Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 62 Tahun 2019
Tgk.H.M. Nazir Ali, Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-05-2019
👁 13 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 8 September 2018 Panitia Seleksi Penjaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan mengumumkan Pendaftaran Anggota KIP (Komisi Independen Pemilihan) Kabupaten Aceh Selatan Periode tahun 2018 s.d 2023 yang di ketuai oleh, Muhammad Fajrul, S.Pd, Hari Efendi, S.Pt (anggota), Dedi Irawan, S.Pd (Anggota), Khaifa Muddin, SH.i (anggota), Marwan, SH;--------(Bukti Vide, P-1) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.1.1] Bahwa Teradu diduga terlibat sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) berdasarkan Keputusan KIP Aceh Selatan Nomor 8 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KIP Kabupaten Aceh Selatan Nomor 25 tahun 2013 Tentang Daftar Calon Tetap (DCT) DPR Kabupaten Aceh Selatan pada Pemilu 2014; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga sebagai Dewan Penasehat Pasangan Calon H.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 9; Pasal 6 ayat (2); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu TGK. H. M Nazir Ali selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 057- P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 62-PKE- DKPP/IV/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Zulkifli Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Punge Blang Cut, Kota Banda Aceh. Memberikan kuasa kepada: Nama : Askhalani Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Teuku Meurandeh, Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar. Nama : Rizki Darmawan Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Teuku Meurandeh, Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar. Nama Hendra : Pekerjaan/Lembaga Advokat : Alamat Jalan : Teuku Meurandeh, Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 31922450, Fax. (021) 3192245, Nama : Tgk. H. M. Nazir Ali Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan Alamat : Jalan T. Ben Mahmud, Lhok Ketapang, Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh 23711. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 8 September 2018 Panitia Seleksi Penjaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan mengumumkan Pendaftaran Anggota KIP (Komisi Independen Pemilihan) Kabupaten Aceh Selatan Periode tahun 2018 s.d 2023 yang di ketuai oleh, Muhammad Fajrul, S.Pd, Hari Efendi, S.Pt (anggota), Dedi Irawan, S.Pd (Anggota), Khaifa Muddin, SH.i (anggota), Marwan, SH;--------(Bukti Vide, P-1) 2. Bahwa Pada hari Rabu 14 November 2018 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan Melalui Berita Acara Nomor : 01 /BA/KOM-A DPRK/AS/2018 Tetang Penetapan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan Menetapkan 10 (Sepuluh) Nama – Nama yang kemudian meluluskan 5 nama Untuk menduduki Jabatan Komisioner Independen Komisi Pemilihan Aceh Selatan yaitu;---------------------------------------------------------------------------(Bukti Vide, P-2) a. Saiful, SE b. Tgk. H. M . Nazir Ali c. Yufrizal, ST. MT d. Kafrawi, SE e. Edi Syahputra, S.T 3. Bahwa berdasarkan hasil tersebut Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :406/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 tentang Penganggangkatan Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan Provinsi Aceh Periode 2019-2024 yang kemudian Mengangkat anggota KIP Aceh Selatan oleh KPU meliputi Saiful,SE, Tgk H M Nazir Ali, Yusrizal,ST,MT Kafrawi,SE dan Edi Syah Putra, ST;-------------------------------------------------------------------------------------------(Bukti Vide, P-3) 4. Bahwa pada Tanggal 26 Februari 2019 Bupati Aceh Selatan yaitu H Azwir, 31922450, Fax. (021) 3192245, S.sos melantik Lima Komisoner KIP Aceh Selatan yaitu Tgk. H. M Nazir Ali, Saiful, SE, Yuslizar, ST,MT, Kafrawi, SE, Edi Syahputra, ST untuk masa jabatan 2019 s.d 2024 di aula Bappeda Aceh Selatan;--------------(Bukti Vide,P-4) 5. Bahwa berdasarkan Keputusan KIP Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan Pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah Tahun 2014, Daftar Calon Tetap Dari Partai Persatuan Pembangunan dengan Daerah Pemilihan Aceh Selatan -1 yang meliputi daerah Pemilihan, Labuhan Haji Barat, Labuhan Haji, Labuhan Haji Timu, Teradu Merupakan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan dengan Nomor Urut 7 yang di sahkan Pada Tanggal 22 Agustus 2013 yang di tanda tangani oleh seluruh Komisioner KIP Aceh selatan;--------------------------------------------------(Bukti Vide, P-5); 6. Bahwa TERADU berdasarkan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Selatan Dapil I dari Partai Persatuan Pembangunan yang di tetapkan oleh KIP Aceh Selatan TERADU terdaftar sebagai Calon Pada Nomor Urut 7 Dapil Aceh Selatan 1, maka apabila di hitung tidak terlibat dalam Partai Politik selama 5 (lima) Tahun maka pada saat Palantikan Calon Anggota Legislatif Tahun 2019 s.d 2024, dengan demikian Teradu masih terlibat dalam Partai Politik;--------------------------------------------------- (Bukti Vide, P-6); 7. Bahwa pada saat Pemilhan Calon Anggota DPR Kabupaten Aseh selatan Periode 2014 s.d 2019, TERADU Memperoleh suara sah Daerah Pemilihan Aceh Selatan 1 yang meliputi Labuhan Haji 18 (Delapan Belas) Suara Sah, Labuhan Haji Timur 3 (tiga) Suara Sah, Labuhan Haji Barat 5 suara Sah dengan Total Perolehan Suara Sah 26 (dua Puluh Enam) Suara Sah;--------------- (Bukti Vide, P-7); 8. Bahwa Pada Tanggal 06 Januari 2018 TERADU melalui Surat Keputusan Nomor : 23/Skep/I/.2017 Tentang Struktur Tim Kampanye Pemenangan H. Azwir, Sos – Amran Tingkat Kabupaten Aceh Selatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Priode 2018 – 2023, yang pada lampiran TERADU di Tetapkan sebagai Dewan Penasehat Pasangan Calon H. Azwir, Sos – Amran yang tertera di Nomor 15 yang kemudian Merangkap sebagai Juru Bicara Pasangan H. Azwir, Sos – Amran (AZAM) ;--------------------(Bukti Vide, P-8); 9. Bahwa Sepanjang Pilkada Aceh Selatan TERADU secara Aktif mensosialisasi maupun memerankan diri sebagai Juru Bicara Pemenangan Pasangan H. Azwir, Sos – Amran (AZAM) melalui Media Onlie;------------------------------------ 10. Bahwa Teradu bersifat simpatisan kepada Pasangan Calon