Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 9 Tahun 2023
Indra Milwady, Ketua KIP Kota Banda Aceh
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 29/03/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-03-2023
👁 36 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 6-P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 9- PKE-DKPP/I/2023 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 14.00 Wib berdasarkan Surat Tugas Nomor 165.1/PM.00.02/K.AC-19/11/2022, Nomor 166.1/PM.00.02/K.AC/11/2022, Nomor 167.1/PM.00.02/K.AC/11/2022, Nomor 168.1/PM.00.02/K.AC/11/2022, Nomor 169.1/PM.00.02/K.AC- 19/11/2022 yang dikeluarkan oleh Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh telah memberikan tugas kepada Panwaslu Kecamatan Banda Raya, Kuta Raja, Lueng Bata, Kuta Alam untuk melakukan pendampingan pengawasan verifikasi faktual di Kantor Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh; (bukti P-1) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga tidak menghargai dan menghormati sesama Penyelenggara Pemilu dikarenakan menghalang-halangi Para Pengadu yang sedang melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual terkait keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dari Partai Adil Sejahtera dan Partai Bulan Bintang; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga menjatuhkan martabat dan harga diri Para Pengadu sebagai Pengawas Pemilu dikarenakan berkata tidak patut di depan umum pada saat melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dari Partai Adil Sejahtera dan Partai Bulan Bintang; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] bahwa Teradu telah bersikap menghargai dan menghormati sesama Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan kegiatan verifikasi faktual. Sikap a quo ditandai dengan menyampaikan informasi dan mengirimkan undangan kepada Panwaslih Kota Banda Aceh dengan Surat Nomor 265/PP.06.1/1171/2022 perihal Undangan Rapat Koordinasi terkait Persiapan Verifikasi Faktual Keanggotaan, Surat Nomor 162/PP.06.1/1171/2022 perihal Undangan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Kepada Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu 2024, Surat Nomor 252/PL.01.1.SD/1171/2022 perihal Pemberitahuan Jadwal Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, Surat Nomor 270/PL.01.1.SD/1171/2022 tentang Pemberitahuan Jadwal Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan di Kantor Partai Politik, Surat Nomor 299/PL.01.1-SD/1171/2023 perihal Pemberitahuan Jadwal verifikasi Faktual Perbaikan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, Surat Nomor 225/PL.01.1-UND/1171/2022 perihal Undangan Rapat Pleno tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Banda Aceh.
Pasal DilanggarPasal 4 ayat (3); Pasal 36 Undang-Undang; Pasal 15; Pasal 19; Pasal 36 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data; Pasal 50 ayat 1
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu atas nama Indra Milwady terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 9-PKE-DKPP/I/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 6- P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 9-PKE-DKPP/I/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Reza Purnama Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kecamatan Meuraxa Alamat : Jl. K Main Desa Lampaseh Aceh, Kec. Meuraxa, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Yus Parmen Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kecamatan Baiturrahman Alamat : Jl. W.R Supratman, Kampung Baru, Kec. Baiturrahman, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Yusrijal Abdar, M.H Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kecamatan Meuraxa Alamat : Jl. Keuchik Abbas Dsn Tgk Muhammad, Desa Alue Deah Teungoh, Kec. Meuraxa, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu III; 4. Nama : Reza Kurniawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kecamatan Kuta Alam Alamat : Lr Beringin II, Lambaro Skep, Kec. Kuta Alam, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu IV; 5. Nama : Nuriana Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kecamatan Lueng Bata Alamat : Jl. Merak Nomor 06, Desa Sukadamai, Kec. Lueng Bata, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu V. Pengadu I s.d Pengadu V selanjutnya disebut sebagai--------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Indra Milwady Jabatan : Ketua KIP Kota Banda Aceh Alamat : Jl. Pocut Baren, No. 20, Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 6-P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 9- PKE-DKPP/I/2023 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 14.00 Wib berdasarkan Surat Tugas Nomor 165.1/PM.00.02/K.AC-19/11/2022, Nomor 166.1/PM.00.02/K.AC/11/2022, Nomor 167.1/PM.00.02/K.AC/11/2022, Nomor 168.1/PM.00.02/K.AC/11/2022, Nomor 169.1/PM.00.02/K.AC- 19/11/2022 yang dikeluarkan oleh Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh telah memberikan tugas kepada Panwaslu Kecamatan Banda Raya, Kuta Raja, Lueng Bata, Kuta Alam untuk melakukan pendampingan pengawasan verifikasi faktual di Kantor Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh; (bukti P-1) 2. Pada pukul 14.30 Wib Ketua KIP Kota Banda Aceh beserta staf hadir di Kantor MPW Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh untuk melakukan verifikasi faktual. Saat melakukan pengawasan verifikasi faktual, Anggota Panwaslu Kecamatan melakukan tugas dan tanggung jawab berdasarkan SE Bawaslu Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Terkait dengan Data Sampling Keanggotaan Partai Politik dengan cara mencermati seluruh proses verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik yang dilakukan oleh KIP telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; 3. Pada saat mengambil foto kegiatan verifikasi faktual keanggotaan, Ketua KIP Kota Banda Aceh melarang Anggota Panwaslu Kecamatan untuk mengambil foto hasil verifikasi keanggotaan yang tertera dalam lembar kerja KIP. Setelah hampir selesai verifikasi faktual Ketua KIP Kota Banda Aceh juga menyampaikan kepada Anggota Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh agar proses verifikasi faktual yang dilakukan selanjutnya dapat merapatkan meja dan kursi ke dinding supaya pada proses verifikasi faktual berikutnya tidak ada satu orang pun yang berdiri di belakang Tim Verifikator. Sementara yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan adalah melaksanakan ketentuan angka 6 dan angka 7 SE Bawaslu Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Terkait dengan Data Sampling Keanggotaan Partai Politik. (bukti P-2) Berdasarkan larangan dan perlakukan tersebut Panwaslu Kecamatan tidak berani lagi untuk mengambil foto, karena merasa takut dipermalukan di depan umum dan khalayak ramai, namun kami Panwaslu Kecamatan tetap melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan aturan. 4. Sekitar Pukul 17.20 Wib setelah selesai dilakukan verifikasi faktual oleh KIP Kota Banda Aceh, Ketua KIP Kota Banda Aceh bersama staf keluar dari Kantor MPW Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh menuju mobil, pada saat di teras Kantor MPW PAS Aceh, Nuriana dan Mulyadi bersalaman dengan Ketua KIP Kota Banda Aceh. Kemudian saat bersamaan Ketua KIP Kota Banda Aceh mengatakan “apa kalian ini, rame kali berkurumun. Udah dibilang jangan foto, tapi foto juga. Apa tu namanya? “maling”. Tu Bu Afrida juga minta-minta terus data, Pak Indra mana datanya? Saya udah niat kirim tapi karena selalu diminta-minta gak saya kasih, rupanya betul KPU RI bilang jangan kasih. Gimana kerja kalian Panwas, kalau intel tu gak diketahui, kalau saya sentak tadi kalian di depan Partai, malu kalian”. (bukti P-3) 5. Pada kesempatan yang sama, Zulqaidah Anggota Panwaslu Kecamatan Baiturrahman mendengar Ketua KIP Kota Banda Aceh mengatakan “jangan mengambil foto terlalu banyak karena mengganggu proses verifikasi faktual dan membuat suasana tidak nyaman”. (bukti P-4) 6. Pada hari Rabu tanggal 2 November 2022, Anggota Panwaslu Kecamatan kembali melakukan pengawasan tahapan verifikasi faktual keanggotaan di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) berdasarkan Surat Tugas Nomor: 174.1/PM.00.02/K.AC/11/2022, 175.1/PM.00.02/K.AC/11/2022, 176.1/PM.00.02/K.AC/11/2022 yang dikeluarkan oleh Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh. (bukti P-5) Panwaslu Kecamatan hadir di Kantor DPW PBB pada pukul 09.00 Wib. Panwaslu Kecamatan yang hadir adalah: a. Yusrijal Abdar Anggota Panwaslu Kec. Meuraxa b. Reza Purnama Anggota Panwaslu Kec. Meuraxa c. Zulqaidah Ketua Panwaslu Kec. Baiturrahman d. Yusparmen Anggota Panwaslu Kec. Baiturrahman e. Affidawati Anggota Panwaslu Kec. Lueng Bata f. Mauliadi Anggota Panwaslu Kec. Lueng Bata 7. Pada pukul 10.20 WIB, Ketua KIP Kota Banda Aceh memanggil seluruh Anggota Panwaslu Kecamatan untuk masuk ke dalam kantor DPW PBB untuk membicarakan terkait permasalahan yang terjadi di Kantor MPW Partai Adil Sejahtera (PAS) kemarin. Ketua KIP Kota Banda Aceh menyampaikan “Saya ingatkan ke kalian semuanya kalau kalian mau foto-foto ijin dulu ke kami karena ada data rahasia KTP yang tidak boleh difoto dan saya gak suka kalian foto-foto dari belakang tim kami. Mantan staf saya dulu “kurang ajar” dan “tidak sopan”. Adapun yang dimaksud adalah Reza Kurniawan, Anggota Panwaslu Kecamatan Kuta Alam. (bukti P-6) 8. Bahwa Ketentuan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu Kepada DKPP”. Dalam hal ini Pengadu sebagai Panitia Pengawas Pemiliha Umum di tingkat Kecamatan mempunyai kewenangan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Ketua KIP Kota Banda Aceh. 9. Bahwa ketentuan Pasal 3 huruf f Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus memenuhi prinsip “terbuka” sebagaimana juga kententuan Pasal Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menyebutkan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip terbuka yang maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik. Dalam hal ini Teradu “melarang” Panwaslu Kecamatan yang sedang melaksanakan tugas pengawasan untuk mengambil foto/dokumentasi hasil verifikasi keanggotaan yang tertera dalam lembar kerja KIP. Artinya Teradu tidak menjalankan prinsip terbuka sebagai penyelenggara Pemilu. Kemudian menurut Pengadu, Saudara Indra Milwady selaku Ketua KIP Kota Banda Aceh juga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 4 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu” yang dalam hal ini bermakna bahwa Penyelenggara Pemilu wajib menjaga ucapan yang patut atau tidak patut sebagaimana yang Teradu ucapkan untuk Pengadu yang menjatuhkan martabat dan harga diri Pengadu sebagai Pengawas Pemilu. Teradu tidak menghargai dan menghormati posisi Pengadu yang secara bersama-sama melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Pengadu menilai bahwa kata-kata yang diucapkan tidak pantas dan tidak layak dikeluarkan apalagi diucapkan oleh seorang Ketua KIP Kota Banda Aceh di depan Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu dari Partai Bulan Bintang (PBB). Teradu juga dipandang sebagai seseorang yang sangat berpengalaman dalam Penyelenggaraan Pemilu di Kota Banda Aceh selama 2 (dua) periode berturut-turut. Seharusnya sebagai Ketua KIP Kota Banda Aceh mampu menghargai dan menghormati sesama Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab masing- masing, yang dalam hal ini Teradu menunjukkan sikap yang tidak mempedomani Pasal 15 huruf a dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU Berdasarkan penyampaian pokok aduan, jawaban Teradu, mendengarkan keterangan pihak terkait dan keterangan saksi, dengan ini kami selaku Pengadu menyampaikan kesimpulan dalam perkara nomor 9-PKE-DKPP/1/2023 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu telah mengakui dirinya mengatakan “maling” dan “kurang ajar” terhadap Para Pengadu sebagaimana pokok aduan Pengadu; 2. Bahwa foto yang Pengadu IV dokumentasikan adalah kegiatan proses verifikasi faktual keanggotaan partai politik bukan lembar kerja KIP yang menurut Teradu adalah data rahasia bagi lembaga negara; 3. Bahwa saat pengambilan dokumentasi Pengadu IV tidak pernah menyenggol kepala Teradu seperti yang Teradu sampaikan; 4. Bahwa mengawasi itu adalah memastikan semua yang dilakukan penyelenggara berjalan sesuai dengan aturan, prosedur, tata cara dan mekanisme. Mengawasi harus dapat melihat memegang dan mendengar dengan jelas, jika hanya melihat dari jauh itu memantau bukan mengawas, oleh karena itu ada yang namanya pengawas dan ada yang namanya pemantau; 5. Bahwa para Pengadu merasa perlakuan dan tindakan Teradu yang dilakukan terhadap kami sangat menjatuhkan harkat dan martabat kami sebagai pengawas pemilu meskipun para Pengadu hanya pengawas di tingkat bawah. Dan kami sangat menyesali perbuatan dan perkataan seorang ketua KIP yang sudah sangat senior dan berpengalaman dibidangnya selama 2 (dua) periode tak sepatutnya melontarkan kata-kata kasar seperti itu, harapan kami semoga Teradu bisa diberikan putusan Pemberhentian Tetap sebagai penyelenggara Pemilu, agar bisa menjadi pengalaman untuk semua penyelenggara pemilu dikemudian hari; 6. Bahwa terhadap penyampaian Anggota KIP Kota Banda Aceh selaku pihak terkait yang mengatakan Panwaslu Kecamatan Kutaraja pada saat verifikasi faktual melalui video rekaman di ruang media centre KIP Kota Banda Aceh mengambil kursi miliknya telah mengada-ngada dan tidak dapat dibuktikan sama sekali bahwa Panwaslu Kecamatan menduduki kursi salah satu anggota KIP Kota Banda Aceh pada saat melakukan tugas. [2.3] PETITUM PARA PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka sudilah kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut : 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu I s.d Pengadu V untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P-1 Surat Tugas tertanggal 1 November 2022; 2. P-2 Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Kuta Alam, tertanggal 1 November 2022; 3. P-3 Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Lueng Bata, tertanggal 1 November 2022; 4. P-4 Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Baiturrahman, tertanggal 1 November 2022, tertanggal 1 November 2022; 5. P-5 Surat Tugas tanggal 2 November 2022; 6. P-6 Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Meuraxa, tertanggal 2 November 2022; [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi dan memberikan kesaksian sebagai berikut: 1. Mulyadi (Panwaslu Kecamatan Baiturrahman) memberikan keterangan bahwa, bahwa Pada tanggal 2 November 2022, pada saat pengawasan verifikasi keanggotaan Partai Bulan Bintang (PBB). sebelum dimulai kegiatan teradu memanggil dengan mengatakan “Saya ingatkan kalian semuanya kalau kalian mau foto-foto ijin dulu ke kami karena ada data rahasia KTP yang tidak boleh difoto dan saya gak suka kalian foto-foto dari belakang tim kami. Mantan staf saya dulu “kurang ajar” dan “tidak sopan”. 2. Zulqaidah (Panwaslu Kecamatan Kutaraja) memberikan keterangan bahwa, mendengar Teradu mengatakan “jangan mengambil foto terlalu banyak karena mengganggu proses verifikasi faktual dan membuat suasana tidak nyaman” pada saat verifikasi Partai Adil Sejahtera (PAS) pada tanggal 1 November 2022. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 17 Februari 2023 pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil Pengadu kecuali secara tegas diakui didalam jawaban ini; 2. Dalam Pokok Perkara: a. Bahwa Teradu menghargai dan menghormati sesama Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan Verifikasi Faktual terbukti dengan menyampaikan informasi dan mengundang terkait verifikasi faktual kepada Panwaslih Kota Banda Aceh, yaitu: 1) Surat Komisi Independen Pemilihan Banda Aceh Nomor 265/PP.06.1/1171/2022 Perihal Undangan Rapat Koordinasi terkait Persiapan Verifikasi Faktual Keanggotaan. 2) Surat Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh Nomor 162/PP.06.1/1171/2022 perihal Undangan Bimbingan teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Kepada Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu 2024. 3) Surat komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh Nomor 252/PL.01.1.SD/1171/2022 Perihal Pemberitahuan Jadwal Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. 4) Surat Komisi Independen Pemilihan Banda Aceh Nomor 270/PL.01.1.SD/1171/2022 Tentang Pemberitahuan Jadwal Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan di Kantor Partai Politik. 5) Surat Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh Nomor 299/PL.01.1-SD/1171/2023 Pemberitahuan Jadwal verifikasi Faktual Perbaikan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. 6) Surat Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh Nomor 225/PL.01.1-UND/1171/2022 Perihal undangan Rapat Pleno tentang Hasil verifikasi factual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Banda Aceh. Kemudian pada saat melakukan verifikasi faktual di kantor Partai Politik, Teradu berkomunikasi dengan komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh, M. Yusuf Qardhawi terkait waktu dan tempat pelaksanaan verifikasi faktual (Vide Bukti T.01, screenshot wa Teradu dengan komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh) Dalam tuduhan menghalang-halangi, Teradu tidak pernah menghalang- halangi proses pengawasan yang dilakukan Panwaslih Kota Banda Aceh. Terbukti tidak ada permasalahan sama sekali saat melakukan verifikasi faktual di kantor 10 Partai Politik sebelumnya. Yaitu di DPC Partai Bulan Bintang Kota Banda Aceh pada tanggal 16 Oktober 2022, Exco Kota Partai Buruh Banda Aceh pada tanggal 16 Oktober 2022, DPC Partai Garuda Kota Banda Aceh pada tanggal 17 Oktober 2022, MPW PAS Aceh Kota Banda Aceh pada tanggal 17 Oktober 2022, MPW PAS Aceh Kecamatan Kuta Alam pada tanggal 17 Oktober 2022, MPW PAS Aceh Kecamatan Kuta Raja pada tanggal 19 Oktober 2022, MPW PAS Aceh Kecamatan Baiturrahman pada tanggal 19 Oktober 2022, MPW PAS Aceh Kecamatan Lueng Bata pada tanggal 19 Oktober 2022, MPW PAS Aceh Kecamatan Ulee Kareng pada tanggal 19 Oktober 2022, DPC Partai Bulan Bintang Kota Banda Aceh pada tanggal 31 Oktober 2022 (Vide Bukti T.02 ). Pada saat verifikasi faktual di MPW PAS Aceh Kota Banda Aceh yang terjadi adalah Pengadu 4 berupaya memfoto kertas kerja verifikasi faktual sampel anggota Partai Politik yang berisikan data pribadi anggota Partai Politik. Ini tidak pernah terjadi pada verifikasi faktual yang dilakukan sebelumnya, dimana pihak Panwaslih Kota Banda Aceh mencatat informasi yang dianggap perlu dalam proses verifikasi faktual. Hal ini terjadi kemungkinan besar terjadi karena ketidak fahaman para Pengadu terkait ketidakbolehan memfoto kertas kerja tersebut yang mungkin disebabkan tidak/belum disampaikan oleh Panwaslih Kota Banda Aceh. Dan fakta bahwa para Pengadu yang adalah Panwascam tersebut baru dilantik tanggal 28 Oktober 2022, atau baru 4 hari menjadi anggota Panwascam pada saat itu. Sementara tentang ketidak bolehan memberikan data pribadi sampel anggota Partai Politik adalah perintah KPU RI terkait kerahasiaan data pribadi dan disampaikan dalam surat Ketua KPU RI kepada Ketua Bawaslu RI nomor : 919/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 21 Oktober 2022, perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik (Vide Bukti T.03) . Pada point 2 disebutkan, “Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, bahwa data sampel keanggotaan Partai Politik merupakan data pribadi yang bersifat umum yang meliputi nama lengkap, jenis kelamin, dan status perkawinan. KPU sebagai pengendali data pribadi keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu wajib menjaga kerahasiaan data pribadi sehingga tidak dapat menyampaikan data sampel keanggotaan setiap Partai Politik calon Peserta Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota”. Kewajiban menjaga data pribadi ini tentu harus dilaksanakan oleh Teradu