III. DUDUK PERKARA
[2.1]ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan266/I-P/L-DKPP/2017 tertanggal20 September 2018 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 249/DKPP-PKE-VII/2018; yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu
1. Bahwa Pengadu I pada Tanggal 15 Agustus 2017 mengikuti proses seleksi
Bawaslu Kab/Kota di Banda Aceh serta setelah mengikuti sampai dengan uji
kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Bawaslu Aceh yang dipimpin
Oleh Dr. Muklir, S.Sos, SH, MAP dan Teradu I sebagai Anggota Bawaslu
Aceh;
2. Bahwa Teradu I pada Tanggal 9 Agustus 2017, pada sore hari sekitar Pukul
16.30 WIB, menuju Kab. Nagan Raya kemudian menelepon Pengadu I dan
menginformasikan bahwa Teardu I telah sampai di daerah Tenom, Aceh jaya,
bersama sopirnya yakni Aswadi menggunakan mobil dinas Bawaslu Aceh
dengan Nomor Polisi BL 216 AA dan mengatakan kepada Pengadu I bahwa
akan mengisi acara ibu-ibu. Kemudian Teradu I meminta Pengadu I
mencarikan serta memboking kamar atas nama Teradu I di hotel Grand
Nagan untuk satu malam;
3. Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB Pengadu I bersama Saksi Musriadi tiba di
hotel Grand Nagan. Ternyata Teradu I dan sopirnya sedang tidak berada di
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
hotel. Kemudian Pengadu I menelepon Teradu I dengan mengatakan
“assalamu’alaikum Ibu dimana? Saya sudah di hotel Grand Nagan” Teradu I
menjawab “lagi di jalan balik ke hotel Grand Nagan habis makan lele di
langkak”. Teradu I bertanya kepada Pengadu I “kita jumpa dimana?”
Pengadu I menjawab “Kita jumpa di Jambo jambe”. Pengadu I kemudian
menuju ke tempat tersebut bersama Saksi Musriadi;
4. Pengadu I bersama Saksi Musriadi telah lebih dahulu tiba di Jambo Jambe.
Selang 5 (lima) menit tibalah Teradu I bersama sopirnya Aswadi. Teardu I
langsung duduk di samping Pengadu I, kemudian Musriadi bangkit menuju
tempat duduk sopir Teradu I yang berjarak 10 meter dari tempat duduk
Pengadu I dan Teradu I;
5. Pengadu dan Teradu I bertemu di Jambo Jambe. Teradu I menjelaskan dan
mengajari Pengadu I metode bagaimana menjawab wawancara pada saat uji
Kepatutan dan Kelayakan Panwaslu Kab/Kota yang berlangsung pada
tanggal 15 Agustus 2017 dan salah satu penguji adalah Teradu I;
6. Teradu I berkata kepada Pengadu I “Kamu Zal, kalau mau lulus harus
menyerahkan uang Rp40.000.000,00 atau Rp50.000.000,00;
7. Teradu I mengatakan akan menyerahkan uang itu kepada dua orang anggota
Bawaslu Aceh yang lain yakni Tgk. Asqalani dan Dr. Muklir, kemudian
Teradu I meminta kepada Pengadu I agar uang itu paling telat diserahkan
esok harinya sebelum Teradu I kembali ke Banda Aceh. Hal itu disanggupi
Pengadu I dengan mengatakan “siap Bu, yang penting Saya lulus”.;
8. Pada siang hari tanggal 10 Agustus 2017sekitar pukul 15.14 WIB, Pengadu I
langsung berjumpa dengan Teradu I di kantor Badan Pemberdayaan
Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana untuk menyerahkan uang
Rp 40 Juta;
9. Bahwa sesampainya di kantor tersebut, Pengadu I bertemu dengan sopir
Teradu I lalu menanyakan keberadaan Teradu I. Aswadi, sopir Teardu I
menjawab bahwa Teradu I berada di atas. Pengadu I mengirim pesan singkat
kepada Teradu I bahwa pengadu I telah berada di bawah. Selanjutnya Teradu
I turun ke bawah lalu meminta kunci mobil kpada Aswadi. Teardu I
kemudian mengajak Pengadu I masuk ke dalam mobil Innova warna silver
metallic dengan plat merah dan bernomor polisi BL 216 AA. Di dalam mobil,
Pengadu I duduk di bangku kedua, belakang bangku sopir. Teradu I duduk
di samping. Lalu Pengadu I mengatakan kepada Teradu I “ini uangnya bu
sebanyak 40 juta”. Setelah serah etrima uang tersebut, Pengadu I dan
Teradu I ngobrol di dalam mobil seputar kelulusan Pengadu I;
10. Bahwa skitar 30 menit Pengadu I dengan Aswadi (sopir Teardu I) berada di
warung kopi daerah Suka Makmur. Kemudian Pengadu I mengantarkan
kembali Aswadi ke kantor Badan pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan
keluarga Berencana. Kemudian Pengadu I pulang ke rumahnya;
11. Bahwa pada tanggal 26 Bulan Agustus 2017 Bawaslu Aceh mengumumkan
daftar nama -nama yang lulus seleksi termasuk Pengadu I serta pelantikan
di lakukan di di Gedung Amel Covention Center tanggal 12 september 2017;
12. Bahwa pada tanggal 30 September 2018 sekitar pukul07.47 WIB pengadu
mengirim pesan melalui Whatshapp kepada Aswadi (Sopir Teradu I) yang
isinya “Di, k peugah bak ibu juaraida siat yu peubalek peng lon 40 juta icok
wate tes panwas 2017 jahat tat gopnyan di padahal lon anggap sebagai
soudara” bila di terjemahkan dalam bahasa Indonesia “ Di, sampaikan
sebentar kepada ibu Juraida suruh kembalikan uang saya 40 juta yang
diambil waktu tes Panwas tahun 2017, jahat sekali beliau padahal saya
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
sudah anggap sebagai saudara” Adi (Sopir Teradu I) menjawab “jeut bg jal.
Entruek long sampaikan” bila di terjemahkan dalam bahasa Indonesia “boleh
bang jal. Nanti saya sampaikan”; (Bukti, Vide P-4)
13. Bahwa Pada tanggal 31 Agustus 2018 Pengadu I meminta agar uang
sejumlah Rp40.000.000,00 yang pernah di berikan kepada Teradu I untuk
dikembalikan kepada Pengadu I, karena Pengadu I belakangan baru
mengetahui dari Asqalani saat bertemu dan bertanya kepada Tgk. Asqalani;
14. Bahwa Tgk. Asqalani tidak pernah meminta apalagi menerima uang tersebut
seperti yang dikatakan oleh Teradu I kepada Pengadu I. Bahwa diketahui
Pengadu I lulus dengan hasil murni dan nilai yang bagus;
15. Bahwa pada hari jum’at tanggal 9 Maret Tahun 2018, Pukul 09.00 WIB,
Pengadu telah dipanggil serta dimintai keterangan oleh Dr. Muklir, S.Sos,
SH, MAP dan TERADU I (Dra. Zuraida Alwi) selaku Ketua dan Anggota Badan
Pengawas Pemilu Aceh terkait dengan Laporan dugaan meminta sejumlah
uang kepada calon PPK a.n Alamsyah TY.
16. Bahwa sampai dengan saat Pengaduan ini diajukan ke DKPP, Pengadu tidak
pernah di beritahu sejauh mana Laporan Terhadap Pengadu I di Panwaslih
Aceh yang dahulunya Bawaslu Aceh demi kepastian Hukum terhadap
Pengadu I;
17. Bahwa tindakan Teradu I &Dr. Muklir, S.Sos, SH, MAP dengan tidak
mengumumkan status laporan terhadap Pengadu I sampai saat ini telah
melakukan melanggar berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 6 ayat (2) Huruf a dan Ayat (3) huruf a;
18. Bahwa pada Desember 2017 Bawaslu Republik Indonesia menetapkan nama
– nama Tim Seleksi Panwaslih Aceh, yaitu :
a. Teuku Kemal Fasya, S.Ag, M.Hum
b. Wahidah Suaib, S,Ag, M.Si
c. Said Syahrul Rahmad, SH. M.H
d. Mulyadi, M.A
e. Dicky Pelupessy, S.Psi, M.D.S, Ph.D
19. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 Tim Seleksi Anggota Panwaslih Aceh
mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Aceh Priode 2018 –
2023;
20. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2018 Tim Seleksi Anggota Panwaslih Aceh
mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panwaslih yang lulus
Administrasi sebanyak 46 orang termasuk Teradu I &Dr. Muklir, S.Sos, SH,
MAP:
21. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2018 Tim Seleksi Anggota Panwaslih Aceh
mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panwaslih mengumumkan ujian
tulis dengan system CAT yang bertempat di ICT center Unsyiah yang
dilanjutkan dengan tahap tes kesehatan dan wawancara
22. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2018 Tim Seleksi Anggota Panwaslih Aceh
mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panwaslih yang lulus ujian tulis
& Tes Psikologis:
23. Bahwa Teradu II pada saat menjadi anggota Tim Seleksi Anggota Panwaslih
Aceh sangataktif berkomukasi dengan Teradu I, bahkan mengirim sejumlah
informasi menyangkut hasil yang belum diumumkan oleh Tim Seleksi
Anggota Panwaslih Aceh melalui pesan Whatshapp percakapan berupa “ ini
hasil perangkingan yang said (Teradu II) coba buat tadi malam disertai nama
– nama yang lulus ( fit and proper test) termasuk Teradu I” dimana saat itu
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
20 orang yang kemudian akan di seleksi menjadi 10 orang Peserta yang akan
mengikuti uji kepatutan dan kelayakan ( fit and proper test) di hotel
Rasamala Jakarta;
24. Bahwa tindakan Teradu II yang dengan aktif mengirim siapa-siapa saja yang
akan lulus Komisioner Panwaslih Aceh masa jabatan 2018 – 2023 kepada
Teeradu I yang dalam hal ini sebagai peserta tes telah melanggar prinsip-
prinsip dan asas penyelenggaran pemilu yang tertuang dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
25. Bahwa Teradu II di AplikasiWhatshap-nya mengubah nama Teradu I dengan
nama Pak Zulhadi yang pada saat itu Teradu I sedang mengikuti proses
seleksi dan Teradu II selaku Anggota Pansel Tim Seleksi Anggota Panwaslih
Aceh;
26. Bahwa Teradu I dengan Teradu II memiliki sebuah perjanjian dimana setiap
satu hari dari mulai masa pendaftaran sampai pengumuman terakhir Seleksi
Anggota Panwaslih Aceh pesan Whatshaap yang dikirim kepada Teradu I oleh
Teradu II akan dihapus setelah dibaca;
27. Bahwa Bawaslu Republik Indonesia melalui keputusan Nomor:
0214/BAWASLU/SJ/HK.01.00/IV/2018 mengumumkan nama-nama yang
lolos untuk Anggota Panwaslih Aceh masa jabatan 2018 – 2023 yang di
lantik pada tanggal 12 April 2018 termasuk Teradu I.
[2.1.2] Tanggapan dan Kesimpulan Pengadu
Dalam Pokok Aduan Para Pengadu
1. Bahwa segala dalil dan alasan yang telah diuraikan dalam Pokok Aduan Para
Pengadu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam
kesimpulan ini, oleh karenanya segala hal dan dalil yang telah terurai
didalam Pokok Aduan dianggap telah termuat kembali dalam kesimpulan ini;
2. Bahwa Para Pengadu membantah segala dalil-dalil yang diajukan oleh Para
Teradu dalam Jawabannya;
3. Bahwa Pengadu I pada Tanggal 15 Agustus 2017 mengikuti proses seleksi
Bawaslu Kab/Kota di Banda Aceh serta setelah mengikuti sampai dengan uji
kepatutan dan kelayakan ( fit and proper test) di BAWASLU Aceh yang
dipimpin Oleh Dr. Muklir, S.Sos, SH, MAP dan Teradu I sebagai Anggota
Bawaslu Aceh;
4. Bahwa Teradu I (Dra. Zuraida Alwi) pada Tanggal 9 Agustus 2017, pada sore
hari sekitar Pukul 16.30 WIB, menuju Kab. Nagan Raya menelepon Pengadu
I memberitahukan bahwa Teradu I telah sampai Daerah Tenom Aceh Jaya
dengan Sopirnya yaitu Aswadi menggunakan mobil dinas Bawaslu Aceh
dengan Nomor Polisi BL 216 AA dengan mengatakan bahwa Teradu I ada
acara pelatihan ibu-ibu di Nagan Raya dan kemudian menyuruh mencarikan
hotel di Nagan Raya. Pengadu I kemudian mencarikan serta memboking atas
nama Teradu I di hotel Grand Nagan untuk satu malam;
5. Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB Pengadu I datang ke hotel Grand Nagan
bersama dengan seorang temannya yaitu Musriadi, sesampai di Hotel Grand
Nagan Teradudan Aswadi, Sopirnya sedang tidak berada di hotel kemudian
Pengadu I menelepon Teradu I dengan mengatakan “assalamualaikum..Ibu
dimana? Saya sudah di hotel Grand Nagan kemudian Teradu I menjawab “
lagi di jalan balik ke hotel Grand Nagan habis makan lele di Langkak” dan
Teardu I menanyakan kepada Pengadu I “kita jumpa dimana..?” Pengadu I
menjawab “kita jumpa di Jambo Jambe” Pengadu I kemudian menuju ke
tempat tersebut dengan seorang temannya yaitu Musriadi ;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
6. Bahwa Pengadu I dan Musriadi lebih dulu sampai di Jambo Jambe setelah
menunggu selama 5 (Lima) Menit disusul kemudian Teradu I beserta Aswadi,
sopirnya. Teradu I langsung duduk di samping Pengadu I dan Musriadi
kemudian bangun menuju tempat duduk sopir Teradu I yang jauhnya 10
Meter dari Pengadu I dan Teradu I duduk;
7. Bahwa setelah itu Teradu I memberikan penjelasan serta mengajari Teradu I
metode bagaimana menjawab wawancara pada saat uji Kepatutan dan
Kelayakan Panwaslu Kab/Kota yang berlangsung pada tanggal 15 Agustus
2017 salah satu penguji adalah Teradu I;
8. Teradu I mengatakan kepada Pengadu I banyak yang menawarkan uang
kepada Teradu I. Kemudian Pengadu I menanyakan berapa nominal yang
ditawarkan. Teradu I menjawab ada yang menawarkan Rp40.000.000,00
dan Rp50.000.000,00 karena Panwas sekarang permanen Lima Tahun. Lalu
Teradu I mengatakan “kamu Jal kalau mau lulus harus menyediakan uang
40 juta atau 50 juta” Teradu I mengatakan uang tersebut akan diserahkan
kepada Tgk. Asqalani dan Dr. Muklir, kemudian Teradu I meminta kepada
Pengadu I uang itu paling telat diserahkan esok harinya sebelum Teradu I
kembali ke Banda Aceh karna selesai memberi materi pada acara pelatihan
Ibu-ibu di Nagan Raya langsung Kembali ke Banda Aceh. Kemudian Pengadu
I mengatakan “Siap Bu, yang penting saya Lulus”;
9. Bahwa Pengadu I pada pagi hari pukul 08:26 WIB tanggal 10 Agustus 2017
menarik uang di Bank BRI Cabang Jeuram dengan jumlah penarikan Rp50
Juta di sekitaran Kota Nagan Raya dan pada siang hari sekitar pukul 15.14
WIB, Pengadu I langsung berjumpa dengan Teradu I di kantor Badan
Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana untuk
menyerahkan uang Rp40 Juta; (Vide Bukti P-15)
10. Bahwa sesampai di kantor tersebut Pengadu I Bertemu dengan Sopir
Pengadu I yaitu Aswadi dengan menanyakan Teradu I dimana, kemudian
Aswadi menjawab di lantai atas. Pengadu I mengirim Pesan singkat bahwa
Pengadu I berada di bawah. Setelah turun dari lantai atas Teradu I kemudian
meminta kunci mobil kepada Aswadi dan mengajak Pengadu I untuk masuk
dalam Mobil Innova Warna Silver Metalic dengan Plat Merah Nomor Polisi BL
216 AA. Pada saat masuk Pengadu I duduk di belakang bangku sopir
(bangku kedua).Teradu I duduk di samping. Di dalam mobil Pengadu I
mengatakan kepada Teradu I “ini uangnya Bu sebanyak 40 juta” setelah
mengambil uang tersebut lalu Pengadu I & Teradu I ngobrol di dalam mobil
seputar kelulusan Pengadu I dan berlangsung selama 3 (tiga) menit;
11. Bahwa setelah itu Pengadu I dan Teradu I keluar dari mobil Innova serta
meminta izin kepada Teradu I untuk mengajak Ngopi Aswadi (Sopir Teradu I).
Kemudian Pengadu I serta Aswadi (Sopir Teradu I) berangkat naik motor
Honda Scopy Warna Putih dengan Nomor Polisi BL 3382 VK di daerah Suka
Makmur;
12. Bahwa sekitar 30 Menit Pengadu I dengan Aswadi (Sopir TERADU I) di
Warung Kopi di daerah Suka Makmur kemudian Pengadu I mengantarkan
kembali Aswadi (Sopir Teradu I) di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat
Perempuan dan Keluarga Berencana dan kemudian Pengadu I pulang ke
rumah;
13. Bahwa pada tanggal 26 Bulan Agustus 2017 Bawaslu Aceh
mengumumankan daftar nama-nama yang lulus seleksi termasuk Pengadu
I. Pelantikan dilakukan di Gedung Amel Covention Center tanggal 12
september 2017;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
14. Bahwa pada tanggal 30 September 2017 sekitar pukul 07.47 WIB Pengadu
mengirim pesan melalui Whatshapp kepada Aswadi (Sopir Teradu I) yang
isinya “Di, k peugah bak ibu juaraida siat yu peubalek peng lon 40 juta icok
wate tes panwas 2017 jahat tat gopnyan di padahal lon anggap sebagai
soudara” bila di terjemahkan dalam bahasa Indonesia “ Di, sampaikan
sebentar kepada ibu Juraida suruh kembalikan uang saya 40 juta yang
diambil waktu tes Panwas tahun 2017, jahat sekali beliau padahal saya
sudah anggap sebagai saudara” Adi (Sopir Teradu I) menjawab “jeut bg jal.
