II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PARA PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan
Pengaduan Nomor 201-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
179-PKE-DKPP/VIII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut :
1. Bahwa pergeseran suara di TPS 002 dan 003 Kelurahan Pananekeng, kecamatan
Tahuna Barat diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe pada hari
senin tanggal 26 Februari 2024 yakni hari pertama rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe pada
Pemilu Tahun 2024 pada saat kecamatan Tahuna Barat memaparkan hasil
rejapitulasi perolehan suara yang ada di Kecamatan Tahuna Barat sekitar ±
pukul 20.11 WITA;
2. Bahwa peristiwa yang terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe Sangihe
pada Pemilu Tahun 2024 yang dipaparkan oleh Kecamatan Tahuna Barat
langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan
melakukan penelusuran informasi awal (berdadarkan form B Perbawaslu Nomor
7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum) dengan menerbitakan SK penelusuran Nomor 137/PP.00.02/K.SA-
05/02/2024 terhadap peristiwa pergeseran suara yang terjadi;
3. Bahwa hasil penelusuran telah memberikan informasi akurat jika benar telah
terjadi pergeseran suara pada aplikasi Sirekap Web di TPS 002 dan 003
Kelurahan Pananekeng, Kecamatan Tahuna barat dengan kronologi sebagai
berikut:
- Pada hari Jumat 16 Februari 2024, Teradu I Ismed Tumonda (Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Sangihe) bertemu saksi Jein Untungdaleng (Ketua
PPK Kec. Tahuna Barat) di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang
dalam pertemuan tersebut Teradu I Ismed Tumonda meminta saksi Jein
Untung Daleng untuk mengeser suara milik Wesly Tamusa kepada Fitri
Lumiu namun tidak diiyakan oleh Saksi Jein Untungdaleng;
- Pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 sekitar Pukul ±12.44 WITA
terdapat kegaduhan/keributan perihal adanya informasi telah terjadi
perubahan suara diwilayah kecamatan Tahuna Barat sehingga pada saat itu
saksi Ireine Marcelia Masambe (Kadiv Teknis PPK Tahuna Barat) melakukan
kroscek data C Hasil dengan D Hasil Kecamatan dan ditemukan adanya
perbedaan hasil perolehan suara di Kecamatan Tahuna Barat.
Selanjutnya Ketua dan Anggota PPK Tahuna Barat melakukan menelusuran
data antara C-Hasil salinan, exel berumus dan D-Hasil Kecamatan, dan
ditemukan adanya pergeseran suara di internal partai PKB pada TPS 002
dan 003 dimana pada TPS 002 Caleg nomor urut 2. FITRI LUMIU yang
memiliki 1 suara, namun pada D Hasil Kecamatan menjadi 11 suara, dan
Caleg nomor urut 9. WESLY TAMUSA yang memiliki 20 suara di D Hasil
menjadi 10 suara, sedangkan di TPS 003 Caleg nomor urut 2. FITRI LUMIU
sebenarnya 0 (nol) suara, namun pada D Hasil Kecamatan menjadi 10 suara,
dan Caleg nomor urut 9. WESLY TAMUSA yang memiliki 24 suara di D Hasil
menjadi 14 suara.
4. Bahwa hasil penelusuran informasi awal oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Sangihe selanjutnya dijadikan sebagai temuan penanganan pelanggaran dengan
nomor : 002/TM/PL/Kab/25.15/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 (Bukti 006) dan
diregistrasi dengan Nomor temuan 003/Reg/TM/PL/Kab/25.15/III/2024
tanggal 13 Maret 2024 berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan;
5. Bahwa proses temuan penanganan pelanggaran terhadap pergeseran suara di
apliksi Sirekap Web pada TPS 002 dan 003 Kelurahan Pananekeng, Kecamatan
Tahuna barat dengan nomor registrasi temuan
003/Reg/TM/PL/Kab/25.15/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 (Bukti 007);
6. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Kepolisian Resor kepulauan
Sangihe dan Kejaksaan negeri Kepulauan Sangihe yang tergabung dalam Sentra
Gakkumdu Kab. Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan pembahasan karena
terindikasi perbuatan dari Teradu I Ismed Tumonda merupakan dugaan tidak
pidana Pemilu;
7. Bahwa hasil pengembanagn perkara telah menumukan sebuah fakta baru jika
peristiwa persegeran suara di Sirekap Web bukan hanya dilakukan Teradu I
Ismed Tumonda namun juga oleh Teradu II Aike Christino Pangemanan (Anggota
KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe);
8. Bahwa berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (data
pada formulir D-Hasil Kecamatan dengan formulir C-Hasil yang dilakukan oleh
Para Teradu tersebut sebagai berikut:
a. Kecamatan Tahuna dan Kecamatan Tahuna Barat berdasarkan data yang
ada dalam log aktivity aplikasi Sirekap yang dilakukan masing-masing oleh
akun aplikasi Sirekap yang terdaftar dengan NIK 7171071605850001 atas
nama AIKE CHRISTINO PANGEMANAN dan akun aplikasi Sirekap yang
terdaftar dengan NIK 7103240904890002 atas nama ISMED TUMONDA,
secara terperinci sebagai berikut di bawah ini :
1) Kecamatan TAHUNA (Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sangihe
1) (Bukti P - 38)
Sesuai dengan data pada log aktivitas aplikasi Sirekap ditemukan adanya
perubahan data yang dilakukan oleh akun aplikasi Sirekap yang terdaftar
dengan NIK 7103240904890002 dan Nomor telepon genggam atas
nama ISMED TUMONDA (+6282292640800), yaitu :
a) Kelurahan Santiago (Bukti P - 11 s/d 15)
TPS SUARA YANG BERGESER
001 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 13 suara menjadi 9 suara.
002 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 7 suara menjadi 6 suara.
- Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG dari 0 suara
menjadi 1 suara.
004 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 7 suara menjadi 3 suara.
- Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG dari 0 suara
menjadi 4 suara
006 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 15 suara menjadi 11 suara.
008 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 8 suara menjadi 0 suara.
- Caleg PKB WESLY TAMUSA dari 0 suara menjadi 8 suara
b) Kelurahan SOATALOARA I. (Bukti P - 24 s/d 27)
TPS SUARA YANG BERGESER
001 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 10 suara menjadi 7 suara.
- Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG dari 0 suara
menjadi 3 suara.
003 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 9 suara menjadi 7 suara.
- Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG dari 0 suara
menjadi 2 suara
004 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 3 suara menjadi 2 suara.
- Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG dari 0 suara
menjadi 1 suara.
005 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 12 suara menjadi 8 suara.
- Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG dari 0 suara
menjadi 4 suara.
c) Kelurahan SAWANG BENDAR. (Bukti P - 16 s/d 19)
TPS SUARA YANG BERGESER
002 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 5 suara menjadi 2 suara.
- Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG dari 0 suara
menjadi 3 suara
003 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 5 suara menjadi 2 suara.
- Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG dari 0 suara
menjadi 3 suara.
004 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 6 suara menjadi 1 suara.
- Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG dari 0 suara
menjadi 5 suara.
005 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 0 suara menjadi 4 suara.
d) Kelurahan APENGSEMBEKA (Bukti P - 20 s/d 23)
TPS SUARA YANG BERGESER
001 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 2 suara menjadi 0 suara.
002 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 3 suara menjadi 1 suara.
003 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 4 suara menjadi 1 suara.
- Caleg PKB WESLY TAMUSA dari 0 suara menjadi 1 suara.
- Caleg PKB FITRI LUMIU dari 3 suara menjadi 4 suara.
(perubahan terjadi 2 kali)
004 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 4 suara menjadi 0 suara.
e) Kelurahan BUNGALAWANG (Bukti P - 32 s/d 34)
TPS SUARA YANG BERGESER
001 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 8 suara menjadi 6 suara.
- Caleg PKB WESLY TAMUSA dari 0 suara menjadi 2 suara.
003 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 2 suara menjadi 0 suara.
- Caleg PKB WESLY TAMUSA dari 0 suara menjadi 2 suara.
004 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 5 suara menjadi 4 suara.
- Caleg PKB WESLY TAMUSA dari 0 suara menjadi 1 suara.
f) Kelurahan SOATALOARA II (Bukti P - 28 s/d 31)
TPS SUARA YANG BERGESER
001 - Caleg PKB WESLY TAMUSA dari 5 suara menjadi 3 suara.
003 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 6 suara menjadi 1 suara.
004 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 8 suara menjadi 4 suara.
005 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 4 suara menjadi 0 suara.
g) Kelurahan MANENTE (Bukti P - 35 s/d 37)
TPS SUARA YANG BERGESER
001 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 3 suara menjadi 1 suara.
002 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 5 suara menjadi 2 suara.
- Caleg PKB WESLY TAMUSA dari 0 suara menjadi 1 suara.
- Caleg PKB FITRI LUMIU dari 3 suara menjadi 5 suara
(perubahan terjadi 2 kali)
004 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 6 suara menjadi 4 suara.
2) Kecamatan TAHUNA BARAT (Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan
Sangihe 1). (Bukti 10)
Sesuai dengan data pada log aktivitas aplikasi Sirekap ditemukan adanya
perubahan data yang dilakukan oleh akun aplikasi Sirekap yang terdaftar
dengan NIK 7171071605850001 atas nama AIKE CHRISTINO
PANGEMANAN, yaitu:
a) Kelurahan PANANEKENG (Bukti P - 08 s/d 09)
TPS SUARA YANG BERGESER
002 - Caleg PKB FITRI LUMIU menjadi 11 suara.
- Caleg PKB WESLY TAMUSA menjadi 10 suara.
003 - Caleg PKB FITRI LUMIU menjadi 10 suara.
- Caleg PKB WESLY TAMUSA menjadi 14 suara.
b. Bahwa jumlah suara masing-masing calon legislatif PKB atas nama FITRI
LUMIU, WESLY TAMUSA dan RIZALDY PATRICIUS PAPARANG per TPS
sesuai dengan data pada Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten
Kepulauan Sangihe Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kepulauan Sangihe 1
(model C-Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) yaitu :
1) Kecamatan Tahuna (Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sangihe
a) Kelurahan Santiago
TPS PEROLEHAN SUARA
001 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 9 suara.
002 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 6 suara.
- Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG memperoleh 1
suara.
004 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 3 suara.
- Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG memperoleh 4
suara.
006 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 11 suara.
008 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 0 suara.
- Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 8 suara.
b) Kelurahan SOATALOARA I
TPS PEROLEHAN SUARA
001 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 7 suara.
- Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG memperoleh 3
suara.
003 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 7 suara.
- Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG memperoleh 2
suara.
004 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 2 suara.
- Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG memperoleh 1
suara.
005 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 8 suara.
- Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG memperoleh 4
suara.
c) Kelurahan SAWANGBENDAR
TPS PEROLEHAN SUARA
002 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 2 suara.
- Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG memperoleh 3
suara
003 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 2 suara.
- Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG memperoleh 3
suara.
004 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 1 suara.
- Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG memperoleh 5
suara.
005 - TPS (Tempat Pemungutan Suara) nomor 05.
- Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 4 suara.
d) Kelurahan APENGSEMBEKA
TPS PEROLEHAN SUARA
001 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 0 suara.
002 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 1 suara.
003 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 1 suara.
- Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 1 suara.
004 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 0 suara.
e) Kelurahan BUNGALAWANG
TPS PEROLEHAN SUARA
001 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 6 suara.
- Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 2 suara.
003 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 0 suara.
- Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 2 suara.
004 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 4 suara.
- Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 1 suara.
f) Kelurahan SOATALOARA II
TPS PEROLEHAN SUARA
001 - Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 3 suara.
003 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 1 suara.
004 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 4 suara.
005 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 0 suara.
g) Kelurahan MANENTE
TPS PEROLEHAN SUARA
001 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 1 suara. -
002 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 2 suara.
- Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 1 suara.
004 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 4 suara.
Kecamatan Tahuna Barat (Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan
Sangihe 1).
Sesuai dengan data pada log aktivitas aplikasi Sirekap ditemukan adanya
perubahan data yang dilakukan oleh akun aplikasi Sirekap yang terdaftar
dengan NIK 7171071605850001 dan nomor telepon genggam
+6281312352340 atas nama AIKE CHRISTINO PANGEMANAN, yaitu :
Kelurahan PANANEKENG
TPS PEROLEHAN SUARA
002 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 1 suara.
- Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 20 suara.
003 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 0 suara.
- Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 24 suara.
c. Bahwa sesuai log activity aplikasi Sirekap yang dilakukan oleh akun aplikasi
Sirekap yang terdaftar dengan NIK 7103240904890002 dan nomor telepon
genggam +6282292640800 atas nama ISMED TUMONDA diatas kemudian
disandingkan atau dibandingkan dengan jumlah perolehan suara pada
Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 Daerah
Pemilihan Kepulauan Sangihe 1 (model C-Hasil Salinan DPRD Kab/Kota)
ditemukan perubahan data yang berdampak terjadinya pengurangan dan
penambahan jumlah perolehan suara pada calon legislatif peserta pemilu
2024 yang jelasnya sebagai berikut dibawah ini :
Kecamatan Tahuna (Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sangihe 1).
a) Kelurahan SANTIAGO
TPS PERUBAHAN SUARA
001 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 13
suara menjadi 9 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU
memperoleh 9 suara.
002 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 7
suara menjadi 6 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU
memperoleh 6 suara.
- Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG
dari 0 suara menjadi 1 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG
memperoleh 1 suara.
004 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 7
suara menjadi 3 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU
memperoleh 3 suara.
- Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG
dari 0 suara menjadi 4 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG
memperoleh 4 suara.
006 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 15
suara menjadi 11 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU
memperoleh 11 suara.
008 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 8
suara menjadi 0 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU
memperoleh 0 suara. -
- Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB WESLY TAMUSA dari
0 suara menjadi 8 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB WESLY TAMUSA
memperoleh 8 suara.
b) Kelurahan SOATALOARA I
TPS PERUBAHAN SUARA
001 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 10
suara menjadi 7 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU
memperoleh 7 suara.
- Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG
dari 0 suara menjadi 3 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG
memperoleh 3 suara
003 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 9
suara menjadi 7 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU
memperoleh 7 suara.
- Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG
dari 0 suara menjadi 2 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG
memperoleh 2 suara
004 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 3
suara menjadi 2 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU
memperoleh 2 suara.-
- Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG
dari 0 suara menjadi 1 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG
memperoleh 1 suara
005 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 12
suara menjadi 8 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU
memperoleh 8 suara.
- Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG
dari 0 suara menjadi 4 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG
memperoleh 4 suara.
c) Kelurahan SAWANG BENDAR
TPS PERUBAHAN SUARA
002 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 5
suara menjadi 2 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU
memperoleh 2 suara
- Perubahan Data Sirekap :Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG
dari 0 suara menjadi 3 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG
memperoleh 3 suara.
003 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 5
suara menjadi 2 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU
memperoleh 2 suara.
- Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG
dari 0 suara menjadi 3 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG
memperoleh 3 suara
004 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 6
suara menjadi 1 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU
memperoleh 1 suara.
- Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG
dari 0 suara menjadi 5 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG
memperoleh 5 suara
005 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU menjadi
0 suara menjadi 4 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU
memperoleh 4 suara.
d) Kelurahan BUNGALAWANG
TPS PERUBAHAN SUARA
001 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 8
suara menjadi 6 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU
memperoleh 6 suara.
- Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB WESLY TAMUSA dari
0 suara menjadi 2 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB WESLY TAMUSA
memperoleh 2 suara.
003 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 2
suara menjadi 0 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU
memperoleh 0 suara.
- Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB WESLY TAMUSA dari
0 suara menjadi 2 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB WESLY TAMUSA
memperoleh 2 suara.
004 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 5
suara menjadi 4 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU
memperoleh 4 suara.
- Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB WESLY TAMUSA dari
0 suara menjadi 1 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB WESLY TAMUSA
memperoleh 1 suara.
e) Kelurahan SOATALOARA II
TPS PERUBAHAN SUARA
001 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB WESLY TAMUSA dari
5 suara menjadi 3 suara.
003 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 6
suara menjadi 1 suara
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU
memperoleh 1 suara.
004 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 8
suara menjadi 4 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU
memperoleh 4 suara.
005 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 4
suara menjadi 0 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU
memperoleh 0 suara
Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 3
suara. Sesuai dengan data tersebut diatas ditemukan bahwa telah terjadi
perubahan data pada jumlah suara Calon Legislatif PKB atas nama
FITRI LUMIU, WESLY TAMUSA dan RIZALDY PATRICIUS PAPARANG
sebelumnya yang kemudian dilakukan perubahan kembali sesuai
dengan (C-Hasil) oleh akun aplikasi Sirekap yang terdaftar dengan NIK
7103240904890002 atas nama ISMED TUMONDA.
Sedangkan berdasarkan perubahan data dalam log aktivitas pada
Kelurahan Apengsembeka TPS 003 dan Kelurahan Manente TPS 002 yang
disandingkan dengan hasil jumlah perolehan suara (C-Hasil) sebagai
berikut :
a) Kelurahan APENGSEMBEKA
TPS PERUBAHAN SUARA
003 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 4
suara menjadi 1 suara.
- Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 3
suara menjadi 4 suara. (perubahan terjadi 2 kali).
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU
memperoleh 1 suara.
- Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB WESLY TAMUSA dari
0 suara menjadi 1 suara.
- Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB WESLY TAMUSA dari
1 suara menjadi 0 suara (perubahan terjadi 2 kali).
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB WESLY TAMUSA
memperoleh 1 suara.
b) Kelurahan MANENTE
TPS PERUBAHAN SUARA
002 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 5
suara menjadi 2 suara.
- Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 3
suara menjadi 5 suara (perubahan terjadi 2 kali).
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU
memperoleh 2 suara.
Sesuai dengan dengan data tersebut ditemukan bahwa telah terjadi
perubahan data pada jumlah suara Calon Legislatif PKB atas nama
FITRI LUMIU, dan WESLY TAMUSA yang tidak sesuai dengan dengan
(C-Hasil) oleh akun aplikasi Sirekap yang terdaftar dengan NIK
7103240904890002 dan nomor telepon genggam +6282292640800
atas nama ISMED TUMONDA, sehingga atas perubahan data yang
dilakukan akun aplikasi Sirekap yang terdaftar dengan NIK
7103240904890002 atas nama ISMED TUMONDA tersebut tentunya
berdampak berkurangnya jumlah suara dari Caleg PKB atas nama
WESLY TAMUSA dari 1 suara ke 0 suara (TPS 003 Kelurahan
Apengsembeka) dan bertambahnya jumlah suara dari Caleg PKB atas
nama FITRI LUMIU dari 1 suara ke 4 suara (TPS 003 Kelurahan
Apengsembeka) dan dari 2 suara ke 5 suara (TPS 002 Kelurahan Manente)
d. Bahwa sesuai dengan perubahan data jumlah suara pada log activity aplikasi
Sirekap yang dilakukan NIK 7171071605850001 dan nomor telepon
genggam +6281312352340 atas nama AIKE CHRISTINO PANGEMANAN
diatas kemudian disandingkan atau dibandingkan dengan jumlah
perolehan suara pada Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan
Sangihe Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kepulauan Sangihe 1 (model C-Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) ditemukan perubahan data yang berdampak
terjadinya pengurangan atau ketambahan jumlah suara yang dijelaskan
sebagai berikut :
Kecamatan Tahuna Barat (Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan
Sangihe 1) (Bukti 010).
Kelurahan PANANEKENG
TPS PERUBAHAN SUARA
002 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU menjadi
11 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU
memperoleh 1 suara.
- Perubahan Data Sirekap :Caleg PKB WESLY TAMUSA
menjadi 10 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB WESLY TAMUSA
memperoleh 20 suara.
003 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU menjadi
10 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU
memperoleh 0 suara.
- Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB WESLY TAMUSA
menjadi 14 suara.
- Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB WESLY TAMUSA
memperoleh 24 suara.
