III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan yang
pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 8 September 2018 Panitia Seleksi Penjaringan Calon
Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan
mengumumkan Pendaftaran Anggota KIP (Komisi Independen Pemilihan)
Kabupaten Aceh Selatan Periode tahun 2018 s.d 2023 yang di ketuai oleh,
Muhammad Fajrul, S.Pd, Hari Efendi, S.Pt (anggota), Dedi Irawan, S.Pd
(Anggota), Khaifa Muddin, SH.i (anggota), Marwan, SH;--------(Bukti Vide, P-1)
2. Bahwa Pada hari Rabu 14 November 2018 Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Aceh Selatan Melalui Berita Acara Nomor : 01 /BA/KOM-A
DPRK/AS/2018 Tetang Penetapan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit
and Proper Test) Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan
Menetapkan 10 (Sepuluh) Nama – Nama yang kemudian meluluskan 5 nama
Untuk menduduki Jabatan Komisioner Independen Komisi Pemilihan Aceh
Selatan yaitu;---------------------------------------------------------------------------(Bukti Vide, P-2)
a. Saiful, SE
b. Tgk. H. M . Nazir Ali
c. Yufrizal, ST. MT
d. Kafrawi, SE
e. Edi Syahputra, S.T
3. Bahwa berdasarkan hasil tersebut Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor :406/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 tentang Penganggangkatan
Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan Provinsi Aceh Periode 2019-2024
yang kemudian Mengangkat anggota KIP Aceh Selatan oleh KPU meliputi
Saiful,SE, Tgk H M Nazir Ali, Yusrizal,ST,MT Kafrawi,SE dan Edi Syah Putra,
ST;-------------------------------------------------------------------------------------------(Bukti Vide, P-3)
4. Bahwa pada Tanggal 26 Februari 2019 Bupati Aceh Selatan yaitu H Azwir,
31922450, Fax. (021) 3192245,
S.sos melantik Lima Komisoner KIP Aceh Selatan yaitu Tgk. H. M Nazir Ali,
Saiful, SE, Yuslizar, ST,MT, Kafrawi, SE, Edi Syahputra, ST untuk masa
jabatan 2019 s.d 2024 di aula Bappeda Aceh Selatan;--------------(Bukti Vide,P-4)
5. Bahwa berdasarkan Keputusan KIP Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2014
Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Selatan Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penetapan Daftar
Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan Pada
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah Tahun 2014, Daftar Calon
Tetap Dari Partai Persatuan Pembangunan dengan Daerah Pemilihan Aceh
Selatan -1 yang meliputi daerah Pemilihan, Labuhan Haji Barat, Labuhan
Haji, Labuhan Haji Timu, Teradu Merupakan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan dengan Nomor Urut 7 yang di
sahkan Pada Tanggal 22 Agustus 2013 yang di tanda tangani oleh seluruh
Komisioner KIP Aceh selatan;--------------------------------------------------(Bukti Vide, P-5);
6. Bahwa TERADU berdasarkan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh Selatan Dapil I dari Partai Persatuan Pembangunan yang di
tetapkan oleh KIP Aceh Selatan TERADU terdaftar sebagai Calon Pada Nomor
Urut 7 Dapil Aceh Selatan 1, maka apabila di hitung tidak terlibat dalam
Partai Politik selama 5 (lima) Tahun maka pada saat Palantikan Calon
Anggota Legislatif Tahun 2019 s.d 2024, dengan demikian Teradu masih
terlibat dalam Partai Politik;--------------------------------------------------- (Bukti Vide, P-6);
7. Bahwa pada saat Pemilhan Calon Anggota DPR Kabupaten Aseh selatan
Periode 2014 s.d 2019, TERADU Memperoleh suara sah Daerah Pemilihan
Aceh Selatan 1 yang meliputi Labuhan Haji 18 (Delapan Belas) Suara Sah,
Labuhan Haji Timur 3 (tiga) Suara Sah, Labuhan Haji Barat 5 suara Sah
dengan Total Perolehan Suara Sah 26 (dua Puluh Enam) Suara Sah;---------------
(Bukti Vide, P-7);
8. Bahwa Pada Tanggal 06 Januari 2018 TERADU melalui Surat Keputusan
Nomor : 23/Skep/I/.2017 Tentang Struktur Tim Kampanye Pemenangan H.
Azwir, Sos – Amran Tingkat Kabupaten Aceh Selatan Pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Aceh Selatan Priode 2018 – 2023, yang pada lampiran
TERADU di Tetapkan sebagai Dewan Penasehat Pasangan Calon H. Azwir, Sos
– Amran yang tertera di Nomor 15 yang kemudian Merangkap sebagai Juru
Bicara Pasangan H. Azwir, Sos – Amran (AZAM) ;--------------------(Bukti Vide, P-8);
9. Bahwa Sepanjang Pilkada Aceh Selatan TERADU secara Aktif mensosialisasi
maupun memerankan diri sebagai Juru Bicara Pemenangan Pasangan H.