sebagai Ketua KIP Kota Banda Aceh. II. Bahwa Teradu tidak pernah berniat menjatuhkan martabat dan harga diri Para Pengadu sebagai sesama Penyelenggara Pemilu pada saat melaksanakan tugas pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta pemilu. Yang terjadi di kantor Partai Adil Sejahtera dan Partai Bulan Bintang disebabkan karena Pengadu memaksakan untuk memfoto kertas kerja verifikasi faktual anggota Partai Politik yang berisi data pribadi dan tidak menghormati kewajiban Teradu untuk menjaganya seperti diuraikan pada point 1 di atas. Jawaban Kronologi : 1. Pada hari Selasa tanggal 1 November 2022, tim 1 yang Teradu pimpin melakukan verifikasi di 2 (dua) kantor Partai Politik. Paginya sekira pukul 10.00 WIB, terlebih dahulu mendatangi kantor DPC Partai Garuda. Saat itu Pengawas yang hadir hanya dari pihak Panwascam, tidak ada dari Panwaslih Kota Banda Aceh. Hal ini tidak sesuai dengan SE Bawaslu RI no 30 tahun 2022 tentang Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Terkait dengan Data Sampling Keanggotaan Partai Politik, pada huruf E nomor 4, “Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota melakukan Pengawasan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 3 melalui pengawasan melekat yang dilakukan bersama-sama dengan tim verifikasi faktual terhadap objek pengawasan”. Pengawasan melekat yang dilakukan bersama-sama berarti harus hadir langsung bersama-sama dengan tim verifikasi faktual saat melakukan verifikasi faktual Partai Politik. Sedang posisi Panwascam pada pasal 6 sekunder, yaitu “dapat dilibatkan”, sementara untuk Panwas Kabupaten/Kota adalah “wajib”. 2. Saat Teradu beserta tim hadir di kantor MPW PAS Aceh Kota Banda Aceh, Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh M. Yusuf Qardhawi hadir namun kemudian meninggalkan lokasi. Hal ini tentu tidak sesuai dengan SE Bawaslu nomor 30 tahun 2022 huruf E nomor 4 seperti yang saya uraikan di atas. 3. Saat verifikasi faktual berlangsung, Teradu merasa terganggu dengan keberadaan Pengadu 4 yang terus menerus berada di belakang Teradu dengan tangan memegang handphone di atas kepala Teradu (Vide Bukti T.04, Foto saat verifikasi faktual di kantor PAS Aceh) Kemudian Teradu bermaksud dengan halus menyampaikan keberatan atas perilaku Pengadu 4 dengan mengatakan kepada sdr. Abu Syamah, Pengurus Partai PAS Aceh, “Besok kalau saya datang lagi saya duduk di sebelah sana saja. Karena disitu nggak ada bangku di belakang. Saya risih ada orang berdiri di belakang saya sambil pegang HP di atas kepala saya”. Maksud Teradu ingin menyampaikan kepada pengadu 4 bahwa Teradu merasa terganggu dan keberatan dengan aktivitas pengadu 4 yang menurut hemat Teradu tidak perlu dan berlebihan. Tidak ada maksud sedikitpun untuk menghalangi pendokumentasian. Bahwa pendokumentasian bisa dilakukan sambil duduk bahkan Teradu tidak melarang untuk duduk di kursi di samping Teradu. Namun ternyata hal ini tidak dimengerti oleh para Pengadu. Disini Teradu menyesalkan ketidakhadiran Panwaslih Kota Banda Aceh karena seharusnya hal seperti ini dapat diantisipasi. 4. Saat keluar dari Kantor PAS Aceh, Muliadi mendatangi dan terlihat ingin menyalami Teradu. Saat itu Teradu sudah membuka dan hendak naik ke atas mobil. Namun untuk menghormati, apalagi Teradu merasa punya ikatan emosional karena Muliadi adalah bekas Panitia Pemilihan Kecamatan yang pernah bekerja dengan Teradu sebelumnya. Setelah menyalami, dengan nada bercanda Teradu kira-kira mengatakan, “Apa kalian ini? Rame kali berkerumun. Kertas kerja itu berisi data-data pribadi, tidak boleh kami berikan dan tidak boleh difoto. Udah saya bilang jangan difoto, tapi difoto juga. Kalau punya orang yang tidak diizinkan untuk diambil tapi diambil juga apa itu namanya? Maling? Kan nggak enak kalo sampai saya bilang maling”. Jadi Teradu tidak spesifik mengatakan kepada lembaga atau perorangan. Tapi lebih menjelaskan tentang etika dan memberikan contoh yang gampang dimengerti dan diingat, menimbang sindiran yang terlebih dahulu Teradu sampaikan ternyata tidak difahami oleh para Pengadu. 5. Teradu biasanya sangat menghindari menggunakan kata “jangan”. Seingat Teradu yang dikatakan adalah, “mengawasi itu nggak perlu terlalu banyak mengambil foto”. Kalaupun ada statemen saya yang bernada keberatan terhadap pengambilan foto, lebih ditujukan kepada apa yang dilakukan Pengadu 4. Yaitu mengambil foto-foto dari atas kepala, dan mengambil foto kertas kerja tanpa izin. Sementara pada saat Verifikasi Faktual di Partai Buruh pada hari Senin, 31 Oktober 2022 yang dihadiri Zulqaida dan Yus Parmen, Pengadu II, semua berjalan lancar. Dokumen dilihat oleh kedua Panwascam tersebut, mereka mengambil foto dan mencatat informasi yang dibutuhkan pada saat verifikasi berlangsung ((Vide Bukti T.05, Foto Zulqaida dan Pengadu II mengawasi verifikasi faktual di Partai Buruh) 6. Pada malam hari setelah kejadian di MPW PAS Aceh, Teradu berfikir bagaimana agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi, dimana Panwascam selaku Pengawas memaksakan untuk mengambil foto dokumen kertas kerja yang berisi data pribadi yang masuk kategori dirahasiakan. Kemudian Teradu putuskan bahwa besok pagi saat melakukan Verifikasi Faktual di kantor DPC PBB Banda Aceh, Teradu akan membicarakan hal ini dengan komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh yang hadir. Namun betapa kecewanya Teradu ketika esok pagi saat tiba di kantor DPW PBB, Teradu mendapati tidak ada Panwaslih Kota Banda Aceh yang hadir. Yang ada Panwascam saja. Lagi-lagi ini melanggar SE Bawaslu no 30 tahun 2022, dimana Panwas Kabupaten/Kota harus melakukan pengawasan melekat. 7. Kemudian Teradu ambil inisiatif untuk bicara dulu dengan panwascam yang hadir sebelum memulai verifikasi faktual agar insiden seperti kemarin dimana Panwascam merasa benar melakukan pengawasan tidak perduli meskipun penyelenggara yang lain merasa terganggu tidak terjadi lagi. Teradu minta izin waktu dan tempat kepada pengurus DPW PBB yang ada. Benar ada Teradu sampaikan bahwa Reza Kurniawan, pengadu 4 adalah mantan staf/tenaga kontrak di KIP Kota Banda Aceh karena memang benar adanya ((Vide Bukti T.06, Perjanjian Kerja Reza Kurniawan dengan KIP Banda Aceh), dan yang bersangkutan tidak sopan karena mengambil foto di atas kepala Teradu yang menurut Teradu tidak menghargai. Kata tidak sopan menurut saya untuk merefleksikan sikap yang dilakukan pengadu 4 pada hari sebelumnya. Menurut Teradu kata “tidak sopan” adalah kata sifat yang merefleksikan perilaku dan tidak bermaksud merendahkan. Begitu juga kata kurang ajar, berasal dari kata “kurang belajar” dan di kamus KBBI artinya sama yaitu “tidak sopan”, link https://kbbi.lektur.id/ 8. Tidak perlu dijawab. 9. Jawaban atas Gugatan : a. Melanggar Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yaitu, memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; Bahwa dalam gugatannya Para Pengadu menyampaikan bahwa Teradu melanggar pasal 15 huruf a dikarenakan tindakan Teradu yang menyebut beberapa perkataan yang kurang berkenan sehingga hal ini melanggar makna memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Namun secara jelas harusnya kita dapat merunut kronologi yang terjadi dari awal dilakukannya verifikasi, tidak hanya melihat kejadian yang terjadi pada tanggal 1 dan 2 november 2022. - Sehubungan dengan surat Panwaslih Kota Banda Aceh Nomor 116/PM.00.02/K.AC-19/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 Perihal permintaan data; bawaslu pernah meminta data terkait potensi kegandaan dalam satu partai politik dan potensi kegandaan antar partai politik. Terkait surat tersebut KIP Kota Banda Aceh menyampaikan balasan dengan surat nomor: 210/PL.01.1-SD/1171/2022 tanggal 2 September 2022 perihal Tata Cara Penyampaian Data KPU pada Tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik yang pada intinya menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU hanya menyerahkan berita acara model BA.VERMIN.KPU.KABKOTA-PARPOL kepada KPU melalui KIP Aceh untuk selanjutnya disampaikan kepada penghubung partai politik tingkat pusat dan Bawaslu. - Sehubungan dengan surat Panwaslih Kota Banda Aceh Nomor 217/PM.00.02/K.AC-19/11/2022 tanggal 15 November 2022 perihal permintaan data; bawaslu Kembali meminta data terkait hasil verifikasi faKtual kepengurusan yang memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat serta keanggotaan partai politik yang memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat. Terkait surat tersebut KIP Kota Banda Aceh menyampaikan balasan dengan surat nomor: 285/PL.01.1-SD/1171/2022 tanggal 18 November 2022 perihal Tata Cara Penyampaian Data KPU Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik yang pada intinya menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU hanya menyerahkan Berita Acara Model BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL kepada KPU Provinsi melalui SIPOL untuk selanjutnya disampaikan kepada penghubung Partai Politik tingkat pusat dan Bawaslu. - Sehubungan dengan surat Panwaslih Kota Banda Aceh Nomor 237/PM.00.02/K.AC-19/12/2022 tanggal 5 November 2022 perihal permintaan data; bawaslu Kembali meminta data terkait hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat. Terkait surat tersebut KIP Kota Banda Aceh menyampaikan balasan dengan surat nomor: /PL.01.1- SD/1171/2022 tanggal 7 Desember 2022 perihal Penyampaian Data KPU yang pada intinya KIP Kota Banda Aceh hanya menyerahkan berupa data rekap yang telah dituangkan ke dalam Berita Acara Model BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL dan KIP Kota Banda Aceh tidak menyampaikan data hasil verifikasi faKtual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat. - Terkait kronologi administratif tersebut sudah jelas kiranya bahwa KIP Kota Banda Aceh tidak bisa secara langsung memberikan data kepada Panwas Kota Banda Aceh. - Dalam hal gugatan ini hendaknya juga ditelisik Pasal 15 huruf b bahwa dalam melaksanakan