Sehingga sesuai dengan dengan data tersebut ditemukan bahwa telah
terjadi perubahan data pada jumlah suara Calon Legislatif PKB atas
nama FITRI LUMIU, dan WESLY TAMUSA yang tidak sesuai dengan
dengan (C-Hasil) oleh akun aplikasi Sirekap yang terdaftar dengan NIK
7171071605850001 atas nama AIKE CHRISTINO PANGEMANAN,
sehingga atas perubahan data yang dilakukan akun aplikasi Sirekap yang
terdaftar dengan NIK 7171071605850001 atas nama AIKE CHRISTINO
PANGEMANAN tersebut tentunya berdampak berkurangnya jumlah
suara dari Caleg PKB atas nama WESLY TAMUSA dari 24 suara ke 14
suara (TPS 003 Kelurahan Pananekeng) dan dari 20 suara ke 10 suara
(TPS 002 Kelurahan Pananekeng) dan bertambahnya jumlah suara dari
Caleg PKB atas nama FITRI LUMIU dari 0 suara ke 10 suara (TPS 003
Kelurahan Pananekeng) dan dari 1 suara ke 11 suara (TPS 003 Kelurahan
Pananekeng)
9. Bahwa berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara, tersebut telah dilakukan oleh para terdakwa dengan cara
mengakses dan merubah jumlah suara melalui aplikasi SIREKAP yang mana
terhadap komisioner KPU yang menjabat masing-masing telah didaftarkan
menggunakan aplikasi SIREKAP;
10. Bahwa terhadap akun para Teradu kemudian terdaftar sesuai dengan NIK
7103240904890002 didapatkan kepemilikan atas nama atas nama ISMED
TUMONDA (Teradu I) dan NIK 7171071605850001 didapatkan kepemilikan
atas nama AIKE PANGEMANAN (Teradu II);
(Bukti 004)
11. Bahwa sistem akses melalui aplikasi Sirekap dapat dilakukan akses
menggunakan kormputer atau hanphone, dan setelah aplikasi tersebut muncul
maka user akan diminta mengisi username dan password, dan setelah user
name dan password diisi kemudian dari pihak aplikasi akan meminta kode OTC
(one time code) yang kode tersebut guna masuk kedalam akun Gmail (google
mail) yang sudah terotenfikasi dalam handphone (telepon genggam)
admin/operator dan selanjutnya setelah kode OTC itu dimasukkan maka
admin/operator sudah bisa masuk kedalam aplikasi Sirekap dimaksud;
12. Bahwa para Teradu kemudian telah terdaftar mengunakan NIK (Nomor Identitas
Kependudukan) adalah Komisioner KPU atau anggota KPU yang mana secara
umum akun komisioner KPU atau anggota KPU memang didaftarkan harus
mengunakan NIK (Nomor Identitas Kependudukan);
13. Bahwa akun NIK : 7171071605850001 yang terdaftar pada aplikasi Sirekap
memiliki kesamaan atau kesesuaian dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik
Teradu II AIKE PANGEMANAN dan akun NIK : 7103240904890002 yang
terdaftar pada aplikasi Sirekap memiliki kesamaan atau kesesuaian dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Teradu I ISMED TUMONDA;
14. Bahwa perubahan suara yang dilakukan oleh para Teradu di aplikasi Sirekap
Web, dengan Bawaslu Kab. Kepl. Sangihe memberikan matrix berubahan data
di kecamatanTahuna Barat sebagaimana Temuan Bawaslu Kab. Kepl. Sangihe
dan perubahan data di Kecamatan Tahuna Barat, namun sebagaimana hasil
penanganan pelanggaran, perubahan suara yang dilakukan para Teradu juga
terjadi di kecamatan Tahuna Timur, Kecamatan Manganitu dan Kecamatan
Tamako (sebagaimana keterangan saksi VII Merson Sutrisno Pandengsolang dan
bukti terlampir);
15. Bahwa perubahanan suara oleh para Teradu di akun SIrekap Web Kecamatan
Tahuna Barat memang telah diekembalikan sesuai dengan C-Hasil Kecamatan
Tahuna Barat pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Kab. Kepl. Sangihe pada Pemilu Tahun 2024 pada hari senin, tanggal 26
Feberuari 2024 setelah PPK Tahuna selesai memaparkan hasil rekapitulasi
suara di Kec. Tahuna Barat. Namun yang menjadi pokok permohonan ini adalah
peristiswa perubahan dan/atau pergeseran suara yang dialakukan oleh para
Teradu yang notebenenya adalah anggota KPU Kab. Kepl. Sangihe yang telah
mengutak atik perolehan suara di aplikasi Sirekap Web, padahal sangat jelas
jika ketua maupun anggota KPU tidak memiliki kewenangan untuk, menguragi
atau menambah perolehan suara di aplikasi Sirekap Web pada Pemilu Tahun
2024 sehingga perbuatan Teradu sangat bertentangan dengan ketentuan yang
berlaku serta nilai-nilai intergitas penyelenggara Pemilu;
16. Bahwa terkait dugaan tindak pidana Pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu
Kabupaten Kepualauan Sangihe ke Kepolisian Resor Sangihe telah selesai
disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado dengan nomor putusan
: 69/PID/2024/PT MND tanggal 13 Juni 2024 sehingga perkara nomer 69 telah
berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan amar putusan
Pengadilan Tinggi Manado (Bawaslu Kabupaten kepulauan Sangihe melihat
putusan tersebut di akun direktori putusan Mahkamah Agung RI karena
Bawaslu Sangihe belum mendapatkan salinan putusan asli dari Pengadilan
Tinggi Manado) sebagai berikut:
o Menerima Permohonan Banding Penuntut Umum, Penasihat Hukum
Terdakwa I, Dan Penasihat Hukum Terdakwa II;
o Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Tanggal 21 Mei 2024 Nomor
29/Pid.Sus/2024/Pn Thn, Yang Dimohonkan Banding Tersebut;
Mengadili Sendiri
o Menyatakan Terdakwa I Ismed Tumonda Dan Terdakwa II Aike Christino
Pangemanan, Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan
Tindak Pidana Sebagai Anggota Kpu Kabupaten/Kota Turut Serta Dengan
Sengaja Mengakibatkan Hilang Atau Berubahnya Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan/Atau Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Sebagaimana Dalam Dakwaan Primair, Akan
Tetapi Penuntutan Perbuatan Terhadap Perkara Tersebut, Dinyatakan Gugur;
o Melepaskan Terdakwa I Ismed Tumonda Dan Terdakwa II Aike Christino
Pangemanan. Oleh Karena Itu Dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag Van
Rechtsvervolging);
o Memulihkan Segala Hak Terdakwa I Ismed Tumonda Dan Terdakwa II, Aike
Christino Pangemanan Dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat Serta
Martabatnya;
o Menetapkan Barang Bukti Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;
o Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara;
17. Bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Manado menyatakan bahwa Terdakwa
I Ismed Tumonda Dan Terdakwa II Aike Christino Pangemanan, Terbukti Secara
Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Sebagai Anggota Kpu
Kabupaten/Kota Turut Serta Dengan Sengaja Mengakibatkan Hilang Atau
Berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dan/Atau Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Sebagaimana Dalam Dakwaan Primair, Akan Tetapi Penuntutan Perbuatan
Terhadap Perkara Tersebut, Dinyatakan Gugur dan Melepaskan Terdakwa I
Ismed Tumonda Dan Terdakwa II Aike Christino Pangemanan. Oleh Karena Itu
Dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag Van Recht svervolging);
18. Bahwa setelah dilihat putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor
69/PID/2024/PT MND tanggal 13 Juni 2024 menyebutkan kalimat (Ontslag Van
Recht svervolging) yang setelah dicari pengertian dari (Ontslag Van Recht
svervolging) adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum atas perbuatan
yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa
tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan
tindak pidana (dilihat dari website dengan alamat
https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-putusan-bebas-dengan-
putusan-lepas-lt5122909d10411)
19. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor
69/PID/2024/PT MND tanggal 13 Juni 2024 yang telah berkuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde) sebagaimana penjelasan poin 17 dan 18 dalam kronologi
kejadian ini, maka apa yang diperbuat oleh para Teradu telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah yang mengakibatkan hilang atau berubahnya
berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sehingga perbuatan para
Teradu wajib ditindak secara etik sebagaimana ketentuan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU
Sehubungan dengan sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap perkara Nomor 179-PKE-
DKPP/VIII/2024 yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2024 yang bertempat
diruang sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Bahwa kami selaku Para Pengadu
memberi Kesimpulan atas Jawaban para Teradu terhadap perkara a quo dari Teradu I
ISMED TUMONDA dan Teradu II AIKE CHRISTINO PANGEMANAN sebagai berikut:
1. Bahwa Para Pengadu membantah dan menolak seluruh dalil-dalil yang
disampaikan oleh Teradu I dan Teradu II dalam jawabannya yang disampaikan
secara langsung di depan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
tanggal 03 Oktober 2024, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui oleh Para
Pengadu/Pelapor;
2. Bahwa Para Pengadu dapat membuktikan dugaan pelanggaran Kode Etik. Kode
Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas dari Teradu I ISMED
TUMONDA dan Teradu II AIKE CHRISTINO PANGEMANAN;
3. Bahwa berdasarkan surat dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN)
KPU RI, dimana pada tanggal 22 Februari 2024, akses masuk dalam aplikasi
SIREKAP telah dibuka dan bersamaan dengan itu pada tanggal 22 Februari 2024
s/d tanggal 23 Februari 2024, Teradu I ISMED TUMONDA dan Teradu II AIKE
CHRISTINO PANGEMANAN melakukan perubahan data perolehan suara
sehingga mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara;
4. Bahwa berdasarkan dalil/ jawaban Teradu I ISMED TUMONDA pada point 2.1.1
s/d 2.1.18 (Bukti T-1 s/d T-7) serta dalil/ jawaban Teradu II AIKE CHRISTINO
PANGEMANAN pada point 2.1.1 s/d 2.1.39 (Bukti T-1 s/d T-11) tidak berdasar
dan beralasan hukum sebab apa yang didalilkan semuanya telah dibuktikan
sebagaimana dalam Putusan PN Tahuna Nomor : 29/Pid.Sus/2024/PN Thn
tanggal 21 Mei 2024 dan Putusan PT Manado Nomor : 69/Pid/2024/PT Mnd
tanggal 13 Juni 2024 dimana berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/57/IV/2024/SPKT/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULAWESI
UTARA, tanggal 16 April 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP.Sidik/12/IV/2024/Reskrim, tanggal 17 April 2024, Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan Nomor : B/11/IV/2024/Reskrim, tanggal 19 April 2024
dan pada tanggal 26 April 2024 penyidik telah menetapkan tersangka/ Teradu I
ISMED TUMONDA dan Teradu II AIKE CHRISTINO PANGEMANAN
sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor :
B/11.a/IV/2024/Reskrim, tanggal 26 April 2024, selanjutnya pada tanggal 30
April 2024 telah menyerahkan Berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dan pada tanggal 08 Mei 2024 penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap
(P-21) sebagaimana Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe
Nomor : B - 692/P.1.13/Eku.1/05/2024, tanggal 08 Mei 2024 selanjutnya pada
hari itu juga tersangka/ Teradu I ISMED TUMONDA dan Teradu II AIKE
CHRISTINO PANGEMANAN bersama barang bukti diserahkan ke JPU, pada
tanggal 14 Mei 2024 penetapan hari sidang, pada tanggal 15 s/d 20 Mei 2024
dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Tahuna dan pada tanggal 21 Mei 2024
perkara tersebut diputuskan dengan amar putusan ” Menyatakan Terdakwa/
Teradu I ISMED TUMONDA dan Teradu II AIKE CHRISTINO PANGEMANAN telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
sebagai Anggota KPU Kabupaten/Kota turut serta dengan sengaja
mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara “ dan menjatuhkan pidana penjara masing-
masing selama 5 (lima) bulan dan denda masing-masing rp. 5.000.000.- (lima
juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan
kurungan selama 1 (satu) bulan dan barang bukti dikembalikan kemudian pada
tanggal 30 Mei 2024, Terdakwa/ Teradu I ISMED TUMONDA dan Teradu II
AIKE CHRISTINO PANGEMANAN melakukan upaya hukum banding ke
Pengadilan Tinggi Manado dan pada tanggal 13 Juni 2024, perkara tersebut
diputuskan dengan amar putusan “ Menyatakan Terdakwa/ Teradu I ISMED
TUMONDA dan Teradu II AIKE CHRISTINO PANGEMANAN telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai Anggota
KPU Kabupaten/Kota turut serta dengan sengaja mengakibatkan hilang atau
berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara namun
perkaranya dinyatakan Ontslag Van Rechtsvervolging” dan pada tanggal 22
Agustus 2024 telah dilakukan eksekusi oleh JPU atas putusan tersebut;
5. Bahwa Teradu I ISMED TUMONDA dan Teradu II AIKE CHRISTINO
PANGEMANAN selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak
melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun
2024 dengan baik dan benar sesuai amanat undang-undang 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga Teradu I ISMED TUMONDA dan
Teradu II AIKE CHRISTINO PANGEMANAN diduga kuat telah melanggar Kode
Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/ atau Pakta Integritas serta akan
menimbulkan dampak buruk dimana saat ini tahapan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati serentak Tahun 2024 sementara
berlangsung di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pengadu memohon kepada yang Mulia
Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan
mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sesuai dengan perbuatan
yang dilakukan oleh para Teradu yang mengacu pada ketentuan yang ada.
[2.4] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-47, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Surat Tugas Pengawas Nomor: 091/PM.00.02/K.SA-
05/02/2024 dan 092/PM.00.02/K.SA-05/02/2024;
2. P-2 Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
82/LHP/PM.01.02/3/2024;
3. P-3 Rekaman Video akun Sirekap Web;
4. P-4 Tangkapan Layar akun Sirekap Web;
5. P-5 (Bukti P-5) Hasil Pemeriksaan dari KPU Kab. Kepl. Sangihe
terhadap Aktifitas Sirekap Web;
6. P-6 Temuan Nomor 002/TM/PL/Kab/25.15/III/2024 tanggal 5
Maret 2024;
7. P-7 Kajian Dugaan Pelanggaran Registrasi Nomor
003/REG/TM/PL/KAB/25.15/II/2024 Tanggal 28 Maret
2024;
8. P-8 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna Barat, Kelurahan
Pananekeng, TPS 002;
9. P-9 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna Barat, Kelurahan
Pananekeng, TPS 003;
10. P-10 Foto Copy BA dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS Dalam
Wilayah Kecamatan pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D.
Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna Barat;
11. P-11 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Santiago, TPS 002;
12. P-12 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Santiago, TPS 004;
13. P-13 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Santiago, TPS 005;
14. P-14 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Santiago, TPS 006;
15. P-15 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Santiago, TPS 008;
16. P-16 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Sawang Bendar, TPS 002;
17. P-17 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Sawang Bendar, TPS 003;
18. P-18 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Sawang Bendar, TPS 004;
19. P-19 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Sawang Bendar, TPS 005;
20. P-20 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan 1 (Satu) Rangkap
Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024
(Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna,
Kelurahan Apengsembeka, TPS 001;
21. P-21 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Apengsembeka, TPS 002;
22. P-22 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Apengsembeka, TPS 003;
23. P-23 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Apengsembeka, TPS 004;
24. P-24 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Soataloara I, TPS 001;
25. P-25 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Soataloara I, TPS 003;
26. P-26 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Soataloara I, TPS;
27. P-27 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Soataloara I, TPS 005;
28. P-28 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Soataloara II, TPS 001;
29. P-29 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Soataloara II, TPS 003;
30. P-30 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Soataloara II, TPS 004;
31. P-31 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Soataloara II, TPS 005;
32. P-32 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Bungalawang, TPS 001;
33. P-33 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Bungalawang, TPS 003
34. P-34 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Bungalawang, TPS 004;
35. P-35 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Manente, TPS 001;
36. P-36 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Manente, TPS 002;
37. P-37 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan
Manente, TPS 003;
38. P-38 Foto Copy BA dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS Dalam
Wilayah Kecamatan pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D.
Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna;
39. P-39 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna Timur,
Kelurahan Tona I, TPS 004;
40. P-40 Foto Copy BA dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS Dalam
Wilayah Kecamatan pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D.
Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna Timur;
41. P-41 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Manganitu, Kelurahan
Mala, TPS 002;
42. P-42 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Manganitu, Kelurahan
Sesiwung, TPS 003;
43. P-43 Foto Copy BA dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS Dalam
Wilayah Kecamatan pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D.
Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota) Kecamatan Kecamatan
Manganitu;
44. P-44 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan
Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil
Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tamako, Kelurahan
Nagha II, TPS 003;
45. P-45 Foto Copy BA dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS Dalam
Wilayah Kecamatan pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D.
Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tamako;
46. P-46 Foto Copy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor :
29/Pid.Sus/2024/PN.Thn;
47. P-47 Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 69/PID/2024/PT
MND.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] Bahwa Teradu I menyampaikan jawaban secara terpisah dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2024 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum membantah Aduan dari Bawaslu Kabupaten Sangihe terhadap
dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta
integritas, Teradu I perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan UU Nomor 7
Tahun 2017
2. Bahwa atas dugaan Teradu I memberikan Instruksi kepada ketua PPK
Kecamatan Tahuna Barat untuk melakukan pergeseran suara antar calon
legislatif Teradu dengan jujur menyampaikan bahwa tidak pernah memberikan
Instruksi untuk melakukan pergeseran suara kepada ketua PPK kecamatan
Tahuna Barat ataupun anggota PPK Kecamatan Tahuna Barat;
3. Bahwa PPK Kecamatan Tahuna Barat Tidak Pernah melakukan pergeseran suara
baik antar calon legislatif maupun antar Partai Politik pada Pemilu Tahun 2024;
4. Bahwa Teradu I sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Divisi
Teknis Penyelenggaraan memiliki Tugas dan Bertanggung jawab secara Divisi
sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Pasal 35 ayat (4) yaitu “Divisi Teknis Penyelenggaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas untuk
mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi,
dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
a. pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi;
b. verifikasi partai politik dan anggota DPD;
c. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan;
d. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan
suara;
e. penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan;
f. pelaporan dana kampanye; dan
g. penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
5. Bahwa berdasarkan PKPU 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/ Kota pasal 35 ayat (4) huruf d, Teradu merasa memiliki
Tugas dan Kewajiban untuk memantau Kegiatan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan
Sangihe tanpa terkecuali, sekalipun Kecamatan tersebut bukan merupakan
Korwil dari Teradu I karena Pemahaman dari Teradu I untuk Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam
skala Kabupaten/ Kota bukan skala Korwil Kecamatan dan Teradu I telah
memantau 12 kecamatan dari 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan
Sangihe, 3 Kecamatan yang tidak di datangi dikarenakan terkendala cuaca atau
gelombang laut yang saat itu tidak memungkinkan untuk mendatangi 3
kecamatan tersebut, 3 kecamatan tersebut yaitu kecamatan Tatoareng,
Kecamatan Nusa Tabukan dan Kecamatan Kepulauan Marore;
6. Bahwa Pemantauan dilakukan yaitu dengan cara mendatangi langsung ke lokasi
Pleno Rekapitulasi hasil Penghitungan suara di kecamatan dan sesuai dengan
arahan dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara
bahwa ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/ Kota juga harus
memantau Progres dan aktivitas pada Aplikasi SIREKAP.
7. Bahwa beradaskan PKPU 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Pasal 1 Ayat 28 yaitu
“Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap
adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi
hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilu”.
8. Bahwa pada aplikasi SIREKAP di KPU Kab. Kepl. Sangihe Memiliki 1 (satu) orang
admin dan 8 (Delapan) orang Operator Untuk menjalankan Aplikasi Sirekap dan
1 (satu) orang operator di tingkat Kecamatan dan menurut Kepala Sub Bagian
Teknis penyelenggaraan, sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Aplikasi
Sirekap ada yang namanya Akun yang terdiri dari Akun Admin, Akun Operator
Kab/Kota, Akun Komisioner, Akun Ketua dan Operator PPK dan Akun Anggota
KPPS;
9. Bahwa Akun Operator Kab/Kota, Akun Komisioner, Akun Ketua dan Operator
PPK dan Akun Anggota KPPS di buat oleh Admin Kabupaten/Kota dan hanya
dapat di hapus/ di nonaktifkan oleh Admin Kabupaten/kota;
10. Bahwa semua komisioner dibuatkan akun dan Password oleh admin dan
menurut Admin Sirekap Kabupaten Akun Komisioner hanya sebagai viewers
atau pemantau dan tidak dapat melakukan perubahan sesuai dengan
penyampaian yang diterima oleh Admin pada saat Bimbingan Teknis terkait
Penggunaan Aplikasi Sirekap pada tanggal 17 s/d 20 Januari 2024 di Jakarata
oleh KPU RI.
11. Bahwa atas dugaan perubahan suara yang terjadi di Kecamatan Tahuna dan
kecamatan Manganitu dengan hasil yang terlihat di log activity yang
diperlihatkan oleh Admin Sirekap KPU Kabupaten pada tanggal 12 April 2024
saat Klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, menggunakan
Akun dengan NIK 7103240904890002 atas Nama Teradu I, sesunggunya tidak
ada suara yang berubah dari C.Hasil ke D.Hasil Kecamatan, Jumlah Suara Calon
Legislatif dan Partai Politik tidak ada perbedaan antara C.Hasil dan D.Hasil
Kecamatan. Aktivitas di dalam aplikasi Sirekap dengan menggunakan akun
dengan NIK 7103240904890002 bukan menambahkan atau mengurangi
perolehan suara, namun aktivitas yang terjadi mengarah ke
perbaikan/Pembetulan perolehan suara/ mengembalikan perolehan suara
sesuai dengan perolehan pada C.Hasil dan Perbaikan/Pembetulan suara
tersebut bukan hanya terjadi pada satu partai Politik, akan tetapi terjadi di
beberapa partai Politik. Sebagai sampel, pada tanggal 23 Januari 2024 Perbaikan
sauara terjadi di TPS 002, Kelurahan Mala, Kecamatan Manganitu untuk suara
Partai Persatuan Pembangunan dari 800 suara diperbaiki menjadi 0 suara sesuai
dengan C.Hasil dan suara Partai Bulan Bintang dari 880 suara diperbaiki
menjadi 0 suara sesuai dengan C.Hasil.(Bukti T1-1);
12. Bahwa terkait dengan penelusuran pada TPS 3 Kelurahan Apengsembeka, TPS
2 Kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna pada Partai PKB untuk Calon legislatif
nomor urut 2 atas nama Fitri Lumiu dan calon Legislatif nomor urut 9 atas nama
Wesly Tamusa terjadi dua kali perubahan pada tanggal 23 Februari 2024 yaitu :
- TPS 3 Kelurahan Apengsembeka
• Perubahan ke I Pukul 20:20:21
➢ Fitri Lumiu dari 3 suara menjadi 4 suara
➢ Wesly Tamusa dari 1 suara menjadi 0 suara
• Perubahan ke II Pukul 21:21:38
➢ Fitri Lumiu dari 4 suara menjadi 1 suara (1 suara sesuai dengan
C.Hasil)
➢ Wesly Tamusa dari 0 suara menjadi 1 suara (1 suara sesuai dengan
C.Hasil)
- TPS 2 Kelurahan Manente
• Perubahan ke I Pukul 19:54:22
➢ Fitri Lumiu dari 3 suara menjadi 5 suara
• Perubahan ke II Pukul 21:00:20
➢ Fitri Lumiu dari 5 suara menjadi 2 suara (2 suara sesuai dengan
C.Hasil)
Berdasarkan uraian diatas setelah dicermati pada model D.Hasil Kecamatan
bahwa Perubahan ke II lah yang tertuang atau tercatat dalam model D.Hasil
Kecamatan (Bukti T1-2,T1-3)
13. Bahwa setelah dilakukan penyandingan antara C.Hasil/C.Hasil Salinan dengan
D.Hasil Kecamatan di dapati data sebagai berikut :
Untuk Calon Legislatif dari PKB an. Fitri Lumiu
C.Hasil/ D.Hasil
Kelurahan TPS
C.Hasil Salinan Kecamatan
Apengsembeka 3 1 1
Manente 2 2 2
Untuk Calon Legislatif dari PKB an. Wesly Tamusa
C.Hasil/ D.Hasil
Kelurahan TPS
C.Hasil Salinan Kecamatan
Apengsembeka 3 1 1
Berdasarkan penyandingan di atas didapati bahwa tidak terdapat perbedaan
perolehan suara antara C.Hasil/ C.Hasil Salinan dengan D.Hasil
Kecamatan.(Bukti T1-3, T1-4, T1-5)
14. Bahwa perbaikan data atau perolehan suara di PPK Kecamatan Tahuna dalam
Aplikasi Sirekap dengan menggunakan NIK Teradu terjadi pada tanggal 23
Februari 2024 mulai dari pukul 19:54:22 s/d 22:31:22, sedangkan Teradu I pada
selang waktu tersebut sedang duduk berbincang bersama dengan Anggota
Bawaslu Kab. Kepl. Sangihe yaitu Abdullah Makitulung, Wartawan dan petugas
keamanan di halaman atau teras aula Kecamatan Tahuna Tempat Pleno PPK
Tahuna yang saat itu juga masih berlangsung Pleno di PPK Tahuna dan teradu
tidak sedang memegang atau mengoperasikan perangkat Elektonik, baik itu
Handphone ataupun Laptop. Teradu I secara jujur menyampaikan bahwa Teradu
TIDAK PERNAH MELAKUKAN AKTIVITAS PERBAIKAN PEROLEHAN SUARA
PADA APLIKASI SIREKAP, karena Akun Komisioner hanya diberi akses untuk
viewers atau memantau.