Azwir, Sos – Amran (AZAM) melalui Media Onlie;------------------------------------
10. Bahwa Teradu bersifat simpatisan kepada Pasangan Calon Bupati dan Bupati
Aceh periode 2018-2023 atas nama H. Azwir, Sos-AMran. Hal ini dibuktikan
dengan beberapa Komentar , Pernyataan Teradu di Media, diantaranya,
Sermabi Indonesia, AnatarNews, KBA.ONE;----------------------------(Bukti Vide, P-9);
11. Bahwa berdasarkan Pasal berdasarkan Pasal 9 Huruf j Qanun Provinsi Aceh
Nomor 6 Tahun 2016 Tetang Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh
yang menjadi salah satu persyaratan berbunyi sebagai berikut ;-
“tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang
dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam
31922450, Fax. (021) 3192245,
jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai
politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan”;--------------------
12. Bahwa dalam ketentuan pendaftaran calon anggota KIP Kabupaten/Kota se-
Aceh menyatakan bahwa calon Anggota KIP diharuskan tidak pernah menjadi
Tim Kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian
dukungan kepada pasangan calon baik Pemilu maupun Pilkada
sekurangkurangnya 5 (lima) tahun sebelum mendaftarkan diri. Bahwa
berdasarkan hal tersebut, Pengadu menduga bahwa Teradu Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) saat mendaftar sebagai Calon KIP Aceh Selatan;-------------------
13. bahwa tindakan TERADU, sebagaimana diuraikan di atas merupakan
tindakan yang bertentangan serta melanggar Pasal 9 Huruf (j) Qanun Provinsi
Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tetang Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di
Aceh Juncto Pasal 21 Ayat 1 huruf (i) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Juncto Pasal 6 Juncto Pasal Pasal 7 Juncto Pasal 8 Juncto Pasal 19,
Peraturan Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;----
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Pengumuman Panitia Seleksi KIP Aceh Selatan Nomor:
01/PANSEL-KIP/AS/IX/2018 Tentang Pendaftaran Anggota KIP
Aceh Selatan Periode 2018-2023;
Bukti P-2 : Berita Acara Nomor: 01/BA/KOM-A/2018 tentang Penetapan Hasil
Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Komisi A DPR
Kabupaten Aceh Selatan Menetapkan 10 nama-nama Calon
Anggota KIP Aceh Selatan;
Bukti P-3 : Keputusan KPU RI Nomor: 406/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 tentang
Pengangkatan KIP Aceh Selatan;
Bukti P-4 : Media online Serambinews “Bupati Aceh Selatan Akan Lantik Lima
Komisioner KIP, Ini Nama-namanya”;
Bukti P-5 : DCT Anggota DPR Kabupaten Aceh Selatan pada Pemilu 2014;
Bukti P-6 : Sempel perolehan suara Tgk. H. M. Nazir Ali;
Bukti P-7 : Rekapitulasi Jumlah Suara Total Dapil Aceh Selatan;
Bukti P-8 : Surat Keputusan Nomor :23/Skep/I/2017 tentang Struktur Tim
Kampanye Pemenangan H. Azwir-Amran tingkat Kabupaten Aceh
Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-
2023;
Bukti P-9 : Media Online Antara “Timses Azam Akan Gelar Raker”,
KBBAceh.com “Azwir Kukuhkan 475 Orang Tim Pemenangan
AZAM”. Tapaktuan “Mantapkan Strategi Pemenangan, Timses
Azam Akan Gelar Rapat Kerja”. Serambinews “Pasangan Putih
Tolak Hasil Pilkada Aceh Selatan, Ini Tanggapan Jubir Tim Azwir-
Amran;
Bukti P-10 : Foto pelantikan.
Kesimpulan Pengadu
31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Bahwa berdasarkan Fakta – Fakta yang terungkap di persidangan serta alat
bukti yang di hadirkan oleh Pengadu, Teradu masih pada saat mendaftar diri
sebagai Calon Anggota KIP Aceh Selatan belum mencapai 5 (lima) tahun Pasca
Pengunduran diri dari Partai Persatuan Pembangunan dikarenakan Suara
Sah Teradu yang berjumlah 26 (dua puluh enam) suara sah masih di
hitungan serta masuk dalam total keseluruhan perolehan suara PPP;----------
2. Bahwa terhadap T-5 dan T-6 patut diduga dibuat belakangan dikarenakan
Teradu pada saat pendaftaran Calon Anggota KIP Aceh Selatan di wajibkan
melampirkan hal tersebut;---------------------------------------------------------------
3. Bahwa berdasarkan Fakta yang terungkap didalam persidangan Teradu
mengundurkan diri bukan pada saat Penetapan DCS atau DCT dikarekan
menurut keterangan saksi yang di hadirkan oleh Teradu kecewa dikarnakan
tidak mendapat Nomor urut 1 (satu) dapil Aceh Selatan 1 dan membiarkan
begitu saja namanya;--------------------------------------------------------------------
4. Bahwa pada saat Teradu mendaftarkan dirinya sebagai calon anggota KIP
Aceh Sealatan masih menjabat sebagai TIM Pemenangan Pasangan AZAM
serta merangkap sebagai Juru Bicara Pasangan Azam sesuai dengan Bukti P-
8 dan P-9 yang di hadirkan oleh Pengadu serta Teradu tidak membantah dan
mengiyakan keterlibatan dirinya;-------------------------------------------------------
5. Bahwa terhadap Eksepsi Teradu Majelis hakim DKPP Republik Indonesia
dalam sidang yang terbuka dan di buka untuk umum menyatakan
Pengaduan Pengadu merupakan Kewenangannya Pengadu tidak perlu lagi
membantah dalil – dalil Teradu;------------------------------------------------------
6. Bahwa Perbuatan Teradu sangatlah bertentangan dengan berdasarkan Pasal
9 Qanun Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pimilihan Aceh Jucto Pasal 3 huruf b UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum
Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 7 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;----------------------------------------;--------------------------------
Berdasarkan dalil-dalil kesimpulan yang dikemukakan oleh Para Pengadu di
atas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan
memutus perkara ini berkenan memberikan putusan yang amar putusan
berbunyi sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Saksi Pengadu
Rusmin Nuryadin adalah saksi dari Caleg PPP an. Joni Rahma pada Pemilu 2014
- Bahwa pada saat Pemilihan Calon Legislatif Tahun 2014 saksi Pengadu
merupakan saksi dari Caleg PPP an. Joni Rahma Tingkat Kecamatan Labuhan
Haji Barat Tingkat Kecamatan.