Entruek long sampaikan” bila di terjemahkan dalam bahasa Indonesia “boleh
bang jal. Nanti saya sampaikan”;(Vide Bukti P-4)
15. Bahwa Pada tanggal 31 Agustus 2018 Pengadu I meminta untuk di
kembalikan uang sejumlah 40 juta yang pernah di berikan kepada Teradu I
dikarenakan belakangan baru mengetahui dari setelah bertemu dan bertanya
kepada Tgk. Asqalani; (Vide Bukti P-3)
16. Bahwa Tgk. Asqalani tidak pernah meminta apalagi menerima uang tersebut
seperti yang dikatakan oleh Teradu I kepada Pengadu I. menurut keterangan
Tgk Asqalani Pengadu I lulus dengan hasil murni dan nilai yang bagus;
17. Bahwa pada hari jum’at tanggal 9 Maret Tahun 2018, Pukul 09.00 WIB,
Teradu telah dipanggil serta dimintai keterangan oleh Dr. Muklir, S.Sos, SH,
MAP dan Teradu I (Dra. Zuraida Alwi) selaku Ketua dan Anggota Badan
Pengawas Pemilu Aceh terkait dengan Laporan dugaan meminta sejumlah
uang kepada calon PPK a.n Alamsyah TY. (Vide Bukti, P-2)
22. Bahwa sampai dengan saat ini Pengadu tidak pernah di beritahu sejauh
mana Laporan Terhadap Pengadu I di Panwaslih Aceh dahulunya Bawaslu
Aceh demi kepastian Hukum terhadap Pengadu I;
23. Bahwa tindakan Teradu I & Dr. Muklir, S.Sos, SH, MAP, tidak
mengumumkan status laporan terhadap Pengadu I sampai saat ini telah
melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017Tentang Kode Etik Dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan UmumPasal 6 ayat (2) Huruf a
dan Ayat (3) huruf a;
24. Bahwa pada Desember 2017 Bawaslu Republik Indonesia menetapkan nama-
nama Tim Seleksi Panwaslih Aceh, yaitu :
a. Teuku Kemal Fasya, S.Ag, M.Hum
b. Wahidah Suaib, S,Ag, M.Si
c. Said Syahrul Rahmad, SH. M.H
d. Mulyadi, M.A
e. Dicky Pelupessy, S.Psi, M.D.S, Ph.D
26. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 Tim Seleksi Anggota Panwaslih Aceh
mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Aceh Periode 2018-
2023;
27. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2018 Tim Seleksi Anggota Panwaslih Aceh
mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panwaslih yang lulus
Administrasi sebanyak 46 orang termasuk Teradu I & Dr. Muklir, S.Sos, SH,
MAP:
28. Bahwa pada tanggal 16 Maret 2018 Tim Seleksi Anggota Panwaslih Aceh
mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panwaslih mengumumkan ujian
tulis dengan system CAT yang bertempat di ICT center Unsyiah yang
dilanjutkan dengan tahap tes kesehatan dan wawancara ;
29. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2018 Tim Seleksi Anggota Panwaslih Aceh
mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Panwaslih yang lulus ujian tulis
& Tes Psikologis:
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
30. Bahwa Teradu II pada saat menjadi anggota Tim Seleksi Anggota Panwaslih
Aceh sangat Aktif berkomukasi dengan Teradu I bahkan mengirim sejumlah
informasi menyangkut hasil yang belum diumumkan oleh Tim Seleksi
Anggota Panwaslih Aceh melalui pesan Whatshapp percapan berikut “ ini
hasil perangkingan yang said coba buat tadi malam disertai nama – nama
yang lulus ( fit and proper test) (termasuk Teradu I)”dimana saat itu 20
orang yang kemudian akan di seleksi menjadi 10 orang Peserta yang akan
mengikuti uji kepatutan dan kelayakan ( fit and proper test)di hotel Rasamala
Jakarta ; (Vide Bukti P-5)
31. Bahwa tindakan Teradu II yang dengan aktif mengirim nama-nama yang
akan lulus Komisioner Panwaslih Aceh masa jabatan 2018-2023 kepada
Teradu I yang dalam hal ini sebagai peserta tes telah melanggar prinsip-
prinsip dan asas penyelenggaran pemilu yang tertuang dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
32. Bahwa Teradu II di Aplikasi Whatshapp-nya mengubah nama Teradu I
dengan nama Pak Zulhadi yang pada saat itu Teradu I sedang mengikuti
proses seleksi dan Teradu II selaku Anggota Pansel Tim Seleksi Anggota
Panwaslih Aceh; (Vide Bukti P-16)
33. Bahwa Teradu I dengan Teradu II memiliki sebuah perjanjian dimana setiap
satu hari dari mulai masa pendaftaran sampai pengumuman terakhir seleksi
Anggota Panwaslih Aceh pesan Whatshapp-nya yang dikirim kepada Teradu I
oleh Teradu II akan di hapus setelah di baca;(Bukti, Vide P-7)
34. Bahwa Bawaslu Republik Indonesia melalui keputusan Nomor :
0214/BAWASLU/SJ/HK.01.00/IV/2018 mengumumkan nama-nama yang
lolos untuk Anggota Panwaslih Aceh masa jabatan 2018-2023 yang di lantik
pada tanggal 12 April 2018 termasuk Teradu I;
35. Bahwa setelah Verifikasi Materiil terhadap Pengaduan Nomor : 266 / I-P/L-
DKPP/2018 Perkara Nomor : 249/DKPP-PKE-VI/2018, yang ditanda tangani
oleh Sekretaris Persidangan yaitu Osbin Samosi persidangan direjadwalkan
tanggal 5 November 2018 yang bertempat di Aula KIP Aceh namun di tunda
menjadi tanggal 5 Desember 2018 dengan bertempat di Aula KIP Aceh;
37. Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 pukul 09.14 dan 12.24 WIB
ketika Pengadu I berada di Meulaboh, Teradu II mengerim Pesan Lewat
Whatshap yang pada pokok menjelaskan untuk meminta ketemu Pengadu I
terkait dengan Pengaduan Pengadu I; (Bukti, Vide P-18)
38. Bahwa kemudian sepulangnya Pengadu I dari Meulaboh, sekitar pukul 18.00
WIB, pada saat membawa anaknya ke Warkop Sigli Indah, tiba-tiba Teradu II
datang menghampiri Pengadu I. Kemudian Pengadu I menanyakan kepada
Teradu II “ dari pa yett..?” bila di terjemahkan dalam bahasa Indonesia dari
mana said syahrul rahmat (Teradu II) lalu Teradu II menjawab “ban wo dari
meulaboh Bang deh moto bang lon pioh ju” bila di terjemahkan dalam
bahasa Indonesia baru pulang dari meulaboh bang saya lihat mobil abang
dan saya berhenti untuk bicara sama abang” kemudian Pengadu I
menanyakan “kiban haba Peunapakat..?” bila diterjemahkan dalam bahasa
Indoesia “bagaimana apa yang mau di bicarakan ?” lalu Teradu II menjawab
“haba get bang, utama tat lon lake meuah bak bang bahwa lon hana ikot
menjatuhkan abang dan lon perintah ibu zuraida yu meurumpok ngon bang
bahwa get nyan kenek jak u Nagan menjak lake meah secara langsong bak
bang, kemudian getnya geulake damai Peng bang yang ka di cok Geubaye
dua kalai lipat dan mandum kerugian bang di baye termasuk sewa
Pengacara asal bang tem damai dan bang mencabut laporan bang bak DKPP”
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
bila di terjemahkan dalam bahasa indonesia kabar baik bang, yang utama
sekali saya miminta maaf sama abang bahwa saya tidak ikut dalam
menjatuhkan abang dan saya diperintahkan oleh Ibu Zuraida untuk bertemu
dengan abang bahwa ibu zuraida mau pergi ke Nagan Raya untuk meminta
maaf kepada abang secara langsung, kemudian Ibu Zuraida damai dengan
abang uang yang sudah bang kasih pada saat ibu Panwaslu tahun 2017
yaitu sebanyak 40 Juta ibu zuraida akan menggantikan dua kali lipat dan
semua kerugian bang di ganti termasuk untuk biaya memakai jasa hukum
pengacara asalkan abang mau damai dan abang mau mencabut laporan di
DKPP” lalu Pengadu I menjawab “lon lapor waknyo kon karna dendam sakit
hati kaleh di peulaku lon tapi lon hanya mencari keadilan dan awaknyo hana
peu takot meunyo merasa diri tidak bersalah lon hantom ku loby – loby wate
lapor lon hantom ku loby ibu zuraida selaku TPD karna lon merasa hana
bersalah dan kasus lon yang di laporkan DKPP Fitnah dan Rekayasa dan
masalah perdamian lon pike – pike dile” bila diterjemahkan dalam bahasa
Indonesia: saya melaporkan anda dan zuraida bukan karna dendam sakit
hati yang disebabkan karna sudah menganiaya saya tapi hanyalah semata -
mata untuk mencari keadilan dan anda serta zuraida tidak perlu takut jika
merasa diri tidak bersalah saya tidak pernah melobi waktu saya dilaporkan
ke DKPP dulu yang pada saat itu Zuraida selaku TPD karna saya merasa
tidak bersalah kasus yang dilaporkan saya dulu hanyalah Fitnah dan
rekayasa dan masalah perdamian yang di sampaikan oleh Zuraida melalui
anda saya pikir – pikir dulu ; (Vide Bukti P-19)
39. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2018 Teradu II menghubungi Kembali
Pengadu I yang pada Pokok menjelaskan untuk meminta bertemu untuk
menlanjutkan pembicaraan terakait dengan Perdamian yang diajukan oleh
Teradu I melalui Teradu II, bahwa Pengadu I bertemu dengan Teradu II di
Warkop Samping Futsal Desa Kulu, Teradu II yang pada Pokoknya
menjelaskan sama pada saat pertemuan pertama yang disaksikan oleh Sdr.
Miza Irmawan sekitar jam 20.00 WIB yang kemudian Pengadu I menjawab
dengan Tegas dengan mengatakan “lon na Pengacara di Banda Aceh sdr.
Askhalani, Dkk mandum hal kaleh lon jok kuasa bak getnyan Peungah bak
Ibu Zuraida Meurumpok mantong Pengacara Lom di Banda dan Ibu Zuraida
dan Pengacara Lon sama – sama na di Banda” bila di terjemahkan dalam
bahasa indonesia “saya ada pengacara di banda aceh sdr. Askhalani, dkk
semua hal menyangkut Pengaduan saya sudah saya kuasakan semuanya
kepada pengacara saya tolong sampaikan kepada Zuraida untuk berjumpa
saja dengan pengacara saya apalagi mereka sama-sama berdomisili di Banda
Aceh; (Vide Bukti P-20);
40. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2018 pukul 10.29 WIB Teradu II
menghubungi Kembali Pengadu I yang pada Pokok menjelaskan ada info
penting yang ingin disampaikan kepada Pengadu I. Kemudian Pengadu I
menjawab “ok Pajan mantong Jeut” Bila diterjemahkan dalam bahsa
indonesia “Oke kapan saja Boleh” kemudian Teradu II membalas “ok siatek
lon hubungi pak keutua beh..” bila di terjemahkan dalam bahasa indoesia
“Oke sebentar lagi saya telepon Pak Ketua ya” bila kemudian siang setelah
sholat jum’at Teradu II menghubungi Pengadu I lewat Handponenya bahwa
Teradu II telah berada di Warkop Samping Futsal Desa Kulu dan Pengadu I
pergi kesana, sesampai disana Teradu II menyampaikan bahwa suami
Teradu I menghubungi Teradu II untuk menyampaikan kembali meminta
Perdamain dan mencabut Laporan Ke DKPP RI kalau tidak maka suami
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Teradu I mengajak Teradu II untuk melaporkan Pengadu I ke Polda Aceh
dengan Ancaman telah mencamarkan Nama baik dan Melakukan Penyuapan
Terhadap Teradu I. Kemudian Pengadu I menjawab Tidak ada masalah itu
hak setiap warga Negara dan kemudian Teradu II menyampaikan Pesan dari
Suami Teradu I kepada Pengadu I “Menang jadi Abu Kalah Jadi Arang”.
Teradu II juga menyampaikan Kepada Pengadu I bahwa dia tidak mau
melibatkan diri kalau Laporan Ke Polda Aceh;
Tanggapan Terhadap Alat Bukti Para Pengadu
- Bahwa Alat Bukti yang di hadirkan oleh Pengadu dari P-1 s.d P-17, memiliki
keterkaitan antara Perbuatan Teradu I yang menyusun Rencana dengan
jabatannya sebagai Komisoner Panwaslih Aceh dan TPD unsur Bawaslu Aceh
serta Teradu II selaku Pihak yang melaksanakan Persengkongkolan jahat dan
Pihak terkait yang mengkomunikasikan dengan Pihak luar Panwaslih Nagan
Raya;
- Bahwa Terhadap Bukti P-2 sangat Jelas di dalam Berita Acara Klarifikasi di
muat berdasarkan laporan dari berbagai Pihak sehingga sangat jelas dan
terang terhadap hal tersebut berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11
tahun 2014 Tentang Temuan dan Pelanggaran yang telah dicabut dengan
keluarnya Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan umum maka dalam waktu 14
hari semenjak diregister wajib sudah ada Kajian serta telah diplenokan dan
dalam rapat pleno haruslah sudah ada status hukum terhadap Terlapor.
Maka sangatlah Jelas dan terang Teradu I (Zuraida Alwi) telah Melanggar
Ketentuan dan asas Penyelanggara Pemilu yaitu Undang-Undang Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu Pasal 3 huruf d yaitu Asas
Berkepastian Hukum;
- Bahwa berdasarkan Bukti P-8 dimana sangat jelas serta tidak dapat di
bantahkan dan di perkuat oleh Bukti P-5 Teradu I memakai Nomor HP yaitu
+628126955708 dimana nomor tersebut Milik Teradu I yang tidak perlu di
buktikan serta telah terang benderang dimana Teradu I merupakan
Simpatisan dari Anggota Partai Politik dari Partai Nasdem yang dimana
sekarang menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yaitu
Zulfikar Lidan;
- Bahwa berdasarkan Bukti P-5 sebagaimana yang didalilkan yang saling
memperkuat Teradu II mengubah nama Teradu I dengan Nama Pak Zulhadi
yang sangat jelas Pula Pesan Whatshap dengan Nomor HP +628126955708
Teradu II mengirim hasil Perankingan dimana pada saat itu Teradu II
menjabat sebagai Pansel Panwaslih Aceh dimana bila di kaitkan dengan P-12
dan P-13 sangatlah jelas apa yang dimasudkan oleh Istri Teradu II dimana
Semua Pesekongkolan jahat tersebut telah didesain sedemikian rupa
sehingga menjadi terang dan nyatalah kedudukan antara Teradu I dengan
Teradu II;
- Bahwa berdasarkan Bukti P-3 dan P-4 dimana pesan Whatsshapp dengan
nomor Hp +628126955708 dan nomor HP tersebut sangat jelas dan terang
merupakan milik Teradu I Tersebut telah di baca dengan tanda Cek liss Biru
dua garis terkait permintaan Pengadu I kepada Teradu I meminta untuk di
kembalikan uangnya yang di berikan atas permintaan Teradu I pada tanggal
10 Agustus 2017 sebanyak 40 juta yang dikuatkan oleh Saksi Musriadi dan
kemudian Pesan Whatshap yang tidak pernah di bantah oleh Saksi Teradu
yang pada saat itu secara bersama-sama datang ke Nagan Raya, bahkan
mengiyakannya untuk disampaikan kepada Teradu I;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
- Bahwa Berdasarkan Bukti P-14 pada tanggal 10 Agustus 2017 Pengadu I
memang benar adanya menarik uang sebanyak 50 juta dengan pecahan 50
ribu yang kemudian sebelum diberikan kepada Teradu I di perlihatkan
Kapada Saksi Musriadi didalam Tas Warna Coklat dan pada saat itu uang
tersebut dibawa masuk oleh Pengadu I secara bersama-sama dengan Teradu
I kedalam mobil Innova Metalik dengan Nomor Polisi BL 216 AA;
- Bahwa berdasarkan Bukti P-18, P-19, P-20 sangat jelas dimana Teradu II
atas perintah dari Teradu I untuk melobi Pengadu I mencabut Laporan ke
DKPP serta diperkuat oleh Bukti P-21 dimana sangat jelas dalam dan terang
Teradu I menyampaikan Melalui Teradu II untuk disampaikan Kapada
Pengadu I perihal berdamai serta semua kerugian termasuk biaya Honor
Penasehat Hukum akan di tanggung oleh Teradu I dan ditambah dua kali
lipat. Hal ini diperkuat kembali oleh bukti P-22 yaitu pertemuan antara
Pengadu I dengan Teradu II berdasarkan Permintaan Teradu II serta dalam
pertemuan tersebut sangat jelas dan terang apabila Pengadu Tidak Mau
mencabut maka akan di laporkan Pencemaran nama baik ke Polda aceh
serta hal tesebut telah di laporkan di Polda aceh dengan Pelapor Dra zuraida
Alwi pada tanggal 22 November 2018 dengan LP Nomor :
174/XI/YAN.2.5/2018/SPKT yang diterima oleh Bripka Dedi Darmawan NRP
84020595;
Tanggapan Terhadap Saksi Para Pengadu
- Bahwa saksi-saksi yang di hadirkan oleh Para Pengadu sangat sesuai dengan
dalil pokok aduan Pengadu serta sangatlah terang menjelaskan terhadap P-2
tersebut saksi Tgk. Asqalani tidak pernah melihat baik itu undangan
maupun Berita Acara Klarifkasi terkait dengan Laporan tersebut yang pada
saat itu menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Aceh;
- Bahwa berdarkan kesaksian Tgk. Asqalani dengan Tegas mengatakan
Permintaan uang 40 juta yang diminta oleh Teradu I dimana Teradu I
menyampaikan Kepada Pengadu I uang 40 Juta tersebut diserahkan kepada
Saksi, saksi dengan tegas mengatakan tidak pernah meminta serta tidak
pernah menerima uang tesebut, dalam tahap penyerahan uang tersebut di
saksikan oleh saksi Musriadi Teradu I dan Pengadu I bersama-sama masuk
dalam mobil Inova Warna Metalik dengan Nomor Polisi BL 216 AA serta
Pengadu I membawa uang dalam tas warna Coklat sebanyak 50 juta
kemudian menyerahkannya 40 juta kepada Teradu I;
- Bahwa berdasrkan kesaksian Musriadi dengan jelas dan tegas bagaimana
Proses penyerehan uang 40 juta yang dimintai oleh Teradu I kepada Pengadu
I maka hal tersebut sangatlah sesuai dengan apa yang didalilkan dalam
Pokok aduan Para Pengadu;
- Bahwa berdasarkan Kesaksian Miza Imawan dengan tegas dan jelas terkait
upaya untuk berdamai serta mencabut Pengaduan ke DKPP yang diperkuat
oleh Bukti P-21, P-22 serta P-18, P-19 dimana apabila Pengadu mau
berdamai dengan Teradu I yang disampaikan melalui Teradu II maka semua
hal menyangkut Kerugian Pengadu I akan di ganti dua kali lipat serta apabila
tidak maka akan dilaporkan ke Polda Aceh terkait dengan Pencemaran mana
baik serta telah dilaporkan;
- Bahwa berdasarkan Kesaksian dari saksi Mahmuddin Suami Teradu I
dengan aktif mendatangi kantor Pengasehat Hukum Para Teradu dengan
tidak jelas maksudnya apa;
Tanggapan terhadap Alat Bukti Teradu I
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
- Bahwa terhadap T.I-1 milik Teradu I dalam persidangan terungkap bahwa
Teradu mengatakan itu undangan untuk Pribadi Teradu Bukan atas nama
lembaga yaitu Bawaslu Aceh. Akan tetapi Teradu I mengambil SPPD serta
menggunakan Mobil dinas yaitu Mobil Inova Metalik dengan Nomor Polisi BL
216 AA dengan terungkap di persidangan setelah memperlihat alat bukti
tersebut sehingga bukti T.I-1 Teradu I haruslah dikesampingkan
dikarenakan Teradu I membantah itu undangan Teradu I sebagai
Penyelenggara Pemilu;
- Bahwa berdasarkan Bukti T.I-1 sangatlah bersesuai dengan alat bukti yang
dihadirkan oleh Pengadu I yaitu alat bukti P-14 dimana pada tanggal 9 s.d
10 Agustus 2017 untuk menjadi Narasumber dimana pada saat itu Teradu I
Berada di Nagan Raya;
- Bahwa Jadwal acara pada tanggal 10 November 2017 jam 15.45 – 16.00 WB
dengan agenda Snack dan Sholat hal ini sangat sesuai dengan keterangan
saksi Musriadi dimana saksi tersebut melihat Dra. Zuraida bertemu dengan
Pengadu I serta tidak dibantah kebenaranya;
- Bahwa Teradu I tidak membantah dan mengiyakan Pertemuan yang
dilakukan di jamboe Jambe memang adanya serta pada saat itu dengan
tegas mengatakannya;
- Bahwa Terhadap Bukti T.I-3 yang dihadirkan oleh Teradu I sangatlah sesuai
dengan Bukti P-18, P-19,P-20 serta P-21 Maupun P-22 yang di hadirkan oleh
Pengadu I dimana suami Teradu I melalui Teradu II untuk melakukan
perdamian serta melakukan lobi-lobi sehingga dicabut Pengaduan ke DKPP
serta menggantikan semua biaya dua kali libat untuk Pengadu I dan apabila
tidak mau mencabut diancam akan dilaporkan ke Polda Aceh sehingga
sangatlah terang upaya Intimidasi yang dilakukan sangat jelas dengan di
hadirkan Bukti T.I-3;
- Bahwa terhadap Bukti T.I-4 s.d T.I-5 Pengadu I tidaklah menanggapi di
karenakan tidak Relevan kejadian Permintaan Uang 40 juta tesebut dan
penyerahan pada tanggal 10 Agustus 2017 bukanlah 10 Agustus 2018 maka
berdasarkan hal itu tidaklah di tanggapi;
- Bahwa terhadap T.I-6 Pengadu I berdasarkan keterangan saksi Tgk.