prinsip professional, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak “menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan dan program lembaga penyelenggara pemilu”. Sehingga tindakan yang dilakukan Teradu sesungguhnya adalah atas nama melaksanakan prinsip sebagai penyelenggara untuk melindungi kerahasiaan data KPU sesuai dengan prosedur aturan yang ada. - Terkait dengan hal tersebut sesungguhnya secara sadar juga diketahui oleh pihak panwaslih yang sedang bertugas, hal ini sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh para Pengadu dalam kronologis kejadian bahwa Teradu beberapa kali telah mengingatkan untuk tidak mengambil foto secara sembarangan karena mengganggu proses verifikasi faktual, dan penegasan dari Teradu bahwa data sesuai dengan arahan dari KPU RI bahwa data tidak dapat diberikan. - Mengingat hal sebagaimana telah dijelaskan tersebut diatas, sesuai dengan pasal 15 huruf b Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 sudah seharusnya KIP dan Panwaslih dapat melaksanakan tugas sesuai visi,misi, tujuan lembaganya masing-masing sehingga tidak saling bersinggungan dalam melaksanakan pekerjaannya dan saling menghormati segala bentuk aturan yang ada pada Lembaga masing-masing. Dan dalam hal ini sesungguhnya Teradu yang juga menjabat sebagai Ketua KIP Kota Banda Aceh sesungguhnya juga sedang dalam tanggung jawabnya untuk memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga penyelenggata Pemilu sesuai dengan Pasal 15 huruf a. b. Melanggar Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yaitu, menghargai dan menghormati sesama Lembaga penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan pemilu; Bahwa dalam gugatannya penggugat menyampaikan bahwa tergugat melanggar pasal 19 huruf e dikarenakan tindakan tergugat yang menghalang-halangi para pengadu yang sedang melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual. - Terkait dengan hal tersebut sesungguhnya sebagaimana telah kami jelaskan dengan kronologi administratif pada huruf A diatas, apa yang dilakukan Teradu sesungguhnya adalah dalam tanggung jawabnya untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu dibawah Lembaga KIP Kota Banda Aceh. - Dalam kronologis kejadian yang disampaikan oleh para Pengadu sesungguhnya secara sadar dijelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para Panwascam yang sedang bertugas sesungguhnya mengganggu kinerja KIP Kota Banda Aceh yang sedang melakukan verifikasi faktual. - Sebagaimana yang sama-sama kita sadari bahwa dalam proses verifikasi kegiatan yang dilakukan TIM KIP Kota Banda Aceh adalah melakukan kesesuain data antara data yang diperoleh oleh pihak KIP dengan data sesungguhnya yang ada dilapangan. Sehingga tindakan yang dilakukan oleh panwascam dengan berkerumun dan secara terus menerus mengambil foto menyulitkan pihak KIP yang sedang melakukan penyesuaian data. - Hal tersebut sesungguhnya secara sadar sudah diketahui oleh pihak penggugat dengan adanya beberapa kali teguran yang diucapkan tergugat pada saat pelaksanaan verifikasi sebagaimana yang juga sudah dijelaskan pada kronologi kejadian dari pihak penggugat. - Sehubungan dengan hal tersebut sekiranya pihak panwas dapat menyadari bahwa apa yang dilakukan tergugat bukan dalam konteks melarang panwaslu kecamatan melaksanakan tugas pengawasan, akan tetapi ada Batasan tugas apa yang dapat dilakukan pihak panwaslu kecamatan sehingga tidak melanggar teknis pelaksanaan verifikasi yang sedang dilakukan oleh pihak KIP Kota Banda Aceh. Berdasarkan hal tersebut sesungguhnya Ketentuan Pasal 19 huruf e “menghargai dan menghormati sesama Lembaga penyelenggara pemilu dan pemangku kepentungan pemilu” haruslah juga di pedomani dengan benar oleh panwaslih kecamatan, sehingga tugas penyelenggaraan yang sedang dilakukan KIP Kota Banda Aceh dan tugas pengawasan yang sedang dilakukan oleh Panwaslih Kota Banda Aceh dapat terlaksana sesuai dengan porsi tugas dan batasannya masing-masing. [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan jawaban Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Teradu Kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi Nama baik Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-6, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti Screenshoot WA Teradu dengan komisioner Panwaslih Kota Banda 1. T-1 Aceh, tertanggal 16 dan 17 Oktober 2022; Verifikasi faktual dengan Panwaslih Kota Banda Aceh, tertanggal 2. T-2 16, 17, 19, dan 31 Oktober 2022; Surat Ketua KPU RI kepada Ketua Bawaslu RI Nomor: 919/PL.01.1- 3. T-3 SD/05/2022 tanggal 21 Oktober 2023; Foto saat verifikasi faktual di kantor PAS Aceh tertanggal 1 4. T-4 November 2023; Video bukti, foto Zulqaidah dan Pengadu II mengawasi verifikasi 5. T-5 faktual di Partai Buruh tertanggal 31 Oktober 2022; Perjanjian kerja Reza Kurniawan dengan KIP Banda Aceh tertanggal 6. T-6 2 Januari 2018 dan 2 Januari 2019; Foto Panwascam Mengambil foto kertas kerja, tertanggal 1 7. T-7 November 2022 [2.9] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KIP Kota Banda Aceh, Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh, Ketua KIP Provinsi Aceh, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Pengurus Partai Adil Sejahtera (PAS) Kota Banda Aceh, dan Pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Banda Aceh selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: [2.9.1] Anggota KIP Kota Banda Aceh 1. Bahwa pihak terkait menerangkan sedang melakukan perjalanan dinas saat kejadian dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kantor Partai Adil Sejahtera Kota Banda Aceh tanggal 1 November 2022. Bahwa Panwaslu Kecamatan baru beberapa bulan bekerja sehingga belum mengetahui betul tentang tugasnya sebagai pengawas pemilu. 2. Bahwa pihak terkait sempat menyindir Panwaslu Kecamatan di kantor Partai Perindo saat kegiatan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu dengan melarang anggota sendiri agar tidak berkerumun. Bahwa pihak terkait KIP Kota Banda Aceh tidak pernah melarang mengambil foto kegiatan verifikasi faktual, yang dilarang yaitu mengambil foto lembar kerja KIP yang memuat data pribadi. [2.9.2] Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh Dengan ini Panwaslih Kota Banda Aceh menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara nomor : 9-PKE-DKPP/I/2023 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagai berikut: 1. Bahwa Panwaslih Kota Banda Aceh melaksanakan pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 2. Bahwa sesuai dengan Pasal 123 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan ayat (1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Ayat (2) BawasluProvinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja masing- masing; 3. Bahwa berdasarkan angka 1 dan 2 di atas, maka untuk efektifitas pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik, Panwaslih Kota Banda Aceh telah melakukan kegiatan sebagai berikut; a. Melakukan Bimbingan Teknis berkaitan dengan Pengawasan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik pada tanggal 28 Oktober 2022 di Hotel Oasis. (Bukti PT-1) b. Melibatkan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan pengawasan Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik. Hal ini dikuatkan dengan ketentuan pada huruf e angka 6 Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu terkait dengan Data Sampling Keanggotaan Partai Politik; (bukti PT- 2) c. Dalam melakukan pengawasan Pengawas Pemilu dilengkapi dengan Surat Tugas, Tanda Pengenal dan Alat Perlengkapan Pengawasan. Adapun alat perlengkapan pengawasan yang dimaksud berupa : panduan pengawasan, alat kerja dan alat dokumentasi sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum d. Menetapkan SK Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor: 012/PS.00.02/K.AC-19/08/2022 tanggal 01 Agustus 2022. (bukti PT-3); e. Panwaslih Kota Banda Aceh membagi 4 (empat) tim pengawasan dengan pembagian tim sebagai berikut : 1) Tim I : M. Yusuf Al-Qardhawy (Anggota Panwaslih Kota B. Aceh dan M. Sidiq Al-Haraqi (staf pelaksana teknis) 2) Tim II : Ely Safrida (Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh) dan Ilham Muthahhari (staf pelaksana teknis) 3) Tim III : Afrida (Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh) dan Irfan Noviandy (staf pelaksana teknis) 4) Tim IV : Abdullah (Koordinator Sekretariat), Endang Priatna (Staf PNS) dan Dewi Arlina (staf Pelaksana Teknis). 4. Bahwa terhadap kronologis yang tertuang dalam lampiran Surat Panggilan Perkara Nomor 9-PKE-DKPP/I/2023 angka 3 yang pada pokoknya menyatakan Ketua KIP Kota Banda Aceh melarang Anggota Panwaslu Kecamatan mengambil foto hasil verifikasi keanggotaan yang tertera dalam lembar kerja KIP, dapat kami sampaikan sebagai berikut: a. Pengawas pemilu wajib mendokumentasikan setiap kegiatan pengawasan verifikasi faktual dan menuangkan hasil pengawasan ke dalam Form A Laporan hasil pengawasan sebagaimana yang disebutkan dalam huruf e angka 7 Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 b. Sdr. M. Yusuf Al-Qardhawy Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh bersama Panwaslu Kecamatan Banda Raya, Kuta Raja, Lueng Bata, dan Kuta Alam melakukan pengawasan verifikasi faktual di Kantor Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 dengan Surat Tugas Nomor:165.1/PM.00.02/K.AC-19/11/2022, 166.1/PM.00.02/K.AC/11/2022,167.1/PM.00.02/K.AC/11/2022,168.1/PM.00 .02/K.AC/11/2022, 169.1/ PM.00. 02/K.AC-19/11/2022: (bukti PT-4); c. M. Yusuf Al-Qardhawy tiba di Kantor Partai Adil Sejahtera (PAS) Kota Banda Aceh pada pukul 14.10 WIB dan Pelaksanaan verifikasi faktual dimulai sekitar pukul 14.15 Wib, dilakukan oleh Saudara Indra Milwady Ketua KIP Kota Banda Aceh dan didampingi beberapa anggota Tim Verifikasi Faktual KIP Kota Banda Aceh; (bukti PT-5) d. Pada pukul 16.20 WIB Saudara M. Yusuf Al-Qardhawy menuju ke kantor Partai UMMAT Kota Banda Aceh di Gampong Pango Kecamatan Ulee Kareng untuk melakukan pengawasan verifikasi faktual karena tidak ada Tim Pengawasan Panwaslih Kota Banda Aceh yang dapat melakukan pengawasan verifikasi faktual. Sdr. Abdullah (Korsek Panwaslih Kota Banda Aceh) sedang melaksanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Kelembagaan Bawaslu dan Sdri Dewi Arlina dalam keadaan sakit; e. Berdasarkan huruf b, c, dan d di atas, peristiwa dugaan pelanggaran etik sebagaimana yang dilaporkan pada perkara a quo terjadi pada sore hari saat sdr. M. Yusuf Qardhawy tidak lagi berada di kantor PAS, sekitar antara pukul 16.00 WIB sampai dengan 17.20 WIB. 5. Bahwa terhadap kronologis yang tertuang dalam lampiran Surat Panggilan Perkara Nomor 9-PKE-DKPP/I/2023 angka 7 yang pada pokoknya Ketua KIP Kota Banda Aceh memanggil anggota Panwaslu Kecamatan untuk masuk ke dalam kantor DPC PBB Kota Banda Aceh dan mengatakan “saya ingatkan ke kalian semuanya, kalau kalian mau foto-foto ijin dulu ke kami, karena ada data rahasia KTP yang tidak boleh difoto dan saya gak suka kalian foto-foto dari belakang tim kami. Mantan staf saya dulu “kurang ajar” dan “tidak sopan”, dapat kami sampaikan bahwa peristiwa dugaan pelanggaran etik sebagaimana yang dilaporkan pada perkara a quo terjadi sekitar pukul 10.20 WIB sebelum Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh M. Yusuf Al-Qardhawy hadir di Kantor DPC PBB Kota Banda Aceh; (bukti PT-7) 6. Bahwa pada tanggal 04 November 2022 Panwaslih Kota Banda Aceh mengundang seluruh Panwaslu Kecamatan di Kantor Sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh dalam rangka rapat koordinasi pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu Tahun 2024 dan dalam rapat tersebut Panwaslu Kecamatan menyampaikan kendala dan hambatan selama melakukan pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 sebagai berikut: a. Ketua KIP Kota Banda Aceh melarang untuk mengambil foto terlalu banyak pada proses verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 sedang berlangsung. b. Tim Verifikator KIP Kota Banda Aceh mempersempit akses proses pengawasan. (bukti PT-8) 7. Panwaslu Kecamatan Meuraxa, Lueng Bata, Kuta Alam dan Baiturrahman berkonsultasi kepada Panwaslih Kota Banda Aceh pada tanggal 14 November 2022 terkait ucapan yang diduga tidak patut diucapkan oleh Ketua KIP Kota Banda Aceh pada saat proses Verifikasi Faktual pada tanggal 01 November 2022 di Kantor MPW PAS ACEH Kota Banda Aceh dengan ucapan “maling” dan pada tanggal 02 November 2022 Panwaslu Kecamatan Lueng Bata, Baiturrahman, Meuraxa dibriefing oleh Ketua KIP Kota Banda Aceh di Kantor DPC PBB Kota Banda Aceh dengan mengeluarkan kata-kata “kurang ajar”. 8. Terhadap konsultasi sebagaimana angka 7 di atas, Panwaslih Kota Banda Aceh menjelaskan : a. Kalimat yang diucapkan oleh Ketua KIP Kota Banda Aceh, Sdr Indra Milwady, merupakan kalimat yang kurang pantas diucapkan oleh seorang Ketua Penyelenggara Pemilu. b. Ucapan Ketua KIP Kota Banda Aceh diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 15 huruf a dan Pasal 19 huruf e peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. c. Panwaslih Kota Banda Aceh menjelaskan tata cara menyampaikan aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 9. Berdasarkan penjelasan Panwaslih Kota Banda Aceh terhadap kasus a quo, Panwaslu Kecamatan berkeinginan untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua KIP Kota Banda Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 10. Terkait dengan angka 8 dan 9 di atas, dapat disampaikan bahwa Panwaslih Kota Banda Aceh sebenarnya berkeinginan agar dapat meredakan ketegangan yang terjadi antara Panwaslu Kecamatan dengan Ketua KIP Kota Banda Aceh, salah satunya dengan cara mengoptimalkan komunikasi formal maupun informal organisasi, antara lain: a. Pada tanggal 14 November 2022 sekitar pukul 16.30 WIB Sdri. Afrida, Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh bersama staf Sdr. Irfan Noviandy melakukan koordinasi terkait Instrumen Indeks Kerawanan (IKP) Pemilu ke Kantor Sekretariat KIP Kota Banda Aceh, setelah terlebih dahulu berkoordinasi via telepon dengan Sdr. Yushadi, Komisioner KIP Kota Banda Aceh yang membidangi divisi Perencanaan Data dan Informasi; b. Sekitar Pukul 17.30 WIB pada saat bertemu dengan Sdr. Yushadi di ruang kerjanya dan setelah Sdr. Yushadi berkoordinasi dengan Sdr. Indra Milwady terkait dengan surat koordinasi data dan penyusunan IKP, yang pernah disampaikan kepada KIP tertanggal 08 November 2022, Sdri. Afrida diminta untuk dapat menjumpai Sdr. Indra Milwady di ruang kerjanya. 11. Mendapatkan respon yang demikian, terbersit harapan dalam hati Sdri. Afrida mungkin ini waktu yang tepat untuk saling membicarakan penyelesaian masalah yang terjadi antara Panwaslu Kecamatan dengan Sdr. Indra Milwady; 12. Dalam ruang kerja Sdr. Indra Milwady, terjadi dialog tidak sesuai harapan pada awalnya, kurang lebih sebagaimana berikut ini : Indra Milwady : “masa surat ini saya yang jawab, cemen kali ini harus ketua yang jawab!” Afrida : “Pak Indra Ketua KIP, memang bukan bapak yang menjawab surat itu tapi tolong disposisinya ke siapa biar saya dapat menjumpai orang yang bersangkutan”. Indra Milwady langsung menjawab dengan nada tinggi dan emosi “Panwascam kalian kurang ajar, apa tidak dibimtek? Panwascam kalian kurang ajar, kurang ajar, kurang ajar! kalau ada yang lebih dari kurang ajar itulah Panwascam kalian”. Kemudian ia menyampaikan peristiwa yang terjadi pada saat verfak sambil memperagakan, “Ini ni panwascam kalian kurang ajar mengambil foto dari atas kepala saya dan tidak sopan”. Lalu Sdri Afrida menanggapi apa yang dikecewakan oleh Sdr. Indra Milwady terhadap sikap Panwaslu Kecamatan “Oke Pak Indra, jika yang Bapak sampaikan itu benar, saya akan legowo meminta jajaran saya untuk minta maaf. Tapi jika yang Bapak sampaikan itu tidak benar maka tunggu proses selanjutnya.” 13. Sekitar tanggal 18 November 2022 pada saat menghadiri kegiatan rapat koordinasi terkait persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di Sekretariat KIP Kota Banda Aceh, Sdri Afrida pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Hasbullah, Anggota KIP Kota Banda Aceh yang pada pokoknya Sdr. Hasbullah menyampaikan “cut kak, ka jeut lah bek peupanyang le (kakak, sudah lah tidak usah diperpanjang lagi). Saya menjawab “bagaimana caranya, semula saat bertemu kemarin ketika kepentingan penyusunan IKP saya berharap bertemu dengan Ketua KIP Kota Banda Aceh ada diskusi pembahasan terkait masalah Panwascam, malah sebaliknya marahnya kok jadi ke saya. Hal yang senada juga pernah disampaikan oleh Anggota KIP Kota Banda Aceh lainnya, dan Sdri. Afrida menjawab pada pokoknya keberatan apabila solusi yang ditawarkan membiarkan/mendiamkan masalah ini jangan dikembangkan lagi. Sementara Sdri. Afrida berkeinginan pada awalnya penyelesaian dapat dilakukan dengan baik, tentu melibatkan Panwaslu Kecamatan sebagai korban. 14. Karena peliknya masalah menyebabkan penyelesaian secara komunikasi kepemimpinan organisasi antara Panwaslih Kota Banda Aceh dengan Sdr. Indra Milwady tidak dapat tercapai dengan baik sehingga Panwaslih Kota Banda Aceh dapat memahami alasan pada akhirnya mengapa Panwaslu Kecamatan melaporkan secara langsung kepada DKPP, karena tentu perasaan setiap orang akan terluka bila disematkan sebagai maling, dan diucapkan kurang ajar, apalagi orang itu memiliki level jabatan yang tidak setingkat dan merasa perbuatan yang demikian merendahkan orang lain. [2.9.3] Ketua KIP Provinsi Aceh Berdasarkan Surat Panggilan Sidang DKPP RI Nomor : 206/PS.DKPP/SET-04/II/2023 dengan ini Ketua Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara nomor : 9-PKE-DKPP/I/2023 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagai berikut: 1. Bahwa setelah mempelajari pokok aduan, peristiwa dugaan pelanggaran terjadinya pada saat kegiatan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu maka dapat kami sampaikan keterangan beberapa hal terkait dengan pengawasan verifikasi faktual antara lain sebagai berikut: a. Dalam melakukan Pengawasan setiap tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A; b. Formulir Model A sebagaimana dimaksud diatas memuat informasi adanya dugaan pelanggaran untuk disampaikan pada rapat pleno disertai : Uraian kejadian, Uraian hasil pengawasan, Surat atau dokumen, Foto dan/atau video, Dokumen elektronik dan/atau bukti lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaran Pemilu 2. Berdasarkan angka 1 diatas, maka pengawas Pemilu berkewajiban melakukan dokumentasi berupa foto, video dan/atau bukti lainnya sebagai lampiran Formulir Model A dalam setiap melakukan pengawasan, dalam perkara ini yaitu pengawasan verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu; 3. Bahwa untuk mengoptimalisasikan pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik, pada tanggal 25 Oktober 2022 Panwaslih Provinsi Aceh telah menyampaikan surat nomor : 156/PM.00.01/K.AC/10/2022 perihal Permohonan Data Verifikasi Faktual kepada Ketua KIP Aceh, yang pada pokoknya memuat hal- hal penting antara lain: (Bukti – 1) Surat Ketua Panwaslih Provinsi Aceh), a. Bahwa permohonan data verifikasi faktual akan digunakan oleh pengawas Pemilu untuk kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara sebagaimana Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; b. Bahwa lembaga pengawas Pemilu adalah lembaga negara yang diperbolehkan memperoleh dan mengelola data pribadi masyarakat yang digunakan untuk kepentingan umum dalam rangka melakukan pengawasan verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu; c. Pengawas Pemilu diikat dengan sumpah jabatan dan kode etik serta pedoman penyelenggara Pemilu agar menjaga kerahasiaan dokumentasi hasil pengawasan berupa data pribadi masyarakat sehingga argumentasi Teradu untuk tidak boleh meminta atau memfoto Data Verifikasi Faktual tidak berlandaskan hukum. 