- Bahwa saksi mengenal Teradu yang merupakan Calon Aggota Legislatif Dapil
Aceh Selatan 1 dengan Nomor Urut 7 dari formulir C1 pada saat rekapitulasi
pleno di kecamatan;
- Bahwa saksi pada saat Pleno Tingkat Kecamatan Teradu Memperoleh Suara
dengan Total 26 (dua puluh enam) suara sah;
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
31922450, Fax. (021) 3192245,
1. Menerima Permohonan Pengadu untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6 Juncto Pasal 7
Juncto Pasal 8 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 14;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu, (TGK. H. M NAZIR
ALI), dari jabatanya selaku Anggota KIP Aceh Selatan dan Menyatakan Teradu
(TGK. H. M NAZIR ALI), Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara
Pemilu dimasa yang akan datang;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. Dalam Eksepsi
A.1. Dalam Kompetensi Absolut
Bahwa pengaduan Pengadu adalah mengenai lulusnya Teradu sebagai
Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan
dalam seleksi yang telah dilaksanakan secara terbuka sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan keabsahannya telah ditetapkan
oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berdasarkan
Keputusan KPU RI Nomor 406/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 tentang
Pengangkatan Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan Provinsi Aceh
Periode 2019-2024 (Vide: Bukti T-1);
Bahwa keputusan KPU-RI Nomor: 406/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 tentang
Pengangkatan Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan Provinsi Aceh
Periode 2019-2024 secara secara hukum adalah sebagai keputusan
pejabat tata usaha negara (in casu Keputusan KPU-RI Nomor:
406/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 tentang Pengangkatan Komisi Independen
Pemilihan Aceh Selatan Provinsi Aceh Periode 2019-2024) berada dalam
wilayah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk
memeriksa dan mengadilinya, bukan wilayah kewenangan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI);
Bahwa oleh karena permasalahan dalam pengaduan a quo berada
dalam wilayah kewenangan PTUN dan bukan kewenangan DKPP-RI,
maka cukup beralasan hukum bagi Yang Mulia Majelis Sidang DKPP-RI
untuk menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini;
A.2. Pengaduan Salah Pihak (error in persona)
Bahwa Teradu adalah seorang warga negara yang mendaftarkan diri
untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan
periode 2019-2024 sesuai Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-
KIP/AS/IX/2018 tanggal 8 September 2018 yang diterbitkan oleh Panitia
Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh
Selatan (Vide: Bukti T-2);
31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa sesuai dengan Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-KIP/
AS/IX/2018 tanggal 8 September 2018, Teradu melengkapi semua
persyaratan administrasi yang ditentukan dan kemudian telah
dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi berdasarkan
Pengumuman Hasil Pemeriksaan Administrasi Nomor: 04/PANSEL-
KIP/AS/IX/ 2018 tanggal 20 September 2018 yang diterbitkan oleh
Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP
Kabupaten Aceh Selatan (Vide: Bukti T-3);
Bahwa setelah terpenuhi semua persyaratan administrasi dan
dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi, Teradu mengikuti
seluruh tahapan lainnya hingga dinyatakan lulus dan ditetapkan
sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan (Vide: Bukti T-1);
Bahwa seluruh rangkaian proses seleksi untuk menjadi Anggota KIP
Kabupaten Aceh Selatan telah Teradu lewati dengan baik dan lulusnya
Teradu merupakan hasil dari proses dengan berbagai tahapan. Hasil
tersebut ditentukan oleh pihak yang berwenang dan bertanggung jawab
untuk itu, mulai dari Panitia Penjaringan dan Penyaringan, DPRK Aceh
Selatan, pengesahan dengan Surat Keputusan KPU-RI, dan pelantikan
dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan;
Bahwa dalam proses seleksi Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan,
kapasitas Teradu adalah selaku warga negara yang mempunyai hak
untuk turut serta mengikuti seleksi. Dalam proses mengikuti seleksi
tersebut, Teradu bukan penyelenggara seleksi dan bukan pula
penyelenggara pemilu. Oleh karena itu sangat tidak beralasan hukum
apabila Teradu dijadikan pihak (Teradu) dalam perkara ini, maka dengan
demikian, cukup alasan hukum bagi Yang Mulia Majelis Sidang DKPP-RI
untuk menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima (Niet
Onvankelijk veerklard);
A.3. Pengaduan Kabur (obscuur libel)
Bahwa pengaduan pengadu dalam bagian Uraian Kejadian (Posita) pada
pokoknya menguraikan tentang proses seleksi Calon Anggota KIP
Kabupaten Aceh Selatan periode 2019-2024 dan Teradu sebagai peserta
yang mengikuti proses seleksi dimaksud. Dalil-dalil pengaduan Pengadu
pada dasarnya mengakui keberadaan Teradu sebagai peserta yang
mengikuti seleksi, bukan sebagai penyelenggara Pemilu;
Bahwa sedangkan dalam bagian Petitum (Permohonan Pengadu) justru
Pengadu mengajukan permohonan agar Teradu dinyatakan telah
melanggar prinsip-prinsip dasar selaku penyelenggara pemilu (Vide: poin
2 Petitum pengaduan), melanggar kode etik penyelenggara pemilu (Vide:
poin 3 Petitum pengaduan), dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian
Tetap kepada Teradu dari jabatannya selaku komisioner KIP Aceh
Selatan (Vide: poin 4 Petitum pengaduan);
Bahwa sama sekali tidak ada dasar hukum menyatakan Teradu telah
melanggar prinsip-prinsip dasar selaku penyelenggara pemilu, melanggar
kode etik penyelenggara pemilu, apalagi menjatuhkan sanksi
Pemberhentian Tetap kepada Teradu dari jabatan selaku komisioner KIP
Aceh Selatan. Sebab alasan/dalil yang Pengadu uraikan dalam
pengaduannya merupakan peristiwa yang terjadi pada saat Teradu
31922450, Fax. (021) 3192245,
belum menjadi penyelenggara pemilu;
Bahwa pengaduan Pengadu tersebut sangat membingungkan, tidak jelas
dan kabur (obscuur libel), bertolak belakang antara posita dan petitum.
