya atau setidak tidaknya tidak terbukti;
[2.8] KESIMPULAN TERADU
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2020 Pengadu menyampaikan kesimpulan secara
tertulis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP pada tanggal
16 Maret 2020, sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana fakta fakta persidangan :
- Benar bahwa pelapor yang melaporkan pertama kali di KPU kabupaten Kendal
adalah saudara Akhmad Zaenutolibin yang merupakan peserta seleksi KPU
Kendal peringkat ke – 6 (enam), sehingga saya beranggapan ada unsur politis
dalam perkara ini;
- Benar bahwa pengadu/pelapor dalam persidangan perkara ini adalah Yulianto
Sudrajat, Paulus Widiyantoro, Ihwanudin, M. Taufiqurohman, Muslim Aisha,
Putnawati, Dina Arinyati yang merupakan ketua dan anggota KPU Jawa Tengah
yang mendapatkan bukti dari klarifikasi terhadap teradu/terlapor pihak terkait
dan saksi yang tidak bisa di buktikan secara materiil atas kejadian yang di
adukan;
- Benar bahwa yang di maksud saksi yang di sebut dalam perkara ini adalah
saudara Sri Mulyono yang merupakan Caleg Dapil II dari partai NASDEM nomor
urut 2 ;
- Benar bahwa Sahal yang di sebut dalam perkara ini adalah teman saya waktu
saya kerja di Jakarta, sebelum saya menjadi anggota KPU Kendal;
- Bahwa Catur Prasetyo yang di sebut dalam perkara ini adalah Catur Riris Yudi
Prasetyo yang merupakan saudara kandung/kembar saya;
2. Benar bahwa saya, saudara Sri Mulyono, Sahal, Catur Riris Yudi Prasetyo
merupakan teman/sahabat waktu kerja di Jakarta;
3. Benar bahwa semenjak saya saya di lantik menjadi KPU kabupaten Kendal
tanggal 7 November 2018 serta saudara Sri Mulyono di tetapkan menjadi
caleg/calon Legeslatif Dapil Jateng II (Kabupaten Kendal dan Kabupaten
Semarang) saya tidak pernah bertemu untuk untuk komunikasi apapun terkait
politik dan suksesi pecalegkan baik kepada saudara Sri Mulyono, Sahal,
ataupun Catur Riris Yudi Prasetyo karena ini bagian dari kode etik saya sebagai
penyelenggara pemilu;
4. Bahwa tidak benar sebagaimana pengaduan nomor 4 (empat) dan 5 (lima) yang
menyebut ada pengondisian perolehan suara adalah tidak benar karena saya
tidak pernah ketemu dengan saksi saudara Sri Mulyono semenjak saya di lantik
menjadi anggota KPU Kendal, serta saya tidak pernah meminta Sahal dan Catur
Riris Yudi Prasetyo untuk bertemu ataupun memerintah untuk meminta uang
kepada saksi saudara Sri Mulyono, sehingga saya tidak pernah menjanjikan
apapun kepada saksi saudara Sri Mulyono baik langsung ataupun tidak
langsung, hal ini di perkuat keterangan saksi Saudara Sri Mulyono;
5. Bahwa sebagaimana fakta persidangan terkait penerimaan uang yang di
sebutkan dalam pengaduan ini kami sampaikan sebagai berikut :
a. Bahwa terkait penerimaan uang sebesar Rp. 4.000.000,- yang katanya di
transfer ke rekening saya untuk pelantikan anggota KPU Kendal adalah tidak
benar karena saya tidak pernah meminta ataupun menerima uang dari saksi
saudara Sri Mulyono; bahwa kalaupun saya tetap di anggap menerima dari
saudara saksi Sri Mulyono itupun saya sebelum menjadi anggota KPU
Kendal sebagaimana yang di dalilkan pengadu, serta diperkuat saksi
saudara Sri Mulyono;
b. Benar bahwa terkait uang Rp. 20.000.000,- yang di transfer ke rekening
saudara Sahal, saya tidak pernah memerintahkan, saya tidak pernah
menerima dan saya juga tidak pernah mengetahui ataupun mendapat
