Ketetapan
Nomor Putusan: No. 189 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 21/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-10-2024
👁 23 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Khalid Al Makmum selaku Pengadu dalam Perkara Nomor: 189-PKE- DKPP/VIII/2024 mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
PEMBUKAAN
KETETAPAN
Nomor : 189-PKE-DKPP/VIII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Khalid Al Makmum dengan Perkara
Nomor: 189-PKE-DKPP/VIII/2024, tentang dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
dengan Teradu Yusri Razali, Muhammad Zar,
Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris masing-masing
selaku Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh;
b. bahwa pada tanggal 18 September 2024, Pengaduan
Nomor 219-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024, Pengadu telah
mencabut pengaduannya sehingga terhadap perkara a
quo tidak dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Senin, tanggal 14
Oktober 2024.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat
dilanjutkan ke tahap putusan karena Khalid Al Makmum
selaku Pengadu dalam Perkara Nomor: 189-PKE-
DKPP/VIII/2024 mencabut pengaduannya dan majelis tidak
melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi
syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah,
Yulianto Sudrajat, dan Totok Haryono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin
tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Satu
bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua
Merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Andre Saputra
2