Oleh karena pengaduan Pengadu merupakan pengaduan yang kabur
(obscuur libel) maka cukup beralasan hukum bagi Yang Mulia Majelis
Sidang DKPP-RI untuk menyatakan pengaduan pengadu tidak dapat
diterima (Niet Onvankelijk veerklard).
B. Dalam Pokok Pengaduan
1. Bahwa pada prinsipnya Teradu menolak seluruh dalil pengaduan yang
diajukan Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas
kebenarannya oleh Teradu dalam jawaban ini;
2. Bahwa jawaban dalam pokok pengaduan ini merupakan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan eksepsi yang telah Teradu uraikan di atas;
3. Bahwa benar apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam poin 1, 2, 3, dan 4
pengaduannya. Berdasarkan dalil-dalil pengaduan Pengadu tersebut
membuktikan bahwa dalam kaitannya dengan perkara ini, Teradu bukan
atau belum menjadi sebagai penyelenggara Pemilu;
4. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu poin 5, 6, 7, dan 11 adalah tidak
benar dan Teradu menolak dengan tegas, karena Teradu telah tidak lagi
menjadi anggota partai politik sejak tanggal 24 Mei 2013 yakni saat
Teradu menyatakan pengunduran diri dari keanggotaan partai PPP dan
Caleg (Vide:Bukti T-4). Kemudian pada tanggal 26 Mei 2013 pengunduran
diri Teradu telah disetujui oleh DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan
(Vide:Bukti T-5). Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 24 Mei 2013
sampai dengan tanggal 15 September 2018 pada saat Teradu
menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon anggota KIP Kabupaten
Aceh Selatan Periode 2019-2024 (vide:bukti T-6), Teradu telah tidak lagi
menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal selama tenggang
waktu melebihi 5 (lima) tahun. Dengan demikian, Teradu telah memenuhi
syarat untuk mengikuti seleksi calon anggota KIP Kabupaten Aceh selatan
periode 2019-2014;
5. Bahwa mengenai nama Teradu yang masih tercantum dalam DCT pada
Pemilu 2014 adalah berdasarkan surat DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan
tentang persetujuan pengunduran diri Teradu dari anggota partai dan
Caleg PPP, tertanggal 26 Mei 2013, dan poin 3 (vide: bukti T-6)
menjelaskan bahwa mengingat keterbatasan waktu tentang penyusunan
dan perbaikan daftar Caleg dprk Aceh Selatan, tidak memungkinkan untuk
diganti atau dihapus nama Teradu yang telah didaftarkan di KIP
Kabupaten Aceh Selatan, dan meskipun demikian disebabkan Teradu telah
mengundurkan diri dari keanggotaan dan Caleg PPP maka DPC PPP
Kabupaten Aceh Selatan menegaskan apapun hasil pemilu atas nama
Teradu dianggap tidak ada karena Teradu sudah bukan lagi anggota/kader
PPP Kabupaten Aceh Selatan. Dengan demikian Teradu telah memenuhi
syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota KIP Kabupaten Aceh
selatan periode 2019-2014;
6. Bahwa dalil pengaduan Pengadu pada poin 8, 9, 10, dan 12 merupakan
dalil yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali, sebab untuk menjadi
calon anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan periode 2019-2024 tidak
disyaratkan calon anggota KIP tersebut tidak pernah menjadi tim
kampanye atau sebutan lain sebagai mana dimaksud oleh Pengadu dalam
31922450, Fax. (021) 3192245,
poin 12 pengaduannya, oleh karena itu dalil pengaduan Pengadu tersebut
haruslah ditolak;
7. Bahwa dalil pengaduan Pengadu pada poin 13 yang menyebutkan
tindakan Teradu bertentangan serta melanggar pasal 9 huruf (j) Qanun
Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di
Aceh Juncto pasal 21 ayat (1) huruf i UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu
Juncto pasal 6 juncto pasal 7 juncto 8 juncto pasal 19 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, adalah tidak benar dan
tidak berdasarkan hukum. Sebab Teradu mengikuti seleksi anggota KIP
Kabupaten Aceh Selatan periode 2019-2024 dengan telah memenuhi
seluruh persyaratan yang ditentukan dan seluruh persyaratan tersebut
telah terlebih dilakukan verifikasi oleh pihak yang berwenang untuk itu.