Bupati dan Bupati Aceh periode 2018-2023 atas nama H. Azwir, Sos-AMran. Hal ini dibuktikan dengan beberapa Komentar , Pernyataan Teradu di Media, diantaranya, Sermabi Indonesia, AnatarNews, KBA.ONE;----------------------------(Bukti Vide, P-9); 11. Bahwa berdasarkan Pasal berdasarkan Pasal 9 Huruf j Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tetang Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh yang menjadi salah satu persyaratan berbunyi sebagai berikut ;- “tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam 31922450, Fax. (021) 3192245, jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan”;-------------------- 12. Bahwa dalam ketentuan pendaftaran calon anggota KIP Kabupaten/Kota se- Aceh menyatakan bahwa calon Anggota KIP diharuskan tidak pernah menjadi Tim Kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada pasangan calon baik Pemilu maupun Pilkada sekurangkurangnya 5 (lima) tahun sebelum mendaftarkan diri. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadu menduga bahwa Teradu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat mendaftar sebagai Calon KIP Aceh Selatan;------------------- 13. bahwa tindakan TERADU, sebagaimana diuraikan di atas merupakan tindakan yang bertentangan serta melanggar Pasal 9 Huruf (j) Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tetang Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh Juncto Pasal 21 Ayat 1 huruf (i) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Juncto Pasal 6 Juncto Pasal Pasal 7 Juncto Pasal 8 Juncto Pasal 19, Peraturan Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;---- [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Pengumuman Panitia Seleksi KIP Aceh Selatan Nomor: 01/PANSEL-KIP/AS/IX/2018 Tentang Pendaftaran Anggota KIP Aceh Selatan Periode 2018-2023; Bukti P-2 : Berita Acara Nomor: 01/BA/KOM-A/2018 tentang Penetapan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Komisi A DPR Kabupaten Aceh Selatan Menetapkan 10 nama-nama Calon Anggota KIP Aceh Selatan; Bukti P-3 : Keputusan KPU RI Nomor: 406/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 tentang Pengangkatan KIP Aceh Selatan; Bukti P-4 : Media online Serambinews “Bupati Aceh Selatan Akan Lantik Lima Komisioner KIP, Ini Nama-namanya”; Bukti P-5 : DCT Anggota DPR Kabupaten Aceh Selatan pada Pemilu 2014; Bukti P-6 : Sempel perolehan suara Tgk. H. M. Nazir Ali; Bukti P-7 : Rekapitulasi Jumlah Suara Total Dapil Aceh Selatan; Bukti P-8 : Surat Keputusan Nomor :23/Skep/I/2017 tentang Struktur Tim Kampanye Pemenangan H. Azwir-Amran tingkat Kabupaten Aceh Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2018- 2023; Bukti P-9 : Media Online Antara “Timses Azam Akan Gelar Raker”, KBBAceh.com “Azwir Kukuhkan 475 Orang Tim Pemenangan AZAM”. Tapaktuan “Mantapkan Strategi Pemenangan, Timses Azam Akan Gelar Rapat Kerja”. Serambinews “Pasangan Putih Tolak Hasil Pilkada Aceh Selatan, Ini Tanggapan Jubir Tim Azwir- Amran; Bukti P-10 : Foto pelantikan. Kesimpulan Pengadu 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Bahwa berdasarkan Fakta – Fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang di hadirkan oleh Pengadu, Teradu masih pada saat mendaftar diri sebagai Calon Anggota KIP Aceh Selatan belum mencapai 5 (lima) tahun Pasca Pengunduran diri dari Partai Persatuan Pembangunan dikarenakan Suara Sah Teradu yang berjumlah 26 (dua puluh enam) suara sah masih di hitungan serta masuk dalam total keseluruhan perolehan suara PPP;---------- 2. Bahwa terhadap T-5 dan T-6 patut diduga dibuat belakangan dikarenakan Teradu pada saat pendaftaran Calon Anggota KIP Aceh Selatan di wajibkan melampirkan hal tersebut;--------------------------------------------------------------- 3. Bahwa berdasarkan Fakta yang terungkap didalam persidangan Teradu mengundurkan diri bukan pada saat Penetapan DCS atau DCT dikarekan menurut keterangan saksi yang di hadirkan oleh Teradu kecewa dikarnakan tidak mendapat Nomor urut 1 (satu) dapil Aceh Selatan 1 dan membiarkan begitu saja namanya;-------------------------------------------------------------------- 4. Bahwa pada saat Teradu mendaftarkan dirinya sebagai calon anggota KIP Aceh Sealatan masih menjabat sebagai TIM Pemenangan Pasangan AZAM serta merangkap sebagai Juru Bicara Pasangan Azam sesuai dengan Bukti P- 8 dan P-9 yang di hadirkan oleh Pengadu serta Teradu tidak membantah dan mengiyakan keterlibatan dirinya;------------------------------------------------------- 5. Bahwa terhadap Eksepsi Teradu Majelis hakim DKPP Republik Indonesia dalam sidang yang terbuka dan di buka untuk umum menyatakan Pengaduan Pengadu merupakan Kewenangannya Pengadu tidak perlu lagi membantah dalil – dalil Teradu;------------------------------------------------------ 6. Bahwa Perbuatan Teradu sangatlah bertentangan dengan berdasarkan Pasal 9 Qanun Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pimilihan Aceh Jucto Pasal 3 huruf b UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 7 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;----------------------------------------;-------------------------------- Berdasarkan dalil-dalil kesimpulan yang dikemukakan oleh Para Pengadu di atas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan yang amar putusan berbunyi sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------- Saksi Pengadu Rusmin Nuryadin adalah saksi dari Caleg PPP an. Joni Rahma pada Pemilu 2014 - Bahwa pada saat Pemilihan Calon Legislatif Tahun 2014 saksi Pengadu merupakan saksi dari Caleg PPP an. Joni Rahma Tingkat Kecamatan Labuhan Haji Barat Tingkat Kecamatan. - Bahwa saksi mengenal Teradu yang merupakan Calon Aggota Legislatif Dapil Aceh Selatan 1 dengan Nomor Urut 7 dari formulir C1 pada saat rekapitulasi pleno di kecamatan; - Bahwa saksi pada saat Pleno Tingkat Kecamatan Teradu Memperoleh Suara dengan Total 26 (dua puluh enam) suara sah; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 31922450, Fax. (021) 3192245, 1. Menerima Permohonan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 8 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 14; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu, (TGK. H. M NAZIR ALI), dari jabatanya selaku Anggota KIP Aceh Selatan dan Menyatakan Teradu (TGK. H. M NAZIR