Asqalani, STh bahwa terkait dengan undangan wajib untuk dibubuhkan
Stempel Basah walaupun di kirim melalui Email atau lainya namun ada
kejanggalan lain tulisan Dr. Muklir, S.Sos, SH,M.AP, tidak dicantumkan
secara utuh dalam udangan tersebut sehinga patut diduga udangan tersebut
Tidak asli atau Palsu;
- Bahwa T.I-6 dan T.I-7 adalah satu kesatuan dimana didalam undangan
termuat undangan klarifkasi terhadap kinerja ketua dan anggota Panwaslu
Naga raya dimana isi serta berita acara pemeriksaan berupa adanya laporan
Bocor soal PPK maupun adanya permintaan uang hal ini sangat bertolak
belakang dengan Undangan yang diberikan serta bila dilihat Tugas Poko
Fungsi dari yang mengawasi kinerja Anggota Panwaslih Nagan Raya yaitu
Saksi Tgk. Asqalani, STh yang membidangan SDM namun saksi juga tidak
pernah melihat Berita acara maupun undangan tersebut;
- Bahwa terhadap Bukti T.I-8 s.d T.I-12 perlu ditanggapi karena Nomor HP
yaitu +628126955708 dengan Foto Teradu I yang kemudian di ubah nama
oleh Teradu II dengan Nama Pak Zulhadi sudah tidak perlu di buktian lagi di
karnakan Nomor HP yaitu +628126955708 telah di ketahui oleh umum yang
tidak perlu di buktikan lagi merupakan nomor HP Teradu I;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
- Bahwa terhadap Alat bukti T.I-13 Para Pengadu menanggapi bahwa sudah
sangat jelas dan terang bahwa Teradu I mengajak duduk Pengadu serta saksi
Musriadi di Jambo Jabe serta dibuktikan dengan Nomor Polisi Mobil Metalik
BL 216 AA berada pada saat di jambo jambe;
Tanggapan terhadap Alat Bukti Teradu II
- Bahwa terhadap Alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan sama sekali
tidak Relevan serta alat bukti yang di hadirkan sama sekali tidak
menguatkan jawaban yang di buat oleh Teradu II sehingga Bukti yang di
hadirkan oleh Teradu II haruslah di kesampingkan;
Tanggapan terhadap Keterangan Saksi Teradu I
- Bahwa saksi tidak pernah bertemu sebelumnya dengan Pengadu I namun
Teradu I mengakuai bahwa Pengadu I dengan Teradu I serta Musriadi duduk
bersamaan dengan saksi di Jamboe Jambe Nagan raya;
- Bahwa saksi keteranganya berubah sehingga diragukan kebenarannya
walaupun telah disumpah hal tersebut jelas pada saat pertama Saksi tidak
bertemu dengan Pengadu I di lobi DPM serta setelah ditanya beberapa kali
kemudian saksi mengatakan saksi bertemu dengan Pengadu I di lobi;
- Bahwa berdasarkan asas hukum unus testi Nulus Testi dimana satu saksi
tidak dianggap sebagai saksi di tambah lagi bahwa tidak ada satupun bukti
yang di hadirkan oleh Teradu I yang saling menguatkan;
Kesimpulan Para Pengadu
1. Bahwa terhadap Berita Acara Klarifikasi yang dilakukan oleh Dra. Zuraida
Alwi dan Dr. Muklir merupakan Tindakan yang bertentangan dengan aturan
berdasarkan undang-udang 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal
455 Juncto PerBawaslu 11 Tahun 2014 Tetang Laporan dan Temuan dimana
telah di cabut dengan keluarnya PerBawaslu 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 17, yang mengatur terhadap laporan
yang telah di register maka wajib sudah ada kajian paling lama 14 hari kerja
sehingga sampai dengan saat ini tidak ada kepastian hukum terhadap
Terlapor yaitu Jufrizal yang pada saat ini sebagai Pengadu I;
2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 Huruf b
maka Teradu I telah melanggar Prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa Pengadu I menjabat sebagai Ketua Panwaslih Nagan Raya dan di
tingkat Provinsi dengan nama Panwaslih Aceh yang dipimpin oleh Syamsul
Bahri sebagai Ketua, Tharmizi sebagai Anggota, Irhamsyah sebagai Anggota,
Ismunazar sebagai Anggota dan Fahrul Rizha Yusuf sebagai Anggota yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh;
4. Bahwa Bawaslu Aceh yang pada saat itu di Pimpin oleh Dr. Muklir, Sos, SH,
MAP, Sebagai Ketua, Tgk, Asqalani, STh, sebagai Anggota dan Dra. Zuraida
Alwi (Teradu I) sebagai Anggota yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Bahwa Pola hubungan antara Panwaslih Aceh dengan Bawaslu Aceh
berdasarkan PerBawaslu 3 Tahun 2016 Tentang Tata Kerja Dan Pola
Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan,
Pengawas Pemilihan Lapangan, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
6. Bahwa Pola Hubungan Tersebut tidaklah ada hubungan antara Teradu I
dengan Pengadu I dimana dua Lembaga Penyelenggara yang berbeda dimana
Pengadu I hanya tunduk dan patuh kepada Panwaslih Aceh bukan kepada
Bawaslu Aceh sehingga apa yang di sampaikan oleh Teradu I hanyalah
mengada-ada
7. Bahwa berdasarkan tindakan Teradu I dengan aktif berkomunikasi serta
mengajak bertemu serta meminta untuk memesan Kamar Hotel di Grand
Nagan maupun adanya permintaan uang sebanyak 40 juta atau 50 juta
kepada Pengadu I, dengan aktif meminta kepada Pengadu I untuk di
sediakan Uang 40 Juta bila ingin lulus dan uang tersebut akan di serahkan
kepada Tgk. Aqalani dan Dr. Muklir dimana pada saat Pengadu I
menanyakan Kepada Tgk. Aqalani tidak pernah menyuruh apalagi menerima
Uang 40 Juta tersebut serta Tgk Aqalani, STh mengatakan Pengadu I Lulus
seleksi dengan nilai yang bagus;
8. Bahwa perbuatan Teradu I dalam kedudukannya sebagai Komisioner
Bawaslu Aceh Divisi Hukum & Penindakan sangatlah bertentangan dengan
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang
No. 20 Tahun 2001, Juncto Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
yang disahkan pada tanggal 22 Mei 2015;
9. Bahwa Perbuatan Teradu I telah mencederai demokrasi Indonesia khususnya
Aceh dimana seharusnya Teradu I yang berkedudukan sebagai
Penyelenggara Pemilu memberi contoh kepada seluruh lapisan masyarakat
Aceh bahwa penyeleanggara pemilu haruslah bersih dari paktik-praktik yang
bertentangan dengan asas-asas penyelenggara pemilu seperti yang di atur
dalam Pasal 2 undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
10. Bahwa perbuatan Teradu II dengan membocorkan semua hasil seleksi yang
sifat informasi yang masih bersifat rahasia serta membuat perjanjian dengan
Teradu I bahwa dalam setiap hari laporan terhadap perkembangan Proses
seleksi serta Teradu I merubah nama Teradu II di Whatshapnya dengan
tujuan tidak diketahui oleh orang lain dimana pada saat Teradu II menjabat
sebagai Pansel yang bertugas untuk menyeleksi Komisioner Panwaslih Aceh
merupakan Tindakan yang bertentangan dengan sangatlah bertentangan
dengan Prinsip maupun asas penyelenggara Pemilu berdasarkan UU 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum;
11. Bahwa tindakan Teradu II atas Perintah dari suami Teradu I untuk
melakukan pertemuan dengan Pengadu I agar mencabut Aduan yang telah di
adukan Ke DKPP RI serta semua kerugian yang dialami oleh Pengadu I akan
di gantikan oleh Teradu I merupakan tindakan yang sangat tidak pantas
dilakukan;
12. Bahwa Teradu II atas Perintah dari Suami Teradu I untuk menyampaikan
Kepada Pengadu I bila tidak mau berdamai maka akan di laporkan oleh
Teradu I ke Kepolisian Daerah Aceh dengan Ancaman Pencemaran Nama
Baik. Namun dalam persidangan Teradu I melampirkan bukti T.I-3 bahwa
Pengadu I telah dilaporkan berdasarkan hal tersebut sangatlah jelas bahwa
Teradu I benar adanya meminta uang 40 juta Kepada Pengadu I;
13. Bahwa Perbuatan Teradu I dan Teradu II sangatlah bertentangan dengan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6
Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 8 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 14;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.2] PETITUM PENGADU
1. Menerima Pengaduan Para Pengadu Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II telah melanggar Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 6
Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 8 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 14;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I (Dra. Zuraida
Alwi), dari jabatanya selaku Anggota Panwaslih Aceh dan Menyatakan Teradu
I (Dra. Zuraida Alwi) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara
Pemilu dimasa yang akan datang;--
4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II (Said Syahrul
Ramad, SH. MH), dari jabatanya selaku Ketua Panwaslih Nagan Raya dan
Menyatakan Teradu II (Said Syahrul Ramad, SH. MH) Tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Penyelenggara Pemilu dimasa yang akan datang;
5. Apabila yang mulia ketua majelis hakim pada sidang Dewan Kehormatan
Penyelanggara Pemilu yang memeriksa mengadili Laporan dan Pengaduan ini
berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.3]BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadumengajukan alat bukti
yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-22sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti P-1 Rekaman Video Percapakan Antara Said Mustajab
dengan Teradu I
2. Bukti P-2 Berita Acara Klarifikasi 9 Maret 2018 yang dilakukan
oleh Teradu I dan Dr. Muklir terhadap Pengadu I
3. Bukti P-3 ScreenShoot chat whatshapp Permintaan Pengembalian
Uang 40 Juta Pengadu I kepada teradu I
4. Bukti P-4 Screen Shoot Chat Whatshapp Antara Pengadu I dengan
Aswadi Sopir Teradu I
5. Bukti P-5 Screnshoot Chat Whatshapp Antara Teradu I dengan
Teradu II
6. Bukti P-6 Screenshoot Chat Whatshapp Istri Teradu II dengan
Pengadu I bahwa antara Teradu I dengan Teradu II
7. Bukti P-7 Screenshoot Chat Whatshapp Istri Teradu I dengan
Pengadu I
8. Bukti P-8 Screenshoot Grup Chat Whatshaap Teradu I dan Teradu
II yang salah satu Anggota Grup Zulfikar Lidan
9. Bukti P-9 Screenshoot Chat Whatshapp Antara Teradu I dengan
Pihak terkait
10. Bukti P-10 Screenshoot Chat Whatshapp AntaraTeradu I dengan
Teradu III
11. Bukti P-11 Screenshoot Chat Whatshapp Antara Teradu II dengan
Pihak Terkait
12. Bukti P-12 Rekaman Antara Istri (Teradu II) dengan Pengadu I
Part I
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
13. Bukti P-13 Rekaman Antara Istri (Teradu II) dengan Pengadu I
Part II
14. Bukti P-14 Bukti Slip Penarikan Uang sebanyak 50 Juta
15. Bukti P-15 Bukti Screnshoot Nama Teradu I
16. Bukti P-16 BA Klarifikasi di Bawah Sumpahan Bustanuddin
17. Bukti P-17 Pecakapan Pihak Terkait dengan Saksi a.n Adnan
Bahri
18. Bukti P-18 Screen Shoot Whatshapp Pengadu I dengan Teradu II
tanggal tanggal 10 Oktober 2018
19. Bukti P-19 Screen Shoot Whatshapp Pengadu I dengan Teradu II
tanggal tanggal 12 Oktober 2018
20. Bukti P-20 Screen Shoot Whatshapp Pengadu I dengan Teradu II
tanggal tanggal 19 Oktober 2018
21. Bukti P-21 Rekaman Pembicaraan Teradu II dengan Pengadu I
22. Bukti P-22 Foto saat Teradu II melobi Pengadu I untuk berdamai
serta mencabut Laporan
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa dalam sidang sidang DKPP, para Pengadu mengajukan 5 (lima) orang
saksi dengan keterangan sebagai berikut:
Saksi I Pengadu a.n Said Mustajab
Saksi menjelaskan tidak ada tarif Kamar Rp700.000,00 per malam di Hotel
Grand Nagan. Tarif VIP tertinggi adalah Rp800.000,00
Saksi II Pengadu a.n Miza Irmawan
1. Bahwa Teradu II pernah berjumpa dengan Pengadu I di warung dekat tempat
futsal sekitar tanggal 12. Teradu II melakukan lobi dan negosiasi agar
Pengadu I mau mencabut laporan perihal Teradu I ke DKPP dan uang yang
telah diberikan dijanjikan untuk kembali.
2. Saksi menyampaikan kepada Teradu II agar mengikuti proses di DKPP
3. Saksi tidak mendengar langsung pembicaraan Pengadu I dengan Teardu II
karena duduk agak jauh. Saksi diberi tahu oleh Pengadu I mengenai inti
pembicaraan Pengadu I dengan Teradu II
4. Saksi tidak mengingat persis apakah benar ada ancaman dari Teradu I
perihal akan melaporkan Pengadu I ke Polda Aceh jika tidak mencabut
aduan ke DKPP. Namun kemudian Saksi mendapat informasi mengenai
ancaman pelporan ek Polda dari Pengadu I, bukan mendengar langsung saat
bertemu bertiga.
5. Saksi mendengar persis pernyataan Pengadu I bahwa akan tetap
melanjutkan proses pengaduan di DKPP.
Saksi III Pengadu a.n Musriadi
1. Bahwa Saksi Musriadi pada tanggal 9 Agustus 2017 sekitar pukul 16.00 WIB
sedang minum kopi bersama Pengadu I di Warung Kopi yang tepatnya di
Gampong Kulu Kec. Seunagan, Kab. Nagan Raya. Setelah Saksi dan Pengadu
I bercerita sekitar 30 Menit, Pengadu I mendapat telepon dari Teradu I lalu
Pengadu I mengatakan kepada Saksi dalam bahasa aceh “ Keuchik muh
(panggilan Saksi).. neupreh siat beh lon beuot telpon ibu zuraida beh….!”,
saksi menjawab “nyo”. Terjemah Bahasa Indonesia: “Keuchik mus..tunggu
sebentar Saksi angkat telpon dari bu zuraida” Saksi menjawab “boleh;
2. Bahwa Setelah Pengadu I menjawab telepon sekitar 10 s.d 15 menit dari dari
Teradu I, kemudian Pengadu I mengatakan kepada saksi “ keuchik muh, ibu
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Zuraida ka bak jalan neuk jak keu no katrok u daerah Teunom Aceh Jaya,
Ibu Zuaraida di eh di nagan na acara pelatihan di nagan singoh bungoh dan
geulake tulong mita hotel..Pak Keuchik pungon lon siat tajak meudua
tanyo..? Pengadu I bertanya kepada Saksi, dan dijawab oleh Saksi: “jeut
jal”. Terjemah Indonesia: “ Kechik Mus, Ibu Zuraida lagi dalam perjalanan
menuju Nagan Raya, sekarang lagi di daerah Teunom (Aceh Jaya), beliau
menginap di Nagan Raya ada acara pelatihan besok pagi di Nagan Raya dan
meminta tolong untuk di mencarikan hotel”. lalu Pengadu I bertanya kepada
saksi “ keuchik mus bagaimana bisa temani Saksi sebentar kita pergi
berdua” saksi menjawab “ boleh jal”;
3. Bahwa Setelah minum kopi, Pengadu I dan Saksi meninggalkan warung kopi
tersebut. Saksi dan Pengadu I menuju hotel Grand Nagan dengan
mengendarai Mobil Avanza Warna Hitam yang disopiri oleh Pengadu I.
Setibanya di sana sekitar pukul 17.30 WIB, Pengadu I masuk ke hotel Grand
Nagan sedangkan Saksi menunggu di depan halaman hotel sambil merokok
sekitar 10 menit. Pengadu I keluar dari hotel dengan mengatakan kepada
Saksi “kaleh lon peusan hotel untuk ibu zuraida pak keuchik jak ta wo”
“(sudah Saksi pesan oleh untuk ibu Zuraida Pak keuchik...ayok kita pulang)”
4. Bahwa Setelah magrib Sekitar pukul 19.25 WIB, Pengadu I menelepon saksi
dengan mengatakan “assalamualaikum Pak Keuchik Mus” saksi menjawab
“waalaikumsalam” kemudian Pengadu I menanyakan kepada saksi “dipat
jinoe pak keuchik” Terjemah bahasa Indonesia: “dimana sekarang Pak
Keuchik Mus” saksi menjawab “dirumoh jal.. kah ipat jinoe” bila di
terjemahkan dalam bahasa indonesia dirumah jal kamu dimana? Pengadu I
menjawab “nyo lon dirumoh sit pak keuchik mus…peuna acara malam nyo
pak keuchik mus” bila diterjemahkan dalam bahasa indonesia “ini Saya di
rumah juga Pak keuchik mus..apa ada kesibukan malam ini ?” saksi
menjawab “hana jal pakon” terjemahan dalam bahasa: indoesia tidak jak
kenapa lalu sdr jufrizal menjawab“kalau meunan jak tajak bak hotel Grand
Nagan siat neupungon lon siat jak meurumpok ngon ibu Zuraida”
terjemahan dalam bahasa Indoesia: kalau tidak ada kesibukan kita pergi ke
hotel Grand Nagan sebentar kawanin Saksi untuk berjumpa ibu Zuraida lalu
Saksi menjawab “ jeut jal lon preh dirumoh beh”, bila diterjemahkan dalam
bahasa Indonesia: boleh jal saksi tunggu dirumah;
5. Bahwa sekitar pukul 20.30 WIB, Pengadu I tiba di rumah saksi dan
kemudian saksi mengatakan kepada Pengadu I “Jal ta jeup kupi dile man
peu meukarat-karat tat “ terjemahan dalam bahasa indonesia Jal kita minum
kopi dulu ngapain buru-buru sekali. Pengadu I menjawab “hana peule pak
keuchik tajak jinoe” terjemhan dalam bahasa indonesia tidak usah lagi pak
keuchik kita pergi sekarang lalu saksi menjawab “oo preh siat beh lon ganto
baje le jal” terjemahan dalam bahasa indonesia oo tunggu sebentar Saksi
ganti baju dulu sekitar 5 menit saksi ganti baju lalu Saksi berangkat dengan
Pengadu I dengan mengedarai mobil menuju hotel Grand Nagan.
