Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: No. 215 Tahun 2019
KPU dan Bawaslu Kabupaten Takalar
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 18/12/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-10-2019
👁 15 dibaca ⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I M. Darwis selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Takalar, Teradu II Alimuddin, Teradu III M. Arfah, Teradu IV Bakhrawi Zakaria, dan Teradu V Basrinuddin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Takalar, Teradu VI Ibrahim Salim selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, Teradu VII Nellyati, dan Teradu VIII Syaifuddin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar pada tanggal 20 Agustus 2019.
PEMBUKAAN
KETETAPAN Nomor 215/DKPP-PKE-VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Makmur Mustakim dengan Nomor Pengaduan 227-P/L- DKPP/VII/2019 dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Teradu I M. Darwis selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Takalar, Teradu II Alimuddin, Teradu III M. Arfah, Teradu IV Bakhrawi Zakaria, dan Teradu V Basrinuddin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Takalar, Teradu VI Ibrahim Salim selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, Teradu VII Nellyati, dan Teradu VIII Syaifuddin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar; b. Bahwa Pengadu pada sidang pemeriksaan tanggal 20 Agustus 2019 mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I M. Darwis selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Takalar, Teradu II Alimuddin, Teradu III M. Arfah, Teradu IV Bakhrawi Zakaria, dan Teradu V Basrinuddin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Takalar, Teradu VI Ibrahim Salim selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, Teradu VII Nellyati, dan Teradu VIII Syaifuddin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182); 3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338); 4. Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 291); 5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Pengadu telah mencabut Pengaduan dan/atau Laporan kepada Teradu I M. Darwis selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Takalar, Teradu II Alimuddin, Teradu III M. Arfah, Teradu IV Bakhrawi Zakaria, dan Teradu V Basrinuddin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Takalar, Teradu VI Ibrahim Salim selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, Teradu VII Nellyati, dan Teradu VIII Syaifuddin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar pada tanggal 20 Agustus 2019. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA ttd Alfitra Salam ttd ttd Teguh Prasetyo Ida Budhiati Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si