konfirmasi hal tersebut dari saudara Sahal. Sehingga hal tersebut bukan
urusan saya dan saya tidak bisa di mintai pertanggung jawaban atas hal
tersebut, hal ini di perkuat keterangan saksi Saudara Sri Mulyono;
c. Benar bahwa terkait penerimaan uang cash Rp. 250.000.000,- kepada
saudara Catur Prasetyo/ Catur Riris Yudi Prasetyo yang merupakan saudara
kandung/kembar saya itu merupakan tanggung jawab Catur Prasetyo/
Catur Riris Yudi Prasetyo kepada saksi saudara Sri Mulyono yang kerja
untuk suksesi saksi saudara Sri Mulyono dalam pemilihan legeslatif dapil II
Jateng, sehingga tanggung jawab tersebut tidak bisa di bebankan kepada
saya, hal ini di perkuat keterangan saksi Saudara Sri Mulyono;
d. Benar bahwa terkait penerimaan uang cash Rp. 10.000.000, - di bandara
ahmad yani semarang, di berikan kepada Catur Prasetyo/ Catur Riris Yudi
Prasetyo yang merupakan saudara kandung/kembar saya itu merupakan
tanggung jawab Catur Prasetyo/ Catur Riris Yudi Prasetyo kepada saksi
saudara Sri Mulyono yang kerja untuk suksesi saksi saudara Sri Mulyono
dalam pemilihan legeslatif dapil II Jateng, sehingga tanggung jawab tersebut
tidak bisa di bebankan kepada saya, hal ini di perkuat keterangan saksi
Saudara Sri Mulyono;
e. Bahwa terkait penerimaan uang cash Rp. 80.000.000, - disebuah kafe di
tembalang, diberikan kepada Catur Prasetyo/ Catur Riris Yudi Prasetyo yang
merupakan saudara kandung/kembar saya itu merupakan tanggung jawab
Catur Prasetyo/ Catur Riris Yudi Prasetyo kepada saksi saudara Sri Mulyono
yang kerja untuk suksesi saksi saudara Sri Mulyono dalam pemilihan
legeslatif dapil II Jateng, sehingga tanggung jawab tersebut tidak bisa di
bebankan kepada saya, hal ini di perkuat keterangan saksi Saudara Sri
Mulyono;
6. Benar bahwa saya tidak pernah ketemu dengan saksi saudara Sri Mulyono,
calon legeslatif dapil II Jateng, dalam hal suksesi pencalegkannya;
7. Bahwa dengan demikian saya tidak melanggar pasal:
a. Pasal 5, 6, 7 ayat (1) , 8 huruf a,b,d,g, h, I,j dan l Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang
Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Peyelenggara Pemilihan Umum;
b. Pasal 73 ayat (1) dan (2), 74 huruf a, b,c, d, f dan g pasal 75 ayat (1) huruf g
pasal 77 huruf a, dan pasal 90 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Komisi
Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihanumum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota;
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait
KPU Kabupaten Kendal dan Bawaslu Kabupaten Kendal yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
[2.9.1] Keterangan KPU Kabupaten Kendal
KPU Kabupaten Kendal melalui salah satu anggotanya membenarkan bahwa nomor
handphone yang tertera dalam daftar alat bukti Pengadu adalah milik Teradu. KPU
kabupaten Kendal juga membenarkan bahwa setiap melakukan komunikasi melalui
nomor handphone tersebut. KPU Kabupaten Kendal juga menerangkan pernah
membaca isi percakapan whatsapp Teradu dan pernah membahasnya dalam forum
pleno. Terkait dengan isi percakapan whatsapp Teradu, KPU Kabupaten Kendal
menyimpulkan bahwa penggunaan bahasa dan istilah yang terdapat dalam percakapan
tersebut identik dengan bahasa yang biasa Teradu gunakan kepada rekan-rekan di
KPU Kabupaten Kendal, salah satunya biasa memanggil dengan kata “sampean”.