6. Sekitar pukul 21.00 WIB, kami berdua sampai di Hotel Grand Nagan kami
berdua masuk dan menuju meja Receptionis sdr. Jufrizal menanyakan
kepada Recepsiones yang namanya saksi sudah lupa kira – kira bahasa yang
di tanyakan “kamar yang Saksi pesan tadi, sudah sampai tamunya..?
Receptinos menjawab “udah pak..tapi udah keluar” sdr. Jufrizal menjawab
“oo kemana” Receptiones menjawab “tidak tau Saksi pak”;
7. Bahwa sdr. Jufrizal kemudian mengambil telpon mengatakan kepada saksi
“siat pak keuchik mus lon telpon dile ibu zuraida ipat jino” terjemahan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
bahasa indonesia sebentar Pak keuchik/Pak lurah Saksi terlpon dulu ibu
zuraida dimana sekarang setelah di telepon sama sdr. Jufrizal lalu kami
keluar dari hotel Grand Nagan sdr. Jufrizal sambil mengatakan kepada saksi
“awaknyan teungoh bak jalan balek u Hotel, ban leh pajoh ieukot sengko
langkak leh nyan ta preh awaknyan bak Warong Jambo Jambe, tajak keudeh
mantong” terjemahan daam bahasa indonesia ibu zuraida dan Aswadi (sopir
ibu zuraida) lagi dijalan sedang menuju ke hotel baru siap makan di Rumah
makan Langkat habis itu kita ditunggu di Warkop/Restoran Jambo Jambe,
kita pergi kesana saja lalu saksi menjawab “jeut jal” Terjemahan dalam
bahasa indonesia boleh jal setelah itu kami menuju Warung Jambo Jambe
semampainya disana Saksi dan sdr. Jufrizal duduk satu meja di Warung
Jambo Jambe, setelah menunggu sekitar ± 5 (lima) menit datang Ibu Zuarida
dan Adi, lalu sdr. Jufrizal mengatakan kepada saksi “nyan ibu Zuraida pak
keuchik katrok ngon si Adi” terjemahan dalam bahasa indonesia itu ibu
zuraida dan Aswadi sudah sampai lalu saksi menjawab “oo jal” terjemahan
iya jal;
8. Kemudian Teardu dating menghampiri kea rah tempat duduk Pengadu I dan
Saksi kemudian bersalaman. Teardu I dan Pengadu I duduk di bangku lain
dan Saksi duduk dengan Adi (sopir Teardu I) yang berjarak ± 10 meter
dengan Pengadu I dan Teradu I. setelah sekitar 30 menit mereka ngobrol
kemudian Teradu I dan Pengadu I bangun dari tempat duduknya serta
menuju arah Saksi dan sopir. Pengadu I mengatakan kepada saksi “jak ta
wo pak keuchik mus” bahasa Indonesia: ayo kita pulang Pak Keuchik/Lurah
Tanpa menjawab Saksi langsung bangun, lalu Saksi bersama dengan
Pengadu I berjalan kearah mobil dengan beriringan lalu saksi mendengar
percapak antara Teradu I dengan Pengadu I “Apa Takut Si Jal inikan Untuk
Lima Tahun kan, Tidak mungkin Rugi” kemudian Saksi dan Pengadu I serta
Teradu I sampai di mobil masing-masing, lalu saksi naik mobil;
9. Dalam perjalanan pulang dimana saksi bertanya kepada Pengadu I “ Peu jih
Pak jal yang Limong Thon yang hana Rugo (apanya pak jal lima tahun tidak
rugi)?” lalu Pengadu I Menjawab “bunoe lon marip masalah kiban wawan
cara ngon ibu, dan get nyan geuperuno lon kiban cara jaweb, geukeun bak
lon nyo jal panwas jinoe permanen 5 limong ton jal, dan geuken lom rame
yang peutaba peng bak get nyan untuk lewat meunan geukeun, na yang
peutaba bak getnya 50 juta dan na sit yang 40 juta meunyo lon keunek lulus
geuyu peu siap peng ju paling nit 40 juta meunan pak keuchik geukeun,
mumang sit bak lon pike payah lon cok peng ata yang keunek peugot rumoh
(tadi Saksi dan ibu zuraida bicara masalah bagaimana wawancara denga ibu
zuraida, dan ibu zuraida mengajari Saksi gimana cara menjawab, ibu zuraida
menyampaikan sama Saksi Jal panwas sekarang lima tahun jal, dan banyak
yang menwarkan uang sama Ibu zuraida untuk lulus seleksi, ada yang
menawarkan 50 juta ada juga yang menawarkan 40 juta kalau Jufrizal mau
lulus seleksi harus siapkan uang 40 juta begitu kata ibu zuraida sampaikan
sama jufrizal, pening juga Saksi (jufrizal) harus ambil uang untuk rencana
Pendirian rumah Saksi (Jufrizal)” kemudian Saksi menjawab “man meunurut
kah jal kiban peng 50 juta nyan peu hana di peunget kah jal ? (kalau
menurut kamu Jufrizal uang 50 juta itu apa tidak ditipu kamu nanti jal?)”
lalu Pengadu I menjawab “ sang han Pakeuchik (sepertinya tidak Pak
Keuchik/Pak Lurah)” lalu Saksi bertanya kembali “Pakon jeut yakin tat droen
jal? (kenapa yakin sekali kamu jal?)” lalu sdr. Jufrizal menjawab “pane di jak
peunget tuman lon pak keuchik sedangkan ibu zuraida ka di peuruno lon
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
cara dan peu yang harus lon jaweb ataee wawan cara (mana mungkin ibu
zuraida menipu Saksi sedangkan ibu zuraida mengajari Saksi cara menjawab
pada saat wawacara dan apa saja yang harus Saksi jawab waktu
wawancara)” lalu Saksi menjawab “menyo ka o meunan hambo ju jal (kalau
begitu laksanakan terus)” lalu sdr. Jufrizal mengatakan Kepada saksi “ maka
jih singoh beungoh leh lon tarek peng pak geuchik peungon lon siat jak jok
peng bak ibu zuraida..kiban jeut pak keuchik (maka dengan demikian pagi
besok siap tarik uang di Bank Pak keuchik/Pak Lurah kawanin untuk
memberikan uang kepada ibu zuraida...bagaimana mau pak keuchik
kawanin?” saksi menjawab “jeut jal singoh Lehon ta meurumpok bak warong
Kulu jet tejak sama-sama (boleh jal besok siap Sholat zhuhur kita jumpa di
warong kulu biar sama-sama kita pergi dari sana);
10. Setelah itu Saksipun sampai dirumah sekitar jam 23.10 WIB, Pengadu I pun
mengatakan kepada saksi “pak keuchik lon balek dile beh (pak keuchik/Pak
Lurah Saksi Pulang dulu ya)” Saksi menjawab “jeut jal hana kah piyoh dile
(boleh jak tidak berhenti dulu masuk kerumah Saksi)” kemudian Pengadu I
menjawab “hana peu le pak keuchik lon ku wo laju ka teugantuk tat (tidak
usah lagi Pak Keuchik/Pak Lurah sudah mengatuk sekali Saksi..dan Saksi
pulang trus ya” lalu Saksi menjawab “jeut jal get – get beh (boleh jal hati-
hati ya);
11. Bahwa Pada siang hari jam 14.30 WIB, Kamis tanggal 10 agustus 2017 dan
seingat saksi hari Kamis sdr. Jufrizal datang ke warung Kulu dengan
mengatakan “Katrep Trok pak keuchik (sudah lama sampai Pak Keuchik/Pak
Lurah)” lalu saksi menjawab “ na siat jal (baru juga sampai jal)” sambil
duduk di samping kanan saksi serta sdr. Jufrizal mengatakan kepada Saksi “
Nyo pak keuchik yang lon peungah beuklam (ini pak keuchik/pak lurah yang
Saksi sampaikan semalam)” sambil membuka tas serta memperlihatkan isi
tasnya kepada Saksi berupa uang tunai dengan jumlah lebih kurang 50 Juta
dengan pecahan Lima Puluh Ribu Rupiah, dan Saksi bersama Pengadu I
bangun serta menuju arah sepeda motor masing-masing;
12. Bahwa Kemudian saksi bertanya kepada Pengadu I sambil berjalan
beriringan “man pat teupat ta jok pengnyan bak ibu zuraida (dimana tempat
kita menyerahkan uang itu kepada ibu zuraida)” lalu Pengadu I menjawab
“bak kantor BPM pak keuchik..peu pak keuchik tepat? (dikantor BPM Pak
keuchik taukan?)” lalu saksi menjawab “man pu han ku tupat jal..urusan
desa sit bak kanto nyan (bagaimana Saksi tidak tahu itukan tempat urusan
desa kantor BPM itu)” lalu Pengadu I menjawab “pak keuchik untek, pak
keuchik preh mantong bak jalan di keu kantoe bek hana mangat ngon ibu
Zuraida leh lon jok peng euntek pak keuchik preh lon di waroeng tangse
daerah suka makmue (Pak Keuchik nanti tunggu di jalan depan kantor BPM
pada saat Saya memberikan 40 juta ini supaya tidak malu ibu zuraida
setelah selesai Saksi memberikan uang nanti pak keuchik tunggu Saya di
Warkop tangse daerah Suka Makmur” lalu saksi menjawab “siap ..Pak ketua”
kemudian Saksi dan Pengadu I berjalan beriringan menuju kantor BPM yang
terletak di Komplek perkantoran Suka Makmur. Sesampainya disana Saksi
menunggu di jalan di luar kantor BPM dekat pintu keluar dengan jarak ± 10
meter dengan area Pakir dan Saksi melihat Pengadu I memarkirkan motor
disamping Kiri mobil Inova Warna Metalik kemudian menuju ke arah sdr. Adi
(sopir Teardu I). Tidak lama kemudian Saksi melihat melihat Teardu I keluar
dari kantor BPM menuju arah Pengadu I di samping mobil inova warna silver
kemudian kembali lagi kearah Adi (sopir Teradu I). Setelah itu kembali lagi
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
kearah mobil inova warna silver dan Pengadu I masuk ke mobil tersebut
dengan membuka pintu belakang sopir sebelah kanan dengan memakai tas
warna coklat yang berisi uang 50 juta yang di perlihatkan kepada Saksi pada
saat di warong kulu. Adapun Teardu I masuk lewat pintu dua sebelah kiri;
13. Bahwa Pukul 16.00 WIB Pengadu I tiba di warung kopi tangse daerah suka
makmu saksi bertanya kepada Pengadu I “pakon trep tat jal? (kenapa lama
sekali Pak jal)” lalu sdr. Jufrizal menjawab “lon jak ngon si adi supir ibu siat
ku jep kupi di warong lewat kantor Dinas PK “(Saya tadi pergi dengan Aswadi
dengan sopir Ibu zuraida minum kopi di warkop dinas PK)” dan Pengadu I
mengatakan kepada Saksi “peut Ploh ku jok peng bunoe pak keuchik sambil
memperlihatkan sisa uang 10 juta lagi kepada saksi (40 juta Sayakasih ke
Ibu zuraida tadi Pak keuchik sambil memperlihatkan sisa uang 10 juta lagi
kapada saksi)” lalu saksi bertanya “man pakon meunan jal?(kenapa begitu
jal)” sdr. Jufrizal menjawab “lon yakin pak keuchik ibu Zuraida lon di
peulewat meunurot ku lengo bahasa getnyan (Saya yakin pak keuchik ibu
zuraida Saya diluluskan Saya menurut yang Saya dengar bahasa ibu
zuraida” lalu saksi mengatakan kepada Pengadu I “peu tawo ju jal nyo pih
kupi ka habeh (apa kita pulang terus jal kopi pun sudah habis?)” Pengadu I
menjawab “jeut pak keuchik (Boleh Pak Keuchik) ”
14. Bahwa saksi melihat Proses dimana Sdr. Jufrizal (Pengadu I) dan Teradu I
berjalan ke arah Mobil Inova dengan Nomor Polisi BL 216 AA. Sesampai
disana kembali lagi ke arah Aswadi (Sopir Teradu I/Saksi Teradu I) dan
berjalan menuju mobil Inova warna Metalik dengan Nomor Polisi BL 216 AA.
Pengadu I Masuk ke dalam mobil lewat Pintu kedua dengan membawa uang
dalam tas sejumlah Rp50.000.000,00. berselang 2 sampai 5 menit saksi
melihat Pengadu I dan Teradu I keluar dari mobil tersebut. Adapun posisi
saksi pada saat itu berada di luar pagar kantor BPM;
Saksi IV Pengadu a.n Tgk. Asqalani
1. Saksi tidak pernah meminta, tidak pernah menerima, dan tidak pernah tahu
bahwa ada informasi permintaan uang Rp40.000.000,00. Saksi baru
mengetahui sekitar akhir Agustus 2018 menjelang Pengadu mengadukan ke
DKPP. Pengadu I datang bertanya “apakah abang asqalani pernah terima,
pernah meminta uang”. Saksi terkejut pada waktu ditanya oleh Pengadu dan
disaksikan oleh mirza di kedai Dhapu Kupi, simpang Surabaya.
2. Terkait dengan pokok aduan tentang klarifikasi, klarifikasi ini dilaksanakan
pada tanggal 9 Maret 2018 posisi Saksi sebagai komisioner pada saat itu
tidak berada di tempat. Saat itu Saksi sedang berada di luar Aceh, seingat
Saksi di Kota Makassar, melakukan rapat monitoring pertama atau
melakukan pembahasan anggaran dalam Rapat Koordinasi dengan Sekjen
Bawaslu. Sehingga Saksi Saksi tidak tahu apakah ada pelaksanaan
klarifikasi. Selain itu klarifikasi dimaksud juga tidak pernah dibahas dalam
pleno. Saksi hanya mendengar desas-desus bahwa Pengadu ini ada
permaslahan dengat rekrutmen di PPK tapi kemudian apakah ada laporan
ke Bawaslu pada saat itu kemudian di tindak lanjuti dengan klaridikasi
seperti ini, Saksi tidak tahu. Adapun mekanismenya, berdasarkan peraturan
Bawaslu tentang penanganan pelanggaran kalau ini sudah menjadi laporan
kemudian kan dilakukan klarifikasi untuk kemudian dilakukan tindak lanjut
lebih mendalam. Saksi menduga bahwa saat itu terbagi konsentrasi karena
rekrutmen pada panwaslih Aceh itu diawali pada 21 Februari s.d. 12 atau 13
April 2018, sedangkan Teradu I dan Muklir mengikuti seleksi panwaslih
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Aceh. Sedangkan Saksi mengikuti proses seleksi KIP Aceh 1 Maret s.d. Mei
2018. Saksi menduga konsentrasi masing-masing anggota Bawaslu Aceh
saat itu terpecah dengan persiapan diri mengikuti proses seleksi KIP Aceh
dan Panwaslih Aceh. Saksi menjelaskan jika sebuah laporan atau temuan
sudah teregistrasi merupakan kewajiban berdasarkan peraturan Bawaslu
untuk dilakukan pleno. Bahwa mungkin juga pleno dilaksanakan tanpa
Saksi karena bisa hanya dengan 2 anggota Bawaslu Aceh. Adapun Berita
acara, Saksi baru menerima malam hari sebelum sidang DKPP. Saksi tidak
pernah mendapat salinanya dari sekretaria;
3. Sepanjang pengetahuan Saksi tentang mekanisme penanganan pelanggaran
kalau kemudian sudah terpenuhi minimal 2 alat bukti berarti ditindak
lanjuti dengan klarifikasi para pihak. Kemudian hasil klarifikasi dituangkan
dalam kajian dan kajian dibawa ke dalam rapat pleno dan diputuskan
apakah ini memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur ditindak lanjuti
kemudian apakah ini pelanggaran pemilu dalam konteks etik, pidana,
administrasi dan lainnya. Dalam maslah ini setahu Saksi tidak diplenokan,
entah itu diplenokan ketika Saksi di luar kota karena dalam hal ini divisi
penanganan pelanggaran adalah Teardu I dan Saksi divisi SDM
4. Bahwa dalam peraturan Bawaslu, laporan pelanggaran pemilu kemudian
ditangani pada tahap awal oleh divisi pencegahan pengawasan baru
kemudian hasil uji materiil ataupun hasil pemeriksaan awal kalau kemudian
terpenuhi disampaikan ke divisi hukum dan penindakan, baru kemudian
dibawa ke dalam rapat awal untuk ditindak lanjuti. Paling lambat dalam
waktu dua hari, etrhadap laporan atau temuan wajib dilakukan kajian.
5. Perihal format undangan, Saksi membenarkan bentuk undangan klarifikasi
adalah sebagaimana yang dijadikan alat bukti di muka sidang. Adapun
perihal gelar, terkadang dibubuhkan, kadang tidak. Saksi tidak mengingat
persis kewajiban pencantuman gelar menurut Peraturan Bawaslu tentang
Tata Naskah. Surat klarifikasi wajib distempel lalu dikirimkan hard copynya
atau dikirim hasil scannya via email.
Saksi V Pengadu a.n. Mahmudin
1. Bahwa saksi menerangkan Suami Teradu I yaitu Mirdas Ismail mendatang
Kantor tempat Saksi Berkerja dimana Penasehat Hukum Para Pengadu
menjabat sebagai Koordinator LSM Gerakan Anti Korupsi Aceh;
2. Bahwa saksi mencari Sdr. Askhalani selaku Penasehat Hukum Pengadu I;
3. Bahwa Suami Teradu I Mirdas Ismail mendatangi Kantor Saksi untuk
sebanyak tiga kali;
4. Saksi tidak mengetahui maksud kedatangan suami Teradu I, dan mengira
kedatangannya ada hubungan dengan kepengacaraan;
[2.5]JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP, para Teradu telah menyampaikan
jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.5.1] Jawaban Teradu I
Pada Pokok Pengaduan (huruf C)
1. Bahwa berdasarkan pengaduan tersebut, maka Teradu I memberikan
jawaban, yang pada prinsipnya Teradu I menolak semua dalil yang
dikemukakan oleh Pengadu I sebagaimana yang diuraikannya di dalam
Pokok Pengaduan, kecuali yang diakui secara tegas dan tertulis oleh Teradu I
di dalam jawaban pokok pengaduan dan Kronologi.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Bahwa tidak benar dalil Pengadu I pada butir 1 pengaduan Pengadu
sebagaimana yang dikirimkan oleh DKPP RI, maupun pengaduan Pengadu I
sebagaimana lampiran Form I-P/L DKPP, huruf B (Uraian Kejadian), pada
butir 6-7, yang menyatakan :
(1). Teradu I diduga menjanjikan sesuatu kepada Pengadu I terkait proses
seleksi Panwaslih Aceh yang sedang diikuti Pengadu I;
(2). Teradu I meminta kepada Pengadu I uang itu (Rp. 40.000.000,-) paling
telat diserahkan besok sore sebelum Teradu I kembali ke Banda Aceh;
(3). Teradu I menyatakan akan memberikan kepada Ketua Bawaslu Aceh
Muklir dan anggota Bawaslu Aceh, Asqalani;
(4). Bukti rekening koran penarikan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- dan
diberikan Rp. 40.000.000,- kepada Teradu I
3. Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu I tersebut tidak benar, untuk itu
perlu Teradu I jawab sebagai berikut :
(1). Teradu I tidak pernah menjanjikan sesuatu apapun kepada Pengadu I
terkait proses seleksi Panwaslih Aceh yang sedang diikutinya.
(2). Begitu juga dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I meminta dan
menerima uang Rp. 40.000.000,- {Vide lampiran Form I-P/L DKPP, huruf
B (Uraian Kejadian), pada butir 6-7} juga tidak benar, karena Pengadu I
secara tegas menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 15.14
WIB di Kantor Badan Perberdayaa Masyarakat Perempuan dan Keluarga
Berencana. Sedangkan Teradu I, dari pukul 14.00 s/d 17.00 WIB berada
dalam Aula DPMGPP & PA Kabupaten Nagan Raya sebagai narasumber
pada acara Pelatihan Pendidikan Politik untuk masyarakat gampong
(Vide T.I-1) dan saat Teradu I keluar dari ruangan acara masih
melanjutkan diskusi yang belum tuntas pada saat acara tersebut dan
sekalian foto-foto bersama dengan peserta, kurang lebih 45 menit (T.I-2).
Setelah itu Teradu I langsung pulang dan meninggalkan Nagan Raya
pada pukul 17.45 WIB.
(3). Begitu pula dengan pernyataan Pengadu I, bahwa Teradu I akan
memberikan kepada Ketua Bawaslu Aceh, Muklir dan anggota Bawaslu
Aceh, Asqalani, sama sekali tidak benar. Karena peristiwa terebut
memang tidak pernah terjadi. Hal ini pun sudah dikonfirmasi oleh
Pengadu I kepada Asqalani dan hasilnya memang tidak pernah ada.
(4). Adapun alat bukti, berupa rekening koran yang dicantumkan oleh
Pengadu I dengan penarikan sejumlah Rp. 50.000.000,- hanya bisa
menjadi alat bukti transaksi yang sah antara Pengadu I dengan BRI
Cabang Jeuram. Sedangkan pengakuan Pengadu I, Rp. 40.000.000,- dari
uang tersebut diberikan kepada Terdu I, secara tegas Teradu I tolak,
sebab peristiwa tersebut tidak pernah terjadi dan bukti rekening koran
Rp. 50.000.000,- tidak bisa menjadi alat bukti atas tuduhan bahwa
Teradu I terima uang Rp. 40.000.000,-. Karena jumlahnya yang tidak
sinkron dan ada selisih Rp. 10.000.000,- juga tidak relevan. Uang
tersebut ditarik Pengadu I untuk kepeluan pribadinya, lalu dituduhkan
kepada Teradu I. Karena pengaduan Pengadu I tidak benar dan
merupakan pencemaran nama baik Teradu I, maka Teradu I sudah
melaporkan Pengadu I ke Polda Aceh (T.I-3).
3. Adapun pengaduan Pengadu pada Pokok Pengaduan, huruf C, butir 1, yang
diterima resmi oleh Teradu I dari DKPP RI, yang menyatakan bahwa pada
tanggal 10 Agustus 2018, pukul 15.14 WIB bertempat di Nagan Raya, sama
sekali tidak benar dan mengada-ada. Sebab, selain peristiwa yang didalilkan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pengadu I tersebut tidak pernah terjadi, juga pada tanggal 10 Agustus 2018
tersebut, Terdu I tidak pernah pergi ke Nagan Raya, karena sejak tanggal 8
s.d 11 Agustus 2018, Teradu I bersama Komisioner Panwaslih Aceh sedang
melaksanakan agenda uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota
Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh periode : 2018 – 2023 di Grand Hotel
Arabia, Peunayong, Banda Aceh. (Vide T.I-4 dan T.I-5). Oleh karena itu dalil
Pengadu I tersebut harus ditolak.
4. Bahwa tidak benar dalil Pengadu I sebagaimana dalam butir 2 pengaduan
Pengadu. Yang benar, pemanggilan tersebut terkait dengan klarifikasi kinerja
organisasi Panwaslih Nagan Raya (vide T.I-6 dan T.I-7). Adapun mengenai
laporan dugaan Pengadu I meminta sejumlah uang kepada calon PPK atas
nama Alamsyah TY tidak pernah dilaporkan kepada Bawaslu Aceh, karena
laporan tersebut sudah dilaporkan dan sudah diproses di Panwaslih Nagan
Raya. (vide T.I-8). Kalaupun dilaporkan kepada Bawaslu Aceh, maka sesuai
ketentuan, Bawaslu Aceh tetap akan meneruskan laporan tersebut kepada
Panwaslih Nagan Raya, karena tempat (locus) dan peristiwa kejadianya
adalah di Nagan Raya. Adapun kepastian hukum sebagimana dimaksud
Pengadu I, Panwaslih Nagan Raya sudah menerbitnya status Laporan. Oleh
karena itu sudah ada kepastian hukum dan laporan tersebut sudah
diselesaikan sesuai mekanisme (vide T.I-9).
5. Bahwa tidak benar dalil Pengadu I sebagaimana dalam butir 3 pengaduan
Pengadu I. Sebab, Teradu I selaku peserta dan Teradu II selaku anggota
Timsel tidak pernah berkomunikasi selama proses seleksi Panwaslih Aceh.
Terhadap bukti pesan Whatsapp yang dikatakan oleh Pengadu I pernah
dikirimkannya langsung kepada Teradu I namun tidak pernah ditanggapi
Teradu I, sebab nama dalam Whatsaap tersebut adalah Pak Zulhadi, bukan
nama Teradu I. Oleh karena itu pengaduan Pengadu I terhadap Teradu I
dinyatakan sebagai error in persona (salah orang dan salah alamat). Dan
nama-nama yang mendaftar sejak awal sampai dengan terpilihnya 5 (lima)
besar anggota Panwaslih Aceh tidak ada satu orang pun nama yang
mendaftar atas nama Pak Zulhadi. Adapun foto Teradu I dengan nama Pak
Zulhadi, adalah sebuah rekayasa di luar tanggungjawab Teradu I. Begitu
juga, tidak benar pernyataan Pengadu I, yang menyatakan adanya perjanjian
antara Teradu I dengan Terdu II untuk menghapus setiap pesan Whatsapp
setelah dibaca, selama proses seleksi berlangsung (Vide T.I-10 s/d T.I-12).
Pada Kronologi (huruf D)
1. Bahwa sanggahan Teradu I terhadap dalil-dalil sebagaimana yang diuraikan
di dalam Pokok Pengaduan (huruf C) tersebut di atas merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban dalam Kronologi
(huruf D) ini.
2. Bahwa pada prinsipnya, Teradu I tetap berpegang teguh pada dalil
sanggahan Teradu I sebagaimana yang telah diuraikan dalam jawaban Pokok
Aduan (huruf C). Dan oleh karena itu Teradu I tetap menolak dalil-dalil yang
disampaikan oleh Pengadu I di dalam Kronologi (huruf D), kecuali yang
diakui secara tegas dan tertulis di dalam jawaban kronologi ini.
3. Bahwa mengenai dalil Pengadu I sebagaimana butir 2 dan 3 Kronologi perlu
Teradu I jelaskan sebagai berikut :
3.1. Pada hari Kamis, tanggal 9 Agustus 2017, Teradu I berangkat ke Nagan
Raya untuk memenuhi undangan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Pemerintah Aceh, sebagai Narasumber dalam acara
Pelatihan Pendidikan Politik untuk masyarakat gampong yang
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dilaksanakan pada tanggal 8 s/d 10 Agustus 2017, bertempat di aula
DPMGPP & PA Kabupaten Nagan Raya (T.I-1).
3.2. Dalam perjalanan menuju Nagan Raya, Teradu I ditelpon oleh Pengadu I
dan menanyakan di mana posisi Teradu I. Teradu I menjawab bahwa
sedang di Teunom menuju Nagan Raya. Karena teman sama-sama di
Panwaslih, Teradu I minta tolong booking kamar hotel dan yang
membayar kamar tersebut Teradu I. Sampai di Nagan, Teradu I langsung
chek in di Hotel Grand Nagan yang dibooking Pengadu I. Setelah shalat
maghrib Teradu I makan malam di Langkak. Usai makan, langsung
kembali ke hotel dan di perjalanan menuju hotel Teradu I ditelpon oleh
Pengadu I menanyakan di mana posisi.Teradu I jawab, sedang di jalan
menuju hotel.Kemudian Pengadu I mengajak minum-minum kopi di
Jambo Jambe.
3.3. Sesampainya di Jambo Jambe, Teradu I jumpa dengan Pengadu I
bersama temannya Musriadi.Teradu I duduk semeja dengan Pengadu I.
Sedangkan Sdr. Musriadi duduk semeja dengan Iswadi (sopir Teradu
I).Jarak antara meja tempat Teradu I dan Pengadu I duduk dengan meja
Sdr. Iswadi dan Musriadi kira-kira 12 m.
3.4. Di tempat tersebut Pengadu I menggunakan kesempatan untuk bertanya
tentang bagaimana persiapan wawancara (FPT) sehubungan dengan
seleksi Panwaslih dimaksud. Teradu I hanya menyatakan banyak
istirahat, jaga sikap dan sopan santun saat wawancara. Pada saat itu
tidak ada pembicaraan lain, apalagi pernyataan sebagaimana kronologis
butir 4 yang menyatakan “jika ingin lolos menjadi anggota Panwas yang
permanen, harus membayar Rp 40.000.000,- s.d Rp. 50.000.000,-
3.5. Selesai minum kopi di jambo Jambe, kurang lebih 45 menit, Teradu I
kembali ke hotel.
4. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 4 dan 5 Kronologi sama sekali
tidak benar. Kata-kata dan kalimat tersebut adalah rekayasa dan karangan
Teradu I sendiri. Peristiwa yang dituduhkan kepada Teradu I tersebut tidak
pernah ada dan tidak pernah terjadi. Oleh karena itu, semuanya Teradu I
tolak secara tegas.
5. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 6 dan 7 Kronologi, dikatakan
bahwa pada siang hari, tanggal 10 Agustus 2018, sekitar jam 15.14 WIB
Pengadu I bertemu dengan Teradu I untuk penyerahan uang sebesar Rp.
40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), sama sekali tidak benar. Hal ini
sudah Teradu I kemukakan dalam jawaban butir 3.(2), (3), (4) dan butir 4,
Pokok Aduan (huruf C). Kiranya jawaban pokok aduan butir 3 tersebut
cukup memadai untuk menjawab dalil butir 6 Kronologi. Untuk itu tidak
perlu diulangi dan dalil Pengadu I tersebut dengan sendirinya tertolak.
6. Bahwa keberadaan Teradu I di Nagan Raya terhitung sejak malam tanggal 9
Agutus 2017 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2017 sore dan sore itu juga
langsung pulang ke Banda Aceh. Adapun Agenda Teradu I di Nagan Raya,
pada tanggal 10 Agustus 2017 adalah sebagai berikut :
6.1. Setelah makan siang dan shalat Dhuhur, Teradu I bergerak menuju
tempat acara pelatihan di aula DPMGPP & PA. Sesuai jadwal, pada hari
Kamis, tanggal 10 Agustus 2017, Teradu I akan memberi materi pada
pukul 14.00 – 17.00 WIB (Vide T.I-1). Setelah selesai, Teradu I bersama
peserta masih melanjutkan diskusi yang belum tuntas pada saat acara
tersebut dan sekalian foto-foto bersama dengan peserta, kurang lebih 30
menit. Sementara dalam Kronologi butir 6 Pengadu I menyebutkan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dengan jelas bahwa Pengadu I bertemu dengan Teradu I sekitar jam
15.14, sungguh sebuah cerita yang sangat mengada-ngada, karena
bagaimana mungkin pada saat yang bersamaan Teradu I sedang menjadi
narasumber bisa melakukan aktifitas lain ditempat yang berbeda
sebagaimana kronologis yang dibuat Pengadu I.
6.2. Pada saat Teradu I memberi materi dalam acara pelatihan tersebut,
berdasarkan informasi dari Sdr. Iswadi (sopir Teradu I), Pengadu I datang
ke tempat acara dan jumpa dengan Sdr. Iswadi dan menanyakan di
mana posisi Teradu I. Sdr. Iswadi mengatakan, Teradu I ada di atas
(lantai II). Kemudian Pengadu I duduk di loby gedung tersebut, kurang
lebih 15 menit.Setelah itu Sdr. Iswadi pergi.Selang beberapa menit
kemudian Pengadu I mencari Sdr. Iswadi dan mengajak minum kopi di
warung yang dekat dengan gedung tempat acara berlangsung.Setelah
minum kopi, Sdr. Iswadi diantarkan kembali oleh Pengadu I ke gedung
tempat acara dan kemudian Pengadu I pergi meninggalkan gedung.
6.3. Setelah usai acara, sekira pukul 17.30, Teradu I turun dari lantai II,
tempat acara pelatihan tersebut, dan langsung pulang ke Banda Aceh.
7. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 7 Kronologi, yang menyatakan
penyerahan uang di dalam mobil Innova Silver Metalik juga tidak benar.
Karena mobil dinas Innova Teradu I bukan berwarna Silver Metalik, akan
tetapi berwarna abu-abu metalik (Vide T.1-13)
8. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 9 Kronologi, adalah ucapan dan
perbuatan Pengadu I yang ditujukan kepada Sdr. Iswadi dengan maksud
agar Sdr. Iswadi menyampaikan hal tersebut kepada Teradu I. Pesan
Whatsapp Pengadu I pada Sdr. Iswadi tersebut sama sekali tidak pernah
disampaikannya kepada Teradu I. Pesan Pengadu I melalui Whatsaap yang
ditujukan kepada Sdr. Iswadi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat
bukti bahwa adanya perisitwa Teradu I meminta dan menerima uang sebesar
Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Pengadu I.
9. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 10 substansinya sama dengan dalil
butir 9, oleh karena itu tidak pernah Teradu I tanggapi. Karena Teradu I
tidak pernah meminta-meminta uang dan menerima uang
mengatasnamakan orang lain sebagaimana yang didalikan Pengadu I. Pesan
pengadu I melalui Whatsapp tersebut, begitu juga yang ditujukan kepada
Sdr. Iswadi, hanya merupakan rangkaian-rangkaian peristiwa yang sengaja
diciptakan Pengadu I seakan-akan peristiwa dimaksud benar terjadi.
10. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 11 mengenai pernyataan Asqalani
yang tidak pernah meminta, apalagi menerima uang, adalah benar dan
memang peristiwa tersebut tidak pernah ada sebagaimana dalil Pengadu I.
11. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 12, 13 dan 14 Kronologi sudah
dijawab pada butir 5 Pokok Pengaduan tersebut di atas, oleh karena itu
sudah memadai kiranya untuk menjawab dalil pengaduan Pengadu I (butir
12, 13 dan 14) dimaksud.
12. Bahwa dalil Pengadu I sebagimana butir 20 s/d 23 sama sekali tidak benar
dan kiranya jawaban Teradu I dalam Pokok Aduan, butir 6 tersebut di atas
sudah memadai sebagai jawaban untuk butir 20 s/d 23 pengaduan Pengadu
I pada Kronologi dimaksud. Sungguhpun demikin, perlu Teradu I tambahkan
bahwa pelaksanaan FPT yang dilaksanakan di hotel Rasamala Jakarta,
adalah tidak benar. Karena kewenangan melaksanakan FPT adalah tugas
dan wewenang Bawaslu RI, bukan Timsel dan dilaksanakan di Hotal
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Aryaduta, tugu tani di Jakarta, bukan di Hotel Rasamala Jakarta
sebagaimana dalil Pengadu I. Sebab Hotel Rasamala, adalah tempat timsel
melaksanakan wawancara akhir dengan Calon Anggota Panwaslih Aceh, yang
bertempat di Banda Aceh, bukan di Jakarta.
Tanggapan terhadap Alat Bukti Pengadu I
1. Bahwa untuk menguatkan dalil pengaduannya, maka Pengadu I sudah
mengajukan alat-alat bukti, yang diberi tanda (kode) P-1 s/d P-6.
2. Bahwa terhadap alat-alat bukti Pengadu I tersebut, Teradu I beri tanggapan
sebagai berikut :
2.1. Bukti P-1 ada hubungan T. I-5, yakni mengenai evaluasi kinerja
Panwaslih Nagan Raya. Oleh karena itu bukti P-1 tersebut adalah bukti
bahwa Bawaslu Aceh telah melakukan klarifikasi laporan kinerja
Panwaslu Nagan Raya. Jadi tidak ada hubungannya dengan dalil
pengaduan Pengadu I yang menyatakan Pengadu I diklarifikasi terkait
dengan laporan Alamsyah TY.
2.2.Bukti P-2, tidak sah sebagai alat bukti. Sebab rekaman suara tidak dapat
diidentifikasi sebagai suara isteri Teradu II.Karena pernyataan tersebut
bersifat sepihak dari Pengadu I. Adapun transkrip, sebagaimana yang
dikatakan Pengadu I juga Transkrip sepihak yang dibuat oleh Pengadu I
sendiri, bukan dari pejabat yang berwenang melakukan penyitaan dan
penyegelan alat bukti tersebut dari tangan isteri Teradu II.Oleh karena
itu bukti P.2 tidak sah sebagai alat bukti.
2.3. Bukti P-3 hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah antara
Pengadu I dengan BRI Cabang Jeuram, dimana Pengadu I telah menarik
uangnya di BRI Cabang Jeuram pada tanggal 10 Agustus 2017, pukul
08.26 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Oleh karena
itu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalil Pengdu I yang
menyatakan Teradu I telah meminta dan menerima uang sebesar Rp.
40.000.000,-
2.4.Bukti P-4, adalah foto terhadap HP yang tidak jelas sumbernya. Isi atau
muatan dalam HP tersebut diragukan keasliannya, apalagi tidak disegel
dan tidak disita oleh pejabat yang berwenang untuk tugas tersebut dari
tangan Teradu I atau Teradu II.Oleh karena itu bukti P-4 ini tidak dapat
dijadikan sebagai alat bukti percakapan antara Teradu I dengan Teradu
II. Bukti P-4 tersebut diambil dari HP yang sudah di hack dengan
namaPak Zulhadi. Oleh karena itu bukti P-4 tersebut error in persona.
Sedangkan nama Teradu I adalah Zuraida Alwi.
2.5. Bukti P-5 hanya membuktikan, Pengadu I ada berkomunikasi melalui
Whatsapp dengan Sdr. Iswadi. Bukti P-5 ini hanya dapat dijadikan
sebagai alat bukti bahwa Pengadu I via Whatsapp tersebut telah
menjelek-jelekan dan mencemarkan nama baik Teradu I, oleh karena itu
bukti P-5 tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti bahwa Teradu I telah
meminta dan terima uang Rp. 40.000.000,- dari Pengadu I.
2.6. Bukti P-6 sama dengan bukti P-4, adalah HP yang difoto oleh Pengadu I
yang tidak jelas sumbernya. Isi atau muatan dalam HP tersebut
diragukan keasliannya, apalagi tidak disegel dan tidak disita oleh pejabat
yang berwenang untuk tugas tersebut dari tangan Teradu II. Bukti ini
hanya dapat membuktikan bahwa telah di hack (membuat, memodifikasi
atau/ bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah prangkat
lunak) terhadap foto profil Teradu I dengan nama Pak Zulhadi.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.5.2] Tanggapan dan Kesimpulan Teradu I
Dalam Pokok Pengaduan (huruf C)
1. Bahwa berdasarkan pengaduan tersebut, maka Teradu I memberikan
jawaban, yang pada prinsipnya Teradu I menolak semua dalil yang
dikemukakan oleh Pengadu I sebagaimana yang diuraikannya di dalam
Pokok Pengaduan, kecuali yang diakui secara tegas dan tertulis oleh Teradu I
di dalam jawaban pokok pengaduan dan Kronologi.