15. Bahwa perbedaan Perolehan Suara antara C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan
terjadi pada TPS 901 (TPS Lokasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan) Kelurahan
Soataloara II Kecamatan Tahuna untuk Calon legislatif dari partai PKB nomor
urut 2 atas nama Fitri Lumiu dan Calon Legislatif Nomor urut 3 atas nama Rahel
Saul. Calon Legislatif atas nama Fitri Lumiu pada C.Hasil memperoleh 14 suara
dan calon Legislatif atas nama Rahel Saul pada C.Hasil memperoleh 0 suara
namun tercatatat dalam aplikasi sirekap, Fitri Lumiu 0 suara dan Rahel Saul 14
suara. Perubahan Juga Terjadi pada TPS 3 Kelurahan Manente Kecamatan
Tahuna Untuk calon Legislatif dari partai Hanura nomor urut 4 atas nama
Edgard Hebingadil dan Calon Legislatif nomor urut 5 atas nama Stevenson
Masalamate, Calon Legislatif atas nama Edgard Hebingadil pada C.Hasil
memperoleh 1 suara dan calon Legislatif atas nama Stevenson Masalamate pada
C.Hasil memperoleh 0 suara namun tercatatat dalam aplikasi sirekap itu Edgard
Hebingadil 0 suara dan Stevenson Masalamate 1 suara. Menurut PPK Tahuna
yang disampaikan pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten, hal itu
terjadi setelah di klik Finalisasi dan kemungkinan itu terjadi karena server
SIREKAP dan bukan menggunakan Akun Teradu, perbedaan perolehan suara
tersebut di perbaiki pada Pleno tingkat kabupaten atas inisiatif dari
Teradu.(Bukti T1-6) Kejadian berubahnya data setelah di klik Finalisasi juga
terjadi di beberapa kecamatan, salah satunya Kecamatan Tabukan Tengah yang
pada saat akan mengakhiri Pleno rekapitulasi dan mengklik Finalisasi, setelah
itu di print kemudian dilakukan Pencermatan Bersama dengan Panwascam dan
saksi ditemukan data yang berbeda dengan excel berumus yang dipegang oleh
PPK, panwascam dan saksi, dan pada saat itu PPK Tabukan Tengah meminta
kepada Admin KPU Kabupaten untuk kiranya dapat membatalkan finalisasi
dikarenakan ada data yang berubah atau tidak sesuai dan hal itu di penuhi oleh
Admin untuk membatalkan finalisasi sirekap PPK Tabukan Tengah, setelah
dibatalkan finalisasi, PPK tabukan tengah melakukan pembetulan dan
selanjutnya di klik finalisasi, di periksa kembali hasil finalisasi dan hasilnya
tidak ada lagi kesalahan/perbedaan data, kejadian di Tabukan Tengah diketahui
oleh Semua Komisioner KPU Kabupaten Sangihe dan Komisioner Bawaslu Kab.
Kepl. Sangihe karena pada saat itu kami datang bersama pada saat Kejadian.
16. Bahwa dalam Whatsup Group PPK Generation 2023 yang merupakan salah satu
group whatsup Penyelenggara Pemilu yang didalamnya beranggotakan
Komisioner KPU Sangihe, Jajaran Sekretariat KPU Sangihe serta PPK se
Kabupaten Sangihe sempat ada penyampaian dari Kasubag Teknis selaku admin
Sirekap untuk menunda atau menskors rapat Pleno dikarenakan Sirekap sedang
dalam tahap Pembersihan data atau sedang bermasalah dan Teradu selaku
Komisioner KPU Kabupaten Sangihe tidak pernah menyampaikan untuk
menunda atau menskors rapat Pleno di tingkat kecamatan dikarenakan Teradu
tidak tau menahu perihal kondisi aplikasi Sirekap.(Bukti T1-7)
17. Bahwa Pelaksanaan Rapat Pleno rekapitulasi Tingkat Kecamatan sesuai dengan
Instruksi dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara
dan diteruskan oleh Teradu kepada jajaran PPK se-Kabupaten Harus
dilaksanakan Paling lambat tanggal 17 Februari 2024, dan dari 15 Kecamatan
yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe ada 2 Kecamatan yang tidak
mengikuti arahan tersebut yaitu yang pertama Kecamatan kepulauan Marore
dengan alasan kotak suara belum diterima di karenakan kondisi laut yang tidak
memungkinkan untuk dilakukannya pendistribusian balik kotak suara dari 2
PPS karena gelombang laut yang tinggi dan letak 2 Kelurahan/ kampung
tersebut merupakan kampung yang berbentuk pulau atau terpisah jauh dari ibu
kota kecamatan yang kedua Kecamatan Tahuna Barat dengan alasan bahwa
mereka sudah bersepakat untuk melaksanakan Pleno tanggal 19 dan nanti
terlaksana pada tanggal 20 Februari 2024 dikarenakan ada pemberitahuan
untuk menunda Pleno karena aplikasi sirekap mengalami gangguan.
18. Bahwa Teradu I menyampaikan dengan sejujur jujurnya bahwa Teradu I Tidak
pernah berkomunikasi, Bertemu ataupun menerima sesuatu baik dari calon
legislatif, partai politik maupun dari tim pemenangan dalam Pemilu Tahun 2024.
19. Bahwa Teradu I secara tegas menolak seluruh dalil-dalil temuan dugaan
Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji Dan/Atau Pakta Integritas
selain yang TERADU akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam Jawaban
ini.
20. Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana tersebut
diatas, terbukti bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana
prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran tahapan
penyelenggaraan Pemilu sebagaimana temuan dugaan Pelangaran Kode Etik,
Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas yang didalilkan dan
Teradu juga merupakan salah satu bagian yang turut mensukseskan Pemilu
2024 di Kabupaten Sangihe sehingga KPU Kabupaten Sangihe menjadi salah
satu dari 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara yang Tidak memiliki Gugatan
Perselisihan Hasil Pemiihan Umum (PHPU) di semua jenis Pemilihan dan juga
Tidak terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU).
[2.5.2] Bahwa Teradu II menyampaikan jawaban secara terpisah dalam sidang
pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2024 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Teradu II perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman
pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan UU Nomor 7
Tahun 2017;
2. Bahwa atas dugaan pergeseran suara di TPS 2 (dua) Kelurahan Pananekeng,
untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Caleg Nomor Urut 2 (dua) atas nama
Fitri Lumiu memperoleh 1 (satu) suara berdasarkan Formulir Model C-HASIL,
kemudian berubah menjadi 11 (sebelas) suara pada Formulir Model D-HASIL
KECAMATAN, sedangkan Caleg nomor urut 9 (sembilan) Wesly Tamusa
berdasarkan Formulir Model C-HASIL memperoleh 20 (dua puluh) suara menjadi
10 (sepuluh) suara pada Formulir Model D-HASIL KECAMATAN, perlu
ditegaskan bahwa TERADU tidak mengetahui pergesaran suara tersebut;
3. Bahwa atas dugaan pergeseran suara di TPS 3 Kelurahan Pananekeng, untuk
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Caleg Nomor Urut 2 (dua) atas nama Fitri
Lumiu memperoleh 0 (nol) suara berdasarkan Formulir Model C-HASIL,
kemudian berubah menjadi 10 (sepuluh) suara pada Formulir Model D-HASIL
KECAMATAN, sedangkan Caleg nomor urut 9 (sembilan) Wesly Tamusa
berdasarkan Formulir Model C- HASIL memperoleh 24 (dua puluh empat) suara
menjadi 14 (empat belas) suara pada Formulir model D-HASIL KECAMATAN,
perlu ditegaskan bahwa Teradu II tidak mengetahui pergesaran suara tersebut;
4. Teradu II mengetahui pergeseran yang terjadi di TPS 2 dan 3 di Kelurahan
Pananekeng pada saat Pleno rekapitulasi Tingkat Kabupaten tanggal 26 Februari
2024;
5. Teradu Tidak mengenal, memiliki hubungan apapun, atau pernah
berkomunikasi dengan Fitri Lumiu dan Wesly Tamusa. Bukti kesaksian Sdr Fitri
Lumiu di pengadilan menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan apapun
dengan Teradu II;
6. Bahwa terhadap Peristiwa Kegaduhan yang terjadi saat rekapitulasi Tingkat
Kabupaten dugaaan adanya pergeseran teradu secara insiatif mengambil
tindakan, yang dapat Teradu II jelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu II pada tanggal 26 Februari 2024, berinisiatif menyampaikan
kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, yaitu Sdr.
Absan Tahendung, Sdr. Iklam Patonaung dan Sdr. Ismed Tumonda, setelah
selesai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Kabupaten untuk
melaksanakan klarifikasi dan memeriksa Anggota PPK Tahuna Barat.
Pertama teradu menyampaikan kepada Sdr Ismed Tumonda yang duduk
disamping teradu bahwa setelah Pleno selesai akan memeriksa PPK Tahuna
Barat, yang direspon oleh Sdr. Ismed Tumonda dengan mengagukan kepala.
Kedua teradu berpindah diantara Ketua KPU Absan Tahendung dan Sdr.
Iklam Patonaung menyampaikan hal yang sama, kemudian Pak Iklam
Patonaung berkata “Ismed ada suruh rubah” (Sdr. Ismed yang
memerintahkan merubah) kemudian direspon oleh Pak Absan Tahendung
dengan mengatakan ia.
b. Bahwa Teradu II pada tanggal 26 Februari 2024, setelah pleno Rekapitulasi
Tingkat Kabupaten Selesai Teradu meminta semua PPK Tahuna Barat untuk
diperiksa di Ruangan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Sangihe. Setelah
masuk di dalam ruangan teradu, teradu bertanya kepada semua PPK
Tahuna Barat bagaimana kejadian sebenarnya, Sdr. Iren Masambe berkata
bahwa ada perbedaan antara Sirekap dan exel berumus, sementara
perbincangan tersebut, masuklah pak Iklam Patonaung dengan bertanya
“mana itu rekaman ?” kemudian dijawab oleh salah seorang anggota PPK
“kecil depe suara” (suaranya kecil) setelah itu pak Iklam keluar dari ruangan.
Teradu kemudian melanjutkan pemeriksaan di mana dijelaskan oleh Ketua
PPK Tahuna Barat Jein Untung daleng kejadian tanggal 16 Februari 2024
dimana Sdr. Ismed meminta kepada Jein Untungdaleng untuk
memindahkan suara dari Wesly Tamusa ke Fitri Lumiu.
c. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 00.00, setelah pemeriksaan
awal kepada PPK Tahuna Barat, Teradu II menyampaikan pergeseraan suara
yang terjadi di Kecamatan Tahuna Barat kepada Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui aplikasi WA (Bukti. T-1).
Arahan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara
kepada Teradu II untuk menyampaikan hal tersebut kepada korwil Sangihe
Pak Salman Saelangi.
d. Bahwa Teradu II setelah menerima Arahan Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara kepada Teradu II untuk
menyampaikan hal tersebut kepada korwil Sangihe Pak Salman Saelangi.
pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 00.18 Teradu II menyampaikan
pergeseraan suara yang terjadi di Kecamatan Tahuna Barat kepada korwil
Sangihe Pak Salman Saelangi. Arahan Pak Korwil kepada teradu untuk
melakukan pemeriksaan bersama oleh Anggota KPU Sangihe kepada
Anggota PPK Tahuna Barat (Bukti T-2)
e. Bahwa Teradu II melakukan arahan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan
KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Koordinator Wilayah didampingi oleh
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe (Sdr. Absan
Tahendung, Sdr. Ismed Tumonda dan Sdr. Ihsan Panawar) melakukan
pemeriksaan terhadap PPK Tahuna Barat di Kantor KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 09.00 pagi
diruangan KPU Sangihe. Hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara
pemeriksaan.
f. Bahwa Teradu II pada tanggal 27 Februari 2024 kira-kira setelah makan
siang di sela-sela pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Berkoordinasi dan
menyampaikan hasil klarifikasi dan pemeriksaan PPK Tahuna Barat kepada
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku
Koordinator Wilayah. Teradu II mendapat arahan bahwa yang bisa merubah
kemungkinan hanya oleh Operator Sirekap PPK atau Operator Sirekap RI
yang didengar juga oleh Sdr. Ismed Tumonda dan Sdr. Ihsan Panawar.
7. Bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan mengacu pada
PKPU No. 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan suara dan
Penetapan Hasil Pemilu Pasal 18.
Ayat (2) PPK mencetak formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap dan menyampaikan kepada
Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan dan
pencermatan kembali.
Ayat (3) Jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat kesalahan, maka PPK mencetak
kembali formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebanyak jumlah Saksi dan Panwaslu
Kecamatan.
Ayat (4) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdapat kesalahan, PPK melakukan
pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D.HASIL
KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap.
8. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan
Umum, pada BAB II huruf C angka 1 huruf m angka 11) menyatakan bahwa
“apabila berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana angka 10) terdapat
perbedaan data perolehan suara dalam Sirekap dan/atau formulir Model C-
HASIL SALINAN yang dimiliki oleh para peserta rapat, maka PPK memperbaiki
data perolehan suara dalam Sirekap berpedoman pada data perolehan suara
dalam Formulir Model C-HASIL”, maka sangat jelas pembetulan terhadap selisih
perolehan suara dilakukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara pada tingkat kecamatan oleh PPK.
9. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan
Umum, pada BAB II huruf C angka 5 huruf d menyatakan bahwa “dalam hal
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf a yang dilakukan oleh Saksi
dan Panwaslu Kecamatan masih terdapat kesalahan atau ketidaktepatan yang
disebabkan oleh human error dan dapat dibuktikan, maka PPK memperbaiki
kesalahan tersebut dalam Sirekap”, maka seharusnya ketika PPK bersama saksi
dan Panwaslu Kecamatan mengetahui adanya selisih perolehan suara tersebut,
langsung diperbaiki pada saat pencermatan, tetapi saat pelaksanaan Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara, PPK tidak melakukan pencermatan
kembali bersama dengan Panwascam dan Saksi.
10. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan
Umum, pada BAB II huruf C angka 5 huruf e menyatakan bahwa “setelah selesai
melakukan perbaikan dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d,
PPK mencetak formulir D –HASIL KECAMATAN dan menyampaikan kepada
Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan”, dan huruf f
menyatakan bahwa “dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Saksi dan
Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dinyatakan bahwa
data pada formulir Model D-HASIL KECAMATAN sudah tepat, maka PPK
mencetak formulir Model D-HASIL KECAMATAN untuk ditandatangani oleh PPK
dan Saksi yang hadir”, maka seharusnya hasil perolehan suara tersebut sudah
disandingkan dan dicermati bersama oleh PPK, Saksi dan Panwaslu Kecamatan,
sehingga proses pencetakan dan penandatanganan Formulir Model D-HASIL
KECAMATAN telah dilaksanakan oleh PPK dan Saksi.
Menurut keterangan Saudara Irene Masambe yang tertuang dalam berita
acara Nomor 138/HK.06.4-BA/71/2/2024 tertanggal 4 April 2024 tentang
Klarifikasi penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji terhadap
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan sebelum
melakukan Finalisasi setiap hari setelah pleno kami melakukan kroscek data
setiap jenis pemilihan jadi karena awal data ini “DIYAKINI” telah sesuai
menjelang finaliasi akhir operator Sirekap dan operator Excel manual saai itu
memastikan semua data tidak ada yang berwarna merah, jumlah pemilih, surat
suara yang digunakan dan surat suara sah sudah sesuai kami melakukan
Finalisasi, kami juga sudah tidak lagi mengecek data perolehan suara caleg lagi.
( Vide Bukti T – 3 Anggota PPK Tahuna Barat Irene Masambe Nomor 2)
Menurut keterangan Saudara Irene Masambe Kronologis Perubahan Data
Pada Sirekap Formulir D Hasil Kecamatan Tahuna Barat Selasa, Tanggal 27
Februari 2024 dirumah Ketua PPK Tahuna Barat dengan Kasubag Teknis
Penyelenggara Saudara Irene Masambe, sebelum dilakukan finalisasi, setiap
selesai pleno operator maupun divisi data selalu melakukan croschek antara
inputan data di sirekap web dan excel berumus sebagai backup data untuk
memastikan semua data yang diimput itu sama dan sudah sesuai dengan C.
Hasil dari setiap TPS. Pada hari terakhir hari Kamis 22 Februari 2024 karena
sudah “DIYAKINI” semua data sesuai maka kurang lebih pukul 20.20 Wita
dilakukan finalisasi akhir di aplikasi sirekap web. Mengingat masih menunggu
untuk prin out D Hasil, PPK, Panwaslu Kecamatan dan saksi bersepakat untuk
pembacaan penetapan hasil dan penandatanganan pada hari jumat 23 Februari
2024 dan rapat di skors.
Kemudian hari jumat, 23 Februari 2024 kurang lebih pukul 10.00 wita
dilanjutkan dengan pembacaan D. Hasil Kecamatan untuk semua Jenis
pemilihan. Karena di awal sebelum finalisasi sudah dilakukan croscek dan
“DIYAKINI” data sudah benar, PPK tidak melakukan croscek kembali dan
dilanjutkan dengan penandatanganan D-Hasil kecamatan serta penyerahan D-
Hasil kecamatan kepada Saksi dan panwascam. ( Vide Bukti T – 4 hal 3 - Nomor
43)
Jelas disini bahwa, PPK Tahuna Barat telah melakukan langka-langka
sendiri diluar pedoman aturan yang berlaku yaitu PKPU No. 5 Tahun 2024
Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan suara dan Penetapan Hasil Pemilu dan
Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum
Jelas disini juga bahwa Bawaslu Kabupaten Sangihe, dalam hal ini
Panwascam Kecamatan Tahuna Barat dalam tugas pengawasanya dalam
pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan tidak cermat mengamati proses
rekapitulasi sehingga pergeseran suara yang seharusnya Panwascam
Kecamatan Tahuna Barat dapat ketahui di saat rekapitulasi kecamatan, tidak
diketahui oleh Panwascam kecamatan sendiri.
11. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Kecamatan Tahuna Barat terjadwal tanggal 20 Februari 2024 s/d 23 Februari
2024. (Bukti T-5)
12. Bahwa menurut Keterangan Ahli Eugenius N. Paransi, S.H., ,M.H. Dosen
Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, serta mantan
Penyelenggara Pemilu di Kota Manado dalam Keterangan Ahlinya dibawah
Sumpah dihadapan sidang Pengadilan Negeri Tahuna, menerangkan dalam
persidangan bahwa Tata Kerja Penyelenggara Pemilu, jika ada perbedaan suara
haruslah diselesaikan secara berjenjang, tidak menumpuk persoalan di akhir
perhitungan Suara, karena disetiap Pleno berjenjang dihadiri oleh Peserta
Pemilu, Para Saksi, Pemantau Pemilu dan Pengawas Pemilu, merekalah yang
akan menyelesaikan berbagai perbedaan pada C1 Hasil. Dan jika ada keberatan
dipersilahkan untuk menandatangani form keberatan, sehingga proses
perhitungan suara tidak terganggu.
13. Bahwa PPK Tahuna Barat “telah mengetahui” adanya informasi tentang
pergeseran suara dari Sdr. Ismed Tumonda di Kecamatan Tahuna Barat pada
tanggal 22 Februari 2024 Kurang lebih Pukul 20.30 Wita dengan menyampaikan
“Kase Batal sekarang finalisasi karena disini di Kolongan Mitung TPS 2 ada yang
kehilangan Suara” & “oh iyo ? soalnya disini ada yang melapor kehilangan suara,
kata kadiv teknis Pak Ismed” (Vide Bukti T- 4 hal 2-3 angka 32 sampai dengan
42). Akan tetapi peristiwa tersebut tidak disampaikan kepada Panwascam
Tahuna Barat atau Teradu dan/atau Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe.
14. Bahwa PPK Tahuna Barat telah mengetahui adanya selisih perolehan suara
antara Formulir Model D-HASIL KECAMATAN dengan excel berumus untuk TPS
2 dan 3 Kelurahan Pananekeng tanggal 25 Februari 2024, (Vide Bukti T 4, hal 3
- 4 angka 43). tetapi tidak menyampaikan hal tersebut kepada Panwascam
Tahuna Barat atau Teradu dan/atau Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe.