ALI), Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu dimasa yang akan datang; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Dalam Eksepsi A.1. Dalam Kompetensi Absolut  Bahwa pengaduan Pengadu adalah mengenai lulusnya Teradu sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan dalam seleksi yang telah dilaksanakan secara terbuka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keabsahannya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 406/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 tentang Pengangkatan Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan Provinsi Aceh Periode 2019-2024 (Vide: Bukti T-1);  Bahwa keputusan KPU-RI Nomor: 406/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 tentang Pengangkatan Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan Provinsi Aceh Periode 2019-2024 secara secara hukum adalah sebagai keputusan pejabat tata usaha negara (in casu Keputusan KPU-RI Nomor: 406/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 tentang Pengangkatan Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan Provinsi Aceh Periode 2019-2024) berada dalam wilayah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memeriksa dan mengadilinya, bukan wilayah kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI);  Bahwa oleh karena permasalahan dalam pengaduan a quo berada dalam wilayah kewenangan PTUN dan bukan kewenangan DKPP-RI, maka cukup beralasan hukum bagi Yang Mulia Majelis Sidang DKPP-RI untuk menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini; A.2. Pengaduan Salah Pihak (error in persona)  Bahwa Teradu adalah seorang warga negara yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan periode 2019-2024 sesuai Pengumuman Nomor: 01/PANSEL- KIP/AS/IX/2018 tanggal 8 September 2018 yang diterbitkan oleh Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan (Vide: Bukti T-2); 31922450, Fax. (021) 3192245,  Bahwa sesuai dengan Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-KIP/ AS/IX/2018 tanggal 8 September 2018, Teradu melengkapi semua persyaratan administrasi yang ditentukan dan kemudian telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi berdasarkan Pengumuman Hasil Pemeriksaan Administrasi Nomor: 04/PANSEL- KIP/AS/IX/ 2018 tanggal 20 September 2018 yang diterbitkan oleh Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan (Vide: Bukti T-3);  Bahwa setelah terpenuhi semua persyaratan administrasi dan dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi, Teradu mengikuti seluruh tahapan lainnya hingga dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan (Vide: Bukti T-1);  Bahwa seluruh rangkaian proses seleksi untuk menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan telah Teradu lewati dengan baik dan lulusnya Teradu merupakan hasil dari proses dengan berbagai tahapan. Hasil tersebut ditentukan oleh pihak yang berwenang dan bertanggung jawab untuk itu, mulai dari Panitia Penjaringan dan Penyaringan, DPRK Aceh Selatan, pengesahan dengan Surat Keputusan KPU-RI, dan pelantikan dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan;  Bahwa dalam proses seleksi Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan, kapasitas Teradu adalah selaku warga negara yang mempunyai hak untuk turut serta mengikuti seleksi. Dalam proses mengikuti seleksi tersebut, Teradu bukan penyelenggara seleksi dan bukan pula penyelenggara pemilu. Oleh karena itu sangat tidak beralasan hukum apabila Teradu dijadikan pihak (Teradu) dalam perkara ini, maka dengan demikian, cukup alasan hukum bagi Yang Mulia Majelis Sidang DKPP-RI untuk menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk veerklard); A.3. Pengaduan Kabur (obscuur libel)  Bahwa pengaduan pengadu dalam bagian Uraian Kejadian (Posita) pada pokoknya menguraikan tentang proses seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan periode 2019-2024 dan Teradu sebagai peserta yang mengikuti proses seleksi dimaksud. Dalil-dalil pengaduan Pengadu pada dasarnya mengakui keberadaan Teradu sebagai peserta yang mengikuti seleksi, bukan sebagai penyelenggara Pemilu;  Bahwa sedangkan dalam bagian Petitum (Permohonan Pengadu) justru Pengadu mengajukan permohonan agar Teradu dinyatakan telah melanggar prinsip-prinsip dasar selaku penyelenggara pemilu (Vide: poin 2 Petitum pengaduan), melanggar kode etik penyelenggara pemilu (Vide: poin 3 Petitum pengaduan), dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu dari jabatannya selaku komisioner KIP Aceh Selatan (Vide: poin 4 Petitum pengaduan);  Bahwa sama sekali tidak ada dasar hukum menyatakan Teradu telah melanggar prinsip-prinsip dasar selaku penyelenggara pemilu, melanggar kode etik penyelenggara pemilu, apalagi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu dari jabatan selaku komisioner KIP Aceh Selatan. Sebab alasan/dalil yang Pengadu uraikan dalam pengaduannya merupakan peristiwa yang terjadi pada saat Teradu 31922450, Fax. (021) 3192245, belum menjadi penyelenggara pemilu;  Bahwa pengaduan Pengadu tersebut sangat membingungkan, tidak jelas dan kabur (obscuur libel), bertolak belakang antara posita dan petitum. Oleh karena pengaduan Pengadu merupakan pengaduan yang kabur (obscuur libel) maka cukup beralasan hukum bagi Yang Mulia Majelis Sidang DKPP-RI untuk menyatakan pengaduan pengadu tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk veerklard). B. Dalam Pokok Pengaduan 1. Bahwa pada prinsipnya Teradu menolak seluruh dalil pengaduan yang diajukan Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Teradu dalam jawaban ini; 2. Bahwa jawaban dalam pokok pengaduan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan eksepsi yang telah Teradu uraikan di atas; 3. Bahwa benar apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam poin 1, 2, 3, dan 4 pengaduannya. Berdasarkan dalil-dalil pengaduan Pengadu tersebut membuktikan bahwa dalam kaitannya dengan perkara ini, Teradu bukan atau belum menjadi sebagai penyelenggara Pemilu; 4. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu poin 5, 6, 7, dan 11 adalah tidak benar dan Teradu menolak dengan tegas, karena Teradu telah tidak lagi menjadi anggota partai politik sejak tanggal 24 Mei 2013 yakni saat Teradu menyatakan pengunduran diri dari keanggotaan partai PPP dan Caleg (Vide:Bukti T-4). Kemudian pada tanggal 26 Mei 2013 pengunduran diri Teradu telah disetujui oleh DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan (Vide:Bukti T-5). Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 24 Mei 2013 sampai dengan tanggal 15 September 2018 pada saat Teradu menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan Periode 2019-2024 (vide:bukti T-6), Teradu telah tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal selama tenggang waktu melebihi 5 (lima) tahun. Dengan demikian, Teradu telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi calon anggota KIP Kabupaten Aceh selatan periode 2019-2014; 5. Bahwa mengenai nama Teradu yang masih tercantum dalam DCT pada Pemilu 2014 adalah berdasarkan surat DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan tentang persetujuan pengunduran diri Teradu dari anggota partai dan Caleg PPP, tertanggal 26 Mei 2013, dan poin 3 (vide: bukti T-6) menjelaskan bahwa mengingat keterbatasan waktu tentang penyusunan dan perbaikan daftar Caleg dprk Aceh Selatan, tidak memungkinkan untuk diganti atau dihapus nama Teradu yang telah didaftarkan di KIP Kabupaten Aceh Selatan, dan meskipun demikian disebabkan Teradu telah mengundurkan diri dari keanggotaan dan Caleg PPP maka DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan menegaskan apapun hasil pemilu atas nama Teradu dianggap tidak ada karena Teradu sudah bukan lagi anggota/kader PPP Kabupaten Aceh Selatan. Dengan demikian Teradu telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota KIP Kabupaten Aceh selatan periode 2019-2014; 6. Bahwa dalil pengaduan Pengadu pada poin 8, 9, 10, dan 12 merupakan dalil yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali, sebab untuk menjadi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan periode 2019-2024 tidak disyaratkan calon anggota KIP tersebut tidak pernah menjadi tim kampanye atau sebutan lain sebagai mana dimaksud oleh Pengadu dalam 31922450, Fax. (021) 3192245, poin 12 pengaduannya, oleh karena itu dalil pengaduan Pengadu tersebut haruslah ditolak; 7. Bahwa dalil pengaduan Pengadu pada poin 13 yang menyebutkan tindakan Teradu bertentangan serta melanggar pasal 9 huruf (j) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh Juncto pasal 21 ayat (1) huruf i UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu Juncto pasal 6 juncto pasal 7 juncto 8 juncto pasal 19 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Sebab Teradu mengikuti seleksi anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan periode 2019-2024 dengan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan dan seluruh persyaratan tersebut telah terlebih dilakukan verifikasi oleh pihak yang berwenang untuk itu. Selain itu, dalam kaitannya dengan pengaduan a quo Teradu hanyalah selaku peserta yang mengikuti seleksi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan periode 2019-2024, bukan sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, dalil pengaduan Pengadu tersebut harus ditolak; 8. Bahwa oleh karena pengaduan a quo tidak memiliki dasar hukum, maka cukup beralasan hukum bagi yang mulia majelis sidang DKPP RI menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Veerklard); [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, makaTeradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Keputusan KPU RI Nomor: 406/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 tentang pengangkatan Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan, Provinsi Aceh Periode 2019-2024; Bukti T-2 : Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-KIP/AS/IX/2018 tanggal 8 Sepember 2018 yang diterbitkan oleh Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan; Bukti T-3 : Pengumuman Hasil Pemeriksaan Administrasi Nomor: 04/PANSEL-KIP/AS/IX/2018 tanggal 20 September 2018 yang diterbitkan oleh Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan; Bukti T-4 : Surat Teradu kepada PPP tanggal 24 Mei 2013 Perihal Pengunduran Diri dari Anggota dan Caleg PPP; Bukti T-5 : Surat DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan, tentang persetujuan pengunduran diri Teradu dari Anggota dan Caleg DPRK Aceh Selatan; Bukti T-6 : Tabda Bukti Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan beserta Hasil Penelitian Selksi Administrasi Terhadap Kelangkapan dan Keabsahan Berkas Administrasi Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan beserta form lampirannya; Bukti T-7 : Berita Acara Nomor: 01/BA/KOM-A DPRK/AS/2018 Tentang Penetapan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan, tanggal 14 November 2018; Bukti T-8 : Pengumuman Nomor: 04/Komisi A/XI/2018 tentang Penetapan Nama-Nama Yang Dinyatakan Lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan, tanggal 14 November 2018; Bukti T-9 : Surat Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan Nomor: 010/PANSEL-KIP/AS/10/ 31922450, Fax. (021) 3192245, 2018 tanggal 16 Oktober 2018; Bukti T-10 : Keputusan DPRK Aceh Selatan Nomor: 19 Tahun 2018 tentang Penetapan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan, tanggal 16 November 2018. Jawaban Teradu A. Dalam Eksepsi A.1. Dalam Kompetensi Absolut  Bahwa permasalahan dalam pengaduan Pengadu adalah mengenai pemenuhan persyaratan atas lulusnya Teradu sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan dalam seleksi yang telah dilaksanakan secara terbuka sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku;  Bahwa keabsahannya lulusnya Teradu sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) berdasarkan Keputusan KPU-RI Nomor: 406/PP.06- Kpt/KPU/II/2019 tentang Pengangkatan Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan Provinsi Aceh Periode 2019-2024 (Vide: Bukti T-1);  Bahwa Keputusan KPU-RI Nomor: 406/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 tentang Pengangkatan Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan Provinsi Aceh Periode 2019-2024 secara hukum adalah sebagai keputusan pejabat tata usaha negara;  Bahwa keberatan terhadap hasil keputusan pejabat tata usaha negara (in casu Keputusan KPU-RI Nomor: 406/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 tentang Pengangkatan Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan Provinsi Aceh Periode 2019-2024) berada dalam wilayah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memeriksa dan mengadilinya, bukan