[2.9.2] Keterangan Bawaslu Kabupaten Kendal
Bawaslu Kabupaten Kendal menerangkan bahwa nomor handphone yang tertera dalam
daftar alat bukti Pengadu adalah milik Teradu. Terkait dengan Teradu yang mendekati
KPPS untuk membantu Saksi Sri Mulyono, Bawaslu Kabupaten Kendal belum
menerima informasi maupun laporan tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam
tindakannya menerima uang dari Sri Mulyono Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa
Tengah Dapil Jateng II dengan janji membantu Sri Mulyono memperoleh suara
sebanyak 15.000 (lima belas ribu) di Kabupaten Kendal pada Pemilu tahun 2019.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu. Teradu menjelaskan hubungan pertemanan antara dirinya,
Sri Mulyono, Sahal dan Catur Riris Yudi Prasetyo telah terjalin semenjak Teradu
bekerja di Jakarta. Akan tetapi ketika telah dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten
Kendal pada tanggal 7 November 2018, Teradu tidak pernah berkomunikasi ataupun
bertemu dengan Sri Mulyono yang sudah ditetapkan sebagai Calon Anggota DPRD
Provinsi Jawa Tengah Dapil Jateng II, maupun bersama Sahal dan Catur Riris Yudi
Prasetyo untuk membicarakan pemenangan Sri Mulyono. Teradu tidak pernah
menjanjikan apapun kepada Sri Mulyono baik langsung maupun tidak. Oleh karena itu
Teradu membantah terlibat upaya mengondisikan perolehan suara, serta tidak pernah
memerintahkan Sahal dan Catur Riris Yudi Prasetyo untuk meminta sejumlah uang
kepada Sri Mulyono. Teradu membantah telah meminta dan menerima sejumlah Rp.
4.000.000 (empat juta rupiah) dari Sri Mulyono melalui transfer ke rekening Teradu
untuk keperluan pelantikan sebagai Anggota KPU Kabupaten Kendal. Selanjutnya
Teradu juga mengaku tidak mengetaui adanya transfer dari Sri Mulyono ke rekening
atas nama Sahal sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Demikian halnya
Teradu membantah mengetahui penyerahan uang tunai oleh Sri Mulyono sejumlah Rp.
250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah) di Bandara Ahmad Yani Semarang, serta Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta
rupiah) di sebuah kafe di Tembalang. Jikapun penyerahan uang tunai tersebut
diterima saudara kembar Teradu atas nama Catur Riris Yudi Prasetyo, maka hal itu
menjadi tanggung jawab Catur Riris Yudi Prasetyo yang berperan selaku tim
pemenangan Sri Mulyono di Dapil Jawa Tengah II.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, serta bukti dokumen, terungkap
fakta bahwa Teradu, Sri Mulyono, dan Sahal, telah lama menjalin pertemanan sejak
tahun 2014 ketika Teradu menjadi Tenaga Ahli DPR RI di Jakarta. Selain itu Teradu
mengakui Catur Riris Yudi Prasetyo merupakan saudara kembar Teradu yang berperan
sebagai tim pemenangan Sri Mulyono Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari
Partai Nasdem Nomor Urut 2 pada Pemilu tahun 2019. Selanjutnya berdasarkan bukti
salinan percakapan whatsapp (vide Bukti P-5), Teradu aktif berkomunikasi dengan
Saksi Sri Mulyono untuk meminta biaya dan membantu Saksi memperoleh suara di
Kabupaten Kendal. Dalam persidangan, Pihak Terkait Hevi Indah Oktaria Ketua KPU
Kabupaten Kendal menerangkan bahwa nomor HP 081329499299 dalam percakapan
tersebut merupakan nomor HP yang selama ini digunakan Teradu. Pihak Terkait juga
menjelaskan gaya bahasa dalam salinan percakapan whatsapp tersebut identik dengan
kebiasaan Teradu dalam berkomunikasi sehari-hari di KPU Kabupaten Kendal.
Berdasarkan bukti salinan percakapan dimaksud, terungkap fakta pada tanggal 6
November 2019 Teradu meminta bantuan biaya kepada Saksi Sri Mulyono untuk
keperluan akomodasi pelantikannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Kendal. Atas
permintaan Teradu, Saksi melakukan transfer sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta
rupiah) melalui rekening Mandiri 1360016647346 an. Catur Riris Yudi Pamungkas.
Hal ini dikuatkan dengan keterangan Saksi serta bukti transfer e-banking yang
dikirimkan ke whatsapp Teradu sebagai bukti Saksi telah memenuhi permintaan
Teradu. Kemudian pada tanggal 29 November 2019, Teradu meminta tambahan
akomodasi untuk mengondisikan tim pemenangan di 13 kecamatan yang terdiri dari
PPK dan PPS. Teradu melaporkan kepada Saksi Sri Mulyono telah menyerahkan
masing-masing Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tim pemenangan di 10
(sepuluh) kecamatan, sedangkan sisanya menunggu amunisi. Bukti surat tersebut
bersesuaian dengan keterangan Saksi Sri Mulyono bahwa Teradu berjanji akan
berkoordinasi dengan PPK yang dapat diarahkan untuk membantu mengondisikan PPS
dan KPPS untuk memilih Saksi Sri Mulyono secara by name pada hari pemungutan
suara. Teradu menargetkan perolehan suara Saksi sebanyak 15.000 (lima belas ribu)
dengan kalkulasi biaya Rp. 20.000 (dua puluh ribu) untuk setiap suara di 1.500 TPS
se-Kabupaten Kendal. Selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2018, Teradu
mengirimkan Nomor Rekening Mandiri 1220006821105 milik istrinya atas nama Nurul
Anjani agar Saksi segera merealisasikan biaya operasional tim di beberapa Kecamatan.
