III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 54/DKPP-PKE-IV/2015
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 8 Oktober 2015 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 164/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 54/DKPP-
PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V, selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat
atas dugaan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan
dengan dalil-dali pokok aduan sebagai berikut:
1. Dugaan Pelanggaran Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 (Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr.
Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si) dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor
Urut 2 (Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit);
2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dalam menerima dokumen Rekening
Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1
(Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si) dan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 (Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan
Drs. H. Nasrul Abit) tidak memeriksa, tidak memverifikasi dan tidak memastikan,
atas nama siapa serta pihak yang bertanda tangan dalam spesimen Khusus Dana
Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dimaksud;
3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dalam menerima Dokumen
Pencalonan dan Dokumen Calon kedua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
3
pada Pemilihan Tahun 2015 Provinsi Sumatera Barat tidak profesional, tidak
berkepastian hukum dan tidak akuntabilitas;
4. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 (Prof. Dr. H. Irwan
Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit) telah menyerahkan 2 (dua) Rekening Khusus
Dana Kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat, yaitu:
a. Rekening Khusus Dana Kampanye Bank Negara Indonesia dengan Nomor Rekening
2015072408 – IDR atas nama account rekening Irwan Prayitno atau Nasrul Abit
tertanggal 25 Juli 2015, yang diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon
tanggal 26 Juli 2015, berdasarkan Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015 (Model TT.1-KWK) untuk
tertanggal 27 Juli 2015;
b. Rekening Khusus Dana Kampanye Bank Nagari Syariah Padang Sumatera Barat
Nomor Rekening 7100.02.20.24855-3 atas nama account rekening Tim Kampanye
Irwan Prayitno dan Nasrul Abit tertanggal 06 Agustus 2015, yang diserahkan pada
saat penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye Pasangan Calon, berdasarkan Tanda
Terima Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015 dari Pasangan Calon Prof. Dr. H. Irwan
Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit tertanggal 26 Agustus 2015 yang diterima
oleh Aan Wuryanto, SH Kasubbag Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Barat, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah
menerima Copy Buku/Rekening Bank Nagari Syariah tersebut diatas pada tanggal 06
Agustus 2015;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Fotocopy Rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Nomor
Rekening 2015072408 – IDR atas nama account rekening Irwan
Prayitno atau Nasrul Abit tertanggal 25 Juli 2015;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Fotocopy Rekening Bank Nagari Syariah Padang Sumatera
Barat Nomor Rekening 7100.02.20.24855-3 atas nama account
rekening Tim Kampanye Irwan Prayitno dan Nasrul Abit tertanggal
06 Agustus 2015;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Fotocopy Rekening Koran Giro Bank Nagari Cabang Pasar
4
Raya Sumatera Barat Nomor Rekening 1000.0105.00039-1 atas
nama account rekening Tim Pemenangan MK Fauzi tertanggal 07
Agustus 2015;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Tanda Terima Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015 (Model TT.1-KWK)
untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Prof. Dr. H.
Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit tertanggal 27 Juli
2015;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Tanda Terima Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun
2015 dari Pasangan Calon Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan
Drs. H. Nasrul Abit tertanggal 26 Agustus 2015 yang diterima oleh
Aan Wuryanto, SH Kasubbag Hukum Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Barat;
6 Bukti P-6 : Fotokopi Model LADK1-Parpol Pasangan Calon Muslim Kasim dan
Fauzi Bahar tertanggal 26 Agustus 2015;
7 Bukti P-7 : Fotokopi Konfirmasi Transfer ke Nomor Rekening 10000105000391
atas nama Tim Pemenangan MK Fauzi;
8 Bukti P-8 : Fotokopi Model LADK1-Parpol Pasangan Calon Irwan Prayitno dan
Nasrul Abit tertanggal 26 Agustus 2015;
9 Bukti P-9 : Fotokopi Konfirmasi Transfer ke Nomor Rekening 71000220248553
atas nama Tim Kampanye Irwan Prayitno Nasrul Abit;
10 Bukti P-10 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat
kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan/atau Dewan Pimpinan
Daerah Partai Nomor : 799/KPU-Prov-003/VII/2015 perihal
Penyampaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun
2015 tertanggal 23 Juli 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Kegiatan sosialisasi pertama dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2015 di Pangeran Beach
Hotel Padang, dengan mengundang pimpinan Partai Politik tingkat provinsi dan pihak
terkait serta tokoh masyarakat. Materi acara adalah sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2015, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2015. Dalam acara ini Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat selaku narasumber
menjelaskan tentang proses pelaksanaan kampanye, pelaporan dana kampanye dan tata
cara pencalonan pasangan calon;
5
2. Bakal Pasangan Calon Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit
mendaftarkan pada tanggal 27 Juli 2015 ke KPU Provinsi Sumatera Barat pukul 10.00
WIB;
3. Pada saat pendaftaran, dokumen persyaratan Calon atas nama Nasrul Abit khusus
untuk Ijazah telah disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat;
4. Hasil verifikasi kelengkapan administrasi, ijazah untuk Nasrul Abit telah memenuhi
syarat sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi
Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015;
5. Dokumen Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Teknik Menengah atas nama Nasul. A
dilegalisir basah oleh Bapak Mardanus, S.Pd, MM selaku Kepala Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK)1 Padang;
6. Untuk gelar Strata I atas nama Nasrul A dilegalisir basah oleh Dekan Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bandar Lampung Bapak Dr. Yadi Lustiadi, M.Si;
7. Calon Wakil Gubernur Nasrul Abit pada saat pendaftaran juga menyerahkan Salinan
Penetapan Perdata Nomor 681/Pdt/P/2012/PN.PIN dan dilegalisir oleh
Panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Painan Bapak Widya, SH tanggal 23 Juli 2015;
8. Bunyi Penetapan Perdata sebagai berikut:
a) mengabulkan permohonan Pemohon;
b) menyatakan bahwa identitas pemohon adalah Nasrul Abit yang lahir pada tanggal 24
Desemmber 1954 adalah anak kandung dari Abit dan Syamsinar;
c) menyatakan bahwa identitas orangtua (Bapak) Pemohon sebagaimana yang tertera
pada ijazah/STTB (ST) Sekolah Teknik dan (STM) Sekolah Teknik Menengah yang
tertera bernama Ali Umar diganti dengan nama Abit sebagaimana yang tertera dalam
ijazah/STTB SD (Sekolah Dasar) tersebut;
d) memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Painan atau Pejabat
yang ditunjuk untuk itu menyerahkan salinan penetapan ini yang telah berkekuatan
hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kabupaten
Pesisir Selatan untuk dicatat kelahiran Pemohon dalam register yang disediakan
untuk itu;
9. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan
surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang
sudah berganti nama dilakukan oleh Kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur
baru;
10. Pengesahan fotokopi ijazah STM atas nama Nasrul A dilakukan oleh Kepala SMK 1
Padang, yang merupakan penggantian nomenklatur dari STM Negeri Padang;
11. Dalam mempersiapkan tahapan pencalonan, KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan
beberapa kali kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang
6
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan mengundang Partai Politik
tingkat provinsi dan instansi terkait;
12. Pada tanggal 13 Juli 2015 dengan nomor surat : 112/UND/VII/2015, KPU Provinsi
Sumatera Barat melaksanakan kegiatan bimbingan teknis pencalonan dengan
mengundang pimpinan DPD/DPW Partai Politik dan pihak terkait bertempat di Aula
kantor KPU Provinsi Sumatera Barat. Materi bimbingan teknis ini membahas tentang
persiapan penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Barat tahun 2015 sekaligus membahas kampanye dan dana kampanye
dengan narasumber Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat;
13. KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 22 Juli 2015 melalui surat nomor 797/KPU-
Prov-003/VII/2015 perihal Penyampaian Tim Kampanye, Penghubung dan rekening
khusus dana kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Surat ini
menginformasikan kepada Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon tentang
syarat yang diserahkan pada saat pendaftaran;
14. KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 23 Juli 2015 melalui surat nomor 799/KPU-
Prov-003/VII/2015 perihal Penyampaian Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015,
menyampaikan kepada masing-masing DPW/DPD Partai Politik hal-hal yang perlu
diperhatikan sesuai dengan Perubahan Atas Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 tersebut
yang antara lain menyebutkan bahwa pembukaan rekening khusus dana kampanye
pada bank umum oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik atas nama Pasangan Calon
dengan specimen tanda tangan sesuai kesepakatan;
15. Bakal Pasangan Calon Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit
mendaftarkan pada tanggal 27 Juli 2015 dan saat pendaftaran, rekening khusus dana
kampanye sudah ada. Rekening khusus dana kampanye didaftarkan di Bank Negara
Indonesia Cabang Padang atas nama Irwan Prayitno-Nasrul Abit;
16. Bakal Pasangan Calon Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si
mendaftarkan pada tanggal 28 Juli 2015 pukul 15.00 WIB. Pada saat mendaftar
rekening khusus dana kampanye Pasangan Calon Muslim Kasin dan Fauzi Bahar belum
ada;
17. Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 396/KPU/VII/2015 tanggal 22 Juli 2015 perihal
Penjelasan Beberapa Aturan Dalam PKPU 12 Tahun 2015 dan Surat Edaran
402/KPU/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 perihal pendaftaran Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah bagi Pasangan calon yang belum ada rekening khusus
dana kampanye pada saat mendaftar harus membuat surat pernyataan yang
menyatakan bahwa rekening khusus dana kampanye sedang dalam proses. Pasangan
7
Calon Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si kemudian
membuat surat pernyataan bermaterai dan melampirkan pada saat pendaftaran. Untuk
kegiatan pendaftaran ini secara langsung diawasi secara melekat oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat dengan meneliti dokumen satu persatu;
18. KPU Provinsi Sumatera Barat menuangkan hasil penelitian administrasi kedalam Berita
Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan
Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat
Tahun 2015 kemudian menyampaikan Berita Acara tersebut kepada Pasangan Calon;
19. Pada akhir masa perbaikan dokumen persyaratan yaitu tanggal 7 Agustus 2015,
Pasangan Calon Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si
melalui Penghubung yang ditunjuk menyerahkan kekurangan atau perbaikan dokumen
persyaratannya kepada KPU Provinsi Sumatera Barat pada pukul 15.20 WIB. Dokumen
yang dilengkapi adalah rekening khusus dana kampanye yang terdaftar di Bank Nagari
atas nama Tim Pemenangan MK-FAUZI;
20. Terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan pada masa perbaikan KPU Provinsi
Sumatera Barat kemudian menuangkan hasil penelitian administrasi kelengkapan
dokumen kedalam Berita Acara Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015 dan kemudian menyampaikan Berita Acara
tersebut kepada Pasangan Calon;