4. Panwaslih Provinsi Aceh senantiasa melakukan pembinaan kepada jajarannya dalam rangka pengawasan verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu. (Bukti - 2 Kegiatan Pembinaan). [2.9.4] Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Bahwa setelah mempelajari pokok aduan peristiwa pelanggaran, dalam perkara ini terjadi pada saat kegitan verifikasi faktual Partai Politik calon peserta pemilu maka dapat kami sampaikan keterangan beberapa hal sebagai berikut: 1. Dalam melakukan pengawasan setiap tahapan pemilu pengawas pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A . Formulir Model A sebagaimana dimaksud memuat informasi adanya dugaan pelanggaran untuk disampaikan pada rapat pleno yang disertai dengan uraian kejadian, uraian hasil pengawasan berupa surat atau dokumen foto dan/atau video. Dokumen elektronik atau bukti lain. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. 2. Berdasarkan angka 1 di atas Pengawas Pemilu berkewajiban melakukan dokumnetasi berupa foto, video dan/atau alat bukti lainnya sebagai lampiran Formulir Model A tersebut dalam setiap melakukan pengawasan dalam perkara ini yaitu pengawasan verifikasi faktual Partai Politik calon peserta pemilu. 3. Bahwa untuk mengoptimalisasi pengawasan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik pada tanggal 25 Oktober 2022 Panwaslih Provinsi Aceh telah menyampaikan surat perihal permohonan data verifikasi faktual kepada Ketua KIP Aceh yang pada pokoknya meminta hal-hal antara lain: a. Meminta kepada KIP Aceh permohonan data verifkasi faktual yang akan digunakan oleh pengawas pemilu untuk kepentingan umum. Kami garis bawahi semata-mata untuk kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara. Merujuk pada Pasal 50 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. b. Bahwa Lembaga Pengawas Pemilu adalah lembaga negara yang diperbolehkan memperoleh dan mengelola data pribadi masyarakat yang digunakan untuk kepentingan umum dalam rangka melakukan pengawasan verifikasi faktual Partai Politik calon peserta pemilu. Pengawas pemilu diikat dengan sumpah jabatan dan kode etik serta pedoman penyelenggara pemilu agar menjaga kerahasiaan dokumen hasil pengawasan berupa data pribadi masyarakat. 4. Dengan demikian, argumentasi Teradu yang tidak boleh meminta atau memfoto data verifikasi faktual sebagaimana pokok aduan perkara tidak berlandaskan hukum. Panwaslih Provinsi Aceh senantiasa melakukan pembinaan kepada jajaran dalam rangka pengawasan verifikasi faktual. Hal ini kami buktikan ada beberapa kegiatan pembinaan yang kami lakukan secara berjenjang dan kami mengharapkan juga pembinaan baik itu bimbingan teknis dan pelatihan Panwaslih Kabupaten/Kota dilakukan kepada jajaran dibawahnya. 5. Bawaslu memang menganggarkan beberapa kegiatan untuk pelatihan, pembimbingan pada jajaran di bawahnya dengan ketersediaan dana yang cukup sehingga tidak ada jajaran kami yang kurang ajar ataupun kurang belajar. Jajaran Bawaslu sebagaimana disebutkan dalam SE Nomor 19 tentang verifikasi faktual memang kegiatan itu dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten/Kota. Akan tetapi boleh memberikan tugas melalui surta tugas pada jajaran dibawahnya karena di Panwaslih Kabupaten/Kota Banda Aceh hanya memiliki 3 (tiga) SDM . Kami pun sendiri dalam melakukan pengawasan di level Provinsi sering megikutsertakan staf di jajaran sekretariat tentunya legalitasnya adalah surat tugas dari ketua. 6. Dapat saya sampaikan bahwa tidak ada jajaran kami yang kurang ajar ataupun kurang belajar. Secara kelembagaan kami di support dengan dana untuk melakukan pembinaan.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu diduga tidak menghargai dan menghormati sesama Penyelenggara Pemilu dikarenakan menghalang-halangi Para Pengadu yang sedang melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual terkait keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dari Partai Adil Sejahtera dan Partai Bulan Bintang; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga menjatuhkan martabat dan harga diri Para Pengadu sebagai Pengawas Pemilu dikarenakan berkata tidak patut di depan umum pada saat melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dari Partai Adil Sejahtera dan Partai Bulan Bintang; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] bahwa Teradu telah bersikap menghargai dan menghormati sesama Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan kegiatan verifikasi faktual. Sikap a quo ditandai dengan menyampaikan informasi dan mengirimkan undangan kepada Panwaslih Kota Banda Aceh dengan Surat Nomor 265/PP.06.1/1171/2022 perihal Undangan Rapat Koordinasi terkait Persiapan Verifikasi Faktual Keanggotaan, Surat Nomor 162/PP.06.1/1171/2022 perihal Undangan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Kepada Partai Politik Nasional dan Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu 2024, Surat Nomor 252/PL.01.1.SD/1171/2022 perihal Pemberitahuan Jadwal Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, Surat Nomor 270/PL.01.1.SD/1171/2022 tentang Pemberitahuan Jadwal Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan di Kantor Partai Politik, Surat Nomor 299/PL.01.1-SD/1171/2023 perihal Pemberitahuan Jadwal verifikasi Faktual Perbaikan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, Surat Nomor 225/PL.01.1-UND/1171/2022 perihal Undangan Rapat Pleno tentang Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Banda Aceh. Selanjutnya pada saat melakukan verifikasi faktual di kantor Partai Politik, Teradu telah berkomunikasi dengan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh atas nama M. Yusuf Qardhawi terkait waktu dan tempat pelaksanaan verifikasi faktual (Vide Bukti T-1). Bahwa Teradu tidak pernah menghalang-halangi proses pengawasan yang dilakukan Panwaslih Kota Banda Aceh. Menurut Teradu tidak ada permasalahan sama sekali selama melakukan kegiatan verifikasi faktual di 10 (sepuluh) kantor partai politik sebelumnya (Vide Bukti T-2). Diantaranya di kantor DPC Partai Bulan Bintang Kota Banda Aceh dan Executive Committee (Exco) Kota Partai Buruh Banda Aceh pada tanggal 16 Oktober 2022, DPC Partai Garuda Kota Banda Aceh; MPW PAS Aceh Kota Banda Aceh; dan MPW PAS Aceh Kecamatan Kuta Alam pada tanggal 17 Oktober 2022, MPW PAS Aceh Kecamatan Kuta Raja; MPW PAS Aceh Kecamatan Baiturrahman; MPW PAS Aceh Kecamatan Lueng Bata; MPW PAS Aceh Kecamatan Ulee Kareng pada tanggal 19 Oktober 2022, dan DPC Partai Bulan Bintang Kota Banda Aceh pada tanggal 31 Oktober 2022 (Vide bukti T-2). Bahwa pada tanggal 1 November 2022 kegiatan verifikasi faktual berlangsung di Kantor MPW Partai Adil Sejahtera (PAS) Kota Banda Aceh. Dalam kegiatan tersebut Pengadu IV berupaya mendokumentasikan kertas kerja hasil verifikasi faktual sampel keanggotaan partai politik yang memuat data pribadi. Bahwa kejadian a quo tidak pernah terjadi pada verifikasi faktual yang dilakukan sebelumnya. Panwaslih Kota Banda Aceh hanya mencatat informasi yang dianggap perlu. Hal ini terjadi kemungkinan besar karena ketidakfahaman Para Pengadu bahwa kertas kerja KIP Kota Banda Aceh tidak boleh didokumentasikan. Teradu beranggapan perihal a quo tidak/belum disampaikan oleh Panwaslih Kota Banda Aceh. Fakta bahwa Para Pengadu baru menjabat 4 (empat) hari sebagai Panwaslu Kecamatan setelah dilantik pada tanggal 28 Oktober 2022. Berkenaan data pribadi yang tidak boleh diberikan merujuk pada surat Ketua KPU RI kepada Ketua Bawaslu RI Nomor : 919/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 21 Oktober 2022, perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik. Bahwa pada point 2 disebutkan, “Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, bahwa data sampel keanggotaan partai politik merupakan data pribadi yang bersifat umum yang meliputi nama lengkap, jenis kelamin, dan status perkawinan. Selanjutnya KPU sebagai pengendali data pribadi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu wajib menjaga kerahasiaan sehingga tidak dapat menyampaikan data sampel a quo kepada Bawaslu Kabupaten/Kota”. Bahwa Teradu tidak pernah berniat menjatuhkan martabat dan harga diri Para Pengadu sebagai sesama Penyelenggara Pemilu. Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 November 2022, Teradu memimpin tim 1 melakukan verifikasi faktual di 2 (dua) kantor Partai Politik. Sekira pukul 10.00 WIB, Teradu beserta tim tiba di kantor DPC Partai Garuda. Diketahui bahwa pengawasan verifikasi faktual hanya dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan tanpa didampingi oleh Panwalih Kota Banda Aceh. Hal ini bertentangan dengan SE Bawaslu RI Nomor 30 tahun 2022 tentang Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum terkait dengan Data Sampling Keanggotaan Partai Politik. Bahwa pada huruf E nomor 4 yang berbunyi “Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota melakukan pengawasan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan angka 3 melalui pengawasan melekat yang dilakukan bersama-sama dengan tim verifikasi faktual terhadap objek pengawasan”. Pengawasan melekat yang dilakukan bersama-sama berarti harus hadir langsung bersama-sama dengan tim saat melakukan verifikasi faktual partai politik. Setelah itu, Teradu beserta tim melanjutkan verifikasi faktual di kantor MPW Partai Adil Sejahtera (PAS) Kota Banda Aceh. Teradu melihat Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh atas nama M. Yusuf Qardhawi hadir, lalu meninggalkan lokasi. Bahwa ketika kegiatan verifikasi faktual berlangsung, Teradu merasa terganggu dengan keberadaan Pengadu IV dikarenakan terus-menerus berada dibelakang Teradu dengan memegang handphone di atas kepala Teradu (Vide Bukti T- 4). Atas kejadian a quo Teradu bermaksud dengan halus menyampaikan keberatan atas perilaku Pengadu IV dengan mengatakan kepada sdr. Abu Syamah Pengurus Partai Adil Sejahtera (PAS) Kota Banda Aceh, “Besok kalau saya datang lagi saya duduk di sebelah sana saja. Karena disitu nggak ada bangku di belakang. Saya risih ada orang