2. Bahwa tidak benar dalil Pengadu I pada butir 1 pengaduan Pengadu
sebagaimana yang dikirimkam oleh DKPP RI, maupun pengaduan Pengadu I
sebagaimana lampiran Form I-P/L DKPP, huruf B (Uraian Kejadian), pada
butir 6-7, yang menyatakan :
(1). Teradu I diduga menjanjikan sesuatu kepada Pengadu I terkait proses
seleksi Panwaslih Aceh yang sedang diikuti Pengadu I;
(2). Teradu I meminta kepada Pengadu I uang itu (Rp. 40.000.000,-)
paling telat diserahkan besok sore sebelum Teradu I kembali ke Banda
Aceh;
(3). Teradu I menyatakan akan memberikan kepada Ketua Bawaslu Aceh
Muklir dan anggota Bawaslu Aceh, Asqalani;
(4). Bukti rekening koran penarikan uang sejumlah Rp. 50.000.000,-
diberikan Rp. 40.000.000,- kepada Teradu I
3. Bahwa terhadap dalil pengaduan Pengadu I tersebut tidak benar, untuk itu
Teradu I menjawab sebagai berikut :
(1). Teradu I tidak pernah menjanjikan sesuatu apapun kepada Pengadu I
terkait proses seleksi Panwaslih Aceh yang sedang diikutinya.
(2). Begitu juga dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I meminta dan
menerima uang Rp. 40.000.000,- {Vide lampiran Form I-P/L DKPP, huruf
B (Uraian Kejadian), pada butir 6-7} juga tidak benar, karena Pengadu I
secara tegas menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 15.14
WIB di Kantor Badan Perberdayaa Masyarakat Perempuan dan Keluarga
Berencana. Sedangkan Teradu I, dari pukul 14.00 s/d 17.00 WIB berada
dalam Aula DPMGPP & PA Kabupaten Nagan Raya sebagai narasumber
pada acara Pelatihan Pendidikan Politik untuk masyarakat gampong
(Vide T.I-1) dan saat Teradu I keluar dari ruangan acara masih
melanjutkan diskusi yang belum tuntas pada saat acara tersebut dan
sekalian foto-foto bersama dengan peserta, kurang lebih 45 menit (T.I-2).
Setelah itu Teradu I langsung pulang dan meninggalkan Nagan Raya
pada pukul 17.45 WIB.
(3). Begitu pula dengan pernyataan Pengadu I, bahwa Teradu I akan
memberikan kepada Ketua Bawaslu Aceh, Muklir dan anggota Bawaslu
Aceh, Asqalani, sama sekali tidak benar. Karena peristiwa terebut
memang tidak pernah terjadi. Hal ini pun sudah dikonfirmasi oleh
Pengadu I kepada Asqalani dan hasilnya memang tidak pernah ada.
(4). Adapun alat bukti, berupa rekening koran yang dicantumkan oleh
Pengadu I dengan penarikan sejumlah Rp. 50.000.000,- hanya bisa
menjadi alat bukti transaksi yang sah antara Pengadu I dengan BRI
Cabang Jeuram. Sedangkan pengakuan Pengadu I, Rp. 40.000.000,- dari
uang tersebut diberikan kepada Terdu I, secara tegas Teradu I tolak,
sebab peristiwa tersebut tidak pernah terjadi dan bukti rekening koran
Rp. 50.000.000,- tidak bisa menjadi alat bukti atas tuduhan bahwa
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Teradu I terima uang Rp. 40.000.000,-. Karena jumlahnya yang tidak
sinkron dan ada selisih Rp. 10.000.000,- juga tidak relevan. Uang
tersebut ditarik Pengadu I untuk kepeluan pribadinya, lalu dituduhkan
kepada Teradu I. Karena pengaduan Pengadu I tidak benar dan
merupakan pencemaran nama baik Teradu I, maka Teradu I sudah
melaporkan Pengadu I ke Polda Aceh (T.I-3).
4. Adapun pengaduan Pengadu pada Pokok Pengaduan, huruf C, butir 1, yang
diterima resmi oleh Teradu I dari DKPP RI, yang menyatakan bahwa pada
tanggal 10 Agustus 2018, pukul 15.14 WIB bertempat di Nagan Raya, sama
sekali tidak benar dan mengada-ada. Sebab, selain peristiwa yang didalilkan
Pengadu I tersebut tidak pernah terjadi, juga pada tanggal 10 Agustus 2018
tersebut, Terdu I tidak pernah pergi ke Nagan Raya, karena sejak tanggal 8
s/d 11 Agustus 2018, Teradu I bersama Komisioner Panwaslih Aceh sedang
melaksanakan agenda uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota
Panwaslih Kabupaten/ Kota se Aceh periode : 2018 – 2023 di Grand Hotel
Arabia, Peunayong, Banda Aceh. (Vide T.I-4 dan T.I-5). Oleh karena itu dalil
Pengadu I tersebut harus ditolak.
5. Bahwa tidak benar dalil Pengadu I sebagaimana dalam butir 2 pengaduan
Pengadu. Yang benar, pemanggilan tersebut terkait dengan klarifikasi kinerja
organisasi Panwaslih Nagan Raya (vide T.I-6 dan T.I-7). Adapun mengenai
laporan dugaan Pengadu I meminta sejumlah uang kepada calon PPK atas
nama Alamsyah TY tidak pernah dilaporkan kepada Bawaslu Aceh, karena
laporan tersebut sudah dilaporkan dan sudah diproses di Panwaslih Nagan
Raya. (vide T.I-8). Kalaupun dilaporkan kepada Bawaslu Aceh, maka sesuai
ketentuan, Bawaslu Aceh tetap akan meneruskan laporan tersebut kepada
Panwaslih Nagan Raya, karena tempat (locus) dan peristiwa kejadianya
adalah di Nagan Raya. Adapun kepastian hukum sebagimana dimaksud
Pengadu I, Panwaslih Nagan Raya sudah menerbitnya status Laporan. Oleh
karena itu sudah ada kepastian hukum dan laporan tersebut sudah
diselesaikan sesuai mekanisme (vide T.I-9).
6. Bahwa tidak benar dalil Pengadu I sebagaimana dalam butir 3 pengaduan
Pengadu I. Sebab, Teradu I selaku peserta dan Teradu II selaku anggota
Timsel tidak pernah berkomunikasi selama proses seleksi Panwaslih Aceh.
Terhadap bukti pesan Whatsapp yang dikatakan oleh Pengadu I pernah
dikirimkannya langsung kepada Teradu I namun tidak pernah ditanggapi
Teradu I, sebab nama dalam Whatsaap tersebut adalah Pak Zulhadi, bukan
nama Teradu I. Oleh karena itu pengaduan Pengadu I terhadap Teradu I
dinyatakan sebagai error in persona (salah orang dan salah alamat). Dan
nama-nama yang mendaftar sejak awal sampai dengan terpilihnya 5 (lima)
besar anggota Panwaslih Aceh tidak ada satu orang pun nama yang
mendaftar atas nama Pak Zulhadi. Adapun foto Teradu I dengan nama Pak
Zulhadi, adalah sebuah rekayasa di luar tanggungjawab Teradu I. Begitu
juga, tidak benar pernyataan Pengadu I, yang menyatakan adanya perjanjian
antara Teradu I dengan Terdu II untuk menghapus setiap pesan Whatsapp
setelah dibaca, selama proses seleksi berlangsung (Vide T.I-10 s/d T.I-12).
Pada Kronologi (huruf D)
13. Bahwa sanggahan Teradu I terhadap dalil-dalil sebagaimana yang diuraikan
di dalam Pokok Pengaduan (huruf C) tersebut di atas merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban dalam Kronologi
(huruf D) ini.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
14. Bahwa pada prinsipnya, Teradu I tetap berpegang teguh pada dalil
sanggahan Teradu I sebagaimana yang telah diuraikan dalam jawaban Pokok
Aduan (huruf C). Dan oleh karena itu Teradu I tetap menolak dalil-dalil yang
disampaikan oleh Pengadu I di dalam Kronologi (huruf D), kecuali yang
diakui secara tegas dan tertulis di dalam jawaban kronologi ini.
15. Bahwa mengenai dalil Pengadu I sebagaimana butir 2 dan 3 Kronologi perlu
Teradu I jelaskan sebagai berikut :
3.1. Pada hari Kamis, tanggal 9 Agustus 2017, Teradu I berangkat ke
Nagan Raya untuk memenuhi undangan Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemerintah Aceh, sebagai
Narasumber dalam acara Pelatihan Pendidikan Politik untuk
masyarakat gampong yang dilaksanakan pada tanggal 8 s/d 10 Agustus
2017, bertempat di aula DPMGPP & PA Kabupaten Nagan Raya (T.I-1).
3.2. Dalam perjalanan menuju Nagan Raya, Teradu I ditelepon oleh Pengadu
I dan menanyakan di mana posisi Teradu I. Teradu I menjawab bahwa
sedang di Teunom menuju Nagan Raya. Karena teman sama-sama di
Panwaslih, Teradu I minta tolong booking kamar hotel dan yang
membayar kamar tersebut Teradu I. Sampai di Nagan, Teradu I
langsung chek in di Hotel Grand Nagan yang dibooking Pengadu I.
Setelah shalat maghrib Teradu I makan malam di Langkak. Usai
makan, langsung kembali ke hotel dan di perjalanan menuju hotel
Teradu I ditelepon oleh Pengadu I menanyakan di mana posisi.Teradu I
jawab, sedang di jalan menuju hotel.Kemudian Pengadu I mengajak
minum-minum kopi di Jambo Jambe.
3.3. Sesampainya di Jambo Jambe, Teradu I jumpa dengan Pengadu I
bersama temannya Musriadi.Teradu I duduk semeja dengan Pengadu I.
Sedangkan Sdr. Musriadi duduk semeja dengan Iswadi (sopir Teradu
I).Jarak antara meja tempat Teradu I dan Pengadu I duduk dengan meja
Sdr. Iswadi dan Musriadi kira-kira 12 m.
3.4. Di tempat tersebut Pengadu I menggunakan kesempatan untuk bertanya
tentang bagaimana persiapan wawancara (FPT) sehubungan dengan
seleksi Panwaslih dimaksud. Teradu I hanya menyatakan banyak
istirahat, jaga sikap dan sopan santun saat wawancara. Pada saat itu
tidak ada pembicaraan lain, apalagi pernyataan sebagaimana kronologis
butir 4 yang menyatakan “jika ingin lolos menjadi anggota Panwas yang
permanen, harus membayar Rp 40.000.000,- s.d Rp. 50.000.000,-
3.5. Selesai minum kopi di jambo Jambe, kurang lebih 45 menit, Teradu I
kembali ke hotel.
16. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 4 dan 5 Kronologi sama sekali
tidak benar. Kata-kata dan kalimat tersebut adalah rekayasa dan karangan
Teradu I sendiri. Peristiwa yang dituduhkan kepada Teradu I tersebut tidak
pernah ada dan tidak pernah terjadi. Oleh karena itu, semuanya Teradu I
tolak secara tegas.
17. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 6 dan 7 Kronologi, dikatakan
bahwa pada siang hari, tanggal 10 Agustus 2018, sekitar jam 15.14 WIB
Pengadu I bertemu dengan Teradu I untuk penyerahan uang sebesar Rp.
40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), sama sekali tidak benar. Hal ini
sudah Teradu I kemukakan dalam jawaban butir 3.(2), (3), (4) dan butir 4,
Pokok Aduan (huruf C). Kiranya jawaban pokok aduan butir 3 tersebut
cukup memadai untuk menjawab dalil butir 6 Kronologi. Untuk itu tidak
perlu diulangi dan dalil Pengadu I tersebut dengan sendirinya tertolak.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
18. Bahwa keberadaan Teradu I di Nagan Raya terhitung sejak malam tanggal 9
Agutus 2017 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2017 sore dan sore itu juga
langsung pulang ke Banda Aceh. Adapun Agenda Teradu I di Nagan Raya,
pada tanggal 10 Agustus 2017 adalah sebagai berikut :
6.1. Setelah makan siang dan shalat Dhuhur, Teradu I bergerak menuju
tempat acara pelatihan di aula DPMGPP & PA. Sesuai jadwal, pada hari
Kamis, tanggal 10 Agustus 2017, Teradu I akan memberi materi pada
pukul 14.00 – 17.00 WIB (Vide T.I-1). Setelah selesai, Teradu I bersama
peserta masih melanjutkan diskusi yang belum tuntas pada saat acara
tersebut dan sekalian foto-foto bersama dengan peserta, kurang lebih
30 menit. Sementara dalam Kronologi butir 6 Pengadu I menyebutkan
dengan jelas bahwa Pengadu I bertemu dengan Teradu I sekitar jam
15.14, sungguh sebuah cerita yang sangat mengada-ngada, karena
bagaimana mungkin pada saat yang bersamaan Teradu I sedang
menjadi narasumber bisa melakukan aktifitas lain ditempat yang
berbeda sebagaimana kronologis yang dibuat Pengadu I.
6.2. Pada saat Teradu I memberi materi dalam acara pelatihan tersebut,
berdasarkan informasi dari Sdr. Iswadi (sopir Teradu I), Pengadu I
datang ke tempat acara dan jumpa dengan Sdr. Iswadi dan
menanyakan di mana posisi Teradu I. Sdr. Iswadi mengatakan, Teradu I
ada di atas (lantai II). Kemudian Pengadu I duduk di loby gedung
tersebut, kurang lebih 15 menit.Setelah itu Sdr. Iswadi pergi.Selang
beberapa menit kemudian Pengadu I mencari Sdr. Iswadi dan mengajak
minum kopi di warung yang dekat dengan gedung tempat acara
berlangsung.Setelah minum kopi, Sdr. Iswadi diantarkan kembali oleh
Pengadu I ke gedung tempat acara dan kemudian Pengadu I pergi
meninggalkan gedung.
6.3. Setelah usai acara, sekira pukul 17.30, Teradu I turun dari lantai II,
tempat acara pelatihan tersebut, dan langsung pulang ke Banda Aceh.
19. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 7 Kronologi, yang menyatakan
penyerahan uang di dalam mobil Innova Silver Metalik juga tidak benar.
Karena mobil dinas Innova Teradu I bukan berwarna Silver Metalik, akan
tetapi berwarna abu-abu metalik (Vide T.1-13)
20. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 9 Kronologi, adalah ucapan dan
perbuatan Pengadu I yang ditujukan kepada Sdr. Iswadi dengan maksud
agar Sdr. Iswadi menyampaikan hal tersebut kepada Teradu I. Pesan
Whatsapp Pengadu I pada Sdr. Iswadi tersebut sama sekali tidak pernah
disampaikannya kepada Teradu I. Pesan Pengadu I melalui Whatsaap yang
ditujukan kepada Sdr. Iswadi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat
bukti bahwa adanya perisitwa Teradu I meminta dan menerima uang sebesar
Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Pengadu I.
21. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 10 substansinya sama dengan dalil
butir 9, oleh karena itu tidak pernah Teradu I tanggapi. Karena Teradu I
tidak pernah meminta-meminta uang dan menerima uang
mengatasnamakan orang lain sebagaimana yang didalikan Pengadu I. Pesan
pengadu I melalui Whatsapp tersebut, begitu juga yang ditujukan kepada
Sdr. Iswadi, hanya merupakan rangkaian-rangkaian peristiwa yang sengaja
diciptakan Pengadu I seakan-akan perisitwa dimaksud benar terjadi.
22. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 11 mengenai pernyataan Asqalani
yang tidak pernah meminta, apalagi menerima uang, adalah benar dan
memang peristiwa tersebut tidak pernah ada sebagaimana dalil Pengadu I.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
23. Bahwa dalil Pengadu I sebagaimana butir 12, 13 dan 14 Kronologi sudah
dijawab pada butir 5 Pokok Pengaduan tersebut di atas, oleh karena itu
sudah memadai kiranya untuk menjawab dalil pengaduan Pengadu I (butir
12, 13 dan 14) dimaksud.
24. Bahwa dalil Pengadu I sebagimana butir 20 s/d 23 sama sekali tidak benar
dan kiranya jawaban Teradu I dalam Pokok Aduan, butir 6 tersebut di atas
sudah memadai sebagai jawaban untuk butir 20 s/d 23 pengaduan Pengadu
I pada Kronologi dimaksud. Sungguhpun demikin, perlu Teradu I tambahkan
bahwa pelaksanaan FPT yang dilaksanakan di hotel Rasamala Jakarta,
adalah tidak benar. Karena kewenangan melaksanakan FPT adalah tugas
dan wewenang Bawaslu RI, bukan Timsel dan dilaksanakan di Hotal
Aryaduta, tugu tani di Jakarta, bukan di Hotel Rasamala Jakarta
sebagaimana dalil Pengadu I. Sebab Hotel Rasamala, adalah tempat timsel
melaksanakan wawancara akhir dengan Calon Anggota Panwaslih Aceh, yang
bertempat di Banda Aceh, bukan di Jakarta.
Bahwa oleh karena dalil Pengadu I disanggah oleh Teradu I, maka kepada
Pengadu I dibebankan untuk membuktikan dalil aduannya.
Tanggapan terhadap Alat Bukti Pengadu I
1.1. Terhadap bukti P-1 ada hubungannya dengan T. I-5, yakni mengenai
evaluasi kinerja Panwaslih Nagan Raya. Oleh karena itu bukti P-1 tersebut
adalah bukti bahwa Bawaslu Aceh telah melakukan klarifikasi laporan
kinerja Panwaslu Nagan Raya.Jadi tidak ada hubungannya dengan dalil
pengaduan Pengadu I yang menyatakan Pengadu I diklarifikasi terkait
denganlaporan Alamsyah TY.
1. 2. Bukti P-2, tidak sah sebagai alat bukti.Sebab rekaman suara tidak dapat
diidentifikasi sebagai suara isteri Teradu II.Karena pernyataan tersebut
bersifat sepihak dari Pengadu I. Adapun transkrip, sebagaimana yang
dikatakan Pengadu I juga Transkrip sepihak yang dibuat oleh Pengadu I
sendiri, bukan dari pejabat yang berwenang melakukan penyitaan dan
penyegelan alat bukti tersebut dari tangan isteri Teradu II.Oleh karena itu
bukti P.2 diragukan keasliannya.
1.3. Bukti P-3 hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah antara
Pengadu I dengan BRI Cabang Jeuram, dimana Pengadu I telah menarik
uangnya di BRI Cabang Jeuram pada tanggal 10 Agustus 2017, pukul
08.26 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Oleh karena itu
tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalil Pengdu I yang menyatakan
Teradu I telah meminta dan menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,-
sebagaimana yang diadukan Pengadu I
1.4. Bukti P-4, bukan Screnshoot percakapan Whatsapp Teradu I dengan Teradu
II, melainkan foto terhadap HP yang tidak jelas sumbernya. Isi atau
muatan dalam HP tersebut diragukan keasliannya, apalagi tidak disegel
dan tidak disita oleh pejabat yang berwenang untuk tugas tersebut dari
tangan Teradu I atau Teradu II.Oleh karena itu bukti P-4 ini tidak dapat
dijadikan sebagai alat bukti percakapan antara Teradu I dengan Teradu II.
Bukti P-4 tersebut diambil dari HP yang sudah di hack dengan nama Pak
Zulhadi. Oleh karena itu bukti P-4 tersebut error in persona. Sedangkan
nama Teradu I adalah Zuraida Alwi.
1.5. Bukti P-5 hanya membuktikan, Pengadu I ada berkomunikasi melalui
Whatsapp dengan Sdr. Iswadi. Bukti P-5 ini hanya dapat dijadikan sebagai
alat bukti bahwa Pengadu I via Whatsapp tersebut telah menjelek-jelekan
dan mencemarkan nama baik Teradu I, oleh karena itu bukti P-5 tidak
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dapat dijadikan sebagai alat bukti bahwa Teradu I telah meminta dan
terima uang Rp. 40.000.000,- dari Pengadu I sebagaimana yang diadukan
Pengadu I.