21. Pada tanggal 15 Agustus 2015, dengan surat nomor 169/Bawaslu-SB/VIII/2015
tertanggal 13 Agustus 2015 perihal audit berkas persyaratan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sumbar. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan audit seluruh
dokumen persyaratan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Kantor KPU
Provinsi Sumatera Barat dan terhadap audit dokumen yang telah dilakukan tidak ada
masukan atau rekomendasi yang disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat;
22. Pada tanggal 19 Agustus 2015, KPU Provinsi Sumatera Barat mengundang Pasangan
Calon/Tim Kampanye dengan surat nomor : 844/UND/VIII/2015 tertanggal 18 Agustus
2015. Undangan dihadiri oleh Pasangan Calon, Ketua, Sekretaris, Bendahara Gabungan
Partai Politik Pengusung, Liason Officer, dan 2 orang Pengelola Dana Kampanye. Pada
acara ini materi yang disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat
tentang dana kampanye, pembatasan dana kampanye, dan kampanye. Dalam
pertemuan ini Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat juga menyampaikan kepada tim
kampanye dan penghubung Pasangan Calon Muslim Kasim dan Fauzi Bahar untuk
merubah nama rekening dana kampanye Pasangan Calon dari tim pemenangan MK FB
menjadi nama Pasangan Calon tanpa merubah nomor rekening;
23. Pada tanggal 24 Agustus 2015 melalui surat nomor : 873/KPU-Prov-003/VIII/2015
perihal Laporan Awal Dana Kampanye. Surat ini meminta kepada Pasangan Calon untuk
menyerahkan LADK paling lambat tanggal 26 Agustus 2015 pukul 18.00 WIB di Kantor
KPU Provinsi Sumatera Barat. Pada kegiatan ini KPU Provinsi Sumatera Barat melalui
8
help desk dana kampanye hanya menerima laporan yang disampaikan oleh Pasangan
Calon/Petugas yang ditunjuk dengan mencek kelengkapan dokumen yang diserahkan,
yang nantinya akan diserahkan kepada KAP;
24. Pasangan Calon Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit menyerahkan
Laporan Awal Dana Kampanye kepada KPU Provinsi Sumatera Barat melalui petugas
yang ditunjuk yakni Saudara Wawan dan Hendra pada tanggal 26 Agustus 2015 pukul
10.25 WIB. Pasangan Calon Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar,
M.Si menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye kepada KPU Provinsi Sumatera Barat
melalui petugas yang ditunjuk yakni Yul Akhiari Sastra pada tanggal 26 Agustus 2015
pukul 19.12 WIB. Tanda terima Laporan Awal Dana Kampanye ini hanya memuat
keterangan ada atau tidak dokumen beserta jumlahnya;
25. Pada tanggal 27 Agustus 2015 KPU Provinsi Sumatera Barat menyerahkan fotokopi
Laporan Awal Dana Kampanye Pasangan Calon kepada Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat;
26. Pada tanggal 22 September 2015, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengundang KPU
Provinsi Sumatera Barat untuk diminta klarifikasi perihal rekening khusus dana
kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2015
yang dilaporkan oleh Herman Tanjung dengan nomor perkara 07/LP/PILGUB/IX/2015.
Klarifikasi tersebut dilakukan pada tanggal 25 September 2015 pukul 09.00 WIB.
Terhadap laporan ini, KPU Provinsi Sumatera Barat diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa rekening khusus dana kampanye Pasangan Calon Prof. H. Irwan Prayitno, Psi,
M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit ada dua. Yakni pada saat pendaftaran, rekening khusus
dana kampanye terdaftar di BNI Cabang Padang atas nama Irwan Prayitno-Nasrul
Abit. Pada dokumen laporan awal dana kampanye, rekening khususnya berada di
Bank Nagari Syariah atas nama Syafri dan Nasta;
b. bahwa rekening khusus dana kampanye Pasangan Calon Drs. H. Muslim Kasim, Ak,
MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si masih menggunakan nama Tim Pemenangan
MK-Fauzi di Bank Nagari;
c. bahwa tanggal 27 September 2015 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyampaikan
salinan kajian laporan nomor 07/LP/PILGUB/IX/2015. Rekomendasinya adalah
ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat dengan
melakukan penelusuran untuk dijadikan temuan;
27. Pada tanggal 28 September 2015 KPU Provinsi Sumatera Barat menyampaikan surat
nomor : 963/KPU-Prov-003/IX/2015 perihal penegasan nomor rekening khusus dana
kampanye kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2, Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan
Drs. H. Nasrul Abit. Isi surat ini meminta agar Pasangan Calon tersebut
memindahbukukan isi rekening yang terdapat pada Bank Nagari Syariah ke Bank
Negara Indonesia sebagaimana yang terdaftar pada masa pendaftaran pasangan calon.
Rekening Bank Nagari Syariah itu kemudian harus ditutup dan bukti pemindahbukuan
dan penutupan rekeningnya disampaikan ke KPU Provinsi Sumatera Barat;
28. Jika nama rekening tidak sesuai dengan yang seharusnya sesuai Peraturan KPU, maka
jadi kewenangan KAP untuk menilainya apakah Pasangan Calon tersebut patuh atau
9
tidak patuh. KPU Provinsi hanya perlu menyampaikan kepada Pasangan Calon untuk
memperbaiki nama rekening khusus dana kampanyenya menjelang tanggal 16 Oktober
2015 (penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye). Helpdesk Dana
Kampanye telah menyampaikan kepada petugas penghubung agar nama rekening
disesuaikan tanpa mengubah nomor rekening;
29. KPU Provinsi Sumatera Barat pada acara rapat kerja dana kampanye, pembatasan dana
kampanye, dan kampanye tanggal 19 Agustus 2015 dengan tim kampanye dan
penghubung Pasangan Calon telah menyampaikan kepada tim kampanye dan
penghubung Pasangan calon Muslim Kasim dan Fauzi Bahar agar merubah nama
rekening khusus dana kampanye dengan tidak merubah nomor rekening dan bank
tempat pembukaan rekening dana kampanye;
30. Pada tanggal 9 Oktober 2015, KPU Provinsi Sumatera Barat mengundang Pasangan
Calon/Tim Kampanye/Penghubung terkait dengan persiapan penyampaian laporan
penerimaan sumbangan dana kampanye dan persiapan pelaksanaan debat. Dalam acara
ini Komisiner KPU Provinsi menyampaikan tentang pelaksanaan debat dan rapat umum
serta penyampaian laporan penerimaan dana kampanye. Disamping itu Komisioner juga
menyampaikan kepada Tim Kampanye/Penghubung untuk merubah nama rekening
khusus dana kampanye yang semula tim kampanye kepada nama pasangan calon.