15. Bahwa PPK Tahuna Barat setelah mengetahui selisih perolehan Suara antara
Formulir Model D-HASIL KECAMATAN dengan Excel berumus pada tanggal 25
Februari 2024, bukanya menyampaikan kepada Panwascam Tahuna Barat atau
TERADU dan/atau Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe
namun secara subjektif menyampaikan kepada saksi Partai Nasional Demokrat
(Nasdem) Bpk. Cosman Gagola melalui WA “Suara Pak Wesly Tamusa
dipindahkan ke Fitri Lumiu,” “Bapak Percaya saja..Saya juga takut
menyebutkan nama karena saya juga PPK. Tapi niat saya hanya untuk menjaga
teman-teman PPK Tahuna Barat (Bukti T- 5)
16. Bahwa PPK Tahuna Barat menandatangani Formulir Model D HASIL
KECAMATAN pada tanggal 23 Februari 2024.(Bukti T- 6)
17. Bahwa PPK Tahuna Barat mengakui tidak melakukan pencermatan kembali
Hasil Perolehan Suara dalam Formulir Model D-HASIL KECAMATAN bersama
dengan Panwascam Kecamatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Saksi.
18. Bahwa admin/operator Sirekap KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe
memperlihatkan log activity Sirekap kepada TERADU pada hari Selasa tanggal
12 Maret 2024 pada klarifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Dugaan
Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji Dan/Atau Pakta Integritas
dan menyampaikan bahwa terjadi perubahan hasil perolehan suara dimaksud
menggunakan akun Sirekap dengan NIK 7171071605850001 atas nama
TERADU yang dilakukan pada tanggal 22 Februari 2024 pukul 02.41 Wita.
19. Bahwa akun sirekap dan password milik teradu dibuat oleh Operator KPU
Kepulauan Sangihe a.n. Merson Pandengsolang sebelum pelaksanaan pemilu
Rabu 14 Februari 2024 atau sekitar akhir bulan Januari 2024.
20. Bahwa Teradu II SECARA JUJUR menyampaikan tidak mengetahui mekanisme
cara merubah hasil perolehan suara pada Aplikasi Sirekap karena tidak pernah
mengikuti Bimbingan Teknis dan/atau pelatihan lainnya terkait dengan aplikasi
tersebut.
21. Teradu II tidak pernah diberitahukan tentang HAK AKSES akun sirekap seperti
apa untuk digunakan. Teradu sebagai pengguna Akun Sirekap tidak pernah
diinformasikan, disosialisasikan tentang JUKNIS penggunaan Akun sirekap
Komisioner sejauh mana penggunaan akun sirekap Komisioner KPU, karena
aplikasi sirekap sangat membantu tugas pokok Teradu sebagai Komisioner KPU,
maka aplikasi sirekap ini Teradu menggunakanya
22. Bahwa Teradu II di berbagai pertemuan KPU dan penjelasan Operator dalam hal
menjalankan aplikasi Sirekap hanya dijelaskan sebatas memantau hasil
Rekapitulasi sesuai petunjuk operator kabupaten saat pembuatan akun dan
sesuai dengan arahan dari KPU Provinsi Sulawesi Utara. (Bukti T-7)
23. Sesuai PKPU RI NO 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN
UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA Pasal 35 (5) Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, mempunyai tugas mengoordinasikan,
menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait
dengan kebijakan :
a. penyusunan rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
b. telaah hukum dan advokasi hukum;
c. dokumentasi dan publikasi hukum;
d. pengawasan dan pengendalian internal ;
e. penyelesaian sengketa proses tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan, serta
non tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan
f. penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang
dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS.
Dimana Aplikasi Sirekap ini sangat membantu tugas TERADU melakukan
Pengawasan Rekapitulasi di tingkat kecamatan yang sedang berlangsung
melalui perangkat laptop di kantor KPU Sangihe.
24. Bahwa Teradu II pada tanggal 22 Februari 2024, pukul 02.41 Wita tidak
menggunakan aplikasi Sirekap, karena pada tanggal 21 Februari 2024 pukul
00.00 Wita tengah malam tersebut Teradu II meninggalkan kantor KPU
Kabupaten Kepulauan Sangihe berpapasan dengan petugas jagat saksana yang
bertugas saat itu Bpk. Perlandus Mabuka dan teradu mohon pamit pulang (Bukti
T - 8) dengan tidak membawa perangkat Laptop.
25. Bahwa Teradu II meninggalkan kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan
sampai di rumah Teradu II pada pukul 00.16 Wita, yang disaksikan oleh istri
TERADU saat membuka serta mengunci pintu rumah kemudian masuk ke
dalam kamar dan tidur. (Bukti T - 9)
26. Bahwa Teradu II saat berada di kantor tanggal 21 Februari 2024 pukul 22.00
Wita sampai pukul 00.00 tengah malam, membuka Sirekap untuk memantau
Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara pada Kecamatan Tabukan Utara, Kecamatan
Tahuna, Kecamatan Tahuna Timur, Kecamatan Manganitu, Kecamatan Tahuna
Barat yang masih melaksanakan pleno rekapitulasi, sebagai Tugas Pokok teradu
sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan dan menutup perangkat Laptop yang
sementara aktif dengan tidak mengeluarkan Akun TERADU pada aplikasi
Sirekap. Menurut Teradu II Aplikasi sirekap ini tidak beresiko karena sebatas
hanya memantau sehingga aman bagi Teradu II.
27. Bahwa Akun Sirekap Teradu II diduga telah disalahgunakan oleh orang lain,
dikarenakan saat Teradu II meninggalkan ruangan dan kantor KPU Sangihe
Laptop yang sering digunakan teradu tidak dimatikan (langsung ditutup) dalam
keadaan sementara aktif dan tidak mengeluarkan Akun Teradu II dari aplikasi
Sirekap, sehingga tidak perlu meminta Kode OTC dari HP Teradu II dimana
selaras dengan penjelasan operator Sirekap KPU Provinsi Sulawesi Utara bahwa
waktu pengisian Kode OTC Sirekap adalah 20 menit sejak keluar dari akun
Sirekap teradu.
28. Pada Klarifikasi pertama Tanggal 12 Maret 2024 Teradu II masih berpikir dan
menganalisa bahwa ini adalah kesalahan Sistem (error sistem) karena terjadi di
satu Kecamatan saja, namun Pada Tanggal 4 Maret 2024 Klarifikasi oleh KPU
Provinsi ditampilkan ternyata terjadi di 3 Kecamatan Yaitu Kecamatan Tahuna
Barat, Kecamatan Tahuna Timur Dan Kecamatan Tamako sehingga Teradu II
semakin yakin bahwa akun Sirekap Teradu II telah disalahgunakan oleh orang
lain, sehingga pada tanggal 4 Maret 2024 Sore Teradu melapor ke Kepolisian
Kepulauan Sangihe dan diterima pada tanggal 6 April 2024 Kira-kira Pukul
15.44 (Bukti T-10) dan melapor kepada Bawaslu Sangihe tanggal 5 April 2024.
29. Bahwa Teradu II setelah pemeriksaan Internal KPU Provinsi Sulawesi Utara dan
Pemeriksaan di Bawaslu Sangihe 14 Mei 2024 di dalam perjalanan menuju
kampus politeknik di Kecamatan Mangaanitu bertemu dengan saksi ahli,
menemukan bukti di handphone milik operator Sirekap Kecamatan Kendahe
Sdr. Saharudin Ambat (Anggota PPK Kendahe) yang saat itu bersama dalam satu
kendaraan bahwa KODE OTP pada aplikasi Google Authenticator sirekap yang
dipegang olehnya terdiri dari beberapa Akun yaitu Kode OTP Sirekap 3 Akun,
Kode OTP Akun Kendahe 1 Akun, Kode OTP Kampung Lipang 1 Akun, Kode OTP
Operator PPK 1 akun, Kode OTP ppkken 1 akun sehingga Kode OTP pada aplikasi
Google Authenticator sirekap milik Sdr. Saharudin Ambat (Anggota PPK
Kendahe) berjumlah 7 Kode OTP akun dalam 1 handphone (Bukti. T-11)
Bahwa dalam percakapan antara Sdr. Saharudin Ambat (Anggota PPK
Kendahe, Teradu, Penasehat Hukum Teradu, Bpk. Jefri Somba dan Dosen Bpk.
Galang Lumasuge, di dalam ruangan Dosen Politeknik Nusa Utara Kecamatan
Manganitu, Sdr. Saharudin Ambat (Anggota PPK Kendahe) Menjelaskan
bagaimana Kode OTP pada aplikasi Google Authenticator Sdr. Saharudin Ambat
(Anggota PPK Kendahe 7 akun aplikasi Google Authenticator sirekap dalam 1
handphone miliknya sendiri”, Bagaimana cara mendaftar akun ketua PPK
Kendahe, bagaimana 2 Kode OTP Sirekap yaitu akun Ketua PPK dan Operator
Kecamatan bisa masuk ke dalam 1 handphone miliknya, sedangkan akun dan
user berbeda. (Bukti T- 12)
Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa
KODE OTP Google Authenticator sirekap milik Teradu II dapat juga dibuat di
handphone milik orang lain selain si pemilik akun sirekap itu sendiri.
30. Kejahatan Internet yang Merugikan Salah satunya adalah pencurian OTP Fraud
(Bukti. T-13);
31. Bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan alasan berdasarkan alat bukti
digital, menurut hukum semestinya ada hasil pengujian melalui Audit Digital
Forensik, sehingga Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait dengan Aplikasi
SIREKAP dapat terbukti tapi, dalam fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum
tidak dapat menunjukan bukti berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik,
sehingga dasar alat buktinya tidak valid dan menjadi lemah.
32. Bahwa Rubi Alamsyah, seorang pakar digital forensik Indonesia, dalam
wawancara dengan Jaleswari Pramodhawardani dalam situs
perspektifbaru.com, memaparkan mekanisme kerja dari seorang Digital
Forensik antara lain:
1. Proses Acquiring dan Imaging
Setelah penyidik menerima barang bukti digital, maka harus dilakukan
proses Acquiring dan Imaging yaitu mengkopi (mengkloning /menduplikat)
secara tepat dan presisi 1:1. Dari hasil kopi tersebutlah maka seorang ahli
digital forensik dapat melakukan analisis karena analisis tidak boleh
dilakukan dari barang bukti digital yang asli karena dikhawatirkan akan
mengubah barang bukti.
2. Melakukan Analisis
Setelah melakukan proses Acquiring dan Imaging, maka dapat dilanjutkan
untuk menganalisis isi data terutama yang sudah dihapus, disembunyikan,
di-enkripsi, dan jejak log file yang ditinggalkan. Hasil dari analisis barang
bukti digital tersebut yang akan dilimpahkan penyidik kepada Kejaksaan
untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.
33. Bahwa Menurut M. Yustia A. dalam Makalah Pembuktian Dalam Hukum Pidana
Indonesia terhadap Cyber Crime pihak penegak hukum harus melakukan
investigasi dengan mencari alamat ip address web dan mencari bukti elektronik.
Karena IP ADDRESS WEB adalah bukti pertama yang kuat didalam
mengungkapkan kasus cyber.
34. Bahwa Dalam pembuktian Elektonik menurut UU ITE Nomor 11 Tahun 2008
s.t.d.d Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 6, bahwa Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di
dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat
dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. bukti Video
Para Pengadu yang ditampilkan tidak berisi keseluruhan aktifitas yang terjadi
mulai hari pertama rekapitulasi di kecamatan Tahuna Barat sampai hari
terakhir sehingga tidak diketahui dengan pasti apakah yang sedang terjadi serta
menerangkan keadaan yang sesungguhnya
35. Bahwa konstruksi fakta yang dibangun oleh Para Pengadu bawaslu Sangihe
yang di dasari oleh bukti Terdeteksi Akun sirekap milik teradu di dalam log
aktivitas aplikasi sirekap, sesungguhnya sebuah asumsi semata, oleh karena
perbuatan konkret yang sejatinya harus dibuktikan oleh Para Pengadu apakah
akun milik Teradu II yang terdeteksi di dalam log aktivitas aplikasi sirekap
adalah benar-benar merupakan perbuatan teradu sesungguhnya, tidak dapat
dibuktikan oleh Para Pengadu.
36. Bahwa Teradu dituduhkan melakukan kelalaian sehingga akun sirekap teradu
disalahgunkan oleh orang lain, Teradu membantah dengan tegas, dengan alasan
;
a. Informasi pengunaan akun aplikasi sirekap hanya sebagai viuwer, tidak
dapat diutak atik sehingga Teradu II merasa bahwa aplikasi sirekap aman-
aman saja untuk digunakan.
b. Tidak pernah disampaikan dan dijelaskan Hak Akses akun Komisiner KPU
Kabupaten, baik pertemuan KPU di tingkat nasional, Provinsi dan kabupaten
bahwa Akun Sirekap Komisioner Kabupaten bisa digunakan di tingkat
Kecamatan maupun Juknis penggunaan Akun Sirekap Anggota Komisioner
KPU, justru yang sering didengar bahwa Akun Sirekap Komisioner KPU
hanya memantau.
c. Teradu II berpikir bahwa CCTV di kantor KPU Sangihe berfungsi dikarena
digunakan saat penyimpanan Logistik Kotak Suara oleh Sekretariatan waktu
pelaksanaan PEMILU 2024, ternyata tidak berfungsi.
d. Pintu ruangan Teradu II selalu terkunci dengan laptop di letakan diatas
meja, sehingga kalau orang lain masuk dan menggunakan perangkat leptop
Teradu II artinya pelaku sudah memiliki niat jahat bukan karena Teradu II
memberikan peluang.
37. Bahwa Teradu II saat bergabung dengan Komisi Pemilihan Umum tidak memiliki
niat untuk mencederai dan menodai nama baik lembaga Komisi Pemilihan
Umum dan tidak sekali-kali memiliki pikiran untuk merusak marwah lembaga
Lembaga Komisi Pemilihan Umum yang sama-sama kita hormati.
38. Bahwa Teradu II secara tegas menolak seluruh dalil-dalil temuan dugaan
Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji Dan/Atau Pakta Integritas
selain yang Teradu II akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam Jawaban
ini.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
[2.6.1] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu
I menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa atas dugaan Teradu I memberikan instruksi kepada ketua PPK Tahuna
Barat untuk melakukan pergeseran suara antar calon legislatif Teradu I dengan
jujur menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan candaan atau hanya
mengetes Integritas dari Ketua PPK Tahuna Barat, hal tersebut hanyalah sesuatu
yang tiba masa tiba akal dan Teradu I sudah lupa terkait hal tersebut. Teradu I
tidak memiliki niat atau maksud untuk berpihak pada salah satu peserta pemilu
karena Teradu I Tidak pernah berkomunikasi, bertemu dengan peserta Pemilu
diluar Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe atau diluar dari kegiatan
Resmi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe;
2. Bahwa Pihak Terkait yang lainnya hanya mendengan keterangan dari Ketua PPK
Tahuna Barat dan tidak mendengar secara langsung dari Teradu I;
3. Bahwa Teradu I pada saat hari terakhir Pleno Kecamatan Tahuna Barat sudah
berupaya untuk membuat PPK Kecamatan Tahuna Barat agar memastikan
keakuratan data, namun tidak dilakukan oleh PPK Tahuna Barat;
4. Bahwa terkait dengan Pergeseran suara pada aplikasi Sirekap dengan
mengguanakan akun Teradu I dengan NIK 7103240904890002 Terjadi pada
Kecamatan Tahuna dan Kecamatan Manganitu, PADA FAKTANYA DI
KECAMATAN TAHUNA DAN KECAMATAN MANGANITU TIDAK TERDAPAT
PERBEDAAN ANTARA C.HASIL DAN D.HASIL KECAMATAN dan Teradu I Secara
jujur menyampaikan bahwa TERADU I TIDAK PERNAH MELAKUKAN
PERGESERAN ATAU PERBAIKAN DATA PADA APLIKASI SIREKAP;
5. Bahwa baik PARA PENGADU MAUPUN PIHAK TERKAIT TIDAK DAPAT
MEMBUKTIKAN SECARA KONKRET TERKAIT AKUN SIREKAP TERADU I
APAKAH BENAR-BENAR DI LAKUKAN OLEH TERADU I, PARA PENGADU DAN
PIHAK TERKAIT TIDAK DAPAT MENERANGKAN DIMANA LOKASI KEJADIAN,
Pihak Terkait dan Teradu I hanya memperlihatkan Log aktivity pada aplikasi
Sirekap, bisa saja akun Teradu I disalahgunakan oleh pihak lain;
6. Bahwa Teradu I melakukan monitoring disemua Kecamatan yang ada di
Kabupaten Kepulauan Sangihe sesuai dengan Tugas dan Tanggung jawab
Teradu I Sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan sesuai dengan Peraturan
KPU Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja;
7. Bahwa pada saat proses Penanganan Tindak Pidana Pemilu Teradu I Telah
memperoleh keputusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 69/PID/2024/PT
MDO tanggal 12 Juni 2024 yang telah berkekuatan hukum Tetap pada tanggal
26 Juni 2024 yang pada Pokoknya menerangkan membatalkan Putusan
Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 29/Pid.sus/2024/PN.Thn dan melepas Teradu
I dari segala Tuntutan Hukum serta Memulihkan Hak-hak Teradu I dalam
Kemampuan, Kedudukan Harkat dan Martabatnya;
8. Bahwa Teradu I Telah diberhentikan sementara sebagai Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe dengan Keputusan KPU Nomor 760 Tahun 2024 Tertanggal
13 Juni 2024 dengan Pertimbangan menjadi Terdakwa, Kemudian Teradu I di
aktifkan kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan
Keputusan KPU nomor 927 Tahun 2024 Tertanggal 12 Juli 2024, selanjutnya
Teradu I di Berhentikan sementara Sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Sangihe dengan Keputusan KPU Nomor 1034 Tahun 2024 Tertanggal 26 Juli
2024 dengan Pertimbangan Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku,
Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas;
[2.6.2] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu
II menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa atas tuduhan pergeseran suara di TPS 2 (dua) Kelurahan Pananekeng,
untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Caleg Nomor Urut 2 (dua) atas nama
Fitri Lumiu memperoleh 1 (satu) suara berdasarkan Formulir Model C-HASIL,
kemudian berubah menjadi 11 (sebelas) suara pada Formulir Model D-HASIL
KECAMATAN, sedangkan Caleg nomor urut 9 (sembilan) Wesly Tamusa
berdasarkan Formulir Model C-HASIL memperoleh 20 (dua puluh) suara menjadi
10 (sepuluh) suara pada Formulir Model D-HASIL KECAMATAN yang dituduhkan
Para Pengadu kepada teradu II TIDAK TERBUKTI;
2. Bahwa atas tuduhan pergeseran suara di TPS 3 Kelurahan Pananekeng, untuk
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Caleg Nomor Urut 2 (dua) atas nama Fitri
Lumiu memperoleh 0 (nol) suara berdasarkan Formulir Model C-HASIL,
kemudian berubah menjadi 10 (sepuluh) suara pada Formulir Model D-HASIL
KECAMATAN, sedangkan Caleg nomor urut 9 (sembilan) Wesly Tamusa
berdasarkan Formulir Model C- HASIL memperoleh 24 (dua puluh empat) suara
menjadi 14 (empat belas) suara pada Formulir model D-HASIL KECAMATAN,
yang dituduhkan Para Pengadu kepada teradu II TIDAK TERBUKTI;
3. Bahwa atas tuduhan pergeseran suara di Kecamatan Tahuna Timur dan
Kecamatan Tamako yang dituduhkan Para Pengadu kepada teradu II TIDAK
TERBUKTI;
4. Bahwa Teradu II, yang sedianya adalah korban dari tindakan pencurian akun,
sehingga terjadi pergeseran suara dalam penegakan hukum dirubah menjadi
pelaku;
5. Bahwa konstruksi fakta yang dibangun oleh Para Pengadu bawaslu Sangihe yang
di dasari oleh bukti Terdeteksi Akun sirekap milik teradu di dalam log aktivitas
aplikasi sirekap, sesungguhnya sebuah asumsi semata, oleh karena perbuatan
konkret yang sejatinya harus dibuktikan oleh Para Pengadu apakah akun milik
teradu yang terdeteksi di dalam log aktivitas aplikasi sirekap adalah benar-benar
merupakan perbuatan teradu sesungguhnya, tidak dapat dibuktikan oleh Para
Pengadu;
6. Bahwa Sesuai PKPU RI NO 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI
PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI
PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA Pasal 35 (5) Divisi Hukum dan
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, mempunyai
tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau,
supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan :
a. penyusunan rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
b. telaah hukum dan advokasi hukum;
c. dokumentasi dan publikasi hukum;
d. pengawasan dan pengendalian internal;
e. penyelesaian sengketa proses tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan, serta
non tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan
f. penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang
dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS.
Dimana Aplikasi Sirekap ini sangat membantu tugas TERADU II melakukan
Pengawasan Rekapitulasi di tingkat kecamatan yang sedang berlangsung melalui
perangkat laptop di kantor KPU Sangihe mencerminkan bahwa Teradu II Telah
melakukan tugas sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dengan efektiv,
efesien dengan baik.
7. Bahwa Teradu II dituduhkan melakukan kelalaian sehingga akun sirekap teradu
disalahgunkan oleh orang lain, Teradu II berkesimpulan :
a. Bahwa Benar Informasi pengunaan akun aplikasi sirekap hanya sebagai
viuwer, tidak dapat diutak atik sehingga teradu merasa bahwa aplikasi
sirekap aman-aman saja untuk digunakan.
b. Bahwa Benar Tidak pernah disampaikan dan dijelaskan Hak Akses akun
Komisiner KPU Kabupaten, baik pertemuan KPU di tingkat nasional, Provinsi
dan kabupaten bahwa Akun Sirekap Komisioner Kabupaten bisa digunakan
di tingkat Kecamatan maupun Juknis penggunaan Akun Sirekap Anggota
Komisioner KPU, justru yang sering didengar bahwa Akun Sirekap
Komisioner KPU hanya memantau.
c. Bahwa Benar Teradu II berpikir bahwa CCTV di kantor KPU Sangihe
berfungsi dikarena digunakan saat penyimpanan Logistik Kotak Suara oleh
Sekretariatan waktu pelaksanaan PEMILU 2024, ternyata tidak berfungsi.
d. Informasi bahwa Teradu II lalai atas tindakan meletakan laptop di diatas
meja, bahwa teradu II, merasa bahwa kantor KPU Sangihe adalah tempat
yang aman untuk meletakan barang tersebut karena memiliki CCTV dan
petugas jaga. Bahwa ditengah keterbatasan fasilitas kantor, teradu II
berinisiatif menggunakan perangkat pribadi dalam menopang tugas sebagai
anggota KPU Sangihe.
e. Informasi bahwa Teradu II lalai atas tindakan tidak keluar dari aplikasi
sirekap, karena Informasi pengunaan akun aplikasi sirekap hanya sebagai
viuwer, tidak dapat diutak atik sehingga teradu merasa bahwa aplikasi
sirekap aman-aman saja untuk digunakan apabila tidak keluar dari aplikasi
sirekap.
f. Bahwa informasi dari Pusdatin Sirekap KPU RI bahwa, Akun Komisioner
KPU Kabupaten bisa melakukan perubahan di tingkat kecamatan. Benar
tidak pernah diterima oleh Teradu II nanti diketahui saat pemeriksaan
pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta
integritas atas temuan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Kamis, 3 Oktober 2024, Seharusnya informasi penting
tersebut telah diterima oleh para pengguna akun sirekap sebelum penguna
aplikasi tersebut mengunakannya sehingga dapat “ MENINGKATKAN
KEWASPADAAN KEAMANAN”.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] Berdasarkan uraian dan jawaban tersebut di atas, Teradu I memohon
Kepada Y.M. Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menolak Aduan Para Pengadu terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik, Sumpah
Janji dan/atau Pakta Integritas terhadap Teradu I untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien;
3. Apabila Y.M. Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, Mohon Putusan yang se Adil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.2] Berdasarkan uraian dan jawaban tersebut di atas, Teradu II memohon
Kepada Y.M. Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menolak Tuduhan dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji
dan/atau Pakta Integritas terhadap Teradu II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu II telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam
Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien;
3. Atau apabila Majelis Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode
Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-7, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.1-1 Hasil pemeriksaan Kecamatan Manganitu (Dapil 1) dengan
hasil yang terlihat di log aktivity yang diperlihatkan oleh Admin
Sirekap KPU Kabupaten pada tanggal 12 April 2024 saat
Klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara
dengan menggunakan akun milik Teradu I;
2. T.1-2 Hasil pemeriksaan Kecamatan Tahuna (Dapil 1) dengan hasil
yang terlihat di log aktivity milik akun Teradu I;
3. T.1-3 MODEL D.HASIL KECAMATAN DPRD KABKO pada Kecamatan
Tahuna;
4. T.1-4 Model C.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO pada Kelurahan
Apengsembaka;
5. T.1-5 Model C.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO pada Kelurahan
Manente;
6. T.1-6 Video pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Sangihe;
7. T.1-7 Screenshoot pesan Whatsapp Group PPK Generation 2023;
[2.8.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu II mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-13, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T.2-1 Screenshoot pesan Whatsapp Teradu II kepada Ketua Divisi
Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara;
2. T.2-2 Screenshoot pesan Whatsapp Teradu II dengan Koordinator
Sangihe Pak Salman Saelangi;
3. T.2-3 Berita Acara Nomor 138/HK.06.4-BA/71/2/2024 tentang
klarifikasi penanganan pelanggaran kode perilaku, sumpah
janji, dan/atau pakta integritas terhadap Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
4. T.2-4 Kronologi perubahan data pada Sirekap Formulir D.Hasil
Kecamatan Tahuna Barat;
5. T.2-5 Screenshoot pesan Whatsapp atas nama Bapak Cosman
Gagola;
6. T.2-6 MODEL D.HASIL KECAMATAN DPRD KABKO;
7. T.2-7 Screenshoot pesan Whatsapp dengan Komisioner KPU Provinsi
Sulawesi Utara yang menjelaskan akun Komisioner KPU
sebatas viewer;
8. T.2-8 Surat pernyataan atas nama Parlandus Mabuka;
9. T.2-9 Surat pernyataan atas nama Nofrita F. Dededaka;
10. T.2-10 Dokumentasi Teradu II yang sedang berada di kantor Polisi
melaporkan dugaan penggunaan akun Sirekap
disalahgunakan;
11. T.2-11 Screenshoot handphone yang menunjukkan Google
Authenticator yang bertuliskan Sirekap dan kode OTP;
12. T.2-12 Screenshoot handphone yang menunjukkan Google
Authenticator yang bertuliskan Sirekap dan kode OTP;
13. T.2-13 Berita media online dengan judul 15 jenis Cyber Crime,
kejahatan internet yang merugikan.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 3
Oktober 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
1. Bahwa Pokok Aduan dalam Para Pengaduan Nomor 201-P/L-DKPP/VI/2024
dengan Para Pengadu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sangihe
pada pokoknya mengadukan 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Sangihe, masing-masing Ismed Tumonda (Teradu I) dan Aike Pangemanan
(Teradu II), terkait pergeseran perolehan suara di aplikasi Sirekap Web sehingga
terjadi perbedaan data perolehan suara antara C-Hasil dan D-Hasil pada
Kecamatan Tahuna Barat, Kecamatan Tahuna, Tahuna Timur, Kecamatan
Manganitu dan Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe;
2. Bahwa berdasarkan surat Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor
141/PL.01.8-SD/7103/2/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Penyampaian
Laporan, bahwa Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Sangihe sdr. Ismed Tumonda dan sdr. Aike C. Pangemanan, maka KPU Provinsi
Sulawesi Utara telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran kode
perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta Integritas terhadap Teradu I dan Teradu
Il sesuai mekanisme Pengawasan Internal. Hasil penanganan dugaan
pelanggaran tersebut yakni :
Teradu I, Ismed Tumonda selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangih
diduga:
a. Memberikan arahan kepada PPK Tahuna Barat untuk mengubah data pada
aplikasi Sirekap, dan
b. Melakukan perubahan data perolehan suara parpol/caleg pada aplikasi
Sirekap
Teradu II, Aike Christino Pangemanan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Sangir diduga melakukan perubahan data perolehan suara parpol/caleg pada
aplika Sirekap.
3. Bahwa berdasarkan Laporan tersebut di atas, maka proses Pengawasan Internal
(Wasnal) KPU Provinsi Sulawesi Utara dilakukan terhadap 2 Teradu dengan
dugaan pelanggaran, masing-masing sebagai berikut:
3.1. Teradu I, a.n. Sdr Ismed Tumonda diduga menyalahgunakan kewenangan
yang dapat mempengaruhi keputusan lembaga dengan memberikan
arahan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan memberikan instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan
untuk melakukan perubahan data hasil rekapitulasi perolehan suara,
dengan melanggar ketentuan: Pasal 74 huruf c, dan huruf g, Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023, yang
mengatur bahwa: Dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib
berperilaku:
c. tidak menyalahgunakan kewenangan yang dapat mempengaruhi
Keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu;
g. tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan dari jabatan sebagai
Penyelenggara Pemilu untuk mendapatkan keuntungan pribadi;
Dugaan melakukan perubahan data perolehan suara melalui Aplikasi
Sirekap di saat tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara
tingkat kecamatan, melanggar ketentuan:
- Pasal 80 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemillhan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
KPU Nomor 12 Tahun 2023, yang mengatur bahwa: Dalam
melaksanakan prinsip berkepastian hukum, anggota KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN
wajib berperilaku:
a. menaati aturan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- Angka 3 Pakta Integritas KPU Kabupaten/Kota, yang menyebutkan:
"memperlakukan secara adil, imparsial dan non-partisan kepada
peserta Pemilihan Umum serta para pihak yang memiliki prefensi
politik tertentu tanpa terkecuali."
3.2. Teradu II, a.n. Sdr Aike C. Pangemanan diduga menyalahgunakan
kewenangan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan melakukan perubahan data perolehan suara melalui Aplikasi
Sirekap di saat tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara
tingkat kecamatan, melanggar ketentuan:
- Pasal 80 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
KPU Nomor 12 Tahun 2023, yang mengatur bahwa: Dalam
melaksanakan prinsip berkepastian hukum, anggota KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN
wajib berperilaku:
a. menaati aturan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- Angka 3 Pakta Integritas KPU Kabupaten/Kota, yang menyebutkan:
"memperlakukan secara adil, imparsial dan non-partisan kepada
peserta Pemilihan Umum serta para pihak yang memiliki prefensi
politik tertentu tanpa terkecuali."
4. KPU Provinsi Sulawesi Utara setelah melakukan proses klarifikasi,
menyimpulkan:
A. Terhadap Dugaan Pelanggaran Teradu I, Ismed Tumonda
1) dugaan pelanggaran menyalahgunakan kewenangan yang dapat
mempengaruhi keputusan lembaga dengan memberikan arahan yang
tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
memberikan instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
melakukan perubahan data hasil rekapitulasi perolehan suara,
disimpulkan:
a. Bahwa sekalipun Teradu I dalam keterangan/jawaban lisannya
membantah dalil tersebut, bahwa pernyataan Teradu I hanyalah
bersifat candaan belaka, namun berdasarkan alat bukti saksi, yakni
keterangan 4 (empat) orang Saksi/Pihak Terkait yakni:
- Pertama, Ketua PPK Tahuna Barat atas nama Jein Untungdaleng
menyampaikan, bahwa pada Tanggal 16 Februari 2024 Pihak Terkait
dipanggil ke ruangan Teradu I, dan Teradu I meminta tolong kepada
yang bersangkutan untuk memindahkan suara dari Calon Anggota
DPRD Kabupaten PKB Dapil 1 Nomor Urut 9 a.n Wesly Tamusa ke
Calon Anggota DPRD Kabupaten PKB Nomor urut 2 a.n Fitri Lumiu
dengan iming-iming imbalan, namun Pihak Terkait menolak
permintaan Teradu I. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024 Teradu
I melakukan monitoring ke Tahuna Barat dan Teradu I melakukan
perbincangan dengan salah satu Anggota PPK atas nama Rian.
- Kedua, Anggota PPK Tahuna Barat atas nama Rian Mona yang
memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait menyangkal
pernyataan Teradu I Sdr. Ismed Tumonda, yang menyatakan tidak
ada instruksi untuk melakukan perubahan data. Bahwa Pihak
Terkait menjelaskan, pada hari rabu tanggal 21 Februari 2024
Teradu I datang ke Sekretariat PPK Tahuna Barat dan memanggil
Pihak Terkait, serta menanyakan keberadaan operator sirekap dan
operator excel, namun kedua orang tersebut sedang tidak berada di
tempat. Sehingga Teradu I meminta Pihak Terkait untuk mengubah
data perolehan suara dengan menunjukkan tampilan Sirekap
melalui handphone Teradu I (Sdr. Ismed), namun Pihak Terkait
menolak permintaan tersebut. Bahwa Teradu I menyampaikan
instruksi kepada Pihak terkait untuk mengubah data perolehan
suara calon Anggota Dprd PKB kepada Ketua PPK Tahuna Barat
- Ketiga, anggota PPK Tahuna Barat atas nama ireine Masambe yang
memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait mendapatkan
informasi terkait instruksi perubahan data melalui Ketua PPK
Tahuna Barat. Bahwa Ketika Pihak Terkait sedang mengupload D.
Hasil Kecamatan ke aplikasi Sirekap, sempat dihampiri oleh Teradu
I menanyakan progres upload D. Hasil ke Sirekap, kemudian Pihak
Terkait melakukan perbincangan dengan Anggota PPK atas nama
Rian Mona, yang mana Rian menyampaikan kepada Pihak Terkait
bahwa ada instruksi dari Teradu I untuk melakukan perubahan
Data. Bahwa Anggota PPK atas nama Rian menyampaikan kepada
Pihak Terkait, bahwa dari akun Teradu juga dapat melakukan
perubahan data, namun Pihak Terkait beranggapan bahwa
perubahan hanya dapat dilakukan oleh operator Kecamatan. Hal
mana terkonfirmasi juga dari keterangan Pihak Terkait atas nama
Rian.
- Keempat, Ketua KPU Kabupaten Sangihe, Absan Tahendung yang
memberikan keterangan bahwa pada saat pelaksanaan klarifikasi
oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe kepada PPK Tahuna Barat,
yang juga dihadiri oleh Ismed Tumonda selaku Teradu I, dan di akhir
klarifikasi, Teradu I mengungkapkan kalau pernah menyampaikan
perintah untuk mengubah data perolehan suara yang disampaikan
kepada PPK Tahuna Barat, namun pernyataan/perintah tersebut
hanya merupakan candaan belaka (dalam proses klarifikasi tahap I,
pernyataan Teradu bahwa instruksi tersebut hanya candaan belaka
dibantah oleh Pihak Terkait atas nama Jein Untungdaleng selaku
Ketua PPK Tahuna Barat dan Rian Mona selaku anggota PPK Tahuna
Barat, sebagai pihak yg menerima instruksi dari Teradu I)
b. Bahwa berdasarkan alat bukti dokumen berupa Berita Acara Klarifikasi
KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe kepada PPK Tahuna Barat, yang
pada pokoknya menerangkan bahwa terdapat instruksi untuk
melakukan perubahan data perolehan suara pada aplikasi Sirekap dari
Teradu I Ismed Tumonda kepada Jein Untungdaleng selaku Ketua PPK
Tahuna Barat dan Rian Mona selaku anggota PPK Tahuna Barat.
Maka, berdasarkan alat bukti sebagaimana huruf a dan huruf b, KPU
Provinsi Sulawesi Utara selaku pemeriksa, menyimpulkan bahwa:
Teradu I Ismed Tumonda, terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran kode perilaku/sumpah janji/pakta integritas
dengan melakukan tindakan menyalahgunakan kewenangan yang
dapat mempengaruhi keputusan lembaga, di mana Teradu I terbukti
memberikan arahan kepada Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Tahuna Barat untuk melakukan perubahan data hasil
rekapitulasi perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten
Kepulauan Sangihe dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil 1 Nomor urut
9 atas nama WESLY TAMUSA ke Calon Anggota DPRD Kabupaten
Partai Kebangkitan Bangsa Nomor urut 2 atas nama FITRI LUMIU,
dengan diiming-imingi imbalan.
2) Terhadap dugaan pelanggaran Teradu I: menyalahgunakan kewenangan
dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
melakukan perubahan data perolehan suara melalui Aplikasi Sirekap di
saat tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat
kecamatan, disimpulkan:
a. Bahwa Teradu I membantah melakukan perubahan data pada aplikasi
Sirekap (tanpa disertai alat bukti dokumen atau saksi), namun disaat
klarifikasi Teradu I mengakui hanya menunjukan contoh dengan
meletakan kursor pada data perolehan suara, melalui Aplikasi Sirekap
pada handphone milik Teradu I baik kepada Anggota PPK Tahuna Barat
maupun terhadap Anggota PPK Tahuna;
b. Bahwa berdasarkan alat bukti keterangan Saksi/Pihak Terkait yakni:
Jein Untungdaleng selaku Ketua PPK Tahuna Barat dan Rian Mona
selaku anggota PPK Tahuna Barat bahwa Teradu I melakukan tindakan
memberikan instruksi perubahan data perolehan suara melalui
aplikasi Sirekap;
Maka KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Pihak pemeriksa
menganggap bahwa fakta hukum tersebut memperkuat dugaan Teradu
I setelah instruksinya tidak dilaksanakan PPK Tahuna dan PPK Tahuna
Barat, kemudian melakukan sendiri perubahan data tersebut. Namun,
berdasarkan Alat bukti dokumen berupa catatan rekapitulasi log
aktivitas aplikasi Sirekap dari Admin Sirekap KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe yang mana menampilkan perubahan data dari
akun dengan NIK milik Teradu I, tetapi justru perubahan data yang
terjadi bukan pada perubahan data yang menjadi pokok permasalahan
yaitu perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan
Sangihe dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil 1 Nomor urut 9 atas
nama WESLY TAMUSA ke Calon Anggota DPRD Kabupaten Partai
Kebangkitan Bangsa nomor urut 2 atas nama FITRI LUMIU, melainkan
perubahan data yang lain dan dari calon/partai politik lain pada
beberapa kecamatan.
c. Berdasarkan pertimbangan di atas, Maka KPU Provinsi Sulawesi Utara
menganggap perlu dilakukan penelusuran lanjutan dengan meminta
keterangan dari Admin Sirekap Pusat/Pusat Data dan Informasi Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia, dengan mengirimkan surat
dengan Surat Nomor 183/HK.06.4-SD/71/2/2024 perihal
Permohonan Keterangan/Informasi terkait Aplikasi Sirekap tertanggal
25 April 2024.
d. Surat jawaban dari Pusdatin KPU RI nanti kami terima setelah
pelaksanaan Rapat Pleno tanggal 27 Juni 2024 (terlampir). Mohon
Majelis Pemeriksa untuk bisa memeriksa lanjut terkait surat dari
Pusdatin KPU RI tersebut.
e. Bahwa pada Rapat Pleno tanggal 27 Juni 2024 Kami telah memutuskan
memberikan sanksi Pemberhentian Sementara terhadap Teradu I dan
Teradu Il dan Dilaporkan ke DKPP.
B. Terhadap Dugaan Pelanggaran Teradu II, Aike Pangemanan yaitu dugaan
pelanggaran menyalahgunakan kewenangan dan melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan melakukan perubahan data
perolehan suara melalui Aplikasi Sirekap di saat tahapan rekapitulasi hasil
perolehan penghitungan suara tingkat kecamatan, disimpulkan:
a. Bahwa berdasarkan 1 (satu) alat bukti dokumen berupa catatan
rekapitulasi log aktivitas aplikasi Sirekap dari Admin Sirekap KPU
Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mana menampilkan perubahan
data dari akun dengan NIK milik Teradu II, yakni perubahan data yang
menjadi pokok permasalahan yaitu perolehan suara Calon Anggota
DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dari Partai Kebangkitan Bangsa
Dapil 1 Nomor urut 9 atas nama WESLY TAMUSA ke Calon Anggota
DPRD Kabupaten Partai Kebangkitan Bangsa nomor urut 2 atas nama
FITRI LUMIU. Namun ditemukan juga perubahan data yang benar
sebagaimana input data yang dilakukan PPK dari calon/partai politik
lain bukan hanya di Kecamatan Tahuna Barat tetapi juga di Kecamatan
Tahuna dan kecamatan lainnya.
b. Bahwa berdasarkan keterangan/jawaban tertulis Teradu II yang pada
pokoknya:
- membantah melakukan perubahan data pada aplikasi Sirekap
(disertai alat bukti dokumen), dimana menurut Teradu II, bahwa
dirinya selaku komisioner yang membidangi Divisi Hukum dan
Pengawasan tidak mengetahui adanya instruksi perubahan data
maupun kejadian perubahan data a quo, dan nanti mengetahui pada
saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten. Bahwa Teradu II
setelah mengetahui hal tersebut, merupakan orang pertama yang
melaporkan kepada Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara yaitu
Meidy Y. Tinangon selaku Divisi Hukum dan Pengawasan dan
Salman Saelangi selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Korwil
pada KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Bahwa Teradu II adalah salah satu pihak yang melakukan klarifikasi
terkait permasalahan ini terhadap PPK Tahuna Barat dengan alat
bukti Berita Acara Klarifikasi;
- Bahwa Teradu II tidak mengetahui cara perubahan data pada
Aplikasi Sirekap, karena Teradu II hanya mengetahui bahwa akun
Sirekap milik komisioner hanya memiliki kewenangan sebagai viewer
yang hanya bisa memantau/melihat tanpa bisa melakukan
perubahan data;
- Bahwa Teradu II menggunakan aplikasi Sirekap dengan melalui
laptop milik komisioner hanya memiliki kewenangan sebagai viewer
yang hanya bisa memantau/melihat tanpa bisa melakukan
perubahan data:
- Bahwa Teradu II menggunakan aplikasi Sirekap dengan melalui
laptop milik pribadi, yang biasanya hanya ditinggalkan di ruangan
Teradu II di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Bahwa pada
hari di mana tercatat pada log aktivitas terjadi perubahan data
dengan akun milik Teradu II, perubahan tersebut terjadi pada jam di
mana Teradu II telah meninggalkan Kantor dan Kembali ke rumah.