wilayah kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI);  Bahwa oleh karena permasalahan dalam pengaduan a quo berada dalam wilayah kewenangan PTUN dan bukan kewenangan DKPP-RI, maka cukup beralasan hukum bagi Yang Mulia Majelis Sidang DKPP-RI untuk menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini; A.2. Pengaduan Salah Pihak (error in persona)  Bahwa Teradu adalah seorang warga negara yang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan periode 2019-2024 sesuai Pengumuman Nomor: 01/PANSEL- KIP/AS/IX/2018 tanggal 8 September 2018 yang diterbitkan oleh Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan (Vide: Bukti T-2);  Bahwa pada saat melakukan pendaftaran dan mengikuti proses seleksi, Teradu belum menjadi Penyelenggara Pemilu;  Bahwa sesuai dengan Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-KIP/ AS/IX/2018 tanggal 8 September 2018, Teradu melengkapi semua persyaratan administrasi yang ditentukan dan kemudian telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi berdasarkan 31922450, Fax. (021) 3192245, Pengumuman Hasil Pemeriksaan Administrasi Nomor: 04/PANSEL- KIP/AS/IX/ 2018 tanggal 20 September 2018 yang diterbitkan oleh Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan (Vide: Bukti T-3);  Bahwa setelah terpenuhi semua persyaratan administrasi dan dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi, Teradu mengikuti seluruh tahapan lainnya hingga dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan (Vide: Bukti T-1);  Bahwa seluruh rangkaian proses seleksi untuk menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan telah Teradu lewati dengan baik dan lulusnya Teradu merupakan hasil dari proses dengan berbagai tahapan. Hasil tersebut ditentukan oleh pihak yang berwenang dan bertanggung jawab untuk itu, mulai dari Panitia Penjaringan dan Penyaringan, DPRK Aceh Selatan, pengesahan dengan Surat Keputusan KPU-RI, dan pelantikan dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan;  Bahwa dalam proses seleksi Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan, kapasitas Teradu adalah selaku warga negara yang mempunyai hak untuk turut serta mengikuti seleksi. Dalam proses mengikuti seleksi tersebut, Teradu bukan penyelenggara seleksi dan bukan pula penyelenggara pemilu. Oleh karena itu sangat tidak beralasan hukum apabila Teradu dijadikan pihak dalam perkara ini, karena Teradu pada saat itu bukan selaku penyelenggara seleksi dan bukan pula selaku penyelenggara Pemilu. Maka dengan demikian, cukup alasan hukum bagi Yang Mulia Majelis Sidang DKPP-RI untuk menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk veerklard); A.3. Pengaduan Kabur (obscuur libel)  Bahwa pengaduan pengadu dalam bagian Uraian Kejadian (Posita) pada pokoknya menguraikan tentang proses seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan periode 2019-2024 dan Teradu sebagai peserta yang mengikuti proses seleksi dimaksud. Dalil-dalil pengaduan Pengadu pada dasarnya mengakui keberadaan Teradu sebagai peserta yang mengikuti seleksi, bukan sebagai penyelenggara Pemilu;  Bahwa sedangkan dalam bagian Petitum (Permohonan Pengadu) justru Pengadu mengajukan permohonan agar Teradu dinyatakan telah melanggar prinsip-prinsip dasar selaku penyelenggara pemilu (Vide: poin 2 Petitum pengaduan), melanggar kode etik penyelenggara pemilu (Vide: poin 3 Petitum pengaduan), dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu dari jabatannya selaku komisioner KIP Aceh Selatan (Vide: poin 4 Petitum pengaduan);  Bahwa sama sekali tidak ada dasar hukum menyatakan Teradu telah melanggar prinsip-prinsip dasar selaku penyelenggara pemilu, melanggar kode etik penyelenggara pemilu, apalagi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu dari jabatan selaku komisioner KIP Aceh Selatan. Sebab alasan/dalil yang Pengadu uraikan dalam pengaduannya merupakan peristiwa yang terjadi pada saat Teradu belum menjadi penyelenggara pemilu; 31922450, Fax. (021) 3192245,  Bahwa pengaduan Pengadu tersebut sangat membingungkan, tidak jelas dan kabur (obscuur libel), bertolak belakang antara posita dan petitum. Oleh karena pengaduan Pengadu merupakan pengaduan yang kabur (obscuur libel) maka cukup beralasan hukum bagi Yang Mulia Majelis Sidang DKPP-RI untuk menyatakan pengaduan pengadu tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk veerklard). 1. Berdasarkan bukti surat yang terdiri dari: Tanda Alat Bukti Keterangan Bukti Bukti : Keputusan KPU RI Nomor: Membuktikan bahwa Teradu T-1 406/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 diangkat oleh KPU-RI sebagai tentang pengangkatan Komisi Anggota KIP Kabupaten Aceh Independen Pemilihan Aceh Selatan berdasarkan SK KPU-RI. Selatan, Provinsi Aceh Periode Dalam hal ini, yang merupakan 2019-2024; Penyelenggara Pemilu adalah KPU- RI, sedangkan Teradu adalah telah dibubuhkan materai Calon Penyelenggara Pemilu yang Rp.6000,- dan diberi cap pos diangkat setelah dinyatakan LULUS dalam serangkaian proses seleksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; Bukti : Pengumuman Nomor: Membuktikan bahwa Panitia T-2 01/PANSEL-KIP/AS/IX/2018 Penjaringan dan Penyaringan ada tanggal 8 Sepember 2018 yang mengumumkan secara terbuka diterbitkan oleh Panitia Seleksi dengan mencantumkan syarat- Penjaringan dan Penyaringan syarat yang harus dipenuhi bagi Calon Anggota KIP Kabupaten siapa saja yang hendak mengikuti Aceh Selatan; seleksi menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan Periode 2014-2024. telah dibubuhkan materai Rp.6000,- dan diberi cap pos Bukti : Pengumuman Hasil Membuktikan bahwa Teradu telah T-3 Pemeriksaan Administrasi memenuhi semua persyaratan yang Nomor: 04/PANSEL- ditentukan sehingga dinyatakan KIP/AS/IX/2018 tanggal 20 LULUS pada seleksi administrasi. September 2018 yang diterbitkan oleh Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan; telah dibubuhkan materai Rp.6000,- dan diberi cap pos Bukti : Surat Teradu kepada PPP Membuktikan bahwa Teradu telah T-4 tanggal 24 Mei 2013 Perihal tidak terlibat dalam Partai Politik Pengunduran Diri dari Anggota atau Partai Politik Lokal selama dan Caleg PPP; jangka waktu melebihi 5 (lima) tahun [24 Mei 2013 – 15 September 31922450, Fax. (021) 3192245, telah dibubuhkan materai 2018] sehingga telah memenuhi Rp.6000,- dan