Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 81 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 26/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-07-2024
👁 28 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024, terdapat kerusakan segel pada amplop yang berisi hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Pagar Jati; [4.1.2] Bahwa pada saat PPK Kecamatan Pagar Jati selesai membacakan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Kecamatan Pagar Jati, Para Pengadu meminta kepada Para Teradu untuk memeriksa dan menghitung ulang surat suara yang seharusnya dianggap sah namun dibatalkan oleh KPPS pada saat rekapitulasi di tingkat TPS. Hal ini sesuai dengan Formulir Keberatan pada saat rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Pagar Jati.
Pasal DilanggarPasal 374 ayat (2); Pasal 387 Undang-Undang Nomor 7 Tahun; Pasal 1; Pasal 387; Pasal 94 ayat (1); Pasal 91 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Meiky Helmansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Nora Agustin, Teradu III Sukardi, Teradu IV Riyanto, Teradu V Alexander masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Penga
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 81-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 83-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 81-PKE-DKPP/V/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Dian Ozhari Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. HM Zahab IV RT.004 RW.002, Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Eko Febrinaldo Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Pancur Mas PERUM Puri Kencana KAV 15 RT.045 RW.002, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai--------------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Meiky Helmansyah Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Alamat : Komplek Perkantoran Renah Semanek, Rena Lebar, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Nora Agustin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Alamat : Komplek Perkantoran Renah Semanek, Rena Lebar, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Sukardi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Alamat : Komplek Perkantoran Renah Semanek, Rena Lebar, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Riyanto Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Alamat : Komplek Perkantoran Renah Semanek, Rena Lebar, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Alexander Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Alamat : Komplek Perkantoran Renah Semanek, Rena Lebar, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai---------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu. [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Juli 2024, sebagai berikut: a. Bahwa pada saat dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024, pada saat panitia memperlihatkan amplop coklat hasil pleno tingkat Kecamatan Pagar Jati kepada seluruh anggota rapat pleno bahwa segel amplop coklat tersebut sudah rusak atau segel sudah dalam keadaan robek dimana petugas yang menunjukan kepada Bawaslu dan saksi-saksi yang mengikuti acara rapat pleno pada saat itu berusaha menutupi bagian rusak atau terbuka tersebut dengan jari namun oleh Saksi Partai Hanura melihat gelagat yang kurang baik maka meminta memperlihatkan lebih dekat dengan Saksi-Saksi Partai Politik yang menghadiri acara pleno pada saat itu sehingga terlihatlah amplop yang menyimpan hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Pagar Jati tersebut sudah dalam keadaan terbuka dan segel yang seharusnya dalam keadaan baik sudah robek, maka atas kejadian tersebut seluruh saksi partai politik yang hadir pada rapat pleno tersebut agar pimpinan rapat yang dalam hal ini Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Pimpinan Sidang Pleno Terbuka dengan anggota sidang Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V sebagai pimpinan rapat untuk membuat berita acara khusus terkait temuan yang terindikasi telah terjadi kecurangan dan dapat merugikan perolehan suara di setiap partai politik, dikarenakan pada hari sebelumnya tidak ada satupun amplop yang tersegel mengalami kerusakan dan terkhusus Kecamatan Pagar Jati ini merupakan Kecamatan yang menjadi permasalahan selama proses rekapitulasi mulai dari tingkat KPPS sampai dengan proses rekapitulasi tingkat kecamatan oleh Partai Persatuan Pembangunan pada Dapil III Kabupaten Bengkulu Tengah, sehingga terhadap kejadian saksi Partai Persatuan Pembangunan langsung mengambil sikap dan mengangap ini merupakan suatu indikasi atau dugaan pelanggaran dan/atau bentuk kecurangan yang terjadi dan membuat laporan atau mengisi form kejadian khusus pada saat pelaksanaan pleno yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah pada saat itu yang bertempat di aula Puncak Tahura Hotel Kabupaten Bengkulu Tengah. Berdasarkan uraian tersebut di atas Teradu I melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (1), (2) huruf a, b, c, dan d, ayat (3) huruf a, c, e, f, dan i yang berbunyi “ (1) untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; c. Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang, dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan keterampilan dan wawasan luas; i. Kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif”. b. Bahwa Para Teradu selaku Penerima Kuasa dari Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bengkulu Tengah telah mendapatkan mandat untuk menjadi Saksi dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Bengkulu Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 26 s.d. 27 Februari 2024 yang dilaksanakan di Aula Puncak Tahura Hotel yang terletak Taman Hutan Raya Kabupaten Bengkulu Tengah. c. Bahwa pada saat pelaksanaan hari pertama Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Bengkulu Tengah yang setelah dibuka dengan acara seremonial maka acara penghitungan atau rekapitulasi tingkat kecamatan dilaksanakan dan dipimpin Teradu I selaku KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Pimpinan Sidang Pleno Terbuka dengan anggota sidang Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan diawasi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. d. Bahwa pada hari pertama perhitungan atau rekapitulasi dilaksanakan semua pelaksanaan berjalan walaupun ada intruksi dari beberapa saksi partai politik yang hadir dengan beberapa keberatan yang diajukan. e. Bahwa terhadap beberapa keberatan tersebut, Teradu I selaku Pimpinan Sidang sekaligus Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sangat mendominasi memimpin acara pleno yang dilaksanakan dan dimana pada keberatan-keberatan yang disampaikan Teradu I selaku Pimpinan Sidang sekaligus Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah banyak mengalami kekeliruan dalam menjelaskan dimana sering sekali Teradu I selaku Pimpinan Sidang sekaligus Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah tidak memahami aturan-aturan yang berlaku dan mendapatkan sanggahan dari saksi-saksi yang hadir pada saat itu tanpa meminta atau mempertimbangkan saran atau masukan dari anggota lainnya, berdasarkan uraian tersebut di atas bahwa Teradu I sudah melanggar amanat Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (3) huruf f yang berbunyi "(3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sehagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: f. profesional maknanva dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas" dan melanggar Pasal 11 huruf d yang berbunyi "Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnva diterapkan secara adil dan tidak berpihak" f. Bahwa pada pelaksanaan hari kedua perhitungan atau rekapitulasi dilaksanakan Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Pimpinan Sidang Pleno Terbuka dengan anggota sidang Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V membuka sidang pleno pada hari kedua, dimana untuk dua kecamatan yang dibacakan rekapitulasinya oleh PPK berjalan dengan lancar dan tidak mendapatkan permasalahan-permasalahan dan Saksi-Saksi yang hadir scpakat terhadap rekapitulasi yang dibacakan. g. Bahwa setelah sidang pleno diskors oleh Teradu 1 selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Pimpinan Sidang Pleno Terbuka dengan anggota sidang Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dimulai dibacakan hasil rekapitulasi hasil Kecamatan Pagar Jati oleh PPK Kecamatan Pagar Jati. h. Bahwa pada saat akan dilaksanakan pembacaan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK Kecamatan Pagar Jati terdapat permasalahan seperti yang tertuang pada poin a di atas yang telah diuraikan secara singkat. i. Bahwa pada pembacaan rekapitulasi Presiden dan Wakil Presiden, DPRD RI, DPD RI dan DPRD Provinsi dibacakan seluruh saksi-saksi yang hadir menyepakati hasil rekapitulasi yang telah dibacakan oleh PPK Kecamatan Pagar Jati tersebut; j. Bahwa setelah selesai pembacaan Rekapitulasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dibacakan, Pengadu yang merupakan saksi DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan interupsi terhadap rekapitulasi yang telah dibacakan oleh PPK Kecamatan Pagar Jati tersebut. k. Bahwa terhadap interupsi tersebut Pengadu yang merupakan saksi DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah menanyakan tentang kejelasan dan penyelesaian keberatan yang telah diajukan oleh Saksi Pleno DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah ditingkat Kecamatan Pagar Jati kepada Pimpinan sidang Pleno Terbuka selaku Teradu I. l. Bahwa Pengadu pada saat pleno Rekapitulasi PPK Kecamatan Pagar Jati tersebut telah dibacakan meminta kepada KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan berdasarkan Form Keberatan yang telah diisi di tingkat PPK Kecamatan Pagar Jati dikarenakan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Pengadu merasa masih ada selisih perhitungan suara terkhusus untuk Caleg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah di Kecamatan Pagar Jati, dimana Pengadu meminta untuk menghitung ulang dan memeriksa ulang surat suara yang telah dibatalkan di tingkat TPS oleh KPPS yang berada di: 1. Saksi Sapiri Desa Taba Rena TPS 1 ➢ Kertas robek pada lipatan Surat suara robek pada lipatan coblos Caleg PPP No. 01 ➢ Surat suara coblos pada Caleg PPP No. 01 lubang coblos terlalu besar ➢ Coblos Lambang Partai di batalkan 2. Saksi Imron TPS 1 Desa Karang Are ➢ Sobek pada lipatan Coblos Caleg No. 01 Partai PPP 3. Saksi Redi TPS 1 Desa Kroya ➢ Coblos 2 Caleg Partai PPP dibatalkan 4. Saksi Aswandi TPS 1 Desa Temiang ➢ Coblos Caleg PPP No. 01 (Coblosan terlalu besar tidak keluar kolom) dibatalkan m. Bahwa permintaan Pengadu tersebut bersumber dari keterangan saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di TPS baik yang berada di dalam TPS atau saksi yang berada di luar TPS yang telah di SK kan oleh DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah serta kesaksian langsung beberapa Masyarakat yang menyaksikan penghitungan tersebut secara langsung, dimana seharusnya surat suara yang dibatalkan tersebut merupakan surat suara yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Pemilu tahun 2024. n. Bahwa atas keberatan yang diajukan oleh Pengadu tersebut, Teradu selaku Pimpinan Pleno Terbuka pada saat itu meminta penjelasan dari seluruh PPK Kecamatan Pagar Jati untuk menjelaskan, terhadap penjelasan dari PPK Kecamatan Pagar Jati tidak adanya From Keberatan yang diajukan oleh Saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada saat penghitungan dilaksanakan di tingkat TPS. o. Bahwa berdasarkan keberatan yang diajukan oleh Pengadu kepada Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Pimpinan Sidang Pleno Terbuka dengan anggota sidang Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, saksi dari Partai Hanura, saksi Partai Golkar, saksi Partai Kebangkitan Nusantara meminta kepada Pengadu untuk membuktikan keberatan yang diajukan tersebut berdasarkan bukti dan apabila Pengadu bisa membuktikan keberatan tersebut berdasarkan bukti yang akurat maka Saksi dari Partai Hanura, saksi Partai Golkar, saksi dari Partai Kebangkitan Nusantara tersebut meminta kepada Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Pimpinan Sidang Pleno Terbuka dengan anggota sidang Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V untuk menghadirkan kotak suara TPS-TPS yang di permasalahkan tersebut di Pleno untuk dihitung ulang dan dilihat secara langsung surat suara yang dibatalkan tersebut apakah benar ada suara sah yang dibatalkan oleh KPPS pada saat penghitungan suara di TPS. p. Bahwa berdasarkan permintaan tersebut saksi-saksi partai politik lain tersebut maka Pengadu memutarkan bukti rekaman voice note salah satu anggota KPPS TPS yang menjadi tempat terjadinya pembatalan surat suara sah menjadi surat suara yang tidak sah yang menggunakan bahasa daerah (bahasa rejang) kepada salah satu Caleg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang bernama Jhon Karnedi dimana isi percakapan tersebut yang telah diartikan ke bahasa Indonesia sebagai berikut: Pesan Suara: "Bukan masalah elak-mengelak atau menghindar. Itu sudah aku sampaikan dengan "Dang Mron" untuk menyampaikan keberatan yang seperti apa yang dimaksud dengan batal, tapi nyatanya tidak, malahan sepakat semua. Lalu yang masalah yang robek ke partai itu memang ada tapi aku lupa yang mana saja yang robek tersebut. Aku sudah tanyakan dengan rombongan bagaimana dengan yang robek, dan rombongan mengatakan sepakat batal karena sudah mengikuti SOP Kami di sana, karena kami banyak di sana, ada saksi di luar dan saksi di dalam. Bapaknya Pep menyampaikan kepada saya bahwa dia tidak tahu ada atau tidak saksi partai PPP di sana, tapi nyatanya ada saksi istrinya Doni. Kalau memang ada saksi partai PPP, ya cobalah sampaikan keberatan akan tetapi tidak ada dan sepakat saja, karena kami ikut di aturan ada pengawas ada saksi- saksi tidak ada berpihak kemanapun. Yang sobek memang ada dan banyak yang sobek pada lipatan, yang coblos nama kamu memang ada tapi sobeknya di nomor 2 tidak ada" q. Bahwa setelah mendengarkan rekaman voice note tersebut Teradu I tanpa meminta persetujuan dari Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V langsung menyuruh Pengadu untuk dapat mengisi Form Keberatan di tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah tanpa adanya penyelesaian atas keberatan yang disampaikan oleh Pengadu dikarenakan Teradu I dengan sepihak tanpa persetujuan Teradu lainnya mengatakan seluruh tahapan harus berjalan dan tidak mungkin pleno berhenti dikarenakan adanya keberatan yang dilakukan, berdasarkan uraian tersebut di atas bahwa Teradu I telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 48 ayat (6) huruf g, Pasal 48 ayat (7), Pasal 48 ayat (9) yang berbunyi "(6) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dengan langkah sebazai berikut: g.Melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan Formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagainpana dimaksud dalam huruf c. (7) KPU Kabu aten/Kota membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D. KEJADIAN KHUSUS DAN/A TAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf h angka 6 dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di kecamatan serta status penyelesaiannva. (9) Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menvelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan". r. Bahwa setelah mendengar penyampalan dari Teradu I yang meminta Pengadu untuk mengisi Form Keberatan tersebut, Pengadu menyampaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum beberapa aturan antara lain: 1) Pasal 48 ayat (6) huruf g disebutkan melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dalam Formulir Model D. HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam huruf c. 2) Pasal 48 ayat (7) disebutkan KPU Kabupaten/Kota membuka sampul kertas tersegel yang berisi Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 6 dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan serta status penyelesaiannya. 3) Pasal 49 ayat (9) disebutkan dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang belum terselesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan. s. Bahwa setelah penyampaian beberapa aturan tersebut oleh Pengadu beberapa saksi partai politik yang hadir mendesak KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk dapat menghadirkan kotak suara TPS yang menjadi masalah dan menghitung ulang serta memperhatikan lagi surat suara batal yang menjadi objek keberatan, berdasarkan uraian tersebut di atas Teradu I tidak menjalankan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 11 huruf c dan d yang berbunyi “dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak”. t. Bahwa saksi dari Partai Perindo juga melakukan interupsi dan meminta untuk menghadirkan dan membuka kotak suara yang menjadi objek keberatan dari Pengadu dan apabila tidak dipertimbangkan dan tidak berdasarkan aturan yang kuat dan jelas maka saksi dari Partai Perindo akan melaksanakan walk out dari pelaksanaan pleno yang sedang dilakukan ini dikarenakan saksi Partai Perindo merasa tidak adanya lagi berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dalam pelaksanaan pleno yang sedang berlangsung. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka sudah jelas Teradu I melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 4 yang berbunyi ‘Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil” dan melanggar Pasal 16 huruf d yang berbunyi “dalam melaksanakan prinsip akuntabel Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu". u. Bahwa setelah mendengar beberapa keberatan tersebut dan mendengarkan pemaparan Pengadu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Teradu I secara sepihak langsung menjelaskan bahwa objek keberatan yang di sampaikan oleh Pengadu bukan merupakan rangkaian dari rekapitulasi yang dilakukan. Berdasarkan uraian tersebut di atas Teradu I melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (3) huruf f yang berbunyi "(3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: f. profesional maknanva dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas" dan melanggar Pasal 10 huruf d yang berbunyi "Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil". v. Bahwa setelah menjelaskan tersebut Teradu I menanyakan mengenai tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tanpa adanya koordinasi atau menanyakan persetujuan ke anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah lainnya langsung menjawab menolak keberatan Pengadu dan menyatakan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dapat melanjutkan proses pleno dan mengesahkan hasil Rekapitulasi PPK Kecamatan Pagar Jati yang telah dibacakan. Berdasarkan uraian tersebut di atas Teradu I melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 16 huruf a, d dan e yang berbunyi "Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; d. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan telah diambil terkait proses Pemilu; e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan" w. Bahwa setelah menjelaskan dan mendengar pendapat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, Teradu I langsung menanyakan kepada forum pleno apakah hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Pagar Jati dapat disetujui dan dijawab hampir seluruh saksi partai yang hadir tidak menyetujui rekapitulasi PPK Kecamatan Pagar Jati Caleg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dan meminta membuka kotak suara yang dipermasalahkan oleh Pengadu. Namun Teradu I dengan sepihak langsung mengetok palu menyatakan sah hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Pagar Jati tanpa adanya persetujuan atau menanyakan dan/atau pertimbangan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V. Berdasarkan uraian tersebut di atas Teradu I melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (3) huruf e berbunyi "(3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewuiudkan keadilan" dan Pasal 15 huruf d dan g yang berbunyi "Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung; melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi" dan Teradu I sudah melanggar Sumpah/Janji sebagai Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi "(1) Sumpah/Janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggata KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP. Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknva sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan" x. Bahwa setelah mengetuk palu dan mengesahkan hasil Rekapitulasi PPK Kecamatan Pagar Jati Caleg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Teradu I dengan arogan menyampaikan apabila ada saksi-saksi yang tidak setuju langsung mengisi form keberatan tingkat kabupaten dan apabila ada saksi-saksi yang akan melakukan walk out Teradu I mempersilahkan untuk keluar dan seluruh proses rekapitulasi akan tetap berlangsung tanpa adanya saksi partai politik yang melakukan walk out, serta seluruh proses tahapan tidak akan berhenti dikarenakan adanya walk out ataupun keberatan dari Saksi-Saksi yang mengajukan keberatan. Berdasarkan uraian tersebut di atas bahwa Teradu I telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 10 huruf a dan d yang berbunyi "Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggaraan Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu, d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil" dan melanggar Pasal 17 huruf b yang berbunyi "Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: b. melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut etika dan peraturan perundang-undangan untuk menjamin pelaksanaan hak konstitusional setiap penduduk untuk memilih dan/atau dipilih". y. Bahwa pada saat pelaksanaa Pleno terbuka yang dipimpin oleh Teradu, Teradu I selaku penyelenggaran pemilu tidak pernah mengumumkan bahwa Teradu I memiliki hubungan kekeluargaan dari salah satu peserta pemilu dalam setiap rangkaian tahapan pemilihan umum yang dilaksanakan pada pemilu 2024 ini, dimana diduga berdasarkan keterangan saksi yang Pengadu dapatkan, Teradu I diduga memiliki hubungan keluarga dengan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dari salah satu partai yang berada di Dapil 3 DPRD, Kabupaten Bengkulu Tengah yang menjadi objek permasalahan sehingga diduga Teradu I tidak mengindahkan keberatan yang diajukan oleh Pengadu pada saat pelaksanaan Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dimana terhadap tindakan tersebut di duga memiliki kepentingan memihak, tidak profesional dan tidak menjunjung tinggi netralitas sebagai penyelenggara Pemilu kepada salah satu Caleg yang ada di Dapil 3 Kabupaten Bengkulu Tengah, dimana berdasarkan uraian tersebut di atas Teradu I melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 8 huruf k yang berbunyi "menvatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye". Dan melanggar Pasal 14 huruf a yang berbunyi "Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. mengumumkan adanva hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu" Pasal 19 huruf f yang berbunyi "Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak; f. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya". [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V merupakan perbuatan yang telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku sebagai Penyelenggara Pemilu; 3. Memberhentikan Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah; 4. Menyatakan pemberhentian tetap Teradu I sebagai anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah; 5. Memberikan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V teguran tertulis berupa Peringatan; 6. Jika Majelis DKPP yang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Dian Ozhari; P-2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Eko Febrinaldo; P-3 Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor: 023/DPC-PPP/BT/II/2024, perihal Surat Permohonan, tertanggal 26 Februari 2024; P-4 Tanda Terima Perihal Surat Permohonan DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bengkulu Tengah; P-5 Formulir Model C Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi -KPU, Form Keberatan Saksi kepada PPK Kecamatan Pagar Jati; P-6 Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi -KPU, Form Keberatan Saksi kepada PPK Kecamatan Bang Haji; P-7 Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi -KPU, Form Keberatan Saksi kepada PPK Kecamatan Pematang Tiga; P-8 Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi -KPU, Form Keberatan Saksi kepada KPU Kabupaten Bengkulu Tengah; P-9 Surat Suara yang dibatalkan pada tingkat KPPS; P-10 Foto segel amplop hasil rekapitulasi kecamatan yang rusak; P-11 − Rekaman Suara KPPS; − Screenshot Percakapan WhatsApp KPPS; P-12 Berita online RADAR BENGKULU berjudul “5 Komisioner KPU Benteng akan dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran dalam pemilu”; P-13 Berita online RADAR UTARA.BACAKORAN.CO berjudul “PPP pastikan kawal pleno rekapitulasi penghitungan suara”; P-14 Berita online BENGKULU EKSPRESS berjudul “PPP bakal gugat ke MK dan DKPP”; P-15 Berita online TEROPONG PUBLIK.CO.ID berjudul “Lima Komisioner KPU dan 15 PPK, di Kabupaten Bengkulu Tengah Terancam dilaporkan ke DKPP”; P-16 Berita online INFO NEGERI berjudul “Lima Komisioner KPU dan 15 PPK di Kabupaten Benteng terancam dilaporkan ke DKPP”; P-17 Berita online SNIPERNEWS.COM berjudul “5 Komisioner KPU dan 15 PPK di laporkan ke DKPP”; P-18 Berita online REFERENSIPUBLIK.COM berjudul “Buntut panjang Keputusan KPU Benteng, 5 Komisioner KPU dan 15 PPK akan dilaporkan ke DKPP”; P-19 Berita online IDNPERS.COM berjudul “Buntut penetapan Pleno, Komisioner KPU dan balasan PPK di Benteng dilaporkan ke DKPP”; P-20 Berita online HARIAN BENGKULU EKPRESS berjudul “PPP ancam laporkan ketua KPU Benteng ke DKPP, berikut penyebabnya” P-21 Berita online RRI.CO.ID berjudul “Komisioner KPU dan PPK di Bengkulu Tengah dilaporkan ke DKPP”; P-22 Berita online RADAR INFORMASI NEW.COM berjudul “Komisioner KPU Benteng dan PPK tiga Kecamatan dilaporkan ke Bawaslu serta DKPP”; P-23 − Rekaman pengakuan KPPS tentang adanya pembatalan Surat Suara sah; − Video Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Bengkulu Tengah; − Video saksi partai politik melakukan walk out dalam saat Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Bengkulu Tengah; P-24 Translate Rekaman Pengakuan KPPS tentang adanya pembatalan Surat Suara sah; P-25 Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/07.00/III/2024; P-26 Berita Acara Penghitungan Ulang; P-27 Pengumuman Nomor: 05/PL.01.8-Pu/1709/2/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024; P-28 Surat Pernyataan Saksi; P-29 Foto Surat Suara Sah Pada saat penghitungan Ulang yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten Bengkulu Tengah; P-30 Proses input dan penambahan suara Partai PPP pada saat penghitungan Ulang yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten Bengkulu Tengah; P-31 Foto penyegelan penghitungan Kotak Suara Ulang; P-32 Video pelaksanaan penghitungan ulang yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Heri Supriadi, Nasirwandi, Harisna Asari, M. Asromi dan Jejen yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 1 Juli 2024 sebagai berikut: Heri Supriadi Saksi sebagai Saksi Partai Garuda di Kabupaten Bengkulu Tengah. Saksi menerangkan pada saat kejadian, memang nyata seolah TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif). Kezoliman yang tidak dapat dimaafkan terkhusus Daerah Pemelihan yang bermasalah yaitu Kecamatan Pagar Jati. Saksi menerangkan tidak ada sedikitpun komunikasi antara Para Teradu. Saksi merupakan Saksi Partai Garuda. Caleg Partai Garuda kalah semua mulai dari Kabupaten sampai dengan pusat. Namun dengan ada proses Pemilihan Umum di Kabupaten Tengah, Saksi memperhatikan mulai dari Ketua yang saat ini atau sebelumnya selalu didera dengan demo dan protes dll. Namun sedikitpun tidak terdapat perbaikan malah semakin buruk bahkan semakin nyata kezoliman jika tidak ada perbaikan. Saksi menerangkan pada saat itu menyatakan keberatan jika kotak suara yang batal itu tidak dibuka. Hanya untuk kotak suara yang batal di 5 TPS. Hal tersebut tentu tidak akan menyita waktu terlalu banyak. Namun pada saat itu Para Teradu menyampaikan agar memaklumi karena sumber daya manusia yang sedang kecapean. Apabila Para Teradu meminta untuk dimaklumi seperti itu seharusnya pada saat rapat pleno di PPK prosesnya sudah diselesaikan clear tidak akan ada masalah. Mereka meminta agar dimaklumi sedangkan para peserta tidak diminta untuk memaklumi. Saksi menerangkan tidak hanya Para Teradu melainkan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tidak menggubris Saksi Partai Politik. Mereka meminta untuk memaklumi tapi mereka tidak memikirkan kami. Tidak menggubris kepentingan rakyat. Caleg kami tidak ada yang menang. Bawaslu juga tidak menggubris. Saksi menerangkan memang benar dalam rapat pleno di tingkat Kabupaten untuk Kecamatan Pagar Jati tanpa persetujuan anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah langsung mengetuk palu. Saksi menerangkan Teradu I tidak pernah mengumumkan memiliki hubungan kekerabatan dengan Caleg dalam forum rapat pleno rekapitulasi. Nasirwandi Saksi menerangkan pada saat rapat pleno tingkat Kabupaten, Saksi dimandatkan sebagai Saksi Partai Hanura. Saksi hadir dalam pelaksanaan rapat pleno dan berjalan alot. Saksi mendapat temuan terdapat segel kertas yang putus atau lepas seharusnya itu tidak kami terima. Padahal disitulah rahasianya. Sehingga Saksi partai politik yang melihat itu meminta agar dibuka secara bersama-sama. Saksi partai politik belum melihat barang itu dibuka namun sudah terbuka. Namun kami memaklumi karena PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, melakukan penghitungan subuh. Hal yang membuat tersinggung Saksi partai politik, mulai dari pembukaan rapat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten sampai dengan penutupan, 4 Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan kepada saksi. Hanya Teradu I yang mendominasi. Apapun yang disampaikan oleh saksi selalu ditolak oleh Teradu I. Hal tersebut menyebabkan Saksi walkout dari rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Saksi menganggap hal tersebut tidak ada artinya. Saksi menerangkan pada saat itu, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah hadir mengikuti rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Terdapat indikasi keberpihakan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Saksi menerangkan anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumentasi. Teradu I memegang microphone dari awal sampai dengan akhir rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Bahkan pada saat rapat rekapitulasi di tingkat Kabupaten untuk Kecamatan Pagar Jati, Teradu I tanpa kompromi langsung mengetuk palu. Saksi menerangkan pada waktu itu Saksi PPP mengatakan ada bukti rekaman. Pada waktu itu Saksi meminta agar rekaman tersebut diputar. Hanya saja bahasanya adalah bahasa daerah. Bagi rekan-rekan tidak mengerti namun bagi Saksi mengerti. Pada waktu itu, Saksi PPP memutarkan rekaman tersebut. Saksi menerangkan Teradu I tidak pernah mengumumkan memiliki hubungan kekerabatan dengan Caleg dalam forum rapat pleno rekapitulasi. Harisna Asari Saksi menerangkan sebenarnya persoalan kuncinya ada di tangan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah kalau tidak KPU Kabupaten Bengkulu Tengah otoriter. Pada saat itu, Saksi merupakan Saksi mandat dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Saksi bukan merupakan pengurus partai politik. Saksi independen dan tidak ada kepentingan di partai politik. Saksi melihat dan mendengar pada saat di tingkat PPK membutuhkan Saksi karena Suara PPP yang seharusnya sah tetapi tidak disahkan. Hingga pada akhirnya Saksi berangkat ke PPK Pagar Jati tepatnya di Kantor Kecamatan Pagar Jati. Pada saat itu ada 2 saksi yaitu saya dan M. Asromi. Saksi berada di luar rapat pleno sedangkan M. Asromi berada di dalam ruang rapat pleno. Namun, pada saat itu Saksi mendengar ada argumentasi sangat kencang sehingga aparat keamanan dikerahkan masuk ke dalam ruang pleno. Pada saat itu, PPK Pagar Jati tidak mau membuka karena tidak ada form keberatan dari PPS. Hal ini sebenarnya tidak akan sampai ke DKPP asalkan PPK Pagar Jati mau membuka kotak suara yang batal. Namun PPK Pagar Jati tidak bersikeras tidak mau membuka kotak suara yang berisi surat suara yang tidak sah alasanya tidak memiliki form keberatan dari tingkat PPS. Padahal Komisi Pemilihan Umum sudah mewanti-wanti melalui media sosial agar masyarakat mengawasi setiap TPS. Saksi menerangkan yang menjawab dari pertanyaan Saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah bukan dari divisi hukum. Pada saat itu yang menjawab adalah Ketua PPK dan anggota yang bukan divisi hukum. Pada akhirnya, Saksi membuat Formulir Keberatan karena tidak menerima hasil rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK. Pada akhirnya dari kotak suara tidak sah di 8 kecamatan yang diakomodir oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu hanya 1 kecamatan di 5 TPS pada akhirnya PPP menambah 4 suara. Saksi menerangkan Teradu I tidak pernah mengumumkan memiliki hubungan kekerabatan dengan Caleg dalam forum rapat pleno rekapitulasi. M. Asromi Saksi merupakan anggota DPRD Provinsi PPP Periode 2019-2024. Saksi mengawal dari awal persiapan dan laporan-laporan terhimpun. Suara-suara yang tidak dapat bersuara mungkin Saksi di luar di TPS. Kemudian, kita memanggil Para Saksi dan mengumpulkan keterangan Para Saksi. Bahkan sampai kita pleno di tingkat PPK. Rapat pleno di tingkat PPK sebagaimana yang dijelaskan oleh Harisna Asari di Kecamatan Pagar Jati. Makanya Saksi mengambil inisiatif isu no viral no justice makanya Saksi memviralkan bagaimana Saksi di intimidasi. Saksi meminta kepada Ketua PPK menanggapi langsung secara spontan kemudian Saksi ditemani oleh anggota PPK. Saksi tidak mengetahui divisinya namun sepertinya divisi SDM. PPK tidak mau karena tidak ada Formulir Keberatan di tingkat Kecamatan. Meskipun Saksi sudah menunjukkan bukti sms dan voice note namun tetap PPK tidak mau. Saksi sudah meminta agar dikoordinasikan dengan seluruh PPK, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah namun tetap dilakukan. PPK tetap menyampaikan bahwa apabila Saksi tidak senang maka silakan mengisi Formulir Keberatan dan akan ditunggu sampai ke tingkat manapun. Untuk menghindari konflik horizontal di dalam, maka Saksi menulis Formulir Keberatan dan terus melakukan interupsi protes dan pada akhir pleno Saksi tidak menandatangani Berita Acara Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat PPK. Saksi menerangkan beserta kawan-kawan menghimpun informasi dan benar terdapat indikasi Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah membela mati-matian Calon Legislatif Partai PAN a.n. Rafii. Saksi menerangkan Istri Teradu I dengan Rafii adalah sepupun. Orang tua mereka adalah kakak beradik dari satu kakek. Saksi tidak dapat membuktikan melalui KTP, KK, dan buku nikah. Namun Saksi yakin apa yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Saksi belum mengetahui nama orang tua dari Rafii namun untuk nama mertua Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sudah mengetahui. Saksi menerangkan Partai PAN dalam rapat pleno rekapitulasi melakukan intimidasi sehingga Saksi meminta kepolisian masuk untuk mengamankan jalannya rapat rekapitulasi penghitungan suara. Saksi menerangkan yang dimaksud konflik horizontal adalah antara masyarakat dengan masyarakat. Dalam rapat pleno terdapat banyak masyarakat yang merupakan simpatisan partai politik. Saksi menerangkan tanpa kompromi Teradu I langsung mengetuk palu. Saksi menerangkan Teradu I tidak pernah mengumumkan memiliki hubungan kekerabatan dengan Caleg dalam forum rapat pleno rekapitulasi. Jejen Saksi menerangkan terkait dengan proses, dengan melihat, Saksi dimandatkan sebagai Saksi PKN. Saksi membenarkan yang disampaikan oleh Pengadu. Saksi menerangkan proses yang disampaikan oleh Pengadu terkait komunikasi Saksi dengan partai politik, yang saat itu mereka alami. Tidak menuntut kemungkinan dari PKN merasa dirugikan. Sehingga Saksi bersama dengan Saksi Partai Politik bersepakat agar Para Teradu membuktikan pengaduan PPP agar dapat dihadirkan secara secara bersama. Karena jelas yang disosialisasikan KPU bahwa Pemilu jujur adil dan terbuka sehingga hal ini perlu dibuktikan oleh KPU. Namun dalam perjalanannya apa yang disampaikan oleh Saksi Parpol kepada Para Teradu seolah suara kami tidak ada sama sekali. Bagaimana partai politik dapat memperoleh keadilan? Saksi menerangan Para Teradu tidak mendengarkan yang disampaikan oleh Saksi Partai Politik. Alasan Para Teradu selalu meminta Saksi Partai Politik menuangkan dalam Formulir keberatan. Saksi menerangkan seharusnya apabila terdapat objek yang tidak mendapat ketidakadilan atau terdapat hal yang merugikan partai politik seharusnya KPU membuktikan jangan terlalu kaku membicarakan soal aturan. Tidak hanya membenturkan dengan peraturan. Saksi menerangkan ketika Para Teradu mengartikan sebuah aturan yang hanya atas kepentingan sendiri melainkan kepentingan undang-undang. Hal tersebut terbukti dalam live streaming KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Proses penghitungan pada tangggal 26 s.d. 27 Februari 2024 atau pada proses penghitungan ulang pada tanggal 10 Maret 2024. Saksi melihat sendiri yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sama dengan yang disampaikan oleh Saksi Partai Hanura yaitu tanpa koordinasi langsung memutuskan sehingga suara dari Saksi partai politik diabaikan. Hal tersebut menutup peluang bagi Saksi partai politik untuk menyampaikan sanggahan terhadap hal yang menjadi kejanggalan. Perbuatan yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sangat otoriter. Padahal selaku peserta Pemilu harus mendapat keadilan. Saksi menerangkan Teradu I tidak pernah mengumumkan memiliki hubungan kekerabatan dengan Caleg dalam forum rapat pleno rekapitulasi. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 1 Juli 2024, sebagai berikut: Bahwa sebelum menjawab pokok aduan Pengadu, Teradu I, II.III, IV dan V terlebih dahulu dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas dan nyata diakui kebenarannya oleh Teradu. Adapun jawaban dan bantahan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V adalah sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap dalil yang diuraikan dalam pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana dalam huruf (a) pada uraian singkat kejadian adalah benar pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 untuk Kecamatan Pagar Jati, segel amplop coklat dalam keadaan robek. Berkenaan dengan keadaan tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut: • Dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten benar terjadi kerobekan segel pada amplop coklat yang berisi D-Hasil Kecamatan, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah telah menerima kondisi sampul dengan segel robek, namun dipastikan isi D-Hasil yang berada didalam amplop coklat tersebut tidak terjadi perubahan suara dimana pada saat pembacaan D-Hasil tidak terjadi perbedaan suara dari D-Hasil sampul coklat dengan D-Hasil yang dipegang Para Saksi Partai Politik (vide Bukti-T1) D-hasil Kecamatan; • Dokumen tersebut dipastikan aman karena amplop coklat yang berisi dokumen Pleno PPK Kecamatan Pagar Jati yang berada dalam box container masih terkunci dengan tired dan disegel (vide Bukti-T2) Foto Penerimaan box container; • Pada saat penyerahan box container oleh PPK Kecamatan Pagar Jati kepada petugas penerima logistik KPU, Box Konteiner masih dalam keadaan terkunci dengan tired dan disegel, sehingga KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dalam Rapat Pleno kondisi sampul coklat masih berada didalamnya, tidak ada perbedaan perolehan suara dalam Formulir DAA yang di dalam sampul dibuktikan dari penyandingan data yang dipegang saksi dengan data yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Pagar Jati dalam Rapat Pleno sama meskipun terjadi segel robek; • Terhadap kejadian tersebut KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menuangkan • kondisi tersebut dalam Berita Acara Nomor: 103/PL.01.8-BA/1709/2/2024 tentang Penjelasan Segel Sampul D.Hasil Kab/Kota Rusak pada Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti-T3); • KPU Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan tidak terjadi kecurangan sebagaimana diduga oleh Pengadu karena hasil pembacaan perolehan suara Pemilihan Umum DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah tingkat Kecamatan Pagar Jati dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten sama dengan hasil perolehan suara yang dipegang oleh masing-masing saksi dari Partai Politik yang mengikuti Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah, Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya keberatan saksi atas selisih perolehan suara yang dibacakan PPK Kecamatan Pagar Jati. 2. Bahwa selanjutnya Pengadu dalam pokok aduan sebagaimana dalam huruf b s.d d Formulir Pengaduan, pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 untuk Kecamatan Pagar Jati diuraikan sebagai berikut: • Bahwa berdasarkan uraian jawaban Teradu pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 26 s.d 27 Februari 2024 di Aula Hotel Puncak Tahura dihadiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah sesuai dengan Daftar Hadir Rapat Pleno (vide Bukti-T4); • Pelaksanaan Rapat Pleno pada hari pertama berjalan dengan lancar sebagaimana diuraikan Pengadu pada huruf d Formulir Pengaduan. Terdapat beberapa pertanyaan namun dapat dijelaskan dengan baik oleh PPK maupun KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. 3. Bahwa selanjutnya terhadap uraian Pengadu pada huruf e sebagaimana pernyataan Pengadu mengatakan Pimpinan Rapat Pleno terlalu dominan, maka dijelaskan sebagai berikut: • Bahwa pernyataan Pengadu yang menyatakan bahwa pimpinan sidang sekaligus Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sangat dominan dalam memimpin acara Rapat Pleno adalah tidak benar, semua keputusan telah didiskusikan sebelumnya dengan anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sebelum memutuskan. Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sekaligus selaku pemimpin rapat pleno bertugas mengatur jalannya rapat pleno supaya berjalan dengan lancar sesuai dengan juknis dan tata tertib rapat pleno yang dibacakan diawal rapat pleno (vide Bukti-T4) Tata Tertib Rapat Pleno. 4. Dalam uraian Pengadu sebagaimana pada huruf f s.d j adalah benar dan untuk dalil yang disampaikan pengadu pada huruf i dapat dijawab melalui uraian kronologi Teradu pada angka 1; 5. Bahwa sebagaimana uraian pernyataan Pengadu dalam huruf k yang menanyakan tentang kejelasan dan penyelesaian keberatan yang telah diajukan saksi dalam Rapat Pleno oleh Partai Persatuan Pembangunan pada Rapat Pleno Kabupaten Bengkulu Tengah tingkat Kecamatan Pagar Jati kepada pimpinan sidang Rapat Pleno Terbuka selaku Teradu I dengan penjelasan sebagai berikut: • Pimpinan Rapat Pleno meminta penjelasan kepada PPK Kecamatan Pagar Jati untuk menjelaskan keberatan saksi pada saat rapat pleno di Kecamatan Pagar Jati pada saat rapat pleno ditingkat kecamatan; • Menurut penjelasan PPK Kecamatan Pagar Jati terdapat permintaan penghitungan ulang di beberapa TPS dalam wilayah Kecamatan Pagar Jati, namun keberatan saksi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Pagar Jati sesuai Pasal 374 ayat 2 dan Pasal 387 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta dikarenakan tidak adanya keberatan saksi di tingkat TPS, tidak adanya catatan kejadian khusus di tingkat TPS, tidak ada rekomendasi PTPS dan tidak adanya rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Pagar Jati. Semua hanya berdasarkan asumsi saksi Partai Persatuan Pembangunan tanpa adanya bukti yang kongkrit; 6. Bahwa berkenaan permintaan saksi Partai Persatuan Pembangunan pada Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Bengkulu Tengah pada huruf l mendalilkan untuk dilakukanya penghitungan ulang dan memeriksa ulang surat suara yang telah dibatalkan ditingkat TPS antara lain: • TPS 1 Desa Taba Renah; • TPS 1 Desa Karang Are; • TPS 1 Desa Keroya; dan • TPS 1 Desa Temiang; terlepas pemohon mendalilkan adanya pelanggaran