Bantahan Teradu II tersebut disampaikan dengan diperkuat 2 (dua)
alat bukti yaitu Surat Pernyataan Jagat Saksana Jan Surat
Pernyataan Istri Teradu II di atas materai;
c. Bahwa Teradu II pernah menyampaikan laporan dugaan pencurian dan
penyalahgunaan akun Sirekap miliknya ke Kepolisian Resor Kabupaten
Kepulauan Sangihe, dan laporan tersebut disampaikan tembusannya ke
KPU Provinsi Sulawesi Utara;
d. Bahwa Teradu II pernah menyampaikan Surat Permohonan ke KPU
Provinsi Sulawesi Utara untuk meminta keterangan dari Admin Sirekap
Pusat/Pusat Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia;
e. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, dan juga berdasarkan
Surat Permohonan Teradu II, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku
Pihak Pemeriksa menganggap perlu dilakukan penelusuran lanjutan
dengan meminta keterangan dari Admin Sirekap Pusat/Pusat Data dan
Informasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dengan
mengirimkan surat dengan Nomor 183/HK.06.4-SD/71/2/2024 perihal
Permohonan Keterangan/Informasi terkait Aplikasi Sirekap tertanggal
25 April 2024.
f. Bahwa surat jawaban Pusdatin KPU RI tersebut baru kami terima setelah
Rapat Pleno tanggal 27 Juni 2024. Mohon Majelis Pemeriksa untuk bisa
memeriksa lanjut terkait surat dari Pusdatin KPU RI tersebut (terlampir).
g. Meskipun demikian, KPU Provinsi Sulawesi Utara menyimpulkan
terdapat unsur kelalaian Teradu II dalam menjaga keamanan data dan
informasi, yaitu: pertama, Teradu II tidak pernah mengganti password
akun Sirekap miliknya. Kedua, Teradu II tidak menjaga keamanan akun,
dimana Teradu II tidak keluar (log out) dari aplikasi Sirekap setelah
selesai menggunakan aplikasi tersebut. Ketiga, Teradu II tidak menjaga
keamanan perangkat (laptop) yang digunakan, di mana Teradu II hanya
meninggalkan laptop yang digunakan untuk membuka aplikasi Sirekap
pada meja kerja di ruangan kerja Teradu II, di mana kunci pintu ruangan
tersebut hanya diletakkan di ventilasi (bagian atas pintu).
h. Bahwa pada Rapat Pleno tanggal 27 Juni 2024 kami telah memutuskan
memberikan sanksi Pemberhentian Sementara terhadap Teradu I dan
Teradu II dan Dilaporkan ke DKPP.
5. Perkara ini juga telah diproses dalam penanganan tindak Pidana Pemilu oleh
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Kepulauan Sangihe
yang kemudian telah diadili oleh Pengadilan Negeri Tahuna dengan Putusan
Perkara Nomor 29/Pid.Sus/2024/PN Thn, tanggal 21 Mei 2024 dimana Teradu
I dan Teradu II menjadi terdakwa dalam perkara pidana tersebut, yang telah
diputus pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Manado dengan Nomor
69/PID/2024/PT MND, tanggal 13 Juni 2024 yang amar putusannya sebagai
berikut :
MENGADILI
- Menerima permohonan banding penuntut umum, penasehat hukum
Terdakwa I dan penasehat hukum Terdakwa II;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna dengan Putusan Perkara
Nomor 29/Pid.Sus/2024/PN Thn, tanggal 21 Mei 2024 yang dimohonkan
banding tersebut.
MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan Terdakwa I Ismed Tumonda dan Terdakwa II Aike Christino
Pangemanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana "sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota turut serta dengan
sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan/atau Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara" sebagaimana dalam dakwaan Primair, akan
tetapi penuntutan perbuatan terhadap perkara tersebut dinyatakan gugur.
- Melepaskan Terdakwa I Ismed Tumonda dan Terdakwa II Aike Christino
Pangemanan oleh karena hal itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van
Rechtsvervolging)
- Memulihkan segala hak Terdakwa I Ismed Tumonda dan Terdakwa II Aike
Christino Pangemanan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta
martabatnya.
- Menetapkan barang bukti terlampir dalam berkas perkara.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
[2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan terkait penanganan
pelanggaran temuan penggelembungan suara pada aplikasi Sirekap KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe sesuai dengan lampiran surat panggilan sidang dalam Perkara
Nomor 179-PKE-DKPP/VIII/2024 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan penanganan pelanggaran temuan dugaan Pelanggaran
Pidana Pemilu Bawaslu Provinsi berwenang memeriksa, mengkaji Pelanggaran
Pemilu di wilayah Provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiannya kepada pihak-pihak yang berwenang berdasarkan ketentuan
Pasal 99 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan
Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”) berbunyi:
Pasal 99
Bawaslu Provinsi Berwenang :
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Provinsi serta
merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-
pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
2. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran pidana Pemilu dengan Nomor Formulir
Temuan: 002/TM/PL/Kab/25.15/IV/2024, perlu Pihak Terkait jelaskan hal- hal
sebagai berikut:
2.1. Bahwa terdapat temuan pelanggaran Pidana Pemilu yang ditemukan oleh
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 5 Maret 2024 yang
ditemukan oleh Edmon B.N Dolongseda yang merupakan Ketua Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tahapan rekapitulasi dan penetapan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan
Tahuna Barat [vide Bukti PT-1].
2.2. Bahwa materi temuan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu pada pokoknya
menemukan dugaan penggelembungan suara untuk Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) untuk calon nomor urut 2 dan Pengurangan Suara untuk
calon nomor urut 9. Perpindahan suara terjadi di TPS 002 dan TPS 003
kelurahan Pananekeng, Kecamatan Tahuna Barat.
2.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe mengajukan surat
Permintaan Pengambilalihan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, sesuai surat Nomor
148/PP.00.021/K.SA-05/02/2024 [vide Bukti PT-2].
2.4. Bahwa terhadap surat Permintaan Pengambilan Temuan Dugaan
Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara memberikan
Balasan Surat Nomor 60/PP.00.01/K.SA/03/2024, yang pada pokoknya
mengembalikan proses penanganan kepada Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Sangihe dengan alasan locus delicti dan tempus delicti berada
di Kabupaten Kepulauan Sangihe [vide Bukti PT-3].
2.5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Bawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penaganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022) berbunyi: “Dalam
melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan
kajian”.
2.6. Bahwa berdasarkan kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Sangihe Nomor 003/REG/TM/PL/KAB/25.15/II/2024 yang
pada pokoknya sebagai berikut [vide Bukti PT-4]
a. Perbuatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Sangihe selaku Penyelenggara teknis Pemilu tahun 2024 diduga telah
melakukan pelanggaran etik yaitu Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan umum Pasal 8 huruf a,
Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf c dan d, dan Pasal 15 huruf a, b, c,
dd, e, f, dan f;
b. Perbuatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Sangihe selaku Penyelenggara teknis Pemilu tahun 2024 diduga telah
melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu sebgaimana diatur
dalam UU Pemilu Pasal 505 jo. Pasal 551;
c. Merekomendasikan temuan tersebut sebagai Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu kepada Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu RI di Jakarta; dan
d. Melakukan penerusan dugaan tindak Pidana Pemilu kepada Kapolres
Kepulauan Sangihe.
2.7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Perbawaslu 7/2022
berbunyi: “Temuan atau Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu
diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia”;
2.8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe telah meneruskan
temuan dugaan tindak Pidana Pemilu kepada Kapolres Kepulauan
Sangihe dengan Surat Penerusan Tindak Pidana Pemilu, Nomor
164/PP.00.02/K.SA-05/04/2024 tanggal 2 April 2024, perihal dugaan
pelanggaran Pemilu dengan Nomor 003/Reg/TM/Kab/25.15/III/2024
dinyatakan sebagai tindak Pidana Pemilu dan selanjutnya dilanjutkan
kepada Polres Kepulauan Sangihe untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku [vide Bukti PT-5];
2.9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe telah mengeluarkan surat
Rekomendasi Nomor 169/PP.00.02/K.SA-05/04/2024 tanggal 29 April
2024, perihal Temuan Nomor 003/Reg/TM/Kab/25.15/III/2024
dinyatakan sebagai dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu untuk
selanjutnya direkomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu [vide Bukti PT-6];
2.10. Bahwa dalam melaksanakan penanganan pelanggaran a quo Bawaslu
Kabupaten/Kota melakukan telah melakukan konsultasi dan koordinasi
kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan ketentuan
Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 34 ayat (2) huruf p, Pasal 80
huruf d, dan Pasal 84 huruf a.
[2.9.3] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe
1. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan saat itu didatangi oleh salah satu Anggota
PPK Tahuna Barat yang menyatakan ada perubahan berdasarkan rapat pleno.
Ditemukannya itu karena d Aplikasi Sirekap dikunci atau terlock;
2. Bahwa Teradu I mendatangi Anggota PPK Tahuna Barat dan menyatakan apakah
bisa diubah setelah itu kami menyampaikan ada perubahan ketika Teradu II
menanyakan ke kami ada laporan dari PPK bahwa Teradu I menunjukan caranya
mengubah data;
3. Untuk menyimpulkan kesimpulan yang melakukan itu adalah Teradu I adalah
waktu itu kami melakukan klarifikasi kepada oknum bersama ketua KPU..
klarifikasi kepada PPK menyatakan ada instruksi dari Teradu I;
4. Admin sirekap kab/kota yang bisa melihat akses log activity;
5. Bahwa masing-masing Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe
tidak bisa melihat log activity pada Sirekap;
[2.9.4] Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Sangihe
1. Bahwa kami menerima SPDP dari pihak kepolisian pada tanggal 19 April 2024,
kemudian pimpinan kami selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe
menunjuk jaksa pada tanggal 23 April 2024. Kemudian kami lanjutkan terkait
laporan dan SPDP tersebut ke Kejati pada tanggal 24 April 2024. Kemudian kami
mendapatkan informasi ataupun pemberitahuan penetapan tersangka dari
Penyidik pada tanggal 26 April 2024, lalu penerimaan berkas perkara pada tahap
pertama pada tanggal 30 April 2024 dan kami melakukan penelitian pada
tanggal 30 April s.d. 2 Mei 2024 dan kami mengeluarkan P-18 yang menyatakan
bahwa berkas tersebut belum lengkap awalnya. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024
kami memberikan petunjuk kepada Penyidik berupa P-19 dan pada tanggal 6
Mei 2024 Penyidik mampu melengkapi petunjuk dari kami. Selanjutnya kami
melaksanakan P-21 pada tanggal 8 Mei 2024. Bahwa penyerahan tersangka dan
barang bukti kami lakukan ataupun tahap dua pada tanggal 8 Mei 2024. Setelah
kami melakukan P-21 dan menerima barang bukti dan tersangka kemudian
Pimpinan kami kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe mengeluarkan P-
16A yang melakukan penunjukan terhadap jaksa yang melakukan penuntutan
terhadap perkara tersebut pada tanggal 8 Mei 2024 kemudian kami melakukan
pelimpahan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Tahuna pada tanggal 13
Mei 2024 dan pada tanggal 14 Mei 2024 kami menerima pemberitahuan hari
sidang dari Pengadilan Negeri Tahuna. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024 kami
melakukan sidang pertama yang pada saat itu sidang maraton selama lima hari.
Bahwa masih pada tanggal yang sama 15 Mei 2024 kami membacakan dakwaan
agenda pertama, terus dari pihak Terdakwa saat itu yaitu Para Teradu
menyatakan eksepsi terhadap dakwaan kami, akan tetapi pada tanggal 16 Mei
2024 kami menanggapi eksepsi tersebut dan Pengadilan Negeri Tahuna
memutuskan adanya Putusan Sela yang menyatakan bahwa eksepsi terhadap
dakwaan kami ditolak dan perkara tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Jadi pada tanggal 16 s.d. 18 Mei 2024 kami mulai melakukan maraton
pemeriksaan saksi baik ahli dan lain-lain. Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2024
kami melakukan pembacaan tuntutan. Kemudian pada tanggal 21 Mei 203 mulai
pagi hari hingga malam hari kami mulai melakukan sidang pembelaan pledoi,
replik, duplik dan putusan. Setelah ada putusan, pada tanggal 30 Mei 2024
pihak dari kami merasa putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan
kepada Pengadilan Negeri Tahuna. Selanjutnya kami melakukan banding dan
begitu juga pihak Terdakwa/para Teradu mengajukan banding ke Pengadilan
Tinggi Manado. Bahwa kami menerima putusan banding tanggal 13 Juni 2024
yaitu putusan dari Pengadilan Tinggi Manado Nomor 69/PID/2024/PT MND dan
kami telah melaksanakan eksekusi terkait putusan tersebut yang menyatakan
terkait perbuatannya itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah akan
tetapi terkait pidananya Ontslag Van Rechtsvervolging dan barang buktinya
terlampir dalam berkas perkara dan kami telah melaksanakan eksekusi
terhadap kedua terdakwa pada saat itu tanggal 22 Agustus 2024.
[2.9.5] Kasubbag Teknis KPU Provinsi Sulawesi Utara
1. Bahwa Pihak Terkait selain sebagai Kasubbag Teknis KPU Provinsi Sulawesi
Utara, dirinya juga sebagai Admin Sirekap tingkat KPU Provinsi Sulawesi Utara
yang mendapatkan hak akses di aplikasi Sirekap pada saat Pemilihan Umum
untuk PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DRPD Kabupaten/kota
berdasarkan Surat Tugas yang sudah dibuatkan dan ditandatangani oleh
Sekretaris;
2. Bahwa dalam proses Sirekap, Pihak Terkait sebagai admin bisa melihat dalam
log aktifitas seluruh di lima belas kabupaten/kota yang aktifitas apa saja yang
dilakukan pada saat proses Sirekap ketika menggunakan Aplikasi Sirekap.
Bahwa semua bisa tercatat baik NIKnya kemudian jamnya karena dalam aplikasi
Sirekap itu, Komisioner sebagai viewer bisa dilihat oleh Pihak Terkait sebagai
Admin;
3. Bahwa Pihak Terkait bertugas sebagai Admin bukan hanya memantau dalam log
aktifitas tapi keseluruhan proses yang ada termasuk surat suara yang masuk ke
Sirekap;
4. Bahwa sebagaimana yang terjadi d Kabupaten Kepulauan Sangihe kami
mencermati log aktivitas. Setelah kami mencermati terdapat nama-nama
komisiner atas nama Para Teradu yang melakukan aktivitas dalam aplikasi
Sirekap;
5. Bahwa Pihak Terkait mengetahui ada perbedaan antara Sirekap dan MODEL
D.HASIL KECAMATAN yang di perkarakan dalam perkara ini. Kemudian Pihak
Terkait mengecek langsung dalam log aktivitas Sirekap dan Pihak Terkait
melihat dan mencocokan nama Para Teradu by viewer, kemudian yang mereka
daftarkan yaitu NIK dan Nomor Whatsapp;
6. Bahwa Pihak Terkait melihat ada perubahan dalam aplikasi Sirekap. Menurut
Pihak Terkait, karena ada beberapa TPS yang berubah angka-angkanya ketika
dilihat namun tidak signifikan.
[2.9.6] Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Sangihe
1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak mengetahui sama sekali dan hal inipun
didapatkan informasinya setelah rapat pleno tingkat kabupaten. Pihak Terkait
menegaskan tidak mengetahui sama sekali;
2. Bahwa dugaan perubahan yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak
berdampak pada perolehan kursi;
3. Bahwa di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Partai Kebangkitan Bangsa
mendapatkan satu kursi di Kecamatan Tahuna Barat namun dampak dugaan
pergeseran tidak mempengaruhi perolehan kursi.
[2.9.7] Ketua dan Anggota PPK Tahuna Barat
1. Pihak Terkait Jein Untungdaleng menyatakan bahwa benar Teradu I
memberikan instruksi kepada saya selaku Ketua PPK Tahuna Barat pada hari
jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 19.25 menit. Kemudian Ketua PPK
Tahuna Barat menerima telepon dari Operator Sirekap yang menyampaikan
bahwa Kadiv Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berada di Sekretariat
PPK Tahuna Barat. Saat itu juga Pihak Terkait Ketua PPK Tahuna Barat meminta
telepon untuk berbicara dengan Kadiv Teknis KPU Kabupaten Kepulauan
Sangihe, saat itu juga terjadi percakapan dan Pak Kadiv Teknis menanyakan
posisi Pihak Terkait dimana dan Pihak Terkait mengatakan sedang berada di
Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Ireine Marcelia Masambe
kemudian Pak Kadiv Teknis mengatakan kalau begitu tunggu disitu ibu ketua
nanti kita mau merapat. Setelah kurang lebih 20 menit, Teradu I sampai di
kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dan langsung memanggil Pihak
Terkait keruangannya. Bahwa didalam ruangan Teradu I, hanya kami berdua
dan terjadi percakapan pada intinya Teradu I menanyakan kepada Pihak Terkait
“apakah ada caleg yang saya kenal di Tahuna Barat”, Pihak Terkait menjawab
“tidak ada pak kadiv, kenapa pak kadiv?”. Setelah itu beliau menyatakan bahwa
permohonannya meminta tolong kepada kami PPK Tahuna Barat untuk
melakukan pergeseran suara dari Wesly Tamusa kepada Fitri Lumiu dan
kemudian Pihak Terkait Jein Untungdaleng menyatakan “saya tidak setuju”,
setelah disambut lagi oleh Pak Kadiv dengan menyatakan “sudah ibu ketua,
tenang noni akan mao dapa imbalan” dan saat itu Pihak Terkait menyatakan
saya tetap tidak mengiyakan saat itu juga Pihak Terkait berdiri dan keluar dari
ruangan Pak Kadiv Teknis;
2. Bahwa apa yang disampaikan oleh Pak Kadiv Teknis kepada saya, saat itu juga
Pihak Terkait menyampaikan kepada rekannya Ireine Marcelia Masambe selaku
divisi Teknis PPK Tahun Barat. Berkenaan dengan hal tersebut hanya diketahui
Jein Untungdaleng dan Ireine Marcelia Masambe selaku ketua dan Anggota PPK
Tahuna Barat. Sedangkan Anggota PPK Tahuna Barat lainnya tidak mengetahui
tentang hal tersebut;
3. Bahwa setelah pelaksanaan pleno tingkat kecamatan pada tanggal 21 Februari
2024, Kadiv Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Kembali mendatangi
Sekretariat PPK Tahuna Barat dan saat itu terjadi percakapan antara kadiv
Teknis dengan Anggota PPK Tahuna Barat a.n Rian Kendage Mona, tapi Pihak
Terkait Jein Untungdaleng tidak mendengar langsung percakapan keduanya.
Namun menurut Pihak Tekrait Jein Untungdaleng bahwa percakapa tersebut
sudah tertuang dalam Berita Acara, selain itu percakapan tersebut pada intinya
Kadiv Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe memerintahkan kepada PPK
Tahuna Barat untuk melakukan pergeseran data dan disini ada pertanyaan dari
Rian selaku Anggota PPK Tahuna Barat “apakah bisa PPK untuk melakukan itu?”,
saat itu juga Kadiv Teknis menunjukan handhponenya “bahwa boleh kok ini
merubah”, jadi disini Kadiv Teknis memberikan contoh kepada Rian;
4. Bahwa setelah pelaksanaan pleno tingkat kecamatan pada tanggal 24 Februari
2024, Pihak Terkait Jein Untungdaleng dihubungi oleh Pihak Terkait Ireine
Marcelia Masambe dan menyatakan bahwa dirinya diminta untuk datang ke PPK
Tahuna yang sedang melaksanakan rapat pleno dan disana mereka mengetahui
bahwa ada pergeseran suara di Kecamatan Tahuna dan saat itu juga mereka
menelpon Pihak Terkait Jein Untungdaleng dan menyatakan “kalau boleh torang
mau croschek ulang torang p data karena ini di Tahuna ada yang barubah suara”.
Setelah itu, pada tanggal 25 Februari Pihak Terkait Jein Untungdaleng
menghubungi teman-teman PPK Tahuna Barat untuk datang di Sekretariat dan
disitu kami melakukan croschek data dan benar itu diketahui bahwa ternyata
ada perubahan data di TPS 002 dan TPS 003 Kelurahan Pananekeng, Kecamatan
Tahuna Barat yaitu dari di TPS 002 yang sebenarnya jumlah suaranya 1 (satu(
menjadi 11 (Sebelas). Sedangkan Wesly Tamusa dari 20 (dua puluh) menjadi 10
(sepuluh). Kemudian pada TPS 003 Fitri Lumiu sebenarnya mendapatkan nol (o)
berubah menjadi 10 (sepuluh) dan Wesly Tamosa semula 24 (dua puluh empat)
menjadi 14 (empat belas). Bahwa terhadap peristiwa tersebut, Pihak Terkait Jein
Untungdaleng menyatakan kami sangat takut karena kami memang tidak
melakukan perubahan itu. Kemudian kami berlima selaku ketua dan Anggota
PPK Tahuna Barat berdiskusi kepada siapa torang mau mengadu, karena pak
komisioner jujur saat itu torang salah satu komisioner torang nyanda parcaya
dengan hal apalagi instuksikan oleh pak Kadiv Teknis;
5. Bahwa pada saat sebelum rapat pleno kabupaten dilaksanakan pada tanggal 26
Februari 2024, Pihak Terkait Jein Untungdaleng datang pagi-pagi ditempat rapat
pleno kabupaten, saat itu komisioner yang hadir ada Pak Ketua KPU dan
Anggota KPU a.n Pak Iklam. Saat itu juga Pihak Terkait Jein Untungdaleng
memberanikan diri mendatangi Pak Iklam dan menyampaikan bahwa di
Kecamatan Tahuna Barat terjadi perubahan dan pergeseran suara;
6. Bahwa terkait perubahan suara tersebut, Pihak Terkait Jein Untungdaleng
menyatakan untuk meyakini perubahan suara itu bahwa sebelumnya ada
perintah dari Teradu I sehingga Pihak Terkait Jein Untungdaleng merasa kok
kenapa ini sampai sama dengan nama yang disebutkan oleh Teraedu I.