Selain itu, dalam kaitannya dengan pengaduan a quo Teradu hanyalah
selaku peserta yang mengikuti seleksi calon anggota KIP Kabupaten Aceh
Selatan periode 2019-2024, bukan sebagai penyelenggara pemilu. Oleh
karena itu, dalil pengaduan Pengadu tersebut harus ditolak;
8. Bahwa oleh karena pengaduan a quo tidak memiliki dasar hukum, maka
cukup beralasan hukum bagi yang mulia majelis sidang DKPP RI menolak
pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
pengaduan Pengadu tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Veerklard);
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, makaTeradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Keputusan KPU RI Nomor: 406/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 tentang
pengangkatan Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan,
Provinsi Aceh Periode 2019-2024;
Bukti T-2 : Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-KIP/AS/IX/2018 tanggal 8
Sepember 2018 yang diterbitkan oleh Panitia Seleksi Penjaringan
dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan;
Bukti T-3 : Pengumuman Hasil Pemeriksaan Administrasi Nomor:
04/PANSEL-KIP/AS/IX/2018 tanggal 20 September 2018 yang
diterbitkan oleh Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan
Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan;
Bukti T-4 : Surat Teradu kepada PPP tanggal 24 Mei 2013 Perihal
Pengunduran Diri dari Anggota dan Caleg PPP;
Bukti T-5 : Surat DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan, tentang persetujuan
pengunduran diri Teradu dari Anggota dan Caleg DPRK Aceh
Selatan;
Bukti T-6 : Tabda Bukti Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KIP
Kabupaten Aceh Selatan beserta Hasil Penelitian Selksi
Administrasi Terhadap Kelangkapan dan Keabsahan Berkas
Administrasi Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan beserta
form lampirannya;
Bukti T-7 : Berita Acara Nomor: 01/BA/KOM-A DPRK/AS/2018 Tentang
Penetapan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper
Test) Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan, tanggal 14
November 2018;
Bukti T-8 : Pengumuman Nomor: 04/Komisi A/XI/2018 tentang Penetapan
Nama-Nama Yang Dinyatakan Lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan
Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan, tanggal 14 November
2018;
Bukti T-9 : Surat Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota
KIP Kabupaten Aceh Selatan Nomor: 010/PANSEL-KIP/AS/10/
31922450, Fax. (021) 3192245,
2018 tanggal 16 Oktober 2018;
Bukti T-10 : Keputusan DPRK Aceh Selatan Nomor: 19 Tahun 2018 tentang
Penetapan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan, tanggal 16
November 2018.
Jawaban Teradu
A. Dalam Eksepsi
A.1. Dalam Kompetensi Absolut
Bahwa permasalahan dalam pengaduan Pengadu adalah mengenai
pemenuhan persyaratan atas lulusnya Teradu sebagai Anggota Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan dalam seleksi yang
telah dilaksanakan secara terbuka sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
Bahwa keabsahannya lulusnya Teradu sebagai Anggota KIP Kabupaten
Aceh Selatan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia (KPU-RI) berdasarkan Keputusan KPU-RI Nomor: 406/PP.06-
Kpt/KPU/II/2019 tentang Pengangkatan Komisi Independen Pemilihan
Aceh Selatan Provinsi Aceh Periode 2019-2024 (Vide: Bukti T-1);
Bahwa Keputusan KPU-RI Nomor: 406/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 tentang
Pengangkatan Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan Provinsi Aceh
Periode 2019-2024 secara hukum adalah sebagai keputusan pejabat tata
usaha negara;
Bahwa keberatan terhadap hasil keputusan pejabat tata usaha negara
(in casu Keputusan KPU-RI Nomor: 406/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 tentang
Pengangkatan Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan Provinsi Aceh
Periode 2019-2024) berada dalam wilayah kewenangan Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) untuk memeriksa dan mengadilinya, bukan
wilayah kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia (DKPP-RI);
Bahwa oleh karena permasalahan dalam pengaduan a quo berada
dalam wilayah kewenangan PTUN dan bukan kewenangan DKPP-RI,
maka cukup beralasan hukum bagi Yang Mulia Majelis Sidang DKPP-RI
untuk menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini;
A.2. Pengaduan Salah Pihak (error in persona)
Bahwa Teradu adalah seorang warga negara yang mendaftarkan diri
untuk mengikuti seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan
periode 2019-2024 sesuai Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-
KIP/AS/IX/2018 tanggal 8 September 2018 yang diterbitkan oleh Panitia
Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh
Selatan (Vide: Bukti T-2);
Bahwa pada saat melakukan pendaftaran dan mengikuti proses seleksi,
Teradu belum menjadi Penyelenggara Pemilu;
Bahwa sesuai dengan Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-KIP/