diberi cap pos syarat untuk dapat menjadi Anggota KIP berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukti : Surat DPC PPP Kabupaten Aceh Membuktikan bahwa Teradu telah T-5 Selatan, tentang persetujuan tidak terlibat dalam Partai Politik pengunduran diri Teradu dari atau Partai Politik Lokal selama Anggota dan Caleg DPRK Aceh jangka waktu melebihi 5 (lima) Selatan; tahun [24 Mei 2013 – 15 September 2018] sehingga telah memenuhi telah dibubuhkan materai syarat untuk dapat menjadi Rp.6000,- dan diberi cap pos Anggota KIP berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukti : Tabda Bukti Penerimaan Membuktikan bahwa Teradu telah T-6 Pendaftaran Calon Anggota KIP memenuhi seluruh persyaratan Kabupaten Aceh Selatan beserta untuk mengikuti seleksi menjadi Hasil Penelitian Selksi Anggota KIP Kabupaten Aceh Administrasi Terhadap Selatan. Seluruh persyaratan Kelangkapan dan Keabsahan sudah diperiksa dan dinyatakan Berkas Administrasi Calon lengkap sehingga Teradu dapat Anggota KIP Kabupaten Aceh mengikuti seleksi pada tahapan Selatan beserta form berikutnya. lampirannya; telah dibubuhkan materai Rp.6000,- dan diberi cap pos Bukti : Berita Acara Nomor: Membuktikan bahwa Teradu telah T-7 01/BA/KOM-A DPRK/AS/2018 LULUS uji kelayakan dan Tentang Penetapan Hasil Uji kepatutan (fit and proper test) Calon Kelayakan dan Kepatutan (Fit Anggota KIP Kabupaten Aceh and Proper Test) Calon Anggota Selatan. KIP Kabupaten Aceh Selatan, tanggal 14 November 2018; telah dibubuhkan materai Rp.6000,- dan diberi cap pos Bukti : Pengumuman Nomor: Membuktikan bahwa hasil uji T-8 04/Komisi A/XI/2018 tentang kelayakan dan kepatutan (fit and Penetapan Nama-Nama Yang proper test) Calon Anggota KIP Dinyatakan Lulus Uji Kelayakan Kabupaten Aceh Selatan telah dan Kepatutan Calon Anggota diumumkan kepada khalayak KIP Kabupaten Aceh Selatan, ramai (masyarakat), dan tidak ada tanggal 14 November 2018; pihak yang menyanggah atau menyatakan keberatan terhadap telah dibubuhkan materai pengumuman tersebut. Rp.6000,- dan diberi cap pos Bukti : Surat Panitia Seleksi Membuktikan bahwa Panitia T-9 Penjaringan dan Penyaringan Penja-ringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Calon Anggota KIP Aceh Selatan Aceh Selatan Nomor: telah mengirim nama-nama yang 010/PANSEL-KIP/AS/10/ 2018 telah telah lulus dalam 15 (lima tanggal 16 Oktober 2018; belas) besar Calon Anggota KIP 31922450, Fax. (021) 3192245, Kabupaten Aceh Selatan kepada telah dibubuhkan materai Ketua Komisi A DPRK Aceh Selatan, Rp.6000,- dan diberi cap pos berdasarkan perangkingan dan Teradu berada pada urutan ke 5 (lima). Dengan demikian menunjukkan bahwa segala persyaratan pencalonan telah dipenuhi oleh Teradu. Bukti : Keputusan DPRK Aceh Selatan Membuktikan bahwa DPRK Aceh T-10 Nomor: 19 Tahun 2018 tentang Selatan telah menetapkan Calon Penetapan Calon Anggota KIP Anggota KIP Kabupaten Aceh Kabupaten Aceh Selatan, Selatan, termasuk Teradu di tanggal 16 November 2018. dalamnya. Hal itu juga membuktikan Teradu telah telah dibubuhkan materai memenuhi segala persyaratan Rp.6000,- dan diberi cap pos sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan. 2. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2019, Bupati Aceh Selatan secara resmi melantik anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan termasuk Teradu sebagai salah seorang anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan yang dilantik tersebut. Dengan demikian sejak saat dilantik, Teradu secara resmi telah menjadi Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, sejak menjadi Penyelenggara Pemilu, Teradu tidak pernah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahkan Teradu senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan berpegang teguh pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan peraturan perundang- undangan yang berlaku; B.2. Analisa Yuridis Bahwa terhadap fakta-fakta yang mengemuka dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas, dapat dilakukan analisa yuridis sebagai berikut: 1. Bahwa ketentuan Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan: DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabuapten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; 2. Bahwa ketentuan Pasal 9 huruf j Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, menyatakan: Calon anggota KIP harus memenuhi persyaratan: j. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang bersangkutan; 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan: (1) Syarat untuk menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: (i) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 4. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan DKPP-RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, menyatakan: Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan: 4. Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; 5. Bahwa ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikaitkan dengan fakta- fakta yang terungkap di persidangan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 5.1. Bahwa Teradu telah mengundurkan diri dari PPP pada tanggal 24 Mei 2013 dibuktikan dengan surat pengunduran diri (Vide: Bukti T-4) dan dibuktikan pula dengan keterangan Saksi Ridwan Mas (Ketua DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan) yang menyatakan benar Teradu telah mengundurkan diri dari keanggotaan PPP secara tertulis sejak 24 Mei 2013, dan PPP telah menerima pengunduran diri Teradu tersebut sehingga hak dan kewajiban Teradu di PPP tidak ada lagi. Pada saat mendaftar sebagai calon anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan (15 September 2018), pengunduran diri Teradu dari PPP telah melebih waktu 5 (lima) tahun. Dengan demikian Teradu telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi dan lulus menjadi anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan; 5.2. Bahwa Teradu adalah warga negara yang memiliki hak dan memenuhi syarat untuk mengikuti sebagai peserta seleksi menjadi anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan Periode 2019- 2024. Pada saat mengikuti seleksi, Teradu belum menjadi Penyelenggara Pemilu sehingga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu belum dapat diterapkan untuk mengukur tindakan dan perilaku Teradu; 5.3. Bahwa