administrasi untuk dilakukannya penghitungan ulang dan memeriksa ulang surat suara sudah terbantahkan dengan penjelasan Teradu pada angka 5; 7. Bahwa dalam uraian Pengadu sebagaimana dijelaskan pada huruf m terhadap surat suara yang dianggap batal di TPS tersebut diatas, maka dijelaskan sebagai berikut: • Bahwa secara legal formal untuk saksi yang dapat menyampaikan keberatan saksi, interupsi dalam hal kejadian khusus pada proses perhitungan suara di TPS adalah saksi Partai Politik yang berada di dalam TPS dengan surat mandat sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 1 angka 35 dan dalam hal Pengadu mendalilkan bahwa surat suara yang dibatalkan tersebut merupakan surat suara sah adalah tidak benar sebagaimana tidak adanya keberatan saksi di TPS; 8. Bahwa dalam uraian Pengadu sebagaimana pada huruf n s.d. q yang menyampaikan keberatan dalam proses Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah dapat dijelaskan sebagai berikut: • Bahwa PPK Kecamatan Pagar Jati telah membacakan seluruh dokumen Rapat Pleno dan menjelaskan keberatan saksi yang ada pada saat Rapat Pleno di Kecamatan Pagar Jati, bahwa memang benar tidak adanya keberatan saksi Partai Persatuan Persatuan Pembangunan di TPS sebagaimana dalam jawaban kronologis Teradu sesuai dengan angka 6; • Bahwa dalam hal permintaan saksi Partai Persatuan Pembangunan untuk melaksanakan penghitungan suara ulang yang akan disaksikan langsung oleh saksi Partai Politik terhadap surat suara yang dibatalkan menurut asumsi Pengadu tidak dapat dilaksankan Teradu, dengan penjelasan Teradu pada angka 5 dan juga tidak adanya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah pada saat Rapat Pleno berlangsung untuk melaksanakan penghitungan suara ulang; 9. Bahwa Pimpinan Rapat Pleno meminta kepada Saksi Partai Persatuan Pembangunan untuk mengisi keberatan saksi adalah benar dan sebagai dasar pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024; 10. Bahwa sebagaimana uraian Pengadu pada huruf t untuk saksi Partai Perindo yang melakukan interupsi dan meminta untuk menghadirkan dan membuka kotak suara yang menjadi objek keberatan dari Pengadu adalah tidak benar sebagaimana dibuktikan dengan keberatan saksi dari awal sampai dengan selesai rangkaian pelaksanaan Rapat Pleno hanya ada Keberatan Saksi dari Partai Persatuan Pembangunan (vide Bukti-T5) Formulir Keberatan Partai Persatuan Pembangunan; 11. Dalam hal uraian Pengadu sebagaimana pada huruf u s.d. v mengenai keputusan sepihak yang diambil Pimpinan Rapat Pleno dan dalam Rapat Pleno Pimpinan Rapat menanyakan tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dijelaskan sebagai berikut: • Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 Pengadu mendalilkan pengambilan sepihak keputusan yang dilakukan Pimpinan Rapat Pleno adalah tidak benar sebelum memutuskan Pimpinan Rapat Pleno menanyakan secara lisan kepada anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, meminta tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan meminta persetujuan Partai Politik yang mengikuti rapat pleno sebelum memutuskan; 12. Bahwa dalam uraian Pengadu sebagaimana pada huruf w s.d. y dapat diuraikan sebagai berikut: • Bahwa dalam dalil Pengadu menyatakan Teradu I dengan sepihak langsung mengetok palu menyatakan hasil Rekapitulasi PPK Kecamatan Pagar Jati sah tanpa persetujuan atau menanyakan kepada anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V adalah tidak benar. Sebelum mengambil Keputusan, Pimpinan Rapat Pleno telah meminta pandangan anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah lainnya sehingga keputusan tersebut merupakan keputusan bersama KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Selain itu, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menanyakan tanggapan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah serta meminta tanggapan dan keberatan Saksi Partai Politik yang mengikuti rapat pleno sebelum melakukan ketok palu sesuai dengan rekaman video rapat pleno (vide Bukti T-6); • Pengadu yang mendalilkan Teradu KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dengan arogannya menyampaikan dalam hal keberatan saksi yang tidak setuju dengan Keputusan dalam Rapat Pleno untuk dapat mengisi form keberatan saksi adalah tidak benar dikarenakan dalam penyandingan data rekapitulasi yang dipaparkan PPK Kecamatan Pagar Jati dengan masing-masing Saksi Partai Politik tidak ada lagi perbedaan selisih jumlah perolehan suara; • Bahwa hubungan keluarga dengan salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Bengkulu Tengah adalah tidak benar. [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V bukan merupakan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku sebagai Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan diambil seadil adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 81-PKE- DKPP/V/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-6, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024, Model D Hasil Kecamatan DPRD KabKo, Kecamatan Pagar Jati; 2 T-2 Foto Penyerahan Box Container Dokumen Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bengkulu Tengah; 3 T-3 Berita Acara KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor: 103/PL.01.8- BA/1709/2/2024 tentang Penjelasan Segel Sampul D.Hasil Kab/Kota Rusak Pada Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah Dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024; 4 T-4 • Tata Tertib Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah Pada Pemilu Tahun 2024; NO. BUKTI KETERANGAN • Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah; 5 T-5 Formulir Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2024 Saksi Partai Persatuan Pembangunan; 6 T-6 Video Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah. [2.8] SAKSI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan Saksi yakni Wisnu Aprianto dan Ega Karunia Utama yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 1 Juli 2024 sebagai berikut: Wisnu Aprianto Saksi merupakan mantan Ketua KPPS Desa Karang Are. Saksi menerangkan pada saat itu tidak ada saksi yang mengajukan keberatan mengenai pembatalan surat suara. Tidak terdapat keberatan dari Saksi baik Saksi dalam TPS maupun di luar TPS. Saksi menerangkan pada malam itu, sebelum Saksi membuka surat suara meminta pendapat kepada Pengawas TPS, PKD, Para Saksi Partai Politik. Pembukaan surat suara berdasarkan kesepakatan bersama bukan hasil keputusan sendiri. Saksi mengenai pembatalan surat suara, setelah Saksi melakukan koordinasi dengan Pengawas TPS, KPPS, surat suara yang dinyatakan batal karena fisik surat suara itu rusak, robek, kolom salah satu Caleg robek dengan kolom yang lain. Surat suara robek dinyatakan batal sekalipun itu dicoblos atau tidak dicoblos. Pada saat itu, robek dalam lipatan. Itu kemungkinan pada saat orang akan membuka surat suara robek dalam lipatan. Pihak Terkait sudah meminta pendapat kepada para pihak mengenai kondisi surat suara yang robek tersebut kemudian dinyatakan batal. Saksi menerangkan Desa Karang Are memulai penghitungan suara dimulai Pukul 13.00 WIB. Saksi Partai Politik seluruhnya hadir dalam penghitungan suara termasuk PPP. Pada saat setengah perhitungan suara berjalan Saksi PPP pulang, dan tidak ada yang menggantikan. Pada waktu penghitungan suara selesai kemudian Saksi PPP kembali untuk menandatangani Formulir C.Hasil Plano. Ega Karunia Utama Saksi menerangkan merupakan mantan anggota KPPS Desa Karang Are, waktu perhitungan suara, waktu itu Saksi PPP dan Saksi Partai Politik lain. Saksi telah menunjukkan kepada para Saksi Partai Politik dan para pihak bahwa surat suara tersebut memang batal dan sudah dijelaskan oleh para anggota KPPS. KPPS sudah membentangkan surat suara dan dinyatakan batal. KPPS juga sudah mengonfirmasi kepada Saksi Partai Politik dan memang surat suara dinyatakan batal. Pada saat itu, Saksi Partai Politik termasuk PPP menerima bahwa surat suara tersebut memang batal. [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan M. Redho Purnomo (Anggota PPK Pagar Jati) dalam sidang pemeriksaan tanggal 1 Juli 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Bahwa berdasarkan pokok pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, setelah membaca dan memperhatikan pokok-pokok aduan Pengadu, Pihak Terkait menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah telah melakukan tugas pengawasan pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 055/LHP/PM.01.00/BE-02/02/2024 pada tanggal 26-27 Februari 2024; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah telah melakukan tugas pencegahan dalam bentuk pengawasan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah yang pada pokoknya: a. Memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Memastikan kelengkapan, Kebenaran, keakurantan serta keabsahan dokumen yang menjadi objek pengawasan penyenggaraan Pemilu; c. Melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap laporan atau temuan dugaan pelanggaran. 3. Bahwa benar adanya kejadian khusus/ keberatan yang disampaikan Saksi calon maupun Partai Politik terhadap sampul Form D.Hasil DPRD Kab/Kota tingkat kecamatan Pagar Jati dalam keadaan segel rusak dan hal tersebut KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menuangkan kedalam Berita Acara serta dituangkan ke dalam Form Kejadian Khusus yang ditandatangani KPU dan seluruh Saksi Partai Politik; 4. Bahwa terhadap sampul Form D.Hasil DPRD Kab/Kota tingkat Kecamatan Pagar Jati dalam keadaan segel rusak, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan apabila nantinya terdapat ketidaksesuaian/terdapat selisih dari D.Hasil DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kecamatan yang ada pada PPK dengan salinan D.Hasil DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kecamatan, yang telah diterima pada masing-masing Saksi calon dan/atau Saksi Partai Politik, Bawaslu akan merekomendasikan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan perbaikan/pembetulan sesuai dengan salinan D.Hasil DPRD Kabupaten/Kota tingkat Kecamatan yang telah di terima maupun yang ada pada masing - masing Saksi Calon dan/atau Saksi Partai Politik; 5. Bahwa benar pada hari Senin s/d Selasa, 26 s/d 27 Februari 2024 telah di laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Puncak Tahura Hotel, Desa Tanjung Terdana, Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah; 6. Bahwa pada hari pertama Senin 26 Februari 2024 Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di mulai dengan: 1. Kecamatan Karang Tinggi, dan hasil rekapitulasi perolehan suara sah dan diterima. 2. Kecamatan Pondok Kubang, dan hasil rekapitulasi perolehan suara sah dan diterima. 3. Kecamatan Talang Empat, dan hasil rekapitulasi perolehan suara sah dan diterima. 4. Kecamatan Taba Penanjung, dan hasil rekapitulasi perolehan suara sah dan diterima. 5. Kecamatan Semidang Lagan, dan hasil rekapitulasi perolehan suara sah dan diterima. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara diskor (Pukul 17.50 WIB) dan akan dilanjutkan hari Selasa 27 Februari 2024, dimulai Pukul 09.00 WIB untuk 6 Kecamatan. 7. Bahwa pada hari kedua Selasa 27 Februari 2024, dimulai Pukul 09.00 WIB proses pelaksanaan rapat pleno dilanjutkan dimulai dengan: 1. Kecamatan Merigi Kelindang dan hasil rekapitulasi perolehan suara sah dan diterima. 2. Kecamatan Pondok Kelapa dan hasil rekapitulasi perolehan suara sah dan diterima. 3. Kecamatan Merigi Sakti dan hasil rekapitulasi perolehan suara sah dan diterima. 4. Kecamatan Pagar Jati. Bahwa benar Saksi Partai PPP ( Dian Ozhari) menyampaikan Keberatan terhadap perolehan Penghitungan Suara berdasarkan D.Hasil DPRD Kab/Kota tingkat Kecamatan Pagar Jati, yang berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi yang ditunjuk Partai PPP di TPS, adanya surat suara dianggap tidak sah oleh anggota KPPS Pada saat Proses Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kabupaten/Kota ditingkat TPS, Khususnya untuk Suara Sah dari Partai PPP maupun suara sah untuk Calon Partai PPP. Keterangan yang disampaikan saksi yang ada di TPS tersebut yakni: 1. TPS 1 Desa Karang Are 2. TPS 1 Desa Taba Renah 3. TPS 1 Desa Keroya dan, 4. TPS 1 Desa Temiang Dengan Keterangan sebagai berikut 1. Surat suara yang coblosnya terlalu besar namun tidak melewati kolom/garis kolom calon lain dianggap tidak sah oleh KPPS. 2. Surat Suara coblos lambang Partai dan dicoblos 1 caleg dalam 1 partai dihitung suara Partai yang seharusnya suara sah untuk Caleg. 3. Surat Suara dicoblos 2 Caleg dalam satu Partai namun dibatalkan untuk Suara sah Partai. 4. Surat Suara dicoblos 1 Caleg namun ada sobek pada lipatan surat suara namun tidak meruasak/ mengenai kolom partai atau kolom lainya dianggap surat suara batal. Bahwa terhadap keberatan saksi Partai PPP pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan sudah menyampaikan keberatan kepada PPK. Namun PPK tidak dapat mengakomodir terhadap keberatan tersebut untuk membuka dan melihat surat suara dianggap rusak/tidak sah di 4 Desa (4 TPS) yang dimaksud, dikarenakan tidak adanya penyampaian secara tertulis Form Kejadian Khusus/Keberatan yang disampaikan saksi dari Partai PPP ditingkat TPS dari KPPS. PPK menyampaikan terhadap keberatan tersebut untuk dituangkan dalam Form Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi di tingkat Kecamatan. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Partai PPP tingkat TPS, dan Keberatan saksi Partai PPP tingkat Kecamatan, saksi PPP tingkat Kabupaten meminta kepada KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk menghadirkan Kotak suara di 4 TPS yang dimaksud untuk dibuka, menghitung dan melihat kembali terhadap surat suara yang dianggap tidak sah/ rusak oleh KPPS di TPS tersebut, dengan dasar asas Pemilu mendapatkan perlakuan yang adil seadil-adilnya dan bebas dari kecurangan pihak manapun. Bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap keberatan saksi PPP di tingkat kecamatan tidak dapat menindaklanjuti keberataan yang disampaikan dikarenakan tidak adanya keberatan yang disampaikan saksi di tingkat TPS secara tertulis melalui Form Kejadian Khusus/Keberatan Saksi di tingkat KPPS. Sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum. Dan jika saksi masih merasa keberatan silahkan mengisi Formulir Kejadian Khusus/Keberatan Saksi di tingkat Kabupaten/Kota Bahwa Saksi Partai Hanura (Nasirwandi) terhadap keberatan yang disampaikan saksi Partai PPP demi keadilan tentunya agar KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk dapat menghadirkan KPPS di 4 Desa (4 TPS) yang dimaksud untuk menjelaskan/melihat dan menghitung kembali terhadap surat suara yang tidak sah/surat suara rusak, kalau tidak kami Partai Hanura akan walk out dari forum Pleno KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Bahwa terhadap keberatan saksi Partai Hanura (Nasirwandi) KPU Kabupaten Bengkulu tengah tidak dapat menindaklanjuti keberataan yang disampaikan karena tidak adanya keberatan yang disampaikan Saksi di TPS secara tertulis di Form Kejadian Khusus/Keberatan Saksi di tingkat KPPS. Sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum. Jika masih keberatan/tidak puas Saksi Partai Politik dapat menyatakan/mengisi Formulir Kejadian Khusus/Keberatan Saksi di tingkat Kabupaten/Kota. Bahwa terhadap kejadian tersebut beberapa Saksi Partai Politik melakukan walk out dari forum pleno KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, diantaranya Saksi Partai PPP, UMMAT, GARUDA, PKN, GELORA, BURUH dan PBB. akan tetapi KPU Kabupaten Bengkulu Tengah tetap melanjutkan dan mengesahkan hasil Rekapitulasi berdasarkan D.Hasil DPRD Kab/Kota yang dibacakan oleh PPK Kecamatan Pagar Jati untuk diinput oleh Operator Sirekap KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, selanjutya KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menyatakan sah dan diterima oleh Saksi Partai Politik yang ada. 5. Kecamatan Pematang Tiga dan hasil rekapitulasi perolehan suara sah dan diterima. 6. Kecamatan Bang Haji dan hasil rekapitulasi perolehan suara sah dan diterima. 8. Bahwa terhadap apa yang disampaikan oleh Pengadu yang tertuang ke dalam huruf (V) dalam memberikan tanggapan pada saat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah selalu berkoordinasi satu sama lain. Artinya dalam proses rapat pleno di tingkat kabupaten memang dalam menyampaikan pendapat berada di tangan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah namun hal tersebut sudah melalui masukan dan saran dari anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tidak pernah menolak keberatan Saksi Partai Politik manapun yang disangkakan oleh Pengadu pada huruf (V). pada saat itu KPU meminta pendapat kepada Bawaslu terhadap permintaan Partai PPP menghadirkan 4 kotak surat suara agar dibuka, menghitung dan melihat kembali surat suara yang dianggap tidak sah/rusak oleh KPPS dan Bawaslu menjawab permintaan buka kotak yang diajukan oleh Partai PPP belum memenuhi syarat berdasarkan PKPU 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang tertera pada Bab X Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang pada Pasal 94 Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut: a. Kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tidak dapat dilanjutkan; b. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan secara tertutup; c. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan ditempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya; d. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; e. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; f. saksi peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemantau Pemilu tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara jelas; dan/atau g. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan. (2) Selain keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara diulang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Evi Kusnandar (Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah) Pihak Terkait menerangkan bahwa rapat rekapitulasi di tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, bahwa Saksi partai politik meminta agar membuka kotak suara di beberapa TPS. Pihak Terkait menjalankan aturan. Namun setelah Pihak Terkait menelaah sesuai dengan PKPU, bahwa tidak terdapat dasar KPU Kabupaten Bengkulu Tengah meminta Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah merekomendasikan untuk melakukan penghitungan ulang. Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tidak dapat merekomendasikan penghitungan ulang. Menurut PKPU Nomor 5 Tahun 2024, rekapitulasi penghitungan suara ulang sesuai pada ketentuan Pasal 94. Tugas Bawaslu mengawasi tahapan rekapitulasi dari tiap tingkatan. Bawaslu memang memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi. Bawaslu Kabupaten juga bertugas untuk membuat laporan dan menyampaikan kepada pimpinan bahwa proses rekapitulasi telah dilaksanakan. Hasil koordinasi dengan anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah pada saat pleno, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tidak dimungkinkan untuk membuat rekomendasi. Alasannya, hasil pengawasan rekan-rekan pengawas di TPS, semua Para Saksi Partai Politik menyatakan bahwa hasil di TPS adalah sah dan diterima oleh Para Saksi partai politik. Para pihak yang berada di TPS menyatakan bahwa hasil di TPS adalah sah. Hal tersebut yang menjadikan dasar bagi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah untuk tidak memberikan rekomendasi penghitungan suara ulang. Kemudian ditambah sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, menjadi dasar bagi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah untuk tidak merekomendasikan penghitungan suara ulang. Pihak Terkait telah melakukan koordinasi dengan Pengawas TPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) memang tidak ada keberatan yang disampaikan oleh Para Saksi Partai Politik. Pengawasan Bawaslu adalah aktif. Pihak Terkait juga telah melakukan penggalian terhadap Pengawas TPS dan memang tidak terdapat keberatan yang disampaikan Para Saksi Partai Politik di TPS. Hal itu sesuai dengan Formulir A yang disampaikan oleh Pengawas TPS. Pihak Terkait memastikan kelengkapan yang disampaikan oleh Pengawas TPS, meliputi C1 Plano, Form A, foto kejadian di TPS. Selanjutnya Pihak Terkait mengkonfrontir untuk memastikan kebenaran yang disampaikan oleh Para Saksi Partai Politik. Pengawas TPS menyatakan tidak ada kejadian khusus yang disampaikan di tingkat TPS. Pihak Terkait menerangkan Bawaslu melalui jajarannya yaitu Panwaslu Kecamatan mengawasi proses rekapitulasi sampai dengan ke Gudang Logistik. Mendokumentasikan penyerahan hasil rekapitulasi dan menuangkan dalam Berita Acara. Pihak Terkait menerangkan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah mengetahui problem di TPS sebagaimana diadukan Pengadu pada saat rapat rekapitulasi di tingkat Kecamatan bukan pada saat di TPS. Tidak ada permasalahan pada saat di TPS. Pihak Terkait menerangkan pada saat terjadi permasalahan di tingkat kecamatan, maka Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan supervisi dan menindaklanjuti mengenai informasi awal adanya problem di Kecamatan. Selanjutnya, Pihak Terkait melakukan investigasi dan menyampaikan jajaran pengawas di Kecamatan untuk melakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Namun, Panwaslu Kecamatan mengatakan bahwa memang tidak dapat dilakukan penghitungan ulang. Selanjutnya pada saat rapat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten, Pihak Terkait menerima surat tembusan yang disampaikan oleh Partai Persatuan Pembangunan. Namun itu bukan sebuah laporan hanya surat tembusan. Pihak Terkait bersama dengan anggota yang lain telah melakukan telaah terhadap surat tembusan tersebut namun memang tidak dapat memberikan rekomendasi untuk melakukan penghitungan ulang. Brotoseno (Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah) Pihak Terkait menerangkan setelah mendapatkan informasi dari Panwaslu Kecamatan yang menyatakan terjadi permasalahan di rapat rekapitulasi tingkat kecamatan yang diajukan oleh Saksi Partai Politik. Pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, Pihak Terkait bersama dengan Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah juga turun di kecamatan. Menindaklanjuti informasi awal, Pihak Terkait bersama dengan Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan Staf Hukum melakukan kajian dan rapat. Berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pengawasan) seluruh tingkat PPS. Ada indikasi memang baik tingkat kecamatan maupun kabupaten untuk dapat membuka ulang sehingga dalam kesimpulan tidak dapat dilakukan. Pihak Terkait menerangkan pada saat terjadi permasalahan terkait Kecamatan Pagar Jati, memang Para Teradu sempat meminta pendapat kepada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. Pada waktu Para Teradu menanyakan keberatan yang disampaikan oleh Saksi Partai Politik di tingkat Kabupaten dengan berdasarkan keberatan yang disampaikan di tingkat kecamatan. Bahkan Para Teradu juga menanyakan kepada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah “apakah Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah akan memberikan rekomendasi untuk membuka ulang?” namun karena memang dalam kajian Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tidak terpenuhi unsur maka tidak memberikan rekomendasi untuk membuka ulang. M. Redho Purnomo (Anggota PPK Pagar Jati) Pihak Terkait menerangkan bahwa pada pleno tingkat Kecamatan Pagar Jati memang ada keberatan dari Saksi PPP untuk meminta melihat surat suara yang batal namun Pihak Terkait sampaikan kepada Bawaslu apakah ada temuan terkait hal ini? Pihak Terkait menanyakan kepada PPS apakah ada Formulir Keberatan Saksi/catatan khusus di tingkat TPS? ternyata tidak ada. Panwaslu Kecamatan juga menyampaikan bahwa di tingkat bawah juga tidak terdapat temuan. Sehingga Pihak Terkait menolak permintaan untuk membuka surat suara yang dibatalkan karena tidak ada dasar hukum mengenai hal itu. Selanjutnya terkait dengan hal yang disampaikan bahwa PPK Pagar Jati mengambil keputusan sendiri adalah tidak benar. Pihak Terkait menerangkan bahwa pengambilan keputusan telah melalui proses rembukan dan tidak dapat diambil keputusan sendiri. Di tingkat kecamatan Ketua dan Anggota PPK memiliki tugas dan peran masing-masing. Seperti divisi hukum mencatat kejadian khusus di tingkat kecamatan, dan divisi teknis menjadi operator sirekap. Selanjutnya, pada rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, Saksi Partai Persatuan Pembangunan mengisi Formulir Keberatan dan menolak untuk menandatangani D.Hasil Kecamatan. Pada saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, memang ditemukan segel rusak di dalam box kontainer surat hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Pagar Jati. Namun pada waktu itu, Para Saksi Partai Politik menolak melanjutkan pleno karena ada kerusakan. Pada saat itu direkomendasikan oleh Saksi Partai Hanura untuk membuat Berita Acara kerusakan agar rapat pleno rekapitulasi tetap dapat dilanjutkan. Hal tersebut sudah dilakukan. Sehingga dengan diakomodirnya permintaan tersebut maka sebenarnya membuktikan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah menjalankan rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan alurnya. Pihak Terkait menerangkan pada saat pelaksanaan rapat rekapitulasi di Kecamatan Pagar Jati, Saksi Partai Persatuan Pembangunan meminta agar membuka kotak suara dan melihat surat suara yang batal. Pada rapat pleno di tingkat kecamatan mereka berasumsi. Pada saat rapat pleno di tingkat provinsi, tidak ada asumsi, surat suara yang disahkan dari tidak sah menjadi sah sejumlah 4 surat suara. Pihak Terkait telah menyampaikan laporan terkait permasalahan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan melalui WhatsApp kepada KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Pada terjadinya keributan saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Pagar Jati, KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan supervisi ke Kecamatan Pagar Jati. Pihak Terkait menerangkan bahwa arahan dari KPU Kabupaten Bengkulu Tengah apabila ada Formulir Keberatan di tingkat PPS atau rekomendasi jajaran pengawas atau terdapat temuan dari jajaran pengawas agar ditindaklanjuti. Namun apabila tidak ada Formulir Keberatan atau kejadian khusus atau rekomendasi jajaran pengawas supaya Saksi Partai Politik mengisi Formulir Keberatan tingkat Kecamatan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024, terdapat kerusakan segel pada amplop yang berisi hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Pagar Jati; [4.1.2] Bahwa pada saat PPK Kecamatan Pagar Jati selesai membacakan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Kecamatan Pagar Jati, Para Pengadu meminta kepada Para Teradu untuk memeriksa dan menghitung ulang surat suara yang seharusnya dianggap sah namun dibatalkan oleh KPPS pada saat rekapitulasi di tingkat TPS. Hal ini sesuai dengan Formulir Keberatan pada saat rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Pagar Jati. Namun Para Teradu tidak mengakomodir permintaan Para Pengadu tersebut. Bahkan Teradu I meminta Para Pengadu agar mengisi Formulir Keberatan tanpa ada penyelesaian atas keberatan yang disampaikan oleh Para Pengadu. Teradu I bersikap semena-semena dan mendominasi pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Teradu I juga tidak pernah mengumumkan adanya keterlibatan pribadi dengan calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menerangkan bahwa benar dalam pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Bengkulu terdapat segel robek pada amplop yang berisi D.Hasil Kecamatan. Para Teradu menerima kondisi amplop dengan segel robek. Namun Para Teradu memastikan dokumen tersebut dalam keadaan aman karena pada saat PPK Kecamatan Pagar Jati menyerahkan box container berisi amplop kepada petugas penerima logistik KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, box container dalam keadaan terkunci dan tersegel (vide Bukti T-2). Berkenaan dengan kondisi tersebut, Para Teradu telah menuangkan dalam Berita Acara Nomor: 103/PL.01.8-BA/1709/2/2024 tentang Penjelasan Segel Sampul D.Hasil Kab/Kota Rusak pada Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah dalam Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti-T3). Selanjutnya Berita Acara a quo ditandangani oleh Para Saksi Partai Politik. Para Teradu juga memastikan isi D.Hasil Kecamatan yang terdapat dalam amplop tersebut tidak terdapat perubahan suara. Sebagaimana diketahui pada saat PPK Kecamatan Pagar Jati membacakan D.Hasil Kecamatan tidak terdapat perbedaan suara antara D.Hasil Kecamatan yang dibacakan dengan D.Hasil Kecamatan yang dimiliki Para Saksi Partai Politik (vide Bukti T-1). Selain itu tidak terdapat keberatan Para Saksi Partai Politik terhadap perolehan suara yang telah dibacakan PPK Kecamatan Pagar Jati. [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan bahwa Teradu I telah meminta penjelasan kepada PPK Kecamatan Pagar Jati berkenaan dengan keberatan Saksi PPP pada saat rapat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Pagar Jati. PPK Kecamatan Pagar Jati menjelaskan bahwa Saksi PPP meminta agar dilakukan penghitungan ulang dibeberapa TPS di Kecamatan Pagar Jati. Namun keberatan Saksi PPP tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Pagar Jati. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 374 ayat (2) dan Pasal 387 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, tidak terdapat keberatan Saksi di tingkat TPS, tidak adanya catatan kejadian khusus di tingkat TPS, tidak ada rekomendasi Pengawas TPS dan tidak ada rekomendasi Panwaslu Kecamatan Pagar Jati. Hal tersebut hanya berdasarkan asumsi Saksi PPP tanpa ada bukti yang konkret. Selain itu, pada saat Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten, tidak terdapat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melaksanakan penghitungan suara ulang. Tindakan Teradu I meminta Saksi PPP agar mengisi Formulir Keberatan adalah benar. Sebagaimana diketahui, dasar pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024. Menurut Para Teradu, secara legal formal Saksi Partai Politik yang dapat menyampaikan keberatan, interupsi dalam hal kejadian khusus pada proses penghitungan suara di TPS adalah Saksi Partai Politik yang berada di dalam TPS sebagaimana surat mandat dari partai politik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Pasal 1 angka 35. Selain itu, berkenaan dengan surat suara yang dibatalkan tersebut merupakan surat suara sah adalah tidak benar karena tidak terdapat keberatan Saksi Partai Politik di tingkat TPS. Menurut Para Teradu tidak benar Saksi Partai Perindo melakukan interupsi dan meminta pembukaan kotak suara yang menjadi objek keberatan Para Pengadu. Hanya ada keberatan Saksi PPP pada saat pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten (vide Bukti-T5). Para Teradu membantah Teradu I secara sepihak langsung mengetuk palu dan mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Kecamatan Pagar Jati. Sebelum mengambil keputusan, Teradu I telah meminta pandangan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V. Teradu I juga meminta tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dan meminta persetujuan partai politik yang mengikuti rapat pleno. Sehingga keputusan tersebut merupakan keputusan bersama KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (vide Bukti T-6). Para Teradu membantah Teradu I bersikap arogan menyampaikan kepada Saksi PPP apabila merasa keberatan dengan keputusan rapat rekapitulasi agar mengisi Formulir Keberatan. Dalam penyandingan data rekapitulasi yang dipaparkan PPK Kecamatan Pagar Jati dengan masing-masing Saksi Partai Politik tidak terdapat perbedaan selisih jumlah perolehan suara. Teradu I membantah memiliki hubungan keluarga dengan seorang calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Bengkulu Tengah. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024, terdapat kerusakan segel pada amplop yang berisi hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Pagar Jati. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu membenarkan pada saat Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah pada tanggal 26 s.d. 27 Februari 2024, menerima kondisi amplop dari PPK Kecamatan Pagar Jati dalam keadaan segel robek (vide Bukti P-10), dan Para Teradu memastikan dokumen tersebut dalam keadaan aman. Karena pada saat penyerahan box container berisi amplop kepada petugas penerima logistik KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, box container dalam keadaan terkunci dan tersegel (vide Bukti T-2). Selain itu, Para Teradu telah membuat Berita Acara Nomor: 103/PL.01.8-BA/1709/2/2024 tentang Penjelasan Segel Sampul D.Hasil Kab/Kota Rusak pada Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti-T3). Berita Acara a quo ditandangani Para Saksi Partai Politik. Para Teradu juga memastikan D.Hasil Kecamatan yang terdapat dalam amplop tersebut tidak mengalami perubahan suara. Pada saat PPK Kecamatan Pagar Jati membacakan D.Hasil Kecamatan tidak terdapat perbedaan suara antara D.Hasil Kecamatan yang dibacakan dengan D.Hasil Kecamatan yang dimiliki Para Saksi Partai Politik (vide Bukti T-1). Berdasarkan fakta- fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu V sudah bersikap profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti permasalahan kerusakan segel pada amplop yang berisi hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Pagar Jati dengan membuat Berita Acara Nomor: 103/PL.01.8-BA/1709/2/2024 tentang Penjelasan Segel Sampul D.Hasil Kab/Kota Rusak Pada Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah Dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti-T3). Berita Acara a quo juga ditandatangani oleh Para Saksi Partai Politik. Selain itu, Para Teradu juga sudah memastikan pada saat penerimaan box container yang berisi dokumen dalam amplop, box container dalam keadaan terkunci dan tersegel (vide Bukti T-2). Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.2] Para Teradu tidak mengakomodir permintaan Para Pengadu untuk memeriksa dan menghitung ulang surat suara yang seharusnya dianggap sah. Teradu I bersikap semena-semena dan mendominasi pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Teradu I juga tidak pernah mengumumkan adanya keterlibatan pribadi dengan calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada saat Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten pada tanggal 26 s.d. 27 Februari 2024, Para Pengadu selaku Saksi PPP meminta kepada Para Teradu untuk memeriksa dan menghitung ulang surat suara yang seharusnya dianggap sah. Menanggapi permintaan Para Pengadu, Teradu I meminta penjelasan kepada PPK Kecamatan Pagar Jati berkenaan dengan keberatan Saksi PPP pada saat rapat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Pagar Jati. PPK Kecamatan Pagar Jati menjelaskan bahwa Saksi PPP meminta agar dilakukan penghitungan ulang surat suara yang seharusnya dianggap sah di beberapa TPS di Kecamatan Pagar Jati, yaitu TPS 1 Desa Taba Renah, TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Kroya, TPS 1 Desa Temiang. Namun, keberatan Saksi PPP tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Pagar Jati karena tidak memenuhi unsur sebagaimana ketentuan Pasal 374 ayat (2) dan Pasal 387 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, tidak terdapat keberatan Para Saksi Partai Politik di tingkat TPS, tidak terdapat catatan kejadian khusus di tingkat TPS, tidak terdapat rekomendasi Pengawas TPS, dan tidak terdapat rekomendasi Panwaslu Kecamatan Pagar Jati. Bahwa perihal tidak adanya keberatan oleh Saksi PPP pada saat penghitungan suara di tingkat TPS sebagaimana keterangan Saksi Teradu atas nama Wisnu Aprianto Anggota KPPS TPS 1 Desa Karang Are untuk Pemilu Tahun 2024, disebabkan pada saat penghitungan suara berlangsung Saksi PPP pulang dan tidak ada yang menggantikan. Saksi PPP baru kembali ke lokasi tempat penghitungan suara setelah penghitungan suara selesai, untuk mengambil dan menandatangani Formulir C.Hasil. Bahwa atas keberatan Para Pengadu, Para Teradu sudah meminta pendapat Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah berkenaan dengan keberatan Para Pengadu. Akan tetapi, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tidak dapat memberikan rekomendasi untuk membuka kotak suara dan menghitung ulang surat suara karena tidak memenuhi unsur Pasal 94 ayat (1) PKPU 5 Tahun 2024. Menurut Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tidak terdapat keberatan Para Saksi Partai Politik pada saat penghitungan perolehan suara di tingkat TPS tanggal 14 Februari 2024. Terhadap keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut, Saksi Para Pengadu atas nama Nasir Wandi menerangkan bahwa benar Para Pengadu mengajukan keberatan kepada Para Teradu pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah, akan tetapi oleh Saksi Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Garuda, PKN, Partai Gelora, Partai Buruh, dan PBB, meminta kepada Para Pengadu agar memberikan bukti yang akurat. Apabila hal tersebut dapat dibuktikan, maka Saksi Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Garuda, PKN, Partai Gelora, Partai Buruh, dan PBB, meminta Para Teradu agar mengakomodir permintaan Para Pengadu. Menanggapi hal tersebut, Para Pengadu kemudian memutar rekaman voice note pernyataan KPPS yang pada pokoknya menerangkan mengenai adanya surat suara yang seharusnya dianggap sah namun dibatalkan oleh KPPS. Setelah mendengarkan rekaman voice note tersebut, Teradu I menerangkan tidak dapat mengakomodir permintaan Para Pengadu karena proses rekapitulasi di tingkat PPK telah dilalui dan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tidak merekomendasikan untuk melakukan pembukaan kotak suara guna menghitung kembali surat suara. Namun apabila Para Pengadu masih merasa keberatan, Teradu I menyarankan agar menuangkan keberatan dalam Formulir Keberatan (vide Bukti P- 23). Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I sebelum mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Kecamatan Pagar Jati, telah meminta pendapat Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. Menurut Teradu I keputusan tersebut merupakan keputusan bersama KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (vide Bukti T-6). Terhadap Keputusan Teradu I s.d. Teradu V, Para Pengadu menyatakan keberatan terhadap hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Pagar Jati dan menuangkannya ke dalam Formulir Keberatan Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU. Oleh karena Para Pengadu merasa tidak puas dengan penjelasan Teradu I maka Para Pengadu beserta Saksi Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Garuda, PKN, Partai Gelora, Partai Buruh, dan PBB melakukan walkout dari Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah. Bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap pula fakta pada Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Bengkulu tanggal 19 Februari 2024 s.d. 10 Maret 2024, Para Pengadu menyampaikan kembali keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Kecamatan Pagar Jati dan meminta agar dilakukan penghitungan ulang surat suara yang seharusnya dianggap sah dibeberapa TPS di Kecamatan Pagar Jati yaitu TPS 1 Desa Taba Renah, TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Kroya, TPS 1 Desa Temiang. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Provinsi Bengkulu memberikan kesempatan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menilai keberatan yang disampaikan oleh Para Pengadu. Pada tanggal 7 Maret 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan Putusan Pemeriksaan Acara Cepat. Berdasarkan Putusan a quo, Bawaslu Provinsi Bengkulu menyampaikan rekomendasi kepada KPU Provinsi Bengkulu agar KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang terhadap surat suara yang seharusnya dianggap sah namun dibatalkan oleh KPPS di 4 TPS Kecamatan Pagar Jati. Menindaklanjuti rekomendasi a quo, Para Teradu melakukan pembukaan kotak suara dan menghitung ulang surat suara yang sebelumnya dibatalkan. Berdasarkan hasil penghitungan ulang, terdapat 4 suara yang sebelumnya dibatalkan kembali dinyatakan sah. Bahwa selanjutnya dalam persidangan terungkap pula fakta, Teradu I tidak memiliki hubungan darah dengan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 3 seperti yang didalilkan oleh Para Pengadu. Namun, Teradu I mengakui memiliki hubungan kekeluargaan dengan istri Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor Urut 1 a.n. Jon Karnedi, namun Teradu I tidak pernah mengumumkan dalam forum terbuka. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu V yang tidak menindaklanjuti keberatan Para Pengadu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu V selaku penyelenggara Pemilu seharusnya bertindak responsif terhadap keberatan perolehan suara untuk memberi solusi bagi setiap masalah yang dihadapi oleh peserta Pemilu. Meskipun Teradu I selalu berkoordinasi dengan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah dalam mengambil keputusan. Namun seharusnya Teradu I s.d. Teradu V mampu melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan untuk mengakomodir keberatan Para Pengadu dengan membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang surat suara yang seharusnya dianggap sah di TPS 1 Desa Taba Renah, TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Kroya, TPS 1 Desa Temiang di Kecamatan Pagar Jati. Hal tersebut sangat penting dilakukan oleh Para Teradu sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi peserta Pemilu berkenaan dengan keabsahan surat suara karena Para Teradu sudah diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan khususnya ketentuan Pasal 91 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang menyatakan, (1) Saksi dan/atau Bawaslu dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional kepada KPU, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi yang diajukan oleh Saksi dan/atau Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU seketika melakukan pembetulan. Sehingga tidak ada alasan apapun untuk menolak keberatan Para Pengadu kecuali dengan menyelesaikan keberatan terkait dengan perolehan suara yang diajukan oleh saksi. Bahwa benar Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah tidak memberi rekomendasi pembukaan kotak suara dengan berlandaskan Pasal 94 ayat (1) PKPU 5 Tahun 2024. Akan tetapi berdasarkan Pasal 91 ayat (1) dan ayat (3) PKPU 5 Tahun 2024 sebagaimana tersebut di atas, Para Teradu diberi kewenangan untuk menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh saksi, terlebih dalam kasus a quo telah dibuktikan pada Rapat Pleno di tingkat Provinsi Bengkulu terdapat surat suara sah dari Partai PPP dinyatakan tidak sah pada saat penghitungan suara di tingkat TPS. Tindakan Para Teradu yang tidak menyelesaikan permasalahan yang dihadapi peserta Pemilu tentu dapat mengurangi kepercayaan peserta Pemilu terhadap kinerja KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, padahal peraturan perundang-undangan sudah memberi kewenangan kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk menyelesaikan permasalahan pada tahapan rekapitulasi penghitungan suara. Bahwa terkait dengan Teradu I yang tidak mengumumkan dalam forum terbuka mengenai hubungan keluarga dengan istri Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor Urut 1 a.n. Jon Karnedi, merupakan tindakan yang tidak dibenar menurut etika. Tindakan mengumumkan tersebut, merupakan tindakan yang penting untuk dilakukan guna menghindari syak wasangka masyarakat dan peserta Pemilu terhadap integritas Teradu I selaku penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf k, Pasal 11, Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang menyatakan: Pasal 8 huruf k: menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; Pasal 11: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Pasal 14 huruf a: Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu; Pasal 15 huruf c: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; Pasal 16 huruf e: Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Meiky Helmansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Nora Agustin, Teradu III Sukardi, Teradu IV Riyanto, Teradu V Alexander masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 36