Ketetapan
Nomor Putusan: No. 272 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2025
👁 29 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap Putusan karena Hidayat Amin sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan Majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 1 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
PEMBUKAAN
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
KETETAPAN
Nomor : 272-PKE-DKPP/X/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Hidayat Amin dengan Perkara Nomor:
272-PKE-DKPP/X/2024, tentang dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Nana
Priana selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu
Kabupaten Lahat, Ikhwan Zamroni, Mahliza, Andra
Juarsyah, dan Ario Kesuma Wijaya masing-masing
selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat; dan
b. bahwa pada tanggal 05 Maret 2025, Pengaduan Nomor
300-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 272-PKE-DKPP/X/2024, Pengadu telah
mencabut pengaduannya sehingga terhadap perkara a
quo tidak dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Senin, tanggal 17 Maret
2025.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat
dilanjutkan ke tahap Putusan karena Hidayat Amin
sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan Majelis
tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak
memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
1
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah,
Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin,
tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan Bulan
April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing
selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani
2
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.