Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 86 Tahun 2020
KPU & Bawaslu Sumbar, Bawaslu Kota Solok Kab. Pasaman
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 04/11/2020
👁 34 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 92-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/IX/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Adanya Formulir Verfikasi Dukungan Calon Mempergunakan Form Yang Tidak Diatur Dalam Peraturan Pemilihan (tidak punya dasar hukum) yaitu Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan: Bahwa dalam melakukan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 atas nama Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V menggunakan formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan yang memuat Surat Pernyataan Mendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.
Pasal DilanggarPasal 95 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017; Pasal 11; Pasal 94 ayat (2) Peraturan Komisi; Pasal 21 ayat (1); Pasal 23 ayat (4; Pasal 14 Peraturan Badan Pengawas
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu I Izwaryani selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu II Amnasmen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu III Yanuk Srimulyani, Teradu IV Gebril Daulai, Teradu V Nova Indra masing-masing sebagai Ang
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 86-PKE-DKPP/IX/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 92-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 86-PKE- DKPP/IX/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
II. Identitas Pengadu 1. Nama : H. Fakhrizal Pekerjaan/Lembaga : Polri/ Bakal Calon Gubernur Sumatera Barat dari Pasangan Perseorangan Alamat : Mabes Polri, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : H. Genius Umar Pekerjaan/Lembaga : Walikota Pariaman/ Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat dari Pasangan Perseorangan Alamat : Jl. Sentot Alibasa No.1, Desa Kampung Jawa II, Kec. Pariaman Tengah, Kota Pariaman Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Haris Satria Pekerjaan/Lembaga : Dosen/ Liaison Officer (LO) Bakal Pasangan Calon Perseorangan H. Fakhrizal - H. Genius Umar Alamat : Jl.Ganting III No.15 RT/RW 001/011 Kelurahan Ganting Parak Gadang Kecamatan Padang Timur Kota Padang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu III; memberi kuasa kepada: Nama : 1. Ardyan, S.H, M.H 2. Samsiruddin, SH, M.H Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Johni Anwar No. 31, Kota Padang, Sumbar Selanjutnya Pengadu I, II dan III disebut sebagai-------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
III. Identitas Teradu 1. Nama : Izwaryani Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat (Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan) Alamat : Jl. Khatib Sulaiman No.11, Lolong Belanti, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Amnasmen Jabatan : Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat (Koordinator Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik) Alamat : Jl. Khatib Sulaiman No.11, Lolong Belanti, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Yanuk Sri Mulyani Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat (Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan) Alamat : Jl. Khatib Sulaiman No.11, Lolong Belanti, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Gebril Daulai Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat (Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) Alamat : Jl. Khatib Sulaiman No.11, Lolong Belanti, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Nova Indra Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat (Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi) Alamat : Jl. Pramuka Raya No.9, Lolong Belanti, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Vifner Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga) Alamat : Jl. Khatib Sulaiman No.11, Lolong Belanti, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Elly Yanti Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran) Alamat : Jl. Khatib Sulaiman No.11, Lolong Belanti, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Surya Efitrimen Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Koordinator Divisi SDM dan Organisasi) Alamat : Jl. Khatib Sulaiman No.11, Lolong Belanti, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Alni Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa) Alamat : Jl. Khatib Sulaiman No.11, Lolong Belanti, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Nurhaida Yetti Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi) Alamat : Jl. Khatib Sulaiman No.11, Lolong Belanti, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Triati Jabatan : Ketua Bawaslu Kota Solok Alamat : Tanah Garam, Lubuk Sikarah, Solok, Sumatera Barat 27311 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu XI; 12. Nama : Rini Juita Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Alamat : Jl. Imam Bonjol No.90, Pauah, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 26318 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu XII; Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan Teradu XII selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 92-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/IX/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Adanya Formulir Verfikasi Dukungan Calon Mempergunakan Form Yang Tidak Diatur Dalam Peraturan Pemilihan (tidak punya dasar hukum) yaitu Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan: Bahwa dalam melakukan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 atas nama Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan formulir bukti dukungan yang diberi kode dengan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan, dan memerintahkan jajaran KPU Kabupaten/Kota mengisi Form 5.1 KWK tersebut oleh pendukung yang diverifikasi untuk menyatakan bahwa pendukung yang didatangi/diverifikasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut memang mendukung bakal pasangan calon perseorangan Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si (selanjutnya disebut Bakal Pasangan Calon). Banyak pendukung tidak bersedia bertandatangan pada Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan tersebut meskipun orang tersebut sudah menyatakan mendukung, dan menjawab, Kalau harus bertanda-tangan kembali, usah sajalah mendukung. Maka pada akhirnya oleh PPS yang melakukan verifikasi dinyatakan sebagai dukungan tidak memenuhi syarat (TMS), maka menyebabkan banyak pendukung Bakal Pasangan Calon dinyatakan TMS. Hal ini tentu sangat merugikan bagi bakal pasangan calon karena: a. Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan, dan merupakan perbuatan melawan hukum: Bahwa Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak tahun 2020 tunduk dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-undang, kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang yang juga masih berlaku, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor: 18 Tahun 2019, Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan khusus untuk verifikasi dukungan bakal pasangan calon dalam Pemilihan serentak tahun 2020 ini KPU sudah mengeluarkan pedoman teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 174/Pl.02.2-KPT/06/KPU/III/2020, Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/pl.02.2- kpt/06/kpu/ii/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Bahwa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 48 ayat (6) UU Nomor : 10 Tahun 2016) yang dimaksud dengan verifikais faktual adalah Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon. Selanjutnya terhadap hasil verifikasi faktual ini PPS membuat berita acara sebagaimana ketentuan Pasal 26 PKPU Nomor : 3 Tahun 2017 PPS wajib menuangkan hasil verifikasi faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 ke dalam Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. Jadi sebagaimana ketentuan tersebut diatas verifikasi faktual oleh PPS atau petugas verifikasi adalah dengan mendatangi seluruh pendukung bakal pasangan calon untuk memastikan dukungan, dimana bila pendukung sudah menyatakan mendukung, maka PPS atau petugas verifikasi tinggal mengisi pada kolom form yang sudah tersedia dengan Memenuhi Syarat (MS). Tidak ada satu pun ketentuan yang mengharuskan lagi pendukung untuk menandatangi formulir mendukung di depan PPS atau petugas verifikasi. Hanya bila pendukung menyatakan tidak mendukung baru tersedia Form untuk diisi dan ditandatangi yaitu Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK, Sebagaimana Pasal 23 ayat (3) PKPU Nomor 18 Tahun 2019 (3) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan dan menulis pada kolom keterangan tidak mendukung dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Malah selanjutnya pada ayat (4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dukungannya tetap dinyatakan sah. Jadi adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan pembuatan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan dan perintah pendukung yang menyatakan pendukung harus mengisi/menandatangani form dukungan produk KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut, karena justru orang yang menyatakan tidak mendukung saja harus tetap dinyatakan memenuhi syarat (MS) bila yang bersangkutan tidak bersedia mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan. Maka tentu saja pendukung yang sudah menyatakan mendukung, namun kemudian karena keberatan saat diminta menandatangani kembali form dukungan yang tidak punya dasar hukum (Formulir Lampiran Model BA- 5.1-KWK Perseorangan) dan menjawab ya sudah tidak usah saja mendukung menyebabkan dukungan mereka menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) adalah suatu perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan azas penyelenggara yang mempergunakan kewenangannya berdasarkan hukum, bukan dengan melawan hukum. Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 174/pl.02.2-KPT/06/KPU/III/2020, Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/pl.02.2-KPT/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sudah diatur secara detail dan tekhis seluruh proses verifikasi termasuk dokumen-dokumen yang harus diisi dan ditandatangani dalam proses tersebut karena Keputusan KPU tersebut sebagaimana pada pendahuluannya sudah menyatakan bahwa Peraturan KPU (tentang Pencalonan) perlu didukung oleh pedoman teknis yang mengatur secara rinci yang dapat memberikan penjelasan secara teknis kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya Pedoman Teknis ini, diharapkan pelaksanaan seluruh proses tersebut dapat dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat berjalan dengan baik, transparan, akuntabel, dan dapat dibuktikan secara hukum, maka administari verifikasi dukungan bakal calon perseorang ini sudah lengkap dan komprehensif. Malah dalam Diktum kedua Keputusan KPU tersebut juga sudah menegaskan bahwa: Menetapkan Dokumen yang digunakan dalam penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Sehingga adalah tidak punya dasar hukum, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan merupakan perbuatan melawan hukum serta melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu pembuatan Form 5.1 KWK dan Perintah oleh KPU Provinsi Sumatera Barat (Teradu dan/atau Terlapor I) kepada jajaran teknis verifikasi faktualnya agar pendukung mengisi/ menandatangani form tersebut. b. Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan bertentangan dengan Asas Pemilihan dan Asas Penyelenggara Pemilihan dan Prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bahwa Asas Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah : Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sementara Asas Penyelenggara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang juga mengatur tentang Penyelanggara Pemilu yaitu KPU dan jajarannya, Bawaslu dan jajarannya serta Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP) dalam Pasal 2 dan Pasal 3 menyatakan, Pasal 2 Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selanjutnya Pasal 3 : Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas dimaksud ddam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel; j. efektif; dan k. efisien. Pembuatan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan dan perintah agar pendukung mengisi formulir tersebut oleh KPU Provinsi Sumatera Barat pada jajarannya yang melakukan verifikasi faktual adalah bentuk pengingkaran terhadap asas pemilihan jujur dan adil, serta pelanggaran terhadap asas penyenggara adil, berkepastian hukum, profesional dan akuntabel. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang dimaksud dengan asas-asas tersebut adalah sebagai berikut: a. Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk sematamata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; c. Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. d. Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; Maka jelas pembuatan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dan dan perintah agar pendukung mengisi Form tersebut oleh KPU Provinsi Sumatera Barat (Para Teradu dan/atau Terlapor I s.d. V) pada jajarannya yang melakukan verifikasi faktual yang tidak punya dasar hukum, tidak bisa dipertanggungjawabkan, tidak berkepastian hukum, menyelenggarakan tugas, fungsi dan wewenang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan terindikasi adanya keberpihakan yang jelas-jelas merupakan pelanggaran atas asas-asas pemilihan, asas penyelenggara dan Prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana tersebut di atas. c. Dengan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan Terindikasi KPU Provinsi Sumatera Barat Berpihak dan Tidak Memperlakukan Sama Bakal Pasangan Calon. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib memperlakukan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota secara adil dan setara. Bahwa selain Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si sebagai Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur – Wakil Gubernur Sumatera Barat dalam Pemilihan serentak 2020 di Sumatera Barat untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota juga terdapat 12 Bakal Pasangan Calon lainnya, yaitu 9 Bakal Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati dan 3 Bakal Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota. Bahwa Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan hanya dipergunakan untuk verifikasi dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, maka hal ini terindikasi sebagai perlakuan tidak adil, keberpihakan dan tidak memperlakukan sama bakal pasangan calon. Karena untuk bakal pasangan calon bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota otomatis akan langsung dinyatakan memenuhi syarat oleh petugas verifikasi tanpa harus mengisi form lain. Padahal KPU Provinsi sesuai dengan Pasal 11 huruf e Undang-Undang Nomro 10 Tahun 2016 Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur meliputi: mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU. Sementara KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf f Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi: f. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi; Artinya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur KPU Provinsi mempunyai tugas dan wewenang melakukan koordinasi sementara KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati atau Walikota-Wakil Walikota melakukan tugas dan wewenangnya dengan memperhatikan pedoman dari KPU Provinsi, maka dalam pemilihan serentak tentu seharusnya perlakuan dan pedoman serta penggunaan form administrasi haruslah berlaku sama, namun faktanya ada form yang berbeda yang hanya berlaku dan dipakai untuk Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur saja, sementara untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati atau Walikota-Wakil Walikota tidak mempergunakan form tersebut. Hal ini tentu merupakan perlakuan tidak sama oleh KPU Provinsi Sumatera Barat (Para Teradu dan/atau Terlapor I sampai V) , dan terindikasi mempersulit Bakal Pasangan Calon Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si untuk mempermudah bakal pasangan calon tertentu lainnya. d. Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan Sangat Merugikan dan Mempersulit Bakal Pasangan Calon Bahwa banyaknya dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur – Wakil Gubernur Sumatera Barat dalam Pemilihan serentak 2020 Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada verifikasi faktual yang disebabkan oleh keberatan pendukung mengisi Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan dan akhirnya menjawab tidak usah saja mendukung dan berdasarkan uraian sebagaimana poin a, b dan c tersebut diatas jelas-jelas sangat merugikan dan mempersulit Bakal Pasangan Calon Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si. 2. Verifikasi Hanya Dilakukan Dengan Mendatangi Pendukung Satu Kali Bahwa atas perintah Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat (Teradu dan/atau Terlapor I) kepada KPU Kabupaten/Kota maka verifikasi faktual terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si hanya dilakukan dengan mendatangani rumah pendukung satu kali. Termasuk bila di rumah tersebut terdapat 5 (lima) pendukung misalnya, yang dijumpai saat verifikasi faktual hanya 3 (tiga) orang, maka yang 2 (dua) orang lainnya tetap dinyatakan sebagai tidak ditemukan, dan PPS atau petugas verifikasi tidak kembali datang mengunjungi rumah tersebut sekali lagi, dan kemudian pendukung tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Bahwa tidak ada satupun dasar hukum bagi KPU Provinsi Sumatera Barat (Para Teradu dan/atau Terlapor I sampai V) untuk memerintahkan jajarannya hanya mendatangani (memverifikasi faktual) pendukung bakal pasangan calon satu kali. Karena pada ketentuan Pasal 48 ayat (6) UU Nomor : 10 Tahun 2016 Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon Jo Pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor : 18 Tahun 2019 PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calondengan dokumen identitas kependudukan asli. Hal ini tentu sangat merugikan Bakal Pasangan Calon Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si, karena berdasarkan rekapitulasi dukungan dari kabupaten/kota dapat diketahui hampir separuh dukungan Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si justru posisinya adalah tidak ditemukan yang kemudian menjadi TMS. Di Kabupaten Sijunjung yang jajaran petugas verifikasinya mendatangani pendukung tidak hanya satu kali sebagaimana perintah Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut, pendukung yang tidak ditemukan hanya berkisar 20 % (dua puluh persen), sementara di Kota Sawahlunto dan Kota Padang Panjang dimana petugas verifikasi hanya mendatangi pendukung satu kali, sangat banyak pendukung tidak ditemukan dan kemudian menjadi TMS. Hingga dengan demikian perintah KPU Provinsi Sumatera Barat (Para Teradu dan/atau Terlapor I) terhadap jajarannya agar hanya mendatangani pendukung 1 (satu) kali dan bila tidak ditemukan langsung di masukkan kedalam kelompok tidak ditemukan kemudian menjadi TMS tentu saja sangat merugikan Bakal Pasangan Calon Drs. H. Fakhrizal, M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si dan bertentangan dengan Pasal 48 ayat (6) UU Nomor : 10 Tahun 2016 Jo Pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor: 18 Tahun 2019, serta Asas Penyelenggara Pemilu Adil, Akuntabel dan Profesional. 3. Dukungan oleh RT/RW dinyatakan Tidak Mememuhi Syarat (TMS) Bahwa berdasarkan Rapat Koordinasi secara daring antara Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat (Teradu dan/atau Teralpor I) dengan KPU Kabupaten Kota tanggal 28 Juni 2020 dan dari perintah di WhatsApp Grup Teknis Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat (bukti screenshoot terlampir) memerintahkan untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dukungan oleh Rukun Tetanggan (RT) dan Rukun Warga (RW) bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Bahwa yang dilarang menjadi pendukung Bakal Calon Perseorangan sebagaimana ketentuan Pasal 95 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 adalah : (1) Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan, pengawas Pemilihan, Kepala Desa atau sebutan lain dan perangkat Desa atau sebutan lain dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan. Ayat (2) nya menyatakan : Dalam hal dari hasil penelitian administrasi dan/ataupenelitian faktual, terbukti adanya dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dukungan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jadi RT/RW tidak dinyatakan sebagai pihak yang dilarang untuk memberikan dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan. RT/RW juga bukan perangkat desa (atau sebutan lain), karena RT/RW hanyalah merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa didefinisikan sebagai berikut: Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Selanjutnya pada Pasal 3 ayat (1) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. Dan Jenis LKD paling sedikit meliputi (vide Pasal 6 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018) : a. Rukun Tetangga; b. Rukun Warga; c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; d. Karang Taruna; e. Pos Pelayanan Terpadu; dan f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Jadi RT/RW bukan pihak yang terlarang memberikan dukungan juga bukan perangkat desa (atau sebutan lain), hingga dukungan oleh RT/RW seharusnya adalah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Maka perintah Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat (Teradu dan/atau Terlapor I) untuk menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan oleh RT/RW sangatlah merugikan Bakal Pasangan Calon Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si, meskipun kemudian disuruh mengubah kembali menjadi memenuhi syarat (MS) setelah disomasi oleh Bakal Pasangan Calon Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si,. (Pengadu dan/atau Pelapor). Jadi perbuatannya tersebut merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum, tidak berkepastian hukum, bahkan cendrung terindikasi sebagai perbuatan melawan hukum, serta melanggar Asas Penyenggara Pemilu yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat (Teradu dan/atau Terlapor I) sebagai Penyelenggara Pemilihan. 4. Pendukung Bakal Pasangan Calon pada Nagari Pemekaran Tidak Diverifikasi Faktual Bahwa sebagaimana diuraikan diatas, berdasarkan Pasal 11 huruf e Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur meliputi : mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU. Hingga tanggung jawab seluruh pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur tentu saja berada pada KPU Provinsi. Maka bilamana ada tahapan atau bagian tahapan yang tidak dijalankan pada sebagian wilayah tertentu, tentu hal tersebut tidak terlepas dari kurangnya koordinasi dan tidak mampunya KPU Provinsi mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, sebagaimana kejadian tidak diverifikasinya dukungan Bakal Pasangan Calon Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si yang bertempat tinggal di beberapa Nagari pemekaran yaitu di 43 Nagari Pemekaran di Kabupaten Padang Pariaman, 25 Nagari Pemekaran di Kabupaten Pasaman, serta 19 Nagari Pemekaran di Kabupaten Pasaman Barat. Dengan alasan alamat pendukung berbeda dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), padahal diketahui bahwa perbedaan tersebut adalah karena pemekaran nagari yang menyebabkan nama nagari sekarang tidak lagi sama dengan nama nagari yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung. Bahwa seluruh pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus diverifikasi dengan cara menemui dan mendatangi langsung sebagaimana ketentuan Pasal 48 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang: Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon. Jo Pasal 23 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calondengan dokumen identitas kependudukan asli. Maka dengan tidak diverifikasinya pendukung Bakal Pasangan Calon di 43 Nagari Pemekaran di Kabupaten Padang Pariaman, 25 Nagari Pemekaran di Kabupaten Pasaman, serta 19 Nagari Pemekaran di Kabupaten Pasaman Barat tersebut PPS dan/atau petugas verifikasi factual tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 48 ayat (6) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016, Jo Jo Pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor 18 tahun 2019. Dan KPU Provinsi Sumatera Barat (Para Teradu dan/atau Terlapor I sampai V) selaku yang bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dan mengendalikan semua tahapan haruslah bertanggungjawab dan dipersalahkan melakukan pidana pemilu atas tidak dilakukannya verifikasi faktual tersebut, dan setiap pelanggaran pidana pemilihan oleh Penyelenggara Pemilu tentu saja sekaligus juga merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 48 Undang-undang Nomor : 10 Tahun 2016 tersebut diancam dengan ketentuan pidana Pasal 185B Undang- Undang Nomor : 10 Tahun 2016; Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). 5. Bahwa Pendukung yang Menyatakan Tidak Mendukung Namun Tidak Bersedia Menandatangani Form Tidak Mendukung Diperlakukan Berbeda oleh Jajaran KPU Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (4) PKPU Nomor 18 Tahun 2019 (4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mengisi Lampiran erita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, ukungannya tetap dinyatakan SAH. Jadi seharusnya dukungan tersebut tetap dinyatakan sah dan memenuhi syarat. Namun ternyata ada KPU Kabupaten Kota yang menyatakan MS dan ada juga yang menyatakan TMS berdasarkan surat pemberitahuan/saran dari Panwascam, padahal surat tersebut tidak ada berisi perintah TMS. Ada juga yang sudah menyatakan TMS direkapitulasi kecamatan kemudian merubah menjadi MS pada saat rekapitulasi kabupaten/kota, sebaliknya juga ada yang menyatakan MS saat rekapitulasi kecamatan justru kemudian menjadikan TMS pada saat rekapitulasi kabupaten/kota. Berdasarkan fakta pada saat rekapitulasi dukungan tingkat KPU Provinsi Sumatera Barat tanggal 23 Juli 2020, dapat kami kemukakan: - Di KPU Kabupaten Dharmasraya pada tingkat PPK menyatakan TMS dan direkapitulasi tingkat KPU Kabupaten Dharmasraya menyatakan MS. - Sebaliknya di KPU Kabupaten Agam dan Kota Solok, pada tingkat PPK menyatakan MS dan direkapitulasi tingkat KPU Kabupaten Agam dan KPU Kota Solok justru menyatakan TMS. - Padang menyatakan TMS lebih dari 100 pendukung yang tersebar di 10 Kelurahan. Maka dapat kita ketahui bahwa KPU kabupaten/kota tidak memberikan perlakuan yang sama terhadap pendukung yang menyatakan tidak mendukung namun tidak bersedia menandatangani Formulir Tidak Mendukung (Formulir Lampiran Model BA-5-KWK Perseorangan), hal ini tentu merugikan bakal pasangan calon dan merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran azas penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilihan. Jadi perintah Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat (Teradu dan/atau Terlapor I) melalui aplikasi WhatsApp Grup kepada jajarannya untuk menyatakan dukungan tersebut TMS adalah tidak berdasarkan hukum, melawan hukum, penuh rekayasa, dan tidak berkepastian hukum karena mengakibatkan KPU Kabupaten/Kota tidak sama menyikapinya hingga tentu saja hal ini sangat merugikan bakal pasangan calon perseorangan, dan terang benderang merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Penyenggara Pemilu. Perlakuan berbeda ini juga dipicu oleh adanya Surat Saran Perbaikan Pengawasan yang dikirimkan oleh beberapa Bawaslu kabupaten/kota kepada KPU kabupaten/kota yang akan kami uraikan pada uraian dibawah ini. 6. Bahwa Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dalam Pemilihan antara lain adalah: sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf a angka 2 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan : ......Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan diwilayah Provinsi yang meliputi 2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan Tata Cara Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Dan juga sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) huruf c : ......... menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan.. 7. Bahwa dalam melakukan tugas dan wewenang mengawasi tahapan pencalonan sebagaimana tersebut di atas Bawaslu Provinsi berpegang pada ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dimana pada Perbawaslu tersebut mengatur sebagai hal-hal sebagai berikut berikut: Pasal 2 (1) Pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap tahapan yang meliputi: a.pendaftaran pasangan calon; b.penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon; dan c.penetapan pasangan calon. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS. Pasal 4 huruf a Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pendaftaran pasangan calon Pemilihan, terhadap: a.verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau wali kota; Jadi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai tanggung jawab terhadap pengawasan tahapan pencalonan pemilihan. Termasuk melakukan pengawasan terhadap verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau wali kota. In casu, termasuk melakukan pengawasan terhadap dukungan Bakal Pasangan Calon Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si (Pengadu dan/atau Pelapor). Bahwa dengan banyaknya terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor I sampai V sebagaimana sudah Pengadu dan/atau Pelapor uraikan pada poin-poin (poin 1 sampai 5) tersebut diatas membuktikan Para Teradu dan/atau Terlapor VI sampai X tidak melakukan tanggungjawabnya sebagai Pengawas Pemilihan. Karena sebagaimana diatur oleh Buku Kedua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu pada Bab II tentang Bawaslu Pasal 97, menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi bertugas: a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu; Selanjutnya dalam Pasal Pasal 98 ditegaskan bahwa (1) Dalam melaksanakan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas: a. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi; b. mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu diwilayah provinsi; c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi. Dengan terjadinya pelanggaran-penggaran oleh jajaran KPU Provinsi Sumatera Barat (Para Teradu dan/atau Terlapor I sampai V) dalam melakukan verifikasi faktual atas dukungan bakal calon perseorang Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si (Pengadu dan/atau Pelapor), yaitu adanya form yang tidak punya dasar hukum, verifikasi hanya dilakukan satu kali, dukungan RT/RW dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tidak diverifikasinya dukungan pada nagari pemekaran serta adanya perbedaan perlakuan terhadap pendukung yang tidak mendukung namun tidak bersedia mengisi formulir tidak mendukung memperlihatkan dan membuktikan bahwa para Teradu dan/atau Terlapor VI sampai X tidak melaksanakan pencegahan yang menjadi tugasnya. Karena jajaran Pengawas Pemilu juga selalu berada bersama-sama (pengawasan melekat) dengan PPS dalam melakukan verifikas faktual. Bilamana para Teradu dan/atau Terlapor VI sampai X sudah melakukan tugas menggkordinasikan dan mensupervisi dalam rangka pencegahan sebagaimana amanat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut tentu pelanggaran-pelanggarn tersebut tidak akan terjadi atau setidak-tidaknya dapat diminimalisir. Padahal sesuai ketentuan Pasal 5 (1) huruf e Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Pemilihan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan : e.pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kebenaran persyaratan pendaftaran pasangan calon sesuai dengan prosedur; Selanjutnya Pasal 8 ayat (5) Pengawasan terhadap verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara : a.mengawasi secara langsung; b.mendapatkan salinan berita acara hasil verifikasi faktual; c.memberikan penilaian terhadap hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; d. memastikan PPS melakukan verifikasi faktual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e.memastikan PPS menggunakan teknologi informasi terhadap Pemilih yang tidak dapat ditemui secara langsung. Pasal 11 Terhadap pendaftaran calon perseorangan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dukungan terhadap pasangan calon perseorangan Pemilihan. Pasal 13 Dalam melakukan pengawasan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan: a.petugas verifikasi bersikap netral dan tidak memihak; b.pelaksanaan verifikasi dukungan dan penelitian kelengkapan persyaratan calon dengan menggunakan metode sensus; c.KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat; dan d.calon perseorangan tidak memberikan imbalan petugas pendaftaran pasangan calon. Jadi dengan dibiarkannya terjadi begitu banyaknya kesalahan dan pelanggaran dalam verfikiasi faktual dukungan bakal calon persorangan Pengadu dan/atau Pelapor yang dilakukan oleh jajaran KPU Provinsi Sumatera Barat (Para Teradu dan/atau Terlapor I sampai V) membuktikan Para Teradu dan/atau Terlapor VI sampai X tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan oleh Buku Kedua tentang Penyelenggara Pemilu Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilihan, serta Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2017. Dan tentu saja ini juga merupakan pelanggaran terhadap kode etik Penyelenggara Pemilu. 8. Bahwa terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat (Para Teradu dan/atau Terlapor I sampai V) sebagaimana poin 1 sampai 5 tersebut diatas sudah dilaporkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor melalui kuasa hukum ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tanggal 30 Juli 2020. Dimana di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat bertemu dengan Teradu dan/atau Terlapor VII dan Teradu dan/atau Terlapor IX (bukti form Laporan, surat kuasa melaporkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor ke Advokat, serta foto- foto Advokat melaporkan di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terlampir dan dijadikan bukti). Bahwa Laporan Pengadu dan/atau Pelapor melalui Kuasa Hukum tersebut tidak diterima oleh Teradu dan/atau Terlapor VII dengan berbagai alasan. Bahwa bahwa laporan kurang syarat. Kenapa tidak dilaporkan ke Pengawas Pemilu di tingkat bawah. Dan berbagai alasan lainnya yang menyebabkan laporan tersebut tidak diterima oleh Teradu dan/atau Terlapor VII. Kemudian ke media massa Teradu dan/atau Terlapor VII menyatakan bahwa kuasa hukum Pengadu dan/atau Pelapor hanya berkonsultasi serta waktu melapor sudah lewat. Padahal nyata-nyata saat itu kuasa hukum Pengadu dan/atau Pelapor sudah membawa form Laporan Bawaslu yang sudah diisi lengkap, surat kuasa dari Pengadu dan/atau Pelapor, identitas advokat kuasa Pengadu dan/atau Pelapor, bukti-bukti dan daftar saksi. Bahkan seharusnya tanpa dilaporkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor, dugaan- dugaan pelanggaran sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pengadu dan/atau Pelapor pada saat Pleno Rekapitulasi Penetapan Jumlah Dukungan di tingkat KPU Provinsi Sumatera Barat tanggal 23 Juli 2020 tersebut, dijadikan sebagai temuan pelanggaran oleh Para Teradu dan/atau Terlapor VI sampai X, sebagaimana tugas dan kewenangan Para Teradu dan/atau Terlapor VI sampai X, bukan mendiamkan saja protest Pengadu dan/atau Pelapor tersebut, malah kemudian menolak pula Laporan Pelanggaran yang disampaikan secara resmi oleh kuasa hukum Pengadu dan/atau Pelapor. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dalam menerima laporan pelanggaran Pemilihan berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan : (2) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; b. identitas pihak terlapor; c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu identitas. Ayat (3) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peristiwa dan uraian kejadian; b. tempat peristiwa terjadi; c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan d. bukti. Bahwa seluruh syarat tersebut baik syarat formal maupun syarat materiel sudah terpenuhi dalam form laporan yang akan diserahkan oleh kuasa hukum Pengadu dan/atau Pelapor tersebut. Namun tetap ditolak oleh Teradu dan/atau Terlapor VII. Selanjutnya dalam Pasal 14 ayat (1) Laporan Dugaan Pelanggaran yang memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), petugas penerima Laporan meneruskan Laporan tersebut kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji pelanggaran Ayat (2) Laporan Dugaan Pelanggaran yang belum memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (2) dan ayat (3), petugas penerima Laporan melakukan konfirmasi kepada Pelapor untuk segera melengkapi persyaratan. Ayat (3) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel, menjadi informasi awal adanya dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti oleh pengawas Pemilihan dengan melakukan penelusuran untuk dapat dijadikan Temuan. Ayat (4) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran yang tidak memenuhi syarat materiel, Bawaslu atau pengawas Pemilihan melakukan kajian bahwa laporan tidak dapat diterima. Khusus untuk Laporan yang terindikasi melanggar ketentuan pidana kuasa hukum Pengadu dan/atau Pelapor juga sudah menyampaikan setidaknya dijadikan sebagai informasi awal adanya dugaan pelanggaran, namun tetap tidak diterima oleh Teradu dan/atau Terlapor VII. Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas: a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi; b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi; c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi; d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu. Hingga dengan demikian jelas dan terang benderang Para Teradu dan/atau Terlapor VI sampai X tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan tentang Pemilihan. Hal mana tentu saja merupakan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara Pemilu. 9. Bahwa adanya perlakuan tidak sama/berbeda terhadap Pendukung yang Menyatakan Tidak Mendukung Namun Tidak Bersedia Menandatangani Formulir Tidak Mendukung oleh Jajaran KPU Provinsi Sumatera Barat juga disebabkan oleh Surat Saran Perbaikan Pengawasan dari Bawaslu Kabupaten/Kota ke KPU Kabupaten/Kota. Padahal sebagaimana diketahui sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) PKPU Nomor 18 Tahun 2019 sebagaimana sudah kami uraikan diatas bahwa (4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mengisi Lampiran erita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, ukungannya tetap dinyatakan sah. Jadi seharusnya dukungan tersebut tetap dinyatakan sah dan memenuhi syarat. Pada saat rekapitulasi dukungan tingkat Provinsi Sumatera Barat tanggal 23 Juli 2020 Teradu dan/atau Terlapor VI ikut ribut mempermasalahkan perbedaan perlakuan KPU Kabupaten/Kota terhadap pendukung yang menyatakan tidak mendukung namun tidak bersedia menandatangani form tidak mendukug ini, yang kemudian dijawab oleh Teradu dan/atau Terlapor I dengan mempersilahkan masing-masing KPU Kabupaten/Kota untuk menjawab perbedaan tersebut. Hingga dari jawaban KPU Kabupaten/Kota dapat diketahui bahwa ternyata Bawaslu Kabupaten/Kota sendiri juga mempunyai sikap dan tindak lanjut berbeda terhadap pendukung yang menyatakan tidak mendukung namun tidak bersedia menandatangani form tidak mendukung ini. Yaitu ada yang mengeluarkan a surat Saran Perbaikan Pengawasan Kota ke KPU Kabupaten/Kota, ada yang tidak, sebagai berikut: - Di KPU Kabupaten Dharmasraya pada tingkat PPK menyatakan TMS dan di rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Dharmasraya menyatakan MS. - Sebaliknya di KPU Kabupaten Agam dan Kota Solok, pada tingkat PPK menyatakan MS dan di rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Agam dan KPU Kota Solok justru menyatakan TMS - Pada rekapitulasi tingkat Kecamatan di Kabupaten Agam sendiri juga memperlakukan tidak sama, ada yang menyatakan MS dan ada yang TMS. Pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Agam justru seluruhnya di TMS kan oleh KPU Kabupaten Agam, meskipun tanpa surat Saran Perbaikan Pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Agam, hanya berdasarkan desakan lisan Bawaslu Kabupaten Agam di Pleno tingkat KPU Kabupaten Agam. - Padang menyatakan TMS lebih dari 100 pendukung yang tersebar di 10 Kelurahan. - KPU Pasaman dan KPU Kota Sawahlunto menyatakan MS meskipun juga ada surat Saran Perbaikan Pengawasan dari Bawaslu Pasaman dan Bawaslu Kota Sawahlunto. - Namun KPU Pariaman dan KPU Kota Solok justru menyatakan TMS karena surat Saran Perbaikan Pengawasan dari Bawaslu Pariaman dan Bawaslu Kota Solok. Karena keterbatasan akses maka surat Saran Perbaikan Pengawasan tersebut hanya kami dapatkan sebagaimana yang dikirimkan oleh Teradu dan/atau Terlapor XI kepada KPU Kota Solok, dan Teradu dan/atau Terlapor XII kepada KPU Kabupaten Pasaman (terlampir dan dijadikan bukti). Bahwa surat Saran Perbaikan Pengawasan oleh Teradu dan/atau Terlapor XI dan Teradu dan/atau Terlapor XII ini bertentangan dengan Surat Bawaslu Nomor: S-0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020, tanggal 29 Juni 2020. Karena dalam Surat Bawaslu tersebut saran perbaikan bisa disampaikan sebelum rapat pleno di tingkat kecamatan dan Berita Acara Ditetapkan, bukan di tingkat kabupaten/kota. Hingga surat Saran Perbaikan Pengawasan oleh Teradu dan/atau Terlapor XI, Teradu dan/atau Terlapor XII dan beberapa Saran Perbaikan Pengawasan lainnya (namun tidak kami dapatkan bukti suratnya) jelas-jelas tidak mempunyai dasar hukum, tidak berkepastian hukum dan merupakan pelanggaran terhadap kode etik Penyelenggara Pemilu. Atas semua pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat sebagaimana angka 1, sampai 5 tersebut diatas sesungguhnya KPU Provinsi Sumatera Barat sudah melakukan banyak kesalahan dalam menyelenggarakan proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Membuat form yang tidak punya dasar hukum, mengada-ada, tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan tidak berkepastian hukum. Yang kemudian juga tidak dilakukan pencegahannya oleh Para Teradu dan/atau Terlapor VI sampai X serta Teradu dan/atau Terlapor XI dan Teradu dan/atau Terlapor XII (angka 6 sampai 9) merupakan bentuk para Teradu dan/atau Terlapor menyelenggarakan tugas, fungsi dan wewenang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sangat merugikan bakal pasangan calon, dan mendzolimi bakal pasangan calon, serta terindikasi melakukan rekayasa secara sistematis untuk menggagalkan bakal pasangan calon (Pengadu dan/atau Pelapor), dan terindikasi pula adanya keberpihakan yang jelas-jelas merupakan pelanggaran atas asas-asas Pemilihan, Asas Penyelenggara dan Prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan hal-hal dan uraian tersebut di atas maka dengan ini Pengadu memohon kepada DKPP agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d. P-7 sebagai berikut: No Kode Bukti Nama Bukti 1. Bukti P-1 Form BA 5.1 KWK Perseorangan 2. Screenshoot Percakapan WhatsApp Grup Divisi Tekhnis KPU Bukti P-2 Provinsi Sumatra Barat 3. Bukti P-3 Video rekaman (dalam flashdisk) 4. Laporan Pelanggaran yang akan diserahkan oleh Pengacara ke Bukti P-4 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat 5. Foto-foto menyerahkan laporan di Bawaslu Provinsi Sumatera Bukti P-5 Barat 6. Foto Surat Saran Perbaikan Pengawasan dari Teradu dan/atau Bukti P-6 Terlapor XI serta Teradu dan/atau Terlapor XII. 7. Surat Bawaslu Nomor: S- Bukti P-7 0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020, tanggal 29 Juni 2020. [2.4] JAWABAN TERADU [2.4.1] Teradu I s.d. Teradu V (KPU Provinsi Sumatera Barat) 1. Adanya formulir verifikasi calon menggunakan form yang tidak diatur dalam peraturan pemilihan. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 11 Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur meliputi: huruf d menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan Pasal 94 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan KPU Provinsi menetapkan Keputusan KPU Provinsi tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Pasal 21 ayat (1) huruf d Dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi bertugas dan berwenang: menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, KPU Provinsi Sumatera Barat berwenang menyusun dan menetapkan Pedoman Teknis untuk setiap tahapan pemilihan, begitu juga halnya dengan menetapkan standar operasional prosedur dalam pelaksanaan tahapan pemilihan. Bahwa Lampiran Model BA.5.1 KWK Perseorangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 13/PL.02.2- Kpt/13/Prov/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Bahwa Lampiran Model BA.5.1 KWK Perseorangan merupakan instrumen kerja bagi PPS dalam melakukan verifikasi faktual dan sebagai alat kontrol bagi KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk melihat PPS dalam melakukan verifikasi faktual. Disamping itu formulir ini berguna bagi PPS dan KPU Provinsi Sumatera Barat apabila ada pihak-pihak yang mempermasalahkan dukungan yang telah dinyatakan memenuhi syarat. Bahwa Lampiran Model BA.5.1 KWK Perseorangan tidak berimplikasi apapun atau tidak menyebabkan dukungan seseorang menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) apabila tidak ditandatangani atau diparaf oleh pendukung. Sehingga pernyataan Pemohon yang menyatakan pendukung yang tidak bersedia menandatangani Lampiran Model BA.5.1 KWK Perseorangan di TMS kan oleh PPS adalah pernyataan yang tidak benar adanya. Bahwa penggunaan Lampiran Model BA.5.1 KWK Perseorangan ini ditegaskan dalam Surat Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 214/PL.02.2- SD/13/Prov/VI/2020 Perihal Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Tahun 2020 Tanggal 17 Juni 2020, pada point 6 yang menerangkan apabila pendukung menyatakan mendukung dan tidak bersedia menandatangani Lampiran Model BA.5.1 KWK Perseorangan maka dukungannya tetap memenuhi syarat. Bahwa adalah tidak benar sebagaimana yang disampaikan dalam pokok aduan oleh Pengadu, bahwa apabila pendukung tidak bersedia mengisi Lampiran Model BA.5.1 KWK Perseorangan maka dukungannya dinyatakan TMS, karena permasalahan ini juga telah Pengadu ajukan dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Provinsi dan dalam persidangan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan, Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya dan terbukti di persidangan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan bahkan saksi-saksi yang dihadirkan Pengadu menyatakan tidak keberatan menandatangani Lampiran Model BA.5.1 KWK Perseorangan. Begitu juga dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Teradu dimuka persidangan, apabila ada pendukung yang tidak bersedia menandatangani Lampiran Model BA.5 KWK Perseorangan maka dukungannya tetap dinyatakan MS. Bahwa pengisian Lampiran Model BA.5.1 KWK Perseorangan dilakukan oleh PPS setelah selesainya kegiatan mencocokkan kebenaran dokumen dari pendukung dengan elemen data yang terdapat pada formulir Model B.1.1 KWK-Perseorangan dan kemudian menanyakan kebenaran dukungan dari pendukung yang di datangi tersebut. Ketika pendukung menyatakan dukungannya maka PPS meminta pendukung untuk menandatangani Lampiran Model BA.5.1 KWK Perseorangan yang telah diisi oleh PPS. 2. Bahwa terhadap aduan Pengadu yang menyatakan verifikasi hanya dilakukan dengan mendatangi pendukung satu kali, dapat Kami jelaskan sebagai berikut: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan: Pasal 48 ayat (6) verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung pasangan calon. Ayat (7) verifikasi faktual terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verfikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut. Ayat (8) jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud ayat (7), maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan: Ayat (2) Verifikasi faktual oleh PPS dilakukan untuk membuktikan kebenaran dukungan kepada Bakal Pasangan Calon perseorangan. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 23 Ayat (1) PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon dengan dokumen identitas kependudukan asli. Ayat (6) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolom keterangan. Pasal 24 Ayat (1) Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan. Ayat (2) Dalam hal Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang hadir. Ayat (3) Dalam hal pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang langsung ke PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual. Ayat (4) Dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/Pl.02.2- Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. - PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara sensus yaitu mendatangi setiap tempat tinggal pendukung untuk mencocokan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dengan dokumen identitas kependudukan asli. - Dalam hal PPS telah mendatangi tempat tinggal pendukung dan pendukung tidak dapat ditemui, PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan. - Dalam hal Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang hadir. - Dalam hal pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual. - Dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat di kolom keterangan pada Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. - Dalam hal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau tim penghubung tidak dapat menghadirkan pendukung karena pendukung sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan, Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau tim penghubung dapat memfasilitasi pelaksanaan verifikasi faktual dengan memanfaatkan teknologi informasi, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan/atau tim penghubung dapat menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain yang membuktikan bahwa pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. 2. Dilakukan secara online dan seketika dengan menggunakan panggilan video yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara langsung sebagaimana verifikasi faktual. 3. Dalam hal pelaksanaan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada angka 2), terdapat keraguan terhadap pendukung, PPS dan difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kembali terhadap: a) KTP Elektronik untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung pada saat verifikasi faktual dengan panggilan video dilakukan; atau b) Keabsahan Surat Keterangan kepada instansi yang berwenang, untuk mengetahui kebenaran alasan pendukung tidak dapat dihadirkan. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh PPS adalah kegiatan dengan tahap-tahap pelaksanaan kegiatan, dimulai dengan mendatangi kediaman tempat tinggal pendukung. Apabila Pendukung tidak ditemui maka PPS berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon melalui tim penghubung Bakal Pasangan Calon untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan. Apabila Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang hadir. Apabila pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual. Apabila pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan nama pendukung tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dikolom keterangan pada Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. 3. Bahwa terhadap RT/RW yang masuk pada daftar dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, bahwa PPS telah melakukan verifikasi faktual kembali terhadap semua RT/RW yang terdapat pada daftar nama dukungan. Dari hasil pelaksanaan verifikasi faktual ada RT/RW yang menyatakan mendukung dan ada yang menyatakan tidak mendukung, dengan rincian sebagai berikut: a. Kota Sawahlunto - Terdapat sebanyak 8 (delapan) RT/RW dalam dukungan yang tercantum pada B.1.1-KWK Perseorangan, 4 (empat) orang MS dan 4 (empat) orang TMS. - Rincian 4 dukungan TMS yaitu 2 orang menyatakan tidak mendukung dengan mengisi formulir lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan dan 2 (dua) orang lagi tidak dapat ditemui. - Sampai akhir masa verifikasi faktual 2 (dua) orang tersebut tidak dapat dihadirkan oleh tim penghubung dan juga tidak datang ke kantor PPS sehingga dukungannya dinyatakan TMS. b. Kota Bukittinggi Pengurus RT/RW di Kota Bukittinggi yang terdapat dalam daftar nama dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat sebanyak 21 orang dengan hasil verifikasi faktual yaitu 10 (sepuluh) orang MS dan 11 (sebelas) orang TMS. c. Kota Payakumbuh Pengurus RT/RW di Kota Payakumbuh yang terdapat dalam daftar nama dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat sebanyak 20 orang dengan hasil verifikasi faktual yaitu 6 (enam) orang MS dan 14 (empat belas) orang TMS. d. Kota Padang Pengurus RT/RW di Kota Padang yang terdapat dalam daftar nama dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat sebanyak 270 orang dengan hasil verifikasi faktual yaitu 106 (seratus enam) orang MS dan 164 (seratus enam puluhn empat) orang TMS. e. Kota Solok Pengurus RT/RW di Kota Solok yang terdapat dalam daftar nama dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat sebanyak 25 orang dengan hasil verifikasi faktual yaitu 15 (lima belas) orang MS dan 10 (sepuluh) orang TMS. f. Kota Pariaman Pengurus RT/RW di Kota Pariaman yang terdapat dalam daftar nama dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat sebanyak 9 orang dengan hasil verifikasi faktual yaitu 7 (tujuh) orang MS dan 2 (dua) orang TMS. g. Kota Padang Panjang Pengurus RT/RW di Kota Padang Panjang yang terdapat dalam daftar nama dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat sebanyak 25 orang dengan hasil verifikasi faktual yaitu 10 (sepuluh) orang MS dan 15 (lima belas) orang TMS. 3. Pendukung Bakal Pasangan Calon pada Nagari pemekaran tidak diverifikasi faktual, Kami jelaskan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan: (4) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain. (5) Bakal Pasangan Calon perseorangan mencantumkan rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk: a. setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; atau b. setiap kelurahan/desa atau sebutan lain, kecamatan dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (6) Dalam hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapat digunakan sepanjang masih berada dalam wilayah daerah pemekaran dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan: (1) PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon dengan dokumen identitas kependudukan asli. (3) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan dan menulis pada kolom keterangan tidak mendukung dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Bahwa PPS melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang tercantum dalam formulir Model B.1.1 KWK-Perseorangan sesuai dengan wilayah administrasi masing-masing PPS. Bahwa di Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat, Nagari di 3 (tiga) kabupaten tersebut sudah memiliki kode administrasi sendiri. Bahwa PPS juga sudah melakukan koordinasi dengan Wali Nagari terkait dengan data pendukung yang tidak berada di nagari sesuai dengan wilayah kerja PPS, karena berada di wilayah pemekaran dan Wali Nagari menandatangani hasil koordinasi tersebut. Bahwa pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD tahun 2019, PPS/nagari di Kabupaten Padang Pariaman sebanyak 103 PPS/nagari, dan di Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 19 PPS/nagari. Hal ini menunjukkan bahwa pada Pemilu Serentak Tahun 2019 nagari di Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Pasaman Barat telah memiliki kode administrasi masing-masing. Sehingga di 2 (dua) daerah dimaksud tidak ada lagi istilah nagari pemekaran karena sudah memiliki Wali Nagari defenitif dan sudah ada PPS untuk masing-masing nagari tersebut. Bahwa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, jumlah PPS/nagari di Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Pasaman Barat sama dengan Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa di Kabupaten Pasaman Barat sejak pemilihan umum tahun 2014 sampai dengan pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan serentak tahun 2020 tidak ada terjadi pemekaran nagari. Jumlah nagari di Kabupaten Pasaman Barat sejak tahun 2014 sampai saat ini berjumlah 19 (sembilan belas) nagari. Bahwa berdasarkan uraian diatas, pelaksanaan verifikasi faktual di Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Pasaman Barat, PPS telah melaksanakan verfikasi faktual dukungan berdasarkan daftar nama dukungan yang terdapat dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang merupakan hasil inputan dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Dalam hal ini KPU Provinsi Sumatera Barat hanya menerima daftar nama pendukung yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Hal ini menunjukkan ketidakcermatan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam mengelompokkan dukungan berdasarkan alamat tempat tinggal pendukung yang dimasukkan dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang mengakibatkan banyak dukungan yang tidak dapat ditemui oleh PPS yang bekerja sesuai dengan wilayah kerja PPS masing-masing. 4. Bahwa surat saran perbaikan dari Panwascam dan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada PPK atau KPU Kabupaten/Kota adalah saran perbaikan terhadap data status pendukung yang semula Memenuhi Syarat dengan kriteria tidak mendukung tetapi tidak bersedia menandatangani lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan, dikarenakan adanya surat Panwascam atau Bawaslu Kabupaten/Kota pendukung yang semula berstatus memenuhi syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi: (4a) Dalam hal berdasarkan kesaksian Panwascam/PPL yang dinyatakan secara tertulis bahwa pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memberi dukungannya, dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. [2.4.2] Jawaban Teradu II (Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat) 1. Perihal Formulir 5.1 KWK dan Tidak Memenuhi Syaratnya Dukungan oleh RT/RW Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat (KPU Prov. Sumbar) berdasarkan putusan Pleno tanggal 22 Juni 2020 Tim Monitoring Verifikasi Faktual (Verfak) Dukungan Bakal Calon Persorangan yang jadwalnya ditetapkan dari tanggal 29 Juni sampai dengan tanggal 2 Juli 2020 (Nota Dinas Pelaksanaan Monitoring Pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Perseorangan serta Daftar Tim, Bukti T.2.1 terlampir). Saya (Teradu atas nama Amnasmen, SH) melakukan monitoring pada hari selasa tanggal 30 Juni 2020 ke KPU Kota Bukittinggi. Di mana saat diperjalanan menuju kota Bukitting saya menerima panggilan telepon dari Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat (Teradu Nova Indra) yang menanyakan kepada saya tentang adanya Formulir Lampiran Model BA- 5.1-KWK Perseorangan yang dipertanyakan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada yang bersangkutan. Dimana KPU Kabupaten/Kota mempertanyakan kenapa ada lagi form tambahan selain form yang sudah ada dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh KPU RI Nomor : 174/pl.02.2- kpt/06/kpu/iii/2020, Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 82/pl.02.2-kpt/06/kpu/ii/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Jawaban saya kepada Bapak Nova Indra adalah bahwa saya belum mengetahui Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan, dan saya janjikan setelah saya sampai di KPU Kota Bukittinggi akan saya lihat di KPU Kota Bukittinggi. Maka sesampai di KPU Kota Bukittinggi saya bersama teman-teman Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi berdiskusi tentang perkembangan verifikasi faktual (verfak) yang sudah berjalan selama 5 hari, baik terhadap verifikasi dukungan bakal calon perseorangan gubernur maupun bakal calon perseorangan walikota Bukittingi. Dalam diskusi tersebut ternyata KPU Kota Bukittinggi juga mempertanyakan kenapa ada Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan yang hanya pergunakan untuk verfak bakal calon gubernur. Untuk bakal calon walikota KPU Kota Bukittinggi tidak mempergunakan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan. Karena menurut KPU Kota Bukittinggi Form yang sudah ada di Juknis KPU RI sudah lengkap. Kemudian KPU Kota Bukittinggi memperlihatkan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan tersebut yang memang baru pada saat tersebutlah saya melihat pertama kali Formulir Lampiran Model BA-5.1- KWK Perseorangan tersebut. Berdasarkan hal tersebut saya melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Langsung pada hari berikut tanggal 1 Juli 2020 saya meminta kepada kawan-kawan Komisioner KPU Povinsi Sumatera Barat, Ketua Pokja (Kelompok Kerja) Verfak Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan (Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat) (Surat Keputusan tentang Penetapan Pokja Verifikasi Faktual Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan) , anggota Pokja dan Sekretariat Pokja untuk diadakan Rapat Evaluasi terhadap fakta yang ditemukan dilapangan pada saat monotoring. Namun belum ada yang menanggapi terhadap usul rapat evaluasi dari saya tersebut. 2. Pada tanggal 3 Juli 2020 saat Rapat Divisi Perencaaan Data dan Informasi saya kembali meminta untuk dilakukan rapat evaluasi terhadap kondisi proses verfak khususnya untuk pemilihan gubernur, karena informasi yang saya terima dari KPU Kabupaten/Kota sudah semakin banyak persoalan seputar pelaksanaan verfak, yaitu : - Persoalan keberadaan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan yang berbeda penerapan dengan verfak bakal calon Bupati/Walikota - Persoalan dukungan RT/RW yang diperintahkan untuk dinyatakan TMS - Pendukung yang sudah menyatakan dukungannya diminta lagi untuk mengisi Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan. Terhadap persoalan-perseolan tersebut Koordinator Divisi Data (Nova Indra) juga mempertanyakan terhadap persoalan-persoalan yang sudah saya sampaikan tersebut yang juga disampaikan kepadanya oleh beberapa KPU Kabupaten/Kota lain. Namun karena rapat tersebut adalah rapat divisi Perencaaan Data dan Informasi sehingga tidak ada pembahasan lebih lanjut terhadap persoalan yang saya dan Nova Indra sampaikan, meskipun rapat tersebut juga dihadiri oleh Pengarah, Ketua dan Anggota Pokja Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan. 3. Pada rapat tanggal 6 Juli 2020, yaitu Rapat Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu (Terlampir undangan, absensi dan Notulensi Rapat Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu tanggal 6 Juli 2020, Bukti T.2.4) saya kembali mempertanyakaan persoalan verfak bakal calon gubernur Sumatera Barat baik tentang persoalan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan maupun laporan lisan KPU Kabupaten/Kota tentang perintah untuk menyatakan TMS dukungan oleh RT/RW, yang kemudian dirubah kembali dengan perintah untuk menyatakan MS dukungan RT/RW. Saya juga sampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota juga mempermasalahkan bahwa perintah men-TMS-kan dukungan RT/RW tersebut tidak memiliki dasar hukum, sebagaimana kesaksian Drs. Yasrul, MM, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Bukittinggi (yang juga memberikan kesaksian secara tertulis untuk persidangan DKPP ini. Terhadap hal-hal tersebut jawaban Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat, sekaligus Penanggung Jawab Pokja Verifikasi Faktual Persyarakat Pasangan Calon Perseorangan (Izwaryani, S.Ag) adalah sebagai berikut: bahwa perintah kebijakan perangkat RT/RW tidak boleh mndukung adalah saya. Karena pendapat dari Bawaslu juga sama bahwa merupakan perangkat yang sama dengan jorong...... Atas jawaban Sdr Izwaryani tersebut serta sudah semakin banyaknya persoalan, maka saya meminta persoalan-persoalan tersebut dibawa kedalam rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Barat. Selain persoalan dukungan RT/RW didalam rapat tanggal 6 Juli 2020 ini saya juga kembali mempertanya dan menyampaikan persoalan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan yang dikeluhkan oleh KPU Kabupaten/Kota, yang memang termuat didalam Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor : 13/PL.02.2-Kpt/13/ Prov/II/2020, tentang Pedoman Teknis Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 KPU Provinsi Sumatera Barat. 4. Dimana setelah saya telusuri perihal Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan, yaitu dimulai dari undangan rapat pleno tanggal 17 Februari 2020 yang salah satu agendanya disulkan oleh Divisi Teknis adalah penetapan Pedoman Teknis Pencalonan dan SOP Penerimaan Dukungan Bakal Calon Perseorangan, namun selama pleno dan didalam pembahasan tidak ada sedikitpun dibahas tentang Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan. Dan tidak satupun kalimat maupun kata tentang Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan dalam Risalah Rapat. 5. Jadi meskpipun adalah benar saya sebagai Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat telah menandatangani Surat Keputusan tentang Pedoman Teknis Pencalon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumateta Barat Tahun 2020, namun sebagaimana hal-hal yang saya uraikan tersebut diatas, maka adalah wajar saya dan Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat lainnya tidak mengetahui tentang keberadaan Formulir Lampiran Model BA- 5.1-KWK Perseorangan tersebut. Karena ada proses yang memang dikaburkan dan tidak dibahas secara terbuka di dalam forum yang semestinya, yaitu Pleno KPU Provinsi Sumatera Barat. Hal ini juga terjadi terhadap kebijakan menyatakan TMS dukungan RT/RW terhadap bakal calon perseorangan, dan perintah mendatangani pendukung oleh verifikator hanya satu kali, serta perintah Pendukung yang Menyatakan Tidak Mendukung Namun Tidak Bersedia Menandatangani Form Tidak Mendukung dinyatakan TMS. 6. Rapat Pleno tanggal 13 Juli 2020 yang dilakukan atas dasar : permintaan saya pada rapat tanggal 3 Juli 2020 dan tanggal 6 Juli 2020 yang tidak pernah mendapatkan jawaban yang tuntas, serta juga karena adanya keberatan yang disampaikan oleh LO baik melalui surat maupun secara langsung disampaikan ke KPU Provinsi Sumbar, dan juga keberatan KPU Kabupaten Limapuluh Kota, KPU Kabupaten Solok, KPU Kota Padang, KPU Kota Bukittinggi dan beberapa KPU Kabupaten/Kota lain baik terhadap Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan, maupun pencoretan dukungan RT/RW. Termasuk juga mulai adanya tudingan dan pertanyaan perihal KPU Provinsi Sumatera Barat yang tidak profesional, mempersulit calon, terindikasi berpihak yang disebabkan oleh adanya kebijakan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan, perintah pencoretan dukungan RT/RW yang meskipun perintah itu dianulir kembali oleh Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Barat, namun dukungan RT/RW sudah terlanjur dinyatakan TMS. Dimana salah satu agenda Pleno tanggal 13 Juli 2020 tersebut adalah meminta klarifikasi terhadap perintah pencoretan dukungan RT/RW pada pencalonan gubernur yang berdasarkan laporan KPU Kabupaten/Kota diperintahkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Barat. Namun Ketua Divisi Teknis Bapak Izwaryani menolak untuk memberikan jawaban klarifikasi, meskipun dalam Pleno tersebut Ketua Divisi Data Bapak Nova Indra juga meminta agar Pokja memberikan klarifikasinya. 2. Perihal Verifikasi Faktual hanya Dilakukan Dengan Mendatangi Pendukung Satu Kali Bahwa perihal verfak terhadap dukungan bakal calon perseorangan Gubernur- Wakil Gubernur Sumatera Barat hanya dilakukan dengan mendatangi pendukung satu kali saya juga mengetahui hal tersebut berdasarkan laporan dari beberapa KPU Kabupaten/Kota yang berbeda-beda penerapannya. Ada Kabupaten/Kota yang benar-benar hanya melakukan satu kali verifikasi, namun ada juga yang melakukan lebih dari satu kali. Sama halnya dengan persoalan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan serta perintah TMS untuk dukungan dari RT/RW, maka perintah untuk hanya mendatangi satu kali pendukung dalam verfak bakal calon gubernur juga tidak pernah disampaikan dan dibahas didalam forum rapat. Berdasarkan laporan KPU Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa ......memang benar disampaikan oleh Ketua Kordiv Teknis Provinsi Sumatera Barat pada saat bimtek di Inna Muara tanggal 18-20 Maret 2020, dengan pertimbangan keterbatasan waktu dan target masing-masing PPS/Verifikator adalah 25 pendukung dalam 1 hari, dan kami di Lima Puluh Kota juga menginstruksikan hal yang sama kepada PPS, akan tetapi kami tetap menyampaikan kepada PPS jika masih ada sisa waktu dihari yang sama, lakukan kunjungan kembali terhadap pendukung yang tidak ditemui agar bapaslon tidak dirugikan... kesaksian tertulis RINA FITRI,SPt, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Lima Puluh Kota. 3. Perihal Pendukung Bakal Pasangan Calon pada Nagari Pemekaran Tidak Diverifikasi Faktual Bahwa sebagaimana sudah dijelaskan olek KPU Provinsi Sumatera Barat dalam Jawaban Termohon Terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat Nomor Register : 001/PS.REG/13/VIII/2020, saya kutip sebagai berikut: Bahwa KPU Kabupaten Padang Pariaman telah melaksanakan Rapat Koordinasi yang pertama dengan Tim Penghubung/ LO dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 dan pihak terkait termasuk Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman pada Rabu tanggal 24 Juni 2020 pukul 11.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Padang Pariaman, adapun hal-hal yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi tersebut adalah: a. KPU Kabupaten padang Pariaman menyampaikan terkait adanya 43 nagari pemekaran di KPU Kabupaten Padang Pariaman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1Tahun 2013; b. Bahwasannya PPS hanya bisa melaksanakan verifikasi faktual di nagari sesuai dengan wiliayahnya masing-masing sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, untuk pendukung yang tidak berada di nagari sesuai dengan wilayah kerja PPS akan dijadikan Pendukung yang tidak dapat ditemukan dan disampaikan laporannya setiap hari kepada Tim Penghubung/ LO. c. Menyampaikan permintaan kepada Tim Penghubung/LO Kabupaten untuk menyediakan Tim Penghubung/LO sampai dengan tingkat Nagari untuk mempermudah kerja verifikasi faktual oleh PPS dan mempermudah koordinasi PPS dan Tim verifikasi faktual di Nagari dalam menyampaikan data pendukung yang tidak dapat ditemui dan termasuk pendukung yang berada di luar Nagari wilayah kerja PPS, dan berkaitan dengan hal tersebut Tim Penghubung/LO yang hadir saat Rapat Koordinasi menyanggupi hal tersebut. PPS juga sudah melakukan koordinasi dengan Wali Nagari terkait dengan data pendukung yang tidak berada di Nagari sesuai dengan wilayah kerja PPS, karena berada di wilayah pemekaran dan Wali Nagari menandatangani hasil koordinasi tersebut. Terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui baik itu yang berada di nagari pemekaran, setiap harinya PPS melaporkan kepada KPU Kabupaten Padang Pariaman dengan di monitor terlebih dahulu oleh PPK melalui Link Bit.ly yang sudah disediakan yang juga di akses oleh Tim Penghubung/LO bakal calon perseorangan yang kemudian menjadi dasar bagi Tim Penghubung/LO untuk dapat menghadirkan pendukung tersebut paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak ditemui selama masa verifikasi faktual sesuai ketentuan Pasal 24 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. PPS mengalami kesulitan dalam melakukan koordinasi terkait penyerahan data pendukung yang tidak ditemui dan termasuk pendukung yang berada di Nagari pemekaran kepada Tim Penghubung/LO dikarenakan tidak adanya Tim Penghubung/LO di tingkat Nagari untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, bahkan untuk tingkat Kecamatan. Tim Penghubung/ LO hanya ada untuk tingkat Kabupaten Padang Pariaman dan sampai dengan habis masa pelaksanaan verifikasi faktual tidak ada menyampaikan mandat Tim Penghubung/LO terbaru. Selama pelaksanaan verifikasi faktual dari tanggal 27 Juni s.d. 10 Juli 2020, PPS dan PPK selalu melakukan koordinasi terkait dengan data pendukung yang tidak dapat ditemui baik yang termasuk dalam Nagari pemekaran, namun dari pihak Tim Penghubung/LO tidak ada jawaban dan juga tindakan untuk menghadirkan pendukung tersebut. KPU Kabupaten Padang Pariaman juga menyampaikan data pendukung yang tidak dapat ditemui dan termasuk pendukung yang ada di wilayah Nagari pemekaran kepada Tim Penghubung/LO Kabupaten Padang Pariaman melalui aplikasi Whatsapp sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat pada saat kegiatan Rapat Koordinasi tanggal 24 Juni 2020. KPU Padang Pariaman mengundang tim penghubung/LO bakal calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat selama masa tahapan Verifikasi Faktual untuk melakukan koordinasi sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada tanggal 24 Juni 2020, tanggal 10 Juli 2020 dan tanggal 17 Juli 2020. Pelaksanaan tahapan Verifikasi Faktual untuk nagari pemekaran diberlakukan sama sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, baik untuk dukungan calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat maupun Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman tahun 2020 dan tidak ada PPS serta satu petugas penelitipun yang melaksanakan Verifikasi Faktual di luar wilayah administrasi mereka. Bahwa Nagari pemekaran di Kabupaten Padang Pariaman telah terjadi di tahun 2013 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pembentukan 43 (Empat Puluh Tiga) Pemerintahan Nagari Persiapan di Kabupaten Padang Pariaman. Bahwa pelaksanaan Verifikasi Faktual di Kabupaten Pasaman, semua data pendukung yang tidak dapat ditemui, sudah diinputkan kedalam link bit.ly yang sudah disiapkan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, dan dilaporkan setiap hari oleh PPS dengan dimonitoring oleh PPK dan KPU Kabupaten Pasaman. Untuk Kecamatan yang ada mempunyai SK Mandat tim penghunbung/LO, khusus pada Kecamatan Padang Gelugur dan Panti yang tidak dapat ditemui karena alamat KTP pendukung masih berada pada nagari induk, sementara domisili pendukung berada pada nagari pemekaran, namun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 5 tahun 2015 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Panti Selatan, Pemerintahan Nagari Panti Timur, Pemerintahan Nagari Sitombol Padang Galugua, Pemerintahan Nagari Bahagia Padang Galugua dan Pemerintahan Nagari Sontang Cubadak, nagari pada Kecamatan Padang Gelugur dan Panti tidak dapat lagi disebut Nagari Pemekaran karena telah menjadi Nagari yang definitif sejak tahun 2015. Bahwa berdasarkan uraian diatas, pelaksanaan verifikasi faktual di Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Pasaman, PPS telah melaksanakan verfikasi faktual dukungan berdasarkan data pendukung yang terdapat dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang merupakan hasil inputan dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Dalam hal ini KPU Provinsi Sumatera Barat hanya menerima daftar nama pendukung yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Hal ini menunjukkan ketidakcermatan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam mengelompokkkan dukungan berdasarkan alamat tempat tinggal pendukung yang dimasukkan dalam Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang mengakibatkan banyak dukungan yang tidak dapat ditemui oleh PPS yang bekerja sesuai dengan wilayah kerja PPS masing-masing. Bahwa pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD tahun 2019, PPS/nagari di Kabupaten Padang Pariaman sebanyak 103 PPS/nagari, dan di Kabupaten Pasaman sebanyak 37 PPS/nagari. Hal ini menunjukkan bahwa pada Pemilu Serentak Tahun 2019 nagari di Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Pasaman telah memiliki kode administrasi masing-masing. Sehingga di 2 (dua) daerah dimaksud tidak ada lagi istilah nagari pemekaran karena sudah memiliki Wali Nagari defenitif dan sudah ada PPS untuk masing-masing nagari tersebut. Bahwa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, jumlah PPS/nagari di Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Pasaman sama dengan Pemilihan Umum Tahun 2019. 4. Perihal Pendukung yang Menyatakan Tidak Mendukung Namun Tidak Bersedia Menandatangani Form Tidak Mendukung Diperlakukan Berbeda oleh Jajaran KPU Bahwa terhadap perlakukan tidak sama oleh KPU Kabupaten/Kota dalam hal pendukung yang tidak bersedia menandatangani form tidak mendukung, yang seharusnya dinyatakan MS namun kemudian ada beberapa KPU kabupaten/Kota yang menjadikannya TMS3 dan ada juga yang menyatakan tetap pada MS2, maka sama halnya dengan persoalan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan serta perintah TMS untuk dukungan dari RT/RW, maka saya juga tidak mengetahui sebab terjadinya perbedaan perlakuan tersebut. Dimana saya mengetahui perbedaan tersebut adalah setelah adanya laporan KPU Kabupaten /Kota, serta pada saat dilakukannya Rapat Rekapitulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan ditingkat KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 23 Juli 2020. Dimana KPU Kabupaten/Kota juga menyampaikan bahwa perintah TMS tersebut adalah atas perintah Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya dalam Rapat Pleno tanggal 9 Agustus 2020 berdasarkan pertanyaan Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Sumatera Barat Ibu Yanuk Srimulyani, SH, M.Si, maka Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwasanya perintah TMS kepada KPU Kabupaten/Kota adalah juga berdasarkan koordinasi yang bersangkutan dengan salah seorang Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Dimana dalam pleno tanggal 9 Agustus 2020 tersebut juga saya sudah menyampaikan keberatan saya atas jawaban KPU Provinsi Sumatera Barat pada Sengketa Pemilihan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat Nomor Register: 001/PS.REG/13/VIII/2020, karena ada beberapa jawaban tidak sesuai dengan fakta, karena fakta yang menjadi alasan keberatan bakal calon juga sudah saya sampaikan dalam beberapa kali rapat (yaitu setelah monitoring tanggal 30 Juni 2020 dimana saya meminta untuk dilakulkan rapat eveluasi, kemudian pada saat rapat divisi tanggal 3 Juli dan rapat divisi tanggal 6 Juli 2020, demikian juga pada saat Rapat Pleno tanggal 13 Juli 2020). [2.4.3] Teradu VI s.d. Teradu X (Bawaslu Provinsi Sumatera Barat) 1. Bahwa dengan banyaknya terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor I sampai V sebagaimana yang diuraikan Pengadu dan/atau Pelapor pada poin 1 sampai 5 dalam pokok aduannya menyatakan bahwa Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X tidak melakukan pencegahan dan penindakan sebagai tanggung jawab Pengawas Pemilihan dengan adanya Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dalam hal ini sebagai Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V; 2. Bahwa terjadinya pelanggaran-penggaran oleh jajaran KPU Provinsi Sumatera Barat (Teradu dan/atau Terlapor I sampai V) dalam melakukan verifikasi faktual atas dukungan bakal calon perseorang Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan DR. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si (Pengadu dan/atau Pelapor I dan Pengadu dan/atau Pelapor II), yaitu adanya formulir yang tidak mempunyai dasar hukum, verifikasi hanya dilakukan satu kali, dukungan RT/RW dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang memperlihatkan dan membuktikan bahwa para Teradu dan/atau Terlapor VI sampai X tidak mengkoordinasikan dan mensupervisi dalam rangka pencegahan, karena jajaran Pengawas Pemilu juga selalu berada bersama- sama (pengawasan melekat) dengan PPS dalam melakukan verifikasi faktual; 3. Bahwa Laporan Pengadu dan/atau Pelapor melalui Kuasa Hukum tersebut tidak diterima oleh Teradu dan/atau Terlapor VII dengan berbagai alasan, bahwa laporan kurang syarat. Dan kenapa tidak dilaporkan ke Pengawas Pemilu ditingkat bawah dan berbagai alasan lainnya yang menyebabkan laporan tersebut tidak diterima oleh Teradu dan/atau Terlapor VII. Kemudian ke media massa Teradu dan/atau Terlapor VII menyatakan bahwa kuasa hukum Pengadu dan/atau Pelapor hanya berkonsultasi serta waktu melapor sudah lewat. Padahal nyata-nyata saat itu kuasa hukum Pengadu dan/atau Pelapor sudah membawa formulir Laporan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang sudah diisi lengkap, surat kuasa dari Pengadu dan/atau Pelapor II, identitas advokat kuasa Pengadu dan/atau Pelapor II, bukti-bukti dan daftar saksi; Terhadap Pokok Pengaduan dari Pengadu tersebut yang dinyatakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, maka Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X mengajukan keberatan dengan alasan yang diuraikan pada jawaban sebagai berikut: A. Dasar Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Dalam Melaksanakan Tugas dan Kewenangan 1. Bahwa tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi berdasarkan Pasal 28 huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang antara lain mengawasi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan Gubernur; 2. Bahwa kewajiban Bawaslu Provinsi berdasarkan Pasal 29 huruf b Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Bawaslu Provinsi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada tingkatan di bawahnya; 3. Bahwa tahapan Pilkada Lanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan pada Tanggal 24 Juni 2020 s.d. 12 Juli 2020; 4. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0410/K.BAWASLU/HK.05/XI/2019 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota 2020 menyebutkan : a. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas dan wewenang pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di wilayah kerja masing-masing sesuai dengan lingkup tugas dan wewenang pengawasan Pemilihan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; b. Bawaslu Provinsi untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan penyelenggaraan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dengan bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor S- 0315/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 Perihal Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Lanjutan Pada Pilkada Serentak Tahun 2020 angka 7 menyebutkan bahwa Bawaslu Provinsi diintruksikan untuk melakukan supervisi dan monitoring terhadap proses pengawasan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota; 6. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-KPT/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 pada Bab IV huruf C telah diatur tata cara dan prosedur verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan. B. Jawaban Teradu Terhadap Aduan Pengadu Berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana yang diuraikan diatas, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X menyatakan sangat keberatan dengan apa yang di dalilkan dalam pokok aduan Pengadu dikarenakan sebagai berikut: 1. Bahwa untuk persiapan pelaksanaan pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dan jajaran hingga Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa terhadap Verifikasi Faktual yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dan jajarannya, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam hal ini Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X telah melakukan Bimbingan, Supervisi dan Monitoring terhadap pengawasan penyerahan data syarat dukungan bakal calon perseorangan milik Pengadu dan/atau Pelapor I dan II yang disampaikan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat kepada KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat tentang kesiapan dalam melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat di wilayah kerjanya masing-masing; 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat telah melakukan Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Tahapan Pencalonan Bakal Calon Perseorangan pada tanggal 24 Juni 2020 melalui daring bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat; 3. Bahwa pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dan jajarannya dimana jadwal pelaksanaan dalam tahapan dari tanggal 24 Juni 2020 s.d. 12 Juli 2020 dan dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat; 4. Bahwa untuk melakukan pengawasan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan yang akan dilakukan oleh Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dan jajaran, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sudah menurunkan Alat Kerja Pengawasan sebagai pedoman untuk melakukan pengawasan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur; 5. Bahwa dalam pelaksanaan supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dimana Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat mempertanyakan tentang adanya Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dari KPU Provinsi Sumatera Barat. Dikarenakan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum maka Bawaslu Provinsi Sumatera Barat saat melakukan Rapat Bersama dengan KPU Provinsi Sumatera Barat di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 26 Juni 2020 Pukul 14.00 WIB, mempertanyakan tentang Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan yang menjadi persoalan di Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. KPU Provinsi Sumatera Barat menjelaskan tentang keberadaan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan hanya merupakan Alat Kerja KPU Provinsi Sumatera Barat untuk memastikan bahwa jajaran ditingkat ad-hoc melakukan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur; 6. Bahwa terhadap pengawasan verifikasi faktual syarat dukungan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga berpedoman kepada Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor: S-0315/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 Tanggal 15 Juni 2020 Perihal Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Lanjutan Pada Pilkada Serentak Tahun 2020; 7. Bahwa terhadap permasalahan disebagian Kabupaten/Kota se Sumatera Barat terkait dukungan RT/RW diketahui oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melalui Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat yang mana dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh Tim Verifikator yang melaksanakan verifikasi faktual, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyampaikan permasalahan tersebut kepada KPU Provinsi Sumatera Barat saat melakukan Rapat bersama pada tanggal 01 Juli 2020 pukul 14.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat, yang mana Bawaslu Provinsi Sumatera Barat meminta KPU Provinsi Sumatera Barat untuk mempedomani aturan yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Kemudian Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga meminta KPU Provinsi Sumatera Barat untuk mencermati Peraturan Walikota atau dengan melihat bagan/struktur susunan Organisasi Kelurahan yang mana tidak ada mengatur RT/RW masuk dalam struktur tersebut; 8. Bahwa sangat tidak benar apa yang didalilkan oleh pengadu dan/atau pelapor yang menyatakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tidak melakukan bimbingan, monitoring dan supervisi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Hal ini telah Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X berikan jawaban berikut dengan buktinya atas pokok aduan Pengadu dan/atau Pelapor, Pengadu dan/atau Pelapor II dan Pengadu dan/atau Pelapor III tersebut di atas; 9. Bahwa sangat tidak benar dan tidak beralasan hukum pengaduan Pengadu dan/atau pelapor yang menyatakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tidak melakukan pencegahan terhadap adanya Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan dan keberadaan RT/RW yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dan jajarannya berdasarkan jawaban dan alat bukti yang teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X sampaikan sebagai lampiran jawaban ini; 10. Bahwa terhadap Laporan Pengadu melalui Kuasa Hukumnya yang menyatakan Bahwa Laporan Pengadu dan/atau Pelapor melalui Kuasa Hukum tersebut tidak diterima oleh Teradu dan/atau Terlapor VII dengan berbagai alasan. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat akan memberikan jawaban sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 30 Juli 2020 sekitar pukul 14.00 WIB Pengadu dan/atau Pelapor III selaku Koordinator LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 atas nama Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si bersama kuasa hukum Pengadu dan/atau Pelapor II yaitu Yuliwan Rajo Ameh, SH menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang menguraikan kejadian yang pada pokoknya yaitu sebagai berikut: a) Adanya formulir verifikasi dukungan calon mempergunakan form yang tidak diatur dalam peraturan pemilihan (Tidak Punya Dasar Hukum) yaitu Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan; b) Verifikasi hanya dilakukan dengan mendatangi pendukung satu kali; c) Dukungan oleh RT/RW dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); d) Pendukung Bakal Pasangan Calon pada Nagari Pemekaran tidak di verifikasi faktual; e) Bahwa pendukung yang menyatakan Tidak Mendukung namun tidak bersedia menandatangani Form Tidak Mendukung diperlakukan berbeda oleh jajaran KPU. Adapun laporan dimaksud disampaikan dengan mengisi formulir model A.1 (Penerimaan Laporan) yang ditandatangani oleh kuasa hukum Pengadu dan/atau Pelapor II yaitu Yuliwan Rajo Ameh, SH. 2) Bahwa Laporan tersebut langsung diterima oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Elly Yanti, SH dan 6 (enam) orang Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yaitu: a) Yoni Syah Putri, SH; b) Rahmad Ramli, SH; c) Dwiyanti Adesra Putri, SH; d) Hendrix Yonaz, SH; e) Rahmat Afrianando, SH; f) Zulpi Eka Putra, SH. Serta didampingi oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Barat dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yaitu: a) Afrizal Syah, SS., SH., MH (Polisi); b) Ilhanif (Polisi); c) Yandri Filta, SH (Polisi); d) Lusita Amelia Raflis, SH (Jaksa); e) Miszuarty, SH., MH (Jaksa). Pendampingan ini berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penerimaan Laporan/Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan (2) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; b. identitas pihak terlapor; c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu identitas. (3) Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peristiwa dan uraian kejadian; b. tempat peristiwa terjadi; c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan. bukti, Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat meneliti pemenuhan syarat formal dan syarat materil terhadap Laporan yang disampaikan pada tanggal 30 Juli 2020 tersebut diatas bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Barat disimpulkan: a) Tidak Memenuhi Syarat formil yaitu identitas para pihak Terlapor untuk pokok laporan terkait verifikasi hanya dilakukan dengan mendatangi pendukung satu kali, pendukung Bakal Pasangan Calon pada Nagari Pemekaran tidak di verifikasi faktual dan bahwa pendukung yang menyatakan Tidak Mendukung namun tidak bersedia menandatangani Form Tidak Mendukung diperlakukan berbeda oleh jajaran KPU yang didalilkan pada Laporan tersebut terjadi di Kabupaten/Kota; dan b) Tidak Memenuhi Syarat materil yaitu bukti-bukti dan saksi yang cukup dan jelas untuk mendalilkan masing-masing terhadap 5 (lima) pokok Laporan tersebut. Berkenaan dengan laporan yang didalilkan Pelapor sebagai dugaan tindak pidana Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menyatakan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap laporan/temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, Polisi dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Barat juga menyampaikan bahwa Tidak Memenuhi Syarat formil dan materil laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan yaitu identitas Terlapor yang tidak jelas dan bukti-bukti juga tidak dilampirkan Pelapor pada tanggal 30 Juli 2020 tersebut. Oleh karenanya Sentra Gakkumdu berpendapat laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat diregistrasi. 4) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan(1) Laporan Dugaan Pelanggaran yang memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), petugas penerima Laporan meneruskan Laporan tersebut kepada bagian/petugas yang menangani/mengkaji pelanggaran. (2) Laporan Dugaan Pelanggaran yang belum memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), petugas penerima Laporan melakukan konfirmasi kepada Pelapor untuk segera melengkapi persyaratan. (3) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel, menjadi informasi awal adanya dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti oleh pengawas Pemilihan dengan melakukan penelusuran untuk dapat dijadikan Temuan. (4) Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran yang tidak memenuhi syarat materiel, Bawaslu atau pengawas Pemilihan melakukan kajian bahwa laporan tidak dapat diterima. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyampaikan untuk melengkapi kekurangan syarat formal dan materil tersebut dan disampaikan kembali pada hari yang sama yaitu tanggal 30 Juli 2020 mengingat Pelapor mengetahui hari dan tanggal kejadian pada tanggal 23 Juli 2020, namun Pelapor tidak melengkapi kekurangan tersebut sehingga Laporan tersebut tidak dapat diterima dan diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tidak melakukan penelusuran untuk dapat dijadikan Temuan karena berdasarkan ketentuan tersebut diatas yang dijadikan informasi awal adanya dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti oleh pengawas Pemilihan dengan melakukan penelusuran untuk dapat dijadikan Temuan adalah dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materil. 5) Bahwa sebelumnya pada tanggal 27 Juli 2020 Pengadu dan/atau Pelapor I dan Pengadu dan/atau Pelapor II telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan dengan pokok permohonan yang diantaranya adalah 5 (lima) pokok laporan tersebut diatas yang dituang dalam Formulir PSP-1. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terhadap permohonan sengketa telah memutus permohonan sengketa tersebut. 11. Bahwa benar pada saat rekapitulasi dukungan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat Provinsi Sumatera Barat tanggal 23 Juli 2020, Teradu VI mempertanyakan tentang perbedaan perlakuan terhadap tindaklanjut saran perbaikan yang telah diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat kepada KPU Kabupaten/Kota se- Sumatera Barat dan menyarankan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan konsolidasi bersama KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat untuk memberikan jawaban terhadap saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat dan terhadap hal tersebut KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan skorsing rapat pleno terbuka untuk melakukan konsolidasi internal bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat; 12. Bahwa dalam hal dalil pengadu yang menyatakan adanya ketidakseragaman Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan saran perbaikan, kami nyatakan tidak benar karena perlakuan terhadap ditemukannya pemilih yang tidak mendukung dan tidak menandatangani B.5 KWK tetap dikeluarkan saran perbaikan menjelang rapat pleno di tingkat kecamatan; 13. Bahwa sebagai informasi tambahan saat ini Pengadu dan/atau Pelapor I dan Pengadu dan/atau Pelapor II sudah maju melalui jalur dukungan Partai Politik dan sudah ditetapkan pada tanggal 23 September 2020 sebagai pasangan calon dan telah melakukan pengundian Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 24 September 2020. Teradu mohon hal ini untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi Majelis Yang Terhormat dalam mengambil Putusan. [2.4.4] Teradu XI Teradu XI mengirimkan Surat Bawaslu Kabupaten Solok, perihal Saran Perbaikan Nomor: 120 /K.Bawaslu-Prov.SB.19/PM.00.02/VII/2020, tertanggal 20 Juli 2020 kepada KPU Kota Solok. Pengaduan Pengadu didasarkan telah melanggar ketentuan: Bahwa surat Saran Perbaikan Pengawasan oleh Teradu dan/atau Terlapor XI ini bertentangan dengan Surat Bawaslu Nomor: S- 0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020, tanggal 29 Juni 2020. Karena dalam Surat Bawaslu tersebut saran perbaikan bisa disampaikan sebelum rapat pleno di tingkat kecamatan dan berita acara ditetapkan, bukan di tingkat kabupaten/kota. Hingga surat Saran Perbaikan Pengawasan oleh Teradu dan/atau Terlapor XI jelas-jelas tidak mempunyai dasar hukum, tidak berkepastian hukum dan merupakan pelanggaran terhadap kode etik Penyelenggara Pemilu. Adapun bunyi ketentuan dari pokok pengaduan Pengadu tersebut adalah sebagaimana Teradu XI kutip berikut ini : 9. Bahwa adanya perlakuan tidak sama/berbeda terhadap Pendukung yang Menyatakan Tidak Mendukung Namun Tidak Bersedia Menandatangani Form Tidak Mendukung oleh Jajaran KPU Provinsi Sumatera Barat juga disebabkan oleh Surat Saran Perbaikan Pengawasan dari Bawaslu Kabupaten/Kota ke KPU Kabupaten/Kota. Padahal sebagaimana diketahui sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) PKPU Nomor 18 Tahun 2019 sebagaimana sudah kami uraikan diatas bahwa (4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mengisi Lampiran berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dukungannya tetap dinyatakan sah. Jadi seharusnya dukungan tersebut tetap dinyatakan sah dan Memenuhi Syarat. Pada saat rekapitulasi dukungan tingkat Provinsi Sumatera Barat tanggal 23 Juli 2020 Teradu dan/atau Terlapor VI ikut ribut mempermasalahkan perbedaan perlakuan KPU Kabupaten/Kota terhadap pendukung yang menyatakan tidak mendukung namun tidak bersedia menandatangani form tidak mendukung ini, yang kemudian dijawab oleh Teradu dan/atau Terlapor I dengan mempersilahkan masing-masing KPU Kabupaten/Kota untuk menjawab perbedaan tersebut. Hingga dari jawaban KPU Kabupaten/Kota dapat diketahui bahwa ternyata Bawaslu Kabupaten/Kota sendiri juga mempunyai sikap dan tindak lanjut berbeda terhadap pendukung yang menyatakan tidak mendukung namun tidak bersedia menandatangani form tidak mendukung ini. Yaitu ada yang mengeluarkan surat Saran Perbaikan Pengawasan ke KPU Kabupaten/Kota, ada yang tidak, sebagai berikut: - Sebaliknya di KPU Kabupaten Agam dan Kota Solok, pada tingkat PPK menyatakan MS dan di rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Agam dan KPU Kota Solok justru menyatakan TMS - Namun KPU Pariaman dan KPU Kota Solok justru menyatakan TMS karena surat Saran Perbaikan Pengawasan dari Bawaslu Pariaman dan Bawaslu Kota Solok. Karena keterbatasan akses maka surat Saran Perbaikan Pengawasan tersebut hanya kami dapatkan sebagaimana yang dikirimkan oleh Teradu dan/atau Terlapor XI kepada KPU Kota Solok, dan Teradu dan/atau Terlapor XII kepada KPU Kabupaten Pasaman. Bahwa surat Saran Perbaikan Pengawasan oleh Teradu dan/atau Terlapor XI dan Teradu dan/atau Terlapor XII ini bertentangan dengan Surat Bawaslu Nomor : S-0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020, tanggal 29 Juni 2020. Karena dalam Surat Bawaslu tersebut saran perbaikan bisa disampaikan sebelum rapat pleno ditingkat Kecamatan dan Berita Acara Ditetapkan, bukan di tingkat kabupaten/kota. Hingga surat Saran Perbaikan Pengawasan oleh Teradu dan/atau Terlapor XI, jelas-jelas tidak mempunyai dasar hukum, tidak berkepastian hukum dan merupakan pelanggaran terhadap kode etik Penyelenggara Pemilu. Atas semua pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat sebagaimana angka 1, sampai 5 tersebut di atas sesungguhnya KPU Provinsi Sumatera Barat sudah melakukan banyak kesalahan dalam menyelenggarakan proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Membuat form yang tidak punya dasar hukum, mengada-ada, tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan tidak berkepastian hukum. Yang kemudian juga tidak dilakukan pencegahannya oleh Para Teradu dan/atau Terlapor VI sampai X serta Teradu dan/atau Terlapor XI dan Teradu dan/atau Terlapor XII (angka 6 sampai 9) merupakan bentuk para Teradu dan/atau Terlapor menyelenggarakan tugas, fungsi dan wewenang tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Sangat merugikan bakal pasangan calon, dan mendzolimi bakal pasangan calon, serta terindikasi melakukan rekayasa secara sistematis untuk menggagalkan bakal pasangan calon (Pengadu dan/atau Pelapor), dan terindikasi pula adanya keberpihakan yang jelas-jelas merupakan pelanggaran atas asas-asas Pemilihan, Asas Penyelenggara dan Prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan memberikan hukuman seberat-seberatnya untuk Para Teradu dan/atau Teradu. Terhadap pokok pengaduan Pengadu berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Teradu XI hendak mengajukan keberatan dan jawaban sebagai berikut: I. Tentang Kronologis Kejadian a. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa : a) Tahapan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas ) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS dalam rentang tanggal 24 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020. b) Rekapitulasi dukungan di tingkat Kecamatan dalam rentang tanggal 13 Juli 2020 hingga 19 Juli 2020. c) Rekapitulasi dukungan di tingkat Kabupaten/Kota dalam rentang tanggal 20 Juli hingga 21 Juli 2020; b. Bahwa merujuk pada Surat Bawaslu Nomor: S- 0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020, tanggal 29 Juni 2020, Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah telah menyampaikan Surat Saran Perbaikan Pengawasan kepada PPK Lubuk Sikarah Nomor : 018/K.Bawaslu- Prov.SB.19.01/PM.00.02, tanggal 13 Juli 2020 dan Panwaslu Kecamatan Tanjung Harapan telah mengirimkan Surat Saran Perbaikan Pengawasan kepada PPK Tanjung Harapan Nomor: 13/K.Bawaslu- Prov.SB.19.02/TU.00.01, tanggal 13 Juli 2020; c. Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan di tingkat Kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2020 pada kedua kecamatan yang ada di Kota Solok, PPK Lubuk Sikarah dan PPK Tanjung Harapan tidak menaggapi terhadap Surat Saran Perbaikan yang disampaikan oleh kedua Panwaslu Kecamatan. Hal ini dituangkan dalam Form A hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah dan Panwaslu Kecamatan Tanjung Harapan; d. Bahwa PPK Lubuk Sikarah dan PPK Tanjung Harapan membalas Surat Saran Perbaikan Pengawasan tersebut pada huruf (b) tertanggal 17 Juli 2020 dan disampaikan ke Bawaslu Kota Solok pada tanggal 20 Juli 2020 dengan Surat Nomor: 03/PPK-01/VII/2020 prihal Penjelasan menerangkan bahwa PPS telah menetapkan status MS 2 tersebut, dengan kondisi memperlihatkan identitas, didokumentasikan, menyatakan tidak mendukung, tapi tidak bersedia menandatangani Lampiran BA.5.KWK. dan Surat Nomor : 07/PPK-02/VII/2020 menerangkan tentang status nama nama yang tercantum dalam surat Panwaslu Kecamatan Nomor : 13/K.Bawaslu-Prov.SB.19.02/TU.00.01, tanggal 13 Juli 2020 yaitu masuk kategori MS 2; e. Bahwa Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan melaporkan kepada Bawaslu Kota Solok bahwa telah menerima Surat dari PPK Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan tertanggal 17 Juli 2020. Merujuk pada Surat Bawaslu RI Nomor : S-0315/K.BAWASLU/ PM.00.00/6/2020, tanggal 15 Juni 2020 point 6 Pengawas Tingkat Desa/Kelurahan dan Pengawas Tingkat Kecamatan wajib melaporkan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kab./Kota; f. Bahwa Berdasarkan laporan Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan tersebut, Bawaslu Kota Solok melaksanakan Rapat Pleno tanggal 20 Juli 2020 untuk membahas berkaitan dengan hasil pengawasan rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Pemilihan Tahun 2020 tingkat kecamatan. Rapat Pleno Bawaslu Kota Solok menghasilkan kesepakatan untuk menyampaikan Surat Saran Perbaikan Pengawasan kepada KPU Kota Solok dalam kegiatan : Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan oleh KPU Kota Solok tanggal 21 Juli 2020. g. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan oleh KPU Kota Solok tanggal 21 Juli 2020 bertempat di Ruang Pertemuan D’Relation Lantai 2 Lukah Pandan-Kota Solok, dihadiri dan diawasi oleh anggota Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin dan Budi Santosa. h. Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan oleh KPU Kota Solok tanggal 21 Juli 2020 juga dihadiri oleh Narahubung Kota Solok Bapaslon atas nama : Detria Dirman berdasarkan Surat Mandat Nomor : 025/03-2020/D-FG01, tanggal 09 Juli 2020. i. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Solok, Bawaslu Kota Solok menyampaikan Surat Saran Perbaikan Pengawasan Nomor: 120/K.Bawaslu-Prov.SB.19/PM.00.02/VII/2020, tertanggal 20 Juli 2020. Pimpinan Rapat Pleno Asraf Danil H menskor Rapat Pleno selama 15 menit untuk membahas Surat Saran Perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Solok tersebut. Rapat internal KPU Kota Solok tersebut hanya dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Kota Solok saja. Setelah KPU Kota Solok melakukan rapat internal tersebut, Rapat Pleno dilanjutkan kembali dan KPU Kota Solok memutuskan bahwa KPU Kota Solok menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap 33 orang daftar nama terlampir dalam surat dimaksud. Bahwa hal ini menjadi jelas untuk kewenangan memutuskan status dukungan menjadi Memenuhi Syarat (MS) dan/atau menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah mutlak kewenangan KPU Kota Solok. j. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, Bawaslu Kota Solok memberikan penjelasan kepada peserta yang hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, bahwa Surat Saran Perbaikan Pengawasan Nomor : 120 /K.Bawaslu- Prov.SB.19/PM.00.02/VII/2020, tertanggal 20 Juli 2020 tersebut adalah berdasarkan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu Kota Solok dan bahwa nama-nama yang terlampir dalam Surat Saran Perbaikan tersebut adalah Daftar Nama Pendukung Yang Tidak Mendukung dan Tidak Bersedia Menandatangani Lampiran Formulir Lampiran Model BA-5-KWK Perseorangan di Wilayah Kecamatan Lubuk Sikarah dan di Wilayah Kecamatan Tanjung Harapan. Dalam rapat pleno itu juga, Bawaslu Kota Solok beberapa kali menyampaikan dalam forum bahwa kewenangan untuk menetapkan status Memenuhi Syarat (MS) dan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah kewenangan penuh KPU Kota Solok. Bawaslu Kota Solok menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada KPU Kota Solok. k. Bahwa NarahubungBapaslon Kota Solok atas nama : Detria Dirman dapat memahami dan menerima penjelasan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Solok. Sebagai bukti, yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan terhadap Surat Saran Perbaikan Pengawasan Nomor : 120 /K.Bawaslu-Prov.SB.19/PM.00.02/VII/2020, tertanggal 20 Juli 2020 tersebut. Pada dokumen Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Dalam Proses Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat di tingkat Kota Solok (Lampiran Model BA.7-KWK Perseorangan), Narahubung hanya menyatakan keberatan dengan: 1. Besarnya jumlah pendukung yang tidak ditemukan dan 2. Penggunaan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan yang dituangkan dalam Lampiran Model BA.7-KWK Perseorangan. II. Tentang Jawaban Teradu Bahwa Berdasarkan kronologis yang telah disampaikan, Teradu XI menyampaikan dan sekaligus menyatakan keberatan terhadap Pokok Pengaduan oleh Pengadu, sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pendaftaran pasangan calon pemilihan, terhadap : a. Verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau walikota;. Bahwa kewajiban terhadap pengawasan verifikasi faktual dilimpahkan kewenangan sepenuhnya kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; 2. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor : S- 0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 tanggal 29 Juni 2020 memerintahkan Panwascam untuk melakukan rekapitulasi hasil pengawasan verifikasi faktual dan menuangkanya dalam saran perbaikan serta menyampaikannya sebelum rapat pleno di tingkat kecamatan, hal ini telah dilaksanakan oleh kedua Panwaslu Kecamatan, Hal ini sebagaimana kami terangkan dalam huruf (b) pada poin I Tentang Kronologi Kejadian di atas. Bahwa dalam rapat pleno di tingkat PPK di kedua kecamatan, menjadi domainnya PPK Lubuk Sikarah dan PPK Tanjung Harapan untuk menentukan status Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat dari nama nama yang terdapat pada Surat Saran Perbaikan yang disampaika oleh Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah dan Tanjung Harapan; 3. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor : S- 0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 tanggal 29 Juni 2020 memerintahkan Panwascam untuk melakukan rekapitulasi hasil pengawasan verifikasi faktual dan menuangkanya dalam saran perbaikan serta menyampaikannya sebelum rapat pleno di tingkat kecamatan dan berita acara ditetapkan. Namun, tidak satupun ketentuan yang menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Solok tidak dapat menyampaikan saran perbaikan pada rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual tingkat Kabupaten/Kota. Bahwa sebagaiaman yang dijalaskan di huruf (j) pada Kronologi Kejadian Bawaslu Kota Solok beberapa kali menyampaikan dalam forum bahwa kewenangan untuk menetapkan status Memenuhi Syarat (MS) dan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah kewenangan penuh KPU Kota Solok. Bawaslu Kota Solok menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada KPU Kota Solok. Sehingga tidak benar apabila Penggugat menyampaikan bahwa KPU Kota Solok menyatakan TMS karena surat Saran Perbaikan Pengawasan dari Bawaslu Kota Solok; 4. Bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau kekeliruan pada pelaksanaan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran; 5. Bahwa Bawaslu Kota Solok menyampaikan saran perbaikan pada saat rekapitulasi verifikasi faktual pada tingkat Kota hanya melaksanakan perintah angka 4 diatas, Pasal 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan. Bahwa kewenangan untuk menetapkan status Memenuhi Syarat (MS) dan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah kewenangan penuh KPU Kota Solok. Bawaslu Kota Solok menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada KPU Kota Solok; 6. Bahwa tidak ada satu katapun atau satu kalimatpun dalam surat Saran Perbaikan Pengawasan Nomor: 120/K.Bawaslu- Prov.SB.19/PM.00.02/VII/2020, tertanggal 20 Juli 2020 yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Solok kepada KPU Kota Solok yang menyuruh, memerintahkan dan atau meminta KPU Kota Solok untuk mengganti status Memenuhi Syarat (MS) nama-nama yang terdapat dalam surat tersebut menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS); 7. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan tindakan Bawaslu Kota Solok yang menyampaikan saran perbaikan saat rapat pleno tingkat kota tidak berdasarkan hukum adalah keliru/tidak benar. [2.4.5] Teradu XII Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor : 92-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor : 86-PKE-DKPP/IX/2020, Pengadu telah disampaikan kepada Teradu XII melalui Surat Panggilan Sidang DKPP RI Nomor : 0884/Ps.d.KPP/SET.04/IX/2020 tanggal 16 September 2020. Teradu XII dilaporkan Pengadu karena diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Mengirimkan surat Bawaslu Kabupaten Pasaman, perihal saran perbaikan Nomor: 123 /K.Bawaslu-Prov.SB-06/PM.00.02 tanggal 20 Juli 2020 yang diduga bertentangan dengan Surat Bawaslu Nomor S- 0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020, tanggal 29 Juni 2020. Pengaduan Pengadu didasarkan telah melanggar ketentuan : Bahwa Pengadu I, Pengadu II dan Pengadu III menyatakan Teradu XII melakukan perbuatan yang bertentangan dengan surat Bawaslu RI Nomor: S- 0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 tanggal 29 Juni 2020 karena dalam surat Bawaslu tersebut saran perbaikan bisa disampaikan sebelum rapat pleno ditingkat kecamatan dan Berita Acara ditetapkan bukan di tingkat Kabupaten/Kota hingga saran perbaikan pengawasan oleh Teradu XII dan/atau Terlapor XII jelas-jelas tidak tidak mempunyai dasar hukum, tidak berkepastian hukum dan merupakan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara Pemilu. Terhadap pokok pengaduan Pengadu berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Teradu hendak mengajukan keberatan dan jawaban sebagai berikut: I. Tentang Kronologis Kejadian 1. Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pendaftaran pasangan calon pemilihan, terhadap : a. Verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau walikota; 2. Bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau kekeliruan pada pelaksanaan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa: a) Tahapan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas ) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS dalam rentang tanggal 24 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020. b) Rekapitulasi dukungan di tingkat Kecamatan dalam rentang tanggal 13 Juli 2020 hingga 19 Juli 2020. c) Rekapitulasi dukungan di tingkat Kabupaten/Kota dalam rentang tanggal 20 Juli hingga 21 Juli 2020. 4. Bahwa pada tanggal 22 Juni 2020 Bawaslu Kabupaten Pasaman mengeluarkan surat Nomor : 108/K.Bawaslu-Prov.SB-06/PM.00.02 perihal mengingatkan KPU Kabupaten Pasaman dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan pencegahan terhadap pelanggaran pada verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dimulai tanggal 24 Juni hingga 12 Juli 2020 agar memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 82/PL.02.2.Kpt/06/KPU/II/2020; 5. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2020 Bawaslu Kabupaten Pasaman telah mengeluarkan surat nomor : 109.A/K.Bawaslu-Prov.SB-06/PM.00.02 perihal Instruksi Pengawasan tahapan pencalonan dan pemutakhiran data pemilih yang menginstruksikan kepada Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa agar melakukan pengawasan melekat bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan dan menuangkan seluruh hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A (Manual dan daring) serta berkoordinasi aktif dalam memaksimalkan dan pencegahan dengan PPK terkait tahapan di atas; 6. Bahwa pada tanggal 26 Juni 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman mengeluarkan surat nomor 113/K.Bawaslu-Prov.SB- 06/PM.01.02 tanggal 26 Juni 2020 perihal undangan bimbingan teknis pengawasan verifikasi faktual bakal calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan lanjutan Pilkada tahun 2020 via daring untuk memberikan pemahaman kepada Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pasaman dan Panwaslu Kelurahan/Desa se Kabupaten Pasaman dalam menghadapi tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan; 7. Bahwa pada tanggal 29 Juni 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan surat Nomor S- 0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 perihal penjelasan pengawasan verifikasi fatual calon perseorangan. 8. Bahwa pada tanggal 29 Juni 2020 Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal meneruskan surat Nomor S-0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 perihal penjelasa pengawasan verifikasi fatual calon perseorangan ke grup WhatsAap Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pasaman untuk dapat dibaca dan dipahami oleh seluruh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pasaman; 9. Bahwa pada tanggal 6 Juli 20202 Bawaslu Kabupaten Pasaman mengeluarkan surat Nomor : 116/K.Bawaslu-Prov.SB-06/PM.00.02 tanggal 6 Juli 2020 perihal instruksi kepada Ketua Panwascam se Kabupaten Pasaman yang berisi agar: a) berkoordinasi dengan PPK terkait bagi kecamatan yang telah selesai verifikasi faktual terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui dan terhadap permasalahan-permasalahan pada saat verifikasi faktual di lapangan bagi pengawasan yang dilakukan Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa; b) kemudian agar berkoordinasi dengan PPK terkait mengenai dalam hal PPS telah mendatangi tempat tinggal pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan pendukung tidak dapat ditemui maka PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara berkoordinasi dengan bakal pasangan calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah Nagari tersebut ditempat yang ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan hal ini; dan c) serta menginventarisir masalah hasil pengawasan dan aktifitas pengawasan di lapangan berdasarkan Form A Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk kemudian disarankan jika perlu disarankan perbaikannya pada saat rekap ditingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 dan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 82/PL.02.2.Kpt/06/KPU/II/2020. 10. Bahwa pada tanggal 7 Juli 2020 staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman atas nama Deri Rahmat sebagai orang yang di tunjuk oleh Koordinator Divisi Pengawasan,Humas dan Hubal Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten pasaman meminta perkembangan verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh PPS di masing-masing Kecamatan Se Kabupaten Pasaman via aplikasi WhatsAap serta nagari mana yang sudah selesai di verifikasi faktual; 11. Bahwa pada tanggal 8 Juli 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman mengeluarkan surat nomor : 117/K.Bawaslu-Prov.SB- 06/PM.00.02 perihal mengingatkan KPU Kabupaten Pasaman mengenai dalam hal PPS telah mendatangi tempat tinggal pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan pendukung tidak dapat ditemui maka PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara berkoordinasi dengan bakal pasangan calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah Nagari tersebut ditempat yang ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan; 12. Bahwa pada tangal 10 Juli 2020 Badan Pengawasa Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman mengundang ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pasaman dalam kegiatan rapat kerja terbatas melalui surat undangan nomor : 69/K.Bawaslu-Prov SB-06/TU.03 tanggal 9 Juli 2020. Dengan catatan seluruh Panwaslu Kecamatan membawa AKP A.PC 1, Form A Pengawasan Verifikasi Faktual dan Catatan-catatan selama pengawasan; 13. Berdasarkan hasil rapat kerja terbatas tanggal 10 Juli 2020 dilakukan inventarisir permasalahan dan kendala selama verifikasi faktual di masing masing nagari serta menyarankan untuk menyampaikan saran perbaikan pada PPK saat sebelum rapat pleno verifikasi faktual di tingkat Kecamatan dengan berkonsulatasi terlebih dahulu ke Bawaslu Kabupaten Pasaman; 14. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2020 Teradu XII mengingatkan Panwascam se Kabupaten Pasaman via pesan WhatsAap di grup Panwascam se Kabupaten Pasaman untuk membahawa surat saran perbaikan yang direncanakan akan diberikan ke PPK sebelum rekapitulasi verifiasi faktual tingkat kecamatan untuk bisa di koreksi pada acara rapat kerja teknis tanggal 13 Juli 2020; 15. Pada tanggal 13 Juli 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman melaksanakan kegiatan rapat kerja teknis di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasaman melalui surat nomor : 50/K.Bawaslu-Prov.S B-06/TU.03 perihal undangan rapat kerja teknis pengawasan pencocokan dan penelitian dimana bahasan dalam rapat terebut memabahas mengenai teknis penyampaian saran perbaikan verifikasi factual; 16. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2020 staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman atas nama Elma Pebrianti sebagai orang yang ditunjuk oleh Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Pasaman meminta kepada Panwaslu Kecamatan agar memberikan saran perbaikan kepada PPK lalu untuk dapat mengirimkan surat perbaikannya berserta lampirannya dalam bentuk pdf sudah ditandatangani dan di stempel, jelas, dapat dibaca setelah di print untuk dikirim di grup WhatsAap Panwascam Pilkada; 17. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Pasaman mengeluarkan surat nomor : 122/K.Bawaslu-Prov.SB-06/PM.00.02 perihal instruksi pengawasan tahapan pencalonan dan pemutakhiran data pemilih yang salah satu instruksinya melaporkan saran perbaikan yang sudah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Pasaman sesuai surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: S-0370/K.BAWASLU/PM.00.00/VI/2020; 18. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2020 staff seketariat atas nama Imra Saputra sebagai orang yang ditugaskan oleh Koordinator divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Pasaman untuk menginventarisir daftar Kecamatan yang telah menyerahkan saran perbaikan lalu melaporkannya Kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman di grup WhatsAap Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pasaman. bahwa terdapat dua kecamatan yang tidak mengirimkan saran perbaikan yakni Panwaslu Kecamatan Rao Selatan dan Panwaslu kecamatan Simpang Alahan Mati; 19. Berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasaman meminta keterangan terkait tidak menyerahkan saran perbaikan saat rapat pleno verifikasi faktual tingkat kecamatan kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Rao Selatan dan Simpang Alahan Mati melalui surat panggilan dinas Nomor: 14/K.Bawaslu-Prov.SB-06/KP.08.01 dan Nomor 15/K.Bawaslu- Prov.SB-06/KP.08.01 tetanggal 16 Juli 2020; 20. Bahwa pada tanggal 19 Juli 2020 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengirimkan alat kerja pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman terkait saran perbaikan yang ditindak lanjuti dan tidak ditindak lanjuti oleh masing-masing kecamatan. Berdasarkan hasil alat kerja tersebut diketahui bahwa Panwascam Duo Koto menyampaikan saran perbaikan namun tidak berisi mengenai adanya pendukung yang menyatakan tidak mendukung dan tidak mau menandatangani Formulir Lampiran Model BA-5-KWK Perseorangan; 21. Bahwa berdasarkan hasil alat kerja pada tanggal 19 Juli 2020 sebagaimana yang disebutkan pada angka 20 diketahui bahwa: a) Panwascam Rao Selatan tidak menyampaikan saran perbaikan mengenai persoalan adanya pendukung yang menyatakan tidak mendukung dan tidak mau menandatangani Formulir Lampiran Model BA-5-KWK Perseorangan sementara berdasarkan Bukti Teradu XII-20 ada 7 orang pendukung yang menyatakan tidak mendukung dan tidak mau menandatangani BA 5 KWK Perseorangan; b) Panwascam Duo Koto menyampaikan saran perbaikan pada tanggal 13 Juli 2020 hanya mengenai persoalan kesalahan prosedur verifikasi faktual berupa adanya pendukung yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena merupakan PNS dan perangkat Nagari namun PPS meminta Pendukung tersebut mengisi Formulir Lampiran Model BA-5-KWK Perseorangan sementara berdasarkan Bukti Teradu XII-18 di Kecamatan Duo Koto terdapat 24 orang pendukung yang menyatakan tidak mendukung dan tidak mau menandatangani BA 5 KWK; dan c) Panwascam Simpang Alahan Mati menyampaikan saran perbaikan pada tanggal 10 Juli 2020 hanya mengenai kesalahan prosedur verifikasi faktual berupa adanya pendukung yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena merupakan PNS dan perangkat Nagari namun PPS meminta Pendukung tersebut mengisi Formulir Lampiran Model BA-5-KWK Perseorangan sementara berdasarkan Bukti Teradu XII-20 di Kecamatan Simpang Alahan Mati terdapat 2 orang pendukung yang menyatakan tidak mendukung dan tidak mau menandatangani Formulir Lampiran Model BA-5-KWK Perseorangan. 22. Pada tanggal 20 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Pasaman meminta keterangan terkait Panwaslu Kecamatan Duo Koto yang menyerahkan saran perbaikan namun tidak berisi mengenai adanya pendukung yang menyatakan tidak mendukung namun tidak mau menandatangani Formulir Lampiran Model BA-5- KWK Perseorangan melalui surat panggilan dinas Nomor: 16/K.Bawaslu- Prov.SB-06/KP.08.01 tetanggal 20 Juli 2020; 23. Pada tanggal 20 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Pasaman mengeluarkan surat peringatan ke 1 kepada Ketua dan Anggota Panwascam Simpang Alahan Mati melalui surat nomor : 17/K.Bawaslu-Prov.SB-06/KP.08.03 tertanggal 20 Juli 2020 karena melalaikan tugas dari Bawaslu RI melalui surat Nomor: S- 0370/K.Bawaslu/PM.00.00/6/2020; 24. Pada tanggal 20 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Pasaman mengeluarkan surat peringatan ke 1 kepada Ketua dan Anggota Panwascam Rao Selatan melalui surat nomor : 18/K.Bawaslu-Prov.SB-06/KP.08.03 tertanggal 20 Juli 2020 karena melalaikan tugas dari Bawaslu RI melalui surat Nomor: S- 0370/K.Bawaslu/PM.00.00/6/2020; 25. Pada tanggal 23 Juli 2020 Bawaslu Kabupaten Pasaman mengeluarkan surat peringatan ke 1 kepada Ketua dan Anggota Panwascam Duo Koto melalui surat nomor : 19/K.Bawaslu-Prov.SB-06/KP.08.03 tertanggal 23 Juli 2020 karena melalaikan tugas dari Bawaslu RI melalui surat Nomor: S- 0370/K.Bawaslu/PM.00.00/6/2020; 26. Bahwa dikarenakan Panwascam Rao Selatan, Panwascam Simpang Alahan Mati dan Panwascam Duo Koto tidak menyerahkan saran perbaikan terkait apabila Pengawas Pemilihan menemukan pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungan dan tidak bersedia menandatangani pernyataan sebagaimana dalam lampiran Formulir Lampiran Model BA-5-KWK Perseorangan. Sementara itu, berdasarkan hasil alat kerja pengawasan sebagaimana yang dijelaskan pada angka 21 kronologis perisitiwa sehingga oleh karenanya Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman menyepakati pada tanggal 20 Juli 2020 menyampaikan saran perbaikan tersebut pada rapat pleno verifikasi faktual tingkat kabupaten ke KPU Kabupaten Pasaman melalui surat nomor : 123/K.Bawaslu-Prov.SB-06/PM.00.02. II. Tentang Jawaban Teradu Bahwa Berdasarkan kronologis yang telah disampaikan, teradu XII menyampaikan dan sekaligus menyatakan keberatan terhadap Pokok Pengaduan oleh Pengadu, sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pembinaan terhadap Panwascam se Kabupaten Pasaman melalui berbagai upaya sesuai dengan kronologis peristiwa angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15, angka 16, angka 17 dan angka 18; 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman telah menindaklanjuti atas kelalaian Panwascam Simpang Alahan Mati, Panwascam Rao Selatan dan Pawascam Duo Koto tehadap surat Bawaslu RI Nomor : S- 0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 sesuai dengan peraturan perundang- undangan sebagaimana dengan kronologis peristiwa angka 19, angka 22, angka 23, angka 24, dan angka 25; 3. Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pendaftaran pasangan calon pemilihan, terhadap : a. Verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau walikota; 4. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor: S- 0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 tanggal 29 Juni 2020 memerintahkan Panwascam untuk melakukan rekapitulasi hasil pengawasan verifikasi faktual dan menuangkanya dalam saran perbaikan serta menyampaikannya sebelum rapat pleno di tingkat kecamatan dan berita acara ditetapkan. Namun, tidak satupun ketentuan yang menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten tidak dapat menyampaikan saran perbaikan pada rapat pleno verifikasi faktual tingkat Kabupaten/Kota; 5. Bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau kekeliruan pada pelaksanaan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran; 6. Bahwa kewajiban mengenai pengawasan terhadap verifikasi faktual sesuai angka 3 pada jawaban teradu dibebankan kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman menyampaikan saran perbaikan pada saat rekapitulasi verifikasi faktual pada tingkat Kabupaten hanya melaksanakan perintah angka 5 pada jawaban ini; dan 8. Bahwa dalil pengadu yang menyatakan tindakan Bawaslu Kabupaten Pasaman yang menyampaikan saran perbaikan saat rapat pleno tingkat kabupaten tidak berdasarkan hukum adalah tidak benar. [2.5] PETITUM TERADU [2.5.1] Teradu I s.d. Teradu V Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Teradu I, II, III, IV dan V kemukakan dalam dalam dalil-dalil di atas, maka Teradu I, II, III, IV dan V memohon dengan hormat kepada Majelis Yang Mulia untuk memeriksa serta mengadili aduan a quo dan berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut: Dalam Pokok Aduan 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima untuk seluruh dalil/pokok Jawaban Teradu I, II, III, IV dan V; 3. Menyatakan dan Menetapkan Teradu I, II, III, IV dan V tidak terbukti melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diajukan/dituduhkan oleh Pengadu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V untuk keseluruhannya; atau 5. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] Teradu VI s.d. Teradu X Berdasarkan dasar hukum, kronologis dan jawaban serta bukti-bukti yang Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X uraikan diatas, yang dituduhkan pengadu dan/atau pelapor dalam aduannya tidak benar, tidak memiliki bukti yang jelas dan terkesan mengada-ada. Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X memohon kepada Yang Terhormat Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta menjatuhkan Putusan dengan Amar sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor tidak dapat diterima; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat). 4. Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.5.3] Teradu XI Berdasarkan kronologis kejadian dan jawaban Teradu XI sebagaimana telah diuraikan di atas, pengaduan pengadu tidaklah beralasan hukum, tidak memiliki bukti yang cukup dan bersifat tidak jelas/kabur (obscuur libel). Maka, dengan mengharap rahmat dan ridho dari Allah SWT, Teradu XI mohon kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Yang Terhormat memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima atau setidak tidaknya ditolak; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu XI (Ketua Bawaslu Kota Solok). [2.5.4] Teradu XII Berdasarkan kronologis kejadian dan jawaban Teradu XII sebagaimana telah diuraikan di atas pengaduan pengadu tidaklah beralasan hukum dan tidak memiliki bukti yang cukup. Maka, dengan mengharap rahmat dan ridho dari Allah SWT, Teradu XII mohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP RI yang terhormat memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya ditolak; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu XII (Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman) [2.6] BUKTI TERADU Untuk membuktikan argumentasinya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: [2.6.1] Teradu I s.d. Teradu V NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. T I- TV-1 Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 13/PL.02.2- Kpt/13/Prov/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 dan Standar Prosedur Operasional (SPO) Penerimaan dan Penelitian Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. 2. T I- TV-2 Surat KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 214/PL.02.2- SD/13/Prov/VI/2020 Perihal Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Tahun 2020 tertanggal 17 Juni 2020. 3. T I- TV-3 Formulir Model B.1.1 KWK pada daerah Pemekaran di Kabupaten Padang Pariaman di Kecamatan Ulakan Tapakih. 4. T I- TV-4 Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan 43 (Empat Puluh Tiga) Pemerintahan Nagari Persiapan di Kabupaten Padang Pariaman dan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pemerintah Nagari di Kabupaten Padang Pariaman. 5. T I- TV-5 Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor: 001/PS.REG/13/VIII/2020. 6. T I- TV-6 Jawaban Termohon terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor 317/PY.01.1- SD/13/Prov/VIII/2020 tentang Perbaikan Jawaban Pemohon terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Kesimpulan Termohon dalam Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan. [2.6.2] Teradu II NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. T II-1 Nota Dinas Pelaksanaan Monitoring Pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Perseorangan serta Daftar Tim. 2. TII-2 Surat Keputusan tentang Penetapan Pokja Verifikasi Faktual Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan. 3. TII-3 Undangan, risalah, dan absensi Rapat Divisi Perencanaan Data dan Informasi tanggal 3 Juli 2020. 4. TII-4 Undangan, Absensi, dan Notulensi Rapat Divisi Teknsi Penyelenggaraan Pemilu tanggal 6 Juli 2020. 5. TII-5 Kesaksian Drs Yasrul, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Bukittinggi yaitu Penjelasan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Perseorangan tertanggal 25 September 2020. 6. TII-6 Undangan, Risalah rapat pleno tanggal 17 Februari 2020. 7. TII-7 Undangan, Absensi Risalah Rapat Pleno tanggal 13 Juli 2020. 8. TII-8 Kesaksian tertulis Rina Fitri, ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Lima Puluh Kota tanggal 26 September 2020 tentang Penjelasan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Kabupaten Lima Puluh Kota 9. TII-9 Undangan, Risalah rapat pleno tanggal 9 Agustus 2020. [2.6.3] Teradu VI s.d. Teradu X NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. T VI- TX-1 Penyampaian data syarat dukungan perseorangan: 1. Surat Tugas Pengawasan; 2. Laporan Hasil Pengawasan (Form A); 2. T VI- TX-2 Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Verifikasi Faktual Tahapan Pencalonan pada tanggal 24 Juni 2020 melalui daring: 1. Undangan; 2. Dokumentasi; 3. Notulensi; 3. T VI- TX-3 Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan: 1. Surat tugas pengawasan; 2. Laporan Hasil Pengawasan (Form A) 4. T VI- TX-4 Alat Kerja Pengawasan Verifikasi Faktual terhadap syarat dukungan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur 5. T VI- TX-5 Notulensi dan Dokumentasi Rapat Bersama KPU Provinsi Sumatera Barat di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 26 Juni 2020; 6. T VI- TX-6 Surat Bawaslu Nomor: B.0315/K.BAWASLU/PM.00/6/2020; 7. T VI- TX-7 Notulensi dan Dokumentasi Rapat Bersama pada tanggal 1 Juli 2020; 8. T VI- TX-8 Formulir Penerimaan Laporan; 9. T VI- TX-9 Dokumentasi Penerimaan Laporan; 10. T VI- TX-10 Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register 001/PS.REG/13/VIII/2020; 11. T VI- TX-11 Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register 001/PS.REG/13/VIII/2020; 12. T VI- TX-12 Saran Perbaikan Bawaslu: - Kabupaten Dharmasraya - Kabupaten Agam - Kota Padang - Kota Sawahlunto - Kota Pariaman [2.6.4] Teradu XI NO. KODE KETERANGAN BUKTI 1. T XI-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; 2. T XI-2 Surat Bawaslu RI No.: S-370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020, tanggal 29 Juni 2020; 3. T XI-3 Surat Perbaikan Pengawasan Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah No. 018/K.BAWASLU-PROV.SB.19.01/PM.00.02, tanggal 13 Juli 2020; 4. T XI-4 Surat Saran Perbaikan Pengawasan Panwaslu Kecamatan Tanjung Harapan No.: 13/K.BAWASLU- PROV.SB.19/02/TU.00.01, tanggal 13 Juli 2020; 5. T XI-5 Form A Pengawasan Panwaslu Kecamatan Lubuk Sikarah; 6. T XI-6 Form A Pengawasan Panwaslu Kecamatan Tanjung Harapan; 7. T XI-7 Surat PPK Lubuk Sikarah No.: 03/PPK-01/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020; 8. T XI-8 Surat PPK Tanjung Harapan No.: 03/PPK-01/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020; [2.6.5] Teradu XII NO. KODE NAMA/JENIS SURAT KETERANGAN BUKTI 1. T XII-1 Pasal 4 huruf a Peraturan Untuk membuktiakan Badan Pengawas Pemilihan kewenangan Bawaslu Umum Nomor 10 Tahun 2017 Kabupaten Pasaman tentang Pengawasan tahapan melakukan pengawasan pencalonan pemilihan Gubernur pendaftaran pasangan calon dan Wakil Gubernur, Bupati pemilihan, terhadap dan Wakil Bupati dan/atau Verifikasi faktual dukungan Walikota dan Wakil Walikota calon perseorangan gubernur, bupati atau walikota 2. T XII-2 Pasal 14 Peraturan Badan Untuk membuktiakan Pengawas Pemilihan Umum kewenangan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kabupaten Pasaman Pengawasan tahapan memberikan saran pencalonan pemilihan Gubernur perbaikan pada dan Wakil Gubernur, Bupati pelaksanaan verifikasi dan Wakil Bupati dan/atau faktual pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota perseorangan. 3. T XII-3 Peraturan Komisi Pemilihan Untuk membuktikan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tahapan dan jadwal Tentang Perubahan Ketiga atas pengawasan yang dilakukan Peraturan Komisi Pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten Umum Nomor 15 Tahun 2019 Pasaman. tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. 4. T XII-4 Surat Bawaslu Kabupaten Untuk membuktikan Pasaman Nomor : Teradu XII melakukan 108/K.Bawaslu-Prov.SB- upaya pencegahan dengan 06/PM.00.02 perihal mengingatkan KPU mengingatkan KPU Kabupaten Pasaman Pasaman 5. T XII-5 Surat Bawaslu Kabupaten Untuk membuktikan Pasaman Nomor : Teradu XII telah melakukan 109.A/K.Bawaslu-Prov.SB- upaya memberikan 06/PM.00.02 perihal Instruksi instruksi agar melakukan Pengawasan tahapan pengawasan melekat bagi pencalonan dan pemutakhiran Panwaslu Kelurahan/Desa data pemilih dalam Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan dan menuangkan seluruh hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A (Manual dan daring) serta berkoordinasi aktif dalam memaksimalkan dan pencegahan dengan PPK 6. T XII-6 Surat Bawaslu Kabupaten Untuk membuktikan Pasaman Nomor Teradu XII telah melakukan 113/K.Bawaslu-Prov.SB- upaya membimbing 06/PM.01.02 tanggal 26 Juni Panwascam dengan 2020 perihal undangan memberikan pemahaman bimbingan teknis pengawasan kepada Panwaslu verifikasi faktual bakal calon Kecamatan se Kabupaten perseorangan gubernur dan Pasaman dan Panwaslu wakil gubernur dalam pemilihan Kelurahan/Desa se lanjutan Pilkada tahun 2020 via Kabupaten Pasaman dalam daring menghadapi tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan 7. T XII-7 Surat Badan Pengawas Bukti dasar hukum Pemilihan Umum Republik penjelasan pengawasan Indonesia Nomor S- verifikasi faktual calon 0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6 perseorangan /2020 perihal penjelasan pengawasan verifikasi faktual calon perseorangan 8. T XII-8 Screenshot pesan WhatsAap di Untuk membuktikan telah grup Panwascam se Kabupaten ada upaya Bawaslu Pasaman. Kabupaten Pasaman menurunkan Surat Bawaslu RI Nomor S- 0370/K.BAWASLU/PM.00.0 0/6/2020 perihal penjelasan pengawasan verifikasi fatual calon perseorangan kejajaran Panwascam. 9. T XII-9 Surat Bawaslu Kabupaten Untuk membuktikan Pasaman Nomor: Teradu XII telah melakukan 116/K.Bawaslu-Prov.SB- upaya pencegahan agar 06/PM.00.02 tanggal 6 Juli menginventarisir masalah 2020 perihal instruksi kepada hasil pengawasan dan Ketua Panwascam se Kabupaten aktifitas pengawasan di Pasaman. lapangan berdasarkan Form A Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk kemudian disarankan perbaikannya pada saat rekap ditingkat kecamatan 10. T XII-10 Screenshot pesan WhatsAap di Untuk membuktikan upaya grup Panwascam se Kabupaten Teradu XII dalam Pasaman. mengontrol pelaksanaan tahapan verifikasi faktual di jajaran Panwascam. 11. T XII-11 Surat Badan Pengawas Untuk membuktikan upaya Pemilihan Umum Kabupaten Teradu XII dalam Pasaman Nomor : mengawasi tahapan 117/K.Bawaslu-Prov.SB- verifikasi faktual calon 06/PM.00.02 perihal perseorangan. mengingatkan KPU Kabupaten Pasaman 12. T XII-12 Surat Badan Pengawas Untuk membuktikan upaya Pemilihan Umum Kabupaten Teradu XII telah Nomor : 69/K.Bawaslu-Prov SB- memberikan pemahaman 06/TU.03 perihal undangan dalam melakukan rapat kerja terbatas pengawasan verifikasi faktual calon perseorangan 13. T XII-13 Laporan Hasil Perjalanan Dinas Untuk membuktikan upaya Kecamatan Padang Gelugur dan Teradu XII telah Simpang Alahan Mati menginstruksikan Panwascam untuk menyampaikan saran perbaikan bagi pendukung yang tidak menyatakan tidak mendukung dan tidak menanda tangani BA 5KWK Perseorangan. 14. T XII-14 Screenshot pesan WhatsAap di Untuk membuktikan upaya grup Panwascam se Kabupaten Teradu XII dalam Pasaman. mengingatkan dan membimbing Panwascam untuk menyampaikan saran perbaikan 15. T XII-15 Surat Badan Pengawas Untuk membuktikan bahwa Pemilihan Umum Kabupaten kegiatan rapat kerja teknis Pasaman nomor: 50/K.Bawaslu- dilaksanakan yang mana Prov.S B-06/TU.03 perihal berisi membahas persiapan undangan rapat kerja teknis penyampaian saran pengawasan pencocokan dan perbaikan sebelum penelitian. rekapitulasi verifikasi faktual tingkat kecamatan di laksanakan. 16. T XII-16 Screenshot pesan WhatsAp di Untuk membuktikan upaya grup Panwascam se Kabupaten Teradu XII dalam Pasaman. mengawasi pelaksanaan penyampaian saran perbaikan rekapitulasi verifikasi factual tingkat kecamatan. 17. T XII-17 Surat Bawaslu Kabupaten Untuk membuktikan upaya Pasaman Nomor : Teradu XII agar Panwascam 122/K.Bawaslu-Prov.SB- menyampaikan saran 06/PM.00.02 perihal instruksi perbaikan sesuai ketentuan pengawasan tahapan surat Keputusan Ketua pencalonan dan pemutakhiran Bawaslu Republik Indonesia data pemilih Nomor : S- 0370/K.BAWASLU/PM.00.0 0/VI/2020 18. T XII-18 Screenshot pesan WhatsAap di Untuk membuktikan upaya grup Panwascam se Kabupaten Teradu XII dalam Pasaman. mengawasi Panwascam se Kabupaten Pasaman menyampaikan saran perbaikan verifikasi factual di tingkat kecamatan 19. T XII-19 Surat Bawaslu Kabupaten Untuk membuktikan Pasaman Nomor: 14/K.Bawaslu- tindakan Teradu XII Ketika Prov.SB-06/KP.08.01 dan mengetahui adanya Nomor 15/K.Bawaslu-Prov.SB- Panwascam yang tidak 06/KP.08.01 perihal panggilan menyampaikan saran dinas. perbaikan perihal adanya pendukung yang menyatakan tidak mendukung dan tidak mau tanda tangan BA 5 KWK Perseorangan. 20. T XII-20 Alat kerja pengawasan Untuk membuktikan rekapitulasi akhir hasil adanya pendukung yang pengawasan verifikasi factual menyatakan tidak dukungan bakal calon mendukung dan tidak perseorangan gubernur dan tanda tangan Formulir wakil gubernur Provinsi Lampiran Model BA-5-KWK Sumatera Barat. Perseorangan 21. T XII-21 Saran Perbaikan Panwascam Untuk membuktikan Simpang Alahan Mati dan Panwascam Simpang Panwascam Duo Koto Alahan Mati dan Duo Koto tidak menyampaikan saran perbaikan perihal adanya pendukung yang menyatakan tidak mendukung dan tidak mau tanda tangan Formulir Lampiran Model BA-5-KWK Perseorangan. 22. T XII-22 Surat Bawaslu Kabupaten Untuk membuktikan Pasaman Nomor: 16/K.Bawaslu- tindakan Teradu XII Ketika Prov.SB-06/KP.08.01 perihal mengetahui adanya panggilan dinas Panwascam yang tidak menyampaikan saran perbaikan perihal adanya pendukung yang menyatakan tidak mendukung dan tidak mau tanda tangan Formulir Lampiran Model BA-5-KWK Perseorangan. 23. T XII-23 Surat Bawaslu Kabupaten Untuk membuktikan Pasaman Nomor : tindakan Teradu XII yang 17/K.Bawaslu-Prov.SB- memberikan peringatan ke - 06/KP.08.03 perihal peringatan 1 kepada Panwascam ke-1 Simpang Alahan Mati yang melalaikan tugas dari Bawaslu RI melalui surat Nomor: S- 0370/K.Bawaslu/PM.00.00 /6/2020 24. T XII-24 Surat Bawaslu Kabupaten Untuk membuktikan Pasaman Nomor: 18/K.Bawaslu- tindakan Teradu XII yang Prov.SB-06/KP.08.03 perihal memberikan peringatan ke - peringata ke-1 1 kepada Panwascam Rao Selatan yang melalaikan tugas dari Bawaslu RI melalui surat Nomor: S- 0370/K.Bawaslu/PM.00.00 /6/2020 25. T XII-25 Surat Bawaslu Kabupaten Untuk membuktikan Pasaman nomor : tindakan Teradu XII yang 19/K.Bawaslu-Prov.SB- memberikan peringatan ke - 06/KP.08.03 perihal ke- 1 1 kepada Panwascam Duo Koto yang melalaikan tugas dari Bawaslu RI melalui surat Nomor: S- 0370/K.Bawaslu/PM.00.00 /6/2020 26. T XII-26 Surat Bawaslu Kabupaten Untuk membuktikan Pasaman Nomor : Teradu XII mengirim saran 123/K.Bawaslu-Prov.SB- perbaikan tingkat 06/PM.00.02 perihal saran Kabupaten perihal adanya perbaikan adanya pendukung yang menyatakan tidak mendukung dan tidak mau tanda tangan Formulir Lampiran Model BA-5-KWK Perseorangan. [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] KPU RI Sehubungan dengan Pengaduan Nomor 92-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diajukan oleh Fakhrizal, Genius Umar, dan Haris Satria (untuk selanjutnya disebut sebagai Pengadu) terhadap Izwaryani, Amnasmen, Yanuk Sri Mulyani, Gabriel Daualai, Nova Indra, (untuk selanjutnya disebut sebagai Para Teradu), ijinkan kami selaku Pihak Terkait dalam hal ini menyampaikan hal-hal sebagaimana berikut: 1) Bahwa setelah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil Pengaduan Pengadu, yang pada pokoknya meyoal beberapa hal terhadap KPU, diantaranya: pembuatan dan pengisian Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat yang tidak diatur dalam peraturan hukum terkait, indikasi keberpihakan KPU Provinsi Sumatera Barat dengan Pengadu, di TMS-kannya dukungan dari RT dan RW, tidak dilakukannya Verifikasi Faktual para pendukung Pengadu pada Nagari Pemekaran; dan pemberlakuan berbeda pendukung yang menyatakan tidak mendukung namun tidak bersedia menandatangani Form Tidak Mendukung; 2) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (selanjutnya disebut Pihak Tekait) tetap beritikad baik untuk memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait; 3) Bahwa Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU) adalah Lembaga Negara penyelenggara Pemilihan sesuai tingkatan daerah Pemilihan. Penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana berbunyi: Pasal 8 (1) Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi. (3) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota. 4) Bahwa Pasal 9 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjelaskan tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat serta mengoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan. A. KEWENANGAN KPU PROVINSI/KIP ACEH SECARA DELEGATIF DALAM PEMBENTUKAN ATURAN TURUNAN DALAM TAHAPAN PENCALONAN 1) Bahwa berdasarkan kewenangan delegatif yang diberikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Pihak Terkait selaku pembuat kebijakan ditingkat Pusat melaksanakan amanat Undang-Undang a quo dengan membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PKPU) dan Pedoman Teknis; 2) Bahwa Pihak Terkait sesuai dengan amanat delegatif Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang telah membuat peraturan ‘turunan’ dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang terkait Pencalonan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah Keempat kalinya menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 3) Bahwa Pasal 39 huruf a dan b Bab VII tentang Pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang menjelaskan peserta pemilihan diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan/atau pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang; 4) Bahwa apabila merujuk pada Pengaduan No. 92-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara No. 86-PKE-DKPP/IX/2020, Para Pengadu menyoal akan pencalonan perseorangan yang Verifikasi Faktual atas Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan serta kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; 5) Bahwa sebagaimana persoalan yang diadukan oleh Para Pengadu sebagaimana telah dijelaskan pada angka 4), Pihak Terkait akan memberikan keterangan sebagaimana mekanisme yang disoal, yaitu pencalonan perseorangan; 6) Bahwa sebagaimana dijelaskan angka 4) diatas, Pihak Terkait telah membakukan ketentuan terkait Pencalonan yang selanjutnya juga diterbitkan pedoman teknis Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor. 174/PL.02.2-Kpt/06/KPU/III/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; 7) Bahwa pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 dilaksanakan sesuai KPU pada tiap tingkatannya sebagaimana penjelasan pada angka 3) diatas, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, berbunyi: Pasal 11 Tugas dan Wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur meliputi: d. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8) Bahwa Pasal 94 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah Keempat kalinya dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi: Pasal 94 (2) KPU Provinsi/KIP Aceh menetapkan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang pedoman teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini. 9) Bahwa Pasal 21 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komiai Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, berbunyi: Pasal 21 ayat (1) huruf d Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi bertugas dan berwenang: d. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan. 10) Bahwa atas fakta yang telah diuraikan, Teradu I s.d.. V selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat (Selanjutnya disebut Teradu I s.d.. V) memiliki kewenangan untuk melakukan pembuatan Pedoman Teknis yang diberikan amanat tersebut secara delegatif dari aturan perundang-undangan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait; 11) Bahwa sebagaimana didalilkan, penggunaan Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan merupakan bahagian dari Pedoman Teknis yang dibuat oleh Teradu I s.d.. V yang dalam Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 13/PL.02.2-Kpt/13Prov/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. B. Penjelasan Mengenai Dukungan Calon Perseorangan 1) Bahwa Pasal 3 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada pokoknya menjelaskan Pasangan Calon perseorangan yang mendaftarkan diri dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilihan; 2) Bahwa untuk menjadi calon perseorangan tentu perlu untuk memenuhi syarat dukungan yang telah ditetapkan dalam ketentuan perundang- undangan. Setiap bakal calon perseorangan diwajibkan untuk memenuhi jumlah dukungan serta memerhatikan daerah persebarannya, adapun bila syarat jumlah dukungan dan persebaran tidak memenuhi ketentuan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang melakukan pengecekan serta dapat mengembalikan dukungan untuk diperbaiki (in casu KPU Provinsi Sumatera Barat); 3) Bahwa Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi: Pasal 18 (2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir B.1-KWK Perseorangan dan formukir Model B.1.1-KWK Perseorngan dengan fotokopi KArtu Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan; b. Memverifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar Pemilih Tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial Pemilihan; c. Memverifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan; d. Memverifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan; e. Memverifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS; f. Memverifikasi indentitas kependudukan untuk memastukan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkarinan; g. Memverifikasi terhadap status pekerjaan untuk memastikan pemenuhan syarat pendukung; dan h. Memverifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan. 4) Bahwa secara eksplisit dijelaskan sebagaimana pada Pasal 18 bahwasannya dukungan calon perseorangan adalah individual sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan, tidak dilakukan secara kolektif; 5) Bahwa dukungan yang diberikan oleh RT RW sebagaimana yang disebut oleh Pengadu pada Pengaduan Pengadu Point 3 dengan dalil melakukan TMS pada dukungan-dukungan tersebut tidak dapat dinyatakan serta merta TMS oleh Para Teradu apabila tidak ditemukan peristiwa faktual yang menjadikannya; 6) Bahwa selanjutnya berkaitan Pengaduan Pengadu yang menyatakan sebab- sebab di TMS kan pengurus RT RW pada beberapa wilayah di Sumatera Barat, seperti pada Pengaduan Pengadu di Point 3 merupakan mekanisme di lapangan, dimana fakta-fakta yang terjadi di lapangan dalam proses verifikasi faktual dapat dibuktikan dalam persidangan ini, sehingga dalam hal ini Pihak Terkait selaku pembuat kebijakan Peraturan KPU pada prinsipnya tetap berpedoman pada Bab III tentang Penyerahan dan Penelitian Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah Keempat kalinya menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai pedoman mekanisme dalam bekerja. [2.7.2] Bawaslu RI a. Bahwa pelaksanaan tahapan verfikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Tahun 2020 diatur dalam Pasal 23 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang menyebutkan: Pasal 23 (1) PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon. (2) Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan yang bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat. (3) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dan namanya dicoret dari daftar dukungan. (4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dukungannya tetap dinyatakan sah. (4a) Dalam hal berdasarkan kesaksian Panwascam/PPL yang dinyatakan secara tertulis bahwa pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memberi dukungannya, dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. (5) Dihapus. (6) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolom keterangan. (7) Dalam hal terdapat bukti fotokopi identitas yang meragukan, PPS dapat meminta pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli. (8) Dalam hal terdapat pendukung memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Bakal Pasangan Calon, PPS menanyakan kepada pendukung kepastian dukungannya terhadap 1 (satu) Bakal Pasangan Calon dan pendukung membubuhkan tanda tangan/cap jempol terhadap Bakal Pasangan Calon yang didukung, dan mencoret nama pendukung dalam daftar nama pendukung dari Bakal Pasangan Calon yang tidak didukung. (9) Dalam hal tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tetapi pendukung yang bersangkutan menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan dinyatakan sah dan diwajibkan membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada kolom tanda tangan atau cap jempol. (10) Dalam hal tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan pendukung yang bersangkutan menyatakan tidak mendukung, serta mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWKPerseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan. (11) Dalam hal terdapat pendukung yang menyatakan kebenaran dukungannya kepada lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan. (12) Dalam hal terdapat pendukung yang menyatakan tidak benar mendukung lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan tetapi tidak bersedia mengisi Lampiran BA.5 KWK Perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan. (13) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak memenuhi syarat karena hal-hal selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (8), ayat (10), ayat (11) dan ayat (12), PPS dan/atau petugas verifikasi faktual mencoret dukungan setelah berkoordinasi dengan PPL atau Panwascam. (14) PPS dan/atau petugas verifikasi faktual wajib mendokumentasikan kegiatan verifikasi faktual. b. Bahwa pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilihan terhadap pelaksanaan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang menyebutkan: Pasal 7 (1) Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan proses pendaftaran pasangan calon Pemilihan yang dilakukan bagi calon perseorangan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan: a. penetapan jumlah syarat dukungan minimal calon perseorangan sesuai dengan ketentuan; b. pengumuman dan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan; c. surat dukungan bagi pasangan calon perseorangan disertai fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil; d. verifikasi administrasi dan faktual dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. rekapitulasi syarat dan dukungan calon perseorangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 ........ (5) Pengawasan terhadap verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara: a. mengawasi secara langsung; b. mendapatkan salinan berita acara hasil verifikasi faktual; c. memberikan penilaian terhadap hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; d. memastikan PPS melakukan verifikasi faktual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. memastikan PPS menggunakan teknologi informasi terhadap Pemilih yang tidak dapat ditemui secara langsung. c. Bahwa terkait dengan pelaksanaan Pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Nomor: S- 0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 tanggal 29 Juni 2020, Perihal Penjelasan Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Se-Indonesia dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Tahun 2020, yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam melakukan pengawasan, Pengawas Pemilihan memaksimalkan pengawasan terhadap proses verikikasi faktual. Pengawasan dilakukan secara melekat terhadap proses verifikasi faktual dan mencari serta menerima informasi dari para pihak, terkait dengan pelaksanaan verifikasi faktual; 2. Apabila Pengawas Pemilihan menemukan pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungan dan tidak bersedia menandatangani pernyataan sebagaimana dalam Lampiran Formulir BA.5 KWK Perseorangan, maka Pengawas Pemilihan menuangkan dalam Formulir A sebagai catatan hasil pengawasan dengan memberikan keterangan nama, alamat pendukung, bukti identitas diri dan data pendukung lainnya; 3. Seluruh hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua), Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada Panwaslu Kecamatan. Panwaslu Kecamatan melakukan rekapitulasi dan menuangkannya dalam Saran Perbaikan serta menyampaikannya sebelum rapat Pleno di Tingkat Kecamatan dan Berita Acara ditetapkan; dan 4. Jajaran Sekretariat Bawaslu dapat melaksanakan pengawasan verifikasi faktual dengan disertakan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan. d. Bahwa Bawaslu RI dalam mengeluarkan surat Nomor: S- 0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 tanggal 29 Juni 2020 Perihal Penjelasan Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan sekaligus petunjuk bagi jajaran Pengawas Pemilihan dalam mengawasi pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. e. Bahwa dalam perkara a quo, Bawaslu Kabupaten Solok telah mengirimkan surat Nomor: 120/K.Bawaslu- Prov.SB19/PM.00.02/VII/2020 tertanggal 20 Juli 2020 perihal Saran Perbaikan kepada KPU Kota Solok dan Bawaslu Kabupaten Pasaman juga telah mengirimkan surat Nomor: 123/K.Bawaslu-Prov.SB- 06/PM.00.002 tertanggal 20 Juli 2020 perihal Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman. f. Bahwa saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Solok dan Bawaslu Kabupaten Pasaman dalam pelaksanaan verifikasi faktual tersebut berdasarkan pada petunjuk dan penjelasan sebagaimana telah disampaikan oleh Bawaslu RI melalui Surat Nomor: S- 0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 tanggal 29 Juni 2020 yang menginstruksikan kepada Pengawas Pemilihan untuk melakukan rekapitulasi hasil pengawasan dan menuangkannya dalam Saran Perbaikan yang kemudian disampaikan kepada KPU. [2.7.3] Petugas PPS di Kota Solok 1. Nengsi Amelia Dora, ketua PPS Pasar Pandan Air Mata 2. Yulia Weti, ketua PPS Tanjung Paku 3. Wandi Yulius, ketua PPS Tanah Garam 4. Alfera Maulina, ketua PPS Enam Suku 5. Yelfira Oktavia, ketua PPS Simpang Rumbio  Kami mendapatkan formulir Lampiran Model BA-5-KWK Perseorangan dan formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan dari PPK. Kami menggunakan formulir tersebut pada waktu melakukan verifikasi faktual. Kami mengisi sesuai dengan pedoman teknisnya.  Pada saat kami melakukan verifikasi faktual, tidak ada masalah dalam pengisian formulir ini. teknis pengisiannya, kami bersama dengan PDK (Panwas Desa/Kelurahan) datang ke rumah pendukung. Sesudah itu, kami meminta agar menyerahkan KTP dan mencocokan antara di KTP dengan daftar dukungan. Kemudian kami menanyakan apakah mendukung atau tidak mendukung. Apabila mereka mendukung, kami menulisnya di formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan dan meminta mendatangani form tersebut. Apabila tidak mendukung, kemudian kami mengisi formulir Lampiran Model BA-5-KWK Perseorangan kemudian meminta tanda tangan. Keluhan dari pendukung, mempertanyakan adanya fotocopy yang sebenarnya dirinya tidak merasa memberikan dukungan. Keluhan lain adalah adanya keberatan dari pendukung yang tidak bersedia memberikan tanda tangan pada formulir dukungan.  Ada pendukung bersedia memberika tanda tangan pada formulir (formulir Lampiran Model BA-5-KWK Perseorangan dan formulir Lampiran Model BA-5.1- KWK Perseorangan) ada yang tidak. Kalau ada pendukung yang merasa keberatan menandatangani di formulir tersebut, kami membuat catatan kecil kenapa dia tidak bersedia.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu V menggunakan formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan yang memuat Surat Pernyataan Mendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Formulir tersebut dinilai merugikan dan mempersulit bakal pasangan calon perseorangan, bertentangan dengan perundang-undangan, dan tidak memberikan perlakuan sama terhadap bakal pasangan calon perseorangan yang berkontestasi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020; [4.1.2] Teradu I s.d. Teradu V melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan hanya dilakukan dengan mendatangi pendukung satu kali. Tindakan ini merugikan Pengadu karena hampir setengah dukungan Pengadu dinyatakan TIDAK DAPAT DITEMUKAN yang kemudian ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); [4.1.3] Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan kebijakan dukungan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dinyatakan tidak mememuhi syarat (TMS). Bahwa Ketua RT/RW bukan pihak yang dilarang memberikan dukungan sebagaimana ketentuan Pasal 95 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019; [4.1.4] Teradu I s.d. Teradu V tidak melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan terhadap pendukung yang tinggal di nagari pemekaran, yakni di 43 nagari pemekaran di Kabupaten Padang Pariaman, 25 nagari pemekaran di Kabupaten Pasaman, dan 19 nagari pemekaran di Kabupaten Pasaman Barat; [4.1.5] Teradu I s.d. Teradu V pada tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan mengeluarkan kebijakan bahwa pendukung yang menyatakan Tidak Mendukung namun tidak bersedia menandatangani Formulir Tidak Mendukung diperlakukan berbeda oleh jajaran KPU; [4.1.6] Teradu VI s.d. Teradu X tidak melaksanakan pencegahan dan penindakan sebagai tanggung jawab pengawas pemilihan terhadap pokok aduan [4.1.1] s.d. [4.1.5]; [4.1.7] Teradu VI s.d. Teradu X tidak menindaklanjuti laporan oleh kuasa hukum Pengadu pada tanggal 30 Juli 2020; [4.1.8] Teradu XI dan Teradu XII menerbitkan surat Saran Perbaikan Pengawasan kepada KPU Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan Surat Bawaslu Nomor: S- 0307/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 tertanggal 29 Juni 2020. Bahwa Surat Bawaslu a quo menegaskan saran perbaikan disampaikan sebelum rapat pleno di tingkat kecamatan dan Berita Acara ditetapkan, bukan di tingkat kabupaten/kota, sehingga surat Saran Perbaikan Pengawasan oleh Teradu XI dan Teradu XII tidak mempunyai dasar hukum, tidak berkepastian hukum, dan merupakan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, dengan uraian sebagai berikut: [4.2.1] Teradu I s.d. Teradu V memiliki kewenangan untuk membuat pedoman teknis dalam tahapan Pilkada. Berdasarkan Pasal 11 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang yang menyebutkan bahwa tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur adalah menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa Pasal 94 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan KPU Provinsi menetapkan Keputusan KPU Provinsi tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini. Kemudian Pasal 21 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menerangkan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi bertugas dan berwenang menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU Provinsi Sumatera Barat berwenang menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan, begitu juga halnya dengan menetapkan standar operasional prosedur dalam pelaksanaan tahapan pemilihan. Lampiran Model BA.5.1 KWK Perseorangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 13/PL.02.2- Kpt/13/Prov/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Bahwa Lampiran Model BA.5.1 KWK Perseorangan merupakan instrumen kerja bagi PPS dalam melakukan verifikasi faktual dan sebagai alat kontrol bagi KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk melihat PPS dalam melakukan verifikasi faktual. Di samping itu, formulir ini berguna bagi PPS dan KPU Provinsi Sumatera Barat apabila ada pihak-pihak yang mempermasalahkan dukungan yang telah dinyatakan memenuhi syarat. Lampiran Model BA.5.1-KWK Perseorangan tidak berimplikasi apapun atau tidak menyebabkan dukungan seseorang menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) apabila tidak ditandatangani atau diparaf oleh pendukung. Sehingga pernyataan Pemohon yang menyatakan pendukung yang tidak bersedia menandatangani Lampiran Model BA.5.1-KWK Perseorangan di TMS kan oleh PPS adalah pernyataan yang tidak benar adanya. Bahwa Teradu II selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat menyampaikan jawaban tertulis pada pokoknya menyatakan meskipun menandatangani Surat Keputusan tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020, namun tidak mengetahui keberadaan Lampiran Model BA.5.1-KWK Perseorangan. Ketidaktahuan Teradu II dikarenakan ada proses yang dikaburkan dan tidak dibahas secara terbuka pada forum Pleno KPU Provinsi Sumatera Barat. Teradu II baru mengetahui keberadaan Lampiran Model BA.5.1-KWK Perseorangan pada tanggal 30 Juni 2020 melalui Teradu V yang menanyakan perihal formulir Lampiran tersebut. Teradu II kemudian berinisiatif mengadakan rapat evaluasi pada tanggal 1, 3, 6, dan 13 Juli 2020 dengan agenda membahas persoalan keberadaan Lampiran Model BA.5.1-KWK Perseorangan. Akan tetapi hasil rapat pleno KPU Provinsi Sumatera berkesimpulan tetap menggunakan Lampiran Model BA.5.1-KWK Perseorangan untuk alat kontrol jajaran KPU dalam melakukan verifikasi faktual; [4.2.2] Terhadap aduan [4.1.2] verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh PPS adalah kegiatan dengan tahap-tahap pelaksanaan kegiatan, dimulai dengan mendatangi kediaman tempat tinggal pendukung. Apabila pendukung tidak ditemui maka PPS berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon melalui tim penghubung Bakal Pasangan Calon untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan. Apabila Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang hadir. Apabila pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual. Apabila pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan nama pendukung tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di kolom keterangan pada formulir Model BA.5.1-KWK Perseorangan; [4.2.3] Terhadap aduan [4.1.3] Ketua RT/RW yang masuk pada daftar dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa PPS telah melakukan verifikasi faktual kembali terhadap semua RT/RW yang terdapat pada daftar nama dukungan. Dari hasil pelaksanaan verifikasi faktual ada RT/RW yang menyatakan mendukung dan ada yang menyatakan tidak mendukung; [4.2.4] Terhadap aduan [4.1.4] PPS melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang tercantum dalam formulir Model B.1.1 KWK-Perseorangan sesuai dengan wilayah administrasi masing-masing PPS. PPS juga sudah melakukan koordinasi dengan Wali Nagari terkait dengan data pendukung yang tidak berada di nagari sesuai dengan wilayah kerja PPS, karena berada di wilayah pemekaran dan Wali Nagari menandatangani hasil koordinasi tersebut; [4.2.5] Terhadap aduan [4.1.5] Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa surat saran perbaikan dari Panwascam dan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada PPK atau KPU Kabupaten/Kota adalah saran perbaikan terhadap data status pendukung yang semula memenuhi syarat (MS) dengan kriteria tidak mendukung tetapi tidak bersedia menandatangani formulir Model BA.5.1-KWK Perseorangan, dikarenakan adanya surat Panwaslu Kecamatan atau Bawaslu Kabupaten/Kota pendukung yang semula berstatus memenuhi syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi: (4a) Dalam hal berdasarkan kesaksian Panwascam/PPL yang dinyatakan secara tertulis bahwa pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memberi dukungannya, dukungan tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat; [4.2.6] Terhadap aduan [4.1.6] Teradu VI s.d. Teradu X menjelaskan bahwa formulir Model BA.5.1-KWK Perseorangan tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Kemudian pihaknya pada saat melakukan Rapat Bersama dengan Teradu I s.d. Teradu V di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 26 Juni 2020 Pukul 14.00 WIB, mempertanyakan tentang formulir Model BA.5.1-KWK Perseorangan yang menjadi persoalan di Kabupaten/Kota se- Sumatera Barat. Teradu I s.d. Teradu V menjelaskan tentang keberadaan formulir Model BA.5.1-KWK Perseorangan hanya merupakan alat kerja KPU Provinsi Sumatera Barat untuk memastikan bahwa jajaran di tingkat ad hoc melakukan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dalam melakukan pengawasan verifikasi faktual syarat dukungan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, selain terhadap undang- undang, pihaknya juga berpedoman kepada Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor: S-0315/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 tertanggal 15 Juni 2020 perihal Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Lanjutan pada Pilkada Serentak Tahun 2020; [4.2.7] Terhadap aduan [4.1.7] Teradu VI s.d. Teradu X menjelaskan bahwa pada tanggal 30 Juli 2020 sekitar pukul 14.00 WIB Pengadu dan/atau Pelapor III selaku koordinator LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 atas nama Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si bersama kuasa hukum Pengadu dan/atau Pelapor II yaitu Yuliwan Rajo Ameh, SH menyampaikan laporan dugaan pelanggaran. Laporan tersebut langsung diterima oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Elly Yanti, SH dan 6 (enam) orang Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan didampingi oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Barat dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Kemudian pihaknya bersama Sentra Gakumdu meneliti pemenuhan syarat formal dan syarat materiel terhadap Laporan yang disampaikan pada tanggal 30 Juli 2020. Hasilnya, pengaduan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan materiel sehingga statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS); [4.2.8] Terhadap aduan [4.1.8] Teradu VI s.d. Teradu X menyatakan bahwa pada saat rekapitulasi dukungan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat Provinsi Sumatera Barat tanggal 23 Juli 2020, Teradu VI mempertanyakan tentang perbedaan perlakuan terhadap tindaklanjut saran perbaikan yang telah diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat kepada KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dan menyarankan kepada Teradu I s.d. Teradu V untuk melakukan konsolidasi bersama KPU Kabupaten/Kota se- Sumatera Barat untuk memberikan jawaban terhadap saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dan terhadap hal tersebut Teradu I s.d. Teradu V melakukan skorsing rapat pleno terbuka untuk melakukan konsolidasi internal bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Teradu VI s.d. Teradu X juga menyatakan bahwa tidaklah benar Pengadu yang menyatakan adanya ketidakseragaman Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan saran perbaikan, karena perlakuan terhadap ditemukannya pemilih yang tidak mendukung dan tidak menandatangi formulir Model BA.5.1-KWK Perseorangan tetap dikeluarkan saran perbaikan menjelang rapat pleno di tingkat kecamatan. Sedangkan Teradu XI menjelaskan bahwa berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor: S-0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 tanggal 29 Juni 2020 memerintahkan Panwascam untuk melakukan rekapitulasi hasil pengawasan verifikasi faktual dan menuangkanya dalam saran perbaikan serta menyampaikannya sebelum rapat pleno di tingkat kecamatan dan berita acara ditetapkan. Namun, tidak satupun ketentuan yang menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Solok tidak dapat menyampaikan saran perbaikan pada rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual tingkat Kabupaten/Kota. Bawaslu Kota Solok beberapa kali menyampaikan dalam forum bahwa kewenangan untuk menetapkan status memenuhi syarat (MS) dan atau tidak memenuhi syarat (TMS) adalah kewenangan penuh KPU Kota Solok. Bawaslu Kota Solok menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada KPU Kota Solok. Sehingga tidak benar apabila Penggugat menyampaikan bahwa KPU Kota Solok menyatakan TMS karena surat Saran Perbaikan Pengawasan dari Bawaslu Kota Solok. Bawaslu Kota Solok menyampaikan saran perbaikan pada saat rekapitulasi verifikasi faktual pada tingkat kota hanya melaksanakan perintah Pasal 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan status memenuhi syarat (MS) dan atau tidak memenuhi syarat (TMS) adalah kewenangan penuh KPU Kota Solok. Bawaslu Kota Solok menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada KPU Kota Solok. Hal serupa juga disampaikan oleh Teradu XII bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman menyampaikan saran perbaikan pada saat rekapitulasi verifikasi faktual pada tingkat Kabupaten hanya melaksanakan perintah Pasal 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau kekeliruan pada pelaksanaan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa: [4.3.1] Terhadap pokok aduan [4.1] Teradu I s.d. Teradu V mengakui menggunakan formulir tambahan berupa Lampiran Model BA.5.1-KWK Perseorangan yang memuat pernyataan mendukung bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020 perihal Pedoman Teknis Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Kemudian keberadaan Formulir a quo dipertegas dalam Surat KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor: 214/PL.02.2- SD/13/Prov/VI/2020 tertanggal 17 Juni 2020 perihal Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Tahun 2020. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa dalam tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020, KPU Provinsi Sumatera Barat menerbitkan dokumen berupa: (a) satu rangkap Formulir Model B.1.1-KWK asli dan 1 (satu) rangkap salinan; (b) daftar dukungan ganda potensial; (c) daftar dukungan yang tidak terdaftar dalam DPT/DP4; (d) Formulir Lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan; dan (e) Formulir Lampiran Model BA.5.1-KWK Perseorangan. Teradu I s.d. Teradu V berdalih KPU Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam menyusun dan menetapkan pedoman teknis setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V menyatakan formulir Model BA.5.1-KWK Perseorangan merupakan instrumen kerja bagi PPS dalam melakukan verifikasi faktual dan alat kontrol KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk memastikan PPS benar- benar melakukan verifikasi faktual. Di samping itu Formulir a quo berguna bagi PPS dan KPU Provinsi Sumatera Barat dalam mempertanggungjawabkan proses dan hasil kerjanya, khususnya kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan Penyelenggara Pemilu yang menyatakan dukungan tidak memenuhi syarat. Lampiran Model BA.5.1-KWK Perseorangan tidak berimplikasi apapun atau tidak menyebabkan dukungan ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) apabila pendukung tidak bersedia mengisi dan menandatangai Formulir a quo. Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait KPU menyatakan Teradu I s.d. Teradu V memiliki kewenangan delegatif membentuk peraturan turunan dalam tahapan pencalonan, termasuk menerbitkan formulir Lampiran Model BA.5.1-KWK Perseorangan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. DKPP berpendapat meskipun kebijakan menerbitkan Lampiran Model BA.5.1-KWK Perseorangan secara normatif tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, namun dari dimensi etis terdapat permasalahan baik dari proses pembentukan dan penerapannya. Pada proses pembentukan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu II selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat tidak mengetahui kebijakan formulir a quo yang dilampirkan dalam regulasi dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020. Bahwa Teradu II menyatakan formulir a quo tidak dibahas secara komprehensif dalam forum Rapat Pleno KPU Provinsi Sumatera Barat. Teradu II juga menyatakan teradapat anggota KPU Kabupaten/Kota yang tidak sependapat dengan kebijakan formulir tambahan selain yang ditetapkan KPU. Selain itu, formulir a quo juga tidak disosialisasikan kepada masyarakat dan tim Bapaslon Perseorangan sehingga di dalam pelaksanaan verifikasi faktual menimbulkan kegaduhan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, meskipun keberadaan formulir a quo tidak memiliki implikasi hukum, namun secara psikologis membebani pendukung dan tim Bapaslon Perseorangan yang dapat mendistorsi partisipasi pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa penggunaan formulir a quo hanya berlaku pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Sedangkan 11 kabupaten dan dua kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota di Provinsi Sumatera Barat tidak menggunakan formulir tersebut. Kebijakan parsial ini menimbulkan syakwasangka adanya perlakuan yang berbeda antara bakal calon perseorangan yang hendak berkontestasi di tingkat provinsi dengan bakal calon perseorangan di tingkat kabupaten/kota. Selain itu di sisi teknis menimbulkan kebingungan di jajaran KPU yang melakukan verifikasi faktual. Berkenaan dengan sikap dan tindakan Teradu II, selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat yang menyatakan tidak mengetahui keberadaan formulir a quo, DKPP menilai keterangan Teradu II tidak logis dan tidak dibenarkan. Berdasarkan tata naskah dinas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, Teradu II sebagai representasi lembaga membubuhkan tanda tangan dalam setiap regulasi dan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 13/PL.02.2-Kpt/13/Prov/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 dan Standar Prosedur Operasional (SPO) Penerimaan dan Penelitian Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Terungkap fakta bahwa Teradu II juga menandatangani Surat KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 214/PL.02.2-SD/13/Prov/VI/2020 tertanggal 17 Juni 2020 perihal Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Tahun 2020. Sikap dan tindakan Teradu II menunjukan tidak adanya pemahaman tugas dan fungsi ketua sekaligus menunjukan lemahnya kepemimpinan dalam mengelola organisasi. Dalam notulensi Rapat Divisi Perencanaan, Data, Dan Informasi KPU Provinsi Sumatara Barat tertanggal 3 Juli 2020 dan notulensi Rapat Divisi Teknis KPU Sumatera Barat tertanggal 6 Juli 2020, terbukti Teradu II sudah mengetahui adanya permasalahan di lapangan terkait penggunaaan formulir a quo. Namun Teradu II selaku ketua tidak melakukan tindakan cepat untuk merespon dan mencari solusi atas permasalahan teknis Pemilu. Teradu II hanya menyampaikan pendapat dalam rapat tanpa mengambil keputusan untuk mencari jalan keluar atas permasalahan yang timbul. Meskipun mekanisme kerja KPU Provinsi dijalankan dengan prinsip kolektif- kolegial, tetapi ketua memiliki peranan, tugas dan kewajiban merumuskan pengambilan kebijakan setelah bermusyawarah bersama para anggota. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 huruf e Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bahwa tugas ketua adalah mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas divisi dan koordinator wilayah. Tindakan tersebut terbukti tidak dilakukan secara efektif oleh Teradu II. Berdasarkan uraian di atas, segala permasalahan teknis yang muncul merupakan akibat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Teradu I s.d. Teradu V bersifat kolektif-kolegial. Namun, tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan merupakan tanggung jawab Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dalam Pasal 54 ayat 2 huruf d Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sehingga Teradu I selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan memiliki tanggung jawab etik yang lebih besar atas ketidakpastian penyelenggaraan tahapan verifikasi faktual. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, dalil pengaduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf e dan huruf f, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Terhadap pokok aduan [4.1.2] terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh PPS dengan cara mendatangi tempat tinggal pendukung. Apabila pendukung tidak dapat ditemui maka PPS berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon Perseorangan melalui tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan pada tempat yang telah ditentukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak pendukung tidak dapat ditemui, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan. Apabila Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, PPS hanya melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung yang hadir. Apabila pendukung tidak hadir, pendukung diberi kesempatan untuk datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi faktual. Apabila pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan nama pendukung tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di kolom keterangan pada Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Terhadap pokok aduan a quo, DKPP berpendapat Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.3] Terhadap pokok aduan [4.1.3] bahwa ketua RT/RW yang terdaftar sebagai pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, kebijakan tersebut disampaikan oleh Teradu I selaku Koordinator Divisi Teknis dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan pada tanggal 18 s.d. 20 Maret 2020 di Hotel Ina Muara. Kebijakan tersebut disampaikan kembali dalam rapat virtual Zoom Meeting Divisi Teknis Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat pada 27 Juni 2020 pukul 16.00 WIB. Selanjutnya pada agenda Zoom Meeting Divisi Teknis Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat pada 3 Juli 2020 pukul 14.30 WIB, Teradu I selaku divisi teknis penyelanggaraan meralat kebijakan tersebut. Dalam persidangan, kebijakan tersebut merugikan Pengadu karena mereduksi jumlah dukungan sehingga menyebabkan syarat dukungan Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Teradu I selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan mengakui bahwa pada mulanya ketua RT/RW dinilai bagian dari perangkat desa atau kelurahan. Kemudian Teradu I berkonsultasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 3 Juni 2020. Akan tetapi, berdasarkan konsultasi tersebut Teradu I belum diperoleh kepastian dan kejelasan. Selanjutnya berdasarkan hasil diskusi dengan kantor kecamatan, Teradu I mendapatkan kejelasan mengenai status ketua RT dan RW yang bukan merupakan perangkat kelurahan atau desa dan meralat status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan Ketua RT/RW menjadi Memenuhi Syarat (MS). DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Meskipun akhirnya Teradu I mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan bagi ketua RT dan RW, namun terdapat kebijakan dan arahan Teradu I yang bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan. Dalam hal terdapat keraguan terhadap aspek teknis Pemilu, sepatutnya Teradu I berkonsultasi kepada KPU RI selaku atasan langsung, karena berdasarkan ketentuan UU, KPU yang diberi atribusi wewenang untuk menerbitkan regulasi tentang tata cara Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Berdasarkan kewenangannya, KPU telah menerbitkan pedoman teknis Nomor 174/PL.02.2- Kpt/06/KPU/III/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang semestinya menjadi pedoman Teradu I dalam menjalankan tugas di Provinsi Sumatera Barat. DKPP menilai tindakan Teradu I berkonsultasi kepada pemerintah provinsi dan kantor kecamatan menunjukan sikap kegamangan dalam memahami peraturan dan prosedur yang berlaku. Teradu I yang berpengalaman sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten selama dua periode seharusnya lebih kompeten dalam pelaksanaan Pemilu di tingkat provinsi. Berdasarkan fakta tersebut di atas, tindakan Teradu I terbukti menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukan sikap tidak profesional dalam menjalankan tugas selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan. Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf a, dan huruf c, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Terhadap pokok aduan [4.1.4] terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa PPS melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung sebagaimana tercantum dalam formulir Model B.1.1 KWK-Perseorangan sesuai dengan wilayah kerjanya. PPS juga sudah melakukan koordinasi dengan Wali Nagari terkait dengan data pendukung yang tidak berada di wilayah hukum nagari karena telah menjadi wilayah pemekaran sehingga di luar wilayah kerja PPS. Hasil koordinasi dituangkan dalam dokumen dan ditandatangani oleh Wali Nagari. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.5] Terhadap pokok aduan [4.1.5] terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa surat saran perbaikan dari Panwascam dan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada PPK atau KPU Kabupaten/Kota adalah saran perbaikan terhadap data status pendukung yang semula memenuhi syarat (MS) dengan kriteria tidak mendukung tetapi tidak bersedia menandatangani lampiran Model BA.5-KWK Perseorangan. Berdasarkan surat Panwascam atau Bawaslu Kabupaten/Kota tesebut, pendukung yang semula dinyatakan memenuhi syarat (MS) berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi: (4a) Dalam hal berdasarkan kesaksian Panwascam/PPL yang dinyatakan secara tertulis bahwa pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memberi dukungannya, dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.6] Terhadap pokok aduan [4.1.6] terungkap dalam sidang bahwa Teradu VI s.d. Teradu X menjelaskan bahwa Formulir Model BA.5.1-KWK Perseorangan tidak diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Selanjutnya pada forum Rapat Bersama dengan Teradu I s.d. Teradu V di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 26 Juni 2020 Pukul 14.00 WIB, Teradu X selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi menanyakan Formulir Lampiran Model BA.5.1-KWK Perseorangan yang menjadi persoalan di Kabupaten/Kota se- Sumatera Barat. Teradu I menjelaskan tentang kebijakan Formulir Lampiran Model BA.5.1-KWK Perseorangan hanya merupakan alat kerja KPU Provinsi Sumatera Barat untuk memastikan bahwa jajaran di tingkat ad hoc melakukan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dalam melakukan pengawasan verifikasi faktual syarat dukungan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, selain berpedoman pada undang-undang, juga memperhatikan Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor: S-0315/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 tertanggal 15 Juni 2020 Perihal Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Lanjutan Pada Pilkada Serentak Tahun 2020. Berdasarkan fakta tersebut, inisitif Teradu VI s.d. Teradu X menggelar rapat koordinasi bersama dengan Teradu I s.d. V menunjukkan sikap responsif terhadap masalah kebijakan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan. DKPP menilai bahwa sikap Teradu VI s.d. Teradu X dibenarkan secara hukum dan etika. Penggunaan Formulir Lampiran Model BA-5.1-KWK Perseorangan tidak diatur dalam pedoman teknis KPU namun disahkan oleh undang-undang karena KPU Provinsi diberikan kewenangan untuk menyusun petunjuk teknis. Teradu VI s.d. Teradu X sebagai Pengawas sepatutnya mengingatkan Teradu I s.d. Teradu V adanya potensi persoalan sebagai akibat tidak adanya informasi yang memadai atas kebijakan khusus yang berlaku di Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan kewenangannya, Teradu VI semestinya melakukan upaya pencegahan. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu X meyakinkan DKPP; [4.3.7] Terhadap pokok aduan [4.1.7] terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 30 Juli 2020 sekitar pukul 14.00 WIB Pengadu III selaku koordinator LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 atas nama Drs. H. Fakhrizal., M.Hum dan Dr. H. Genius Umar, S.Sos., M.Si bersama kuasa hukum menyampaikan laporan dugaan pelanggaran. Laporan tersebut diterima oleh Teradu VII selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan 6 (enam) orang staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat serta didampingi Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Barat dari unsur Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Sesuai prosedur, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat bersama Sentra Gakumdu meneliti pemenuhan syarat formil dan materil terhadap Laporan a quo. Hasilnya, pengaduan tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) formil karena identitas para pihak Terlapor berkedudukan di Kabupaten/Kota dan TMS materil karena tidak ada bukti dan saksi yang jelas terhadap pokok Laporan a quo. DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d. Teradu X telah sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Terhadap Laporan a quo, Teradu VI s.d. Teradu X juga telah memberikan kesempatan kepada Pelapor in casu Pengadu untuk melengkapi kekurangan syarat formil dan materil dan disampaikan kembali pada hari yang sama, namun kekurangan tersebut tidak dilengkapi sehingga Laporan a quo tidak dapat diterima dan diregistrasi. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu X meyakinkan DKPP; [4.3.8] Terhadap pokok aduan [4.1.8] terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu VI s.d. Teradu X menerangkan pada saat rekapitulasi dukungan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat Provinsi Sumatera Barat tanggal 23 Juli 2020, Teradu VI mempertanyakan tentang perbedaan perlakuan terhadap tindaklanjut saran perbaikan yang telah diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat kepada KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dan menyarankan kepada Teradu I s.d. Teradu V agar melakukan konsolidasi bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat untuk memberikan jawaban terhadap saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Merespons hal tersebut, Teradu I s.d. Teradu V melakukan skorsing rapat pleno terbuka untuk melakukan konsolidasi internal bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Teradu VI s.d. Teradu X juga menyatakan bahwa tidaklah benar dalil Pengadu yang menyatakan adanya ketidakseragaman Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan saran perbaikan, karena Teradu VI s.d. Teradu X telah menerapkan kebijakan yang sama dalam menyikapi masalah hasil verifikasi dalam hal pemilih tidak mendukung dan tidak menandatangi Lampiran Model B.5-KWK Perseorangan, Panwaslu Kecamatan menyampaikan saran perbaikan menjelang rapat pleno di tingkat kecamatan. Sedangkan Teradu XI menjelaskan bahwa berdasarkan surat Bawaslu Nomor: S-0370/K.BAWASLU/PM.00.00/6/2020 tanggal 29 Juni 2020, Panwaslu Kecamatan diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi hasil pengawasan verifikasi faktual dan menuangkanya dalam dokumen sebagai saran perbaikan kepada jajaran KPU tepatnya sebelum pelaksanaan rapat pleno di tingkat Kecamatan dan sebelum berita acara diterbitkan. Bawaslu Kota Solok menyampaikan bahwa otoritas untuk menetapkan status memenuhi syarat (MS) dan/atau tidak memenuhi syarat (TMS) sepenuhnya merupakan kewenangan penuh KPU Kota Solok. Bawaslu Kota Solok menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada KPU Kota Solok. Sehingga tidak benar apabila Pengadu menyatakan KPU Kota Solok menerbitkan status TMS disebabkan oleh Saran Perbaikan Pengawasan dari Bawaslu Kota Solok. Bawaslu Kota Solok menyampaikan saran perbaikan pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual pada tingkat kota berpedoman pada ketentuan Pasal 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau kekeliruan pada pelaksanaan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Keputusan menetapkan Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sepenuhnya adalah kewenangan KPU Kota Solok. Hal serupa juga disampaikan oleh Teradu XII bahwa Bawaslu Kabupaten Pasaman menyampaikan saran perbaikan pada saat rekapitulasi verifikasi faktual pada tingkat Kabupaten berpedoman pada ketentuan Pasal 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menjelaskan Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau kekeliruan pada pelaksanaan verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu XII meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI dan Teradu XII tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu I Izwaryani selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu II Amnasmen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu III Yanuk Srimulyani, Teradu IV Gebril Daulai, Teradu V Nova Indra masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Surya Efitrimen, Teradu VI Vifner, Teradu VII Elly Yanti, Teradu IX Alni, dan Teradu X Nurhaida Yetti masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu XI Triati selaku Ketua Bawaslu Kota Solok dan Teradu XII Rini Juita selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu XI dan Teradu XII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 9. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tantowi, dan Moch. Affifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Dua Puluh Satu Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir