III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 6-P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 9-
PKE-DKPP/I/2023 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 14.00 Wib berdasarkan Surat
Tugas Nomor 165.1/PM.00.02/K.AC-19/11/2022, Nomor
166.1/PM.00.02/K.AC/11/2022, Nomor 167.1/PM.00.02/K.AC/11/2022,
Nomor 168.1/PM.00.02/K.AC/11/2022, Nomor 169.1/PM.00.02/K.AC-
19/11/2022 yang dikeluarkan oleh Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh telah
memberikan tugas kepada Panwaslu Kecamatan Banda Raya, Kuta Raja, Lueng
Bata, Kuta Alam untuk melakukan pendampingan pengawasan verifikasi faktual
di Kantor Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh;
(bukti P-1)
2. Pada pukul 14.30 Wib Ketua KIP Kota Banda Aceh beserta staf hadir di Kantor
MPW Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh untuk melakukan verifikasi faktual. Saat
melakukan pengawasan verifikasi faktual, Anggota Panwaslu Kecamatan
melakukan tugas dan tanggung jawab berdasarkan SE Bawaslu Nomor 30
Tahun 2022 tentang Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta
Pemilihan Umum Terkait dengan Data Sampling Keanggotaan Partai Politik
dengan cara mencermati seluruh proses verifikasi faktual keanggotaan Partai
Politik yang dilakukan oleh KIP telah sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan;
3. Pada saat mengambil foto kegiatan verifikasi faktual keanggotaan, Ketua KIP
Kota Banda Aceh melarang Anggota Panwaslu Kecamatan untuk mengambil foto
hasil verifikasi keanggotaan yang tertera dalam lembar kerja KIP. Setelah hampir
selesai verifikasi faktual Ketua KIP Kota Banda Aceh juga menyampaikan kepada
Anggota Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh agar proses verifikasi faktual yang
dilakukan selanjutnya dapat merapatkan meja dan kursi ke dinding supaya
pada proses verifikasi faktual berikutnya tidak ada satu orang pun yang berdiri
di belakang Tim Verifikator. Sementara yang dilakukan oleh Panwaslu
Kecamatan adalah melaksanakan ketentuan angka 6 dan angka 7 SE Bawaslu
Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik
Calon Peserta Pemilihan Umum Terkait dengan Data Sampling Keanggotaan
Partai Politik. (bukti P-2)
Berdasarkan larangan dan perlakukan tersebut Panwaslu Kecamatan tidak
berani lagi untuk mengambil foto, karena merasa takut dipermalukan di depan
umum dan khalayak ramai, namun kami Panwaslu Kecamatan tetap melakukan
tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan aturan.
4. Sekitar Pukul 17.20 Wib setelah selesai dilakukan verifikasi faktual oleh KIP
Kota Banda Aceh, Ketua KIP Kota Banda Aceh bersama staf keluar dari Kantor
MPW Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh menuju mobil, pada saat di teras Kantor
MPW PAS Aceh, Nuriana dan Mulyadi bersalaman dengan Ketua KIP Kota Banda
Aceh. Kemudian saat bersamaan Ketua KIP Kota Banda Aceh mengatakan “apa
kalian ini, rame kali berkurumun. Udah dibilang jangan foto, tapi foto juga.
Apa tu namanya? “maling”. Tu Bu Afrida juga minta-minta terus data, Pak
Indra mana datanya? Saya udah niat kirim tapi karena selalu diminta-minta
gak saya kasih, rupanya betul KPU RI bilang jangan kasih. Gimana kerja
kalian Panwas, kalau intel tu gak diketahui, kalau saya sentak tadi kalian di
depan Partai, malu kalian”. (bukti P-3)
5. Pada kesempatan yang sama, Zulqaidah Anggota Panwaslu Kecamatan
Baiturrahman mendengar Ketua KIP Kota Banda Aceh mengatakan “jangan
mengambil foto terlalu banyak karena mengganggu proses verifikasi faktual
dan membuat suasana tidak nyaman”. (bukti P-4)
6. Pada hari Rabu tanggal 2 November 2022, Anggota Panwaslu Kecamatan kembali
melakukan pengawasan tahapan verifikasi faktual keanggotaan di Kantor Dewan
Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) berdasarkan Surat Tugas
Nomor: 174.1/PM.00.02/K.AC/11/2022, 175.1/PM.00.02/K.AC/11/2022,
176.1/PM.00.02/K.AC/11/2022 yang dikeluarkan oleh Ketua Panwaslih Kota
Banda Aceh. (bukti P-5)
Panwaslu Kecamatan hadir di Kantor DPW PBB pada pukul 09.00 Wib.
Panwaslu Kecamatan yang hadir adalah:
a. Yusrijal Abdar Anggota Panwaslu Kec. Meuraxa
b. Reza Purnama Anggota Panwaslu Kec. Meuraxa
c. Zulqaidah Ketua Panwaslu Kec. Baiturrahman
d. Yusparmen Anggota Panwaslu Kec. Baiturrahman
e. Affidawati Anggota Panwaslu Kec. Lueng Bata
f. Mauliadi Anggota Panwaslu Kec. Lueng Bata
7. Pada pukul 10.20 WIB, Ketua KIP Kota Banda Aceh memanggil seluruh Anggota
Panwaslu Kecamatan untuk masuk ke dalam kantor DPW PBB untuk
membicarakan terkait permasalahan yang terjadi di Kantor MPW Partai Adil
Sejahtera (PAS) kemarin. Ketua KIP Kota Banda Aceh menyampaikan “Saya
ingatkan ke kalian semuanya kalau kalian mau foto-foto ijin dulu ke kami
karena ada data rahasia KTP yang tidak boleh difoto dan saya gak suka
kalian foto-foto dari belakang tim kami. Mantan staf saya dulu “kurang ajar”
dan “tidak sopan”. Adapun yang dimaksud adalah Reza Kurniawan, Anggota
Panwaslu Kecamatan Kuta Alam. (bukti P-6)
8. Bahwa Ketentuan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017
menyebutkan bahwa “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu Kepada DKPP”. Dalam hal ini Pengadu sebagai Panitia Pengawas
Pemiliha Umum di tingkat Kecamatan mempunyai kewenangan untuk
melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan
oleh Ketua KIP Kota Banda Aceh.
9. Bahwa ketentuan Pasal 3 huruf f Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menyebutkan bahwa dalam menyelenggarakan pemilu,
penyelenggara pemilu harus memenuhi prinsip “terbuka” sebagaimana juga
kententuan Pasal Pasal 6 ayat (3) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
menyebutkan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip
terbuka yang maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai
kaedah keterbukaan informasi publik. Dalam hal ini Teradu “melarang”
Panwaslu Kecamatan yang sedang melaksanakan tugas pengawasan untuk
mengambil foto/dokumentasi hasil verifikasi keanggotaan yang tertera dalam
lembar kerja KIP. Artinya Teradu tidak menjalankan prinsip terbuka sebagai
penyelenggara Pemilu.
Kemudian menurut Pengadu, Saudara Indra Milwady selaku Ketua KIP Kota
Banda Aceh juga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat 4 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
yang menyebutkan bahwa “Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu
kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi
Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau
ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu” yang
dalam hal ini bermakna bahwa Penyelenggara Pemilu wajib menjaga ucapan
yang patut atau tidak patut sebagaimana yang Teradu ucapkan untuk Pengadu
yang menjatuhkan martabat dan harga diri Pengadu sebagai Pengawas Pemilu.
Teradu tidak menghargai dan menghormati posisi Pengadu yang secara
bersama-sama melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan
kewenangan yang diberikan. Pengadu menilai bahwa kata-kata yang diucapkan
tidak pantas dan tidak layak dikeluarkan apalagi diucapkan oleh seorang Ketua
KIP Kota Banda Aceh di depan Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu dari
Partai Bulan Bintang (PBB). Teradu juga dipandang sebagai seseorang yang
sangat berpengalaman dalam Penyelenggaraan Pemilu di Kota Banda Aceh
selama 2 (dua) periode berturut-turut. Seharusnya sebagai Ketua KIP Kota
Banda Aceh mampu menghargai dan menghormati sesama Penyelenggara
Pemilu dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab masing-
masing, yang dalam hal ini Teradu menunjukkan sikap yang tidak
mempedomani Pasal 15 huruf a dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP No. 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU
Berdasarkan penyampaian pokok aduan, jawaban Teradu, mendengarkan keterangan
pihak terkait dan keterangan saksi, dengan ini kami selaku Pengadu menyampaikan
kesimpulan dalam perkara nomor 9-PKE-DKPP/1/2023 Dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu, sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu telah mengakui dirinya mengatakan “maling” dan “kurang ajar”
terhadap Para Pengadu sebagaimana pokok aduan Pengadu;
2. Bahwa foto yang Pengadu IV dokumentasikan adalah kegiatan proses verifikasi
faktual keanggotaan partai politik bukan lembar kerja KIP yang menurut Teradu
adalah data rahasia bagi lembaga negara;
3. Bahwa saat pengambilan dokumentasi Pengadu IV tidak pernah menyenggol
kepala Teradu seperti yang Teradu sampaikan;
4. Bahwa mengawasi itu adalah memastikan semua yang dilakukan penyelenggara
berjalan sesuai dengan aturan, prosedur, tata cara dan mekanisme. Mengawasi
harus dapat melihat memegang dan mendengar dengan jelas, jika hanya melihat
dari jauh itu memantau bukan mengawas, oleh karena itu ada yang namanya
pengawas dan ada yang namanya pemantau;
5. Bahwa para Pengadu merasa perlakuan dan tindakan Teradu yang dilakukan
terhadap kami sangat menjatuhkan harkat dan martabat kami sebagai
pengawas pemilu meskipun para Pengadu hanya pengawas di tingkat bawah.
Dan kami sangat menyesali perbuatan dan perkataan seorang ketua KIP yang
sudah sangat senior dan berpengalaman dibidangnya selama 2 (dua) periode tak
sepatutnya melontarkan kata-kata kasar seperti itu, harapan kami semoga
Teradu bisa diberikan putusan Pemberhentian Tetap sebagai penyelenggara
Pemilu, agar bisa menjadi pengalaman untuk semua penyelenggara pemilu
dikemudian hari;
6. Bahwa terhadap penyampaian Anggota KIP Kota Banda Aceh selaku pihak
terkait yang mengatakan Panwaslu Kecamatan Kutaraja pada saat verifikasi
faktual melalui video rekaman di ruang media centre KIP Kota Banda Aceh
mengambil kursi miliknya telah mengada-ngada dan tidak dapat dibuktikan
sama sekali bahwa Panwaslu Kecamatan menduduki kursi salah satu anggota
KIP Kota Banda Aceh pada saat melakukan tugas.
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka sudilah kiranya Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu I s.d Pengadu V untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
1. P-1 Surat Tugas tertanggal 1 November 2022;
2. P-2 Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Kuta Alam, tertanggal 1
November 2022;
3. P-3 Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Lueng Bata, tertanggal 1
November 2022;
4. P-4 Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Baiturrahman, tertanggal 1
November 2022, tertanggal 1 November 2022;
5. P-5 Surat Tugas tanggal 2 November 2022;
6. P-6 Laporan Hasil Pengawasan Kecamatan Meuraxa, tertanggal 2
November 2022;
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan Saksi dan
memberikan kesaksian sebagai berikut:
1. Mulyadi (Panwaslu Kecamatan Baiturrahman) memberikan keterangan bahwa,
bahwa Pada tanggal 2 November 2022, pada saat pengawasan verifikasi
keanggotaan Partai Bulan Bintang (PBB). sebelum dimulai kegiatan
teradu memanggil dengan mengatakan “Saya ingatkan kalian semuanya
kalau kalian mau foto-foto ijin dulu ke kami karena ada data rahasia
KTP yang tidak boleh difoto dan saya gak suka kalian foto-foto dari
belakang tim kami. Mantan staf saya dulu “kurang ajar” dan “tidak
sopan”.
2. Zulqaidah (Panwaslu Kecamatan Kutaraja) memberikan keterangan bahwa,
mendengar Teradu mengatakan “jangan mengambil foto terlalu banyak
karena mengganggu proses verifikasi faktual dan membuat suasana
tidak nyaman” pada saat verifikasi Partai Adil Sejahtera (PAS) pada
tanggal 1 November 2022.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 17 Februari 2023 pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil Pengadu kecuali secara tegas diakui
didalam jawaban ini;
2. Dalam Pokok Perkara:
a. Bahwa Teradu menghargai dan menghormati sesama Penyelenggara
Pemilu dalam melaksanakan Verifikasi Faktual terbukti dengan
menyampaikan informasi dan mengundang terkait verifikasi faktual
kepada Panwaslih Kota Banda Aceh, yaitu:
1) Surat Komisi Independen Pemilihan Banda Aceh Nomor
265/PP.06.1/1171/2022 Perihal Undangan Rapat Koordinasi
terkait Persiapan Verifikasi Faktual Keanggotaan.
2) Surat Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh Nomor
162/PP.06.1/1171/2022 perihal Undangan Bimbingan teknis
Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Kepada Partai
Politik Nasional dan Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu
2024.
3) Surat komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh Nomor
252/PL.01.1.SD/1171/2022 Perihal Pemberitahuan Jadwal
Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.
4) Surat Komisi Independen Pemilihan Banda Aceh Nomor
270/PL.01.1.SD/1171/2022 Tentang Pemberitahuan Jadwal
Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan di Kantor
Partai Politik.
5) Surat Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh Nomor
299/PL.01.1-SD/1171/2023 Pemberitahuan Jadwal verifikasi
Faktual Perbaikan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan
Partai Politik.
6) Surat Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh Nomor
225/PL.01.1-UND/1171/2022 Perihal undangan Rapat Pleno
tentang Hasil verifikasi factual perbaikan kepengurusan dan
keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024
Tingkat Kota Banda Aceh.
Kemudian pada saat melakukan verifikasi faktual di kantor Partai
Politik, Teradu berkomunikasi dengan komisioner Panwaslih Kota Banda
Aceh, M. Yusuf Qardhawi terkait waktu dan tempat pelaksanaan
verifikasi faktual (Vide Bukti T.01, screenshot wa Teradu dengan
komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh)
Dalam tuduhan menghalang-halangi, Teradu tidak pernah menghalang-
halangi proses pengawasan yang dilakukan Panwaslih Kota Banda Aceh.
Terbukti tidak ada permasalahan sama sekali saat melakukan verifikasi
faktual di kantor 10 Partai Politik sebelumnya. Yaitu di DPC Partai Bulan
Bintang Kota Banda Aceh pada tanggal 16 Oktober 2022, Exco Kota
Partai Buruh Banda Aceh pada tanggal 16 Oktober 2022, DPC Partai
Garuda Kota Banda Aceh pada tanggal 17 Oktober 2022, MPW PAS Aceh
Kota Banda Aceh pada tanggal 17 Oktober 2022, MPW PAS Aceh
Kecamatan Kuta Alam pada tanggal 17 Oktober 2022, MPW PAS Aceh
Kecamatan Kuta Raja pada tanggal 19 Oktober 2022, MPW PAS Aceh
Kecamatan Baiturrahman pada tanggal 19 Oktober 2022, MPW PAS
Aceh Kecamatan Lueng Bata pada tanggal 19 Oktober 2022, MPW PAS
Aceh Kecamatan Ulee Kareng pada tanggal 19 Oktober 2022, DPC Partai
Bulan Bintang Kota Banda Aceh pada tanggal 31 Oktober 2022 (Vide
Bukti T.02 ). Pada saat verifikasi faktual di MPW PAS Aceh Kota Banda
Aceh yang terjadi adalah Pengadu 4 berupaya memfoto kertas kerja
verifikasi faktual sampel anggota Partai Politik yang berisikan data
pribadi anggota Partai Politik. Ini tidak pernah terjadi pada verifikasi
faktual yang dilakukan sebelumnya, dimana pihak Panwaslih Kota
Banda Aceh mencatat informasi yang dianggap perlu dalam proses
verifikasi faktual. Hal ini terjadi kemungkinan besar terjadi karena
ketidak fahaman para Pengadu terkait ketidakbolehan memfoto kertas
kerja tersebut yang mungkin disebabkan tidak/belum disampaikan oleh
Panwaslih Kota Banda Aceh. Dan fakta bahwa para Pengadu yang
adalah Panwascam tersebut baru dilantik tanggal 28 Oktober 2022, atau
baru 4 hari menjadi anggota Panwascam pada saat itu.
Sementara tentang ketidak bolehan memberikan data pribadi sampel
anggota Partai Politik adalah perintah KPU RI terkait kerahasiaan data
pribadi dan disampaikan dalam surat Ketua KPU RI kepada Ketua
Bawaslu RI nomor : 919/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 21 Oktober 2022,
perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik (Vide Bukti T.03) .
Pada point 2 disebutkan, “Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan
Data Pribadi, bahwa data sampel keanggotaan Partai Politik merupakan
data pribadi yang bersifat umum yang meliputi nama lengkap, jenis
kelamin, dan status perkawinan. KPU sebagai pengendali data pribadi
keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu wajib menjaga
kerahasiaan data pribadi sehingga tidak dapat menyampaikan data
sampel keanggotaan setiap Partai Politik calon Peserta Pemilu kepada
Bawaslu Kabupaten/Kota”. Kewajiban menjaga data pribadi ini tentu
harus dilaksanakan oleh Teradu sebagai Ketua KIP Kota Banda Aceh.
II. Bahwa Teradu tidak pernah berniat menjatuhkan martabat dan harga
diri Para Pengadu sebagai sesama Penyelenggara Pemilu pada saat
melaksanakan tugas pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai
politik peserta pemilu. Yang terjadi di kantor Partai Adil Sejahtera dan
Partai Bulan Bintang disebabkan karena Pengadu memaksakan untuk
memfoto kertas kerja verifikasi faktual anggota Partai Politik yang berisi
data pribadi dan tidak menghormati kewajiban Teradu untuk
menjaganya seperti diuraikan pada point 1 di atas.
Jawaban Kronologi :
1. Pada hari Selasa tanggal 1 November 2022, tim 1 yang Teradu pimpin
melakukan verifikasi di 2 (dua) kantor Partai Politik. Paginya sekira pukul
10.00 WIB, terlebih dahulu mendatangi kantor DPC Partai Garuda. Saat itu
Pengawas yang hadir hanya dari pihak Panwascam, tidak ada dari Panwaslih
Kota Banda Aceh. Hal ini tidak sesuai dengan SE Bawaslu RI no 30 tahun 2022
tentang Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilihan
Umum Terkait dengan Data Sampling Keanggotaan Partai Politik, pada huruf E
nomor 4, “Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota
melakukan Pengawasan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud dalam angka
1 sampai dengan angka 3 melalui pengawasan melekat yang dilakukan
bersama-sama dengan tim verifikasi faktual terhadap objek pengawasan”.
Pengawasan melekat yang dilakukan bersama-sama berarti harus hadir
langsung bersama-sama dengan tim verifikasi faktual saat melakukan
verifikasi faktual Partai Politik. Sedang posisi Panwascam pada pasal 6
sekunder, yaitu “dapat dilibatkan”, sementara untuk Panwas Kabupaten/Kota
adalah “wajib”.
2. Saat Teradu beserta tim hadir di kantor MPW PAS Aceh Kota Banda Aceh,
Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh M. Yusuf Qardhawi hadir namun
kemudian meninggalkan lokasi. Hal ini tentu tidak sesuai dengan SE Bawaslu
nomor 30 tahun 2022 huruf E nomor 4 seperti yang saya uraikan di atas.
3. Saat verifikasi faktual berlangsung, Teradu merasa terganggu dengan
keberadaan Pengadu 4 yang terus menerus berada di belakang Teradu dengan
tangan memegang handphone di atas kepala Teradu (Vide Bukti T.04, Foto
saat verifikasi faktual di kantor PAS Aceh)
Kemudian Teradu bermaksud dengan halus menyampaikan keberatan atas
perilaku Pengadu 4 dengan mengatakan kepada sdr. Abu Syamah, Pengurus
Partai PAS Aceh, “Besok kalau saya datang lagi saya duduk di sebelah sana
saja. Karena disitu nggak ada bangku di belakang. Saya risih ada orang berdiri
di belakang saya sambil pegang HP di atas kepala saya”. Maksud Teradu ingin
menyampaikan kepada pengadu 4 bahwa Teradu merasa terganggu dan
keberatan dengan aktivitas pengadu 4 yang menurut hemat Teradu tidak perlu
dan berlebihan. Tidak ada maksud sedikitpun untuk menghalangi
pendokumentasian. Bahwa pendokumentasian bisa dilakukan sambil duduk
bahkan Teradu tidak melarang untuk duduk di kursi di samping Teradu.
Namun ternyata hal ini tidak dimengerti oleh para Pengadu. Disini Teradu
menyesalkan ketidakhadiran Panwaslih Kota Banda Aceh karena seharusnya
hal seperti ini dapat diantisipasi.
4. Saat keluar dari Kantor PAS Aceh, Muliadi mendatangi dan terlihat ingin
menyalami Teradu. Saat itu Teradu sudah membuka dan hendak naik ke atas
mobil. Namun untuk menghormati, apalagi Teradu merasa punya ikatan
emosional karena Muliadi adalah bekas Panitia Pemilihan Kecamatan yang
pernah bekerja dengan Teradu sebelumnya. Setelah menyalami, dengan nada
bercanda Teradu kira-kira mengatakan, “Apa kalian ini? Rame kali
berkerumun. Kertas kerja itu berisi data-data pribadi, tidak boleh kami berikan
dan tidak boleh difoto. Udah saya bilang jangan difoto, tapi difoto juga. Kalau
punya orang yang tidak diizinkan untuk diambil tapi diambil juga apa itu
namanya? Maling? Kan nggak enak kalo sampai saya bilang maling”. Jadi
Teradu tidak spesifik mengatakan kepada lembaga atau perorangan. Tapi lebih
menjelaskan tentang etika dan memberikan contoh yang gampang dimengerti
dan diingat, menimbang sindiran yang terlebih dahulu Teradu sampaikan
ternyata tidak difahami oleh para Pengadu.
5. Teradu biasanya sangat menghindari menggunakan kata “jangan”. Seingat
Teradu yang dikatakan adalah, “mengawasi itu nggak perlu terlalu banyak
mengambil foto”. Kalaupun ada statemen saya yang bernada keberatan
terhadap pengambilan foto, lebih ditujukan kepada apa yang dilakukan
Pengadu 4. Yaitu mengambil foto-foto dari atas kepala, dan mengambil foto
kertas kerja tanpa izin. Sementara pada saat Verifikasi Faktual di Partai
Buruh pada hari Senin, 31 Oktober 2022 yang dihadiri Zulqaida dan Yus
Parmen, Pengadu II, semua berjalan lancar. Dokumen dilihat oleh kedua
Panwascam tersebut, mereka mengambil foto dan mencatat informasi yang
dibutuhkan pada saat verifikasi berlangsung ((Vide Bukti T.05, Foto Zulqaida
dan Pengadu II mengawasi verifikasi faktual di Partai Buruh)
6. Pada malam hari setelah kejadian di MPW PAS Aceh, Teradu berfikir
bagaimana agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi, dimana Panwascam
selaku Pengawas memaksakan untuk mengambil foto dokumen kertas kerja
yang berisi data pribadi yang masuk kategori dirahasiakan. Kemudian Teradu
putuskan bahwa besok pagi saat melakukan Verifikasi Faktual di kantor DPC
PBB Banda Aceh, Teradu akan membicarakan hal ini dengan komisioner
Panwaslih Kota Banda Aceh yang hadir. Namun betapa kecewanya Teradu
ketika esok pagi saat tiba di kantor DPW PBB, Teradu mendapati tidak ada
Panwaslih Kota Banda Aceh yang hadir. Yang ada Panwascam saja. Lagi-lagi ini
melanggar SE Bawaslu no 30 tahun 2022, dimana Panwas Kabupaten/Kota
harus melakukan pengawasan melekat.
7. Kemudian Teradu ambil inisiatif untuk bicara dulu dengan panwascam yang
hadir sebelum memulai verifikasi faktual agar insiden seperti kemarin dimana
Panwascam merasa benar melakukan pengawasan tidak perduli meskipun
penyelenggara yang lain merasa terganggu tidak terjadi lagi. Teradu minta izin
waktu dan tempat kepada pengurus DPW PBB yang ada. Benar ada Teradu
sampaikan bahwa Reza Kurniawan, pengadu 4 adalah mantan staf/tenaga
kontrak di KIP Kota Banda Aceh karena memang benar adanya ((Vide Bukti
T.06, Perjanjian Kerja Reza Kurniawan dengan KIP Banda Aceh), dan yang
bersangkutan tidak sopan karena mengambil foto di atas kepala Teradu yang
menurut Teradu tidak menghargai. Kata tidak sopan menurut saya untuk
merefleksikan sikap yang dilakukan pengadu 4 pada hari sebelumnya.
Menurut Teradu kata “tidak sopan” adalah kata sifat yang merefleksikan
perilaku dan tidak bermaksud merendahkan. Begitu juga kata kurang ajar,
berasal dari kata “kurang belajar” dan di kamus KBBI artinya sama yaitu
“tidak sopan”, link https://kbbi.lektur.id/
8. Tidak perlu dijawab.
9. Jawaban atas Gugatan :
a. Melanggar Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yaitu,
memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;
Bahwa dalam gugatannya Para Pengadu menyampaikan bahwa Teradu
melanggar pasal 15 huruf a dikarenakan tindakan Teradu yang menyebut
beberapa perkataan yang kurang berkenan sehingga hal ini melanggar makna
memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Namun
secara jelas harusnya kita dapat merunut kronologi yang terjadi dari awal
dilakukannya verifikasi, tidak hanya melihat kejadian yang terjadi pada tanggal
1 dan 2 november 2022.
- Sehubungan dengan surat Panwaslih Kota Banda Aceh Nomor
116/PM.00.02/K.AC-19/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 Perihal
permintaan data; bawaslu pernah meminta data terkait potensi kegandaan
dalam satu partai politik dan potensi kegandaan antar partai politik. Terkait
surat tersebut KIP Kota Banda Aceh menyampaikan balasan dengan surat
nomor: 210/PL.01.1-SD/1171/2022 tanggal 2 September 2022 perihal Tata
Cara Penyampaian Data KPU pada Tahapan Verifikasi Administrasi Partai
Politik yang pada intinya menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU Nomor
4 Tahun 2022, KPU hanya menyerahkan berita acara model
BA.VERMIN.KPU.KABKOTA-PARPOL kepada KPU melalui KIP Aceh untuk
selanjutnya disampaikan kepada penghubung partai politik tingkat pusat
dan Bawaslu.
- Sehubungan dengan surat Panwaslih Kota Banda Aceh Nomor
217/PM.00.02/K.AC-19/11/2022 tanggal 15 November 2022 perihal
permintaan data; bawaslu Kembali meminta data terkait hasil verifikasi
faKtual kepengurusan yang memenuhi syarat dan yang belum memenuhi
syarat serta keanggotaan partai politik yang memenuhi syarat dan yang
belum memenuhi syarat. Terkait surat tersebut KIP Kota Banda Aceh
menyampaikan balasan dengan surat nomor: 285/PL.01.1-SD/1171/2022
tanggal 18 November 2022 perihal Tata Cara Penyampaian Data KPU Hasil
Verifikasi Faktual Partai Politik yang pada intinya menyampaikan bahwa
berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU hanya menyerahkan Berita
Acara Model BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL kepada KPU Provinsi
melalui SIPOL untuk selanjutnya disampaikan kepada penghubung Partai
Politik tingkat pusat dan Bawaslu.
- Sehubungan dengan surat Panwaslih Kota Banda Aceh Nomor
237/PM.00.02/K.AC-19/12/2022 tanggal 5 November 2022 perihal
permintaan data; bawaslu Kembali meminta data terkait hasil verifikasi
faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan yang memenuhi syarat
dan yang tidak memenuhi syarat. Terkait surat tersebut KIP Kota Banda
Aceh menyampaikan balasan dengan surat nomor: /PL.01.1-
SD/1171/2022 tanggal 7 Desember 2022 perihal Penyampaian Data KPU
yang pada intinya KIP Kota Banda Aceh hanya menyerahkan berupa data
rekap yang telah dituangkan ke dalam Berita Acara Model
BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL dan KIP Kota Banda Aceh tidak
menyampaikan data hasil verifikasi faKtual perbaikan kepengurusan dan
keanggotaan yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat.
- Terkait kronologi administratif tersebut sudah jelas kiranya bahwa KIP Kota
Banda Aceh tidak bisa secara langsung memberikan data kepada Panwas Kota
Banda Aceh.
- Dalam hal gugatan ini hendaknya juga ditelisik Pasal 15 huruf b bahwa dalam
melaksanakan prinsip professional, penyelenggara pemilu bersikap dan
bertindak “menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan dan program lembaga
penyelenggara pemilu”. Sehingga tindakan yang dilakukan Teradu
sesungguhnya adalah atas nama melaksanakan prinsip sebagai penyelenggara
untuk melindungi kerahasiaan data KPU sesuai dengan prosedur aturan yang
ada.
- Terkait dengan hal tersebut sesungguhnya secara sadar juga diketahui oleh
pihak panwaslih yang sedang bertugas, hal ini sebagaimana keterangan yang
disampaikan oleh para Pengadu dalam kronologis kejadian bahwa Teradu
beberapa kali telah mengingatkan untuk tidak mengambil foto secara
sembarangan karena mengganggu proses verifikasi faktual, dan penegasan dari
Teradu bahwa data sesuai dengan arahan dari KPU RI bahwa data tidak dapat
diberikan.
- Mengingat hal sebagaimana telah dijelaskan tersebut diatas, sesuai dengan
pasal 15 huruf b Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 sudah seharusnya
KIP dan Panwaslih dapat melaksanakan tugas sesuai visi,misi, tujuan
lembaganya masing-masing sehingga tidak saling bersinggungan dalam
melaksanakan pekerjaannya dan saling menghormati segala bentuk aturan
yang ada pada Lembaga masing-masing. Dan dalam hal ini sesungguhnya
Teradu yang juga menjabat sebagai Ketua KIP Kota Banda Aceh sesungguhnya
juga sedang dalam tanggung jawabnya untuk memelihara dan menjaga
kehormatan Lembaga penyelenggata Pemilu sesuai dengan Pasal 15 huruf a.
b. Melanggar Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yaitu,
menghargai dan menghormati sesama Lembaga penyelenggara pemilu
dan pemangku kepentingan pemilu;
Bahwa dalam gugatannya penggugat menyampaikan bahwa tergugat
melanggar pasal 19 huruf e dikarenakan tindakan tergugat yang
menghalang-halangi para pengadu yang sedang melakukan tugas
pengawasan verifikasi faktual.
- Terkait dengan hal tersebut sesungguhnya sebagaimana telah kami
jelaskan dengan kronologi administratif pada huruf A diatas, apa yang
dilakukan Teradu sesungguhnya adalah dalam tanggung jawabnya
untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu
dibawah Lembaga KIP Kota Banda Aceh.
- Dalam kronologis kejadian yang disampaikan oleh para Pengadu
sesungguhnya secara sadar dijelaskan bahwa tindakan yang
dilakukan oleh para Panwascam yang sedang bertugas sesungguhnya
mengganggu kinerja KIP Kota Banda Aceh yang sedang melakukan
verifikasi faktual.
- Sebagaimana yang sama-sama kita sadari bahwa dalam proses
verifikasi kegiatan yang dilakukan TIM KIP Kota Banda Aceh adalah
melakukan kesesuain data antara data yang diperoleh oleh pihak KIP
dengan data sesungguhnya yang ada dilapangan. Sehingga tindakan
yang dilakukan oleh panwascam dengan berkerumun dan secara
terus menerus mengambil foto menyulitkan pihak KIP yang sedang
melakukan penyesuaian data.
- Hal tersebut sesungguhnya secara sadar sudah diketahui oleh pihak
penggugat dengan adanya beberapa kali teguran yang diucapkan
tergugat pada saat pelaksanaan verifikasi sebagaimana yang juga
sudah dijelaskan pada kronologi kejadian dari pihak penggugat.
- Sehubungan dengan hal tersebut sekiranya pihak panwas dapat
menyadari bahwa apa yang dilakukan tergugat bukan dalam konteks
melarang panwaslu kecamatan melaksanakan tugas pengawasan,
akan tetapi ada Batasan tugas apa yang dapat dilakukan pihak
panwaslu kecamatan sehingga tidak melanggar teknis pelaksanaan
verifikasi yang sedang dilakukan oleh pihak KIP Kota Banda Aceh.
Berdasarkan hal tersebut sesungguhnya Ketentuan Pasal 19 huruf e
“menghargai dan menghormati sesama Lembaga penyelenggara pemilu
dan pemangku kepentungan pemilu” haruslah juga di pedomani dengan
benar oleh panwaslih kecamatan, sehingga tugas penyelenggaraan yang
sedang dilakukan KIP Kota Banda Aceh dan tugas pengawasan yang
sedang dilakukan oleh Panwaslih Kota Banda Aceh dapat terlaksana
sesuai dengan porsi tugas dan batasannya masing-masing.
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan jawaban Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Teradu Kepada
Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Nama baik Teradu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-6, sebagai berikut:
Kode
No Keterangan
Bukti
Screenshoot WA Teradu dengan komisioner Panwaslih Kota Banda
1. T-1
Aceh, tertanggal 16 dan 17 Oktober 2022;
Verifikasi faktual dengan Panwaslih Kota Banda Aceh, tertanggal
2. T-2
16, 17, 19, dan 31 Oktober 2022;
Surat Ketua KPU RI kepada Ketua Bawaslu RI Nomor: 919/PL.01.1-
3. T-3
SD/05/2022 tanggal 21 Oktober 2023;
Foto saat verifikasi faktual di kantor PAS Aceh tertanggal 1
4. T-4
November 2023;
Video bukti, foto Zulqaidah dan Pengadu II mengawasi verifikasi
5. T-5
faktual di Partai Buruh tertanggal 31 Oktober 2022;
Perjanjian kerja Reza Kurniawan dengan KIP Banda Aceh tertanggal
6. T-6
2 Januari 2018 dan 2 Januari 2019;
Foto Panwascam Mengambil foto kertas kerja, tertanggal 1
7. T-7
November 2022
[2.9] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KIP Kota Banda Aceh,
Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh, Ketua KIP Provinsi Aceh, Ketua
Panwaslih Provinsi Aceh, Pengurus Partai Adil Sejahtera (PAS) Kota Banda Aceh, dan
Pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Banda Aceh selaku Pihak Terkait dan
memberikan keterangan bahwa:
[2.9.1] Anggota KIP Kota Banda Aceh
1. Bahwa pihak terkait menerangkan sedang melakukan perjalanan dinas saat
kejadian dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kantor Partai
Adil Sejahtera Kota Banda Aceh tanggal 1 November 2022. Bahwa Panwaslu
Kecamatan baru beberapa bulan bekerja sehingga belum mengetahui betul
tentang tugasnya sebagai pengawas pemilu.
2. Bahwa pihak terkait sempat menyindir Panwaslu Kecamatan di kantor Partai
Perindo saat kegiatan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik calon peserta
pemilu dengan melarang anggota sendiri agar tidak berkerumun. Bahwa pihak
terkait KIP Kota Banda Aceh tidak pernah melarang mengambil foto kegiatan
verifikasi faktual, yang dilarang yaitu mengambil foto lembar kerja KIP yang
memuat data pribadi.
[2.9.2] Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh
Dengan ini Panwaslih Kota Banda Aceh menyampaikan keterangan sebagai pihak
terkait dalam perkara nomor : 9-PKE-DKPP/I/2023 Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, sebagai berikut:
1. Bahwa Panwaslih Kota Banda Aceh melaksanakan pengawasan verifikasi faktual
keanggotaan partai politik berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 123 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, menyebutkan ayat (1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas
TPS dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR,
DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. Ayat (2) BawasluProvinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN,
dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan
pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja masing-
masing;
3. Bahwa berdasarkan angka 1 dan 2 di atas, maka untuk efektifitas pengawasan
verifikasi faktual keanggotaan partai politik, Panwaslih Kota Banda Aceh telah
melakukan kegiatan sebagai berikut;
a. Melakukan Bimbingan Teknis berkaitan dengan Pengawasan Verifikasi Faktual
Keanggotaan Partai Politik pada tanggal 28 Oktober 2022 di Hotel Oasis. (Bukti
PT-1)
b. Melibatkan Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan pengawasan Verifikasi
Faktual keanggotaan Partai Politik. Hal ini dikuatkan dengan ketentuan pada
huruf e angka 6 Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2022 tentang Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta
Pemilu terkait dengan Data Sampling Keanggotaan Partai Politik; (bukti PT-
2)
c. Dalam melakukan pengawasan Pengawas Pemilu dilengkapi dengan Surat
Tugas, Tanda Pengenal dan Alat Perlengkapan Pengawasan. Adapun alat
perlengkapan pengawasan yang dimaksud berupa : panduan pengawasan, alat
kerja dan alat dokumentasi sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (2)
Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum
d. Menetapkan SK Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi
dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Nomor:
012/PS.00.02/K.AC-19/08/2022 tanggal 01 Agustus 2022. (bukti PT-3);
e. Panwaslih Kota Banda Aceh membagi 4 (empat) tim pengawasan dengan
pembagian tim sebagai berikut :
1) Tim I : M. Yusuf Al-Qardhawy (Anggota Panwaslih Kota B. Aceh dan M.
Sidiq Al-Haraqi (staf pelaksana teknis)
2) Tim II : Ely Safrida (Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh) dan Ilham
Muthahhari (staf pelaksana teknis)
3) Tim III : Afrida (Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh) dan Irfan Noviandy
(staf pelaksana teknis)
4) Tim IV : Abdullah (Koordinator Sekretariat), Endang Priatna (Staf PNS)
dan Dewi Arlina (staf Pelaksana Teknis).
4. Bahwa terhadap kronologis yang tertuang dalam lampiran Surat Panggilan
Perkara Nomor 9-PKE-DKPP/I/2023 angka 3 yang pada pokoknya menyatakan
Ketua KIP Kota Banda Aceh melarang Anggota Panwaslu Kecamatan mengambil
foto hasil verifikasi keanggotaan yang tertera dalam lembar kerja KIP, dapat kami
sampaikan sebagai berikut:
a. Pengawas pemilu wajib mendokumentasikan setiap kegiatan pengawasan
verifikasi faktual dan menuangkan hasil pengawasan ke dalam Form A Laporan
hasil pengawasan sebagaimana yang disebutkan dalam huruf e angka 7 Surat
Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022
b. Sdr. M. Yusuf Al-Qardhawy Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh bersama
Panwaslu Kecamatan Banda Raya, Kuta Raja, Lueng Bata, dan Kuta Alam
melakukan pengawasan verifikasi faktual di Kantor Majelis Pimpinan Wilayah
(MPW) Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh pada hari Selasa tanggal 1 November
2022 dengan Surat Tugas Nomor:165.1/PM.00.02/K.AC-19/11/2022,
166.1/PM.00.02/K.AC/11/2022,167.1/PM.00.02/K.AC/11/2022,168.1/PM.00
.02/K.AC/11/2022, 169.1/ PM.00. 02/K.AC-19/11/2022: (bukti PT-4);
c. M. Yusuf Al-Qardhawy tiba di Kantor Partai Adil Sejahtera (PAS) Kota Banda
Aceh pada pukul 14.10 WIB dan Pelaksanaan verifikasi faktual dimulai sekitar
pukul 14.15 Wib, dilakukan oleh Saudara Indra Milwady Ketua KIP Kota Banda
Aceh dan didampingi beberapa anggota Tim Verifikasi Faktual KIP Kota Banda
Aceh; (bukti PT-5)
d. Pada pukul 16.20 WIB Saudara M. Yusuf Al-Qardhawy menuju ke kantor Partai
UMMAT Kota Banda Aceh di Gampong Pango Kecamatan Ulee Kareng untuk
melakukan pengawasan verifikasi faktual karena tidak ada Tim Pengawasan
Panwaslih Kota Banda Aceh yang dapat melakukan pengawasan verifikasi
faktual. Sdr. Abdullah (Korsek Panwaslih Kota Banda Aceh) sedang
melaksanakan Perjalanan Dinas ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi
Kelembagaan Bawaslu dan Sdri Dewi Arlina dalam keadaan sakit;
e. Berdasarkan huruf b, c, dan d di atas, peristiwa dugaan pelanggaran etik
sebagaimana yang dilaporkan pada perkara a quo terjadi pada sore hari saat
sdr. M. Yusuf Qardhawy tidak lagi berada di kantor PAS, sekitar antara pukul
16.00 WIB sampai dengan 17.20 WIB.
5. Bahwa terhadap kronologis yang tertuang dalam lampiran Surat Panggilan
Perkara Nomor 9-PKE-DKPP/I/2023 angka 7 yang pada pokoknya Ketua KIP Kota
Banda Aceh memanggil anggota Panwaslu Kecamatan untuk masuk ke dalam
kantor DPC PBB Kota Banda Aceh dan mengatakan “saya ingatkan ke kalian
semuanya, kalau kalian mau foto-foto ijin dulu ke kami, karena ada data rahasia
KTP yang tidak boleh difoto dan saya gak suka kalian foto-foto dari belakang tim
kami. Mantan staf saya dulu “kurang ajar” dan “tidak sopan”, dapat kami
sampaikan bahwa peristiwa dugaan pelanggaran etik sebagaimana yang
dilaporkan pada perkara a quo terjadi sekitar pukul 10.20 WIB sebelum Anggota
Panwaslih Kota Banda Aceh M. Yusuf Al-Qardhawy hadir di Kantor DPC PBB Kota
Banda Aceh; (bukti PT-7)
6. Bahwa pada tanggal 04 November 2022 Panwaslih Kota Banda Aceh mengundang
seluruh Panwaslu Kecamatan di Kantor Sekretariat Panwaslih Kota Banda Aceh
dalam rangka rapat koordinasi pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi
peserta Pemilu Tahun 2024 dan dalam rapat tersebut Panwaslu Kecamatan
menyampaikan kendala dan hambatan selama melakukan pengawasan verifikasi
faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 sebagai
berikut:
a. Ketua KIP Kota Banda Aceh melarang untuk mengambil foto terlalu banyak
pada proses verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu
tahun 2024 sedang berlangsung.
b. Tim Verifikator KIP Kota Banda Aceh mempersempit akses proses pengawasan.
(bukti PT-8)
7. Panwaslu Kecamatan Meuraxa, Lueng Bata, Kuta Alam dan Baiturrahman
berkonsultasi kepada Panwaslih Kota Banda Aceh pada tanggal 14 November
2022 terkait ucapan yang diduga tidak patut diucapkan oleh Ketua KIP Kota
Banda Aceh pada saat proses Verifikasi Faktual pada tanggal 01 November 2022
di Kantor MPW PAS ACEH Kota Banda Aceh dengan ucapan “maling” dan pada
tanggal 02 November 2022 Panwaslu Kecamatan Lueng Bata, Baiturrahman,
Meuraxa dibriefing oleh Ketua KIP Kota Banda Aceh di Kantor DPC PBB Kota
Banda Aceh dengan mengeluarkan kata-kata “kurang ajar”.
8. Terhadap konsultasi sebagaimana angka 7 di atas, Panwaslih Kota Banda Aceh
menjelaskan :
a. Kalimat yang diucapkan oleh Ketua KIP Kota Banda Aceh, Sdr Indra Milwady,
merupakan kalimat yang kurang pantas diucapkan oleh seorang Ketua
Penyelenggara Pemilu.
b. Ucapan Ketua KIP Kota Banda Aceh diduga melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 15 huruf a dan Pasal 19
huruf e peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
c. Panwaslih Kota Banda Aceh menjelaskan tata cara menyampaikan aduan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
9. Berdasarkan penjelasan Panwaslih Kota Banda Aceh terhadap kasus a quo,
Panwaslu Kecamatan berkeinginan untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh Ketua KIP Kota Banda Aceh ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu.
10. Terkait dengan angka 8 dan 9 di atas, dapat disampaikan bahwa Panwaslih Kota
Banda Aceh sebenarnya berkeinginan agar dapat meredakan ketegangan yang
terjadi antara Panwaslu Kecamatan dengan Ketua KIP Kota Banda Aceh, salah
satunya dengan cara mengoptimalkan komunikasi formal maupun informal
organisasi, antara lain:
a. Pada tanggal 14 November 2022 sekitar pukul 16.30 WIB Sdri. Afrida, Ketua
Panwaslih Kota Banda Aceh bersama staf Sdr. Irfan Noviandy melakukan
koordinasi terkait Instrumen Indeks Kerawanan (IKP) Pemilu ke Kantor
Sekretariat KIP Kota Banda Aceh, setelah terlebih dahulu berkoordinasi via
telepon dengan Sdr. Yushadi, Komisioner KIP Kota Banda Aceh yang
membidangi divisi Perencanaan Data dan Informasi;
b. Sekitar Pukul 17.30 WIB pada saat bertemu dengan Sdr. Yushadi di ruang
kerjanya dan setelah Sdr. Yushadi berkoordinasi dengan Sdr. Indra Milwady
terkait dengan surat koordinasi data dan penyusunan IKP, yang pernah
disampaikan kepada KIP tertanggal 08 November 2022, Sdri. Afrida diminta
untuk dapat menjumpai Sdr. Indra Milwady di ruang kerjanya.
11. Mendapatkan respon yang demikian, terbersit harapan dalam hati Sdri. Afrida
mungkin ini waktu yang tepat untuk saling membicarakan penyelesaian masalah
yang terjadi antara Panwaslu Kecamatan dengan Sdr. Indra Milwady;
12. Dalam ruang kerja Sdr. Indra Milwady, terjadi dialog tidak sesuai harapan pada
awalnya, kurang lebih sebagaimana berikut ini :
Indra Milwady : “masa surat ini saya yang jawab, cemen kali ini harus ketua yang
jawab!”
Afrida : “Pak Indra Ketua KIP, memang bukan bapak yang menjawab surat itu tapi
tolong disposisinya ke siapa biar saya dapat menjumpai orang yang
bersangkutan”. Indra Milwady langsung menjawab dengan nada tinggi dan emosi
“Panwascam kalian kurang ajar, apa tidak dibimtek? Panwascam kalian kurang
ajar, kurang ajar, kurang ajar! kalau ada yang lebih dari kurang ajar itulah
Panwascam kalian”. Kemudian ia menyampaikan peristiwa yang terjadi pada saat
verfak sambil memperagakan, “Ini ni panwascam kalian kurang ajar mengambil
foto dari atas kepala saya dan tidak sopan”.
Lalu Sdri Afrida menanggapi apa yang dikecewakan oleh Sdr. Indra Milwady
terhadap sikap Panwaslu Kecamatan “Oke Pak Indra, jika yang Bapak sampaikan
itu benar, saya akan legowo meminta jajaran saya untuk minta maaf. Tapi jika
yang Bapak sampaikan itu tidak benar maka tunggu proses selanjutnya.”
13. Sekitar tanggal 18 November 2022 pada saat menghadiri kegiatan rapat
koordinasi terkait persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di
Sekretariat KIP Kota Banda Aceh, Sdri Afrida pernah bertemu dan berkomunikasi
dengan Hasbullah, Anggota KIP Kota Banda Aceh yang pada pokoknya Sdr.
Hasbullah menyampaikan “cut kak, ka jeut lah bek peupanyang le (kakak, sudah
lah tidak usah diperpanjang lagi). Saya menjawab “bagaimana caranya, semula
saat bertemu kemarin ketika kepentingan penyusunan IKP saya berharap bertemu
dengan Ketua KIP Kota Banda Aceh ada diskusi pembahasan terkait masalah
Panwascam, malah sebaliknya marahnya kok jadi ke saya. Hal yang senada juga
pernah disampaikan oleh Anggota KIP Kota Banda Aceh lainnya, dan Sdri. Afrida
menjawab pada pokoknya keberatan apabila solusi yang ditawarkan
membiarkan/mendiamkan masalah ini jangan dikembangkan lagi. Sementara
Sdri. Afrida berkeinginan pada awalnya penyelesaian dapat dilakukan dengan
baik, tentu melibatkan Panwaslu Kecamatan sebagai korban.
14. Karena peliknya masalah menyebabkan penyelesaian secara komunikasi
kepemimpinan organisasi antara Panwaslih Kota Banda Aceh dengan Sdr. Indra
Milwady tidak dapat tercapai dengan baik sehingga Panwaslih Kota Banda Aceh
dapat memahami alasan pada akhirnya mengapa Panwaslu Kecamatan
melaporkan secara langsung kepada DKPP, karena tentu perasaan setiap orang
akan terluka bila disematkan sebagai maling, dan diucapkan kurang ajar, apalagi
orang itu memiliki level jabatan yang tidak setingkat dan merasa perbuatan yang
demikian merendahkan orang lain.
[2.9.3] Ketua KIP Provinsi Aceh
Berdasarkan Surat Panggilan Sidang DKPP RI Nomor : 206/PS.DKPP/SET-04/II/2023
dengan ini Ketua Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan keterangan sebagai pihak
terkait dalam perkara nomor : 9-PKE-DKPP/I/2023 Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, sebagai berikut:
1. Bahwa setelah mempelajari pokok aduan, peristiwa dugaan pelanggaran
terjadinya pada saat kegiatan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu
maka dapat kami sampaikan keterangan beberapa hal terkait dengan pengawasan
verifikasi faktual antara lain sebagai berikut:
a. Dalam melakukan Pengawasan setiap tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu wajib
menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A;
b. Formulir Model A sebagaimana dimaksud diatas memuat informasi adanya
dugaan pelanggaran untuk disampaikan pada rapat pleno disertai : Uraian
kejadian, Uraian hasil pengawasan, Surat atau dokumen, Foto dan/atau video,
Dokumen elektronik dan/atau bukti lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat
(1) dan ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan
Penyelenggaran Pemilu
2. Berdasarkan angka 1 diatas, maka pengawas Pemilu berkewajiban melakukan
dokumentasi berupa foto, video dan/atau bukti lainnya sebagai lampiran
Formulir Model A dalam setiap melakukan pengawasan, dalam perkara ini yaitu
pengawasan verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu;
3. Bahwa untuk mengoptimalisasikan pengawasan verifikasi faktual keanggotaan
partai politik, pada tanggal 25 Oktober 2022 Panwaslih Provinsi Aceh telah
menyampaikan surat nomor : 156/PM.00.01/K.AC/10/2022 perihal Permohonan
Data Verifikasi Faktual kepada Ketua KIP Aceh, yang pada pokoknya memuat hal-
hal penting antara lain: (Bukti – 1) Surat Ketua Panwaslih Provinsi Aceh),
a. Bahwa permohonan data verifikasi faktual akan digunakan oleh pengawas
Pemilu untuk kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara
sebagaimana Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
b. Bahwa lembaga pengawas Pemilu adalah lembaga negara yang diperbolehkan
memperoleh dan mengelola data pribadi masyarakat yang digunakan untuk
kepentingan umum dalam rangka melakukan pengawasan verifikasi
faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu;
c. Pengawas Pemilu diikat dengan sumpah jabatan dan kode etik serta pedoman
penyelenggara Pemilu agar menjaga kerahasiaan dokumentasi hasil
pengawasan berupa data pribadi masyarakat sehingga argumentasi Teradu
untuk tidak boleh meminta atau memfoto Data Verifikasi Faktual tidak
berlandaskan hukum.
4. Panwaslih Provinsi Aceh senantiasa melakukan pembinaan kepada jajarannya
dalam rangka pengawasan verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
(Bukti - 2 Kegiatan Pembinaan).
[2.9.4] Ketua Panwaslih Provinsi Aceh
Bahwa setelah mempelajari pokok aduan peristiwa pelanggaran, dalam perkara ini
terjadi pada saat kegitan verifikasi faktual Partai Politik calon peserta pemilu maka
dapat kami sampaikan keterangan beberapa hal sebagai berikut:
1. Dalam melakukan pengawasan setiap tahapan pemilu pengawas pemilu wajib
menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A . Formulir
Model A sebagaimana dimaksud memuat informasi adanya dugaan pelanggaran
untuk disampaikan pada rapat pleno yang disertai dengan uraian kejadian,
uraian hasil pengawasan berupa surat atau dokumen foto dan/atau video.
Dokumen elektronik atau bukti lain. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat 1 dan ayat
2 Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilu.
2. Berdasarkan angka 1 di atas Pengawas Pemilu berkewajiban melakukan
dokumnetasi berupa foto, video dan/atau alat bukti lainnya sebagai lampiran
Formulir Model A tersebut dalam setiap melakukan pengawasan dalam perkara
ini yaitu pengawasan verifikasi faktual Partai Politik calon peserta pemilu.
3. Bahwa untuk mengoptimalisasi pengawasan verifikasi faktual keanggotaan Partai
Politik pada tanggal 25 Oktober 2022 Panwaslih Provinsi Aceh telah
menyampaikan surat perihal permohonan data verifikasi faktual kepada Ketua
KIP Aceh yang pada pokoknya meminta hal-hal antara lain:
a. Meminta kepada KIP Aceh permohonan data verifkasi faktual yang akan
digunakan oleh pengawas pemilu untuk kepentingan umum. Kami garis
bawahi semata-mata untuk kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan
negara. Merujuk pada Pasal 50 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
b. Bahwa Lembaga Pengawas Pemilu adalah lembaga negara yang diperbolehkan
memperoleh dan mengelola data pribadi masyarakat yang digunakan untuk
kepentingan umum dalam rangka melakukan pengawasan verifikasi faktual
Partai Politik calon peserta pemilu. Pengawas pemilu diikat dengan sumpah
jabatan dan kode etik serta pedoman penyelenggara pemilu agar menjaga
kerahasiaan dokumen hasil pengawasan berupa data pribadi masyarakat.
4. Dengan demikian, argumentasi Teradu yang tidak boleh meminta atau memfoto
data verifikasi faktual sebagaimana pokok aduan perkara tidak berlandaskan
hukum. Panwaslih Provinsi Aceh senantiasa melakukan pembinaan kepada
jajaran dalam rangka pengawasan verifikasi faktual. Hal ini kami buktikan ada
beberapa kegiatan pembinaan yang kami lakukan secara berjenjang dan kami
mengharapkan juga pembinaan baik itu bimbingan teknis dan pelatihan
Panwaslih Kabupaten/Kota dilakukan kepada jajaran dibawahnya.
5. Bawaslu memang menganggarkan beberapa kegiatan untuk pelatihan,
pembimbingan pada jajaran di bawahnya dengan ketersediaan dana yang cukup
sehingga tidak ada jajaran kami yang kurang ajar ataupun kurang belajar.
Jajaran Bawaslu sebagaimana disebutkan dalam SE Nomor 19 tentang verifikasi
faktual memang kegiatan itu dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten/Kota. Akan
tetapi boleh memberikan tugas melalui surta tugas pada jajaran dibawahnya
karena di Panwaslih Kabupaten/Kota Banda Aceh hanya memiliki 3 (tiga) SDM .
Kami pun sendiri dalam melakukan pengawasan di level Provinsi sering
megikutsertakan staf di jajaran sekretariat tentunya legalitasnya adalah surat
tugas dari ketua.
6. Dapat saya sampaikan bahwa tidak ada jajaran kami yang kurang ajar ataupun
kurang belajar. Secara kelembagaan kami di support dengan dana untuk
melakukan pembinaan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai
berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu diduga tidak menghargai dan menghormati sesama
Penyelenggara Pemilu dikarenakan menghalang-halangi Para Pengadu yang sedang
melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual terkait keanggotaan partai politik
calon peserta pemilu dari Partai Adil Sejahtera dan Partai Bulan Bintang;
[4.1.2] Bahwa Teradu diduga menjatuhkan martabat dan harga diri Para Pengadu
sebagai Pengawas Pemilu dikarenakan berkata tidak patut di depan umum pada saat
melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon
peserta pemilu dari Partai Adil Sejahtera dan Partai Bulan Bintang;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] bahwa
Teradu telah bersikap menghargai dan menghormati sesama Penyelenggara Pemilu
dalam melaksanakan kegiatan verifikasi faktual. Sikap a quo ditandai dengan
menyampaikan informasi dan mengirimkan undangan kepada Panwaslih Kota Banda
Aceh dengan Surat Nomor 265/PP.06.1/1171/2022 perihal Undangan Rapat
Koordinasi terkait Persiapan Verifikasi Faktual Keanggotaan, Surat Nomor
162/PP.06.1/1171/2022 perihal Undangan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual
Kepengurusan dan Keanggotaan Kepada Partai Politik Nasional dan Partai Politik
Lokal Calon Peserta Pemilu 2024, Surat Nomor 252/PL.01.1.SD/1171/2022 perihal
Pemberitahuan Jadwal Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai
Politik, Surat Nomor 270/PL.01.1.SD/1171/2022 tentang Pemberitahuan Jadwal
Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan di Kantor Partai Politik, Surat
Nomor 299/PL.01.1-SD/1171/2023 perihal Pemberitahuan Jadwal verifikasi Faktual
Perbaikan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, Surat Nomor
225/PL.01.1-UND/1171/2022 perihal Undangan Rapat Pleno tentang Hasil Verifikasi
Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta
Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Banda Aceh. Selanjutnya pada saat melakukan
verifikasi faktual di kantor Partai Politik, Teradu telah berkomunikasi dengan Anggota
Panwaslih Kota Banda Aceh atas nama M. Yusuf Qardhawi terkait waktu dan tempat
pelaksanaan verifikasi faktual (Vide Bukti T-1).
Bahwa Teradu tidak pernah menghalang-halangi proses pengawasan yang
dilakukan Panwaslih Kota Banda Aceh. Menurut Teradu tidak ada permasalahan
sama sekali selama melakukan kegiatan verifikasi faktual di 10 (sepuluh) kantor
partai politik sebelumnya (Vide Bukti T-2). Diantaranya di kantor DPC Partai Bulan
Bintang Kota Banda Aceh dan Executive Committee (Exco) Kota Partai Buruh Banda
Aceh pada tanggal 16 Oktober 2022, DPC Partai Garuda Kota Banda Aceh; MPW PAS
Aceh Kota Banda Aceh; dan MPW PAS Aceh Kecamatan Kuta Alam pada tanggal 17
Oktober 2022, MPW PAS Aceh Kecamatan Kuta Raja; MPW PAS Aceh Kecamatan
Baiturrahman; MPW PAS Aceh Kecamatan Lueng Bata; MPW PAS Aceh Kecamatan
Ulee Kareng pada tanggal 19 Oktober 2022, dan DPC Partai Bulan Bintang Kota
Banda Aceh pada tanggal 31 Oktober 2022 (Vide bukti T-2). Bahwa pada tanggal 1
November 2022 kegiatan verifikasi faktual berlangsung di Kantor MPW Partai Adil
Sejahtera (PAS) Kota Banda Aceh. Dalam kegiatan tersebut Pengadu IV berupaya
mendokumentasikan kertas kerja hasil verifikasi faktual sampel keanggotaan partai
politik yang memuat data pribadi. Bahwa kejadian a quo tidak pernah terjadi pada
verifikasi faktual yang dilakukan sebelumnya. Panwaslih Kota Banda Aceh hanya
mencatat informasi yang dianggap perlu. Hal ini terjadi kemungkinan besar karena
ketidakfahaman Para Pengadu bahwa kertas kerja KIP Kota Banda Aceh tidak boleh
didokumentasikan. Teradu beranggapan perihal a quo tidak/belum disampaikan oleh
Panwaslih Kota Banda Aceh. Fakta bahwa Para Pengadu baru menjabat 4 (empat)
hari sebagai Panwaslu Kecamatan setelah dilantik pada tanggal 28 Oktober 2022.
Berkenaan data pribadi yang tidak boleh diberikan merujuk pada surat Ketua KPU RI
kepada Ketua Bawaslu RI Nomor : 919/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 21 Oktober
2022, perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik. Bahwa pada point 2
disebutkan, “Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 36 Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, bahwa data sampel
keanggotaan partai politik merupakan data pribadi yang bersifat umum yang meliputi
nama lengkap, jenis kelamin, dan status perkawinan. Selanjutnya KPU sebagai
pengendali data pribadi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu wajib
menjaga kerahasiaan sehingga tidak dapat menyampaikan data sampel a quo kepada
Bawaslu Kabupaten/Kota”. Bahwa Teradu tidak pernah berniat menjatuhkan
martabat dan harga diri Para Pengadu sebagai sesama Penyelenggara Pemilu.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 1 November 2022, Teradu memimpin tim 1
melakukan verifikasi faktual di 2 (dua) kantor Partai Politik. Sekira pukul 10.00 WIB,
Teradu beserta tim tiba di kantor DPC Partai Garuda. Diketahui bahwa pengawasan
verifikasi faktual hanya dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan tanpa didampingi oleh
Panwalih Kota Banda Aceh. Hal ini bertentangan dengan SE Bawaslu RI Nomor 30
tahun 2022 tentang Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta
Pemilihan Umum terkait dengan Data Sampling Keanggotaan Partai Politik. Bahwa
pada huruf E nomor 4 yang berbunyi “Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih
Kabupaten/Kota melakukan pengawasan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud
dalam angka 1 sampai dengan angka 3 melalui pengawasan melekat yang dilakukan
bersama-sama dengan tim verifikasi faktual terhadap objek pengawasan”.
Pengawasan melekat yang dilakukan bersama-sama berarti harus hadir langsung
bersama-sama dengan tim saat melakukan verifikasi faktual partai politik. Setelah
itu, Teradu beserta tim melanjutkan verifikasi faktual di kantor MPW Partai Adil
Sejahtera (PAS) Kota Banda Aceh. Teradu melihat Anggota Panwaslih Kota Banda
Aceh atas nama M. Yusuf Qardhawi hadir, lalu meninggalkan lokasi.
Bahwa ketika kegiatan verifikasi faktual berlangsung, Teradu merasa
terganggu dengan keberadaan Pengadu IV dikarenakan terus-menerus berada
dibelakang Teradu dengan memegang handphone di atas kepala Teradu (Vide Bukti T-
4). Atas kejadian a quo Teradu bermaksud dengan halus menyampaikan keberatan
atas perilaku Pengadu IV dengan mengatakan kepada sdr. Abu Syamah Pengurus
Partai Adil Sejahtera (PAS) Kota Banda Aceh, “Besok kalau saya datang lagi saya
duduk di sebelah sana saja. Karena disitu nggak ada bangku di belakang. Saya risih
ada orang berdiri di belakang saya sambil pegang HP di atas kepala saya”. Bahwa
tidak ada maksud sedikitpun dari Teradu untuk menghalangi proses dokumentasi.
Bahwa dokumentasi bisa dilakukan sambil duduk, bahkan tidak dilarang untuk
duduk di kursi samping Teradu. Namun hal ini tidak dimengerti oleh para Pengadu.
Selain itu, Teradu menyesalkan ketidakhadiran Panwaslih Kota Banda Aceh karena
seharusnya hal seperti ini dapat diantisipasi.
[4.2.2] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] bahwa
pada tanggal 1 November 2022 saat Teradu keluar dari Kantor PAS Kota Banda Aceh
menuju mobil, Mulyadi (Anggota Panwaslu Kecamatan Kuta Raja) menghampiri dan
terlihat ingin bersalaman. Setelah bersalaman, dengan nada becanda Teradu kira-kira
mengatakan, “Apa kalian ini? Rame kali berkerumun. Kertas kerja itu berisi data-data
pribadi, tidak boleh kami berikan dan tidak boleh difoto. Udah saya bilang jangan
difoto, tapi difoto juga. Kalau punya orang yang tidak diizinkan untuk diambil tapi
diambil juga apa itu namanya? Maling? Kan nggak enak kalo sampai saya bilang
maling”. Perkataan a quo menurut Teradu tidak spesifik mengatakan kepada lembaga
atau perorangan. Akan tetapi lebih menjelaskan tentang etika dan memberikan
contoh yang mudah dimengerti dan diingat, namun sindiran yang Teradu sampaikan
ternyata tidak difahami oleh para Pengadu. Bahwa Teradu biasanya sangat
menghindari menggunakan kata “jangan”. Terkait larangan mengambil foto,
Perkataan yang dilontarkan Teradu adalah, “mengawasi itu nggak perlu terlalu
banyak mengambil foto”. Apabila terdapat statemen Teradu yang bernada keberatan
terhadap pengambilan foto, lebih ditujukan kepada kegiatan Pengadu IV dalam
mengambil foto kertas kerja dari atas kepala tanpa izin. Bahwa pada hari Senin
tanggal 31 Oktober 2022, kegiatan verifikasi faktual di Partai Buruh yang dihadiri
Zulqaidah (Anggota Panwaslu Kecamatan Baiturrahman) dan Pengadu II dapat
berjalan lancar. Dokumen dapat dilihat oleh kedua Panwaslu Kecamatan, mereka
mengambil foto dan mencatat informasi yang dibutuhkan saat verifikasi faktual
berlangsung (Vide Bukti T-5).
Bahwa malam hari setelah kejadian di Kantor MPW Partai Adil Sejahtera (PAS)
Kota Banda Aceh, Teradu berfikir agar kejadian a quo tidak terulang kembali.
Kemudian Teradu putuskan bahwa keesokan harinya tanggal 2 November 2022 saat
melakukan verifikasi faktual di kantor DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Banda
Aceh, terlebih dulu akan berkoordinasi dengan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh.
Akan tetapi Teradu merasa sangat kecewa ketika tiba di kantor DPW PBB Kota Banda
Aceh, tidak ada Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh yang hadir. Hanya Panwaslu
Kecamatan yang melakukan tugas pengawasan. Hal ini melanggar SE Bawaslu Nomor
30 Tahun 2022, dimana Panwaslu Kabupaten/Kota harus melakukan pengawasan
melekat. Bahwa sebelum memulai verifikasi faktual, Teradu meminta izin waktu dan
tempat kepada pengurus DPW PBB Kota Banda Aceh. Teradu mengambil inisiatif
untuk berkoordinasi terlebih dulu dengan Panwaslu Kecamatan agar peristiwa
dimana Panwaslu Kecamatan merasa benar melakukan pengawasan tidak peduli
meskipun penyelenggara yang lain merasa terganggu tidak terjadi lagi. Bahwa benar
Teradu sampaikan bahwa Pengadu IV adalah mantan staf/tenaga kontrak di KIP Kota
Banda Aceh (Vide Bukti T-6). Pengadu IV tidak sopan dikarenakan mengambil foto di
atas kepala Teradu yang dianggap tidak menghargai. Selanjutnya, kata tidak sopan
menurut Teradu untuk merefleksikan sikap yang dilakukan pengadu IV pada hari
sebelumnya dan tidak bermaksud merendahkan. Begitu juga kata kurang ajar,
berasal dari kata “kurang belajar” dan di kamus KBBI artinya sama yaitu “tidak
sopan”, link https://kbbi.lektur.id/
[4.2.3] Bahwa jawaban berkenaan melanggar Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 yaitu memelihara dan mejaga kehormatan lembaga
Penyelenggara Pemilu. Bahwa secara jelas seharusnya dapat dirunut kronologis yang
terjadi dari awal dilakukannya verifikasi faktual. Pertama, sehubungan dengan Surat
Panwaslih Kota Banda Aceh Nomor 116/PM.00.0/K.AC-19/08/2022 tanggal 24
Agustus 2022 perihal permintaan data terkait potensi kegandaan dalam satu partai
politik dan potensi kegandaan antar partai politik. Bahwa dibalas dengan surat
Nomor 210/PL.01.1-SD/1171/2022 tanggal 2 September 2022 perihal tata cara
penyampaian data KPU pada tahapan verifikasi administrasi partai politik yang pada
pokoknya menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU
hanya menyerahkan Berita Acara Model BA.VERMIN.KPU.KABKOTA-PARPOL kepada
KPU Provinsi untuk selanjutnya disampaikan kepada penghubung partai politik
tingkap pusat dan Bawaslu. Kedua, sehubungan Surat Panwaslih Kota Banda Aceh
Nomor 217/PM.00.02/K.AC-19/11/2022 tanggal 15 November 2022 perihal
permintaan data terkait hasil verifikasi faktual kepengurusan yang memenuhi syarat
dan yang belum memenuhi syarat serta keanggotaan partai politik yang memenuhi
syarat dan yang belum memenuhi syarat. Bahwa dibalas dengan surat Nomor
285/PL.01.1-SD/1171/2022 tanggal 18 November 2022 perihal tata cara
penyampaian data KPU hasil verifikasi faktual partai politik yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU hanya
menyerahkan Berita Acara Model BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL kepada KPU
Provinsi melalui SIPOL untuk selanjutnya disampaikan kepada penghubung Partai
Politik tingkap pusat dan Bawaslu. Ketiga, berkenaan Surat Panwaslih Kota Banda
Aceh Nomor 237/PM.00.02/K.AC-19/12/2022 tanggal 5 November 2022 perihal
permintaan data terkait hasil verifikasi perbaikan kepengurusan dan keanggotaan
yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat. Bahwa surat a quo dijawab
pada tanggal 7 Desember 2022 yang pada pokoknya menyampaikan KIP Kota Banda
Aceh hanya menyampaikan data rekap yang telah dituangkan dalam Berita Acara
Model BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL dan tidak menyampaikan data hasil
verifikasi faktual perbaikan.
Selanjutnya, berdasarkan uraian kronologis administratif bahwa KIP Kota
Banda Aceh tidak dapat secara langsung memberikan data kepada Panwaslih Kota
Banda Aceh. Berkenaan Pasal 15 huruf b bahwa dalam melaksanakan prinsip
profesional, Penyelenggara Pemilu bertindak “menjalankan tugas sesuai visi, misi,
tujuan, dan pogram Lembaga Penyelenggara Pemilu”. Atas dasar a quo tindakan yang
dilakukan Teradu sesungguhnya hanya melaksanakan prinsip untuk melindungi
kerahasiaan data KPU sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Bahwa hal
tersebut sesungguhnya secara sadar diketahui oleh Panwaslih Kota Banda Aceh yang
sedang bertugas. Hal ini sebagaimana keterangan dari Para Pengadu dalam
kronologis kejadian. Bahwa Teradu telah beberapa kali mengingatkan untuk tidak
mengambil foto secara sembarangan karena dapat mengganggu proses verifikasi
faktual. Selanjutnya, ditegaskan oleh Teradu bahwa data yang tidak boleh diberikan
sudah sesuai arahan dari KPU Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 15 huruf b
Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 sudah seharusnya KIP dan Panwaslih Kota
Banda Aceh dapat melaksanakan tugas sesuai visi, misi, dan tujuan lembaga masing-
masing. Selain itu, seharusnya dapat menghormati segala bentuk aturan yang ada.
Bahwa dalam hal ini Teradu yang menjabat sebagai Ketua KIP Kota Banda Aceh
sedang dalam tanggungjawabnya untuk memelihara dan menjaga kehormatan
Lembaga Penyelenggara Pemilu.
Bahwa berkenaan melanggar Pasal 19 huruf e yaitu tidak menghargai dan
menghormati sesama Lembaga Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini menghalang-
halangi Para Pengadu melakukan pengawasan verifikasi faktual. Bahwa apa yang
dilakukan Teradu sesungguhnya dalam tanggunjawabnya melaksanakan tugas dan
fungsi sebagai Penyelenggara Pemilu di bawah Lembaga KIP Kota Banda Aceh.
Menurut Teradu tindakan yang dilakukan oleh Para Pengadu mengganggu kinerja KIP
Kota Banda Aceh yang sedang melakukan verifikasi faktual. Tindakan a quo yaitu
dengan berkerumun dan mengambil foto secara terus-menerus. Dimana tim KIP Kota
Banda Aceh sedang melakukan kesesuain data yang diperoleh dengan data
sesungguhnya di lapangan merasa terganggu. Bahwa sekiranya Para Pengadu dapat
menyadari apa yang dilakukan Teradu bukan dalam konteks melarang melaksanakan
tugas pengawasan. Menurut Teradu dalam melaksanakan tugas a quo harus ada
batasan sehingga tidak melanggar teknis pelaksanaan verifikasi faktual KIP Kota
Banda Aceh. Berdasarkan hal tersebut berkenaan Pasal 19 huruf e seharusnya juga
dipedomani dengan benar oleh Panwaslu Kecamatan, sehingga KIP dan Panwaslih
Kota Banda Aceh dapat melaksanakan tugas sesuai porsi dan batasan masing-
masing.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Menimbang pokok aduan [4.1.1], yang pada pokoknya Teradu tidak
menghargai dan menghormati sesama Penyelenggara Pemilu dikarenakan
menghalang-halangi Para Pengadu yang sedang melakukan tugas Pengawasan
verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. Bahwa pada tanggal 1 November
2022 Teradu melaksanakan kegiatan verifikasi faktual partai politik calon peserta
pemilu di kantor Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh Kota Banda Aceh. Bahwa Teradu
terlebih dulu merasa tidak dihargai oleh Pengadu IV pada saat melasanakan kegiatan
tersebut. Bahwa Teradu membantah telah tidak menghargai dan menghormati
sesama Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan verifikasi faktual partai politik
calon peserta pemilu. Hal a quo dikarenaan ketika akan melakukan verifikasi faktual
di kantor partai politik, Teradu telah berkomunikasi dengan Anggota Panwaslih Kota
Banda Aceh atas nama M. Yusuf Qardhawi terkait waktu dan tempat (Vide Bukti T-1).
Bahwa di dalam sidang pemeriksaan, Teradu juga membantah telah menghalag-
halangi proses pengawasan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu pada
tanggal 1 November 2022 di Kantor PAS Aceh Kota Banda Aceh. Bahwa menurut
Teradu, yang sebenarnya terjadi adalah Pengadu IV berupaya mengambil foto lembar
kerja verifkasi faktual calon peserta pemilu yang memuat data pribadi anggota partai
politik. Terungkap fakta bahwa Para Pengadu menjabat sebagai Panwaslu Kecamatan
terhitung 4 (empat) hari sejak dilantik pada tanggal 28 Oktober 2022. Sehingga
Teradu menilai Para Pengadu belum cukup memahami terkait lembar kerja a quo
tidak boleh didokumentasikan. Selanjutnya Teradu menjelaskan bahwa kegiatan
verifkasi faktual partai politik calon peserta pemilu boleh didokumentasikan, namun
dokumen hasil lembar kerja verifikasi faktual tidak boleh diberikan karena memuat
data pribadi. Dalam melakukan kegiatan verifikasi faktual Teradu hanya menjalankan
perintah dari KPU RI sesuai dengan surat Ketua KPU RI kepada Ketua Bawaslu RI
nomor : 919/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 21 Oktober 2022 perihal Pelaksanaan
Verifikasi Faktual Partai Politik. Berkenaan hal a quo berdasarkan Pasal 4 ayat (3)
dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data
pribadi keanggotaan partai politik wajib dijaga kerahasiaannya. Terungkap fakta
berdasarkan keterangan pihak terkait Ketua Panwaslih Provinsi Aceh pada pokoknya
menerangkan bahwa Lembaga Pengawas Pemilu adalah lembaga negara yang
diperbolehkan memperoleh dan mengelola data pribadi masyarakat. Bahwa data a
quo digunakan untuk kepentingan umum dalam rangka melakukan pengawasan
verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. Ditegaskan semata-mata untuk
kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara merujuk pada Pasal 50
ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi. Selain itu, pengawas pemilu diikat dengan sumpah jabatan dan kode etik
serta pedoman Penyelenggara Pemilu agar menjaga kerahasiaan dokumen hasil
pengawasan berupa data pribadi masyarakat.
Bahwa pada tanggal I November 2022 Teradu merasa terganggu dan keberatan
dengan aktivitas Pengadu IV yang dinilai berlebihan. Hal ini disebabkan oleh tindakan
Pengadu IV secara tanpa izin mengambil foto hasil lembar kerja verifikasi faktual yang
memuat data pribadi. Pengadu IV mengambil foto dari belakang Teradu dan beberapa
kali merasa hampir tersentuh kepalanya. Selanjutnya Teradu menyindir Pengadu IV
dengan mengatakan kepada sdr. Abu Syamah Pengurus Partai PAS Aceh dengan
mengatakan “Besok kalau saya datang lagi saya duduk disebelah sana saja. Karena di
situ nggak ada bangku dibelakang. Saya risih ada orang berdiri dibelakang saya
sambil pegang HP di atas kepala saya”. Berkenaan hal a quo terungkap fakta pada
sidang pemeriksaan bahwa foto yang diambil oleh Pengadu IV pada bukti T-4 tidak
memperlihatkan secara jelas data pribadi keanggotaan partai politik. Dalam sidang
pemeriksaan dapat dilihat jarak foto dan hasil foto terlihat cukup jauh sehingga tidak
bertentangan dengan proses pengawasan yang dilakukan, dimana tujuannya adalah
memverifikasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu. Bahwa terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu mengakui mengatakan “Jangan ambil foto
terlalu banyak karena mengganggu proses verifikasi faktual dan membuat suasana
tidak nyaman” saat keluar dari Kantor PAS Aceh Kota Banda Aceh. Perkataan a quo
dikuatkan dengan keterangan saksi atas nama Zulqaidah (Panwaslu Kecamatan
Kutaraja). Berdasarkan fakta persidangan, pada tanggal 2 November 2022 Teradu
berencana akan bermusyawarah dengan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh terkait
masalah yang terjadi di kantor PAS Aceh Banda Aceh. Selain itu, Teradu berencana
membahas masalah teknis pengawasan verifikasi faktual partai politik calon peserta
pemilu yang akan dilakukan di kantor Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Banda Aceh.
Bahwa dikarenakan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh tidak hadir maka Teradu
berinisisatif mengumpulkan Para Pengadu di salah satu ruangan kantor PBB Kota
Banda Aceh. Hal a quo untuk mengingatkan terkait pengambilan dokumentasi pada
pokoknya dengan mengatakan “Kalau kalian mau foto-foto izin dulu ke kami karena
ada data rahasia yang tidak boleh difoto.”
Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, sebagai ujung tombak
pengawasan Para Pengadu tentu ingin mendapatkan hasil pengawasan yang
maksimal untuk dituangkan dalam Formulir Model A. Adapun hasil pengawasan a
quo yaitu data yang di verifikasi faktual, verifikator dari KIP Kota Banda Aceh, dan
hasil verifikasi faktual sebagai sampel anggota partai politik. Berkenaan dengan data
pribadi, sudah dijelaskan oleh Pihak Terkait Ketua Panwaslih Provinsi Aceh bahwa
lembaga pengawas pemilu boleh memperoleh dan mengelola untuk kepentingan
umum dalam hal ini verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. Bahwa
terhadap bukti foto pada T-4, DKPP menilai jarak tangan Pengadu IV yang memegang
Handphone dengan kepala Teradu cukup jauh. Bahwa apabila tindakan Pengadu IV
mengganggu dan membuat tidak nyaman, maka semestinya Teradu dapat
memberitahu secara langsung bukan dengan sindiran. Hal ini lebih akan dimengerti
oleh Pengadu IV. Oleh karena itu, komunikasi antar sesama Penyelenggara Pemilu
perlu dijalin dengan baik sebagai modal dan spirit untuk bersama-sama
menyukseskan semua tahapan pemilu, dalam hal ini verifikasi faktual partai politik
calon peserta pemilu. Bahwa penting untuk membangun persamaam pandangan
sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggara Pemilu baik itu Para Pengadu sebagai
pengawas, maupun Teradu sebagai pelaksana. Kolaborasi yang baik antara pengawas
dan pelaksana akan menghasilkan persepsi yang sama berkaitan implementasi
peraturan dalam praktiknya di lapangan. Sehingga apa yang dilakukan oleh Teradu
dalam hal ini Ketua KIP Kota Banda Aceh terkait data dan informasi sama dengan
hasil pengawasan Para Pengadu sebagai pengawas. Sebagai sesama Penyelenggara
Pemilu wajib saling menghormati dan menghargai tanpa melihat kedudukan dan
tingkatan. Berkenaan sikap a quo sangat penting demi terwujudnya sinergitas yang
baik dalam melaksanakan tahapan pemilu. Hal ini harus dapat diterapkan oleh Para
Pengadu dan Teradu dalam melakukan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan uraian di atas, DKPP berpendapat Teradu telah terbukti melanggar
prinsip kepentingan umum sebagaimana Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Menimbang pokok aduan [4.1.2] pada pokoknya Teradu menjatuhkan
martabat dan harga diri Para Pengadu sebagai Pengawas Pemilu, dikarenakan berkata
tidak patut di depam umum pada saat melakukan tugas pengawasan verifikasi
faktual partai politik calon peserta pemilu. Bahwa terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, pada tanggal 1 November 2022 Teradu mengakui mengatakan “maling”
dihadapan Para Pengadu saat keluar dari Kantor Partai Adil Sejahtera Banda Aceh.
Menurut Teradu perkataan a quo hanya sebagai perumpamaan dikarenakan Pengadu
IV yang mengambil foto dari belakang Teradu tanpa izin dan mengganggu proses
verifikasi faktual (Vide bukti P-2), (Vide bukti P-3, (Vide bukti P-4). Selanjutnya
terungkap fakta pada tanggal 2 November 2022 Teradu mengakui mengatakan
“kurang ajar” yang ditujukan kepada Pengadu IV saat berada di Kantor PBB Kota
Banda Aceh (Vide bukti P-6). Perkataan a quo maknanya adalah kurang belajar, tidak
bermaksud menyatakan untuk Panwaslu Kecamatan dan kelembagaan. Hal tersebut
hanya sindiran dalam bentuk candaan semata atas kekesalan Teradu karena
Pengadu IV mengambil foto tanpa izin dari atas kepala. Terungkap fakta bahwa Pihak
Terkait Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh menerangkan bahwa pada tanggal 14
November 2022 menjumpai Teradu di ruang kerjanya terkait koordinasi Indeks
Kerawanan Pemilu (IKP). Pada pertemuan a quo Teradu pada pokoknya mengatakan
“Panwascam kalian kurag ajar, apa tidak dibimtek? Panwascam kalian kurang ajar,
kurang ajar, kurang ajar. Kalau ada yang lebih dari kurang ajar itulah Panwascam
kalian”. Berkenaan uraian fakta tersebut, dalam sidang pemeriksaan pihak terkait
Ketua Panwaslih Provinsi Aceh pada pokoknya menerangkan bahwa Panwaslih
Provinsi Aceh senantiasa melakukan pembinaan kepada jajaran di bawahnya dalam
rangka pengawasan verifikasi faktual. Bawaslu telah menganggarkan beberapa
kegiatan untuk pembinaan dan pelatihan dengan ketersediaan dana yang cukup.
Sehingga tidak ada jajaran Panwaslih Provinsi Aceh yang kurang ajar ataupun kurang
belajar. Selain itu, terungkap fakta Teradu mengakui mengatakan “tidak sopan”
kepada Pengadu IV yang dimaksudkan untuk merefleksikan perilaku dan tidak
bermaksud merendahkan (Vide bukti P-6). Bahwa Pengadu IV adalah mantan
staf/tenaga kontrak KIP Kota Banda Aceh (Vide bukti T-6) sehingga Teradu merasa
mempunyai ikatan emosional.
Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai perkataan
yang dilontarkan Teradu sangat tidak patut. Meskipun berkenaan perkataan a quo
Teradu berdalih hanya sebuah perumpamaan, candaan dan sindiran. Bahwa sebagai
Penyelenggara Pemilu yang sudah berpengalaman, Teradu seharusnya mampu
memilih kata-kata yang patut dan yang tidak patut untuk diucapkan. Selain itu,
Teradu semestinya dapat mengontrol emosi apabila dihadapkan dengan kondisi yang
kurang menyenangkan dalam hal verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu.
Mengingat Teradu adalah seorang Ketua yang menjadi simbol sebuah lembaga yaitu
KIP Kota Banda Aceh. Bahwa hingga sidang pemeriksaan di DKPP, Teradu tidak ada
upaya meminta maaf kepada Para Pengadu kendati sudah mengakui berkata tidak
patut. Bahwa sebagai Penyelenggara Pemilu wajib memberikan pelayanan secara arif
dan bijaksana kepada peserta pemilu, masyarakat dan/atau pemilih, termasuk
kepada seluruh pemangku kepentingan pemilu. Berdasarkan seluruh rangkaiaan
fakta di atas, DKPP menilai Teradu telah terbukti melanggar prinsip profesional.
Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.