Perbaikan nama tersebut sedapatnya sudah selesai pada penyampaian laporan
penerimaan sumbangan dana kampanye tanggal 16 Oktober 2015;
31. Pada saat penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tanggal 16
Oktober 2015 yang lalu, rekening khusus dana kampanye kedua Pasangan Calon sudah
sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan KPU;
32. Pasangan Calon Muslim Kasin dan Fauzi Bahar diusung oleh 4 (empat) Partai Politik
yaitu Partai Nasdem, Partai PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Hanura;
33. Pasangan Calon Irwan Prayitno dan Nasrul Abit diusung oleh 2 (dua) Partai Politik yaitu
Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra;
34. Pada saat pendaftaran Pasangan Calon Muslim Kasim dan Fauzi Bahar terdapat
kesalahan penulisan nama pengurus PDIP dan Partai Hanura dalam dokumen syarat
pencalonan yang disampaikan;
35. Terhadap kesalahan nama pada dokumen syarat pencalonan, petugas yang ditunjuk
sebagai penghubung oleh Pasangan Calon melakukan renvoi nama sekretaris PDIP yang
semula tertulis Agus Susanto dicoret menjadi Syamsul Bahri dan sekretaris pengurus
partai Hanura yang tertulis Syahrul Dt Marajo dicoret menjadi Muslim Harun;
36. Perbaikan dengan cara mencoret nama sekretaris PDIP dan Partai Hanura yang
dilakukan oleh petugas penghubung tersebut kemudian diparaf dan diberi tanggal serta
diparaf oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusung;
37. Perbaikan nama pengurus tersebut dilakukan pada saat proses pendaftaran sedang
berlangsung pada Minggu, 28 Juli 2015 dan disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat;
10
38. Tanda tangan yang tertera dalam dokumen pencalonan telah sesuai dengan Surat
Keputusan DPP tentang Kepengurusan DPD/DPW partai politik yang bersangkutan;
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi ijazah STM atas nama Nasrul A;
2. Bukti T-2 : Fotokopi ijazah Strata I atas nama Nasrul A;
3. Bukti T-3 : Fotokopi salinan putusan perdata Pengadilan Negeri Painan;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Nomor : 85/UND/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015
kepada Pimpinan DPW/DPD Partai perihal Undangan, daftar hadir
dan notulensi rapat;
5 Bukti T-5 : Fotokopi Surat Nomor : 112/UND/VII/2015 tanggal 9 Juli 2015
kepada Ketua DPD/DPW Partai perihal Penundaan Kegiatan, daftar
hadir dan notulensi rapat;
6 Bukti T-6 : Fotokopi Surat Nomor : 797/KPU-Prov-003/VII/2015 tanggal 22 Juli
2015 kepada Pimpinan DPW/DPD Partai perihal penyampaian tim
kampanye, penghubung dan .rekening khusus dana kampanye;
7 Bukti T-7 : Fotokopi Surat Nomor : 799/KPU-Prov-003/VII/2015 tanggal 23 Juli
2015 kepada Pimpinan DPW/DPD Partai perihal Penyampaian
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015;
8 Bukti T-8 : Fotokopi Rekening Khusus Dana Kampanye Prof. H. Irwan Prayitno,
Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit yang diserahkan pada saat
pendaftaran bakal calon;
9 Bukti T-9 : Fotokopi Surat pernyataan pembukaan rekening khusus dana
kampanye Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. H. Fauzi Bahar,
M.Si sedang dalam proses pengurusan;
10 Bukti T-10 : Fotokopi Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan
Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera
Barat Tahun 2015;
11 Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi
Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun
2015;
12 Bukti T-12 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor :
163/Bawaslu-SB/VIII/2015 tanggal 6 Agustus 2015 dan
Nomor:169/Bawaslu-SB/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015 kepada
KPU Provinsi Sumatera Barat perihal Audit Berkas Persyaratan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat;
11
13 Bukti T-13 : Fotokopi Surat Nomor 844/KPU-Prov-003/VIII/2015 tanggal 18
Agustus 2015 kepada Pasangan Calon/ Tim Kampanye Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat perihal
undangan rapat koordinasi pelaksanaan kampanye dan dana
kampanye tanggal 19 Agustus 2015. Undangan, daftar hadir dan
notulensi kegiatan;
14 Bukti T-14 : Fotokopi Surat Nomor 873/KPU-Prov-003/VIII/2015 perihal Laporan
Awal Dana Kampanye tanggal 24 Agustus 2015 kepada Pasangan
Calon/Tim Kampanye;
15 Bukti T-15 : Fotokopi Tanda Terima Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye
dan Berita Acara Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye;
16 Bukti T-16 : Fotokopi Tanda terima penyerahan Berita Acara dan Tanda Terima
dan Laporan Awal Dana Kampanye ke Bawaslu;
17 Bukti T-17 : Fotokopi Surat Nomor : 963/KPU-Prov-003/IX/2015 tanggal 28
September 2015 kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Barat 2015 Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc
dan Drs. H. Nasrul Abit perihal Penegasan Nomor Rekening Khusus
Dana Kampanye;
18 Bukti T-18 : Fotokopi Surat KPU Sumbar Nomor 1000/KPU-Prov-003/IX/2015
tanggal 8 Oktober 2015 perihal undangan rapat koordinasi kepada
Pasangan Calon/Tim Kampanye Gubeernur dan Wakil Gubernur;
19 Bukti T-19 : Fotokopi Tanda Terima penerimaan LPSDK, Berita Acara LPSDK dan
BA penelitian LPSDK;
20 Bukti T-20 : Fotokopi Fotokopi Rekening Khusus Dana Kampanye Drs. H. Muslim
Kasim, Ak, MM dan Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si yang diserahkan pada
masa perbaikan;
21 Bukti T-21 : Fotokopi Rekening Koran Giro Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan
Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si yang telah diperbaiki;
22 Bukti T-22 : Fotokopi Surat keterangan penutupan rekening Prof. H. Irwan
Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit di Bank Nagari Syariah
serta bukti buku rekening tersebut telah dirobek oleh Petugas Bank
bersangkutan;
23 Bukti T-23 : Fotokopi Dokumentasi berupa foto dan video proses pendaftaran
bakal pasangan calon;
24 Bukti T-24 : Fotokopi Tanda terima dokumen pendaftaran;
25 Bukti T-25 : Fotokopi dokumen syarat pencalonan;
26 Bukti T-26 : Fotokopi Keputusan DPP Partai Politik PDIP dan Partai Hanura
tingkat Provinsi Sumatera Barat;
B. PERKARA NOMOR 55/DKPP-PKE-IV/2015
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.6] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 2 Oktober 2015 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Nomor 153/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 55/DKPP-
PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, dan Teradu V, selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat
karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan
alasan-alasan pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
12
1. Selaku penyelenggara pemilihan Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Teradu patut
diduga telah dengan sengaja melakukan pembiaran pelanggaran syarat pencalonan oleh
pasangan calon Muslim Kasim-Fauzi Bahar yang diajukan oleh partai politik PAN,
NASDEM, PDIP, dan HANURA yang mendaftar pada tanggal 28 Juli 2015 pukul 15.30
WIB. Perbedaan tanda tangan dan nama pengurus partai tingkat provinsi yang menjadi
pengusung pasangan calon;
2. Tindakan Teradu ini jelas-jelas sangat bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) serta ayat (5) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, sebagaimana yang dirubah dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2015;
3. Teradu pada tanggal 27 Juli 2015 pukul 10.00 WIB, selaku penyelenggara Pemilihan
Umum Gubernur Provinsi Sumatera Barat, telah menerima berkas pendaftaran bakal
pasangan calon yang bernama Nasrul Abit berupa Ijazah SD, ST, STM dan Ijazah ujian
persamaan SMA serta Ijazah strata 1 (satu) dalam keadaan penuh kejanggalan;
4. Daftar riwayat hidup yang ditanda tangani di atas materai 6000 Rupiah oleh calon yang
bersangkutan, serta diketahui oleh pengurus partai politik yang mengusung pasangan
calon Irwan Prayitmo-Nasrul Abit, yang tertuang dalam formulir persyaratan calon model
BB.2-KWK;
5. Pada masing Ijazah SD, ST (setingkat SMP) dan STM (setingkat SMA) serta Ijazah ujian
persamaan SMA Nasrul Abit, terdapat dengan jelas perbedaan nama Ayah Kandung;
6. Pada Ijazah Strata 1 (satu) terdapat 2 lembar Ijazah yang berbeda tanggal dan tahun
dikeluarkannya Ijazah dan terdapat perbedaan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
terhadap STATUS Universitas tempat Nasrul Abit mendapatkan Ijazah yang dimaksud;
7. Teradu diduga telah melakukan tindakan pembiaran dan menerima berkas syarat
pencalonan yang jelas melanggar dan bertentangan dengan Pasal 74 ayat (3) Undang-
Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 yang telah dirubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta Pasal 13 ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015;
8. Pasangan calon Muslim Kasim-Fauzi Bahar yang mendaftar pada saat tersebut tidak
bisa menunjukkan tanda bukti pembukaan rekening khusus kampanye atas nama
pasangan calon yang diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pemilihan
Gubernur, akan tetapi rekening khusus tersebut justru atas nama TIM PEMENANGAN
MK FAUZI dan pembukaan rekening tersebut bukan oleh pengurus partai politik yang
mengajukan pasangan calon;
9. Teradu juga diduga melakukan perbuatan yang sama pada pasangan calon lainnya yaitu
Irwan Prayitno-Nasrul Abit, yang nyata-nyata rekening khusus kampanye pasangan
calon tersebut bukan atas nama pasangan calon, akan tetapi rekening khusus tersebut
atas nama TIM KAMPANYE IRWAN PR;
13
[2.7] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.8] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Ijazah SD, ST (setingkat SMP), STM (setingkat SMA), Ijazah
Ujian persamaan SMA, dan 2 lembar Ijazah Strata I atas nama
Nasrul Abit;
2. Bukti P-2 : Fotokopi 2 lembar print foto Transfer ATM ke Rekening kedua calon;
3. Bukti P-3 : Fotokopi SK Gubernur Nomor 821/1141/BKD-2015 tanggal 26
Februari 2015;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun
2015 tanggal 3 Agustus 2015;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Daftar Riwayat Hidup Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur;
6 Bukti P-6 : Fotokopi Model LADK-PARPOL;
7 Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumbah Jabatan tertanggal 2
Maret 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.9] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban
dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.9.1] Secara umum Para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di
dalam peraturan perundang-undangan;
[2.9.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Kegiatan sosialisasi pertama dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2015 di Pangeran Beach
Hotel Padang, dengan mengundang pimpinan Partai Politik tingkat provinsi dan pihak
terkait serta tokoh masyarakat. Materi acara adalah sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2015, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun
2015. Dalam acara ini Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat selaku narasumber
menjelaskan tentang proses pelaksanaan kampanye, pelaporan dana kampanye dan tata
cara pencalonan pasangan calon;
14
2. Bakal Pasangan Calon Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit
mendaftarkan pada tanggal 27 Juli 2015 ke KPU Provinsi Sumatera Barat pukul 10.00
WIB;
3. pada saat pendaftaran, dokumen persyaratan Calon atas nama Nasrul Abit khusus
untuk Ijazah telah disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat;
4. Dari hasil verifikasi kelengkapan administrasi, ijazah untuk Nasrul Abit telah memenuhi
syarat sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi
Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015;
5. Dokumen Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Teknik Menengah atas nama Nasul. A
dilegalisir basah oleh Bapak Mardanus, S.Pd, MM selaku Kepala Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK)1 Padang;
6. Untuk gelar Strata I atas nama Nasrul A dilegalisir basah oleh Dekan Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bandar Lampung Bapak Dr. Yadi Lustiadi, M.Si;
7. Calon Wakil Gubernur Nasrul Abit pada saat pendaftaran juga menyerahkan Salinan
Penetapan Perdata Nomor 681/Pdt/P/2012/PN.PIN dan dilegalisir oleh
Panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Painan Bapak Widya, SH tanggal 23 Juli 2015;
8. Bunyi Penetapan Perdata sebagai berikut:
a) mengabulkan permohonan Pemohon;
b) menyatakan bahwa identitas pemohon adalah Nasrul Abit yang lahir pada tanggal 24
Desember 1954 adalah anak kandung dari Abit dan Syamsinar;
c) menyatakan bahwa identitas orangtua (Bapak) Pemohon sebagaimana yang tertera
pada ijazah/STTB (ST) Sekolah Teknik dan (STM) Sekolah Teknik Menengah yang
tertera bernama Ali Umar diganti dengan nama Abit sebagaimana yang tertera dalam
ijazah/STTB SD (Sekolah Dasar) tersebut;
d) memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Painan atau Pejabat
yang ditunjuk untuk itu menyerahkan salinan penetapan ini yang telah berkekuatan
hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kabupaten
Pesisir Selatan untuk dicatat kelahiran Pemohon dalam register yang disediakan
untuk itu;
9. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan
surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang
sudah berganti nama dilakukan oleh Kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur
baru;
10. Pengesahan fotokopi ijazah STM atas nama Nasrul A dilakukan oleh Kepala SMK 1
Padang, yang merupakan penggantian nomenklatur dari STM Negeri Padang;
11. Dalam mempersiapkan tahapan pencalonan, KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan
beberapa kali kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang
15
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan mengundang Partai Politik
tingkat provinsi dan instansi terkait;
12. Pada tanggal 13 Juli 2015 dengan nomor surat : 112/UND/VII/2015, KPU Provinsi