1.6. Bukti P-6 sama dengan bukti P-4, adalah HP yang difoto oleh Pengadu I
yang tidak jelas sumbernya. Isi atau muatan dalam HP tersebut
diragukan keasliannya, apalagi tidak disegel dan tidak disita oleh pejabat
yang berwenang untuk tugas tersebut dari tangan Teradu II. Bukti ini
hanya dapat membuktikan bahwa telah di hack (membuat, memodifikasi
atau/ bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah prangkat
lunak) terhadap foto profil Teradu I dengan nama Pak Zulhadi.
Tanggapan terhadap Keterangan Saksi Pengadu I
1.1. Keterangan Said Mustajab (saksi I)
- Keterangan Said Mustajab (saksi I) sama dengan keterangan Said Mudhar
(Pengadu II), tidak relevan dengan perkara a quo. Karena Said Mustajab tidak
memberikan kesaksian apapun sehubungan dengan pokok pengaduan
Pengadu I, melainkan hanya sekedar menumpahkan kekesalan terhadap
putusan DKPP yang telah memberhentikan adiknya dari KIP Nagan Raya
untuk selamanya. Dan menuduh Teradu I sebagai salah seorang Tim
Pemeriksa telah merevisi isi keputusan tersebut.
- Bahkan saksi menuduh Teradu I tanpa bukti telah membuat konspirasi
jahat saat Pilkada dengan Teuku Raja Keumanga dan oleh Teuku Raja
Keumanga dijanjikan uang untuk Teradu I Rp. 100.000.000,- Kesaksian Said
Mustajab hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti bahwa Said Mustajab
telah mencemarkan nama baik Teradu I.
- Keterangan saksi hanya sekedar membangun opini seolah-olah apa yang
diterangkannya itu adalah sebuah fakta dan peristiwa hukum yang dapat
mendukung pokok pengaduan Pengadu I.
- Oleh karena itu, kesaksian Said Mustajab (saksi I) sudah selayaknya ditolak.
1.2. Keterangan Musriadi (saksi II) ditanggapi sebagai berikut :
- Kesaksian Musriadi yang mengaku mendengar sendiri bahwa Teradu I
mengatakan “Yusrijal ndak perlu takut, ini untuk 5 tahun lho”, dengan
sendirinya tertolak. Sebab selain Teradu I tidak pernah mengatakan hal
tersebut, juga Teradu I tahu persis bahwa seleksi yang diikuti Pengadu I
bukan untuk masa jabatan 5 tahun, melainkan bersifat ad hoc, selama 1
tahun dan pelantikannya di Gedung Amel, Banda Aceh.
- Adapun Wawancara Panwaslih untuk masa 5 tahun dilaksanakan di Hotel
Grand Arabia, Peunayong, Banda Aceh, pada tanggal 8 s/d 11 Agustus 2018
dan pelantikannya di Hotel Bidakara Jakarta
- Begitu pula saksi mengaku ikut bersama Pengadu I mengantarkan uang dan
melihat Teradu I bersama Pengadu I masuk ke dalam mobil dari luar pagar,
lebih kurang 15 s/d 20 Mater. Ini bertentangan dengan dalil Pengadu I yang
mengatakan Pengadu I datang sendiri dan menemui Sdr. Iswadi. Karena
Teradu I tidak turun-turun juga, akhirnya saksi Iswadi diajak minum kopi
oleh Pengadu I. Setelah itu pulang selesaikan mobilnya di bengkel (vide
keterangan saksi Iswadi). Kalau benar saksi Musriadi ada di lokasi, pasti
sudah diajak minum-minum kopi bersama. Kalau saksi Musriadi sengaja
bersembunyi sambil mengintai, berarti sudah ada rencana untuk mengintai,
mustahil tidak dilengkapi dengan tustel jarak jauh atau paling tidak dengan
foto HP yang ada pada saksi Musriadi atau HP orang lain yang khusus untuk
pencepretan saat Pengadu I dan Teradu I masuk ke dalam mobil. Namun
semuanya itu tidak terjadi, karena keterangan saksi Musriadi hanya cerita
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
karangan yang dibuat-buat. Selebihnya, keterangan saksi hanya
menceritakan tentang keluh-kesah Pengadu I.
- Dari uraian tanggapan terhadap keterangan saksi Musriadi semuanya
terbantahkan.
1.3. Keterangan Mirza (saksi III)
- Keterangan saksi Mirza merupakan cerita yang diterimanya dari Pengadu I
setelah bubar acara. Saksi tidak pernah mendengar langsung pembicaraan
Pengadu I dengan Teradu II. Karena malam itu saksi Mirza datang saat turun
hujan lebat dan tempat berdirinya saksi dengan tempat duduk Pengadu I
dan Teradu II berjauhan.
- Pengadu I hanya curhat kepada Teradu II bahwa Pengadu I sudah banyak
habis uang untuk pergi ke Jakarta dan Banda Aceh serta membayar honor
Pengacara.
- Karena kesaksian Mirza bersifat informasi berantai (Tesmonium de auditu),
maka sudah selayaknya kesaksian Mirza ditolak.
1.4. Keterangan Asqalani (saksi IV)
- Keterangan Asqalani (saksi IV) yang menyatakan dia tidak pernah menerima
uang dari Pengadu I melalui Teradu I sudah benar, karena memang tidak
pernah terjadi peristiwa meminta-minta dan menerima uang dari peserta
lain, apa lagi pada Pengadu I.
- Tentang Klarifikasi Kinerja banyak yang tidak diketahui tidak ingat lagi,
karena waktu itu sebagaimana diakuinya, sedang berada di Makasar karena
undangan bawaslu RI dan pada waktu itu adalah masa transasi bagi saksi,
karena saksi sibuk mengikuti seleksi Calon KIP Aceh, sehingga saksi tidak
konsentrasi.
- Dalam keadaan mendesak dan segera ambil keputusan sementara tidak
memungkinkan terkumpulnya Komisioner Panwaslu Aceh (kala itu),
keputusan dapat diambil, sepanjang rapatnya memenuhi quorum, di mana 2
orang diantara 3 orang komisioner yang hadir sudah sah pengambilan
keputusan. Begitu juga mengundang Ketua dan Anggota Panwaslih Nagan
Raya, saat klarifikasi kinerja, tidak hanya dilakukan dengan undang tertulis,
melainkan juga dengan telpon langsung supaya informasi cepat diterima,
sehingga tidak ada alasan untuk tidak menerima undangan. Dan Pihak
Terkait, Adam Sani juga mengakui adanya undangan klarifikasi yang sudah
ada di atas meja kerjanya. Yang menerima surat undangan tersebut adalah
sekretariat.
1.5. Keterangan Mahmuddin (saksi V)
- Terhadap Keterangan saksi V ini ditanggapi oleh Teradu I dan Teradu I
meminta kepada Tim Pemeriksa Yang Mulia agar berkenan memeriksa
Mirdas sebagai saksi. Paling tidak klarifikasi atas kedatangannya ke Kantor
Gerak. Siapa yang mau dijumpai, apa yang akan dibicarakannya dan
mengapa dia datang ke Kantor Gerak tersebut.
- Karena kehadiran Mirdas ke Kantor Gerak tidak dapat dieksplorasi/
klarifikasi oleh Tim Pemeriksa, sehingga tidak ada keterangan saksi V yang
relevan. Oleh karena itu keterangan saksi V tidak serta-merta dapat
dihubungkan dan menjadi alat bukti untuk membuktikan pokok aduan
Pengadu I.
- Bahwa dari tanggapan Terdu I terhadap bukti Pengadu I dan saksi, tidak ada
satupun alat bukti Pengadu I yang dapat membuktikan semua dalil
pengaduan Pengadu I tersebut.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Analisis Fakta-Fakta Persidangan
1. Bahwa pengaduan Pengadu I merupakan reaksi dan dendam Pengadu I
(Jufrizal) dan Pengadu II (Said Mudhar) atas putusan DKPP Nomor :
123/DKPP-PKE-VII/2018, yang amarnya berbunyi pada butir (3)
“menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu II (Said Mudhar)
selaku anggota KIP Nagan Raya terhitung sejak dibacakannya putusan ini”.
Amar putusan butir (5) berbunyi :“Menyatakan Teradu V (Jufrizal) tidak lagi
memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu di masa yang akan
datang terhitung sejak dibacakannya putusan ini”. Uraian mengenai reaksi
dan dendam ini jelas dinyatakan di dalam pengaduan Pengadu I, pada
Uraian Kejadian, butir 33 s/d 50, yang oleh DKPP dinyatakan dismis.
2. Bahwa berdasarkan rasa dendam dan reaksi Pengadu I dan Pengadu II
tersebut oleh Pengadu I dan Pengadu II dibuat skenario dan menuduh
Teradu I meminta dan menerima uang dari Pengadu I sebesar Rp.
40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Sedangkan dari Pengadu II dibuat
skenario, Teradu I ada janji dan terima uang Rp. 100.000.000,- (sertus juta
rupiah) dari Teuku Raja Kemanga. Karena tuduhan Pengadu I dan Pengadu
II berdasarkan kesaksian palsu Said Mustajab, abang Pengadu II yang sudah
dismis oleh DKPP, maka tuduhan Teradu I ada janji dan terima uang Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Teuku Raja Kamanga, dengan
sendirinya tertolak. Adapun pengaduan Pengdu I mengenai Teradu I meminta
dan menerima uang Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) oleh
Pengadu I dilanjutkan dengan skenario yang tidak akurat sehingga ketahuan
banyak peristiwa yang sengaja dihubung-hubungkan tidak pernah sinkron
(nyambung), sehingga nampak banyak alibi.
3. Ada alibi kuat bahwa saat Pengadu I datang ke Gedung Pemberdayaan
masyarakat Pengadu I tidak jumpa dengan Teradu I. Yang dijumpai Pengadu
I hanya sopir Teradu I. Karena ada tanda-tanda tidak bisa jumpa Teradu I,
lalu Pengadu I mengajak sopir Teradu I minum kopi dan sambil minum kopi
Teradu I menjajaki kalau-kalau sopir Teradu I bisa dikorek informasi tentang
Teradu I, ternyata sopir Teradu I tidak merespon dan terlalu lugu. Karena
tidak menarik pembicaraan dengan sopir Teradu I lalu Pengadu I
mengantarkan sopir Teradu I ke Gedung Pemberdayaan dimaksud.
4. Pengakuan Pengadu I ada membawa uang dalam tas berwarna coklat adalah
uang yang digunakan oleh Pengadu I untuk menyelesaikan urusan mobil
Pengadu I di bengkel sebagaimana yang disampaikan Pengadu I kepada sopir
Teradu I saat minum kopi, bahwa Pengadu I segera ke bengkel urusan
mobilnya. Begitu juga pengakuan Pengadu I sudah masuk ke dalam mobil
Teradu I yang dikatakannya berwarna silver metalik. Pada hal warna mobil
Teradu I abu-abu metalik. Sangat tidak masuk akal, kalau sudah pernah
melihat mobil dan masuk ke dalam mobil tersebut, lalu warna mobilnya
tidak diketahui. Inilah cerita karangan Pengadu I seputar uang dan mobil
Teradu I
5. Pengakuan Pengadu I dan keterangan saksi Musriadi yang mengatakan
bahwa Teradu I pernah mengatakan “Yusrijal ndak perlu takut, ini untuk 5
tahun lho” adalah karangan Pengadu I dan kesaksian palsu Musridi. Pada
waktu seleksi Panwaslih, di mana Pengadu I salah seorang pesertanya,
masih bersifat Ad hoc, hanya 1 (satu) tahun dan pelantikannya di gedung
Amel Banda Aceh. Sedangkan Panwaslih untuk permanen 5 (lima) tahun
proses wawancaranya tanggal 8 s/d 11 Agustus 2018, dan pelantikannya di
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Hotel Bidakara, Jakarta, sudah tidak diikuti oleh Pengadu I, karena lebih
memilih KIP Nagan Raya, yang diakuinya sebagai kandidat kuat untuk lulus.
6. Adapun komunikasi Teradu I dengan Teradu II, sebagaimana yang didalilkan
Pengadu I, terbantahkan dengan alat bukti Pengadu I sendiri, karena alat
buktinya foto terhadap HP yang sudah dihack oleh Pengadu I sehingga nama
Teradu I (Pak Zulhadi) dengan foto diri Teradu I tidak sesuai. Komunikasi
Pengadu I bukan langsung dengan Teradu II, melainkan dengan orang lain,
yang diakui oleh Pengadu I sebagai isteri Teradu II. Meskipun di persidangan
isteri Teradu II tidak dihadirkan oleh Pengadu I, namun dari pengakuan
Pengadu I tersebut nampak jelas bahwa Pengadu I berniat jahat dengan cara
merusak rumah tangga Teradu II, agar Teradu II berada dalam keadaan
serba sulit. Kondisi seperti ini dimanfaatkan oleh Pengadu I untuk menekan
Teradu II agar mengakui apa yang dijadikan sebagai dalil pengaduan
Pengadu I, namun Teradu II tetap menolak.
7. Kuatnya penolakan Teradu II atas tekanan Pengadu I, maka Pengadu I
merubah taktiknya agar Teradu II simpati. Rasa simpati sebagai teman ini
dimanfaatkan oleh Pengadu I untuk curhat bahwa Pengadu I sudah habis
banyak uang, namun Teradu II tidak menanggapi cerita uang tersebut.
Malah pengakuan Pengadu I, Teradu II dituduh mengancam Pengadu I atas
perintah suami Teradu I, dengan istilah “menang jadi arang, kalah jadi abu”
serta “akan dilaporkan ke Polda”. Kalimat “Menang jadi arang, kalah jadi
abu” itu adalah peribahasa yang diajarkan di sekolah, bukan kalimat
ancaman. Begitu juga dengan akan dilaporkan ke polisi, adalah konsekwensi
hukum dari ucapan dan tuduhan yang dibuat-buat tanpa bukti,
sebagaimana pengantar Ketua Pemeriksa Daerah (Prof. Muhammad), saat
akan memulai sidang perkara a quo.
8. Adapun pernyataan anggota Tim Pemeriksan Daerah (Ria Fitri) merupakan
statement dan sudah menjustifikasi Teradu I dan II serta menceramahi
peserta yang hadir tentang kode etik, di mana Anggota TPD tersebut telah
menunjukkan sikap dan keberpihakan dalam memeriksa perkara a quo.
Anggota TPD tersebut menjustifikasi menurut perasaan, bukan berdasarkan
kode etik dan pasal berapa yang dilanggar Teradu I. Karena kehadiran
Teradu I ke Nagan Raya dalam rangka melaksanakan tugas Bawaslu yang
berkaitan dengan eksternal organisasi, bukan kepentingan pribadi. Adapun
internal organasasi kepemiluan Teradu I tetap melakukan pertemuan dengan
Pengawas Pemilihan setempat, sesuai dengan level territorial masing-masing
Panwaslih. Fungsi ini disebut sebagai fungsi supervisi dan monitoring
internal, yang tidak menuntut harus dihadiri secara bersama-sama oleh
semua anggota Panwaslih, karena masing-masing sedang melaksanakan
tupoksinya. Pada saat Teradu I ada di Nagan Raya tersebut Teradu I tidak
bisa duduk bersama dengan semua anggota panwaslih Nagan Raya pada
saat yang sama, yang ada hanya dengan Terkait, saat sarapan pagi di Hotel
dan malam dengan Pengadu I.
9. Selain itu juga, apa yang diceramahkan anggota TPD Ria Fitri tersebut telah
menyimpang dari Pokok-Pokok Pengaduan Pengadu I sebagaimana yang
dikirimkan oleh DKPP RI.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
[2.5.3] Jawaban Teradu II
1. Bahwatidakbenarapa yang diadukanolehPengadu I terhadapTeradu II
yangmenyatakanbahwa Teradu II aktifberkomunikasidenganpakZulhadi yang
klaimoleh Pengadu I sebagaiZuraidaAlwi, karena sejak pembukaan
pendaftaran tanggal 21 Februari sampai dengan tanggal 1 Maret 2018 Calon
Anggota Panwaslih Aceh tidak satupun pendaftar yang bernama Zulhadi dan
semua proses penerimaan berkas pendaftaran dilakukan oleh staf pendukung
yang diperbantukan oleh Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh, Teradu II tidak
ada komunikasi apapun dengan siapapun pada saat menjadi anggota tim
seleksi (Bukti, Vide T.1-1).
2. BahwatidakbenaradanamapakZulhadi di AplikasiwhatshappTeradu II
sebagaimana yang diadukanPengadu I, apalagimerubahnamaTeradu I Zuraida
Alwi menjadipakZulhadi. Dari semua calon Anggota Panwaslih Aceh yang
mendaftarkan diri tidak ada satupun nomor hanphone atau Whatshaap
peserta ada pada handphone Teradu II.
3. BahwatidakbenarantaraTeradu I denganTeradu II
memilikiperjanjiansetiapsatuharimulaimasapendaftaransampaipengumumante
rakhirseleksicalonAnggotaPanwaslih Aceh pesanWhatshaapnya yang
dikirimkepadaTeradu I olehTeradu II akandihapussetelahdibaca, Teradu II
sama sekali tidak melakukan hal tersebut, Teradu II bersama anggota tim
seleksi lainnya melaksanakan tugas seleksi sesuai aturan. (Bukti, Vide P2-2)
4. Bahwa tidak benar Teradu II mengirimkan informasi hasil perankingan
peserta sepuluh besar yang akan melaksanakan fit and protertestkepada
Teradu I di Jakarta, setiap proses perankingan dilakukan secara terbuka oleh
kelima Anggota Tim Seleksi bukan dilakukan sendiri-sendiri. Setelah
perankingan dilakukan maka hasil perangkingan disahkan melalui rapat
pleno anggota tim seleksi yang kemudian diserahkan kepada staf pendukung
untuk dibuat draf pengumumannya. Semua draf pengumuman dibuat oleh
staf pendukung yang kemudian diteken oleh ketua dan sekretaris tim seleksi
berstembel basah kemudian baru dipublish oleh staf pendukung melalui
media webset https: //www.aceh.bawaslu.go.id, facebook Timsel Panwaslih
Aceh (sekarang diubah menjadi akun facebook timsel panwaslih kab/kota)
dan harian serambi indonesia. (Bukti, Vide P2-3)
5. Bahwa tidak benar Teradu II mengirimkan informasi yang belum diumumkan
terkait hasil perankingan yang disertai nama-namapeserta yang lulus fit and
proper test kepada Teradu I. Pelaksanaan fit and protertest dilakukan oleh
anggota Bawaslu RI dilaksanakan di Hotel Arya Duta Tugu Tani Jakarta
bukan di Hotel Rasamala sebagaimana diadukan Pengadu I. Dan
kelulusannya ditetapkan oleh Bawaslu RI. Setelah seleksi tahap tes
kesehatan dan tes wawancara tugas Teradu II sebagai anggota Timsel sudah
selesai. (Bukti, Vide T2-4)
6. Bahwa pelaksanaan fit and proper test bukan kewenangan Tim Seleksi
melainkan kewenangan yang melekat pada Bawaslu RI sebagaimana diatur
dalam Pasal 127 ayat (2) Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 tentang
PemilihanUmum, yang menyatakan bahwa “Bawaslu melakukan uji kelayakan
dan kepatutan terhadap calon anggotaBawasluProvinsi”.
7. Bahwa Teradu II telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
sebagaiAnggota Tim Seleksi Calon AnggotaPanwaslih Aceh sesuai dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat
Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 0190/K.Bawaslu/KP.01.00/I/2018
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Provinsi. Teradu II
sama sekali tidak melakukan hal-hal yang dilarang seperti :
a. Melakukan tindakan melampaui tugas dan wewenang yang diberikan oleh
Bawaslu;
b. Menerima uang atau materi lainnya dari calon anggota Bawaslu Provinsi
atau pihak lain terkait dengan proses penjaringan dan penyaringan calon
anggota Bawaslu Provinsi; dan
c. Memberikan janji kepada calon anggota Bawaslu Provinsi terkait dengan
proses penjaringan dan penyaringan.