segala perbuatan/tindakan dan perilaku Teradu menjadi terikat dengan Kode Etik dan dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu adalah setelah Teradu ditetapkan dan disahkan sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan berdasarkan Keputusan KPU-RI Nomor: 406/PP.06- Kpt/KPU/II /2019 tentang Pengang-katan Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan Provinsi Aceh Periode 2019-2024 kemudian dilantik oleh Bupati Aceh Selatan pada tanggal 26 Februari 2019; 5.4. Bahwa sejak ditetapkan dan disahkan menjadi anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan, Teradu tidak pernah melakukan penyimpangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, bahkan Teradu senantiasa menjaga dan memelihara perbuatan/tindakan dan perilaku serta 31922450, Fax. (021) 3192245, senantiasa berkomitmen untuk perpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa mengenai dalil pengaduan Pengadu tentang keterlibatan Teradu sebagai Timses Calon Bupati dan Wakil Bupati, tidak ada kaitan dengan persyaratan menjadi peserta seleksi anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan (Vide: Bukti T-2). Sedangkan sejak saat Teradu menjadi Penyelenggara Pemilu, Teradu senantiasa menjaga independensi dan netralitas selaku Penyelenggara Pemilu dan tidak pernah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Saksi Teradu Ketua DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan, Ridwan Mas telah menerangkan, sebagai berikut: 1. Bahwa benar pihak PPP Kabupaten Aceh Selatan mengajak Teradu untuk menjadi Calon Anggota DPRK Aceh Selatan pada Pemilu tahun 2014, karena Teradu merupakan tokoh masyarakat di Aceh Selatan; 2. Bahwa benar DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan mengajukan nama Teradu sebagai Calon Anggota DPRK Aceh Selatan pada Pemilu tahun 2014; 3. Bahwa benar Teradu ada menyatakan mundur dari keanggotaan dan dari Caleg untuk DPRK Aceh Selatan, disebabkan Teradu kecewa karena tidak ditempatkan pada Nomor Urut 1 (satu) dalam Daftar Calon; 4. Bahwa benar pengunduran diri dari keanggotaan PPP dan Caleg PPP ada dibuat secara tertulis oleh Teradu dengan surat tanggal 24 Mei 2013; 5. Bahwa benar DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan ada membuat surat yang pada pokoknya menyatakan menerima pengunduran diri Teradu dari keanggotann PPP dan dari Caleg PPP. Surat DPC PPP dimaksud dibuat dan ditandatangani pada tanggal 26 Mei 2013 oleh Saksi selaku Ketua dan juga ditandatangani oleh Sekretaris DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan; 6. Bahwa benar dengan telah menyatakan mengundurkan diri dari anggota PPP dan dari Caleg PPP, maka terhitung sejak pengunduran diri tersebut, segala hak dan kewajiban Teradu terkait dengan PPP telah tidak ada lagi; [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya; 2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 4. Memulihkan dan mengembalikan nama baik Teradu pada harkat dan martabat semula atau; 5. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP-RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Pihak Terkait Sekretaris KIP Aceh Selatan, Surya Dharma 31922450, Fax. (021) 3192245, - Merangkan bahwa Pihak Terkait akan kroscek terlebih dahulu bukti-bukti para Pengadu, karena Pihak Terkait baru menjabat sebagai Sekretaris pada tahun 2018. - Bahwa Pihak Terkait pernah mendengar nama Teradu yang santer terlibat dalam tim sukses dan pernah membaca berita di media online. Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti PT-1 : Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan Nomor 25 tahun 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan pada Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2014; Bukti PT-2 : Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan Nomor 8 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan Nomor 25 tahun 2013 Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan pada Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2014; Bukti PT-3 : Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan Nomor 30 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan Nomor 25 tahun 2013 Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan pada Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2014; Bukti PT-4 : Surat Keputusan Nomor :23/Skep/I/2017 tentang Struktur Tim Kampanye Pemenangan H. Azwir-Amran tingkat Kabupaten Aceh Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2018- 2023;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, 31922450, Fax. (021) 3192245, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.1.1] Bahwa Teradu diduga terlibat sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) berdasarkan Keputusan KIP Aceh Selatan Nomor 8 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KIP Kabupaten Aceh Selatan Nomor 25 tahun 2013 Tentang Daftar Calon Tetap (DCT) DPR Kabupaten Aceh Selatan pada Pemilu 2014; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga sebagai Dewan Penasehat Pasangan Calon H. Azwir – Amran berdasarkan Nomor: 23/Skep/I/2017 Tentang Struktur Tim Kampanye Pemenangan H. Azwir, Sos – Amran (Azam) Tingkat Kabupaten Aceh Selatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Priode 2018 – 2023. Selain itu Teradu juga diduga bertindak sebagai Juru Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Azam pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Periode 2018 – 2023; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu sebagai anggota/kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah tidak benar. Teradu sudah tidak lagi menjadi anggota/kader PPP berdasarkan surat pengunduran diri Teradu kepada Ketua DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan tertanggal 24 Mei 2013 Surat tersebut disetujui dan dibalas oleh DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 26 Mei 2013. Berdasarkan hal tersebut, terhitung sejak tanggal 24 Mei 2013, Teradu tidak lagi sebagai Calon pada DCT maupun sebagai anggota PPP. Dengan demikian, Teradu telah melampaui tenggang waktu 5 (lima) tahun berhenti sebagai anggota partai politik saat mendaftar sebagai calon anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan Periode 2019-2024 pada tanggal 15 September 2018; [4.2.2] Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu sebagai