Ketetapan
Nomor Putusan: No. 242 Tahun 2024
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 09/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-11-2024
👁 44 dibaca
⇩ 15 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Para Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan karena Perkara Nomor 242-PKE-DKPP/X/2024 tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 1 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
Nomor : 242-PKE-DKPP/X/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Kenly Meydy Poluan, Meidy Yafeth
Tinangon, Salman Saelangi, Lanny Anggriany,
Awaluddin Umbola, dengan Perkara Nomor: 242-PKE-
DKPP/X/2024, tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Ismed Tumonda
dan Aike Christino Pangemanan masing-masing selaku
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe;
b. bahwa Pengaduan Nomor 287-P/L-DKPP/VIII/2024 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor 242-PKE-
DKPP/X/2024, memiliki subtansi pokok aduan yang
sama dengan perkara yang sudah diputus dalam
Putusan Nomor 179-PKE-DKPP/VIII/2024 sehingga
terhadap perkara a quo tidak dilanjutkan ke sidang
pemeriksaan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Senin tanggal 25
November 2024.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Para Pengadu batal demi hukum dan tidak
dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan karena Perkara
Nomor 242-PKE-DKPP/X/2024 tidak memenuhi syarat
sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu;
1
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan
November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Sembilan bulan Desember tahun Dua
Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Andre Saputra
2
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.