[2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Provinsi
Sulawesi Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 dan PT.1-2,
sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Surat Nomor 864/TIK.03-SD/14/2024 Perihal Penyampaian
Informasi Terkait Sirekap Wilayah Kabupaten Kepulauan
Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, tertanggal 2 Juni 2024 yang
ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara;
2. PT.1-2 Surat Nomor 2720/SDM.13-SD/04/2024 Perihal
Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU, tertanggal
29 Juli 2024 yang ditujukan kepada Plt. Sekretaris KPU
Provinsi Sulawesi;
[2.11.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan
PT.2-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Formulir Temuan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe
Nomor 002/TM/PL/KAB/25.15/III/2024, tanggal 5 Maret
2024;
2. PT.2-2 Permintaan Pengambilalihan Temuan Dugaan Pelanggaran
Pemilu Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe kepada
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Nomor
146/PP.00.021/K.SA-05/02/2024, tanggal 5 Maret 2024;
3. PT.2-3 Balasan Surat Nomor 60/PP.00.01/K.SA/03/2024, tanggal 8
Maret 2024;
4. PT.2-4 Kajian Dugaan Delanggaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Sangihe Nomor 003/REG/TM/PL/KAB/25.15/II/2024,
tanggal 28 Maret 2024;
5. PT.2-5 Surat Penerusan Tindak Pidana Pemilu ke Kapolres Kabupaten
Kepulauan Talaud, Nomor 164/PP.00.02/K.SA 05/04/2024,
tanggal 2 April 2024;
6. PT.2-6 Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Nomor 169/PP.00.02/K.SA-05/04/2024, tanggal 29 April
2024.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Para Pengaduan Para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Para Pengaduan Para
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai
DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Para Pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa Para Pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Para Pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para
Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Para Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Para Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Para Pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Para Pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Para
Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Para Pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya
sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe karena melakukan pergeseran
suara pada Aplikasi Sirekap sehingga terjadi perbedaan data perolehan suara antara
C.Hasil dan D. Hasil yang ada di Kecamatan Tahuna, Kecamatan Tahuna Barat,
Kecamatan Tahuna Timur, Kecamatan Manganitu, dan Kecamatan Tamako Kabupaten
Kepulauan Sangihe.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
Teradu I menyatakan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Teradu I juga
menyatakan bahwa dirinya sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Divisi
Teknis Penyelenggaraan memiliki tugas serta bertanggung jawab secara divisi sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota. Kemudian Teradu I kembali menyampaikan bahwa dirinya memiliki
tugas dan kewajiban untuk memantau kegiatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
di Tingkat Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe tanpa terkecuali,
bahwa sekalipun kecamatan tersebut bukan merupakan Koordinator Wilayah Teradu
I. Namun sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota
bertanggung jawab dalam skala Kabupaten/Kota bukan skala Korwil Kecamatan.
Bahwa Teradu I telah memantau 12 kecamatan dari 15 Kecamatan yang ada di
Kabupaten Kepulauan Sangihe, 3 Kecamatan yang tidak di datangi dikarenakan
terkendala cuaca atau gelombang laut yang saat itu tidak memungkinkan untuk
mendatangi 3 kecamatan tersebut, 3 kecamatan tersebut yaitu kecamatan Tatoareng,
Kecamatan Nusa Tabukan dan Kecamatan Kepulauan Marore. Selanjutnya, Teradu I
menyampaikan berdasarkan Pasal 1 ayat 28 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024
“Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah
perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil
penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu
dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu”. Teradu I juga
menyampaikan pada aplikasi Sirekap di KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki
1 (satu) orang admin dan 8 (delapan) orang operator untuk menjalankan Aplikasi
Sirekap dan 1 (satu) orang operator di tingkat Kecamatan. Teradu I kemudian
menambahkan bahwa menurut Kepala Sub Bagian Teknis penyelenggaraan, sosialisasi
dan Partisipasi Masyarakat dalam Aplikasi Sirekap ada yang namanya Akun yang
terdiri dari Akun Admin, Akun Operator Kab/Kota, Akun Komisioner, Akun Ketua dan
Operator PPK dan Akun Anggota KPPS. Selanjutnya, terhadap akun Sirekap milik Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dibuatkan oleh admin Sirekap dan
menurut Admin Sirekap Kabupaten, bahwa Akun Komisioner hanya sebagai viewers
atau pemantau dan tidak dapat melakukan perubahan sesuai dengan penyampaian
yang diterima oleh Admin pada saat Bimbingan Teknis terkait Penggunaan Aplikasi
Sirekap pada tanggal 17 s.d. 20 Januari 2024 di Jakarta oleh KPU RI.
Berkenaan dengan dugaan perubahan suara yang terjadi di Kecamatan Tahuna
dan kecamatan Manganitu dengan hasil yang terlihat pada log activity, Teradu I
menyatakan bahwa tidak ada suara yang berubah dari C.Hasil ke D.Hasil Kecamatan.
Menurut Teradu I jumlah suara Calon Legislatif dan Partai Politik tidak ada perbedaan
antara C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan. Bahwa aktivitas di dalam aplikasi Sirekap
dengan menggunakan akun dengan NIK 7103240904890002 bukan menambahkan
atau mengurangi perolehan suara, namun aktivitas yang terjadi mengarah ke
perbaikan/Pembetulan perolehan suara/mengembalikan perolehan suara sesuai
dengan perolehan pada C.Hasil dan Perbaikan/Pembetulan suara tersebut bukan
hanya terjadi pada satu partai Politik, akan tetapi terjadi di beberapa partai Politik.
Sebagai sampel, pada tanggal 23 Januari 2024 Perbaikan suara terjadi di TPS 002,
Kelurahan Mala, Kecamatan Manganitu untuk suara Partai Persatuan Pembangunan
dari 800 (delapan ratus) suara diperbaiki menjadi 0 suara sesuai dengan C.Hasil dan
suara Partai Bulan Bintang semula 880 (delapan delapan puluh) suara diperbaiki
menjadi 0 suara sesuai dengan C.Hasil (Vide Bukti T.1-1). Selanjutnya Teradu I
menerangkan terkait dengan penelusuran pada TPS 003 Kelurahan Apengsembeka,
TPS 002 Kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna pada PKB untuk Calon legislatif
nomor urut 2 a.n Fitri Lumiu dan calon Legislatif nomor urut 9 a.n Wesly Tamusa
terjadi dua kali perubahan pada tanggal 23 Februari 2024. Terhadap dua kali
perubahan tersebut, Teradu I menyatakan setelah dicermati pada model D.Hasil
Kecamatan bahwa perubahan ke-2 lah yang tertuang atau tercatat dalam model D.Hasil
Kecamatan (Vide Bukti T.1-2 dan T.1-3). Selain itu, Teradu I menerangkan terhadap
penyandingan antara C.Hasil/C.Hasil Salinan dengan D.Hasil Kecamatan untuk Calon
Fitri Lumiu dan Calon Wesly Tamusa dari PKB didapati data sebagai berikut :
Calon Fitri Lumiu
C.Hasil/ D.Hasil
Kelurahan TPS
C.Hasil Salinan Kecamatan
Apengsembeka 3 1 1
Manente 2 2 2
Calon Wesly Tamusa
C.Hasil/ D.Hasil
Kelurahan TPS
C.Hasil Salinan Kecamatan
Apengsembeka 3 1 1
Bahwa terhadap penyandingan data tersebut diatas, menurut Teradu I tidak terdapat
perbedaan perolehan suara antara C.Hasil/C.Hasil Salinan dengan D.Hasil Kecamatan
(Vide Bukti T.1-3, T.1-4, T.1-5). Selanjutnya, terhadap perbaikan data atau perolehan
suara di PPK Kecamatan Tahuna dalam Aplikasi Sirekap dengan menggunakan NIK
milik Teradu I yang terjadi pada tanggal 23 Februari 2024 pada pukul 19:54:22 s.d.
22:31:22, Teradu I menerangkan bahwa dirinya saat itu pada selang waktu tersebut
sedang duduk berbincang bersama dengan Anggota Bawaslu Kab. Kepulauan Sangihe
yaitu Abdullah Makitulung, wartawan dan petugas keamanan di halaman atau teras
aula Kecamatan Tahuna Tempat Pleno PPK Tahuna yang saat itu juga masih
berlangsung Pleno di PPK Tahuna. Bahwa Teradu I tidak sedang memegang atau
mengoperasikan perangkat elektonik, baik itu handphone ataupun laptop. Tidak hanya
itu, Teradu I bahkan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan aktivitas
perbaikan perolehan suara pada Aplikasi Sirekap karena menurut Teradu I Akun
Sirekap miliknya hanya diberi akses untuk viewers atau memantau.
Berkenaan dengan dalil dugaan pergeseran suara di TPS 002 (dua) Kelurahan
Pananekeng, untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Caleg Nomor Urut 2 (dua) atas
nama Fitri Lumiu memperoleh 1 (satu) suara berdasarkan Formulir Model C.Hasil,
kemudian berubah menjadi 11 (sebelas) suara pada Formulir Model D. Hasil
Kecamatan, sedangkan Caleg nomor urut 9 (sembilan) Wesly Tamusa berdasarkan
Formulir Model C. Hasil memperoleh 20 (dua puluh) suara menjadi 10 (sepuluh) suara
pada Formulir Model D. Hasil Kecamatan. Teradu II menyatakan bahwa dirinya tidak
mengetahui pergeseran suara tersebut. Begitu juga dengan dugaan pergeseran suara
di TPS 003 Kelurahan Pananekeng, Teradu II menegaskan tidak mengetahui terkait
pergeseran suara tersebut. Selanjutnya, Teradu II menyampaikan terhadap pergeseran
yang terjadi di TPS 002 dan TPS 003 di Kelurahan Pananekeng, dirinya baru
mengetahui pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 26 Februari
2024. Kemudian Teradu II kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal,
memiliki hubungan apapun, atau pernah berkomunikasi dengan Fitri Lumiu dan Wesly
Tamusa. Terhadap hal tersebut telah berksesesuaian dengan keterangan Fitri Lumiu di
Pengadilan yang menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan apapun dengan Teradu
II.
Selanjutnya, pada tanggal 26 Februari 2024 setelah melaksanakan rapat pleno
rekapitulasi hasil perolehan suara Kabupaten, Teradu II berinisiatif melaksanakan
klarifikasi dan memeriksa Anggota PPK Tahuna Barat. Bahwa saat itu Teradu II
menyampaikan kepada Teradu I yang duduk disamping Teradu II bahwa setelah Pleno
selesai akan memeriksa PPK Tahuna Barat, kemudian direspon oleh Teradu I dengan
mengagukan kepala. Setelah itu, Teradu II berpindah diantara Ketua KPU Absan
Tahendung dan Iklam Patonaung selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe
menyampaikan hal yang sama, kemudian Pak Iklam Patonaung menyampaikan “Ismed
ada suruh rubah” (Sdr. Ismed yang memerintahkan merubah)“ kemudian direspon oleh
Pak Absan Tahendung dengan mengatakan “iya”. Bahwa setelah itu, Teradu II meminta
Ketua dan Anggota PPK untuk dimintai keterangan diruangannya. Hasil keterangannya
tersebut, Jein Untungdaleng selaku Ketua PPK Tahuna Barat menyampaikan peristiwa
tanggal 16 Februari 2024 yang menyatakan Teradu I meminta kepada dirinya untuk
memindahkan suara dari Wesly Tamusa ke Fitri Lumiu. Sedangkan keterangan Iren
Masambe selaku Anggota PPK Tahuna Barat menyampaikan bahwa ada perbedaan
antara Sirekap dan exel berumus, sementara dalam perbincangan, Iklam Patonaung
selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe masuk dan bertanya “mana itu
rekaman ?” kemudian dijawab oleh salah seorang anggota PPK “kecil depe suara”
(suaranya kecil). Bahwa setelah pemeriksaan awal terhadap Ketua dan Anggota PPK
Tahuna Barat, pada tanggal 27 Februari 2024 Teradu II menyampaikan pergeseraan
suara yang terjadi di Kecamatan Tahuna Barat kepada Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui aplikasi WA (vide Bukti T.2-1). Bahwa
arahan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk
menyampaikan hal tersebut kepada Koordinator Wilayah Sangihe Pak Salman Saelangi.
Setelah itu, Teradu II menghubungi Pak Salman Saelangi dan menyampaikan
pergeseraan suara yang terjadi di Kecamatan Tahuna Barat. Bahwa arahan Pak Korwil
untuk melakukan pemeriksaan bersama oleh Anggota KPU Sangihe kepada Anggota
PPK Tahuna Barat (vide Bukti T.2-2). Setelah mendapatkan arahan tersebut, Teradu II
bersama Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe lainnya melakukan pemeriksaan
terhadap PPK Tahuna Barat di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal
27 Februari 2024 Pukul 09.00 Wita diruangan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Bahwa terhadap pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara
pemeriksaan. Bahwa masih pada tanggal yang sama 27 Februari 2024, Teradu II
berkoordinasi dan menyampaikan hasil klarifikasi dan pemeriksaan PPK Tahuna Barat
kepada Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku
Koordinator Wilayah. Saat itu Teradu II mendapat arahan bahwa yang bisa merubah
kemungkinan hanya operator Sirekap PPK atau Operator Sirekap RI yang didengar juga
Teradu I dan Sdr. Ihsan Panawar.
Bahwa berkenaan dengan akun Sirekap milik Teradu II, pada tanggal 12 Maret
2024 saat pelaksanaan klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Dugaan
Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji Dan/Atau Pakta Integritas, Tim
Pemeriksa tersebut menyampaikan bahwa terjadi perubahan hasil perolehan suara
dimaksud menggunakan akun Sirekap dengan NIK 7171071605850001 a.n Teradu II
yang dilakukan pada tanggal 22 Februari 2024 pukul 02.41 Wita. Bahwa menurut
Teradu II akun Sirekap dan password miliknya dibuat oleh Operator KPU Kepulauan
Sangihe a.n. Merson Pandengsolang sebelum pelaksanaan Pemilu Rabu 14 Februari
2024 atau sekitar akhir bulan Januari 2024. Teradu II menjelaskan bahwa dirinya tidak
mengetahui mekanisme cara merubah hasil perolehan suara pada Aplikasi Sirekap
karena tidak pernah mengikuti Bimbingan Teknis dan/atau pelatihan lainnya terkait
dengan aplikasi tersebut. Teradu II juga menyampaikan bahwa hak akses akun Sirekap
seperti apa untuk digunakan. Teradu II sebagai pengguna Akun Sirekap tidak pernah
diinformasikan, disosialisasikan tentang juknis penggunaan Akun sirekap Komisioner
sejauh mana penggunaan akun sirekap Komisioner KPU, karena aplikasi sirekap
sangat membantu tugas pokok Teradu II sebagai Komisioner KPU. Teradu II Kembali
menjelaskan di berbagai pertemuan KPU dan penjelasan Operator dalam hal
menjalankan aplikasi Sirekap hanya dijelaskan sebatas memantau hasil Rekapitulasi
sesuai petunjuk operator kabupaten saat pembuatan akun dan sesuai dengan arahan
dari KPU Provinsi Sulawesi Utara (vide Bukti T.2-7). Selanjutnya, berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang
pada intinya Teradu II menyatakan bahwa Aplikasi Sirekap ini sangat membantu tugas
Teradu II melakukan Pengawasan Rekapitulasi di tingkat kecamatan yang sedang
berlangsung melalui perangkat laptop di kantor KPU Sangihe. Selanjutnya pada tanggal
21 Februari 2024 Pukul 22.00 Wita sampai Pukul 00.00 tengah malam, Teradu II
membuka Sirekap untuk memantau Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara pada
Kecamatan Tabukan Utara, Kecamatan Tahuna, Kecamatan Tahuna Timur, Kecamatan
Manganitu, Kecamatan Tahuna Barat yang masih melaksanakan rapat pleno
rekapitulasi. Setelah itu Teradu II menutup perangkat laptop yang sementara aktif
dengan tidak mengeluarkan Akun Teradu II pada aplikasi Sirekap. Menurut Teradu II
Aplikasi sirekap ini tidak beresiko karena sebatas hanya memantau sehingga aman
bagi Teradu II. Kemudian pada tanggal 22 Februari 2024 Pukul 02.41 Wita Teradu II
menyampaikan tidak menggunakan aplikasi Sirekap karena pada tanggal 21 Februari
2024 Pukul 00.00 Wita Teradu II meninggalkan kantor KPU Kabupaten Kepulauan
Sangihe berpapasan dengan petugas jagat saksana yang bertugas saat itu Bpk.
Perlandus Mabuka dan Teradu II memohon pamit pulang (Bukti T - 8) dengan tidak
membawa perangkat Laptop. Menurut Teradu II Akun Sirekap miliknya diduga telah
disalahgunakan oleh orang lain dikarenakan saat meninggalkan ruangan dan kantor
KPU Sangihe Laptop yang sering digunakan Teradu II tidak dimatikan (langsung
ditutup) dalam keadaan sementara aktif dan tidak mengeluarkan Akun Teradu II dari
aplikasi Sirekap, sehingga tidak perlu meminta Kode OTC dari HP Teradu II dimana
selaras dengan penjelasan operator Sirekap KPU Provinsi Sulawesi Utara bahwa waktu
pengisian Kode OTC Sirekap adalah 20 menit sejak keluar dari akun Sirekap Teradu II.
Bahwa pada saat dilaksanakan klarifikasi tanggal 12 Maret 2024, Teradu II
masih berpikir dan menganalisa bahwa ini adalah kesalahan sistem karena terjadi di
satu kecamatan saja, namun pada tanggal 4 Maret 2024 klarifikasi oleh KPU Provinsi
ditampilkan ternyata terjadi di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Tahuna Barat,
Kecamatan Tahuna Timur dan Kecamatan Tamako sehingga Teradu II semakin yakin
bahwa akun Sirekap miliknya telah disalahgunakan oleh orang lain. Setelah itu, Teradu
II melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Kepulauan Sangihe dan diterima
pada tanggal 6 April 2024 Pukul 15.44 (vide Bukti T.2-10). Kemudian, setelah
pelaksanaan pemeriksaan internal KPU Provinsi Sulawesi Utara dan pemeriksaan di
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe 14 Mei 2024, Teradu II menuju kampus
politeknik di Kecamatan Mangaanitu bertemu dengan saksi ahli. Bahwa dalam
pertemuan tersebut ditemukan bukti di handphone milik operator Sirekap Kecamatan
Kendahe Sdr. Saharudin Ambat (Anggota PPK Kendahe) yang saat itu bersama dalam
satu kendaraan bahwa KODE OTP pada aplikasi Google Authenticator sirekap yang
dipegang oleh yang bersangkutan terdiri dari beberapa Akun yaitu Kode OTP Sirekap 3
Akun, Kode OTP Akun Kendahe 1 Akun, Kode OTP Kampung Lipang 1 Akun, Kode OTP
Operator PPK 1 akun, sehingga Kode OTP pada aplikasi Google Authenticator sirekap
milik Sdr. Saharudin Ambat (Anggota PPK Kendahe) berjumlah 7 Kode OTP akun dalam
1 handphone (vide Bukti T.2-11). Kemudian dalam percakapan antara Sdr. Saharudin
Ambat (Anggota PPK Kendahe, Teradu II, Penasehat Hukum Teradu II, Bpk. Jefri Somba
dan Dosen Bpk. Galang Lumasuge, di dalam ruangan Dosen Politeknik Nusa Utara
Kecamatan Manganitu, Sdr. Saharudin Ambat (Anggota PPK Kendahe) menjelaskan
bagaimana Kode OTP pada aplikasi Google Authenticator Sdr. Saharudin Ambat
(Anggota PPK Kendahe 7 akun aplikasi Google Authenticator sirekap dalam 1 handphone
miliknya sendiri”, bagaimana cara mendaftar akun ketua PPK Kendahe, bagaimana 2
Kode OTP Sirekap yaitu akun Ketua PPK dan Operator Kecamatan bisa masuk ke dalam
1 handphone miliknya, sedangkan akun dan user berbeda (vide Bukti T.2- 12).
Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu II bahwa KODE OTP Google Authenticator
sirekap milik Teradu II dapat juga dibuat di handphone milik orang lain selain si pemilik
akun sirekap itu sendiri. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Pengadu adalah Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe. Para Pengadu mendalilkan Para Teradu
diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe karena melakukan pergeseran suara pada Aplikasi Sirekap
sehingga terjadi perbedaan data perolehan suara antara C.Hasil dan D. Hasil yang ada
di Kecamatan Tahuna Barat, Kecamatan Tahuna, Kecamatan Tahuna Timur,
Kecamatan Manganitu, dan Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 26 Februari 2024 KPU
Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten. Berdasarkan Surat Tugas Nomor
091/PM.00.02.K.SA-05/02/2024 Para Pengadu selaku ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Vide Bukti P-1).
Bahwa dalam pelaksaan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Kabupaten, Para Pengadu mengetahui terjadi pergeseran suara di TPS 002 dan
TPS 003 Kelurahan Pananekeng, Kecamatan Tahuna Barat setelah PPK Tahuna Barat
membacakan Model D.Hasil Kecamatan. Setelah peristiwa tersebut diketahui, Para
Pengadu melakukan penelusuran awal, hasil penelusuran a quo bahwa benar telah
terjadi pergeseran suara pada aplikasi Sirekap di TPS 002 dan TPS 003 Kelurahan
Pananekeng, Kecamatan Tahuna Barat sebagaimana tertuang dalam Model A Laporan
Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 82/LHP/PM.01.02/03/2024 tanggal 4 Maret 2024
(vide Bukti P-2). Bahwa terhadap hasil penelusuran awal selanjutnya dijadikan temuan
pelanggaran dengan Nomor 002/TM/PL/Kab/25.15/IV/2024 tanggal 5 Maret 2024
(vide Bukti P-6). Setelah dijadikan temuan pelanggaran, Para Pengadu kemudian
meregistrasi temuan tersebut. Setelah itu Para Pengadu kemudian melakukan
klarifikasi kepada para pihak untuk mendapatkan keterangan.