Dewan Penasehat Pasangan Calon H. Azwir–Amran berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 23/Skep/I/2017 Tentang Struktur Tim Kampanye Pemenangan H. Azwir, Sos– Amran (Azam) Tingkat Kabupaten Aceh Selatan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Periode 2018 – 2023, dan Juru Kampanye merupakan dalil yang tidak memiliki dasar hukum. Dalam proses seleksi tidak ada syarat yang menyatakan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan periode 2019-2024, tidak pernah menjadi Tim Kampanye atau sebutan lain sebagai mana dimaksud oleh Pengadu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, keterangan saksi, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan: [4.3.1] Teradu membenarkan pernah mendaftar pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I pada pemilihan umum tahun 2014. Namun menurut Teradu telah mengundurkan diri sebagai calon anggota DPRK dan sebagai PPP berdasarkan Surat Pengunduran diri tertanggal 24 Mei 2013 dan disetujui oleh DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan melalui surat tertanggal 26 Mei 2013. Surat-surat a quo dibenarkan oleh saksi Ridwan Mas yang dihadirkan Pengadu sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan saat Pemilu 2014. Keberadaan bukti surat pengunduran diri Teradu sebagai anggota PPP dan Calon Anggota Legislatif dari PPP pada Pemilu 2014 serta balasan persetujuan dari Ketua DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan, tidak meyakinkan DKPP. Persoalan Nomor Urut yang menjadi alasan Pengunduran diri Teradu karena tidak ditempatkan pada 31922450, Fax. (021) 3192245, Nomor Urut 1 melainkan ditempatkan pada Nomor Urut 7 dalam DCS dan DCT, bukan hal mendasar yang menentukan terpilihnya seorang Caleg menjadi anggota legislatif, tetapi tergantung tingkat perolehan suara setiap Caleg di antara Caleg lainnya dalam satu partai politik. Jika Teradu sungguh-sungguh mengundurkan diri dan Ketua DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan sungguh menyetujui pengunduran diri Teradu, DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan sesungguhnya masih memiliki kesempatan melakukan perbaikan dan pergantian Daftar Calon Sementara (DCS). Sebab sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keenam atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, penyusunan dan penetapan DCS antara tanggal 30 Mei s.d 12 Juni 2013. Dalam tempo waktu antara 26 Mei s.d 12 Juni 2013 Teradu memiliki kesempatan melakukan keberatan dan mendesak DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan untuk mengajukan pengganti atau mencoret nama Teradu dari DCS. Namun hal tersebut tidak dilakukan dan membiarkan nama Teradu dimasukkan dalam DCT yang disusun dan ditetapkan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan antara tanggal 9 s.d 22 Agustus 2013. Masuknya Teradu dalam DCT menyebabkan nama Teradu secara formal menjadi Caleg PPP dengan perolehan suara sebanyak 26 (dua puluh enam) yang diakumulasi dalam perolehan suara PPP berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat KIP Kabupaten Aceh Selatan yang dilaksanakan antara tanggal 19 April 2014 s.d 21 April 2014. Berdasarkan hal tersebut secara hukum maupun etika masih tercatat sebagai anggota dan calon anggota DPRK Aceh Selatan dari PPP, sehingga jika dihitung dari tanggal 21 April 2014 s.d pendaftaran Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan ditutup pada 17 September 2018 Teradu belum memenuhi syarat, telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto ketentuan Pasal 9 huruf j Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, yang menyatakan, “Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang bersangkutan”. Hakikat etik pembatasan waktu pengunduran diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sejak pendaftaran, dimaksudkan untuk menjaga kemandirian penyelenggara Pemilu dari kemungkinan terpilihnya anggota penyelenggara Pemilu partisan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban serta keterangan Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Terungkap fakta bahwa Teradu saat mendaftarkan diri sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan masih berstatus sebagai Dewan Penasehat Tim Kampanye Pemenangan dan Juru Kampanye Pasangan Calon H. Azwir–Amran (Azam) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Periode 2018–2023, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 23/Skep/I/2017 Tentang Struktur Tim Kampanye Pemenangan Azam Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Periode 2018–2023. Namun menurut Teradu hal tersebut bukan syarat yang dapat menggugurkan dirinya sebagai calon penyelenggara Pemilu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Secara normatif, 31922450, Fax. (021) 3192245, menjadi Tim Sukses salah satu pasangan calon kepala daerah, bukan suatu syarat yang dapat menghalangi seseorang untuk menjadi penyelenggara Pemilu, tetapi dari sisi etik, kedudukan Teradu sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Azwir–Amran (Azam) yang terpilih untuk periode pertama dan kemungkinan dapat menjadi peserta pemilihan untuk periode kedua, dapat menimbulkan syakwasangka keberpihakan yang menyebabkan kepercayaan dan kehormatan penyelenggara Pemilu di hadapan publik terdegradasi. Secara etik seorang penyelenggara Pemilu saja diwajibkan mengumumkan jika memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu dan Tim Kampanye. Terlebih Teradu yang masih berstatus sebagai Tim Kampanye dalam tahapan proses pemilihan masih berlangsung yang secara kebetulan beriringan dengan proses seleksi Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan. Sepatutnya Teradu memiliki sense of ethic bahwa penyelenggara Pemilu harus terbebas dari pihak-pihak yang bersifat partisan untuk mencegah timbulnya ketidakpercayaan terhadap lembaga penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu meyakinkan DKPP, Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu TGK. H. M Nazir Ali selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 31922450, Fax. (021) 3192245, 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Tujuh bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal Enam Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh para Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,