AS/IX/2018 tanggal 8 September 2018, Teradu melengkapi semua
persyaratan administrasi yang ditentukan dan kemudian telah
dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi berdasarkan
31922450, Fax. (021) 3192245,
Pengumuman Hasil Pemeriksaan Administrasi Nomor: 04/PANSEL-
KIP/AS/IX/ 2018 tanggal 20 September 2018 yang diterbitkan oleh
Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP
Kabupaten Aceh Selatan (Vide: Bukti T-3);
Bahwa setelah terpenuhi semua persyaratan administrasi dan
dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi, Teradu mengikuti
seluruh tahapan lainnya hingga dinyatakan lulus dan ditetapkan
sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan (Vide: Bukti T-1);
Bahwa seluruh rangkaian proses seleksi untuk menjadi Anggota KIP
Kabupaten Aceh Selatan telah Teradu lewati dengan baik dan lulusnya
Teradu merupakan hasil dari proses dengan berbagai tahapan. Hasil
tersebut ditentukan oleh pihak yang berwenang dan bertanggung jawab
untuk itu, mulai dari Panitia Penjaringan dan Penyaringan, DPRK Aceh
Selatan, pengesahan dengan Surat Keputusan KPU-RI, dan pelantikan
dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan;
Bahwa dalam proses seleksi Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan,
kapasitas Teradu adalah selaku warga negara yang mempunyai hak
untuk turut serta mengikuti seleksi. Dalam proses mengikuti seleksi
tersebut, Teradu bukan penyelenggara seleksi dan bukan pula
penyelenggara pemilu. Oleh karena itu sangat tidak beralasan hukum
apabila Teradu dijadikan pihak dalam perkara ini, karena Teradu pada
saat itu bukan selaku penyelenggara seleksi dan bukan pula selaku
penyelenggara Pemilu. Maka dengan demikian, cukup alasan hukum
bagi Yang Mulia Majelis Sidang DKPP-RI untuk menyatakan pengaduan
Pengadu tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk veerklard);
A.3. Pengaduan Kabur (obscuur libel)
Bahwa pengaduan pengadu dalam bagian Uraian Kejadian (Posita) pada
pokoknya menguraikan tentang proses seleksi Calon Anggota KIP
Kabupaten Aceh Selatan periode 2019-2024 dan Teradu sebagai peserta
yang mengikuti proses seleksi dimaksud. Dalil-dalil pengaduan Pengadu
pada dasarnya mengakui keberadaan Teradu sebagai peserta yang
mengikuti seleksi, bukan sebagai penyelenggara Pemilu;
Bahwa sedangkan dalam bagian Petitum (Permohonan Pengadu) justru
Pengadu mengajukan permohonan agar Teradu dinyatakan telah
melanggar prinsip-prinsip dasar selaku penyelenggara pemilu (Vide: poin
2 Petitum pengaduan), melanggar kode etik penyelenggara pemilu (Vide:
poin 3 Petitum pengaduan), dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian
Tetap kepada Teradu dari jabatannya selaku komisioner KIP Aceh
Selatan (Vide: poin 4 Petitum pengaduan);
Bahwa sama sekali tidak ada dasar hukum menyatakan Teradu telah
melanggar prinsip-prinsip dasar selaku penyelenggara pemilu, melanggar
kode etik penyelenggara pemilu, apalagi menjatuhkan sanksi
Pemberhentian Tetap kepada Teradu dari jabatan selaku komisioner KIP
Aceh Selatan. Sebab alasan/dalil yang Pengadu uraikan dalam
pengaduannya merupakan peristiwa yang terjadi pada saat Teradu
belum menjadi penyelenggara pemilu;
31922450, Fax. (021) 3192245,
Bahwa pengaduan Pengadu tersebut sangat membingungkan, tidak jelas
dan kabur (obscuur libel), bertolak belakang antara posita dan petitum.
Oleh karena pengaduan Pengadu merupakan pengaduan yang kabur
(obscuur libel) maka cukup beralasan hukum bagi Yang Mulia Majelis
Sidang DKPP-RI untuk menyatakan pengaduan pengadu tidak dapat
diterima (Niet Onvankelijk veerklard).
1. Berdasarkan bukti surat yang terdiri dari:
Tanda
Alat Bukti Keterangan
Bukti
Bukti : Keputusan KPU RI Nomor: Membuktikan bahwa Teradu
T-1 406/PP.06-Kpt/KPU/II/2019 diangkat oleh KPU-RI sebagai
tentang pengangkatan Komisi Anggota KIP Kabupaten Aceh
Independen Pemilihan Aceh Selatan berdasarkan SK KPU-RI.
Selatan, Provinsi Aceh Periode Dalam hal ini, yang merupakan
2019-2024; Penyelenggara Pemilu adalah KPU-
RI, sedangkan Teradu adalah
telah dibubuhkan materai Calon Penyelenggara Pemilu yang
Rp.6000,- dan diberi cap pos diangkat setelah dinyatakan
LULUS dalam serangkaian proses
seleksi berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
Bukti : Pengumuman Nomor: Membuktikan bahwa Panitia
T-2 01/PANSEL-KIP/AS/IX/2018 Penjaringan dan Penyaringan ada
tanggal 8 Sepember 2018 yang mengumumkan secara terbuka
diterbitkan oleh Panitia Seleksi dengan mencantumkan syarat-
Penjaringan dan Penyaringan syarat yang harus dipenuhi bagi
Calon Anggota KIP Kabupaten siapa saja yang hendak mengikuti
Aceh Selatan; seleksi menjadi Anggota KIP
Kabupaten Aceh Selatan Periode
2014-2024.
telah dibubuhkan materai
Rp.6000,- dan diberi cap pos
Bukti : Pengumuman Hasil Membuktikan bahwa Teradu telah
T-3 Pemeriksaan Administrasi memenuhi semua persyaratan yang
Nomor: 04/PANSEL- ditentukan sehingga dinyatakan
KIP/AS/IX/2018 tanggal 20 LULUS pada seleksi administrasi.