Setelah mendapatkan keterangan dari para pihak, Para pengadu selanjutnya
melakukan kajian dugaan pelanggaran dengan Nomor
003/Reg/TM/PL/Kab/25.15/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 (vide Bukti P-7). Dalam
kajian tersebut ditemukan fakta bahwa benar telah terjadi pergeseran suara di internal
PKB pada TPS 002 dan TPS 003 dimana pada TPS 002 Caleg Nomor urut 2 Fitri Lumiu
mendapatkan 1 (satu) suara, namun pada D. Hasil Kecamatan menjadi 11 (sebelas)
suara, dan Caleg Nomor urut 9 Wesly Tamusa semula 20 (dua puluh) suara di D. Hasil
Kecamatan menjadi 10 (sepuluh) suara. Sedangkan pada TPS 003 Caleg nomor urut 2
Fitri Lumiu yang seharusnya mendapatkan 0 (nol), namun pada D. Hasil Kecamatan
menjadi 10 (sepuluh) suara, dan Caleg nomor urut 9 Wesly Tamusa yang sebenarnya
memiliki 24 (dua puluh empat) suara namun pada D. Hasil Kecamatan menjadi 14
(empat belas) suara. Bahwa menurut Para Pengadu berdasarkan kajian Penanganan
Pelanggaran terdapat fakta jika pergeseran dan/atau perubahan angka pada Aplikasi
Sirekap KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe terjadi juga pada TPS dibeberapa
Kecamatan lainnya yang dilakukan oleh Para Teradu berdasarkan adanya akun dari
Teradu I telah melakukan akses terhadap Sirekap Web di TPS di Kecamatan Tahuna
dan Kecamatan Manganitu. Sedangkan Teradu II telah melakukan akses terhadap
Sirekap Web di TPS di Kecamatan Tahuna Barat, Kecamatan Tahuna Timur, dan
Kecamatan Tamako. Selain itu, dalam kajian dugaan Pelanggaran a quo pada pokoknya
menyimpulkan para Terlapor in casu Para Teradu terbukti telah melakukan
pelanggaran etik serta adanya dugaan tindak pidana pemilu, sehingga hal tersebut
sangat berpengaruh pada kinerja menyelenggarakan pemilu Tahun 2024 dan
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten
Kepulauan Sangihe yang akan datang serta merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan
Penerusan Tindak Pidana Pemilu kepada Kapolres Kabupaten Kepulauan Sangihe
karena perbuatan Para Terlapor in casu Para Teradu merupakan dugaan tindak pidana
Pemilu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar akun NIK
7103240904890002 yang terdaftar pada aplikasi Sirekap berkesesuaian dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) milik Teradu I. Begitu juga dengan akun NIK
7171071605850001 yang terdaftar pada aplikasi Sirekap berkesesuaian dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) milik Teradu II. Berkenaan dengan hal tersebut, Para Teradu
membantah melakukan perubahan suara pada aplikasi Sirekap. Teradu I berdalih
aktivitas di dalam aplikasi Sirekap dengan menggunakan akun dengan NIK miliknya
bukan menambahkan atau mengurangi perolehan suara, namun aktivitas yang terjadi
mengarah kepada perbaikan atau pembetulan perolehan suara sesuai dengan
perolehan pada C.Hasil dan menurut Teradu I perbaikan pembetulan suara tersebut
bukan hanya terjadi pada satu partai Politik, akan tetapi terjadi di beberapa partai
Politik. Sedangkan Teradu II berdalih tidak mengetahui mekanisme cara mengubah
hasil perolehan suara pada Aplikasi Sirekap karena tidak pernah mengikuti Bimbingan
Teknis dan/atau pelatihan lainnya terkait dengan aplikasi tersebut. Selain itu, Teradu
II juga berdalih bahwa akun Sirekap miliknya diduga telah disalahgunakan oleh orang
lain, dikarenakan saat Teradu II meninggalkan ruangan dan kantor KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe laptop yang digunakan Teradu II tidak dimatikan dan langsung
ditutup dalam keadaan aktif dan tidak mengeluarkan akun Sirekap miliknya dari
aplikasi Sirekap sehingga tidak perlu meminta Kode OTC dari handphone milik Teradu
II.
Berkenaan dengan bantahan Para Teradu, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan Para Teradu membenarkan NIK yang terdaftar pada aplikasi Sirekap
dengan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Para Teradu. Bahwa
dalam akun Sirekap tersebut pada intinya terdapat aktivitas adanya perubahan data
perolehan suara yang dilakukan oleh Para Teradu di lima kecamatan yaitu Kecamatan
Tahuna, Kecamatan Tahuna Barat, Kecamatan Tahuna Timur, Kecamatan Manganitu,
dan Kecamatan Tamako sebagaimana aktivitas perubahan tersebut selaras dengan
bukti P-3, bukti P-4 dan bukti P-5 yang diajukan Para Pengadu yang menunjukan
adanya aktivitas akun Sirekap milik keduanya yang telah melakukan perubahan data
yang berdampak terjadinya pengurangan dan penambahan jumlah perolehan suara
pada calon legislatif peserta pemilu Tahun 2024.
Terungkan fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 4 April 2024 KPU
Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan klarifikasi terhadap Para Teradu sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor 138/HK.06.4-BA/71/2/2024 tentang klarifikasi
Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji dan Pakta Integritas terhadap
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe (vide bukti T.2-3). Bahwa KPU Provinsi
Sulawesi Utara melakukan klarifikasi terhadap dugaan penambahan suara salah satu
calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Daerah Pemilihan 1 dari PKB
Nomor urut 2 a.n Fitri Lumiu pada hari kamis tanggal 4 April 2024. Hasil klarifikasi
tersebut menunjukan bahwa benar adanya perolehan suara calon legislatif yang
berkurang dan beralih ke Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dapil
Kepulauan Sangihe 1 dari PKB Nomor urut 2 a.n Fitri Lumiu di beberapa TPS di
Kecamatan Tahuna Barat yang disebabkan adanya faktor kesengajaan (vide bukti T.2-
3). Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah melakukan proses
klarifikasi terhadap Para Teradu, KPU Provinsi Sulawesi Utara menyimpulkan Teradu I
menyalahgunakan kewenangan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan dengan melakukan perubahan data perolehan suara melalui Aplikasi
Sirekap di saat tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat
kecamatan. Bahwa Teradu I membantah melakukan perubahan data pada aplikasi
Sirekap tanpa disertai alat bukti dokumen atau saksi. Pada saat klarifikasi Teradu I
mengakui hanya menunjukan contoh dengan meletakan kursor pada data perolehan
suara, melalui Aplikasi Sirekap pada handphone milik Teradu I baik kepada Anggota
PPK Tahuna Barat maupun terhadap Anggota PPK Tahuna. Bahwa berdasarkan alat
bukti keterangan Saksi/Pihak Terkait yakni: Jein Untungdaleng selaku Ketua PPK
Tahuna Barat dan Rian Mona selaku anggota PPK Tahuna Barat bahwa Teradu I
melakukan tindakan memberikan instruksi perubahan data perolehan suara melalui
aplikasi Sirekap. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut maka KPU Provinsi
Sulawesi Utara selaku Pihak pemeriksa menganggap bahwa fakta hukum tersebut
memperkuat dugaan bahwa Teradu I setelah instruksinya tidak dilaksanakan oleh PPK
Tahuna dan PPK Tahuna Barat, kemudian melakukan sendiri perubahan data tersebut.
Namun, berdasarkan Alat bukti dokumen berupa catatan rekapitulasi log aktivitas
aplikasi Sirekap dari Admin Sirekap KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mana
menampilkan perubahan data dari akun dengan NIK milik Teradu I, justru perubahan
data yang terjadi bukan pada perubahan data yang menjadi pokok permasalahan yaitu
perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dari PKB Dapil 1
Nomor urut 9 atas nama Wesly Tamusa ke Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan
Sangihe dari PKB nomor urut 2 atas nama Fitri Lumiu, melainkan perubahan data yang
lain dan dari calon/partai politik lain pada beberapa kecamatan. Bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara menganggap perlu
dilakukan penelusuran lanjutan dengan meminta keterangan dari Admin Sirekap
Pusat/Pusat Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dengan
mengirimkan Surat Nomor 183/HK.06.4-SD/71/2/2024 perihal Permohonan
Keterangan/Informasi terkait Aplikasi Sirekap tertanggal 25 April 2024. Sedangkan
terhadap Teradu II KPU Provinsi Sulawesi Utara menyimpulkan bahwa berdasarkan 1
(satu) alat bukti dokumen berupa catatan rekapitulasi log aktivitas aplikasi Sirekap
dari Admin Sirekap KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mana menampilkan
perubahan data dari akun dengan NIK milik Teradu II, yakni perubahan data yang
menjadi pokok permasalahan yaitu perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten
Kepulauan Sangihe dari PKB Dapil 1 Nomor urut 9 atas nama Wesly Tamusa ke Calon
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dari PKB nomor urut 2 atas nama Fitri
Lumiu. Namun ditemukan juga perubahan data yang benar sebagaimana input data
yang dilakukan PPK dari calon/partai politik lain bukan hanya di Kecamatan Tahuna
Barat tetapi juga di Kecamatan Tahuna dan kecamatan lainnya. Bahwa berdasarkan
keterangan/jawaban tertulis Teradu II yang pada pokoknya membantah melakukan
perubahan data pada aplikasi Sirekap yang disertai alat bukti dokumen, dimana
menurut Teradu II bahwa dirinya selaku komisioner yang membidangi Divisi Hukum
dan Pengawasan tidak mengetahui adanya instruksi perubahan data maupun kejadian
perubahan data a quo, dan baru mengetahui pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi
tingkat Kabupaten. Bahwa Teradu II pernah menyampaikan laporan dugaan pencurian
dan penyalahgunaan akun Sirekap miliknya ke Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan
Sangihe, dan laporan tersebut disampaikan tembusannya ke KPU Provinsi Sulawesi
Utara. Bahwa Teradu II pernah menyampaikan Surat Permohonan ke KPU Provinsi
Sulawesi Utara untuk meminta keterangan dari Admin Sirekap Pusat/Pusat Data dan
Informasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Bahwa berdasarkan fakta
hukum tersebut di atas,dan juga berdasarkan Surat Permohonan Teradu II, maka KPU
Provinsi Sulawesi Utara selaku Pihak Pemeriksa menganggap perlu dilakukan
penelusuran lanjutan dengan meminta keterangan dari Admin Sirekap Pusat/Pusat
Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dengan mengirimkan
surat Nomor 183/HK.06.4-SD/71/2/2024 perihal Permohonan Keterangan/Informasi
terkait Aplikasi Sirekap tertanggal 25 April 2024. Bahwa surat jawaban Pusdatin KPU
RI tersebut baru diterima oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara setelah Rapat Pleno tanggal
27 Juni 2024. Meskipun demikian KPU Provinsi Sulawesi Utara menyimpulkan
terdapat unsur kelalaian Teradu II dalam menjaga keamanan data dan informasi, yaitu:
pertama, Teradu II tidak pernah mengganti password akun Sirekap miliknya. Kedua,
Teradu II tidak menjaga keamanan akun, dimana Teradu II tidak keluar (log out) dari
aplikasi Sirekap setelah selesai menggunakan aplikasi tersebut. Ketiga, Teradu II tidak
menjaga keamanan perangkat (laptop) yang digunakan, di mana Teradu II
meninggalkan laptop yang digunakan untuk membuka aplikasi Sirekap pada meja
kerja di ruangan kerja Teradu II, di mana kunci pintu ruangan tersebut hanya
diletakkan di ventilasi (bagian atas pintu).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku
Pihak Terkait menerangkan bahwa Para Teradu telah diberhentikan sementara pada
saat ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe pada
tanggal 13 Juni 2024 berdasarkan surat KPU Provinsi Sulawesi Utara tanggal 16 Mei
2024. Menurut Pihak Terkait bahwa pada saat pemberhentian sementara tanggal 13
Juni 2024, bersamaan juga dengan pembacaan putusan Pengadilan Tinggi Manado
dengan Nomor Putusan 69/PID/2024/PT MND. Bahwa meskipun Putusan Pengadilan
Tinggi Manado sudah dibacakan pada tanggal 13 Juni 2024 akan tetapi pemeriksaan
internal oleh KPU provinsi Sulawesi Utara sedang berproses. Bahwa dalam
pemeriksaan internal KPU Provinsi Sulawesi Utara masih mendalami peristiwa IP
(internet Protocol) dalam aplikasi Sirekap. Selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2024 KPU
Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan rapat pleno sebagaimana tertuang dalam Berita
Acara hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/atau Pakta
Integritas Nomor 165/HK.06.4-BA/71/2/2024 yang pada intinya Aike Christino
Pangemanan dan Ismed Tumonda in casu Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran
Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas dan memberikan sanksi
pemberhentian sementara kepada Saudara Aike Christino Pangemanan dan Saudara
Ismed Tumonda sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe periode 2023-
2028 serta dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tertanggal 26 Juli
2024.
Berkenaan dengan penetapan Tersangka terhadap Para Teradu, terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 26 April 2024 Penyidik telah menetapkan
tersangka sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor :
B/11.a/IV/2024/Reskrim. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada tanggal 30 April
2024 telah diserahkan dokumen Perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Kemudian pada tanggal 8 Mei 2024 penyidikan
perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana Surat dari Kepala Kejaksaan
Negeri Kepulauan Sangihe Nomor B- 692/P.1.13/Eku.1/05/2024. Setelah itu pada
tanggal 15 s.d. 20 Mei 2024 dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Tahuna dan pada
tanggal 21 Mei 2024 perkara tersebut diputuskan dengan amar putusan ”Menyatakan
Terdakwa I Ismed Tumonda dan Terdakwan II Aike Christino Pangemanan in casu Para
Teradu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
sebagai Anggota KPU Kabupaten/Kota turut serta dengan sengaja mengakibatkan
hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara“ dan menjatuhkan
pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan denda masing-masing Rp.
5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti
dengan kurungan selama 1 (satu) bulan dan barang bukti dikembalikan (vide Bukti P-
46). Selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2024, Terdakwa Ismed Tumonda dan Terdakwa
II Aike Christino Pangemanan in casu Para Teradu melakukan upaya hukum banding
ke Pengadilan Tinggi Manado dan pada tanggal 13 Juni 2024, perkara tersebut
diputuskan dengan amar putusan “Menyatakan Terdakwa I Ismed Tumonda dan
Terdakwa II Aike Christino Pangemanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana "sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota turut serta dengan
sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan/atau Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara" sebagaimana dalam dakwaan Primair, akan tetapi penuntutan
perbuatan terhadap perkara tersebut dinyatakan gugur. Namun dalam perkara a quo
dinyatakan “Ontslag Van Rechtsvervolging” (vide Bukti P-47) dan pada tanggal 22
Agustus 2024 telah dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum atas putusan
tersebut.
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu menghadirkan saksi Ketua dan
Anggota PPK Tahuna Barat yang kemudian ditetapkan sebagai Pihak Terkait dalam
sidang pemeriksaan. Jein Untungdaleng selaku Ketua PPK Tahuna Barat menyatakan
pada tanggal 16 Februari 2024 bahwa benar dirinya mendapatkan instruksi dari
Teradu I sekitar pukul 19.25 Wita untuk melakukan pergeseran suara. Jein
Untungdaleng selaku Ketua PPK Tahuna Barat menerima telepon dari Operator Sirekap
yang menyampaikan bahwa Teradu I berada di Sekretariat PPK Tahuna Barat. Saat itu
juga Jein Untungdaleng meminta untuk berbicara dengan Teradu I. Bahwa dalam
percakapan tersebut Jein Untungdaleng menyampaikan kepada Teradu I bahwa
dirinya sedang berada di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Ireine
Marcelia Masambe selaku Anggota PPK Tahuna Barat. Kemudian Teradu I
menyampaikan “kalau begitu tunggu disitu ibu ketua nanti kita mau merapat”. Setelah
kurang lebih 20 menit, Teradu I sampai di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe
dan langsung memanggil Jein Untungdaleng ke ruangannya. Bahwa menurut Jein
Untungdaleng selaku Ketua PPK Tahuna Barat pada saat dalam ruangan Teradu I,
terjadi percakapan antara Teradu I dan dirinya. Teradu I menanyakan “apakah ada
caleg yang saya kenal di Tahuna Barat”, Jein Untungdaleng menjawab “tidak ada pak
kadiv, kenapa pak kadiv?”. Setelah itu Teradu I menyatakan permohonannya yaitu
meminta tolong kepada PPK Tahuna Barat untuk melakukan pergeseran suara dari
Wesly Tamusa kepada Fitri Lumiu. Kemudian Jein Untungdaleng selaku Ketua PPK
Tahuna Barat menyampaikan “saya tidak setuju”. Setelah itu disambut lagi oleh Teradu
I dengan menyampaikan “sudah ibu ketua, tenang ngoni akan mao dapa imbalan” dan
saat itu juga Jein Untungdaleng selaku Ketua PPK Tahuna Barat tetap tidak
mengiyakan dan keluar dari ruangan Teradu I. Bahwa terhadap permintaan Teradu I
tersebut, Pihak Terkait Jein Untungdaleng menyampaikan kepada rekannya Ireine
Marcelia Masambe selaku divisi Teknis PPK Tahun Barat. Sedangkan Anggota PPK
Tahuna Barat lainnya tidak mengetahui tentang hal tersebut. Selanjutnya, pada
tanggal 21 Februari 2024 saat dilaksanakan rapat pleno tingkat Kecamatan Tahuna
Barat, Teradu I kembali mendatangi Sekretariat PPK Tahuna Barat dan saat itu terjadi
percakapan antara Teradu I dengan Rian Kendage Mona selaku Anggota PPK Tahuna
Barat. Bahwa dalam percakapan tersebut Pihak Terkait Jein Untungdaleng selaku
Ketua PPK Tahuna Barat tidak mendengar secara langsung percakapan keduanya.
Namun menurut Jein Untungdaleng bahwa percakapan tersebut pada intinya Teradu I
memerintahkan kepada PPK Tahuna Barat untuk melakukan pergeseran data dan saat
itu juga Rian Kendage Mona selaku Anggota PPK Tahuna Barat bertanya “apakah bisa
PPK untuk melakukan itu?”, dan dijawab oleh Teradu I dengan menunjukan
handhponenya “bahwa boleh kok ini merubah”. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024
setelah pleno tingkat kecamatan, Pihak Terkait Jein Untungdaleng dihubungi oleh
Ireine Marcelia Masambe dan menyatakan dirinya diminta untuk datang ke PPK
Tahuna yang sedang melaksanakan rapat pleno. Bahwa dalam rapat pleno Tingkat
Kecamatan diketahui ada pergeseran suara di Kecamatan Tahuna, dan saat itu juga
Ireine Marcelia Masambe menelpon Pihak Terkait Jein Untungdaleng selaku Ketua PPK
Tahuna Barat dan manyampaikan “kalau boleh torang mau croschek ulang torang pe
data karena ini di Tahuna ada yang barubah suara”. Kemudian pada tanggal 25
Februari 2024 Jein Untungdaleng menghubungi semua anggota PPK Tahuna Barat
untuk datang ke Sekretariat untuk memeriksa data. Setelah melakukan pemeriksaan
data ditemukan ada perubahan data di TPS 002 dan TPS 003 Kelurahan Pananekeng,
Kecamatan Tahuna Barat, yaitu di TPS 002 yang seharusnya 1 (satu) suara berubah
menjadi 11 (sebelas) suara. Sedangkan perolehan suara Wesly Tamusa seharusnya 20
(dua puluh) suara berubah menjadi 10 (sepuluh) suara. Pada TPS 003 perolehan suara
Fitri Lumiu seharusnya 0 (nol) suara berubah menjadi 10 (sepuluh) suara dan Wesly
Tamosa seharusnya 24 (dua puluh empat) berubah menjadi 14 (empat belas) suara.
Kemudian pada tanggal 26 Februari 2024 sebelum rapat pleno kabupaten
dilaksanakan, Pihak Terkait Jein Untungdaleng menyampaikan bahwa telah terjadi
perubahan dan pergeseran suara di Kecamatan Tahuna Barat, selain itu Jein
Untungdaleng juga menyampaikan bahwa Teradu I pernah memberikan instruksi
pergeseran suara kepadanya sama seperti Perubahan perolehan suara yang terjadi di
TPS 002 dan TPS 003 Kelurahan Pananekeng.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, DKPP berpendapat tindakan Para
Teradu melakukan pergeseran suara pada aplikasi Sirekap sehingga mengakibatkan
terjadinya perbedaan data perolehan suara antara C.Hasil dan D. Hasil yang ada di
Kecamatan Tahuna Barat, Kecamatan Tahuna, Kecamatan Tahuna Timur, Kecamatan
Manganitu, dan Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. Perubahan tersebut dibuktikan dengan hasil
pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu dan hasil pemeriksaan internal oleh
Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan akun yang sesuai dengan NIK
7103240904890002 milik Teradu I dan NIK 7171071605850001 milik Teradu II yang
terdaftar pada aplikasi Sirekap. Dimana Para Teradu terbukti melakukan dugaan
pelanggaran menyalahgunakan kewenangan dan melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan dan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara sebagaimana
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 165/HK.06.4-BA/71/2/2024 yang pada intinya
memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Aike Christino Pangemanan dan
Ismed Tumonda sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe periode 2023-
2028 yang dikuatkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1034 Tahun
2024 tentang Pemberhentian Sementara Anggotan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028. Meskipun Para Teradu
membantah melakukan perubahan suara pada aplikasi Sirekap tersebut, akan tetapi
berdasarkan log aktivitas dari akun Para Teradu terbukti melakukan aktivitas yang
berdampak terjadinya pengurangan dan penambahan jumlah perolehan suara pada
calon legislatif peserta pemilu Tahun 2024 . Bahwa tindakan yang dilakukan Para
Teradu telah berkesesuaian dengan alat bukti P.2, P.6, P.7, P.46 dan P.47 berupa
Laporan Hasil Pengawasan, Dokumen Formulir Temuan, Kajian Dugaan Pelanggaran,
Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 29/Pid.Sus/2024/Pn.Thn, Putusan
Pengadilan Tinggi Manado Nomor 69/PID/2024/PT MND. DKPP menilai Tindakan Para
Teradu terbukti melanggar prinsip integritas, kemandirian, dan kehormatan
Penyelenggara Pemilu serta terbukti mencederai Marwah dan martabat KPU Kabupaten
Kepulauan Sangihe, dan kredibilitas hasil Pemilu Tahun 2024. Dengan demikian dalil
aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para
Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf
b dan huruf c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8,
Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.