8. Bahwa beberapa alat bukti yang diajukan oleh Teradu II sangat lemah, tidak
akurat dan direkayasa serta cacat hukum atau batal demi hukum:
a. Bukti P-2 suara rekaman tidak dapat diidentifikasi sebagai suara isteri
Teradu II dan pembicaraanyang ada pada transkip merupakan dibuat oleh
Pengadu I sendiri.
b. Bukti P-4 bukan screenshoot percakapan Whatshapp sebagaimana
dituduhkan Pengadu I, bukti P-2 adalah fotoyang difoto dari
hanphoneorang lain yang kelihatan bahwa foto tersebut sudah beberapa
kali difoto di atas foto sehingga isi dalam hanphone tersebut diragukan
keasliannya.
c. Bukti P-6 bukanscreenshootWhatshappsamahalnya dengan bukti P-4, bukti
P-6 adalah adalah foto yang difoto dari hanphoneorang lain sehingga isi
dalam hanphone tersebut diragukan keasliannya.
d. Bukti P-2, P-4 dan P-6 menunjukkan bahwa alat bukti tersebut sengaja
dibuat oleh Pengadu I untuk meyakinkan majelis terhadap tuduhan
Pengadu terhadap Teradu II
[2.5.4] Kesimpulan Teradu II
Teradu II menyatakan bahwa :
1. Tetap pada dalil-dalil sebagaimana disampaikan pada jawaban pada saat
hari persidangan
2. Menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pengadu I yang
tidak sesuai dengan fakta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Selanjutnya Teradu II dengan ini menyampaikan kesimpulan berdasarkan fakta
hukum dan alasan hukum sebagai berikut :
1. Bahwatidakbenarapa yang diadukanolehPengadu I terhadapTeradu II
yangmenyatakan Teradu II aktifberkomunikasidenganpakZulhadi yang
klaimoleh Pengadu I sebagaiZuraidaAlwi, karena faktanya sejak pembukaan
pendaftaran Calon Anggota Panwaslih Aceh pada tanggal 21 Februari sampai
dengan tanggal 1 Maret 2018 tidak satupun pendaftar atau peserta yang
bernama Zulhadi. Semua proses pendaftaran dan penerimaan berkas
pendaftaran dilakukan oleh staf pendukung yang bernama Rusli dan Zuhri
yang diperbantukan oleh Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh. Sebagai kontak
person bagi calon peserta yang ingin bertanya terkait informasi pendaftaran
langsung berhubungan dengan Zuhri 081362637045 dan Rusli
085296891217. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga profesionalisme dan
menghindari komunikasi antara tim seleksi dengan calon peserta yang
mendaftar. Berdasarkan dalil tersebut, menegaskan bahwa Teradu II tidak
ada komunikasi dengan siapapun, dalam bentuk apapun pada saat menjadi
Anggota Tim seleksi Calon Anggota Panwaslih Aceh.
2. BahwatidakbenaradanamapakZulhadi di AplikasiwhatshappTeradu II
sebagaimana yang diadukanPengadu I, apalagimerubahnamaTeradu I
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Zuraida Alwi menjadipakZulhadi. Dari semua peserta atau calon Anggota
Panwaslih Aceh yang mendaftar tidak ada satupun nomor Hanphone atau
Whatshaap yang tersimpan pada hanphone Teradu II.
3. BahwatidakbenarantaraTeradu I denganTeradu II
memilikiperjanjiansetiapsatuharimulaimasapendaftaransampaipengumuman
terakhirseleksicalonAnggotaPanwaslih Aceh pesanWhatshaapnya yang
dikirimkepadaTeradu I olehTeradu II akandihapussetelahdibaca, Teradu II
sama sekali tidak melakukan hal tersebut, Teradu II bersama anggota tim
seleksi lainnya melaksanakan tugas seleksi sesuai aturan yang berlaku, dan
setiap keputusan diambil melalui forum pleno anggota tim seleksi.
4. Bahwa tidak benar Teradu II mengirimkan informasi kepada Teradu I terkait
dengan hasil perangkingan peserta sepuluh besar yang akan melaksanakan
fit and protertestkepada di Jakarta, setiap proses perangkingan dilakukan
secara terbuka oleh kelima Anggota Tim Seleksi bukan dilakukan sendiri-
sendiri yang dibantu staf pendukung. Setelah perangkingan dilakukan maka
hasil perangkingan disahkan melalui rapat pleno anggota tim seleksi yang
kemudian diserahkan kepada staf pendukung untuk dibuat draf
pengumumannya. Semua draf pengumuman dibuat oleh staf pendukung
yang kemudian ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris tim seleksi
berstembel basah kemudian baru dipublis oleh staf pendukung melalui
media webset https: //www.aceh.bawaslu.go.id, facebook Timsel Panwaslih
Aceh (sekarang diubah menjadi akun facebook timsel panwaslih kab/kota)
dan harian serambi indonesia.
5. Bahwa tidak benar Teradu II mengirimkan informasi yang belum diumumkan
terkait hasil perankingan yang disertai nama-namapeserta yang lulus fit and
proper test kepada Teradu I, pelaksanaan fit and protertest dilakukan oleh
anggota Bawaslu RI dilaksanakan di Hotel Arya Duta Tugu Tani Jakarta
bukan di Hotel Rasamala sebagaimana diadukan Pengadu I. Dan
kelulusannya ditetapkan oleh Bawaslu RI. Tugas Teradu II sebagai anggota
tim seleksi berakhir setelah selesai seleksi tahap tes kesehatan dan tes
wawancara. Menurut Pasal 127 ayat (2) Undang-UndangNomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa “Bawaslu melakukan uji
kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Provinsi”.
Berdasarkan dalil tersebut, Teradu II menegaskan bahwa pelaksanaanfit and
proper test bukan kewenangan anggota Tim Seleksi. Jadi sangat mustahil
bagi Teradu II sebagai anggota tim seleksi mengetahui hasil kelulusan lulus
fit and proper test sebelum diumumkan secara resmi.
6. Bahwa Teradu II telah melaksanakan tugas, wewenang dankewajibansebagai
Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Aceh sesuai dengan Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat
Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 0190/K.Bawaslu/KP.01.00/I/2018
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan BawasluProvinsi,Teradu II
sama sekali tidak melakukan hal-hal yang dilarang seperti :
a. Melakukan tindakan melampaui tugas dan wewenang yang diberikan oleh
Bawaslu;
b. Menerima uang atau materi lainnya dari calon anggota Bawaslu Provinsi
atau pihak lain terkait dengan proses penjaringan dan penyaringan calon
anggota Bawaslu Provinsi; dan
c. Memberikan janji kepada calon anggota Bawaslu Provinsi terkait dengan
proses penjaringan dan penyaringan.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
7. Bahwa Teradu II perlu mengomentari alat bukti yang diajukan oleh Pengadu
I yang sangat lemah, tidak akurat dan direkayasa serta cacat hukum atau
batal demi hukum:
a. Bukti P-2 suara rekaman tidak dapat diidentifikasi sebagai suara isteri
Teradu II dan pembicaraanyang ada pada transkip merupakan dibuat oleh
Pengadu I sendiri. Transkip dibuat secara terpotong-potong sesuai
kepentingan Pengadu I dan tidak mempunyai hubungan dengan pokok
aduan Pengadu I.
b. Bukti P-4 bukan screenshoot percakapan Whatshapp sebagaimana
dituduhkan Pengadu I, bukti P-2 adalah fotoyang difoto dari
handphoneorang lain yang kelihatan bahwa foto tersebut sudah beberapa
kali difoto di atas foto sehingga isi dalam hanphone tersebut diragukan
keasliannya. Hal tersebut dapat dilihat pada foto bahwa perankingan tidak
resmi. Teradu II sangat keberatan difoto tersebut ada percakapan
mengatasnamakan Teradu II dengan menyebutkan nama “Said”, nama
Said itu banyak digunakan oleh keturunan habaib pada masyarakat Aceh
seperti Said Mudhar (Pengadu II) dan Said Mustajab (saksi Pengadu I).
Kalimat “Said” pada foto percakapan yang dibuat tersebut tidak dapat
dinyatakan sebagai nama Teradu II karena nama Teradu II bukan Said.
Nama Teradu II yang benar adalah Said Syahrul Rahmad, SH.,MH. sesuai
dengan Kartu Tanda Penduduk Selain itu, dalam foto tersebut juga tidak
ada tercantumkan nomor Hanphone Teradu II.
c. Bukti P-6 bukanscreenshootWhatshappsamahalnya dengan bukti P-4,
bukti P-6 adalah adalah foto yang difoto dari hanphoneorang lain sehingga
isi dalam handphone tersebut diragukan keasliannya.
d. Bukti P-2, P-4 dan P-6 menunjukkan bahwa alat bukti tersebut sengaja
dibuat oleh Pengadu I untuk meyakinkan majelis terhadap tuduhan
Pengadu I terhadap Teradu II.
8. Bahwa Teradu II perlu mengomentari keterangan Pengadu I dan keterangan
saksi-saksi yang diajukan oleh Pengadu I sebagai berikut :
a. Teradu II menolak tegas keterangan dan transkip rekaman percakapan
yang sudah dipotong-potong sesuai kepentingan Pengadu I yang
menyatakan Teradu II menjumpainya untuk mengajak berdamai dan
membayar ganti kerugian. Justru Pengadu I lebih banyak curhat kepada
Teradu II, menceritakan pengalaman masa-masa berhubungan yang baik
dengan teradu I dan Teradu II menjadi anggota Panwaslu. Pengadu I juga
menyampaikan bahwa berkecil hati pada Teradu II karena dianggap ikut
membantu melaporkan Pengadu II ke DKPP. Sesuai dengan niat awal,
pada saat itu juga Teradu II menyampaikan klarifikasi bahwa tidak
terlibat sedikitpun dengan persoalan melapor ke DKPP. Pengadu I
bercerita bahwa ia telah rugi sebanyak 40 juta karena memberikan uang
kepada Teradu I, malah sampai 150 juta dengan biaya pulang pergi
konsultasi ke DKPP di Jakarta dengan bayar biaya jasa pengacara.
Mendengar penyampaian Pengadu I, Teradu II terkejut dan menyatakan
bahwa Teradu II tidak tahu apapun terkait kerugian Pengadu I sebesar
40 juta yang menurut pengakuan Pengadu I uang tersebut diserahkan
kepada Teradu I. Teradu II juga menolak tegas pernyataan Pengadu II
yang menyatakan bahwa Teradu I akan membayar ganti kerugian dua
kali lipat. Pada saat yang sama Teradu II menyampaikan kepada
Pengadu I bahwa pada saat ini Teradu II hanya ingin fokus dengan
pekerjaan sebagai Ketua/Anggota Panwaslih Nagan Raya dan meminta
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
masukan serta dukungan positif pada Pengadu I. Dan siap menghadapi
dan menjalani sidang pemeriksaan di majelis hakim DKPP karena Teradu
II merasa tidak bersalah.
b. Teradu II menolak tegas keterangan saksi Pengadu I atas nama Miza
Irmawan yang menyatakan Teradu II atas suruhan Teradu I untuk
mendekati dan mengajak diskusi Pengadu I untuk menyelesaikan
persoalan secara baik-baik dengan teradu I tidak dapat dijadikan sebagai
keterangan saksi yang akurat. Dalam fakta persidangan saksi Miza
Irmawan mengakui bahwa apa yang disampaikan merupakan informasi
yang didapat dari pihak ketiga yaitu Pengadu I. Saksi Miza Irmawan
mengakui sama sekali tidak melihat, mendengar dan merasakan
langsung, keterangan yang disampaikan hanya berdasarkan informasi
yang disampaikan oleh Pengadu I.
c. Teradu II menolak tegas keterangan saksi atas nama Musliadi yang
menyatakan Teradu II datang menemui dirinya untuk mencoba cari cara
agar bisa melakukan pendekatan dengan Pengadu I, fakta sebenarnya dan
diakui pada persidangan oleh saksi Musliadi bahwa yang bersangkutanlah
yang pertama menghubungi Teradu II dengan tegur sapa, menanyakan
kabar Teradu II karena sudah lama berjumpa, saksi Musliadi mengajak
Teradu II untuk minum kopi bersama. Pada saat berjumpa antara saksi
Musliadi dengan Teradu II hanya berbicara masalah hubungan baik
antara saksi Musliadi dengan Pengadu I dan hubungan baik antara
Pengadu I dengan Teradu II. Saksi Musliadi menyarankan agar persoalan
diselesaikan dengan baik-baik secara musyawarah. Teradu II juga
menolak tegas pernyataan saksi Musliadi yang menerangkan Teradu II
mengambil atau memeriksa hanphone milik saksi Musliadi, justru
hanpone milik saksi Musliadi dipegang oleh dirinya sendiri yang dikeluar-
masukkan dari kantong celana dan kantung baju kemeja yang dipakai
oleh saksi Musliadi. Pada saat itu juga Teradu II mengklarifikasi kepada
saksi Musliadi bahwa Teradu II tidak bersalah dan siap menghadapi
proses pemeriksaan sidang di hadapan majelis hakim DKPP karena
Teradu II merasa tidak bersalah.
[2.6]PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas para Teradu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
[2.6.1] Petitum Teradu I
Bahwa berdasarkan uraian diatas, Teradu I memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti sebagaimana yang diadukan dalam
Pokok Pengaduan dan Kronologi Pengadu I;
3. Menyatakan Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Anggota Komisioner
Panwaslih Aceh;
4. Bila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya.
[2.6.2] Petitum Teradu II
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut:
a. Menolak seluruh pengaduan Pengadu;
b. Menerima seluruh jawaban Teradu II;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
c. Menyatakan Teradu II tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
d. Melakukan rehabilitasi dan/atau memulihkan nama baik Teradu II dalam
kedudukan, harkat, dan martabat, atau
e. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadill-adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
[2.7.1] Bukti Teradu I
Bahwa Teradu I menyampaikan alat bukti sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti T.I-1 Undangan Badan Perberdayaan Perempuan
2. Bukti T.I-2 Foto saat jadi narasumber dan peserta pada acara
Pelatihan
3. Bukti T.I-3 Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor, Nomor : SKT :
BL/174/XI/YAN.2.5/2018/SPKT, tanggal 22 November
2018
4. Bukti T.I-4 Jadwal Uji Kelayakan dan Kepatutan
5. Bukti T.I-5 Foto Dokumen Pelaksanaan Uji Kelayakan dan
Kepatutan
6. Bukti T.I-6 Undangan Klarifikasi
7. Bukti T.I-7 Berita Acara Klarifikasi Kinerja terhadap Panwaslu
Nagan Raya atas nama Pengadu I
8. Bukti T.I-8 Tanda bukti penerimaaan Laporan
9. Bukti T.I-9 Status laporan
10. Bukti T.I-10 Pengumunan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota
Panwaslih Provinsi
11. Bukti T.I-11 Pengumuman Hasil Test tulis dan Psychologi Calon
Anggota Panwaslih Aceh
12. Bukti T.I-12 Pengumuman Hasil Tes kesehatan dan Wawancara
Calon Anggota Panwaslih Aceh
13. Bukti T.I-13 STNK Mobil Innova dengan warna abu metalik.
[2.7.1] Bukti Teradu II
Bahwa Teradu II menyampaikan alat bukti sebagai berikut:
1. Bukti T.II-1 Pengumuman Pendaftaran Calon anggota Panwaslih
Aceh
2. Bukti T.II-2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
3. Bukti T.II-3 Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tulis CAT dan Tes
Psikologi
4. Bukti T.II-4 Pengumuman Hasil Seleksi Tes Kesehatan dan
Wawancara
[2.8] SAKSI TERADU
Aswadi (saksi Teradu I)
1. Saksi sudah kenal dengan Pengadu I selama di Panwaslu
2. Saksi bersama Teradu I pergi ke Nagan Raya menghadiri undangan Badan
Perberdayaan Perempuan. Sampai ke Nagan menjelang Maghrib. Setelah
Chek in Hotel, saksi dan Teradu I pergi shalat Magrib dan makan malam.
Waktu kembali ke Hotel, Pengadu I mengundang Teradu I untuk minum kopi
ke Jambo Jambe. Sampai di parkiran Jambo Jambe saksi dan Teradu I jalan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
masing-masing, Teradu I duduk semeja dengan Pengadu I dan saksi duduk
bersama Musriadi. Kira-kira ada 30 menit pulang kembali ke hotel.
3. Besoknya pada jam 14.30 Pengadu I datang ke Gedung Pemberdayaan
Masyarakat dan Perempuan di Nagan Raya. Pengadu tanya pada saksi, di
mana Teradu I. Saksi katakan di atas, setelah itu saksi pergi merokok dan
Pengadu I duduk di loby hotel. Kira-kira 15 menit menunggu, Pengadu I
mencari saksi dan mengajak saksi minum kopi di warung yang ada di
seputar komplek tersebut naik sepeda motor. Pada saat minum kopi itu
Pengadu I menanyakan bagaimana dengan Teradu I kalau sedang telpon,
saksi jawab biasa saja, saksi tidak tahu dan tidak ikut campur. Dijawab
Pengadu I baik kalau begitu. Setelah itu Pengadu I antar saksi kembali ke
Gedung pemberdayaan karena mau urus mobilnya di bengkel.
4. Saksi tidak melihat Teradu I turun dari atas dan juga tidak minta kunci
mobil pada saksi. Teradu I turun dari atas kurang lebih jam 5.40 sore
langsung ke mobil dan ajak pulang ke Banda Aceh.
5. Hotel saksi yang bayarkan sebesar Rp. 1.100.000,-. 2 (dua) kamar. 1 kamar
untuk Teradu I seharga Rp. 700.000,- dan 1 kamar untuk saksi seharga Rp.
400.000,- Saksi menyatakan bill-nya ada dan digunakan untuk untuk
laporan ke Kantor.
6. Warna mobil Teradu I abu-abu metalik, bukan silver metalik.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang DKPP telah hadir satu orang Pihak Terkait Adam Sani
(Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya) dengan keterangan sebagai berikut:
1. Pihak Terkait tidak mengetahui pokok aduan terkait teradu 1 (Zuraida Alwy)
yang diduga menjanjikan sesuatu pada pengadu 1 menyangkut proses
seleksi panwaslih Aceh yang sedang diikuti pengadu 1.
2. Pihak terkait juga tidak mengetahui pokok aduan terkait teradu 1 yang
diduga menerima uang sejumlah 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah)
dari pengadu dan menyatakan akan memberikan kepada ketua Bawaslu
Aceh Muklir dan anggota Bawaslu Aceh Asqalani.
3. Pada tanggal 09 Maret 2018 Pihak terkait bersama dengan anggota panwaslu
Nagan Raya lainnya pernah diundang dan diklarifikasi oleh Bawaslu Aceh
(Muklir dan Zuraida) dalam hal klarifikasi kinerja organisasi.
4. klarifikasi kinerja organisasi tersebut diatas dikuti oleh tiga anggota
panwaslu Nagan Raya (Muhammad Arbi, Adam Sani dan Jufrijal) yang
dilakukan oleh Ketua dan anggota Bawaslu Aceh ( Dr. Muklir dan Zuraida
Alwi, M.Pd)
5. Pihak terkait tidak mengetahui perihal pokok aduan yang diadukan oleh
Pengadu terhadap Teradu II (Said Syahrul Rahmad).