Sumatera Barat melaksanakan kegiatan bimbingan teknis pencalonan dengan
mengundang pimpinan DPD/DPW Partai Politik dan pihak terkait bertempat di Aula
kantor KPU Provinsi Sumatera Barat. Materi bimbingan teknis ini membahas tentang
persiapan penerimaan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Barat tahun 2015 sekaligus membahas kampanye dan dana kampanye
dengan narasumber Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat;
13. KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 22 Juli 2015 melalui surat nomor 797/KPU-
Prov-003/VII/2015 perihal Penyampaian Tim Kampanye, Penghubung dan rekening
khusus dana kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Surat ini
menginformasikan kepada Partai Politik yang mendaftarkan Pasangan Calon tentang
syarat yang diserahkan pada saat pendaftaran;
14. KPU Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 23 Juli 2015 melalui surat nomor 799/KPU-
Prov-003/VII/2015 perihal Penyampaian Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015,
menyampaikan ke masing-masing DPW/DPD Partai Politik hal-hal yang perlu
diperhatikan sesuai dengan Perubahan Atas Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015 tersebut
yang antara lain menyebutkan bahwa pembukaan rekening khusus dana kampanye
pada bank umum oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik atas nama Pasangan Calon
dengan specimen tanda tangan sesuai kesepakatan;
15. Bakal Pasangan Calon Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit
mendaftarkan pada tanggal 27 Juli 2015 dan saat pendaftaran, rekening khusus dana
kampanye sudah ada. Rekening khusus dana kampanye didaftarkan di Bank Negara
Indonesia Cabang Padang atas nama Irwan Prayitno-Nasrul Abit;
16. Bakal Pasangan Calon Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si
mendaftarkan pada tanggal 28 Juli 2015 pukul 15.00 WIB. Pada saat mendaftar
rekening khusus dana kampanye Pasangan Calon Muslim Kasin dan Fauzi Bahar belum
ada;
17. Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 396/KPU/VII/2015 tanggal 22 Juli 2015 perihal
Penjelasan Beberapa Aturan Dalam PKPU 12 Tahun 2015 dan Surat Edaran
402/KPU/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 perihal pendaftaran Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah bagi Pasangan calon yang belum ada rekening khusus
dana kampanye pada saat mendaftar harus membuat surat pernyataan yang
menyatakan bahwa rekening khusus dana kampanye sedang dalam proses. Pasangan
16
Calon Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si kemudian
membuat surat pernyataan bermaterai dan melampirkan pada saat pendaftaran. Untuk
kegiatan pendaftaran ini secara langsung diawasi secara melekat oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Barat dengan meneliti dokumen satu persatu;
18. KPU Provinsi Sumatera Barat menuangkan hasil penelitian administrasi ke dalam Berita
Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan
Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat
Tahun 2015 kemudian menyampaikan Berita Acara tersebut kepada Pasangan Calon;
19. Pada akhir masa perbaikan dokumen persyaratan yaitu tanggal 7 Agustus 2015,
Pasangan Calon Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si
melalui Penghubung yang ditunjuk menyerahkan kekurangan atau perbaikan dokumen
persyaratannya kepada KPU Provinsi Sumatera Barat pada pukul 15.20 WIB. Dokumen
yang dilengkapi adalah rekening khusus dana kampanye yang terdaftar di Bank Nagari
atas nama Tim Pemenangan MK-FAUZI;
20. Terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan pada masa perbaikan KPU Provinsi
Sumatera Barat kemudian menuangkan hasil penelitian administrasi kelengkapan
dokumen ke dalam Berita Acara Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Dokumen
Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015 dan kemudian menyampaikan Berita Acara
tersebut kepada Pasangan Calon;
21. Pada tanggal 15 Agustus 2015, dengan surat nomor 169/Bawaslu-SB/VIII/2015
tertanggal 13 Agustus 2015 perihal audit berkas persyaratan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sumbar. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat melakukan audit seluruh
dokumen persyaratan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Kantor KPU
Provinsi Sumatera Barat dan terhadap audit dokumen yang telah dilakukan tidak ada
masukan atau rekomendasi yang disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat;
22. Pada tanggal 19 Agustus 2015, KPU Provinsi Sumatera Barat mengundang Pasangan
Calon/Tim Kampanye dengan surat nomor : 844/UND/VIII/2015 tertanggal 18 Agustus
2015. Undangan dihadiri oleh Pasangan Calon, Ketua, Sekretaris, Bendahara Gabungan
Partai Politik Pengusung, Liason Officer, dan 2 orang Pengelola Dana Kampanye. Pada
acara ini materi yang disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat
tentang dana kampanye, pembatasan dana kampanye, dan kampanye. Dalam
pertemuan ini Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat juga menyampaikan kepada tim
kampanye dan penghubung Pasangan Calon Muslim Kasim dan Fauzi Bahar untuk
merubah nama rekening dana kampanye Pasangan Calon dari tim pemenangan MK FB
menjadi nama Pasangan Calon tanpa merubah nomor rekening;
23. Pada tanggal 24 Agustus 2015 melalui surat nomor : 873/KPU-Prov-003/VIII/2015
perihal Laporan Awal Dana Kampanye. Surat ini meminta kepada Pasangan Calon untuk
menyerahkan LADK paling lambat tanggal 26 Agustus 2015 pukul 18.00 WIB di Kantor
KPU Provinsi Sumatera Barat. Pada kegiatan ini KPU Provinsi Sumatera Barat melalui
17
help desk dana kampanye hanya menerima laporan yang disampaikan oleh Pasangan
Calon/Petugas yang ditunjuk dengan mencek kelengkapan dokumen yang diserahkan,
yang nantinya akan diserahkan kepada KAP;
24. Pasangan Calon Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit menyerahkan
Laporan Awal Dana Kampanye kepada KPU Provinsi Sumatera Barat melalui petugas
yang ditunjuk yakni Saudara Wawan dan Hendra pada tanggal 26 Agustus 2015 pukul
10.25 WIB. Pasangan Calon Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar,
M.Si menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye kepada KPU Provinsi Sumatera Barat
melalui petugas yang ditunjuk yakni Saudara Yul Akhiari Sastra pada tanggal 26
Agustus 2015 pukul 19.12 WIB. Tanda terima Laporan Awal Dana Kampanye ini hanya
memuat keterangan ada atau tidak dokumen beserta jumlahnya;
25. Pada tanggal 27 Agustus 2015 KPU Provinsi Sumatera Barat menyerahkan fotokopi
Laporan Awal Dana Kampanye Pasangan Calon kepada Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat;
26. Pada tanggal 22 September 2015, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengundang KPU
Provinsi Sumatera Barat untuk diminta klarifikasi perihal rekening khusus dana
kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2015
yang dilaporkan oleh Herman Tanjung dengan nomor perkara 07/LP/PILGUB/IX/2015.
Klarifikasi tersebut dilakukan pada tanggal 25 September 2015 pukul 09.00 WIB.
Terhadap laporan ini, KPU Provinsi Sumatera Barat diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa rekening khusus dana kampanye Pasangan Calon Prof. H. Irwan Prayitno, Psi,
M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit ada dua. Yakni pada saat pendaftaran, rekening khusus
dana kampanye terdaftar di BNI Cabang Padang atas nama Irwan Prayitno-Nasrul
Abit. Pada dokumen laporan awal dana kampanye, rekening khususnya berada di
Bank Nagari Syariah atas nama Syafri dan Nasta;
b. bahwa rekening khusus dana kampanye Pasangan Calon Drs. H. Muslim Kasim, Ak,
MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si masih menggunakan nama Tim Pemenangan
MK-Fauzi di Bank Nagari;
c. bahwa tanggal 27 September 2015 Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyampaikan
salinan kajian laporan nomor 07/LP/PILGUB/IX/2015. Rekomendasinya adalah
ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat dengan
melakukan penelusuran untuk dijadikan temuan;
27. Pada tanggal 28 September 2015 KPU Provinsi Sumatera Barat menyampaikan surat
nomor 963/KPU-Prov-003/IX/2015 perihal penegasan nomor rekening khusus dana
kampanye kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2, Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc dan
Drs. H. Nasrul Abit. Isi surat ini meminta agar Pasangan Calon tersebut
memindahbukukan isi rekening yang terdapat pada Bank Nagari Syariah ke Bank
Negara Indonesia sebagaimana yang terdaftar pada masa pendaftaran pasangan calon.
Rekening Bank Nagari Syariah itu kemudian harus ditutup dan bukti pemindahbukuan
dan penutupan rekeningnya disampaikan ke KPU Provinsi Sumatera Barat;
28. Jika nama rekening tidak sesuai dengan yang seharusnya sesuai Peraturan KPU, maka
jadi kewenangan KAP untuk menilainya apakah Pasangan Calon tersebut patuh atau
18
tidak patuh. KPU Provinsi hanya perlu menyampaikan kepada Pasangan Calon untuk
memperbaiki nama rekening khusus dana kampanyenya menjelang tanggal 16 Oktober
2015 (penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye). Helpdesk Dana
Kampanye telah menyampaikan kepada petugas penghubung agar nama rekening
disesuaikan tanpa mengubah nomor rekening;
29. KPU Provinsi Sumatera Barat pada acara rapat kerja dana kampanye, pembatasan dana
kampanye, dan kampanye tanggal 19 Agustus 2015 dengan tim kampanye dan
penghubung Pasangan Calon telah menyampaikan kepada tim kampanye dan
penghubung Pasangan calon Muslim Kasim dan Fauzi Bahar agar merubah nama
rekening khusus dana kampanye dengan tidak merubah nomor rekening dan bank
tempat pembukaan rekening dana kampanye;
30. Pada tanggal 9 Oktober 2015, KPU Provinsi Sumatera Barat mengundang Pasangan
Calon/Tim Kampanye/Penghubung terkait dengan persiapan penyampaian laporan
penerimaan sumbangan dana kampanye dan persiapan pelaksanaan debat. Dalam acara
ini Komisiner KPU Provinsi menyampaikan tentang pelaksanaan debat dan rapat umum
serta penyampaian laporan penerimaan dana kampanye. Disamping itu Komisioner juga
menyampaikan kepada Tim Kampanye/Penghubung untuk merubah nama rekening
khusus dana kampanye yang semula tim kampanye kepada nama pasangan calon.
Perbaikan nama tersebut sedapatnya sudah selesai pada penyampaian laporan
penerimaan sumbangan dana kampanye tanggal 16 Oktober 2015;
31. Pada saat penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tanggal 16
Oktober 2015 yang lalu, rekening khusus dana kampanye kedua Pasangan Calon sudah
sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan KPU;
32. Bahwa Pasangan Calon Muslim Kasin dan Fauzi Bahar diusung oleh 4 (empat) Partai
Politik yaitu Partai Nasdem, Partai PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan Partai
Hanura;
33. Pasangan Calon Irwan Prayitno dan Nasrul Abit diusung oleh 2 (dua) Partai Politik yaitu
Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra;
34. Pada saat pendaftaran Pasangan Calon Muslim Kasim dan Fauzi Bahar terdapat
kesalahan penulisan nama pengurus PDIP dan Partai Hanura dalam dokumen syarat
pencalonan yang disampaikan;
35. Terhadap kesalahan nama pada dokumen syarat pencalonan, petugas yang ditunjuk
sebagai penghubung oleh Pasangan Calon melakukan renvoi nama sekretaris PDIP yang
semula tertulis Agus Susanto dicoret menjadi Syamsul Bahri dan sekretaris pengurus
partai Hanura yang tertulis Syahrul Dt Marajo dicoret menjadi Muslim Harun;
36. Perbaikan dengan cara mencoret nama sekretaris PDIP dan Partai Hanura yang
dilakukan oleh petugas penghubung tersebut kemudian diparaf dan diberi tanggal serta
diparaf oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusung;
19
37. Perbaikan nama pengurus tersebut dilakukan pada saat proses pendaftaran sedang
berlangsung pada Minggu, 28 Juli 2015 dan disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera
Barat;
38. Tanda tangan yang tertera dalam dokumen pencalonan telah sesuai dengan Surat
Keputusan DPP tentang Kepengurusan DPD/DPW partai politik yang bersangkutan;
[2.9.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi ijazah STM atas nama Nasrul A;
2. Bukti T-2 : Fotokopi ijazah Strata I atas nama Nasrul A;
3. Bukti T-3 : Fotokopi salinan putusan perdata Pengadilan Negeri Painan;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Nomor : 85/UND/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015
kepada Pimpinan DPW/DPD Partai perihal Undangan, daftar hadir
dan notulensi rapat;
5 Bukti T-5 : Fotokopi Surat Nomor : 112/UND/VII/2015 tanggal 9 Juli 2015
kepada Ketua DPD/DPW Partai perihal Penundaan Kegiatan, daftar
hadir dan notulensi rapat;
6 Bukti T-6 : Fotokopi Surat Nomor : 797/KPU-Prov-003/VII/2015 tanggal 22 Juli
2015 kepada Pimpinan DPW/DPD Partai perihal penyampaian tim
kampanye, penghubung dan .rekening khusus dana kampanye;
7 Bukti T-7 : Fotokopi Surat Nomor : 799/KPU-Prov-003/VII/2015 tanggal 23 Juli
2015 kepada Pimpinan DPW/DPD Partai perihal Penyampaian
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015;
8 Bukti T-8 : Fotokopi Rekening Khusus Dana Kampanye Prof. H. Irwan Prayitno,
Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit yang diserahkan pada saat
pendaftaran bakal calon;
9 Bukti T-9 : Fotokopi Surat pernyataan pembukaan rekening khusus dana
kampanye Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan Dr. H. Fauzi Bahar,
M.Si sedang dalam proses pengurusan;
10 Bukti T-10 : Fotokopi Lampiran Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan
Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera
Barat Tahun 2015;
11 Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi
Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun
2015;
20
12 Bukti T-12 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nomor :
163/Bawaslu-SB/VIII/2015 tanggal 6 Agustus 2015 dan
Nomor:169/Bawaslu-SB/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015 kepada
KPU Provinsi Sumatera Barat perihal Audit Berkas Persyaratan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat;
13 Bukti T-13 : Fotokopi Surat Nomor 844/KPU-Prov-003/VIII/2015 tanggal 18
Agustus 2015 kepada Pasangan Calon/ Tim Kampanye Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat perihal
undangan rapat koordinasi pelaksanaan kampanye dan dana
kampanye tanggal 19 Agustus 2015. Undangan, daftar hadir dan
notulensi kegiatan;
14 Bukti T-14 : Fotokopi Surat nomor 873/KPU-Prov-003/VIII/2015 perihal Laporan
Awal Dana Kampanye tanggal 24 Agustus 2015 kepada Pasangan
Calon/Tim Kampanye;
15 Bukti T-15 : Fotokopi Tanda Terima Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye
dan Berita Acara Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye;
16 Bukti T-16 : Fotokopi Tanda terima penyerahan Berita Acara dan Tanda Terima
dan Laporan Awal Dana Kampanye ke Bawaslu;
17 Bukti T-17 : Fotokopi Surat Nomor : 963/KPU-Prov-003/IX/2015 tanggal 28
September 2015 kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Barat 2015 Prof. H. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc
dan Drs. H. Nasrul Abit perihal Penegasan Nomor Rekening Khusus
Dana Kampanye;
18 Bukti T-18 : Fotokopi Surat KPU Sumbar Nomor 1000/KPU-Prov-003/IX/2015
tanggal 8 Oktober 2015 perihal undangan rapat koordinasi kepada
Pasangan Calon/Tim Kampanye Gubeernur dan Wakil Gubernur;
19 Bukti T-19 : Fotokopi Tanda Terima penerimaan LPSDK, Berita Acara LPSDK dan
BA penelitian LPSDK;
20 Bukti T-20 : Fotokopi Fotokopi Rekening Khusus Dana Kampanye Drs. H. Muslim
Kasim, Ak, MM dan Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si yang diserahkan pada
masa perbaikan;
21 Bukti T-21 : Fotokopi Rekening Koran Giro Drs. H. Muslim Kasim, Ak, MM dan
Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si yang telah diperbaiki;
22 Bukti T-22 : Fotokopi Surat keterangan penutupan rekening Prof. H. Irwan
Prayitno, Psi, M.Sc dan Drs. H. Nasrul Abit di Bank Nagari Syariah
serta bukti buku rekening tersebut telah dirobek oleh Petugas Bank
bersangkutan;
23 Bukti T-23 : Fotokopi Dokumentasi berupa foto dan video proses pendaftaran
bakal pasangan calon;
24 Bukti T-24 : Fotokopi Tanda terima dokumen pendaftaran;
25 Bukti T-25 : Fotokopi dokumen syarat pencalonan;
26 Bukti T-26 : Fotokopi Keputusan DPP Partai Politik PDIP dan Partai Hanura
tingkat Provinsi Sumatera Barat;