Namun saat itu Saksi tidak langsung menyanggupi, akan tetapi meminta untuk
bertemu terlebih dahulu dengan Teradu. Pada tanggal 6 Januari 2019, Saksi
mendatangi rumah Teradu di Penyangkringan Kecamatan Weleri, sebagaimana
tercantum dalam transkrip whatsapp. Saksi menerangkan bahwa dalam pertemuan
tersebut Teradu meminta mengirimkan biaya operasional melalui rekening atas nama
Sahal. Hal ini dilakukan agar lebih aman bagi Teradu. Kemudian pada tanggal 15
Januari 2019 Saksi mengirimkan sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
melalui rekening 5800215851 atas nama A Sahal Maemun. Selain itu dalam salinan
percakapan a quo, pertemuan di rumah Teradu untuk membicarakan pemenangan
Saksi juga terjadi pada tanggal 13 Maret 2019. Pada pertemuan tersebut, Teradu
meminta Saksi untuk berhubungan dengan saudara kembarnya atas nama Catur Riris
Yudi Prasetyo terkait teknis penggalangan suara di lapangan. Berdasarkan hasil
klarifikasi Para Pengadu pada tanggal 16 Januari 2020 terhadap Saksi Sri Mulyono
(vide Bukti P-6), terungkap fakta Saksi menyerahkan sejumlah uang kepada Catur Riris
Yudi Prasetyo, antara lain Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) di
rumah seseorang atas nama Musyafa, Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di
Bandara Ahmad Yani Semarang, serta Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) di
salah satu café di Tembalang Semarang. Saksi menerangkan bahwa semua penyerahan
uang tersebut atas permintaan Teradu melalui saudara kembarnya Catur Riris Yudi
Prasetyo. DKPP menilai rangkaian tindakan Teradu, berkomunikasi, melakukan
pertemuan dengan Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, serta meminta
sejumlah uang dengan menjanjikan perolehan sejumlah suara pada Pemilu 2019 tidak
dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Alasan Teradu bahwa HP dan rekening
miliknya sering dipinjam Catur Riris Yudi Prasetyo untuk berhubungan dengan pihak-
pihak yang tidak diketahui Teradu, bertentangan dengan fakta dan bukti percakapan
Teradu akan membantu Sri Mulyono memperoleh suara di Kabupaten Kendal terjadi
secara kronologis dan terus menerus dalam rentang waktu kurang lebih selama 7
(tujuh) bulan. Alat bukti berupa salinan pembicaraan whatsapp pada tanggal 16 Mei
2019 mengkonfirmasi adanya niat buruk untuk merusak integritas hasil Pemilu,
Teradu menjawab kekecewaan Sri Mulyono atas perolehan suara yang tidak sesuai
dengan yang dijanjikan. Teradu menyampaikan telah berkerja maksimal meskipun
akhirnya target perolehan suara Sri Mulyono meleset. Dengan demikian dalil Para
Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti
menyalahgunakan tugas dan kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu dengan
berpihak dan membantu penggalangan suara Sri Mulyono Calon Anggota DPRD
Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu tahun 2019. Selaku penyelenggara Pemilu, Teradu
seharusnya menjadi tauladan bagi jajaran di bawahnya dalam menjaga integritas
Pemilu dan kemurnian hasil suara. Tindakan Teradu justru memicu rusaknya marwah
dan martabat penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf
b, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf d, huruf j, dan huruf l, Pasal 14 huruf c, dan Pasal
15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengar keterangan Saksi Pengadu dan memeriksa segala bukti
dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu.
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo.
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Catur Riris Yudi
Pamungkas selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal sejak
putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari dan
Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Dua
bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka
untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh
oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo,
Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Ttd
Rahmat Bagja
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir