Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 54 & 55/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Prov. Sumbar
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 21/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-11-2015
👁 11 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 54/DKPP-PKE-IV/2015 Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Oktober 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 164/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 54/DKPP- PKE-IV/2015.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dengan Perkara Nomor 54/DKPP-PKE-IV/2015, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu dalam menerima dokumen Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 (Muslim Kasim dan Fauzi Bahar) dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 (Irwan Prayitno dan Nasrul Abit) tidak memeriksa, tidak memverifikasi dan tidak memastikan Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta pihak yang bertanda tangan dalam spesimen bank. Para Teradu dalam menerima Dokumen Pencalonan kedua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Tahun 2015 Provinsi Sumatera Barat tidak profesional, tidak berkepastian hukum dan tidak akuntabel.
Pasal DilanggarPasal 74 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang; Pasal 39; Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya terhadap Perkara Nomor 54/DKPP- PKE-IV/2015 dan Perkara Nomor 55/DKPP-PKE-IV/2015; 2. Merehablitasi Teradu I atas nama Amnasmen sebagai selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II atas nama Mufti Syarfie, Teradu III atas nama Fikon, Teradu IV atas nama Nova Indra, dan Teradu V atas nama Nurhaida Yetti masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat; 3. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indo
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 54/DKPP-PKE-IV/2015 Nomor 55/DKPP-PKE-IV/2015 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 164/I-P/L- DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 54/DKPP-PKE-IV/2015 dan Pengaduan Nomor 153/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 55/DKPP-PKE-IV/2015, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 54/DKPP-PKE-IV/2015 [1.1.1] PENGADU 1. Nama : Elly Yanti Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jln. Pramuka No. 11 Kota Padang 2. Nama : Aermadepa Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jln. Pramuka No. 11 Kota Padang 3. Nama : Surya Efitrimen Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jln. Pramuka No. 11 Kota Padang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.1.2] TERADU 1. Nama : Amnasmen Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jln. Pramuka No. 9 Kota Padang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 1 2. Nama : Mufti Syarfie Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jln. Pramuka No. 9 Kota Padang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Fikon Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jln. Pramuka No. 9 Kota Padang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Nova Indra Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jln. Pramuka No. 9 Kota Padang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Nurhaida Yetti Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jln. Pramuka No. 9 Kota Padang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; [1.2] PERKARA NOMOR 55/DKPP-PKE-IV/2015 [1.2.1] PENGADU Nama : Roni Putra Pekerjaan/Lembaga : Ketua SIWO PWI Sumatera Barat Alamat : Jl. Buah Patai No. 21 kel. Batung Taba Nan XX, Kec. Lubuk Begalung - Kota Padang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu II; Terhadap: [1.2.2] TERADU 1. Nama : Amnasmen Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jln. Pramuka No. 9 Kota Padang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Mufti Syarfie Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jln. Pramuka No. 9 Kota Padang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Fikon Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jln. Pramuka No. 9 Kota Padang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 2 4. Nama : Nova Indra Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jln. Pramuka No. 9 Kota Padang Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Nurhaida Yetti Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Alamat : Jln. Pramuka No. 9 Kota Padang Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 54/DKPP-PKE-IV/2015 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Oktober 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 164/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 54/DKPP- PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat atas dugaan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan dengan dalil-dali pokok aduan sebagai berikut: 1. Dugaan Pelanggaran Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 (Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si) dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 (Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit); 2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dalam menerima dokumen Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 (Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si) dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 (Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit) tidak memeriksa, tidak memverifikasi dan tidak memastikan, atas nama siapa serta pihak yang bertanda tangan dalam spesimen Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dimaksud; 3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dalam menerima Dokumen Pencalonan dan Dokumen Calon kedua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 3 pada Pemilihan Tahun 2015 Provinsi Sumatera Barat tidak profesional, tidak berkepastian hukum dan tidak akuntabilitas; 4. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 (Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit) telah menyerahkan 2 (dua) Rekening Khusus Dana Kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat, yaitu: a. Rekening Khusus Dana Kampanye Bank Negara Indonesia dengan Nomor Rekening 2015072408 – IDR atas nama account rekening Irwan Prayitno atau Nasrul Abit tertanggal 25 Juli 2015, yang diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon tanggal 26 Juli 2015, berdasarkan Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015 (Model TT.1-KWK) untuk tertanggal 27 Juli 2015; b. Rekening Khusus Dana Kampanye Bank Nagari Syariah Padang Sumatera Barat Nomor Rekening 7100.02.20.24855-3 atas nama account rekening Tim Kampanye Irwan Prayitno dan Nasrul Abit tertanggal 06 Agustus 2015, yang diserahkan pada saat penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye Pasangan Calon, berdasarkan Tanda Terima Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015 dari Pasangan Calon Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit tertanggal 26 Agustus 2015 yang diterima oleh Aan Wuryanto, SH Kasubbag Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah menerima Copy Buku/Rekening Bank Nagari Syariah tersebut diatas pada tanggal 06 Agustus 2015; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Fotocopy Rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Nomor Rekening 2015072408 – IDR atas nama account rekening Irwan Prayitno atau Nasrul Abit tertanggal 25 Juli 2015; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Fotocopy Rekening Bank Nagari Syariah Padang Sumatera Barat Nomor Rekening 7100.02.20.24855-3 atas nama account rekening Tim Kampanye Irwan Prayitno dan Nasrul Abit tertanggal 06 Agustus 2015; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Fotocopy Rekening Koran Giro Bank Nagari Cabang Pasar 4 Raya Sumatera Barat Nomor Rekening 1000.0105.00039-1 atas nama account rekening Tim Pemenangan MK Fauzi tertanggal 07 Agustus 2015; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015 (Model TT.1-KWK) untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit tertanggal 27 Juli 2015; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Tanda Terima Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015 dari Pasangan Calon Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit tertanggal 26 Agustus 2015 yang diterima oleh Aan Wuryanto, SH Kasubbag Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat; 6 Bukti P-6 : Fotokopi Model LADK1-Parpol Pasangan Calon Muslim Kasim dan Fauzi Bahar tertanggal 26 Agustus 2015; 7 Bukti P-7 : Fotokopi Konfirmasi Transfer ke Nomor Rekening 10000105000391 atas nama Tim Pemenangan MK Fauzi; 8 Bukti P-8 : Fotokopi Model LADK1-Parpol Pasangan Calon Irwan Prayitno dan Nasrul Abit tertanggal 26 Agustus 2015; 9 Bukti P-9 : Fotokopi Konfirmasi Transfer ke Nomor Rekening 71000220248553 atas nama Tim Kampanye Irwan Prayitno Nasrul Abit; 10 Bukti P-10 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan/atau Dewan Pimpinan Daerah Partai Nomor : 799/KPU-Prov-003/VII/2015 perihal Penyampaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tertanggal 23 Juli 2015; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Kegiatan sosialisasi pertama dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2015 di Pangeran Beach Hotel Padang, dengan mengundang pimpinan Partai Politik tingkat provinsi dan pihak terkait serta tokoh masyarakat. Materi acara adalah sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. Dalam acara ini Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat selaku narasumber menjelaskan tentang proses pelaksanaan kampanye, pelaporan dana kampanye dan tata cara pencalonan pasangan calon; 5 2. Bakal Pasangan Calon Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit mendaftarkan pada tanggal 27 Juli 2015 ke KPU Provinsi Sumatera Barat pukul 10.00 WIB; 3. Pada saat pendaftaran, dokumen persyaratan Calon atas nama Nasrul Abit khusus untuk Ijazah telah disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat; 4. Hasil verifikasi kelengkapan administrasi, ijazah untuk Nasrul Abit telah memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015; 5. Dokumen Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Teknik Menengah atas nama Nasul. A dilegalisir basah oleh Bapak Mardanus, S.Pd, MM selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)1 Padang; 6. Untuk gelar Strata I atas nama Nasrul A dilegalisir basah oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bandar Lampung Bapak Dr. Yadi Lustiadi, M.Si; 7. Calon Wakil Gubernur Nasrul Abit pada saat pendaftaran juga menyerahkan Salinan Penetapan Perdata Nomor 681/Pdt/P/2012/PN.PIN dan dilegalisir oleh Panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Painan Bapak Widya, SH tanggal 23 Juli 2015; 8. Bunyi Penetapan Perdata sebagai berikut: a) mengabulkan permohonan Pemohon; b) menyatakan bahwa identitas pemohon adalah Nasrul Abit yang lahir pada tanggal 24 Desemmber 1954 adalah anak kandung dari Abit dan Syamsinar; c) menyatakan bahwa identitas orangtua (Bapak) Pemohon sebagaimana yang tertera pada ijazah/STTB (ST) Sekolah Teknik dan (STM) Sekolah Teknik Menengah yang tertera bernama Ali Umar diganti dengan nama Abit sebagaimana yang tertera dalam ijazah/STTB SD (Sekolah Dasar) tersebut; d) memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Painan atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu menyerahkan salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan untuk dicatat kelahiran Pemohon dalam register yang disediakan untuk itu; 9. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan oleh Kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru; 10. Pengesahan fotokopi ijazah STM atas nama Nasrul A dilakukan oleh Kepala SMK 1 Padang, yang merupakan penggantian nomenklatur dari STM Negeri Padang; 11. Dalam mempersiapkan tahapan pencalonan, KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan beberapa kali kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang 6 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan mengundang Partai Politik tingkat provinsi dan instansi terkait; 12. Pada tanggal 13 Juli 2015 dengan nomor surat : 112/UND/VII/2015, KPU Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan bimbingan teknis pencalonan dengan mengundang pimpinan DPD/DPW Partai Politik dan pihak terkait bertempat di Aula kantor KPU Provinsi Sumatera Barat. Materi bimbingan teknis ini membahas tentang persiapan penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2015 sekaligus membahas kampanye dan dana kampanye dengan narasumber Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat; 13. KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 22 Juli 2015 melalui surat nomor 797/KPU- Prov-003/VII/2015 perihal Penyampaian Tim Kampanye, Penghubung dan rekening khusus dana kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Surat ini menginformasikan kepada Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon tentang syarat yang diserahkan pada saat pendaftaran; 14. KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 23 Juli 2015 melalui surat nomor 799/KPU- Prov-003/VII/2015 perihal Penyampaian Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015, menyampaikan kepada masing-masing DPW/DPD Partai Politik hal-hal yang perlu diperhatikan sesuai dengan Perubahan Atas Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 tersebut yang antara lain menyebutkan bahwa pembukaan rekening khusus dana kampanye pada bank umum oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik atas nama Pasangan Calon dengan specimen tanda tangan sesuai kesepakatan; 15. Bakal Pasangan Calon Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit mendaftarkan pada tanggal 27 Juli 2015 dan saat pendaftaran, rekening khusus dana kampanye sudah ada. Rekening khusus dana kampanye didaftarkan di Bank Negara Indonesia Cabang Padang atas nama Irwan Prayitno-Nasrul Abit; 16. Bakal Pasangan Calon Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si mendaftarkan pada tanggal 28 Juli 2015 pukul 15.00 WIB. Pada saat mendaftar rekening khusus dana kampanye Pasangan Calon Muslim Kasin dan Fauzi Bahar belum ada; 17. Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 396/KPU/VII/2015 tanggal 22 Juli 2015 perihal Penjelasan Beberapa Aturan Dalam PKPU 12 Tahun 2015 dan Surat Edaran 402/KPU/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 perihal pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bagi Pasangan calon yang belum ada rekening khusus dana kampanye pada saat mendaftar harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa rekening khusus dana kampanye sedang dalam proses. Pasangan 7 Calon Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si kemudian membuat surat pernyataan bermaterai dan melampirkan pada saat pendaftaran. Untuk kegiatan pendaftaran ini secara langsung diawasi secara melekat oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dengan meneliti dokumen satu persatu; 18. KPU Provinsi Sumatera Barat menuangkan hasil penelitian administrasi kedalam Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015 kemudian menyampaikan Berita Acara tersebut kepada Pasangan Calon; 19. Pada akhir masa perbaikan dokumen persyaratan yaitu tanggal 7 Agustus 2015, Pasangan Calon Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si melalui Penghubung yang ditunjuk menyerahkan kekurangan atau perbaikan dokumen persyaratannya kepada KPU Provinsi Sumatera Barat pada pukul 15.20 WIB. Dokumen yang dilengkapi adalah rekening khusus dana kampanye yang terdaftar di Bank Nagari atas nama Tim Pemenangan MK-FAUZI; 20. Terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan pada masa perbaikan KPU Provinsi Sumatera Barat kemudian menuangkan hasil penelitian administrasi kelengkapan dokumen kedalam Berita Acara Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015 dan kemudian menyampaikan Berita Acara tersebut kepada Pasangan Calon; 21. Pada tanggal 15 Agustus 2015, dengan surat nomor 169/Bawaslu-SB/VIII/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 perihal audit berkas persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumbar. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan audit seluruh dokumen persyaratan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat dan terhadap audit dokumen yang telah dilakukan tidak ada masukan atau rekomendasi yang disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat; 22. Pada tanggal 19 Agustus 2015, KPU Provinsi Sumatera Barat mengundang Pasangan Calon/Tim Kampanye dengan surat nomor : 844/UND/VIII/2015 tertanggal 18 Agustus 2015. Undangan dihadiri oleh Pasangan Calon, Ketua, Sekretaris, Bendahara Gabungan Partai Politik Pengusung, Liason Officer, dan 2 orang Pengelola Dana Kampanye. Pada acara ini materi yang disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat tentang dana kampanye, pembatasan dana kampanye, dan kampanye. Dalam pertemuan ini Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat juga menyampaikan kepada tim kampanye dan penghubung Pasangan Calon Muslim Kasim dan Fauzi Bahar untuk merubah nama rekening dana kampanye Pasangan Calon dari tim pemenangan MK FB menjadi nama Pasangan Calon tanpa merubah nomor rekening; 23. Pada tanggal 24 Agustus 2015 melalui surat nomor : 873/KPU-Prov-003/VIII/2015 perihal Laporan Awal Dana Kampanye. Surat ini meminta kepada Pasangan Calon untuk menyerahkan LADK paling lambat tanggal 26 Agustus 2015 pukul 18.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat. Pada kegiatan ini KPU Provinsi Sumatera Barat melalui 8 help desk dana kampanye hanya menerima laporan yang disampaikan oleh Pasangan Calon/Petugas yang ditunjuk dengan mencek kelengkapan dokumen yang diserahkan, yang nantinya akan diserahkan kepada KAP; 24. Pasangan Calon Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye kepada KPU Provinsi Sumatera Barat melalui petugas yang ditunjuk yakni Saudara Wawan dan Hendra pada tanggal 26 Agustus 2015 pukul 10.25 WIB. Pasangan Calon Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye kepada KPU Provinsi Sumatera Barat melalui petugas yang ditunjuk yakni Yul Akhiari Sastra pada tanggal 26 Agustus 2015 pukul 19.12 WIB. Tanda terima Laporan Awal Dana Kampanye ini hanya memuat keterangan ada atau tidak dokumen beserta jumlahnya; 25. Pada tanggal 27 Agustus 2015 KPU Provinsi Sumatera Barat menyerahkan fotokopi Laporan Awal Dana Kampanye Pasangan Calon kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat; 26. Pada tanggal 22 September 2015, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengundang KPU Provinsi Sumatera Barat untuk diminta klarifikasi perihal rekening khusus dana kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2015 yang dilaporkan oleh Herman Tanjung dengan nomor perkara 07/LP/PILGUB/IX/2015. Klarifikasi tersebut dilakukan pada tanggal 25 September 2015 pukul 09.00 WIB. Terhadap laporan ini, KPU Provinsi Sumatera Barat diketahui hal-hal sebagai berikut: a. bahwa rekening khusus dana kampanye Pasangan Calon Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit ada dua. Yakni pada saat pendaftaran, rekening khusus dana kampanye terdaftar di BNI Cabang Padang atas nama Irwan Prayitno-Nasrul Abit. Pada dokumen laporan awal dana kampanye, rekening khususnya berada di Bank Nagari Syariah atas nama Syafri dan Nasta; b. bahwa rekening khusus dana kampanye Pasangan Calon Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si masih menggunakan nama Tim Pemenangan MK-Fauzi di Bank Nagari; c. bahwa tanggal 27 September 2015 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyampaikan salinan kajian laporan nomor 07/LP/PILGUB/IX/2015. Rekomendasinya adalah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat dengan melakukan penelusuran untuk dijadikan temuan; 27. Pada tanggal 28 September 2015 KPU Provinsi Sumatera Barat menyampaikan surat nomor : 963/KPU-Prov-003/IX/2015 perihal penegasan nomor rekening khusus dana kampanye kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2, Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit. Isi surat ini meminta agar Pasangan Calon tersebut memindahbukukan isi rekening yang terdapat pada Bank Nagari Syariah ke Bank Negara Indonesia sebagaimana yang terdaftar pada masa pendaftaran pasangan calon. Rekening Bank Nagari Syariah itu kemudian harus ditutup dan bukti pemindahbukuan dan penutupan rekeningnya disampaikan ke KPU Provinsi Sumatera Barat; 28. Jika nama rekening tidak sesuai dengan yang seharusnya sesuai Peraturan KPU, maka jadi kewenangan KAP untuk menilainya apakah Pasangan Calon tersebut patuh atau 9 tidak patuh. KPU Provinsi hanya perlu menyampaikan kepada Pasangan Calon untuk memperbaiki nama rekening khusus dana kampanyenya menjelang tanggal 16 Oktober 2015 (penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye). Helpdesk Dana Kampanye telah menyampaikan kepada petugas penghubung agar nama rekening disesuaikan tanpa mengubah nomor rekening; 29. KPU Provinsi Sumatera Barat pada acara rapat kerja dana kampanye, pembatasan dana kampanye, dan kampanye tanggal 19 Agustus 2015 dengan tim kampanye dan penghubung Pasangan Calon telah menyampaikan kepada tim kampanye dan penghubung Pasangan calon Muslim Kasim dan Fauzi Bahar agar merubah nama rekening khusus dana kampanye dengan tidak merubah nomor rekening dan bank tempat pembukaan rekening dana kampanye; 30. Pada tanggal 9 Oktober 2015, KPU Provinsi Sumatera Barat mengundang Pasangan Calon/Tim Kampanye/Penghubung terkait dengan persiapan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan persiapan pelaksanaan debat. Dalam acara ini Komisiner KPU Provinsi menyampaikan tentang pelaksanaan debat dan rapat umum serta penyampaian laporan penerimaan dana kampanye. Disamping itu Komisioner juga menyampaikan kepada Tim Kampanye/Penghubung untuk merubah nama rekening khusus dana kampanye yang semula tim kampanye kepada nama pasangan calon. Perbaikan nama tersebut sedapatnya sudah selesai pada penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tanggal 16 Oktober 2015; 31. Pada saat penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tanggal 16 Oktober 2015 yang lalu, rekening khusus dana kampanye kedua Pasangan Calon sudah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan KPU; 32. Pasangan Calon Muslim Kasin dan Fauzi Bahar diusung oleh 4 (empat) Partai Politik yaitu Partai Nasdem, Partai PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Hanura; 33. Pasangan Calon Irwan Prayitno dan Nasrul Abit diusung oleh 2 (dua) Partai Politik yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra; 34. Pada saat pendaftaran Pasangan Calon Muslim Kasim dan Fauzi Bahar terdapat kesalahan penulisan nama pengurus PDIP dan Partai Hanura dalam dokumen syarat pencalonan yang disampaikan; 35. Terhadap kesalahan nama pada dokumen syarat pencalonan, petugas yang ditunjuk sebagai penghubung oleh Pasangan Calon melakukan renvoi nama sekretaris PDIP yang semula tertulis Agus Susanto dicoret menjadi Syamsul Bahri dan sekretaris pengurus partai Hanura yang tertulis Syahrul Dt Marajo dicoret menjadi Muslim Harun; 36. Perbaikan dengan cara mencoret nama sekretaris PDIP dan Partai Hanura yang dilakukan oleh petugas penghubung tersebut kemudian diparaf dan diberi tanggal serta diparaf oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusung; 37. Perbaikan nama pengurus tersebut dilakukan pada saat proses pendaftaran sedang berlangsung pada Minggu, 28 Juli 2015 dan disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat; 10 38. Tanda tangan yang tertera dalam dokumen pencalonan telah sesuai dengan Surat Keputusan DPP tentang Kepengurusan DPD/DPW partai politik yang bersangkutan; [2.4.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi ijazah STM atas nama Nasrul A; 2. Bukti T-2 : Fotokopi ijazah Strata I atas nama Nasrul A; 3. Bukti T-3 : Fotokopi salinan putusan perdata Pengadilan Negeri Painan; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Nomor : 85/UND/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015 kepada Pimpinan DPW/DPD Partai perihal Undangan, daftar hadir dan notulensi rapat; 5 Bukti T-5 : Fotokopi Surat Nomor : 112/UND/VII/2015 tanggal 9 Juli 2015 kepada Ketua DPD/DPW Partai perihal Penundaan Kegiatan, daftar hadir dan notulensi rapat; 6 Bukti T-6 : Fotokopi Surat Nomor : 797/KPU-Prov-003/VII/2015 tanggal 22 Juli 2015 kepada Pimpinan DPW/DPD Partai perihal penyampaian tim kampanye, penghubung dan .rekening khusus dana kampanye; 7 Bukti T-7 : Fotokopi Surat Nomor : 799/KPU-Prov-003/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 kepada Pimpinan DPW/DPD Partai perihal Penyampaian Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015; 8 Bukti T-8 : Fotokopi Rekening Khusus Dana Kampanye Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit yang diserahkan pada saat pendaftaran bakal calon; 9 Bukti T-9 : Fotokopi Surat pernyataan pembukaan rekening khusus dana kampanye Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si sedang dalam proses pengurusan; 10 Bukti T-10 : Fotokopi Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015; 11 Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015; 12 Bukti T-12 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor : 163/Bawaslu-SB/VIII/2015 tanggal 6 Agustus 2015 dan Nomor:169/Bawaslu-SB/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015 kepada KPU Provinsi Sumatera Barat perihal Audit Berkas Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat; 11 13 Bukti T-13 : Fotokopi Surat Nomor 844/KPU-Prov-003/VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015 kepada Pasangan Calon/ Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat perihal undangan rapat koordinasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye tanggal 19 Agustus 2015. Undangan, daftar hadir dan notulensi kegiatan; 14 Bukti T-14 : Fotokopi Surat Nomor 873/KPU-Prov-003/VIII/2015 perihal Laporan Awal Dana Kampanye tanggal 24 Agustus 2015 kepada Pasangan Calon/Tim Kampanye; 15 Bukti T-15 : Fotokopi Tanda Terima Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye dan Berita Acara Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye; 16 Bukti T-16 : Fotokopi Tanda terima penyerahan Berita Acara dan Tanda Terima dan Laporan Awal Dana Kampanye ke Bawaslu; 17 Bukti T-17 : Fotokopi Surat Nomor : 963/KPU-Prov-003/IX/2015 tanggal 28 September 2015 kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2015 Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit perihal Penegasan Nomor Rekening Khusus Dana Kampanye; 18 Bukti T-18 : Fotokopi Surat KPU Sumbar Nomor 1000/KPU-Prov-003/IX/2015 tanggal 8 Oktober 2015 perihal undangan rapat koordinasi kepada Pasangan Calon/Tim Kampanye Gubeernur dan Wakil Gubernur; 19 Bukti T-19 : Fotokopi Tanda Terima penerimaan LPSDK, Berita Acara LPSDK dan BA penelitian LPSDK; 20 Bukti T-20 : Fotokopi Fotokopi Rekening Khusus Dana Kampanye Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si yang diserahkan pada masa perbaikan; 21 Bukti T-21 : Fotokopi Rekening Koran Giro Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si yang telah diperbaiki; 22 Bukti T-22 : Fotokopi Surat keterangan penutupan rekening Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit di Bank Nagari Syariah serta bukti buku rekening tersebut telah dirobek oleh Petugas Bank bersangkutan; 23 Bukti T-23 : Fotokopi Dokumentasi berupa foto dan video proses pendaftaran bakal pasangan calon; 24 Bukti T-24 : Fotokopi Tanda terima dokumen pendaftaran; 25 Bukti T-25 : Fotokopi dokumen syarat pencalonan; 26 Bukti T-26 : Fotokopi Keputusan DPP Partai Politik PDIP dan Partai Hanura tingkat Provinsi Sumatera Barat; B. PERKARA NOMOR 55/DKPP-PKE-IV/2015 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.6] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Oktober 2015 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 153/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 55/DKPP- PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 12 1. Selaku penyelenggara pemilihan Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Teradu patut diduga telah dengan sengaja melakukan pembiaran pelanggaran syarat pencalonan oleh pasangan calon Muslim Kasim-Fauzi Bahar yang diajukan oleh partai politik PAN, NASDEM, PDIP, dan HANURA yang mendaftar pada tanggal 28 Juli 2015 pukul 15.30 WIB. Perbedaan tanda tangan dan nama pengurus partai tingkat provinsi yang menjadi pengusung pasangan calon; 2. Tindakan Teradu ini jelas-jelas sangat bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta ayat (5) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana yang dirubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015; 3. Teradu pada tanggal 27 Juli 2015 pukul 10.00 WIB, selaku penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur Provinsi Sumatera Barat, telah menerima berkas pendaftaran bakal pasangan calon yang bernama Nasrul Abit berupa Ijazah SD, ST, STM dan Ijazah ujian persamaan SMA serta Ijazah strata 1 (satu) dalam keadaan penuh kejanggalan; 4. Daftar riwayat hidup yang ditanda tangani di atas materai 6000 Rupiah oleh calon yang bersangkutan, serta diketahui oleh pengurus partai politik yang mengusung pasangan calon Irwan Prayitmo-Nasrul Abit, yang tertuang dalam formulir persyaratan calon model BB.2-KWK; 5. Pada masing Ijazah SD, ST (setingkat SMP) dan STM (setingkat SMA) serta Ijazah ujian persamaan SMA Nasrul Abit, terdapat dengan jelas perbedaan nama Ayah Kandung; 6. Pada Ijazah Strata 1 (satu) terdapat 2 lembar Ijazah yang berbeda tanggal dan tahun dikeluarkannya Ijazah dan terdapat perbedaan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terhadap STATUS Universitas tempat Nasrul Abit mendapatkan Ijazah yang dimaksud; 7. Teradu diduga telah melakukan tindakan pembiaran dan menerima berkas syarat pencalonan yang jelas melanggar dan bertentangan dengan Pasal 74 ayat (3) Undang- Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta Pasal 13 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015; 8. Pasangan calon Muslim Kasim-Fauzi Bahar yang mendaftar pada saat tersebut tidak bisa menunjukkan tanda bukti pembukaan rekening khusus kampanye atas nama pasangan calon yang diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pemilihan Gubernur, akan tetapi rekening khusus tersebut justru atas nama TIM PEMENANGAN MK FAUZI dan pembukaan rekening tersebut bukan oleh pengurus partai politik yang mengajukan pasangan calon; 9. Teradu juga diduga melakukan perbuatan yang sama pada pasangan calon lainnya yaitu Irwan Prayitno-Nasrul Abit, yang nyata-nyata rekening khusus kampanye pasangan calon tersebut bukan atas nama pasangan calon, akan tetapi rekening khusus tersebut atas nama TIM KAMPANYE IRWAN PR; 13 [2.7] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Ijazah SD, ST (setingkat SMP), STM (setingkat SMA), Ijazah Ujian persamaan SMA, dan 2 lembar Ijazah Strata I atas nama Nasrul Abit; 2. Bukti P-2 : Fotokopi 2 lembar print foto Transfer ATM ke Rekening kedua calon; 3. Bukti P-3 : Fotokopi SK Gubernur Nomor 821/1141/BKD-2015 tanggal 26 Februari 2015; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015 tanggal 3 Agustus 2015; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Daftar Riwayat Hidup Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; 6 Bukti P-6 : Fotokopi Model LADK-PARPOL; 7 Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumbah Jabatan tertanggal 2 Maret 2015; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.9] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.9.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Kegiatan sosialisasi pertama dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2015 di Pangeran Beach Hotel Padang, dengan mengundang pimpinan Partai Politik tingkat provinsi dan pihak terkait serta tokoh masyarakat. Materi acara adalah sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. Dalam acara ini Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat selaku narasumber menjelaskan tentang proses pelaksanaan kampanye, pelaporan dana kampanye dan tata cara pencalonan pasangan calon; 14 2. Bakal Pasangan Calon Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit mendaftarkan pada tanggal 27 Juli 2015 ke KPU Provinsi Sumatera Barat pukul 10.00 WIB; 3. pada saat pendaftaran, dokumen persyaratan Calon atas nama Nasrul Abit khusus untuk Ijazah telah disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat; 4. Dari hasil verifikasi kelengkapan administrasi, ijazah untuk Nasrul Abit telah memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015; 5. Dokumen Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Teknik Menengah atas nama Nasul. A dilegalisir basah oleh Bapak Mardanus, S.Pd, MM selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)1 Padang; 6. Untuk gelar Strata I atas nama Nasrul A dilegalisir basah oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bandar Lampung Bapak Dr. Yadi Lustiadi, M.Si; 7. Calon Wakil Gubernur Nasrul Abit pada saat pendaftaran juga menyerahkan Salinan Penetapan Perdata Nomor 681/Pdt/P/2012/PN.PIN dan dilegalisir oleh Panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Painan Bapak Widya, SH tanggal 23 Juli 2015; 8. Bunyi Penetapan Perdata sebagai berikut: a) mengabulkan permohonan Pemohon; b) menyatakan bahwa identitas pemohon adalah Nasrul Abit yang lahir pada tanggal 24 Desember 1954 adalah anak kandung dari Abit dan Syamsinar; c) menyatakan bahwa identitas orangtua (Bapak) Pemohon sebagaimana yang tertera pada ijazah/STTB (ST) Sekolah Teknik dan (STM) Sekolah Teknik Menengah yang tertera bernama Ali Umar diganti dengan nama Abit sebagaimana yang tertera dalam ijazah/STTB SD (Sekolah Dasar) tersebut; d) memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Painan atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu menyerahkan salinan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan untuk dicatat kelahiran Pemohon dalam register yang disediakan untuk itu; 9. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan oleh Kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru; 10. Pengesahan fotokopi ijazah STM atas nama Nasrul A dilakukan oleh Kepala SMK 1 Padang, yang merupakan penggantian nomenklatur dari STM Negeri Padang; 11. Dalam mempersiapkan tahapan pencalonan, KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan beberapa kali kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang 15 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan mengundang Partai Politik tingkat provinsi dan instansi terkait; 12. Pada tanggal 13 Juli 2015 dengan nomor surat : 112/UND/VII/2015, KPU Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan bimbingan teknis pencalonan dengan mengundang pimpinan DPD/DPW Partai Politik dan pihak terkait bertempat di Aula kantor KPU Provinsi Sumatera Barat. Materi bimbingan teknis ini membahas tentang persiapan penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2015 sekaligus membahas kampanye dan dana kampanye dengan narasumber Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat; 13. KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 22 Juli 2015 melalui surat nomor 797/KPU- Prov-003/VII/2015 perihal Penyampaian Tim Kampanye, Penghubung dan rekening khusus dana kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Surat ini menginformasikan kepada Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon tentang syarat yang diserahkan pada saat pendaftaran; 14. KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 23 Juli 2015 melalui surat nomor 799/KPU- Prov-003/VII/2015 perihal Penyampaian Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015, menyampaikan ke masing-masing DPW/DPD Partai Politik hal-hal yang perlu diperhatikan sesuai dengan Perubahan Atas Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 tersebut yang antara lain menyebutkan bahwa pembukaan rekening khusus dana kampanye pada bank umum oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik atas nama Pasangan Calon dengan specimen tanda tangan sesuai kesepakatan; 15. Bakal Pasangan Calon Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit mendaftarkan pada tanggal 27 Juli 2015 dan saat pendaftaran, rekening khusus dana kampanye sudah ada. Rekening khusus dana kampanye didaftarkan di Bank Negara Indonesia Cabang Padang atas nama Irwan Prayitno-Nasrul Abit; 16. Bakal Pasangan Calon Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si mendaftarkan pada tanggal 28 Juli 2015 pukul 15.00 WIB. Pada saat mendaftar rekening khusus dana kampanye Pasangan Calon Muslim Kasin dan Fauzi Bahar belum ada; 17. Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 396/KPU/VII/2015 tanggal 22 Juli 2015 perihal Penjelasan Beberapa Aturan Dalam PKPU 12 Tahun 2015 dan Surat Edaran 402/KPU/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 perihal pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bagi Pasangan calon yang belum ada rekening khusus dana kampanye pada saat mendaftar harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa rekening khusus dana kampanye sedang dalam proses. Pasangan 16 Calon Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si kemudian membuat surat pernyataan bermaterai dan melampirkan pada saat pendaftaran. Untuk kegiatan pendaftaran ini secara langsung diawasi secara melekat oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dengan meneliti dokumen satu persatu; 18. KPU Provinsi Sumatera Barat menuangkan hasil penelitian administrasi ke dalam Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015 kemudian menyampaikan Berita Acara tersebut kepada Pasangan Calon; 19. Pada akhir masa perbaikan dokumen persyaratan yaitu tanggal 7 Agustus 2015, Pasangan Calon Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si melalui Penghubung yang ditunjuk menyerahkan kekurangan atau perbaikan dokumen persyaratannya kepada KPU Provinsi Sumatera Barat pada pukul 15.20 WIB. Dokumen yang dilengkapi adalah rekening khusus dana kampanye yang terdaftar di Bank Nagari atas nama Tim Pemenangan MK-FAUZI; 20. Terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan pada masa perbaikan KPU Provinsi Sumatera Barat kemudian menuangkan hasil penelitian administrasi kelengkapan dokumen ke dalam Berita Acara Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015 dan kemudian menyampaikan Berita Acara tersebut kepada Pasangan Calon; 21. Pada tanggal 15 Agustus 2015, dengan surat nomor 169/Bawaslu-SB/VIII/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 perihal audit berkas persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumbar. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan audit seluruh dokumen persyaratan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat dan terhadap audit dokumen yang telah dilakukan tidak ada masukan atau rekomendasi yang disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat; 22. Pada tanggal 19 Agustus 2015, KPU Provinsi Sumatera Barat mengundang Pasangan Calon/Tim Kampanye dengan surat nomor : 844/UND/VIII/2015 tertanggal 18 Agustus 2015. Undangan dihadiri oleh Pasangan Calon, Ketua, Sekretaris, Bendahara Gabungan Partai Politik Pengusung, Liason Officer, dan 2 orang Pengelola Dana Kampanye. Pada acara ini materi yang disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat tentang dana kampanye, pembatasan dana kampanye, dan kampanye. Dalam pertemuan ini Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat juga menyampaikan kepada tim kampanye dan penghubung Pasangan Calon Muslim Kasim dan Fauzi Bahar untuk merubah nama rekening dana kampanye Pasangan Calon dari tim pemenangan MK FB menjadi nama Pasangan Calon tanpa merubah nomor rekening; 23. Pada tanggal 24 Agustus 2015 melalui surat nomor : 873/KPU-Prov-003/VIII/2015 perihal Laporan Awal Dana Kampanye. Surat ini meminta kepada Pasangan Calon untuk menyerahkan LADK paling lambat tanggal 26 Agustus 2015 pukul 18.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat. Pada kegiatan ini KPU Provinsi Sumatera Barat melalui 17 help desk dana kampanye hanya menerima laporan yang disampaikan oleh Pasangan Calon/Petugas yang ditunjuk dengan mencek kelengkapan dokumen yang diserahkan, yang nantinya akan diserahkan kepada KAP; 24. Pasangan Calon Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye kepada KPU Provinsi Sumatera Barat melalui petugas yang ditunjuk yakni Saudara Wawan dan Hendra pada tanggal 26 Agustus 2015 pukul 10.25 WIB. Pasangan Calon Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye kepada KPU Provinsi Sumatera Barat melalui petugas yang ditunjuk yakni Saudara Yul Akhiari Sastra pada tanggal 26 Agustus 2015 pukul 19.12 WIB. Tanda terima Laporan Awal Dana Kampanye ini hanya memuat keterangan ada atau tidak dokumen beserta jumlahnya; 25. Pada tanggal 27 Agustus 2015 KPU Provinsi Sumatera Barat menyerahkan fotokopi Laporan Awal Dana Kampanye Pasangan Calon kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat; 26. Pada tanggal 22 September 2015, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengundang KPU Provinsi Sumatera Barat untuk diminta klarifikasi perihal rekening khusus dana kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2015 yang dilaporkan oleh Herman Tanjung dengan nomor perkara 07/LP/PILGUB/IX/2015. Klarifikasi tersebut dilakukan pada tanggal 25 September 2015 pukul 09.00 WIB. Terhadap laporan ini, KPU Provinsi Sumatera Barat diketahui hal-hal sebagai berikut: a. bahwa rekening khusus dana kampanye Pasangan Calon Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit ada dua. Yakni pada saat pendaftaran, rekening khusus dana kampanye terdaftar di BNI Cabang Padang atas nama Irwan Prayitno-Nasrul Abit. Pada dokumen laporan awal dana kampanye, rekening khususnya berada di Bank Nagari Syariah atas nama Syafri dan Nasta; b. bahwa rekening khusus dana kampanye Pasangan Calon Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si masih menggunakan nama Tim Pemenangan MK-Fauzi di Bank Nagari; c. bahwa tanggal 27 September 2015 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyampaikan salinan kajian laporan nomor 07/LP/PILGUB/IX/2015. Rekomendasinya adalah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat dengan melakukan penelusuran untuk dijadikan temuan; 27. Pada tanggal 28 September 2015 KPU Provinsi Sumatera Barat menyampaikan surat nomor 963/KPU-Prov-003/IX/2015 perihal penegasan nomor rekening khusus dana kampanye kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2, Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit. Isi surat ini meminta agar Pasangan Calon tersebut memindahbukukan isi rekening yang terdapat pada Bank Nagari Syariah ke Bank Negara Indonesia sebagaimana yang terdaftar pada masa pendaftaran pasangan calon. Rekening Bank Nagari Syariah itu kemudian harus ditutup dan bukti pemindahbukuan dan penutupan rekeningnya disampaikan ke KPU Provinsi Sumatera Barat; 28. Jika nama rekening tidak sesuai dengan yang seharusnya sesuai Peraturan KPU, maka jadi kewenangan KAP untuk menilainya apakah Pasangan Calon tersebut patuh atau 18 tidak patuh. KPU Provinsi hanya perlu menyampaikan kepada Pasangan Calon untuk memperbaiki nama rekening khusus dana kampanyenya menjelang tanggal 16 Oktober 2015 (penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye). Helpdesk Dana Kampanye telah menyampaikan kepada petugas penghubung agar nama rekening disesuaikan tanpa mengubah nomor rekening; 29. KPU Provinsi Sumatera Barat pada acara rapat kerja dana kampanye, pembatasan dana kampanye, dan kampanye tanggal 19 Agustus 2015 dengan tim kampanye dan penghubung Pasangan Calon telah menyampaikan kepada tim kampanye dan penghubung Pasangan calon Muslim Kasim dan Fauzi Bahar agar merubah nama rekening khusus dana kampanye dengan tidak merubah nomor rekening dan bank tempat pembukaan rekening dana kampanye; 30. Pada tanggal 9 Oktober 2015, KPU Provinsi Sumatera Barat mengundang Pasangan Calon/Tim Kampanye/Penghubung terkait dengan persiapan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan persiapan pelaksanaan debat. Dalam acara ini Komisiner KPU Provinsi menyampaikan tentang pelaksanaan debat dan rapat umum serta penyampaian laporan penerimaan dana kampanye. Disamping itu Komisioner juga menyampaikan kepada Tim Kampanye/Penghubung untuk merubah nama rekening khusus dana kampanye yang semula tim kampanye kepada nama pasangan calon. Perbaikan nama tersebut sedapatnya sudah selesai pada penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tanggal 16 Oktober 2015; 31. Pada saat penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tanggal 16 Oktober 2015 yang lalu, rekening khusus dana kampanye kedua Pasangan Calon sudah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan KPU; 32. Bahwa Pasangan Calon Muslim Kasin dan Fauzi Bahar diusung oleh 4 (empat) Partai Politik yaitu Partai Nasdem, Partai PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Hanura; 33. Pasangan Calon Irwan Prayitno dan Nasrul Abit diusung oleh 2 (dua) Partai Politik yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra; 34. Pada saat pendaftaran Pasangan Calon Muslim Kasim dan Fauzi Bahar terdapat kesalahan penulisan nama pengurus PDIP dan Partai Hanura dalam dokumen syarat pencalonan yang disampaikan; 35. Terhadap kesalahan nama pada dokumen syarat pencalonan, petugas yang ditunjuk sebagai penghubung oleh Pasangan Calon melakukan renvoi nama sekretaris PDIP yang semula tertulis Agus Susanto dicoret menjadi Syamsul Bahri dan sekretaris pengurus partai Hanura yang tertulis Syahrul Dt Marajo dicoret menjadi Muslim Harun; 36. Perbaikan dengan cara mencoret nama sekretaris PDIP dan Partai Hanura yang dilakukan oleh petugas penghubung tersebut kemudian diparaf dan diberi tanggal serta diparaf oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusung; 19 37. Perbaikan nama pengurus tersebut dilakukan pada saat proses pendaftaran sedang berlangsung pada Minggu, 28 Juli 2015 dan disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat; 38. Tanda tangan yang tertera dalam dokumen pencalonan telah sesuai dengan Surat Keputusan DPP tentang Kepengurusan DPD/DPW partai politik yang bersangkutan; [2.9.3] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi ijazah STM atas nama Nasrul A; 2. Bukti T-2 : Fotokopi ijazah Strata I atas nama Nasrul A; 3. Bukti T-3 : Fotokopi salinan putusan perdata Pengadilan Negeri Painan; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Nomor : 85/UND/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015 kepada Pimpinan DPW/DPD Partai perihal Undangan, daftar hadir dan notulensi rapat; 5 Bukti T-5 : Fotokopi Surat Nomor : 112/UND/VII/2015 tanggal 9 Juli 2015 kepada Ketua DPD/DPW Partai perihal Penundaan Kegiatan, daftar hadir dan notulensi rapat; 6 Bukti T-6 : Fotokopi Surat Nomor : 797/KPU-Prov-003/VII/2015 tanggal 22 Juli 2015 kepada Pimpinan DPW/DPD Partai perihal penyampaian tim kampanye, penghubung dan .rekening khusus dana kampanye; 7 Bukti T-7 : Fotokopi Surat Nomor : 799/KPU-Prov-003/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 kepada Pimpinan DPW/DPD Partai perihal Penyampaian Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015; 8 Bukti T-8 : Fotokopi Rekening Khusus Dana Kampanye Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit yang diserahkan pada saat pendaftaran bakal calon; 9 Bukti T-9 : Fotokopi Surat pernyataan pembukaan rekening khusus dana kampanye Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si sedang dalam proses pengurusan; 10 Bukti T-10 : Fotokopi Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015; 11 Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015; 20 12 Bukti T-12 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor : 163/Bawaslu-SB/VIII/2015 tanggal 6 Agustus 2015 dan Nomor:169/Bawaslu-SB/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015 kepada KPU Provinsi Sumatera Barat perihal Audit Berkas Persyaratan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat; 13 Bukti T-13 : Fotokopi Surat Nomor 844/KPU-Prov-003/VIII/2015 tanggal 18 Agustus 2015 kepada Pasangan Calon/ Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat perihal undangan rapat koordinasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye tanggal 19 Agustus 2015. Undangan, daftar hadir dan notulensi kegiatan; 14 Bukti T-14 : Fotokopi Surat nomor 873/KPU-Prov-003/VIII/2015 perihal Laporan Awal Dana Kampanye tanggal 24 Agustus 2015 kepada Pasangan Calon/Tim Kampanye; 15 Bukti T-15 : Fotokopi Tanda Terima Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye dan Berita Acara Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye; 16 Bukti T-16 : Fotokopi Tanda terima penyerahan Berita Acara dan Tanda Terima dan Laporan Awal Dana Kampanye ke Bawaslu; 17 Bukti T-17 : Fotokopi Surat Nomor : 963/KPU-Prov-003/IX/2015 tanggal 28 September 2015 kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2015 Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit perihal Penegasan Nomor Rekening Khusus Dana Kampanye; 18 Bukti T-18 : Fotokopi Surat KPU Sumbar Nomor 1000/KPU-Prov-003/IX/2015 tanggal 8 Oktober 2015 perihal undangan rapat koordinasi kepada Pasangan Calon/Tim Kampanye Gubeernur dan Wakil Gubernur; 19 Bukti T-19 : Fotokopi Tanda Terima penerimaan LPSDK, Berita Acara LPSDK dan BA penelitian LPSDK; 20 Bukti T-20 : Fotokopi Fotokopi Rekening Khusus Dana Kampanye Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si yang diserahkan pada masa perbaikan; 21 Bukti T-21 : Fotokopi Rekening Koran Giro Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si yang telah diperbaiki; 22 Bukti T-22 : Fotokopi Surat keterangan penutupan rekening Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit di Bank Nagari Syariah serta bukti buku rekening tersebut telah dirobek oleh Petugas Bank bersangkutan; 23 Bukti T-23 : Fotokopi Dokumentasi berupa foto dan video proses pendaftaran bakal pasangan calon; 24 Bukti T-24 : Fotokopi Tanda terima dokumen pendaftaran; 25 Bukti T-25 : Fotokopi dokumen syarat pencalonan; 26 Bukti T-26 : Fotokopi Keputusan DPP Partai Politik PDIP dan Partai Hanura tingkat Provinsi Sumatera Barat;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; 21 [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi: Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR: Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; 22 b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih [3.6] Menimbang Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu (Vide; P-1) dan Pengadu adalah Masyarakat (Vide; P-2), Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dengan Perkara Nomor 54/DKPP-PKE-IV/2015, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu dalam menerima dokumen Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 (Muslim Kasim dan Fauzi Bahar) dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 (Irwan Prayitno dan Nasrul Abit) tidak memeriksa, tidak memverifikasi dan tidak memastikan Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta pihak yang bertanda tangan dalam spesimen bank. Para Teradu dalam menerima Dokumen Pencalonan kedua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Tahun 2015 Provinsi Sumatera Barat tidak profesional, tidak berkepastian hukum dan tidak akuntabel. Para Teradu menerima 2 (dua) Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 yaitu: 1) Rekening BNI Nomor 2015072408 atas nama Irwan Prayitno dan Nasrul Abit tertanggal Juli 2015 yang diserahkan saat pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, tanggal 26 Juli 2015; dan 2) Rekening Bank Nagari Syariah Sumatera Barat dengan Nomor Rekening 7100.02.20.24855-3 atas nama Tim Kampanye Irwan Prayitno dan Nasrul Abit tertanggal 06 Agustus 2015 yang diserahkan pada saat penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015; [4.2] Menimbang pengaduan Pengadu II dalam Perkara Nomor 55/DKPP-PKE-IV/2015, pada pokoknya mendalilkan, bahwa para Teradu diduga dengan sengaja melakukan pembiaran pelanggaran syarat pencalonan Muslim Kasim-Fauzi Bahar yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrasi (NASDEM), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) yang mendaftar pada 28 Juli 2015 pukul 15.30 WIB. Para Teradu menerima berkas pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Muslim Kasim-Fauzi Bahar tanpa disertai tanda bukti pembukaan rekening khusus dana kampanye oleh partai politik atau gabungan partai politik sesuai dengan Pasal 74 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang 23 Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU juncto Pasal 39 huruf h PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu menerima berkas syarat pendaftaran bakal pasangan Calon Wakil Gubernur atas nama Nasrul Abit berupa Ijazah SD, ST, STM dan Ijazah ujian persamaan SMA serta Ijazah strata 1 (satu) pada 27 Juli 2015 pukul 10.00 WIB dengan nama ayah kandung berbeda-beda pada setiap ijazah. Para Teradu menerima ijasah Strata Satu (S1) pasangan calon wakil gubernur atas nama Nasrul Abit dari 2 lembar ijazah yang berbeda tanggal dan tahun dikeluarkan Ijazah, serta status Universitas berbeda dan tidak sesuai dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam Perkara Nomor 54/DKPP- PKE-IV/2015 dan 55/DKPP-PKE-IV/2015, pada pokoknya menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu. Pada saat pendaftaran tanggal 27 Juli 2015, bakal pasangan calon Irwan Prayitno dan Nasrul Abit telah menyerahkan rekening khusus dana kampanye yang didaftarkan pada Bank Negara Indonesia Cabang Padang. Terkait dua nomor rekening dana kampanye yang disampaikan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Irwan Prayitno dan Nasrul Abit. Para Teradu pada 28 September 2015, telah menyampaikan Surat Nomor 963/KPU-Prov-003/IX/2015 perihal Penegasan Nomor Rekening Khusus Dana Kampanye yang berisi penjelasan untuk melakukan pemindahbukuan isi rekening yang terdapat dalam Bank Nagari Syariah ke rekening Bank Negara Indonesia yang didaftarkan sebagai rekening dana kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada saat pendaftaran pasangan calon. Bukti pemindahbukuan isi rekening Bank Nagari Syariah ke rekening BNI disertai penutupan rekening Bank Nagari Syariah disampaikan ke para Teradu. Selanjutnya Muslim Kasim dan Fauzi Bahar yang mendaftar sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada 28 Juli 2015 belum ada rekening khusus dana kampanye tetapi melampirkan surat pernyataan bahwa rekening khusus dana kampanye sedang dalam proses. Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 396/KPU/VII/2015, tertanggal 22 Juli 2015 perihal Penjelasan Beberapa Aturan Dalam PKPU 12 Tahun 2015 dan Surat Edaran 402/KPU/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 perihal Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasangan calon yang belum memiliki rekening khusus dana kampanye, harus membuat surat pernyataan bahwa rekening khusus dana kampanye sedang dalam proses. Pada 7 Agustus 2015, pasangan calon Muslim Kasim dan Fauzi Bahar melalui penghubung, melengkapi kekurangan atau perbaikan dokumen persyaratan. Salah satunya kekurangan persyaratan yang diserahkan kepada Para Teradu adalah rekening khusus dana kampanye yang terdaftar pada Bank Nagari atas nama Tim Pemenangan Muslim Kasim-Fauzi Bahar. Para Teradu, pada rapat kerja tanggal 19 Agustus 2015 menyampaikan kepada tim kampanye dan penghubung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Muslim Kasim dan Fauzi Bahar agar 24 mengubah nama rekening dari Tim Pemenangan Muslim Kasim-Fauzi Bahar ke Rekening Khusus Dana Kampanye. Saat penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 16 Oktober 2015, rekening khusus dana kampanye kedua Pasangan Calon sudah sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya, terkait dengan pemenuhan syarat pendidikan calon, Para Teradu menerangkan bahwa penerimaan ijazah pasangan calon wakil gubernur atas nama Nasrul Abit dengan nama orang tua yang berbeda-beda mengacu pada Penetapan Perdata Pengadilan Negeri Paiman Nomor 681/Pdt/P/2012/PN.PIN dan dilegalisir oleh Panitera/sekretaris Painan Bapak Widya, SH tanggal 23 Juli 2015 yang menyebutkan Nasrul Abit yang lahir pada tanggal 24 Desemmber 1954 adalah anak kandung dari Abit dan Syamsinar. Identitas orangtua (Bapak) Nasrul Abit sebagaimana yang tertera pada ijasah/STTB (ST) Sekolah Teknik dan (STM) Sekolah Teknik Menengah yang tertera bernama Ali Umar diganti dengan nama Abit sebagaimana yang tertera dalam ijazah/STTB SD (Sekolah Dasar) tersebut; Bahwa dari hasil verifikasi kelengkapan administrasi, ijasah Nasrul Abit telah memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015. Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Teknik Menengah atas nama Nasul. A dilegalisir basah oleh Bapak Mardanus, S.Pd, MM selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)1 Padang. Ijazah sarjana (S1) atas nama Nasrul Abit dilegalisir basah oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bandar Lampung Bapak Dr. Yadi Lustiadi, M.Si. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan oleh Kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru. [4.4] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa urgensi pembukaan dan pendaftaran nomor rekening khusus dana kampanye bertujuan untuk menjaga diterimanya sumbangan dana kampanye dari sumber yang tidak legal. Di samping itu, juga bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan. Tindakan Para Teradu menerima rekening khusus dana kampanye pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal rekening khusus dana kampanye yang disampaikan belum sesuai, Teradu memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk memperbaiki. Apabila kesempatan tersebut tidak digunakan pasangan calon, maka menjadi wewenang 25 Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan. Dalam persidangan terungkap fakta, Para Teradu menerima pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Para Teradu meminta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 untuk memperbaiki rekening khusus dana kampanye. Permintaan Para Teradu ditindakanjuti pasangan calon dengan memindahbukukan dari Rekening Bank Nagari Syariah Sumatera Barat Nomor 7100.02.20.24855-3 ke Rekening BNI Nomor 2015072408 serta menutup Rekening Bank Nagari Syariah. Menggugurkan dalil aduan Pengadu I yang menyatakan Para Teradu menerima dua nomor rekening khusus dana kampanye dari pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Nomor Urut 2. Klarifikasi Para Teradu terhadap ijasah dan nama orang tua yang berbeda pada setiap ijasah pasangan calon Wakil Gubernur atas nama Nasrul Abit hingga ditetapkan sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat, telah dilakukan secara patut oleh Para Teradu baik secara etik maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut seluruh dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu dapat diterima. Namun demikian, DKPP memandang perlu mengingatkan Para Teradu untuk bekerja lebih cermat dan teliti dalam melaksanakan penelitian syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur, sehingga tidak terulang permasalahan yang sama pada tahapan lainnya; [4.5] Menimbang dalil aduan Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu untuk Perkara Nomor 54/DKPP-PKE-IV/2015 dan Perkara Nomor 55/DKPP-PKE-IV/2015 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, 26
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya terhadap Perkara Nomor 54/DKPP- PKE-IV/2015 dan Perkara Nomor 55/DKPP-PKE-IV/2015; 2. Merehablitasi Teradu I atas nama Amnasmen sebagai selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II atas nama Mufti Syarfie, Teradu III atas nama Fikon, Teradu IV atas nama Nova Indra, dan Teradu V atas nama Nurhaida Yetti masing-masing sebagai Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat; 3. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa Tanggal Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Para Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H Ida Budhiati, S.H., M.H. 27 Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 28