III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 92-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 86-PKE-DKPP/IX/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang
DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Adanya Formulir Verfikasi Dukungan Calon Mempergunakan Form Yang Tidak
Diatur Dalam Peraturan Pemilihan (tidak punya dasar hukum) yaitu Formulir
Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan:
Bahwa dalam melakukan verifikasi faktual dukungan pasangan calon
perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera
Barat Tahun 2020 atas nama Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius
Umar, S.Sos., M.Si, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat
telah mengeluarkan formulir bukti dukungan yang diberi kode dengan Formulir
Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan, dan memerintahkan jajaran KPU
Kabupaten/Kota mengisi Form 5.1 KWK tersebut oleh pendukung yang
diverifikasi untuk menyatakan bahwa pendukung yang didatangi/diverifikasi
oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut memang mendukung bakal
pasangan calon perseorangan Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius
Umar, S.Sos., M.Si (selanjutnya disebut Bakal Pasangan Calon).
Banyak pendukung tidak bersedia bertandatangan pada Formulir Lampiran
Model BA-5.1-KWK Perseorangan tersebut meskipun orang tersebut sudah
menyatakan mendukung, dan menjawab, Kalau harus bertanda-tangan kembali,
usah sajalah mendukung. Maka pada akhirnya oleh PPS yang melakukan
verifikasi dinyatakan sebagai dukungan tidak memenuhi syarat (TMS), maka
menyebabkan banyak pendukung Bakal Pasangan Calon dinyatakan TMS. Hal
ini tentu sangat merugikan bagi bakal pasangan calon karena:
a. Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan tentang pemilihan, dan merupakan
perbuatan melawan hukum:
Bahwa Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak tahun 2020
tunduk dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 menjadi Undang-undang, kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
menjadi Undang-Undang yang juga masih berlaku, serta Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan PKPU Nomor: 18 Tahun 2019, Tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota.
Sedangkan khusus untuk verifikasi dukungan bakal pasangan calon dalam
Pemilihan serentak tahun 2020 ini KPU sudah mengeluarkan pedoman teknis
sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 174/Pl.02.2-KPT/06/KPU/III/2020, Tentang Perubahan
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/pl.02.2-
kpt/06/kpu/ii/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan
Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali
Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Bahwa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 48 ayat (6) UU Nomor : 10 Tahun
2016) yang dimaksud dengan verifikais faktual adalah Verifikasi faktual
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan dengan metode
sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon. Selanjutnya
terhadap hasil verifikasi faktual ini PPS membuat berita acara sebagaimana
ketentuan Pasal 26 PKPU Nomor : 3 Tahun 2017 PPS wajib menuangkan
hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24 dan
Pasal 25 ke dalam Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang
ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS.
Jadi sebagaimana ketentuan tersebut diatas verifikasi faktual oleh PPS atau
petugas verifikasi adalah dengan mendatangi seluruh pendukung bakal
pasangan calon untuk memastikan dukungan, dimana bila pendukung
sudah menyatakan mendukung, maka PPS atau petugas verifikasi tinggal
mengisi pada kolom form yang sudah tersedia dengan Memenuhi Syarat (MS).
Tidak ada satu pun ketentuan yang mengharuskan lagi pendukung untuk
menandatangi formulir mendukung di depan PPS atau petugas verifikasi.
Hanya bila pendukung menyatakan tidak mendukung baru tersedia Form
untuk diisi dan ditandatangi yaitu Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK,
Sebagaimana Pasal 23 ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2019 (3) Dalam hal
pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi
Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan dan menulis pada
kolom keterangan tidak mendukung dalam formulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan.
Malah selanjutnya pada ayat (4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak
memberikan dukungannya, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mengisi
Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dukungannya tetap
dinyatakan sah.
Jadi adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan Peraturan
Perundang-Undangan pembuatan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK
Perseorangan dan perintah pendukung yang menyatakan pendukung harus
mengisi/menandatangani form dukungan produk KPU Provinsi Sumatera
Barat tersebut, karena justru orang yang menyatakan tidak mendukung saja
harus tetap dinyatakan memenuhi syarat (MS) bila yang bersangkutan tidak
bersedia mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan.
Maka tentu saja pendukung yang sudah menyatakan mendukung, namun
kemudian karena keberatan saat diminta menandatangani kembali form
dukungan yang tidak punya dasar hukum (Formulir Lampiran Model BA-
5.1-KWK Perseorangan) dan menjawab ya sudah tidak usah saja mendukung
menyebabkan dukungan mereka menjadi tidak memenuhi syarat (TMS)
adalah suatu perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan azas
penyelenggara yang mempergunakan kewenangannya berdasarkan hukum,
bukan dengan melawan hukum.
Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
174/pl.02.2-KPT/06/KPU/III/2020, Tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/pl.02.2-KPT/06/KPU/II/2020 tentang
Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2020 sudah diatur secara detail dan tekhis seluruh proses verifikasi
termasuk dokumen-dokumen yang harus diisi dan ditandatangani dalam
proses tersebut karena Keputusan KPU tersebut sebagaimana pada
pendahuluannya sudah menyatakan bahwa Peraturan KPU (tentang
Pencalonan) perlu didukung oleh pedoman teknis yang mengatur secara rinci
yang dapat memberikan penjelasan secara teknis kepada KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya Pedoman Teknis ini, diharapkan
pelaksanaan seluruh proses tersebut dapat dilaksanakan oleh KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota dapat berjalan dengan baik, transparan,
akuntabel, dan dapat dibuktikan secara hukum, maka administari verifikasi
dukungan bakal calon perseorang ini sudah lengkap dan komprehensif.
Malah dalam Diktum kedua Keputusan KPU tersebut juga sudah
menegaskan bahwa: Menetapkan Dokumen yang digunakan dalam
penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon
perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Sehingga adalah tidak punya dasar hukum, bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dan merupakan perbuatan melawan hukum serta
melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu pembuatan Form 5.1 KWK dan
Perintah oleh KPU Provinsi Sumatera Barat (Teradu dan/atau Terlapor I)
kepada jajaran teknis verifikasi faktualnya agar pendukung mengisi/
menandatangani form tersebut.
b. Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan bertentangan dengan
Asas Pemilihan dan Asas Penyelenggara Pemilihan dan Prinsip Kode Etik
Penyelenggara Pemilu
Bahwa Asas Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah : Pemilihan
dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
Sementara Asas Penyelenggara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang juga mengatur tentang
Penyelanggara Pemilu yaitu KPU dan jajarannya, Bawaslu dan jajarannya
serta Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP) dalam Pasal 2 dan
Pasal 3 menyatakan, Pasal 2 Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas
Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selanjutnya Pasal 3 : Dalam
menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu
berdasarkan pada asas dimaksud ddam Pasal 2 dan penyelenggaraannya
harus memenuhi prinsip:
a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g.
proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien.
Pembuatan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan dan
perintah agar pendukung mengisi formulir tersebut oleh KPU Provinsi
Sumatera Barat pada jajarannya yang melakukan verifikasi faktual adalah
bentuk pengingkaran terhadap asas pemilihan jujur dan adil, serta
pelanggaran terhadap asas penyenggara adil, berkepastian hukum,
profesional dan akuntabel.
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
yang dimaksud dengan asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
a. Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok,
atau golongan;
b. Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
c. Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
d. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip.
berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
Maka jelas pembuatan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan
oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dan dan perintah agar pendukung mengisi
Form tersebut oleh KPU Provinsi Sumatera Barat (Para Teradu dan/atau
Terlapor I s.d. V) pada jajarannya yang melakukan verifikasi faktual yang
tidak punya dasar hukum, tidak bisa dipertanggungjawabkan, tidak
berkepastian hukum, menyelenggarakan tugas, fungsi dan wewenang tidak
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan terindikasi adanya
keberpihakan yang jelas-jelas merupakan pelanggaran atas asas-asas
pemilihan, asas penyelenggara dan Prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana tersebut di atas.
c. Dengan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan Terindikasi KPU
Provinsi Sumatera Barat Berpihak dan Tidak Memperlakukan Sama Bakal
Pasangan Calon.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan
wajib memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota secara adil dan setara.
Bahwa selain Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos.,
M.Si sebagai Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur – Wakil
Gubernur Sumatera Barat dalam Pemilihan serentak 2020 di Sumatera Barat
untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota juga
terdapat 12 Bakal Pasangan Calon lainnya, yaitu 9 Bakal Pasangan Calon
Bupati-Wakil Bupati dan 3 Bakal Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota.
Bahwa Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan hanya
dipergunakan untuk verifikasi dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur, maka hal ini terindikasi sebagai perlakuan tidak adil,
keberpihakan dan tidak memperlakukan sama bakal pasangan calon. Karena
untuk bakal pasangan calon bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota
otomatis akan langsung dinyatakan memenuhi syarat oleh petugas verifikasi
tanpa harus mengisi form lain.
Padahal KPU Provinsi sesuai dengan Pasal 11 huruf e Undang-Undang Nomro
10 Tahun 2016 Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur meliputi: mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan memperhatikan pedoman dari KPU.
Sementara KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf f
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi: f. mengoordinasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan
pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
Artinya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur KPU Provinsi
mempunyai tugas dan wewenang melakukan koordinasi sementara KPU
Kabupaten/Kota dalam melakukan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati atau
Walikota-Wakil Walikota melakukan tugas dan wewenangnya dengan
memperhatikan pedoman dari KPU Provinsi, maka dalam pemilihan serentak
tentu seharusnya perlakuan dan pedoman serta penggunaan form
administrasi haruslah berlaku sama, namun faktanya ada form yang berbeda
yang hanya berlaku dan dipakai untuk Bakal Pasangan Calon dalam
Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur saja, sementara untuk Pemilihan
Bupati-Wakil Bupati atau Walikota-Wakil Walikota tidak mempergunakan
form tersebut.
Hal ini tentu merupakan perlakuan tidak sama oleh KPU Provinsi Sumatera
Barat (Para Teradu dan/atau Terlapor I sampai V) , dan terindikasi
mempersulit Bakal Pasangan Calon Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H.
Genius Umar, S.Sos., M.Si untuk mempermudah bakal pasangan calon
tertentu lainnya.
d. Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan Sangat Merugikan dan
Mempersulit Bakal Pasangan Calon
Bahwa banyaknya dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur
– Wakil Gubernur Sumatera Barat dalam Pemilihan serentak 2020 Drs. H.
Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si yang dinyatakan
tidak memenuhi syarat (TMS) pada verifikasi faktual yang disebabkan oleh
keberatan pendukung mengisi Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK
Perseorangan dan akhirnya menjawab tidak usah saja mendukung dan
berdasarkan uraian sebagaimana poin a, b dan c tersebut diatas jelas-jelas
sangat merugikan dan mempersulit Bakal Pasangan Calon Drs. H. Fakhrizal.,
M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si.
2. Verifikasi Hanya Dilakukan Dengan Mendatangi Pendukung Satu Kali
Bahwa atas perintah Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU
Provinsi Sumatera Barat (Teradu dan/atau Terlapor I) kepada KPU
Kabupaten/Kota maka verifikasi faktual terhadap dukungan Bakal Pasangan
Calon Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si hanya
dilakukan dengan mendatangani rumah pendukung satu kali. Termasuk bila di
rumah tersebut terdapat 5 (lima) pendukung misalnya, yang dijumpai saat
verifikasi faktual hanya 3 (tiga) orang, maka yang 2 (dua) orang lainnya tetap
dinyatakan sebagai tidak ditemukan, dan PPS atau petugas verifikasi tidak
kembali datang mengunjungi rumah tersebut sekali lagi, dan kemudian
pendukung tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Bahwa tidak ada satupun dasar hukum bagi KPU Provinsi Sumatera Barat
(Para Teradu dan/atau Terlapor I sampai V) untuk memerintahkan jajarannya
hanya mendatangani (memverifikasi faktual) pendukung bakal pasangan calon
satu kali. Karena pada ketentuan Pasal 48 ayat (6) UU Nomor : 10 Tahun 2016
Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan
dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon Jo
Pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor : 18 Tahun 2019 PPS melakukan verifikasi
faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah
dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama,
alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calondengan
dokumen identitas kependudukan asli.
Hal ini tentu sangat merugikan Bakal Pasangan Calon Drs. H. Fakhrizal.,
M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si, karena berdasarkan rekapitulasi
dukungan dari kabupaten/kota dapat diketahui hampir separuh dukungan Drs.
H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si justru posisinya
adalah tidak ditemukan yang kemudian menjadi TMS.
Di Kabupaten Sijunjung yang jajaran petugas verifikasinya mendatangani
pendukung tidak hanya satu kali sebagaimana perintah Koordinator Divisi
Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut,
pendukung yang tidak ditemukan hanya berkisar 20 % (dua puluh persen),
sementara di Kota Sawahlunto dan Kota Padang Panjang dimana petugas
verifikasi hanya mendatangi pendukung satu kali, sangat banyak pendukung
tidak ditemukan dan kemudian menjadi TMS.
Hingga dengan demikian perintah KPU Provinsi Sumatera Barat (Para Teradu
dan/atau Terlapor I) terhadap jajarannya agar hanya mendatangani pendukung
1 (satu) kali dan bila tidak ditemukan langsung di masukkan kedalam kelompok
tidak ditemukan kemudian menjadi TMS tentu saja sangat merugikan Bakal
Pasangan Calon Drs. H. Fakhrizal, M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos.,
M.Si dan bertentangan dengan Pasal 48 ayat (6) UU Nomor : 10 Tahun 2016 Jo
Pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor: 18 Tahun 2019, serta Asas Penyelenggara
Pemilu Adil, Akuntabel dan Profesional.
3. Dukungan oleh RT/RW dinyatakan Tidak Mememuhi Syarat (TMS)
Bahwa berdasarkan Rapat Koordinasi secara daring antara Koordinator Divisi
Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat (Teradu dan/atau
Teralpor I) dengan KPU Kabupaten Kota tanggal 28 Juni 2020 dan dari
perintah di WhatsApp Grup Teknis Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat (bukti
screenshoot terlampir) memerintahkan untuk dinyatakan tidak memenuhi
syarat (TMS) dukungan oleh Rukun Tetanggan (RT) dan Rukun Warga (RW)
bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Bahwa yang dilarang menjadi pendukung Bakal Calon Perseorangan
sebagaimana ketentuan Pasal 95 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 adalah : (1) Anggota
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai
Negeri Sipil, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK,
PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas
Kecamatan, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan, pengawas
Pemilihan, Kepala Desa atau sebutan lain dan perangkat Desa atau sebutan lain
dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan.
Ayat (2) nya menyatakan : Dalam hal dari hasil penelitian administrasi
dan/ataupenelitian faktual, terbukti adanya dukungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dukungan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Jadi RT/RW tidak dinyatakan sebagai pihak yang dilarang untuk memberikan
dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan. RT/RW juga bukan perangkat
desa (atau sebutan lain), karena RT/RW hanyalah merupakan salah satu jenis
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa didefinisikan sebagai
berikut: Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah
wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan
pelayanan masyarakat Desa.
Selanjutnya pada Pasal 3 ayat (1) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,
disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan
masyarakat. Dan Jenis LKD paling sedikit meliputi (vide Pasal 6 Permendagri
Nomor 18 Tahun 2018) :
a. Rukun Tetangga;
b. Rukun Warga;
c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
d. Karang Taruna;
e. Pos Pelayanan Terpadu; dan
f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Jadi RT/RW bukan pihak yang terlarang memberikan dukungan juga bukan
perangkat desa (atau sebutan lain), hingga dukungan oleh RT/RW seharusnya
adalah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Maka perintah Koordinator Divisi
Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat (Teradu dan/atau
Terlapor I) untuk menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan oleh
RT/RW sangatlah merugikan Bakal Pasangan Calon Drs. H. Fakhrizal., M.Hum
dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si, meskipun kemudian disuruh mengubah
kembali menjadi memenuhi syarat (MS) setelah disomasi oleh Bakal Pasangan
Calon Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si,.
(Pengadu dan/atau Pelapor).
Jadi perbuatannya tersebut merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar
hukum, tidak berkepastian hukum, bahkan cendrung terindikasi sebagai
perbuatan melawan hukum, serta melanggar Asas Penyenggara Pemilu yang
seharusnya dijunjung tinggi oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan
Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat (Teradu dan/atau Terlapor I) sebagai
Penyelenggara Pemilihan.
4. Pendukung Bakal Pasangan Calon pada Nagari Pemekaran Tidak Diverifikasi
Faktual
Bahwa sebagaimana diuraikan diatas, berdasarkan Pasal 11 huruf e Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur meliputi : mengoordinasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU. Hingga
tanggung jawab seluruh pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur-Wakil
Gubernur tentu saja berada pada KPU Provinsi.
Maka bilamana ada tahapan atau bagian tahapan yang tidak dijalankan pada
sebagian wilayah tertentu, tentu hal tersebut tidak terlepas dari kurangnya
koordinasi dan tidak mampunya KPU Provinsi mengendalikan semua tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, sebagaimana kejadian
tidak diverifikasinya dukungan Bakal Pasangan Calon Drs. H. Fakhrizal.,
M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si yang bertempat tinggal di
beberapa Nagari pemekaran yaitu di 43 Nagari Pemekaran di Kabupaten
Padang Pariaman, 25 Nagari Pemekaran di Kabupaten Pasaman, serta 19 Nagari
Pemekaran di Kabupaten Pasaman Barat. Dengan alasan alamat pendukung
berbeda dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), padahal diketahui
bahwa perbedaan tersebut adalah karena pemekaran nagari yang menyebabkan
nama nagari sekarang tidak lagi sama dengan nama nagari yang tercantum
pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung.
Bahwa seluruh pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus
diverifikasi dengan cara menemui dan mendatangi langsung sebagaimana
ketentuan Pasal 48 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang: Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung
calon. Jo Pasal 23 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota PPS melakukan
verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang
telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran
nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan
Calondengan dokumen identitas kependudukan asli.
Maka dengan tidak diverifikasinya pendukung Bakal Pasangan Calon di 43
Nagari Pemekaran di Kabupaten Padang Pariaman, 25 Nagari Pemekaran di
Kabupaten Pasaman, serta 19 Nagari Pemekaran di Kabupaten Pasaman Barat
tersebut PPS dan/atau petugas verifikasi factual tersebut telah melanggar
ketentuan Pasal 48 ayat (6) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016, Jo Jo
Pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor 18 tahun 2019. Dan KPU Provinsi Sumatera
Barat (Para Teradu dan/atau Terlapor I sampai V) selaku yang bertanggung
jawab untuk melakukan koordinasi dan mengendalikan semua tahapan
haruslah bertanggungjawab dan dipersalahkan melakukan pidana pemilu atas
tidak dilakukannya verifikasi faktual tersebut, dan setiap pelanggaran pidana
pemilihan oleh Penyelenggara Pemilu tentu saja sekaligus juga merupakan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 48 Undang-undang Nomor : 10
Tahun 2016 tersebut diancam dengan ketentuan pidana Pasal 185B Undang-
Undang Nomor : 10 Tahun 2016; Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU
Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan
kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan
rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
5. Bahwa Pendukung yang Menyatakan Tidak Mendukung Namun Tidak Bersedia
Menandatangani Form Tidak Mendukung Diperlakukan Berbeda oleh Jajaran
KPU
Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (4) PKPU Nomor 18 Tahun 2019 (4) Dalam hal
pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi yang
bersangkutan tidak bersedia mengisi Lampiran erita Acara Model BA.5-KWK
Perseorangan, ukungannya tetap dinyatakan SAH. Jadi seharusnya dukungan
tersebut tetap dinyatakan sah dan memenuhi syarat.
Namun ternyata ada KPU Kabupaten Kota yang menyatakan MS dan ada juga
yang menyatakan TMS berdasarkan surat pemberitahuan/saran dari
Panwascam, padahal surat tersebut tidak ada berisi perintah TMS. Ada juga
yang sudah menyatakan TMS direkapitulasi kecamatan kemudian merubah
menjadi MS pada saat rekapitulasi kabupaten/kota, sebaliknya juga ada yang
menyatakan MS saat rekapitulasi kecamatan justru kemudian menjadikan TMS
pada saat rekapitulasi kabupaten/kota.
Berdasarkan fakta pada saat rekapitulasi dukungan tingkat KPU Provinsi
Sumatera Barat tanggal 23 Juli 2020, dapat kami kemukakan:
- Di KPU Kabupaten Dharmasraya pada tingkat PPK menyatakan TMS dan
direkapitulasi tingkat KPU Kabupaten Dharmasraya menyatakan MS.
- Sebaliknya di KPU Kabupaten Agam dan Kota Solok, pada tingkat PPK
menyatakan MS dan direkapitulasi tingkat KPU Kabupaten Agam dan KPU
Kota Solok justru menyatakan TMS.
- Padang menyatakan TMS lebih dari 100 pendukung yang tersebar di 10
Kelurahan.
Maka dapat kita ketahui bahwa KPU kabupaten/kota tidak memberikan
perlakuan yang sama terhadap pendukung yang menyatakan tidak mendukung
namun tidak bersedia menandatangani Formulir Tidak Mendukung (Formulir
Lampiran Model BA-5-KWK Perseorangan), hal ini tentu merugikan bakal
pasangan calon dan merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran azas
penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilihan.
Jadi perintah Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi
Sumatera Barat (Teradu dan/atau Terlapor I) melalui aplikasi WhatsApp Grup
kepada jajarannya untuk menyatakan dukungan tersebut TMS adalah tidak
berdasarkan hukum, melawan hukum, penuh rekayasa, dan tidak
berkepastian hukum karena mengakibatkan KPU Kabupaten/Kota tidak sama
menyikapinya hingga tentu saja hal ini sangat merugikan bakal pasangan calon
perseorangan, dan terang benderang merupakan pelanggaran berat terhadap
Kode Etik Penyenggara Pemilu.
Perlakuan berbeda ini juga dipicu oleh adanya Surat Saran Perbaikan
Pengawasan yang dikirimkan oleh beberapa Bawaslu kabupaten/kota kepada
KPU kabupaten/kota yang akan kami uraikan pada uraian dibawah ini.
6. Bahwa Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dalam Pemilihan antara lain
adalah: sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang menyatakan : ......Tugas dan wewenang Bawaslu
Provinsi adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan diwilayah
Provinsi yang meliputi 2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan
Tata Cara Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur
Dan juga sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) huruf c : ......... menerima laporan
dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai pemilihan..
7. Bahwa dalam melakukan tugas dan wewenang mengawasi tahapan pencalonan
sebagaimana tersebut di atas Bawaslu Provinsi berpegang pada ketentuan
Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan
Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dimana pada Perbawaslu
tersebut mengatur sebagai hal-hal sebagai berikut berikut:
Pasal 2
(1) Pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap
tahapan yang meliputi: a.pendaftaran pasangan calon; b.penelitian kelengkapan
persyaratan pasangan calon; dan c.penetapan pasangan calon.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwas
Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
Pasal 4 huruf a Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan
pengawasan pendaftaran pasangan calon Pemilihan, terhadap: a.verifikasi
faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau wali kota;
Jadi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai
tanggung jawab terhadap pengawasan tahapan pencalonan pemilihan.
Termasuk melakukan pengawasan terhadap verifikasi faktual dukungan calon
perseorangan gubernur, bupati atau wali kota. In casu, termasuk melakukan
pengawasan terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon Drs. H. Fakhrizal.,
M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si (Pengadu dan/atau Pelapor).
Bahwa dengan banyaknya terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh
Teradu dan/atau Terlapor I sampai V sebagaimana sudah Pengadu dan/atau
Pelapor uraikan pada poin-poin (poin 1 sampai 5) tersebut diatas membuktikan
Para Teradu dan/atau Terlapor VI sampai X tidak melakukan
tanggungjawabnya sebagai Pengawas Pemilihan.
Karena sebagaimana diatur oleh Buku Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Penyelenggara Pemilu pada Bab II tentang Bawaslu Pasal 97,
menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap: 1.
pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu;
Selanjutnya dalam Pasal Pasal 98 ditegaskan bahwa (1) Dalam melaksanakan
pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
a. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah
provinsi;
b. mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi
Penyelenggaraan Pemilu diwilayah provinsi;
c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah
terkait; dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah
provinsi.
Dengan terjadinya pelanggaran-penggaran oleh jajaran KPU Provinsi Sumatera
Barat (Para Teradu dan/atau Terlapor I sampai V) dalam melakukan verifikasi
faktual atas dukungan bakal calon perseorang Pemilihan Gubernur – Wakil
Gubernur Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si
(Pengadu dan/atau Pelapor), yaitu adanya form yang tidak punya dasar hukum,
verifikasi hanya dilakukan satu kali, dukungan RT/RW dinyatakan tidak
memenuhi syarat (TMS), tidak diverifikasinya dukungan pada nagari pemekaran
serta adanya perbedaan perlakuan terhadap pendukung yang tidak mendukung
namun tidak bersedia mengisi formulir tidak mendukung memperlihatkan dan
membuktikan bahwa para Teradu dan/atau Terlapor VI sampai X tidak
melaksanakan pencegahan yang menjadi tugasnya. Karena jajaran Pengawas
Pemilu juga selalu berada bersama-sama (pengawasan melekat) dengan PPS
dalam melakukan verifikas faktual. Bilamana para Teradu dan/atau Terlapor VI
sampai X sudah melakukan tugas menggkordinasikan dan mensupervisi dalam
rangka pencegahan sebagaimana amanat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tersebut tentu pelanggaran-pelanggarn tersebut tidak akan terjadi
atau setidak-tidaknya dapat diminimalisir.
Padahal sesuai ketentuan Pasal 5 (1) huruf e Peraturan Bawaslu (Perbawaslu)
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran
pasangan calon Pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan :
e.pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kebenaran
persyaratan pendaftaran pasangan calon sesuai dengan prosedur;
Selanjutnya Pasal 8 ayat (5) Pengawasan terhadap verifikasi faktual syarat
dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara : a.mengawasi secara langsung;
b.mendapatkan salinan berita acara hasil verifikasi faktual; c.memberikan
penilaian terhadap hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota; d. memastikan PPS melakukan verifikasi faktual sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e.memastikan PPS
menggunakan teknologi informasi terhadap Pemilih yang tidak dapat ditemui
secara langsung.
Pasal 11 Terhadap pendaftaran calon perseorangan, Bawaslu Provinsi atau
Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
melakukan verifikasi dukungan terhadap pasangan calon perseorangan
Pemilihan.
Pasal 13 Dalam melakukan pengawasan verifikasi dan rekapitulasi dukungan
pasangan calon perseorangan Pemilihan, Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota memastikan: a.petugas verifikasi bersikap netral dan tidak
memihak; b.pelaksanaan verifikasi dukungan dan penelitian kelengkapan
persyaratan calon dengan menggunakan metode sensus; c.KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat; dan
d.calon perseorangan tidak memberikan imbalan petugas pendaftaran pasangan
calon.
Jadi dengan dibiarkannya terjadi begitu banyaknya kesalahan dan pelanggaran
dalam verfikiasi faktual dukungan bakal calon persorangan Pengadu dan/atau
Pelapor yang dilakukan oleh jajaran KPU Provinsi Sumatera Barat (Para Teradu
dan/atau Terlapor I sampai V) membuktikan Para Teradu dan/atau Terlapor VI
sampai X tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana
diamanatkan oleh Buku Kedua tentang Penyelenggara Pemilu Undang-Undang
Pemilu, Undang-Undang Pemilihan, serta Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2017.
Dan tentu saja ini juga merupakan pelanggaran terhadap kode etik
Penyelenggara Pemilu.
8. Bahwa terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi
Sumatera Barat (Para Teradu dan/atau Terlapor I sampai V) sebagaimana poin
1 sampai 5 tersebut diatas sudah dilaporkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor
melalui kuasa hukum ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tanggal 30 Juli
2020. Dimana di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat bertemu dengan Teradu
dan/atau Terlapor VII dan Teradu dan/atau Terlapor IX (bukti form Laporan,
surat kuasa melaporkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor ke Advokat, serta foto-
foto Advokat melaporkan di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terlampir dan
dijadikan bukti).
Bahwa Laporan Pengadu dan/atau Pelapor melalui Kuasa Hukum tersebut
tidak diterima oleh Teradu dan/atau Terlapor VII dengan berbagai alasan.
Bahwa bahwa laporan kurang syarat. Kenapa tidak dilaporkan ke Pengawas
Pemilu di tingkat bawah. Dan berbagai alasan lainnya yang menyebabkan
laporan tersebut tidak diterima oleh Teradu dan/atau Terlapor VII. Kemudian ke
media massa Teradu dan/atau Terlapor VII menyatakan bahwa kuasa hukum
Pengadu dan/atau Pelapor hanya berkonsultasi serta waktu melapor sudah
lewat. Padahal nyata-nyata saat itu kuasa hukum Pengadu dan/atau Pelapor
sudah membawa form Laporan Bawaslu yang sudah diisi lengkap, surat kuasa
dari Pengadu dan/atau Pelapor, identitas advokat kuasa Pengadu dan/atau
Pelapor, bukti-bukti dan daftar saksi.
Bahkan seharusnya tanpa dilaporkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor, dugaan-
dugaan pelanggaran sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pengadu
dan/atau Pelapor pada saat Pleno Rekapitulasi Penetapan Jumlah Dukungan di
tingkat KPU Provinsi Sumatera Barat tanggal 23 Juli 2020 tersebut, dijadikan
sebagai temuan pelanggaran oleh Para Teradu dan/atau Terlapor VI sampai X,
sebagaimana tugas dan kewenangan Para Teradu dan/atau Terlapor VI sampai
X, bukan mendiamkan saja protest Pengadu dan/atau Pelapor tersebut, malah
kemudian menolak pula Laporan Pelanggaran yang disampaikan secara resmi
oleh kuasa hukum Pengadu dan/atau Pelapor.
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dalam
menerima laporan pelanggaran Pemilihan berpedoman pada Peraturan Bawaslu
(Perbawaslu) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat
(2) dan ayat (3) menyatakan : (2) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan;
b. identitas pihak terlapor;
c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama7 (tujuh) hari sejak
diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran
dengan kartu identitas.
Ayat (3) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peristiwa dan uraian kejadian;
b. tempat peristiwa terjadi;
c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan
d. bukti.
Bahwa seluruh syarat tersebut baik syarat formal maupun syarat materiel
sudah terpenuhi dalam form laporan yang akan diserahkan oleh kuasa hukum
Pengadu dan/atau Pelapor tersebut. Namun tetap ditolak oleh Teradu dan/atau
Terlapor VII.
Selanjutnya dalam Pasal 14 ayat (1) Laporan Dugaan Pelanggaran yang
memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) dan ayat (3), petugas penerima Laporan meneruskan Laporan tersebut
kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji pelanggaran
Ayat (2) Laporan Dugaan Pelanggaran yang belum memenuhi syarat formal dan
materiel sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (2) dan ayat (3), petugas
penerima Laporan melakukan konfirmasi kepada Pelapor untuk segera
melengkapi persyaratan.
Ayat (3) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran tidak memenuhi syarat formal
tetapi memenuhi syarat materiel, menjadi informasi awal adanya dugaan
pelanggaran yang ditindaklanjuti oleh pengawas Pemilihan dengan melakukan
penelusuran untuk dapat dijadikan Temuan.
Ayat (4) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran yang tidak memenuhi syarat
materiel, Bawaslu atau pengawas Pemilihan melakukan kajian bahwa laporan
tidak dapat diterima.
Khusus untuk Laporan yang terindikasi melanggar ketentuan pidana kuasa
hukum Pengadu dan/atau Pelapor juga sudah menyampaikan setidaknya
dijadikan sebagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran, namun tetap
tidak diterima oleh Teradu dan/atau Terlapor VII.
Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Dalam
melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas
dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan
tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;
b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah
provinsi;
c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;
d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di
wilayah provinsi kepada Bawaslu.
Hingga dengan demikian jelas dan terang benderang Para Teradu dan/atau
Terlapor VI sampai X tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana
diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan tentang Pemilihan. Hal
mana tentu saja merupakan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara
Pemilu.
9. Bahwa adanya perlakuan tidak sama/berbeda terhadap Pendukung yang
Menyatakan Tidak Mendukung Namun Tidak Bersedia Menandatangani
Formulir Tidak Mendukung oleh Jajaran KPU Provinsi Sumatera Barat juga
disebabkan oleh Surat Saran Perbaikan Pengawasan dari Bawaslu
Kabupaten/Kota ke KPU Kabupaten/Kota.
Padahal sebagaimana diketahui sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
PKPU Nomor 18 Tahun 2019 sebagaimana sudah kami uraikan diatas bahwa
(4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi
yang bersangkutan tidak bersedia mengisi Lampiran erita Acara Model BA.5-KWK
Perseorangan, ukungannya tetap dinyatakan sah. Jadi seharusnya dukungan
tersebut tetap dinyatakan sah dan memenuhi syarat.
Pada saat rekapitulasi dukungan tingkat Provinsi Sumatera Barat tanggal 23
Juli 2020 Teradu dan/atau Terlapor VI ikut ribut mempermasalahkan
perbedaan perlakuan KPU Kabupaten/Kota terhadap pendukung yang
menyatakan tidak mendukung namun tidak bersedia menandatangani form
tidak mendukug ini, yang kemudian dijawab oleh Teradu dan/atau Terlapor I
dengan mempersilahkan masing-masing KPU Kabupaten/Kota untuk menjawab
perbedaan tersebut. Hingga dari jawaban KPU Kabupaten/Kota dapat diketahui
bahwa ternyata Bawaslu Kabupaten/Kota sendiri juga mempunyai sikap dan
tindak lanjut berbeda terhadap pendukung yang menyatakan tidak mendukung
namun tidak bersedia menandatangani form tidak mendukung ini. Yaitu ada
yang mengeluarkan a surat Saran Perbaikan Pengawasan Kota ke KPU
Kabupaten/Kota, ada yang tidak, sebagai berikut:
- Di KPU Kabupaten Dharmasraya pada tingkat PPK menyatakan TMS dan di
rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Dharmasraya menyatakan MS.
- Sebaliknya di KPU Kabupaten Agam dan Kota Solok, pada tingkat PPK
menyatakan MS dan di rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Agam dan KPU
Kota Solok justru menyatakan TMS
- Pada rekapitulasi tingkat Kecamatan di Kabupaten Agam sendiri juga
memperlakukan tidak sama, ada yang menyatakan MS dan ada yang TMS.
Pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Agam justru seluruhnya di TMS kan
oleh KPU Kabupaten Agam, meskipun tanpa surat Saran Perbaikan
Pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Agam, hanya berdasarkan desakan
lisan Bawaslu Kabupaten Agam di Pleno tingkat KPU Kabupaten Agam.
- Padang menyatakan TMS lebih dari 100 pendukung yang tersebar di 10
Kelurahan.
- KPU Pasaman dan KPU Kota Sawahlunto menyatakan MS meskipun juga
ada surat Saran Perbaikan Pengawasan dari Bawaslu Pasaman dan
Bawaslu Kota Sawahlunto.
- Namun KPU Pariaman dan KPU Kota Solok justru menyatakan TMS karena
surat Saran Perbaikan Pengawasan dari Bawaslu Pariaman dan Bawaslu
Kota Solok.
Karena keterbatasan akses maka surat Saran Perbaikan Pengawasan tersebut
hanya kami dapatkan sebagaimana yang dikirimkan oleh Teradu dan/atau
Terlapor XI kepada KPU Kota Solok, dan Teradu dan/atau Terlapor XII kepada
KPU Kabupaten Pasaman (terlampir dan dijadikan bukti).
Bahwa surat Saran Perbaikan Pengawasan oleh Teradu dan/atau Terlapor XI
dan Teradu dan/atau Terlapor XII ini bertentangan dengan Surat Bawaslu
Nomor: S-0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020, tanggal 29 Juni 2020. Karena
dalam Surat Bawaslu tersebut saran perbaikan bisa disampaikan sebelum
rapat pleno di tingkat kecamatan dan Berita Acara Ditetapkan, bukan di
tingkat kabupaten/kota. Hingga surat Saran Perbaikan Pengawasan oleh
Teradu dan/atau Terlapor XI, Teradu dan/atau Terlapor XII dan beberapa
Saran Perbaikan Pengawasan lainnya (namun tidak kami dapatkan bukti
suratnya) jelas-jelas tidak mempunyai dasar hukum, tidak berkepastian
hukum dan merupakan pelanggaran terhadap kode etik Penyelenggara Pemilu.
Atas semua pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat
sebagaimana angka 1, sampai 5 tersebut diatas sesungguhnya KPU Provinsi
Sumatera Barat sudah melakukan banyak kesalahan dalam menyelenggarakan
proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.
Membuat form yang tidak punya dasar hukum, mengada-ada, tidak bisa
dipertanggungjawabkan, dan tidak berkepastian hukum. Yang kemudian juga
tidak dilakukan pencegahannya oleh Para Teradu dan/atau Terlapor VI sampai
X serta Teradu dan/atau Terlapor XI dan Teradu dan/atau Terlapor XII (angka
6 sampai 9) merupakan bentuk para Teradu dan/atau Terlapor
menyelenggarakan tugas, fungsi dan wewenang tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Sangat merugikan bakal pasangan calon, dan
mendzolimi bakal pasangan calon, serta terindikasi melakukan rekayasa secara
sistematis untuk menggagalkan bakal pasangan calon (Pengadu dan/atau
Pelapor), dan terindikasi pula adanya keberpihakan yang jelas-jelas merupakan
pelanggaran atas asas-asas Pemilihan, Asas Penyelenggara dan Prinsip Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan hal-hal dan uraian tersebut di atas maka dengan ini Pengadu
memohon kepada DKPP agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d.
P-7 sebagai berikut:
No Kode Bukti Nama Bukti
1. Bukti P-1 Form BA 5.1 KWK Perseorangan
2. Screenshoot Percakapan WhatsApp Grup Divisi Tekhnis KPU
Bukti P-2
Provinsi Sumatra Barat
3. Bukti P-3 Video rekaman (dalam flashdisk)
4. Laporan Pelanggaran yang akan diserahkan oleh Pengacara ke
Bukti P-4
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
5. Foto-foto menyerahkan laporan di Bawaslu Provinsi Sumatera
Bukti P-5
Barat
6. Foto Surat Saran Perbaikan Pengawasan dari Teradu dan/atau
Bukti P-6
Terlapor XI serta Teradu dan/atau Terlapor XII.
7. Surat Bawaslu Nomor: S-
Bukti P-7
0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020, tanggal 29 Juni 2020.
[2.4] JAWABAN TERADU
[2.4.1] Teradu I s.d. Teradu V (KPU Provinsi Sumatera Barat)
1. Adanya formulir verifikasi calon menggunakan form yang tidak diatur dalam
peraturan pemilihan.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 11
Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur meliputi:
huruf d menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Pasal 94 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota menyatakan KPU Provinsi menetapkan Keputusan
KPU Provinsi tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini.
Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pasal 21 ayat (1) huruf d
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi
bertugas dan berwenang:
menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, KPU Provinsi Sumatera Barat
berwenang menyusun dan menetapkan Pedoman Teknis untuk setiap tahapan
pemilihan, begitu juga halnya dengan menetapkan standar operasional
prosedur dalam pelaksanaan tahapan pemilihan.
Bahwa Lampiran Model BA.5.1 KWK Perseorangan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 13/PL.02.2-
Kpt/13/Prov/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.
Bahwa Lampiran Model BA.5.1 KWK Perseorangan merupakan instrumen kerja
bagi PPS dalam melakukan verifikasi faktual dan sebagai alat kontrol bagi KPU
Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk melihat PPS dalam
melakukan verifikasi faktual. Disamping itu formulir ini berguna bagi PPS dan
KPU Provinsi Sumatera Barat apabila ada pihak-pihak yang
mempermasalahkan dukungan yang telah dinyatakan memenuhi syarat.
Bahwa Lampiran Model BA.5.1 KWK Perseorangan tidak berimplikasi apapun
atau tidak menyebabkan dukungan seseorang menjadi tidak memenuhi syarat
(TMS) apabila tidak ditandatangani atau diparaf oleh pendukung. Sehingga
pernyataan Pemohon yang menyatakan pendukung yang tidak bersedia
menandatangani Lampiran Model BA.5.1 KWK Perseorangan di TMS kan oleh
PPS adalah pernyataan yang tidak benar adanya.
Bahwa penggunaan Lampiran Model BA.5.1 KWK Perseorangan ini ditegaskan
dalam Surat Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 214/PL.02.2-
SD/13/Prov/VI/2020 Perihal Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon
Perseorangan Pemilihan Tahun 2020 Tanggal 17 Juni 2020, pada point 6 yang
menerangkan apabila pendukung menyatakan mendukung dan tidak bersedia
menandatangani Lampiran Model BA.5.1 KWK Perseorangan maka
dukungannya tetap memenuhi syarat.
Bahwa adalah tidak benar sebagaimana yang disampaikan dalam pokok aduan
oleh Pengadu, bahwa apabila pendukung tidak bersedia mengisi Lampiran
Model BA.5.1 KWK Perseorangan maka dukungannya dinyatakan TMS, karena
permasalahan ini juga telah Pengadu ajukan dalam sidang musyawarah
penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Provinsi dan dalam persidangan
musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan, Pengadu tidak dapat
membuktikan dalilnya dan terbukti di persidangan musyawarah penyelesaian
sengketa Pemilihan bahkan saksi-saksi yang dihadirkan Pengadu menyatakan
tidak keberatan menandatangani Lampiran Model BA.5.1 KWK Perseorangan.
Begitu juga dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Teradu dimuka
persidangan, apabila ada pendukung yang tidak bersedia menandatangani
Lampiran Model BA.5 KWK Perseorangan maka dukungannya tetap
dinyatakan MS.
Bahwa pengisian Lampiran Model BA.5.1 KWK Perseorangan dilakukan oleh
PPS setelah selesainya kegiatan mencocokkan kebenaran dokumen dari
pendukung dengan elemen data yang terdapat pada formulir Model B.1.1
KWK-Perseorangan dan kemudian menanyakan kebenaran dukungan dari
pendukung yang di datangi tersebut. Ketika pendukung menyatakan
dukungannya maka PPS meminta pendukung untuk menandatangani
Lampiran Model BA.5.1 KWK Perseorangan yang telah diisi oleh PPS.
2. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang menyatakan verifikasi hanya dilakukan
dengan mendatangi pendukung satu kali, dapat Kami jelaskan sebagai berikut:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
menyatakan:
Pasal 48 ayat (6)
verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung
setiap pendukung pasangan calon.
Ayat (7)
verifikasi faktual terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat
verfikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan
pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) Hari
terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
Ayat (8)
jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam
verifikasi faktual sebagaimana dimaksud ayat (7), maka dukungan calon
dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan:
Ayat (2) Verifikasi faktual oleh PPS dilakukan untuk membuktikan kebenaran
dukungan kepada Bakal Pasangan Calon perseorangan.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 23
Ayat (1) PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap
tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif
untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya
kepada Bakal Pasangan Calon dengan dokumen identitas kependudukan asli.
Ayat (6) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat
tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada
kolom keterangan.
Pasal 24
Ayat (1) Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (6), PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara
berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal
Pasangan Calon untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau
sebutan lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan paling lambat 3
(tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti
kebenaran dukungan.
Ayat (2) Dalam hal Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal
Pasangan Calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap
pendukung yang hadir.
Ayat (3) Dalam hal pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk
datang langsung ke PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat
sebelum batas akhir verifikasi faktual.
Ayat (4) Dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan Bakal Pasangan
Calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama
pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/Pl.02.2-
Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan
Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
- PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara sensus yaitu mendatangi
setiap tempat tinggal pendukung untuk mencocokan kebenaran nama,
alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dengan dokumen identitas kependudukan asli.
- Dalam hal PPS telah mendatangi tempat tinggal pendukung dan
pendukung tidak dapat ditemui, PPS melakukan verifikasi faktual dengan
cara berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim
penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk menghadirkan
seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada
tempat yang telah ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung
tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran
dukungan.
- Dalam hal Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal
Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat menghadirkan seluruh
pendukung, PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung
yang hadir.
- Dalam hal pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk
datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling
lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual.
- Dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang
ditentukan, dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang
bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung
tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat di kolom keterangan pada
Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan.
- Dalam hal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau tim penghubung
tidak dapat menghadirkan pendukung karena pendukung sedang sakit
atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan,
Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau tim penghubung dapat
memfasilitasi pelaksanaan verifikasi faktual dengan memanfaatkan
teknologi informasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau tim penghubung dapat
menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain yang membuktikan
bahwa pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar
wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan yang dikeluarkan
oleh instansi yang berwenang.
2. Dilakukan secara online dan seketika dengan menggunakan panggilan
video yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap
muka, melihat, dan berbicara langsung sebagaimana verifikasi faktual.
3. Dalam hal pelaksanaan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada
angka 2), terdapat keraguan terhadap pendukung, PPS dan difasilitasi
oleh KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kembali
terhadap:
a) KTP Elektronik untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah
pendukung pada saat verifikasi faktual dengan panggilan video
dilakukan; atau
b) Keabsahan Surat Keterangan kepada instansi yang berwenang,
untuk mengetahui kebenaran alasan pendukung tidak dapat
dihadirkan.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, verifikasi faktual yang dilaksanakan
oleh PPS adalah kegiatan dengan tahap-tahap pelaksanaan kegiatan, dimulai
dengan mendatangi kediaman tempat tinggal pendukung.
Apabila Pendukung tidak ditemui maka PPS berkoordinasi dengan Bakal
Pasangan Calon melalui tim penghubung Bakal Pasangan Calon untuk
menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan
lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari
sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti
kebenaran dukungan.
Apabila Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan
Calon Perseorangan tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, PPS hanya
melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang hadir.
Apabila pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang
langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat
sebelum batas akhir verifikasi faktual.
Apabila pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan,
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang bersangkutan dinyatakan
tidak memenuhi syarat, dan nama pendukung tersebut dinyatakan tidak
memenuhi syarat (TMS) dikolom keterangan pada Formulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan.
3. Bahwa terhadap RT/RW yang masuk pada daftar dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, bahwa
PPS telah melakukan verifikasi faktual kembali terhadap semua RT/RW yang
terdapat pada daftar nama dukungan. Dari hasil pelaksanaan verifikasi faktual
ada RT/RW yang menyatakan mendukung dan ada yang menyatakan tidak
mendukung, dengan rincian sebagai berikut:
a. Kota Sawahlunto
- Terdapat sebanyak 8 (delapan) RT/RW dalam dukungan yang tercantum
pada B.1.1-KWK Perseorangan, 4 (empat) orang MS dan 4 (empat) orang
TMS.
- Rincian 4 dukungan TMS yaitu 2 orang menyatakan tidak mendukung
dengan mengisi formulir lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan dan 2
(dua) orang lagi tidak dapat ditemui.
- Sampai akhir masa verifikasi faktual 2 (dua) orang tersebut tidak dapat
dihadirkan oleh tim penghubung dan juga tidak datang ke kantor PPS
sehingga dukungannya dinyatakan TMS.
b. Kota Bukittinggi
Pengurus RT/RW di Kota Bukittinggi yang terdapat dalam daftar nama
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Barat sebanyak 21 orang dengan hasil verifikasi
faktual yaitu 10 (sepuluh) orang MS dan 11 (sebelas) orang TMS.
c. Kota Payakumbuh
Pengurus RT/RW di Kota Payakumbuh yang terdapat dalam daftar nama
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Barat sebanyak 20 orang dengan hasil verifikasi
faktual yaitu 6 (enam) orang MS dan 14 (empat belas) orang TMS.
d. Kota Padang
Pengurus RT/RW di Kota Padang yang terdapat dalam daftar nama
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Barat sebanyak 270 orang dengan hasil verifikasi
faktual yaitu 106 (seratus enam) orang MS dan 164 (seratus enam puluhn
empat) orang TMS.
e. Kota Solok
Pengurus RT/RW di Kota Solok yang terdapat dalam daftar nama
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Barat sebanyak 25 orang dengan hasil verifikasi
faktual yaitu 15 (lima belas) orang MS dan 10 (sepuluh) orang TMS.
f. Kota Pariaman
Pengurus RT/RW di Kota Pariaman yang terdapat dalam daftar nama
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Barat sebanyak 9 orang dengan hasil verifikasi faktual
yaitu 7 (tujuh) orang MS dan 2 (dua) orang TMS.
g. Kota Padang Panjang
Pengurus RT/RW di Kota Padang Panjang yang terdapat dalam daftar
nama dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Barat sebanyak 25 orang dengan hasil verifikasi
faktual yaitu 10 (sepuluh) orang MS dan 15 (lima belas) orang TMS.
3. Pendukung Bakal Pasangan Calon pada Nagari pemekaran tidak diverifikasi
faktual, Kami jelaskan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan:
(4) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
b dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain.
(5) Bakal Pasangan Calon perseorangan mencantumkan rekapitulasi jumlah
dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk:
a. setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dan kecamatan untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; atau
b. setiap kelurahan/desa atau sebutan lain, kecamatan dan kabupaten/kota
untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(6) Dalam hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, Kartu Tanda
Penduduk Elektronik yang atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapat
digunakan sepanjang masih berada dalam wilayah daerah pemekaran dan
belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota menyatakan: (1) PPS melakukan verifikasi faktual dengan
cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan
memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat
pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon dengan
dokumen identitas kependudukan asli. (3) Dalam hal pendukung menyatakan
tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi Lampiran Berita Acara
Model BA.5-KWK Perseorangan dan menulis pada kolom keterangan tidak
mendukung dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan.
Bahwa PPS melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang tercantum
dalam formulir Model B.1.1 KWK-Perseorangan sesuai dengan wilayah
administrasi masing-masing PPS.
Bahwa di Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten
Pasaman Barat, Nagari di 3 (tiga) kabupaten tersebut sudah memiliki kode
administrasi sendiri.
Bahwa PPS juga sudah melakukan koordinasi dengan Wali Nagari terkait
dengan data pendukung yang tidak berada di nagari sesuai dengan wilayah
kerja PPS, karena berada di wilayah pemekaran dan Wali Nagari
menandatangani hasil koordinasi tersebut.
Bahwa pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan
DPRD tahun 2019, PPS/nagari di Kabupaten Padang Pariaman sebanyak 103
PPS/nagari, dan di Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 19 PPS/nagari. Hal
ini menunjukkan bahwa pada Pemilu Serentak Tahun 2019 nagari di
Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Pasaman Barat telah memiliki
kode administrasi masing-masing. Sehingga di 2 (dua) daerah dimaksud tidak
ada lagi istilah nagari pemekaran karena sudah memiliki Wali Nagari defenitif
dan sudah ada PPS untuk masing-masing nagari tersebut.
Bahwa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, jumlah
PPS/nagari di Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Pasaman Barat
sama dengan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Bahwa di Kabupaten Pasaman Barat sejak pemilihan umum tahun 2014
sampai dengan pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan serentak tahun
2020 tidak ada terjadi pemekaran nagari. Jumlah nagari di Kabupaten
Pasaman Barat sejak tahun 2014 sampai saat ini berjumlah 19 (sembilan
belas) nagari.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, pelaksanaan verifikasi faktual di Kabupaten
Padang Pariaman dan Kabupaten Pasaman Barat, PPS telah melaksanakan
verfikasi faktual dukungan berdasarkan daftar nama dukungan yang terdapat
dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang merupakan hasil inputan
dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Dalam hal ini KPU Provinsi
Sumatera Barat hanya menerima daftar nama pendukung yang diserahkan
oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Hal ini menunjukkan ketidakcermatan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
dalam mengelompokkan dukungan berdasarkan alamat tempat tinggal
pendukung yang dimasukkan dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan
yang mengakibatkan banyak dukungan yang tidak dapat ditemui oleh PPS
yang bekerja sesuai dengan wilayah kerja PPS masing-masing.
4. Bahwa surat saran perbaikan dari Panwascam dan Bawaslu Kabupaten/Kota
kepada PPK atau KPU Kabupaten/Kota adalah saran perbaikan terhadap data
status pendukung yang semula Memenuhi Syarat dengan kriteria tidak
mendukung tetapi tidak bersedia menandatangani lampiran Model BA.5-KWK
Perseorangan, dikarenakan adanya surat Panwascam atau Bawaslu
Kabupaten/Kota pendukung yang semula berstatus memenuhi syarat (MS)
menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4a) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota yang berbunyi: (4a) Dalam hal berdasarkan kesaksian
Panwascam/PPL yang dinyatakan secara tertulis bahwa pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memberi dukungannya, dukungan
tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
[2.4.2] Jawaban Teradu II (Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat)
1. Perihal Formulir 5.1 KWK dan Tidak Memenuhi Syaratnya Dukungan oleh
RT/RW
Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Prov. Sumbar)
berdasarkan putusan Pleno tanggal 22 Juni 2020 Tim Monitoring Verifikasi
Faktual (Verfak) Dukungan Bakal Calon Persorangan yang jadwalnya
ditetapkan dari tanggal 29 Juni sampai dengan tanggal 2 Juli 2020 (Nota
Dinas Pelaksanaan Monitoring Pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan
Perseorangan serta Daftar Tim, Bukti T.2.1 terlampir). Saya (Teradu atas nama
Amnasmen, SH) melakukan monitoring pada hari selasa tanggal 30 Juni 2020
ke KPU Kota Bukittinggi.
Di mana saat diperjalanan menuju kota Bukitting saya menerima panggilan
telepon dari Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat (Teradu Nova Indra)
yang menanyakan kepada saya tentang adanya Formulir Lampiran Model BA-
5.1-KWK Perseorangan yang dipertanyakan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada
yang bersangkutan. Dimana KPU Kabupaten/Kota mempertanyakan kenapa
ada lagi form tambahan selain form yang sudah ada dalam Petunjuk Teknis
(Juknis) yang dikeluarkan oleh KPU RI Nomor : 174/pl.02.2-
kpt/06/kpu/iii/2020, Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor : 82/pl.02.2-kpt/06/kpu/ii/2020 tentang Pedoman Teknis
Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Jawaban saya kepada Bapak Nova Indra adalah bahwa saya belum
mengetahui Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan, dan saya
janjikan setelah saya sampai di KPU Kota Bukittinggi akan saya lihat di KPU
Kota Bukittinggi. Maka sesampai di KPU Kota Bukittinggi saya bersama
teman-teman Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi berdiskusi tentang
perkembangan verifikasi faktual (verfak) yang sudah berjalan selama 5 hari,
baik terhadap verifikasi dukungan bakal calon perseorangan gubernur
maupun bakal calon perseorangan walikota Bukittingi. Dalam diskusi tersebut
ternyata KPU Kota Bukittinggi juga mempertanyakan kenapa ada Formulir
Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan yang hanya pergunakan untuk
verfak bakal calon gubernur. Untuk bakal calon walikota KPU Kota Bukittinggi
tidak mempergunakan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan.
Karena menurut KPU Kota Bukittinggi Form yang sudah ada di Juknis KPU RI
sudah lengkap. Kemudian KPU Kota Bukittinggi memperlihatkan Formulir
Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan tersebut yang memang baru pada
saat tersebutlah saya melihat pertama kali Formulir Lampiran Model BA-5.1-
KWK Perseorangan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut saya melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Langsung pada hari berikut tanggal 1 Juli 2020 saya meminta kepada
kawan-kawan Komisioner KPU Povinsi Sumatera Barat, Ketua Pokja
(Kelompok Kerja) Verfak Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan
(Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat) (Surat Keputusan tentang
Penetapan Pokja Verifikasi Faktual Persyaratan Pasangan Calon
Perseorangan) , anggota Pokja dan Sekretariat Pokja untuk diadakan
Rapat Evaluasi terhadap fakta yang ditemukan dilapangan pada saat
monotoring. Namun belum ada yang menanggapi terhadap usul rapat
evaluasi dari saya tersebut.
2. Pada tanggal 3 Juli 2020 saat Rapat Divisi Perencaaan Data dan Informasi
saya kembali meminta untuk dilakukan rapat evaluasi terhadap kondisi
proses verfak khususnya untuk pemilihan gubernur, karena informasi yang
saya terima dari KPU Kabupaten/Kota sudah semakin banyak persoalan
seputar pelaksanaan verfak, yaitu :
- Persoalan keberadaan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK
Perseorangan yang berbeda penerapan dengan verfak bakal calon
Bupati/Walikota
- Persoalan dukungan RT/RW yang diperintahkan untuk dinyatakan TMS
- Pendukung yang sudah menyatakan dukungannya diminta lagi untuk
mengisi Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan.
Terhadap persoalan-perseolan tersebut Koordinator Divisi Data (Nova Indra)
juga mempertanyakan terhadap persoalan-persoalan yang sudah saya
sampaikan tersebut yang juga disampaikan kepadanya oleh beberapa KPU
Kabupaten/Kota lain. Namun karena rapat tersebut adalah rapat divisi
Perencaaan Data dan Informasi sehingga tidak ada pembahasan lebih
lanjut terhadap persoalan yang saya dan Nova Indra sampaikan, meskipun
rapat tersebut juga dihadiri oleh Pengarah, Ketua dan Anggota Pokja
Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan.
3. Pada rapat tanggal 6 Juli 2020, yaitu Rapat Divisi Teknis Penyelenggaran
Pemilu (Terlampir undangan, absensi dan Notulensi Rapat Divisi Teknis
Penyelenggaran Pemilu tanggal 6 Juli 2020, Bukti T.2.4) saya kembali
mempertanyakaan persoalan verfak bakal calon gubernur Sumatera Barat
baik tentang persoalan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan
maupun laporan lisan KPU Kabupaten/Kota tentang perintah untuk
menyatakan TMS dukungan oleh RT/RW, yang kemudian dirubah kembali
dengan perintah untuk menyatakan MS dukungan RT/RW. Saya juga
sampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota juga mempermasalahkan bahwa
perintah men-TMS-kan dukungan RT/RW tersebut tidak memiliki dasar
hukum, sebagaimana kesaksian Drs. Yasrul, MM, Ketua Divisi Teknis KPU
Kota Bukittinggi (yang juga memberikan kesaksian secara tertulis untuk
persidangan DKPP ini.
Terhadap hal-hal tersebut jawaban Koordinator Divisi Teknis
Penyelenggaran Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat, sekaligus Penanggung
Jawab Pokja Verifikasi Faktual Persyarakat Pasangan Calon Perseorangan
(Izwaryani, S.Ag) adalah sebagai berikut: bahwa perintah kebijakan
perangkat RT/RW tidak boleh mndukung adalah saya. Karena pendapat dari
Bawaslu juga sama bahwa merupakan perangkat yang sama dengan
jorong......
Atas jawaban Sdr Izwaryani tersebut serta sudah semakin banyaknya
persoalan, maka saya meminta persoalan-persoalan tersebut dibawa
kedalam rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Barat.
Selain persoalan dukungan RT/RW didalam rapat tanggal 6 Juli 2020 ini
saya juga kembali mempertanya dan menyampaikan persoalan Formulir
Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan yang dikeluhkan oleh KPU
Kabupaten/Kota, yang memang termuat didalam Keputusan KPU Provinsi
Sumatera Barat Nomor : 13/PL.02.2-Kpt/13/ Prov/II/2020, tentang
Pedoman Teknis Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 KPU Provinsi Sumatera Barat.
4. Dimana setelah saya telusuri perihal Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK
Perseorangan, yaitu dimulai dari undangan rapat pleno tanggal 17 Februari
2020 yang salah satu agendanya disulkan oleh Divisi Teknis adalah
penetapan Pedoman Teknis Pencalonan dan SOP Penerimaan Dukungan
Bakal Calon Perseorangan, namun selama pleno dan didalam pembahasan
tidak ada sedikitpun dibahas tentang Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK
Perseorangan. Dan tidak satupun kalimat maupun kata tentang Formulir
Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan dalam Risalah Rapat.
5. Jadi meskpipun adalah benar saya sebagai Ketua KPU Provinsi Sumatera
Barat telah menandatangani Surat Keputusan tentang Pedoman Teknis
Pencalon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumateta Barat Tahun
2020, namun sebagaimana hal-hal yang saya uraikan tersebut diatas,
maka adalah wajar saya dan Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat
lainnya tidak mengetahui tentang keberadaan Formulir Lampiran Model BA-
5.1-KWK Perseorangan tersebut. Karena ada proses yang memang
dikaburkan dan tidak dibahas secara terbuka di dalam forum yang
semestinya, yaitu Pleno KPU Provinsi Sumatera Barat. Hal ini juga terjadi
terhadap kebijakan menyatakan TMS dukungan RT/RW terhadap bakal
calon perseorangan, dan perintah mendatangani pendukung oleh verifikator
hanya satu kali, serta perintah Pendukung yang Menyatakan Tidak
Mendukung Namun Tidak Bersedia Menandatangani Form Tidak
Mendukung dinyatakan TMS.
6. Rapat Pleno tanggal 13 Juli 2020 yang dilakukan atas dasar : permintaan
saya pada rapat tanggal 3 Juli 2020 dan tanggal 6 Juli 2020 yang tidak
pernah mendapatkan jawaban yang tuntas, serta juga karena adanya
keberatan yang disampaikan oleh LO baik melalui surat maupun secara
langsung disampaikan ke KPU Provinsi Sumbar, dan juga keberatan KPU
Kabupaten Limapuluh Kota, KPU Kabupaten Solok, KPU Kota Padang, KPU
Kota Bukittinggi dan beberapa KPU Kabupaten/Kota lain baik terhadap
Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan, maupun pencoretan
dukungan RT/RW. Termasuk juga mulai adanya tudingan dan pertanyaan
perihal KPU Provinsi Sumatera Barat yang tidak profesional, mempersulit
calon, terindikasi berpihak yang disebabkan oleh adanya kebijakan Formulir
Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan, perintah pencoretan dukungan
RT/RW yang meskipun perintah itu dianulir kembali oleh Divisi Teknis KPU
Provinsi Sumatera Barat, namun dukungan RT/RW sudah terlanjur
dinyatakan TMS.
Dimana salah satu agenda Pleno tanggal 13 Juli 2020 tersebut adalah
meminta klarifikasi terhadap perintah pencoretan dukungan RT/RW pada
pencalonan gubernur yang berdasarkan laporan KPU Kabupaten/Kota
diperintahkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Barat.
Namun Ketua Divisi Teknis Bapak Izwaryani menolak untuk memberikan
jawaban klarifikasi, meskipun dalam Pleno tersebut Ketua Divisi Data
Bapak Nova Indra juga meminta agar Pokja memberikan klarifikasinya.
2. Perihal Verifikasi Faktual hanya Dilakukan Dengan Mendatangi Pendukung
Satu Kali
Bahwa perihal verfak terhadap dukungan bakal calon perseorangan Gubernur-
Wakil Gubernur Sumatera Barat hanya dilakukan dengan mendatangi
pendukung satu kali saya juga mengetahui hal tersebut berdasarkan laporan
dari beberapa KPU Kabupaten/Kota yang berbeda-beda penerapannya. Ada
Kabupaten/Kota yang benar-benar hanya melakukan satu kali verifikasi,
namun ada juga yang melakukan lebih dari satu kali.
Sama halnya dengan persoalan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK
Perseorangan serta perintah TMS untuk dukungan dari RT/RW, maka
perintah untuk hanya mendatangi satu kali pendukung dalam verfak bakal
calon gubernur juga tidak pernah disampaikan dan dibahas didalam forum
rapat. Berdasarkan laporan KPU Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa
......memang benar disampaikan oleh Ketua Kordiv Teknis Provinsi Sumatera
Barat pada saat bimtek di Inna Muara tanggal 18-20 Maret 2020, dengan
pertimbangan keterbatasan waktu dan target masing-masing PPS/Verifikator
adalah 25 pendukung dalam 1 hari, dan kami di Lima Puluh Kota juga
menginstruksikan hal yang sama kepada PPS, akan tetapi kami tetap
menyampaikan kepada PPS jika masih ada sisa waktu dihari yang sama,
lakukan kunjungan kembali terhadap pendukung yang tidak ditemui agar
bapaslon tidak dirugikan... kesaksian tertulis RINA FITRI,SPt, Ketua Divisi
Teknis KPU Kabupaten Lima Puluh Kota.
3. Perihal Pendukung Bakal Pasangan Calon pada Nagari Pemekaran Tidak
Diverifikasi Faktual
Bahwa sebagaimana sudah dijelaskan olek KPU Provinsi Sumatera Barat
dalam Jawaban Termohon Terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat
Nomor Register : 001/PS.REG/13/VIII/2020, saya kutip sebagai berikut:
Bahwa KPU Kabupaten Padang Pariaman telah melaksanakan Rapat
Koordinasi yang pertama dengan Tim Penghubung/ LO dari Bakal Pasangan
Calon Perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Barat Tahun 2020 dan pihak terkait termasuk Bawaslu Kabupaten Padang
Pariaman pada Rabu tanggal 24 Juni 2020 pukul 11.00 WIB di Kantor KPU
Kabupaten Padang Pariaman, adapun hal-hal yang disampaikan dalam Rapat
Koordinasi tersebut adalah:
a. KPU Kabupaten padang Pariaman menyampaikan terkait adanya 43 nagari
pemekaran di KPU Kabupaten Padang Pariaman sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1Tahun 2013;
b. Bahwasannya PPS hanya bisa melaksanakan verifikasi faktual di nagari
sesuai dengan wiliayahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan Pasal
1 angka 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, untuk pendukung yang tidak berada di
nagari sesuai dengan wilayah kerja PPS akan dijadikan Pendukung yang
tidak dapat ditemukan dan disampaikan laporannya setiap hari kepada
Tim Penghubung/ LO.
c. Menyampaikan permintaan kepada Tim Penghubung/LO Kabupaten untuk
menyediakan Tim Penghubung/LO sampai dengan tingkat Nagari untuk
mempermudah kerja verifikasi faktual oleh PPS dan mempermudah
koordinasi PPS dan Tim verifikasi faktual di Nagari dalam menyampaikan
data pendukung yang tidak dapat ditemui dan termasuk pendukung yang
berada di luar Nagari wilayah kerja PPS, dan berkaitan dengan hal tersebut
Tim Penghubung/LO yang hadir saat Rapat Koordinasi menyanggupi hal
tersebut.
PPS juga sudah melakukan koordinasi dengan Wali Nagari terkait dengan data
pendukung yang tidak berada di Nagari sesuai dengan wilayah kerja PPS,
karena berada di wilayah pemekaran dan Wali Nagari menandatangani hasil
koordinasi tersebut.
Terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui baik itu yang berada di nagari
pemekaran, setiap harinya PPS melaporkan kepada KPU Kabupaten Padang
Pariaman dengan di monitor terlebih dahulu oleh PPK melalui Link Bit.ly yang
sudah disediakan yang juga di akses oleh Tim Penghubung/LO bakal calon
perseorangan yang kemudian menjadi dasar bagi Tim Penghubung/LO untuk
dapat menghadirkan pendukung tersebut paling lambat 3 (tiga) hari sejak
pendukung tidak ditemui selama masa verifikasi faktual sesuai ketentuan
Pasal 24 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota.
PPS mengalami kesulitan dalam melakukan koordinasi terkait penyerahan
data pendukung yang tidak ditemui dan termasuk pendukung yang berada di
Nagari pemekaran kepada Tim Penghubung/LO dikarenakan tidak adanya Tim
Penghubung/LO di tingkat Nagari untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Gubernur dan Wakil Gubernur, bahkan untuk tingkat Kecamatan. Tim
Penghubung/ LO hanya ada untuk tingkat Kabupaten Padang Pariaman dan
sampai dengan habis masa pelaksanaan verifikasi faktual tidak ada
menyampaikan mandat Tim Penghubung/LO terbaru.
Selama pelaksanaan verifikasi faktual dari tanggal 27 Juni s.d. 10 Juli 2020,
PPS dan PPK selalu melakukan koordinasi terkait dengan data pendukung
yang tidak dapat ditemui baik yang termasuk dalam Nagari pemekaran,
namun dari pihak Tim Penghubung/LO tidak ada jawaban dan juga tindakan
untuk menghadirkan pendukung tersebut.
KPU Kabupaten Padang Pariaman juga menyampaikan data pendukung yang
tidak dapat ditemui dan termasuk pendukung yang ada di wilayah Nagari
pemekaran kepada Tim Penghubung/LO Kabupaten Padang Pariaman melalui
aplikasi Whatsapp sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat pada saat
kegiatan Rapat Koordinasi tanggal 24 Juni 2020.
KPU Padang Pariaman mengundang tim penghubung/LO bakal calon
perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat
selama masa tahapan Verifikasi Faktual untuk melakukan koordinasi
sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada tanggal 24 Juni 2020, tanggal 10 Juli 2020
dan tanggal 17 Juli 2020.
Pelaksanaan tahapan Verifikasi Faktual untuk nagari pemekaran diberlakukan
sama sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota, baik untuk dukungan calon Perseorangan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Barat maupun Bupati dan Wakil Bupati Padang
Pariaman tahun 2020 dan tidak ada PPS serta satu petugas penelitipun yang
melaksanakan Verifikasi Faktual di luar wilayah administrasi mereka.
Bahwa Nagari pemekaran di Kabupaten Padang Pariaman telah terjadi di
tahun 2013 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pembentukan 43 (Empat
Puluh Tiga) Pemerintahan Nagari Persiapan di Kabupaten Padang Pariaman.
Bahwa pelaksanaan Verifikasi Faktual di Kabupaten Pasaman, semua data
pendukung yang tidak dapat ditemui, sudah diinputkan kedalam link bit.ly
yang sudah disiapkan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, dan dilaporkan
setiap hari oleh PPS dengan dimonitoring oleh PPK dan KPU Kabupaten
Pasaman. Untuk Kecamatan yang ada mempunyai SK Mandat tim
penghunbung/LO, khusus pada Kecamatan Padang Gelugur dan Panti yang
tidak dapat ditemui karena alamat KTP pendukung masih berada pada nagari
induk, sementara domisili pendukung berada pada nagari pemekaran, namun
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 tahun 2015
tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Panti Selatan, Pemerintahan
Nagari Panti Timur, Pemerintahan Nagari Sitombol Padang Galugua,
Pemerintahan Nagari Bahagia Padang Galugua dan Pemerintahan Nagari
Sontang Cubadak, nagari pada Kecamatan Padang Gelugur dan Panti tidak
dapat lagi disebut Nagari Pemekaran karena telah menjadi Nagari yang definitif
sejak tahun 2015.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, pelaksanaan verifikasi faktual di Kabupaten
Padang Pariaman dan Kabupaten Pasaman, PPS telah melaksanakan verfikasi
faktual dukungan berdasarkan data pendukung yang terdapat dalam Formulir
Model B.1.1-KWK Perseorangan yang merupakan hasil inputan dari Bakal
Pasangan Calon Perseorangan. Dalam hal ini KPU Provinsi Sumatera Barat
hanya menerima daftar nama pendukung yang diserahkan oleh Bakal
Pasangan Calon Perseorangan. Hal ini menunjukkan ketidakcermatan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan dalam mengelompokkkan dukungan
berdasarkan alamat tempat tinggal pendukung yang dimasukkan dalam
Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang mengakibatkan banyak
dukungan yang tidak dapat ditemui oleh PPS yang bekerja sesuai dengan
wilayah kerja PPS masing-masing.
Bahwa pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan
DPRD tahun 2019, PPS/nagari di Kabupaten Padang Pariaman sebanyak 103
PPS/nagari, dan di Kabupaten Pasaman sebanyak 37 PPS/nagari. Hal ini
menunjukkan bahwa pada Pemilu Serentak Tahun 2019 nagari di Kabupaten
Padang Pariaman dan Kabupaten Pasaman telah memiliki kode administrasi
masing-masing. Sehingga di 2 (dua) daerah dimaksud tidak ada lagi istilah
nagari pemekaran karena sudah memiliki Wali Nagari defenitif dan sudah ada
PPS untuk masing-masing nagari tersebut.
Bahwa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, jumlah
PPS/nagari di Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Pasaman sama
dengan Pemilihan Umum Tahun 2019.
4. Perihal Pendukung yang Menyatakan Tidak Mendukung Namun Tidak
Bersedia Menandatangani Form Tidak Mendukung Diperlakukan Berbeda oleh
Jajaran KPU
Bahwa terhadap perlakukan tidak sama oleh KPU Kabupaten/Kota dalam hal
pendukung yang tidak bersedia menandatangani form tidak mendukung, yang
seharusnya dinyatakan MS namun kemudian ada beberapa KPU
kabupaten/Kota yang menjadikannya TMS3 dan ada juga yang menyatakan
tetap pada MS2, maka sama halnya dengan persoalan Formulir Lampiran
Model BA-5.1-KWK Perseorangan serta perintah TMS untuk dukungan dari
RT/RW, maka saya juga tidak mengetahui sebab terjadinya perbedaan
perlakuan tersebut. Dimana saya mengetahui perbedaan tersebut adalah
setelah adanya laporan KPU Kabupaten /Kota, serta pada saat dilakukannya
Rapat Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan ditingkat KPU
Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 23 Juli 2020. Dimana KPU
Kabupaten/Kota juga menyampaikan bahwa perintah TMS tersebut adalah
atas perintah Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya dalam Rapat Pleno tanggal 9 Agustus 2020 berdasarkan
pertanyaan Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Sumatera Barat Ibu Yanuk
Srimulyani, SH, M.Si, maka Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Barat
menyampaikan bahwasanya perintah TMS kepada KPU Kabupaten/Kota
adalah juga berdasarkan koordinasi yang bersangkutan dengan salah seorang
Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Dimana dalam pleno tanggal 9 Agustus 2020 tersebut juga saya sudah
menyampaikan keberatan saya atas jawaban KPU Provinsi Sumatera Barat
pada Sengketa Pemilihan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi
Sumatera Barat Nomor Register: 001/PS.REG/13/VIII/2020, karena ada
beberapa jawaban tidak sesuai dengan fakta, karena fakta yang menjadi
alasan keberatan bakal calon juga sudah saya sampaikan dalam beberapa kali
rapat (yaitu setelah monitoring tanggal 30 Juni 2020 dimana saya meminta
untuk dilakulkan rapat eveluasi, kemudian pada saat rapat divisi tanggal 3
Juli dan rapat divisi tanggal 6 Juli 2020, demikian juga pada saat Rapat Pleno
tanggal 13 Juli 2020).
[2.4.3] Teradu VI s.d. Teradu X (Bawaslu Provinsi Sumatera Barat)
1. Bahwa dengan banyaknya terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan
oleh Teradu dan/atau Terlapor I sampai V sebagaimana yang diuraikan
Pengadu dan/atau Pelapor pada poin 1 sampai 5 dalam pokok aduannya
menyatakan bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu
X tidak melakukan pencegahan dan penindakan sebagai tanggung jawab
Pengawas Pemilihan dengan adanya Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK
Perseorangan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dalam hal
ini sebagai Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V;
2. Bahwa terjadinya pelanggaran-penggaran oleh jajaran KPU Provinsi Sumatera
Barat (Teradu dan/atau Terlapor I sampai V) dalam melakukan verifikasi
faktual atas dukungan bakal calon perseorang Pemilihan Gubernur – Wakil
Gubernur Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan DR. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si
(Pengadu dan/atau Pelapor I dan Pengadu dan/atau Pelapor II), yaitu adanya
formulir yang tidak mempunyai dasar hukum, verifikasi hanya dilakukan satu
kali, dukungan RT/RW dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang
memperlihatkan dan membuktikan bahwa para Teradu dan/atau Terlapor VI
sampai X tidak mengkoordinasikan dan mensupervisi dalam rangka
pencegahan, karena jajaran Pengawas Pemilu juga selalu berada bersama-
sama (pengawasan melekat) dengan PPS dalam melakukan verifikasi faktual;
3. Bahwa Laporan Pengadu dan/atau Pelapor melalui Kuasa Hukum tersebut
tidak diterima oleh Teradu dan/atau Terlapor VII dengan berbagai alasan,
bahwa laporan kurang syarat. Dan kenapa tidak dilaporkan ke Pengawas
Pemilu ditingkat bawah dan berbagai alasan lainnya yang menyebabkan
laporan tersebut tidak diterima oleh Teradu dan/atau Terlapor VII. Kemudian
ke media massa Teradu dan/atau Terlapor VII menyatakan bahwa kuasa
hukum Pengadu dan/atau Pelapor hanya berkonsultasi serta waktu melapor
sudah lewat. Padahal nyata-nyata saat itu kuasa hukum Pengadu dan/atau
Pelapor sudah membawa formulir Laporan ke Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat yang sudah diisi lengkap, surat kuasa dari Pengadu dan/atau Pelapor II,
identitas advokat kuasa Pengadu dan/atau Pelapor II, bukti-bukti dan daftar
saksi;
Terhadap Pokok Pengaduan dari Pengadu tersebut yang dinyatakan
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, maka Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X mengajukan keberatan dengan alasan
yang diuraikan pada jawaban sebagai berikut:
A. Dasar Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Dalam Melaksanakan Tugas
dan Kewenangan
1. Bahwa tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi berdasarkan Pasal 28 huruf a
angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang adalah
mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang
antara lain mengawasi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan
tata cara pencalonan Gubernur;
2. Bahwa kewajiban Bawaslu Provinsi berdasarkan Pasal 29 huruf b Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Bawaslu
Provinsi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di
bawahnya;
3. Bahwa tahapan Pilkada Lanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota, verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan Gubernur
dan Wakil Gubernur dilakukan pada Tanggal 24 Juni 2020 s.d. 12 Juli
2020;
4. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor
0410/K.BAWASLU/HK.05/XI/2019 tentang Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
2020 menyebutkan :
a. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanakan
tugas dan wewenang pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2020 di wilayah kerja masing-masing sesuai
dengan lingkup tugas dan wewenang pengawasan Pemilihan
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
b. Bawaslu Provinsi untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan
pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka
pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan penyelenggaraan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dengan bertanggung jawab
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor S-
0315/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 Perihal Pengawasan Verifikasi
Faktual Calon Perseorangan Lanjutan Pada Pilkada Serentak Tahun 2020
angka 7 menyebutkan bahwa Bawaslu Provinsi diintruksikan untuk
melakukan supervisi dan monitoring terhadap proses pengawasan
verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten/ Kota;
6. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 82/PL.02.2-KPT/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman
Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun
2020 pada Bab IV huruf C telah diatur tata cara dan prosedur verifikasi
faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
B. Jawaban Teradu Terhadap Aduan Pengadu
Berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana yang diuraikan diatas, Teradu
VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X menyatakan sangat keberatan
dengan apa yang di dalilkan dalam pokok aduan Pengadu dikarenakan sebagai
berikut:
1. Bahwa untuk persiapan pelaksanaan pengawasan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dan jajaran hingga Panitia Pengawas
Pemilu Kelurahan/Desa terhadap Verifikasi Faktual yang akan dilakukan
oleh KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dan jajarannya, Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat dalam hal ini Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII,
Teradu IX dan Teradu X telah melakukan Bimbingan, Supervisi dan
Monitoring terhadap pengawasan penyerahan data syarat dukungan bakal
calon perseorangan milik Pengadu dan/atau Pelapor I dan II yang
disampaikan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat kepada KPU
Kabupaten/Kota se Sumatera Barat tentang kesiapan dalam melakukan
tugas pengawasan verifikasi faktual oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se
Sumatera Barat di wilayah kerjanya masing-masing;
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan Rapat Kerja
Teknis Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Tahapan Pencalonan
Bakal Calon Perseorangan pada tanggal 24 Juni 2020 melalui daring
bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat;
3. Bahwa pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon
Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dan jajarannya dimana jadwal
pelaksanaan dalam tahapan dari tanggal 24 Juni 2020 s.d. 12 Juli 2020
dan dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat;
4. Bahwa untuk melakukan pengawasan verifikasi faktual syarat dukungan
calon perseorangan yang akan dilakukan oleh Kabupaten/Kota se
Sumatera Barat dan jajaran, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sudah
menurunkan Alat Kerja Pengawasan sebagai pedoman untuk melakukan
pengawasan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan Calon
Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur;
5. Bahwa dalam pelaksanaan supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dimana Bawaslu Kabupaten/Kota se
Sumatera Barat mempertanyakan tentang adanya Formulir Lampiran
Model BA-5.1-KWK Perseorangan yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota
se Sumatera Barat dari KPU Provinsi Sumatera Barat. Dikarenakan
Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan tersebut tidak diatur
dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum maka Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat saat melakukan Rapat Bersama dengan KPU Provinsi
Sumatera Barat di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada tanggal
26 Juni 2020 Pukul 14.00 WIB, mempertanyakan tentang Formulir
Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan yang menjadi persoalan di
Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. KPU Provinsi Sumatera Barat
menjelaskan tentang keberadaan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK
Perseorangan hanya merupakan Alat Kerja KPU Provinsi Sumatera Barat
untuk memastikan bahwa jajaran ditingkat ad-hoc melakukan verifikasi
faktual syarat dukungan calon perseorangan Gubernur dan Wakil
Gubernur;
6. Bahwa terhadap pengawasan verifikasi faktual syarat dukungan Calon
Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat juga berpedoman kepada Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor:
S-0315/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 Tanggal 15 Juni 2020 Perihal
Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Lanjutan Pada Pilkada
Serentak Tahun 2020;
7. Bahwa terhadap permasalahan disebagian Kabupaten/Kota se Sumatera
Barat terkait dukungan RT/RW diketahui oleh Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat melalui Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat yang mana
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh Tim Verifikator yang
melaksanakan verifikasi faktual, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
menyampaikan permasalahan tersebut kepada KPU Provinsi Sumatera
Barat saat melakukan Rapat bersama pada tanggal 01 Juli 2020 pukul
14.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, yang mana Bawaslu
Provinsi Sumatera Barat meminta KPU Provinsi Sumatera Barat untuk
mempedomani aturan yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan. Kemudian Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat juga meminta KPU Provinsi Sumatera Barat untuk mencermati
Peraturan Walikota atau dengan melihat bagan/struktur susunan
Organisasi Kelurahan yang mana tidak ada mengatur RT/RW masuk
dalam struktur tersebut;
8. Bahwa sangat tidak benar apa yang didalilkan oleh pengadu dan/atau
pelapor yang menyatakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tidak
melakukan bimbingan, monitoring dan supervisi kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Hal ini telah Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X berikan jawaban berikut dengan
buktinya atas pokok aduan Pengadu dan/atau Pelapor, Pengadu dan/atau
Pelapor II dan Pengadu dan/atau Pelapor III tersebut di atas;
9. Bahwa sangat tidak benar dan tidak beralasan hukum pengaduan
Pengadu dan/atau pelapor yang menyatakan Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat tidak melakukan pencegahan terhadap adanya Formulir Lampiran
Model BA-5.1-KWK Perseorangan dan keberadaan RT/RW yang dinyatakan
Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dan jajarannya
berdasarkan jawaban dan alat bukti yang teradu VI, Teradu VII, Teradu
VIII, Teradu IX dan Teradu X sampaikan sebagai lampiran jawaban ini;
10. Bahwa terhadap Laporan Pengadu melalui Kuasa Hukumnya yang
menyatakan Bahwa Laporan Pengadu dan/atau Pelapor melalui Kuasa
Hukum tersebut tidak diterima oleh Teradu dan/atau Terlapor VII dengan
berbagai alasan. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat akan memberikan
jawaban sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 30 Juli 2020 sekitar pukul 14.00 WIB Pengadu
dan/atau Pelapor III selaku Koordinator LO Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sumatera Barat Tahun 2020 atas nama Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan
Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si bersama kuasa hukum Pengadu
dan/atau Pelapor II yaitu Yuliwan Rajo Ameh, SH menyampaikan
laporan dugaan pelanggaran yang menguraikan kejadian yang pada
pokoknya yaitu sebagai berikut:
a) Adanya formulir verifikasi dukungan calon mempergunakan form
yang tidak diatur dalam peraturan pemilihan (Tidak Punya Dasar
Hukum) yaitu Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK
Perseorangan;
b) Verifikasi hanya dilakukan dengan mendatangi pendukung satu
kali;
c) Dukungan oleh RT/RW dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
d) Pendukung Bakal Pasangan Calon pada Nagari Pemekaran tidak di
verifikasi faktual;
e) Bahwa pendukung yang menyatakan Tidak Mendukung namun
tidak bersedia menandatangani Form Tidak Mendukung
diperlakukan berbeda oleh jajaran KPU.
Adapun laporan dimaksud disampaikan dengan mengisi formulir
model A.1 (Penerimaan Laporan) yang ditandatangani oleh kuasa
hukum Pengadu dan/atau Pelapor II yaitu Yuliwan Rajo Ameh, SH.
2) Bahwa Laporan tersebut langsung diterima oleh Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Elly Yanti,
SH dan 6 (enam) orang Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat yaitu:
a) Yoni Syah Putri, SH;
b) Rahmad Ramli, SH;
c) Dwiyanti Adesra Putri, SH;
d) Hendrix Yonaz, SH;
e) Rahmat Afrianando, SH;
f) Zulpi Eka Putra, SH.
Serta didampingi oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Barat dari
Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera
Barat yaitu:
a) Afrizal Syah, SS., SH., MH (Polisi);
b) Ilhanif (Polisi);
c) Yandri Filta, SH (Polisi);
d) Lusita Amelia Raflis, SH (Jaksa);
e) Miszuarty, SH., MH (Jaksa).
Pendampingan ini berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020,
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan Penyidik
Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra
Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dalam penerimaan Laporan/Temuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan (2) Syarat formal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas
Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; b. identitas pihak terlapor; c.
waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari
sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan
Pelanggaran dengan kartu identitas. (3) Syarat materil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peristiwa dan uraian kejadian; b.
tempat peristiwa terjadi; c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut;
dan. bukti, Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat meneliti
pemenuhan syarat formal dan syarat materil terhadap Laporan yang
disampaikan pada tanggal 30 Juli 2020 tersebut diatas bersama
Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Barat disimpulkan:
a) Tidak Memenuhi Syarat formil yaitu identitas para pihak Terlapor
untuk pokok laporan terkait verifikasi hanya dilakukan dengan
mendatangi pendukung satu kali, pendukung Bakal Pasangan
Calon pada Nagari Pemekaran tidak di verifikasi faktual dan bahwa
pendukung yang menyatakan Tidak Mendukung namun tidak
bersedia menandatangani Form Tidak Mendukung diperlakukan
berbeda oleh jajaran KPU yang didalilkan pada Laporan tersebut
terjadi di Kabupaten/Kota; dan
b) Tidak Memenuhi Syarat materil yaitu bukti-bukti dan saksi yang
cukup dan jelas untuk mendalilkan masing-masing terhadap 5
(lima) pokok Laporan tersebut.
Berkenaan dengan laporan yang didalilkan Pelapor sebagai dugaan
tindak pidana Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2)
Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020,
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap laporan/temuan dugaan
pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, Polisi dan Jaksa yang tergabung
dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Barat juga menyampaikan
bahwa Tidak Memenuhi Syarat formil dan materil laporan dugaan
Tindak Pidana Pemilihan yaitu identitas Terlapor yang tidak jelas dan
bukti-bukti juga tidak dilampirkan Pelapor pada tanggal 30 Juli 2020
tersebut. Oleh karenanya Sentra Gakkumdu berpendapat laporan
tidak dapat diterima dan tidak dapat diregistrasi.
4) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
yang menyatakan(1) Laporan Dugaan Pelanggaran yang memenuhi
syarat formal dan materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) dan ayat (3), petugas penerima Laporan meneruskan Laporan
tersebut kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji
pelanggaran. (2) Laporan Dugaan Pelanggaran yang belum memenuhi
syarat formal dan materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) dan ayat (3), petugas penerima Laporan melakukan konfirmasi
kepada Pelapor untuk segera melengkapi persyaratan. (3) Dalam hal
Laporan Dugaan Pelanggaran tidak memenuhi syarat formal tetapi
memenuhi syarat materiel, menjadi informasi awal adanya dugaan
pelanggaran yang ditindaklanjuti oleh pengawas Pemilihan dengan
melakukan penelusuran untuk dapat dijadikan Temuan. (4) Dalam hal
Laporan Dugaan Pelanggaran yang tidak memenuhi syarat materiel,
Bawaslu atau pengawas Pemilihan melakukan kajian bahwa laporan
tidak dapat diterima.
Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyampaikan untuk
melengkapi kekurangan syarat formal dan materil tersebut dan
disampaikan kembali pada hari yang sama yaitu tanggal 30 Juli 2020
mengingat Pelapor mengetahui hari dan tanggal kejadian pada tanggal
23 Juli 2020, namun Pelapor tidak melengkapi kekurangan tersebut
sehingga Laporan tersebut tidak dapat diterima dan diregistrasi oleh
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
tidak melakukan penelusuran untuk dapat dijadikan Temuan karena
berdasarkan ketentuan tersebut diatas yang dijadikan informasi awal
adanya dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti oleh pengawas
Pemilihan dengan melakukan penelusuran untuk dapat dijadikan
Temuan adalah dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran tidak
memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materil.
5) Bahwa sebelumnya pada tanggal 27 Juli 2020 Pengadu dan/atau
Pelapor I dan Pengadu dan/atau Pelapor II telah mengajukan
permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan dengan pokok
permohonan yang diantaranya adalah 5 (lima) pokok laporan tersebut
diatas yang dituang dalam Formulir PSP-1. Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat terhadap permohonan sengketa telah memutus permohonan
sengketa tersebut.
11. Bahwa benar pada saat rekapitulasi dukungan Calon Perseorangan
Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat Provinsi Sumatera Barat tanggal 23
Juli 2020, Teradu VI mempertanyakan tentang perbedaan perlakuan
terhadap tindaklanjut saran perbaikan yang telah diberikan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat kepada KPU Kabupaten/Kota se-
Sumatera Barat dan menyarankan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat
untuk melakukan konsolidasi bersama KPU Kabupaten/Kota se Sumatera
Barat untuk memberikan jawaban terhadap saran perbaikan yang
diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dan terhadap
hal tersebut KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan skorsing rapat pleno
terbuka untuk melakukan konsolidasi internal bersama KPU
Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat;
12. Bahwa dalam hal dalil pengadu yang menyatakan adanya
ketidakseragaman Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan saran
perbaikan, kami nyatakan tidak benar karena perlakuan terhadap
ditemukannya pemilih yang tidak mendukung dan tidak menandatangani
B.5 KWK tetap dikeluarkan saran perbaikan menjelang rapat pleno di
tingkat kecamatan;
13. Bahwa sebagai informasi tambahan saat ini Pengadu dan/atau Pelapor I
dan Pengadu dan/atau Pelapor II sudah maju melalui jalur dukungan
Partai Politik dan sudah ditetapkan pada tanggal 23 September 2020
sebagai pasangan calon dan telah melakukan pengundian Nomor Urut
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 24 September 2020.
Teradu mohon hal ini untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi Majelis
Yang Terhormat dalam mengambil Putusan.
[2.4.4] Teradu XI
Teradu XI mengirimkan Surat Bawaslu Kabupaten Solok, perihal Saran Perbaikan
Nomor: 120 /K.Bawaslu-Prov.SB.19/PM.00.02/VII/2020, tertanggal 20 Juli 2020
kepada KPU Kota Solok. Pengaduan Pengadu didasarkan telah melanggar
ketentuan:
Bahwa surat Saran Perbaikan Pengawasan oleh Teradu dan/atau Terlapor XI ini
bertentangan dengan Surat Bawaslu Nomor: S-
0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020, tanggal 29 Juni 2020. Karena dalam Surat
Bawaslu tersebut saran perbaikan bisa disampaikan sebelum rapat pleno di
tingkat kecamatan dan berita acara ditetapkan, bukan di tingkat kabupaten/kota.
Hingga surat Saran Perbaikan Pengawasan oleh Teradu dan/atau Terlapor XI
jelas-jelas tidak mempunyai dasar hukum, tidak berkepastian hukum dan
merupakan pelanggaran terhadap kode etik Penyelenggara Pemilu.
Adapun bunyi ketentuan dari pokok pengaduan Pengadu tersebut adalah
sebagaimana Teradu XI kutip berikut ini :
9. Bahwa adanya perlakuan tidak sama/berbeda terhadap Pendukung yang
Menyatakan Tidak Mendukung Namun Tidak Bersedia Menandatangani
Form Tidak Mendukung oleh Jajaran KPU Provinsi Sumatera Barat juga
disebabkan oleh Surat Saran Perbaikan Pengawasan dari Bawaslu
Kabupaten/Kota ke KPU Kabupaten/Kota.
Padahal sebagaimana diketahui sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
PKPU Nomor 18 Tahun 2019 sebagaimana sudah kami uraikan diatas
bahwa (4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan
dukungannya, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mengisi Lampiran
berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dukungannya tetap
dinyatakan sah. Jadi seharusnya dukungan tersebut tetap dinyatakan sah
dan Memenuhi Syarat.
Pada saat rekapitulasi dukungan tingkat Provinsi Sumatera Barat tanggal
23 Juli 2020 Teradu dan/atau Terlapor VI ikut ribut mempermasalahkan
perbedaan perlakuan KPU Kabupaten/Kota terhadap pendukung yang
menyatakan tidak mendukung namun tidak bersedia menandatangani
form tidak mendukung ini, yang kemudian dijawab oleh Teradu dan/atau
Terlapor I dengan mempersilahkan masing-masing KPU Kabupaten/Kota
untuk menjawab perbedaan tersebut. Hingga dari jawaban KPU
Kabupaten/Kota dapat diketahui bahwa ternyata Bawaslu
Kabupaten/Kota sendiri juga mempunyai sikap dan tindak lanjut berbeda
terhadap pendukung yang menyatakan tidak mendukung namun tidak
bersedia menandatangani form tidak mendukung ini. Yaitu ada yang
mengeluarkan surat Saran Perbaikan Pengawasan ke KPU
Kabupaten/Kota, ada yang tidak, sebagai berikut:
- Sebaliknya di KPU Kabupaten Agam dan Kota Solok, pada tingkat
PPK menyatakan MS dan di rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten
Agam dan KPU Kota Solok justru menyatakan TMS
- Namun KPU Pariaman dan KPU Kota Solok justru menyatakan TMS
karena surat Saran Perbaikan Pengawasan dari Bawaslu Pariaman
dan Bawaslu Kota Solok.
Karena keterbatasan akses maka surat Saran Perbaikan Pengawasan
tersebut hanya kami dapatkan sebagaimana yang dikirimkan oleh Teradu
dan/atau Terlapor XI kepada KPU Kota Solok, dan Teradu dan/atau
Terlapor XII kepada KPU Kabupaten Pasaman.
Bahwa surat Saran Perbaikan Pengawasan oleh Teradu dan/atau Terlapor
XI dan Teradu dan/atau Terlapor XII ini bertentangan dengan Surat
Bawaslu Nomor : S-0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020, tanggal 29 Juni
2020. Karena dalam Surat Bawaslu tersebut saran perbaikan bisa
disampaikan sebelum rapat pleno ditingkat Kecamatan dan Berita Acara
Ditetapkan, bukan di tingkat kabupaten/kota. Hingga surat Saran
Perbaikan Pengawasan oleh Teradu dan/atau Terlapor XI, jelas-jelas tidak
mempunyai dasar hukum, tidak berkepastian hukum dan merupakan
pelanggaran terhadap kode etik Penyelenggara Pemilu.
Atas semua pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera
Barat sebagaimana angka 1, sampai 5 tersebut di atas sesungguhnya KPU
Provinsi Sumatera Barat sudah melakukan banyak kesalahan dalam
menyelenggarakan proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Barat Tahun 2020. Membuat form yang tidak punya dasar
hukum, mengada-ada, tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan tidak
berkepastian hukum. Yang kemudian juga tidak dilakukan pencegahannya
oleh Para Teradu dan/atau Terlapor VI sampai X serta Teradu dan/atau
Terlapor XI dan Teradu dan/atau Terlapor XII (angka 6 sampai 9)
merupakan bentuk para Teradu dan/atau Terlapor menyelenggarakan
tugas, fungsi dan wewenang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan. Sangat merugikan bakal pasangan calon, dan mendzolimi bakal
pasangan calon, serta terindikasi melakukan rekayasa secara sistematis
untuk menggagalkan bakal pasangan calon (Pengadu dan/atau Pelapor),
dan terindikasi pula adanya keberpihakan yang jelas-jelas merupakan
pelanggaran atas asas-asas Pemilihan, Asas Penyelenggara dan Prinsip
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan
memberikan hukuman seberat-seberatnya untuk Para Teradu dan/atau
Teradu.
Terhadap pokok pengaduan Pengadu berdasarkan ketentuan Peraturan
perundang-undangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Teradu XI hendak
mengajukan keberatan dan jawaban sebagai berikut:
I. Tentang Kronologis Kejadian
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang menjelaskan
bahwa : a) Tahapan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14
(empat belas ) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon
diterima oleh PPS dalam rentang tanggal 24 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020.
b) Rekapitulasi dukungan di tingkat Kecamatan dalam rentang tanggal 13
Juli 2020 hingga 19 Juli 2020. c) Rekapitulasi dukungan di tingkat
Kabupaten/Kota dalam rentang tanggal 20 Juli hingga 21 Juli 2020;
b. Bahwa merujuk pada Surat Bawaslu Nomor: S-
0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020, tanggal 29 Juni 2020, Panwaslu
Kecamatan Lubuk Sikarah telah menyampaikan Surat Saran Perbaikan
Pengawasan kepada PPK Lubuk Sikarah Nomor : 018/K.Bawaslu-
Prov.SB.19.01/PM.00.02, tanggal 13 Juli 2020 dan Panwaslu Kecamatan
Tanjung Harapan telah mengirimkan Surat Saran Perbaikan Pengawasan
kepada PPK Tanjung Harapan Nomor: 13/K.Bawaslu-
Prov.SB.19.02/TU.00.01, tanggal 13 Juli 2020;
c. Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Pasangan
Calon Perseorangan di tingkat Kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal
14 Juli 2020 pada kedua kecamatan yang ada di Kota Solok, PPK Lubuk
Sikarah dan PPK Tanjung Harapan tidak menaggapi terhadap Surat Saran
Perbaikan yang disampaikan oleh kedua Panwaslu Kecamatan. Hal ini
dituangkan dalam Form A hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Lubuk
Sikarah dan Panwaslu Kecamatan Tanjung Harapan;
d. Bahwa PPK Lubuk Sikarah dan PPK Tanjung Harapan membalas Surat
Saran Perbaikan Pengawasan tersebut pada huruf (b) tertanggal 17 Juli
2020 dan disampaikan ke Bawaslu Kota Solok pada tanggal 20 Juli 2020
dengan Surat Nomor: 03/PPK-01/VII/2020 prihal Penjelasan
menerangkan bahwa PPS telah menetapkan status MS 2 tersebut, dengan
kondisi memperlihatkan identitas, didokumentasikan, menyatakan tidak
mendukung, tapi tidak bersedia menandatangani Lampiran BA.5.KWK.
dan Surat Nomor : 07/PPK-02/VII/2020 menerangkan tentang status
nama nama yang tercantum dalam surat Panwaslu Kecamatan Nomor :
13/K.Bawaslu-Prov.SB.19.02/TU.00.01, tanggal 13 Juli 2020 yaitu masuk
kategori MS 2;
e. Bahwa Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan
melaporkan kepada Bawaslu Kota Solok bahwa telah menerima Surat dari
PPK Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan tertanggal 17 Juli 2020.
Merujuk pada Surat Bawaslu RI Nomor : S-0315/K.BAWASLU/
PM.00.00/6/2020, tanggal 15 Juni 2020 point 6 Pengawas Tingkat
Desa/Kelurahan dan Pengawas Tingkat Kecamatan wajib melaporkan hasil
pengawasan kepada Bawaslu Kab./Kota;
f. Bahwa Berdasarkan laporan Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah dan
Tanjung Harapan tersebut, Bawaslu Kota Solok melaksanakan Rapat Pleno
tanggal 20 Juli 2020 untuk membahas berkaitan dengan hasil
pengawasan rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan calon
perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Pemilihan
Tahun 2020 tingkat kecamatan. Rapat Pleno Bawaslu Kota Solok
menghasilkan kesepakatan untuk menyampaikan Surat Saran Perbaikan
Pengawasan kepada KPU Kota Solok dalam kegiatan : Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan oleh KPU Kota
Solok tanggal 21 Juli 2020.
g. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Pasangan
Calon Perseorangan oleh KPU Kota Solok tanggal 21 Juli 2020 bertempat
di Ruang Pertemuan D’Relation Lantai 2 Lukah Pandan-Kota Solok,
dihadiri dan diawasi oleh anggota Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin dan
Budi Santosa.
h. Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan oleh KPU Kota Solok tanggal 21 Juli 2020 juga dihadiri oleh
Narahubung Kota Solok Bapaslon atas nama : Detria Dirman berdasarkan
Surat Mandat Nomor : 025/03-2020/D-FG01, tanggal 09 Juli 2020.
i. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Solok, Bawaslu Kota Solok
menyampaikan Surat Saran Perbaikan Pengawasan Nomor:
120/K.Bawaslu-Prov.SB.19/PM.00.02/VII/2020, tertanggal 20 Juli 2020.
Pimpinan Rapat Pleno Asraf Danil H menskor Rapat Pleno selama 15 menit
untuk membahas Surat Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu
Kota Solok tersebut. Rapat internal KPU Kota Solok tersebut hanya
dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Kota Solok saja. Setelah KPU Kota
Solok melakukan rapat internal tersebut, Rapat Pleno dilanjutkan kembali
dan KPU Kota Solok memutuskan bahwa KPU Kota Solok menyatakan
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap 33 orang daftar nama terlampir
dalam surat dimaksud. Bahwa hal ini menjadi jelas untuk kewenangan
memutuskan status dukungan menjadi Memenuhi Syarat (MS) dan/atau
menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah mutlak kewenangan KPU
Kota Solok.
j. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, Bawaslu Kota Solok
memberikan penjelasan kepada peserta yang hadir dalam Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, bahwa
Surat Saran Perbaikan Pengawasan Nomor : 120 /K.Bawaslu-
Prov.SB.19/PM.00.02/VII/2020, tertanggal 20 Juli 2020 tersebut adalah
berdasarkan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu
Kota Solok dan bahwa nama-nama yang terlampir dalam Surat Saran
Perbaikan tersebut adalah Daftar Nama Pendukung Yang Tidak
Mendukung dan Tidak Bersedia Menandatangani Lampiran Formulir
Lampiran Model BA-5-KWK Perseorangan di Wilayah Kecamatan Lubuk
Sikarah dan di Wilayah Kecamatan Tanjung Harapan. Dalam rapat pleno
itu juga, Bawaslu Kota Solok beberapa kali menyampaikan dalam forum
bahwa kewenangan untuk menetapkan status Memenuhi Syarat (MS) dan
atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah kewenangan penuh KPU Kota
Solok. Bawaslu Kota Solok menyerahkan sepenuhnya keputusan itu
kepada KPU Kota Solok.
k. Bahwa NarahubungBapaslon Kota Solok atas nama : Detria Dirman dapat
memahami dan menerima penjelasan yang disampaikan oleh Bawaslu
Kota Solok. Sebagai bukti, yang bersangkutan tidak mengajukan
keberatan terhadap Surat Saran Perbaikan Pengawasan Nomor : 120
/K.Bawaslu-Prov.SB.19/PM.00.02/VII/2020, tertanggal 20 Juli 2020
tersebut. Pada dokumen Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Dalam
Proses Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat di
tingkat Kota Solok (Lampiran Model BA.7-KWK Perseorangan),
Narahubung hanya menyatakan keberatan dengan: 1. Besarnya jumlah
pendukung yang tidak ditemukan dan 2. Penggunaan Formulir Lampiran
Model BA-5.1-KWK Perseorangan yang dituangkan dalam Lampiran Model
BA.7-KWK Perseorangan.
II. Tentang Jawaban Teradu
Bahwa Berdasarkan kronologis yang telah disampaikan, Teradu XI
menyampaikan dan sekaligus menyatakan keberatan terhadap Pokok
Pengaduan oleh Pengadu, sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan tahapan pencalonan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan Bawaslu Provinsi atau
Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pendaftaran pasangan
calon pemilihan, terhadap : a. Verifikasi faktual dukungan calon perseorangan
gubernur, bupati atau walikota;. Bahwa kewajiban terhadap pengawasan
verifikasi faktual dilimpahkan kewenangan sepenuhnya kepada Bawaslu
Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota;
2. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor : S-
0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 tanggal 29 Juni 2020 memerintahkan
Panwascam untuk melakukan rekapitulasi hasil pengawasan verifikasi
faktual dan menuangkanya dalam saran perbaikan serta menyampaikannya
sebelum rapat pleno di tingkat kecamatan, hal ini telah dilaksanakan oleh
kedua Panwaslu Kecamatan, Hal ini sebagaimana kami terangkan dalam
huruf (b) pada poin I Tentang Kronologi Kejadian di atas. Bahwa dalam
rapat pleno di tingkat PPK di kedua kecamatan, menjadi domainnya PPK
Lubuk Sikarah dan PPK Tanjung Harapan untuk menentukan status
Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat dari nama nama yang
terdapat pada Surat Saran Perbaikan yang disampaika oleh Panwaslu
Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan;
3. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor : S-
0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 tanggal 29 Juni 2020 memerintahkan
Panwascam untuk melakukan rekapitulasi hasil pengawasan verifikasi
faktual dan menuangkanya dalam saran perbaikan serta menyampaikannya
sebelum rapat pleno di tingkat kecamatan dan berita acara ditetapkan.
Namun, tidak satupun ketentuan yang menjelaskan bahwa Bawaslu Kota
Solok tidak dapat menyampaikan saran perbaikan pada rapat pleno
rekapitulasi verifikasi faktual tingkat Kabupaten/Kota. Bahwa sebagaiaman
yang dijalaskan di huruf (j) pada Kronologi Kejadian Bawaslu Kota Solok
beberapa kali menyampaikan dalam forum bahwa kewenangan untuk
menetapkan status Memenuhi Syarat (MS) dan atau Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) adalah kewenangan penuh KPU Kota Solok. Bawaslu Kota
Solok menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada KPU Kota Solok.
Sehingga tidak benar apabila Penggugat menyampaikan bahwa KPU Kota
Solok menyatakan TMS karena surat Saran Perbaikan Pengawasan dari
Bawaslu Kota Solok;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan tahapan pencalonan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota menjelaskan Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan
dan/atau kekeliruan pada pelaksanaan verifikasi dukungan pasangan calon
perseorangan pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran;
5. Bahwa Bawaslu Kota Solok menyampaikan saran perbaikan pada saat
rekapitulasi verifikasi faktual pada tingkat Kota hanya melaksanakan
perintah angka 4 diatas, Pasal 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan tahapan pencalonan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan. Bahwa kewenangan
untuk menetapkan status Memenuhi Syarat (MS) dan atau Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) adalah kewenangan penuh KPU Kota Solok. Bawaslu Kota
Solok menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada KPU Kota Solok;
6. Bahwa tidak ada satu katapun atau satu kalimatpun dalam surat Saran
Perbaikan Pengawasan Nomor: 120/K.Bawaslu-
Prov.SB.19/PM.00.02/VII/2020, tertanggal 20 Juli 2020 yang disampaikan
oleh Bawaslu Kota Solok kepada KPU Kota Solok yang menyuruh,
memerintahkan dan atau meminta KPU Kota Solok untuk mengganti status
Memenuhi Syarat (MS) nama-nama yang terdapat dalam surat tersebut
menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
7. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan tindakan Bawaslu Kota Solok yang
menyampaikan saran perbaikan saat rapat pleno tingkat kota tidak
berdasarkan hukum adalah keliru/tidak benar.
[2.4.5] Teradu XII
Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor : 92-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor : 86-PKE-DKPP/IX/2020, Pengadu telah disampaikan
kepada Teradu XII melalui Surat Panggilan Sidang DKPP RI Nomor :
0884/Ps.d.KPP/SET.04/IX/2020 tanggal 16 September 2020. Teradu XII
dilaporkan Pengadu karena diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Mengirimkan surat Bawaslu Kabupaten Pasaman, perihal saran perbaikan
Nomor: 123 /K.Bawaslu-Prov.SB-06/PM.00.02 tanggal 20 Juli 2020 yang
diduga bertentangan dengan Surat Bawaslu Nomor S-
0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020, tanggal 29 Juni 2020.
Pengaduan Pengadu didasarkan telah melanggar ketentuan :
Bahwa Pengadu I, Pengadu II dan Pengadu III menyatakan Teradu XII melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan surat Bawaslu RI Nomor: S-
0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 tanggal 29 Juni 2020 karena dalam surat
Bawaslu tersebut saran perbaikan bisa disampaikan sebelum rapat pleno ditingkat
kecamatan dan Berita Acara ditetapkan bukan di tingkat Kabupaten/Kota hingga
saran perbaikan pengawasan oleh Teradu XII dan/atau Terlapor XII jelas-jelas
tidak tidak mempunyai dasar hukum, tidak berkepastian hukum dan merupakan
pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara Pemilu.
Terhadap pokok pengaduan Pengadu berdasarkan ketentuan Peraturan
perundang-undangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Teradu hendak
mengajukan keberatan dan jawaban sebagai berikut:
I. Tentang Kronologis Kejadian
1. Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan tahapan pencalonan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pendaftaran pasangan calon
pemilihan, terhadap : a. Verifikasi faktual dukungan calon perseorangan
gubernur, bupati atau walikota;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan tahapan pencalonan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota menjelaskan Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan
dan/atau kekeliruan pada pelaksanaan verifikasi dukungan pasangan calon
perseorangan pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2019 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa:
a) Tahapan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat
belas ) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon
diterima oleh PPS dalam rentang tanggal 24 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020.
b) Rekapitulasi dukungan di tingkat Kecamatan dalam rentang tanggal 13
Juli 2020 hingga 19 Juli 2020.
c) Rekapitulasi dukungan di tingkat Kabupaten/Kota dalam rentang tanggal
20 Juli hingga 21 Juli 2020.
4. Bahwa pada tanggal 22 Juni 2020 Bawaslu Kabupaten Pasaman
mengeluarkan surat Nomor : 108/K.Bawaslu-Prov.SB-06/PM.00.02 perihal
mengingatkan KPU Kabupaten Pasaman dalam rangka memaksimalkan
pengawasan dan pencegahan terhadap pelanggaran pada verifikasi faktual
bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang
dimulai tanggal 24 Juni hingga 12 Juli 2020 agar memperhatikan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor : 82/PL.02.2.Kpt/06/KPU/II/2020;
5. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2020 Bawaslu Kabupaten Pasaman telah
mengeluarkan surat nomor : 109.A/K.Bawaslu-Prov.SB-06/PM.00.02 perihal
Instruksi Pengawasan tahapan pencalonan dan pemutakhiran data pemilih
yang menginstruksikan kepada Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa
agar melakukan pengawasan melekat bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dalam
Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan dan menuangkan seluruh
hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A (Manual dan daring) serta
berkoordinasi aktif dalam memaksimalkan dan pencegahan dengan PPK
terkait tahapan di atas;
6. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Pasaman mengeluarkan surat nomor 113/K.Bawaslu-Prov.SB-
06/PM.01.02 tanggal 26 Juni 2020 perihal undangan bimbingan teknis
pengawasan verifikasi faktual bakal calon perseorangan gubernur dan wakil
gubernur dalam pemilihan lanjutan Pilkada tahun 2020 via daring untuk
memberikan pemahaman kepada Panwaslu Kecamatan se Kabupaten
Pasaman dan Panwaslu Kelurahan/Desa se Kabupaten Pasaman dalam
menghadapi tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan;
7. Bahwa pada tanggal 29 Juni 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia mengeluarkan surat Nomor S-
0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 perihal penjelasan pengawasan
verifikasi fatual calon perseorangan.
8. Bahwa pada tanggal 29 Juni 2020 Koordinator Divisi Pengawasan, Humas
dan Hubal meneruskan surat Nomor S-0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020
perihal penjelasa pengawasan verifikasi fatual calon perseorangan ke grup
WhatsAap Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pasaman untuk dapat dibaca
dan dipahami oleh seluruh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pasaman;
9. Bahwa pada tanggal 6 Juli 20202 Bawaslu Kabupaten Pasaman
mengeluarkan surat Nomor : 116/K.Bawaslu-Prov.SB-06/PM.00.02 tanggal 6
Juli 2020 perihal instruksi kepada Ketua Panwascam se Kabupaten Pasaman
yang berisi agar:
a) berkoordinasi dengan PPK terkait bagi kecamatan yang telah selesai
verifikasi faktual terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui dan
terhadap permasalahan-permasalahan pada saat verifikasi faktual di
lapangan bagi pengawasan yang dilakukan Panwascam dan Panwaslu
Kelurahan/Desa;
b) kemudian agar berkoordinasi dengan PPK terkait mengenai dalam hal
PPS telah mendatangi tempat tinggal pendukung sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dan pendukung tidak dapat ditemui maka PPS melakukan
verifikasi faktual dengan cara berkoordinasi dengan bakal pasangan
calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan
untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah Nagari tersebut
ditempat yang ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung
tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran
dukungan hal ini; dan
c) serta menginventarisir masalah hasil pengawasan dan aktifitas
pengawasan di lapangan berdasarkan Form A Panwascam dan Panwaslu
Kelurahan/Desa untuk kemudian disarankan jika perlu disarankan
perbaikannya pada saat rekap ditingkat kecamatan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 dan
Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor:
82/PL.02.2.Kpt/06/KPU/II/2020.
10. Bahwa pada tanggal 7 Juli 2020 staf sekretariat Bawaslu Kabupaten
Pasaman atas nama Deri Rahmat sebagai orang yang di tunjuk oleh
Koordinator Divisi Pengawasan,Humas dan Hubal Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten pasaman meminta perkembangan verifikasi faktual yang
telah dilakukan oleh PPS di masing-masing Kecamatan Se Kabupaten
Pasaman via aplikasi WhatsAap serta nagari mana yang sudah selesai di
verifikasi faktual;
11. Bahwa pada tanggal 8 Juli 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Pasaman mengeluarkan surat nomor : 117/K.Bawaslu-Prov.SB-
06/PM.00.02 perihal mengingatkan KPU Kabupaten Pasaman mengenai
dalam hal PPS telah mendatangi tempat tinggal pendukung sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dan pendukung tidak dapat ditemui maka PPS
melakukan verifikasi faktual dengan cara berkoordinasi dengan bakal
pasangan calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon
Perseorangan untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah Nagari
tersebut ditempat yang ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak
pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran
dukungan;
12. Bahwa pada tangal 10 Juli 2020 Badan Pengawasa Pemilihan Umum
Kabupaten Pasaman mengundang ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan
se Kabupaten Pasaman dalam kegiatan rapat kerja terbatas melalui surat
undangan nomor : 69/K.Bawaslu-Prov SB-06/TU.03 tanggal 9 Juli 2020.
Dengan catatan seluruh Panwaslu Kecamatan membawa AKP A.PC 1, Form A
Pengawasan Verifikasi Faktual dan Catatan-catatan selama pengawasan;
13. Berdasarkan hasil rapat kerja terbatas tanggal 10 Juli 2020 dilakukan
inventarisir permasalahan dan kendala selama verifikasi faktual di masing
masing nagari serta menyarankan untuk menyampaikan saran perbaikan
pada PPK saat sebelum rapat pleno verifikasi faktual di tingkat Kecamatan
dengan berkonsulatasi terlebih dahulu ke Bawaslu Kabupaten Pasaman;
14. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2020 Teradu XII mengingatkan Panwascam se
Kabupaten Pasaman via pesan WhatsAap di grup Panwascam se Kabupaten
Pasaman untuk membahawa surat saran perbaikan yang direncanakan akan
diberikan ke PPK sebelum rekapitulasi verifiasi faktual tingkat kecamatan
untuk bisa di koreksi pada acara rapat kerja teknis tanggal 13 Juli 2020;
15. Pada tanggal 13 Juli 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Pasaman melaksanakan kegiatan rapat kerja teknis di Kantor Bawaslu
Kabupaten Pasaman melalui surat nomor : 50/K.Bawaslu-Prov.S B-06/TU.03
perihal undangan rapat kerja teknis pengawasan pencocokan dan penelitian
dimana bahasan dalam rapat terebut memabahas mengenai teknis
penyampaian saran perbaikan verifikasi factual;
16. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2020 staf sekretariat Bawaslu Kabupaten
Pasaman atas nama Elma Pebrianti sebagai orang yang ditunjuk oleh
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten
Pasaman meminta kepada Panwaslu Kecamatan agar memberikan saran
perbaikan kepada PPK lalu untuk dapat mengirimkan surat perbaikannya
berserta lampirannya dalam bentuk pdf sudah ditandatangani dan di stempel,
jelas, dapat dibaca setelah di print untuk dikirim di grup WhatsAap
Panwascam Pilkada;
17. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Pasaman
mengeluarkan surat nomor : 122/K.Bawaslu-Prov.SB-06/PM.00.02 perihal
instruksi pengawasan tahapan pencalonan dan pemutakhiran data pemilih
yang salah satu instruksinya melaporkan saran perbaikan yang sudah
disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Pasaman sesuai surat Keputusan Ketua
Bawaslu Republik Indonesia Nomor: S-0370/K.BAWASLU/PM.00.00/VI/2020;
18. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2020 staff seketariat atas nama Imra Saputra
sebagai orang yang ditugaskan oleh Koordinator divisi Pengawasan Humas
dan Hubal Bawaslu Kabupaten Pasaman untuk menginventarisir daftar
Kecamatan yang telah menyerahkan saran perbaikan lalu melaporkannya
Kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman di grup WhatsAap
Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pasaman. bahwa terdapat dua
kecamatan yang tidak mengirimkan saran perbaikan yakni Panwaslu
Kecamatan Rao Selatan dan Panwaslu kecamatan Simpang Alahan Mati;
19. Berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasaman meminta
keterangan terkait tidak menyerahkan saran perbaikan saat rapat pleno
verifikasi faktual tingkat kecamatan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Rao Selatan dan Simpang Alahan Mati melalui surat panggilan
dinas Nomor: 14/K.Bawaslu-Prov.SB-06/KP.08.01 dan Nomor 15/K.Bawaslu-
Prov.SB-06/KP.08.01 tetanggal 16 Juli 2020;
20. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2020 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
mengirimkan alat kerja pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman
terkait saran perbaikan yang ditindak lanjuti dan tidak ditindak lanjuti oleh
masing-masing kecamatan. Berdasarkan hasil alat kerja tersebut diketahui
bahwa Panwascam Duo Koto menyampaikan saran perbaikan namun tidak
berisi mengenai adanya pendukung yang menyatakan tidak mendukung dan
tidak mau menandatangani Formulir Lampiran Model BA-5-KWK Perseorangan;
21. Bahwa berdasarkan hasil alat kerja pada tanggal 19 Juli 2020 sebagaimana
yang disebutkan pada angka 20 diketahui bahwa:
a) Panwascam Rao Selatan tidak menyampaikan saran perbaikan mengenai
persoalan adanya pendukung yang menyatakan tidak mendukung dan
tidak mau menandatangani Formulir Lampiran Model BA-5-KWK Perseorangan
sementara berdasarkan Bukti Teradu XII-20 ada 7 orang pendukung yang
menyatakan tidak mendukung dan tidak mau menandatangani BA 5 KWK
Perseorangan;
b) Panwascam Duo Koto menyampaikan saran perbaikan pada tanggal 13 Juli
2020 hanya mengenai persoalan kesalahan prosedur verifikasi faktual
berupa adanya pendukung yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena
merupakan PNS dan perangkat Nagari namun PPS meminta Pendukung
tersebut mengisi Formulir Lampiran Model BA-5-KWK Perseorangan sementara
berdasarkan Bukti Teradu XII-18 di Kecamatan Duo Koto terdapat 24
orang pendukung yang menyatakan tidak mendukung dan tidak mau
menandatangani BA 5 KWK; dan
c) Panwascam Simpang Alahan Mati menyampaikan saran perbaikan pada
tanggal 10 Juli 2020 hanya mengenai kesalahan prosedur verifikasi faktual
berupa adanya pendukung yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena
merupakan PNS dan perangkat Nagari namun PPS meminta Pendukung
tersebut mengisi Formulir Lampiran Model BA-5-KWK Perseorangan sementara
berdasarkan Bukti Teradu XII-20 di Kecamatan Simpang Alahan Mati
terdapat 2 orang pendukung yang menyatakan tidak mendukung dan
tidak mau menandatangani Formulir Lampiran Model BA-5-KWK Perseorangan.
22. Pada tanggal 20 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Pasaman meminta keterangan
terkait Panwaslu Kecamatan Duo Koto yang menyerahkan saran perbaikan
namun tidak berisi mengenai adanya pendukung yang menyatakan tidak
mendukung namun tidak mau menandatangani Formulir Lampiran Model BA-5-
KWK Perseorangan melalui surat panggilan dinas Nomor: 16/K.Bawaslu-
Prov.SB-06/KP.08.01 tetanggal 20 Juli 2020;
23. Pada tanggal 20 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Pasaman mengeluarkan surat
peringatan ke 1 kepada Ketua dan Anggota Panwascam Simpang Alahan Mati
melalui surat nomor : 17/K.Bawaslu-Prov.SB-06/KP.08.03 tertanggal 20 Juli
2020 karena melalaikan tugas dari Bawaslu RI melalui surat Nomor: S-
0370/K.Bawaslu/PM.00.00/6/2020;
24. Pada tanggal 20 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Pasaman mengeluarkan surat
peringatan ke 1 kepada Ketua dan Anggota Panwascam Rao Selatan melalui
surat nomor : 18/K.Bawaslu-Prov.SB-06/KP.08.03 tertanggal 20 Juli 2020
karena melalaikan tugas dari Bawaslu RI melalui surat Nomor: S-
0370/K.Bawaslu/PM.00.00/6/2020;
25. Pada tanggal 23 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Pasaman mengeluarkan surat
peringatan ke 1 kepada Ketua dan Anggota Panwascam Duo Koto melalui
surat nomor : 19/K.Bawaslu-Prov.SB-06/KP.08.03 tertanggal 23 Juli 2020
karena melalaikan tugas dari Bawaslu RI melalui surat Nomor: S-
0370/K.Bawaslu/PM.00.00/6/2020;
26. Bahwa dikarenakan Panwascam Rao Selatan, Panwascam Simpang Alahan
Mati dan Panwascam Duo Koto tidak menyerahkan saran perbaikan terkait
apabila Pengawas Pemilihan menemukan pendukung yang menyatakan tidak
memberikan dukungan dan tidak bersedia menandatangani pernyataan
sebagaimana dalam lampiran Formulir Lampiran Model BA-5-KWK Perseorangan.
Sementara itu, berdasarkan hasil alat kerja pengawasan sebagaimana yang
dijelaskan pada angka 21 kronologis perisitiwa sehingga oleh karenanya
Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman menyepakati pada tanggal
20 Juli 2020 menyampaikan saran perbaikan tersebut pada rapat pleno
verifikasi faktual tingkat kabupaten ke KPU Kabupaten Pasaman melalui
surat nomor : 123/K.Bawaslu-Prov.SB-06/PM.00.02.
II. Tentang Jawaban Teradu
Bahwa Berdasarkan kronologis yang telah disampaikan, teradu XII
menyampaikan dan sekaligus menyatakan keberatan terhadap Pokok
Pengaduan oleh Pengadu, sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman telah melakukan berbagai upaya
pencegahan dan pembinaan terhadap Panwascam se Kabupaten Pasaman
melalui berbagai upaya sesuai dengan kronologis peristiwa angka 4, angka
5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12,
angka 13, angka 14, angka 15, angka 16, angka 17 dan angka 18;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman telah menindaklanjuti atas kelalaian
Panwascam Simpang Alahan Mati, Panwascam Rao Selatan dan Pawascam
Duo Koto tehadap surat Bawaslu RI Nomor : S-
0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 sesuai dengan peraturan perundang-
undangan sebagaimana dengan kronologis peristiwa angka 19, angka 22,
angka 23, angka 24, dan angka 25;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan tahapan pencalonan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan Bawaslu Provinsi atau
Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pendaftaran pasangan
calon pemilihan, terhadap : a. Verifikasi faktual dukungan calon
perseorangan gubernur, bupati atau walikota;
4. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor: S-
0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 tanggal 29 Juni 2020 memerintahkan
Panwascam untuk melakukan rekapitulasi hasil pengawasan verifikasi
faktual dan menuangkanya dalam saran perbaikan serta menyampaikannya
sebelum rapat pleno di tingkat kecamatan dan berita acara ditetapkan.
Namun, tidak satupun ketentuan yang menjelaskan bahwa Bawaslu
Kabupaten tidak dapat menyampaikan saran perbaikan pada rapat pleno
verifikasi faktual tingkat Kabupaten/Kota;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan tahapan pencalonan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota menjelaskan Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan
dan/atau kekeliruan pada pelaksanaan verifikasi dukungan pasangan calon
perseorangan pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran;
6. Bahwa kewajiban mengenai pengawasan terhadap verifikasi faktual sesuai
angka 3 pada jawaban teradu dibebankan kepada Bawaslu Provinsi atau
Panwas Kabupaten/Kota;
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman menyampaikan saran perbaikan pada
saat rekapitulasi verifikasi faktual pada tingkat Kabupaten hanya
melaksanakan perintah angka 5 pada jawaban ini; dan
8. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan tindakan Bawaslu Kabupaten
Pasaman yang menyampaikan saran perbaikan saat rapat pleno tingkat
kabupaten tidak berdasarkan hukum adalah tidak benar.
[2.5] PETITUM TERADU
[2.5.1] Teradu I s.d. Teradu V
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Teradu I, II, III, IV dan V kemukakan dalam
dalam dalil-dalil di atas, maka Teradu I, II, III, IV dan V memohon dengan hormat
kepada Majelis Yang Mulia untuk memeriksa serta mengadili aduan a quo dan
berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Pokok Aduan
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima untuk seluruh dalil/pokok Jawaban Teradu I, II, III, IV dan V;
3. Menyatakan dan Menetapkan Teradu I, II, III, IV dan V tidak terbukti
melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana yang diajukan/dituduhkan oleh Pengadu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V untuk keseluruhannya;
atau
5. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5.2] Teradu VI s.d. Teradu X
Berdasarkan dasar hukum, kronologis dan jawaban serta bukti-bukti yang Teradu
VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X uraikan diatas, yang
dituduhkan pengadu dan/atau pelapor dalam aduannya tidak benar, tidak
memiliki bukti yang jelas dan terkesan mengada-ada. Teradu VI, Teradu VII,
Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X memohon kepada Yang Terhormat Majelis
Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan
mengadili perkara ini serta menjatuhkan Putusan dengan Amar sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor tidak dapat diterima;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan
Teradu X (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat).
4. Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.5.3] Teradu XI
Berdasarkan kronologis kejadian dan jawaban Teradu XI sebagaimana telah
diuraikan di atas, pengaduan pengadu tidaklah beralasan hukum, tidak memiliki
bukti yang cukup dan bersifat tidak jelas/kabur (obscuur libel).
Maka, dengan mengharap rahmat dan ridho dari Allah SWT, Teradu XI mohon
kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia Yang Terhormat memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan
putusan yang amarnya sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima atau setidak tidaknya
ditolak;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu XI (Ketua Bawaslu Kota Solok).
[2.5.4] Teradu XII
Berdasarkan kronologis kejadian dan jawaban Teradu XII sebagaimana telah
diuraikan di atas pengaduan pengadu tidaklah beralasan hukum dan tidak
memiliki bukti yang cukup. Maka, dengan mengharap rahmat dan ridho dari Allah
SWT, Teradu XII mohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat
memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan yang amarnya
sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya
ditolak;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu XII (Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman)
[2.6] BUKTI TERADU
Untuk membuktikan argumentasinya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
[2.6.1] Teradu I s.d. Teradu V
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. T I- TV-1 Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 13/PL.02.2-
Kpt/13/Prov/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pencalonan
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Barat Tahun 2020 dan Standar Prosedur Operasional (SPO)
Penerimaan dan Penelitian Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Barat Tahun 2020.
2. T I- TV-2 Surat KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 214/PL.02.2-
SD/13/Prov/VI/2020 Perihal Verifikasi Faktual Dukungan
Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Tahun 2020 tertanggal
17 Juni 2020.
3. T I- TV-3 Formulir Model B.1.1 KWK pada daerah Pemekaran di
Kabupaten Padang Pariaman di Kecamatan Ulakan Tapakih.
4. T I- TV-4 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1
Tahun 2013 tentang Pembentukan 43 (Empat Puluh Tiga)
Pemerintahan Nagari Persiapan di Kabupaten Padang
Pariaman dan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman
Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pemerintah
Nagari di Kabupaten Padang Pariaman.
5. T I- TV-5 Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor:
001/PS.REG/13/VIII/2020.
6. T I- TV-6 Jawaban Termohon terhadap Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Nomor 317/PY.01.1-
SD/13/Prov/VIII/2020 tentang Perbaikan Jawaban Pemohon
terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan
Kesimpulan Termohon dalam Musyawarah Terbuka
Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
[2.6.2] Teradu II
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. T II-1 Nota Dinas Pelaksanaan Monitoring Pelaksanaan Verifikasi
Faktual Syarat Dukungan Perseorangan serta Daftar Tim.
2. TII-2 Surat Keputusan tentang Penetapan Pokja Verifikasi Faktual
Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan.
3. TII-3 Undangan, risalah, dan absensi Rapat Divisi Perencanaan Data
dan Informasi tanggal 3 Juli 2020.
4. TII-4 Undangan, Absensi, dan Notulensi Rapat Divisi Teknsi
Penyelenggaraan Pemilu tanggal 6 Juli 2020.
5. TII-5 Kesaksian Drs Yasrul, Ketua Divisi Teknis KPU Kota
Bukittinggi yaitu Penjelasan Verifikasi Faktual Syarat
Dukungan Calon Perseorangan tertanggal 25 September 2020.
6. TII-6 Undangan, Risalah rapat pleno tanggal 17 Februari 2020.
7. TII-7 Undangan, Absensi Risalah Rapat Pleno tanggal 13 Juli 2020.
8. TII-8 Kesaksian tertulis Rina Fitri, ketua Divisi Teknis KPU
Kabupaten Lima Puluh Kota tanggal 26 September 2020
tentang Penjelasan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon
Perseorangan di Kabupaten Lima Puluh Kota
9. TII-9 Undangan, Risalah rapat pleno tanggal 9 Agustus 2020.
[2.6.3] Teradu VI s.d. Teradu X
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. T VI- TX-1 Penyampaian data syarat dukungan perseorangan:
1. Surat Tugas Pengawasan;
2. Laporan Hasil Pengawasan (Form A);
2. T VI- TX-2 Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual
Tahapan Pencalonan pada tanggal 24 Juni 2020 melalui
daring:
1. Undangan;
2. Dokumentasi;
3. Notulensi;
3. T VI- TX-3 Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan:
1. Surat tugas pengawasan;
2. Laporan Hasil Pengawasan (Form A)
4. T VI- TX-4 Alat Kerja Pengawasan Verifikasi Faktual terhadap syarat
dukungan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil
Gubernur
5. T VI- TX-5 Notulensi dan Dokumentasi Rapat Bersama KPU Provinsi
Sumatera Barat di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat
pada tanggal 26 Juni 2020;
6. T VI- TX-6 Surat Bawaslu Nomor: B.0315/K.BAWASLU/PM.00/6/2020;
7. T VI- TX-7 Notulensi dan Dokumentasi Rapat Bersama pada tanggal 1
Juli 2020;
8. T VI- TX-8 Formulir Penerimaan Laporan;
9. T VI- TX-9 Dokumentasi Penerimaan Laporan;
10. T VI- TX-10 Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor
Register 001/PS.REG/13/VIII/2020;
11. T VI- TX-11 Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register
001/PS.REG/13/VIII/2020;
12. T VI- TX-12 Saran Perbaikan Bawaslu:
- Kabupaten Dharmasraya
- Kabupaten Agam
- Kota Padang
- Kota Sawahlunto
- Kota Pariaman
[2.6.4] Teradu XI
NO. KODE KETERANGAN BUKTI
1. T XI-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 5
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2020 tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020;
2. T XI-2 Surat Bawaslu RI No.: S-370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020,
tanggal 29 Juni 2020;
3. T XI-3 Surat Perbaikan Pengawasan Panwaslu Kecamatan Lubuk
Sikarah No. 018/K.BAWASLU-PROV.SB.19.01/PM.00.02,
tanggal 13 Juli 2020;
4. T XI-4 Surat Saran Perbaikan Pengawasan Panwaslu Kecamatan
Tanjung Harapan No.: 13/K.BAWASLU-
PROV.SB.19/02/TU.00.01, tanggal 13 Juli 2020;
5. T XI-5 Form A Pengawasan Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah;
6. T XI-6 Form A Pengawasan Panwaslu Kecamatan Tanjung Harapan;
7. T XI-7 Surat PPK Lubuk Sikarah No.: 03/PPK-01/VII/2020 tanggal
17 Juli 2020;
8. T XI-8 Surat PPK Tanjung Harapan No.: 03/PPK-01/VII/2020 tanggal
17 Juli 2020;
[2.6.5] Teradu XII
NO. KODE NAMA/JENIS SURAT KETERANGAN BUKTI
1. T XII-1 Pasal 4 huruf a Peraturan Untuk membuktiakan
Badan Pengawas Pemilihan kewenangan Bawaslu
Umum Nomor 10 Tahun 2017 Kabupaten Pasaman
tentang Pengawasan tahapan melakukan pengawasan
pencalonan pemilihan Gubernur pendaftaran pasangan calon
dan Wakil Gubernur, Bupati pemilihan, terhadap
dan Wakil Bupati dan/atau Verifikasi faktual dukungan
Walikota dan Wakil Walikota calon perseorangan
gubernur, bupati atau
walikota
2. T XII-2 Pasal 14 Peraturan Badan Untuk membuktiakan
Pengawas Pemilihan Umum kewenangan Bawaslu
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kabupaten Pasaman
Pengawasan tahapan memberikan saran
pencalonan pemilihan Gubernur perbaikan pada
dan Wakil Gubernur, Bupati pelaksanaan verifikasi
dan Wakil Bupati dan/atau faktual pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota perseorangan.
3. T XII-3 Peraturan Komisi Pemilihan Untuk membuktikan
Umum Nomor 5 Tahun 2020 tahapan dan jadwal
Tentang Perubahan Ketiga atas pengawasan yang dilakukan
Peraturan Komisi Pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten
Umum Nomor 15 Tahun 2019 Pasaman.
tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2020.
4. T XII-4 Surat Bawaslu Kabupaten Untuk membuktikan
Pasaman Nomor : Teradu XII melakukan
108/K.Bawaslu-Prov.SB- upaya pencegahan dengan
06/PM.00.02 perihal mengingatkan KPU
mengingatkan KPU Kabupaten Pasaman
Pasaman
5. T XII-5 Surat Bawaslu Kabupaten Untuk membuktikan
Pasaman Nomor : Teradu XII telah melakukan
109.A/K.Bawaslu-Prov.SB- upaya memberikan
06/PM.00.02 perihal Instruksi instruksi agar melakukan
Pengawasan tahapan pengawasan melekat bagi
pencalonan dan pemutakhiran Panwaslu Kelurahan/Desa
data pemilih dalam Verifikasi Faktual
Dukungan Calon
Perseorangan dan
menuangkan seluruh hasil
pengawasan ke dalam
Formulir Model A (Manual
dan daring) serta
berkoordinasi aktif dalam
memaksimalkan dan
pencegahan dengan PPK
6. T XII-6 Surat Bawaslu Kabupaten Untuk membuktikan
Pasaman Nomor Teradu XII telah melakukan
113/K.Bawaslu-Prov.SB- upaya membimbing
06/PM.01.02 tanggal 26 Juni Panwascam dengan
2020 perihal undangan memberikan pemahaman
bimbingan teknis pengawasan kepada Panwaslu
verifikasi faktual bakal calon Kecamatan se Kabupaten
perseorangan gubernur dan Pasaman dan Panwaslu
wakil gubernur dalam pemilihan Kelurahan/Desa se
lanjutan Pilkada tahun 2020 via Kabupaten Pasaman dalam
daring menghadapi tahapan
verifikasi faktual bakal
calon perseorangan
7. T XII-7 Surat Badan Pengawas Bukti dasar hukum
Pemilihan Umum Republik penjelasan pengawasan
Indonesia Nomor S- verifikasi faktual calon
0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6 perseorangan
/2020 perihal penjelasan
pengawasan verifikasi faktual
calon perseorangan
8. T XII-8 Screenshot pesan WhatsAap di Untuk membuktikan telah
grup Panwascam se Kabupaten ada upaya Bawaslu
Pasaman. Kabupaten Pasaman
menurunkan Surat Bawaslu
RI Nomor S-
0370/K.BAWASLU/PM.00.0
0/6/2020 perihal
penjelasan pengawasan
verifikasi fatual calon
perseorangan kejajaran
Panwascam.
9. T XII-9 Surat Bawaslu Kabupaten Untuk membuktikan
Pasaman Nomor: Teradu XII telah melakukan
116/K.Bawaslu-Prov.SB- upaya pencegahan agar
06/PM.00.02 tanggal 6 Juli menginventarisir masalah
2020 perihal instruksi kepada hasil pengawasan dan
Ketua Panwascam se Kabupaten aktifitas pengawasan di
Pasaman. lapangan berdasarkan Form
A Panwascam dan Panwaslu
Kelurahan/Desa untuk
kemudian disarankan
perbaikannya pada saat
rekap ditingkat kecamatan
10. T XII-10 Screenshot pesan WhatsAap di Untuk membuktikan upaya
grup Panwascam se Kabupaten Teradu XII dalam
Pasaman. mengontrol pelaksanaan
tahapan verifikasi faktual di
jajaran Panwascam.
11. T XII-11 Surat Badan Pengawas Untuk membuktikan upaya
Pemilihan Umum Kabupaten Teradu XII dalam
Pasaman Nomor : mengawasi tahapan
117/K.Bawaslu-Prov.SB- verifikasi faktual calon
06/PM.00.02 perihal perseorangan.
mengingatkan KPU Kabupaten
Pasaman
12. T XII-12 Surat Badan Pengawas Untuk membuktikan upaya
Pemilihan Umum Kabupaten Teradu XII telah
Nomor : 69/K.Bawaslu-Prov SB- memberikan pemahaman
06/TU.03 perihal undangan dalam melakukan
rapat kerja terbatas pengawasan verifikasi
faktual calon perseorangan
13. T XII-13 Laporan Hasil Perjalanan Dinas Untuk membuktikan upaya
Kecamatan Padang Gelugur dan Teradu XII telah
Simpang Alahan Mati menginstruksikan
Panwascam untuk
menyampaikan saran
perbaikan bagi pendukung
yang tidak menyatakan
tidak mendukung dan tidak
menanda tangani BA 5KWK
Perseorangan.
14. T XII-14 Screenshot pesan WhatsAap di Untuk membuktikan upaya
grup Panwascam se Kabupaten Teradu XII dalam
Pasaman. mengingatkan dan
membimbing Panwascam
untuk menyampaikan saran
perbaikan
15. T XII-15 Surat Badan Pengawas Untuk membuktikan bahwa
Pemilihan Umum Kabupaten kegiatan rapat kerja teknis
Pasaman nomor: 50/K.Bawaslu- dilaksanakan yang mana
Prov.S B-06/TU.03 perihal berisi membahas persiapan
undangan rapat kerja teknis penyampaian saran
pengawasan pencocokan dan perbaikan sebelum
penelitian. rekapitulasi verifikasi
faktual tingkat kecamatan
di laksanakan.
16. T XII-16 Screenshot pesan WhatsAp di Untuk membuktikan upaya
grup Panwascam se Kabupaten Teradu XII dalam
Pasaman. mengawasi pelaksanaan
penyampaian saran
perbaikan rekapitulasi
verifikasi factual tingkat
kecamatan.
17. T XII-17 Surat Bawaslu Kabupaten Untuk membuktikan upaya
Pasaman Nomor : Teradu XII agar Panwascam
122/K.Bawaslu-Prov.SB- menyampaikan saran
06/PM.00.02 perihal instruksi perbaikan sesuai ketentuan
pengawasan tahapan surat Keputusan Ketua
pencalonan dan pemutakhiran Bawaslu Republik Indonesia
data pemilih Nomor : S-
0370/K.BAWASLU/PM.00.0
0/VI/2020
18. T XII-18 Screenshot pesan WhatsAap di Untuk membuktikan upaya
grup Panwascam se Kabupaten Teradu XII dalam
Pasaman. mengawasi Panwascam se
Kabupaten Pasaman
menyampaikan saran
perbaikan verifikasi factual
di tingkat kecamatan
19. T XII-19 Surat Bawaslu Kabupaten Untuk membuktikan
Pasaman Nomor: 14/K.Bawaslu- tindakan Teradu XII Ketika
Prov.SB-06/KP.08.01 dan mengetahui adanya
Nomor 15/K.Bawaslu-Prov.SB- Panwascam yang tidak
06/KP.08.01 perihal panggilan menyampaikan saran
dinas. perbaikan perihal adanya
pendukung yang
menyatakan tidak
mendukung dan tidak mau
tanda tangan BA 5 KWK
Perseorangan.
20. T XII-20 Alat kerja pengawasan Untuk membuktikan
rekapitulasi akhir hasil adanya pendukung yang
pengawasan verifikasi factual menyatakan tidak
dukungan bakal calon mendukung dan tidak
perseorangan gubernur dan tanda tangan Formulir
wakil gubernur Provinsi Lampiran Model BA-5-KWK
Sumatera Barat. Perseorangan
21. T XII-21 Saran Perbaikan Panwascam Untuk membuktikan
Simpang Alahan Mati dan Panwascam Simpang
Panwascam Duo Koto Alahan Mati dan Duo Koto
tidak menyampaikan saran
perbaikan perihal adanya
pendukung yang
menyatakan tidak
mendukung dan tidak mau
tanda tangan Formulir
Lampiran Model BA-5-KWK
Perseorangan.
22. T XII-22 Surat Bawaslu Kabupaten Untuk membuktikan
Pasaman Nomor: 16/K.Bawaslu- tindakan Teradu XII Ketika
Prov.SB-06/KP.08.01 perihal mengetahui adanya
panggilan dinas Panwascam yang tidak
menyampaikan saran
perbaikan perihal adanya
pendukung yang
menyatakan tidak
mendukung dan tidak mau
tanda tangan Formulir
Lampiran Model BA-5-KWK
Perseorangan.
23. T XII-23 Surat Bawaslu Kabupaten Untuk membuktikan
Pasaman Nomor : tindakan Teradu XII yang
17/K.Bawaslu-Prov.SB- memberikan peringatan ke -
06/KP.08.03 perihal peringatan 1 kepada Panwascam
ke-1 Simpang Alahan Mati yang
melalaikan tugas dari
Bawaslu RI melalui surat
Nomor: S-
0370/K.Bawaslu/PM.00.00
/6/2020
24. T XII-24 Surat Bawaslu Kabupaten Untuk membuktikan
Pasaman Nomor: 18/K.Bawaslu- tindakan Teradu XII yang
Prov.SB-06/KP.08.03 perihal memberikan peringatan ke -
peringata ke-1 1 kepada Panwascam Rao
Selatan yang melalaikan
tugas dari Bawaslu RI
melalui surat Nomor: S-
0370/K.Bawaslu/PM.00.00
/6/2020
25. T XII-25 Surat Bawaslu Kabupaten Untuk membuktikan
Pasaman nomor : tindakan Teradu XII yang
19/K.Bawaslu-Prov.SB- memberikan peringatan ke -
06/KP.08.03 perihal ke- 1 1 kepada Panwascam Duo
Koto yang melalaikan tugas
dari Bawaslu RI melalui
surat Nomor: S-
0370/K.Bawaslu/PM.00.00
/6/2020
26. T XII-26 Surat Bawaslu Kabupaten Untuk membuktikan
Pasaman Nomor : Teradu XII mengirim saran
123/K.Bawaslu-Prov.SB- perbaikan tingkat
06/PM.00.02 perihal saran Kabupaten perihal adanya
perbaikan adanya pendukung yang
menyatakan tidak
mendukung dan tidak mau
tanda tangan Formulir
Lampiran Model BA-5-KWK
Perseorangan.
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] KPU RI
Sehubungan dengan Pengaduan Nomor 92-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diajukan
oleh Fakhrizal, Genius Umar, dan Haris Satria (untuk selanjutnya disebut sebagai
Pengadu) terhadap Izwaryani, Amnasmen, Yanuk Sri Mulyani, Gabriel Daualai,
Nova Indra, (untuk selanjutnya disebut sebagai Para Teradu), ijinkan kami selaku
Pihak Terkait dalam hal ini menyampaikan hal-hal sebagaimana berikut:
1) Bahwa setelah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil Pengaduan
Pengadu, yang pada pokoknya meyoal beberapa hal terhadap KPU,
diantaranya: pembuatan dan pengisian Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK
Perseorangan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat yang tidak diatur dalam
peraturan hukum terkait, indikasi keberpihakan KPU Provinsi Sumatera Barat
dengan Pengadu, di TMS-kannya dukungan dari RT dan RW, tidak
dilakukannya Verifikasi Faktual para pendukung Pengadu pada Nagari
Pemekaran; dan pemberlakuan berbeda pendukung yang menyatakan tidak
mendukung namun tidak bersedia menandatangani Form Tidak Mendukung;
2) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (selanjutnya disebut Pihak
Tekait) tetap beritikad baik untuk memberikan keterangan sebagai Pihak
Terkait;
3) Bahwa Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU) adalah Lembaga
Negara penyelenggara Pemilihan sesuai tingkatan daerah Pemilihan.
Penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 ayat (1), (2),
dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana berbunyi:
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung
jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
dilaksanakan oleh KPU Provinsi.
(3) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
4) Bahwa Pasal 9 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
menjelaskan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan
meliputi menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis
untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang
keputusannya bersifat mengikat serta mengoordinasi dan memantau tahapan
Pemilihan.
A. KEWENANGAN KPU PROVINSI/KIP ACEH SECARA DELEGATIF DALAM
PEMBENTUKAN ATURAN TURUNAN DALAM TAHAPAN PENCALONAN
1) Bahwa berdasarkan kewenangan delegatif yang diberikan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang, Pihak Terkait selaku pembuat kebijakan ditingkat
Pusat melaksanakan amanat Undang-Undang a quo dengan membuat
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PKPU) dan Pedoman
Teknis;
2) Bahwa Pihak Terkait sesuai dengan amanat delegatif Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang telah membuat peraturan ‘turunan’ dari Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang terkait Pencalonan Bakal Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2017 sebagaimana diubah Keempat kalinya menjadi Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
3) Bahwa Pasal 39 huruf a dan b Bab VII tentang Pendaftaran Calon Gubernur,
Calon Bupati, dan Calon Walikota Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
menjelaskan peserta pemilihan diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan
Partai Politik dan/atau pasangan calon perseorangan yang didukung oleh
sejumlah orang;
4) Bahwa apabila merujuk pada Pengaduan No. 92-P/L-DKPP/VIII/2020 yang
diregistrasi dengan Perkara No. 86-PKE-DKPP/IX/2020, Para Pengadu
menyoal akan pencalonan perseorangan yang Verifikasi Faktual atas
Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur Sumatera Barat
Tahun 2020 tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan serta kode
etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu;
5) Bahwa sebagaimana persoalan yang diadukan oleh Para Pengadu
sebagaimana telah dijelaskan pada angka 4), Pihak Terkait akan memberikan
keterangan sebagaimana mekanisme yang disoal, yaitu pencalonan
perseorangan;
6) Bahwa sebagaimana dijelaskan angka 4) diatas, Pihak Terkait telah
membakukan ketentuan terkait Pencalonan yang selanjutnya juga diterbitkan
pedoman teknis Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor. 174/PL.02.2-Kpt/06/KPU/III/2020 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020
tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2020;
7) Bahwa pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 dilaksanakan sesuai KPU pada
tiap tingkatannya sebagaimana penjelasan pada angka 3) diatas, Pasal 11
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, berbunyi:
Pasal 11
Tugas dan Wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan
Gubernur meliputi:
d. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis
untuk setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8) Bahwa Pasal 94 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana diubah Keempat kalinya dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi:
Pasal 94
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh menetapkan
Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang
pedoman teknis Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dengan
berpedoman pada Peraturan KPU ini.
9) Bahwa Pasal 21 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komiai Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
berbunyi:
Pasal 21 ayat (1) huruf d
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, KPU Provinsi bertugas dan
berwenang:
d. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan
peraturan.
10) Bahwa atas fakta yang telah diuraikan, Teradu I s.d.. V selaku Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat (Selanjutnya disebut Teradu I s.d.. V)
memiliki kewenangan untuk melakukan pembuatan Pedoman Teknis yang
diberikan amanat tersebut secara delegatif dari aturan perundang-undangan
dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait;
11) Bahwa sebagaimana didalilkan, penggunaan Lampiran Model BA-5.1-KWK
Perseorangan merupakan bahagian dari Pedoman Teknis yang dibuat oleh
Teradu I s.d.. V yang dalam Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor
13/PL.02.2-Kpt/13Prov/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.
B. Penjelasan Mengenai Dukungan Calon Perseorangan
1) Bahwa Pasal 3 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota pada pokoknya menjelaskan Pasangan Calon perseorangan yang
mendaftarkan diri dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai
peserta Pemilihan;
2) Bahwa untuk menjadi calon perseorangan tentu perlu untuk memenuhi
syarat dukungan yang telah ditetapkan dalam ketentuan perundang-
undangan. Setiap bakal calon perseorangan diwajibkan untuk memenuhi
jumlah dukungan serta memerhatikan daerah persebarannya, adapun bila
syarat jumlah dukungan dan persebaran tidak memenuhi ketentuan, KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang melakukan
pengecekan serta dapat mengembalikan dukungan untuk diperbaiki (in casu
KPU Provinsi Sumatera Barat);
3) Bahwa Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi:
Pasal 18
(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Mencocokkan kesesuaian Nomor Induk
Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat
dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada
formulir B.1-KWK Perseorangan dan formukir
Model B.1.1-KWK Perseorngan dengan fotokopi
KArtu Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau
Surat Keterangan;
b. Memverifikasi kesesuaian antara formulir
Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar
Pemilih Tetap pada Pemilu atau Pemilihan
Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial
Pemilihan;
c. Memverifikasi kesesuaian antara alamat
pendukung dengan daerah Pemilihan;
d. Memverifikasi kelengkapan lampiran dokumen
dukungan;
e. Memverifikasi kesesuaian alamat pendukung
dengan wilayah administrasi PPS;
f. Memverifikasi indentitas kependudukan untuk
memastukan pemenuhan syarat usia
pendukung dan/atau status perkarinan;
g. Memverifikasi terhadap status pekerjaan
untuk memastikan pemenuhan syarat
pendukung; dan
h. Memverifikasi terhadap dugaan dukungan
ganda terhadap Bakal Pasangan Calon
Perseorangan.
4) Bahwa secara eksplisit dijelaskan sebagaimana pada Pasal 18 bahwasannya
dukungan calon perseorangan adalah individual sesuai dengan Nomor Induk
Kependudukan, tidak dilakukan secara kolektif;
5) Bahwa dukungan yang diberikan oleh RT RW sebagaimana yang disebut oleh
Pengadu pada Pengaduan Pengadu Point 3 dengan dalil melakukan TMS pada
dukungan-dukungan tersebut tidak dapat dinyatakan serta merta TMS oleh
Para Teradu apabila tidak ditemukan peristiwa faktual yang menjadikannya;
6) Bahwa selanjutnya berkaitan Pengaduan Pengadu yang menyatakan sebab-
sebab di TMS kan pengurus RT RW pada beberapa wilayah di Sumatera
Barat, seperti pada Pengaduan Pengadu di Point 3 merupakan mekanisme di
lapangan, dimana fakta-fakta yang terjadi di lapangan dalam proses verifikasi
faktual dapat dibuktikan dalam persidangan ini, sehingga dalam hal ini Pihak
Terkait selaku pembuat kebijakan Peraturan KPU pada prinsipnya tetap
berpedoman pada Bab III tentang Penyerahan dan Penelitian Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah Keempat kalinya
menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai pedoman mekanisme
dalam bekerja.
[2.7.2] Bawaslu RI
a. Bahwa pelaksanaan tahapan verfikasi faktual dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan dalam Pemilihan Tahun 2020 diatur dalam Pasal 23
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang
menyebutkan:
Pasal 23
(1) PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi
setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan
memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan
kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya
kepada Bakal Pasangan Calon.
(2) Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran
dukungannya, dukungan yang bersangkutan dinyatakan
sah dan memenuhi syarat.
(3) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan
dukungannya, pendukung mengisi Lampiran Berita Acara
Model BA.5-KWK Perseorangan, dan namanya dicoret dari
daftar dukungan.
(4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan
dukungannya, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia
mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK
Perseorangan, dukungannya tetap dinyatakan sah.
(4a) Dalam hal berdasarkan kesaksian Panwascam/PPL yang
dinyatakan secara tertulis bahwa pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak memberi dukungannya,
dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5) Dihapus.
(6) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui
atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS
memberikan catatan pada kolom keterangan.
(7) Dalam hal terdapat bukti fotokopi identitas yang
meragukan, PPS dapat meminta pendukung untuk
menunjukkan identitas kependudukan yang asli.
(8) Dalam hal terdapat pendukung memberikan dukungan
kepada lebih dari 1 (satu) Bakal Pasangan Calon, PPS
menanyakan kepada pendukung kepastian dukungannya
terhadap 1 (satu) Bakal Pasangan Calon dan pendukung
membubuhkan tanda tangan/cap jempol terhadap Bakal
Pasangan Calon yang didukung, dan mencoret nama
pendukung dalam daftar nama pendukung dari Bakal
Pasangan Calon yang tidak didukung.
(9) Dalam hal tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol
pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tetapi
pendukung yang bersangkutan menyatakan kebenaran
dukungannya, dukungan dinyatakan sah dan diwajibkan
membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada kolom
tanda tangan atau cap jempol.
(10) Dalam hal tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol
pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan
pendukung yang bersangkutan menyatakan tidak
mendukung, serta mengisi Lampiran Berita Acara Model
BA.5-KWKPerseorangan, dukungan dinyatakan tidak
memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan.
(11) Dalam hal terdapat pendukung yang menyatakan
kebenaran dukungannya kepada lebih dari 1 (satu)
Pasangan Calon perseorangan, dukungan dinyatakan tidak
memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan.
(12) Dalam hal terdapat pendukung yang menyatakan tidak
benar mendukung lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon
perseorangan tetapi tidak bersedia mengisi Lampiran BA.5
KWK Perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi
syarat dan dicoret dari daftar dukungan.
(13) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak memenuhi syarat
karena hal-hal selain kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ayat (8), ayat (10), ayat (11) dan ayat (12), PPS
dan/atau petugas verifikasi faktual mencoret dukungan
setelah berkoordinasi dengan PPL atau Panwascam.
(14) PPS dan/atau petugas verifikasi faktual wajib
mendokumentasikan kegiatan verifikasi faktual.
b. Bahwa pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilihan
terhadap pelaksanaan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan Pemilihan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 8
ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali
Kota, yang menyebutkan:
Pasal 7
(1) Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan proses
pendaftaran pasangan calon Pemilihan yang dilakukan bagi
calon perseorangan, Bawaslu Provinsi atau Panwas
Kabupaten/Kota memastikan:
a. penetapan jumlah syarat dukungan minimal calon
perseorangan sesuai dengan ketentuan;
b. pengumuman dan penyerahan syarat dukungan calon
perseorangan;
c. surat dukungan bagi pasangan calon perseorangan
disertai fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau
surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas
kependudukan dan catatan sipil;
d. verifikasi administrasi dan faktual dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. rekapitulasi syarat dan dukungan calon perseorangan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8
........
(5) Pengawasan terhadap verifikasi faktual syarat dukungan
pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara:
a. mengawasi secara langsung;
b. mendapatkan salinan berita acara hasil verifikasi
faktual;
c. memberikan penilaian terhadap hasil verifikasi faktual
yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota;
d. memastikan PPS melakukan verifikasi faktual sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. memastikan PPS menggunakan teknologi informasi
terhadap Pemilih yang tidak dapat ditemui secara
langsung.
c. Bahwa terkait dengan pelaksanaan Pengawasan terhadap pelaksanaan
verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan
tersebut, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Nomor: S-
0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 tanggal 29 Juni 2020, Perihal
Penjelasan Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan yang
ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Se-Indonesia dan Bawaslu
Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Tahun 2020, yang pada
pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam melakukan pengawasan, Pengawas Pemilihan memaksimalkan
pengawasan terhadap proses verikikasi faktual. Pengawasan
dilakukan secara melekat terhadap proses verifikasi faktual dan
mencari serta menerima informasi dari para pihak, terkait dengan
pelaksanaan verifikasi faktual;
2. Apabila Pengawas Pemilihan menemukan pendukung yang
menyatakan tidak memberikan dukungan dan tidak bersedia
menandatangani pernyataan sebagaimana dalam Lampiran Formulir
BA.5 KWK Perseorangan, maka Pengawas Pemilihan menuangkan
dalam Formulir A sebagai catatan hasil pengawasan dengan
memberikan keterangan nama, alamat pendukung, bukti identitas
diri dan data pendukung lainnya;
3. Seluruh hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam angka 2
(dua), Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan hasil pengawasan
tersebut kepada Panwaslu Kecamatan. Panwaslu Kecamatan
melakukan rekapitulasi dan menuangkannya dalam Saran Perbaikan
serta menyampaikannya sebelum rapat Pleno di Tingkat Kecamatan
dan Berita Acara ditetapkan; dan
4. Jajaran Sekretariat Bawaslu dapat melaksanakan pengawasan
verifikasi faktual dengan disertakan Surat Tugas yang ditandatangani
oleh Ketua Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
d. Bahwa Bawaslu RI dalam mengeluarkan surat Nomor: S-
0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 tanggal 29 Juni 2020 Perihal
Penjelasan Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan tersebut
bertujuan untuk memberikan penjelasan sekaligus petunjuk bagi jajaran
Pengawas Pemilihan dalam mengawasi pelaksanaan tahapan verifikasi
faktual dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
e. Bahwa dalam perkara a quo, Bawaslu Kabupaten Solok telah
mengirimkan surat Nomor: 120/K.Bawaslu-
Prov.SB19/PM.00.02/VII/2020 tertanggal 20 Juli 2020 perihal Saran
Perbaikan kepada KPU Kota Solok dan Bawaslu Kabupaten Pasaman
juga telah mengirimkan surat Nomor: 123/K.Bawaslu-Prov.SB-
06/PM.00.002 tertanggal 20 Juli 2020 perihal Saran Perbaikan kepada
KPU Kabupaten Pasaman.
f. Bahwa saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Solok dan
Bawaslu Kabupaten Pasaman dalam pelaksanaan verifikasi faktual
tersebut berdasarkan pada petunjuk dan penjelasan sebagaimana telah
disampaikan oleh Bawaslu RI melalui Surat Nomor: S-
0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 tanggal 29 Juni 2020 yang
menginstruksikan kepada Pengawas Pemilihan untuk melakukan
rekapitulasi hasil pengawasan dan menuangkannya dalam Saran
Perbaikan yang kemudian disampaikan kepada KPU.
[2.7.3] Petugas PPS di Kota Solok
1. Nengsi Amelia Dora, ketua PPS Pasar Pandan Air Mata
2. Yulia Weti, ketua PPS Tanjung Paku
3. Wandi Yulius, ketua PPS Tanah Garam
4. Alfera Maulina, ketua PPS Enam Suku
5. Yelfira Oktavia, ketua PPS Simpang Rumbio
Kami mendapatkan formulir Lampiran Model BA-5-KWK Perseorangan dan
formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan dari PPK. Kami
menggunakan formulir tersebut pada waktu melakukan verifikasi faktual. Kami
mengisi sesuai dengan pedoman teknisnya.
Pada saat kami melakukan verifikasi faktual, tidak ada masalah dalam
pengisian formulir ini. teknis pengisiannya, kami bersama dengan PDK (Panwas
Desa/Kelurahan) datang ke rumah pendukung. Sesudah itu, kami meminta
agar menyerahkan KTP dan mencocokan antara di KTP dengan daftar
dukungan. Kemudian kami menanyakan apakah mendukung atau tidak
mendukung. Apabila mereka mendukung, kami menulisnya di formulir
Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan dan meminta mendatangani form
tersebut. Apabila tidak mendukung, kemudian kami mengisi formulir Lampiran
Model BA-5-KWK Perseorangan kemudian meminta tanda tangan. Keluhan dari
pendukung, mempertanyakan adanya fotocopy yang sebenarnya dirinya tidak
merasa memberikan dukungan. Keluhan lain adalah adanya keberatan dari
pendukung yang tidak bersedia memberikan tanda tangan pada formulir
dukungan.
Ada pendukung bersedia memberika tanda tangan pada formulir (formulir
Lampiran Model BA-5-KWK Perseorangan dan formulir Lampiran Model BA-5.1-
KWK Perseorangan) ada yang tidak. Kalau ada pendukung yang merasa
keberatan menandatangani di formulir tersebut, kami membuat catatan kecil
kenapa dia tidak bersedia.