berdiri di belakang saya sambil pegang HP di atas kepala saya”. Bahwa tidak ada maksud sedikitpun dari Teradu untuk menghalangi proses dokumentasi. Bahwa dokumentasi bisa dilakukan sambil duduk, bahkan tidak dilarang untuk duduk di kursi samping Teradu. Namun hal ini tidak dimengerti oleh para Pengadu. Selain itu, Teradu menyesalkan ketidakhadiran Panwaslih Kota Banda Aceh karena seharusnya hal seperti ini dapat diantisipasi. [4.2.2] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] bahwa pada tanggal 1 November 2022 saat Teradu keluar dari Kantor PAS Kota Banda Aceh menuju mobil, Mulyadi (Anggota Panwaslu Kecamatan Kuta Raja) menghampiri dan terlihat ingin bersalaman. Setelah bersalaman, dengan nada becanda Teradu kira-kira mengatakan, “Apa kalian ini? Rame kali berkerumun. Kertas kerja itu berisi data-data pribadi, tidak boleh kami berikan dan tidak boleh difoto. Udah saya bilang jangan difoto, tapi difoto juga. Kalau punya orang yang tidak diizinkan untuk diambil tapi diambil juga apa itu namanya? Maling? Kan nggak enak kalo sampai saya bilang maling”. Perkataan a quo menurut Teradu tidak spesifik mengatakan kepada lembaga atau perorangan. Akan tetapi lebih menjelaskan tentang etika dan memberikan contoh yang mudah dimengerti dan diingat, namun sindiran yang Teradu sampaikan ternyata tidak difahami oleh para Pengadu. Bahwa Teradu biasanya sangat menghindari menggunakan kata “jangan”. Terkait larangan mengambil foto, Perkataan yang dilontarkan Teradu adalah, “mengawasi itu nggak perlu terlalu banyak mengambil foto”. Apabila terdapat statemen Teradu yang bernada keberatan terhadap pengambilan foto, lebih ditujukan kepada kegiatan Pengadu IV dalam mengambil foto kertas kerja dari atas kepala tanpa izin. Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022, kegiatan verifikasi faktual di Partai Buruh yang dihadiri Zulqaidah (Anggota Panwaslu Kecamatan Baiturrahman) dan Pengadu II dapat berjalan lancar. Dokumen dapat dilihat oleh kedua Panwaslu Kecamatan, mereka mengambil foto dan mencatat informasi yang dibutuhkan saat verifikasi faktual berlangsung (Vide Bukti T-5). Bahwa malam hari setelah kejadian di Kantor MPW Partai Adil Sejahtera (PAS) Kota Banda Aceh, Teradu berfikir agar kejadian a quo tidak terulang kembali. Kemudian Teradu putuskan bahwa keesokan harinya tanggal 2 November 2022 saat melakukan verifikasi faktual di kantor DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Banda Aceh, terlebih dulu akan berkoordinasi dengan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh. Akan tetapi Teradu merasa sangat kecewa ketika tiba di kantor DPW PBB Kota Banda Aceh, tidak ada Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh yang hadir. Hanya Panwaslu Kecamatan yang melakukan tugas pengawasan. Hal ini melanggar SE Bawaslu Nomor 30 Tahun 2022, dimana Panwaslu Kabupaten/Kota harus melakukan pengawasan melekat. Bahwa sebelum memulai verifikasi faktual, Teradu meminta izin waktu dan tempat kepada pengurus DPW PBB Kota Banda Aceh. Teradu mengambil inisiatif untuk berkoordinasi terlebih dulu dengan Panwaslu Kecamatan agar peristiwa dimana Panwaslu Kecamatan merasa benar melakukan pengawasan tidak peduli meskipun penyelenggara yang lain merasa terganggu tidak terjadi lagi. Bahwa benar Teradu sampaikan bahwa Pengadu IV adalah mantan staf/tenaga kontrak di KIP Kota Banda Aceh (Vide Bukti T-6). Pengadu IV tidak sopan dikarenakan mengambil foto di atas kepala Teradu yang dianggap tidak menghargai. Selanjutnya, kata tidak sopan menurut Teradu untuk merefleksikan sikap yang dilakukan pengadu IV pada hari sebelumnya dan tidak bermaksud merendahkan. Begitu juga kata kurang ajar, berasal dari kata “kurang belajar” dan di kamus KBBI artinya sama yaitu “tidak sopan”, link https://kbbi.lektur.id/ [4.2.3] Bahwa jawaban berkenaan melanggar Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yaitu memelihara dan mejaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. Bahwa secara jelas seharusnya dapat dirunut kronologis yang terjadi dari awal dilakukannya verifikasi faktual. Pertama, sehubungan dengan Surat Panwaslih Kota Banda Aceh Nomor 116/PM.00.0/K.AC-19/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 perihal permintaan data terkait potensi kegandaan dalam satu partai politik dan potensi kegandaan antar partai politik. Bahwa dibalas dengan surat Nomor 210/PL.01.1-SD/1171/2022 tanggal 2 September 2022 perihal tata cara penyampaian data KPU pada tahapan verifikasi administrasi partai politik yang pada pokoknya menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU hanya menyerahkan Berita Acara Model BA.VERMIN.KPU.KABKOTA-PARPOL kepada KPU Provinsi untuk selanjutnya disampaikan kepada penghubung partai politik tingkap pusat dan Bawaslu. Kedua, sehubungan Surat Panwaslih Kota Banda Aceh Nomor 217/PM.00.02/K.AC-19/11/2022 tanggal 15 November 2022 perihal permintaan data terkait hasil verifikasi faktual kepengurusan yang memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat serta keanggotaan partai politik yang memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat. Bahwa dibalas dengan surat Nomor 285/PL.01.1-SD/1171/2022 tanggal 18 November 2022 perihal tata cara penyampaian data KPU hasil verifikasi faktual partai politik yang pada pokoknya menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU hanya menyerahkan Berita Acara Model BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL kepada KPU Provinsi melalui SIPOL untuk selanjutnya disampaikan kepada penghubung Partai Politik tingkap pusat dan Bawaslu. Ketiga, berkenaan Surat Panwaslih Kota Banda Aceh Nomor 237/PM.00.02/K.AC-19/12/2022 tanggal 5 November 2022 perihal permintaan data terkait hasil verifikasi perbaikan kepengurusan dan keanggotaan yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat. Bahwa surat a quo dijawab pada tanggal 7 Desember 2022 yang pada pokoknya menyampaikan KIP Kota Banda Aceh hanya menyampaikan data rekap yang telah dituangkan dalam Berita Acara Model BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL dan tidak menyampaikan data hasil verifikasi faktual perbaikan. Selanjutnya, berdasarkan uraian kronologis administratif bahwa KIP Kota Banda Aceh tidak dapat secara langsung memberikan data kepada Panwaslih Kota Banda Aceh. Berkenaan Pasal 15 huruf b bahwa dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bertindak “menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan pogram Lembaga Penyelenggara Pemilu”. Atas dasar a quo tindakan yang dilakukan Teradu sesungguhnya hanya melaksanakan prinsip untuk melindungi kerahasiaan data KPU sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Bahwa hal tersebut sesungguhnya secara sadar diketahui oleh Panwaslih Kota Banda Aceh yang sedang bertugas. Hal ini sebagaimana keterangan dari Para Pengadu dalam kronologis kejadian. Bahwa Teradu telah beberapa kali mengingatkan untuk tidak mengambil foto secara sembarangan karena dapat mengganggu proses verifikasi faktual. Selanjutnya, ditegaskan oleh Teradu bahwa data yang tidak boleh diberikan sudah sesuai arahan dari KPU Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 15 huruf b Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 sudah seharusnya KIP dan Panwaslih Kota Banda Aceh dapat melaksanakan tugas sesuai visi, misi, dan tujuan lembaga masing- masing. Selain itu, seharusnya dapat menghormati segala bentuk aturan yang ada. Bahwa dalam hal ini Teradu yang menjabat sebagai Ketua KIP Kota Banda Aceh sedang dalam tanggungjawabnya untuk memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu. Bahwa berkenaan melanggar Pasal 19 huruf e yaitu tidak menghargai dan menghormati sesama Lembaga Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini menghalang- halangi Para Pengadu melakukan pengawasan verifikasi faktual. Bahwa apa yang dilakukan Teradu sesungguhnya dalam tanggunjawabnya melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Penyelenggara Pemilu di bawah Lembaga KIP Kota Banda Aceh. Menurut Teradu tindakan yang dilakukan oleh Para Pengadu mengganggu kinerja KIP Kota Banda Aceh yang sedang melakukan verifikasi faktual. Tindakan a quo yaitu dengan berkerumun dan mengambil foto secara terus-menerus. Dimana tim KIP Kota Banda Aceh sedang melakukan kesesuain data yang diperoleh dengan data sesungguhnya di lapangan merasa terganggu. Bahwa sekiranya Para Pengadu dapat menyadari apa yang dilakukan Teradu bukan dalam konteks melarang melaksanakan tugas pengawasan. Menurut Teradu dalam melaksanakan tugas a quo harus ada batasan sehingga tidak melanggar teknis pelaksanaan verifikasi faktual KIP Kota Banda Aceh. Berdasarkan hal tersebut berkenaan Pasal 19 huruf e seharusnya juga dipedomani dengan benar oleh Panwaslu Kecamatan, sehingga KIP dan Panwaslih Kota Banda Aceh dapat melaksanakan tugas sesuai porsi dan batasan masing- masing. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Menimbang pokok aduan [4.1.1], yang pada pokoknya Teradu tidak menghargai dan menghormati sesama Penyelenggara Pemilu dikarenakan menghalang-halangi Para Pengadu yang sedang melakukan tugas Pengawasan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. Bahwa pada tanggal 1 November 2022 Teradu melaksanakan kegiatan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu di kantor Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh Kota Banda Aceh. Bahwa Teradu terlebih dulu merasa tidak dihargai oleh Pengadu IV pada saat melasanakan kegiatan tersebut. Bahwa Teradu membantah telah tidak menghargai dan menghormati sesama Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. Hal a quo dikarenaan ketika akan melakukan verifikasi faktual di kantor partai politik, Teradu telah berkomunikasi dengan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh atas nama M. Yusuf Qardhawi terkait waktu dan tempat (Vide Bukti T-1). Bahwa di dalam sidang pemeriksaan, Teradu juga membantah telah menghalag- halangi proses pengawasan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu pada tanggal 1 November 2022 di Kantor PAS Aceh Kota Banda Aceh. Bahwa menurut Teradu, yang sebenarnya terjadi adalah Pengadu IV berupaya mengambil foto lembar kerja verifkasi faktual calon peserta pemilu yang memuat data pribadi anggota partai politik. Terungkap fakta bahwa Para Pengadu menjabat sebagai Panwaslu Kecamatan terhitung 4 (empat) hari sejak dilantik pada tanggal 28 Oktober 2022. Sehingga Teradu menilai Para Pengadu belum cukup memahami terkait lembar kerja a quo tidak boleh didokumentasikan. Selanjutnya Teradu menjelaskan bahwa kegiatan verifkasi faktual partai politik calon peserta pemilu boleh didokumentasikan, namun dokumen hasil lembar kerja verifikasi faktual tidak boleh diberikan karena memuat data pribadi. Dalam melakukan kegiatan verifikasi faktual Teradu hanya menjalankan perintah dari KPU RI sesuai dengan surat Ketua KPU RI kepada Ketua Bawaslu RI nomor : 919/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 21 Oktober 2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik. Berkenaan hal a quo berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi keanggotaan partai politik wajib dijaga kerahasiaannya. Terungkap fakta berdasarkan keterangan pihak terkait Ketua Panwaslih Provinsi Aceh pada pokoknya menerangkan bahwa Lembaga Pengawas Pemilu adalah lembaga negara yang diperbolehkan memperoleh dan mengelola data pribadi masyarakat. Bahwa data a quo digunakan untuk kepentingan umum dalam rangka melakukan pengawasan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. Ditegaskan semata-mata untuk kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara merujuk pada Pasal 50 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, pengawas pemilu diikat dengan sumpah jabatan dan kode etik serta pedoman Penyelenggara Pemilu agar menjaga kerahasiaan dokumen hasil pengawasan berupa data pribadi masyarakat. Bahwa pada tanggal I November 2022 Teradu merasa terganggu dan keberatan dengan aktivitas Pengadu IV yang dinilai berlebihan. Hal ini disebabkan oleh tindakan Pengadu IV secara tanpa izin mengambil foto hasil lembar kerja verifikasi faktual yang memuat data pribadi. Pengadu IV mengambil foto dari belakang Teradu dan beberapa kali merasa hampir tersentuh kepalanya. Selanjutnya Teradu menyindir Pengadu IV dengan mengatakan kepada sdr. Abu Syamah Pengurus Partai PAS Aceh dengan mengatakan “Besok kalau saya datang lagi saya duduk disebelah sana saja. Karena di situ nggak ada bangku dibelakang. Saya risih ada orang berdiri dibelakang saya sambil pegang HP di atas kepala saya”. Berkenaan hal a quo terungkap fakta pada sidang pemeriksaan bahwa foto yang diambil oleh Pengadu IV pada bukti T-4 tidak memperlihatkan secara jelas data pribadi keanggotaan partai politik. Dalam sidang pemeriksaan dapat dilihat jarak foto dan hasil foto terlihat cukup jauh sehingga tidak bertentangan dengan proses pengawasan yang dilakukan, dimana tujuannya adalah memverifikasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu mengakui mengatakan “Jangan ambil foto terlalu banyak karena mengganggu proses verifikasi faktual dan membuat suasana tidak nyaman” saat keluar dari Kantor PAS Aceh Kota Banda Aceh. Perkataan a quo dikuatkan dengan keterangan saksi atas nama Zulqaidah (Panwaslu Kecamatan Kutaraja). Berdasarkan fakta persidangan, pada tanggal 2 November 2022 Teradu berencana akan bermusyawarah dengan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh terkait masalah yang terjadi di kantor PAS Aceh Banda Aceh. Selain itu, Teradu berencana membahas masalah teknis pengawasan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu yang akan dilakukan di kantor Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Banda Aceh. Bahwa dikarenakan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh tidak hadir maka Teradu berinisisatif mengumpulkan Para Pengadu di salah satu ruangan kantor PBB Kota Banda Aceh. Hal a quo untuk mengingatkan terkait pengambilan dokumentasi pada pokoknya dengan mengatakan “Kalau kalian mau foto-foto izin dulu ke kami karena ada data rahasia yang tidak boleh difoto.” Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, sebagai ujung tombak pengawasan Para Pengadu tentu ingin mendapatkan hasil pengawasan yang maksimal untuk dituangkan dalam Formulir Model A. Adapun hasil pengawasan a quo yaitu data yang di verifikasi faktual, verifikator dari KIP Kota Banda Aceh, dan hasil verifikasi faktual sebagai sampel anggota partai politik. Berkenaan dengan data pribadi, sudah dijelaskan oleh Pihak Terkait Ketua Panwaslih Provinsi Aceh bahwa lembaga pengawas pemilu boleh memperoleh dan mengelola untuk kepentingan umum dalam hal ini verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. Bahwa terhadap bukti foto pada T-4, DKPP menilai jarak tangan Pengadu IV yang memegang Handphone dengan kepala Teradu cukup jauh. Bahwa apabila tindakan Pengadu IV mengganggu dan membuat tidak nyaman, maka semestinya Teradu dapat memberitahu secara langsung bukan dengan sindiran. Hal ini lebih akan dimengerti oleh Pengadu IV. Oleh karena itu, komunikasi antar sesama Penyelenggara Pemilu perlu dijalin dengan baik sebagai modal dan spirit untuk bersama-sama menyukseskan semua tahapan pemilu, dalam hal ini verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. Bahwa penting untuk membangun persamaam pandangan sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggara Pemilu baik itu Para Pengadu sebagai pengawas, maupun Teradu sebagai pelaksana. Kolaborasi yang baik antara pengawas dan pelaksana akan menghasilkan persepsi yang sama berkaitan implementasi peraturan dalam praktiknya di lapangan. Sehingga apa yang dilakukan oleh Teradu dalam hal ini Ketua KIP Kota Banda Aceh terkait data dan informasi sama dengan hasil pengawasan Para Pengadu sebagai pengawas. Sebagai sesama Penyelenggara Pemilu wajib saling menghormati dan menghargai tanpa melihat kedudukan dan tingkatan. Berkenaan sikap a quo sangat penting demi terwujudnya sinergitas yang baik dalam melaksanakan tahapan pemilu. Hal ini harus dapat diterapkan oleh Para Pengadu dan Teradu dalam melakukan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan uraian di atas, DKPP berpendapat Teradu telah terbukti melanggar prinsip kepentingan umum sebagaimana Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang pokok aduan [4.1.2] pada pokoknya Teradu menjatuhkan martabat dan harga diri Para Pengadu sebagai Pengawas Pemilu, dikarenakan berkata tidak patut di depam umum pada saat melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 1 November 2022 Teradu mengakui mengatakan “maling” dihadapan Para Pengadu saat keluar dari Kantor Partai Adil Sejahtera Banda Aceh. Menurut Teradu perkataan a quo hanya sebagai perumpamaan dikarenakan Pengadu IV yang mengambil foto dari belakang Teradu tanpa izin dan mengganggu proses verifikasi faktual (Vide bukti P-2), (Vide bukti P-3, (Vide bukti P-4). Selanjutnya terungkap fakta pada tanggal 2 November 2022 Teradu mengakui mengatakan “kurang ajar” yang ditujukan kepada Pengadu IV saat berada di Kantor PBB Kota Banda Aceh (Vide bukti P-6). Perkataan a quo maknanya adalah kurang belajar, tidak bermaksud menyatakan untuk Panwaslu Kecamatan dan kelembagaan. Hal tersebut hanya sindiran dalam bentuk candaan semata atas kekesalan Teradu karena Pengadu IV mengambil foto tanpa izin dari atas kepala. Terungkap fakta bahwa Pihak Terkait Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh menerangkan bahwa pada tanggal 14 November 2022 menjumpai Teradu di ruang kerjanya terkait koordinasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Pada pertemuan a quo Teradu pada pokoknya mengatakan “Panwascam kalian kurag ajar, apa tidak dibimtek? Panwascam kalian kurang ajar, kurang ajar, kurang ajar. Kalau ada yang lebih dari kurang ajar itulah Panwascam kalian”. Berkenaan uraian fakta tersebut, dalam sidang pemeriksaan pihak terkait Ketua Panwaslih Provinsi Aceh pada pokoknya menerangkan bahwa Panwaslih Provinsi Aceh senantiasa melakukan pembinaan kepada jajaran di bawahnya dalam rangka pengawasan verifikasi faktual. Bawaslu telah menganggarkan beberapa kegiatan untuk pembinaan dan pelatihan dengan ketersediaan dana yang cukup. Sehingga tidak ada jajaran Panwaslih Provinsi Aceh yang kurang ajar ataupun kurang belajar. Selain itu, terungkap fakta Teradu mengakui mengatakan “tidak sopan” kepada Pengadu IV yang dimaksudkan untuk merefleksikan perilaku dan tidak bermaksud merendahkan (Vide bukti P-6). Bahwa Pengadu IV adalah mantan staf/tenaga kontrak KIP Kota Banda Aceh (Vide bukti T-6) sehingga Teradu merasa mempunyai ikatan emosional. Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai perkataan yang dilontarkan Teradu sangat tidak patut. Meskipun berkenaan perkataan a quo Teradu berdalih hanya sebuah perumpamaan, candaan dan sindiran. Bahwa sebagai Penyelenggara Pemilu yang sudah berpengalaman, Teradu seharusnya mampu memilih kata-kata yang patut dan yang tidak patut untuk diucapkan. Selain itu, Teradu semestinya dapat mengontrol emosi apabila dihadapkan dengan kondisi yang kurang menyenangkan dalam hal verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. Mengingat Teradu adalah seorang Ketua yang menjadi simbol sebuah lembaga yaitu KIP Kota Banda Aceh. Bahwa hingga sidang pemeriksaan di DKPP, Teradu tidak ada upaya meminta maaf kepada Para Pengadu kendati sudah mengakui berkata tidak patut. Bahwa sebagai Penyelenggara Pemilu wajib memberikan pelayanan secara arif dan bijaksana kepada peserta pemilu, masyarakat dan/atau pemilih, termasuk kepada seluruh pemangku kepentingan pemilu. Berdasarkan seluruh rangkaiaan fakta di atas, DKPP menilai Teradu telah terbukti melanggar prinsip profesional. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu atas nama Indra Milwady terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan M. Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Tanti Enastiwi