September 2018 yang
diterbitkan oleh Panitia Seleksi
Penjaringan dan Penyaringan
Calon Anggota KIP Kabupaten
Aceh Selatan;
telah dibubuhkan materai
Rp.6000,- dan diberi cap pos
Bukti : Surat Teradu kepada PPP Membuktikan bahwa Teradu telah
T-4 tanggal 24 Mei 2013 Perihal tidak terlibat dalam Partai Politik
Pengunduran Diri dari Anggota atau Partai Politik Lokal selama
dan Caleg PPP; jangka waktu melebihi 5 (lima)
tahun [24 Mei 2013 – 15 September
31922450, Fax. (021) 3192245,
telah dibubuhkan materai 2018] sehingga telah memenuhi
Rp.6000,- dan diberi cap pos syarat untuk dapat menjadi
Anggota KIP berdasarkan
peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Bukti : Surat DPC PPP Kabupaten Aceh Membuktikan bahwa Teradu telah
T-5 Selatan, tentang persetujuan tidak terlibat dalam Partai Politik
pengunduran diri Teradu dari atau Partai Politik Lokal selama
Anggota dan Caleg DPRK Aceh jangka waktu melebihi 5 (lima)
Selatan; tahun [24 Mei 2013 – 15 September
2018] sehingga telah memenuhi
telah dibubuhkan materai syarat untuk dapat menjadi
Rp.6000,- dan diberi cap pos Anggota KIP berdasarkan
peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Bukti : Tabda Bukti Penerimaan Membuktikan bahwa Teradu telah
T-6 Pendaftaran Calon Anggota KIP memenuhi seluruh persyaratan
Kabupaten Aceh Selatan beserta untuk mengikuti seleksi menjadi
Hasil Penelitian Selksi Anggota KIP Kabupaten Aceh
Administrasi Terhadap Selatan. Seluruh persyaratan
Kelangkapan dan Keabsahan sudah diperiksa dan dinyatakan
Berkas Administrasi Calon lengkap sehingga Teradu dapat
Anggota KIP Kabupaten Aceh mengikuti seleksi pada tahapan
Selatan beserta form berikutnya.
lampirannya;
telah dibubuhkan materai
Rp.6000,- dan diberi cap pos
Bukti : Berita Acara Nomor: Membuktikan bahwa Teradu telah
T-7 01/BA/KOM-A DPRK/AS/2018 LULUS uji kelayakan dan
Tentang Penetapan Hasil Uji kepatutan (fit and proper test) Calon
Kelayakan dan Kepatutan (Fit Anggota KIP Kabupaten Aceh
and Proper Test) Calon Anggota Selatan.
KIP Kabupaten Aceh Selatan,
tanggal 14 November 2018;
telah dibubuhkan materai
Rp.6000,- dan diberi cap pos
Bukti : Pengumuman Nomor: Membuktikan bahwa hasil uji
T-8 04/Komisi A/XI/2018 tentang kelayakan dan kepatutan (fit and
Penetapan Nama-Nama Yang proper test) Calon Anggota KIP
Dinyatakan Lulus Uji Kelayakan Kabupaten Aceh Selatan telah
dan Kepatutan Calon Anggota diumumkan kepada khalayak
KIP Kabupaten Aceh Selatan, ramai (masyarakat), dan tidak ada
tanggal 14 November 2018; pihak yang menyanggah atau
menyatakan keberatan terhadap
telah dibubuhkan materai pengumuman tersebut.
Rp.6000,- dan diberi cap pos
Bukti : Surat Panitia Seleksi Membuktikan bahwa Panitia
T-9 Penjaringan dan Penyaringan Penja-ringan dan Penyaringan
Calon Anggota KIP Kabupaten Calon Anggota KIP Aceh Selatan
Aceh Selatan Nomor: telah mengirim nama-nama yang
010/PANSEL-KIP/AS/10/ 2018 telah telah lulus dalam 15 (lima
tanggal 16 Oktober 2018; belas) besar Calon Anggota KIP
31922450, Fax. (021) 3192245,
Kabupaten Aceh Selatan kepada
telah dibubuhkan materai Ketua Komisi A DPRK Aceh Selatan,
Rp.6000,- dan diberi cap pos berdasarkan perangkingan dan
Teradu berada pada urutan ke 5
(lima). Dengan demikian
menunjukkan bahwa segala
persyaratan pencalonan telah
dipenuhi oleh Teradu.
Bukti : Keputusan DPRK Aceh Selatan Membuktikan bahwa DPRK Aceh
T-10 Nomor: 19 Tahun 2018 tentang Selatan telah menetapkan Calon
Penetapan Calon Anggota KIP Anggota KIP Kabupaten Aceh
Kabupaten Aceh Selatan, Selatan, termasuk Teradu di
tanggal 16 November 2018. dalamnya. Hal itu juga
membuktikan Teradu telah
telah dibubuhkan materai memenuhi segala persyaratan
Rp.6000,- dan diberi cap pos sebagai Anggota KIP Kabupaten
Aceh Selatan.
2. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2019, Bupati Aceh Selatan secara resmi
melantik anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan termasuk Teradu sebagai
salah seorang anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan yang dilantik tersebut.
Dengan demikian sejak saat dilantik, Teradu secara resmi telah menjadi
Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,
sejak menjadi Penyelenggara Pemilu, Teradu tidak pernah melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahkan Teradu senantiasa
berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan berpegang
teguh pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
B.2. Analisa Yuridis
Bahwa terhadap fakta-fakta yang mengemuka dalam persidangan
sebagaimana tersebut di atas, dapat dilakukan analisa yuridis sebagai
berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, menyatakan: DKPP bersidang untuk melakukan
pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabuapten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota;
2. Bahwa ketentuan Pasal 9 huruf j Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh,
menyatakan: Calon anggota KIP harus memenuhi persyaratan: j. Tidak
pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang
dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi
anggota Partai Politik atau Partai Politik Lokal yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengurus Partai Politik atau Partai Politik Lokal
yang bersangkutan;
31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, menyatakan: (1) Syarat untuk menjadi
anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: (i)
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
4. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan DKPP-RI Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
menyatakan: Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan: 4.
Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral,
etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara
Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan
yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu;
5. Bahwa ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikaitkan dengan fakta-
fakta yang terungkap di persidangan, maka dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
5.1. Bahwa Teradu telah mengundurkan diri dari PPP pada tanggal
24 Mei 2013 dibuktikan dengan surat pengunduran diri (Vide:
Bukti T-4) dan dibuktikan pula dengan keterangan Saksi
Ridwan Mas (Ketua DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan) yang
menyatakan benar Teradu telah mengundurkan diri dari
keanggotaan PPP secara tertulis sejak 24 Mei 2013, dan PPP
telah menerima pengunduran diri Teradu tersebut sehingga
hak dan kewajiban Teradu di PPP tidak ada lagi. Pada saat
mendaftar sebagai calon anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan
(15 September 2018), pengunduran diri Teradu dari PPP telah
melebih waktu 5 (lima) tahun. Dengan demikian Teradu telah
memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi dan lulus menjadi
anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan;
5.2. Bahwa Teradu adalah warga negara yang memiliki hak dan
memenuhi syarat untuk mengikuti sebagai peserta seleksi
menjadi anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan Periode 2019-
2024. Pada saat mengikuti seleksi, Teradu belum menjadi
Penyelenggara Pemilu sehingga Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu belum dapat diterapkan untuk
mengukur tindakan dan perilaku Teradu;
5.3. Bahwa segala perbuatan/tindakan dan perilaku Teradu
menjadi terikat dengan Kode Etik dan dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu adalah setelah Teradu ditetapkan dan
disahkan sebagai anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan
berdasarkan Keputusan KPU-RI Nomor: 406/PP.06-
Kpt/KPU/II /2019 tentang Pengang-katan Komisi Independen
Pemilihan Aceh Selatan Provinsi Aceh Periode 2019-2024
kemudian dilantik oleh Bupati Aceh Selatan pada tanggal 26
Februari 2019;
5.4. Bahwa sejak ditetapkan dan disahkan menjadi anggota KIP
Kabupaten Aceh Selatan, Teradu tidak pernah melakukan
penyimpangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu, bahkan Teradu senantiasa menjaga
dan memelihara perbuatan/tindakan dan perilaku serta
31922450, Fax. (021) 3192245,
senantiasa berkomitmen untuk perpegang teguh pada Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa mengenai dalil pengaduan Pengadu tentang keterlibatan Teradu sebagai
Timses Calon Bupati dan Wakil Bupati, tidak ada kaitan dengan persyaratan
menjadi peserta seleksi anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan (Vide: Bukti T-2).
Sedangkan sejak saat Teradu menjadi Penyelenggara Pemilu, Teradu senantiasa
menjaga independensi dan netralitas selaku Penyelenggara Pemilu dan tidak
pernah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
Saksi Teradu
Ketua DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan, Ridwan Mas telah menerangkan, sebagai
berikut:
1. Bahwa benar pihak PPP Kabupaten Aceh Selatan mengajak Teradu untuk
menjadi Calon Anggota DPRK Aceh Selatan pada Pemilu tahun 2014, karena
Teradu merupakan tokoh masyarakat di Aceh Selatan;
2. Bahwa benar DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan mengajukan nama Teradu
sebagai Calon Anggota DPRK Aceh Selatan pada Pemilu tahun 2014;
3. Bahwa benar Teradu ada menyatakan mundur dari keanggotaan dan dari Caleg
untuk DPRK Aceh Selatan, disebabkan Teradu kecewa karena tidak
ditempatkan pada Nomor Urut 1 (satu) dalam Daftar Calon;
4. Bahwa benar pengunduran diri dari keanggotaan PPP dan Caleg PPP ada dibuat
secara tertulis oleh Teradu dengan surat tanggal 24 Mei 2013;
5. Bahwa benar DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan ada membuat surat yang pada
pokoknya menyatakan menerima pengunduran diri Teradu dari keanggotann
PPP dan dari Caleg PPP. Surat DPC PPP dimaksud dibuat dan ditandatangani
pada tanggal 26 Mei 2013 oleh Saksi selaku Ketua dan juga ditandatangani oleh
Sekretaris DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan;
6. Bahwa benar dengan telah menyatakan mengundurkan diri dari anggota PPP
dan dari Caleg PPP, maka terhitung sejak pengunduran diri tersebut, segala hak
dan kewajiban Teradu terkait dengan PPP telah tidak ada lagi;
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
4. Memulihkan dan mengembalikan nama baik Teradu pada harkat dan martabat
semula atau;
5. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang DKPP-RI berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Terkait
Sekretaris KIP Aceh Selatan, Surya Dharma
31922450, Fax. (021) 3192245,
- Merangkan bahwa Pihak Terkait akan kroscek terlebih dahulu bukti-bukti para
Pengadu, karena Pihak Terkait baru menjabat sebagai Sekretaris pada tahun
2018.
- Bahwa Pihak Terkait pernah mendengar nama Teradu yang santer terlibat
dalam tim sukses dan pernah membaca berita di media online.
Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Pihak Terkait
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti PT-1 : Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan
Nomor 25 tahun 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan pada
Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun
2014;
Bukti PT-2 : Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan
Nomor 8 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan Nomor 25
tahun 2013 Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan pada Pemilihan umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2014;
Bukti PT-3 : Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan
Nomor 30 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan Nomor 25 tahun
2013 Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten Aceh Selatan pada Pemilihan umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2014;
Bukti PT-4 : Surat Keputusan Nomor :23/Skep/I/2017 tentang Struktur Tim
Kampanye Pemenangan H. Azwir-Amran tingkat Kabupaten Aceh
Selatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-
2023;